PUU
Tahun 2026
180/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pemohon: Andri Sumarna (Pemohon I), Muhamad Fajri Nur Rizky (Pemohon II), dan Rozak Daud (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T15:48:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 180/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Andri Sumarna
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Kabandungan Nomor 72B, RT/RW. 004/006,
Kel/Desa.
Selabatu,
Kecamatan
Cikole,
Kota
Sukabumi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Muhamad Fajri Nur Rizky
Pekerjaan
:
Pelajar/Mahasiswa
Alamat
:
Kampung Cibolangkaler, RT/RW. 019/004, Kel/Desa.
Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat. Kab. Sukabumi,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Rozak Daud
Pekerjaan
:
Petani
Alamat
:
Asrama Cibeureum, RT/RW. 003/012, Kel/Desa.
Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kab. Sukabumi,
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK/IV/2026 bertanggal 10 Mei 2026,
memberi kuasa kepada Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B. Sc, S.H., M.H.,
Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H.,
2
M.H., kesemuanya adalah Advokat dan/atau asisten Advokat pada Juris Law Office
yang beralamat di Jalan Agung Jaya 9 Blok D6/5A, Kelurahan Sunter Agung,
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bertindak
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 20 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
178/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
21 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19
Mei 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juni 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD NRI 1945
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3
3. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) di dalam UUD
NRI 1945 tersebut, menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian kewenangan tersebut dipertegas melalui Pasal 10
ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(yang selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
5. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7
Tahun 2025, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan Mahkamah
Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
7. Bahwa Mahkamah konstitusi disebut sebagai the guardian of the constitution,
berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal dalam
suatu undang-undang agar relevan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
dalam ketentuan pada UUD NRI 1945. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan
tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki kekuatan
hukum. Oleh karenanya, terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
bercabang,
ambigu,
dan/atau
tidak
jelas,
dapat
pula
dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga telah beberapa kali
menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang
diberikan Mahkamah Konstitusi; atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak
diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in casu
Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945) dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yudisial yang bertugas menjaga
hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga
negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal
52A UU Peradilan Agama terhadap UUD NRI 1945;
5
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo.
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
11. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD NRI 1945”;
12. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-III/2005
telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 tahun 2025, yakni sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
6
13. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s/d Butir 4 tersebut para Pemohon akan
menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai
berikut;
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
14. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3), serta
merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Kartu Anggota
Muhammadiyah (Bukti P-4);
15. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-5), serta
merupakan
kader
Muhammadiyah
yang
dibuktikan
Kartu Anggota
Muhammadiyah (Bukti P-6);
16. Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-7), serta
merupakan
kader
Muhammadiyah
yang
dibuktikan
dengan
Surat
Kepengurusan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Sukabumi Periode 2022-2027 (Bukti P-8);
17. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah warga negara
Indonesia yang beragama Islam dan dalam menjalankan ajaran agamanya,
khususnya dalam menentukan awal bulan Hijriyah, termasuk 1 Ramadan, 1
Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya, berpedoman pada metode hisab.
Metode tersebut diyakini oleh para Pemohon sebagai bagian dari keyakinan
keagamaan
dalam
menjalankan
ibadah
secara
konsisten
dan
berkesinambungan;
18. Bahwa berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU a quo telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena dalam
norma a quo hanya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama
untuk memberikan itsbat rukyathilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
hijriah, kemudian dalam penjelasan Pasal 52A UU a quo itsbat rukyathilal
dijadikan dasar oleh menteri agama dalam menetapkan awal bulan pada
tahun hijriah (1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal) secara nasional.
Sementara, para pemohon yang menggunakan metode hisab dalam
penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu)
7
Syawal) tidak akui dalam norma tersebut sehingga menimbulkan perlakuan
yang bersifat diskriminatif terhadap pilihan keyakinan keagamaan yang
diyakini para pemohon, karena metode hisab bukan sekadar instrumen
perhitungan astronomis atau matematis, melainkan bagian yang tidak
terpisahkan dari pemahaman, penafsiran, dan keyakinan keagamaan yang
diyakini karena memiliki dasar teologis dan ilmiah;
19. Bahwa potensi kerugian yang dialami oleh para pemohon dari berlakunya
Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU a quo ketika penentuan awal bulan
pada tahun hijriah (1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal) dengan metode
hisab berbeda dengan penetapan pemerintah (Menteri Agama), karena para
pemohon berada pada posisi dilematis antara menjalankan keyakinan agama
yang dianut berdasarkan metode hisab atau mengikuti penetapan pemerintah
yang hanya memberikan pengakuan terhadap metode rukyat. Akibatnya,
keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi kebebasan beragama
dan beribadah para Pemohon, khususnya dalam aspek kebebasan untuk
meyakini dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan pemahaman yang
dianutnya, yang merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh
UUD 1945;
20. Bahwa akibat berlakunya ketentuan Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU
a quo kerugian konstitusional para Pemohon semakin nyata ketika organisasi
para Pemohon yaitu Muhammadiyah menetapkan hari raya Idulfitri berbeda
dengan yang ditetapkan pemerintah, seperti penetapan Idulfitri pada tanggal
20 Maret 2026 berdasarkan hasil hisab (Bukti P-9). Para Pemohon
menghadapi stigma sosial dan pelabelan negatif yakni sebagai pihak yang
“tidak taat terhadap pemerintah” (Bukti P-10), bahkan dianggap menyimpang
dari ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah;
21. Bahwa dampak keberlakuan ketentuan Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A
UU a quo tidak hanya menimbulkan stigma sosial terhadap para Pemohon,
tetapi juga telah berimplikasi pada terhambatnya kebebasan para Pemohon
dalam menjalankan ibadah sholat idulfitri pada hari juma'at, 20 Maret 2026,
bahwa para Pemohon melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Sukabumi telah mengajukan permohonan penggunaan Lapangan Merdeka
kepada
Wali
Kota
Sukabumi
tertanggal
12
Maret
2026
untuk
penyelenggaraan Shalat Idulfitri pada hari juma'at, 20 Maret 2026 (Bukti P-
8
11). Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Wali Kota Sukabumi melalui
surat tertanggal 17 Maret 2026 dengan alasan dalam suratnya bahwa
“penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi untuk kegiatan Sholat Idul
Fitri akan dilaksanakan sesuai dengan hasil pengumuman resmi dari
Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Agama RI” (Bukti P-12);
22. Bahwa surat penolakan Wali Kota Sukabumi dan diberikan akses lapangan
Merdeka kepada warga negara yang mengikuti penetapan pemerintah untuk
melaksanakan Salat Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 (Bukti P13)
tersebut mencerminkan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif
terhadap para Pemohon yang melaksanakan Salat Idulfitri berdasarkan
perhitungan hisab, dan berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah;
23. Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan norma a quo telah
menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi para Pemohon karena
pemerintah tidak bisa memberikan jaminan kepada para Pemohon dan warga
muhammadiyah lainnya untuk menjalankan ibadah menurut agama dan
keyakinannya masing-masing tanpa tekanan, pembatasan, maupun
intervensi dari pihak mana pun. Padahal berdasarkan Pasal 28E ayat (1) dan
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 telah menegaskan jaminan kepada setiap
orang untuk memeluk agama, meyakini kepercayaan, serta menjalankan
ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing tanpa tekanan,
pembatasan, maupun intervensi dari pihak mana pun;
24. Bahwa selain merugikan kebebasan beragama dan beribadah serta
menimbulkan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Pasal 52A dan
Penjelasan
Pasal
52A
UU
Peradilan Agama
juga
menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon;
25. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon timbul akibat adanya inkonsistensi
norma antara batang tubuh Pasal 52A dengan Penjelasan Pasal 52A. Dalam
batang tubuh Pasal 52A diatur secara umum bahwa pengadilan agama
berwenang memberikan itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan
awal bulan pada tahun Hijriah. Akan tetapi, Penjelasan Pasal 52A justru
membatasi ruang lingkup kewenangan tersebut hanya pada setiap memasuki
bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Pembatasan dalam Penjelasan
tersebut menimbulkan penyempitan makna norma yang tidak sejalan dengan
9
rumusan batang tubuh pasal. Padahal, kalender Hijriah terdiri atas 12 (dua
belas) bulan, sehingga penentuan awal bulan Hijriah tidak hanya berkaitan
dengan bulan Ramadhan dan Syawal, melainkan juga mencakup bulan-bulan
lainnya yang memiliki konsekuensi hukum dan kepentingan keagamaan bagi
umat Islam;
26. Bahwa selain itu, penjelasan Pasal 52A juga menambahkan dan atau
menyeludupkan norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh pasal, yakni
“Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai
perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat”. Dengan
demikian, Penjelasan Pasal 52A telah menimbulkan ketidakjelasan dan
ketidakpastian hukum karena mengurangi cakupan norma yang telah
ditetapkan dalam batang tubuh pasal, sehingga merugikan hak konstitusional
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
27. Bahwa berdakerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tersebut
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Hal ini
mengingat perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Pemerintah dan
para pemohon telah berulang kali terjadi serta berpotensi terus berulang pada
masa yang akan datang selama ketentuan Pasal 52A dan Penjelasan pasal
52A UU a quo tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional), maka
kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi atau setidak-
tidaknya tidak akan berulang.
28. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sejalan dengan doktrin kerugian
konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
011/PUU-V/2007, para Pemohon telah memenuhi syarat kerugian
konstitusional, yaitu:
a. adanya hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
b. hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma a quo;
c. kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
10
d. terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
norma yang diuji; dan
e. terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian tersebut tidak akan terjadi;
29. Bahwa dalam perkara a quo, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, di mana
para Pemohon mengalami kerugian yang nyata dan potensial atas
berlakunya norma a quo yang menimbulkan pembatasan dalam menjalankan
ibadah sesuai keyakinannya;
30. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon berpotensi untuk dihilangkan atau
setidak-tidaknya tidak akan terjadi kembali di masa mendatang;
31. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi serta uraian kerugian konstitusional di atas, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
32. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal yang diuji:
Adapun Ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini
adalah: Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama:
Pasal 52A UU Peradilan Agama: “Pengadilan agama memberikan istbat
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah.”
Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama: “Selama ini pengadilan agama
diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat)
terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal
bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal
tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan
11
secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu)
Syawal.
Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat
mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu
shalat.”
Dasar Konstitusionalitas yang Digunakan:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara
hukum”;
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”;
3. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”;
4. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”;
5. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Argumentasi Permohonan
A. KETENTUAN PASAL 52A DAN PENJELASAN PASAL 52A UU
PERADILAN AGAMA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D
AYAT (1) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Salah satu prinsip fundamental negara hukum
adalah adanya kepastian hukum yang adil, yang menjamin bahwa
setiap norma hukum dirumuskan secara jelas, tegas, konsisten, dan
dapat diprediksi penerapannya. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan
kembali dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan
12
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, selengkapnya:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara
hukum”;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
2. Bahwa dalam konsep negara hukum, baik dalam gagasan Rechtsstaat
yang dikemukakan oleh Julius Stahl maupun the rule of law yang
dikembangkan oleh A.V. Dicey, hukum harus menjamin perlindungan
hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-
undangan, supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta
kepastian hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap
norma dalam peraturan perundang-undangan harus dirumuskan
secara jelas, konsisten, tidak saling bertentangan, tidak multitafsir, dan
dapat dilaksanakan secara pasti;
3. Bahwa Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan “Pengadilan
agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan
awal bulan pada tahun Hijriyah.” Dalam penjelasan norma a quo
menyatakan “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri
Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian
orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap
memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah
dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara
nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat
mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu
shalat.”
4. Bahwa dengan berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A
terjadi inkonsistensi antara batang tubuh dengan Penjelasan. Dalam
batang tubuh Pasal 52A hanya mengatur secara umum kewenangan
“pengadilan agama untuk memberikan itsbat atas kesaksian rukyat
13
hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah”, Namun,
Penjelasan Pasal 52A justru mempersempit maknanya hanya “pada
setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal”. Padahal
bulan pada kelender hijriah terdapat 12 (Dua Belas) bulan;
5. Bahwa selain itu, penjelasan Pasal 52A juga menambahkan dan atau
menyeludupkan norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh pasal,
yakni “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat
mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu
shalat”. Dengan demikian, substansi yang dimuat dalam Penjelasan
Pasal 52A telah melampaui fungsi penjelasan karena menciptakan
norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang;
6. Bahwa penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai
tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan membentuk
norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit,
mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi
norma yang ada dalam batang undang-undang. Apabila penjelasan
justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan
kekaburan norma dan ketidakpastian hukum;
7. Bahwa dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan halaman 54
yang berbunyi:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap
kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam
norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai
sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
14
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
8. Bahwa kemudian mengenai fungsi penjelasan Mahkamah telah
menegaskan melalui Putusan No.005/PUU-III/2005 halaman 37 dan
38:
halaman 37:
bahwa “penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi
norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan
norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali
bertentangan dengan norma yang dijelaskan.”
halaman 38:
“Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi
pasal dari suatu undang-undang dan penjelasanya yang nyata-
nyata mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi
ganda,
dan
menyebabkan
keragu-raguan
dalam
pelaksanaanya. Adanya keraguraguan dalam implementasi
suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian
hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan
pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Ketidakpastian hukum demikian tidak sesuai
dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara hukum dimana kepastian hukum merupakan prasyarat
yang tak dapat ditiadakan.”
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pasal 52A UU a quo
nyata-nyata bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D Ayat
(1) UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
B. UU PERADILAN AGAMA BERTENTANGAN DENGAN JAMINAN
KEBEBASAN BERIBADAH
10. Bahwa bagi umat Islam, penentuan awal bulan Hijriah tidak semata-
mata merupakan persoalan administratif, melainkan bagian yang tidak
terpisahkan dari pelaksanaan ibadah. Penentuan awal Ramadhan
menentukan dimulainya ibadah puasa, penentuan awal Syawal
menentukan pelaksanaan salat Idulfitri, dan penentuan awal Dzulhijjah
menentukan pelaksanaan ibadah Iduladha. Oleh karena itu, metode
15
yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriah merupakan
bagian dari keyakinan keagamaan yang berada dalam ruang
kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Pasal 28E ayat (1)
dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, selengkapnya:
Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali”
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945: “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
11. Bahwa dalam ajaran Islam, penentuan awal bulan Hijriah memiliki
keterkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai ibadah yang
bersifat fundamental, antara lain ibadah puasa Ramadhan, Hari Raya
Idul Fitri, ibadah haji, wukuf di Arafah, Hari Raya Idul Adha,
pembayaran zakat fitrah, puasa Arafah, serta berbagai ibadah lainnya
yang waktu pelaksanaannya ditentukan berdasarkan kalender Hijriah;
12. Bahwa penetapan awal bulan Hijriah bukan semata-mata persoalan
administratif atau astronomis, melainkan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pelaksanaan syariat Islam. Ketepatan penentuan
awal bulan Hijriah menjadi syarat bagi terlaksananya ibadah pada
waktu yang diperintahkan oleh agama;
13. Bahwa penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah di Indonesia
selama ini dilaksanakan berdasarkan dua metode yang sama-sama
dikenal, diterima, dan berkembang dalam tradisi keilmuan Islam, yaitu
metode
hisab
(perhitungan
astronomis)
dan
metode
rukyat
(pengamatan hilal). Kedua metode tersebut digunakan sebagai dasar
penentuan waktu pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan awal
bulan pada tahun Hijriah. Namun demikian, Pasal 52A UU a quo hanya
memberikan
kewenangan
kepada
Pengadilan
Agama
untuk
melakukan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal dalam penentuan
awal bulan pada tahun Hijriah. Selengkapnya:
16
Pasal 52A UU Peradilan Agama: “Pengadilan agama memberikan
istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah.”
14. Bahwa ketentuan Pasal 52A UU a quo, sebagaimana ditafsirkan oleh
pembentuk undang-undang dalam Penjelasan Pasal 52A UU a quo,
memberikan
kewenangan
kepada
Pengadilan
Agama
untuk
menetapkan (itsbat) kesaksian rukyat hilal pada setiap menjelang awal
bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah, yang
selanjutnya dijadikan dasar bagi Menteri Agama dalam menetapkan
secara nasional tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Konstruksi norma
demikian pada hakikatnya menempatkan metode rukyat sebagai satu-
satunya metode yang memperoleh legitimasi hukum dalam proses
penetapan awal bulan Hijriyah yang berlaku secara nasional,
sementara metode lain yang juga hidup dan berkembang di tengah
masyarakat Islam, termasuk metode hisab yang dianut dan digunakan
oleh para Pemohon, tidak memperoleh pengakuan hukum yang setara
dalam proses tersebut. Akibatnya, negara tidak lagi berada pada posisi
netral dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan,
melainkan memberikan preferensi terhadap satu metode penentuan
awal bulan Hijriyah. Keadaan demikian secara nyata maupun
potensial telah membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk
menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan metode
yang dianutnya, serta menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan
bersifat diskriminatif terhadap para Pemohon yang menggunakan
metode hisab dalam penentuan awal bulan Hijriyah;
15. Bahwa penentuan awal bulan Hijriah, khususnya dalam penetapan 1
Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Zulhijah, hingga saat ini belum mencapai
kesepakatan tunggal di kalangan umat Islam mengenai metode yang
digunakan. Keadaan tersebut disebabkan karena penentuan awal
bulan Hijriah merupakan bagian dari ranah forum internum yang
bersifat ijtihad, yakni wilayah penafsiran yang didasarkan pada
pemahaman terhadap dalil-dalil syar'i yang bersumber dari Al-Qur'an
dan Hadis. Dalam praktiknya, terdapat berbagai metode yang
digunakan, antara lain metode rukyat hilal dan metode hisab, yang
17
masing-masing memiliki landasan teologis, metodologis, dan
argumentasi ilmiah yang diakui dalam Islam. Oleh karena itu,
mengingat adanya keragaman pandangan yang sama-sama berakar
pada
interpretasi
keagamaan
yang
sah
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, negara seharusnya menempatkan diri
secara netral, tidak mengutamakan salah satu metode tertentu, serta
memberikan ruang setara atau menfasilitasi setiap warga negara
untuk menjalankan keyakinan keagamaannya sesuai dengan metode
yang diyakininya;
16. Bahwa ketika norma Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak
memberikan akses yang sama terhadap metode hisab untuk
memperoleh penetapan hukum mengenai awal bulan Hijriah melalui
lembaga peradilan agama, maka norma tersebut telah membatasi dan
mengurangi efektivitas jaminan konstitusional atas kebebasan
beragama dan beribadah;
17. Bahwa dengan demikian, Pasal 52A UU Peradilan Agama
bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dan beribadah
sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai hanya memberikan
kewenangan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal dan tidak
mencakup kewenangan Pengadilan Agama untuk mengitsbat metode
hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah berdasarkan metode hisab
yang dianut dan diyakini oleh warga negara;
18. Bahwa untuk menghilangkan pertentangan konstitusional tersebut
serta menjamin perlindungan yang setara terhadap hak konstitusional
warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya, Mahkamah
Konstitusi perlu memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal
52A UU Peradilan Agama sehingga norma a quo dimaknai mencakup
kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan itsbat penentuan
awal bulan Hijriah baik berdasarkan kesaksian rukyat hilal maupun
berdasarkan metode hisab yang hidup, berkembang, dan diyakini oleh
umat Islam;
18
19. Bahwa dengan demikian, demi penghormatan terhadap kebebasan
beragama dan beribadah, serta jaminan perlakuan yang setara bagi
setiap warga negara di hadapan hukum, Mahkamah Konstitusi
beralasan menurut hukum untuk menyatakan Pasal 52A UU Peradilan
Agama bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai mencakup kewenangan Pengadilan Agama
untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan itsbat penentuan awal
bulan Hijriah berdasarkan metode hisab;
C. KETENTUAN PASAL 52A UU PERADILAN AGAMA MENIMBULKAN
PERLAKUAN YANG BERSIFAT DISKRIMINATIF
20. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin
setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun, termasuk dalam hal memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya. selengkapnya:
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”;
21. Bahwa akibat berlakunya Pasal 52A UU a quo yang hanya
memberikan wewenang kepada pengadilan untuk mengitsbat satu
metode (rukyat) dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah dan
menutup pintu bagi metode ilmiah lain (hisab), sehingga menimbulkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif bagi para Pemohon, warga
Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab, padahal Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin setiap orang untuk
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun;
22. Bahwa bentuk perlakuan diskriminatif yang dialami oleh para
Pemohon yang menggunakan metode hisab bila terjadi perbedaan
penetapan dalam pelaksaan salat idulfitri dengan pemerintah berupa
stigmatisasi, pelabelan “tidak taat pemerintah” dan tidak diizinkan
menggunakan fasilitas publik. Bentuk perlakuan diskriminatif tersebut
di alami juga oleh warga Muhammadiyah di desa Kedungwinong,
19
Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo yang hendak melaksanakan
sholat Idulfitri pada hari Jumat, 20 Maret 2026 tidak mendapatkan izin
dari kepala desanya (Bukti P-14), dan bahkan pada tahun 2023 warga
muhammadiyah
termasuk
para
Pemohon
diancam
lantaran
perbedaan hari raya Idulfitri 1444 H (Bukti P-15);
Tabel.1
Penolakan Sholat Idul Fitri dan tidak diberikan izin untuk
menggunakan Fasilitas Publik
No.
Kasus/Peristiwa
Link Berita
1.
Thomas
terkait
tulisannya
di
akun
Facebook
yang
menuding
Muhammadiyah
tidak
menaati pemerintah dan
mengancam
membunuh
warga
Muhammadiyah karena
berbeda
dalam
penentuan 1 Syawal
1444
Hijriah
tahun
2023.
1. https://www.detik.com/jatim/huk
um-dan-kriminal/d-
6689406/peneliti-brin-yang-
ancam-bunuh-warga-
muhammadiyah-disidang-etik-
besok
2. https://www.tempo.co/hukum/ka
sus-peneliti-brin-lbh-pp-
muhammadiyah-laporkan-ke-
bareskrim-dan-desak-mereka-
dipecat-194462
3. https://www.mediajustitia.com/b
erita/buntut-ancaman-
perbedaan-idul-fitri-asn-brin-
dilaporkan-ke-bareskrim-polri/
2.
Penolakan Sholat Idul
Fitri lapangan oleh Wali
Kota Pekalongan Afzan
Arslan Djunaid
https://kumparan.com/kumparanne
ws/ramai-polemik-izin-salat-id-
muhammadiyah-di-lapangan-
mataram-merdeka-20EQLn4vcbe
3.
Haram
Umumkan
Lebaran
Selain
Pemerintah
https://www.jawapos.com/hijrah-
ramadan/2603200116/wakil-ketua-
mui-haram-umumkan-lebaran-
selain-pemerintah?page=all
4.
Penolakan
Sholat
Idulfitri
oleh
Kades
https://www.detik.com/jateng/berita/
d-8411663/babak-baru-geger-
20
Kedungwinong,
Kecamatan
Nguter,
Kabupaten Sukoharjo,
pada 20 Maret 2026
larangan-salat-id-di-kedungwinong-
sukoharjo
23. Bahwa akibat berlakunya ketentuan Pasal 52A UU a quo menimbulkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif bila terjadi perbedaan penetapan
dalam pelaksaan salat idulfitri dengan pemerintah terhadap para
Pemohon yang menggunakan metode hisab. Maka sudah seharusnya
ketentuan Pasal 52A UU a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Pengadilan Agama memberikan itsbat hasil perhitungan astronomis (hisab)
dan/atau kesaksian rukyat hilal dalam penentuan seluruh awal bulan pada
tahun Hijriyah.”
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
21
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Nomor 3
Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
Ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Pemohon I;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Pemohon II;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Pimpinan
Daerah
Muhammadiyah Kota Sukabumi;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita Penetapan Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Berita
Haram
Umumkan
Lebaran
Selain
Pemerintah;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Permohonan Pimpinan Daerah Kota
Sukabumi perihal Peminjaman Lapangan Merdeka;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Penolakan Walikota Sukabumi;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Berita Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Warga dan
Pemerintah di Lapangan Merdeka Sukabumi, Sabtu, 21
Maret 2026;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Berita Penolakan Sholat Idul Fitri Warga
Muhammadiyah oleh Kades Kedungwinong, Kecamatan
Nguter, Kabupaten Sukoharjo;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Berita Ancaman Pembunuhan terhadap Warga
Muhammadiyah lantaran perbedaan hari raya Idul Fitri
1444H dengan pemerintah.
22
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 52A dan Penjelasan Pasal
52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4611, selanjutnya disebut UU 3/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
23
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon III
sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya, yang
menyatakan:
Pasal 52A UU 3/2006:
Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam
penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006:
Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk
memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat
atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan
awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama
mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu)
Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan
keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan
penentuan waktu shalat.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang beragama
Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3], serta
merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Kartu Anggota
Muhammadiyah [vide Bukti P-4];
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang beragama
Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5], serta
merupakan
kader
Muhammadiyah
yang
dibuktikan
Kartu
Anggota
Muhammadiyah [vide Bukti P-6];
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang beragama
Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-7], serta
merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Surat Kepengurusan
25
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi
Periode 2022-2027 [vide Bukti P-8];
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia
yang beragama Islam dan dalam menjalankan ajaran agamanya, khususnya
dalam menentukan awal bulan hijriah, termasuk 1 ramadan, 1 syawal, dan hari-
hari ibadah lainnya, berpedoman pada metode hisab. Metode tersebut diyakini
oleh para Pemohon sebagai bagian dari keyakinan keagamaan dalam
menjalankan ibadah secara konsisten dan berkesinambungan;
7. Bahwa berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III karena dalam norma
a quo hanya memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk
memberikan itsbat rukyathilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah,
kemudian dalam Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 itsbat rukyathilal dijadikan
dasar oleh menteri agama dalam menetapkan awal bulan pada tahun hijriah (1
ramadan dan 1 syawal) secara nasional. Sementara, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III yang menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan
pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) tidak akui dalam norma tersebut
sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskrimiatif terhadap pilihan
keyakinan keagamaan yang diyakini Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III,
karena metode hisab bukan sekadar instrumen perhitungan astronomis atau
matematis, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pemahaman,
penafsiran, dan keyakinan keagamaan yang diyakini karena memiliki dasar
teologis dan ilmiah;
8. Bahwa potensi kerugian yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
III dari berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya ketika
penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) dengan
metode hisab berbeda dengan penetapan pemerintah (menteri agama), karena
para pemohon berada pada posisi dilematis antara menjalankan keyakinan
agama yang dianut berdasarkan metode hisab atau mengikuti penetapan
pemerintah yang hanya memberikan pengakuan terhadap metode rukyat.
Akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi kebebasan
beragama dan beribadah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, khususnya
dalam aspek kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama sesuai
26
dengan pemahaman yang dianutnya, yang merupakan bagian dari hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah
dapat menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya yang dimohonkan pengujian karena menurut
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III berada pada posisi dilematis antara
menjalankan keyakinan agama yang dianut berdasarkan metode hisab atau
mengikuti penetapan pemerintah yang hanya memberikan pengakuan terhadap
metode rukyat. Akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi
kebebasan beragama dan beribadah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III,
khususnya dalam aspek kebebasan untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama
sesuai dengan pemahaman yang dianutnya, yang merupakan bagian dari hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tersebut
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006
beserta Penjelasannya yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang
dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak lagi terjadi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
27
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 52A UU
3/2006 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 52A UU
3/2006 beserta Penjelasannya terjadi inkonsistensi antara Batang Tubuh
dengan Penjelasan. Dalam Batang Tubuh Pasal 52A UU 3/2006 hanya
mengatur secara umum kewenangan “pengadilan agama untuk memberikan
itsbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriah”. Namun, Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 justru mempersempit
maknanya hanya "pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan
Syawal". Padahal bulan pada kalender hijriah terdapat 12 (dua belas) bulan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 juga
menambahkan dan/atau menyelundupkan norma baru yang tidak ada dalam
Batang Tubuh Pasal, yakni “Pengadilan agama dapat memberikan keterangan
atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu
shalat”. Dengan demikian, substansi yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 52A
UU 3/2006 telah melampaui fungsi penjelasan karena menciptakan norma baru
yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang;
3. Bahwa menurut para Pemohon, penjelasan suatu pasal seharusnya hanya
berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan
membentuk norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit,
mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma
yang
ada
dalam
batang
tubuh
undang-undang. Apabila
penjelasan
menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma
dan ketidakpastian hukum;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan
jaminan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal
28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai
hanya memberikan kewenangan itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal dan tidak
28
mencakup kewenangan pengadilan agama untuk mengitsbat metode hisab
dalam penentuan awal bulan hijriah berdasarkan metode hisab yang dianut dan
diyakini oleh warga negara;
5. Bahwa menurut para Pemohon, akibat berlakunya Pasal 52A UU 3/2006 a quo
yang hanya memberikan wewenang kepada pengadilan agama untuk
mengitsbat satu metode (rukyat) dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah
dan menutup pintu bagi metode ilmiah lain (hisab), sehingga menimbulkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif bagi para Pemohon, warga Muhammadiyah
yang menggunakan metode hisab, padahal Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
secara tegas menjamin setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
Petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan
Agama memberikan itsbat hasil perhitungan astronomis (hisab) dan/atau
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan seluruh awal bulan pada tahun Hijriyah.”
2. Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-15 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juni
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para
Pemohon adalah berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya
yang tidak konsisten, di mana dalam norma Pasal 52A UU 3/2006 hanya mengatur
secara umum kewenangan “pengadilan agama untuk memberikan itsbat atas
29
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah”, sedangkan
Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 justru mempersempit maknanya hanya "pada
setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal". Oleh karena itu,
menurut para Pemohon norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal
29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana
petitum para Pemohon.
Berkenaan
dengan
dalil
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa keberadaan batang tubuh pada peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu bagian dari sistematika peraturan perundang-undangan.
Batang tubuh terdiri dari ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan
pidana (jika diperlukan), ketentuan peralihan (jika diperlukan), dan ketentuan
penutup [vide Lampiran II angka 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan (UU 12/2011)]. Batang tubuh peraturan perundang-undangan
memuat semua materi muatan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan
dalam pasal atau beberapa pasal. Pada umumnya materi muatan dalam batang
tubuh dikelompokkan ke dalam, yaitu ketentuan umum, materi pokok yang diatur,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Pengelompokan
materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang
bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat
dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut
dimuat dalam bab ketentuan lain-lain. Sementara itu, Penjelasan pasal-pasal
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh, sehingga Penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud [vide Lampiran II angka 176 UU 12/2011].
[3.10.2] Bahwa lebih lanjut, norma Pasal 52A UU 3/2006 menyatakan,
“Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal
bulan pada tahun Hijriyah”. Isbat kesaksian rukyat hilal merupakan proses
30
persidangan resmi di pengadilan agama untuk mengesahkan kesaksian orang yang
telah melihat hilal. Hasil penetapan (isbat) dari pengadilan agama tersebut
digunakan oleh pemerintah, yaitu kementerian agama, sebagai landasan utama
menetapkan awal bulan hijriah. Bahwa norma Pasal 52A UU 3/2006 merupakan
norma berkaitan dengan kewenangan pengadilan agama dalam menetapkan
kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 52A UU 3/2006 memberikan kewenangan
kepada pengadilan agama yang bersifat terbatas untuk menetapkan kesaksian
rukyat hilal, bukan perihal penentuan awal bulan hijriah yang menurut dalil para
Pemohon telah membatasi hak konstitusional para Pemohon di dalam menjalankan
ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya. Artinya, norma
Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama
sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan
kesaksian sesorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dengan demikian, kesaksian tersebut
benar-benar dapat dijadikan rujukan utama bagi pemerintah dalam hal ini
kementerian agama di dalam menentukan awal bulan hijriah yang transparan,
akuntabel, dan memiliki legalitas yang kuat.
Bahwa lebih lanjut, dapat dijelaskan penentuan awal bulan dalam
kalender hijriah dilaksanakan berdasarkan dua metode, yaitu metode hisab
(perhitungan astronomis) dan metode rukyat (pengamatan hilal). Kedua metode
tersebut digunakan sebagai dasar penentuan waktu pelaksanaan ibadah yang
berkaitan dengan awal bulan pada tahun hijriah. Oleh karena itu, penentuan dengan
menggunakan dua metode tersebut, menurut Mahkamah, hal tersebut menjadi fakta
hukum bahwa pilihan yang tersedia tidak membatasi hak konstitusional warga
negara termasuk dalam hal ini hak para Pemohon dalam menjalankan ajaran agama
sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya, serta tidak menimbulkan
perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon
yang menginginkan penentuan kesaksian hilal dipergunakan untuk semua bulan
pada tahun hijriah, di samping tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas
norma, menurut Mahkamah hal tersebut secara normatif pada dasarnya penetapan
awal bulan pada tahun hijriah dengan menggunakan metode dimaksud
31
diperuntukan atau dilakukan untuk setiap awal bulan pada tahun hijriah, bukan
hanya pada saat penetapan awal bulan ramadan, syawal dan zulhijah. Dalam hal
ini, penetapan yang hanya ditekankan pada awal bulan ramadan, awal bulan syawal,
dan awal bulan zulhijah mendapat perhatian khusus karena tidak dapat dilepaskan
dari eksistensi bulan-bulan dimaksud dalam kaitannya dengan ibadah puasa,
idulfitri, dan iduladha. Dengan demikian, keinginan menggunakan satu metode
tertentu dalam menentukan setiap awal bulan pada tahun hijriah merupakan urusan
internal (forum internum) kalangan umat Islam yang tidak mungkin dicampuri oleh
Mahkamah.
[3.10.3] Bahwa selanjutnya, para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 52A
UU 3/2006 mempersempit makna karena hanya menyatakan “pada setiap
memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal”. Padahal, menurut para
Pemohon, bulan pada kalender hijriah terdapat 12 (dua belas) bulan. Selain itu,
Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 juga menambahkan dan/atau menyelundupkan
norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh Pasal 52A UU 3/2006, yakni
“Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai
perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat”. Oleh karena itu,
menurut para Pemohon, substansi yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 52A UU
3/2006 telah melampaui fungsi Penjelasan karena menciptakan norma baru yang
tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
bahwa Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 yang menyatakan, selama ini pengadilan
agama diminta oleh menteri agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap
kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap
memasuki bulan ramadan dan awal bulan syawal tahun hijriah dalam rangka
menteri agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu)
ramadan dan 1 (satu) syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan
atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu
salat. Berkaitan dengan Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 tersebut, jika dicermati
secara saksama adalah mengandung substansi yang bermaksud menjelaskan
bahwa selama ini pengadilan agama diminta oleh pemerintah, yaitu kementerian
agama, untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah
melihat atau menyaksikan hilal bulan, antara lain pada setiap memasuki bulan
ramadan, awal bulan syawal, dan awal bulan zulhijah tahun hijriah. Kesaksian
32
orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan tersebut digunakan dasar
oleh kementerian agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk
penetapan 1 ramadan dan 1 syawal. Selain itu, pengadilan agama dapat
memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat
dan penentuan waktu salat. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Penjelasan
Pasal 52A UU 3/2006 yang oleh para Pemohon dianggap menambahkan dan/atau
“menyelundupkan” norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh menurut
Mahkamah adalah dalil yang tidak berdasar, karena substansi yang dijadikan materi
untuk menjelaskan norma Pasal 52A UU 3/2006 masih relevan atau berkaitan
langsung dan memiliki esensi yang berkaitan erat dengan semangat yang terdapat
dalam norma Pasal 52A UU 3/2006. Terlebih, berkenaan dengan kesaksian orang
yang melihat atau menyaksikan hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
hijriah, termasuk kesaksian penentuan awal bulan ramadan dan awal bulan syawal
dengan melibatkan peran pengadilan agama untuk memberikan pengesahan
bahwa seseorang benar telah melihat atau menyaksikan hilal untuk kemudian
ditetapkan oleh menteri agama. Pengesahan dilakukan agar kesaksian dimaksud
memiliki kekuatan dan kepastian hukum. Sementara itu, berkenaan dengan nasihat
jika terdapat perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat, hal
tersebut tetap harus dipahami dalam kaitannya dengan norma Pasal 52 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yakni pada
pokoknya, apabila diminta pengadilan agama dapat memberikan keterangan,
pertimbangan, dan nasihat kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya. Dalam
hal ini, menurut Mahkamah pengadilan agama sebagai lembaga yudisial di bidang
keagamaan yang bersifat independen masih relevan untuk memberikan
pertimbangan dan nasihat yang berkenaan dengan hal-hal keagamaan termasuk
penentuan arah kiblat dan penentuan waktu salat.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, telah ternyata Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya telah sejalan
dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, jaminan kebebasan
beragama dan beribadah serta bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
33
sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal
29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
34
pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.48 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611, selanjutnya disebut UU 3/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak 23 dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; d. lembaga negara. Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 24 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat- syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon III sebagai berikut: 1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya, yang menyatakan: Pasal 52A UU 3/2006: Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006: Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. 2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3], serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Kartu Anggota Muhammadiyah [vide Bukti P-4]; 4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5], serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan Kartu Anggota Muhammadiyah [vide Bukti P-6]; 5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-7], serta merupakan kader Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Surat Kepengurusan 25 Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi Periode 2022-2027 [vide Bukti P-8]; 6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan dalam menjalankan ajaran agamanya, khususnya dalam menentukan awal bulan hijriah, termasuk 1 ramadan, 1 syawal, dan hari- hari ibadah lainnya, berpedoman pada metode hisab. Metode tersebut diyakini oleh para Pemohon sebagai bagian dari keyakinan keagamaan dalam menjalankan ibadah secara konsisten dan berkesinambungan; 7. Bahwa berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III karena dalam norma a quo hanya memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk memberikan itsbat rukyathilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah, kemudian dalam Penjelasan Pasal 52A UU 3/2006 itsbat rukyathilal dijadikan dasar oleh menteri agama dalam menetapkan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) secara nasional. Sementara, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III yang menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) tidak akui dalam norma tersebut sehingga menimbulkan perlakuan yang bersifat diskrimiatif terhadap pilihan keyakinan keagamaan yang diyakini Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, karena metode hisab bukan sekadar instrumen perhitungan astronomis atau matematis, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pemahaman, penafsiran, dan keyakinan keagamaan yang diyakini karena memiliki dasar teologis dan ilmiah; 8. Bahwa potensi kerugian yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dari berlakunya norma Pasal 52A UU 3/2006 beserta Penjelasannya ketika penentuan awal bulan pada tahun hijriah (1 ramadan dan 1 syawal) dengan metode hisab berbeda dengan penetapan pemerintah (menteri agama), karena para pemohon berada pada posisi dilematis antara menjalankan keyakinan agama yang dianut berdasarkan metode hisab atau mengikuti penetapan pemerintah yang hanya memberikan pengakuan terhadap metode rukyat. Akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi mengintervensi kebebasan beragama dan beribadah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, khususnya dalam aspek kebebasan untuk meyakini dan
