PUU
Tahun 2025
180/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Pemohon: PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili oleh Lukman Ladjoni selaku Direktur
Tanggal Putusan: 2026-09-16T14:54:00+07:00
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ”Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 180/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Pelayaran Surya Bintang Timur, diwakili oleh:
Nama
:
Lukman Ladjoni
Pekerjaan
:
Direktur
Alamat
:
Jalan Perak Timur Nomor 564, A-9, Surabaya,
Jawa Timur
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 11082025/LL-LRDL/VII/2025 bertanggal 11
Agustus 2025 memberikan kuasa kepada Tria Artanto, S.H., M.H., Dr. Diana
Pujiningsih, S.H., M.H., Achmad Sukrisno, S.H., Dusri Mulyadi, S.H., Muhammad
Abyan Al-Haqi, S.Ak., S.H., Rivolindo, S.H. CPM,Arb., dan Muhammad Azhar
Ristiantono, S.H., yang kesemuanya merupakan Advokat pada Lembaga Bantuan
Hukum Laksamana Raja Di Laut, beralamat di Ruko Gajah Mada Square Blok A,
Nomor 11, Kelurahan Lestari, Kecamatan Sekupang Tiban, Batam, Kepulauan Riau,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Tentara Nasional
Indonesia – Angkatan Laut (TNI-AL);
2
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Keamanan
Laut (BAKAMLA);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Pemberi Keterangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Pemberi Keterangan
Kementerian Perhubungan (KEMENHUB);
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Membaca keterangan Ahli Pihak Terkait Badan Keamanan Laut
(BAKAMLA)
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Badan
Keamanan Laut (BAKAMLA), dan bukti Pihak Pemberi Keterangan Kementerian
Perhubungan (KEMENHUB);
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Badan
Keamanan Laut (BAKAMLA), dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
1 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
183/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025
pada tanggal 1 Oktober 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1) KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (MK) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal
3
24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(untuk selanjutnya disebut “UUD NRI Tahun 1945”) yang berbunyi sebagai
berikut;
Pasal 24A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu."
2. Bahwa kemudian kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga diatur
dalam;
a. Pasal 29 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No.
157, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5076) (untuk selanjutnya
disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyatakan;
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir
yang
putusannya
bersifat
final
untuk:
a.
menguji
undangundang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”
1) Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 70, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5226) (untuk
selanjutnya disebut “UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4
2) Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI No.
5234) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.
12/2011”) jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019
No. 183, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6398) tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan jo. Undang- Undang No. 13 Tahun 2022
(Lembaran egara RI Tahun 2022 No. 143, Tambahan Lembaran Negara
RI No. 6801) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(untuk selanjutnya disebut “UU P3”) yang menyatakan:
"Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
3) Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (untuk
selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-
ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution), yang berarti Mahkamah
Konstitusi memiliki fungsi menjaga agar undang-undang yang secara
hierarkis berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai
pelindung demokrasi (the protector of the democracy) dan pelindung hak
asasi manusia (the protector of human rights), yang berarti Mahkamah
5
Konstitusi memiliki fungsi dan kewajiban untuk menjaga prinsip serta nilai-
nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), MK berhak memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu Undang- Undang agar
bersesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
MK
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki
kekuatan hukum;
6. Bahwa terdapat kaidah hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait
tolok ukur atau batu uji dalam permohonan pengujian formil. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, pada
pokoknya batu uji dalam pengujian formil diperluas dan tidak hanya terbatas
pada pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 saja, namun termasuk pula
berbagai peraturan perundang-undangan yang merupakan delegasi dari
UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Adapun selengkapnya kaidah hukum dalam putusan tersebut
adalah sebagai berikut:
“Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR
RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib DPR)
adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a quo untuk
melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena
hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat
ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU
yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan Undang-Undang yang
diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang- Undang, tata tertib produk
lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme atau formilprosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil.”
6
(Vide: Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 halaman
82-83).
7. Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 59 Ayat (3),
Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, Pasal 63 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No.
32 Tahun 2014 Tentang Kelautan (selanjutnya disebut “UU Kelautan”)
sehingga berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo, yaitu melakukan pengujian sebuah produk undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dalam hal permohonan a quo adalah Permohonan Uji Materiil Atas
adalah Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1)
Huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
2) KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 merupakan salah satu indikator kemajuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan manifestasi jaminan
konstitusional terhadap pelaksanaan hak-hak dasar setiap warga negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi
manusia sebagai manifestasi peran the guardian of the constitution
(pengawal konstitusi) dan the sole interpreter of the constitution (penafsir
tunggal konstitusi);
2. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan: “Pemohon adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga negara”;
7
3. Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945”;
4. Bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) PMK 7/2025, dijelaskan
lebih lanjut mengenai Pihak yang dapat dikualifikasi sebagai pemohon, yaitu:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
1) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
2) Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
3) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4) Lembaga negara.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu
yang mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang–
Undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi dasar Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 disebutkan
8
bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU MK. Hal ini sesuai dengan adagium
“no taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without
tax”. Ditegaskan Mahkamah Konstitusi Setiap Warga Negara Pembayar
Pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang”;
7. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat dan perseorangan yang sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PMK 7/2025 di atas dapat menjadi
Pemohon dalam perkara a quo yang mana dalam hal ini diwakili oleh Lukman
Ladjoni selaku Direktur Utama PT Surya Bintang Timur selaku pihak yang
berhak mewakili perseroan dimata hukum berdasarkan;
a. Pasal 11 Ayat 6 Akta Pendirian PT Surya Bintang Timur Nomor 1 Tahun
1998 tanggal 1 September 1998, yang dibuat di hadapan Notaris Untung
Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, yang memberikan hak kepada
Direktur Utama untuk mewakili perseroan;
b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Nomor 36 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Gatot
Triwaluyo, S.H., Notaris di Surabaya mengenai susunan Direksi,
Komisaris, dan peralihan saham telah dicatat secara sah dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
0196790.AH.01.11.TAHUN 2021, yang menetapkan Tuan LUKMAN
LADJONI sebagai Direktur Utama PT. PELAYARAN SURYA BINTANG
TIMUR;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), ditegaskan bahwa:
a. Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
b. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
9. Bahwa dengan demikian, Lukman Ladjoni selaku Direktur Utama memiliki
kewenangan hukum langsung (atributif) untuk mewakili dan bertindak atas
nama Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk
9
memberikan kuasa kepada Advokat untuk bertindak mewakili Perseroan
dalam proses hukum;
10. Bahwa Pemohon telah memberikan kuasa kepada para advokat dari:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laksamana Raja Di Laut beralamat di Ruko
Gajah Mada Square Blok A No. 11, Kelurahan Lestari, Kecamatan Sekupang
Tiban, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Kuasa
Khusus No. 01072025/SKK/LL-RJDL/VII/2025 tanggal 11 Agustus 2025
(terlampir) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
a. Dr. Tri Artanto, S.H., M.H.
b. Dr. Diana Pujiningsih, S.H., M.H.
c. Achmad Sukrisno, S.H.
d. Dusri Mulyadi, S.H.
e. Muhammad Abyan Al-Haqi, S.Ak., S.H.
f. Rivolindo, S.H., CPM, Arb.
g. Muhammad Azhar Ristiantono, S.H.
11. Bahwa dalam hal kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian formil,
merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010,
MK menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek
hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan
pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh Para
Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara Para Pemohon dengan Undang- Undang yang diajukan
pengujian formil”;
12. Bahwa adapun penjelasan tentang kedudukan hukum Pemohon adalah
sebagai berikut:
10
a. Bahwa Pemohon merupakan Perseroan Terbatas yang secara hukum
juga merupakan Badan Hukum Privat, yang bergerak dibidang pelayaran
niaga nasional dan pengangkutan laut;
b. Bahwa Pemohon dalam menjalankan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri
untuk Barang Umum telah memiliki NOMOR INDUK BERUSAHA:
9120202362825 dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Nomor
BXXV-28/AL.58 Tanggal 20 Januari 2003 dan BERITA ACARA HASIL
EVALUASI SIUPAL / SIOPSUS Nomor: AL.010/330/DA-2025 Tanggal: 14
Maret 2025;
c. Bahwa Pemohon memiliki sebuah kapal berbendera Indonesia dengan
nama “KM. Suryani Ladjoni” berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal
No. 4697 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat oleh Pejabat Pendaftaran
Dan Pencatat Balik Nama Kapal di Jakarta dengan spefikasi;
i. Panjang
: 85,41meter
ii. Lebar
: 13,00meter
iii. Dalam
: 7,50meter
iv. Tonase Kotor (GT)
: 2226
v. Tonase Bersih (NT)
: 1277
vi. Tanda Selar
: GT. 2226 No. 2137/Ka
vii. Tahun Pembuatan
: 1977
d. Bahwa pada sekitar tanggal 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan pemohon
tersebut telah ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
dalam “Operasi Pukat Manguni IV-24” berdasarkan Surat Perintah Ad
Hock Nomor: SPAH-02/MSC 32-03/OPS PUKAT MANGUNI IV – 24
tertanggal 31 Juli 2024 atas dasar temuan administratif seperti tidak
adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa,
yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran
administratif;
e. Bahwa petugas Badan Keamanan Laut dalam Surat Perintah a quo
memerintahkan kepada Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk “selambat-
lambatnya jam 06.00 WITA, tanggal 1 Agustus 2024 kapal anda harus
sudah bertolak menuju Pelabuhan Bitung dimana akan diadakan
pemeriksaan lebih lanjut;
11
f. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 11.55 WITA bertempat di
Kantor Satrol Lantamal VII Bitung berdasarkan Berita Acara Penyerahan
Kapal, Dokumen, dan Barang Bukti Nomor BA/268/VII/2024 dilakukan
serah terima barang bukti dari Satrol Lantamal VII kepada Nahkoda KM.
Suryani Ladjoni berupa;
1)
Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan
peralatannya;
2)
Nahkoda dan ABK sejumlah 17 orang.
g. Bahwa penahanan kapal oleh Badan Keamanan Laut tidak hanya
menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga
merugikan secara konstitusional hak-hak Pemohon selalu pemilik kapal
sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum,
kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
h. Bahwa kerugian Materiil Pemohon yang dapat Pemohon rincikan adalah
sebagai berikut;
1)
Lost Profit sebesar Rp. 945.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
lima juta rupiah) yang seharusnya didapatkan perusahaan milik
Pemohon dari Order Kerja Angkutan Laut berupa pupuk dari PT
Pupuk Indonesia (Persero) dimana pekerjaan tersebut dibatalkan
oleh PT Pupuk Indonesia karena keterlambatan kedatangan KM.
Suryani Ladjoni dari tanggal laycan yang sudah ditentukan sebagai
akibat dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang
dilakukan oleh Badan Keamanan Laut terhadap KM. Suryani Ladjoni
(Vide Surat PT Pupuk Indonesia Nomor 24695/A/PJ/C0202/ET/2024
tertanggal 09 Agustus 2024);
2)
Kerugian
bahan
bakar
KM.
Suryani
Ladjoni
sebesar
Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) berupa konsumsi
bahan bakar minyak selama perjalanan dari lokasi penangkapan
oleh Badan Keamanan Laut hingga saat berlabuh di Lantamal VIII
Manado.
i. Bahwa adapun kerugian Immateriil yang dialami Pemohon adalah
sebagai berikut;
12
1)
Rusaknya nama baik perusahaan dan hilangnya value bisnis
perusahaan milik Pemohon dimata dunia pelayaran pada umumnya
dan dimata dunia bisnis angkutan laut pada khususnya;
2)
Kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan peluang kerja
berikutnya.
3)
Timbulnya tekanan psikologis serta hilangnya rasa aman dan
kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
13. Bahwa mengingat sudah terpenuhinya kedudukan hukum Pemohon,
berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon sebagai badan hukum
privat
secara
konstitusional
telah
dirugikan
pemenuhan
Hak
Konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi dan menaati Hukum Positif yang
telah diundangkan pada Undang-undang tersebut, dikarenakan terdapat
beberapa hal yang dapat kami sampaikan telah melanggar pemenuhan hak
konstitusional Pemohon yang akan kami sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang a quo
memberikan kewenangan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla)
untuk melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah kelautan Negara
Republik Indonesia, dimana hal tersebut tidak memiliki dasar hukum
acara pidana yang sah,hal yang termasuk di dalamnya adalah termasuk
pada kegiatan penegakan Hukum seperti, pengejaran, pemeriksaan,
penangkapan, dan penahanan kapal, padahal Pemohon sebagai warga
negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menaati hukum yang pasti
dan adil;
b. Bahwa kami selaku Pemohon justru menghadapi situasi di mana
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar Hukum
menimbulkan kesewenang-wenangan Hukum (Abuse of Power), dan
kami selaku Pemohon merasa tidak mendapat kepastian Hukum, hal ini
disebabkan dikarenakan adanya pemberian kewenangan secara represif
kepada suatu Lembaga, dimana Suatu Lembaga ini yang berwenang
sebagai Penegak Hukum di wilayah Kelautan Negara Republik Indonesia
tidak memiliki status sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Ayat (1) huruf b Kitab Undang – undnag Hukum Acara Pidana
maupun undang-undang sektoral lainnya;
13
c. Bahwa di dalam menjalankan kewajiban hukum sebagai pemilik kapal,
kami selaku Pemohon telah memperoleh dan mematuhi seluruh prosedur
hukum pelayaran yang ditetapkan oleh KSOP, namun kami tetap menjadi
korban
penindakan
oleh
Lembaga
Badan
Keamanan
Laut
(BAKAMLA),yang didalam Undang-undang ini dijadikan sebagai Penegak
Hukum yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
lainnya
sehingga
kami
sebagai
Pemohon
mengalami kerugian akibat adanya dugaan pelanggaran atas asas due
process of law;
d. Bahwa Hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlindungan
hukum, rasa aman, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, merasa
tercederai, karena Negara melalui norma yang ada di dalam Undang -
Undang a quo membentuk suatu lembaga dengan kewenangan represif
namun tanpa mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai;
e. Bahwa Pemohon tidak memiliki kepastian hukum atas siapa yang
berwenang untuk dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan di laut,
sehingga kewajiban hukum yang dijalankan oleh kami selaku Pemohon
dalam pelayaran yang sah menjadi sia-sia karena dapat berisiko ditindak
oleh Institusi lain yang tidak memiliki otorisasi procedural dan kemampuan
teknis yang berkaitan dengan bidang pelayaran;
f. Bahwa oleh karena itu, keberlakuan norma-norma tersebut tidak hanya
menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai
keadilan dan supremasi hukum, yang secara langsung bertentangan
dengan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang taat
hukum dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945).
14. Bahwa Pemohon selaku Pemohon merasa dirugikan atas Hak konstitusional
Pemohon terhadap beberapa pasal yang berlaku pada UU Kelautan, yang
menyebabkan tidak terjaminnya suatu kepastian hukum terkait kewenangan
Penegakan Hukum di wilayah Kelautan Negara Republik Indonesia, dan
ditambah lagi dengan adanya Instansi Pemerintahan yang melakukan fungsi
Penegakan Hukum di wilayah Kelautan Negara Republik Indonesia, namun
14
tidak terdapat Regulasi ataupun Peraturan perundang-undangan yang
menyebutkan dan merepresentasikan tugas,pokok,dan fungsi terhadap
pengawasan serta penegakan Hukum di wilayah Kelautan Negara Republik
Indonesia, kerugian yang dialami oleh Pemohon memenuhi seluruh unsur
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang meliputi:
a. Bahwa adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya hak atas perlindungan
hukum yang adil dan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin
di dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak-hak ini
merupakan hak asasi yang melekat dan dilindungi dalam kerangka
negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945);
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan
oleh Pemohon akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
karena ketentuan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal
63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan memberikan ruang tindakan yang tidak
terdefinisikan secara tegas (open legal norm), yang berpotensi menjadi
alat kesewenang-wenangan (Abuse) serta bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum;
c. Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial, karena norma yang multitafsir tersebut dapat
sewaktu-waktu digunakan sebagai dasar tindakan represif terhadap
warga negara, termasuk terhadap Pemohon sebagai individu, profesional,
atau pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap negara.
Potensi kerugian tersebut nyata dan dapat dipastikan secara logis akan
terjadi mengingat luasnya interpretasi terhadap norma tersebut.
d. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
yang dialami dengan berlakunya ketentuan dalam. Pasal 59 Ayat (3),
Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan.
Ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi
legitimasi terhadap tindakan Bakamla yang bersifat terbuka dan tidak
terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan
hak-hak konstitusional dan kepastian Hukum Pemohon.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
pengujian ini, kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan oleh
15
Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi di kemudian hari. Pembatalan
ketentuan tersebut akan menghilangkan potensi penyalahgunaan
wewenang dan mengembalikan norma hukum kepada kepastian serta
kejelasan yang menjamin perlindungan konstitusional warga negara.
15. Bahwa berdasarkan hal–hal yang menjadi dasar Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
Ayat (1) UU MK, sebagai syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
yang tertuang juga ada pada pendapat Mahkamah Konstitusi selama ini yang
telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 4 PMK 7/2025.
Dengan demikian, permohonan ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar konstitusional
untuk memastikan bahwa segala norma hukum yang berlaku tetap berada dalam
koridor perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum sebagaimana
dikehendaki oleh UUD NRI Tahun 1945.
3) ALASAN ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa adapun dasar dan alasan hukum kami ajukan Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang a quo adalah sebagai berikut:
1. Bahwa alasan Pemohon mengajukan uji materiil adalah karena Pemohon
mengalami kerugian konstitusional karena adanya ketentuan dalam Undang-
Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yaitu Pasal 59 Ayat (3), Pasal
61 Ayat (1), Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) Huruf b UU Kelautan
yang bertentangan dengan dengan UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada;
a. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945– Indonesia adalah negara hukum
b. Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945– hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.;
c. Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 – Hak atas perlindungan dan
kepastian hukum yang adil;
d. Pasal 30 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 – Penegakan hukum
sebagai tugas konstitusional Polri dan TNI.
2. Bahwa kewenangan Badan Keamanan Laut dalam Pasal 59 Ayat (3), Pasal
61 Ayat (1), Pasal 62 Huruf C, dan Pasal 63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan
tersebut yang memberi wewenang untuk menahan dan menyita kapal tanpa
16
kewenangan penyidikan dan tanpa izin pengadilan negeri telah melanggar
asas-asas negara hukum, khususnya asas legalitas dan due process of law
yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional
sebagaimana diatur dalam UU Kelautan dan UNCLOS 1982 yang melarang
mengganggu, penghadangan dan/atau penangkapan terhadap Innoncent
Passage (kapal sipil yang sedang berlayar dengan damai);
3. Bahwa tindakan penahanan dan penyitaan oleh Badan Keamanan Laut
adalah melanggar hukum, dimana dalam kasus penahanan KM. Suryani
Ladjoni milik Pemohon, Badan Keamanan Laut melakukan tindakan yang
melampaui batas kewenangan lembaga non-penyidik berupa:
1) Menahan kapal tanpa izin pengadilan;
2) Menyita dokumen dan mengeluarkan surat penahanan, padahal bukan
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 KUHAP;
3) Melimpahkan kasus ke TNI AL meskipun perkaranya bersifat
administratif, bukan pidana.
4. Bahwa dalam upaya untuk membuktikan adanya pertentangan antara Pasal
59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) Huruf b UU
Kelautan dengan UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka Pemohon
menyampaikan Analisa sebagai berikut;
a. Analisis Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan
Berikut adalah analisis konstitusional terhadap Pasal 59 Ayat (3) UU
Kelautan, ditinjau dari sudut pandang yuridis, normatif, dan sosiologis
terhadap batu uji Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat
(3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.
Bunyi Pasal;
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan
“Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.”
Batu Uji;
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
17
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
m6engayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”
1) Pertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa Pasal 59 Ayat (3) yang menyebut “dalam rangka penegakan
hukum
dibentuk
Badan
Keamanan
Laut”
secara normatif bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, karena memberi kewenangan penegakan hukum kepada
lembaga yang tidak memiliki dasar atribusi konstitusional. Dalam
negara hukum, kekuasaan penegakan hukum hanya dapat dilakukan
oleh lembaga yang secara tegas diberikan kewenangan oleh
konstitusi. Pemberian fungsi penegakan hukum kepada Bakamla
berarti melampaui batas kewenangan administratif dan menciptakan
lembaga koersif di luar struktur hukum nasional yang sah;
ii. Secara teoritis,
ketentuan
ini
menabrak
teori separation
of
powers dan rule of law, karena Bakamla merupakan lembaga
administratif di bawah Presiden, bukan lembaga penegak hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang menyebut Polri sebagai satu-satunya alat negara penegak
hukum sipil. Dengan demikian, fungsi penegakan hukum yang
diberikan kepada Bakamla secara konseptual bertentangan dengan
teori dan sistem ketatanegaraan;
iii. Dari asas hukum, ketentuan ini melanggar asas legalitas dan due
process of law. Dalam hukum pidana dan hukum acara, tindakan
koersif seperti penegakan hukum harus dilaksanakan oleh penyidik
yang sah menurut KUHAP. Bakamla tidak diatur dalam KUHAP
sebagai penyidik, sehingga setiap tindakan koersif yang dilakukan
berdasarkan pasal ini tidak memiliki legitimasi hukum;
18
iv. Dari sisi filsafat hukum, norma ini bertentangan dengan cita hukum
Pancasila yang menempatkan hukum sebagai sarana keadilan, bukan
alat kekuasaan. Pembentukan lembaga koersif baru tanpa dasar
konstitusional menimbulkan ketidakadilan dan penyalahgunaan
kekuasaan terhadap rakyat, khususnya pelaku usaha di laut yang
seharusnya dilindungi, bukan ditakuti;
v. Bahwa kerugian
konstitusional dialami
langsung
oleh
Pemohon, Ladjoni, Direktur Utama PT Pelayaran Surya Bintang
Timur. Kapal KM Suryani Ladjoni ditangkap oleh Bakamla yang
bertindak atas dasar Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan, padahal tidak
memiliki
kewenangan
penyidikan.
Tindakan
tersebut
menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp. 945.000.000,- akibat
batalnya kontrak pengangkutan pupuk dengan PT Pupuk Indonesia
(Persero). Pemohon juga dirugikan secara konstitusional karena
haknya atas kepastian hukum dan pekerjaan yang layaksebagaimana
Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
dilanggar;
vi. Secara konstitusional pula, Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan jelas
bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena
telah mengambil alih peran Polri dalam penegakan hukum. Lembaga
administratif tidak dapat menggantikan peran alat negara penegak
hukum yang diatur langsung dalam konstitusi;
vii. Dengan demikian, Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan bertentangan
dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan
Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta sepatutnya dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Pertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan
negara menjamin setiap warga negara untuk dapat bekerja dan
berusaha secara layak dalam suasana hukum yang pasti, aman, dan
adil. Norma Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan yang menyebut “dalam
rangka penegakan hukum dibentuk Badan Keamanan Laut” telah
menimbulkan perluasan kewenangan kepada lembaga administratif
19
yang bukan alat penegak hukum konstitusional. Akibatnya, Bakamla
bertindak melampaui fungsi administratifnya dengan melakukan
tindakan koersif seperti penahanan kapal, padahal kewenangan itu
berada di bawah Kepolisian Negara RI. Hal ini menyebabkan warga
negara yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan pelayaran
menjadi terancam kehilangan mata pencaharian. Negara melalui
norma tersebut tidak hanya gagal melindungi kegiatan ekonomi
warganya, tetapi justru menimbulkan rasa takut terhadap upaya
mencari nafkah di laut. Dengan demikian, norma ini secara langsung
telah melanggar kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara
untuk memperoleh pekerjaan
dan penghidupan yang layak
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
ii. Bahwa menurut teori social rechtstaat atau negara hukum
kesejahteraan, hukum seharusnya menjadi alat untuk menciptakan
kesejahteraan rakyat, bukan instrumen kekuasaan yang menekan
kebebasan ekonomi warga negara. Pemberian legitimasi “penegakan
hukum” kepada Bakamla dalam Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan telah
menggeser orientasi negara dari welfare state menjadi security state,
di mana keamanan dijadikan alasan untuk mengintervensi kegiatan
ekonomi rakyat. Kasus penahanan kapal KM. Suryani Ladjoni yang
dialami Pemohon merupakan manifestasi nyata dari penyalahgunaan
kewenangan tersebut. Padahal, pelanggaran administratif seperti
sertifikat keselamatan kedaluwarsa seharusnya diselesaikan oleh
Kementerian Perhubungan, bukan oleh lembaga patroli administratif.
Ketika negara menugaskan lembaga administratif untuk menegakkan
hukum, maka prinsip kesejahteraan dan perlindungan usaha rakyat
menjadi terabaikan. Oleh karena itu, secara teoretis norma Pasal 59
ayat (3) UU Kelautan bertentangan dengan prinsip negara hukum
sosial yang hidup dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
iii. Bahwa asas proporsionalitas, legalitas, dan kepastian hukum
merupakan fondasi utama dalam pembatasan kewenangan lembaga
negara.
Pemberian
kewenangan
kepada
Bakamla
untuk
melaksanakan penegakan hukum tanpa dasar atribusi hukum acara
merupakan pelanggaran terhadap ketiga asas tersebut. Dalam asas
20
proporsionalitas, setiap tindakan negara harus seimbang antara tujuan
dan akibatnya; namun norma a quo justru membuka peluang
terjadinya tindakan berlebihan terhadap pelaku usaha. Dalam asas
legalitas, setiap tindakan harus bersumber pada hukum acara yang
sah, sedangkan Bakamla tidak memiliki dasar atribusi hukum acara
pidana maupun administratif yang memadai. Dalam asas kepastian
hukum, warga negara berhak atas perlindungan dari tindakan
sewenang-wenang
aparat
negara,
namun
norma
ini
justru
menimbulkan ketidakpastian dan ketakutan dalam berusaha. Dengan
demikian, Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan telah melanggar asas-asas
hukum yang menjamin pelaksanaan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
iv. Bahwa dalam pandangan filsafat hukum Pancasila, hukum harus
berfungsi memanusiakan manusia, bukan menjadi sarana untuk
memperkuat
kekuasaan
administratif.
Cita
hukum
Indonesia
(rechtsidee) menempatkan keadilan sosial sebagai nilai tertinggi,
sebagaimana tercermin dalam sila kedua dan sila kelima Pancasila.
Ketika norma hukum dijalankan dengan cara menindas atau
menghambat kegiatan ekonomi yang sah, maka hukum kehilangan
orientasi moralnya. Norma Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan yang
memberi kewenangan koersif kepada lembaga administratif telah
menyebabkan hukum tidak lagi berperan sebagai pelindung rakyat,
tetapi menjadi alat represi terhadapnya. Dalam konteks ini, negara
telah gagal menegakkan hukum yang berkeadilan sosial dan
berperikemanusiaan. Oleh karena itu, secara filosofis Pasal 59 ayat
(3) UU Kelautan bertentangan dengan jiwa Pancasila dan hak atas
penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3) Pertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa norma Pasal 59 Ayat 3 UU Kelautan juga tidak memenuhi asas
kepastian hukum sebagaimana frasa yang ada di dalam Pasal 28D
Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak menjelaskan secara rinci
relasi antara Badan Keamanan Laut dengan aparat penegak hukum
21
lain, serta tidak memberikan kepastian mengenai mekanisme
penindakan, penyidikan, dan pelimpahan perkara;
ii. Bahwa dengan demikian, secara normatif, Pasal 59 Ayat (3) UU
Kelautan menciptakan norma yang kabur, membuka ruang konflik
kewenangan yang dapat menimbulkan tumpang tindih tugas dan
kewenangan antara Badan Keamanan Laut dan lembaga lain yang
sudah lebih dahulu eksis dan menjalankan fungsi yang sama, seperti
TNI Angkatan Laut, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Kepolisian
Perairan dan Udara, Bea dan Cukai, dan Pengawas Perikanan;
iii. Bahwa selain itu, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat
kapal-kapal niaga yang telah diberhentikan atau diperiksa oleh aparat
Badan Keamanan Laut tanpa disertai proses hukum pidana sesuai
dengan ketetuan yang ada pada Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana, yang Ketika diserahkan oleh Badan Keamanan Laut
kepada instansi yang berwenang melalukan penyidikan didapatkan
fakta tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal
yang ditangkap Bakamla, dimana hal ini tentu sangat merugikan
pemilik kapal dari sisi bisnis berupa keuntungan yang hilang selama
kapal ditahan yang menunjukkan adanya praktik tanpa dasar hukum
acara yang sah dan merugikan rakyat;
iv. Bahwa Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan memberikan dasar
pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai lembaga
yang diberi tugas melakukan penegakan hukum dan patroli keamanan
di laut. Akan tetapi, pasal ini menimbulkan permasalahan yuridis
karena tidak merujuk secara eksplisit pada kewenangan penyidikan
sebagaimana diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia,
khususnya di dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b dan Pasal 7 Ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga menimbulkan
tumpang tindih dalam hal pelaksanaan kewenangan hukum acara
pidana di bidang kelautan dan pelayaran; Bahwa dengan demikian
Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan telah menimbulkan kerugian nyata
dalam tatanan sosial dan hukum masyarakat maritim dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum yang saat ini dirasakan oleh
masyarakat pelayaran Indonesia yang juga dirasakan oleh Pemohon
22
yang mana hal tersebut jelas telah melanggar Hak Konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28 DAyat (1) UUD NRI Tahun 1945;
v. Bahwa dalam teori hukum Lon L. Fuller, hukum yang adil harus
memenuhi delapan prinsip moralitas internal, antara lain kejelasan
(clarity), konsistensi (consistency), dan keteraturan (congruence).
Norma Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan tidak memenuhi ketiga prinsip
tersebut. Redaksi “dalam rangka penegakan hukum” tidak memiliki
kejelasan, sehingga dapat diterapkan untuk tindakan administratif
maupun koersif tanpa pembeda yang tegas. Ketidakjelasan ini
menyebabkan
Bakamla
menafsirkan
kewenangannya
sebagai
penegak hukum pidana, padahal secara hukum ia hanyalah lembaga
pengawasan administratif. Dengan demikian, norma ini bertentangan
dengan prinsip moralitas hukum dan asas kepastian hukum yang
dijamin konstitusi;
vi. Bahwa berdasarkan asas hukum, Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan
bertentangan dengan asas lex certa, legalitas, dan due process of law.
Asas lex certa menghendaki agar setiap norma hukum dirumuskan
secara pasti dan tidak menimbulkan multitafsir. Asas legalitas
menuntut bahwa tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas
(geen bevoegdheid zonder wet). Sedangkan asas due process of law
mengharuskan setiap tindakan negara yang mengurangi hak warga
negara dilakukan dengan mekanisme hukum acara yang sah. Norma
Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan justru memberikan ruang bagi lembaga
administratif untuk bertindak sebagai penegak hukum tanpa tunduk
pada KUHAP, sehingga menghapus kepastian hukum yang adil;
vii. Bahwa secara filsafat hukum, Gustav Radbruch menegaskan bahwa
hukum yang kehilangan kepastian akan menghapus keadilan, karena
ketidakpastian adalah pintu bagi kesewenang-wenangan. Dengan
memberi kewenangan penegakan hukum tanpa dasar acara pidana,
Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan menciptakan arbitrariness
(kesewenang-wenangan) lembaga negara terhadap warga. Dalam
kasus Pemohon, Bakamla menahan kapal KM Suryani Ladjoni
berdasarkan surat perintah ad hoc hanya karena pelanggaran
administratif ringan (tidak adanya CLC Bunker Certificate), tindakan
23
yang secara hukum seharusnya tidak menimbulkan penahanan. Hal
ini adalah contoh konkret hilangnya keadilan akibat norma yang kabur
dan tidak terukur;
viii. Bahwa dari perspektif konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
3/PUU-VIII/2010
menegaskan
bahwa
pendelegasian
kewenangan yang berdampak pada pembatasan hak warga negara
hanya dapat dilakukan oleh undang-undang yang jelas, bukan
peraturan pelaksana seperti Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun
2014. Namun Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan justru dijabarkan oleh
Perpres tersebut untuk memperluas fungsi Bakamla sebagai lembaga
penegak hukum, padahal secara konstitusional hanya Polri yang
berwenang menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30
Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma a quo
menimbulkan ketidaktertiban hierarki norma hukum (lex superior
derogat legi inferiori) dan melanggar prinsip supremasi konstitusi.
4) Pertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
mengatur secara tegas mengenai pelaksanaan tugas pertahanan dan
keamanan negara merupakan Tugas utama dari Institusi TNI dan
Polri. Dimana khususnya dalam bidang kelautan dan pelayaran
pendelegasian sebagian dari fungsi tersebut kepada lembaga
pemerintah lainnya seperti TNI AL, KPLP, Polairud, Bea Cukai, dll
dengan undang-undang khusus pada masing-masing institusi;
ii. Bahwa tidak adanya koordinasi secara eksplisit antara Badan
Keamanan Laut dengan institusi yang memiliki wewenang penyidikan
sesuai peraturan perundang-undangan pada sektor Institusi lainnya
menjadikan keberadaan Badan Keamanan Laut sebagai lembaga
yang secara yuridis beroperasi dalam ruang lingkup yang bisa disebut
abstrak ataupun tidak jelas , hal ini dapat berpotensi menimbulkan
konflik serta tumpang tindih kewenangan dan dapat berakibat terjadi
pelanggaran terhadap prinsip due process of law;
iii. Bahwa dalam hal Badan Keamanan Laut, selain tidak terdapat
pendelegasian dari Undang-Undang Kepolisian Negara Republik
24
Indonesia sebagaimana mandat dari Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 juga tidak terdapat Undang-Undang khusus yang
memberi dasar kewenangan konstitusional kepada Badan Keamanan
Laut, dimana hak ini tentu saja secara yuridis dapat mencederai norma
konstitusional tersebut;
iv. Bahwa dalam teori negara hukum (Rechtsstaat) menurut A.V. Dicey,
kekuasaan negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh ada
lembaga yang menjalankan fungsi koersif tanpa dasar atribusi yang
sah dari undang-undang dasar;
v. Bahwa Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan telah mengandung unsur
“penegakan hukum” yang secara eksplisit menjadikan Bakamla
sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi hukum koersif di laut.
Padahal, menurut Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, satu-
satunya lembaga negara yang secara konstitusional diberikan
kewenangan menegakkan hukum adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Norma a quo dengan demikian telah menggeser
kewenangan konstitusional Polri, dan menciptakan lembaga penegak
hukum baru tanpa dasar atribusi dari UUD NRI Tahun 1945. Ini adalah
bentuk
pelanggaran
terhadap
prinsip
atribusi
kewenangan
konstitusional yang hanya dapat diberikan secara eksplisit oleh
konstitusi, bukan oleh undang-undang sektoral.
vi. Bahwa dalam teori atribusi kewenangan (attributie van bevoegdheid)
sebagaimana dijelaskan oleh Van Wijk dan Willem Konijnenbelt, setiap
lembaga negara hanya dapat melaksanakan fungsi tertentu jika
kewenangannya secara tegas diberikan oleh peraturan yang lebih
tinggi atau konstitusi. Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan yang
mencantumkan frasa “dalam rangka penegakan hukum” memberi
kesan seolah-olah Bakamla memiliki kewenangan atribusi langsung
dalam bidang penegakan hukum, padahal hal tersebut tidak
bersumber dari UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, norma a quo
telah menciptakan “lembaga penegak hukum semu” (pseudo law
enforcement body) yang bertentangan dengan tatanan konstitusional.
vii. Bahwa secara asas hukum, norma Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan
melanggar asas lex superior derogat legi inferiori dan lex specialis
25
derogat legi generali. Menurut asas pertama, peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi, yakni UUD NRI Tahun 1945. Menurut asas
kedua, ketentuan khusus yang diatur dalam konstitusi (Pasal 30 Ayat
(4) tentang Polri sebagai penegak hukum) mengesampingkan norma
umum dalam undang-undang sektoral. Namun Pasal 59 Ayat (3) UU
Kelautan justru melanggar kedua asas tersebut dengan menambah
lembaga penegak hukum baru di luar Polri, tanpa landasan
konstitusional dan tanpa mekanisme koordinasi yang sah.
viii. Bahwa secara filsafat hukum, pembagian fungsi antara lembaga
keamanan dan lembaga penegak hukum adalah esensi dari prinsip
rule of law. Menurut Montesquieu dalam teori Trias Politica,
pemisahan kekuasaan bertujuan mencegah dominasi satu lembaga
atas fungsi hukum dan keamanan sekaligus. Dengan memasukkan
fungsi “penegakan hukum” dalam lembaga administratif yang berada
di bawah Presiden, Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan telah menciptakan
konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif, yang bertentangan
dengan nilai dasar pembagian kekuasaan dalam negara hukum
demokratis.
ix. Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 3/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa kewenangan yang
membatasi atau mengambil alih tugas lembaga lain tidak dapat
diberikan melalui undang-undang sektoral. Namun norma Pasal 59
Ayat (3) UU Kelautan menjadi dasar bagi lahirnya Peraturan Presiden
Nomor 178 Tahun 2014, yang mengatur Bakamla memiliki
kewenangan melakukan patroli penegakan hukum di laut serta
berkoordinasi dengan instansi lain. Dengan demikian, Presiden
melalui Perpres telah memperluas makna “penegakan hukum” yang
seharusnya menjadi domain Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30
Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Norma ini secara substantif telah
menggeser struktur kekuasaan konstitusional dalam sistem hukum
nasional;
x. Bahwa pelaksanaan norma Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan telah
menimbulkan kerugian konstitusional nyata terhadap Pemohon.
26
Penangkapan kapal KM Suryani Ladjoni oleh Bakamla membuktikan
bahwa lembaga administratif telah melakukan tindakan koersif di luar
kewenangannya.
Padahal,
menurut
hukum
acara
pidana,
kewenangan untuk menahan, memeriksa, dan menyita hanya dimiliki
oleh penyidik Polri atau PPNS di bawah pengawasan Polri. Akibat
tindakan tersebut, Pemohon kehilangan hak atas rasa aman,
kehilangan penghasilan sebesar Rp945.000.000,- serta menderita
kerugian
operasional
Rp140.000.000,-.
Dengan
demikian,
pelaksanaan norma a quo telah melanggar hak konstitusional warga
negara yang dilindungi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
xi. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian normatif, teoretis, asas
hukum, filsafat hukum, dan konstitusional, Pasal 59 Ayat (3) UU
Kelautan secara nyata bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945. Norma tersebut telah menciptakan lembaga
penegak hukum baru di luar struktur konstitusional yang sah,
melanggar prinsip atribusi kewenangan, mengganggu keseimbangan
fungsi antara keamanan dan hukum, serta menghapus peran Polri
sebagai satu-satunya penegak hukum negara. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi dimohon untuk menyatakan Pasal 59 Ayat (3)
UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat (dicabut).
5) Bahwa secara normatif, Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan juga melanggar
asas single agency, dan juga asas single task, hal ini dikarenakan
menjadikan Badan Keamanan Laut sebagai lembaga serba bisa di laut
tanpa otoritas tunggal yang diatur secara komprehensif;
b. Analisis Pasal 61 UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Berikut adalah analisis konstitusional terhadap Pasal 61 UU Kelautan,
ditinjau dari sudut pandang yuridis, normatif, dan sosiologis terhadap batu
uji Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945.
Bunyi Pasal;
Pasal 61 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014
27
"Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia"
Batu Uji;
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 30 Ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”
1) Pertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa Pasal 61 UU Kelautan memberi tugas kepada Bakamla untuk
melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia. Secara normatif, ketentuan ini bertentangan dengan prinsip
negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) karena tidak
membedakan antara patroli administratif (keselamatan) dan patroli
penegakan hukum. Padahal, hanya Polri dan penyidik resmi yang
berwenang melakukan patroli penegakan hukum;
ii. Secara teoritis, norma ini melanggar teori atribusi dan delegasi
kewenangan karena Bakamla diberi fungsi koersif tanpa landasan
atribusi konstitusional. Teori hukum publik menegaskan bahwa
kekuasaan negara yang menyangkut penegakan hukum tidak dapat
dilimpahkan melalui undang-undang biasa tanpa dasar dalam UUD
NRI Tahun 1945;
iii. Dari asas hukum, pasal ini mengabaikan asas lex specialis derogat
legi generali, karena fungsi patroli keselamatan dan keamanan laut
telah diatur khusus dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
yang memberikan tugas tersebut kepada KPLP. Pemberian
kewenangan serupa kepada Bakamla menyebabkan konflik hukum
dan ketidakpastian dalam pelaksanaan di lapangan;
iv. Dari filsafat hukum, konsep negara hukum Pancasila mengajarkan
keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan. Namun dengan pasal
28
ini, kekuasaan administratif Bakamla meningkat tanpa tanggung jawab
hukum, menciptakan potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha dan
masyarakat laut;
v. Bahwa akibat langsung dari norma ini, Ladjoni, selaku pengusaha
pelayaran, mengalami kerugian materiil Rp 945.000.000,- akibat
tindakan
Bakamla
yang
menghentikan
kapal KM
Suryani
Ladjoni dengan alasan patroli keamanan. Secara konstitusional, hal ini
melanggar
hak
Pemohon
untuk bekerja
dan
memperoleh
penghidupan layak (Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) serta hak
atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
vi. Selain itu, pemberian fungsi patroli kepada Bakamla yang bersifat
koersif juga bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, karena menimbulkan dualisme dengan Polri sebagai alat negara
penegak hukum;
vii. Dengan demikian, Pasal 61 UU Kelautan bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Pertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945
i. Bahwa dalam Pasal 61 UU Kelautan dalam hal memberikan
kewenangan kepada Badan Keamanan Laut untuk “melakukan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia” yang secara yuridis, pemberian tugas ini
merupakan bentuk pelimpahan fungsi operasional dalam hal
penegakan hukum dan pengamanan laut yang masuk dalam domain
pertahanan dan keamanan negara;
ii. Bahwa di dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
terkait fungsi pertahanan dan keamanan merupakan tanggung jawab
TNI dan Polri. Tugas patroli keamanan laut adalah bagian integral dari
tugas TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan
29
wilayah perairan Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.
34 Tahun 2004 tentang TNI;
iii. Bahwa dalam ketentuan pada Pasal 61 UU Kelautan tidak memuat
pengaturan terkait hukum acara, hubungan koordinatif, serta batasan
fungsi antara Badan Keamanan Laut dan institusi lain, akibatnya,
secara yuridis ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik
kewenangan dalam hal penegakan hukum di wilayah Perairan dan laut
Negara Republik Indonesia;
iv. Bahwa
putusan
Mahkamah
Konstitusi
No.
82/PUU-XII/2014
menegaskan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum harus
mengikuti prinsip-prinsip negara hukum dan hanya dapat dilakukan
oleh lembaga yang memiliki landasan hukum yang sah dan jelas;
v. Bahwa Pasal 61 UU Kelautan hanya menugaskan Badan Keamanan
Laut (Bakamla) untuk melakukan “patroli keamanan dan keselamatan”
di wilayah perairan Indonesia. Namun dalam praktiknya, norma ini
telah ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan
hukum di laut. Tafsir tersebut secara nyata melanggar atribusi
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 kepada Polri sebagai satu-satunya lembaga negara yang
berwenang menegakkan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk laut yurisdiksi nasional. Dengan
demikian, Pasal 61 UU Kelautan mengandung cacat atribusi
kewenangan konstitusional;
vi. Bahwa menurut teori pembagian kekuasaan (separation of powers),
setiap fungsi kenegaraan harus dijalankan oleh lembaga yang
diberikan atribusi secara sah oleh konstitusi. Kewenangan penegakan
hukum merupakan domain dari kekuasaan eksekutif yang dijalankan
oleh Polri berdasarkan atribusi langsung dari UUD NRI Tahun 1945.
Norma Pasal 61 UU Kelautan, yang menugaskan lembaga
administratif (Bakamla) untuk menjalankan fungsi patroli “keamanan,”
secara implisit memberikan fungsi penegakan hukum tanpa dasar
atribusi. Akibatnya, terjadi overlapping authority antara Bakamla dan
Polri yang menciptakan kekacauan sistem hukum laut Indonesia;
30
vii. Bahwa dari segi asas hukum, norma Pasal 61 UU Kelautan
bertentangan dengan asas atribusi kewenangan, legalitas penegakan
hukum, dan non-duplication of authority. Asas atribusi menegaskan
bahwa lembaga negara hanya dapat menjalankan kewenangan yang
secara eksplisit diberikan oleh undang-undang dasar atau undang-
undang. Namun Pasal 61 UU Kelautan hanya menyebut “patroli
keamanan dan keselamatan” tanpa batasan administratif yang tegas,
sehingga dalam pelaksanaannya Bakamla menafsirkan sendiri ruang
lingkup tugasnya hingga mencakup tindakan penegakan hukum
seperti pemeriksaan dan penahanan kapal. Hal ini melanggar asas
legalitas penegakan hukumdan menimbulkan tumpang tindih dengan
kewenangan Polri yang diatur dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri;
viii. Bahwa secara filsafat hukum, Montesquieu dalam L’Esprit des Lois
menegaskan bahwa tidak boleh ada dua lembaga yang memegang
kekuasaan yang sama karena hal tersebut akan menimbulkan tirani.
Norma Pasal 61 UU Kelautan telah menimbulkan dualisme penegakan
hukum di laut antara Bakamla dan Polri. Dualisme ini menyebabkan
ketidakpastian bagi masyarakat pelayaran dan mengancam stabilitas
sistem hukum nasional. Dalam kasus Pemohon, Bakamla melakukan
penangkapan terhadap kapal KM Suryani Ladjoni tanpa koordinasi
atau pelimpahan kepada Polri, sehingga tindakan tersebut kehilangan
dasar hukum dan bertentangan dengan filosofi pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum;
ix. Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah
menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan penegakan hukum
hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mendapat atribusi
konstitusional atau mandat undang-undang secara eksplisit. Oleh
karena Pasal 61 UU Kelautan tidak secara tegas menyebutkan batas
administratif
dari
fungsi
patroli
Bakamla,
namun
dalam
pelaksanaannya
digunakan
sebagai
dasar
untuk
melakukan
penegakan hukum di laut, maka norma ini bertentangan langsung
31
dengan atribusi konstitusional Polri berdasarkan Pasal 30 Ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945;
x. Bahwa dalam sudut pandang dari sisi lain, terkait kegiatan patroli
keselamatan di laut merupakan tugas dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP),
sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan
adanya tugas serupa yang diberikan kepada Badan Keamanan Laut
tanpa adanya Peraturan Perundang-undangan yang jelas dan
integrasi dengan ketentuan pada bidang sektoral, telah terjadi
tumpang tindih yurisdiksi dan ketidakefisienan tugas dan anggaran
negara;
xi. Bahwa akibat penerapan norma Pasal 61 UU Kelautan, Pemohon
mengalami kerugian konstitusional nyata berupa pelanggaran
terhadap haknya untuk dilindungi dan diproses oleh aparat penegak
hukum yang sah secara konstitusional. Kapal KM Suryani Ladjoni milik
Pemohon ditangkap oleh Bakamla bukan oleh Polri atau penyidik
PPNS Kementerian Perhubungan, sehingga proses tersebut tidak
memiliki dasar hukum formal. Akibatnya, Pemohon kehilangan hak
untuk memperoleh perlindungan hukum yang sah, menderita kerugian
ekonomi sebesar Rp945.000.000,- dan kerugian operasional sebesar
Rp140.000.000,-, serta kehilangan kepercayaan mitra usaha. Hal ini
membuktikan bahwa pelaksanaan norma tersebut telah menyebabkan
penyalahgunaan kewenangan negara terhadap warga negara;
xii. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian normatif, teoretis, asas
hukum, filsafat hukum, dan konstitusional di atas, Pasal 61 UU
Kelautan secara nyata bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945. Norma ini telah mengaburkan atribusi penegakan
hukum, menciptakan dualisme kekuasaan, serta menimbulkan
ketidakpastian hukum di laut. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
dimohon untuk menyatakan Pasal 61 UU Kelautan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (dicabut).
32
c. Analisis Pasal 62 Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Tentang Kelautan
Bunyi Pasal;
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61,
Badan Keamanan Laut berwenang;
…
c. melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.”
Batu Uji;
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
“Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”
1) Pertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa Pasal 62 Huruf c UU Kelautan memberi fungsi Bakamla
untuk “penjagaan dan pengawasan terhadap kegiatan di laut”.
Secara normatif, norma ini menyalahi prinsip negara hukum (Pasal
1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945), karena fungsi pengawasan
kegiatan di laut sudah dimiliki lembaga sektoral sah seperti KPLP
(Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran) dan
Pengawas Perikanan (Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Tentang Perikanan);
ii. Secara teoritis, pemberian fungsi ganda kepada Bakamla
menimbulkan kekacauan teori institutional competence. Dalam
sistem hukum tata negara, lembaga administratif tidak boleh
menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersifat represif,
33
karena
akan
menimbulkan overlapping kewenangan
dan
mengancam prinsip akuntabilitas public;
iii. Dari asas hukum, norma ini melanggar asas kepastian hukum dan
proporsionalitas, karena tidak menjelaskan batasan antara
pengawasan administratif dan penegakan hukum. Ketidakjelasan
ini membuka peluang tindakan sewenang-wenang terhadap kapal
niaga dan nelayan;
iv. Dari filsafat hukum, fungsi pengawasan oleh lembaga non-
penegak hukum tanpa kontrol yudisial bertentangan dengan nilai
keadilan Pancasila. Dalam pandangan keadilan sosial, kekuasaan
negara harus dibatasi agar tidak merugikan rakyat yang mencari
nafkah di laut;
v. Bahwa Pemohon telah dirugikan karena kapalnya diawasi dan
diperiksa oleh Bakamla secara tidak sah. Akibatnya, operasional
kapal terganggu, kontrak batal, dan timbul kerugian materiil
Rp945.000.000,- serta kerugian konstitusional berupa hilangnya
hak atas kepastian hukum dan pekerjaan yang layak;
vi. Secara konstitusional, fungsi pengawasan yang diberikan kepada
Bakamla tanpa dasar dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 telah menciptakan lembaga pseudo-penegak hukum yang
bertentangan dengan sistem hukum nasional.
2) Dengan demikian, Pasal 62 Huruf c UU Kelautan bertentangan
dengan
Pasal
1
Ayat
(3)
UUD
NRI
Tahun
1945,
dan
sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3) Pertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa norma Pasal 62 Huruf c UU No. 32 Tahun 2014
memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk melaksanakan
“penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan
pelanggaran hukum.” Rumusan ini secara eksplisit menempatkan
Bakamla sebagai lembaga yang memiliki fungsi penegakan
hukum, padahal secara konstitusional kewenangan tersebut hanya
dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Norma ini
34
telah memperluas fungsi administratif menjadi fungsi koersif tanpa
dasar atribusi yang jelas. Akibatnya, Bakamla memiliki potensi
untuk
melakukan
tindakan
hukum
yang
dapat
langsung
mengganggu kegiatan ekonomi pelayaran dan usaha rakyat di laut.
Dengan demikian, norma ini secara normatif bertentangan dengan
hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 Ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Ketika penindakan dilakukan di luar
prosedur hukum acara pidana, maka kepastian hukum dan
perlindungan ekonomi rakyat menjadi hilang;
ii. Bahwa secara teoretis, dalam kerangka welfare state theory, fungsi
hukum seharusnya diarahkan untuk menjamin kesejahteraan dan
ketertiban ekonomi rakyat, bukan menimbulkan ketakutan dalam
menjalankan
usaha
yang
sah.
Pemberian
kewenangan
“penindakan” kepada lembaga administratif seperti Bakamla
mengubah karakter negara hukum yang melindungi menjadi
negara yang menciptakan rasa tidak aman. Dalam praktiknya,
kapal-kapal niaga yang sedang beroperasi untuk memenuhi
kontrak ekonomi dapat dihentikan dan diperiksa sewaktu-waktu
tanpa dasar proses hukum yang jelas. Hal ini bertentangan dengan
teori
kepastian
hukum
menurut
Gustav
Radbruch
yang
menekankan keseimbangan antara justice, certainty, dan utility
dalam hukum. Ketika kepastian hukum hilang, keadilan dan
kemanfaatan pun runtuh. Oleh karena itu, secara teoretis Pasal 62
huruf c UU Kelautan bertentangan dengan prinsip negara hukum
sosial yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
iii. Bahwa berdasarkan asas legalitas dan asas proporsionalitas,
setiap tindakan negara yang berpotensi membatasi hak warga
negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan
seimbang antara tujuan dan dampaknya. Norma Pasal 62 Huruf c
UU Kelautan tidak mengatur batasan maupun mekanisme
pengawasan atas tindakan Bakamla dalam melakukan penindakan
pelanggaran hukum. Ketika batasan itu hilang, tindakan
35
administratif berubah menjadi tindakan koersif yang tidak
proporsional. Dalam asas kepastian hukum, pelaku usaha berhak
mengetahui secara pasti lembaga mana yang berwenang
menegakkan hukum di laut agar dapat menjalankan kegiatan
ekonomi tanpa rasa takut. Namun, norma ini justru menimbulkan
tumpang tindih dengan kewenangan Polri dan TNI AL, sehingga
asas kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi rakyat
menjadi kabur. Oleh sebab itu, Pasal 62 Huruf c UU Kelautan telah
melanggar asas hukum yang menjadi pelindung atas hak
penghidupan yang layak bagi warga negara;
iv. Bahwa dalam pandangan filsafat hukum Pancasila, hukum harus
memihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Ketika
lembaga negara bertindak melampaui batas kemanusiaan dengan
menahan kapal dan menindak pelaku usaha tanpa dasar hukum
yang jelas, maka hukum telah kehilangan makna moralnya.
Pemberian
kewenangan
“penindakan”
kepada
Bakamla
menunjukkan bahwa negara lebih menekankan kekuasaan
daripada perlindungan. Padahal, nilai sila kedua dan kelima
Pancasila menuntut agar hukum menjadi instrumen keseimbangan
antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Dalam
konteks ini, norma Pasal 62 Huruf c UU Kelautan menyalahi cita
hukum nasional (rechtsidee Indonesia) karena menjadikan rakyat
sebagai objek kekuasaan administratif, bukan subjek hukum yang
dilindungi.
Dengan
demikian,
secara
filosofis,
norma
ini
bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial
yang menjadi dasar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
v. Bahwa akibat diberlakukannya norma Pasal 62 Huruf c UU
Kelautan, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang
nyata, langsung, dan terukur. Kapal milik Pemohon, KM. Suryani
Ladjoni, ditangkap oleh Bakamla dengan alasan pelanggaran
administratif seperti kedaluwarsanya sertifikat keselamatan kapal.
Padahal, pelanggaran administratif tersebut seharusnya tidak
36
menimbulkan tindakan koersif berupa penahanan kapal. Akibat
dari tindakan yang bersumber pada norma a quo, Pemohon
kehilangan kontrak kerja dengan PT Pupuk Indonesia (Persero)
yang bernilai Rp 945.000.000,- serta harus menanggung kerugian
bahan bakar sebesar Rp 140.000.000,-. Selain itu, reputasi
perusahaan pelayaran milik Pemohon tercemar di hadapan mitra
bisnis, dan haknya untuk bekerja secara bebas di laut menjadi
terampas. Tindakan ini secara langsung telah menghilangkan hak
Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 Ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, norma Pasal 62 Huruf c UU
Kelautan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4) Pertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
i. Bahwa norma Pasal 62 Huruf c UU Kelautan memberikan
kewenangan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk
melakukan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan
Indonesia. Frasa “penindakan pelanggaran hukum” mengandung
unsur koersif yang seharusnya hanya dijalankan oleh aparat
penegak hukum seperti Polri atau PPNS di bawah prosedur
KUHAP. Namun norma tersebut tidak memberikan batasan hukum
acara, mekanisme pengawasan, atau prosedur pelimpahan
perkara. Hal ini menjadikan norma tersebut kabur dan multitafsir,
sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
ii. Bahwa menurut teori moralitas hukum Lon L. Fuller, salah satu
prinsip utama dari the inner morality of lawadalah kejelasan norma
(clarity) dan konsistensi penerapan (congruence). Pasal 62 Huruf
c UU Kelautan gagal memenuhi kedua prinsip ini karena norma
tersebut menggunakan istilah hukum yang tidak pasti (“penindakan
pelanggaran hukum”) tanpa menjelaskan mekanisme, batasan,
atau lembaga pengawas yang berwenang. Dalam praktiknya,
37
Bakamla menafsirkan norma tersebut secara sepihak dan
melakukan tindakan koersif terhadap warga negara tanpa dasar
hukum acara yang sah. Kondisi ini menimbulkan kekacauan hukum
dan ketidakpastian dalam sistem penegakan hukum nasional;
iii. Bahwa berdasarkan asas hukum, norma Pasal 62 Huruf c UU
Kelautan bertentangan dengan asas lex certa, due process of law,
dan legal security. Asas lex certa menuntut agar hukum ditulis
secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Asas due process
of law menjamin bahwa setiap tindakan negara yang membatasi
hak warga negara harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum
yang sah. Namun norma Pasal 62 Huruf c UU Kelautan memberi
kewenangan penindakan kepada lembaga administratif tanpa
prosedur hukum acara, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi
warga negara. Pelanggaran ini merusak jaminan legal security dan
menghapus hak warga negara atas perlindungan hukum yang adil;
iv. Bahwa secara filsafat hukum, Gustav Radbruch mengajarkan
bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan
(gerechtigkeit), kepastian (rechtssicherheit), dan kemanfaatan
(zweckmäßigkeit). Jika hukum kehilangan kepastian dan keadilan,
maka hukum itu kehilangan sifatnya sebagai hukum. Norma Pasal
62 Huruf c UU Kelautan hanya menonjolkan aspek kekuasaan
negara tanpa memastikan perlindungan terhadap warga negara,
sehingga
hukum
berubah
menjadi
instrumen
kekuasaan
(instrument of coercion), bukan instrumen keadilan. Dalam konteks
Pemohon, norma ini telah digunakan untuk menjustifikasi tindakan
penahanan kapal KM Suryani Ladjoni oleh Bakamla tanpa dasar
hukum yang pasti, yang merupakan bentuk konkret hilangnya nilai
kepastian dan keadilan dalam hukum;
v. Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 21/PUU-
XII/2014 menegaskan bahwa norma hukum yang kabur dan tidak
memberikan kepastian terhadap pelaksanaan kewenangan
lembaga negara bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil. Pasal 62 Huruf c UU Kelautan, dengan frasa
38
“penindakan pelanggaran hukum” yang tidak jelas, telah
menciptakan ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang
menegakkan hukum di laut — Bakamla, Polri, atau TNI AL.
Ketidakjelasan ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan
mengancam tertib hukum nasional;
vi. Bahwa akibat berlakunya norma Pasal 62 Huruf c UU Kelautan,
Pemohon mengalami kerugian konstitusional nyata berupa
kehilangan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kapal KM
Suryani Ladjoni ditangkap dan ditahan oleh Bakamla dengan dalih
“penindakan pelanggaran hukum,” meskipun pelanggaran yang
ditemukan bersifat administratif. Akibat tindakan ini, Pemohon
menderita kerugian ekonomi sebesar Rp945.000.000,- dan
kerugian operasional sebesar Rp140.000.000,- , serta kehilangan
reputasi bisnis di bidang pelayaran. Semua kerugian ini muncul
karena hukum yang seharusnya memberi kepastian justru menjadi
sumber ketidakpastian;
vii. Bahwa berdasarkan seluruh uraian normatif, teoretis, asas hukum,
filsafat hukum, dan konstitusional di atas, jelas bahwa Pasal 62
Huruf c UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Norma ini telah menghapus kepastian
hukum yang adil, membuka peluang tindakan koersif di luar hukum
acara, dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga
negara. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dimohon untuk
menyatakan Pasal 62 huruf c UU Kelautan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (dicabut).
4) Pertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
i.
Bahwa norma Pasal 62 Huruf c UU Kelautan memberikan
kewenangan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk
melakukan “penindakan pelanggaran hukum,” yang secara
substansi
merupakan
kewenangan
penegakan
hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, norma ini secara langsung telah
39
melanggar atribusi konstitusional Polri, karena fungsi penegakan
hukum adalah fungsi yang secara eksklusif diberikan oleh UUD
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Norma ini
menyebabkan overlapping authority dan menciptakan dualisme
penegakan hukum di laut;
ii.
Bahwa menurut teori atribusi kekuasaan negara sebagaimana
dikemukakan oleh Hans Kelsen, setiap lembaga negara hanya
dapat bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan secara
eksplisit oleh norma dasar (konstitusi) atau norma hukum yang
lebih tinggi. Karena Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 hanya
memberikan fungsi penegakan hukum kepada Polri, maka
pemberian kewenangan “penindakan pelanggaran hukum” kepada
Bakamla dalam Pasal 62 Huruf c UU Kelautan adalah bentuk
penyimpangan konstitusional. Hal ini memperluas kekuasaan
eksekutif di luar batas yang diatur dalam sistem hukum nasional;
iii.
Bahwa dari sudut pandang asas hukum, norma Pasal 62 Huruf c
UU Kelautan bertentangan dengan asas atribusi kewenangan, lex
superior derogat legi inferiori, dan non-duplication of authority.
Asas atribusi kewenangan menuntut bahwa setiap pelaksanaan
kekuasaan harus berasal dari sumber hukum yang sah. Namun,
norma Pasal 62 huruf c UU Kelautan memberi kewenangan
penegakan hukum kepada lembaga administratif tanpa dasar
atribusi dari UUD NRI 1945. Sementara asas lex superior derogat
legi inferiori mewajibkan agar norma undang-undang tunduk
kepada konstitusi; pemberian kewenangan penindakan hukum
kepada Bakamla jelas bertentangan dengan kewenangan Polri
sebagai penegak hukum yang diatur langsung dalam UUD;
iv.
Bahwa secara filsafat hukum, Montesquieu dalam L’Esprit des Lois
menegaskan bahwa pemisahan kekuasaan diperlukan untuk
mencegah penyalahgunaan wewenang. Ketika dua lembaga
negara memiliki fungsi yang sama tanpa batas yang tegas, hukum
kehilangan keseimbangan dan membuka peluang kekuasaan yang
absolut. Norma Pasal 62 Huruf c UU Kelautan menimbulkan
keadaan demikian karena menjadikan Bakamla berperan sebagai
40
“penegak hukum kedua” di laut, padahal secara filosofis dan
konstitusional, fungsi itu sudah diemban oleh Polri. Akibatnya,
hukum laut Indonesia kehilangan kejelasan struktur kekuasaan dan
arah penegakan hukum;
v.
Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014
telah menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum tidak boleh
dijalankan oleh lembaga yang tidak memiliki atribusi eksplisit dari
UUD atau undang-undang yang sesuai dengan asas hierarki
norma. Dengan memberi Bakamla kewenangan “penindakan
pelanggaran hukum,” Pasal 62 Huruf c UU Kelautan telah
menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Polri dan TNI
AL, serta menciptakan ketidakpastian dalam struktur hukum
penegakan di laut;
vi.
Bahwa akibat berlakunya Pasal 62 Huruf c UU Kelautan, Pemohon
mengalami kerugian konstitusional nyata karena menjadi korban
penegakan hukum oleh lembaga yang tidak memiliki dasar atribusi
konstitusional. Kapal milik Pemohon, KM Suryani Ladjoni,
ditangkap dan ditahan oleh Bakamla dalam “Operasi Pukat
Manguni IV-24”, meskipun pelanggaran yang dituduhkan hanya
bersifat administratif. Akibatnya, Pemohon kehilangan kontrak
pengangkutan senilai Rp945.000.000,-, menderita kerugian
operasional Rp 140.000.000,-, dan reputasi usahanya tercemar
Tindakan koersif ini menunjukkan bahwa norma Pasal 62 Huruf c
UU Kelautan telah menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh
lembaga yang bukan aparat penegak hukum sah;
vii.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian normatif, teoretis, asas
hukum, filsafat hukum, dan konstitusional di atas, Pasal 62 Huruf c
UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945. Norma tersebut secara substantif telah mengalihkan
sebagian kewenangan penegakan hukum dari Polri kepada
lembaga
administratif
(Bakamla)
tanpa
dasar
atribusi
konstitusional, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap sistem
hukum nasional dan hak konstitusional warga negara. Oleh karena
41
itu, Mahkamah Konstitusi dimohon untuk menyatakan Pasal 62
Huruf c UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dicabut).
d. Analisis Pasal 63 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 32 Tahun
2014 Tentang Kelautan
Bunyi Pasal;
Pasal 63 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2014
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
a. ….
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. …..
Batu Uji;
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 30 Ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”
1) Pertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
i.
Bahwa Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan memberikan
kewenangan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk
melakukan
tindakan
koersif
berupa
pemberhentian,
pemeriksaan, penangkapan, pembawaan, dan penyerahan kapal
kepada instansi lain. Secara substansi, norma ini menjadikan
Bakamla sebagai lembaga dengan fungsi penegakan hukum
yang memiliki kekuasaan langsung terhadap kebebasan dan
kepemilikan warga negara. Padahal, berdasarkan sistem
42
ketatanegaraan Indonesia, tindakan koersif semacam itu hanya
boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki dasar
atribusi konstitusional. Dengan demikian, norma ini secara nyata
bertentangan dengan prinsip rule of law sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
ii.
Bahwa menurut teori negara hukum (Rechtsstaat) yang
dikemukakan oleh F.J. Stahl dan A.V. Dicey, terdapat tiga pilar
utama negara hukum: (a) supremasi hukum; (b) perlindungan hak
asasi manusia; dan (c) pembatasan kekuasaan pemerintah oleh
hukum. Norma Pasal 63 ayat (1) huruf b gagal memenuhi
ketiganya, karena memberi kekuasaan represif kepada lembaga
administratif (Bakamla) tanpa dasar hukum acara dan tanpa
pengawasan yudisial. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya
sebagai pembatas kekuasaan dan berubah menjadi alat
legitimasi tindakan koersif negara;
iii.
Bahwa berdasarkan asas hukum, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
Kelautan bertentangan dengan asas atribusi kewenangan,
legalitas penegakan hukum, dan non-delegation of power. Asas
atribusi menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum
harus diberikan secara langsung oleh undang-undang dengan
batas yang jelas. Namun dalam pasal ini, Bakamla diberi
kewenangan koersif tanpa penegasan hukum acara, tanpa
pengawasan dari lembaga yudisial, dan tanpa mekanisme
akuntabilitas hukum. Akibatnya, norma ini membuka ruang
penegakan hukum tanpa dasar legalitas yang sah;
iv.
Bahwa secara filsafat hukum, Immanuel Kant dalam Metaphysik
der Sitten menyatakan bahwa kekuasaan tanpa norma hukum
yang mengaturnya akan berubah menjadi penindasan. Norma
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan memberi negara
kekuasaan untuk “menangkap dan membawa” kapal milik warga
tanpa batasan hukum acara. Dalam praktiknya, Bakamla telah
melakukan penangkapan terhadap kapal KM Suryani Ladjoni
dengan dalih penegakan hukum administratif, padahal tindakan
tersebut bersifat koersif dan melanggar hak konstitusional
43
Pemohon. Keadaan ini menunjukkan bahwa norma tersebut
bertentangan dengan filosofi dasar negara hukum yang
mengutamakan
perlindungan
hak,
bukan
pemaksaan
kekuasaan;
v.
Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 21/PUU-
XII/2014 menegaskan bahwa lembaga administratif tidak dapat
menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa dasar atribusi yang
jelas. Norma Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan justru
melampaui prinsip ini karena memberi kewenangan koersif yang
biasanya hanya dimiliki oleh penyidik Polri atau PPNS yang
tunduk pada KUHAP. Dengan demikian, norma ini cacat secara
konstitusional
dan
berpotensi
menimbulkan
pelanggaran
terhadap hak warga negara secara sistemik;
vi.
Bahwa akibat berlakunya norma Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
Kelautan,
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional
nyatakarena haknya untuk memperoleh perlindungan hukum dari
lembaga yang sah secara konstitusi telah dilanggar. Kapal KM
Suryani Ladjoni milik Pemohon ditangkap dan ditahan oleh
Bakamla berdasarkan surat perintah ad hoc (P-4) dalam “Operasi
Pukat Manguni IV-24.” Akibat tindakan tersebut, Pemohon
kehilangan kontrak pengangkutan senilai Rp945.000.000,-,
menderita
kerugian
operasional
Rp140.000.000,-,
serta
kehilangan reputasi bisnis. Seluruh tindakan tersebut dilakukan
tanpa dasar hukum acara pidana, sehingga bertentangan dengan
prinsip perlindungan hak dalam negara hukum;
vii.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian normatif, teoretis, asas
hukum, filsafat hukum, dan konstitusional, Pasal 63 ayat (1) huruf
b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Norma ini telah menghapus prinsip supremasi
hukum, mengaburkan batas kekuasaan, dan membuka ruang
tindakan koersif di luar hukum acara. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi dimohon untuk menyatakan Pasal 63 ayat (1) huruf b
44
UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dicabut).
2) Pertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
i.
Bahwa Pasal 63 ayat (1) Huruf b UU Kelautan memberikan
kewenangan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk
memberhentikan, memeriksa, dan menangkap kapal di laut tanpa
menetapkan batas hukum acara yang jelas. Norma ini
menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius karena tidak
mengatur prosedur penangkapan, standar pembuktian, ataupun
mekanisme pengawasan terhadap tindakan Bakamla. Akibatnya,
warga
negara
menjadi
subjek
tindakan
koersif
tanpa
perlindungan hukum yang pasti dan adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
ii.
Bahwa menurut teori moralitas hukum Lon L. Fuller, salah satu
syarat utama hukum yang baik adalah clarity(kejelasan) dan
congruence (kesesuaian antara norma dan pelaksanaan). Norma
Pasal 63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan gagal memenuhi kedua
prinsip ini karena redaksinya kabur dan membuka peluang
multitafsir. Dalam praktiknya, Bakamla menggunakan pasal ini
sebagai dasar untuk menahan kapal sipil seperti KM Suryani
Ladjoni
meskipun
pelanggaran
yang
ditemukan
hanya
administratif. Ketidakjelasan ini menyebabkan penyimpangan
hukum yang berakibat pada pelanggaran hak konstitusional
Pemohon atas kepastian hukum yang adil;
iii.
Bahwa berdasarkan asas hukum, norma Pasal 63 Ayat (1) Huruf
b UU Kelautan bertentangan dengan asas lex certa, due process
of law, dan legal security. Asas lex certa menegaskan bahwa
setiap norma hukum harus jelas dan tidak boleh membuka ruang
tafsir yang luas terhadap pelaksanaannya. Namun, Pasal 63 Ayat
(1) Huruf b UU Kelautan tidak menjelaskan batas antara tindakan
administratif dengan tindakan penegakan hukum, sehingga
Bakamla dapat melakukan penangkapan tanpa prosedur hukum
acara pidana yang sah. Asas due process of law juga dilanggar
45
karena tindakan koersif dilakukan tanpa putusan pengadilan atau
mekanisme penyidikan yang diatur KUHAP;
iv.
Bahwa secara filsafat hukum, Gustav Radbruch mengemukakan
bahwa hukum yang tidak memberikan kepastian kehilangan nilai
keadilannya dan berubah menjadi alat kekuasaan. Norma Pasal
63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan menjadikan hukum sebagai alat
legitimasi kekuasaan administratif, bukan sebagai pelindung hak
warga negara. Dalam kasus Pemohon, kapal KM Suryani Ladjoni
ditangkap tanpa dasar penyidikan dan tanpa perlindungan hukum
formal, sehingga hukum yang seharusnya memberikan rasa
aman justru menimbulkan ketakutan dan kerugian. Norma ini
dengan demikian bertentangan dengan cita hukum keadilan
(gerechtigkeit) dan kepastian (rechtssicherheit);
v.
Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 21/PUU-
XII/2014 menegaskan bahwa norma yang tidak jelas, membuka
ruang tafsir, dan memungkinkan pelaksanaan kekuasaan tanpa
batasan hukum bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Norma Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan
adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip tersebut
karena memberi kewenangan koersif kepada lembaga yang tidak
memiliki landasan atribusi hukum acara dan tidak diatur
mekanisme pertanggungjawabannya;
vi.
Bahwa akibat penerapan norma Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
Kelautan,
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional
nyataberupa hilangnya jaminan kepastian hukum yang adil.
Kapal milik Pemohon, KM Suryani Ladjoni, ditangkap dan ditahan
oleh Bakamla berdasarkan Surat Perintah Ad Hoc tanpa prosedur
hukum pidana yang sah, sehingga menyebabkan kerugian
ekonomi sebesar Rp945.000.000,- akibat batalnya kontrak
dengan PT Pupuk Indonesia, serta kerugian operasional sebesar
Rp140.000.000,-. Selain kerugian material, reputasi Pemohon
sebagai pelaku usaha pelayaran juga rusak. Semua ini
46
merupakan akibat langsung dari penerapan norma yang tidak
memberikan kepastian hukum;
vii.
Bahwa berdasarkan uraian normatif, teoretis, asas hukum,
filsafat hukum, dan konstitusional di atas, Pasal 63 Ayat (1) huruf
b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Norma tersebut menimbulkan ketidakpastian
hukum,
membuka
peluang
penyalahgunaan
kekuasaan
administratif,
dan
menghapus
hak
warga
negara
atas
perlindungan hukum yang adil. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi dimohon untuk menyatakan Pasal 63 Ayat (1) huruf b
UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dicabut).
3) Pertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
i.
Bahwa Pasal 63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan telah memberikan
kewenangan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk
melakukan
tindakan
koersif
berupa
pemberhentian,
pemeriksaan, penangkapan, pembawaan, dan penyerahan
kapal. Padahal, menurut Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional
berwenang menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan
melakukan tindakan penegakan hukum adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, norma
Pasal 63 Ayat (1) Huruf b UU Kelautan telah melampaui batas
konstitusional dan menimbulkan duplikasi serta tumpang tindih
kewenangan penegakan hukum di laut;
ii.
Bahwa pada Pasal 63 Ayat (1) UU Kelautan memberikan
wewenang yang sangat luas kepada Badan Keamanan Laut,
yakni meliputi pengejaran seketika (hot pursuit), penghentian,
pemeriksaan, penangkapan, pembawaan, dan penyerahan
kapal, seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari
penegakan hukum yang bersifat represif dan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik yang sah menurut ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana;
47
iii.
Bahwa di dalam sistem hukum Indonesia, pada pasal 6 ayat (1)
Huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya
memberikan kewenangan tersebut kepada;
a) penyidik Polri; dan
b) penyidik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang.
iv.
Bahwa Badan Keamanan Laut tidak termasuk dalam kategori
penyidik yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun dalam Peraturan
perundang-undangan pada bidang sektoral lainnya;
v.
Bahwa oleh karena hal tersebut, pemberian wewenang tersebut
kepada
Badan
Keamanan
Laut
merupakan
pemberian
wewenang tanpa dasar hukum acara pidana yang jelas
melanggar prinsip due process of law sebagaimana yang dijamin
di dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
vi.
Bahwa Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan telah menimbulkan
gangguan nyata terhadap hak konstitusional tersebut karena
menjadikan lembaga ini seolah-olah memiliki kewenangan
menyeluruh atas seluruh kegiatan di laut, termasuk kegiatan
pelayaran dan perikanan yang menjadi mata pencaharian
masyarakat
akibat
adanya
overlapping
authority dan
menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang bekerja
secara sah di laut;
vii.
Bahwa wewenang Badan Keamanan Laut dalam Pasal 63 Ayat
(1) UU Kelautan untuk melakukan pengejaran seketika (hot
pursuit), penghentian, pemeriksaan, penangkapan, pembawaan,
dan penyerahan kapal terhadap kapal yang sedang melakukan
lintas damai (innocent passage) adalah tindakan yang dilarang
oleh aturan Internasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 17
UNCLOS 1982 yang berbunyi;
“Dengan tunduk pada ketentuan Konvensi ini, kapal semua
negara, naik berpantai maupun tidak berpantai, menikmati
hak lintas damai melalui laut teritorial”
viii.
Bahwa secara filsafat hukum, keberadaan Polri sebagai alat
negara penegak hukum merupakan manifestasi dari monopoli
legal coercion yang sah menurut Max Weber — yaitu, bahwa
48
hanya negara melalui lembaga yang sah (Polri dan TNI dalam
batas tertentu) yang boleh menggunakan kekuatan koersif
terhadap warga negara. Ketika Bakamla sebagai lembaga
administratif diberi kewenangan koersif tanpa batasan hukum
acara,
maka
monopoli
tersebut
menjadi
terpecah
dan
menimbulkan kekacauan hukum. Dalam praktiknya, Bakamla
menggunakan norma ini untuk menahan kapal KM Suryani
Ladjoni, suatu tindakan yang seharusnya hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Polri;
ix.
Bahwa secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan
Nomor
20/PUU-XVII/2019
menegaskan
bahwa
pelaksanaan fungsi penegakan hukum harus tunduk pada prinsip
konstitusional dan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang
diberi atribusi langsung oleh undang-undang. Norma Pasal 63
Ayat (1) Huruf b tidak memberikan batasan tersebut, sehingga
membuka ruang bagi Bakamla untuk melaksanakan fungsi
penyidikan, penangkapan, dan penahanan tanpa dasar hukum
acara pidana yang sah. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran
terhadap prinsip konstitusional yang menjadikan Polri sebagai
satu-satunya alat negara penegak hukum sipil;
x.
Bahwa akibat penerapan norma Pasal 63 Ayat (1) huruf b UU
Kelautan,
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional
nyataakibat tindakan penangkapan dan penahanan kapal KM
Suryani Ladjoni oleh Bakamla dalam “Operasi Pukat Manguni IV-
24.” Tindakan ini tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum
konstitusional (Polri), tetapi oleh lembaga administratif yang tidak
memiliki dasar atribusi hukum acara pidana. Akibatnya, Pemohon
kehilangan kontrak dengan PT Pupuk Indonesia senilai
Rp945.000.000,-,
kerugian
bahan
bakar
sebesar
Rp140.000.000,-,
serta
kerugian
reputasi
usaha
dan
kepercayaan bisnis;
xi.
Bahwa berdasarkan uraian normatif, teoretis, asas hukum,
filsafat hukum, dan konstitusional, jelas bahwa Pasal 63 Ayat (1)
Huruf b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4)
49
UUD NRI Tahun 1945. Norma ini telah mencampuradukkan
fungsi
administratif
dengan
fungsi
penegakan
hukum,
menciptakan dualisme kewenangan antara Bakamla dan Polri,
serta menghapus kejelasan sistem hukum nasional. Oleh karena
itu, Mahkamah Konstitusi dimohon untuk menyatakan Pasal 63
Ayat (1) huruf b UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
(dicabut).
Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf
c, dan Pasal 63 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang
Kelautan bukanlah ketentuan biasa, melainkan ketentuan tersebut mengatur terkait
pembentukan system pertahanan laut dan penggunaan kekuatan negara di wilayah
laut dan perairan yurisdiksi nasional. Ketentuan ini menyentuh aspek fundamental
yang mana seharusnya secara jelas harus diatur di dalam suatu Undang-Undang,
dan bukanlah didelegasikan secara luas hanya dengan mengacu kepada Peraturan
Presiden.
Bahwa keberadaan Badan Keamanan Laut tanpa adanya regulasi dari Undang-
Undang dan tidak jelasnya batasan wewewang Badan Keamanan Laut dengan
institusi yang berwenang di laut yang jelas pembentukannya berdasarkan Undang-
Undang masing-masing yang telah jauh ada sebelum terbentukanya Badan
Keamanan Laut telah menimbulkan dampak Konstitusional berupa;
1.
Menimbulkan ketidakpastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
2.
Melanggar hak konstitusional pemohon atas perlindungan dan rasa aman;
3.
Menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum;
4.
Berpotensi terjadi abuse of power oleh lembaga non penyidik.
Bahwa berdasarkan hal tersebut kerugian konstitusional Pemohon bersifat nyata,
spesifik, dan actual sebagaimana yang telah kami buktikan pada point-point yang
kami sampaikan dan jelas mengancam hak kami selaku Pemohon atas kepastian
Hukum dan perlindungan Hukum yang bersifat adil.
Bahwa dengan mempertimbangkan prinsip Negara Hukum (Rechstaat) ,
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum, dan Konsistensi
Yurisprudensi
Mahkamah
Konstitusi,
Mahkamah
Konstitusi
seharusnya
50
mengabulkan Permohonan ini dengan menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal
61, Pasal 62 Huruf c, Pasal 63 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun
2014 Tentang Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 D Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 30 Ayat (4)
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak
mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
4) HAL-HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUS (PETITUM)
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, dengan ini kami selaku Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa permohonan ini untuk memutus permohonan a quo dengan
amar putusan sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal
63 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex
Aequo Et Bono
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11,
sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Bab IX Undang-Undang No. 32 Tahun 2014
Tentang Kelautan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
51
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Surat
Persetujuan
Berlayar
No.
SPB.IDBIT.0724.0000265 tertanggal 30 Juli 2024 yang
dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan Bitung;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen Pemeriksaan
Kapal No. 01/BAST/OP.01.01/HSC 32-03/VII/2024 tertanggal
31 Juli 2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Kapal, Dokumen, dan
Barang Bukti No. BA/268/VIII/2024 tertanggal 25 Agustus
2024;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat No. 24695/A/PJ/C0202/ET/2024 tertanggal 09
Agustus 2024 dari PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada PT
Surya Bintang Timyr selaku pemilik KM. Suryani Ladjoni;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Akta Pendirian Nomor 1 Tahun 1998 tanggal 1
September 1998;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta perubahan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 36 tanggal
26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Gatot
Triwaluyo, S.H., Notaris di Surabaya;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi NOMOR INDUK BERUSAHA: 9120202362825
Tanggal 6 Maret 2023;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Nomor
BXXV-28/AL.58 Tanggal 20 Januari 2003;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi
Surat
Keterangan
Domisili
Nomor
515/32/436.9.12/2025 Tanggal 27 Januari 2025.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B. Ponto,
S.T., S.H., M.H., CPM., CPARB, yang keterangannya telah diterima Mahkamah
pada tanggal 19 Februari 2026 dan telah didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2026, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN: LAUT SEBAGAI RUANG KONSTITUSIONAL
Perkara a quo tidak sedang menguji efektivitas operasional sebuah lembaga di laut,
melainkan menguji konsistensi negara dalam memegang prinsip Negara Hukum
(Rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945. Wilayah laut bukanlah ruang hampa kekuasaan; ia adalah bagian dari wilayah
52
konstitusi di mana hak asasi manusia dan kepastian hukum harus berlaku sama
tegasnya dengan di darat.
Pertanyaan konstitusional yang mendasar adalah: Apakah atas nama keamanan
laut, negara dapat memberikan kewenangan upaya paksa kepada suatu lembaga
tanpa menempatkannya secara tegas dalam sistem hukum acara pidana
nasional? Jika kewenangan koersif berjalan tanpa integrasi prosedural yang jelas,
maka yang terancam adalah struktur negara hukum itu sendiri.
II. SEJARAH PENJAGAAN LAUT INDONESIA: DIFERENSIASI FUNGSI SEJAK
ERA HINDIA BELANDA
Struktur kelembagaan negara modern Indonesia lahir dari proses historis panjang
yang membedakan fungsi pertahanan dan sipil.
Pemisahan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum.
1. Era Kolonial Hindia Belanda.
Pada masa Hindia Belanda telah terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi
militer dan fungsi penegakan hukum di laut.
Koninklijke Marine menjalankan fungsi pertahanan dan menjaga kedaulatan
wilayah laut.
Gouvernementsmarine menjalankan fungsi pengawasan pelayaran dan
penegakan ketertiban administratif.
Pengaturan laut teritorial diperkuat melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen
Ordonantie (TZMKO) 1939. Sejak saat itu sudah terlihat model dualisme: militer
menjaga kedaulatan, aparatur sipil mengawasi pelayaran.
2. Era Kemerdekaan (1945–1990-an).
Setelah kemerdekaan, Indonesia tidak menghapus model tersebut, melainkan
menasionalisasinya:
Koninklijke Marine → menjadi TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebagai penjaga
kedaulatan laut.
Gouvernementsmarine → berkembang menjadi Dinas Penjagaan Laut dan
Pantai (DPLP) di bawah Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, pemisahan tetap dipertahankan:
TNI AL menjaga pertahanan dan integritas wilayah.
Perhubungan mengawasi keselamatan dan ketertiban pelayaran.
53
3. Era UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Pasal 24
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di
atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk suatu badan koordinasi
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia menegaskan bahwa penegakan kedaulatan dan penegakan hukum di
perairan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi (khususnya
UNCLOS 1982), hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengandung dua makna penting.
Pertama, penegakan hukum di laut tidak berdiri sendiri, melainkan harus tunduk
pada kerangka hukum internasional dan hukum nasional yang sudah ada. Kedua,
norma ini menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus berada
dalam sistem hukum yang berlaku, bukan dalam struktur kewenangan baru yang
berdiri di luar rezim sektoral dan hukum acara pidana nasional. Dengan kata lain,
Pasal 24 ayat (1) menegaskan prinsip integrasi dan kepatuhan sistemik, bukan
penciptaan kewenangan represif baru.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia membuka kemungkinan pembentukan suatu badan
koordinasi apabila diperlukan untuk pelaksanaan penegakan hukum tersebut,
namun secara eksplisit dinyatakan bahwa badan itu adalah badan koordinasi dan
pembentukannya
ditetapkan
dengan
Keputusan
Presiden.
Norma
ini
menunjukkan bahwa sejak tahun 1996 pembentuk undang-undang telah
menyadari kebutuhan koordinasi lintas instansi di laut, tetapi koordinasi dimaksud
bukanlah atribusi kewenangan penyidikan atau penangkapan baru, melainkan
mekanisme sinkronisasi antar instansi yang telah memiliki kewenangan masing-
masing. Dengan demikian, Pasal 24 ayat (3) menegaskan bahwa koordinasi tidak
identik dengan sentralisasi kewenangan represif, melainkan tetap berada dalam
54
kerangka distribusi kewenangan sektoral yang tunduk pada sistem hukum
nasional.
UU 6/1996 menjadi tonggak penting setelah pengakuan Indonesia sebagai
negara kepulauan.
Pasal 24 UU 6/1996 ayat (1) mengatur bahwa penegakan kedaulatan dan hukum
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 24 ayat (3) menyebutkan bahwa penegakan hukum dilakukan
oleh instansi sesuai kewenangan masing-masing, antara lain:
TNI Angkatan Laut,
Kepolisian,
Departemen Perhubungan, dan
instansi sektoral lainnya.
Model yang dianut adalah koordinatif, bukan komando tunggal. Perhubungan
tetap menjadi bagian dari sistem penegakan hukum laut.
4. Era UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran memperkenalkan mandat pembentukan
Sea and Coast Guard dalam Pasal 276 (versi lama).
Namun mandat ini tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Struktur penegakan
hukum tetap berjalan melalui instansi sektoral, khususnya Kementerian
Perhubungan.
5. Era UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan membentuk Bakamla dengan
kewenangan patroli keamanan dan konsep satu kesatuan komando dan kendali.
Di sinilah mulai muncul pergeseran dari model koordinatif ke arah model komando
terpadu, yang kemudian menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan.
6. Era UU No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan ke 3 UU No. 17 tahun 2008
tentang Pelayaran.
UU No. 66 Tahun 2024 sebagai perubahan ke 3 UU No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran menegaskan kembali bahwa:
Pengawasan dan penegakan di bidang pelayaran dilakukan oleh Menteri
(Menteri Perhubungan).
55
Penyidikan dilakukan oleh PPNS (Kementrian Perhubungan).
Hal ini menunjukkan kecenderungan kembali pada model administratif berbasis
hukum acara, dengan tetap mempertahankan peran Kementerian Perhubungan.
BENANG MERAH SEJARAH.
Sejak era kolonial hingga kini terdapat kesinambungan:
Penegakan
kedaulatan
→
fungsi
militer
(TNI).
Penegakan hukum pelayaran → fungsi sipil administratif (Perhubungan).
Koordinasi diperbolehkan, tetapi peleburan fungsi bukan desain awal.
Sejarah penjagaan laut Indonesia memperlihatkan konsistensi pemisahan antara
pertahanan militer dan penegakan hukum administratif dalam kerangka negara
hukum.
2.3 Era UU no. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
merupakan tonggak penting dalam konstruksi hukum laut nasional. Undang-
undang ini disahkan sebagai implementasi prinsip negara kepulauan
(archipelagic state) sebagaimana diakui dalam UNCLOS 1982, sekaligus
sebagai penguatan kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya.
Namun yang lebih mendasar dari sekadar pengaturan wilayah adalah desain
penegakan hukum dan kedaulatan yang dibangun oleh undang-undang ini.
2.3.1. Penegakan Kedaulatan dan Hukum: Rumusan Pasal 24.
Pasal 24 ayat (1) UU 6/1996 menyatakan bahwa penegakan kedaulatan
dan hukum di perairan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Konvensi,
hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Rumusan ini memiliki makna sistemik:
1. Penegakan hukum di laut tunduk pada sistem hukum nasional.
2. Kewenangan tidak berdiri sendiri, tetapi harus berbasis pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tidak ada ruang bagi tindakan koersif tanpa dasar atribusi yang jelas.
Sejak awal, UU 6/1996 menempatkan penegakan hukum laut dalam
kerangka negara hukum.
56
2.3.2. Penjelasan Pasal 24: Model Koordinatif Berbasis Kewenangan.
Bagian yang paling penting justru terdapat dalam Penjelasan Pasal 24
ayat (3).
Penjelasan tersebut menyatakan bahwa apabila diperlukan dapat
dibentuk suatu badan koordinasi. Akan tetapi, yang perlu ditekankan
adalah:
Yang dibentuk adalah koordinasi, bukan komando tunggal.
Penjelasan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa penegakan
hukum di laut dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-
masing, antara lain:
TNI Angkatan Laut,
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Departemen Perhubungan, serta
instansi sektoral lainnya.
2.3.3. Pemisahan Tegas: Kedaulatan vs Penegakan Hukum
Dalam konstruksi UU 6/1996 terdapat dua lapisan yang berbeda:
1. Penegakan Kedaulatan.
Berkaitan dengan pertahanan negara, menjaga integritas wilayah, dan
menghadapi ancaman terhadap kedaulatan. Fungsi ini secara
konstitusional berada dalam domain militer, yaitu TNI.
2. Penegakan hukum.
Berkaitan dengan pelanggaran hukum perikanan, pelayaran, bea cukai,
imigrasi, dan ketentuan sektoral lainnya. Fungsi ini dilaksanakan oleh
instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Perhubungan, melalui struktur pengawasan pelayaran,
menjadi bagian dari penegakan hukum administratif dan teknis di laut.
Pemisahan ini menunjukkan bahwa UU 6/1996 tidak pernah
menciptakan satu lembaga yang menggabungkan fungsi pertahanan
dan fungsi penegakan hukum administrative, dan secara konsisten
kementerian Perhubungan selalu ada untuk pengurusan Pelayaran.
3. Makna Historis UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia
UU 6/1996 memperlihatkan bahwa sejak pengakuan Indonesia sebagai
negara kepulauan:
Penegakan hukum laut berbasis atribusi sektoral.
57
Koordinasi bersifat administratif.
Kementerian Perhubungan tetap menjadi bagian integral sistem
penegakan hukum laut.
Tidak pernah ada konsep komando tunggal yang menyatukan
fungsi militer dan administratif.
Dengan demikian, UU 6/1996 adalah fondasi normatif pemisahan
antara:
Penegakan kedaulatan (militer) dan Penegakan hukum pelayaran (sipil-
administratif).
III. MENATA KEAMANAN LAUT.
Keamanan laut Indonesia sudah mulai terganggu sejak tahun 1970 an, Keamanan
Laut Indonesa mulai terganggu. Untuk mengatasi gangguan keamanan di laut ini
pemerintah memandang perlu untuk meningkatkan kegiatan Penegakan Hukum
diwilayah laut Indonesia. Hal itu dilaksanakan dengan melakukan degan berbagai
cara yaitu:
1. Membentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
Menyadari bahwa kewenangan Penegakan Hukum itu dimiliki oleh beberapa
instansi, maka pemerintah membentuk suatu Badan yang tugasnya adalah untuk
Mengkoordinasikan pelaksanaan Penegakan Hukum di Laut.
Pada sekitar tahun 1972-an, dilaut ada 4 instansi yang memiliki kewenangan
sebagai Penyidik yaitu TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai. Masing-masing
instansi memiliki kewenangan sebagai Penyidik untuk melakukan penegakan
hukum di laut. TNI AL memiliki kewenangan memeriksa kapal berdasarkan TZMKO,
Polairud memiliki kewenangan Pemidanaan, KPLP memiliki kewenangan untuk
menegakan aturan Keselamatan Pelayaran dan Beacukai memiliki kewenangan
untuk memeriksa semua barang yang masuk kewilayah Indonesia.
Jadi dapat dibayangkan ketika ada penyeludupan barang yang dilakukan dengan
kapal penyeludup laut, maka ke 4 instansi itu semuanya merasa memiliki
kewenangan untuk menangkap kapal yang melaukan penyeludupan itu. TNI AL
merasa punya kwewnangan utk memeriksa semua kapal yang masuk ke wilayah
perairan Indonesia. Polairud merasa punya kewenangan untuk memeriksa
pelanggaran pidana, KPLP merasa memiliki kewenangan utuk memeriksa
kelengkapan kapal, dan Bea Cukai merasa memiliki kewenangan untuk memeriksa
58
semua barang yang ada dikapal penyeludup itu. Akibatnya ke 4 instansi itu saling
berebut untuk menangkap kapal penyeludup itu. Demikian pula benturan antara ke
4 instansi itupun tidak jarang juga terjadi. Itulah sebabnya maka pemeritah merasa
perlu untuk membentuk suatu Badan yang bertugas utuk Mengkoordinasikan
Pelaksanaan Penegakan Hukum di Laut. Untuk itu maka dibentuklah Badan
Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
1.1 Bakorkamla Periode – 1
Menyadari akan pentingnya Penegakan Hukum di laut, maka pada tahun 1972 para
Menteri yang terkait langsung dengan Pelaksanaan Penegakan Hukum dilaut
bersepakat untuk membentuk Badan Koordinasi. Ada 5 menteri terkait yang
melakukan kesepakatan itu yaitu, Menhankam/Pangab yang membawahi Kapal-
kapal TNI AL dan Kapal-kapal Polairud, Menteri Perhubungan yang membawahi
Kapal-kapal KPLP, Menteri Keuangan yang membawahi kapal-kapal Bea Cukai,
serta Menteri Kehakiman yang akan mengadili para penyeludup yang tertangkap,
serta Jaksa Agung, yang akan menjadi penuntut ketika para penyeludup itu dibawa
kepengadilan. Kesepakatan untuk membentuk Badan Koordinasi Keamanan Laut
(Bakorkamla) dikukuhkan oleh Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri
Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor: KEP/B/45/XII/1972;
SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana
Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Panglima Komando Operasi Keamanan Laut (Pangkoopskamla) dipegang oleh
Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), sedangkan Pelaksana Harian (Lakshar)
dipegang oleh Panglima Armada (Pangarma), yang dalam kegiatan sehari-hari
dilaksanakan oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla). Para Komandan
Lantamal bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Gugus Keamanan Laut
(Dansatgaskamla), para Komandan Lanal bertindak sebagai Komandan Kelompok
Gugus Keamanan Laut (Danpokgaskamla) sementara para Komandan Posal
bertindak sebagai Komandan Unit Gugus Keamanan Laut (DanUGK).
Bakorkamla-periode 1 ini mengalami kegagalan sehingga pada tahun 2005 dibentuk
lagi Bakorkamla – periode 2.
59
1.2. Bakorkamla Periode – 2
Menyadari bahwa Pelaksanan Penegakan Hukum tidak bisa dilakukan dengan
menyatukan semua instansi dibawa satu komando, atau dengan single agency
multy tasik, maka dibentuklah Bakorkamla Periode – 2 dalam rangka meningkatkan
koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang Penegakan Hukum untuk
menjamin Keamanan Laut.
Bakorkamla Periode – 2 ini diresmikan pada tanggal 29 Desember 2005,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Keamanan Laut (BAKORKAMLA).
Untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat pada Bakorkamla – periode
1, Prinsip KOORDINASI pada pembentukan Bakorkamla – periode 2 ini lebih
dipertegas lagi. Dasar hukum Pembentukan Bakorkamla Periode-2 ini yaitu pasal
24 ayat (1) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di
atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
(3) Apabila
diperlukan,
untuk
pelaksanaan
penegakan
hukum
sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dapat
dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, Bakorkamla-periode-2 ini tidak lagi melekat pada organsasi TNI AL, tapi
langsung dikendalikan oleh Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam). Artinya prisnsip satu Komando atau single agency multy task
yang dianut oleh Bakorkamla-periode 1 sudah ditinggalkan. Bakorkamla Periode 2
ini betul-betul menganut prisnsip KOORDINASI.
Prinsip KOORDINASI dalam Penegakan Hukum mutlak harus dilaksanakan karena
menurut UU no 10 tahun 2004 yang diperbaharui menjadi UU 12/2011 tentang
Pembentukan Aturan Perundangan, bahwa kekuatan hukum sesama UU sama
60
kuatnya. Itulah sebabnya sesame UU hanya bisa di KOORDINASIKAN. Tidak ada
satu UU pun yang kekuatan hukumnya diatas UU yang lainnya.
Bakorkamla Periode-2 yang berjalan dibawah koordinasi Menko Polhukam, identik
dengan Bakorkamla Periode-I, dalam operasinya di laut harus mengkoordinasikan
operasi Kapal-kapal dari insansi yang memiiki kewenangan sebagai Penyidik yaitu
dari TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai.
Menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla,
Bakorkamla menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang Keamanan Laut;
b. Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan laut yang
meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan
pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas
masyarakat dan pemerintah diwilayah perairan Indonesia;
c. Pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara
terpadu.
Mengalir dari isi pasal 2, 3, dan 4 tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa
Bakorkamla adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan Koordinasi
pelaksanaan kegiatan Operasi Keamanan Laut secara terpadu diwilayah perairan
Indonesia;
Pada saat Bakorkamla periode–2, dibentuk, aturan perundangan yang berhubungan
dengan laut dan harus di Koordinasikan oleh Bakorkamla sedikitnya ada 17 (tujuh
belas) Peraturan Perundang-undangan nasional antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontingen
Indonesia,
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea 1982,
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
6.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan
Tumbuhan
61
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 11.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
11. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
12. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
14. Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
15. Undang-Undang NomorI Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau- Pulau Kecil,
16. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
2. Upaya Pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan Kesatuan Penjaga Laut
dan Pantai (KPLP).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bakorkamla periode-2 ini tidak berdaya dalam
menghadapi instansi yang berada dibawa Koordinasinya. Hal ini disebabkan karena
instansi yang ada dibawa koordinasi Bakorkamla memiliki kewenangan yang diatur
oleh Undang-undang, sedangkan Bakorkamla sendiri hanya dibentuk berdasarkan
Perpres. Disamping itu juga pelaksanaan operasi kapal-kapal para Penyidik dilaut
saat itu juga tidak ada Koordinatornya. Sehingga kapal-kapal itu beroperasi sesuai
dengan perintah dari instansi induknya masing-masing. Itulah sebabnya agar
supaya kekuatan hukum kewenangan Bakorkamla seimbang dengan kekuatan
hukum kewenangan instansi-instansi yang ada dalam koordinasinya, serta
diperlukan adanya Koordinator penyidik dilaut, maka dipandang perlu adanya
PEMBERDAYAAN BAKORKAMLA dan PERKUATAN KPLP.
Pemberdayaan Bakorkamla dilakukan dengan cara meningkatkan landasan hukum
pembentukan Bakorkamla dari yang semula hanya berupa Perpres ditingkatkan
menjadi Undang-undang. Sedangkan Perkuatan KPLP adalah dengan menetapkan
62
KPLP sebagai Koordinator Penyidik dilaut yang juga harus ditetapkan oleh Undang-
undang.
3. Penerbitan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Agar supaya pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan KPLP ini memiliki landasan
hukum yang kuat, maka maka dibuatlah Undang-undang yang baru yaitu Undang-
undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemberdayaan Bakorkamla dan
Perkuatan KPLP yang diatur oleh Undang-undang ini kemudian disebut dengan
nama PENJAGA LAUT DAN PANTAI atau SEA AND COAST GUARD. Hal ini
terlihat pada Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Isi dari sebagian penjelasan berbunyi:
“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas
dalam Undang-Undang
ini
adalah
pembentukan
institusi
di
bidang
PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk
dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional
dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando
dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan
fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran.
Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan pemberdayaan badan
koordinasi keamanan laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan
dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi
dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan
hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan
antarbangsa”.
Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dibentuk menjadi “Ketua kelas” di
laut yang salah satu tugasnya adalah sebagai “Koordinator” para Penyidik dilaut
dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum dilaut dan pantai atau untuk
melaksanakan penjagaan dan penegakan aturan perundangan dilaut dan pantai,
untuk menjamin terselenggaranya Keselamatan dan Keamanan di laut yang
ditetapkan berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tugas Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) diatur pada pasal 276 UU
17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 276
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut
dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-
undangan di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penjaga laut dan pantai.
63
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional
dilaksanakan oleh Menteri.
Akan tetapi sangat disayangkan, amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran untuk
membentuk Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) belum dilaksanakan
sudah diterbitkan lagi sebuah Undang-undang lain yaitu UU 32/2014 tentang
Kelautan yang mengamanatkan pembentukan Bakamla.
4. Pembentukan Bakamla melalui Penerbitan Undang undang nomor 32 tahun
2014 tentang Kelautan.
Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Ayat (1) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi:
“Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut,
dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.”
Artinya Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan
tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta
sanksi atas pelanggarannya, tidak dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor
32 tentang Kelautan, tapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional. Lalu, untuk apa ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun
2014 dibuat? Tidak jelas.
Ayat (2) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi:
“Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang
sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional”.
5. Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Ayat (1) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi:
“Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut,
dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.”
Ayat (2) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi:
“Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang
sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum
internasional”.
64
Artinya Penegakan kedaulatan dan hukum hukum terhadap kapal asing yang
sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia tidak dilakukan
berdasarkan Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, tapi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Lalu, untuk apa
ayat (2) Undang-undang nomor 32 tahun 2014 dibuat? Tidak jelas.
Ayat (3) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi
“Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi,
khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut”.
Artinya Badan Keamanan Laut dibentuk untuk melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan wilayah perairan dan wilayah yuridiksi.
Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan? Tidak jelas dalam
undang-undang ini.
6.
LAHIRNYA
UNDANG-UNDANG
NOMOR
66
TAHUN
2024
DAN
BERAKHIRNYA ERA COAST GUARD DI INDONESIA
6.1. Latar Belakang Historis dan Politik Hukum.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 hadir sebagai Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi ini bukan
perubahan biasa, melainkan sebuah koreksi mendasar terhadap kekacauan tata
kelola keamanan dankeselamatan laut yang telah berlangsung selama hampir dua
dekade. Sejak berlakunya UU 17/2008 hingga 2024, Indonesia mengalami
permasalahan kronis di sektor maritim:
1. Tumpang tindih kewenangan laut: Berbagai instansi memiliki wewenang yang
beririsan.
2. Ketidakjelasan konsep Coast Guard: Tidak ada definisi tunggal dan otoritatif
mengenai penjaga pantai nasional.
3. Multi-Lembaga Patroli: Banyaknya armada patroli laut tanpa satu garis komando
yang jelas.
4. Konflik Fungsi: Percampuran antara fungsi penegakan hukum pidana dan
fungsikedaulatan negara.
5. Ketidakpastian
Hukum:
Pelaku
pelayaran
nasional
dan
internasional
menghadapi rezim hukum yang membingungkan.
6.2. Dampak Negatif Era "Coast Guard" (2008–2024)
65
Ketidakjelasan konsep tersebut menimbulkan dampak serius dalam tata kelola laut
Indonesia:
1. Klaim Fungsi Coast Guard oleh BAKAMLA.
Munculnya fenomena di mana Bakamla, melakukan tindakan kepolisian di laut
seperti patroli, penghentian kapal, pemeriksaan dokumen, hingga penahanan
kapal, namun tanpa satu rezim hukum yang jelas.
2. Pelanggaran Asas Negara Hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Penegakan hukum wajib tunduk pada due process of law (KUHAP), bukan pada
mekanisme koordinasi administratif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan
sebaliknya:
Penangkapan kapal dilakukan oleh pihak yang bukan penyidik.
Penahanan kapal dilakukan tanpa dasar pidana yang jelas.
Mekanisme koordinasi yang dijalankan tidak dikenal dalam sistem hukum
acara pidana.
3. Kaburnya Batas Fungsi Konstitusional.
Terjadi pencampuradukan fungsi yang seharusnya terpisah:
Kedaulatan: Seharusnya domain TNI AL.
Penegakan Hukum Pidana: Seharusnya domain Polri.
Keselamatan Pelayaran: Seharusnya domain Kementerian Perhubungan.
Akibatnya, semua fungsi tersebut bercampur aduk, menciptakan ketidakpastian
hukum.
6.3. Lahirnya UU 66 Tahun 2024: Sebuah Koreksi Total.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 lahir sebagai langkah "pembersihan besar-
besaran" terhadap rezim pelayaran nasional. Inti politik hukum dari undang-undang
ini adalah memisahkan secara tegas antara keamanan dan kedaulatan negara
dengan keselamatan dan administrasi pelayaran.
6.4. Berakhirnya Era Coast Guard di Indonesia.
Secara sadar dan tegas, UU 66/2024 menghapus konsep coast guard dari sistem
hukum pelayaran Indonesia. Regulasi ini tidak lagi mengenal istilah:
Penjaga laut dan pantai sebagai coast guard nasional.
Single agency maritime law enforcement.
66
Badan semi-militer di bawah Kementerian Perhubungan.20
Sebagai gantinya, undang-undang ini menghadirkan rezim baru: PENGAWAS
PELAYARAN.
6.5. Pengawas Pelayaran sebagai Rezim Baru.
Ketentuan mengenai Pengawas Pelayaran diatur secara khusus dalam Pasal 276 –
Pasal 281 UU No. 66 Tahun 2024.
Karakteristik Utama Pengawas Pelayaran:
1. Bersifat Administratif: Fokus pada kepatuhan regulasi administrasi.
2. Berbasis Keselamatan (Maritime Safety): Bukan keamanan (security).
3. Bukan Penegakan Hukum Pidana: Tidak menjalankan fungsi penyidikan pro-
justitia.
4. Bukan Fungsi Pertahanan: Tidak memiliki mandat kombatan.
5. Bukan Fungsi Keamanan Negara: Tidak menangani ancaman kedaulatan.
Ruang Lingkup Tugas:
Pemeriksaan kelaiklautan kapal.
Sertifikasi awak kapal.
Pengecekan alat keselamatan.
Penerapan manajemen keselamatan (ISM Code).
Pencegahan kecelakaan laut.
Penegakan sanksi administratif.
IV. KONSTRUKSI NORMA YANG DIUJI: ANALISIS SISTEMIK
Mahkamah perlu membaca Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal
63 ayat (1) huruf b secara sistemik. Keempat norma ini secara bersama-sama
membentuk lembaga penegakan hukum di laut yang memiliki fungsi patroli,
penindakan, hingga kewenangan “memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan
membawa”.
Dalam doktrin hukum acara pidana, tindakan “menangkap dan membawa”
merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan fisik. Namun, Bakamla tidak secara
eksplisit
diberikan
status
sebagai
Penyidik
maupun
PPNS
dalam
UU
Kelautan. Akibatnya, norma tersebut menciptakan risiko disconnection antara
kekuasaan faktual dan kontrol yudisial.
67
V. DEKONSTRUKSI ARGUMEN “8 ANCAMAN”: TIADANYA KEKOSONGAN
HUKUM
Dalil adanya delapan ancaman di laut sering dijadikan dasar legitimasi perluasan
kewenangan. Namun secara hukum, setiap ancaman tersebut telah memiliki dasar
hukum materiil dan penyidik yang sah, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum
(legal vacuum):
1. Illegal Fishing: Diatur dalam UU Perikanan dengan penyidik PPNS Perikanan.
2. Penyelundupan Barang: Diatur dalam UU Kepabeanan dengan penyidik Bea
Cukai.
3. Narkotika: Diatur dalam UU Narkotika dengan penyidik BNN/Polri.
4. People Smuggling: Diatur dalam UU Keimigrasian/TPPO dengan penyidik
Polri/PPNS Imigrasi.
5. Pencemaran Laut: Diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran
dengan penyidik PPNS terkait.
6. Terorisme Maritim: Diatur dalam UU Pemberantasan Terorisme dengan
penyidik Polri.
7. Perompakan: Diatur dalam KUHP dan UU Pelayaran dengan penyidik Polri/TNI
AL.
8. Pelanggaran Wilayah: Diatur dalam UU TNI dan UU Pertahanan Negara
dengan pelaksana TNI AL.
Keamanan tidak boleh dibangun dengan mengaburkan prosedur penegakan hukum
yang telah mapan.
VI. KRITIK ATAS KONSEP KOORDINASI 9 LEMBAGA: PEMAKSAAN
INTEGRASI PIDANA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia sebenarnya telah
lebih dahulu mengatur mekanisme koordinasi penegakan hukum di laut, sehingga
dalil kebutuhan lembaga baru atas dasar koordinasi menjadi tidak berdasar; hal ini
tercermin dalam Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam pelaksanaan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang
melakukan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”, yang berarti sejak tahun 1996 sistem hukum Indonesia telah mengenal
koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum dan kedaulatan di laut tanpa
68
mengubah distribusi kewenangan sektoral maupun menciptakan penyidik paralel di
luar sistem hukum acara pidana nasional.
Upaya membawa Bakamla ke dalam sistem penegakan hukum melalui narasi
"koordinasi 9 lembaga" (TNI AL, Polri, Kemenhub, KKP, Bea Cukai, Imigrasi, BNN,
KLHK, dan Bakamla) mengandung cacat logika hukum acara pidana dan
bertentangan dengan pasal 24 ayat 3 UU 6/1996:
1. Koordinasi Bukan Dasar Atribusi Upaya Paksa: KUHAP tidak mengenal
mekanisme di mana fungsi koordinasi administratif melahirkan kewenangan
"menangkap" bagi lembaga yang tidak menyandang status Penyidik atau PPNS.
2. Ketidakkenalan Mekanisme "Tangkap-Serah": Tindakan menangkap oleh
lembaga non-penyidik lalu "diserahkan" menciptakan fase pra-penyidikan
ilegal. Hal ini merampas kemerdekaan tanpa surat perintah yang sah menurut
KUHAP.
3. Fragmentasi Akuntabilitas: Koordinasi ini mengaburkan siapa yang bertanggung
jawab secara prosedural. Hal ini menyebabkan akses praperadilan menjadi tidak
efektif karena tindakan koersif diposisikan sebagai "administratif-preventif".
VII. ANALISIS EMPIRIK: CLC BUNKER DAN KASUS KM SURYA LAJONI
Kasus KM Surya Lajoni menunjukkan bagaimana norma yang kabur bertransformasi
menjadi pembatasan kebebasan tanpa kepastian hukum.
Fakta: Kapal dihentikan dan dibawa atas dugaan administratif sertifikat CLC
Bunker (asuransi pencemaran bahan bakar).
Transformasi Koersif: Pelanggaran administratif yang bukan delik pidana inti
direspons dengan tindakan "menangkap dan membawa" yang mengakibatkan
penghentian aktivitas ekonomi dan pembatasan kebebasan bergerak.
Legal Limbo: Tidak terdapat surat penangkapan/penahanan sesuai KUHAP,
sehingga akses terhadap kontrol yudisial (praperadilan) menjadi tidak efektif.
Penahanan ini tidak bisa dipra peradilankan karena Bakamla bukan Penyidik.
Kekuasaan
yang
tidak
dapat
diuji
adalah
bentuk
kekuasaan
absolut.
Dan kekuasaan absolut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
VIII. ERA BARU UU NO. 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KE 3 UU
17/2008 TENTANG PELAYARAN: BERLALUNYA MODEL COAST GUARD
YANG KABUR
69
Revisi UU Pelayaran melalui UU No. 66 Tahun 2024 menandai era baru sekaligus
menegaskan berhentinya model penjagaan laut yang mengaburkan batas
prosedural atau model coast guard yang tertulis di lambung kapal namun tidak
sinkron secara hukum acara.
Reintegrasi Sistem: UU ini menegaskan kembali bahwa pengawasan pelayaran
berada pada Menteri Perhubungan dan penyidikan tindak pidana pelayaran
adalah wewenang PPNS Pelayaran.
Supremasi Prosedural: Langkah ini menunjukkan kecenderungan reintegrasi
sistem ke dalam kerangka prosedural yang lebih jelas dan mengembalikan
supremasi hukum acara pidana nasional.
Pesan
Konstitusional: Mahkamah
diminta
menjaga
konsistensi
desain
konstitusional yang telah ada dan memastikan sistem tidak lagi memungkinkan
terjadinya legal limbo.
IX. UJI KONSTITUSIONALITAS (PASAL 1 AYAT 3, 28D AYAT 1, 28G AYAT 1
UUD NRI 1945)
Konfigurasi norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat
(1) huruf b UUD NRI 1945 secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip
konstitusional:
1. Negara Hukum (Pasal 1 Ayat 3): Pembatasan kemerdekaan fisik hanya sah jika
dilakukan oleh penyidik sah dan tunduk pada prosedur KUHAP serta kontrol
yudisial.
2. Kepastian Hukum (Pasal 28D Ayat 1): Kepastian hukum mensyaratkan
kejelasan wewenang, rezim hukum, dan mekanisme pengujian tindakan.
3. Perlindungan Kebebasan (Pasal 28G Ayat 1): Setiap pembatasan hak harus
berdasarkan hukum yang jelas, proporsional, dan dapat diuji secara yudisial
untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
X. PENEGASAN MONOPOLI UPAYA PAKSA DALAM NEGARA HUKUM.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya paksa bukan kewenangan
administratif biasa. Penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pembatasan
kemerdekaan bergerak adalah bentuk paling serius dari intervensi negara terhadap
hak asasi manusia.
70
KUHAP secara tegas mengatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh
penyidik yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian: Upaya paksa adalah monopoli penyidik sah dalam sistem hukum
pidana nasional.
Negara tidak mengenal rezim paralel yang memperbolehkan pejabat administratif
melakukan tindakan menyerupai penyidikan tanpa tunduk pada hukum acara
pidana.
Jika terdapat norma yang memberi kewenangan “menangkap dan membawa”
kepada lembaga yang tidak secara tegas ditempatkan dalam struktur penyidik
KUHAP, maka norma tersebut secara inheren mengandung cacat konstitusional.
Karena ia memindahkan kewenangan koersif ke luar sistem kontrol yudisial.
XI. FONDASI HUKUM TERBARU: REINTEGRASI SISTEM MELALUI UU NO. 66
TAHUN 2024 UU NO. 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KE 3 UU NO. 17
TAHUN 2002 TENTANG PELAYARAN.
Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ke3
Undan-undang nomor 17 tahun 2008 Pelayaran merupakan titik penting dalam
konfigurasi hukum maritim nasional. Undang-undang ini memperjelas kembali
struktur pengawasan dan penyidikan dalam sistem pelayaran.
Pasal 276 menegaskan mandat Menteri Perhubungan sebagai penanggung jawab
pengawasan pelayaran. Pasal 277 mengatur fungsi pengawasan secara
administratif dan preventif. Selanjutnya, Pasal 278 menegaskan bahwa penyidikan
tindak pidana pelayaran dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
berwenang sesuai hukum acara pidana.
Konfigurasi ini menunjukkan reintegrasi sistem penegakan hukum pelayaran ke
dalam kerangka hukum acara pidana nasional. Dengan kata lain, UU 66/2024
mempertegas diferensiasi antara fungsi pengawasan administratif dan kewenangan
penyidikan pidana.
Sebagai lex posterior terhadap UU 32/2014, keberlakuan UU 66/2024 menuntut
penafsiran yang harmonis. Norma sebelumnya tidak dapat lagi ditafsirkan secara
luas sehingga memungkinkan pelaksanaan upaya paksa di luar sistem penyidikan
yang diatur dalam KUHAP.
71
Apabila kewenangan penghentian, pemeriksaan, dan penangkapan dimaknai
sebagai kewenangan koersif yang berdiri sendiri di luar struktur penyidikan nasional,
maka akan terjadi konflik sistemik antara dua rezim hukum: rezim administratif dan
rezim pidana.
Konflik ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan atas objek yang sama,
yakni kapal sebagai objek pelayaran, sehingga merusak kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, berlakunya UU 66/2024 memperkuat argumentasi bahwa setiap
tindakan yang bersifat pembatasan kemerdekaan atau upaya paksa harus tunduk
pada sistem hukum acara pidana nasional dan dilaksanakan oleh penyidik yang sah.
XII. PENEGASAN TERHADAP PASAL 30 UUD 1945
Pasal 30 UUD 1945 membedakan secara tegas:
Sistem pertahanan negara.
Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
Konstitusi tidak mengenal lembaga hibrida yang berada di luar dua sistem tersebut
namun memiliki kewenangan pembatasan kemerdekaan.
Jika suatu lembaga diberikan kewenangan “menangkap dan membawa” tanpa
ditempatkan secara eksplisit sebagai penyidik dalam sistem KUHAP, maka lembaga
tersebut berada dalam ruang konstitusional yang kabur.
Kaburnya ruang ini berbahaya karena:
Kekuasaan koersif tanpa penempatan struktural yang jelas adalah bentuk perluasan
kekuasaan yang tidak dikontrol konstitusi.
Mahkamah sebagai penjaga konstitusi wajib memastikan bahwa desain
kelembagaan tidak menciptakan kekuasaan koersif di luar sistem hukum acara
pidana.
XIII. PENEGASAN INKONSTITUSIONALITAS INHEREN
Berdasarkan keseluruhan konstruksi tersebut, maka frasa:
“memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa”
“harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai memberi kewenangan upaya
paksa kepada lembaga yang bukan penyidik sah menurut KUHAP.”
72
Karena:
1. Ia melanggar prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3)).
2. Ia menghilangkan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1)).
3. Ia berpotensi merampas kebebasan tanpa prosedur yang jelas (Pasal 28G ayat
(1)).
4. Ia menciptakan fase pra-penyidikan di luar kontrol yudisial.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada:
Penangkapan administratif yang tidak dapat diuji di hadapan hakim.
Laut bukan ruang kosong konstitusi. Jika di darat pembatasan kemerdekaan harus
tunduk pada KUHAP, maka di laut tidak boleh berlaku hukum yang lebih longgar.
Negara hukum tidak berubah karena ombak. Konstitusi tidak berhenti di garis pantai.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut pendapat ahli, Pasal 59 ayat (3), Pasal
61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b berpotensi bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang dimaknai memberikan
kewenangan penyidikan dan penangkapan di luar sistem hukum acara pidana
nasional.
Keterangan Tambahan Ahli Dalam Persidangan
Bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga terdapat pembatasan
kekuasaan, kontrol yudisial, dan terdapat forum keberatan.
Laut bukan ruang hampa kekuasaan karena merupakan bagian dari wilayah
konstitusi.
Kapal bukan sekadar benda, melainkan subjek hukum, karena merupakan
entitas hukum yang tunduk pada rezim pelayaran nasional. Kapal adalah objek
hukum konkret laut tunduk pada rezim pelayaran, yang diatur dalam kerangka
KUHAP.
73
Evolusi penjagaan di laut sejak era kolonial, era kemerdekaan, era Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1996, kemudian era Undang-Undang 17 Tahun 2008
di mana muncul coast guard, namun tidak terrealisasi. Kemudian Undang-pada
masa Undang 32 Tahun 2014, muncul Bakamla yang kewenangannya
overlapping. Lalu lahir kembali Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dimana
dalam Pasal 276 jelas diatur bahwa penegakan hukum di laut dilakukan oleh
menteri dan menghapus coast guard yang ada di Undang-Undang.
Penjagaan laut sejak era kolonialisasi itu tidak pernah berubah. Bahwa
pelanggaran kedaulatan dilakukan oleh TNI AL dan pelanggaran hukum
berpedoman kepada KUHAP atau penyidik antara lain Polri, TNI AL, PPNS, dan
Kementerian Perhubungan.
74
Ancaman keamanan di laut menurut Bakamla, setidaknya terdapat 8 (delapan)
bentuk ancaman faktual dan potensial yang terjadi di laut: 1) pelanggaran
wilayah; 2) perompakan bersenjata; 3) kecelakaan di laut; 4) trans organized
crime; 5) “Illegal”, unreported, unregulated fishing (IUUF); 6) pencemaran di laut;
7) terorisme di laut; dan 8) invasi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa di laut itu pelanggaran yang tadi delapan
oleh Bakamla, pada dasarnya itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang.
Akan tetapi pada dasarnya itu tidak hanya delapan, tapi minimal ada 17 undang-
75
undang yang kemungkinan dilanggar oleh kapal. Jadi di atas satu kapal ini bisa
saja 17 pelanggaran itu terjadi di atas satu kapal, sehingga dapat dilihat betapa
ruwetnya, tapi yang menjadi sentral di sini kita lihat yang melaksanakan
pelanggaran adalah kapal, yang menjadi objek adalah kapal.
Kalau kita lihat bahwa penegakan hukum itu berpedoman pada KUHAP, maka
pelanggaran yang delapan itu berpedoman pada KUHAP, maka yang akan
bermain di sana adalah penyidik di laut.
Kewenangan Penyidik: Pasal 7 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Penyidik
berwenang menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
76
pengenal
diri
tersangka;
melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan; melakukan pemeriksaan serta penyitaan surat.
Semua pelanggaran di laut undang-undang itu sudah ada penyidiknya dan
sudah ada instansi. Kita lihat, keamanan laut itu istilahnya yang tadi
disampaikan Kabakamla. Lalu undang-undang yang dilanggar itu sudah jelas,
penyidiknya juga jelas, kemudian instansi yang berwenang sudah jelas.
Sehingga di sini kita dapat menyimpulkan bahwa di laut tidak ada kekosongan
hukum. Pelanggaran masing-masing undang-undang sudah ada penyidik dan
sudah ada instansi yang berwenang.
77
78
Bahwa dari 0 sampai 12 itu Polri sampai laut teritorial, lalu 12 sampai 24 itu ada
Bea Cukai. Yang kuning itu Angkatan Laut dari pangkal pantai sampai 350 mil.
Lalu KKP Kelautan 6 dan Perikanan itu sampai 200 mil, mungkin kalau bisa juga
mereka sampai 350. Lalu Kesatuan Penjaga Laut dan Pelayaran itu dari darat
juga sampai 350 dan paling bawah juga itu KPLP untuk Undang-Undang Landas
Kontinen. Dari sini sudah dapat dilihat bahwa laut kita sudah penuh penyidiknya.
Jika ditarik ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, terdapat penegakan
kedaulatan dan penegakan hukum. Dalam hal ini, penegakkan hukum dapat
dibentuk badan koordinasi, yang menjadi dasar pembentukan Badan Koordinasi
Keamanan Laut (Bakorkamla) Jilid 1 Tahun 1996. Berdasarkan Undang-
79
Undang tersebut para penyidik dapat membuat kelompok atau badan koordinasi
penyidik.
Saya menempatkan Bakamla di darat, karena di laut sudah bukan penyidik,
yang saya taruh di laut adalah para penyidiknya. Biar kelihatan Bakamla bukan
penyidik, sehingga sudah tidak ada tempat di laut. Sebabkalau ditaruh di situ
menjadi masalah.
Terkait kewenangan Bakamla, kalau disatukan secara sistemik, Pasal 53 ayat
(3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014, maka kita
akan mendapat satu rumusan bahwa Bakamla adalah lembaga yang dibentuk
dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia
yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan, serta berwenang
melakukan penjagaan, pengawasan, pencegahan, penindakan, termasuk
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal
kepada instansi yang berwenang untuk proses hukum selanjutnya.
80
Kalau kita gambar, akhirnya begini jadinya. Ada operasi militer, ada yang
berpedoman pada KUHAP, kemudian ada Bakamla yang berpedoman pada
lima undang-undang tadi. Dari KUHAP itu, turun ada koordinasi para penyidik
yang melahirkan Bakorkamla, yang sampai hari ini sudah tidak dijalankan lagi.
Kemudian dari Bakamla, lahirlah juga koordinator yang kemarin disebut ada
sembilan lembaga yang dikoordinasikan. Kemunculan Bakamla itu menjadi
tidak seimbang antara dua yang diatur oleh Undang-Undang 6/1996.
Dalam kasus konkrit Pemohon, bukan teori bahwa KM Suryani Ladjoni ditahan
sekitar satu bulan terkait permasalahan administratif, yakni CLC kedaluwarsa.
81
Namun, respons dari Bakamla adalah menangkap dan membawa. Di KUHAP
tidak ada penahanan, dan dalam hal ini tidak ada status tersangka, sehingga
tidak jelas rezim hukum yang digunakan.
Bahwa faktanya hal tersebut berdampak pada penghentian aktivitas ekonomi,
pembatasan kebebasan bergerak awak kapal, padahal tidak terdapat surat
penangkapan yang menimbulkan konsekuensi kerugian hak konstitusional.
akses peradilan tidak ekfek dan tidak jelas rezim hukum yang digunakan,
sehingga terjadi legal limbo karena tindakan dari Bakamla ini tidak bisa
dipraperadilankan.
82
Bahwa keberlakuan norma ini berakibat pada, status Bakamla yang bukan
merupakan penyidik, namun dapat memberhentikan, memeriksa, menangkap,
dan membawa kapal. Bakamla menjadi kebal hukum karena tidak bisa
dipraperadilankan, kapal yang ditahan dalam keadaan legal limbo, karena
kekuasaan Bakamla tidak bisa diuji.
Bahwa kerugian KM Suryani Ladjoni adalah adanya penahanan kapal tanpa
penetapan status tersangka, tanpa surat penahanan berdasarkan KUHAP, dan
tanpa batas waktu, serta tanpa forum kontrol efektif. Di mana upaya paksa tanpa
akses peradilan adalah kekuasaan tanpa kontrol, sehingga ini bukan sengketa
administratif biasa, tetapi pembatasan kebebasan bergerak.
83
Bahwa konstruksi rumusan norma pasal-pasal yang diuji ini secara bersama-
sama membentuk lembaga penegakan hukum di laut yang memiliki fungsi
patroli, penindakan, hingga kewenangan memberhentikan, memeriksa,
menangkap, dan membawa. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan menangkap
dan membawa merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan fisik. Namun,
Bakamla tidak secara eksplisit diberikan status sebagai penyidik maupun PPNS
dalam UU Kelautan, sehingga hal ini menimbulkan risiko konstitusional. Di mana
norma tersebut menciptakan risiko disconnection antara kekuasaan faktual dan
kontrol yudisial yang membuka ruang bagi pembatasan kemerdekaan tanpa
pengawasan yang memadai.
Konfigurasi norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian secara nyata
bertentangan dengan prinsip-prinsio konstitusionalitas fundamental yang
menjadi fondasi negara republik Indonesia. Apabila keempat norma yang
dimohonkan pengujian ini konstitusionalitasnya diuji dengan tiga pilar
pelanggaran, yakni pilar negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, maka pembatasan kemerdekaan fisik hanya sah dilakukan oleh penyidik
yang sah dan tunduk pada prosedur KUHAP serta kontrol yudisial yang efektif.
Selanjutnya adalah pilar kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Kepastian hukum mensyaratkan kejelasan wewenang, rezim
hukum yang berlaku dan mekanisme pengujian tindakan yang dapat diakses
oleh warga negara.
Kemudian pilar perlindungan kebebasan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, di mana setiap pembatasan hak harus berdasarkan hukum yang
jelas, proporsional, dan dapat diuji secara yudisial untuk mencegah tindakan
sewenang-wenang negara.
Bahwa berlakunya era baru ini menyatakan berlalunya model coast guard yang
kabur. Revisi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran (UU
66/2024) menandai era baru, sekaligus menegaskan berhentinya model
penjagaan laut yang mengaburkan batas prosedural atau model coast guard
yang tertulis di lambung kapal Bakamla namun tidak sinkron secara hukum
acara. Undang-undang ini menegaskan kembali bahwa pengawasan pelayaran
berada pada Menteri Perhubungan dan penyidikan tindak pidana pelayaran
adalah wewenang PPNS Pelayaran. Langkah ini menunjukkan kecenderungan
84
reintegrasi sistem ke dalam rangka prosedural yang lebih jelas dan
mengembalikan supremasi hukum ke acara pidana nasional. Dalam hal ini
Mahkamah diminta menjaga konsistensi desain konstitusional yang telah ada
dan memastikan sistem tidak lagi memungkinkan terjadinya legal limbo.
Lahirnya UU 66/2024 dan berakhirnya era coast guard bukan merupakan
perubahan biasa, melainkan sebuah koreksi mendasar terhadap kekacauan
tata kelola keamanan dan keselamatan laut yang telah berlangsung hampir dua
dekade.
Permasalahan kronis dalam kurun waktu 2008-2024 adalah adanya tumpang-
tindih kewenangan, ketidakjelasan konsep coast guard nasional, adanya multi-
lembaga patroli tanpa satu garis komando, adanya konflik fungsi antara
penegakan hukum pidana dan kedaulatan, serta adanya ketidakpastian hukum
bagi pelaku pelayaran nasional dan internasional.
Bahwa solusi yang diatur dalam UU 66/2024 adalah adanya pemisahan secara
tegas antara keamanan dan kedaulatan negara, penghapusan konsep coast
guard dari sistem hukum pelayaran, penguatan rezim pengawas pelayaran,
klarifikasi otoritas tunggal Kementerian Perhubungan, dan kepastian hukum
melalui pembagian fungsi konstitusional.
Perubahan melalui UU 66/2024 ini merupakan titik penting dalam konfigurasi
hukum maritim nasional yang memperjelas kembali struktur pengawasan dan
penyidikan. Di mana dalam Pasal 276 UU 66/2024 penanggung jawab
pengawasan pelayanan nasional adalah Menteri Perhubungan.
Sedangkan Pasal 277 UU 66/2024 mengatur fungsi pengawasan secara
administratif dan preventif dengan batasan yang jelas. Sementara Pasal 278
UU 66/2024 yang mengatur kewenangan penyidikan menegaskan bahwa
penyidikan tindak pidana pelayaran dilakukan oleh PPNS yang berwenang
sesuai hukum acara pidana.
Konfigurasi ini menunjukkan reintegrasi sistem penegakan hukum pelayaran ke
dalam kerangka hukum acara pidana nasional. Sebagai lex posterior terhadap
UU 32/2014, keberlakuan UU 66/2024 menuntut penafsiran yang harmonis dan
menghilangkan ambiguitas kewenangan.
UU 66/2024 menghadirkan paradigma baru yakni pengawas pelayaran.
Ketentuan mengenai pengawas pelayaran diatur secara khusus dalam Pasal
85
276-281, menggantikan konsep coast guard yang terbukti problematik dengan
rezim yang lebih sesuai dengan prinsip negara hukum.
Inti Permohonan ini bukan soal fungsi pengawasan dan lembaga, melainkan
soal tafsir kewenangan, di mana terdapat norma yang bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, selain itu dalam prinsip negara hukum, upaya paksa
adalah monopoli penyidik yang sah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut pendapat ahli, Pasal 59 ayat (3),
Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 berpotensi
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sepanjang dimaknai "memberikan kewenangan penyidikan dan
penangkapan di luar sistem hukum acara pidana nasional".
Bahwa negara hukum tidak berubah karena ombak, konstitusi tidak berhenti di
garis pantai, di darat setiap penangkapan tunduk pada KUHAP, di laut prinsip
yang sama harus berlaku. Esensi negara hukum yang konsisten, utuh, dan tidak
terfragmentasi.
Sistem penegakan hukum di Indonesia adalah terfragmentasi, sehingga
masing-masing
lembaga/kementerian
itu
sudah
ada
masing-masing
penyidiknya dan setiap pelanggaran ada penyidiknya. Itulah sebabnya di tahun
1976 dibuatlah Badan Koordinasi Keamanan Laut yang mengkoordinasikan
para penyidik. Karena memang sistem kita tidak dapat disatukan. Apabila
disatukan justru akan berantakan karena dalam penegakan hukum Indonesia,
setiap undang-undang sama tinggi kedudukannya.
86
Dengan lahirnya Undang-Undang 66/2024, terdapat pengaturan di mana yang
menjadi objek di laut adalah kapal. Oleh karena itu lahirlah pengawas pelayaran
yang mengawasi semua yang ada di laut untuk kemudian di bawa ke
KEMENHUB. Pelanggaran yang dicari lebih dahulu adalah pelanggaran
Undang-Undang Pelayaran karena kapal. Ketika ditemukan pelanggaran pada
Undang-Undang Pelayaran, baru dia akan mencari lagi di atas, apakah ada
pelanggaran undang-undang yang lain di atas kapal itu. Karena seperti yang
saya sudah gambarkan tadi, di atas kapal kemungkinan besar terdapat 17 (tujuh
belas) bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi di atas kapal.
Apabila ditemukan pelanggaran selain 17 pelanggaran tersebut maka
diserahkan kepada masing-masing penyidik. Sebagai contoh adalah apabila
ditemukan di atas kapal itu ada penyelundupan manusia, maka harus
diserahkan kepada imigrasi. Apabila di atas kapal juga ditemukan adanya
penyelundupan barang, maka diserahkan kepada bea cukai. Apabila terdapat
orang yang meninggal maka diserahkan kepada polisi. Apabila terdapat
pelanggaran yang berkaitan dengan intelijen, maka diserahkan kepada
angkatan laut. Namun yang pertama sekali ditemukan, sudah pasti kapal dan
itu diserahkan ke Kementerian Perhubungan.
Itulah sebabnya Undang-Undang Nomor 66/2024 tugasnya jelas yakni
membantu yang paling bawah, selain penyidik juga membantu instansi yang lain
dengan menyerahkan kepada instansi lain.
Hal ini yang menyebabkan keberadaan Bakamla ini menjadi tidak jelas, karena
Bakamla boleh menangkap, tapi hanya menyerahkan kepada instansi lain.
Ketika menyerahkan, bisa jadi pihak yang diserahkan tidak mau terima kasus
tersebut, seperti yang terjadi dalam kasus KM. Suryani Ladjoni. Kemudian
apabila instansi penerima tidak mau menerima, maka sampai kapan kapal yang
ditahan ini menjadi legal limbo. Hal ini lah yang menimbulkan ketidakjelasan.
Terlebih tindakan dari Bakamla tidak dapat di pra-peradilankan karena Bakamla
bukan penyidik.
Jadi, kewenangan untuk menyerahkan kepada instansi lain seperti perintah
Pasal 63 UU 32/2014 itu menjadi masalah paling besar, karena belum tentu
semua mau menerima. Kasus seperti ini sudah cukup banyak, seperti kasus
Kapal MT Harman yang saat ini di Tanjung Batam. Kasusnya juga sama, kapal
87
yang ditangkap diserahkan kepada para penyidik, namun penyidik tidak mau
terima. Menjadi masalahnya ketika hal ni bergeser ke arah politik, sehingga
yang menjadi korban adalah KSOP, karena KSOP diserahkan oleh Bakamla
tidak mau diterima, sehingga tidak ada kepastian hukum.
Terkait pertanyaan Presiden yang mempersoalkan apakah hal ini hanya
masalah implementasi norma, menurut saya ini bukan masalah implementasi,
tapi ini masalah norma. Norma yang diberikan kepada Bakamla itu harusnya itu
norma yang diberikan kepada penyidik, tapi kita membuat norma baru untuk di
luar penyidik. Akibatnya undang-undang mengatur Bakamla memiliki
kewenangan untuk melaksanakan hot pursuit, akan tetapi setelah menangkap,
tidak ada hal yang lain yang bisa dilakukan selain menyerahkan kepada instansi
lain, dalam hal ini bisa diserahkan kepada angkatan laut, polisi, atau instansi
lain, di mana terdapat potensi instansi penerima tidak mau menerima hasil
tangkapan Bakamla, karena menurut mereka tidak ditemukan masalah. Lalu
bagaimana mau dipaksakan, dan justru hal ini mengakibatkan adanya Legal
limbo seperti yang terjadi pada KM Suryani Ladjono dan KM M.T. Harman, dan
kapal-kapal lain. Namun hanya KM. Suryani Ladjoni yang berani untuk
membawa persoalan ini ke pengadilan. Sehingga, Selama Bakamla ada selama
ini, kasus seperti ini pasti terjadi karena tidak mungkin Bakamla diberikan
kesempatan kewenangan menangkap/tidak menangkap.
Dalam KUHAP lama, apabila terjadi pelanggaran, PPNS mengambil duluan
sesuai kewenangan masing-masing, kemudian dikoordinasikan dengan Polri
sebelum dia masuk ke Kejaksaan. Sementara yang ada di KUHAP baru, bukan
barang baru, dan sudah berjalan. Selama ini yang berjalan, PPNS sebelum naik
kekejaksaan selalu berkoordinasi dengan Polri, dan tidak ada masalah.
Pengawasan itu ketika diajukan, diawasi Polri dan ini sudah benar. Selama ini,
sesama penyidik itu jarang sekali ada ketidaksepakatan, karena yang jadi
masalah itu apabila bukan penyidik. Jadi selalu ada perbedaan, misalnya
dengan jaksa, sehingga sering terjadi ketidaksepakatan.
Sehingga ketika kita melihat apa yang ada di KUHAP baru, itu bukan masalah
baru, itu sudah berlanjut, sudah ada. Jadi tidak ada permasalahan itu, nanti kata
pengawasan itu apakah akan diawasi atau tidak itu ada disana. Itulah sebabnya
sebelumnya, Pasal 24 ayat (3) sebenarnya memberikan dasar untuk para
penyidik ini berkoordinasi, sehingga dulu dibuatlah namanya Bakorkamla.
88
Karena semua memiliki kewenangan menurut undang-undangnya masing-
masing, sehingga tetap harus dihormati. Itulah sebabnya Pasal 24 ayat (3)
membuka peluang untuk membuat lembaga atau badan koordinasi.
Ketika undang-undang kita akan kembali ke UU 12/2011, dimana undang-
undang itu sama tinggi, sehingga sesama undang-undang tidak bisa saling
mengatasi. Namun yang perlu kita ingat bahwa pelaku tunggal di laut adalah
kapal. Sehingga tidak mungkin ada penyeludupan tanpa pelanggaran Undang-
Undang Pelayaran, tidak mungkin ada orang mati di kapal tanpa ada kapten
kapal mabuk. Jadi, yang pertama selalu yang akan ditemukan atau akan
menarik perhatian itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran.
Itulah sebabnya kalau kita menarik ke Undang-Undang yang lalu, di situ disebut
koordinator itu adalah coast guard. Coast guard yang itu adalah KPLP pada
zaman itu. Akan tetapi karena terjadi kekacauan tidak jelas, maka coast guard
dihapus. Namun sekarang tetap dikembalikan dengan judul yang lebih tegas,
yakni pengawas pelayaran. Jadi, semua yang ada di laut yang berlayar, itu
dibawa kendali pengawas pelayaran, yakni Menteri Perhubungan, dalam hal ini
PPNS pelayaran. Namun mereka tidak tunggal, karena begitu menemukan yang
lain selain pelayaran, maka harus diserahkan kepada instansi yang berwenang
menangani pelanggaran itu.
Terkait Bakamla, menurut Ahli tidak ada satu pun norma yang mengatur bahwa
Bakamla merupakan koordinator di laut. Bakamla mengangkat diri dan
kebetulan semua mau karena pengaruh politik. Tapi kalau secara hukum semua
berdiri sama tinggi. Inilah awal mula kekacauan, bagaimana politik masuk di
dalam penegakan hukum.
Penolakan instansi terkait saat menerima tangkapan dari Bakamla seringkali
karena adanya perbedaan persepsi, di mana bagi Bakamla, ketiadaan CLC
yang seharusnya hanya permasalahan administrasi, malah justru dikategorikan
sebagai persoalan pidana. Lalu bagaimana hal ini akan diserahkan kepada ke
SOP, Angkatan Laut, atau Polri, tentu semua tidak mau menerima. Kedua,
apabila diserahkan, misalkan Kapal MT Arman, lalu bagaimana dengan
tanggung jawab untuk mengurus kapal tersebut, siapa yang mau menjaga kapal
itu kalau diserahkan, lalu bagaimana dengan orang-orang yang ada di kapal,
dan siapa yang akan memberi makan para awak kapal yang ditahan, kemudian
apabila kapal terbakar, siapa yang akan bertanggung jawab. Sehingga banyak
89
sekali hal-hal yang terjadi di belakang upaya serah terima kapal tangkapan itu.
Itulah sebabnya, sangat jarang itu para penyelidik ini mau menerima apa yang
diserahkan oleh Bakamla. Karena bagi yang diserahkan, tidak ada keharusan
harus menerima. Itulah legal limbo.
Apabila tadi ditanya apakah sebaiknya Bakamla dibubarkan saja, menurut ahli
lebih baik dikembalikan ke Bakorkamla, terlebih Bakorkamla sampai hari ini
belum dibubarkan, atau mungkin menjadi Badan Koordinasi Penegakan Hukum
di laut, itu akan lebih bagus daripada dibubarkan. Kalau Bakamla ini lahir
dengan UU 32/2014, Bakorkamla lahir dengan UU 6/96. Sehingga pada
keduanya terdapa dua intensitas yang berbeda. Namun sayangnya dengan
lahirnya Bakamla dan dengan lahirnya perpres ini, maka Pasal 24 ayat (3) UU
6/96 dinyatakan tidak berlaku.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan yang telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2025 dan telah menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 1 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13
Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
2. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
90
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil tersebut DPR RI
berpandangan bahwa terdapat pasal-pasal yang tidak berkaitan langsung
dengan hak konstitusional Pemohon atau dengan kata lain norma
tersebut bukanlah norma yang mengatur mengenai hak konstitusional.
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan
pasal-pasal yang sama sekali tidak mengatur mengenai hak
konstitusional, melainkan norma yang menegaskan bahwa Indonesia
menganut prinsip supremasi hukum dan norma yang berkenaan dengan
tugas Kepolisian. Oleh karenanya, dipandang tidak relevan apabila
Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional dengan mendasarkan
pada pasal-pasal yang rumusannya tidak mengatur tentang hak
konstitusional. Selain itu, Pemohon dalam permohonannya juga tidak
konsisten dalam mendalilkan hak konstitusionalnya sekaligus sebagai
batu uji dalam permohonan a quo, sebab dalam bagian Permohonannya
terdapat batu uji Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
sementara di bagian permohonan yang lain hanya menyebutkan Pasal
30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa terhadap norma Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, DPR RI berpandangan bahwa meskipun Pemohon
91
dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, serta haknya untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, akan tetapi perlu Pemohon pahami bahwa tidak
terdapat satu pun ketentuan di dalam UU a quo yang mencederai
Pemohon untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Pasal-pasal dalam UU a
quo yang berkaitan dengan kewenangan Bakamla pada prinsipnya telah
berkepastian hukum, tidak hanya menjadi dasar legitimasi bagi Bakamla
dalam menjalankan kewenangannya melainkan juga memberikan
jaminan
kepastian
hukum
bagi
Pemohon
dalam
menjalankan
perusahaannya terutama memberikan perlindungan dari berbagai
ancaman di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonannya memposisikan dirinya sebagai
badan hukum privat dan sekaligus sebagai perseorangan dalam
pengajuan permohonan a quo. Padahal klasifikasi perseorangan atau
badan hukum privat sebagai subjek hukum dalam pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi diatur secara berbeda. Perbedaan
subjek hukum tersebut sangat menentukan hak konstitusional dan
kerugian yang dialami terjadi pada perseorangan atau pada badan
hukum. Oleh karenanya, DPR RI berpandangan bahwa kedudukan
hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo menjadi tidak
jelas.
4. Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan secara
spesifik persoalan konstitusionalitas norma dari berlakunya pasal-pasal
dalam UU a quo. Pemohon dalam permohonannya lebih banyak
menguraikan persoalan konkrit yang dialami oleh Pemohon. Hal itu telah
menunjukkan tidak terdapatnya kerugian yang bersifat konstitusional,
melainkan hanya merupakan implementasi norma. Dengan tidak
diuraikannya kerugian yang bersifat spesifik tersebut, maka dapat
dipastikan tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) dari
berlakunya norma a quo dengan kerugian yang didalilkan.
5. Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa dikabulkan atau
tidaknya permohonan Pemohon oleh Mahkamah tidak akan berdampak
langsung bagi Pemohon. Oleh karenanya, DPR RI menegaskan bahwa
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo
92
karena tidak memenuhi 5 (lima) batas kerugian konstitusional
berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
011/PUU-V/2007.
Bahwa selain argumentasi di atas, DPR RI juga memberikan
pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil pasal-pasal
a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan diuntungkan dengan
potensi maritim yang kaya, mulai dari sumber daya alam melimpah di
laut, posisi geografis yang strategis sebagai jalur pelayaran internasional,
hingga potensi pariwisata bahari yang unik. Potensi maritim yang kaya
tersebut juga merupakan aset strategis yang sangat vital dalam
mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dengan potensi
yang
demikian,
maka
dibutuhkan
pengelolaan,
pemanfaatan,
pengembangan, sekaligus pertahanan, keamanan dan penegakan
hukum di bidang kelautan.
93
2. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan sumber daya
kelautan tersebut, maka dibutuhkan kerangka hukum mengenai kelautan
yang bertujuan tidak hanya untuk menegaskan Indonesia sebagai
negara kepulauan yang bercirikan nusantara dan maritim, akan tetapi
juga sebagai dasar legitimasi dalam mendukung penyelenggaraan
kelautan secara optimal dan terpadu. Untuk itu, diterbitkan UU 32/2014
sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kelautan.
3. Bahwa salah satu penyelenggaraan kelautan sebagaimana diatur dalam
UU 32/2014 meliputi pertahanan, keamanan, penegakan hukum dan
keselamatan laut. Dalam konteks pertahanan kedaulatan negara di
Wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut. Sistem tersebut
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Adapun dalam konteks penegakan hukum di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli
keamanan dan keselamatan, dibentuk Bakamla.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa norma Pasal 59 ayat
(3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014
tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan ketentuan pasal-
pasal a quo:
a. menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki
kewenangan yang sama dalam hal pertahanan, keamanan, dan
penegakan hukum yang dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri);
b. Bakamla bukan sebagai Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b KUHP maupun undang-undang sektor lainnya, sehingga tidak
relevan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum;
c. tidak merinci relasi dan koordinasi antara Bakamla dengan aparat
penegak hukum lain; dan
d. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena
memberikan kewenangan kepada lembaga yang tidak memiliki dasar
atribusi konstitusional. (vide perbaikan permohonan hlm. 18 s.d 59).
94
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 60 UU 32/2014 ditegaskan kedudukan
Bakamla merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK).
Ditinjau dari filosofi pembentukannya, LPNK dibentuk sebagai special
agency yang melaksanakan tugas spesifik tertentu yang tidak ditangani
oleh Kementerian, dan peranannya sangat diperlukan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas kementerian negara. Tugas tertentu
tersebut merupakan mandat yang diberikan Presiden dan bagian
prerogrative yang dimiliki oleh Presiden (vide Pusat Kajian Kinerja
Kelembagaan LAN, Laporan Akhir, Kajian Desain Kelembagaan
Pemerintah Pusat: Arsitektur Kelembagaan Tahun 2014-2019, hlm.71).
2. Bahwa ditinjau dari sisi sejarahnya, pembentukan Bakamla sebagai single
agency multi task untuk menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut
(Bakorkamla) yang dikenal sebagai “multi agency single task”.
Bakorkamla
bertugas
mengkoordinasikan
kegiatan
operasional
keamanan
laut.
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Bakorkamla
berkoordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki
satgas patroli laut lainnya, antara lain:
a. TNI AL;
b. Polri/Direktorat Kepolisian Perairan;
c. Kementerian Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan-Direktorat
Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
e. Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam pelaksanaan tugasnya, banyaknya jumlah penegak hukum
tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi kewenangan yang
berimplikasi pada tidak efektifnya penyelesaian penegakan hukum dan
keamanan laut yang dikoordinasikan oleh Bakorkamla. (vide Naskah
Akademik RUU 32/2014 hlm. 6).
3. Bahwa dengan mendasar pada filosofi pembentukan LPNK, maka
kehadirannya bukan dimaksudkan untuk menimbulkan tumpang tindih
kewenangan dengan instansi lain yang memiliki tugas dan peran yang
sama,
melainkan
dimaksudkan
untuk
lebih
mengoptimalkan,
memperkuat, dan mengefektifkan tugas-tugas tersebut. Oleh karenanya,
95
meskipun Bakamla yang berkedudukan sebagai LPNK memiliki tugas dan
fungsi yang beririsan dengan TNI dan Polri, khususnya dalam bidang
pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum, akan tetapi perlu
dipahami bahwa tugas tersebut dilakukan dalam rangka untuk
mengoptimalkan, memperkuat, dan mengefektifkan tugas keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum khususnya di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi Indonesia. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh
Bakamla tersebut juga dilaksanakan dalam kerangka hubungan tata kerja
koordinatif.
4. Bahwa hubungan tata kerja koordinatif yang dilakukan oleh Bakamla
dengan instansi lain tersebut tercermin ke dalam beberapa pengaturan,
yaitu:
a. Pasal 58 UU 32/2014 yang mengatur bahwa untuk mengelola
kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI,
dibentuk sistem pertahanan laut. Sistem ini diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan dan TNI;
b. Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang mengatur kewenangan
Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. Pasal 3 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022) pada pokoknya mengatur mengenai
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
dilaksanakan
oleh
banyak
pemangku
kepentingan,
yang
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 PP 13/2022
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,
meliputi:
96
a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia;
b. Patroli;
c. pencarian dan pertolongan;
d. penegakan hukum;
e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional;
dan
f. Pemantauan dan evaluasi.
Pasal 4 PP 13/2022
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. Badan;
c. Instansi Terkait; dan
d. Instansi Teknis.
Penjelasan Pasal 4 PP 13/2022 menguraikan yang dimaksud
dengan
Instansi
Terkait
terdiri
atas
kementerian
yang
menyelenggarakan fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun
Instansi
Teknis
dijelaskan
terdiri
atas
kementerian/lembaga yang memiliki fungsi di bidang hubungan luar
negeri, pemerintahan dalam negeri, pertahanan, perdagangan,
lingkungan hidup dan kehutanan, keimigrasian, energi dan sumber
daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pengawasan kegiatan
ketenaganukliran, pengawasan obat dan makanan, karantina,
pencegahan
dan
pemberantasan
peredaran
narkotika,
penanggulangan
terorisme,
pencarian
dan
pertolongan,
penanggulangan bencana, hidro-oseanografi, meteorologi klimatologi
dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta siber dan
persandian.
d. Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan
Keamanan Laut (Perpres 178/2014) yang mengatur bahwa hubungan
tata kerja Bakamla wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik di lingkungan Bakamla maupun dengan instansi lain.
97
Merujuk
pada
pengaturan-pengaturan
tersebut,
maka
DPR
RI
berpandangan bahwa sepanjang Bakamla melaksanakan tugasnya
dengan mengedepankan hubungan tata kerja koordinatif, maka potensi
tumpang tindih kewenangan tersebut tidak akan terjadi. Pengaturan-
pengaturan tersebut juga sekaligus membantah argumentasi Pemohon
yang beranggapan tidak adanya pengaturan secara rinci mengenai relasi
dan mekanisme koordinasi antara Bakamla dengan TNI dan Polri.
5. Bahwa apabila ditinjau dari sisi Personel Bakamla sebagaimana diatur
dalam Pasal 66 UU 32/2014 terdiri atas pegawai tetap dan pegawai
perbantuan. Pada Penjelasan Pasal 66 UU 32/2014 disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan “pegawai tetap” adalah pegawai yang berasal dari
internal Bakamla, sedangkan yang dimaksud “pegawai perbantuan”
adalah pegawai yang berasal dari instansi penegak hukum yang
diperbantukan di Bakamla. Adanya pegawai perbantuan dalam personel
Bakamla tersebut juga sekaligus mempertegas adanya dukungan dan
pola koordinasi yang dilakukan antara Bakamla dengan instansi penegak
hukum.
6. Bahwa terkait dengan fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks
penegakan hukum, DPR RI perlu menegaskan dengan merujuk pada
ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 25 PP 13/2022, yang pada pokoknya mengatur:
a. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla, meliputi kegiatan
pengumpulan data dan informasi; penindakan; dan penyerahan hasil
penindakan.
b. Pengumpulan data dan informasi dilaksanakan untuk mencari,
mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi
terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan
perundang-undangan dan/atau tindak pidana.
c. Dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap
tangan, Bakamla melakukan penindakan dan menyerahkan hasil
penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan
untuk proses hukum lebih lanjut.
d. Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan
menindaklanjuti hasil penindakan Bakamla tersebut dan apabila
98
Instansi tersebut menolak untuk menindaklanjuti maka dalam kurun
waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal penyerahan hasil penindakan,
Instansi tersebut wajib melapor kepada Menteri disertai alasan hukum.
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka kewenangan Bakamla dalam
penegakan hukum meliputi tindakan pengumpulan data dan informasi;
penindakan; dan penyerahan hasil penindakan. Adapun dalam hal proses
penegakan hukum lebih lanjut tetap menjadi tugas dan fungsi utama dari
aparat penegak hukum. Oleh karenanya, terhadap dalil Pemohon
tersebut, DPR RI berpandangan telah terdapat batasan yang jelas antara
aparat penegak hukum dan Bakamla dalam kewenangan penegakan
hukum, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
7. Bahwa berkenaan dalil Pemohon terkait pembentukan Bakamla yang
tidak didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945, maka DPR RI perlu
menegaskan bahwa pembentukan lembaga berdasarkan UUD NRI Tahun
1945 diperuntukkan bagi lembaga negara utama, yang melaksanakan
fungsi-fungsi fundamental kenegaraan, seperti halnya DPR, MPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, dan MK. Hal tersebut berbeda dengan Bakamla yang
dalam hal ini hanya berkedudukan sebagai LPNK. Ketentuan Pasal 1
angka 1 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen (Keppres 103/2001) Lembaga
Pemerintah Non Departemen adalah lembaga pemerintah pusat yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Dalam hal ini Bakamla telah tepat dikategorikan sebagai LPNK yang
dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai lembaga pelaksana
sebagian tugas presiden dan bukan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karenanya, terhadap dalil Pemohon tersebut maka patut dipahami
bentuk kekeliruan Pemohon dalam memaknai perbedaan terkait status
dan kedudukan lembaga negara dengan LPNK.
8. Bahwa tanpa bermaksud menilai kasus konkrit yang dialami oleh
Pemohon, apabila dalam implementasinya ditemukan perbedaan
penafsiran kewenangan institusi dalam hal keamanan laut maka hal
tersebut
lebih
kepada
persoalan
implementasi
norma,
bukan
konstitusionalitas
norma-norma
a
quo.
Sepanjang
Bakamla
99
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan fungsi
koordinatif dengan instansi lain yang memiliki tugas dan wewenang yang
sama di bidang pertahanan, keamanan, penegakan hukum, pengawasan
maupun penjagaan keamanan laut, maka potensi-potensi tumpang tindih
kewenangan dan ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang tentu
tidak akan terjadi.
9. Bahwa apabila Pemohon menghendaki dalam petitumnya agar
Mahkamah Konstitusi membatalkan norma-norma a quo, salah satunya
yakni Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 yang menjadi dasar amanat untuk
dibentuknya Bakamla, maka akan berimplikasi terhadap keberadaan
Bakamla secara kelembagaan. Dalam konteks ini, perlu DPR RI tegaskan
permohonan pembatalan norma a quo akan menimbulkan implikasi
hukum terhadap norma-norma lainnya. Pertimbangan pembentukan dan
penghapusan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dilakukan
berdasarkan kajian dan evaluasi secara mendalam dan komprehensif,
bukan karena permasalahan konkrit terkait dengan implementasi norma.
Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa terhadap seluruh dalil-
dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
D. RISALAH PEMBAHASAN UU 32/2014:
Selain argumentasi di atas, DPR RI juga melampirkan risalah
pembahasan UU 32/2014:
1. Risalah Rapat Panitia Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan,
Komite II DPD RI, Mendagri, Menlu, Menham, Menpan, Menhukum
dan HAM, 15 September 2014
Bapak Syarif Tjitjip Soetardjo (Menteri Kelautan dan Perikanan):
“... Pemerintah memandang RUU tentang Kelautan memiliki urgensi
untuk diwujudkan menjadi undang-undang karena;
1. ...
2. menjadi breakthru terhadap permasalahan peraturan perundang-
undangan yang ada khususnya terkait tumpang tindih pengaturan
yang mengakibatkan konflik kewenangan antar instansi;
3. ...
4. Menjadi solusi pemecahan masalah penegakan hukum dilaut
khususnya terkait koordinasi penegakan hukum dilaut karena
adanya tumpang tindih pengaturan dan kewenangan antar sektor,
pembentukan profil badan keamanan laut diharapkan dapat lebih
100
meningkatkan koordinasi penegakan hukum di laut baik diperairan
Indonesia maupun di perairan yurisdiksi nasional.”
2. Risalah Pandangan Pemerintah mengenai RUU tentang Kelautan
pada Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, 15 September 2014:
“...Pembentukan Badan Keamanan Laut diharapkan dapat lebih
meningkatkan koordinasi penegakan hukum di laut, baik di perairan
Indonesia maupun di perairan yurisdiksi nasional.”
3. Risalah Rapat Panja dengan Pemerintah/Dirjen KP3K, 24 September
2014
Nasrudin (Pemerintah/Menkumham):
“Terima kasih pimpinan, jadi di Pasal 62 dalam melaksanakan tugas
dan fungsi mungkin seharusnya kewenangan, kewenangan untuk
mengejar seketika apabila ada pelanggaran-pelanggaran dilaut,
demikian juga yang b. setelah dikejar dia punya kewenangan untuk
menghentikan, kewenangan memeriksa bahwa memang ditemukan
ada pelanggaran membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait
misalnya setelah ditemukan ini pelanggaran-pelanggaran bea cukai
sedangkan pada bea cukai yang menjadi kewenangan, kalau ini
pelanggaran-pelanggaran di bidang illegal fishing sedangkan ... jadi
memang ini tadinya kekhawatiran dari bahwa Bakamla ini akan
mengambil padahal tidak setelah menangkap langsung ditangkap
pelanggarannya apa diserahkan kepada instansi sesuai dengan
pelanggaran, Pasal 62 ini ada tambahan satu ayat, ayat 2 mengambil
dari konsepnya DPD yang di DIM 38 mulai dari penegakan hukum
sampai ayat dibuang diganti kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dalam
satu kesatuan komando dan kendali.”
Firman Soebagyo (Pimpinan Rapat F.PG):
“Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terkoordinasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan
kendali ini penyempurnaan dari pemerintah ...”
4. Risalah Rapat Kerja Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan
Perikanan, Bulog, serta Dewan Kelautan Indonesia dengan Menteri
Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan ad
interm, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan BKPM, 26
September 2014 (Terbuka)
H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M. (Menteri Kehutanan):
“Aspek lain yang sangat penting dalam rancangan undang-undang ini
adalah terkait dengan pembentukan Badan Keamanan Laut sebagai
wadah koordinasi bagi penegak hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah laut yurisdiksi dengan dibentuknya Bakamla penegakkan
hukum di laut diharapkan menjadi lebih terintegrasi, terkoordinasi,
efektif, dan efisien.”
101
5. Risalah Pendapat Akhir Presiden pada Rapat Paripurna DPR terkait
Pembahsan RUU tentang Kelautan, 29 September 2014:
Menteri Kelautan dan Perikanan:
“Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan ini semua pihak
telah menyetujui kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla)
sebagai wadah koordinasi bagi penegakan hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah Yurisdiksi Indonesia yang selama ini telah
ditunggu-tunggu pembentukannya dan diharapkan penegakan hukum
di laut menjadi lebih terintegrasi, terkoordinasi, efektif, dan efisien.
II.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian keterangan tertulis DPR RI ini disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil
keputusan.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 28 November 2025 yang telah
102
diterima Mahkamah pada tanggal 28 November 2025 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan dalam
Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
Kelautan yang berbunyi:
Pasal 59 ayat (3):
“Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi,
khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan
Laut”.
Pasal 61:
“Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia”.
Pasal 62 huruf c:
“Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan
fungsi:
c.
melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan
pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.”
Pasal 63 ayat (1) huruf b:
“Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 61 dan fungsi
sebagaimana dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
b. memberhentikan,
memeriksa,
menangkap,
membawa,
dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.”
bertentangan dengan UUD NRI 1945:
1. Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
2. Pasal 27 ayat (2):
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”.
3. Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
4. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4):
103
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta
sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan pada intinya:
a) memberi kewenangan penegakan hukum kepada lembaga yang tidak
memiliki dasar atribusi konstitusional sehingga Bakamla melampaui batas
kewenangan administratif dan menciptakan lembaga koersif di luar struktur
hukum nasional yang sah;
b) Badan Keamanan Laut telah mengambil alih peran POLRI dalam
penegakan hukum, lembaga administratif tidak dapat menggantikan peran
alat negara penegak hukum yang diatur langsung dalam konstitusi;
c) tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) karena tidak menjelaskan secara rinci relasi antara Badan
Keamanan Laut dengan aparat penegak hukum lain, serta tidak
memberikan kepastian mengenai mekanisme penindakan, penyidikan dan
pelimpahan perkara. Selain itu dapat menimbulkan tumpang tindih tugas
dan kewenangan antara Bakamla dan lembaga lain yang telah ada dan
menjalankan fungsi sama seperti TNI AL, Kesatuan Penjaga Laut dan
Pantai, Kepolisian Perairan dan Udara, Bea dan Cukai, dan Pengawas
Perikanan;
d) tidak terdapat pendelegasian dari UU Polri sebagaimana mandat Pasal 30
ayat (4) UUD NRI 1945 dan juga undang-undang khusus yang memberi
dasar kewenangan konstitusional kepada Bakamla; dan
e) melanggar asas single agency dan juga single task dikarenakan Badan
Keamanan Laut sebagai lembaga serba bisa di laut tanpa otoritas tunggal
yang diatur secara komprehensif.
104
2. Pasal 61 UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, serta sepatutnya dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 61 UU Kelautan pada intinya:
a) pemberian fungsi patroli kepada Bakamla yang bersifat koersif
menimbulkan dualisme dengan Polri sebagai alat negara penegak hukum;
dan
b) bertentangan dengan asas atribusi kewenangan, legalitas penegakan
hukum, dan non-duplication of authority.
3. Pasal 62 huruf c UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, serta
sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 62 huruf c UU Kelautan pada intinya:
a) fungsi Bakamla untuk “penjagaan dan pengawasan terhadap kegiatan di
laut” menyalahi prinsip negara hukum, karena fungsi pengawasan kegiatan
di laut sudah dimiliki lembaga sektoral sah seperti KPLP dan Pengawas
Perikanan;
b) frasa “penindakan pelanggaran hukum” mengandung unsur koersif yang
seharusnya hanya dijalankan oleh aparat penegak hukum seperti Polri
atau PPNS di bawah prosedur KUHAP. Norma tersebut tidak memberikan
batasan hukum acara, mekanisme pengawasan atau prosedur pelimpahan
perkara, menjadikan norma tersebut kabur dan multitafsir;
c) frasa “penindakan pelanggaran hukum” yang tidak jelas, telah
menciptakan
ketidakpastian
mengenai
siapa
yang
berwenang
menegakkan hukum di laut, antara Bakamla, Polri atau TNI AL; dan
d) kewenangan Bakamla untuk melakukan “penindakan pelanggaran hukum”
merupakan kewenangan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga norma ini secara langsung
melanggar atribusi konstitusional Polri.
4. Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta sepatutnya
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan pada intinya:
105
a) Bakamla diberi kewenangan koersif tanpa penegasan hukum acara, tanpa
pengawasan dari lembaga yudisial, dan tanpa mekanisme akuntabilitas
hukum;
b) kewenangan
Bakamla
untuk
memberhentikan,
memeriksa,
dan
menangkap kapal di laut tanpa menetapkan batas hukum acara yang jelas,
menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur prosedur
penangkapan, standar pembuktian atapun mekanisme pengawasan
terhadap tindakan Bakamla;
c) kewenangan Bakamla untuk melakukan tindakan koersif berupa
pemberhentian,
pemeriksaan,
penangkapan,
pembawaan
dan
penyerahan kapal, melampaui batas konstitusional dan menimbulkan
duplikasi dan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut; dan
d) memberikan kewenangan yang luas meliputi pengejaran seketika,
penghentian, pemeriksaan, penangkapan, pembawaan, dan penyerahan
kapal, dimana seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari
penegakan hukum yang bersifat represif dan hanya dapat dilakukan oleh
Penyidik yang sah sesuai KUHAP.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah, Pemohon
tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi
hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61,
Pasal 62 huruf c, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan yang dimohonkan dengan
alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
106
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005, Nomor: 010/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 yang pada
pokoknya menyatakan:
“Bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal
51 Ayat (1) huruf a UU MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon telah
mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya
undangundang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima
syarat yang bersifat kumulatif yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
1. Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a. bahwa Pemohon memiliki kapal KM. Suryani Ladjoni dan pada tanggal
31 Juli 2024 kapal tersebut telah ditangkap oleh Badan Keamanan Laut
107
Republik Indonesia dalam Operasi Pukat Manguni IV-24, dan
selanjutnya dilakukan penahanan; dan
b. penahanan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil
dan operasional tetapi juga merugikan secara konstitusional hak-hak
pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam
memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
c. Kerugian yang dialami yaitu:
1) lost profit sebesar Rp945.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh
lima juta rupiah) yang seharusnya didapatkan perusahaan milik
Pemohon; dan
2) kerugian bahan bakar sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat
puluh juta rupiah) berupa konsumsi bahan bakar minyak selama
perjalanan dari lokasi penangkapan hingga berlabuh di Lantamal
VIII Manado;
d. Kerugian immateriil yang dialami Pemohon
1) rusaknya nama baik perusahaan dan hilangnya value bisnis
perusahaan di mata dunia pelayaran;
2) kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan peluang kerja
berikutnya; dan
3) timbulnya tekanan psikologis serta hilangnya rasa aman dan
kepastian hukum yang dijamin konstitusi;
2. Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. tidak adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945:
1) terhadap dalil Pemohon, Pemerintah berpandangan bahwa
ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
memang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun bila
dikaitkan dengan pasal-pasal a quo, justru ketentuan pasal-pasal a
quo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan,
108
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana tujuan
pengaturan penyelenggaraan kelautan, khususnya yang diatur
dalam Pasal 3 huruf d dan huruf g UU Kelautan, yang menyatakan
bahwa
“Penyelenggaraan
kelautan
bertujuan
untuk:
d.
memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa
mengorbankan
kepentingan
generasi
mendatang;
dan
g.
memberikan kepastian hukum
dan manfaat
bagi seluruh
masyarakat sebagai Negara Kepulauan”;
2) ketentuan Pasal a quo mengatur mengenai penegakan hukum di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta tugas dan fungsi
Badan Keamanan Laut. Hal tersebut tidak melanggar hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan
serta
mendapatkan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil
Pemohon yang mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi
hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara termasuk
Pemohon;
3) bahwa dengan demikian Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dalam pengujian pasal-pasal UU Kelautan sehingga Pemohon jelas
tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. tidak terdapat hak dan/atau kewenangan Pemohon yang dirugikan oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan
pengujian. Bahwa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30
ayat (4) UUD NRI 1945 tetap melekat pada Pemohon dengan tidak
terkurangi maupun terhalangi sedikit pun dengan keberlakuan
ketentuan a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah
109
diperoleh oleh Pemohon di dalam Pasal a quo. Pemohon telah
mendapatkan haknya melalui serangkaian perizinan sehingga
kesempatan dan kepastian hukum telah diperoleh oleh Pemohon. Oleh
karenanya tidak relevan jika Pemohon menggunakan batu uji tersebut
dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya Pasal a
quo;
c. tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Kasus yang terjadi dengan Pemohon
merupakan permasalahan konkret atas penerapan norma a quo
sehingga jelas bahwa kerugian yang diuraikan oleh Pemohon tidak ada
kaitannya
dengan
inkonstitusionalitas
norma.
Pemerintah
menerangkan bahwa Mahkamah konstitusi sebagai guardian of
constitution, putusannya bersifat erga omnes, tidak hanya akan
mengikat Pemohon tetapi juga setiap Warga Negara di Indonesia,
mengingat
dalil
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
adalah
permasalahan individu yang dialami oleh Pemohon. Oleh karenanya
dalam hal ini Pemerintah berpandangan bahwa tidak ada kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. tidak adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo, dengan penjelasan
sebagai berikut:
1) bahwa dalam permohonan tidak cukup hanya merumuskan
peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan tetapi juga harus
menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang
menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut atau
peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam
permohonan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum;
2) bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas yang pada intinya
menguraikan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal a quo, maka
110
sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
ketentuan pasal-pasal a quo. Oleh karena ketiadaan hubungan
sebab akibat (causal verband) yang dibangun oleh Pemohon dalam
positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini dinyatakan
kabur/obscuur; dan
3) bahwa
dengan
tidak
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal
a quo yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka jelas tidak
terdapat pertautan antara dalil kerugian Pemohon dengan
ketentuan dalam UU Kelautan yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Oleh karenanya tidak ada hubungan sebab akibat antara
kerugian yang didalilkan Pemohon dengan pengaturan yang ada
dalam Pasal a quo;
e. tidak adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan
Pasal a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
ketentuan Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan
a quo karena Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus
dipenuhi secara kumulatif sehingga Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal-Pasal a
quo; dan
111
2) kerugian yang disampaikan pemohon merupakan kerugian materil
yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-
undang a quo. Hal ini dikuatkan dengan dalil Pemohon bahwa
seluruh potensi kerugian aktual yang dapat dialami oleh Pemohon
adalah sebesar Rp945.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh
lima juta rupiah) dan Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta
rupiah). Terhadap dalil pemohon tersebut, bahwa kerugian yang
disampaikan pemohon merupakan kerugian materiil yang tidak
disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo,
tetapi kerugian materiil karena proses bisnis semata.
Dengan demikian Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika Pemohon menggunakan
batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya pasal a quo.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon maka
Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon.
3. Selain itu Pemohon juga mencampuradukkan antara posita yang berisi
kasus konkret dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas
norma UUD 1945. Peristiwa yang dialami oleh Pemohon merupakan kasus
konkret yang bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan mengadili.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-
XII/2014 terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa “pencampuradukan antara posita
yang berisi uraian kasus konkret dengan petitum yang berisi pernyataan
inkonstitusionalitas norma UUD 1945 telah mengakibatkan permohonan
Pemohon menjadi kabur (obscuur libel)”.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
112
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang a
quo.
6. Bahwa perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Pemohon telah memenuhi
ketentuan pengujian undang-undang sebagai perkara yang abstrak, dan
apakah Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami
kerugian konstitusional atas berlakunya UU Kelautan sebagaimana di
maksud, di mana hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan/atau dijelaskan
secara objektif, nyata dan terang oleh Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005, Nomor: 010/PUU-III/2005 dan
Nomor 11/PUU-V/2007.
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. Latar Belakang
A. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
1. Landasan Filosofis
Pembentukan organisasi Badan Keamanan Laut RI, perlu
mempertimbangkan hal-hal yang berasal dari pandangan hidup,
kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta
113
falsafah bangsa Indonesia, terutama Sila Kedua dan Sila Kelima dari
Pancasila, serta Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Oleh karena itu, perlu dilaksanakan pengelolaan terhadap segenap unsur
kelautan dan sumber daya yang terkandung di dalamnya secara
berkelanjutan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan bagi
generasi masa kini dan generasi yang akan datang.
Dalam kehidupan bernegara aspek keamanan terutama di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia merupakan faktor yang sangat
fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Kemampuan
untuk menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri merupakan syarat
mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya.
Keamanan laut dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dapat didefinisikan sebagai kondisi dinamis yang menjamin laut
dapat dikendalikan dan aman digunakan oleh pengguna, terbebas dari
ancaman
terhadap
pelayaran/navigasi,
serta
pelanggaran
hukum/kejahatan. Keamanan laut pada dasarnya ditegakkan untuk
mewujudkan adanya good order at sea. Untuk mewujudkan good order at
sea diperlukan 3 (tiga) hal, yakni kesadaran maritim (maritime
awareness), sebuah kebijakan maritim (maritime policy), dan tata
pemerintahan maritim yang terintegrasi (integrated maritime governance)
serta ekonomi yang berkelanjutan (blue economy). Bakamla dengan
tugas dan fungsinya mempedomani landasan idiil bangsa yang
terkandung dalam Pancasila dan konstitusi negara, dan melaksanakan
apa yang menjadi tujuan negara dalam UUD 1945.
2. Landasan Sosiologis
Laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya merupakan
karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Kecenderungan ke
depan sumber daya yang terkandung di wilayah daratan akan semakin
langka, sedangkan sumber daya yang terkandung di laut dan udara belum
114
dimanfaatkan
bagi
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat,
padahal
potensinya sangat besar.
Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, dilaksanakan
pengelolaan terhadap segenap unsur kelautan dan sumber daya yang
terkandung
di
dalamnya
secara
berkelanjutan
dengan
mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan bagi generasi masa kini dan
generasi yang akan datang.
Pengelolaan dan pembangunan bidang kelautan yang meliputi
berbagai macam sumber
daya dan kompleksitas
sektor
atau
kelembagaan memerlukan kerangka hukum yang sistemis dan terpadu
dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan serta
kebijakan-kebijakan terkait sebagai realisasi dari pembentukan hukum
nasional yang senantiasa relevan dan mutakhir serta ketentuan hukum
laut internasional.
Bahwa negara perlu menjamin terwujudnya kondisi keamanan di
laut yang stabil guna mendukung pembangunan nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu sistem penegakan
hukum yang terpadu, perlindungan, pelestarian lingkungan laut serta
keselamatan aktifitas masyarakat dan negara di laut. Dengan demikian
Bakamla perlu terus melakukan elaborasi kegiatan keamanan laut dan
penegakan hukum dengan bekerja sama dengan seluruh instansi
berwenang di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di
laut dalam bentuk kegiatan penegakan hukum yang antara lain melalui
kegiatan patroli bersama keamanan, keselamatan dan penegakan
hukum.
3. Landasan Yuridis
Bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya kondisi keamanan di
laut yang stabil guna mendukung pembangunan nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, Bakamla memiliki peran
penting sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum di wilayah
perairan Indonesia. Bahwa sebelum UU ini terbentuk, melalui Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2005 dibentuk Badan Koordinasi Keamanan di
115
Laut (Bakorkamla) yang diketuai oleh Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima
Angkatan
Bersenjata
Republik
Indonesia
(Menhankam/Pangab) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari
Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Jaksa
Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Staf
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dengan tugas pokoknya
mengooordinasikan seluruh kegiatan operasional keamanan di laut.
Sehingga dalam menjawab tantangan dan permasalahan filosofis
dan sosiologis tersebut, maka UU 32 Tahun 2004 tentang Kelautan lahir
guna memberikan landasan hukum bagi Badan Keamanan Laut
(Bakamla) yang tidak hanya sebatas menjalankan koordinatif, namun
untuk melakukan patroli, penindakan, dan operasi keamanan di laut.
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
menyebutkan bahwa terdapat tiga wewenang dari Bakamla, yakni:
1. melakukan pengejaran seketika;
2. memberhentikan,
memeriksa,
menangkap,
membawa,
dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
3. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Kewenangan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu
dalam satu kesatuan komando dan kendali.
B. Latar Belakang Pembentukan Bakamla dalam Rancangan Undang-
Undang Kelautan
1. Bahwa Pandangan Pemerintah mengenai RUU tentang Kelautan dalam
Rapat Kerja antara Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
dengan Komisi IV DPR-RI tanggal 15 September 2014, yang menjadi
Urgensi RUU tentang Kelautan meliputi:
a) mainstreaming dan percepatan pembangunan kelautan nasional ke
depan;
b) breakthrough
terhadap
permasalahan
peraturan
perundang-
undangan yang ada;
116
c) outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa
Indonesia ke depan;
d) menetapkan yang belum diatur dalam undang-undang yang sudah
ada di bidang kelautan; dan
e) pelaksanaan Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang
diratifikasi melalui UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan United
Nation Convention on The Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Adapun yang menjadi breakthrough terhadap permasalahan peraturan
perundang-undangan yang ada, khususnya terkait dengan tumpang tindih
pengaturan yang mengakibatkan konflik kewenangan antar instansi,
kemudian terhadap poin d, yang menjadi solusi pemecahan masalah
penegakan hukum di laut khusunya terkait koordinasi penegakan hukum
di laut karena adanya tumpang tindih pengaturan dan kewenangan antar
sektor, dan pembentukan Badan Keamanan Laut diharapkan dapat lebih
meningkatkan koordinasi penegakan hukum di laut, baik di perairan
Indonesia maupun perairan yurisdiksi nasional.
2. Bahwa dalam Risalah Rapat Komisi IV DPR-RI dalam Rapat Panitia Kerja
(PANJA) Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Bulog
serta Dewan Kelautan Indonesia, yang menjadi Materi Muatan RUU
Kelautan antara lain:
a) kebijakan pembangunan kelautan yang berkelanjutan,
b) pembentukan kementerian koordinator maritim/kelautan dan
c) pembentukan badan tunggal pertahanan, keamanan, keselamatan
dan penegakan hukum di laut.
Bahwa kelembagaan pengaturan kelembagaan dalam RUU tentang
Kelautan mengamanatkan dua hal penting, yaitu:
a) pembentukan kementerian koordinator maritim/kelautan;
b) pembentukan
badan
tunggal
yang
menangani
pertahanan,
keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.
Bahwa selanjutnya Pemerintah memandang Rancangan Undang-Undang
tentang Kelautan memiliki urgensi untuk mewujudkan untuk diwujudkan
maksudnya menjadi undang-undang karena:
117
a) dalam rangka pengarus utamaan atau
mindstreaming dan
percepatan pembangunan kelautan nasional kedepan;
b) menjadi Breakthrough terhadap permasalahan peraturan perundang-
undangan yang ada khususnya terkait dengan tumpang tindih
pengaturan yang mengakibatkan konflik kewenangan antar instansi;
c) mengantisipasi terhadap kepentingan serta tantangan Indonesia
sejalan dengan mulai beralihnya arah pemanfaatan sumber daya dari
yang berbasis daratan ke sumberdaya yang berbasis laut;
d) menjadi solusi pemecahan, masalah penegakan hukum di laut
khusunya terkait koordinasi penegakan hukum di laut karena adanya
tumpang
tindih
pengaturan dan
kewenangan
antar
sektor,
pembentukan profil badan keamanan laut diharapkan dapat lebih
meningkatkan koordinasi, penegakan hukum di laut baik diperairan
Indonesia maupun di perairan yurisdiksi nasional; dan
e) memperkuat komitmen Indonesia dalam implementasi konvensi PBB
tentang hukum laut atau UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
3. Bahwa dalam Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia pada Rapat
Paripurna DPR RI Pembahasan RUU tentang Kelautan tanggal 29
September 2014 yang dibacakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI
menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan
ini semua pihak telah menyetujui kelembagaan Badan Keamanan Laut
(Bakamla) sebagai wadah koordinasi bagi penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang selama ini telah
ditunggu-tunggu pembentukannya dan diharapkan penegakan hukum di
laut menjadi lebih terintegrasi, terkoordinasi, efektif, dan efisien.
Bahwa, Penjelasan PP 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, menyatakan mengenai
memperkuat tujuan pembentukan Bakamla, yaitu:
1. dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan
118
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut
diperlukan pengaturan mengenai penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
2. untuk mengoptimalkan peran Pemerintah dalam melaksanakan
penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu
pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta optimalisasi
sinergitas
penyelenggaraan
keamanan,
keselamatan,
dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf
d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan;
3. penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini dilaksanakan
secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan.
Untuk itu pelaksanaan tugas Patroli dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia memerlukan
upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional;
4. penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus
dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia dapat tercapai. Hal ini sejalan dengan tujuan
reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik di laut. Untuk itu, diperlukan upaya penataan dan penegakan
hukum di pelaksanaan Patroli keamanan, keselamatan, Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan
efisien;
5. penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang
119
efektif dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar
kementerian/ lembaga. Integrasi sistem informasi bertujuan untuk
memantau Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia secara komprehensif dan terpusat untuk mendukung tugas
pokok dan fungsi kementerian/lembaga serta pengambilan keputusan
terkait permasalahan lintas sektor;
6. selain mengatur penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan
Badan bertindak sebagai koordinator kementerian/lembaga pada
forum internasional guna terciptanya satu pintu distribusi informasi
mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di laut. Selain itu, secara khusus untuk kerja sama
coast guard, Badan merupakan perwakilan pemerintah Indonesia;
7. untuk pengelolaan Sumber Daya Kelautan dilakukan melalui sebuah
kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat
bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri
nusantara, maka disusun UU Kelautan, yang tujuannya adalah:
a. menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan berciri
nusantara dan maritim;
b. mendayagunakan sumber daya kelautan dan/atau kegiatan di
wilayah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya
kemakmuran bangsa dan negara;
c. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup
dan ruang juang bangsa lndonesia;
d. memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang
tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
e. memajukan budaya dan pengetahuan kelautan bagi masyarakat;
f. mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang
profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan
kepentingan nasional dalam mendukung pembangunan kelautan
120
secara optimal dan terpadu;
g. memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh
masyarakat sebagai Negara Kepulauan; dan
h. mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut
internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
IV.
Bahwa sebelum menjawab pokok permohonan, Pemerintah menjelaskan
kronologis penindakan hukum atas KM. Suryani Ladjoni atas
permohonan Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, 31 Juli 2024 pukul 10:00 WITA, HSC 32-03
Bakamla melaksanakan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam
rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pada pukul
15:45 WITA posisi 01º 47’ 33” U - 124º 57’ 49” T HSC 32-03 mendeteksi
satu buah kapal KM Suryani Ladjoni dan secara pandangan visual kondisi
berkarat dan kropos sehingga diduga tidak laik laut dan dikhawatirkan
berdampak negativ pada keselamatan pelayaran.
Pukul 16.00 WITA, HSC 32-03. Melaksanakan penghentian, pemeriksaan,
penggeledahan, dan penangkapan terhadap KM. SURYANI LADJONI
pada posisi 01° 54’ 09” U - 125° 02’ 29” T di wilayah Perairan Pulau Talise,
dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Data Kapal, sebagai berikut:
a)
Nama Kapal
: KM. SURYANI LADJONI
b)
Kebangsaan
: Indonesia
c)
Nama Nakhoda
: Stefanus Saliba
d)
Grosse Tonage
: 2.226 GT
e)
Pemilik
: PT. Pelayaran Surya Bintang Timur
f)
Jumlah ABK
: 17 Orang
g)
Jumlah Penumpang
: NIHIL
h)
Rute Pelayaran : Bitung-Bontang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan, sebagai berikut:
a)
tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi
Pencemaran Minyak Bahan Bakar;
121
b)
tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi
Penyingkiran Kerangka Kapal;
c)
daerah pelayaran kapal tersebut adalah Perairan Indonesia, akan
tetapi daerah operasionalnya masih A1. Seharusnya A1+A2
mengingat kapal tersebut memiliki rute pelayaran lebih dari 300 NM;
d)
perangkat EPIRB dan SART sudah expired pada bulan Mei 2024;
e)
perangkat Navtex diatas kapal tidak berfungsi;
f)
perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas;
g)
perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo;
h)
perangkat GMDSS tidak tersedia; dan
i)
Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya tidak masuk dalam buku
SIJIL.
Hasil pemeriksaan kapal patrol Bakamla RI, sebagian besar merupakan
pelanggaran hukum terkait keselamatan laut.
2. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024 pukul 07.00 WITA.
Berdasarkan Telegram Komandan HSC 32-03 No : R.244/HSC 32-03/OPS
PUKAT MANGUNI-IV/24 Tahap III/Bakamla RI/0724 tanggal 31 Juli 2024
tentang Laporan Pemeriksaan terhadap KM. Suryani Ladjoni, maka
dikeluarkan Surat Perintah Nomor: HK.05.01/1085/2024 tanggal 02
Agustus 2024 tentang pelaksanaan kegiatan koordinasi penanganan
perkara terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni tangkapan HSC 32-03 di
Sulawesi Utara, dalam hal ini Unit Penindakan Hukum melaksanakan
koordinasi dengan instansi berwenang. Pukul 16.00 WITA, Komandan
HSC 32-03 melaksanakan serah terima penanganan perkara KM.
SURYANI LADJONI kepada Tim Unit Penindakan Hukum Bakamla RI
dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: BAST-002/HSC 32-
03/VIII/2024. Pukul 21.58 WITA, Tim Unit Penindakan Hukum Bakamla
melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, berkas
pemeriksaan kapal, muatan, dan ABK KM. SURYANI LADJONI dari
Bakamla kepada Penyidik Satrol Lantamal VIII Manado dengan Berita
Acara Serah Terima Nomor:BA-11/HK.05.01/UPH/ BAKAMLA/VIII/2024.
3. Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh petugas HSC 32-03
Bakamla RI, KM Suryani Ladjoni GT 2226 diduga melakukan pelanggaran
dan tindak pidana pelayaran sehingga HSC 32-03 Bakamla RI yang pada
122
waktu itu melaksanakan Operasi Penegakan Hukum ”Ops Pukat Manguni
IV/24 Tahap III” melaksanakan penegakan hukum terhadap KM Suryani
Ladjoni.
4. Bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh KM Surayani Ladjoni dengan cara-cara yang sesuai dengan Pasal 63
ayat (1) UU Kelautan yaitu dengan memberhentikan, memeriksa,
menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang
berwenang dalam hal ini TNI Angkatan Laut yang berdasarkan Pasal 282
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk pelaksanaan
proses hukum lebih lanjut.
V.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Bahwa Bakamla dibentuk berdasarkan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan yang
berbunyi: “Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk
Badan Keamanan Laut.”
2. Bahwa Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya (vide Pasal 60 UU
Kelautan). Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja,
dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden
(vide Pasal 67 ayat (3) UU Kelautan).
3. Bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia (vide Pasal 61 UU Kelautan).
Dalam melaksanakan tugas, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. menyelenggarakan
sistem
peringatan
dini
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia;
123
c. melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
dan
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan melaksanakan tugas
lain dalam sistem pertahanan nasional.
4. Bahwa dalam melaksankan tugas dan fungsi tersebut, Bakamla
berwenang (vide Pasal 63 UU Kelautan):
a. melakukan pengejaran seketika;
b. memberhentikan,
memeriksa,
menangkap,
membawa,
dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Bahwa Kewenangan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan
terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
5. Bahwa dalam hal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 UU 32/2014
maka dibentuk Perpres 178/2014 tentang Bakamla sebagai berikut:
1) Pasal 3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun
kebijakan
nasional
di
bidang
kearnanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia;
b. menyelenggarakan
sistem
peringatan
dini
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia;
c. melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia;
124
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait;
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistern pertahanan nasional.
2) Pasal 4 ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang:
a. melakukan pengejaran seketika;
b. memberhentikan,
memeriksa,
menangkap,
mernbawa,
dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 4 ayat (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan
komando dan kendali.
6. Bahwa dalam hal penguatan tugas dan fungsi di bidang keamanan
keselamatan, penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
Wilayah
Yurisdiksi
Indonesia,
peran
Bakamla
diperkuat
melalui
dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (selanjutnya
disebut PP 13/2022).
7. Bahwa penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi
kegiatan:
a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b. Patroli;
c. pencarian dan pertolongan;
d. penegakan hukum;
e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan
125
f. pemantauan dan evaluasi
8. Bahwa penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Bakamla, Instansi Terkait, dan
Instansi Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Bakamla meliputi:
a. pengumpulan
data
dan
informasi,
yaitu
untuk
mencari,
mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi
terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan
perundang-undangan dan/atau tindak pidana. kegiatan tersebut dapat
melibatkan instansi terkait dan/atau instansi teknis;
b. penindakan, yang dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan
yang cukup atau tertangkap tangan, Bakamla menyerahkan hasil
penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan
untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut, dengan memuat:
1) laporan kejadian;
2) gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta oleat;
3) pernyataan tentang posisi kapal;
4) surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal, orang, dan
muatan;
5) berita acara penangkapan;
6) surat perintah dan berita acara membawa kapal dan orang;
7) dokumentasi; dan
8) berita acara serah terima kapal, perlengkapan kapal, orang, dan
dokumen; dan
c. penyerahan hasil penindakan, yang dilakukan dalam waktu segera
kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian instansi yang
memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti
hasil penindakan tersebut.
9. Bahwa Bakamla mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan
keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
keamanan, keselamatan dam penegakan hukum.
126
10. Bahwa dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan
Keselamatan Laut Nasional, Bakamla menyelenggarakan fungsi sebagai
pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
11. Bahwa terkait dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 59 ayat
(3) UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945”, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a.
bahwa Bakamla dalam pelaksanaan operasionalnya memegang
fungsi komando dan kendali, yang mensinergikan instansi-instansi
penegak hukum di laut meliputi instansi terkait dan instansi teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa ruang lingkup penegakan hukum yang dilaksanakan oleh
Bakamla tidak sampai mencakup tahap penyidikan, atau sampai
mengambil alih peran Polri dalam penegakan hukum tetapi meliputi
pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil
penindakan;
c.
Bakamla selanjutnya menyerahkan hasil penindakan kepada instansi
yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses
hukum lebih lanjut, yang dilakukan dalam waktu segera kepada
instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU
8/1981) yang berbunyi:
Pasal 18 ayat (1) UU 8/1981:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa
surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus
segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada
kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.’
Pasal 111 ayat (1) UU 8/1981:
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak,
sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam
tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib,
menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa
barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
127
d.
bahwa penyerahan hasil penindakan tersebut harus diserahkan
secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan
untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 111 ayat (2) UU 8/1981 yang berbunyi:
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib
segera melakukan pemeriksaandan tindakan lain dalam
rangka penyidikan.
e.
bahwa terkait penindakan, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Perpres
178/2014 Bakamla membentuk Unit Penindakan Hukum yang terdiri
atas personel yang merupakan representasi kementerian/lembaga
yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut;
f.
bahwa berdasarkan Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 17
tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan: ”Selain penyidik pejabat
polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”
TNI Angkatan Laut merupakan penyidik tindak pidana pelayaran;
g.
bahwa dalam rangka penegakan hukum tersebut, Bakamla
mengoordinasikan pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum
kepada TNI Angkatan Laut, Polri (Direktorat Kepolisian Perairan),
Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut),
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), sehingga dalil
Pemohon yang menyatakan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan memberi
kewenangan penegakan hukum kepada lembaga yang tidak memiliki
dasar atribusi konstitusional, dan Bakamla telah mengambil alih
peran POLRI dalam penegakan hukum adalah dalil yang tidak
berdasar dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan Pemohon.
12. Bahwa terkait dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 61 UU
Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan Pasal
30 ayat (4) UUD NRI 1945, serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai
128
kekuatan hukum mengikat, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. bahwa terdapat beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki aset
patroli di laut, yaitu TNI-AL, Polri/Direktorat Kepolisian Perairan,
Kementerian Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan-Direktorat
Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Keuangan-Direktorat Jenderal Bea-Cukai, dan Bakamla;
b. bahwa berbagai lembaga yang ada sebagai pemegang kewenangan
tersebut belum terintegrasi, sehingga belum dapat berjalan dengan
optimal. Oleh karena itu, kehadiran Bakamla diperlukan dalam rangka
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait;
c. bahwa Patroli dilaksanakan oleh Bakamla dan instansi terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan
secara sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan
disepakati bersama oleh Bakamla dan instansi terkait;
d. bahwa Patroli terdiri atas:
1) Patroli bersama, yang diselenggarakan oleh Bakamla dengan
melibatkan instansi terkait dan instansi teknis (instansi teknis
adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki
keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia). secara bersama-
sama, terpadu, dan terintegrasi. Adapun kewenangan personel
instansi terkait dan instansi teknis yang ditunjuk dalam Patroli
bersama tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi
asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) Patroli mandiri, yang diselenggarakan oleh Bakamla dan instansi
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dalam pelaksanaan patroli tersebut, Bakamla dan instansi terkait
dapat melibatkan instansi teknis; dan
3) Patroli terkoordinasi, yang diselenggarakan oleh Bakamla
dan/atau instansi terkait dengan instansi penegak hukum negara
129
lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral
atau multilateral, perjanjian kerja sama tersebut disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Bakamla dan/atau pimpinan Instansi
Terkait bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara
lain; dan
e. bahwa dalam pelaksanaan Patroli, Bakamla dan instansi terkait dapat
melakukan pemeriksaan secara selektif dengan pertimbangan dugaan
pelanggaran, kelancaran pelayaran, atau data dari sistem informasi
terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan setiap pemeriksaan
dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut.
13. Bahwa terkait dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 62
huruf c UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. bahwa dalil pemohon tidak berdasar dengan alasan UU No. 32 Tahun
2014
adalah
undang-undang
yang
mengatur
pengelolaan,
pemanfaatan, dan pelindungan sumber daya kelautan dalam kerangka
negara kepulauan; ketentuan di dalamnya, termasuk Pasal 62 huruf c,
dimaksudkan sebagai aturan pelaksana yang bersifat teknis dan tata
kelola untuk mencapai tujuan nasional di bidang kelautan. Sebagai
undang-undang sektoral, UU Kelautan berada dalam hierarki norma
yang tunduk pada UUD 1945 dan berfungsi menerjemahkan
prinsip-prinsip konstitusional ke dalam kebijakan operasional di laut;
b. kesesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasal 1 ayat (3)
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pengaturan
administratif dan teknis dalam UU Kelautan memperkuat prinsip ini
dengan menyediakan kerangka hukum untuk pengelolaan sumber
daya laut, mekanisme perizinan, dan penegakan aturan yang
menjamin kepastian hukum bagi pelaku dan negara. Oleh karena itu,
norma
pelaksana
seperti
Pasal
62
huruf
c
justru
mengimplementasikan prinsip negara hukum, bukan bertentangan
dengannya;
130
c. kesesuaian dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal 27 ayat (2)
menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap
warga negara. Ketentuan teknis dalam UU Kelautan yang mengatur
pemanfaatan ruang laut dan kegiatan kelautan dapat dipandang
sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang
mendukung terciptanya lapangan kerja dan penghidupan yang layak
di sektor kelautan. Dengan demikian, pengaturan tersebut bersifat
pro-ekonomi sosial dan sejalan dengan tujuan Pasal 27 ayat (2);
d. kesesuaian dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1)
menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan
administratif yang jelas dalam UU Kelautan memberikan mekanisme
hukum yang memungkinkan perlakuan yang setara, prosedur
perizinan yang transparan, dan jaminan kepastian hukum bagi semua
pihak yang berkepentingan, sehingga mendukung pemenuhan hak
konstitusional tersebut;
e. kesesuaian dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal 30 ayat (4)
membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara. Pengelolaan kelautan yang diatur oleh UU,
termasuk aspek keselamatan dan pengawasan di laut, dapat
memperkuat kemampuan nasional dalam menjaga kedaulatan dan
keamanan maritim serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
fungsi-fungsi tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan
konstitusional tentang pertahanan dan keamanan;
f. berdasarkan
fungsi
UU
sebagai
norma
pelaksana
yang
menerjemahkan prinsip konstitusional ke dalam kebijakan teknis,
Pasal 62 huruf c UU No. 32 Tahun 2014 dapat dinyatakan tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, selama penerapan pasal
tersebut dilakukan dengan menjunjung prinsip kepastian hukum, non-
diskriminasi, perlindungan hak asasi, dan kepentingan pertahanan
negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD; dan
g. selain itu dari implementasi dalam aspek penegakan hukum dimana
Bakamla dalam hal penyerahan hasil penindakan KM Suryani Ladjoni
131
kepada TNI AL merupakan tindakan yang bertujuan memberikan
kepastian hukum dalam rangka proses hukum pelanggaran atas
dugaan pelanggarannya oleh instansi yang berwenang guna
menentukan dugaan perbuatan melawan hukum, dan tindakan
tersebut tidak mencerminkan diskriminasi karena seluruh hasil
penindakan oleh Bakamla selalu dilimpahkan kepada instansi yang
berwenang.
14. Bahwa terkait dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 63 ayat
(1) huruf b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta sepatutnya dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. bahwa dalil permohon tidak berdasar. UU No. 32 Tahun 2014 adalah
undang-undang sektoral yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan,
dan pelindungan sumber daya kelautan dalam kerangka negara
kepulauan, setiap pasal dalam UU ini, termasuk Pasal 63, berfungsi
sebagai norma pelaksana yang harus selaras dengan UUD NRI 1945.
UUD NRI 1945 menempatkan prinsip-prinsip dasar negara hukum,
hak atas pekerjaan dan penghidupan, kepastian hukum dan perlakuan
sama, serta peran masyarakat dalam pertahanan negara yang
menjadi tolok ukur konstitusional bagi peraturan pelaksana;
b. kesesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasal 1 ayat (3)
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pengaturan
teknis dalam Pasal 63 yang mengatur aspek operasional kelautan
memperkuat pelaksanaan prinsip ini dengan menyediakan kerangka
hukum untuk tata kelola, perizinan, dan penegakan aturan di laut.
Dengan demikian, Pasal 63 bersifat implementatif dan konsisten
dengan prinsip negara hukum, bukan bertentangan dengannya.
Tindakan
Bakamla
dalam
rangka
mewujudkan
keamanan,
keselamatan dan penegakan hukum sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. kesesuaian dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal 27 ayat (2)
menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Ketentuan dalam Pasal 63 yang mengatur pemanfaatan
132
ruang laut, kegiatan ekonomi kelautan, atau mekanisme pengelolaan
dapat dilihat sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan iklim
investasi
yang
mendukung
terciptanya
lapangan
kerja
dan
penghidupan layak di sektor maritim, sehingga sejalan dengan tujuan
Pasal 27 ayat (2);
d. kesesuaian dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1)
menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan
administratif dan prosedural dalam Pasal 63 memberikan mekanisme
hukum yang memungkinkan perlakuan setara, transparansi, dan
kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir, sehingga
mendukung pemenuhan hak konstitusional tersebut;
e. kesesuaian dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal 30 ayat (4)
membuka ruang partisipasi masyarakat dalam usaha pertahanan dan
keamanan. Pengaturan kelautan yang memuat aspek keselamatan,
pengawasan, dan koordinasi antarinstansi dapat memperkuat
kemampuan nasional menjaga kedaulatan dan keamanan maritim
serta memfasilitasi peran serta masyarakat, sehingga tidak
bertentangan dengan ketentuan konstitusional tentang pertahanan
negara; dan
f. secara sistematik dan fungsional Pasal 63 ayat (1) huruf b UU No. 32
Tahun 2014 dapat dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD
1945, dan merupakan norma pelaksana yang menerjemahkan
prinsip-prinsip konstitusional ke dalam kebijakan teknis kelautan.
Selama penerapan pasal tersebut menjunjung kepastian hukum,
nondiskriminasi, perlindungan hak asasi, dan kepentingan pertahanan
negara, tidak terdapat pertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
VI.
DAMPAK APABILA PETITUM PEMOHON DIKABULKAN
Berdasarkan seluruh uraian Pemerintah di atas, Pemerintah perlu
menyampaikan dampak apabila petitum Pemohon dikabulkan dengan
penjelasan sebagai berikut:
133
1. Jika permohonan dikabulkan akan menciptakan kekosongan hukum atau
ketidakpastian dalam penerapan norma terkait, yang selama ini telah
menjadi landasan bagi berbagai kebijakan dan kegiatan yang ada dalam
pengelolaan kelautan. Bahwa Pasal a quo merupakan implementasi
Indonesia dalam memperkuat komitmen Indonesia dalam implementasi
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
2. Tidak tercapainya tujuan pengelolaan keamanan laut yang terintegrasi dan
terpadu. Jika permohonan ini dikabulkan maka penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia menjadi tidak terintegrasi dan
terpadu sehingga pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia
tidak tercapai.
Padahal pengelolaaan
keamanan laut
merupakan bagian dari tujuan reformasi birokrasi kementerian/lembaga
guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di laut.
3. Bahwa apabila Pasal a quo dikabulkan, maka Bakamla sebagai lembaga
yang mengoordinasikan pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum
menjadi berkurang bahkan hilang sehingga menghambat efektivitas
penegakan hukum di laut lintas instansi.
4. Jika permohonan dikabulkan menyebabkan inefisiensi operasionalisasi
penegakan hukum di laut dan menurunkan daya tangkal negara.
5. Apabila permohonan dikabulkan akan berpotensi menimbulkan kerawanan
pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wiilayah yurisdiksi
Indonesia seperti penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, perompakan,
terorisme, pelanggaran perizinan pelayaran, dan pelanggaran perbatasan
wilayah
negara
karena
berkurangnya
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
VII. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitusional
134
review) ketentuan pasal undang-undang a quo terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1)
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2)
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3)
Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4)
Menyatakan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62
huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
atau apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aqua ex bono).
[2.5]
Menimbang bahwa selain itu, Presiden mengajukan seorang ahli yakni
Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. yang keterangannya telah diterima
Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2026 dan telah didengarkan dalam persidangan
Mahkamah tanggal 5 Maret 2026 yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Tata Kelola Hukum dan Kelembagaan Penegakan Hukum di Wilayah Laut
Indonesia
I.
Pendahuluan
Wilayah laut Indonesia merupakan ruang hidup dan ruang ekonomi yang
aktivitas manusianya jauh lebih kompleks dibanding wilayah darat, karena
melibatkan perlintasan lintas batas, risiko keselamatan yang tinggi, serta
pemanfaatan sumber daya pada tiga dimensi sekaligus: kolom air, dasar laut, dan
tanah di bawahnya (Josina Augustina Yvonne Wattimena, “Urgency of Boundary
Maritime Management: Strategies to Prevent Conflicts,” Indonesian Journal of
International Law 15, no. 1 (2017): 29, 34). Kompleksitas tersebut tampak pada
beragamnya kegiatan formal—pelayaran niaga, perikanan tangkap dan budidaya,
pariwisata bahari, jasa pelabuhan dan logistik, survei dan riset kelautan,
135
pembangunan instalasi lepas pantai, hingga aktivitas pertahanan dan keamanan—
serta kegiatan informal yang masif seperti nelayan tradisional, transportasi rakyat
antarpulau, dan ekonomi pesisir yang bertumpu pada laut (Ahmad Wahid et al.,
“Implementation of Safety Management System on Traditional Shipping for
Strengthening the Blue Economy,” E3S Web of Cmultimulti-aktor-aktoronferences
425 (2023): 1–3).
Karena objek yang diatur berbeda-beda, negara tidak cukup mengatur “laut”
sebagai satu rezim tunggal (Revency Vania Rugebregt, “Government Policy in
the Natural Resource Management of Local Community,” Hasanuddin Law
Review 2, no. 1 (2016): 126). Regulasi harus mampu menjamin ketertiban,
keselamatan, dan keamanan bagi seluruh pengguna laut, sekaligus tetap memberi
kepastian agar aktivitas ekonomi yang sah tidak terganggu oleh praktik
pemeriksaan yang sewenang-wenang. Keragaman pengaturan
ini
juga
dipengaruhi oleh luas geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan oleh
perbedaan rezim kewenangan negara menurut hukum internasional dan nasional,
terutama pada laut wilayah, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen (Yerrico
Kasworo, “Restrukturisasi Kewenangan Guna Mendukung Pengelolaan Ruang
Laut yang Berdaulat dan Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan
Hukum Nasional 8, no. 2 (2019): 270).
Dalam kondisi kegiatan yang pada, ancaman terhadap keselamatan dan
keamanan cenderung permanen: perampokan, narkotika, penyelundupan
manusia/barang, IUU fishing, pelanggaran kepabeanan, dan pelanggaran
pelayaran (M. Najeri Al Syahrin, “Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas
Strategi Ekonomi dan Keamanan Laut Indonesia,” Indonesian Perspective 3, no.
1 (2018): 10). Konsekuensinya, penegakan hukum di laut melibatkan banyak
instansi (Yerrico Kasworo, “Restrukturisasi Kewenangan Guna Mendukung
Pengelolaan
Ruang
Laut
yang
Berdaulat
dan
Berkelanjutan,”
Jurnal
Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 2 (2019): 270) di mana
sebagian memiliki armada kapal (misalnya Bakamla, TNI AL, Polairud, PSDKP,
KPLP, Bea Cukai) dan sebagian dominan pada proses lanjutan di darat/pelabuhan
(misalnya Imigrasi, Kejaksaan, pengadilan, syahbandar/KSOP). Tantangan utama
dalam kondisi yang multi aktor penegak hukum ini adalah memastikan pembagian
peran yang jelas, koordinasi efektif, serta SOP dan akuntabilitas yang menjamin
kepastian hukum bagi semua pengguna laut.
136
II. Kompleksitas Kegiatan di Wilayah Laut
Wilayah laut merupakan ruang hidup dan ruang ekonomi yang aktivitas
manusianya jauh lebih kompleks dibanding wilayah darat, karena melibatkan
perlintasan lintas batas, risiko keselamatan tinggi, serta pemanfaatan sumber daya
pada tiga dimensi sekaligus: kolom air, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Pada
sektor formal, kegiatan utama meliputi pelayaran niaga (angkutan penumpang dan
barang), perikanan tangkap dan budidaya, pariwisata bahari, jasa pelabuhan dan
logistik, survei dan riset kelautan, pembangunan instalasi lepas pantai, serta
aktivitas pertahanan dan keamanan (I Putu Wahyu Wedanta Pucangan, Tri
Anggraini Prajnawrdhi, and I Nyoman Widya Paramadhyaksa, “Tipologi dan
Dinamika Wilayah Pesisir Padangbai di Kabupaten Karangasem,” RUANG-
SPACE Jurnal Lingkungan Binaan (Space Journal of the Built Environment) 10 no.
2 (2023): 131, 137, 141–43).
Pada saat yang sama, terdapat sektor informal yang juga masif: nelayan
tradisional skala kecil, transportasi rakyat antarpulau, aktivitas ekonomi pesisir
yang bergantung pada laut (pasar ikan, bongkar muat tradisional), hingga praktik
penangkapan ikan yang sering berada dalam area abu-abu administrasi perizinan
(Muhammad Abrar Aminuddin and Agussalim Burhanuddin, “Potensi Kekayaan
dan Keberagaman Maritim di Wilayah Papua dalam Upaya Mendorong
Kesejahteraan Rakyat,” MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
1, no. 4 (2023): 161, 163, 165, 172, 175). Di tingkat pemanfaatan sumber daya,
kolom air menjadi lokasi perikanan, pelayaran, dan wisata; dasar laut menjadi
lokasi kabel dan pipa bawah laut, jangkar, serta potensi mineral tertentu;
sedangkan tanah di bawahnya berkaitan dengan sumber daya minyak dan gas
serta aktivitas pengeboran yang menuntut standar keselamatan, lingkungan, dan
keamanan yang ketat (Munsharif Abdul Chalim, “Harmonization of the National and
International Law on the Usage Settings of Natural Resources in the Territory of the
Republic of Indonesia,” Jurnal Pembaharuan Hukum 4, no. 2 (2017): 193–94, 199).
Kompleksitas kegiatan tersebut secara konseptual menuntut keragaman
regulasi. Negara tidak cukup hanya mengatur “laut” sebagai satu rezim tunggal,
karena objek yang diatur berbeda-beda: keselamatan pelayaran, pengelolaan
137
sumber daya ikan, perlindungan lingkungan, kepabeanan, imigrasi, hingga
penanggulangan
kejahatan
transnasional
(Noviyanti
and Eliyanti
Agus
Mokodompit, “Regulasi Industri Maritim: Analisis Kebijakan, Tantangan Global, dan
Implikasi terhadap Keberlanjutan Sektor Pelayaran,” Journal of Artificial
Intelligence and Digital Business (RIGGS) 4, no. 4 (2025): 6670–71, 6674, 6677).
Oleh sebab itu, kebutuhan regulasi khusus lahir untuk memastikan tiga tujuan yang
saling terkait: ketertiban, keselamatan, dan keamanan bagi semua pengguna laut.
Regulasi yang spesifik juga diperlukan agar aktivitas ekonomi yang sah tidak
terganggu oleh pemeriksaan yang sewenang- wenang, namun pada saat yang
sama negara tetap mampu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap
pelanggaran.
Perbedaan pengaturan hukum dan kewenangan juga dipengaruhi oleh luas
dan geografi Indonesia sebagai negara kepulauan, serta oleh perbedaan rezim
kewenangan menurut hukum internasional dan nasional. Di laut wilayah dan
perairan kepulauan, negara menjalankan kedaulatan sehingga ruang pengaturan
dan penegakan hukum paling luas, dengan tetap menghormati rezim lintas damai
dan ketentuan jalur laut kepulauan (Dariusz R. Bugajski, “Navigational Rights in
Archipelagic Waters,” Polish Review of International and European Law11, no. 2
(2022): 233, 238).Di zona tambahan, negara memiliki kewenangan terbatas untuk
pencegahan dan penindakan pelanggaran tertentu (misalnya yang berkaitan
dengan kepabeanan, kesehatan dan imigrasi) (Yerrico Kasworo, “Restrukturisasi
Kewenangan Guna Mendukung Pengelolaan Ruang Laut yang Berdaulat dan
Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 2
(2019): 270).
Di zona ekonomi eksklusif (ZEE), negara memiliki hak berdaulat dan
yurisdiksi fungsional—terutama terkait sumber daya hayati, perlindungan
lingkungan, penelitian ilmiah kelautan, dan instalasi—sehingga penegakan hukum
harus menyesuaikan jenis pelanggarannya (Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra
Disemadi, “Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982,”
Mulawarman Law Review 5, no. 1 (2020): 38). Di landas kontinen, fokus
kewenangan berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di
dasar laut dan tanah di bawahnya (Munsharif Abdul Chalim, “Harmonization
between the National and International Law on the Usage Settings of Natural
Resources in the Territory of the Republic of Indonesia,” Jurnal Pembaharuan
138
Hukum 4, no. 2 (2017): 193). Sementara itu, pelayaran sebagai “aktivitas utama”
yang melintasi semua zona memiliki rezim tersendiri karena menyangkut
keselamatan jiwa, keamanan pelayaran, serta standar internasional.
Dalam kondisi kegiatan yang padat dan kompleks, aspek penegakan
hukum menjadi sangat penting karena ancaman terhadap keselamatan dan
keamanan cenderung permanen. Berbagai tindak pidana dan pelanggaran kerap
terjadi:
perampokan
dan
kekerasan
di
laut,
perdagangan
narkotika,
penyelundupan manusia dan perdagangan orang, penyelundupan barang,
pencurian ikan (IUU fishing), pelanggaran kepabeanan, serta pelanggaran
pelayaran (misalnya kelaikan, dokumen, muatan berbahaya) (Ika Dewi Sartika
Saimima, Clara Ignatia Tobing, and Mochammad Syafruddin Rezky Sanaky,
“Human Trafficking on Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Cases as
Transnational Crime on Indonesia Coastal Boundary,” Journal of Law, Politic and
Humanities 2, no. 2 (2022): 52). Karena itu, regulasi tingkat undang- undang yang
berkaitan langsung dengan laut tersebar pada beberapa rezim, antara lain: UU
Kelautan, UU Pelayaran, UU Perikanan, UU ZEE Indonesia, UU Landas Kontinen,
UU Kepabeanan/Cukai, UU Keimigrasian, UU Narkotika, UU Lingkungan Hidup,
serta UU tentang TNI/Polri yang memberi dasar fungsi dan kewenangan
penegakan hukum pada instansi terkait sesuai ruang lingkupnya.
Konsekuensi logisnya, penegakan hukum di laut melibatkan banyak instansi
(Yerrico Kasworo, “Restrukturisasi Kewenangan Guna Mendukung Pengelolaan
Ruang Laut yang Berdaulat dan Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 2 (2019): 271). Instansi yang memiliki armada
kapal dan beroperasi langsung di laut antara lain: Bakamla (patroli keamanan dan
keselamatan serta koordinasi), TNI AL (pertahanan dan dukungan penegakan
hukum tertentu), Polri—Polairud (penegakan hukum pidana umum di perairan
sesuai kewenangan), KKP—PSDKP (pengawasan dan penindakan di bidang
perikanan), Kemenhub—KPLP/Hubla (keselamatan dan keamanan pelayaran),
serta Bea Cukai (penindakan kepabeanan). Instansi lain dapat berperan tanpa
armada organik atau lebih dominan di darat/pelabuhan, namun tetap krusial dalam
rantai penegakan hukum, seperti Imigrasi (pemeriksaan orang dan dokumen
perjalanan), Kejaksaan (penuntutan), pengadilan, dan otoritas administratif
pelabuhan (misalnya syahbandar/KSOP) dalam ranah keselamatan dan
kepatuhan. Dengan ekosistem yang demikian, tantangan utamanya adalah
139
memastikan pembagian peran yang jelas, koordinasi yang efektif, serta SOP dan
akuntabilitas yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh pengguna laut.
Gambar 1. Ilustrasi kewenangan penegak hukum di laut Indonesia.
III. Bakamla Sebagai Lembaga “Coast Guard”
Penegakan hukum di laut Indonesia sejak awal merupakan isu tata kelola
yang khas karena sifatnya multi-rezim dan multi-aktor (Yerrico Kasworo,
“Restrukturisasi Kewenangan Guna Mendukung Pengelolaan Ruang Laut yang
Berdaulat dan Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum
Nasional 8, no. 2 (2019): 271). Berbeda dengan penegakan hukum di darat yang
relatif lebih “terpusat” pada aparat tertentu, penegakan hukum di laut melibatkan
berbagai kementerian/lembaga yang masing-masing membawa mandat sektoral:
perikanan, pelayaran, kepabeanan, imigrasi, lingkungan, keamanan, hingga
pertahanan (Muhammad Nizar Kherid and Aminah, “Integrasi Konsep Konservasi
Laut Menjadi Pertahanan Laut dalam Penegakan Hukum Laut Perspektif
Biosentrisme,” Law Reform 15, no. 2 (2019): 263–264). Konsekuensi langsungnya
adalah masalah klasik “koordinasi”: tumpang tindih patroli, perbedaan standar
pemeriksaan,
ketidakjelasan
chain
of
custody
barang
bukti,
hingga
ketidakseragaman tindak lanjut ketika sebuah kapal dihentikan di laut (Arie
Afriansyah and Muhammad Syahravi Hatta, “Dilemmatic Border Protection:
Indonesia’s International Obligation for Refugees vs National Interests,” in Brill |
Nijhoff eBooks (Leiden: Brill, 2024), 69– 70). Karena itu, sejak periode awal
pembentukan kebijakan keamanan laut, Indonesia mencari “wadah” koordinasi—
mulai dari forum koordinasi keamanan laut, lalu kelembagaan Bakorkamla, hingga
140
akhirnya ditingkatkan menjadi Bakamla. Transformasi kelembagaan ini pada
dasarnya adalah respons terhadap kebutuhan yang sama: membangun pusat
gravitasi operasional (operational hub) agar penegakan hukum tidak berjalan
sebagai kepingan sektoral yang terpisah, melainkan sebagai sistem yang saling
terhubung.
Peningkatan dari Bakorkamla ke Bakamla juga perlu dipahami sebagai
upaya memperbaiki kesenjangan kapasitas dalam menjaga ruang laut Indonesia
yang sangat luas. Wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksinya—dengan
karakter kepulauan, selat strategis, dan perbatasan maritim yang panjang—
menciptakan kebutuhan presence yang konsisten. Dalam realitas operasional,
tidak ada satuan penegak hukum sektoral yang secara sendirian mampu meliputi
seluruh ruang laut itu secara memadai (Yetty Komalasari Dewi, Arie Afriansyah,
and Aristyo Rizka Darmawan, “Comparative Law Enforcement Model at Sea:
Lesson Learned for Indonesia,” Indonesian Journal of International Law 18, no. 1
(2020): 98–99). Bahkan ketika setiap instansi memiliki kapal patroli, cakupan,
interoperabilitas, dan pola operasi berbeda sehingga kerap muncul coverage gap:
ada area yang tidak terpantau, sementara di area lain terjadi penumpukan patroli.
Bakamla dirancang untuk menjembatani problem ini: bukan menggantikan
kewenangan sektoral secara serta-merta, melainkan mengonsolidasikan patroli
keamanan dan keselamatan sebagai “payung” operasi yang memungkinkan
negara hadir secara lebih merata—serta memungkinkan penindakan awal
dilakukan cepat, sebelum perkara diserahkan kepada instansi yang berwenang
memprosesnya (Arie Afriansyah, Christou Imanuel, and Aristyo Rizka Darmawan,
“Nurturing Hero or Villain: BAKAMLA as the Indonesian Coast Guard,” Politics and
Governance 12 (2024): 4).
Keluhan pengguna laut mempertegas urgensi tersebut. Salah satu kritik
yang mengemuka adalah praktik pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi
yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan membuka ruang praktik koruptif oleh
oknum (Arie Afriansyah and Muhammad Syahravi Hatta, “Dilemmatic Border
Protection: Indonesia’s International Obligation for Refugees vs National
Interests,” in Brill | Nijhoff eBooks (Leiden: Brill, 2024), 69–70). Pemeriksaan
multipintu dan ketidakpastian prosedur dapat menciptakan rent-seeking
opportunity di laut, merusak kepatuhan, dan pada akhirnya menurunkan daya
saing logistik Indonesia. Dalam konteks inilah visi politik dan kebijakan Presiden
141
pada masanya—yang mengarah pada penguatan Bakamla sebagai coast guard—
harus dipahami sebagai strategi tata kelola: meminimalkan overlap, memperjelas
single contact point di laut, dan menggeser sistem dari “patroli sektoral yang saling
tumpang tindih” menjadi “patroli terpadu dengan standar dan rute akuntabilitas
yang lebih jelas”.
Selain kebutuhan domestik, dimensi geopolitik kontemporer membuat
lembaga coast guard semakin penting. Dalam hubungan antarnegara, khususnya
pada wilayah perbatasan maritim yang sensitif—baik yang sudah disepakati
maupun belum—banyak negara cenderung menggunakan coast guard sebagai
instrumen law enforcement presence ketimbang mengedepankan angkatan
lautnya (Haoran Cui, “A Study on the Interpretation and Application of the
‘International Concern Provisions’ of Chinese Coast Guard Law,” Marine
Development 2, no. 1 (2024): 6). Pilihan ini bersifat strategis: coast guard
memungkinkan negara menegakkan yurisdiksinya secara tegas tetapi relatif lebih
terkendali dari sisi eskalasi (escalation control), karena karakter coast guard pada
umumnya lebih “sipil-penegakan hukum” daripada “militer-tempur” (Abdul Ghafur
Hamid Khin Maung Sein, Maizatun Mustafa, and Su Wai Mon, “Entrusting Coast
Guards with Maritime Law Enforcement Powers: Lessons for Malaysia,” IIUM Law
Journal 24, no. 1 (2016): 90–91.). Dengan kata lain, penguatan Bakamla sebagai
coast guard function bukan sekadar pilihan organisasi domestik, melainkan juga
pilihan strategis agar Indonesia dapat menjaga kepentingan nasional di laut secara
efektif dan proporsional.
Sekarang, untuk menegaskan bahwa kebutuhan tersebut lazim dalam
praktik internasional, relevan untuk melihat perbandingan kelembagaan coast
guard empat negara: Jepang, Filipina, Amerika Serikat, dan Tiongkok.
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyalin bentuk institusinya secara
mentah, melainkan untuk memperlihatkan pola umum: (i) coast guard berfungsi
sebagai garda depan keselamatan–keamanan maritim dan penegakan hukum; (ii)
coast guard mengandalkan kewenangan interdiksi awal (stop–board–inspect) dan
kemampuan respons cepat; dan (iii) coast guard bekerja dalam jejaring penegakan
hukum nasional melalui mekanisme pelimpahan, koordinasi, atau integrasi
kewenangan (Weihai Li, “Building the Rule of Law for Maritime Security in China: A
Domestic Law Perspective,”Frontiers in Marine Science 11 (2024): 4–5, 9).
142
Pertama, Jepang melalui Japan Coast Guard (JCG) memperlihatkan model
coast guard yang kuat sebagai lembaga sipil yang sangat menekankan keselamatan
pelayaran, search and rescue, dan penegakan hukum maritim (Chie Kojima,
“Maritime Law Enforcement in Japan,” Korean Journal of International and
Comparative Law 6 (2018): 118–119). Jepang menghadapi tantangan perairan yang
padat, risiko kecelakaan, serta friksi yurisdiksi di area tertentu. JCG karena itu
dibangun sebagai institusi yang mampu melakukan patroli, penghentian kapal,
pemeriksaan, dan penanganan insiden maritim secara profesional (Chie Kojima,
“Maritime Law Enforcement in Japan,” Korean Journal of International and
Comparative Law 6 (2018): 118–119). Pelajaran penting bagi Indonesia adalah:
Japan Coast Guard menunjukkan bahwa tindakan interdiksi awal di laut merupakan
bagian dari penegakan hukum maritim yang sah dan diperlukan untuk menjaga
keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di ruang laut (Chie Kojima,
“Maritime Law Enforcement in Japan,” Korean Journal of International and
Comparative Law 6 (2018): 118–119). Namun, tindakan tersebut tidak otomatis
berarti “penyidikan pidana penuh” untuk semua kasus. Banyak tindakan JCG
bersifat keselamatan–keamanan dan administratif, lalu jika ditemukan unsur pidana,
kasus bergerak melalui prosedur hukum nasional (Chie Kojima, “Maritime Law
Enforcement in Japan,” Korean Journal of International and Comparative Law
6 (2018): 118–119). Pola ini paralel dengan kebutuhan Indonesia: Bakamla
membutuhkan legitimasi interdiksi awal, tetapi jalur proses hukum lanjut tetap
berada pada instansi yang berwenang menurut rezimnya.
Kedua, Filipina melalui Philippine Coast Guard (PCG) relevan karena sama-
sama negara kepulauan dengan tantangan maritime safety, pelanggaran
perikanan, penyelundupan, dan sensitivitas geopolitik. PCG pada praktiknya
diposisikan sebagai frontline agency yang menjalankan keselamatan dan
keamanan maritim, penegakan hukum maritim tertentu, serta dukungan operasi
lintas sektor (Teresa Guia R. Monje, Maritime Enforcement in the Philippines:
Issues and Challenges (New York: Division for Ocean Affairs and the Law of the
Sea, Office of Legal Affairs, United Nations, 2013), 3, 13, 80, 82– 83). PCG
memperlihatkan model bahwa coast guard sering bekerja sebagai platform
koordinasi—bukan sebagai pengganti mutlak seluruh instansi (Teresa Guia R.
Monje, Maritime Enforcement in the Philippines: Issues and Challenges (New
York: Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea, Office of Legal Affairs,
143
United Nations, 2013), 3, 13, 80, 82– 83). Artinya, coast guard mengurangi
fragmentasi dengan menyediakan satu aktor operasional yang dapat bertindak
cepat, melakukan penghentian dan pemeriksaan awal, lalu mengarahkan tindak
lanjut kepada otoritas yang tepat (Teresa Guia R. Monje, Maritime Enforcement in
the Philippines: Issues and Challenges (New York: Division for Ocean Affairs and
the Law of the Sea, Office of Legal Affairs, United Nations, 2013), 3, 13, 80, 82–
83). Di titik ini, penguatan Bakamla menemukan pembenaran fungsional: ketika
ancaman di laut muncul dengan cepat dan lintas sektor, negara memerlukan satu
simpul operasional yang mampu menginisiasi respons, mengamankan situasi, dan
memastikan handover terjadi secara disiplin.
Ketiga, Amerika Serikat melalui United States Coast Guard (USCG) sering
dianggap contoh full-service coast guard. USCG memiliki mandat luas yang
mencakup keselamatan, keamanan, penegakan hukum, lingkungan, dan search
and rescue (Christopher Ansell, Eva Sørensen, Jacob Torfing, dan Jarle Trondal,
Robust Governance in Turbulent Times (Cambridge: Cambridge University Press,
2024), 6). Yang paling relevan bagi argumen Indonesia bukan sekadar luasnya
mandat, melainkan prinsip desainnya: USCG menunjukkan bahwa pada negara
maritim besar dengan kepentingan ekonomi dan keamanan yang luas, satu institusi
coast guard yang kuat dapat menjadi tulang punggung maritime governance
(Christopher Ansell, Eva Sørensen, Jacob Torfing, dan Jarle Trondal, Robust
Governance in Turbulent Times (Cambridge: Cambridge University Press, 2024),
6). USCG mengandalkan kemampuan interdiksi awal sebagai praktik sehari-hari—
boarding dan inspection adalah instrumen rutin—yang kemudian terhubung dengan
proses hukum sesuai jenis pelanggaran. Di sini terlihat bahwa rule of law tidak
meniadakan kebutuhan kewenangan interdiksi; justru rule of law mensyaratkan
interdiksi itu memiliki dasar hukum, SOP, pengawasan, dan dokumentasi yang
memadai (Abdul Ghafur Hamid Khin Maung Sein, Maizatun Mustafa, and Su Wai
Mon, “Entrusting Coast Guards with Maritime Law Enforcement Powers: Lessons
for Malaysia,” IIUM Law Journal 24, no. 1 (2016): 100). Narasi ini sangat membantu
untuk konteks Indonesia: persoalannya bukan “boleh atau tidak boleh ada interdiksi
awal”, melainkan “bagaimana memastikan interdiksi awal berlangsung akuntabel
dan tidak berubah menjadi pemeriksaan berulang yang membuka ruang
penyimpangan”.
144
Keempat, Tiongkok melalui China Coast Guard (CCG) memperlihatkan
dimensi yang berbeda: coast guard bukan hanya instrumen keselamatan–
keamanan, tetapi juga instrumen presence dan penegakan klaim/posisi negara di
ruang maritim yang sensitif (Diane A. Desierto, “China’s Maritime Law
Enforcement Activities in the South China Sea”, International Law Studies 96
(2020): 258–260). CCG dalam beberapa tahun terakhir memperoleh basis hukum
domestik yang lebih menonjol, termasuk aturan yang mengatur kewenangan
penegakan hukum dan penggunaan kekuatan dalam konteks tertentu. Pelajaran
bagi Indonesia bukan untuk meniru aspek yang berpotensi meningkatkan
ketegangan, melainkan untuk memahami realitas geopolitik: negara-negara besar
mengedepankan coast guard untuk menunjukkan kehadiran dan menegakkan
yurisdiksi di wilayah maritim yang diperebutkan atau dipersoalkan. Jika Indonesia
tidak memiliki coast guard function yang kuat dan konsisten, maka ruang
penegakan yurisdiksi dapat melemah, respons menjadi ad hoc, dan risiko eskalasi
dapat justru meningkat karena ketiadaan instrumen yang tepat untuk penegakan
hukum “di bawah ambang konflik” (below the threshold) (Teresa Guia R. Monje,
Maritime Enforcement in the Philippines: Issues and Challenges (New York:
Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea, Office of Legal Affairs, United
Nations, 2013),82– 83). Dengan demikian, memperkuat Bakamla berarti
memperkuat kapasitas Indonesia untuk menegakkan hukum secara tegas namun
terukur, seraya menjaga stabilitas.
Dari perbandingan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penguatan Bakamla
sebagai lembaga yang mencerminkan fungsi coast guard merupakan kebutuhan
yang masuk akal secara tata kelola dan sejalan dengan praktik internasional.
Negara kepulauan membutuhkan satu institusi yang mampu menghadirkan
negara di laut, melakukan interdiksi awal yang diperlukan, mengurangi
pemeriksaan berulang melalui koordinasi, dan menjamin bahwa tindak lanjut
perkara berjalan melalui jalur kewenangan yang tepat (Christina Aryani,
“Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan
Laut Nasional,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 167).
Karena itu, agenda pembenahan yang paling rasional bukan meniadakan fungsi
coast guard, melainkan memperkuat SOP, integritas, interoperabilitas informasi,
dan mekanisme akuntabilitas agar Bakamla benar-benar menjadi simpul
145
koordinasi penegakan hukum yang efisien, adil, dan selaras dengan kepentingan
nasional Indonesia.
IV. Kewenangan Penegakan Hukum Bakamla di Wilayah Laut Indonesia
UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada dasarnya membangun
pembagian fungsi yang tegas antara unsur pertahanan dan unsur penegakan
hukum/keamanan-keselamatan di laut (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan). Dalam kerangka itu, Pasal 58 ayat (2)
menempatkan TNI pada ranah yang beririsan dengan pertahanan negara,
sementara Pasal 59 ayat (3) menegaskan pembentukan Bakamla “dalam rangka
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
khususnya patroli keamanan dan keselamatan” (Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 58-59). Artinya, sejak
desain normatifnya, UU Kelautan memang tidak menempatkan Bakamla sebagai
“pengganti” seluruh aparat penegak hukum sektoral, melainkan sebagai institusi
patroli keamanan–keselamatan yang menjadi simpul operasional penegakan
hukum di laut.
Kewenangan Bakamla terbaca lebih jelas jika Pasal 59 dan Pasal 61–63
dibaca sebagai satu kesatuan. Pasal 61 memberi mandat patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia; Pasal 62 menekankan
perlunya koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum di laut; dan Pasal 63
memuat
kewenangan
operasional
seperti
penghentian,
pemeriksaan,
penangkapan/penahanan dalam arti pengamanan awal, membawa, serta
penyerahan kapal untuk proses lebih lanjut (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 61-63).Konstruksi ini
mencerminkan model maritime interdiction: negara memerlukan institusi yang
mampu hadir cepat, menghentikan dan memeriksa objek bergerak (kapal),
mengamankan situasi, lalu mengalihkan penanganan substantif kepada
penyidik/PPNS yang berwenang menurut rezim hukumnya (pelayaran, perikanan,
kepabeanan, imigrasi, narkotika, lingkungan, dan seterusnya). Di sinilah hubungan
Bakamla dengan penyidik di laut menjadi krusial: Bakamla adalah frontline patroli
dan pengamanan awal, sedangkan penetapan konstruksi perkara, pembuktian,
penetapan tersangka, serta proses acara pidana tetap berada pada penyidik
sesuai kewenangan sektoralnya (Christina Aryani, “Mendorong Lahirnya RUU
146
Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional,” Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 167).
Relasi kelembagaan ini diperkuat oleh PP tentang Kebijakan Keamanan,
Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) yang merupakan pelaksanaan
mandat UU Kelautan untuk memastikan sinergi patroli. Inti sinergi patroli bukan
“memonopoli” penegakan hukum oleh satu institusi, melainkan memastikan
cakupan wilayah pengawasan menjadi lebih merata, tidak saling tumpang tindih,
dan tidak menyisakan coverage gap. Dengan model sinergi, Bakamla berperan
mengonsolidasikan perencanaan patroli, pooling of resources (kapal, personel,
sistem informasi, komunikasi), dan koordinasi lintas instansi. Ini penting karena
keterbatasan armada dan sumber daya selalu menjadi kendala; pengawasan laut
akan lebih efisien bila aset yang tersebar dapat dioperasikan dalam satu rencana
patroli nasional dan satu gambaran operasi bersama (common operating picture).
Peran Bakamla sebagai simpul koordinasi menjadi semakin penting ketika
terjadi insiden yang memuat lebih dari satu pelanggaran hukum sekaligus (Yetty
Komalasari Dewi, Arie Afriansyah, and Aristyo Rizka Darmawan, “Comparative
Law Enforcement Model at Sea: Lesson Learned for Indonesia,” Indonesian
Journal of International Law 18, no. 1 (2020): 101-102). Dalam praktik di laut, satu
kapal bisa mengandung pelanggaran pelayaran (kelaikan/dokumen), pelanggaran
kepabeanan (barang selundupan), pelanggaran keimigrasian (orang tanpa
dokumen), hingga tindak pidana lain. Jika setiap instansi bergerak sendiri, akan
terjadi tarik-menarik kewenangan, pemeriksaan berulang, dan risiko salah
penanganan barang bukti. Di sinilah Bakamla dapat menjadi penengah
operasional: memastikan penghentian dan pengamanan awal dilakukan, lalu
melakukan case routing kepada penyidik yang tepat—misalnya perikanan ke PPNS
perikanan, pelayaran ke PPNS pelayaran/otoritas terkait, kepabeanan ke Bea
Cukai, tindak pidana umum ke Polri, dan seterusnya—dengan tetap menjaga
integritas barang bukti dan keselamatan awak/kapal (David Maharya Ardyantara,
Ontran Sumantri Riyanto, and Laurensius Lungan, “Blue Secure Strategy:
Indonesian Maritime Security Agency (Bakamla) in Maintain Security and Safety
in the Indonesian Territorial,” Annals of the Romanian Society for Cell Biology 25,
no. 2 (2021): 1766). Jika pola ini dilembagakan, sistem yang terbentuk secara
tepat dapat disebut sebagai “Synergised Patrol with Multidoor Legal System”:
147
patroli terintegrasi di lapangan, tetapi pintu penanganan hukum tetap plural sesuai
rezim dan kompetensi penyidik masing- masing.
Dalam perspektif hukum acara pidana, konsep “penegak hukum/penyidik”
pada pokoknya merujuk pada pejabat yang diberi kewenangan undang-undang
untuk melakukan penyidikan (membuat terang tindak pidana dan menemukan
tersangka) berikut tindakan- tindakan acara yang melekat padanya (Achmad Budi
Waskito, “Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Integrasi,”
Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 296nonmiliter.nonmiliter). Kewenangan
Bakamla untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, pengamanan/penahanan
awal, dan penangkapan dalam konteks operasional laut pada dasarnya dapat
dipahami sebagai bantuan teknis dan pengamanan awal (interdiksi) yang
kemudian harus segera dihubungkan dengan penyidik berwenang (Dwi Astuti
Palupi, “The Role of Bakamla in Law Enforcement in Indonesian Waters and
Indonesian Jurisdiction,” Advances in Social Science, Education and Humanities
Research 307 (2019): 179). Kuncinya adalah disiplin prosedural: ketika Bakamla
menggunakan kewenangannya, dilakukan koordinasi cepat (misalnya dalam
jangka 1×24 jam) dengan penyidik sektoral yang relevan; sementara penetapan
tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup tetap merupakan
domain penyidik,
bukan
Bakamla.
Dengan
demikian,
Bakamla
tidak
“mengambil alih” fungsi penyidikan, melainkan memastikan proses hukum dapat
dimulai dan berjalan pada jalur yang benar.
Jika kemudian ada argumen bahwa kewenangan interdiksi Bakamla
menimbulkan ketidakpastian hukum, analogi yang relevan dapat dilihat pada
kewenangan PPATK. Dalam rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian
uang serta pendanaan terorisme, PPATK dapat melakukan pembekuan sementara
transaksi/rekening dalam jangka waktu tertentu ketika ada dugaan pelanggaran;
setelah itu PPATK menyerahkan hasil analisis/temuan kepada aparat penegak
hukum (Kepolisian/Kejaksaan) yang berwenang (Dipo Lukmanul Akbar, “Criminal
Law Policy in Handling Digital Asset-Based Money Laundering in Indonesia,”
Journal of Law and Legal Reform 1, no. 1 (2019): 171–72). Logikanya sama: ada
institusi yang diberi kewenangan tindakan awal yang bersifat preventif-interdiktif
demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar, namun proses pidana
substantif tetap dilakukan oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa desain “tindakan
awal + serah terima ke penyidik” bukanlah anomali terhadap negara hukum.
148
Pada dimensi hukum internasional, pengejaran seketika (hot pursuit) diatur
UNCLOS Pasal 111, yang memungkinkan pengejaran melampaui wilayah
kedaulatan dalam syarat-syarat tertentu dan dilakukan oleh kapal negara (United
Nations Convention on the Law of the Sea, December 10, 1982, 1833 U.N.T.S.
397, art. 111). Kapal Bakamla termasuk kategori kapal negara, sehingga secara
prinsip dapat menjalankan hot pursuit ketika prasyarat terpenuhi. Mengapa dalam
banyak negara fungsi ini lazim dilakukan oleh coast guard? Karena dalam
hubungan antarnegara di laut, penegakan hukum idealnya dijalankan oleh institusi
law enforcement yang berorientasi rules-based, memiliki kemampuan eskalasi
terkendali, dan berfungsi sebagai garda depan non-militer dalam situasi sensitif
(Haoran Cui, “A Study on the Interpretation and Application of the ‘International
Concern Provisions’ of Chinese Coast Guard Law,” Marine Development 2, no. 1
(2024): 6).
Akhirnya, dari sisi praktik penanganan perkara, data penangkapan Bakamla
pada umumnya menunjukkan pola yang konsisten dengan desain “multidoor”:
kasus-kasus yang ditangani di laut kemudian diproses oleh penyidik sektoral
sesuai kewenangannya; banyak yang berujung pada putusan berkekuatan hukum
tetap, dan sebagian kecil dihentikan (SP3) karena pertimbangan pembuktian. Pola
ini menegaskan satu hal: kewenangan Bakamla bukanlah jalur buntu, melainkan
pintu masuk sistem penegakan hukum maritim yang efektif— selama SOP,
koordinasi, dan akuntabilitasnya ditegakkan secara disiplin.
V. Urgensi Perbaikan Tata Kelola
Urgensi perbaikan tata kelola keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum (KKPH) di laut pada dasarnya berangkat dari problem struktural yang sudah
terpetakan secara akademik dalam Kajian Sinkronisasi Regulasi KKPH. Kajian
tersebut menegaskan adanya ketidaksinkronan antarperaturan perundang-
undangan terkait instansi patroli, mulai dari irisan pengaturan, kelemahan
kejelasan rumusan, ketidaksesuaian hierarki–materi muatan, adanya kekosongan,
hingga norma yang justru menghambat sinergi—dengan sorotan utama pada bagi
pakai data KKPH (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023
tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Lampiran, 8, 21–22).
149
Ketidaksinkronan ini berimplikasi langsung pada rendahnya efektivitas
KKPH, terbatasnya pertukaran data, pemeriksaan berulang kapal, dan bahkan
pungutan liar oleh oknum. Karena itu, perbaikan tata kelola tidak cukup melalui
penambalan kebijakan sektoral, tetapi memerlukan harmonisasi regulasi secara
serius, termasuk opsi penguatan regulasi dengan pendekatan yang mampu
menyapu hambatan lintas sektor.
Dalam konteks itu, kebutuhan hukum acara khusus penegakan hukum di
laut patut dipertimbangkan. Praktik Indonesia menunjukkan bahwa pada bidang
tertentu yang berkarakter khusus—misalnya tindak pidana korupsi dan tindak
pidana perpajakan—undang- undang utamanya memuat pengaturan acara yang
menyimpang atau menambah KUHAP untuk menjawab kebutuhan pembuktian,
kelembagaan, dan efektivitas penegakan hukum (Nana Rosita Sari and Fahmy
Asyhari, “Analisa Yuridis terhadap Asas Lex Specialis Systematis dalam Tindak
Pidana Perpajakan (Studi Kasus Putusan No. 95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg atas
Nama Asri Murwani),” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022):
268–69). Analogi ini relevan bagi penegakan hukum laut yang menuntut
kecepatan, chain of custody yang jelas, standar penghentian–pemeriksaan, serta
mekanisme serah-terima lintas instansi agar tidak menimbulkan “legal limbo”.
Pada saat yang sama, kajian urgensi RUU Keamanan Laut menekankan
bahwa perbaikan tata kelola akan efektif bila disertai penguatan lembaga Coast
Guard Indonesia melalui integrasi sistem informasi, patroli, dan SOP/data
governance, karena manfaatnya antara lain berkurangnya pemeriksaan berulang
dan meningkatnya akuntabilitas. Bahkan opsi penguatan menempatkan
penggabungan fungsi sistem informasi dan komando patroli sebagai kunci agar
pengerahan aset pengawasan menjadi lebih optimal dan tepat guna. Dengan
demikian, agenda perbaikan tata kelola semestinya dipusatkan pada harmonisasi
regulasi, perancangan hukum acara maritim yang jelas, dan penguatan fungsi
coast guard yang terukur dan akuntabel.
VI.
Kesimpulan
Secara sistematis, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal
63 ayat (1) huruf b UU Kelautan harus dibaca sebagai satu kesatuan desain
penegakan hukum di laut yang terkoordinasi: Bakamla menjalankan patroli
keamanan dan keselamatan, melakukan tindakan interdiksi awal (penghentian dan
150
pemeriksaan), kemudian menyerahkan kapal kepada instansi berwenang untuk
proses hukum lebih lanjut. Kerangka ini selaras dengan karakter penegakan
hukum maritim yang multi-rezim dan multi-aktor serta kebutuhan negara
kepulauan untuk memastikan state presence di wilayah perairan dan yurisdiksinya,
termasuk melalui mekanisme hot pursuit sesuai hukum laut internasional. Dengan
demikian, norma a quo tidak meniadakan kewenangan instansi lain, melainkan
menata koordinasi, mencegah tumpang tindih, dan mengunci jalur akuntabilitas
melalui mekanisme serah terima.
Lebih lanjut, bagian-bagian lain menunjukkan bahwa problem utama yang
perlu diperbaiki bukan pembatalan norma, melainkan penguatan SOP, integritas
pemeriksaan, pertukaran data, dan sinergi patroli sebagaimana arah kebijakan
KKPH untuk mengurangi pemeriksaan berulang dan biaya ekonomi tinggi. Apabila
pasal-pasal tersebut dibatalkan, risiko yang muncul adalah vacuum operasional
patroli keamanan–keselamatan, fragmentasi kelembagaan yang makin tajam,
serta melemahnya efektivitas penegakan hukum terhadap ancaman nyata di laut,
yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum dan kepentingan publik yang
hendak dilindungi oleh prinsip negara hukum.
Tambahan Keterangan dalam Persidangan
Bahwa kami kebetulan mulai mendalami isu tentang keamanan laut ini
semenjak adanya isu komplain dari pengguna laut yang saat itu dikatakan oleh
INSA bahwa ternyata proses beraktivitas di laut itu tidak lagi aman, bahkan
cenderung lebih mahal karena adanya pemeriksaan berulang. Lalu kemudian,
Bapak Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa supaya tidak ada lagi
praktik seperti itu, maka ke depannya hanya ada satu instansi penegakan
hukum di laut, yaitu Bakamla, dan Dan Bakamla dinyatakan sebagai embryo
coast guard Indonesia. Saat itu memang terlihat menjawab dari pertanyaan
pengguna laut, namun demikian dalam perjalanannya, ketika Pemerintah
berusaha untuk mengejawantahkan atau merealisasikan visi dari Bapak
Presiden, ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Karena pada akhirnya, kami mengamati bahwa masing-masing dari instansi
tersebut itu bertahan pada posisinya untuk tidak berkompromi, baik itu dari sisi
melakukan patroli, maupun dari sisi pembagian atau berbagi data maupun
resources.
151
Terkait dengan hal ini, kemudian mengerucut perhatian kepada Undang-
Undang Pelayaran, yaitu pada Bab ke-XVII terkait Bab Penjaga Laut dan
Pantai. Di sana dijabarkan sebuah mandat dari undang-undang untuk
kemudian menjaga laut Indonesia secara umum dan komprehensif, yaitu nanti
akan dilaksanakan oleh lembaga UU Pelayaran yang sektoral dan
kelembagaan Penjaga Laut dan Pantai ini dimandatkan untuk dibentuk dalam
waktu tiga tahun sejak diundangkan UU Pelayaran tahun 2008. Namun
demikian, tiga tahun lewat setelah 2008, Kelembagaan Lembaga Laut dan
Pantai ini tidak juga terbentuk, yang harusnya dibentuk oleh peraturan
pemerintah menurut Undang-Undang Pelayaran tersebut.
Kemudian di tahun 2014, Pemerintah mengeluarkan UU Kelautan. Kalau kami
membaca dari UU Kelautan, itu merupakan sebagian besar transformasi dari
UNCLOS 1982, dimana Indonesia dalam hal ini terkesan sebagai dualisme
negara. Sebagian awal pertama UNCLOS itu ditransformasi di UU Perairan
Indonesia, lalu kemudian sebagian lagi ditransformasikan di UU Kelautan.
Kalau kita satukan UU Perairan dengan UU Kelautan itu merupakan
transformasi utuh dari UNCLOS sebagai pelaksanaan hukum internasional di
dalam hukum nasional kita.
Kembali ke UU Kelautan, undang-undang tersebut muncul tidak melakukan
referensi apa pun kepada undang-undang lain yang relevan terhadap kelautan
itu sendiri. Apalagi di bab terkait dengan pertahanan dan keamanan, itu tidak
ada harmonisasi yang sedemikian rupa.
Kalau kita perhatikan klausul per klausul, itu hampir sama dengan tugas dan
fungsi yang ada di Bab XVII UU Pelayaran saat itu, sebelum diamandemen,
dan ini menurut pandangan kami menimbulkan dualisme hukum.
Pada saat Undang-Undang Kelautan dibentuk, yang kemudian dilaksanakan
selanjutnya pembentukan Bakamla oleh Perpres 178, uniknya di sini adalah
UU Kelautan langsung menyebut nama lembaganya, dan tidak menyebut
fungsi dari lembaganya, langsung menyebut nama yang kemudian disebut
lembaganya Bakamla dan dibentuk melalui Perpres 178.
Di sana kami melihat bahwa apa yang dicoba untuk dicapai oleh Pemerintah
di sini, terlepas saya pribadi tidak mengerti politik saat itu, adalah kemudian
spiritnya melakukan upgrade kelembagaan dari Bakorkamla, dimana
152
sebelumnya Bakorkamla hanya memiliki fungsi koordinasi yang para majelis
Hakim sampaikan.
Di sini kemudian saya melihat ada spirit juga yang terbawa dari UU Pelayaran
yang tidak terpenuhi itu masuk di dalam bab tersebut, yaitu adanya
kewenangan penegakan hukum. Dalam UU tersebut jelas-jelas Bakamla
memiliki sebagian, kalau saya menyebutnya sebagian kewenangan penegak
hukum (tanpa penyidikan), karena saya melihat bahwa seharusnya Bakamla
itu memang tidak memiliki penyidikan, karena Bakamla memiliki fungsi
pengawasan, yaitu terkait dengan penegakan hukum di laut.
Di laut itu tidak hanya sekadar di wilayah perairan, dimana di sana adalah
berlaku kedaulatan, tapi juga berlaku di wilayah yurisdiksi sampai ke ZEE dan
landas kontinen. Di sinilah kemudian saya melihat yang saya sampaikan tadi,
sesungguhnya kepentingan dari kelembagaan Bakamla ini sebagai Coast
Guard Indonesia itu tidak hanya kebutuhan domestik, tapi juga kebutuhan
internasional.
Kebutuhan domestik tadi untuk berupaya menata dari multiaktor tadi, tapi tidak
kemudian menjadikan satu ke dalam satu institusi. Itu semangatnya UU
Kelautan. Makanya visinya Bapak Presiden Jokowi itu tidak bisa dilaksanakan,
karena memang secara regulasi tidak ada mandat untuk kemudian
menjadikan satu kelembagaan penegak hukum di laut.
Sejatinya UU Kelautan secara jelas mengatakan bahwa urusan pertahanan itu
adalah urusan TNI, untuk penegakan hukum nasional itu adalah urusan
ditugaskan kepada Bakamla, dan hukum nasional ini tidak menyebut hukum
yang mana, hanya hukum nasional Indonesia.
Dengan demikian, berarti hukum Indonesia yang berlaku di wilayah perairan
dan wilayah jurisdiksi itulah kemudian Bakamla berwenang. Memang di sini
terlihat bahwa terjadi lagi tumpang tindih kewenangan dari regulasi, karena
wilayahnya sama. Akan teapi dengan tidak diberikannya kewenangan
penyidikan kepada Bakamla, ini membuat garis merah, dimana Bakamla itu
tidak bisa kemudian melakukan proses hukum selanjutnya, yaitu menetapkan
tersangka, melainkan hanya diberikan pada tindakan upaya paksa di awal.
153
Untuk memastikan bahwa Bakamla tidak memiliki kepentingan apapun dan
memastikan bahwa penegakan hukum di laut itu bisa berlangsung dengan
baik, tanpa ada kemudian tarik-menarik kewenangan sana sini.
Satu hal yang saya melihat penting adalah case routing, karena di laut menurut
pengamatan saya, sependek pengetahuan saya bahwa ketika ada kasus
terjadi di laut, satu kapal tersebut mungkin saja terdapat beberapa tindak
pidana. Oleh karenanya, ketika Bakamla menjadi atau melakukan penegakan
hukum di awal sebagai salah satu penegak hukum yang lainnya, itu kemudian
dapat melakukan case routing kepada pihak yang berwenang.
Seperti yang saya sampaikan tadi, sesungguhnya yang dilakukan oleh
Bakamla dalam upaya paksa awal itu menurut kami tidak melanggar HAM
ataupun KUHAP dalam hal ini, konstitusi, HAM tadi, karena justru di sini
menurut kami, itu sudah memberikan kepastian hukum dengan tidak
menentukan juga status tersangka.
Artinya, pada saat Bakamla melakukan penegakan hukum awal, yaitu
memeriksa, menghentikan, kemudian mengamankan, selanjutnya melakukan
koordinasi dengan penyidik yang berwenang, 1x24 jam, di sinilah kemudian,
penyidik tersebut harus menentukan apakah kasus yang ditangani oleh
Bakamla ini, itu bisa diteruskan atau tidak.
Di sini tadi ada beberapa pertanyaan, bagaimana kemudian kalau misalnya
kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan? saya melihat ada data yang
disampaikan kepada kami, bahwa dari perkara yang dilakukan oleh Bakamla,
sebagian besar memang diteruskan sampai ke pengadilan, tapi juga ada
sebagian kecil yang di-SP3-kan oleh penyidik. Artinya, di sini pun kemudian
penyidik juga bisa memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bakamla itu
juga tidak bisa dilanjutkan. Hal ini mungkin menjadi koreksi buat Bakamla
sebagai penegak hukum untuk kemudian berhati-hati dalam kemudian
melakukan tindakan upaya awal di sini.
Kemudian terkait dengan kalau sudah salah tangkap seperti ini, lalu risikonya
bagaimana bagi yang sudah terlanjur ditangkap. Hal yang juga kami pikirkan
adalah Bakamla itu tidak bisa dipraparadilankan karena memang bukan
penyidik. Kalau kami sebagai pihak yang dihentikan kasusnya, kemudian kami
dilepaskan oleh penyidik, kami akan melakukan gugatan perdata, karena
154
dengan
demikian
ada
kerugian-kerugian
yang
ditimbulkan
karena
penangkapan yang kemudian tidak diteruskan kepada proses selanjutnya.
Entah itu ongkos yang kemudian bertambah, dan selanjutnya melalui gugatan
perdata.
Hal ini menyambung kepada proses beracara di laut. Kalau di laut itu, kami
melihat bahwa proses ditangkapnya di wilayah yang sangat jauh, apakah itu
memungkinkan batasan waktu harian yang ditetapkan oleh KUHAP pada saat
ini, yang menurut pengamatan kami pribadi itu sangat berbasis daratan.
Oleh karena itu, prosedur hukum acara di laut, kami melihatnya perlu ada yang
khusus, sehingga kerugian-kerugian yang mungkin saja nanti terjadi karena
menggunakan KUHAP yang sekarang ini, itu bisa diantisipasi dengan adanya
hukum acara yang khusus untuk di laut.
Terkait dengan praktik negara lain, kami melihat bahwa menurut data literatur
yang kami punya, sudah ada 166 negara yang memiliki coast guard. Memang
tidak semuanya memiliki kewenangan penegakan hukum, tapi sebagian
besar, itu memiliki kewenangan hukum. Coast Guard Australia dan New
Zealand contohnya, itu bukan sama sekali coast guard penegakan hukum, tapi
yang lainnya itu memiliki penegakan hukum. Masalah dia memiliki penyidikan
atau tidak, ini juga berbeda-beda.
Tapi kemudian untuk kelembagaan coast guard itu sendiri, dalam hal
hubungan antarnegara, sekarang ini semakin krusial, karena meningkatnya
intensitas insiden di laut terhadap wilayah yang belum disepakati batas
wilayahnya atau wilayah laut yang kemudian ada klaim dari negara besar.
Dalam hal ini saya beri contoh yang paling kentara adalah Laut Cina Selatan.
Mengapa tidak ada angkatan laut yang kemudian muncul di sana, karena
kalau angkatan laut muncul di sana, maka akan head to head dengan
angkatan laut, sehingga akan cenderung konsekuensinya adalah perang
terbuka.
Inilah kemudian negara mencoba untuk menghindari itu, karena memang
penggunaan senjata antar negara sudah dilarang. Inilah mengapa kemudian
penggunaan coast guard itu semakin penting. Dalam diplomasi pun demikian.
Jadi, antara coast guard dengan coast guard, mereka dapat saling sejajar
untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan juga kerja sama lainnya.
155
Terkait dengan upaya paksa, sependek pengetahuan saya, membandingkan
dengan PPATK hanya sekadar terkait dengan upaya paksa untuk membatasi
kebebasan subjek hukum, dalam hal ini kami melihat, kenapa PPATK kami
coba analogikan, karena dalam praktiknya, penyedia jasa keuangan itu sangat
patuh kepada PPATK. Contohnya adalah ketika pelaksanaan Resolusi Dewan
Keamanan Dewan PBB 1297 terkait dengan penamaan teroris, individu,
maupun badan hukum. Itu sudah ada SKB-nya yang mengatakan bahwa
ketika nama badan hukum atau individu Indonesia muncul di daftar tersebut,
maka maksimal, kalau tidak salahsekitar 6 sampai 10 jam, itu tindakan
pemblokiran rekening itu sudah harus dilakukan. Koordinasi antara PPATK
juga dengan penyedia jasa keuangan.
Kami hanya mengatakan bahwa upaya hukum ini yang kemudian selalu
ditindaklanjuti dengan penyidik sesuai dengan kewenangnya. Bakamla tidak
pernah kemudian melampaui kewenangannya untuk kemudian melampaui
dari kewenangan dari penyidikan tersebut.
Terkait dengan upaya hot pursuit, ini kaitannya kewenangan yang diberikan
oleh hukum internasional dalam UNCLOS Pasal 111. Di mana aparat penegak
hukum yang melakukan penegakan hukum di wilayah kedaulatannya itu dapat
melakukan
pengejaran
keluar
dari
wilayah
kedaulatannya,
yang
sesungguhnya di luar wilayah kedaulatan itu adalah wilayah internasional,
dimana tidak ada yurisdiksi nasional.
UNCLOS mengatakan bahwa yang boleh melakukan hot pursuit itu adalah
kapal negara atau kapal warship dan juga kapal negara yang jelas
diidentifikasikan. Dalam hal ini, kenapa Bakamla juga diberikan kewenangan
hot pursuit di UU Kelautan, karena memang sesuai dengan ranah dan nature-
nya sebagai coast guard, itu dia dapat melakukan hot pursuit sampai keluar
wilayah yurisdiksi Indonesia terhadap hukum nasional negara pantai. Dan itu
sekali lagi, umum dilakukan dalam praktik-praktik negara selama ini.
Kedepannya, kami melihat bahwa memang dalam regulasi yang banyak tadi,
yang saya sampaikan, penegakan hukum di laut ini perlu ada harmonisasi.
Saat ini, Pemerintah, sependek pengetahuan saya, ada rencana untuk
membuat UU Keamanan Laut. Kami berharap bahwa rencana pembuatan UU
Keamanan Laut ini dapat menjadi jawaban tata kelola penegakan hukum di
156
laut Indonesia, yang kemudian melakukan harmonisasi, memperjelas
kelembagaan Coast Guard Indonesia, apapun nanti bentuknya dan juga
kewenangannya, dan juga membuat hukum acara khusus di laut bagi penegak
hukum, sekali lagi, apapun yang kemudian kita tentukan.
Karena dari negara sampai negara yang lain, kita tidak bisa kemudian
mengatakan bahwa Indonesia harus sama dengan negara X, misalnya, karena
masing-masing punya sejarah dan juga perkembangannya masing-masing.
Mungkin kondisi yang hampir serupa, itu terjadi dengan Malaysia.
Di Malaysia juga awalnya seperti Indonesia, banyak instansi yang terlibat di
laut, kemudian dibentuklah lembaga coast guard yang disebut dengan MMEA.
Di mana sampai sekarang juga berusaha untuk kemudian menyatukan atau
paling tidak mengoordinasikan kewenangan penegakan hukum di laut
Malaysia. Namun, saya tidak memberikan perbandingan dengan Malaysia
karena Malaysia secara kondisi geografis sangat berbeda dengan Indonesia.
Terkait dengan SOP, kalau sekiranya ini sudah dilakukan dengan baik, apakah
Bakamla tetap dibutuhkan? Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, ketika
lembaga penegak hukum yang memiliki mandat sesuai dengan undang-
undang masing-masing, saya melihatnya sulit untuk kemudian dalam
praktiknya juga melihat adanya menjalankan SOP yang sangat ideal, karena
ketika saya melihat patrolinya di laut yang sedemikan luas, aparat penegak
hukum masing-masing memiliki keterbatasannya. Sehingga Bakamla tetap
diperlukan sesuai dengan amanat PP 13/2022, yaitu, melakukan sinergi
patroli.
Sehingga, Bakamla bisa membuat patroli bersama untuk melakukan patroli
secara waktu yang ditentukan dan juga yang paling penting adalah
memastikan wilayah laut Indonesia itu terjaga selama satu tahun penuh tanpa
ada waktu yang kosong.
Berkaitan dengan itu, disebutkan angkatan laut yang sejatinya bukan penegak
hukum, tapi kemudian diberikan kewenangan penegakan hukum, ini kami
melihatnya ada faktor sejarahnya, karena dari awal kita merdeka, TNI
Angkatan Laut adalah satu-satunya lembaga yang mumpuni melakukan
penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yang begitu luas, yang kemudian
157
diberikanlah kewenangannya itu di beberapa undang-undang nasional kita,
dan lanjut hingga hari ini.
Mengapa angkatan laut masih diberikan kewenangan penegakan hukum,
Pendapat saya adalah, sampai sekarang kita tidak pernah punya dan mungkin
tidak akan pernah ada satu lembaga yang bisa mengatasi penegakan hukum
secara utuh yang ada di laut Indonesia. Oleh karena itu kemampuan dari
angkatan laut masih diperlukan, kecuali kita sudah bisa memastikan bahwa
aparat penegak hukum sipil yang melakukan penegakan hukum itu sudah
betul-betul efektif dan mumpuni untuk melakukan penegakan hukum di
wilayah perairan dan jurisdiksi Indonesia. Sehingga angkatan laut bisa fokus
ke pertahanannya.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut (TNI-AL) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 27 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Desember 2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2025, serta menyerahkan keterangan tertulis
tambahan bertanggal 23 Januari 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal
26 Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KEWENANGAN TNI ANGKATAN LAUT DAN KORONOLOGIS PERKARA
PELANGGARAN ADMINISTRASI KM SURYANI LADJONI
1. Kewenangan TNI Angkatan Laut.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia TNIAngkatan Laut memiliki tugas menegakan
hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah di sahkan. Selain itu Kapal Perang
Republik Indonesia (KRI) TNI Angkatan Laut dapat melaksanakan hak
pengejaran seketika (Right of Hot Pursuit) berdasarkan ketentuan Pasal 111
UNCLOS yang menyatakan bahwa hak negara pantai untuk menegakkan
peraturan perundangan nasionalnya sampai dengan laut lepas atau bahkan
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara lain, atas kapal-kapal yang melakukan
pelanggaran di wilayah yurisdiksi nasional negara pantai tersebut. Pelaksanaan
pengejaran seketika atas pelanggaran peraturan negara pantai tersebut
158
tentunya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
zona maritim. Dengan adanya ketentuan dan amanah hukum Intemasional yang
berlaku dan Undang-Undang TNI tersebut diatas serta walaupun dengan
terbatasnya jumlah Alutsista TNIAngkatan Laut saat ini yaitu 148 Kapal Perang,
TNIAngkatan Laut selalu hadir untuk menegakan kedaulatan dan menegakan
hukum di Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi. Amanah undang-undang
tersebut juga mengamanahkan Perwira TNIAngkatan Laut berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu di laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, adapun peraturan perundang-undangan yang
memberikan dasar kewenangan kepada TNIAngkatan Laut untuk melaksanakan
penyidikan tindak pidana tertentu di laut adalah sebagai berikut:
1) tindak pidana pembajakan/perompakan di laut (Pasal 14 TZMKO 1939);
2) tindak pidana di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) (Pasal 14 ayat (1)
UU. No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI);
3) tindak pidana di bidang pelayaran (Pasal 282 ayat (1) UU. No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran);
4) tindak pidana di bidang perikanan (Pasal 73 ayat (1) UU. No.45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan);
5) tindak pidana pencucian uang di bidang kelautan dan perikanan (Putusan
MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 terkait kewenangan penyidikan TPPU
oleh penyidik asal); dan
6) tindak pidana di Landas Kontinen (Pasal 44 ayat (1) UU. No. 16 Tahun 2023
tentang Landas Kontinen).
2. Kronologis Kejadian Perkara Pelanggaran Adminiatrasi KM Suryani
Ladjoni.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh petugas HSC 32-03 Bakamla RI,
pada tanggal 31 Juli 2024 HSC32-03 Bakamla RI yang pada waktu itu
melaksanakan Operasi Penegakan Hukum "Ops Pukat Manguni IV/24 Tahap III"
melaksanakan penegakan hukum terhadap KM Suryani Ladjoni GT 2226 yang
diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana pelayaran di sekitar Perairan
Bitung. Berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh HSC32-03 Bakamla
RI tersebut diatas KM Suryani Ladjoni diduga melakukan beberapa pelanggaran
yaitu:
159
1) Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi
Pencemaran Minyak Bahan Bakar;
2) Tidak dilengkapi Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran
Kerangka Kapal;
3) Daerah Pelayaran Kapal tersebut adalah Perairan Indonesia akan tetapi
daerah operasionalnya masih A1;
4) Perangkat EPIRB dan SARTExpired;
5) Perangkat Navtex diatas kapal tidak berfungsi;
6) Perangkat EPIRB belum diregistrasi ke BASARNAS;
7) Perangkat AIS belum diregistrasi ke KOMINFO;
8) Perangkat GMDSS tidak tersedia;
9) Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya tidak masuk dalam buku SIJIL.
Adapun kronologis dan langkah-langkah yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan
Laut setelah menerima berkas perkara dugaan pelanggaran dugaan tindak
pidana pelayaran KM Suryani Ladjoni dari Bakamla RI adalah melaksanakan
pemeriksaan lebih lanjut untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran
adminitrasi dan dugaan tindak pidana pelayaran yang dilakukan oleh KM Suryani
Ladjoni, adapun langkah- langkah yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut saat
mulai menerima pelimpahan berkas perkara dari Bakamla RI terhadap dugaan
tindak pidana yang dilakukan oleh Nakhoda KM Suryani Ladjoni akan diuraikan
di dalam jawaban Kepala Staf Angkatan Laut sebagai Pihak Terkait dibawah ini.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Pemohon Perkara 180/PUU-XXIII/2025 menguji bahwa ketentuan Pasal 59 ayat
(3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 Tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan alasan sebagai berikut:
a. Bunyi Pasal 59 ayat (3) Undang- Undang Kelautan "Dalam rangka
penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya
dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut".
b. Bunyi Pasal 61 Undang- Undang Kelautan "Badan Keamanan Laut
mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia".
160
c. Bunyi Pasal 62 huruf c Undang - Undang Kelautan "Dalam melaksanakan
tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia".
d. Bunyi Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang- Undang Kelautan "Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan
Pasal 62 Badan Keamanan Laut berwenang memberhentikan, memeriksa,
menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang
berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut".
2. Dasar dan alasan-alasan Pemohon. Adapun dasar Pemohon mengajukan
permohonan Uji materiil terhadap beberapa pasal didalam Undang-Undang
Kelautan tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Kapal milik Pemohon "K.M. Suryani Ladjoni" berbendera Indonesia
sekitar tanggal 31 juli 2024 telah ditangkap oleh Bakamla dalam Operasi
pukat Manguni IV-24 berdasarkan Surat Perintah Ad Hock Nomor: SPAH-
02/MSC 32-03/0PS PUKAT MANGUNIIV-24 tertanggal 31 juli 2024 atas
dasar temuan administratif seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan
perangkat keselamatan kadaluarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana
melainkan pelanggaran administratif.
b. Bahwa Bakamla dalam Surat Perintah a quo memerintahkan kepada
Nakhoda "K.M. Suryani Ladjoni" untuk selambat-lambatnya jam 06.00
WITAtanggal 1 Agustus 2024 kapal harus sudah bertolak menuju pelabuhan
Bitung dimana akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
c. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di kantor Satrol Lantamal
VIII Manado, berdasarkan Berita Acara Penyerahan kapal, Dokumen dan
Barang Bukti Nomor BA/268/VII/2024 dilakukan serah terima barang bukti
dari Satrol Lantamal VIII Manado kepada Nakhoda K.M. Suryani Ladjoni
berupa:
1) Kapal K.M. Suryani Ladjoni beserta dokumen kapal dan peralatannya;
2) Nakhoda dan ABK sejumlah 1 7 orang.
d. Bahwa penahanan kapal yang dilakukan oleh bakamla tidak hanya
menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional tetapi juga kerugian
secara konstitusional.
161
e. Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena adanya ketentuan
dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang
bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu:
1) Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Indonesia adalah negara hukum.
2) Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia: Hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
4) Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia: Penegakan hukum sebagai tugas konstitusional TNI dan Polri.
f. Bahwa kewenangan Bakamla dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62
huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan yang memberi wewenang untuk menahan dan menyita
kapal tanpa kewenangan penyidikan dan tanpa ijin Pengadilan Negeri telah
melanggar asas-asas negara hukum yang dijamin oleh kostitusi serta
merusak sistem hukum laut nasional sebagaimana diatur dalam UU Kelautan
dan UNCLOS 1982.
g. Bahwa tindakan penahanan dan penyitaan oleh Bakamla adalah melanggar
hukum dimana dalam kasus penahanan K.M. Suryani Ladjoni milik Pemohon,
Bakamla melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan lembaga
non penyidik berupa:
1) Menahan kapal tanpa ijin Pengadilan;
2) Menyita dokumen dan mengeluarkan surat penahanan padahal bukan
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 KUHAP;
3) Melimpahkan kasus ke TNI AL meskipun perkaranya bersifat administratif
bukan pidana.
KETERANGAN KASAL TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH
PEMOHON
Terhadap pokok permohonan Pemohon 180 /PUU-XXIII/2025 yang pada intinya
mendalilkan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63
162
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI
1945 pihak terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Pasal 59 ayat (3)
a. Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2014 Ten tang Kelau tan menyatakan
bahwa "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan
wilayah
yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk
Badan Keamanan Laut", hal tersebut sangat berkaitan dengan Pasal 30
UUD Negara RI 1945 yang mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah sistem pertahanan
dan kearnanan rakyat yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga
Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah,
berkesinarnbungan,
dan
berkelanjutan
untuk
menegakkan
kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah dalarn rangka
ketahanan negara. Selain itu salah satu pertimbangan dibentuknya Bakarnla
RI yaitu untuk mewujudkan kearnanan, keselarnatan, dan penegakan hukum
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjaga
kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaran keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia yang sejalan dengan amanat Pasal 30 UUD
1945 tersebut diatas.
b. Penegakan kedaulatan dan hukurn oleh Bakamla RI sebagairnana dimaksud
pada Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kearnanan dan
penegakan hukurn serta keselamatan di laut, dan fungsi penegakan hukum
tersebut telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan melaksanakan
pelimpahan perkara dugaan pelanggaran dan tindak pidana pelayaran oleh
Bakarnla RI kepada TNI Angkatan Laut yang selain memiliki tugas TNI matra
laut di bidang pertahanan juga memiliki tugas menegakkan hukum dan
menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional
163
dan hukum intemasional yang telah disahkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1)
huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
2. Pasal 61, Pasal 62 Huruf c dan Pasal 63 ayat (1)
a. Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi,
khususnya dalarn melaksanakan patroli kearnanan dan keselarnatan di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pemerintah membentuk
Badan Kearnanan Laut atau yang disebut Bakamla RI yang berdasarkan
Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
mempunyai tugas melakukan patroli kearnanan dan keselarnatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
b. Berdasarkan kronologis yang disarnpaikan oleh petugas HSC 32-03 Bakamla
RI, KM Suryani Ladjoni GT 2226 diduga melakukan pelanggaran dan tindak
pidana pelayaran sehingga HSC 32-03 Bakamla RI yang pada waktu itu
melaksanakan Operasi Penegakan Hukum "Ops Pukat Manguni IV/24 Tahap
III" melaksanakan penegakan hukum terhadap KMSuryani Ladjoni.
c. Bahwa penindakan yang dilaksanakan Bakamla RI terhadap KM Surayani
Ladjoni yang diduga melanggar hukum dilakukan dengan cara-cara yang
sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014
tentang Kelautan yaitu dengan memberhentikan, memeriksa, menangkap,
membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang
dalarn hal ini TNI Angkatan Laut yang berdasarkan Pasal 282 Undang-
Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang•
Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan penyidik didalam
tindak pidana pelayaran untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut dalam
hal ini fungsi penyelidikan atas perintah Penyidik untuk mencari peristiwa
tindak pidana lainnya, sehingga Bakamla RI telah melaksanakan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 62 huruf c Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun
2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 17 tahun 2008 "Selain
penyidik pejabat polisi NegaraRepublik Indonesia dan penyidik lainnya,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus
164
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini", yang
dimaksud dengan Penyidik lainnya antara lain adalah Penyidik TNI Angkatan
Laut.
e. Bahwa Penyidik TNIAngkatan Laut setelah menerima berkas perkara dari
Bakamla
RI
melalui
Berita
Acara
yang
dibuat
Nomor
BA-l
l/HK.05.0l/UPH/Bakamla/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 melaksanakan
fungsi penyelidikan atas perintah Penyidik berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
tahun 1983 berdasarkan penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
f. Adapun hasil penyelidikan terkait kapal, muatan clan orang yang
dilaksanakan oleh penyidik Kodaeral VIII Manado terhadap dugaan
pelanggaran KMSuryani Ladjoniadalah sebagai berikut:
1) KM Suryani Ladjoni tidak memiliki Sertifikat dana jaminan ganti rugi
pencemaran minyak bahan bakar, setelah dilaksanakan penyelidikan,
pelayaran yang dilaksanakan KM Suryani Ladjonitidak menimbulkan
kerugian atau korbanjiwa, sehingga pelayaran yang dilakukan oleh
Nakhoda KM Suryani Ladjonitidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
pelayaran, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Perlindungan
Lingkungan
Maritim
hal
tersebut
dikenai
Sanksi
Administratif.
2) KM Suryani Ladjoni diduga melanggar Pasal 203 ayat (1) Undang-
Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 321 Undang-
Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022
Tentang
Cipta
Kerja
Menjadi
Undang-Undang
karena
tidak
memilikiSertifikat nasional danajaminan ganti rugi penyingkiran kerangka
kapal, setelah dilaksanakan penyelidikan, pelayaran yang dilakukan KM
Suryani Ladjoni tidak mengakibatkan timbulnya korban atau kecelakaan
kapal, sehingga pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda KMSuryani
Ladjoni tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 203 ayat (1) Jo Pasal 321
tersebut diatas.
3) Daerah operasi pelayaran sesuai sertifikat keselamatan radio kapal
barang masih A1 yang seharusnya A1 plus A2, karena rute kapal lebih
165
dari 300 nm, setelah dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar
Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UURINo. 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal 126
ayat (1) jo 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, dikenai sanksi administratif.
4) Perangkat EPHIRB dan SART kadaluarsa sejak bulan Mei2024, setelah
dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar Pasal 124 ayat (1)
dan ayat (2) huruf f jo Pasal 126 ayat (1) dan (2), huruf b jo Pasal 130 ayat
(1) UU RI No. 17 Tahun. 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah
dengan Pasal 124 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat
(1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dikenai sanksi administratif.
5) Perangkat NAVTEX tidak berfungsi, setelah dilaksanakan penyelidikan di
pangkalan, melanggar Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) huruffjo Pasal 126
ayat (1) dan (2) hurufbjo Pasal 130 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal 124jo Pasal 126
ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif.
6) Perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas RI, setelah
dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2)
huruffjo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) UU RI No.
17 Tahun. 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal
124jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) hurufbjo Pasal 130 ayat (l)jo Pasal 171
ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi
administratif.
7) Perangkat AIS belum diregistrasi di Kementerian Kominfo, setelah
dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar Pasal 2 jo Pasal 10
ayat (1) Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistim Identifikasi
Otomatis Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan
Indonesia, dikenai sanksi administratif.
166
8) Perangkat GMDSS tidak ada, setelah dilaksanakan penyelidikan di
pangkalan, melanggar Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) huruf gjo Pasal 126
ayat (1) dan (2) hurufbjo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UURI
No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal
124 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal
171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi
administratif.
9) Dugaan satu orang diatas KM Suryani Ladjoni atas nama Sayyid Rindra
tidak dimasukan ke dalam buku sijil atau disijilkan, setelah dilaksanakan
pemeriksaan lebih lanjut atau penyelidikan di pangkalan, satu orang
tersebut adalah cadet mesin Sekolah Tinggi Politeknik Pelayaran dan
memiliki dokumen pelaut serta masuk dalam pengesahan awak kapal. Hal
ini bukan merupakan tindak pidana pelayaran karena cadet pada saat
berlayar bukan merupakan awak kapal atau pekerja yang dipekerjakan
oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal KM
Suryani Ladjoni, namun cadet tersebut hanya melaksanakan tugas belajar
praktek di lapangan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan dari
Sekolah Tinggi Politeknik Pelayaran dan tidak terikat pada Perjanjian
Kerja Laut. Berdasarkan Pasal 1 angka 47 Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal
Niagatidak wajib dimasukan ke dalam buku sijil atau disijilkan, sehingga
unsur-unsur tindak pidana pelayaran yang diduga dilakukan oleh
Nakhoda KM Suryani Ladjonitidak terpenuhi.
g. Bahwa kronologis tahapan proses penyelidikan KM Suryani Ladjoni pada
tahun 2024 oleh penyidik Lantamal VIIIManado adalah sebagai berikut:
1) Pada tanggal 2 Agustus 2024 Lantamal VIII Manado menerima berkas
pemeriksaan KM Suryani Ladjoni beserta kapal dan muatan dari KN HSC
32-03 Bakamla RI berdasarkan Berlta Acara Penyerahan Pemeriksaan
No.BA.l l/HK.OS.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024
dan melakukan pemeriksaan terhadap KMSuryani Ladjoni yang oleh
pihak Bakamla RI diduga melakukan pelanggaran pidana pelayaran
sehingga selanjutnya dilakukan penyerahan ke pangkalan terdekat dalam
167
hal ini Satuan Kapal Patroli Kodaeral VIII Manado pada tanggal yang
sama (Berita Acara terlampir).
2) Pada tanggal 7 Agustus 2024 dilaporkan oleh Satrol Lantamal VIII kepada
komando atas mengenai Serita Acara Penyerahan KM Suryani Ladjoni
dari KNHSC 32-03 milik Bakamla kepada Satrol Lantamal VIII dan
terhadap laporan tersebut ditindak lanjuti melalui Telegram ke komando
atas (Koarmada II) untuk selanjutnya dilaporkan ke Koarmada RI.
3) Pada tanggal 11 Agustus 2024, diterima Telegramdari Koarmada RI
melalui Koarmada II untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut terhadap
KM Suryani Ladjoni yang diduga melakukan tindak pidana pelayaran.
4) Pada tanggal 20 Agustus 2024 dilaporkan melalui Telegram kepada
Koarmada II dan selanjutnya Koarmada RI terkait hasil pemeriksaan lebih
lanjut atau penyelidikan terhadap KM Suryani Ladjoni bahwa tidak
ditemukan unsur-unsur tindak pidana pelayaran,
melainkan
hanya
pelanggaran administratif yang nantinya akan dikenakan sanksi
administrasi, yang merupakan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau KSOP setempat.
5) Setelah dilaporkan ke komando atas (Koarmada II dan Koarmada RI)
pada tanggal 24 Agustus 2024 diterima Telegram dari Koarmada RI
melalui Koarmada II untuk selanjutnya dilakukan proses hukum
lebih
lanjut terkait administrasi KM Suryani Ladjoni sesuai ketentuan yang
berlaku, dalam hal ini dilakukan koordinasi dengan KSOPKelas I Bitung
selaku stakeholder yang berwenang.
6) Terhadap Telegram tersebut kemudian dilakukan tindak lanjut dan
berkoordinasi dengan KSOPKelas I Bitung dan pada tanggal 26 Agustus
2024 dilakukan aerah terima clari Satrol Koclaeral VIII Manado kepacla
KSOP Kelas I Bitung berclaaarkanBerita Acara Nomor BA/268/VIIl/2024
tanggal 26 Agustua 2024 dikarenakan sanksi bagi pelanggar administratif
pelayaran adalah sanksi administrasi dan yang berwenang memberikan
sanksi
administrasi
tersebut
adalah
Dirjen
Perhubungan
Laut
Kementerian Perhubungan RI.
7) Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 dikirimkan telegram laporan
hasil penyerahan ke KSOP Kelas I Bitung kepada Koarmada II untuk
selanjutnya diteruskan ke Koarmada RI, terhadap tindak lanjut
168
pelanggaran administratif KM Suryani Ladjoni diserahkan KSOP Kelas I
Bitung.
h. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 8 Permenhub RI Nomor PM 34
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi
Administrasif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di
Bidang Pelayaran, adapun isi pasal tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1) Pasal 3 ayat (2), Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan pengaduan dari masyarakat;
b. laporan dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal;
c. laporan darl instansi terkait;
d. kejadian (incident)dan kecelakaan (accident); dan/atau
e. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif sebelumnya.
2) Pasal 8 ayat (1), berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran menimbulkan
dampak terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta
Perlindungan
Lingkungan
Maritim,
Direktur
sesuai
dengan
kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif.
3) Pasal 8 ayat (2), Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam pengenaan
Sanksi Administratif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan
pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, disampaikan kesimpulan bahwa
ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terhadap dalil Pemohon
tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
Menolak Permohonan Uji Materiil Pemohon.
169
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian iconstitusional review) ketentuan
Undang-Undang Nomor32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon Perkara 180/PUU-XXIII/2025 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
2. Menerima Keterangan Kepala Staf Angkatan Laut secara keseluruhan.
3. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di MahkamaH Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
Atas perhatian Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, kami ucapkan terima kasih.
Keterangan Tertulis Tambahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
(TNI-AL)
1. Pertanyaan dari YM Bapak Guntur Hamzah :
a. Penjabaran frasa menegakkan hukum di laut yang menjadi kewenangan TNI
khususnya TNI Angkatan Laut didalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf B Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia; dan
b. Hasil koordinasi dengan Bakamla RI dalam pelaksanaan tugas penegakan
hukum.
2. Pertanyaan dari YM Bapak Saldi Isra :
a. Koordinasi
TNI
Angkatan
Laut
dan
Kementerian/Lembaga
dalam
pelaksanaan tugas menjaga keamanan di Perairan Indonesia serta Wilayah
Yurisdiksi dan bentuk koordinasi yang dilaksanakan; dan
170
b. Hasil koordinasi yang telah dilaksanakan serta data hasil penegakan hukum
yang dilaksanakan TNI Angkatan Laut yang berkoordinasi dengan instansi
lain.
Dari beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Yang Mulia diatas, ijinkanlah kami
menjawab pertanyaan tersebut.
1. Jawaban Pertanyaan YM Bapak Guntur Hamzah,
Penjabaran Frasa Menegakkan Hukum Di Laut Yang Menjadi Kewenangan TNI
Khususnya TNI Angkatan Laut Didalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf B Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Sebelum kami
menjabarkan Frasa “Menegakkan Hukum di Laut” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia izinkanlah
kami mengutip salah satu teori yang dikemukakan oleh Ken Booth seorang
Profesor asal Inggris dalam bukunya yang berjudul “Navies and Foreign Policy”
yang mengemukakan teori Trinitas fungsi Angkatan Laut secara universal yaitu:
a. Pertama, Peran Militer (Military) yakni pada hakikatnya adalah penggunaan
kekuatan secara optimal untuk memenangkan perang atau konflik
bersenjata.
b. Kedua, Peran Polisionil (Constabulary) untuk menegakkan hukum di laut,
melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional, memelihara ketertiban
di laut, serta mendukung pembangunan bangsa dengan memberikan
kontribusi terhadap stabilitas dan pembangunan nasional.
c. Ketiga,
Peran
Diplomasi
(Diplomacy)
yang
dilaksanakan
dengan
menggunakan kekuatan di laut sebagai sarana diplomasi dalam mendukung
kebijakan luar negeri pemerintah.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia TNI Angkatan Laut memiliki tugas menegakan
hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah di sahkan. Dengan adanya
ketentuan dan amanah Undang-Undang TNI tersebut TNI Angkatan Laut selalu
hadir untuk menegakan kedaulatan dan menegakan hukum di Perairan
171
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi. Beberapa ketentuan peraturan perundang-
undang lainnya juga mengamanahkan Perwira TNI Angkatan Laut berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu di laut.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas izinkanlah kami menjabarkan
pengertian penegakan hukum yang diamanahkan kepada TNI khususnya TNI
Angkatan Laut. Didalam ketentuan perundang-undangan ada beberapa
pengertian tentang laut, adapun pengertian laut didalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan adalah ruang perairan
di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk -
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis
beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Didalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan dan Undang-Undang Nomor 43
tentang Wilayah Negara Perairan Indonesia terdiri dari perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara pengertian
wilayah yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona
Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dimana negara
memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional,
pengertian wilayah yurisdiksi terdapat juga didalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum
(KKPH) yaitu wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi
eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara
memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kekuatan laut Indonesia didukung
oleh kekuatan militer melalui TNI Angkatan Laut sebagai aparatur negara yang
bertugas untuk menjaga keamanan di laut selalu hadir di Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi dan itu merupakan aplikasi di lapangan dalam melaksanakan
amanah Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
172
Nasional Indonesia. Adapun Undang-Undang TNI tersebut menyatakan bahwa
TNI Angkatan Laut bertugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi
nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
3. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung
kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah.
4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan
matra laut.
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Selain itu misi TNI Angkatan Laut adalah bertindak sebagai kekuatan teritorial
yang bertanggung jawab atas patroli garis pantai Indonesia yang sangat besar.
Indonesia terdiri dari lebih dari 17.508 pulau yang membentang sepanjang
81.000 kilometer di sepanjang Khatulistiwa, dan secara resmi dikenal sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia pada tahun 1994 berdasarkan Konvensi
Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki
kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di laut dan penegakan
kedaulatan di laut. Pertama, mengenai penegakan hukum di laut oleh TNI
Angkatan Laut, berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b yang dimaksud
dengan "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut" adalah
segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut
sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut Constabulary Function yang
berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku untuk mengatasi Ancaman tindakan kekerasan, Ancaman navigasi
serta pelanggaran hukum di Wilayah laut. Menegakkan hukum yang
dilaksanakan oleh TNI Angkatan taut di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran,
penghentian, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang
selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan
hukum di laut dilakukan oleh kapal perang Republik Indonesia dan kapal
Angkatan laut serta dilakukan oleh perwira TNI Angkatan laut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai peraturan perundang-
173
undangan yang berkaitan kewenangan TNI Angkatan Laut dalam melaksanakan
penegakan hukum di laut antara lain adalah:
1. Teritorial Zee end Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) dalam Staatblad
Tahun 1942 Nomor 442 jo. KUHP.
2. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEEI.
3. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.
4. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen.
7. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
8. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-
Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kedua, mengenai penegakan kedaulatan di laut, secara legal formal Indonesia
terikat dengan ketentuan dalam hukum internasional mengenai kewajiban
Indonesia untuk menjamin keamanan wilayah lautnya, contohnya pada alur
pelayaran di Selat Malaka yang memiliki peran strategis dan merupakan jalur
komunikasi laut utama untuk perdagangan, logistik, operasi militer, mengangkut
barang dan energi (Sea Lane Of Communication/SLOC) dan rute pelayaran
komersial yang dilewati kapal-kapal dagang (Sea Lane of Oil Trade /SLOT),
apabila kewajiban pengamanan ini diabaikan dan kapal-kapal niaga negara
pengguna terancam keamanannya ketika melintas di perairan Indonesia
tersebut, maka hal tersebut dapat menjadi alasan untuk menghadirkan kekuatan
angkatan laut negara-negara yang menggunakan Selat Malaka tersebut. Adapun
tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut selain melaksanakan penegakan
kedaulatan di Perairan Indonesia dan menjaga hak berdaulatnya di Wilayah
Yurisdiksi, TNI Angkatan Laut juga menyelenggarakan pertahanan negara yang
mengarah dan memperhatikan konfigurasi wilayah Indonesia sebagai Negara
Kepulauan dan menyelenggarakan pertahanan negara yang berorientasi pada
keutuhan wilayah laut Indonesia.
Dalam penyelenggaraan keamanan di laut, TNI Angkatan Laut memiliki strategi
yang pada dasarnya diterapkan untuk memberikan dampak penangkalan
174
(deterrence) terhadap pelanggaran keamanan di laut khususnya dalam
pengawasan untuk penegakan hukum. Hal ini dilakukan dengan menggelar
kekuatan secara preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan). Upaya
preventif diarahkan dalam mencegah niat pihak-pihak tertentu untuk melakukan
berbagai pelanggaran di laut, sedangkan upaya represif diarahkan dalam
dengan menindak tegas pihak- pihak tertentu yang terbukti telah melakukan
pelanggaran di laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Adapun terkait dengan peran TNI Angkatan Laut dalam mengamankan Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi, TNI Angkatan Laut melakukan kombinasi dari
ketiga aspek di atas, yaitu penegakan hukum, kedaulatan, dan keamanan di laut,
melalui upaya preventif dan represif. Dalam upaya preventif bertujuan untuk
mencegah pihak tertentu dalam melakukan aksi pelanggaran hukum di laut
dengan menghadirkan unsur-unsur patroli laut dan udara di daerah rawan, jalur
strategis, perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi. Sedangkan upaya represif
dilaksanakan dengan cara menindak dengan tegas kepada pihak tertentu yang
terbukti melakukan pelanggaran di laut. Upaya ini dilakukan dengan menerapkan
sanksi yang seimbang agar memperoleh efek jera.
Hasil koordinasi TNI Angkatan Laut dengan Bakamla RI dalam pelaksanaan
tugas penegakan hukum
Dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 sinergitas antara
TNI Angkatan Laut dan Bakamla RI dalam mewujudkan kebijakan nasional
keamanan laut, patroli bersama, integrasi sistim informasi dan forum yang
bertujuan untuk menyinergikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan
penegakan hukum di laut, Bakamla RI telah beberapa kali melimpahkan perkara
pelanggaran di laut kepada TNI Angkatan Laut sebagai berikut :
No.
Tahun
Jumlah Perkara
1.
2022
-
2.
2023
1
3.
2024
5
Total
6
175
2. Jawaban Pertanyaan dari YM Bapak Saldi Isra,
A. Koordinasi TNI Angkatan Laut dan Kementerian/Lembaga dalam
pelaksanaan tugas menjaga keamanan di Perairan Indonesia serta
Wilayah Yurisdiksi dan Bentuk Koordinasinya.
Sebelum menjelaskan tentang Koordinasi TNI Angkatan Laut dengan
Kementerian dan Lembaga, ijinkan kami mengutip suatu teori dari pakar
tentang sinergitas. Menurut teori Steven Covey tentang sinergitas bahwa
hubungan antara dua pihak atau lebih dapat menghasilkan tingkatan
komunikasi dihadapkan pada elemen kerjasama dan kepercayaan.
Berdasarkan pola hubungan kerjasama yang mungkin terjadi akan
menghasilkan 3 (tiga) sifat komunikasi dalam kerja sama tersebut:
a. Defensive: Tingkat kerjasama dan kepercayaan yang rendah akan
mengakibatkan pola komunikasi yang bersifat pasif defensif sehingga
akan menimbulkan situasi yang tidak membangun dan cenderung pasif.
b. Respectfull: Dengan kerjasama dan kepercayaan yang tinggi dan saling
mempercayai akan menghasilkan pola komunikasi yang saling
menghargai dan bersifat kompromi dan saling menghargai antar sifat.
c. Sinergistic: Dengan kerjasama yang sudah baik serta saling mempercayai
akan menghasilkan pola komunikasi yang bersifat sinergitas yang berarti
kerjasama yang terjalin akan menghasilkan output yang lebih besar dari
penjumlahan hasil keluaran masing-masing pihak.
Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu
saja memiliki banyak permasalahan sehubungan dengan wilayah lautnya,
Indonesia menghadapi berbagai kejahatan transnasional yang biasa terjadi di
laut seperti, lalu lintas Trans National Crime, Illegal fishing, penyelundupan
barang, penyelundupan narkoba, Trafficking/ penyelundupan manusia, boat
people (manusia perahu), terorisme dan bajak laut. Untuk menjaga wilayah
laut yang sangat luas tersebut, Indonesia memiliki enam lembaga penegak
hukum yang memiliki satuan tugas patroli di laut. Lembaga penegak hukum
tersebut diantaranya adalah TNI Angkatan Laut, POLRI Direktorat Kepolisian
Perairan dan Udara, Kementerian Perhubungan Dirjen Hubla, Kementrian
Kelautan dan Perikanan Dirjen PSDKP, Kementrian Keuangan Dirjen Bea
Cukai dan Bakamla RI. Ke enam lembaga penegak hukum tersebut
176
melaksanakan patroli terkait dengan keamanan di laut secara sektoral sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki bedasarkan peraturan perundang-
undangan masing-masing. Selain melaksanakan penegakan hukum secara
sektoral, keenam lembaga tersebut berdasarkan koordinasi dan kesepakatan
serta
Kebijakan
Nasional
(Jaknas)
Kementerian
Lembaga
juga
melaksanakan:
a. patroli bersama;
b. patroli mandiri; dan
c. patroli terkoordinasi
Ketiga patroli diatas yang diatur didalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan
dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia dan dalam pembentukan forum Keamanan, Keselamatan dan
Penegakan Hukum (KKPH) ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2022 tentang forum Keamanan, Keselamatan dan Penegakan
Hukum (KKPH) Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Republik Indonesia, sedangkan untuk pedoman bagi penyelenggaran KKPH,
Presiden RI membentuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, Dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang berlaku
selama 4 (empat) tahun. Didalam pelaksanaan tugasnya, Forum KKPH
dibantu oleh Tim Pelaksana dimana Ketua Tim Pelaksana adalah Kepala
Bakamla RI dan salah satu anggota Tim Pelaksana adalah Asisten Operasi
Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut yang harus
melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing didalam melaksanakan
kebijakan KKPH tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut
kepada Menkopolkam RI melalui Forum KKPH. Adapun tugas dari Tim
Pelaksana Forum KKPH yang diketuai oleh Kepala Bakamla RI adalah
sebagai berikut :
177
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan isu nasional dari hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesa dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b. Menyusun strategi penyelesaian masalah dan hambatan dalam
penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di
wilayah perairan Indonesa dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;dan
c. Menyinergikan
langkah
strategis
penyelenggaraan
keamanan,
keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesa dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Selain melaksanakan patroli berdasarkan PP 13 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan
Laut juga melaksanakan beberapa patroli bersama lainnya dengan beberapa
negara sahabat seperti patroli terkoordinasi India Indonesia (Patkor Indindo),
patroli pengamanan perbatasan Indonesia Thailand (Pamtas Indothai), patroli
terkoordinasi Indonesia Malaysia Philipina (Patkor Indomalphi), Patroli
pengamanan perbatasan Indonesia Philipina (Pamtas RI-Phi), patroli
terkoordinasi Philipina Indonesia (Patkor Philindo), patroli terkoordinasi
Australia Indonesia (Patkor Ausindo) dan patroli pengamanan Indonesia,
Timorleste, Australia (Pamtas RI-RDTL-Aus), kerjasama yang dilaksanakan
oleh TNI Angkatan Laut tersebut diatas adalah aplikasi dilapangan dari peran
diplomasi (Diplomacy) yang dilaksanakan TNI Angkatan Laut dengan
menggunakan kekuatan unsur-unsur TNI Angkatan Laut sebagai sarana
diplomasi dalam mendukung kebijakan luar negeri pemerintah.
B. Hasil koordinasi yang telah dilaksanakan serta data hasil penegakan
hukum yang dilaksanakan TNI Angkatan Laut yang berkoordinasi
dengan instansi lain.
Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 perkara
pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nakhoda kapal
yang diserahkan oleh TNI Angkatan Laut kepada instansi lain sebagai berikut:
178
a. Kapal ikan Indonesia
No.
Instansi Penyerah
Kementerian/Lembaga
Jumlah Perkara
1.
PPNS Perikanan
20
2.
KSOP
7
3.
Polisi
8
4.
BNN
1
Total
36
b. Kapal Niaga lainnya
No.
Instansi Penyerah
Kementerian/Lembaga
Jumlah Perkara
1.
KSOP
216
2.
Imigrasi
47
3.
Polisi
43
4.
Bea Cukai (BC)
38
5.
BNN
24
Total
368
Hasil pencapaian penegakan hukum yang telah dicapai TNI Angkatan Laut
bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait tersebut diatas adalah wujud
sinergitas dan interoperabilty dalam rangka mewujudkan keamanan di
Perairan
Indonesia
dan
Wilayah
Yurisdiksi
yang
bertujuan
untuk
meningkatkan stabilitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas terkait keterangan tambahan,
disampaikan kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62
huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
terhadap dalil Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar,
sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana TETAP menyatakan Menolak Permohonan Uji Materiil Pemohon.
179
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Tetap menolak permohonan pengujian Pemohon Perkara 180/PUU-XXIII/2025
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian
Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)
2. Menerima Keterangan Kepala Staf Angkatan Laut secara keseluruhan
3. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 8 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember
2025, dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 10 Desember 2025, serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 25 Februari 2026, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MK) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 24C Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk
selanjutnya disebut “UUD NRI Tahun 1945”) yang berbunyi sebagai berikut:
180
Pasal 24A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu."
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing Pemohon)
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pihak Terkait berpendapat
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yaitu:
1) Perorangan warga negara Indonesia;
2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3) Badan hukum publik atau privat; atau
4) Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
181
1) Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
3) Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang a quo.
b. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
1) Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
a) Terhadap dalil tersebut, Pihak Terkait berpandangan bahwa
ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945 memang mengatur mengenai hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.
Namun bila dikaitkan dengan pasal-pasal a quo, justru ketentuan
pasal-pasal a quo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana tujuan
pengaturan penyelenggaraan kelautan, khususnya yang diatur dalam
Pasal 3 huruf d dan huruf g UU Kelautan, yang menyatakan bahwa
“Penyelenggaraan kelautan bertujuan untuk: d. memanfaatkan
Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-
besarnya
kesejahteraan
bagi
generasi
sekarang
tanpa
mengorbankan kepentingan generasi mendatang; g. memberikan
kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai
Negara Kepulauan”.
182
b) Ketentuan pasal UU a quo mengatur mengenai penegakan hukum di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta tugas dan fungsi Badan
Keamanan Laut, hal tersebut tidak melanggar hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan serta mendapatkan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh
karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil Pemohon yang
mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara termasuk Pemohon.
c) Bahwa dengan demikian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 30 ayat (4)UUD 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dalam pengujian Pasal-Pasal UU Kelautan sehingga Pemohon jelas
tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945.
2) Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD
1945 tetap melekat pada Pemohon dengan tidak terkurangi maupun
terhalangi sedikit pun dengan keberlakuan ketentuan a quo yang
dimohonkan
pengujiannya
oleh
Pemohon,
meskipun
Pasal a
quo diberlakukan. Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum telah diperoleh oleh Pemohon
di dalam Pasal a quo. Pemohon telah mendapatkan haknya melalui
serangkaian perizinan sehingga kesempatan dan kepastian hukum telah
diperoleh oleh Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika Pemohon
menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a
quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dirugikan dengan berlakunya pasal a quo;
3) Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
183
Kasus yang terjadi dengan Pemohon merupakan permasalahan konkret
atas penerapan norma a quo sehingga jelas bahwa kerugian yang
diuraikan oleh Pemohon tidak ada kaitannya dengan inkonstitusionalitas
norma. Pihak Terkait menerangkan bahwa Mahkamah konstitusi sebagai
guardian of constitution, putusannya bersifat erga omnes, tidak hanya
akan mengikat Pemohon tetapi juga setiap Warga Negara di Indonesia,
mengingat dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah permasalahan
individu yang dialami oleh Pemohon. Oleh karenanya dalam hal ini Pihak
Terkait berpandangan bahwa tidak ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo;
a) Bahwa dalam suatu gugatan atas permohonan ada yang disebut
dengan fundamentum petendi yang berarti dasar tuntutan, yaitu
bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan
yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Oleh karenanya,
untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan
dulu secara jelas atau dalil sehingga ia dapat mengajukan tuntutan
sebagiamana tertulis dalam petitum suatu gugatan atau permohonan.
Yahya Harahap (Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata, hlm
57) menyebutkan adanya 2 teori perumusan posita, yang
pertama, substantierings theorie yang mengajarkan bahwa dalil
gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang
menjadi dasar tuntutan tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta
yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya
peristiwa
hukum
tersebut.
Kedua,
teori
individualisasi
(individualisering theorie) yang menjelaskan bahwa peristiwa atau
kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan
jelas memperlihatkan hubungan hukum;
b) Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas yang pada intinya
menguraikan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
184
konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal a quo, maka
sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
ketentuan pasal-pasal a quo. Oleh karena ketiadaan hubungan sebab
akibat (causal verband) yang dibangun oleh Pemohon dalam
positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini dinyatakan
kabur/obscuur;
c) Bahwa
dengan
tidak
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal a
quo yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka jelas tidak
terdapat pertautan antara dalil kerugian Pemohon dengan ketentuan
dalam UU Kelautan yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Oleh
karenanya tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang
didalilkan Pemohon dengan pengaturan yang ada dalam Pasal a quo.
c. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
1) Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal a
quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-
Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Pemohon tidak
memenuhi 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal-
Pasal a quo
2) kerugian yang disampaikan pemohon merupakan kerugian materil yang
tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo.
185
Hal ini dikuatkan dengan dalil Pemohon bahwa seluruh potensi kerugian
aktual
yang
dapat
dialami
oleh
Pemohon
adalah
sebesar
Rp945.000.000,00 (Sembilan ratur empat puluh lima juta rupiah) dan
Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Terhadap dalil
pemohon tersebut, bahwa kerugian yang disampaikan pemohon
merupakan
kerugian
materiil
yang
tidak
disebabkan
oleh
inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo, tetapi kerugian materiil
karena proses bisnis semata.
3) Dengan demikian ketentuan dalam Pasal a quo maka sudah dapat
dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika
Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian
Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.
4) Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon maka
Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon.
3. Selain itu Pemohon juga mencampuradukkan antara posita yang berisi kasus
konkrit dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas norma UUD
1945. Bahwa peristiwa yang dialami oleh Pemohon merupakan kasus konkret
yang bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
mengadili.
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XII/2014
terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya
menyatakan bahwa “pencampuradukan antara posita yang berisi uraian kasus
konkret dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas norma UUD
1945 telah mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi kabur (obscuur
libel)”.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pihak Terkait perlu
dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal a quo, juga apakah terdapat kerugian konstitusional
186
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang a quo;
6. Bahwa perlu dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah Pemohon telah memenuhi
ketentuan pengujian undang-undang sebagai perkara yang abstrak, dan apakah
Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami kerugian
konstitusional atas berlakunya UU PWP3K sebagaimana di maksud, di mana hal
tersebut tidak dapat dibuktikan dan/atau dijelaskan secara objektif, nyata dan
terang oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka menurut Pihak Terkait adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
Keterangan Pihak Terkait Terhadap Pokok Permohonan.
1. Bahwa pihak terkait menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan
pemohon;
2. Bahwa tindakan Badan Keamanan Laut telah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku, dan dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Rabu, 31 Juli 2024 pukul 10:00 WITA, HSC 32-03 Bakamla
melaksanakan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Gelar
Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Pada pukul 15:45 WITA posisi
01º 47’ 33” U - 124º 57’ 49” T HSC 32-03 mendeteksi satu buah kapal KM
Suryani Ladjoni dan secara pandangan visual kondisi berkarat dan keropos
sehingga diduga tidak laik laut dan dikhawatirkan berdampak negatif pada
keselamatan pelayaran.
(Bukti PT-1)
187
Pukul 16.00 WITA, HSC 32-03. Melaksanakan penghentian, pemeriksaan,
penggeledahan, dan penangkapan terhadap KM. Suryani Ladjoni pada posisi
01° 54’ 09” U - 125° 02’ 29” T di wilayah Perairan Pulau Talise, dengan hasil
pemeriksaan sebagai berikut:
(Bukti PT-1)
Data Kapal, sebagai berikut:
1) Nama Kapal
: KM. Suryani Ladjoni
2) Kebangsaan
: Indonesia
3) Nama Nakhoda
: Stefanus Saliba
4) Grosse Tonage
: 2.226 GT
5) Pemilik
: PT. Pelayaran Surya Bintang Timur
6) Jumlah ABK
: 17 Orang
7) Jumlah Penumpang : NIHIL
8) Rute Pelayaran
: Bitung-Bontang
(Bukti PT-2)
Dugaan Pelanggaran yang ditemukan, sebagai berikut:
1) Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi
Pencemaran Minyak Bahan Bakar;
2) Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi
Penyingkiran Kerangka Kapal;
3) Daerah pelayaran kapal tersebut adalah Perairan Indonesia, akan tetapi
daerah operasionalnya masih A1. Seharusnya A1+A2 mengingat kapal
tersebut memiliki rute pelayaran lebih dari 300 NM;
4) Perangkat EPIRB dan SART sudah expired pada bulan Mei 2024; (Bukti
PT-3)
5) Perangkat Navtex diatas kapal tidak berfungsi; (Bukti PT-4)
6) Perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas; (Bukti PT-5)
7) Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo; (Bukti PT-6)
8) Perangkat GMDSS tidak tersedia;dan
9) Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya tidak masuk dalam buku SIJIL
Hasil pemeriksaan kapal patroli Bakamla RI, sebagian besar merupakan
pelanggaran hukum terkait keselamatan laut.
188
Pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024 pukul 07.00 WITA. Berdasarkan
Telegram Komandan HSC 32-03 No: R.244/HSC 32-03/OPS PUKAT
MANGUNI-IV/24 Tahap III/Bakamla RI/0724 tanggal 31 Juli 2024 tentang
Laporan Pemeriksaan terhadap KM. Suryani Ladjoni, maka dikeluarkan Surat
Perintah Nomor: HK.05.01/1085/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tentang
pelaksanaan kegiatan koordinasi penanganan perkara terhadap Kapal KM.
Suryani Ladjoni tangkapan HSC 32-03 di Sulawesi Utara, dalam hal ini Unit
Penindakan Hukum melaksanakan koordinasi dengan instansi berwenang.
Pukul 16.00 WITA, Komandan HSC 32-03 melaksanakan serah terima
penanganan perkara KM. Suryani Ladjoni kepada Tim Unit Penindakan
Hukum Bakamla RI dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: BAST-
002/HSC 32-03/VIII/2024 (Bukti PT-7). Pukul 21.58 WITA, Tim Unit
Penindakan Hukum Bakamla melaksanakan penandatanganan Berita Acara
Serah Terima, berkas pemeriksaan kapal, muatan, dan ABK KM. Suryani
Ladjoni dari Bakamla kepada Penyidik Satrol Lantamal VIII Manado dengan
Berita
Acara
Serah
Terima
Nomor:BA-
11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024. (Bukti PT-8) Bahwa berdasarkan
alasan pemohon bahwa Bakamla melakukan tindakan yang melampaui batas
kewenangan Lembaga non-Penyidik berupa menahan kapal tanpa ijin adalah
tidak beralasan dan mengada - ada, Bahwa Bakamla tidak melakukan /
mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap KM. Suryani Ladjoni
sebagaimana yang dilakukan penyidik namun memerintahkan untuk ad hock
ke Perairan Talise Bitung (memerintahkan untuk berlabuh disatu tempat
dengan ABK tetap diatas kapal) /mengamankan guna proses hukum lebih
lanjut dikarenakan kapal tidak laik laut. Selain itu tindakan pengamana/ad
hock kapal yang dilakukan oleh Bakamla merupakan rangkaian kegiatan
berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b yang berbunyi “b. memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi
terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Selain
itu berdasarkan PP 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,
Keselamatan dan Penegakan Hukum (KKPH) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi “Badan menyerahkan hasil penindakan
189
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki
kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut”.
b. Terhadap alasan pemohon yang menyatakan tindakan yang dilakukan
Bakamla. Menyita dokumen dan mengeluarkan surat penahanan, padahal
bukan Penyidik.
Bahwa apa yang disampaikan oleh Pemohon adalah tidak berdasar dan
mengada-ada, dimana tindakan Bakamla tidak melakukan penyitaan
sebagaiamana yang dilakukan oleh penyidik terhadap dokumen, melainkan
melakukan pengamanan dokumen yang merupakan alat bukti guna
pelimpahan hasil tangkapan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini
TNI AL sebagai bagaian kelengkapan Dokumen Serah Terima hal tersebut
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf h PP
13/2022 tentang KKPH bahwa penyerahan hasil penindakan sebagaimana
dimaksud ayat (2) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit
memuat berita acara serah terima kapal, perlengkapan kapal, orang, dan
dokumen.
c. Terhadap alasan pemohon yang menyatakan tindakan yang dilakukan
Bakamla yang melimpahkan kasus ke TNI AL meskipun perkaranya bersifat
administratif, bukan pidana. Adalah tidak berdasar. Tindakan Bakamla sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf
b UU No. 32 Thun 2014 tentang Kelautan yang berbunyi ”Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
61 dan Pasal 62, Bakamla berwenang; b. memberhentikan, memeriksa,
menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang
berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. PP No.13 Tahun
2022 tentang KKPH sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c
bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: b. Penyerahan hasil penindakan
Jo Pasal 24 ayat (2) huruf c bahwa Badan menyerahkan hasil penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang memiliki
kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
190
Selain itu Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan sehingga Bakamla
tidak dapat menentukan sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh KM. Suryani Ladjoni (administratif atau pidana).
3. Atas pertanyaan yang mulia pada sidang tanggal 1 Desember 2025, kami
memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
a. Penjelasan tentang pelanggaran KM. Suryani Ladjoni
Bahwa
Berdasarkan
Berita
Acara
Nomor
BA-
11/HK.05.01/UPH/Bakamla/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 Bakamla
meyerahkan kepada TNI AL dhi Lantamal VIII Manado. Selanjutnya
penyelidikan dilaksanakan oleh penyidik Kodaeral VIII Manado terhadap
dugaan pelanggaran KM Suryani Ladjoni adalah sebagai berikut :
1) Sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar tidak
ada,
setelah
dilaksanakan
penyelidikan
setelah
dilaksanakan
penyelidikan di pangkalan, melanggar Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7
ayat (1) dan (2) huruf a jo Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 37 ayat (1) PP RI
No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim Dikenai
Sanksi Administratif.
2) Sertifikat nasional dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal
tidak ada, setelah dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar
Pasal 203 ayat (1), (2) dan (5) jo Pasal 321 UU RI No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal 321 jo Pasal 225
ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi
administratif.
3) Daerah operasi pelayaran sesuai sertifikat keselamatan radio kapal
barang masih A1 yang seharusnya A1 plus A2, karena rute kapal lebih
dari 300 nm, setelah dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar
Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI No.
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal
126 ayat (1) jo 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, dikenai sanksi administratif.
191
4) Perangkat EPHIRB dan SART kadaluarsa sejak bulan mei 2024, setelah
dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar Pasal 124 ayat (1)
dan ayat (2) huruf f jo Pasal 126 ayat (1) dan (2), huruf b jo Pasal 130
ayat (1) UU RI No. 17 Tahun. 2008 tentang Pelayaran sebagaimana
diubah dengan Pasal 124 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal
130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang
penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, dikenai sanksi administratif.
5) Perangkat NAVTEX tidak berfungsi, setelah dilaksanakan penyelidikan
di pangkalan, melanggar Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) huruf f jo Pasal
126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal 124 jo Pasal
126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1)
UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022
tentang
Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang,
dikenai
sanksi
administratif.
6) Perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas RI, setelah
dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2)
huruf f jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) UU RI
No. 17 Tahun. 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan
Pasal 124 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) jo
Pasal 171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai
sanksi administratif.
7) Perangkat AIS belum diregistrasi di Kementerian Kominfo, setelah
dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, melanggar Pasal 2 jo Pasal 10
ayat (1) Permenhub No. PM 18 Tahun 2022 tentang Sistim Identifikasi
Otomatis Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan Di Wilayah Perairan
Indonesia, dikenai sanksi administrtif.
8) Perangkat GMDSS tidak ada, setelah dilaksanakan penyelidikan di
pangkalan, melanggar Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) huruf g jo Pasal
126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat (1) jo Pasal 171 ayat (1)
UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah
dengan Pasal 124 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) huruf b jo Pasal 130 ayat
192
(1) jo Pasal 171 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dikenai sanksi administratif.
9) Dokumen ratings forming part of navigational watch atas nama Nonci
sudah kadaluarsa sejak tanggal 26 Februari 2020, setelah dilaksanakan
penyelidikan di pangkalan, melanggar Pasal 135 jo Pasal 310 UU RI No.
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal
171 ayat (1) jo Pasal 310 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dikenai sanksi administratif.
10) Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya tidak masuk dalam buku Sijil,
setelah dilaksanakan penyelidikan di pangkalan, yang bersangkutan
memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut dan masuk
dalam pengesahan awak kapal, melanggar Pasal 135 jo Pasal 224 jo
Pasal 310 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana
diubah dengan Pasal 171 ayat (1) jo Pasal 310 UU RI No. 6 tahun 2023
tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, dikenai sanksi administratif.
Perlu kami sampaikan pula, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja
pelanggaran dalam nidang pelayaran terjadi perubahan dari sanksi
pidana menjadi administratif (kecuali yang mengakibatkan korban jiawa
dan perusakan lingkungan maritim), yang penjatuhannya oleh penyidik
berwenang sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran.
b. Penjelasan tentang hot pursuit yang dilakukan Bakamla, dan instansi lain
penegak hukum di laut.
Hot pursuit adalah kewenangan internasional yang diakui oleh UNCLOS
1982 sebagaimana di ratifikasi dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 dan telah
diimplementasikan ke dalam hukum nasional Indonesia melalui UU Kelautan,
Peraturan Presiden pembentukan Bakamla, serta peraturan teknis Bakamla;
pelaksanaannya mensyaratkan kontinuitas pengejaran atas pelanggaran
hukum negara pantai/kepulauan di zona maritimnya, dasar hukum
pelanggaran, dan koordinasi antar-institusi seperti TNI AL, Polri, Bea Cukai,
dan KKP.
193
Di tingkat nasional, prinsip-prinsip UNCLOS diadopsi ke dalam kerangka
hukum Indonesia melalui Undang-Undang Kelautan dan peraturan pelaksana
yang memberi dasar bagi tindakan penegakan hukum di laut sebagaimana
diatur dalam UU Kelautan, Peraturan Pemerintah (PP 13 / 2022), dan
Peraturan Presiden (Perpres 59 / 2023).
c. Perbandingan Coast Guard dan instansi penegak hukum di beberapa negara.
1) Model Amerika Serikat (United States Coast Guard) merupakan unsur
militer yang juga memiliki kewenangan penegakan hukum penuh; berada
di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri pada masa damai dan
dapat dipindahkan ke Departemen Angkatan Laut pada masa perang;
USCG menjalankan fungsi penegakan, SAR, keselamatan navigasi, dan
dukungan pertahanan.
United States Coast Guard berstatus layanan bersenjata yang memiliki
kewenangan penegakan hukum domestik dan fungsi pertahanan; pada
masa damai berada di bawah kementerian sipil, namun dapat dialihkan
ke struktur militer saat perang.
United States Coast Guard (USCG) berwenang beroperasi di berbagai
zona
maritim
termasuk
perairan
internal,
laut
teritorial,
zona
bersebelahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) hingga 200 nautical
miles sesuai definisi yurisdiksi maritim AS.
Secara administratif USCG berada di bawah Department of Homeland
Security (DHS) pada masa damai, namun berada dibawah Department of
the Navy pada masa perang atau ketika diperintahkan oleh Presiden,
sehingga
akuntabilitas
operasional
bergeser
sesuai
kebutuhan
pertahanan nasional.
2) Model Inggris (His Majesty’s Coastguard) merupakan lembaga sipil murni
di bawah Maritime and Coastguard Agency; fokus utama pada search and
rescue dan koordinasi SAR, bukan penegakan hukum—kewenangan
penegakan dilaksanakan oleh instansi lain seperti Border Force dan Bea
Cukai.
His Majesty’s Coastguard berfokus pada search and rescue dan
koordinasi SAR di bawah Maritime and Coastguard Agency; penegakan
hukum maritim biasanya dilakukan oleh instansi lain seperti Border Force
194
atau Bea Cukai. Keunggulan model ini adalah pembagian tugas yang jelas
antara keselamatan dan penegakan sehingga mengurangi beban satu
lembaga.
His Majesty’s Coastguard (HM Coastguard) bertugas dalam UK Maritime
Search and Rescue Region dan fokus pada keselamatan maritim,
koordinasi SAR, serta pengawasan perairan pesisir dan perairan teritorial
yang relevan dengan tugas keselamatan dan navigasi.
His Majesty’s Coastguard (HM Coastguard) adalah bagian dari Maritime
and Coastguard Agency (MCA) dan bertanggung jawab kepada Secretary
of State for Transport.
3) Model Jepang (Japan Coast Guard) merupakan lembaga sipil di bawah
Kementerian Transportasi namun dapat bekerja sama erat dengan
angkatan bersenjata dalam situasi tertentu; memiliki kewenangan
penegakan hukum di laut dan unit-unit spesialis untuk keamanan maritim.
Japan Coast Guard adalah badan sipil yang ditempatkan di bawah
kementerian transportasi dengan kewenangan penegakan hukum di laut
dan struktur regional yang kuat. Model ini menekankan kontrol sipil,
spesialisasi teknis, dan mekanisme kerja sama formal dengan angkatan
bersenjata bila diperlukan.
Japan Coast Guard (JCG) menjalankan operasi di perairan teMiritorial
Jepang dan EEZ negara tersebut, termasuk patroli perbatasan maritim,
pengamanan wilayah perikanan, dan penegakan hukum maritim di zona-
zona tersebut.
Japan
Coast
Guard
(JCG)
dalam
eskalasi
ancaman
tertentu
melaksanakan operasi keamanan laut bersama Japan Self Defence Force
(Angkatan Laut Jepang) sebagai bentuk kerja sama terstruktur dengan
angkatan bersenjata operasi gabungan keamanan laut.
4) Model China Coast Guard merupakan paramiliter di bawah People’s
Armed Police/Komisi Militer Pusat; yurisdiksi “waters under China’s
jurisdiction” mencakup laut teritorial, zona bersebelahan, EEZ, dan klaim
SCS.
195
China Coast Guard (CCG) menegakkan hukum dan melaksanakan
perlindungan hak maritim di seluruh “waters under China’s jurisdiction,”
yang dalam praktik mencakup laut teritorial, zona bersebelahan, dan Zona
Ekonomi Eksklusif
China Coast Guard (CCG) diintegrasikan ke dalam People’s Armed Police
(PAP) dengan garis komando menuju Komisi liter Pusat (CMC),
menjadikan CCG unsur paramiliter yang bertanggung jawab langsung ke
struktur militer pusat, bukan kementerian sipil.
5) Model Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA/APMM)
merupakan lembaga sipil nasional dengan mandat penegakan di
Malaysian Maritime Zone; bertanggung jawab kepada Pemerintah (PM)
melalui kementerian terkait.
Wiayah Kerja berdasarkan Mandat operasi MMEA berada di seluruh
Malaysian Maritime Zone sebagaimana ditetapkan oleh Malaysian
Maritime Enforcement Agency Act 2004 (Act 633), mencakup laut
pedalaman, laut teritorial, dan EEZ, dengan spesialisasi pada patroli,
perlindungan perbatasan, dan SAR.
MMEA merupakan agensi nasional Pemerintah Malaysia yang
bertanggung jawab kepada Perdana Menteri melalui kementerian yang
ditetapkan (historisnya Kementerian Dalam Negeri), dengan tujuan jangka
panjang sebagai single maritime law enforcement agency meski masih
menghadapi tantangan koordinasi sektoral.
6) Model Philippine Coast Guard (PCG) memilki fugsi armed and uniformed
service di bawah Department of Transportation; dapat dialihkan ke
Department of National Defense saat perang; yurisdiksi Philippine
Maritime Zone dan kewajiban tertentu di perairan internasional.
Philippine
Coast
Guard
(PCG)
Memegang mandat
penegakan
keselamatan dan keamanan maritim dalam Philippine Maritime Zone,
termasuk pelaksanaan kewajiban keselamatan navigasi, perlindungan
lingkungan, SAR, dan fungsi lain yang relevan; dokumen akuntabilitas
kinerja pemerintah menegaskan keluaran utama PCG di yurisdiksi maritim
nasional dan operasi terkait.
196
Berdasarkan Republic Act No. 9993 (Coast Guard Law of 2009), PCG
adalah armed and uniformed service yang berada di bawah Department
of Transportation; dalam masa perang yang dinyatakan, rantai komando
dapat dialihkan ke Department of National Defense.
Atas keenam model diatas, Coast guard memiliki fungsi utama:
Penyidikan, Keamanan Laut, Keselamatan Maritim, Penegakan Hukum,
SAR Di Laut, Perlindungan Lingkungan Hidup, Dan Beberapa
Diantaranya Melaksanakan Tugas Dalam Mendukung Pertahanan Laut.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pihak terkait memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitusional review)
ketentuan pasal undang-undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1) Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3) Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4) Menyatakan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf
c, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan tidak bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aqua ex bono).
Demikian keterangan ini, atas perkenan dan perhatian Yang Mulia Ketua/
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diucapkan
terima kasih.
197
Keterangan Tertulis Tambahan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)
Berdasarkan sidang Mendengar Keterangan Pemberi Keterangan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan Perkara Nomor 180/PUU-
XX-III/2025 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 di ruang
sidang Mahkamah Konstitusi, dengan 1 Hakim Anggota Yang Mulia Arsul Sani
meminta penjelasan dari Bakamla selaku Pihak Terkait hal-hal berikut:
1. Bagaimana dasar keabsahan kewenangan Bakamla untuk melakukan
upaya paksa (seperti penangkapan, pengejaran, dan penyerahan kapal),
sedangkan Undang-Undang Kelautan tidak secara tegas memberikan
status dan kewenangan penyidik kepada Bakamla?
UU Kelautan tidak secara eksplisit menyebut Bakamla sebagai "penyidik"
sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Bahwa, tanpa status penyidik tidak serta merta meniadakan
kewenangan melakukan tindakan penegakan hukum di laut. Dengan demikian,
permasalahan hukumnya bukan apakah Bakamla sebagai penyidik, melainkan
apakah Bakamla memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penghentian,
pengejaran, penangkapan, dan penyerahan kapal dalam rangka penegakan
hukum di laut?
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyebutkan bahwa dalam rangka
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. Pada Pasal 62 dalam
melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
c. melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia;
Selanjutnya, Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan memberikan
kewenangan kepada Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap,
membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Norma ini merupakan atribusi
kewenangan langsung dari undang-undang, sehingga sah menurut asas
legalitas (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Dengan demikian, kewenangan
penghentian dan penangkapan kapal bukan kewenangan penyidikan seperti
198
yang diatur dalam KUHAP, melainkan kewenangan penegakan hukum yang
diatur dalam UU Kelautan.
Sebagaimana undang-undang pada umumnya, UU Kelautan juga
mengatur tentang peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2014 tentang Bakamla dan teknis penegakan hukum diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan
Operasi
Keamanan
Keselamatan
Laut.
Selanjutnya
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (selanjutnya
disebut PP KKPH) untuk mengoptimalkan dan mensinergikan pelaksanaan
patroli keamanan laut.
Penegakan hukum di laut mengenal rezim hukum laut sesuai konvensi
hukum laut internasional (UNCLOS 1982) yang mengatur tentang rezim laut
teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen, dan laut lepas.
Berdasarkan rezim hukum laut tersebut tidak semua penyidik yang ada di
KUHAP memiliki kewenangan sebagai penyidik di seluruh rezim hukum laut.
Penyidik di laut dibatasi rezim hukum laut dan sesuai dengan undang-undang
yang mengaturnya, sebagai contoh UU Pelayaran ruang lingkup berlakunya
adalah di perairan Indonesia (laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan
pedalaman) dan penyidiknya terdiri dari PPNS di lingkungan Ditjen Perhubungan
Laut, Polri, Perwira TNI AL, sedangkan untuk kapal berbendera Indonesia di
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) penyidiknya adalah perwira TNI AL. Demikan juga
beberapa perundang-undangan lainnya seperti UU Perikanan dimana
penyidiknya terdiri dari PPNS Perikanan, Polri, Perwira TNI AL dengan wilayah
hukum Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Secara khusus untuk penegakan hukum di ZEE Indonesia dilaksanakan oleh
pengawas perikanan dan perwira TNI AL.
Dari uraian di atas pada hakikatnya penegakan hukum di laut tidak
menganut konsep penyidik tunggal/ penyidik utama sebagaimana diatur dalam
KUHAP yang berorientasi penegakan hukum pidana umum di darat.
Hukum laut berkembang dalam kerangka yang berbeda, karena
menyangkut kedaulatan, yurisdiksi, dan pengamanan wilayah negara yang
199
bersifat dinamis dan lintas batas. Oleh karena itu, sistem penegakan hukum di
laut bersifat multi-sektor dan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengaturnya.
Dalam konteks ini, yang diatur terlebih dahulu adalah kewenangan negara
untuk melakukan penegakan hukum di laut, seperti penghentian, pemeriksaan,
pengejaran seketika, dan penangkapan kapal. Tindakan tersebut merupakan
bentuk tindakan penegakan hukum di laut, yang berdasarkan bukti permulaan
yang cukup atas perbuatan melawan hukum atau kegiatan penyelidikan dalam
perspektif KUHAP yang dapat ditingkatkan proses penegakan hukumya menjadi
kegiatan penyidikan/pro justitia.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah
semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, akan tetapi ruang
lingkupnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Dengan
demikian, penegakan hukum adalah proses yang melibatkan banyak hal untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Dari hal-hal
yang terurai dapat dinyatakan bahwa proses penegakan hukum pada tingkat
tertinggi, pelaksanaannya dilakukan oleh para pejabat penegak hukum,
meskipun masalah penegakan hukum selalu menunjukkan ketimpangan
interaksi dinamis antara das sollen dengan das sein.
Hal ini dikarenakan yang bekerja dalam proses penegakan hukum, bukan
hanya penegak hukum akan tetapi juga hukumnya sendiri, infrastruktur, bahkan
budaya hukumnya. Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa dalam
penegakan hukum untuk sistem hukum tidak bisa masing-masing sub sistem
tersebut berdiri sendiri, melainkan perlu secara simultan inter agency
cooperation.
Desain kelembagaan Bakamla dan sistem multi-agensi dalam penegakan
hukum laut justru sejalan dengan karakteristik rezim hukum laut itu sendiri, yang
tidak mengenal model penyidik tunggal, melainkan pembagian kewenangan
berdasarkan fungsi dan atribusi undang-undang.
Sebagaimana uraian di atas bahwa esensi dasar pembentukan Bakamla
adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia secara terintegrasi.
200
Selain itu, dalam Pasal 61 UU Kelautan menegaskan bahwa Bakamla adalah
lembaga pemerintah yang melakukan patroli keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia, dimana tujuan utama patroli adalah mencegah tindak kejahatan,
dalam konteks keamanan laut dapat dilakukan melalui rangkaian tindakan yang
dimulai dari penghentian, pemeriksaan, penangkapan atas kapal yang diduga
melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya diserahkan kapada instansi
yang berwenang. Pola tersebut adalah bagian dari sinergitas penegakan hukum
di laut. Patroli juga bertujuan mengidentifikasi potensi gangguan, merespons
situasi darurat dengan cepat, dan meningkatkan kehadiran petugas di lokasi
rawan.
2. Apakah dalam setiap patroli Bakamla terdapat unsur penegak hukum
(penyidik)?
1) Secara normatif, tidak terdapat ketentuan dalam UU Kelautan yang
mensyaratkan bahwa setiap patroli Bakamla wajib disertai penyidik. Undang-
undang tersebut memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk
melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam
melaksanakan tindakan penegakan hukum di laut berdasarkan UU Kelautan,
Bakamla melakukan penghentian, pemeriksaan, penangkapan, dan
penyerahan kapal kepada instansi terkait, sebagai mana diatur dalam Pasal
62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan. Dengan demikian fungsi dan
kewenanagan ini diberikan langsung oleh undang-undang (atribusi),
sehingga memenuhi asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945.
2) Bahwa aset patroli Bakamla dalam hal ini kapal-kapal patroli diawaki oleh
personel dari ASN, Polri, dan TNI AL, dan sebagian besar para
komandan/nakhoda kapal patroli Bakamla saat ini dijabat Perwira yang
berasal dari TNI AL.
3) Kewenangan Bakamla bila dikaitkan dengan hukum acara yang berlaku
untuk tindak pidana umum saat ini (KUHAP lama dan baru) merupakan
tindakan dalam lingkup penyelidikan, setelah kapal diserahkan ke penyidik
berwenang maka baru penyidik melaksanakan tugas penyidikan.
201
4) Dalam Pasal 24 PP KKPH menerangkan, penindakan di laut yang dilakukan
Bakamla didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atau tertangkap
tangan, selanjutnya hasil penindakan diserahkan kepada instansi yang
memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih
lanjut. Selanjutnya, penyerahan kapal kepada penyidik berwenang harus
dilengkapi hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat laporan kejadian,
gambar situasi pengejaran, pernyataan tentang posisi, surat perintah dan
berita acara pemeriksaan kapal, berita acara penangkapan, surat perintah
dan berita acara membawa kapal, dokumentasi dan berita acara serah terima
ke penyidik.
5) Bahwa beda ragam model pengaturan "patroli" menciptakan beberapa
pandangan antara lain: 1. Patroli tidak dalam konteks penyidikan (namun
menjaga, mengatur); 2. Patroli dalam rangka pengawasan/penindakan
(bukan dalam rangka penyidikan) namun kewenangan pengawas dalam
konteks
penghentian,
pemeriksaan,
penangkapan
dan
penahanan
(henrikkaphan) identik dengan apа yang dapat dilakukan penyidik; 3. Patroli
melekat dengan kewenangan sebagai penyidik untuk melakukan pengejaran,
6 penghentian, penangkapan dan penahanan; 4. Tertangkap tangan. Oleh
karena itu pengelompokkan menjadi penting untuk: 1. Memastikan kehadiran
aparat di laut tidak hanya selalu penegakan hukum; 2. Memastikan aparat
melaksanakan kewenangan pada koridornya (patroli dalam rangka
penegakan hukum); 3. Perlindungan hukum bagi terperiksa di laut. Saat ini
mekanisme perlindungan KUHAP hanya mencakup tersangka, terdakwa dan
terpidana. Bagaimana dengan terperiksa (dihentikan, diperiksa di tengah laut
namun bukan tersangka).
Patroli Bakamla merupakan fungsi deteksi, pencegahan, dan intersepsi awal.
Sedangkan penyidikan merupakan tahapan lanjutan setelah ditemukan dugaan
tindak pidana dengan dua bukti permulaan. Kewenangan penghentian dan
pengamanan kapal adalah kewenangan atribusi dari undang-undang. Tindakan
tersebut sah sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan dan prosedur yang
berlaku, tanpa mensyaratkan status penyidik pada setiap unsur patroli.
Secara praktik internasional, model coast guard di berbagai negara tidak
selalu membawa investigator kriminal dalam setiap operasi patroli. Ketika ditemukan
202
indikasi atau dugaan tindak pidana, barulah dilakukan pelimpahan kepada otoritas
penyidikan. Ketiadaan unsur penyidik dalam setiap patroli tidak mengurangi
keabsahan kewenangan Bakamla dalam melakukan penghentian dan pengamanan
kapal. Penyidikan merupakan tahap lanjutan yang dapat dilakukan oleh instansi
yang berwenang setelah penyerahan.
Oleh karena itu UU Kelautan lahir dengan misi besar untuk mengubah tata
kelola laut Indonesia yang sebelumnya bersifat sektoral (terkotak-kotak) / sub-sub
sistem menjadi terintegrasi dan holistik. Hal ini mencakup aspek kedaulatan, sumber
daya alam, infrastruktur, penegakan hukum hingga pertahanan dalam satu kesatuan
kebijakan kelautan nasional.
Demikian pula, tidak terdapat ketentuan hukum yang mensyaratkan bahwa
setiap patroli Bakamla harus disertai unsur 7 penyidik. Apabila penegakan hukum
laut dipaksakan tunduk pada konsep penyidik tunggal, maka efektivitas hak
pengejaran seketika akan terhambat, respons negara terhadap pelanggaran di laut
menjadi tidak optimal, dan kewajiban konstitusional negara dalam menjaga
kedaulatan wilayah perairan akan tereduksi.
Dengan demikian, Yang Mulia, kewenangan Bakamla dalam melakukan
upaya paksa di laut adalah sah secara yuridis dan konstitusional, serta tidak
bergantung pada status penyidik dalam pengertian KUHAР.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) juga mengajukan alat bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-17 sebagai berikut:
1. Bukti PT-1
:
Fotokopi Dokumentasi KM Suryani Ladjoni;
2. Bukti PT-2
:
1. Fotokopi Laporan Kejadian;
2. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Kapal KM Suryani
Ladjoni;
3. Fotokopi Berita Acara Penangkapan Kapal dan Orang;
4. Fotokopi Daftar awak Kapal KM Suryani Ladjoni;
5. Fotokopi
Berita
Acara
Serah
Terima
Berkas
Pemeriksaan, ABK, dan Barang Bukti Kapal;
6. Fotokopi Pernyataan tentang Posisi ditandatangani
Nahkoda;
203
7. Fotokopi Oleat Gerak KM Suryani Ladjoni;
8. Bukti PT-3
:
Fotokopi Dokumentasi Perangkat EPIRB dan SERT;
9. Bukti PT-4
:
Fotokopi Dokumentasi Perangkat Navtex diatas kapal;
10. Bukti PT-5
:
Fotokopi Dokemen perihal Nomor Identifikasi KM. Suryani
Ladjoni;
11. Bukti PT-6
:
Fotokopi Dokumen dari Kemenkominfo;
12. Bukti PT-7
:
Fotokopi Berita Acara Serah Terima Berkas Pemeriksaan,
ABK dan Barang Bukti Kapal;
13. Bukti PT-8
:
1. Fotokopi Berita Acara Penyerahan Berkas Pemeriksaan
Berikut Kapal, Muatan, dan Kru Kapal KM Suryani
Ladjoni;
2. Fotokopi
Dokumentasi
Penyerahan
Berkas
Pemeriksaan Berikut Kapal, Muatan, dan Kru Kapal KM
Suryani Ladjoni;
3. Bukti PT-9
:
Fotokopi Data Penyerahan Perkara Kepada Instansi
Berwenang Hasil Tangkapan Patroli Bakamla Tahun 2022
– 2025 Unit Penindakan Hukum Bakamla RI;
4. Bukti PT-10
:
Fotokopi Keputuan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia;
5. Bukti PT-11
:
Fotokopi Keputuan Menteri Koordinator Bidang Politik, dan
Keamanan RI Nomor 96 Tahun 2025 tentang Forum
Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia;
6. Bukti PT-12
:
Fotokopi Keputuan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Rencana Patroli Nasional Tahun 2023;
7. Bukti PT-13
:
Fotokopi Keputuan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Rencana Patroli Nasional Tahun 2024;
204
8. Bukti PT-14
:
Fotokopi Keputuan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Rencana Patroli Nasional Tahun 2025;
9. Bukti PT-15
:
Fotokopi
Laporan
Pemantauan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Keamanan,
Keselamatan
dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yuridiksi Indonesia Tahun 2022;
10. Bukti PT-16
:
Fotokopi
Laporan
Pemantauan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Keamanan,
Keselamatan
dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yuridiksi Indonesia Tahun 2023;
11. Bukti PT-17
:
Fotokopi
Laporan
Pemantauan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Keamanan,
Keselamatan
dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yuridiksi Indonesia Tahun 2024.
Bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Badan
Keamanan Laut (BAKAMLA) juga mengajukan keterangan tertulis seorang ahli
yakni R. A. Achmad Gusman C. Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D. yang keterangan
tertulisnya bertanggal 10 Maret 2026 telah diterima oleh Mahkamah pada tanggal
13 Maret 2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut (selengkapnya
termuat pada berkas perkara):
1. Keterangan ahli ini disampaikan berdasarkan permohonan dari Kepala Badan
Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia melalui surat Nomor B/ 289 /HK
.05.03/III/2026, tanggal 6 Maret 2026 untuk keperluan sidang Mahkamah
Konstitusi mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan (UU Kelautan) dengan Register Perkara Nomor 180/PUU-
XXIII/2025. Adapun pasal-pasal yang tercakup dalam permohonan uji materiil
dimaksud adalah: Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63
Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, yang
dianggap bertentangan terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D
Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
205
2. Rumusan pasal-pasal yang dimohonkan untuk uji materiil adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 59 Ayat (3): "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk
Badan Keamanan Laut."
b. Pasal 61: "Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia."
c. Pasal 62 Huruf c: "Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut
menyelenggarakan fungsi: ... melaksanakan penjagaan, pengawasan,
pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia."
d. Pasal 63 Ayat (1) Huruf b: "Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan
Laut berwenang: ... memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut."
3. Terlebih dulu perlu dipahami bahwa pasal-pasal tersebut berkaitan dengan
proses penegakan hukum di wilayah laut yang memiliki karakteristik sangat
berbeda dengan penegakan hukum di wilayah darat. Wilayah laut terdiri dari
zona-zona maritim yang diatur berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea)
tahun 1982 (selanjutnya disebut UNCLOS). UNCLOS mengatur rezim hukum
yang berbeda-beda yang dimiliki oleh Negara di zona-zona maritim sebagai
berikut:
a. Perairan pedalaman (internal waters), laut teritorial (territorial sea), dan
perairan kepulauan (archipelagic waters): di zona-zona maritim ini Negara
pantai memiliki kedaulatan (sovereignty) dan yurisdiksi yang bersifat mutlak
(absolute) dalam mengatur kegiatan-kegiatan di wilayah laut, termasuk dasar
laut dan permukaan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya.
Walaupun demikian, beberapa pembatasan tetap berlaku, misalnya, Negara
lain masih dapat menikmati hak lintas damai dan memperoleh akses ke
pelabuhan. Selain itu, Negara pantai juga perlu memperhatikan dan
menghormati yurisdiksi negara bendera dalam hal terjadi tindak pidana di
atas kapal asing yang berada di wilayah laut teritorial.
b. Zona tambahan (contiguous zone): di zona ini Negara pantai memiliki
yurisdiksi terbatas untuk mengatur dan menegakkan hukum di bidang bea
cukai, imigrasi, fiskal, dan sanitasi/ kesehatan.
206
c. Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)/ ZEE dan Landas
kontinen (continental shelf): di zona-zona maritim ini Negara pantai memiliki
hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi terbatas untuk mengatur
kegiatan-kegiatan yang secara umum berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya kelautan, dengan tetap menghormati hak-hak Negara lain berdasarkan
hukum internasional, misalnya hak kebebasan berlayar (freedom of
navigation).
d. Laut lepas (high seas): di zona maritim ini berlaku kebebasan di laut dengan
tetap
memperhatikan
ketentuan-ketentuan
dan
batasan-batasan
berdasarkan hukum internasional.
e. Kawasan dasar laut internasional (the Area): merupakan warisan bersama
seluruh umat manusia (common heritage of humankind), dengan demikian
seluruh negara dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang
terdapat di dalamnya berdasarkan hukum internasional.
Zona-zona maritim berdasarkan UNCLOS (https://sites.tufts.edu/lawofthesea/chapter-two/)
4. Karakteristik wilayah laut yang berbeda dengan wilayah darat sebagaimana
dikemukakan di atas membawa konsekuensi terhadap aspek penegakan hukum
di laut, khususnya oleh negara pantai. Negara pantai perlu mempertimbangkan
seberapa jauh hukum nasional dapat diterapkan di zona-zona maritim tertentu.
Di wilayah zona tambahan, misalnya, negara pantai hanya dapat menerapkan
yurisdiksinya sebatas empat bidang: bea cukai, imigrasi, fiskal, dan sanitasi/
kesehatan. Contoh lainnya yaitu penegakan hukum di wilayah ZEE. Berdasarkan
UNCLOS, negara pantai dapat menerapkan yurisdiksi terhadap berbagai
aktivitas yang dianggap melanggar hukum nasional yang berlaku di wilayah ZEE.
207
Namun demikian, negara pantai tetap harus memperhatikan ketentuan-
ketentuan dan batasan-batasan terkait penegakan hukum di ZEE sebagaimana
diatur berdasarkan Pasal 73 UNCLOS.
5. Pengertian "penegakan hukum" memiliki spektrum yang luas. Sebagaimana
dikemukakan oleh Winarta (2013), penegakan hukum merupakan kegiatan untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum
terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum. Adapun penegakan
hukum menurut Soekanto (2008) dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu: faktor
hukum; faktor penegak hukum; faktor sarana pendukung penegakan hukum;
faktor masyarakat; dan faktor kebudayaan. Apabila dikaitkan dengan penegakan
hukum di laut, maka penting untuk dipahami bahwa langkah-langkah penegakan
hukum di laut merupakan suatu rangkaian proses yang terintegrasi dan tidak
dapat terpisahkan satu sama lain. Proses ini tidak hanya menyangkut proses
penyidikan, namun juga proses alokasi kewenangan lembaga penegak hukum
terkait dan langkah-langkah penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh
lembaga tersebut, seperti menaiki kapal (boarding), melakukan pemeriksaan
(inspection), dan melakukan penangkapan atau penahanan (arrest/ detain).
6. Penegakan hukum di wilayah laut diperlukan dalam rangka menjaga keamanan
di wilayah laut atau yang dikenal juga dengan keamanan maritim (maritime
security). Istilah "keamanan maritim" seringkali digunakan secara bergantian
dengan "keamanan laut". Definisi dan ruang lingkup spesifik dari kedua istilah
tersebut hingga saat ini masih mengalami perkembangan dan dinamika
tersendiri. Sebagai acuan dasar, istilah "keamanan maritim" atau "keamanan
laut" dapat diartikan secara luas sebagai upaya pelindungan wilayah darat dan
maritim suatu negara, termasuk infrastruktur, ekonomi, lingkungan, dan
masyarakat, dari berbagai tindakan membahayakan yang terjadi di laut (Klein,
2010). Untuk selanjutnya, tulisan ini akan menggunakan istilah "keamanan
maritim".
7. Dimensi keamanan maritim mencakup berbagai permasalahan yang sangat
luas. Sebagaimana dikemukakan oleh Bueger (2015), dimensi ini tercermin dari
ruang lingkup keamanan maritim yang pengertiannya sangat dipengaruhi oleh
pemahaman berbagai pemangku kepentingan/ pelaku terkait sektor keamanan
maritim. Beranjak dari pemahaman tersebut, Bueger mengilustrasikan berbagai
208
dimensi yang terkait dengan keamanan keamanan maritim dalam diagram
sebagai berikut:
Matriks multidimensi keamanan maritim (Bueger, 2015)
8. Mengacu pada karakteristik keamanan maritim yang multidimensi, saat ini telah
dikembangkan indikator-indikator yang dapat membantu dalam mengidentifikasi
seberapа jauh upaya dan pencapaian suatu negara dalam menjamin keamanan
maritim. Sebagai contoh, sebuah lembaga riset di bidang keamanan maritim
Stable Seas telah mengembangkan Indeks Keamanan Maritim (Maritime
Security Index) yang mencakup sembilan permasalahan, yaitu: international
cooperation, rule of law, maritime enforcement, coastal welfare, blue economy,
fisheries, piracy and armed robbery at sea, illicit trades, maritime mixed migration
(Stable Seas, 2021). Sementara di tingkat nasional, Bakamla telah menetapkan
Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
tentang Indeks Keamanan Laut Nasional yang mencakup enam dimensi, yaitu:
kapasitas patroli, kapasitas pemantauan, pengendalian kejahatan laut,
pengendalian
pelanggaran
laut,
pengendalian
pencemaran
laut,
dan
pengendalian kecelakaan laut (Pasal 4).
9. Penegakan hukum di wilayah laut dalam menangani berbagai masalah terkait
keamanan maritim merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia. Berdasarkan Data Rujukan Nasional
Kelautan, luas wilayah laut teritorial Indonesia mencapai 290.000 km², luas
wilayah ZEE seluas 3.000.000 km², dan luas perairan laut Indonesia mencapai
6.400.000 km² (https://sidako.kkp.go.id/sidako/data-kelautan). Kondisi wilayah
209
Indonesia tidak hanya memiliki wilayah perairan yang sangat luas namun juga
memiliki batas-batas maritim dengan sepuluh negara tetangga, yaitu: Malaysia,
Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste,
dan Australia. Jika ditambah dengan potensi batas maritim di wilayah landas
kontinen di luar 200 mil (landas kontinen ekstensi), maka Indonesia juga akan
memiliki batas maritim dengan Micronesia. Luasnya wilayah perairan Indonesia
dan banyaknya penetapan batas maritim yang harus disepakati dengan negara-
negara tetangga akan sangat mempengaruhi kapasitas dan implementasi
penegakan hukum di wilayah laut.
10. Saat ini, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang kelautan
yang bersifat multidimensi, antara lain: wilayah perairan kedaulatan dan
yurisdiksi; perikanan; pelayaran; pertahanan; dan lingkungan hidup. Sejumlah
peraturan perundang-undangan tersebut juga mengatur masalah penegakan
hukum dan berbagai lembaga penegak hukum yang ruang lingkup
kewenangannya diatur secara spesifik oleh peraturan perundang-undangan di
masing-masing sektor. Oleh karena itu, pendekatan yang terkoordinasi antar
lembaga sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi
penegakan hukum di wilayah laut.
11. Karakteristik penegakan hukum di wilayah laut yang bersifat multi dimensi
memerlukan pendekatan secara komprehensif, yang juga dikenal dengan whole
of government approach. Terkait dengan hal ini, kejahatan dan pelanggaran di
bidang perikanan dapat menjadi salah satu contoh. Kejahatan dan pelanggaran
di bidang ini tidak hanya terkait dengan aktivitas penangkapan ikannya saja yang
memenuhi unsur illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Seringkali
IUUF disertai dengan tindak kejahatan atau pelanggaran lainnya, seperti standar
pelindungan pekerja di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan
standarstandar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam instrumen-
instrumen International Labour Organization (ILO). Di samping itu, kapal-kapal
yang terlibat dalam IUUF merupakan kapal-kapal yang tidak memenuhi standar
kelaiklautan dan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur berdasarkan
instrumen-instrumen International Maritime Organization (IMO). Dengan
demikian, penegakan hukum terhadap IUUF tidak hanya berkaitan dengan
210
penegakan hukum di bidang perikanan, namun juga hukum ketenagakerjaan,
hukum hak asasi manusia, dan hukum pelayaran.
12. Mempertimbangkan berbagai hal dan karakteristik multidimensi masalah-
masalah keamanan maritim sebagaimana diuraikan di atas, UU Kelautan telah
dibentuk dengan memperhatikan karakteristik tersebut sehingga diperlukan
pendekatan komprehensif dalam mengatur bidang kelautan. Sebagaimana
dikemukakan dalam Penjelasan Umum UU Kelautan:
"Pembangunan Kelautan hingga saat ini masih menghadapi berbagai
kendala di dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan belum adanya
undang-undang yang secara komprehensif mengatur keterpaduan
berbagai kepentingan sektor di wilayah Laut. Kendala tersebut dapat
ditemukan,
baik
pada
lingkup
perencanaan,
pemanfaatan,
serta
pengawasan dan pengendalian. Oleh sebab itu, perlu pengaturan
mengenai Kelautan yang bertujuan menegaskan Indonesia sebagai negara
kepulauan berciri nusantara dan maritim; ... memberikan kepastian hukum
dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk
kepentingan bangsa dan negara."
13. Berdasarkan
kondisi
tersebut,
UU
Kelautan
berupaya
untuk
mengharmonisasikan dan mengoordinasikan penegakan hukum di wilayah laut
melalui pembentukan Bakamla tanpa mengurangi atau menghilangkan
kewenangan lembaga penegak hukum lainnya yang telah diatur oleh peraturan
perundang-undangan terkait. Jika ditelaah kembali pasal-pasal terkait yang
diajukan untuk uji materiil, terutama Pasal 59 Ayat (3) dan Pasal 61,
pembentukan Bakamla diarahkan lebih khusus untuk "melaksanakan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia", yang diperlukan untuk memantau, mengawasi, dan menindak
berbagai potensi pelanggaran hukum di berbagai sektor kelautan yang bersifat
multidimensi.
14. Selain itu, berdasarkan Pasal 62 Huruf c, fungsi Bakamla dalam "melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia" diperlukan sebagai
bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di wilayah laut. Lebih lanjut,
rumusan Pasal 63 Ayat (1) Huruf b yang menyatakan bahwa Bakamla
berwenang "memberhentikan, memeriksa, menangkaр, membawa, dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan
211
proses hukum lebih lanjut" menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh
Bakamla tetap dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait yang
berwenang, khususnya dalam melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.
15. Pendekatan integratif dan koordinatif dalam penegakan hukum di laut ini secara
konsisten telah diterapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/ 2022). Hal
ini tercermin secara jelas dalam penyebutan "Badan" (yaitu Bakamla) yang
disandingkan dengan "instansi terkait", sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
berikut:
a. Pasal 6 Ayat (3): Kebijakan nasional keamanan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian
/ lembaga terkait.
b. Pasal 7 Ayat (1): Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 7 Ayat (2): Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan
disepakati bersama oleh Badan dan Instansi Terkait.
d. Pasal 17: Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal,
instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
16. Lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Umum, PP 13/ 2022 menggambarkan
situasi dan kondisi penegakan hukum di laut yang masih bersifat sektoral
sehingga diperlukan pendekatan integratif dan koordinatif dalam proses
penegakan hukum di wilayah laut, sebagaimana berikut:
"Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini dilaksanakan
secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang mengamanatkannya. Untuk
itu pelaksanaan tugas Patroli dan penegakan hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesla memerlukan upaya penataan
yang sinergis untuk kepentingan nasional.
212
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus
dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat
tercapai. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna tata kelola
pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu, diperlukan upaya penataan
pelaksanaan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif
dan efisien."
17. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada
prinsipnya Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1)
Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan telah
dirancang sedemikian rupa dengan memperhatikan karakteristik permasalahan
di bidang kelautan yang bersifat multidimensi dan memerlukan pendekatan
integratif dan koordinatif dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah laut.
Secara khusus, rumusan terkait fungsi dan kewenangan Bakamla telah diatur
sedemikian rupa sehingga tetap memperhatikan keberadaan lembaga penegak
hukum di laut yang ada saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan
sektoral.
18. Penting untuk dicatat bahwa upaya integrasi dan koordinasi dalam penegakan
hukum di wilayah laut Indonesia masih perlu terus ditingkatkan dan memerlukan
proses yang panjang serta tidak mudah, mengingat telah sekian lama penegakan
hukum di wilayah laut berjalan secara sektoral. Salah satu proses yang saat ini
tengah berlangsung yaitu sinkronisasi dalam proses penegakan hukum di laut
sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Nasional, Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Perpres 59/
2023). Sekalipun UU Kelautan telah bersifat sangat komprehensif dan
mendukung whole of government approach dalam penegakan hukum di laut,
tujuan dari UU ini akan sulit untuk diimplementasikan jika tidak didukung oleh
sistem penegakan hukum di laut yang tersinkronisasi atau menerapkan
pendekatan “unified command". Merujuk pada dokumen "Kajian Sinkronisasi
Regulasi Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan
dan Yurisdiksi Indonesia", saat ini di satu sisi terdapat irisan tugas, fungsi, dan
kewenangan di bidang penegakan hukum di laut, namun di sisi lain masih
213
terdapat ketidakjelasan rumusan, ketidaksesuaian jenis, dan materi muatan
dalam peraturan perundang-undangan, termasuk inkonsistensi pemaknaan
"patroli" (Tim KSR KKPH Kemenkopolhukam, 2024).
19. Terkait dengan hal ini, beberapa pandangan telah dikemukakan oleh para ahli
dalam penataan kelembagaan penegakan hukum di laut yang lebih terintegrasi
dan terkoordinasi. Laksmana (2022) misalnya, menyoroti kelembagaan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia masih memerlukan penataan
lebih lanjut sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap
kapasitas Indonesia sebagai negara maritim. Indonesia perlu menata ulang
pendekatan "division of labour" menuju ke pendekatan "unified command", dan
menerapkan pendekatan "dual agency", khususnya untuk penegakan hukum di
wilayah ZEE (Laksmana, 2022). Pandangan lain, seperti yang dikemukakan oleh
Bowers dan Koh, adalah diperlukan pemahaman tentang konsep "national fleef"
yang tidak hanya mencakup fusi atau penggabungan lembaga penegakan
hukum di laut. Namun yang lebih penting, konsep ini juga perlu mencakup
kesatuan prinsip tata kelola yang dapat lebih jelas memberikan visi, arah, dan
panduan bagi para pemangku kepentingan dalam kelembagaan keamanan
maritim nasional untuk menjalankan fungsinya secara terpadu, efektif, dan
efisien (Bowers dan Koh, 2019).
20. Berdasarkan berbagai hal dan pertimbangan sebagaimana dijelaskan di atas,
maka pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa:
a. Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1) Huruf b
Undangundang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan pada prinsipnya
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal ini dirancang sedemikian rupa dengan
memperhatikan karakteristik permasalahan di bidang kelautan yang bersifat
multidimensi, sehingga memerlukan pendekatan integratif serta koordinatif
dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah laut. Pendekatan integratif
dan koordinatif ini diharapkan pada akhirnya dapat menjamin rule of law,
keselamatan dan keamanan, dan pemanfaatan serta pengelolaan sumber
daya laut yang berkelanjutan di wilayah perairan kedaulatan dan yurisdiksi
Indonesia.
214
b. UU Kelautan, beserta peraturan perundang-undangan implementasi
teknisnya, telah berupaya secara konsisten untuk mengharmonisasikan dan
mengoordinasikan penegakan hukum di wilayah laut. Hal ini dilaksanakan
melalui pembentukan Bakamla tanpa mengurangi atau menghilangkan
kewenangan lembaga penegak hukum lainnya yang telah diatur oleh
peraturan perundang-undangan terkait. Pasal-pasal dalam UU Kelautan yang
saat ini tengah diajukan permohonan untuk uji materiil pada dasarnya
menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Bakamla tetap
dilaksanakan
dengan
berkoordinasi bersama instansi
terkait
yang
berwenang.
c. Walaupun pasal-pasal dalam UU Kelautan sebagaimana dimaksud di atas
pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diperhatikan bahwa upaya integrasi
dan koordinasi dalam penegakan hukum di wilayah laut Indonesia masih
perlu terus ditingkatkan. Hal ini tentunya memerlukan proses yang panjang
serta tidak mudah, mengingat telah sekian lama penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia berjalan secara sektoral. Untuk itu, tata kelola dan
kelembagaan penegakan hukum di laut perlu terus dioptimalkan dengan
mengacu pada pendekatan integratif dan koordinatif sebagaimana telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini, khususnya UU
Kelautan, PP 13/2022, dan Perpres 59/2023.
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 9 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Desember 2025 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1.
Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya disebut
dalam UUD NRI 1945, tepatnya Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5).
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut telah mendudukkan peran Polri dalam
penyelenggaraan negara, yakni:
Polri adalah organ konstitusional yang wajib ada (constitutional necessity);
Pasal 30 ayat (4):
215
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…”
Makna “Constitutional Necessity”, Istilah ini merujuk pada organ negara:
1) Keberadaannya diwajibkan oleh UUD, sehingga negara tidak dapat
berfungsi tanpa kehadirannya.
2) Tidak dapat dihapus, digabung, atau dialihkan kepada lembaga lain
melalui undang-undang atau kebijakan administratif.
3) Memiliki fungsi esensial yang berkaitan langsung dengan tujuan negara
(vide Pembukaan UUD NRI 1945).
Dengan demikian Polri bukan lembaga opsional, yang dapat “dibentuk atau
dibubarkan” oleh UU. Polri adalah bagian struktural dari bangunan kekuasaan
negara menurut UUD NRI 1945.
Polri memiliki kewenangan asli (original constitutional mandate);
Selain menyebut Polri sebagai organ negara, UUD NRI 1945 juga memberikan
kewenangan langsung (direct constitutional mandate): untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan
perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan tersebut tidak berasal dari undang-undang, melainkan berasal
langsung dari UUD NRI 1945, sehingga menjadi tugas minimum yang tidak
dapat dihilangkan oleh pembentuk undang-undang.
Karena kewenangannya bersumber langsung dari UUD:
1)
Undang-Undang hanya mengatur cara menjalankan, bukan mengurangi
atau mengambil alih kewenangan Polri.
2)
Undang-Undang tidak dapat mengalihkan fungsi pokok Polri ke lembaga
lain.
3)
Tidak dapat dibuat “kepolisian alternatif” yang menandingi atau
menggantikan Polri dalam fungsi konstitusional.
4)
Tidak dapat membatasi Polri sedemikian rupa sehingga membuat Polri
tidak dapat menjalankan mandat konstitusionalnya.
Tidak dapat direduksi, dilimpahkan, atau dihapus oleh undang-undang
biasa.
216
Dalam hierarki norma (Hans Kelsen): Konstitusi berada di posisi tertinggi, UU
berada di bawahnya, Peraturan lain berada lebih rendah lagi.
Suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, tidak
boleh mengurangi atau menghilangkan kewenangan yang telah diberikan UUD
NRI 1945.
Karena kewenangan Polri diberikan oleh UUD NRI 1945, maka undang-
undang biasa tidak dapat menghapus fungsi kepolisian, atau tidak dapat
mengalihkan penegakan hukum kepada institusi lain secara penuh, dan atau
tidak dapat membentuk lembaga baru yang mengambil alih tugas pokok Polri.
2.
Bahwa implementasi fungsi dan tugas Polri yang diatur dalam Pasal 30 UUD
1945, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri) yaitu
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 yang menjelaskan perihal tugas pokok
Polri, yaitu:
a.
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
menegakkan hukum; dan
c.
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Bahwa tiga tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memperoleh
penguraian operasional dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang tersebut.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g secara tegas memberikan kewenangan
kepada Polri untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Rumusan “seluruh tindak pidana” tersebut menunjukkan bahwa
kewenangan penyidikan Polri bersifat komprehensif dan berlaku di seluruh
wilayah yurisdiksi nasional tanpa pengecualian, termasuk wilayah laut sebagai
bagian tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia.
Dengan demikian, penegakan hukum di laut merupakan bagian inheren dari
kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Polri sebagai original
constitutional mandate yang diturunkan dari fungsi penegakan hukum pada
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
217
Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori dan asas
konstitusionalitas kewenangan, kewenangan penyidikan Polri yang diberikan
oleh UUD NRI 1945 dan Undang-Undang tidak dapat dipersempit atau
direduksi oleh norma hukum yang lebih rendah. Oleh karena itu, pelaksanaan
penegakan hukum oleh Polri di wilayah laut bukanlah delegasi kewenangan,
melainkan pelaksanaan kewenangan asli yang telah diberikan oleh pembentuk
UUD.
Bahwa secara kelembagaan, pelaksanaan kewenangan tersebut berada pada
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud), yang memikul fungsi
perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum
di seluruh wilayah perairan dan udara Indonesia dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Lampiran XVII,
secara eksplisit menegaskan bahwa penegakan hukum di seluruh wilayah
perairan diemban oleh Direktorat Kepolisian Perairan. Dengan pengaturan
demikian, struktur organisasi Polri telah disusun untuk memastikan
pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusionalnya berjalan efektif, terukur,
dan akuntabel.
Dengan memperhatikan keseluruhan kerangka normatif tersebut, jelas bahwa
kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum di laut
memiliki dasar konstitusional dan dasar legal yang kuat. Oleh sebab itu,
kewenangan
tersebut
tidak
dapat
dialihkan,
direduksi,
ataupun
dikesampingkan oleh pengaturan sektoral lain yang berada pada tingkat
undang-undang biasa maupun di bawahnya, mengingat fungsi kepolisian
sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
adalah kewenangan yang bersifat constitutional necessity dan menjadi bagian
integral dari arsitektur ketatanegaraan Indonesia.
3.
Bahwa Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan, dan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
218
Indonesia, serta diperkuat melalui berbagai kebijakan pemerintah yang
mengarah pada pembentukan Indonesia Coast Guard. Secara hukum,
landasan tersebut menegaskan bahwa Bakamla merupakan lembaga yang
dibentuk
oleh
undang-undang
dalam
rangka
pelaksanaan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
Namun demikian, dari perspektif struktur ketatanegaraan, Bakamla tidak
termasuk organ negara yang secara eksplisit ditentukan keberadaannya oleh
UUD NRI 1945. Bakamla bukanlah constitutional organ, melainkan lembaga
administratif
(administrative
agency)
yang
memperoleh
kewenangan
berdasarkan pendelegasian undang-undang biasa (delegated authority),
bukan berdasarkan mandat konstitusional (original constitutional mandate).
Hal ini berbeda secara fundamental dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang keberadaannya diatur langsung oleh Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI 1945 sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, UUD NRI 1945
sebagai norma hukum tertinggi menempatkan kewenangan Polri sebagai
kewenangan konstitusional yang tidak dapat dikesampingkan, dikurangi, atau
dialihkan melalui undang-undang atau peraturan di bawahnya. Dengan
demikian, setiap pembentukan kewenangan lembaga lain termasuk Bakamla
harus dimaknai sebagai kewenangan pelengkap (complementary authority),
bukan kewenangan substitutif yang dapat menggantikan atau mengambil alih
fungsi penegakan hukum yang menjadi domain konstitusional Polri.
Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusannya menegaskan bahwa
kewenangan konstitusional tidak dapat dibatalkan atau direduksi oleh
pembentuk undang-undang (antara lain Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006;
Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006; Putusan MK No. 36/PUU-X/2012). Pola
penalaran
Mahkamah
menunjukkan
bahwa
apabila
suatu
lembaga
memperoleh kewenangan langsung dari UUD, maka kewenangan tersebut
bersifat inherent, irreducible, dan non-derogable oleh undang-undang biasa.
Dengan demikian, fungsi penegakan hukum yang melekat pada Polri sebagai
konsekuensi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dikesampingkan oleh
219
keberadaan Bakamla yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kewenangan
Bakamla dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di laut harus
ditafsirkan secara harmonis dan proporsional, yakni sebagai pelaksanaan
tugas teknis dan operasional kelautan di bawah rezim undang-undang
sektoral, bukan sebagai kewenangan yang dapat melampaui, menggantikan,
maupun membatasi kewenangan konstitusional Polri dalam melakukan
penyidikan dan penegakan hukum terhadap seluruh tindak pidana di wilayah
perairan nasional. Penafsiran demikian sejalan dengan prinsip checks and
balances, asas kepastian hukum, serta prinsip hierarchical supremacy dari
UUD NRI 1945 sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia
4.
Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum pidana termasuk di
wilayah laut wajib dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara pidana nasional yang bersifat
lex generalis dan mengikat seluruh aparat penegak hukum. KUHAP secara
tegas menentukan bahwa pejabat yang berwenang melakukan penyidikan
adalah: (i) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penyidik
umum; dan (ii) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang ruang
lingkup kewenangannya dibatasi secara tegas oleh undang-undang sektoral.
Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due
process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-
undang sebagai penyidik yang dapat menjalankan fungsi penyidikan dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 20/PUU-XVI/2018 yang menyatakan:
“Penyidik Kepolisian adalah penyidik utama (primary investigator) dalam
sistem peradilan pidana, sedangkan PPNS merupakan penyidik khusus
yang bersifat pelengkap dan tidak dapat dipisahkan dari koordinasi serta
pengawasan Polri.”
Bahwa Bakamla tidak termasuk dalam kategori penyidik sebagaimana
dimaksud KUHAP, kecuali apabila terdapat pejabat tertentu dalam struktur
Bakamla yang diangkat secara khusus sebagai PPNS berdasarkan undang-
undang sektoral dan dibatasi ruang lingkup kewenangannya. Namun
pengangkatan PPNS tersebut tidak menjadikan Bakamla sebagai institusi
penyidik sebagaimana Polri, melainkan hanya memberikan kewenangan
220
penyidikan terbatas dalam bidang tertentu, serta tetap berada dalam koridor
koordinasi dan supervisi penyidikan oleh Polri sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 7 KUHAP. Oleh karena itu, Bakamla secara institusional tidak memiliki
kewenangan penyidikan penuh (full investigative authority), Bakamla bukanlah
penyidik dalam pengertian hukum acara pidana. Dengan demikian,
berdasarkan asas legality of authority, Bakamla tidak dapat menjalankan fungsi
penyidikan penuh sebagaimana Polri.
5.
Bahwa benar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
memberikan Bakamla tugas penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan
penindakan pelanggaran di wilayah perairan, sebagaimana dimuat dalam
Pasal 63 ayat (1) - (3). Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan
sebagai pemberian kewenangan penyidikan pidana kepada Bakamla.
Pertama, UU Kelautan tidak mengatur proses penyidikan sebagaimana
dimaksud KUHAP. Kedua, UU Kelautan tidak mencabut, mengurangi, ataupun
membatasi kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan terhadap seluruh
tindak pidana berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketiga, frasa
“penindakan” dalam UU Kelautan bersifat administratif dan pre-judicial, yakni
tindakan awal berupa penghentian kapal, pemeriksaan awal, pengamanan
barang bukti, atau tindakan non-yudisial lainnya yang bukan merupakan
proses penyidikan dalam arti hukum acara pidana.
Bahwa penafsiran demikian sejalan dengan prinsip lex superior derogat legi
inferiori, di mana kedudukan KUHAP dan UU Polri sebagai pelaksanaan norma
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dijadikan subordinat oleh pengaturan
sektoral dalam UU Kelautan. Dengan demikian, setiap kewenangan Bakamla
harus
ditempatkan
sebagai
kewenangan
administratif
yang
bersifat
komplementer, bukan kewenangan yudisial yang bersifat substitutif terhadap
kewenangan Polri sebagai penyidik utama dan penegak hukum nasional.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan No.
20/PUU-XVI/2018 telah menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum
pidana oleh lembaga sektoral tidak boleh melampaui batas kewenangan yang
diberikan undang-undang dan tidak boleh mengganggu coherence sistem
peradilan pidana nasional. MK menekankan pentingnya menjaga konsistensi
kewenangan penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih, dualisme, ataupun
221
fragmentasi kewenangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Penalaran hukum Mahkamah dalam putusan-putusan tersebut memperkuat
bahwa penyidikan sebagai inti penegakan hukum pidana harus tetap berada
pada lembaga yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang dan memiliki
legitimasi konstitusional, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, berdasarkan kerangka hukum nasional, prinsip-prinsip
konstitusional, asas legalitas, serta pola penalaran Mahkamah Konstitusi,
kewenangan penegakan hukum pidana, termasuk di wilayah laut, secara tegas
merupakan kewenangan konstitusional Polri yang tidak dapat dialihkan,
dibatasi, ataupun digantikan. Kewenangan Bakamla bersifat administratif dan
koordinatif, bukan kewenangan penyidikan; sehingga tetap berada dalam satu
sistem penegakan hukum yang menjadikan Polri sebagai pemegang otoritas
penyidikan utama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bahwa untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan antara
Polri dan Bakamla dalam konteks penegakan hukum di laut, pendekatan
komparatif menjadi relevan untuk menunjukkan bahwa model yang dianut
Indonesia selaras dengan praktik konstitusional dan hukum positif di banyak
negara demokratis. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam sejumlah putusannya
(antara lain Putusan No. 138/PUU-VII/2009 dan Putusan No. 85/PUU-XI/2013)
pernah merujuk praktik perbandingan internasional sebagai persuasive
authority untuk menilai kewajaran desain kelembagaan yang diatur oleh
undang-undang. Model pembagian kewenangan antara coast guard dan
kepolisian di berbagai negara menunjukkan pola umum: coast guard berfungsi
sebagai institusi pengamanan dan penegakan hukum administratif di laut,
sedangkan kewenangan penyidikan pidana penuh tetap berada pada
kepolisian nasional atau lembaga penegak hukum federal. Hal ini menegaskan
bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem hukum Indonesia
bukanlah anomali, melainkan bagian dari desain institusional yang lazim
diterapkan dalam tata kelola keamanan maritim modern.
1)
Amerika Serikat – U.S. Coast Guard (USCG)
Bahwa USCG merupakan lembaga militer yang memiliki kewenangan
penegakan hukum maritim (maritime law enforcement authority), namun
kewenangannya tidak mencakup penyidikan pidana federal secara
222
penuh. Penyidikan tindak pidana federal tetap berada pada Federal
Bureau of Investigation (FBI) dan Homeland Security Investigations (HSI).
Peran USCG terbatas pada penyidikan awal (initial investigation),
pengamanan barang bukti awal, penghentian kapal, dan penahanan
sementara sebelum pelimpahan kepada FBI/HSI sebagai penyidik utama.
Dengan demikian, struktur kewenangan USCG vs FBI/HSI identik dengan
relasi Bakamla vs Polri: Bakamla menjalankan fungsi first responder,
penjagaan, dan tindakan administratif-koordinatif, sedangkan penyidikan
pidana berada pada Polri berdasarkan KUHAP. Model ini memperkuat
argumentasi bahwa kewenangan penyidikan penuh tidak lazim diberikan
kepada coast guard, melainkan kepada kepolisian nasional.
2)
Jepang - Japan Coast Guard (JCG) dan National Police Agency
(NPA)
Bahwa Japan Coast Guard (JCG) secara hukum memiliki tugas
keselamatan laut, pencarian dan penyelamatan (SAR), pengawasan,
serta tindakan administratif terhadap pelanggaran maritim. Namun untuk
tindak pidana serius, pemeriksaan lanjutan, dan tindakan penyidikan
pidana, kewenangan tetap berada pada National Police Agency (NPA).
JCG hanya dapat melakukan tindakan awal (temporary detention,
securing evidence) sebelum menyerahkan perkara kepada kepolisian.
Model Jepang ini selaras dengan pembagian kewenangan dalam hukum
Indonesia, di mana Bakamla menjalankan fungsi patroli dan pencegahan,
tetapi fungsi penyidikan tetap berada pada Polri. Hal ini menegaskan
bahwa model institusional Indonesia adalah bagian dari internationally
accepted maritime security governance framework.
3)
India – Indian Coast Guard (ICG) dan Indian Police Service (IPS)
Bahwa Indian Coast Guard (ICG) memiliki wewenang penegakan hukum
maritim, tetapi ketika tindak pidana memerlukan proses penyidikan
pidana, kewenangan tersebut berada pada Indian Police Service (IPS)
atau unit investigasi Angkatan Laut India. Peran ICG adalah sebagai first
responder dan maritime interdiction force, bukan sebagai penyidik utama
dalam sistem peradilan pidana India. Struktur kewenangan ini kembali
menunjukkan pola universal: coast guard tidak dirancang sebagai
223
lembaga penyidik pidana penuh, melainkan sebagai institusi pengamanan
maritim yang mendukung fungsi penyidikan oleh kepolisian nasional.
Bahwa berdasarkan perbandingan internasional, kewenangan penyidikan
dalam konteks penegakan hukum di laut secara universal berada pada
kepolisian nasional atau lembaga penegak hukum federal, bukan pada coast
guard. Oleh karena itu, desain kelembagaan Indonesia yang menempatkan
Polri sebagai penyidik utama dan Bakamla sebagai institusi administratif-
koordinatif memiliki legitimasi kuat, baik secara konstitusional maupun
berdasarkan praktik negara lain.
7.
Bahwa
pokok
permohonan
Pemohon
pada
dasarnya
menyoalkan
konstitusionalitas kewenangan Bakamla dalam penyelenggaraan keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di laut. Terhadap isu tersebut, terdapat
sejumlah
argumentasi
konstitusional
yang
perlu
ditegaskan
untuk
menunjukkan bahwa ketentuan norma yang dipersoalkan Pemohon tidak
mengandung pertentangan dengan UUD NRI 1945, dan bahwa persoalan
yang
muncul
bersifat
administratif-implementatif,
bukan
persoalan
konstitusionalitas norma.
Bahwa wilayah laut Indonesia merupakan ruang yurisdiksi yang memiliki
kompleksitas lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan, karena melibatkan
beragam rezim hukum laut sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the
Sea/UNCLOS) dan hukum nasional. Kompleksitas tersebut muncul dari
perbedaan status yurisdiksi, antara lain laut teritorial, zona tambahan
(contiguous zone), Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan landas
kontinen, yang masing-masing memiliki derajat kewenangan negara pantai
yang berbeda. Selain itu, keterlibatan kapal asing, pelintas damai (innocent
passage), hingga hak-hak sebagaimana UNCLOS 1982 menimbulkan
implikasi hukum yang memerlukan ketelitian dalam penegakan hukum agar
sejalan dengan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara pihak
UNCLOS. Dalam konteks sistem hukum nasional, Polri memegang peran
yudisial (judicial function) melalui kewenangan penyidikan atas seluruh tindak
pidana berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Kewenangan
penyidikan tersebut merupakan kewenangan konstitusional yang berasal dari
224
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, dan oleh karenanya tidak dapat dialihkan
ataupun direduksi oleh norma sektoral lainnya. Sebaliknya, Bakamla
melaksanakan fungsi administratif dan koordinatif (administrative–coordinative
function) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mencakup penjagaan, pengawasan,
pencegahan, dan penindakan dalam arti administratif serta penyelenggaraan
sistem peringatan dini. Fungsi-fungsi tersebut berada dalam domain keamanan
maritim yang bersifat non-yudisial dan tidak mencakup kewenangan penyidikan
pidana.
Terhadap pokok permohonan Pemohon Polri berpandangan bahwa:
1) Tidak
terdapat
masalah
Konstitusionalitas
Norma
(Misleading
Constitutional Test). Bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten
dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pengujian undang-
undang dibatasi pada pengujian konstitusionalitas norma, bukan
pengujian terhadap persoalan implementasi atau disharmoni antar-
instansi.
Dalam
Putusan
MK
No.
27/PUU-V/2007,
Mahkamah
menyatakan:
“Mahkamah tidak berwenang menilai pelaksanaan undang-undang,
melainkan
hanya
menguji
apakah
norma
undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI 1945.”
Dengan demikian, perbedaan tafsir, kendala koordinasi, atau tumpang
tindih teknis antara Polri dan Bakamla tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyimpulkan adanya ketidaksesuaian norma UU Kelautan dengan UUD
NRI
1945.
Persoalan
tersebut
merupakan
isu
implementasi
(administrative conflict) yang tunduk pada ranah eksekutif dan bukan
merupakan isu konstitusionalitas. Karenanya, permohonan Pemohon
tidak memenuhi standar constitutional complaint sebagaimana diakui
dalam praktik pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
2) UU Kelautan tidak mengurangi atau mengintervensi kewenangan
Penyidikan Polri. Bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana nasional
secara tegas menetapkan Polri sebagai penyidik utama (primary
investigator), dan PPNS sebagai penyidik khusus yang ruang lingkupnya
bersifat terbatas. Hal ini dikuatkan oleh Putusan MK No. 20/PUU-
XVI/2018 yang menyatakan:
225
“Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penyidik
utama dalam sistem peradilan pidana; kewenangan PPNS tidak
dapat dipisahkan dari koordinasi dan supervisi Polri.”
Sementara itu, UU Kelautan tidak memuat ketentuan mengenai
penyidikan pidana, tidak memberikan status penyidik kepada Bakamla,
dan tidak mengatur proses penyidikan sebagaimana diatur dalam
KUHAP. Tugas Bakamla sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 UU
32/2014; penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan
pelanggaran bersifat administratif dan pre-judicial, bukan kewenangan
penyidikan pidana. Bahwa Mahkamah dalam Putusan No. 56/PUU-
XVII/2019 menegaskan batas kewenangan lembaga sektoral:
“Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada lembaga
tertentu tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan penyidikan
apabila undang-undang tidak memberikan kewenangan tersebut
secara eksplisit.”
Dengan demikian, UU Kelautan tidak mengurangi, tidak membatasi, dan
tidak mengalihkan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh UUD
1945 dan UU Polri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prinsip-
prinsip tersebut mengharuskan bahwa fungsi penyidikan tetap berada
pada Polri sebagai penyidik utama, sedangkan kewenangan Bakamla
ditafsirkan secara ketat sesuai sifat administratifnya. Permohonan
Pemohon yang menganggap Bakamla memperoleh kewenangan
penyidikan setara Polri adalah keliru secara hukum.
3)
Norma UU Kelautan selaras dengan sistem keamanan nasional dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Bahwa kewenangan Polri, TNI, dan
Bakamla dalam domain keamanan laut telah diatur secara sistematis
dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga membentuk
suatu strategic alignment yang tidak saling bertentangan, yaitu:
a. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yang memberikan Polri fungsi kamtibmas dan penegakan hukum;
b. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan TNI tugas
menjaga kedaulatan dan operasi militer di laut (TNI AL);
c. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memberikan Bakamla
fungsi koordinatif, patroli, dan tindakan administratif dalam keamanan
laut;
226
d. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla dan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2022
tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
sebagai Indonesia Coast Guard, yang mempertegas peran koordinatif
Bakamla dalam keamanan laut nasional.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 3/PUU-VIII/2010
mengakui prinsip harmonisasi fungsi antar-lembaga dalam kerangka
national security governance. Mahkamah menegaskan:
“Pengaturan kewenangan antar-lembaga negara harus dipahami
secara sistemik sesuai pembagian fungsi yang ditetapkan undang-
undang, sepanjang tidak mengganggu kewenangan konstitusional
lembaga tertentu.”
Dalam konteks ini, UU Kelautan tidak mengganggu kewenangan
konstitusional Polri, tidak menghapus fungsi penyidikan Polri, dan tidak
membentuk lembaga penegak hukum baru yang melampaui Polri. Norma-
norma UU Kelautan bergerak dalam ruang koordinasi dan penguatan
keamanan maritim, bukan substitusi terhadap kewenangan konstitusional
Polri.
Bahwa sinergi antara peran yudisial Polri dan peran administratif-
koordinatif Bakamla justru menjadi prasyarat untuk memperkuat
keamanan nasional di laut. Pembagian fungsi tersebut mencegah
tumpang tindih kewenangan penyidikan, menjaga prinsip legal certainty
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta memastikan
bahwa tindakan negara di laut tetap berada dalam koridor hukum nasional
dan kewajiban internasional Indonesia berdasarkan UNCLOS. Dengan
demikian, struktur pembagian kewenangan yang saat ini berlaku tidak
bertentangan dengan UUD 1945, melainkan mencerminkan harmonized
functional arrangement yang mendukung efektivitas penegakan hukum
dan keamanan maritim nasional.
8.
Pemohon mendalilkan adanya tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan
penegakan hukum di laut antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut Pemohon, ketidakharmonisan
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan efektivitas
227
penegakan hukum maritim. Oleh karenanya, isu konstitusional utama yang
harus dijawab dalam perkara a quo adalah:
“Apakah rumusan norma undang-undang yang mengatur kewenangan Polri
dan Bakamla mengandung unsur inkonstitusionalitas, ataukah persoalan yang
timbul semata-mata merupakan akibat implementasi norma pada tataran
operasional dan koordinasi antar-instansi?”
Bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten membedakan antara pengujian
konstitusionalitas norma (constitutional review of the norm) dan pengaduan
terkait pelaksanaan norma (misapplication or misimplementation of the norm).
Pembedaaan ini merupakan prinsip fundamental dalam kewenangan
Mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan landmark,
antara lain:
a.
Putusan MK No. 27/PUU-V/2007
“Mahkamah tidak menilai pelaksanaan undang-undang, melainkan
hanya menguji apakah norma undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945.”
b.
Putusan MK No. 53/PUU-IX/2011
“Persoalan yang timbul karena penafsiran atau penerapan norma
oleh aparat bukan merupakan objek pengujian undang-undang,
karena Mahkamah berwenang menguji norma, bukan praktik
administrasi.”
c.
Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013
“Ketidaktepatan penerapan norma oleh pejabat atau instansi negara
merupakan ranah penyelesaian administratif atau kebijakan
eksekutif, bukan isu konstitusionalitas norma.”
d.
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009
“Mahkamah tidak dapat menilai disharmoni yang disebabkan
perbedaan pelaksanaan antar-instansi sebagai pertentangan norma
dengan UUD 1945 apabila norma yang diuji secara tekstual tidak
bertentangan dengan konstitusi.”
Bahwa apabila parameter penilaian Mahkamah sebagaimana putusan-
putusan tersebut diterapkan, jelas bahwa dalil Pemohon tidak menyentuh
aspek konstitusionalitas norma, tetapi semata-mata berkaitan dengan
pelaksanaan teknis koordinasi antar-instansi. Hal ini dapat dijelaskan melalui
pertimbangan berikut:
a.
Norma
Undang-Undang
tidak
mengandung
pertentangan
atau
ambiguitas konstitusional
228
UU Kepolisian (UU 2/2002), UU Kelautan (UU 32/2014), UU TNI (UU
34/2004), serta PP 13/2022 telah mengatur fungsi masing-masing
institusi secara jelas, sistematis, dan saling melengkapi. Tidak terdapat
ketentuan yang menghapus atau mengurangi kewenangan penyidikan
Polri, maupun ketentuan yang memberikan kewenangan penyidikan
penuh kepada Bakamla. Dengan demikian, tidak terdapat konflik normatif
yang menimbulkan pertentangan dengan konstitusi.
b.
Persoalan yang dipersoalkan Pemohon adalah persoalan implementasi,
bukan persoalan norma.
Bahwa isu tumpang tindih kewenangan yang dikemukakan Pemohon,
apabila benar terjadi, merupakan persoalan operasional dan teknis
dalam
koordinasi
antar-instansi.
Perbedaan
interpretasi
atau
pelaksanaan norma tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan
norma undang-undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan prinsip
misleading constitutional test yang berkali-kali diingatkan Mahkamah
dalam putusan-putusan sebelumnya.
c.
Norma UU Kelautan dan UU Kepolisian justru selaras dan saling
menguatkan.
Polri tetap memegang fungsi penyidikan pidana sebagai mandat
konstitusional (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945), sementara Bakamla
menjalankan fungsi administratif dan koordinatif dalam keamanan laut.
Pembagian fungsi demikian merupakan functional differentiation yang
sah menurut konstitusi, dan konsisten dengan desain kelembagaan
keamanan laut di banyak negara demokratis.
Bahwa berdasarkan parameter penilaian Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya, dalil Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai isu konstitusionalitas norma. Norma UU
Kelautan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan persoalan yang
dikemukakan Pemohon, merupakan persoalan implementasi teknis yang
berada di luar kewenangan constitutional review Mahkamah. Dengan
demikian, permohonan Pemohon patut untuk dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum (groundless) dan norma yang diuji tetap memiliki kekuatan
mengikat secara konstitusional.
229
9.
Bahwa berdasarkan praktik penyelenggaraan penegakan hukum di laut
selama rentang waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025, Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat bahwa pelaksanaan fungsi
koordinatif antar-instansi sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tataran implementasi berjalan
secara terbatas. Selama periode tersebut, hanya terdapat 2 (dua) perkara
yang dilakukan pelimpahan penanganannya melalui mekanisme koordinasi,
yaitu:
1)
Laporan Kejadian Nomor: 001/CAT 508/III/2023 tanggal 10 Maret 2023,
terkait dugaan tindak pidana penadahan ±6.000 liter BBM jenis solar,
dengan satu unit KM. TANPA NAMA sebagai barang bukti. Perkara
tersebut disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-
1 KUHP.
2)
Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2025/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA
KEPULAUAN RIAU tanggal 27 April 2025, terkait dugaan pelanggaran
ketentuan Minerba berupa ± 600 karung pasir timah, dengan barang
bukti satu unit KM. RESTU IBU JAYA. Perkara tersebut disangkakan
melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU
No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan/atau Pasal 323 ayat (1) jo Pasal
219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Terhadap kedua perkara tersebut, Polri melalui Direktorat Polisi Perairan dan
Udara (Polairud) telah melakukan proses penyidikan secara penuh hingga
tahap penyampaian berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Selain dua perkara tersebut, dalam kurun waktu yang sama Polri bersama
instansi terkait telah melaksanakan 14 (empat belas) kali kegiatan patroli
bersama dalam format Operasi Patroli Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia sebagai bentuk
implementasi koordinasi operasional di lapangan.
10. Bahwa dalam kewenangan melakukan proses penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2025 perkara yang
diselesaikan oleh Polri dalam hal ini Korps Pol Airud Baharkam Polri sebagai
berikut:
230
TAHUN
DITPOLAIR
TINGKAT
MABES
DITPOLAIR
TINGKAT
POLDA
KETERANGAN
2020
136
515
2021
136
639
2022
91
769
2023
100
665
1 Kasus Limpahan dari Bakamla
(Ditpolair Polda Kepri)
2024
114
707
2025 (s.d
Nov)
91
565
1 Kasus Limpahan dari Bakamla
(Ditpolair Polda Kepri)
Bahwa keberadaan Bakamla selaku lembaga yang mengkoordinasikan/fungsi
koordinatif antar instansi ini tidak menghilangkan independensi kelembagaan
Ditpolair sebagai penyidik, karena fungsi dan peran Polri tetap berlandaskan
pada kewenangan konstitusional dan ketentuan perundang-undangan, serta
tetap memiliki ruang independensi dalam melaksanakan tugas penyidikan
sesuai dengan asas due process of law.
PENUTUP
Demikian seluruh keterangan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Pihak
Terkait dalam Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 ini kami bacakan dan sampaikan
di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi. Keterangan ini disusun
berdasarkan kerangka hukum positif, praktik penyelenggaraan penegakan hukum,
serta data empiris yang relevan guna memberikan gambaran yang objektif
mengenai pelaksanaan kewenangan Polri dalam sistem penegakan hukum di laut.
Kami menaruh harapan yang sebesar-besarnya agar uraian yang telah kami sajikan
dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif bagi Mahkamah dalam menilai
apakah isu konstitusional yang diajukan Pemohon berkaitan dengan potensi
inkonstitusionalitas norma, ataukah semata-mata persoalan implementasi dan
koordinasi antar-instansi dalam level operasional.
Sebagai lembaga yang tunduk pada prinsip negara hukum (rechtsstaat), Polri
menghormati
sepenuhnya
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menyelenggarakan peradilan konstitusional yang independen, imparsial, dan final,
guna menegakkan hukum serta keadilan sebagaimana dimandatkan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
231
[2.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
memandang perlu mendengarkan keterangan Pihak Pemberi Keterangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2026 dan telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Februari
2026, serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2026, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945, kami
memberikan keterangan yang terdiri atas:
1. Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pemberi
keterangan lain dalam melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan
dan perikanan di laut;
2. Pelaksanaan patroli di laut yang dilaksanakan oleh KKP; dan
3. Penegakan hukum berupa penyidikan dan/atau pengenaan sanksi
administratif.
Terkait permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang dianggap Pemohon norma tersebut secara
eksplisit membatasi fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada pelaksanaan
patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia, dapat kami jelaskan kewenangan pengawasan, proses patroli di laut dan
proses penanganan pelanggaran sebagai berikut:
1. Bahwa pembentukan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tersebut tidak
dimaksudkan untuk menggantikan ataupun mengambil alih tugas dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KKP dan
instansi penegah hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma a quo justru merupakan bentuk pengaturan pembagian peran (division
of roles) dalam penegakan hukum di laut, sehingga tidak menimbulkan
232
tumpang tindih maupun konflik kewenangan dengan institusi pertahanan dan
keamanan negara dikarenakan masing-masing instansi telah diberikan
kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang memayungi kewenangannya
sesuai tugas dan fungsinya, termasuk sektor pengelolaan kelautan dan
perikanan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Terkait dengan pengaturan pembagian peran tersebut, dalam praktik
internasional di bidang pengelolaan perikanan, pengawasan dan penegakan
hukum di bidang perikanan dilakukan secara berlapis dan terintegrasi.
ResolusiFood and Agriculture Organization (FAO) Code of Conduct for
Responsible Fisheries (1995) menegaskan bahwa pengawasan untuk
mencegah dan menanggulangi Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing
(IUU Fishing) harus mencakup seluruh tahapan kegiatan perikanan, yaitu
sebelum penangkapan ikan (before fishing), pada saat penangkapan ikan
(while fishing), pada saat pendaratan hasil tangkapan (during landing), dan
pada tahap distribusi hasil tangkapan (post landing).
3. Bahwa lebih lanjut, FAO Technical Paper Nomor 338 dan Nomor 415
memperkenalkan konsep Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) sebagai
pendekatan terpadu dalam pemberantasan IUU Fishing. Dalam konsep
tersebut, monitoring berfokus pada pengumpulan dan analisis data sumber
daya perikanan, control pada pengaturan dan perizinan, sedangkan
surveillance pada pengawasan kepatuhan terhadap peraturan. FAO secara
tegas merekomendasikan agar kementerian yang membidangi urusan
perikanan bertindak sebagai pemimpin (leading authority) dalam pelaksanaan
MCS Perikanan, dengan dukungan instansi penegak hukum dan keamanan
lainnya.
4. Bahwa
berdasarkan
Resolusi
FAO
tersebut,
upaya
pencegahan,
penanggulangan dan pemberantasan IUU Fishing harus dilakukan pada tahap
sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing), saat melakukan
penangkapan ikan (while fishing), saat pendaratan ikan hasil tangkapan (during
landing), dan distribusi hasil penangkapan ikan (post landing).
5. Bahwa resolusi FAO tersebut telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional
melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(UU Perikanan), dimana instansi yang dapat melaksanakan kegiatan
233
pengawasan pada keseluruhan tahapan tersebut hanyalah Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2)
UU Perikanan menentukan bahwa pengawasan di bidang perikanan
dilaksanakan oleh pengawas perikanan. Lebih lanjut Pasal 66B ayat (1)
menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tersebut mencakup seluruh
wilayah pengelolaan perikanan Indonesia serta seluruh kegiatan dan sarana
perikanan, baik di laut maupun di darat.
6. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan perikanan di laut, dalam
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perikanan menegaskan fungsi kapal
pengawas perikanan yang merupakan sarana pengawas perikanan untuk
melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan di laut,
termasuk kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal
yang diduga melakukan pelanggaran serta membawa kapal yang diduga
melanggar tersebut ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.
7. Bahwa kewenangan KKP dalam melakukan patroli di laut menggunakan kapal
pengawas terdiri dari patroli mandiri dan patroli bersama. Patroli mandiri
merupakan operasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pelaksanaan patroli mandiri
yang dilaksanakan oleh KKP tersebut, jumlah tangkapan hasil patroli mandiri
kapal pengawas Ditjen. PSDKP dalam kurun waktu 2020 s.d. 2025 sejumlah
1.213 yang terdiri dari Kapal Ikan Indonesia dan Kapal Ikan Asing yang
ditindaklanjuti dengan penyidikan atau pengenaan sanksi administratif,
dengan infografis di bawah ini.
234
8. Bahwa selain kewenangan patroli mandiri, sebagai bentuk sinergi yang baik
dalam pelaksanaan patroli di laut, berdasarkan rencana aksi dalam Perpres
59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia, Ditjen. PSDKP juga berpartisipasi dalam penyelenggaraan operasi
bersama
yang
pelaksanaannya
di
bawah
koordinasi
Bakamla.
Penyelenggaraan patroli bersama dalam kurun waktu 2022 s.d. 2025 dilakukan
sebanyak 25 kali dengan rincian pada tahun 2022 dilaksanakan patroli
bersama sebanyak 4 kali, tahun 2023 dilaksanakan patroli bersama sebanyak
8 kali, tahun 2024 dilaksanakan patroli bersama sebanyak 10 kali, dan tahun
2025 dilaksanakan patroli bersama sebanyak 3 kali.
9. Bahwa dalam rangka proses penegakan hukum, Pasal 66A UU Perikanan
memberikan dasar hukum bagi pengawas perikanan tertentu untuk ditetapkan
sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana perikanan sesuai hukum acara pidana
menurut UU Perikanan.
10. Selanjutnya
dalam
Pasal
73
Undang-Undang
Perikanan
mengenai
penyidikan tindak pidana perikanan, secara tegas mengatur sistem
kewenangan bersama (multi-investigator system) dalam penegakan hukum
tindak pidana perikanan, yang melibatkan PPNS Perikanan, Perwira TNI
Angkatan Laut, dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengaturan ini merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang yang bersifat rasional dan konstitusional untuk menjamin
efektivitas penegakan hukum di laut yang memiliki karakteristik wilayah luas
dan kompleks.
11. Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (5) UU Perikanan guna pelaksanaan
penyidikan yang efektif dan efisien, Menteri Kelautan dan Perikanan
membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan melalui
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.18/MEN/2011 yang bertujuan untuk mempermudah dan
mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan berkas oleh PPNS Perikanan
235
kepada penuntut umum serta proses penuntutan dalam persidangan di
pengadilan.
12. Bahwa dalam kerangka penegakan hukum secara terpadu (integrated
criminal justice system) tersebut di atas, keberadaan Bakamla sebagai
pelaksana patroli keamanan dan keselamatan di laut juga hadir untuk
mendukung sistem penegakan hukum perikanan. Pada pelaksanaan patroli,
Bakamla berperan pada tahap awal pengamanan dan pemeriksaan di laut,
sedangkan proses penyidikan tindak pidana perikanan dilaksanakan oleh
PPNS Perikanan KKP sesuai dengan kewenangannya. Pola ini tercermin
dalam praktik pelimpahan perkara hasil penangkapan di laut dari Bakamla
kepada unit kerja PSDKP untuk ditindaklanjuti secara hukum.
13. Bahwa dengan demikian, Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Kelautan secara
konstitusional, pengaturan a quo juga sejalan dengan prinsip negara hukum
(rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
karena menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta
perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya
perikanan, dari praktik IUU Fishing.
Selanjutnya:
1. Terkait dengan Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, kami berpandangan,
Pasal-pasal tersebut membentuk satu kesatuan pengaturan yang secara
sistematis yang menegaskan mekanisme penegakan hukum di laut yang
dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berdasarkan kewenangan
masing-masing instansi.
2. Bahwa Pasal 61 UU Kelautan menegaskan Bakamla mempunyai tugas
melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal ini merupakan mandat kepada Bakamla
untuk turut serta melakukan patroli di laut.
3. Bahwa selanjutnya pada Pasal 62 UU Kelautan mengatur penegakan hukum di
laut dilaksanakan melalui koordinasi antar instansi yang berwenang guna
menjamin efektivitas pengawasan dan kepastian hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sehingga ketentuan ini menjadi
dasar pelaksanaan penanganan perkara secara terpadu, di mana setiap
236
dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bakamla selanjutnya ditindaklanjuti
oleh instansi teknis sesuai dengan kewenangannya.
4. Bahwa Pasal 63 ayat (1) huruf a UU Kelautan merupakan dasar hukum
Bakamla untuk melaksanakan pengejaran seketika untuk memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal. Namun
kewenangan tersebut bersifat terbatas, dikarenakan dalam Pasal 63 ayat (1)
huruf b apabila dalam pelaksanaan pengejaran seketika tersebut ditemukan
adanya dugaan pelanggaran, maka Bakamla menyerahkan kapal tersebut ke
instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
5. Bahwa dasar hukum bagi Bakamla untuk melakukan pengejaran seketika
terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada Pasal 63 merupakan bentuk kewenangan operasional di lapangan guna
menjamin efektivitas patroli di laut serta menjadi pintu masuk bagi mekanisme
pelimpahan perkara kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Sehingga, berdasarkan konstruksi norma tersebut, kewenangan Bakamla tidak
berdiri sendiri dan tidak menggantikan kewenangan penegakan hukum instansi
lain, melainkan berfungsi sebagai penghubung dan pendukung sistem
penegakan hukum laut nasional, sehingga mencerminkan desain hukum yang
menekankan sinergi, pembagian peran, dan koordinasi antarinstansi.
7. Bahwa pengaturan demikian sejalan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, karena menjamin kepastian kewenangan dan mencegah terjadinya
tumpang tindih penegakan hukum di laut.
8. Lebih lanjut dalam implementasinya, berdasarkan data Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP), Bakamla telah melakukan penindakan terhadap sejumlah
pelanggaran di wilayah perairan Indonesia sesuai dengan kewenangan yang
dimilikinya yang selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan penanganannya
kepada KKP untuk ditangani oleh Pengawas Perikanan/PPNS Perikanan sesuai
dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa penanganan lanjutan terhadap perkara-perkara tersebut dilakukan oleh
unit pelaksana teknis Ditjen. PSDKP sesuai dengan wilayah kerja masing-
masing, sehingga menunjukkan adanya pembagian kewenangan yang jelas
237
antara penindakan awal oleh Bakamla dan penanganan substantif oleh instansi
teknis yang berwenang.
10. Bahwa seiring dengan perkembangan kebijakan pengawasan dan penegakan
hukum berdasarkan rezim Undang-Undang Cipta Kerja terjadi pergeseran
karakter pelanggaran yang penanganannya mengedepankan prinsip ultimum
remedium, di mana selain tindak pidana perikanan, terdapat peningkatan
pelanggaran administratif, antara lain kegiatan penangkapan ikan yang tidak
memenuhi perizinan berusaha. Selain itu, terdapat juga pelanggaran
pemanfaatan pulau-pulau kecil, pemanfaatan ruang laut tanpa izin, kegiatan
reklamasi dan penambangan pasir laut tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditangani oleh Pengawas
Kelautan/Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(Polsus PWP3K).
11. Bahwa sebagai bentuk koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum,
pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 tercatat sejumlah kasus
pelanggaran yang dilimpahkan kepada Ditjen PSDKP dari Instansi lain seperti
Bakamla, Polri, TNI AL, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Laut - Kesatuan
Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), dan Instansi yang berasal dari Negara lain
seperti Australian Fisheries Management Authority (AFMA) untuk dilakukan
proses hukum lebih lanjut dengan rincian tahun 2020 sebanyak 15 kasus
limpahan, tahun 2021 sebanyak 19 kasus limpahan, tahun 2022 sebanyak 11
kasus limpahan, tahun 2023 sebanyak 12 kasus limpahan, tahun 2024
sebanyak 20 kasus limpahan, dan tahun 2025 sebanyak 4 kasus limpahan,
dengan grafik di bawah ini:
238
12. Bahwa pola penanganan perkara tersebut di atas, menunjukkan sinergi
antarinstansi dalam penegakan hukum di laut, di mana Bakamla berperan
dalam patroli keamanan dan penindakan awal di laut, sedangkan KKP selain
memiliki kewenangan patroli di laut secara mandiri, juga melaksanakan fungsi
penanganan lanjutan berupa penyidikan oleh PPNS Perikanan dan pengenaan
sanksi administratif oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan
mandat peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
13. Bahwa berdasarkan uraian normatif dan fakta implementasi tersebut, ketentuan
Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tidak
meniadakan kewenangan instansi lain, serta tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan
justru memperkuat efektivitas penegakan hukum di laut dan menjamin
kepastian hukum.
KESIMPULAN
1. Dalam konteks pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing, kewenangan utama dan peran sebagai leading sector secara
yuridiss berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang
mengemban mandat untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan
penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan secara menyeluruh.
Penempatan KKP sebagai leadertersebut sejalan dengan resolusi Food and
Agriculture Organization (FAO) serta prinsip pengelolaan perikanan yang
bertanggung jawab.
2. Sejatinya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang
Perikanan beserta perubahannya, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan
Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, dapat
disimpulkan bahwa mandat
Bakamla adalah
melakukan sinergi serta
memberikan dukungan teknis dan operasional dalam pelaksanaan patroli di
laut guna menjaga keamanan
dan keselamatan laut secara umum.
Pelaksanaan operasi/patroli di taut selama ini telah dilakukan secara sinergi
dan terkoordinasi sehingga tidak ada kesan tumpang tindih kewenangan
karena seluruh pelaksanaan patroli dilakukan sesuai kewenangan masing-
masing instansi berdasarkan Undang-Undang yang memberikan kewenangan.
239
3. Peran Bakamla dalam pemberantasan IUU Fishingbersifat dalam pola
penegakan hukum secara terpadu (integrated criminal justice system) bersifat
sebagai pendukung, khususnya pada tahap pengawasan di laut saat kegiatan
penangkapan ikan berlangsung (while fishing), melalui pelaksanaan patroli laut
dan sinergi antar instansi, tanpa mengambil alih kewenangan substantif yang
dimiliki oleh KKP melalui Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan/Polsus
PWP3K, dan PPNS Perikanan.
Demikian keterangan pemberi keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan
disampaikan, sebagai wujud konstitusional dalam menjalankan amanat dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Keterangan Tertulis Tambahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
I. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.:
1. kewenangan evaluasi sertifikasi kapal yang telah kedaluwarsa, khususnya
Civil Liability Convention for Bunker Oil Pollution Damage Certificate
(CLCBunker Certificate) dan sertifikat keselamatan kapal; dan
2. dampak dan keterkaitan norma pada Pasal 59 UU Kelautan, apabila
kewenangan penegakan hukum (penyidikan) berada di Bakamla.
Penjelasan/Tanggapan
1. terkait dengan kewenangan evaluasi sertifikasi kapal yang telah
kedaluwarsa, khususnya Civil Liability Convention for Bunker Oil Pollution
Damage Certificate (CLC Bunker Certificate) dan sertifikat keselamatan
kapal, perkenankan kami menyampaikan:
a. bahwa terhadap dalil yang mempersoalkan status hukum sertifikasi kapal
yang telah kdaluwarsa, termasuk namun tidak terbatas pada Civil Liability
Convention for Bunker Oil Pollution Damage Certificate (CLCBunker
Certificate) dan sertifikat keselamatan kapal, perlu ditegaskan terlebih
dahulu mengenai rezim kewenangan pengawasan serta karakter norma
hukum yang mengaturnya.
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 66 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaannya, kewenangan
untuk melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penegakan kepatuhan
240
terhadap kelaiklautan kapal merupakan kewenangan otoritas pelayaran
yang dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dan Pejabat Syahbandar. Kewenangan tersebut
meliputi penerbitan sertifikat keselamatan, pengesahan sertifikat
internasional, pemeriksaan teknis kapal, serta penilaian masa berlaku
dokumen kapal. Dengan demikian, evaluasi terhadap sertifikat CLC
Bunker maupun perangkat keselamatan kapal yang telah kedaluwarsa
secara hukum berada dalam lingkup kewenangan administratif
Kementerian Perhubungan.
c. bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki
mandat yang berbeda. Secara spesifik, yaitu pengawasan terhadap
kegiatan pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil,
kepatuhan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan, serta
penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Kewenangan
tersebut tidak mencakup penilaian kelaiklautan kapal atau validitas
sertifikat keselamatan pelayaran, karena aspek tersebut merupakan rezim
hukum pelayaran yang berdiri sendiri dan diatur dalam kerangka regulasi
keselamatan pelayaran nasional maupun konvensi internasional yang
telah diratifikasi.
d. bahwa dengan demikian, kewenangan evaluasi sertifikasi kapal yang
telah kedaluwarsa, khususnya Civil Liability Convention for Bunker Oil
Pollution Damage Certificate (CLC Bunker Certificate) dan sertifikat
keselamatan kapal berada pada Kementerian Perhubungan.
2. terkait dampak dan keterkaitan norma pada Pasal 59 UU Kelautan,
apabilakewenangan penegakan hukum (penyidikan) berada di Bakamla,
perkenankan kami menyampaikan:
a. bahwa Pasal 59 Undang-Undang Kelautan pada pokoknya mengatur
bahwa penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia dilaksanakan melalui patroli keamanan dan
keselamatan
laut
yang
diselenggarakan
oleh
Bakamla
secara
terkoordinasi dan terintegrasi.
b. bahwa rumusan norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang secara tegas menggunakan terminologi “patroli keamanan dan
241
keselamatan laut”. Dalam teknik penyusunan perundang-undangan,
penggunaan istilah tersebut memiliki konsekuensi yuridis tertentu dan
tidak dapat disamakan dengan istilah “penyidikan” yang merupakan
terminologi khusus dalam hukum acara pidana.
c. bahwa dengan demikian, secara tekstual dapat dipahami bahwa norma
Pasal 59 memberikan dasar hukum secara limitatif untuk melaksanakan
fungsi patroli keamanan dan keselamatan di laut kepada suatu Badan
(Bakamla) dan bukan kepada pejabat yang berwenang.
d. bahwa apabila norma Pasal 59 ditafsirkan secara sistematis dengan
keseluruhan pengaturan dalam Undang-Undang Kelautan maupun
peraturan perundang-undangan lain yang relevan, terlihat bahwa sistem
penegakan hukum di laut di Indonesia dibangun dengan konstruksi fungsi
patroli dilaksanakan secara terkoordinasi dan kewenangan penegakan
hukum tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Model pengaturan demikian menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang menghendaki adanya pemisahan yang jelas antara fungsi
operasional pengawasan laut dan fungsi yudisial penyidikan tindak
pidana. Pemisahan ini merupakan desain normatif yang bertujuan
menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga efektivitas
penegakan hukum di laut.
e. bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, kewenangan
penyidikan hanya dapat dimiliki oleh pejabat yang secara eksplisit diberi
kewenangan oleh Undang-undang sektor sesuai dengan pembagian
urusan pemerintahan. Sebagai contohnya dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang
mengatur
secara
tegas
kewenangan
Kementerian
Kelautandan
Perikanan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan, dan penegakan
hukum oleh suatu pejabat tertentu yakni Pengawas Perikanan/Polisi
Khusus PWP3K/PPNS.
f. bahwa prinsip ini merupakan perwujudan asas legalitas dan asas
kepastian hukum dalam negara hukum. Oleh karena itu, suatu institusi
242
hanya dapat melakukan penyidikan apabila undang-undang secara tegas
memberikan atribusi kewenangan tersebut. Tanpa dasar atribusi yang
jelas, tindakan penyidikan berpotensi menimbulkan cacat kewenangan
dan berdampak pada keabsahan proses penegakan hukum.
g. bahwa penegakan hukum di laut tidak dilaksanakan oleh satu institusi
tunggal, melainkan bersifat sektoral sesuai dengan atribusi kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada masing-
masing instansi, sebagai contohnya pengelolaan kelautan dan perikanan
oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengaturan kepabeanan oleh
Direktorat Jenderal Bea Cukai–Kementerian Keuangan, keamanan dan
keselamatan pelayaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut–
Kementerian Perhubungan, pertahanan Negara oleh TNI AL, dan
pemeliharaan keamanan Negara oleh POLRI. Dengan demikian, ruang
lingkup dan bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh setiap instansi
berbeda
sesuai
sektor
pengaturannya,
sehingga
tidak
dapat
dipersamakan ataupun diperluas melampaui dasar hukum yang
mengaturnya.
II. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,
M.H.:
1. mengenai kedudukan hukum Bakamla ketika melaksanakan pengejaran
seketika (hot pursuit);
2. kedudukan hukum Bakamla terkait pengaturan mengenai pembagian wilayah
pelaksanaan patroli di laut; dan
3. mengenai miskoordinasi dalam penanganan penegakan hukumdi laut;
Penjelasan/Tanggapan
1. terkait dengan kedudukan hukum Bakamla ketika melaksanakan pengejaran
seketika (hot pursuit), perkenankan kami menyampaikan:
a. bahwa perlu terlebih dahulu ditegaskan bahwa penentuan status tersebut
harus didasarkan pada sumber kewenangan normatif, sifat tindakan yang
dilakukan, serta sistem hukum penegakan hukum nasional yang berlaku.
Pengejaran seketika merupakan tindakan penegakan hukum di laut yang
dikenal dalam rezim hukum laut internasional, yang memberikan
kewenangan kepada aparat negara pantai untuk mengejar kapal yang
243
diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi negara
tersebut. Hak ini pada hakikatnya merupakan kewenangan penindakan
awal untuk menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal, bukan
kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
b. bahwa dalam kerangka hukum nasional, kewenangan Bakamla
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kelautan ditempatkan dalam
fungsi pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan laut yang bersifat
operasional dan koordinatif. Norma tersebut tidak memberikan atribusi
kewenangan penyidikan tindak pidana kepada Bakamla. Dalam sistem
hukum acara pidana Indonesia, kewenangan penyidikan hanya dapat
dimiliki oleh pejabat yang secara eksplisit diberikan kewenangan oleh
Undang-undang. Prinsip ini merupakan manifestasi asas legalitas dan
kepastian hukum dalam Negara hukum. Oleh karena itu, tanpa adanya
atribusi normatif yang tegas, suatu institusi tidak dapat dikualifikasikan
sebagai penyidik.
c. bahwa di sisi lain, tindakan pengejaran seketika tidak dapat pula
dikategorikan sebagai tindakan pejabat administrasi dalam arti sempit,
karena tindakan tersebut mengandung penggunaan kewenangan koersif
Negara, seperti penghentian kapal, pemeriksaan di laut, dan pengamanan
kapal. Tindakan demikian merupakan bentuk penegakan hukum
operasional yang berada pada tahap awal sebelum proses penyidikan.
d. bahwa dengan demikian, secara hukum kedudukan Bakamla ketika
melaksanakan pengejaran seketika adalah sebagai aparat pelaksana
penegakan hukum di laut pada tahap operasional awal. Dalam kapasitas
tersebut,
Bakamla
berwenang
melakukan
deteksi
pelanggaran,
penghentian kapal, pemeriksaan awal, serta tindakan pengamanan,
namun tidak melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana. Proses
penyidikan tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang
secara atribusi diberi kewenangan oleh Undang-undang sektor.
e. bahwa penempatan kedudukan demikian sejalan dengan desain sistem
penegakan hukum laut nasional yang membedakan secara tegas antara
fungsi patroli keamanan laut dan fungsi penyidikan pidana. Pemisahan
tersebut merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-undang
untuk
menjaga
kepastian
hukum,
menghindari
tumpang
tindih
244
kewenangan antar instansi, serta memastikan bahwa setiap tindakan
penegakan hukum dilakukan oleh pejabat yang memiliki dasar
kewenangan yang sah.
f. bahwa peran Bakamla dalam pemberantasan IUU Fishing dalam pola
penegakan hukum secara terpadu (integrated criminal justice system)
bersifat sebagai pendukung, khususnya pada tahap pengawasan di laut
saat kegiatan penangkapan ikan berlangsung (while fishing), melalui
pelaksanaan patroli laut dan sinergi antar instansi, tanpa mengambil alih
kewenangan substantif yang dimiliki oleh KKP melalui Pengawas
Perikanan, Pengawas Kelautan/Polsus PWP3K, dan PPNS Perikanan.
g. bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, dapat ditegaskan
bahwa dalam pelaksanaan pengejaran seketika, Bakamla tidak
berkedudukan sebagai penyidik dan bukan pula sekadar pejabat
administrasi, melainkan sebagai badan yang melaksanakan fungsi
operasional di laut yang menjalankan peran interdiksi dan penindakan
awal sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
2. terkait kedudukan hukum Bakamla terkait pengaturan mengenai pembagian
wilayah pelaksanaan patroli di laut, perkenankan kami menyampaikan:
a. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan patroli di wilayah perairan
Indonesia pada dasarnya tidak diberikan kepada satu institusi tunggal,
melainkan didistribusikan kepada beberapa instansi sesuai dengan
fungsi, tugas, dan kewenangan sektoral yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pembagian kewenangan tersebut merupakan
desain hukum yang disengaja oleh pembentuk Undang-undang untuk
memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di laut dilakukan
secara efektif, spesifik, dan sesuai kompetensi masing-masing institusi.
b. Pengaturan kewenangan patroli di wilayah perairan Indonesia pada
hakikatnya merupakan manifestasi dari desain sistem hukum nasional
yang menempatkan kewenangan penegakan hukum laut secara
terdistribusi kepada beberapa institusi negara. Distribusi kewenangan
tersebut bukanlah bentuk tumpang tindih kewenangan, melainkan
konstruksi normatif yang secara sadar dirancang oleh pembentuk
undang-undang untuk menjamin efektivitas pengawasan, kepastian
hukum, serta tertib penyelenggaraan fungsi pemerintahan di laut. Adapun
245
pembagian wilayah patroli di laut berdasarkan peraturan perundang-
undangan dapat kami jabarkan sebagai berikut:
1) Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan melaksanakan patroli pengawasan di seluruh Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara RI, yang mencakup perairan
Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perairan darat (sungai,
danau, waduk, rawa) sepanjang berkaitan dengan kepatuhan
terhadap hukum perikanan. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, KKP juga memiliki
kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan ruang
laut, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Berdasarkan Undang-Undang Kelautan, Badan Keamanan Laut
memiliki wilayah operasi yang mencakup perairan Indonesia dan
seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Cakupan ini meliputi laut
teritorial, perairan kepulauan, zona tambahan, Zona Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
3) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentangTentara
Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah denganUndang-
Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan United Nations Convention o nthe Law of
the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-BangsatentangHukum Laut),
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melaksanakan patroli
dalam kerangka fungsi pertahanan negara. Oleh karena itu, wilayah
operasionalnya mengikuti kepentingan pertahanan dan kedaulatan
nasional, yang dapat meliputi seluruh wilayah perairan yurisdiksi
Indonesia.
4) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui satuan Kepolisian Perairan dan Udara, memiliki
kewenangan patroli yang didasarkan pada fungsi penegakan hukum
secara umum. Wilayah kewenangannya mencakup wilayah perairan
teritorial 0 sampai dengan 12 mil di laut.
246
5) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 66 Tahun 2024, kewenangan patroli di laut oleh
Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) berada dalam
lingkup kewenangan sektor pelayaran. Wilayah patroli KPLP berfokus
pada perairan Indonesia yang berkaitan dengan keselamatan
pelayaran, termasuk alur pelayaran, pelabuhan, dan wilayah navigasi
kapal.
c. bahwa dari keseluruhan pengaturan tersebut terlihat bahwa sistem hukum
nasional menganut model penegakan hukum laut yang bersifat multi-
instansi dengan pembagian yurisdiksi fungsional. Artinya, masing-masing
institusi memiliki wilayah patroli yang dapat saling beririsan secara
geografis, namun berbeda secara kewenangan hukum karena ditentukan
oleh fungsi normatif yang diberikan Undang-undang. Perbedaan ini bukan
merupakan
tumpang
tindih
kewenangan,
melainkan
pembagian
kompetensi yang dirancang untuk menjaga efektivitas pengawasan,
kepastian hukum, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.
d. bahwa dengan demikian dapat ditegaskan bahwa perbedaan wilayah
patroli antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, TNI
Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran merupakan konsekuensi logis dari
pembagian kewenangan yang sah menurut undang-undang, dan justru
merupakan bentuk pengaturan yang menjamin kepastian hukum,
efektivitas penegakan hukum, serta konsistensi sistem ketatanegaraan
Indonesia sebagai Negara hukum.
3. terkait miskoordinasi dalam penanganan penegakan hukum di laut,
perkenankan kami menyampaikan:
a. bahwa pelaksanaan penegakan hukum di laut, khususnya di bidang
kelautan dan perikanan, pada prinsipnya telah berlangsung secara
terkoordinasi dan harmonis antar instansi yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini
tidak terdapat kondisi yang dapat dikualifikasikan sebagai miskoordinasi
kelembagaan dalam penanganan penegakan hukum di sektor tersebut.
247
Hal ini tercermin dari adanya kerangka kerja operasional bersama yang
menjadi pedoman tindakan bagi aparat penegak hukum di lapangan.
b. bahwa dapat kami deskripsikan dalam penegakan hukum tindak pidana
perikanan, salah satu bentuk koordinasi antar instansi yang telah berjalan
saat ini telah ditetapkan dengan Standar Operasional Prosedur(SOP)
Bersama 3 (tiga) Instansi antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Kelautan
dan Perikanan, yang mengatur pola tindakan, pembagian peran, serta
mekanisme penanganan perkara tindak pidana perikanan secara terpadu
baik pada saat operasional di laut maupun setelah dilakukan penyerahan
di darat. Keberadaan SOP Bersama tersebut menunjukkan bahwa sistem
penegakan hukum tidak berjalan secara parsial, melainkan melalui
mekanisme kerja terpadu yang telah disepakati secara lintas
kelembagaan.
c. Dasar hukum pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan patroli di laut
dilaksanakan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
(PP)
Nomor
13Tahun2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia, dimana dalam Pasal 7 PP tersebut mengatur pelaksanaan oleh
Bakamla dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan patroli dilakukan secara sinergi
melalui rencana patroli nasional yang disusun dan disepakati bersama
oleh Bakamla dan Instansi Terkait dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
d. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KebijakanNasional
Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukumdi Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia memberikan mandat kepada
instansi penegak hukum di laut untuk melakukan sinergi serta
memberikan dukungan teknis dan operasional dalam pelaksanaan patroli
di laut guna menjaga keamanan dan keselamatan laut secara umum.
Pelaksanaan operasi/patroli di laut selama ini telah dilakukan secara
sinergi dan terkoordinasi sehingga tidak ada kesan tumpang tindih
kewenangan karena seluruh pelaksanaan patroli dilakukan sesuai
248
kewenangan masing-masing instansi berdasarkan Undang-Undang yang
memberikan kewenangan.
e. bahwa selain itu, penguatan koordinasi secara luas juga terus
dikembangkan melalui kesepakatan bersama antar instansi seperti Nota
Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nota Kesepahaman antara
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
dengan
TNI
AL,
Nota
Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
Kementerian
Lingkungan
Hidup,
Kesepakatan
Bersama
antara
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Keuangan,
Nota Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
Kementerian Perhubungan, Nota Kesepahaman antara Kementerian
Kelautan dan Perikanan dengan Kejaksaan RI.
f. bahwa salah satu bentuk penanganan tindak pidana perikanan yang
terkoordinasi antar instansi adalah apabila ada pelimpahan perkara maka
dilaksanakan ekspose perkara secara bersama-sama untuk menentukan
indikasi pelanggaran dan kualifikasi hukum terhadap suatu peristiwa.
Ekspose perkara ini berfungsi sebagai sarana klarifikasi lintas
kewenangan, sehingga setiap perkara dapat ditangani oleh instansi yang
memiliki kompetensi hukum paling tepat sesuai jenis pelanggaran yang
ditemukan. Mekanisme ini sekaligus menjadi instrumen pencegahan
konflik kewenangan serta menjamin keseragaman penilaian hukum
terhadap suatu kasus.
g. bahwa koordinasi juga dilakukan melalui penyelenggaraan pertemuan
rutin yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam
wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan yang
beranggotakan unsur instansi penegak hukumt erkait. Forum ini berfungsi
sebagai ruang komunikasi institusional untuk pertukaran data, evaluasi
penanganan perkara, penyamaan persepsi hukum, serta penguatan
sinergi operasional. Keberadaan forum koordinasi tersebut menunjukkan
bahwa koordinasi penegakan hukum tidak bersifat insidental, melainkan
dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
h. bahwa dengan demikian, sistem penegakan hukum di laut pada sektor
kelautan dan perikanan secara faktual telah berjalan dalam kerangka
249
koordinasi yang terstruktur, baik melalui instrumen regulatif, mekanisme
operasional, maupun forum komunikasi kelembagaan. Kondisi ini
menegaskan bahwa selama ini belum ditemukan adanya miskoordinasi
dalam pelaksanaan penegakan hukumdi laut dikarenakan adanya suatu
sistem kerja terpadu yang menjamin kepastian hukum, efektivitas
penanganan perkara, serta keselarasan tindakan aparatur negara.
III. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.
Pr.M.:
1. Terkait konstruksi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang
Perikanan;
Penjelasan/Tanggapan:
Terkait konstruksi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perikanan,
perkenankanlah kami menyampaikan
a. Bahwa pembentukan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tersebut tidak
dimaksudkan untuk menggantikan ataupun mengambil alih tugas dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KKP
dan instansi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Norma a quo justru merupakan bentuk pengaturan pembagian
peran (division of roles) dalam penegakan hukum di laut, sehingga tidak
menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kewenangan dengan institusi
pertahanan dan keamanan negara dikarenakan masing-masing instansi
telah diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang memayungi
kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya, termasuk sektor pengelolaan
kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan
danPerikanan.
b. bahwa terkait dengan pengaturan pembagian peran tersebut, dalam praktik
internasional di bidang pengelolaan perikanan, pengawasan dan penegakan
hukum di bidang perikanan dilakukan secara berlapis dan terintegrasi.
Resolusi Food and Agriculture Organization (FAO) Code of Conduct for
Responsible Fisheries (1995) menegaskan bahwa pengawasan untuk
mencegah dan menanggulangi Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing
250
(IUU Fishing) harus mencakup seluruh tahapan kegiatan perikanan, yaitu
sebelum penangkapan ikan (before fishing), pada saat penangkapan ikan
(while fishing), pada saat pendaratan hasil tangkapan (during landing), dan
pada tahap distribusi hasil tangkapan (post landing).
c. bahwa lebih lanjut, FAO Technical Paper Nomor 338 dan Nomor 415
memperkenalkan konsep Monitoring, Control, and Surveillance (MCS)
sebagai pendekatan terpadu dalam pemberantasan IUUFishing. Dalam
konsep tersebut, monitoring berfokus pada pengumpulan dan analisis data
sumber daya perikanan, control pada pengaturan dan perizinan, sedangkan
surveillance pada pengawasan kepatuhan terhadap peraturan. FAO secara
tegas merekomendasikan agar pengawasan terhadap kegiatan perikanan
dilakukan oleh Fisheries Inspector dan kementerian yang membidangi
urusan perikanan (KKP) bertindak sebagai pemimpin (leading authority)
dalam pelaksanaan MCS Perikanan.
d. bahwa
berdasarkan
Resolusi
FAO
tersebut,
upaya
pencegahan,
penanggulangan dan pemberantasan IUU Fishing harus dilakukan pada
tahap sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing), saat
melakukan penangkapan ikan (while fishing), saat pendaratan ikan hasil
tangkapan (during landing), dan distribusi hasil penangkapan ikan (post
landing).
e. bahwa resolusi FAO tersebut telah diakomodasi dalam sistem hukum
nasional melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(UU Perikanan), dimana instansi yang dapat melaksanakan kegiatan
pengawasan pada keseluruhan tahapan tersebut hanyalah Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya dalam Pasal 66ayat (1) dan ayat
(2) UU Perikanan menentukan bahwa pengawasan di bidang perikanan
dilaksanakan oleh pengawas perikanan. Lebih lanjut Pasal 66B ayat (1)
menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tersebut mencakup seluruh
wilayah pengelolaan perikanan Indonesia serta seluruh kegiatan dan sarana
perikanan, baik di laut maupun di darat.
f. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan perikanan di laut, dalam
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perikanan menegaskan fungsi kapal
pengawas perikanan yang merupakan sarana pengawas perikanan untuk
251
melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan di
laut, termasuk kewenangan untuk menghentikan, memeriksa, dan menahan
kapal yang diduga melakukan pelanggaran serta membawa kapal yang
diduga melanggar tersebut ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih
lanjut.
IV. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H.:
1. Terkait
data
patroli
bersama
dan
patroli
terkoordinasi
serta
limpahanperkarasebagaimana dalam angka 7 dan angka 8 pada
KeteranganPemberi Keterangan KKP sebelumnya.
Penjelasan/Tanggapan
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Perikanan, KKP memiliki kewenangan
untuk melakukan patroli di laut menggunakan kapal pengawas. Dari
pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh KKP tersebut, jumlah
tangkapan hasil patroli mandiri kapal pengawas Ditjen. PSDKP dalam kurun
waktu 2020 s.d. 2025 sejumlah 1.213 kapal yang terdiri dari Kapal Ikan
Indonesia dan Kapal Ikan Asing yang ditindaklanjuti dengan penyidikan atau
pengenaan sanksi administratif, dengan infografis di bawah ini:
b. bahwa selain kewenangan patroli mandiri sebagaimana pada huruf a,
sebagai bentuk sinergi yang baik dalam pelaksanaan patroli di laut, Ditjen.
PSDKP juga berpartisipasi dalam penyelenggaraan operasi bersama yang
pelaksanaannya dilakukan di bawah koordinasi Bakamla. Penyelenggaraan
252
patroli bersama dalam kurun waktu 2022 s.d. 2025 dilakukan sebanyak 25
kali dengan rincian pada tahun 2022 dilaksanakan patroli bersama sebanyak
4 kali, tahun 2023 dilaksanakan patroli bersama sebanyak 8 kali, tahun 2024
dilaksanakan patroli bersama sebanyak 10 kali, dan tahun 2025
dilaksanakan patroli bersama sebanyak 3 kali, dengan infografis di bawah
ini:
c. bahwa sebagai bentuk koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak
hukum di laut, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 tercatat
sejumlah kasus pelanggaran perikanan yang dilimpahkan kepada Ditjen
PSDKP dari Instansi lain seperti Bakamla, Polri, TNI AL, Ditjen BeaCukai,
Ditjen Perhubungan Laut-Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
(KPLP), dan Instansi yang berasal dari Negara lain seperti Australian
Fisheries Management Authority (AFMA) untuk dilakukan proses hukum
lebih lanjut dengan rincian tahun 2020 sebanyak 15 kasus limpahan, tahun
2021 sebanyak 19 kasus limpahan, tahun 2022 sebanyak 11 kasus
limpahan, tahun 2023 sebanyak 12 kasus limpahan, tahun 2024 sebanyak
20 kasus limpahan, dan tahun 2025 sebanyak 4 kasus limpahan, dengan
grafik di bawah ini:
253
d. bahwa pola penanganan perkara tersebut di atas, menunjukkan sinergi antar
instansi dalam penegakan hukum di laut, di mana Bakamla berperan dalam
patroli keamanan dan penindakan awal di laut, sedangkan KKP selain
memiliki kewenangan patroli di laut secara mandiri, juga melaksanakan
fungsi penanganan lanjutan berupa penyidikan oleh PPNS Perikanan dan
pengenaan sanksi administratif oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai
dengan mandat peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan
perikanan.
V. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.:
1. Terkait penggunaan frasa “sejatinya” terkait kesimpulan dalam keterangan
lain KKP.
Penjelasan/Tanggapan
1. bahwa terkait penggunaan frasa “sejatinya” terkait kesimpulan dalam
keterangan lain KKP, perkenankan kami menyampaikan:
a. bahwa penggunana frasa “sejatinya” dalam paragraf II kesimpulan
keterangan lain kami maksudkan sebagai kata ganti sesungguhnya,
dimana dalam paragraf I ditegaskan bahwa dalam pengelolaan
perikananyang bertanggung jawab KKP bertindak sebagai leading sector
dalam penanganan IUU Fishing atau pencegahan, penanggulangan,
danpenegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Dalam pencegahan IUU Fishing
peran Bakamla terbatas hanya melakukan sinergi serta memberikan
254
dukungan teknis dan operasional dalam pelaksanaan patroli di laut guna
menjaga keamanan dan keselamatan laut secara umum.
b. Peran KKP sebagai leading sector dalam pengawasan dan penegakan
hukum di bidang kelautan dan perikanan sejalan dengan Resolusi
FAO/resolusi internasional dan Undang-Undang Perikanan.
Kesimpulan
1. Bahwa secara konstitusional tidak terdapat pertentangan norma maupun
pelampauan kewenangan, karena pembagian tugas antar-instansi telah diatur
secara jelas dan proporsional dalam kerangka sistem hukum nasional melalui
Undang-Undang sektoral yang mengatur kewenangan masing-masing instansi
dalam melaksanakan penegakan hukum di laut.
2. Pengaturan mengenai pelaksanaan patroli di wilayah perairan Indonesia pada
dasarnya tidak diberikan kepada satu institusi tunggal, melainkan didistribusikan
kepada beberapa instansi sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan
sektoral yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembagian
kewenangan tersebut merupakan desain hukum yang disengaja oleh pembentuk
undang-undang untuk memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukumdi
laut dilakukan secara efektif, spesifik, dan sesuai kompetensi masing-masing
institusi.
3. Dalam konteks pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing, kewenangan utama dan peran sebagai leading sector secara yuridis
berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mengemban
mandat untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum
di bidang kelautan dan perikanan secara menyeluruh. Penempatan KKPsebagai
leader tersebut sejalan dengan resolusi Food and Agriculture Organization
(FAO)serta prinsip pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.
4. Sejalan dengan angka 3 (tiga) di atas, bahwa maksud dari diksi “sejatinya” yang
kami sampaikan pada keterangan sebelumnya adalah sebagai bukti keberadaan
KKP “sesungguhnya” sebagai leading sector pengawasan dan penegakan
hukum di bidang kelautan dan perikanan yang dibuktikan dengan jumlah
penanganan kasus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2025 terdapat
total 1.288 kasus pelanggaran perikanan dan 92,5% kasus tersebut berasal dari
hasil patroli mandiri KKP menggunakan kapal pengawas yang ditindaklanjuti
255
oleh Pengawas Perikanan/PPNS Perikanan. Adapun perbandingan data kasus
berdasarkan data di atas, dapat kami ilustrasikan sebagai berikut:
Demikian keterangan pemberi keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan
disampaikan, sebagai wujud konstitusional dalam menjalankan amanat dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
memandang perlu mendengarkan keterangan Pihak Pemberi Keterangan
Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) yang telah menyerahkan keterangan
tertulis bertanggal 5 Februari 2026, yang diterima Mahkamah pada tanggal 6
Februari 2026 dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 9 Februari 2026, serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan
bertanggal 19 Februari 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Februari
2026, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa dalam Permohonannya, Pemohon menyampaikan adanya pertentangan
antara ketentuan norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal
63 ayat (1) Huruf b UU Kelautan, terhadap UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai
berikut:
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan:
“Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
256
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
dibentuk Badan Keamanan Laut”.
Pasal 61 UU Kelautan:
“Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia”.
Pasal 62 huruf c UU Kelautan:
“Dalam
melaksanakan
tugas,
Badan
Keamanan
Laut
menyelenggarakan fungsi:
c. melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.”
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan:
“Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 61 dan fungsi
sebagaimana dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
b. memberhentikan,
memeriksa,
menangkap,
membawa,
dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.”
dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan UUD NRI 1945:
-
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
-
Pasal 27 ayat (2):
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
-
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
- Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4):
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD NRI 1945, serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan pada intinya:
257
a) memberi kewenangan penegakan hukum kepada lembaga yang tidak
memiliki dasar atribusi konstitusional sehingga Badan Keamanan Laut,
selanjutnya disebut dengan Bakamla, telah melampaui batas
kewenangan administratif dan menciptakan lembaga koersif di luar
struktur hukum nasional yang sah;
b) Bakamla telah mengambil alih peran Polri dalam penegakan hukum,
lembaga administratif tidak dapat menggantikan peran alat negara
penegak hukum yang diatur langsung dalam konstitusi;
c) tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) karena tidak menjelaskan secara rinci relasi antara
Bakamla dengan aparat penegak hukum lain, serta tidak memberikan
kepastian
mengenai
mekanisme
penindakan,
penyidikan
dan
pelimpahan perkara. Selain itu dapat menimbulkan tumpang tindih tugas
dan kewenangan antara Bakamla dan lembaga lain yang telah ada dan
menjalankan fungsi sama seperti TNI AL, Kesatuan Penjaga Laut dan
Pantai, Kepolisian Perairan dan Udara, Bea dan Cukai, dan Pengawas
Perikanan;
d) tidak terdapat pendelegasian dari UU Polri sebagaimana mandat Pasal
30 ayat (4) UUD NRI 1945 dan juga undang-undang khusus yang
memberi dasar kewenangan konstitusional kepada Bakamla; dan
e) melanggar asas single agency dan juga single task dikarenakan
Bakamla sebagai lembaga serba bisa di laut tanpa otoritas tunggal yang
diatur secara komprehensif.
2. Pasal 61 UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945, dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, serta sepatutnya dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 61 UU Kelautan pada intinya:
a) pemberian fungsi patroli kepada Bakamla yang bersifat koersif
menimbulkan dualisme dengan Polri sebagai alat negara penegak
hukum; dan
b) bertentangan dengan asas atribusi kewenangan, legalitas penegakan
hukum, dan non-duplication of authority.
258
3. Pasal 62 huruf c UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, serta
sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 62 huruf c UU Kelautan pada intinya:
a) fungsi Bakamla untuk “penjagaan dan pengawasan terhadap kegiatan
di laut” menyalahi prinsip negara hukum, karena fungsi pengawasan
kegiatan di laut sudah dimiliki lembaga sektoral sah seperti KPLP dan
Pengawas Perikanan;
b) frasa “penindakan pelanggaran hukum” mengandung unsur koersif yang
seharusnya hanya dijalankan oleh aparat penegak hukum seperti Polri
atau PPNS di bawah prosedur KUHAP. Norma tersebut tidak
memberikan batasan hukum acara, mekanisme pengawasan atau
prosedur pelimpahan perkara, menjadikan norma tersebut kabur dan
multitafsir;
c) frasa “penindakan pelanggaran hukum” yang tidak jelas, telah
menciptakan
ketidakpastian
mengenai
siapa
yang
berwenang
menegakkan hukum di laut, antara Bakamla, Polri atau TNI AL; dan
d) kewenangan Bakamla untuk melakukan “penindakan pelanggaran
hukum” merupakan kewenangan penegak hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga norma ini
secara langsung melanggar atribusi konstitusional Polri.
4. Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta sepatutnya
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertentangan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan pada intinya:
a) Bakamla diberi kewenangan koersif tanpa penegasan hukum acara,
tanpa pengawasan dari lembaga yudisial, dan tanpa mekanisme
akuntabilitas hukum;
b) kewenangan Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa, dan
menangkap kapal di laut tanpa menetapkan batas hukum acara yang
jelas, menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur
prosedur penangkapan, standar pembuktian ataupun mekanisme
pengawasan terhadap tindakan Bakamla;
259
c) kewenangan Bakamla untuk melakukan tindakan koersif berupa
pemberhentian,
pemeriksaan,
penangkapan,
pembawaan
dan
penyerahan kapal, melampaui batas konstitusional dan menimbulkan
duplikasi dan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut;
dan
d) memberikan kewenangan yang luas meliputi pengejaran seketika,
penghentian,
pemeriksaan,
penangkapan,
pembawaan,
dan
penyerahan kapal, dimana seluruh tindakan tersebut merupakan bagian
dari penegakan hukum yang bersifat represif dan hanya dapat dilakukan
oleh Penyidik yang sah sesuai KUHAP.
II. KETERANGAN MENTERI PERHUBUNGAN ATAS MATERI PERMOHONAN
YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Bahwa sebelum Menteri Perhubungan memberikan keterangan atas
permohonan pengujian materiil a quo, kiranya perlu Menteri Perhubungan
sampaikan kepada Mahkamah bahwa Keterangan ini disampaikan bukan
untuk menilai atau mengomentari kebijakan internal kementerian/lembaga
lain, melainkan semata-mata untuk menjelaskan batas kewenangan
Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di
bidang transportasi, termasuk salah satunya pelayaran.
2. Perlu diketahui bersama bahwa penyelenggaraan urusan pelayaran dan
pengawasan di wilayah perairan Indonesia berakar pada ketentuan Pasal 4
ayat (1) serta Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UUD NRI 1945,
yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
dan dibantu oleh menteri-menteri negara yang masing-masing membidangi
urusan tertentu. Ketentuan konstitusional tersebut menjadi dasar
pembentukan Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang transportasi, termasuk pelayaran.
3. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, menyatakan bahwa kementerian merupakan
perangkat pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu, yang meliputi
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan pelaksanaan tugas,
pembinaan teknis dan supervisi, pengelolaan barang milik negara, serta
260
pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Dengan demikian,
kewenangan Kementerian Perhubungan di bidang transportasi, khususnya
pelayaran merupakan kewenangan atributif yang sah dan bersumber
langsung dari undang-undang.
4. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun
2024 tentang Kementerian Perhubungan, dalam lingkup pelayaran,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan unit eselon I yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, yang
menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengawasan teknis terhadap
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan
pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
5. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, selanjutnya disebut Perubahan Ketiga UU
Pelayaran, dimana dalam ketentuan Pasal 276 dan Pasal 277 Perubahan
Ketiga UU Pelayaran menyatakan sebagai berikut:
Pasal 276 Perubahan Ketiga UU Pelayaran:
“Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan
tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di
bidang Pelayaran.”
Pasal 277 Perubahan Ketiga UU Pelayaran:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276,
Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan
dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di
Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Salvage, pekerjaan bawah air,
serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan
dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di
laut; dan
261
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh
instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
6. Bahwa dalam Perubahan Ketiga UU Pelayaran, terdapat perubahan
mendasar dalam pengaturan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
Pelayaran, yang dapat Menteri Perhubungan sampaikan sebagai berikut:
-
Bahwa dalam sistem hukum pelayaran Indonesia, tidak lagi menganut
konsep “coast guard”.
-
Bahwa seluruh terminologi dan konstruksi hukum mengenai coast guard
telah dihapus secara sadar dan tegas dari Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, selanjutnya disebut UU Pelayaran;
-
Sehingga, sebagai penggantinya, Perubahan Ketiga UU Pelayaran
telah menetapkan satu institusi hukum yang sah, yaitu Pengawas
Pelayaran. Adapun pengaturannya tercantum secara limitatif dalam
ketentuan Pasal 276 sampai dengan Pasal 281 Perubahan Ketiga UU
Pelayaran.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan peraturan
perundang-undangan di bidang Pelayaran tersebut, selain Syahbandar
yang melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan
dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp), Menteri
Perhubungan membentuk Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
(KPLP) yang merupakan transformasi dari kelembagaan Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai yang telah lebih dulu eksis sebelum
diimplementasikannya Perubahan Ketiga UU Pelayaran, melalui Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Kesatuan Pengawasan Laut
dan Pelayaran (KPLP) sebagai aparat negara yang melaksanakan fungsi
pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan
pelayaran, yang secara operasional didukung oleh Pangkalan Penjagaan
Laut dan Pantai (PPLP) sebagai unit pelaksana teknis.
7. Bahwa Pengawas Pelayaran merupakan bagian dari rezim keselamatan
dan keamanan pelayaran (maritime safety), yang bukan merupakan bagian
262
rezim pertahanan negara dan rezim keamanan nasional. Adapun ruang
lingkup keselamatan dan keamanan pelayaran (maritime safety) meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. keselamatan awak dan penumpang;
c. kelaiklautan kapal;
d. ketertiban lalu lintas pelayaran;
e. perlindungan lingkungan laut dari kapal;
f.
serta kepatuhan administratif pelayaran.
Dengan demikian, pengawasan pelayaran merupakan fungsi sipil
administratif dan tindak pidana pelayaran, yang berada sepenuhnya di
bawah kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU
Pelayaran, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Perubahan Ketiga UU Pelayaran.
8. Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban
pelayaran di wilayah perairan Indonesia, Peraturan Perundang-undangan di
bidang Pelayaran mengatur adanya fungsi pengawasan dan penegakan
hukum yang dilaksanakan secara nyata di laut dalam bentuk Patroli
Pelayaran, dimana pelaksanaan patroli pelayaran dilaksanakan oleh
Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menggunakan Kapal
Negara Patroli.
9. Bahwa kegiatan Patroli Pelayaran merupakan kegiatan operasional negara
yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
pada Unit Pelaksana Teknis (Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, dan
Syahbandar)
berdasarkan
kewenangan
undang-undang
dan
dioperasionalkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Laut Nomor KP-40 DJPL 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Kapal
Negara Patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 Tahun 2023
tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengawasan Laut dan
Pelayaran (KPLP) pada Unit Pelaksana Teknis. Lebih lanjut, Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) merupakan:
a. unit teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
263
b. dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS);
c. bukan merupakan lembaga pertahanan;
d. bukan merupakan angkatan bersenjata; dan
e. bukan merupakan coast guard.
Bahwa Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) bertindak
sebagai satu-satunya pengawas keselamatan pelayaran, bukan sebagai
alat keamanan negara.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 276 sampai dengan Pasal 281 Perubahan Ketiga
UU Pelayaran, yang menjadi tugas dan kewenangan Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), yaitu:
a. melakukan patroli keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pemeriksaan kapal dan dokumen pelayaran;
c. melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran pelayaran;
d. melakukan penyidikan khusus pada dugaan tindak pidana pelayaran
oleh PPNS;
e. membantu instansi lain yang berwenang dalam penegakan hukum di
laut.
Ketentuan ini sangat penting, karena menunjukkan bahwa Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) secara hukum ditugaskan untuk
bekerja sama dan membantu lembaga lain, bukan menggantikan
kewenangannya.
11. Bahwa Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) merupakan unit
pelaksana teknis operasional Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
(KPLP) yang berfungsi mendukung pelaksanaan patroli pelayaran dan
penegakan hukum di bidang pelayaran. Berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, PPLP menyelenggarakan
fungsi patroli pelayaran, pemeriksaan kapal, penegakan hukum pelayaran,
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan, pengamanan sarana bantu
navigasi pelayaran, penanggulangan pencemaran di perairan, serta
dukungan logistik dan administrasi. Dengan kedudukan tersebut, PPLP
menjadi ujung tombak operasional negara dalam menjaga keselamatan dan
keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
264
12. Bahwa selain itu, dalam ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU Pelayaran
mengatur bahwa kedudukan Syahbandar sebagai otoritas negara di
pelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran di lingkungan pelabuhan. Adapun dalam ketentuan tersebut,
Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran
yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di
bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan
maritim di Pelabuhan.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 207 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan
sebagai berikut:
“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran oleh Syahbandar dilakukan di dalam wilayah
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan.”
13. Bahwa Patroli Pelayaran merupakan kegiatan operasional negara yang
dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pelayaran, yang secara tegas membentuk
Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) sebagai aparat negara
di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Dimana operasi Patroli
Pelayaran yang dilakukan oleh Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
(KPLP)
dilaksanakan
berdasarkan
Keputusan
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut Nomor KP.40/DJPL/2021 tentang Standar Operasional
Prosedur Kapal Negara Patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469
Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) pada Unit Pelaksana Teknis.
14. Bahwa dapat Menteri Perhubungan sampaikan bahwa secara operasional,
Patroli Pelayaran diawali dengan tahap perencanaan yang meliputi
penetapan wilayah operasi, penentuan sasaran patroli, penyiapan kapal dan
personel, serta penerbitan perintah patroli oleh pimpinan unit kerja. Tahap
perencanaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip
legalitas dan akuntabilitas tindakan pemerintahan, karena setiap kegiatan
patroli harus didasarkan pada perintah kedinasan yang sah.
15. Bahwa pelaksanaan Patroli Pelayaran dilakukan melalui kegiatan
pengamatan dan pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di
265
wilayah perairan. Dalam tahap ini, petugas yang melakukan Patroli
Pelayaran melakukan deteksi dan identifikasi awal terhadap kapal sasaran,
termasuk jenis kapal, bendera, aktivitas pelayaran, dan kepatuhan terhadap
ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran. Apabila diperlukan,
petugas patroli melakukan komunikasi melalui sarana radio untuk
memberikan peringatan atau perintah berhenti, yang selanjutnya dapat
dilanjutkan dengan tindakan pendekatan dan pemeriksaan langsung
terhadap kapal.
16. Bahwa pemeriksaan kapal merupakan bagian dari pelaksanaan Patroli
Pelayaran dan dilaksanakan dalam rangka memastikan terpenuhinya
persyaratan kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, serta kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan kapal
dilakukan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari pemeriksaan
dokumen kapal, sertifikat keselamatan, status awak kapal, hingga
pemeriksaan fisik kapal dan muatannya. Kewenangan pemeriksaan ini
merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan yang melekat pada
Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan Syahbandar
sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang
Pelayaran.
17. Bahwa dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya
pelanggaran, kapal dapat diizinkan melanjutkan pelayaran. Namun, apabila
ditemukan dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun
yang mengarah pada tindak pidana pelayaran, petugas patroli wajib
mendokumentasikan temuan tersebut dalam berita acara pemeriksaan
sebagai dasar penentuan tindak lanjut. Prinsip kehati-hatian dan due
process of law tetap dijunjung tinggi, sehingga setiap tindakan lanjutan
harus didasarkan pada bukti awal yang cukup.
18. Bahwa apabila dugaan pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif,
penanganan dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai
dengan kewenangannya melalui pembinaan atau pengenaan sanksi
administratif. Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran,
maka penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
266
Perhubungan Laut Nomor KP.222/DJPL/2019 tentang Standar Operasional
Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pelayaran Oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sejalan
dengan hal tersebut, mekanisme penerimaan laporan dan penanganan
perkara
dilaksanakan
berdasarkan
Keputusan
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 555 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Koordinasi Penerimaan Laporan dan/atau Penanganan serta
Pelimpahan Perkara dalam rangka Penegakan Hukum. Setiap laporan
dugaan pelanggaran yang diterima, baik berasal dari hasil patroli,
pengaduan masyarakat, maupun laporan instansi lain, wajib dicatat,
diverifikasi,
dan
diklasifikasikan
berdasarkan
jenis
dan
karakter
pelanggarannya.
Dalam hal perkara berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, penanganan dilakukan secara berjenjang oleh unit kerja
terkait dengan tetap memperhatikan koordinasi internal. Namun, apabila
dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ditemukan bahwa perkara tersebut
mengandung unsur tindak pidana umum atau tindak pidana khusus lainnya
yang berada di luar lingkup kewenangan pelayaran, maka dilakukan
pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan
kewenangannya.
Pelimpahan perkara dilakukan secara tertib, formal, dan akuntabel, disertai
dengan berita acara, dokumen pendukung, dan laporan resmi yang
menjelaskan
kronologi,
temuan,
serta
dasar
hukum
pelimpahan.
Mekanisme ini mencerminkan prinsip koordinasi dan integrasi antar-aparat
penegak hukum, sekaligus menegaskan bahwa Kesatuan Pengawasan
Laut dan Pelayaran (KPLP) dan PPNS Perhubungan Laut merupakan
bagian dari sistem penegakan hukum nasional yang bekerja secara sinergis
dan tidak tumpang tindih.
Dengan demikian, Standar Operasional Prosedur (SOP) Patroli Pelayaran,
pemeriksaan kapal, serta penerimaan dan pelimpahan perkara bukanlah
kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan rangkaian proses
dalam suatu sistem hukum dan administrasi negara yang dirancang untuk
memastikan bahwa keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran
267
terlaksana secara efektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), melalui pelaksanaan
SOP tersebut, menjalankan fungsi strategis negara di laut sebagai garda
terdepan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
19. Bahwa dapat Menteri Perhubungan sampaikan kepada Mahkamah bahwa
selain Patroli Pelayaran yang dilakukan oleh Kesatuan Pengawasan Laut
dan Pelayaran (KPLP) sebagaimana telah Menteri Perhubungan uraikan di
atas, dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di laut, juga
terdapat Patroli Bersama/Operasi Terpadu di laut yang melibatkan
beberapa Kementerian/Lembaga Negara terkait antara lain : Kementerian
Perhubungan (Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut), Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan),
Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Kepolisian
Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-
AL), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
20. Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di laut,
telah ditetapkan dan ditandatangani Kesepakatan Bersama antara 9
(sembilan) Kementerian dan/atau Lembaga Negara mengenai Standar
Operasional Prosedur Koordinasi Antarinstansi dalam Pelaksanaan
Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia. Kesepakatan ini menegaskan bahwa pemeriksaan kapal
dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan, dengan mengedepankan prinsip koordinasi dan integrasi. Setiap
kementerian dan lembaga bertindak sesuai tugas dan fungsinya untuk
menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin kepastian hukum.
Dalam kerangka tersebut, Kementerian Perhubungan berperan melakukan
pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran,
serta menyediakan interoperabilitas data dan informasi dokumen pelayaran
dan kelaiklautan kapal melalui sistem Monitoring Inaportnet yang
merupakan system layanan tunggal untuk layanan kapal dan kegiatan lain
yang terkait dengan kapal di Pelabuhan Indonesia dan telah dikolaborasikan
dengan sistem Lembaga National Single Window, Badan Usaha Pelabuhan
268
serta instansi lainnya, dan Indonesian Integrated Monitoring System on
Navigation (i-Motion).
21. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon dalam Permohonan a quo, dapat
diketahui dengan jelas bahwasanya pada dasarnya kerugian yang dialami
oleh Pemohon tersebut semata-mata merupakan implementasi dari
ketentuan tata cara penegakan hukum sesuai dengan UU Kelautan, dimana
menurut Pemohon tidak adanya sertifikat CLC Bunker (Civil Liability
Convention for Bunker Oil Pollution Damage) dan perangkat keselamatan
kedaluwarsa, merupakan bentuk pelanggaran administratif, dan bukan
pelanggaran pidana.
Keterangan Tambahan Kementerian Perhubungan
I. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum.
a. Apakah pernah dibentuk suatu lembaga penjagaan laut dan pantai yang
bertanggung jawab kepada Presiden oleh Kementerian Perhubungan
sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran (“UU No. 17/2008”)? Dan bagaimanakah bentuk konkrit
transformasi penjagaan laut dan pantai (sea and coast guard) sebagaimana
ketentuan UU No. 17/2008 yang kemudian diubah dengan ketentuan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (“UU No. 66/2024”) yang tidak lagi menganut konsep penjagaan
laut dan pantai (sea and coast guard)?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa penjagaan wilayah laut merupakan amanah dari ketentuan Konvensi
Hukum Laut Internasional/United Nations Convention on the Law of the Sea:
1982 (UNCLOS 1982) yang antara lain mengatur kewajiban negara pantai
dalam pengawasan wilayah laut, kedaulatan negara pantai, hak lintas damai,
dan kewenangan penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh suatu
institusi negara pantai dalam bentuk penjaga laut dan pantai/sea and coast
guard.
269
Bahwa ketentuan tersebut diadopsi dalam sistem hukum pelayaran Indonesia
melalui ketentuan UU No. 17/2008 yang mengatur terkait dengan penjagaan
laut dan pantai (sea and coast guard) khususnya dalam dalam ketentuan
Pasal 1 angka 59, serta ketentuan Bab XVII tentang Penjagaan Laut dan
Pantai (Sea and Coast Guard) yakni Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal
279, Pasal 280, dan Pasal 281.
Selanjutnya, dapat Menteri Perhubungan sampaikan bahwa terkait dengan
pembentukan organasasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai berdasarkan
ketentuan Pasal 276 UU No. 17/2008, belum pernah dibentuk institusi dengan
instrumen hukum peraturan pemerintah sebagaimana amanah Pasal 281 UU
No. 17/2008. Namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dan
penegakan hukum terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran,
Kementerian Perhubungan telah membentuk Direktorat Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai (KPLP) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM
60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perhubungan,
yang
dibentuk
dengan
tujuan
untuk
menjamin
terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut, dilaksanakan fungsi
penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan
pantai. Untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut
dan Pantai (KPLP) melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan
teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan,
pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib
pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan
prasarana penjagaan laut dan pantai.
Dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yaitu
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (“Permenhub No. PM
119/2021”) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan
Penjagaan Laut dan Pantai. Bahwa ketentuan Pasal 3 Permenhub No. PM
270
119/2021 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pangkalan
Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) menyelenggarakan fungsi antara lain
sebagai berikut:
-
pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran di perairan laut dan pantai;
-
pelaksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran;
-
pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan
penanggulangan kebakaran; dan
-
pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi
pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan;
Bahwa dapat Menteri Perhubungan sampaikan pula, saat ini terdapat 5 (lima)
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) yang ada di wilayah Indonesia,
yang terdiri dari 1 (satu) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I, yang
berlokasi di Tanjung Priok – Jakarta, dan 4 (empat) Pangkalan Penjagaan
Laut dan Pantai Kelas II, berlokasi di Tanjung Uban – Riau, Tanjung Perak –
Surabaya, Bitung - Sulawesi Utara, dan Tual - Maluku.
Selanjutnya, dalam ketentuan UU No. 66/2024, terdapat perubahan politik
hukum yang mendasar dalam pengaturan sistem hukum pelayaran di
Indonesia, dimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran tidak lagi menganut konsep “sea and coast guard” yang
melaksanakan penjagaan keamanan dan keselamatan di laut secara umum,
dan beralih berfokus pada pengaturan pengawasan dan penegakan hukum
di bidang pelayaran. Hal ini dilatarbelakangi perubahan politik hukum
pengaturan penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) yang dinilai erat
kaitannya dengan rezim pertahanan negara dan rezim keamanan nasional,
maka pengaturan dalam peraturan perundang undangan di bidang pelayaran
(in casu UU No. 66/2024) berfokus pada pengaturan terkait dengan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
Dimana hal tersebut berimplikasi pada perubahan nomenklatur intitusi KPLP,
dimana sebelumnya merupakan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
berubah menjadi Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran. Dengan
berubahnya paradigma pengaturan dalam rezim peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran tersebut, maka dalam ketentuan UU No.
271
66/2024 telah ditetapkan satu institusi yang melakukan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang Pelayaran, yaitu Pengawas Pelayaran. Adapun
pengaturannya tercantum secara limitatif dalam ketentuan Pasal 276 sampai
dengan Pasal 281 UU No. 66/2024. Dimana hal tersebut sejalan dengan
beberapa aturan internasional antara lain sebagai berikut:
-
International Convention for Safety of Life at Sea: 1974 (SOLAS 1974)
merupakan konvensi internasional yang menetapkan standar minimum
keamanan konstruksi, peralatan, dan pengoperasian kapal, yang dipantau
oleh aparat pengawas pelayaran;
-
International Convention on Maritime Search and Rescue: 1979 (SAR
1979)
merupakan konvensi internasional yang antara lain mengatur kerja sama
internasional dan prosedur dalam operasi pencarian dan pertolongan di
laut; dan
-
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships:
1973/1978 (MARPOL 73/78)
Merupakan
konvensi
internasional
yang
mengatur
pencegahan
pencemaran dari kapal terhadap lingkungan laut yang pengawasannya
dilakukan oleh penegak hukum di laut.
Bahwa Pengawas Pelayaran merupakan bagian dari rezim keselamatan
dan keamanan pelayaran (maritime safety), dan bukan merupakan bagian
rezim pertahanan negara dan rezim keamanan nasional. Adapun ruang
lingkup keselamatan dan keamanan pelayaran (maritime safety) antara
lain meliputi:
-
keselamatan kapal;
-
keselamatan awak dan penumpang;
-
kelaiklautan kapal;
-
ketertiban lalu lintas pelayaran;
-
perlindungan lingkungan laut dari kapal; dan
-
kepatuhan administratif pelayaran.
b. Bahwa Kapal Pemohon, KM Suryani Ladjoni, yang tidak memiliki sertifikat
CLC Bunker (Civil Liability Convention for Bunker Oil Pollution Damage)
272
dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, berkaitan dengan kewenangan
penegakan hukumnya menjadi kewenangan siapa?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa KM Suryani Ladjoni yang bertolak dari Dermaga IV Pelabuhan
Bitung menuju ke Pelabuhan Bontang pada tanggal 30 Juli 2024, dan telah
diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Nomor:
SPB.IDBIT.0724.0000265 tertanggal 30 Juli 2024 oleh Syahbandar
(Harbour Master), dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. Dimana diterbitkannya Surat
Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tersebut oleh KSOP Kelas I Bitung
didasarkan pada Surat Pernyataan Keberangkatan Kapal yang dibuat oleh
Nakhoda (Master Sailing Declaration) KM Suryani Ladjoni a.n Stefanus
Salabila tertanggal 30 Juli 2024 pukul 14.31 WITA. Bahwa dengan
terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tersebut, KM
Suryani Ladjoni telah dapat dinyatakan laiklaut dan diizinkan untuk
berlayar.
Bahwa dalam hal, ditemukenali oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla)
dalam Patroli Pukat Manguni-IV/24 pada koordinat 01ͦ 54’ 09” Utara dan
125ͦ 02’ 29” Timur di perairan Pulau Talise pada 31 Juli 2024, beberapa
dugaan pelanggaran adminstratif maupun dugaan tindak pidana di bidang
Pelayaran yang dilakukan oleh KM Suryani Ladjoni milik PT Pelayaran
Bintang Timur (in casu Pemohon) berupa tidak terdapatnya sertifikat CLC
Bunker (Civil Liability Convention for Bunker Oil Pollution Damage) dan
perangkat keselamatan kedaluwarsa, maka kewenangan pengawasan
dan penegakan hukumnya berada di Kementerian Perhubungan. Dimana
dalam hal, pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif pelayaran,
penanganan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian
Perhubungan sesuai dengan kewenangannya melalui pembinaan atau
pengenaan sanksi administratif. Namun, dalam hal ditemukan dugaan
tindak pidana pelayaran, maka dilakukan upaya penegakan hukum melalui
mekanisme penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
273
c. Diperlukan penjelasan terkait dengan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU
Kelautan yang menyatakan bahwa “Dalam rangka penegakan hukum di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan
patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut”. Bagaimana
keterkaitan dan dampak ketentuan norma tersebut terhadap penegakan
hukum pada masing-masing sektor?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya Kementerian Perhubungan melakukan penegakan
hukum di bidang pelayaran sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2008 jo.
UU No. 66/2024. Dalam hal, dugaan pelanggaran dan/atau dugaan tindak
pidana di bidang pelayaran berasal dari laporan instansi lainnya, maka
mekanisme penerimaan laporan dan penanganan perkara dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-
DJPL 555 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi
Penerimaan Laporan dan/atau Penanganan serta Pelimpahan Perkara
dalam rangka Penegakan Hukum. Bahwa setiap laporan dugaan
pelanggaran yang diterima, baik berasal dari hasil patroli, pengaduan
masyarakat, maupun laporan instansi lain, wajib dicatat, diverifikasi, dan
diklasifikasikan berdasarkan jenis dan karakter pelanggarannya.
Dalam hal perkara berada dalam kewenangan Kemeterian Perhubungan
(in casu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), penanganan dilakukan
secara berjenjang oleh unit kerja terkait dengan tetap memperhatikan
koordinasi internal. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan dan
pendalaman ditemukan bahwa perkara tersebut mengandung unsur tindak
pidana umum atau tindak pidana khusus lainnya yang berada di luar
lingkup kewenangan pelayaran, maka dilakukan pelimpahan perkara
kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan kewenangannya.
Pelimpahan perkara dilakukan secara tertib, formal, dan akuntabel, disertai
dengan berita acara, dokumen pendukung, dan laporan resmi yang
menjelaskan kronologi, temuan, serta dasar hukum pelimpahan.
Mekanisme ini mencerminkan prinsip koordinasi dan integrasi antar-aparat
274
penegak hukum, sekaligus menegaskan bahwa Kesatuan Pengawasan
Laut dan Pelayaran (KPLP) dan PPNS Perhubungan Laut merupakan
bagian dari sistem penegakan hukum nasional yang bekerja secara
sinergis dan tidak tumpang tindih.
II.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
a. Bagaimana pandangan Kementerian Perhubungan dalam hal Bakamla
melakukan pengejaran seketika (hot pursuit) di laut, termasuk melakukan
pemberhentian dan penangkapan? Apakah hal tersebut merupakan
tindakan administratif ataukah telah masuk dalam upaya penegakan
hukum?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa tindakan pengejaran seketika (hot pursuit) di laut, termasuk
melakukan
pemberhentian
dan
penangkapan,
dalam
perspektif
penegakan hukum di bidang pelayaran, hal tersebut merupakan bagian
dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut mengingat tindakan pengejaran seketika (hot pursuit) di laut,
termasuk melakukan pemberhentian dan penangkapan merupakan
tindakan yang memiliki daya paksa untuk membatasi kebebasan
seseorang untuk melakukan pelayaran.
Dalam hal dilakukan pengejaran seketika (hot pursuit) di laut, termasuk
melakukan pemberhentian dan penangkapan oleh Bakamla, maka hal
tersebut diatur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kelautan, yaitu ketentuan UU No. 32/2014. Apakah hal tersebut
masuk ke dalam tindakan adminstratif ataukah tindakan penegakan
hukum. Dimana hal tersebut, bukanlah menjadi kewenangan Kementerian
Perhubungan.
b. Apakah dalam pelakasaan Patroli di laut terdapat pembatasan terhadap
wilayah, area, maupun kewenangan Patroli di laut?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dapat Menteri Perhubungan sampaikan kepada Mahkamah bahwa
tidak terdapat pengaturan terkait pembagian wilayah teritori patroli di laut,
275
dimana dalam praktik patroli di laut hanya dikenal pembagian peran dalam
penegakan hukum di laut yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang
dimiliki oleh masing-masing kementerian dan/atau lembaga.
Bahwa dalam hal Patroli Pelayaran yang dilakukan oleh Kementerian
Perhubungan melalui Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
yang bertujuan untuk pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di
bidang pelayaran, dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Secara
rinci dapat Menteri Perhubungan jelaskan bahwa Patroli Pelayaran yang
dilakukan di perairan Indonesia dilakukan oleh Pengawas Pelayaran di
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP), sedangkan secara khusus
Patroli Pelayaran di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKp) dilakukan oleh
Pengawas Pelayaran di masing-masing Syahbandar.
Selain itu, dalam hal penegakan hukum di bidang pelayaran di wilayah
perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka penegakan hukumnya
dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sesuai
dengan ketentuan Pasal 340 UU No. 17/2008.
III.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Apakah dalam proses penegakan hukum yang dilakukan melalui Patroli di laut,
intansi-instansi terkait dilengkapi dengan aparat penegak hukum, yang dalam
hal ini adalah Penyidik?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Patroli Pelayaran yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan
melalui Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) merupakan
kegiatan operasional negara yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Dimana operasi Patroli Pelayaran yang dilakukan oleh Kesatuan Pengawasan
Laut dan Pelayaran (KPLP) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.40/DJPL/2021 tentang Standar
Operasional Prosedur Kapal Negara Patroli Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL
276
469 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) pada Unit Pelaksana Teknis.
Bahwa pelaksanaan Patroli Pelayaran dilakukan melalui kegiatan pengamatan
dan pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan.
Dalam tahap ini, petugas yang melakukan Patroli Pelayaran, yang dalam hal
ini juga terdapat unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, melakukan deteksi dan identifikasi awal terhadap kapal
sasaran, termasuk jenis kapal, bendera, aktivitas pelayaran, dan kepatuhan
terhadap ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran. Apabila
diperlukan, petugas patroli melakukan komunikasi melalui sarana radio untuk
memberikan peringatan atau perintah berhenti, yang selanjutnya dapat
dilanjutkan dengan tindakan pendekatan dan pemeriksaan langsung terhadap
kapal.
Bahwa pemeriksaan kapal merupakan bagian dari pelaksanaan Patroli
Pelayaran dan dilaksanakan dalam rangka memastikan terpenuhinya
persyaratan kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, serta kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan kapal
dilakukan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari pemeriksaan
dokumen kapal, sertifikat keselamatan, status awak kapal, hingga
pemeriksaan fisik kapal dan muatannya. Kewenangan pemeriksaan ini
merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan yang melekat pada Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) dan Syahbandar sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Bahwa dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran,
kapal dapat diizinkan melanjutkan pelayaran. Namun, apabila ditemukan
dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun yang mengarah
pada tindak pidana pelayaran, petugas patroli wajib mendokumentasikan
temuan tersebut dalam berita acara pemeriksaan sebagai dasar penentuan
tindak lanjut. Prinsip kehati-hatian dan due process of law tetap dijunjung
tinggi, sehingga setiap tindakan lanjutan harus didasarkan pada bukti awal
yang cukup.
277
Bahwa apabila dugaan pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif,
penanganan dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan
kewenangannya melalui pembinaan atau pengenaan sanksi administratif.
Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran, maka
penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Laut Nomor KP.222/DJPL/2019 tentang Standar Operasional Prosedur
Penanganan Tindak Pidana Pelayaran Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sejalan dengan hal
tersebut, mekanisme penerimaan laporan dan penanganan perkara
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor KP-DJPL 555 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi
Penerimaan Laporan dan/atau Penanganan serta Pelimpahan Perkara dalam
rangka Penegakan Hukum.
IV.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H.
Perlu dijelaskan terkait dengan Kesepakatan Bersama antara 9 (sembilan)
Kementerian dan/atau Lembaga Negara mengenai Standar Operasional
Prosedur Koordinasi Antarinstansi dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dapat Menteri Perhubungan sampaikan kepada Mahkamah bahwa
Kesepakatan Bersama antara 9 (sembilan) Kementerian dan/atau Lembaga
Negara tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antar-instansi
dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia
dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tertanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti PK II
– 1), disepakati secara bersama bertujuan untuk menciptakan sinergi yang
efektif antar instansi penegak hukum dengan memastikan konsistensi dalam
prosedur pemeriksaan kapal di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan
kapal, agar setiap pemeriksaan yang dilakukan tepat sasaran dan mampu
secara efektif mencegah serta menindak pelanggaran tindak pidana.
278
Dapat dijelaskan pula bahwa ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama
antara 9 (sembilan) Kementerian dan/atau Lembaga Negara tentang Standar
Operasional Prosedur Koordinasi Antar-instansi dalam Rangka Pelaksanaan
Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia (vide Bukti PK II – 1), antara lain meliputi koordinasi antar-instansi
dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia serta interoperabilitas data dan informasi terkait
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Selengkapnya Kesepakatan
Bersama antara 9 (sembilan) Kementerian dan/atau Lembaga Negara tentang
Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antar-instansi dalam Rangka
Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia sebagaimana terlampir (vide Bukti PK II – 1).
V.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Menurut Kementerian Perhubungan, siapa yang semestinya menangani kasus
konkret sebagaimana yang dialami Pemohon?
Kementerian Perhubungan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa permasalahan konkrit yang dialami oleh KM Suryani Ladjoni milik PT
Pelayaran Bintang Timur (in casu Pemohon) yang diduga melakukan
pelanggaran adminstratif maupun dugaan tindak pidana di bidang pelayaran
yang dinilai oleh Bakamla tidak memiliki sertifikat CLC Bunker (Civil Liability
Convention for Bunker Oil Pollution Damage) dan perangkat keselamatan
kedaluwarsa, dapat Menteri Perhubungan sampaikan bahwa KM Suryani
Ladjoni yang bertolak dari Dermaga IV Pelabuhan Bitung menuju ke
Pelabuhan Bontang pada tanggal 30 Juli 2024, telah diterbitkan Surat
Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Nomor: SPB.IDBIT.0724.0000265
tertanggal 30 Juli 2024 oleh Syahbandar (Harbour Master), dalam hal ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.
Dimana diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tersebut
oleh KSOP kelas I Bitung didasarkan pada Surat Pernyataan Keberangkatan
Kapal yang dibuat oleh Nakhoda (Master Sailing Declaration) KM Suryani
Ladjoni a.n Stefanus Salabila tertanggal 30 Juli 2024 pukul 14.31 WITA.
279
Sehingga dengan terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
tersebut, KM Suryani Ladjoni telah dapat dinyatakan laiklaut dan diizinkan
untuk berlayar.
Bahwa dalam hal ditemukenali oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam
Patroli Pukat Manguni-IV/24 pada koordinat 01ͦ 54’ 09” Utara dan 125ͦ 02’ 29”
Timur di perairan Pulau Talise pada 31 Juli 2024, beberapa dugaan
pelanggaran adminstratif maupun dugaan tindak pidana di bidang pelayaran
yang dilakukan oleh KM Suryani Ladjoni milik PT Pelayaran Bintang Timur (in
casu Pemohon) berupa KM Suryani Ladjoni dinilai oleh Bakamla tidak memiliki
sertifikat CLC Bunker (Civil Liability Convention for Bunker Oil Pollution
Damage) dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, maka kewenangannya
pengawasan dan penegakan hukmnya berada di Kementerian Perhubungan.
Dimana dalam hal, pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif
pelayaran, penanganan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai
dengan kewenangannya melalui pembinaan atau pengenaan sanksi
administratif. Namun, dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran,
maka dilakukan upaya penegakan hukum melalui mekanisme penyidikan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
[2.12]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Pemberi
Keterangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK II-1 sebagai berikut:
1. Bukti PK II- 1
: Fotokopi Kesepakatan Bersama antara 9 (sembilan)
Kementerian dan/atau Lembaga Negara tentang Standar
Operasional Prosedur Koordinasi Antar-Instansi dalam
rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
tanggal 14 Oktober 2024.
[2.13]
Menimbang bahwa Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Badan Keamanan
Laut (BAKAMLA), dan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah masing-
masing pada tanggal 12 Maret 2026 dan 13 Maret 2026, yang pada pokoknya
280
menyampaikan sebagai berikut:
KESIMPULAN TERTULIS PEMOHON
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (MK) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final, untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal
24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(untuk selanjutnya disebut “UUD NRI Tahun 1945”) yang berbunyi sebagai
berikut;
Pasal 24A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu."
2. Bahwa kemudian kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga diatur
dalam;
a. Pasal 29 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No.
157, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5076) (untuk selanjutnya
disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyatakan;
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undangundang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
1) Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
281
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 70, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5226) (untuk
selanjutnya disebut “UU MK”); menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2) Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI No.
5234) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.
12/2011”) jo. UU Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019
No. 183, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6398) tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan jo. Undang- Undang No. 13 Tahun 2022
(Lembaran egara RI Tahun 2022 No. 143, Tambahan Lembaran Negara
RI No. 6801) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(untuk selanjutnya disebut “UU P3”) yang menyatakan:
"Dalam hal satu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
3) Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (untuk
selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, termasuk
282
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-
ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution), yang berarti Mahkamah
Konstitusi memiliki fungsi menjaga agar undang-undang yang secara
hierarkis berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai
pelindung demokrasi (the protector of the democracy) dan pelindung hak
asasi manusia (the protector of human rights), yang berarti Mahkamah
Konstitusi memiliki fungsi dan kewajiban untuk menjaga prinsip serta nilai-
nilai hak asasi manusia dan demokrasi;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), MK berhak memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu Undang- Undang agar
bersesuaian
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Tafsir
MK
terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of the constitution) yang memiliki
kekuatan hukum;
6. Bahwa terdapat kaidah hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait
tolok ukur atau batu uji dalam permohonan pengujian formil. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, pada
pokoknya batu uji dalam pengujian formil diperluas dan tidak hanya terbatas
pada pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 saja, namun termasuk pula
berbagai peraturan perundang-undangan yang merupakan delegasi dari
UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan pembentukan peraturan perundang-
undangan. Adapun selengkapnya kaidah hukum dalam putusan tersebut
adalah sebagai berikut:
“Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib
283
DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a
quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945,
karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR
tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan
Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang- Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formilprosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil.”
(Vide: Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 halaman
82-83).
7. Bahwa objek pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 59 Ayat (3),
Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, Pasal 63 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No.
32 Tahun 2014 Tentang Kelautan (selanjutnya disebut “UU Kelautan”)
sehingga berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara a quo, yaitu melakukan pengujian sebuah produk undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dalam hal permohonan a quo adalah Permohonan Uji Materiil Atas
adalah Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1)
Huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan: “Pemohon adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
e. Perorangan warga negara Indonesia;
f. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan diatur dalam undang-undang;
g. Badan hukum publik atau privat;
h. Lembaga negara”;
284
2. Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945”;
3. Bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) PMK 7/2025, dijelaskan
lebih lanjut mengenai Pihak yang dapat dikualifikasi sebagai pemohon, yaitu:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
1) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
2) Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang;
3) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4) Lembaga negara.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu
yang mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang–
Undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
5. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat dan perseorangan yang sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PMK 7/2025 di atas dapat menjadi
Pemohon dalam perkara a quo yang mana dalam hal ini diwakili oleh Lukman
Ladjoni selaku Direktur Utama PT Surya Bintang Timur selaku pihak yang
berhak mewakili perseroan dimata hukum berdasarkan;
285
a. Pasal 11 Ayat 6 Akta Pendirian PT Surya Bintang Timur Nomor 1 Tahun
1998 tanggal 1 September 1998, yang dibuat di hadapan Notaris Untung
Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, yang memberikan hak kepada
Direktur Utama untuk mewakili perseroan;
b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Nomor 36 tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Notaris
Gatot Triwaluyo, S.H., Notaris di Surabaya mengenai susunan Direksi,
Komisaris, dan peralihan saham telah dicatat secara sah dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
0196790.AH.01.11.TAHUN 2021, yang menetapkan Tuan LUKMAN
LADJONI sebagai Direktur Utama PT. PELAYARAN SURYA BINTANG
TIMUR;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), ditegaskan bahwa:
a. Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
b. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
7. Bahwa dengan demikian, Lukman Ladjoni selaku Direktur Utama memiliki
kewenangan hukum langsung (atributif) untuk mewakili dan bertindak atas
nama Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk
memberikan kuasa kepada Advokat untuk bertindak mewakili Perseroan
dalam proses hukum;
8. Bahwa adapun penjelasan tentang kedudukan hukum Pemohon adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan Perseroan Terbatas yang secara hukum
juga merupakan Badan Hukum Privat, yang bergerak dibidang pelayaran
niaga nasional dan pengangkutan laut;
b. Bahwa Pemohon dalam menjalankan usaha Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Umum telah memiliki NOMOR INDUK BERUSAHA:
9120202362825 dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Nomor BXXV-28/AL.58 Tanggal 20 Januari 2003 dan BERITA ACARA
HASIL EVALUASI SIUPAL / SIOPSUS Nomor: AL.010/330/DA-2025
Tanggal: 14 Maret 2025;
286
c.
Bahwa Pemohon memiliki sebuah kapal berbendera Indonesia dengan
nama “KM. Suryani Ladjoni” berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal
No. 4697 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat oleh Pejabat Pendaftaran
Dan Pencatat Balik Nama Kapal di Jakarta dengan spefikasi;
viii.
Panjang
: 85,41meter
ix.
Lebar
: 13,00meter
x.
Dalam
: 7,50meter
xi.
Tonase Kotor (GT)
: 2226
xii.
Tonase Bersih (NT)
: 1277
xiii.
Tanda Selar
: GT. 2226 No. 2137/Ka
xiv.
Tahun Pembuatan
: 1977
d. Bahwa pada sekitar tanggal 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan
pemohon tersebut telah ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik
Indonesia dalam “Operasi Pukat Manguni IV-24” berdasarkan Surat
Perintah Ad Hock Nomor: SPAH-02/MSC 32-03/OPS PUKAT MANGUNI
IV – 24 tertanggal 31 Juli 2024 atas dasar temuan administratif seperti
tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan
kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan
pelanggaran administrative;
e. Bahwa petugas Badan Keamanan Laut dalam Surat Perintah a quo
memerintahkan kepada Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk “selambat-
lambatnya jam 06.00 WITA, tanggal 1 Agustus 2024 kapal anda harus
sudah bertolak menuju Pelabuhan Bitung dimana akan diadakan
pemeriksaan lebih lanjut;
f.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 11.55 WITA bertempat di
Kantor Satrol Lantamal VII Bitung berdasarkan Berita Acara Penyerahan
Kapal, Dokumen, dan Barang Bukti Nomor BA/268/VII/2024 dilakukan
serah terima barang bukti dari Satrol Lantamal VII kepada Nahkoda KM.
Suryani Ladjoni berupa;
1) Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan
peralatannya;
2) Nahkoda dan ABK sejumlah 17 orang.
g. Bahwa penahanan kapal oleh Badan Keamanan Laut tidak hanya
menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga
merugikan secara konstitusional hak-hak Pemohon selalu pemilik kapal
287
sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum,
kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
h. Bahwa kerugian Materiil Pemohon yang dapat Pemohon rincikan adalah
sebagai berikut;
a. Lost Profit sebesar Rp. 945.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
lima juta rupiah) yang seharusnya didapatkan perusahaan milik
Pemohon dari Order Kerja Angkutan Laut berupa pupuk dari PT
Pupuk Indonesia (Persero) dimana pekerjaan tersebut dibatalkan
oleh PT Pupuk Indonesia karena keterlambatan kedatangan KM.
Suryani Ladjoni dari tanggal laycan yang sudah ditentukan sebagai
akibat dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang
dilakukan oleh Badan Keamanan Laut terhadap KM. Suryani Ladjoni
(Vide Surat PT Pupuk Indonesia Nomor 24695/A/PJ/C0202/ET/2024
tertanggal 09 Agustus 2024);
b. Kerugian bahan bakar KM. Suryani Ladjoni sebesar Rp.
140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) berupa konsumsi
bahan bakar minyak selama perjalanan dari lokasi penangkapan
oleh Badan Keamanan Laut hingga saat berlabuh di Lantamal VIII
Manado.
i. Bahwa adapun kerugian Immateriil yang dialami Pemohon adalah
sebagai berikut;
1) Rusaknya nama baik perusahaan dan hilangnya value bisnis
perusahaan milik Pemohon dimata dunia pelayaran pada umumnya
dan dimata dunia bisnis angkutan laut pada khususnya;
2) Kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan peluang kerja
berikutnya.
3) Timbulnya tekanan psikologis serta hilangnya rasa aman dan
kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
9. Bahwa berdasarkan hal – hal yang menjadi dasar Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian undang-
undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
Ayat (1) UU MK, sebagai syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
288
yang tertuang juga ada pada pendapat Mahkamah Konstitusi selama ini yang
telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 4 PMK 7/2025.
Dengan
demikian,
permohonan
ini
diajukan
sebagai
bentuk
ikhtiar
konstitusional untuk memastikan bahwa segala norma hukum yang berlaku
tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara
hukum sebagaimana dikehendaki oleh UUD NRI Tahun 1945.
III. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dalam persidangan perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 terdapat
beberapa fakta persidangan yang dapat kami rangkum sebagai berikut;
1. Keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bahwa dalam keterangan KKP bila kita cermati justru semakin memperjelas
dalil Pemohon dimana KKP menegaskan dirinya sebagai leading sector
pemberantasan IUU Fishing, memiliki PPNS sendiri, serta mampu
menjalankan patroli mandiri dan penegakan hukum sendiri.
2. Keterangan Kementerian Perhubungan
Bahwa Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran yang bersifat sipil-administratif
merupakan kewenangan atributif Kemenhub melalui KPLP, PPLP, dan
Syahbandar, termasuk penyidikan tindak pidana pelayaran oleh PPNS
Perhubungan.
3. Keterangan Kepolisian Republik Indonesia
Bahwa keterangan Polri juga memperlihatkan hal yang sama yang
menegaskan bahwa memang ada tumpeng tindih kewenangan dalam
penegakan hukum di laut berupa;
a. Polri menegaskan bahwa fungsi penyidikan pidana adalah mandat
konstitusional yang bersumber dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;
b. Bakamla bukanlah penyidik serta tidak memiliki kewenangan penyidikan
penuh
4. Keterangan TNI Angkatan Laut
Bahwa hal yang sama juga tampak dari keterangan TNI AL dan Bakamla
dalam perkara konkret KM Suryani Lajoni dimana Bakamla mengakui
melakukan penghentian, pemeriksaan, memerintahkan kapal berlabuh, lalu
menyerahkan perkara kepada TNI AL. TNI AL kemudian melakukan
289
penyelidikan dan menyimpulkan bahwa pelanggaran yang ada bersifat
administratif.
5. Keterangan Ahli Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto
Ahli Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto dalam keterangannya
dimuka persidangan menyatakan beberapa hal sebagai berikut;
a. kewenangan Bakamla menciptakan legal limbo, karena Bakamla dapat
melakukan pencegahan, penindakan, penangkapan, dan penyerahan,
tetapi bukan penyidik, sehingga tindakannya tidak memiliki pijakan yang
utuh dalam sistem hukum acara pidana. Ketika perkara diserahkan
kepada instansi lain, dapat terjadi penolakan, kebingungan kewenangan,
dan ketidakpastian tanggung jawab;
b. tidak ada kekosongan hukum di laut, karena semua jenis pelanggaran
di laut telah diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing dengan
instansi penyidik masing-masing;
c. solusi konstitusional yang ditawarkan bukan memperluas kewenangan
Bakamla, melainkan mengembalikannya pada fungsi koordinasi seperti
Bakorkamla.
6. Keterangan Ahli Prof. Arie Afriansyah, S.H., MIL, Phd.
Ahli Prof. Arie Afriansyah, S.H., MIL, Phd. dalam keterangannya dimuka
persidangan menyatakan beberapa hal sebagai berikut;
a. Bakamla diposisikan sebagai koordinator dan pelaksana tindakan awal,
bukan pemegang kewenangan penyidikan penuh;
b. Perlunya penegasan terhadap;
-
pembacaan terpadu terhadap Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 62 UU
Kelautan;
-
penegasan batas upaya paksa;
-
penegasan SOP serah-terima;
-
penjelasan jalur administratif dan pidana;
-
harmonisasi kelembagaan; serta
-
kontrol yudisial atas seluruh tindakan yang bersifat paksa.
IV. ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
1.
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian persidangan, keterangan para
pihak, keterangan ahli, pertanyaan dan pendalaman Majelis Hakim, serta
290
fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pemohon berkesimpulan bahwa
permohonan a quo telah memperlihatkan secara terang adanya persoalan
konstitusional yang nyata dalam pengaturan kewenangan Badan
Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), khususnya sebagaimana
termuat dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
2.
Bahwa sejak awal persidangan, Mahkamah telah menangkap bahwa
penegakan hukum di laut Indonesia bukanlah persoalan sederhana. Laut
Indonesia merupakan ruang multi-rezim yang mempertemukan berbagai
rezim hukum sekaligus, mulai dari pelayaran, perikanan, kepabeanan,
imigrasi, lingkungan, hingga keamanan negara. Dalam ruang yang
demikian kompleks, negara memang membutuhkan koordinasi. Namun
justru karena kompleksitas itulah, setiap kewenangan penegakan hukum
harus dirumuskan secara lebih tegas, lebih tertib, dan lebih akuntabel.
Negara hukum tidak boleh membiarkan ruang abu-abu kewenangan,
terlebih bila menyangkut tindakan yang secara nyata membatasi
kebebasan bergerak subjek hukum;
3.
Bahwa dari keterangan Presiden, DPR, KKP, Kemenhub, Bakamla, TNI AL,
Polri, hingga keterangan ahli, terungkap satu fakta yang tidak terbantahkan
bahwa memang terdapat tumpang tindih kewenangan, tumpang tindih
patroli, perbedaan standar pemeriksaan, pemeriksaan berulang, dan
ketidakjelasan alur penanganan perkara di laut yang dapat dilihat dari
keterangan Para Pihak yang terungkap di persidangan sebagai berikut;
a. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bahwa dalam keterangan KKP bila kita cermati justru semakin
memperjelas dalil Pemohon dimana KKP menegaskan dirinya sebagai
leading sector pemberantasan IUU Fishing, memiliki PPNS sendiri,
serta mampu menjalankan patroli mandiri dan penegakan hukum
sendiri.
b. Kementerian Perhubungan
Bahwa Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran yang bersifat sipil-administratif
merupakan kewenangan atributif Kemenhub melalui KPLP, PPLP, dan
291
Syahbandar, termasuk penyidikan tindak pidana pelayaran oleh PPNS
Perhubungan.
Dengan demikian, dari dua kementerian tersebut saja telah tampak
bahwa sistem penegakan hukum sektoral di laut sesungguhnya sudah
ada, sudah berjalan, dan sudah memiliki aparat penegak hukum
masing-masing. Fakta ini memperkuat pandangan bahwa persoalan
utama
bukanlah
kekosongan
hukum,
melainkan
fragmentasi
kewenangan dan kerancuan norma.
c. Kepolisian Republik Indonesia
Bahwa keterangan Polri juga memperlihatkan hal yang sama yang
menegaskan bahwa memang ada tumpeng tindih kewenangan dalam
penegakan hukum di laut berupa;
a. Polri menegaskan bahwa fungsi penyidikan pidana adalah mandat
konstitusional yang bersumber dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945;
b. Bakamla bukanlah penyidik serta tidak memiliki kewenangan
penyidikan penuh
Dengan demikian, dari sudut pandang Polri sendiri, Bakamla tidak
dapat ditempatkan sebagai organ penegak hukum pidana yang setara
dengan penyidik. Pernyataan ini justru menguatkan dalil Pemohon
bahwa kewenangan Bakamla harus dimaknai secara terbatas, dan
tidak dapat dibiarkan berkembang menjadi kewenangan penegakan
hukum yang bersifat koersif tanpa dasar hukum acara yang jelas.
d. TNI Angkatan Laut
Bahwa hal yang sama juga tampak dari keterangan TNI AL dan
Bakamla dalam perkara konkret KM Suryani Lajoni dimana Bakamla
mengakui melakukan penghentian, pemeriksaan, memerintahkan
kapal berlabuh, lalu menyerahkan perkara kepada TNI AL. TNI AL
kemudian
melakukan
penyelidikan
dan
menyimpulkan
bahwa
pelanggaran yang ada bersifat administratif.
4.
Bahwa dari apa yang dialami oleh KM Suryani Ladjoni ini terlihat bahwa
Bakamla menjalankan tindakan yang secara substansi bukan semata
koordinasi administratif, melainkan sudah masuk ke wilayah tindakan paksa
awal terhadap kapal. Persoalannya, tindakan seperti menghentikan kapal,
292
memeriksa kapal, memaksa kapal berlabuh, membawa kapal, dan
menyerahkan kapal kepada instansi lain adalah tindakan yang dalam
praktik hukum nyata membatasi kebebasan bergerak dan mempengaruhi
hak hukum subjek hukum di laut. Tindakan demikian tidak bisa dipandang
ringan sebagai tindakan administratif biasa.
5.
Bahwa dapat disimpulkan di sinilah letak persoalan konstitusional dari
norma yang diuji. Pasal 63 ayat (1) huruf b memberi kewenangan kepada
Bakamla untuk menghentikan dan memeriksa kapal. Dalam teori dan
praktik penegakan hukum, tindakan menghentikan dan memeriksa kapal
merupakan tindakan penegakan hukum awal yang bersifat koersif. Namun
undang-undang yang sama tidak menempatkan Bakamla sebagai penyidik.
Ketiadaan status penyidik ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar
yang juga ditangkap oleh Majelis Hakim: apakah tindakan tersebut
merupakan tindakan administratif, tindakan penegakan hukum, atau upaya
paksa pro justitia. Jika tindakan itu termasuk penegakan hukum, maka
harus ada dasar kewenangan, batas tindakan, prosedur, dan kontrol
yudisial yang jelas. Jika tidak, maka negara telah menciptakan ruang
tindakan koersif tanpa kerangka hukum acara yang memadai;
6.
Bahwa keterangan Ahli Prof. Arie Afriansyah semakin menunjukkan adanya
persoalan terkait keberadaan Bakamla dalam penegakan hukum di laut, hal
ini dapat dilihat dari keterangan Ahli Prof Arie Afriansyah berikut:
a. Bahwa sekalipun Ahli Prof. Arie Afriansyah berupaya mempertahankan
keberadaan Bakamla dengan konsep maritime interdiction, ahli pada
akhirnya juga mengakui bahwa Bakamla diposisikan sebagai
koordinator
dan
pelaksana
tindakan
awal,
bukan
pemegang
kewenangan penyidikan penuh;
b. Bahwa Ahli Prof. Arie Afriansyah juga mengakui perlunya pembacaan
terpadu Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 62; perlunya penegasan batas
upaya paksa; perlunya SOP serah-terima; perlunya penjelasan jalur
administratif dan pidana; perlunya harmonisasi kelembagaan; serta
perlunya kontrol yudisial atas seluruh tindakan yang bersifat paksa.
7.
Bahwa pengakuan-pengakuan dari Ahli Prof. Arie Afriansyah tersebut
sesungguhnya memperlihatkan bahwa norma yang ada sekarang belum
cukup jelas dan belum cukup lengkap untuk menjamin kepastian hukum.
293
Dengan kata lain, keterangan ahli pemerintah sendiri justru memperkuat
dalil Pemohon bahwa norma yang diuji tidak dapat dibiarkan berdiri tanpa
koreksi konstitusional;
8.
Bahwa keterangan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto selaku
Ahli yang dihadirkan Pemohon bahkan menempatkan persoalan ini lebih
tegas lagi dimana menurut beliau, kewenangan Bakamla menciptakan legal
limbo, karena Bakamla dapat melakukan pencegahan, penindakan,
penangkapan, dan penyerahan, tetapi bukan penyidik, sehingga
tindakannya tidak memiliki pijakan yang utuh dalam sistem hukum acara
pidana. Ketika perkara diserahkan kepada instansi lain, dapat terjadi
penolakan, kebingungan kewenangan, dan ketidakpastian tanggung jawab;
9.
Bahwa Ahli Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto juga
menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum di laut, karena semua
jenis pelanggaran di laut telah diatur dalam undang-undang sektoral
masing-masing dengan instansi penyidik masing-masing. Oleh sebab itu,
solusi konstitusional yang ditawarkan bukan memperluas kewenangan
Bakamla, melainkan mengembalikannya pada fungsi koordinasi seperti
Bakorkamla;
10. Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri
berulang kali meminta penjelasan tambahan, data koordinasi nyata, bentuk
koordinasi, siapa yang memimpin koordinasi, siapa yang bertanggung
jawab saat terjadi pelanggaran, dan instansi mana yang sesungguhnya
berwenang dalam kasus konkret. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan
yang diajukan Pemohon bukan persoalan hipotesis, bukan pula sekadar
persoalan teknis administratif, tetapi menyentuh inti dari kepastian hukum
dalam desain penegakan hukum di laut;
11. Bahwa Majelis Hakim juga memberikan sinyal yang sangat penting. Hakim
secara tegas menekankan bahwa semua upaya paksa penegakan hukum
dapat diuji melalui praperadilan, dan tidak terbatas hanya pada tindakan
penyidik dalam pengertian sempit. Penegasan ini menunjukkan bahwa
Mahkamah memandang tindakan seperti penghentian, pemeriksaan,
pengejaran, pengamanan, dan tindakan sejenis di laut bukan sekadar
tindakan administratif biasa, melainkan tindakan yang dapat mempengaruhi
hak subjek hukum dan karenanya harus berada dalam kerangka kontrol
294
hukum yang jelas. Sinyal ini secara langsung menguatkan dalil Pemohon
bahwa norma yang memberi kewenangan melakukan tindakan koersif
tanpa kejelasan status hukum pelaksana dan tanpa batas yang tegas
adalah norma yang bertentangan dengan prinsip negara hukum;
V.
ANALISA HUKUM
1. Bahwa dari seluruh fakta persidangan dan Analisa fakta persidangan
yang telah kami sampaikan diatas maka terbentuk kesimpulan besar,
yaitu;
a. Pasal 59 ayat (3) menimbulkan ketidakjelasan antara patroli
keamanan sebagai fungsi pengawasan atau patroli sebagai pintu
masuk tindakan penegakan hukum sehingga dengan demikian Pasal
59 Ayat (3) UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3),
Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
a. Pasal 61 menempatkan Bakamla dalam fungsi koordinasi dan
pengawasan tanpa batas relasi yang tegas dengan lembaga
penegak hukum lain, sehingga membuka ruang tumpang tindih
kewenangan
sehingga
dengan
demikian
Pasal
61
UU
Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2),
Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
b. Pasal 62 huruf c, dengan rumusan “tindakan lain menurut hukum”,
merupakan norma terbuka yang terlalu luas, multitafsir, dan
berpotensi menjadi pintu perluasan kewenangan tanpa batas yang
pasti
sehingga
dengan
demikian
Pasal
62
huruf
c
UU
Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2),
Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
c. Pasal 63 ayat (1) huruf b, yang memberi kewenangan menghentikan
dan memeriksa kapal, secara substansi memberi kewenangan
295
tindakan yang bersifat upaya paksa kepada lembaga yang bukan
penyidik dan tidak ditempatkan secara tegas dalam kerangka hukum
acara pidana sehingga dengan demikian Pasal 63 Ayat (1) UU
Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2),
Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
2. Bahwa keseluruhan norma tersebut, apabila dibaca sebagaimana
adanya sekarang, telah menimbulkan keadaan di mana kewenangan
negara dijalankan dalam ruang batas yang kabur, antar lembaga saling
bersinggungan tanpa garis yang tegas, dan subjek hukum di laut
berhadapan dengan tindakan negara tanpa kepastian mengenai siapa
sesungguhnya yang berwenang, berdasarkan prosedur apa, dan dalam
kerangka hukum acara yang mana. Keadaan demikian jelas
bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil,
dan due process of law yang dijamin oleh UUD 1945;
VI.
KESIMPULAN
1. Bahwa dari sudut pandang Pemohon, Mahkamah Konstitusi patut
menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan
Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai
memberikan kewenangan penegakan hukum yang bersifat koersif atau
upaya paksa kepada Bakamla tanpa kejelasan status penyidikan, tanpa
batas tindakan yang tegas, dan tanpa mekanisme hukum acara yang
jelas;
2. Bahwa jika Mahkamah tidak membatalkan norma tersebut seluruhnya,
maka setidak-tidaknya Mahkamah perlu memberi tafsir konstitusional
bahwa Bakamla hanya dapat dimaknai sebagai lembaga koordinasi dan
pengawasan
keamanan
laut,
serta
pelaksana
tindakan
awal
administratif yang tidak boleh berkembang menjadi kewenangan
penyidikan atau upaya paksa di luar kontrol hukum yang tegas sehingga
dengan demikian, koreksi konstitusional atas norma a quo bukanlah
upaya melemahkan keamanan laut nasional, melainkan justru upaya
296
menempatkan penegakan hukum laut Indonesia di atas fondasi yang
benar:
jelas
kewenangannya,
tertib
prosedurnya,
tegas
pertanggungjawabannya, dan tunduk pada pengawasan hukum;
3. Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61,
Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2014 Tentang Kelautan bukanlah ketentuan biasa, melainkan
ketentuan tersebut mengatur terkait pembentukan system pertahanan
laut dan penggunaan kekuatan negara di wilayah laut dan perairan
yurisdiksi nasional. Ketentuan ini menyentuh aspek fundamental yang
mana seharusnya secara jelas harus diatur di dalam suatu Undang-
Undang, dan bukanlah didelegasikan secara luas hanya dengan
mengacu kepada Peraturan Presiden;
4. Bahwa keberadaan Badan Keamanan Laut tanpa adanya regulasi dari
Undang-Undang dan tidak jelasnya batasan wewewang Badan
Keamanan Laut dengan institusi yang berwenang di laut yang jelas
pembentukannya berdasarkan Undang-Undang masing-masing yang
telah jauh ada sebelum terbentukanya Badan Keamanan Laut telah
menimbulkan dampak Konstitusional berupa;
1. Menimbulkan ketidakpastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD
1945);
2. Melanggar hak konstitusional pemohon atas perlindungan dan rasa
aman;
3. Menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak
hukum;
4. Berpotensi terjadi abuse of power oleh lembaga non penyidik.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut kerugian konstitusional Pemohon
bersifat nyata, spesifik, dan actual sebagaimana yang telah kami
buktikan pada point-point yang kami sampaikan dan jelas mengancam
hak kami selaku Pemohon atas kepastian Hukum dan perlindungan
Hukum yang bersifat adil.
VII.
HAL-HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUS (PETITUM)
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, dengan mempertimbangkan prinsip
Negara Hukum (Rechstaat), perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,
297
Kepastian Hukum, dan Konsistensi Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
maka kami selaku Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa permohonan ini untuk
memutus permohonan a quo dengan amar putusan sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan
Pasal 63 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyaEx
Aequo Et Bono
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang dimohonkan
dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
dijadikan Pemohon sebagai batu uji, tidak dapat dijadikan sebagai dalil
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
dalam pengujian pasal-pasal UU Kelautan sehingga Pemohon jelas tidak
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI 1945
2. Bahwa tidak terdapat hak dan/atau kewenangan Pemohon yang dirugikan
oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan
pengujian. Bahwa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD NRI 1945 tetap melekat pada Pemohon dengan tidak terkurangi
298
maupun terhalangi sedikit pun dengan keberlakuan ketentuan a quo yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon.
3. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo, kjarena Pemohon
hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan tetapi juga
harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang
menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut atau peristiwa atau
kejadian hukum yang dikemukakan dalam permohonan harus dengan jelas
memperlihatkan hubungan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II. Keterangan Pemerintah
Bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon, telah Pemerintah tanggapi melalui
Keterangan Presiden pada tanggal 1 Desember 2025 yang pada intinya:
A. Bahwa kronologis penindakan hukum terhadap KM. Suryani Ladjoni yang
merupakan kapal milik Pemohon yaitu terjadi pada saat Bakamla
melaksanakan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” terdeteksi satu
buah kapal KM Suryani Ladjoni dan secara pandangan visual kondisi
berkarat dan kropos sehingga diduga tidak laik laut dan dikhawatirkan
berdampak negatif pada keselamatan pelayaran, dan kemudian dilakukan
tindakan penghentian, pemeriksaan, penggeledahan, dan penangkapan,
kemudian dari hasil pemeriksaan sebagian besar merupakan pelanggaran
hukum terkait keselamatan laut. Selanjutnya penindakan terhadap dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KM Surayani Ladjoni dengan cara-
cara yang sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan yaitu dengan
299
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan
kapal ke instansi terkait yang berwenang dalam hal ini TNI Angkatan Laut
yang berdasarkan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
B. Terhadap dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 59 ayat (3)
UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945”. Perlu Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bakamla dalam pelaksanaan operasionalnya memegang fungsi
komando dan kendali, yang mensinergikan instansi-instansi penegak
hukum di laut meliputi instansi terkait dan instansi teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Ruang lingkup penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla
tidak sampai mencakup tahap penyidikan, atau sampai mengambil alih
peran Polri dalam penegakan hukum tetapi meliputi pengumpulan data
dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan;
3) Bakamla selanjutnya menyerahkan hasil penindakan kepada instansi
yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses
hukum lebih lanjut, yang dilakukan dalam waktu segera kepada instansi
yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana
4) Bahwa
dalam
rangka
penegakan
hukum
tersebut,
Bakamla
mengoordinasikan pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum
kepada TNI Angkatan Laut, Polri (Direktorat Kepolisian Perairan),
Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut),
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).
C. Terhadap dalil Pemohon juga mendalilkan bahwa “Pasal 61 UU Kelautan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan Pasal 30 ayat (4)
300
UUD NRI 1945, serta sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1) bahwa terdapat beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki aset
patroli di laut, yaitu TNI-AL, Polri/Direktorat Kepolisian Perairan,
Kementerian Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan-Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan-
Direktorat Jenderal Bea-Cukai, dan Bakamla, dari berbagai lembaga
tersebut belum terintegrasi, sehingga belum dapat berjalan dengan
optimal. Oleh karena itu, kehadiran Bakamla diperlukan dalam rangka
menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait;
2) Bakamla dan instansi terkait dapat melakukan patroli sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara
sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan disepakati
bersama, dan dalam pelaksanaan Patroli, Bakamla dan instansi terkait
dapat melakukan pemeriksaan secara selektif dengan pertimbangan
dugaan pelanggaran, kelancaran pelayaran, atau data dari sistem
informasi terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan setiap
pemeriksaan dicatat melalui Sistem Informasi Keamanan dan
Keselamatan Laut.
D. Terhadap dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 62 huruf c
UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa Pengaturan administratif dan teknis dalam Pasal 62 huruf c UU
Kelautan memperkuat prinsip ini dengan menyediakan kerangka hukum
untuk pengelolaan sumber daya laut, mekanisme perizinan, dan
penegakan aturan yang menjamin kepastian hukum bagi pelaku dan
negara, sehingga Pasal 62 huruf c justru mengimplementasikan prinsip
negara hukum, bukan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
301
2) Bahwa ketentuan teknis dalam UU Kelautan yang mengatur
pemanfaatan ruang laut dan kegiatan kelautan dapat dipandang
sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang
mendukung terciptanya lapangan kerja dan penghidupan yang layak di
sektor kelautan. Dengan demikian, pengaturan tersebut bersifat
pro-ekonomi sosial dan sejalan dengan tujuan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945.
E. Terhadap dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “Pasal 63 ayat (1)
huruf b UU Kelautan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta sepatutnya dinyatakan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat,
Pemerintah
memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa Pengaturan teknis dalam Pasal 63 yang mengatur aspek
operasional kelautan memperkuat pelaksanaan prinsip ini dengan
menyediakan kerangka hukum untuk tata kelola, perizinan, dan
penegakan aturan di laut sehingga, Pasal 63 bersifat implementatif dan
konsisten dengan prinsip negara hukum. Ketentuan dalam Pasal 63
yang mengatur pemanfaatan ruang laut, kegiatan ekonomi kelautan,
atau mekanisme pengelolaan dapat dilihat sebagai upaya menciptakan
kepastian hukum dan iklim investasi yang mendukung terciptanya
lapangan kerja dan penghidupan layak di sektor maritim, sehingga
sejalan dengan tujuan Pasal 27 ayat (2). Ketentuan administratif dan
prosedural dalam Pasal 63 memberikan mekanisme hukum yang
memungkinkan perlakuan setara, transparansi, dan kepastian bagi
pelaku
usaha
dan
masyarakat
pesisir,
sehingga
mendukung
pemenuhan hak konstitusional tersebut. Pengaturan kelautan yang
memuat aspek keselamatan, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi
dapat memperkuat kemampuan nasional menjaga kedaulatan dan
keamanan maritim serta memfasilitasi peran serta masyarakat,
sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional tentang
pertahanan negara
2) Bahwa secara sistematik dan fungsional Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
No. 32 Tahun 2014 dapat dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal
302
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
UUD 1945, dan merupakan norma pelaksana yang menerjemahkan
prinsip-prinsip konstitusional ke dalam kebijakan teknis kelautan.
Selama penerapan pasal tersebut menjunjung kepastian hukum,
nondiskriminasi, perlindungan hak asasi, dan kepentingan pertahanan
negara, tidak terdapat pertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
III. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Februari
2026 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Perkara
180/PUU-XXIII/2025, Ahli Pemohon Soleman Bawangungnusa Ponto, pada
intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa evolusi penjagaan di laut sejak era kolonial, era kemerdekaan, era
Undang-Undang Nomor 6/1996, kemudian era Undang-Undang 17/2008 di
sini kita muncul coast guard, tapi tidak terrealisasi, lalu Undang-Undang 32,
muncul Bakamla yang overlapping kewenangan, lalu lahir kembali Undang-
Undang Nomor 66/2024 dimana Pasal 276 itu jelas bahwa penegakan
hukum di laut adalah menteri. Ini menghapus coast guard yang ada di
Undang-Undang 17/2008. Permasalahan kronis 2008-2024. Tumpang-tindih
kewenangan, ketidakjelasan konsep coast guard, multilembaga patroli tanpa
satu garis komando, konflik fungsi antara penegakan hukum pidana dan
kedaulatan, ketidakpastian hukum bagi pelaku pelayaran nasional dan
internasional
Terhadap
keterangan
Ahli
Pemohon
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Bakamla bukan pengganti instansi penegak hukum sektoral,
melainkan simpul operasional yang menyinergikan penegakan hukum di
laut. Penegakan hukum maritim di Indonesia kompleks, melibatkan banyak
instansi. Bakamla hadir mengonsolidasikan dan menyinergikan patroli
keamanan laut, antara lain:
a. Pembagian Fungsi TNI & Bakamla,
TNI fokus pertahanan negara (Pasal 58 ayat 2), Bakamla penegakan
hukum dan patroli keamanan (Pasal 59 ayat 3).
303
b. Mandat Patroli Keamanan & Keselamatan
Pasal 61 UU 32/2014: Patroli keamanan dan keselamatan di seluruh
perairan yurisdiksi Indonesia.
c. Konstruksi Maritime Interdiction,
Kewenangan (Pasal 63): Penghentian, pemeriksaan, pengamanan
awal, penyerahan kapal untuk proses hukum lanjut.
d. Hubungan dengan Penyidik di Laut
Bakamla sebagai garda depan pengamanan awal; penetapan tersangka
dan proses pidana oleh penyidik sektoral.
e. Sinergi Patroli & Multidoor Legal System
Model: "Synergised Patrol with Multidoor Legal System"-patroli
terintegrasi, penanganan hukum plural.
2. Bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1)
huruf b berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai ‘memberikan
kewenangan penyidikan dan penangkapan di luar sistem hukum acara
pidana nasional’.
Terhadap
keterangan
Ahli
Pemohon
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, konsep “penegak
hukum/penyidik” pada pokoknya merujuk pada pejabat yang diberi
kewenangan undang-undang untuk melakukan penyidikan (membuat terang
tindak pidana dan menemukan tersangka) berikut tindakan-tindakan acara
yang
melekat
padanya.
Kewenangan
Bakamla
untuk
melakukan
penghentian,
pemeriksaan,
pengamanan/penahanan
awal,
dan
penangkapan dalam konteks operasional laut pada dasarnya dapat
dipahami sebagai bantuan teknis dan pengamanan awal (interdiksi) yang
kemudian harus segera dihubungkan dengan penyidik berwenang. Ketika
Bakamla menggunakan kewenangannya, dilakukan koordinasi cepat
dengan penyidik sektoral yang relevan; sementara penetapan tersangka
berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup tetap merupakan domain
penyidik, bukan Bakamla. Dengan demikian, Bakamla tidak “mengambil alih”
fungsi penyidikan, melainkan memastikan proses hukum dapat dimulai dan
berjalan pada jalur yang benar.
304
Jika kemudian ada argumen bahwa kewenangan interdiksi Bakamla
menimbulkan ketidakpastian hukum, analogi yang relevan dapat dilihat pada
kewenangan PPATK. Dalam rezim pencegahan dan pemberantasan
pencucian uang serta pendanaan terorisme, PPATK dapat melakukan
pembekuan sementara transaksi/rekening dalam jangka waktu tertentu
ketika ada dugaan pelanggaran; setelah itu PPATK menyerahkan hasil
analisis/temuan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan)
yang berwenang. Logikanya sama: ada institusi yang diberi kewenangan
tindakan awal yang bersifat preventif-interdiktif demi melindungi kepentingan
hukum yang lebih besar, namun proses pidana substantif tetap dilakukan
oleh penyidik. Ini menunjukkan bahwa desain “tindakan awal + serah terima
ke penyidik” bukanlah anomali terhadap negara hukum.
IV. Keterangan Ahli Presiden
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Maret 2026
dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Presiden Perkara 180/PUU-
XXIII/2025, Ahli Presiden Prof. Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D., pada intinya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait Kompleksitas Kegiatan di Wilayah Laut
Kompleksitas kegiatan tersebut secara konseptual menuntut
keragaman regulasi. Negara tidak cukup hanya mengatur “laut” sebagai satu
rezim tunggal, karena objek yang diatur berbeda-beda: keselamatan
pelayaran, pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan lingkungan,
kepabeanan, imigrasi, hingga penanggulangan kejahatan transnasional.
Oleh sebab itu, kebutuhan regulasi khusus lahir untuk memastikan tiga
tujuan yang saling terkait: ketertiban, keselamatan, dan keamanan bagi
semua pengguna laut. Regulasi yang spesifik juga diperlukan agar aktivitas
ekonomi
yang
sah
tidak
terganggu
oleh
pemeriksaan
yang
sewenangwenang, namun pada saat yang sama negara tetap mampu
melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Penegakan hukum di laut melibatkan banyak instansi. Instansi yang
memiliki armada kapal dan beroperasi langsung di laut antara lain: Bakamla
(patroli) keamanan dan keselamatan serta koordinasi), TNI AL (pertahanan
dan dukungan penegakan hukum tertentu), Polri—Polairud (penegakan
305
hukum pidana umum di perairan sesuai kewenangan), KKP—PSDKP
(pengawasan dan penindakan di bidang perikanan), Kemenhub—
KPLP/Hubla (keselamatan dan keamanan pelayaran), serta Bea Cukai
(penindakan kepabeanan). Instansi lain dapat berperan tanpa armada
organik atau lebih dominan di darat/pelabuhan, namun tetap krusial dalam
rantai penegakan hukum, seperti Imigrasi (pemeriksaan orang dan dokumen
perjalanan), Kejaksaan (penuntutan), pengadilan, dan otoritas administratif
pelabuhan (misalnya syahbandar/KSOP) dalam ranah keselamatan dan
kepatuhan. Dengan ekosistem yang demikian, tantangan utamanya adalah
memastikan pembagian peran yang jelas, koordinasi yang efektif, serta SOP
dan akuntabilitas yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh pengguna
laut.
2. Bakamla Sebagai Lembaga “Coast Guard”
Bahwa terdapat beberapa negara yang dapat diperbandingkan dalam
konsep coast guard, antara lain Jepang melalui Japan Coast Guard (JCG)
memperlihatkan model coast guard yang kuat sebagai lembaga sipil yang
sangat menekankan keselamatan pelayaran, search and rescue, dan
penegakan hukum maritim. Kemudian Filipina melalui Philippine Coast
Guard (PCG) relevan karena sama-sama negara kepulauan dengan
tantangan maritime safety, pelanggaran perikanan, penyelundupan, dan
sensitivitas geopolitik. PCG pada praktiknya diposisikan sebagai frontline
agency yang menjalankan keselamatan dan keamanan maritim, penegakan
hukum maritim tertentu, serta dukungan operasi lintas sektor, PCG
memperlihatkan model bahwa coast guard sering bekerja sebagai platform
koordinasi bukan sebagai pengganti mutlak seluruh instansi.Artinya, coast
guard mengurangi fragmentasi dengan menyediakan satu aktor operasional
yang dapat bertindak cepat, melakukan penghentian dan pemeriksaan awal,
lalu mengarahkan tindak lanjut kepada otoritas yang tepat. Kemudian
Amerika Serikat melalui United States Coast Guard (USCG) sering dianggap
contoh full-service coast guard. USCG memiliki mandat luas yang mencakup
keselamatan, keamanan, penegakan hukum, lingkungan, dan search and
rescue, USCG menunjukkan bahwa pada negara maritim besar dengan
kepentingan ekonomi dan keamanan yang luas, satu institusi coast guard
yang kuat dapat menjadi tulang punggung maritime governance. Kemudian
306
Tiongkok melalui China Coast Guard (CCG) memperlihatkan dimensi yang
berbeda: coast guard bukan hanya instrumen keselamatan–keamanan,
tetapi juga instrumen presence dan penegakan klaim/posisi negara di ruang
maritim yang sensitif.
Dari perbandingan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penguatan
Bakamla sebagai lembaga yang mencerminkan fungsi coast guard
merupakan kebutuhan yang masuk akal secara tata kelola dan sejalan
dengan praktik internasional. Negara kepulauan membutuhkan satu institusi
yang mampu menghadirkan negara di laut, melakukan interdiksi awal yang
diperlukan, mengurangi pemeriksaan berulang melalui koordinasi, dan
menjamin bahwa tindak lanjut perkara berjalan melalui jalur kewenangan
yang tepat
3. Kewenangan Penegakan Hukum Bakamla di Wilayah Laut Indonesia
Peran Bakamla sebagai simpul koordinasi menjadi semakin penting
ketika terjadi insiden yang memuat lebih dari satu pelanggaran hukum
sekaligus. Dalam praktik di laut, satu kapal bisa mengandung pelanggaran
pelayaran
(kelaikan/dokumen),
pelanggaran
kepabeanan
(barang
selundupan), pelanggaran keimigrasian (orang tanpa dokumen), hingga
tindak pidana lain. Jika setiap instansi bergerak sendiri, akan terjadi tarik-
menarik kewenangan, pemeriksaan berulang, dan risiko salah penanganan
barang bukti. Di sinilah Bakamla dapat menjadi penengah operasional:
memastikan penghentian dan pengamanan awal dilakukan, lalu melakukan
case routing kepada penyidik yang tepat misalnya perikanan ke PPNS
perikanan, pelayaran ke PPNS pelayaran/otoritas terkait, kepabeanan ke
Bea Cukai, tindak pidana umum ke Polri, dan seterusnya dengan tetap
menjaga integritas barang bukti dan keselamatan awak/kapal.
4. Urgensi Perbaikan Tata Kelola
Perbaikan tata kelola akan efektif bila disertai penguatan lembaga
Coast Guard Indonesiamelalui integrasi sistem informasi, patroli, dan
SOP/data governance, karena manfaatnya antara lain berkurangnya
pemeriksaan berulang dan meningkatnya akuntabilitas. Bahkan opsi
penguatan menempatkan penggabungan fungsi sistem informasi dan
komando patroli sebagaikunci agar pengerahan aset pengawasan menjadi
lebih optimal dan tepat guna. Dengan demikian, agenda perbaikan tata
307
kelola semestinya dipusatkan pada harmonisasi regulasi, perancangan
hukum acara maritim yang jelas, dan penguatan fungsi coast guard yang
terukur dan akuntabel.
V. Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki aset patroli di laut,
yaitu
TNI-AL,
Polri/Direktorat
Kepolisian
Perairan,
Kementerian
Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan
dan Perikanan-Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Bea-Cukai, dan
Bakamla belum terintegrasi, sehingga belum dapat berjalan dengan optimal.
Oleh karena itu, kehadiran Bakamla diperlukan dalam rangka menyinergikan
dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait
2. Bahwa dalam rangka penegakan hukum, Bakamla mengoordinasikan
pelaksanaan penindakan pelanggaran hukum kepada TNI Angkatan Laut,
Polri (Direktorat Kepolisian Perairan), Kementerian Perhubungan (Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan),
dan Bakamla tidak mengambil alih peran POLRI dalam penegakan hukum.
3. Bahwa secara sistematis, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan harus dibaca sebagai satu kesatuan
desain penegakan hukum di laut yang terkoordinasi: Bakamla menjalankan
patroli keamanan dan keselamatan, melakukan tindakan interdiksi awal
(penghentian dan pemeriksaan), kemudian menyerahkan kapal kepada
instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Kerangka ini selaras
dengan karakter penegakan hukum maritim yang multi-rezim dan multi-aktor
serta kebutuhan negara kepulauan untuk memastikan state presence di
wilayah perairan dan yurisdiksinya, termasuk melalui mekanisme hot pursuit
sesuai hukum laut internasional. Dengan demikian, norma a quo tidak
meniadakan kewenangan instansi lain, melainkan menata koordinasi,
308
mencegah tumpang tindih, dan mengunci jalur akuntabilitas melalui
mekanisme serah terima..
4. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli Pemohon sesungguhnya
tidak ada relevansinya dengan Pasal yang diuji a quo, sehingga harus
dikesampingkan.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Pemohon seluruhnya.
VI. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, Pasal
63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
309
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT BADAN KEAMANAN LAUT
(BAKAMLA)
I. Pokok Permohonan.
A. Bahwa Badan Keamanan Laut bukanlah Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP, karena Perpres Nomor 178 Tahun 2014
tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi
melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari
penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh
hukum acara pidana;
B. Bahwa tindakan Badan Keamanan Laut dalam menahan dan menyita kapal
tanpa kewenangan penyidikan dan tanpa izin pengadilan negeri telah
melanggar asas-asas negara hukum, khususnya asas legalitas dan due
process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut
internasional sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan dan UNCLOS yang melarang mengganggu,
penghadangan dan/atau penangkapan terhadap Innocent Passage (kapal
sipil yang sedang berlayar dengan damai);
C. Bahwa tindakan penahanan dan penyitaan oleh Badan Keamanan Laut
adalah melanggar hukum, dimana dalam kasus penahanan KM Suryani
Ladjoni, Badan Keamanan Laut melakukan tindakan yang melampaui batas
kewenangan non-penyidik berupa:
1) Menahan kapal tanpa ijin pengadilan;
2) Menyita dokumen dan mengeluarkan surat penahanan, padahal bukan
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 KUHAP;
3) Melimpahkan kasus ke TNI AL meskipun perkaranya bersifat
administratif, bukan pidana.
II. Keterangan Pihak Terkait
A. Bahwa berdasarkan alasan pemohon, Bakamla melakukan tindakan yang
melampaui batas kewenangan lembaga non-penyidik berupa menahan
kapal
tanpa
ijin
adalah
tidak
beralasan.
Bakamla
tidak
melakukan/mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap KM. Suryani
Ladjoni sebagaimana yang dilakukan penyidik, namun memerintahkan untuk
ad hoc ke Perairan Talise Bitung (memerintahkan untuk berlabuh disatu
310
tempat dengan ABK tetap diatas kapal)/mengamankan guna proses hukum
lebih lanjut dikarenakan kapal tidak laik laut. Selain itu tindakan
pengamanan/ad hoc kapal yang dilakukan oleh Bakamla merupakan
rangkaian kegiatan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 32
Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat
(1) huruf b yang berbunyi:
“b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.”
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (KKPH)
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi:
“Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut”.
B. Terhadap alasan pemohon yang menyatakan tindakan yang dilakukan
Bakamla ”menyita dokumen dan mengeluarkan surat penahanan, padahal
bukan Penyidik”. Bahwa Bakamla tidak pernah melakukan penyitaan
sebagaimana yang dilakukan oleh penyidik terhadap dokumen, melainkan
melakukan pengamanan dokumen yang merupakan alat bukti guna
pelimpahan hasil tangkapan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini
TNI AL sebagai bagian kelengkapan dokumen serah terima. Hal tersebut
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang KKPH bahwa:
”penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus
dilengkapi dengan hasil pemeriksaan, paling sedikit memuat berita
acara serah terima kapal, perlengkapan kapal, orang, dan dokumen”.
C. Bahwa alasan Pemohon yang menilai tindakan Bakamla dalam penahanan
KM. Suryani Ladjoni melampaui kewenangan adalah tidak beralasan, karena
seluruh tindakan Bakamla telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan PP 13/2022 tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (KKPH)
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Bahwa
311
tindakan Badan Keamanan Laut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
D. Terhadap alasan pemohon yang menyatakan tindakan yang dilakukan
Bakamla yang melimpahkan kasus ke TNI AL meskipun perkaranya bersifat
administratif, bukan tindak pidana adalah tidak berdasar. Tindakan Bakamla
sudah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 63
ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang berbunyi:
”Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud
dalam
Pasal
61
dan
Pasal
62,
Bakamla
berwenang;
b.
memberhentikan,
memeriksa,
menangkap,
membawa,
dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut”.
Sedangkan PP No.13 Tahun 2022 tentang KKPH diatur dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf c bahwa :
”penegakan hukum yang dilaksanakan oleh badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: b. Penyerahan hasil
penindakan; dan”
Pasal 24 ayat (2) huruf c bahwa :
”Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.”
E. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan Keterangan Tertulis terkait dengan
pertanyaan tentang apakah dalam patroli Bakamla melibatkan penyidik yang
berasal dari instansi berwenang. Atas pertanyaan ini dapat kami jelaskan
bahwa Patroli Bakamla merupakan pelaksanaan dari fungsi deteksi,
pencegahan, dan intersepsi awal terhadap suatu kegiatan yang diduga
merupakan tindak pidana (kejahatan maupun pelanggaran) di laut.
Sedangkan penyidikan merupakan tahapan lanjutan setelah ditemukan
dugaan tindak pidana. Dengan demikian, keberadaan penyidik menjadi
relevan pada tahap penyidikan, bukan sebagai prasyarat sahnya patroli.
Secara sistem hukum administrasi negara, kewenangan penghentian dan
pengamanan kapal adalah kewenangan atributif dari undang-undang.
Tindakan tersebut sah sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan dan
prosedur yang berlaku, tanpa mensyaratkan status penyidik pada setiap
unsur patroli.
Secara praktik internasional, lembaga-lembaga keamanan laut atau coast
guard di berbagai negara tidak selalu membawa investigator kriminal dalam
312
setiap operasi patroli. Ketika ditemukan indikasi tindak pidana, barulah
dilakukan pelimpahan kepada otoritas penyidikan. Ketiadaan unsur penyidik
dalam setiap patroli tidak mengurangi keabsahan kewenangan Bakamla
dalam melakukan penghentian dan pengamanan kapal. Penyidikan
merupakan tahap lanjutan yang dapat dilakukan oleh instansi yang
berwenang setelah penyerahan.
Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
lahir dengan misi besar untuk mengubah tata kelola laut Indonesia yang
sebelumnya bersifat sektoral (terkotak-kotak) / sub-sub sistem menjadi
terintegrasi dan holistik. Hal ini mencakup aspek kedaulatan, sumber daya
alam, infrastruktur, penegakan hukum hingga pertahanan dalam satu
kesatuan kebijakan kelautan nasional.
Demikian pula, tidak terdapat ketentuan hukum yang mensyaratkan bahwa
setiap patroli Bakamla harus disertai unsur penyidik. Apabila penegakan
hukum laut dipaksakan tunduk pada konsep penyidik tunggal, maka
efektivitas hak pengejaran seketika akan terhambat, respons negara
terhadap pelanggaran di laut menjadi tidak optimal, dan kewajiban
konstitusional negara dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan akan
tereduksi.
III. Pihak Terkait memberikan pandangan terhadap pendapat ahli pemohon yang
menyatakan ”bahwa Bakorkamla sampai saat ini belum dibubarkan”. Dapat
disampaikan bahwa pendirian Bakorkamla dengan Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) adalah
didasarkan pada Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia. Ketentuan ini kemudian dicabut dengan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang sekaligus
didalam Undang-Undang ini merevitalisasi organisai Bakorkamla menjadi
Bakamla. Dengan demikian pendapat ahli pemohon yang menyatakan ”bahwa
Bakorkamla sampai saat ini belum dibubarkan” tidak tepat dan menyalahi
ketentuan yang berlaku.
IV. Pendapat Ahli Presiden Prof. Arie Afriansyah, S.H., MIL., Ph.D
A. Secara sistematis, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal
63 ayat (1) huruf b UU Kelautan harus dibaca sebagai satu kesatuan desain
313
penegakan hukum di laut yang terkoordinasi: Bakamla menjalankan patroli
keamanan
dan
keselamatan,
melakukan
tindakan
interdiksi
awal
(penghentian dan pemeriksaan), kemudian menyerahkan kapal kepada
instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
B. Kerangka ini selaras dengan karakter penegakan hukum maritim yang multi-
rezim dan multi-aktor serta kebutuhan negara kepulauan untuk memastikan
state presence di wilayah perairan dan yurisdiksinya, termasuk melalui
mekanisme hot pursuit sesuai hukum laut internasional. Dengan demikian,
norma a quo tidak meniadakan kewenangan instansi lain, melainkan menata
koordinasi, mencegah tumpang tindih, dan mengunci jalur akuntabilitas
melalui mekanisme serah terima.
C. Lebih lanjut, bagian-bagian lain menunjukkan bahwa problem utama yang
perlu diperbaiki bukan pembatalan norma, melainkan penguatan SOP,
integritas pemeriksaan, pertukaran data, dan sinergi patroli sebagaimana
arah kebijakan KKPH untuk mengurangi pemeriksaan berulang dan biaya
ekonomi tinggi.
D. Apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan, risiko yang muncul adalah vacum
operasional patroli keamanan–keselamatan, fragmentasi kelembagaan yang
makin tajam, serta melemahnya efektivitas penegakan hukum terhadap
ancaman nyata di laut, yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum dan
kepentingan publik yang hendak dilindungi oleh prinsip negara hukum.
V. Pendapat Ahli Pihak Terkait Achmad Gusman Catur Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D
Bakamla diperlukan karena karakteristik wilayah laut Indonesia yang luas dan
beragam zona yurisdiksi menuntut pendekatan penegakan hukum yang berbeda
dari darat. UNCLOS membagi laut ke dalam zona-zona dengan rezim hukum
berbeda (perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, landas
kontinen, laut lepas), sehingga negara pantai memerlukan badan yang fokus
pada patroli, pemantauan, dan respons awal di berbagai zona tersebut untuk
menjaga kedaulatan dan keselamatan maritim. Dengan cakupan ZEE dan
landas kontinen yang sangat besar, kapasitas patroli terpusat seperti Bakamla
meningkatkan efektivitas pengawasan dan respons cepat terhadap pelanggaran
lintas sektor.
314
Bakamla berfungsi sebagai instrumen integratif untuk mengatasi sektoralitas
penegakan hukum laut. UU Kelautan dan peraturan pelaksana (mis. PP 13/2022,
Perpres 59/2023) menegaskan perlunya sinergi antar-instansi; Bakamla
menjalankan patroli dan tindakan awal sambil berkoordinasi dengan instansi
teknis dan penyidik yang berwenang. Pendekatan ini tidak menghapus
kewenangan lembaga lain, melainkan memfasilitasi rujukan kasus dan alur
penegakan hukum yang terintegrasi sehingga proses penyidikan dan
penindakan dapat berjalan lebih efisien.
Kewenangan operasional Bakamla menaiki kapal/boarding, pemeriksaan/
inspection, menghentikan dan membawa kapal penting sebagai langkah awal
penegakan hukum yang bersifat taktis dan administratif, yang kemudian
diserahkan kepada instansi penyidik sesuai kewenangan sektoral. Perumusan
kewenangan tersebut dirancang untuk memastikan tindakan cepat di laut tanpa
menggantikan
fungsi
penyidikan
substantif
lembaga
lain;
mekanisme
penyerahan kasus ke instansi terkait menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hak pihak yang terlibat. Hal ini juga mendukung prinsip rule of law
di laut dengan menyediakan prosedur operasional yang jelas untuk tindakan
awal dan rujukan hukum lebih lanjut.
Agar tujuan legislasi tercapai, diperlukan penguatan tata kelola dan sinkronisasi
regulasi serta peningkatan kapasitas patroli dan pemantauan nasional. Bakamla
sebagai badan koordinatif dapat menjadi pusat penyusunan rencana patroli
nasional, standar operasi bersama, dan mekanisme pertukaran informasi
antar-instansi, sehingga implementasi UU Kelautan menjadi efektif. Dengan
demikian, keberadaan Bakamla mendukung tujuan nasional untuk menjamin
keamanan maritim, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan sumber daya laut
yang berkelanjutan.
"Keterangan ahli ini disampaikan berdasarkan permohonan dari Kepala Badan
Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia untuk keperluan sidang
Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan. "Berdasarkan berbagai hal dan pertimbangan
sebagaimana dijelaskan di atas, maka pada prinsipnya dapat disimpulkan
bahwa: Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat (1)
Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan pada
315
prinsipnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945."
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) ketentuan
pasal undang-undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima Kesimpulan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3) Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4) Menyatakan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA (POLRI)
Bahwa setelah mengikuti persidangan Perkara Nomor: 180/PUU-XXIII/2025 serta
mencermati keterangan yang disampaikan Pemohon, Pemerintah, DPR, dan Pihak
Terkait, serta dan ahli yang diajukan Pemohon dan Pemerintah, maka Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Pihak Terkait mengajukan kesimpulan
yang merupakan peneguhan dan penguatan dari keterangan Pihak Terkait yang
telah diajukan pada persidangan sebelumnya. Selain itu, kesimpulan Pihak Terkait
juga menyarikan berbagai keterangan yang disampaikan selama proses
persidangan sebagai berikut:
316
1.
Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya
sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945
yang pengimplementasian fungsi dan tugas Polri diatur lebih lanjut dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu: memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan langsung (direct
constitutional mandate) kepada Polri sebagai organ negara, untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan
perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan tersebut tidak berasal dari undang-undang, melainkan berasal
langsung dari UUD NRI 1945, sehingga menjadi tugas minimum yang tidak
dapat dihilangkan oleh pembentuk undang-undang.
Karena kewenangannya bersumber langsung dari UUD NRI 1945:
1)
Undang-Undang hanya mengatur cara menjalankan, bukan mengurangi
atau mengambil alih kewenangan Polri.
2)
Undang-Undang tidak dapat mengalihkan fungsi pokok Polri ke lembaga
lain.
3)
Tidak dapat dibuat “kepolisian alternatif” yang menandingi atau
menggantikan Polri dalam fungsi konstitusional.
4)
Tidak dapat membatasi Polri sedemikian rupa sehingga membuat Polri
tidak dapat menjalankan mandat konstitusionalnya.
Tidak dapat direduksi, dilimpahkan, atau dihapus oleh undang-undang biasa.
2.
Bahwa 3 (tiga) tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
memperoleh penguraian operasional dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
tersebut. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g secara tegas memberikan
kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh
tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya. Rumusan “seluruh tindak pidana” tersebut menunjukkan
bahwa kewenangan penyidikan Polri bersifat komprehensif dan berlaku di
seluruh wilayah yurisdiksi nasional tanpa pengecualian, termasuk wilayah laut
317
sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan dan yurisdiksi
Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum di laut merupakan bagian
inheren dari kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Polri sebagai
original constitutional mandate yang diturunkan dari fungsi penegakan hukum
pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Bahwa secara kelembagaan, pelaksanaan kewenangan tersebut berada pada
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud), yang memikul fungsi
perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum
di seluruh wilayah perairan dan udara Indonesia dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Lampiran XVII,
secara eksplisit menegaskan bahwa penegakan hukum di seluruh wilayah
perairan diemban oleh Direktorat Kepolisian Perairan. Dengan pengaturan
demikian, struktur organisasi Polri telah disusun untuk memastikan
pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusionalnya berjalan efektif,
terukur, dan akuntabel.
3.
Bahwa Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan, dan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia, serta diperkuat melalui berbagai kebijakan pemerintah yang
mengarah pada pembentukan Indonesia Coast Guard. Secara hukum,
landasan tersebut menegaskan bahwa Bakamla merupakan lembaga yang
dibentuk
oleh
undang-undang
dalam
rangka
pelaksanaan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
Namun demikian, dari perspektif struktur ketatanegaraan, Bakamla tidak
termasuk organ negara yang secara eksplisit ditentukan keberadaannya oleh
UUD NRI 1945. Bakamla bukanlah constitutional organ, melainkan lembaga
administratif
(administrative
agency)
yang
memperoleh
kewenangan
berdasarkan pendelegasian undang-undang biasa (delegated authority),
bukan berdasarkan mandat konstitusional (original constitutional mandate).
318
Hal ini berbeda secara fundamental dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang keberadaannya diatur langsung oleh Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI 1945 sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, UUD NRI 1945
sebagai norma hukum tertinggi menempatkan kewenangan Polri sebagai
kewenangan konstitusional yang tidak dapat dikesampingkan, dikurangi, atau
dialihkan melalui undang-undang atau peraturan di bawahnya. Dengan
demikian, setiap pembentukan kewenangan lembaga lain termasuk Bakamla
harus dimaknai sebagai kewenangan pelengkap (complementary authority),
bukan kewenangan substitutif yang dapat menggantikan atau mengambil alih
fungsi penegakan hukum yang menjadi domain konstitusional Polri.
Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusannya menegaskan bahwa
kewenangan konstitusional tidak dapat dibatalkan atau direduksi oleh
pembentuk undang-undang (antara lain Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006;
Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006; Putusan MK No. 36/PUU-X/2012). Pola
penalaran
Mahkamah
menunjukkan
bahwa
apabila
suatu
lembaga
memperoleh kewenangan langsung dari UUD, maka kewenangan tersebut
bersifat inherent, irreducible, dan non-derogable oleh undang-undang biasa.
Dengan demikian, fungsi penegakan hukum yang melekat pada Polri sebagai
konsekuensi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dikesampingkan oleh
keberadaan Bakamla yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kewenangan
Bakamla dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di laut harus
ditafsirkan secara harmonis dan proporsional, yakni sebagai pelaksanaan
tugas teknis dan operasional kelautan di bawah rezim undang-undang
sektoral, bukan sebagai kewenangan yang dapat melampaui, menggantikan,
maupun membatasi kewenangan konstitusional Polri dalam melakukan
penyidikan dan penegakan hukum terhadap seluruh tindak pidana di wilayah
perairan nasional. Penafsiran demikian sejalan dengan prinsip checks and
balances, asas kepastian hukum, serta prinsip hierarchical supremacy dari
UUD NRI 1945 sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
319
4.
Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum pidana termasuk di
wilayah laut wajib dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara pidana nasional yang bersifat
lex generalis dan mengikat seluruh aparat penegak hukum. Dengan demikian,
berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya
aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai penyidik
yang dapat menjalankan fungsi penyidikan dalam sistem peradilan pidana
Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
20/PUU-XVI/2018 yang menyatakan:
“Penyidik Kepolisian adalah penyidik utama (primary investigator) dalam
sistem peradilan pidana, sedangkan PPNS merupakan penyidik khusus
yang bersifat pelengkap dan tidak dapat dipisahkan dari koordinasi serta
pengawasan Polri.”
Bahwa Bakamla tidak termasuk dalam kategori penyidik sebagaimana
dimaksud KUHAP, kecuali apabila terdapat pejabat tertentu dalam struktur
Bakamla yang diangkat secara khusus sebagai PPNS berdasarkan undang-
undang sektoral dan dibatasi ruang lingkup kewenangannya, Bakamla secara
institusional tidak memiliki kewenangan penyidikan penuh (full investigative
authority), Bakamla bukanlah penyidik dalam pengertian hukum acara pidana.
Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority, Bakamla tidak dapat
menjalankan fungsi penyidikan penuh sebagaimana Polri.
5.
Bahwa benar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
memberikan Bakamla tugas penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan
penindakan pelanggaran di wilayah perairan, sebagaimana dimuat dalam
Pasal 63 ayat (1) - (3). Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan
sebagai pemberian kewenangan penyidikan pidana kepada Bakamla.
Pertama, UU Kelautan tidak mengatur proses penyidikan sebagaimana
dimaksud KUHAP. Kedua, UU Kelautan tidak mencabut, mengurangi, ataupun
membatasi kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan terhadap seluruh
tindak pidana berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketiga, frasa
“penindakan” dalam UU Kelautan bersifat administratif dan pre-judicial, yakni
tindakan awal berupa penghentian kapal, pemeriksaan awal, pengamanan
barang bukti, atau tindakan non-yudisial lainnya yang bukan merupakan
proses penyidikan dalam arti hukum acara pidana.
320
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan No.
20/PUU-XVI/2018 telah menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum
pidana oleh lembaga sektoral tidak boleh melampaui batas kewenangan yang
diberikan undang-undang dan tidak boleh mengganggu coherence sistem
peradilan pidana nasional. MK menekankan pentingnya menjaga konsistensi
kewenangan penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih, dualisme, ataupun
fragmentasi kewenangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Penalaran hukum Mahkamah dalam putusan-putusan tersebut memperkuat
bahwa penyidikan sebagai inti penegakan hukum pidana harus tetap berada
pada lembaga yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang dan memiliki
legitimasi konstitusional, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, berdasarkan kerangka hukum nasional, prinsip-prinsip
konstitusional, asas legalitas, serta pola penalaran Mahkamah Konstitusi,
kewenangan penegakan hukum pidana, termasuk di wilayah laut, secara tegas
merupakan kewenangan konstitusional Polri yang tidak dapat dialihkan,
dibatasi, ataupun digantikan. Kewenangan Bakamla bersifat administratif dan
koordinatif, bukan kewenangan penyidikan; sehingga tetap berada dalam satu
sistem penegakan hukum yang menjadikan Polri sebagai pemegang otoritas
penyidikan utama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bahwa untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan antara
Polri dan Bakamla dalam konteks penegakan hukum di laut, pendekatan
komparatif menjadi relevan untuk menunjukkan bahwa model yang dianut
Indonesia selaras dengan praktik konstitusional dan hukum positif di banyak
negara demokratis. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam sejumlah putusannya
(antara lain Putusan No. 138/PUU-VII/2009 dan Putusan No. 85/PUU-XI/2013)
pernah merujuk praktik perbandingan internasional sebagai persuasive
authority untuk menilai kewajaran desain kelembagaan yang diatur oleh
undang-undang. Model pembagian kewenangan antara coast guard dan
kepolisian di berbagai negara menunjukkan pola umum: coast guard berfungsi
sebagai institusi pengamanan dan penegakan hukum administratif di laut,
sedangkan kewenangan penyidikan pidana penuh tetap berada pada
kepolisian nasional atau lembaga penegak hukum federal. Hal ini menegaskan
bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem hukum Indonesia
321
bukanlah anomali, melainkan bagian dari desain institusional yang lazim
diterapkan dalam tata kelola keamanan maritim modern.
1)
Amerika Serikat – U.S. Coast Guard (USCG)
Bahwa USCG merupakan lembaga militer yang memiliki kewenangan
penegakan hukum maritim (maritime law enforcement authority), namun
kewenangannya tidak mencakup penyidikan pidana federal secara
penuh. Penyidikan tindak pidana federal tetap berada pada Federal
Bureau of Investigation (FBI) dan Homeland Security Investigations
(HSI). Peran USCG terbatas pada penyidikan awal (initial investigation),
pengamanan barang bukti awal, penghentian kapal, dan penahanan
sementara sebelum pelimpahan kepada FBI/HSI sebagai penyidik
utama. Dengan demikian, struktur kewenangan USCG vs FBI/HSI identik
dengan relasi Bakamla vs Polri: Bakamla menjalankan fungsi first
responder, penjagaan, dan tindakan administratif-koordinatif, sedangkan
penyidikan pidana berada pada Polri berdasarkan KUHAP. Model ini
memperkuat argumentasi bahwa kewenangan penyidikan penuh tidak
lazim diberikan kepada coast guard, melainkan kepada kepolisian
nasional.
2)
Jepang - Japan Coast Guard (JCG) dan National Police Agency (NPA)
Bahwa Japan Coast Guard (JCG) secara hukum memiliki tugas
keselamatan laut, pencarian dan penyelamatan (SAR), pengawasan,
serta tindakan administratif terhadap pelanggaran maritim. Namun untuk
tindak pidana serius, pemeriksaan lanjutan, dan tindakan penyidikan
pidana, kewenangan tetap berada pada National Police Agency (NPA).
JCG hanya dapat melakukan tindakan awal (temporary detention,
securing evidence) sebelum menyerahkan perkara kepada kepolisian.
Model Jepang ini selaras dengan pembagian kewenangan dalam hukum
Indonesia, di mana Bakamla menjalankan fungsi patroli dan pencegahan,
tetapi fungsi penyidikan tetap berada pada Polri. Hal ini menegaskan
bahwa model institusional Indonesia adalah bagian dari internationally
accepted maritime security governance framework.
3)
India – Indian Coast Guard (ICG) dan Indian Police Service (IPS)
322
Bahwa Indian Coast Guard (ICG) memiliki wewenang penegakan hukum
maritim, tetapi ketika tindak pidana memerlukan proses penyidikan
pidana, kewenangan tersebut berada pada Indian Police Service (IPS)
atau unit investigasi Angkatan Laut India. Peran ICG adalah sebagai first
responder dan maritime interdiction force, bukan sebagai penyidik utama
dalam sistem peradilan pidana India. Struktur kewenangan ini kembali
menunjukkan pola universal: coast guard tidak dirancang sebagai
lembaga
penyidik
pidana
penuh,
melainkan
sebagai
institusi
pengamanan maritim yang mendukung fungsi penyidikan oleh kepolisian
nasional.
Bahwa berdasarkan perbandingan internasional, kewenangan penyidikan
dalam konteks penegakan hukum di laut secara universal berada pada
kepolisian nasional atau lembaga penegak hukum federal, bukan pada
coast guard. Oleh karena itu, desain kelembagaan Indonesia yang
menempatkan Polri sebagai penyidik utama dan Bakamla sebagai
institusi administratif-koordinatif memiliki legitimasi kuat, baik secara
konstitusional maupun berdasarkan praktik negara lain.
7.
Bahwa
pokok
permohonan
Pemohon
pada
dasarnya
menyoalkan
konstitusionalitas kewenangan Bakamla dalam penyelenggaraan keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di laut. Terhadap isu tersebut, terdapat
sejumlah
argumentasi
konstitusional
yang
perlu
ditegaskan
untuk
menunjukkan bahwa ketentuan norma yang dipersoalkan Pemohon tidak
mengandung pertentangan dengan UUD NRI 1945, dan bahwa persoalan
yang
muncul
bersifat
administratif-implementatif,
bukan
persoalan
konstitusionalitas norma.
Bahwa wilayah laut Indonesia merupakan ruang yurisdiksi yang memiliki
kompleksitas lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan, karena melibatkan
beragam rezim hukum laut sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the
Sea/UNCLOS) dan hukum nasional. Kompleksitas tersebut muncul dari
perbedaan status yurisdiksi, antara lain laut teritorial, zona tambahan
(contiguous zone), Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan landas
kontinen, yang masing-masing memiliki derajat kewenangan negara pantai
323
yang berbeda. Selain itu, keterlibatan kapal asing, pelintas damai (innocent
passage), hingga hak-hak sebagaimana UNCLOS 1982 menimbulkan
implikasi hukum yang memerlukan ketelitian dalam penegakan hukum agar
sejalan dengan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara pihak
UNCLOS. Dalam konteks sistem hukum nasional, Polri memegang peran
yudisial (judicial function) melalui kewenangan penyidikan atas seluruh tindak
pidana berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Kewenangan
penyidikan tersebut merupakan kewenangan konstitusional yang berasal dari
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, dan oleh karenanya tidak dapat dialihkan
ataupun direduksi oleh norma sektoral lainnya. Sebaliknya, Bakamla
melaksanakan fungsi administratif dan koordinatif (administrative–coordinative
function) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mencakup penjagaan, pengawasan,
pencegahan, dan penindakan dalam arti administratif serta penyelenggaraan
sistem peringatan dini. Fungsi-fungsi tersebut berada dalam domain
keamanan maritim yang bersifat non-yudisial dan tidak mencakup kewenangan
penyidikan pidana.
Terhadap pokok permohonan Pemohon Polri berpandangan bahwa:
1)
Tidak
terdapat
masalah
Konstitusionalitas
Norma
(Misleading
Constitutional Test). Bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten
dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pengujian undang-
undang dibatasi pada pengujian konstitusionalitas norma, bukan
pengujian terhadap persoalan implementasi atau disharmoni antar-
instansi.
Dalam
Putusan
MK
No.
27/PUU-V/2007,
Mahkamah
menyatakan: “Mahkamah tidak berwenang menilai pelaksanaan undang-
undang, melainkan hanya menguji apakah norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI 1945.”
Dengan demikian, perbedaan tafsir, kendala koordinasi, atau tumpang
tindih teknis antara Polri dan Bakamla tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyimpulkan adanya ketidaksesuaian norma UU Kelautan dengan UUD
NRI
1945.
Persoalan
tersebut
merupakan
isu
implementasi
(administrative conflict) yang tunduk pada ranah eksekutif dan bukan
merupakan isu konstitusionalitas. Karenanya, permohonan Pemohon
324
tidak memenuhi standar constitutional complaint sebagaimana diakui
dalam praktik pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
2)
UU Kelautan tidak mengurangi atau mengintervensi kewenangan
Penyidikan Polri. Bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana nasional
secara tegas menetapkan Polri sebagai penyidik utama (primary
investigator), dan PPNS sebagai penyidik khusus yang ruang lingkupnya
bersifat terbatas. Hal ini dikuatkan oleh Putusan MK No. 20/PUU-
XVI/2018 yang menyatakan: “Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah penyidik utama dalam sistem peradilan pidana;
kewenangan PPNS tidak dapat dipisahkan dari koordinasi dan supervisi
Polri.”
Sementara itu, UU Kelautan tidak memuat ketentuan mengenai
penyidikan pidana, tidak memberikan status penyidik kepada Bakamla,
dan tidak mengatur proses penyidikan sebagaimana diatur dalam
KUHAP. Tugas Bakamla sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 UU
32/2014; penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan
pelanggaran bersifat administratif dan pre-judicial, bukan kewenangan
penyidikan pidana. Bahwa Mahkamah dalam Putusan No. 56/PUU-
XVII/2019 menegaskan batas kewenangan lembaga sektoral:
“Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada lembaga tertentu
tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan penyidikan apabila undang-
undang tidak memberikan kewenangan tersebut secara eksplisit.”
Dengan demikian, UU Kelautan tidak mengurangi, tidak membatasi, dan
tidak mengalihkan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh UUD
1945 dan UU Polri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut mengharuskan bahwa fungsi penyidikan tetap
berada pada Polri sebagai penyidik utama, sedangkan kewenangan
Bakamla ditafsirkan
secara
ketat
sesuai
sifat
administratifnya.
Permohonan Pemohon yang menganggap Bakamla memperoleh
kewenangan penyidikan setara Polri adalah keliru secara hukum.
3)
Norma UU Kelautan selaras dengan sistem keamanan nasional dan tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Bahwa kewenangan Polri, TNI, dan
325
Bakamla dalam domain keamanan laut telah diatur secara sistematis
dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga membentuk
suatu strategic alignment yang tidak saling bertentangan, yaitu UU No. 2
Tahun 2002, yang memberikan Polri fungsi kamtibmas dan penegakan
hukum; UU No. 34 Tahun 2004, yang memberikan TNI tugas menjaga
kedaulatan dan operasi militer di laut (TNI AL) UU No. 32 Tahun 2014,
yang memberikan Bakamla fungsi koordinatif, patroli, dan tindakan
administratif dalam keamanan laut dan Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2014 tentang Bakamla serta Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2022 yang mempertegas peran koordinatif Bakamla dalam
keamanan laut nasional.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 3/PUU-VIII/2010
mengakui prinsip harmonisasi fungsi antar-lembaga dalam kerangka
national security governance. Mahkamah menegaskan: “Pengaturan
kewenangan antar-lembaga negara harus dipahami secara sistemik
sesuai pembagian fungsi yang ditetapkan undang-undang, sepanjang
tidak mengganggu kewenangan konstitusional lembaga tertentu.”
Dalam konteks ini, UU Kelautan tidak mengganggu kewenangan
konstitusional Polri, tidak menghapus fungsi penyidikan Polri, dan tidak
membentuk lembaga penegak hukum baru yang melampaui Polri.
Norma-norma UU Kelautan bergerak dalam ruang koordinasi dan
penguatan keamanan maritim, bukan substitusi terhadap kewenangan
konstitusional Polri.
8.
Bahwa terhadap dalil adanya tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan
penegakan hukum di laut, yang harus dijawab dalam perkara a quo adalah
“Apakah rumusan norma undang-undang yang mengatur kewenangan Polri
dan Bakamla mengandung unsur inkonstitusionalitas, ataukah persoalan yang
timbul semata-mata merupakan akibat implementasi norma pada tataran
operasional dan koordinasi antar-instansi?”
Bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten membedakan antara pengujian
konstitusionalitas norma (constitutional review of the norm) dan pengaduan
terkait pelaksanaan norma (misapplication or misimplementation of the norm).
Pembedaaan ini merupakan prinsip fundamental dalam kewenangan
326
Mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan landmark,
antara lain:
a.
Putusan MK No. 27/PUU-V/2007
“Mahkamah tidak menilai pelaksanaan undang-undang, melainkan
hanya menguji apakah norma undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945.”
b.
Putusan MK No. 53/PUU-IX/2011
“Persoalan yang timbul karena penafsiran atau penerapan norma
oleh aparat bukan merupakan objek pengujian undang-undang,
karena Mahkamah berwenang menguji norma, bukan praktik
administrasi.”
c.
Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013
“Ketidaktepatan penerapan norma oleh pejabat atau instansi negara
merupakan ranah penyelesaian administratif atau kebijakan
eksekutif, bukan isu konstitusionalitas norma.”
d.
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009
“Mahkamah tidak dapat menilai disharmoni yang disebabkan
perbedaan pelaksanaan antar-instansi sebagai pertentangan norma
dengan UUD 1945 apabila norma yang diuji secara tekstual tidak
bertentangan dengan konstitusi.”
Bahwa apabila parameter penilaian Mahkamah sebagaimana putusan-putusan
tersebut diterapkan, jelas bahwa dalil Pemohon tidak menyentuh aspek
konstitusionalitas norma, tetapi semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan
teknis koordinasi antar-instansi. Hal ini dapat dijelaskan melalui pertimbangan
berikut:
a.
Norma
Undang-Undang
tidak
mengandung
pertentangan
atau
ambiguitas konstitusional
UU Kepolisian (UU 2/2002), UU Kelautan (UU 32/2014), UU TNI (UU
34/2004), serta PP 13/2022 telah mengatur fungsi masing-masing
institusi secara jelas, sistematis, dan saling melengkapi. Tidak terdapat
ketentuan yang menghapus atau mengurangi kewenangan penyidikan
Polri, maupun ketentuan yang memberikan kewenangan penyidikan
penuh kepada Bakamla. Dengan demikian, tidak terdapat konflik normatif
yang menimbulkan pertentangan dengan konstitusi.
b.
Persoalan yang dipersoalkan Pemohon adalah persoalan implementasi,
bukan persoalan norma.
327
Bahwa isu tumpang tindih kewenangan yang dikemukakan Pemohon,
apabila benar terjadi, merupakan persoalan operasional dan teknis dalam
koordinasi antar-instansi. Perbedaan interpretasi atau pelaksanaan
norma tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan norma undang-
undang inkonstitusional. Hal ini selaras dengan prinsip misleading
constitutional test yang berkali-kali diingatkan Mahkamah dalam putusan-
putusan sebelumnya.
c.
Norma UU Kelautan dan UU Kepolisian justru selaras dan saling
menguatkan.
Polri tetap memegang fungsi penyidikan pidana sebagai mandat
konstitusional (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945), sementara Bakamla
menjalankan fungsi administratif dan koordinatif dalam keamanan laut.
Pembagian fungsi demikian merupakan functional differentiation yang
sah menurut konstitusi, dan konsisten dengan desain kelembagaan
keamanan laut di banyak negara demokratis.
Bahwa berdasarkan parameter penilaian Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya, dalil Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai isu konstitusionalitas norma. Norma UU
Kelautan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan persoalan yang
dikemukakan Pemohon, merupakan persoalan implementasi teknis yang
berada di luar kewenangan constitutional review Mahkamah. Dengan
demikian, permohonan Pemohon patut untuk dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum (groundless) dan norma yang diuji tetap memiliki kekuatan
mengikat secara konstitusional.
9.
Bahwa keberadaan Bakamla selaku lembaga yang mengkoordinasikan/fungsi
koordinatif antar instansi ini tidak menghilangkan independensi kelembagaan
Ditpolair sebagai penyidik, karena fungsi dan peran Polri tetap berlandaskan
pada kewenangan konstitusional dan ketentuan perundang-undangan, serta
tetap memiliki ruang independensi dalam melaksanakan tugas penyidikan
sesuai dengan asas due process of law.
328
PENUTUP
Demikian Kesimpulan Polri sebagai Pihak Terkait disampaikan ke Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2025. Besar harapan keterangan ini dapat
membantu MK untuk dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya
sebagaimana fungsi yang dimiliki oleh MK yaitu menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Demikian
Kesimpulan
Pihak
Terkait
disampaikan
untuk
menjadi
bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo.
[2.14]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
329
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 59 ayat (3), Pasal
61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603, selanjutnya
disebut UU 32/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
330
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
adalah norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat
(1) huruf b UU 32/2014, yang rumusan selengkapnya masing-masing sebagai
berikut:
Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi,
khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.
Pasal 61 UU 32/2014
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 62 huruf c UU 32/2014
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. …;
b. …;
331
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan
pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia;
d. …
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
a. …;
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan
kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum
lebih lanjut; dan
c. …
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat, yakni
PT. Pelayaran Surya Bintang Timur yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 1 bertanggal 1 September 1998, dibuat dihadapan Notaris Untung
Darnosoewirjo, S.H., yang berkedudukan di Surabaya [vide Bukti P-7].
Berdasarkan Pasal 11 angka 6 huruf a Akta Pendirian Nomor 1 bertanggal 1
September 1998 tersebut, dinyatakan bahwa direktur utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.
Oleh karena itu, berdasarkan Akta Notaris Nomor 36 bertanggal 26 Oktober
2021, yang dibuat dihadapan Notaris Gatot Triwaluyo, S.H., berkedudukan di
Surabaya, mengenai perubahan direksi dan komisaris, dan peralihan saham
PT. Pelayaran Surya Bintang Timur, dalam mengajukan permohonan pengujian
materiil undang-undang ke Mahkamah, PT. Pelayaran Surya Bintang Timur
diwakili oleh Lukman Ladjoni sebagai direktur perseroan [vide Bukti P-8].
3. Bahwa sebagai warga negara yang taat hukum dan menjunjung tinggi prinsip
negara hukum, Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pelayaran niaga nasional dan pengangkutan laut yang memiliki kapal
berbendera Indonesia dengan nama KM. Suryani Ladjoni. Pada tanggal 31
332
Juli 2024, kapal tersebut ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla)
dalam Operasi Pukat Manguni IV-24 atas pelanggaran administratif karena
tidak memiliki sertifikat CLC (Civil Liability Convention) Bunker dan
perangkat keselamatan telah kedaluwarsa. Oleh karena itu, petugas
Bakamla memerintahkan nahkoda kapal untuk membawa kapal menuju
Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal
1 Agustus 2024 dan baru menyerahkan kembali kapal tersebut nahkoda
kapal pada tanggal 25 Agustus 2024 berdasarkan Berita Acara Penyerahan
Kapal, Dokumen, dan Barang Bukti Nomor BA/268/VII/2024 [vide Bukti P-
5].
b. Bahwa Pemohon beranggapan penangkapan dan penahanan kapal oleh
Bakamla sebagaimana tersebut di atas selain telah menimbulkan kerugian
materiil berupa lost profit sebesar Rp.945.000.000,- (sembilan ratus empat
puluh lima juta rupiah) yang seharusnya diperoleh dari pekerjaan
pengangkutan pupuk yang dibatalkan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero)
dan kerugian konsumsi bahan bakar sebesar Rp.140.000.000,- (seratus
empat puluh juta rupiah) selama perjalanan dari lokasi penangkapan ke
lokasi berlabuh, juga menimbulkan kerugian immateriil berupa hilangnya
nama baik perusahaan dan kepercayaan mitra bisnis, serta merugikan hak
konstitusional
Pemohon
selaku
pemilik
kapal
yang
seharusnya
memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa keberlakuan norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang memberikan kewenangan
kepada Bakamla untuk melakukan tindakan penegakan hukum seperti
pengejaran, pemeriksaan, dan penahanan kapal di wilayah kelautan
Negara Republik Indonesia tidak memiliki dasar hukum acara pidana yang
sah, karena Bakamla tidak memiliki status sebagai penyidik sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-
wenangan.
d. Bahwa keberlakuan norma pasal-pasal a quo juga menimbulkan
ketidakpastian hukum terkait kewenangan penegakan hukum di wilayah
kelautan Negara Republik Indonesia, khususnya atas siapa yang
333
berwenang untuk dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan di laut
karena ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang melegitimasi
tindakan Bakamla yang bersifat terbuka dan tidak terukur yang pada
akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional
Pemohon. Anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut adalah bersifat
aktual dan spesifik atau setidak-tidaknya potensial, karena norma pasal-
pasal yang multitafsir tersebut juga sewaktu-waktu dapat digunakan
sebagai dasar tindakan represif terhadap warga negara.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan kualifikasinya sebagai badan hukum privat, yakni PT. Pelayaran
Bintang Timur yang diwakili oleh Lukman Ladjoni sebagai direktur perseroan [vide
Bukti P-7 dan Bukti P-8], yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut sebagai badan hukum privat bersifat spesifik dan aktual
karena berlakunya norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal
63 ayat (1) huruf b UU 32/2014, yang mengatur ihwal pembentukan lembaga
Bakamla dengan kewenangan represif layaknya penegak hukum namun tanpa
mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
334
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 59 ayat (3), Pasal
61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (3) dan ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang mengatur perihal pembentukan
Bakamla, berikut tugas patroli dan keselamatan, dan fungsi penjagaan,
pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, serta
kewenangan untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan
proses hukum lebih lanjut bertentangan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini
dikarenakan pemberian kewenangan penegakan hukum tanpa dasar hukum
acara dan pengawasan yudisial kepada lembaga administratif yang tidak
memiliki dasar atribusi konstitusional, secara konseptual bertentangan dengan
sistem ketatanegaraan, teori atribusi dan delegasi kewenangan, serta prinsip
due process of law. Hal tersebut menyebabkan segala tindakan koersif yang
dilakukan oleh Bakamla menjadi tidak memiliki legitimasi hukum karena
Bakamla tidak diatur dalam KUHAP.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014, telah melanggar hak warga negara
untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena tindakan
penahanan dan penyitaan KM. Suryani Ladjoni milik Pemohon oleh Bakamla
telah melanggar hukum. Mengingat Bakamla telah melakukan tindakan yang
melampaui batas kewenangan lembaga non-penyidik berupa: 1) penahanan
kapal tanpa izin pengadilan; 2) penyitaan dokumen dan pengeluaran surat
penahanan padahal bukan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 dan 2 KUHAP; 3) pelimpahan kasus ke TNI-AL meskipun perkara
bersifat administratif dan bukan pidana. Perluasan fungsi administratif Bakamla
335
menjadi fungsi koersif tanpa dasar atribusi yang jelas telah menimbulkan
ketidakadilan yang dapat mengganggu kegiatan ekonomi pelayaran serta
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pelaku usaha
yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan pelayaran di laut seperti
Pemohon.
3. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014, telah melanggar prinsip kepastian
hukum dan proporsionalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena norma pasal-pasal a quo tidak mengatur
prosedur penangkapan, standar pembuktian, ataupun mekanisme pengawasan
terhadap tindakan Bakamla, dan tidak menjelaskan batasan antara
pengawasan
administratif
dan
penegakan
hukum,
serta
mekanisme
pengawasan
atas
tindakan
Bakamla
dalam
melakukan
penindakan
pelanggaran hukum, maupun prosedur pelimpahan perkara. Hal demikian
berpotensi membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap
pelaku usaha pelayaran, kapal niaga maupun nelayan.
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c,
dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 merupakan bentuk pelimpahan fungsi
operasional dalam hal penegakan hukum dan pengamanan laut yang
merupakan domain pertahanan dan keamanan negara yang merupakan
tanggung jawab TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) dan
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pencampuradukkan fungsi administratif dengan
fungsi penegakan hukum yang diberikan kepada Bakamla tanpa dasar atribusi
konstitusional juga telah menciptakan lembaga pseudo-penegak hukum yang
bertentangan dengan sistem hukum nasional dan berpotensi menimbulkan
overlapping authority dan dualisme penegakan hukum di laut yang dapat
menghapus kejelasan sistem hukum nasional. Selain itu juga berpotensi
menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi dengan lembaga lain yang terlebih
dahulu menjalankan fungsi yang sama seperti TNI-AL, Kesatuan Penjaga Laut
dan Pantai, Kepolisian Perairan dan Udara, Bea dan Cukai, dan Pengawas
Perikanan. Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, kegiatan patroli keselamatan di laut merupakan tugas Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
336
Berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan
Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
32/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2025.
Selain itu, Pemohon telah mengajukan seorang ahli, yakni Laksda TNI (Purn) Adv.
Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM., CPARB, yang keterangan tertulisnya
telah diterima Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2025 dan telah disampaikan
dalam persidangan tangggal 23 Februari 2026, serta telah menyerahkan kesimpulan
bertanggal 12 Maret 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
1 Desember 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 1 Desember
2025, yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Januari 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 28 November 2025, dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 1 Desember 2025. Di samping itu,
untuk mendukung keterangannya, Presiden telah mengajukan seorang ahli, yakni
Prof. Arie Afriansyah, S.H.,M.I.L., Ph.D., yang keterangannya telah diterima
Mahkamah melalui e-mail pada tanggal 3 Maret 2026 dan telah didengarkan dalam
persidangan Mahkamah tanggal 5 Maret 2026. Presiden juga menyampaikan
Naskah Pengusulan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut sebagai
Lampiran berkas keterangan Presiden berikut kesimpulan bertanggal 13 Maret 2026
yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
337
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait Tentara Nasional Indonesia
-
Angkatan
Laut
(TNI-AL),
yang
keterangan
tertulisnya
bertanggal
27 Desember 2025 telah diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025 dan
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2025.
Selain itu, Pihak Terkait TNI-AL juga telah menyerahkan keterangan tertulis
tambahan bertanggal 23 Januari 2026 yang telah diterima Mahkamah pada tanggal
26 Januari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait Badan Keamanan Laut
(Bakamla),
yang
telah
menyerahkan
keterangan
tertulis
bertanggal
8 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025 dan
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 Desember 2025.
Pihak Terkait Bakamla juga telah menyerahkan keterangan tertulis tambahan yang
telah diterima Mahkamah pada tanggal 25 Februari 2026. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya, Pihak Terkait Bakamla telah mengajukan alat bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-17, serta mengajukan
keterangan tertulis seorang ahli yakni R. A. Achmad Gusman C. Siswandi, S.H.,
LL.M., Ph.D., yang keterangan tertulisnya bertanggal 10 Maret 2026 telah diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 13 Maret 2026. Pihak Terkait Bakamla juga telah
menyerahkan kesimpulan yang telah diterima Mahkamah pada tanggal
13 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), yang telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal
9 Desember 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Desember 2025 dan
keterangannya telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
10 Desember 2025, serta telah menyerahkan kesimpulan yang telah diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
338
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca dan mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), yang telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2026 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 2026, serta telah menyerahkan
keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal
23 Februari 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca dan mendengarkan keterangan Pemberi Keterangan Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), yang telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal
5 Februari 2026, yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2026 dan
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 2026, serta
menyerahkan keterangan tertulis tambahan bertanggal 19 Februari 2026 yang telah
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2026. Selain itu, untuk mendukung
keterangannya, Pemberi Keterangan Kemenhub telah mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PKII-1 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama pokok
permohonan Pemohon berserta bukti-bukti, keterangan DPR RI, keterangan
Presiden, Keterangan Pihak Terkait yang dihadirkan oleh Mahkamah yakni TNI-AL,
Bakamla, dan Polri, keterangan KKP dan Kemenhub, keterangan ahli yang diajukan
oleh Pemohon, Presiden, dan Bakamla, beserta bukti-bukti, serta kesimpulan
Pemohon, Presiden, Bakamla dan Polri, masalah konstitusionalitas norma yang
dipersoalkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah berkenaan dengan
pembentukan berikut pemberian tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla dalam
rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat
(1) huruf b UU 32/2014, yang telah melanggar prinsip negara hukum, melanggar hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
339
[3.17]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
menjelaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
Bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di
kawasan tropis dan dilalui oleh garis khatulistiwa, Indonesia memiliki wilayah laut
yang sangat luas serta memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Kondisi demikian
menempatkan laut bukan sekadar sebagai pemisah dan batas teritorial, melainkan
sebagai nadi yang menghidupi seluruh sendi kehidupan bangsa. Selain berperan
sebagai penghubung seluruh wilayah Indonesia dan elemen pemersatu bangsa, laut
juga berperan sebagai perekat kedaulatan, sumber kehidupan, serta pertahanan
masa depan Indonesia. Apabila ditinjau secara geografis, negara kepulauan
Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudera. Hal tersebut
menempatkan Indonesia berada pada posisi strategis di persilangan lalu lintas laut
dunia dan juga membuat Indonesia menjadi salah satu negara megadiversitas
karena memiliki kekayaan keanekaragaman hayati serta memiliki potensi sumber
daya alam yang melimpah, yang salah satunya berasal dari sektor kelautan. Bagi
Indonesia, potensi dan kekayaan alam yang berlimpah tersebut memiliki makna
yang sangat penting sebagai ruang hidup (lebenstraum) dan ruang juang serta
media pemersatu yang menghubungkan pulau-pulau dalam satu kesatuan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan [vide Penjelasan
Umum UU 32/2014]. Oleh karenanya Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi
terhadap bidang kelautan. Terlebih, potensi sumber daya alam di wilayah laut tidak
hanya dapat diperoleh dari dasar laut dan tanah di bawahnya, melainkan juga di
kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Melimpahnya kekayaan alam Indonesia sebagaimana diuraikan di atas
merupakan
anugerah
yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk
kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan kerangka besar visi bernegara Indonesia
sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana termaktub dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang antara lain menegaskan tujuan
negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum. Di mana dalam rangka memajukan kesejahteraan umum tersebut, Pasal 33
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
340
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, pengelolaan secara berkelanjutan,
penjagaan, pemanfaatan, dan pelestarian laut Indonesia menjadi penting dilakukan
untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, pengelolaan terhadap segenap unsur kelautan dan sumber
daya
yang
terkandung
di
dalamnya
secara
berkelanjutan
dengan
mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan generasi masa kini dan generasi yang
akan datang juga menjadi penting untuk dilakukan, mengingat potensi maritim yang
kaya tersebut juga merupakan aset strategis yang sangat vital dalam mendukung
pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut, UU 32/2014 hadir sebagai kerangka
hukum pengelolaan sumber daya kelautan guna memberikan kepastian hukum dan
manfaat bagi seluruh masyarakat. Mengingat wilayah laut sebagai bagian terbesar
dari wilayah Indonesia memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek
kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan
keamanan yang merupakan modal dasar pembangunan nasional. Dalam UU
32/2014 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kelautan dilaksanakan berdasarkan
asas keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan,
pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas,
dan keadilan [vide Pasal 2 UU 32/2014]. Di mana salah satu tujuan
penyelenggaraan kelautan yang diatur dalam Pasal 3 UU 32/2014 antara lain untuk
mendayagunakan sumber daya kelautan dan/atau kegiatan di wilayah laut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional
demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara, dan memanfaatkan sumber
daya kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi
generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang, serta
memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai
negara kepulauan [vide Pasal 3 huruf b, huruf d, dan huruf g UU 32/2014]. Adapun
ruang lingkup penyelenggaraan kelautan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU
32/2014 meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan,
pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut,
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan
kelembagaan.
341
Namun demikian, posisi strategis Indonesia serta luasnya bentangan
maritim yang disertai dengan kekayaan alam, tidak hadir tanpa tantangan dan
berbagai bentuk ancaman seperti kedaulatan keamanan, dan kejahatan lintas
negara, serta pelanggaran hukum di laut. Untuk itu, keamanan, kelestarian, dan
kedaulatan perairan nusantara penting untuk dijaga demi mewujudkan Indonesia
sebagai poros maritim dunia. Oleh karena itu, penegakan hukum di laut menjadi
kebutuhan yang fundamental bagi Indonesia, guna menjamin terwujudnya kondisi
keamanan di laut yang stabil dalam mendukung pembangunan nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu sistem penegakan hukum
yang terpadu, perlindungan, pelestarian lingkungan laut serta keselamatan aktivitas
masyarakat dan negara di laut. Dengan demikian, melalui penegakan hukum di laut
yang konsisten, terpadu dan didukung oleh koordinasi antarlembaga yang kuat,
Indonesia tidak hanya dapat melindungi kekayaan alamnya, tetapi juga mampu
mewujudkan visi besar sebagai negara maritim yang berdaulat, mandiri, dan
berkelanjutan.
[3.18]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61,
Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang mengatur perihal
pembentukan Bakamla berikut tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla yang
menurut Pemohon telah melanggar prinsip negara hukum, melanggar hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Berkaitan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.18.1] Bahwa norma Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 yang dipersoalkan oleh
Pemohon pada pokoknya mengatur perihal pembentukan Bakamla dalam rangka
penegakan hukum, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014, Pemohon
342
juga mengaitkan dan mempersoalkan konstitusionalitas beberapa norma antara lain
norma Pasal 61 UU 32/2014 yang mengatur perihal tugas Bakamla untuk melakukan
patroli keamanan dan keselamatan, norma Pasal 62 huruf c UU 32/2014 yang
mengatur perihal tugas Bakamla dalam menyelenggarakan fungsi penjagaan,
pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, serta norma Pasal
63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang mengatur perihal kewenangan Bakamla dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal
62 UU 32/2014, khususnya perihal kewenangan untuk memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait
yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Pemohon
mendalilkan norma pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karenanya, dalam mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon,
Mahkamah
akan
mempertimbangkannya secara bersamaan mengingat terdapat keterkaitan erat
antara norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo.
[3.18.2]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah
secara historis pembentukan Bakamla tidak terlepas dari evolusi kelembagaan yang
pada waktu itu diawali dengan adanya badan koordinasi keamanan di laut yang
diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang
dibentuk melalui keputusan bersama beberapa menteri, di antaranya menteri
pertahanan dan keamanan, menteri perhubungan, menteri keuangan, menteri
kehakiman, dan jaksa agung melaui Surat Keputusan Bersama Nomor
Kep/B/45/XII/1972, S.K. 901/M/1972, Kep.779/MK/III/12/1972, J.S. 8/72/1, dan
Kep.085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut
dan Komando Pelaksanaan Operasi Bersama Keamanan di Laut. Dalam hal ini,
pembentukan Bakorkamla didasarkan pada kebutuhan atas suatu lembaga yang
bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di laut yang pada
masa tersebut dimiliki oleh beberapa instansi, antara lain TNI-AL, Kepolisian
Perairan dan Udara (Polairud), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), dan Bea
Cukai.
Dalam perjalanannya, dibentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia (UU 6/1996) sebagai landasan hukum yang mengatur
wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan
343
perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan wawasan
nusantara [vide Konsiderans Menimbang huruf d UU 6/1996]. Dalam undang-
undang a quo terdapat dua lapisan yang berbeda yakni penegakan kedaulatan dan
penegakan hukum di perairan Indonesia [vide Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU
6/1996]. Di mana dalam kaitannya dengan penegakan hukum, Pasal 24 ayat (3) UU
6/1996 membuka peluang pembentukan suatu badan koordinasi apabila diperlukan
untuk pelaksanaan penegakan hukum, yang pembentukannya ditetapkan dengan
keputusan Presiden. Dalam Penjelasan norma Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996
ditegaskan bahwa yang perlu dikoordinasikan hanya mengenai pelaksanaan
penegakan
hukum.
Sementara
itu,
dalam
penjelasan
norma
Pasal
a quo disebutkan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh instansi terkait, antara
lain TNI-AL, Polri, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen
Keuangan, dan Departemen Kehakiman, sesuai dengan wewenang masing-masing
instansi dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang nasional maupun
hukum internasional [vide Penjelasan Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996]. Artinya, norma
Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 beserta Penjelasannya menjadi landasan hukum dalam
pembentukan badan koordinasi yang apabila diperlukan dapat dibentuk untuk
merespons kompleksitas berkaitan dengan penegakan hukum dan lembaga
penegak hukum serta lembaga keamanan di perairan nusantara yang melibatkan
berbagai instansi sektoral.
Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat penegakan hukum dan
keamanan di perairan Indonesia, di mana hal tersebut berkaitan dengan kedaulatan
negara, secara faktual saat ini dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah maka
koordinasi dan penataan kelembagaan merupakan tuntutan kebutuhan yang penting
dilakukan [vide Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf c Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Perpres
81/2005)]. Oleh karena itu, koordinasi keamanan laut sebagaimana dimaksud dalam
Perpres 81/2005 merupakan upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi
keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku [vide Pasal 1 angka 2 Perpres 81/2005].
Untuk itu, dalam Perpres 81/2005 Bakorkamla dibentuk untuk melaksanakan tugas
344
dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres 81/2005 sebagai
berikut:
Pasal 3 Perpres 81/2005
Bakorkamla
mempunyai
tugas
mengkoordinasikan
penyusunan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara
terpadu.
Pasal 4 Perpres 81/2005
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan
laut;
b. koordinasi kegiatan dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan
laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan,
dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran
dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah
perairan Indonesia; dan
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan
laut secara terpadu [vide Pasal 4 Perpres 81/2005].
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas Perpres 81/2005, dapat disimpulkan bahwa Bakorkamla
merupakan badan koordinasi yang ide dasarnya (original) memiliki wewenang yang
terbatas, khususnya dalam melakukan penindakan yang berkaitan dengan
penegakan hukum, karena tugas Bakorkamla sebagai lembaga administratif
terbatas pada melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu yang dilakukan oleh instansi-
instansi pemerintah lainnya. Dalam kaitan ini, pembentukan, tugas, fungsi dan
kewenangan Bakorkamla sebagaimana diuraikan di atas memiliki esensi yang
berbeda dengan pembentukan Bakamla sebagaimana yang diatur dalam norma
Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU 32/2014, di mana beberapa
norma pasal di antaranya dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh Pemohon
dalam permohonan a quo. Dalam UU 32/2014, Bakamla dibentuk untuk melakukan
tugas dan fungsi sebagai berikut:
Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
dibentuk Badan Keamanan Laut
345
Pasal 61 UU 32/2014
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan
fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. menyelenggarakan
sistem
peringatan
dini
keamanan
dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia;
c. melaksanakan
penjagaan,
pengawasan,
pencegahan,
dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait;
f.
memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Di samping itu, Bakamla juga memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 63 UU
32/2014 sebagai berikut:
Pasal 63 UU 32/2014
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
a. melakukan pengejaran seketika;
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan
kendali.
Berdasarkan ketentuan norma pasal-pasal tersebut di atas, menurut
Mahkamah jika dicermati secara saksama norma Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014
adalah norma yang secara yuridis memberikan landasan atau dasar hukum
diperlukannya pembentukan Bakamla yang sesungguhnya dikhususkan untuk
melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia. Namun demkian, jika dicermati lebih lanjut, substansi norma
Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 juga memuat frasa “dalam rangka penegakan hukum
346
di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia”, yang artinya, terdapat dua
muatan substansi dalam norma Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 yang jika diperhatikan
mengandung dua mandat yang berpotensi saling bertentangan. Dalam hal ini, di
samping memiliki tugas-tugas umum berkenaan dengan keamanan dan
keselamatan laut, namun pada satu sisi pembentukan Bakamla ditujukan agar dapat
menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia,
serta di sisi lain pembentukan Bakamla ditujukan pula dalam rangka untuk
penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Lebih lanjut,
pertentangan kedua mandat norma Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 tersebut ditambah
dengan adanya penegasan berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenang
Bakamla sebagaimana diuraikan dan diatur dalam norma Pasal 61, Pasal 62 dan
Pasal 63 UU 32/2014, di mana salah satu tugasnya adalah melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di
wilayah perairan dan di wilayah yurisdiksi Indonesia [vide Pasal 62 huruf c UU
32/2014] dan salah satu wewenang Bakamla yaitu memberhentikan, memeriksa,
menangkap, membawa dan menyerahkan kapal ke instansi terkait untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut [vide Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014].
Oleh karena itu, berkaitan dengan adanya fakta hukum tersebut menunjukkan
bahwa pembentukan Bakamla yang semula didesain untuk tujuan utama sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi penjagaan keamanan dan keselamatan wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, serta mengkoordinasikan antara unsur
penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi Indonesia, kemudian bergeser menjadi bagian dari unsur
penegak hukum akibat berlakunya norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 62 huruf c, dan
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 tersebut. Dengan kata lain, terdapat
ambiguitas dengan dilakukannya pergeseran konsep kelembagaan dari model
koordinatif yang semula dimiliki oleh Bakorkamla, yang antara lain meliputi
mengkoordinasikan kegiatan operasional keamanan laut yang dilakukan oleh
beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli laut lainnya antara
lain: 1) TNI AL; 2) Polri/Direktorat Kepolisian Perairan; 3) Kementerian
Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 4) Kementerian Kelautan dan
Perikanan - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan; dan 5) Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang
kemudian menjadi tidak efektif dan optimal, mengingat hal tersebut disebabkan
347
antara lain karena banyaknya jumlah penegak hukum yang dalam praktiknya
menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi kewenangan yang berimplikasi pada
tidak efektifnya penyelesaian penegakan hukum dan keamanan laut yang
dikoordinasikan oleh Bakorkamla [vide Naskah Akademik RUU 32/2014 hlm. 6].
Bahwa lebih lanjut, kondisi tidak efektifnya penegakan hukum di laut
tersebut diperberat dengan adanya landasan hukum yang memberikan fungsi dan
kewenangan kepada Bakamla yang semula tidak memiliki fungsi dan kewenangan
dalam hal tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penegakan hukum. Di mana
ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU
32/2014, seolah-olah memberikan fungsi dan kewenangan kepada Bakamla dalam
bidang penegakan hukum, yaitu dapat melakukan tindakan terhadap adanya
pelanggaran hukum termasuk melakukan penangkapan yang notabene adalah
tindakan perampasan kemerdekaan terhadap orang maupun barang/benda. Oleh
karena itu, kondisi faktual demikian, di samping semakin menciptakan adanya
ketidakpastian hukum berkenaan dengan eksistensi lembaga Bakamla, yaitu
sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang sebagai badan koordinatif
atau juga merupakan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penegakan hukum di laut.
[3.18.3] Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, dalam kaitannya
dengan yang dipersoalkan dalam dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
Paragraf [3.7], menurut Mahkamah, pembentukan suatu lembaga seperti Bakamla
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, akan tetapi adanya
ketidakjelasan fungsi dan wewenang utama dari suatu lembaga berimplikasi pada
tumpang tindihnya lembaga yang bersangkutan, baik dalam menjalankan fungsi dan
wewenangnya serta tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki
kewenangan yang sama atau kewenangan yang saling berimpitan. Dalam kaitan ini,
ketidakjelasan fungsi dan wewenang dimaksud dapat berdampak pada pelaksanaan
tugas di lapangan sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi
masyarakat. Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret
yang dialami Pemohon, keberadaan lembaga, in casu Bakamla yang secara faktual
memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana diatur dalam norma Pasal 59
ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU 32/2014 menurut Mahkamah telah
ternyata menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, di mana hal tersebut jika
348
dibiarkan akan berpotensi menciptakan tumpang-tindih kewenangan dalam
menjalankan tugas keamanan dan keselamatan di laut dengan kewenangan
penegakan hukum, terlebih jika masih relevan dikaitkan dengan fungsi koordinatif.
Sebab, secara faktual pula, kewenangan penegakan hukum di laut telah dimiliki dan
dilakukan oleh banyak instansi yang satu sama lainnya saling beririsan. Dalam
konteks ini, kewenangan Bakamla jika merujuk pada tugas dan fungsi yang
ditentukan dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU
32/2014 selain secara umum memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan
keselamatan di laut, juga memiliki kewenangan yang beririsan dengan penegakan
hukum yang seharusnya kewenangan itu hanya dimiliki oleh lembaga penegak
hukum, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dengan demikian, berdasarkan
asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk
secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa
(pro justitia) yang dapat menjalankan wewenangnya secara khusus dalam sistem
peradilan pidana Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama UU 32/2014, tidak terdapat satu pengaturan pun yang menyebutkan
bahwa Bakamla merupakan lembaga penegak hukum, selain sebagai supporting
system dalam rangka penegakan hukum di laut, di samping memiliki tugas utama
melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi Indonesia. Oleh karena parameter pelaksanaan tugas patroli
keamanan dan keselamatan itu sendiri menurut Mahkamah juga tidak terdefinisikan
dengan jelas dalam UU 32/2014 maupun dalam Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Perpres 178/2014) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,
Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022) yang disusun untuk memperkuat peran Bakamla
dalam hal penguatan tugas dan fungsi di bidang keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum, maka dalam konteks ini kewenangan Bakamla seharusnya
ditempatkan sebagai kewenangan koordinatif, bukan kewenangan yudisial dalam
penegakan hukum di laut. Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan ratio
legis dari pembentuk undang-undang terhadap status kelembagaan Bakamla,
apakah Bakamla di desain sebagai lembaga keamanan dan keselamatan laut yang
349
memiliki kewenangan penegakan hukum atau tidak. Apabila pembentuk undang-
undang menghendaki Bakamla murni sebagai lembaga yang bertugas melakukan
patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia, seharusnya pembentuk undang-undang menetapkan batasan yang jelas
perihal parameter tugas patroli keamanan dan keselamatan yang dimaksud dalam
Pasal 61 UU 32/2014, dengan tidak melekatkan pada kewenangan-kewenangan
yang beririsan dengan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014. Sebab, dalam melakukan pemberhentian,
pemeriksaan, penangkapan, dan membawa kapal, secara faktual Bakamla sedang
bertindak sebagai penegak hukum yang melakukan upaya paksa dalam
melaksanakan fungsi penindakan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana
termaktub dalam Pasal 62 huruf c UU 32/2014, namun tidak melakukan tindakan
hukum lebih lanjut karena harus dilimpahkan kepada instansi penegak hukum di
laut. Dalam kaitan ini, tindakan demikian, tentu tidak dibenarkan dalam hukum
pidana yang menjunjung tinggi asas legalitas. Oleh karenanya, ketidakjelasan
konsep kelembagaan Bakamla serta ketiadaan paramater yang jelas terhadap tugas
Bakamla dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan tersebut, berkorelasi
pada penyelenggaraan fungsi dan wewenang Bakamla yang dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan asas penyelenggaraan
kelautan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d UU 32/2014 serta bertentangan
dengan prinsip negara hukum dan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
[3.18.4]
Bahwa selain uraian fakta hukum tersebut di atas, fakta hukum dalam
persidangan juga menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyatakan
meskipun Bakamla yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) memiliki tugas dan fungsi yang beririsan dengan instansi lain
(khususnya dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum), akan
tetapi menurut pembentuk undang-undang tugas tersebut dilakukan dalam rangka
untuk mengoptimalkan, memperkuat, dan mengefektifkan tugas keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum khususnya di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, yang juga dilaksanakan dalam kerangka hubungan tata kerja
koordinatif [vide Risalah Sidang, tanggal 1 Desember 2025, hlm. 5]. Selain itu,
350
berdasarkan keterangan pembentuk undang-undang, hubungan tata kerja
koordinatif yang dilakukan oleh Bakamla dengan instansi lain tersebut tercermin ke
dalam beberapa pengaturan, antara lain dalam: a) Pasal 58 UU 32/2014 yang pada
pokoknya
mengatur
bahwa
untuk
mengelola
kedaulatan
negara
dan
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dibentuk sistem pertahanan laut yang
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan dan TNI; b) Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang pada
pokoknya mengatur kewenangan Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa,
menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang
untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; c) Pasal 3 juncto Pasal 4 ayat (1) PP
13/2022 yang pada pokoknya mengatur perihal penyelenggaraan keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia dilaksanakan oleh banyak pemangku kepentingan; dan d) Pasal 35
Perpres 178/2014, yang pada pokoknya mengatur bahwa hubungan tata kerja
Bakamla wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di
lingkungan Bakamla maupun dengan instansi lain. Berdasarkan fakta hukum
keterangan pembentuk undang-undang a quo, menurut Mahkamah substansi
konsep kelembagaan termasuk fungsi dan wewenang yang didesain oleh
pembentuk undang-undang semakin menunjukkan ketidaksinkronan atau tumpang-
tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melakukan tugas patroli
keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014 dengan konsep hubungan tata kerja
yang diamanatkan untuk lembaga tersebut, termasuk kaitannya dengan fungsi
koordinatif.
Sebab,
dalam
melaksanakan
tugas,
Bakamla
seharusnya
mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif, sementara uraian tugas,
fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61,
Pasal 62, dan Pasal 63 UU 32/2014 justru tidak semata-mata mengatur perihal
fungsi keamanan laut tetapi juga meliputi fungsi penegakan hukum.
Di samping itu, jika dicermati lebih lanjut, berkenaan dengan fungsi dan
kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum, keterangan pembentuk
undang-undang
maupun
keterangan
Presiden
juga
menegaskan
bahwa
kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum meliputi tindakan pengumpulan
data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan. Hal tersebut
merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan
351
ayat (2), dan Pasal 25 PP 13/2022, yang pada pokoknya mengatur bahwa: a)
penegakan
hukum
yang
dilaksanakan
oleh
Bakamla,
meliputi
kegiatan
pengumpulan data dan informasi; penindakan; dan penyerahan hasil penindakan;
b) pengumpulan data dan informasi dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan,
menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa yang
diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau tindak
pidana; c) dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan,
Bakamla melakukan penindakan dan menyerahkan hasil penindakan kepada
instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut; d)
instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib menerima dan menindaklanjuti
hasil penindakan Bakamla tersebut dan apabila Instansi tersebut menolak untuk
menindaklanjuti maka dalam kurun waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal
penyerahan hasil penindakan, instansi tersebut wajib melapor kepada Menteri
disertai alasan hukum. Fakta hukum tersebut juga menunjukkan bahwa proses
penindakan yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang tersebut juga meliputi
tindakan memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014, di mana
kesemuanya adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak
hukum yang harus dilakukan dengan cara due procces of law. Dengan demikian,
fakta hukum tersebut menunjukkan inkonsistensi desain kelembagaan Bakamla
yang mencakup tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana telah diuraikan dan
dipertimbangkan tersebut di atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang
(redesign) khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang
melekat di dalamnya. Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait
dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan
dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga
yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut.
Berkenaan dengan hal tersebut, waktu yang dipandang cukup oleh Mahkamah
untuk melakukan penataan ulang kelembagaan dimaksud adalah paling lama 2
(dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. Dengan demikian, berkenaan dengan
norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014
352
beserta norma pasal lain sepanjang berkaitan dengan lembaga Bakamla harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ”Dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan
desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Apabila
dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun tersebut tidak dilakukan desain
ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan
penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3),
Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 adalah dalil
yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum. Namun,
disebabkan substansi norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan
Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 berkelindan dengan bagian-bagian lain dalam
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 maka keseluruhan norma
dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 harus pula dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dengan demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62,
dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 telah ternyata bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena
pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka
dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
353
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ”Dalam waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang
(redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut.
Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun tersebut tidak
dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan
354
Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan September, tahun
dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.54 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Tentara Nasional
Indonesia – Angkatan Laut atau yang mewakili, Pihak Terkait Badan Keamanan Laut
atau yang mewakili, Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang
mewakili, serta Pemberi Keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau
yang mewakili dan Pemberi Keterangan Kementerian Perhubungan atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
355
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection). Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang- Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil pasal-pasal a quo. B. PANDANGAN UMUM DPR RI 1. Bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan diuntungkan dengan potensi maritim yang kaya, mulai dari sumber daya alam melimpah di laut, posisi geografis yang strategis sebagai jalur pelayaran internasional, hingga potensi pariwisata bahari yang unik. Potensi maritim yang kaya tersebut juga merupakan aset strategis yang sangat vital dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dengan potensi yang demikian, maka dibutuhkan pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, sekaligus pertahanan, keamanan dan penegakan hukum di bidang kelautan. 93 2. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan sumber daya kelautan tersebut, maka dibutuhkan kerangka hukum mengenai kelautan yang bertujuan tidak hanya untuk menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang bercirikan nusantara dan maritim, akan tetapi juga sebagai dasar legitimasi dalam mendukung penyelenggaraan kelautan secara optimal dan terpadu. Untuk itu, diterbitkan UU 32/2014 sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kelautan. 3. Bahwa salah satu penyelenggaraan kelautan sebagaimana diatur dalam UU 32/2014 meliputi pertahanan, keamanan, penegakan hukum dan keselamatan laut. Dalam konteks pertahanan kedaulatan negara di Wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut. Sistem tersebut diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun dalam konteks penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan, dibentuk Bakamla. C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan ketentuan pasal- pasal a quo: a. menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); b. Bakamla bukan sebagai Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHP maupun undang-undang sektor lainnya, sehingga tidak relevan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum; c. tidak merinci relasi dan koordinasi antara Bakamla dengan aparat penegak hukum lain; dan d. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan kewenangan kepada lembaga yang tidak memiliki dasar atribusi konstitusional. (vide perbaikan permohonan hlm. 18 s.d 59). 94 Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 60 UU 32/2014 ditegaskan kedudukan Bakamla merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Ditinjau dari filosofi pembentukannya, LPNK dibentuk sebagai special agency yang melaksanakan tugas spesifik tertentu yang tidak ditangani oleh Kementerian, dan peranannya sangat diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kementerian negara. Tugas tertentu tersebut merupakan mandat yang diberikan Presiden dan bagian prerogrative yang dimiliki oleh Presiden (vide Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN, Laporan Akhir, Kajian Desain Kelembagaan Pemerintah Pusat: Arsitektur Kelembagaan Tahun 2014-2019, hlm.71). 2. Bahwa ditinjau dari sisi sejarahnya, pembentukan Bakamla sebagai single agency multi task untuk menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dikenal sebagai “multi agency single task”. Bakorkamla bertugas mengkoordinasikan kegiatan operasional keamanan laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakorkamla berkoordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli laut lainnya, antara lain: a. TNI AL; b. Polri/Direktorat Kepolisian Perairan; c. Kementerian Perhubungan-Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Kementerian Kelautan dan Perikanan-Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; e. Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam pelaksanaan tugasnya, banyaknya jumlah penegak hukum tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi kewenangan yang berimplikasi pada tidak efektifnya penyelesaian penegakan hukum dan keamanan laut yang dikoordinasikan oleh Bakorkamla. (vide Naskah Akademik RUU 32/2014 hlm. 6). 3. Bahwa dengan mendasar pada filosofi pembentukan LPNK, maka kehadirannya bukan dimaksudkan untuk menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain yang memiliki tugas dan peran yang sama, melainkan dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan, memperkuat, dan mengefektifkan tugas-tugas tersebut. Oleh karenanya, 95 meskipun Bakamla yang berkedudukan sebagai LPNK memiliki tugas dan fungsi yang beririsan dengan TNI dan Polri, khususnya dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum, akan tetapi perlu dipahami bahwa tugas tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengoptimalkan, memperkuat, dan mengefektifkan tugas keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum khususnya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Bakamla tersebut juga dilaksanakan dalam kerangka hubungan tata kerja koordinatif. 4. Bahwa hubungan tata kerja koordinatif yang dilakukan oleh Bakamla dengan instansi lain tersebut tercermin ke dalam beberapa pengaturan, yaitu: a. Pasal 58 UU 32/2014 yang mengatur bahwa untuk mengelola kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dibentuk sistem pertahanan laut. Sistem ini diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan TNI; b. Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 yang mengatur kewenangan Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan c. Pasal 3 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022) pada pokoknya mengatur mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh banyak pemangku kepentingan, yang selengkapnya berketentuan sebagai berikut: Pasal 3 PP 13/2022 Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi: 96 a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; b. Patroli; c. pencarian dan pertolongan; d. penegakan hukum; e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan f. Pemantauan dan evaluasi. Pasal 4 PP 13/2022 Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan ole
