PUU
Tahun 2024
180/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Pemohon: Olivia Sembiring, S.H. (Pemohon I); Ariawan Agustiartono, S.H., M.H. (Pemohon II); Dr. Rudi Pradisetia Sudiradja, S.H., M.H. (Pemohon III); Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. (Pemohon IV); dan Yan Aswarih, S.H. (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-07-16
UU Diuji: UU 1/1979, UU 1/2006, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 11/2021, UU 16/2004, UU 3/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 180/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 Tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Olivia Sembiring, S.H.
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Jaksa/ PNS
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
: Ariawan Agustiartono, S.H., M.H.
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Jaksa/ PNS
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pemohon II
3. Nama
: Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Jaksa/ PNS
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon III
2
4. Nama
: Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Jaksa/ PNS
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pemohon IV
5. Nama
: Yan Aswari, S.H., M.H.
Kewarganegaraan
: Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Jaksa/ PNS
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan DK Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pemohon V
6. Nama
: Donalia Faimau
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pekerjaan
: Tidak Bekerja
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan DK Jakarta
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------Pemohon VI
Dalam hal ini masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal
4 Desember 2024, 5 Desember 2024, 9 Desember 2024 dan 30 Desember 2024,
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Advokat dan
Konsultan Hukum, pada Kantor VST and Partners Law Firm, Advocates & Legal
Consultans, yang beralamat di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan
Rakyat;
3
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait (Persatuan
Jaksa Indonesia/Persaja);
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait (Kepolisian
Negara Republik Indonesia);
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait (Komisi
Pemberantasan Korupsi/KPK);
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Mendengar keterangan saksi Presiden;
Membaca keterangan tertulis ahli Pihak Terkait (Persaja);
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait (Persaja);
Membaca kesimpulan para pihak.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 18 Desember 2024 dengan Nomor 180/PUU-XXII/2024, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 6 Januari 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil, terhadap 2 (dua)
Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana, dengan pasal-pasal yang di uji, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3130) (selanjutnya disebut UU 1/1979) (Bukti P.1), antara lain:
Pasal 21, yang menyatakan:
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka
orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala
4
Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak
tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tidak menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut
dalam Pasal 22 dari negara peminta.
Pasal 22 ayat (2), yang menyatakan:
Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan
kepada Presiden.
Pasal 23, yang menyatakan:
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang
diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang
ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan
kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang
dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 24, yang menyatakan:
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23
dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan
ekstradisi berserta surat-surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengadakan
pemeriksaan.
Pasal 33 ayat (2), yang menyatakan:
Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara
itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan
pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
Pasal 35 ayat (2) huruf b, yang menyatakan:
Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. …
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3);
c. …
Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33,
Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada
5
Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman,
Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan
tetapi Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan
keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia meminta
keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap
cukup.
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui
saluran diplomatik.
Pasal 38, yang menyatakan:
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam
Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar
Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 39, yang menyatakan:
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan
Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui
saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai
pertimbangan-pertimbangannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari
negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi
sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi
termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui
permintaan tersebut.
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disetujui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik
6
Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi
antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman,
untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu
kepada negara peminta.
Pasal 40 ayat (1), yang menyatakan:
Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera
diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat
dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 44, yang menyatakan:
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia
atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang
diajukannya melalui saluran diplomatik.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607) (selanjutnya
disebut UU 1/2006) (Bukti P.2), yaitu:
Pasal 1 angka 10, yang menyatakan:
“Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hukum dan hak
asasi manusia”
Terhadap ketentuan norma Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal
33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38,
Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44
UU 1/1979 dan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 bertentangan secara bersyarat
7
(Conditionally Unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) (Bukti P.3), antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 17 ayat (3), yang menyatakan:
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan”
Pasal 24 ayat (3), yang menyatakan:
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormataan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Bahwa sebelum masuk dalam Uraian Pokok Permohonan, perlu kami uraikan terkait
dengan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon, sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
8
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
9
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil Pasal 21, Pasal 22 ayat
(2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal
36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 terhadap UUD 1945.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
10
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PARA PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
“a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
11
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
4. Pertama, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, maka perlu kami
jelaskan sebagai berikut:
4.1. PEMOHON I adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P.4) yang bekerja dan berprofesi sebagai
jaksa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI
(Bukti P.5), serta saat ini menjabat sebagai Koordinator pada
Kejaksaan Tinggi Banten (Bukti P.7).
4.2. PEMOHON II adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.8), yang bekerja dan berprofesi
sebagai jaksa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota
Kejaksaan RI (Bukti P.9), serta saat ini menjabat sebagai Jaksa
Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung.
4.3. PEMOHON III adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.10), yang bekerja dan berprofesi
sebagai jaksa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota
Kejaksaan RI (Bukti P.11) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Sub
Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan
Kejaksaan Agung (Bukti P.12).
4.4. PEMOHON IV adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.13), yang bekerja dan berprofesi
sebagai jaksa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota
Kejaksaan RI (Bukti P.14) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Sub
12
Bagian Tata Laksana pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Bukti
P.15).
4.5. PEMOHON V adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.16), yang bekerja dan berprofesi
sebagai jaksa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota
Kejaksaan RI (Bukti P.17) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk (Bukti P.18).
4.6. PEMOHON VI adalah warga negara Indonesia dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.19), adalah pekerja migran yang
pernah
diminta
menjadi
saksi
tindak
pidana
perdagangan
orang/perbudakan di tempat PEMOHON VI bekerja in casu di
Australia.
Oleh karenanya PARA PEMOHON memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian materiil dalam Perkara a quo UU 1/1979
terhadap UUD 1945, dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU 7/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan Hak Konstitusional PARA PEMOHON dalam menguji ketentuan
norma a quo sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, adalah sebagai
berikut:
Hak konstitusional yang menjamin PARA PEMOHON untuk mengajukan
permohonan a quo adalah:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
13
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormataan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Bahwa Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan
Pasal 28G ayat (1) tersebut di atas, adalah ketentuan norma dalam
UUD 1945 yang menjadi dasar hak konstitusional kepada PARA
PEMOHON untuk mengajukan permohonan a quo.
In casu, permohonan a quo diajukan oleh PEMOHON I s/d V sebagai
jaksa, yang dalam diri pribadi PEMOHON I s/d V melekat kewenangan
untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan termasuk
kewenangan di bidang penuntutan dan penegakan hukum lainnya, seperti
mengajukan permohonan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Pengajuakn
permohonan a quo, dilakukan PEMOHON I s/d V sebagai jaksa, dan tidak
atas dasar perintah ataupun mewakili Jaksa Agung atau Kejaksaan RI
secara institusional.
Pengajuan permohonan a quo merupakan hak konstitusional PEMOHON
I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V sebagai
jaksa yang memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya untuk membangun masyarakat tempat PEMOHON I, PEMOHON
II, PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V tinggal maupun bekerja
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Selain itu,
sebagai seorang jaksa, PEMOHON I s/d V berhak atas kepastian hukum
yang adil dalam menjalankan profesi PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terakhir, PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V sebagai jaksa memiliki hak
konstitusional untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan,
14
dan pemenuhan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Bahwa pengajuan permohonan a quo oleh PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V pun sesuai dengan Article 8
United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors Tahun 1990 yang
juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI (selanjutnya disebut UU 11/2021), yang menyatakan
“Prosecutors like other citizens are entitled to freedom of expression, belief,
association and assembly. In particular, they shall have the right to take
part in public discussion of matters concerning the law, the
administration of justice and the promotion and protection of human
rights ......” (Terjemahan: Jaksa seperti warga negara lainnya berhak
atas kebebasan berekspresi, berkeyakinan, berserikat dan berkumpul.
Secara khusus, mereka mempunyai hak untuk mengambil bagian
dalam diskusi publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hukum, administrasi peradilan dan pemajuan dan perlindungan hak
asasi manusia ....). Pengajuan permohonan a quo merupakan hak
konstitusional untuk mengambil bagian dalam proses penegakan hukum
yang melibatkan PEMOHON I-V sebagai seorang jaksa.
Bahwa permohonan a quo diajukan oleh PEMOHON VI sebagai warga
negara Indonesia yang pernah diminta menjadi saksi tindak pidana
perdagangan orang/perbudakan, memiliki hak konstitusional atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, serta hak konstitusional agar hak asasinya termasuk hak
atas harta benda yang dibawah kekuasaannya dilindungi, ditegakkan, dan
dipenuhi oleh negara atau pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Oleh karenanya PARA PEMOHON memiliki kedudukan Konstitusional
untuk menguji Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33
ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4),
Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40
ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 terhadap
15
UUD 1945, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK
2/2021.
6. Bahwa Ketiga untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, maka harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan
sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
6.1. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya PEMOHON I
sering mendapatkan Tugas mengurus Permintaan Ekstradisi
Incoming dan Outgoing, sebagai berikut:
Dalam proses pengurusannya PEMOHON I kerap mengalami
hambatan dan kendala akibat berlakunya ketentuan Norma a quo
yakni Durasi waktu pemprosesan permintaan bantuan hukum timbal
balik.
PEMOHON I diminta untuk memfasilitasi satuan kerja teknis dalam
penanganan perkara tindak pidana khusus, yaitu mengidentifikasi
barang bukti berupa bank notes yang diduga merupakan mata uang
dolar Amerika Serikat. PEMOHON I melakukan penanganan perkara
bidang tindak pidana umum terkait kepemilikan uang senilai USD
3.321.000 (tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu dollar Amerika
Serikat) atau senilai Rp43.953.170.300,00 (empat puluh tiga miliar
sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus)
dari Argentina.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Bab II
tentang Tata Cara Mengajukan Permintaan, poin C yang membahas
Tahapan Dalam Permintaan Bantuan Timbal Balik Kepada Negara
16
Asing, dijelaskan bahwa waktu pemrosesan permintaan bantuan
timbal balik dimulai dari tahap penerimaan permohonan hingga tahap
pemenuhan
bantuan
dan
pemberian
umpan
balik
(durasi
pemprosesan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana).
Apabila durasi pemprosesan permintaan bantuan timbal balik ini
dihubungkan dengan jangka waktu penahanan sesuai dengan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
maka penyelesaian perkara menjadi sulit tercapai dengan durasi
pemprosesan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
dikarenakan Penyidik maupun Penuntut Umum telah melakukan
upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka/terdakwa
sehingga harus berpacu dengan batas waktu penahanan maupun
jangka waktu penyelesaian perkara.
Dalam memfasilitasi satuan kerja teknis terkait bantuan untuk
mengidentifikasi
barang
bukti
dimaksud,
PEMOHON
I
mempergunakan
kerja
sama
informal.
Sedangkan
dalam
penanganan
perkara
tindak
pidana
umum
PEMOHON
I
mempergunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Transfer Dana dalam dakwaan, namun sampai saat ini pemilik dari
uang tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kerjasama
informal dengan alasan jika permintaan tersebut dilakukan melalui
mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana tidak akan
mencukupi waktu penahanan penanganan perkara.
6.2. Bahwa PEMOHON II terhitung tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan
29 Agustus 2024, Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor Print-71/C/Cp.2/04/2014 tanggal 3 April 2014 dan Surat
Perintah
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
Print
58/C/Cp.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 PEMOHON II di tugaskan
sebagai Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya PEMOHON II
sering mendapatkan tugas untuk menangani perkara tindak pidana
17
korupsi dan pencucian uang lintas negara serta kerjasama
internasional, sebagai berikut:
Incoming
Pada tahun 2017 sampai 2020, Pemohon II pada saat menjadi Jaksa
Penuntut Umum perkara korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk
berbasis Elektronik (E-KTP) dalam kedudukan sebagai Jaksa
Penuntut Umum melaksanakan Kerjasama secara agent to agent
dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam rangka
penanganan perkara, termasuk didalamnya pertukaran bukti.
Kedudukan PEMOHON II sebagai Jaksa (magistrate) melaksanakan
fungsi control serta quality assurance agar bukti-bukti serta
kerjasama yang dilakukan antara KPK dengan FBI menjadi bukti-
bukti yang admissible di Pengadilan. Dengan adanya pelaksana
fungsi magistrate dalam KPK in casu yang fungsinya dilaksanakan
oleh Jaksa Penuntut Umum maka memungkinkan bagi otoritas
Amerika Serikat melakukan vise versa untuk menyerahkan bukti yang
dibutuhkan melalui mekanisme agent to agent cooperation.
Pada tahun 2022 sampai Juli 2024, PEMOHON II dalam kedudukan
sebagai Jaksa Penuntut Umum yang di tugaskan oleh Kejaksaan
Republik Indinesia di Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapatkan
penugasan
untuk
melakukan
kerjasama
internasional
atas
permintaan dari Royal Canadian Mounted Police/ Gendarmarie Royal
Du Canada (RCMP). KPK melakukan Kerjasama tersebut dalam
kedudukan sebagai pihak kompeten (competent party). Dalam
pelaksanaannya, Pemohon II melaksanakan sebagian dari tugas
Otoritas Pusat yaitu:
Menganalisis terkait permintaan bantuan dari RCMP;
Memastikan proses Kerjasama internasional yang dilakukan
harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga
admissible untuk dipergunakan di Pengadilan Kanada;
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
kepentingan formal pembuktian di pengadilan Kanada antara
lain:
18
1. Affidavit Direktur Penuntutan
2. Declaration dari Deputi Penidakan
Kehadiran Jaksa dalam proses Kerjasama internasional ini
membantu proses percepatan proses bantuan kepada pihak RCMP
Kanada.
Outgoing
Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, PEMOHON II dalam
kedudukan sebagai Jaksa yang di tugaskan oleh Kejaksaan Republik
Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan Kerjasama
internasional dengan Money Laundering and Asset Recovery Unit
Kejaksaan Agung Amerika Serikat untuk pemulangan aset dari
Amerika Serikat ke Indonesia terkait kasus E-KTP. Kerjasama juga
dilakukan melalui kantor Overseas Prosecutorial Development and
Training (Opdat) Jakarta yang merupakan bagian dari Departemen
Kehakiman Amerika Serikat. Kerjasama ini dapat dilakukan melalui
hubungan antara Jaksa dengan Jaksa yang memungkinkan karena
kedudukan tersebut repatriasi ke Indonesia dapat dilakukan tanpa
melalui proses permohonan Mutual Legal Assistance Request secara
formal (central authority to central authority), sehingga proses
menjadi lebih cepat, dan pemerintah Indonesia memperoleh
pemulihan aset sebesar USD. 5.955.475,22.
Disamping dalam rangka incoming dan outgoing request, PEMOHON
II sejak tahun 2022 sampai Juni 2024, PEMOHON II dalam
kedudukan sebagai Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan
Korupsi,
menjadi
delegasi
Indonesia
dalam
perundingan
pembentukan Perjanjian Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana antara Indonesia dengan Pemerintah Amerika
Serikat, Prancis dan Polandia.
Bahwa dalam proses perundingan tersebut, pihak counterpart di
wakili oleh Otoritas Pusat yang merupakan bagian dari kementrian
Kehakiman/ Kejaksaan dimana anggota delegasi sebagai perunding
adalah personal berasal dari kekuasaan Magistrate (Jaksa dan atau
Hakim).
19
6.3. Artinya PEMOHON I dan PEMOHON II dalam menjalankan tugasnya
terkait Urusan Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana mengalami kerugian secara langsung atas kendala
dan hambatan yang ditimbulkan terhadap ketentuan-ketentuan
norma a quo yang pada pokoknya memberikan kedudukan “Central
Authority” kepada Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Kementerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006, dimana kondisi
aktual saat ini sudah terpecah menjadi 3 (tiga) kementerian in casu
(Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan) yang tentunya dalam penalaran yang wajar akan
merugikan PEMOHON I dan PEMOHON II saat ditugaskan kembali
untuk mengurusi urusan yang terkait dengan Ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
6.4. Bahwa PEMOHON III merupakan seorang jaksa dengan pengalaman
selama lebih 10 (sepuluh) tahun di Kejaksaan RI, sebagai berikut:
a. April 2014-November 2016, sebagai Calon Jaksa di Kejaksaan
Negeri Tapak Tuan;
b. November 2016-April 2018, sebagai Jaksa Fungsional di
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi;
c. Februari 2023-sekarang, sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan
dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Pertama, sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi, PEMOHON III bertugas melakukan penuntutan dan
penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Selama ini, tindakan ekstradisi
maupun Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan
opsi yang jarang dipilih oleh PEMOHON III dalam melakukan
penuntutan karena terdapat mekanisme administrasi yang panjang
yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM yang notabene tidak
memiliki kepentingan langsung dalam proses penuntutan sehingga
memaksa PEMOHON IV untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum
dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung agar menggunakan
mekanisme informal dalam rangka penahanan tersangka/terdakwa
20
yang berada di luar negeri atau pengamanan barang bukti/aset tindak
pidana di luar negeri.
Ketiga, saat ini sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan
Evaluasi II pada Biro Perencanaan, PEMOHON III bertugas
melakukan penghimpunan, penyiapan bahan pemantauan dan
evaluasi, serta analisis perencanaan program kerja dan
anggaran, capaian kinerja realisasi anggaran dan pelaporan
pada Wilayah II. (vide Pasal 37 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia). Dengan adanya fakta, Kementerian
Hukum dan HAM dipecah menjadi 3 (tiga) kementerian, realitas
bahwa para jaksa dipaksa menggunakan mekanisme informal dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, hasil pemeriksaan/asesmen Menteri Hukum dan HAM yang
tidak admissible, serta terlanggarnya indenpendensi para jaksa
dalam pelaksaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana karena melibatkan Kementerian Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Kementerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana yang notabene tidak termasuk pelaksanaan kekuasaan yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, telah merugikan hak
konstitusional PEMOHON III karena melakukan penghimpunan,
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta analisis
perencanaan program kerja di lingkungan Kejaksaan, khususnya
terkait pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana melesat jauh dari apa yang terlaksana dalam
praktiknya.
6.5. Bahwa
PEMOHON
IV
merupakan
seorang
jaksa
dengan
pengalaman selama lebih 10 (sepuluh) tahun di Kejaksaan, sebagai
berikut:
a. April 2014-November 2017, sebagai Calon Jaksa di Kejaksaan
Negeri Bulukumba;
b. November-Desember 2017, sebagai Jaksa Fungsional di
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi;
21
c. Desember 2017-November 2020, sebagai Kepala Sub Seksi
Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi;
d. November 2020-April 2024, sebagai Jaksa Fungsional di Biro
Hukum dan Hubungan Luar Negeri;
e. April 2024-sekarang, sebagai Kepala Sub Bagian Tata Laksana
pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Pertama, sebagai Jaksa Fungsional dan Kepala Sub Seksi
Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi, PEMOHON IV bertugas melakukan penuntutan
dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Selama ini, tindakan ekstradisi
maupun Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan
opsi yang jarang dipilih oleh PEMOHON IV dalam melakukan
penuntutan karena terdapat mekanisme administrasi yang panjang
yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM yang notabene tidak
memiliki kepentingan langsung dalam proses penuntutan sehingga
memaksa PEMOHON IV untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum
dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung agar menggunakan
mekanisme informal dalam rangka penahanan tersangka/terdakwa
yang berada di luar negeri atau pengamanan barang bukti/aset tindak
pidana di luar negeri.
Kedua, sebagai Jaksa Fungsional di Biro Hukum dan Hubungan Luar
Negeri, PEMOHON IV sering terlibat dalam pelaksanaan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana karena
berdasarkan Pasal 122 jo. Pasal 123 huruf d Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia, Biro Hukum dan Hubungan Luar
Negeri “mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan, pertimbangan hukum, kerja sama
dan hubungan luar negeri, perpustakaan, dan dokumentasi
hukum”, serta “menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kerja
sama internasional dibidang hukum terkait dengan bantuan
22
teknis, ekstradisi, pemindahan narapidana, bantuan hukum
timbal balik serta pembinaan jaringan kerjasama hukum luar
negeri”. Dalam pelaksanaannya, PEMOHON III terlibat dalam
proses ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
melalui mekanisme formal (melalui Kementrian/Menteri Hukum dan
HAM) dan informal (tidak menggunakan mekanisme formal (melalui
Kementrian/Menteri Hukum dan HAM karena adanya kebutuhan
terkait optimalisasi masa penahanan tersangka/terdakwa yang
berada di luar negeri atau percepatan pengamanan barang bukti/aset
tindak pidana di luar negeri).
Ketiga, saat ini sebagai Kepala Sub Bagian Tata Laksana pada Biro
Perencanaan, PEMOHON IV bertugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan serta pemberian bimbingan penyusunan proses
bisnis, standar ketatalaksanaan, standar operasional prosedur
di lingkungan Kejaksaan, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi
jabatan (vide Pasal 41 ayat (2) Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia). Proses bisnis utama Kejaksaan
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 257 Tahun 2024
tentang Peta Proses Bisnis Kejaksaan Republik Indonesia, antara
lain penanganan tindak pidana dan pemulihan aset. Dengan
adanya fakta, Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi 3 (tiga)
kementerian, realitas bahwa para jaksa dipaksa menggunakan
mekanisme informal dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana, hasil pemeriksaan/asesment
Menteri Hukum dan HAM yang tidak admissible, serta terlanggarnya
indenpendensi para jaksa dalam pelaksaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana karena melibatkan Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM pada UU
1/2006 dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana yang notabene tidak termasuk pelaksanaan
kekuasaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, telah
merugikan hak konstitusional PEMOHON IV karena menyusun dan
23
melakukan bimbingan teknis penyusunan proses bisnis, standar
ketatalaksanaan dan standar operasional prosedur di lingkungan
Kejaksaan, khususnya terkait pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana melesat jauh dari apa yang
terlaksana dalam praktiknya. Begitupun, ketika PEMOHON IV
melakukan analisis jabatan jaksa khususnya terkait analisis uraian
kerja dan beban kerja jabatan jaksa dalam melaksanakan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana melesat jauh dari
apa yang terlaksana dalam praktiknya.
6.6. Bahwa PEMOHON V merupakan seorang jaksa dengan pengalaman
selama lebih 10 (sepuluh) tahun di Kejaksaan, sebagai berikut:
a. April 2014-November 2017, sebagai Calon Jaksa di Kejaksaan
Negeri Sangata;
b. November-Desember 2017, sebagai Jaksa Fungsional di
Kejaksaan Negeri Fak-Fak;
c. April 2024-sekarang, sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Pertama, sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Kabupaten
Fak-Fak, PEMOHON V bertugas melakukan penuntutan dan
penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak. Selama ini, tindakan
ekstradisi maupun MLA merupakan opsi yang jarang dipilih oleh
PEMOHON V dalam melakukan penuntutan karena terdapat
mekanisme administrasi yang panjang yang melibatkan Menteri
Hukum dan HAM yang notabene tidak memiliki kepentingan langsung
dalam proses penuntutan sehingga memaksa PEMOHON V untuk
berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Kejaksaan Agung agar menggunakan mekanisme informal dalam
rangka penahanan tersangka/terdakwa yang berada di luar negeri
atau pengamanan barang bukti/aset tindak pidana di luar negeri.
Kedua, saat ini sebagai kepala seksi tindak pidana khusus ada
Kejaksaan Negeri Ngajuk, PEMOHON V bertugas melaksanakan
tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus di daerah
hukum Kejaksaan Negeri. Dalam melaksanakan tugas dimaksud,
24
PEMOHON V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program kerja; b. analis dan penyiapan
pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana
khusus; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan
pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan,
penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan,
penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan
penuntutan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, upaya hukum eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan
pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan
keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi,
amnesti, dan abolisi, melaksanakan oprasi bantuan teknis dan
tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus,
penanganan
tindak
pidana
yang
menyebabkan
kerugian
perekonomian negara, serta dapat menggunakan denda damai
dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-
undangan di daerah hukum kejaksaan negeri; d. penyiapan
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam penanganan perkara
di bidang tindak pidana khusus; e. pengelolaan dan penyajian data
dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis
penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum
kejaksaan negeri; dan. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
penyusunan laporan penanganan perkara di bidangtindak pidana
khusus. (vide. Pasal 917 jo. Pasal 972 Peraturan Kejaksaan Nomor
3 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan Jaksa
Agung Nomor PER-0006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan RI). Dengan adanya fakta, Kementerian Hukum dan
HAM dipecah menjadi 3 (tiga) kementerian, realitas bahwa para jaksa
dipaksa menggunakan mekanisme informal dalam pelaksanaan
ekstradisi Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, hasil
pemeriksaan/asesment Menteri Hukum dan HAM yang tidak
admissible, serta terlanggarnya independensi para jaksa dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
25
Pidana karena melibatkan Kementerian Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (yang
saat ini sudah terpecah menjadi 3 kementerian in casu Kementerian
Hukum,
Kementerian
HAM
dan
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana yang notabene tidak termasuk
pelaksanaan kekuasaan yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman, telah merugikan hak konstitusional PEMOHON V karena
melaksanakan tugas dan fungsi selaku kepala seksi Tindak Pidana
Khusus
di
Kejaksaan
Negeri
Nganjuk,
Khususnya
terkait
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masala
Pidana menjadi terhambat.
6.7. Bahwa meskipun PEMOHON III, IV, dan V saat ini dan beberapa kali
menjabat
dalam
jabatan
manajerial/struktural,
namun
jaksa
merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang
memiliki kekhususan (vide Pasal 1 angka 2 UU 11/2021) yang salah
satunya dapat menjabat dalam rangkap jabatan, termasuk dalam
jabatan pengawas yang saat ini dijabat oleh PEMOHON III, IV, dan
V (vide Pasal 11A ayat (2) UU 11/2021). Sehingga, dalam diri pribadi
PEMOHON III, IV, dan V yang berprofesi sebagai jaksa, melekat
kewenangan
untuk
melakukan
penuntutan
tindak
pidana.
Berdasarkan penalaran yang wajar, sewaktu-waktu PEMOHON III,
IV, dan V, dapat ditugaskan melakukan ekstradisi maupun MLA
dalam penanganan perkara tindak pidana, untuk kepentingan
penuntutan. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU 11/2021,
PEMOHON III, IV, dan V sebagai jaksa telah mengangkat sumpah
atau janji untuk senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan
hukum,
kebenaran
dan
keadilan,
serta
bertanggungjawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa
dan negara. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 11/2021, PEMOHON
III, IV, dan V dalam melakukan penuntutan dilaksanakan demi
keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedalaman makna ketentuan a quo ialah tindakan penuntut umum
dalam melakukan penuntutan harus mampu memberikan rasa
26
keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada
masyarakat. Makna “Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa” ini sangat luas dan penting karena tidak
hanya berkaitan dengan para pencari keadilan saja, namun juga erat
kaitannya dengan Tuhan Yang Maha Esa sang pencipta hidup. Tidak
saja melingkupi tanggung jawab PEMOHON III, IV, dan V kepada
pencari keadilan dan masyarakat umum namun secara spiritual juga
melingkupi tanggung jawab PEMOHON III, IV, dan V kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Singkatnya, terdapat konsekuensi moril, etik dan
teknis yang akan dialami oleh PEMOHON III, IV, dan V untuk
melaksanakan kewajiban profesi PEMOHON III, IV, dan V, yakni
melaksanakan dan menyelesaikan penuntutan secara tuntas dan
adil. Dengan adanya berbagai norma yang diujikan dalam
permohonan a quo, berdasarkan penalaran yang wajar pasti akan
mengakibatkan PEMOHON III, IV, dan V tidak dapat melakukan
penuntutan secara optimal. Pada akhirnya menghambat proses
penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia, khususnya
pemenuhan hak para pencari keadilan (justice bellen) yang
menginginkan agar penyelesaian perkara yang dialaminya (dalam hal
tindak pidana yang dituntut ada korbannya) diselesaikan secara
tuntas yang juga menjadi sumpah dan janji profesi PEMOHON III, IV,
dan V.
6.9. Bahwa PEMOHON VI sebelumnya telah melamar pekerjaan untuk
bekerja di luar negeri melalui Perusahaan PT. Arni Family di Kupang.
Pada bulan Januari 2013, PEMOHON VI mulai bekerja sebagai
pembantu untuk Ny. Siew Hua Liw (Datin) dan suaminya Tn. Jun Wai
Liw (Datuk) di Malaysia dengan kontrak kerja selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2014, PEMOHON VI dipindahkan oleh
majikannya ke Sydney, Australia dan bekerja untuk Tn. Kwei Sunn
Liw anak dari Datin dan Datuk dengan visa kunjungan singkat yang
berakhir pada tanggal 30 Agustus 2014. Walaupun visa PEMOHON
VI bukan visa bekerja dan masa berlaku sudah habis, namun
PEMOHON VI tidak diperbolehkan untuk pulang ke Indonesia
ataupun menghubungi keluarganya di Kupang. Selain itu pula gaji
27
PEMOHON VI tidak dibayarkan. Pada awal Januari 2019,
PEMOHON VI meminta bantuan seorang wanita yang ia temui di
Florence Avenue di Eastlakes, New South Wales (NSW). Kemudian
wanita ini melaporkan ke Kepolisian New South Wales (NSW) dan
selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Australian Federal Police
(AFP) dan penuntutan oleh Counsel for the Commonwealth Director
of Public Prosecutions (CDPP) melalui Operasi Falchion terkait
dugaan tindak pidana perbudakan dan keimigrasian yang dilakukan
oleh majikan dan keluarganya terhadap PEMOHON VI.
Bahwa Pemerintah Australia telah mengirimkan permintaan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana terkait Operasi Falchion melalui
surat Assistant Secretary International Crime Cooperation
Central
Authority,
Attorney-General’s
Department
Nomor
20/6867 tanggal 11 Mei 2020 ke Pemerintah Indonesia cq
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Central
Authority. Satu tahun setelahnya, Pemerintah Australia mengirim
kembali
surat
Senior
Legal
Officer
International
Crime
Cooperation Central Authority, Attorney-General’s Department
Nomor 21/176845 tanggal 17 November 2021 tentang permintaan
bantuan timbal balik tambahan dari Pemerintah Australia untuk
Operasi Falchion (Supplementary Mutual Legal Assistance (MLA)
request to Indonesia in the matter of Operation Falchion) terkait tindak
pidana perbudakan yang melibatkan Kwei Sunn Liw (Felicia), Chyi
Ming Liw (Adam) dan Yi Yuan (Annie). Pada pokoknya Pemerintah
Australia meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk
pengambilan keterangan saksi warga negara Indonesia atas nama
Donalia Faimau (PEMOHON VI) melalui media audio visual link (AVL)
pada proses persidangan di Australia yang dijadwalkan akan dimulai
pada tanggal 14 Februari 2022.
Bahwa pada bulan Januari 2022, Kementerian Hukum dan HAM
menindaklanjuti Permohonan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana Pemerintah Australia tersebut kepada Jaksa Agung R.I up.
Jaksa
Agung
Muda
Pembinaan
dengan
Surat
Nomor:
AHU.AH.12.01-1 tertanggal 21 Januari 2022 hal Penyampaian
28
Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Tambahan
dari Pemerintah Australia untuk Operasi Falchion. Selanjutnya
Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Biro
Hukum dan Hubungan Luar Negeri berkoordinasi dan berkomunikasi
dengan
narahubung
pada
Kementerian
Hukum
dan
HAM
menyampaikan kesediaan untuk mencari dan menghadirkan
PEMOHON VI sebagai saksi.
Bahwa pada awal bulan Februari 2022, Kejaksaan Agung telah
berhasil menemui PEMOHON VI dan menyampaikan informasi
terkait proses persidangan pada Pengadilan Australia terhadap Kwei
Sunn Liw (Felicia), Chyi Ming Liw (Adam) dan Yi Yuan (Annie). Dalam
pertemuan tersebut, PEMOHON VI bersedia menjadi saksi dan
memberikan pernyataan tertulis perihal kesediaannya untuk
memberikan keterangan sebagai saksi terhadap mantan majikannya.
Surat pernyataan Pemohon VI telah diteruskan ke Kementerian
Hukum dan HAM R.I melalui Surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan
Luar Negeri Nomor: R-21/C.7/Chk.2/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 hal Penyampaian Permintaan Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana Tambahan Dari Pemerintah Australia guna
menindaklanjuti permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dari Pemerintah Australia untuk Operasi Falchion (empat hari
sebelum tanggal yang dijadwalkan proses persidangan pada
Pengadilan Australia).
Bahwa pada kenyataannya PEMOHON VI tidak jadi bersaksi
dikarenakan penuntutan atas nama Kwei Sunn Liw, Chyi Ming Liw
dan Yi Yuan telah dicabut atas dasar nolle prosequie (ketidakhadiran
pelapor/korban).
Kejaksaan
Agung
telah
menyampaikan
kekecewaan atas pencabutan penuntutan dan lambatnya birokrasi
yang menyebabkan surat permintaan dari Pemerintah Australia baru
diterima oleh Kejaksaan Agung 2 (dua) bulan setelah permohonan
diterbitkan oleh otoritas pusat Australia. Akibat dari dicabutnya
penuntutan ini, PEMOHON VI tidak mendapatkan hak berupa gaji
ataupun restitusi sebagai korban.
29
6.10. Bahwa kerugian konstitusional dalam permohonan a quo merupakan
kerugian konstitusional secara aktual dialami PEMOHON I s/d VI,
serta secara potensial berdasarkan penalaran yang wajar akan
dialami oleh PEMOHON I s/d V, karena berbagai pasal yang diujikan
dalam permohan a quo adalah pasal-pasal yang mengatur
kedudukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum
dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian Menteri Hukum, Menteri HAM serta Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan), dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang menurut PARA
PEMOHON, keberadaan Menteri dimaksud, mengakibatkan:
a) tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dikarenakan
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 tidak diatur lagi pasca Kementerian
Hukum dan HAM dilebur menjadi 3 (tiga) Kementerian, yakni
Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia dan
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Periode Tahun 2024-2029 (selanjutnya disebut Perpres
139/2024);
b) PEMOHON I dan PEMOHON II telah dipaksa, serta PEMOHON
III,
PEMOHON
IV,
dan
PEMOHON
V
akan
dipaksa
menggunakan jalur informal dalam rangka penuntutan dan
penyelesaian perkara, karena apabila menggunakan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana maka masa
penahanan terhadap tersangka/terdakwa berdasarkan KUHAP
dapat terpangkas, dan aset tindak pidana/barang bukti
khususnya aset tindak pidana/barang bukti digital yang hendak
diamankan di negara lain berpotensi dihilangkan/dikaburkan,
yang disebabkan keterlibatan Menteri Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang
saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian Menteri Hukum,
30
Menteri HAM serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang
menambah masa waktu pemeriksaan administrasi yang panjang
dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana;
c) terjadinya double check karena hasil pemeriksaan/asesment
yang dilakukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah
terpecah menjadi 3 Kementerian Menteri Hukum, Menteri HAM
serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang notabene
bukan pelaksanaan kekuasaan kehakiman atau magistrate,
dilakukan pemeriksaan/asesment kembali oleh jaksa agar
memenuhi ketentuan yurisi formil dan materiil;
d) hilangnya independensi jaksa penuntut umum dalam melakukan
penuntutan (termasuk pelaksanaan putusan pengadilan) atau
penyelesaian
perkara
pidana
karena
harus
menunggu
pemeriksaan administrasi yang dilaksanakan Menteri Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni
Menteri Hukum, Menteri HAM serta Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan) dan seringkali ditemukan hasil pemeriksaan
administrasi dimaksud tidak admissible atau tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan karena Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006 bukanlah badan yang melaksanakan fungsi
kekuasaan Kehakiman (dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo.
Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman hanya
menyebutkan lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu
pelaksana putusan pengadilan);
e) PEMOHON VI tidak mendapatkan hak berupa gaji ataupun
restitusi sebagai korban dalam perkara yang telah dialami oleh
PEMOHON VI disebabkan lambatnya penelitian permintaan
dalam urusan Bantuan Timbal Balik Masala Pidana oleh Menteri
Hukum dan HAM yang saat ini telah terpecah menjadi 3
31
Kementerian (Menteri Hukum, Menteri HAM serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Berbagai kerugian konstitusional dimaksud bukanlah kerugian
konstitusional yang hanya dialami Jaksa Agung maupun Lembaga
Kejaksaan
semata,
akan
tetapi
juga
merupakan
kerugian
konstitusional PARA PEMOHON, baik PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON IV dan PEMOHON V sebagai seorang
jaksa karena proses bisnis pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana, salah satunya dimulai dari
permohonan yang diajukan oleh jaksa yang menangani perkara,
bukan
Kejaksaan
maupun
Jaksa
Agung,
serta
kerugian
konstitusional PEMOHON VI sebagai warga negara Indonesia yang
sebelumnya telah terlibat dalam penanganan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana yang dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan
HAM yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian (Menteri
Hukum, Menteri HAM serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan).
6.11. Oleh
karenanya
PARA
PEMOHON
memiliki
kedudukan
Konstitusional untuk menguji Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 terhadap UUD 1945, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021 dan Pasal
4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Berdasarkan uraian pada angka 6 tersebut di atas, maka PARA
PEMOHON telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK
2/2021
yakni
adanya
hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional dengan berlakunya ketentuan-ketentuan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya.
7. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
32
terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas,
maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
ini, dapat dipastikan kerugian yang akan dialami oleh PARA PEMOHON
tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
diatas, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal
36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 terhadap UUD 1945 karena hak konstitusionalnya
telah dirugikan secara langsung atas berlakunya ketentuan norma a quo,
oleh karenanya PEMOHON telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. Alasan Permohonan
Bahwa sebelum masuk dalam alasan-alasan permohonan, perlu PARA
PEMOHON jelaskan terhadap permohonan a quo Menguji kedua undang-
undang (UU 1/1979 dan UU 1/2006) dimaksud karena memiliki keterkaitan in
casu saling berkelindan antara UU 1/1979 dengan UU 1/2006 yakni tentang
Kedudukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 jo. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam UU 1/2006 sebagai Pelaksana Otoritas Pusat
(selanjutnya disebut Central Authority) dalam Urusan Ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa pertimbangan putusannya
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian pasal-pasal dalam 2 (dua) undang-
undang sekaligus yang saling berkelindan, antara lain Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 024/PUU-IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
11/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PUU-IX/2011, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XXII/2024.
Bahwa selain itu penting bagi PARA PEMOHON untuk menjelaskan dan
menegaskan bahwa niat serta tujuan pengajuan permohonan a quo sama
sekali
tidak
dilatarbelakangi
adanya
kepentingan
untuk
perebutan
33
kewenangan akan tetapi dilakukan karena adanya permasalahan faktual yang
lebih subtansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini yang
sifatnya mendesak, yakni supremasi hukum, independensi penegakan
hukum (penuntutan) dan pelindungan hak asasi manusia di era global
tempat berkembangnya kejahatan digital yang bermanifestasikan
kecepatan dan ketepatan saat ini, serta bertujuan menguatkan sistem
peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang
memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan negara,
masyarakat, individu, korban, dan pelaku tindak pidana.
Bahwa terhadap pengujian ketentuan norma Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal
23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1),
ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 serta ketentuan norma Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 yang secara nyata bertentangan dengan UUD 1945,
dengan alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa ketentuan Norma yang dimohonkan Pengujiannya pada pokoknya
memiliki semangat yang berangkat dari adanya Perkembangan Mutakhir
dalam urusan Ekstradisi sebagaimana diatur dalam UU 1/1979 dan
Urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagaimana diatur
dalam UU 1/2006, salah satunya yakni dengan terpecahnya Kementerian
Hukum dan HAM menjadi 3 (tiga) kementerian in casu Kementerian
Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan berdasarkan Perpres 139/2024.
2.
Bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa perubahan nomenklatur
perubahan kementerian tentunya bersifat politis dan tidak memiliki
keajegan yang tentunya apabila dikaitkan dalam konteks pengujian
perkara a quo, akan mempengaruhi adanya ketidakpastian hukum terkait
dengan kedudukan Central Authority dalam urusan Ekstradisi dan urusan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang kewenangannya
harus diatur dalam undang-undang.
3.
Bahwa hal ini tentunya menjadi berbeda apabila terhadap urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
diberikan kepada lembaga yang sudah kompeten, yakni pelaksana fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, magistraat, ahli hukum,
34
memiliki kedudukan sentral dalam sistem peradilan pidana, pelaksana
kekuasaan penuntutan (karena Esktradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana dilakukan untuk kepentingan penuntutan
(termasuk
pelaksanaan
putusan
pengadilan)),
tergabung
dalam
organisasi internasional, serta memiliki kesiapan dan kematangan baik
secara normatif tugas dan fungsi serta perannya, juga kesiapan dan
kematangan serta pemahaman yang komprehensif dan holistik dalam
menangani urusan tersebut (competent authority).
4.
Bahwa selain itu, secara konstitusional kedudukan Central Authority yang
diatur dalam UU 1/1979 yang pada saat itu diserahkan kepada
Kementerian Kehakiman, dan kedudukan Central Authority yang diatur
UU 1/2006 yang dalam perkembangannya Kementerian Kehakiman
berubah nomenklatur menjadi Kementerian Hukum dan HAM yang saat
ini dipecah menjadi 3 (tiga) kementerian. Secara nyata dan terang
benderang telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
5.
Bahwa untuk menguraikan secara komprehensif serta mendasarkan pada
Perkembangan yang Mutakhir yang menjadikan ketentuan norma Pasal
21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat
(2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU
1/1979 yang mengatur tentang Pemeriksaan terhadap orang yang
dimintakan ekstradisi, Pencabutan dan Perpanjangan Penahanan,
keputusan mengenai ekstradisi, Penyerahan orang yang dimintakan
ekstradisi dan tentang barang-barang bukti serta Permintaan Ekstradisi
yang kesemuanya diberikan kepada Kementerian Kehakiman yang
kemudian diubah menjadi Kementerian Hukum dan HAM dan terakhir
telah dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan
Kementerian Imigasi dan Pemasyarakatan termasuk juga dalam urusan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagaimana dimaksud
Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 secara nyata bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
35
6.
Bahwa selain ketentuan norma pasal-pasal dalam UU 1/1979, terhadap
ketentuan norma Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 yang menjadi jantung atas
Pemberian Kewenangan sebagai Central Authority dalam urusan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana kepada Menteri Hukum dan HAM
pada saat itu (yang saat ini telah terpecah menjadi 3 (tiga) kementerian
yakni
Menteri
Hukum,
Menteri
HAM,
Menteri
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan), secara nyata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
Bahwa terhadap alasan-alasan permohonan tersebut, secara komprehensif
dan holistik PARA PEMOHON uraikan sebagai berikut:
A. Perkembangan Kejahatan Dan Pentingnya Kerjasama Internasional
Dalam Penegakan Hukum Pidana
1. Bahwa dalam beberapa dekade, perkembangan dunia kejahatan telah
berevolusi dengan sangat pesat seiring dengan perkembangan di
bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi. Globalisasi pasar
keuangan, berbagai bentuk transaksi perdagangan dan cepatnya
pertukaran informasi telah ikut mendorong pergerakan kegiatan
kriminal and aset hasil kejahatan lintas negara, semakin meningkatnya
mode transportasi dan semakin menyempitnya batas antar negara
memudahkan para pejahat dapat berpindah dari satu negara ke
negara lain dengan leluasa. Di lain sisi, dunia kejahatan semakin
kompleks dari hari ke hari, bersifat lintas negara dan membutuhkan
penanganan secara khusus.
2. Bahwa organisasi kejahatan berkembang menjadi sebuah jaringan
yang sangat luas, beroperasi di berbagai negara seolah-olah tidak ada
batasan negara. Para penjahat dapat merencanakan aksinya di suatu
negara, dan mewujudkannya di negara lain, menjual aset curian di
beberapa negara dan kemudian bersembunyi di negara lain sambil
menikmati aset hasil kejahatannya. Dengan perkembangan teknologi
dan sistem keuangan pergerakan aset hasil kejahatan dapat terjadi
sedemikian cepatnya, secepat menekan tombol pada keyboard
komputer
atau
tombol
handphone,
dengan
bantuan
dari
perkembangan sistem transaksi, seperti transfer antar bank, letter of
36
credit, kartu kredit, ATM dan kemudahan transaksi mobile, seperti
sms-banking, internet banking, cryptocurrency dan lain sebagainya.
3. Bahwa namun sebaliknya, upaya penegakan hukum sering terbentur
oleh faktor batasan yuridiksi, perbedaan sistem hukum, prosedur
birokrasi, perlindungan hak-hak individu serta berbagai faktor lainnya
yang menyebabkan penegak hukum seakan-akan selalu tertinggal
satu langkah di belakang pelaku kejahatan. Oleh karena itulah, maka
kerjasama
internasional
merupakan
kunci
dari
keberhasilan
pemberantasan kejahatan yang bersifat lintas negara. Perlunya jalinan
kerjasama antar negara dalam memberantas kejahatan didasari
pemahaman bahwa dimanapun kejahatan terjadi dan siapapun yang
menjadi korban dari kejahatan tersebut, pada dasarnya kejahatan
merupakan ancaman serius bagi ketahanan ekonomi, keamanan dan
kedaulatan setiap negara.
4. Bahwa kejahatan tidak mengenal batasan negara. Ibarat sebuah
industri, dunia kejahatan merupakan entitas yang tidak pernah tidur
untuk menemukan cara-cara baru dalam mengembangkan jejaringnya
dan produk pemasarannya. Kata-kata yurisdiksi, perbedaan sistem
hukum, perlindungan hak asasi manusia merupakan perpaduan kata
kunci (password) yang semakin ampuh untuk dapat mengembangkan
jejaring
kejahatannya,
menyembunyikan
hasil
kejahatan
dan
menghindar dari jerat penegakan hukum.
5. Bahwa perjanjian internasional merupakan pondasi utama yang
melandasi hubungan antar negara dalam kancah pergaulan
internasional berdasarkan prinsip penghormatan kedaulatan masing-
masing negara. Perkembangan dunia internasional telah melahirkan
konsep kedaulatan yang ditentukan oleh batasan teritorial sebuah
negara. Dalam batas-batas teritorialnya maka negara memiliki
kekuasaan untuk memberlakukan, memaksakan, dan mengadili setiap
orang dan harta benda menurut hukum positifnya. Praktik penentuan
batasan kedaulatan negara berdasarkan wilayah teritorial berkembang
sejak perjanjian Westphalia pada tahun 1648 yang melahirkan
gagasan bahwa seluruh negara maupun raja merupakan entitas yang
sejajar dan masing-masing dipisahkan oleh wilayah kedaulatannya
37
(Buku: Daud Hassan, Rise of the Territorial State and the Treaty
of Westphalia. Yearbook of New Zealand Jurisprudence, 9. pp. 62-
70. 2006, hlm. 65).
6. Bahwa keterbatasan instrumen hukum nasional dalam menangani
kejahatan lintas negara telah menjadi perhatian banyak negara di
dunia yang kemudian melatarbelakangi lahirnya United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime (selanjutnya
disebut UNTOC) Tahun 2000 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UNTOC.
Instrumen hukum tersebut kemudian diperkuat dengan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi atau United Nations
Convention Against Corruption (selanjutnya disebut UNCAC) pada
tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption. Lahirnya kedua instrumen kerja sama
internasional di bidang penegakan hukum tersebut menandakan
sebuah era baru dalam upaya pemberantasan kejahatan. Kedua
konvensi utama PBB menunjukkan adanya persamaan persepsi di
antara negara-negara bahwa kejahatan tidak dapat lagi dipandang
masalah lokal di suatu negara tetapi juga dapat mempengaruhi
perekonomian global sehingga diperlukan kerjasama internasional
untuk memberantasnya.
7. Bahwa
dalam
kerja
sama
internasional
penegakan
hukum
sebagaimana tercantum dalam UNCAC dan UNTOC, setidaknya
dikenal 5 (lima) mekanisme kerja sama internasional yaitu ekstradisi
(extradition), bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal
assistance in criminal matter), pemindahan narapidana (transfer of
sentenced person), pemindahan penanganan perkara (transfer of
proceeding) dan penyidikan gabungan (join investigation). Dari kelima
mekanisme kerja sama internasional tersebut, sampai saat ini baru
dua mekanisme kerja sama internasional yang diatur dalam hukum
positif di Indonesia yaitu ekstradisi yang diatur dalam UU 1/1979 dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang diatur dalam UU
1/2006. Sementara itu, terkait dengan pemindahan narapidana
38
(transfer of sentenced person) walaupun telah dibuka peluangnya
untuk dilaksanakan dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,
namun sampai saat ini belum terdapat undang-undang yang mengatur
pelaksanaannya. Sedangkan, mekanisme kerja sama internasional
berupa pemindahan penanganan perkara (transfer of proceeding) dan
penyidikan gabungan (join investigation) belum ada pengaturannya
dalam hukum positif di Indonesia.
8. Bahwa praktik ekstradisi pada dasarnya lahir dari kombinasi yang unik
antara kedaulatan, yurisdiksi, hak orang untuk dapat bergerak bebas
dan bermigrasi dari satu negara ke negara lain (ius communicationis)
dan law of Hospitallity (Buku: Chetail, Sovereignty and Migration in
the Doctrine of the Law of Nations: An Intellectual History of
Hospitality from Vitoria to Vattel, The European Journal of
International Law Vol. 27 no. 4 EJIL, Vol. 27 No. 4, 901–922. 2016,
pg. 902) yaitu bahwa setiap negara sesuai dengan praktik yang sejak
lama dikenal dalam hukum internasional harus menunjukkan
keramahtamahan dengan menerima orang asing yang berkunjung ke
negaranya selama keberadaan orang tersebut tidak membahayakan
bagi kepentingan nasionalnya.
9. Bahwa UU 1/1979 mendefinisikan ekstradisi merupakan penyerahan
oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan
seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu
kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam
yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena
berwenang untuk mengadili dan memidananya (vide Pasal 1 UU
1/1979), sedangkan UU 1/2006 mendefenisikan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana (mutual legal assistance) merupakan
permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan negara diminta (Vide Pasal 3 ayat (1) UU
1/2006).
10. Bahwa sebagaimana implementasi dari kedaulatan masing-masing
negara, maka kedua mekanisme kerja sama internasional tersebut,
39
yaitu ekstradisi maupun Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
mensyaratkan adanya double criminality (kejahatan ganda) yaitu
bahwa sebuah perbuatan merupakan tindak pidana baik di Negara
Peminta maupun di Negara Diminta. Persamaan hukum terhadap
sebuah perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana tersebut
dalam konteks ekstradisi menimbulkan hak bagi negara yang di
wilayahnya terdapat buronan pelaku kejahatan (Negara Diminta) untuk
mengadili pelaku tersebut menurut hukum pidananya apabila ia
Negara Diminta tersebut menolak untuk menyerahkannya kepada
negara dimana perbuatan tersebut dilakukan atau negara lain yang
berwenang mengadili (Negara Peminta) (Fey-Constanze Blaas,
Double Criminality In International Extradition Law, Thesis
presented in partial fulfillment of the requirements for the degree
of Master of Laws at the University of Stellenbosch, Stellenbosch,
Afrika Selatan, 2003).
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka jelas bahwa prinsip double
criminality menunjukkan bahwa kejahatan pada dasarnya bukanlah
semata-mata merupakan masalah domestik sebuah negara. Sebuah
perbuatan yang dianggap kejahatan oleh suatu negara sangat
mungkin juga merupakan kejahatan menurut hukum negara lain dan
dengan demikian menunjukkan adanya kesadaran hukum yang sama
di antara negara-negara yang beradab mengenai perbuatan yang
dianggap sebuah kejahatan.
B. Central Authority Dalam Pelaksanaan Ekstradisi Dan Bantuan Timbal
Balik Dalam Masalah Pidana Harus Diletakan Kepada Lembaga Yang
Berwenang (Competent Authority) Serta Berdasarkan Ketentuan
Hukum Internasional
1. Bahwa didorong oleh komitmen untuk mewujudkan mekanisme kerja
sama yang efektif, UNTOC sebagai Konvensi PBB mengenai
Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisir, mengatur
mengenai kewajiban negara pihak untuk membentuk central authority
di masing-masing negara yang berperan sebagai pusat informasi dan
koordinasi terhadap mekanisme kerja sama internasional di bidang
penegakan hukum. Konsep central authority walaupun menurut
40
UNTOC hanya dikenal dalam mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana, namun dalam pekembangannya juga disarankan
untuk diterapkan dalam mekanisme ekstradisi (Buku: United Nations
Office on Drugs and Crime, 2012, Manual on Mutual Legal
Assistance and Extradition, United Nations, New York, hlm. 30).
2. Bahwa mengenai Otoritas Pusat, Pasal 18 ayat (11) UNTOC mengatur
sebagai berikut: “Each State Party shall designate a central authority
that shall have the responsibility and power to receive requests for
mutual legal assistance and either to execute them or to transmit them
to the competent authorities for execution…. Central authorities shall
ensure the speedy and proper execution or transmission of the
requests received. Where the central authority transmits the request
to a competent authority for execution, it shall encourage the speedy
and proper execution of the request by the competent authority.”
(Terjemahan: Setiap Negara Pihak harus menunjuk suatu otoritas
pusat yang mempunyai tanggung jawab dan kekuasaan untuk
menerima
permintaan
bantuan
hukum
timbal
balik
dan
melaksanakannya atau meneruskannya kepada otoritas yang
berwenang untuk dieksekusi. Otoritas Pusat harus memastikan
pelaksanaan atau pengiriman permintaan yang diterima dengan cepat
dan tepat. Apabila Otoritas Pusat meneruskan permohonan kepada
otoritas yang berwenang untuk dilaksanakan, maka Otoritas Pusat
harus mendorong pelaksanaan permintaan tersebut secara cepat dan
tepat oleh otoritas yang berwenang).
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (13) UNTOC tersebut
maka penunjukan sebuah lembaga sebagai otoritas pusat (central
authority) harus memperhatikan sejumlah faktor sebagai berikut:
a. memiliki kewenangan untuk menerima permintaan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana dan untuk melaksanakan permintaan
bantuan tersebut ataupun menyalurkannya kepada otoritas yang
berwenang untuk melaksanakannya;
b. central authority harus mempu menjamin pelaksanaan atau
penyaluran secara cepat dan tepat bantuan yang dimintakan;
41
c. dalam hal central authority menyalurkan pemintaan bantuan
tersebut kepada otoritas yang berwenang, central authority harus
dapat mendorong pelaksanaan secara cepat dan tepat bantuan
yang dimintakan oleh otoritas yang berwenang tersebut.
4. Bahwa memperhatikan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh sebuah
central authority sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (13)
UNTOC, maka kelembagaan central authority harus dilaksanakan oleh
lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang yang dominan yang
sifatnya
koordinatif,
multifungsi,
dan
sentralistik.
Pertama,
koordinatif. Bahwa otoritas pusat harus mampu mengkoordinir
berbagai
wewenang
lembaga
yang
berkepentingan
dalam
pelaksanaan kerjasama internasional agar dapat berjalan efektif.
Kedua, multifungsi. Otoritas Pusat harus merupakan lembaga yang
memiliki wewenang, tugas dan fungsi yang beragam, baik di bidang
eksekutif
maupun
yudikatif
sehingga
dapat
mengkoordinir
pelaksanaan tugas kedua bidang tersebut dalam kerjasama
internasional. Ketiga, sentralistik. Otoritas pusat harus mampu
menjadi lembaga sentral yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
kerjasama internasional.
5. Bahwa pentingnya keberadaan central authority sebagai pintu masuk
dan menyalurkan permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dapat dipahami, mengingat luasnya cakupan bantuan yang
dapat dimintakan atau diberikan oleh negara melalui mekanisme
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) UU 1/2006 yang menyatakan:
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan
atau membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
f. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
g. perampasan hasil tindak pidana;
42
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan
dengan tindak pidana;
i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat
dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk
memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan
tindak pidana;
j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan,
sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
k. Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.
Dengan perbedaan sistem hukum di berbagai negara, maka otoritas
yang berwenang untuk melaksanakan pemberian bantuan tersebut
dapat berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang
lainnya. Tanpa keberadaan central authority sebagai satu pintu masuk
untuk penerimaan bantuan, maka dapat dimungkinkan negara peminta
akan mengirimkan permintaan tersebut kepada instansi yang
sebenarnya tidak berwenang.
6. Bahwa menurut Manual on Mutual Legal Assistance and Extradition
yang diterbitkan oleh UNODC pada tahun 2007 (Buku: United
Nations Office on Drugs and Crime, 2012, Manual on Mutual Legal
Assistance and Extradition, United Nations, New York),
karakteristik central authority seharusnya mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut:
1) Otoritas-otoritas yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan
dalam mengeksekusi permintaan atau untuk menyampaikan
permintaan kepada otoritas berwenang untuk pelaksanaannya;
2) Otoritas Pusat harus secara efektif sebagai kantor pusat
koordinasi
nasional,
baik
kompetensinya
untuk
membuat
permintaan, melaksanakan/menjalankan permintaan atau hanya
menyampaikan permintaan;
3) Otoritas Pusat harus memiliki beberapa fungsi pokok tambahan
seperti hal-hal berikut:
a. menerima, mengkaji, dan menyampaikan permintaan;
43
b. memberikan masukan untuk pihak counterpart internasional
tentang hukum dan persyaratan-persyaratan lain dan hal
relevan lain yang terkait untuk pembuatan atau pelaksanaan
permintaan internasional yang efektif;
c. jika otoritas tersebut tidak dapat melaksanakan suatu
permintaan sendiri, menyerahkan pada pihak lain, jika ada,
pada otoritas domestik lain yang dapat melaksanakannya;
d. menjalankan kepemimpinan, penghubung, koordinasi dan
secara domestik peran pengendalian kualitas untuk menjamin
permintaan keluar dari negara peminta dapat dilaksanakan
secepat dan seefektif mungkin pada negara yang dimintai
ekstradisi.
7. Bahwa The International Institute for Justice and the Rule of Law (IIJ)
merilis publikasinya tentang Good Practices for Central Authorities
(Praktik Baik untuk Otoritas Pusat) (International Institute for Justice
and the Rule of Law, Good Practices For Central Authorities
(Malta: 2018). Pada butir 6 dari 11 butir Praktik Baik untuk Otoritas
Pusat, IIJ menyatakan pentingnya central authority dipegang oleh
lembaga
yang
berwenang
untuk
melakukan
tindakan
atau
mengkoordinasikan pelaksanaan permintaan dari dan kepada
pemangku kepentingan internasional untuk bantuan timbal balik.
Komponen kunci dari sebuah central authority yang efektif dalam
kemampuannya untuk bertindak berdasarkan kewenangan untuk
menjamin pelaksanaan secara cepat bantuan yang diminta. Jika
sebuah
central
authority
tidak
memiliki
kompetensi
untuk
menindaklanjuti permintaan yang disampaikan oleh mitra negara asing
maka upaya untuk mewujudkan kerja sama yang efektif akan
menimbulkan keputus-asaan.
8. Bahwa di Indonesia, saat ini kedudukan sebagai central authority
dalam mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
berdasarkan UU 1/2006 dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, dalam mekanisme ekstradisi belum terdapat kesatuan
pandangan mengenai siapa yang mengemban mandat untuk bertindak
sebagai central authority yang berdasarkan UU 1/1979 dilaksanakan
44
oleh Menteri Kehakiman meskipun dalam pelaksanaannya Menteri
Hukum dan HAM juga mengambil peran sebagai pelaksana central
authority dalam pelaksanaan ekstradisi.
9. Bahwa meskipun keberadaan central authority dalam UNTOC hanya
didudukkan sebagai lembaga untuk memperlancar proses permintaan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana (incoming request), namun
berdasarkan UU 1/2006, kedudukan Menteri Hukum dan HAM sebagai
pelaksana central authority juga difungsikan sebagai satu-satunya jalur
permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari
pemerintah Indonesia kepada negara asing (outgoing request). Hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU 1/2006.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU 1/2006, maka Kapolri dan
Jaksa Agung maupun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (dalam
perkara tindak pidana korupsi) tidak dapat mengajukan secara
langsung permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah
pidana kepada otoritas pusat negara asing melainkan permohonan
tersebut harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan
selanjutnya Menteri Hukum dan HAM selaku otoritas pusat yang
meneruskan permintaan tersebut kepada negara asing yang dituju.
Berikut gambarannya:
45
11. Bahwa berdasarkan diagram di atas, maka dapat tergambar dengan
jelas problematik kelembagaan dalam kerangka kerja sama
internasional penegakan hukum di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. UU 1/2006 memisahkan secara tegas antara fungsi Kementerian
Hukum dan HAM selaku central authority sebagai lembaga yang
berwenang untuk meneruskan dan menerima permohonan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana serta fungsi lembaga
yang berwenang mengajukan dan melaksanakan permintaan
bantuan timbal balik kepada dan dari negara asing yaitu
Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (khususnya untuk permintaan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terkait perkara tindak
pidana korupsi);
b. Sebagai pelaksana central authority, kewenangan Menteri Hukum
dan HAM terbatas pada meneruskan permohonan yang diajukan
oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK (khususnya untuk permintaan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terkait perkara tindak
pidana korupsi) serta tidak dapat secara mandiri mengajukan
insiatif permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
kepada negara lain;
c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Central
Authority tidak melaksanakan fungsinya selaku transmitter sesuai
dengan Pasal 18 ayat 11 dan 13 UNTOC dimana ditekankan
46
bahwa Central Authority harus memastikan bahwa penyampaian
permintaan tersebut harus cepat dan tepat. Adapun yang menjadi
dasar argumentasi penilaian tersebut, dengan mendasari timeline
penelaahan dan penelitian pada Permenkumham Nomor 12 Tahun
2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana di Lingkungan Kemenkumham.
Sebaliknya sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan
permintaan bantuan timbal balik, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tidak
dapat secara langsung mengajukan permintaan kepada negara asing
melainkan harus melalui Menteri Hukum dan HAM selaku pelaksana
central authority.
12. Bahwa terhadap Skema sebagaimana tergambar dalam Diagram 1
dan Diagram 2, menjadi semakin menimbulkan ketidakpastian dalam
kondisi aktual saat ini dimana kementerian hukum dan Ham telah
dipecah menjadi 3 kementerian (kementerian Hukum, kementerian
HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).
13. Bahwa skema dan problematikan pelaksanaan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana, sebagaimana dimaksud angka 11 tersebut di
atas, hampir sama dan berlaku juga dalam pelaksanaan ekstradisi.
14. Bahwa selain itu, proses penelaahan dan penelitian permintaan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana oleh
Menteri Hukum dan HAM selaku pelaksana central authority juga
memangkas waktu yang cukup lama, yakni 37 hari untuk permintaan
incoming dan 39 hari permintaan outgoing (vide Permenkumham
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kemenkumham). Selain itu,
terjadi double check penelitian dan penelaahan permintaan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana oleh Jaksa selaku
magistrate karena hasil pemeriksaan/asesment terhadap kelengkapan
yuridis permintaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM yang notabene bukan
pelaksanaan
kekuasaan
kehakiman
atau
magistrate,
tidak
berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Salah satu preseden yang pernah terjadi, yaitu suatu permintaan
47
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang seharusnya
berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b UU 1/2006 ditolak, namun
Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kepada Jaksa Agung RI
untuk menindaklanjutinya. Cara berhukum yang demikian tentunya
memperlihatkan cara berhukum yang tidak terpadu, tidak efektif dan
tidak tepat padahal pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana merupakan bagian dari sistem peradilan
pidana terpadu untuk kepentingan penuntutan.
15. Bahwa pemisahan secara tegas antara fungsi transmitting authority
(lembaga yang berwenang untuk menyalurkan permintaan dengan
competent authority (lembaga yang berwenang mengajukan dan
menindaklanjuti permintaan menyebabkan proses permintaan bantuan
hukum timbal balik, serta juga permintaan ekstradisi, dari dan kepada
pemerintah Indonesia harus melewati prosedur birokrasi yang panjang
dan tidak sesuai dengan amanat UNTOC dan tujuan pembentukan
central authority yaitu untuk memperlancar proses kerja sama
penegakan hukum.
16. Bahwa dalam praktiknya panjang dan berliku-likunya proses
permintaan bantuan hukum timbal balik dari pemerintah Indonesia ke
negara asing menyebabkan pemanfaatan mekanisme bantuan hukum
timbal balik untuk mendukung penyelesaian penanganan perkara
tindak pidana menjadi kurang optimal. Berdasarkan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKIP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019
sampai dengan tahun 2023 tercatat selama kurun waktu 5 (lima) tahun
tersebut, total hanya sebanyak 27 (dua puluh) tujuh permintaan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang diajukan oleh
pemerintah Indonesia kepada negara lain. Berikut gambarannya:
Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari
Pemerintah Indonesia ke Negara Lain
2019
2020
2021
2022
2023
8
permintaan
6
permintaan
-
5
permintaan
8
permintaan
48
Jumlah tersebut di atas tentu tidak sebanding dengan tingkat
kejahatan yang bersentuhan dengan kebutuhan kerja sama
internasional yang semakin hari semakin meningkat, baik secara
kuantitas maupun kompleksitas permasalahannya.
17. Bahwa pemisahan secara tegas antara fungsi transmitting authority
(lembaga yang berwenang untuk menyalurkan permintaan bantuan
timbal balik) dengan competent authority (lembaga yang berwenang
mengajukan permintaan bantuan timbal balik) juga menyebabkan
lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi tersebut memiliki ukuran
keberhasilan yang berbeda-beda yaitu:
a. Indikator keberhasilan fungsi central authority yang dilaksanakan
oleh Menteri Hukum dan HAM diukur dari jumlah permohonan yang
ditindaklanjuti. Ukuran ini tergambar jelas dari Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKIP) Kementerian Hukum dan HAM yang
mengukur keberhasilan fungsi central authority dari jumlah
permohonan
yang
ditindaklanjuti.
Adapun
yang
dimaksud
ditindaklanjuti adalah permohonan yang diteruskan oleh Menteri
Hukum dan HAM kepada negara lain (outgoing request) dan jumlah
permohonan dari negara lain yang diteruskan oleh Menteri Hukum
dan HAM kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Dalam hal ini
apakah pada kenyataannya permohonan tersebut dapat dipenuhi
secara tepat waktu (timely manner) maupun kualitas dari
pemenuhan permintaan tidaklah menjadi ukuran keberhasilan dari
fungsi central authority yang dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan
HAM.
b. Indikator keberhasilan dari fungsi competent authority, yaitu institusi
penegak hukum yang mengajukan permintaan timbal balik adalah
penyelesaian perkara, yaitu bagaimana dengan bukti, dokumen
maupun dukungan tindakan yang diberikan oleh negara lain dapat
mendukung diselesaikannya penanganan perkara yang tengah
berjalan.
18. Bahwa kondisi tersebut pada gilirannya menimbulkan sebuah dark
number (angka gelap), serta fenomena gunung es terkait jumlah
49
penanganan perkara yang membutuhkan bantuan timbal balik dari
negara lain dan menyebabkan dampak sebagai berikut:
a. Penegak hukum memilih jalur-jalur kerja sama informal sebagai
alternatif tidak efektifnya mekanisme permintaan bantuan timbal
balik melalui central authority. Jalur-jalur informal ini walaupun
sepertinya jauh lebih cepat dan efektif dari pada permintaan
bantuan timbal balik namun memiliki sejumlah keterbatasan dan
kelemahan terutama dari sisi akseptabilitas bukti, dokumen dan
tindakan yang dilakukan di muka persidangan karena diperoleh
dengan tidak memperhatikan due process of law (proses hukum
yang adil).
b. Penegak hukum memilih untuk menyelesaikan perkara dengan
menggunakan bukti-bukti yang tersedia di dalam negeri sehingga
aspek penanganan perkara yang sebenarnya berkarakteristik lintas
negara menjadi sebatas penanganan perkara lokal. Keputusan ini
seringkali diambil mengingat keterbatasan waktu penanganan
perkara sehingga terutama dalam hal terhadap tersangka atau
terdakwa dilakukan penahanan, sehingga mengejar bukti, dokumen
atau tindakan di negara lain melalui mekanisme Bantuan Timbal
Balik
dalam
Masalah
Pidana
justru
menyebabkan
risiko
penanganan perkara tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
Dalam hal ini maka tidak dapat tergambar dengan jelas mengenai
jumlah perkara di Indonesia yang bersentuhan dengan kejahatan
lintas negara.
c. Penanganan perkara menjadi berlarut-larut karena terkendala bukti,
dokumen atau tindakan di negara lain sehingga tidak memberikan
kepastian hukum.
19. Bahwa pelaksanaan fungsi central authority oleh lembaga yang
berwenang (competent authority) dalam pelaksanaan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana mampu mewujudkan
tujuan pembentukan central authority itu sendiri yaitu untuk
memperlancar proses kerja sama penegakan hukum, khususnya untuk
kepentingan penuntutan (termasuk pelaksanaan putusan pengadilan).
50
C. Hubungan Antara Ekstradisi Dan Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana Dengan Fungsi Penuntutan
1. Bahwa kekuasaan penuntutan merupakan kekuasaan negara yang
bebas dan merdeka, serta memiliki posisi yang fundamental dalam
melindungi kepentingan negara, umum dan hukum di dalam suatu
negara. Berbeda halnya dengan kekuasaan kehakiman yang bersifat
pasif menunggu suatu perkara, negara melalui kekuasaan penuntutan
yang dimilikinya dapat menuntut siapapun apabila melakukan
perbuatan yang melanggar kepentingan negara, umum dan hukum.
Tidak ada satupun negara yang tidak memiliki kekuasaan penuntutan.
Kekuasaan penuntutan merupakan kekuasaan yang bebas dan
merdeka yang terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang
merupakan ciri khas dari kekuasaan yudikatif atau kekuasaan
peradilan. Sehingga, kekuasaan penuntutan merupakan bagian dari
kekuasaan peradilan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman untuk mewujudkan penuntutan yang berkeadilan sebagai
tujuan utama dari kekuasaan penuntutan. (Muh. Ibnu Fajar Rahim,
2023. “Asas-Asas Hukum Penuntutan”. The Prosecutor Law
Review,
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1,
hlm 2).
2. Bahwa
dalam
perspektif
asas
yuridiksi
penuntutan
yang
menitikberatkan sejauh mana negara melalui intrumen hukum yang
dimiliki dapat mempertahankan kepentingannya dengan cara
melakukan penuntutan terhadap pelaku yang melanggar kepentingan
negara, dikenal 4 (empat) yuridiksi penuntutan, yakni a) Yurisdiksi
Teritorial, yaitu negara berwenang untuk menuntut siapapun yang
melanggar kepentingan negara, umum, dan hukum di wilayahnya; b)
Yuridiksi Personal, yaitu negara berwenang menuntut warga
negaranya karena melakukan pelanggaran di mana pun warga negara
itu berada; c) Yuridiksi Perlindungan, yaitu negara dapat menuntut
warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di luar
negeri yang mengancam kepentingan negara, umum, dan hukum
negara tersebut; d) Yuridiksi Universal, yaitu negara berhak
51
menuntut pelanggaran hukum yang mengancam masyarakat
internasional, meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar
negaranya. (Muh. Ibnu Fajar Rahim, 2023. “Asas-Asas Hukum
Penuntutan”.
The
Prosecutor
Law
Review,
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1, hlm 7-9).
3. Bahwa kekuasaan penuntutan sebagai bagian dari kekuasaan negara
dilakukan untuk kepentingan negara, kepentingan umum dan
kepentingan hukum. Penggunaanya kekuasaan penuntutan harus
dilaksanakan secara akuntabel atau terukur. Penuntut umum harus
mampu membuktikan atau memetakan ketiga kepentingan dalam
suatu peristiwa hukum konkret. Pertama, kepentingan negara, yakni
kepentingan yang berkaitan dengan keutuhan negara, yang mencakup
kedaulatan negara, kedaulatan, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat. Kedua, kepentingan umum, yakni kepentingan bangsa dan
negara dan/atau kepentingan Masyarakat luas. Ketiga, kepentingan
hukum, yakni kepentingan yang berkaitan dengan penegakan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Muh.
Ibnu Fajar Rahim, 2023. “Asas-Asas Hukum Penuntutan”. The
Prosecutor
Law
Review,
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1, hlm 9-10).
4. Bahwa secara etimologi, kata “penuntutan” berasal dari kata
“prosecution” yang berasal dari bahasa latin “prosecutes”, yang terdiri
dari kata “pro” (sebelum) dan “sequi” (mengikuti) (vide dalil pemohon
dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015). Apabila makna
etimologi prosecutes tersebut dikaitkan dengan sistem peradilan
pidana maka ruang lingkup penuntutan mencakup penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai dengan pelaksanaan
putusan pengadilan. Konsep demikian pun telah diadopsi di Indonesia
sendiri, antara lain berdasarkan Penjelasan Pasal 132 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(selanjutnya
disebut
UU
1/2023)
yang
menjelaskan
bahwa
“penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan”.
Selain itu, berdasarkan asas tidak ada pidana tanpa penuntutan,
52
penuntutan tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan putusan
pengadilan karena tidak mungkin ada pidana tanpa penuntutan. (Muh.
Ibnu Fajar Rahim, 2023. “Asas-Asas Hukum Penuntutan”. The
Prosecutor
Law
Review,
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1, hlm 20-
21).
5. Bahwa Jan Remmelink (Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-
pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Pidana
Indonesia), (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003), hlm. 398-399)
menyatakan bahwa “ekstradisi merupakan bentuk bantuan hukum
internasional
dengan
mana
suatu
negara
asing
(berhasil)
menunjukkan bahwa negara bersangkutan memiliki kewenangan
melakukan penuntutan pidana atau eksekusi putusan pidana.
Pada awalnya, ekstradisi hanya diperkenankan dan dikenal sebagai
penyerahan orang-orang demi kepentingan penuntutan. Namun,
pada abad ke-19, hal ini berkembang untuk kepentingan eksekusi
putusan pengadilan. Bentuk penyerahan semacam ini pertama kali
muncul dalam perjanjian ekstradisi antara Perancis dan Baden pada
tahun 1844”. Pendapat Jan Remmelink tersebut pun sesuai dengan
defenisi ektradisi dalam UU 1/1979 dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana dalam UU 1/2006 (khususnya jenis-jenis Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dapat diberikan), yang
notabene berada dalam ruang lingkup kepentingan penuntutan dan
kepentingan pelaksanaan putusan pengadilan.
6. Bahwa mencermati konsep dan historis pengaturan dan pelaksanaan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dimaksud
menegaskan bahwa ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana yang merupakan kerjasama internasional di bidang
pidana, bagian dari sistem peradilan pidana in casu dilakukan untuk
kepentingan penuntutan, dan dapat terjadi pada tahap pra ajudikasi,
ajudikasi dan pasca ajudikasi. Pertama, pada tahap pra ajudikasi,
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
53
Antara penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan fungsi
yang tidak dapat dipisahkan. Segala tindakan penyidikan termasuk
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dilakukan untuk kepentingan penuntutan, karena yang akan
mempertanggungjawabkan baik-buruknya hasil penyidikan di depan
persidangan adalah penuntut umum sebagaimana postulat actori
incumbit onus probandi yang bermakna siapa yang mendakwakan
dialah yang membuktikan. Di pengadilan-lah ujung dari penyelesaian
perkara pidana dilakukan dengan menguji kebenaran atas fakta-fakta
hukum yang diajukan. Hasil pekerjaan penyidik dan penuntut umum
adalah satu kesatuan sebagai premis tesis yang akan di-check and
balance-kan dengan bantahan dari penasihat hukum sebagai premis
antitesis, kemudian hakim-lah yang akan memeriksa dan mengadilinya
sebagai sintesis. Dalam pelaksanaan ekstradisi pada tahap
penyidikan, untuk menentukan perlu atau tidaknya pelaksanaan
ekstradisi, harus mendapat persetujuan penuntut umum sebagai
pejabat yang dikenai beban pembuktian. Disamping itu, dalam
prakteknya, beberapa negara menghendaki permintaan ekstradisi
dimana tersangka menjadi subyek permintaan, harus memperoleh
written confirmation dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa terhadap Tersangka yang dimintakan ekstradisi
berdasarkan bukti yang sah dan cukup dapat dilakukan penuntutan.
Salah satunya adalah Singapura yang telah menuangkan Ketentuan
tersebut dalam perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan
Singapura yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2023. Hal tersebut semakin menegaskan bahwa ekstradisi
merupakan bagian dari penuntutan. Begitupun dalam pelaksanaan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, terkait pelaksanaan
penyitaan terhadap barang bukti atau aset tindak pidana tertentu di
negara lain. Oleh karena itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XIII/2015, Mahkamah mempertimbangkan bahwa pra
penuntutan merupakan sarana mekanisme kontrol bagi penuntut
umum terhadap hasil kinerja penyidik agar tidak lepas kontrol sehingga
dapat dipertanggungjawabkan nantinya dipersidangan. Kedua, pada
54
tahap ajudikasi, pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan di
pengadilan, baik diajukan sendiri oleh penuntut umum (baik di
Indonesia maupun negara peminta) untuk kepentingan penuntutan di
persidangan. Ketiga, pada tahap pasca ajudikasi. Pelaksanaan
ekstradisi atau Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat
dilakukan pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan in casu dalam
rangka pelaksanaan putusan pengadilan, pelaksana fungsi eksekutor
(baik di Indonesia maupun negara peminta) dapat melakukan
ekstradisi atau Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk
melaksanakan putusan pengadilan, baik itu putusan pemidanaan
ataupun sita eksekusi.
7. Bahwa ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana karena ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana mutlak dilakukan
untuk kepentingan penuntutan atau bagian dari kewenangan
penuntutan itu sendiri. Sehingga, pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana harus dilakukan oleh lembaga
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan atau di
bidang pidana sebagai central authority sehingga tujuan utama
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, yakni kepentingan penuntutan dapat tercapai dan dalam
pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
D. Kedudukan Menteri Hukum dan HAM Sebagai Pelaksana Central
Authority Dalam Urusan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana Adalah Bertentangan Dengan UUD 1945
1. Bahwa perkembangan fungsi Central Authority di Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari konsep sistem peradilan pidana, sejarah
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Bahwa dalam rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada 18 Agustus 1945
menetapkan 3 (tiga) hal, yaitu 1) Pengesahan Undang-Undang
Dasar Negara; 2) Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.
Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden; 3) Presiden untuk
55
sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR. Didalam UUD
1945 yang pertama, “Kejaksaan” disebut secara implisit sebagai
“lain-lain badan Kehakiman “dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang” dan ayat (2) yang
berbunyi “Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang”. Kemudian, pada 19 Agustus 1945, dalam
sidang kedua PPKI, diputuskan 3 (tiga) hal, yaitu 1) membagi
wilayah Republik Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi yang
dikepalai oleh gubernur; 2) Membentuk 12 (dua belas) departemen
serta mengangkat menterinya; 3) Mengangkat menteri negara dan
beberapa pejabat tinggi negara. Melalui sidang kedua PPKI
dimaksud, dibentuk Departemen Kehakiman yang dipimpin oleh
Menteri Kehakiman yang mengurusi tentang pengadilan, penjara,
“Kejaksaan” dan sebagainya. Sehingga, Kejaksaan pada saat itu
merupakan bagian dari Departemen Kehakiman. Pada saat yang
sama pula, dibentuk jabatan Jaksa Agung sebagaimana amanat
Presiden Ir. Soekarno yang mengamanatkan “............ pembentukan
Jawatan Khusus yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung adalah
untuk mempertahankan negara yang baru lahir ini baik terhadap
serangan dari dalam maupun dari luar demi ketertiban dan
ketentraman masyarakat”. (Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri,
2023, Naskah Akademik Rancangan Keputusan Jaksa Agung
tentang Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, hlm.
73-74).
2. Bahwa kewenangan Kejaksaan sampai dengan pembentukan jabatan
Jaksa Agung pada sidang kedua PPKI dimaksud adalah sama dengan
kewenangan jaksa pada saat sebelum kemerdekaan berdasarkan
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945 jo. PP 2/1945 yang pada pokoknya menyatakan “segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini”.
Adapun
kewenangan
Kejaksaan
pada
saat
sebelum
56
kemerdekaan, baik zaman penjajah Hindia-Belanda maupun Jepang,
antara lain 1) mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran; 2)
menuntut perkara; 3) menjalankan putusan pengadilan dalam perkara
kriminal; 4) mengurus pekerjaan lain-lain yang wajib dilakukan menurut
hukum; 5) pengawasan Jaksa Agung terhadap jaksa dan polisi. Hal
yang sama pun diatur melalui UU 7/1947 maupun UU 18/1948.
Kemudian dengan UU 5/1950 pelaksanaan wewenang penegakan
hukum yang dimiliki Kejaksaan tidak hanya berlaku kepada
masyarakat sipil namun berlaku juga terhadap prajurit militer. Dengan
demkian, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari Departemen
Kehakiman
namun
kewenangan
penuntutan
perkara
pidana
merupakan wewenang penuh dari Kejaksaan melalui Jaksa Agung dan
para jaksa”. (Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, 2023, Naskah
Akademik
Rancangan
Keputusan
Jaksa
Agung
tentang
Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, hlm. 74-76).
3. Bahwa pada 22 Juli 1960 diselenggarakan musyawarah kabinet kerja
yang memutuskan Kejaksaan dipisahkan dari Departemen Kehakiman
dan pembentukan Departemen Kejaksaan yang dipimpin Jaksa Agung
yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 204
Tahun 1960 tentang Pembentukan Departemen Kedjasaan yang
tanggal 15 Agustus 1960. Pemisahan Kejaksaan dari Departemen
Kehakiman tersebut dilatarbelakangi karena Kejaksaan yang dipimpin
Jaksa Agung R. Soeprapto telah/sedang mengusut kasus yang
melibatkan beberapa perwira militer, tokoh politik nasional, serta
menteri, antara lain Menteri Luar Negeri Abdulgani, Menteri
Kehakiman Mr. Djody Gondokusumo, dan Menteri Kemakmuran
Iskaq. Atas tindakannya tersebut, R. Soeprapto pernah dipanggil
Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo yang memintanya untuk
melepaskan semua menteri dimaksud. Menurut Prof. Andi Hamzah
bahwa “R. Soeprato pun menjawab dengan jawaban ”Tidak bisa.
Dalam hal penuntutan, saya independen. Saya bukan eksekutif, Anda
tidak bisa perintah saya”, kata Soeprapto. Lalu dia (Soeprapto) berdiri
keluar ruangan sambil membanting pintu. Itu cerita Profesor Oemar
Seno Adji kepada saya”. (Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri,
57
2023, Naskah Akademik Rancangan Keputusan Jaksa Agung
tentang Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, hlm.
92). Bahkan, R. Soeprapto pun pada saat itu juga mengatakan “saya
berada
di
bidang
judicial
service,
bukan
civil
service”.
(https://historia.id/politik/articles/r-soeprapto-jaksa-agung-
perintis-reformasi-hukum-Dp9Kl/page/1, diakses 24 Desember
2024).
4. Bahwa setelah berpisah dari Departemen Kehakiman, Kejaksaan tetap
berwenang melakukan penuntutan perkara pidana dan wewenang
penegakan hukum lainnya berdasarkan a) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI; b)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia; c) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tanggal
26 Juli 2004; dan d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Bahwa dengan demikian, secara historis-normatif, sejak tahun 1960,
Departemen Kehakiman tidak berwenang (melampaui wewenang)
bertindak sebagai pelaksana central authority dalam urusan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana karena tidak lagi
membawahi/mengatur lembaga yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan in casu Kejaksaan.
6. Berdasarkan hal tersebut maka kedudukan Central Authority yang
diberikan kepada Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman
sebagaimana nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal
23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36
ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana,
secara nyata telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
58
Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945, sebagai berikut:
6.1. Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman sebagaimana
nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal
1 angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yakni
prinsip negara hukum, antara lain prinsip supremasi hukum
(supremacy of law), asas legalitas (due process of law),
pembatasan kekuasaan, peradilan bebas dan tidak memihak
(independent and impartial judiciary) dan perlindungan hak asasi
manusia.
Pertama, prinsip supremasi hukum. Bahwa urusan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan bagian
dari sistem peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan
sehingga para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kedua
tindakan dimaksud merupakan penegak hukum khususnya yang
memiliki kepentingan yang nyata dalam penanganan perkara
(dominus litis) yaitu Kejaksaan melalui Jaksa Agung dan jaksa.
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 bukanlah pelaku kekuasaan yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman yang hanya menyebutkan lembaga
pemasyarakatan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yakni pelaksanaan
putusan, bukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 maupun
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006. Namun, fungsi
pelaksanaan
putusan
dimaksud
pun
tidak
dilaksanakan
sepenuhnya oleh lembaga pemasyarakatan karena berdasarkan
59
Pasal 270 KUHAP jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (selanjutnya disebut
UU 16/2004), Kejaksaan melalui jaksa bertugas melaksanakan
putusan
pengadilan
termasuk
mengawasi
agar
putusan
pengadilan dilaksanakan (antara lain pengawasan pelaksanaan
pidana oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan, sita eksekusi,
eksekusi barang bukti, eksekusi biaya perkara, dsb). Pelaksanaan
central authority oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979
maupun
Menteri
Hukum
dan
HAM
dalam
UU
1/2006
menghilangkan independensi Kejaksaan sebagai pelaksana
kekuasaan penuntutan dan pelaksana putusan pengadilan dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana yang notabene bagian dari sistem peradilan pidana untuk
kepentingan penuntutan.
Kedua, asas legalitas (due process of law). Bahwa pelaksanaan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Ruang lingkup tindakan
dalam urusan ekstradisi (penangkapan dan penahanan), serta
urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (penyitaan,
penggeledahan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dsb) merupakan
tindakan pro justicia yang seharusnya wewenang tersebut
dilaksanakan oleh penegak hukum. Sehingga hanya lembaga
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanlah
yang berwenang bertindak sebagai central authority, in casu
Kejaksaan, bukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006. Pelaksanaan central
authority oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 melampaui wewenang
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 karena selain sejak tahun 1960
dipisahkannya Kejaksaan dan Departemen Kehakiman sehingga
keduanya tidak lagi berwenang bertindak selaku pelaksana central
authority, juga keduanya bukan pelaksanaan fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman. Selain itu, pelaksanaan central
60
authority oleh Menteri Hukum dan HAM dalam urusan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana juga tidak sejalan dengan
Pasal 30A UU 11/2021 yang memberikan wewenang kepada
Kejaksaan sebagai otoritas pusat dalam pelakanaan pemulihan
aset di bidang pidana sebagai bagian urusan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana.
Ketiga, pembatasan kekuasaan. Bahwa Menteri Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006
sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam pelaksanaan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana karena
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk
kepentingan penuntutan. Sehingga, pelaksanaan central authority
oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum
dan HAM dalam UU 1/2006 merupakan bentuk pembagian
kekuasaan yang tidak terukur sehingga dapat disalahgunakan
atau berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan.
Keempat, peradilan bebas dan tidak memihak (independent and
impartial judiciary). Bahwa pelaksanaan central authority oleh
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 merupakan bentuk intervensi terhadap
pelaksanaan sistem peradilan pidana in casu penuntutan
yang seharusnya dilaksanakan secara bebas dan merdeka.
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 bukanlah pelaku kekuasaan yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat
(2) UU 48/2009.
Kelima, perlindungan hak asasi manusia. Pelaksanaan central
authority oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 menghambat proses peradilan
yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, baik
tersangka/terdakwa maupun korban karena masa penahanan
61
terhadap tersangka berdasarkan KUHAP terpangkas karena
persolan administrasi, aset atau barang bukti khususnya aset atau
barang bukti digital yang hendak diamankan di negara lain
berpotensi dihilangkan/dikaburkan, dan hak korban (seperti
restitusi, ganti kerugian, dsb) tidak dipenuhi, yang disebabkan
keterlibatan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri
Hukum dan HAM atau Kementerian Hukum dan HAM dalam UU
1/2006 yang menambah masa waktu pemeriksaan administrasi
yang panjang dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal
Balik
dalam
Masalah
Pidana
yang
secara
langsung
mengakibatkan tujuan sistem peradilan pidana untuk
memberikan keadilan dan pelindungan hak asasi manusia
menjadi terhambat bahkan tidak tercapai/terwujud.
Terhambatnya pemenuhan, penegakan dan pelindungan hak
asasi manusia dimaksud merupakan bentuk ketidakadilan
sebagaimana asas justice delayed is justice denied.
6.2. Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman sebagaimana
nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal
1 angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana Bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 karena
secara
konstitusional
setiap
menteri
diamanatkan
untuk
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Artinya, urusan
tertentu tersebut harus jelas dan memiliki batasan pemisahan
kekuasaan apabila secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi.
Kedudukan Menteri dalam pemerintahan adalah mengurusi
urusan pemerintahan non pro Justitia. In casu, nomenklatur
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
Ham dalam UU 1/2006 sudah tidak diatur karena telah dipecah
62
menjadi 3 (tiga) kementerian in casu Menteri/Kementerian Hukum,
Menteri/Kementerian HAM, dan Menteri/Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan berdasarkan Perpres 138/2024.
6.3. Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman sebagaimana
nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal
1 angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk kepentingan
penuntutan sehingga para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
kedua tindakan dimaksud merupakan pelaksana fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Menteri Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006
bukanlah pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) UUD
1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman
yang hanya menyebutkan lembaga pemasyarakatan sebagai
lembaga yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman, yakni pelaksanaan putusan, bukan Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 maupun Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006. Namun, fungsi pelaksanaan putusan dimaksud
pun
tidak
dilaksanakan
sepenuhnya
oleh
lembaga
pemasyarakatan karena berdasarkan Pasal 270 KUHAP jo. Pasal
30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI (selanjutnya disebut UU 16/2004), Kejaksaan
melalui jaksa bertugas melaksanakan putusan pengadilan
termasuk mengawasi agar putusan pengadilan dilaksanakan
(antara lain pengawasan pelaksanaan pidana oleh terpidana di
63
lembaga pemasyarakatan, sita eksekusi, eksekusi barang bukti,
eksekusi biaya perkara, dsb).
6.4. Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman sebagaimana
nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal
1 angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pelaksanaan central authority dalam urusan ekstradisi dan urusan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana oleh Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam
UU 1/2006 mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum karena
saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 tidak diatur karena
telah dipecah menjadi 3 (tiga) kementerian in casu Kementerian
Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan berdasarkan Perpres 138/2024. Selain itu,
pelaksanaan central authority oleh Menteri Hukum dan HAM
dalam urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana juga
tidak sejalan dengan Pasal 30A UU 11/2021 yang memberikan
wewenang kepada Kejaksaan sebagai otoritas pusat dalam
pelakanaan pemulihan aset di bidang pidana sebagai bagian
urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang
sekaligus merupakan bentuk ketidakpastian hukum dalam
penyelenggaraan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
terkait pemulihan aset. Pelaksanaan central authority dalam
urusan ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 dapat mengakibatkan tujuan
sistem peradilan pidana untuk memberikan keadilan dan
pelindungan hak asasi manusia menjadi terhambat bahkan
64
tidak tercapai/terwujud, karena panjangnya administrasi dan
dilaksanakan oleh lembaga yang tidak melaksanakan fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
6.5. Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman sebagaimana
nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal
1 angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Kewajiban negara pada hak asasi manusia dimaksud
meliputi to respect (kewajiban negara untuk menahan diri kecuali
atas dasar yang sah), to protect (kewajiban negara untuk
melindungi hak terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat
negara dan non-negara), dan to fulfill (kewajiban negara untuk
mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial dan
praktis) untuk hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan central
authority dalam urusan ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979
dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 menghambat
pemenuhan, penegakan dan pelindungan hak asasi manusia bagi
tersangka/terpidana dan korban yang sekaligus juga merupakan
suatu ketidakadilan sebagaimana asas justice delayed is justice
denied. Seharusnya pemenuhan, penegakan dan pelindungan hak
asasi manusia bagi tersangka/terpidana dan korban dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dilakukan secara efektif dan efisien oleh negara melalui
pengaturan central authority kepada lembaga yang berkompeten
dan melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman. In casu, Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
65
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 bukanlah pelaku
kekuasaan kehakiman.
6.6. Kementerian Kehakiman cq Menteri Kehakiman sebagaimana
nomenklatur dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal
1 angka 10 UU 1/2006 sebagai Central Authority dalam urusan
Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bahwa pelaksanaan central authority oleh Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 secara faktual mengakibatkan aset atau
barang bukti khususnya aset atau barang bukti digital yang bernilai
ekonomi dan hendak diamankan/dijadikan pengganti restitusi,
yang berada di negara lain berpotensi dihilangkan/dikaburkan,
sehingga hak korban (seperti restitusi, ganti kerugian, dsb) tidak
dapat dipenuhi.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan kedudukan
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006 sebagai pelaksana Central Authority dalam Urusan
Ekstradisi dan Urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
mengakibatkan terlanggarnya prinsip negara hukum, ketidakjelasan
kedudukan
lembaga
yang
melaksanakan
central
authority,
pelaksanaan ektradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana
dilakukan
oleh
lembaga
non-kekuasaan
kehakiman,
terlanggarnya hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
hak atas harta benda, serta tidak terlaksananya kewajiban negara
dalam memberikan pemenuhan, pelindungan dan penegakan hak
asasi manusia, sehingga secara jelas dan tidak terbantahkan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
66
E. Kedudukan Kejaksaan Dalam Struktur Ketatanegaraan dan Sistem
Peradilan Pidana
1. Kejaksaan
sebagai
“Constitutional
Importance”
Yang
Menjembatani Kepentingan Eksekutif dan Yudikatif
1.1. Bahwa selanjutnya, hal mendasar yang perlu didudukkan dalam
permohonan a quo ialah berkaitan dengan kedudukan Kejaksaan
Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Untuk mengetahui kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia
dalam sistem ketatanegaraan sedianya dapat diperoleh melalui:
(1) konstruksi norma dalam UU Kejaksaan; (2) penafsiran
Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya; dan (3)
realitas tugas, fungsi, kewenangan, serta peran penting
kejaksaan sebagai penegak hukum yang melaksanakan fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan sebagai
lembaga pemerintah (dual obligation).
1.2. Bahwa konsideran menimbang UU Kejaksaan menyatakan
bahwa Kejaksaan RI termasuk salah satu badan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
Pasal 1 angka 1 UU 11/2021 menyatakan “Kejaksaan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-
Undang”. Pasal 2 ayat (1) UU 11/2021 juga menegaskan bahwa
“Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara Merdeka”. Rumusan
ketentuan a quo berkelindan dengan ketentuan norma Pasal 24
ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan
undang-undang”.
Dengan
demikian,
secara
sistematis,
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman in casu kekuasaan
67
negara di bidang penuntutan dan kewenangan penegakan
hukum lainnya berdasarkan undang-undang (dual obligation).
1.3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya juga
telah mendudukkan Kejaksaan sebagai lembaga yang penting
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana dapat
disajikan dalam tabel berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Kedudukan
Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintah dan Penting dalam
Sistem Ketatanegaraan (Constitutional Important)
No.
Nomor Putusan
Pertimbangan Hukum
1.
Putusan
MK
No.
49/PUU-VIII/2010,
yang diucapkan pada
tanggal
22
September 2010
[3.24]
Menimbang
bahwa
Mahkamah sependapat dengan
Ahli dari Pemohon, Prof. Dr. Bagir
Manan,
S.H.,
M.C.L.
yang
menyatakan, Kejaksaan adalah
badan pemerintahan. Dengan
demikian,
pimpinannya
juga
adalah pimpinan dari suatu badan
pemerintahan,
dan
ditafsirkan
bahwa yang dimaksud badan
pemerintahan adalah kekuasaan
eksekutif.
Pendapat
tersebut
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1)
UU 16/2004 yang menyatakan,
“Kejaksaan
adalah
lembaga
pemerintahan
yang
melaksanakan kekuasaan negara
di
bidang
penuntutan
serta
kewenangan
lain
berdasarkan
Undang-Undang”. (Pertimbangan
Hukum Paragraf 3.24, hlm. 128-
129).
68
2.
Putusan
MK
No.
28/PUU-X/2012,
yang diucapkan pada
tanggal
19
September 2012
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004
pada
pokoknya
memberikan
kewenangan kepada kejaksaan
untuk
mewakili
negara
atau
pemerintah dalam bidang perdata
dan tata usaha negara. Tugas
dan
kewenangan
kejaksaan
sangat terkait dengan posisi
lembaga
kejaksaan
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia.
(Pertimbangan
Hukum Paragraf 3.14. hlm. 26).
3.
Putusan
MK
No.
55/PUU-XI/2013,
yang diucapkan pada
tanggal 24 April 2014
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan
sebagai
aparatur
negara
menempati
posisi
penting
dalam sistem peradilan pidana
(criminal justice system) yang
melaksanakan
upaya
dan
proses
penegakan
hukum
dalam
rangka
mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi
hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasar hukum. Fungsi
kejaksaan
dan
profesi
jaksa
sebagai
penyelenggara
dan
pengendali
penuntutan
atau
selaku diminus litis memiliki peran
penting
dalam
proses
penanganan perkara yang pada
hakikatnya
bertujuan
untuk
membangun tata kehidupan yang
berdasarkan
hukum
serta
69
menjunjung hak asasi manusia.
Di samping itu, kejaksaan juga
mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta menegakkan kewibawaan
Pemerintah dan Negara yang
dilaksanakan
oleh
Jaksa
Pengacara
Negara.
(Pertimbangan Hukum Paragraf
3.10.2, hlm. 70).
4.
Putusan
MK
No.
70/PUU-XX/2022,
yang diucapkan pada
tanggal 20 Desember
2022
[3.9]
Menimbang
bahwa
kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan undang-undang
[vide
Penjelasan
Umum
UU
11/2021]. Dalam melaksanakan
kekuasaan
dan/atau
kewenangannya
tersebut,
kejaksaan harus merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan
pihak
manapun,
meskipun
berkaitan
dengan
kedudukan
kejaksaan
a
quo
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor
49/PUU-VIII/2010
yang
diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada 18
Oktober 2011, menyatakan pada
70
pokoknya, kejaksaan termasuk
lembaga
pemerintahan,
yang
ditandai dengan masa jabatan
Jaksa Agung yang dilantik dan
berhenti
bersamaan
dengan
masa
jabatan
kabinet.
Oleh
karena
itu,
berdasarkan
penegasan Mahkamah a quo
terjadi
dual
obligation
atas
kedudukan
kejaksaan,
yaitu
sebagai penegak hukum yang
melaksanakan
fungsi
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman dan sebagai lembaga
pemerintah
yang
bertanggung
jawab kepada Presiden sebagai
kepala pemerintahan (eksekutif).
Dengan
demikian,
sebagai
konsekuensi logis dan yuridis
dengan adanya dual obligation
ini maka kedudukan kejaksaan
adalah penting dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia
sekalipun
tidak
disebutkan
dalam UUD 1945. Sehingga
dalam
penataan
organisasi
kejaksaan, meskipun merupakan
bagian dari lembaga pemerintah,
namun oleh karena kejaksaan
juga
menjalankan
fungsi
penegakan
hukum
yang
merupakan bagian dari pelaku
kekuasaan
kehakiman,
maka
harus
pula
memperhatikan
71
prinsip-prinsip
independensi
sebagaimana sebuah lembaga
penegak hukum pada umumnya.
(Pertimbangan Hukum Paragraf
3.9, hlm. 181-182).
5.
Putusan
MK
No.
30/PUU-XXI/2023,
yang diucapkan pada
tanggal 15 Agustus
2023
Bahwa jabatan Jaksa Agung
memiliki peran strategis dalam
penegakan
hukum
karena
bersinggungan dengan prinsip
kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman sehingga menuntut
hadirnya seorang Jaksa Agung
yang dapat menjadi pimpinan dan
penanggung
jawab
tertinggi
Kejaksaan.
Oleh
karena
Kejaksaan dalam menjalankan
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan kehakiman maka
terhadap fungsinya tersebut
harus
dilaksanakan
secara
merdeka. (Pertimbangan Hukum
Paragraf 3.18, hlm. 249).
1.4. Bahwa dalam perspektif sistem ketatanegaraan, Kejaksaan
sejatinya dapat dikategorikan sebagai lembaga constitutional
importance, karena memenuhi kriteria diantaranya: (1) lembaga
yang dapat disejajarkan dengan lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945; (2) menjadi pilar dalam rangka
menjamin tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan demokrasi;
(3) lembaga independen dalam pengertian menjalankan tugas
dan fungsinya secara otonom dan mandiri, tidak menjalankan
fungsi eksekutif an sinch.
72
1.5. Bahwa melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum, maka Kejaksaan dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan sangat strategis perannya dalam
rangka tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan negara
berkedaulatan rakyat (demokrasi). Dengan kedudukan dan peran
yang strategis tersebut, maka jelas bahwa Kejaksaan RI
merupakan lembaga yang tergolong constitutional importance.
1.7. Bahwa berkenaan dengan pentingnya kedudukan Kejaksaan RI
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia
(constitutional
importance),
maka
hal
tersebut
semakin
memperkuat
konstitusionalitas Kejaksaan sebagai central authority dalam
urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana.
Terlebih
lagi,
Kejaksaan
sebagai
constitutional
importance memenuhi 3 (tiga) karakteristik central authority
dalam suatu negara sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya, yaitu koordinatif, multifungsi dan sentralistik. Dari
perspektif
ketatanegaraan, Kejaksaan
merupakan
satu-
satunya lembaga yang dapat menjembatani (koordinatif,
multifungsi dan sentralistik) kepentingan eksekutif dan
kepentingan yudiaktif karena Kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan (eksekutif) dan lembaga yang melaksanakan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu
melakukan penuntutan dan wewenang penegakan hukum
lainnya sesuai ketentuan undang-undang (yudikatif). Dalam
melakukan penuntutan tersebut, dilaksanakan secara bebas dan
merdeka. Bebas dan merdeka tersebut merupakan ciri khas
pelaksana kekuasaan peradilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Disamping Mahkamah Agung, Kejaksaan merupakan lembaga
penegakan hukum yang murni, yang berbeda dengan lembaga
penegak hukum lainnya yang merupakan lembaga penegakan
73
hukum yang tidak murni. Dikatakan sebagai lembaga penegakan
hukum yang tidak murni karena dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang di bidang penegakan hukum, dilaksanakan tidak
bebas dan merdeka. Kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan eksekutif dan
yudikatif merupakan pilihan hukum pembentuk undang-undang
yang dalam pelaksanaannya harus konsisten dan terukur.
2. Jaksa Sebagai Magistraat, Pejabat Pemilik Perkara, Yang Memiliki
Kepentingan Nyata Dalam Sistem Peradilan Pidana.
2.1. Bahwa begitupun dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan
melalui jaksa selaku dominus litis (pemilik perkara) pidana yang
menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang
memiliki rentang tugas yang paling luas dan menghubungkan
berbagai fungsi lainnya dalam sistem peradilan pidana terpadu,
serta perwujudan single prosecution system dibawah Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.
2.2. Bahwa asas dominus litis mendudukkan penuntut umum sebagai
pemilik atau pengendali perkara, atau pihak yang mempunyai
kepentingan yang nyata dalam suatu perkara pidana, sehingga
berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara
dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan (Sulvia Triana
Hapsari, “Rekontruksi Kewenangan Penyitaan dalam Kitab
Undang-Undang
Hukum
Acara
Pidana”
(Universitas
Brawijaya, 2023), hlm. 7.) Dominus litis merupakan asas yang
memberikan hak eksklusif kepada jaksa sebagai wakil
masyarakat dan penjaga kepentingan umum. Asas ini melekat
pada profesi jaksa yang dapat bertindak selaku penuntut umum
sehingga menjadikannya pengendali perkara pidana. Jaksa
merupakan satu-satunya pihak yang dapat menentukan
kelanjutan suatu perkara, karena ia bertindak sebagai wakil
masyarakat, kepentingan umum dan negara dalam menegakkan
hukum demi menjaga ketertiban (Rudi Pradisetia Sudirdja,
“Diskresi Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia:
74
Antara Kepentingan Hukum dan Kepentingan Umum”
(Disertasi, Universitas Indonesia, 2023), hlm. 482).
2.3. Bahwa asas dominus litis ini pun beberapa kali digunakan oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
pertimbangannya.
Pertama,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013, yang
mempertimbangkan bahwa “Fungsi Kejaksaan dan profesi jaksa
sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku
dominus litis memiliki peran penting dalam proses penanganan
perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata
kehidupan yang berdasarkan hukum, serta menjunjung hak asasi
manusia”. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
29/PUU-XIV/2016, yang mempertimbangkan bahwa “Sebagai
satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan (dominus litis),
Jaksa wajib melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan
permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai
dengan surat dakwaan, namun Jaksa juga dapat menghentikan
penuntutan, jika perkara tidak cukup bukti, perkara yang diperiksa
ternyata bukan perkara pidana, atau perkara ditutup demi hukum
(vide Pasal 140 KUHAP)”. Kedua Putusan Mahkamah Konstitusi
yang secara eksplisit mempertimbangkan asas dominus litis
tersebut merupakan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam
melihat kedudukan jaksa selaku penuntut umum dalam sistem
peradilan pidana terpadu. Dalam putusan konstitusional tersebut,
Mahkamah
Konstitusi
secara
terang
dan
jelas
mempertimbangkan
kedudukan
penuntut
umum
sebagai
dominus litis yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan
pidana terpadu. Penuntut umum didudukkan sebagai pemilik
perkara yang memiliki kepentingan nyata sehingga suatu perkara
dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan. Selain itu,
Mahkamah Konsitusi pun mempertimbangkan bahwa sebagai
pihak yang memiliki kepentingan nyata, penuntut umum pun
dapat menghentikan penuntutan sehingga suatu perkara tidak
dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan. (Muh. Ibnu Fajar
Rahim,
2023.
“Asas-Asas
Hukum
Penuntutan”.
The
75
Prosecutor
Law
Review,
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1, hlm
15-16).
2.4. Bahwa
wewenang
dominus
litis
dimaksud
merupakan
konsekuensi jaksa sebagai seorang magistraat (disamping
hakim) atau ahli hukum (jurist) (vide Pasal 2 huruf a Peraturan
Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa
dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku
Jaksa), karena jaksa dianggap tahu akan hukum yang akan
diterapkannya (Muh. Ibnu Fajar Rahim, 2023. “Asas-Asas
Hukum
Penuntutan”.
The
Prosecutor
Law
Review,
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1, hlm
21-22).
2.5. Bahwa mendudukkan Kejaksaan sebagai sebagai central
authority dalam kerjasama internasional di bidang pidana
merupakan politik hukum yang sangat efektif karena penuntut
umum merupakan dominus litis yang memiliki kepentingan yang
nyata dalam proses penuntutan tindak pidana sebagai motif
utama diadakannya kerjasama internasional di bidang pidana.
Selain itu, dalam literatur hukum pidana, Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana dan ekstradisi merupakan bagian dari
proses peradilan pidana khususnya dalam bagian penuntutan.
2.6. Bahwa dalam perspektif konstitusional, wewenang central
authority seharusnya ditempatkan pada lembaga yang memiliki
fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman (in casu untuk melakukan penuntutan perkara
pidana). Hal ini penting karena tindakan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan bagian dari
proses penuntutan atau ditujukan untuk kepentingan penuntutan,
seperti pembuktian dalam proses persidangan. Oleh karena itu,
agar proses penuntutan dapat dilakukan secara efektif, penting
mendudukkan Kejaksaan sebagai central authority melalui jaksa
selaku penuntut umum yang memiliki kepentingan langsung
76
untuk melakukan penuntutan dalam sistem peradilan pidana
terpadu di Indonesia.
2.7. Bahwa mendudukkan Kejaksaan sebagai central authority
berkaitan erat dengan peran jaksa sebagai pelaksana asas
oportunitas dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kejaksaan,
sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam penuntutan, dapat
memastikan bahwa proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal
balik dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum.
Melalui kedudukan Kejaksaan sebagai central authority,
kerjasama internasional di bidang pidana dapat dilaksanakan
dengan
efisien
dan
efektif,
mengingat
jaksa
memiliki
kewenangan untuk menentukan kelanjutan suatu perkara
berdasarkan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU 11/2021.
2.8. Bahwa pengaturan central authority pada Kejaksaan sejalan
dengan tujuan untuk mendukung integrasi dan koordinasi yang
lebih baik dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan sebagai
pelaksana asas oportunitas memastikan bahwa setiap tindakan
ekstradisi maupun bantuan hukum yang diambil, selaras dengan
kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat luas. Dengan
demikian, penempatan central authority di bawah Kejaksaan
tidak hanya memperkuat kerja sama internasional secara efektif
tetapi juga menjamin bahwa setiap langkah yang diambil
mendukung tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada
kepentingan umum khususnya kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.
2.9. Bahwa menempatkan Kejaksaan sebagai central authority dalam
sistem peradilan pidana sangat penting mengingat rentang tugas
dan wewenang luas yang dimiliki oleh Kejaksaan dalam rangka
melaksanakan fungsi konstitusionalnya. Kejaksaan tidak hanya
bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan tetapi juga
memiliki kewenangan untuk mengendalikan suatu perkara sejak
tahap pra-ajudikasi, ajudikasi hingga pasca ajudikasi. Dalam
sistem peradilan pidana terpadu, jaksa berperan sebagai
77
dominus litis yang memastikan proses penegakan hukum dapat
berjalan lebih efektif karena kejaksaan terlibat di semua tahapan
sistem peradilan pidana di Indonesia.
2.10. Bahwa Kejaksaan dapat menjadi pusat koordinasi antar lembaga
yang memiliki kepentingan untuk melaksanakan kerja sama
internasional. Sehingga, mendudukkan Kejaksaan selaku central
authority merupakan kebutuhan hukum untuk mengefektifkan
pelaksanaan kerjasama internasional di bidang pidana sebagai
bagian proses penegakan hukum. Hal ini mengingat Kejaksaan
memiliki wewenang integratif di hampir semua tahapan dalam
sistem peradilan pidana terpadu, mulai dari penyidikan,
penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan (Buku:
Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Kewenangan Kejaksaan Mewakili
Pemerintah Dalam Mengajukan Permohonan Pembubaran
Partai
Politik
Di
Mahkamah
Konstitusi”,
(Depok:
RajaGrafindo, 2020), hlm. 232.). Penempatan central authority
di bawah Kejaksaan, membuat proses hukum dapat berjalan
lebih cepat, sederhana, dan dengan biaya yang lebih ringan.
Asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan ini
sangat penting untuk memebrikan jaminan perlindungan hak
asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses
hukum pidana.
2.11. Bahwa asas penuntutan tunggal merupakan asas yang
mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi
dalam suatu negara, hanya penuntut umum yang dapat
melakukan penuntutan, serta penyidikan dan pelaksanaan
putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penuntutan.
Dalam konteks asas penuntutan tunggal, negara memberikan
kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat
mendelegasikan wewenang penuntutan yang dimilikinya kepada
siapapun yang dikehendakinya. Sebagaimana asas there is not
authority without resposibility (Mia Banulita, “Asas Penuntutan
Tunggal”, (Jakarta: Guepedia, 2023), hlm. 141).
78
2.12. Bahwa sebagiamana telah dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
merupakan bagian integral dari proses peradilan, khususnya
dalam
aspek
penuntutan
dan
pelaksanaan
putusan
pengadilan (eksekusi). Oleh karena itu, untuk mengefektivitas
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi central authority, idealnya
central authority ini berada di bawah lembaga penegak hukum
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,
dalam hal ini Kejaksaan sebagai pelaksana asas single
prosecution system. Penempatan central authority kepada
Kejaksaan akan memastikan bahwa permintaan ekstradisi dan
bantuan hukum timbal balik dapat diproses dengan cepat, dan
efisien dan memenuhi aspek yuridis, baik formil maupun materil
(tidak sekedar administratif).
3. Fungsi Kejaksaan Melalui Jaksa Pengacara Negara
3.1. Bahwa UU 11/2021 merupakan undang-undang yang menguatkan
dan memperjelas secara terang tugas dan tanggungjawab jaksa
pengacara negara. Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan
“Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 18 ayat (2) menyatakan “Jaksa Agung dengan kuasa
khusus
ataupun
karena
kedudukan
dan
jabatarmya
bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang
perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di
semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan,
maupun kepentingan umum.” Pasal 30C huruf f menyatakan
“Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya di
bidang
keperdataan
dan/atau
bidang
publik
lainnya
sebagaimana diatur dalam undang-undang”.
3.2. Bahwa tugas jaksa sebagai pengacara negara merupakan tugas
yang diberikan kepada jaksa, baik sebelum atau sesudah
Indonesia merdeka, maupun di beberapa negara. Istilah Jaksa
Pengacara Negara dipergunakan oleh lembaga Kejaksaan sejak
79
berdirinya unit kerja Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara (selanjutnya disebut JAMDATUN) pada tahun 1922 yang
pada saat sebelum itu penanganan perkara perdata masih
berada di bawah supervisi Direktorat Perdata dan Bantuan
Hukum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Jaksa yang
bertugas mewakili negara atau pemerintah di dalam perkara
perdata disebut “Pengacara Wakil Negara”. Namun, pada
akhirnya istilah ini berubah menjadi “Jaksa Pengacara Negara”
dengan
pertimbangan
Jaksa
Wakil
Negara
tidak
menggambarkan adanya peran lembaga Kejaksaan. Sedangkan,
sebelum Indonesia merdeka, peran jaksa dalam kedudukannya
mewakili negara sudah dikenal sejak tahun 1922 sebagaimana
diatur dalam Staatblad Vertegen Woordiging Van De Lan In
Rechten 1922 Nomor 522 dan kemudian secara yuridis
tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 huruf b Staatblad Vertegen Woordiging Van De
Lan In Rechten 1922 Nomor 522 menyatakan bahwa “dalam
suatu proses (atau sengketa). Dalam Articel 11 Guidelines on the
Role of Prosecutors pun menyatakan bahwa “Prosecutors ……,
the exercise of other functions as representatives of the public
interest”.
3.3. Bahwa di Indonesia, tugas dan wewenang Jaksa Pengacara
Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan
hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,
yang penjelasan tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum,
Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain,
dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (selanjutnya disebut Perja 7/2021), sebagai berikut:
a) Penegakan hukum adalah tindakan Jaksa Pengacara
Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan
kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
80
undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum,
kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau
Pemerintah
serta
hak-hak
keperdataan
masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa pengacara
negara merupakan tindakan yang dilakukan tanpa surat
kuasa
khusus
melainkan
untuk
kepentingan
negara/pemerintah, kepentingan umum, dan ketertiban
hukum. Oleh karena itu, ruang lingkup penegakan hukum
yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara mencakup
semua
perbuatan
yang
melanggar
kepentingan
negara/pemerintah, kepentingan umum, dan ketertiban
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain
penanganan keperdataan atas pemulihan dan pengembalian
kerugian negara terkait dengan perkara tindak pidana,
penanganan
keperdataan
berkaitan
dengan
pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau
korporasi, penanganan keperdataan berkaitan dengan
hukum keluarga dan perkawinan, serta penanganan
penegakan hukum keperdataan lainnya.
b) Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa
Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk
bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa
Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai
Penggugat/
Penggugat
Intervensi/Pemohon/Pelawan/
Pembantah
atau
Tergugat/Tergugat
Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta layanan di
bidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara
kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa
Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata
Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara
Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa
pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalam
perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah
81
Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon
dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
(PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.
c) Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) adalah layanan
yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk
tertulis
sesuai
dengan
fakta
hukum
tentang
suatu
permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum perdata
dan/atau hukum administrasi negara, yang dibuat atas
permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan
Negara atau Pemerintah atas permasalahan hukum konkret
yang sedang atau akan dihadapi.
d) Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah
layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara
berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum
perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara
berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka
memitigasi
risiko
hukum,
tata
kelola
(governance),
Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan
Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan,
keputusan
tata
usaha
negara
dan/atau
tindakan
pemerintahan.
e) Audit Hukum (Legal Audit) adalah layanan yang diberikan
oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pemeriksaan
dokumen secara menyeluruh dan seksama terhadap
kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Negara dan
Pemerintah melalui analisis dan penilaian kepatuhan dari
aspek hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara,
termasuk tata kelola (governance) dan/atau kelayakan
keputusan tata usaha negara.
f)
Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh
Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum,
Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan
82
Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan
keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan
kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai
fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi
sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah,
atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar
Negara atau Pemerintah. Fasilitasi adalah cara penyelesaian
permasalahan bidang perdata antar negara atau pemerintah
dengan memfasilitasi pertemuan para pihak tanpa terlalu
jauh masuk dalam materi permasalahan. Mediasi adalah
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
(musyawarah) untuk mengidentifikasi permasalahan dan
mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak
sendiri. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui
proses
perundingan
(musyawarah)
untuk
mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan,
memberikan pertimbangan pilihan penyelesaian serta
memberikan masukan, konsep, atau proposal perjanjian
penyelesaian sengketa.
g) Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa
Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui
sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah
perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan
pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan
dengan Negara atau Pemerintah.
Berbagai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara tersebut
merupakan tugas dan fungsi yang diberikan oleh negara kepada
jaksa untuk melakukan penegakan hukum demi kepentingan
negara
dan
kepentingan
umum
maupun
kepentingan
pemerintah.
3.4. Bahwa kebutuhan terhadap peran jaksa pengacara negara
dirasakan oleh Presiden Republik Indonesia dengan menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa
Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata
83
Usaha Negara Terhadap Presiden (selanjutnya disebut Perpres
17/2020). Dalam Pasal 2 Perpres 17/2020 mengatur “(1) Dalam
penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara
kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada
Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus; (2) Surat Kuasa
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Jaksa Agung; (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi; (4) Pemberian
mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden”. Selanjutnya dalam Pasal 3 Perpres
17/2020 juga mengatur “Jaksa Agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dapat memberikan kuasa substitusi
kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia”.
Dengan demikian, Perpres 17/2020 menunjukkan pentingnya
fungsi jaksa pengacara negara mewakili presiden dalam
penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara
yang diajukan kepada Presiden selaku tergugat. Hal tersebut pun
ditegaskan dalam konsiderang menimbang huruf c Perpres
17/2020 yang menyatakan “c. bahwa untuk mewujudkan
efektivitas penanganan gugatan perdata dan gugatan tata
usaha negara terhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan
kuasa Presiden guna mewakili dalam pelaksanaan persidangan”.
Efektifitas dalam penanganan perkara merupakan bentuk
pemenuhan keadilan sebagaimana asas justice delayed is
justice denied.
4. Fungsi Jaksa di Bidang Pemulihan Aset/Kejaksaan sebagai
Central Authority Di Bidang Pemulihan Aset
4.1. Bahwa ruang lingkup urusan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
UU 1/2006, beberapa diatarannya terkait pemulihan aset, antara
lain perampasan hasil tindak pidana, membekukan aset yang
dapat dilepaskan atau disita sehubungan dengan tindak pidana,
serta mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang
84
mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang
dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana.
4.2. Bahwa Pasal 30A UU 11/2021 menyatakan “Dalam pemulihan
aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran,
perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana
dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.
Adapun yang dimaksud dengan "aset perolehan tindak pidana"
adalah aset yang diperoleh dari tindak pidana atau diduga
berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana, dan aset yang terkait dengan tindak pidana. Pasal
30A UU 11/2021 memberikan legitimasi dominus litis di bidang
pemulihan aset kepada Kejaksaan Republik Indonesia cq Jaksa
Agung Republik Indonesia (attorney general) melalui para jaksa.
4.3. Bahwa politik hukum tersebut pun dikuatkan melalui Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia jo. Peraturan
Jaksa Agung Nomor: Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3
Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa
Agung Nomor: Per006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan RI, yang menjadi dasar dibentuknya Badan
Pemulihan Aset beserta turunan unit organisasinya di Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri sebagai
unit organisasi Kejaksaan yang bertanggung jawab memastikan
terlaksananya pemulihan aset di Indonesia secara optimal
dengan pola sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset
recovery system) secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel.
4.4. Bahwa secara operasional, Kejaksaan pun telah memiliki
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang
Pedoman Pemulihan Aset sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020
85
tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-
027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang dalam
Pasal 1 angka 11 menyatakan “pemulihan aset adalah
serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran,
pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian
aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) dan / atau
aset lainnya, kepada negara/yang berhak”.
4.5. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance/ good corporate governance) di bidang
pemulihan aset oleh Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset
di Indonesia, kegiatan pemulihan aset terkait tindak pidana
(kejahatan/pelanggaran)
dan/
atau
aset
lainnya
harus
diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan
pengawasan
masyarakat
(tranparansi)
serta
dapat
dipertanggungjawabkan
akuntabilitasnya
(accountable
and
reponsibility). Untuk memastikan agar kelima tahap pemulihan
aset yang terdiri dari kegiatan penelusuran, pengamanan,
pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset dapat
optimal dilaksanakan, maka perlu dilakukan dengan sistem
pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System/
lARS) yang terpusat pada Badan Pemulihan Aset sebagai
pelaksana otoritas Kejaksaan di bidang pemulihan aset, yang
terhubung dan didukung oleh semua satuan kerja Kejaksaan se-
Indonesia dalam suatu database pemulihan aset nasional. Badan
Pemulihan Aset sebagai Center of Integrated Asset Recovery
System yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang
pemulihan aset dengan kemampuan "follow the asset',
merupakan koordinator satuan kerja Kejaksaan yang terkait
dengan pemulihan aset, serta memiliki kewenangan/kemampuan
untuk
berhubungan
langsung
dengan
berbagai
kementerian/lembaga,
institusi
danjaringan/agensi
formal
maupun informal, di dalam dan di luar negeri. Dalam
melaksanakan tugas sebagai Center of Integrated Asset
Recovery
System,
Badan
Pemulihan
Aset
melakukan
86
penghimpunan dan pengelolaan database dengan andal, aman,
dapat beroperasi sebagaimana mestinya, serta terkoneksi
dengan
seluruh
satuan
kerja
Kejaksaan
dan
kementerian/lembaga yang terkait dengan kegiatan pemulihan
aset seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPN
dan PPATK sesuai dengan kebutuhannya, dalam bentuk Asset
Recovery Secured-data System (ARSSYS).
4.6. Bahwa pelaksanaan central authority oleh Menteri Hukum dan
HAM yang saat ini telah terpecah menjadi 3 kementerian dalam
urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana juga tidak
sejalan dengan semangat Pasal 30A UU 11/2021 yang
memberikan wewenang kepada Kejaksaan sebagai otoritas
pusat dalam pelakanaan pemulihan aset di bidang pidana
sebagai bagian urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, yang sekaligus merupakan bentuk ketidakpastian hukum
dalam penyelenggaraan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana terkait pemulihan aset artinya bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5.
Kejaksaan
Sebagai
Central
Authority
Merupakan
Bentuk
Pelaksanaan Urusan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana Yang Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated
Service)
5.1. Bahwa urusan esktradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana
untuk kepentingan penuntutan harus dilaksanakan dengan cepat
(vide Penjelasan Pasal 34 UU 1/1979 dan Paragraf 2 Ketentuan
Umum Penjelasan UU 1/2006). Asas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan merupakan salah satu asas dalam sistem
peradilan di Indonesia yang pada pokoknya bermakna proses
peradilan yang tidak berbelit-belit, acaranya jelas, mudah
dipahami dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat tingkat
bawah sekalipun. Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa
“sederhana bermakna makin sedikit formalitas-formalitas yang
diwajibkan atau diperlukan dalam beracara di muka pengadilan
87
makin baik. terlalu banyak formalitas-formalitas yang sukar
difahami atau peraturan-peraturan yang bermakna ganda
(dubius) sehingga memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran
kurang
menjamin
kepastian
hukum
dan
menyebabkan
keengganan atau ketakutan untuk beracara di muka pengadilan.
Kata cepat menunjuk jalannya peradilan terlalu banyak formalitas
merupakan hambatan jalannya peradilan.” (Prianter Jaya Hairi,
Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan
dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi, Jurnal DPR: Negara
Hukum, hlm. 154).
5.2. Bahwa ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana merupakan judicial aggrement dan judicial service karena
masih berada dalam kerangka sistem peradilan pidana, yakni
pelaksanaan penuntutan (termasuk pelaksanaan putusan
pengadilan). Namun demikian, dalam pelaksanaannya pun harus
memperhatikan kepentingan pemerintah (eksekutif) karena
bagaimanapun Presiden merupakan kepala pemerintahan dan
sekaligus kepala negara. Sehingga, pelaksanaan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik sebagai
negara peminta atau Negara Diminta, jangan sampai kontra
produktif terhadap political will yang sedang dibangun atau
dijalankan oleh pemerintah. Alasan sosiologis dimaksud semakin
menegaskan Kejaksaan memiliki posisi yang proporsional untuk
dijadikan
sebagai
central
authority
karena
mampu
mengakomodir/menjembatani kepentingan eksekutif dan
kepentingan yudikatif secara berimbang. Bagaimanapun,
meskipun ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana merupakan judicial aggrement dan judicial service namun
dalam pelaksanaannya wajib berkoordinasi dengan Presiden
selaku kepala pemerintahan dan kepala negara, baik langsung
melalui
Presiden
ataupun
kementerian/lembaga
lainnya.
Sehingga, pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dan ekstradisi dilakukan secara koordinatif, multifungsi
dan setralistik.
88
5.3. Bahwa Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai lembaga yang
melaksanakan semua fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman, yakni penyelidikan, penyidikan (penyidikan langsung
dan pra penuntutan), penuntutan dan pelaksana putusan
pengadilan melalui fungsi jaksa selaku penuntut umum, serta
pemberian jasa hukum dan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan melalui fungsi jaksa selaku pengacara negara, serta
sekaligus dapat mengakomodir kepentingan eksekutif dan
yudikatif. Kualifikasi jaksa selaku magistraat/ahli hukum (jurist),
pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah dan
kepentingan umum (openbaare minsitrie), dan pejabat manajerial
yustisial (officer van justitie) (vide Pasal 2 Peraturan Kejaksaan
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara
Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa) mampu
menjadikan pelaksanaan proses ekstradisi dan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum dan hak asasi manusia, serta mengakomodir kepentingan
negara, umum dan pemerintah.
5.4. Bahwa pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana yang harus dilaksanakan secara cepat dengan
melibatkan Menteri Kehakiman dalam UU 1979 dan Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 menjadikan proses
penanganan yang panjang, berbelit-belit, serta terjadi double
check pemeriksaan sebagai yang telah dijelaskan. Hal ini secara
jelas dan terang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, yang juga dapat dimaknai bertentangan dengan prinsip
speedy justice, yakni justice denied is justice delayed yang
bermakna keadilan diterapkan terlambat, maka sama saja tidak
ada keadilan. Selain itu, berdasarkan asas Justice and efficiency
go hand in hand yang bermakna keeadilan dan efisiensi itu harus
selalu bergandengan tangan. penyelenggaraan peradilan yang
tidak efisien dan tidak efektif akan berujung pada hambatan
memperoleh keadilan itu sendiri, maka melalui tugas dan fungsi
89
Kejaksaan melalui jaksa yang sentral dalam sistem peradilan
pidana, serta sistem ketatanegaraan mampu melaksanakan
urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana secara cepat dan efektif.
5.5. Bahwa dengan berbagai tugas dan fungsi yang dimiliki
Kejaksaan dan menempatkan Kejaksaan sebagai Central
Authority melalui jaksa maka pelaksanaan ektradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat dilakukan secara
perpadu satu pintu (one gate integrated service) sehingga
pelaksanaan dapat berjalan cepat dan efektif sebagaimana
prinsip-prinsip speedy justice.
F. Perkembangan Dan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia 2014-2024
1. Bahwa kedudukan Kejaksaan sebagai Central Authority dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana juga tidak dapat dilepaskan dari hasil kinerja Kejaksaan.
2. Bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan, jaksa, penuntut umum,
maupun Jaksa Agung, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, setidaknya terdapat 4 (empat)
tugas dan wewenang pokok (proses bisnis utama) Kejaksaan,
yakni di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen
penegakan hukum dan pemulihan aset. Berikut pengaturannya:
Pemantapan Kewenangan, Tugas
dan Fungsi Kejaksaan RI
(UU No.16/2004 jo UU No.11/2021)
Perluasan Kewenangan, Tugas
dan Fungsi Kejaksaan RI
(UU No.11/2021)
1. Bidang Pidana (Pasal 30 ayat 1)
a. Melakukan
penuntutan
perkara pidana
b. Melaksanakan
penetapan
hakim
dan
putusan
pengadilan
yang
telah
1. Dalam
pemulihan
aset,
Kejaksaan
berwenang
melakukan
kegiatan
penelusuran, perampasan, dan
pengembalian aset perolehan
tindak pidana dan aset lainnya
90
memperoleh
kekuatan
hukum tetap
c. Melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan
dan
keputusan
lepas
bersyarat
d. Melakukan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
tertentu
berdasarkan
Undang-Undang
e. Melakukan
pemeriksaan
tambahan untuk melengkapi
berkas perkara tertentu
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara,
Kejaksaan
dengan
kuasa khusus dapat bertindak
baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama
Negara atau Pemerintah (Pasal
30 ayat 2).
3. Bidang
Ketertiban
dan
Ketenteraman Umum (Pasal 30
ayat 3).
a. Peningkatan
kesadaran
masyarakat;
b. Pengamanan
kebijakan
penegakan hukum;
c. Pengawasan
peredaran
barang cetakan;
d. Pengawasan
aliran
kepercayaan
yang
dapat
membahayakan masyarakat
dan negara;
kepada negara, korban, atau
yang berhak. (Pasal 30A).
2. Dalam
bidang
intelijen
penegakan hukum, Kejaksaan
berwenang: (Pasal 30B).
a. menyelenggarakan fungsi
penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan
untuk
kepentingan
penegakan
hukum;
b. menciptakan kondisi yang
mendukung
dan
mengamankan
pelaksanaan
pembangunan;
c. melakukan
kerja
sarna
intelijen penegakan hukum
dengan lembaga intelijen
dan/atau
penyelenggara
intelijen negara lainnya, di
dalam
maupun
di
luar
negeri;
d. melaksanakan
pencegahan
korupsi,
kolusi, nepotisme; dan
e. melaksanakan
pengawasan multimedia.
3. Selain melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30,
Pasal 30A, dan Pasal 30B
Kejaksaan: (Pasal 30C).
a. menyelenggarakan
kegiatan statistik kriminal
dan
kesehatan
yustisial
Kejaksaan;
91
e. Pencegahan
penyalahgunaan
dan/atau
penodaan agama;
f.
Penelitian
dan
pengembangan hukum serta
statistik kriminal;
4. Kejaksaan
dapat
meminta
kepada
hakim
untuk
menempatkan seorang terdakwa
di rumah sakit, tempat perawatan
jiwa, atau tempat lain yang layak
karena yang bersangkutan tidak
mampu
berdiri
sendiri
atau
disebabkan oleh hal-hal yang
dapat
membahayakan
orang
lain, lingkungan, atau dirinya
sendiri (Pasal 31).
5. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya,
Kejaksaan
membina hubungan kerja sama
dan komunikasi dengan: (Pasal
33).
a. lembaga
penegak
hukum
dan instansi lainnya;
b. lembaga
penegak
hukum
dari negara lain; dan
c. lembaga
atau
organisasi
internasional.
6. Kejaksaan dapat memberikan
pertimbangan
dalam
bidang
hukum kepada Presiden dan
instansi
pemerintah
lainnya.
(Pasal 34)
7. Kejaksaan
berwenang
menangani perkara pidana yang
diatur dalam: (Pasal 39)
b. turut serta dan aktif dalam
pencarian kebenaran atas
perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat
dan konflik sosial tertentu
demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam
penanganan
perkara
pidana yang melibatkan
saksi dan korban serta
proses
rehabilitasi,
restitusi,
dan
kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal,
melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana
denda
dan
pidana
pengganti serta restitusi;
e. dapat
memberikan
keterangan sebagai bahan
informasi
dan
verifikasi
tentang ada atau tidaloeya
dugaan
pelanggaran
hukum yang sedang atau
telah
diproses
dalam
perkara
pidana
untuk
menduduki jabatan publik
atas permintaan instansi
yang berwenang;
f.
menjalankan fungsi dan
kewenangannya di bidang
keperdataan
dan/atau
bidang
publik
lainnya
sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang;
92
a. Qanun sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang
mengatur
mengenai
Pemerintah Aceh;
b. Peraturan Daerah Khusus
Provinsi Papua sebagaimana
diatur
dalam
Undang-
Undang
yang
mengatur
mengenai otonomi khusus
Papua,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan.
g. melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana
denda dan uang pengganti;
h. mengajukan
peninjauan
kembali; dan
i.
melakukan
penyadapan
berdasarkan
Undang-
Undang
khusus
yang
mengatur
mengenai
penyadapan
dan
menyelenggarakan
pusat
pemantauan
di
bidang
tindak pidana.
4. Untuk kepentingan penegakan
hukum,
Jaksa
dan/atau
Penuntut
Umum
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya dengan
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dan
kode
etik.
(Pasal 34A).
3. Selain itu, tugas dan wewenang Kejaksaan pun tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
No.
Undang-Undang
Penjabaran Tugas dan Fungsi
1.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan
Pasal
26
ayat
(1)
mengatur
kewenangan
Jaksa
untuk
memintakan
pembatalan
perkawinan
2.
Undang-Undang Nomor 37
Tahun
2004
tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang
Pasal
2
ayat
(2)
mengatur
kewenangan
Kejaksaan
untuk
kepentingan
umum
untuk
mengajukan
permohonan
pailit
kepada Pengadilan Pasal 93 ayat
93
(1)
mengatur
kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
penahanan
atau
melakukan
pengawasan terhadap debitor pailit
berdasarkan perintah pengadilan.
3.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Perusakan
Hutan
Pasal 39 mengatur kewenangan
Kejaksaan selaku Penuntut Umum
untuk
melakukan
penyidikan
lanjutan terhadap perkara tindak
pidana perusakan hutan.
4.
Undang-Undang
Darurat
Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan dan
Peradilan
Tindak
Pidana
Ekonomi
Berdasarkan Pasal 25, pengusutan
tindak-pidana
ekonomi
berlaku
ketentuan dalam "Het Herziene
Indonesische Reglement" dimana
penyidikan dilakukan oleh Jaksa.
5.
Undang-Undang Nomor 35
Tahun
2009
tentang
Narkotika
Pasal 91 (1) mengatur kewenangan
Kepala kejaksaan negeri untuk
menetapkan status barang sitaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika
untuk
kepentingan
pembuktian
perkara,
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan
dan
teknologi,
kepentingan
pendidikan dan pelatihan, dan/atau
dimusnahkan.
6.
Undang-Undang Nomor 40
Tahun
2007
tentang
Perseroan Terbatas
Pasal
146
(1)
mengatur
kewenangan
Kejaksaan
untuk
mengajukan
permohonan
pembubaran
perseroan
ke
Pengadilan Negeri berdasarkan
alasan
Perseroan
melanggar
kepentingan umum atau Perseroan
melakukan
perbuatan
yang
melanggar peraturan perundang-
undangan.
94
7.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun
2013
tentang
Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 68 (1) mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
mengajukan
permohonan pembubaran Ormas
berbadan hukum ke pengadilan
negeri
oleh
kejaksaan
atas
permintaan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia.
8.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
1979
tentang
Ekstradisi
Pasal 24 mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
pemeriksaan terhadap termohon
ekstradisi.
9.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2006 tentang Bantuan
Hukum Timbal Balik dalam
Masalah-Masalah Pidana
Pasal 29 (1) mengatur kewenangan
Kejaksaan untuk menindaklanjuti
permintaan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah-Masalah Pidana
yang
diteruskan
oleh
Menteri
Hukum dan HAM.
10.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan
Pasal 69 (3) mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
pengawasan terhadap substansi
Buku untuk mewujudkan ketertiban
dan ketenteraman umum.
11.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak
Pasal 42 mengatur kewenangan
Penuntut
Umum
untuk
mengupayakan Diversi.
12.
Undang-Undang Nomor 31
Tahun
1997
Tentang
Peradilan Militer
Pasal
57
ayat
(1)
mengatur
tanggung
jawab
Jaksa
Agung
selaku Penuntut Umum Tertinggi
dalam pelaksanaan tugas di bidang
teknis penuntutan pidana militer.
13.
Undang-Undang Nomor 31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi
Pasal 18 (2) mengatur kewenangan
Jaksa
dalam
melakukan
sita
eksekusi untuk menutupi uang
pengganti.
95
Pasal 27 mengatur kewenangan
Jaksa Agung untuk membentuk tim
gabungan terhadap tindak pidana
korupsi yang sulit pembuktiannya.
Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur
kewenangan
Kejaksaan
selaku
Jaksa Pengacara Negara untuk
melakukan gugatan perdata dalam
hal
tersangka
atau
terdakwa
meninggal
dunia
pada
saat
dilakukan penyidikan atau pada
saat dilakukan pemeriksaan di
sidang
pengadilan,
sedangkan
secara nyata telah ada kerugian
keuangan negara.
14.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun
2001
tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor 31 Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi
Pasal 38 C mengatur kewenangan
Kejaksaan
selaku
Pengacara
Negara untuk dapat melakukan
gugatan
perdata
terhadap
terpidana dan atau ahli warisnya
dalam
hal
setelah
putusan
pengadilan
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap, diketahui
masih terdapat harta benda milik
terpidana yang diduga atau patut
diduga juga berasal dari tindak
pidana
korupsi
yang
belum
dikenakan
perampasan
untuk
negara.
15.
Undang-Undang Nomor 8
Tahun
2010
Tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Tindak
Pidana Pencucian Uang
Pasal 74 mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana
Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asalnya
tindak pidana korupsi.
16.
Undang-Undang Nomor 28
Tahun
1999
tentang
Pasal 18 (3) mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
96
Penyelenggara Negara yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme
penyidikan terhadap tindak pidana
korupsi, kolusi, atau nepotisme.
17.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara
Pasal 9 jo Pasal 13 mengatur
kewenangan
Kejaksaan
dalam
menyelenggarakan fungsi Intelijen
penegakan hukum.
18.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun
2011
tentang
Keimigrasian
Pasal
69
(1)
mengatur
keanggotaan Kejaksaan dalam tim
pengawasan Orang Asing.
19
Penetapan
Presiden
Nomor
1
Tahun
1965
tentang
Pencegahan
Penyalahgunaan
dan/atau
Penodaan Agama
Pasal 2 mengatur kewenangan
Jaksa Agung untuk menerbitkan
keputusan
bersama
menteri
Agama, menteri/Jaksa Agung dan
Menteri
Dalam
Negeri.untuk
menghentikan
kegiatan-kegiatan
yang
menyerupai
kegiatan-
kegiatan
keagamaan
atau
penafsirkan pokok-pokok ajaran
agama
yang dianut di Indonesia atau
memberikan pertimbangan kepada
Presiden
untuk
membubarkan
organisasi itu.
20
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
1959
tentang
Pencabutan
Undang-Undang
No.
74
Tahun 1957 Dan Penetapan
Keadaan Bahaya
Pasal
4
mengatur
kedudukan
Kejaksaan
sebagai
anggota
Penguasa Darurat Sipil Daerah.
21.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
Pasal
14
ayat
(3)
mengatur
kewenangan
Jaksa
Agung
membuka
informasi
yang
dikecualikan dengan mengajukan
permintaan izin kepada Presiden.
97
22.
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata
Uang
Pasal 28 mengatur kedudukan
Kejaksaan
dalam
keanggotaan
badan
yang
mengoordinasikan
pemberantasan Rupiah Palsu.
23.
Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2001
tentang
Yayasan sebagaimana telah
diubah oleh Undang Undang
Nomor
28
Tahun
2004
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2001
tentang
Yayasan
Pasal
53
ayat
(3)
mengatur
kewenangan Kejaksaan mewakili
kepentingan umum mengajukan
permintaan ke pengadilan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap
yayasan dan Pasal 71 ayat (4)
mengatur Kejaksaan mengajukan
permohonan pembubaran Yayasan
yang
tidak
menyesuaikan
AD
dalam waktu yang ditentukan UU.
24.
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban
Pasal 10A mengatur kewenangan
Kejaksaan selaku penuntut umum
untuk
mengajukan
keringanan
penjatuhan pidana kepada pelaku
tindak pidana yang bekerja sama
(Justice Collaborator)
Pasal 10A ayat (2) – Penuntut
Umum memberikan penanganan
khusus bagi saksi pelaku:
a. pemisahan tempat penahanan
atau tempat menjalani pidana
antara Saksi Pelaku dengan
tersangka, terdakwa, dan/atau
narapidana
yang
diungkap
tindak pidananya;
b. pemisahan
pemberkasan
antara berkas Saksi Pelaku
dengan berkas tersangka dan
terdakwa
dalam
proses
penyidikan,
dan
penuntutan
atas
tindak
pidana
yang
diungkapkannya; dan/atau
98
c. memberikan
kesaksian
di
depan
persidangan
tanpa
berhadapan langsung dengan
terdakwa yang diungkap tindak
pidananya.
25.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis
Pasal
76
ayat
(1)
mengatur
kewenangan
Kejaksaan
dalam
mengajukan gugatan pembatalan
merek terdaftar
26.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan
Pasal 69 (3) mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
melakukan
pengawasan terhadap substansi
Buku untuk mewujudkan ketertiban
dan ketenteraman umum
27.
Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
Pasal
44B
–
Jaksa
Agung
menghentikan penyidikan tindak
pidana
perpajakan
sepanjang
perkara pidana tersebut belum
dilimpahkan ke pengadilan
Pasal 44C ayat (2) – Jaksa
melakukan
penyitaan
dan
pelelangan
terhadap
harta
kekayaan
terpidana
untuk
membayar pidana denda
Pasal 44D – Penuntut Umum
memeriksa perkara dan menuntut
terdakwa secara in absentia
Pasal 64
(2) Untuk kepentingan penerimaan
negara,
atas
permintaan
Menteri, Jaksa Agung dapat
menghentikan
penyidikan
tindak pidana di bidang cukai
paling lama dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sejak tanggal
surat permintaan.
99
(2) Penghentian
penyidikan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dilakukan atas
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50,
Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
dan Pasal 58, setelah yang
bersangkutan
membayar
sanksi
administratif
berupa
denda sebesar 4 (empat) kali
nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
28.
Undang-Undang Nomor 27
Tahun
2022
tentang
Pelindungan Data Pribadi
Pasal 60 mengatur kewenangan
Kejaksaan
untuk
memberikan
bantuan
kepada
Lembaga
Perlindungan Data Pribadi dalam
penyelesaian
sengketa
Pelindungan Data Pribadi.
Pasal
71
ayat
(3)
–
Jaksa
melakukan sita eksekusi untuk
melunasi pidana denda yang tidak
dibayar.
29.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 17 ayat (3) – Pelaksanaan
Rehabilitasi
terdakwa
TPKS
dilakukan di bawah koordinasi
Jaksa
Pasal 33 ayat (5) – Hakim dalam
putusan
memerintahkan
jaksa
untuk
melelang
sita
jaminan
Restitusi sepanjang tidak dilakukan
pembayaran Restitusi
Pasal 45 ayat (1) – Penuntut Umum
dapat mengeluarkan penetapan
pembatasan gerak pelaku
Pasal 47 – Demi kepentingan
umum, Jaksa dapat mengajukan
permintaan
kepada
ketua
100
pengadilan
negeri
untuk
memerintahkan kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang komunikasi
dan
informatika
menghapus
informasi
elektronik
dan/
atau
dokumen
elektronik
yang
bermuatan
Tindak
Pidana
Kekerasan Seksual
Pasal 49 ayat (1) – Penuntut Umum
menghadiri
pemeriksaan
Saksi
dan/atau
Korban
melalui
perekaman elektronik, baik secara
langsung maupun melalui sarana
elektronik dari jarak jauh, pada
tahap penyidikan
Pasal 55 ayat (2) – Kepala
Kejaksaan Negeri mengeluarkan
penetapan membuat suatu data
dan/atau sistem elektronik yang
terkait Tindak Pidana Kekerasan
Seksual agar tidak dapat diakses
selain untuk proses peradilan
Pasal 56 ayat (1) – Penuntut Umum
dapat
melakukan
pertemuan
pendahuluan
dengan
Saksi
dan/atau Korban
Pasal
64
ayat
(3)
–
Jaksa
melakukan sita eksekusi untuk
melunasi pidana denda
30.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
mengatur
tentang
perluasan
kewenangan
Kejaksaan
dalam
melakukan sita eksekusi untuk
melunasi
denda
dan
pidana
101
tambahan ganti kerugian dalam
tindak pidana perbankan, tindak
pidana perbankan syariah, tindak
pidana
perasuransian,
tindak
pidana Lembaga Keuangan Mikro,
dan
Tindak
Pidana
Sektor
Keuangan
4. Kewenangan
Kejaksaan
dimaksud
termasuk
kewenangan
melakukan
penuntutan
yang
tersebar
dalam
peraturan
perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menambah tugas dan wewenang Kejaksaan, terutama dalam
kapasitas Jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, pengawas pidana bersyarat dan kerja sosial
serta pelaksanaan sita eksekusi, sebagaimana dituangkan dalam
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
No.
Tugas dan fungsi
UU 1 Tahun 2023
1.
Tugas dan Fungsi Kejaksaan
di
bidang
Pengawasan
Pidana
Pengawasan
dan
Pidana Kerja Sosial
Pasal 76 ayat (5) – Dalam hal
terpidana melanggar syarat khusus
tanpa alasan yang sah, jaksa
berdasarkan
pertimbangan
pembimbing
kemasyarakatan
mengusulkan kepada hakim agar
terpidana menjalani pidana penjara
atau
memperpanjang
masa
pengawasan yang ditentukan oleh
hakim yang lamanya tidak lebih dari
pidana
pengawasan
yang
dijatuhkan
Pasal 76 ayat (6) – Jaksa dapat
mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika
selama
dalam
pengawasan
terpidana menunjukkan kelakuan
102
yang
baik,
berdasarkan
pertimbangan pembimbing
Pasal 85 ayat (8) – Pengawasan
terhadap pelaksanaan pidana kerja
sosial dilakukan oleh Jaksa
2.
Tugas dan Fungsi Kejaksaan
di
bidang
Pengawasan
Pidana Mati dengan Masa
Percobaan
Pasal 100 ayat (6) – Jika terpidana
selama
masa
percobaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak
ada
harapan
untuk
diperbaiki,
pidana mati dapat dilaksanakan
atas perintah Jaksa Agung
3.
Tugas dan Fungsi Kejaksaan
di bidang Sita Eksekusi
Pasal 81 ayat (3) – Jika pidana
denda tidak dibayar dalam jangka
waktu
yang
telah
ditentukan,
kekayaan
atau
pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang
oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar
Pasal 120 ayat (3) – Dalam hal
Korporasi
tidak
melaksanakan
pidana tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e, kekayaan
atau pendapatan Korporasi dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk
memenuhi pidana tambahan yang
tidak dipenuhi
Pasal 122 ayat (3) – Jika pidana
denda
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tidak dibayar dalam
jangka
waktu
yang
telah
ditentukan,
kekayaan
atau
pendapatan Korporasi dapat disita
dan dilelang oleh jaksa untuk
103
melunasi pidana denda yang tidak
dibayar
5. Bahwa selain diatur dalam Undang-Undang, kontribusi Kejaksaan
dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan
juga ditunjukkan melalui peran Kejaksaan dalam mendukung berbagai
program prioritas pemerintah. Peran ini antara lain diwujudkan melalui
dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan berbagai Rencana Aksi
Nasional sebagai penjabaran dari perintah-perintah direktif Presiden,
yaitu sebagai berikut:
No.
Rencana Aksi Nasional
1.
Rencana
Aksi
Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika
2.
Rencana Aksi Nasional Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
3.
Rencana Aksi Nasional Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional
4.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
5.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
6.
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme
7.
Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia
8.
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RAN
TPPU dan TPPT)
9.
Rencana Aksi Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia (RAN KKI)
10.
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD)
11.
Rencana Aksi Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN
TPPO)
12.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi
(RAN P3)
13.
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
(Stranas PKTA)
14.
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (RAN PKTA)
104
6. Bahwa perluasan tugas dan fungsi Jaksa juga ditunjukkan dari
keterlibatan Kejaksaan dalam berbagai tim lintas Kementerian dan
Lembaga baik di Pusat dan di Daerah, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
No.
Nama Tim Koordinasi Lintas
Kelembagaan
Dasar Pembentukan
1.
Badan Koordinasi
Pemberantasan Rupiah
Palsu
Peraturan Presiden Nomor 123
Tahun
2012
tentang
Badan
Koordinasi
Pemberantasan
Rupiah Palsu
2.
Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang
Peraturan
Presiden
Nomor
6
Tahun
2012
tentang
Komite
Koordinasi Nasional Pencegahan
dan
Pemberantasan
Tindak
Pidana Pencucian Uang
3.
Tim Koordinasi Pengawasan
Aliran Kepercayaan dan
Aliran Keagamaan Dalam
Masyarakat
Peraturan Kejaksaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Jaksa
Agung
nomor
PER-019/A/JA/09/2015
tentang
Tim
Koordinasi
Pengawasan Aliran Kepercayaan
Dan Aliran Keagamaan Dalam
Masyarakat
4.
Tim Pengawasan Orang
Asing
Peraturan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Nomor 50
Tahun
2016
tentang
Tim
Pengawasan Orang Asing
5.
Satuan Tugas Penanganan
Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 6
Tahun 2021 tentang Satuan Tugas
Penanganan Hak Tagih Negara
Dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia
6.
Kelompok Kerja Rencana
Aksi Nasional
Penanggulangan
Ekstremisme 2020-2024
Surat Keputusan Kepala BNPT
Nomor 76 Tahun 2022 tentang
Perubahan
atas
Keputusan
Kepala BNPT Nomor 256 Tahun
2021 tentang Kelompok Kerja
RAN PE Tahun 2020-2024
7.
Tim Koordinasi Antar
Kementerian/Lembaga
Pelaksanaan Program
Penanggulangan Terorisme
Keputusan
Menko
Polhukam
Nomor 34 Tahun 2021 tantang
Perubahan Kedua atas Keputusan
Menko POlhukman Nomor 33
Tahun
2019
tentang
Tim
Koordinasi
Antar
Kementerian/Lembaga
Pelaksanaan
Program
Penanggulangan Terorisme
8.
Tim Terpadu Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2017 tentang
Pengawasan
Organisasi
105
Kemasyarakatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah
9.
Komunitas Intelijen Pusat
dan Komunitas Intelijen
Daerah
Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun
2013
tentang
Koordinasi
Intelijen
Negara
10.
Tim Saber Pungli
Peraturan Presiden NOmor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar
11.
Satuan Tugas Percepatan
Investasi
Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2021 tentang Satuan Tugas
Percepatan Investasi
12.
Gugus Tugas Pencegahan
Dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor
69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas
Pencegahan
Dan
Penanganan
Tindak
Pidana
Perdagangan Orang
13.
Forum Komunikasi
Penanganan WNI Terindikasi
atau Korban TPPO di Luar
Negeri
Nota Kesepahaman Kementerian
Luar Negeri, Kementerian PPPA,
Kemenkumham,
Kementerian
Sosial, Polri, Kejaksaan RI dan
BNP2TKI tanggal 23 Agustus 2016
14.
Tim Koordinasi Penanganan
Konflik Sosial
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan
Koordinasi
Penanganan Konflik Sosial
15.
Badan Koordinasi Hubungan
Masyarakat
Peraturan
Menteri
Komunikasi
Dan Informatika Nomor 35 Tahun
2014 tentang Badan Koordinasi
Hubungan Masyarakat
16.
Forum Komunikasi Pimpinan
di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun
2022
tentang
Forum
Koordinasi Pimpinan Di Daerah
17.
Tim Nasional Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN)
Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2018 tentang Tim Nasional
Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri
7. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kejaksaan
senantiasa mengarahkan diri pada usaha untuk memberikan kontribusi
nyata
dalam
mendukung
pembangunan
Indonesia
secara
berkelanjutan di sektor hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut,
semua program kerja Kejaksaan didasarkan pada sasaran strategis,
tujuan, dan target kinerja yang telah ditetapkan secara konsisten dan
berkelanjutan. Penetapan ini mengacu pada berbagai dokumen
perencanaan
seperti
RPJMN
2020-2024,
Rencana
Strategis
106
Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024, Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2023, termasuk SDGs. Pada periode masa
kepemimpinan
Presiden
Joko
Widodo,
Kejaksaan
telah
bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang paling
dipercaya oleh masyarakat. Hal tersebut merupakan pencapaian
berdasarkan program-program yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.
Pertama, penegakan hukum yang humanis antara lain melalui
pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Restorative
Justice menjadi salah satu isu yang dibahas dalam RPJMN 2020-
2024. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kejaksaan RI telah
menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana
telah membuka peluang bagi konsep penegakan hukum yang tidak
hanya bersandar pada kepastian hukum semata, tetapi juga
mewujudkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi kepentingan para
pihak maupun kepentingan masyarakat.
Sejak pertama kali aturan Restorative Justice diberlakukan, Kejaksaan
RI telah melaksanakan Penghen-tian Perkara berdasarkan Keadilan
Restoratif sampai dengan saat ini sebanyak 5.482 (lima ribu empat
ratus delapan puluh dua) perkara, dimana Jaksa berhasil melakukan
mediasi untuk memfasilitasi kesepakatan antara terdakwa dan korban
dengan
melibatkan
tokoh
masyarakat
dalam
menyelesaikan
perselisihan di luar pengadilan antara lain melalui pemulihan kerugian
bagi korban tindak pidana.
107
Di sisi lain, dalam rangka mendukung program pemerintah terkait
pelaksanaan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI terus melanjutkan
pembentukan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang
diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai yang hidup di
masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dengan
mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal. Adapun sampai
dengan tanggal 30 Juni 2024 telah berdiri 4.794 (empat ribu tujuh
ratus sembilan puluh empat) Rumah RJ di seluruh Indonesia. Dalam
mendukung upaya penyelesaian perkara penyalahguna narkotika bagi
pecandu
atau
korban
penyalahguna,
Kejaksaan
RI
telah
mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,
yang diimplementasikan dengan dibangunnya Balai Rehabilitasi
Adhyaksa sebanyak 112 (seratus dua belas) unit yang tersebar di
seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Berbagai
upaya yang dilakukan dalam rangka mendorong penegakan hukum
yang inklusif melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut telah
mendapat apresiasi dan pengakuan secara internasional. Indonesia
108
dalam hal ini Jaksa Agung RI memperoleh anugerah Special
Achievement Award yang diberikan oleh International Association of
Prosecutors, dalam acara 27th Annual Conference and General
Meeting di Georgia pada tanggal 26 September 2022. Kejaksaan RI
juga mendapat kepercayaan untuk mewakili Indonesia dalam
menampilkan berbagai inovasi terkait program-program keadilan
restoratif pada The Commission on Crime Prevention and Criminal
Justice (CCPCJ) yang berlangsung sejak tanggal 22 s.d. 26 Mei 2023
di Wina, Austria.
Kedua, pengungkapan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, institusi Kejaksaan RI juga melaksanakan wewenang
sebagai penyidik perkara tindak pidana tertentu, yaitu antara lain
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak
pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Saat ini Kejaksaan RI
sedang mengungkap perkara mega korupsi tata kelola pertambangan
timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi
menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan
negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Kemudian Kejaksaan RI juga telah berhasil menyelesaikan perkara
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menarik
perhatian publik dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
beberapa diantaranya dengan jumlah kerugian keuangan negara
terbesar, yakni:
a. Perkara Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun;
b. Perkara PT. ASABRI sebesar Rp22 triliun;
c. Perkara PT Duta Palma Group sebesar Rp4,79 triliun dan USD7,8
juta serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun;
dan
d. Perkara BTS 4G sebesar Rp8 triliun.
109
Kinerja Kejaksaan RI sepanjang periode Tahun 2014-2024 di bidang
penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada tahap
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
dan
eksekusi
dapat
digambarkan
dalam
diagram
dan
tabel
sebagai
berikut:
Ketiga, penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana
khusus Tahun 2014 s.d. 2024 sebesar Rp100.003.438.172.387,00
(seratus triliun tiga miliar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus
tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan
USD26.060.479,16 (dua puluh enam juta enam puluh ribu empat ratus
tujuh puluh sembilan dolar Amerika enam belas sen), SGD489.301,38
(empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus satu dolar
Singapura tiga puluh delapan sen), EUR4.370 (empat ribu tiga ratus
tujuh puluh euro), GBP305 (tiga ratus lima Poundsterling Inggris),
RM52.638 (lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh delapan Ringgit
Malaysia), WON24.000 (dua puluh empat ribu won Korea), dan PHP56
(lima puluh enam peso Filipina) sebagaimana tercantum dalam tabel
sebagai berikut:
110
Tabel 7
Penyelamatan Keuangan Negara Penanganan Perkara Tindak Pidana
Korupsi Tahun 2014-2024
THN
RUPIAH
USD
SGD
EUR
GBP
RINGGIT
MALAYSIA
WON
KOREA
PESO
2014
390,526,490,570.00
8,100,000.00
-
-
-
-
-
-
2015
642,612,382,187.00
-
-
-
-
-
-
-
2016
331,048,686,281.07
263,929.12
-
-
-
-
-
-
2017
734,084,662,657.71
-
-
-
-
-
-
-
2018
842,864,684,734.09
-
-
-
-
-
-
-
2019
1,505,111,563,425.55
61,899.05
20,023.04
-
-
-
-
-
2020
19,259,846,253,296.80
76,737.42
71,532.30
80.00
305.00
-
-
-
2021
21,695,493,112,518.20
763,080.00
32,900.00
-
-
-
-
-
2022
23,328,029,002,989.40
11,400,813.57
646.04
-
-
-
-
-
2023
30,201,033,628,393.00
5,394,020.00
364,200.00
4,290.00
52,638.00
24,000.00
56.00
2024
1,072,787,705,334.36
-
-
-
-
-
-
-
TOTAL
100,003,438,172,387.00
26,060,479.16
489,301.38
4,370.00
305.00
52,638.00
24,000.00
56.00
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah pemulihan kerugian keuangan
negara melalui jalur perdata tahun 2015 s.d. 2024 sebesar
Rp73.073.340.719.464,63 (tujuh puluh tiga triliun tujuh puluh tiga miliar
tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus
enam
puluh
empat
rupiah
enam
puluh
tiga
sen)
dan
USD20.768.594,39 (dua puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan
ribu lima ratus sembilan puluh empat dolar Amerika tiga puluh
sembilan sen) dan jumlah penyelesaian penyelamatan kerugian
keuangan negara melalui jalur perdata tahun 2015 s.d. Juni 2024
sebesar Rp506.726.882.188.930,90 (lima ratus enam triliun tujuh ratus
dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh dua juta seratus
delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan
puluh sen) dan USD12.318.195,54 (dua belas juta tiga ratus delapan
belas ribu seratus sembilan puluh lima dolar Amerika lima puluh empat
sen) serta emas seberat 107.441 kg (seratus tujuh ribu empat ratus
empat puluh satu kilogram).
111
Tabel 8
Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara
Melalui Jalur Perdata Tahun 2015-2024
Tahun
Keuangan Negara
Diselamatkan Melalui
Jalur Perdata
Kerugian Keuangan
Negara Dipulihkan
Melalui Jalur Perdata
2015
Rp806.845.307.839,00
Rp. 344.769.330.180,84
2016
Rp20.308.791.601.602
Rp. 833.863.341.804,36
USD. 220.778,03
2017
Rp2.786.985.014.447,62
USD7.977,40
Rp. 1.519.053.468.905,24
USD. 498.000,00
2018
Rp2.287.986.825.362,23
Rp. 1.063.345.879.238,39
USD. 316.911.069,5
2019
Rp101.982.681.204.692,0
0
USD34.814,63
Rp. 15.523.288.049.409,98
USD1.365.208,31
2020
Rp259.807.312.449.496,0
0
USD11.874.569,63
Rp. 34.839.919.459.182,00
USD. 1.773.538,55
2021
Rp654.805.035.264,00
Rp. 3.263.759.328.551,00
2022
Rp245.894.003.780,00
Rp. 3.624.080.959.489,00
2023
Rp84.817.362.750.871,00
Rp. 10.567.458.507.152,70
2024
Rp33.028.217.995.577,00
USD 400.833,88
Emas seberat
107.441
kilogram
Rp. 1.493.802.395.551,12
Total
Rp506.726.882.188.930,9
US $ 12.318.195,54
Emas seberat 107.441
kilogram
Rp73.073.340.719.464,63
USD20.768.594,39
Kinerja penyelesaian penyelamatan aset barang rampasan dan
barang sitaan oleh Kejaksaan RI tahun 2015 s.d Juni 2024 sebesar
Rp7.201.720.574.897,00 (tujuh triliun dua ratus satu miliar tujuh ratus
dua puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus sembilan
puluh tujuh rupiah).
112
Tabel 9
Penyelesaian Aset dalam rangka Pemulihan Aset
Tahun 2015 s/d Tahun 2024
Tahun
Mekanisme Penyelesaian Aset
Total
(Rp.)
Lelang
(Rp.)
PSP/Hibah
(Rp.)
Penyetoran
Uang Tunai,
Uang
Pengganti /
Denda
(Rp.)
Lain-lain
(Pemindah-
bukuan,
Penjualan
Langsung, dll)
(Rp.)
2015
12.457.500.000
50.487.598.000
-
6.725.277.085
69.670.375.085
2016
3.332.000.000
1.272.000.000
16.646.545.000
4.531.569.850
25.782.114.850
2017
6.891.795.600
119.700.768.000
-
-
126.592.563.600
2018
21.552.208.795
4.146.442.000
-
-
25.698.650.795
2019
48.762.345.251
22.471.085.000
1.000.000.000
-
72.233.430.251
2020
8.538.720.310
185.694.875.000
10.300.000.000
16.110.272
204.549.705.582
2021
102.492.557.239
20.064.583.000
56.854.870.264
96.246.105.247
275.658.115.750
2022
1.640.300.732.460
156.724.267.000
-
-
1.797.024.999.460
2023
4.348.750.165.197
119.152.666.500
-
42.072.000
4.467.944.903.697
2024
116.904.580.380
8.458.324.000
-
11.202.811.447
136.565.715.827
Jumlah
6.309.982.605.232
688.172.608.500
84.801.415.264
118.763.945.901
7.201.720.574.897
Sedangkan untuk penyelesaian Barang Rampasan Negara dari
perkara Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah paling besar adalah
penyelesaian Barang Rampasan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
dengan jumlah Rp3.407.083.307.108,46 (tiga triliun empat ratus tujuh
miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu seratus delapan
rupiah empat puluh enam sen).
Keempat, Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi
(SPPT-TI). SPPT-TI merupakan Program Prioritas Nasional Tahun
2020-2024. Pelaksanaan SPPT-TI didasarkan atas kesepakatan
seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Kelompok Kerja
(Pokja) SPPT-TI. Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024
dan Nota Kesepahaman Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
113
berbasis Teknologi Informasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,
hingga Maret 2024 telah dilakukan pertukaran data perkara antar
kementerian/lembaga sebagaimana yang tercantum dalam tabel
berikut:
Tabel 10
Pertukaran Data SPPT-TI Tahun 2024
No
Kementerian/
Lembaga
Data
Masuk
Data Sahih
%
Data
Segar
%
1
2
3
4
5
6
7
1
Mahkamah Agung
175.570
172.440
98%
162.656
94%
2
Kejaksaan RI
166.144
137.569
83%
61.099
44%
3
Ditjenpas
109.280
108.675
99%
100.537
93%
4
Kepolisian
132.492
90.534
68%
20.992
23%
5
BNN
28.863
28.284
98%
19.833
70%
6
KPK
0
0
0%
0
0%
Total
612.349
537.502
88%
365.117
68%
Kelima, penuntutan berbasis hak asasi manusia. Kejaksaan RI telah
mengambil langkah progresif dalam menerapkan penuntutan perkara
pidana berbasis Hak Asasi Manusia, terutama dalam konteks
perlindungan dan akses keadilan (access to justice) bagi anak,
perempuan,
dan
penyandang
disabilitas,
serta
memberikan
perlindungan melalui akses ganti kerugian, restitusi, dan kompensasi
bagi korban tindak pidana. Kejaksaan RI telah menerbitkan 3 (tiga)
pedoman penuntutan yaitu: 1) Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun
2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam
Penanganan Perkara Pidana; 2) Pedoman Jaksa Agung Nomor 24
Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum; dan
3) Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi
yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi
Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana. Kebijakan-
kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk
memastikan bahwa seluruh proses peradilan pidana di Indonesia
dapat diakses secara adil dan inklusif oleh semua orang, tanpa kecuali.
Keenam, pengamanan proyek strategis nasional. Kejaksaan RI turut
berkontribusi dalam memperkuat infrastruktur untuk mendukung
114
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dengan melakukan
Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis
Nasional (PSN) berjumlah 86 (delapan puluh enam) Proyek dengan
rincian yang telah selesai 36 (tiga puluh enam) proyek dengan nilai
pengamanan berjumlah ±Rp1.288.445.626.203.507,00 (satu biliun
dua ratus delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh lima
miliar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga ribu lima ratus
tujuh rupiah) dan 50 (lima puluh) proyek dalam proses penyelesaian.
Ketujuh, penanganan perkara atau gugatan yang berkaitan dengan
lingkungan hidup. Dalam bidang lingkungan hidup, Kejaksaan RI telah
menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jumlah Penanganan perkara tindak
pidana lingkungan hidup yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan RI
dalam periode tahun 2019-2024 mencapai 444 (empat ratus empat
puluh empat) perkara. Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
pada tahun 2019 Kejaksaan RI mewakili Negara cq Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menggugat PT
Asia Palem Lestari dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA)
berkaitan dengan permasalahan lingkungan yaitu berkaitan kebakaran
gambut. Dalam gugatan tersebut, negara memenangkan gugatan
ganti rugi materiil dengan total Rp213 miliar dan memenangkan biaya
pemulihan dengan total lebih dari Rp600 miliar.
Kedelapan, pendampingan investasi dan direktif mafia tanah. Dalam
pendampingan investasi, Kejaksaan RI ikut mengawal pelaksanaan
investasi dan pengembangan Pulau Rempang dengan nilai investasi
senilai Rp381 triliun, serta mendampingi pihak Badan Pertanahan
Negara, Badan Pengusahaan Batam dan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan pada saat melakukan pemeriksaan lapangan
yang merupakan bagian dari proses penerbitan Sertifikat HPL bagi
masyarakat Pulau Rempang yang terdampak. Sedangkan dalam
pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan RI telah membentuk Tim
Pemberantas Mafia Tanah di tingkat pusat dan daerah berdasarkan
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang
115
Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Perintah Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari
2022. Kejaksaan RI secara aktif telah menerima laporan pengaduan
(lapdu) dari masyarakat sebanyak 669 laporan yang telah
ditindaklanjuti sebanyak 388 lapdu dan sisanya 281 lapdu masih
menunggu data dukung.
8. Bahwa
berbagai
kinerja
Kejaksaan
dimaksud
menunjukkan
pelaksanaan central authority dalam urusan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana oleh Kejaksaan sebagai lembaga
pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang,
dapat menfektifkan pelaksanaan penuntutan yang merupakan motif
utama dilakukannya ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
G. Lembaga Pelaksanaan Central Authority Dalam Urusan Ekstradisi
Dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Beberapa Negara
1. Bahwa di beberapa negara lain, central authority dilaksanakan
oleh Kejaksaan atau Departement of Justice yang memiliki
kewenangan
penyidikan
dan
penuntutan,
tidak
hanya
administrasi. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang justru hanya
memfokuskan pada administrasi penerimaan permohonan atau
penolakan permohonan, maupun pengajuan permohonan ekstradisi
atau Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Adanya perbedaan
kelembagaan ini acapkali mengundang kompleksitas permasalahan
antara central authority di Indonesia dengan central authority di negara
lain. Berikut beberapa negara (sebagai perbandingan) yang
meletakkan central authority pada Kejaksaan atau Departement of
Justice: (Lola Yustrisia, “Mekanisme Pengembalian Aset Di
Negara Wilayah Asia Tenggara”, Subang 12 Journal, Vol. 01
Nomor 01, 2022.)
116
Negara
Requesting (Central)
Authority
Requested (Central)
Autority
Singapura
Attorney
General’s
Chamber
of
the
Republic
of
Singapore/Kejaksaan
Agung
Attorney
General’s
Chamber of the Republic
of Singapore/Kejaksaan
Agung
Brunei
Darussalam
Attorney
General’s
Chambers
Brunei
Darussalam/Kejaksaan
Agung
Attorney
General’s
Chambers
Brunei
Darussalam/Kejaksaan
Agung
Malaysia
Peguam
Negara
Malaysia/Kejaksaan
Agung
Peguam
Negara
Malaysia/Kejaksaan
Agung
Filipina
Department
of
justice/OMB
hanya
untuk anggota UNCAC
atau
dalam
kondisi
ketiadaan
perjanjian
bilateral dengan Filipina
Department
of
justice/OMB hanya utk
anggota UNCAC atau
dalam kondisi ketiadaan
perjanjian
bilateral
dengan Filipina
2. Bahwa beberapa negara melangkah lebih progresif menitikberatkan
pada tujuan dan sasaran dengan menempatkan central authority
kepada Kejaksaan Agung atau Department of Justice dengan
mempertimbangkan peranan penyidikan dan penuntutan yang berada
pada keduanya dan sangat berhubungan dengan pemulihan aset hasil
tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
3. Bahwa Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina
memosisikan Kejaksaan Agung atau Department of Justice sebagai
pemohon maupun penerima permohonan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana. Di Singapura, pihak yang terlibat dalam upaya
pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi
lainnya adalah AGC, ministry of law, relevant law enforcement
agencies, yang berarti melibatkan Kamar Jaksa Agung, Menteri
Hukum dan HAM hanya sebagai pihak terlibat bukan sebagai central
authority, serta lembaga atau agen yang berkaitan dengan kasus
117
hukum tindak pidana korupsi atau kejahatan ekonomi lain. Di Brunei
Darussalam, dengan central authority terletak pada Kejaksaan Agung,
pihak yang terlibat adalah anti corruption bureau, kepolisian, biro
khusus investigasi. Hal ini berarti, sama dengan Indonesia, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI masuk dalam pihak yang
terlibat proses pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana di Brunei, serta ditambah dengan lembaga atau biro khusus
yang membantu investigasi atau penyidikan terhadap aset hasil tindak
pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Di Malaysia, dengan
central
authority
juga
terletak
pada
Kejaksaan
Agung,
mengikutsertakan keterlibatan Police, MACC, central bank, multimedia
and communication commission, customs, immigration. Terdapat
perbedaan terkait pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan
Malaysia. Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
di Malaysia, melibatkan pihak polisi, pihak Melayu: Suruhanjaya
Pencegahan Rasuah Malaysia, disingkat MACC atau SPRM, pihak
Bank sentral, pihak Komisi Multimedia dan Komunikasi, pihak Imigrasi
dan Bea Cukai.
4. Bahwa dalam praktik pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana di Amerika Serikat, Singapura, Kenya dan Thailand
otoritas sentral adalah Jaksa Agung, sedangkan di Perancis, Belgia,
Denmark, Spanyol, Irlandia, Italia, Belanda dan Luxemburg otoritas
sentralnya adalah Menteri Kehakiman yang memiliki fungsi penuntutan
dan penyidikan. Dari contoh negara yang disebutkan tersebut, pemilik
kewenangan central authority diletakkan kepada Jaksa Agung atau
Menteri Kehakiman yang memiliki fungsi penuntutan dan penyidikan,
serta pada hakikatnya memiliki peran sebagai penegak hukum.
Sedangkan di Indonesia, apabila kewenangan central authority
diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM, atau apabila saat ini
diberikan kepada Menteri Hukum justru tidak sesuai dengan khitahnya,
karena Menteri Hukum tidak memiliki peran organik sebagai institusi
penegak hukum, bukan pelaksana fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman, dan tidak memiliki fungsi penuntutan.
118
H. Kedudukan POLRI, KPK Dan Lembaga Lainnya Dalam Pelaksanaan
Ekstradisi Dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
1. Bahwa pelaksanaan ekstradisi tentunya tidak hanya Kejaksaan namun
juga melibatkan penyidik pada kementerian/lembaga lainnya apabila
permohonan diajukan oleh penyidik pada kementerian/lembaga
terkait. Namun, sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Kejaksaan
in casu Jaksa Agung memiliki kedudukan yang fundamental dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana apabila dilihat dari konsep sistem peradilan pidana, asas actori
incumbit onus probandi, asas dominus litis dan asas single prosecution
system.
2. Bahwa pertama, tindakan penyidik pada kementerian/lembaga dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dilakukan untuk kepentingan penuntut umum. Sebagaimana
asas actori incumbit onus probandi, maka penuntut umum lah yang
akan mempertanggungjawabkan seluruh tindakan penyidik dimaksud
termasuk kebasahan penyitaan aset tindak pidana atau barang bukti
di persidangan. Sehingga, pelaksanaan penyidikan dikontrol oleh
penuntut umum sebagai dominus litis/pemilik perkara dalam sistem
peradilan pidana. Kedua, Indonesia telah mengaplikasikan asas single
prosecution system dengan mengatur kedudukan Jaksa Agung selaku
penuntut umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sebagaimana terlihat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021,
Pasal 39 dan Penjelasan UU Tipikor, Pasal 93 ayat (3) KUHAP jo.
Pasal 199 ayat (3) UU Peradilan Militer, Pasal 23 ayat (1) UU 26/2000,
Pasal 12A UU KPK. (Mia Banulita, 2023, Asas Penuntutan Tunggal,
Jakarta: Guepedia, hlm. 240-26).
3. Bahwa
memilih
Kejaksaan
sebagai
central
authority
dalam
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana merupakan politik hukum yang tidak bertentangan dengan
kepentingan penyidik dan jaksa pada kementerian/lembaga lainnya,
karena tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum tersebut
dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Selain itu, melalui
kedudukan Kejaksaan sebagai central authority dalam pelaksanaan
119
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat
menciptakan proses yang adil dan tidak diskriminatif karena dikontrol
oleh 1 (satu) lembaga yang menerapkan perlakuan yang sama pula.
Terlebih lagi, pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana dilakukan untuk kepentingan penuntutan.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dapat ditegaskan, sebagai
berikut:
Pertama, lahirnya UNTOC tahun 2000 yang diratifikasi oleh Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan
UNTOC dan lahirnya Konvensi PBB Anti Korupsi atau UNCAC pada
tahun 2003 yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC
menandakan sebuah era baru dalam upaya pemberantasan
kejahatan. Konvensi utama PBB menunjukkan adanya persamaan
persepsi di antara negara-negara bahwa kejahatan tidak dapat lagi
dipandang masalah lokal di suatu negara tetapi juga dapat
mempengaruhi perekonomian global sehingga diperlukan kerjasama
internasional untuk memberantasnya. Berkenaan dengan hal tersebut
maka keberadaan berbagai mekanisme kerja sama internasional di
bidang penegakan hukum telah juga mengalami pergeseran yaitu dari
sebelumnya merefleksikan kepentingan nasional yang berbeda dari
masing-masing negara menjadi merefleksikan pertemuan kepentingan
dari seluruh negara untuk memberantas kejahatan yang merupakan
ancaman bersama. Dengan demikian tujuan utama pelaksanaan
kerjasama internasional di bidang pidana tidak lagi sekedar
administrative process melainkan merupakan kebutuhan hukum yang
bertujuan untuk mengefektifkan penegakan hukum in casu proses
penuntutan
tindak
pidana
(termasuk
pelaksanaan
putusan
pengadilan).
Kedua, central authority dalam pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana harus diletakkan kepada lembaga
yang berwenang (competent authority). Pemisahan secara tegas
antara fungsi transmitting authority (lembaga yang berwenang untuk
menyalurkan permintaan bantuan timbal balik) dengan competent
120
authority (lembaga yang berwenang mengajukan permintaan bantuan
timbal balik) sebagaimana dikenal dalam sistem hukum di Indonesia
sudah tidak relevan dan tidak efektif dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan fungsi central authority oleh lembaga yang berwenang
(competent authority) dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana mampu mewujudkan tujuan
pembentukan central authority itu sendiri yaitu untuk memperlancar
proses kerja sama penegakan hukum.
Ketiga, ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana karena ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana mutlak dilakukan
untuk kepentingan penuntutan. Sehingga, pelaksanaan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana harus dilakukan oleh
lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
atau di bidang pidana sebagai central authority sehingga tujuan utama
pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, yakni kepentingan penuntutan dapat tercapai dan dalam
pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
Keempat, kedudukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 Central Authority dalam
Urusan Ekstradisi dan Urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana
mengakibatkan
terlanggarnya
prinsip
negara
hukum,
ketidakjelasan kedudukan lembaga yang melaksanakan central
authority, pelaksanaan ektradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana dilakukan oleh lembaga non-kekuasaan kehakiman,
terlanggarnya hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan
hak atas harta benda, serta tidak terlaksananya kewajiban negara
dalam memberikan pemenuhan, pelindungan dan penegakan hak
asasi manusia, sehingga secara jelas dan tidak terbantahkan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
Kelima, Kejaksaan merupakan constitutional importance yang
memenuhi 3 (tiga) karakteristik central authority dalam suatu negara
121
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu koordinatif,
multifungsi dan sentralistik, serta dapat menjembatani kepentingan
eksekutif dan yudikatif, baik melalui fungsi jaksa selaku penuntut
umum yang memiliki ruang lingkup tugas yang menyeluruh mulai dari
penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan, maupun
fungsi jaksa selaku pengacara negara yang bertugas menjaga
kewibawaan negara dan pemerintah. Kejaksaan memiliki kedudukan
sebagai lembaga yang melaksanakan semua fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, yakni penyelidikan, penyidikan
(penyidikan langsung dan pra penuntutan), penuntutan dan pelaksana
putusan pengadilan melalui fungsi jaksa selaku penuntut umum, serta
pemberian jasa hukum dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
melalui fungsi jaksa selaku pengacara negara.
Keenam, berbagai kinerja Kejaksaan menunjukkan pelaksanaan
central authority dalam urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam
Masalah
Pidana
oleh
Kejaksaan
sebagai
lembaga
pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dapat menfektifkan
pelaksanaan penuntutan yang merupakan motif utama dilakukannya
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai
bagian dari sistem peradilan pidana.
Ketujuh, di beberapa negara lain, central authority diletakkan pada
Kejaksaan atau Departement of Justice yang memiliki kewenangan
penyidikan dan penuntutan.
Kedelapan, pelaksanaan central authoroity dalam urusan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana oleh Kejaksaan
mampu
mengakomodir
kepentingan penegakan hukum pada
kementerian/lembaga terkait karena tujuan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana adalah untuk kepentingan
penuntutan.
12. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menjadi sangat
beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan
ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33
122
ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat
(4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
Pasal 40 ayat (1), Pasal 44, UU 1/1979 bertentangan secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17
ayat (3), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
13. Bahwa demikian pula terhadap Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU
1/2006 menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah
Konstitusi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena
ketentuan Pasal 1 angka 10 merupakan jantung dari UU 1/2006, maka
terhadap seluruh seluruh Pasal yang memuat frasa “Menteri Hukum
dan HAM” yang menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM sebagai
Central Authority dalam urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, menjadi bertentangan UUD 1945 secara mutatis mutandis
terhadap semua norma sepanjang frasa Menteri Hukum dan HAM
yang termuat dalam ketentuan pasal-pasal dalam UU 1/2006.
I. Mahkamah Konstitusi dapat Mengambil Alih Peran Pembentuk
Undang-Undang (Open Legal Policy)
1. Bahwa sebelum masuk pada bagian PETIUM, perlu kami jelaskan
bahwa apabila permohonan a quo dinilai merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) hal ini bukanlah berarti Mahkamah
Konstitusi tidak dapan mengambil peran tersebut, mengingat Peran
dan Fungsi Mahkamah Konstitusi yang diberikan oleh UUD 1945
sebagai The Guardian of Constitution, The Final Interpreter of
Constitution, The Protector of Citizens Constitutional Rights dan The
Protector of Human Rights. Artinya dalam perkara a quo Mahkamah
Konstitusi haruslah melaksanakan peran dan fungsi tersebut untuk
menjaga tetap tegaknya konstitusi dan memberikan jaminan
perlindungan hak asasi dan hak konstitusional warga negara,
termasuk
memberikan
pemaknaan
sebagai
tafsir
atas
Konstitusionalitas kedudukan Kejaksaan RI cq Jaksa Agung sebagai
Central Authority karena kedudukan Menteri Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 sebagai
123
pelaksana
Central
Authority
bertentang
dengan
UUD
1945
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
2. Bahwa Berdasarkan Putusan No. 22/PUU-XV/2017 pada halaman 46-
47, kebijakan hukum terbuka (open legal policy) tidak semata-mata
hanya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan
tertentu, open legal policy dapat menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk mengujinya, bahkan MK juga dapat mengubah
pendiriannya soal open legal policy. Berikut pertimbangan hukum
selengkapnya:
[3.10.3] Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam
putusan-putusan terdahulu, kebijakan hukum (legal policy) tetap
harus dalam kerangka tidak melampaui kewenangan, tidak
melanggar
moralitas
dan
rasionalitas,
tidak
menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945.
[3.10.5] … Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal policy tidak
dapat diuji konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan hak politik,
kedaulatan rakyat, serta sepanjang kebijakan tersebut tidak
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dantidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya jika
terdapat salah satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat
menguji konstitusionalitas suatu legal policy, termasuk jika
Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya.
3. Bahwa apabila Mahkamah memandang perkara a quo merupakan
kewenangan Pembentuk Undang-Undang (open Legal Policy) maka
mengacu pada pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan
pada angka 2 tersebut di atas, maka perlu kami jelaskan sebagai
berikut:
124
3.1. Melanggar Batasan Moralitas
Pelanggaran moralitas yang dimaksud bukanlah pelanggaran
moral sosial apalagi kesusilaan. Pelanggaran moralitas yang
dilahirkan dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang
merupakan pelanggaran atas moralitas internal hukum itu sendiri,
yaitu melanggar moralitas subtansi berupa moralitas hukum
berupa kepastian hukum yang adil.
Moralitas hukum menekankan pentingnya indepensi pelaksana
kekuasaan kehakiman dan pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan
fungsinya untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil termasuk
pelindungan hak asasi manusia.
Kedudukan Central Authority yang diberikan kepada Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam
UU 1/2006 (yang sekarang telah terpecah dalam 3 Kementerian
yakni: Kementeran Hukum, Kementerian HAM, Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan) dalam pelaksanaan urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
secara
nyata
dan
jelas
menghilangkan
independensi
Kejaksaan melalui para jaksa sebagai pelaksana kekuasaan
penuntutan dan pelaksana putusan pengadilan dalam
pelaksana putusan pengadilan dalam pelaksanaan urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang
notabene kedua urusan tersebut merupakan bagian dari sistem
peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan. Selain itu,
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan), bukanlah pelaksana fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan
yang hanya menyebutkan lembaga pemasyarakatan sebagai
lembaga yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
125
kekuasaan kehakiman, yakni pelaksanaan putusan, bukan Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006, (yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni
Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan). Namun, fungsi pelaksanaan putusan dimaksud
pun
tidak
dilaksanakan
sepenuhnya
oleh
lembaga
pemasyarakatan karena berdasarkan Pasal 270 KUHAP jo. Pasal
30 ayat (1) huruf b UU 16/2004, Kejaksaan melalui jaksa bertugas
melaksanakan putusan pengadilan termasuk mengawasi agar
putusan pengadilan dilaksanakan (antara lain pengawasan
pelaksanaan pidana oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan,
sita eksekusi, eksekusi barang bukti, eksekusi biaya perkara, dsb).
Ruang lingkup tindakan dalam urusan ekstradisi (penangkapan
dan penahanan), serta urusan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana (perampasan hasil tindak pidana, penyitaan,
penggeledahan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dsb) merupakan
tindakan pro justicia yang seharusnya dilaksanakan oleh
pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
bukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Keberadaan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah
menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) sebagai Central Authority
dalam pelaksanaan urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana menambah panjangnya administrasi
karena pemeriksaan kelengkapan ekstradisi dan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana dilakukan oleh 2 (dua) lembaga, yakni
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta Kejaksaan melalui jaksa.
126
Bahkan pemeriksaan juga dilakukan oleh Menteri Luar Negeri
sebelum itu. Hal tersebut merupakan konsekuensi bahwa hasil
pemeriksaan oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah
menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta
Menteri
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan),
termasuk
hasil
pemeriksaan oleh Menteri Luar Negeri merupakan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan yang tidak termasuk
pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sehingga hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat formil dan
materii untuk melakukan urusan ektradisi dan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana untuk kepentingan penuntutan.
Panjangnya administrasi dimaksud telah memaksa jaksa untuk
menggunakan jalur informal dalam rangka penuntutan dan
penyelesaian perkara, karena apabila menggunakan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana maka masa
penahanan terhadap tersangka/terdakwa berdasarkan KUHAP
dapat terpangkas, dan aset tindak pidana/barang bukti khususnya
aset
tindak
pidana/barang
bukti
digital
(yang
cepat
berpindah/dipindahkan) yang hendak diamankan di negara lain
berpotensi dihilangkan/dikaburkan. Pada akhirnya hak asasi para
pihak yang berperkara, baik itu hak untuk mendapatkan keadilan,
kejelasan dalam tindakan hukum yang diterimanya, ha katas
restitusi/ganti
kerugian,
baik
tersangka/terdakwa
maupun
saksi/korban, tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah
dialami PEMOHON VI pada uraian kedudukan hukum tersebut di
atas.
Sebagaimana asas justice delayed is justice denied yang
bermakna menunda-nunda keadilan artinya sama dengan
menunda ketidakadilan maka panjangnya administrasi dimaksud,
merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat yang
merupakan prinsip hukum utama dalam pelaksanaan urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Keadilan dan efisiensi itu harus selalu bergandengan tangan.
127
penyelenggaraan peradilan yang tidak efisien dan tidak efektif
akan berujung pada hambatan memperoleh keadilan itu sendiri,
sebagaimana asas justice and efficiency go hand in hand.
3.2. Melanggar Rasionalitas
Pemeriksaan kelengkapan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana yang dilakukan oleh 2 (dua) lembaga, yakni
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta Kejaksaan melalui jaksa, dan
bahkan pemeriksaan dapat juga dilakukan oleh Menteri Luar
Negeri sebelum itu, yang mengakibatkan panjangnya administrasi
merupakan bentuk nyata lambatnya (tidak cepat), tidak efektifnya
dan tidak efisiennya pelaksanaan urusan ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang sekaligus tidak
efektifnya pelaksanaan penuntutan karena urusan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan bagian
dari sistem peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan.
Bertentangan dengan prinsip utama pelaksanaan urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yakni
penanganan yang cepat, serta asas justice delayed is justice
denied.
Urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk
kepentingan
penuntutan
(termasuk
pelaksanaan
putusan
pengadilan) serta ruang lingkup tindakan dalam urusan ekstradisi
(penangkapan dan penahanan), serta urusan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana (perampasan hasil tindak pidana,
penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dsb)
merupakan tindakan pro justicia, yang seharusnya dilaksanakan
oleh pejabat yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman. Hal ini pun juga sama dengan yang
dipraktikkan di beberapa negara dimana pelaksana central
authority dalam urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
128
Masalah Pidana dilaksanakan oleh Kejaksaan atau Menteri
Kehakiman
yang
melaksanakan
fungsi
penuntutan
dan
penyidikan. In casu, Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah
menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), bukanlah pelaksana fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1)
dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri Kehakiman dalam UU
1/1979, Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini
telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum,
Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan),,
bahkan Menteri Luar Negeri, seyogyanya dapat dilakukan oleh
Kejaksaan melalui jaksa yang memiliki fungsi selaku penuntut
umum dan pengacara negara, sehingga kepentingan keadilan,
umum, negara dan pemerintah terpenuhi dan diakomodir.
3.3. Menimbulkan Ketidakadilan yang Intolerable
Panjangnya administrasi dalam pelaksanaan urusan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang
mengakibatkan masa penahanan terhadap tersangka/terdakwa
berdasarkan KUHAP dapat terpangkas, dan aset tindak
pidana/barang bukti khususnya aset tindak pidana/barang bukti
digital
(yang
cepat
berpindah/dipindahkan)
yang
hendak
diamankan di negara lain berpotensi dihilangkan/dikaburkan
secara nyata mengakibatkan hak asasi para pihak yang
berperkara, baik itu hak untuk mendapatkan keadilan, kejelasan
dalam tindakan hukum yang diterimanya, ha katas restitusi/ganti
kerugian, baik tersangka/terdakwa maupun saksi/korban, tidak
dapat dipenuhi sebagaimana yang telah dialami PEMOHON VI
pada uraian kedudukan hukum tersebut di atas.
Sebagaimana asas justice delayed is justice denied yang
bermakna menunda-nunda keadilan artinya sama dengan
menunda ketidakadilan maka panjangnya administrasi dimaksud,
129
merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat yang
merupakan prinsip hukum utama dalam pelaksanaan urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Keadilan dan efisiensi itu harus selalu bergandengan tangan.
penyelenggaraan peradilan yang tidak efisien dan tidak efektif
akan berujung pada hambatan memperoleh keadilan itu sendiri,
sebagaimana asas justice and efficiency go hand in hand.
3.4. Bertentangan Dengan Kedaulatan Rakyat
Bahwa dalam perspektif teori keadulatan rakyat, perjanjian warga
negara atau kontrak sosial yang oleh Jean Jacques Rousseau
(1712-1778) dalam bukunya Du Contract Social menyatakan
bahwa manusia dalam masyarakat telah mengadakan perjanjian
masyarakat atau yang dikenal dengan istilah “kontrak sosial”
bertujuan untuk membentuk suatu badan (pemerintah) yang
diserahi kekuasan untuk menyelenggarakan ketertiban dalam
masyarakat, dan untuk memaksa siapa saja yang melanggar
peraturan yang telah dibuat. (Khariul Fahmi, Prinsip Kedaulatan
Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota
Legislatif, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember
2015, hlm. 126). Kontrak sosial yang berisi kesepakatan
penyerahan hak alamiah melakukan penegakan hukum oleh
individu-individu kepada negara dan menempatkan individu-
individu pada posisi dan perlakuan yang sama dalam penegakan
hukum oleh negara (A’an Efendi dan Freddy Poernomo, Prinsip
Isonomi di Indonesia: Filosofi, Makna, dan Perbandingan,
Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 1, Juni 2022, hlm. 1).
Mahfud MD yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi pun menyatakan bahwa “sebagai kesepakatan luhur
bangsa Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi yang merupakan
kontrak politik dan sosial yang mengikat bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=3401&menu
=2, diakses pada 05 Januari 2025). Singkatnya, hukum yang salah
130
satunya dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan
hasil kesepakatan Masyarakat yang berdaulat.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Bahwa Pasal
24 ayat (3) UUD menyatakan “Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-
undang”. Salah
badan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan kehakiman adalah Kejaksaan yang melaksanakan
semua fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yakni
penyelidikan,
penyidikan
(penyidikan
langsung
dan
pra
penuntutan), penuntutan dan pelaksana putusan pengadilan
melalui fungsi jaksa selaku penuntut umum, serta pemberian jasa
hukum dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui
fungsi jaksa selaku pengacara negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 UU 11/2021 y jo. UU 16/2004 yang
menyatakan “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang”.
Kekuasaan penuntutan dan kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan negara yang oleh rakyat ditujukan untuk melakukan
penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia. Urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
merupakan bagian dari penegakan hukum, yakni sistem peradilan
pidana untuk kepentingan penuntutan (termasuk pelaksanaan
putusan pengadilan) serta ruang lingkup tindakan dalam urusan
ekstradisi (penangkapan dan penahanan), serta urusan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana (perampasan hasil tindak
pidana,
penyitaan,
penggeledahan,
pemeriksaan
surat,
pemblokiran, dsb) merupakan tindakan pro justicia, yang
seharusnya dilaksanakan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
131
UU 11/2021 jo. UU 16/2004 sebagai hasil konsensus rakyat
menghendaki pelaksanaan penuntutan dilaksakan oleh Kejaksaan
dan Jaksa Agung melalui jaksa. Selain itu, rukh yang terkandung
dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 yang juga merupakan hasil
konsensus rakyat menghendaki pelaksanaan ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dilaksanakan secara
cepat, efektif dan efesien.
Kedudukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum
dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi
3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan) sebagai central authority yang
mengakibatkan semakin panjangnya administrasi, serta bentuk
nyata lambatnya (tidak cepat), tidak efektifnya dan tidak efisiennya
pelaksanaan urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana, yang sekaligus tidak efektifnya pelaksanaan
penuntutan, bertentangan dengan kehendak rakyat melalui UU
1/1979 dan UU 1/2006 yang menghendaki pelaksanaan ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dilaksanakan
secara cepat, efektif dan efesien.
Kedudukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum
dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi
3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan), bertentangan dengan kehendak
rakyat melalui Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 juga tidak sejalan Pasal
38 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan UU
16/2004 jo. UU 11/2021 yang menghendaki pelaksanaan urusan
ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang
merupakan
bagian
dari
system
peradilan
pidana
untuk
kepentingan
penuntutan
(termasuk
pelaksanaan
putusan
pengadilan), beserta tindakan-tindakan didalamnya, dilaksanakan
oleh badan yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman. In casu, kedudukan Menteri Kehakiman
dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006
(yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni Menteri
132
Hukum,
Menteri
HAM,
serta
Menteri
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan), bukanlah pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan yang
hanya menyebutkan lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga
yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman,
yakni
pelaksanaan
putusan,
bukan
Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006, (yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni
Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan). Namun, fungsi pelaksanaan putusan dimaksud
pun
tidak
dilaksanakan
sepenuhnya
oleh
lembaga
pemasyarakatan karena berdasarkan Pasal 270 KUHAP jo. Pasal
30 ayat (1) huruf b UU 16/2004, Kejaksaan melalui jaksa bertugas
melaksanakan putusan pengadilan termasuk mengawasi agar
putusan pengadilan dilaksanakan (antara lain pengawasan
pelaksanaan pidana oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan,
sita eksekusi, eksekusi barang bukti, eksekusi biaya perkara, dsb).
3.5. Merupakan Penyalahgunaan Kewenangan
Penyalahgunaan wewenang diuraikan menjadi 3 (tiga) bagian.
Penyalahgunaan
wewenang
yang
bertentangan
dengan
kepentingan
publik.
Penyalahgunaan
wewenang
yang
menyimpang
dari
peraturan
perundangan
dengan
tujuan
terlaksananya kepentingan publik. Penyalahgunaan wewenang
yang tidak sesuai dengan prosedur dalam mencapai suatu tujuan.
Dari tiga bentuk penyalahgunaan tersebut, dapat dipersempit
menjadi 2 (dua) bagian penyalahgunaan wewenang, diataranya:
melampaui wewenang (detournement de pouvoir) dan sewenang-
wenang (abuse de droit). (Abdul Latif, 2014, Hukum Administrasi
Dalam Praktek Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta, hlm.35).
Melampaui wewenang (excess of power atau excès de pouvoir)
merupakan tindakan yang melebihi batas wewenang yang
berakibat pada tidak sahnya tindakan hukum yang dilakukan, serta
133
tujuan dari wewenang tersebut tidak dapat tercapai karena
tindakan dan keputusan yang dilakukan tidak memiliki dasar
kewenangan.
Bertindak
sewenang-wenang
dapat diartikan
sebagai penggunaan wewenang dalam bentuk hak serta
kekuasaan, melebihi apa yang seharusnya dilakukan dan
berakibat pada tindakan dan keputusan yang dilakukan
bertentangan dengan ketentuan yang telah ditentapkan (Ni Made
Suwindayani
Utami
&
I
Gusti
Ayu
Putri
Kartika,
Pertanggungjawaban Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi
Yang
Dilakukan
Oleh
Pejabat
Pegawai
Negeri
Sipil,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/50
658/30028, hlm. 6-7).
Urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk
kepentingan
penuntutan
(termasuk
pelaksanaan
putusan
pengadilan), beserta tindakan-tindakan pro justitia didalamnya,
yang seharusnya dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan
fungsi yang berkaiatan dengan kekuasaan kehakiman.
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM
dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan), bukanlah pelaksana fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan
yang hanya menyebutkan lembaga pemasyarakatan sebagai
lembaga yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman, yakni pelaksanaan putusan, bukan Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006, (yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni
Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan).
Fungsi pelaksanaan putusan dimaksud pun tidak dilaksanakan
sepenuhnya oleh lembaga pemasyarakatan karena berdasarkan
134
Pasal 270 KUHAP jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b UU 16/2004,
Kejaksaan melalui jaksa bertugas melaksanakan putusan
pengadilan termasuk mengawasi agar putusan pengadilan
dilaksanakan (antara lain pengawasan pelaksanaan pidana oleh
terpidana di lembaga pemasyarakatan, sita eksekusi, eksekusi
barang bukti, eksekusi biaya perkara, dsb).
Ruang lingkup tindakan dalam urusan ekstradisi (penangkapan
dan penahanan), serta urusan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana (perampasan hasil tindak pidana, penyitaan,
penggeledahan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dsb) merupakan
tindakan pro justicia yang seharusnya dilaksanakan oleh
pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
bukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 dan (yang saat ini telah terpecah menjadi
3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Dengan demikian, pelaksanaan central authority oleh Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni
Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan), merupakan perbuatan melampaui wewenang
(detournement de pouvoir) dan sewenang-wenang (abuse de
droit), yakni Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri
Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah
menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM, serta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), karena selain sejak tahun
1960 (dipisahkannya Kejaksaan dan Departemen Kehakiman),
Menteri dimaksud tidak lagi berwenang bertindak selaku central
authority, bukan pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaaan
kehakiman,
serta
tidak
berwenang
untuk
melaksanakan serangkaian tindak pro justicia dalam rangka
pelaksanaan esktradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, sehingga pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana, beserta tindakan pro justicia yang
135
dilakukan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Keberadaan central authority yang dijalankan oleh competent
authority in casu Kejaksaan merupakan kebutuhan penegakan
hukum (law enforcement necessaty) di bidang pidana yang
sifatnya mendesak (time constrain) di era global tempat
berkembangnya
kejahatan
digital
yang
bermanifestasikan
kecepatan dan ketepatan saat ini.
Sebagai penutup uraian pokok permohonan PARA PEMOHON, terdapat
beberapa adagium hukum yang kiranya dapat menjadi kerangka pemikiran
filosif dalam permohonan kami PARA PEMOHON dan dapat menjadi bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yakni:
a. Het recht hinkt achter de feiten aan - hukum senantiasa tertatih-tatih
mengejar perubahan zaman;
b. Gouverner c'est prevoi - menjalankan pemerintahan berarti melihat ke
depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan;
c. Lex prospicit, non respicit - hukum melihat ke depan, bukan ke belakang;
d. Lex semper dabit remedium - hukum selalu memberikan solusi;
e. Politiae legius non leges politii adoptandae - politik harus tunduk pada
hukum, bukan sebaliknya;
f.
Salus populi suprema lex - kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara;
g. Justice delayed is justice denied – menunda-nunda keadilan artinya
sama dengan menilak keadilan itu sendiri;
h. Justice rushed is justice crushed - penyelenggaraan peradilan tidak
hanya harus cepat tetapi juga harus tepat;
i.
Justice and efficiency go hand in hand - keadilan dan efisiensi itu harus
selalu bergandengan tangan. Penyelenggaraan peradilan yang tidak
efisien dan tidak efektif akan berujung pada hambatan memperoleh
keadilan itu sendiri.
136
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan
memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan
maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung atau Kepala
Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup
sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima
permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dari negara Peminta.
3. Menyatakan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Surat permintaan ekstradisi harus diajukan
secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung untuk
diteruskan kepada Presiden.
4. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Jika menurut Pertimbangan Jaksa Agung surat yang diserahkan itu tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau syarat lain
yang ditetapkan dalam perjanjan, maka kepada pejabat negara peminta
137
diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam
jangka waktu yang dipandang perlu oleh Jaksa Agung.
5. Menyatakan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Penetapan tersebut beserta surat-suratnya
yang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada Jaksa
Agung untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih
lanjut.
7. Menyatakan Pasal 35 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: diperlukan keterangan oleh Jaksa Agung
seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
8. Menyatakan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Sesudah menerima penetapan pengadilan
yang dimaksud dalam Pasal 33, Jaksa Agung segera menyampaikan
penetapan tersebut kepada Presiden dengan disertai pertimbangan-
pertimbangan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan/atau Menteri Luar
Negeri, untuk memperoleh Keputusan.
9. Menyatakan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
138
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Jika menurut penetapan pengadilan
permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Jaksa Agung memerlukan
tambahan keterangan, maka Jaksa Agung meminta keterangan
dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup.
10. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Keputusan Presiden mengenai permintaan
ekstradisi diberitahukan kepada Jaksa Agung Kepada negara peminta
melalui saluran diplomatik.
11. Menyatakan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud
dalam Pasal 36 oleh Jaksa Agung segera diberitahukan kepada Menteri
Luar Negeri dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
12. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal tidak ada perjanjian ekstadisi antara
negara peminta dengan Negara Republik Indonesia, maka permintaan
ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri
Luar Negeri Republik Indonesia disampaikan kepada Jaksa Agung
disertai pertimbangan-pertimbangannya.
139
13. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Jaksa Agung setelah menerima permintaan
dari negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi
sebagaimana dimaksud ayat (1).
14. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Setelah mendengar saran dan pertimbangan
Menteri Luar Negeri dan Jaksa Agung mengenai permintaan ekstradisi
termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak
menyetujui permintaan tersebut.
15. Menyatakan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), disetujui, maka Presiden memerintahkan jaksa
agung memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi
antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia
16. Menyatakan Pasal 39 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal peminta ekstradisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan
140
kepada Jaksa Agung, untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang
memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
17. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang
yang dimintakan ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat yang
bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
18. Menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, atau Jaksa Agung sendiri atas nama Presiden dapat
meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukan melalui saluran
diplomatik.
19. Menyatakan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4607) bertentangan dengan undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“Menteri adalah Jaksa Agung”
20. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap bijaksana
141
sebagai seorang negarawan yang responsif terhadap kebutuhan penegakan
hukum di bidang pidana dan pelindungan hak asasi manusia dalam
penanganan kejahatan yang saat ini bersifat transnasional.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-20 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3130)
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4607) (selanjutnya disebut UU 1/2006)
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I
5
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Pemohon I
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor:
KEP-IV-460/C.4/2019
tentang
Pemindahan,
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam
Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Agung Republik
Indonesia
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-
110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
dari dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan Republik Indonesia
8.
Bukti P.8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI Pemohon II
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI Pemohon III
142
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: KEP-IV-627/C.4/II/2023 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural
serta pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan
Republik Indonesia
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI Pemohon IV
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: KEP-IV-224/C.4/03/2004 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural
Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI Pemohon V
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: KEP IV – 290/C.4/04/2024 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural
serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI
20.
Bukti P-20
: Surat No. B-368/KSN.D-1/HK.00.00/01 tanggal 14 Oktober
2021, Hal Rancangan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2024 tentang Kajaksaan Republik Indonesian dan
Lampiran Dafar Inventarisasi Masalah RUU;
Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli/saksi yang didengar
keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis ahli
yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli para Pemohon:
1. Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M, Ph.D.
I.
Pendahuluan
Dalam kerjasama pidana antar negara berupa ekstradisi (extradition), timbal
balik bantuan hukum (mutual legal assitance), pemindahan narapidana
(transfer of sentenced person), dan pemindahan persidangan (transfer of
proceeding) dibutuhkan satu lembaga di suatu negara yang memiliki fungsi
untuk memfasilitasi kerjasama tersebut.
143
Lembaga ini disebut sebagai Central Authority sebagai titik kontak (point of
contact) dengan tujuan, antara lain, agar tidak harus melalui birokrasi yang
panjang dan mudah mengidentifikasi siapa yang memiliki kewenangan.
Di Indonesia, dalam kerjasama pidana hingga saat ini hanya mengenal dua
bentuk berupa ekstradisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (“UU Ekstradisi”) dan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (“UU Bantuan Timbal Balik”).
Berdasarkan dua Undang-undang ini Indonesia telah memiliki perjanjian
ekstradisi dan perjanjian bantuan timbal balik dengan sejumlah negara.
Adapun Central Authority untuk dua bentuk kerjasama pidana di Indonesia
saat ini berada dibawah Kementerian Hukum.
Untuk kerjasama ekstradisi meski tidak ada ketentuan yang tegas dalam UU
Ekstradisi yang menyebutkan bahwa Kementerian Hukum menjadi Central
Authority, namun sejumlah ketentuan dalam UU Ekstradisi menyebut Menteri
atau Departemen Kehakiman. Salah satu pasal dimaksud adalah Pasal 22
ayat (2) UU Ektradisi yang menyebutkan,
“Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan
kepada Presiden.”
Tidak demikian halnya dengan kerjasama timbal balik bantuan masalah
pidana meski tidak dicantumkan dalam norma namun dalam paragraf 8
Penjelasan Umum disebutkan,
Undang-Undang ini juga memberikan dasar hukum bagi Menteri yang
bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai pejabat
pemegang otoritas (Central Authority) yang berperan sebagai koordinator
dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana
kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana dari negara asing.
Menjadi pertanyaan apakah telah tepat dalam kerjasama pidana yang ada di
Indonesia yang menjadi Central Authority adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia (sekarang Menteri Hukum)?
144
II. Pendapat Central Authority berada dibawah kendali dan tanggung
jawab Jaksa Agung
Sebagai ahli saya memiliki pendapat tidak seharusnya Central Authority
diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Saya berpendapat Central
Authority harus berada dibawah kendali dan tanggung jawab Jaksa Agung.
Ada tiga alasan mengapa saya memiliki pendapat bahwa Central Authority
harus berada dibawah kendali dan tanggung jawab Jaksa Agung.
Adapun alasan yang saya sampaikan berikut didasarkan pada UU Ekstradisi
dan tidak berdasarkan UU Timbal Balik Bantuan. Hal ini mengingat
keberadaan Central Authority yang dirujuk dalam Penjelasan Umum
merupakan penegasan dan mengikuti praktik dalam UU Ekstradisi.
a. Kesalah-kaprahan Pengadilan sebagai Penentu untuk Melakukan
Ekstradisi
Di Indonesia yang menangani masalah kerjasama pidana berupa
ekstradisi berdasarkan UU Ekstradisi basisnya adalah Pengadilan. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 27 UU Ekstradisi yang berbunyi:
“Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara
tersebut, Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis,
meminta kepada Pengadilan Negeri di daerah tempat ditahannya
orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat atau
tidaknya orang tersebut diekstradisikan (huruf miring dan tebal dari
penulis)”
Adapun Pengadilan Negeri akan memeriksa berbagai hal sebagaimana
diatur dalam Pasal 32 UU Ektradisi yang menentukan:
“Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah: a.
identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu
sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara
peminta; b. kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat
di ekstradisikan menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik
atau kejahatan militer; c. hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan
Pengadilan sudah atau belum kedaluwarsa; d. terhadap kejahatan yang
dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum dijatuhkan
putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti; e.
kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta
145
sedangkan di Indonesia tidak; f. orang tersebut sedang diperiksa di
Indonesia atas kejahatan yang sama.”
Bila semua persyaratan dalam Pasal 32 terpenuhi maka sesuai Pasal 33
UU Ekstradisi disebutkan bahwa,
“Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan
dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.”
Selanjutnya dalam paragraf 12 Penjelasan Umum UU Ekstradisi
disebutkan bahwa, “Cara pemeriksaan di Pengadilan ini tidak merupakan
pemeriksaan peradilan seperti peradilan biasa, tetapi Pengadilan
mendasarkan pemeriksaannya kepada keterangan tertulis beserta bukti-
buktinya dari negara peminta yang diajukan oleh Jaksa dengan disertai
pendapatnya.”
Dalam konteks demikian tidak heran bila yang memberikan atau tidak
memberikan persetujuan atas WNA untuk diekstradisi adalah Pengadilan
meski Pengadilan tidak berperan sebagai Pengadilan yang mengadili
suatu perkara.
Selanjutnya disebutkan “(S)etelah memeriksa keterangan-keterangan
serta syarat-syarat yuridis yang diperlukan untuk ekstradisi maka
Pengadilan menetapkan apakah orang yang bersangkutan dapat
diekstradisikan atau tidak.”
Dengan demikian basis formiil dari bisa tidaknya WNA untuk diekstradisi
atas permintaan negara asing berada ditangan Pengadilan.
Dalam pandangan saya hal ini merupakan salah kaprah. Tidak
seharusnya penentu untuk melakukan ekstradisi adalah Pengadilan.
Pengadilan memiliki peran jika ada pihak yang hendak diektradisi
melakukan keberatan atas keputusan dari pemerintah. Dalam konteks
demikian pengadilan sebagai lembaga yudikatif memiliki peran untuk
memastikan keputusan pemerintah telah sesuai berdasarkan UU
Ekstradisi. Bila tidak sesuai maka pemerintah tidak dapat melakukan
ekstradisi atas permintaan negara lain.
Praktik seperti inilah yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.
Oleh karenanya telah usang bila UU Ekstradisi masih menempatkan
Pengadilan Negeri untuk menentukan bisa tidaknya WNA diekstradisi
dari Indonesia.
146
Sekali lagi di banyak negara peran pengadilan dalam masalah ekstradisi
ada pada saat WNA yang hendak diekstradisi oleh pemerintah
mengajukan keberatan untuk tidak dilakukan ekstradisi.
b. Ekstradisi dibawah Kementerian Hukum Sudah Tidak Sesuai
dengan Tupoksi
Dalam pemahaman saya pada tahun 1979 belum terjadi pemisahan
fungsi lembaga peradilan secara multak. Pada tahun-tahun tersebut para
hakim secara administratif berada dibawah naungan Departemen
Kehakiman dan karenanya Departemen ini disebut Departemen
Kehakiman sementara secara fungsional berada dibawah Mahkamah
Agung.
Sehingga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Departemen Kehakiman
adalah mengurusi administrasi hakim yang diwadahi dalam Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam konteks demikian tidak heran bila UU Ekstradisi memberi peran
kepada Pengadilan untuk memberikan persetujuan atau tidak atas
permintaan ekstradisi WNA dari negara lain maupun permintaan
ekstradisi dari lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dalam perjalanannya terjadi pemisahan Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Departmen
Kehakiman dan menjadi bagian dari Mahkamah Agung. Hal ini sebagai
konsekuensi dari Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar dimana
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Oleh karenanya para hakim secara administratif tidak lagi berada
dibawah Departemen Kehakiman. Penyebutan Departemen Kehakiman
pun berubah menjadi Kementarian Hukum dan HAM yang pada saat ini
dengan berubahnya nomenklatur Kementerian negara maka rujukan
yang memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan dalam UU
Ekstradisi adalah Kementerian Hukum yang memegang kewenangan
Central Authority.
147
Padahal dalam sistem peradilan pidana Kementerian Hukum bukanlah
Aparat Penegak Hukum. Adalah janggal bila Central Authority masih
berada dibawah kewenangan Kementerian Hukum.
Oleh karenanya dalam pandangan saya keberadaan dari Central
Authority di Kementerian Hukum lebih karena sejarah karena mewarisi
dari Departemen/Kementerian Kehakiman.
Ini perlu mendapat perbaikan dan pembenahan melalui sehingga
memangkas birokrasi bukan justru menambah birokrasi dalam proses
ekstradisi.
c. Proses Ekstradisi Membutuhkan Lembaga yang Memiliki Sumber
Daya Manusia yang Memadai
Secara operasional lembaga yang berperang sebagai Central Authority
membutuhkan sumber daya manusia dengan jumlah yang memadai,
disamping sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan terkait
dengan proses pidana.
Oleh karenanya dalam pandangan saya Central Authority seharusnya
berada dibawah Kejaksaan Agung yang memiliki sumber daya manusia
yang memadai dan memiliki pengetahuan terkait proses pidana.
Disamping itu, di banyak negara Central Authority berada dibawah
naungan Kejaksaan Agung dan karenanya bila di Indonesia Central
Authority berada dibawah Kejaksaan Agung maka para pejabat tinggi di
Kejaksaan Agung lebih mudah untuk melakukan ekstradisi karena kerap
ada forum bersama antar Jaksa Agung dari berbagai negara.
Keberadaan Kejaksaan Agung sebagai Central Authority sangat
dibutuhkan karena Central Authority nantinya sebagai point of contract
antar negara tidak terbatas pada kerjasama pidana dibidang ektradisi,
tetapi juga timbal balik bantuan hukum, pemindahan narapidana dan
pemindahan persidangan.
III. Pendapat Central Authority Tidak Berada dibawah Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (“Kapolri”)
Dalam pandangan saya Central Authority tidak seharusnya ditempatkan
dibawah Kapolri mengingat dua alasan.
148
a. Polri telah Memiliki Kerjasama Interpol
Polri telah memiliki kerjasama dengan berbagai kepolisian dari
mancanegara dalam masalah pidana melalui kerjasama Interpol.
Setiap kepolisian di suatu negara akan memiliki lembaga yang mirip
dengan Central Authority. Di Indonesia unit dalam Kepolisian yang
mengemban tugas ini adalah Sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang
berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dalam kerjasama ini lembaga kepolisian tidak memasuki ranah yang
bersifat politik antar negara namun murni kerjasama antar kepolisian
yang disepakati dalam Constitution of the ICPO-Interpol yang diadopsi
pada tahun 1956 dan beberapa kali diamandemen.
b. Praktik di berbagai Negara Kepolisian tidak menjadi Central
Authority
Disamping alasan pada poin nomor satu, alasan lain mengapa Kapolri
tidak mengemban tanggung jawab Central Authority karena bukan
merupakan praktik umum Central Authority berada dibawah Kepolisian.
Sehingga bila ada forum antar Kepala Kepolisian maka isu ekstradisi
ataupun timbal balik bantuan tidak menjadi topik pembicaraan, kecuali
yang menjadi kewenangan dari Interpol.
2. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D.
Dalam sistem hukum modern, kerja sama internasional dalam bentuk ekstradisi
dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA)
bukan lagi merupakan pilihan, melainkan suatu keniscayaan. Kejahatan
transnasional seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, dan pencucian uang
tidak mengenal batas negara, dan oleh karena itu tidak mungkin diberantas secara
unilateral. Dalam konteks ini, keberadaan kerangka kerja sama internasional
menjadi suatu landasan yang sangat penting. Namun demikian, implementasi dari
kerangka kerja sama tersebut tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip
konstitusional, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, jaminan due
process of law, asas kedaulatan, dan akuntabilitas kelembagaan.
Dalam konteks ekstradisi, konstitusionalitas menyangkut isu-isu fundamental
seperti jaminan perlindungan terhadap warga negara dari hukuman mati,
prinsip double criminality, dan fair trial. Banyak negara, terutama dalam sistem
civil law, melarang ekstradisi warga negaranya sendiri. Misalnya, Konstitusi
149
Kyrgyzstan dan Rusia menyatakan secara eksplisit larangan tersebut.
Sebaliknya, negara-negara common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan
Australia menerapkan prinsip terbatas tetapi memberikan ruang luas untuk
menolak ekstradisi atas dasar pelanggaran HAM atau prinsip keadilan substantif.
Dalam kedua sistem ini, perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan
pilar utama pelaksanaan ekstradisi yang sah secara konstitusional.
Demikian pula, dalam MLA, konstitusionalitas melekat pada bagaimana suatu
negara memberi atau menerima bantuan yang menyangkut tindakan hukum
seperti penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi, atau penelusuran aset.
Bantuan semacam itu tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional,
termasuk prinsip due process dan pengakuan terhadap hak-hak prosedural
tersangka. Dalam praktiknya, negara-negara seperti Jerman dan Kanada
menolak MLA apabila terdapat risiko pelanggaran hak-hak dasar, atau jika
permintaan bantuan tidak memenuhi prinsip double criminality.
Indonesia telah meratifikasi dua instrumen hukum internasional utama yang
menjadi dasar pelaksanaan ekstradisi dan MLA, yaitu United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC)
melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Kedua konvensi tersebut secara
eksplisit memandatkan negara-negara pihak untuk menunjuk satu lembaga
sebagai central authority dalam pengelolaan permintaan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana. Pada tingkat regional, Treaty on Mutual Legal Assistance
in Criminal Matters juga mengatur hal yang serupa dalam Pasal 4, di mana setiap
negara wajib menunjuk satu central authority untuk menangani permintaan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance) dan sering
kali juga dalam ekstradisi. Fungsi ini tidak hanya administratif, tetapi juga
mencakup penjaminan kesesuaian hukum, koordinasi pelaksanaan.
Di negara-negara sistem hukum common law seperti Amerika Serikat, central
authority secara formal berada di tangan Jaksa Agung, yang kemudian
mendelegasikan fungsi tersebut kepada Office of International Affairs (OIA) di
bawah Departemen Kehakiman. Kantor ini tidak hanya menerima permintaan dari
luar negeri dan menelaahnya, tetapi juga mengoordinasikan pelaksanaannya
dengan aparat penegak hukum lokal, termasuk jaksa wilayah dan pengadilan.
Dalam banyak kasus, mereka juga menyiapkan permintaan bantuan hukum dari
150
pihak Amerika dan meneruskannya ke negara asing melalui jalur diplomatik
melalui Departemen Luar Negeri. Praktik ini menunjukkan bahwa fungsi central
authority tidak dapat dilepaskan dari institusi penuntutan, karena permintaan dan
pelaksanaan bantuan hukum erat kaitannya dengan pengetahuan hukum acara
pidana dan strategi penuntutan.
Australia memiliki konfigurasi serupa, di mana central authority ditangani oleh
Attorney-General’s Department. Meskipun lembaga ini berada di bawah
kekuasaan eksekutif, departemen ini memiliki unit-unit yang bekerja erat dengan
jaksa dan polisi federal. Di India, fungsi ini dibagi antara Ministry of Home Affairs
dan Interpol Wing dari Central Bureau of Investigation (CBI), khususnya untuk
permintaan yang berkaitan dengan investigasi kejahatan. Sementara itu, Ministry
of External Affairs tetap memainkan peran dalam transmisi dokumen ke luar
negeri. Model-model ini menunjukkan bahwa di negara common law, fungsi
central authority selalu disambungkan secara substantif dengan entitas yang
memahami penuntutan dan investigasi.
Dalam sistem hukum civil law seperti yang berlaku di Perancis dan Jerman,
central authority umumnya berada di bawah Kementerian Kehakiman. Di
Perancis, otoritas ini dijalankan oleh Direktorat Urusan Pidana dan Grasi
(Direction des Affaires Criminelles et des Grâces) yang bertanggung jawab
mengoordinasikan permintaan bantuan dengan aparat penegak hukum di seluruh
negeri. Sedangkan di Jerman, fungsi ini dijalankan oleh Bundesamt für Justiz
(Kantor Kehakiman Federal) yang bertindak sebagai penerima dan pengirim
permintaan, namun sering kali mentransfer pelaksanaan teknisnya kepada jaksa
atau hakim lokal. Uniknya, di negara-negara Eropa Timur dan kawasan pasca-
Soviet seperti Kyrgyzstan dan Rusia, otoritas pusat ditempatkan langsung di
Kantor Kejaksaan Agung. Dalam sistem hukum ini, jaksa memang menduduki
posisi dominan dalam sistem peradilan pidana, dan pelibatan mereka sebagai
central authority dipandang sebagai kelanjutan fungsi penuntutan lintas negara.
Dalam praktik kontemporer, berkembang pula tren untuk memperbolehkan jalur
langsung antar aparat penegak hukum tanpa melalui central authority, terutama
di kawasan Uni Eropa. Protokol Tambahan Kedua terhadap European
Convention on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters tahun 1959 membuka
kemungkinan pengiriman permintaan langsung antar otoritas yudisial, termasuk
jaksa, untuk mempercepat proses kerja sama. Di Lituania, sejak tahun 2003,
151
sistem hukum nasional memperbolehkan pengadilan, jaksa, dan penyidik
mengirim permintaan langsung kepada mitra asing apabila diizinkan dalam
perjanjian internasional. Namun, tetap ada kewajiban untuk menyalin permintaan
tersebut kepada central authority nasional untuk pencatatan dan pengawasan
administratif. Dengan kata lain, meski jalur langsung dimungkinkan, fungsi
koordinatif dan legitimasi tetap disandarkan pada lembaga otoritas pusat.
Jaringan informal seperti European Judicial Network dan International
Association of Prosecutors juga berperan penting dalam mendorong efisiensi dan
kolaborasi antar jaksa. Komunikasi langsung ini, meski tidak menggantikan peran
central authority, membantu mempercepat klarifikasi substansi perkara,
memastikan kesesuaian format permintaan, serta membangun kepercayaan
antar negara mitra.
Keseluruhan praktik internasional tersebut mengindikasikan bahwa lembaga yang
paling ideal sebagai central authority adalah lembaga yang memiliki kompetensi
dalam hukum pidana internasional, kapasitas untuk memahami sistem hukum
asing, serta otoritas untuk bertindak cepat dalam rangka efektivitas penuntutan.
Dalam praktik internasional saat ini, mekanisme kerja sama hukum lintas negara
seperti ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal
assistance/MLA) telah berkembang menjadi bagian esensial dari sistem peradilan
pidana modern. Negara-negara cenderung menempatkan fungsi central
authority pada institusi penegak hukum yang terlibat langsung dalam
proses penyidikan dan penuntutan, demi memastikan kelancaran,
ketepatan, dan legitimasi hukum dari proses kerja sama tersebut. Namun,
Indonesia masih menyimpang dari praktik tersebut.
Di Indonesia, permintaan MLA dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan
Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlebih dahulu diajukan
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai
central authority. Prosedur ini bukan hanya memperpanjang waktu respons, tetapi
juga membuka celah bagi miskomunikasi lintas lembaga, keterlambatan
birokratis, dan ketidaktepatan teknis akibat kurangnya pemahaman hukum
substantif dari pejabat administratif. Akibatnya, posisi Indonesia dalam kerja
sama internasional, termasuk dalam hal negosiasi atau pelaksanaan perintah
penyitaan dan perampasan aset lintas negara, menjadi kurang kompetitif.
152
Penunjukan Kemenkumham sebagai central authority didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah
Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Dalam
Pasal 22 ayat (2) UU Ekstradisi disebutkan bahwa surat permintaan ekstradisi
harus disampaikan melalui jalur diplomatik kepada Menteri Kehakiman, yang
kemudian meneruskannya kepada Presiden.
Pasal 22
(2)
Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis
melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman
Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.
Sedangkan Pasal 44 mengatur bahwa Menteri Kehakiman, atas nama Presiden,
dapat mengajukan permintaan ekstradisi ke negara asing atas permintaan Jaksa
Agung atau Kepala Kepolisian.
Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani
pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam
yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka
atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas nama
Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui
saluran diplomatik.
Secara historis, penunjukan tersebut dapat dimaklumi karena pada masa itu
Departemen Kehakiman masih memiliki fungsi ganda: sebagai pelaksana
kekuasaan eksekutif dan sekaligus berperan dalam fungsi yudisial. Namun,
setelah era reformasi, tepatnya melalui TAP MPR Nomor X/MPR/1998, arah
perubahan ketatanegaraan Indonesia menegaskan pentingnya pemisahan
kekuasaan secara tegas antara eksekutif dan yudikatif. Dalam konteks ini,
pengalihan fungsi yudisial—termasuk pelaksanaan proses peradilan pidana—dari
kementerian ke institusi yang memiliki fungsi langsung dalam proses peradilan
pidana seperti kejaksaan menjadi suatu keharusan.
Fungsi aktual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Kementerian
Negara serta peraturan turunannya sangat jelas bersifat administratif dan
normatif.
153
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan
perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan,
keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
e. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
f.
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih telah mengubah struktur
Kemenkumham. Kementerian ini dipecah menjadi tiga entitas: Kementerian
Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan. Pembagian ini menunjukkan semakin mengerucutnya peran
kementerian pada fungsi administratif dan normatif, serta menjauh dari ranah
penegakan hukum secara langsung. Misalnya, dalam Pasal 5 Perpres tersebut,
Menteri Hukum hanya bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
hukum, tanpa wewenang dalam proses penyidikan atau penuntutan.
Pasal 5
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka
13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
154
2023 lenlang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan
pemerintahan imigrasi Dan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di
bidang hukum.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan hanya mengurusi
hal-hal teknis keimigrasian dan pemasyarakatan.
Pasal 7
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan
suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupaka lingkup
dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Lebih dari sekadar persoalan efisiensi administratif, penunjukan Kementerian
Hukum dan HAM yang sekarang menjadi Kementerian Hukum—yang
sepenuhnya bersifat administratif dan tidak memiliki fungsi penegakan hukum
substantif—sebagai central authority dalam kerja sama pidana lintas negara, juga
berpotensi melanggar jaminan konstitusional warga negara. Dalam konteks
penegakan hukum pidana, terutama yang menyangkut permintaan bantuan
hukum lintas negara seperti ekstradisi atau pemblokiran aset, terdapat dampak
langsung terhadap hak-hak dasar seseorang: seperti kebebasan bergerak, hak
atas kepemilikan, hingga hak atas keadilan dalam proses hukum. Kewenangan
tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga dengan pemahaman substansi
hukum dan akuntabilitas yudisial—bukan oleh institusi administratif.
Ketika fungsi vital tersebut diserahkan kepada lembaga yang tidak memiliki
otoritas yudisial maupun kapabilitas teknis dalam penegakan hukum, maka
terdapat ancaman serius terhadap prinsip due process of law. Ini bukan hanya
soal tata kelola yang kurang tepat, tetapi sudah menyentuh pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip konstitusional.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
155
Jika permintaan penegakan hukum lintas negara ditangani oleh lembaga
administratif yang tidak memahami konteks hukum materiil maupun prosedural
secara mendalam, maka proses hukum terhadap individu atau entitas yang
terlibat menjadi rentan terhadap kesalahan, ketidakadilan, atau bahkan
penyalahgunaan kewenangan. Dalam banyak kasus, keterlambatan atau
kesalahan administratif dalam meneruskan permintaan bantuan hukum
internasional dapat berdampak langsung pada tidak tercapainya keadilan bagi
korban atau bahkan merugikan pihak yang tidak bersalah.
Dengan demikian, tata kelola central authority saat ini bukan hanya bermasalah
dari sisi teknis dan institusional, tetapi juga berpotensi menggerus jaminan hak
konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil. Hal ini menjadi
sangat krusial dalam kasus-kasus yang menyangkut status kewarganegaraan,
hak atas peradilan yang tidak memihak, atau pelaksanaan hak-hak hukum lainnya
dalam konteks transnasional.
Dalam praktiknya, prosedur pengajuan dan pelaksanaan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) di Indonesia masih
mengikuti kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Secara formil,
permintaan MLA yang berasal dari dalam negeri— baik oleh Kejaksaan,
Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—harus diajukan
melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai central authority
untuk kemudian diteruskan ke otoritas negara mitra.
Detail prosedur pelaksanaan MLA berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah
Pidana dapat dilihat pada bagan berikut:
156
Central Authority
(requested state)
Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum
1.
Telaahan
dokumen
dan
prosedur hukum di negara
diminta
2.
Mengkonsep permintaan
3.
Menyusun pernyataan
Koordinasi dan
Komunikasi
Direktorat Hukum
Internasional & Otoritas
Prosedur Pengajuan Permintaan Bantuan Timbal Balik
Permohonan
Permohon
Ps. 9 ayat (2)
dan ayat (3)
Ps. 9 ayat (1)
Koordinasi Teknis
untuk Persiapan
Dokumen Permintaan
dan hasil komunikasi
dengan requested
state
Prosedur Pengajuan Permintaan Timbal balik sebagai berikut:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Jaksa Agung RI atau Ketua KPK
menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM selaku Central
Authority RI. Permohonan tersebut harus sesuai dengan persyaratan permohonan
bantuan.
2. Untuk dapat segera memproses, permohonan tersebut ditembuskan kepada Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum;
3. Kementerian Hukum dan HAM c.q Ditjen Administrasi Hukum Umum, sebagai tindak
lanjut pemrosesan akan mempersiapkan Surat Menteri Hukum dan HAM kepada
Otoritas Pusat (central authority) negara tujuan permintaan;
4. Kementerian Hukum dan HAM melakukan komunikasi kepada Otoritas Pusat (central
authority) negara tujuan serta koordinasi dengan institusi penegak hukum yang
mengajukan permohonan bantuan.
Kapolri, Jaksa
Agung/Ketua KPK
Kementerian Hukum & HAM
(Central Authhority)
Menteri Luar Negeri
(Saluran Diplomatik)
Kejahatan
Transnasional
157
Secara garis besar, prosedur MLA dari Indonesia ke negara lain (outgoing
request) mencakup beberapa tahapan yang berjenjang dan birokratis:
Pertama, lembaga penegak hukum seperti Jaksa Agung, Kapolri, atau Ketua KPK
menyusun permohonan resmi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Surat
permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sesuai syarat
yang ditentukan dalam perjanjian bilateral maupun multilateral yang relevan.
Kedua, setelah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM, permohonan tersebut
diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),
khususnya ke Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Ketiga, di bawah Direktorat ini, permohonan akan diproses secara teknis oleh
Subdirektorat Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter, kemudian ditelaah oleh Kepala
Subdirektorat, lalu oleh Kepala Seksi MLA dan Ekstradisi. Setelah itu, staf-staf teknis di
Subdit melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan substansi permohonan.
Keempat, setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi internal selesai, barulah
Kementerian Hukum dan HAM melalui surat resmi menteri mengajukan permintaan
kepada central authority negara tujuan, biasanya melalui jalur diplomatik.
Kelima, Kemenkumham tetap berperan sebagai penghubung antara negara tujuan dan
institusi penegak hukum pemohon, termasuk dalam menjawab pertanyaan
lanjutan (follow-up inquiries), memberikan dokumen tambahan, atau menginformasikan
hasil dari permohonan MLA.
Sebaliknya, dalam prosedur penerimaan permintaan MLA dari negara asing (incoming
request), jalurnya pun berlapis:
158
Kementerian Hukum &
HAM (Central Authhority)
Permintaan dapat masuk langsung ke Pemerintah Republik Indonesia atau melalui jalur
diplomatik dari Kementerian Luar Negeri. Setelah itu, permintaan diteruskan ke
Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian melakukan penelaahan dan
memutuskan apakah permintaan tersebut dapat diproses atau ditolak. Sebelum diterima
secara resmi, Kemenkumham melakukan konsultasi dengan instansi yang berwenang
seperti Kejaksaan atau Kepolisian untuk menilai kelayakan hukum dan teknisnya.
Jika diterima, permintaan diserahkan ke lembaga penegak hukum terkait untuk
ditindaklanjuti. Seluruh komunikasi dengan negara peminta tetap dikendalikan oleh
Kemenkumham sebagai central authority.
Penerimaan kerjasama Mutual Legal Assistance
Pasal 27
Saluran Diplomatik
Surat Permintaan Resmi
Langsung
PROSES
Ps. 28 ayat (3) Komunikasi
Ps. 29 Koordinasi – Inst. PH
Penyidikan
Penuntutan
Pemeriksaan Pengadilan
1. Polisi
2. Jaksa
3. KPK
1. Jaksa
2. KPK
1. Jaksa
2. KPK
Menteri Luar Negeri
(Saluran Diplomatik)
Kejahatan
Transnasional
Negara peminta
(requesting state)
Informasi + Tindak Lanjut + Pemenuhan Permintaan
Negara diminta
(requested state)
Central Authority
(requested state)
Menteri Luar Negeri
(Saluran Diplomatik)
Prosedur Penerimaan Permintaan Timbal balik sebagai berikut:
1. Negara Peminta (requesting state) menyampaikan surat permintaan kepada
Pemerintah RI secara langsung maupun melalui saluran diplomatik;
2. Dalam hal permintaan melalui saluran diplomatik, Kementerian Luar Negeri
meneruskan permintaan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
3. Menteri Hukum dan HAM akan memutuskan untuk menerima atau menolak
permintaan. Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum
permintaan tersebut dipenuhi.
4. Permintaan yang diterima, akan diteruskan kepada instansi yang berwenang
(antara lain: Kepolisian dan Kejaksaan) untuk ditindaklanjuti.
5. Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat (central authority)
melakukan komunikasi kepada Negara Peminta terhadap penerimaan, proses,
dan hasil dari permintaan.
Lebih lanjut, dalam hal permintaan berkaitan dengan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), prosedurnya
pun tetap sama panjangnya. Jaksa Agung harus menyusun permohonan
lengkap yang kembali diajukan ke Kemenkumham. Permintaan ini diproses
ulang melalui Direktorat Jenderal dan Subdit yang sama, sebelum disampaikan
ke otoritas negara tujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut di
yurisdiksi mereka.
Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
(Pasal 22)
permohonan
permohonan
Dapat berupa
perampasan. (ps. 23)
barang sitaan
pidana denda
pembayaran uang
Jaksa Agung RI
Putusan Inkracht
Kementerian Hukum &
HAM (Central Authhority)
160
Prosedur Permohonan Bantuan Menindaklanjuti Putusan Pengadilan sebagai
berikut:
1. Atas putusan yang telah inkracht Jaksa Agung menyampaikan surat
permohonan dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan kepada
Kementerian Hukum Dan HAM selaku Central Authority.
2. Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan bantuan kepada
Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang
bersangkutan di negara diminta (requested state).
3. Kementerian Hukum Dan HAM selaku Central Authority melakukan
komunikasi kepada Otoritas Pusat (central authority) negara tujuan
(requested state) serta koordinasi dengan institusi penegak hukum yang
mengajukan permohonan bantuan.
Permasalahan utama dari struktur prosedural ini adalah banyaknya
tahapan administratif yang harus dilalui sebelum permintaan dapat
dikirimkan atau ditindaklanjuti. Setiap tingkatan birokrasi memiliki
kewenangan untuk melakukan verifikasi, koreksi, bahkan penundaan apabila
ada kekeliruan atau kekurangan dokumen. Dalam praktiknya, sangat jarang
satu permintaan MLA dapat diproses dalam waktu satu minggu. Justru,
proses ini bisa berlangsung berbulan-bulan, yang pada akhirnya merugikan
kepentingan penyidikan, pembekuan aset, atau bahkan pengamanan
terhadap saksi atau barang bukti.
Struktur ini juga menyebabkan ketergantungan lembaga penegak hukum
pada lembaga administratif dalam menyelesaikan kerja sama lintas
negara, yang seharusnya menjadi domain langsung dari aparat penegak
hukum. Hal ini menjadi tidak sejalan dengan praktik internasional, di mana
institusi seperti kejaksaan atau otoritas investigasi memiliki otoritas langsung
sebagai central authority, sehingga permintaan MLA dapat diproses secara
cepat dan efisien.
Sebagai contoh konkret, keterlambatan dalam pemrosesan MLA pernah
terjadi dalam kasus Djoko Tjandra, di mana permintaan yang seharusnya
bisa dikirimkan secara cepat oleh institusi penegak hukum justru terhambat
oleh
proses
surat-menyurat
yang
membutuhkan
waktu
lama
di
Kemenkumham. Kasus ini menjadi ilustrasi nyata bagaimana birokrasi
161
administratif dapat merugikan proses peradilan pidana secara keseluruhan,
bahkan merusak reputasi Indonesia di mata mitra internasional.
Dalam kerangka konstitusional, sistem seperti ini juga tidak sejalan dengan
semangat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa "Negara
Indonesia adalah Negara Hukum." Negara hukum menghendaki efisiensi,
ketertiban, dan perlindungan terhadap hak asasi serta kepastian hukum
dalam setiap tindakan pemerintahan. Bila proses kerja sama hukum lintas
negara justru menghambat proses keadilan dan memperlambat upaya
penuntutan, maka negara telah gagal memenuhi amanat ini.
Demikian pula, Pasal 17 ayat (3) menekankan bahwa “Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.” Dalam hal ini, pemecahan
Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian justru memperluas
potensi tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan otoritas, dan fragmentasi
tanggung jawab. Alih-alih memperkuat fungsi, justru memperpanjang rantai
birokrasi dalam kerja sama hukum internasional.
Akhirnya, Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa “Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-
undang.” Fungsi central authority sebagai penghubung antar negara dalam
proses penyidikan dan penuntutan lintas negara sejatinya merupakan bagian
dari kekuasaan kehakiman. Maka, sangat tidak tepat apabila peran tersebut
dijalankan oleh lembaga administratif murni tanpa legitimasi kewenangan
dalam proses peradilan pidana.
Dalam sistem hukum pidana modern, prinsip dasar yang tidak dapat
diganggu gugat adalah asas: “Actori incumbit onus probandi, actori non
probante reus absolvitur” — “Siapa yang menuntut, maka dialah yang
wajib membuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan.”
Asas ini merupakan fondasi dalam hukum pembuktian pidana pada sistem
civil law, termasuk Indonesia, sebagaimana tercermin dalam sistematika
KUHAP dan doktrin hukum acara pidana kita. Jaksa penuntut umum, dalam
kapasitasnya sebagai dominus litis, memikul beban pembuktian (burden of
proof) dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pengendalian proses
penuntutan mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan
pengadilan. Oleh sebab itu, setiap instrumen atau mekanisme yang berkaitan
162
dengan
upaya
pengumpulan
bukti—termasuk
melalui
kerja
sama
internasional dalam bentuk ekstradisi dan mutual legal assistance
(MLA)—pada hakikatnya adalah perpanjangan dari kewenangan penuntut
umum untuk membuktikan dakwaannya di pengadilan.
Dalam konteks ini, tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa MLA dan
ekstradisi bukan sekadar kerja sama diplomatik antarnegara, melainkan
bagian integral dari proses pembuktian dalam perkara pidana yang harus
dikendalikan oleh penuntut umum. Permintaan pemanggilan saksi,
penyitaan, penggeledahan lintas negara, bahkan pelacakan dan pemulihan
aset hasil tindak pidana, semuanya adalah bentuk instrumen yang melekat
pada fungsi pembuktian. Artinya, pengajuan permintaan tersebut merupakan
bagian dari upaya negara untuk menegakkan keadilan dalam sidang pidana
melalui pembuktian yang sah.
Namun, dalam praktik kelembagaan di Indonesia, prinsip ini belum
sepenuhnya tercermin dalam penataan institusional dalam kerja sama lintas
negara. Saat ini, berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, fungsi sebagai central
authority justru berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM—sebuah
lembaga yang secara kelembagaan tidak menjalankan fungsi penuntutan,
tidak memiliki otoritas yudisial, dan tidak termasuk dalam sistem peradilan
pidana (criminal justice system).
Kondisi ini telah menyebabkan sejumlah masalah struktural. Pertama,
Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki SDM administratif yang tidak
dibekali dengan kemampuan teknis dalam penyidikan atau penuntutan.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi aspek substansi
hukum pidana, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perkara,
dan tidak berkapasitas untuk memimpin koordinasi lintas yurisdiksi terkait
bukti dan pelaksanaan hukum pidana. Kedua, struktur birokrasi yang panjang
dalam proses pengajuan MLA, mulai dari menteri, dirjen, direktur,
subdirektorat, kepala seksi, hingga staf teknis, telah menyebabkan
keterlambatan dan potensi miskomunikasi dalam penanganan perkara.
Akibatnya, proses yang seharusnya mendukung pembuktian menjadi
terhambat secara prosedural.
163
Hal ini melanggar prinsip efektivitas penegakan hukum dan dapat
berdampak
padapelanggaran hak konstitusional warga negara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Lambannya pengurusan MLA atau ekstradisi, terutama ketika berkaitan
dengan penyitaan atau pemulihan aset yang dibutuhkan sebagai barang bukti
dalam
persidangan,
akan
menghalangi
realisasi
hak-hak
korban,
menguntungkan pelaku kejahatan, dan melemahkan posisi negara dalam
forum internasional. Kasus Djoko Tjandra menjadi preseden yang mencoreng
kredibilitas sistem hukum Indonesia karena hambatan administratif dalam
pelaksanaan MLA. Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
yang memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas terpisah—
yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan—semakin menunjukkan bahwa lembaga ini tidak lagi
memiliki kesatuan fungsi dalam penegakan hukum pidana. Padahal, Pasal
17 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”
Dengan terpecahnya struktur tersebut, tidak ada kejelasan lagi mengenai
siapa yang bertanggung jawab sebagai central authority, dan ini menciptakan
ruang konflik kewenangan yang berpotensi menghambat kerja sama hukum
lintas negara.
Secara kelembagaan dan konstitusional, Kejaksaan Agung lebih memenuhi
syarat untuk menjalankan fungsi central authority dalam kerja sama hukum
lintas negara dibandingkan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan
memiliki kewenangan dalam penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan,
pengawasan penyidikan, serta penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak
pidana lintas yurisdiksi. Kejaksaan juga menjalankan fungsi penuntutan
secara merdeka, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU
Kejaksaan:
164
“Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dilakukan secara merdeka.”
Frasa secara merdeka menunjukkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari sistem
kekuasaan kehakiman yang tidak tunduk pada pengaruh eksekutif dalam
pelaksanaan fungsinya. Dalam konteks globalisasi hukum dan kerja sama lintas
negara, independensi ini mutlak diperlukan agar pelaksanaan ekstradisi maupun
mutual legal assistance (MLA) tidak terhambat oleh kepentingan administratif atau
birokrasi politik, melainkan berfokus pada pemenuhan keadilan, kepastian hukum,
dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih jauh, kedudukan konstitusional Kejaksaan sebagai lembaga yang
menjalankan fungsi yudisial ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yang
berbunyi:
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.”
Kejaksaan memenuhi ketentuan ini, karena seluruh fungsi strategisnya—
penuntutan, pengawasan penyidikan, pelaksanaan putusan, dan pembuktian di
pengadilan—berkaitan langsung dengan kekuasaan kehakiman dan telah diatur
secara jelas melalui undang-undang tersendiri. Sebaliknya, Kementerian Hukum
dan HAM tidak berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman, melainkan
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan hanya memiliki fungsi
administratif serta regulatif.
Oleh karena itu, jika fungsi central authority tetap dijalankan oleh Kemenkumham,
maka akan terjadi pelanggaran terhadap struktur dan semangat konstitusional
dalam Pasal 24 ayat (3) tersebut. Setiap tindakan dalam kerja sama hukum lintas
negara seperti MLA dan ekstradisi, yang mencakup pemanggilan saksi,
penggeledahan, penyitaan, pembekuan aset, hingga pelaksanaan putusan,
adalah bagian dari sistem pembuktian dan peradilan pidana. Maka, fungsi tersebut
semestinya berada pada lembaga yang memiliki kedudukan konstitusional dan
wewenang yudisial, yaitu Kejaksaan Agung.
Lebih dari sekadar struktur kelembagaan, hal ini juga menyangkut asas
fundamental hukum pidana seperti “actori incumbit onus probandi”—siapa
yang menuntut, dia yang wajib membuktikan. Dalam sistem hukum civil law
termasuk Indonesia, pembuktian merupakan inti dari proses penuntutan, dan
jaksa sebagai dominus litis adalah pihak yang paling tepat memahami serta
165
melaksanakan proses ini. Karena MLA dan ekstradisi pada hakikatnya adalah
sarana untuk memperoleh dan menyampaikan alat bukti lintas negara, maka
fungsi ini adalah bagian dari pembuktian di persidangan pidana—bukan sekadar
fungsi administratif.
Dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai central authority, Indonesia
akan memiliki keselarasan antara prinsip pembuktian, asas dominus litis, dan
struktur konstitusional. Hal ini juga mendukung penerapan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Peneguhan peran Kejaksaan sebagai satu-satunya pengendali perkara (asas
dominus litis) juga selaras dengan Pasal 132 KUHP Nasional yang menegaskan
bahwa penyidikan harus dikendalikan oleh jaksa untuk kepentingan penuntutan.
Artinya, seluruh upaya pembuktian, termasuk yang memerlukan intervensi lintas
negara seperti MLA dan ekstradisi, tidak dapat dipisahkan dari kontrol dan
tanggung jawab jaksa.
Di sisi lain, penempatan Kejaksaan sebagai central authority juga merupakan
bagian dari arah reformasi hukum nasional yang ditegaskan dalam UU No. 59
Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang mengusung transformasi
penuntutan menuju single prosecution system dan penguatan peran advocaat
general. Langkah ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan
manifestasi politik hukum nasional untuk mewujudkan negara hukum yang efektif,
berkeadilan, dan berpihak pada due process.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan argumentasi yang telah disampaikan—
mulai dari keterbatasan struktural dan substantif pada Kementerian Hukum dan
HAM, ketidaksesuaian pasca pemecahan kementerian, hingga implikasi serius
terhadap prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara—maka
pemindahan fungsi central authority dari Kemenkumham ke Kejaksaan Agung
Republik Indonesia merupakan langkah yang mendesak dan sah secara
konstitusional.
Langkah ini tidak hanya merupakan perbaikan administratif, melainkan juga
koreksi institusional yang berakar pada prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa:
166
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Prinsip ini mengharuskan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara—
termasuk dalam menjalankan kerja sama hukum lintas negara—harus tunduk
pada hukum, dijalankan secara sah, dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki
legitimasi hukum dan kompetensi substantif.
Fungsi central authority dalam ekstradisi dan bantuan timbal balik hukum (mutual
legal assistance/MLA) bukanlah fungsi administratif biasa. Ia menyentuh langsung
ranah substansial dalam proses peradilan pidana: permintaan dan pemberian alat
bukti lintas negara, pemanggilan saksi, pelacakan aset, penyitaan, hingga
pemulihan hasil kejahatan lintas batas. Oleh karena itu, fungsi ini harus berada di
tangan institusi yang memahami proses pembuktian secara utuh, memiliki
legitimasi yudisial, dan menjalankan fungsi penegakan hukum secara
independen.
Di sinilah relevansi prinsip klasik dalam hukum pembuktian pidana: “Actori
incumbit onus probandi, actori non probante, reus absolvitur.” Artinya,
beban pembuktian berada pada penuntut, dan apabila penuntut tidak berhasil
membuktikan, terdakwa harus dibebaskan.
Prinsip ini menjadi landasan utama dalam sistem hukum pembuktian di negara-
negara Civil Law termasuk Indonesia, yang menempatkan Jaksa sebagai
pemegang otoritas penuh dalam pembuktian di pengadilan pidana.
Konsekuensinya, jika fungsi central authority tetap diberikan kepada lembaga
administratif seperti Kemenkumham, maka terjadi penyimpangan fungsi
pembuktian
pidana.
Kemenkumham tidak memiliki kewenangan untuk
mengarahkan atau mengevaluasi alat bukti, tidak memiliki kewajiban
konstitusional untuk menjamin akurasi dan validitas prosedur penuntutan, serta
tidak memiliki kapasitas untuk menilai risiko hukum dan HAM dalam permintaan
ekstradisi atau MLA dari negara lain. Padahal, tanggung jawab ini merupakan
bagian dari due process of law, yang seharusnya dikendalikan oleh lembaga
penuntutan, bukan oleh menteri atau pejabat administrasi sipil.
Keberadaan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana telah diakui dan
ditegaskan dalam konstitusi dan undang-undang. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
menyatakan:
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.”
167
Kejaksaan adalah satu-satunya badan yang secara eksplisit diatur melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, dan memiliki tugas langsung dalam sistem peradilan pidana:
melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, mengawasi
penyidikan, dan menelusuri serta merampas aset hasil tindak pidana.
Lebih dari itu, Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan juga menegaskan:
“Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dilakukan secara merdeka.”
Kata “merdeka” di sini bukanlah simbol semata, tetapi mencerminkan posisi
independen Kejaksaan dari pengaruh eksekutif dalam menjalankan fungsi
yudisialnya. Ini sangat penting dalam kerja sama hukum lintas negara, karena
permintaan atau penolakan bantuan hukum menyangkut hak individu, prinsip
non-refoulement, jaminan fair trial, dan kedaulatan hukum nasional—semua itu
hanya dapat dinilai secara objektif oleh lembaga yang berdiri di antara penyidik
dan hakim: yaitu Jaksa.
Lebih jauh, pengalihan fungsi central authority kepada Kejaksaan juga
merupakan implementasi langsung dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Ketika proses MLA atau ekstradisi dihambat oleh birokrasi panjang, tidak sinkron,
atau diproses oleh pegawai yang tidak memiliki pemahaman substantif tentang
hukum pidana, maka warga negara maupun korban kejahatan tidak mendapat
kepastian hukum yang adil. Akibatnya, negara bukan saja gagal memenuhi
kewajiban hukumnya, tetapi juga melanggar hak asasi konstitusional warga
negaranya sendiri.
Sebaliknya, Kejaksaan memiliki seluruh perangkat hukum, struktur organisasi,
dan kapasitas teknis untuk menjalankan fungsi central authority secara efektif.
Sebagai dominus litis, Jaksa mengendalikan pembuktian, mengarahkan
penyidikan, serta bertanggung jawab penuh atas validitas bukti dan perlindungan
hak tersangka dan korban. Dalam konteks MLA dan ekstradisi, keputusan
tentang sah tidaknya permintaan, kecukupan bukti, dan kesesuaian dengan
168
prinsip HAM seharusnya dilakukan oleh aktor yang juga akan berdiri di ruang
sidang, bukan oleh pejabat administratif.
Lebih dari sekadar kebutuhan praktis, pengalihan fungsi ini merupakan
pelaksanaan arah politik hukum nasional. Undang-Undang Nomor 59 Tahun
2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2025–2045 menegaskan transformasi sistem penuntutan melalui penerapan
single prosecution system dan penguatan Kejaksaan sebagai advocaat general.
Artinya, negara telah menetapkan bahwa proses penuntutan, dari penyidikan
hingga eksekusi putusan, akan dipusatkan di bawah kendali Jaksa Agung. Maka,
menempatkan central authority di luar Kejaksaan justru bertentangan dengan
kebijakan hukum nasional yang telah digariskan secara sah.
Dalam situasi global yang kian kompleks, di mana kejahatan lintas negara terjadi
dengan jaringan yang canggih dan cepat, respons negara juga harus cepat, tepat,
dan substantif. Ketiganya tidak dapat diwujudkan oleh lembaga administratif yang
berada di luar sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penempatan Kejaksaan
sebagai central authority tidak hanya tepat secara struktur dan fungsi, tetapi juga
sejalan dengan prinsip keadilan prosedural (due process of law) dan pembuktian
yang adil.
Sebagai penutup argumentasi ini, dapat ditegaskan bahwa pemindahan fungsi
central authority dari Kemenkumham ke Kejaksaan Agung adalah langkah
konstitusional, legal, dan logis. Ia mencerminkan pemenuhan actori incumbit onus
probandi sebagai asas fundamental dalam pembuktian pidana, sekaligus
pelaksanaan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 secara nyata. Lebih dari itu, ini adalah momentum untuk menunjukkan
kepada dunia bahwa Indonesia bukan hanya menjalin kerja sama hukum
internasional, tetapi juga menjalankannya dengan profesionalisme, integritas,
dan supremasi hukum yang kokoh.
Saksi para Pemohon:
1. Apreza Darul Putra, S.H., M.H.
Saksi mengawali keterangannya dengan menyoroti kasus Antonio Mesicati Vitale
pada tahun 2012. Ia menjelaskan bagaimana lamanya proses penerbitan izin
Presiden menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan ekstradisi, bahkan
sempat menimbulkan pertanyaan diplomatik dari negara peminta. Setelah
Kejaksaan mengambil alih dan melakukan koordinasi dengan Kejati Bali, proses
169
penyerahan berhasil dilaksanakan sesuai jadwal. Dalam kasus lain, yakni Mathias
Hubert Marie Echene, kembali ditemukan lambannya respons dari Kementerian
Hukum dan HAM, yang menyebabkan pihak Kejaksaan melalui atase di
Hongkong harus turun tangan secara langsung. Proses pengambilan keterangan
lewat video link sempat menghadapi kendala teknis, tetapi akhirnya berhasil
dilakukan.
Masalah lain muncul dalam perkara permintaan bantuan hukum dari Australia
dalam kasus Jessica Kumala Wongso. Dalam hal ini, saksi menyoroti adanya
tindakan melampaui kewenangan oleh pihak Kumham yang mengirimkan surat
jaminan ke Australia, yang isinya menyatakan bahwa hukuman mati tidak akan
dijatuhkan dan tidak akan dilaksanakan. Pernyataan ini, menurut saksi, tidak
sesuai dengan kewenangan Kumham dan juga bertentangan dengan posisi resmi
Kejaksaan yang hanya memberikan jaminan tidak akan menuntut hukuman mati.
Selanjutnya, Saksi juga memaparkan permasalahan dalam kasus Samir
Musayev, di mana permintaan ekstradisi diproses sebelum memperoleh izin
Presiden, padahal negara peminta tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan
Indonesia. Akibatnya, terjadi salah tangkap karena identitas yang tidak cocok,
yang pada akhirnya membuat Kejaksaan memutuskan untuk melepaskan orang
yang ditangkap demi menjaga prinsip non-incrimination of the innocent.
Dalam kasus Vinay Mittal, Saksi menyoroti kurangnya pemahaman Kumham
terhadap prosedur perjanjian ekstradisi, yang menyebabkan kegagalan dalam
pemberitahuan kepada India mengenai waktu penyerahan. Ketika jaksa tiba di
Bali, pihak India tidak hadir untuk menjemput karena belum mendapat
pemberitahuan resmi. Akhirnya, jadwal harus diatur ulang melalui jalur informal.
Karena sering terhambatnya proses formal melalui central authority, saksi
mengakui bahwa Kejaksaan terpaksa menempuh jalur kerja sama informal
dengan mitra luar negeri. Dalam kasus permintaan DSI Thailand misalnya,
permintaan yang diajukan sejak 2014 tidak kunjung diproses oleh Kumham.
Namun, ketika DSI menghubungi Kejaksaan langsung pada 2015, permintaan
tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Meski secara formal
dokumen tetap dikirim melalui Kumham, substansi kerja sama secara de facto
diselesaikan oleh Kejaksaan.
Lebih lanjut, dalam konteks permintaan informasi untuk perkara pidana khusus,
jalur informal dengan jaksa di Singapura terbukti lebih cepat dibanding jalur formal
170
MLA yang memakan waktu minimal 39 hari. Pola serupa juga terjadi dalam
permintaan dari Belarusia, yang mendorong jaksa untuk kembali menggunakan
kerja sama lintas negara secara informal.
2. Virgaliano Nahan, S.H., LL.M.
Saksi turut memperkuat keterangan saksi sebelumnya dengan menambahkan
pengalaman serupa yang ia alami selama menjabat sebagai jaksa, kasubsi
ekstradisi dan bantuan hukum, serta atase kejaksaan di Bangkok. Saksi
mengawali keterangannya dengan menguraikan dua perkara ekstradisi yang
pernah ia tangani: Peter Dundas Walbran dan Amanulah Rezaie.
Dalam perkara Walbran, pelaku yang dituduh melakukan tindak pidana cabul
terhadap anak-anak di Lombok, sempat kembali ke Australia sebelum proses
penuntutan dilakukan. Setelah pemerintah Australia menyetujui ekstradisi, jaksa
membawa pelaku ke Lombok untuk disidangkan. Namun, di tengah proses,
muncul protes dari pemerintah Australia karena otoritas pusat Indonesia
(Kumham) telah menjanjikan bahwa persidangan akan digelar di Jakarta,
termasuk penahanannya di Lapas Cipinang. Janji tersebut tidak diketahui oleh
jaksa, sehingga mereka terpaksa mengembalikan pelaku ke Jakarta. Setelah
negosiasi ulang, Australia akhirnya menyetujui bahwa persidangan tetap
dilangsungkan di Lombok.
Kasus Amanulah Rezaie menjadi contoh lain dari lemahnya validasi identitas
dalam proses ekstradisi. Seorang warga bernama Hamid Mohammad Aziz
ditangkap oleh Bareskrim, namun tidak ada bukti identitas yang mengaitkannya
dengan nama yang diminta Australia. Meskipun ada indikasi bahwa otoritas pusat
telah berjanji untuk mengekstradisi orang tersebut, jaksa bersikukuh bahwa
ekstradisi tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan identitas guna mencegah
kesalahan persona. Akibatnya, orang tersebut ditahan selama dua tahun tanpa
kejelasan status hingga akhirnya dibebaskan.
Karena kendala formal dan birokrasi yang kerap menghambat, Saksi juga
mengakui bahwa pihak Kejaksaan pada akhirnya memilih menempuh jalur kerja
sama informal, antara lain melalui "immigration regime" dan "handling over",
meskipun metode ini seringkali tidak disukai negara-negara tertentu karena
dianggap di luar mekanisme hukum.
Saksi juga menyampaikan bahwa perkara ekstradisi bersifat kasuistis dan tidak
bisa dihadapi dengan pendekatan seragam. Ia menekankan perlunya komunikasi
171
intensif dan koordinasi yang baik antara jaksa dan otoritas pusat agar tidak terjadi
miskomunikasi atau tindakan unilateral yang menyulitkan proses penegakan
hukum. Ia juga menyoroti tidak adanya kewenangan jaminan penuntutan pada
Kumham, padahal lembaga itu kerap mengambil keputusan seperti menjanjikan
tempat persidangan dan penahanan, yang seharusnya menjadi wewenang
institusi penuntut umum. Akibat dari hal ini, jaksa di lapangan kerap
disalahpahami dan dianggap tidak profesional karena terpaksa menarik ulang
atau memindahkan kembali tersangka akibat janji-janji yang tidak mereka ketahui.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
para
Pemohon,
DPR
menyampaikan keterangan di depan persidangan dan menyerahkan keterangan
tertulis yang disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Ketentuan UU 1/1979 dan UU 1/2006 Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap
UUD NRI Tahun 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat
(2) huruf b, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979
dan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 21 UU 1/1979
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka
orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup
sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tidak menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen
sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta.
Pasal 22 ayat (2) UU 1/1979
Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk
diteruskan kepada Presiden.
Pasal 23 UU 1/1979
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat
yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain
yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta
diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka
waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
172
Pasal 24 UU 1/1979
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23
dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat
permintaan ekstradisi berserta surat-surat lampirannya kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk
mengadakan pemeriksaan.
Pasal 33 ayat (2) UU 1/1979
Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan
perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai
sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
Pasal 35 ayat (2) huruf b UU 1/1979
Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3);
c. ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan
keputusannya;
d. permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.
Pasal 36 UU 1/1979
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal
33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut
kepada Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri
Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, untuk memperoleh keputusan.
(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-
pertimbangan yang dimaksud dalam ayat (1), maka Presiden
memutuskan dapat tidaknya seseorang diekstradisikan.
(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat
dikabulkan tetapi Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan
tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman Republik Indonesia
meminta keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang
dianggap cukup.
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui
saluran diplomatik.
Pasal 38 UU 1/1979
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam
Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri
Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 39 UU 1/1979
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan
Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui
saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik
173
Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia
disertai pertimbangan-pertimbangannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan
dari negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi
sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi
termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak
menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disetujui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi
antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri
Kehakiman, untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang
memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
Pasal 40 ayat (1) UU 1/1979
Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera
diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di
tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia.
Pasal 44 UU 1/1979
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik
Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang
tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Pasal 1 angka 10 UU 1/2006
“Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hukum dan hak
asasi manusia”.
Bahwa ketentuan tersebut dianggap oleh Para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
174
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.
Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Badan-Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman perlindungan diri ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Selanjutnya, para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh
berlakunya ketentuan Pasal a quo dengan alasan:
Pemohon I s/d Pemohon IV berprofesi sebagai Jaksa, sementara Pemohon
V merupakan mantan pekerja migran. Pasal a quo yang menempatkan Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006
sebagai penerima mandat pelaksanaan central authority menimbulkan
ketidakpastian hukum dikarenakan ekstradisi serta bantuan timbal balik dalam
masalah pidana merupakan tindakan pro justicia, serta nomenklatur Kementerian
Hukum dan HAM telah dipisah menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian
Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
Oleh karena itu, Para Pemohon menganggap pelaksanaan central authority lebih
tepat diserahkan kepada institusi Kejaksaan.
Bahwa dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
175
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal
terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang
tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan,
Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dari negara Peminta.
3. Menyatakan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Surat
permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada Presiden.
4. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jika
menurut Pertimbangan Jaksa Agung surat yang diserahkan tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau sarat lain yang
ditetapkan dalam perjanjan, maka kepada pejabat negara peminta diberikan
kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang
dipandang perlu oleh Jaksa Agung.
5. Menyatakan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Penetapan
176
tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu
segera diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dipakai sebagai bahan
pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.
7. Menyatakan Pasal 35 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
2, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: diperlukan
keterangan oleh Jaksa Agung seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
8. Menyatakan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Sesudah
menerima penetapan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Jaksa
Agung segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan
disertai pertimbangan-pertimbangan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI
dan/atau Menteri Luar Negeri, untuk memperoleh Keputusan.
9. Menyatakan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jika
menurut penetapan pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi
Jaksa Agung memerlukan tambahan keterangan, maka Jaksa Agung
meminta keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang
dianggap cukup.
10. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Keputusan
Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan kepada Jaksa Agung
Kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.
177
11. Menyatakan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersvarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Keputusan
Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36
oleh Jaksa Agung segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri dan/atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
12. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal
tidak ada perjanjian ekstadisi antara negara peminta dengan Negara
Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran
diplomatik. Selaniutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
disampaikan kepada Jaksa Agung disertai pertimbangan-pertimbangannya.
13. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jaksa
Agung setelah menerima permintaan dari negara peminta dan pertimbangan
dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden
tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1).
14. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum menqikat sepanjang tidak dimaknai: Setelah
mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Jaksa Agung
mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat
menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.
178
15. Menyatakan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal
permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui, maka
Presiden memerintahkan jaksa agung memproses lebih lanjut seperti halnya
ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik
Indonesia.
16. Menyatakan Pasal 39 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal
peminta ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui,
maka Presiden memberitahukan kepada Jaksa Agung, untuk diteruskan
kepada Menteri Luar Neger yang memberitahukan hal itu kepada negara
peminta.
17. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jika
permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera
diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di
tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
18. Menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3130) bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Apabila
seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani
pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yanq dapat diekstradisikan di
dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara
179
asing, maka atas permintaan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, atau
Jaksa Agung sendiri atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang
tersebut yang diajukan melalui saluran diplomatik.
19. Menyatakan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4607) bertentangan dengan undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Menteri adalah Jaksa
Agung".
20. Memerintahkan pemuatan putusan in dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap bijaksana
sebagai seorang negarawan yang responsif terhadap kebutuhan penegakan
hukum di bidang pidana dan pelindungan hak asasi manusia dalam
penanganan kejahatan yang saat ini bersitat transnasional.
II. Keterangan DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yakni:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
180
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima)
parameter tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa
Para
Pemohon
tidak
menunjukkan
konsistensi
dalam
menyebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai batu uji. Pada bagian awal permohonan, Para Pemohon
mencantumkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai norma konstitusional yang didalilkan dilanggar oleh
ketentuan dalam undang-undang yang diuji. Sementara pada urairan
bagian kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional,
Para Pemohon hanya mendasarkan pada ketentuan Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 (vide Perbaikan Permohonan 10).
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3),
dan Pasal 28I ayat (4), UUD NRI Tahun 1945 tidak revelan untuk
dijadikan batu uji dalam pengujian pasal a quo karena tidak mengatur hak
dan/atau kewenangan konstitusional warga negara, in casu Para
Pemohon. Penetapan mengenai Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979
dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 sebagai pelaksana
central authority dalam Pasal a quo merupakan kebijakan terkait
kewenangan kelembagaan dan tidak berkorelasi dengan pelanggaran
terhadap hak konstitusional pribadi Para Pemohon.
3. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang mengujikan Pasal a quo
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, DPR RI berpandangan
bahwa justru Pasal a quo telah memberikan kepastian hukum dengan
mengatur prosedur dalam melakukan permintaan dan/atau penerimaan
ekstradisi serta penentuan lembaga yang berkedudukan sebagai central
181
authority. Para Pemohon justru tidak menjelaskan dan tidak melakukan
elaborasi lebih lanjut pertentangan Pasal a quo dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa DPR RI juga tidak sependapat dengan dalil Para Pemohon yang
mengatakan Pasal a quo telah bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan
tidak ada satu pun dari ketentuan pasal yang dimohonkan yang
menyebabkan terlanggarnya hak Para Pemohon atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya. Pasal a quo dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 justru
merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam
menjamin proses penegakan hukum dan keadilan yang tidak lain
bertujuan pada perlindungan hak asasi manusia.
5. Bahwa Pemohon I hingga Pemohon V merupakan seorang aparatur sipil
negara Kejaksaan. Sementara permohonan yang dimohonkan oleh Para
Pemohon menyangkut persoalan mengenai kewenangan lembaga
Kejaksaan itu sendiri. Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan terkait legal
standing Pemohon ialah apakah Pemohon I sampai dengan Pemohon V
mengajukan permohonan atas nama lembaga Kejaksaan atau individu,
sedangkan
dalil
permohonan
mengenai
kewenangan
lembaga
Kejaksaan. Namun, hingga saat ini tidak ada surat perintah atau surat
tugas dari institusi Kejakasaan maka diartikan bertindak atas nama
pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi muatan yang
diujikan.
6. Bahwa Pemohon VI dalam hal ini tidak jelas kedudukan hukumnya
karena pada bagian identitas pemohon disebutkan tidak bekerja,
sementara pada bagian posita tertulis Pemohon VI adalah pekerja
migran. Sehubungan dengan itu, Pemohon VI dalam permohonannya
menjelaskan kasus konkret terkait permasalahan pidana ketika di
Australia, di jelaskan pula oleh Pemohon VI dalam Permohonannya telah
ada tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga pada
dasarnya permasalahan Pemohon VI merupakan implementasi norma
bukan konstitunalitas norma. Dengan demikian, Pemohon VI tidak
memiliki revelansi dengan pengujian Pasal a quo.
182
7. Bahwa terhadap kedudukan Para Pemohon, dapat disimpulkan
permohonan yang dimohonkan adalah permohonan yang kabur (obscuur
libels) karena ketidakjelasan kedudukan Para Pemohon dalam
pengajuan pengujian materiil perkara ini serta terhadap kerugian yang
didalilkan tidak dapat dijadikan alasan bahwa telah terjadi atau timbul
kerugian konstitusional atas berlakunya norma yang diujikan tersebut.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
183
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. Pandangan Umum DPR RI
1. Bahwa UU 1/1979 dan UU 1/2006 secara filosofis menyangkut berbagai
dimensi, termasuk di dalamnya mengenai kedaulatan negara, penegakan
hukum, hak asasi manusia, dan hubungan internasional. Kedua undang-
undang ini memiliki tujuan yang saling melengkapi dalam menjamin
pelaksanaan keadilan dalam pidana secara transnasional, dengan tetap
menjaga kepentingan nasional dan hubungan baik antar negara.
2. Bahwa UU 1/1979 mengatur tentang proses penyerahan seorang individu
yang terlibat dalam tindak pidana dari satu negara ke negara lain yang
memintanya, untuk menghadapi proses hukum di negara peminta.
Berdasarkan undang-undang ini, ekstradisi adalah penyerahan oleh
suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang
disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah
negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang
meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan
memidananya. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk
memastikan bahwa pelaku kejahatan yang bersifat transnasional tidak
dapat menghindari hukuman dengan melarikan diri ke negara lain.
3. Bahwa bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan
permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan negara diminta. UU 1/2006 ini berfungsi untuk
memfasilitasi kerjasama antarnegara dalam dalam pencarian pelaku
tindak pidana, saksi, dan berbagai penemuan bukti yang dibutuhkan
untuk melakukan proses pengadilan yang melibatkan lebih dari satu
negara. Dengan bantuan hukum timbal balik, negara-negara dapat
mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan dan penuntutan
terhadap pelaku kejahatan yang bersembunyi atau beroperasi lintas
negara.
4. Bahwa dengan demikian, UU 1/1979 dan UU 1/2006 merupakan dua
instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung proses
peradilan guna memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lintas
184
negara. Secara umum, kedua undang-undang ini mencerminkan
komitmen Indonesia dalam mendukung kerjasama internasional di
bidang hukum pidana, sekaligus melindungi kepentingan nasional dan
hak asasi manusia.
C. Pandangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa Indonesia telah mempunyai payung hukum nasional untuk
ekstradisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi, mencabut Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad
1883-188 tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" yang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan tata hukum negara Republik Indonesia). Adapun
untuk kerja sama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan atau pemidanaan diatur dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana.
2. Bahwa baik dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah
pidana dilakukan berdasarkan adanya suatu perjanjian. Dalam hal belum
ada perjanjian, maka dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antar
negara. Perbedaan bentuk dari kedua perjanjian kerja sama tersebut ialah
bahwa perjanjian ekstradisi bertujuan untuk penyerahan orang (pelaku
kejahatan), sedangkan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah
pidana bertujuan untuk perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan,
penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan.
3. Bahwa sehubungan dengan mekanisme ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana, negara akan menunjuk suatu lembaga untuk
bertindak atas nama pemerintah negara bersangkutan, yang berwenang
menerima atau mengajukan permintaan resmi ekstradisi atau bantuan
timbal balik, dan bertanggung jawab atas proses ekstradisi dan bantuan
timbal balik di negaranya oleh instansi yang berkompeten terkait isi
permintaan.
4. Bahwa ketentuan Pasal a quo dalam UU 1/1979 menentukan Menteri
Kehakiman sebagai otoritas yang mengoordinasikan dan memfasilitasi
seluruh proses ekstradisi antara Indonesia dan negara lain. Dimana
permintaan ekstradisi dari negara asing harus diajukan secara tertulis
185
melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman untuk selanjutnya
diberikan kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan. Selain itu,
Menteri Kehakiman juga berperan dalam menyampaikan penetapan
pengadilan
terkait
ekstradisi
kepada
Presiden,
disertai
dengan
pertimbangan dari berbagai pihak terkait, untuk memperoleh keputusan
akhir mengenai dapat atau tidaknya seseorang diekstradisi.
5. Bahwa ketentuan Pasal a quo dalam UU 1/2006 menentukan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini
Menteri Hukum dan HAM, sebagai pemegang peran sentral dalam
pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana terkait dengan
koordinasi dan pengajuan permintaan bantuan hukum dari Indonesia
kepada negara asing, serta penanganan permintaan serupa yang diajukan
oleh negara asing kepada Indonesia.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal a quo, Menteri Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM UU 1/2006 diberikan kewenangan
sebagai central authority. Bahwa pemberian kewenangan kepada suatu
lembaga sebagai central authority merupakan bentuk open legal policy dari
pembentuk undang-undang (DPR RI bersama Presiden). UUD NRI Tahun
1945 tidak menentukan lembaga mana yang berwenang dalam hal
pengajuan dan penanganan permintaan ekstradisi dan permintaan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Dengan demikian, pemberian
kewenangan sebagai central authority merupakan kewenangan dari
pembentuk undang-undang sepenuhnya, apapun pilihannya, tidak
dilarang sepanjang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Penentuan central authority ini pun telah melalui diskusi yang panjang, baik
ketika membahas UU 1/2006 (vide Lampiran risalah UU 1/2006).
7. Bahwa dalam Penjelasan Umum UU 1/2006 telah terang menjelaskan
keputusan tentang permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan
judikatif tetapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada
taraf terakhir terletak dalam tangan Presiden, setelah mendapat nasehat
juridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan. Oleh
karena itu, Menteri Kehakiman yang diberikan dijadikan sebagai central
authority, bukan kepada lembaga penegak hukum lainnya.
186
8. Bahwa secara Memorie van toelichting (Mvt), diskusi mengenai central
authority Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM pada hari
Selasa, 24 Januari 2006 dengan agenda Laporan Panja RUU tentang
Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana kepada Pleno Komisi,
Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan, yang
dalam risalahnya dijelaskan hal-hal berikut:
a. “… kita sudah mendiskusikan nya secara panjang lebar saat itu
dan kita sepakati bahwa kita menggunakan kebijakan satu pintu
untuk berhubungan dengan negara lain dan kita sepakat bahwa
pintu itu melalui Menteri Hukum dan HAM…” (Nursyahbani
Katjasungkana, S.H. dari Fraksi PKB).
b. “…undang-undang ini menganut asas 1 pintu dan satu pintu itu
pemerintah RI dalam hal ini memberi mandat kepada Menteri
Kehakiman. Oleh sebab itu Kapolri, Jaksa Agung, KPK, atau
siapapun yang mengajukan permintaan itu harus melalui
Menteri…” (Ketua Rapat, HM. Akil Mochtar, SH, MH).
c. “…telah kita pahami bahwa itu merikas kepada Menteri Hukum
yang kebetulan sekarang Menteri Hukum dan HAM bahwa nanti
akan terjadi perubahan nama ya saya kira bisa-bisa saja tetapi
ketika kita buat undang-undang ini, kita mengaju kepada yang
ada sekarang…” (Pemerintah/Menteri Hukum dan HAM).
Berdasarkan risalah tersebut, maka menunjukkan politik hukum pada saat
itu pelaksanaan central authority tetap dibawah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang Hukum dan hak asasi manusia.
9. Bahwa DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati dan menegaskan
kembali kesepakatan mengenai penunjukan Kementerian Hukum dan
HAM sebagai Central Authority melalui pembahasan RUU Kejaksaan
sebagaimana Memorie van toelichting (Mvt) dalam Rapat Panitia Kerja
RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI,
Jaksa Agung, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian PAN RB, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
pada hari Selasa, 23 November 2021 dengan agenda membahas DIM
RUU Kejaksaan, yang dalam risalahnya dijelaskan hal-hal berikut:
a. “Begini, Pak, kalau kita kembali kepada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Hubungan Timbal Balik dalam
Hukum Pidana, itu central authority diberikan kepada Menteri
Hukum dan HAM dan secara eksplisit di dalam undang-
undang itu dikatakan Jaksa Agung dan Polri boleh melakukan
itu atas persetujuan atau atas izin dari Menteri Hukum dan
HAM. Jadi, Pemerintah dan DPR sudah menyepakati untuk
187
kewenangan central authority itu pada Menteri Hukum dan
HAM, sehingga kita tidak bisa kemudian merubah undang-
undang induk dalam soal bantuan hukum timbal balik dengan
undang-undang yang bersifat sectoral seperti ini. Itu
penjelasan teoritiknya, yang mulia” (Edward Omar Sharif
Hiarie, Wakil Menteri Hukum dan HAM).
b. “Kemudian 198, “Melaksanakan ekstradisi dan bantuan hukum
timbal balik bagi”. Ini Kumham juga? (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H.,
M. Hum., Ketua Rapat)
“Kumham, Undang-Undang Ekstradisi, Pak.” (Edward Omar
Sharif Hiarie, Wakil Menteri Hukum dan HAM).
“Undang-Undang Ekstradisi, ya, sesuai dengan undang-
undang. Oke, dok ya?” (Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M. Hum.,
Ketua Rapat).
Berdasarkan
kutipan
risalah
tersebut,
maka
telah
dipertegas
kewenangan pelaksanaan central authority tetap dibawah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang Hukum dan hak asasi manusia, bukan
kepada lembaga Kejaksaan.
10. Bahwa merujuk pada laporan hasil penelitian yang disusun oleh Asian
Developmen Bank (ADB) dengan Organization for Economic Co-
coperation and Development (OECD), praktik beberapa negara di Asia
Pasifik dalam penunjukkan central authority sebagai berikut:
a. Bangladesh. Tidak memiliki central authority untuk ekstradisi maupun
bantuan timbal balik masalah pidana, sehingga pelaksanaannya
dilakukan melalui jalur diplomatik.
b. Hongkong. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang hukum
(Departement of Justice the Government of the Hongkong
Special Administrative Region) sebagai otoritas pusat.
c. Korea. Semua permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik harus
dikirimkan ke Kementerian Kehakiman melalui saluran diplomatik
kecuali perjanjian menentukan lain.
d. Australia. The Attorney General’s Department menjadi central
authority dalam pelaksanaan bantuan timbal balik pidana dan
ekstradisi. Dalam departemen ini terdiri atas, yaitu the Attorney
General dan Minister for Justice and the Minister Assisting the
Prime Minister on Counter-Terrorism.
e. Filipina. Permintaan ekstradisi harus dikirim melalui jalur diplomatik
kepada Sekretaris Luar Negeri. Untuk permintaan bantuan timbalik
188
balik berdasarkan perjanjian bilateral harus dikirim ke Departemen
Kehakiman. Jika tidak ada perjanjian, maka permintaan bantuan
timbal balik yang melibatkan korupsi dan pencucian uang harus
dikirim ke Kantor Ombudsman dan Dewan Anti Pencucian Uang.
11. Bahwa dapat dilihat praktik yang persis sama antar tiap negara dalam
penunjukan central authority merupakan kedaulatan negara masing-
masing serta dipastikan melibatkan Kementerian yang mengurusi
Kehakiman atau Minister for Justice. Begitu pun halnya dengan
penggunaan nomenklatur penggunaan nama kementerian/kelembagaan.
Penggunaan dan perubahan nomenklatur merupakan hal dinamis dalam
rangka mengikuti kebutuhan pemerintah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahaan negara.
12. Bahwa selanjutnya DPR RI terkait dengan adanya perbedaan
nomenklatur Kementerian tersebut dikarenakan telah mengalami
beberapa perubahan nama dan struktur sejak awal pembentukannya.
Berikut kronologi perubahan nomenklatur Kementerian tersebut:
a. Departemen Kehakiman (1945-1999)
b. Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001)
c. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001-2004)
d. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009)
e. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009-2024)
f.
Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (sekarang).
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian Hukum, peran Central Authority saat ini dijalankan oleh
Kementerian Hukum cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
13. Bahwa jika peran Kementerian Hukum sebagai Central Authority akan
ditinjau ulang maka terdapat beberapa kemungkinan lembaga yang dapat
mewakili Negara Republik Indonesia dalam kaitannya dengan
permintaan bantuan hukum timbal balik. Beberapa lembaga negara yang
ada saat ini, jika ditinjau kepentingannya dalam ekstradisi dan bantuan
timbal balik dalam masalah pidana terdata sebagai berikut:
189
Lembaga
Kepentingan
Kepolisian Republik Indonesia
Penyidikan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
penyidikan, penuntutan, dan
pelaksanaan pidana
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Penyidikan,
Penuntutan,
Pelaksanaan Pidana
Kementerian Hukum
tidak
terkait
dengan
penegakan
hukum/dapat
mewakili
Negara/
dapat
melakukan kerjasama hukum
Kementerian Luar Negeri
dapat mewakili Negara/dapat
melakukan kerjasama hukum
Berdasarkan tabel diatas, apabila mengikuti pendekatan pragmatik
seperti dalil Para Pemohon, permasalahan yang berpotensi timbul
permasalahan konflik kepentingan (conflict of interest) dan kompetisi
antar lembaga karena setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan
yang hampir sama. Oleh karena itu, central authority dalam ekstradisi
dan timbal balik dalam masalah pidana di Indonesia sebaiknya
diserahkan tetap melalui Menteri Hukum karena dapat mewakili Negara
serta dapat melakukan kerjasama hukum dan terhindar dari
permasalahan konflik kepentingan (conflict of interest) dan kompetisi
antar lembaga/ego sektoral antara institusi penegakan hukum.
D. Risalah Pembahasan UU 1/2006
Berikut DPR RI melampirkan Risalah Rapat Kerja DPR RI dengan
Menteri Hukum dan HAM pada hari Selasa, 24 Januari 2006 dengan agenda
Laporan Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana
kepada Pleno Komisi, Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan
Keputusan.
...
KETUA RAPAT (HM. AKIL MOCHTAR,"SH.MH/F-PG):
Terima kasih, Salam sejahtera bagi kita semua, yang terhormat
Saudara Menteri Hukum dan HAM beserta seluruh jajarannya yang
hadir pada malam hari ini. Para ketua PP KPK, kepala sama ketua ini
kadang-kadang beda juga.Saudara pimpinan belum ada yang datang
ini dan para anggota komisi 3 yang berbahagia,Pertama-tama marilah
kita memanjatkan Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
perkenan,atas perkenannya kita dapat menghadiri rapat kerja komisi
3 pada malam hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat satu
rancangan Undangundang tentang bantuan timbal balik dalam
190
masalah pidana dan kemudian dilanjutkan dengan tanggapan
pemerintah atas rancangan Undang-undang tentang perubahan
Undang-undang Nomor 7 tahun 89 tentang Peradilan Agama dan
rancangan Undangundang tentang perlindungan saksi dan korban dan
pada hari ini kita semua dalam keadaaan sehat Walafiat tanpa kurang
satu apapun. Pada malam hari ini telah hadir 22 dari 9, 9 pas ya? 9
Fraksi oleh sebab itu rapat ini kita lanjutkan sambil berjalan dan kalau
makin menunggu makin malam hari kalau pagi hari makin menunggu
makin siang, ini klo ini makin malam oleh sebab itu kita harus memulai,
apakah rapat ini bisa kita lanjutkan? Setuju ya?
(RAPAT SETUJU)
RAPAT DIBUKA PUKUL 19.55 WIB
Dan untuk itu rapat kerja ini dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk
umum.
Selanjutnya
sebagaimana
biasa
kami
juga
menyampaikan terima kasih kepada saudara Menteri Hukum dan
HAM beserta jajarannya dan PPATK, Pak Yunus yang suka meriksa-
meriksa rekening ini, beserta jajarannya atas kehadiran atau
kesediaan memenuhi undangan Komisi 3 pada malam hari ini. Pada
malam hari ini saya menawarkan 2 acara yang pertama untuk
pengambilan keputusan tingkat 1 tentang bantuan timbal balik
masalah pidana yaitu laporan panitia kerja kemudian biasanya
dilanjutkan dengan pembacaan naskah akhir rancangan undang-
undang tapi ini kita prel memori aja karena kita baru baca itu kemudian
pendapat akhir mini Fraksi-fraksi kemudian pengambilan keputusan
dan selanjutnya penandatanganan draf rancangan undang-undang
kemudian sambutan pemerintah dan penutup.
Sedangkan untuk perubahan atas undang-undang nomor 7 T
ahun 1989 dan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Karban, acara
yang pertama adalah membahas mekanisme dan penetapan jadwal
pembahasan kemudian yang ke dua pandangan atau pendapat
pemerintah terhadap kedua rancangan Undang-undang tersebut
karena ini adalah usul inisiatif dari dewan Perwakilan Rakyat maka
tanggapannya dari pemerintah kemudian tanggapan pimpinan komisi
atas tanggapan pemerintah segera, itu biasa saja. Kemudian kita
lanjutkan dengan pembentukan panja ini kalau, disetujui tapi kalau
misalnya pemerintah menganggap bahwa terhadap 2 rancangan
undangundang ini perlu kita bahas bersama menteri lagi misalnya kita
bahas dulu tapi kalau Pak Menteri nya memberi delegad kepada panja
langsung kecuali nanti ada keputusan yang sifanya prinsip tentu panja-
nya yang mewakili pa menteri, kan bisa berkonsultasi ini sebenarnya
adalah dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat proses
pembahasan mengingat di Komisi 3 ini masih ada 6 rancangan
undang-undang yang belum kita selesaikan yang kesemuanya
mempunyai nilai yang sangat penting disamping 2 undang-undang ini
masih ada undang-undang lmigrasi.masih ada undang-undang Komisi
umbusman, masih ada undang-undang tentang lambang palang
merah , terus undang-undang apalagi tuh, sampai lupa segitu
banyaknya. Oleh sebab itu terhadap jadwal acara tadi bisa kita setujui
ya?
191
Setuju Bapak-bapak, setuju ya? lni kok ga ada suaranya ini,
Setuju ya?
(RAPAT SETUJU)
Para menteri dan para anggota komisi 3 yang kami hormati,
sekarang marilah kita memasuki acara yang pertama yaitu tentang
rancangan undang-undang tentang timbal balik masalah pidana yang
di mulai oleh Laporan panitia kerja selama menjalankan tugas
pembahasan dan perumusan materi rancangan undang-undang
tentang
bantuan
timbal
balik
dan
masalah
pidana.
Untuk
mempersilahkan saya persilahkan
kepada saya juga harus
melaporkan ini karena ini pimpinannya ada yang sakit, ada yang lagi
ada tugas luar jadi saya merangkap-rangkap ni pa, tapi ndak apaapa
ini untuk kepentingan kita bersama, saya bacakan saja
Assalamualaikum
Warohmatullahi
Wabarokatuh,
salam
sejahtera bagi kita semua yang terhormat saudara menteri Hukum dan
HAM beserta jajarannya termasuk lah disana Ketua PP APK atau
Kepala PP APK yang terhormat saudara pimpina dan anggota komisi
3 DPR-RI. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas perkenannya kita dapat
menghadiri rapat kerja komisi 3 pada malam hari ini dengan menteri
Hukum dan HAM dalam rangka melanjutkan pembicaraan tingkat 1
terhadap rancangan Undang-undang tentang bantuan timbal balik
dalm masalah pidana pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat.
Pimpinan, para anggota saudara menteri dan hadirin yang saya
hormati berdasarkan putusan rapat kerja komisi 3 DPR dengan Mentri
Hukum dan HAM pada tanggal 12 September 2005 telah dibentuk
panitia kerja dengan jumlah anggotanya sebanyak 24 orang. Guna
membahas dan mengkaji secara teliti dan mendalam terhadap materi
rancangan undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam
masalah pidana. Memperhatikan dan melaksanakan penugasan rapat
kerja panitia kerja melakukan pembahasan secara intensif dan
mendalam terhadap materi dari rancangan undangundang yang
dimaksud dalam suasana demokratis yang secara kronologis jalannya
rapat dan permasalahan-permasalahan yang berkembang dalam
pembahasan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sebelum yang
pertama, sebelum panja melakukan pembahasan Komisi 3 DPR-RI
telah terlebih dahulu mengadakan rapat dengar pendapat umum dan
pakar hukum pidana yaitu Prof. DR. Hikmah Hanto Juana SH.ELM dan
Prof. DR. Romli Atmasasmita SH.Elm, juga Professor Adi Hamzah tapi
tidak hadir. Dengan agenda penyampaian beberapa pemikiran dan
asarn ar para pakar dalam rangka persiapan pembahasan rancangan
undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Dua pada tanggal 12 september 2005 komisi 3 DPR RI mengadakan
rapat kerja dengan menteri hukum dan HAM untuk membahas materi
rancangn undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam masalah
pidana yang telah dituangkan dalam persandingan di fraksi-fraksi yang
seluruhnya berjumlah 316 butir permasalahan terdiri dari 128 butir
permasalahan yang substansial 33 butir bersifat redaksional atau
penyesuaian angka pasal atau ayat dan 158 butir bersifat
tetap.Setelah
membahas
materi
umum
dilanjutkan
dengan
192
pembentukan panja Tiga panja mulai melakukan pembahasan dim
pada tanggal 15 dan 19 September 2005. Mengingat padatnya acara
atau jadwal rapat-rapat di komisi 3 dan kegiatan pansuspansus di DPR
RI yang membahas berbagai rancangan undang-undang yang
melibatkan sebagian besar anggota komisi 3 menyebabkan
pembahasan belum dapat diselesaikan pada misa pada masa sidang
ke-1 tahun sidang 2005-2006. Selanjutnya panja kembali melakukan
pembahasan pada masa sidang ke-2 tahun sidang 2005- 2006 yang
pembahasannya dilaksanakan pada siang hingga malam hari walau
pun bagi masa sidang 2 begi pada masa sidang ke-2 begitu singkat
namun karena pembahasan dilaksanakan dari pagi hingga malam hari
seluruh materi yang di bahas dalam panja dapat diselesaikan
walaupun terdapat beberapa substansi yang masih di pending guna
dibicarakan atau disempurnakan rumusan alternative nya. Nah
selanjutnya pada masa sidang ke-3 panja kembali melakukan
pembahasan beberapa substansi yang pembahasannya belum dapat
diselesaikan pada masa sidang sebelumnya Tujuh selanjutnya dapat
kami sampaikan beberapa substansi dalam pembahasan di tingkat
panja yang kursial dan menjadi perdebatan sehingga memerlukan
beberapa kali pendapat dari fraksi-fraksi guna mencapai titik temu
antara anggota panja dengan pemerintah diantaranya 1 tujuh satu
ketentuan umum berisi uraian mengenai beberapa istilah yang
memberikan pengertian atau definisi yang digunakan dalam
perumusan pasal yaitu meligenai definisi keterangan pernyataan
dokumen surat perampasan pemblokiran hasil tindak pidana pejabat
kapolri dan menteri serta penambahan rumusan baru mengenai
definisi jaksa, definisi jaksa agung yang dikutip dari pasal 18 ayat 1
undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan agung RI.
Tujuh titik 2: penegasan mengenai azas dalam rancangan undang
tahun ini dalam rancangan undang-undang ini dianggap penting
dengan pertimbangan bahwa azas hukum berisi dan mencerminkan
prinsip-prinsip yang terkandung dari cita-cita hukum dari cita hukum
fungsi hukum dan tujuan hukum adanya asas hukum ini diharapkan ak
akan dapat memberi menjamin penerapan dan penegakan hukum
secara adil benar tepat dan bermanfaat. Tujuh titik tiga, mekanisme
pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam maslah pidana oleh
pemerintah Indonesia permintaan bantuan oleh pemerintah Indonesia
dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan
hak asasi manusia melalui 2 saluran yakni kepada Negara asing
secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik. Tujuh
titik empat , terkait dengan pasal sembilan ayat 3 yang mengatur
ketentuan permohonan bantuan kepada Menteri dapat diajukan oleh
Ketua komisi pemberantasan korupsi,panja perpandangan bahwa
ketentuan
pasal
tersebut
perlu
disempurnakan
mengingat
kewenangan melakukan peyidikan dan penyidikan tindakan pidana
korupsi bukan hanya dilakukan oleh komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi melain ju melainkan juga oleh Polri dan Kejaksaan
berdasarkan ketentuan tersebut panja dan pemerintah sepakat
menyempurnakan kembali rumusan pasal 9 ayat 3 setelah panja
membahas kembali disepakati rumusannya menjadi dalam hal tindak
pidana korupsi permohonan bantuan kepada Menteri selain Kapolri
193
dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua komisi pemberasan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuh titik lima dalam hal
mekanisme pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana kepada pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang
dalam pasal dua puluh tujuh ayat 2 dapat dilakukan melalui 2 saluran
yakni secara langsung kepada Menteri atau dapat memilih saluran
diplomatic sedangkan permintaan oleh Negara asing tersebut harus
memuat ketentuan diantaranya satu lima titik satu, maksud permintaan
bantuan. Lima titik dua, Uraian bantuan yang diminta. Tiga instansi
dan nama penjabat yang melakukan penyidikan penuntutan atau
pemeriksaan di sidang pengadilan. Empat, Uraian tindak pidana
tingkat penyelesaian perkara ketentuan undang-undabng isi pasal dan
ancaman hukumannya. Tujuh titik enam, terkait dengan pasal 54 ayat
1 yang mengatur ketentuan Negara peminta dapat mengajukan
perubahan permintaan bantuan berupa penambahan pengurangan
atau pembatalan kepada menteri, panja berpandangan bahwa
ketentuan pasal tersebut perlu disempurnakan dengan adanya
pengaturan limitasi waktu. Perubahan permintaan apakah sebelum di
umumkan di umumkan di media massa di samping hal tersebut harus
juga diatur mengenai ketentuan jaminan terhadap masalah yang
menimpa seseorang. Seandainya setelah dilakukan penyitaan
kemudian dibatalkan sehingga panja sepakat substansi dalam pasal
tersebut harus disempurnakan kembali dengan memperhatikan dan
memberikan jaminan bagi yang mengalaminya. Setelah panja
membahas kembali secara teliti dan mendalam disepakati rumusan
tersebut disempurnakan sehingga rumusannya menjadi Negara
peminta dapat mengajukan perubahan permintaan bantuan berupa
penambahan pengurangan atau pembataln kepada Menteri sebelum
pengumuman penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat
3. Tujuh, selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa dalam. rancangan
undang-undang ini juga telah disepakti memuat beberapa ketentuan
yang berkaitan materi muatan diantaranya. Tujuh titik satu, undang-
undang ini tidak mengurangi pelaksanaan kerjasama timbal balik
dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah
interpool. 2. kewenangan Menteri dapat membuat perjanjian atau
kesepakatan dengan Negara asing untuk mendapatkan penggantian
biaya dari hasil harta kekayaan yang dirampas baik di Negara asing
maupun di lndonesia. 3. Kerahasiaan dalam pengajuan permintaan
bantuan isi permintaan dan drap dokumen pendukung lainnya dan
adanya pemberian bantuan
atas
permintaan
tersebut serta
kerahasiaan informasi keterangan dokumen atau barang atau alat
bukti lainnya yang diberikan atau diserahkan kepada Negara asing. 8,
Selanjutnya berkaitan dengan bab 5 mengenai ketentuan peralihan di
atur ketentuan bahwa semua perjanjian bantuan timbale balik yang
telah disifikasi sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku dan semua permohonan timbal balik yang diajukan baik
berdasarkan perjanjian maupun tidak tetap di proses sepanjang tidak
bertentangan dengan undangundang ini. Ketentuan peralihan ini
dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan
hukum atau kekosongan peraturan perundang-undang sehingga
dengan adanya pengaturan dalam ketentuan peralihan dapat
194
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum demikian
laporan panja yang kami sampaikan kepada rapat malam hari ini.
Selanjutnya saya ucapkan terima kasih Assalamualaikum Wr.Wb,
Selanjutnya saya lagi itu.. ,itu yang tadi yang lain itu adalah
pembacaan drap undang-undang karena saya kira naskahnya sudah
disampaikan jadi ini prememori sudah dibacakanlah.
Pimpinan? Ya
Boleh interupsi dikit? ya, soal apa pa interupsinya?
soal/aporan? Ya, drap, drap ini kan hasil panja ya? Ya betul. Dan Form
ini form pansus atau form komisi? Ya. Apakah masih memungkinkan
ada kemungkinan-kemungkinan ada perubahan atau usulan, terima
kasih.
KETUA RAPAT:
Bisa, jadi begini pa.. oleh sebab itu kan kita bacakan tapi dita
eeh ... dianggap tidak dibaca sekarang kalau setelah itu baru saya
tanyakan apakah, apa namaya, masih ada hal-hal yang akan
disampaikan atau tidak terhadap rancangan undang-undang ini ya,
jadi kalau kita setuju bahwa ini sudah dianggap dibacakan saya
tanyakan kalau masih ada hal-hal yang akana disampaikan saya
persilahkan karena memang kewenangan komisi untuk membahas
lebih lanjut, gitu. Kita setuju untuk dianggap sudah dibacakan ya,
karena sudah disampaikan kemudian selanjutnyasaya persilahkan
kalau ada yang ingin menanggapi terhadap rancangan undang-
undang yang sudah dibahas oleh panja. Cuma jangan julumakan julu,
yang panja juga nanggapi lagi gitu ya, saya persilahkan pa Tammim
MUTAMMIMUL ULA, SH (F-PKS):
Terima kasih pimpinan, teman-teman anggota dewan yang
terhormat dan pak Mneteri beserta jajarannya walaupaun saya juga
terlibat didalam pembahasan panja, tapi perkenankanlah kami
menyampaikan satu pendapat yang mudahmudahan, syukur-syukur
bias diterima tapi pa kalau toh tidak mudah-mudahan menjadi wacana
yang menjadi gagasan yang layak untuk kita perhatiakn. Saya ingin
mengajukan usul perubahan terutama kaitannya dengan pasal 9 ayat
3 gagasan dasarnya begini pa, kaitannya dengan fungsi KPK, didalam
pengajuan permintaan permintaan bantuan mengingat KPK ini satu
lembaga yang khusus yang khusus yang dibentuk dengan
pertimbangan-pertimbangan khusus dalam rangka pemberantasan
korupsi efesitas non korupsi dan tidaknya itu juga, juga dalm rangka
apseralsi atau pengejaran terhadap asset-aset yang berada di luar.
nah dalam kontek itu dan mungkin pertimbangan teman yang lain yang
tidak bias saya sampaikan disini atau tapi gagasan dasarnya begitu
misalnya pada ayat 3 KPK itu diberi ,dibolehkan atau bias mengajukan
permintaan bantuan langsung kepada Negara asing tanpa melalui
menteri, itu gagasan dasarnya, kira-kira kalau didalam, didalam ayat 3
itu kira-kira redaksinya dalam hal tindak pidana korupsi ketua komisi
peberantasan tindak pidana korupsi dapat mengajukan permintaan
bantuan kepada Negara asing secara langsung atau melalui saluran
diplomatic. Mungkin redaksinya kurang dan lebih tetapi gagasan
dasarnya begitu. Mungkin mengingat sekali lagi konsen kita datangnya
195
tuk efektifitas pemberantasan korupsi dan sekaligus dengan mengejar
asset-aset yang berada di luar saya kira itu gagasan singkatnya dan
terima kasih kalau bisa di respon, makasih bung Miran.
KETUA RAPAT:
Ya, kalau misalnya usulan perubahan pak Tammim itu diterima
maka tidak hanya Pasal ayat 3 yang berubah, semuanya akan
mengalami perubahan karna komandannya disini nih Menteri
Kehakiman, kan gitu. Di semua permintaan bantuan itu haruslah
melalui menetri itu kapolri, jaksa agung juga meminta melalui menteri,
gitu nah itu persoalannya tapi silahkan saja mungkin ada fraksi-fraksi
yang akan menanggapi saya berikan kesempatan terhadap usulannya
Pak Tammim? Ya pak Arbab silahkan dari Reformasi. . .
ARBAB PAPROEKA, SH (F-PAN):
Terima kasih, dari PAN bukan dari reformasi.
KETUA RAPAT:
Eh maaf Pak saya ingat yang dulu selalu.
ARBAB PAPROEKA, SH (F-PAN):
Dari Partai Amanat Nasioanal pa,saya panjangkan saja, terima
kasih pimpinan saya pikir apa yang disampaikan oleh Mas T ammim
tadi itu adalah hal-hal yang memang telah diperdebatkan pada saat
kita berbicara mengenai item yang beliau tanyakan tadi, satu prinsip
dasar kenapa menteri karena prinsip nya ini adalah ke Negara gitu,
dimana saat itu saya dengar persis penjelasan dari yang mewakili
pemerintah kalau tidak salah dari departemen luar negeri sempat
berpendapat menyangkut hal ini sesuatu yang saat itu juga telah
berkembang bahwa apa tidak ada kemungkinan seperti itu. Nah tapi
jawabannya saat itu karena ini adalah Negara ke Negara dimana
belajar dari pengalaman kemarin kasus Munir dimana dia mewakili
pemerintah adalah Menteri Hukum, Kehakiman dalam hal ini sehingga
apa yang disampaikan oleh Pak Tammim tadi tidak menjadi yang
disepakati saat itu. Barangkali dari kami demikian pa, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Masih ada fraksi-fraksi yang akan menanggapi paling tidak
apakah, apa namnya setuju atau tidak setuju terhadap usulan itu.
Pimpinan? Ya lbu Nursyahbani dari Partai Kebangkitan Bangsa.
NURSYAHBANI KAT JASUNGKANA, SH (F-PKB):
Assalamualaikum Wr.Wb, Saya kira kita sudah mendiskusikan
nya secara panjang lebar saat itu dan kita sepakati bahwa kita
menggunakan kebijakan satu pintu untuk berhubungan dengan
Negara lain dan kita sepakat bahwa pintu itu melalui Menetri Hukum
dan HAM, gitu. Jadi yak arena ini kesepakatan ya tergantung dari
kesepakatan kita dan ini sudah sampai proses akhir. lmplikasinya
memang akan mengubah semua. jadi apa e saya sendiri setuju untuk
tetap dengn kebijakan 1 pintu itu makasih. Assalamualaikum Wr.Wb,
196
KETUA RAPAT:
Ya Pak Lauli dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Y.H. LAOLY (F-PDIP):
Saya hanya tidak pasal itu tapi hanya menambahkan 1 pasal
6ayat D butir D. Permintaan bantuan diajukan untuk menuntut atau
mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin, saya hanya mau
menambahkan 1 kata etnis Karena etnis lebih luas daripada suku, jadi
etnis suku, jenis kelamin, agama, korer karena etnis cleansing ini
misalnya jadi hanya penambahan. Saya ndak, karena suku terlalu
sempit jadi kalau etnis dia terwakili, gitu. lni hanya tawaran usu! saya,
terima kasih.
KETUA RAPAT:
Saya kira tadi mau nanggapi malah tambah masalah. Artinya
menambah kan untuk pasal 6 sudah ada 2, tapi kita selesaikan satu-
satu dulu pa ya? Yang berkaitan dengan usulan Pa Tammim pasal 9
ayat 3 itu sebagaimana yang kita isyaratkan tadi bahwa undang-
undang ini menganut asas 1 pintu dan satu pintu itu pemerintah RI
dalam hal ini memberi mandat kepada Menteri Kehakiman, kan gitu.
Oleh sebab itu Kapolri,Jaksa Agung KPK atau siapapun yang
mengajukan permintaan itu harus melalui menteri.Nah kedua
reseningnya kalau pun KPK misalnya bisa meminta permintaan
langsung kepada luar tentu agak repot juga menurut kita karena ini
berkaitan dengan antar Negara,antar Negara dan tentu akan terjadilah
interaksi hukum yang berkenaan baik hukum yang berhubungan
dengan Negara yang diminta maupun yang meminta maupun hukum
intenasional yang berlaku dan saya kira itu sudah menjadi apa
namanya,asas umum pada saat kita membahas pada waktu yang lalu
sebelumnya saya berikan pendapat ,saya persilahkan pemerintah
untuk menanggapi yang pertama pak,usulan yang pertama.
PEMERINTAH:
Bapak pimpinan, lbu-ibu bapak-bapak,para anggota dewan
yang terhormat mengenai usulan Bapak anggota Dewan tentang pasal
9 ayat 3 saya kira sangat simple bapak, dalam praktek hubungan
lnternasional setiap ada permintaan atas nama state atau Negara
memang selalu vocal point-nya itu adalah Menetri Hukum dan itu
praktek dilakukan selama ini oleh karena itu kalau toh kita
memasukkan ide ini praktis nanti dalam prakteknya susah ditelisir
karena Negara yang bersangkutan tidak mnegenal eksitensi seperti ini
yang dikenal adalah lembaga menteri Hukum dan HAM. Dan Saya kira
anggota dewan yang terhormat Pak Andreas bisa membantu kita
sebagai orang yang menggeluti bidang hubungan internasional jadi
segi praktisnya dalam kenyataan nya memang demikian. Terima kasih
pimpinan.
KETUA RAPAT:
Terima kasih Pak Menteri jadi saya kira dengan beberapa
penjelasan, Pak Tammim sudah sangat memahami bahwa terhadap
usulan itu kayanya ditolak oleh seluruh.
197
MUTAMMIMUL ULA, SH (F-PKS):
Ya saya kira saya paham juga bahwa 1 pintu itu tetapi saya pikir
ini sesuatu yang khusus. Barangkali ya itu bisa dipertimbangkan tetapi
karena memang sudah menjadi kaidah dasar begitu yang seingat saya
soal KPK ini dulu mungkin saya tidak ikut ya. Tetapi belum sempat
dibahas tetapi akhirnya kami kembalikan pada Forum kalau tidak,
belum bisa atau tidak bisa diterima karena beberapa pertimbangan
kami terima dengan apa adanya. Terima kasih Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Ya, terima kasih Pa Tammim, bukan tidak dibahas justru
pembahasannya alot di drap pemerintah itu tidak tidak ada KPK.
karena perdebatan kita, kita minta tambah itu KPK gitu pa. Jangan
dibilang ga dibahas, sudah dibahas tapi karena Pa Tammim waktu itu
tuar biasa pembahasannya nah kemudian usulan keduanya tadi ada
dari Pa Lauli di dalam pasal 6 huruf D itu permintaan bantuan ini dalam
hal permintaan ditolak jika permintaan itu diajukan untuk menuntut
atau mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin,agama
kewarganegaraan atau pandangan politik. Nah didepan kata suku itu
di usulkan ada penambahan etnis gitu,karena etnislansing itu tadi.gitu
kira-kira apa namanya alasannya lah gitu karena menurut Pa Lauli
suku itu lebih sempit ketimbang etnis gitu.Nah jadi ya kalau saya sih
hampir samalah suku sama etnis itu.Kalau saya pakai etnis tentu saya
tidak pakai suku tapi kalau saya pakai suku tentu tidak pakai etnis kan
gitu.Ada yang ingin menanggapi Pa,terhadap usulan ini saya
persilahkan, ini ada yang ahli anu undang-undang tentang etnis dari
ras ini Belum beri pemikiran juga, ada ada yang, ada? Pak Patrialis
dari Partai Amanat Nasioanal.
H. PATRIALIS AKBAR, SH (F-PAN):
Ya jadi didalam penempatan satu kalimat atau pun anak kalimat
bahwa sebaiknya kita mengacu pada konstitusi kita. Nah persoalan-
persoalan suku ras dan segala macam itu sebetulnya termasuk
kebudayaan, itu sebetulnya di dalam pasal 18 itu sudah diatur dengan
baik dan juga termasuk masalah klasifikasi dari warga Negara dan
penduduk jadi memang kita tidak mengenal disitu adanya etnis tetapi
kita lebih memfokuskan pada suku bangsa suku budaya yang ada di
Negara kita ini.lni saya kira acuannya sudah cukup jelas. Terima kasih.
KETUA RAPAT:
Masih ada yang akan menambahkan? Pak Lukman, kayanya
memang ini forumnya harus forum panitia airhop yang harus
menjelaskan.
DRS. H. LUKMAN HAKIM SAIFUDIN (F-PPP):
Enggak, saya ini konteksnya redaksioanl saja kembali yang
pasal 9 tadi itu, yang ayat 3 itu. lnikan sebenarnya ayat 3 pasal 9 itu
berkaitan dengan ayat 2 nya sebenarnya kan begitu, tetapi kalau
rumusan redaksionalnya seperti ini dalam hal tindak pidana korupsi
permohonan bantuan kepada menteri selain Kapolri dan jaksa agung
198
juga dapat, kata selain kapolri dan jaksa agung ini punya multi tafsir
ini, mengapa supaya tidak,apa tidak sebaiknya rumusannya itu seprti
lazimnya saja.Selain sebagaimana diatur dalam pada ayat 2 diatas
ketua Komisi pemberantasan tindak pidana juga dapat mengajukan itu
lebih mudah dipahami begitu karena
DRS. LUKMAN HAKIM SAIFUDIN (F-PPP) :
Selain punya 2 makna, ini hanya redaksional saja, kalau kita
paham karena kita yang membuat tetapi kalau masyarakat yang
membaca multiration. Demikian pak.
KETUA RAPAT:
lni penjelasannya sebenarnya juga sederhana pak, kenapa
Kapolri dan Jaksa Agung itu dipisah kerana dia bisa pidana umum,
yang dibawah ini spesifiknya kepada korupsi karena kewenangannya
ada pada KPK dan kita tidak punya kewenangan pidana umum. ltu tadi
pak persoalannya jelas ya Pak Lukman. Dalam hal tindak pidana
korupsi permohonan kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung
karena Kapolri dan Jaksa Agung ini dia berwenang tindak pidana
umum dan juga berwenang tindak pidana korupsi, begitu Pak
makanya ada ayat 2 diatas.
DRS. LUKMAN HAKIM SAIFUDIN (F-PPP):
Begini, poin saya sebenarnya ayat 3 itu jangan ditafsirkan
berdiri sendiri tetapi itu dikaitkan dengan ayat 2. Karena ayat 2 ini
menyebut tindak pidana korupsi jadi tindak pidana korupsi itu Polisi
juga berwenang jaksa juga berwenang plus KPK.
KETUA RAPAT:
Tetapi kalau ayat 2 tidak bisa kita sebutkan begitu itu spesifik
dia tindak pidana umum. lni kan dalam hal tindak pidana korupsi
khusus.
ANDREAS H. PARERA (F-PDIP):
Saya bisa memahami apa yang dimaksud oleh Pak Lukman,
saya kira ini soal redaksional maksudnya pada pasal ke 3 ayat 9
mungkin perlu ada stresing khusus jadi mungkin bahasanya dalam hal
ini khusus untuk tindak pidana korupsi tidak ada penegakan sehingga
dia terlepas dari poin yang ke 2 ayat yang ke 2, karena kalau kita baca
sepintas ini seolah-olah berkaitan ini yang dimaksudkan, saya juga
ketika membaca seolah-olah melihat adanya keterkaitan tetapi ketika
memahami lebih jauh barulah kelihatan. Jadi ini maksudnya untuk
tindak pidana korupsi bahwa disitu ada penambahan kewenangan
pada Ketua Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.
KETUA RAPAT:
Saya kira kalau kira kalau kita membacanya dari pasal 9 ayat 1
Pak kemudian ayat 2 dan ayat 3 ini sudah khusus karena dia
menyebutkan datam hat tindak pidana korupsi sedangkan di ayat 1
dan 2 itu tidak ada, sesuai dengan nomenklatur didepan ini tentang
undang-undang timbal balik ke depan jadi pastilah ini masalah pidana
199
dan untuk tindak pidana korupsinya ada pada pasal 9 ayat 3 makanya
ditambah disitu komisi pemberantasan korupsi waktu itu usul DPR
juga ini karena kewenangan khusus untuk korupsi saya kira itu jelas
sekali Pak tapi pemerintah bagaimana?coba dijelaskan.
PEMERINTAH/MENTERI HUKUM DAN HAM:
Bapak Pimpinan saya kira dengan apa yang ada ini sudah
bagus karena kita ikuti poin pertama itu bicara umum kriminal dalam
konteks besar atau umum kemudian dia perinci institusinya apa Jaksa
Agung dan Kepolisian kemudian ayat 3 bicara tentang korupsi jadi
menurut saya apa yang telah disepakati dari awal ini sudah tepat,
terima kasih bapak pimpinan.
KETUA RAPAT:
Bisa diterima? seperti rumusan semua ya, setuju ya.
(RAPAT SETUJU)
yang lain pak Akil, Pak Patrialis saya persilahkan, pasal
berapa?
H. PATRIALIS AKBAR, SH (F-PAN):
Pertama itu dalam ketentuan umum, butir 10 disini dinyatakan
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan
hak azasi manusia, kita tentu memahami bahwa nomenklatur terhadap
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia itu belum kita kokohkan di
dalam satu undang-undang Kepresidenan atau Kementerian Negara
sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa kedepan Menteri datam
bidang penegakan Hukum dan Ham itu bisa saja dipisah dan namanya
belum tentu seperti ini, saya kira kalau ini kita gabung saya khawatir
katau ada 2 Menteri yang membidangi Pertama adalah dalam bidang
penegakan hukum dan yang kedua adalah datam hat HAM maka ini
paling tidak ada 2 Menteri.
Alasan saya yang ketiga adalah kenapa saya ingin
mengomentari masalah HAM, karena memang dalam konstitusi kita
khusus dalam HAM itu berdiri sendiri dan banyak sekali pekerjaan
HAM apalagi kedepan HAM ini merupakan satu hal yang memang
menjadi perhatuan nasional oteh karena itu saya mengusulkan
Menteri disini itu adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang penegakan hukum atau dalam bidang hukum saja jadi kita tidak
usah menyebutkan tentang Hak Azasi Manusia yang kebetulan
sekarang ada yang namanya Menteri Hukum dan HAM. Jadi kita
belum bisa memberikan nomenklatur yang pasti terhadap ini. itu satu.
Yang kedua, dalam pasal 3 ayat 1 saya menangkap bahwa
klasifikasi bantuan ini seakan-akan bersifat komulatif, akan lebih
fleksibel dan lebih memudahkan dan memperluas klasifikasinya ini
sebaiknya saya fikir kalimat dan kita ganti dengan atau yang pasal 3
ayat 1 yang menyebutkan bahwa, pada halaman 3 yaitu bantuan
timbal balik dalam masalah pidana selanjutnya disebut bantuan
merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan. Kalau bisa disini kita tam bah dengan
200
dan a tau sehingga dia bisa juga komulatif dan bisa juga alternatif.
Sehingga lebih memperluas memperlincah gerak dari klasifikasi ini,
terima kasih Pimpinan.
KETUA RAPAT:
Sebenarnya ini perdebatannya sudah panjang Pak, yang
pertama ya yang nomor 10 dulu yaitu pasal 1 angka 10, saat ini yang
ada Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hukum
dan Hak Azasi Manusia bahwa konstitusi kita memisahkan itu saya
kira ya iya saja tetapi bahwa undang-undang kepresidenan dan
undang-undang kementerian belum lahir tentu undang-undang yang
lahir belakang tidak mungkin anu ya artinya nanti yang akan ada
penyesuaian yang berkaitan dengan itu tapi yang jelas bahwa siapa
pun dia tapi menteri yang bertanggungjawab disini adalah Menteri
yang bertanggungjawab dibidang hukum dan hak asasi manusia, ada
tanggapan saya persilahkan Pak. Pak Lukman?
DRS. H. LUKMAN HAKIM SAIFUDIN (F-PPP) :
Saya pikir menarik apa yang disampaikan oleh Pak Patrialis itu.
jadi kalau menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang
hukum dan ham, saya pikir semua Menteri harus bertanggungjawab di
bidang Hukum dan HAM. Kalau kita menggunakan undang-undang
dasar itu adalah Menteri membidangi urusan tertentu, apa tidak
sebaiknya kita menggunakan istilah Menteri adalah Menteri yang
membidangi Hukum dan HAM bukan yang bertanggung jawab karena
kalau
yang
bertanggung
jawab
semua
menteri
memang
bertanggungjawab secara Hukum, ini supaya kita menggunakan
undang-undang dasar, itu saja tanggapan saja ketua.
KETUA RAPAT:
Masih ada dari Anggota? Yang akan menanggapi usulan ini,
sudah pada malas karena di Panja sudah berdebat panjang soal ini
ya.
H. PATRIALIS AKBAR, SH (F-PAN):
Bukan, ini saya tambah sedikit Pak Akil. Mungkin kita bisa minta
informasi dari Pak Agun Ketua Pansus Kementerian Negara kalau
saya tidak salah ke depan Hak Azasi Manusia itu masuk ke dalam
Menteri Pertahanan, ini kira-kira mungkin kita bisa dapat masukan.
KETUA RAPAT:
Ada penjelasan dari Ketua Pansus?
DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA (F-PG):
Saya sebetulnya apa yang dikerjakan ini sudah cukup baik jadi
apa yang disampaikan Pak Patrialis memang benar namun pada
posisi kali ini kami lebih melihat pada vaktualnya saja jadi nyatanya
hari ini undang-undang kementerian belum selesai tapi pada hari ini
dengan nomenklatur yang sudah ada jadi tetap pada Menteri Hukum
dan HAM. Terima Kasih.
201
KETUA RAPAT:
Masih ada yang ingin menanggapi kalau tidak saya minta
pemerintah untuk menanggapi soal ini, tapi yang jelas kita tetap
berprinsip secara hukum positif yang hadirlah dalam hal ini dan pada
saat ini yang datang belakangan. Pak Laoly saya persilahkan Pak
Y. H. LAOLY (F-PDIP):
Saya setuju dengan pendapat membidangi dan dikunci saja
dibidang hukum, kita pernah mempunyai 2 Menteri Hak Azasi Manusia
dan Bidang Hukum jadi kalua kita kunci bidang hukum saja kalau ada
nanti Menteri Hukum dan perundang-undangan bidang hukumnya
sudah terkunci dia jadi tidak, kalau ada nanti Menteri HAM siapa tahu
maka kedua Menteri ini harus bertanggung jawab, jadi kalau kita kunci
dibidang hukum dia otomatis berhenti disitu. Menteri adalah Menteri
yang membidangi bidang hukum dan perundang-undangan, terima
kasih Ketua.
KETUA RAPAT:
Soal tanggung menanggung jawab ini saya persilahkan
pemerintah, terhadap usulan ini karena ini rumusan pemerintah.
PEMERINTAH/MENTERI HUKUM DAN HAM:
Bapak Pimpinan saya pikir setelah kita lama berdiskusi apa
yang dimaksud disini telah kita pahami bahwa itu merikas kepada
Menteri Hukum yang kebetulan sekarang Menteri Hukum dan HAM
bahwa nanti akan terjadi perubahan nama ya saya kira bisa-bisa saja
tetapi ketika kita buat undang-undang ini, kita mengacu kepada yang
ada sekarang, terima kasih bapak pimpinan.
KETUA RAPAT:
Ya karena sekarang ini yang ada Menteri Hukum dan HAM ya
Menteri Hukum dan HAM lah kalau besok Menteri Hukum dan
Perudang-undangan maka Menteri Hukum dan Perundang-undangan
kan begitu, kita sesuaikan undang-undangnya kalau kita membuat lain
susah juga kan begitu jadi sementara ini Menteri Hukum dan HAM
nomenklaturnya seperti itu ya saya sependapat saja, ini soal tanggung
jawab, inikan ada pemikiran pak Lukman semua menteri bertanggung
jawab terhadap Hukum dan HAM apa maksudnya penekanan kata
tanggungjawab disini ? kan menunjukkan leading sectomya pak kalau
menurut saya, apakah ada penjelasan lagi soal ini, Pak Menteri?cukup
ya, bagaimana Pak Patrialis.
H. PATRIALIS AKBAR, SH (F-PAN):
Ya saya bermaksud agar undang-undang ini lebih fleksibel bisa
kita pakai lama sebab kalau nanti misalnya katakanlah ada
perubahan-perubahan pada jaman dahulu juga ada sehingga itu tidak
bias, itu satu. Yang kedua, memang tidak ada di dalam undang-
undang dasar kita bicara masalah menteri yang bertanggungjawab
terhadap apa yang ada itu adalah yang membidangi jadi memang kita
lebih baik kita menekankan kepda bidang jadi kita menyesuaikan
dengan perubahan konstitusi kita yang cukup baik itu, saya kira begitu.
202
KETUA RAPAT:
Silahkan Pak Maiyasyak.
H. MAIYASYAK JOHAN, SH., MH (F-PPP):
Saya mendukung apa yang dikatakan Pak Lukman Hakim, jadi
Meneteri
adalah
Menteri
yang
membidangi
karena
kita
bertanggungjawab, negara kan yang bertanggungjawab atas
tegaknya hukum dan terhadap perlindungan hak asasi manusia
dengan kata lain semua pejabat negara khususnya eksekutif dengan
demikian kalau kita bicara secara tehnis oraganisasi maka itu harus
menteri yang membidangi dan itu harus lebih jelas ketimbang kita
menggunakan kalimat bertanggungjawab, saya kira begitu pimpinan,
terima kasih.
KETUA RAPAT:
Pak Gani di undang-undang ada yang mengatur soal ini atau
tidak, soal nomenklatur menteri-menteri itu kalau masih ingat ya.
PEMERINTAH/MENTERI HUKUM DAN HAM:
Mohon ijin menteri, saya akan menyampaikan kepada ketua
yang terhormat di dalam undang-undang nomor 1 O memang tidak
disebutkan secara spesifik tetapi kalau diambil nomenklatur dalam
undang-undang dasar pasal 17 ayat 3 disebutkan setiap menteri
membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan, berarti kalau
dipakai ini maka alternatifnya Menteri yang Menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM kalau pakai rumusan
undang-undang dasar tapi dengan rumusan yang ada itu sudah
sejalan dengan ini cuma disitu ada kata bertanggung jawab.
KETUA RAPAT:
Jadi pasal 1 angka 10 ini dua-duariya membidangi hukum cuma
diberi penegasan bertanggung jawab, Menteri adalah Menteri yang
membidangi dibidang hukum, masih ada lagi yang lain? Ya silahkan
pak.
DRS. LUKMAN HAKIM SAIFUDIN (F-PPP):
Kata bertanggungjawab itu bisa debetable yang saya
khawatirkan karena ini kan undang-undang dari pada kita memilih
kosakata yang bisa multi tafsir mengapa kita tidak merujuk undang-
undang dasar saja karena itu jelas, itu yang pertama. Dan yang kedua,
saya belum tahu pasal berapa tapi seingat saya di undang-undang 10
pembentukan perundang-perundangan 10 tahun 2004 itu membidangi
seingat saya tapi saya belum ketemu pasalnya mungkim Pak Gani
yang hafal undang-undang 10 tahun 2004 itu.
PEMERINTAH/MENTERI HUKUM DAN HAM:
Bapak Pimpinan di dalam pasal 48 undang-undang nomor 10
itu dikatakan pengundangan peraturan perundang-undangan dalam
lembaran negara dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam pasal
203
46 dilaksanakan oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan, jadi ada tanggung jawab juga.
KETUA RAPAT:
Apa perlu divoting? Apa perlu lobby lalu kita skors lagi, damai-
damailah ini songkok sudah naik ke atas ini. bisanya kalau sudah
begini sudah payah urusannya. Jadi saya kira dan saya ingat di
beberapa pembahasan undang-undang selalu seperti ini Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang ini, ini sedang saya
suruh cari, coba ambil dulu susunan undang-undang bawa kesini
semua. Selalu itu diketentuan umum didepan seperti itu, ini supaya
seragam saja dan sebenarnya yang diperdebatkan itu tidak ada
masalah karena ini soal tanggung jawab ada juga bidang, ini kalau
mau cepat kita ketuk saja bagaimana, setuju ya.
(RAPAT SETUJU)
Pasal 3 ayat 1 tadi Pak Patrialis itu, apa tadi Pak usulannya,
alternatif ya jadi bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang
selanjutnya disebut bantuan merupakan permintaan bantuan
berkenaan dengan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang
pengadilan, baru tadi malam kita bahas ini, kalau atau itu pemain gitar
terkenal jaman dulu. Silahkan apa perlu tambah atau ini soal ahli
bahasa, kalau dan itu komulatif kalau dan atau itu komulatif alternatif
tapi substansi kalimatnya kan harus benar penempatannya apakah
perlu kata-kata atau atau cukup dan itu hukumnya hukum bahasa yang
tahu.
H. PATRIALIS AKBAR, SH (F-PAN):
Sekarang Pak Akil kita kan tinggal melihat apakah kita mau
komulatif atau kita mau alternatif itu saja kalau kita mau komulatif
dengan dan selesai tapi kalau kita mau alternatif pakai atau.
KETUA RAPAT:
Ada tanggapan dari Anggota kalau tidak ada saya serahkan ke
pemerintah, silahkan pak.
PEMERINTAH/MENTERI HUKUM DAN HAM:
Bapak Pimpinan, lbu-ibu Bapak-bapak Anggota Dewan yang
terhormat. Kami lebih memilih dan masalahnya adalah ini kan
penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang itu, itukan bertingkat
pak sehingga tidak bisa katakan itu akumulasi jadi tingkatnya itu
penyidikan lalu penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan sesuatu
yang tidak simetris jadi harus ini dahulu kemudian penuntutan
kemudian ke persidangan sehingga tidak tetap kalau kita katakan dan
atau, terima kasih.
KETUA RAPAT:
Jadi begini pak KUHP menganut azas 2 hal pemeriksaan,
pemeriksaan
dihadapan
penyidik
dan
penuntut
umum
dan
pemeriksaan disidang pengadilan begitu. pemeriksaan dihadapan
204
penyidik dan penuntut itu disebut penyidik dan penuntutan sedangkan
pemeriksaan dihadapan persidangan itu disebut dengan persidangan
oleh sebab itu ketika kita bicara nomenklatur tentang penyidikan dan
penuntutan pastilah belum persidangan begitu pak tetapi ketika dia
sampai
dipemeriksaan
persidangan
maka
disebut
dengan
persidangan dan statusnya akan berubah dengan persidangan itu
yang saya tahu, tapi tadi Pak Patrialis memberikan kenapa harus ada
alternatif kepapa misalnya penyidikan penuntutan dan pemeriksaan,
apa reseningnya dan atau dan pemerintah tetap pada rumusan
semula, ada yang ingin menanggapi soalnya lulusan bahasa tidak ada
ini semua lulusan hukum. Ya sudahlah damai-damai saja, setuju
semua ya.
(RAPAT SETUJU)
Ada tanggapan fraksi-fraksi ini sudah jam 9.
H. PATRIALIS AKBAR, SH (F-PAN):
Jangan main singkat-singkat saja.
KETUA RAPAT:
Makanya saya menawarkan, masih ada? inikan pemerintah
tetap pada dan dan Pak Patrialis tambah atau bagaimana masih mau
kita buka? Untuk adilnya saya ketok saja pada rumusan semula, kalau
tidak ada kita lanjut ke acara berikut yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi,
boleh disampaikan secara lisan singkat saja, boleh tertulis kalau sudah
dipersiapkan, kalau tertulis kami mohon diserahkan kepada pimpinan
setelah dibacakan. Kita mulai dari Fraksi partai Golkar saya
persilahkan.
DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA (F-PG):
Assalamualaikum Wr. Wb. Saudara Pimpinan dan Anggota
Komisi Ill yang terhormat, Bapak Menteri beserta jajarannya.
Perkenannkanlah pada kesempatan malam hari ini kami dari Fraksi
Partai Golkar menyampaikan pendapat akhir pada pembicaraan
tingkat I terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang timbal
balik dalam masalah pidana. Fraksi Partai Golkar berpandangan dan
berpendapat
bahwa
undang-undang
dasar
telah
mengalami
perubahan dan telah ada penegasan di pasal 1 ayat 3 yang
menyatakan Indonesia adalah negara hukum. lmplikasi dari itu semua
kita meyakini bahwa pergaulan antar bangsa akan semakin meluas
dan dengan adanya perubahan tersebut telah menempatkan
Indonesia sebagai warga bangsa yang diharapkan mampu melakukan
suatu proses interaksi dalam proses demokratisasi dikalangan warga-
warga bangsa. Dan sejalan dengan itu dalam perkembangan
kemajuan tehnologi dan ilmu pengetahuan terutama kemajuan
dibidang transportasi komunikasi dan informasi yang mengakibatkan
seolah-olah negara tanpa batas dan tentunya akan melakukan
pergeseran
perubahan
perkembangan
kejahatan
yang
akan
mengenal lintas negara dan akhirnya pun modus operandi dari pada
kejahatan pun akan berubah. Dan tentunya sebagai suatu negara
205
yang bisa menempatkan hukum sebagai pijakan dasar supremasi
konstitusi kita maka prangkat hukum kita pun harus menyesuaikan
dalam rangka kancah pergaulan internasional itu dan rancangan
undang-undang ini sangat tepat untuk dibicarakan dan untuk itulah
Fraksi Partai Golkar setelah melalui suatu proses pembahasan yang
cukup mendalam dan cukup banyak menyerap tenaga dan pikiran
dalam menyelesaikan undang-undang ini pada akhirnya Fraksi Partai
Golkar dapat menyetujui dan menerima rancangan undang-undang ini
untuk diajukan pada pembicaraan tingkat II Sidang Paripurna untuk
disahkan menjadi Undang-Undang.
Demikianlah pendapat akhir dari Fraksi Partai Golkar terima
kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
KETUA RAPAT:
Terima kasih Fraksi Partai Golkar, berikutnya Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, juru bicaranya duduk disebelah kiri
depan sana.
NADRAH IZARHARI, SH (F-PDIP):
Terima kasih Pimpinan pendapat akhir mini Fraksi Demokrasi
Indonesia Perjuangan DPR RI atas rancangan undang-undang
tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua. Merdeka.
Yang terhormat Pimpinan serta Anggota Komisi III
Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM beserta Kepala
TPATK.
Pertama-tama marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa, yang senantiasa memberikan berkah, rahmat dan
karunianya kepada kita bersama segenap masyarakat bangsa
Indonesia terlebih lagi bagi kita semua sehingga pada hari ini, kita
dapat
bertemu
dan
melaksanakan
sidang
dengan
agenda
penyampaian pendapat akhir mini Fraksi atas rancangan undang-
undang tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Fraksi PDl-Perjuangan menyadari sesuai dengan tugas
konstitusional dibidang legislasi maka pemberantasan kejahatan tidak
hanya dapat dilakukan oleh aparat hukum saja tetapi diperlukan juga
kerjasama antar negara dalam mencegah dan memberantas
kejahatan khususnya yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan
yang bersifat trans-nasional.
Saudara Pimpinan dan Anggota Komisi Ill serta Menteri Hukum
dan HAM yang kami hormati. Kriminalitas dewasa ini telah
berkembang dengan pesat sesuai dengan perkembangan tehnologi
sehingga tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, para pelaku
kriminalitas dapat bergerak dari satu tempat ketempat lain dalam
waktu yang sangat singkat pergerakan kriminalitas inipun dibarengi
dengan berkembangnya modus operandi sehingga para pelaku
kriminalitas dapat melakukan aksinya dari tempat yang jauh demikian
pula dengan perkembangan tehnologi yang ada, hasil kejahatan tidak
lagi ditempatkan dilobby dimana kejahatan dilakukan tetapi dapat
206
ditempatkan diberbagai negara. sehingga pada akhirnya kriminalitas
tidak mengenal batasan ruang dan tidak lagi bersifat regional atau
nasional tetapi bersifat transnasional.
Menyadari hal tersebut banyak negara telah menyetujui
convention gain transnasional organized prize di Palermo Italia pada
tahun 2000, confrensi tersebut dimungkinkan kerjasama antar negara
salah satunya adalah melalui bantuan timbal balik dalam masalah
pidana. Berdasarkan hat tersebut kami Fraksi POI Perjuangan DPR RI
menyampaikan sambutan baik dan hangat terhadap upaya-upaya
yang telah dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan
undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
setelah berdiskusi dalam persidangan akhirnya kami menyetujui
rancangan undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam
masalah pidana untuk disahkan menjadi undang-undang, untuk itu
kami mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam masalah
pidana merupakan salah satu bentuk kerjasama antar negara
dalam mencegah dan mengungkap kejahatan hingga undang-
undang nantinya akan menjadi undang-undang payung yang akan
menjadi panduan bagi pelaksanaan kerjasama Negara Indonesia
dengan Negara lain. Oleh karena itu substansi undang-undang ini
harus menjadi pedoman dalam melaksanakan kerjsama.
2. Berkaitan dengan butir satu tersebut sinkronisasi terhadap
perundang-undagngan lainnya yang bersifat formil masih harus
tetap diperhatikan karena tidaklah mustahil akan terdapat
kekurangan-kekurangn pada waktu diimplementasikan sehingga
diperlukan dikresi yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
3. Rancangan undang-undang ini pada akhirnya harus benar-benar
dapat
memberikan
perlindungan
terhadap
warga
Negara
Indonesia serta kedaulatan hukum Negara republik lndonsesia kita
semua harus mewaspadai agar undangundang ini kelak tidak
menjadikan Indonesia sebagai Negara yang tidak memiliki
kedaulatan hukum serta menimbulkan kerugian bagi pihak Negara
RI serta menguntungkan Negara-negara lain.
Demikian pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan atas RUU
tentang Bantuan Timbal Batik dalam Masalah Pidana. Pada
kesempatan ini fraksi PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih
kepada yang terhormat pimpinan dan para anggota Komisi III, Menteri
Hukum dan HAM, Ketua PPATK beserta jajarannya. Semoga
undangundang ini dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan tujuan
serta fungsi yang di emban.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta 24 Januari 2006.
Merdeka!
Saya langsung menyerahkan ini Pak.
KETUA RAPAT:
Boleh saya terima dengan senang hati kalau Mba Nadrah yang
menyerahkan terima kasih dari PDI-P selanjutnya saya persilahkan
dari fraksi partai persatuan pembangunan, silahkan pak.
207
H. MAIYASYAK JOHAN, SH, MH (F-PPP):
Assalamualaikum Wr.Wb, terima kasih saudara pimpinan,
saudara pimpinan menteri hokum dan ham serta jajarannya serta
teman-teman anggota DPR yang terhormat pendapat akhir fraksi
Partai Persatuan Pembangunan atas rancangan undang-undang
tentang
bantuan
timbal
balik
dalam
masalah
pidana
Bismillahirahmanirrahim Assalamuallaikum wr.wb
Yang terhormat pimpinan panja, yang terhormat menteri hukum
dan perundang-undangan RI, yang terhormat rekan-rekan panja yang
terhormat anggota komisi 3 dan para hadirin yang berbahagia.
Pertama sekali marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah
SWT karena hanya atas limpahan rahmat dan karunianya pada malam
hari ini kita telah dapat menyelesaikan pembahasan tingkat pertama
atas rancangan undang-undang tentang bantuan timbal batik dalam
masalah pidana sesuai dengan waktu yang telah direncanakan
kemudian salawat dan salam teriring kita sampaikan kepada nadi akhir
zaman Muhammad SAW kepada keluarga dan juga para sahabatnya
semoga di akhir kelak kita mendapat shafatnya. Hadirin yang sekalian
dewasa ini hubungan antar Negara baik yang sifatmya bilateral,
regional maupun internasional di segala bidang termasuk didalam nya
hubungan kerja sama di bidang hukum merupakan sesuatu yang tidak
dapat dielakkan oleh Negara manapun di dunia ini. Kerjasama di
bidang hukum tran nasional maupun intrenasional telah lama
dilakukan oleh semua Negara-negara di dunia, terutama untuk
mengatasi
berbagai
tindak
kejahatan
yang
membahayakan
kepentingan nasional dari Negara masing-masing seperti kerjasama
hukum untuk menagulangi pencucian uang ,peredaran obat terlarang,
dan pelanggaran hak asasi manusia seta lain sebagainya. Dalam
konteks ini fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwa
pembahasan atas rancangan undang-undang bantuan timbal batik
dalam masalah pidana ini harus memperkokoh pembangunan hukum
nasional dalam arti memperkokoh Indonesia sebagai Negara yang
berlandaskan hukum .Pembentukan rancangan undang-undang ini
bukan semata-mata didasarkan atas adanya tekanan dari pihak asing
maupun adanya kepentingan sekelompok orang tetapi benar-benar
ditujukan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana
termaktub dalam mukadimah undang-undang dasar 1945. Secara
substansial rancangan undang-undang ini telah memuat berbagai
ketentuan dan prosedur tentang berbagai bentuk bantuan timbal balik
yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia maupun Negara
peminta yang didasarkan atas kedaulatan Negara masing-masing
sedangkan untuk koordinator pelaksananaannya adalah menteri yang
bertanggung jawab dibidang hukum dan perundang-undangn yang
dilakukan yang melakukan koordinasi dengan kepolisian RI kejaksaan
agung, menteri luar negeri dan instasi terkait lainnya. Besar harapan
kami dengan akan disahkannya rancangan undang-undang ini atau
akan dibahas pada tingkat selahjutnya akan mendorong upaya
penegakan hukum nasional terutama untuk memburu pelaku tindak
pidana yang melarikan diri ke luar negeri bisa berjalan lebih efektif
karena itu ke depan kami berharap pemerintah dapat lebih proaktif
208
untuk melakukan kerjasama bantuan timbal balik masalah pidana
dengan berbagai Negara yang dijadikan tempat domisili pelaku pidana
bersembunyi.pimpinan dan saudarasaudara sekalian demikianlah
pendapat akhir mini fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas
rancangan bantuan timbal balik dalam masalah pidana ini kami
sampaikan untuk dibawa ke pembahasan tingkat ke 2 .Terima kasih
ilahi taufikwal hidayah.
Assalamualaikum wr.wb.
Jakarta 24 januari 2006.
KETUA RAPAT:
Assalamualaikum Wr.Wb, Terima kasih kepada pa Maiyasyak
dari farksi partai persatuan pembangunan selanjutnya dari fraksi Partai
Demokrat , .. pa ketua engga dikasih. fraksi democrat saya persilahkan
Dr. H. ACHMAD FAUZI, SH (F- PD):
Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua
pimpinan komisi 3 yang kami hormati beserta para anggota menteri
hukum dan ham yang kami hormati beserta staff dan ketua PP APK
yang kami hormati.Pertama-tama marilah kita mensyukuri nikmat yang
telah di anugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita
sehingga pada malam hari ini kita bisa menyelesaikan bebas aktif
daripada rancangan undangundang RI tentang bantuan timbal balik
dalam masalah pidana kami dari fraksi Partai Demokrat yang ada di
komisi 3 dengan ini menyatakan bahwa akan kami buatkan secara
tertulis menyusul kepada ketua komisi maupun ke menteri Hukum dan
HAM dan jajarannya . di samping itu kami dapat menerima apa yang
sudah kita musyawarah kan selama ini akhir kata mohon maaf
wabillahi taufikwal hidayah.
Assalamualaikum wr.wb.
KETUA RAPAT:
Terima kasih, Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya saya persilahkan fraksi Partai Amanat Nasional
ARBAB PAPROEKA, SH (F-PAN):
Pendapat akhir mini fraksi partai nasional dewan perwakilan
rakyat Republik Indonesia terhadap rancangan undang-undang
tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Assalamualaikum Wr.Wb
Saudara pimpinan dan para anggota dewan yang pimpinan
komisi 3 dan anggota komisi 3 yang kami hormati saudara menteri
hukum dan hak asasi manusia serta jajaran yang kami hormati.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan ꞏ rahmatnya pada kita semua sehingga kita
bisa mendapatkan kemudahan dan pencerahan untuk menemukan
kebenaran serta mendapatkan ridhonya dalam menjalankan amanah
rakyat terlebih lagi kita telah diberi kesehatan yang baik dan
kesempatan yang berbahagia ini sehingga kita bisa bertemu dan
melaksanakan rapat kerja pada malam hari ini. Kerjasama antara
209
Negara diperlukan untuk mempermudah penanganan proses
penyidikan penuntutan dan pemaksaan sidang pengadilan atas suatu
masalah pidana yang bersifat lintas Negara atau trans nasional.
Kebutuhan
untuk
adanya
landasan
hukum
ini
mengingat
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
terutama
perkembangan transportasi komunikasi dan informasi yang seolah
mengakibatkan hilangnya batas Negara serta mudah dan cepatnya
perpindahan orang dan barang dari suatu Negara ke Negara lain. lni
membuat perkembangan kejahatan trans nasioanal dan modus
operaninya pun semakin canggih sehingga penanggulangannya
diperlukan kerjasama antar Negara yang satu dengan Negara yang
lain. untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kerjasama
antar negara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah
pidana diperlukan perangkat hukum berupa undang-undang yang
dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah republik Indonesia untuk
membuat
perjanjian
dan
melaksanakan
permintaan
bantuan
kerjasama dari negara asing.kami menilai proses pembahasan
rancangan undang-undang tentang bantuan timbal balik dalam
masalah pidana ini sudah cukup optimal walau mungkin belum
sempurna karena kesermpurnaan itu milik Allah SWT. Oleh karena itu
fraksi Partai Amanah Nasional menerima baik atas selesainya proses
membahas rancangan undang-undang ini dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim fraksi partai amanah nasional menyetujui
rancangan undang-undang tentang bantuan timbal balik masalah
pidana ini untuk diajukan kepada pencerahan tingkat 2 pada rapat
paripurna dewan untuk disahkan menjadi undang-undang.akhirnya
kami atas nama fraksi partai amanah nasional mengucapkan terima
kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat
pimpinan dan anggota komisi 3 DPR RI dan kepada yang terhormat
saudara Menteri Hukum dan hak asasi manusia kepala PP APK serta
jajarannya wabillahi taufikwal hidayah
Assalamualaikum wr.wb.
KETUA RAPAT:
lni kok tambah melorot yang tadi cuma tanpa map, ini tanpa
apa-apa. Bukan rupanya saya di ajak sepakat sama dia apa boleh buat
saya bilang iyalah apa boleh saya bilang. Berikutnya fraksi
kebangkitan bangsa.
NURSYAHBANI (F-KB):
Saudara pimpinan para anggota komisi 3 yang terhormat
saudara menteri hukum dan HAM dan kepala PP ATK yang kami
hormati pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas kesempatan
yang diberikan kepada fraksi kebangkitan bangsa untuk menyatakan
pendapat akhir tentang hasil kerja panitia kerja mengenai rancangan
undang-undang bantuan timbal balik dalam masalah pidana ini.fraksi
kebangkitan bangsa menganggap bahwa undang-undang tentang
bantuan timbal balik dalam masalah pidana ini merupakan salah satu
rancangan undang-undang yang telah lama dinanti-nantikan oleh
masyarakat luas terutama oleh para penegak hukum baik dalam
konteks perburuan para tersangka atau terpidana yang berada di luar
210
negeri atau sebaliknya dan dengan demikian undang-undang ini dapat
nantinya melengkapi bebagai intrumen hukum yang telah ada dalam
menyelesaikan perkara-perkara pidana khususnya tindak pidana trans
nasional organize cranes maupun extra orderanye cranes khususnya
tindak pidana korupsi dan termasuk didalamnya tindak pidana
perdagangan perempuan dan anak. Dengan telah diselesaikannya
pembahasan rancangan undang-undang ini fraksi kebangkitan
bangsa juga berharap agar kita dapat juga segera meyelesaikan
rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban serta
rancangan undang-undang kebebasan memperoleh informasi yang
sangat instrumental didalam melengkapi ketentuan-ketentuan pidana
yang sangat kita butuhkan saat ini. Nah dengan demikian maka fraksi
kebangkitan bangsa dapat meyetujui hasil kerja panitia kerja
rancangan undang-undang bantuan timbal balik dalam masalah
pidana ini dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan nya disidang
paripurna untuk disahkan. Terima kasih wasalamualaikum wr.wb
Walaikum salam, terima kasih kebangkitan bangsa berikutnya
dari fraksi partai keadilan Sejahtera
MUTTAMMIMUL ULA (F-PKS):
Assalamualaikum Wr.Wb. Terima kasih timnya dan Pa Menteri
dan jajaran yang saya hormati berkenankan saya menyampaikan,kami
menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan akan di ajukannya
RUU ini kepada paripurna pertama bahwa RUU BTBMP ya saya
singkat kita berharap dengan ini bisa meningkatkan kinerja pemerintah
dalam hal ini para penegak hokum untuk mengatasi maraknya
kejahatan yang semakin mentrans nasional yang semakin menstrans
nasional baik dalam kasus narkotika terorisen dan terutama kejahatan
perbankan dan korupsi yang nyaris memporak- porandakan ekonomi
dan keuangan Negara kita. Yang kedua ruu ini yang mudah-mudahan
nanti segera dijadikan undang-undang hanyalah satu instrument
hukum tapi yang tidak kalah penting adalah semangat para
penyelenggara negaranya dan ketiga meskipun ruu ini kita bahas
dengan mendalam dan sesempurna mungkin tapi nanti kita harus
mencermati dengan sungguh-sungguh didalam praktek dilapangan
dan mudah-mudahan pencermatan kita bisa menjadi bahan untuk
pemyempurnaan undang-undang ini atau rancangan undang-undang
ini. terakhir dengan berbagai alasan yang sempat kami ucapkan
maupun yang tidak kami ucapkan dan segala atas segala jerih payah
kita semua terutama para pimpinan sampai pak akil tadi miring-miring
pecinya dan pemerintah khususnya kami ucapkan terima kasih dan
sekali lagi kami setuju untuk diteruskan pada tingkat paripurna.
Assalamualaikum Wr.Wb
KETUA RAPAT:
Terima kasih Pak Tammim berikutnya Fraksi Bintang Pelopor
demokrasi saya persilahkan.
H. NUR SYAMSI NURLAN, SH (F-BPD):
Assalamualaikum Wr.Wb. Pendapat akhir mini fraksi bintang
pelopor demokrasi dewan perwakilan rakyat republic Indonesia
211
terhadap rancangan undang-undang tentang bantuan timbale balik
dalam masalah pidana dibacakan oleh Nursyamsi Nurlan nomor
anggota 603 pimpinan sidang yang terhormat menteri hukum dan ham
yang kami hormati serta kepala pp atk para anggota dewan yang saya
hormati alhamdulilah sampai juga lah kita pada tahap akhir dari
pembicaraan tingkat pertama pembahasan ruu bantuan timbal balik
dalam masalah pidana yang sudah kita bahas dengan pihak
pemerintah sejak empat bulan yang lalu fraksi bintang pelopor
demokrasi DPR RI berpendapat bahwa dalam perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi
komunikasi dan informasi mengakibatkan suatu Negara dengan
Negara lain seakanakan tanpa batas sehingga perpindahan orang
atau barsng dari suatu Negara ke Negara lain dilakukan dengan
mudah dan cepat hal in mengakibatkan pada perkembangan
kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga
penanggulangannya diperlukan kerjasama antar Negara yang satu
dengan Negara yang lain. Kerjasama antar Negara diperlukan untuk
mempermudah penanganan proses penyidikan penuntutan dan
pemaksaan sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul
balik di negera peminta maupun Negara meminta. Untuk memberikan
dasar hukum yang kuat mengenai kerjasama antar Negara dalam
bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana diperlukan
perangkat hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah
untuk membuat perjanjian dan melaksanakan permintaan bantuan
kerjasama dari Negara asing. Perangkat hukum tersebut berupa
undang-undang yang mengatur berapa asses atau prinsip prosedur
dan persyaratan permintaan bantuan serta proses acaranya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas fraksi bintang pelopor demokrasi
dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan berlindung
kepada Allah SWT menerima ruu tentang bantuan timbal balik dalam
masalah pidana terdsebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat
ke 2 unuk ditetapkan tuk menjadi undang-undang demikianlah
pendapat mini fraksi perlopor bintangdemokrasi atas perhatian nya
diucapkan terima kasih wabillahi taufikwal hidayah.
Assalamualaikum wr.wb.
KETUA RAPAT:
Terima kasih Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, selanjutnya
Partai Damai Sejahtera. Premmemori PBR, saya persilahkan Fraksi
Partai Damai Sejahtera
S.T. DRS. JANSEN HUTASOIT, SE, MM (F-PDS):
Pendapat akhir mini fraksi partai damai sejahtera dewan
perwakilan rakyat terhadap rancangan undang-undang tentang timbal
balik masalah pidana disampaikan oleh Ors. Jansen SE, MM A-410.
Salam Damai Sejahtera. Syalom!
Yang terhormat pimpinan Komisi Ill, Angota Komisi Ill DPR RI.
Yang tehormat Menteri Hukum dan HAM dan Kepala PPATK, peserta
rapat yang saya hormati.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini pertama-tama marilah
kita bersamasama menyampaikan puji dan syukur kehadirat Tuhan
212
Yang Maha Kuasa karena atas kasih dan karunianya pada hari ini kita
bisa berkumpul kembali dalam rapat Komisi III dewan perawakilan
rakyat untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi dengan terhadap RUU
Timbal Balik Masalah Pidana. Menangapi penyampaian memgenai
rancangan undang-undang tentang timbal balik masalah pidana
bersama rancangan penjelasasnnya, maka Fraksi Partai Damai
Sejahtera DPR RI berpendapat sebagai berikut:
1. kepastian hukum modal dasar pembangunan nasional sejalan
dengan pembukaan UUD 45 maka Negara Republik Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berlandasan hukum dan memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang
aman damai dan sejahtera serta ikut seta aktif memelihara
perdamaian dunia untuk mencapai tujuan tersebut diatas
pemerintah wajib memelihara dan menegakkan kedaulatan dan
melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman atau
tindakan deskratif baik dari dalam negeri maupun di luar negeri.
Pemberantasan tindak pedana di Indonesia merupakan kebijakan
dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan
kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang karena;
1) masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dengan
beragam dan mendiami ratusan ribu pulau-pulau yang tersebar
diseluruh wilayah nusantara serta ada yang letaknya
berbatasan dengan Negara lain
2) dengan karateristik masyarakat Indonesia tersebut seluruh
komponen bangsa lndonseia berkewajiban memelihara dan
meningkatkan kewaspadaan menghadapi segala bentuk
kegiatan yang merupakan tindak pidana yang bersifat
intenasional.
3) konflik-konflik yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan
kehidupan berbangsa dan ber Negara serta merupakan
kemunduran peradaban dan dapat dijadikan tempat yang subur
berkembangnya tindak pidana yang bersifat internasional baik
yang dilakukan oleh warga Negara indonesia maupun yang
dilakukan oleh warga Negara asing.
2. Kejahatan masalah pidana yang bersifat internasioanl merupakan
kejahatan yang terorganisasi sehingga pemerintah dan bangsa
Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan dan berkerjasama
memelihara keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia
pemberantasan tidak tindak pidana di Indonesia tidak semata-mata
merupakan masalah hukum dan penegakan hukum melainkan juga
merupakan masalah social budaya ekonomi yang berkaitan erat
dengan masalah ketahanan bangsa sehingga kebijakan dan
langkah pencegahan dan pemberatasannya pun ditujukan untuk
memelihara keseimbangan dan dalam kewajiban melindungi
kedaulatan Negara hak asasi korban dan saksi serta hak asasi
tersangsa dan terdakwa.
Pimpinan Komisi III DPR RI peserta rapat yang saya hormati
kedua transparansi dan saksi hukum sangsi hukum sadar atau tidak
fraksi partai damai sejahtera menilai bahwa kondisi krisis ekonomi
yang kita hadapi dewasa ini terjadi karena factor kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah yang rendah oleh karena itu upaya
213
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
harus dibarengi dengan penataan system dan struktur yang lebih
transparan dan credible. perkembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah
menyebabkan terintegrasinya system keuangan termasuk system
perbankan yang menawarkan mekanisme lalu lintas dana antar
Negara yang dapat dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
keadaan ini mempunyai dampak positif juga membawa dampak
negatife
bagi
kehidupan
masyarkat
yaitu
dengan
semakin
meningkatnya kejahatan timbal balik tindak pidana yang berskala
nasioanal maupun internasional dengan memanfaatkan system
keuangan termasuk system perbankan untuk menyembunyikan atau
mengaburkan asal usul daflla hasil tindak pidana manilanring. Estitensi
satuan tersebut di landaskan kepada prinsip transparansi dan
accountanbilitas publik dan atau prinsip pembatasan waktu efektif
sehingga dapat segera dihindarkan kemungkinan penyalahgunaan
wewenang yang dimiliki oleh satuan dimaksud.
Pimpinan Komisi III dan peserta rapat yang saya hormati
harapan masyarakat dengan adanya undang-undang ini akan sangat
berguna sebagai sebuah mekanisme kontrol sosial masyarakat yang
lebih terbuka kepada pemerintah dalam masalah kejahatan timbal
balik masalah pidana. Fungsi kontrol sosial masyarakat tersebut jika
di fasilitasi dengan baik akan sangat membantu pemerintah untuk
membangun rasa kepercayaan masyarakat di masa yang akan
datang. Sejalan dengan pemikiran tersebut maka fraksi Partai Damai
Sejahtera DPR-RI menyatakan menyetujui dan mendukung penuh
drap rancangan undang-undang yang telah dibahas oleh anggota
panja dikomisi 3 agar segera disahkan menjadi undang-undang dan
semoga undangundang tersebut akan bermanfaat sepenuhnya bagi
seluruh rakyat dan Negara kesatuan republik Indonesia demikian
pendapat dan sifa fraksi Partai Damai Sejahtera DPR RI ini kami
sampaikan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi
kita semua damai negeri ku sejatera bangsa ku sekian terima kasih
KETUA RAPAT:
Terima kasih fraksi Partai Damai Sejahtera dan semuanya
fraksi-fraksi yang telah menyampaikan persetujuannya melalui juru
bicara masing-masing dan terhadap rancangan undang-undang untuk
dilanjutkan pengesahannya atau pembicaraan pada tingkat 2 dan
insya allah yang paripurnanya akan kita rencanakan pada tanggal 7
februari 2006 tentu juga akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi
yang lebih lengkap dan lebih panjang yang tentu warna map-nya tidak
berbeda-beda lagi besok di paripurna.untuk lebih mengukuhkan dan
mempertegas persetujuan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi tadi
wakil dari fraksi-fraksi marilah kita menanda tangani drap rancangan
undang-undang tentang bantuan timbal balik pidana dari fraksi-fraksi
saya persilahkan wakil-wakilnya,setelah itu nanti di ikuti oleh Menteri
Hukum dan HAM dan pimpinan komisi saya persilahkan dari Golkar
siapa mewakili dari PDIP dari halaman depan semua halaman di paraf
kecuali halaman terakhir tanda tangan di paraf aja dipinggir kiri atau
kanan masing-masing halaman
214
KETUA RAPAT:
Jadi kita telah memberikan persetujuan dan menandatangani
undang-undang dan untuk persetujuan itu saya mengetok palu satu
kali.
(KETOK PALU 1 KALI)
Udah tanda tangan kan klo belum tanda tangan nanti ga boleh di ketuk.
Saudara Menteri Hukum dan HAM beserta anggota komisi 3
yang terhormat acara selanjutnya adalah mendengar kan sambutan
pemerintah dan untuk itu kami persilahkan Saudara Menteri
Kehakiman yang mewakili.
PEMERINTAH:
Salam sejahtera bagi kita semua.
Bapak Pimpinan,
lbu-ibu, Bapak-bapak Para Anggota Komisi Ill Dewan
Perwakilan Rakyat PR, Kepala PPATK, Hakim Agung, Saudara yang
mewakili Menteri Agama Yang Terhormat.
Alhamdulillah Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME
atas Rahmat dan Hidayah-Nya karena kami baru saja mendengar
pernyataan fraksi-fraksi atas penyelesaian pembahasan RUU tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada Pembicaraan
Tingkat I untuk diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II guna
mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Kita semua
mengharapkan semoga RUU tersebut disetujui dalam rapat Paripurna
DPR dan selanjutnya disahkan menjadi undang-undang oleh
Presiden. Keberadaan undang-undang tersebut sangat penting
sebagai dasar hukum bagi Pemerintah dalam meminta dan/atau
memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan
pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik dalam
masalah pidana dengan negara.
Pimpinan,
lbu-ibu, Bapak-bapak Para Anggota Komisi Ill DPR Yang
Terhormat.
Salah satu hal yang sangat mengesankan selama proses
pembahasan RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana ini ialah berbagai pemikiran yang positif dan konstruktif yang
berasal dari fraksi-fraksi, mendapat respon secara objektif sehingga
dapat ditemukan pemikiran yang terbaik, yang kemudian disepakati
menjadi keputusan bersama. Jika dalam proses pembahasan
ditemukan
pemikiran
yang
mampu
mengakomodasi
aspirasi
masyarakat
khususnya
dalam
upaya
mengembangkan
dan
meningkatkan kerja sama dalam bantuan timbal balik dalam masalah
pidana, fraksi-fraksi dan Pemerintah selalu membuka diri untuk
menyerap aspirasi yang berkembang tersebut. Hal ini tercermin dalam
setiap pembahasan RUU ini baik bersifat redaksional maupun bersifat
substansial yang pada akhirnya substansi RUU tentang Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana semakin tajam dan berkualitas
baik dilihat segi yuridis, sosiologis, fisolofis, maupun nilai-nilai
universal yang diakui oleh dunia internasional.
215
Bapak Pimpinan,
lbu-ibu, Para Anggota Komisi Ill DPR Yang Terhormat.
Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui serta
menyambut
baik
dan
menyampaikan
penghargaan
atas
diselesaikannya pembahasan RUU ini pada Pembicaraan Tingkat I.
melalui kesempatan ini pula perkenankan kami menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi Ill,
Panitia Kerja, dan Tim Perumus yang penuh dedikasi dan kerja keras
menyelesaikan pembahasan RUU ini.
Atas segala perhatian Pimpinan dan Para Anggota Komisi Ill,
kami mengucapkan terima kasih. Semoga Tuhan YME senantiasa
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Amin.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
KETUA RAPAT:
Terima kasih kepada Pemerintah. Dengan demikian maka
selesailah seluruh rangkaian acara yang pertama, bukan rapat
kerjanya, karena masih ada acara yang kedua yang berkenaan
dengan timbal balik masalah pidana. Dan mudah-mudahan, lnsya
Allah tanggal 7 Februari 2006 dapat kita paripurnakan dan mendapat
persetujuan di Paripurna tanpa hambatan yang berarti.
E. Petitum DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI
memohon agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal
33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 44, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 3130) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
216
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan
keterangan tertulis serta keterangan tertulis tambahan yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
Pemohon menguji ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24,
Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1),
Pasal 44 UU 1/1979, serta Pasal 1 angka 10 UU 1/2006.
Berikut ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam UU 1/1979:
Pasal 21:
”Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka
orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala
Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak
tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tidak menerima permintaan ekstradisi beserta dokumen sebagaimana tersebut
dalam Pasal 22 dari negara peminta.”
Pasal 22 ayat (2):
“Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan
kepada Presiden.
Pasal 23:
”Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang
diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang
217
ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan
kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang
dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.”
Pasal 24:
“Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23
dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat
permintaan ekstradisi berserta suratsurat lampirannya kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk
mengadakan pemeriksaan.”
Pasal 33 ayat (2):
“Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan
perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai
sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.”
Pasal 35 ayat (2) huruf b:
(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
...
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3);
Pasal 36 ayat (1):
”Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33,
Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada
Presiden dengan disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman,
Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
untuk memperoleh keputusan.”
Pasal 36 ayat (3):
“Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan
tetapi Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan
keterangan, maka Menteri Kehakiman
Republik
Indonesia
meminta
218
keterangan dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap
cukup”.
Pasal 36 ayat (4):
”Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui
saluran diplomatik.”
Pasal 38:
”Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam
Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar
Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.”
Pasal 39 ayat (1):
“Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan
Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui
saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
disampaikan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai
pertimbangan pertimbangannya.”
Pasal 39 ayat (2):
“Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari
negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana
dimaksud ayat (1)”
Pasal 39 ayat (3):
“Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud
dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan
tersebut.”
Pasal 39 ayat (4):
“Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disetujui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara
negara peminta dengan Negara Republik Indonesia.”
Pasal 39 ayat (5):
“Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman, untuk
diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada
negara peminta.”
219
Pasal 40 ayat (1):
“Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera
diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat
dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.”
Pasal 44:
”Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia
atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik
Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang
diajukannya melalui saluran diplomatik.”
Pasal 1 Angka 10 UU No 1 Tahun 2006:
”Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak
asasi manusia.”
Sedangkan ketentuan pasal yang diuji dalam UU 1/2006 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 10
”Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak
asasi manusia.”
Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4),
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Adapun pokok-pokok permohonan Para Pemohon adalah sebagai berikut:
1. Pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
- Bahwa urusan ekstradisi dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
(selanjutnya disingkat MLA) bagian dari sistem peradilan pidana untuk
kepentingan penuntutan sehingga para pihak yang terlibat merupakan
penegak hukum yang memiliki kepentingan yang nyata dalam penanganan
perkara (Kejaksaan melalui Jaksa Agung dan jaksa). Pelaksanaan Otoritas
Pusat/Otoritas Pusat oleh Menteri Kehakiman maupun Menteri Hukum dan
HAM
menghilangkan
independensi
kejaksaan
sebagai
pelaksana
kekuasaan penuntutan dan pelaksana putusan pengadilan dalam
pelaksanaan ekstradisi dan MLA.
- Pelaksanaan Otoritas Pusat oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum
dan HAM melampaui wewenang karena selain sejak tahun 1960
220
dipisahkannya Kejaksaan dan Departemen Kehakiman sehingga keduanya
tidak lagi berwenang bertindak selaku pelaksana Otoritas Pusat dan juga
bukan pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Pelaksanaan Otoritas Pusat juga tidak sejalan dengan Pasal 30A UU Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI (selanjutnya disebut UU 11/2021) yang memberi
wewenang kepada Kejaksaan RI sebagai Otoritas Pusat dalam
pelaksanaan pemulihan aset di bidang pidana sebagai bagian urusan dari
MLA.
- Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum dan HAM sama sekali tidak memiliki
kepentingan karena pelaksanaan ekstradisi dan MLA merupakan bagian
dari sistem peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan. Sehingga
pelaksanaan Otoritas Pusat oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum
dan HAM merupakan bentuk pembagian kekuasaan yang tidak terukur
sehingga dapat disalahgunakan atau berpotensi terjadinya kesewenang-
wenangan.
- Pelaksanaan Otoritas Pusat oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum
dan HAM merupakan bentuk intervensi terhadap pelaksanaan sistem
peradilan pidana in casu penuntutan yang seharusnya dilaksanakan secara
bebas dan merdeka.
- Pelaksanaan Otoritas Pusat oleh Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum
dan HAM menghambat proses peradilan dengan menambah masa waktu
pemeriksaan administrasi yang panjang dalam pelaksanaan esktradisi dan
MLA yang secara langsung mengakibatkan tujuan sistem peradilan pidana
untuk memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi
terhambat bahkan tidak tercapai/terwujud.
2. Pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945:
- Bahwa secara konstitusional setiap menteri diamanatkan untuk membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. Artinya, urusan tertentu tersebut harus
jelas dan memiliki batasan pemisahan kekuasaan apabila secara eksplisit
ditegaskan dalam konstitusi. Kedudukan Menteri dalam pemerintahan
adalah mengurusi urusan pemerintahan non pro justitia. In casu,
nomenklatur Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 sudah tidak diatur karena telah dipecah menjadi 3
221
kementerian in casu Menteri/Kementerian hukum, Menteri/Kementerian
HAM, dan Menteri/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3. Pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945:
- Bahwa urusan ekstradisi dan MLA merupakan bagian dari sistem peradilan
pidana untuk kepentingan penuntutan sehingga para pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan kedua tindakan dimaksud merupakan pelaksana fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Menteri Kehakiman dalam
UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 bukanlah
pelaksana
fungsi
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat
(1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang hanya menyebutkan
lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yakni pelaksanaan putusan,
bukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 maupun Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006.
4. Pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
- Bahwa pelaksanaan Otoritas Pusat dalam urusan ekstradisi dan urusan
MLA oleh Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum
karena saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 tidak diatur karena telah dipecah
menjadi 3 (tiga) kementerian. Selain itu, pelaksanaan Otoritas Pusat oleh
Menteri Hukum dan HAM dalam urusan MLA juga tidak sejalan dengan
Pasal 30A UU 11/2021 yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan
sebagai Otoritas Pusat dalam pelakanaan pemulihan aset di bidang pidana
sebagai bagian urusan MLA, yang sekaligus merupakan bentuk
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan MLA terkait pemulihan aset.
Pelaksanaan Otoritas Pusat dalam urusan ekstradisi dan urusan MLA oleh
Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam
UU 1/2006 dapat mengakibatkan tujuan sistem peradilan pidana untuk
memberikan keadilan dan pelindungan hak asasi manusia menjadi
terhambat bahkan tidak tercapai/terwujud karena panjangnya administrasi
dan dilaksanakan oleh lembaga yang tidak melaksanakan fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
222
5. Pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
- Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban
negara pada hak asasi manusia dimaksud meliputi to respect (kewajiban
negara untuk menahan diri kecuali atas dasar yang sah), to protect
(kewajiban negara untuk melindungi hak terhadap pelanggaran yang
dilakukan aparat negara dan non-negara), dan to fulfill (kewajiban negara
untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial dan
praktis) untuk hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan Otoritas Pusat
dalam urusan ekstradisi dan urusan MLA oleh Menteri Kehakiman dalam
UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 menghambat
pemenuhan, penegakan dan pelindungan hak asasi manusia bagi
tersangka/terpidana dan korban yang sekaligus juga merupakan suatu
ketidakadilan sebagaimana asas justice delayed is justice denied.
Seharusnya pemenuhan, penegakan dan pelindungan hak asasi manusia
bagi tersangka/terpidana dan korban dalam pelaksanaan ekstradisi dan
MLA dilakukan secara efektif dan efisien oleh negara melalui pengaturan
Otoritas Pusat kepada lembaga yang berkompeten dan melaksanakan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. In casu, Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006 bukanlah pelaku kekuasaan kehakiman.
6. Kedudukan Otoritas Pusat yang diberikan kepada Kementerian Kehakiman
cq Menteri Kehakiman sebagaimana nomenklatur dalam pasal-pasal a quo,
dan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana nomenklatur dalam Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 sebagai Otoritas Pusat dalam urusan ekstradisi dan
urusan MLA secara nyata telah bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945.
- Bahwa pelaksanaan Otoritas Pusat oleh Menteri Hukum dan HAM dalam
UU 1/2006 secara faktual mengakibatkan aset atau barang bukti khususnya
aset atau barang bukti digital yang bernilai ekonomi dan hendak
diamankan/dijadikan pengganti restitusi, yang berada di negara lain
berpotensi dihilangkan/dikaburkan, sehingga hak korban (seperti restitusi,
ganti kerugian, dan sebagainya) tidak dapat dipenuhi.
223
II. Kedudukan Hukum/Legal Standing Para Pemohon
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor
2 Tahun 2021), menyatakan bahwa Para Pemohon adalah perorangan WNI
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian
konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah Warga Negara
Indonesia yang bekerja dan berprofesi sebagai jaksa yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI. Dalam kedudukannya sebagai Para
224
Pemohon yang menjalankan pekerjaannya sebagai jaksa, terkait dengan dalil
yang dimohonkan, Para Pemohon I-V tidak menerima perintah untuk
mewakili Jaksa Agung atau Kejaksaan RI secara institusional. Para Pemohon
(Pemohon I-V) mendalilkan memiliki hak memajukan diri untuk membangun
masyarakat tempat tinggal atau bekerja (Pasal 28C ayat (2)); berhak atas
kepastian hukum yang adil dalam menjalankan profesi (Pasal 28D ayat (1));
memberikan pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa (Pasal 28I ayat (4); berhak
mengambil bagian dalam diskusi publik terkait hukum, administrasi peradilan
dan pemajuan dan perlindungan HAM, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemohon I sering mendapatkan tugas mengurus permintaan ekstradisi
dari dan kepada Pemerintah Indonesia (incoming dan outgoing).
Pemohon I dalam memfasilitasi satker penanganan perkara TP Khusus
untuk mengidentifikasi barang bukti menggunakan kerja sama informal,
dengan alasan jika permintaan tersebut dilakukan melalui mekanisme
MLA tidak akan mencukupi waktu penahanan penanganan perkara.
Pemohon I kerap mengalami hambatan dan kendala berupa durasi waktu
pemprosesan permintaan bantuan hukum timbal balik. Proses
penyelesaian perkara sulit tercapai dengan durasi pemrosesan
permintaan bantuan timbal balik (sebagaimana diatur Permenkumham
No. 12 Tahun 2022). Hal ini dikarenakan Penyidik maupun Penuntut
Umum telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap
tersangka/terdakwa, sehingga berpacu dengan batas waktu penahanan
maupun jangka waktu penyelesaian perkara.
Pemohon II terhitung sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan 29
Agustus 2024 ditugaskan sebagai JPU di KPK (menangani perkara tipikor
dan pencucian uang lintas negara serta kerjasama internasional) baik
incoming dan outgoing.
b. Bahwa menurut Pemohon I dan II, dengan penalaran yang wajar,
Pemohon I dan II akan dirugikan saat ditugaskan kembali untuk
mengurusi urusan yang terkait ekstradisi dan MLA atau Para Pemohon
mengalami kerugian secara langsung atas kendala dan hambatan yang
ditimbulkan ketentuan a quo yang pada pokoknya memberikan
kedudukan Otoritas Pusat kepada Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979
225
dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 karena kondisi aktual
saat ini menunjukkan kementerian ini sudah terpecah menjadi 3
kementerian (Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan)
c. Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan Jaksa Fungsional
dan beberapa kali menjabat dalam jabatan manajerial/struktural merasa
telah dirugikan hak konstitusionalnya karena tindakan ekstradisi maupun
MLA merupakan opsi yang jarang dipilih karena mekanisme administrasi
yang panjang yang melibatkan Kemenkumham yang tidak memiliki
kepentingan langsung dalam proses penuntutan. Hal ini memaksa Para
Pemohon untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar
Negeri Kejaksaan Agung agar menggunakan mekanisme informal dalam
rangka penahanan tersangka/terdakwa yang berada di luar negeri atau
pengamanan barang bukti/aset tindak pidana di luar negeri. Dengan
terpecahnya Kemenkumham menjadi 3 kementerian, para jaksa dipaksa
menggunakan mekanisme informal dalam pelaksanaan ekstradisi dan
MLA, hasil pemeriksaan/asesmen Menkumham dinilai tidak admissible,
serta melanggar independensi para jaksa dalam pelaksanaan ekstradisi
dan MLA. Terhadap pelaksanaan ekstradisi dan MLA yang notabene
tidak termasuk pelaksanaan kekuasaan yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon
karena melakukan penghimpunan, penyiapan bahan pemantauan dan
evaluasi serta analisis perencanaan program kerja, meleset jauh dari apa
yang terlaksana dalam praktiknya.
d. Pemohon VI pernah diminta menjadi saksi tindak pidana perdagangan
orang/perbudakan, memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum
yang adil (Pasal 28D ayat (1)), serta hak asasi termasuk hak atas harga
benda yang di bawah kekuasaannya dilindungi, ditegakkan, dan dipenuhi
oleh negara/pemerintah (Ps 28I ayat (4) dan Pasal 28G ayat (1)). Bahwa
Pemohon VI mendalilkan kerugian konstitusionalnya terjadi akibat yang
bersangkutan tidak jadi bersaksi karena penuntutan atas nama Kwei
Sunn Liw, Chyi Ming Liw dan Yi Yuan telah dicabut atas dasar nolle
prosequie (ketidakhadiran pelapor/korban) karena lambatnya birokrasi
yang menyebabkan surat permintaan dari Pemerintah Australia baru
226
diterima oleh Kejaksaan Agung 2 (dua) bulan setelah permohonan
diterbitkan oleh Otoritas Pusat Australia. Akibatnya, Pemohon VI tidak
mendapatkan hak berupa gaji atau restitusi sebagai korban.
4. Terhadap legal standing Para Pemohon di atas, Pemerintah memberikan
jawaban sebagai berikut:
a. Legal standing Pemohon I sampai dengan Pemohon V:
1) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah Warga Negara
Indonesia yang bekerja dan berprofesi sebagai jaksa yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Anggota Kejaksaan RI. Dalam kedudukannya
sebagai Pemohon yang menjalankan pekerjaannya sebagai jaksa
terkait dengan dalil yang dimohonkan, para Pemohon I sampai dengan
Pemohon V tidak memiliki perintah atau penugasan untuk mewakili
Jaksa Agung atau Kejaksaan RI secara institusional sebagai
Pemohon. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang
menyatakan
bahwa
"Kejaksaan
adalah
satu
dan
tidak
terpisahkan”. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) tersebut merupakan
landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang
bertujuan memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan, sehingga dapat
menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan
tata kerja Kejaksaan (een en ondeelbarheids). Gerak langkah jaksa
tidak dapat dilaksanakan secara mandiri, sehingga harus memperoleh
izin tertulis dari Jaksa Agung terutama dalam pengujian Undang-
Undang yang berkaitan dengan kewenangan Jaksa Agung.
2) Bahwa selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V saat ini
masih berprofesi sebagai Jaksa aktif yang oleh karenanya harus
tunduk dan patuh terhadap aturan di organisasi Lembaga Kejaksaan
dan wajib tunduk terhadap Kode Perilaku Jaksa dalam menjalankan
profesinya sebagai jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
umumnya. Dalam kedudukan tersebut, apabila seorang pegawai
melakukan tindakan atau bertindak yang menyangkut atau berkaitan
dengan organisasi lembaganya atau menyangkut kepentingan
organisasi lembaganya harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur
227
organisasi dalam lingkungan pegawai pemerintah, serta Kode Perilaku
Jaksa yang mengikat bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon.
3) Dalam perkara aquo, Para Pemohon yang melakukan judicial review
di Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang a quo
merupakan tindakan hukum yang sepatutnya telah diketahui dan
mendapatkan izin dari pimpinan organisasi Kejaksaan agar
tindakan Para Pemohon tersebut dapat dibenarkan, khususnya
berkaitan dengan pengajuan terhadap undang-undang aquo yang
berkenaan dengan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai instansi
Pemerintah dalam melaksanakan undang-undang. Meskipun Para
Pemohon dalam permohonannya telah menyatakan tidak memerlukan
izin dalam mengajukan permohonan aquo, namun para Pemohon
tetap terikat dengan ketentuan ASN yang mengharuskan Para
Pemohon menjalankan nilai dasar ASN terutama menjaga nama baik
sesama ASN, pimpinan instansi dan negara baik di dalam maupun di
luar kedinasan.
4) Dalam hal Pemohon I sampai dengan Pemohon V memperoleh izin
tertulis mewakili Jaksa Agung, maka Pemerintah berpendapat bahwa
Pemohon I sampai dengan Pemohon V seharusnya tidak dapat
mengajukan permohonan sebagai perseorangan yang mewakili
kelembagaan, dalam hal ini institusi kejaksaan (vide Bukti PK-1,
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 PMK 2/2021). Kewenangan
Otoritas Pusat adalah kewenangan lembaga dalam menjalankan
perintah undang-undang sehingga dalam hal kewenangan lembaga,
maka yang menjadi subyek adalah lembaga bukan perorangan.
Bahwa karena permohonan terkait dengan kewenangan Otoritas
Pusat dalam urusan ekstradisi dan urusan MLA, maka tidak terdapat
kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V atas
berlakunya undang-undang a quo, sehingga adalah tidak tepat apabila
Pemohon I sampai dengan Pemohon V mengajukan judicial review
atas perkara aquo.
5) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
terkait dengan permohonan aquo khususnya mengenai kewenangan
228
Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat dalam urusan Ekstradisi
dan urusan MLA pada ketentuan norma Pasal 21, Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal
36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 serta
ketentuan norma Pasal 1 angka 10 UU 1/2006, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Terhadap dalil permohonan Pemohon I “sering mendapatkan tugas
mengurus permintaan ekstradisi incoming dan outgoing” (vide
Bukti PK-2, permohonan Pemohon angka 6.1 hal 12):
Bahwa Pemohon I menyatakan bahwa sering mendapatkan tugas
mengurus
permintaan
ekstradisi,
sedangkan
uraian
dalil
permohonan Pemohon I memuat tugas terkait dengan mekanisme
di bidang MLA. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah keliru dalam
memahami perbedaan antara mekanisme ekstradisi dengan MLA.
Terkait pelaksanaan ekstradisi, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa berdasarkan database otoritas pusat Kementerian Hukum,
dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak ada permintaan
ekstradisi dari Kejaksaan sehingga semakin tidak dapat
dibuktikan adanya hak konstitusional yang terlanggar dalam
pelaksanaan mekanisme ekstradisi. Oleh karenanya, tidak ada
kausilitas yang jelas antara pelaksanaan tugas dengan argumentasi
Pemohon I sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara dalil permohonan Pemohon I dengan kerugian
yang terjadi atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran
yang wajar akan terjadi.
- Terhadap dalil permohonan Pemohon II bahwa tidak terdapat
kerugian konstitusional yang dilanggar karena Pemohon II tidak
sedang menangani kasus atau tidak mengajukan permohonan
MLA. Sehingga tidak secara tegas dan jelas adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara dalil permohonan Pemohon
dengan kerugian yang terjadi atau setidak-tidaknya potensial
menurut penalaran yang wajar akan terjadi.
229
- Terhadap dalil permohonan Pemohon I dan Pemohon II “mengalami
kerugian secara langsung atas kendala dan hambatan yang
ditimbulkan terhadap ketentuan a quo yang pada pokoknya
memberikan kedududukan “Otoritas Pusat” kepada Kementerian
Kehakiman (in casu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)”, terhadap hal ini dapat
Pemerintah sampaikan bahwa pada Pemohon I dan Pemohon II
tidak terdapat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual.
Bahwa adanya pengurusan ekstradisi dan MLA masih terus dapat
terlaksana sesuai dengan yang telah diatur dalam UU a quo. Selain
itu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155
Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Kementerian Hukum
adalah sebagaimana yang dimaksud dalam UU a quo dan masih
sebagai Otoritas Pusat sehingga kekosongan hukum dalam proses
ekstradisi dan MLA tidak akan terjadi (vide Bukti PK-3, Pasal 18
dan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang
Kementerian Hukum).
- Terhadap dalil Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V yang
menyatakan bahwa “dalam melakukan penuntutan karena terdapat
mekanisme administrasi yang panjang yang melibatkan Menteri
Hukum dan HAM yang notabene tidak memiliki kepentingan
langsung dalam proses penuntutan” dan “para jaksa dipaksa
menggunakan mekanisme informal dalam pelaksanaan ekstradisi
dan MLA, hasil pemeriksaan/asesmen Menteri Hukum dan HAM
yang tidak admissible, serta terlanggarnya independensi para jaksa
dalam pelaksanaan esktradisi dan MLA karena melibatkan
Kementerian Kehakiman dan HAM” dapat Pemerintah sampaikan
bahwa dalam praktik, pelaksanaan MLA dapat dilakukan lebih cepat
dari SOP dalam hal permohonan telah lengkap baik dari sisi
dokumen maupun substansi. Tidak ada unsur keterpaksaan bagi
Jaksa
untuk
menggunakan
mekanisme
informal.
Hal
ini
menunjukkan argumentasi Pemohon tidak secara tegas dan jelas
menggambarkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara dalil permohonan Pemohon dengan kerugian yang terjadi
230
atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar akan
terjadi. Selain itu, Pemohon III dan IV saat ini juga tidak
melaksanakan fungsi sebagai jaksa penyidik maupun penuntut,
melainkan melaksanakan fungsi kesekretariatan, sehingga tidak
mempunyai kepentingan langsung terhadap MLA dan ekstradisi.
- Bahwa ketentuan a quo tidak melanggar hak konstitusional
Pemohon I-V sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Pemohon I-V tetap memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat (vide
Bukti PK-4, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945) karena tetap diberi
kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan dan
memajukan diri sebagai jaksa;
2) Pemohon I-V tetap berhak atas kepastian hukum yang adil (vide
Bukti PK-5, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) karena pengaturan
MLA dan ekstradisi dalam UU aquo justru telah memberikan
dukungan kepastian hukum yang adil kepada aparat penegak
hukum, dalam hal ini jaksa, untuk menjembatani perbedaan
sistem hukum dalam kerja sama penegakan hukum lintas
negara; dan
3) Pemohon I-V tetap memiliki hak konstitusional
untuk
memberikan
perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia melalui pelaksanaan tugas dan
fungsi jaksa (vide Bukti PK-6, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945)
karena dengan adanya UU a quo kewajiban Pemerintah untuk
melindungi, memajukan, dan memenuhi HAM khususnya dalam
bidang penegakan hukum mendapat panduan yang jelas,
terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai
jaksa.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon telah sangat jelas
melakukan tindakan hukum judicial review di MK yang tidak melalui
prosedur organisasi dan melakukan tindakan hukum yang tidak sah.
Lebih lanjut, Para Pemohon juga tidak mempunyai dasar yang jelas
231
untuk menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami oleh Para
Pemohon dalam melaksanakan tugas sebagai jaksa. Fakta-fakta yang
disampaikan oleh Para Pemohon hanya sebatas asumsi untuk
menunjukkan potensi kerugian. Oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang dialami Para Pemohon, menurut Pemerintah, Para
Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum/legal standing,
sehingga mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankeliijk verklaard).
b. Legal standing Pemohon VI
1) Atas kerugian Pemohon VI, merupakan permasalahan teknis dan
administratif dalam pelaksanaan UU 1/2006 bukan terkait dengan hak
konstitusional yang dilanggar dengan adanya pasal aquo. Bahwa
adalah tidak tepat apabila Pemohon VI mendalilkan adanya kerugian
konstitusional yang diderita, oleh karena lambatnya penelitian
permintaan MLA oleh Menteri Hukum dan HAM yang menyebabkan
dicabutnya penuntutan atas nama Kwei Sunn Liw, Chyi Ming Liw dan
Yi Yuan. Bahwa menurut Pemerintah, dalil tersebut tidak tepat karena
pembatalan penuntutan tersebut diakibatkan karena adanya kesulitan
dalam menghubungi Pemohon VI, baik melalui pesan teks maupun
telepon, sebagaimana disampaikan oleh AGD Australia melalui email
pada tanggal 1 Februari 2022. Pada email tersebut, AGD Australia
menginformasikan bahwa Pemohon VI menyatakan enggan untuk
terus terlibat dalam penuntutan karena sejumlah keadaan pribadi yang
mendesak (significant personal circumstances) (vide Bukti PK-7). Hal
inilah yang menyebabkan proses pemenuhan MLA menjadi terhambat.
2) Selanjutnya, dalil Pemohon VI yang menyatakan tidak mendapatkan
hak berupa gaji ataupun restitusi sebagai korban disebabkan
lambatnya penelitian dalam permohonan MLA oleh Menteri Hukum
dan HAM adalah tidak tepat. Terhadap dalil tersebut, menurut
Pemerintah, permohonan MLA dari pihak AGD Australia tidak
menyatakan bahwa dengan memberikan kesaksian, Pemohon VI akan
memperoleh restitusi. Tidak ada jaminan dari AGD Australia bahwa
kesaksian Pemohon VI akan berdampak pada pemberian restitusi.
232
3) Lebih lanjut, meskipun surat AGD Australia tertanggal 17 November
2021, Kementerian Hukum dan HAM baru memperoleh surat tersebut
pada tanggal 20 Desember 2021 melalui email dari Brianna Riches -
AGD Australia kepada Case Officer di Kemenkumham (vide bukti PK-
8). Kementerian Hukum dan HAM telah menindaklanjuti permohonan
MLA AGD Australia secara formal kepada Jaksa Agung pada tanggal
21 Januari 2022. Selain itu, komunikasi informal antara Kementerian
Hukum dan HAM dengan pihak AGD Australia dan pihak Kejaksaan
Agung RI telah dilaksanakan sejak diterimanya permohonan MLA dari
AGD Australia.
4) Bahwa beberapa hal yang telah disampaikan oleh Pemohon VI,
merupakan argumentasi yang kabur dan tidak secara jelas dapat
menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara dalil permohonan Pemohon VI dengan konstitusionalitas norma
UU aquo, serta tidak terdapat kerugian konstitusonal Pemohon VI yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah menyimpulkan bahwa
Pemohon (I sampai dengan VI) tidak dapat menjelaskan kerugian langsung
secara konstitusional yang dialaminya karena:
a. Bahwa subyek dalam kewenangan adalah lembaga dan bukan
Perorangan apalagi mengatasnamakan jaksa yang seharusnya hadir
sebagai Lembaga.
b. Bahwa dalam setiap penjelasan legal standing Pemohon I sampai dengan
Pemohon V tidak dapat menunjukkan hubungan kausalitas kerugian
antara Pemohon sebagai perorangan WNI dengan kewenangan Otoritas
Pusat dalam urusan Ekstradisi dan urusan Bantuan Timbal Balik secara
langsung yang diatur dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006. Dari segi perkara
dan keterkaitan perkara dalam teknis pelaksanaan Otoritas Pusat tersebut,
para Pemohon lebih menunjukkan tugas yang dilaksanakan dan potensi
hambatan yang tidak dapat ditunjukkan data dan fakta yang dialami para
Pemohon. Sehingga apa yang dialami oleh para Pemohon bukan
merupakan kerugian konstitusional melainkan hanya dalam tataran
233
impelementasi norma. Terhadap hal tersebut bukan ranah hakim MK untuk
memutus perkara a quo.
c. Bahwa Pemohon I-VI secara potensial tidak memiliki kerugian
konstitusional berdasarkan penalaran yang wajar karena:
-
Pemohon I-V adalah jaksa yang tidak mengajukan proses permohonan
ekstradisi dan MLA, sehingga tidak ada kerugian potensial seperti
potensi penolakan akibat dari pelaksanaan ekstradisi atau MLA. Lebih
lanjut, kerugian potensial bahwa Pemohon I-V dipaksa menggunakan
jalur informal dalam rangka penuntutan dan penyelesaian perkara, tidak
dapat dibuktikan sehingga dalil Pemohon adalah kabur.
-
Pemohon VI mendalilkan akan mendapatkan restitusi, tetapi dari dalil
yang disampaikan tidak terdapat mekanisme atau janji yang diberikan
oleh Australia terkait dengan restitusi. Hubungan dengan permintaan
Australia hanya terkait dengan menjadi saksi.
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian Para Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah
Konstitusi serta tidak memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan
aktual dari Para Pemohon, maka adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun jika Yang
Mulia Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
III. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan Oleh Para
Pemohon
1. Penjelasan Umum
Sebelum memberikan penjelasan terhadap pokok perkara yang dimohonkan,
izinkanlah Pemerintah menyampaikan penjelasan umum terhadap materi
yang dimohonkan sebagai berikut:
Sejarah Singkat Pembentukan Otoritas Pusat dan Kewenangannya
Otoritas Pusat merupakan entitas administratif yang dibentuk dan memiliki
kewenangan
sebagaimana
dimandatkan
dalam
berbagai
konvensi
internasional terkait penegakan hukum, yang diratifikasi oleh Indonesia,
utamanya
Konvensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(PBB)
mengenai
Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nations Convention against
234
Transnational Organized Crime-UNTOC) yang diratifikasi melalui Undang-
Undang Nomor 5 tahun 2009, Konvensi PBB Melawan Korupsi (United
Nations Convention Against Corruption-UNCAC) yang diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006, serta perjanjian-perjanjian bilateral
Indonesia dan negara mitra mengenai kerja sama bantuan timbal balik dalam
masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters-MLA) dan
ekstradisi.
Manual on Mutual Legal Assistance and Extradition yang diterbitkan United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menjelaskan bahwa:
“A central authority is an administrative entity and as such can be created
simply by placing it into the organizational chart of whatever Government
agency or department is responsible for international assistance and justice
matters....”
Lebih lanjut, berdasarkan Revised Manuals on the Model Treaty on
Extradition and on the Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters
UNODC tahun 2004, pembentukan suatu Otoritas Pusat merupakan langkah
penting dalam kerja sama ekstradisi dan MLA. Manual tersebut menyebutkan
bahwa tiap negara seyogyanya memutuskan kementerian atau badan yang
tepat untuk melaksanakan fungsi tersebut. Otoritas Pusat yang dibentuk tidak
harus memiliki tanggung jawab dalam hal pelaksanaan atau penyusunan
permintaan MLA dan/atau Ekstradisi:
“....The implementation of the obligation to designate a central
authority, which will be responsible for receiving and transmitting
requests is central to the effective operation of the treaty. Each country
should decide the appropriate ministry or agency for this function. The
authority chosen need not be responsible for the execution or creation
of the requests.”
Selain yang diatur dalam Manual dan Revised Manuals dimaksud, konvensi
internasional yang dibentuk PBB seperti UNCAC dan UNTOC, tidak
mengatur dan menentukan instansi/lembaga mana yang dapat menjadi
otoritas pusat. UNCAC dan UNTOC hanya menyebutkan bahwa:
a. Negara pihak wajib menunjuk otoritas pusat yang memiliki tanggung
jawab dan wewenang untuk menerima permintaan MLA atau
mengeksekusinya atau menyampaikannya kepada otoritas yang
berwenang (competent authorities) untuk dieksekusi.
235
b. Otoritas Pusat wajib menjamin eksekusi atau penyampaian permintaan
secara cepat dan tepat (“speedy and proper”).
c. Otoritas Pusat wajib mendorong eksekusi permintaan oleh otoritas
berwenang secara cepat dan tepat ketika menyampaikan permintaan.
Pasal 46 ayat (13) UNCAC:
“13. Each State Party shall designate a central authority that shall have the
responsibility and power to receive requests for mutual legal assistance and
either to execute them or to transmit them to the competent authorities for
execution. Where a State Party has a special region or territory with a
separate system of mutual legal assistance, it may designate a distinct central
authority that shall have the same function for that region or territory. Central
authorities shall ensure the speedy and proper execution or transmission of
the requests received. Where the central authority transmits the request to a
competent authority for execution, it shall encourage the speedy and proper
execution of the request by the competent authority. The Secretary-General
of the United Nations shall be notified of the central authority designated for
this purpose at the time each State Party deposits its instrument of ratification,
acceptance or approval of or accession to this Convention. Requests for
mutual legal assistance and any communication related thereto shall be
transmitted to the central authorities designated by the States Parties. This
requirement shall be without prejudice to the right of a State Party to require
that such requests and communications be addressed to it through diplomatic
channels and, in urgent circumstances, where the States Parties agree,
through the International Criminal Police Organization, if possible.”
Pasal 18 ayat (13) UNTOC:
“13. Each State Party shall designate a central authority that shall have the
responsibility and power to receive requests for mutual legal assistance and
either to execute them or to transmit them to the competent authorities for
execution. Where a State Party has a special region or territory with a
separate system of mutual legal assistance, it may designate a distinct central
authority that shall have the same function for that region or territory. Central
authorities shall ensure the speedy and proper execution or transmission of
the requests received. Where the central authority transmits the request to a
competent authority for execution, it shall encourage the speedy and proper
execution of the request by the competent authority. The Secretary-General
of the United Nations shall be notified of the central authority designated for
this purpose at the time each State Party deposits its instrument of ratification,
acceptance or approval of or accession to this Convention. Requests for
mutual legal assistance and any communication related thereto shall be
transmitted to the central authorities designated by the States Parties. This
requirement shall be without prejudice to the right of a State Party to require
that such requests and communications be addressed to it through diplomatic
channels and, in urgent circumstances, where the States Parties agree,
through the International Criminal Police Organization, if possible.”
236
Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa institusi yang memiliki
kewenangan penegakkan hukum yang dimungkinkan untuk mengajukan
permintaan MLA dan/atau ekstradisi dan mengeksekusi pemenuhan
permintaan MLA dan/atau ekstradisi dari negara lain.
Mengingat hal tersebut dan guna menjamin adanya kelancaran koordinasi
serta proses pengajuan dan eksekusi permintaan MLA dan/atau ekstradisi
secara cepat dan tepat, penting bagi Indonesia untuk memiliki suatu lembaga
yang dapat bertindak sebagai koordinator dan penghubung komunikasi
dengan Otoritas Pusat negara lain. Dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia, hal-hal terkait Otoritas Pusat beserta fungsi dan kewenangannya
dalam hal kerja sama MLA diatur dalam UU 1/2006, dan kerja sama ekstradisi
diatur dalam UU 1/1979. Hingga saat ini, kewenangan sebagai Otoritas Pusat
dalam kerja sama MLA dan ekstradisi dilaksanakan oleh Menteri Hukum RI.
Fungsi pokok otoritas pusat
Pada dasarnya penetapan lembaga otoritas pusat dalam struktur
kelembagaan suatu negara sesuai dengan fungsi dan peran yang diharapkan
akan di laksanakan oleh otoritas pusat tersebut. Berdasarkan praktek di
banyak negara dan dituangkan dalam peraturan perundangan negara
nasional masing-masing, penentuan otoritas pusat diatur berdasarkan
fungsinya yaitu:
a. Fungsi hubungan luar negeri dan fungsi diplomatik; dimana negara-negara
yang menganut prinsip ini menempatkan otoritas pusatnya di kementerian
luar negeri, namun pendekatan ini diambil mengingat kementerian luar
negeri memiliki peran tersendiri sebagai saluran diplomatik penyampaian
permintaan ekstradisi dan MLA, sebagaimana diatur dalam UNTOC,
UNCAC, AMLAT, dan berbagai perjanjian bilateral terkait MLA dan
ekstradisi;
b. Fungsi legal/hukum dengan wewenang untuk melakukan kerja sama
internasional. Negara-negara yang menganut prinsip ini biasanya
menempatkan otoritas pusat yang memiliki kewenangan untuk melakukan
kerja sama internasional dengan otoritas serupa negara di mitra dalam hal
mengoordinasikan, berkomunikasi dan menindaklanjuti permintaan MLA
maupun ekstradisi dengan otoritas di negara masing-masing;
237
c. Fungsi administratif: otoritas pusat ditempatkan di salah satu kementerian
seperti kementerian kehakiman, kementerian dalam negeri atau lembaga
administratif khusus yang independen dengan fungsi utama untuk
mengoordinasikan pengaturan administratif penyampaian dan penerimaan
permintaan MLA maupun ekstradisi.
Otoritas Pusat dan otoritas-otoritas berwenang lainnya
Di Indonesia terdapat beberapa otoritas yang berwenang (competent
authorities) yang berperan dalam mengajukan proposal permintaan MLA
dan/atau mengeksekusi pemenuhan permintaan MLA, yaitu:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU 1/2006);
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU 1/2006); dan
c. Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 9 ayat (3) UU 1/2006).
Dalam penanganan ekstradisi, otoritas yang berwenang (competent
authorities)
mengajukan
proposal
permintaan
ekstradisi
dan/atau
mengeksekusi pemenuhan permintaan ekstradisi, yaitu:
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 24 dan Pasal 44 UU
1/1979); dan
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Pasal 24 dan Pasal UU 1/1979).
Dengan mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa otoritas yang
berwenang yang terlibat dalam pengajuan dan eksekusi permintaan MLA dan
ekstradisi, maka UU MLA dan UU Ekstradisi memberi amanat kepada
Kementerian Kehakiman dhi Kementerian Hukum untuk bertindak sebagai
koordinator secara legal administratif guna mengoordinasikan tindak lanjut
permintaan tersebut. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dapat melaksanakan
fungsi pengaturaan administratif dalam menerima dan menyampaikan
permintaan MLA maupun ekstradisi, serta memiliki wewenang untuk
melakukan kerja sama internasional terkait ekstradisi dan MLA.
Otoritas Pusat juga perlu memastikan kemudahan koordinasi sehingga tidak
terjadi tumpang tindih wewenang antar institusi penegak hukum, untuk
menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan kompetisi (ego
sektoral) di antara otoritas penegak hukum (compentent authorities). Otoritas
Pusat sebagai koordinator dan fasilitator pelaksanaan pengajuan permintaan
MLA dan ekstradisi harus mampu bertindak secara objektif dan suportif dalam
238
bekerja sama dengan otoritas yang berwenang (competent authority) yang
mengajukan permohonan MLA dan ekstradisi ke negara lain.
Penunjukan Otoritas Pusat di negara lain
Penunjukan kewenangan Otoritas Pusat di negara-negara lain sangat
beragam. Berdasarkan data Sharing Electronic Resources and Laws on
Crime (SHERLOC) yang disusun UNODC, dalam kerja sama MLA, terdapat
62 negara yang menunjuk Ministry of Justice/Department of Justice sebagai
Otoritas Pusat, 7 negara yang menunjuk Ministry of Exterior sebagai Otoritas
Pusat, dan 7 negara yang menunjuk Home Affairs sebagai Otoritas Pusat.
Dalam kerja sama ekstradisi, terdapat 64 negara yang menunjuk Ministry of
Justice/Department of Justice sebagai Otoritas Pusat, 12 negara yang
menunjuk Ministry of Foreign Affairs sebagai Otoritas Pusat, dan 4 negara
yang menunjuk Police/NCB Interpol sebagai Otoritas Pusat.
Sebagai bukti bahwa tidak ada suatu kelaziman khusus mengenai
penunjukkan lembaga atau kementerian yang menjadi Otoritas Pusat, berikut
contoh praktek sejumlah negara yang menunjuk kementerian kehakiman atau
yang setara, yakni:
a. Brazil yang menunjuk Kementerian Kehakiman dan Keamanan Publik
sebagai Otoritas Pusat;
b. Peru yang menunjuk Kementerian Kehakiman dan HAM sebagai Otoritas
Pusat;
c. Kolombia yang menunjuk Kementerian Kehakiman dan Hukum sebagai
Otoritas Pusat;
d. Ethiopia yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas Pusat;
e. RRT yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas Pusat;
f. Jepang yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas Pusat;
g. Prancis yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas Pusat;
h. Polandia yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas
Pusat;
i. Amerika Serikat yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai
Otoritas Pusat;
j. Turki yang menunjuk Kementerian kehakiman sebagai Otoritas Pusat;
k. Russia yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas Pusat;
239
l. Korea Selatan yang menunjuk Kementerian Kehakiman sebagai Otoritas
Pusat;
Selain itu sejumlah negara lainnya menunjuk kejaksaan sebagai otoritas
pusat yakni:
a. Malaysia yang menunjuk Kejaksaan sebagai otoritas pusat;
b. Thailand yang menunjuk Kejaksaan sebagai otoritas pusat;
c. Singapura yang menunjuk Kejaksaan sebagai otoritas pusat;
d. Australia yang menunjuk Kejaksaan sebagai otoritas pusat;
e. Nigeria yang menunjuk Kantor Jaksa Agung Federasi sebagai otoritas
pusat;
f. Meksiko yang menunjuk Kejaksaan sebagai otoritas pusat.
Terdapat pula beberapa praktek negara lainnya yang membedakan otoritas
pusat untuk ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah
Pidana/MLA, yakni Jerman, Namibia, Rusia, Pakistan, dan Viet Nam.
Terdapat juga praktek oleh Swiss di mana otoritas pusat dipegang oleh badan
khusus yang disebut Federal Office of Justice sebagai badan khusus dari
Federal Department of Justice and Police, di mana Otoritas Pusat dipegang
khusus oleh Kementerian Kehakiman Swiss di bawah Federal Office tersebut.
Capaian dalam penanganan MLA dan ekstradisi
Indonesia telah berhasil memperoleh bukti dari Pemerintah asing melalui
kerja sama MLA, antara lain sebagai berikut:
Kasus Jessica K. Wongso (2016)
a. Berhasil memperoleh bukti-bukti berupa catatan kriminalitas, catatan
kesehatan, transaksi keuangan, dan data pada komputer milik Jessica K.
Wongso dari Pemerintah Australia berdasarkan proposal permintaan
MLA dari Kepolisian Negara RI.
b. Berhasil menghadirkan saksi John J. Torres, anggota Kepolisian
Australia untuk diperiksa di hadapan Pengadilan Indonesia dalam
persidangan Jessica K. Wongso berdasarkan proposal permintaan MLA
dari Kejaksaan RI. Permintaan MLA diajukan pada 21 September 2016
agar saksi hadir dalam persidangan tanggal 26 September 2021.
c. Mahkamah Agung RI memutus Jessica K. Wongso terbukti bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman kurungan
240
selama 20 (dua puluh) tahun melalui Putusan Nomor 498K/PID/2017
tanggal 21 Juli 2017.
Kasus Garuda (2017-2024)
a. Berhasil memperoleh bukti berupa komunikasi email tahun 2003 s.d.
2012 antara SS (pihak Rolls-Royce) dan ES (Pihak Garuda), kontrak-
kontrak terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat, affidavit pihak
Serious Fraud Office (SFO) United Kingdom terkait proses hukum saat
memperoleh komunikasi email oleh SFO sebagai bukti terkait kasus SFO
v. Rolls-Royce Plc & anor dari Pemerintah Inggris.
b. Berhasil
memperoleh
Commercial
Advisor
Agreement
yang
ditandatangani oleh Connaught International Pte. Ltd., dokumen
kepemilikan dan sejarah riwayat pembayaran apartemen di Singapura,
mewawancarai Ms. Claire Tham Li Mei selaku Direktur Connaught
International Pte. Ltd., dan memperoleh dokumen dan transaksi
perbankan terkait dari Pemerintah Singapura.
c. Berhasil memperoleh komunikasi email antara Airbus S.A./EADS France
S.A.S. dan Avions de Transport Regional (ATR) yang merupakan
perusahaan Prancis dengan para tersangka maupun pihak lain yang
terkait dengan kontrak tersebut, serta dokumen pembayaran dan
komunikasi dari Airbus S.A./EADS France S.A.S. dan ATR pada kontrak
dari Pemerintah Prancis.
d. Permintaan
MLA
diajukan
berdasarkan
proposal
dari
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
e. Mahkamah Agung RI memutus ES terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dan pencucian uang pada PT Garuda Indonesia, Tbk.
melalui Putusan Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember
2020.
Kasus Innospec (2016)
Berhasil menyita aset berupa deposito di Singapura sebagai hasil tindak
pidana korupsi dan pencucian uang terkait M. Syakir dalam perkara suap
pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) berdasarkan
proposal permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus Jiwasraya (2021)
241
Berhasil menyita aset berupa 4 (empat) unit apartemen di Singapura hasil
tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) milik terpidana Benny Tjokrosaputro berdasarkan proposal
permintaan MLA dari Kejaksaan RI.
Kasus Duta Palma (2023)
Berhasil menyita properti di Australia sebagai hasil tindak pidana korupsi dan
pencucian uang oleh Surya Darmadi pada Duta Palma Group berdasarkan
proposal permintaan MLA dari Kejaksaan RI.
Selain itu, juga terdapat sejumlah permintaan MLA lain yang telah berhasil
dipenuhi baik oleh negara mitra berdasarkan permintaan Otoritas Pusat
Indonesia maupun oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan permintaan
Otoritas Pusat negara mitra.
Terkait dengan ekstradisi, Menteri Hukum (pada saat itu Menteri Hukum dan
HAM) yang juga merupakan Otoritas Pusat di bidang ekstradisi telah berhasil
mengekstradisi pelaku tindak pidana antara lain:
Maria Pauliene Lumowa (2020)
Pada tanggal 8 Juli 2020 telah berhasil mengekstradisi pelaku tindak pidana
korupsi Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauliene Lumowa setelah buron
selama 17 tahun. Maria berhasil dibawa kembali ke Indonesia setelah
Otoritas Pusat melakukan korespondensi dan komunikasi intensif dengan
Pemerintah Republik Serbia meskipun sedang berada di tengah Pandemi
Covid-19.
Adrian Kiki Ariawan (2014)
Pada tanggal 22 Januari 2014, Pemerintah Indonesia telah berhasil
mengekstradisi terpidana tindak pidana korupsi pada kasus BLBI Bank Surya
dari Australia atas permintaan dari Kejaksaan RI. Keberhasilan ini dicapai
setelah Otoritas Pusat melakukan sejumlah upaya aktif baik melalui
korespondensi maupun komunikasi dengan Pemerintah Australia.
Selain itu, juga terdapat sejumlah permintaan ekstradisi lain yang telah
berhasil dipenuhi baik oleh negara mitra berdasarkan permintaan Otoritas
Pusat Indonesia maupun oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan permintaan
Otoritas Pusat negara mitra.
2. Terhadap dalil-dalil permohonan Para Pemohon, Pemerintah menjelaskan
sebagai berikut:
242
Kekeliruan Menentukan Mekanisme dan Sifat Penunjukan Otoritas
Pusat yang Merupakan Open Legal Policy
- Dengan mencermati permohonan para pemohon, kami berpendapat
bahwa segala hal yang dipaparkan dan menjadi dalil kerugian Pemohon
dalam menjalankan tugasnya yang menjadi terhambat karena kewenangan
Otoritas Pusat berada di Kemenkum, hal tersebut bukan merupakan isu
konstitusional yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dan juga tidak memenuhi kaidah
sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang
didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-
IV/2006, yang dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan:
“sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, mempunyai maksud bahwa
hanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar saja yang
menjadi objectum litis dari sengketa dan Mahkamah mempunyai
wewenang untuk memutus sengketa yang demikian. Ketentuan yang
menjadi dasar kewenangan Mahkamah tersebut sekaligus membatasi
kewenangan Mahkamah, yang artinya apabila ada sengketa kewenangan
yang tidak mempunyai objectum litis “kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar”, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Mahkamah berpendapat
bahwa hal demikian itulah yang dimaksud oleh UUD 1945. Sengketa
kewenangan yang kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang
tidaklah menjadi kewenangan Mahkamah;
Dengan demikian, mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 004/SKLN-IV/2006, terhadap substansi yang dimohonkan oleh
para Pemohon merupakan sengketa yang ada di antara dua lembaga
eksekutif, sehingga penyelesaiannya seharusnya dapat dilakukan secara
dialogis di bawah naungan Presiden RI selaku komando tertinggi eksekutif.
- Terkait dengan sifat penunjukan otoritas pusat, dapat digarisbawahi
bahwa UUD NRI 1945 tidak menentukan lembaga mana yang berwenang
memegang fungsi otoritas pusat. Hal dalam konteks pengatribusian
wewenang, merupakan bentuk open legal policy yang diserahkan kepada
Presiden bersama-sama dengan DPR sebagai pembentuk UU. Selain itu,
243
hal ini mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan seolah-olah
tidak berjalannya fungsi kejaksanaan dalam menggunakan perangkat
hukum ekstradisi dan MLA disebabkan prosedur hukum yang
dilaksanakan
oleh
Kementerian
Hukum
sebagai
Otoritas
Pusat
berdasarkan
undang-undang
a
quo
yang
juga
merupakan
instansi/lembaga Pemerintah bersama-sama dengan Kejaksaan dan
Kepolisan yang juga berada di bawah Presiden.
- Pemohon mendalilkan bahwa MK berwenang untuk menentukan hal yang
bersifat open legal policy, sebagaimana terdapat dalam putusan MK di
tahun 2017. Namun demikian kami memahami bahwa sejatinya putusan
MK yang pertama kali menilai uji materil terkait open legal policy adalah
putusan yang dikeluarkan MK pada tahun 2005, yakni melalui pengujian
UU Pilkada, di mana Mahkamah menolak permohonan uji materiil yang
bersifat open legal policy dengan pertimbangan:
“menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang
dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-
nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah”.
- Seiring dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat
beberapa putusan yang membahas permohonan uji materiil yang bersifat
open legal policy, diantaranya adalah:
Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai UU Perkawinan dimana
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon agar batas
usia perkawinan bagi perempuan haruslah sama dengan batas usia
laki-laki;
Putusan Nomor 56/PUU-X/2012 mengenai penentuan batas usia hakim
yang justru menimbulkan diskriminasibagi Hakim Ad Hoc dan hakim
lainnya;
Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 mengenai kewenangan antara OJK
dan BI.
- Dari beberapa putusan Mahkamah terkait permohonan yang bersifat open
legal policy, terdapat ambang batas yang harus dipenuhi (vide Radita Ajie,
Jurnal Legislasi ndonesia Vol. 13 Juni 2016) yakni sebagai berikut:
tidak bertentangan secara nyata (jelas) dengan UUD 1945, misal: tidak
244
boleh merumuskan norma menetapkan anggaran pendidikan kurang
dari dua puluh (20) persen APBN dan APBD, karena jelas bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Terkait hal ini, UUD NRI 1945
sama sekali tidak menyebutkan kewenangan Otoritas Pusat.
tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang
(detournement de pouvoir), misalnya pembentuk undang-undang
menyusun perubahan/amandemen UUD 1945 yang merupakan
kewenangan MPR. Terkait hal ini, Kemenkum tidak pernah
melaksanakan
kewenangan
central
authority
yang
melebihi
kewenangan pembentuk UU.
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan (willekeur). Justru jika
kewenangan central authority dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI yang
berkedudukan sebagai competent authority, justru telah menyalahi
maksud dari pembentuk UU, in casu UU 1/2006 dan UU 1/1979, dimana
seharusnya terdapat pemisahan kedudukan antara Otoritas Pusat dan
competent authority.
- Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap segala dalil Pemohon yang
memohonkan kewenangan central authority terkait MLA dan Ekstradisi
dari Kementerian Hukum ke Kejaksaan Agung merupakan persoalan open
legal policy pembentuk undang-undang yang bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas. Sebagaimana dikutip dalam Nomor 25/PUU-XII/2014:
“Mahkamah berpendapat bahwa persoalan pengaturan dan pengawasan
di bidang perekonomian dan sektor keuangan baik yang bersifat
macroprudential maupun microprudential dengan tujuan untuk menjaga
kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yang semula disatukan dalam
keweangan bank sentral dan saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, in
casu BI dan OJK, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk Undang-Undang. Dengan demikian, pemisahan ataupun
penggabungan kewenangan lembaga yang menyangkut macroprudential
dan
microprudential
tersebut
bukanlah
merupakan
persoalan
konstitusionalitas; dengan demikan menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon d tidak beralasan menurut hukum”
- Putusan MK terkait dengan open legal policy harus dinilai dan dibaca
secara
kasuistis,
artinya,
tidak
setiap
putusan
MK
yang
mengenyampingkan prinsip open legal policy untuk suatu kasus dapat
diterapkan untuk kasus lainnya. Dalam konteks pengujian UU a quo,
penunjukan lembaga yang memegang fungsi Otoritas Pusat merupakan
245
open legal policy yang sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden
bersama-sama dengan DPR selaku pembentuk
undang-undang.
Presiden, selaku pemegang puncak kekuasaan eksekutif, berwenang
menata dan mengatur organisasi-organisasi yang berada di bawahnya
serta kewenang apa yang dipegang oleh masing-masing organisasi
kementerian/lembaga
tersebut.
Sehingga
menurut
Pemerintah
permohonan uji materil ini berbeda dengan permohonan uji materil terkait
open legal policy lainnya, di mana tidak ada hak konstitusional para
pemohon I-V yang dilanggar dengan adanya UU 1/2006 dan UU 1/1979.
- Selain itu, penunjukan otoritas pusat/Otoritas Pusat merupakan yurisdiksi
kewenangan
masing-masing
negara,
sehingga
tidak ada
suatu
keseragaman apakah otoritas pusat harus dipegang lembaga penegak
hukum
atau
eksekutif.
Konvensi-konvensi
internasional
hanya
mengamanatkan negara-negara pihak untuk menunjuk Otoritas Pusat
dalam pelaksanaan kerja sama MLA dan ekstradisi. Dari daftar CA negara-
negara di dunia yang dirilis UNODC, sebagian besar di antaranya bahkan
berada di ministry of law, department of justice, ministry of justice atau
nomenklatur lain yang dapat dipersamakan dengan kementerian yang
membidangi urusan hukum. Sebagian lainnya justru menempatkan
fungsi CA di bawah kementerian luar negeri maupun kementerian dalam
negeri. Terkait hal ini UNODC tidak memberi kriteria khusus mengenai
penunjukan CA.
- Sebagai perbandingan, pada database UNODC, hanya terdapat 35
negara yang menjadikan kejaksaan sebagai CA (vide Bukti PK-10),
sedangkan yang lainnya menugaskan Kementerian Hukum, Kementerian
Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai CA.
- Kejaksaan RI telah beberapa kali mengajukan pemindahan kewenangan
Otoritas Pusat ke Kejaksaan RI, antara lain melalui:
Surat B-004/A/C.8/01/2012 tanggal 11 Januari 2012 kepada Presiden
RI namun tidak mendapat tanggapan;
Surat B-061/A/C.7/04/2015 tanggal 30 April 2015 kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI;
Surat B-014/A/C.7/01/2016 tanggal 25 Januari 2015 kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI;
246
Surat B-022/A/C.7/01/2017 tanggal 30 Januari 2017 kepada Presiden
RI;
Surat B-083/A/Chk/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 kepada Menteri
Keuangan;
Surat B.618/Seskbab/Polhukam/12/2017 tanggal 4 Desember 2017
kepada Sekretaris Kabinet;
Surat B-005/A/Chk.2/01/2018 tanggal 9 Januari 2018 kepada Menteri
Sekretaris Negara.
Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden. Upaya
ini menunjukkan bahwa Kejaksaan RI sepenuhnya sadar bahwa penunjukan
Otoritas Pusat merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan
Presiden bersama-sama dengan DPR sebagai pembentuk UU.
Kurang Optimalnya Kejaksaan dalam Memanfaatkan Mekanisme MLA
dan Ekstradisi dalam kurun waktu 10 Tahun Terakhir
-
Pasal 44 UU 1/1979 mengatur “apabila seseorang disangka melakukan
sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan
sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara
Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas
permintaan Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI, Menteri Kehakiman
RI (saat ini Menteri Hukum RI) atas nama Presiden dapat meminta
ekstradisi orang tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.”
-
Dengan ketentuan Pasal 44 UU 1/1979 tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI adalah pihak yang dapat
menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Menteri Hukum.
-
Merujuk kepada database Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum
Internasional, tercatat bahwa terakhir kali Jaksa Agung RI mengajukan
permohonan ekstradisi kepada Menteri Hukum dan HAM adalah untuk
Joko Soegiarto Tjandra kepada Pemerintah Papua Nugini pada tahun
2014 (vide bukti PK-11).
-
Untuk pengajuan MLA sendiri, Kejaksaan bersama dengan Polri sebagai
competent authority juga diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU 1/2006 tentang
MLA. Merujuk kepada database Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum
Internasional, permohonan MLA dari Kejaksaan hanya berjumlah 10%
dari total permohonan MLA ke yurisdiksi asing dalam kurun waktu 2015-
247
2025 (vide bukti PK-12).
Oleh karena itu, hal tersebut menunjukan Kejaksaaan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon tidak memperhatikan, menggunakan dan
memanfaatkan prosedur hukum yang tersedia dalam undang-undang a quo
dengan konsisten. Oleh karenanya, hal tersebut menjadi bukti bahwa
sejatinya Kejaksaan tidak memiliki urgensi atau kepentingan yang kuat
melaksanakan undang-undang a quo secara prosedural untuk memohon
pengalihan kewenangan otoritas pusat dari semula Kementerian Hukum
menjadi ke Kejaksaan.
Indikator Keberhasilan Pelaksanaan Otoritas Pusat yang Konstruktif
dan Tepat Waktu
-
Selama ini Kementerian Hukum terus berupaya maksimal untuk
memenuhi permohonan MLA dan Ekstradisi Incoming dan Outgoing. Hal
tersebut juga diakui oleh lembaga internasional Financial Action Task
Force (FATF) di mana hasil penilaian/assessment terhadap Kementerian
Hukum sebagai Otoritas Pusat dalam kerja sama internasional,
khususnya MLA dan Ekstradisi yang menjadi Immediate Outcome 2,
memperoleh rating/hasil Substantial. Hal tersebut menunjukkan bahwa
secara praktik pelaksanaan kewenangan otoritas pusat oleh Kementerian
Hukum telah sesuai standar internasional yang ditetapkan oleh FATF.
Adapun hasil assessment FATF adalah sebagai berikut:
IO 2: ( International co-operation delivers appropriate information,
financial intelligence, and evidence, and facilitates action against
criminals and their property)
“Indonesia has a strong framework and has entered into a number of
bilateral and multilateral agreements for providing and seeking MLA and
extradition. The MLHR, as the central authority, administers an integrated
electronic case management system for MLA and extradition requests.
Generally, Indonesia has received positive feedback from counterparts on
the exchange of information, although delays were reported in some
instances”
selanjutnya, asesor FATF juga memberikan apresiasi sebagai berikut:
“Indonesia has a sound legal basis to provide and seek MLA and
extradition and uses a central case management system. The central
authority for MLA and extradition, the MLHR, has mechanisms in place to
prioritise MLA requests, taking into account high risk predicate offences.
Indonesian authorities actively respond to formal international co-
operation requests” (vide bukti PK-13)
248
Berdasarkan hasil asesmen tersebut dan perolehan rating “Substantial”
untuk Immediate Outcome 2 (Kerja Sama Internasional), Indonesia
berhasil menjadi negara anggota FATF dan sejajar dengan negara-
negara OECD.
Selain penilaian dari FATF, pada tahun 2018 Indonesia juga telah
mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh Asia-Pacific Group on
Money Laundering. Berdasarkan asesmen tersebut, dalam konteks
pelaksanaan kerja sama internasional, Indonesia juga memperoleh rating
“Substantial”. Asesmen dari asesor APG dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
“…the MLHR generally has the capability to execute MLA and is
undertaking activities to support timely and constructive” (vide bukti PK-
14)
Kejaksaan Bukan Bagian dari Departemen Kehakiman/Kementerian
Kehakiman Jauh Sebelum Diundangkannya UU 1/1979 dan UU 1/2006
-
Kejaksaan Agung telah terpisah dari Departemen Kehakiman sejak
tahun 1960 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960
tanggal 1 Agustus 1960 (vide bukti PK-15). Sedangkan, UU 1/1979
baru lahir pada tahun 1979 dan UU 1/2006 pada tahun 2006. Oleh
karenanya, bagaimana mungkin para pemohon I-V merasa Otoritas
Pusat secara histori merupakan kewenangan dari Kejaksaan, padahal
Otoritas Pusat sendiri di Indonesia baru ada 19 tahun dan 46 tahun sejak
Kejaksaan telah terpisah dari Departemen Kehakiman.
-
Kedudukan
Menteri
Hukum
selaku
pejabat
yang
mengoordinir
permohonan Ekstradisi juga tercantum dalm Pasal 36 ayat (1) UU 1/1979
tentang Ekstradisi yang tidak mengalami perubahan sejak Persidangan II
(Pleno ke-17 DPR RI) 16 Desember 1978, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam
Pasal 33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan
tersebut
kepada
Presiden
dengan
disertai
pertimbangan-
pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung,
dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh
keputusan.
-
Koninklijk Besluit Dd. 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-188) telah
mengatur bahwa permohonan ekstradisi tidak akan dieksekusi tanpa
pertimbangan dari Menteri yang membidangi hukum (vide bukti PK-16).
249
-
Berdasarkan bukti historis dimaksud, terlihat bahwa kewenangan Otoritas
Pusat bukan merupakan kewenangan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan
RI, melainkan dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan
hukum.
Kewenangan Otoritas Pusat di Lembaga Non-Apgakum akan mencegah
potensi ego sektoral serta menjamin Netralitas dalam penanganan MLA
dan Ekstradisi
- Penempatan otoritas pusat di Lembaga Non-Aparat Penegak Hukum
dapat menjaga netralitas lembaga tersebut dari pengaruh kepentingan
penegakan hukum, sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan
antar fungsi penegakan hukum. Otoritas pusat sejatinya berfungsi sebagai
penghubung administratif, bukan sebagai bagian dari sistem peradilan
pidana (criminal justice system).
- Keputusan terkait ekstradisi bukan merupakan keputusan badan yudikatif,
melainkan keputusan badan eksekutif, terkait dengan dapat tidaknya
dilaksanakan suatu ekstradisi.
- Berdasarkan risalah sidang pleno pembahasan UU Nomor 1 Tahun 1979,
kewenangan otoritas pusat pada Menteri Kehakiman tidak pernah
diperdebatkan.
- Ekstradisi ke Indonesia diputuskan melalui Keputusan Presiden. Selain itu,
MLA dan Ekstradisi juga bukan merupakan bagian dari criminal justice
system sebagaimana didalilkan pihak Kejaksaan, melainkan bersifat
dukungan terhadap criminal justice system tersebut. Oleh karenanya,
keberhasilan Otoritas Pusat dalam menjalankan MLA dan Ekstradisi juga
berkaitan erat dengan kinerja dari Aparat Penegak Hukum dalam
menjalankan tugasnya sebagai competent authority.
- Kedudukan fungsi Otoritas Pusat di luar Lembaga Penegak Hukum
penting untuk menghindari penumpukan kewenangan pada suatu institusi.
Hal tersebut guna menghindari terbentuknya lembaga over power dan
mendominasi sistem penegakan hukum.
- Selain itu, kerja sama MLA dan ekstradisi, pada dasarnya bukan hanya
dilakukan untuk tahap penuntutan, melainkan juga dapat dilakukan pada
tahap penyidikan yang juga dapat dilakukan oleh Polri dan KPK,
pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan. Hal ini
250
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 1/2006.
Tanggapan terhadap Dalil Kewenangan Otoritas Pusat pada Menteri
Hukum
- Bahwa pendapat Pemohon terkait perubahan nomenklatur perubahan
kementerian tentunya bersifat politis dan tidak memiliki keajegan yang
apabila dikaitkan dalam konteks pengujian perkara a quo, akan
mempengaruhi adanya ketidakpastian hukum terkait dengan kedudukan
Otoritas Pusat dalam urusan Ekstradisi dan urusan MLA yang
kewenangannya harus diatur dalam undang-undang. Para Pemohon tidak
dapat menunjukkan ketidakpastian tersebut. Dalam faktanya Presiden
telah memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum melalui
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
pada:
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum
pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik
pegawai negeri sipil, Otoritas Pusat dan hukum internasional, dan hukum
tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik,
serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan ketentuan dimaksud, Perpres Nomor 155 Tahun 2024
tentang Kementerian Hukum dimaksud telah menegaskan bahwa
kewenangan Otoritas Pusat tetap melekat pada Menteri Hukum
Republik Indonesia. Hal ini juga dipertegas bahwa pelaksana teknis
otoritas pusat, khususnya kerja sama MLA dan Ekstradisi berada di
bawah fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (vide
Pasal 8 Perpres No. 155 Tahun 2024).
- Walaupun Kementerian Hukum telah mengalami perubahan nomenklatur
beberapa kali (Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen
251
Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian
Hukum), namun perubahan nomenklatur dimaksud tidak berdampak pada
perubahan tugas dan fungsi Otoritas Pusat yang melekat pada Menteri
yang membawahi bidang hukum berdasarkan UU a quo.
- Meskipun nomenklatur kementerian yang membidangi urusan hukum
telah beberapa kali berubah, namun demikian urusan ekstradisi dan MLA
selalu dilaksanakan dan menjadi bagian dari kewenangan kementerian
yang membidangi urusan hukum selaku Otoritas Pusat. Hal ini dibuktikan
dari penanganan sejumlah permintaan MLA baik dari maupun kepada
Pemerintah Indonesia selama 10 tahun terakhir. Data menunjukkan
bahwa selama 10 tahun terakhir, Kementerian Hukum (sebelumnya
Kementerian Hukum dan HAM) selaku Otoritas Pusat Indonesia telah
menerima 173 (seratus tujuh puluh tiga) permintaan MLA, dan
menyampaikan 104 (seratus empat) permintaan MLA kepada negara
asing.
- Data penanganan MLA ini menunjukkan bahwa selama negara asing
cukup aktif dalam mengajukan permintaan MLA kepada Pemerintah
Indonesia dan memandang bahwa kerja sama MLA yang dilakukan
dengan Pemerintah Indonesia cukup memberikan impak yang positif
dalam penanganan kasus di yurisdiksi asing. Hal ini sebagaimana
diungkapkan dalam hasil review FATF terhadap Indonesia:
“Generally,
Indonesia
has
received
positive
feedback
from
counterparts on the exchange of information, although delays were
reported in some instances. During 2017-2022, Indonesia received 121
MLA requests with 68 requests completed or withdrawn (approx. 56%)”
(vide bukti PK-17)
Pembahasan Kewenangan Otoritas Pusat Pernah Masuk dalam DIM
Amendemen UU Kejaksaan Namun Dihapus berdasarkan rapat PAK
-
Sejatinya, Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara juga telah
mengusulkan untuk menjadi Otoritas Pusat pada saat rapat Panitia Antar
Kementerian (PAK) dalam amandemen RUU Kejaksaan yang saat ini
telah diundangkan yakni UU Nomor 11 Tahun 2021. Pada kesempatan
tersebut, justru pihak Kejaksaan sendiri yang membatalkan usulan terkait
kewenangan Otoritas Pusat untuk masuk dalam materi muatan
amandemen RUU Kejaksaan.
252
-
Hal tersebut tertera pada DIM mengenai amandemen UU Kejaksaan
khususnya pada Pasal 30 A huruf b dan c (semula) yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30 A
a. melakukan
kegiatan
penelusuran,
penelusuran,
pengamanan,
pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak
pidana, dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
b. melakukan kerja sama pemulihan aset, baik dengan lembaga formal
maupun informal, di dalam maupun di luar negeri;
c. melakukan kegiatan pemulihan aset atas permintaan negara lain; dan
d. melakukan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara.
Adapun keterangan dalam DIM tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 30 A huruf b dan huruf c RUU Kejaksaan berkaitan dengan bantuan
timbal balik yang dilaksanakan melalui perjanjian internasional dengan
negara lain. Perlu dipahami bahwa kerjasama internasional dalam
penegakan hukum pidana didasarkan pada prinsip hubungan baik
(comity), asas resiprositas, perjanjian internasional baik bilateral, regional
dan multilateral. Dalam hal ekstradisi dikenal asas aut dedere aut judicare
yang memastikan bahwa tidak ada tindak pidana yang tidak diproses
secara hukum (impunitas).
Lebih lanjut, hal ini mengandung kedalaman arti bahwa setiap negara
wajib melakukan kerja sama internasional sebagai bagian dari masyarakat
internasional dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana
lintas negara. Berdasarkan asas tersebut, on behalf of state adalah
Menteri yang mempunyai fungsi dan tugas dalam bidang hukum dan hak
asasi manusia. Dengan demikian hal ini menjadi otoritas Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Hal ini yang melatarbelakangi kewenangan
perjanjian timbal balik berada pada koordinasi Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana terdapat dalam UU 1/2006.
Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan secara
mandiri dan langsung melakukan kerja sama pemulihan aset secara lintas
negara dengan lembaga formal, serta melakukan kegiatan pemulihan aset
atas permintaan negara lain mengingat pemulihan aset antar negara
merupakan jenis permintaan bantuan yang diatur melalui mekanisme MLA
(vide bukti PK-18). Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan
253
hak asasi manusia sebagai pejabat pemegang otoritas (Otoritas Pusat)
yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan MLA
kepada negara asing maupun penanganan permintaan MLA dari negara
asing.
Jaksa Agung tetap harus di bawah koordinasi Menteri yang bertanggung
jawab di bidang hukum dalam melakukan kerja sama pemulihan aset.
Dengan demikian maka Pasal 30 A huruf b dan huruf c telah mengambil
fungsi, tugas dan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana termaktub dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2006.
Pasal lain pada draft RUU Amandemen UU Kejaksaan pada saat itu yang
mengatur mengenai kewenangan Otoritas Pusat adalah Pasal 35 ayat (1)
huruf g dan huruf h yang pada akhirnya dihapus berdasarkan hasil rapat
PAK. Adapun bunyi Pasal 35 huruf g pada draft tersebut adalah sebagai
berikut:
Pasal 35 ayat (1) huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
g. melaksanakan tindakan hukum di luar negeri dalam rangka
menyelamatkan dan pengembalian perolehan tindak pidana dan/atau
kerugian negara;
h. melaksanakan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik baik
sebagai pemohon maupun termohon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Keterangan mengenai huruf g
Kerjasama internasional dalam penegakan hukum pidana didasarkan
pada prinsip hubungan baik (comity), asas resiprositas, perjanjian
internasional baik bilateral, regional dan multilateral. Dalam hal ekstradisi
dikenal asas aut dedere aut judicare yang memastikan bahwa tidak ada
tindak pidana yang tidak diproses secara hukum (impunitas). Lebih lanjut,
hal ini mengandung kedalaman arti bahwa setiap negara wajib melakukan
kerjasama internasional sebagai bagian dari masyarakat internasional
dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan asas tersebut, on behalf of state adalah Menteri yang
mempunyai fungsi dan tugas dalam bidang hukum dan hak asasi
manusia. Dengan demikian hal ini menjadi otoritas Menteri Hukum dan
254
Hak Asasi Manusia. Hal ini yang melatarbelakangi kewenangan perjanjian
timbal balik berada pada koordinasi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan
secara mandiri secara langsung melakukan kerja sama pemulihan aset,
baik dengan lembaga formal maupun informal, baik di dalam maupun di
luar negeri serta melakukan kegiatan pemulihan aset atas permintaan
negara lain mengingat pemulihan aset antar negara merupakan jenis
permintaan bantuan yang diatur melalui mekanisme MLA. Menteri yang
bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai
pejabat pemegang otoritas (Otoritas Pusat) yang berperan sebagai
koordinator dalam pengajuan permintaan MLA kepada negara asing
maupun penanganan permintaan MLA dari negara asing. Jaksa Agung
tetap harus di bawah koordinasi Menteri yang bertanggung jawab.
Keterangan mengenai huruf h
Pasal 9 UU 1 Th 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik. Dalam UU
1/2006, yang melaksanakan bantuan hukum timbal balik adalah
Menkumham. Jaksa Agung hanya mengajukan permohonan kepada
Menkumham.
Pasal 9
a. Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing
secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
b. Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung.
c. Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan kepada Menteri
selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat
(2), serta Pasal 44 UU 1/1979:
Pasal 21
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka
orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap
cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman
Republik Indonesia tidak menerima permintaan ekstradisi beserta
dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta.
255
Pasal 22
(1) Permintaan
ekstradisi
hanya
akan
dipertimbangkan,
apabila
memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4).
(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui
saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia
untuk diteruskan kepada Presiden.
Pasal 44
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik
Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang
tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
Pasal 35 ayat (1) huruf h berkaitan dengan pelaksanaan ekstradisi dan
bantuan hukum timbal balik baik sebagai pemohon maupun termohon.
Terhadap ekstradisi, ketentuan yang masih berlaku yakni UU 1/1979
tentang Ekstradisi menyebutkan bahwa Ekstradisi adalah penyerahan oleh
suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang
disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah
negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang
meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan
memidananya. Disebutkan bahwa ekstradisi dilaksanakan berdasarkan
perjanjian, namun demikian dalam praktik tidak mesti ekstradisi
dilaksanakan atas dasar suatu perjanjian. Oleh karena itu berdasarkan
doktrin, prinsip utama dalam ekstradisi adalah asas kepercayaan. Tidak
selamanya ekstradisi dilakukan antara dua negara atas dasar perjanjian
bilateral, namun lebih didasarkan pada prinsip kepercayaan.
Adanya kepercayaan di antara negara-negara, khususnya kepercayaan
terhadap kelayakan sistem hukum di negara lain prinsip ini dikenal dengan
postulat omnia praesumuntur rite esse acta. Ekstradisi dalam arti luas dapat
juga
menyangkut
perpindahan
narapidana.
Pembinaan
terhadap
Narapidana di Indoenesia adalah kewenangan Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Secara mutatis
mutandis permasalahan ekstradisi sebagaimana diatur dalam undang-
undang a quo adalah menjadi kewenangan Kementrian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia. Selanjutnya mengenai bantuan hukum timbal balik dapat
256
dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang MLA.
Disebutkan dalam Pasal 2 bahwa UU 1/2006 tentang MLA bertujuan sebagai
dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau
memberikan MLA dan pedoman dalam membuat perjanjian MLA dengan
negara asing. MLA, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta. Pasal
9 UU No.1/2006 menyebutkan pada ayat (1) Menteri dapat mengajukan
permintaan Bantuan kepada negara asing secara langsung atau melalui
saluran diplomatik. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan, Permintaan
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri
berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung. Ketentuan Pasal 9
tersebut jelas menyebutkan bahwa kewenangan dalam mengajukan
permintaan bantuan dalam hal ini MLA ada pada Menteri.
Menteri yang dimaksud adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10
UU No.1/2006. Jaksa Agung diberikan kewenangan untuk melakukan
permohonan kepada Menteri Hukum Dan HAM sebagai dasar pengajuan
bantuan timbal balik. Di dalam penjelasan umum UU No.1/2006 selanjutnya
mempertegas peran Menteri Hukum dan HAM dengan menyatakan bahwa
“Undang-Undang ini juga memberikan dasar hukum bagi Menteri yang
bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai pejabat
pemegang otoritas (Otoritas Pusat) yang berperan sebagai koordinator
dalam pengajuan permintaan MLA kepada negara asing maupun
penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari
negara asing. Pasal 35 ayat (1) huruf h dapat diartikan bahwa Jaksa Agung
secara mandiri melaksanakan bantuan hukum timbal balik. Ketentuan
tersebut secara yuridis terjadi disharmoni dengan ketentuan Pasal 9 UU
No.1/2006 karena Jaksa Agung beserta lembaga penegak hukum lainnya
harus tetap di bawah koordinasi Menteri Hukum dan HAM dalam hal
penanganan permintaan bantuan timbal balik. Tidak bisa Jaksa Agung
menjalankan kewenangan bantuan hukum timbal balik tanpa adanya
koordinasi dari Menteri Hukum dan HAM. Tindakan ekstradisi dan bantuan
hukum timbal balik tidak dapat diartikan kedaulatan penuntutan sebagai
257
pelaksanaan kewenangan Kejaksaan saja. Tindakan ekstradisi dan
bantuan hukum timbal balik tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian
internasional serta memiliki praktek yang berbeda mengenai pemegang
amanat Otoritas Pusat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Indonesia telah menetapkan kementerian hukum dan HAM sebagai Otoritas
Pusat secara jelas di dalam UU No 1/2006. Oleh karena itu, pertentangan
mengenai kewenangan dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik
tidak ada lagi sehingga semua institusi wajib tunduk pada mekanisme
bantuan timbal balik di dalam UU No 1/2006 termasuk Kejaksaan.
Penunjukan Menkum sebagai Otoritas Pusat tidak hanya ada di UU
1/2006 dan Ekstradisi
Pada RDPU Komisi III DPR, Selasa, 6 September 2005, dibahas mengenai
RUU 1/2006, yang salah satu pokok pembahasannya adalah urgensi UU
1/2006 sebagai payung hukum dari substansi MLA. RDPU juga menilai
diperlukan adanya Badan/Central Auhtority dalam menerima dan meminta
MLA. Sebelum UU 1/2006, sudah ada UU Pencucian Uang yang
menyinggung substansi MLA. Hal tersebut dapat dilihat dari UU Pencucian
Uang (lama) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44 UU 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang
TPPU:
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum
dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini
dapat dilaksanakan dalam hal negara dimaksud telah mengadakan
perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Republik
Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas.
(3) Permintaan kerja sama bantuan timbal balik dari dan ke negara lain
disampaikan kepada dan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang hukum dan perundang- undangan.
(4) Menteri dapat menolak permintaan kerja sama bantuan timbal balik dari
negara lain dalam hal tindakan yang diajukan oleh negara lain tersebut
dapat mengganggu kepentingan nasional atau permintaan tersebut
berkaitan dengan penuntutan kasus politik atau penuntutan yang berkaitan
dengan suku, agama, ras, kebangsaan, atau sikap politik seseorang.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa penugasan Otoritas Pusat dalam
bantuan timbal balik dari dan kepada negara lain merupakan kewenangan
258
dari Menteri Hukum, hal mana tidak hanya menjadi muatan UU 1/2006 dan
UU 1/1979 (vide bukti PK-19).
Kedudukan Menteri Hukum (sebelumnya Menteri Hukum dan HAM)
sebelumnya juga sudah diperkuat dengan adanya beberapa undang-undang
yang meratifikasi sejumlah perjanjian internasional, khususnya sebelum
berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2006, seperti perjanjian bilateral di bidang
MLA antara RI-Australia, yang disahkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia
mengenai MLA.
Penjelasan terhadap dalil permohonan Para Pemohon terkait ketentuan
Pasal 1 angka 10 UU 1/2006
Pasal 1 Angka 10
”Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak
asasi manusia.”
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 merupakan ketentuan umum berupa
batasan pengertian yang bersifat umum yang berkaitan dalam materi yang
diatur. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut sebagai “UU P3”) dalam Lampiran II UU P3 mengatur
bahwa Ketentuan Umum suatu undang-undang berisi:
• batasan pengertian atau definisi;
• singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian
atau definisi; dan/ atau
• hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa
pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas,
maksud, dan tujuan dapat dirumuskan dalam bab ketentuan umum
atau bab tersendiri.
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 secara teknik pembentukan peraturan
perundang-undangan memberikan batasan pengertian mengenai siapa
yang melakukan dan batasan kewenangan dalam melakukan tindakan
tersebut, yaitu Menteri. Di mana dalam ketentuan a quo Menteri yang
dimaksud adalah “menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan
hak asasi manusia”. Jika Ketentuan umum “Menteri” tersebut diubah atau
dimaknai “Menteri adalah Jaksa Agung” yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang ini maka batasan pengertiannya akan menjadi berubah
makna yang berakibat dapat merubah seluruh subtansi undang-undang.
259
Padahal substansi selain Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 tidak didalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya bertentangan dengan UUD 1945.
- Selain itu, batasan pengertian “Jaksa Agung” sudah di atur dalam Pasal 1
angka 11 UU 1/2006, sehingga adalah tidak tepat posita serta petitum
pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006.
IV. Petitum
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal dalam Masalah
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal
33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 40
ayat (1), Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal dalam Masalah Pidana tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
260
Keterangan Tambahan Presiden
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Mei 2025 dalam
Perkara Nomor 180/PUU-XXll/2024 atas permohonan pengujian ketentuan Pasal
21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf
b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1979 tentang Ekstradisi (untuk selanjutnya disebut sebagai UU 1/1979) dan
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal
dalam Masalah Pidana (untuk selanjutnya disebut sebagai UU 1/2006) terhadap
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 280 ayat (1),
Pasal 281 ayat (4), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945) di Mahkamah
Konstitusi, yang dimohonkan oleh Olivia Sembiring, dkk untuk selanjutnya disebut
Para Pemohon, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Victor
Santoso Tandiasa, dan terdapat pertanyaan dari beberapa Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, perkenankan Pemerintah menyampaikan Keterangan
Tambahan menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
Pemerintah uraikan sebagai berikut:
A. Untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengenai
kedudukan Otoritas Pusat tetap berada pada Menteri Hukum termasuk pasca
pemisahan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian
lmigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Sidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, lmigrasi dan Pemasyarakatan, bersama ini dengan hormat
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Diletakkannya kewenangan Otoritas Pusat atau Central Authority pada
kementerian yang membidangi hukum bukanlah sesuatu yang tanpa dasar.
Peletakan tersebut telah melalui suatu kajian teoritik yang sangat mendalam
sehingga tepat kiranya Otoritas Pusat berada di bawah Kementerian Hukum.
Santuan Timbal Salik dalam Masalah Pidana dalam praktik negara dibutuhkan
oleh berbagai institusi penegak hukum. Dalam konteks Indonesia, Santuan
Timbal Salik dalam Masalah Pidana dibutuhkan oleh institusi Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan maupun lembaga penegak hukum pidana khusus lainnya
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Sadan Narkotika Nasional maupun
261
Sadan Nasional Penanggulangan Terorisme. Oleh karena itu, peletakan Otoritas
Pusat pada Kementerian Hukum adalah untuk menjaga netralitas penggunaan
instrumen tersebut oleh berbagai institusi penegak hukum.
Pasca pemisahan beberapa kementerian di bawah Pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto, peletakan Otoritas Pusat di bawah Kementerian Hukum tetap
relevan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian dibagi
menjadi 3 kementerian, masing-masing Kementerian Hukum, Kementerian Hak
Asasi Manusia, Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan
serta
satu
Kementerian Koordinator yakni Kementerian Koordinator Sidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, lmigrasi dan Pemasyarakatan - tidak memberikan
dampak terhadap keberadaan Otoritas Pusat di bawah Kementerian Hukum.
Dalam Permohonan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon dan
Keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait mengambil contoh Ekstradisi
yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Pusat, kendatipun Otoritas Pusat
dan Hukum lnternasional yang berada di bawah Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia tidak
hanya masalah Ekstradisi semata, namun juga terkait banyak permasalahan
lainnya baik dalam konteks keperdataan maupun hubungan antar negara dalam
bidang hukum.
Kalaupun masalah Ekstradisi yang menjadi alasan untuk tidak meletakkan
Otoritas Pusat, di bawah Kementerian Hukum, kiranya ada kekeliruan
pemahaman terhadap Ekstradisi itu sendiri. Hal penting yang harus dipahami kita
bersama bahwa ada 10 prinsip Ekstradisi yang mana dari kesepuluh prinsip
tersebut dominasi Kementerian Hukum dalam mengendalikan Otoritas Pusat
menjadi sangat relevan. Prinsip pertama dalam Ekstradisi adalah asas Omnia
Praesummuntur Rite Esse Acta atau asas kepercayaan. Postulat ini
mengandung makna bahwa suatu negara yang akan melakukan ekstradisi
didasarkan pada kepercayaan negara tersebut terhadap sistem hukum suatu
negara secara keseluruhan . Terkait sistem hukum secara keseluruhan baik dari
segi substantive hukum maupun administrasi hukum secara holistic adalah
menjadi domain Kementerian Hukum.
Kedua, prinsip resiprositas atau prinsip timbal balik yang mengandung makna
bahwa jika suatu negara akan diperlakukan baik oleh negara lain, maka negara
tersebut juga harus memperlakukan dengan baik negara lain. Prinsip resiprositas
262
sangat berkaitan dengan prinsip yang pertama yakni melihat bagaimana
substansi hukum suatu negara secara keseluruhan juga mengatur prinsip
resiprositas dalam berbagai undang-undang untuk penguatan kerja sama
internasional di bidang hukum. Prinsip kedua ini memperlihatkan kewenangan
Otoritas Pusat dan Hukum lnternasional yang ada pada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.
Prinsip ketiga dalam Ekstradisi adalah prinsip kewarganegaraan. Artinya, suatu
negara berhak untuk menolak jika seseorang yang diminta untuk diekstradisi
adalah warga negaranya sendiri. Perihal status kewarganegaraan seseorang
adalah Otoritas Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum. Keempat, prinsip teknis yuridis yang
menyatakan bahwa negara berhak menolak untuk melakukan Ekstradisi jika
suatu tindak pidana terjadi sebagian atau seluruhnya di negara tersebut. Dalam
rangka menentukan locus delicti adalah kewenangan penyidik yang dalam
konteks sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan kewenangan Polri,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu seperti Kejaksaan, Penyidik
Tentara Nasional Indonesia, Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
Penyidik pada Otoritas Jasa Keuangan.
Kelima adalah prinsip kejahatan politik yang berarti bahwa negara berhak
menolak untuk melakukan Ekstradisi jika tindak pidana yang dimintakan untuk
diekstradisi adalah kejahatan politik. Penentuan suatu tindak pidana apakah
kejahatan politik ataukah tidak merupakan domain penyidik Polri yang
melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana umum. Sebab, tindak pidana
politik merupakan substansi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Keenam, adalah Attentaatclausule sebagai pengecualian dari asas
kejahatan politik. Attentaatclausule mengandung makna bahwa meskipun
kejahatan politik, namun jika berkaitan dengan pembunuhan kepala negara
maka negara yang dimintakan Ekstradisi wajib menyerahkan pelakunya.
Domain dari prinsip keenam ini secara mutatis mutandis juga berlaku bagi
domain pada prinsip kelima.
Prinsip ketujuh dari Ekstradisi adalah double criminality bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku baik menurut hukum negara yang meminta maupun
menurut hukum negara yang diminta adalah suatu tindak pidana. Prinsip
kedelapan dalam Ekstradisi adalah pidana mati bahwa negara berhak menolak
263
Ekstradisi jika tindak pidana yang dimintakan ekstradisinya diancam/dikenakan
hukuman mati di negara peminta. Prinsip Kesembilan dari prinsip Ekstradisi
adalah termohon Ekstradisi tidak boleh diserahkan kepada negara pihak ketiga.
Prinsip Kesepuluh atau yang terakhir, yakni Prinsip Spesialitas, termohon
Ekstradisi hanya dapat diadili dan dipidana di negara peminta hanya terkait
tindak pidana yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan Ekstradisi dan
tidak untuk tindak pidana lain yang dilakukan sebelum permohonan Ekstradisi
diajukan.
Prinsip ketujuh, kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh dari Ekstradisi
didasarkan pada postulat aut dedere autjudicare yang mengandung makna
harus ada kerja sama internasional di antara negara-negara dalam rangka
membangun sistem hukum yang bermartabat, efisien dan efektif. Pembangunan
sistem hukum secara keseluruhan baik legal substance. Legal structure
maupun legal culture adalah wewenang dan tanggung jawab Kementerian
Hukum.
Menteri Hukum telah secara aktif melaksanakan kerja sama Hukum lnternasional
terkait dengan peran Otoritas Pusat. Beberapa waktu yang lalu, Beliau
melakukan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka mendampingi Presiden
RI. Pada kesempatan tersebut, Beliau mendorong komitmen kedua negara untuk
dapat mengimplementasikan Perjanjian Ekstradisi secara efektif, salah satunya
dalam kasus ekstradisi buronan yang dimohonkan oleh Pemerintah Indonesia
pada waktu belakangan ini. Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura telah
ditandatangani kedua negara pada tanggal 25 Januari 2022 dan diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023. Perjanjian tersebut mulai berlaku
dan mengikat kedua negara sejak tanggal 21 Maret 2024.
Selain itu, permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa keberadaan otoritas
pusat dikaitkan dengan prinsip dominus litis adalah tidak relevan. Hal ini
disebabkan berdasarkan sistem oportunitas yang dianut oleh Indonesia, tidak
seluruh penyidikan akan bermuara pada penuntutan. Dominus litis sama sekali
tidak dimaksudkan untuk melakukan penyidikan lanjutan atau mengambil alih
penyidikan. Selain itu, dalam sistem peradilan pidana meskipun terdapat
integrated criminal justice system namun pelaksanaan tugas dan fungsi
didasarkan pada asas diferensiasi fungsional. Jika ada yang menyatakan bahwa
asas diferensiasi fungsional tidak terdapat di negara lain, kiranya perlu kembali
264
membaca terkait postulat asas diferensiasi fungsional yakni separatio
potestatum systema in criminalis yakni adanya pemisahan fungsi dalam perkara
pidana yang bertujuan agar tidak terjadi abuse of power jika kewenangan
penyidikan dan penuntutan ada di satu tangan.
B. Untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi mengenai
prosedur dan alur proses penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dan Ekstradisi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan penjelasan
terkait prosedur dan alur proses dimaksud sebagaimana terlampir (vide Bukti PK-
20 dan Bukti PK-21) .
C. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
mengenai irisan fungsi Otoritas Pusat dalam Undang-Undang Kejaksaan
bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam
Permohonannya di halaman 49, Pemohon menyebutkan bahwa,
" . .. pelaksanaan central authority oleh Menteri Hukum dan HAM dalam urusan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana juga tidak sejalan dengan Pasal
30A UU 11/2021 yang memberikan wewenang kepada Kejaksaan sebagai
otoritas pusat dalam pelaksanaan pemulihan aset di bidang pidana sebagai
bagian urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana".
Secara tekstual, Pasal 30A UU Kejaksaan memberikan kewenangan ekstensif
bagi Kejaksaan untuk "menyelenggarakan kegiatan penelusuran, perampasan,
dan pengembalian aset perolehan tindak pidana". Secara substansi, ketentuan
ini menegaskan peran Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak
pidana. Namun, baik Pasal 30A maupun penjelasannya tidak secara langsung
terkait dengan fungsi Otoritas Pusat dan mekanisme Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). Dapat kami
jelaskan bahwa MLA merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan
untuk meminta negara lain melakukan penelusuran terhadap aset hasil tindak
pidana yang ditempatkan di luar negeri, meminta negara lain untuk melakukan
pembekuan terhadap aset hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri,
meminta negara lain untuk melakukan penyitaan terhadap aset hasil tindak
pidana yang ditempatkan di luar negeri, dan meminta negara lain untuk
melakukan perampasan terhadap aset yang ditempatkan di luar negeri untuk
dikembalikan kepada Indonesia.
265
Fungsi penyampaian permintaan MLA termasuk rangkaian pemulihan aset
dimaksud
telah
dilaksanakan
oleh
Kementerian
Hukum
berdasarkan
permohonan dari aparat penegak hukum di Indonesia baik Kepolisian, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
D. Untuk memenuhi permintaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Enny
Nurbaningsih mengenai dokumen Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) RUU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana tanggal 6 September
2005, bersama ini dengan hormat kami lampirkan dokumen Risalah dimaksud
(vide Bukti PK-22).
E. Untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Saldi lsra
mengenai Otoritas Pusat di luar Indonesia secara komparatif, bersama ini
dengan hormat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Secara komparatif, berdasarkan data dari UNODC penunjukan Otoritas Pusat di
berbagai negara tidak selalu berada di bawah institusi penegak hukum (law
enforcement agency) maupun institusi yang memiliki fungsi ajudikasi.
Sebaliknya, mayoritas negara menunjuk Kementerian Kehakiman atau
Departemen Kehakiman (Ministry of Justice/Department of Justice) sebagai
Otoritas Pusat baik untuk MLA maupun Ekstradisi. Untuk MLA, sekitar 49,6%
negara menempatkan Otoritas Pusat di bawah Kementerian Kehakiman,
sementara hanya 31,2% yang menunjuk Kejaksaan Agung. Adapun dalam
konteks Ekstradisi, hanya 17,46% negara yang memberikan mandat Otoritas
Pusat kepada Kejaksaan Agung atau Prosecutor General/Attorney General,
sedangkan
sekitar
50,79%
mempercayakannya
kepada
Kementerian
Kehakiman. Sementara itu, sebagian negara lainnya menyerahkan fungsi
Otoritas Pusat kepada institusi lainnya seperti Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Dalam Negeri. Temuan ini menegaskan bahwa fungsi Otoritas
Pusat pada dasarnya lebih menekankan pada aspek administratif, fasilitatif, dan
koordinatif dalam kerangka kerja sama hukum internasional, bukan pada fungsi
penegakan hukum atau ajudikasi. Oleh karena itu, penempatan Otoritas Pusat
di Indonesia di bawah Kementerian Hukum, khususnya melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, merupakan langkah yang tidak hanya
sesuai dengan praktik mayoritas negara, tetapi juga selaras dengan prinsip-
266
prinsip internasional yang menekankan netralitas dan independensi dalam
mekanisme kerja sama hukum lintas negara.
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-28 sebagai berikut:
Bukti PK-1
: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Bukti PK-2
: Perbaikan Permohonan Para Pemohon point 6.1 halaman 12;
Bukti PK-3
: Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian
Hukum;
Bukti PK-4
: Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
Bukti PK-5
: Pasal 28D yat (1) UUD 1945;
Bukti PK-6
: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
Bukti PK-7
: Email AGD Australia mengenai keengganan Pemohon VI untuk
terlibat dalam penuntutan;
Bukti PK-8
: Email Penyampaian MLA Australia;
Bukti PK-9
: Jurnal Legislasi Indonesia, Batasan Open Legal Policy, Raditia
Ajie;
Bukti PK-10
: Daftar Otoritas Pusat Negara-Negara;
Bukti PK-11
: Permintaan Ekstradisi terakhir dari Kejaksaan RI (Tahun 2012);
Bukti PK-12
: Permintaan MLA Kejaksaan RI 10 tahun terakhir;
Bukti PK-13
: Hasil MER FATF Indonesia Terkait Immediate Outcome 2;
Bukti PK-14
: Hasil MER APG Indonesia;
Bukti PK-15
: Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960, tanggal 15 Agustus
1960;
Bukti PK-16
: Koninklijk Besluit Dd. 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883-
188);
Bukti PK-17
: Hasil MER FATF Indonesia;
Bukti PK-18
: Daftar Inventaris Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
267
Bukti PK-19
: UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang;
Bukti PK-20
: Prosedur Penanganan MLA dari Permintah Indonesia;
Bukti PK-21
: Prosedur Penanganan Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah
Indonesia
Bukti PK-22
: Risalah Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI
Dengan Pakar Hukum
Bukti PK-23
: Daftar hadir Rapat Dalam Kantor Koordinasi di Bidang Ekstradisi
Dalam
Rangka
Koordinasi
Tindak
Lanjut
Penanganan
Permintaan Ekstradisi Dari Pemerintah India Untuk Vinnay Mittal,
Rabu 15 Agustus 2018.
Bukti PK-24
: Surat Jaksa Agung Ke MenkumHam Terkait Mathias Hubert
Achene.
Bukti PK-25
: Surat Nomor: R-43/C.7/Chk.2/04/2025, bertanggal 16 April 2025.
Bukti PK-26
: Surat Nomor: M.HH-AH.12.02-34, bertanggal 6 Februari 2024.
Bukti PK-27
: Penetapan Nomor: 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst
Bukti PK-28
: Putusan Nomor :981/Pid.sus/2017/PN Jkt.Utr.
Selain itu Presiden menghadirkan Ahli dan Saksi yang didengarkan
keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis Ahli
yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli Presiden:
1. Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Pendahuluan.
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara pengertian Hukum
Internasional dan Hukum Pidana Internasional. Luas lingkup Hukum
Internasional adalah mengenai Asas-Asas Umum Hukum Internasional, Norma
Hukum Internasional dan Lembaga-Lembaga Internasional. Sedangkan Hukum
Pidana Internasional memiliki luas lingkup : Asas-Asas Hukum Pidana
Internasional, Norma Hukum Pidana Internasional, Lembaga Hukum Pidana
Internasional dan Kerjasama Internasional/Transnasional. Perbedaan khas
antara kedua ilmu Hukum tersebut terletak pada maksud dan tujuan serta
kelembagaannya. Hukum Pidana Internasional dalam versi Unpad adalah
268
Hukum Pidana Nasional yang memiliki aspek internasional. Definisi tersebut
berangkat dari ketentuan hukum pidana yang antara lain memuat asas teritorial,
asas nasional aktif dan pasif dan asas universal; yang terdapat pada Bagian
Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1946).
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Internasional adalah bahwa
Hukum Pidana Nasional memiliki Yurisdiksi sebatas wilayah batas teritorial
Indonesia dan mencakup wilayah lautan sebatas 200 mil. Sedangkan Hukum
Internasional meliputi Hubungan Antar Negara, Lembaga Internasional dan
Kerjasama Internasional.
Persamaan keduanya adalah bahwa Hukum Internasional dan Hukum Pidana
Internasional berintikan hubungan antara dua negara atau lebih yang merdeka
(bukan negara jajahan). Prinsip kedaulatan negara (principle of state
sovereignty) merupakan prinsip yang dipegang teguh masing-masing negara
pihak dalam suatu perjanjian dua negara atau lebih. Dalam hal pengakuan suatu
perjanjian selain ratifikasi dikenal pula reservasi yang berarti masing-masing
negara (karena prinsip kedaulatannya) dapat mengajukan reservasi ketika
memasukkan ratifikasi ke sekretariat jenderal umum PBB; artinya negara pihak
dapat mengajukan reservasi untuk salah satu ketentuan pasal yang terdapat
dalam perjanjian, dan pada umumnya ketentuan yang memuat lembaga yang
mengatur/mengawasi implementasi ketentuan perjanjian dimaksud.
Lazimnya di dalam suatu Perjanjian Internasional diatur mengenai klausula
suatu perjanjian antara lain ketentuan tentang lembaga internasional tempat
penyelesaian perselisihan mengenai norma dan penafsiran atas suatu
ketentuan suatu perjanjian. Berbeda dengan Indonesia yang diketahui
menganut sistem Hukum Civil Law, berdasarkan UU Perjanjian Internasional;
memerlukan persetujuan DPR RI atau ratifikasi sebelum diundangkan dan
dinyatakan berlaku di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia dan di luar batas
wilayah Inonesia (Non-Self Implementing Legislation); berbeda dengan sistem
Hukum Common Law yang mengakui “Self-Implementing Legislation”.
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan 14
(empat belas) negara dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah
pidana/mutual legal assistance in criminal matters (MLA) dengan 10 (sepuluh)
negara termasuk perjanjian se-Asean tentang Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana. Perjanjian bilateral (Bilateral Treaty) tersebut yaitu:
269
1. Bilateral treaty with Australia signed on April 22, 1992;
2. Bilateral treaty with The People’s Republic of China signed on July 1, 2009;
3. Bilateral treaty with Hong Kong SAR signed on May 5, 1997;
4. Bilateral treaty with Republic of Korea signed on November 28, 2000;
5. Bilateral treaty with Republic of India signed on January 25, 2011;
6. Bilateral treaty with Socialist Republic of Viet Nam signed on June 27, 2013;
7. Bilateral treaty with United Arab Emirates signed on February 2, 2014;
8. Bilateral treaty with Islamic Republic of Iran signed on December 14, 2016;
9. Bilateral treaty with Malaysia signed on January 7, 1974;
10. Bilateral treaty with The Kingdom of Thailand signed on June 29, 1976;
11. Bilateral treaty with The Republic of the Philippines signed on February 10,
1976;
12. Bilateral treaty with The Independent State of Papua New Guinea signed
on June 17, 2013;
13. Bilateral treaty with Singapore signed on January 25, 2022; dan
14. Bilateral treaty with Russian Federation signed on March 31, 2023.
Adapun Perjanjian bilateral (Bilateral Treaty) di bidang Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) yang
telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yaitu:
1. Bilateral treaty with Australia signed on October 27, 1995;
2. Bilateral treaty with The People’s Republic of China signed on July 24, 2000;
3. Bilateral treaty with Republic of Korea signed on March 30, 2002;
4. Bilateral treaty with Hong Kong SAR signed on April 3, 2008;
5. Bilateral treaty with Republic of India signed on January 25, 2011;
6. Bilateral treaty with The Socialist Republic of Vietnam signed on June 27,
2013;
7. Bilateral treaty with Uni Emirat of Arab signed on February 2, 2014;
8. Bilateral treaty with Islamic Republic of Iran signed on December 14, 2016;
9. Bilateral treaty with Swiss Confederation signed on February 4, 2019; dan
10. Bilateral treaty with Russian Federation signed on December 13, 2019.)
Regional Agreement:
1. MLA Treaty among ASEAN Member States signed on November 29, 2004.
270
(Brunei Darussalam, Cambodia Kingdom, Republic of Indonesia, Republic
Democratic of Laos, Malaysia, Myanmar, Republic of Philippine, Republic of
Singapore, Thailand Kingdom, and Socialist Republic of Vietnam)
Berdasarkan kajian teoritik hukum dan pengalaman dalam praktik negosiasi
perjanjian bilateral dan multilateral disimpulkan bahwa objek suatu perjanjian
bilateral dan multilateral adalah bersifat politik sekalipun dalam implementasi
perjanjian tersebut kemudian di dalam lingkup nasional merupakan kelanjutan
dari penegakan hukum (criminal justice system). Bahwa negosiasi suatu
perjanjian memiliki karakter yang bersifat politik dengan kekuatan bargaining-
position- negara pihak (state-party) yang lebih besar dari kepentingan
penegakan hukum semata-mata. Atas dasar kenyataan praktik mulai sejak
penyusunan draft konvensi tentang Kejahatan Transnasional/Internasional
sampai pada implementasi ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah
pidana dan pemindahan narapidana dipastikan masing-masing negara pihak
yang berkepentingan berpegang teguh dan mengutamakan/mendahulukan
prinsip
State-Sovereignty
(Kedaulatan
Negara)
sebelum
memasuki
pembahasan norma perjanjian antara negara pihak.
Berdasarkan pengalaman ahli di dalam birokrasi Kementerian Hukum dan HAM
(sekarang Kementerian Hukum) dalam negosiasi draft perjanjian tentang
UNCAC dan MLA, diperoleh kesimpulan bahwa, persetujuan negara pihak atas
suatu perjanjian ditentukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara yang
dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri sebagai lembaga negara terdepan
dalam berhubungan dengan negara lain.
Contoh negosiasi perjanjian pertahanan yang diusulkan Pemerintah Singapura
kepada Pemerintah Indonesia beberapa tahun mengalami dead-lock hanya
karena Pemerintah Indonesia tidak sepakat atas permintaan Pemerintah
Singapura meminta hak atas penggunaan Kepulauan Riau menjadi markas
pelatihan
tentara
Singapura
yang
kemudian
permintaan
tersebut
dikompensasikan dengan permintaan Pemerintah Indonesia perjanjian
ekstradisi dengan Singapura; Berdasarkan perkembangan terkini, Perjanjian
Bilateral tentang Ekstradisi antara RI dan Singapura sudah ditandatangani pada
tanggal 25 Januari 2022 bersamaan dengan Flight Information Region dan
Defence Cooperation Agreement.
Kesimpulan sementara yang diperoleh dari uraian di atas adalah:
271
(1) bahwa kewenangan menetapkan persetujuan atas draft perjanjian ekstradisi
dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau objek perjanjian
lainnya, terletak di bawah wewenang penuh Presiden sebagai Kepala
Negara/Pemerintahan;
(2) satu-satunya lembaga negara front terdepan dalam hubungan internasional
adalah Kementerian Luar Negeri dengan koordinasi kementerian teknis
lainnya seperti Kementerian Hukum; Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Negara.
Dalam MLA Indonesia UU Nomor 1 tahun 2006 secara tegas dinyatakan bahwa
MLA Law diundangkan untuk memungkinkan bantuan Kerjasama oleh
Pemerintah kepada Lembaga Penegak Hukum Indonesia melaksanakan tugas
di luar batas teritorial Indonesia (Pasal 1)
(1) The MLA law was enacted to enable assistance to be given by law
enforcement authorities in the Republic of Indonesia to authorities abroad
who are investigating, prosecuting or examinating before the court of criminal
offences overseas.
(2) It is the intention of the Government of the Republic of Indonesia to continue
to conclude more bilateral agreements where ever necessary to enhance
and formalize international co-operation in criminal matters. Should the
Government of the Republic of Indonesia conclude bilateral agreement with
other State Parties of a Convention/Conventions whereby Indonesia is also
State Party, therefore such agreement should govern issues that are not
included in the Conventions in question.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Pengujian Uji Materiel dalam
Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Izinkan saya sebagai ahli
memberikan pendapat mengenai kedudukan hukum para Pemohon I s/d V yang
merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI.
Menurut pendapat Ahli setelah membaca Keterangan Pemerintah tentang objek
materi pengujian dan dihubungkan dengan identitas para Pemohon I s/d V.
Kesimpulan sementara yang dapat saya sampaikan adalah terdapat keganjilan
status Pemohon I s/d V disebabkan di satu pihak para Pemohon I s/d V adalah
jaksa pada Kejaksaan Agung sedangkan di sisi lain, termohon dari Pemerintah
tercantum, Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Jaksa Agung. Pertanyaan
272
yang timbul adalah bagaimanakah mungkin dan dapat diterima secara logika
sehat jika pihak Pemohon dan Termohon berasal dari Institusi yang sama.
Sehubungan dengan keganjilan tersebut, Peraturan MKRI Nomor 2 Tahun
2021, Pasal 4 ayat 2, telah menetapkan syarat-syarat bagi setiap Pemohon Uji
Materi UU ke MKRI adalah:
1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya
potensial
yang
menurut
penalaran
yang
wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
4. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan Peraturan MKRI tersebut di atas, Pemohon harus Perorangan
Warga Negara Indonesia yang berkepentingan secara langsung dengan hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dan telah dirugikan dengan berlaku
suatu UU. Dalam hal ini, status hukum pemohon I s/d V bukan dalam kapasitas
perorangan akan tetapi melekat status sebagai pegawai Kejaksaan sedangkan
yang menjadi termohon termasuk Jaksa Agung yang merupakan atasan
Pemohon I s/d V. Hal ini bertentangan dengan prinsip kerja Kejaksaan sejak
lama, yaitu prinsip. “Satu dan Tidak Terpisahkan”. Permohonan Pemohon I s/d
V, kecuali Pemohon ke VI; adalah cacat prosedur dan bertentangan dengan UU
Kejaksaan dan Peraturan Internal Disiplin Pegawai Kejaksaan.
Keganjilan Kedua dari Permohonan aquo adalah, inti dari permohonan para
Pemohon I s/d VI adalah mengenai Sengketa Kewenangan’ yang menurut
pendapat Ahli, adalah kurang tepat diajukan ke MK dalam bentuk pengujiannya
terhadap UUD 1945 akan tetapi merupakan masalah sengketa kewenangan,
sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Pasal 24 C ayat (1) sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
273
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan uraian di atas, Ahli menyimpulkan bahwa permohonan uji materi
UU Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 tahun 2006, adalah
cacat prosedur dan batal demi hukum.
Kerangka teoritik hukum atas permohonan uji materi terhadap UU Nomor
1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Tinjauan Umum masalah prosedural dalam sistem hukum Indonesia.
Bahwa setiap permohonan atau gugatan ataupun tuntutan pidana harus
dilandasi oleh itikad baik dalam arti bahwa, baik aparatur hukum termasuk
advokat dan Hakim memerlukan standar perilaku yang telah lazim dipatuhi dan
dilaksanakan, yaitu prinsip integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Selain
prinsip-prinsip tersebut, berlaku kode etik baik pribadi maupun kelembagaan.
Inti permohonan uji materi yang tidak berhubungan dengan materi pengujian
suatu UU terhadap UUD adalah syarat utama; akan tetapi berdasarkan UUD
1945 Perubahan masih dibuka celah hukum untuk dilakukan gugatan terhadap
antar sesama lembaga negara sepanjang dibentuk oleh UU.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Ahli dapat dipastikan bahwa,
semua peraturan perUUan terkait pengujian suatu UU terhadap UUD ke MKRI
dan celah hukum yang merupakan hak setiap lembaga negara untuk melakukan
gugatan terhadap sesama lembaga negara yang diperoleh berdasarkan UU,
diperkenankan.
Di dalam menghadapi kesempatan adanya dua celah hukum yang
diperkenankan berdasarkan UUD atau UU sedemikian maka seyogyanya pihak
Pemohon terlebih dulu sangat berhati-hati untuk menggunakannya salah satu
dari dua celah hukum tersebut karena celah hukum Kedua adalah terkait
masalah etika kelembagaan yang tidak dalam bentuk norma akan tetapi sikap
batin yang menguasai para pelaksananya.
Celah hukum yang bersifat hakiki dalam kehidupan Masyarakat Indonesia yang
ber-Pancasila adalah celah hukum etika yang merupakan asas fundamental
sebelum celah hukum karena celah hukum pertama sesungguhnya telah
melekat pada celah hukum contoh lazim adalah perbuatan merampas nyawa
orang lain, perbuatan perkosaan dan pencurian sesungguhnya tertanam di
274
dalam perbuatan-perbuatan tersebut masalah mendasar tentang etika yang
kemudian dilanjuti dengan celah hukum untuk memberikan paksaan agar pelaku
memperoleh hukuman dan berbuat tobat. Begitu pula halnya di dalam sikap
suatu lembaga negara terhadap lembaga negara lain; di dalam sistem hukum
Indonesia dan UUD 1945 etika telah ditanamkan sejak Pembukaan UUD 1945
dan turunannya dalam berbagai peraturan perUUan. Keutuhan dan kesatuan
suatu penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN adalah tergantung
dari “who is behind the gun”; jika pemegang Amanah menjalankan UU memiliki
etika, sopan santun dan adab serta moral yang sesuai dengan filosofi hidup
bangsa Pancasila, maka tentunya kehidupan masyarakat termasuk upaya
pertobatan dalam mencegah dan memberantas kejahatan akan sesuai/sejalan
dengan tujuan tata tentram kerta rahardja.
Pemohon dalam kaitan uraian ini seyogyanya melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan kantor
Sekretariat Negara. Alasan Pemohon bahwa telah beberapa kali menulis surat
ke kantor Ditjen AHU Kementerian Hukum saja tidaklah cukup jika kerja bantuan
timbal balik dalam masalah pidana berjalan sesuai dengan peraturan perUUan
yang berlaku.
Intinya dalam menata kembali prosedur tata kerja dimaksud harus dibiasakan
memelihara koordinasi, konsultasi dan supervise antara lembaga negara yang
berkepentingan. Menurut Ahli tampak terlalu mahal dan waktu terbuang hanya
untuk suatu alasan permohonan yang bersifat prosedural saja.
2. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Pd.D.
I. Penjelasan Umum
“Good people don’t need laws to tell them to act responsibly and bad people will
find a way around the laws”. Pendapat dari Plato, seorang filsuf ternama dunia
tersebut relevan dengan keadaan saat ini dimana seiring perkembangan zaman,
kejahatan juga turut berkembang termasuk kejahatan transnasional yang
melewati batas-batas negara. Pelaku kejahatan terus melakukan modifikasi cara
dan bentuk kejahatan untuk menghindari jerat hukum. Mengingat kondisi
tersebut, negara-negara di dunia memiliki kesadaran bahwa hal tersebut hanya
dapat diselesaikan melalui kerjasama internasional di bidang hukum. Kerjasama
internasional dalam masalah pidana memiliki tantangan dan kesulitan tersendiri.
275
Tantangan yang paling mendasar adalah adanya perbedaan sistem hukum dan
prosedur hukum yang berlaku di tiap-tiap negara. Selain itu, hambatan formalitas
dan administratif juga merupakan tantangan yang harus ditemukan solusinya.
Negara-negara dalam perjanjian-perjanjian multilateral maupun bilateral
berusaha mengatasi hambatan dan tantangan ini dengan menetapkan standar-
standar yang mampu mengakomodir kepentingan tiap negara pihak melalui
penetapan suatu Otoritas Pusat/Central Authority (CA) dalam rangka
mendukung berjalannya proses kerjasama timbal balik dan ekstradisi dengan
baik.
II. Ketentuan Hukum Internasional mengenai Kedudukan Otoritas Pusat/
Central Authority
Ketentuan Hukum Internasional mengenai standar penugasan CA dapat dilihat
pada United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and the
Protocols Thereto 2004 (“Organized Crime Convention/UNTOC”). UNTOC sendiri
tidak menjadikan institusi penegak hukum sebagai pakem yang ditugaskan
sebagai CA. UNTOC memberikan deskripsi CA sebagai berikut:
“Each State Party shall designate a central authority that shall have the
responsibility and power to receive requests for mutual legal assistance and either
to execute them or to transmit them to the competent authorities for execution.
Where a State Party has a special region or territory with a separate system of
mutual legal assistance, it may designate a distinct central authority that shall
have the same function for that region or territory. Central authorities shall ensure
the speedy and proper execution or transmission of the requests received. Where
the central authority transmits the request to a competent authority for execution,
it shall encourage the speedy and proper execution of the request by the
competent authority. The Secretary-General of the United Nations shall be notified
of the central authority designated for this purpose at the time each State Party
deposits its instrument of ratification, acceptance or approval of or accession to
this Convention. Requests for mutual legal assistance and any communication
related thereto shall be transmitted to the central authorities designated by the
States Parties….”
Dari deskripsi tersebut, terdapat 3 poin utama yang menjadi dasar sebuah institusi
untuk dapat menjadi CA:
a. Institusi yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menerima
permohonan MLA, untuk kemudian dieksekusi atau ditransmisikan ke
competent authorities.
b. Memastikan eksekusi atau transmisi berjalan cepat dan patut.
c. Permohonan MLA dan komunikasi terkait seharusnya disampaikan melalui
CA yang ditunjuk oleh negara pihak.
276
Selanjutnya, dari poin tersebut dapat diketahui bahwa CA merupakan institusi
yang ditunjuk oleh negara pihak untuk menerima permohonan MLA dan
mengkomunikasikannya dengan CA negara lain serta mengeksekusi permintaan
MLA atau mentransmisikan permintaan MLA. Lebih lanjut, United Nations Office
on Drugs and Crime (UNODC) memberikan guidance mengenai penugasan CA
untuk MLA dan Ekstradisi, yakni sebagai berikut:
“The central authority should be the home of all information pertaining to the
conduct of any sort of international criminal legal cooperation with a State. The
benefit of having a central authority is that a State has more control over incoming
and outgoing requests and begins to create a centre of expertise with respect to
international cooperation. With the plethora of international instruments to which
each State may be a party and therefore be tasked with dealing with, the concept
of a central authority to provide a uniform response to incoming and outgoing
requests makes perfect sense. It also avoids duplication of effort and
inconsistency resulting from a lack of control. Ongoing and consistent responses
from central authorities help not only in advising on domestic requirements but
also in developing a knowledge base of other legal systems and the requirements
of those systems, either as a result of dealing with these foreign requirements on
a daily operational basis or through outreach and liaison functions that can be
performed by these authorities. A comprehensive list of the duties and services
that a central authority can perform is included later in the present chapter to give
practitioners guidance on the scope of duties and expertise that these offices are
expected to be able to perform in order to be effective”
Guidance tersebut memberikan penegasan bahwa tugas CA selain untuk
mentransmisikan atau mengeksekusi permohonan MLA, juga menjadi wadah
untuk informasi kerja sama hukum antar negara. Selain itu, dengan adanya CA
dapat memberikan keseragaman dan konsistensi atas respons dalam
permohonan MLA dari dan/atau ke luar negeri. Respons yang diberikan CA tidak
hanya membantu pemenuhan aturan dalam negeri namun juga sebagai basis
pengetahuan dari kerangka sistem hukum negara lain.
Berdasarkan
standar-standar
internasional
tersebut,
tidak
ada
yang
mengamanahkan agar CA harus ditugaskan kepada institusi penegak hukum (law
enforcement agency) maupun institusi yang memiliki fungsi ajudikasi. Penekanan
fungsi CA berfokus pada penerimaan dan transmisi permohonan, eksekusi, kerja
sama hukum internasional, dan komunikasi diplomatik. Oleh karenanya,
perubahan nomenklatur Kementerian Kehakiman menjadi Kementerian Hukum
dan HAM yang saat ini menjadi Kementerian Hukum, sama sekali tidak
berdampak pada hal ihwal tugas Otoritas Pusat/CA yang saat ini ada di Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum cq Kementerian Hukum. Dengan demikian,
277
anggapan yang menyatakan bahwa tugas CA harus diemban oleh institusi
penegak hukum karena Kemenkum tidak memiliki fungsi penegakan hukum atau
ajudikasi menjadi tidak berdasar.
Berdasarkan data UNODC saat ini, didapat informasi daftar CA yang ada di
seluruh negara pihak UNCAC adalah sebagai berikut:
Data CA untuk MLA
Daftar CA untuk Ekstradisi
Dari data tersebut, sangat jelas dan terang bahwa dari database UNODC, hanya
31,2% negara yang menugaskan Prosecutor General/Attorney General
(Kejaksaan Agung) sebagai CA untuk MLA. Selain itu, untuk urusan ekstradisi
sendiri, hanya 17.46% yang menugaskan Prosecutor General/Attorney General
(Kejaksaan Agung) sebagai CA. Hal tersebut jelas sangat menjawab dalil
Pemohon Uji Materiil yang hanya menyampaikan data negara-negara yang
menugaskan Prosecutor General/Attorney General sebagai CA namun menutup
data lain terhadap negara-negara yang menugaskan Ministry of Justice maupun
institusi lainnya (Ministry for Foreign Affairs, Ministry for Interior, dll) sebagai
pengampu tugas CA.
III. Kebutuhan Penugasan CA kepada institusi non-Aparat Penegak Hukum
%
Prosecutor General / Attorney General (1)
39
31,2
Ministry of Justice / DoJ (2)
62
49,6
Non AGD & MoJ (3)
24
19,2
Total
125
%
Prosecutor General / Attorney General
22
17,46032
Ministry of Justice / DoJ
64
50,79365
Non AGD & MoJ
40
31,74603
Total
126
Persentase %
19%
31%
50%
1
2
3
Persentase %
32%
17%
51%
1
2
3
278
Lebih lanjut, UNODC sendiri menyampaikan berbagai macam peran dari CA,
yang tergantung dari masing-masing negara untuk memilih peran CA yang
seperti apa. Peran tersebut antara lain penerimaan permohonan MLA/Ekstradisi,
menganalisa permohonan, kerja sama hukum pidana internasional atau
eksekusi permohonan.
“An emerging trend is to include the exercise of quality control over incoming and
outgoing requests in the responsibilities of central authorities. Checking
procedural requirements, as those related to the certification and authentication
of supportive documents, is another task. An additional (and increasingly
important) role for the central authorities is to provide advisory services to
competent authorities domestically and foreign authorities internationally.
…Some states parties give their central authority a purely administrative role,
whereby the authority is only in charge of receiving and sending mutual legal
assistance requests, while in other states parties, central authorities may be
responsible for the execution of requests, the substantive coordination, or the
follow-up to the request among national institutions.
…Furthermore, the majority of countries under review have designated as a
central authority the same governmental department for all international treaties
on cooperation in criminal matters, including the ones relating to combating
corruption. This allows the streamlining of the process and the timely
identification of weaknesses in the system and, further, minimises the potential
for fragmentation or duplication of work in this area”
Berdasarkan penegasan UNODC tersebut, sangat jelas bahwa fungsi dari CA
tidak hanya berfokus pada proses penuntutan, penyidikan, atau penegakan
hukum domestik namun juga menjaga kesesuaian antara permohonan MLA dan
Ekstradisi
dengan
hukum
internasional
(konvensi
dan
perjanjian
bilateral/multilateral), serta kerja sama internasional dengan institusi central
authority dan competent authority yurisdiksi asing.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu instansi khusus pemerintahan yang menjadi
sentral dalam pelaksanaan tugas CA yang dapat menyeimbangkan kepentingan
penegakan hukum, kesesuaian norma dan praktik hukum internasional, dan
kerja sama hukum pidana internasional. Kondisi eksisting telah berjalan dengan
baik dan sesuai dengan standar dari hukum Internasional dimana Kementerian
Hukum merupakan suatu institusi pemerintahan Non-Aparat Penegak Hukum
279
yang dapat secara objektif menjalankan tugas CA dengan standar hukum
internasional, kebutuhan penegakan hukum, serta kerja sama internasional di
bidang CA dengan negara lain, termasuk perjanjian bilateral/multilateral yang
dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra, yakni sebagai berikut:
Nama Perjanjian
UU Ratifikasi
ASEAN Mutual Legal Assistance
Treaty
UU Nomor 9 Tahun 2008
Perjanjian MLA Indonesia-Australia
UU Nomor 1 Tahun 1999
Perjanjian MLA Indonesia-RRC
UU Nomor 8 Tahun 2006
Perjanjian
MLA Indonesia-Korea
Selatan
UU Nomor 8 Tahun 2014
Perjanjian MLA Indoesia- Hongkong
UU Nomor 3 Tahun 2012
Perjanjian MLA Indonesia-India
UU Nomor 9 Tahun 2014
Perjanjian MLA Indonesia-Vietnam
UU Nomor 13 Tahun 2015
Perjanjian MLA Indonesia-Uni Emirat
Arab
UU Nomor 6 Tahun 2019
Perjanjian MLA Indonesia-Iran
UU Nomor 13 Tahun 2019
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss
UU Nomor 5 Tahun 2020
Perjanjian MLA Indonesia-Russia
UU Nomor 5 Tahun 2021
Perjanjian
Ekstradisi
Indonesia-
Malaysia
UU Nomor 9 Tahun 1974
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Filipina
UU Nomor 10 Tahun 1976
Perjanjian
Ekstradisi
Indonesia-
Thailand
UU Nomor 2 Tahun 1978
Perjanjian
Ekstradisi
Indonesia-
Australia
UU Nomor 8 Tahun 1994
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-
Hongkong
UU Nomor 1 Tahun 2001
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Korea
Selatan
UU Nomor 42 Tahun 2007
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-RRC
UU Nomor 13 Tahun 2017
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-India
UU Nomor 13 Tahun 2014
280
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Papua
Nugini
UU Nomor 6 Tahun 2015
Perjanjian
Ekstradisi
Indonesia-
Vietnam
UU Nomor 5 Tahun 2015
Perjanjian
Ekstradisi
Indonesia-
Uni Emirat Arab
UU Nomor 1 Tahun 2019
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Iran
UU Nomor 9 Tahun 2019
Perjanjian
Ekstradisi
Indonesia-
Singapura
UU Nomor 5 Tahun 2023
Kejaksaan
yang
fungsi
utamanya
adalah
penuntutan,
berpotensi
mengesampingkan dimensi lain yakni pemenuhan kewajiban berdasarkan
perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan realitas politik hubungan luar
negeri, di mana setiap tindakan Indonesia, meskipun demi tujuan penegakan
hukum sekalipun, akan dinilai dan direspon oleh negara mitra.
Karena pertimbangan ekstradisi dan MLA adalah instrumen kerja sama
memerlukan pertimbangan yang holistik, fungsi ini tidak selaras ditempatkan di
lembaga yang core- business-nya semata penuntutan.
Pemindahan CA ke Kejaksaan berisiko memutus mekanisme checks-and-
balances yang selama ini telah berjalan. Oleh karena itu, arah pengaturan dalam
UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang menempatkan
menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum sebagai CA menurut Ahli
sudah tepat, mempertimbangkan bahwa Menteri Hukum memiliki tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
IV. Prosedur Penanganan Permintaan MLA dan Ekstradisi
a.
Penanganan Permintaan MLA
Terdapat 2 (dua) jenis permintaan MLA, yaitu: 1) Permintaan MLA dari
negara asing kepada Pemerintah RI (incoming request) dan 2) Permintaan
MLA dari Pemerintah RI kepada negara asing (outgoing request). Berikut
prosedur penanganan permintaan MLA dimaksud:
1) Permohonan MLA dari Pemerintah Indonesia ke Negara Asing
(outgoing request)
281
Tahap 1: Pengajuan Permohonan Permintaan Bantuan Timbal Balik
kepada Otoritas Pusat
Otoritas berwenang, dalam hal ini POLRI, Kejaksaan Agung, KPK
mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana beserta dokumen kelengkapannya kepada Kementerian Hukum.
Tahap 2: Penelaahan dan Perancangan Surat Permintaan Bantuan Timbal
Balik
Setelah diterimanya Surat Permohonan Permintaan Bantuan Timbal Balik
dari instansi berwenang, Kementerian Hukum melakukan penelaahan
terhadap dokumen permohonan yang didasarkan pada konvensi
internasional, perjanjian bilateral/multilateral, UU 1 Tahun 2006, serta
hukum negara yang diminta. Apabila diperlukan, Otoritas Pusat dapat
meminta tambahan informasi dan dokumen maupun koordinasi dengan
pemohon permintaan bantuan timbal balik. Dalam koordinasi tersebut,
pelibatan pihak lainnya dapat dilakukan dengan persetujuan pemohon.
Setelah penelaahan, Otoritas Pusat juga mengonsep dan menyampaikan
surat permintaan bantuan timbal balik kepada Otoritas Negara Diminta
atau melalui saluran diplomatik.
Tahap 3: Penyampaian, Koordinasi dan Pemantauan Bantuan Timbal Balik
dengan Negara Diminta
Setelah Surat Permintaan Bantuan disampaikan, Otoritas Pusat akan
melakukan pemantauan terhadap permintaan dan menyampaikan
perkembangan dan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum
sebagai instansi pemohon. Dalam hal Otoritas Negara Diminta belum
memberikan respon, maka OtoritasPusat melakukan konfirmasi kepada
Otoritas Negara Diminta.
Setelah menerima tanggapan terkait bantuan timbal balik dari Negara
Diminta, Otoritas Pusat akan melakukan penelaahan mengenai
kesesuaian tanggapan dengan permintaan. Apabila terdapat permintaan
tambahan informasi atau dokumen lain dari Negara Diminta sebagai syarat
pemenuhan permintaan bantuan, maka Otoritas Pusat mengirimkan surat
permintaan tambahan data/informasi kepada instansi pemohon bantuan.
Tahap 4: Pemenuhan Bantuan dan Penyampaian Umpan Balik
282
Dalam hal dibutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk pemenuhan
permintaan, Otoritas Pusat dapat melakukan fasilitasi (seperti casework
meeting, hearing dalam persidangan, dll) untuk pemenuhan bantuan yang
dilaksanakan oleh Negara Diminta dengan instansi pemohon. Jika
diperlukan, Otoritas Pusat juga dapat secara proaktif mendatangi Negara
Diminta. Proses tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama dengan
instansi pemohon. Hasil pelaksanaan pemenuhan permintaan bantuan
disampaikan melalui Otoritas Pusat dan kemudian diteruskan kepada
instansi pemohon.
Setelah bantuan timbal balik selesai dilaksanakan, Otoritas Pusat akan
menyediakan mekanisme untuk meminta umpan balik, baik kepada aparat
penegak hukum maupun kepada Negara Diminta. Umpan balik dari
Negara Diminta dapat mencakup kewajiban Negara Peminta sebagai
peminta bantuan timbal balik, termasuk mengenai pengembalian barang
bukti.
2) Permintaan MLA dari Yurisdiksi Asing kepada Pemerintah Indonesia
(incoming request)
Tahap 1: Penerimaan Permintaan Bantuan Timbal Balik dari Otoritas Pusat
Negara Peminta.
Negara Peminta mengajukan surat permohonan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana kepada Kementerian Hukum beserta dokumen
kelengkapannya.
Tahap 2: Penilaian dan Penelaahan Permintaan Bantuan Timbal Balik
Setelah penerimaan surat permintaan bantuan, Kementerian Hukum
melakukan penilaian dan penelaahan terhadap dokumen permintaan.
Penelaahan terhadap dokumen permohonan yang didasarkan pada
konvensi internasional, perjanjian bilateral/multilateral, UU 1 Tahun 2006,
serta hukum negara peminta. Apabila diperlukan, Otoritas Pusat dapat
meminta tambahan informasi dan dokumen maupun koordinasi dengan
negara peminta bantuan timbal balik.
Berdasarkan penelaahan, suatu permintaan bantuan timbal balik dapat
diterima atau ditolak. Jika berdasarkan hasil penelaahan ditemukan
kekurangan, maka Otoritas Pusat akan berkoordinasi dengan Negara
Peminta untuk mengirimkan tambahan kekurangan informasi atau data
283
yang diperlukan. Otoritas Pusat kemudian mengirimkan dokumen
permintaan bantuan timbal balik yang disertai dengan Surat Tindak Lanjut
kepada Otoritas Berwenang.
Tahap 3: Koordinasi dengan Instansi Penegak Hukum Indonesia dan
Penyampaian Tanggapan kepada Negara Peminta
Rekomendasi hasil penelaahan kemudian dikoordinasikan dengan instansi
penegak
hukum.
Berdasarkan
koordinasi
dan
tanggapan
yang
disampaikan instansi terkait dengan permintaan bantuan, Otoritas Pusat
akan mengirimkan Surat Jawaban kepada Negara Peminta. Dalam
penyampaian tersebut, Otoritas Pusat berkoordinasi dengan Otoritas
Pusat Negara Diminta. Jika diperlukan maka Otoritas Pusat juga dapat
berkoordinasi langsung di Negara Peminta untuk mendiskusikan bantuan
yang dimintakan (casework).
Tahap 4: Pemantauan Pelaksanaan, Penyampaian dan Umpan Balik
Dalam hal permintaan bantuan timbal balik diterima, Otoritas Pusat
memfasilitasi (seperti melakukan casework meeting, menghadiri hearing
dalam
persidangan,
dll)
dan
melakukan
pemantauan
terhadap
pelaksanaan bantuan timbal balik. Pelaksanaan pemantauan dilakukan
secara periodik untuk melihat perkembangan pelaksanaan bantuan timbal
balik. Jika diperlukan, Otoritas Pusat dapat meminta Instansi yang
melaksanakan bantuan (Kepolisian atau Kejaksaan) untuk menyampaikan
hasil perkembangan pelaksanaan Bantuan kepada Otoritas Pusat.
Apabila pelaksanaan bantuan timbal balik telah selesai dilaksanakan oleh
instansi pelaksana bantuan, Otoritas Pusat akan menyampaikan hasil
pelaksanaan tersebut dan meminta umpan balik terhadap hasil
pelaksanaan bantuan melalui Otoritas Pusat Negara Peminta.
b.
Penanganan Permintaan Ekstradisi
Terdapat 2 (dua) jenis permintaan Ekstradisi, yaitu: 1) Permintaan
Ekstradisi dari negara asing kepada Pemerintah RI (incoming request) dan
2) Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada negara asing
(outgoing request). Berikut prosedur penanganan permintaan Ekstradisi
dimaksud:
1) Permintaan Ekstradisi dari negara asing kepada Pemerintah RI
(incoming request)
284
Tahap 1: Penerimaan dan Analisa Dokumen Permintaan Ekstradisi
Otoritas Pusat menerima dokumen permintaan ekstradisi dari negara asing
yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri RI selaku saluran
diplomatik. Apabila permintaan ekstradisi disampaikan oleh negara asing
yang belum memiliki perjanjian bilateral di bidang ekstradisi dengan
Pemerintah RI, maka ekstradisi yang diajukan dimaksud perlu dimintakan
Persetujuan Presiden RI terlebih dahulu agar dapat diproses lebih lanjut.
Selanjutnya Otoritas Pusat akan melakukan pengecekan dan analisa
terhadap dokumen permintaan ekstradisi beserta seluruh kelengkapannya
sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Tahap 2: Koordinasi dan Tindak Lanjut Ekstradisi
Setelah dokumen permintaan ekstradisi telah lengkap dan sesuai
persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1979 tentang
Ekstradisi, Otoritas Pusat akan mengirimkan dokumen permintaan
Ekstradisi dimaksud beserta lampiran pendukungnya kepada Kepala
Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI untuk dilakukan penangkapan,
penahanan dan pemeriksaan. Kejaksaan RI kemudian akan meminta
Penetapan Pengadilan Negeri mengenai dapat atau tidaknya Termohon
Ekstradisi tersebut diekstradisikan. Penetapan tersebut kemudian
disampaikan kepada Presiden RI bersama dengan pertimbangan Menteri
Hukum RI, Menteri Luar Negeri RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian
Negara RI guna memperoleh Keputusan Presiden RI.
Tahap 3: Penyerahan Termohon Ekstradisi
Setelah terbit Keputusan Presiden RI dimana dalam hal Presiden RI
memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi, maka orang yang
dimintakan ekstradisi akan diserahkan kepada negara mitra, pada waktu
dan tempat yang disepakati bersama.
2) Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada negara asing
(outgoing request)
Tahap 1: Penerimaan dan Penyusunan Dokumen Permintaan Ekstradisi
Instansi berwenang (dalam hal ini Kejaksaan dan POLRI) menyampaikan
permohonan untuk permintaan ekstradisi kepada Otoritas Pusat.
Penyampaian permohonan tersebut dilakukan dengan melampirkan
dokumen dan informasi yang dibutuhkan sebagaimana diatur dalam UU
285
No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi. Selanjutnya otoritas pusat akan
melakukan analisa terhadap dokumen yang diajukan oleh otoritas
berwenang dimaksud. Hasil analisa akan menjadi dasar untuk menyusun
dokumen permintaan ekstradisi yang kemudian akan diperiksa dan
ditandatangani. Surat permintaan ekstradisi yang ditandatangani beserta
seluruh dokumen pendukungnya akan diterjemahkan dan dikirimkan
kepada Otoritas Pusat Negara Diminta melalui saluran diplomatik.
Tahap 2: Komunikasi dan Pelaksanaan Ekstradisi
Setelah Dokumen Permintaan Ekstradisi disampaikan kepada Negara
Diminta, Otoritas Pusat akan melakukan komunikasi baik secara formal
maupun informal dengan Negara Diminta serta melakukan pemantauan
terhadap status permintaan ekstradisi tersebut. Selanjutnya Negara
Diminta akan menyampaikan tanggapan apakah menerima, menolak, atau
meminta tambahan informasi atau dokumen yang diperlukan guna
memproses permintaan ekstradisi yang disampaikan oleh Pemerintah RI.
Dalam hal masih diperlukan tambahan informasi, Otoritas Pusat akan
mengirimkan Surat Permintaan Tambahan Informasi kepada instansi
penegak hukum yang mengajukan permohonan ekstradisi. Lebih lanjut,
setelah persyaratan permintaan ekstradisi dianggap lengkap oleh Negara
Diminta, maka permintaan ekstradisi akan diproses sebagaimana
ketentuan hukum yang berlaku di Negara Diminta. Apabila pada akhirnya
permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI disetujui oleh Negara Diminta,
Otoritas Pusat berkoordinasi dengan Negara Diminta untuk pemenuhan
permintaan ekstradisi dan menyepakati waktu serta tempat penyerahan
buronan yang akan diekstradisi ke Indonesia.
Berdasarkan pengalaman Ahli selama menjabat sebagai Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum pada 21 Agustus 2014 hingga 20 Maret 2015, terdapat
10 permintaan MLA dari negara asing kepada Pemerintah Indonesia (incoming) dan
3 permintaan MLA dari Pemerintah Indonesia kepada negara asing (outgoing).
Adapun untuk Ekstradisi terdapat 6 permintaan incoming dan 1 permintaan
outgoing.
V. Permasalahan A quo Merupakan Permasalahan Lingkup Eksekutif
286
Terlepas dari perdebatan mengenai institusi mana yang tepat untuk
menempatkan fungsi CA, Ahli berpandangan bahwa permasalahan pada
perkara ini sesungguhnya harus diselesaikan dalam lingkup eksekutif.
Hal ini disebabkan titik berat substansi atau materi yang diajukan oleh Para
Pemohon berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada suatu jabatan
serta institusi yang dipimpinnya dimana institusi Kejaksaan dan Kementerian
Hukum berada di bawah Presiden. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap
permasalahan ini seharusnya dilakukan melalui komunikasi antara Menteri
Hukum dan Jaksa Agung atau antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan. Apabila belum diperoleh keputusan pada level setingkat Menteri,
maka keputusan akhir menjadi kewenangan Presiden selaku pimpinan tertinggi
Negara.
Saksi Presiden:
Estralita Dorotea Aler
-
Saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus permintaan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana (MLA).
-
Bahwa perkara tersebut terkait dengan penanganan hukum atas pembunuhan
anak kandung saksi, Novy Aristananda Chardon, oleh suaminya, John William
Chardon, warga negara Australia.
-
Keterangan saksi tersebut dimaksudkan untuk mendukung penyidikan
Kepolisian Australia, melalui proses MLA yang difasilitasi oleh Pemerintah
Indonesia.
-
Bahwa Novy Aristananda menikah dengan John William Chardon pada 11
Oktober 2002 dan tinggal di Australia, memiliki dua anak: Channelle dan Alex.
-
Hubungan pernikahan mereka dalam kondisi bermasalah, terutama menjelang
perceraian.
-
Novy dinyatakan hilang pada tahun 2013, saat tengah mengurus perceraian.
-
Komunikasi terakhir saksi dengan Novy terjadi pada tanggal 3 dan 4 Februari
2013.
-
Saksi mengetahui detail kehidupan rumah tangga Novy dan John sejak awal,
termasuk saat perkenalan hingga pernikahan.
-
Novy secara rutin menghubungi ibunya (saksi) sebelum menghilang,
menunjukkan bahwa Novy adalah ibu yang penuh perhatian dan tidak mungkin
287
meninggalkan anak-anaknya tanpa kabar.
-
Pada bulan Desember 2012, Novy dan putrinya Channelle sempat berkunjung
ke Surabaya.
-
Novy mengabarkan bahwa senjata api milik John Chardon hilang, membuatnya
merasa tidak aman.
-
Novy juga menyampaikan kekhawatiran kehilangan hak asuh anak pasca
perceraian.
-
Setelah kunjungan tersebut, kontak terputus, dan saksi tidak menerima kabar
apapun dari Novy.
-
John Chardon mengancam saksi untuk tidak berbicara kepada polisi atau
media, dengan ancaman tidak memperbolehkan bertemu cucu.
-
Bahwa Saksi diminta memberikan keterangan kepada Polri dan didampingi
Kepolisian Australia pada 7 Oktober 2016 di Surabaya.
-
Keterangan tersebut diambil sebagai bagian dari pemenuhan MLA, yang
dibutuhkan untuk membantu penyidikan di Australia.
-
Saksi menyampaikan seluruh fakta yang dialami langsung, terutama terkait
kepribadian dan kebiasaan Novy yang mendukung dugaan bahwa Novy tidak
pergi begitu saja.
-
Keterangan saksi menjadi bukti sah di pengadilan Australia, mendukung
pembuktian keterlibatan John Chardon dalam kematian Novy.
-
John divonis 15 tahun penjara pada tahun 2019.
-
John Chardon meninggal dunia pada 21 Oktober 2020 di usia 73 tahun karena
sakit, saat menjalani hukuman di penjara Australia.
-
Saksi menegaskan bahwa kerja sama MLA memberikan kontribusi nyata dalam
menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
-
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam
penegakan hukum lintas negara.
Bahwa Presiden juga menyerahkan bahan ad informandum dalam bentuk
naskah akademik berjudul “Peran Central Authority Dalam Sistem Peradilan Pidana”
yang disusun oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (selengkapnya terdapat
dalam berkas perkara a quo);
[2.6] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait, Persatuan
Jaksa Indonesia (Persaja), menyampaikan keterangan di depan persidangan dan
288
menyerahkan keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
A. Sekilas Mengenai Central Authority Pada Ekstradisi Dan Bantuan Timbal
Balik Dalam Masalah Pidana
1. Bahwa Ekstradisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi (UU 1/1979) merupakan proses penyerahan seseorang
oleh suatu negara kepada negara lain yang meminta orang tersebut untuk
diadili atau menjalani hukuman atas suatu tindak pidana yang dilakukan
berdasarkan perjanjian antarnegara.
2. Lebih lanjut, Bantuan Timbal Balik Hukum dalam Masalah Pidana dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Hukum
dalam Masalah Pidana, merupakan permintaan bantuan kepada negara
asing berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
3. Apabila merujuk pada Pasal 18 ayat (13) Konvensi PBB Menentang
Kejahatan Teroganisir Transnasional (United Nation Convention against
Transnational Organized Crime "UNTOC"), setiap negara harus menunjuk
Otoritas Pusat (Central Authority) untuk menerima dan menangani
permintaan bantuan hukum dari negara lain secara cepat dan tepat. Di
Indonesia, berdasarkan UU 1/2006, kewenangan Central Authority ada pada
Menteri Hukum dan HAM sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana.
4. Sedangkan, dalam UU 1/1979 diatur bahwa permintaan Ekstradisi diajukan
kepada Menteri Kehakiman yang saat ini dalam pelaksanaannya diberikan
kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal tersebut membuat Menteri Hukum dan
HAM merupakan Central Authority dalam hal Ekstradisi dan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana.
B. Pelaksanaan Ekstradisi Dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
2. Dalam hal Permintaan MLA dari Negara Asing ke Pemerintah Indonesia,
Menteri Hukum dan HAM selaku Central Authority akan meneruskan dan
menerima permohonan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada
lembaga yang berwenang (competent authority). Sedangkan, dalam
ketentuan Pasal 9 UU 1/2006, Menteri Hukum dan HAM selaku Central
289
Authority dapat mengajukan permintaan Bantuan Timbal Balik kepada
negara asing dengan didasarkan pada permohonan dari Kapolri atau Jaksa
Agung.
3. Dalam hal permintaan MLA dari Pemerintah Indonesia ke Negara Asing,
kewenangan Menteri Hukum dan HAM selaku Central Authority hanya
terbatas pada meneruskan permohonan yang diajukan oleh lembaga yang
berwenang (competent authority), tanpa dapat mengajukan permintaan
Bantuan Timbal Balik secara mandiri. Hal tersebut menimbulkan perbedaan
dengan tujuan adanya Central Authority berdasarkan UNTOC untuk dapat
memastikan penyampaian permintaan MLA harus cepat dan tepat.
4. Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses
penerimaan, penelaahan, hingga pemenuhan permintaan Ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana oleh Menteri Hukum dan HAM
selaku Central Authority memakan waktu yang cukup lama, yaitu 37 hari
untuk permintaan MLA dari Negara Lain ke Pemerintah Indonesia; dan 39
hari untuk permintaan MLA dari Indonesia ke Negara Lain. Tahap
Penelaahaan dan penelitian yang telah dilakukan oleh Central Authority
tersebut nantinya juga akan dicek kembali oleh Jaksa selaku pengendali
perkara.
5. Dengan adanya pemisahan antara fungsi lembaga yang berwenang
menyalurkan permintaan dengan lembaga yang berwenang mengajukan dan
menindaklanjuti permintaan, menyebabkan proses permintaan Ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dari Pemerintah Indonesia ke
Negara Lain harus melewati prosedur dan birokrasi yang panjang, yang mana
hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentukan Central Authority untuk
memperlancar proses kerja sama penegakan hukum antarnegara.
6. Selain iłu, adanya prosedur administrasi yang panjang dalam hal Ekstradisi
dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, membuat competent
authority in casu Jaksa menggunakan cara alternatif, yaitu kerja sama
informal yang jauh lebih cepat dan efektif dalam hal penuntutan dan
penyelesaian perkara agar masa penahanan berdasarkan KUHAP terhadap
tersangka/terdakwa dapat terpotong, dan aset/barang bukti yang hendak
290
diamankan di negara lain tidak dapat dihilangkan atau dikaburkan. Akan
tetapi, terdapat keterbatasan dan kelemahan atas hal tersebut, yaitu
keabsahan dokumen, bukti, dan tindakan yang dilakukan di muka
persidangan.
7. Sehingga, pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana melalui Central Authority saat ini tidak sesuai dengan amanat dan
tujuan dibuatnya Central Authority berdasarkan UNTOC, yakni agar cepat
dan tepat.
C. Kedudukan Jaksa Dalam Penanganan Ekstradisi Dan Bantuan Timbal
Balik Dalam Masalah Pidana
8. Bahwa pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam
Masalah Pidana (MLA) merupakan kerja sama internasional pada bidang
pidana yang pada pokoknya dilakukan untuk kepentingan penuntutan,
dengan tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi.
9. Pada tahap praajudikasi, pelaksanaan Ekstradisi dan MLA dapat dilakukan
selama proses penyidikan maupun penuntutan. Kedua tahap tersebut
merupakan satu kesatuan fungsi, dikarenakan seluruh tindakan penyidikan
dilakukan demi kepentingan proses penuntutan. Dalam hal Ekstradisi yang
dilakukan pada tahap penyidikan, keputusan perlu atau tidaknya dilakukan
mekanisme Esktradisi harus mendapatkan persetujuan dari Penuntut Umum
karena nantinya yang memikul tanggung jawab pembuktian ada pada
Penuntut Umum. Demikian pula dengan pelaksanaan MLA, khususnya dalam
hal penyitaan barang bukti atau aset terkait tindak pidana yang berada di
negara lain.
10. Selanjutnya, pada tahap ajudikasi, pelaksanaan Ekstradisi dan MLA dapat
dilaksanakan selama proses pemeriksaan di pengadilan, baik atas inisiatif
Penuntut Umum dari Indonesia maupun dari negara peminta, sebagai bagian
dari upaya mendukung proses penuntutan di persidangan.
11. Terakhir, pada tahap pasca ajudikasi, pelaksanaan Ekstradisi atau MLA
dapat dilaksanakan saat pelaksanaan putusan pengadilan, pelaksana fungsi
eksekutor, baik itu putusan pemidanaan ataupun sita eksekusi. Hal tersebut
sejalan dengan Pasal 270 KUHAP jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Rl (UU 16/2004) yang
291
mengatur bahwa Kejaksaan melalui Jaksa bertugas melaksanakan putusan
pengadilan termasuk mengawasi agar putusan pengadilan dilaksanakan.
12. Dari uraian di atas, pelaksanaan Ekstradisi dan MLA dilakukan untuk
kepentingan penuntutan atau bagian dari kewenangan penuntutan. Hal
tersebut membuat pelaksanaan pelansakaan Ekstradisi dan Bantuan Hukum
Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) harus dilakukan oleh lembaga
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan atau di bidang
pidana sebagai Central Authority sehingga kepentingan penuntutan dapat
tercapai secara cepat dan tepat.
13. Dalam hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia cq Jaksa Agung merupakan
lembaga yang melaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Sehingga, pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dapat berjalan secara efektif di bawah Kejaksaan Rl selaku Central
Authority.
Pandangan Mahkamah mengenai peran Jaksa dalam penanganan Perkara
PutusanMahkamah
Konstitusi
Nomor
55/PUUXI/2013
tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia
Mempertimbangkan:
"Fungsi Kejaksaan dan profesi jaksa
sebagai penyelenggara dan pengendali
penuntutan atau selaku dominus Iitis
memiliki peran penting dalam proses
penanganan
perkara
yang
pada
hakikatnya bertujuan untuk membangun
tata kehidupan yang berdasarkan hukum,
serta menjunjung hak asasi manusia."
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
29/PUUXIV/2016
tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
Mempertimbangkan:
"Sebagai
satu-satunya
pemegang
kewenangan penuntutan (dominus litis),
Jaksa wajib melimpahkan perkara ke
Pengadilan Negeri dengan permintaan
agar segera mengadili perkara tersebut
disertai dengan surat dakwaan, namun
Jaksa
juga
dapat
menghentikan
penuntutan, jika perkara tidak cukup
292
bukti, perkara yang diperiksa ternyata
bukan perkara pidana, atau perkara
ditutup demi hukum (vide Pasal 140
KUHAP)"
14. Dari kedua Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, mempertimbangkan
kedudukan Jaksa selaku Penuntut Umum sebagai dominus litis yang memiliki
peran penting dalam sistem peradilan pidana terpadu. Selain itu, Mahkamah
juga
berpandangan
bahwa
Jaksa
selaku
Penuntut
Umum
dapat
menghentikan penuntutan sehingga suatu perkara tidak dapat dituntut,
diperiksa, dan diadili di persidangan.
15. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Ekstradisi dan
Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada pokoknya
dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Dalam hal ini, Kejaksaan Rl
memiliki peran selaku lembaga yang memiliki kekuasaan penuntutan di
Indonesia. Sehingga, apabila kewenangan Central Authority ada pada
Kejaksaan Rl cq. Jaksa Agung, maka kepentingan penuntutan dapat tercapai
secara cepat, tepat, dan efisien.
16. Sebagai perbandingan, pada beberapa negara, kewenangan Central
Authority ada pada institusi yang membawahi secara langsung proses
penyidikan atau penuntutan, misal kewenangan Central Authority di Australia
berada pada instansi Commonwealth AttorneyGeneral’s Department
(Kejaksaan Agung). Lalu, negara Fiji memberikan kewenangan Central
Authority pada Attorney General and Minister of Justice, Terakhir Negara
Hongkong yang memberikan kewenangan Central Authority kepada
Department of Justice merupakan institusi yang berwenang dalam
melakukan penuntutan
D. Penutup
17. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan petitum
Pernohon, perkenankan kami untuk menyampaikan poin-poin penutup
sebagai berikut:
293
18. Pertama, kewenangan Central Authority di Indonesia saat ini ada pada
Menteri Hukum dan HAM nyatanya tidak sesuai dengan amanat UNTOC
mengenai tujuan pembentukan Central Authority yang cepat dan tepat.
19. Kedua mekanisme prosedur dan administrasi mengenai Ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana saat ini nyatanya memakan
waktu yang lama dan tidak efisien.
20. Ketiga, pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana pada pokoknya dilakukan untuk kepentingan penuntutan, dengan
tahapan praajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi, yang mana dalam
semua tahapan tersebut Jaksa hadir selaku penuntut urnum yang merupakan
pengendali perkara
Keterangan Tambahan Pihak Terkait (Persaja):
A. Tanggapan atas Pertanyaan Yang Mulia Arsul Sani
1. Bahwa Yang Mulia Arsul Sani pada pokoknya menanyakan mengenai
bagaimana peran Jaksa selaku Penuntut dapat dijustifikasikan dalam tahap
lainnya pada Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana,
yakni tahap penyidikan atau pelaksanaan putusan. Terkait pertanyaan Yang
Mulia tersebut, kami jelaskan sebagai berikut:
2. Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Yang Mulia Saldi isra pada
sidang sebelumnya, pada pokoknya mengatakan dahulu semua kekuasaan
Kehakiman tersentral di Departemen Kehakiman, sehingga sejak saat itu
segala kewenangan Tindakan Aparat Penegak Hukum (“APH”)/Lembaga
penegak hukum yang berada di bawah Departemen/Kementerian Kehakiman
secara mutatis mutandis berada di departemen/Kementerian Kehakiman.
Namun dalam berjalannya waktu serta dalam perkembangannya para
APH/lembaga negara pelaksana kekuasaan Kehakiman sudah keluar mandiri
terpisah dari Kementerian Kehakiman dalam hal ini Kementerian Hukum,
sehingga menurut hemat kami sudah sangat relevan posisi Central Authority
terkait Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana tidak
berada lagi di Kementerian Hukum, melainkan ikut keluar beralih kepada
lembaga pelaksana kekuasaan Kehakiman tersebut.
3. Perlu kita pahami bersama bahwa penuntutan itu hakikatnya sudah dimulai
sejak dilaksanakan tindakan penyidikan, yang dalam model Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menandainya dengan pelaksanaan
294
kewenangan Pra-Penuntutan yang secara legal formil sudah mulai
dilaksanakan pasca terbitnya surat perintah penyidikan. Spirit menegaskan
bahwa penyidikan adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam rangkaian
tindakan penuntutan kembali ditegaskan dan dapat kita lihat pada politik
hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, Penjelasan Pasal 132 diatur bahwa “Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan”' adalah proses peradilan
yang dimulai dari penyidikan. Hal ini serupa dengan praktik hukum pidana
di Prancis dan Belanda yang secara lebih tegas dalam masing-masing
KUHAP mengatur kontrol/kendali dominus litis Jaksa dalam pelaksanaan
penuntutan yang dimulai sejak tahapan penyidikan
4. Selanjutnya bahwa rangkaian penuntutan juga akan sangat terkait erat
dengan tahapan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang
dilakukan oleh Eksekutor dalam hal ini dilakukan oleh Jaksa. Sehingga hal ini
menunjukkan mulai dari tahap awal dimulainya rangkaian Pro justicia
peradilan pidana yakni penyidikan sampai pada proses akhir pelaksanaan
eksekusi semua terkait dengan pelaksanaan tugas penuntutan dan tugas,
wewenang serta fungsi Jaksa selaku domius litis itu sendiri. Sehingga, secara
hukum dan teknis peradilan, sudah sepatutnya Central Authority melekat atau
berada pada pemegang tanggung jawab perkara pidana. Terkait dengan
pernyataan perwakilan Pemerintah yang dibacakan di depan persidangan
sebelumnya terkait “bahwa pelaksanaan ekstradisi juga terhadap para
terpidana yang sudah selesai melalui proses peradilan”, kami ingin
menegaskan bahwa Ekstradisi pada tahapan pasca-ajudikasi (pasca
persidangan-pelaksanaan pemidanaan) hanyalah salah satu tahapan
sebagai bagian kecil dari rangkaian pelaksanaan Ekstradisi itu sendiri.
Mengingat Ekstradisi tidak hanya bagi terpidana, melainkan dapat dilakukan
juga dapat dilakukan terhadap tersangka (oleh Penyidik) dan terdakwa (oleh
Penuntut Umum). Dengan demikian Central Authority terkait Ekstradisi
sepatutnya
berada
dalam
koridor
Lembaga
pelaksana
kekuasaan
kehakiman.
5. Kemudian, terkait dengan Bantuan Timbal Balik Hukum dalam Masalah
Pidana, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
Timbal Balik Hukum dalam Masalah Pidana, merupakan permintaan bantuan
295
kepada negara asing berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Dari definisi tersebut secara tegas dan
mudah dipahami diadakan guna mendukung proses Pro justitia penegakan
hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Sehingga peletakan Central
Authority di Lembaga non penegakan hukum tidak lah tepat dan menghambat
proses penegakan hukum.
B. Tanggapan atas Pertanyaan Yang Mulia Suhartoyo
6. Selanjutnya, terkait pertanyaan dari Yang Mulia Suhartoyo mengenai
peranan Jaksa dalam hal pelaksanaan Ekstradisi. Atas pertanyaan tersebut,
kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
Permintaan Ekstradisi dari Negara Peminta ke Pemerintah Indonesia
7. Berdasarkan Pasal 24 UU 1/1979, Jaksa Agung Republik Indonesia berperan
untuk mengadakan pemeriksaan atas permintaan Ekstradisi dari Negara
Peminta. Kemudian, dalam Pasal 25 UU 1/1979 diatur bahwa dapat dilakukan
penahanan sementara terhadap orang yang diminta untuk diekstradisi.
Dalam melakukan penahanan tersebut, Jaksa selaku Penuntut Umum
meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan
tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari Negara
Peminta. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada
Jaksa sebagai
pertimbangan
dapat/tidak dapatnya
orang
tersebut
diekstradisi.
8. Kemudian, nantinya Kejaksaan akan meminta kepada Pengadilan Negeri di
daerah tempat ditahannya orang yang diminta untuk diekstradisi untuk
memeriksa dan menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisi.
Dalam proses ini, Jaksa bertindak sebagai representasi dari Pemerintah
Indonesia untuk menyampaikan pendapat/argumen bahwa permintaan
Ekstradisi telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah Indonesia ke Negara Lain
9. Berdasarkan Pasal 44 UU 1/1979, Jaksa Agung Republik Indonesia dapat
meminta Ekstradisi kepada seseorang yang disangka melakukan sesuatu
kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan
yang dapat diekstradisi dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan
diduga berada di Negara Lain.
296
10. Nantinya, orang yang dimintakan ekstradisinya oleh Jaksa Agung Republik
Indonesia telah diserahkan oleh Negara Lain, orang tersebut akan dibawa ke
Indonesia dan diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk
dilakukan proses penegakan hukum.
Peran Jaksa dalam hal Ekstradisi sejalan dengan Prinsip “aut dedere
aut judicare”
11. Dalam hukum internasional, dikenal prinsip aut dedere aut judicare (“the
obligation to extradite or prosecute”, terjemahan: kewajiban untuk
mengekstradisi atau menuntut). Prinsip tersebut muncul sebagai komitmen
bahwa impunitas tidak ditoleransi terhadap pelaku kejahatan internasional
atas kejahatan serius, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan
terhadap kemanusiaan, serta pelanggaran terhadap hukum humaniter
internasional. Prinsip ini mewajibkan negara untuk mengekstradisi pelaku
kejahatan kepada Negara Peminta atau menuntut pelaku berdasarkan
yurisdiksi nasional. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini dijalankan
melalui komitmen terhadap konvensi internasional dan implementasi lewat
hukum pidana nasional.
12. Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang secara
eksplisit maupun implisit memuat prinsip aut dedere aut judicare, antara lain:
Konvensi
Menentang
Penyiksaan
(CAT) 1984
Diratifikasi pada UU Nomor 5
Tahun 1998
Konvensi Anti-Pendanaan Terorisme
1999
Diratifikasi pada UU Nomor 9
Tahun 2013
Konvensi PBB Menentang Kejahatan
Terorganisir Transnasional (UNTOC)
2000
Diratifikasi pada UU Nomor 5
Tahun 2009
Konvensi-konvensi terebut mengatur bahwa Negara wajib mengekstradisi
pelaku kepada Negara Peminta, jika diminta secara sah atau menuntut
sendiri pelaku kejahatan yang berada di wilayah yurisdiksinya.
13. Jaksa sebagai Penuntut Umum tentunya merupakan aktor utama dalam
mengimplementasi prinsip aut dedere aut judicare, baik melalui proses
ekstradisi maupun penuntutan berdasarkan yurisdiksi Indonesia. Hal tersebut
297
dikarenakan kewenangan Penuntutan sebagaimana prinsip tersebut hanya
ada pada Jaksa.
14. Dalam hal Ekstradisi dilakukan, Jaksa mendukung proses ekstradisi secara
hukum dan administratif sesuai Pasal 22 – Pasal 43 UU 1/1979. Kemudian,
apabila permintaan Ekstradisi ditolak, Jaksa selaku Penuntut Umum wajib
membukan penyidikan dan penuntutan berdasarkan yurisdiksi Indonesia,
dengan tidak melupakan asas-asas berkaitan seperti: asas universalitas
(untuk kejahatan HAM berat, penyiksaan, terorisme); asas nasional pasif
(korban adalah WNI); atau asas domisili pelaku (pelaku berada di
Indonesia).
15. Sehingga, Central Authority atas proses Ekstradisi sudah sepatutnya
diberikan kepada Jaksa Agung cq. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai
competent authority dalam hal Ekstradisi. Selain itu, adanya kewenangan
Central Authority pada Jaksa Agung membuat proses Ekstradisi menjadi
lebih strategis dengan implementasi prinsip aut dedere aut judicare dalam
konteks Ekstradisi, khususnya ketika Negara menolak ekstradisi dan harus
mengadili sendiri pelaku kejahatan.
C. Tanggapan atas Pertanyaan Yang Mulia Saldi Isra
16. Bahwa Yang Mulia Saldi Isra pada pokoknya meminta kepada Pihak Terkait
untuk menjelaskan terkait Central Authority secara komparatif di berbagai
negara, siapa yang mengurus, apa memang Menteri Hukum atau Jaksa
Agung? Mengenai permintaan Yang Mulia Saldi Isra, berikut kami sampaikan
tanggapannya sebagai berikut:
17. Bahwa di beberapa negara lain, kewenangan Central Authority ada pada
Jaksa Agung yang dilaksanakan oleh Kejaksaan atau Department of Justice
(“DOJ”), yang bukan hanya memiliki kewenangan administrasi, namun juga
memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan. Berikut beberapa
perbandingan yang memberikan kewenangan Central Authority kepada
Kejaksaan atau DOJ, antara lain:
18. Pertama, Negara Amerika Serikat memberikan kewenangan Central
Authority kepada DOJ yang mana dipimpin langsung oleh Attorney General
(Jaksa Agung). Sebenarnya, lembaga yang bertugas menerima permintaan
Ekstradisi dari Negara Asing dan menerima dan mengkaji permintaan MLA di
298
Amerika Serikat ada pada Office of International Affairs yang merupakan
bagian dari Criminal Division U.S Department of Justice. Dalam hal ini, DOJ
dipimpin langsung oleh Jaksa Agung yang memiliki fungsi penuntutan
dan penyidikan.
19. Kedua, Negara Thailand memberikan kewenangan Central Authority kepada
Office of Attorney General (OAG). Adapun peran Central Authority pada
Negara Thailand antara lain: menerima dan menilai permintaan Ekstradisi
atau Mutual Legal Assistance (MLA) dari Luar Negeri; memastikan
permintaan sesuai hukum dan perjanjian yang berlaku; melakukan
pengecekan legalitas dan kelengkapan permintaan; meneruskan ke lembaga
terkait, yaitu Polisi, Pengadilan, atau Kementerian; mengkoordinasikan
pengumpulan bukti, wawancara saksi, penyitaan, dsb; mengirim hasil kepada
Negara Peminta. Dalam hal ini, Thailand secara eksplisit menunjuk Jaksa
Agung sebagai Central Authority.
20. Ketiga, Negara Singapura yang menunjuk Attorney-General’s Chamber
(AGC) sebagai Central Authority yang resmi. Dalam hal Ekstradisi, AGC
berfungsi sebagai: menerima permintaan ekstradisi dari negara asing; menilai
apakah permintaan memenuhi syarat hukum dan perjanjian; mengajukan
permohonan ke Pengadilan Negara (State Court) untuk proses yudisial; jika
hakim memutuskan permintaan sah, keputusan akhir diserahkan kepada
Menteri Dalam Negeri (Minister for Home Affairs) untuk menyetujui atau
menolak Ekstradisi. Kemudian, dalam hal MLA, AGC berfungsi sebagai:
menangani permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari
negara
asing;
memastikan
kesesuaian
dengan
perjanjian
bilateral/multilateral; mengkoordinasikan pelaksanaan dengan lembaga
seperti
Singapore
Police
Force
(Kepolisian),
Corrupt
Practices
Investigation Bureau (CPIB) (KPK), dan lainnya; menyampaikan hasil
tindakan ke negara peminta. Lebih lanjut, AGC Singapura juga bertindak
sebagai Jaksa Penuntut Umum (Public Prosecutor).
21. Apabila melihat kewenangan Central Authority pada 3 (tiga) negara di atas,
Amerika Serikat memberikan kewenangan Central Authority kepada DOJ
yang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung yang memiliki fungsi
penuntutan dan penyidikan. Apabila dibandingkan dengan Indonesia,
kewenangan Central Authority yang ada saat ini ada pada Kementerian
299
Hukum yang dipimpin oleh Menteri Hukum, namun Menteri Hukum tidak
memiliki fungsi penuntutan dan penyidikan, dalam hal ini Menteri Hukum
selaku Central Authority hanya merupakan transmitting authority kepada
competent authority (in casu Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK (dalam hal
tindak pidana korupsi).
22. Kemudian, Negara Thailand secara eksplisit menunjuk Jaksa Agung sebagai
Central Authority dalam hal Ekstradisi dan MLA. Lebih lanjut, OAG sendiri
memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan pengumpulan bukti, wawancara
saksi, dan penyitaan yang mana di Indonesia peran tersebut ada pada
Kejaksaan Republik Indonesia. Lalu, di Negara Singapura AGC bertindak
sebagai Jaksa Penuntut Umum sama halnya dengan Jaksa Agung sebagai
Penuntut Umum tertinggi di seluruh wilayah Indonesia.
23. Dengan demikian, sudah sepatutnya kewenangan Central Authority ada pada
Jaksa Agung cq. Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana perkembangan
di beberapa negara yang memberikan kewenangan tersebut kepada
Attorney-General yang dalam hal ini melaksanakan fungsi penuntutan dan
penyidikan.
D. Tanggapan atas Pertanyaan Yang Mulia Enny Nurbaningsih
24. Bahwa Yang Mulia Enny Nurbaningsih pada pokoknya menyampaikan terkait
Keterangan Penerima Kuasa Presiden pada halaman 39 “tidak bisa Jaksa
Agung menjalankan kewenangan bantuan hukum timbal balik tanpa adanya
koordinasi dari Menteri Hukum dan HAM “. Apakah yang disampaikan oleh
Keterangan Pemerintah yang dalam hal ini diwakili penyampaiannya oleh
Dirjen
Perundang-undangan
Kementerian
Hukum,
juga
merupakan
keterangan dari yang diamini oleh Jaksa Agung selaku Penerima Kuasa
Presiden lainnya? Atas pertanyaan Yang Mulia Enny Nurbaningsih, kami
sampaikan tanggapan sebagai berikut:
25. Kutipan sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Perundang-Undang
Kementerian Hukum tersebut adalah potongan pernyataan Jaksa Agung
yang harus dipahami sesuai dengan konteksnya. Apa yang disampaikan oleh
Jaksa Agung menurut hemat kami adalah pernyataan Jaksa Agung atas
pengaturan prosedur MLA yang saat ini mengatur syarat pelaksanaan MLA
harus melalui permohonan dari setiap pimpinan Lembaga penegak hukum ke
300
Menteri Hukum dan HAM (lihat Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana). Pernyataan tersebut
bukan berarti Menteri Hukum dan HAM memiliki kontribusi teknis dalam
mendukung tindakan Pro-justitia yang dilakukan. Hal ini perlu dipahami
bahwa pelaksanaan penegakan hukum pidana dalam hal terkait MLA adalah
bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan hukum acara pidana. Sehingga,
harus sesuai dengan legalitas formal yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan terkait yang saat ini mensyaratkan pelaksanaan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana harus melalui Menteri Hukum dan HAM.
26. Selanjutnya, terkait dengan apakah segala Keterangan Pemerintah melalui
Menteri Hukum juga merupakan pandangan yang diamini oleh penerima
kuasa lainnya dalam hal ini Menteri Luar Negeri dan Jaksa Agung, kami rasa
secara legal formal hal tersebut bukanlah pandangan kumulatif penerima
kuasa lainnya, hal ini ditandai dengan dokumen yang dibacakan di
persidangan tersebut tidak terdapat tandatangan Jaksa Agung sebagai
bentuk persetujuan atas semua isi keterangan yang dibacakan. Apa lagi
pernyataan yang dikutip tidak diikuti dengan potret utuh akan konteks dibalik
pernyataan
Jaksa
Agung
tersebut.
Dengan
demikian,
Keterangan
Pemerintah tersebut belum dapat dianggap sebagai pandangan kumulatif
Para Penerima Kuasa dari Presiden.
[2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
(Persaja) telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1a
sampai dengan Bukti PT-8b sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1a
:
Identitas Pihak Terkait I;
2.
Bukti PT-1b
:
Keputusan Jaksa Agung terkait pengangkatan
dan pengesahan pengurus Persatuan Jaksa
Indonesia;
3.
Bukti PT-1c
:
AD/ART Persatuan Jaksa Indonesia;
4.
Bukti PT-2a
:
Identitas Pihak Terkait II;
5.
Bukti PT-2b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait II;
6.
Bukti PT-3a
:
Identitas Pihak Terkait III;
7.
Bukti PT-3b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait III;
301
8.
Bukti PT-4a
:
Identitas Pihak Terkait IV;
9.
Bukti PT-4b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait IV;
10. Bukti PT-5a
:
Identitas Pihak Terkait V;
11. Bukti PT-5b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait V;
12. Bukti PT-6a
:
Identitas Pihak Terkait VI;
13. Bukti PT-6b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait VI;
14. Bukti PT-7a
:
Identitas Pihak Terkait VII;
15. Bukti PT-7b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait VII;
16. Bukti PT-8a
:
Identitas Pihak Terkait VIII;
17. Bukti PT-8b
:
Kartu Anggota Pihak Terkait VIII;
Selain itu Pihak Terkait (Persaja) menyerahkan keterangan tertulis ahli
yang masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
A. Latar Belakang
Pada perkara ini para pemohon (Pemohon I, II, III, IV, V, dan VI) menguji
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi dan satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 yang diuji adalah:
Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35
ayat (2) huruf b, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal
44. Adapun pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 yang diuji
adalah Pasal 1 angka 10.
Menurut para Pemohon, pasal-pasal dalam kedua Undang-Undang
tersebut bertentangan secara bersyarat (conditionally unconsitutional)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu pasal-
pasal: Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28G ayat (1).
Pada permohonannya, Pemohon I dan Pemohon II menyatakan bahwa
dalam menjalankan tugasnya terkait Urusan Ekstradisi dan urusan Bantuan
302
Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengalami kerugian secara langsung
atas kendala dan hambatan yang ditimbulkan terhadap ketentuan-
ketentuan norma a quo yang pada pokoknya memberikan kedudukan
"Central Authority" kepada Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Kementerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006, dimana kondisi aktual saat
ini sudah terpecah menjadi 3 (tiga) kementerian in casu (Kementerian
Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)
yang tentunya dalam penalaran yang wajar akan merugikan Pemohon I dan
Pemohon II saat ditugaskan kembali untuk mengurusi urusan yang terkait
dengan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pemohon III yang bertugas melakukan penuntutan dan penyelesaian
perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa selama ini, tindakan ekstradisi
maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan opsi yang
jarang dipilih oleh Pemohon III dalam melakukan penuntutan karena
terdapat mekanisme administrasi yang panjang yang melibatkan Menteri
Hukum dan HAM yang notabene tidak memiliki kepentingan langsung
dalam proses penuntutan sehingga memaksa Pemohon IV untuk
berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan
Agung agar menggunakan mekanisme informal dalam rangka penahanan
tersangka/terdakwa yang berada di luar negeri atau pengamanan barang
bukti/aset tindak pidana di luar negeri.
Sementara itu Pemohon V yang bertugas melakukan penuntutan dan
penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan
Negeri Kabupaten Fak-Fak. Selama ini, tindakan ekstradisi maupun MLA
merupakan opsi yang jarang dipilih oleh Pemohon V dalam melakukan
penuntutan karena terdapat mekanisme administrasi yang panjang yang
melibatkan Menteri Hukum dan HAM yang notabene tidak memiliki
kepentingan langsung dalam proses penuntutan sehingga memaksa
Pemohon V untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar
Negeri Kejaksaan Agung agar menggunakan mekanisme informal dalam
rangka penahanan tersangka/terdakwa yang berada di luar negeri atau
pengamanan barang bukti/aset tindak pidana di luar negeri.
303
Pemohon VI adalah seorang yang menjadi korban tindak pidana
perbudakan dan keimigrasian di luar negeri (Australia) dan telah melapor
ke Kepolisian New South Wales (NSW) dan selanjutnya dilakukan
penyidikan oleh Australian Federal Police (AFP) dan penuntutan oleh
Counsel for the Commonwealth Director of Public Prosecutions (CDPP)
terkait dugaan tindak pidana perbudakan dan keimigrasian. Dia telah
menderita akibat lamanya proses pengurusan persoalan bantuan timbal
balik antara negara, sehingga kepentingannya tidak dapat dipenuhi karena
terlambatnya proses, sehingga yang bersangkutan sebagai saksi/korban
dianggap tidak hadir, sehingga proses penuntutannya dihentikan oleh
penegak hukum di Australia. Akibat dari dicabutnya penuntutan ini,
Pemohon VI tidak mendapatkan hak berupa gaji ataupun restitusi sebagai
korban.
B. Perumusan Permasalahan
Berdasarkan uraian dalam permohonan perkara ini, terdapat persoalan
dalam permohonan ini, yaitu:
1. Tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dikarenakan Menteri
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU
1/2006 tidak diatur lagi pasca Kementerian Hukum dan HAM dilebur
menjadi 3 (tiga) Kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian
Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Periode Tahun 2024–2029 (selanjutnya disebut Perpres 139/2024);
2. Lamanya dan panjangnya proses ekstradisi dan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum
pidana/hukum
acara
pidana
yakni
masa
penahanan
terhadap
tersangka/terdakwa berdasarkan KUHAP dapat terpangkas, dan aset
tindak pidana/barang bukti khususnya aset tindak pidana/barang bukti
digital
yang
hendak
diamankan
di
negara
lain
berpotensi
dihilangkan/dikaburkan. Hal ini karena keterlibatan Menteri Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang
saat ini telah terpecah menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum,
304
Menteri HAM serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang
menambah masa waktu pemeriksaan administrasi yang panjang dalam
pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
3. Terjadinya double check karena hasil pemeriksaan/asesmen yang
dilakukan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan
HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah menjadi 3
Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM serta Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan) yang notabene bukan pelaksanaan kekuasaan
kehakiman atau magistrate, dilakukan pemeriksaan/asesmen kembali
oleh jaksa agar memenuhi ketentuan yuridis formil dan materiil; dan
4. Hilangnya independensi jaksa penuntut umum dalam melakukan
penuntutan
(termasuk
pelaksanaan
putusan
pengadilan)
atau
penyelesaian perkara pidana karena harus menunggu pemeriksaan
administrasi yang dilaksanakan Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 (yang saat ini telah terpecah
menjadi 3 Kementerian yakni Menteri Hukum, Menteri HAM serta Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan). Selain itu juga seringkali ditemukan hasil
pemeriksaan administrasi dimaksud tidak admissible atau tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan karena Menteri Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006
bukanlah badan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (dalam
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU
Kekuasaan Kehakiman hanya menyebutkan lembaga pemasyarakatan
sebagai salah satu pelaksana putusan pengadilan).
C. Legal Issues (Pertanyaan Hukum)
Berdasarkan uraian di atas, maka menurut hemat Ahli, terdapat beberapa
legal issues (pertanyaan hukum) yang perlu Ahli bahas, yakni:
1. Apa kaitan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal
Assistance) dengan Hukum Acara Pidana/Sistem Peradilan Pidana?
2. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Central Authority dan kaitannya
dengan Penegakan Hukum?
3. Apakah dampak dari kelambanan Central Authority melaksanakan
fungsinya?
305
4. Karena Perubahan dan Pembagian dari Departemen Kehakiman dan
Kementerian Hukum, apakah sebaiknya Central Authority Dialihkan ke
Kejaksaan Agung?
D. Pembahasan
1. Kaitan
Ekstradisi
dan
Bantuan
Timbal
Balik
(Mutual
Legal
Assistance/MLA) dengan Hukum Acara Pidana/Sistem Peradilan
Pidana
Ekstradisi pada dasarnya adalah proses formal di mana satu negara
meminta negara lain untuk mengembalikan seseorang yang dituduh
atau dihukum karena kejahatan sehingga mereka dapat menghadapi
proses
hukum.
Semuanya
didasarkan
pada
perjanjian
dan
kesepakatan antara kedua negara yang terlibat, dan ada beberapa
prinsip umum yang diikuti sebagian besar negara:
a. Permintaan. Negara tempat kejahatan terjadi (negara "peminta")
secara resmi meminta negara tempat orang tersebut berada
(negara "yang diminta") untuk menyerahkannya. Permintaan ini
biasanya melalui jalur diplomatik;
b. Prinsip Kriminalitas Ganda (Biasanya). Sebagian besar perjanjian
ekstradisi
mensyaratkan
"kriminalitas
ganda"
atau
double
criminality. Ini berarti tindakan yang dituduhkan kepada orang
tersebut harus merupakan kejahatan di kedua negara. Jadi, jika
sesuatu legal di satu negara tetapi tidak di negara lain, ekstradisi
biasanya tidak dapat dilakukan.
c. Bukti Pendukung. Negara peminta harus memberikan bukti yang
cukup untuk meyakinkan negara yang diminta bahwa ada alasan
kuat untuk meyakini orang tersebut telah melakukan kejahatan.
d. Sidang Ekstradisi. Negara yang diminta mengadakan sidang untuk
mempertimbangkan bukti. Orang yang diminta untuk diekstradisi
memiliki hak untuk menolaknya, dengan alasan seperti bukti yang
lemah, tuduhan bermotif politik, atau mereka mungkin menghadapi
perlakuan tidak manusiawi jika dikembalikan.
e. Keputusan. Jika negara yang diminta setuju, mereka akan
menangkap orang tersebut dan menyerahkannya. Jika tidak, orang
306
tersebut tetap tinggal. Keputusan terkadang dapat diajukan
banding.
f. Kasus Khusus. Terkadang negara memiliki pengaturan khusus
untuk jenis kejahatan tertentu, seperti terorisme. Bahkan jika tidak
ada perjanjian formal, negara-negara mungkin bekerja sama dalam
kasus-kasus ini.
g. Tujuan. Tujuan ekstradisi adalah untuk memastikan orang tidak
dapat melarikan diri dari keadilan hanya dengan melintasi
perbatasan.
Ekstradisi adalah proses penyerahan seseorang yang dituntut atau
dihukum karena melakukan tindak pidana dari satu negara ke negara
lain yang meminta, untuk diadili atau menjalani hukumannya. Ekstradisi
diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral antar negara, dan
didasarkan pada prinsip double criminality (tindak pidana yang
dimaksud harus merupakan tindak pidana di kedua negara) dan
specialty (orang yang diekstradisi hanya dapat diadili atas tindak pidana
yang menjadi dasar permintaan ekstradisi).
Sementara, Bantuan Timbal Balik (MLA) merupakan kerja sama antar
negara dalam proses pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi,
penyitaan aset, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam
investigasi, penuntutan, dan persidangan perkara pidana. MLA juga
diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral, dan didasarkan pada
prinsip saling menghormati kedaulatan dan hukum masing-masing
negara.
Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA)
merupakan instrumen penting dalam Hukum Acara Pidana/Sistem
Peradilan Pidana, terutama dalam konteks kejahatan transnasional.
Keduanya memiliki kaitan erat, namun berbeda dalam mekanisme dan
tujuannya.
Ekstradisi berperan dalam Hukum Acara Pidana dengan:
a. Memastikan akuntabilitas pelaku kejahatan dan memungkinkan
negara untuk mengadili pelaku kejahatan yang melarikan diri ke
negara lain;
307
b. Mencegah
impunitas
dan
menutup
celah
hukum
yang
memungkinkan pelaku kejahatan menghindari hukuman dengan
melarikan diri ke yurisdiksi lain; dan
c.
Melengkapi proses peradilan pidana dan memungkinkan negara
memperoleh bukti dan saksi yang berada di negara lain.
MLA berperan dalam Hukum Acara Pidana dengan:
a. Memfasilitasi pengumpulan bukti dan memungkinkan negara untuk
memperoleh bukti yang berada di yurisdiksi negara lain;
b. Memperlancar proses penyidikan dan penuntutan serta membantu
penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan
terhadap kejahatan transnasional; dan
c.
Meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat
kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan.
2. Kedudukan dan Fungsi Central Authority dan kaitannya dengan
Penegakan Hukum
Central Authority meninjau permintaan MLA untuk memastikannya
sesuai dengan hukum nasional dan perjanjian internasional. Central
Authority meneruskan permintaan MLA yang keluar. Sebaliknya, jika
pengadilan domestik membutuhkan bantuan dari negara lain, Central
Authority meneruskan permintaan tersebut ke Central Authority yang
tepat di negara tersebut. Mereka bertindak sebagai saluran resmi untuk
permintaan ini.
Central Authority melaksanakan permintaan MLA. Setelah menerima
permintaan, Central Authority mengambil langkah-langkah untuk
memenuhinya. Ini mungkin melibatkan pengumpulan bukti, pengaturan
kesaksian saksi, atau memfasilitasi bentuk bantuan hukum lainnya.
Mereka berkoordinasi dengan penegak hukum domestik dan otoritas
kehakiman untuk melaksanakan permintaan ini. Central Authority
memastikan
kepatuhan
terhadap perjanjian.
Central
Authority
memastikan semua permintaan dan tanggapan MLA mematuhi
perjanjian internasional dan hukum nasional yang relevan. Mereka
bertanggung jawab untuk menegakkan kewajiban hukum ini.
308
Central Authority memfasilitasi komunikasi. Central Authority bertindak
sebagai titik kontak utama antar negara untuk urusan MLA. Mereka
memfasilitasi komunikasi yang jelas dan kerja sama antara negara
pemohon dan negara yang diminta. Ini termasuk mengklarifikasi
permintaan,
memberikan
pembaruan
tentang
kemajuan,
dan
menyelesaikan masalah apa pun yang mungkin timbul. Mereka
menyederhanakan proses kerja sama hukum internasional yang
seringkali kompleks.
3. Dampak
dari
kelambanan/keterlambatan
Central
Authority
melaksanakan fungsinya
Kelambanan atau keterlambatan Central Authority (CA) dalam
melaksanakan fungsinya terkait Mutual Legal Assistance (MLA) dan
ekstradisi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi
negara peminta maupun negara penerima bantuan hukum. Selain
kerugian
bagi
negara,
kelambanan/keterlambatan
bekerjanya/berfungsinya CA itu juga merugikan individu, baik dia
sebagai korban maupun saksi. Seperti yang terjadi pada salah satu
Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang ini (PEMOHON VI).
Berikut beberapa dampak dari kelambanan/keterlambatan CA dalam
bekerja/berfungsi:
a. Dampak bagi Negara Peminta
(1) Hambatan Penegakan Hukum. Kelambatan proses MLA dan
ekstradisi dapat menghambat proses penegakan hukum di
negara peminta. Bukti-bukti penting mungkin hilang atau
menjadi tidak relevan, saksi-saksi mungkin lupa atau
menghilang, dan pelaku kejahatan mungkin melarikan diri atau
melanjutkan aktivitas kriminalnya.
(2) Meningkatnya Biaya. Penundaan yang berkepanjangan dapat
meningkatkan biaya investigasi dan penuntutan, termasuk
biaya perjalanan, akomodasi, dan penerjemahan.
(3) Menurunnya Kepercayaan Publik. Kelambanan CA dapat
mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan
kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan.
309
Masyarakat mungkin merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan
secara efektif.
(4) Kerusakan Hubungan Bilateral. Penundaan yang berlarut-larut
dapat merusak hubungan bilateral antara negara peminta dan
negara penerima. Negara peminta mungkin menganggap
negara penerima tidak kooperatif atau tidak serius dalam
menangani permintaan bantuan hukum.
(5) Dampak bagi individu. Penundaan/keterlambatan merespon
permintaan/proses/prosedur
menyebabkan
hilangnya
kesempatan bagi individu tertentu untuk hadir sebagai saksi di
pengadilan untuk menyampaikan keadaan yang menimpanya.
Hal ini dapat mengakibatkan kerugian karena hilangnya
kompensasi/restitusi.
b. Dampak bagi Negara Penerima
(1) Citra Negatif di Mata Internasional. Kelambanan CA dapat
menciptakan citra negatif bagi negara penerima di mata
internasional. Negara tersebut mungkin dianggap sebagai
tempat berlindung yang aman bagi para pelaku kejahatan.
(2) Menurunnya Investasi Asing. Investor asing mungkin enggan
berinvestasi di negara yang dianggap tidak memiliki sistem
hukum yang efektif dan efisien. Ini dapat berdampak negatif
pada perekonomian negara penerima.
(3) Beban Kerja yang Menumpuk. Kelambanan dalam memproses
permintaan
MLA
dan
ekstradisi
dapat
menyebabkan
penumpukan beban kerja di CA, yang pada akhirnya dapat
memperburuk masalah kelambatan.
(4) Kerentanan terhadap Kejahatan Transnasional. Negara yang
tidak efektif dalam menangani permintaan MLA dan ekstradisi
dapat menjadi lebih rentan terhadap kejahatan transnasional,
karena pelaku kejahatan dapat dengan mudah melarikan diri
dan beroperasi di negara tersebut.
4. Karena Perubahan dan Pemecahan dari Departemen Kehakiman dan
Kementerian Hukum dan HAM, Sebaiknya Central Authority Dialihkan
ke Kejaksaan Agung
310
Perubahan Departemen Kehakiman dan kemudian pemisahan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian
memiliki implikasi yang signifikan terhadap Central Authority dan
penegakan hukum di Indonesia. Pemecahan kementerian dapat
menyebabkan
fragmentasi
kewenangan
ini,
yang
berpotensi
memperlambat proses MLA dan ekstradisi.
Koordinasi antar kementerian menjadi krusial untuk mencegah
tumpang tindih atau celah dalam kewenangan. Hal yang sama berlaku
untuk penegakan hukum. Kewenangan
yang terpisah dapat
mempersulit koordinasi antar lembaga dalam melaksanakan MLA dan
ekstradisi.
Di Indonesia, Central Authority untuk Mutual Legal Assistance (MLA)
dalam perkara pidana saat ini berada di bawah Kementerian Hukum
dan HAM. Namun, sebaiknya CA ini perlu ditempatkan di bawah
Kejaksaan Agung agar Central Authority di Indonesia untuk
pelaksanaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi berjalan
lebih baik.
Berikut beberapa argumen untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai
Central Authority:
a. Kewenangan Penuntutan
Kejagung memiliki kewenangan penuntutan. Posisi ini krusial dalam
MLA karena banyak permintaan bantuan hukum timbal balik terkait
dengan proses pidana, seperti pengumpulan bukti, pemeriksaan
saksi, dan penyitaan aset. Kejagung dapat bertindak lebih cepat dan
efisien dalam memproses permintaan ini karena mereka langsung
terlibat dalam proses peradilan pidana.
b. Keahlian dalam Hukum Pidana Transnasional
Kejagung memiliki keahlian dan pengalaman yang lebih khusus
dalam hukum pidana transnasional, termasuk ekstradisi dan MLA.
Keahlian ini penting untuk menavigasi kompleksitas hukum
internasional dan memastikan permintaan MLA diproses secara
efektif. Kejagung memiliki keahlian khusus di bidang-bidang seperti
ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan pemulihan aset.
311
Memusatkan fungsi-fungsi ini memungkinkan pengembangan
keterampilan dan pengetahuan khusus, yang mengarah pada
penanganan masalah hukum internasional yang kompleks secara
lebih efektif.
c. Independensi
Kejagung
relatif
lebih
independen
dari
pengaruh
politik
dibandingkan kementerian. Independensi ini penting untuk
memastikan objektivitas dalam menangani permintaan MLA,
terutama dalam kasus-kasus yang sensitif secara politik.
d. Koordinasi yang Lebih Baik dengan Lembaga Penegak Hukum
Kejagung memiliki hubungan kerja yang erat dengan lembaga
penegak hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal
ini akan memudahkan koordinasi dalam proses MLA dan ekstradisi.
e. Alur Komunikasi yang Efisien
Kejagung menjadi satu-satunya titik kontak bagi negara lain ketika
berurusan dengan Indonesia dalam masalah hukum. Hal ini
menyederhanakan komunikasi dan menghindari kebingungan yang
mungkin timbul jika berurusan dengan banyak lembaga. Proses
hukum internasional menjadi lebih efisien karena permintaan dan
informasi mengalir melalui jalur yang ditentukan.
f. Koordinasi yang Ditingkatkan
Adanya Central Authority di bawah Kejaksaan Agung membantu
mengoordinasikan upaya di antara berbagai lembaga Indonesia
yang terlibat dalam masalah hukum pidana transnasional. Hal ini
menghasilkan pendekatan yang lebih terpadu dan konsisten dalam
menangani kasus, yang penting untuk kerja sama yang efektif.
g. Menghindari birokrasi berlapis
Dengan Central Authority di bawah Kementerian Hukum dan HAM,
terkadang proses permintaan MLA harus melalui beberapa tahap
birokrasi. Jika ditempatkan di bawah Kejagung, prosesnya
berpotensi menjadi lebih efisien.
h. Praktik di Negara Lain
Di banyak negara, kejaksaan atau lembaga yang setara bertindak
sebagai Central Authority untuk MLA dan ekstradisi. Contohnya
312
Amerika Serikat (Department of Justice yang dipegang oleh Jaksa
Agung Amerika Serikat), Inggris (Crown Prosecution Service), dan
Australia (Attorney-General's Department). Model ini terbukti efektif
dan dapat diadopsi di Indonesia.
E. Kesimpulan
1. Ekstradisi dan MLA merupakan instrumen penting dalam Hukum Acara
Pidana/Sistem Peradilan Pidana yang saling melengkapi. Keduanya
berperan penting dalam memperkuat kerja sama internasional dalam
penegakan hukum dan memerangi kejahatan, terutama kejahatan
transnasional. Ekstradisi memastikan pelaku kejahatan dapat diadili,
sementara MLA membantu proses pengumpulan bukti dan tindakan
hukum lainnya yang diperlukan dalam proses peradilan pidana.
2. Central Authority memainkan peran penting dalam kerja sama hukum
internasional untuk penegakan hukum, khususnya dalam hal Bantuan
Hukum Timbal Balik (MLA). Central Authority merupakan titik kontak
utama suatu negara dalam menangani permintaan bantuan dari negara
lain dalam masalah hukum, dan sebaliknya. Central Authority menerima
dan memproses permintaan MLA yang masuk. Ketika negara lain
membutuhkan bukti, saksi, atau bentuk bantuan hukum lainnya untuk
suatu kasus di yurisdiksi mereka, mereka mengirimkan permintaan
mereka ke Central Authority negara yang diminta. Central Authority
bertindak sebagai jembatan antara negara pemohon dan negara
penerima permohonan dalam hal-hal Bantuan Hukum Timbal Balik
(MLA). Ketika sebuah permohonan melibatkan tindakan penegakan
hukum seperti pengumpulan bukti, penangkapan buronan, atau
pelaksanaan penggeledahan, Central Authority berkoordinasi dengan
lembaga penegak hukum domestik untuk melaksanakan tugas-tugas
tersebut. Mereka memastikan bahwa permohonan ditangani sesuai
dengan hukum domestik dan perjanjian internasional yang relevan.
3. Kelambanan atau keterlambatan Central Authority (CA) dalam
melaksanakan fungsinya terkait Mutual Legal Assistance (MLA) dan
ekstradisi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi
negara peminta maupun negara penerima bantuan hukum. Selain
kerugian
bagi
negara,
kelambanan/keterlambatan
313
bekerjanya/berfungsinya CA itu juga merugikan individu, baik dia
sebagai korban maupun saksi.
4. Masalah kelambanan/keterlambatan fungsi dari CA di Indonesia dalam
menjalankan MLA dan ekstradisi makin bertambah dengan terpecahnya
Kementerian Hukum dan HAM menjadi 3 (tiga) kementerian yakni
Kementerian
Hukum,
Kementerian
Hak
Asasi
Manusia,
dan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini perlu pemecahan
agar lebih memperlancar ekstradisi dan MLA sehingga lebih menjamin
keadilan. Di Indonesia, Central Authority untuk Mutual Legal Assistance
(MLA) dalam perkara pidana saat ini berada di bawah Kementerian
Hukum dan HAM. Memindahkan peran Central Authority ke Kejagung
dapat meningkatkan efektivitas MLA dan ekstradisi di Indonesia.
Kejagung memiliki kewenangan penuntutan, keahlian dalam hukum
pidana transnasional, independensi, dan koordinasi yang lebih baik
dengan lembaga penegak hukum, sehingga lebih ideal untuk
menjalankan peran ini. Perubahan ini juga sejalan dengan praktik di
banyak negara lain yang telah terbukti efektif.
2. Dr. Indra Perwira, SH., MH.:
Perkenankan saya, Indra Perwira, menyampaikan pendapat hukum atas
Perkara Nomor 180/PUU-XX:11/2024, terkait permohonan pengujian materil
ketentuan Pasal 21; Pasal 22 ayat (2); Pasal 23; Pasal 24; Pasal 33 ayat (2);
Pasal 35 ayat (2) huruf b; Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5); Pasal 40
ayat (1); dan Pasal 44, dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstadiksi, serta Pasal 1 angka 10 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Pendapat hukum ini saya sampaikan atas permintaan dari Persatuan
Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai pihak terkait dalam perkara a quo, untuk
menjelaskan dari perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara, sepanjang hal- hal yang terkait dengan adanya kewenangan "Menteri
Kehakiman" dalam ketentuan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradiksi tersebut di atas, yang menempatkan Menteri
Kehakiman sebagai leading sector dalam mekanisme permintaan ekstradiksi.
Kedua, terkait adanya nomenklatur "Menteri yang bertanggung jawab di bidang
314
hukum dan hak asasi manusia" dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
PERSAJA beranggapan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
permohonan perkara a quo menjadi hambatan hukum (legal obstacles) dalam
menjalankan tugas dan fungsi selaku Jaksa dalam urusan yang terkait dengan
Ekstadiksi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sehingga dianggap
menimbulkan kerugian konstitusional, khususnya bagi Pemohon dan para
Jaksa. Untuk itu perkenankan saya memberikan penjelasan sebagai berikut;
Pertama, susunan, kedudukan, serta tugas dan fungsi Departemen atau
sekarang dikenal dengan istilah Kementerian dalam perkembangannya telah
mengalami berbagai dinamika. Suatu hal yang cukup lama dipahami, bahwa
mengenai jumlah, susunan, dan pembentukan Kementerian tersebut
sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden sehingga tidak tersedia ruang
untuk mengujinya. Bahkan pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, seluruh pimpinan dari lembaga-lembaga negara yang terdapat
dalam UUD 1945 pun diberi jabatan Menteri (Kabinet 100 menteri). Namun
demikian, setelah adanya Perubahan UUD 1945, terdapat ketentuan
konstitusional yang menjadi pedoman, yang sekaligus mengubah pandangan
lama tersebut. Pembentukan, pengubahan, dan penghapusan Kementrian
sekarang ini harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 17 UUD 1945
selengkapnya sebagai berikut:
(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang.
Untuk melaksanakan perintah Pasal 17 UUD 1945 tersebut telah
diterbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, berikut perubahannya dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024.
Kementerian Negara dalam Undang-Undang tersebut diterjemahkan ke dalam
empat bentuk kelembagaan, yaitu Kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Jika Undang-Undang tentang Kementrian Negara ditelaah dari sudut
pandang akademik, terdapat beberapa prinsip, yang seharusnya menjadi
315
rujukan dan pertimbangan bagi pembentuk Undang-Undang (legislator), apabila
melalui Undang- Undang memberi tugas dan wewenang pada Menteri tertentu
agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari apabila terjadi
perubahan nomenklatur, penggabungan, atau penghapusan kementerian.
Pemberian tugas atau wewenang kepada Menteri tertentu, tidak lagi
sebagai open legal policy dari Pembentuk Undang-Undang (legislator),
melainkan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
setiap
menteri
membidangi
urusan
tertentu
dalam
pemerintahan. Kedua, urusan tertentu yang dimaksud, meliputi tiga kategori,
yaitu:
a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah.
Ketiga, urusan pemerintaan pada kategori a adalah bersifat tetap, yaitu urusan
luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Oleh sebab itu, pembentukan
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Pertahanan oleh Presiden bersifat mandatory, dalam arti wajib dibentuk dan
tidak dapat dilakukan pengubahan atau penghapusan oleh Presiden. Keempat,
untuk urusan pemerintah dalam kategori b dan c, seperti kehutanan, pertanian,
perkebunan, perikanan, dan lain-lain, tidak harus masing-masing dijalankan
oleh satu kementerian. Artinya, terdapat opsi kebijakan Presiden. Satu
Kementerian dapat dibentuk untuk menjalankan dua atau tiga urusan
pemerintahan. Pembetukan, pengubahan, dan penghapusan dapat dilakukan
oleh Presiden, berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas; cakupan
tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan
keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
Dengan demikian, keberadaaan Kementerian yang menjalankan urusan
pemerintahan dalam kategori a dan b sewaktu-waktu dapat berubah, tergantung
pada kebijakan Presiden terpilih.
Kelima,
hubungan
fungsional
antara
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
316
dan lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai
satu sistem pemerintahan. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi
urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi.
Apabila kelima prinsip ini digunakan untuk menilai Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1979, sepanjang menyangkut kewenangan Menteri Kehakiman
jelas tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Sebab kehakiman dan administrasi
peradilan sebagai satu urusan pemerintahan saat ini sudah tidak ada pada
Kementerian, dan sepenuhnya telah pindah ke Mahkamah Agung. Oleh sebab
itu, peran Menteri Kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1979, dewasa ini tidak dapat digantikan dengan kementerian
lain. Walaupun dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih,
pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian berada di bawah
kordinasi Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan, namun sifat
koordinasi tersebut terbatas pada aspek sinergitas dan sinkronisasi
pelaksanaan urusan-urusan pemeritahan. Sedangkan, masalah ektradiksi
adalah bagian dari urusan peradilan. Oleh sebab itu lembaga pemerintah yang
layak menjalankan kewenangan ektradiksi tersebut adalah lembaga yang terkait
langsung dengan kekuasaan kehakiman, yang dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
lainnya.
Satu-satunya lembaga yang sesuai dengan itu adalah Kejaksaan, sebab
kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan. Dalam sistem peradilan, Kejaksaan adalah pengendali
proses perkara (dominus litis) yang menjadi jembatan antara proses penyidikan
dan proses pemeriksaan di pengadilan. Kejaksaan yang menentukan apakah
suatu kasus dapat atau tidak dapat diajukan ke pengadilan. Oleh sebab itu,
sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, kewenangan
Menteri Kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam UU 1/1979 itu lebih
tepat dan proporsional diberikan pada Jaksa Agung. Dalam hal ini, Jaksa Agung
juga merupakan Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Demikian pula halnya dengan "Menteri yang bertanggung jawab di bidang
hukum dan hakasasi manusia" (Menkumham) dalam Undang-Undang Nomor 1
317
Tahun 2006, jika menggunakan logika yang sama, seharusnya kewenangan
dalam Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana itu diserahkan
pada Jaksa Agung. Bahkan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1979, kewenangan Menkumham dalam Undang-Undang ini lebih tidak
masuk akal dan tidak berdasar (inkonstitusional). Sebab pada saat Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 ditetapkan, pemerintah tidak lagi menjalankan
urusan peradilan. Lebih tidak relevan lagi karena sekarang Kemenkumham
telah bertransformasi menjadi satu Kementerian Kordinator dan tiga
Kementerian, yaitu Kementerian Kordinator Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi
Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tentu saya maklum bahwa Undang-Undang 1 Tahun 1979 itu dirancang
jauh sebelum Perubahan UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
dirancang sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara. Timbul pertanyaan, apakah pada masa kedua Undang-
Undang tersebut dirancang dan/atau ditetapkan, politik hukum dan
konstitusionalitas sebagaimana dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara
ini dianggap tepat? Untuk menjawab itu, perkenankan saya melanjutkan pada
penjelasan berikut.
Kedua, pembentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tampak jelas
terjebak dalam tradisi hukum lama yang terkait dengan kekuasaan kehakiman.
Sejak awal kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 yang
kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang
Susunan dan Kedudukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,
menempatkan baik pengadilan maupun kejaksaan secara organisasi,
administratif, dan finansial berada di bawah Departemen Kehakiman.
Pola ini sesungguhnya melanjutkan tradisi hukum pada masa Hindia
Belanda sebagaimana diatur dalam Insdische Staatsregeling bahwa ruang
lingkup tugas dari Departemen Kehakiman (Ministerie van Justitie) meliputi
administrasi dari penyelenggaraan fungsi badan-badan peradilan, kejaksaan,
dan penjara. Mengikuti tradisi yang persis sama dengan yang berlaku di Negeri
Belanda pada masa itu. Walaupun Konstitusi Belanda memisahkan antara
fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif, namun seluruh Hakim dan Jaksa berstatus
318
sebagai pegawai negeri sipil, sehingga secara struktural organisasi, personil,
dan keuangan baik hakim maupun jaksa berada di bawah Ministerie van Justitie.
Setelah Indonesia merdeka, tradisi hukum seperti itu tetap dilanjutkan dan
keberadaan Departemen Kehakiman dengan pola kewenangan di atas hakim
dan jaksa cukup lama berlangsung, yakni sejak tahun 1945 sampai dengan
Reformasi Tahun 1999. Kuat dugaan, persepsi ini yang menyebabkan
pembentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 memberikan kewenangan
dan menempatkan Menteri Kehakiman sebagai leading sector dalam urusan
ekstradiksi. Namun demikian, pada masa pembentukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1979, sesungguhnya telah terjadi perubahan hukum yang
berdampak pada lingkup kewenangan Menteri Kehakiman, yang semestinya
diperhatikan oleh pembentuk Undang-Undang, sehingga Pasal-Pasal yang
dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara ini seharusnya tidak berbunyi
demikian. Perubahan yang dimaksud terkait kedudukan dan fungsi Jaksa Agung
beserta institusi Kejaksaan.
Seperti telah dikemukakan, pada masa Hindia Belanda, Jaksa (officier
van justitie) dan hakim (magistraat) adalah pegawai negeri yang menerima
tugas untuk menangani perkara di pengadilan, bahkan untuk sidang perkara di
tingkat Pengadilan Negeri (Landraad), mereka berada di bawah perintah
langsung dari Residen/Asisten Residen. Pada masa itu, Jaksa tidak hanya
berperan sebagai penuntut umum (openbaataanklager), juga sebagai Advokat
yang mewakili kepentingan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena tugas dan
fungsi Jaksa terkait dengan pengadlan maka kedudukan Jaksa Agung
(Hoofdoffiecier van Justitie) dalam Hukum Tata Negara Belanda melekat pada
Mahkamah Agung (Hoage Raad). Pola seperti ini, diikuti dengan konsisten di
Hindia Belanda, dan terus dipraktikkan setelah Indonesia merdeka dalam kurun
waktu berlakunya UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
Sebagai contoh, dalam Undang-undang RIS Nomor 1 Tahun 1950
tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung
Indonesia, dalam Pasal 2 ayat (3) dinyatakan, "Pada Mahkamah Agung adalah
seorang ]aksa Agung dan dua orang Jaksa Agung Muda''. Jaksa Agung dan
Jaksa Agung Muda tersebut diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri.
Dengan demikian, kedudukan Jaksa Agung dan lembaga Kejaksaan menjadi
ambigu. Di satu kaki secara fungsi berada pada Mahkamah Agung, di lain kaki
319
secara organisasi berada di bawah Departemen Kehakiman. Ambiguitas
tersebut tidak hannya berlaku pada Jaksa, melainkan juga pada Hakim.
Pada tanggal 22 Juli 1960, Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 204 Tahun 1960, yang secara tegas memisahkan Kejaksaan
dari Kementerian Kehakiman dan Mahkamah Agung, dan menjadikanya
sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri dan merupakan bagian langsung dari
kabinet. Kedudukan Kejaksaan yang mandiri itu kemudian diperkuat dengan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan
Republik Indonesia, yang mana Jaksa Agung adalah pejabat negara setingkat
Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan juga diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
Sejak itu kedudukan lembaga Kejaksaan semakin diperkuat dan
berkembang. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tersebut telah beberapa
kali mengalami penggantian, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian diganti dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Kejaksaan tidak hanya berwenang menjalankan kekuasaan
negara di bidang penuntutan perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki tugas dan
wewenang lain di bidang hukum perdata dan hukum administrasijtata usaha
negara, serta mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan
administrasi/tata usaha negara.
Dengan demikian, pada masa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979
tentang Ekstradiksi dibentuk, kedudukan Jaksa Agung adalah setara dengan
Menteri Kehakiman. Keduanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Oleh sebab itu tidak logis apabila hubungan antara Jaksa Agung dan Presiden
dalam prosedur dan mekanisme permintaan Ekstradiksi harus melalui Menteri
Kehakiman. Seharusnya kewenangan itu diberikan pada Jaksa Agung.
Ketiga,
terkait
nomenklatur
"Menteri
adalah
menteriyang
bertanggungjawab di bidang hukum dan hak asasi manusia" dalam Pasal 1
angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana. Undang- Undang ini memberikan kewenangan kepada
Menteri untuk mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing secara
320
langsung atau melalui saluran diplomatik, berdasarkan permohonan dari Kapolri
atau Jaksa Agung. Dalam hal tindak pidana korupsi, selain atas permohonan
dari Kapolri dan Jaksa Agung, dapat juga diajukan oleh Ketua KPK.
Demikian pula halnya dengan kewenangan menerima atau menolak
permintaan bantuan dari negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Waiau pada akhirnya permintaan bantuan dari negara asing tersebut diteruskan
pada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, pada kenyataannya
yang melaksanakan adalah Jaksa Agung, sehingga mekanisme tersebut
hanya memperpanjang birokrasi pemerintahan. Padahal sistem administrasi
peradilan memiliki jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang,
sebagai implementasi asas legalitas dan kepastian hukum, serta pelindungan
hak asasi manusia.
Bisa dipastikan, pembentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006
tersebut masih mengikuti pola yang sama dengan Undnag-Undang Nomor 1
tahun 1979. Hanya berbeda pada nomenklatur Menteri, yaitu antara Menteri
Hukum dan HAM, dan Menteri Kehakiman. Padahal tugas dan fungsi Menteri
Hukum dan HAM dan Menteri Kehakiman sudah jauh berbeda. Tugas dan
fungsi Menteri Hukum dan HAM tidak lagi berurusan dengan penegakan hukum
dan pengadilan.
Bahwa masalah yang dipersoalkan oleh Para Pemohon bukanlah
masalah open legal policy karena secara nyata melanggar konstitusi dan bentuk
penyalahgunaan kewenangan. Urusan ekstradisi dan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dimana
Menteri Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979,
Menteri Hukum dan HAM dan sekarang Menteri Hukum bukanlah pelaksana
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan/atau atau penegak
hukum. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip supremasi hukum, prinsip
peradilan yang bebas, prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan prinsip
pembagian kekuasaan.
Pelaksanaan kekuasaan peradilan seharusnya bebas dan merdeka
terlepas dari campur tangan kekuasaan manapun khususnya kekuasaan
eksekutif. Demikian juga, masalah yang dipersoalkan oleh Pemohon bukanlah
masalah implementasi norma karena urusan ekstradisi dan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana merupakan bagian dari administrasi peradilan (yang
321
tentunya berbeda dengan administrasi pemerintahan) dimana pelanggaran
terhadap administrasi peradilan tidak hanya merupakan pelanggaran
administrasi, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kesimpulan, Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979
yang dipersoalkan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi saat ini tidak
mungkin dijalankan lagi karena inkonstitusional, sepanjang tidak dijalankan oleh
Jaksa Agung sebagai lembaga yang berwenang dan jika tetap dipertahankan
niscaya tidak hanya menjadi legal obstacle bagi Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas terkait, tetapi bentuk pelanggaran negara terhadap hak
asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Demikian pula halnya dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006.
Sejak tahun 2004, Pemerintah tidak lagi memegang dan menjalankan urusan
administrasi peradilan karena telah beralih sepenuhnya ke Mahkamah Agung.
Urusan ektradiksi dan Permintaan Bantuan Timbal Balik adalah bagian dari
admistrasi peradilan. Oleh sebab itu hanya layak dilakukan oleh lembaga
negara yang terkait langsung dengan sistem peradilan. Dalam hal ini adalah
Kejaksaan Agung.
[2.8] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan keterangan di depan persidangan
dan menyerahkan keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
I. Pendahuluan
Sebagaimana permohonan perkara pengujian undang-undang ini terkait
undang-undang ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
Negara Indonesia sebagai negara berdaulat yang tentunya hidup berdampingan
dengan
negara-negara
lainnya.
Dalam
menjaga
netralitasnya
dan
ketidakberpihakannya kepada kelompok negara-negara di dunia, Indonesia
menganut politik bebas aktif sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945.
Politik bebas dan aktif tersebut memberikan kebebasan bagi negara
Indonesia untuk dapat menjalin hubungan diplomasi dan kerjasama di berbagai
bidang dengan negara-negara di taraf internasional. Jalinan kerjasama tersebut
tentunya memberikan keuntungan dan kemanfaatan bagi negara dan bangsa di
322
berbagai bidang terutama politik, ekonomi, sosial, pendidikan, pertahanan dan
keamanan.
Indonesia dalam hal ini juga merupakan negara hukum. Sebagai
negara hukum yang berdaulat, disadari bahwa dalam proses penanganan dan
penegakan hukum, negara Indonesia dianggap perlu membangun hubungan
kerjasama di bidang penegakan hukum dengan negara-negara lainnya.
Dalam bidang Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam penanganan
suatu perkara dianggap perlu dijalin kerjasamanya di tingkat internasional. Hal
ini disadari sebagai bentuk penegakan hukum dan penghormatan atas
kedaulatan antar sesama negara di tingkat internasional. Seseorang yang
melakukan tindak pidana/ kejahatan di wilayah hukum Indonesia kemudian
melarikan diri ke negara asing, bisa saja dimohonkan oleh negara Indonesia agar
“diserahkan” kepada Indonesia untuk menjalani proses peradilan di Indonesia.
Hal sebaliknya juga dapat terjadi apabila seseorang melakukan kejahatan di
suatu negara asing kemudian masuk ke wilayah Indonesia dapat kemudian
dimohonkan oleh negara tersebut agar pelaku kejahatan tersebut dilakukan
ekstradisi. Ini adalah bentuk kerjasama di bidang ekstradisi antara Indonesia
dengan negara-negara lainnya.
Sementara untuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, hal ini
lebih kepada proses hukum yang sedang dijalani oleh aparat penegak hukum di
suatu negara yang membutuhkan bantuan hukum dari negara lain yang ada
kaitannya dengan penanganan perkara maupun peran pelaku kejahatan di
negara lain tersebut, sehingga membutuhkan kerjasama antara Indonesia
dengan negara-negara lainnya.
Namun terhadap kedua jenis bentuk upaya penegakan hukum di
tingkat internasional ini, satu hal yang berperan penting adalah faktor diplomasi
antar negara. Diplomasi ini merupakan ranah kewenangan Presiden selaku
pemegang kedaulatan negara tertinggi melalui Kementerian Luar Negeri.
Presiden yang juga sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif merupakan
penentu terhadap kedua jenis kegiatan tersebut dengan bidangnya masing-
masing.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
diterbitkan untuk memperbaharui ketentuan ekstradisi yang berlaku di
Indonesia sebelumnya yang merupakan warisan Belanda yaitu Koninklijk
323
Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188) tentang “Uitlevering van
Vreemdelingen” yang dianggap masih berlaku berdasarkan Pasal 11 Aturan
Peralihan UUD 1945. UU No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi ini juga
dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembuatan perjanjian
dengan negara-negara asing maupun untuk menyerahkan seseorang tanpa
adanya perjanjian. UU Ekstradisi ini juga disusun untuk mengatur tata cara
permintaan ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia kepada negara asing.
Selanjutnya terkait dengan bantuan hukum timbal balik (atau secara
internasional dikenal dengan Mutual Legal Assistance/MLA) merupakan salah
satu mandat United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang
ditandatangani pada 9 Desember 2003 dan kemudian telah diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003). Selain itu MLA juga telah diatur dalam United Convention
against Transnational Organized Crime (UNTOC) sebagai bentuk kerjasama
internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara terorganisir.
Pengaturan Mutual Legal Assistance (MLA) di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk
meminta dan memberikan bantuan hukum lintas negara dalam penanganan
perkara pidana. UU ini mencakup berbagai bentuk bantuan seperti
pengambilan keterangan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran aset,
hingga perampasan hasil tindak pidana, serta memungkinkan kerja sama baik
berdasarkan perjanjian maupun asas timbal balik.
II.
Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Permohonan
A Quo
Setelah membaca dan mencermati seluruh permohonan pengujian materiil
terhadap beberapa pasal tersebut di atas dalam UU No.1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi dan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana yang didalilkan Para Pemohon bertentangan dengan hak
konstitusionalnya yaitu dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka
KPK menyampaikan keterangan sebagai berikut:
A. Tentang Permohonan Uji Materi Para Pemohon:
324
1. Bahwa terhadap beberapa Pasal yang dimohonkan untuk dilakukan
pengujian materiil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 yaitu
khususnya pada Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33
ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal
38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1),
dan Pasal 44 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Konstitusi
menyatakan frasa “Kementerian Kehakiman” dalam Pasal-pasal tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dan selanjutnya merubah dengan frasa “Jaksa Agung”.
2. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana yang dimohonkan untuk
dilakukan pengujian materiil khususnya pada Pasal 1 angka 10 yang
dimohonkan agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan makna dari
“Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak
asasi manusia.” Dimohonkan agar dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai: “Menteri adalah Jaksa Agung”.
3. Terkait dengan permohonan pengujian materiil atas beberapa pasal
(setidaknya terhadap 10 pasal) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi, sebenarnya dapat dilihat dari penjelasan atas
Undang-Undang ini yang sebagian telah disampaikan pada bagian
Pendahuluan di atas tentang tujuan pembentukan Undang-Undang
Ekstradisi ini. Lebih lanjut dalam Penjelasannya, disampaikan bahwa
Keputusan tentang permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan
judikatif tapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada
taraf terakhir terletak di tangan Presiden, setelah mendapat nasehat juridis
dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan. Selanjutnya
disampaikan bahwa permintaan ekstradisi diajukan kepada Presiden
melalui Menteri Kehakiman oleh Pejabat yang berwenang di negara asing
dengan melalui saluran diplomatik, sehingga atas penjelasan Undang-
Undang tersebut, dimaknai bahwa yang berwenang dalam hal keputusan
ekstradisi tersebut adalah Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif
yang kemudian disampaikan melalui jalur diplomatik.
325
4. Selanjutnya mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik, sebagaimana
disampaikan pada Penjelasan UU No. 1 Tahun 2006 bahwa kerjasama
antar negara diperlukan untuk mempermudah penanganan proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu
masalah pidana yang timbul baik di negara Peminta maupun Negara yang
Diminta. Kerjasama ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan
kejahatan dan modus operandinya yang semakin canggih sehingga
penanggulangannya diperlukan kerjasama antar negara yang satu dengan
negara yang lain.
5. Lebih lanjut dalam penjelasannya, disampaikan bahwa UU No. 1 Tahun
2006 merupakan dasar hukum bagi Menteri yang bertanggung jawab di
bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai pejabat pemegang otoritas
(Central Authority) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan
permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara
asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana dari negara asing.
6. Atas penjelasan tersebut, maka telah jelas bahwa pejabat pemegang
otoritas (Central Authority) tersebut adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia di mana fungsinya adalah
berperan sebagai koordinator dalam pengajuan maupun penanganan
permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana pada negara asing,
sehingga menteri dimaksud tentunya tidak berwenang dalam upaya
penegakan hukum/proses hukum yang sedang ditangani oleh penegak
hukum tertentu dalam kaitannya dengan permintaan bantuan timbal balik
dengan negara lain dimaksud.
7. Atas penjelasan UU No. 1 Tahun 2006 tersebut pula sebenarnya telah
menjawab dalil para Pemohon yang menyatakan nomenklatur Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi 3 Kementerian, yaitu Menteri
Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, namun sebagaimana penjelasan UU No. 1 Tahun 2006
yang menyebutkan pemegang otoritas (Central Authority) tersebut yaitu
menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia dimana apabila
menyesuaikan dengan kementerian saat ini kewenangannya dimiliki
Menteri Hukum dan/atau Menteri HAM.
326
8. Selain itu, terhadap permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 10 UU
No. 1 Tahun 2006 tersebut, senyatanya akan berpengaruh pada
pemaknaan frasa “Menteri” yang diatur pada setidaknya 34 (tiga puluh
empat) Pasal lainnya dari total 60 (enam puluh) Pasal dalam UU No. 1
Tahun 2006 tersebut.
B. Tentang Central Authority Pada Bantuan Hukum Timbal Balik/Mutual
Legal Assistance Dalam Konvensi Internasional
1. Sebagaimana telah disampaikan pada bagian pendahuluan di atas, bahwa
secara
internasional,
Mutual
Legal
Assistance
khususnya
yang
menyangkut tindak pidana korupsi diatur dalam United Nations Convention
against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Republik Indonesia
dengan UUU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-
bangsa Anti Korupsi, 2003) dan United Convention against Transnational
Organized Crime (UNTOC) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5
Tahun 2009 tentaang Pengesahan United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).
2. Bahwa dalam UNCAC khususnya pada Article 46 angka 13, berbunyi
demikian:
Each State Party shall designate a central authority that shall have the
responsibility and power to receive requests for mutual legal
assistance and either to execute them or to transmit them to the
competent authorities for execution. Where a State Party has a
special region or territory with a separate system of mutual legal
assistance, it may designate a distinct central authority that shall have
the same function for that region or territory. Central authorities shall
ensure the speedy and proper execution or transmission of the
requests received. Where the central authority transmits the request
to a competent authority for execution, it shall encourage the
speedy and proper execution of the request by the competent
authority. The Secretary-General of the United Nations shall be notified
of the central authority designated for this purpose at the time each State
Party deposits its instrument of ratification, acceptance or approval of or
327
accession to this Convention. Requests for mutual legal assistance and
any communication related thereto shall be transmitted to the central
authorities designated by the States Parties. This requirement shall be
without prejudice to the right of a State Party to require that such requests
and communications be addressed to it through diplomatic channels and,
in urgent circumstances, where the States Parties agree, through the
International Criminal Police Organization, if possible.
3. Selanjutnya dalam UNTOC khususnya Article 18 angka 13, berbunyi
demikian:
“Each State Party shall designate a central authority that shall have the
responsibility and power to receive requests for mutual legal
assistance and either to execute them or to transmit them to the
competent authorities for execution. Where a State Party has a
special region or territory with a separate system of mutual legal
assistance, it may designate a distinct central authority that shall have
the same function for that region or territory. Central authorities shall
ensure the speedy and proper execution or transmission of the
requests received. Where the central authority transmits the request
to a competent authority for execution, it shall encourage the
speedy and proper execution of the request by the competent
authority. The Secretary-General of the United Nations shall be notified
of the central authority designated for this purpose at the time each State
Party deposits its instrument of ratification, acceptance or approval of or
accession to this Convention. Requests for mutual legal assistance and
any communication related thereto shall be transmitted to the central
authorities designated by the States Parties. This requirement shall be
without prejudice to the right of a State Party to require that such requests
and communications be addressed to it through diplomatic channels and,
in urgent circumstances, where the States Parties agree, through the
International Criminal Police Organization, if possible.”
4. Atas pengaturan Central Authority pada Pasal dalam UNCAC dan UNTOC
tersebut di atas, dapat dipahami beberapa hal yaitu sebagai berikut:
a. Negara pihak pada konvensi harus menunjuk Central Authority
328
b. Central Authority tersebut berwenang untuk menerima permohonan
bantuan hukum timbal balik tersebut untuk kemudian:
i. Melaksanakan/memproses permohonan bantuan hukum timbal
balik tersebut, atau
ii. Menyalurkan/meneruskan kepada instansi yang berwenang
untuk melaksanakan.
c. Central Authority harus menjamin kecepatan dan pelaksanaan/eksekusi
yang proper/ layak (apabila ditangani sendiri), atau mendorong agar
pelaksanaannya dilakukan secara cepat dan layak oleh lembaga yang
berwenang/competent authority.
d. Pengaturan dalam UNCAC dan UNTOC tersebut memungkinkan
pelaksanaan permintaan ekstradisi tersebut dilaksanakan sendiri oleh
otoritas yang ditunjuk/Central Authority tersebut ataupun disalurkan/
diteruskan kepada otoritas yang berwenang (dalam hal ini lembaga
penegak hukum yang menangani) dengan mengutamakan kecepatan
penanganan.
e. Mengingat ketentuan serupa ada pada beberapa konvensi antara lain
UNCAC, UNTOC, Konvensi Narkotika 1988, Panduan Legislatif UNCAC
menyarankan agar otoritas yang ditunjuk sebagai Central Authority
berdasarkan konvensi-konvensi ini adalah otoritas yang sama.
5. Berkaitan dengan lembaga mana yang menangani permintaan ekstradisi
sebagai Central Authority, United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) dalam “State of implementation of the United Nations Convention
against Corruption (UNCAC) - Criminalization, law enforcement and
international cooperation, Second edition” Tahun 2017 dimana laporan ini
merupakan penelitian terhadap pelaksanaan UNCAC pada 156 negara,
menyampaikan demikian:
“In most countries, the central authority is the ministry of justice.
Several States have designated the office of the attorney general or the
directorate of public prosecutions, five States have designated the
ministry of foreign affairs, one has designated the ministry of home
affairs and two have designated the national anti-corruption agency.”
6. Atas laporan UNODC tersebut, ditemukan fakta bahwa mayoritas negara
mengatur otoritas yang berwenang/Central Authority dalam bantuan hukum
329
timbal balik adalah Kementerian Kehakiman. Beberapa negara menunjuk
“attorney general” atau pun “directorate of public prosecutions”, termasuk
adanya negara yang menunjuk “ministry of foreign affairs/kementerian luar
negeri”, “ministry of home affairs/kementerian dalam negeri”, dan “national
anti-corruption agency”.
7. Dengan demikian, baik UNCAC dan UNTOC tidak mengatur norma wajib
dan memaksa bahwa Central Authority harus berwenang mengeksekusi
sendiri permintaan bantuan hukum timbal balik sebagai instansi
penegakan hukum. Penunjukan instansi sebagai Central Authority serta
pengaturan ruang lingkup wewenangnya adalah wewenang masing-
masing Negara Pihak sesuai dengan sistem hukum nasionalnya. Hal ini
sejalan pula dengan prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas wilayah dan
non-intervensi terhadap urusan dalam negeri yang terkandung dalam
Pasal 4 UNCAC dan Pasal 4 UNTOC mengenai Perlindungan Kedaulatan.
8. Dalam konteks nasional Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana telah menentukan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai
Central Authority, yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan
permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana kepada
negara asing maupun penanganan permintaan bantuan hukum timbal
balik dalam masalah pidana dari negara asing (Penjelasan Umum UU
Nomor 1 Tahun 2006).
C. Pelaksanaan Permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik Oleh KPK
1. Berkaitan dengan perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor:
180/PUU-XXII/2024, memperhatikan kedudukan KPK adalah sebagai pihak
terkait yang diminta keterangannya, maka akan lebih bermakna apabila
KPK dapat menyampaikan pelaksanaan permintaan bantuan hukum timbal
balik dengan negara-negara lainnya yang telah dilaksanakan dalam proses
penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
2. Adapun proses pengelolaan kerjasama permintaan bantuan hukum timbal
balik/MLA pada KPK adalah berkenaan dengan fungsi Direktorat
Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) yang telah
diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
330
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pada Pasal 72 ayat
(2) huruf c, huruf g, dan huruf h, yang berbunyi demikian:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
menyelenggarakan fungsi:
…
c. Pengembangan pembinaan dan pemanfaatan jaringan kerja
internasional baik bilateral maupun multilateral dalam rangka
pemenuhan komitmen global;
….
g. pengelolaan
jaringan
nasional
dan
internasional
dalam
pemberantasan korupsi;
h. koordinator implementasi komitmen global dalam pemberantasan
korupsi;”
3. Bahwa dalam periode Tahun 2016 s.d Tahun 2025, KPK melalui Direktorat
PJKAKI telah memfasilitasi permintaan (outgoing request) MLA kepada
Direktorat Otoritas Penegak Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM
RI (saat ini yaitu Kementerian Hukum RI) sebagai Otoritas Pusat, sebanyak
17 (tujuh belas) permintaan MLA dan 1 (satu) permintaan ekstradisi. KPK
juga telah memfasilitasi permintaan (incoming request) MLA dari OPHI
sebanyak 8 (delapan) permintaan.
4. Seluruh permintaan MLA/Ektradisi (outgoing dan incoming) disampaikan
melalui Direktorat OPHI, Kementerian Hukum sebagai Central Authority
termasuk permintaan yang disampaikan melalui saluran diplomatik.
5. Dalam pelaksanaan permintaan maupun pemenuhan permintaan MLA
tersebut melibatkan penyidik, jaksa dan/atau unit kerja lain di KPK sesuai
dengan tahapan perkara serta jenis bantuan yang dimintakan.
6. Peran Central Authority dalam memfasilitasi permintaan MLA dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi lintas negara sangat krusial,
terutama dalam hal menjembatani komunikasi dan negosiasi dengan
otoritas pusat negara lain. Selain itu penunjukan Central Authority
diperlukan untuk memastikan adanya satu pintu masuk yang jelas untuk
331
permintaan bantuan hukum dari negara lain, sehingga prosesnya lebih
terkoordinasi dan efisien.
7. Direktorat OPHI dalam perannya sebagai Central Authority telah
memberikan bantuan kepada KPK untuk mengatasi beberapa tantangan
yang pada umumnya dialami dalam proses pemenuhan MLA/ Ekstradisi,
seperti penyelenggaraan rapat koordinasi (case work meeting) untuk
memperlancar komunikasi dan menyamakan persepsi antara Otoritas
Pusat dan Otoritas Kompeten di kedua negara mengenai sistem hukum dan
prosedur yang harus dilakukan, termasuk memberikan bantuan sumber
daya (biaya dan tenaga kerja dan menyusun perjanjian bilateral mengenai
MLA dengan negara lain untuk mendukung permintaan MLA.
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan statistik permintaan MLA
dan Ekstradisi yang dilakukan KPK bersama dengan Direktorat OPHI
sebagai otoritas pusat, selama ini Direktorat OPHI telah memfasilitasi dan
mendukung KPK dalam permintaan MLA/Ekstradisi tersebut dengan baik
dan tidak memiliki pertimbangan yang memberatkan untuk Direktorat
OPHI pada Direktorat Jenderal AHU – Kementerian Hukum RI selaku
Otoritas Pusat (Central Authority).
9. Selain kerja sama internasional penanganan perkara melalui jalur MLA,
KPK juga melakukan kerja sama agency to agency terkait penanganan
perkara dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi berdasarkan pasal 41 UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Pemenuhan MLA/Ekstradisi dapat memakan waktu relatif lama, dan proses
yang belarut-larut ini tidak hanya saja terjadi di Indonesia. Oleh karenanya,
berbagai pertemuan internasional sering membahas mengenai bagaimana
mempercepat prosedur pelaksanaan MLA dan sering kali menjadikan MLA
sebagai “last resort” untuk permintaan bantuan penyelesaian sebuah
perkara setelah ditempuh kerja sama “agency to agency”. Penggunaan
kerja sama agency to agency bersifat saling melengkapi dengan
mekanisme MLA, untuk meminimalisir penundaan pada saat permohonan
MLA dibuat.
[2.9] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Pihak Terkait, Kepolisian
Negara Republik Indonesia , menyampaikan keterangan di depan persidangan dan
332
menyerahkan keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1.
Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya disebut
dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan
dalam UUD 1945 tersebut telah mendudukkan peran Polri dalam
penyelenggaraan negara, yakni:
Pertama, Polri menyelenggarakan urusan keamanan, disamping Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan urusan pertahanan;
Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat;
Ketiga, Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum;
Keempat, Polri sebagai main state organ (organ utama) dalam menjalankan
fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum;
Kelima, Polri sebagai lembaga “Constitutional Importance” (lembaga negara
penting dalam Konstitusi);
2.
Bahwa implementasi fungsi dan tugas Polri yang diatur dalam Pasal 30 UUD
1945, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri) yaitu
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 yang menjelaskan perihal tugas pokok
Polri, yaitu:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
masyarakat.
3.
Bahwa terkait dengan tiga tugas pokok Polri, pengaturannya dijabarkan secara
lebih rinci dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu kewenangan Polri
sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j, menyatakan bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya, berwenang melakukan kerja sama dengan
kepolisian negara lain dalam rangka menyidik dan memberantas kejahatan
internasional.
333
Sebagai bentuk pelaksanaan dari kewenangan tersebut, Polri turut berperan
aktif dalam memberikan bantuan hukum internasional, antara lain melalui
penanganan kasus ekstradisi dan pencarian buronan lintas negara. Dalam hal
ini, Polri bekerja sama dengan organisasi kepolisian internasional (Interpol)
melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna memperkuat
sinergi dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
4.
Bahwa sebagai institusi negara yang memiliki peran strategis dalam sistem
peradilan pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya
berwenang dalam melaksanakan penegakan hukum di dalam negeri, tetapi
juga menjalankan fungsi penting dalam lingkup kerja sama hukum
internasional, khususnya yang berkaitan dengan permintaan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance/MLA),
sebagaimana ketentuan Pasal 44 UU No. 1 Tahun 1979 yang menyebutkan
”Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik
Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang
tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.”
Dalam kapasitasnya tersebut, Polri bertindak sebagai salah satu otoritas yang
berwenang (competent authority) sebagaimana diakui dalam berbagai
instrumen hukum nasional maupun perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia, sehingga memiliki legitimasi
hukum untuk melakukan koordinasi, pelaksanaan penyidikan lintas yurisdiksi,
pertukaran informasi intelijen kepolisian, serta penyampaian permintaan atau
pelaksanaan bantuan hukum yang bersifat lintas negara, dengan tetap
menjunjung prinsip-prinsip kedaulatan hukum, kepastian hukum, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Bahwa dalam kaitannya dengan proses pengajuan maupun pelaksanaan
(eksekusi) permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual
Legal Assistance/MLA) dan permintaan ekstradisi, peraturan perundang-
undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
334
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana serta Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1979 tentang Ekstradisi, secara tegas memberikan mandat kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
disebut Kementerian Kehakiman) untuk bertindak sebagai Otoritas Pusat
(Central Authority). Dalam kapasitasnya sebagai Otoritas Pusat, Kementerian
Hukum dan HAM berwenang menjalankan fungsi koordinatif dan administratif
secara legal formal atas setiap permintaan masuk maupun keluar yang
berkaitan dengan MLA dan ekstradisi, termasuk menerima, menyampaikan,
serta melakukan tindak lanjut terhadap permintaan tersebut kepada otoritas
yang berwenang (competent authorities) di dalam negeri dan luar negeri.
6.
Bahwa keberadaan Otoritas Pusat juga memiliki peran strategis dalam
memastikan tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, kompetisi sektoral
(ego sektoral), atau konflik kepentingan (conflict of interest) antar lembaga
penegak hukum, sehingga fungsi koordinasi dan fasilitasi dapat berjalan
secara netral, profesional, dan akuntabel. Dalam menjalankan perannya,
selama ini Otoritas Pusat mampu bersikap objektif dan suportif terhadap
lembaga pemohon (competent authority), dengan tetap menjunjung tinggi
prinsip-prinsip hukum internasional, asas non-retroactivity, asas non-
discrimination, dan prinsip due process of law, guna menjamin bahwa
pelaksanaan MLA maupun ekstradisi berjalan dalam kerangka hukum yang
adil, setara, dan sesuai standar internasional yang telah disepakati Indonesia
melalui ratifikasi perjanjian bilateral maupun multilateral. Selain itu Otoritas
Pusat juga bertindak sebagai penghubung komunikasi dan penjamin
keabsahan dokumen permintaan antara Negara Republik Indonesia dan
negara mitra, Otoritas Pusat juga diberi wewenang untuk mengoordinasikan
pelaksanaan permintaan dengan seluruh institusi penegak hukum terkait,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan
lembaga lain yang memiliki kewenangan substantif sesuai dengan ruang
lingkup kasus. Dalam kerangka kerja sama hukum internasional, keberadaan
Otoritas Pusat sangat penting untuk menjamin efisiensi, kecepatan, serta
kepastian hukum dalam proses pertukaran informasi, pembuktian lintas
yurisdiksi, dan pelaksanaan ekstradisi.
7.
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi telah secara
tegas menetapkan Menteri Kehakiman sebagai Otoritas Pusat (central
335
authority) yang berwenang untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh
proses permintaan ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan
negara asing. Dalam hal terdapat permintaan ekstradisi dari negara lain,
permintaan tersebut harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik
kepada Menteri Kehakiman. Selanjutnya, Menteri Kehakiman menyampaikan
permintaan tersebut kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan. Selain
itu, Menteri Kehakiman juga berwenang mengusulkan penetapan pengadilan
yang akan memeriksa permintaan ekstradisi, disertai dengan pertimbangan
dari berbagai instansi terkait untuk mendukung proses pengambilan
keputusan.
Dalam kaitannya dengan aspek yuridis, Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
secara eksplisit menjelaskan bahwa keputusan mengenai dikabulkan atau
tidaknya permintaan ekstradisi bukan merupakan ranah keputusan badan
yudikatif, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan badan eksekutif.
Dengan demikian, keputusan akhir berada di tangan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, setelah menerima nasihat
hukum dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada hasil penetapan
pengadilan.
Atas dasar itulah, penunjukan Menteri Kehakiman sebagai Otoritas Pusat
dalam pelaksanaan permintaan ekstradisi adalah bentuk pengejawantahan
prinsip bahwa ekstradisi adalah mekanisme hukum internasional yang
membutuhkan keputusan politik negara, dan bukan semata-mata proses
peradilan. Maka secara normatif, peran dan kewenangan sebagai Otoritas
Pusat tidak diberikan kepada lembaga penegak hukum lainnya, seperti
Kepolisian atau Kejaksaan, melainkan secara eksklusif berada di bawah
koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai amanat
undang-undang.
8.
Bahwa penunjukan Otoritas Pusat (Central Authority) dalam mekanisme
permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal
Assistance/MLA) maupun ekstradisi kepada lembaga yang bukan merupakan
aparat penegak hukum (non-penegak hukum), merupakan langkah tepat
secara hukum dan kelembagaan untuk menjamin prinsip netralitas, mencegah
konflik kepentingan, dan menghindari terjadinya ego sektoral antar lembaga
336
dalam sistem peradilan pidana nasional.
a. Penempatan Otoritas Pusat pada lembaga non-aparat penegak hukum
memberikan ruang objektivitas yang lebih besar dalam menjalankan fungsi
administratif dan koordinatif antarnegara. Hal ini penting karena fungsi
Otoritas Pusat bersifat administratif dalam hubungan internasional, bukan
sebagai subjek langsung dalam proses hukum atau sebagai bagian dari
sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dengan demikian,
institusi tersebut tidak boleh memiliki kepentingan langsung dalam
substansi perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum (seperti
penyidik, penuntut umum, atau pengadilan), guna menghindari konflik
kepentingan dan menjamin keadilan prosedural.
b. Dalam konteks ekstradisi, perlu ditegaskan bahwa keputusan untuk
menyetujui atau menolak permintaan ekstradisi bukan merupakan
kewenangan lembaga yudikatif, melainkan merupakan kewenangan
penuh dari lembaga eksekutif negara, yaitu Presiden Republik Indonesia.
Hal ini sejalan dengan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006 tentang MLA dan praktik yang dibangun berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Oleh sebab itu, fungsi
Otoritas Pusat lebih relevan bila ditempatkan pada instansi yang berada di
bawah eksekutif dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga
pemroses perkara.
c. Penempatan kewenangan Otoritas Pusat pada Menteri Kehakiman—yang
saat ini dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia—telah
ditetapkan
secara
eksplisit
sejak
pembentukan
UU
Ekstradisi.
Berdasarkan risalah sidang pleno pembahasan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1979, tidak terdapat perdebatan mengenai penunjukan Menteri
Kehakiman sebagai Otoritas Pusat. Ini menunjukkan bahwa secara historis
maupun normatif, posisi ini telah diterima sebagai bentuk penyeimbang
dalam hubungan antara hukum nasional dan kerja sama internasional.
d. Keputusan ekstradisi yang diberikan melalui Keputusan Presiden
menegaskan bahwa mekanisme ekstradisi bukan merupakan bagian dari
proses peradilan pidana nasional (criminal justice system), melainkan
merupakan bentuk kerja sama antarnegara yang bersifat dukungan
terhadap sistem peradilan pidana. Dengan demikian, argumentasi yang
337
menyatakan bahwa Otoritas Pusat seharusnya berada di tangan aparat
penegak hukum karena bersentuhan langsung dengan perkara, tidak tepat
dan berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang
dalam satu lembaga.
e. Penempatan fungsi Otoritas Pusat di luar lembaga penegak hukum
merupakan wujud dari prinsip checks and balances dalam sistem
ketatanegaraan. Ini penting untuk menghindari penumpukan kewenangan
(concentration of power) yang berlebihan pada satu institusi tertentu yang
pada gilirannya dapat membentuk lembaga yang bersifat overpower dan
mendominasi proses penegakan hukum secara keseluruhan. Desain
pemisahan peran ini diperlukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan
proporsionalitas dalam kerja sama internasional.
f. Lebih lanjut, ruang lingkup kerja sama MLA dan ekstradisi tidak terbatas
pada tahap penuntutan saja, tetapi juga mencakup proses penyidikan yang
dilakukan oleh lembaga seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), tahap pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan
putusan pengadilan. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, yang menunjukkan bahwa kerja
sama ini bersifat menyeluruh dan multistage. Oleh karena itu, fungsi
Otoritas Pusat tidak boleh melebur dengan fungsi substantif penyidikan
atau penuntutan, melainkan harus berdiri netral dan independen untuk
menjamin kelancaran koordinasi dan kredibilitas hubungan antarnegara.
9.
Bahwa berdasarkan praktik yang selama ini berjalan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) mencatat bahwa tidak terdapat persoalan
konstitusional yang timbul dari pengaturan mengenai penunjukan Otoritas
Pusat (Central Authority) dalam mekanisme kerja sama internasional, baik
dalam konteks ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana
(Mutual Legal Assistance/MLA). Hal ini dikarenakan seluruh proses
pelaksanaan permintaan ekstradisi dan MLA dilakukan secara terkoordinasi
lintas lembaga dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, profesionalisme,
serta berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Meskipun Polri tidak ditetapkan sebagai Otoritas Pusat, Polri tetap memiliki
peran yang sangat strategis dan substansial dalam pelaksanaan teknis
permintaan tersebut, khususnya dalam hal pelacakan keberadaan subjek
338
hukum, penangkapan, pengamanan barang bukti, serta penyusunan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian penting dari dokumen
pendukung permintaan ekstradisi maupun MLA. Dengan demikian, posisi Polri
tetap krusial dalam mendukung keberhasilan kerja sama internasional di
bidang penegakan hukum.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan Polri dalam mendukung kerja
sama internasional di bidang penegakan hukum, berikut disampaikan data
pelaksanaan permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual
Legal Assistance/MLA) dan permintaan ekstradisi yang telah ditangani oleh
Polri berdasarkan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Data ini diklasifikasikan berdasarkan kedudukan Indonesia sebagai
negara peminta (requesting state/outgoing) maupun sebagai negara diminta
(requested state/incoming), sebagai berikut:
a. Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA):
-
Kedudukan Indonesia sebagai Negara Diminta (Requested State /
Incoming):
Dalam periode tahun 2021 sampai dengan 2025, Polri telah
menangani sebanyak 81 permintaan MLA yang diajukan oleh negara
asing kepada Pemerintah Indonesia.
-
Kedudukan Indonesia sebagai Negara Peminta (Requesting State /
Outgoing):
Dalam periode tahun 2015 sampai dengan 2025, Polri telah
mengajukan 26 permintaan MLA kepada negara lain untuk
kepentingan proses hukum di Indonesia.
b. Ekstradisi:
-
Kedudukan Indonesia sebagai Negara Diminta (Requested State /
Incoming):
Dalam periode tahun 2021 sampai dengan 2025, Polri telah terlibat
dalam proses 6 permintaan ekstradisi yang diajukan oleh negara asing
kepada Indonesia.
-
Kedudukan Indonesia sebagai Negara Peminta (Requesting State /
Outgoing):
Dalam periode tahun 2015 sampai dengan 2025, Polri telah
memproses 14 permintaan ekstradisi kepada negara lain untuk
339
pemulangan subjek hukum yang dibutuhkan dalam proses hukum di
Indonesia.
Data di atas diajukan dalam Lampiran.
10. Bahwa sebagai salah satu otoritas yang berwenang (competent authority)
dalam sistem hukum nasional, Polri memiliki kewenangan untuk mengajukan
proposal permintaan ekstradisi dan/atau melaksanakan eksekusi permintaan
ekstradisi maupun MLA atas dasar koordinasi dengan Otoritas Pusat, yaitu
Kementerian Hukum dan HAM (saat ini Kementerian Hukum). Mekanisme
koordinatif ini tidak menghilangkan independensi kelembagaan Polri sebagai
penyidik, karena fungsi dan peran Polri tetap berlandaskan pada kewenangan
konstitusional dan ketentuan perundang-undangan, serta tetap memiliki ruang
independensi dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan asas due
process of law.
11. Bahwa Polri menyatakan tidak keberatan terhadap pengaturan tersebut,
karena secara kelembagaan Polri memahami bahwa peran Otoritas Pusat
bersifat administratif dan koordinatif dalam hubungan antarnegara, sedangkan
Polri merupakan lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai instansi
teknis penyidik dan pelaksana proses hukum.
12. Polri berpandangan bahwa permohonan pengujian materiil terkait pengaturan
mengenai kewenangan Otoritas Pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) lebih tepat diposisikan
sebagai persoalan kebijakan hukum (policy choice) yang sepenuhnya berada
dalam domain kewenangan pembentuk undang-undang (legislator), bukan
sebagai persoalan inkonstitusionalitas norma.
Otoritas Pusat merupakan konstruksi hukum yang berfungsi dalam kerangka
koordinatif dan administratif antarnegara, sehingga pengaturannya bersifat
strategis dan bersandar pada pertimbangan teknis maupun politik hukum luar
negeri. Oleh karena itu, apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan
penyesuaian atau perubahan struktur kelembagaan Otoritas Pusat, maka
langkah yang konstitusional dan tepat adalah melalui proses legislatif, yaitu
revisi undang-undang oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden),
bukan melalui penghapusan norma oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan
norma mengenai keberadaan Otoritas Pusat dalam UU Ekstradisi dan UU MLA
340
tanpa adanya pengaturan pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan
hukum (legal vacuum) yang dapat mengganggu kesinambungan pelaksanaan
kerja sama internasional di bidang penegakan hukum, serta merusak tatanan
koordinatif antara institusi penegak hukum nasional dan mitra negara asing.
Oleh karena itu, Polri menilai bahwa jalur legislasi adalah sarana yang lebih
tepat dan proporsional dalam merespons aspirasi perubahan pengaturan
Otoritas Pusat.
[2.10] Menimbang bahwa para pihak menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2025 yang masing-masing pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan Para Pemohon:
I.
Pengantar
Perkara a quo bukanlah sekadar pengujian norma semata, melainkan tantangan
terhadap sejauh mana konstitusi kita benar-benar berdiri untuk melindungi hak-hak
dasar warga negara. Para Pemohon dalam perkara ini datang dan meminta agar
ditegakkannya keadilan konstitusional di hadapan norma yang membuka ruang
penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak asasi manusia, dan pengabaian
prinsip-prinsip fundamental negara hukum (rechtstaat).
Melalui ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana,
terdapat potensi pelanggaran hak-hak asasi yang melekat pada setiap manusia,
terutama hak atas perlindungan hukum yang adil, hak atas pengakuan, dan hak atas
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Ketiadaan mekanisme pengawasan yudisial dan dominasi kekuasaan eksekutif
(goverment heavy) dalam proses ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, hukum acara pidana atau
hukum pidana prosedural secara nyata telah menempatkan hak-hak warga negara
dalam posisi yang rentan dan tidak seimbang. Para Pemohon menegaskan bahwa
tidak ada satu pun alasan hukum, moral, maupun konstitusional yang dapat
membenarkan sebuah norma yang memberikan wewenang absolut tanpa kontrol,
341
apalagi menyangkut hak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun (underogable rights).
Perkara ini juga merupakan panggilan moral bagi Mahkamah Konstitusi untuk
menegakkan constitutional morality yang tidak hanya terpaku pada teks undang-
undang semata, tetapi pada semangat keadilan, martabat manusia, dan
perlindungan hak-hak asasi yang menjadi roh dari Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya Mengabulkan Perkara ini adalah bagian dari komitmen Mahkamah Konstitusi
sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), sebagai benteng
terakhir bagi hak-hak warga negara, dan sebagai pengawal prinsip negara hukum.
Para Pemohon memohon agar Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa
norma-norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan dengan
demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
II. KESIMPULAN:
Setelah menjalani waktu persidangan yang cukup panjang dengan berbagai
dinamika persidangan, terungkap fakta-fakta persidangan yang akan diuraikan oleh
Para Pemohon sebagai berikut:
II.1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa objek Pengujian dalam perkara a quo adalah ketentuan-ketentuan
norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji materiil Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal
23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka 10
UU 1/2006 terhadap UUD 1945.
2. Bahwa artinya Objek Pengujian Materiil perkara a quo sudah berdasarkan
Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
48/2009, Pasal 9 UU 12/2011, Pasal 10 ayat (1) UU MK, dan Pasal 1 angka
3 PMK 2/2021. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menguji ketentuan norma a quo.
3. Bahwa terhadap keterangan Prof. Romli Atmasasmita ahli yang dihadirkan
oleh Kementerian Hukum, yang mengatakan:
342
“..., Sehingga bagi saya, alasan apapun yang disampaikan Pemohon untuk
menyatakan,
ya,
sebagai
kerugian
konstitusional
itu
masalah
kewenangan, kita harus membuka lagi Undang-Undang MK, Undang-
Undang Dasar 45 Pasal 24C. Coba pelajari baik-baik. Hanya dua
kewenangan MK itu, uji kewenangan Undang-Undang Dasar 45 atau
sengketa kewenangan. Jadi kalau menyangkut kewenangan, itu termasuk
sengketa itu, ya, bukan uji materiil ke Undang-Undang Dasar 45”.
Terhadap pendapat ahli Prof. Romli Atmasasmita tersebut di atas
menunjukan bahwa ahli Prof. Romli Atmasasmita kurang memahami
kewenangan Mahkamah Konstitusi serta karakter dari masing-masing
kewenangannya. Maka perlu kami jelaskan sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 24C ayat (1) terdapat 4 kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan 1 Kewajiban, antara lain:
- Pengujian Undang-Undang yang kemudian diperluas dengan
masuknya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
sebagai objek Pengujian baik formil ataupun materiil.
- Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,
- Pembubaran Partai Politik, dan
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- Kewajiban untuk memberikan putusan atas Pendapat DPR terkait
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden
2) Terhadap
persoalan
kewenangan
lembaga
negara
yang
dipermasalahkan oleh Pemohon Perseorangan Warga Negara
ataupun Badan Hukum Perkumpulan maupun Lembaga Negara
melalui pintu Pengujian Undang-undang tidak semuanya karena
adanya sengketa kewenangan antar lembaga negara. Selain itu dalam
kewenangan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diberikan
oleh Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi adalah terhadap
lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945.
3) Dalam praktik selama ini Mahkamah Konstitusi telah banyak
memeriksa dan memutus mengabulkan permohonan yang berkaitan
dengan kewenangan lembaga negara yang diuji oleh Perseorangan,
343
Badan Hukum Perkumpulan ataupun oleh Lembaga Negara, antara
lain:
- Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa Perppu masuk sebagai objek pengujian dalam kewenangan
Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
- Putusan No. 1/PUU-XVI/2018, Pemohon adalah Lembaga Negara
(Lembaga Penjamin Simpanan) yang pada pokoknya meminta
adanya perluasan terhadap kewenangan LPS, dan Mahkamah
Konstitusi mengabulkan Permohonan, dimana Menurut Mahkamah
Konstitusi
- Putusan No. 20/PUU-XXI/2023, Menurut Mahkamah, berkenaan
dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf
h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang
ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang
telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah.
Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan
PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan
Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan
adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan
PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat
terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
- Putusan No. 59/PUU-XXI/2023, Menurut Mahkamah kewenangan
penyidikan OJK pada tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan
Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberikan batasan terhadap
keberadaan penyidik Polri, sehingga hal ini dapat menimbulkan
pengingkaran terhadap kewenangan Kepolisian selaku lembaga
penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama sekaligus
tidak sejalan dengan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya memberikan
kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi
344
dengan penyidik Polri. Selain itu, hal tersebut berpotensi bahkan
berakibat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh Kepolisian
dalam tindak pidana umum dan/atau tindak pidana tertentu
termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan. (Vide. Putusan
No. 59/PUU-XXI/2023, Paragraf [3.16.3], hal. 521].
Terhadap pengujian yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, kesemuanya adalah berkaitan dengan kewenangan
lembaga negara, bahkan terakhir, Mahkamah Konstitusi mengambil
Pengadilan Pajak yang sebelumnya berada dibawah kementerian
keuangan, kemudian menyerahkan kepada Mahkamah Agung,
dengan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, Menurut Mahkamah berdasarkan
kutipan pertimbangan hukum Putusan No. 6/PUU-XIV/2016 telah
ternyata Mahkamah memberikan penegasan bahwa Pengadilan
Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Dengan
demikian perlu dilakukan “one roof system”, terlebih lagi telah ada
pengakuan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan
Tata Usaha Negara, sehingga sudah seharusnya ada perlakuan
yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana
pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi,
administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa adanya campur tangan
lembaga lain.
4. Bahwa terhadap pendapat ahli Prof. Romli Atmasasmita tesebut
menunjukan ahli Prof. Romli Atmasasmita tidak memahami kewenangan
Mahkamah Konstitusi dan tidak mengetahui perkembangan serta tidak
memahami permasalahan yang dipersoalkan para Pemohon. Oleh
karenanya keterangannya berkaitan dengan kewenangan Mahkamah
Konstitusi patut untuk dikesampingkan.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Pengujian
Konstitusionalitas Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal
345
33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4),
Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40
ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 terhadap
UUD 1945.
II.2. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa para Pemohon pada pokoknya telah menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya dalam permohonan, namun perlu kami tegaskan
terhadap beberapa keterangan Kementerian Hukum dan DPR yang pada
pokoknya mengatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk melakukan pengujian Materiil adalah keliru karena terdapat
hubungan sebab akibat secara jelas baik secara langsung dan aktual
terhadap Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon VI, ataupun secara
Potensial terhadap Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V
sebagaimana telah diuraikan oleh para Pemohon dalam Permohonan.
2. Bahwa terhadap keterangan Kementerian Hukum yang disampaikan
dalam persidangan ke-IV di Mahkamah Konstitusi yang mengatakan:
Kedua. Kedudukan Hukum atau Legal Standing PARA PEMOHON
dianggap dibacakan. Terhadap legal standing … keempat, dalam hal
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, memperoleh izin tertulis mewakili
Jaksa Agung, maka Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon I sampai
dengan Pemohon V seharusnya tidak dapat mengajukan Permohonan
sebagai perseorangan yang mewakili kelembagaan. Dalam hal ini, Institusi
Kejaksaan.
Kewenangan otoritas pusat adalah kewenangan lembaga dalam
menjalankan perintah undang-undang, sehingga dalam hal kewenangan
lembaga, maka yang menjadi subjek adalah lembaga, bukan perorangan.
(Vide. Risalah sidang ke-IV, Selasa, 27 Mei 2025, halaman 3)
3. Bahwa berikutnya terhadap Penilaian Kedudukan para Pemohon yang
disampaikan dalam Persidangan oleh ahli Prof. Romli Atmasasmita yang
dihadirkan oleh Kementerian Hukum juga mempersoalkan kedudukan
hukum para Pemohon, dimana Prof. Romli Atmasasmita, mengatakan:
“..., ganjelan berikutnya saya temukan? Pemohonnya dari 6, 5, jaksa aktif,
ya. Termohonnya salah satu itu Jaksa Agung, bahkan saya dengar tadi
Pemohon sudah kuasa dari Jaksa Agung. Nah, saya menghadapi ini
346
menjadi bingung, ya, yang mana Termohon, yang mana Pemohon
sesungguhnya. Ya, kalau memang begitu, ya, kalau memang begitu,
mungkinkah Jaksa Agung tidak termasuk Termohon? Tidak mungkinlah.
Karena bagaimanapun juga dalam MLA dan ekstradisi, Kejaksaan Agung
adalah salah satu pilar dalam kerjasama. Nah, di sini perlunya kehati-
hatian dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pemohon yang sesuai
dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jadi itu bagian pertama,
ya, Pak. (Vide Risalah Sidang ke- VI, Perkara No. 180/PUU-XXII/2024,
angka 45, halaman 19).
Maka perlu kami jelaskan sebagai berikut:
3.1. Keterangan Kementerian Hukum dan Pendapat ahli sebagaimana
dikutip tersebut di atas, menunjukan bahwa Kementerian Hukum dan
Ahli tidak membaca dan tidak memahami Permohonan yang
dimohonkan oleh para Pemohon dan juga tidak memahami
kedudukan para Pihak dalam Pengujian Undang-Undang.
3.2. Pertama, terhadap keterangan Pemerintah terhadap subjek hukum
yang dapat mengajukan permohonan berkaitan dengan kewenangan
lembaga negara haruslah lembaga negara adalah tidak benar,
karena sebagaimana telah para Pemohon kutip putusan-putusan
yang menguji kewenangan lembaga-lembaga negara, pemohonnya
tidak
selalu
lembaga
negara.
Ada
yang
Warga
Negara
Perseorangan, ada juga yang badan hukum perkumpulan.
Sementara terhadap izin yang diberikan oleh Pimpinan/atasan
langsung Pemohon I s.d Pemohon V, adalah izin untuk menghadiri
setiap persidangan selama Proses berlangsung di Mahkamah
Konstitusi. Izin tersebut dimaksudkan untuk menunjukan kepatuhan
Pemohon I s.d Pemohon V dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Jaksa yang adalah Aparatur Negeri Sipil.
3.3. Kedua, terhadap Pendapat Ahli Prof. Romli Atmasasmita, perlu para
Pemohon jelaskan bahwa Berbeda dengan Para Pihak dalam
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Pembubaran Partai Politik
atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/Kepala Daerah, Dalam
Pengujian Undang-Undang kedudukan Para Pihak tidak dalam posisi
yang saling bersengketa sehingga dalam Pengujian Undang-Undang
347
tidak ada Termohon, melainkan hanya ada Pemohon sebagai pihak
yang mengajukan Permohonan atas suatu Pasal atau bagian ayat,
frasa atau kata dalam undang-undang yang dinilai bertentangan
dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusionalnya. Kemudian
Pemberi Keterangan adalah Kementerian Hukum, DPR dapat Juga
MPR atau DPD sebagai pihak yang membentuk Undang-Undang,
serta ada pula Pihak Terkait yang memiliki pertautan langsung atau
tidak langsung terhadap Objek Pengujian yang diuji. Oleh karenanya
dalam pengujian Undang-Undang tidak ada Termohon ataupun
Tergugat kaena karakteristik perkaranya bukan inter partes.
3.4. Berikutnya
berkaitan
dengan
Pernyataan
Ahli
Prof.
Romli
Atmasasmita, yang mengatakan “Termohonnya salah satu itu Jaksa
Agung, bahkan saya dengar tadi Pemohon sudah kuasa dari Jaksa
Agung. Nah, saya menghadapi ini menjadi bingung, ya, yang mana
Termohon, yang mana Pemohon sesungguhnya”. Pernyataan ini
tentunya semakin memperlihatkan bahwa Ahli Prof. Romli
Atmasasmita tidak mempelajari Permohonan secara cermat,
mungkin hanya mendapatkan informasi lisan dari Kementerian
Hukum saat meminta sebagai ahli. Karena tidak ada satupun
penjelasan yang menjelaskan bahwa Pemohon I s.d Pemohon V
adalah Kuasa dari Jaksa Agung.
Pemohon I s.d Pemohon V adalah Warga Negara Perseorangan
yang berprofesi sebagai jaksa yang secara aktual (Pemohon I dan
Pemohon II) ataupun potensial (Pemohon III s.d Pemohon V) merasa
dirugikan atas adanya norma-norma a quo.
Pemohon I s.d Pemohon V menggunakan hak konstitusionalnya
untuk memperjuangkan haknya dalam menjalankan profesinya, dan
telah mendapatkan Izin tertulis dari Pimipinan/atasannya untuk dapat
menghadiri setiap persidangan baik secara offline ataupun online.
3.5. Dalam Praktik sudah ada Perseorangan Jaksa yang mengajukan
permohonan dan menjadi Pemohon di Mahkamah Konstitusi, bahkan
tanpa adanya izin tertulis dari pimipinan/atau atasannya, dan
Mahkamah Konstitusi menerima bahkan mengabulkan permohonan
348
pemohon tersebut (vide Putusan No. 6/PUU-XXII/2024, dan Putusan
No. 115/PUU-XXII/2024).
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka para Pemohon
memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
II.3. DALAM POKOK PERKARA
Tanggapan terhadap Keterangan Kementerian Hukum
Sebelum para Pemohon memberikan tanggapan terhadap keterangan
Kementerian Hukum yang diklaim sebagai Keterangan Presiden, perlu kami
jelaskan berkaitan dengan Legitimasi Keterangan Presiden yang sejatinya
adalah Keterangan Subjektif Kementerian Hukum yang telah diserahkan dan
dibacakan dalam perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, keterangan
Presiden yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Peraturan perundang-
undangan (selanjutnya disebut Dirjen PP) Kementerian Hukum hanya
ditanda-tangani oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri,
Namun Jaksa Agung selaku salah satu dari kuasa Presiden tidak
menandatangani keterangan Presiden hingga akhir dari seluruh rangkaian
persidangan selesai.
2. Bahwa dengan tidak ditanda-tanganinya keterangan Presiden oleh Jaksa
Agung maka tentunya dalam batas penalaran yang wajar, dapat dimaknai
adanya fakta bentuk ketidaksetujuan Jaksa Agung terhadap keterangan
yang dibuat secara sepihak oleh Kementerian Hukum. Hal tersebut
ditandai dengan adanya keterangan-keterangan yang “menjatuhkan”
institusi Kejaksaan dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam urusan
Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Seperti
misalnya:
“Merujuk kepada Database Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum
Internasional Kementerian Hukum tercatat pada terakhir Jaksa Agung
Republik Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Menteri
Hukum dan HAM adalah pada tahun 2012. Untuk mengajukan MLA,
permohonan dari Kejaksaan hanya berjumlah 10% dari total
permohonan MLA ke yurisdiksi asing dalam kurun waktu 2015 sampai
dengan 2025. Oleh Karena itu, hal tersebut menunjukkan kejaksaan
sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon tidak memperhatikan,
349
menggunakan, dan memanfaatkan prosedur hukum yang tersedia
dalam undang-undang a quo dengan konsisten.” (Vide Risalah sidang
ke-IV, Selasa, 27 Mei 2025, halaman 6-7).
3. Bahwa selain itu, berdasarkan pengamatan dan analisis para Pemohon,
terdapat dugaan kuat bahwa keterangan tersebut bukanlah keterangan
resmi yang berasal langsung dari Presiden Republik Indonesia,
melainkan lebih merefleksikan pandangan internal dan perspektif
sepihak dari Kementerian Hukum itu sendiri. Hal ini terlihat dari
tidaknya terdapat tanda tangan atau pengesahan dari Bapak Jaksa Agung
Republik Indonesia. Tidak adanya keterlibatan Kejaksaan sebagai
penerima kuasa sah dari Bapak Presiden menunjukan bahwa keterangan
tersebut dibuat sepihak oleh Kementerian Hukum.
4. Bahwa lebih lanjut, menjadi Fakta dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi kita sama-sama menyaksikan bahwa Kejaksaan Republik
Indonesia—sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap
substansi perkara a quo—telah secara resmi mengajukan permohonan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat diberikan ruang
menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait, dan menurut informasi
yang kami terima, Kejaksaan telah menyampaikan keterangan sebagai Ad
Informandum kepada Mahkamah Konstitusi. Fakta ini mempertegas
dugaan kami tersebut.
Maka kami berharap kiranya Yang Mulia Hakim Mahkamah dapat menilai
keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang
Undangan tersebut itu adalah keterangan dari Kementerian Hukum, bukan
keterangan dari Presiden. Oleh karenanya kami tidak menggunakan sebutan
Keterangan Presiden melainkan Keterangan Menteri Hukum.
Adapun Mahkamah Konstitusi berpendapat atau berpandangan lain, maka perlu
kami tanggapi beberapa Keterangan dan Pendapat Ahli yang dihadirkan oleh
sebagai berikut:
TANGGAPAN
PARA
PEMOHON
TERHADAP
KETERANGAN
DPR,
KEMENTERIAN HUKUM, POLRI DAN AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH
KEMENTERIAN HUKUM
350
Keterangan Keterangan DPR tanggal 15 Mei 2025:
“Perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana bertujuan untuk perbantuan
dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana,
termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan” (vide
Risalah halaman 4). “Berdasarkan tabel di atas, apabila mengikuti pendekatan
pragmatik seperti dalil para Pemohon, permasalahan yang berpotensi timbul, 8
permasalahan konflik kepentingan (conflict of interest) dan kompetisi antarlembaga
karena setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan yang hampir sama. Oleh
karena itu, central authority dalam ekstradisi dan timbal balik dalam masalah pidana
di Indonesia sebaiknya diserahkan tetap melalui Menteri Hukum karena dapat
mewakili negara, serta dapat melakukan kerja sama hukum, dan terhindar dari
permasalahan konflik kepentingan atau conflict of interest, dan kompetisi
antarlembaga atau ego sektoral antarinstitusi penegak hukum” (vide Risalah
halaman 7-8).
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Penegakan hukum otoritas pusat sejatinya berfungsi sebagai penghubung
administratif bukan sebagai bagian dari sistem pengadilan pidana (kriminalisasi
sistem). Kedudukan fungsi otoritas pusat di luar lembaga penegak hukum penting
untuk menghindari penumpukan kewenangan pada sesuatu institusi. Hal tersebut
kita menghindari terbentuknya lembaga overpower dan mendominasi sistem
penegakan hukum. Penempatan otoritas pusat di Lembaga Non-Aparat penegak
hukum dapat menjaga netralitas lembaga tersebut dari pengaruh kepentingan
penegakan hukum, sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan antar fungsi”
(vide Risalah halaman 7).
Keterangan POLRI tanggal 17 Juni 2025:
“Bahwa keberadaan otoritas pusat juga memiliki peran strategis dalam memastikan
tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, kompetisi sektoral, atau ego sektoral,
atau konflik kepentingan (conflict of interest) antar lembaga penegak hukum,
sehingga fungsi koordinasi dan fasilitasi dapat berjalan secara netral, profesional,
dan akuntabel. Bahwa penunjukan otoritas pusat atau central authority dalam
mekanisme permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana maupun
ekstradisi kepada lembaga yang bukan merupakan aparat penegak hukum,
merupakan langkah tepat secara hukum dan kelembagaan untuk menjamin prinsip
netralitas, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari terjadinya ego sektoral
351
antara lembaga dalam sistem peradilan pidana nasional. Penempatan fungsi
otoritas pusat di luar penegak hukum merupakan wujud dari prinsip check and
balancing dalam sistem ketatanegaraan. Ini penting untuk mengindari penumpukan
kewenangan yang berlebihan pada satu institusi tertentu yang pada gilirannya dapat
membentuk lembaga yang bersifat overpower dan mendominasi proses penegakan
hukum secara keseluruhan. Penempatan otoritas pusat pada lembaga non-aparat
penegak hukum, memberikan ruang objektivitas yang lebih besar dalam
menjalankan fungsi administratif dan koordinatif antarnegara” (vide Risalah,
halaman 12-13).
Pada pokoknya menurut Pihak Kementerian Hukum, DPR dan Polri dimaksud
menyatakan Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional sehingga lembaga
pelaksana central authority dalam urusan ektradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana sebaiknya lembaga yang netral, terhindar dari konflik kepentingan,
menghindari ego sectoral kelembagaan/kompetisi antar lembaga, serta tidak boleh
ada penumpukan kewenangan di satu lembaga atau bersifat overpower dan
mendominasi proses penegakan hukum secara keseluruhan. Selain itu, urusan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana tidak hanya masalah
penuntutan, tapi berkaitan dengan penyidikan dan pelaksanaan putusan
pengadilan.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa berbagai dalil yang disampaikan para pihak dimaksud merupakan dalil
yang politis, ego sektoral, tidak adil, tidak benar, bertentangan dengan prinsip
supremasi hukum, serta tidak sesuai dengan politik hukum pidana di Indonesia
saat ini.
2. Bahwa Pertama, terkait asas diferensiasi fungsional. Bahwa diferensiasi
fungsional bukanlah asas sebagaimana yang disampaikan Ahli Facrizal Afandi
yang menyatakan “Dan memang saya tidak menganggap diferensiasi
fungsional itu adalah sebuah prinsip atau asas, tapi adalah konsep.
Sepanjang penelitian disertasi saya di Universitas Leiden, saya tidak
menemukan teori, atau prinsip, atau asas tentang diferensiasi fungsional.
Itu adalah pertama kali dimunculkan oleh Yahya Harahap di bukunya, dia
menyebutkan
pemisahan
fungsi
antara
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan itu sebagai diferensiasi fungsional. Jadi penyidikan itu haknya
352
polisi, penuntutan itu haknya Jaksa, persidangan itu haknya pengadilan.
Seolah-olah ada kotak-kotak yang tidak saling berkaitan. Ini menurut saya
problem diferensiasi fungsional ini. Jadi banyak kemudian penyidikan,
tindakan-tindakan upaya paksa yang dipenyidikan hanya untuk penyidikan.
Padahal penyidikan itu untuk dibawa di persidangan. Kenapa orang ditangkap?
Ya karena untuk dibawa ke persidangan. Kenapa orang ditahan? Bukan untuk
dihukum. Yang berhak menghukum adalah hakim. Makanya hakim itu harus
bisa mengontrol upaya paksa sejak awal. Maka ada konsep hakim pemirsa
pendahuluan, ada habeas corpus di Amerika, ada exclusionary rules dan
kawan-kawan. Jadi diferensiasi fungsional yang dibayangkan oleh Yahya
Harahap itu menurut saya problematis. Kalau fungsinya berbeda, ya. Tapi
bukan … apa namanya … ada pembagian yang ketat seperti yang dibayangkan
oleh Yahya Harahap di bukunya itu” (vide Keterangan Ahli Facrizal Afandi dalam
Risalah tanggal 2 Juni 2025). Selain itu, terdapat sisi gelap diferensiasi
fungsional yang merupakan perwujudan negara kekuasan sebagaimana
dinyatakan oleh R. Soerjadi selaku Mantan Ketua Mahkamah Agung pada saat
pembahasan RUU KUHAP 1981 yang menyatakan “bila KUHAP disahkan
(dengan konsep diferensiasi fungsional), Indonesia akan menjadi negara
kekuasaan karena desainnya yang government heavy”. (Baca Keterangan Ahli
Dr. Luhut M. Panggaribuan dalam Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015).
Asas diferensiasi fungsional yang memisahkan secara tegas antara sub sistem
yang satu dengan yang lainnya secara nyata telah gagal dan mengakibatkan
tidak adanya mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana
yang seharusnya terpadu. Penerapan diferensiasi fungsional yang dianut oleh
KUHAP 1981 sejak kurang lebih 44 tahun telah gagal dalam mewujudkan
sistem peradilan pidana yang seharusnya terpadu. (Baca Intan Munira, “Sisi
Gelap
Diferensiasi
Fungsional
Dalam
RUU
KUHAP”,
dalam
https://www.hukumonline.com/berita/a/sisi-gelap-diferensiasi-fungsional-
dalam-ruu-kuhap--perwujudan-negara-kekuasaan-lt67ca944b4846b/,
diakses
pada 06/07/2025).
3. Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Azhar Nur dan Mustamin menyatakan:
“Asas diferensiasi fungsional yang diimplementasikan melalui Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selama kurang lebih 44
tahun telah gagal dalam mewujudkan keadilan, pelindungan hak asasi manusia,
353
serta sistem peradilan pidana yang seharusnya terpadu. Asas diferensiasi
fungsional merupakan faktor utama sehingga proses penyidikan sangat minim
pengawasan
yang
pada
akhirnya
mengakibatkan
terjadinya
praktik
serampangan, ugal-ugalan, dan melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini
berfokus pada analisis terhadap implementasi asas diferensiasi fungsional yang
telah gagal dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu sehingga perlu
dilakukan transformasi melalui penguatan asas dominus litis dalam sistem
peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan sebagai bahan rekomendasi bagi
pembaruan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Adapun hasil penelitian memperlihatkan bahwa kegagalan asas diferensiasi
fungsional dalam sistem peradilan pidana dibuktikan melalui data empiris kinerja
Polri periode 2022 – Mei 2024 (data P-17, P-20, P-21A, SP3), argumentasi para
ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, serta
perkembangan regulatif melalui SE Jaksa Agung Nomor: 004/A/JA/02/2009 dan
SE Jampidum Nomor: SE-3/E/Ejp/12/2020, yang mengungkapkan urgensi
transformasi
paradigmatik
menuju
implementasi
asas
dominus
litis.
Transformasi dari asas diferensiasi fungsional yang kaku menuju implementasi
asas dominus litis merupakan kebutuhan hukum (legal necessity) yang tidak
dapat ditunda (time constraint). Transformasi ini bukan sekadar perubahan
prosedural, melainkan reformasi paradigmatik yang fundamental dalam upaya
mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan
berkeadilan. RUU KUHAP, dengan berbagai formulasi progresifnya, telah
menyediakan kerangka yuridis yang memadai untuk mengakomodasi
transformasi ini. Yang diperlukan selanjutnya adalah komitmen institusional
yang kuat untuk mengimplementasikan perubahan ini secara konsisten dan
sistematis”. (Muhammad Azhar Nur dan Mustamin, “Kegagalan Asas
Diferensiasi Fungsional: Trasformasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Berdasarkan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP”, Jurnal Hukum Pidana
Islam:
Al-Ahkam,
dalam
https://journal.uiad.ac.id/index.php/al-
ahkam/article/view/3673/1442 diakses pada 06/07/2025).
4. Lebih lanjut, dalam penelitian Muhammad Azhar Nur dan Mustamin menyatakan
bahwa “terdapat bukti empiris kegagalan implementasi diferensiasi fungsional
berdasarkan 4 (empat) indikator kunci, yakni:
354
1) Ketidakefektifan Tata Kelola Penyidikan yang disebabkan lemahnya
konstruksi yuridis pra-penuntutan dalam KUHAP dan ketiadaan mekanisme
koordinasi preventif yang kuat;
2) Problematika Kelengkapan Berkas Perkara yang disebabkan fragmentasi
sistem koordinasi dan dominasi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa
kontrol efektif;
3) Ketidakefektifan Koordinasi Institusional yang disebabkan ketiadaan
mekanisme follow-up yang efektif;
4) Kegagalan Sistemik dalam Proses Penyidikan yang disebabkan lemahnya
pengawasan preventif, inefektivitas sistem koordinasi, limitasi lembaga pra-
peradilan”.
5. Bahwa begitupun dalam penelitian Muhammad Azhar Nur dan Mustamin
menyatakan bahwa “Bukti empiris kegagalan asas diferensiasi fungsional,
sebagaimana tercermin dalam data statistik kinerja Polri periode 2022 – Mei
2024, mengungkapkan implikasi sistemik yang lebih mendalam terhadap
efektivitas sistem peradilan pidana Indonesia. Analisis komprehensif terhadap
pola statistik ini mengindikasikan adanya keterkaitan struktural antara berbagai
indikator kinerja yang menunjukkan kegagalan dalam desain sistem koordinasi
antara penyidik dan penuntut umum yang ada saat ini bersandar pada Pasal
110 jo. Pasal 138 KUHAP.
6. Bahwa lebih lanjut dalam penelitian Muhammad Azhar Nur dan Mustamin juga
mengutip pendapat Prof. Topo Santoso, Dr. Luhut MP Pangaribuan dan Prof.
Mardjono Reksodiputro dalam Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 sebagai
berikut:
1) Prof. Topo Santoso: “kurangnya keterpaduan sering terjadi ketika penyidik
bekerja secara terisolasi tanpa memperhatikan kebutuhan penuntut umum”;
2) Prof. Topo Santoso: “keterpaduan yang baik antara penyidik dan penuntut
umum dalam SPPT dapat mengurangi proses yang berlarut-larut,
menghindari biaya tambahan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak
yang terlibat”;
3) Dr. Luhut MP Pangaribuan: “peran aktif penuntut umum sejak awal
penyidikan akan membantu mencegah berbagai pelanggaran seperti
kesalahan penahanan, penyiksaan, atau undue delay yang merugikan
keadilan bagi tersangka dan korban”.
355
4) Prof. Mardjono Reksodiputro: adanya "fragmentasi kewenangan" dalam
asas diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP telah menciptakan isolasi
prosedural yang kontraproduktif.
5) Prof. Mardjono Reksodiputro: terdapat dimensi konstitusional dalam asas
diferensiasi fungsional yang ketika dianalisis melalui prisma Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil, fragmentasi
sistem koordinasi tidak hanya menciptakan inefisiensi prosedural tetapi juga
berpotensi mengancam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas
proses peradilan yang efektif dan berkeadilan.
7. Bahwa berbagai pendapat ahli tersebut semakin menegaskan bahwa
diferensiasi fungsional telah gagal, melanggar hak asasi manusia dan hak
konstitusional warga negara. Dalam diferensiasi fungsional terdapat institusi
yang terisolasi, fragmentasi kewenangan dan isolasi prosedural yang berpotensi
mengancam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas proses peradilan
yang efektif dan berkeadilan. Bahwa kegagalan penerapan diferensiasi
fungsional sebagaimana diuraikan secara terukur dan objektif dalam penelitian
Muhammad Azhar Nur dan Mustamin tersebut tidak ada bedanya dengan
kegagalan pelaksanaan Central Authority oleh Kementerian Kehakiman dalam
UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang
Kementerian Hukum) saat ini. Kami berharap Majelis Hakim Konstitusi
membaca hasil penelitian Muhammad Azhar Nur dan Mustamin dimaksud
sebelum memutuskan. Karena permasalahan tata kelola administrasi dalam
hukum acara pidana berbeda dengan tata kelola administrasi pemerintahan.
Pelanggaran terhadap administrasi dalam hukum acara pidana merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berbeda dengan pelanggaran
terhadap administrasi pemerintahan. Mahkamah Konstitusi pun dalam beberapa
putusannya mengakui bahwa permasalahan koordinasi dan administrasi
peradilan merupakan permasalahan hak asasi manusia atau permasalahan
konstitusional, antara lain Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang
jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) dan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang jangka waktu
gugurnya permohon pra peradilan.
8. Kedua, terkait netralitas. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan
bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
356
kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Sehingga tidak perlu ada
kekhawatiran terkait netralitas karena dalam melakukan proses penegakan
hukum dilaksanakan secara merdeka. Kami menegaskan kembali bahwa
pelaksana kekuasaan peradilan secara merdeka hanya dilaksanakan oleh 3
(tiga) profesi, yakni hakim, jaksa dan advokat. Ketiganya merupakan magistrate.
(Baca: Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Asas-asas Hukum Penuntutan”, Jurnal The
Prosecutor
Law
Review,
halaman
6,
dalam
https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1,
diakses
pada
06/07/2025). Polri dan penyidik pegawai negeri sipil/PPNS bukanlah pelaksana
kekuasaan peradilan secara merdeka karena keduanya merupakan bagian dari
eksekutif dimana Polri adalah alat negara dan PPNS adalah bagian dari
kementerian/lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Apabila Polri dan PPNS dianggap sebagai pelaksanaan kekuasaan peradilan
yang merdeka apabila sebagai magistrate maka hal itu merupakan
pelanggaran terhadap prinsip fundamental dalam negara hukum, yakni
supremasi hukum, kekuasaan peradilan yang bebas dan merdeka dan
prinsip pembagian kekuasaan. Bahwa Kejaksaan merupakan satu-satunya
lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan secara merdeka (dual obligation).
Karakteristik dual obligation tersebut memberikan tanggungjawab kepada
Kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan eksekutif agar sesuai peraturan
perundang-undangan, melindungi hak asasi manusia, serta due process of law.
9. Bahwa Ketiga, konflik kepentingan dan ego sectoral kelembagaan.
Sebagaimana dalam penelitian Muhammad Azhar Nur dan Mustamin juga
mengutip pendapat Prof. Topo Santoso, Dr. Luhut MP Pangaribuan dan Prof.
Mardjono Reksodiputro dalam Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 bahwa
asas diferensiasi fungsional yang diterapkan dalam KUHAP dan pelaksanaan
urusan ektradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan
Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM
pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) sebagai central auhotirity
merupakan akar masalah utama dari konflik kepentingan dan ego sectoral
kelembagaan itu sendiri. Pola kelembagaan central auhtority saat ini tidak
ada bedanya dengan pola diferensiasi fungsional yang didalamnya
terdapat terdapat institusi yang terisolasi, fragmentasi kewenangan dan
357
isolasi prosedural yang berpotensi mengancam pemenuhan hak konstitusional
warga negara atas proses peradilan yang efektif dan berkeadilan. Apabila
melihat konsep kelembagaan Departement Of Justice (Kepala Lembaganya
adalah Attorney General/Jaksa Agung) di Amerika Serikat dimana Kejaksaan
membawahi semua lembaga yang melakukan atau memiliki core business di
bidang
penegakan
hukum,
yakni
Kepolisian
(FBI),
Pembimbing
Pemasyarakatan (Parole Commision), Lembaga Pemasyarakatan (Bureau of
Prisons) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (U.S. Marshals Service),
maka semuanya terkoordir dibawah Jaksa Agung dan tidak terdapat ego
sektoral kelembagaan. Berbeda dengan Indonesia saat ini dimana lembaga
yang memiliki core business dibidang penegakan hukum terlampau banyak dan
dikoordinir oleh 2 (dua) kementerian koordinator, yakni Kemenkopolkam dan
Kemenkokumhamimpas. Struktur kelembagaan penegakan hukum di Indonesia
tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia. Sebagai contoh, apabila
tersangka atau korban keberatan terhadap tindakan penyidik maka laporan
diberikan
kepada
pimpinan
lembaga
penyidik
(Polri/Kejaksaan/Kementerian/Badan)
atau lembaga pengawas penyidik
(Kompolnas), apabila tersangka/terdakwa atau korban keberatan keberatan
terhadap tindakan penuntut maka laporan diberikan kepada pimpinan lembaga
penuntut (Kejaksaan) dan lembaga pengawas penuntut (Komjak), apabila
terpidana atau korban keberatan dengan tindakan petugas pemasarakatan
maka laporan diberikan kepada pimpinan lembaga pemasyarakatan dan
lembaga pengawas, disamping gugatan/permohonan ke pengadilan. Terlalu
banyak prosedur dan administrasi yang tentunya merugikan korban dan
tersangka/terdakwa/terpidana sebagai masyarakat pencari keadilan. Berbeda
halnya di Departement Of Justice di Amerika Serikat, keberatan terhadap
tindakan penyidikan, penuntutan, pemasyarakatan cukup diajukan kepada
Jaksa Agung disamping gugatan/permohonan ke pengadilan. UU No. 59 Tahun
2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang mengusung transformasi penuntutan
menuju single prosecution system dan penguatan peran advocaat general
merupakan regulasi untuk menciptakan single justice service seperti yang
dipraktikkan di Departement Of Justice di Amerika Serikat.
10. Bahwa Keempat, penumpukan kewenangan di satu lembaga. Bahwa tidak
terdapat penumpukan kewenangan di satu lembaga. Core business Kejaksaan
358
adalah penegakan hukum in casu penuntutan. Sebagaimana asas single
prosecution system dan asas dominus litis (Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Asas-Asas
Hukum Penuntutan”, Jurnal The Prosecutor Law Review, halaman 10-12, 15-
16, diakses melalui https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1 pada
06/07/2025).
11. Bahwa penuntutan tidak dapat dilepaskan dengan penyidikan dan pelaksanaan
putusan pengadilan karena yang akan mempertanggungjawabkan hasil
penyidikan dan baik-buruk dan benar-salahnya proses penyidikan (penyitaan,
penggeledahan, pemeriksaan) yang dilakukan oleh penyidik di persidangan
adalah jaksa selaku penuntut umum dan bukan penyidik. Begitupun dalam
pelaksanaan putusan pengadilan, jaksa bertanggungjawab melakukan
pelaksanaan putusan pengadilan dan mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan karena yang akan
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan putusan pengadilan kepada
hakim adalah jaksa selaku eksekutor. Bahwa check and balances dalam sistem
peradilan pidana idealnya dilakukan di persidangan oleh lembaga pengadilan
dimana pihak negara sebagai penuntut diwakili oleh jaksa (tesis), pihak negara
sebagai pembela diwakili advokat (antithesis) dan pihak negara sebagai
pengadil diwakili hakim (sintesis). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa dalam
asas dominus litis dan single prosecution system tetap terdapat mekanisme
check and balance yang dilakukan lembaga pengadilan.
12. Bahwa penumpukan kewenangan di satu lembaga malah terdapat pada institusi
Polri dan Kementerian Hukum. Khusus untuk Polri malah dilegalkan dalam
konstitusi. Dalam Pasal 30 UUD 1945 menyatakan “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban
Masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum”. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 1 UU 2/2002 sebagai
berikut: 1) Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai
oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketenteraman,
yang
mengandung
kemampuan
membina
serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,
mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-
359
bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan Masyarakat; 2) Keamanan
dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta
terselenggaranya
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
Masyarakat; 3) Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau
kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, terdapat proses bisnis yang
dilakukan oleh Polri yakni di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat,
keamanan dalam negeri, kepentingan umum dan penegakan hukum
(cukup besar, namun sayangnya kita dan terutama pihak esekutif, yudikatif
dan legislatif (dipaksa) hanya mengatakan semuanya baik-baik saja).
Terlebih lagi Polri bukan aparatur sipil negara yang saat ini melakukan
penegakan hukum terhadap masyarakat sipil. Ini tentunya bertentangan
dengan prinsip supremasi sipil. Sehingga menurut para Pemohon, Polri tidak
bisa melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat sipil yang sama halnya
dengan TNI karena keduanya bukan aparatur sipil negara. Terdapat
beberapa penilaian terhadap penumpukan kekuasaan di tubuh Polri dan fakta
mengenai institusi ini, antara lain Nicky Fahrizal (Peneliti Departemen Politik dan
Perubahan Sosial Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS),
“Menuju
Ekuilibrium
Kekuasaan
Polri”,
dalam
https://www.kompas.id/artikel/menuju-ekuilibrium-kekuasaan-polri/amp,
beserta artikel lainnya apabila kita mengetik dalam pencarian google
“pelanggaran yang dilakukan polisi”, “pelanggaran polisi”, “polisi melakukan
tindak pidana”, dan sebagainya. Begitupun dengan Kementerian Hukum (yang
sebelum Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian melebur menjadi 3
(tiga) Kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisai dan Tata Kerja Kementerian
Hukum, dalam Pasal 8 ayat (1) menyatakan susunan organisasi Kementerian
Hukum terdiri atas: 1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; 2)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3) Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, yang ketiganya memiliki proses bisnis yang berbeda.
13. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Ahli Facrizal Affandi, Ph.D, (Keterangan
Tertulis halaman 13) bahwa politik hukum pidana saat ini mendudukkan
360
“Kejaksaan sebagai satu-satunya pengendali perkara (asas dominus litis) juga
selaras dengan Pasal 132 KUHP Nasional yang menegaskan bahwa penyidikan
harus dikendalikan oleh jaksa untuk kepentingan penuntutan. Artinya, seluruh
upaya pembuktian, termasuk yang memerlukan intervensi lintas negara seperti
MLA dan ekstradisi, tidak dapat dipisahkan dari kontrol dan tanggung jawab
jaksa. Di sisi lain, penempatan Kejaksaan sebagai central authority juga
merupakan bagian dari arah reformasi hukum nasional yang ditegaskan dalam
UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang mengusung
transformasi penuntutan menuju single prosecution system dan penguatan
peran advocaat general. Langkah ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi
merupakan manifestasi politik hukum nasional untuk mewujudkan negara
hukum yang efektif, berkeadilan, dan berpihak pada due process”. Dengan
demikian penetapan kedudukan kelembagaan central authority harus
mempertimbangkan politik hukum pidana saat ini.
14. Berdasarkan Perjanjian Ekstradisi yang telah ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2023, maka apabila lembaga yang berwenang di
Indonesia akan menyampaikan permintaan ekstradisi ke Pemerintah Negara
Diminta atas seorang buronan pada tahap penyidikan, maka lembaga tersebut
harus meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk dapat
menerbitkan “konfirmasi tertulis atau written confirmation” dimaksud sebagai
syarat kelengkapan formil. Syarat formil dimaksud berkaitan erat dengan Pasal
1 Perjanjian Ekstradisi yang menyatakan bahwa “…setiap orang yang
ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk
tujuan proses peradilan atau pengenaan atau pelaksanaan hukuman atas
suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, sebagaimana Pasal 2
Perjanjian ini, yang dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Peminta.” Hal ini
menunjukkan bahwa dalam hal Pemerintah RI mengajukan permintaan
ekstradisi maka jaminan suatu perkara yang dijadikan dasar suatu permintaan
ekstradisi tersebut dapat dituntut di yurisdiksi Republik Indonesia adalah hal
yang sangat esensial dalam proses ekstradisi. Sebagaimana diakui secara
universal dan tercantum dalam berbagai dokumen United Nations yang
membahas tentang Ekstradisi (vide UN Manual on Mutual Legal Assistance and
Extradition atau UNODC Teaching Modul Series: Modul 11 on International
Cooperation to Combat Trans National Organized Crimes), tujuan penyerahan
361
seorang buronan melalui mekanisme ekstradisi adalah agar ia dapat dituntut
atau dipidana sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Sehingga secara teknis, meskipun seseorang (buronan) dicari dalam status
tersangka di Indonesia yang berarti perkaranya masih dalam tahap penyidikan,
namun ketika permintaan ekstradisi diajukan kepada negara mitra maka
Indonesia wajib memastikan bahwa buronan dimaksud apabila diserahkan
kepada Pemerintah RI maka ia dan perkaranya pasti layak untuk dituntut.
Jaminan dimaksud bukan hanya soal hubungan kelembagaan antara penyidik
dan penuntut umum, namun juga berkaitan dengan hubungan bilateral kedua
Negara. Oleh karenanya, jaminan penuntutan wajib diberikan oleh lembaga
yang memiliki kekuasaan penuntutan tertinggi, yaitu Jaksa Agung. Ekstradisi
merupakan bentuk kerja sama internasional yang formal dalam skema
penanganan tindak pidana lintas negara. Disebut formal sebab mekanisme
penanganannya melibatkan pemerintah kedua negara (government to
government/ G to G). Oleh karenanya, penerbitan jaminan penuntutan di atas
bukan hanya sekedar formalitas, namun menyangkut kredibilitas bekerjanya
penegakan hukum dan keadilan suatu negara yang menjamin persamaan hak
bagi tiap individu di hadapan hukum. Sehingga dalam praktek, penerbitan
jaminan penuntutan harus melibatkan penelitian yang menyeluruh oleh Jaksa
terhadap hasil penyidikan guna menentukan apakah telah cukup bukti “yang
membenarkan dilakukannya penuntutan”. Implikasi Ekstradisi yang merupakan
bentuk G to G adalah diakuinya asas resiprokal atau imbal balik dalam
ekstradisi. Berarti, akan diberlakukan prosedur yang sama terhadap negara
mitra yang meminta ekstradisi atas buronannya di Indonesia. Dalam konteks
ekstradisi antara RI dan Singapura, maka dalam hal terdapat permintaan
ekstradisi buronan Singapura, Pemerintah RI akan memberlakukan keketatan
pemeriksaan yang sama atas pemenuhan formil dan materiil atas permintaan
ekstradisi yang diajukan oleh Singapura. Selain daripada persoalan
keberpihakan pada due process, perlu dipertimbangkan pula bahwa penelitian
terhadap syarat formil dan meteriil dalam pengajuan permintaan (dari Indonesia
ke luar negeri) atau penanganan permintaan (dari luar negeri ke Indonesia)
ekstradisi melibatkan penilaian tentang substansi hukum. Dalam hal
penanganan permintaan dari luar negeri ke Indonesia, dimana output dari
penelitian terhadap berkas permintaan tentang dapat atau tidaknya seseorang
362
diekstradisi adalah pendapat Jaksa yang diajukan ke Pengadilan untuk diuji,
maka tentu akan lebih efektif apabila meletakkan central authority sebagai poros
pengujian awal formil dan materiil pada Lembaga Kejaksaan.
15. Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut maka mendudukkan Kejaksaan
sebagai central auhtority tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan, ego sektoral
bukan merupakan bentuk penumpukan kekuasaan, serta terdapat akses check
and balances melalui lembaga pengadilan. Mendudukkan Kejaksaan sebagai
central auhtority merupakan perwujudan single justice service yang tentunya
menguntungkan para pencari keadilan (justice bellen).
16. Bahwa berikutnya, Argumen yang menyatakan bahwa penempatan central
authority di Kementerian Hukum diperlukan untuk menghindari konflik
kepentingan dan ego sektoral antar lembaga penegak hukum justru
mengabaikan kenyataan bahwa ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik
dalam perkara pidana adalah bagian integral dari proses penegakan hukum itu
sendiri. Dalam praktiknya, permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana tidak berdiri di ruang hampa administratif, melainkan
merupakan bagian dari proses penyidikan dan penuntutan yang bersifat
substantif dan teknis (Jan Remmelink, Pengantar Hukum Pidana Material 2:
Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana, vol. 2 (Maharsa Publishing, 2017)/
https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=1535).
Oleh
karena
itu,
menyerahkan fungsi ini kepada lembaga non-penegak hukum seperti
Kementerian Hukum, yang tidak memiliki peran langsung dalam proses
pembuktian, dan bukan bagian dari sub sistem peradilan pidana akan
bertentangan dengan nilai-nilai penegakan hukum seperti independensi dan
proses peradilan pidana yang cepat, sederhana dan biaya ringan, yang pada
gilirannya menimbulkan inefisiensi, keterlambatan, dan melahirkan pelanggaran
terhadap perlindungan hak asasi manusia.
17. Bahwa dari perspektif konstitusional, argumentasi yang menempatkan fungsi
central authority pada Menteri Hukum justru bertentangan dengan prinsip dasar
yang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, di mana kekuasaan kehakiman
dilaksanakan secara merdeka oleh badan peradilan dan dijalankan di ranah
eksekutif oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diperkuat dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa Kejaksaan
363
menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara
merdeka (Pasal 2 ayat (1), Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Indonesia, 2021). Dalam posisi tersebut, Kejaksaan berperan sebagai
Magistraat, yakni pejabat negara yang bertugas menuntut, melaksanakan
putusan, serta mewakili negara dalam proses penegakan hukum, termasuk
dalam kerja sama internasional (Rudi Pradisetia Sudirdja, Jaksa Dan Hukum
Acara Pidana (Yogyakarta: Nasmedia, 2024). Oleh karena itu, penempatan
fungsi central authority pada lembaga administratif seperti Kementerian Hukum
tidak sejalan dengan struktur ketatanegaraan dan mandat konstitusional dalam
UUD 1945.
18. Bahwa selain itu, argumentasi yang menyatakan bahwa Menteri Hukum “dapat
mewakili negara” dalam kerja sama hukum internasional sejatinya tidak memiliki
landasan konstitusional yang kuat dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini disebabkan karena Menteri Hukum merupakan bagian dari Kementerian
Negara yang keberadaannya bersumber dari Pasal 17 UUD 1945, bukan
merupakan lembaga yang lahir dari Pasal 24 UUD 1945 yang mengatur tentang
kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, fungsi representasi negara dalam
konteks kerja sama hukum internasional yang memiliki keterkaitan langsung
dengan proses peradilan pidana tidak dapat diserahkan kepada Kementerian
Hukum.
19. Bahwa satu-satunya lembaga eksekutif yang secara eksplisit mendapat mandat
konstitusional untuk melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh
karena itu, dalam konteks penempatan central authority untuk pelaksanaan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, seharusnya fungsi
tersebut diemban oleh Kejaksaan sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan
kekuasaan kehakiman secara merdeka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
20. Bahwa, Lebih lanjut, pendapat para ahli yang telah dihadirkan dalam
persidangan, seperti Dr. Fachrizal Afandi, Prof. Hikmahanto Juwana, serta tokoh
hukum pidana internasional seperti Jan Remmelink, menyatakan secara tegas
bahwa ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan
364
bagian integral dari sistem peradilan pidana yang memiliki dimensi
transnasional. (Remmelink, Pengantar Hukum Pidana Material 2: Penuntutan:
Penegakan Hukum Pidana, vol. 2, p. ./https://simpus.mkri.id/opac/detail-
opac?id=1535). Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan tersebut semestinya
berada pada lembaga negara yang memiliki fungsi kekuasaan kehakiman,
bukan pada entitas administratif yang tidak terkait langsung dengan proses
hukum pidana.
21. Bahwa secara filosofis, argumentasi yang mendasarkan penempatan central
authority di luar lembaga penegak hukum atas alasan untuk menghindari konflik
kepentingan, justru berisiko menegasikan prinsip pertanggungjawaban
substantif dalam sistem peradilan pidana. Dalam kerangka asas due process of
law, setiap tindakan hukum, termasuk mekanisme bantuan timbal balik dalam
masalah pidana dan ekstradisi, seharusnya dijalankan oleh lembaga yang
memiliki pemahaman menyeluruh, kendali yuridis (sebagai contoh jaminan
untuk tidak menuntut hukuman mati), dan keterlibatan langsung dalam proses
hukum, serta dapat mempertanggungjawabkan secara penuh tindakannya di
hadapan hukum (baca: pengadilan). Penempatan kewenangan tersebut pada
lembaga administratif cq Kementerian Hukum yang tidak berkaitan langsung
dengan substansi perkara justru berpotensi mereduksi efektivitas penegakan
hukum, dan mencederai prinsip keadilan prosedural yang dijamin dalam
konstitusi.
22. Bahwa selanjutnya, alasan bahwa penempatan central authority di luar lembaga
penegak hukum bertujuan menghindari konflik kepentingan atau ego sektoral
tidak hanya spekulatif, tetapi juga menyesatkan secara konsep. Dalam sistem
peradilan pidana terpadu, semua komponen – penyidik, penuntut, hakim, dan
lembaga pemasyarakatan memang memerlukan koordinasi yang erat, dan
bukan pemisahan yang artifisial. Menyerahkan kewenangan substantif ke
lembaga
administratif
hanya
menciptakan
bottleneck
birokrasi
yang
memperlambat penanganan perkara-perkara lintas negara, yang juga
berpotensi hilangnya aset negara yang dibawa lari ke luar negeri, dan
melanggar hak konstitusional warga negara seperti yang dialami oleh Pemohon
VI.
23. Bahwa konflik kepentingan dan ego sektoral bukan diselesaikan dengan
menghindar dari pelibatan lembaga yang kompeten seperti Kejaksaan, tetapi
365
dengan membangun sistem koordinasi yang transparan dan berbasis
kewenangan konstitusional yang tepat seperti yang saat ini sedang dirancang
dalam RUU KUHAP. Dalam konteks ini, penempatan Kejaksaan sebagai central
authority merupakan pilihan yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga logis
secara kelembagaan. Kejaksaan adalah lembaga yang paling memahami
urgensi, prosedur, dan dampak dari permintaan ekstradisi dan MLA dalam
konteks penegakan hukum. Penolakan untuk menempatkan fungsi ini pada
Kejaksaan justru berisiko melemahkan efektivitas penegakan hukum lintas
negara yang dilakukan oleh Indonesia.
TANGGAPAN
PARA
PEMOHON
TERHADAP
KETERANGAN
DPR,
KEMENTERIAN HUKUM, POLRI DAN AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH
KEMENTERIAN HUKUM
Keterangan DPR tanggal 15 Mei 2025:
“Penjelasan umum UU 1/2006 telah terang menjelaskan keputusan tentang
permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan yudikatif, tetapi merupakan
keputusan badan eksekutif. Oleh sebab itu, pada taraf terakhir terletak dalam tangan
Presiden, setelah mendapat nasihat yuridis dari Menteri Kehakiman berdasarkan
penetapan pengadilan. Oleh karena itu, Menteri Kehakiman 6 yang diberikan
dijadikan sebagai central authority, bukan kepada lembaga penegak hukum lainnya”
(vide Risalah halaman 5-6).
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Penegakan hukum otoritas pusat sejatinya berfungsi sebagai penghubung
administratif bukan sebagai bagian dari sistem pengadilan pidana (kriminalisasi
sistem)” (vide Risalah halaman 7).
Keterangan POLRI tanggal 17 Juni 2025:
“Dalam kapasitasnya sebagai otoritas pusat, Kementerian Hukum dan HAM
berwenang menjalankan fungsi koordinasi dan administratif secara legal formal atas
setiap permintaan masuk maupun keluar yang berkaitan dengan MLA dan
ekstradisi, termasuk menerima, menyampaikan, serta melakukan tindak lanjut
terhadap permintaan tersebut kepada otoritas yang berwenang di dalam negeri
maupun di luar negeri” (vide Risalah, halaman 11-12). “Selain itu, otoritas pusat juga
bertindak sebagai penghubung komunikasi dan penjamin keabsahan dokumen
permintaan antara Negara Republik Indonesia dengan negara mitra. Otoritas pusat
366
juga diberi wewenang untuk mengoordinasikan pelaksanaan permintaan dengan
seluruh institusi penegak hukum terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung, dan lembaga lain yang memiliki kewenangan subtantif
sesuai dengan ruang lingkup perkara” (vide Risalalah, halaman 12). “Dalam
kerangka kerja sama hukum internasional, keberadaan otoritas pusat sangat
penting untuk menjamin efisiensi, kecepatan, serta kepastian hukum dalam proses
pertukaran informasi, pembuktian lintas yurisdiksi, dan pelaksanaan ekstradisi” (vide
Risalah, halaman 12). “Dalam kaitannya dengan aspek yuridis, Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, secara eksplisit menjelaskan bahwa keputusan mengenai dikabulkan atau
tidaknya permintaan ekstradisi bukan merupakan ranah keputusan badan yudikatif,
melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan badan eksekutif. Dengan
demikian, keputusan akhir berada di tangan Presiden sebagai pemegang
kekuasaan 13 pemerintahan tertinggi setelah menerima nasihat hukum dari Menteri
Kehakiman yang didasarkan pada hasil penetapan pengadilan. Dalam konteks
ekstradisi, perlu ditegaskan bahwa keputusan untuk menyetujui atau menolak
permintaan ekstradisi bukan merupakan kewenangan lembaga yudikatif, melainkan
merupakan kewenangan penuh dari lembaga eksekutif negara, yaitu Presiden
Republik Indonesia” (vide Risalah halaman 12-13). “Dalam menjalankan perannya,
selama ini otoritas pusat mampu bersikap objektif dan suportif terhadap lembaga
Pemohon atau competent authority dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip
hukum internasional, asas non-retroaktif, asas non-discrimination, dan prinsip due
process of law, guna menjamin bahwa pelaksanaan MLA maupun ekstradisi berjalan
dalam kerangka hukum yang adil, setara, dan sesuai standar internasional yang
telah disepakati Indonesia melalui ratifikasi perjanjian bilateral maupun multilateral”
(vide Risalalah, halaman 12 & 13). “Lebih lanjut, ruang lingkup kerjasama MLA dan
ekstradisi tidak terbatas pada tahap penuntutan saja, tapi juga mencakup proses
penyidikan yang dilakukan oleh lembaga seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK, tahap pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan
pengadilan” (vide Risalah, halaman 13). “Penempatan otoritas pusat pada lembaga
non-aparat penegak hukum, memberikan ruang objektivitas yang lebih besar dalam
menjalankan fungsi administratif dan koordinatif antarnegara. Hal ini penting karena
fungsi otoritas pusat bersifat administratif dalam hubungan internasional, bukan
sebagai subjek langsung dalam proses hukum atau sebagai bagian dari sistem
367
peradilan pidana. Penempatan kewenangan otoritas pusat pada Menteri Kehakiman
yang saat ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan
secara eksplisit sejak pembentukan Undang-Undang Ekstradisi. Keputusan
ekstradisi yang diberikan melalui keputusan presiden menegaskan bahwa
mekanisme ekstradisi bukan merupakan bagian dari proses peradilan pidana
nasional, melainkan merupakan bentuk kerja sama antarnegara yang bersifat
dukungan terhadap sistem peradilan pidana” (vide Risalah halaman 13).
Keterangan AHLI PROF. ROMLI ATMASMITA tanggal 17 Juni 2025:
“Dalam hal ini kita ketahui bahwa setiap ada kerja sama internasional, maka
walaupun sudah ada treaty, tapi semua tergantung pada kepentingan nasional
masing-masing negara. Sekalipun itu mengenai kejahatan internasional, kalau
kepentingan negara mengendaki, maka tentu ekstradisi maupun MLA tidak akan
diizinkan, tidak disetujui. Itu hak setiap negara. Maka dari itu kemudian kita lihat
bahwa memang untuk masalah hukum internasional, khususnya hukum pidana
internasional, kepentingan negara, politik itu, ya, lebih besar dari kepentingan
penegakan hukum. Walaupun kita akui dalam semua perjanjian internasional selalu
diutamakan tentang kerja sama, tapi dalam pelaksanaannya semua tergantung dari
kepentingan nasional” (vide Risalah halaman 17). “Kelihatan, sekalipun Thailand itu
ASEAN, ya, tapi kepentingan-kepentingan lain selain hukum lebih besar. ….. negara
ASEAN sudah memiliki ASEAN Convention on Mutual Legal Assistance Treaty,
tetap saja dalam pelaksanaannya semua tergantung dari sejauh mana kepentingan
negara peminta dan diminta terhadap kedua kerja sama internasional ini. Sekalipun
kita ratifikasi, sudah adopsi, sudah signing di convention, tapi kalau kepentingan
negara lebih memer … memerlukan, maka mau tidak mau kita harus abaikan
ketentuan konvensi. Padahal di setiap konvensi, ya, kalau kita tidak reservasi, berarti
kita setuju have to oblige … oblige the convention. Karena hukum internasional tidak
punya sanksi, sanksi fisik, kecuali sanksi ekonomi dan sebagainya, maka lemah
dalam penegakan hukumnya. Ini sekadar contoh, gambaran, ya” (vide Risalah
halaman 18-19).
Keterangan AHLI PROF. HARKRISTUTI HARKRISNOWO tanggal 17 Juni 2025:
“… fungsi dari central authority tidak hanya berfokus pada proses penuntutan,
penyidikan, atau pendekatan hukum domestik, namun terlebih lagi adalah menjaga
kesesuaian antara permohonan Mutual Legal Assistance dan ekstradisi dengan
368
hukum internasional, melalui konvensi dan juga perjanjian bilateral atau multilateral,
serta kerjasama internasional dengan institusi Central Authority dan competent
authority yang ada juridiksi negara asing” (vide Risalah halaman 23-24).
“Pemindahan Central Authority ke Kejaksaan, menurut pendapat saya bisa berisiko
memutus mekanisme check and balances yang selama ini telah berjalan dengan
baik. Kejaksaan punya fungsi utama melakukan penuntutan dan dengan pe … yang
baru ada potensi mengesampingkan dimensi lain, yaitu pemenuhan kewajiban
berdasarkan perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan realitas politik
hubungan luar negeri. Dimana setiap tindakan Indonesia, meskipun demi tujuan
penegakan hukum sekalipun, akan dinilai dan direspons oleh negara lain.
Mempertimbangkan ekstradisi dan Mutual Legal Assistance merupakan mekanisme
kerjasama yang memerlukan pertimbangan yang holistik. Fungsi Central Authority
tidak selaras apabila ditempatkan di lembaga yang core business-nya semata-mata
penuntutan atau penegakan hukum” (vide Risalah halaman 23-24).
Pada pokoknya keterangan DPR, Kementerian Hukum, POLRI dan Ahli yang
dihadirkan oleh Kementerian Hukum, dimaksud menyatakan urusan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana bukan merupakan bagian dari sistem
peradilan pidana dan merupakan keputusan eksekutif karena terdapat kepentingan
negara dan pertimbangan mengenai perjanjian internasional dan politik hubungan
luar negeri.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa Sebagaimana dinyatakan oleh Ahli Facrizal Affandi, Ph.D., Prof.
Hikmahanto Juwana, dan Jan Remmelink (Jaksa Agung Belanda) bahwa
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan proses
hukum untuk kepentingan penuntutan atau pelaksanaan putusan pengadilan.
Sebagaimana dinyatakan oleh Ahli Facrizal Affandi, Ph.D., kejahatan saat ini
bersifat transnasional, pencurian/judi/ancaman kekerasan dapat dilakukan
lintas negara sehingga tidak relevan apabila central auhtority dilaksanakan oleh
lembaga non penegak hukum karena ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana merupakan proses hukum yang harus dilakukan secara cepat
dan efisien.
2. Sebagaimana yang telah dijelaskan PARA PEMOHON dalam permohonan
bahwa prinsip double criminality menunjukkan bahwa kejahatan pada dasarnya
369
bukanlah semata-mata merupakan masalah domestik sebuah negara. Sebuah
perbuatan yang dianggap kejahatan oleh suatu negara sangat mungkin juga
merupakan kejahatan menurut hukum negara lain dan dengan demikian
menunjukkan adanya kesadaran hukum yang sama di antara negara-negara
yang beradab mengenai perbuatan yang dianggap sebuah kejahatan.
Pelaksanaan fungsi central authority oleh lembaga yang berwenang (competent
authority) dalam pelaksanaan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana mampu mewujudkan tujuan pembentukan central authority itu
sendiri yaitu untuk memperlancar proses kerja sama penegakan hukum,
khususnya untuk kepentingan penuntutan (termasuk pelaksanaan putusan
pengadilan).
3. Ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana tidak dapat
dipisahkan dari sistem peradilan pidana karena ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana mutlak dilakukan untuk kepentingan penuntutan
atau bagian dari kewenangan penuntutan itu sendiri. Sehingga, pelaksanaan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana harus dilakukan oleh
lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan atau di
bidang pidana sebagai central authority sehingga tujuan utama pelaksanaan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yakni kepentingan
penuntutan dapat tercapai dan dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
4. Terkait kekhawatiran adanya kepentingan Kementerian Hukum selaku kepala
negara, kepentingan nasional, sebagaimana yang telah dijelaskan PARA
PEMOHON bahwa dengan berbagai tugas dan fungsi yang dimiliki Kejaksaan,
kedudukan Jaksa Agung sebagai kepala lembaga pemerintahan, penuntut
umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta kelembagaan Kejaksaan sebagai dual obligation (lembaga pemerintahan
dan lembaga penegak hukum), menempatkan Kejaksaan sebagai Central
Authority berdampak pada pelaksanaan ektradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana dapat dilakukan secara perpadu satu pintu (one gate
integrated service) sehingga pelaksanaan dapat berjalan cepat dan efektif
sebagaimana prinsip-prinsip speedy justice, serta mengakomodir kepentingan
penegakan hukum, kepentingan umum, kepentingan negara dan kepentingan
nasional.
370
5. Bahwa pendapat Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang menyatakan bahwa fungsi
central authority tidak selaras jika ditempatkan pada lembaga yang memiliki
fungsi utama penuntutan, karena dikhawatirkan akan mengabaikan dimensi
politik luar negeri dan komitmen internasional, merupakan pandangan yang
keliru dan terlalu mengada-ada. Pernyataan tersebut tidak berdasar secara
yuridis, karena mengasumsikan bahwa penuntut umum—dalam hal ini
Kejaksaan—tidak mampu memahami atau mengakomodasi aspek hubungan
internasional, padahal dalam praktik justru Kejaksaan adalah lembaga yang
paling berkepentingan, dan paling memahami konteks substantif dari setiap
permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Kejaksaan melalui jaksa
pengacara negara pun memahami aspek hukum dan hubungan internasional
karena berpegalaman dalam praktik penegakan hukum internasional, antara
lain sengketa arbitrase dan sengketa hukum internasinal lainnya.
6. Bahwa, justru karena ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana
merupakan bagian yang menyatu dengan proses penegakan hukum pidana—
mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan—maka central
authority sepatutnya berada di tangan lembaga yang menguasai penuh jalannya
proses tersebut secara hukum, yaitu lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Menyerahkan
kewenangan
itu
kepada
lembaga
administratif
seperti
Kementerian Hukum hanya akan menciptakan jarak antara “kebutuhan hukum”
dan “proses pengambilan keputusan administratif yang bersifat formalistik” dan
tidak bertanggung jawab langsung terhadap hasil akhir dari proses hukum
tersebut.
7. Bahwa lebih dari itu, argumentasi bahwa fungsi central authority cukup bersifat
diplomatik atau administratif jelas tidak sesuai dengan realitas praktik
penegakan hukum dan kebutuhan penegakan hukum pidana internasional.
Permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menuntut
kepastian dan jaminan penuntutan—misalnya jaminan bahwa tersangka akan
dituntut di negara peminta, atau tidak akan dijatuhi hukuman mati—hal-hal yang
tidak bisa diberikan oleh lembaga administratif, melainkan hanya oleh jaksa
sebagai penuntut umum. Oleh karena itu, mengabaikan aspek substantif demi
alasan administratif dan politik luar negeri justru mencederai logika sistem
peradilan pidana itu sendiri, serta berpotensi menimbulkan kegagalan negara
371
dalam memenuhi kewajibannya untuk menegakkan hukum secara efektif dan
bertanggung jawab.
8. Bahwa selanjutnya, kekhawatiran bahwa pemindahan central authority ke
Kejaksaan akan memutus mekanisme checks and balances justru bertolak
belakang dengan prinsip dasar rule of law dalam negara hukum modern. Dalam
konsep rule of law, mekanisme keseimbangan dan pengawasan kekuasaan
tidak ditentukan oleh pemisahan kaku antar lembaga, melainkan oleh
pembagian tugas dan fungsi yang didasarkan pada undang-undang. Kejaksaan,
sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam ranah eksekutif sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal Pasal 2 UU Kejaksaan, yang merupakan amanat dari
Pasal 24 UUD 1945, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa
setiap bentuk kerja sama hukum lintas negara, termasuk ekstradisi dan bantuan
timbal balik dalam masalah pidana, dijalankan sesuai prinsip due process of law.
9. Bahwa oleh karena itu, justru dengan menempatkan central authority pada
Kejaksaan, prinsip checks and balances dapat berjalan secara lebih nyata,
karena otoritas yang menangani permintaan bantuan hukum tersebut juga
adalah pihak yang akan mempertanggungjawabkan hasil dan akibat hukumnya
di hadapan pengadilan. Sebaliknya, jika fungsi tersebut diserahkan kepada
entitas administratif yang tidak memiliki kompetensi yuridis maupun keterlibatan
dalam substansi perkara, maka mekanisme pengawasan substantif menjadi
kabur, dan akuntabilitas dalam kerangka penegakan hukum pidana lintas
negara menjadi lemah serta rentan terhadap penyalahgunaan.
10. Lebih jauh, realitas politik hubungan luar negeri yang dikemukakan oleh Prof.
Harkristuti semestinya tidak dijadikan alasan untuk menyingkirkan lembaga
penegak hukum dari peran strategis dalam kerja sama internasional di bidang
pidana. Dalam praktik di berbagai negara—baik yang menganut sistem civil law
maupun common law—fungsi central authority justru dipercayakan kepada
lembaga seperti Department of Justice yang dipimpin oleh Jaksa Agung, tanpa
menimbulkan gangguan terhadap stabilitas hubungan diplomatik. Koordinasi
antarnegara tetap dapat dilaksanakan secara sinergis melalui Kejaksaan atau
dalam kemitraan fungsional bersama Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu,
kekhawatiran akan terganggunya diplomasi negara apabila fungsi tersebut
diemban oleh Kejaksaan tidak memiliki dasar empiris maupun normatif.
Sebaliknya, menyerahkan fungsi penting ini kepada lembaga yang tidak terlibat
372
langsung dalam proses pidana justru berpotensi menabrak prinsip-prinsip dalam
konvensi internasional—seperti efektivitas, perlindungan hak asasi manusia,
dan speedy trial—yang merupakan fondasi utama dari kerja sama hukum lintas
negara yang sesuai dengan nilai nilai luhur penghormatan hak asasi manusia.
11. Bahwa dengan penuh hormat dan keyakinan pada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi, kami memohon agar persoalan ini kiranya dipandang
secara utuh, tidak semata-mata dari sudut administratif atau dinamika
kelembagaan sempit, melainkan secara mendalam dalam semangat negara
hukum yang demokratis, serta kebutuhan akan penataan kewenangan negara
yang efektif, efisien, dan selaras dengan amanat konstitusi. Kami percaya, dari
tangan bijak Mahkamah Konstitusi-lah harapan akan sistem hukum yang
berkeadilan, tertata, dan konstitusional dapat terwujud nyata.
TANGGAPAN
PARA
PEMOHON
TERHADAP
KETERANGAN
DPR,
KEMENTERIAN HUKUM, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN AHLI
YANG DIHADIRKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM
Keterangan DPR tanggal 15 Mei 2025:
“Sepuluh, bahwa merujuk pada laporan hasil penelitian yang disusun oleh Asian
Development Bank (ADB) dengan Organisation for Economic Cooperation and
Development (OECD) praktik beberapa negara di Indonesia Pasi ... di Asia Pasifik
dalam ... menunjukkan central authority sebagai berikut. a. Bangladesh tidak
memiliki central authority untuk ekstradisi maupun bantuan timbal balik masalah
pidana, sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui jalur diplomatik. b. Hong Kong,
kementerian yang bertanggung jawab di bidang hukum Department of Justice of the
Government of the Hong Kong Special Administrative Region sebagai otoritas pusat.
c. Korea, semua permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik harus dikirimkan ke
Kementerian Kehakiman melalui saluran diplomatik, kecuali perjanjian menentukan
lain. d. Australia, The Attorney General Department menjadi central authority dalam
pelaksanaan bantuan timbal balik pidana dan ekstradisi. Dalam departemen ini,
terdiri di atas … terdiri atas, yaitu Attorney General 7 dan … dan Ministry for Justice
and the Minister Assisting the Prime Minister on Counter Terrorism. e. Filipina,
permintaan ekstradisi harus dikirim melalui jalur diplomatik kepada sekretaris luar
negeri untuk permintaan bantuan timbal balik berdasarkan perjanjian bilateral, harus
dikirim ke Departemen Kehakiman. Jika ada … tidak ada perjanjian, maka
permintaan bantuan timbal balik yang melibat … melibatkan korupsi dan pencucian
373
uang harus dikirim ke kantor Ombuds … Ombudsman dan Dewan Anti Pencucian
Uang. Sebelas. Bahwa dapat dilihat praktiknya, persis sam … sama antar tiap
negara dalam penunjukan central authority merupakan kedaulatan negara masing-
masing, serta dipastikan melibatkan kementerian yang mengurusi kehakiman atau
minister of justice. Begitupun halnya dengan penggunaan nomenklatur penggunaan
nama kementerian atau kelembagaan. Penggunaan dan perubahan nomenklatur
merupakan hal dinamis dalam rangka mengikuti kebutuhan pemerintah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan negara” (vide Risalah halaman 6-7).
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Berdasarkan data sharing electronic resources and law on crime (SHERLOC) yang
disusun UNODC dalam kerja sama MLA terdapat 62 negara yang menunjuk Ministry
of Justice, Department of Justice sebagai otoritas pusat. 7 negara yang menunjuk
Ministry of Exterior sebagai otoritas pusat dan 7 negara yang menunjuk Home Affairs
sebagai otoritas pusat, dan dalam kerjasama ekstradisi terdapat 64 negara yang
ditunjuk Ministry of Justice, Departement of Justice sebagai otoritas pusat. 12
negara yang menunjuk Ministry of Foreign Affairs sebagai otoritas pusat dan 4
negara yang menunjuk Police and NCB Interpol sebagai otoritas pusat” (vide Risalah
halaman 5).
Keterangan KPK tanggal 17 Mei 2025:
“United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam State of Implementation
of The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), criminalization, law
enforcement, and international cooperation, second edition tahun 2017, dimana
laporan ini merupakan penelitian terhadap pelaksanaan UNCAC pada 156 negara
menyampaikan demikian. “In most countries, the central authority is the ministry of
justice. Several states have designated the office of the attorney general or the
directorate of public prosecutions, five states have designated the ministry of foreign
affairs, one has designated the ministry of home affairs and two have designated the
national anti-corruption agency.” Atas laporan UNODC tersebut, ditemukan fakta
bahwa mayoritas negara mengatur otoritas yang berwenang atau central authority
dalam bantuan hukum timbal balik adalah Kementerian Kehakiman. Beberapa
negara menunjuk attorney general atau pun directorate of public prosecutions,
termasuk adanya negara yang menunjuk Ministry of Foreign Affairs atau
Kementerian Luar Negeri, Ministry of Home Affairs atau Kementerian Dalam Negeri,
dan national anti-corruption agency. Dengan demikian, baik UNCAC dan UNTOC
374
tidak mengatur norma wajib dan memaksa bahwa central authority harus berwenang
mengeksekusi sendiri permintaan bantuan hukum timbal balik sebagai instansi
penegak hukum. Penunjukan instansi sebagai central authority serta pengaturan
ruang lingkup wewenangnya adalah wewenang masing-masing negara pihak sesuai
dengan sistem hukum nasionalnya. Hal ini sejalan pula dengan prinsip kesetaraan
kedaulatan, integritas wilayah, dan non-intervensi terhadap urusan dalam negeri
yang terkandung dalam Pasal 4 UNCAC dan Pasal 4 UNTOC mengenai
perlindungan kedaulatan” (vide Risalah, halaman 7-8).
Keterangan AHLI PROF. HARKRISTUTI HARKRISNOWO tanggal 17 Juni 2025:
“Merujuk pada database UNODC terlihat dengan jelas dari data tersebut bahwa dari
sekian banyak negara, hanya 31,2% negara pihak yang menugaskan prosecutor
general atau attorney general atau Jaksa Agung sebagai central authority untuk
mutual legal assistance. Selain itu, untuk ekstradisi sendiri hanya 17,46% yang
menugaskan Kejaksaan Agung di negara masing-masing sebagai central authority.
Sementara, negara pihak yang menugaskan Ministry of Justice atau Department of
Justice atau Kementerian Hukum di Indonesia sebagai central authority, ternyata
jumlahnya mencapai 49,6% untuk 23 MLA dan untuk ekstradisi 50,8%. Jadi, hampir
separuh dari seluruh negara dunia menempatkan Kementerian Hukum sebagai
Central Authority” (vide Risalah halaman 22-23). “Itu yang ... apa namanya …
pandangan saya sehingga kalau dari Belanda menganggap begitu, boleh-boleh
saja. Dan tadi juga disampaikan bahwa di Amerika, Minister of Justice itu kepalanya
Jaksa Agung, tapi juga harus dicatat bahwa di dalam Minister of Justice itu juga ada
kewenangan-kewenangan lainnya, bukan cuma penuntutan karena kepolisian juga
ada di sana, walaupun Amerika Serikat punya sekitar 17.000 different police ... apa
namanya … organization karena mereka tidak tersentralisasi seperti kita” (vide
Risalah halaman 32). “Jadi, yang dimaksud di sini adalah saya terus serang tidak
bisa menjawab bagaimana mengenai 49 koma sekian persen negara-negara yang
menempatkan Minister of Justice atau Department of Justice sebagai central
authority. Saya belum melakukan penelitian sampai sejauh itu, tapi laporan dari
UNODC bahwa hanya 31,2%, ini laporan UNODC, ya, yang tentunya harus saya
percayakan, tidak boleh saya pertanyakan. Yang menugaskan kepada attorney
general sebagai central authority untuk MLA itu menunjukkan bahwa mereka
memang lebih cenderung untuk melihat sebagian besar negara-negara itu
menempatkan Minister of Justice sebagai central authority, ya, walaupun mungkin
375
ada benar, ada beda-bedanya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari
Minister of Justice. Dan kalau dilihat, ekstradisi itu cuma 17,46%, padahal ekstradisi
itu pasti pure yang berkaitan dengan isu penuntutan” (vide Risalahan halaman 32).
“Pemindahan Pemindahan Central Authority ke Kejaksaan, menurut pendapat saya
bisa berisiko memutus mekanisme check and balances yang selama ini telah
berjalan dengan baik fungsi Central Authority tidak selaras apabila ditempatkan di
lembaga yang core business-nya semata-mata penuntutan atau penegakan
hukum”. (vide Risalah halaman 32).
Pada pokoknya para pihak dimaksud menyatakan bahwa lembaga pelaksana
central authority di beberapa negara tidak mutlak dilaksanakan oleh Kejaksaan,
terdapat beberapa lembaga lainnya seperti Ministry of Justice atau Departement of
Justice yang di Indonesia sama dengan Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979
dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum).
Terhadap keterangan tersebut PARA PEMOHON memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa Ahli Prof. Harkristuti Harkrisnowo tidak konsisten dalam memberikan
argumentasi dan kesimpulan. Ahli Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyatakan
tidak selaras apabila central auhtority di tempatkan di penegak hukum akan
tetapi dalam pendapat sebelumnya menyatakan terdapat 3 (tiga) dasar suatu
institusi untuk menjadi otoritas pusat, yakni 1) institusi yang punya tanggung
jawab dan kewenangan untuk menerima permohonan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana untuk dieksekusi dan ditransmisi kepada kompeten
otoritas; 2) Yang kedua, memastikan eksekusi atau transmisi berjalan cepat dan
patut atau speedy dan proper; 3) permohonan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana dan komunikasi terkait seharusnya disampaikan melalui central
authority yang ditunjuk oleh negara pihak. Ketiga syarat central auhtority
tersebut berdasarkan argumentasi dari Ahli Prof. Harkristuri Harkrisnowo
tersebut maka untuk memastikan MLA dapat diekseskusi dengan cepat dan
proper maka ahli setuju sebenarnya central auhtority adalah isntutusi yang dapat
mengeksekusi permintaan bantuan yang tentunya institusi tersebut adalah
institusi penegak hukum yang dapat menjalankan permintaan-permintaan
bantuan dari negara lain. Menjadi tidak konsisten jika kemudian Ahli Prof.
Harkristuti Harkrisnowo kemudian menyatakan penempatan central auhtority
berada di tangan institusi penegak hukum tidak tepat dan beresiko tidak ada
376
mekanisme check and balances. Bahwa menurut Ahli Prof. Harkristuri
Harkrisnowo, check and balances dalam proses ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana menginggat hal tersebut terkait penegakan hukum
maka prosesnya dilakukan oleh Pengadilan bukan oleh lembaga lain yang tidak
berkualifikasi penegak hukum. Bahwa ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana
sehingga tepat jika pelaksanaannya dilakukan oleh institusi yang mempunyai
core business Law Enforcement agency, Kementrian Hukum bukanlah institusi
penegak hukum juga bukan Menteri Kehakiman seperti Kementrian Kehakiman
yang didalilkan memegang 49% (empat puluh sembilan persen) tugas sebagai
central auhtority, karena dalam pelaksanaannya tidak lagi terkait dengan tugas
pelaksanaan badan peradilan. Kementrian Kehakiman sebagaimana dalam
studi UNODC, Kementrian Kehakiman (Minister of Justice) menjalankan fungsi
sebagai penegak hukum seperti contohnya Minister of Justice yang memimpin
Department of Justice (DoJ) adalah Jaksa Agung yang bertugas untuk
melaksanakan penegakan hukum dan ketertiban (law and order). Contoh lain di
negara Jepang, Kementrian Kehakiman melaksanakan tugas penuntutan.
Berdasarkan hal tersebut sebenarnya menurut Studi UNCAC lebih dari 50%
negara menempatkan di Institusi Penegakan Hukum dalam hal ini kejaksaan
Agung dan Kementrian Kehakiman yang juga melaksanakan tugas penegakan
hukum. Hal ini sebenarnya sejalan dengan ketentuan di UNCAC dan UNTOC
yang dalam redaksinya menempatkan frasa kata to execute sebagaimana Pasal
18 ayat (13) UNTOC yang menyatakan Each State Party shall designate a
central authority that shall have the responsibility and power to receive requests
for mutual legal assistance and either to execute them or to transmit them to the
competent authorities. Penempatan frasa to execute diawal menandakan
secara ideal pilihan pertama menempatkan Otoritas Pusat kepada Lembaga
yang dapat mengeksekusi permintaan. Hal ini ditegaskan juga request tersebut
harus dieksekusi dengan cepat dan proper. Untuk itu sesuai asas peradilan
cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta ketentuan Pasal 18 ayat (13)
UNTOC penempatan paling ideal terkait dengan Otoritas Pusat adalah dibawah
institusi yang dapat mengekseskusi permintaan bantuan dalam hal ini Lembaga
Penegak Hukum. Jika kemudian hal tersebut dikaitkan dengan system hukum
pidana nasional kita sebagaimana diatur dalam pasal 132 KUHP dimana
377
terdapat penyatuan pelaksanaan penegakan hukum yaitu penyidikan bagian
dari Penuntutan maka Penempatan Otoritas Pusat lebih tepat di letakkan di
Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Bahwa prinsip dasar yang harus dipegang teguh adalah urusan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bagian dari sistem
peradilan pidana atau hukum acara pidana untuk kepentingan penuntutan dan
pelaksanaan putusan pengadilan. Terhadap laporan UNODC sebagaimana
disampaikan oleh Ahli Prof. Harkristuti Harkrisnowo maupun Kementerian
Hukum cq. Menteri Hukum tersebut harus diteliti lebih lanjut secara akademis
dan ilmiah apakah lembaga-lembaga pelaksana central auhtority di beberapa
negara dimaksud memiliki fungsi penegakan hukum in casu penuntutan dan
pelaksanaan putusan pengadilan? Tidak boleh langsung menafsirkan apabila di
luar negeri pelaksana central authority adalah Departemen of Justice atau
Minister of Justice kemudian ditafsirkan di Indonesia adalah Kementerian
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kementerian Hukum dan HAM pada UU
1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) karena berbeda. Misalnya Departement
of Justice di Amerika Serikat yang Kepalanya adalah Jaksa Agung yang
melaksanakan
fungsi
penuntutan,
penyidikan,
pelaksanaan
putusan
pengadilan.
3. Bahwa sebagaimana yang hasil studi perbandingan di beberapa negara yang
permohon uraikan dalam permohonan dan lampiran kesimpulan ini, di negara
ASEAN, mayoritas pelaksana central auhtority adalah Kejaksaan. Hal ini
menjadi penting karena dalam pelaksanaan kerjasama luar negeri, apabila
dilaksanakan sesama otoritas/lembaga penegak hukum yang melakukan
kerjasama maka kerjasama menjadi lebih efektif karena adanya prinsip
kepercayaan. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan KPK pada tanggal 17 Mei
2025 (vide Risalah, halaman 7) bahwa “Mengingat ketentuan serupa, ada pada
beberapa konvensi, antar lain UNCAC, UNTOC, Konvensi Narkotika 1988.
Panduan legislatif UNCAC menyarankan agar otoritas yang ditunjuk sebagai
central authority berdasarkan konvensi-konvensi ini adalah otoritas yang
sama”. Apabila pelaksana central auhtority bukan lembaga penegak hukum
maka negara lain pasti selalu menanyakan dan curiga (seperti sekarang ini),
yang pada akhirnya pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana yang seharusnya berjalan efektif dan cepat menjadi lambat dan
378
terkendala, dan bahkan ditolak karena dilakukan bukan oleh otoritas yang
sama/lembaga penegakan hukum. Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Prof.
Hikmahanto Juwana (dalam Risalah tanggal 2 Juni 2025 halaman 19) bahwa
“Di samping itu, banyak negara central authority berada di bawah Kejaksaan
Agung. Dan karenanya, bila Indonesia … di Indonesia, central authority berada
di bawah Kejaksaan Agung, maka para pejabat tinggi di Kejaksaan Agung lebih
mudah untuk melakukan ekstradisi karena kerap ada forum bersama antar-
Jaksa Agung dari beberapa negara”. Berbeda dengan Kementerian Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Kementerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006
(sekarang Kementerian Hukum) yang tidak memiliki organisasi profesi
internasional, in casu, Kejaksaan di berbagai negara telah memiliki organisasi
profesi yakni International Assosiation of Prosecutor (IAP) dimana Kejaksaan RI
dan Jaksa Agung RI merupakan anggota dari International Assosiation of
Prosecutor (IAP).
4. Bahwa urusan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana
merupakan kerjasama internasional di bidang penegakan hukum pidana
sehingga kerjasama internasional dapat berjalan dengan baik apabila dilakukan
antar sesama penegak hukum.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP KETERANGAN KEMENTERIAN
HUKUM, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN AHLI YANG DIHADIRKAN
OLEH KEMENTERIAN HUKUM
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Berdasarkan praktik di banyak negara dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan negara nasional masing-masing. Penentuan otoritas pusat
diatur berdasarkan fungsinya, yaitu a. fungsi hubungan luar negeri dan fungsi
diplomatik, b. fungsi legal hukum dengan wewenang untuk melakukan kerjasama
internasional, c. fungsi administratif. Dengan mempertimbangkan bahwa terdapat
beberapa otoritas yang berwenang yang terlibat dalam pengajuan eksekusi
permintaan MLA dan ekstradisi, maka Undang-Undang MLA dan Undang-Undang
Ekstradisi memberi amanat kepada Kementerian Kehakiman dalam hal ini
Kementerian
Hukum
untuk
bertindak
sebagai
koordinator
secara
legal
administratif guna mengoordinasikan tindakan lanjut permintaan tersebut” (vide
Risalah halaman 5).
379
Keterangan KPK tanggal 17 Mei 2025:
“Bahwa dalam UNCAC, khususnya pada Artikel 46 angka 13, begitu juga dalam
UNTOC khususnya Artikel 18 angka 13, kami menyimpulkan bahwa atas
pengaturan central authority pada pasal UNCAC dan UNTOC tersebut di atas dapat
dipahami beberapa hal sebagai berikut. 1. Negara pihak konvensi harus menunjuk
central authority. Kedua, central authority tersebut berwenang untuk menerima
permohonan bantuan hukum timbal balik tersebut untuk kemudian melaksanakan,
merespons permohonan bantuan hukum timbal balik tersebut. 2. Menyalurkan,
meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk melaksanakannya. 3. Central
authority harus menjamin kecepatan dan pelaksanaan eksekusi yang proper atau
layak apabila ditangani sendiri, atau mendorong agar pelaksanaannya dilakukan
secara cepat dan layak oleh lembaga yang berwenang atau competent authority.
Pengaturan dalam UNCAC dan UNTOC tersebut memungkinkan pelaksanaan
permintaan ekstradisi tersebut dilaksanakan sendiri oleh otoritas yang ditunjuk, atau
central authority tersebut, ataupun disalurkan, diteruskan kepada otoritas yang
berwenang, dalam hal ini lembaga penegak hukum yang menangani, dengan
mengutamakan kecepatan dalam penanganannya. Mengingat ketentuan serupa,
ada pada beberapa konvensi, antar lain UNCAC, UNTOC, Konvensi Narkotika 1988.
Panduan legislatif UNCAC menyarankan agar otoritas yang ditunjuk sebagai central
authority berdasarkan konvensi-konvensi ini adalah otoritas yang sama” (vide
Risalah, halaman 7). “……baik UNCAC dan UNTOC tidak mengatur norma wajib
dan memaksa bahwa central authority harus berwenang mengeksekusi sendiri
permintaan bantuan hukum timbal balik sebagai instansi penegak hukum.
Penunjukan instansi sebagai central authority serta pengaturan ruang lingkup
wewenangnya adalah wewenang masing-masing negara pihak sesuai dengan
sistem hukum nasionalnya. Hal ini sejalan pula dengan prinsip kesetaraan
kedaulatan, integritas wilayah, dan non-intervensi terhadap urusan dalam negeri
yang terkandung dalam Pasal 4 UNCAC dan Pasal 4 UNTOC mengenai
perlindungan kedaulatan” (vide Risalah, halaman 7-8).
Keterangan AHLI AHLI PROF. ROMLI ATMASMITA tanggal 17 Juni 2025:
“Oleh karena itulah, maka kenapa setiap perjanjian kerja sama internasional harus
melalui Kementerian Luar Negeri. Pertama, pintu terdepan, lalu setelah itu
Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan kementerian terkait, Kementerian
380
Hukum dan HAM, dan prinsipnya bahwa setiap perjanjian ke luar negeri itu, ke
negara lain harus ditentukan, disetujui oleh Presiden. Ini jelas. Makanya central
authority itu tidak mungkin oleh instansi penegak hukum, ya, tidak mungkin” (vide
Risalah halaman 19). ”Jadi saya kurang sepakat, setuju, ya, kalau kita membanding-
bandingkan, ya bahwa di sana lebih baik, di sini lebih buruk, ya, ini mohon maaf ini,
ya. Jadi saya lebih cenderung lebih nasionalislah, ya. Artinya kita melihat sesuatu
itu dalam pengertian positif-negatifnya. Karena tidak semua yang kita lihat positif
menurut kita, pandangan kita, itu semua positif bagi negara kita. Satu hal yang,
prinsip yang perlu dipegang teguh, ya” (vide Risalah halaman 33).
Keterangan AHLI PROF. HARKRISTUTI HARKRISNOWO tanggal 17 Juni 2025:
“UNTOC sendiri tidak menjadikan secara jelas institusi penegak hukum sebagai
pakem yang ditugaskan sebagai central authority. UNTOC memberikan deskripsi
central authority sebagai berikut. Saya sadur. Setiap negara pihak harus
menentukan central authority yang akan bertanggung jawab dan memiliki
kekuasaan untuk menerima permintaan bagi mutual legal assistance dan untuk
menjalankan atau mentransmisikan permintaan tersebut kepada otoritas yang
kompeten bagi pelaksanaannya” (vide Risalah halaman 21). “Kemudian, kalau kita
lihat dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) ada guidance yang
dibuat mengenai penugasan central authority untuk MLA dan ekstradisi, yaitu bahwa
central authority harus menjadi home of all information, menjadi pusat dari
pengumpulan informasi yang berkaitan dengan perilaku yang intinya adalah
international criminal legal cooperation dengan suatu negara. Manfaat dari adanya
suatu central authority semacam ini adalah sehingga negara, setiap negara memiliki
kontrol atau kendali terhadap permintaan yang keluar maupun ke dalam dan bisa
memulai untuk menciptakan adanya suatu pusat expertise yang berkaitan dengan
kerja sama internasional” (vide Risalah halaman 22). “Berdasarkan standar-standar
internasional yang barusan saya bacakan, maka sangat jelaslah bahwa tidak ada
mandatory requirements yang diputuskan oleh kedua lembaga tersebut yang
mengamanahkan bahwa central authority harus ditugaskan kepada institusi
penegak hukum atau law enforcement agency ataupun juga institusi yang memiliki
fungsi adjudikasi. Penekanan fungsi central authority berfokus pada penerimaan
dan transmisi permohonan eksekusi, kerja sama hukum internasional, dan
komunikasi diplomatik. Oleh karenanya, perubahan nomenklatur Kementerian
Kehakiman menjadi Kementerian Hukum dan HAM, yang saat ini menjadi
381
Kementerian Hukum, memang tidak ada dampak sama sekali pada hal ihwal tugas
otoritas pusat atau central authority yang saat ini berada di bawah Kementerian
Hukum atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum” (vide Risalah halaman 22).
“Lebih lanjut, UNODC juga menyampaikan berbagai macam peran dari central
authority dan tergantung dari masing-masing negara untuk memilih peran Central
Authority, misalnya berkaitan dengan penerimaan atau permohonan MLA atau
ekstradisi, menganalisis permohonan, melakukan kerjasama hukum pidana
internasional, atau eksekusi permohonan. Berdasarkan penegasan UNODC
tersebut, sangat jelas bahwa fungsi dari central authority tidak hanya berfokus pada
proses penuntutan, penyedikan, atau pendekatan hukum domestik, namun terlebih
lagi adalah menjaga kesesuaian antara permohonan Mutual Legal Assistance dan
ekstradisi dengan hukum internasional, melalui konvensi dan juga perjanjian
bilateral atau multilateral, serta kerjasama internasional dengan institusi Central
Authority dan competent authority yang ada juridiksi negara asing” (vide Risalah
halaman 23-24).
Pada pokoknya para pihak dimaksud menyatakan berdasarkan praktik di beberapa
negara, serta berbagai konvensi terkait ektradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana, masing-masing menyerahkan kepada suatu negara untuk memilih
lembaga pelaksana central authority, termasuk memilih lembaga pelaksana central
auhtority merupakan lembaga penegak hukum atau non lembaga penegak hukum.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa peletakan kedudukan lembaga pelaksana central auhtority harus
menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan struktur ketatanegaraan di
masing-masing negara. Sebagaimana telah dijelaskan sebelum, lembaga
pelaksana penegakan hukum di Indonesia sangat banyak dan sebagaimana
disampaikan oleh Ahli Facrizal Affandi, Ph.D., (Keterangan Tertulis halaman 13)
bahwa politik hukum pidana saat ini mendudukkan “Kejaksaan sebagai satu-
satunya pengendali perkara (asas dominus litis) juga selaras dengan Pasal 132
KUHP Nasional yang menegaskan bahwa penyidikan harus dikendalikan oleh
jaksa untuk kepentingan penuntutan. Artinya, seluruh upaya pembuktian,
termasuk yang memerlukan intervensi lintas negara seperti MLA dan ekstradisi,
tidak dapat dipisahkan dari kontrol dan tanggung jawab jaksa. Di sisi lain,
penempatan Kejaksaan sebagai central authority juga merupakan bagian dari
382
arah reformasi hukum nasional yang ditegaskan dalam UU No. 59 Tahun 2024
tentang RPJPN 2025–2045, yang mengusung transformasi penuntutan menuju
single prosecution system dan penguatan peran advocaat general. Langkah ini
bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan manifestasi politik hukum
nasional untuk mewujudkan negara hukum yang efektif, berkeadilan, dan
berpihak pada due process”. Dengan demikian penetapan kedudukan
kelembagaan central authority harus mempertimbangkan politik hukum pidana
saat ini.
2. Bahwa Perkembangan kejahatan transnasional dan digital saat ini sudah tidak
relevan dengan pengaturan central auhtority pada Kementerian Kehakiman
dalam UU Ekstradisi dan Kementerian Hukum dan HAM dalam UU MLA, yang
sekarang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum. Dengan berbagai tugas dan
fungsi yang dimiliki Kejaksaan, kedudukan Jaksa Agung sebagai kepala
lembaga pemerintahan, penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kelembagaan Kejaksaan sebagai
dual obligation (lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukum),
menempatkan Kejaksaan sebagai Central Authority berdampak pada
pelaksanaan ektradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat
dilakukan secara perpadu satu pintu (one gate integrated service) sehingga
pelaksanaan dapat berjalan cepat dan efektif sebagaimana prinsip-prinsip
speedy justice, serta mengakomodir kepentingan penegakan hukum,
kepentingan umum, kepentingan negara dan kepentingan nasional.
3. Bahwa berbagai keterangan para pihak dimaksud mencoba mengelabuhi fakta
bahwa dalam pelaksanaan review/analisa terhadap permohonan tidak dapat
dilepaskan dari kompetensi hukum petugas yang melakukan review/analis
untuk memahami bahwa tujuan permohonan dimaksud untuk kepentingan
penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan, dan bukan untuk
kepentingan legal administrasi. Sebagaimana yang telah diuraikan PARA
PEMOHON dalam permohonan bahwa central authority dalam pelaksanaan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana harus diletakan
kepada lembaga yang berwenang (competent authority) serta berdasarkan
ketentuan hukum internasional untuk memperlancar proses kerja sama
penegakan hukum, khususnya untuk kepentingan penuntutan (termasuk
pelaksanaan putusan pengadilan). Keberadaan Kementerian Kehakiman dalam
383
UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang
Kementerian Hukum) disampaing Kementerian Luar Negeri bertentangan
dengan prinsip utama ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana
yakni prinsip cepat dan efektif karena keberadaan Kementerian Kehakiman
dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang
Kementerian Hukum) menambah proses bisnis ditambahkan lagi dilakukan oleh
petugas yang tidak berkompeten di bidang hukum, penuntutan dan pelaksanaan
putusan pengadilan.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP KETERANGAN KEMENTERIAN
HUKUM, KEPOLISIAN RI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN AHLI
SERTA SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Kasus Jessica Wongso 2016 berhasil memperoleh bukti berupa catatan kebenaran
catatan kriminalitas, catatan kesehatan, transaksi keuangan, dan data pada
komputer yang dimiliki Jessica Wongso dan menghadirkan saksi anggota Kepolisian
Australia untuk diperiksa di hadapan pengadilan Indonesia berdasarkan proposal
permintaan LA dari Kejahatan Indonesia. Kasus Jiwasraya berhasil menyita aset di
Singapura hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi
Jiwasraya Persero milik terpidana Benny Cokro Saputro berdasarkan proposal
pemerintahan MLA dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kasus Duta Palma berhasil
menyita aset di Australia sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang
oleh Surya Dharmadi pada Duta Palma Group berdasarkan proposal permintaan
MLA dari Kejaksaan. Terkait dengan ekstradisi, Menteri Hukum, pada saat itu
Menteri Hukum dan HAM yang juga merupakan otoritas pusat di bidang ekstradisi
telah berhasil mengekstradisi pelaku tindak pidana antara lain, Maria Pauliene
Lumowa dan Adrian Kiki Ariawan” (vide Risalahan halaman 6). “Kurang optimalnya
kesejahteraan dan pemanfaatan mekanisme MLA dan ekstradisi dalam kurun waktu
10 tahun terakhir. Merujuk kepada Database Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum
Internasional Kementerian Hukum tercatat pada terakhir Jaksa Agung Republik
Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Menteri Hukum dan HAM
adalah pada tahun 2012 (Vide Bukti PK/11). Untuk mengajukan MLA, permohonan
dari Kejaksaan hanya berjumlah 10% dari total permohonan MLA ke yurisdiksi asing
dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2025 (Vide Bukti PK/12). Oleh Karena itu,
hal tersebut menunjukkan kejaksaan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon
384
tidak memperhatikan, menggunakan, dan memanfaatkan prosedur hukum yang
tersedia dalam undang-undang a quo dengan 7 konsisten. Oleh karenanya, hal
tersebut menjadi bukti bahwa sejahatinya kejaksaan tidak memiliki urgensi atau
kepentingan yang kuat melaksanakan undang-undang a quo secara prosedural
untuk memohon pengalian kewenangan dan pusat dari semua Kementerian Hukum
menjadi kekejahatan. Ini kata keberhasilan pelaksana autoritas Pusat yang
konstruktif dan tebak waktu” (vide Risalahan halaman 6-7). “Selama ini,
Kementerian Hukum terus berupaya maksimal untuk menuhi permohonan MLA dan
ekstradisi, incoming and ongoing. Hal tersebut juga diakui oleh Lembaga
Internasional Financial Action Task Force (FATF) di mana hasil penelian asesmen
terhadap Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat dalam kerjasama
internasional, khususnya MLA dan ekstradisi yang menjadi immediate outcome”
(vide Risalahan halaman 7).
Keterangan KPK tanggal 17 Mei 2025:
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan statistik permintaan MLA dan
ekstradisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Direktorat OPHI sebagai
otoritas pusat, selama ini Direktorat OPHI telah memfasilitasi dan mendukung KPK
dalam permintaan MLA maupun ekstradisi dengan sangat baik dan tidak memiliki
pertimbangan yang memberatkan untuk Direktorat OPHI pada Direktorat Jenderal
AHU Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat atau central authority” (vide
Risalah, halaman 9). “Selain kerja sama internasional, penanganan perkara melalui
MLA, KPK juga melakukan kerja sama agency to agency terkait penanganan
perkara dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana 10 korupsi
berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemenuhan MLA atau ekstradisi dapat
memakan waktu relatif lama dan proses yang berlarut-larut ini tidak hanya saja
terjadi di Indonesia. Oleh karenanya berbagai pertemuan internasional sering
membahas mengenai bagaimana mempercepat prosedur pelaksanaan MLA dan
seringkali menjadikan MLA sebagai last resort untuk permintaan bantuan
penyelesaian sebuah perkara setelah ditempuh kerja sama agency to agency.
Penggunaan kerja sama agency to agency bersifat saling melengkapi dan
mekanisme MLA untuk meminimalisir penundaan pada saat permohonan MLA
dibuat” (vide Risalah, halaman 9-10). “Suatu ketika, kami di tahun 2022 akhir, ada
informasi bahwa yang bersangkutan itu keluar dari Singapura, kemudian ada di
385
Bangkok. Kemudian, kami menindaklanjuti sampai di sana, di Bandara
Swarnadwipa, kami sudah berhadapan-hadapan dengan Saudara Paulus Tannos,
tapi kami tidak bisa melakukan apa-apa karena untuk red notice-nya sendiri juga
belum terbit, walaupun kami sudah jauh-jauh hari memohonkan untuk diterbitkan
red notice ke Lyon. Tetapi sampai saat ini karena mungkin ada bail dari pihak kuasa
hukumnya Tannos, itu tidak pernah terbit. Seiring berjalannya waktu, yang
mengurus … mengurus ekstradisi ini adalah dari Direktorat OPHI, kami diminta
untuk melengkapi beberapa persyaratan saja sebagai pihak yang mengajukan
ekstradisi tersebut. Jadi, segala sesuatunya diurus oleh Direktorat OPHI, termasuk
juga dari Kepolisian dan Kejaksaan. Karena memang dari Kepolisian melalui
interpolnya, kemudian police to police dengan Singapura, meminta untuk
professional arrest. Jadi penahanan terhadap Saudara Paulus Tannos, dan itu
ternyata bisa dilakukan, bisa dilakukan penahanan di Changi kalau tidak salah.
Kemudian berlanjut juga dari Kejaksaan, kami juga meminta ... apa namanya ... dari
Pak Jaksa Agung, dan lain-lain itu juga dijembatani oleh OPHI. Jadi sampai saat ini
perkaranya sedang berjalan dan saat ini sedang di ... kalau tidak salah, karena ada
bail dari pihak Paulus Tannos sedang disidangkan. Jadi kami masih menunggu, tapi
untuk komunikasi dan koordinasinya tetap dikomunikasikan oleh OPHI, baik kepada
kami, kepada kepolisian, kepada Kejaksaan, kepada luar negeri, maupun kepada
pihak di Singapura” (vide Risalaha halaman 35-36).
Keterangan POLRI tanggal 17 Juni 2025:
“Bahwa berdasarkan praktik yang selama ini berjalan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia mencatat bahwa tidak terdapat persoalan konstitusional yang timbul dari
pengaturan mengenai penunjukan otoritas pusat dalam mekanisme kerja
internasional, baik dalam konteks ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam
masalah pidana. Hal ini dikarenakan seluruh proses pelaksanaan permintaan
ekstradisi dan MLA dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga dengan
menjunjung prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta berdasarkan ketentuan
hukum nasional dan internasional yang berlaku” (vide Risalah halaman 13-14).
“Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kedudukan Indonesia sebagai negara
yang diminta dalam periode tahun 2021-2025, Polri telah menangani sebanyak 81
permintaan MLA yang diajukan oleh negara asing kepada pemerintah Indonesia.
Kedudukan Indonesia sebagai negara peminta dalam periode tahun 2015-2025,
Polri telah mengajukan 26 permintaan kepada negara lain untuk kepentingan proses
386
hukum di Indonesia. Kemudian masalah ekstradisi, kedudukan Indonesia sebagai
negara diminta dalam periode tahun 2021-2025, Polri telah terlibat dalam proses
enam permintaan ekstradisi yang diajukan oleh negara asing kepada Indonesia.
Dan sebagai kedudukan Indonesia sebagai negara peminta periode 2015-2025,
Polri telah memproses 14 permintaan ekstradisi kepada negara lain untuk
pemulangan subjek hukum yang dibutuhkan dalam proses hukum di Indonesia. Data
dimaksud secara terlampir kami masukkan dalam keterangan tertulis” (vide Risalah
halaman 14). “Bahwa sebagai salah satu otoritas yang berwenang dalam sistem
hukum nasional, Polri memiliki kewenangan untuk mengajukan proposal permintaan
ekstradisi dan/atau melaksanakan eksekusi permintaan ekstradisi, maupun MLA
atas dasar koordinasi dengan otoritas pusat, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,
saat ini Kementerian Hukum. Mekanisme koordinatif ini tidak menghilangkan
independensi kelembagaan Polri sebagai penyidik, karena fungsi dan peran Polri
tetap berlandaskan pada kewenangan konstitusional dan ketentuan perundang-
undangan, serta tetap memiliki ruang independensi dalam melaksanakan tugas
penyidikan sesuai dengan asas due process of law” (vide Risalah halaman 14).
Keterangan AHLI PROF. ROMLI ATMASMITA tanggal 17 Juni 2025:
“Apalagi misalnya, alasan yang sama dengan Pemohon adalah masalah hubungan
koordinasi yang lambat, ya. Pengalaman saya sebagai dirjen, ya, empat tahun lebih
di sana, baru sekarang ada uji materi terhadap bantuan timbal balik dan ekstradisi
yang sebetulnya tidak ada masalah. Karena masalah koordinasi hubungan proses
lambat sama saja, negara lain juga begitu, baik Australia maupun Singapura. Jadi
tidak ada masalah dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kekhawatiran bahwa
negara lain akan mengkritik, tidak mungkinlah. Kita punya prinsip state sovereignty,
ini satu hal yang perlu diketahui” (vide Risalah halaman 19).
Keterangan SAKSI ESTRALITA DOROTEA ALER tanggal 17 Juni 2025:
“Saya diminta oleh Kepolisian Negara RI untuk memberikan Keterangan
berdasarkan semua yang saya alami langsung dan saya ketahui betul mengenai
kehidupan Novy dan John Chardon. Saya diberi tahu bahwa kesaksian saya akan
dipakai untuk membantu penyidikan di Australia yang ditangani oleh Kepolisian
Australia. Saat itu, saya memberikan keterangan pada tanggal 7 Oktober 2016 di
Surabaya, Jawa Timur, kepada Polri dengan didampingi oleh Kepolisian Australia.
Keterangan saya menjadi bukti yang sah di Pengadilan Australia. Pengambilan
387
kesaksian saya saat itu berjalan dengan lancar, saya mengalami sendiri kerja sama
MLA itu membantu keluarga kami memperoleh keadilan karena John Chardon
akhirnya terbukti bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa Novy. Dan
setelah divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan di Australia pada tahun 2019, John
meninggal tanggal 21 Oktober 2020 di usia 73 tahun di Penjara Australia karena
sakit” (vide Risalah halaman 25).
Pada pokoknya para pihak dimaksud menyatakan pelaksanaan urusan ekstradisi
dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dilaksanakan Kementerian
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006
(sekarang Kementerian Hukum) selama ini berjalan dengan baik dimana
persamalahan yang didalilkan para Pemohon merupakan permasalahan yang
dialami di beberapa negara.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam keterangannya, KPK juga mengakui pelaksanaan urusan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan Kementerian
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kementerian Hukum dan HAM pada UU
1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) merupakan proses yang lambat
sehingga dijadikan last resort. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan
oleh PARA PEMOHON merupakan realitas yang faktual dialami dalam urusan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Berbagai kerugian
konstitusional dimaksud tidak ada bedanya dengan pola koordinasi antara
penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP berdasarkan konsep diferensiasi
fungsional. Pola dan jenis permasalahan koordinasi dalam KUHAP berdasarkan
konsep diferensiasi fungsional dalam penelitian Muhammad Azhar Nur dan
Mustamin (Kegagalan Asas Diferensiasi Fungsional: Trasformasi Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berdasarkan Asas Dominus Litis Dalam RUU
KUHAP
https://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/3673/1442)
tidak ada bedanya dengan pelaksanaan central authority oleh Kementerian
Hukm dan HAM (sekarang Kementerian Hukum). Dan permasalahan tersebut
merupakan permasalahan konstitusional karena merugikan jaksa sebagai pihak
yang memiliki kepentingan nyata dalam penaganan perkara maupun
masyarakat pencari keadilan. Bagaimanapun urusan ekstradisi dan bantuan
timbal balik dalam masalah pidana merupakan bagian dari sistem peradilan
388
pidana untuk kepentingan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan,
sehingga pelanggaran terhadap proses administrasi peradilan merupakan
pelanggaran hak asasi manusia.
2. Berdasarkan penalaran yang wajar, para Pemohon menduga KPK dan POLRI
menyembunyikan fakta yang sebenarnya dengan tidak mengungkapkan berapa
jumlah jalur informal yang dilakukan oleh KPK dan POLRI sebagaimana yang
telah diungkapkan oleh para saksi yang dihadirkan oleh para Pemohon. KPK
dan
POLRI
sebagai
lembaga
pemerintah
seharusnya
jujur
dalam
menyampaikan fakta dan data di persidangan yang mulia ini. Dapat kami
sampaikan data (tahun 2023-2025) yang telah kami peroleh dari situs resmi
Interpol Indonesia yang menyebutkan jumlah penangkapan dan penyerahan
buronan/pelaku kejahatan/subyek Interpol Red Notice/DPO yang akan terlihat
sangat kontras bahwa penyerahan subyek dengan menggunakan mekanisme
informal yang jauh lebih banyak tersebut membuktikan bahwa menggunakan
mekanisme ekstradisi harus melalui birokrasi yang panjang. POLRI pun tidak
mempermasalahkan
mengenai
permasalahan
double
check
hasil
pemeriksaan/asesment yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM (sekarang
Menteri Hukum) karena pada dasarnya, dalam sistem peradilan pidana,
perbuatan memberikan hasil pemeriksaan yang tidak lengkap/tidak untuk
kepentingan penuntutan merupakan budaya penyidik POLRI yang tentunya
merugikan jaksa/penuntut umum dan masyarakat pencari keadilan.
3. Terhadap fakta adanya kesamaan pola dan jenis permasalahan koordinasi
dalam KUHAP berdasarkan konsep diferensiasi fungsional dengan urusan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan Menteri
Hukum dan HAM (sekarang Menteri Hukum) sebagai central auhtority, apakah
kita harus percaya terhadap dalil yang disampaikan KPK yang diwakili oleh
anggota POLRI dan POLRI sebagai institusi kepolisian yang menempati
peringkat pertama terkorup di Asia Tenggara dan Urutan ke-18 di Dunia
(Reformasi Polri, Polri Menempati Peringkat Pertama Lembaga Kepolisian
Terkorup
Di
Asia
Tenggara”
dalam
https://www.instagram.com/p/C9zcYzDSuwr/?hl=en),
yang
dengan
gampangnya mengatakan “semua baik-baik saja” atau “tidak ada permasalah”
padahal dalam realitasnya ada pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran
due process of law, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip
389
negara hukum. Para Pemohon mengira Indonesia sudah terbiasa dengan cara
berhukum POLRI yang seperti ini. Pertanyaannya? Apakah kita akan
menggantukan keadilan dan penegakan hukum kepada profesi dan institusi
POLRI yang paling korup dan sudah rusak ini. Kami menyerahkan sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis
Hakim
Konstitusi
Yang
Mulia
dengan
tetap
mengedepankan supremasi sipil dan keadilan untuk masa depan penegakan
hukum Indonesia yang lebih baik.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP KEPOLISIAN RI DAN AHLI YANG
DIHADIRKAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM
Keterangan AHLI PROF. ROMLI ATMASMITA tanggal 17 Juni 2025:
“Saya masih memikirkan, mempertimbangkan tentang menyampaikan sesuatu hal
masalah hukum etika, ya, kelembagaan sama institusi. Ini yang penting harus
diperhatikan karena di samping 20 masalah hukum norma yang lebih dalam lagi, ya,
hakekat lagi adalah masalah etika, norma sopan santun. Sopan santun
kelembagaan kalau dalam hal ini antara Kejaksaan Agung, Presiden, Sekretariat
Negara, dan Kementerian Hukum HAM, Kementerian Hukum. Seyogianya kalau
menurut pendapat saya, ini bisa diselesaikan dalam forum konsultasi antarlembaga
pemerintah. Jika mandek bahwa kemudian barulah masuk ... memasukkan diajukan
ke Mahkamah Konstitusi sebagai materi sengketa kewenangan” (vide Risalah
halaman 19-20).
Keterangan POLRI tanggal 17 Juni 2025:
“Oleh karena itu, Polri menilai bahwa jalur legislasi adalah sarana yang lebih tepat
dan proporsional dalam merespons aspirasi perubahan pengaturan otoritas pusat”
(vide Risalah halaman 15).
Pada pokoknya para pihak dimaksud menyatakan bahwa permasalahan yang
diujikan oleh para Pemohon seharusnya diselesaikan di internal pemerintah atau
melalui legislative atau executive review.
Terhadap keterangan tersebut PARA PEMOHON memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa permasalahan kedudukan Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979
dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian
Hukum) sebagai central auhtority merupakan permasalahan yang muncul sejak
lama yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak eksekutif dan legislatif. Terakhir
DPR menyepakati usulan Jaksa Agung sebagai central authority dalam urusan
390
ekstradisi dan timbal balik dalam masalah pidana dalam RUU Kejaksaan tahun
2021 (bukti P-20) namun pada saat di pihak pemerintah dihapus dengan alasan
merupakan wewenang Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum).
Padahal Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum
dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) bukan merupakan
lembaga penegak hukum dan ahli Kementerian hukum cq. Menteri Hukum juga
menyatakan Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian
Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) bukan
lembaga penegak hukum, pelaksanaan urusan ekstradisi dan timbal balik dalam
masalah
pidana
merupakan
bagian
sistem
peradilan
pidana,
serta
perkembangan kejahatan transnasional dan digital saat ini sudah tidak sesuai
lagi dengan kepentingan mendudukkan Kementerian Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang
Kementerian Hukum) sebagai central auhtority.
2. Bahwa berdasarkan ketidakpastian kapankah UU 1/1979 dan UU 1/2006
direvisi, para Pemohon yang mayoritas merupakan jaksa dan pemohon VI yang
merupakan korban pelanggaran hak untuk mendapatkan prosedur yang cepat
berpendapat bahwa permasalahan a quo harus diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagai the guardian of the constitusion. Kami berharap Mahkamah
Konstitusi dapat memutuskan permasalahan ini dengan membuat suatu
putusan yang fundamental bagi pelaksanaan sistem peradilan pidana in
casu urusan ekstradisi dan timbal balik dalam masalah pidana baik saat ini
maupun di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kebijakan
politik hukum pidana saat ini berdasarkan Penjelasan Pasal 132 KUHP Nasional
dan UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Bagaimanapun
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi preseden bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan kedepannya.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP KETERANGAN MENTERI HUKUM
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Sebelum Undang-Undang 1/2006, sudah ada Undang Undang Pencucian Uang
yang menyinggung substansi MLA. Hal tersebut dapat dilihat dari Undang-Undang
Pencucian Uang yang berbunyi sebagai berikut. Pasal 44 Undang-Undang Nomor
391
5/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 15 Tahun 2002 tentang PPPU.
Ayat (3), “Permintaan kerjasama bantuan timbal balik dari dan ke negara lain
disampaikan kepada dan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum
dan perundang-undangan” (vide Risalah halaman 8).
Pada pokoknya Menteri Hukum menyatakan bahwa pengaturan Kementerian
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006
(sekarang Kementerian Hukum) sebagai central authority tidak hanya diatur dalam
UU 1/2006 melainkan diatur juga dalam UU 5/2003.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Ahli Prof. Hikmahanto Juwana, bahwa
pengaturan UU MLA tidak lebih meneruskan tradisi yang diatur dalam UU
Ekstradisi. Hal ini termasuk juga yang diatur dalam UU PPPU. Kedudukan
Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM
pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) sebagai central authority
dalam bantuan timbal balik masalah pidana dalam UU Pemberatasan Pencucian
Uang merupakan implikasi dari tradisi yang diatur dalam UU Ekstradisi yang
tentunya tidak relevel lagi karena struktur ketatanegaraan dan hukum acara
pidana yang berlaku pada saat UU Ekstradisi atau pada saat terbentuknya
Kementerian Kehakiman adalah 1) Kemeterian Kehakiman melaksankan fungsi
penyidikan, penuntutan dan pelaksaan putusan pengadilan melalui Kejaksaan;
2) hukum acara berdasarkan H.I.R. yang menjadikan penyidikan sebagai bagian
dari penuntutan; 3) Ektradisi dan bantuan timbal balik masalah pidana
merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.
2. Bahwa inkosntitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan oleh para Pemohon
berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 15 Tahun 2002
tentang PPPU dimaksud. Hal ini lumrah terjadi dalam beberpaan putusan MK
dimana MK memutus inskontitusional dalam undang-undang yang satu yang
secara mutatis mutandis berlaku terhadap norma yang sama dalam undang-
undang lainnya.
TANGGAPAN PARA PEMOHON TERHADAP KETERANGAN MENTERI HUKUM
SAKSI ESTRALITA DOROTEA ALER
392
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Bahwa menurut Pemerintah, dalil tersebut tidak tepat karena pembatalan
penuntutan tersebut diakibatkan karena adanya kesulitan dalam menghubungi
Pemohon VI, baik melalui pesan teks maupun telepon, sebagaimana disampaikan
oleh AGD Australia melalui email pada tanggal 1 Februari 2022. Pada email
tersebut, AGD Australia menginformasikan bahwa Pemohon VI menyatakan enggan
untuk terus terlibat dalam penutupan karena sejumlah keadaan pribadi yang
mendesak (significant personal circumstance) vide bukti PK-7. Hal inilah yang
menyebabkan proses pemenuhan MA menjadi terlambat” (vide Risalah halaman 4).
KETERANGAN SAKSI ESTRALITA DOROTEA ALER tanggal 17 Juni 2025:
“Saya diminta oleh Kepolisian Negara RI untuk memberikan Keterangan
berdasarkan semua yang saya alami langsung dan saya ketahui betul mengenai
kehidupan Novy dan John Chardon. Saya diberi tahu bahwa kesaksian saya akan
dipakai untuk membantu penyidikan di Australia yang ditangani oleh Kepolisian
Australia. Saat itu, saya memberikan keterangan pada tanggal 7 Oktober 2016 di
Surabaya, Jawa Timur, kepada Polri dengan didampingi oleh Kepolisian Australia.
Keterangan saya menjadi bukti yang sah di Pengadilan Australia. Pengambilan
kesaksian saya saat itu berjalan dengan lancar, saya mengalami sendiri kerja sama
MLA itu membantu keluarga kami memperoleh keadilan karena John Chardon
akhirnya terbukti bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa Novy. Dan
setelah divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan di Australia pada tahun 2019, John
meninggal tanggal 21 Oktober 2020 di usia 73 tahun di Penjara Australia karena
sakit” (vide Risalah halaman 25).
Pada pokoknya Menteri Hukum menyatakan bahwa permasalahan yang didalilkan
Pemohon VI diakibatkan adanya kesulitan menghubungi Pemohon VI selain itu
untuk kasus yang sama permasalahan keterlambatan tidak terjadi.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa faktanya Pemerintah Australia telah mengirimkan permintaan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana terkait Operasi Falchion melalui surat
Assistant Secretary International Crime Cooperation Central Authority,
Attorney-General’s Department Nomor 20/6867 tanggal 11 Mei 2020 ke
Pemerintah Indonesia cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
Central Authority. Satu tahun setelahnya, Pemerintah Australia mengirim
393
kembali surat Senior Legal Officer International Crime Cooperation Central
Authority, Attorney-General’s Department Nomor 21/176845 tanggal 17
November 2021 tentang permintaan bantuan timbal balik tambahan dari
Pemerintah Australia untuk Operasi Falchion (Supplementary Mutual Legal
Assistance (MLA) request to Indonesia in the matter of Operation Falchion)
terkait tindak pidana perbudakan yang melibatkan Kwei Sunn Liw (Felicia), Chyi
Ming Liw (Adam) dan Yi Yuan (Annie). Pada pokoknya Pemerintah Australia
meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk pengambilan keterangan
saksi warga negara Indonesia atas nama Donalia Faimau (Pemohon VI) melalui
media audio visual link (AVL) pada proses persidangan di Australia yang
dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2022.
2. Bahwa pada bulan Januari 2022, Kementerian Hukum dan HAM menindaklanjuti
Permohonan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Pemerintah Australia
tersebut kepada Jaksa Agung R.I up. Jaksa Agung Muda Pembinaan dengan
Surat Nomor: AHU.AH.12.01-1 tertanggal 21 Januari 2022 hal Penyampaian
Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Tambahan dari
Pemerintah Australia untuk Operasi Falchion. Selanjutnya Kejaksaan Agung cq
Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
berkoordinasi dan berkomunikasi dengan narahubung pada Kementerian Hukum
dan HAM menyampaikan kesediaan untuk mencari dan menghadirkan
Pemohon VI sebagai saksi.
3. Bahwa pada awal bulan Februari 2022, Kejaksaan Agung telah berhasil
menemui Pemohon VI dan menyampaikan informasi terkait proses persidangan
pada Pengadilan Australia terhadap Kwei Sunn Liw (Felicia), Chyi Ming Liw
(Adam) dan Yi Yuan (Annie). Dalam pertemuan tersebut, Pemohon VI bersedia
menjadi saksi dan memberikan pernyataan tertulis perihal kesediaannya untuk
memberikan keterangan sebagai saksi terhadap mantan majikannya. Surat
pernyataan Pemohon VI telah diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM R.I
melalui Surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Nomor: R-
21/C.7/Chk.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 hal Penyampaian Permintaan
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Tambahan Dari Pemerintah
Australia guna menindaklanjuti permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana dari Pemerintah Australia untuk Operasi Falchion (empat hari sebelum
tanggal yang dijadwalkan proses persidangan pada Pengadilan Australia).
394
4. Bahwa pada kenyataannya Pemohon VI tidak jadi bersaksi dikarenakan
penuntutan atas nama Kwei Sunn Liw, Chyi Ming Liw dan Yi Yuan telah dicabut
atas dasar nolle prosequie (ketidakhadiran pelapor/korban). Kejaksaan Agung
telah menyampaikan kekecewaan atas pencabutan penuntutan dan lambatnya
birokrasi yang menyebabkan surat permintaan dari Pemerintah Australia baru
diterima oleh Kejaksaan Agung 2 (dua) bulan setelah permohonan diterbitkan
oleh otoritas pusat Australia. Akibat dari dicabutnya penuntutan ini, Pemohon VI
tidak mendapatkan hak berupa gaji ataupun restitusi sebagai korban.
TANGGAPAN
PARA
PEMOHON
TERHADAP
KETERANGAN
KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Keterangan KPK tanggal 17 Juni 2025:
“E. Mengingat ketentuan serupa, ada pada beberapa konvensi, antar lain UNCAC,
UNTOC, Konvensi Narkotika 1988. Panduan legislatif UNCAC menyarankan agar
otoritas yang ditunjuk sebagai central authority berdasarkan konvensi-konvensi ini
adalah otoritas yang sama. (Vide. Risalah halaman 7)
Direktorat OPHI dalam perannya sebagai central authority telah memberikan
bantuan kepada KPK untuk mengatasi beberapa tantangan yang pada umumnya
dialami dalam proses pemenuhan MLA maupun ekstradisi, seperti penyelenggaraan
rapat koordinasi, case work meeting, untuk memperlancar komunikasi dan
menyamakan persepsi antara otoritas pusat dan otoritas kompeten di kedua negara
mengenai sistem hukum dan prosedur yang harus dilakukan, termasuk juga
memberikan bantuan sumber daya kepada kami di KPK berupa biaya dan tenaga
kerja dan menyusun perjanjian bilateral mengenai MLA dan negara lain untuk
mendukung permintaan MLA yang diajukan oleh KPK. (vide. Risalah halaman 9)
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan statistik permintaan MLA dan
ekstradisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Direktorat OPHI sebagai
otoritas pusat, selama ini Direktorat OPHI telah memfasilitasi dan mendukung KPK
dalam permintaan MLA maupun ekstradisi dengan sangat baik dan tidak memiliki
pertimbangan yang memberatkan untuk Direktorat OPHI pada Direktorat Jenderal
AHU Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat atau central authority (Vide
Risalah halaman 9)”
Pada pokoknya KPK memberikan keterangan dengan mendasarkan pada United
Nation Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nation
Convention Against Corruption (UNCAC), serta laporan dari UNCAC, KPK telah
395
melakukan kerjasama yang baik dengan Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
(OPHI) Direktur Jenderal AHU Kementrian Hukum dan HAM (sekarang Kementerian
Hukum) selaku central authority.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang disampaikan oleh KPK dalam keterangannya tersebut
sebenarnya saling bertentangan dimana disatu sisi KPK mengakui dengan
merujuk kepada UNCAC dan UNTOC terkait Lembaga Otoritas Pusat sebagian
besar di tangan Kementrian Kehakiman, Jaksa Agung akan tetapi tidak
keberatan Otoritas Pusat di laksanakan oleh Kementrian Hukum.
2. Dalam keterangannya tidak jelas dasar teori yang digunakan oleh KPK hal
tersebut menunjukkan ketidaktahuan KPK terkait MLA yang merupakan suatu
proses hukum acara. Jika KPK konsisten melihat kedudukan Otoritas Pusat
dengan melihat pada UNCAC dan UNTOC serta praktek internasional, dimana
Otoritas Pusat dilaksanakan oleh Kementrian kehakiman atau Jaksa Agung
(Openbaar Ministrie/ Ministro Publico) maka KPK seharusnya sependapat
dengan pemohon Otoritas Pusat berada di tangan Kejaksaan Republik
Indonesia.
3. Kementerian Hukum bukanlah kementrian Kehakiman (minister of justice)
karena telah jelas Kementrian Hukum tidak melaksanakan fungsi Kehakiman
manakala seluruh kekuasaan kehakiman disatukan dibawah Mahkamah Agung
(penyerahan Direktorat Jenderal Peradilan Umum kepada Mahkamah Agung)
maka Kementrian Hukum tidak lagi dapat disebut sebagai Kementrian
Kehakiman. Hal ini ditegaskan dengan perubahan nama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang artinya hanya menjalankan fungsi adminsitrasi
pemerintahan dan tidak terkait dengan penegakan hukum. Perubahan nama
kementrian tidak dapat dikatakan Kementrian Hukum saat ini sama dengan
Kementrian Kehakiman dahulu.
4. Kejaksaan Agung sebagai Lembaga negara yang bertindak untuk dan atas
nama negara dalam penegakan hukum pidana melakukan penuntutan dan
penyidikan (untuk tindak pidana tertentu) dan mempertimbangkan bahwa MLA
merupakan bagian dari pelaksanaan hokum acara maka jika KPK konsisten
dengan konvensi dan praktek internasional maka KPK seharusnya sependapat
Otoritas Pusat diletakkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Apalagi
396
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 132 KUHP Penyidikan adalah bagian dari
Penunutan sehingga menempatkan Jaksa sebagai pemegang dominis litis
suatu perkara, dan di hubungkan produk dari MLA adalah untuk perkara pidana
maka suatu hal tepat Otoritas Pusat diletakkan pada Jaksa Agung Republik
Indonesia.
5. Bahwa jika kemudian pihak KPK dalam keterangannya menyampaikan pihak
CA telah memberikan dukungan personil dan biaya maka hal tersebut tidak
dapat dijadikan dasar karena itu tugas dari sebuah Otoritas Pusat, begitupula
jika Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Otoritas Pusat maka tidak hanya
bantuan personil dan pembiayaan akan tetapi juga expertise dari personil jaksa
yang merupakan penegak hukum yang memiliki pengalaman praktek dalam
hukum pidana dan peradilan yang tentu ini tidak dimiliki oleh Kementrian Hukum.
6. Bahwa KPK merupakan Lembaga yang juga melakukan penuntutan yang
dilakukan oleh Penuntut Umum yang merupakan Jaksa dimana terdapat
penyatuan Penyidikan dan Penuntutan sehingga perkara KPK dapat ditangani
dengan baik. Contoh penyatuan kewenangan penegakan hukum dan
dilaksanakan oleh Penegak Hukum seharusnya dapat mendasari pemikiran
KPK kewenangan Ororitas Pusat di letakkan pada Jaksa Agung Republik
Indonesia.
7. Bahwa dalam keterangannya KPK menyatakan pada kurun wakti 2016 sampai
2025 telah mendapatkan bantuan sebanyak 17 Kali terkait MLA dan 1 (satu) kali
dalam Extradisi, akan tetapi tidak menjelaskan tentang apa hasil darikerjasama
dengan bantuan OPHI tersebut.
8. Bahwa KPK pun pernah menggunakan jaringan jaksa antar jaksa dalam
kerjasama pemulihan asset dimana KPK mendapat bantuan dari Kemnetrian
Kehakiman / Kejaksaan Amerika serikat dalam hal ini kantor seksi Pencucian
Uang dan Pemulihan Aset Kejaksaan Amerika Serikat dalam waktu yang cepat
dan Indonesia adalam hal ini KPK diberikan daulat penuh dalam penggunaan
dana yang diperoleh tersebut tanpa adanya syarat-syarat yang bersifat
intervensi.
9. Bahwa proses ini kemudian diakui oleh United Nation on Crime and Drug
(UNODC) sebagai salah satu satu praktek baik dalam kerjasama informal
397
sebagaimana Compedium of Practices on Informal Cooperation in Transnational
Corruption Cases.
10. Bahwa hal ini berbanding Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hasil
pemulihan asset yang dilakukan oleh KPK dalam kasus Garuda Indonesia yang
dilakukan melalui Otoritas Pusat Indonesia yang saat ini belum ada hasil
padahal pihak Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dengan adanya
perintah Pengadilan Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atas suatu
asset diluar negeri.
11. Bahwa fakta ini menunjukkan tidak efektifnya Otoritas Pusat yang dipegang oleh
bukan Lembaga penegak hukum, apalagi kerjasama internasional bukan hanya
masalah diplomasi akan tetapi kerjasama internasional dalam hokum pidana
adalah bagian dari pelaksanaan hukum acara pidana, yang tentunya hal
tersebut menjadi domain Lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penegakan hukum.
12. Bahwa dalam permohonan extradisi sebagamana disampaikan oleh KPK,
permohonan tersebut dapat memenhi persyaratan dengan adanya jaminan dari
Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan bukan hanya tindakan dari OPHI semata.
Terakhir sebelum menutup kesimpulan ini, perlu kami sampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi agar kiranya melihat proses perkara ini secara cermat dimana
terdapat dugaan manipulasi pembuatan keterangan yang mengatasnamakan
keterangan Presiden yang sejatinya PARA PEMOHON menduga bahwa keterangan
Presiden tersebut bukanlah keterangan Presiden melainkan keterangan subjektif
yang dibuat oleh Kementerian Hukum tanpa diketahui oleh Presiden, dugaan ini
dapat dicermati dengan fakta persidangan sebagai berikut:
Keterangan MENTERI HUKUM tanggal 15 Mei 2025:
“Kepada Yang Mulia Ketua Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
di Jakarta. Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini. Nama, Supratman
Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Kedua, nama Sugiono (Menteri
Luar Negeri Republik Indonesia). Ketiga, nama Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung
Republik Indonesia). Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama Presiden
Republik Indonesia, yang dalam hal ini disebut Pemerintah” (vide Risalah halaman
3). “Izin, Pimpinan ... apa ... Yang Mulia. Pertama, sudah ada komunikasi dengan
Jamdatun yang memang menangani hal tersebut dan ini masih berproses. Tapi
398
dalam konteks penyusunan ini, kami telah melibatkan unsur dari Jaksa Agung, cuma
pada saat ini belum ditandatangani saja. Tapi dari surat SKK ini sudah ada tanda
tangan dari Pak Jaksa Agung, demikian” (vide Risalah halaman 15).
Keterangan Plt. WAKIL JAKSA AGUNG tanggal 26 Juni 2025:
“Yang Mulia Ketua Majelis dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi. Hari ini saya
diperintahkan Pak Jaksa Agung, Pak, selaku Plt Wakil Jaksa Agung bersama
dengan Pemerintah untuk hadir di Sidang Yang Mulia ini. Yang pada intinya kami
menyampaikan bahwa kami di Kejaksaan Agung tetap, Pak, pada posisi selaku
Wakil Pemerintah. Dan izin secara resmi, kami juga sudah memberikan surat
kepada Majelis Yang Mulia ini, memulai Surat Pak Jaksa Agung Nomor
B98/A/GTN3/06/2025 yang menegaskan kedudukan Jaksa Agung dalam Perkara
Nomor 180/PUU-XII[!sic]/2024 di Mahkamah Konstitusi. Yang dalam surat itu izin,
Yang Mulia, bahwa yang pertama, Jaksa Agung sebagai penerima kuasa dengan
hak substitusi berdasarkan Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara atasan nama
Presiden Republik Indonesia tanggal 7 Februari 2025. 2. Bahwa atas Surat Kuasa
tersebut, Jaksa Agung Indonesia tetap menjadi Kuasa, Pak, untuk mewakili
Presiden Republik Indonesia. Namun demikian, Jaksa Agung Indonesia akan
mengajukan keterangan, Pak, yang mungkin agak sedikit berbeda dengan
keterangan yang telah dibacakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
pada tanggal 27 Mei 2025” (vide Risalah halaman 4).
Pada pokoknya Kementerian Hukum menyatakan bahwa Jaksa Agung
bertandatangan dalam Surat Keterangan Presiden dan dalam penyusunannya telah
melibatkan unsur dari Jaksa Agung.
Terhadap keterangan tersebut para Pemohon memberikan Tanggapan
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon meyakini terdapat strategi yang licik dilakukan oleh
perwakilan Menteri Hukum yang seolah-olah menjebak Jaksa Agung untuk
bertandatangan dalam SKK Presiden tanpa melalui forum diskusi terlebih
dahulu. Namun demikian, hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa dari
keterangan Presiden cq. Menteri Hukum terdapat fakta bahwa Jaksa Agung tidak
bertandatangan dalam surat keterangan Presiden sehingga keterangan yang
disampaikan Presiden cq. Menteri Hukum merupakan keterangan Presiden cq.
Menteri Hukum dan bukan keterangan Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung.
Tandatangan merupakan syarat formil dalam suatu akta. Orang yang
399
bertandatangan bertanggungjawab terhadap keseluruhan isi dari surat tersebut
atau dalam hal kapasitasnya bertandangantangan (Abdul Rahim & Muhammad
Ibnu Fajar Rahim, “Pemalsuan Surat Dalam Arti Formil Dan Materiil Beserta
Akibat Hukumnya”, Jurnal Ilmu Hukum LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi: Pleno
Jure,
dalam
https://media.neliti.com/media/publications/521972-none-
31c30d6e.pdf,) In casu, keterangan yang disampaikan Presiden cq. Menteri
Hukum bukan keterangan Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung.
2. Bahwa Kejaksaan RI melalui Plt. Wakil Jaksa Agung telah menyampaikan untuk
bahwa Jaksa Agung selaku kuasa Presiden akan memberikan keterangan yang
berbeda dengan keterangan yang disampaikan Presiden cq. Menteri Hukum.
Seharusnya MK mengamini permohonan Kejaksaan RI dimaksud agar
pemeriksaan dapat berjalan objektif dan keterangan para pihak berimbang.
Perbedaan pendapat dalam pelaksanaan surat kuasa khusus Presiden
merupakan hal yang lumrah dan dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa
biasanya terdapat klausul “baik bertindak secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri”. Namun demikian, para Pemohon meminta kepada Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan adanya fakta dimaksud agar keputusan
yang diambil nantinya merupakan keputusan yang objektif dan berdasarkan
prinsip fairness, dan bukan keputusan yang cacat formil in casu merupakan
putusan plurium litis consortium atau kurang pihak.
Selain tanggapan terhadap keterangan-keterangan Menteri Hukum, Keterangan
DPR, Keterangan Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi,
dan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Kementerian hukum, kami juga perlu
menjawab beberapa pertanyaan berkaitan dengan perkara a quo yang perlu kami
jelaskan, sebagai berikut:
1. Apakah
pada
tahap
penyidikan,
pemeriksaan
persidangan
dan
pelaksanaan putusan pengadilan tidak melibatkan jaksa? Apakah Polri
penyidik utama? Apakah Polri yang bukan aparatur sipil negara
berwenang sebagai Penyidik dalam perkara yang melibatkan masyarakat
sipil in casu urusan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana?
Jawaban:
Bahwa ruang lingkup tugas dan tanggunjawab jaksa mencakup proses
penyidikan sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Pada tahap pra
400
adjudikasi, jaksa mengontrol tindakan yang dilakukan oleh penyidik agar
dilakukan untuk kepentingan penuntutan, antara lain mengontrol dan
mengawasi agar tindakan pengumpulan bukti, penangkapan dan
penahanan berguna untuk kepentingan penuntutan, tidak melanggar hak
asasi manusia, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang
mempertanggungjawabkan baik buruknya hasil penyidikan serta seluruh
tindakan penyidik di depan persidangan adalah jaksa dan bukan penyidik.
Pada tahap adjudikasi, jaksa memiliki beban pembuktian dan bukan
penyidik. Pada tahap pasca adjudikasi, jaksa selaku satu-satunya
pelaksana putusan pengadilan bertanggungjawab melaksanakan putusan
pengadilan sampai selesai (end to end) termasuk mengawasi pelaksanaan
pemasyarakatan terhadap terpidana/warga binaan yang dilakukan oleh
lembaga pemasyarakatan;
Bahwa istilah Polri sebagai penyidik utama (primary investigator) tidak
ditemukan dalam teori maupun literatur maupun. Yang ada adalah bukti
primer (primary evidence) dan bukti sekunder (secondary evidence). Istilah
Polri sebagai penyidik utama pertama kali muncul dalam pertimbangan
Putusan MK Nomor: 59/PUU-XX/2023 yang menyatakan:
a. “…. OJK bukan merupakan penyidik utama, namun sebagai penyidik
penunjang
(supporting
system)
dari
penyidik
utama
yang
kewenangannya berada pada Kepolisian.” (halaman 519);
b. “…. sehingga hal ini dapat menimbulkan pengingkaran terhadap
kewenangan Kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang berfungsi
sebagai penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pada
pokoknya memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang
berkoordinasi dengan penyidik Polri.” (halaman 521).
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018
halaman 234 menyatakan “Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang
dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik
Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain
selain Kepolisian berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan
tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. Oleh
karena itu, untuk menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun
401
koordinasi dengan penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang
melekat pada penyidik OJK”. Dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-
XVI/2018 yang menjadi rujukan Putusan MK Nomor: 59/PUU-XX/2023
sama sekali tidak menyebutkan “penyidik utama”. Namun dalam
Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 mewajibkan penyidik lainnya in
casu penyidik OJK untuk berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian agar
tercipta keterpaduan dalam sistem peradilan pidana.
Bahwa meskipun pertimbangan tentang Polri sbagai Penyidik Utama bukan
merupakan orbiter acta namun kami melihat bahwa Polri berhasil
mempengaruhi Mahkamah Konstitusi dengan menyisipkan konsep
“penyidik utama” dalam pertimbangan Putusan MK Nomor: 59/PUU-
XX/2023 yang sekaligus dapat diduga Polri berhasil menggunakan
Mahkamah Konstitusi sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaannya
yang secara mutatis mutandis berhasil melegitimasi keberlakuan
diferensiasi fungsional yang telah gagal mewujudkan sistem peradilan
pidana terpadu. Konsep “penyidik utama” tidak ada bedanya dengan
semangat dan motif kekuasaan dalam diferensiasi fungsional, yakni institusi
yang terisolasi, fragmentasi kewenangan dan isolasi prosedural. Ini tentu
berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi.
Bahwa Putusan MK Nomor: 59/PUU-XX/2023 maupun Putusan MK Nomor
102/PUU-XVI/2018 bukanlah merupakan putusan yang objektif dan
melanggar prinsip fairness karena dalam memeriksa dan mengadili
perkara tidak melibatkan Kejaksaan RI ataupun Jaksa Agung selaku
Penyidik Tertinggi atau disebut Procureur/Parket General. Makna Procureur
Generaal adalah Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum, dan
Eksekutor tertinggi yang dalam beberapa hal disebut juga Parket Generaal
(Naskah Akademik Perubahan Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan
Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, halaman 25-26, dalam
https://berkas.dpr.go.id/perpustakaan/sipinter/files/sipinter-2757-328-
20220920083257.pdf). Sebagaimana asas actori incumbit onus probandi,
yang akan mempertanggungjawabkan baik buruknya hasil penyidikan serta
seluruh tindakan penyidik termasuk Polri sebagai Penyidik Utama di depan
persidangan adalah jaksa dan bukan penyidik. Dalam perspektif asas
penuntutan tunggal, jaksa sebagai pejabat yang memiliki beban pembuktian
402
menentukan standar pembuktian, standar penyidikan, standar penyitaan,
standar penangkapan, standar penahanan, yang dilakukan oleh penyidik
agar tercipta keseragaman proses penyidikan, penerapan hukum yang
sama, persamaan di depan hukum dan non-diskriminasi. Idealnya penyidik
tertinggi adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan peradilan yang
bebas dan merdeka in casu Jaksa Agung. Polri bukanlah pelaksana
kekuasaan peradilan yang bebas dan merdeka karena Polri adalah alat
negara/kekuasaan. Dengan demikian, kedudukan Polri sebagai Penyidik
Utama yang didasarkan Putusan MK Nomor: 59/PUU-XX/2023 jo. Putusan
MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 adalah cacat formil in casu merupakan
putusan plurium litis consortium atau kurang pihak, bertentangan dengan
prinsip negara hukum, prinsip peradilan yang bebas dan merdeka dan dapat
membahayakan demokrasi.
Bahwa melalui kesempatan ini pula kami menyampaikan dengan tujuan
agar putusan MK merupakan keputusan yang fairness, tidak cacat formil in
casu merupakan putusan plurium litis consortium atau kurang pihak maka
ketika menangani perkara yang berkaitan dengan hukum acara pidana
termasuk penyidikan dan penyelidikan melibatkan Kejaksaan RI atau
Persaja sebagai pihak yang memiliki kepentingan nyata dalam sistem
peradilan pidana.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, Polri tidak termasuk aparatur sipil negara, sehingga tidak
berwenang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap masyarakat
sipil seperti halnya prajurit TNI yang juga tidak termasuk aparatur sipil
negara. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap
masyarakat sipil bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Pelaksanaan
penegakan hukum terhadap masyarakat sipil seharusnya dilakukan
oleh institusi sipil.
2. Apakah urgensi jaminan penuntutan dalam urusan ekstradisi dan bantuan
timbal balik dalam masalah pidana? Implikasi
Jawaban:
Bahwa UU 1/1979 yang diundangkan pada tanggal 18 Januari 1979
merupakan produk hukum yang tidak dapat dilepaskan pada hukum acara
pidana yang berlaku pada tahun 1979, yakni Herzien Inlandsch Reglement
403
(H.I.R.) yang mengatur penyidikan merupakan bagian dari penuntutan.
Membaca UU 1/1979 harus menggunakan perspektif hukum acara pada
pidana pada saat itu yakni H.I.R. Sehingga dalam memaknai frasa
“penyidikan” dalam UU 1/979 harus dimaknai bahwa penyidikan merupakan
bagian dari penuntutan sebagaimana diatur dalam H.I.R. Sebagaimana
yang disampaikan oleh Ahli Prof. Hikmahanto Juwana bahwa pola UU
1/1979 diteruskan dalam UU 1/2006 dimana dalam UU 1/979, in casu
penyidikan merupakan bagian dari penuntutan.
Bahwa dalam praktik pelaksanaan ekstradisi, negara diminta selalu
mensyaratkan adanya jaminan penuntutan (bukan jaminan penyidikan) atau
written confirmation kepada negara peminta. Adapun jaminan penuntutan
dimaksud adalah jaminan dari Jaksa Agung bahwa si tersangka akan
dilakukan penuntutan di pengadilan atau si terpidana akan dilakukan
eksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Negara diminta tidak mungkin
menyerahkan warga negaranya apabila tidak ada jaminan penuntutan. Hal
inilah yang mendasari bahwa dalam ekstradisi, tidak mungkin dilakukan
secara sepihak oleh penyidik atau lembaga pemasyarakatan. Pertama,
negara diminta tidak mungkin menyerahkan warga negaranya atau bukti
tertetuntuk dilakukan penyidikan karena statusnya masih tersangka yang
notabene belum ada kepastian hukum apakah warga negaranya akan
dituntut di pengadilan atau tidak. Kedua, negara diminta tidak mungkin
menyerahkan warga negaranya kepada negara peminta apabila tidak ada
kepastian dari eksekutor negara bahwa warga negaranya akan dieksekusi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa praktik pelaksanaan ekstradisi yang mewajibkan adanya jaminan
penuntutan diatur dalam beberapa perjanjian ekstradisi, antara lain
perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
Pemerintah Singapura yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian
Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
Tentang Ekstradisi Buronan, sebagaimana tertuang dalam article 6 verse
(2) letter 2 yang menyebutkan bahwa “ the request shall be accompanied by
a written confirmation by the Attorney General of the Requesting Party,
certifying that in his opinion, the documents disclose the existence of
404
sufficient evidence under the laws of the requesting party to justify a
prosecution.” (Terjemahan: permintaan harus disertai dengan konfirmasi
tertulis dari Jaksa Agung Pihak Peminta, yang menyatakan bahwa
menurut pendapatnya, dokumen yang diserahkan menunjukkan
adanya bukti yang cukup berdasarkan hukum Pihak Peminta untuk
membenarkan dilakukannya penuntutan. Apabila lembaga yang
berwenang akan menyampaikan permintaan ekstradisi ke Pemerintah
Negara Diminta sejak tahapan penyidikan, maka lembaga tersebut harus
meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk dapat menerbitkan
“written confirmation” dimaksud sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Sehingga, menjadi hal yang efektif apabila Kejaksaan RI sebagai Central
Authority tidak hanya akan memberikan “written confirmation”, namun juga
secara langsung dapat menilai bahwa perkara dimaksud dapat atau tidak
diajukan ke persidangan. Jika dianalogikan, alur permintaan ekstradisi ke
Pemerintah Negara Diminta tidak harus melalui 2 (dua) alur korespondensi
seperti halnya saat ini, yakni berkorespondensi kepada Kementerian Hukum
terkait penyampaian permintaan ekstradisi ke Pemerintah Negara Diminta
dan juga berkorespondensi kepada Jaksa Agung terkait permintaan written
confirmation.
Bahwa begitpun dalam urusan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
jaminan penuntutan merupakan syarat mutlak bagi negara diminta bahwa
tindakan penyidik dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Dengan
demikian, idealnya tidak mungkin ada ekstradisi dan bantuan timbal balik
tanpa adanya jaminan penuntutan.
3. Apakah urgensi otoritas dalam pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana harus otoritas yang sama?
Jawaban:
Bahwa sebagaimana yang permohon para Pemohon, di negara ASEAN,
mayoritas pelaksana central auhtority adalah Kejaksaan. Hal ini menjadi penting
karena dalam pelaksanaan kerjasama luar negeri, apabila dilaksanakan sesama
otoritas/lembaga penegak hukum yang melakukan kerjasama maka kerjasama
menjadi lebih efektif karena adanya prinsip kepercayaan. Hal ini juga dikuatkan
oleh KPK pada tanggal 17 Mei 2025 (vide Risalah, halaman 7) bahwa
“Mengingat ketentuan serupa, ada pada beberapa konvensi, antar lain UNCAC,
405
UNTOC, Konvensi Narkotika 1988. Panduan legislatif UNCAC menyarankan
agar otoritas yang ditunjuk sebagai central authority berdasarkan
konvensi-konvensi ini adalah otoritas yang sama”. Apabila pelaksana
central auhtority bukan lembaga penegak hukum maka negara lain pasti selalu
menanyakan dan curiga (seperti sekarang ini), yang pada akhirnya pelaksanaan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang seharusnya
berjalan efektif dan cepat menjadi lambat dan terkendala, dan bahkan ditolak
karena dilakukan bukan oleh otoritas yang sama/lembaga penegakan hukum.
4. Bagaimanakah proses bisnis pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana dengan Kementerian Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Kementerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang
Kementerian Hukum)
Jawaban:
Bahwa proses bisnis pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana dengan Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Kementerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian
Hukum) melibatkan setidaknya melibatkan 4 (empat) lembaga, yakni
Kementerian Luar Negeri (pemilik saluran diplomatik), Kementerian
Kehakiman/Kementerian
Hukum
dan
HAM/Kementerian
Hukum
(central auhtority), Kejaksaan RI (penjamin penuntutan) dan lembaga
aparat penegak hukum.
Bahwa
Kementerian
Kehakiman/Kementerian
Hukum
dan
HAM/Kementerian Hukum memiliki peraturan tentang tata cara penanganan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yakni Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik
dalam
Masalah
Pidana
di
Lingkungan
Kemenkumham.
Namun
Kementerian Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian
Hukum tidak memiliki peraturan tentang tata cara penanganan
ekstradisi. Untuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, berdasarkan
proses penelaahan dan penelitian permintaan ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana oleh Kementerian Kehakiman/Kementerian
Hukum dan HAM/Kementerian Hukum (central authority) memangkas waktu
yang cukup lama, yakni 37 (tiga puluh tujuh) hari untuk permintaan incoming
dan
39
(tiga
puluh
sembilan)
hari
permintaan
outgoing
(vide
406
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kemenkumham).
Bahwa Kementerian Luar Negeri juga memiliki peraturan tentang tata cara
penanganan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
yakni:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di
Lingkungan Kementerian Luar Negeri:
1)
Total hari kerja Kemenlu dalam penanganan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah
Negara Asing adalah 11 (sebelas) hari kerja;
2)
Total hari kerja Kemenlu dalam penanganan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana oleh Pemerintah Negara Asing kepada
Pemerintah RI adalah 12 (dua belas) – 15 (lima belas) hari kerja;
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar
Negeri.
1)
Total hari kerja Kemenlu dalam penanganan permintaan ekstradisi
dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Asing adalah 14
(empat belas) hari kerja;
2)
Total hari kerja Kemenlu dalam penanganan permintaan ekstradisi
dari Pemerintah Negara Asing kepada Pemerintah RI adalah 37
(tiga puluh tujuh) hari kerja;
3)
Total hari kerja Kemenlu dalam penanganan permintaan ekstradisi
dari Pemerintah Negara Asing yang belum memiliki perjanjian
dengan Pemerintah RI adalah 45 (empat puluh lima hari) hari kerja;
4)
Total hari kerja Kemenlu dalam pengajuan penahanan dari
Pemerintah RI kepada negara asing adalah 14 (empat belas) hari
kerja;
5)
Total hari kerja Kemenlu dalam pengajuan permintaan penahanan
dari Pemerintah Negara Asing kepada Pemerintah RI adalah 23
(dua puluh tiga) hari kerja.
Bahwa masa penahanan dan penanganan perkara yang terpangkas
sangat banyak akibat masa waktu penanganan yang dilakukan oleh
407
Kementerian Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian
Hukum ditambah Kementerian Luar Negeri. Misalnya jaksa melakukan
penahanan terhadap tersangka namun dalam proses pemeriksaan terdapat
fakta adanya bukti yang menentukan di luar negeri. Adapun masa
penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari pada tingkat penyidikan (vide
Pasal 24 ayat (1) KUHAP). Tentunya dengan masa penanganan oleh
Kementerian Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian
Hukum selama 37 (tiga puluh tujuh) hari ditambah 11 (sebelas) hari kerja
sehingga total hari kerja yang dihabiskan adalah 48 (empat puluh delapan)
hari kerja. Berdasarkan penalaran yang wajar, sangat tidak berbanding
dan tidak logis antara masa penanganan oleh kedua lembaga non penegak
hukum dengan masa penahanan menurut KUHAP oleh penegak hukum.
Bahwa penahanan yang dilakukan oleh jaksa maupun hari dan waktu
penanganan perkara dalam KUHAP maupun sistem peradilan pidana
bukanlah hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham
12/2022, Permelu 10/2020 dan Permenlu 13/2020.
Bahwa tentu para Pemohon bertanya-tanya dengan ketidaksebandingan
jumlah waktu penahanan oleh jaksa berdasarkan KUHAP dan penanganan
ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana oleh Kementerian
Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum, dengan
keterangan pihak dari KPK dan Polri mengatakan proses selama ini yang
berjalan baik-baik saja (lihat lagi Kesimpulan para Pemohon dalam halaman
17-18), sementara para Pemohon, saksi dan PERSAJA mengatakan proses
bisnis ini terlalu panjang dan merugikan jaksa termasuk masyarakat pencari
keadilan in casu Pemohon VI. Inilah yang para Pemohon maksudkan
sebagai pelanggaran konstitusional dan pelanggaran syarat open legal
policy.
Bahwa proses bisnis urusan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana Permenkumham 12/2022, Permelu 10/2020 dan Permenlu
13/2020 merupakan proses bisnis di bidang administrasi pemerintahan yang
tentunya berbeda dengan administrasi peradilan. Pelanggaran administrasi
peradilan merupakan pelanggaran HAM. Hal inilah yang sekaligus
memaksa para Pemohon untuk melakukan jalur informal dengan
konsekuensi pelaksanaan jalur informal tersebut dapat digugat oleh pihak-
408
pihak tertentu karena tidak melalui jalur formal yang disediakan oleh
undang-undang. Hal ini pun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ahli
Prof. Hikmahanto Juwana (dalam Risalah tanggal 2 Juni 2025 halaman 19)
bahwa “Tadi sudah disampaikan juga bahwa sering dilakukan secara
informal. Sebenarnya, secara informal ini juga harus hati-hati karena
pengacara biasanya akan mempermasalahkan dengan merujuk undang-
undang yang berlaku karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada.”
Hukum acara pidana merupakan hukum prosedural yang ketat berdasarkan
prinsip lex certa, lex scripta dan lex stricta sehingga procedural yang diatur
harus benar-benar terukur.
Bahwa dalam ilmu process business management, proses bisnis harus
dipangkas atau disederhanakan agar kegiatan berjalan lebih cepat, efektif
dan efisien. In casu, penyederhanaan proses bisnis urusan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan mengalihkan fungsi
central authority yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian
Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum kepada
Kejaksaan dapat menyederhanakn proses bisnis yang ada dan sesuai
dengan prinsip utama ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana, yakni proses hukum yang cepat, efektif dan efisien.
5. Apakah administrasi dalam ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana adalah administrasi pemerintahan atau administrasi
peradilan? Apakah pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran
administrasi? Apakah masalah tata kelola? Dimana letak masalah
inkostitusionalnya?
Jawaban:
Bahwa masalah yang dipersoalkan oleh Pemohon bukanlah masalah open
legal policy karena secara nyata melanggar konstitusi dan bentuk
penyalahgunaan kewenangan. Urusan ekstradisi dan bantuan timbal balik
dalam masalah pidana merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dimana
Menteri Kehakiman berdasarkan UU 1/1979, Menteri Hukum dan HAM dan
sekarang Menteri Hukum bukanlah pelaksana fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman atau bukan penegak hukum. Ahli Prof. Romli
Atmasasmita dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo juga membenarkan fakta
409
dimaksud. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip supremasi hukum, prinsip
peradilan yang bebas, prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan prinsip
pembagian kekuasaan. Pelaksanaan kekuasaan peradilan seharusnya bebas
dan merdeka terlepas dari campur tangan kekuasaan manapun khususnya
kekuasaan eksekutif. Demikian juga, masalah yang dipersoalkan oleh Pemohon
bukanlah masalah implementasi norma karena urusan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bagian dari
administrasi peradilan (yang tentunya berbeda dengan administrasi
pemerintahan) dimana pelanggaran terhadap administrasi peradilan
merupakan pelanggaran HAM.
6. Apakah
ada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
menyatakan
permasalahan
administrasi
peradilan
merupakan
masalah
konstitusionalitas?
Jawaban:
Bahwa semua putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hukum
acara, baik hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan/atau
militer merupakan masalah administrasi prosedural pelaksanaan peradilan yang
merupakan masalah konstitusionalitas. Hukum acara pidana merupakan hukum
prosedural yang ketat berdasarkan prinsip lex certa, lex scripta dan lex stricta
sehingga procedural yang diatur harus benar-benar terukur.
7. Apakah central authority hanya berkaitan dengan hak konstitusional
lembaga penegak hukum, Jaksa Agung, warga negara Indonesia, warga
negara asing dan/atau jaksa?
Jawaban:
Berdasarkan asas dominus litis, jaksa merupakan pihak yang memiliki
kepentingan nyata dalam perkara pidana. Jaksa mewakili kepentingan negara,
kepentingan umum dan kepentingan hukum, sehingga jaksa in casu Pemohon I
sampai dengan Pemohon V memiliki hak konstitusional dalam urusan ekstradisi
dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagai bagian dari sistem
peradilan pidana untuk kepentingan penuntutan dan pelaksanaan putusan
pengadilan. Pemohon I sampai dengan Pemohon V memiliki hak konstitusional
disamping Jaksa Agung dan warga negara Indonesia. Begitupun dengan
Pemohon VI adalah warga negara Indonesia.
410
8. Government Heavy dalam Urusan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
Dalam Masalah Pidana
Jawaban:
Bahwa pelaksaaan central authority sebagai bagian dari sistem peradilan
pidana
oleh
Kementerian
Kehakiman/Kementerian
Hukum
dan
HAM/Kementerian Hukum merupakan bentuk government heavy dalam
pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Hal ini
tentunya tidak baik dalam sistem peradilan pidana. Mendudukkan Kejaksaan
sebagai central authority merupakan formulasi yang ajeg. Kejahatan biasa saat
ini dapat bersifat transnasional apabila menggunakan sarana elektronik.
Dengan demikian, perkembangan kejahatan transnasional dan digital saat ini
sudah tidak relevan dengan pengaturan central auhtority pada Kementerian
Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum. Dengan
berbagai tugas dan fungsi yang dimiliki Kejaksaan, kedudukan Jaksa Agung
sebagai kepala lembaga pemerintahan, penuntut umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kelembagaan Kejaksaan
sebagai dual obligation (lembaga pemerintahan dan lembaga penegak hukum),
menempatkan Kejaksaan sebagai Central Authority berdampak pada
pelaksanaan ektradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat
dilakukan secara perpadu satu pintu (one gate integrated service) sehingga
pelaksanaan dapat berjalan cepat dan efektif sebagaimana prinsip-prinsip
speedy justice, serta mengakomodir kepentingan penegakan hukum,
kepentingan umum, kepentingan negara dan kepentingan nasional.
9. Apakah norma yang diujikan membawa implikasi benturan/tidak
harmonis/bertabrakan?
Jawaban:
Bahwa ketentuan norma yang diujikan sama sekali tidak berbenturan, dapat
mengakibatkan ketidakharmonisan dan tidak bertabrakan dengan norma
yang lainnya karena proses bisnis urusan ekstradisi dan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana setidaknya melibatkan 4 (empat) lembaga,
yakni Kementerian Luar Negeri (pemilik saluran diplomatik), Kementerian
Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Hukum (central
auhtority), Kejaksaan RI (penjamin penuntutan) dan lembaga aparat
penegak hukum. Sehingga, menyederhanakan proses bisnis dengan
411
mengalihakn fungsi central auhtority yang selama ini dilaksankan
Kementerian Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian
Hukum kepada Kejaksaan RI dapat memangkas proses bisnis yang
sebelumnya panjang menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.
Begitupun dalam UU 1/2006, Pasal 1 angka 10 merupakan jantung dari UU
1/2006, maka terhadap seluruh seluruh Pasal yang memuat frasa “Menteri
Hukum dan HAM” yang menjadi dasar Menteri Hukum dan HAM sebagai
Central Authority dalam urusan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana, menjadi bertentangan UUD 1945 secara mutatis mutandis terhadap
semua norma sepanjang frasa Menteri Hukum dan HAM yang termuat
dalam ketentuan pasal-pasal dalam UU 1/2006.
10. Bagaimanakah kesiapan kelembagaan Kejaksaan sebagai lembaga
pelaksana central authority?
Jawaban:
Bahwa memperhatikan penjelasan PARA PEMOHON dalam permohonan
sub bab tentang KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM STRUKTUR
KETATANEGARAAN
DAN
SISTEM
PERADILAN
PIDANA
dan
PERKEMBANGAN DAN KINERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
2014-2024, dapat dilihat bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi, serta
struktur
organisasi
dan
tata
kerja
yang
mampu
mengakomodir/menjembatani kepentingan eksekutif dan kepentingan
yudikatif secara berimbang, serta menjadikan pelaksanaan ektradisi dan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat dilakukan secara terpadu
satu pintu (one gate integrated service) sehingga pelaksanaan dapat
berjalan cepat dan efektif sebagaimana prinsip-prinsip speedy justice.
Bahwa pelaksaan central auhtority oleh Kejaksaan melibatkan unit kerja
eselon I yang ada di Kejaksaan baik itu Jaksa Agung Muda Pembinaan,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda
Intelijen dan Kepala Badan Pemulihan Aset.
11. Mengapa harus Mahkamah Konstitusi?
Jawaban:
Bahwa permasalahan kedudukan Kementerian Kehakiman dalam UU
1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang
412
Kementerian Hukum) sebagai central auhtority merupakan permasalahan
yang muncul sejak lama yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak
eksekutif dan legislatif. Terakhir DPR menyepakati usulan Jaksa Agung
sebagai central authority dalam urusan ekstradisi dan timbal balik dalam
masalah pidana dalam RUU Kejaksaan tahun 2021, namun pada saat di
pihak pemerintah dihapus dengan alasan merupakan wewenang
Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan
HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum). Padahal
Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan
HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) bukan merupakan
lembaga penegak hukum dan ahli Kementerian hukum cq. Menteri Hukum
juga menyatakan Kementerian Kehakiman dalam UU 1/1979 dan
Kemenerian Hukum dan HAM pada UU 1/2006 (sekarang Kementerian
Hukum) bukan lembaga penegak hukum, pelaksanaan urusan ekstradisi
dan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bagian sistem peradilan
pidana, serta perkembangan kejahatan transnasional dan digital saat ini
sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan mendudukkan Kementerian
Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Kemenerian Hukum dan HAM pada UU
1/2006 (sekarang Kementerian Hukum) sebagai central auhtority.
Berdasarkan ketidakpastian kapankah UU 1/1979 dan UU 1/2006 direvisi,
para Pemohon yang mayoritas merupakan jaksa dan pemohon VI yang
merupakan korban pelanggaran hak untuk mendapatkan prosedur yang
cepat berpendapat bahwa permasalahan a quo sudah seharusnya dan
selayaknya harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the
guardian of the constitusion. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat
memutuskan permasalahan ini dengan membuat suatu putusan yang
fundamental bagi pelaksanaan sistem peradilan pidana in casu urusan
ekstradisi dan timbal balik dalam masalah pidana baik saat ini maupun di
masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kebijakan politik
hukum pidana saat ini berdasarkan Penjelasan Pasal 132 KUHP Nasional
dan UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Bagaimanapun
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi preseden bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan kedepannya.
413
Adapun dengan beberapa data yang terkait dengan perbandingan kedudukan
Central Authority di beberapa negara dan data-data lainnya kami lampirkan sebagai
lampiran dalam kesimpulan ini yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Kesimpulan Presiden:
I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
menggambarkan secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional yang
spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-undang
yang sedang diuji. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-111/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. Kesimpulan Dan Tanggapan Pemerintah Terhadap Persidangan Perkara
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 27 Mei 2025.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 27 Mei 2025 terdapat beberapa
pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia Arsul Sani, Yang Mulia Enny
Nurbaningsih, dan Yang Mulia Saldi lsra. Terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut, Pemerintah telah menyampaikan tanggapan dalam Keterangan
Tambahan Presiden tertanggal 7 Juli 2025.
3. Pemerintah juga telah menyampaikan alat bukti sebanyak 19 dokumen (vide
Bukti PK-1 s.d. PK-19) yang diserahkan bersamaan dengan Keterangan
Presiden.
4. Bahwa dalam persidangan, Pemohon menghadirkan 2 (dua) orang ahli pada
tanggal 2 Juni 2025 yang menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. yang pada pokoknya:
1) Kesalah-kaprahan pengadilan yang disebut dalam Undang-Undang
Ekstradisi sebagai penentu untuk melakukan ekstradisi:
414
Bahwa tidak seharusnya penentu untuk melakukan ekstradisi adalah
pengadilan. Pengadilan seharusnya berperan jika ada pihak yang hendak
diekstradisi mengajukan keberatan atas keputusan pemerintah.
2) Ekstradisi dibawah Kementerian Hukum sudah tidak sesuai dengan tupoksi:
Dalam sistem peradilan pidana, Kementerian Hukum bukanlah Aparat
Penegak Hukum. Adalah janggal bila Otoritas Pusat masih berada dibawah
kewenangan Kementerian Hukum.
3) Kerja sama pidana internasional yang mencakup MLA, Ekstradisi, Transfer
of Sentenced Persons (TSP), dan Transfer of Proceedings (TOP) yang
membutuhkan suatu central authority.
4) Proses ekstradisi membutuhkan lembaga yang memiliki sumber daya
manusia (SOM) yang memadai:
Lembaga yang berperan sebagai Otoritas Pusat membutuhkan SOM dengan
jumlah yang memadai, disamping SOM yang memiliki pengetahuan terkait
proses pidana. Oleh karenanya, Otoritas Pusat seharusnya berada dibawah
Kejaksaan Agung yang memiliki SOM yang memadai dan memiliki
pengetahuan terkait proses pidana.
5) Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan rujukan untuk permasalahan
ini ada lah Pasal 24 ayat (1) mengenai kekuasaan kehakiman dimana pada
UU 1/1979, pengadilan menentukan dapat atau tidaknya seseorang untuk
diekstradisi dimana dahulu Menteri Kehakiman memiliki fungsi Kehakiman
yang saat ini sudah tidak ada lagi sehingga perlu dibuat Undang-Undang
Ekstradisi yang baru dimana melalui undang-undang baru tersebut
diharapkan dapat menghilangkan ego sektoral.
b. Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dengan poin keterangan:
1) Negara-negara cenderung menempatkan fungsi Otoritas Pusat pada institusi
penegak hukum yang terlibat secara langsung dalam proses penyidikan dan
penuntutan, demi memastikan kelancaran, ketepatan, dan legitimasi hukum
dari proses kerja sama tersebut. Namun, Indonesia masih menyimpang dari
praktik tersebut.
2) Prosedur permintaan MLA yang harus terlebih dahulu diajukan melalui
Kementerian Hukum dan HAM (saat ini Kementerian Hukum) sebagai
Otoritas Pusat, tidak hanya memperpanjang waktu respon tetapi juga
membuka
celah bagi miskomunikasi lintas lembaga, keterlambatan
415
birokratis, dan ketidaktepatan teknis akibat kurangnya pemahaman hukum
substantif dari pejabat administratif.
3) Secara historis, penunjukan Departemen Kehakiman sebagai Otoritas Pusat
di bidang Ekstradisi dapat dimaklumi karena masih memiliki fungsi ganda:
sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif dan sekaligus berperan dalam fungsi
yudisial.
4) Kementerian Hukum tidak memiliki fungsi penyidikan dan penuntutan tetapi
hanya administratif.
5) Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih telah mengubah struktur
Kementerian Hukum dan HAM dimana Menteri Hukum hanya bertugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan hukum, tanpa wewenang dalam
proses penyidikan atau penuntutan.
6) Lebih dari sekadar persoalan efisiensi administratif, penunjukan Kementerian
Hukum dan HAM yang sekarang menjadi Kementerian Hukum yang
sepenuhnya bersifat administratif dan tidak memiliki fungsi penegakan hukum
substantif, sebagai Otoritas Pusat dalam kerja sama pidana lintas negara
juga berpotensi melanggar jaminan konstitusional warga negara.
7) Permasalahan utama dari struktur prosedural ini adalah banyaknya tahapan
administratif yang harus dilalui sebelum permintaan dapat dikirimkan atau
ditindaklanjuti. Setiap tingkatan birokrasi memiliki kewenangan untuk
melakukan verifikasi, koreksi, bahkan penundaan apabila ada kekeliruan atau
kekurangan dokumen. Dalam praktiknya, sangat jarang satu
permintaan MLA dapat diproses dalam waktu satu minggu. Justru, proses ini
bisa
berlangsung
berbulan-bulan,
yang
pada
akhirnya
merugikan
kepentingan penyidikan, pembekuan aset, atau bahkan pengamanan
terhadap saksi atau barang bukti.
8) Jaksa penuntut umum, dalam kapasitasnya sebagai dominus litis, memikul
beban pembuktian (burden of proof) dan bertanggung jawab sepenuhnya
atas pengendalian proses penuntutan mulai dari tahap penyidikan hingga
pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh sebab itu, setiap instrumen atau
mekanisme yang berkaitan dengan upaya pengumpulan bukti-termasuk
melalui kerja sama internasional dalam bentuk ekstradisi dan mutual legal
416
assistance (MLA) pada hakikatnya adalah perpanjangan dari kewenangan
penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya di pengadilan.
9) Diferensiasi fungsional dipandang bukan sebagai asas melainkan konsep
dimana penyebutan sebagai asas hanya dilakukan oleh Yahya Harahap.
Tidak ada pemisahan atau pembagian yang ketat berkaitan dengan
penyidikan, penuntutan, dan persidangan dimana pada akhirnya penyidikan
dan penangkapan untuk dibawa ke persidangan.
Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah menanggapi sebagai berikut:
a. Sesuai dengan penjelasan pemerintah yang telah disampaikan dalam
Keterangan Tambahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa kewenangan
Otoritas Pusat atau Central Authority (CA) tepat kiranya Otoritas Pusat berada di
bawah Kementerian Hukum adalah untuk menjaga netralitas penggunaan
instrumen tersebut oleh berbagai institusi penegak hukum. Selain itu terdapat 10
prinsip Ekstradisi yang menjadi dominasi Kementerian Hukum dalam
mengendalikan Otoritas Pusat menjadi sangat relevan, yaitu:
1) Prinsip Omnia Praesummuntur Rite Esse Acta atau Asas Kepercayaan Suatu
negara yang akan melakukan ekstradisi didasarkan pada kepercayaan
negara tersebut terhadap sistem hukum suatu negara secara keseluruhan.
Terkait sistem hukum secara keseluruhan baik dari segi substantive hukum
maupun administrasi hukum secara holistic adalah menjadi domain
Kementerian Hukum.
2) Prinsip Resiprositas
Substansi hukum suatu negara secara keseluruhan juga mengatur prinsip
resiprositas dalam berbagai undang-undang untuk penguatan kerja sama
internasional di bidang hukum. Prinsip kedua ini memperlihatkan
kewenangan Otoritas Pusat dan Hukum lnternasional yang ada pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.
3) Prinsip Kewarganegaraan
Suatu negara berhak untuk menolak jika seseorang yang diminta untuk
diekstradisi
adalah
warga
negaranya
sendiri.
Perihal
status
kewarganegaraan seseorang adalah Otoritas Direktur Tata Negara pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.
417
4) Prinsip Teknis Yuridis
Negara berhak menolak untuk melakukan Ekstradisi jika suatu tindak pidana
terjadi sebagian atau seluruhnya di negara tersebut. Dalam rangka
menentukan locus delicti adalah kewenangan penyidik lintas instansi yang
memiliki kewenangan penegakan hukum.
5) Prinsip kejahatan politik
Negara berhak menolak untuk melakukan Ekstradisi jika tindak pidana yang
dimintakan untuk diekstradisi adalah kejahatan politik. Penentuan suatu
tindak pidana apakah kejahatan politik ataukah tidak merupakan domain
penyidik Polri yang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana umum.
6) Prinsip Attentaatclausule
Attentaatclausule mengandung makna bahwa meskipun kejahatan politik,
namun jika berkaitan dengan pembunuhan kepala negara maka negara yang
dimintakan Ekstradisi wajib menyerahkan pelakunya. Domain dari prinsip
keenam. ini secara mutatis mutandis juga berlaku bagi domain pada prinsip
kelima.
7) Prinsip double criminality
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku baik menurut hukum negara yang
meminta maupun menurut hukum negara yang diminta adalah suatu tindak
pidana.
8) Prinsip Negara berhak menolak Ekstradisi jika tindak pidana yang dimintakan
ekstradisinya diancam/dikenakan hukuman mati di negara peminta.
9) Prinsip termohon Ekstradisi tidak boleh diserahkan kepada negara pihak
ketiga.
10) Prinsip Spesialitas
Termohon Ekstradisi hanya dapat diadili dan dipidana di negara peminta
hanya terkait tindak pidana yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan
Ekstradisi dan tidak untuk tindak pidana lain yang dilakukan sebelum
permohonan Ekstradisi diajukan.
Prinsip ketujuh, kedelapan, kesembilan, kesepuluh dari ekstradisi didasarkan pada
postulat aut dedere aut judicare yang mengandung makna harus ada kerja sama
internasional di antara negara-negara dalam rangka membangun sistem hukum
yang bermartabat, efisien dan efektif. Pembangunan sistem hukum secara
418
keseluruhan baik legal substance, legal structure maupun legal culture adalah
wewenang dan tanggung jawab Kementerian Hukum.
Permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa keberadaan otoritas pusat
dikaitkan dengan prinsip dominus litis adalah tidak relevan. Hal ini disebabkan
berdasarkan sistem oportunitas yang dianut oleh Indonesia, tidak seluruh
penyidikan akan bermuara pada penuntutan. Dominus litis sama sekali tidak
dimaksudkan untuk melakukan penyidikan lanjutan atau mengambil alih penyidikan.
Selain itu, dalam sistem peradilan pidana meskipun terdapat integrated criminal
justice system namun pelaksanaan tugas dan fungsi didasarkan pada asas
diferensiasi fungsional. Jika ada yang menyatakan bahwa asas diferensiasi
fungsional tidak terdapat di negara lain, kiranya perlu kembali membaca terkait
postulat asas diferensiasi fungsional yakni separatio potestatum systema in
criminalis yakni adanya pemisahan fungsi dalam perkara pidana yang bertujuan
agar tidak terjadi abuse of power jika kewenangan penyidikan dan penuntutan serta
pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi ada di satu
tangan.
Selain itu, Ahli Pemerintah juga memberikan keterangan yang pada prinsipnya
berbeda dengan keterangan Ahli Pemohon sebagaimana disampaikan persidangan
MK pada tanggal 17 Juni 2025:
1. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. yang pada pokoknya
menyampaikan:
-
Berdasarkan standar-standar internasional UNTOC dan UNODC Manual on
Mutual Legal Assistance and Extradition bahwa tidak ada yang
mengamanahkan agar CA harus ditugaskan kepada institusi penegak hukum
(law enforcement agency) maupun institusi yang memiliki fungsi ajudikasi.
Penekanan fungsi CA berfokus pada penerimaan dan transmisi permohonan,
eksekusi, kerja sama hukum internasional, dan komunikasi diplomatik.
Perubahan nomenklatur Kementerian Kehakiman menjadi Kementerian
Hukum dan HAM yang saat ini menjadi Kementerian Hukum, sama sekali
tidak berdampak pada hal ihwal tugas Otoritas Pusat/CA yang saat ini ada di
Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Dengan
demikian, anggapan yang menyatakan bahwa tugas CA harus diemban oleh
institusi penegak hukum karena Kementerian Hukum tidak memiliki fungsi
penegakan hukum atau ajudikasi menjadi tidak berdasar.
419
-
Lebih lanjut, ahli menyampaikan bahwa UNODC menyampaikan berbagai
macam peran dari CA, yang tergantung dari masing-masing negara untuk
memilih peran CA yang seperti apa. Peran tersebut antara lain penerimaan
permohonan MLA/Ekstradisi, menganalisa permohonan, kerja sama hukum
pidana internasional atau eksekusi permohonan. Berdasarkan penegasan
UNODC, sangat jelas bahwa fungsi dari CA tidak hanya berfokus pada
proses penuntutan, penyidikan, atau penegakan hukum domestik namun
juga menjaga kesesuaian antara permohonan MLA dan Ekstradisi dengan
hukum internasional (konvensi dan perjanjian bilateral/multilateral), serta
kerja sama internasional dengan institusi central authority dan competent
authority yurisdiksi asing. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu instansi khusus
pemerintahan yang menjadi sentral dalam pelaksanaan tugas CA yang dapat
menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, kesesuaian norma dan
praktik hukum internasional, dan kerja sama hukum pidana internasional.
-
Bahwa kondisi eksisting telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan
standar dari hukum lnternasional dimana Kementerian Hukum merupakan
suatu institusi pemerintahan Non-Aparat Penegak Hukum yang dapat secara
objektif menjalankan tugas CA dengan standar hukum internasional,
kebutuhan penegakan hukum, serta kerja sama internasional di bidang CA
dengan negara lain, termasuk perjanjian bilateral/multilateral yang dimiliki
Indonesia dengan berbagai negara mitra.
-
Pemindahan CA ke Kejaksaan berisiko memutus mekanisme checks- and-
balances yang selama ini telah berjalan karena fungsi utama Kejaksaan
adalah penuntutan sehingga juga berpotensi mengesampingkan dimensi lain
yakni pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional yang telah
diratifikasi dan realitas politik hubungan luar negeri, di mana setiap tindakan
Indonesia, meskipun demi tujuan penegakan hukum sekalipun, akan dinilai
dan direspon oleh negara mitra. Hal ini mengingat pertimbangan ekstradisi
dan MLA adalah instrumen kerja sama yang memerlukan pertimbangan
holistik, fungsi ini tidak selaras ditempatkan di lembaga yang core- business-
nya semata penuntutan.
-
Berdasarkan data UNODC saat ini, didapat informasi daftar CA yang ada di
seluruh negara pihak UNCAC hanya 31,2% negara yang menugaskan
Prosecutor General/Attorney General (Kejaksaan Agung) sebagai CA untuk
420
MLA Selain itu, untuk urusan ekstradisi sendiri, hanya 17.46% yang
menugaskan Prosecutor General/Attorney General (Kejaksaan Agung)
sebagai CA Hal tersebutjelas sangat menjawab dalil Pemohon Uji Materiil
yang hanya menyampaikan data negara-negara yang menugaskan
Prosecutor General/Attorney General sebagai CA namun menutup data lain
terhadap negara-negara yang menugaskan Ministry of Justice maupun
institusi lainnya (Ministry for Foreign Affairs, Ministry for Interior, dll) sebagai
pengampu tugas CA Berdasarkan data tersebut tidak mutlak negara-negara
menunjuk Prosecutor General/Attorney General sebagai CA.
2. Prof.DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. yang
pada
pokoknya
menyampaikan:
-
Central authority itu tidak mungkin oleh instansi penegak hukum karena
setiap perjanjian kerja sama internasional harus melalui Kementerian Luar
Negeri yang kemudian bekerja sama dengan Kementerian terkait,
Kementerian Hukum dan HAM, dan prinsipnya bahwa setiap perjanjian ke
luar negeri itu, ke negara lain harus ditentukan, disetujui oleh Presiden.
Terhadap permasalahan koordinasi hubungan proses yang lambat tidak
hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di negara lain di dunia, contoh
di Australia dan Singapura. Sehingga tidak ada masalah dan tidak perlu ada
yang dikhawatirkan.
5. Terhadap keterangan yang disampaikan oleh para Pihak Terkait (Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian) yang disampaikan persidangan
pada tanggal 17 Juni 2025, Pemerintah menilai memiliki persamaan bahwa
pasal- pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Koordinasi dan kerjasama yang terjalin antara KPK dan Kepolisian dengan
Direktorat OPHI Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat (central
authority) dalam menindaklanjuti seluruh permintaan MLA dan juga ekstradisi
telah berlangsung dengan lancar dan tidak ada hambatan:
1) Keterangan KPK yang pada pokoknya menyampaikan:
-
Seluruh permintaan MLA dan juga ekstradisi disampaikan melalui
Direktorat OPHI, Kementerian Hukum sebagai central authority,
termasuk permintaan
yang
disampaikan
melalui
saluran
diplomatik. Dalam pelaksanaan permintaan maupun pemenuhan
421
permintaan MLA tersebut, melibatkan penyidik, jaksa, dan/atau unit
kerja lain di KPK sesuai dengan tahapan perkara serta jenis
bantuan yang dimintakan.
-
Direktorat OPHI dalam perannya sebagai central authority telah
memberikan bantuan kepada KPK untuk mengatasi beberapa
tantangan yang pada umumnya dialami dalam proses pemenuhan
MLA maupun ekstradisi, seperti penyelenggaraan rapat koordinasi
dan casework meeting untuk memperlancar komunikasi dan
menyamakan persepsi antara otoritas pusat dan otoritas kompeten
di kedua negara mengenai sistem hukum dan prosedur yang harus
dilakukan, termasuk juga memberikan bantuan sumber daya
kepada kami di KPK berupa biaya dan tenaga kerja dan menyusun
perjanjian bilateral mengenai MLA dan negara lain untuk
mendukung permintaan MLA yang diajukan oleh KPK. Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut dan statistik permintaan MLA
dan ekstradisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Direktorat
OPHI sebagai otoritas pusat, selama ini Direktorat OPHI telah
memfasilitasi dan mendukung KPK dalam permintaan MLA maupun
ekstradisi dengan sangat baik dan tidak memiliki pertimbangan
yang memberatkan untuk Direktorat OPHI pada Direktorat Jenderal
AHU Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat atau central
authority.
2) Keterangan Kepolisian yang pada pokoknya menyampaikan:
-
Dalam menjalankan perannya, selama ini otoritas pusat mampu
bersikap objektif dan suportif terhadap lembaga Pemohon atau
competent authority dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip
hukum internasional, asas non-retroaktif, asas non-discrimination,
dan prinsip due process of law, guna menjamin bahwa pelaksanaan
MLA maupun ekstradisi berjalan dalam kerangka hukum yang adil,
setara, dan sesuai standar internasional yang telah disepakati
Indonesia melalui ratifikasi perjanjian bilateral maupun multilateral.
Selain itu, otoritas pusat juga bertindak sebagai penghubung
komunikasi dan penjamin keabsahan dokumen permintaan antara
Negara Republik Indonesia dengan negara mitra. Otoritas pusat
422
juga diberi wewenang untuk mengoordinasikan pelaksanaan
permintaan dengan seluruh institusi penegak hukum terkait,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung,
dan lembaga lain yang memiliki kewenangan subtantif sesuai
dengan ruang lingkup perkara.
-
Bahwa berdasarkan praktik yang selama ini berjalan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia mencatat bahwa tidak terdapat
persoalan konstitusional yang timbul dari pengaturan mengenai
penunjukan otoritas pusat dalam mekanisme kerja internasional,
baik dalam konteks ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam
masalah pidana. Hal ini dikarenakan seluruh proses pelaksanaan
permintaan ekstradisi dan MLA dilakukan secara terkoordinasi lintas
lembaga
dengan
menjunjung
prinsip
kehati-
hatian,
profesionalisme, serta berdasarkan ketentuan hukum nasional dan
internasional yang berlaku.
b. Bahwa sudah tepat Kementerian Hukum yang merupakan lembaga non
aparat penegak hukum yang objektif dalam melaksanakan fungsi otoritas
pusat bersifat administratif dalam hubungan internasional. Serta mekanisme
MLA dan ekstradisi bukan merupakan bagian dari proses peradilan pidana.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kepolisian yang pada
pokoknya:
-
Penempatan otoritas pusat pada lembaga non-aparat penegak hukum,
memberikan ruang objektivitas yang lebih besar dalam menjalankan
fungsi administratif dan koordinatif antarnegara. Hal ini penting karena
fungsi otoritas pusat bersifat administratif dalam hubungan internasional,
bukan sebagai subjek langsung dalam proses hukum atau sebagai
bagian dari sistem peradilan pidana. Dalam konteks ekstradisi, perlu
ditegaskan bahwa keputusan untuk menyetujui atau menolak permintaan
ekstradisi bukan merupakan kewenangan lembaga yudikatif, melainkan
merupakan kewenangan penuh dari lembaga eksekutif negara, yaitu
Presiden Republik Indonesia.
-
Bahwa keputusan ekstradisi yang diberikan melalui keputusan presiden
menegaskan bahwa mekanisme ekstradisi bukan merupakan bagian dari
proses peradilan pidana nasional, melainkan merupakan bentuk kerja
423
sama antarnegara yang bersifat dukungan terhadap sistem peradilan
pidana.
-
Penempatan fungsi otoritas pusat di luar penegak hukum merupakan
wujud dari prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
lni penting untuk mengindari penumpukan kewenangan yang berlebihan
pada satu institusi tertentu yang pada gilirannya dapat membentuk
lembaga yang bersifat overpower dan mendominasi proses penegakan
hukum secara keseluruhan.
-
Bahwa sebagai salah satu otoritas yang berwenang dalam sistem hukum
nasional, Polri memiliki kewenangan untuk mengajukan proposal
permintaan ekstradisi dan/atau melaksanakan eksekusi permintaan
ekstradisi, maupun MLA atas dasar koordinasi dengan otoritas pusat,
yaitu Kementerian Hukum dan HAM, saat ini Kementerian Hukum.
Mekanisme
koordinatif
ini
tidak
menghilangkan
independensi
kelembagaan Polri sebagai penyidik, karena fungsi dan peran Polri tetap
berlandaskan
pada
kewenangan
konstitusional
dan
ketentuan
perundang-undangan, serta tetap memiliki ruang independensi dalam
melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan asas due process of law.
Bahwa Polri menyatakan tidak keberatan terhadap pengaturan tersebut,
karena secara kelembagaan Polri memahami bahwa peran otoritas pusat
bersifat administratif dan koordinatif dalam hubungan antarnegara.
Sedangkan Polri merupakan lembaga penegak hukum yang berfungsi
sebagai instansi, teknis penyidik, dan pelaksana proses hukum.
c. Proses pelaksanaan kerjasama MLA dan ekstradisi memerlukan waktu yang
lama tidak selalu berkaitan dengan isu prosedural namun terdapat faktor-
faktor lain yang melatarbelakangi lamanya proses tersebut. Lebih lanjut,
proses MLA dan ekstradisi tidak hanya terbatas pada bagian proses yang
dilaksanakan oleh Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat Indonesia,
namun juga termasuk bagian proses yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak
Hukum Indonesia selaku Otoritas Berwenang/Competent Authority serta
Otoritas Pusat dan Aparat Penegak Hukum di negara lain.
Adanya proses waktu yang tidak bisa secepatnya tidak hanya terjadi di
Indonesia saja sehingga ada upaya lain yang dapat ditempuh dengan melalui
kerja sama informal agency to agency yang sifatnya saling melengkapi
424
dengan kerja sama formal melalui mekanisme MLA dan ekstradisi. Hal ini
ditegaskan oleh KPK dan Kepolisian dengan penjelasan yang pokoknya
sebagai berikut:
1) Keterangan KPK yang pada pokoknya:
Sebagai alternatif percepatan permintaan MLA, KPK juga melakukan
kerja sama agency to agency terkait penanganan perkara dalam
penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan
Pasal 41 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemenuhan MLA atau ekstradisi
dapat memakan waktu relatif lama dan proses yang berlarut-larut ini tidak
hanya saja terjadi di Indonesia. Oleh karenanya, berbagai pertemuan
internasional sering membahas mengenai bagaimana mempercepat
prosedur pelaksanaan MLA dan seringkali menjadikan MLA sebagai last
resort untuk permintaan bantuan penyelesaian sebuah perkara setelah
ditempuh kerja sama agency to agency. Penggunaan kerja sama agency
to agency bersifat saling melengkapi dan mekanisme MLA untuk
meminimalisir penundaan pada saat permohonan MLA dibuat.
2) Keterangan Kepolisian yang pada pokoknya:
Dalam kaitannya dengan aspek yuridis, Penjelasan Umum UU 1/1979,
secara eksplisit menjelaskan bahwa keputusan mengenai dikabulkan
atau tidaknya permintaan ekstradisi bukan merupakan ranah keputusan
badan yudikatif, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan badan
eksekutif. Dengan demikian, keputusan akhir berada di tangan Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi setelah
menerima nasihat hukum dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada
hasil penetapan pengadilan. Selain itu, Polri juga berpandangan bahwa
waktu yang diperlukan untuk penanganan permintaan MLA dan
Ekstradisi pada dasarnya tergantung pada kasusnya masing-masing.
d. Terhadap penyesuaian atau perubahan struktur lembaga otoritas pusat
merupakan legislative review sehingga bukan ranah MK untuk memutus. Hal
ini disampaikan dalam keterangan Kepolisian yang pada pokoknya:
425
Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan
struktur lembaga otoritas pusat, maka langkah yang konstitusional dan tepat
adalah melalui proses legislatif, yaitu revisi undang-undang oleh pembentuk
undang-undang, DPR ataupun presiden, bukan melalui penghapusan norma
oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan norma mengenai keberadaan
otoritas pusat dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 tanpa adanya pengaturan
penggantian, berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang dapat
mengganggu kesinambungan pelaksanaan kerja sama internasional di
bidang penegakan hukum, serta merusak tatanan koordinatif antara institusi
penegak hukum nasional dan mitra negara asing.
6. Terhadap keterangan yang disampaikan oleh para pihak terkait Persatuan Jaksa
Indonesia yang disampaikan pada persidangan tanggal 27 Mei 2025 yang
memberikan penjelasan:
a. Bahwa kewenangan Menteri Hukum dan HAM selaku central authority hanya
terbatas pada meneruskan permohonan atau transmitting authority yang
diajukan oleh lembaga yang berwenang atau competent authority.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022, diperlukan waktu
kurang lebih 39 hari serta harus melewati prosedur dan birokasi yang
panjang. Yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentukan
central authority berdasarkan UNTOC untuk memperlancar proses kerja
sama penegakan hukum antar negara. Hal ini menyebabkan masa
penahanan berdasarkan KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa
terlampaui dan aset atau barang bukti yang henda diamankan di negara lain
berpotensi hilang atau beralih kepemilikannya.
b. Pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal-balik dalam masalah pidana pada
pokoknya
dilakukan untuk kepentingan penuntutan dengan
tahapan praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi, yang mana dalam
semua tahapan tersebut jaksa hadir selaku penuntut umum yang merupakan
pengendali perkara.
Terhadap
keterangan Persatuan
Jaksa Indonesia
tersebut
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Terkait dengan anggapan bahwa jangka waktu penanganan MLA yang tidak
sejalan dengan masa penahanan berdasarkan KUHAP dan risiko aset dapat
berpindah tangan/beralih, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022 mengatur
426
bahwa permintaan MLA baik dari maupun kepada Pemerintah Indonesia dapat
diprioritaskan
berdasarkan kriteria yang meliputi Batasan waktu;
jenis
permintaan bantuan mencakup penelusuran, pembekuan, dan perampasan
aset serta
pencarian dan identifikasi orang; dan kepentingan
nasional. Berdasarkan hal tersebut, jangka waktu penanganan permintaan
MLA dapat dilaksanakan lebih cepat dari standar waktu sebagaimana diatur
dalam Permenkumham dimaksud. Sejak Permenkumham Nomor 12 Tahun
2022 diberlakukan, Kementerian Hukum tidak pernah menerima pengaduan dan
keberatan dari Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian dan KPK.
Sebagai contoh, penanganan permintaan MLA yang diajukan oleh Kejaksaan
Agung pada kasus Jessica Kumala Wongso pada tahap penuntutan untuk
menghadirkan saksi Warga Negara Australia di hadapan Pengadilan di
Indonesia. Surat dari Kejaksaan Agung RI kepada Menteri Hukum dan HAM RI,
Nomor: R-053/Chk.2/09/2016 disampaikan pada tanggal 20 September 2016.
Selanjutnya, permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan
disampaikan kepada Attorney General's Department (AGO) Australia dalam
waktu 1 (satu) hari, yaitu pada tanggal 21 September 2016. Sehingga saksi
berhasil dihadirkan di hadapan Pengadilan pada tanggal 26 September 2016.
Beralihnya kepemilikan aset hasil tindak pidana yang diakibatkan oleh jangka
waktu penanganan MLA hanya merupakan asumsi Pihak Terkait Persatuan
Jaksa Indonesia. Hal ini disebabkan merujuk UU 1/2006, Pihak Terkait tidak
memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam proses penanganan MLA.
Selain itu, Pasal 56 UU 1/2006 mengatur bahwa kerja sama MLA tidak
mengurangi pelaksanaan kerja sama yang selama ini telah dilakukan melalui
wadah International Criminal Police Organization (Interpol). Kebutuhan Aparat
Penegak Hukum untuk mengidentifikasi keberadaan alat bukti/orang/aset dapat
memanfaatkan jalur kerja sama Interpol terlebih dahulu sebelum mengajukan
permintaan MLA untuk memperoleh alat bukti atau membekukan aset.
Jangka waktu penanganan MLA yang dinilai oleh Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia tidak sejalan dengan masa penahanan berdasarkan KUHAP
sebetulnya dapat diantisipasi dengan pengaturan strategi penanganan kasus
oleh masing-masing Aparat Penegak Hukum. Sebagai contoh, penahanan
tersangka dilakukan hanya jika bukti yang dikumpulkan telah dinilai cukup
427
sehingga penanganan permintaan MLA tidak akan menimbulkan masalah terkait
masa penahanan tersangka/terdakwa berdasarkan KUHAP.
b. Terkait dengan pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana pada pokoknya dilakukan untuk kepentingan penuntutan dimana jaksa
merupakan pengendali perkara, Pemerintah berpandangan hal tersebut tidak
relevan yang juga ditegaskan oleh Ahli Pemerintah sebagaimana telah
dijelaskan dalam tanggapan Pemerintah atas keterangan Ahli Pemohon.
Terhadap keterangan yang disampaikan oleh 2 (dua) orang saksi Pemohon yang
disampaikan pada persidangan tanggal 2 Juni 2025 yang memberikan
penjelasan:
a. Apreza Darul Putra
- Terhadap kasus Antonio Mesicati Vitale dimana saksi menyampaikan
bahwa Indonesia terlalu lama menangani proses dan mempertanyakan
lambatnya proses di Kementerian Hukum dan HAM.
- Terhadap kasus Mathias Hubert Marie Echene yang pada pokoknya Saksi
Pemohon menyampaikan bahwa kinerja yang dilakukan oleh Kementerian
Hukum dan HAM sebagai central authority, terlihat lambat. Permintaan
permintaan sudah diajukan dan kemudian tidak ada respons dari pihak
Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu, akhirnya atase kejaksaan di
Hongkong pada saat itu dihubungi oleh pihak Pemerintah Hongkong untuk
membantu memfasilitasi.
- Terhadap kasus Jessica Kumala Wongso dimana Saksi pada pokoknya
menyampaikan bahwa Kemenkum telah melampaui kewenangan untuk
memberikan jaminan tidak akan dituntut dan/atau dieksekusi mati terhadap
Terdakwa Jessica Kumala Wongso.
- Terhadap kasus Samir Musayev dimana Saksi Pemerintah
menyampaikan bahwa Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat tidak
paham peraturan bahwa pelaksanaan Ekstradisi harus dilakukan atas izin
Presiden.
- Terhadap kasus Vinay Mittal dimana Saksi menyampaikan bahwa
Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu kurang mampu untuk
kemudian paham peraturan. Saat itu sudah ditetapkan waktu penyerahan
ekstradisi, waktu penyerahan si termohonnya, namun tampaknya
428
koordinasi atau pemberitahuan kepada Negara India tidak dilakukan
secara benar sesuai dengan perjanjian yang ada.
b. Virgaliano Nahan
- Terhadap kasus Peter Dundas Walbran, dimana Saksi menyampaikan
bahwa permasalahan terjadi ketika yang bersangkutan telah diekstradisi
ke Indonesia. Jaksa pada saat itu menerima yang bersangkutan dari pihak
kepolisian untuk tahap 2. Tahap 1, tahap 2, Saksi harus membawa yang
bersangkutan bersidang di Lombok pada saat itu karena tempat kejadian
perkara dan banyaknya saksi korban ada di Lombok. Namun, pada saat
kami di sana, kami ditelepon, karena ada protes dari pemerintah Australia
yang ternyata untuk ekstradisi Saudara Peter Dundas Walbran ini, otoritas
pusat Indonesia sudah menjamin bahwa yang bersangkutan akan
disidangkan di Jakarta sampai penahanannya juga disebutkan pada Lapas
Cipinang yang tidak terinformasikan kepada jaksa yang pada pokoknya
memberikan kerugian finansial oleh Kejaksaan Agung.
- Terhadap kasus Amanulah Rezaie, dimana saksi menyampaikan telah
dilakukan penangkapan oleh Bareskrim pada saat itu atas permintaan dari
lntelijen Australia. Akhirnya ditangkap seseorang bernama Hamid
Mohamad Aziz dengan nama alias yang panjang, tetapi di dalam nama
alias itu sama sekali tidak ada yang menyebutkan nama Amanulah Rezaie
seperti permintaan Australia. Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan berkas tidak lengkap karena kemungkinan ini orang yang
berbeda karena paspornya berbeda, ada dua paspor, JPU meminta satu
paspor lagi, ternyata paspor yang katanya sama dengan Amanulah Rezaie
ini tidak pernah ada. Tapi otoritas pusat Indonesia sepertinya menjanjikan
untuk Amanulah Rezaie ini diekstradisi ke Australia. Namun demikian,
karena kekurangan data seal identitas, JPU tetap bertahan ini tidak bisa.
Karena identitas adalah hal yang penting untuk menghindari error in
persona dalam penanganan perkara nantinya di Australia. Akhirnya
berlarut-larut sampai dua tahun Mohammad Aziz ini ditahan di Indonesia
tanpa kejelasan perkaranya, apakah dijalankan atau tidak. Pada tahun
2010 kalau tidak salah akhirnya dilepas dan yang bersangkutan pulang ke
negaranya, akhirnya perkaranya dibatalkan, ekstradisi tidak terjadi. Namun
demikian, sebagai penuntut umum pada saat itu sangat terganggu dengan
429
masa penahanan yang sangat panjang, tidak jelas, yang merugikan untuk
pihak yang ditahan pada saat itu berlarut-larut.
Terhadap keterangan para Saksi Pemohon tersebut, Pemerintah menjelaskan
sebagai berikut:
a. Permohonan MLA terkait Jessica Kumala Wongso
-
Pemberian jaminan dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Australia
didasarkan pada syarat mutlak yang dibuat oleh Pemerintah Australia, yang
jika tidak dipenuhi maka Australia tidak akan memberikan seluruh alat bukti
yang diminta oleh Indonesia. Apabila hal tersebut terjadi, penanganan kasus
Jessica Kumala Wongso sangat berisiko tinggi untuk dihentikan. Pasal 3 ayat
(1) UU 1/2006 mengatur bahwa pemenuhan MLA juga harus disandarkan
pada hukum negara yang diminta, dalam hal ini adalah hukum negara
Australia.
-
Ditambah lagi, Perjanjian MLA antara Indonesia dan Australia memberikan
ketentuan bahwa terhadap tindak pidana yang diancam hukuman mati, dapat
menjadi alasan penolakan permohonan MLA. Selain itu, Pemerintah Australia
menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia jika Pemerintah Indonesia
tidak dapat memberikan jaminan bahwa Jessica Kumala Wongso tidak akan
dituntut dan/atau dieksekusi hukuman mati, sesuai dengan hukum yang
berlaku di Australia dan Perjanjian MLA Indonesia - Australia, permohonan
MLA akan ditolak.
Jika pada saat itu Pemerintah Indonesia cq. Kemenkumham selaku central
authority tidak mengindahkan ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah
Australia dan ketentuan dalam Perjanjian MLA Indonesia- Australia, tentu alat
bukti yang dimintakan oleh pihak Kejaksaan tidak akan dapat diperoleh.
-
Kenyataannya, Kementerian Hukum bertindak sangat cepat dan tepat untuk
memberikan jaminan bahwa Jessica Kumala Wongso tidak akan dituntut
dan/atau dieksekusi pidana mati, sehingga alat bukti dapat diperoleh oleh
Jaksa Penuntut Umum, sehingga membantu proses persidangan terpidana
Jessica Kumala Wongso. Hal tersebut tentu sangat menjawab tuduhan dari
Saksi
yang
menyatakan
bahwa
Kemenkumham
telah
melampaui
kewenangannya. Justru, jika Kemenkumham tidak memberikan jaminan
kepada Pemerintah Australia, Pemerintah Indonesia akan dipandang tidak
430
konsisten dan patuh terhadap isi perjanjian MLA Indonesia - Australia
serta ketentuan Pasal 3 (1) UU 1/2006 itu sendiri.
b. Permohonan Ekstradisi Amanullah Rezaie
-
Penjelasan saksi yang menyatakan bahwa proses ekstradisi berlarut-larut
tanpa ada kejelasan adalah hal yang kurang tepat, dan pernyataan saksi
bahwa Otoritas Pusat seakan akan menjanjikan kepada Pemerintah Australia
bahwa termohon ekstradisi Amanullah Rezaie dapat diekstradisi ke Australia
seperti pernyataan yang dilontarkan oleh orang awam yang tidak pernah
berkecimpung dalam kerja sama internasional,
-
Permintaan ekstradisi tersebut ditindaklanjuti karena telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara
Pemerintah Indonesia dan Australia dan UU 1/1979. Oleh karena itu, yang
bersangkutan ditangkap dan ditahan di Indonesia,
-
Meskipun dalam proses pemberkasan sempat terdapat keragu-raguan dari
Jaksa Penuntut Umum terkait identitas dari termohon ekstradisi atas nama
Amanullah Rezaie untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan, namun atas
permohonan dari Kejaksaan untuk memperoleh kepastian mengenai identitas
Amanullah Rezaie (menghindari error in persona), Kementerian Hukum dan
HAM selalu Otoritas Pusat Indonesia berkoordinasi secara intensif
dengan Pemerintah Australia dan meminta Pemerintah Australia untuk dapat
menyampaikan dokumen tambahan yang dapat meyakinkan JPU bahwa
Amanullah Rezaie yang dimintakan ekstradisinya
oleh
Pemerintah
Australia
adalah orang yang sama dengan yang saat ini ditahan oleh
aparat penegak hukum di Indonesia,
-
Dalam prosesnya, pada rapat koordinasi
penanganan
ekstradisi
Amanullah Rezaie tanggal 17 Maret 2014, diketahui bahwa berkas perkara
ekstradisi untuk Amanullah Rezaie dinyatakan lengkap setelah dilakukannya
koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Pusat
Indonesia dan Pemerintah Australia,
-
Adapun hasil koordinasi yang membuat proses pemberkasan dinyatakan
lengkap adalah telah disampaikannya bukti bukti tambahan dan jaminan oleh
Pemerintah Australia bahwa mereka memiliki 2 orang Pejabat lmigrasi
Australia yang siap hadir dalam persidangan ekstradisi dan dapat
memastikan identitas Amanullah Rezaie yang dimintakan oleh Pemerintah
431
Australia adalah orang yang sama yang saat ini ditahan oleh aparat penegak
hukum di Indonesia, Patut disayangkan ketika proses pemberkasan selesai
dan akan dilimpahkan ke Pengadilan, Amanullah Rezaie tidak dapat
dihadirkan, karena ternyata Amanullah Rezaie telah dilepaskan dan lalu
kemudian pergi meninggalkan Indonesia. Dilepaskannya Amanullah Rezaie
dari tahanan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan koordinasi kepada
Otoritas Pusat Indonesia. Oleh karena tidak terdapat informasi mengenai
Amanullah Rezaie masuk kembali ke Indonesia maka Pemerintah Australia
kemudian menarik permintaan ekstradisi tersebut pada 9 Agustus 2018.
c. Permohonan Ekstradisi terkait Samir Musayev
-
Permintaan ekstradisi diajukan oleh Pemerintah Uzbekistan dengan dasar
United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC)
dimana Indonesia dan Uzbekistan merupakan negara pihak terhadap
konvensi tersebut, sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UNTOC. Kejahatan dari Samir
Musaev adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap beberapa
perempuan asal Uzbekistan ke Indonesia dimana kejahatan tersebut
merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi berdasarkan UNTOC.
Oleh karena itu, Indonesia selaku negara pihak UNTOC diwajibkan untuk
mengambil segala upaya untuk dapat mempercepat dan melakukan segala
upaya untuk dapat mengekstradisi Samir Musaev. Setelah berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian lnternasional Kementerian
Luar Negeri selaku penjuru dalam bidang kerja sama luar negeri di Indonesia,
didapat hasil bahwa UNTOC merupakan perjanjian internasional dan dapat
memenuhi persyaratan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2
ayat (1) UU 1/1979 yaitu "Ekstradisi dilakukan atas dasar Perjanjian".
-
Selanjutnya dalam keterangan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1979. Terlebih, UU
1/1979 tidak menjelaskan bahwa Perjanjian yang dimaksud harus merupakan
perjanjian bilateral antara Indonesia selaku negara diminta dengan negara
peminta. Sehingga, permohonan ekstradisi dapat dapat ditindaklanjuti tanpa
harus melalui proses Pasal 39 UU 1/1979 yang sebagaimana disampaikan
Saksi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa keterangan Saksi
yang menyatakan bahwa Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
UU 1/1979 harus berupa perjanjian bilateral merupakan penafsiran yang tidak
432
tepat karena Kementerian Luar Negeri selaku pemangku hukum dan
perjanjian internasional telah menyampaikan bahwa UNTOC selaku konvensi
internasional juga merupakan perjanjian dan dapat dijadikan dasar dalam
kerja sama ekstradisi antar negara pihak konvensi dimaksud.
d. Permohonan Ekstradisi terkait Antonino Messicati Vitale
-
Pada 20 Desember 2012, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian
Hukum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi di Indonesia telah
menerima permintaan ekstradisi dari Pemerintah Italia untuk seorang warga
negara Italia yang merupakan Pemimpin Keluarga Mafia Villabate bernama
Antonino Messicati Vitale.
-
Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena Pemerintah
Republik Italia baru dapat menyampaikan terjemahan dokumen permintaan
ekstradisi tersebut dalam bahasa Indonesia pada April 2013.
-
Mengingat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Italia belum
memiliki perjanjian bilateral di bidang ekstradisi, maka sesuai dengan Pasal
39 UU 1/1979, Menteri Hukum kemudian menyampaikan terkait permintaan
ekstradisi tersebut kepada Presiden untuk mendapatkan izin tindak lanjut
melalui surat tanggal 29 April 2013. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan
HAM menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari Pemerintah Italia setelah
Presiden memberikan izin tindak lanjut pada tanggal 27 Juni 2013 dan
Antonino Messicati Vitale diserahkan kepada Pemerintah Italia pada tanggal
9 Desember 2013.
-
Dalam penanganan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Italia untuk
Antonino Messicati Vitale terdapat beberapa tantangan seperti pernyataan
dari Pejabat Pemerintah Italia pada tanggal 14 November 2013 kepada
Pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia yang menyampaikan bahwa
proses ekstradisi di Indonesia sangat lambat dan tidak timely padahal pada
kenyataannya proses tersebut tengah dipercepat oleh Pemerintah Indonesia
dan kendala timbul dari pihak Pemerintah Italia karena terlalu lama
menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam UU 1/1979. Proses penanganan
ekstradisi untuk Antonino Messicati Vitale dari awal sampai dengan yang
bersangkutan diekstradisi ke Italia adalah kurang dari 1
tahun,
hal
ini
termasuk cepat berdasarkan praktik internasional mengingat antara
433
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Italia belum terdapat perjanjian
bilateral di bidang ekstradisi.
-
Berbagai percepatan telah diupayakan oleh seluruh pihak, dari sisi
Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat adalah mempercepat terbitnya
Keputusan Presiden Indonesia yang memutuskan bahwa permintaan
ekstradisi dari Pemerintah Italia untuk Antonino Messicati Vitale terbit hanya
dalam waktu 10 hari. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pernyataan
saksi pemohon yang menyampaikan proses ekstradisi lambat dan hanya
cepat ketika ditangani oleh Kejaksaan adalah tidak tepat karena
keberhasilan ekstradisi merupakan hasil upaya seluruh pihak, termasuk Polri
dalam hal melakukan pencarian, penangkapan dan penahanan terhadap
Antonino Messicati Vitale, Mahkamah Agung dalam hal percepatan
penerbitan Penetapan Pengadilan Negeri, Kementerian Luar Negeri selaku
saluran diplomatik dalam komunikasi dalam kerja sama ekstradisi, dan
Kementerian Sekretaris Negara yang atas permohonan percepatan
penerbitan Keputusan Presiden. Pernyataan saksi dari pemohon yang
menyampaikan bahwa Kejaksaan RI yang melakukan pengaturan mengenai
penyerahan ekstradisi kepada Pemerintah Italia juga kurang tepat dan
mengecilkan peranan dari kementerian/lembaga lainnya di Indonesia. Hal ini
disebabkan berdasarkan Pasal 40 UU 1/1979 proses penyerahan ekstradisi
harus disepakati bersama baik oleh Pemerintah Indonesia maupun
Pemerintah Italia.
e. Permohonan Ekstradisi terkait Vinay Mittal
-
Terdapat Keppres Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 yang
disampaikan melalui Surat Mensesneg tertanggal 22 Juni 2018 terkait
Pengabulan Permohonan Ekstradisi Vinay Mittal. Pada tanggal 13 Juli 2018,
sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UU 1/1979, Menkumham menyampaikan
pemberitahuan atas Keppres dimaksud kepada Menlu, Jaksa Agung dan
Kapolri. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 40 UU 1/1979 hal tersebut
ditindaklanjuti
dengan
mengadakan
rapat
koordinasi
lintas
kementerian/lembaga pada tanggal 15 Agustus 2018 yang mengusulkan
pelaksanaan penyerahan Vinay Mittal kepada Pemerintah India dilakukan
pada tanggal 30 Agustus atau sebelum 30 September 2018. Pada rapat
tersebut, tidak terdapat pihak dari Kejaksaan Agung RI yang hadir meskipun
434
telah diundang. Sampai dengan H -1 pada tanggal 30 Agustus 2018 tidak
terdapat persetujuan dari Kejaksaan RI maka waktu yang telah disepakati
dimaksud belum dapat disampaikan kepada Pemerintah India. Adapun bukti
ketidakhadiran pihak dari Kejaksaan Agung RI sebagaimana terlampir dalam
bukti daftar hadir rapat tersebut (vide Bukti PK-23).
-
Mengingat perwakilan Kejaksaan Agung tidak hadir dalam rapat dimaksud
dan tidak adanya alasan keterangan ketidakhadiran, maka menjadi wajar jika
pihak Kejaksaan Agung cq Saksi Pemohon tidak mengetahui adanya
kesepakatan waktu penyerahan termohon ekstradisi 30 Agustus atau
setidaknya sebelum 30 September 2018. Tanpa adanya konfirmasi pasca
rapat antar kementerian/lembaga, Saksi Pemohon kemudian berinisiatif
sendiri pergi ke Bali. Hal tersebut menunjukkan bahwa justru miskoordinasi
dan miskomunikasi berasal dari tindakan yang dilakukan oleh Saksi
Pemohon. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UU 1/ 1979 dan Pasal
11 Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India
waktu dan tempat penyerahan harus disepakati terlebih dahulu. Adapun
setelah melakukan koordinasi yang intensif dengan seluruh kementerian dan
instansi terkait di Indonesia dan Pemerintah India waktu yang disepakati
untuk melakukan penyerahan ekstradisi Vinay Mittal adalah pada tanggal 20
September 2018 bertempat di Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
f. Permohonan MLA terkait Mathias Hubert Marie Echene
Surat Jaksa Agung kepada Menteri Hukum dan HAM RI Nomor R-
5/A/Chk.2/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 (vide Bukti PK-24) menyampaikan
bahwa proses pemenuhan MLA telah berjalan dengan sangat baik dan tanpa
kendala berarti dimana pelaksanaan pengambilan keterangan saksi melalui live
television link telah berjalan lancar pada 18-22 Januari 2021. Hal tersebut tentu
menjadi bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Saksi.
g. Permohonan Ekstradisi terkait Peter Dundas Walbran
-
Pada tanggal 4 Maret 2011 Pemerintah Australia menyampaikan pertanyaan
tambahan mengenai informasi tentang lokasi/tempat penahanan Peter
Walbran selama proses pemeriksaan oleh Kepolisian, penuntutan oleh
Kejaksaan dan selama proses persidangan di Pengadilan. Selain itu,
Pemerintah Australia juga menyampaikan permintaan informasi mengenai
tentang kemungkinan lokasi/wilayah Lembaga Pemasyarakatan jika yang
435
bersangkutan diekstradisi ke Indonesia serta jaminan mengenai pencegahan
terhadap kekerasan dan resiko penyakit menular seperti HIV/AIDS.
-
Permohonan informasi tersebut adalah wajar mengingat selain untuk
penegakan hukum, Pemerintah Australia
juga
ingin
memastikan
perlindungan terhadap hak-hak Peter Walbran yang merupakan warga
negara Australia selama menjalani proses hukum di Indonesia. Selanjutnya,
Kementerian Hukum dan HAM segera berkoordinasi dengan Direktur II
Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri, Direktur Bina Registrasi dan Statistik,
Ditjen Pemasyaratan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Biro
Hukum, Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan informasi yang diminta oleh
Pemerintah Australia selambat-lambatnya pada tanggal 21 Maret 2011.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat surat balasan
maupun tanggapan/masukan yang tegas dari pejabat dimaksud.
-
Mengingat pemberian keterangan kepada Pemerintah Australia tersebut
merupakan syarat yang diajukan oleh Pemerintah Australia yang jika tidak
dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pemerintah Australia
tidak akan mengekstradisi Peter Walbran kepada Pemerintah Indonesia,
Kementerian Hukum dan HAM mengambil solusi untuk menyampaikan
informasi kepada Pemerintah Australia bahwa Peter Walbran akan ditahan
dan menjalani proses hukum di Jakarta serta untuk mencegah kekerasan
dan risiko penyakit menular terhadap Peter Walbran, maka yang
bersangkutan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang
dengan pertimbangan bahwa tidak pernah terdapat catatan terkait kekerasan
fisik di LP Cipinang dan di LP Cipinang pada saat itu tercatat hanya 0,5
persen tingkat penularan HIV/AIDS, terendah di Indonesia.
-
Setelah koordinasi lebih lanjut dan penyampaian informasi-informasi
tambahan lainnya yang diinginkan oleh Pemerintah Australia, maka
Pemerintah Australia mengekstradisi Peter Walbran ke Indonesia pada 21
Oktober 2011, Peter Walbran tiba dan ditahan di Jakarta sampai dengan
proses P-21 selesai.
-
Keberhasilan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Peter Walbran
merupakan kerja keras seluruh kementerian, lembaga dan instansi terkait di
Indonesia, khususnya Polri karena Peter Walbran merupakan buronan
436
mereka dan Kepala Kepolisian Negara RI yang menyampaikan permohonan
permintaan ekstradisi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
-
Berdasarkan keterangan tersebut, pernyataan saksi pemohon tentang
Kementerian Hukum dan HAM selaku Otoritas Pusat penanganan ekstradisi
di Indonesia tidak melakukan informasi dan koordinasi dengan Kejaksaan
Agung RI adalah hal yang tidak mendasar karena Kementerian Hukum dan
HAM telah bersurat dan melakukan koordinasi sepanjang bulan Maret 2011.
Kesimpulan Akhir
Atas segala hal yang dikemukakan oleh para saksi Pemohon menurut kami
adalah kendala yang bersifat sangat teknis koordinatif dan tidak akan dapat
diselesaikan dengan pemindahan kewenangan CA ke Kejaksaan Agung.
Kendala teknis tidak jarang datang dari pihak Kejaksaan Agung. Sebagai contoh
adalah saat Menkumham mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan Menteri
Keuangan terkait pemulangan aset hasil tindak pidana di yurisdiksi asing dengan
nomor surat M.HH-AH.12.02-34 tanggal 6 Februari 2024 (vide Bukti PK-25).
Menkumham menerima tanggapan dari Menteri Keuangan namun tidak
menerima tanggapan dari Jaksa Agung. Adapun pihak Kejaksaan Agung melalui
Biro Hukum dan Hublu baru berencana akan merespon surat Menkumham pada
April 2025, atau 14 bulan sejak surat Menkum disampaikan kepada Jaksa Agung
melalui undangan rapat dan surat permohonan dokumen nomor R-
43/C.7/Chk.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 (vide Bukti PK-26). Sayangnya,
sampai dengan kesimpulan ini dibuat, setelah 1 Tahun 5 bulan berlalu,
Kemenkum belum pernah menerima surat tanggapan dari Kejaksaan Agung.
Kendala teknis dan koordinasi serupa juga terjadi ketika ditemukan salah ketik
(typo) terkait penetapan sita aset di yurisdiksi Australia pada penetapan sita
Nomor 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.Jkt.Pst untuk menyita aset di Yurisdiksi
Australia (vide Bukti PK-27). Kejaksaan RI kurang cermat dalam mengajukan
dokumen Penetapan sebagai dasar penyitaan aset, yang mengakibatkan proses
pengajuan MLA lebih lambat dari yang seharusnya. Kementerian Hukum perlu
meminta perbaikan Penetapan Sita sebelum diterjemahkan dan disampaikan ke
Attorney-General's Department Australia.
Kesalahan penulisan juga terjadi pada pengajuan MLA ke Malaysia untuk
merampas aset hasil tindak pidana yang melibatkan Sujono Kusni. Kejaksaan RI
juga kurang cermat dalam mengajukan berkas ke Pengadilan sehingga Putusan
437
Nomor 981/Pid.B/2017/PN Jkt.Utr yang menjadi dasar penyitaan aset di Malaysia
malah mencantumkan amar yang merampas dokumen-dokumen kepemilikan
aset, bukan merujuk pada asetnya (vide bukti PK-28). Hal tersebut tentunya
menyebabkan proses MLA menjadi lama.
II. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan uji materiil (judicial review) ketentuan
Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat
(2) huruf b, Pasal 36 ayat ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 44 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta Pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal dalam Masalah
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24,
Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal
40 ayat (1), dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi serta Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Bantuan Timbal dalam Masalah Pidana tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesimpulan Pihak Terkait (Persaja):
A. TERDAPAT
ALASAN
KONSTITUSIONAL
YANG
CUKUP
UNTUK
MEMBERIKAN KEWENANGAN CENTRAL AUTHORITY KEPADA JAKSA
AGUNG
438
1. Dalam Permohonannya, Pemohon meminta agar Central Authority dalam hal
Ekstradisi pada UU 1/1979 dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
pada UU 1/2006 diberikan kepada Jaksa Agung.
2. Sebagaimana Central Authority menurut Pasal 18 ayat 13 UNTOC
merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menangani
permintaan bantuan hukum dan bertindak cepat serta efisien dalam
permintaan negara. Saat ini, kewenangan Central Authority yang ada pada
Menteri Hukum cq. Kementerian Hukum hanya bersifat administratif atau
sebagai lembaga yang menyalurkan permintaan (transmitting authority).
3. Pertama, hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan Esktradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana merupakan kerja sama
internasional pada bidang pidana yang pada pokoknya dilakukan untuk
kepentingan penuntutan, dengan tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, dan
pasca-ajudikasi. Mengenai hal tersebut, Jaksa Agung cq. Kejaksaan Agung
Republik Indonesia memiliki peran dalam seluruh rangkaian pro justicia
peradilan pidana. Sehingga, secara hukum dan teknis peradilan, sudah
sepatutnya Central Authority melekat atau berada pada pemegang tanggung
jawab perkara pidana.
4. Adanya pemisahan antara fungsi lembaga yang berwenang menyalurkan
permintaan (transmitting authority) dengan lembaga yang berwenang
mengajukan dan menindaklanjuti permintaan (competent authority),
menyebabkan proses permintaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana harus melewati prosedur dan birokrasi yang panjang,
yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentukan Central
Authority untuk memperlancar proses kerja sama penegakan hukum
antarnegara.
5. Salah satu akibat dari prosedur dan birokrasi yang panjang dalam hal proses
pelaksanaan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana,
membuat Jaksa selaku competent authority menggunakan kerja sama
informal yang jauh lebih cepat dan efektif dalam hal penuntutan dan
penyelesaian perkara agar masa penahanan berdasarkan KUHAP terhadap
tersangka/terdakwa dapat terpotong, dan aset/barang bukti yang hendak
diamankan di negara lain tidak dapat dihilangkan atau dikaburkan. Hal
tersebut tentu menjadi hambatan hukum dalam menjalankan tugas dan
439
fungsi Jaksa dalam hal Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana yang menimbulkan kerugian konstitusional.
6. Kedua, kewenangan Central Auhtority dalam hal Ekstradisi ada pada Menteri
Kehakiman dan kewenagan Central Authority dalam hal Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana ada pada Menteri Hukum dan HAM.
7. Kewenangan Central Authority dalam hal Esktradisi yang diberikan Menteri
Kehakiman sudah tidak relevan untuk dipertahankan. Hal tersebut
dikarenakan kehakiman dan administrasi peradilan sebagai urusan
pemerintahan, saat ini sudah tidak ada pada Kementerian, melainkan
Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Indra
Perwira, lembaga pemerintahan yang layak menjadi Central Authority dalam
hal Ekstradisi adalah lembaga yang berkaitan langsung dengan
kekuasaan kehakiman, yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Lembaga yang lebih sesuai dan proporsional dengan pendapat tersebut
adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung.
8. Selanjutnya, dalam hal Bantuan Hukum Timbal Balik Pidana, kewenangan
Central Authority ada pada Menteri Hukum dan HAM sudah tidak relevan
dikarenakan adanya pemisahan nomenklatur kementerian menjadi tiga, yaitu
Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sekalipun saat ini sudah ditegaskan bahwa
Central Authority dalam hal Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidaan ada
pada Menteri Hukum, tugas dan fungsi dari Menteri Hukum sendiri sudah
tidak lagi berurusan dengan penegakan hukum maupun sistem peradilan.
9. Sejalan dengan pendapat Ahli Prof. Topo Santoso, pemisahan nomenklatur
Kementerian Hukum dan HAM memiliki implikasi yang signifikan terhadap
Central Authority dan penegakan hukum di Indonesia yang berpotensi
memperlambat proses MLA dan Ekstradisi.
Mengenai
Pembahasan
kedudukan
Kejaksaan
sebagai
Central
Authority
10. Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sekarang
telah ditetapkan menjadi UU 11/2021) sudah sempat dibahas mengenai
pengaturan kedudukan Kejaksaan sebagai Central Authority dalam urusan
440
Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Akan tetapi,
pembahasan tersebut tidak didasarkan untuk kepentingan penegakan
hukum, melainkan kepentingan non-hukum. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi sebagai Guardian of The Constitution dan The Sole Interpreter of
The Constitution harus mengambil keputusan hukum terkait kedudukan
Kejaksaan sebagai Central Authority dalam urusan Ekstradisi dan Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk kepentingan penegakan hukum.
11. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang mohonkan oleh
Pemohon bukan merupakan open legal policy. Hal tersebut terlihat dalam
uraian-uraian di atas adanya pelanggaran konstitusional dan kerugian
konstitusional yang terjadi. Sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Indra Perwira
yang berpandangan bahwa urusan Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana merupakan bagian dalam sistem peradilan pidana, di
mana Central Authority saat ini bukan pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dan/atau penegakan hukum. Hal itu
bertentangan dengan prinsip supermasi hukum, prinsip peradilan yang
bebas, dan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
12. Kemudian, Permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon juga tidak dapat
dianggap sebagai implementasi norma belaka. Hal ini dikarenakan,
permasalahan a quo berhubungan erat dengan peradilan pidana.
Pelanggaran atas peradilan pidana yang tidak adil dapat dianggap sebagai
pelanggaran hak asasi manusia
B. PERAN JAKSA AGUNG DALAM EKSTRADISI DAN BANTUAN TIMBAL
BALIK DALAM MASALAH PIDANA
13. Jaksa Agung memiliki peranan penting dalam hal pelaksanaan Ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Hal ini dikarenakan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Peran Jaksa dalam proses Ekstradisi
14. Dalam pelaksanaan Ekstradisi atas permintaan Negara Lain, Jaksa Agung
Republik Indonesia berperan untuk mengadakan pemeriksaan atas
permintaan Ekstradisi dari Negara Peminta. Kemudian, dapat dilakukan
penahanan sementara terhadap orang yang diminta untuk diekstradisi.
Dalam melakukan penahanan tersebut, Jaksa selaku Penuntut Umum
441
meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan
tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti dari Negara
Peminta. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada
Jaksa sebagai
pertimbangan
dapat/tidak dapatnya
orang
tersebut
diekstradisi.
15. Kemudian, nantinya Kejaksaan akan meminta kepada Pengadilan Negeri di
daerah tempat ditahannya orang yang diminta untuk diekstradisi untuk
memeriksa dan menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut diekstradisi.
Dalam proses ini, Jaksa bertindak sebagai representasi dari Pemerintah
Indonesia untuk menyampaikan pendapat/argumen bahwa permintaan
Ekstradisi telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
16. Lebih lanjut, dalam permintaan Ekstradisi dari Pemerintah Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia juga dapat meminta Ekstradisi kepada seseorang
yang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana
karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisi dalam
yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga berada di Negara Lain. Jika
Negara Lain menyerahkan pelaku kejahatan tersebut ke Pemerintah
Indonesia, orang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia
untuk dilakukan proses penegakan hukum.
17. Proses Ekstradisi berkaitan erat dengan prinsip aut dedere aut judicare (“the
obligation to extradite or prosecute”, terjemahan: kewajiban untuk
mengekstradisi atau menuntut). Prinsip tersebut menyatakan bahwa
negara memiliki kewajiban untuk mengekstradisi atau menuntut pelaku
kejahatan serius seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap
kemanusiaan, atau pelanggaran HAM berat. Indonesia menjalankan prinsip
ini melalui hukum nasional dan keikutsertaan dalam konvensi internasional.
Adapun beberapa konvensi internasional yang telah Indonesia ratifikasi yang
memuat prinsip tersebut, antara lain:
Konvensi
Menentang
Penyiksaan
(CAT) 1984
Diratifikasi pada UU Nomor 5
Tahun 1998
Konvensi Anti-Pendanaan Terorisme
1999
Diratifikasi pada UU Nomor 9
Tahun 2013
442
Konvensi PBB Menentang Kejahatan
Terorganisir Transnasional (UNTOC)
2000
Diratifikasi pada UU Nomor 5
Tahun 2009
Konvensi-konvensi terebut mengatur bahwa Negara wajib mengekstradisi
pelaku kepada Negara Peminta, jika diminta secara sah atau menuntut
sendiri pelaku kejahatan yang berada di wilayah yurisdiksinya.
18. Jaksa sebagai Penuntut Umum tentunya memainkan peran utama dalam
pelaksanaan prinsip aut dedere aut judicare, baik melalui proses ekstradisi
maupun penuntutan berdasarkan yurisdiksi Indonesia. Hal tersebut
dikarenakan kewenangan Penuntutan sebagaimana prinsip tersebut hanya
ada pada Jaksa.
19. Dalam hal permintaan Ekstradisi dilakukan, Jaksa mendukung proses
ekstradisi secara hukum dan administratif. Kemudian, apabila permintaan
Ekstradisi ditolak, Jaksa selaku Penuntut Umum wajib membukan penyidikan
dan penuntutan berdasarkan yurisdiksi Indonesia, dengan tidak melupakan
asas-asas berkaitan seperti: asas universalitas; asas nasional; atau asas
domisili pelaku (pelaku berada di Indonesia).
20. Oleh karena itu, Jaksa Agung seharusnya ditetapkan sebagai Central
Authority dalam ekstradisi, karena memiliki kewenangan dan kompetensi
yang strategis untuk menjamin pelaksanaan prinsip aut dedere aut judicare,
terutama saat negara tidak mengekstradisi dan harus mengadili sendiri
pelakunya.
Peran Jaksa dalam proses Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
21. Bahwa proses Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan kerja
sama internasional dalam bidang pidana yang pada pokoknya dilakukan
untuk kepentingan penuntutan, dengan tahapan pro justicia, yaitu pra-
ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi. Mengenai hal tersebut, tentu Jaksa
berperan penting selaku pengendali perkara (dominus litis).
22. Tahap pra-ajudikasi dilakukan selama proses penyidikan maupun
penuntutan. Dalam proses ini, keputusan utama ada pada Jaksa Agung
sebagai Penuntut Umum tertinggi, karena tanggung jawaban pembuktian ada
pada Penuntut Umum. Peranan Jasak dalam pelaksanaan Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana pada tahap pra-ajudikasi misalnya permintaan
alat bukti di negara lagi harus dikonsultasikan dengan Jaksa guna
443
memperoleh kepastian bahwa alat bukti/pembuktian sudah cukup dan dapat
diajukan ke tahap ajudikasi. Kemudian, tahap ajudikasi, pelaksanaan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dapat dilaksanakan selama
proses pemeriksaan di Pengadilan, baik atas inisiatif Penuntut Umum dari
Indonesia maupun dari Negara Peminta, sebagai bagian dari upaya
mendukung proses penuntutan di persidangan. Terakhir, tahap pasca
ajudikasi, pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
dilaksanakan atas putusan pengadilan, baik itu putusan pemidanaan ataupun
pemenuhan uang pengganti.
23. Uraian di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana dilakukan untuk kepentingan penuntutan atau bagian dari
kewenangan penuntutan. Dalam hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia cq.
Jaksa Agung merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan. Hal tersebut sejalan dengan beberapa Pandangan
Mahkamah mengenai peran Jaksa dalam penanganan perkara, antara lain:
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XI/2013 tentang
Pengujian
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
Mempertimbangkan:
“Fungsi Kejaksaan dan profesi jaksa
sebagai
penyelenggara
dan
pengendali penuntutan atau selaku
dominus litis memiliki peran penting
dalam proses penanganan perkara
yang pada hakikatnya bertujuan
untuk membangun tata kehidupan
yang berdasarkan hukum, serta
menjunjung hak asasi manusia.”
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 29/PUU-XIV/2016 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
Mempertimbangkan:
“Sebagai satu-satunya pemegang
kewenangan penuntutan (dominus
litis),
Jaksa
wajib
melimpahkan
perkara
ke
Pengadilan
Negeri
dengan permintaan agar segera
mengadili perkara tersebut disertai
dengan surat dakwaan, namun Jaksa
juga
dapat
menghentikan
444
penuntutan, jika perkara tidak cukup
bukti,
perkara
yang
diperiksa
ternyata bukan perkara pidana, atau
perkara ditutup demi hukum (vide
Pasal 140 KUHAP)”
24. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Ekstradisi dan
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada pokoknya dilakukan untuk
kepentingan penuntutan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia memiliki peran selaku lembaga yang memiliki kekuasaan
penuntutan di Indonesia. Sehingga, apabila kewenangan Central Authority
ada pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung, maka
kepentingan penuntutan dapat tercapai secara cepat, tepat, dan efisien
25. Lebih lanjut, Ahli Prof. Topo Santoso juga berpendapat bahwa Central
Authority bertindak sebagai titik kontak utama antarnegara, dengan
memfasilitasi komunikasi yang jelas dan kerja sama antara negara peminta
dan negara yang diminta. Secara sederhana, Central Authority harus bisa
menyederhanakan proses kerja sama hukum internasional yang sering kali
kompleks.
26. Menurut Ahli Prof. Topo Santoso Terdapat beberapa argumen yang relevan
untuk menjadikan Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung sebagai Central
Authority, antara lain:
a. Jaksa Agung memiliki kewenangan penuntutan;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki keahlian dan pengalaman
yang lebih khusus dalam hukum pidana transnasional;
c. Adanya independesi dari pengaruh politik, dibandingkan Kementerian;
d. Adanya hubungan kerja yang erat dengan lembaga penegak hukum
lainnya
e. Alur komunikasi efisien dan menghindari kebingungan yang timbul jika
berurusan dengan banyak lembaga;
f. Menghindari birokrasi yang berlapis dan memangkas waktu proses.
27. Sebagai perbandingan, pada beberapa negara, kewenangan Central
Authority ada pada institusi yang membawahi secara langsung proses
penyidikan atau penuntutan, misal kewenangan Central Authority di
445
Australia
berada
pada
instansi
Commonwealth
Attorney-General’s
Department (Kejaksaan Agung). Lalu, negara Amerika Serikat memberikan
kewenangan Central Authority pada Attorney General and Minister of Justice.
Lalu, Thailand memberikan kewenangan Central Authority kepada Office of
Attorney General (AOG). Kemudian, Singapura menunjukan Attorney-
General’s Chamber sebagai Central Authority yang resmi. Terakhir, Negara
Hongkong yang memberikan kewenangan Central Authority kepada
Department of Justice, merupakan institusi yang berwenang dalam
melakukan penuntutan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami berpandangan bahwa dalil-dalil
permohonan yang diajukan oleh Pemohon sudah beralasan. Oleh karena itu, kami
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima
permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan
Pasal-pasal yang diajukan pengujian sebagai Pasal-pasal yang bertentangan
dengan UUD 1945.
Kesimpulan Pihak Terkait (Kepolisian RI):
Bahwa setelah mengikuti persidangan Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 dan
mencermati keterangan yang disampaikan Pemohon, Pemerintah, DPR, dan Pihak
Terkait, serta dan ahli yang diajukan Pemerintah, maka Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) sebagai Pihak Terkait mengajukan kesimpulan yang merupakan
peneguhan dan penguatan dari keterangan Pihak Terkait yang telah diajukan pada
persidangan sebelumnya. Selain itu, kesimpulan Pihak Terkait juga menyarikan
berbagai keterangan yang disampaikan selama proses persidangan sebagai
berikut :
1. Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya
sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 yang
pengimplementasian fungsi dan tugas Polri diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yaitu: memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Bahwa salah satu kewenangan Polri sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf j UU Polri menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Iainnya, berwenang
446
melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam rangka menyidik
dan memberantas kejahatan internasional, sebagai bentuk pelaksanaan dari
kewenangan tersebut, Polri turut berperan aktif dalam memberikan bantuan
hukum internasional, antara lain melalui penanganan kasus ekstradisi dan
pencarian buronan lintas negara. Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan
organisasi kepolisian internasional (Interpol) melalui National Central Bureau
(NCB) Interpol Indonesia guna memperkuat sinergi dalam pemberantasan
kejahatan transnasional.
3. Bahwa keberadaan Otoritas Pusat juga memiliki peran strategis dalam
memastikan tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, kompetisi sektoral
(ego sektoral), atau konflik kepentingan (conflict of interest) antar lembaga
penegak hukum, sehingga fungsi koordinasi dan fasilitasi dapat berjalan secara
netral, profesional, dan akuntabel. Dalam menjalankan perannya, selama ini
Otoritas Pusat mampu bersikap objektif dan suportif terhadap lembaga pemohon
(competent authoriW), dengan tetap menjunjung tinggi prinsipprinsip hukum
internasional, asas non-retroactivity, asas non-discrimination, dan prinsip due
process of law, guna menjamin bahwa pelaksanaan MLA maupun ekstradisi
berjalan dalam kerangka hukum yang adil, setara, dan sesuai standar
internasional yang telah disepakati Indonesia melalui ratifikasi perjanjian bilateral
maupun multilateral. Selain itu Otoritas Pusat juga bertindak sebagai
penghubung komunikasi dan penjamin keabsahan dokumen permintaan antara
Negara Republik Indonesia dan negara mitra, Otoritas Pusat juga diberi
wewenang untuk mengoordinasikan pelaksanaan permintaan dengan seluruh
institusi penegak hukum terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung, dan lembaga Iain yang memiliki kewenangan
substantif sesuai dengan ruang lingkup kasus. Dalam kerangka kerja sama
hukum internasional, keberadaan Otoritas Pusat sangat penting untuk menjamin
efisiensi, kecepatan, serta kepastian hukum dalam proses pertukaran informasi,
pembuktian lintas yurisdiksi, dan pelaksanaan ekstradisi.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi telah secara
tegas menetapkan Menteri Kehakiman sebagai Otoritas Pusat (centra/authority)
yang berwenang untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses
permintaan ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan negara asing.
Dalam hal terdapat permintaan ekstradisi dari negara Iain, permintaan tersebut
447
harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri
Kehakiman.
5. Dalam kaitannya dengan aspek yuridis, Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
secara eksplisit menjelaskan bahwa keputusan mengenai dikabulkan atau
tidaknya permintaan ekstradisi bukan merupakan ranah keputusan badan
yudikatif, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan badan eksekutif.
Dengan demikian, keputusan akhir berada di tangan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, setelah menerima nasihat hukum
dari Menteri Kehakiman yang didasarkan pada hasil penetapan pengadilan.
6. Bahwa penunjukan Otoritas Pusat (Centra/ Authority) dalam mekanisme
permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutua/ Lega/
Assistance/ML4) maupun ekstradisi kepada lembaga yang bukan merupakan
aparat penegak hukum (non-penegak hukum), merupakan langkah tepat secara
hukum dan kelembagaan untuk menjamin prinsip netralitas, mencegah konflik
kepentingan, dan menghindari terjadinya ego sektoral antar lembaga dalam
sistem peradilan pidana nasional.
a. Penempatan Otoritas Pusat pada lembaga non-aparat penegak hukum
memberikan ruang objektivitas yang lebih besar dalam menjalankan fungsi
administratif dan koordinatif antarnegara. Hal ini penting karena fungsi
Otoritas Pusat bersifat administratif dalam hubungan internasional, bukan
sebagai subjek langsung dalam proses hukum atau sebagai bagian dari
sistem peradilan pidana (criminal justice system).
b. Dalam konteks ekstradisi, perlu ditegaskan bahwa keputusan untuk
menyetujui atau menolak permintaan ekstradisi bukan merupakan
kewenangan lembaga yudikatif, melainkan merupakan kewenangan penuh
dari lembaga eksekutif negara, yaitu Presiden Republik Indonesia.
c. Penempatan kewenangan Otoritas Pusat pada Menteri Kehakiman yang saat
ini dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan
secara eksplisit sejak pembentukan UU Ekstradisi.
d. Keputusan
ekstradisi
yang
diberikan
melalui
Keputusan
Presiden
menegaskan bahwa mekanisme ekstradisi bukan merupakan bagian dari
proses peradilan pidana nasional (criminal justice system), melainkan
448
merupakan bentuk kerja sama antarnegara yang bersifat dukungan terhadap
sistem peradilan pidana.
e. Penempatan fungsi Otoritas Pusat di luar lembaga penegak hukum
merupakan wujud dari prinsip checks and balances dalam sistem
ketatanegaraan. Ini penting untuk menghindari penumpukan kewenangan
(concentration of power) yang berlebihan pada satu institusi tertentu yang
pada gilirannya dapat membentuk lembaga yang bersifat overpower dan
mendominasi proses penegakan hukum secara keseluruhan.
f. Lebih lanjut, ruang lingkup kerja sama MLA dan ekstradisi tidak terbatas pada
tahap penuntutan saja, tetapi juga mencakup proses penyidikan yang
dilakukan oleh lembaga seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), tahap pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan
putusan pengadilan.
7. Hal ini sejalan dengan Ahli yang diajukan Pemerintah pada persidangan tanggal
26 Juni 2025 atas nama Prof. Harkristuti Harkrinowo, S.H., M.A., PHD yang
memberikan pendapat Penekanan fungsi central authority berfokus pada
penerimaan dan transmisi permohonan eksekusi, kerja sama hukum
internasional, dan komunikasi diplomatik dan menurut UNODC (United Nations
Office on Drugs and Crime) berbagai macam peran dari central authority dan
tergantung dari masing-masing negara untuk memilih peran Central Authority,
misalnya berkaitan dengan penerimaan atau permohonan MLA atau ekstradisi,
menganalisis permohonan, melakukan kerjasama hukum pidana internasional,
atau eksekusi permohonan. Berdasarkan penegasan UNODC tersebut, sangat
jelas bahwa fungsi dari central authority tidak hanya berfokus pada proses
penuntutan, penyedikan, atau pendekatan hukum domestik, namun terlebih lagi
adalah menjaga kesesuaian antara permohonan Mutual Legal Assistance dan
ekstradisi dengan hukum internasional, melalui konvensi dan juga perjanjian
bilateral atau multilateral, serta kerjasama internasional dengan institusi Central
Authority dan competent authority yang ada juridiksi negara asing. Oleh karena
itu, yang pasti dibutuhkan suatu instansi khusus pemerintah yang menjadi
sentral, yang menjadi pusat dalam pelaksanaan tugas central authority, yang
bertugas utamanya menyeimbangkan kepentingan penegakkan hukum,
kesesuaian norma dan praktik hukum internasional, dan kerjasama hukum
pidana internasional. Kondisi pada saat ini, seperti juga disampaikan tadi oleh
449
para pihak terkait, telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar dari
hukum internasional, dimana Kementerian Hukum merupakan institusi
pemerintahan non-aparatur penegak hukum yang dapat secara objektif
menjalankan tugas central authority dengan standar hukum internasional,
kebutuhan penegakkan hukum, setta kerjasama internasional di bidang central
authority dengan negara lain.
8. Bahwa berdasarkan praktik yang selama ini berjalan dan berdasarkan data yang
telah Polri sampaikan sebelumnya pada lampiran Keterangan, Polri mencatat
tidak terdapat persoalan konstitusional yang timbul dari pengaturan mengenai
penunjukan Otoritas Pusat (Centra/ Authority) dalam mekanisme kerja sama
internasional, baik dalam konteks ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam
masalah pidana (Mutua/ Lega/ Assistance/ML4). Hal ini dikarenakan seluruh
proses pelaksanaan permintaan ekstradisi dan MLA dilakukan secara
terkoordinasi lintas lembaga dengan menjunjung prinsip kehati-hatian,
profesionalisme, serta berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional
yang berlaku.
Meskipun Polri tidak ditetapkan sebagai Otoritas Pusat, Polri tetap memiliki peran
yang sangat strategis dan substansial dalam pelaksanaan teknis permintaan
tersebut, posisi Polri tetap krusial dalam mendukung keberhasilan kerja sama
internasional di bidang penegakan hukum.
9. Bahwa sebagai salah satu otoritas yang berwenang (competent authority) dalam
sistem hukum nasional, Polri memiliki kewenangan untuk mengajukan proposal
permintaan ekstradisi dan/atau melaksanakan eksekusi permintaan ekstradisi
maupun MLA atas dasar koordinasi dengan Otoritas Pusat, yaitu Kementerian
Hukum dan HAM (saat ini Kementerian Hukum). Mekanisme koordinatif ini tidak
menghilangkan independensi kelembagaan Polri sebagai penyidik, karena
fungsi dan peran Polri tetap berlandaskan pada kewenangan konstitusional dan
ketentuan perundang-undangan, serta tetap memiliki ruang independensi dalam
melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan asas due process of law.
10. Bahwa Polri menyatakan tidak keberatan terhadap pengaturan tersebut, karena
secara kelembagaan Polri memahami bahwa peran Otoritas Pusat bersifat
administratif dan koordinatif dalam hubungan antarnegara, sedangkan Polri
450
merupakan lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai instansi teknis
penyidik dan pelaksana proses hukum.
11. Polri berpandangan bahwa permohonan pengujian materiil terkait pengaturan
mengenai kewenangan Otoritas Pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) lebih tepat diposisikan
sebagaj persoalan kebijakan hukum (po/icy choice) yang sepenuhnya berada
dalam domain kewenangan pembentuk undang-undang (legislator), bukan
sebagai persoalan inkonstitusiona/itas norma.
Otoritas Pusat merupakan konstruksi hukum yang berfungsi dalam kerangka
koordinatif dan administratif antarnegara, sehingga pengaturannya bersifat
strategis dan bersandar pada pertimbangan teknis maupun politik hukum luar
negeri. Oleh karena jtu, apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan
penyesuajan atau perubahan struktur kelembagaan Otorjtas Pusat, maka
langkah yang konstitusional dan tepat adalah melalui proses legislatif, yaitu revisi
undang-undang oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), bukan
melalui penghapusan norma oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan norma
mengenai keberadaan Otoritas Pusat dalam UU Ekstradisi dan UU MLA tanpa
adanya pengaturan pengganti berpotensi menjmbulkan kekosongan hukum
(/ega/ vacuum) yang dapat mengganggu kesinambungan pelaksanaan kerja
sama internasional di bidang penegakan hukum, setta merusak tatanan
koordinatif antara institusi penegak hukum nasional dan mitra negara asing. Oleh
karena itu, Polrj menilai bahwa jalur legislasi adalah sarana yang lebih tepat dan
proporsional dalam merespons aspirasi perubahan pengaturan Otoritas Pusat.
PENUTUP
Demikian keterangan Polri sebagai pjhak terkait dibacakan dan disampaikan dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2025. Besar
harapan keterangan ini dapat membantu MK untuk dapat memutus perkara inj
dengan seadil-adilnya sebagaimana fungsi yang dimiliki oleh MK yaitu
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
451
Kesimpulan Pihak Terkait (KPK):
I. Pendahuluan
Upaya ekstradisi dan bantuan timbal balik merupakan upaya penting
dalam penegakan hukum yang membutuhkan aksi antar negara untuk
perwujudannya mengingat terdapat beberapa tindak pidana yang melibatkan
antar negara, baik para pelakunya maupun lokasi/locus perbuatan pidananya.
Terkait ekstradisi sebagaimana permohonan perkara pengujian undang-undang
ini terkait undang-undang ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah
pidana, Negara Indonesia sebagai negara berdaulat yang tentunya hidup
berdampingan dengan negara-negara lainnya. Dalam menjaga netralitasnya dan
ketidakberpihakannya kepada kelompok negara-negara di dunia, Indonesia
menganut politik bebas aktif sejak masa kemerdekaan pada tahun 1945.
Demikian pula dengan masing-masing negara lainnya yang tentunya
mempertahankan kedaulatan negaranya termasuk sistem hukum yang berlaku di
negara masing-masing. Hal ini menyebabkan, para penegak hukum di suatu
negara tidak bisa serta merta hadir di negara lain untuk menangkap ataupun
membawa warga negaranya yang diduga melakukan kejahatan di negara lain
tersebut untuk kembali ke negara asal. Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan
kedua upaya ini, baik ekstradisi maupun bantuan timbal balik memerlukan
kesepahaman/ kesamaan pandangan terhadap penegakan hukum di suatu
negara itu perlu dilakukan dan negara lain yang menjadi tempat beradanya pelaku
kejahatan tersebut tentunya membantu proses penegakan hukum di suatu negara
tersebut.
Untuk dapat mewujudkan kesepahaman/ kesamaan pandangan
tersebut, kedua negara setidaknya perlu membentuk suatu upaya kerjasama
penegakan hukum baik terkait ekstradisi dan juga bantuan timbal balik di bidang
pidana. Oleh karena itu, kerjasama-kerjasama pada badan internasional seperti
PBB diperlukan untuk menjembatani terwujudnya proses ekstradisi dan bantuan
timbal balik di bidang pidana ini. PBB telah menyelenggarakan beberapa
konvensi internasional dengan bidang-bidang yang spesifik sebagai bentuk
komitmen internasional bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya untuk dapat
terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang tertentu tersebut. Konvensi-
konvensi internasional tersebut juga kemudian dapat melahirkan upaya
kerjasama antar kedua negara (bilateral) atau beberapa negara (multilateral)
452
untuk mengatur teknis kerjasama upaya ekstradisi maupun bantuan timbal balik
di bidang pidana tersebut. Beberapa konvensi tersebut di antaranya United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai konvensi internasional
anti korupsi dan United Nations Conventions Against Transnational Organized
Crime (UNTOC) sebagai konvensi internasional untuk memerangi kejahatan
transnasional yang terorganisir.
Di Indonesia, contoh nyata dalam kerjasama dalam bidang ekstradisi
terkini yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan
Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura Tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between The Governemnt of The
Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore For The
Extradition of Fugitives) sebagai bentuk pengesahan perjanjian kerjasama telah
disepakati dan ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 sebelumnya, dan
perjanjian ini merupakan pembaharuan dari perjanjian di tahun 2007.
Selain itu, dalam pelaksanaan kedua jenis bentuk upaya penegakan
hukum di tingkat internasional ini, satu hal yang berperan penting adalah faktor
diplomasi antar negara. Diplomasi ini merupakan ranah kewenangan Presiden
selaku pemegang kedaulatan negara tertinggi melalui Kementerian Luar Negeri.
Presiden yang juga sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif merupakan penentu
terhadap kedua jenis kegiatan tersebut dengan bidangnya masing-masing.
Mengenai Ekstradisi di Indonesia, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1979 tentang Ekstradisi diterbitkan untuk memperbaharui ketentuan
ekstradisi yang berlaku di Indonesia sebelumnya yang merupakan warisan
Belanda yaitu Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883-188)
tentang “Uitlevering van Vreemdelingen” yang dianggap masih berlaku
berdasarkan Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945.
UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi ini juga dimaksudkan
untuk memberikan dasar hukum bagi pembuatan perjanjian dengan negara-
negara asing maupun untuk menyerahkan seseorang tanpa adanya perjanjian.
UU Ekstradisi ini juga disusun untuk mengatur tata cara permintaan ekstradisi
oleh Pemerintah Indonesia kepada negara asing.
Selanjutnya terkait dengan bantuan hukum timbal balik (atau secara
internasional dikenal dengan Mutual Legal Assistance/MLA) diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam
453
Masalah Pidana. Bantuan timbal balik ini merupakan mandat dari UNCAC
maupun UNTOC tersebut. Oleh karena itu, Indonesia turut berperan serta dalam
upaya-upaya penegakan hukum yang membutuhkan kerjasama internasional/
antar negara.
II. TANGGAPAN KPK SEBAGAI PIHAK TERKAIT TENTANG PENGATURAN
EKSTRADISI DAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Sebelumnya perkenankanlah Kami menyampaikan terima kasih
kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia karena telah memberikan
kesempatan kepada KPK untuk dapat menyampaikan pandangannya sebagai
PIHAK TERKAIT pada persidangan tanggal 17 Juni 2025 serta apresiasi bagi
Majelis Hakim Konstitusi yang telah memimpin jalannya persidangan secara arif
dan bijaksana.
Setelah mengikuti rangkaian kegiatan persidangan sebagai PIHAK
TERKAIT dimulai dengan membaca dan mencermati seluruh permohonan
pengujian materiil terhadap beberapa pasal tersebut di atas dalam UU No.1
Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang didalilkan Para Pemohon bertentangan
dengan hak konstitusionalnya yaitu dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28G ayat (1) UUD
1945, penyampaian keterangan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia,
penyampaian pendapat para Ahli dan juga keterangan saksi, maka
perkenankanlah KPK menyampaikan Kesimpulan atas perkara pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 180/PUU-XXII/2024, sebagai berikut:
A. Tentang Upaya Permohonan Pengujian Materiil Para Pemohon:
1. Bahwa terhadap beberapa Pasal yang dimohonkan untuk dilakukan
pengujian materiil dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (selanjutnya disebut UU 1/1979) yaitu khususnya pada Pasal
21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35
ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal
44 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Konstitusi
menyatakan frasa “Kementerian Kehakiman” dalam Pasal-pasal
tersebut
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
454
(Conditionally Unconstitutional) dan selanjutnya merubah dengan frasa
“Jaksa Agung”.
2. Kemudian dalam permohonan pengujian materiil dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana khususnya Pasal 1 angka 10 UU No. 1 Tahun 2006
tersebut pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Konstitusi
menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara besyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Menteri adalah Jaksa Agung”.
3. Bahwa dalam pengaturan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 terkait frasa
“Menteri” dimaksud, senyatanya akan berpengaruh pada pemaknaan
frasa “Menteri” yang diatur pada setidaknya 34 (tiga puluh empat) Pasal
lainnya dari total 60 (enam puluh) Pasal dalam UU 1/2006 tersebut.
4. Bahwa terhadap permohonan pengujian kedua undang-undang
tersebut, menurut KPK akan lebih tepat apabila disampaikan melalui
usulan terhadap perubahan UU 1/1979 dan UU 1/2006/ jalur legislasi
karena pasal-pasal yang dimohonkan untuk diubah adalah dalam jumlah
yang tidak sedikit, yaitu 11 Pasal dalam UU 1/1979 dan 34 Pasal dalam
UU 1/2006.
5. Adapun hal ini adalah setidaknya selaras dengan keterangan yang
disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
sebagai Pihak Terkait dalam persidangan tanggal 17 Juni 2025 yang
menilai bahwa jalur legislasi adalah sarana yang lebih tepat dan
proporsional dalam merespons aspirasi perubahan pengaturan otoritas
pusat.
6. POLRI berpandangan terkait permohonan a quo, lebih tepat diposisikan
sebagai persoalan kebijakan umum yang sepenuhnya berada dalam
domain kewenangan pembentuk undang-undang, bukan sebagai
persoalan inkonstitusionalitas norma. Apabila terdapat kebutuhan untuk
melakukan penyesuaian atau perubahan struktur lembaga otoritas
pusat, maka langkah yang konstitusional dan tepat adalah melalui
455
proses legislatif, yaitu revisi undang-undang oleh pembentuk undang-
undang, DPR ataupun presien, bukan melalui penghapusan norma oleh
MK.
7. Berkaitan dengan permohonan a quo, Ahli yang dihadirkan dari Pihak
Pemerintah yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. dalam
persidangan tanggal 17 Juni 2025 menyampaikan penedapat terkait
masalah hukum etika kelembagaan norma sopan santun yang penting
dan harus diperhatikan, dalam hal ini antara Kejaksaan Agung,
Presiden, Sekretariat Negara, dan Kementeruan Hukum HAM.
Seyogyanya hal ini bisa diselesaikan dalam forum konsultasi antar
lembaga pemerintah. Jika mandek, baru kemudian dapat diajukan ke
Mahkamah Konstitusi sebagai materi sengketa kewenangan. Oleh
kareena Uji Materiil itu UUD 1945, kerugian konstitusional itu adalah
kerugian perorangan, individual, bukan kelembagaan. Kalau kerugian
kelembagaan sudah jelas merupakan sengketa kewenangan, bukan uji
materiil.
8. Kemudian dalam menanggapi pendapat ahli Prof. Dr. Romli
Atmasasmita, S.H., LL.M. tersebut, Hakim Anggota Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H. pada persidangan tanggal 17 Juni 2025 menyampaikan secara
lembaga, karena lembaga-lembaga terkait berada dalam kantong
pemerintah
semua,
sebaiknya
kementerian
koordinator
yang
membawahi agar mengkoordinasikan institusi-institusi ini supaya tidak
bertarungnya di Mahkamah Konstitusi untuk soal-soal kewenangan.
B. Tentang Pokok-Pokok Permohonan Pengujian Materiil
1. Bahwa di dalam perkara permohonan pengujian materiil a quo, beberapa
Pasal yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian materiil dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (selanjutnya disebut UU
1/1979) yaitu khususnya pada Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal
24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3),
ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 44 yang pada pokoknya memohon agar Majelis
Hakim Konstitusi menyatakan frasa “Kementerian Kehakiman” dalam
456
Pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dan selanjutnya merubah dengan frasa
“Jaksa Agung”.
2. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (selanjutnya disebut UU
1/2006) yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian materiil khususnya
pada Pasal 1 angka 10 yang dimohonkan agar Majelis Hakim Konstitusi
menyatakan makna dari “Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
di bidang hukum dan hak asasi manusia.” Dimohonkan agar dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Menteri adalah
Jaksa Agung”.
3. Tentang ekstradisi, pada Penjelasan UU 1/1979 telah disampaikan bahwa
Keputusan tentang permintaan ekstradisi adalah bukan keputusan badan
judikatif tapi merupakan keputusan badan eksekutif, oleh sebab itu pada
taraf terakhir terletak di tangan Presiden, setelah mendapat nasehat juridis
dari Menteri Kehakiman berdasarkan penetapan Pengadilan. Kemudian
berkaitan dengan permintaan ekstradisi diajukan kepada Presiden melalui
Menteri Kehakiman oleh Pejabat yang berwenang di negara asing dengan
melalui saluran diplomatik, sehingga atas penjelasan Undang-Undang
tersebut, dimaknai bahwa yang berwenang dalam hal keputusan ekstradisi
tersebut adalah Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang
kemudian disampaikan melalui jalur diplomatik.
4. Demikian pula terkait bantuan hukum dalam masalah pidana, pada
Penjelasan UU 1/2006 disebutkan bahwa kerjasama antar negara
diperlukan
untuk
mempermudah
penanganan
proses
penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah
pidana yang timbul baik di negara Peminta maupun Negara yang Diminta.
Kerjasama ini diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan
dan
modus
operandinya
yang
semakin
canggih
sehingga
penanggulangannya diperlukan kerjasama antar negara yang satu dengan
negara yang lain. UU 1/2006 ini juga merupakan dasar hukum bagi Menteri
yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai
457
pejabat pemegang otoritas (Central Authority) yang berperan sebagai
koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam
masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.
5. Atas penjelasan tersebut, maka telah jelas bahwa pejabat pemegang
otoritas (Central Authority) tersebut adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia di mana fungsinya adalah
berperan sebagai koordinator dalam pengajuan maupun penanganan
permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana pada negara asing,
sehingga menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia dimaksud
tentunya tidak berwenang dalam upaya penegakan hukum/ proses hukum
yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum tertentu dalam
kaitannya dengan permintaan bantuan timbal balik dengan negara lain
dimaksud.
6. Pihak DPR RI melalui kuasanya Anggota DPR Abdullah pada sidang
pemberian Keterangan DPR RI tanggal 15 Mei 2025 juga telah
menegaskan bahwa Menteri Kehakiman dalam UU 1/1979 dan Menteri
Hukum dan HAM berdasarkan UU 1/2006 diberikan kewenangan sebagai
Central Authority. Bahwa pemberian kewenangan kepada suatu lembaga
sebagai Central Authority merupakan bentuk Open Legal Policy dari
pembentuk undang-undang (DPR RI bersama Presiden). Penjelasan umum
UU 1/2006 telah terang menjelaskan keputusan tentang permintaan
ekstradisi adalah bukan keputusan badan yudikatif, tetapi merupakan
keputusan badan eksekutif. Oleh sebab itu pada taraf terakhir terletak
dalam tangan Presiden setelah mendapat nasihat yuridis dari Menteri
Kehakiman berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, Menteri
Kehakiman yang diberikan dijadikan sebagai Central Authority, bukan
kepada lemabga penegak hukum lainnya.
7. Selanjutnya mengenai nomenklatur Kementerian Kehakiman yang
kemudian berubah menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
dan terakhir diperluas menjadi 3 (tiga) kementerian melalui Peraturan
Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
458
menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia dan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebenarnya telah menjawab
dalil PARA PEMOHON yang menyatakan tentang perubahan nomenklatur
dimaksud dimana sesuai penjelasan UU 1/2006 tersebut, pemegang
otoritas (Central Authority) yaitu menteri di bidang hukum dan hak asasi
manusia, dimana apabila menyesuaikan dengan kementerian saat ini
kewenangannya dimiliki Menteri Hukum dan/atau Menteri HAM.
8. Berkaitan dengan kewenangan tersebut ada pada kementerian mana,
apakah ada pada Kementerian Hukum atau Kementerian HAM RI,
berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah melalui
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum
pada persidangan tanggal 27 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa
kewenangan otoritas pusat (Central Authority) tersebut, Indonesia
menunjuk Menteri Hukum sebagai lembaga yang bertindak sebagai
koordinator dan penghubung komunikasi dengan otoritas pusat negara lain
untuk menjamin adanya kelancaran koordinasi serta proses pengajuan dan
eksekusi permintaan MLA dan/atau ekstradisi secara cepat dan tepat.
Beberapa fungsi pokok dari otoritas pusat berdasarkan praktik di banyak
negara diatur berdasarkan fungsinya, yaitu fungsi hubungan luar negeri dan
fungsi diplomatik, fungsi legal/hukum dengan wewenang untuk melakukan
kerja sama internasional, dan fungsi administratif. Oleh karena itu, telah
jelas bahwa Kementerian Hukum yang memiliki kewenangan sebagai
Central Authority, sehingga apabila aparat penegak hukum di Indonesia
memerlukan adanya pelaksanaan suatu ekstradisi maupun bantuan timbal
balik dalam masalah pidana, dapat berkoordinasi dengan Kementerian
Hukum.
9. Bahwa keterangan yang disampaikan pihak Pemerintah tersebut di atas
dimana kewenangan otoritas pusat (Central Authority) pada Kementerian
Hukum untuk menjamin kelancaran koordinasi serta proses pengajuan dan
eksekusi permintaan MLA dan/atau ekstradisi tersebut di atas secara cepat
dan tepat, hal tersebut merupakan pelaksanaan dari pengaturan MLA
dalam UNCAC dan UNTOC sebagaimana telah KPK sampaikan dalam
keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan tanggal 17 Juni 2025
459
sebelumnya. Article 46 angka 13 UNCAC yang senada dengan Article 18
angka 13 yang selain mensyaratkan suatu negara agar memiliki otoritas
yang menindaklanjuti permintaan MLA, namun juga harus menjamin
kecepatan dan pelaksanaan yang sesuai/ layak (proper execution).
10. Terkait Central Authority ini, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
berpendapat bahwa oleh karena konvensi/ hukum internasional tidak punya
sanksi, sanksi fisik, kecuali sanksi ekonomi, maka kenapa setiap perjanjian
kerjasama
internasional
harus
melalui
Kementerian
Luar
Negeri
bekerjasama dengan kementerian terkait, Kementerian Hukum dan HAM,
dan prinsipnya bahwa setiap perjanjian ke luar negeri itu, ke negara lain
harus ditentukan, disetujui oleh Presiden. Maka Central Authority itu tidak
mungkin oleh instansi penegak hukum.
11. Ahli dari pihak Pemerintah lainnya yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,
M.A., Ph.D. juga menyampaikan pendapat mengenai Central Authority.
Berdasarkan UNTOC, setiap negara pihak menentukan Central Authority
yang akan bertanggung jawab dan memiliki kekuasaan untuk menerima
permintaan MLA dan menjalankan atau mentransmisikan permintaan
tersebut kepada otoritas yang kompeten bagi pelaksanaannya. Central
Authority diperlukan untuk menjalankan dan memastikan agar eksekusi dan
transmisi tersebut secara cepat dan proper, tepat pada request yang
dimintakan. Di dalam UNODC terdapat guidance bahwa Central Authority
harus menjadi home of all information yang berkaitan dengan perilaku yang
intinya adalah international criminal legal cooperation dengan suatu negara.
Manfaatnya adalah setiap negara memiliki kontrol atau kendal terhadap
permintaan yang keluar maupun ke dalam dan bisa memulai untuk
menciptakan adanya suatu pusat expertise yang berkaitan dengan
kerjasama internasional. Sehingga bisa terlihat bahwa tugas Central
Authority ini juga menjadi wadah untuk informasi kerjasama hukum antar
negara. Central Authority juga memberikan keseragaman dan konsistensi
(2 hal yang sangat penting dalam kerjasama) atas response dalam
permohonan MLA dari dan atau ke luar negeri sehingga respon yang
diberikan Central Authority tidak hanya membantu pemenuhan aturan
dalam negeri, tapi juga sebagai basis pengetahuan dan kerangka sistem
460
hukum negara lain. UNODC juga menyampaikan berbagai macam peran
dari Central Authority (dan tergantung masing-masing negara untuk memilih
perannya), misalnya berkaitan dengan penerimaan atau permohonan MLA
atau ekstradisi, menganailisis permohonan, melakukan kerjasama hukum
pidana internasional, atau eksekusi permohonan. Sangat jelas bahwa
fungsi dari Central Authority tidak hanya berfokus pada penuntutan,
penyidikan atau pendekatan hukum domestik, namun terlebih lagi adalah
menjaga kesesuaian dengan hukum internasional, melalui konvensi dan
juga perjanjian bilateral atau multilateral, serta kerjasama internasional
dengan institusi Central Authority dan Competent Authority yang ada
jurisdiksi negara asing.
12. Lebih lanjut pendapat Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
menyampaikan bahwa dibutuhkan instansi khusus pemerintah yang
menjadi
sentral
pelaksanaan
tugas
utamanya
menyeimbangkan
kepentingan penegakan hukum, kesesuaian norma dan praktik hukum
internasional dan kerjasama hukum pidana internasional. Ekstradisi dan
MLA merupakan mekanisme kerjasama yang memerlukan pertimbangn
yang holistik. Fungsi Central Authority tidak selaras apabila ditempatkan di
lembaga yang core business-nya semata-mata penuntuan dan penegakan
hukum. Oleh karena itu arah pengaturan UU 1/1979 dan UU 1/2006 yang
menempatkan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum sebagai
Central Authority sudah tepat, dengan pertimbangan bahwa Menteri hukum
punya tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum,
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
C. Pelaksanaan Permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik Oleh KPK
11. Sebagaimana telah disampaikan dalam penyampaian keterangan sebagai
Pihak Terkait oleh KPK pada persidangan tanggal 17 Juni 2025, KPK telah
menyampaikan beberapa kegiatan pelaksanaan permintaan bantuan timbal
balik dengan negara-negara lainnya yang telah dilaksanakan oleh KPK
sehubungan dengan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di
Indonesia.
461
12. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI)
pada KPK memiliki fungsi untuk proses pengelolaan kerjasama permintaan
bantuan timbal balik/ MLA sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPK
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi khususnya pada Pasal 72 ayat (2) huruf c, huruf g,
dan huruf h, yang berbunyi demikian:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
menyelenggarakan fungsi:
…
c. Pengembangan pembinaan dan pemanfaatan jaringan kerja
internasional baik bilateral maupun multilateral dalam rangka
pemenuhan komitmen global;
….
g.
pengelolaan
jaringan
nasional
dan
internasional
dalam
pemberantasan korupsi;
h. koordinator implementasi komitmen global dalam pemberantasan
korupsi;”
13. Bahwa terkait dengan permintaan MLA yang telah ditangani oleh Direktorat
PJKAKI KPK baik berupa permintaan yang bersifat outgoing request MLA
ataupun perimntaan yang bersifat incoming request MLA, dalam periode
Tahun 2016 s.d Tahun 2025 telah memfasilitasi permintaan-permintaan
tersebut kepada Direktorat Otoritas Penegak Hukum Internasional (OPHI)
pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada
Kementerian Hukum RI sebagai Otoritas Pusat. Adapun untuk permintaan
yang bersifat incoming request sejumlah 17 (tujuh belas) permintaan MLA
dan 1 (satu) permintaan ekstradisi. Kemudian terkait dengan permintaan
incoming request MLA dari Direktorat OPHI, KPK telah memfasilitasi
sejumlah 8 (delapan) permintaan. Dengan demikian, seluruh permintaan
MLA ataupun ekstradisi baik outgoing maupun incoming request dimaksud
disampaikan melalui Direktorat OPHI Kementerian Hukum sebagai Central
Authority termasuk permintaan yang disampaikan melalui saluran
diplomatik.
462
14. Adapun dalam pelaksanaan permintaan maupun pemenuhan permintaan
MLA tersebut melibatkan penyidik, jaksa dan/atau unit kerja lain di KPK
sesuai dengan tahapan perkara serta jenis bantuan yang dimintakan.
15. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan MLA/ Ekstradisi oleh KPK, maka
Direktorat OPHI dalam perannya sebagai Central Authority telah
memberikan bantuan kepada KPK dengan baik untuk mengatasi beberapa
tantangan yang pada umumnya dialami dalam proses pemenuhan MLA/
Ekstradisi, seperti penyelenggaraan rapat koordinasi (case work meeting)
untuk memperlancar komunikasi dan menyamakan persepsi antara
Otoritas Pusat dan Otoritas Kompeten (Competent Authority) di kedua
negara mengenai sistem hukum dan prosedur yang harus dilakukan,
termasuk memberikan bantuan sumber daya (biaya dan tenaga kerja dan
menyusun perjanjian bilateral mengenai MLA dengan negara lain untuk
mendukung permintaan MLA. Sehingga
16. Selain kerja sama internasional penanganan perkara melalui jalur MLA,
KPK juga melakukan kerja sama Agency to Agency terkait penanganan
perkara dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi berdasarkan pasal 41 UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
17. Mengenai pelaksanaan/ pemenuhan MLA/Ekstradisi, berkaitan dengan
waktu pelaksanaan, memang tergantung dari kondisi/ kasusnya. Ada yang
dapat dilaksanakan dengan singkat namun ada juga yang dapat memakan
waktu relatif lama, hal mana dijadikan PARA PEMOHON sebagai salah satu
dasar permohonan pengujian materiil undang-undang a quo. Bahwa proses
yang belarut-larut ini tidak hanya saja terjadi di Indonesia.
18. Oleh karenanya, berbagai pertemuan internasional sering membahas
mengenai bagaimana mempercepat prosedur pelaksanaan MLA dan sering
kali menjadikan MLA sebagai “last resort” untuk permintaan bantuan
penyelesaian sebuah perkara setelah ditempuh kerja sama “agency to
agency”. Penggunaan kerja sama agency to agency bersifat saling
melengkapi dengan mekanisme MLA, untuk meminimalisir penundaan
pada saat permohonan MLA dibuat. Atas upaya-upaya percepatan dan
463
kerjasama tersebut, maka semakin menegaskan bahwa Central Authority
tersebut tidak tepat apabila kewenangannya berada pada institusi penegak
hukum.
19. Hal ini menegaskan kesesuaian pendapat Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita,
S.H., LL.M. yang menyebutkan tidak mungkin Central Authority itu oleh
instansi penegak hukum karena bentuk ekstradisi/MLA merupakan bagian
dari
perjanjian
kerjasama
internasional
sehingga
harus
melalui
Kementerian Luar Negeri kemudian Kementerian Hukum dan HAM dan
setiap perjanjian dengan luar negeri itu harus disetujui oleh Presiden.
20. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat OPHI ini dalam rangka
memenuhi permohonan ekstradisi/ MLA sebagaimana tersebut di atas,
adalah selaras dengan pendapat ahli Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,
M.A., Ph.D. yang menyampaikan bahwa bahwa fungsi dari Central Authority
tidak hanya berfokus pada penuntutan, penyidikan atau pendekatan hukum
domestik, namun terlebih lagi adalah menjaga kesesuaian dengan hukum
internasional, melalui konvensi dan juga perjanjian bilateral atau
multilateral, serta kerjasama internasional dengan institusi Central Authority
dan Competent Authority yang ada jurisdiksi negara asing.
21. Selanjutnya, sebagaimana permintaan dari Hakim Konstitusi Bpk. Dr. H.
Arsul Sani,S.H., M.Si., Pr.M., pada persidangan pada tanggal 17 Juni 2025
kepada KPK untuk menyampaikan contoh pelaksanaan dari Ekstradisi atau
Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana tersebut, selanjutnya KPK
menyampaikan contoh penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP
dimana salah satu Tersangkanya yaitu Paulus Tannos yang mana
tersangka tersebut sudah melarikan diri ke negara Singapura. Di Tahun
2022 diperoleh informasi bahwa tersangka tersebut keluar dari Singapura
dan ada di Bangkok. Ketika ditindaklanjuti oleh KPK dan sudah berhadap-
hadapan dengan tersangka tersebut, KPK belum dapat melakukan tindakan
apa-apa karena Red Notice nya belum terbit walaupun sudah jauh-jauh hari
dimohonkan untuk diterbitkan Red Notice. Beberapa bulan kemudian KPK
diundang Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) dalam
seminar tindaklanjut perjanjan ekstradisi Indonesia dengan Singapura,
hadir juga Kejaksaan dan POLRI. Di kesempatan tersebut Direktorat OPHI
464
menjelaskan terkait ekstradisi dan Direktorat OPHI mendorong untuk
mencoba undang-undang ini, apakah Pemerintah Singapura “komit”
dengan perjanjian tersebut. Kemudian Direktorat OPHI memfasilitasi
dengan melengkapi beberapa persyaratan-persyaratan sebagai pihak yang
mengajukan ekstradisi tersebut. Kemudian segala sesuatunya diurus oleh
Direktorat OPHI, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. Dari Kepolisian
melalui Interpol, kemudian Police to Police dengan Singapura dan meminta
professional arrest sehingga penahanan terhadap Saudara Paulus Tannos
dapat dilakukan (pada saat itu dilakukan di Changi kalua tidak salah).
Kemudian berlanjut dengan Bapak Jaksa Agung dan lainnya yang
semuanya dijembatani oleh Direktorat OPHI. Sampai saat ini karena ada
bail dari pihak Paulus tannos yang sedang disidangkan, jadi KPK masih
menunggu. Namun untuk komunikasi dan koordinasinya tetap dilaksanakan
oleh Direktorat OPHI, baik kepada KPK, kepada Kepolisian, Kejaksaan ke
luar negeri, maupun kepada pihak Singapura.
[2.11] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
465
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3130, selanjutnya disebut UU 1/1979) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4607, selanjutnya disebut UU 1/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
466
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
a. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal-Pasal dalam UU
1/1979 dan UU 1/2006 sebagai berikut:
I. UU 1/1979
1. Pasal 21:
Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka
orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang dianggap
cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Menteri Kehakiman
Republik Indonesia tidak menerima permintaan ekstradisi beserta
dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta
2. Pasal 22 ayat (2):
467
Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran
diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk
diteruskan kepada Presiden
3. Pasal 23:
Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat
yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain
yang ditetapkan dalam perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta
diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat tersebut, dalam
jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia
4. Pasal 24:
Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23
dipenuhi, Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat
permintaan ekstradisi berserta surat-surat lampirannya kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk
mengadakan pemeriksaan.
5. Pasal 33 ayat (2):
Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan
perkara itu segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai
sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih lanjut
6. Pasal 35 ayat (2) huruf b:
Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. …
b. diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3);
c. …
7. Pasal 36
(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam
Pasal 33, Menteri Kehakiman segera menyampaikan penetapan
tersebut
kepada
Presiden
dengan
disertai
pertimbangan-
pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Jaksa
Agung,
dan
Kepala
Kepolisian
Republik
Indonesia,
untuk
memperoleh keputusan.
(3)
Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat
dikabulkan
tetapi
Menteri
Kehakiman
Republik
Indonesia
memerlukan tambahan keterangan, maka Menteri Kehakiman
Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada negara
peminta dalam waktu yang dianggap cukup.
468
(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta
melalui saluran diplomatik.
8. Pasal 38:
Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud
dalam Pasal 36 oleh Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada
Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia
9. Pasal 39:
(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta
dengan Negara Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi
diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia disampaikan kepada Menteri Kehakiman
Republik Indonesia disertai pertimbanganpertimbangannya.
(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan
dari negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan
ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan
ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau
tidak menyetujui permintaan tersebut.
(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), disetujui, maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia memproses lebih lanjut seperti halnya ada
perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik
Indonesia.
(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri
Kehakiman, untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang
memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
10. Pasal 40 ayat (1):
Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi
segera diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara
peminta, di tempat dan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.
11. Pasal 44:
Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus
menjalani pidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat
diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara Republik Indonesia dan diduga
berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik
Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
469
Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang
tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.
II. UU 1/2006
Pasal 1 angka 10:
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hukum dan hak
asasi manusia.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para pemohon terdiri dari:
a. Pemohon I, Olivia Sembiring SH., adalah warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Jaksa yang bertugas sebagai Koordinator pada
Kejaksaan Tinggi Banten [vide Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6 dan Bukti
P-7].
b. Pemohon II, Ariawan Agustiartono, S.H., M.H., adalah warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dengan
pengalaman menangani kasus-kasus korupsi lintas negara [vide Bukti P-8
dan Bukti P-9].
c. Pemohon III, Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan
Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung [vide Bukti P-10, Bukti
P-11 dan Bukti P-12].
d. Pemohon IV, Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H., warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Laksana pada Biro
Perencanaan Kejaksaan Agung [vide Bukti P-13, Bukti P-14 dan Bukti
P-15].
e. Pemohon V, Yan Aswari, S.H., M.H., adalah warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan
Negeri Nganjuk [vide Bukti P-16, Bukti P-17 dan Bukti P-18].
f.
Pemohon VI, Donalia Faimau, adalah warga negara Indonesia, seorang
pekerja migran yang pernah menjadi saksi dalam kasus tindak pidana
perdagangan orang/perbudakan di Australia [vide Bukti P-19].
470
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI menjelaskan masing-masing
kerugian konstitusionalnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon I
Pemohon I sering mendapat tugas mengurus permintaan ekstradisi dan
bantuan timbal balik dalam perkara pidana, namun dengan adanya pasal-
pasal yang diuji, Pemohon I menemui hambatan dalam pengurusan
permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana
(mutual legal assistance/MLA), yakni perjanjian timbal balik antara negara-
negara dalam bidang hukum pidana yang bertujuan untuk mencegah dan
memberantas kejahatan lintas negara. Proses administratif yang panjang
menghambat efektivitas penegakan hukum sehingga harus menggunakan
jalur informal untuk memastikan barang bukti tersedia tepat waktu. Begitupula
permintaan bantuan timbal balik dari negara lain sering memerlukan waktu
yang lebih lama dibandingkan dengan batas waktu penahanan tersangka
berdasarkan KUHAP yang dapat mengakibatkan tersangka/terdakwa
dibebaskan sebelum proses hukum selesai. Kesemua itu disebabkan
keputusan ekstradisi yang masih bergantung pada Menteri Kehakiman atau
Menteri Hukum dan HAM yang menghambat kelancaran penegakan hukum
oleh jaksa.
b. Pemohon II
Pemohon II sering menangani kasus korupsi lintas negara (misalnya, kasus
E-KTP). Namun dengan adanya pasal-pasal yang diuji menyebabkan proses
bantuan timbal balik dalam masalah pidana memerlukan jalur administrasi
panjang melalui Kementerian Hukum dan HAM sehingga membuat kerja
sama dengan lembaga internasional (FBI, RCMP Kanada) lebih sulit. Selain
itu dalam upaya pemulihan aset dari luar negeri, Pemohon II harus bekerja
sama dengan Departemen Kehakiman AS, karena jika menggunakan jalur
formal
yakni
melalui
Kementerian
Hukum,
prosesnya
lebih
lama
dibandingkan dengan kerja sama jaksa-ke-jaksa (prosecutor-to-prosecutor),
yang menyebabkan aset yang seharusnya bisa cepat dikembalikan ke
Indonesia terhambat oleh birokrasi. Begitupula perundingan perjanjian MLA
dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Polandia yang
sering melibatkan Pemohon II menjadi sulit karena keterlibatan Kementerian
Hukum dan HAM dalam administrasi MLA yang tidak fleksibel.
471
c. Pemohon III
Tugas dari Pemohon III adalah melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap penegakan hukum, termasuk ekstradisi dan MLA. Namun dengan
adanya pasal-pasal yang diuji, maka realitas di lapangan menyebabkan
banyak jaksa lebih memilih jalur informal karena administrasi melalui
Kementerian Hukum dan HAM memakan waktu terlalu lama. Hal tersebut
menyebabkan evaluasi kebijakan tidak mencerminkan realitas penegakan
hukum yang sebenarnya. Selain itu dengan adanya sistem administrasi yang
tidak efisien, Pemohon III melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dan
praktik dalam ekstradisi dan MLA. Sehingga, menghasilkan evaluasi yang
tidak akurat dan berdampak pada kebijakan Kejaksaan dalam penanganan
perkara.
d. Pemohon IV
Tugas Pemohon IV dalam pekerjaannya adalah menyusun proses bisnis dan
SOP terkait MLA dan ekstradisi. Namun dengan adanya pasal-pasal yang
diuji, banyak jaksa sering terpaksa menggunakan jalur informal karena SOP
yang ada tidak berjalan efektif. Hal tersebut dikarenakan adanya intervensi
dari Menteri Hukum dan HAM yang mengakibatkan banyak hambatan
administratif yang tidak sejalan dengan praktik ideal. Dengan kata lain aturan
yang berlaku saat ini menyebabkan koordinasi internasional terhambat
karena Kementerian Hukum dan HAM menjadi penghubung utama, bukan
jaksa yang langsung menangani kasus.
e. Pemohon V
Pemohon V yang memiliki tugas menangani kasus tindak pidana khusus,
termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi sering bersentuhan dengan
masalah ekstradisi dan MLA yang dibutuhkan untuk memproses tersangka
atau aset di luar negeri. Namun dengan adanya pasal-pasal yang diuji
menyebabkan birokrasi menjadi panjang di Kementerian Hukum dan HAM,
sehingga penyelesaian perkara menjadi lambat. Di samping itu banyaknya
barang bukti yang berada di luar negeri yang memerlukan MLA untuk
mengaksesnya menjadi terhalang oleh proses MLA yang terlalu Panjang
dan sering kali menyebabkan hilangnya atau dihapusnya barang bukti
sebelum bisa diamankan. Hal tersebut tentu saja menghambat tugas
Pemohon V dalam penyelesaian kasus tindak pidana khusus.
472
f. Pemohon VI
Pemohon VI merupakan korban perbudakan di Australia dan pernah diminta
menjadi saksi dalam persidangan. Berkaitan dengan hal tersebut
Pemerintah Australia mengajukan permintaan bantuan timbal balik agar
Pemohon VI dapat bersaksi melalui video conference. Namun oleh karena
Kementerian Hukum dan HAM terlambat menangani permintaan tersebut,
maka persidangan di Australia batal karena ketidakhadiran saksi. Dengan
batalnya persidangan tersebut maka Pemohon VI tidak mendapatkan
kompensasi atau gaji yang belum dibayar oleh majikannya. Padahal jika
prosedur MLA lebih cepat, Pemohon VI bisa memberikan kesaksian tepat
waktu dan mendapatkan haknya.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI dalam menjelaskan kedudukan hukumnya masing-masing
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan
Pemohon V yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai jaksa yang memiliki peran langsung dalam proses ekstradisi dan
MLA, telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Pemohon I sampai dengan Pemohon V juga telah dapat
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian karena norma undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut
secara langsung maupun tidak langsung merugikan Pemohon I sampai dengan
Pemohon V, yakni dengan keberadaan pasal-pasal yang diuji tersebut
menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjadi memiliki
ketergantungan pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai perantara utama
dalam proses ekstradisi dan MLA. Hal tersebut tidak hanya menghambat kerja jaksa
di lapangan, tetapi juga menyebabkan ketidaksesuaian antara teori dan praktik
dalam penegakan hukum. Di samping itu, ketergantungan pada Kementerian
Hukum dan HAM tersebut juga berimplikasi pada tidak optimalnya kebijakan
kejaksaan dalam menangani kasus-kasus lintas negara serta menurunkan
efektivitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan yang merupakan tugas
Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai penegak hukum. Begitu pula
dengan Pemohon VI merupakan perorangan warga negara Indonesia yang pernah
473
menjadi pekerja migran dan pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan
orang/perbudakan di Australia dan diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut telah
dapat pula menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik
dan aktual akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena akibat
lambannya proses administrasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,
Pemohon VI kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan, termasuk
haknya atas kompensasi dan gaji yang belum dibayarkan oleh majikannya.
Dengan uraian anggapan kerugian hak konstitusional masing-masing
Pemohon di atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon VI
dapat menunjukkan bahwa keberlakuan pasal-pasal yang diuji dalam UU 1/1979
dan UU 1/2006 tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga
langsung merugikan individu yang menjadi korban dalam perkara lintas negara.
Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 21, Pasal 22 ayat
(2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat
(1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 40
ayat (1), dan Pasal 44 UU 1/1979 serta Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
474
1. Bahwa menurut para Pemohon, alasan utama mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang 1/1979 dan UU 1/2006 karena kedua undang-
undang a quo saling berkaitan, khususnya dalam menetapkan Menteri Hukum
dan HAM sebagai pemegang otoritas (central authority) dalam urusan ekstradisi
dan MLA. Para Pemohon juga menegaskan bahwa permohonan a quo bukan
merupakan perebutan kewenangan, tetapi untuk menjawab masalah
fundamental terkait supremasi hukum, independensi penegakan hukum, dan
perlindungan hak asasi manusia dalam menghadapi kejahatan transnasional
yang semakin berkembang. Sementara itu, menurut para Pemohon dengan
adanya perubahan struktur kelembagaan akibat pemecahan Kementerian
Hukum dan HAM menjadi tiga yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak
Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah
bersifat politis dan tidak memiliki kesinambungan, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum, khususnya mengenai siapa yang berwenang sebagai
central authority dalam urusan ekstradisi dan MLA. Kewenangan tersebut harus
diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan berdasarkan dinamika politik
kelembagaan. Para Pemohon berpandangan bahwa kewenangan sebagai
central authority seharusnya diberikan kepada lembaga yang kompeten secara
yuridis dan fungsional yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman atau
penuntutan, memiliki integrasi dalam sistem peradilan pidana, tergabung dalam
kerja sama internasional, mampu menangani tugas dan fungsi secara normatif
dan substantif dan memiliki kapasitas profesional dan pemahaman
komprehensif. Oleh karena itu, penunjukan Kementerian Hukum dan HAM
sebagai central authority tidaklah tepat.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24,
Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4),
Pasal 38, Pasal 39 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal
44 UU 1/1979 serta Pasal 1 angka 10 UU 1/2006, yang menetapkan Menteri
Kehakiman atau Menteri Hukum dan HAM sebagai central authority dalam
urusan ekstradisi dan MLA bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat
(3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945, karena:
a. fungsi ekstradisi dan MLA merupakan bagian dari sistem peradilan pidana,
sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh institusi penegak hukum
475
seperti Kejaksaan, bukan oleh kementerian yang menjalankan fungsi
administratif. Penunjukan Menteri Hukum dan HAM sebagai central authority
menghilangkan prinsip supremacy of law, due process of law, pembatasan
kekuasaan, independensi peradilan, dan perlindungan HAM.
b. setiap menteri hanya berwenang menangani urusan tertentu yang bersifat
administratif. Oleh karena pelaksanaan ekstradisi dan MLA merupakan
tindakan pro justicia maka bukan ranah Menteri Hukum dan HAM untuk
melaksanakannya. Apalagi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155
Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dan Peraturan Presiden Nomor 157
Tahun
2024
tentang
Kementerian
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan,
nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM telah dipisah menjadi tiga
kementerian, sehingga keberadaan “Menteri Kehakiman” sudah tidak
relevan.
c. ekstradisi dan MLA beririsan langsung dengan kekuasaan kehakiman karena
menyangkut pelaksanaan penegakan hukum, penuntutan, dan eksekusi
putusan. Oleh karena itu, central authority seharusnya merupakan
kewenangan institusi dalam rumpun kekuasaan kehakiman, in casu
Kejaksaan), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Menteri
Hukum dan HAM dan Jaksa Agung, terutama dalam urusan pemulihan aset
lintas negara.
d. Pemenuhan hak korban (restitusi, ganti kerugian) maupun hak tersangka
(perlindungan hukum) sering terhambat akibat birokrasi administratif di
bawah kementerian. Hal tersebut menyebabkan negara gagal memenuhi
kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi
HAM karena adanya celah hilangnya barang bukti dan aset digital yang
bernilai ekonomi. Hal ini menyebabkan korban kehilangan hak atas restitusi
dan mengganggu proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. Menyatakan Pasal 21 UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal terhadap orang yang
bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa
Agung atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia jika dalam waktu yang
476
dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak
menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dari negara Peminta.
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Surat permintaan ekstradisi
harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung
untuk diteruskan kepada Presiden.
3. Menyatakan Pasal 23 UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jika menurut Pertimbangan Jaksa
Agung surat yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam perjanjan, maka kepada
pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat
tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang perlu oleh Jaksa Agung.
4. Menyatakan Pasal 24 UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 33 ayat (2) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Penetapan tersebut beserta
surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu segera diserahkan kepada
Jaksa Agung untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penyelesaian lebih
lanjut.
6. Menyatakan Pasal 35 ayat (2) huruf b UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: diperlukan
keterangan oleh Jaksa Agung seperti dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
7. Menyatakan Pasal 36 ayat (1) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Sesudah menerima
penetapan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Jaksa Agung segera
menyampaikan
penetapan
tersebut
kepada
Presiden
dengan
disertai
pertimbangan-pertimbangan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan/atau
Menteri Luar Negeri, untuk memperoleh Keputusan.
477
8. Menyatakan Pasal 36 ayat (3) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jika menurut penetapan
pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi Jaksa Agung
memerlukan tambahan keterangan, maka Jaksa Agung meminta keterangan
dimaksud kepada negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup.
9. Menyatakan Pasal 36 ayat (4) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Keputusan Presiden
mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan kepada Jaksa Agung Kepada
negara peminta melalui saluran diplomatik.
10. Menyatakan Pasal 38 UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Keputusan Presiden mengenai
permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh Jaksa Agung segera
diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri dan/atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
11. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal tidak ada
perjanjian ekstadisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia,
maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik, selanjutnya oleh
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikan kepada Jaksa Agung
disertai pertimbangan-pertimbangannya.
12. Menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jaksa Agung setelah
menerima permintaan dari negara peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia melaporkan kepada Presiden tentang permintaan
ekstradisi sebagaimana dimaksud ayat (1).
13. Menyatakan Pasal 39 ayat (3) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Setelah mendengar saran
dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Jaksa Agung mengenai permintaan
478
ekstradisi termaksud dalam ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak
menyetujui permintaan tersebut.
14. Menyatakan Pasal 39 ayat (4 UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal permintaan
ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui, maka Presiden
memerintahkan jaksa agung memproses lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian
ekstradisi antara negara peminta dengan Negara Republik Indonesia
15. Menyatakan Pasal 39 ayat (5) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Dalam hal peminta
ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, maka Presiden
memberitahukan kepada Jaksa Agung, untuk diteruskan kepada Menteri Luar
Negeri yang memberitahukan hal itu kepada negara peminta.
16. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jika permintaan ekstradisi
disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera diserahkan kepada pejabat
yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan pada waktu yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
17. Menyatakan Pasal 44 UU 1/1979 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Apabila seseorang disangka
melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana karena melakukan
sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi Negara
Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, atau Jaksa Agung sendiri atas nama
Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang diajukan melalui saluran
diplomatik.
18. Menyatakan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai: “Menteri adalah Jaksa Agung”
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
479
sampai dengan Bukti P-20, dan ahli bernama Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M.,
Ph.D. dan Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D., serta saksi bernama Apreza Darul
Putra, SH., MH., dan Virgaliano Nahan, SH., L.LM., yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara). Selain itu para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 7 Juli 2025.
[3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan dan juga menyerahkan
keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di depan
persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis, serta mengajukan bukti
yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-28, serta ahli bernama Prof.
Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA.,
Ph.D., serta saksi bernama Estralita Dorotea Aler yang didengar keterangannya di
depan persidangan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Selain itu,
Presiden juga menyerahkan kesimpulan pada tanggal 7 Juli 2025;
[3.11] Menimbang bahwa Pihak Terkait (Persaja) telah menyampaikan keterangan
lisan di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis, serta
mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT-1a sampai dengan Bukti PT-8b, dan
keterangan tertulis ahli yang bernama Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH., dan Dr.
Indra Perwira, SH., MH. Selain itu Pihak Terkait (Persaja) juga menyerahkan
kesimpulan pada tanggal 7 Juli 2025;
[3.12] Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan juga menyerahkan
keterangan tertulis pada tanggal 17 Juni 2025, serta kesimpulan pada tanggal 7 Juli
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13] Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) telah menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan juga
menyerahkan keterangan tertulisnya pada tanggal 16 Juni 2025, serta kesimpulan
pada tanggal 4 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
480
[3.14] Menimbang bahwa Jaksa Agung selain sebagai salah satu penerima kuasa
Presiden, juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam permohonan a quo,
namun Mahkamah tidak mengabulkan permohonan dimaksud [vide Risalah Sidang
tanggal 26 Juni 2025, hal. 2-3], akan tetapi Kejaksaan tetap mengajukan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah sebagai ad informandum bertanggal 7 Juli 2025.
[3.15] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
Pihak Terkait (Persaja, KPK dan Polri), keterangan ahli dan saksi para Pemohon,
keterangan ahli dan saksi Presiden, keterangan tertulis ahli Pihak Terkait (Persaja),
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, Presiden dan Pihak
Terkait (Persaja), dan kesimpulan tertulis para pihak, persoalan konstitusional yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3),
ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40
ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka 10 UU 1/2006 yang mengatur
kewenangan Kementerian Kehakiman/Kementerian Hukum dan HAM (nomenklatur
saat ini adalah Kementerian Hukum) sebagai pemegang otoritas (central authority)
dalam proses ekstradisi dan MLA telah menghambat kinerja Kejaksaan Agung
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
[3.16] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas norma
yang dipersoalkan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah terlebih dahulu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.16.1] Bahwa perkembangan hubungan antar-bangsa memerlukan kerjasama
antar-negara. Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat melakukan kerjasama
dengan negara-negara lain secara bilateral maupun multilateral, baik dalam lingkup
regional maupun internasional. Kerja sama tersebut diperlukan karena dampak dari
hubungan antar bangsa yang timbul tidak hanya berupa dampak positif yang
membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi rakyat Indonesia, melainkan juga
terdapat dampak negatif sebagai akibat dari berbagai kemudahan yang diciptakan
oleh banyak negara, sehingga memungkinkan terjadinya perpindahan orang,
barang dan jasa yang melintasi batas-batas negara dengan cepat. Perkembangan
481
demikian dalam kenyataannya telah pula mengakibatkan berkembangnya tindak
pidana/kejahatan dengan modus operandi yang semakin canggih, dan untuk
kepentingan penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama
antar negara [vide Penjelasan Umum UU 1/2006]. Di antara dampak negatif tersebut
adalah adanya kecenderungan meningkatnya kejahatan yang dilakukan di satu
negara tetapi membawa akibat yang melewati batas-batas teritorial suatu negara,
yang dikenal sebagai kejahatan lintas negara (transnational/cross-border crimes).
Sebagai sebuah negara berdaulat yang memiliki tujuan untuk berperan serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia, sekaligus melindungi rakyatnya dari setiap dampak
negatif yang timbul dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Dalam kaitan ini,
Indonesia perlu terus mengembangkan, menguatkan dan mengambil peran dalam
berbagai kerja sama bidang hukum dan penegakan hukum pidana, baik secara
bilateral maupun multilateral.
Salah satu bentuk kerja sama dimaksud adalah mengenai bantuan hukum
antar negara di bidang pidana yang berkenaan dengan proses hukum pidana yang
sedang dijalankan oleh suatu negara baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan maupun pemeriksaan peradilan. Dibutuhkannya bantuan hukum antar
negara ini dikarenakan orang yang terkait dengan proses hukum pidana tersebut
baik sebagai saksi, pelaku dan/atau barang bukti kejahatannya berada di negara
lain. Kerja sama antar negara demikian diperlukan agar proses penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan peradilan termasuk pelaksanaan putusan
di negara yang meminta bantuan hukum dapat dijalankan dengan baik dan dalam
waktu yang relatif lebih cepat. Dalam kaitan ini, telah menjadi kelaziman hukum
internasional bahwa hubungan antar negara berkenaan dengan bantuan hukum
dalam masalah pidana yang diperlukan suatu negara dari negara lain dibangun atas
dasar prinsip perlakuan timbal-balik atau resiprokal (reciprocity treatment) di mana
negara yang diminta bantuan hukum tersebut pada suatu ketika akan berganti posisi
menjadi negara yang meminta bantuan hukum. Oleh karena itu, negara yang
kemudian diminta memberikan bantuan hukum dalam masalah pidana tersebut juga
harus bersedia memberikannya. Terminologi hukum untuk kerja sama demikian
dikenal sebagai kerja sama bantuan hukum yang bersifat timbal balik dalam
masalah pidana (mutual legal assistance for criminal matters). Selain bantuan
hukum dalam rangka proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
peradilan pidana, maka bentuk kerja sama di bidang hukum pidana yang lain adalah
482
ekstradisi, yakni proses hukum di mana satu negara diminta menyerahkan
seseorang yang terhadapnya akan atau sedang dilakukan proses hukum pidana di
negara yang meminta sementara orang tersebut sedang berada negara lain yang
diminta untuk menyerahkan dirinya.
[3.16.2] Bahwa berkenaan dengan hal di atas, dalam konsepsi hukum (pidana)
internasional, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi
merupakan derivasi dari prinsip aut dedere aut judicare yang secara leksikal memiliki
arti “ekstradisi atau adili (extradite or prosecute)”. Dalam arti luas prinsip ini
mengandung arti bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melakukan proses
hukum terhadap orang yang melakukan kejahatan di negara lain, dan bekerja sama
dengan negara lain agar proses hukum terhadap pelaku kejahatan dapat dijalankan.
Apabila proses hukum pidana demikian tidak dapat dilakukan oleh negara lain,
misalnya karena dasar dan kerangka hukum nasionalnya tidak mengatur hukum
pidana atas kejahatan yang dilakukan sehingga proses hukum pidana tidak mungkin
dijalankan, maka negara lain tersebut tetap berkewajiban untuk melakukan suatu
tindakan hukum yang memungkinkan terjadinya proses ekstradisi ke negara yang
meminta agar pelaku kejahatan diserahkan sehingga dapat dilakukan proses hukum
di negara yang meminta tersebut (Claire Mitchell, Aut Dedere, Aut Judicare: The
Extradite or Prosecute Clause in International Law, Geneve: Graduate Institute
Publications, 2011).
Sebelum kesepakatan antar negara secara bilateral dilakukan dan menjadi
hal yang umum seperti saat ini, terdapat sejumlah konvensi internasional atau
perjanjian multilateral yang memuat prinsip aut dedere aut judicare, di antaranya
adalah Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft, 1970, yang
ditandatangani di Den Haag berkaitan dengan penanganan atau proses hukum
terhadap pembajakan pesawat udara yang melintasi batas-batas suatu negara. Di
antara konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan memuat
prinsip aut dedere aut judicare adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Menentang Korupsi [United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)] dan
Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara [United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC)]. Indonesia telah
meratifikasi kedua Konvensi PBB a quo melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi
483
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang
Terorganisasi. Ratifikasi terhadap Konvensi UNTOC oleh Indonesia ini disertai
dengan reservasi terhadap Pasal 35, angka 2 Konvensi UNTOC terkait dengan
perselisihan terhadap penafsiran dan pelaksanaan ketentuan Konvensi UNTOC.
Dengan ratifikasi tersebut, maka substansi dari kedua Konvensi internasional ini
menjadi bagian dari hukum nasional, kecuali atas Pasal 35, angka 2 yang
direservasi keberlakuannya.
[3.16.3] Bahwa dalam tataran internal masing-masing negara, agar kerja sama
bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antar negara dapat dijalankan
dengan baik dan efektif, maka selain perjanjian antar negara secara bilateral atau
multilateral yang menjadi dasar pelaksanaan, hal yang lazim dilakukan oleh negara
yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut adalah membuat kerangka hukum
(legal framework) yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan negara
bersangkutan guna menjadi landasan dan aturan hukum formal dalam mengatur
syarat dan mekanisme/tata cara, baik ketika permintaan bantuan hukum kepada
negara lain perlu dilakukan maupun ketika negara lain meminta bantuan hukum.
Demikian pula, peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat dan
mekanisme/tata cara ekstradisi juga dibuat agar terdapat kejelasan dan kepastian
prosedur bagi negara yang meminta ataupun negara yang diminta melakukan
ekstradisi terhadap seseorang. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan
dimaksud adalah UU 1/1979 dan UU 1/2006 untuk ekstradisi dan bantuan hukum
dalam masalah pidana.
Selain prosedur tentang bagaimana proses bantuan hukum dan ekstradisi
dijalankan, lazimnya peraturan perundang-undangan di negara bersangkutan
mengatur pula central authority yang akan mengurus dan menangani permintaan
bantuan hukum dalam rangka penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan/atau
pemeriksaan peradilan atas tindak pidana/kejahatan yang tercakup dalam Konvensi
UNTOC maupun yang berkenaan dengan permintaan ekstradisi. Perihal central
authority dalam urusan bantuan hukum timbal balik ini diatur dalam Pasal 18, angka
13 Konvensi UNTOC. Akan tetapi Konvensi ini tidak mengatur dan menetapkan
lembaga/institusi mana bagi tiap negara peratifikasi yang diposisikan sebagai
central authority. Penunjukan lembaga/institusi dimaksud sepenuhnya diserahkan
kepada dan menjadi kewenangan masing-masing negara.
484
[3.17] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang apabila dicermati
secara saksama, menurut Mahkamah, meskipun para Pemohon mengajukan
pengujian terhadap beberapa pasal dari 2 (dua) undang-undang yang berbeda, yaitu
Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2)
huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka
10 UU 1/2006 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945, namun substansi dalam permohonan a quo pada
hakikatnya hanya mengenai 1 (satu) isu pokok yakni keberatan para Pemohon
terhadap kewenangan Menteri Hukum sebagai pemegang otoritas (central authority)
dalam proses ekstradisi dan MLA, di mana seharusnya menurut para Pemohon
menjadi kewenangan Jaksa Agung. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.17.1] Bahwa UU 1/1979 dan UU 1/2006 telah menentukan prosedur hukum
secara bertahap dan sistematis yang mencakup keterlibatan proses yudisial melalui
putusan pengadilan dalam perkara ekstradisi yang diajukan oleh Menteri Hukum
dengan disertai pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Jaksa
Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebelum Presiden
mengambil keputusan untuk melakukan ektradisi dan MLA [vide Pasal 18 sampai
dengan Pasal 46 UU 1/1979 dan vide Pasal 9 sampai dengan Pasal 54 UU 1/2006].
Pasal 36 UU 1/1979 secara eksplisit menentukan bahwa pertimbangan Menteri
Hukum, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri kepada Presiden dalam
permohonan ekstradisi harus mendasarkan pada hasil putusan pengadilan,
sehingga tidak terdapat tindakan sepihak atau kekuasaan mutlak dari Menteri
Hukum dalam melakukan ektradisi dan MLA. Oleh karena itu, melihat logika
perumusan norma Pasal 36 UU 1/1979 dimaksud oleh karena Menteri Hukum
merupakan pejabat yang melaksanakan urusan bidang hukum untuk kepentingan
eksekutif, sehingga dalam konteks a quo diposisikan sebagai pemegang otoritas
(central authority) [vide Penjelasan Umum UU 1/2006]. Dengan demikian, posisi
Menteri Hukum sebagai central authority dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 tidak
mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Artinya, kedudukan Menteri
Hukum sebagai pemegang central authority bukan merupakan bentuk campur
485
tangan terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi
administratif di bawah domain eksekutif. Dalam hal ini, Menteri Hukum menjalankan
tugas mengoordinasikan, menerima, dan menyampaikan permintaan bantuan
hukum antar negara sebelum Presiden mengambil keputusan. Selain itu, Menteri
Hukum juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang,
menyita aset, atau memutuskan ganti rugi kepada korban. Fungsi Menteri Hukum
sebagai jembatan administratif antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka
kerja sama internasional. Dalam kaitan ini, fungsi penegakan hukum tetap dijalankan
oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan mekanisme hukum acara yang
berlaku.
[3.17.2] Bahwa ketentuan dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 telah memberikan
kepastian hukum mengenai siapa yang bertindak sebagai central authority dalam
kerja sama hukum lintas negara. Beberapa pasal seperti Pasal 21, Pasal 22 ayat
(2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 44 UU 1/1979, serta Pasal 1
angka 10 UU 1/2006 menentukan Menteri Hukum merupakan lembaga yang diberi
wewenang untuk menerima, menyampaikan, dan mengoordinasikan permintaan
MLA dan ekstradisi. Pengaturan tersebut mencakup jalur diplomatik yang
digunakan, daftar institusi yang memberikan pertimbangan seperti Menteri Hukum,
Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri, termasuk Ketua KPK serta prosedur
formal yang harus dilalui sebelum suatu MLA atau ekstradisi dapat dilaksanakan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, tidak terdapat ruang kekaburan ataupun
kekosongan norma yang dapat ditafsirkan melanggar prinsip kepastian hukum,
sebagaimana didalilkan para Pemohon. Sementara itu, dengan adanya perubahan
nomenklatur kementerian yakni adanya pemisahan antara urusan hukum, HAM,
imigrasi, atau pemasyarakatan, Mahkamah menilai bahwa perubahan administratif
tersebut merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang tidak secara
otomatis menghapus eksistensi maupun keabsahan kewenangan yang telah
ditetapkan dalam undang-undang. Terlebih, struktur organisasi yang menjalankan
central authority masih tetap berada dalam tanggung jawab Menteri Hukum. Oleh
karena itu, substansi pengaturan mengenai kementerian yang berperan sebagai
pemegang otoritas (central authority) tetap sah secara hukum selama tidak ada
perubahan norma melalui revisi undang-undang. Demikian pula, mengenai isu yang
menyatakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Menteri Hukum dan
Jaksa Agung, terutama dalam praktik pemulihan aset lintas yurisdiksi, menurut
486
Mahkamah isu tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma,
melainkan berkaitan dengan tata kelola dan implementasi antar instansi. Potensi
pertembungan (impitan) kewenangan tersebut telah diantisipasi oleh pembentuk
undang-undang melalui Pasal 9 dan Pasal 27 UU 1/2006, yang memberi ruang bagi
Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk menyampaikan permintaan bantuan hukum
lintas negara melalui Menteri Hukum yang diposisikan sebagai central authority.
Dengan adanya skema tersebut, hubungan antara instansi penegak hukum dan
kementerian bersifat koordinatif, bukan kompetitif. Mekanisme ini disusun untuk
menghindari fragmentasi otoritas serta menjamin bahwa jalur kerja sama hukum
lintas negara berjalan melalui satu pintu resmi yang menjamin konsistensi, efisiensi,
dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil para
Pemohon perihal tumpang tindih kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan
untuk membatalkan norma yang berlaku, melainkan harus diselesaikan melalui
penguatan sinergi dan koordinasi antar-instansi.
[3.17.3] Bahwa adapun terkait dengan penyitaan, pengamanan, atau pengalihan
aset dalam proses penegakan hukum, Menteri Hukum yang diposisikan sebagai
central authority tidak mencakup kewenangan tersebut. Semua kewenangan
tersebut secara tegas berada pada lembaga penegak hukum yang memiliki
kewenangan pro justitia, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. UU 1/2006 telah
mengatur dengan rinci tahapan penyitaan dan pengembalian aset hasil tindak
pidana dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 UU 1/2006. Seluruh proses
tersebut wajib didasarkan pada permintaan resmi dan disertai putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum yang mengarah pada
pengambilan atau pemindahan aset harus melalui pengawasan yudisial dan tidak
dapat dilakukan secara sepihak oleh otoritas administratif. Tugas Menteri dalam
konteks ini terbatas sebagai saluran komunikasi resmi antarnegara (state
channeling mechanism), yang memastikan dokumen dan permintaan hukum lintas
yurisdiksi berjalan sesuai tata cara diplomatik dan hukum internasional sepanjang
tidak melanggar prinsip kedaulatan negara dan kepentingan nasional masing-
masing negara.
[3.17.4] Bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU 1/2006 juga secara eksplisit
menekankan pentingnya perlindungan hak korban kejahatan lintas negara. Pasal 54
UU 1/2006 menyatakan hasil pemulihan aset dapat digunakan untuk membayar
kompensasi atau ganti rugi kepada korban, sesuai dengan ketentuan hukum yang
487
berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak hanya dirancang
untuk memfasilitasi kerja sama penegakan hukum antarnegara, tetapi juga
memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan korban kejahatan. Dengan
demikian, apabila terdapat hambatan dalam implementasi pemulihan aset atau
pengelolaan barang bukti sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut tidak
serta-merta norma pasal yang dimohonkan pengujian inkonstitusional. Persoalan
tersebut lebih tepat dipandang sebagai permasalahan teknis dalam pelaksanaan,
seperti lemahnya koordinasi lintas lembaga, keterbatasan sumber daya manusia,
atau infrastruktur birokrasi yang belum optimal. Oleh karena itu, apabila terdapat
hambatan administratif dalam pelaksanaan ekstradisi atau MLA, solusi yang
dibutuhkan adalah penguatan kapasitas kelembagaan, perbaikan sistem teknologi
informasi, serta penyusunan regulasi pelaksana untuk penguatan kesepahaman
antarinstansi. Hal tersebut sepenuhnya merupakan domain kebijakan pengelolaan
pemerintahan. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan central
authority yang dimiliki oleh Menteri Hukum dalam menangani ekstradisi dan MLA,
menurut Mahkamah bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan terkait
dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Artinya, hal yang
dipersoalkan oleh para Pemohon bukan pelanggaran terhadap norma-norma dalam
UUD NRI Tahun 1945, tetapi lebih mengarah pada keinginan untuk mengubah
lembaga pemegang otoritas (central authority) dalam masalah ekstradisi dan MLA.
Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan pandangan terhadap kebijakan hukum
yang berlaku saat ini sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah hal tersebut merupakan masalah implementasi, bukan pelanggaran
terhadap konstitusi. Bahkan jika benar terjadi kelemahan koordinasi dalam proses
ekstradisi dan MLA sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, hal tersebut bukan
dikarenakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan akibat pelaksanaan
norma yang belum optimal secara manajerial atau administratif yang dapat dan
seharusnya diperbaiki dalam tingkat kebijakan dan pengelolaan lembaga, antara
lain dengan cara memperbaiki sistem tata kelola, penguatan mekanisme koordinasi,
penyesuaian prosedur lintas sektor, serta penyusunan protokol kerja sama
institusional yang lebih efektif. Selain itu, upaya memperkuat koordinasi antar
lembaga terkait, merupakan bagian dari semangat penyelenggaraan pemerintahan
yang baik untuk menjamin efektivitas, efisiensi, kepastian hukum, dan kepentingan
umum.
488
Bahwa meskipun dalam permohonannya para Pemohon mengemukakan
argumentasi mengenai perbandingan kewenangan central authority dengan praktik
yang diterapkan di sejumlah negara, namun menurut Mahkamah tidak terdapat
suatu kelaziman atau standar internasional yang seragam mengenai penunjukan
institusi sebagai central authority dalam konteks ekstradisi dan MLA. Penunjukan
tersebut sepenuhnya merupakan domain kebijakan hukum internal masing-masing
negara yang disesuaikan dengan sistem hukum, struktur kelembagaan, serta
kebutuhan nasional. Oleh karena itu, keberatan para Pemohon terhadap
penunjukan Menteri Hukum sebagai central authority bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma. Dengan kata lain, adanya persoalan yang didalilkan para
Pemohon menurut Mahkamah, solusi yang tepat adalah dengan membangun
mekanisme koordinasi yang lebih sinergis antar institusi/lembaga di bawah
kekuasaan eksekutif, menyempurnakan protokol kerja sama, serta membangun
sistem yang saling memperkuat antara administrasi pemerintahan dan penegakan
hukum. Terlebih, berkenaan dengan ekstradisi dan MLA adalah berkaitan erat
dengan penanganan tindak pidana yang dibatasi dengan waktu penahanan pelaku
tindak pidana baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun
pemeriksaan pengadilan. Oleh karena itu, Menteri Hukum sebagai central authority
berkewajiban untuk mempercepat proses administrasi penanganan ekstradisi dan
MLA sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, oleh karena pejabat pemegang otoritas (central authority) pada
Menteri Hukum bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma maka dalil
para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 21, Pasal 22
ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 36
ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 Undang-Undang 1/1979 dan Pasal 1 angka 10
Undang-Undang 1/2006 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma
Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2)
489
huruf b, Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 UU 1/1979 dan Pasal 1 angka
10 UU 1/2006 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan jaminan hukum yang adil
dan perlakuan sama di hadapan hukum, prinsip negara hukum , serta perlindungan
hak asasi dan rasa aman yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
490
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.17 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta
para Pihak Terkait dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
491
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
1.
Putusan
MK
No.
49/PUU-VIII/2010,
yang diucapkan pada
tanggal
22
September 2010
[3.24]
Menimbang
bahwa
Mahkamah sependapat dengan
Ahli dari Pemohon, Prof. Dr. Bagir
Manan,
S.H.,
M.C.L.
yang
menyatakan, Kejaksaan adalah
badan pemerintahan. Dengan
demikian,
pimpinannya
juga
adalah pimpinan dari suatu badan
pemerintahan,
dan
ditafsirkan
bahwa yang dimaksud badan
pemerintahan adalah kekuasaan
eksekutif.
Pendapat
tersebut
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1)
UU 16/2004 yang menyatakan,
“Kejaksaan
adalah
lembaga
pemerintahan
yang
melaksanakan kekuasaan negara
di
bidang
penuntutan
serta
kewenangan
lain
berdasarkan
Undang-Undang”. (Pertimbangan
Hukum Paragraf 3.24, hlm. 128-
129).
68
2.
Putusan
MK
No.
28/PUU-X/2012,
yang diucapkan pada
tanggal
19
September 2012
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004
pada
pokoknya
memberikan
kewenangan kepada kejaksaan
untuk
mewakili
negara
atau
pemerintah dalam bidang perdata
dan tata usaha negara. Tugas
dan
kewenangan
kejaksaan
sangat terkait dengan posisi
lembaga
kejaksaan
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia.
(Pertimbangan
Hukum Paragraf 3.14. hlm. 26).
3.
Putusan
MK
No.
55/PUU-XI/2013,
yang diucapkan pada
tanggal 24 April 2014
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan
sebagai
aparatur
negara
menempati
posisi
penting
dalam sistem peradilan pidana
(criminal justice system) yang
melaksanakan
upaya
dan
proses
penegakan
hukum
dalam
rangka
mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi
hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasar hukum. Fungsi
kejaksaan
dan
profesi
jaksa
sebagai
penyelenggara
dan
pengendali
penuntutan
atau
selaku diminus litis memiliki peran
penting
dalam
proses
penanganan perkara yang pada
hakikatnya
bertujuan
untuk
membangun tata kehidupan yang
berdasarkan
hukum
serta
69
menjunjung hak asasi manusia.
Di samping itu, kejaksaan juga
mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta menegakkan kewibawaan
Pemerintah dan Negara yang
dilaksanakan
oleh
Jaksa
Pengacara
Negara.
(Pertimbangan Hukum Paragraf
3.10.2, hlm. 70).
4.
Putusan
MK
No.
70/PUU-XX/2022,
yang diucapkan pada
tanggal 20 Desember
2022
[3.9]
Menimbang
bahwa
kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan undang-undang
[vide
Penjelasan
Umum
UU
11/2021]. Dalam melaksanakan
kekuasaan
dan/atau
kewenangannya
tersebut,
kejaksaan harus merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan
pihak
manapun,
meskipun
berkaitan
dengan
kedudukan
kejaksaan
a
quo
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor
49/PUU-VIII/2010
yang
diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada 18
Oktober 2011, menyatakan pada
70
pokoknya, kejaksaan termasuk
lembaga
pemerintahan,
yang
ditandai dengan masa jabatan
Jaksa Agung yang dilantik dan
berhenti
bersamaan
dengan
masa
jabatan
kabinet.
Oleh
karena
itu,
berdasarkan
penegasan Mahkamah a quo
terjadi
dual
obligation
atas
kedudukan
kejaksaan,
yaitu
sebagai penegak hukum yang
melaksanakan
fungsi
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman dan sebagai lembaga
pemerintah
yang
bertanggung
jawab kepada Presiden sebagai
kepala pemerintahan (eksekutif).
Dengan
demikian,
sebagai
konsekuensi logis dan yuridis
dengan adanya dual obligation
ini maka kedudukan kejaksaan
adalah penting dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia
sekalipun
tidak
disebutkan
dalam UUD 1945. Sehingga
dalam
penataan
organisasi
kejaksaan, meskipun merupakan
bagian dari lembaga pemerintah,
namun oleh karena kejaksaan
juga
menjalankan
fungsi
penegakan
hukum
yang
merupakan bagian dari pelaku
kekuasaan
kehakiman,
maka
harus
pula
memperhatikan
71
prinsip-prinsip
independensi
sebagaimana sebuah lembaga
penegak hukum pada umumnya.
(Pertimbangan Hukum Paragraf
3.9, hlm. 181-182).
5.
Putusan
MK
No.
30/PUU-XXI/2023,
yang diucapkan pada
tanggal 15 Agustus
2023
Bahwa jabatan Jaksa Agung
memiliki peran strategis dalam
penegakan
hukum
karena
bersinggungan dengan prinsip
kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman sehingga menuntut
hadirnya seorang Jaksa Agung
yang dapat menjadi pimpinan dan
penanggung
jawab
tertinggi
Kejaksaan.
Oleh
karena
Kejaksaan dalam menjalankan
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan kehakiman maka
terhadap fungsinya tersebut
harus
dilaksanakan
secara
merdeka. (Pertimbangan Hukum
Paragraf 3.18, hlm. 249).
1.4. Bahwa dalam perspektif sistem ketatanegaraan, Kejaksaan
sejatinya dapat dikategorikan sebagai lembaga constitutional
importance, karena memenuhi kriteria diantaranya: (1) lembaga
yang dapat disejajarkan dengan lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945; (2) menjadi pilar dalam rangka
menjamin tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan demokrasi;
(3) lembaga independen dalam pengertian menjalankan tugas
dan fungsinya secara otonom dan mandiri, tidak menjalankan
fungsi eksekutif an sinch.
72
1.5. Bahwa melalui fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum, maka Kejaksaan dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan sangat strategis perannya dalam
rangka tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan negara
berkedaulatan rakyat (demokrasi). Dengan kedudukan dan peran
yang strategis tersebut, maka jelas bahwa Kejaksaan RI
merupakan lembaga yang tergolong constitutional importance.
1.7. Bahwa berkenaan dengan pentingnya kedudukan Kejaksaan RI
dalam
sistem
ketatanegaraan
Indonesia
(constitutional
importance),
maka
hal
tersebut
semakin
memperkuat
konstitusionalitas Kejaksaan sebagai central authority dalam
urusan ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana.
Terlebih
lagi,
Kejaksaan
sebagai
constitutional
importance memenuhi 3 (tiga) karakteristik central authority
dalam suatu negara sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya, yaitu koordinatif, multifungsi dan sentralistik. Dari
perspektif
ketatanegaraan, Kejaksaan
merupakan
satu-
satunya lembaga yang dapat menjembatani (koordinatif,
multifungsi dan sentralistik) kepentingan eksekutif dan
kepentingan yudiaktif karena Kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan (eksekutif) dan lembaga yang melaksanakan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu
melakukan penuntutan dan wewenang penegakan hukum
lainnya sesuai ketentuan undang-undang (yudikatif). Dalam
melakukan penuntutan tersebut, dilaksanakan secara bebas dan
merdeka. Bebas dan merdeka tersebut merupakan ciri khas
pelaksana kekuasaan peradilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Disamping Mahkamah Agung, Kejaksaan merupakan lembaga
penegakan hukum yang murni, yang berbeda dengan lembaga
penegak hukum lainnya yang merupakan lembaga penegakan
73
hukum yang tidak murni. Dikatakan sebagai lembaga penegakan
hukum yang tidak murni karena dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang di bidang penegakan hukum, dilaksanakan tidak
bebas dan merdeka. Kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan eksekutif dan
yudikatif merupakan pilihan hukum pembentuk undang-undang
yang dalam pelaksanaannya harus konsisten dan terukur.
2. Jaksa Sebagai Magistraat, Pejabat Pemilik Perkara, Yang Memiliki
Kepentingan Nyata Dalam Sistem Peradilan Pidana.
2.1. Bahwa begitupun dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan
melalui jaksa selaku dominus litis (pemilik perkara) pidana yang
menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang
memiliki rentang tugas yang paling luas dan menghubungkan
berbagai fungsi lainnya dalam sistem peradilan pidana terpadu,
serta perwujudan single pro
