PUU
Tahun 2026
18/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon: E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2023, UU 1/2022, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/2008, UU 22/2007, UU 10/2016
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 18/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: E’eng Wicaksono
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kecapi Raya Nomor 64, RT/RW 013/005,
Kelurahan/Desa,
Kecamatan
Jagakarsa,
Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Suardi Soamole
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Bojong Rawa Lumbu RT/RW 004/002,
Kelurahan/Desa, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Desember 2025 memberikan kuasa kepada
H. DR. (Cand) Kurniadi Nur, S.H., M.H., Tri Yudy Supriyatno, S.H., Ahmad Zulfikar,
S.H., Ari Safari Mau, S.H., Khaerul Bahran, S.H., M.H., Wiranto Embong Bulan, S.H.,
Salim Wehfany, S.H. para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum KY
Law Office & Partners beralamat di Jalan KH Guru Amiin Nomor 7A, Kalibata,
Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,
2
12520, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri benrtindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 8 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
16/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Februari
2026, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan,
“kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi“;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasiil pemilihan umum“. Selanjutnya ayat (2)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar“;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
3
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945“.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, untuk a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan
bahwa “dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi“.
6.
Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili perkara pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat
(1) huruf b Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun
2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang.
7.
Bahwa objek Pemohon a quo merupakan undang-undang sehingga
pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
PEMOHON
DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON.
8.
Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang -Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
9.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan, “Permohonan adalah pihak yang mengangap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
4
Undang, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia; b. Kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. Badan hukum publik atau
privat; atau d. Lembaga negara”. penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusi adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945“;
10. Bahwa kedudukan Pemohon dinyatakan juga dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang
menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau
d. Lembaga negara.
11. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PU-V/2007 yang telah menentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan actual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal -verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang di mohonkan
pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
12. Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, dan karenanya
5
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan a quo. Adapun latar belakang Pemohon sebagai berikut:
I.
Pemohon I:
Pemohon adalah warga negara Indonesia pekerjaan Dosen non-
ASN, tempat tanggal lahir Padang Panjang 21 Desember 1996 yang
saat ini telah berusia 29 tahun 1 bulan. Yang pada posisinya sebagai
akademisi berdasarkan kajian mengusulkan agar seluruh warga
negara mendapatkan akses sesuai kompetensinya terlibat langsung
dalam pemerintahan atau penyelanggaran negara. Serta berniat
mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan/atau Bawaslu untuk
masa jabatan 2027-2032 dan/atau 2032-2037, yang menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak
yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Pemohon merupakan Sarjana Hukum (S.H) Universitas Nasional
sejak tahun 2018 dan Magister Hukum (M.H) Universitas Nasional
sejak tahun 2020. Sejak 2020 aktif sebagai Asisten dosen dan telah
diangkat sebagai Dosen Tetap non-ASN Program Studi S1 Hukum
Fakultas Hukum, Universitas Nasional melalui Surat Keputusan
Pengurus Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan tertanggal 1
September 2025.
Selain itu juga aktif selaku konsultan hukum baik litigasi dan non
litigasi serta terlibat langsung dalam proses pengajaran dan
pembentukan pemahaman hukum mahasiswa pada mata kuliah
Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Korporasi, serta Hukum Investasi
dan Pembangunan. Posisi akademik tersebut menempatkan
Pemohon bukan hanya sebagai subjek hukum biasa, melainkan
sebagai bagian dari ekosistem pembentuk kesadaran hukum, etika
publik, dan prinsip negara hukum, termasuk nilai-nilai demokrasi dan
penyelenggaraan pemerintahan yang konstitusional, maka dengan
latar belakang pendidikan dan pengalamannya Pemohon I memiliki
kualifikasi yang relevan untuk berpartisipasi dalam jabatan publik
pada bidang penyelenggara pemilu khususnya calon anggota KPU
maupun anggota BAWASLU.
6
II.
Pemohon II
Pemohon adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta,
tempat tanggal lahir Waitina 15 Mei 1995, yang saat ini telah berusia
30 tahun 8 bulan yang berniat mendaftarkan diri sebagai anggota
KPU dan/atau Bawaslu untuk masa jabatan 2027-2032 dan/atau
2032-2037, yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality
before the law).
Pemohon merupakan Sarjana Ilmu Politik (S.IP) pada program studi
Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Nasional, tahun masuk 2013/2014, tanggal yudisium 20
Jukli 2017 dan Magister Administrasi Publik (M.AP), Program Studi
Administrasi Publik, Universitas Nasional, tahun masuk 2017/2018,
tanggal yudisium 30 Agustus 2019 dan berpengalaman dalam
organisasi kepemudaan, serta aktif dalam menyelenggaraan
pelatihan kepemiluan bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu,
menyelenggarakan pendidikan politik bagi pemilih muda yang dihadiri
langsung pemangku kepentingan seperti komisioner KPU, Bawaslu,
Bupati dan kepala dinas kabupaten Buru serta aktif sebagai
pemantau pemilu tahun 2024. Dengan pengalaman kepemiluan
tersebut, menunjukan relevansi dan legitimasi untuk dapat mengikuti
seleksi anggota Bawaslu maupun anggota KPU.
13. Bahwa Pemohon masing-masing memiliki kesamaan kepentingan yaitu
sama-sama dirugikan berlakunya norma a quo pada frasa ‘‘berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun”, frasa “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”
(peryaratan
untuk
calon
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota) dan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan frasa “berusia paling
rendah 21 (dua puluh satu) tahun” (persyaratan untuk calon anggota
BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS), oleh karena
itu mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf
7
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
14. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan kualifikasi khusus
tentang Pemohon berupa kerugian dengan berlakunya norma a quo. Oleh
karena itu berikut Pemohon uraikan kerugian yang di maksud:
a. Bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki minat,
kemampuan, serta pengalaman dibidang kepemiluan, serta memenuhi
seluruh persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali persyaratan
batas usia minimum sebagaimana diatur norma a quo.
b. Berlakunya ketentuan mengenai pembatasan usia minimum bagi calon
anggota KPU dan Bawaslu telah secara langsung dan nyata merugikan
hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon kehilangan kesempatan
untuk mendaftarkan diri, mengikuti tahapan seleksi, dan bersaing
secara adil sebagai calon anggota KPU dan/atau Bawaslu, bukan
karena tidak cakap atau tidak memenuhi kualifikasi melainkan semata-
mata karena faktor usia.
c. Kerugian yang dialami Pemohon bersifat aktual, dan berkelanjutan,
karena selama norma a quo tetap berlaku, Pemohon secara terus
menerus berada dalam kondisi tidak dapat menggunakan hak
konstitusionalnya
untuk
berpartisipasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan melalaui pencalonan sebagai anggota KPU dan/atau
Bawaslu.
d. Pembatasan usia calon anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan
perlakuan yang tidak adil dan bersifat diskriminatif terhadap Pemohon,
serta bertentangan dengan hak Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak untuk bebas dari
perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
8
15. Pemohon memenuhi semua persyaratan lain untuk menjadi anggota KPU
ataupun BAWASLU dari Pendidikan, pengalaman dan integritas, kecuali
batasan usia. Pemohon berniat atau sedang mempersiapkan diri untuk
mengikuti seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2027-
2032 atau 2032-2037. Karena terdapat batasan usia minimal Pemohon
secara otomatis gugur, sehingga kerugian nyata, spesifik dan langsung.
Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan hak politik yaitu menjadi
penyelenggara negara urusan pemilu.
16. Bahwa selain itu, berlakunya norma a quo menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Pemohon, baik secara bersama-sama maupun masing-
masing, yang meliputi:
1) Hak Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
2) Hak Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun serta hak untuk memperoleh perlindungan dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif,
termasuk
diskriminatif
berdasarkan usia, yang mengakibatkan terhalangnya Pemohon dan
kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
17. Bahwa pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional
untuk
diperlakukan
sama
dihadapan
hukum
dan
pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang -Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap
hak partisipasi Pemohon dalam pemerintahan, termasuk pembatasan usia
yang tidak didasarkan pada alasan konstitusional yang sah, merupakan
pembatasan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak
konstitusional Pemohon.
18. Bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan yaitu dihapusnya batas usia
untuk anggota KPU dan anggota Bawaslu pada tingkat Nasional, Provinsi,
Kabupaten/kota dan diganti dengan berdasarkan penilaian terhadap
integritas, kapasitas, kompetensi, pengalaman kepemiluan, serta rekam
jejak, pendidikan, termasuk komitmennya yang dapat diukur secara
objektif terhadap penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur
dan adil atau pernah menjadi penyelenggara pemilu yang mana hal
9
tersebut merupakan perwujudan sistem merit. maka kerugian Pemohon
akan hilang, termasuk warga negara yang ingin mendaftar anggota KPU
dan anggota BAWASLU maka secara langsung maupun tidak langsung
negara dan Rakyat berkesempatan mendapatkan penyelenggara pemilu
yang berintegritas, berkompeten untuk menjalankan tugas-tugas KPU dan
Bawaslu.
C. POKOK-POKOK PERMOHONAN
19. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan diatas
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan
ini.
20. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang, yang menyatakan:
Pasal 21 ayat (1) huruf b
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota“.
Pasal 117 ayat (1) huruf b
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon angota BAWASLU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun untuk calon anggota BAWASLU Provinsi, dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota BAWASLU
Kabupaten atau Kota dan paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
untuk calon PANWASLU Kecamatan, PANWASLU kelurahan atau
Desa dan Pengawas TPS“.
21. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D
ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2), yang menjadi batu uji dalam permohonan
a quo sebagaimana diuraikan isinya sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan:
10
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum."
c. Dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan."
d. Dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskrimintatif itu.”
22. Bahwa yang dipersoalkan Pemohon dalam pasal 21 ayat (1) huruf b dan
pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum adalah ketentuan batasan usia minimum bagi calon
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) pada seluruh tingkatan, Nasional, Provinsi sampai
dengan tingkat Kabupaten/kota. Bahwa ketentuan a quo telah membatasi
hak konstitusiional warga negara secara tidak proporsional, karena
menetapkan batas usia minimum yang tidak disertai dengan dasar
rasional, objektif dan terukur terkait kebutuhan jabatan, kompetensi,
maupun beban tugas yang harus diemban oleh anggota KPU dan
Bawaslu.
23. Bahwa pembatasan hak warga negara hanya dapat dibenarkan secara
konstitusional apabila memenuhi prinsip legalitas, legitimasi tujuan,
rasionalitas dan proporsionalitas, sebagaimana telah menjadi doktrin tetap
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya. Dalam konteks a quo
penetapan batas usia minimum tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut
karena:
a. Tidak berbasis pada kebutuhan jabatan, sebab tugas dan fungsi
anggota KPU dan Bawaslu lebih mentitikberatkan pada kompetensi,
integritas, independensi, dan kapasitas intelektual, bukan semata faktor
usia biologis.
11
b. Tidak mempertimbangkan perkembangan sosial dan demografis, di
mana saat ini banyak warga negara Indonesia berusia di bawah batas
minimal tersebut yang telah memiliki pendidikan tinggi, pengalaman
organisasi, pengalaman kepemiluan, serta rekam jejak profesional
yang memadai.
c. Menutup kesempatan warga negara yang cakap dan berintegritas,
sehingga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta
pembaruan tata kelola kelembagaan pemilu.
24. Bahwa norma a quo menciptakan pembatasan hak konstitusional
disproportionate restriction terhadap hak Pemohon sebagai warga negara
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, karena pembatasan tersebut:
a. Tidak memenuhi legitimasi tujuan
Bahwa pembatasan hak hanya dapat dibenarkan apabila bertujuan
melindungi kepentingan yang sah dan mendesak secara konstitusional.
Dalam perkara a quo, pembentuk undang-undang tidak menjelaskan
secara rasional dan terukur mengenai alasan objektif penetapan batas
usia minimum tersebut, baik dalam naskah akademik maupun dalam
risalah pembahasan undang-undang. Dengan demikian tujuan
pembatasan usia menjadi kabur, tidak terukur dan kehilangan dasar
konstitusionalnya.
b. Tidak memenuhi prinsip rasionalitas
Bahwa tidak terdapat hubungan kausal yang rasional dantara batas
usia minimum yang tinggi dengan peningkatan kualitas, integritas,
profesionalisme, dan independensi penyelenggara pemilu. Kapasitas
seseorang untuk menjalankan tugas sebagai anggota KPU dan
Bawaslu tidak ditentukan oleh usia semata, melainkan oleh
kompetensi, integritas moral, rekam jejak dan keahlian teknis. Oleh
karena itu menjadikan usia sebagai faktor determinan utama adalah
kebijakan yang irasional dan tidak berdasar secara empiris.
c. Tidak memenuhi prinsip kebutuhan
Bahwa meskipun pembentuk undang-undang bertujuan menjamin
kualitas penyelenggara pemilu, terdapat cara lain yang lebih ringan,
12
lebih adil dan tidak membatasi secara berlebihan, seperti melalui
mekanisme seleksi berbasis kompetensi, uji kelayakan dan kepatutan,
rekam jejak, sertifikat kepemiluan, serta penilaian integritas. Dengan
demikian, pembatasan usia minimum bukanlah satu-satunya cara,
apalagi cara yang paling minimal, akibatnya norma a quo tidak
memenuhi prinsip kebutuhan.
d. Jauh dari prinsip proporsional
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat
tertutupnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan jauh
lebih besar dibandingkan manfaat yang hendak dicapai oleh
pembentuk undang-undang. Norma a quo menutup akses bagi
kelompok warga negara produktif, progresif, dan berkompeten hanya
karena faktor usia, sehingga menghilangkan potensi sumber daya
manusia
unggul
dan
menghambat
regenerasi
kepemimpinan
kelembagaan Pemilu.
25. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b
pada frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia
paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun” (peryaratan untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota) dan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan frasa “berusia paling
rendah 21 (dua puluh satu) tahun” (persyaratan untuk calon anggota
BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS) melanggar
prinsip persamaan dihadapan hukum equality before the law sebagaimana
ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Yang mana seharusnya usia
tidak menjadi parameter untuk menilai kecakapan seseorang untuk
menjalankan tugas anggota KPU dan anggota BAWASLU.
26. Bahwa dalam kajian ilmu sosial, psikologi dan kebijakan publik, dikenal
istilah ageisme yang pertama kali diperkenalkan oleh Robert N. Butler
tahun 1969 yang didefinisikan sebagai “sikap, stereotip, prasangka, atau
bentuk diskriminasi yang diarahkan kepada individu semata-mata
berdasarkan usia”. Konsep ageisme lahir sebagai kritik terhadap kebijakan
13
atau penilaian yang tidak mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, dan
kualifikasi individu, melainkan semata-mata menilai bahwa kelompok usia
tertentu tidak layak atau tidak mampu menjalankan peran tertentu hanya
karena faktor usia.
27. Berdasar pada teori tersebut, Pemohon mempertanyakan rasionalitas dan
objektivitas penetapan usia bagi calon anggota KPU dan Bawaslu
sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum, guna menilai apakah pembatasan usia tersebut
didasarkan pada pertimbangan yang sah, objektif dan proporsional,
sebagai berikut:
-
Apa tujuan yang ingin dicapai oleh pembentuk undang-undang
melalui penetapan batas usia pada undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang pemilihan umum? `
-
Apakah pembatasan usia tersebut justru berpotensi merugikan
negara dengan menutup akses bagi sumber daya manusia yang
kompeten dan berkualitas?
-
Apakah pembatasan usia tersebut didasarkan pada penilaian objektif
terhadap kapasitas, kompetensi dan kualifikasi individu, atau semata-
mata pada asumsi bahwa individu yang berusia di bawah usia 40
(empat puluh) tahun dianggap kurang matang atau tidak layak?
-
Apakah terdapat hubungan kausal yang jelas antara syarat usia dan
kemampuan professional dalam menjalankan jabatan sebagai
anggota KPU dan BAWASLU?
-
Apakah usia merupakan indikator yang relevan dan tepat untuk
menilai kemampuan profesional menjalankan suatu jabatan publik?
-
Apa dasar ilmiah atau empiris yang menunjukan bahwa seseorang
baru dapat dianggap kompeten untuk menduduki jabatan setelah
mencapai usia 40 (empat puluh) tahun?
-
Apakah ketentuan batas usia tersebut sengaja diberlakukan untuk
tujuan diskriminasi usia karena tanpa harus melalui penilaian individu
terhadap kapasitas, kompetensi, dan kualifikasinya, sehingga secara
otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat dan langsung dinyatakan
gugur?
14
-
Mengapa terhadap jabatan publik lain yang memiliki tingkat tanggung
jawab dan kepentingan yang setara, seperti kepala daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Menteri tidak diberlakukan batas usia
minimum 40 (empat puluh) tahun?
-
Apakah
pembentukan
norma
batas
usia
tersebut
telah
mempertimbangkan
perkembangan
demografi
nasional,
usia
produktif penduduk, serta standar dan praktik internasional terkait
pengisian jabatan penyelenggara pemilu?
28. Bahwa selain itu, penerapan batas usia bagi calon anggota KPU dan
Bawaslu bertentangan dengan asas meritokrasi, yakni prinsip bahwa
pengisian jabatan publik harus berdasarkan kemampuan (merit), integritas,
kompetensi dan rekam jejak, bukan ukuran bersifat artifisial seperti usia.
Selain itu asas meritokrasi merupakan bagian fundamental dari asas-asas
umum pemerintahan yang baik, prinsip demokrasi konstitusioinal, dan
prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunity) dalam akses jabatan
publik. Karena itu setiap pembatasan atas hak warga negara untuk
mengakses jabatan publik harus logis, proporsional dan rasional.
29. Bahwa prinsip meritokrasi menuntut agar akses jabatan publik ditentukan
melalui proses seleksi obyektif, berdasarkan:
-
Kualifikasi, dalam hal ini mencakup (pendidikan, latar belakang
keilmuan, sertifikasi, piagam penghargaan)
-
Kompetensi, dalam hal ini mencakup (teknis kepemiluan, manajerial,
memahami kondisi sosial, budaya)
-
Kinerja dan pengalaman dalam hal ini
mencakup (rekam
jejak,integritas, prestasi dan kontribusi nyata)
30. Ketentuan mengenai batas usia yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b yang memberikan batasan usia pada
hakikatnya merupakan batasan yang bersifat formalistis, tidak ditopang
oleh argumentasi konstitusional, empiris maupun teoritik yang memadai,
Pemohon menilai pembatasan demikian tidak menunjukan adanya
hubungan kausal yang nyata antara usia dengan kapasitas, integritas,
maupun kompetensi profesional seseorang untuk menjalankan tugas-
tugas konstitusional penyelenggara pemilu.
15
31. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan bahwa setiap pembatasan hak konstitusional warga negara
harus diuji melalui parameter rasionalitas, proporsionalitas, sehingga suatu
pembatasan tidak boleh diberlakukan apabila “hanya bersifat administratif
formal”
yang
tidak
memiliki
korelasi
langsung
dengan
tujuan
penyelenggara pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana dijamin oleh
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
32. Bahwa batasan kategori usia tidak dapat dijadikan indikator tunggal dalam
menilai moral character, kematangan integritas, ataupun kapasitas
intelektual yang diperlukan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Kualifikasi-kualifikasi tersebut justru harusnya diuji melalui mekanisme
seleksi diantaranya verifikasi rekam jejak, uji kepatutan dan kelayakan,
serta penilaian integritas, artinya kecakapan calon anggota KPU dan
BAWASLU dapat dan memang seharusnya dinilai melalui instrument
substantif, bukan melalui batas usia formal yang bersifat diskriminatif.
Maka dengan demikian norma tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai
kebijakan konstitusional yang sah dan harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945.
33. Bahwa selanjutnya pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memutus dalam amar
putusan pada poin 2 (dua) sebagai berikut :
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”;
34. Bahwa dengan demikian ketentuan batas usia minimal 40 (empat puluh)
tahun merupakan pembatasan yang tidak proporsional, tidak relavan
dengan tujuan konstitusional, serta mendisfungsikan prinsip kesetaraan
warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1)
16
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada
Paragraf 3 (tiga) hal-49 tersebut memberikan pertimbangan:
“Bahwa mengingat batas usia ini tidak diatur secara tegas dalam UUD
1945,
namun
dengan
melihat
praktik
di
berbagai
negara
memungkinkan
presiden
dan
wakil
presiden
atau
kepala
negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok/figur yang berusia
di bawah 40 tahun, serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di
masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu
UU 48/2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil
presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Sehingga, guna
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu
untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden”.
35. Bahwa oleh karena itu, pembatasan usia 40 (empat puluh) tahun untuk
untuk calon anggota KPU dan calon anggota BAWASLU dinilai tidak dapat
dipertahankan sebagai kebijakan konstitusional yang sah dan harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
36. Bahwa selain itu Undang -Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
tidak mengatur pembatasan usia untuk menjadi anggota KPU dan anggota
BAWASLU, oleh karenanya ketentuan pasal pembatasan usia tersebut
merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara khususnya
Pemohon yang usianya masih di bawah 40 tahun yang memiliki niat untuk
berpartisipasi mendaftar sebagai anggota KPU dan BAWASLU.
37. Bahwa seharusnya, pengaturan persyaratan anggota KPU dilakukan
secara berjenjang dan proporsional, sesuai dengan kompleksitas tugas
dan tanggung jawab pada masing-masing tingkatan, sebagai berikut:
a. Anggota KPU Republik Indonesia, sebagai penyelenggara pemilu di
Tingkat nasional yang memiliki tanggung jawab strategis, nasional, dan
kompleks, seharusnya ditetapkan berdasarkan kriteria:
-
Integritas dan independensi yang tinggi
-
Pengalaman kepemiluan dan /atau pengalaman kelembagaan
yang memadai (Pada saat pendaftaran telah memiliki sekurang-
kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah
menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon anggota
KPU).
17
-
Kapasitas manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman hukum
dan tata kelola pemilu
-
Rekam jejak pendidikan, moral dan proforsional yang tidak tercela
b. Anggota KPU Provinsi, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat
regional, seharusnya ditetapkan berdasarkan:
-
Integritas dan Independensi
-
Pengalaman teknis kepemiluan dan manajerial (Pada saat
pendaftaran Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU
Provinsi)
-
Kapasitas koordinasi lintas kabupaten/kota dan pemahaman
regulasi pemilu
c. Anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara teknis di tingkat
lokal, seharusnya ditetapkan berdasarkan:
-
Integritas,kejujuran dan independensi
-
Kemampuan teknis penyelenggara pemilu (Pada saat pendaftaran
Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5
(lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota).
-
Komitmen terhadap profesionalitas dan pelayanan publik
38. Bahwa pembedaan kualifikasi berbasis kompetensi dan integritas tersebut
lebih sejalan dengan prinsip keadilan, proforsionalitas, dan persamaan
kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dibandingkan dengan pembedaan
berbasis usia semata yang tidak selalu berkolerasi langsung dengan
kapasitas, integritas, maupun kompetensi seseorang.
39. Bahwa dengan demikian juga dengan pengaturan kualifikasi anggota
Badan Pengawas Pemilu harus dilakukan secara berjenjang, proporsional
dan berbasis kapasitas, sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan
kompleksitas tugas pada masing-masing jenjang kelembagaan, yaitu:
a. Anggota Bawaslu Republik Indonesia, sebagai Lembaga pengawas
pemilu di tingkat nasional, anggota Bawaslu RI seharusnya memiliki
kualifikasi:
-
Integritas moral dan independensi yang tinggi
-
Kompetensi hukum pemilu dan tata negara
18
-
Pengalaman dibidang pengawasan pemilu, penegakan hukum,
atau penyelenggaraan pemilu pada saat pendaftaran telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun
dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk
calon anggota BAWASLU.
-
Kapasitas kepemimpinan, manajerial dan pengambilan Keputusan
strategis
-
Rekam jejak professional yang bersih dan tidak tercela
b. Anggota Bawaslu Provinsi, sebagai pengawas pemilu di tingkat
provinsi yang berfungsi mengkoordinasikan pengawasan lintas
kabupaten/kota seharusnya memiliki:
-
Iintegritas, objektivitas dan independensi
-
Pemahaman regulasi pemilu dan teknis pengawasan
-
Pengalaman kepemiluan dan /atau pengalaman hukum -
administrasi (Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
BAWASLU Provinsi).
-
Kapasitas koodinasi, supervisi dan penanganan pelanggaran
pemilu
c.
Anggota
Bawaslu
Kabupaten/kota,
sebagai
ujung
tombak
pengawasan pemilu di tingkat lokal, seharusnya memiliki:
-
Integritas, kejujuran dan keberanian dalam menegakan hukum
pemilu
-
Kompetensi teknis pengawasan pemilu
-
Pemahaman regulasi pemilu dan hukum secara penanganan
pelanggaran (Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
BAWASLU Kabupaten/Kota)
-
Komitmen tinggi terhdap proforsionalitas dan pelayanan publik.
d. Anggota Panwaslu Kecamatan, sebagai ujung tombak pengawasan
pemilu di tingkat lokal Kecamatan, seharusnya memiliki:
-
Integritas, kejujuran dan keberanian dalam menegakan hukum
pemilu
-
Kompetensi teknis pengawasan pemilu
19
-
Pemahaman regulasi pemilu dan hukum secara penanganan
pelanggaran (Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan)
-
Komitmen tinggi terhdap proforsionalitas dan pelayanan publik.
e. Anggota
Panwaslu
Kelurahan/Desa,
sebagai
ujung
tombak
pengawasan pemilu di tingkat lokal Kelurahan/Desa, seharusnya
memiliki:
-
Integritas, kejujuran dan keberanian dalam menegakan hukum
pemilu
-
Kompetensi teknis pengawasan pemilu
-
Pemahaman regulasi pemilu dan hukum secara penanganan
pelanggaran (Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa)
-
Komitmen tinggi terhdap proforsionalitas dan pelayanan publik.
f.
Anggota Pengawas TPS, sebagai ujung tombak pengawasan pemilu
di tingkat TPS yang bersentuhan langsung tempat pemungutan suara,
seharusnya memiliki:
-
Integritas, kejujuran dan keberanian dalam menegakan hukum
pemilu
-
Kompetensi teknis pengawasan pemilu
-
Pemahaman regulasi pemilu dan hukum secara penanganan
pelanggaran (Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan untuk calon anggota Pengawas TPS)
-
Komitmen tinggi terhdap proforsionalitas dan pelayanan publik
40. Secara faktual, jabatan lembaga pemerintahan setingkat menteri bahkan
tidak diatur batas usia minimum dan maksimum, sebagaimana dimaksud
Pasal 22 ayat (1) dan (2) huruf a, b, c, d dan f Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Fakta ini membuktikan bahwa
kepemimpinan dapat dan biasa dijalankan oleh mereka yang memiliki
kualifikasi dan hasil dari seleksi yang ketat berdasarkan merit system.
41. Bahwa anggapan yang mendasari pembatasan usia dalam norma a quo,
seolah-olah kematangan dan kemampuan pemimpin hanya dapat diukur
dari faktor usia, sebenarnya tidak memiliki dasar empiris maupun historis
yang kuat. Dalam sejarah Indonesia maupun praktek ketatanegaraan di
20
berbagai
negara,
terdapat
banyak
contoh
pemimpin
lembaga
pemerintahan dan kepala negara yang menjalankan fungsi dan tanggung
jawab publik secara efektif yang relatif mudah di antanya:
-
Sutan Sjharir menjadi Perdana Menteri RI pada usia 36 Tahun.
-
Jendral Sudirman dilantik menjadi Panglima Besar (Tentara
Keamanan Rakyat) pada usia 29 tahun.
-
Mohammad Hatta mulai memimpin pergerakan sejak usia 20-an
-
Presiden Prancis Emanuel Macron terpilih pada usia 39 tahun
-
Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin menjabat pada usia 34 tahun
42. Bahwa dengan adanya batasan usia untuk menjadi anggota KPU maupun
Bawaslu pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota Pemohon
jelas dirugikan hak konstitusionalnya secara aktual dan potensial nyata
berupa:
-
Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dihadapan hukum
-
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
-
Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif, termasuk diskriminatif terhadap kelompok
usia yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan.
-
Pemohon memenuhi semua persyaratan lain untuk menjadi anggota
KPU ataupun BAWASLU dari Pendidikan, pengalaman dan integritas,
kecuali batasan usia.
-
Pemohon berniat atau sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti
seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2027-2032
atau 2032-2037.
-
Karena terdapat batasan usia minimal Pemohon secara otomatis
gugur, sehingga kerugian nyata, spesifik dan langsung.
-
Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan hak politik yaitu
menjadi penyelenggara negara urusan pemilu.
-
Kerugian ini tidak bersifat abstrak, namun berkaitan langsung dengan
peran konstitusional KPU maupun BAWASLU.
21
43. Bahwa dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas dan
terang tentang bagaimana Mahkamah memandang suatu persoalan
khususnya batas usia, sebagai berikut:
-
Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan
Nomor 37 – 39 /PUU- VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya
telah mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria
usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu
untuk menduduuki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini
merupakan kebiijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
Sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang
yang apapun pilihannya tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
-
Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “terhadap kriteria
usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini
merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk undang-
undang yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
-
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 telah
menyatakan sebagai berikut: "Bahwa Mahkamah dalam fungsinya
sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
UndangUndang jika kalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-
undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali
kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Sepanjang pilihan
kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
22
pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD
1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah"
44. Bahwa dengan demikian pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi
berpandangan penentuan masalah batas usia jabatan pemerintahan
merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk undang-
undang,
kewenangan
pembentuk
undang-undang
yang
apapun
pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013, MK
memberikan tambahan pandangan bahwa walaupun Kewenangan
pengaturan
batas
usia
dimaksud
akan
menjadi
permasalahan
konstitusionalitas jika:
a. Menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan
dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock);
b. Menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut; dan/atau
c. Menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara
45. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PU-V/2007 yang telah menentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
1)
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Bahwa in casu, Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak dan kewenangan konstitusional sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Berlakunya
ketentuan persyaratan usia minimum bagi calon penyelenggara
pemilihan umum telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon, karena secara faktual membatasi hak pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam mengisi jabatan publik.
Pembatasan tersebut telah mengakibatkan Pemohon kehilangan hak
konstitusional untuk berpartisipasi secara penuh dalam pemerintahan
dan berpotensi menggugurkan kesempatan Pemohon untuk
23
mencalonkan diri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta
pelakuan yang tidak adil dan diskriminatif.
2)
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa in casu, kerugian hak konstitusional Pemohon akibat
berlakunya norma a quo adalah beralasan, karena norma tersebut
secara langsung membatasi hak Pemohon unutk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sehingga kerugian
yang di alami Pemohon bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab
akibat yang jelas dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian.
3)
Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan actual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Bahwa in casu, Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya yang
bersifat spesifik karena langsung mengenai dan merugikan Pemohon
secara pribadi, kerugian tersebut bersifat aktual, karena Pemohon
telah kehilangan kesempatan hukum untuk berpartisipasi, atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi selama norma a quo tetap diberlakukan.
4)
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa kerugian hak konstitusiional Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat yang jelas dan langsung dengan berlakunya norma a
quo, karena norma tersebut secara langsung membatasi dan
menutup kesempatan Pemohon untuk berpartisipasi dalam pengisian
jabatan
publik,
sehingga
tanpa
norma
tersebut,
kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
5)
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
24
Apabila Permohonan pengujian dikabulkan, maka norma a quo tidak
lagi menghalangi Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, sehingga kerugian konstitusional yang di
alami Pemohon tidak akan atau setidak-tidaknya tidak lagi terjadi.
46. Dengan demikian, Mahkmah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menyatakan
bahwa
penentuan
usia
untuk
menduduki
jabatan
pemerintahan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) dari pembentuk undang-undang. Namun demikian kebijakan hukum
tersebut tidak bersifat absolut dan tidak kebal dari pengujian konstitusional,
sepanjang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, khususnya
jaminan persamaan kedudukan dihadapan hukum, keadilan, rasionalitas
dan proforsionalitas sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
47. Bahwa sifat kebijakan hukum terbuka tersebut justru dibuktikan dengan
perubahan pengaturan batas usia dalam beberapa undang-undang, antara
lain perubahan dari ketentuan usia minimum dalam Pasal 11 huruf b dan
Pasal 86 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang kemudian diubah dalam Pasal
21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
48. Bahwa adanya perubahan tersebut menunjukan bahwa penentuan batas
usia bukanlah norma yang bersifat tetap, final, dan mutlak melainkan
bersifat dinamis dan dapat dikoreksi seiring perkembangan prinsip
demokrasi, kebutuhan kelembagaan,serta tuntutan perlindungan hak
konstitusional warga negara.
49. Oleh karena itu, meskipun termasuk dalam ranah kebijakan hukum
pembentuk undang-undang, ketentuan batas usia tetap wajib di uji dari
aspek konstitusionalnya, khususnya untuk memastikan bahwa norma
tersebut tidak menimbulkan pembatasan usia yang tidak rasional, tidak
proporsional dan berpotensi diskriminatif terhadap warga yang memiliki
kapasitas, integritas dan kompetensi yang memadai.
50. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki
integritas, kapasitas, pengalaman serta rekam jejak yang memadai di
bidang kepemiluan, secara faktual yang diuraikan sebagai berikut:
25
1) Pemohon I telah memiliki pengalaman akademik jenjang strata-1 pada
program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional dan
pasca sarjana dengan program studi Hukum Universitas Nasional
serta aktif sebagai Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas
Nasional sejak 2020 dan telah diangkat sebagai dosen tetap non-ASN
pada Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum, Universitas Nasional
melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Memajukan Ilmu dan
Kebudayaan tertanggal 1 September 2025 serta terlibat langsung
dalam proses pengajaran dan pembentukan pemahaman hukum
mahasiswa pada mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan, Hukum
Korporasi, serta Hukum Investasi dan Pembangunan. Posisi akademik
tersebut menempatkan Pemohon bukan hanya sebagai subjek hukum
biasa, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pembentuk
kesadaran hukum, etika publik, dan prinsip negara hukum, termasuk
nilai-nilai demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang
konstitusional.
Selain aktivitas akademik, Pemohon juga secara profesional
berpraktik sebagai Associate Konsultan Hukum Non-Litigasi serta
Legal & Business Consultant pada beberapa entitas usaha nasional,
dengan tanggung jawab yang mencakup legal due diligence,
kepatuhan hukum (compliance), serta pengelolaan relasi bisnis
dengan pemerintah (B2G). Dalam praktik tersebut, Pemohon
berhadapan langsung dengan aspek akuntabilitas, transparansi, dan
tata kelola pemerintahan, yang menjadikan Pemohon memiliki
kepentingan konstitusional langsung terhadap kualitas, integritas, dan
legitimasi lembaga penyelenggara pemilu sebagai pilar demokrasi.
Dengan latar belakang pendidikan, pengalaman akademik, serta
praktik profesional tersebut, Pemohon secara objektif memenuhi
kualifikasi substantif yang relevan untuk berpartisipasi dalam jabatan
publik di bidang penyelenggaraan pemilu, khususnya sebagai calon
anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilu
2) Pemohon II telah memiliki pengalaman akademik strata-1 pada
program studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Nasional dan pasca sarjana dengan program
26
Administrasi Publik, Universitas Nasional dan aktif sebagai pengurus
organisasi kepemudaan dengan Jabatan Ketua Umum IKPMD
Jabodetabek, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Periode
2021-2023
dengan
Jabatan
Departemen
Ekonomi
Pembangunan sehingga secara objektif memenuhi kualifikasi untuk
berpartisipasi dalam proses seleksi sebagai penyelenggara Pemilihan
umum, baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keterlibatannya dalam isu demokrasi dan kepemiluan terbangun
melalui berbagai peran organisasi yang secara langsung maupun tidak
langsung berkaitan dengan penguatan partisipasi publik. Pernah
Sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Buru
Jabodetabek secara aktif menginisiasi dan memimpin berbagai
kegiatan publik yang berfokus pada pendidikan politik, penguatan
kualitas pemilu, serta pencegahan polarisasi sosial. Kegiatan-kegiatan
tersebut dirancang sebagai ruang edukasi dan deliberasi publik yang
mempertemukan perspektif akademik, penyelenggara pemilu, dan
masyarakat sipil, sehingga mencerminkan adanya kepentingan yang
beralasan (legitimate interest) terhadap isu kepemiluan. Selain itu,
memiliki pengalaman sebagai Penjabat Ketua Umum Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP Universitas Nasional dan
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Jakarta
Selatan memperluas cakupan keterlibatan dalam isu tata kelola
pemerintahan dan demokrasi lokal. Dalam peran tersebut, sterlibat
dalam pengorganisasian diskusi publik, advokasi kebijakan, serta
konsolidasi kader yang menempatkan demokrasi, partisipasi politik,
dan akuntabilitas publik sebagai isu sentral.
Aktivitas tersebut semakin memperkuat pemahaman terhadap relasi
antara kebijakan publik, penyelenggaraan pemilu, dan partisipasi
masyarakat. Pengalaman organisasi di tingkat nasional sebagai
Departemen Ekonomi Pembangunan dan Wakil Sekretaris Jenderal
Eksternal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Periode 2021-2023 juga memberikan perspektif strategis dalam
27
membangun jejaring dengan pemangku kepentingan negara dan
masyarakat sipil.
Dalam kapasitas tersebut, terlibat dalam koordinasi kegiatan nasional,
komunikasi kelembagaan, serta forum-forum kebangsaan yang
membahas isu demokrasi, reformasi birokrasi, dan kepemiluan.
Keterlibatan ini menegaskan posisi sebagai bagian dari actor
masyarakat sipil yang secara aktif mengikuti, memahami, dan
berkontribusi dalam diskursus kepemiluan di tingkat nasional.
Keterlibatan substantif tersebut juga tercermin dalam inisiatif konkret,
salah satunya melalui penyelenggaraan seminar pada tahun 2019
menjelang Pemilu dengan tema “Pemilu Damai Tanpa Isu SARA”.
Tema ini dipilih sebagai respons atas potensi polarisasi dan
disinformasi dalam kontestasi electoral. Kegiatan ini menegaskan
peran aktif saya dalam mendorong pemilu yang berorientasi pada adu
program dan gagasan, sekaligus menunjukkan kepedulian nyata
terhadap integritas proses elektoral.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan “Pendidikan Politik bagi Pemilih
Pemuda” serta diskusi tematik lainnya mengenai demokrasi dan
kepemiluan
menunjukkan
konsistensi
keterlibatannya
dalam
peningkatan literasi politik. Kehadiran langsung para pemangku
kepentingan, seperti Komisioner KPU, Bawaslu, Bupati, dan Kepala
Dinas Kabupaten Buru, memperkuat relevansi dan legitimasi kegiatan
tersebut serta menunjukkan adanya pengakuan institusional
51. Berdasarkan uraian dalil tersebut di atas, terbukti Pasal 21 ayat (1) huruf b
dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang, khususnya pada frasa:
‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun” (peryaratan untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota)
28
‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun” dan frasa “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun”
(persyaratan untuk calon anggota BAWASLU, BAWASLU Provinsi,
BAWASLU
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS) yang menurut Pemohon tidak dapat
dipertahankan sebagai kebijakan konstitusional yang sah dan harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
D. Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pemohon dengan ini memohon
kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa permohonan ini dengan
putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” sebagaimana pada Pasal 21 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minimum. Dan harus dimaknai
bahwa‚‘‘pada saat pendaftaran telah memiliki sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah menjabat sebagai
penyelenggara pemilu untuk calon anggota KPU. Telah memiliki sekurang-
kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon
anggota KPU Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU
Kabupaten/Kota‘‘.
29
3. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua puluh
satu) tahun” Pasal 117 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182) telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor
1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum menjadi undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan
adanya batas usia minimum. Dan harus dimaknai bahwa ‚‘‘pada saat
pendaftaran telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5
(lima) tahun dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu
untuk calon anggota BAWASLU. Telah memiliki sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
BAWASLU PROVINSI. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota BAWASLU
Kabupaten/Kota, dan telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-19, yaitu
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. E’eng Wicaksono;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Suardi Soamole;
30
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Sertifikat "Pemilu Damai Tanpa Hoax" Suardi
Soamole;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Sertifikat
Nomor:
11/PM.05/K1/9/2022
"PEMANTAU PEMILU TAHUN 2024" Suardi Soamole;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Keputusan Formateur Dan Mide Formateur
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Nomor:
IST/KPTS/A/F- MF/09/1442 tentang "Susunan Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode
2021-2023 M" Suardi Soamole;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Hasil Pemantauan Hari Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Ijazah Sarjana Ilmu Politik Universitas Nasional,
tertanggal 1 Agustus 2017, atas nama Suardi Soamole;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Ijazah Magister Administrasi Publik Universitas
Nasional, tertanggal 30 Agustus 2019, atas nama Suardi
Soamole;
31
17. Bukti P-17
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum Universitas Nasional,
tertanggal 15 Februari 2018, atas nama Eeng Wicaksono;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Ijazah Magister Hukum Universitas Nasional,
tertanggal 7 Maret 2018, atas nama Eeng Wicaksono;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Yayasan Ilmu dan
Kebudayaan
Nomor:
10SP
Tahun
2025
tentang
Pengangkatan Saudara Eeng Wicaksono, S.H., M.H.,
Sebagai Dosen Tetap Non-ASN Yayasan Memajukan Ilmu
dan Kebudayaan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
32
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863,
selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 kepada Mahkamah, para Pemohon harus dapat
menguraikan
secara
jelas
hal-hal
berkenaan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas norma yang diajukan. Permasalahan tersebut harus diuraikan
secara jelas pada bagian-bagian permohonan, yang terdiri dari uraian mengenai
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
serta hal yang dimohonkan (petitum). Hal ini merupakan salah satu syarat formal
dalam
pengajuan permohonan
pengujian
undang-undang
ke
Mahkamah
sebagaimana diatur oleh Pasal 10 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025) yang menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 39 UU MK serta Pasal 35 ayat (1) PMK 7/2025,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026. Pada persidangan tersebut
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan
kejelasan uraian permohonan, yaitu pada bagian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) terutama berkenaan dengan
kejelasan norma yang diajukan pengujian dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Januari 2026]. Berkenaan dengan
33
hal tersebut, Mahkamah menasihatkan agar para Pemohon memperbaiki
permohonan dengan berdasarkan pada pedoman yang telah diatur oleh UU MK dan
PMK 7/2025 sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas.
Terhadap nasihat yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026.
[3.3.3]
Bahwa setelah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon
a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah diterima Mahkamah,
terdapat fakta bahwa para Pemohon menguraikan Petitum permohonan antara lain
sebagai berikut:
1. ...;
2. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” sebagaimana pada Pasal 21 ayat (1) huruf b
UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya batas
usia minimum. Dan harus dimaknai bahwa‚ ‘‘pada saat pendaftaran telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun
dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon
anggota KPU. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan
5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Provinsi. Telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk
calon anggota KPU Kabupaten/Kota‘‘.
3. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun” Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minimum. Dan harus dimaknai
bahwa‚ ‘‘pada saat pendaftaran telah memiliki sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah menjabat sebagai
penyelenggara pemilu untuk calon anggota Bawaslu. Telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk
calon anggota Bawaslu Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya
34
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
dan
telah
memiliki
sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
4. ....
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan uraian Petitum pada angka 2 dan angka 3
tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak merumuskan dengan jelas hal-
hal yang sesungguhnya dimohonkan untuk diputus. Dalam kaitan ini, para Pemohon
memohon pemaknaan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf
b UU Pemilu yang saling bertentangan (kontradiksi). Di mana, pada Petitum angka
2 para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘‘berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun”, dan frasa “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dalam Pasal 21
ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya
batas usia minimum. Namun, pada petitum yang sama, para Pemohon memohon
juga kepada Mahkamah agar norma dimaksud dimaknai‚ ‘‘pada saat pendaftaran
telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau
pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon anggota KPU. Telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat
untuk calon anggota KPU Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota‘‘.
Demikian pula halnya, pada Petitum angka 3, para Pemohon juga
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua
puluh satu) tahun” dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minimum. Namun, para Pemohon juga
memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma tersebut bahwa‚ ‘‘pada saat
pendaftaran telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima)
tahun dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon
anggota Bawaslu. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5
(lima) tahun setingkat untuk calon anggota Bawaslu Provinsi. Telah memiliki
35
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan telah memiliki sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Setelah Mahkamah membaca secara saksama rumusan kedua petitum
dimaksud, in casu petitum angka 2 dan petitum angka 3, pada masing-masing
petitum terkandung dua pemaknaan yang dimohonkan kepada Mahkamah.
Pertama, setiap norma yang diuji konstitusionalitasnya, in casu norma Pasal 21 ayat
(1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, dimohonkan untuk dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minimum. Kedua,
untuk anggota KPU, norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu, dimohonkan untuk
dinyatakan harus dimaknai "pada saat pendaftaran telah memiliki sekurang-
kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah menjabat
sebagai penyelenggara pemilu untuk calon anggota KPU. Telah memiliki sekurang-
kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
KPU Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima)
tahun setingkat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota“. Atau, untuk anggota
Bawaslu, norma Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu dinyatakan harus dimaknai,
‘‘pada
saat
pendaftaran
telah
memiliki
sekurang-kurangnya
pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu
untuk calon anggota Bawaslu. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota Bawaslu Provinsi. Telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat
untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan telah memiliki sekurang-
kurangnya pengalaman kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan,
calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS“. Rumusan kedua
petitum tersebut, tidak dapat dipahami secara jelas apakah para Pemohon
menghendaki norma tersebut diubah batas minimal syarat usia atau menghendaki
penghapusan syarat batas usia minimal bagi calon anggota KPU atau calon anggota
Bawaslu. Selain itu, perihal pengalaman sebagai penyelenggara pemilu menjadi
syarat yang bersifat kumulatif atau bersifat alternatif atas syarat usia dimaksud
sebagaimana lazimnya perumusan petitum dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah sesuai dengan PMK 7/2025. Dengan rumusan petitum yang tidak jelas
36
dan tidak lazim tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menyebabkan
ketidakjelasan atau kekaburan perihal hal-hal yang dimohonkan oleh para
Pemohon. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
37
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad
Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Adies Kadir
38
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
32
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863,
selanjutnya disebut UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 kepada Mahkamah, para Pemohon harus dapat
menguraikan
secara
jelas
hal-hal
berkenaan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas norma yang diajukan. Permasalahan tersebut harus diuraikan
secara jelas pada bagian-bagian permohonan, yang terdiri dari uraian mengenai
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
serta hal yang dimohonkan (petitum). Hal ini merupakan salah satu syarat formal
dalam
pengajuan permohonan
pengujian
undang-undang
ke
Mahkamah
sebagaimana diatur oleh Pasal 10 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 7/2025) yang menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 39 UU MK serta Pasal 35 ayat (1) PMK 7/2025,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026. Pada persidangan tersebut
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan
kejelasan uraian permohonan, yaitu pada bagian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) terutama berkenaan dengan
kejelasan norma yang diajukan pengujian dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 23 Januari 2026]. Berkenaan dengan
33
hal tersebut, Mahkamah menasihatkan agar para Pemohon memperbaiki
permohonan dengan berdasarkan pada pedoman yang telah diatur oleh UU MK dan
PMK 7/2025 sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas.
Terhadap nasihat yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026.
[3.3.3]
Bahwa setelah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon
a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah diterima Mahkamah,
terdapat fakta bahwa para Pemohon menguraikan Petitum permohonan antara lain
sebagai berikut:
1. ...;
2. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” sebagaimana pada Pasal 21 ayat (1) huruf b
UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya batas
usia minimum. Dan harus dimaknai bahwa‚ ‘‘pada saat pendaftaran telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun
dan/atau pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon
anggota KPU. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan
5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Provinsi. Telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk
calon anggota KPU Kabupaten/Kota‘‘.
3. Menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa “berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun” Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai mensyaratkan adanya batas usia minimum. Dan harus dimaknai
bahwa‚ ‘‘pada saat pendaftaran telah memiliki sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau pernah menjabat sebagai
penyelenggara pemilu untuk calon anggota Bawaslu. Telah memiliki
sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk
calon anggota Bawaslu Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya
34
pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
dan
telah
memiliki
sekurang-kurangnya
pengalaman kepemiluan untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
4. ....
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan uraian Petitum pada angka 2 dan angka 3
tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak merumuskan dengan jelas hal-
hal yang sesungguhnya dimohonkan untuk diputus. Dalam kaitan ini, para Pemohon
memohon pemaknaan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf
b UU Pemilu yang saling bertentangan (kontradiksi). Di mana, pada Petitum angka
2 para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘‘berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun”, dan frasa “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dalam Pasal 21
ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mensyaratkan adanya
batas usia minimum. Namun, pada petitum yang sama, para Pemohon memohon
juga kepada Mahkamah agar norma dimaksud dimaknai‚ ‘‘pada saat pendaftaran
telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun dan/atau
pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu untuk calon anggota KPU. Telah
memiliki sekurang-kurangnya pengalaman kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat
untuk calon anggota KPU Provinsi. Telah memiliki sekurang-kurangnya pengalaman
kepemiluan 5 (lima) tahun setingkat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota‘‘.
Demikian pula halnya, pada Petitum angka 3, para Pemohon juga
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa ‘‘berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun”, frasa “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun”, frasa
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” dan “berusia paling rendah 21 (dua
puluh satu) tahun” dalam Pasal 117 ayat
