Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

18/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

Pemohon: E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2023, UU 1/2022, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 39/2008, UU 22/2007, UU 10/2016
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)