PUU
Tahun 2025
18/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Muhammad Hudaya Muniib
Tanggal Putusan: 2025-04-29
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 18/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
tanpa tanggal, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia bernama Muhammad Hudaya Muniib, yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19
Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 12/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Nomor
18/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Pasal 169
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap
Permohonan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah
Konstitusi telah menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
18.18/PUU/TAP.MK/Panel/03/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 18/PUU-XXIII/2025, bertanggal 6 Maret 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
18.18/PUU/TAP.MK/HS/03/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 18/PUU-XXIII/2025, bertanggal 6 Maret
2025;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 19
Maret 2025 pukul 13.00 WIB;
d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 19 Maret 2025
pukul 13.00 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil
Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera
Mahkamah
Nomor
35.18/PUU/PAN.MK/PS/03/2025,
bertanggal 11 Maret 2025, perihal panggilan sidang.
Selanjutnya melalui Juru Panggil, Mahkamah juga telah
melakukan konfirmasi terkait kehadiran Pemohon melalui
pesan singkat WhatsApp terhadap sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18
Maret 2025 pukul 12.27 WIB dengan tujuan untuk
mengonfirmasi apakah surat panggilan telah diterima oleh
Pemohon dan pada tanggal 19 Maret 2025 pada pukul 08.05
WIB dan pukul 12.06 WIB terkait konfirmasi kehadiran
Pemohon dalam persidangan. Namun demikian, sampai
dengan dibukanya persidangan, Pemohon tidak memberikan
jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat tersebut.
3
Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut,
Pemohon
tidak
pula
memberikan
keterangan
atas
ketidakhadirannya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah tetap
membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran
Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya
sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah [vide risalah sidang Perkara Nomor 18/PUU-
XXIII/2025 tanggal 19 Maret 2025, hlm.1].
e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat
(1)
huruf
c
PMK
2/2021
menyatakan,
“Mahkamah
menerbitkan putusan berupa Ketetepan dalam hal: c.
Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan
Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
f.
bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 21 April 2025 telah berkesimpulan
ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan
Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah
dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak
sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan
4
gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
5
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan tanpa tanggal, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Muhammad Hudaya Muniib, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 12/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/PUU/TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 18/PUU-XXIII/2025, bertanggal 6 Maret 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/PUU/TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 18/PUU-XXIII/2025, bertanggal 6 Maret 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 35.18/PUU/PAN.MK/PS/03/2025, bertanggal 11 Maret 2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui Juru Panggil, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp terhadap sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, yakni pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 12.27 WIB dengan tujuan untuk mengonfirmasi apakah surat panggilan telah diterima oleh Pemohon dan pada tanggal 19 Maret 2025 pada pukul 08.05 WIB dan pukul 12.06 WIB terkait konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan. Namun demikian, sampai dengan dibukanya persidangan, Pemohon tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pesan singkat tersebut. 3 Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Pemohon tidak pula memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide risalah sidang Perkara Nomor 18/PUU- XXIII/2025 tanggal 19 Maret 2025, hlm.1]. e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetepan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 April 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan 4 gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan 5 Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
