PUU
Tahun 2024
18/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Otniel Raja Maruli Situmorang
Tanggal Putusan: 2024-03-05
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2015, UU 2/2014, UU 30/2004, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 7/2023
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 18/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Otniel Raja Maruli Situmorang
Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa
Alamat
: Perum. Masyeba Permai Blok J Nomor 10, Tahap 1,
RT
001/RW
006,
Kelurahan
Patam
Lestari,
Kecamatan
Sekupang,
Kota
Batam,
Provinsi
Kepulauan Riau.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 31 Desember 2023, memberi kuasa
kepada Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, dan Teja Maulana
Hakim, merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dan
berkewarganegaraan Warga Negara Indonesia, masing-masing beralamat di Villa
Mas Blok D6 No. 3, RT 001/RW 009, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Kota
Batam, Kepulauan Riau, dan Jalan Nusantara Timur KM.20, RT 004/RW 003,
Kelurahan Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau, dan KP. Bangun
Sari, RT 003/RW 007, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang
Timur, Kepulauan Riau, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk
dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Desember 2023, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 4/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 18/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15 Januari 2024, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan bertanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya
sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1) Bahwa Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2) Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus
pembubaran
partai
politik
dan
memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.”
3) Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI 1945.”
4) Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c) Memutus pembubaran partai politik;
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e) Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”
5) Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”
6) Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, Yang pada Pokoknya menyatakan:
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.
Permohonan dapat berupa Permohonan pengujian Formil
dan/atau pengujian materiil. Yang dimaksud pengujian materil
berkenan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7) Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di
undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusional pasal-pasal dari undang-undang
tersebut marupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada Mahkamah Konstitusi RI.
8) Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil terhadap Pasal
Pasal 228 ayat (1), Pasal 228 ayat (2), Pasal 228 ayat (3), dan Pasal 228 ayat
(4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
4
Pasal 228
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai
Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden.
9) Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka MKRI
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo. Pemohon
memohon kiranya MKRI melakukan pengujian terhadap Pasal 228 UU RI Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1) Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara.”
2) Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Bahwa terhadap syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud
pada Pasal 51 ayat (1) UU MK juga diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
5
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.”
4) Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23 Tahun
2004, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, dalam hal ini
Pemohon membuktikan diri sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan fotokopi KTP (Bukti P-3). Oleh karenanya
Pemohon dengan statusnya sebagai WNI telah memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam Pengujian Pasal 228 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
5) Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menilai Hak
dan/atau Kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengacu
pada Putusan MKRI Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007,
apabila:
“a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
6) Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya Hak Konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka batu pijakan yang dapat
Pemohon terangkan dalam perkara a quo yaitu Hak Konstitusional yang diatur
di:
6
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
7) Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
Nomor 2 Tahun 2021, yaitu hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian dan Kerugian Konstitusional bersifat Spesifik (khusus) dan Aktual,
atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka dapat Pemohon terangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah berumur 20 (dua puluh) Tahun sebagai
Perorangan,
WNI.
Dalam
hal
ini
dibuktikan
dengan
KTP
NIK:
2171032510030002 (Bukti P-3), berkedudukan sebagai Pemilih yang
terdaftar dalam DPT pada TPS Nomor 28, Kelurahan Patam Lestari,
Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
2. Bahwa Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan:
“(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada
proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang
mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai
Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden.”
3. Bahwa dari ketentuan Pasal 228 di atas dapat ditegaskan bahwa setiap
orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun
kepada Partai Politik yang juga dilarang menerima imbalan dalam bentuk
apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Karena
begitu pentingnya pelarangan tersebut maka di dalam UU No. 7 Tahun 2017
7
menyatakan bahwa Partai Politik yang bersangkutan menerima imbalan
dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya yang harus dibuktikan
dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Bahwa ketentuan Partai Politik yang diatur di dalam Pasal 228 UU No. 7
Tahun 2017 tersebut, tidak mengatur tentang Gabungan Partai Politik
sehingga menjadi tidak adil di dalam Pasal a quo karena sejatinya Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden di usul oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik. Tetapi yang terjadi di dalam Pasal 228 UU No. 7
Tahun 2017 tersebut hanya menekankan kepada Partai Politik saja pada
proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tidak ada
ketentuan juga terhadap Gabungan Partai Politik.
5. Selanjutnya, Adapun Dasar Hukum mengenai Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik:
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.”
Pasal 221 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
“Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.”
Pasal 6 ayat (1) PKPU 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden:
“Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh: a. Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.”
Pasal 1 angka 7 Perbawaslu No. 14 Tahun 2023 Tentang
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan
Wakil Presiden:
“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya
disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.”
Oleh karena itu, seharusnya ketentuan terhadap Gabungan Partai Politik
juga dimasukan kedalam Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbarengan
8
dengan ketentuan Partai Politik, sehingga menjadi satu-kesatuan “Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik” di dalam Ketentuan Pasal 228 UU
No. 7 Tahun 2017.
6. Bahwa Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017, berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap Pemohon
sebagai pemilih yaitu terjadinya ketidakpastian hukum dalam ketentuan
Pengusulnya. Ketidakpastian hukum itu terjadi karena adanya pertentangan
antara norma di dalam undang-undang yang sama lalu bertentangan satu
sama lainnya. (contradictio in terminis). Adanya sifat contradictio in terminis
tersebut dapat dilihat dimana Pasal 221 UU No. 7 Tahun 2017 ditegaskan
bahwa “Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.” sudah secara
tegas mengatur bahwa pengusul adalah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, namun di Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 tidak menyertakan
Gabungan Partai Politik melainkan Partai Politik sebagai Pengusul dalam
Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Adanya ketentuan-
ketentuan yang mengatur secara berbeda itu telah mengakibatkan norma
hukum menjadi tidak pasti.
7. Selanjutnya Hak Konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD NRI
1945 berdasarkan buku Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN)
yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan APHTN-
HAN serta Fakultas Hukum Universitas Jember, terdiri dari 66 ikon hak
konstitusional warga negara, diantaranya adalah:
a. Pasal 22E ayat (1), yang menyatakan: Hak untuk memilih secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Bahwa berkait dengan hak individual Pemohon untuk memilih dalam
Pemilu setiap lima tahun sekali dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu
yang dilaksanakan secara adil sebagaimana yang dijamin di dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Bahwa berkait dengan hak
individual Pemohon untuk mendapatkan Kepastian Hukum yang adil
khususnya larangan -larangan Pengusul dalam proses pencalonan
9
Presiden dan Wakil Presiden. sebagaimana yang dijamin di dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
c. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: Hak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Bahwa berkait dengan hak individual Pemohon untuk
mendapatkan perlakuan yang sama terhadap Pengusul dalam proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di hadapan hukum.
sebagaimana yang dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
8. Bahwa menurut pandangan Tony Prayogo di dalam Jurnalnya yang berjudul
“Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara
Dalam Pengujian Undang-Undang”, menyatakan bahwa kepastian hukum
berkait dengan:
“Suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur
secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan
(multitafsir) dan logis sehingga menjadi suatu sistem norma dengan norma
lain yang tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma
yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontentasi
norma, reduksi norma atau distorsi norma.”
9. Berdasarkan pandangan Tony Prayogo tersebut di atas, jika dikaitkan
dengan in casu permohonan ini, ketidakpastian hukum terjadi akibat
Pelarangan Partai Politik pada proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden di dalam Pasal 228 membentur ketentuan norma Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
yang terkandung di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 221 UU No. 7 Tahun
2017, Pasal 6 ayat (1) PKPU 19 Tahun 2023, serta Pasal 1 angka 7
Perbawaslu No. 14 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Oleh karenanya Pasal 228
UU No. 7 Tahun 2017 telah terbukti merugikan Pemohon dalam hal
memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
10. Bahwa menurut D. Grier Stephenson Jr., dalam tulisannya “The Principles
of Democratic Election (Democracy Papers):
10
“Free and fair elections allow people living in a representative democracy to
determine the political makeup and future policy direction of their nation's
government.”
Di beberapa negara asas adil dan bebas merupakan satu kesatuan yang
tidak bisa dipisahkan. Contohnya Di Negara Perancis yang memiliki
hubungan yang sama dengan Indonesia seperti Kesamaan Sistem Hukum
Civil Law dan Kesamaan Sistem Multi Partai Politik, menyatakan bahwa
bebas dan adil merupakan prinsip pemilihan yang demokratis yang
menjanjikan integritas baik dari penyelenggara maupun Partai Politik atau
Gabungan Partai Politiknya.
11. Bahwa “perlakuan yang sama” dalam konteks untuk menjamin asas adil
dalam Pemilu dengan Pelarangan Partai Politik tanpa berbarengan
Pelarangan Gabungan Partai Politik Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017
mustahil diwujudkan karena:
a. Bahwa “(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa
pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.”
Mengakibatkan hanya Partai Politik saja yang dilarang, tetapi Gabungan
Partai Politik tidak dilarang.
b. Bahwa “(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan
dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.” Mengakibatkan
hanya Partai Politik saja yang dilarang mengajukan calon pada periode
berikutnya, tetapi Gabungan Partai Politik tidak dilarang.
c. Bahwa “Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.” Mengakibatkan hanya Partai Politik
saja yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi Gabungan Partai Politik tidak
aturannya.
d. Bahwa “Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan
kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden.” Mengakibatkan Setiap orang atau
11
lembaga dapat memberikan imbalan kepada Gabungan Partai Politik
dan tidak ada Sanksi terhadap Pemberi Imbalan.
12. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Bahwa Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017
terbukti telah mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon dalam hal
memilih untuk Pemilu setiap lima tahun sekali dengan jaminan
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil sebagaimana yang yang
dijamin di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
13. Bahwa di lain sisi sebagai Pemilih, Pemohon juga telah ikut serta melakukan
pemantauan terhadap jalannya Pemilu Serentak 2024 untuk mensukseskan
dan mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu di Kota Batam. sebagai salah
satu upaya mewujudkan Pemilu yang Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di
wilayah Kota Batam – Kepulauan Riau. (Bukti P-6 Dokumentasi Kegiatan).
14. Bahwa Universitas Internasional Batam sebagai lembaga Pemantau Pemilu,
Pemohon telah terakreditasi berdasarkan Sertifikat Akreditasi yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau dengan Nomor 001/BAWASLU-KR/03/2023. (Bukti P-5 Sertifikat
Akreditasi Universitas Internasional Batam Pemantau Pemilu).
8) Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK Nomor 2 Tahun
2021
yaitu,
Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi, dapat Pemohon terangkan:
9) Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas,
Pemohon
telah
dapat
menjelaskan
secara
spesifik
hak-hak
konstitusionalnya yang menurut Pemohon dirugikan atau setidak-tidaknya
potensial
dirugikan
oleh
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujiannya. Anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul
karena adanya kausalitas (causal verband) antara norma yang dimohonkan
pengujian dan kerugian yang dianggap dialami oleh Pemohon dengan hak-
hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan terjadi.
12
POSITA
1) Bahwa Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan:
“(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai
Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden.”
2) Bahwa dari ketentuan Pasal 228 diatas dengan tegas mengatakan, bahwasanya
Setiap orang atau Lembaga dan Partai Politik dilarang memberi atau menerima
Imbalan pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, apabila Partai
Politik yang bersangkutan terbukti dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap maka Partai politik tersebut dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya.
3) Bahwa didalam Pasal 221 UU No. 7 Tahun 2017 mengatur pengusul yang dapat
mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden:
“Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu) pasangan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.”
4) Bahwa di dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Tata Cara
Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, mengatakan:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
5) Bahwa terkait Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merujuk pada
Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden menyatakan:
13
“Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan
c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.”
6) Bahwa Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
pada Pasal 3 ayat (1) PKPU sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 mulai dari
Pasal 226 sampai 238, tetapi dalam hal ini Pemohon ingin fokus
membandingkan Pasal 226, 228, dan 229 yang menitikberatkan pada
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon” di UU No. 7 Tahun 2017.
UU Pemilu No. 7 Tahun 2017
Pasal 226
(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.
(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani
oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama
lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik
ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris
jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta
Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pasal 228
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada
proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang
mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada
Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 229
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal
Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh kehra umum atau nama
lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau kettra
umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain Partai
Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kesepakatan terhrlis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik
atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
14
d. kesepakatan tertulis antsra Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 224 ayat (1) huruf b;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakat Pasangan Calon;
f. surat pemyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan
mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakd Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227.
(2) KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan
partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan
Calon.
Dari ketentuan “Pendaftaran bakal Pasangan Calon” diatas, Bahwa Pasal 226
dan Pasal 229 sepakat dengan adanya syarat-syarat Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik tetapi di Pasal 228 tidak mengikutsertakan Gabungan
Partai Politik sehingga menyebabkan pasal 228 tersebut menjadi Tidak Sejalan
dengan Pasal yang lainnya dan menyebabkan Ketidakpastian Hukum.
7) Bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf g dan Huruf i UU No 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatakan bahwa
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
g. Keadilan:
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan
keadilan
secara
proporsional bagi setiap warga negara.
i. Ketertiban dan Kepastian Hukum:
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 terhadap Pasal 226 dan Pasal
229 UU No. 7 Tahun 2017 mengenai ketentuan “Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik” tidak mencerminkan asas Materi muatan Peraturan Perundang-
undangan pada Pasal 6 ayat (1) Huruf g dan Huruf i UU No 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
15
8) Bahwa terkait Pasal 228 di UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang merupakan
bagian dari Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hubungan
dengan Pasal 47 di UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 yang juga merupakan bagian
dari Proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun yang diambil dari kedua Pasal
tersebut karena sama-sama berada di ruang lingkup Eksekutif sehingga dapat
menjadikannya Perbandingan Hukum yang baik dalam Proses Pencalonan
tersebut.
Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada
proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang
mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada
Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 47 UU No. 8 Tahun 2015
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan
dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima
imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Perbandingan Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 dengan Pasal 47
UU No. 8 Tahun 2015 dengan tegas Materi muatannya sebagian besar sama,
hanya saja di dalam Pasal 47 lebih mencerminkan Kepastian Hukum yang adil
karena terdapat Ketentuan “Gabungan Partai Politik” sehingga sesuai dengan
syarat Pencalonan. Berbeda hal nya dengan Pasal 228 yang dinilai tidak serius
dalam mencerminkan Kepastian Hukum yang adil di Pemilu karena tidak
memasukkan ketentuan “Gabungan Partai Politik”.
16
9) Bahwa Pasal 6 Perbawaslu No. 14 Tahun 2023 Tentang Pengawasan
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,
menyatakan:
“Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Bawaslu memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
b. setiap orang atau lembaga tidak memberikan imbalan kepada Partai Politik
Peserta Pemilu dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Berdasarkan Pasal 6 Perbawaslu tersebut, dengan tegas terdapat ketentuan
“Gabungan Partai Politik” pada tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden. Maka dari itu harus ada juga di dalam Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017
ketentuan “Gabungan Partai Politik” pada tahapan Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden.
10) Bahwa di dalam Pasal 5 Huruf c dan Huruf f UU No 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatakan bahwa Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik:
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan:
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan
jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
f. kejelasan rumusan:
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
17
Oleh karena itu, Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 terhadap Pasal 47 UU No.
8 Tahun 2015 dan Pasal 6 Perbawaslu mengenai ketentuan “Gabungan Partai
Politik” tidak berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik pada Pasal 5 Huruf c dan Huruf f UU No 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
11) The French Election Code in Chapter V bus: limitations on electoral funding and
expenditure in Article L52-8 states:
“The legal persons, with the exception of political parties or groups, cannot
participate in the financing of the election campaign of a candidate, or in granting
of donations in any form whatsoever, nor in providing goods, services or other
direct or indirect benefits to prices that are lower than those usually practices.”
Pada pokoknya menyatakan kurang lebih, bahwa Pelarangan Partai Politik atau
Gabungan Politik nya mengenai sumbangan dalam bentuk apa pun terhadap
Calon. Sehingga perbandingan Hukum dari negara Prancis kiranya bisa menjadi
acuan terhadap Pasal 228 UU 7 Tahun 2017.
12) Bahwa terdapat keterkaitan erat antara asas kepastian hukum dengan
positivisme hukum. Benang merah yang menghubungkan asas kepastian hukum
dengan positivisme ialah pada tujuan memberi suatu kejelasan terhadap hukum
positif. Hukum dalam aliran yang positivistic mengharuskan adanya
"keteraturan" (regularity) dan "kepastian" (certainty) guna menyokong
bekerjanya sistem hukum dengan baik dan lancar. Sehingga tujuan kepastian
hukum mutlak untuk dicapai agar dapat melindungi kepentingan umum (yang
mencakup juga kepentingan pribadi) dengan fungsi sebagai motor utama
penegak keadilan dalam Masyarakat (order), menegakkan kepercayaan warga
negara kepada penguasa, dan menegakkan wibawa penguasa di hadapan
pandangan warga negara.
13) Dalam hemat pemohon, asas kepastian hukum dapat dikatakan merupakan
anak kandung dari penalaran positivisme terhadap hukum. Positvisme hukum
seperti yang sebelumnya telah dijelaskan berusaha menciptakan suatu hukum
yang objektif ataupun tertulis yang dibuat oleh negara untuk menciptakan
keteraturan bagi masyarakatnya. Dengan hukum yang demikian maka akan
menciptakan apa yang dikatakan sebagai asas kepastian hukum, Di mana
18
Masyarakat tempat hukum berada terjamin secara pasti bahwa terdapat hukum
yang mengaturnya tentang apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa positivisme hukum ini mensarikan
nilainya untuk menciptakan suatu hukum yang jelas ke dalam asas kepastian
hukum. Dengan demikian, hukum tidak berdasar pada spekulasi-spekulasi
subjektif semata yang akan menjadikan hukum abu-abu dan tidak nampak
kejelasan di dalamnya. Maka oleh sebab itu Ketentuan “Partai Politik” di dalam
Pasal 228 tidak bisa di interpretasikan dengan Seluruh Partai Politik lain sebagai
contoh adalah “Gabungan Partai Politik” maka dalam hal ini perlu tertulis juga di
Pasal 228 mengenai ketentuan pengusul “Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik” sehingga menjamin Kepastian Hukum yang berdasarkan Hukum Positif.
14) Bahwa terkait penyelarasan Norma didalam pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi
berdasarkan
Putusan
Nomor
87/PUU-XX/2022,
“Mahkamah
berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017
perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota…”
dengan Amar Putusan menyatakan:
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian”.
Apabila dikaitkan dengan permohonan a quo, perlu juga dilakukan Penyelarasan
didalam pasal 228 UU 7/2017 terkait Pelarangan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik di dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden agar
menjamin Kepastian Hukum.
15) Bahwa menurut Inche Sayuna, dalam tesisnya berjudul ”Harmonisasi dan
Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris” (Universitas Sebelas Maret), sinkronisasi hukum adalah
penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang
19
terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang
disusun yang mengatur suatu bidang tertentu. Maksud dari kegiatan sinkronisasi
adalah agar substansi yang diatur dalam produk perundang-undangan tidak
tumpang tindih, saling melengkapi (suplementer) dan saling terkait.
Sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan
2 (dua) cara yaitu: vertikal dan horisontal. Sinkronisasi Vertikal yaitu adalah
sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-
undangan lain dalam hierarki yang berbeda. Sinkronisasi Vertikal dilakukan
dengan melihat apakah suatu peraturan perundangundangan yang berlaku
dalam suatu bidang tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang
lain. Sinkronisasi Horisontal adalah sinkronisasi peraturan perundang-undangan
dengan peraturan perundangundangan lain dalam hierarki yang sama.
Sinkronisasi horisontal dilakukan dengan melihat pada berbagai peraturan
perundang-undangan yang sederajat dan mengatur bidang yang sama atau
terkait. Sinkronisasi horisontal juga harus dilakukan secara kronologis, yaitu
sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan
yang
bersangkutan.
Sinkronisasi
secara
horisontal
bertujuan
untuk
menggungkap kenyataan sampai sejauh mana perundang-undangan tertentu
serasi
secara
horisontal,
yaitu
mempunyai
keserasian
antara
perundangundangan yang sederajat mengenai bidang yang sama.
16) Berdasarkan Pasal 242 No. 7 Tahun 2017 memiliki hubungan dengan Pasal 228
No. 7 Tahun 2017 yang berisi sebagai berikut:
“Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk
apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bahwa yang pada pokoknya menyatakan, dalam mencalonkan Calon Legislatif
di Tingkat daerah maupun pusat sama-sama menyatakan Pelarangan imbalan
terhadap pengusulnya. ketentuan Pengusul pada calon legislatif yaitu hanya
pada Partai Politik saja, berbeda dengan ketentuan Pengusul Calon Presiden
dan Wakilnya yang memiliki dua pilihan “Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik”. Bahwa jika dalam Pemaknaan Norma ketentuan Pengusul “Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik” pada 228 UU No. 7 Tahun 2017 tidak akan
20
menimbulkan pertentangan dengan pasal 242 UU No. 7 Tahun 2017, karena
adanya penggunaan “Term Atau” dalam menjelaskan Norma sehingga apabila
di tuju dengan ketentuan Pengusul pada Pasal 242 UU No. 7 Tahun 2017 maka
jawabannya hanya Partai Politik yang menjadi Pengusul Calon Legislatif.
17) Berdasarkan KBBI kata “atau” berarti kata penghubung untuk menandai pilihan
di antara beberapa hal (pilihan). Menurut pendapat Doonan dan Foster
menyatakan bahwa “term atau” yang berdasarkan pengertian eksklusif artinya
memerlukan pilihan antara item-item yang dihubungkan, misalnya “kopi hitam
atau kopi putih”. Term atau menunjukkan bahwa anggota dari himpunan
dianggap sebagai alternatif atau pilihan sehingga “Term atau” berarti menyuruh
untuk memilih.
Dalam hal ini jika dikaitkan ketentuan pengusul “Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik” dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, memiliki
maksud bisa Partai Politik saja (Tunggal) apabila memenuhi presidential
threshold minimal 20% dalam mencalonkan atau apabila satu partai tidak cukup
memenuhi presidential threshold minimal 20% maka dapat bergabung menjadi
Gabungan Partai Politik (Jamak).
18) Bahwa di lain sisi Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 ini tidak ada ketentuan Pidana
Pemilu yang menyebabkan Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017 tidak berjalan
dengan semestinya, jika di bandingkan dengan Pasal 47 UU No. 8 Tahun 2015
memiliki ketentuan pidana pada pasal 187A, 187B, dan 187C pada UU No. 10
Tahun 2016 yang berisi sebagai berikut:
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak
sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187B
21
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam
bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187C
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp300.000.000,00
(tiga
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
19) Bahwa Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XIV/2016, Paragraf [3.12] hlm. 441- 442, bahwa:
“…Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-kali
menyatakan
suatu
norma
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu
norma undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional, yang artinya jika
persyaratan itu tidak terpenuhi maka norma undang-undang dimaksud adalah
inkonstitusional. Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah
dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik
hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada
pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi
terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal
itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang
di mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang.
Hal ini penting ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan
pidana atau politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam
wilayah kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan bidang
hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras yang dapat
mencakup perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang,
maka legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan yang dilarang dan
diancam pidana serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu
dikonstruksikan harus dating dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini
mewujud pada organ negara pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan
melalui putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-undanglah hak
dan kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan dengan dasar pemikiran ini,
Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
22
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan
bahwa materi muatan mengenai pidana hanya dapat dimuat dalam produk
perundang-undangan yang harus mendapatkan persetujuan wakil rakyat di
Lembaga perwakilan, yaitu DPR atau DPRD, seperti Undang-Undang dan
Peraturan Daerah. Sedangkan Mahkamah berada dalam posisi menguji
apakah pembatasan yang dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai
dengan Konstitusi atau justru melampaui batas-batas yang ditentukan dalam
Konstitusi..”.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan Bahwa mengenai ketentuan Pidana
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menambahkan Norma Pidana melainkan
kewenangan Pembentuk Undang-Undang.
20) Bahwa dalam web: https://rumahpemilu.org/mahar-politik-di-pemilu-tindak-
pidana-yang-tak-ada-sanksi-pidananya/, yang berjudul “Mahar Politik di Pemilu,
Tindak Pidana yang Tak Ada Sanksi Pidananya”, pada tanggal 9 Oktober 2018
menyatakan:
Undang-Undang (UU) Pemilu menunjukkan celah dalam penegakan hukum
terhadap kasus mahar politik. Jika UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) memberikan sanksi pidana, tidak halnya dengan UU Pemilu.
Dengan kata lain, meskipun Pasal 228 UU Pemilu menyatakan larangan mahar
politik, namun norma ini tak bisa dieksekusi untuk menindak pelaku mahar politik
karena tak ada pasal yang memuat sanksi pidananya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan kelemahan regulasi dalam
penegakan hukum mahar politik tersebut. Bawaslu akan mengajukan pasal
mengenai sanksi pidana mahar politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
guna memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum. “Kami akan
ajukan ke DPR agar di kemudian hari, jika ada masalah mahar politik, bisa
diselesaikan,” tukas anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Sehingga menurut
Pemohon, sependapat dengan Bawaslu menyadari bahwa Pasal 228 UU No. 7
Tahun 2017 bermasalah dan menyebabkan ketidakpastian Hukum.
21) Berdasarkan Historis dari sisi Revisi Undang-Undang, bahwa Pembentuk
Undang-Undang sangat memperhatikan UU Pilkada ketimbang dengan UU
Pemilu. UU Pilkada mengenai ketentuan “Pelarangan Pengusul mengenai
Imbalan pada Proses Pencalonan” berdasarkan Pasal 47 UU No. 8 Tahun 2015
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada tanggal 02
Oktober 2014 dan ketentuan Pidananya di dalam pasal 187A, 187B, dan 187C
23
pada UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 yang
mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014. Dilihat dari perubahan Pertama
selisih hanya satu tahun dan perubahan Kedua selisihnya dua tahun yang berarti
bahwa Pembentuk Undang-Undang tanggap memperbaiki UU Pilkada demi
mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah.
Jika
dibandingkan
dengan
UU
Pemilu,
Pembentuk
Undang-Undang
mengundangkan UU No. 7 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada tanggal 16
Agustus 2017 dan melakukan Perubahan Pertama pada (Perpu) Nomor 1 Tahun
2022 yang di tetapkan pada UU No. 7 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut
bahwa terjadinya perubahan dengan jarak kurang lebih Tujuh Tahun yang berarti
Cukup Lama. Jika di lihat dari Perubahan UU Pemilu tersebut, Pembentuk
Undang-Undang di nilai tidak memperbaiki Pasal 228 UU No. 7 Tahun 2017
beserta Ketentuan Pidana Pemilunya. Melainkan, yang dirubah terkait Provinsi-
Provinsi Baru dalam Menyelenggarkan Pemilu di Tahun 2024.
22) Saldi Isra dan Khairul Fahmi dalam bukunya berjudul “Pemilihan Umum
Demokratis” pada Halaman 94, menyatakan:
“Pemilu sebagai sarana pelaksanaan daulat rakyat yang salah satu wujudnya
kontestasi antar peserta pemilu, seharusnya diatur dalam sebuah undang-
undang yang menjamin Fairness penyelenggaraannya. Tanpa jaminan itu,
Pemilu tidak akan berjalan sebagai sesuai asas-asas pemilu dalam UUD NRI
1945. Harus diakui, dengan segala kalkulasi politik pembentuknya, undang-
undang Pemilu sangat mungkin dirancang secara tidak fair, sehingga dapat
memberikan kelompok warga negara tertentu. Dalam konteks ini, tersedianya
mekanisme judicial review merupakan jalan untuk menjaga regulasi Pemilu
dirumuskan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang
dikehendaki Konstitusi.”
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memutuskan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 228 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
24
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang
menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden”.
3. Menyatakan Pasal 228 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya”.
4. Menyatakan Pasal 228 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
5. Menyatakan Pasal 228 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan
imbalan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam bentuk apa
pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
25
2. Memerintahkan Pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan,
sebagai berikut:
a. Penambahan frasa "atau gabungan partai politik" pada ketentuan Pengusul
Pasal 228 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
b. Sinkronisasi ketentuan Pasal 228 dan 242 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap ketentuan
dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) dan Pasal 187A, 187B,
dan 187C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan
26
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi UUD 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Otniel Raja Maruli
Situmorang (Pemohon);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Fotokopi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atras Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Sertifikat Akreditasi Universitas Internasional
Batam Pemantau Pemilu;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Dokumentasi kegiatan Pemantau Pemilu;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
27
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
28
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 228 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 228 UU 7/2017:
“(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai
Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden”.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia dan juga
sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS nomor 28, Kelurahan
Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
29
yang menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal
22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan norma Pasal 228 UU
7/2017, yang tidak memuat frasa “atau gabungan partai politik” menimbulkan
ketidakadilan dalam penerapan Pasal a quo. Padahal, Pasal a quo, terkait erat
dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sejatinya diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik;
4. Bahwa ketentuan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, diatur juga dalam
ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 221 UU 7/2017, Pasal 6
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU
19/2023), Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Perbawaslu 14/2013). Oleh karena itu,
seharusnya frasa “atau gabungan partai politik” juga diatur dalam rumusan
norma Pasal 228 UU 7/2017;
5. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar, ketentuan norma Pasal 228 UU
7/2017 mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih
karena terjadinya ketidakpastian hukum sebagai akibat adanya pertentangan
antara norma di dalam undang-undang yang sama yang bertentangan satu sama
lainnya (contradictio interminis), in casu ketentuan norma Pasal 221 UU 7/2017
karena merumuskan frasa partai politik atau gabungan partai politik dengan
ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017 yang hanya merumuskan frasa partai
politik;
6. Bahwa adanya prinsip perlakuan yang sama dalam Pemilu adalah untuk
menjamin asas pemilu yang jujur dan adil sehingga ada larangan bagi partai
politik, namun larangan tersebut tidak untuk gabungan partai politik
sebagaimana termuat dalam norma Pasal 228 UU 7/2017. Hal ini akan
menyebabkan sulitnya diwujudkan pemilu yang jujur dan adil karena: 1) larangan
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan
wakil presiden hanya ditujukan pada partai politik, hal ini mengakibatkan hanya
partai politik saja yang dilarang, tetapi gabungan partai politik tidak dilarang;
30
2) mengakibatkan hanya partai politik saja yang dilarang mengajukan calon pada
periode berikutnya, sedangkan gabungan partai politik tidak dilarang;
3) mengakibatkan hanya partai politik saja yang harus dibuktikan dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat, tetapi
gabungan partai politik tidak; dan 4) mengakibatkan setiap orang atau lembaga
dapat memberikan imbalan kepada gabungan partai politik, dan tidak ada sanksi
terhadap pemberi imbalan.
7. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
pemilih telah dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 228 UU 7/2017 yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan potensial karena dengan tidak dirumuskannya frasa
“atau gabungan partai politik” dalam norma Pasal 228 UU 7/2017 akan
menyebabkan gabungan partai politik tidak dilarang menerima imbalan dalam
bentuk apapun dalam proses pencalonan pasangan calon presiden dan wakil
presiden, sehingga pemilu menjadi tidak terselenggara secara jujur dan adil. Uraian
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
perihal inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
31
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 228 UU 7/2017
bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017 terkait erat
dengan aturan mengenai “pendaftaran bakal pasangan calon” sebagaimana
diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 229 UU 7/2017, namun Pasal 228 UU 7/2017
tidak memuat frasa “atau gabungan partai politik” dalam rumusan normanya,
seperti dalam kedua pasal lainnya. Oleh karena itu, Pasal 228 UU 7/2017 tidak
mencerminkan
asas
materi
muatan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU 12/2011), serta tidak mencerminkan adanya jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak dimuatnya frasa “atau gabungan partai
politik” dalam rumusan norma Pasal 228 UU 7/2017 juga menimbulkan
perbedaan rumusan dengan peraturan sejenis maupun peraturan pelaksananya,
sehingga ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017, tidak sesuai dengan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, materi muatan, dan kejelasan rumusan
sebagaimana dimuat dalam ketentuan norma Pasal 5 huruf c dan huruf f UU
12/2011;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “partai politik” yang dimuat dalam rumusan
norma Pasal 228 UU 7/2017, tidak bisa diinterpretasikan sebagai seluruh partai
politik lainnya, oleh karenanya diperlukan penormaan secara tertulis terkait frasa
“atau gabungan partai politik” ke dalam rumusan norma Pasal 228 UU 7/2017.
Sehingga, hal dimaksud dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
norma Pasal 228 UU 7/2017, pelanggaran dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti
secara pidana karena UU 7/2017 tidak mengatur sanksi pidana terhadap
32
pelanggaran ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017. Padahal, dalam peraturan
sejenis terhadap materi muatan yang sama terdapat aturan terkait sanksi pidana.
Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017 tidak mencerminkan
pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 228 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai
politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa
pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden”.
2. Menyatakan Pasal 228 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam
hal partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik
yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya”.
3. Menyatakan Pasal 228 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai
politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”.
4. Menyatakan Pasal 228 ayat (4) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik atau
gabungan partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden
dan wakil presiden”
Atau,
Memerintahkan Pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan, sebagai
berikut:
1. Penambahan frasa "atau gabungan partai politik" pada ketentuan Pengusul Pasal
228 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU 7/2017;
2. Sinkronisasi ketentuan Pasal 228 dan 242 UU 7/2017 terhadap ketentuan dalam
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
33
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 187A, 187B, dan 187C
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 27 Februari 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
Pemohon, telah ternyata isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah norma Pasal 228 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena
dianggap tidak mencerminkan pemilu yang memberikan jaminan kepastian hukum
yang adil sebagai akibat tidak dimuatnya frasa “atau gabungan partai politik” dalam
Pasal a quo.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden,
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu secara konstitusional
memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden [vide
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945]. Dalam kaitan ini, partai politik memegang peran
penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, diperlukan
partai politik yang berlandaskan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi
34
kedaulatan, aspirasi, keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan perlakuan yang tidak
diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) [vide Konsiderans
Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU
2/2008)]. Terlebih, partai politik memiliki peran krusial dalam proses pemilu sesuai
dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini, sudah
seharusnya partai politik menjalankan perannya sesuai dengan tujuan partai politik
sebagaimana yang telah ditegaskan dalam UU 2/2008, baik yang berkaitan dengan
tujuan umum maupun tujuan khusus. Adapun tujuan umum partai politik meliputi: (1)
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945; (2) menjaga dan memelihara keutuhan NKRI; (3)
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; dan (4) mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah: (1)
meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (2) memperjuangkan cita-cita
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan (3)
membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara [vide Pasal 10 UU 2/2008].
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan strategis partai politik,
dibutuhkan penguatan sistem dan kelembagaan partai politik yang salah satunya
melalui bantuan keuangan kepada partai politik. Berdasarkan ketentuan UU 2/2008,
keuangan partai politik bersumber dari: pertama, iuran anggota; kedua, sumbangan
yang sah menurut hukum; dan ketiga, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [vide Pasal 34 ayat
(1) UU 2/2008]. Dengan adanya ketiga sumber keuangan partai politik di atas,
diperlukan pengelolaan keuangan partai politik yang mampu mewujudkan sistem
politik yang demokratis sebagai sarana memperjuangkan kepentingan anggota dan
masyarakat agar dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan
keuangan partai politik. Berkenaan dengan pengelolaan keuangan partai politik,
telah terjadi perubahan pengaturan. Semula Pasal 39 UU 2/2008 menyatakan
“Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.” Namun,
setelah adanya perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
35
Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU
2/2011), rumusan norma Pasal 39 UU 2/2011 berubah menjadi, “(1) Pengelolaan
keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2) Pengelolaan
keuangan Partai Politik diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan
diumumkan secara periodik. (3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan
untuk keperluan audit dana meliputi: a. Laporan realisasi anggaran Partai Politik; b.
Laporan negara; dan c. Laporan arus kas.” Artinya, dengan adanya perubahan
tersebut, dikehendaki agar setiap bantuan sumber keuangan partai politik dilakukan
sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang mencerminkan prinsip
transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik. Hal ini dilakukan
dalam rangka penataan dan penyempurnaan partai politik sebagai salah satu pilar
demokrasi agar dapat mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung
sistem presidensiil yang efektif [vide Penjelasan Umum UU 2/2011].
[3.11.2] Bahwa selain pengaturan berkenaan dengan sumber keuangan partai
politik dan tata pengelolaan keuangan dalam rangka penataan partai politik,
pembentuk undang-undang juga merumuskan pengaturan mengenai larangan bagi
partai politik dalam kaitan dengan menerima imbalan, di antaranya adalah larangan
menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha
melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; meminta
atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya [vide Pasal 40 ayat (3) huruf
b dan huruf c UU 2/2008]. Di samping larangan bagi partai politik, ditentukan pula
sanksi yang dapat dijatuhkan kepada partai politik apabila melakukan pelanggaran
yang telah ditentukan dalam UU 2/2008. Sanksi dimaksud tercantum dalam norma
Pasal 48 ayat (4) UU 2/2008 untuk pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3) huruf a
UU 2/2008, dan ketentuan norma Pasal 48 ayat (5) UU 2/2008 untuk pelanggaran
terhadap Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d UU 2/2008. Di samping itu,
terdapat pula larangan lainnya bagi partai politik yang diatur dalam UU 7/2017.
Misalnya, larangan bagi partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun pada
tahapan penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya ditentukan dalam Pasal 228
UU 7/2017 yang pada pokoknya menyatakan, “(1) partai politik dilarang menerima
imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil
presiden; (2) dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan, partai politik yang
36
bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya; (3) partai politik
yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan (4) setiap orang atau lembaga dilarang
memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses
pencalonan presiden dan wakil presiden.”
[3.11.3] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan pendanaan partai politik, UU
7/2017 juga mengklasifikasikan penerimaan biaya partai politik lainnya ke dalam
tahapan penyelenggaraan pemilu, in casu dana kampanye peserta pemilu.
Pengaturan berkaitan dana kampanye tersebut mencakup: dana kampanye pemilu
presiden dan wakil presiden; dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota; dana kampanye pemilu anggota DPD, termasuk batas
maksimal penerimaan dana kampanye pada tiap jenis pemilu dan pelaporan atas
penggunaan dana kampanye. Dalam hal pemilu presiden dan wakil presiden,
ketentuan norma Pasal 325 UU 7/2017 menyatakan sumber perolehan dana
kampanye dapat berasal dari: a. Pasangan calon yang bersangkutan; b. partai politik
dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; c. Sumbangan
yang sah menurut hukum dari pihak lain; dan d. Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, berdasarkan norma Pasal 328
UU 7/2017, mewajibkan pula pasangan calon presiden dan wakil presiden, antara
lain, mencatat dana kampanye dalam pembukuan khusus dana kampanye yang
ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye dan mempublikasikannya
secara periodik kepada publik. Berkenaan dengan dana kampanye pemilu presiden
dan wakil presiden, UU 7/2017 juga mengatur sanksi atas pelanggaran terhadap
dana kampanye.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan Pemohon sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 228 UU
7/2017, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar norma pasal a quo dilengkapi
dengan menambahkan frasa “atau gabungan partai politik” sehingga, norma Pasal
a quo dapat mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil bagi Pemohon. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut
37
Mahkamah, penting untuk dipahami secara komprehensif keberadaan norma Pasal
228 UU 7/2017 dalam keseluruhan sistematika penempatannya dalam UU 7/2017
yang merupakan bagian dari pengaturan Paragraf 2 mengenai “Pendaftaran Bakal
Pasangan presiden dan wakil presiden”. Ihwal tersebut, Pemohon menghendaki
tidak hanya partai politik, tetapi juga gabungan partai politik yang tidak boleh
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan
wakil presiden. Dalam kaitan ini, norma pasal yang mengatur mengenai
“pendaftaran bakal pasangan presiden dan wakil presiden”, yaitu Pasal 226 dan
Pasal 229 UU 7/2017 yang dengan tegas menggunakan frasa “partai politik atau
gabungan partai politik”, sedangkan untuk norma Pasal 228 UU 7/2017 yang
dimohonkan pengujian hanya menyebut frasa “partai politik”. Dalam konteks inilah,
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar frasa “partai politik” dalam Pasal 228
UU 7/2017 ditambah dengan frasa “atau gabungan partai politik”, sehingga menjadi
frasa “partai politik atau gabungan partai politik”. Jika tidak ditambah atau dilengkapi,
Pemohon mendalilkan hal tersebut menjadi tidak sesuai dengan sistematika
perumusan norma dalam pembentukan suatu undang-undang. Dalam kaitan ini,
apabila dibaca dan dipahami secara saksama keseluruhan norma dalam Paragraf 2
mengenai “pendaftaran bakal pasangan presiden dan wakil presiden”, tidak terdapat
ketidaksesuaian sebagaimana didalilkan Pemohon karena norma Pasal 226 dan
Pasal 229 UU 7/2017 berkaitan dengan pencalonan pasangan calon presiden dan
wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A UUD 1945. Sementara itu,
norma Pasal 228 UU 7/2017 berkaitan dengan penegasan terhadap larangan bagi
partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun. Kekhawatiran Pemohon
dengan tidak dimuatnya frasa “atau gabungan partai politik” dalam norma Pasal 228
UU 7/2017 akan mengakibatkan tidak terlaksananya pemilu yang adil sesuai dengan
prinsip kepastian hukum sesungguhnya telah terakomodir pengaturannya tidak
hanya dalam UU 7/2017, tetapi juga dalam undang-undang yang mengatur
mengenai partai politik sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam Sub-
paragraf [3.11.1] di atas.
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut substansi Pasal 228 UU 7/2017 yang merupakan
bagian dari Paragraf 2 mengenai “Pendaftaran Bakal Pasangan Calon presiden dan
wakil presiden”, terkait erat dengan tahapan pendaftaran pasangan calon yang
sejatinya tidak dapat dipisahkan dari tindak lanjut mandat konstitusi, in casu Pasal
38
6A ayat (2) UUD 1945. Sebagai ilustrasi, apabila pengusulan pasangan calon
dilakukan oleh gabungan partai politik maka pada tahap pendaftaran ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon juga dilakukan oleh gabungan
Partai Politik yang mengusulkan. Begitu pun sebaliknya, apabila pengusulan
pasangan calon hanya dilakukan oleh partai politik. Oleh karena itu, tidak
digunakannya frasa “atau gabungan partai politik” dalam norma Pasal 228 UU
7/2017, menurut Mahkamah, sesungguhnya subjectum litis dari adressat Pasal
a quo adalah partai politik yang menjadi peserta pemilu, termasuk gabungan partai
politik, dalam kaitan dengan larangan menerima imbalan dalam bentuk apapun pada
proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Artinya, jika suatu partai politik
tersebut berkoalisi menjadi “gabungan partai politik” maka tetap berlaku larangan
dalam norma Pasal 228 UU 7/2017. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 228 UU
7/2017 sesungguhnya ditujukan bagi seluruh partai politik secara umum walaupun
tanpa menyebutkan frasa “gabungan partai politik”. Sedangkan, pada pasal-pasal
lainnya dalam Paragraf 2 dimaksud, dirumuskan dengan frasa “atau gabungan
partai politik” karena merupakan bagian dari pengaturan terkait dengan tahapan
pendaftaran bakal pasangan presiden dan wakil presiden.
[3.12.3] Bahwa lebih lanjut Pemohon mendalilkan norma Pasal 228 UU 7/2017
yang tidak mengatur sanksi pidana bagi gabungan partai politik yang melanggar
norma a quo, sehingga tidak mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan
jaminan kepastian hukum. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo yang
menginginkan adanya sanksi pidana dimaksud, berkelindan dengan kewenangan
Mahkamah terkait politik pemidanaan (criminal policy) di mana Mahkamah telah
memutus antara lain, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
14 Desember 2017, Paragraf [3.12], yang mempertimbangkan antara lain, sebagai
berikut:
“[3.12] ... bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara
dengan undang-undang sehingga daya ikatnya pun setara dengan
undang-undang.
Namun
kesetaraan
itu
adalah
dalam
konteks
pemahaman akan kedudukan Mahkamah sebagai negative legislator,
bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang (positive
legislator). Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-
kali menyatakan suatu norma undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally
constitutional)
ataupun
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan
39
tertentu terhadap suatu norma undang-undang untuk dapat dikatakan
konstitusional, yang artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka
norma undang-undang dimaksud adalah inkonstitusional. Namun, ketika
menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk tidak boleh
memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal
policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau
politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan bidang hukum
lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras yang dapat
mencakup perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa
seseorang, maka legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap
perbuatan itu dikonstruksikan harus datang dari persetujuan rakyat, yang
dalam hal ini mewujud pada organ negara pembentuk undang-undang
(Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih
langsung oleh rakyat), bukan melalui putusan hakim atau pengadilan.
Hanya dengan undang-undanglah hak dan kebebasan seseorang dapat
dibatasi. Sejalan dengan dasar pemikiran ini, Pasal 15 dan Lampiran II,
C.3. angka 117 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa
materi muatan mengenai pidana hanya dapat dimuat dalam produk
perundang-undangan yang harus mendapatkan persetujuan wakil rakyat
di lembaga perwakilan, yaitu DPR atau DPRD, seperti Undang-Undang
dan Peraturan Daerah. Sedangkan Mahkamah berada dalam posisi
menguji apakah pembatasan yang dilakukan dengan undang-undang itu
telah sesuai dengan Konstitusi atau justru melampaui batas-batas yang
ditentukan dalam Konstitusi. Oleh karena itu, sepanjang berkenaan
dengan hukum pidana, selama ini permohonan yang diajukan justru
memohon agar dilakukan dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang
diatur dalam undang-undang karena dinilai bertentangan dengan hak asasi
manusia dan hak konstitusional warga negara sehingga harus dapat diuji
konstitusionalitasnya. Sebab, kewenangan pengujian undang-undang
memang ditujukan untuk menjaga agar hak dan kebebasan konstitusional
warga negara yang dijamin oleh Konstitusi tidak dilanggar oleh kebijakan
kriminalisasi yang dibuat oleh pembentuk undang-undang. Oleh karena itu,
meskipun secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan
kebijakan kriminalisasi, pembentuk undang-undang pun harus sangat
berhati-hati.
Pembentuk
undang-undang
harus
benar-benar
memperhatikan bukan hanya perkembangan hukum yang hidup dalam
masyarakat sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia tetapi juga
perkembangan dunia.”
Setelah membaca secara saksama pertimbangan hukum tersebut,
Mahkamah telah memiliki pendirian untuk tidak memasuki wilayah criminal policy
40
yang merupakan ranah pembentuk undang-undang. Terlebih, UU 2/2008 dan UU
2/2011 serta UU 7/2017 telah mengatur terkait larangan serta sanksi bagi partai
politik sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-Paragraf [3.11.2] dan Sub-
Paragraf [3.11.3]. Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Pemohon yang
menginginkan hadirnya partai politik peserta pemilu, termasuk gabungan partai
politik, yang bersih dan bebas dari korupsi maka penggunaan dana kampanye yang
transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pemilu, in casu pemilu presiden dan
wakil presiden yang demokratis dan adil sudah seharusnya diwujudkan sesuai
dengan amanat konstitusi. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 228 UU 7/2017 karena dianggap tidak
mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagai akibat tidak dimuatnya frasa “atau gabungan partai politik” dalam Pasal
a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata norma Pasal 228 UU 7/2017 menjamin
pemilu yang adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan memberikan
jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
41
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 11.46 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya
Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
42
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
27
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
28
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 228 UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 228 UU 7/2017:
“(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon
pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai
Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden”.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia dan juga
sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT pada TPS nomor 28, Kelurahan
Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
29
yang menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal
22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan norma Pasal 228 UU
7/2017, yang tidak memuat frasa “atau gabungan partai politik” menimbulkan
ketidakadilan dalam penerapan Pasal a quo. Padahal, Pasal a quo, terkait erat
dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sejatinya diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik;
4. Bahwa ketentuan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, diatur juga dalam
ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 221 UU 7/2017, Pasal 6
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU
19/2023), Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Perbawaslu 14/2013). Oleh karena itu,
seharusnya frasa “atau gabungan partai politik” juga diatur dalam rumusan
norma Pasal 228 UU 7/2017;
5. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar, ketentuan norma Pasal 228 UU
7/2017 mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih
karena terjadinya ketidakpastian hukum sebagai akibat adanya pertentangan
antara norma di dalam undang-undang yang sama yang bertentangan satu sama
lainnya (contradictio interminis), in casu ketentuan norma Pasal 221 UU 7/2017
karena merumuskan frasa partai politik atau gabungan partai politik dengan
ketentuan norma Pasal 228 UU 7/2017 yang hanya merumuskan frasa partai
politik;
6. Bahwa adanya prinsip perlakuan yang sama dalam Pemilu adalah untuk
menjamin asas pemilu yang jujur dan adil sehingga ada larangan bagi partai
politik, namun larangan tersebut tidak untuk gabungan partai politik
sebagaimana termuat dalam norma Pasal 228 UU 7/2017. Hal ini akan
menyebabkan sulitnya diwujudkan pemilu yang jujur dan adil karena: 1) larangan
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan
wakil presiden hanya ditujukan pada partai politik, hal ini mengakibatkan hanya
partai politik saja yang dilarang, tetapi gabungan partai politik tidak dilarang;
30
2) mengakibatkan hanya partai politik saja yang dilarang mengajukan calon pada
periode berikutnya, sedangkan gabungan partai politik tidak dilarang;
3) mengakibatkan hanya partai politik saja yang harus dibuktikan dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat, tetapi
gabungan partai politik tidak; dan 4) mengakibatkan setiap orang atau lembaga
dapat memberikan imbalan kepada gabungan partai politik, dan tidak ada sanksi
terhadap pemberi imbalan.
7. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, me
