PUU
Tahun 2023
18/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2023-03-09
UU Diuji: UU 33/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 51/2009, UU 5/1986, UU 2/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 18/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Pekerjaan/Jabatan : Advokat
Alamat
: Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan
Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Februari 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 14/PUU/PAN.MK/AP3/02/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 18/PUU-XXI/2023 pada tanggal 8 Februari 2023, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan bertanggal 6 Maret 2023, pada pokoknya sebagai
berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa selain pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 Mahkamah
Konstitusi juga telah menegaskan memiliki kewenangan pengujian
materiil peraturan pemerintah pengganti undang – undang (“Perppu”)
terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (“PMK No.2/2021”):
“Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu”
1.6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga pernah menyatakan memiliki
kewenangan menguji Perppu terhadap Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
VIII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVIII/2020;
1.7.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 34 ayat (2) UU JPH dan
Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang memuat
perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH dan Pasal 48 angka 20
Perppu Cipta Kerja secara khusus yang memuat penambahan norma
Pasal 33A ayat (1) UU JPH yang berbunyi:
Pasal 34 ayat (2) UU JPH
“Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH
mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku
Usaha disertai dengan alasan.”
Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang memuat
perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH
“Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh
Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa
Halal.”
Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang memuat
penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH
4
“Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku
Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan
kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.”
Terhadap:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
1.8.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang dan/atau peraturan pemerintah pengganti
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan
bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
5
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang memiliki hak konstitusional
yaitu hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya serta meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan umat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28C ayat (1) UUD 1945, serta dalam rangka untuk melaksanakan hak
konstitusional sebagaimana dimaksud tersebut Pemohon juga memiliki
6
hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk mewujudkan
hak konstitusional tersebut dalam kenyataan, Pemohon memiliki hak
konstitusional yaitu tersedianya prasyarat lembaga serta proses
yang memungkinkan Pemohon menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan keyakinan agamanya dalam suatu proses yang fair
dan terbuka berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
2.5.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan hak konstitusional tersebut,
Pemohon memiliki usaha di bidang kuliner dengan nama dagang
“Felix Burger”. Sesuai dengan namanya, maka produk yang dijual
oleh usaha Pemohon adalah burger dan hotdog (Bukti P-5).
Mengingat produk yang dijual adalah produk populer panganan dari
“masyarakat barat” dan bahkan nama dagang yang digunakan tidak
terlalu familiar sebagai nama masyarakat Indonesia menyebabkan
banyak konsumen yang menanyakan kehalalan produk yang dijual.
Padahal Pemohon beragama Islam sejak lahir dan menseleksi agar
bahan-bahan yang digunakan adalah halal sesuai dengan keyakinan
agama Pemohon. Bahkan Pemohon selalu memperjuangkan prinsip
syariah dalam menjalankan usaha baik secara akademis maupun
sebagai praktisi hingga menggunakan fasilitas pembiayaan yang
berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, Pemohon hendak
mendaftarkan produk usaha Pemohon agar mendapatkan sertifikat halal,
namun ternyata terjadi pandemi Covid-19 sehingga Pemohon terpaksa
menutup usaha tersebut. Setelah Pemerintah mencabut PPKM,
Pemohon berniat untuk membuka kembali usaha Pemohon, sehingga
Pemohon kembali mencari informasi mengenai prosedur mendapatkan
sertifikat halal serta memikirkan strategi pembukaan kembali gerai usaha
Pemohon dengan merombak menu-menu Pemohon termasuk nama-
nama produk usaha Pemohon;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.6.
Bahwa setelah itu, Pemohon melakukan penelitian terhadap pengaturan
sistem jaminan halal sebagaimana diatur dalam UU JPH dan Perppu
7
Cipta Kerja termasuk standart halal yang ditetapkan sebagai
pelaksanaan dari jaminan produk halal, dan menemukan Halal
Assurance System 23000 (“HAS 23000”) yang salah satu poin
syarat untuk mendapatkan sertifikat halal adalah : “Merk/nama
produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada
sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan
syariah Islam”. Setelah itu, Pemohon melihat nama-nama yang
tidak dapat diberikan sertifikat halal adalah seperti hotdog,
rootbeer, setan, kuntilanak, dan lain sebagainya sebagaimana
dilihat dalam laman: https://halalmui.org/kriteria-bentuk-dan-nama-
produk-bersertifikat-halal/ (Bukti P-6 dan Bukti P-7). syarat “nama
yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan” bersifat subjektif karena
tolak ukurnya dapat berbeda-beda. Selanjutnya, Pemohon melihat
terdapat penolakan untuk melakukan proses sertifikasi halal terhadap
produk yang bernama “Mie Setan” di Jawa Timur (Bukti P-7), sedangkan
terdapat produk mie instan yang menggunakan merek dagang “Ghost
Pepper” telah beredar luas dan mendapatkan sertifikat halal (Bukti P-8).
Padahal kata “Setan/Hantu” dan “Ghost” merupakan sinonim yang sama,
sehingga Pemohon asumsikan ada standar yang berbeda dalam
penetapan kehalalan suatu nama itu sendiri;
2.7.
Bahwa permohonan Pemohon bukan hendak mempermasalahkan HAS
23000 atau standart halal yang telah ditetapkan ataupun meminta agar
kata hotdog dihalalkan oleh Mahkamah. Permohonan Pemohon lebih
melihat kepada permasalahan mengapa terhadap hal yang bersifat
subjektif dan dapat diperdebatkan tidak ada upaya hukum yang
dapat dilakukan terhadap putusan fatwa tidak halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU JPH. Jika memang tidak ada
upaya hukum apapun yang dapat dilakukan, maka mungkin saja ke
depannya terdapat “standar ganda” terhadap suatu kata/nama yang
bersifat halal/haram yang pada akhirnya justru menjadi polemik di
masyarakat. Terlebih, melalui Pasal 48 angka 1 dan angka 5 Perppu
Cipta Kerja yang memuat perubahan norma Pasal 1 dan Pasal 10 UU
JPH kewenangan lembaga yang menetapkan fatwa halal diperluas,
8
sehingga mungkin saja masing-masing lembaga fatwa memberikan
tafsir yang berbeda-beda terhadap suatu kata/nama;
2.8.
Bahwa selain itu, ternyata setelah adanya Perppu Cipta Kerja, di mana
Pemerintah membentuk Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan
Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang memuat perubahan
norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta
Kerja yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH
mengakibatkan ruang penafsiran akan fatwa halal semakin luas.
Akan terdapat perdebatan apakah keputusan Komite Fatwa Produk
Halal merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) atau bukan? Jika
dikategorikan sebagai keputusan TUN, maka dapat diajukan gugatan ke
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
(PTUN),
sedangkan
perkara
halal/haram adalah perkara hukum Islam yang mungkin saja hakim
PTUN tidak familiar dengan permasalahan tersebut. Oleh karena itu,
permasalahan ini harus diselesaikan sebelum Perppu Cipta Kerja benar-
benar dilaksanakan;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.9.
Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, jika Pemohon mengajukan
permohonan sertifikat halal dalam keadaan tidak jelasnya kedudukan
hukum fatwa halal dan belum adanya mekanisme dan upaya hukum
yang jelas terhadapnya, maka Pemohon hanya akan masuk dalam
lingkaran perdebatan yang tidak ada ujungnya tanpa adanya putusan
akhir yang memberikan kepastian hukum. Keadaan ini berdasarkan
penalaran yang wajar jelas secara potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri melalui usahanya
yang telah dilindungi berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan
hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum untuk
mengembangkan
diri
melalui
usahanya
yang
telah
dilindungi
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk
mendapatkan lembaga dan proses yang menjamin Pemohon untuk
dapat menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan keyakinan
agamanya dalam suatu proses yang fair dan terbuka berdasarkan Pasal
28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
9
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap
Kerugian Hak Konstitusional
2.10. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka telah terlihat dengan jelas sebab-
akibat (causa verband) Pasal 34 ayat (2) UU JPH dan Pasal 48 angka
19 Perppu Cipta Kerja yang memuat perubahan norma Pasal 33 ayat (5)
UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU JPH terhadap kerugian
konstitusional Pemohon yaitu ketika lembaga fatwa bersifat banyak
tanpa adanya upaya hukum yang jelas akan menyebabkan
ketidakpastian hukum bagi Pemohon yang berdampak kepada
Pemohon sulit mendapatkan sertifikat halal sehingga sulit
mengembangkan diri Pemohon melalui usahanya.
Harapan
Akan
Hilangnya
Kerugian
Konstitusional
Melalui
Penafsiran Konstitusional
2.11. Bahwa karena UU JPH maupun Perppu Cipta Kerja tidak menyediakan
mekanisme dan lembaga upaya hukum yang jelas, maka agar pasal
a quo ketika dilaksanakan tidak menimbulkan kekacauan yang
menyebabkan
kerugian
konstitusional
perlu
diberikan
tafsir
konstitusional
oleh
Mahkamah
Konstitusi.
Sesuai
dengan
kewenangannya sebagai the sole interpreter of constitution, maka jika
Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang jelas terhadap
kedudukan fatwa halal sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo
dengan memperjelas mekanisme/langkah upaya hukum yang dapat
dilakukan dan pengadilan mana yang berwenang mengadili, maka
kerugian konstitusional Pemohon yang didalilkan tidak akan
terjadi;
3. ALASAN PERMOHONAN
Mendapatkan Jaminan Produk Halal Adalah Hak Konstitusional Bagi
Pelaku Usaha
3.1.
Bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat
beragama Islam. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika masyarakat
10
memiliki harapan jika apa yang dikonsumsinya adalah halal sesuai
dengan keyakinan agamanya. Berdasarkan hal tersebut, mendapatkan
jaminan produk halal terhadap makanan yang dikonsumsinya
adalah hak konstitusional konsumen. Di sisi lain, menjadi suatu
kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk yang
diperdagangkannya yang dalam pelaksanaannya diperantarai oleh
negara yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikat halal sebagai
bukti kehalalan suatu produk. Kewajiban bagi pelaku usaha tersebut
telah dinyatakan dalam Pasal 4 UU JPH:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal.”
3.2.
Bahwa Pasal 4 UU JPH tidak bermakna bahwa produk yang masuk,
beredar, dan diperdagangkan hanya produk yang halal saja, karena
barang tidak halal juga boleh beredar di Indonesia dan dikecualikan dari
kewajiban sertifikat halal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat
(1) UU JPH:
“Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang
berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan
permohonan Sertifikat Halal.”
Dan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU JPH terhadap produk tidak halal
diwajibkan untuk:
“Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.”
Dengan adanya kewajiban sertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal
4 UU JPH dan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU JPH, maka masyarakat Indonesia
akan merasa nyaman dan aman untuk mengkonsumsi produk makanan
di Indonesia karena jelas antara produk halal dan tidak halal;
3.3.
Bahwa kewajiban tersebut di atas adalah kewajiban bagi pelaku usaha
atau pihak yang memperdagangkan produk di Indonesia. Jika pelaku
usaha telah menjalankan kewajibannya, maka terpenuhi hak masyarakat
(konsumen) untuk mendapatkan jaminan produk halal atas apa yang
dikonsumsinya. Namun, apa hak bagi pelaku usaha? Untuk menjawab
11
hal ini penting untuk mengutip pendapat Immanuel Kant: “The action to
which the ought applies must indeed be possible under natural
condition”. Dalam kajian filsafat pernyataan Kant sering disebut dengan
proposisi “ought implies can”, secara sederhana dapat diartikan jika
mewajibkan sesuatu, maka mengimplikasikan kebisaan akan sesuatu
tersebut. Tidak mungkin mewajibkan sesuatu terhadap seseorang
yang tidak mungkin / bisa untuk dilakukan oleh orang tersebut.
Dalam notasi logika disimbolkan OB(p) → ◊(p), OB bermakna obligatory
dan simbol ◊ adalah simbol aletik yang bermakna possible (modal logic),
yaitu jika suatu kewajiban untuk p maka adalah mungkin untuk p;
3.4.
Bahwa postulat Kant dalam logika deontik juga dapat dinotasikan
dengan OB(p) → PE(p), yaitu jika suatu kewajiban (obligatory) untuk p,
maka adalah kebolehan (permissible) untuk p. Proposisi ini adalah
postulat yang berguna untuk merumuskan suatu norma yang logis.
Pasal 4 UU JPH mewajibkan produsen / pelaku usaha untuk
mensertifikatkan halal produknya, maka konsekuensi logisnya
harus tersedia kondisi yang memungkinkan pelaku usaha untuk
mendapatkannya, sehingga produknya dapat dikategorikan sebagai
halal (p). Jika tidak dapat dikategorikan halal maka menjadi tidak halal
(¬p);
3.5.
Bahwa kondisi possible secara sederhana dapat dilihat secara logika
matematika sederhana. Asumsikan Pasal 4 UU JPH bermakna “untuk
semua produk”, maka dapat diasumsikan jika terdapat 10.000 produk
yang beredar setiap tahunnya, dan kapasitas pemeriksaan halal oleh
MUI adalah 1.000 produk setiap tahunnya, maka dalam rentang waktu
tertentu akan tercipta deret tunggu yang eksponensial. Untuk mengatasi
hal tersebut UU JPH mendistribusikan tugas dengan yang menerbitkan
sertifikat halal adalah BPJPH, sedangkan sertifikat halal hanya dapat
dikeluarkan setelah ada fatwa MUI, yang mana MUI mengeluarkan fatwa
setelah ada pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk
mengurangi deret tunggu pemeriksaan, maka LPH tidak bersifat tunggal
melainkan dapat bersifat banyak. Setelah UU JPH dijalankan ternyata
masih terjadi deret tunggu karena adanya bottleneck di fatwa MUI yang
12
terpusat, sehingga BPJPH harus menunggu hasil dari fatwa. Perppu
Cipta Kerja mengatasi permasalahan bottleneck tersebut dengan
pendekatan “desentralisasi” fatwa, sehingga berdasarkan Pasal 48
angka 1 Perppu Cipta Kerja yang memuat perubahan terhadap norma
Pasal 1 angka 10 UU JPH menyatakan: “Sertifikat Halal adalah
pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh
MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.”;
3.6.
Bahwa secara penalaran hukum frasa “MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota” yang seolah-olah seperti konsep desentralisasi
otonomi daerah agak sulit diterima akal, karena MUI adalah “organisasi
kemasyarakatan” yang telah ditetapkan bentuk badan hukumnya oleh
Kemenkumham, sehingga MUI Provinsi ataupun MUI Kabupaten/Kota
sesungguhnya adalah satu badan hukum yang sama. Tanpa perlu
menyebutkannya-pun
dapat
dimaknai
sama
sepanjang
secara
organisatoris MUI memberikan delegasi kewenangan ke cabang.
Dengan dinyatakan dalam UU/Perppu secara terpisah menjadikan
seolah-olah masing-masing adalah entitas yang berbeda-beda. Hal ini
berimplikasi pada masing-masing daerah dapat menafsirkan sendiri-
sendiri persoalan halal/haram. Selain itu, ternyata makna desentralisasi
tersebut termasuk menyerahkan kewenangan kepada otoritas negara
untuk menjadi lembaga fatwa dengan membentuk Komite Fatwa Produk
Halal yang merupakan bentukan dari Menteri (Pasal 48 angka 20 Perppu
Cipta Kerja yang memuat penambahan norma Pasal 33B dalam UU
JPH), dengan demikian pembentukan Komite Fatwa Produk Halal
tersebut juga mempunyai implikasi hukum yang lebih luas;
3.7.
Bahwa “desentralisasi” fatwa ini berimplikasi kepada semakin
besarnya kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap
standart halal/haram. Dapat saja di suatu daerah menafsirkan produk
tertentu halal tetapi di daerah lain terhadap produk yang sama menjadi
tidak halal. Begitupula dapat terjadi fatwa antara MUI dengan Komite
Fatwa yang dibentuk Pemerintah berbeda terhadap produk yang sejenis.
13
Terlebih berdasarkan HAS 23000 penentuan merek/nama produk juga
menjadi indikator penentuan halal/haram suatu produk, ini akan menjadi
ruang dengan penafsiran yang sangat luas. Jika fatwa sampai dengan
saat ini belum memiliki bentuk hukum yang jelas, tetapi masing-
masing dapat memberikan fatwa tanpa ada bentuk upaya hukum
apapun yang dapat dilakukan pemohon fatwa, maka dapat diduga
kuat akan menimbulkan kekacauan terhadap persoalan kehalalan
produk di Indonesia;
3.8.
Bahwa
kekacauan
tersebut
dapat
terjebak
dalam
paradoks
berkepanjangan. Asumsikan jika norma yang ada mewajibkan semua
produk untuk bersertifikat halal (p) (Pasal 4 UU JPH) tetapi dikecualikan
untuk produk dengan bahan non halal dengan kewajiban menyatakan
produknya tidak halal (¬p) (Pasal 26 UU JPH) sebagai proposisi normatif
yang memiliki nilai kebenaran. Tetapi, ternyata sesuai dengan HAS
23000 indikator halal termasuk juga terhadap merek/nama dari produk.
Karena tiap daerah dapat saja menafsirkan berbeda-beda terhadap
merek/nama, bisa saja terhadap produk “Mie Setan” di daerah tertentu
lembaga fatwa menolak untuk memproses permohonan halal sehingga
tidak menyatakan halal atau tidak halal produk tersebut, tetapi di daerah
lain tetap memproses dengan memberikan fatwa tidak halal
sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (2) UU JPH. Jika dinyatakan dalam
fatwa bahwa produknya tidak halal karena namanya “Mie Setan”, maka
secara logika produknya adalah negasi dari halal (¬p). Namun, meskipun
tidak halal tetapi produknya tidak termasuk kategori produk tidak halal
sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU JPH sehingga tidak wajib
mencantumkan keterangan tidak halal. Dengan demikian, ada suatu
kondisi yang memungkinkan adanya suatu produk tidak halal yang tidak
masuk sebagai produk tidak halal (syubhat / abu-abu). Tidak halal
menjadi dua pengertian dia bisa menjadi halal dalam konteks tertentu (p)
dan menjadi tidak halal dalam konteks tertentu (¬p) tetapi dua-duanya
memiliki nilai kebenaran. Dalam konteks logika, dua proposisi yang
saling bertentangan dalam satu kondisi yang sama disebut dengan ex
14
falso quodlibet (from contradiction anything follows). Implikasinya
dinotasikan dengan (p Ʌ ¬p) → q;
3.9.
Bahwa dalam kajian filsafat kondisi ex falso quodlibet sangat
problematik. Jika terjadi kondisi tersebut, maka terdapat dua
kemungkinan yaitu reductio ad absurdum (menunggu sampai terdapat
proposisi yang menentukan kebenaran) atau menolak prinsip non-
kontradiksi. Kedua-nya memiliki implikasi yang tidak mudah untuk
diselesaikan. Dalam kajian logika hukum (logika deontik) kondisi tersebut
disebut dengan deontic explosion atau dapat digambarkan dengan
notasi (OB(p) ꓥ OB(¬p)) → OB(q). Kondisi deontic explosion adalah
ketika terdapat dua norma yang secara bersamaan saling
kontradiksi dan keduanya memiliki nilai kebenaran. Dalam konteks
contoh halal/haram di atas, norma yang ditetapkan dalam fatwa tersebut
adalah tidak halal, namun tidak halal tersebut tidak dapat dilaksanakan
berdasarkan norma Pasal 26 UU JPH dan tidak bisa mendapatkan
sertifikat halal sebagaimana dalam Pasal 4 UU JPH. Akibatnya adalah
sesungguhnya dengan kategori halal/tidak halal dalam UU JPH, produk
tersebut apa tidak jelas dan apa implikasi kewajiban bagi pelaku usaha
tersebut juga tidak jelas. Dalam kondisi tersebut terjadi kondisi
everything is obligatory atau nothing is obligatory. Halal/tidak halal tidak
ada maknanya, maka penjual makanan tersebut tetap berjualan dan
konsumen
tetap
membeli
produknya
tanpa
menghiraukan
halal/tidak halal (kondisi riil saat ini). Dalam kondisi seperti ini biasanya
kita sering mendengar himbauan “sebaiknya menghindari hal yang
bersifat syubhat”. Bagaimana jika terdapat pendapat lembaga fatwa
yang menyatakan secara expressis verbis bahwa nama tersebut adalah
haram dan bertentangan dengan akidah dan menghimbau masyarakat
untuk tidak makan dan terdapat sebagian masyarakat yang menafsirkan
demi menjaga keyakinannya melakukan tindakan tertentu terhadap
pelaku usaha karena dianggap “pemuja setan” atau pedagang hotdog
harus ditafsirkan sebagai “pedagang anjing”. Dalam konteks deontic
explosion segala sesuatu adalah mungkin terjadi karena memang
15
ada kekosongan hukum (negara tidak menjangkau hal tersebut atau
dapat saja terjadi justru negara memasuki wilayah syubhat);
3.10. Bahwa dapat dibayangkan hanya karena sebuah kata segala sesuatu
mungkin terjadi, oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang
menjamin tidak adanya perbedaan tafsir terhadap fatwa halal yang
ditetapkan. Lembaga yang tepat untuk itu adalah lembaga kekuasaan
kehakiman karena sifatnya yang adjudikatif. Ketika terjadi kondisi
tersebut di atas, setidak-tidaknya berikanlah ruang bagi Pelaku Usaha
untuk membuktikan secara fair dan terbuka di pengadilan. Terlepas
dari apapun putusannya, setidaknya putusan hakim dapat menjadi
landasan hukum yang sah bagi pelaku usaha tersebut;
3.11. Bahwa berdasarkan hal tersebut ketika UU JPH memberikan kewajiban
hukum bagi pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, seharusnya
diberikan
mekanisme
dan
proses
yang
memungkinkan
untuk
mendapatkan hal tersebut termasuk melalui segala upaya hukum yang
memungkinkan, karena menjalankan kewajiban hukum adalah hak
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1) UUD
1945. Jika kita berangkat dari postulat “ought implies can”, dapat kita
analogikan, jika seseorang ingin mengendarai mobil maka implikasinya
dia harus bisa mengendarai mobil. Dengan seseorang bisa mengendarai
mobil maka orang tersebut bisa mengembangkan diri untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dengan menjadi supir taksi online. Oleh karenanya,
mengendarai mobil menjadi keharusan bagi dirinya, tetapi ia harus
membuktikan bahwa dirinya bisa mengendarai mobil untuk itu ada Surat
Izin Mengemudi (“SIM”). Memiliki SIM adalah kewajiban hukum untuk
mengendarai mobil, oleh karena itu menjalankan kewajiban hukum untuk
mengikuti tes untuk mendapatkan SIM adalah hak konstitusional orang
tersebut untuk dapat mengembangkan dirinya. Selain itu, demi kepastian
hukum yang adil tidak bisa karena orang tersebut adalah orang daerah
A maka diberikan tes yang sulit sedangkan orang daerah B diberikan tes
yang mudah. Berdasarkan hal tersebut mendapatkan syarat dan proses
yang sama bagi setiap masyarakat untuk menjalankan kewajiban
hukumnya adalah hak konstitusional berdasarkan Pasal 28C ayat (1)
16
dan 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi
hak konstitusional tersebut dengan menyediakan lembaga dan proses
yang adil bagi masyarakat;
3.12. Bahwa berdasarkan analogi tersebut tersedianya lembaga, proses,
dan upaya penyelesaian sengketa yang sama bagi masyarakat
untuk melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan Pasal 4 UU
JPH (in all possible worlds) adalah hak konstitusional yang
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa
selain itu, karena penetapan halal/haram suatu produk berkaitan dengan
hukum agama yang dianut masyarakat, maka lembaga, proses, dan
upaya penyelesaian sengketa yang tersedia harus menjamin hak
konstitusional masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2)
dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
Problematika Bahasa Dalam Halal Dan Haram
3.13. Bahwa logika hanya dapat bekerja di dalam ruang bahasa, hal yang
serupa dengan hukum. Hukum ada jika dan hanya jika ada bahasa,
sehingga hukum tersebut dapat dimengerti dan dipahami. Bahasa
adalah perantara pikiran, dan logika adalah yang meluruskan
pikiran agar pikiran konsisten hingga menciptakan kepastian. Filsuf
analitik, Wittgenstein menekankan bahwa bahasa hanya dapat
mengungkapkan fakta-fakta. Fakta adalah proposisi yang kemudian
dapat dianalisis dalam hubungan logis. Dari pandangan Wittgenstein
tersebut, yang menjadi pertanyaan di mana letak bahasa normatif yang
bersifat preskriptif?
3.14. Bahwa
Wittgenstein
selanjutnya
merubah
pandangannya
dan
menyatakan bahwa bahasa memiliki fungsi berbagai macam dan dapat
dilihat dalam penggunaannya sehari-hari (language games). Pandangan
kedua Wittgenstein ini lebih ke arah sifat pragmatik dari bahasa.
Selanjutnya John Langshaw Austin menjelaskan lebih detail aspek
pragmatik dari bahasa. Salah satu fungsi bahasa adalah illocutionary
act yaitu suatu tindakan bahasa yang termasuk di dalamnya
penggunaan untuk memberikan perintah maupun wewenang. Selain itu
17
terdapat juga tindakan bahasa perlocutionary act yaitu suatu tindakan
bahasa sebagai implikasi dari illocutionary act. Dari aspek pragmatik
bahasa, maka terdapat bahasa yang bersifat imperatif atau normatif.
Hukum berada dalam ruang bahasa, maka untuk memahami hukum
harus memahami bahasa. Jika berharap akan adanya kepastian
hukum, maka diperlukan logika untuk menguraikan konsistensi
dalam penggunaan bahasa hukum. Salah satu cabang logika yang
menguraikan struktur logika terhadap hal yang bersifat imperatif/normatif
adalah logika deontik.
3.15. Bahwa halal dan haram bersifat biner (p ꓦ ¬p), meskipun secara
materiil ada hal-hal yang bersifat syubhat, sehingga dapat berada
dalam posisi mubah atau makruh, namun disitulah fungsi ‘ulama
dan negara untuk memperjelas agar tercapai kepastian hukum.
Logika UU JPH adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen,
maka mau tidak mau harus menyatakan sesuatu itu sebagai halal (Pasal
4 UU JPH) atau tidak halal (Pasal 26 UU JPH). Namun, faktanya hampir
sebagian besar produk yang beredar justru berada di antara, sehingga
tujuan kepastian hukum dari UU JPH juga tidak terlaksana. Seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya permasalahan bahasa sangat mungkin
menyebabkan deontic explosion. Namun, perlu dipahami ketika
kewajiban halal sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang,
maka demi menjaga kepastian hukum harus ada lembaga yang
menjamin penggunaan bahasa yang konsisten secara logika. Tanpa
hal tersebut penggunaan bahasa dalam suatu produk/merek akan
menjadi sangat problematik. Masing-masing dapat menggunakan secara
sesukanya (arbitrary) termasuk terhadap kata/nama/bahasa yang halal
dan haram. Menentukan suatu kata/nama/bahasa sebagai halal/haram
juga tidak mudah, sebagaimana akan dijelaskan berikut;
3.16. Bahwa Pemohon contohkan dengan kata “hotdog”. Hotdog merupakan
suatu kata yang melalui proses aglutinasi. hotdog terdiri dari dua kata
yaitu “hot” dan “dog”. Secara harfiah memang hotdog mempunyai arti
“anjing panas”, namun tidak ada bukti pasti bahwa pengertian “dog” yang
dimaksud adalah anjing, mungkin saja awal mula ditemukan sosis
18
adalah menggunakan daging anjing karena bisa saja ditemukan oleh
masyarakat yang terbiasa memakan anjing, namun fakta saat ini anjing
justru menjadi hewan kesayangan masyarakat barat. Jika diibaratkan di
Indonesia, kucing adalah hewan kesayangan masyarakat yang jika ada
yang menjual sate kucing mungkin akan menjadi pergunjingan. Terlepas
apakah benar atau tidak benar dog yang dimaksud adalah daging anjing,
namun jika dahulu benar daging anjing adalah bahan utama sosis, maka
saat ini sudah ada pergeseran makna karena jarang ditemukan sosis
daging anjing. Justru makna dog diasosiasikan dengan sosis bukan
anjing. Hal ini sebagaimana dalam liputan pada Evansville (Indiana)
Daily Courier (14 September tahun 1884). Sosis-pun tidak harus dari
daging haram, karena sosis bisa dari daging sapi, kalkun, maupun ayam
sepanjang proses pembuatannya dibentuk dalam bentuk lonjong
panjang. Memang masyarakat barat terbiasa menggunakan daging babi
dalam pembuatan sosis, tetapi tidak mutlak harus dengan daging babi,
sehingga sosis tidak harus terasosiasi dengan daging babi atau binatang
yang haram. Dengan demikian karena kata “dog” dalam hotdog
sesungguhnya adalah asosiasi dengan kata sosis, maka tidak harus
dimaknai secara harfiah bahwa hotdog berarti anjing panas. Pelekatan
dengan kata “hot” karena memang sosis disajikan dalam keadaan
panas, oleh karena itu diletakan di atas roti agar dapat digenggam dan
dimakan;
3.17. Bahwa hingga hotdog masuk ke Indonesia akhirnya hotdog terasosiasi
dengan makanan khas yaitu sosis yang disajikan di atas roti lonjong di
atasnya. Hotdog menjadi kata populer di masyarakat seiring dengan
populernya jenis makanan tersebut. Selain itu, tidak ada padanan kata
lain yang tepat untuk mendeskripsikan hotdog karena ke-khas-annya.
Jika dipadankan dengan “roti sosis” tidak sesuai karena roti sosis bisa
saja diproses dengan cara sosis dimasukan ke dalam adonan roti dan
dioven bersama dengan adonan roti tersebut hingga roti mengembang
menyelimuti sosis. Hal yang berbeda dengan proses penyajian hotdog
yang khas dengan hanya diletakkan di antara roti. Kata “hotdog” sudah
menjadi tanda yang terasosiasi dengan mental pikiran masyarakat akan
19
makanan yang khas tersebut. Merubah hal tersebut membutuhkan effort
yang tidak mudah;
3.18. Bahwa sulitnya mencari padanan kata hotdog yang tepat sama seperti
sulitnya mencari padanan kata “ketoprak” ke dalam bahasa Inggris.
Bayangkan jika di suatu masyarakat penutur bahasa Inggris ternyata
melarang “tahu” sebagai makanannya. Di satu sisi, tahu adalah salah
satu unsur dari ketoprak, namun karena masyarakat tersebut melarang
makan “tahu” maka kata “ketoprak” dilarang karena diasosiasikan
dengan “tahu”. Padahal selain tahu ada unsur lainnya yang juga
mempunyai nilai signifikan. Masyarakat tersebut akhirnya harus
memberikan penamaan terhadap jenis yang sama dengan nama yang
lain, akhirnya tahu digantikan dengan tempe, namun masyarakat tetap
mengetahuinya
makanan
tersebut
adalah
“ketoprak”.
Akhirnya
pedagang ketoprak di masyarakat tersebut meletakan dalam menunya
menjadi: “mixed compressed rice, tempe, and vermicelli with peanut
sauce”. Yang menjadi pertanyaan kenapa di Indonesia dinamakan
“ketoprak” sehingga sampai harus kata ketoprak tidak bisa digunakan di
masyarakat tersebut? Jawabannya adalah karena memang sesuka-nya
atau arbitrary apakah mau dinamakan “ketoprak” atau “kataprak”. Hal ini
sama seperti hotdog kenapa masyarakat barat tidak menamakannya
dengan hotmeat padahal tidak menggunakan daging anjing? Karena
kalau hotmeat jadi bisa digunakan di Indonesia. Tentu kita tidak dapat
menuntut masyarakat barat yang menamakannya dengan hotdog agar
menjadi hotmeat. Yang jadi pertanyaan mengapa suatu istilah harus
diharamkan atau apakah penjual hotdog harus menamakan produknya
menjadi “roti yang berbentuk oval terbuka dengan isi sosis daging sapi
dan bumbu ala barat” agar dapat menjadi halal?;
3.19. Bahwa selain itu ternyata ada perlakuan yang berbeda terhadap
penggunaan kata yang bersifat ghaib, seperti “setan”, “hantu”, atau
“ghost”. Berdasarkan temuan Pemohon ada beberapa produk yang
berlaku/diperlakukan secara berbeda untuk mendapatkan sertifikat halal,
yaitu:
20
Tidak Diproses/Ditolak Hanya Pada Bahan Baku /
Bukan Pada Produk
Akhir
Produk Akhir
“Mie Setan”
“Mie Gacoan”
“Ghost Pepper”
(Bukti P-7)
(Bukti P-9)
(Bukti P-8)
Berdasarkan penelitian yang telah dimuat dalam Jurnal Hukum Bisnis
Islam, Maliyah, Volume 11, Nomor 02, Desember 2021 (Bukti P-7)
terdapat bukti penolakan pemberian sertifikat halal oleh LPPOM MUI
Jawa Timur karena produk yang dijual menggunakan nama “Mie Setan”.
Dalam penelitian tersebut permohonannya tidak diproses karena pada
awal pertemuan langsung ditolak dan dimintakan untuk mengganti nama
terlebih dahulu. Produk “Mie Gacoan” sempat menjadi polemik di
masyarakat karena sudah viral tetapi belum memiliki sertifikat halal. Hal
tersebut terkendala dengan nama “Gacoan” yang bermakna ganda dan
salah satunya memiliki makna “taruhan” dalam masyarakat penutur
bahasa tertentu. Selain itu, produk yang dijual memiliki nama “Mie
Setan”, “Mie Iblis”, “Es Pocong”, “Es Sundelbolong”, dan lain sebagainya
sebagai nama yang dilarang digunakan (Bukti P-10). Namun, akhirnya
PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik merek dagang Mie Gacoan
mendapatkan sertifikat halal namun tidak pada produk akhir melainkan
hanya produk-produk bahan bakunya yang sebenarnya bukan produk
yang dipasarkan. Di sisi lain, ditemukan terdapat produk yang telah luas
beredar berupa produk mie instan dengan merek dagang “Ghost
Pepper”. Menariknya kata “Ghost” jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia memiliki arti “Hantu” atau sinonim dari “Setan”. Jika
diterjemahkan secara harfiah maka “Ghost Pepper” berarti “Cabai
Setan”;
3.20. Bahwa dalam konteks Mie Gacoan produk yang mendapatkan sertifikat
halal adalah “minyak mie”, “Siomay Dimsum”, “Lumpia Udang”, “Udang
Rambutan (Pentol)”, “Adonan Pangsit”, “Ayam Cincang”, “Adonan
Pangsit”, “Basic Mie”, “Biang Kering Adonan Pangsit”, “Bawang Goreng”.
Jika kita lihat padahal produk tersebut bukan produk jadi yang dijual ke
21
masyarakat. Jika merujuk pada Pasal 4 UU JPH seharusnya yang
diberikan sertifikat halal adalah produk yang beredar yaitu produk yang
dijual kepada masyarakat. Akibatnya, masih ada masyarakat yang
mempertanyakan apakah produk jadinya halal atau tidak halal dan
sejauh apa pertanggungjawaban sertifikat halalnya. Karena produk yang
disertifikatkan bukan produk yang dijual, dengan demikian Mie Gacoan
seolah seperti supplier saja, bisa saja dibuatkan badan hukum yang
berbeda antara supplier dan retail dengan merek dagang yang sama
(lisensi), tentu terdapat implikasi hukum yang berbeda. Hal yang berbeda
dengan Ghost Pepper yang jelas merupakan produk jadi yang beredar
di masyarakat. Masyarakat menjadi dapat kejelasan jika produk jadi
Ghost Pepper tersebut-lah yang benar-benar halal tanpa perlu
mengetahui supplier-nya;
3.21. Bahwa dengan adanya contoh tersebut, dapat menjadi perdebatan
apakah karena “ghost” berasal dari bahasa Inggris meskipun mempunyai
sinonim yang sama dengan yang ghaib seperti hantu atau setan, maka
menjadi halal. Lalu, bagaimana dengan rootbeer yang juga dari bahasa
Inggris? “Bir Pletok” dihalalkan karena ‘urf. Mengapa Bir Pletok
menggunakan kata “Bir” tidak dengan kata lainnya? Mungkin saja karena
pada saat ditemukan masyarakat kolonial terbiasa minum bir, namun
masyarakat pribumi tidak bisa ikut minum karena tidak halal. Karena itu,
diciptakan minuman berasa dari rempah-rempah yang halal. Namun,
karena tidak ada padanan kata yang pas saat itu yang dapat digunakan
dan hanya kata bir yang tersedia sebagai kata populer untuk
menunjukan minuman yang memiliki rasa, maka digunakan kata bir.
Bagaimana jika “rootbeer” ternyata memiliki ‘urf yang sama? Ternyata
kata “beer” secara populer digunakan untuk menunjuk minuman yang
memiliki rasa dan kata “root” karena pada saat ditemukan memang
menggunakan bahan dasar akar-akaran. Jika memang demikian maka
sesungguhnya ada ‘urf yang sama. Hanya saja yang satu ‘urf tradisi
masyarakat luar yang satu ‘urf tradisi masyarakat Indonesia, meskipun
dari bahan maupun sensori rasa dan bentuk berbeda dengan “beer”
yang asli dan sudah secara umum diketahui masyarakat Indonesia. Jika
22
dalil yang digunakan adalah ‘urf, maka sesungguhnya banyak
ruang tafsir dalam ‘urf terlebih yang dimaksud adalah ‘urf qawli.
Seharusnya kita tidak memutlakkan ‘urf, dan membuka ruang
kesempatan bagi masyarakat untuk membuktikan ‘urf-nya masing-
masing;
3.22. Bahwa dapat dipahami salah satu metode ijtihad adalah sadd ad-dzariah
atau mencegah suatu perbuatan agar tidak masuk ke dalam perbuatan
yang diharamkan. Sesuatu yang sesungguhnya tidak haram, dapat
dinyatakan tidak halal karena dapat menjerumuskan lebih lanjut kepada
melakukan perbuatan yang haram. Prinsip ini yang kadang digunakan,
namun tetap akan banyak perbedaan tafsir terhadap satu kasus tertentu,
terutama ketika berkaitan dengan ‘urf. Seperti pedagang hotdog menjual
produknya adalah hajat bagi hidupnya. Menggunakan kata hotdog bukan
berarti bersifat fudhul (berlebihan), tetapi memang sulit mencari padanan
kata lainnya. Hal yang mustahil bagi pedagang kecil untuk melakukan
penelitian linguistik untuk mencari padanan kata yang sesuai, jadi
pedagang tersebut bukan bermaksud untuk menghalalkan yang haram
atau menjerumuskan orang lain. Metode sadd ad-dzariyah sering
dilekatkan kepada penggunaan nama-nama yang baik dalam produk
yang dijual. Disebutkan dalam penelitian yang telah dimuat dalam Jurnal
Hukum Bisnis Islam, Maliyah, Volume 11, Nomor 02, Desember 2021
(Bukti P-7). Menurut salah satu ketua LPH daerah dikatakan makanan
yang berlabel setan atau yang mengarah pada nama – nama musuh
Allah atau yang diharamkan oleh Allah, seperti setan, kuntilanak, babi,
bir, kafir, munafik, dan lain-lainnya tidak akan mendapatkan sertifikasi
label halal MUI sebelum nama-nama tersebut dirubah terlebih dahulu
dengan nama-nama yang baik sesuai dengan standart yang telah
ditentukan. Disebutkan juga nama tersebut tidak ada makna lain dalam
mengartikan nama tersebut yang dapat menjauhkan kita dalam
mengingat Allah. Hal ini agar tidak membiasakan menggunakan nama
yang tidak disukai Allah. Dikatakan pula menurutnya apabila seseorang
sudah mengidolakan suatu makanan yang memiliki nama yang menjadi
musuhnya Allah maka nama tersebut akan mempengaruhi alam bawah
23
sadarnya, sehingga dapat membuat seseorang sering menyebutkan hal
yang menjadi idolanya dan pada akhirnya dikhawatirkan jauh dari Allah,
karena yang sering disebut adalah kata setan (Bukti P-7).
3.23. Bahwa jika kita lihat sesungguhnya merek “Ghost Pepper” telah
mendapatkan sertifikat halal MUI. Apakah seseorang yang memakan
mie Ghost Pepper akan berkurang keyakinannya dan menjauh dari
Tuhan? Ghost Pepper secara harfiah bermakna “cabai hantu/setan”.
Namun, harus dipahami penggunaan kata dalam merek bukan suatu
tindakan bahasa yang bersifat illocutionary. Tidak ada makna yang
bersifat menganjurkan / imperatif agar seseorang hanya mengingat
kepada hantu/setan. Kata tersebut hanya mendeskripsikan produknya
bersifat pedas di luar spektrum pedas yang biasanya. Makna
ghost/setan/hantu terasosiasi dengan panas karena setan/hantu
terbuat dari “api”, dan karena pedas adalah juga proses panas
maka
ghost/setan/hantu
mendeskripsikan
proses/sensasi
panas/pedas yang luar biasa tersebut. Penggunaan kata tersebut
adalah bersifat arbitrary yaitu hanya untuk memudahkan untuk
disebutkan saja. Bayangkan jika harus menggunakan kata yang
bersifat ilmiah, maka produk tersebut akan bernama: “Mie Pedas
Dengan Spektrum 500.000 Skala Scolvile Heat Unit”. Dengan nama ini,
tentu pelaku usaha akan kesulitan menjual produknya. Jika produk
Ghost Pepper ternyata telah dihalalkan, maka seharusnya produk
dengan kata yang bersinonim sama yang memiliki asosiasi ke
sensori pedas juga diperlakukan sama karena memang bukan
bermakna anjuran/imperatif;
3.24. Bahwa jika setiap jenis/nama hantu/setan dilarang, maka kita juga akan
sulit melakukan identifikasi nama-nama hantu/setan apa saja. Bahkan
nama-nama hantu juga bertambah sesuai dengan legenda yang
berkembang di masyarakat. “kuntilanak” mengalami proses aglutinasi
dari kata “kunti-punti” dan “anak”. Secara harfiah bermakna perempuan
yang memiliki anak. Legenda menjadikan proses mistifikasi dengan
memberikan cerita bahwa perempuan tersebut meninggal kemudian
arwahnya bergentayangan. Secara harfiah tidak ada yang haram
24
dengan kata “perempuan” dan “anak”. Dengan demikian, harus
diperjelas sesungguhnya bagian mana yang menjadi musuh Tuhan?
Apakah “sosok kuntilanak” atau “legenda tentang kuntilanak” atau makna
harfiahnya “perempuan yang memiliki anak”? Jika dikaitkan dengan Mie
Ayam Kuntilanak, maka pengertian mana yang dimusuhi? Bahkan jika
semua legenda harus diikuti, banyak sekali perkembangan perubahan
kata itu sendiri. Karena kata/bahasa memang mengalami proses
evolusi secara diakronik. Sebagai contoh “kolor ijo” yang sempat
menjadi legenda urban pada tahun 2000-an. Ternyata ditemukan juga
akronim “kolor ijo” sebagai singkatan “kol telor cabe ijo”. Andaikan term
“kolor ijo” berkembang baik sebagai “kol telor cabe ijo” maupun sebagai
legenda “setan”, apakah “kol telor cabe ijo” harus mengalah? Siapa yang
paling berhak atas kata “kolor ijo”? Evolusi diakronik ini juga terjadi pada
kata “gacoan”. “gacoan” dalam penutur bahasa tertentu mungkin
dimaknai “taruhan”. Namun, dalam penutur bahasa lain dimaknai
“jagoan” atau “yang dapat diandalkan”. Makna yang mana yang benar?
Tentu akan menjadi perdebatan oleh para ahli linguistik. Selain itu, bisa
saja kata “jeruk purut” sebenarnya menunjuk pada entitas jenis jeruk
tertentu, namun kemudian diasosiasikan dengan legenda “hantu jeruk
purut”. Bisa saja “jerukpurut” kemudian akan satu level dengan
“kuntilanak” di masa yang akan mendatang. Terlebih jeruk purut dikenal
dengan nama lain sebagai “kaffir lime”. Apakah “jerukpurut” dan “kaffir
lime” karena diasosiasikan dengan “hantu/setan” dan “kafir” yang
merupakan musuh Tuhan, kemudian harus dinyatakan tidak halal
(haram)?;
3.25. Bahwa dalam konteks berandai, bayangkan jika salah satu legenda
hantu di Indonesia ternyata adalah sosok pejuang yang gigih menentang
kolonial, namun jika sosok tersebut dikenang akan membangkitkan
semangat juang masyarakat oleh karenanya dibuatkan legenda bahwa
nama tersebut adalah nama setan yang kerap mengganggu masyarakat,
sehingga mendapatkan konotasi buruk sampai sekarang. Kita tidak
pernah
tahu
kejadian
yang
sebenarnya,
namun
untuk
apa
memperdebatkan legenda dalam konteks halal/haram. Andai-pun jika
25
kita harus sepakati harus menggunakan nama – nama yang baik,
maka pemangku kebijakan halal seharusnya membuat “Kamus
Besar Bahasa Halal” yang menjelaskan morfologi, fonologi,
maupun etimologi suatu kata yang dapat digunakan sehingga dapat
menjadi panduan bagi masyarakat untuk menentukan nama
produknya, dalam konteks ini sehingga Pemohon mendapatkan
padanan kata selain “hotdog” yang diterima secara luas oleh
masyarakat;
3.26. Bahwa jangan sampai produk usaha seseorang kemudian harus
diharamkan karena ternyata masyarakat melakukan mistifikasi terhadap
nama tersebut. Permasalahan kata/bahasa ini bukan berarti tidak terjadi.
Bahkan Pemerintah menggunakan “perangkat negara” (Satpol PP)
pernah melakukan penyitaan terhadap usaha UMKM dengan nama
dagang minuman “Ngocok Yuk” yang merupakan akronim dari “Ngopi”
dan “Coklat” (Bukti P-11). Hal ini terjadi karena ada kondisi deontic
explosion yaitu multitafsirnya kata sebagai norma yang baik, sehingga
perangkat negara dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan
tindakan polisionil atas sebuah kata yang baik/buruk dengan alasan
ketertiban umum. Bayangkan jika ternyata lembaga fatwa daerah
tertentu menyatakan dengan tegas bahwa suatu kata adalah haram dan
bertentangan dengan akidah serta menghimbau agar masyarakat tidak
mengkonsumsinya (Bukti P-12), kemudian ada sebagian masyarakat
yang menafsirkan dengan mengambil tindakan tertentu terhadap pelaku
usaha tersebut demi menjaga keyakinannya. Padahal-pun tidak ada
standart kata/bahasa yang dapat digunakan, sebagaimana tidak ada
Kamus Besar Bahasa Halal. Selain itu, juga ternyata lembaga fatwa
memiliki standart ganda terhadap penggunaan kata yang memiliki
sinonim dengan “setan/hantu”. Ketika fatwa halal dimaknai sebagai
mutlak dan tidak ada upaya hukum apapun terhadapnya,
sedangkan lembaga fatwa sendiri tidak memiliki standart yang
pasti, maka dapat dibayangkan kekacauan yang terjadi;
3.27. Bahwa perlu diketahui juga jika ternyata pemangku kebijakan dapat
membuat “kamus bahasa yang baik” juga berpotensi menimbulkan
26
permasalahan lain. Karena, kata/bahasa berkembang secara alamiah
dalam masyarakat penutur bahasa. Andai jika Pemerintah diberikan
kewenangan untuk merubah makna leksikal suatu kata, sebagaimana
contoh merubah kata “rumah sakit” menjadi “rumah sehat” yang mana
secara leksikal sudah dipahami oleh masyarakat tetapi hendak dirubah
oleh Pemerintah. Jika perubahan tersebut dilakukan oleh pihak yang
memiliki kewenangan maka kata tersebut menjadi imperatif, sehingga
setiap penggunaan kata selain kata yang ditetapkan dapat memiliki
akibat hukum tertentu. Kita dapat bayangkan jika Pemerintah akan selalu
melakukan tindakan polisionil terhadap kata-kata yang berkembang di
masyarakat. Hal ini akan berdampak kepada hilangnya evolusi alamiah
suatu kata/bahasa di masyarakat;
3.28. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut di atas, apakah dengan
serta-merta tidak perlu ada standart halal pada penamaan produk,
sehingga hanya cukup memeriksa kehalalan bahan saja? Jika standart
halal dalam penamaan dihapuskan sama sekali juga akan problematik.
Mungkin saja kemudian muncul “Sate Babi Halal”. Ini akan sangat
bermasalah. Term “Sate Babi” tidak mungkin menjadi halal karena “babi”
secara expressis verbis jelas dinyatakan haram dalam Al-Quran, dan
term “babi” secara denotatif jelas merujuk kepada objek tertentu yaitu
hewan yang memang diharamkan (tidak ada makna lain). Jika dilekatkan
term ‘Sate Babi Halal” jelas bertentangan dengan Al Quran maupun
logika. Secara logika term tersebut bersifat contradictio in terminis. Jika
dipecah maka terdiri dari dua proposisi yaitu “babi adalah haram” (¬p)
dan “babi adalah halal” (p). Karena jelas secara akal sehat adalah
kacau, maka bertentangan dengan maqashid syariah yaitu untuk
menjaga akal sehat;
3.29. Bahwa
perlu
diketahui,
permohonan
ini
bukan
hendak
menyatakan/menentukan mana suatu kata yang benar atau suatu kata
yang salah. Penjelasan tersebut di atas hanya untuk menunjukan bahwa
dalam
menentukan
apakah
suatu
kata/nama/bahasa
bersifat
halal/haram akan sangat rumit dan problematik. Di level masyarakat
permasalahan ini sudah terjadi, bahkan orang harus kehilangan usaha
27
hanya karena kata/bahasa.
Oleh karena itu, perlu adanya
penyelesaian terhadap permasalahan tersebut agar mencapai
kepastian hukum sesuai dengan akal sehat kita;
Upaya Hukum Bagi Pemohon Sertifikat Halal Sebagai Wujud Kepastian
Hukum Yang Adil
3.30. Bahwa hal yang perlu ditanamkan dalam pikiran adalah mungkin saja
satu benda memiliki berbagai nama, dan berbagai benda memiliki satu
nama. Sebagai ilustrasi: kita dapat melihat kepada benda – benda langit,
bisa saja sebenarnya apa yang ditunjuk adalah objek yang berbeda
tetapi sama – sama diberikan nama bintang. Di lain hal, bisa saja
sebenarnya objek yang ditunjuk adalah objek yang sama tetapi diberikan
nama yang berbeda karena dilihat dari posisi yang berbeda, seperti
morning star dan evening star yang padahal menunjuk kepada objek
yang sama. Berdasarkan hal tersebut, maka mungkin saja jumlah nama
lebih banyak dari jumlah benda ataupun sebaliknya;
3.31. Bahwa prinsip ini penting untuk memahami konteks halal/haram
terhadap suatu produk, sehingga dapat dilanjutkan kepada pertanyaan:
apakah penentuan halal / haram ditentukan dari aspek bahan dan proses
saja atau termasuk kepada aspek nama? Permasalahan relasi antara
nama dan benda (bahan) ini dalam konteks Perppu Cipta Kerja dapat
sangat bermasalah. Misal produsen A menjual produk mie dengan nama
“Mie X”, oleh karena A yang mengajukan permohonan halal maka
ditandai dengan “Mie X (A)” atau “Mie X milik A”. Asumsikan nama X
ternyata dinyatakan tidak halal oleh lembaga fatwa Y, sehingga
permohonan A atas Mie X (A) ditolak. Ternyata, produsen B juga
mengajukan sertifikat halal atas produk “Mie X (B)”. Namun, karena
lembaga fatwa Y telah overload dalam penetapan sidang fatwa, dengan
demikian waktu yang telah ditentukan telah lewat, maka dari itu sesuai
Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja, kewenangan lembaga fatwa
tersebut dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal. Ternyata, oleh
Komite Fatwa Produk Halal “Mie X (B)” dinyatakan halal. Berdasarkan
ilustrasi tersebut, ternyata terhadap bahan, proses, dan nama yang
sama tetapi dengan orang yang berbeda dapat menghasilkan keputusan
28
yang berbeda. Bukankan ini suatu masalah? Bagaimana problema ini
diselesaikan?;
3.32. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja,
kewenangan lembaga fatwa bagi usaha UMKM dilakukan oleh Komite
Fatwa Produk Halal, maka mungkin saja jika “rootbeer” ternyata
dinyatakan halal oleh Komite Fatwa Produk Halal karena dalam rangka
percepatan sertifikasi halal bagi UMKM yang tidak memerlukan lembaga
fatwa MUI. Di lain hal, ternyata “rootbeer” yang dijual oleh restoran besar
tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Asumsikan ternyata rootbeer
milik UMKM tersebut berkembang pesat menjadi rantai jaringan
makanan yang bersifat nasional bahkan internasional. Dengan melihat
kepada Pasal 48 angka 25 yang merubah norma Pasal 42 ayat (1) UU
JPH:
“Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap
berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan
dan/atau PPH.”
Maka, ketika UMKM tersebut besar jika tidak ada perubahan komposisi
bahan maka seharusnya rootbeer tersebut tetap halal. Jika terjadi
kondisi demikian, maka akan terdapat perlakuan yang berbeda terhadap
hal yang sama. Permasalahan ini juga belum diantisipasi oleh Perppu
Cipta Kerja. Berdasarkan hal tersebut maka hubungan antara nama dan
bahan (benda) menjadi sangat bermasalah yang jika didiamkan akan
menjadi permasalahan besar;
3.33. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut, kembali kepada
pertanyaan apakah bisa standart halal disederhanakan dengan tidak
mencantumkan syarat penamaan produk? Ketika hal tersebut dilakukan,
maka permasalahan lain akan muncul sebagai berikut: ketika ada
pemohon sertifikat halal yang menamakan produknya dengan “sate babi”
tetapi seluruh proses dan bahan telah sesuai dengan standart halal,
maka mau tidak mau harus diberikan sertifikat halal. Bayangkan jika
ternyata restoran tersebut tutup, lalu beberapa ratus tahun kemudian
ilmuan sejarah melakukan penelitian dan menemukan bukti sejarah
berupa sertifikat halal restoran tersebut. Peneliti melakukan penelitian
bahwa kata “babi” pada masa dan penutur masyarakat tersebut ternyata
29
secara denotatif bermakna hewan yang diharamkan dan tidak ada bukti
adanya konotasi yang lain. Akhirnya peneliti menyimpulkan: “ada suatu
masa di mana ‘ulama menghalalkan babi”. Tentu ini akan bermasalah
dalam kacamata sejarah;
3.34. Bahwa dengan adanya hal tersebut di atas, maka aspek penamaan juga
menjadi hal yang penting. Tetapi, hak produsen A untuk mendapatkan
kepastian hukum yang sama terhadap produknya juga tidak dapat
diabaikan. Andaikan untuk mengatasi permasalahan ini BPJPH sebagai
pihak
yang
memiliki
kewenangan
menetapkan
standart
halal
menciptakan Kamus Besar Bahasa Halal tentu akan sangat tidak efektif
dan efisien mengingat banyaknya jumlah kata dan evolusinya di dunia.
Andaikan juga jika politik hukum JPH dikembalikan kepada lembaga
fatwa halal yang bersifat tunggal sehingga mengurangi probabilitas
penafsiran yang berbeda. Permasalahan yang muncul adalah
bagaimana
mengurangi
permasalahan
bottleneck
jika
terdapat
permohonan halal yang bersifat masif dalam waktu yang sama? Dan
faktanya ternyata standart ganda juga mungkin terjadi dalam lembaga
fatwa yang bersifat tunggal baik dengan konsep desentralisasi maupun
sentralisasi. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan
permasalahan jaminan produk halal bersifat pelik. Dari unsur kata/nama
saja permasalahan sengketa halal bisa muncul, terlebih ketika Perppu
Cipta Kerja mendelegasikan lembaga fatwa halal ke banyak lembaga
pasti akan memunculkan berbagai macam perbedaan penafsiran. Selain
itu, dalam UU JPH maupun Perppu Cipta Kerja telah mengakui adanya
berbagai macam LPH sehingga bisa saja terjadi human error dalam
pemeriksaan halal yang mengakibatkan sesuatu yang halal menjadi
haram dan sesuatu yang haram menjadi halal. Hal ini tentu problematik
dan berpotensi menjadi sengketa hukum. Oleh karena itu, solusi untuk
menghormati hak konstitusional pelaku usaha adalah dengan
disediakannya upaya hukum terhadap fatwa tidak halal;
3.35. Bahwa bagi Pemohon solusi yang diberikan Perppu Cipta Kerja belum
menyelesaikan permasalahan konstitusional yang timbul ketika
dilaksanakan. Justru akibat dari sifat multitafsir konsep yang digunakan
30
Perppu
Cipta
Kerja
berpotensi
menimbulkan
permasalahan
konstitusional sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945. Sebelum Perppu Cipta Kerja diundangkan permasalahan jaminan
produk halal sesungguhnya sudah terjadi di lapangan, tetapi ternyata
Perppu Cipta Kerja belum memberikan solusi terhadap permasalahan
tersebut. Namun, Perppu Cipta Kerja patut diapresiasi sebagai upaya
untuk mempercepat hak pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat
halal,
tetapi
bukan
berarti
menjadi
apologi
untuk
menutupi
kekurangannya. Bahkan, jika direnungkan lebih dalam konsep Perppu
Cipta Kerja dapat menjadi perdebatan ideologis maupun praktis dalam
pelaksanaannya. Oleh karena itu, sebelum menjawab lebih jauh
terhadap persoalan praktis, penting untuk menjawab pertanyaan apakah
adanya Komite Fatwa Produk Halal memiliki landasan filosofis
konstitusional? Atau justru seharusnya politik hukum JPH dikembalikan
kepada konsep awal UU JPH atau bahkan konsep sebelum UU JPH?;
3.36. Bahwa sebelum adanya UU JPH, penggunaan sertifikat halal lebih
didasari pada kesadaran masyarakat yang difasilitasi oleh MUI. Sertifikat
halal lebih bersifat “swadaya” dari masyarakat bukan merupakan suatu
kewajiban hukum. MUI berperan penting dalam menumbuhkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya aspek kehalalan suatu produk.
Namun, seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan
jaminan produk halal, akhirnya negara turun tangan untuk memberikan
kepastian kepada masyarakat. UU JPH bahkan mewajibkan terhadap
produk yang beredar di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal
(Pasal 4 UU JPH). Ketika UU sudah mewajibkan sesuatu, maka
konsekuensi logisnya adalah negara wajib turun tangan. Untuk itu,
akhirnya Pemerintah bekerja sama dengan MUI yang sebelumnya
sebagai insiator jaminan produk halal dengan membagi peran antara
MUI dengan Pemerintah di mana Pemerintah membentuk BPJPH yang
berwenang menerbitkan sertifikat halal. Namun, sertifikat halal hanya
terbit jika dan hanya jika telah ada fatwa MUI;
31
3.37. Bahwa hadirnya UU JPH bukan berarti tidak ada resistensi dari
masyarakat. Dalam perjalanannya, UU JPH telah beberapa kali diuji
sebagaimana dalam Putusan MK No.49/PUU-XVIII/2019 dan Putusan
MK No.67/PUU-XX/2022. Namun, pada akhirnya MK menyatakan
adanya peran negara (dhi.: BPJPH) dalam sistem jaminan produk halal
bukan merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu,
dalam masyarakat juga ada yang menafsirkan bahwa UU JPH
menggunakan paradigma simbiotik dengan membagi peran negara yang
berada dalam wilayah administratif dan MUI yang berada dalam wilayah
agama. Namun, dengan hadirnya Komite Fatwa Produk Halal dalam
Perppu Cipta Kerja dianggap ada pergeseran dari paradigma simbiotik
menjadi paradigma integralistik. Penafsiran yang berkembang adalah
adanya Komite Fatwa Produk Halal dianggap sebagai “kesalahan
kalkulasi dalam merumuskan materi muatan” maupun sebagai
“penyelundupan hukum”. Terdapat juga penafsiran bahwa Perppu Cipta
Kerja telah menjauh dari konsensus bernegara. Kita ketahui sendiri
bahwa konsensus tertinggi dalam hukum adalah konstitusi, maka agar
tidak tejadinya multitafsir yang berkembang di masyarakat, hal ini
menjadi penting untuk diberikan penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi
sejauh apa negara masuk ke dalam wilayah agama dan apa
konsekuensinya;
3.38. Bahwa terkait dengan relasi negara dan agama dalam negara Pancasila,
Jimly Asshiddiqie memberikan istilah mutual support and brotherly or
fraternal relation between state and religion (Jimly Asshiddiqe, 2022: 44).
Pemohon memandang makna tersebut secara lebih konkrit dapat dilihat
dalam Putusan MK No.100/PUU-XX/2022 secara khusus dalam
pertimbangan hukumnya yang menyatakan (halaman 54):
“… Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 memberi
legitimasi kepada Pemerintah untuk menunjuk lembaga yang
memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang
syariah selain MUI dan hal itu tidak dimaksudkan untuk membuat
ketidakjelasan tetapi justru memberikan kepastian hukum
terhadap fatwa yang diberikan dengan syarat sepanjang lembaga
tersebut merupakan lembaga yang dimintai pendapatnya oleh
Pemerintah.
32
Setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil Pemohon
a quo, hal yang diinginkan Pemohon justru telah diakomodir oleh
pembentuk undang-undang melalui Penjelasan Pasal 25 UU
19/2008 di mana norma a quo memberikan landasan dan
legitimasi kepada Pemerintah ketika akan membentuk
lembaga lain selain MUI untuk memberi fatwa dalam rangka
penerbitan Sukuk Negara. Sehingga, Penjelasan Pasal 25 UU
19/2008 memberikan kepastian hukum bagi warga negara
Indonesia khususnya yang beragama Islam apabila ingin
menggunakan Sukuk Negara sebagai instrumen investasinya.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 25 UU 19/2008 khususnya
frasa “lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah” dan frasa “Yang
dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah adalah Majelis Ulama
Indonesia” tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945.”
Pemohon memandang relasi agama dan negara dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XX/2022 justru lebih tepat disebut
dengan istilah “fluid relation”. Fluid relation menunjukan hal yang lebih
dinamis bahkan cenderung tidak terlihat garis batasnya. Ilustrasi ini dapat
dianalogikan “ketika di tengah samudera tidaklah perlu memisahkan
garam dari air laut, jika bahtera telah sampai maka bersepakatlah
terhadap mata air yang dapat diminum bersama”. Bukankah Indonesia
berada di tengah samudera peradaban? Mengapa kita selalu berdebat
siapa yang bisa memisahkan garam dari air laut, namun melupakan mata
air yang dapat diminum bersama?;
3.39. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XX/2022 relasi negara dan agama menjadi lebih fluid
sehingga tidak perlu lagi memperdebatkan wilayah otoritas negara
atau otoritas agama. Namun, fokus selanjutnya adalah ketika
wilayah agama diselenggarakan oleh otoritas negara maka memiliki
implikasi kecenderungan terhadap upaya hukum yang tersedia
melalui PTUN (jika dalam konteks halal/haram yang bersifat konkrit
individual). Pertanyaannya, apakah hal itu tepat? Namun, jika tetap
diselenggarakan oleh otoritas agama, maka saluran upaya hukum
apa yang tersedia? Atau jika otoritas agama dan otoritas negara
keduanya tetap diakui, maka saluran upaya hukum apa yang paling
tepat bagi masyarakat? Ini yang sesungguhnya harus dijawab;
33
3.40. Bahwa dari pendapat yang menyatakan bahwa ketika negara memasuki
wilayah agama, maka dianggap telah keluar dari konsensus bernegara,
dapat dipertanyakan konsensus bernegara mana yang menjadikan
negara tidak dapat mengatur/menentukan urusan agama? Tidak dapat
dipungkiri perdebatan siapa yang paling otoritatif dalam menafsirkan
hukum agama adalah permasalahan yang sangat rumit. Karena sifat
agama yang khusus, maka seringkali otoritas agama dianggap wilayah
yang tidak mungkin disentuh negara. Terlepas dari apapun dasarnya,
yang Pemohon ketahui adalah belum ada mekanisme hukum yang
tersedia untuk menguji produk hukum otoritas agama sehingga hal
ini juga tidak sesuai dengan konteks negara hukum yang demokratis.
Apalagi konteks UU JPH sudah mewajibkan secara hukum kepada
masyarakat, maka adalah tidak logis jika peran negara dibatasi;
3.41. Bahwa perlu diketahui bahwa ‘ulama adalah pewaris nabi. Namun, yang
menjadi pertanyaan apakah mewarisi kewenangan otoritatif yang sama
seperti nabi? Nabi adalah mufti sekaligus pemimpin dalam pengertian
politik. ‘Ulama sesuai dengan masdar-nya, maka yang diwarisi adalah
pengetahuannya, sehingga tidak serta-merta mewarisi otoritas yang
sama. Jika dicermati lebih lanjut justru ayat Al-Quran memerintahkan
bermusyawarah dan taat kepada ‘ulil amri. Dari penafsiran ‘ulil amri ini
yang memungkinkan adanya cabang kekuasaan seperti kekuasaan
kehakiman (qadhi). Dari penafsiran musyawarah kemudian
memungkinkan adanya demokrasi. Dua makna ini kemudian yang
memungkinkan adanya hak bagi warga negara untuk mendapatkan
due process of law dalam ruang publik yang terbuka. Bahwa konsep
ini tidak menegasikan peran ‘ulama, tetapi tidak juga memutlakan peran
‘ulama. Kita dapat belajar dari kisah Imam Abu Hanifah yang menolak
jabatan qadhi, sehingga keilmuan Imam Abu Hanifah tetap sebagai
pendapat yang bersifat terbuka, karena dengan kapasitasnya ketika
menjadi qadhi tentu akan sangat berdampak kepada perkembangan
hukum Islam. Dari kisah tersebut kita dapat pelajari bahwa
sesungguhnya ‘ulama memiliki kewenangan otoritatif berdasarkan
keilmuannya untuk memberikan pendapat, tetapi tidak serta – merta
34
memiliki kewenangan otoritatif untuk memutus suatu sengketa atau
perkara. Karena itu, jika ada sengketa tetap harus dapat dibawa kepada
qadhi. Dalam konteks UU JPH ternyata ‘ulama tidak hanya
memberikan pendapat, tetapi termasuk memutuskan suatu
peristiwa / perkara konkrit yang memiliki akibat hukum tertentu.
Sesungguhnya dengan adanya UU JPH ‘ulama telah memiliki
kedudukan yang berbeda karena sudah menjadi penentu peristiwa
hukum tertentu. Jika kedudukan fatwa tersebut bersifat mutlak / absolut
tanpa adanya ruang pengujian melalui qadhi, maka bagi Pemohon ada
sesuatu hal yang bermasalah. Hal yang berbeda jika sertifikat halal
hanya bersifat sukarela seperti sebelum dilaksanakannya UU JPH.
Konsekuensi ketika negara mengatur kewajiban sertifikat halal, maka
ikut sertanya negara dalam menentukan bukanlah suatu yang dilarang.
Jika memang aspek penentu akan diserahkan kepada ‘ulama, maka
sepatutnya politik hukum produk halal dikembalikan kepada sebelum
berlakunya UU JPH. Jika sudah diwajibkan oleh UU dan ketika negara
mengambil peran justru dinyatakan offside, maka secara a contrario jika
telah diwajibkan negara melalui UU tetapi kewenangan ‘ulama bersifat
mutlak dan tidak bisa diuji bukankah hal tersebut juga offside?;
3.42. Bahwa oleh karena itu, hubungan ‘ulama dan qadhi harus dimaknai
bersifat resiprokal. Qadhi menjadikan pendapat ‘ulama sebagai salah
satu sumber hukum dan ‘ulama bersedia jika pendapatnya diuji melalui
qadhi. Perlu diperhatikan ‘ulama yang dimaksud adalah ‘ulama dalam
pengertian lembaga bukan dalam pengertian orang. Mungkin saja
seseorang merupakan ‘ulama tetapi menjadi pejabat dalam institusi
negara. Hal tersebut bukan suatu yang Pemohon permasalahkan dan
bukan sesuatu yang patut dipermasalahkan. Ini adalah kondisi yang
fluid. Berdasarkan hal tersebut, maka negara mengambil peran dalam
urusan agama bukan suatu yang bertentangan dengan konstitusi dan hal
ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XX/2022;
3.43. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka secara konseptual Perppu
Cipta Kerja yang membentuk Komite Fatwa Produk Halal telah
35
memiliki landasan konstitusional. Hanya saja Perppu Cipta Kerja
pengaturannya bersifat kurang karena belum mengatur jika muncul
sengketa halal akibat dari adanya lembaga baru tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab selanjutnya adalah jika terdapat
sengketa halal, maka masyarakat dapat mengajukan upaya hukum
melalui apa? Desain dalam UU JPH menempatkan BPJPH sebagai
lembaga yang memiliki fungsi regulatif dan administratif. Untuk
mengurangi potensi sengketa, dengan fungsi regulatifnya, bisa saja
BPJPH merubah kebijakan standart halal dengan hanya memperhatikan
aspek bahan dan proses saja tanpa perlu melihat aspek nama. Namun,
hal tersebut bukan solusi sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya;
3.44. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bisakah BPJPH diberikan
kewenangan ajudikatif atau selayaknya lembaga banding? Kita
ilustrasikan: ketika lembaga fatwa menyatakan suatu produk tertentu
tidak
halal,
apakah
BPJPH
mempunyai
kewenangan
untuk
menjadikannya halal atau sebaliknya? Dengan fungsi administratifnya,
tidak ada desain bagi BPJPH untuk melakukan tindakan korektif atas
fatwa halal. Hal ini dikarenakan desain kerangka logika berfikir UU JPH
menggunakan kaidah biimplikasi (↔). Logika ini dalam bahasa sehari –
hari disebut “jika dan hanya jika” yaitu syarat yang saling
mengkondisikan (biconditional clause). BPJPH dapat menerbitkan
sertifikat halal jika dan hanya jika lembaga fatwa menyatakan halal, dan
BPJPH dapat menerbitkan surat keterangan tidak halal jika dan hanya
jika lembaga fatwa menyatakan tidak halal. Hal ini berdasarkan kepada
Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (4) dalam UU JPH yang
menyatakan:
“Berdasarkan
penetapan
kehalalan
Produk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.”
Kemudian aturan pelaksana dari Pasal 34 ayat (2) UU JPH yaitu Pasal
78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan:
36
“Dalam hal MUI menetapkan ketidakhalalan produk, BPJPH
mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan
Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.”
Jika BPJPH dijadikan lembaga banding yang bersifat ajudikatif, maka
bangunan konstruksi logika sistem jaminan produk halal tersebut akan
berubah total karena sifat ajudikatif dapat menegasikan putusan lembaga
fatwa;
3.45. Bahwa andaipun BPJPH dijadikan sebagai “lembaga penengah”, maka
kedudukan BPJPH sebatas sebagai banding administratif atau alternatif
penyelesaian sengketa (APS). Dan konteks yang diberikan-pun sebatas
pada konteks administrasi dan tidak memberikan putusan terkait
penetapan hukum Islamnya. Andaipun terdapat kewenangan APS, maka
tetap tidak menutup pintu upaya hukum melalui kekuasaan kehakiman.
Hal ini sama seperti OJK yang berfungsi sebagai regulator dan
administratif, namun juga mempunyai Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa (LAPS) untuk melindungi konsumen, tetapi bukan berarti OJK
dapat memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas suatu
sengketa. Berdasarkan hal tersebut, maka memberikan kewenangan
ajudikatif kepada BPJPH adalah suatu yang tidak mungkin;
3.46. Bahwa bagi Pemohon adalah lebih tepat jika lembaga banding yang
bersifat ajudikatif diserahkan kepada lembaga kekuasaan kehakiman
(qadhi). Hal ini dikarenakan lembaga kekuasaan kehakiman dapat
bersifat kontentius dan terbuka untuk umum, sehingga terdapat due
process of law yang memberikan kepastian hukum. Jika tanpa melalui
proses yang terbuka untuk umum, maka kondisi seperti: “ada suatu masa
dimana ‘ulama menghalalkan babi” seperti di atas mungkin saja terjadi.
Berbeda jika diberikan upaya hukum bagi masyarakat untuk mengujinya
melalui pengadilan. Sebagaimana diilustrasikan: asumsikan jika standart
halal juga termasuk kepada nama produk. Pedagang hotdog ternyata
tidak bisa mendapatkan sertifikat halal karena ada kata “dog”. Jika
diberikan ruang upaya hukum melalui due process of law yang terbuka
di pengadilan, maka baik pemohon atau lembaga fatwa diberikan
kesempatan untuk memberikan argumentasi termasuk mengajukan ahli
37
– ahli bahasa untuk menjelaskan makna “hotdog”. Proses di pengadilan
akan menjadi bukti sejarah dan terekam dengan jelas karena melalui
proses yang terbuka. Hingga akhirnya peneliti sejarah dapat
menyimpulkan: “ada suatu masa di mana kata dog berubah makna
menjadi sosis”. Proses pengadilan sangat penting untuk menghindari
fitnah sejarah. Dengan ilustrasi tersebut bukankah dengan adanya
proses pengadilan ‘ulama menjadi terlindungi dari fitnah sejarah? Inilah
kondisi paling fair yang mungkin untuk diwujudkan;
3.47. Bahwa pengadilan yang terbuka sangat penting untuk merekam sejarah.
Tradisi agama Abrahamik sangat familiar dengan sistem kontentius yang
terbuka. Kisah Ibrahim dan Musa melewati proses due process yang
terbuka ketika adanya perdebatan dengan penguasa. Bahkan dalam
satu kitab yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara
eksplisit menggunakan istilah Mahkamah Agama. Jika dicermati lebih
lanjut tidak ada penegasian terhadap keberadaan Mahkamah Agama,
tetapi dapat ditemukan pernyataan adanya suatu perkara yang harus
dihadapkan kepada Mahkamah Agama. Oleh karena itu, maka sesuai
kaidah logika adanya pengadilan agama sesungguhnya adalah hal yang
bersifat permissible. Kebenaran hanya bisa didapatkan di dalam situasi
yang terbuka untuk umum. Melihat kepada kisah Ibrahim dan Musa
bukankah karena yang terbuka untuk umum kita semua mengetahui
jalan yang lurus? Bahkan dalam tradisi filsafat-pun, tragedi Sokrates
menjadi tonggak baru dalam sejarah filsafat, dan karenanya lah filsafat
dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut,
menggeser tradisi hukum dengan memberikan ruang yang lebih
besar kepada kekuasaan kehakiman seharusnya bukan suatu yang
perlu dihindari;
3.48. Bahwa pertanyaan yang perlu dijawab selanjutnya adalah melalui
pengadilan apa? Jika melihat kepada Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta
Kerja yang memuat penambahan norma Pasal 33B dalam UU JPH
menyatakan :
“Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab
kepada Menteri.”
38
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pejabat Komite Fatwa Produk
Halal dapat dikategorikan sebagai pejabat tata usaha negara karena
dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sesuai dengan Pasal
1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara yang menyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Maka keputusan Fatwa Halal yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa
Produk Halal sesungguhnya telah memenuhi unsur sebagai
Keputusan TUN.
3.49. Bahwa dengan adanya Komite Fatwa Produk Halal tersebut
sesungguhnya langkah upaya hukum melalui pengadilan terhadap
Fatwa Halal telah tersedia. Namun, pertanyaan konstitusional yang perlu
dijawab selanjutnya adalah:
1) Jika dalam kondisi yang sama negara tetap mengakui fatwa dari
lembaga non-pemerintah, apakah fatwa halal MUI memiliki
kedudukan yang sama?
2) Apakah tepat jika fatwa halal diajukan upaya hukum melalui PTUN?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama, maka secara logika
dengan adanya Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk oleh
Pemerintah yang memiliki kedudukan yang sama adalah tidak logis jika
Fatwa Halal yang ditetapkan Komite Fatwa dapat diajukan ke PTUN
sedangkan Fatwa MUI tidak dapat diajukan ke PTUN. Sesungguhnya
dengan merujuk kepada Pasal 48 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang
memuat perubahan norma Pasal 10 UU JPH yang menyatakan:
“(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf c
dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) diterbitkan
oleh
MUI,
MUI
Provinsi,
MUI
39
Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.”
Maka, dapat dikatakan dasar kewenangan MUI atau lembaga fatwa
lainnya adalah karena adanya kerja sama dengan BPJPH. Tanpa
adanya kerja sama maka tidak akan ada kewenangan lembaga fatwa
tersebut, sehingga sesungguhnya MUI mendapatkan pelimpahan
kewenangan dari BPJPH yang merupakan organ Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, konsekuensi logisnya adalah sesungguhnya
produk hukum yang dikeluarkan memiliki kedudukan yang sama dengan
Fatwa Halal yang ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal;
3.50. Bahwa meski demikian, jika merujuk kepada Pasal 78 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka akan menjadi perdebatan apakah yang
menjadi objek TUN adalah “Surat Keterangan Tidak Halal” yang
dikeluarkan BPJPH atau Fatwa Halal yang ditetapkan MUI? BPJPH
dapat menetapkan sertifikat halal jika dan hanya jika lembaga fatwa
menyatakan halal, dan BPJPH dapat menetapkan surat keterangan tidak
halal produk jika dan hanya jika lembaga fatwa menyatakan tidak halal.
Maka, sesungguhnya yang menjadi objek penentu dan dapat menjadi
objek permasalahan hukum adalah fatwa halal bukan produk akhir
BPJPH. Berdasarkan hal tersebut, maka kedudukan fatwa harus
ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Kejelasan tersebut
salah satunya dengan menempatkan kedudukan yang sama antara
fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas negara maupun fatwa yang
dikeluarkan oleh otoritas agama serta memberikan lembaga
penyelesaian sengketa yang sama;
3.51. Bahwa pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah apakah tepat
jika Fatwa Halal dapat diajukan upaya hukum melalui PTUN? Apakah
hakim PTUN memiliki kompetensi untuk menyatakan kehalalan suatu
produk yang notabene-nya adalah berdasarkan hukum Islam? Tentu
akan menjadi permasalahan baru ketika sesuatu yang bersumber
dari hukum agama harus diputus oleh hakim yang tidak memahami
hukum agama. Hal ini justru akan menciptakan ketidakpastian hukum
40
karena akan terdapat ketidaksepahaman antar hakim mengenai dasar
hukum yang digunakan;
3.52. Bahwa dengan adanya Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang
secara khusus memuat penambahan norma Pasal 33B UU JPH, maka
konsekuensi logisnya terhadap Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja
secara khusus yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5)
UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang
memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) dalam UU JPH yang
mengatur mengenai kewenangan Komite Fatwa Produk Halal untuk
menetapkan kehalalan produk menjadi bersifat TUN. Kondisi ini dapat
menjadi bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945 karena sifat yang berbeda dari hukum
agama. Oleh karena itu, diperlukan lembaga khusus dalam rangka
penegakkan hukum agama. Pengadilan Agama adalah salah satu
wujud pelaksanaan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945 untuk menjamin bagi umat Islam agar dapat
menegakkan hukum agamanya. Perkara halal / haram adalah
perkara hukum agama karena itu maka adalah wajar jika
masyarakat mengharapkan kepastian hukum yang bersumber dari
keyakinan agamanya;
3.53. Bahwa
perlu
diketahui
secara
sejarah
sesungguhnya
inisiatif
pembentukan pengadilan agama telah ada sejak zaman Pemerintahan
kolonial Belanda dengan nama priestraad. Pemerintah kolonial Belanda
mengetahui dengan mengakui pluralisme hukum, maka konsekuensinya
harus menyediakan lembaga peradilan sesuai dengan hukum yang
hidup di masyarakat. Pasal 29 UUD 1945 pada saat itu belum ada, maka
adalah suatu keanehan jika Pemerintah kolonial Belanda saja
sampai membentuk priestraad untuk mengakomodasi kepentingan
umat Islam, tetapi Pemerintah Republik Indonesia tidak mau hanya
sekedar untuk menambahkan kewenangan Pengadilan Agama
tanpa perlu membentuk lembaga baru;
3.54. Bahwa sesungguhnya Indonesia juga telah memiliki payung hukum
untuk menambahkan kewenangan pengadilan agama untuk memutus
41
sengketa halal. Hal ini didasarkan kepada Pasal 49 huruf i Undang -
Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
– Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, di mana
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan
sengketa ekonomi syariah, sebagaimana dinyatakan:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. …
i. Ekonomi syariah;”
Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara
Ekonomi Syariah, di mana Pasal 1 angka 4 Perma tersebut memberikan
penjelasan yang dimaksud dengan perkara ekonomi syariah yaitu:
“Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi
syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah,
asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi
syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah,
pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun
lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf,
zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang
bersifat kontensius maupun volunteer.”;
hanya saja jika melihat ketentuan Perma di atas, perkara sengketa halal
belum masuk kategori sebagai perkara ekonomi syariah yang dapat
diselesaikan di Pengadilan Agama. Padahal jika melihat kepada
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 – 2024 industri halal
justru adalah bagian dari ekonomi syariah bahkan merupakan
penopang dari industri ekonomi syariah. Dengan demikian,
seharusnya sengketa mengenai industri halal juga dimasukan sebagai
perkara ekonomi syariah;
3.55. Bahwa perluasan kewenangan pengadilan agama ini sesungguhnya
juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
93/PUU-X/2012
yang
menjadi
landmark decision sebagai tonggak penegasan kewenangan
pengadilan agama di bidang ekonomi syariah. Dinyatakan dalam
Putusan tersebut:
42
“Menimbang bahwa dengan merujuk sengketa yang dialami oleh
Pemohon dan praktik dalam penyelesaian sengketa ekonomi
syariah sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
hukum sudah seharusnya memberikan kepastian bagi nasabah
dan juga unit usaha syariah dalam penyelesaian sengketa
perbankan syariah. Apabila kepastian dalam penyelesaian
sengketa perbankan syariah tidak dapat diwujudkan oleh
lembaga yang benar-benar kompeten menangani sengketa
perbankan syariah, maka pada akhirnya kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga
tidak akan pernah terwujud”;
3.56. Bahwa dapat dikatakan sesungguhnya adanya Perma No.14/2016
secara tersirat juga akibat dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 93/PUU-X/2012. Jika dalam sistem JPH ternyata menyimpan
potensi sengketa, maka perluasan kewenangan pengadilan agama
untuk menyelesaikan sengketa halal adalah mungkin sebagaimana
seperti pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.
Perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-
X/2012 dengan perkara ini adalah pada perkara perbankan syariah
dilema yang terjadi adalah kebebasan terhadap choice of forum dengan
kewenangan absolut pengadilan agama, tetapi dalam perkara ini dilema
yang terjadi adalah akibat dibentuknya Komite Fatwa Produk Halal yang
menjadi wilayah kewenangan PTUN dengan wilayah hukum agama yang
merupakan kewenangan pengadilan agama. Serupa dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, adanya putusan MK
kemudian Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti dengan melakukan
perubahan terhadap Perma tersebut di atas. Pemohon berasumsi
memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan
sengketa halal akan lebih mudah daripada memperluas kewenangan
PTUN. Hal ini dikarenakan hakim Pengadilan Agama lebih terbiasa
dengan hukum Islam maupun kitab fiqih. Jika harus tetap diserahkan
kepada PTUN, maka PTUN harus mempersiapkan SDM hakim-hakim
yang menguasai hukum Islam dalam jumlah yang besar. Terlepas dari
persoalan teknis yang akan dihadapi, Pemohon berharap jika persoalan
- persoalan teknis tidak menghalangi warga negara untuk mendapatkan
hak konstitusionalnya. Andaipun agar Putusan MK tidak hanya
43
berdasarkan kepada asumsi/praduga belaka, maka Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan
Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait.
Sesuai dengan prinsip due process of law yang baik, Pemohon berhak
mendapatkan penjelasan dari lembaga yang mendapatkan kewenangan
dari UUD 1945 yang terkait langsung untuk menjelaskan dalam sidang
yang terbuka untuk umum terhadap permasalahan yang Pemohon
hadapi,
sehingga
terang
dan
jelas
permasalahan
ini
tanpa
asumsi/praduga;
3.57. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pelaksanaan sistem jaminan produk halal memiliki potensi adanya
sengketa hukum;
2) UU JPH dan Perppu Cipta Kerja yang membentuk berbagai macam
lembaga fatwa meningkatkan potensi sengketa menjadi lebih tinggi;
3) Pasal 34 ayat (2) UU JPH, Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja
secara khusus yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat
(5) UU JPH dan Pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja secara
khusus yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU
JPH tidak memberikan penjelasan jika terdapat sengketa yang
diakibatkan oleh fatwa tidak halal atau keputusan komite fatwa
produk halal dapat diselesaikan melalui mekanisme apa;
4) Tanpa adanya penafsiran yang jelas, pasal a quo ketika
dilaksanakan akan menciptakan kekacauan dalam sistem jaminan
produk halal yang menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon
yang telah dilindungi berdasarkan Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1),
28E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
5) Berdasarkan hal tersebut, maka harus ada tafsir konstitusional
terhadap pasal a quo agar ketika dilaksanakan tidak menciptakan
permasalahan konstitusional yang serius.
44
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah beralasan hukum untuk menyatakan 34
ayat (2) UU JPH, Pasal 48 angka 19 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU JPH dan Pasal 48 angka
20 Perppu Cipta Kerja secara khusus yang memuat penambahan norma Pasal
33A ayat (1) UU JPH bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1),
28E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai terhadap Fatwa Halal dapat diajukan upaya hukum melalui
Pengadilan Agama;
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 295 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604)
bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“terhadap Fatwa Halal yang menyatakan produk tidak halal dapat diajukan
upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”;
3. Menyatakan Pasal 48 angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja secara khusus yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6841) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan
upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”;
4. Menyatakan Pasal 48 angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja secara khusus yang
memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) Undang-Undang Nomor
45
33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6841) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan
upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 295 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5604).
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841).
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Screenshot / Tangkap Layar Bukti Usaha Pemohon
dan Salinan Kontrak Perjanjian Usaha Pemohon.
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Screenshot / Tangkap Layar berita: “Kriteria Bentuk
dan Nama Produk Bersertifikat Halal”. Dari website:
https://halalmui.org/kriteria-bentuk-dan-nama-produk-
bersertifikat-halal/ diakses pada 28 Januari 2023 Pukul
13:45 WIB.
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Jurnal Hukum Bisnis Islam, Maliyah, Volume 11,
Nomor 02, Desember 2021, dengan judul: “Penolakan
Sertifikasi Label Halal MUI Surabaya Pada Produk “Mie
Setan” Perspektif Hukum Islam dan Undang -Undang No 33
Tahun 2014” Penulis : Siti Nur Faiza.
46
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Foto Produk “Mie Instan Ghost Pepper” dengan
label halal MUI.
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Screenshot/Tangkap Layar berita: “Sah! MUI
Terbitkan Sertifikat Halal Bahan Baku Mie Gacoan,
Selangkah
Lagi
Sudah
Halal”.
Dari
website
:
https://pemalang.pikiran-rakyat.com/khazanah/pr-
2405924600/sah-mui-terbitkan-sertifikat-halal-bahan-baku-
mie-gacoan-selangkah-lagi-sudah-halal?page=3
diakses
pada 28 Januari 2023 Pukul 10:00 WIB.
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Screenshot/Tangkap Layar berita: “Mie Gacoan
Tak Dapat Sertifikasi Halal MUI karena Masalah Menu,
Kenapa?”.
Dari
website
:
https://traveling.bisnis.com/read/20220820/223/1568763/mi
e-gacoan-tak-dapat-sertifikasi-halal-mui-karena-masalah-
menu-kenapa diakses pada 28 Januari 2023 Pukul 10:05
WIB.
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Screenshot/Tangkap Layar berita: “Satpol PP
Padang Amankan Mobil Penjual Minuman ‘Ngocok Yuk’”.
Dari
website
:
https://news.detik.com/berita/d-
4767791/satpol-pp-padang-amankan-mobil-penjual-
minuman-ngocok-yuk diakses pada 28 Januari 2023 Pukul
10:10 WIB.
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Putusan dan Rekomendasi Rapat Koordinasi
Daerah MUI Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota Se
Sumatera Barat di Bukittinggi tertanggal 20 Juli 2019, dari
sumber:
https://www.ranahriau.com/berita-11955-mui-
sumbar-haramkan-makanan-bertemakan-setan-dan-
neraka-.html diakses pada 28 Januari 2023 Pukul 13:54
WIB.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
47
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(selanjutnya disebut Perppu) terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, in casu Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU
33/2014) dan Pasal 48 angka 19 serta angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan
atas norma Pasal 33 ayat (5) dan/atau penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya
disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
48
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
49
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48
angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1)
UU 33/2014, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014:
“1. ....
2. Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan
Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.”
Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma Pasal
33 ayat (5) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014:
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)
diubah sebagai berikut:
1. ....
19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) ...
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui,
penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal,
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(6) dst.
20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A
dan Pasal 33B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa
Halal.
(2) dst.
50
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29
ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-4]
dan juga merupakan pelaku usaha yang memiliki usaha di bidang kuliner dengan
nama Felix Burger, dengan produk yang dijual oleh Pemohon antara lain burger
dan hotdog [vide bukti P-5]. Dalam hal ini, Pemohon berniat mendaftarkan
produk usahanya tersebut agar mendapatkan sertifikasi halal. Selanjutnya,
dalam kaitannya mendapatkan sertifikasi halal dimaksud, Pemohon melakukan
kajian atas aturan terkait dan ditemukan Halal Assurance System 23000 (HAS
23000) yang pada pokoknya, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi
halal adalah “merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang
mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan
syariah Islam”, kemudian Pemohon menemukan nama-nama produk yang tidak
dapat diberikan sertifikat halal antara lain adalah hotdog;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022
yang memuat perubahan norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48
angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1)
UU 33/2014, karena tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap
putusan fatwa produk tidak halal. Terlebih Pemerintah juga membentuk Komite
Fatwa Produk Halal, yang berpotensi mengakibatkan penafsiran yang berbeda-
beda yang berujung ruang penafsiran fatwa halal suatu produk semakin luas.
Terlebih lagi, ketika terdapat beberapa lembaga fatwa tanpa adanya upaya
hukum yang jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon yang
berdampak kepada kesulitan Pemohon untuk mendapatkan sertifikasi halal;
5. Bahwa dengan berlakunya norma a quo, Pemohon secara potensial dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) serta
ayat (2) UUD 1945;
51
6. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan Pemohon a quo,
maka potensi kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak
akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat menjelaskan
perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya berpotensi dirugikan
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 34 ayat (2) UU
33/2014 dan Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma
Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud potensial akan terjadi. Di
samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang dan
Perppu yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan potensi kerugian hak konstitusional tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 34 ayat (2) UU
33/2014 dan norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan
atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta norma Pasal 48 angka 20 Perppu
2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2),
dan Pasal 29 ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
52
1. Bahwa menurut Pemohon, sidang fatwa halal yang menyatakan produk tidak
halal sebagaimana termuat dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 tidak
memberikan upaya hukum bagi pelaku usaha untuk membuktikan secara adil
dan terbuka khususnya due process of law, padahal negara wajib memenuhi hak
konstitusional Pemohon dengan menyediakan lembaga, proses, dan upaya
penyelesaian sengketa yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28C ayat(1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, oleh karena penetapan halal atau
tidak halal suatu produk memiliki kaitan dengan hukum Islam maka lembaga,
proses, dan upaya penyelesaian sengketa dimaksud harus dapat menjamin hak
konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29
ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon syarat sertifikasi halal yang didasarkan kepada nama
atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, belum terdapat mekanisme
hukum yang tersedia untuk menguji hasil fatwa tersebut apabila dinyatakan suatu
produk tidak halal, sehingga hal ini tidak sesuai dengan konteks negara hukum
yang demokratis. Mekanisme hukum dimaksud, seharusnya dapat dilakukan
oleh lembaga kekuasaan kehakiman untuk suatu proses peradilan yang bersifat
kontentius dan terbuka untuk umum, sehingga terdapat due process of law yang
memberikan kepastian hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, jika membaca ketentuan norma Pasal 48 angka 20
Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33B dalam UU 33/2014
dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka keputusan fatwa halal yang
dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam
norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma
Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, serta norma Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022
yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014,
sesungguhnya telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN) yang masuk dalam kompetensi/kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). Namun demikian, kondisi ini dapat menjadi bertentangan
dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945 karena
53
sifat yang berbeda antara PTUN dengan Pengadilan Agama yang didasarkan
pada hukum agama. Oleh karena itu, diperlukan lembaga khusus dalam rangka
penegakan hukum agama dalam hal ini adalah Pengadilan Agama;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pengadilan Agama adalah salah satu wujud
pelaksanaan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945
untuk menjamin umat Islam agar dapat menegakkan hukum agamanya, ikhwal
halal atau tidak halal adalah perkara hukum agama. Oleh karena itu, adalah
wajar jika Pemohon mengharapkan kepastian hukum yang bersumber dari
keyakinan agamanya. Terlebih apabila dikaitkan dengan masterplan ekonomi
syariah Indonesia 2019–2024, industri produk halal justru adalah bagian dari
ekonomi syariah yang merupakan penopang dari industri ekonomi syariah.
Dengan demikian, seharusnya sengketa mengenai industri produk halal juga
dimasukkan sebagai perkara ekonomi syariah yang menjadi suatu perluasan
kewenangan pengadilan agama yang sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012;
5. Bahwa berdasarkan dalil di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menyatakan:
a. Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “terhadap Fatwa Halal yang menyatakan produk tidak halal dapat
diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”;
b. Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma Pasal
33 ayat (5) UU 33/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan
upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”;
c. Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal
33A ayat (1) UU 33/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan
upaya hukum melalui Pengadilan Agama.”.
54
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak
terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33
ayat (5) UU 33/2014 serta norma Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, telah ternyata Perppu 2/2022
telah disetujui dan ditetapkan menjadi undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6856 (UU 6/2023).
[3.12]
Menimbang bahwa dengan adanya perubahan status hukum Perppu
2/2022 telah disetujui dan disahkan menjadi UU 6/2023, secara normatif, objek yang
dimohonkan, in casu norma Pasal 48 angka 19 dan Pasal 48 angka 20 Perppu
2/2022 telah kehilangan bentuk hukumnya sebagai produk hukum yang dapat dinilai
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Oleh karena itu, terhadap permohonan yang
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 dan
Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 harus dinyatakan telah kehilangan objek.
55
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 34 ayat
(2) UU 33/2014 yang menyatakan, “Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH
mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan”, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 33
ayat (2) UU 33/2014 yang telah diubah dalam Perppu 2/2022 dan kemudian
ditetapkan menjadi UU 6/2023, sehingga keberadaan Pasal 33 ayat (2) merupakan
suatu syarat mutlak (conditio sine qua non) diberlakukannya ketentuan Pasal 34
ayat (2) UU 33/2014. Namun demikian, oleh karena norma Pasal 33 ayat (2) telah
diubah dengan Perppu 2/2022 dan dalam perkembangannya Perppu a quo telah
disetujui dan disahkan menjadi UU 6/2023 yang menyebabkan pengujian terhadap
Perppu dimaksud telah kehilangan objek, maka Mahkamah tidak dapat menilai
secara komprehensif perihal konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014.
Dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian terjadi yaitu pada satu sisi
penilaian terhadap konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 hanya
mungkin dilakukan secara komprehensif dinilai bersama-sama dengan norma Pasal
33 ayat (2) Perppu 2/2022 karena kedua norma tersebut saling berkaitan.
Sementara di sisi lain, Perppu 2/2022 telah kehilangan objek. Dengan demikian,
karena Perppu 2/2022 telah kehilangan objek, menurut Mahkamah dalil Pemohon
sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 menjadi
kabur atau setidak-tidaknya prematur.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 dan Pasal 48 angka 20
Perppu 2/2022 telah kehilangan objek dan penilaian terhadap norma Pasal 34 ayat
(2) UU 33/2014 menjadi kabur atau setidak-tidaknya prematur, Mahkamah belum
dapat menilai pertentangan norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1)
serta ayat (2) UUD 1945.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
56
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 48 angka 19
Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU
33/2014 serta Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan
norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014 adalah kehilangan objek;
[4.4] Pokok permohonan sepanjang inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU
33/2014 adalah kabur atau setidak-tidaknya prematur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh tiga dan pada hari Rabu, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu dua
57
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.04 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
tttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
47
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2010, Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(selanjutnya disebut Perppu) terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, in casu Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU
33/2014) dan Pasal 48 angka 19 serta angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan
atas norma Pasal 33 ayat (5) dan/atau penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya
disebut Perppu 2/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
48
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
49
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 dan norma Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang
memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48
angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1)
UU 33/2014, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014:
“1. ....
2. Dalam hal Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan
Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.”
Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022 yang memuat perubahan atas norma Pasal
33 ayat (5) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat
penambahan norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014:
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)
diubah sebagai berikut:
1. ....
19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) ...
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui,
penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal,
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(6) dst.
20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A
dan Pasal 33B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha
mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa
Halal.
(2) dst.
50
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29
ayat (1) serta ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-4]
dan juga merupakan pelaku usaha yang memiliki usaha di bidang kuliner dengan
nama Felix Burger, dengan produk yang dijual oleh Pemohon antara lain burger
dan hotdog [vide bukti P-5]. Dalam hal ini, Pemohon berniat mendaftarkan
produk usahanya tersebut agar mendapatkan sertifikasi halal. Selanjutnya,
dalam kaitannya mendapatkan sertifikasi halal dimaksud, Pemohon melakukan
kajian atas aturan terkait dan ditemukan Halal Assurance System 23000 (HAS
23000) yang pada pokoknya, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi
halal adalah “merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang
mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan
syariah Islam”, kemudian Pemohon menemukan nama-nama produk yang tidak
dapat diberikan sertifikat halal antara lain adalah hotdog;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU 33/2014 dan Pasal 48 angka 19 Perppu 2/2022
yang memuat perubahan norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 serta Pasal 48
angka 20 Perppu 2/2022 yang memuat penambahan norma Pasal 33A ayat (1)
UU 33/2014, karena tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap
putusan fatwa produk tidak halal. Terlebih Pemerintah juga membentuk Komite
Fatwa Produk Halal, yang berpotensi mengakibatkan penafsiran yang berbeda-
beda yang berujung ruang penafsiran fatwa halal suatu produk semakin luas.
Terlebih lagi, ketika terdapat beberapa lembaga fatwa tanpa adanya upaya
hukum yang jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon yang
berdampak kepada kesulitan Pemohon untuk mendapatkan sertifikasi halal;
5. Bahwa dengan berl
