PUU
Tahun 2020
18/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Tiuridah Silitonga, S.T., M.M.;
2. Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H.;
3. Nurhidayat, S.Sos.;
4. Mohammad Fadli, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-02-26
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:07:00+07:00
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 8/2015, UU 10/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Arief Hidayat (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 18/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Tiuridah Silitonga, S.T., M.M.
Pekerjaan
:
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun
Periode 2018-2023
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa dan Hukum;
Alamat
:
Perumahan Taman Anggrek Indah
Blok A.17 RT. 005/RW. 001 Kel. Baran Timur,
Kec. Meral, Kab. Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
2
Periode 2018-2023/Koordinator Divisi Hukum,
Hubungan Masyarakat dan Hubungan
Antar Lembaga.
Alamat
:
Kp. Pisang RT.002 RW.009 Kelurahan Kijang
Kota, Kecamatan Bintan Timur,
Kabupaten Bintan;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Nurhidayat, S. Sos.
Pekerjaan
:
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Periode
2018-2023/Koordinator Divisi Pengawasan,
Hubungan Masyarakat dan Hubungan
Antar Lembaga;
Alamat
:
Jang Dalam, RT. 012 RW. 005 Kelurahan Jang,
Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Mohammad Fadli, S.H.
Pekerjaan
:
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Periode
2018-2023/Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Data dan Informasi;
Alamat
:
Jl. Sungai Pasir, RT. 005 RW. 001,
Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral,
Kabupaten Karimun;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut ------ Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Februari 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 28/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 26 Februari
2020 dengan Nomor 18/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Maret 2020, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah untuk menguji dan
memutuskan permohonan pemohon antara lain tertuang kedalam :
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
3.
Bahwa sesuai dengan tujuan para Pemohon dalam mengajukan pengujian
Undang-Undang juga berdasarkan pada Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi,
yang
berbunyi:
“Undang-Undang
yang
dapat
dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan “Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
4
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945. Kewenangan serupa ditegaskan di dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
6.
Bahwa selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan
UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap
ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945, maka yang merasa dirugikan atas berlakunya
sebuah
undang-undang
dapat
memohonkan
pengujian
melalui
pengujian undang-undang. Adapun mekanismenya, dalam ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
7.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berhak memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar
disesuaikan
dengan
nilai-nilai
konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi
5
merupakan penafsir tunggal atas konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang (the sole interpreter of constitution), yang memiliki
kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi
dapat dimintakan penafsiran terhadap pasal-pasal yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/ atau multitafsir dan tidak berkepastian hukum.
Dalam
sejumlah
perkara
pengujian
undang-undang,
Mahkamah
Konstitusi juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
undang-undang
bersifat
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan
Mahkamah Konstitusi atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak
diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi;
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut
di
atas, maka
terhadap
objek
permohonan uji materiil Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat
(6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada terhadap UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
ini.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan, dengan alasan-alasan sebagai
berikut :
1. Bahwa pengakuan hak setiap negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang
positif sebagai refleksi adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip
Negara Hukum;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, yang salah satu fungsinya sebagai
“guardian” dari “constitutional rights” setiap warga negara, merupakan
badan yudisial yang bertugas menajaga hak asasi manusia sebagai hak
konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran
inilah, para Pemohon memutuskan untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Pasal dalam UU Pilkada yang bertentangan dengan pasal-
pasal yang dimuat dalam UUD 1945;
6
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 mengatur, Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional
nya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu :
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
4. Bahwa adapun pengertian hak konstitusional, Penjelasan Pasal 51 ayat
(1) UU No. 24 Tahun 2003 menegaskan, “yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, untuk menjadi pemohon harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
6. Bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dijelaskan lagi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bahwa :
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu
Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap
7
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 571 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) yang selanjutnya disebut “UU Pemilu”, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
8. Bahwa sebagaimana Pasal 89 ayat (4) UU Pemilu, kelembagaan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad
hoc
berubah
menjadi
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota yang bersifat permanen;
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019
khususnya
pengujian
terhadap
frasa
“Panwas
Kabupaten/Kota” dalam Pasal 1 angka 17; Pasal 1 angka 18; Pasal 5
ayat (2) huruf e; Pasal 22A ayat (1); Pasal 22A ayat (3); Pasal 22B huruf
e; Pasal 22B huruf f; Pasal 22B huruf h; Pasal 22B huruf j; Pasal 22D;
Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 24 ayat (3); Pasal 25 ayat (2);
Pasal 30; Pasal 32; Pasal 34 huruf b; Pasal 34 huruf c; Pasal 34 huruf d;
Pasal 82 ayat (5); Pasal 83; Pasal 104 ayat (11); Pasal 105 ayat (1);
Pasal 105 ayat (7); Pasal 110 ayat (1); Pasal 110 ayat (3); Pasal 119 ayat
(1); Pasal 119 ayat (2); Pasal 134 ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 134
ayat (6); Pasal 135 ayat (2); Pasal 141; Pasal 144 ayat (1); Pasal 144
ayat (2); Pasal 144 ayat (3); Pasal 146 ayat (1); Pasal 146 ayat (3); Pasal
152 ayat (1); Pasal 152 ayat (2); Pasal 154 ayat (1); Pasal 154 ayat (2);
Pasal 193 ayat (1); Pasal 193 ayat (2); Pasal 193B ayat (2) UU Pilkada.
Dalam
AMAR
PUTUSAN
halaman
71,
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan:
“Frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Pasal 1 angka 17; Pasal 1
angka 18; Pasal 5 ayat (2) huruf e; Pasal 22A ayat (1); Pasal 22A ayat
(3); Pasal 22B huruf e; Pasal 22B huruf f; Pasal 22B huruf h; Pasal
22B huruf j; Pasal 22D; Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 24
ayat (3); Pasal 25 ayat (2); Pasal 30; Pasal 32; Pasal 34 huruf b;
Pasal 34 huruf c; Pasal 34 huruf d; Pasal 82 ayat (5); Pasal 83; Pasal
104 ayat (11); Pasal 105 ayat (1); Pasal 105 ayat (7); Pasal 110 ayat
8
(1); Pasal 110 ayat (3); Pasal 119 ayat (1); Pasal 119 ayat (2); Pasal
134 ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 134 ayat (6); Pasal 135 ayat
(2); Pasal 141; Pasal 144 ayat (1); Pasal 144 ayat (2); Pasal 144 ayat
(3); Pasal 146 ayat (1); Pasal 146 ayat (3); Pasal 152 ayat (1); Pasal
152 ayat (2); Pasal 154 ayat (1); Pasal 154 ayat (2); Pasal 193 ayat
(1); Pasal 193 ayat (2); Pasal 193B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu
Kabupaten/Kota”;
10. Bahwa
permohonan
pengujian
ini
diajukan
untuk
menguji
konstitusionalitas berlakunya Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan
Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang tidak
memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang
sama
dihadapan
hukum
terhadap
penanganan
pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa pemilihan yang apabila
dimaknai kata “hari” yang dimaksud dalam ketentuan pasal a quo adalah
“hari kalender” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28
UU Pilkada bahwa hari adalah hari kalender. Bagi para Pemohon, definisi
kata “hari” dalam ketentuan Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan
Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada, akan
menimbulkan permasalahan terutama dalam upaya penegakan hukum;
11. Bahwa kepentingan dan kerugian konsitusional para Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia secara lebih spesifik, tergambar dari
kedudukan hukumnya sebagai penyelenggara pemilihan umum, adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa dalam permohonan ini, kedudukan hukum Pemohon I adalah
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjalankan tugas
9
pengabdian sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018
(Bukti P-5);
b. Bahwa Pemohon I sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 21/Bawaslu-KR/HK.01.01/08/2017 Tentang
Penetapan
Anggota
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Pada Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tertanggal 26 Agustus 2017 (Bukti P-6);
c. Bahwa Pemohon I sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota
Panitia
Pengawas
Kabupaten
Karimun
berdasarkan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota di Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 13 April 2015 (Bukti P-
7);
d. Bahwa Pemohon I sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Kepulauan Riau tertanggal 05 Desember 2012 (Bukti P-8);
e. Bahwa Pemohon I sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 324-KEP
Tahun 2010 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
10
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung
Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 20 Agustus 2010
(Bukti P-9);
f. Bahwa Pemohon I sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 203-KEP Tahun 2009 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Karimun pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 11 Desember 2009 (Bukti
P-10);
g. Bahwa Pemohon I sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 440 Tahun 2008 tertanggal 24 November 2008 (Bukti
P-11);
h. Bahwa dalam permohonan ini, kedudukan hukum Pemohon II adalah
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjalankan tugas
pengabdian sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0530/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2018-2023 tertanggal 24 Juli 2018 (Bukti P-12);
i. Bahwa Pemohon II sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 588-KEP Tahun 2012 tentang Penetapan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2012-2017 tertanggal 20 September 2012 (Bukti P-13);
j. Bahwa Pemohon II sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor
11
24/SK/KPU-PKR/VI/2008 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2008-2013 tertanggal 23 Juni 2008 (Bukti P-14);
k. Bahwa dalam permohonan ini, kedudukan hukum Pemohon III adalah
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjalankan tugas
pengabdian sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018
(Bukti P-15);
l. Bahwa Pemohon III sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 21/Bawaslu-KR/HK.01.01/08/2017 tentang
Penetapan
Anggota
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Pada Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tertanggal 26 Agustus 2017 (Bukti P-16);
m. Bahwa dalam permohonan ini, kedudukan hukum Pemohon IV adalah
perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjalankan tugas
pengabdian sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018
(Bukti P-17);
n. Bahwa Pemohon IV sebelumnya telah menjalani pengabdian sebagai
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 21/Bawaslu-KR/HK.01.01/08/2017 tentang
12
Penetapan
Anggota
Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Pada Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tertanggal 26 Agustus 2017 (Bukti P-18);
12. Bahwa terhadap kelima syarat hak konstitusi sebagaimana dimuat dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU/III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 11/ PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007,
para Pemohon dapat memenuhi persyaratan tersebut, yaitu sebagai
berikut:
Syarat Pertama, Pemohon I adalah Warga Negara Republik Indonesia
yang saat ini menjalankan tugas pengabdian sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan Anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
Se-Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018.
Oleh karenanya, Pemohon I mempunyai hak konstitusional yang diberi
oleh UUD 1945 untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003;
Pemohon II adalah Warga Negara Republik Indonesia yang saat ini
menjalankan tugas pengabdian sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Ketua
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0530/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2018-2023 tertanggal 24 Juli 2018. Oleh karenanya, Pemohon II
mempunyai hak konstitusional yang diberi oleh UUD 1945 untuk
bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003;
Pemohon III adalah Warga Negara Republik Indonesia yang saat ini
menjalankan tugas pengabdian sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Ketua
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
13
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan Anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
Se-Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018.
Oleh karenanya, Pemohon III mempunyai hak konstitusional yang diberi
oleh UUD 1945 untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003;
Pemohon IV adalah Warga Negara Republik Indonesia yang saat ini
menjalankan tugas pengabdian sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Ketua
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan Anggota
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
Se-Provinsi
Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018.
Oleh karenanya, Pemohon IV mempunyai hak konstitusional yang diberi
oleh UUD 1945 untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003;
Syarat Kedua, hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Dengan berlakunya Pasal
134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143
ayat (2) UU Pilkada yang tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
yang apabila kata “hari” yang dimaksud dalam ketentuan pasal a quo
merupakan “hari kalender” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1
angka 28 UU Pilkada. Hari kalender memiliki perbedaan yang cukup
signifikan dengan hari kerja, yang mana untuk hari kerja tidak dihitung
termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini
berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit karena
hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian
yang dihitung. Maka hal itu akan merugikan hak konstitusional para
Pemohon yang kepadanya melekat hak untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
14
Berkenaan dengan jangka waktu tindaklanjut temuan dan laporan
pelanggaran berdasarkan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada, waktu yang
diberikan
untuk
menindaklanjuti
laporan
pelanggaran
pemilihan,
menentukan “paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”.
Sementara berdasarkan Pasal 454 ayat (7) UU Pemilu, waktu yang
diberikan untuk menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran
pemilu, menentukan “paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi”. Perbedaan jangka waktu tindaklanjut
penanganan pelanggaran antara UU Pilkada dan UU Pemilu terlihat
sangat signifikan dan berpotensi mengurangi kualitas dalam tataran
pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilihan. Maka hal itu akan
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang kepadanya melekat
hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, waktu keterangan tambahan
mengenai tindak lanjut laporan pelanggaran pemilihan, menentukan
“paling lama 2 (dua) hari”. Sementara berdasarkan Pasal 454 ayat (8) UU
Pemilu, waktu keterangan tambahan mengenai tindak lanjut temuan
dan/atau laporan pelanggaran pemilu, menentukan “paling lama 14
(empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi”. Perbedaan pengaturan jangka waktu di atas terlihat
signifikan dan berpotensi mengurangi kualitas dalam tataran pelaksanaan
penanganan pelanggaran pemilihan. Maka hal itu akan merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang kepadanya melekat hak untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Syarat Ketiga, kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan aktual
atau setidaknya-tidaknya potensial, yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Tidak adanya jaminan, perlindungan dan
ketidakpastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum yang apabila kata “hari” dalam ketentuan pasal a quo merupakan
“hari kalender” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28
15
UU Pilkada, maka Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan Pasal 134
ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon mana kala:
1. Waktu yang diberikan terhadap pelapor dalam menyampaikan
laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 134 ayat (4) UU Pilkada paling lama 7 (tujuh) hari dan
disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau di kantor
Pengawas Pemilihan (vide Pasal 9 Perbawaslu 14 Tahun 2017),
sementara waktu jam kerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan tidak termasuk
hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional. Jika laporan
pelanggaran pemilihan disampaikan oleh pelapor pada hari Sabtu,
hari
Minggu
dan
hari
libur
nasional
akan
berpotensi
membingungkan dalam tataran pelaksanaannya;
2. Waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran
pemilihan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 134 ayat (5)
UU Pilkada hanya 3 (tiga) hari dan waktu meminta keterangan
tambahan dari pelapor sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
134 ayat (6) UU Pilkada hanya 2 (dua) hari. Ada perbedaan waktu
yang cukup signifikan antara tenggang waktu hari kalender dengan
tenggang waktu hari kerja. Hari kalender memiliki perbedaan yang
cukup signifikan dengan hari kerja, yang mana untuk hari kerja tidak
dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur
nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender
yang lebih sedikit karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur
nasional termasuk bagian yang dihitung. Maka hal itu akan
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang kepadanya
melekat hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Waktu yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk memeriksa dan memutus sengketa pemilihan
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada
paling lama 12 (dua belas) hari. Hari kalender memiliki perbedaan
16
yang cukup signifikan dengan hari kerja, yang mana untuk hari kerja
tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur
nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender
yang lebih sedikit karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur
nasional termasuk bagian yang dihitung. Maka hal itu akan
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang kepadanya
melekat hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Jika penyelesaian sengketa pemilihan diselesaikan dalam waktu 12
(dua belas) hari kalender, penyelesaian sengketa pemilihan
berpotensi menjadi tidak berkualitas karena tidak dapat dilakukan
secara komprehensif dan lebih optimal.
Selanjutnya, kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan aktual atau
setidaknya-tidaknya potensial, yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Tidak adanya jaminan, perlindungan dan
ketidakpastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum berkenaan dengan pengaturan jangka waktu bagi pengawas
pemilu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang telah dikaji dan
terbukti kebenarannya. Berdasarkan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada,
menentukan “paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”. Sementara
berdasarkan Pasal 454 ayat (7) UU Pemilu, menentukan “paling lama 7
(tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”.
Ditambah lagi, dengan jangka waktu bagi pengawas pemilu untuk meminta
keterangan tambahan dari pelapor dalam penanganan pelanggaran,
menurut Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, menentukan “paling lama 2 (dua)
hari”. Sementara Pasal 454 ayat (8) UU Pemilu justru menentukan paling
lama “14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.”
Bagi para Pemohon, definisi kata “hari” dan perbedaan limitatif waktu
tindak lanjut temuan dan/atau laporan tersebut akan merugikan hak
konstitusional para Pemohon yang kepadanya melekat hak untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
17
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Syarat Keempat, kerugian konstitusional para Pemohon yang timbul
sebagai akibat dari berlakunya Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan
Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang menyatakan
bahwa kata “hari” yang dimaksud dalam ketentuan pasal a quo merupakan
“hari kalender” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28 UU
Pilkada yang tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Bahwa
dengan adanya perbedaan waktu yang cukup signifikan antara tenggang
waktu hari kalender dengan tenggang waktu hari kerja, dapat
menyebabkan proses penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian
sengketa pemilihan menjadi tidak berkualitas karena tidak dapat dilakukan
secara komprehensif dan lebih optimal. Serta limitatif waktu yang diberikan
untuk menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilihan
yang dinilai terlalu singkat sebagaimana yang ditentukan dalam UU
Pilkada mengakibatkan proses penanganan pelanggaran pemilihan
berpotensi menjadi daluarsa. Selain itu, kerugian konstitusional secara
aktual yang timbul adalah kurangnya kepercayaan publik terhadap kinerja
pengawas pemilu. Sehingga menyebabkan tidak terwujudnya Visi Bawaslu
yaitu
“Bawaslu
sebagai
Lembaga
Pengawal
Terpercaya
dalam
Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”;
Syarat Kelima, kerugian konstitusi tidak akan terjadi lagi jika permohonan
ini dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Pasal 134
ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat
(2) UU Pilkada dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam
pelaksanaan Pilkada secara demokratis sebagaimana dijamin Pasal 18
ayat (4) UUD 1945. Serta proses penanganan pelanggaran dan/atau
penyelesaian sengketa pemilihan menjadi lebih berkualitas karena dapat
dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal. Sehingga dapat
memberikan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawas pemilu
dan terwujudnya Bawaslu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam
18
penyelenggaraan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas serta
dapat mewujudkan prinsip demoktratis dalam pelaksanaan Pilkada sesuai
dengan yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”.
Bahwa salah satu bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam paham
negara demokrasi maupun juga negara hukum, yaitu terselenggaranya
pemilihan kepala daerah secara demokratis. Lebih dari itu, pelaksanaan
pemilihan kepala daerah harus mampu memberikan jaminan implementasi
kedaulatan rakyat secara baik dan benar, baik terhadap pemilih, peserta,
dan juga penyelenggara dengan cara pengaturan hukum sebagai aturan
mainnya (rule of game).
Atas dasar alasan-alasan tersebut diatas, bahwa para Pemohon mempunyai
kedudukan hukum dan kerugian konstitusi untuk mengajukan permohonan
pengujian dalam perkara ini beralasan menurut hukum. Oleh karenanya,
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutuskan permohonan ini.
III. ARGUMENTASI PERMOHONAN/ALASAN BERBEDA
Bahwa meskipun sudah pernah diuji, namun sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
permohonan ini tetap dapat dimohonkan dengan alasan permohonan yang
berbeda. Jelasnya bunyi pasal itu mengatur :
“.... permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”
Adapun alasan permohonan berbeda yang kami ajukan adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa salah satu bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam paham
negara demokrasi maupun juga negara hukum, yaitu terselenggaranya
pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan diselenggarakan di 9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang dipilih secara demokratis
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa
19
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Dicantumkannya
prinsip demokrasi yang demikian, sejatinya dalam praktik pemilihan kepala
daerah bukan semata-mata untuk memberikan legitimasi dan legalitas atas
suatu kekuasaan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara
langsung (direct election). Lebih dari itu, pelaksanaan pilkada harus
mampu memberikan jaminan implementasi kedaulatan rakyat secara baik
dan benar terhadap para pemilih, peserta, dan juga penyelenggara;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 571 huruf b UU Pemilu, Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
3. Bahwa sebagaimana Pasal 89 ayat (4) UU Pemilu, kelembagaan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc
berubah menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang bersifat permanen;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019 khususnya pengujian terhadap frasa “Panwas Kabupaten/Kota”
dalam Pasal 1 angka 17; Pasal 1 angka 18; Pasal 5 ayat (2) huruf e; Pasal
22A ayat (1); Pasal 22A ayat (3); Pasal 22B huruf e; Pasal 22B huruf f;
Pasal 22B huruf h; Pasal 22B huruf j; Pasal 22D; Pasal 23 ayat (1); Pasal
23 ayat (2); Pasal 24 ayat (3); Pasal 25 ayat (2); Pasal 30; Pasal 32; Pasal
34 huruf b; Pasal 34 huruf c; Pasal 34 huruf d; Pasal 82 ayat (5); Pasal 83;
Pasal 104 ayat (11); Pasal 105 ayat (1); Pasal 105 ayat (7); Pasal 110 ayat
(1); Pasal 110 ayat (3); Pasal 119 ayat (1); Pasal 119 ayat (2); Pasal 134
ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 134 ayat (6); Pasal 135 ayat (2); Pasal
141; Pasal 144 ayat (1); Pasal 144 ayat (2); Pasal 144 ayat (3); Pasal 146
ayat (1); Pasal 146 ayat (3); Pasal 152 ayat (1); Pasal 152 ayat (2); Pasal
154 ayat (1); Pasal 154 ayat (2); Pasal 193 ayat (1); Pasal 193 ayat (2);
Pasal 193B ayat (2) UU Pilkada. Dalam AMAR PUTUSAN halaman 71,
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
“Frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Pasal 1 angka 17; Pasal 1
angka 18; Pasal 5 ayat (2) huruf e; Pasal 22A ayat (1); Pasal 22A ayat
(3); Pasal 22B huruf e; Pasal 22B huruf f; Pasal 22B huruf h; Pasal
20
22B huruf j; Pasal 22D; Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 24
ayat (3); Pasal 25 ayat (2); Pasal 30; Pasal 32; Pasal 34 huruf b;
Pasal 34 huruf c; Pasal 34 huruf d; Pasal 82 ayat (5); Pasal 83; Pasal
104 ayat (11); Pasal 105 ayat (1); Pasal 105 ayat (7); Pasal 110 ayat
(1); Pasal 110 ayat (3); Pasal 119 ayat (1); Pasal 119 ayat (2); Pasal
134 ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 134 ayat (6); Pasal 135 ayat
(2); Pasal 141; Pasal 144 ayat (1); Pasal 144 ayat (2); Pasal 144 ayat
(3); Pasal 146 ayat (1); Pasal 146 ayat (3); Pasal 152 ayat (1); Pasal
152 ayat (2); Pasal 154 ayat (1); Pasal 154 ayat (2); Pasal 193 ayat
(1); Pasal 193 ayat (2); Pasal 193B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu
Kabupaten/Kota”;
Mengenai Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan
Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada, berkenaan dengan ketentuan kata “hari”.
5. Singkatnya limitatif waktu proses penanganan pelanggaran dalam UU
Pilkada, dapat menggangu performa Bawaslu khususnya Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penegakan hukum
pemilihan yang optimal. Keadaan inilah yang mendorong para Pemohon
mengambil inisiatif untuk mengusulkan pengujian materiil terhadap
ketentuan kata “hari” dalam Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal
134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada, berkenaan dengan
ketentuan kata “hari”, UU Pilkada masih mendefinisikannya sebagai “hari
kelender” sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 1 angka 28. Bagi
para Pemohon, definisi kata “hari” akan menimbulkan permasalahan
terutama dalam upaya penanganan pelanggaraan dan/atau penyelesaian
sengketa pemilihan yang menjadi tidak berkualitas karena tidak dapat
dilakukan secara lebih komperhensif dan lebih optimal;
21
6. Penggunaan “hari kalender” tidak menghitung faktor geografis Indonesia
khusunya kabupaten-kabupaten di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang
mana letak antar kecamatan sebagian besar ditempuh dengan
menggunakan jasa transportasi laut yang pada lazimnya sulit untuk
dijangkau baik menggunakan transportasi reguler maupun menggunakan
jaringan telekomunikasi karena sulitnya untuk mendapatkan sinyal.
Adanya aturan yang mengharuskan apabila hendak mengajukan laporan
pelanggaran pemilihan dan/atau permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan pelapor dan/atau pemohon harus mengajukan secara langsung
ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Di tambah lagi waktu jam kerja pelayanan di
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas
Kecamatan tidak termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional.
Jika laporan pelanggaran dan/atau permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan disampaikan oleh pelapor atau pemohon pada hari Sabtu, hari
Minggu dan hari libur nasional akan berpotensi ketidakpastian dalam
tataran pelaksanaannya;
7. Sehingga kata “hari” yang dimaksud dalam ketentuan pasal a quo adalah
hari kalender sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28 UU
Pilkada yang menyatakan bahwa “hari adalah hari kalender” dinilai terlalu
singkat sehingga dapat berpotensi daluarsa terhadap penyampaian
laporan pelanggaran dan/atau permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan;
8. Selanjutnya, waktu “hari kalender” dihitung secara hari normal, yaitu
termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional, dimana
penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa tidak dapat
dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal karena institusi pihak
terkait memiliki hari kerja sebagai patokan sehingga akan berakibat
turunnya kualitas proses penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian
sengketa tersebut, oleh karena itu kata “hari” didalam ketentuan Pasal 134
ayat (4), Pasal 134 ayat (5), dan Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat
(2) UU Pilkada dinilai bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”;
22
9. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penerimaan laporan
dugaan pelanggaran, pengumpulan alat bukti, klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran dan saksi atau ahli untuk
di dengar keterangannya, pengkajian, dan pemberian rekomendasi, serta
penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi yang berwenang
untuk ditindaklanjuti;
10. Sedangkan dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu
Provinsi
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota
melakukan
penerimaan
permohonan penyelesaian sengketa, pengkajian, mempertemukan pihak
yang bersengketa, menghadirkan ahli, saksi dan/atau lembaga pemberi
keterangan berdasarkan usulan pemohon, termohon dan/atau pihak terkait
atau berdasarkan kebutuhan musyawarah untuk dimintai keterangan,
memeriksa, dan memutus sengketa proses pemilihan;
11. Bahwa pentingnya penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian
sengketa pemilihan yang berkualitas secara subtansi sejalan dengan
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUUXVI/2018 khususnya pengujian terhadap kata
“hari” dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu. Dalam pertimbangan hukum
halaman 103-104 Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“... menurut Mahkamah ada perbedaan waktu yang cukup signifikan
antara tenggang waktu hari kalender dengan tenggang waktu hari
kerja, dimana untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari libur dan
hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih
sedikit karena hari libur termasuk bagian yang dihitung, maka dengan
pemaknaan “hari” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 468
ayat (2) UU Pemilu menjadi hari kerja hal tersebut akan semakin
menambah tenggang waktu secara akumulatif dan akan semakin
menambah
kesempatan
bagi
Bawaslu
untuk
mendapat
menyelesaikan sengketa poses Pemilu yang diajukan secara
komprehensif dan lebih optimal”;
12. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
105/PUUXIII/2015 khususnya pengujian terhadap kata “hari” dalam Pasal
157 ayat (8) juncto Pasal 1 angka 28 UU Pilkada. Dalam Amar Putusan
halaman 51, Mahkamah Konstitusi menyatakan :
“Kata ”hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
23
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai “hari kerja”;
“Kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sehingga Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi,
”Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa
hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak
diterimanya permohonan”;
13. Bahwa dengan demikian kata “hari” dalam ketentuan tenggang waktu
penyelesaian sengketa yang adalah hari kalender tidak memberikan
jaminan perlindungan hak dan kepastian hukum yang adil secara
komperhensif dan lebih optimal terlebih dalam upaya penanganan
pelanggaran pemilihan. Pengawas pemilu hanya diberikan waktu 3 (tiga)
hari untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran [Vide Pasal 134
ayat (5)]. Dan dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilu dapat meminta
keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari
[Vide Pasal 134 ayat (6)];
14. Bahwa dengan demikian, secara prinsip dapat dikatakan bahwa “ Pasal-
pasal yang diajukan permohonan pengujian dalam permohonan ini tidak
memenuhi doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan
sebagai keputusan politik dan keputusan hukum, dimana setiap
pembentukan perundang-undangan memiliki fungsi yang inheren dengan
fungsi hukum itu sendiri, yaitu salah satu fungsi disamping menjamin
keadilan adalah terwujudnya kepastian hukum;
15. Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas
penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum
(handhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa
peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang
24
lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum
yurisprudensi. Namun perlu diketahui, kepastian hukum peraturan
perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang
tertulis (gesschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian
hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-
syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain yaitu :
• Jelas dalam perumusannya (unambiguous);
• Konsisten dalam perumusannya baik secara intern maupun ekstern.
Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan
perundang-undangan
yang
sama
harus
terpelihara
hubungan
sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa.
Konsisten secara ekstern adalah adanya hubungan “harmonisasi”
antara berbagai peraturan perundang-undangan;
• Pengunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. Bahasa
peraturan
perundang-undangan
haruslah
bahasa
yang
umum
dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak bearti bahasa hukum tidak
penting. Bahasa hukum–baik dalam arti stuktur, peristilahan, atau cara
penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan
bagian dari upaya menjamin kepastian hukum. Melupakan syarat-
syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih
tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau
hukum yurisprudensi.
16. Sebuah peraturan perundang-undang yang baik menurut Lon L. Fuller
harus memenuhi delapan persyaratan agar hukum dibentuk dapat bekerja
dengan baik sehingga kepastian dan ketertiban dalam masyarakat dapat
terwujud. Kedelapan persyaratan tersebut adalah :
1. Generality (generasi undang-undang);
2. Promulgation(undang-undang harus diumumkan);
3. Prospectivity (undang-undang tidak berlaku surut);
4. Clarity (rumusan undang-undang harus jelas);
5. Consistency or avoiding contradiction (konsistensi dalam konsepsi
hukum);
6. Possibility of obendience (undang-undang yang dibuat harus dapat
dilaksanakan);
25
7. Constanty trough time or avoidence of frequent change (undang-
undang tidak boleh terlalu sering diubah);
8. Conruence between official action and declared rules (kesesuaian
antara undang-undang dan pelaksanaan);
Apabila salah satu atau lebih dari delapan persyaratan tersebut tidak terpenuhi
dalam proses pembuatan hukum/undang-undang maka dapat berdampak pada
efektivitas
dalam
pelaksanaannya,
yang
pada
akhirnya
menimbulkan
ketidakpastian hukum;
17. Dengan demikian beralasan menurut hukum bagi para Pemohon
khususnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV untuk
memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar kiranya menyatakan Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134
ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada, pada kata “hari” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai sebagai
“hari kerja”;
Mengenai Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, berkenaan
dengan ketentuan “limitatif hari dalam menindaklanjuti laporan dan meminta
keterangan tambahan”
18. Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 meninggalkan praktik yang baik
dalam aspek penegakan hukumnya. Hal tersebut tidak terlepas dari
pengaturan penegakan hukum dalam UU Pemilu. Bawaslu, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan yang cukup
kuat untuk melakukan fungsi penegakan hukum sehingga penegakan
hukum pemilu dapat dilakukan secara optimal. Lahirnya UU Pemilu
memberikan dampak signifikan terhadap proses penegakan hukum pemilu
baik
penanganan
pelanggaran
administrasi
maupun
pidana
dan
penyelesaian sengketa proses pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, dalam konteks
Pemilihan Kepala Daerah yang diatur oleh UU Pilkada, pengaturan
mengenai penegakan hukum masih memiliki kekurangan. Kewenangan
Bawaslu yang belum diselaraskan dengan UU Pemilu menjadi hal yang
harus segera direspon. Kelemahan pengaturan penegakan hukum dalam
UU Pilkada, dapat menggangu performa Bawaslu khususnya Bawaslu
26
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penegakan
hukum pemilihan yang optimal;
19. Bahwa keadaan inilah yang mendorong para Pemohon mengambil inisiatif
untuk mengusulkan pengujian materiil terhadap jangka waktu tindaklanjut
laporan pelanggaran yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya.
Berdasarkan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada, tindaklanjut terhadap laporan
menentukan “paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”. Sementara
berdasarkan Pasal 454 ayat (7) UU Pemilu, menentukan “paling lama 7
(tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”.
Ditambah lagi, jangka waktu bagi pengawas pemilu untuk meminta
keterangan tambahan dari pelapor, menurut Pasal 134 ayat (6) UU
Pilkada, menentukan “paling lama 2 (dua) hari”. Sementara Pasal 454 ayat
(8) UU Pemilu justru menentukan paling lama “14 (empat belas) hari kerja
setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”;
Tabel I
Perbandingan Pasal Antara UU Pilkada dan UU Pemilu
UU Pilkada
UU Pemilu
Keterangan
Jangka Waktu Menyampaikan Laporan Pelangggaran
Pasal 134 ayat (4)
Laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 7
(tujuh)
hari
sejak
diketahui
dan/atau
ditemukannya
pelanggaran Pemilihan;
Pasal 454 ayat (6)
Laporan
pelanggaran
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (4) disampaikan paling lama
7
(tujuh)
hari
kerja
sejak
diketahui
terjadinya
dugaan
pelanggaran Pemilu.
UU Pilkada masih menggunakan
hari kalender dalam penyampaian
laporan pelanggaran.
27
Jangka Waktu Kewajiban Tindak Lanjut Temuan dan/atau Laporan Pelangggaran
Pasal 134 ayat (5)
Dalam hal laporan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) telah dikaji dan
terbukti kebenarannya, Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwas
Kabupaten/Kota,
Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas
TPS wajib menindaklanjuti laporan
paling lama 3 (tiga) hari setelah
laporan diterima;
Pasal 454 ayat (7)
Temuan
dan
laporan
pelanggaran
Pemilu
sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) yang telah
dikaji
dan
terbukti
kebenarannya
wajib
ditindaklanjuti oleh Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan Pengawas TPS paling
lama 7 (tujuh) hari setelah
temuan dan laporan diterima
dan diregistrasi.
Ketentuan Pasal 134 ayat (5)
UU Pilkada disesuaikan
dengan ketentuan Pasal 454
ayat (7) UU Pemilu.
Perubahan jangka waktu
tindak lanjut laporan dan
temuan dari 3 hari kalender
menjadi 7 hari kerja.
Jangka Waktu Meminta Keterangan Tambahan Penanganan Pelangggaran
Pasal 134 ayat (6)
Dalam hal diperlukan, Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwas
Kabupaten/Kota,
Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas
TPS dapat meminta keterangan
tambahan
dari
pelapor
dalam
waktu paling lama 2 (dua) hari;
Pasal 454 ayat (8)
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan
Pengawas
TPS
memerlukan
keterangan
tambahan
mengenai
tindak
lanjut sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(7),
keterangan
tambahan dan kajian dilakukan
paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
Ketentuan Pasal 134 ayat (6)
UU Pilkada disesuaikan
dengan ketentuan Pasal 454
ayat (8) UU Pemilu.
Perubahan jangka waktu
meminta keterangan tambahan
dari 2 hari kalender menjadi 14
hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
28
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Proses
Pasal 143 ayat (2)
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus
sengketa
Pemilihan
paling lama 12 (dua belas) hari
sejak diterimanya laporan atau
temuan;
Pasal 468 ayat (2)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus
sengketa proses
Pemilu
paling lama 12 (dua belas)
hari
sejak
diterimanya
permohonan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUUXVI/2018
khususnya pengujian terhadap
kata “hari” dalam Pasal 468 ayat
(2) UU Pemilu menyatakan:
“Kata hari dalam pasal 468 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
6109),bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Hari Kerja”;
20. Pemilu maupun Pilkada memiliki persamaan dalam jenis pelanggarannya
yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran
pidana dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya
yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak
pidana pemilu. Tetapi pada limitatif waktu penanganan pelanggaran
pilkada yang ditentukan dalam UU Pilkada terlalu singkat apabila
dibandingkan dengan limitatif waktu penanganan pelanggaran yang
ditentukan dalam UU Pemilu;
21. Bagi para Pemohon, perbedaan limitatif waktu tindak lanjut penanganan
pelanggaran tersebut akan menimbulkan permasalahan terutama dalam
upaya penanganan pelanggaraan pemilihan. Oleh karena itu, frasa “paling
lama 3 (tiga) hari” dalam ketentuan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada dan
frasa “paling lama 2 (dua) hari” dalam ketentuan Pasal 134 ayat (6) UU
Pilkada dinilai bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”;
22. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, sesuai
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penangganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penerimaan laporan
29
1
2
3
4
5
6
7
8
9 10 11 12 13 14
Penerimaan Laporan
Kajian awal
Pleno Pembahasan Tindaklanjut Laporan
Pembentukan tim klarifikasi
Pemanggilan saksi, terlapor dan pihak terkait secara patut
Klarifikasi saksi, terlapor dan pihak terkait
Pengumpulan alat bukti
Permintaan pendapat atau keterangan ahli
Pembuatan kajian dugaan pelanggaran
Pleno pembahasan hasil kajian
Pengumuman atas status laporan
Hari Kerja Ke :
Proses Penanganan
dugaan pelanggaran, pengumpulan alat bukti, klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran dan saksi atau ahli untuk
di dengar keterangannya, pengkajian, dan pemberian rekomendasi, serta
penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi yang berwenang
untuk ditindaklanjuti;
23. Bahwa
berdasarkan
pengalaman
empiris
para
Pemohon
dalam
penangganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019 dapat dijabarkan
dalam matrik dibawah ini:
Tabel II Jadwal Proses Penanganan Pelanggaran
No
Kegiatan Proses Penanganan Pelanggaran
Waktu Efektif Yang
Diperlukan
1
Penerimaan laporan
Hari ke - 1
2
Kajian Awal
Hari ke - 1
3
Pleno pembahasan tindaklanjut laporan
Hari ke - 1
4
Pembentukan tim klarifikasi
Hari ke - 2
5
Pemanggilan saksi, terlapor dan pihak terkait secara patut
Hari ke - 3
6
Klarifikasi saksi, terlapor dan pihak terkait secara patut
Hari ke – 4 s.d. Hari ke - 6
7
Pengumpulan alat bukti
Hari ke – 4 s.d Hari ke - 8
8
Permintaan pendapat atau keterangan ahli
Hari ke – 4 s.d Hari ke - 8
9
Pembuatan kajian dugaan pelanggaran
Hari ke – 9 s.d Hari ke - 12
10
Pleno pembahasan hasil kajian
Hari ke - 13
11
Pengumuman atas status laporan
Hari ke - 14
Penjadwalan Proses Penanganan Pelanggaran Secara Efektif
30
Hari Kalender ke :
1
2
3
4
5
Penerimaan Laporan
Pleno Pembahasan Tindaklanjut Laporan
Pembentukan tim klarifikasi
Pemanggilan saksi, terlapor dan pihak terkait secara patut
Klarifikasi saksi, terlapor dan pihak terkait
Pengumpulan alat bukti
Permintaan pendapat atau keterangan ahli
Pembuatan kajian dugaan pelanggaran
Pleno pembahasan hasil kajian
Pengumuman atas status laporan
Proses Penanganan Berdasarkan UU Pilkada
24. Bahwa berdasarkan tabel proses penanganan pelanggaran Pemilu Tahun
2019, yang mana kegiatan proses penanganan pelanggaran pada Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 memiliki persamaan proses
penanganan walaupun diatur dalam Undang-Undang yang berbeda;
Penjadwalan Proses Penanganan Pelanggaran Berdasarkan UU Pilkada
25. Bahwa penjadwalan proses penanganan pelanggaran berdasarkan UU
Pilkada, waktu kritis pada penanganan pelanggaran adalah menjelang 3
(tiga) hari terakhir. Jika laporan pelanggaran disampaikan kepada
Pengawas Pemilu pada hari Jumat, sedangkan terlapornya adalah ASN,
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
pemanggilan klarifikasi sebagai saksi memerlukan izin sesuai peraturan
perundang-undangan, sementara pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari
libur nasional tidak bisa efektif digunakan sebab jasa pelayanan publik
sebagian besar beroperasi pada hari dan jam kerja. Tentu hal ini akan
memerlukan tambahan waktu, sementara waktu bagi Pengawas Pemilu
untuk melakukan penanganan atas laporan pelanggaran adalah 3 (tiga)
hari sejak laporan diterima [Vide pasal 134 ayat (5) UU Pilkada)], dan
waktu untuk meminta keterangan tambahan adalah 2 (dua) hari [Vide
pasal 134 ayat (6) UU Pilkada)];
26. Bahwa pengkajian atas dugaan pelanggaran dilakukan setelah proses
klarifikasi, pengumpulan alat bukti dan/atau permintaan keterangan ahli
selesai dilakukan, maka waktu yang diperlukan untuk pembuatan kajian
tidak mencukupi untuk menentukan hasil kajian yang maksimal dan
berkepastian hukum serta berkeadilan;
31
27. Bahwa hasil dari kajian Pengawas Pemilu sangat diperlukan dalam rapat
pleno untuk menentukan putusan terhadap dugaan pelanggaran;
28. Bahwa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari untuk menindaklanjuti laporan dan
jangka waktu 2 (dua) hari untuk meminta keterangan tambahan sangat
tidak memungkinkan dan berpotensi daluarsa dalam proses penanganan
pelanggaran pemilihan;
29. Bahwa berdasarkan alasan diatas dalam penegakan hukum melalui
penangganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bawaslu Provinsi
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota
berdasarkan
pasal
a
quo
akan
menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum, keadilan dan
kemanfaatan dimana akan banyak laporan atau temuan yang tidak dapat
diproses sampai selesai dengan kepastian hukum karena berpotensi
daluarsa. Berikut para pemohon melampirkan data jumlah temuan dan
laporan dugaan pelangaran tindak pidana Pemilihan Serentak Tahun 2018
yang dapat di proses sampai putusan pengadilan sebagai berikut:
Temuan
Laporan
Jumlah
Temuan/Laporan
Yang di Putus
Pengadilan
Negeri
3.415
1.758
5.173
68
Sumber: Bawaslu RI
30. Bahwa Jika perubahan terhadap ketentuan Pasal a quo UU Pilkada tidak
dilakukan maka proses penegakan hukum pemilihan tidak dapat berjalan
secara optimal seperti praktik dalam Pemilu 2019, hal tersebut
dikarenakan kewenangan proses penegakan hukum yang dilakukan
Bawaslu dalam Pilkada berbeda dengan pengaturan di UU Pemilu.
Sehingga menimbulkan pertanyaan akan proses penegakan hukum yang
ideal;
31. Bahwa jika perubahan terhadap ketentuan Pasal a quo dikabulkan oleh
Majelis,
maka
proses
penegakan
hukum
pada
pemilihan
tidak
mempengaruhi
tahapan
pemilihan,
karena
proses
penanganan
pelanggaran berjalan bersama tahapan penyelenggaraan pemilihan tetapi
tidak saling menghalangi. Dan Putusan Pengadilan yang di eksekusi
adalah setelah Putusan tersebut dinyatakan inkrah;
32
32. Dengan demikian beralasan menurut hukum bagi para Pemohon
khususnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV untuk
memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar kiranya menyatakan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada, pada frasa
“paling lama 3 (tiga) hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “paling lama 7 (tujuh) hari kerja”
dan menyatakan Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, pada frasa “paling lama 2
(dua) hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai “paling lama 7 (tujuh) hari kerja”;
Permohonan Pemeriksaan Prioritas
Berdasarkan keseluruhan argumen dan alasan-alasan yang dikemukakan
diatas, para Pemohon memohon dengan segala hormat kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pemeriksa perkara a quo,
kiranya dengan segenap kebijaksanaan dan kearifannya, berkenan untuk
memprioritaskan
pemeriksaan
perkara
ini
dan
diharapkan
dapat
menjatuhkan putusan sebelum dilaksanakannya tahapan Pencocokan dan
Penelitian Daftar Pemilih yang akan dimulai pada tanggal 18 April 2020
sampai dengan 17 Mei 2020 dan/atau setidak-tidaknya sebelum tahapan
Verifikasi Faktual Syarat Dukungan pasangan calon Perseorangan di
tingkat Desa/Kelurahan yang akan dimulai pada tanggal 10 Mei 2020-
18 Mei 2020.
Bahwa tahapan Pilkada tahun 2020 sudah dimulai dan semakin intens,
khusus untuk proses tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar
Pemilih pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih adalah
tahapan yang krusial yang harus dalam pengawasan ketat karena banyak
permasalahan perselisihan hasil Pemilihan bersumber dari data pemilih.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berperan memastikan
bahwa tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih berjalan
sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Tahapan Pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) berpotensi rawan
terhadap pelanggaran, baik pelanggaran Administrasi seperti Petugas
Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit door to door,
33
PPDP tidak melaksanakan Prosedur dan Mekanisme dalam melakukan
coklit, sedangkan pelanggaran pidananya adalah memberikan keterangan
tidak benar untuk daftar pemilih, memalsukan data dan daftar pemilih,
penyelenggara pemilihan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data
dan daftar pemilih, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih serta
menghalang-halangin seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh uraian dalil-dalil permohonan di atas disertai bukti-bukti
terlampir, dengan ini para Pemohon memohon kepada yang Mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi, c.q. yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pemeriksa
perkara ini, untuk kiranya berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
A. Dalam Provisi:
1.
Mengabulkan permohonan prioritas yang di ajukan para pemohon
2.
Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjadikan perkara ini
sebagai prioritas agar dapat diputuskan sebelum dilaksanakannya
tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yang akan
dimulai pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020
dan/atau setidak-tidaknya sebelum tahapan Verifikasi Faktual Syarat
Dukungan pasangan calon Perseorangan di tingkat Desa/Kelurahan
yang akan dimulai pada tanggal 10 Mei 2020 - 18 Mei 2020.
Mengingat potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan tersebut.
B. Dalam Pokok Perkara:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5) dan Pasal 134
ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto
34
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, kata “hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;
3.
Menyatakan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kata “hari” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai “hari kerja”;
4.
Menyatakan Pasal 134 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
35
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, frasa “paling lama 3 (tiga)
hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “paling lama 7 (tujuh) hari
kerja”;
5.
Menyatakan Pasal 134 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, frasa “paling lama 2 (dua)
hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “14 (empat belas) hari
kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”;
6.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-22, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015;
36
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2015;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi
Kepulauan
Riau
Nomor
21/Bawaslu-
KR/HK.01.01/08/2017;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2015;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 09 Tahun 2012;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 324-KEP Tahun 2010;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 203-KEP Tahun 2009;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi
Petikan
Keputusan
Badan
Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 440 Tahun
2008;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0530/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 588-KEP Tahun 2012;
37
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 24/SK/KPU-PKR/VI/2008;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi
Kepulauan
Riau
Nomor
21/Bawaslu-
KR/HK.01.01/08/2017;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik
Indonesia
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi
Kepulauan
Riau
Nomor
21/Bawaslu-
KR/HK.01.01/08/2017;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon I;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon II;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon III;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon IV.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
38
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 134 ayat (4), Pasal 134
ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut
UU Pilkada) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
39
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
40
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 134 ayat (4),
Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang
menyatakan:
Pasal 134 ayat (4)
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan”.
Pasal 134 ayat (5)
“Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”.
Pasal 134 ayat (6)
“Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan
tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”.
Pasal 143 ayat (2)
“Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan
atau temuan”.
2. Pemohon I adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten
Karimun,
berdasarkan
Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
41
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan
Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2018-
2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
3. Pemohon II adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0530/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2018-2023, tertanggal 24 Juli 2018;
4. Pemohon III adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2018-2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
5. Pemohon IV adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2018-2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
6. Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Permohonan a quo, hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, in casu UU Pilkada. Dengan berlakunya Pasal 134 ayat (4), Pasal
134 ayat (5) dan Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang
tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum yang apabila kata “hari” yang
dimaksud dalam ketentuan pasal a quo merupakan “hari kalender”
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28 UU Pilkada. Hari
kalender memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan hari kerja, yang
mana untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta
hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang
lebih sedikit karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional
termasuk bagian yang dihitung. Maka hal itu akan merugikan hak
konstitusional
para
Pemohon
yang
kepadanya
melekat
hak
untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
42
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
7. Bahwa selain itu, berkenaan dengan jangka waktu tindak lanjut temuan dan
laporan pelanggaran berdasarkan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada, waktu yang
diberikan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan, menentukan
“paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”. Sementara berdasarkan
Pasal 454 ayat (7) UU Pemilu, waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti
temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu, menentukan “paling lama 7
(tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”. Perbedaan
jangka waktu tindak lanjut penanganan pelanggaran antara UU Pilkada dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
terlihat sangat signifikan dan berpotensi mengurangi kualitas dalam tataran
pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilihan. Maka hal itu akan
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang kepadanya melekat hak
untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
8. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada,
waktu keterangan tambahan mengenai tindak lanjut laporan pelanggaran
pemilihan, menentukan “paling lama 2 (dua) hari”. Sementara berdasarkan
Pasal 454 ayat (8) UU Pemilu, waktu keterangan tambahan mengenai tindak
lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu, menentukan “paling lama
14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi”. Perbedaan pengaturan jangka waktu di atas terlihat signifikan dan
berpotensi mengurangi kualitas dalam tataran pelaksanaan penanganan
pelanggaran pemilihan, maka hal itu akan merugikan hak konstitusional para
Pemohon yang kepadanya melekat hak untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 8 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma, khususnya Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134
ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada dengan UUD 1945, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah menguraikan secara spesifik dan adanya
43
hubungan kausalitas bahwa berlakunya ketentuan Pasal 134 ayat (4), Pasal 134
ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada telah merugikan
atau potensial merugikan para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon telah
dapat menerangkan anggapan kerugian atau setidak-tidaknya kerugian potensial
yang dialami atau yang akan dialami para Pemohon dengan berlakunya Pasal 134
ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada
yang diajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya. Sehingga dengan
demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
Permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa permohonan Provisi para Pemohon meminta
kepada Mahkamah untuk menjadikan perkara a quo sebagai prioritas agar dapat
diputuskan sebelum dilaksanakannya tahapan pencocokan dan penelitian daftar
pemilih dan/atau setidak-tidaknya sebelum tahapan verifikasi faktual syarat
dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan. Terhadap
alasan permohonan provisi para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh
karena tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah telah diubah sebagai
konsekuensi perubahan jadwal pemungutan suara berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka alasan
permohonan Provisi dimaksud tidak relavan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga
harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 134 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada, para
44
Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, waktu proses penanganan pelanggaran dalam
UU Pilkada, dapat menggangu performa Bawaslu, khususnya Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penegakan hukum
pemilihan yang optimal. Keadaan inilah yang mendorong para Pemohon
mengambil inisiatif untuk mengusulkan pengujian materiil terhadap ketentuan
kata “hari” dalam Pasal 134 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 143 ayat (2)
UU Pilkada. Berkenaan dengan ketentuan kata “hari”, UU Pilkada masih
mendefinisikannya sebagai “hari kalender” sebagaimana tertulis dalam
ketentuan Pasal 1 angka 28. Bagi para Pemohon, definisi kata “hari” akan
menimbulkan permasalahan terutama dalam upaya penanganan pelanggaraan
dan/atau penyelesaian sengketa pemilihan yang menjadi tidak berkualitas
karena tidak dapat dilakukan secara lebih komperhensif dan lebih optimal;
2. Bahwa menurut para Pemohon, waktu “hari kalender” dihitung secara hari
normal, yaitu termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional, di mana
penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa tidak dapat
dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal karena institusi pihak terkait
memiliki hari kerja sebagai patokan sehingga akan berakibat turunnya kualitas
proses penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa tersebut.
Oleh karena itu kata “hari” di dalam ketentuan Pasal 134 ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada dinilai bertentangan dengan
norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
3. Bahwa para Pemohon juga mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap
jangka waktu tindak lanjut laporan pelanggaran yang telah dikaji dan terbukti
kebenarannya. Berdasarkan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada, tindak lanjut
terhadap laporan ditentukan “paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan
diterima”. Sementara itu, Pasal 454 ayat (7) UU Pemilu menentukan “paling
lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”.
Ditambah lagi, jangka waktu bagi pengawas pemilu untuk meminta keterangan
tambahan dari pelapor, Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada menentukan “paling
lama 2 (dua) hari”. Sementara Pasal 454 ayat (8) UU Pemilu justru
45
menentukan paling lama “14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi”;
4. Menurut para Pemohon, perbedaan limitatif waktu tindak lanjut penanganan
pelanggaran tersebut akan menimbulkan permasalahan terutama dalam upaya
penanganan pelanggaraan pemilihan. Oleh karena itu, frasa “paling lama 3
(tiga) hari” dalam ketentuan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada dan frasa “paling
lama 2 (dua) hari” dalam ketentuan Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada dinilai
bertentangan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon yang pada
pokoknya agar Mahkamah:
Pertama, menyatakan Pasal 134 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU Pilkada,
perihal kata “hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;
Kedua,
menyatakan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada, perihal kata “hari”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”;
Ketiga,
menyatakan Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada, perihal frasa “paling
lama 3 (tiga) hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “paling
lama 7 (tujuh) hari kerja”;
Keempat, menyatakan Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, perihal frasa “paling
lama 2 (dua) hari” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
secara
bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “14 (empat
belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-22 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara);
46
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa
dengan saksama permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan,
masalah konstitusional dalam Permohonan a quo adalah berkenaan Pasal 134
ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon pada esensinya mempersoalkan dua
hal pokok, yaitu:
Pertama, bahwa kata “hari” sebagaimana dimaksud dalam norma-norma a quo
adalah “hari kalender” sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, menurut para Pemohon, memaknai hari
sebagai hari kalender dalam konteks penanganan laporan pelanggaran
dan penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah tidak
memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap
penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa pemilihan;
Kedua, bahwa
singkatnya
tenggat
waktu
untuk
penanganan
laporan
pelanggaran pemilihan dan pemeriksaan sengketa pemilihan kepala
daerah menyebabkan proses penegakan hukum pemilihan tidak dapat
berjalan secara optimal seperti praktik dalam Pemilihan Umum 2019,
terutama pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD sehingga
asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dari penanganan
pelanggaran pemilihan tidak akan terpenuhi;
[3.13]
Menimbang
bahwa
terhadap
pokok
permohonan
sebagaimana
didalilkan para Pemohon, pertanyaan konstitusional yang harus dijawab adalah
apakah makna “hari” sebagai “hari kalender” dan tenggat waktu penanganan
pelanggaran dan sengketa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimuat dalam Pasal 134 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 143
ayat (2) dalam UU Pilkada tidak memberikan jaminan perlindungan hak dan
47
ketidakpastian hukum yang adil sehingga menyebabkan tidak optimalnya upaya
penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
[3.14]
Menimbang
bahwa
sebelum
menguraikan
pokok
permohonan
sebagaimana dikemukakan di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
Pertama, bahwa mekanisme penegakan hukum pemilu merupakan bagian
dari sarana untuk mewujudkan keadilan pemilu, termasuk dalam hal ini penegakan
hukum dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mekanisme
penegakan hukum pemilu dalam konteks penyelenggaraan pilkada diatur dalam
UU Pilkada, yaitu mencakup penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa
proses pilkada, dan penyelesaian sengketa hasil pilkada. Pengaturan mekanisme
penegakan hukum pemilu, termasuk penegakan hukum pilkada, setidak-tidaknya
harus mempertimbangkan aspek ketersediaan ruang dan waktu yang cukup bagi
sebuah proses penyelesaian masalah hukum pemilu yang dijalankan secara pasti
dan adil, serta aspek ketaatan pada jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah
ditetapkan agar tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dalam
arti, penentuan mekanisme dan waktu penyelesaian masalah hukum pemilu di
samping harus dapat memberikan kepastian dan jaminan keadilan bagi hak pilih
yang terlanggar, juga harus memerhatikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu
sesuai tahapan yang telah ditentukan ketentuan perundang-undangan. Perihal ini,
keseimbangan atau proporsionalitas keduanya dalam pengaturan mekanisme
penyelesaian masalah hukum pemilihan kepala daerah akan turut menentukan
terpenuhi-tidaknya asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Kedua, bahwa jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dinormakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimaknai segala
tindakan negara dan penyelenggara negara didasarkan atas hukum. Pada saat
yang sama, kepastian hukum juga dimaknai hukum yang diterapkan memiliki
kejelasan, baik aspek pengaturan maupun implementasinya. Dalam hal ini, bila
dikaitkan dengan kepastian hukum, proses/mekanisme penanganan pelanggaran
dan penyelesaian sengketa pilkada, maka dapat dimaknai sebagai kejelasan
pengaturan mekanisme pananganan pelanggaran dan sengketa pilkada. Dalam
arti, norma yang mengatur masalah tersebut dirumuskan secara jelas, tegas dan
tidak multitafsir, terutama perihal mekanisme yang mencakup pengaturan proses
48
dan tahap penanganan, pengaturan jangka waktu yang jelas sesuai dengan
kerangka tahapan pemilihan dan dalam pelaksanaannya tidak dimaknai dan
diimplementasikan secara berbeda-beda.
Ketiga, bahwa penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses
pilkada merupakan bagian dari proses penyelesaian masalah hukum secara cepat
(speedy trial), sehingga tenggang waktu penyelesaiannya tunduk pada
pembatasan waktu yang ketat. Pembatasan tenggat waktu dimaksud juga
berhubungan erat dengan ketatnya waktu pelaksanaan setiap tahapan pemilihan
kepala daerah. Ketepatan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
dalam waktu yang sangat terbatas merupakan bagian dari bagaimana mekanisme
hukum pemilihan berperan melindungi hak pilih dan mewujudkan keadilan
pemilihan, in casu pemilihan kepala daerah.
Keempat, bahwa terkait dengan bagaimana mekanisme penanganan
pelanggaran serta berapa lama waktu penanganan yang disediakan, merupakan
yurisdiksi atau kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam pengaturan
mekanisme
penanganan
pelanggaran
dan
penyelesaiannya
harus
mempertimbangkan secara proporsional antara aspek ketersediaan waktu dalam
penanganan pelanggaran dengan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah yang amat ketat dan terbatas, serta proses/mekanisme penanganan yang
jelas sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan
di atas, terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa makna “hari” sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada sebagai hari kalender
merupakan makna yang sama bagi seluruh maksud kata “hari” dalam UU Pilkada.
Semua
tenggang
waktu
pelaksanaan
tahapan-tahapan
pilkada
diukur
menggunakan “hari” kalender, kecuali untuk beberapa hal khusus yang secara
tegas menggunakan kata “hari kerja”. Perihal kata “hari” dalam ketentuan norma a
quo ditentukan sebagai hari kerja sebagaimana didalilkan para Pemohon,
sementara norma lain terkait tenggang waktu pelaksanaan tahapan pemilihan
kepala daerah tetap menggunakan ukuran “hari kalender” maka akan sangat
mungkin terjadi kesenjangan dan ketidaksinkronan ukuran tenggang waktu
pelaksanaan tahapan yang pada gilirannya potensial menimbulkan/berdampak
49
pada ketidakpastian perihal penyelesaian tahapan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Oleh karena hal tersebut potensial menimbulkan
ketidakpastian hukum, maka dengan sendirinya memaknai kata “hari” dalam pasal-
pasal a quo dapat merusak desain tahapan pemilihan kepala daerah yang secara
ketat telah diperhitungkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pasal-
pasal yang dimohonkan para Pemohon.
Bahwa pengaturan mekanisme dan batas waktu penanganan pelanggaran
dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam
norma-norma a quo sama sekali tidak dapat dikualifikasikan telah menyebabkan
tidak adanya jaminan kepastian hukum. Sebab, dalam pasal-pasal dimaksud sama
sekali tidak ditemukan adanya ketidakjelasan, ketidaklengkapan ataupun
pengaturan yang multitafsir. Mekanisme penanganan laporan dan penyelesaian
sengketa telah diatur secara jelas dengan batas waktu yang juga pasti, sehingga
proses penanganan pelanggaran pun sesungguhnya sudah memenuhi standar
kepastian hukum. Bahkan dengan ketentuan a quo, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/kota dapat dikatakan telah memiliki panduan hukum yang
jelas dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang
terjadi dalam pilkada.
Bahwa hal ihwal optimal atau tidaknya pelaksanaan penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu
sebagaimana yang juga didalilkan oleh para Pemohon, bukanlah masalah
konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma. Dalam arti, hal
tersebut terkait bagaimana Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota
mengatur atau membuat desain serta strategi pengawasan dan penegakan hukum
pemilihan kepala daerah yang lebih efektif, sehingga tenggat waktu berdasarkan
ukuran hari kalender yang disediakan undang-undang dapat dipenuhi secara baik
dan optimal. Oleh karena norma-norma a quo tidak mengandung ketidakpastian
hukum sebagaimana didalilkan para Pemohon, maka dalil para Pemohon
sepanjang makna hari sebagai hari kalender telah menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, bahwa terkait lama waktu tindak lanjut terhadap laporan yang telah
dikaji dan terbukti kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (5) dan
jangka waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada, hal ini juga berkaitan atau tidak
50
dapat dipisahkan dengan beban kerja dan lingkup kerja penanganan pelanggaran
dan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Bahwa dengan membandingkan beban kerja penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dengan beban kerja penyelenggaraan pemilihan umum serentak
yang dilaksanakan tahun 2019, beban kerja pemilihan umum jauh lebih berat
dalam berbagai aspek dibandingkan beban penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah. Beban tersebut termasuk beban kerja penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang tentunya tidaklah seberat
penanganan pelanggaran dan sengketa pemilihan umum terutama pemilihan
anggota DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan aspek beban kerja dimaksud,
membandingkan batas waktu yang disediakan dalam penyelesaian pelanggaran
Pilkada dengan tenggang waktu penyelesaian pelanggaran pemilu merupakan
sesuatu yang tidak tepat.
Bahwa dari aspek kepesertaan, misalnya, pemilihan kepala daerah hanya
diikuti oleh satu jenis peserta pemilihan, yaitu pasangan calon. Jumlah pasangan
calon peserta pemilihan kepala daerah juga terbatas. Terbatasnya jumlah peserta
berdampak terhadap fokusnya proses pengawasan pemilihan dan berpotensi
untuk lebih kecilnya jumlah pelanggaran dibandingkan yang terjadi dalam pemilu.
Lebih jauh, hal demikian juga linear dengan kasus pelanggaran yang akan
ditangani. Dengan beban kerja yang tidak seberat pemilihan umum anggota
legislatif, jumlah peserta yang lebih sederhana serta potensi jumlah kasus yang
tidak akan sebanyak kasus pemilu, maka lebih pendeknya waktu penanganan
pelanggaran Pilkada dibandingkan Pemilu merupakan kebijakan hukum yang
dapat diterima. Justru, menyamakan standar waktu penanganan antara
penyelenggaraan pemilihan umum dengan beban kerja yang jauh lebih tinggi
dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang lebih rendah dapat dinilai
sebagai kebijakan yang kurang proporsional. Oleh karena itu, dalil para Pemohon
perihal telah terjadi ketidakpastian akibat berbedanya pengaturan tenggang waktu
dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo, kebijakan hukum
pembentuk undang-undang dalam menentukan tenggang waktu penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada sebagaimana dituangkan dalam
norma-norma a quo masih dalam kerangka prinsip proporsionalitas dan kejelasan
pengaturan terkait mekanisme dan tenggang waktu penanganan pelanggaran
51
Pilkada. Sekalipun tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada berbeda
dengan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pemilu, namun kebijakan
hukum dimaksud masih proporsional ditinjau dari aspek perbedaan beban kerja
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Bahwa
selanjutnya,
pengaturan
mekanisme
dan
tenggang
waktu
penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada dapat saja berubah
sesuai kebutuhan hukum. Apakah mekanisme dan tenggang waktu dimaksud akan
disamakan atau tetap dibedakan, hal tersebut sepenuhnya tergantung pada
pertimbangan pembentuk undang-undang. Hanya saja, pilihan kebijakan
pengaturan mekanisme dan tenggang waktu dimaksud harus tetap memerhatikan
aspek kepastian hukum penanganan pelanggaran dan kesesuaian waktu
penanganan dengan waktu pelaksanaan tahapan Pilkada. Terlebih, sebagaimana
dikemukakan pada poin ketiga Paragraf [3.14] di atas, proses penanganan
pelanggaran maupun tindak pidana dalam perselisihan hasil pemilihan harus
ditangani secara terintegrasi dan cepat, oleh lembaga yang diberikan kewenangan
masing-masing, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan badan peradilan diperlukan
proses yang bersifat “speedy trial”;
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
52
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
53
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 134 ayat (4), Pasal 134
ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut
UU Pilkada) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
39
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
40
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 134 ayat (4),
Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang
menyatakan:
Pasal 134 ayat (4)
“Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan”.
Pasal 134 ayat (5)
“Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”.
Pasal 134 ayat (6)
“Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan
tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”.
Pasal 143 ayat (2)
“Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan
atau temuan”.
2. Pemohon I adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten
Karimun,
berdasarkan
Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
41
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan
Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2018-
2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
3. Pemohon II adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0530/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa
jabatan 2018-2023, tertanggal 24 Juli 2018;
4. Pemohon III adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2018-2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
5. Pemohon IV adalah perseorangan warga Negara RI yang saat ini menjalankan
tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan
Ketua
Bawaslu
Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang
pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
masa jabatan 2018-2023, tertanggal 14 Agustus 2018;
6. Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Permohonan a quo, hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, in casu UU Pilkada. Dengan berlakunya Pasal 134 ayat (4), Pasal
134 ayat (5) dan Pasal 134 ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada yang
tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum yang apabila kata “hari” yang
dimaksud dalam ketentuan pasal a quo merupakan “hari kalender”
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28 UU Pilkada. Hari
kalender memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan hari kerja, yang
mana untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta
hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang
lebih sedikit karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional
termasuk bagian yang dihitung. Maka
