PUU
Tahun 2018
18/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins
Tanggal Registrasi: 2018-03-01
Tanggal Putusan: 2018-06-28
UU Diuji: UU 2/2018, UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saldi Isra (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor [[18/PUU-XVI/2018]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan dalam perkara Nomor [[18/PUU-XVI/2018]] untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] Tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 122]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]], Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[18/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Juli 19
- **Significance**: High
- **File**: [[18 PUU 2018-UU_MD3-TIDAK_DITERIMA-telahucap-28Juni2018. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] Tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-07**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-07-19**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-03-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-06-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[014/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[16/PUU-XVI/2018]]
- [[17/PUU-XVI/2018]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[76/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[31/PUU-XVII/2019]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor [[18/PUU-XVI/2018]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan dalam perkara Nomor [[18/PUU-XVI/2018]] untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), [[Pasal 122 huruf l]], dan [[Pasal 245 ayat (1)]] UU MD3 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] Tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 122]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
