Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

18/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pemohon: Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE, Ph.D.
Tanggal Registrasi: 2017-04-20
Tanggal Putusan: 2017-09-28
UU Diuji: UU 1/2004, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 40 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) tidak dapat diterima; 2. a. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 40 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) untuk sebagian; b. Menyatakan [[Pasal 40 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 40]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)