PUU
Tahun 2021
18/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pancasila
Pemohon: Muhamad Taufiq, S.Kom.
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Tanggal Putusan: 2021-08-31T10:43:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Berwenang
Teks Putusan
SALINAN
T
KETETAPAN
NOMOR 18/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pancasila, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 12 Februari 2021 dari Muhammad Taufiq, S.Kom.
Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada 12 Februari 2021 serta telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
18/PUU-XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021 perihal Pengujian
Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila,
yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 18/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
18.18/
PUU/TAP.MK/Panel/5/2021
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 18/PUU-
XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021;
2
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
22.18/PUU/TAP.MK/HS/5/2021
tentang
Penetapan
Hari
Sidang Pertama untuk Perkara Nomor 18/PUU-XIX/2021,
bertanggal 9 Juni 2021;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
pemeriksaan pendahuluan pada 9 Juni 2021. Dalam persidangan
tersebut, pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pasal-pasal UUD 1945 yang diajukan pengujian oleh
Pemohon tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang
terjadi di Indonesia, dan hal tersebut bertentangan dengan nilai-
nilai Pancasila;
d. bahwa terhadap permasalahan sebagaimana diuraikan pada huruf
c di atas, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang
pada pokoknya agar Pemohon menentukan norma Undang-
Undang yang diuji untuk mengakomodasikan permohonan
Pemohon
guna membuktikan
kerugian
hak
konstitusional
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK,
sehingga dengan demikian menjadi jelas norma Undang-Undang
yang menjadi objek permohonan;
e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada 26 Juli 2021,
Pemohon tetap pada pendiriannya yaitu mengajukan permohonan
pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap
Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima dan tidak
melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dinasihatkan
Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan;
f. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu
kewenangan
konstitusional
Mahkamah
Konstitusi
adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
3
g. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan
dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar sebagaimana termuat pada huruf c, huruf d, dan huruf e
di atas, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan
Pemohon a quo. Sementara itu, Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK,
menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan
dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan”.
h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap
permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076).
MENETAPKAN:
Menyatakan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan
M. P. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu,
tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
4
tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai
diucapkan pukul 10.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M. P.
Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Saldi Isra
Panitera Pengganti,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 Februari 2021 dari Muhammad Taufiq, S.Kom. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2021 serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 18/PUU-XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021 perihal Pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 18/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/ PUU/TAP.MK/Panel/5/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 18/PUU- XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 22.18/PUU/TAP.MK/HS/5/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Perkara Nomor 18/PUU-XIX/2021, bertanggal 9 Juni 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Juni 2021. Dalam persidangan tersebut, pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon adalah pasal-pasal UUD 1945 yang diajukan pengujian oleh Pemohon tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang terjadi di Indonesia, dan hal tersebut bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila; d. bahwa terhadap permasalahan sebagaimana diuraikan pada huruf c di atas, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada pokoknya agar Pemohon menentukan norma Undang- Undang yang diuji untuk mengakomodasikan permohonan Pemohon guna membuktikan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK, sehingga dengan demikian menjadi jelas norma Undang-Undang yang menjadi objek permohonan; e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada 26 Juli 2021, Pemohon tetap pada pendiriannya yaitu mengajukan permohonan pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima dan tidak melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan; f. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang- Undang Dasar; 3 g. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana termuat pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo. Sementara itu, Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan”. h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Saldi Isra Panitera Pengganti, ttd. Ria Indriyani
