PUU
Tahun 2016
18/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rivai Fatsey, S.STP., MPA, Kuasa Hukum Dudung Badrun, SH., MH. dan Maskur Husain, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Tanggal Putusan: 2016-06-15
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: nya sebagai berikut:
‘Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima’
Dengan putusan tersebut Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya yaitu tidak dapat mempertahankan hak sebagai warga negara yang berkedudukan sebagai calon Bupati kabupaten Buru Selatan yaitu hilangnya suara yang pendukung Pemohon sebanyak 3.356 suara dari DPT sejumlah 52.631 suara sehingga perolehan Pemohon hanya memperoleh 19.190 yang semestinya memperoleh 22.546 suara lebih besar dari perolehan suara Tagop Sudarsono Soulisa, SH., MT dengan jumlah 21.987 suara.
c. Menurut [[Pasal 1 ayat (2)]] Undang-Undang Dasar 1945: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Begitu juga dalam [[Pasal 1 ayat (3)]]: Negara Indonesia adalah negara hukum.
d. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
e. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional secara sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
f. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]I ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Keberadaan norma dalam pasal Undang-Undang yang diuji dalam permohonan ini merugikan Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan Pemohon, karena merampas hak konstitusional Pemohon, yaitu perampasan perolehan suara pemohon dengan money politic dan penyalagunaan kekuasaan secara masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan oleh petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 TAGOP SUDARSO SOULISA, SH.,MT dengan AYUB SALEKY, SH.,MH
Permohonan perkara a quo diajukan oleh Pemohon pada tanggal 04 Januari 2016 akta pendaftaran Nomor 1544/PAN.[[MK]]/I/2016 ketika Pemohon sedang mengajukan permohonan peselisihan terhadap perolehan suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan register perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIV/2016 yang diputuskan pada tanggal 18 Januari 2016.
Dengan demikian, Pemohon mempunyai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo.
III.1. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
1. Bahwa setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi (law of the land) dalam sebuah negara yang berdasar atas hukum (rule of law). Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentin
Teks Putusan
# Putusan [[18/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[18/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-12-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-07-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-01-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-01-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[105/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[114/PUU-VII/2009]]
- [[17/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[51/PUU-XIII/2015]]
## Amar Putusan
nya sebagai berikut:
‘Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima’
Dengan putusan tersebut Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya yaitu tidak dapat mempertahankan hak sebagai warga negara yang berkedudukan sebagai calon Bupati kabupaten Buru Selatan yaitu hilangnya suara yang pendukung Pemohon sebanyak 3.356 suara dari DPT sejumlah 52.631 suara sehingga perolehan Pemohon hanya memperoleh 19.190 yang semestinya memperoleh 22.546 suara lebih besar dari perolehan suara Tagop Sudarsono Soulisa, SH., MT dengan jumlah 21.987 suara.
c. Menurut [[Pasal 1 ayat (2)]] Undang-Undang Dasar 1945: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Begitu juga dalam [[Pasal 1 ayat (3)]]: Negara Indonesia adalah negara hukum.
d. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
e. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional secara sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
f. Menurut ketentuan [[Pasal 28]]I ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Keberadaan norma dalam pasal Undang-Undang yang diuji dalam permohonan ini merugikan Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan Pemohon, karena merampas hak konstitusional Pemohon, yaitu perampasan perolehan suara pemohon dengan money politic dan penyalagunaan kekuasaan secara masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan oleh petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 TAGOP SUDARSO SOULISA, SH.,MT dengan AYUB SALEKY, SH.,MH
Permohonan perkara a quo diajukan oleh Pemohon pada tanggal 04 Januari 2016 akta pendaftaran Nomor 1544/PAN.[[MK]]/I/2016 ketika Pemohon sedang mengajukan permohonan peselisihan terhadap perolehan suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan register perkara Nomor 43/PHP.BUP-XIV/2016 yang diputuskan pada tanggal 18 Januari 2016.
Dengan demikian, Pemohon mempunyai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo.
III.1. Alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
1. Bahwa setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi (law of the land) dalam sebuah negara yang berdasar atas hukum (rule of law). Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat sebagai bentuk manifestasi penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Implementasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
2. Bahwa sistem demokrasi yang dianut Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negaranya, menentukan bahwa pengisian jabatan-jabatan politik penting dalam pemerintahannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam hal ini seluruh pengisian jabatan keanggotaan [[DPR]], [[DPD]] dan [[DPRD]] dipilih oleh rakyat melalui Pemilu Legislatif (Pileg). Demikian juga presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan Presiden (Pilpres). Begitu juga halnya dengan pengisian jabatan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pemilukada). Dalam demokrasi, Pemilu bukan saja sebuah sarana agar hak rakyat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap terwujud, melainkan juga berfungsi: pertama; sebagai sumber utama untuk merekrut politisi dengan partai politik sebagai sarana utama dalam penominasian kandidat, kedua, untuk membentuk pemerintahan, dan ketiga, untuk membatasi perilaku kebijakan pemerintah otoriter yang tidak lagi disetujui rakyat, sehingga dapat dikontrol pada Pemilu berikutnya, pada akhirnya fungsi Pemilu adalah sarana untuk melegitimasi politik bagi pemerintah yang berkuasa. Melalui Pemilulah gagasan bahwa pemerintahan memerlukan persetujuan dari yang diperintah dapat dirasionalisasikan dengan tetap mengakui dan menjamin hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa dalam rangka menghasilkan kepemimpinan nasional dan daerah yang kredibel dan akuntabel melalui proses Pemilu/Pemilukada, pembuat Undang-Undang melakukan perbaikan-perbaikan regulasi, khususnya regulasi mengenai Pemilukada yang terakhir dengan disahkan dan diundangkannya [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Undang-Undang Atas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Norma hukum a quo yang selanjutnya menjadi fokus pengujian yang diajukan Pemohon adalah berkaitan dengan salah satu persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam [[Pasal 157 ayat (5)]] dan [[Pasal 158 ayat (2) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang perubahan [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
4. 1. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan [[Pasal 157 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] yang menjadi objek permohonan, berbunyi sebagai berikut:
“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh [[KPU]] Provinsi dan [[KPU]] Kabupaten/Kota”
4.2. [[Pasal 158 ayat (2) huruf a]] yang berbunyi:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 157 ayat (5)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 158 ayat (2) huruf a]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
