Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

18/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Emus Mustarman bin Harja Kuasa Pemohon: Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-01-22
Tanggal Putusan: 2015-05-26T13:03:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Aswanto (A)", "Suhartoyo (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)