PUU
Tahun 2026
179/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.
Tanggal Putusan: 2026-06-29T15:39:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 179/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Komplek Cibiru Indah VIII RT 005 RW 012 Desa
Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten
Bandung, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Mei
2026
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
177/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
19 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19
Juni 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan Mahkamah Konstitusi (MK) telah
disebutkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”.
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar,......”.
c. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
Undang Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;…”
d. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;….”
e. Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh UU
No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
“Dalam hal suatu Undang Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
f. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK PUU)”: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
3
1945 dan Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi...”.
g. Pasal 2 ayat (5) PMK PUU No. 7 Tahun 2025: “Permohonan Pengujian
materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
Undang Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945”.
2. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut, dikarenakan permohonan ini adalah
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337
huruf h UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 6845) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK
PUU No. 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang Undang, yaitu Perorangan Warga Negara Indonesia.....”
Pemohon dalam perkara a quo adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Vide Bukti P-1 KTP) dan
merupakan Nasabah Bank Syariah yang telah memiliki rekening (Vide Bukti P-2
Buku Rekening Bank Syariah Indonesia). Baik sebagai Nasabah biasa maupun
sebagai Calon Jemaah Haji yang setoran dana hajinya melalui Bank Syariah
tersebut. Kualifikasi sebagai Calon Jemaah Haji di Bank Syariah Indonesia ini
sangat penting ditegaskan oleh Pemohon karena kasus konkret yang akan
diuraikan oleh Pemohon dalam uraian tentang kerugian konstitusional spesifik
(aktual dan/atau potensial) adalah terkait produk baru di Bank Syariah tersebut
dalam pembayaran Dam bagi Jemaah Haji.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional
4
Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu sebagai
berikut:
a. Ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Hak konstitusional Pemohon yang dimaksud dalam perkara a quo adalah hak
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana terdapat dalam
Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (Vide Bukti P-3 Salinan UUD NRI
Tahun 1945);
b. Hak Konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang Undang
yang dimohonkan pengujian.
Hak konstitusional pemohon dalam perkara a quo yaitu hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil, dirugikan oleh norma yang terdapat
dalam Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu
dengan terdapatnya rumusan Norma Pasal dan rumusan Penjelasan Pasal
yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Norma Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup telah mengubah sesuatu
yang jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” menjadi
sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”
sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum
mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud.
Adapun rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h bahwa “yang dimaksud
dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah
“Majelis Ulama Indonesia” merupakan rumusan Penjelasan Pasal yang telah
menyalahi Ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang
undangan karena Penjelasan Pasal tidak boleh bertentangan dengan Norma
Pasalnya, tidak boleh membuat Norma baru, tidak boleh mengubah,
memperluas atau mempersempit Norma Pasal (tentang hal ini akan diuraikan
lebih lanjut oleh Pemohon dalam Posita/alasan Permohonan). Ketidakpastian
hukum tersebut sangat rentan untuk dimohonkan uji materiil yaitu
permohonan pembatalan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
5
sebagai satu satunya lembaga otoritas fatwa di bidang syariah oleh pihak
pihak tertentu yang mempertanyakan dan tidak menyetujui Majelis Ulama
Indonesia sebagai satu satunya lembaga otoritas fatwa syariah yang diakui
dalam Undang Undang a quo. (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
c. Adanya Kerugian Konstitusional yang Spesifik dan Aktual atau setidak
tidaknya Potensial yang menurut Penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi.
Kerugian Konstitusional Spesifik yang dialami oleh Pemohon selaku Nasabah
Bank Syariah Indonesia sebagai akibat dari ketidakpastian hukum terkait
lembaga fatwa syariah dalam Pasal dan Penjelasan Pasal Undang Undang a
quo adalah ketika Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam rangka memperkuat
ekosistem keuangan syariah nasional pada tanggal 11 Mei 2026
meluncurkan sebuah produk baru dalam bentuk Fitur Digital untuk
Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Haji Indonesia (Vide Bukti P-5 Artikel
Berita yang berjudul: “BSI dan BAZNAS Hadirkan Layanan Digital DAM Haji
dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional). Produk baru
fitur digital tersebut merupakan Kerjasama antara BSI (Bank Syariah
Indonesia) dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Dengan hadirnya produk baru tersebut maka para jemaah Haji di Indonesia
dapat melakukan pembayaran dan sekaligus penyembelihan Dam Haji di
Indonesia (di luar tanah haram). Padahal, penyembelihan Dam Haji di
Indonesia (di luar tanah haram) adalah bertentangan dengan Fatwa Majelis
Ulama
Indonesia
yang
secara
tegas
telah
menyatakan
bahwa
Penyembelihan Dam Haji di luar tanah haram (termasuk di Indonesia) adalah
bentuk penyembelihan Dam Haji yang tidak sah karena tidak sesuai dengan
tuntunan syariah. (Vide Bukti P-6 Salinan Fatwa MUI No.41 Tahun 2011
Tentang Penyembelihan Hewan Dam Haji Tamattu di Luar Tanah Haram).
Terkait hal tersebut, posisi pemohon bukan sebatas Nasabah biasa di Bank
Syariah Indonesia (BSI) namun pemohon juga sekaligus merupakan Calon
Jemaah Haji yang setoran dana hajinya adalah melalui Bank Syariah
Indonesia (BSI) yang pada saat pendaftaran haji pemohon di tahun 2016
masih bernama BRI Syariah (Bank Syariah Indonesia dalam sejarahnya
merupakan merger dari tiga Bank Syariah yaitu BRI Syariah, BNI Syariah dan
6
Bank Syariah Mandiri). Artinya saat ini Pemohon memiliki dua rekening
sekaligus di Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu rekening sebagai Nasabah
dan rekening sebagai Calon Jemaah Haji. (Vide Bukti P-7 Setoran BPIH
Rekening Haji Pemohon di BRI Syariah/saat ini telah merger menjadi BSI).
Berdasarkan kasus konkret tersebut, Pemohon selaku Nasabah dan selaku
Calon Jemaah Haji yang tercatat di Bank Syariah Indonesia (BSI) mulai
meragukan dan mempertanyakan aspek kepatuhan syariah dari Bank
Syariah Indonesia (BSI) atas produk yang diterbitkan, khususnya yaitu produk
Fitur Digital Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Haji Indonesia karena
produk tersebut bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang tegas menyatakan bahwa hukum penyembelihan Dam Haji di luar tanah
haram (termasuk di Indonesia) adalah penyembelihan Dam Haji yang tidak
sah karena tidak sesuai dengan tuntunan syariah.
Jika kita menelusuri fatwa berbagai lembaga fatwa lainnya di Indonesia,
apakah ada lembaga fatwa lainnya yang membolehkan penyembelihan dam
haji di Indonesia, maka jawabannya adalah ada yaitu lembaga fatwa Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Lembaga fatwa tersebut menyatakan
bahwa Penyembelihan Dam Haji di Indonesia hukumnya Sah (Vide Bukti P-
8 Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Pengalihan
Penyembelihan Dam ke Tanah Air).
Terlepas dari itu semua, yang menjadi Persoalan Pokok saat ini adalah:
lembaga fatwa mana yang seharusnya dijadikan sumber rujukan oleh pihak
Bank Syariah dalam menerbitkan produk maupun kegiatan usahanya, maka
aturan pertama yang perlu kita lihat adalah Undang Undang No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah. Pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai
berikut:
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dan/atau Produk dan Jasa Syariah, wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia. (Vide Bukti P-9 Salinan UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah)
7
Secara tegas Pasal tersebut menyebutkan bahwa lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dalam UU Tentang
Perbankan Syariah adalah Majelis Ulama Indonesia, bukan lembaga fatwa
yang lain selain Majelis Ulama Indonesia. Namun jika kita melihat Pasal 337
huruf h UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) maka yang akan kita temukan adalah tidak adanya
kepastian hukum. Norma Pasal 337 huruf h telah mengubah sesuatu yang
sudah jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” (MUI)
menjadi sesuatu yang tidak jelas dan tidak spesifik namun bersifat generik
(umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum
mengenai lembaga fatwa mana yang sesungguhnya dimaksud.
Adapun Penjelasan Pasal a quo yang menyebutkan eksplisit bahwa “yang
dimaksud dengan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
adalah “Majelis Ulama Indonesia” merupakan suatu rumusan Penjelasan
Pasal yang telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan karena Penjelasan Pasal tidak boleh bertentangan
dengan Norma Pasalnya, tidak boleh membuat Norma baru, tidak boleh
mengubah, memperluas atau mempersempit norma pasalnya (hal ini akan
diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam Posita).
Ketidakpastian hukum dalam Norma Pasal dan Penjelasan Pasal a quo,
sangat rentan untuk dimohonkan Uji Materiil permohonan pembatalan
kewenangan Majelis Ulama Indonesia oleh pihak yang mempertanyakan dan
menolak Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas fatwa di bidang
syariah yang diakui dalam Undang Undang a quo.
Secara faktual, Pemohon selaku Nasabah Bank Syariah telah menyaksikan
bahwa pada akhir tahun 2021 telah terdapat permohonan uji materiil di
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan
Syariah
yang
pada
pokoknya
permohonan
tersebut
mempertanyakan dan tidak menyetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sebagai lembaga pemegang otoritas fatwa di bidang syariah yang diakui
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Vide
Bukti P-10 Salinan Putusan MK No.65/PUU-XIX/2021).
8
Kasus konkret di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan produk barunya yaitu
fitur digital Pembayaran Dam Haji yang membuat para jemaah haji Indonesia
dapat melakukan pembayaran dan penyembelihan Dam Haji di Indonesia,
padahal bertentangan dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
namun bersesuaian dengan fatwa dari lembaga Fatwa lain merupakan
contoh konkret dari adanya ketidakpastian hukum mengenai lembaga fatwa
mana sesungguhnya yang disebut memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah dalam norma Pasal a quo karena norma Pasal a quo
telah mengubah frasa yang bersifat spesifik yaitu “Majelis Ulama Indonesia”
menjadi frasa yang bersifat generik (umum) yaitu frasa “lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.” Pemohon
selaku Nasabah sekaligus Calon Jemaah Haji di Bank Syariah Indonesia,
sangat berkepentingan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil
terkait hal tersebut karena pemohon harus dapat memastikan sepenuhnya
bahwa produk produk yang diterbitkan oleh Bank Syariah telah memenuhi
Prinsip Syariah sebagaimana mestinya.
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
Undang Undang yang dimohonkan pengujian.
Tidak adanya kepastian hukum mengenai lembaga mana sesungguhnya
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah serta
melemahnya aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) dari bank syariah
terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas fatwa di
bidang syariah yang selama ini diakui dalam Peraturan Perundang-undangan
serta adanya potensi Uji Materiil permohonan pembatalan kewenangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh pihak pihak yang mempertanyakan dan
tidak menyetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu satunya
lembaga pemegang otoritas fatwa syariah yang diakui dalam Undang Undang
adalah disebabkan oleh berlakunya Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal
337 huruf h Undang Undang dalam Perkara a quo.
Norma Pasal 337 huruf h telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat
spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) menjadi sesuatu yang
tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga
9
menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai
lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud.
Adapun rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h bahwa “yang dimaksud
dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah
Majelis Ulama Indonesia” (MUI) merupakan rumusan Penjelasan Pasal yang
telah menyalahi Ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang
undangan karena Penjelasan Pasal tidak boleh bertentangan dengan Norma
Pasalnya, tidak boleh membuat Norma baru, tidak boleh mengubah,
memperluas atau mempersempit Norma Pasal. (tentang hal ini akan
diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon dalam Posita/alasan Permohonan).
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Kerugian konstitusional pemohon disebabkan oleh norma dalam Pasal 337
huruf h dan dalam Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang Undang a quo yang
telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Adapun pemohon dalam
Petitum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Pasal 337 huruf h.
dalam Undang Undang a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
“Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus
dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia”.
Pemohon dalam Petitum juga memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia
agar Penjelasan Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatalan atas Penjelasan Pasal a quo sama sekali tidaklah
mengakibatkan kekosongan hukum karena materi dalam Penjelasan Pasal
menjadi dialihkan ke dalam rumusan Norma Pasal sebagaimana mestinya.
Dengan dikabulkannya permohonan dari pemohon maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi karena
lembaga mana yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah menjadi disebutkan secara eksplisit, tegas dan pasti dalam rumusan
10
Norma Pasal Undang Undang a quo sehingga hal tersebut pada akhirnya
mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.
III. ALASAN ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup UU No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berbunyi
lengkap sebagai berikut:
“Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
“Semua istilah Majelis Ulama Indonesia yang sudah ada sebelum Undang-
Undang ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca
sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena telah mengakibatkan tidak
adanya kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana sesungguhnya yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Norma Pasal
337 huruf h tersebut telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik
yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” menjadi sesuatu yang tidak jelas dan
bersifat generik (umum) yaitu frasa “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah” sehingga menyebabkan tidak adanya
kejelasan dan kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang
sesungguhnya dimaksud. (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana yang sesungguhnya
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah merupakan hal
yang sangat prinsipil dan krusial untuk dicantumkan secara eksplisit dalam Norma
Pasal karena menyangkut legitimasi yuridis bagi lembaga tersebut sebagai
pemegang otoritas fatwa syariah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh
pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam bidang syariah. Kepastian
hukum yang adil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
2. Bahwa Norma Pasal a quo tidak spesifik menyebutkan lembaga fatwa mana yang
sesungguhnya dimaksud sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam
11
penetapan fatwa di bidang syariah. Padahal secara faktual, lembaga yang selama
ini menjalankan kewenangan tersebut telah ada, yaitu Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Oleh karena itu maka Norma Pasal a quo telah membuka peluang dan
memunculkan potensi pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan
dari lembaga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lembaga fatwa selain
Majelis Ulama Indonesia. Pergantian lembaga fatwa dan pengalihan kewenangan
dari satu lembaga fatwa kepada lembaga fatwa lain dapat mengakibatkan
perbedaan pada fatwa yang dihasilkan atas satu persoalan yang sama, karena
masing masing lembaga fatwa memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda,
sehingga pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum fatwa di
bidang syariah. Pemahaman hukum Islam yang beragam membutuhkan adanya
satu lembaga fatwa yang memiliki legitimasi yuridis dari Undang-Undang
sehingga bisa menjadi sumber rujukan fatwa bagi lembaga negara yang
membutuhkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang syariah.
3. Bahwa di Indonesia selama ini terdapat sejumlah lembaga fatwa yang eksis dan
diakui keberadaannya secara luas di kalangan masyarakat muslim Indonesia,
misalnya yaitu Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul
Ulama (LBM NU), Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah serta lembaga
fatwa pada sejumlah ormas Islam lainnya. Bahkan pada tubuh organisasi Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sendiri terdapat dua organ lembaga fatwa yaitu Komisi
Fatwa dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Komisi Fatwa adalah organ lembaga
fatwa MUI yang khusus menangani persoalan persoalan keagamaan secara
umum, baik menyangkut akidah, ibadah dan sosial kemasyarakatan lainnya.
Adapun Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah organ lembaga fatwa MUI yang
khusus menangani persoalan persoalan terkait bidang ekonomi dan keuangan
syariah.
Masing masing lembaga fatwa tersebut biasanya memiliki metode penetapan
fatwa yang berbeda beda sehingga fatwa-fatwa syariah yang dihasilkan pun
seringkali tidaklah sama. Oleh karena itulah maka dalam konteks peraturan
perundang undangan bidang ekonomi dan keuangan syariah diperlukan
kejelasan mengenai lembaga fatwa mana yang sesungguhnya diberikan
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah demi tercapainya
kepastian hukum yang adil terkait bidang syariah. Dalam sejumlah peraturan
12
perundang undangan terkait ekonomi dan keuangan syariah yang telah eksis
sebelumnya, lembaga yang diberikan kewenangan tersebut adalah Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
4. Bahwa Norma Pasal 337 huruf h Undang Undang dalam perkara a quo yang tidak
memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana
yang sesungguhnya memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah merupakan sebuah langkah mundur dalam perjalanan regulasi terkait
lembaga otoritas fatwa di bidang syariah. Hal itu disebabkan dalam sejumlah
Undang Undang yang telah eksis sebelumnya, lembaga yang diberikan
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tersebut telah disebutkan
secara eksplisit, tegas dan pasti dalam norma Pasal.
Pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,
Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan sesuai dengan Fatwa Syariah yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-11 Salinan UU
No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro).
Pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 26
ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
“Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis
Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-9 Salinan UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah).
Kedua Undang Undang tersebut secara eksplisit, tegas dan pasti menyebutkan
bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah adalah Majelis Ulama Indonesia. Penyebutan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) didalamnya, tercantum secara eksplisit, tegas dan pasti dalam
rumusan Norma Pasal, bukan sebatas dalam Penjelasan Pasal.
5. Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini secara faktual merupakan satu
satunya lembaga pemegang otoritas fatwa di bidang syariah yang fatwa-fatwanya
menjadi rujukan dan diadopsi oleh sejumlah peraturan perundang undangan
seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Bank Indonesia
(PBI), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan regulasi terkait lainnya pada
13
bidang syariah. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa di Peradilan Agama,
Fatwa MUI pun termasuk salah satu sumber hukum materiil bagi para hakim di
Peradilan Agama sebagaimana tercantum dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Vide Bukti P-12 Salinan Buku II
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama). Dikarenakan
pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas fatwa di
bidang syariah selama ini, maka sudah seharusnya kewenangan Majelis Ulama
Indonesia tersebut dicantumkan eksplisit, tegas dan pasti dalam Norma Pasal
Undang Undang a quo.
6. Bahwa Norma Pasal Undang Undang a quo telah memunculkan ketimpangan
legitimasi yuridis antara “Majelis Ulama Indonesia” dengan “Dewan Pengawas
Syariah”. Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi “Majelis Ulama Indonesia”
tidak disebutkan secara eksplisit, tegas dan pasti dalam Pasal Undang Undang
sedangkan tugas dan fungsi “Dewan Pengawas Syariah” disebutkan secara
eksplisit, tegas, jelas dan pasti dalam Pasal Undang Undang a quo yaitu pada
Pasal 1 angka 25 yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:
“Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi
pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan /badan hukum
agar sesuai dengan prinsip syariah.” (Vide Bukti P-4 Salinan UU No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Padahal dalam relasi
diantara keduanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki status dan
kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
karena DPS hanyalah merupakan “perpanjangan tangan” dari MUI dalam
pengawasan kepatuhan syariah (sharia compliance) atas perusahaan atau badan
hukum yang diawasinya. Diantara tugas utama DPS adalah memastikan
kepatuhan syariah setiap perusahaan/badan hukum yang diawasinya agar selalu
patuh terhadap Prinsip Syariah sebagaimana dirumuskan dalam Fatwa Fatwa
MUI. Oleh karena itulah maka salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DPS
adalah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Majelis Ulama Indonesia.
Namun ironisnya, tugas dan fungsi MUI tidak tercantum secara eksplisit dalam
pasal Undang Undang a quo, sedangkan tugas dan fungsi DPS tercantum secara
eksplisit dalam pasal 1 angka 25 dan pasal lainnya dalam Undang Undang a quo.
14
(Bukti P-13 Salinan Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi Dewan
Pengawas Syariah yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia).
7. Bahwa pencantuman tugas dan fungsi “Majelis Ulama Indonesia” secara eksplisit,
tegas dan pasti dalam Pasal Undang-Undang a quo akan berdampak positif pada
jaminan hak serta perlindungan yang lebih maksimal bagi para nasabah Lembaga
Keuangan Syariah di Indonesia, yaitu menyangkut jaminan hak serta
perlindungan dalam aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) atas produk
dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah di
Indonesia. Hal itu disebabkan semakin kuatnya status dan kedudukan Majelis
Ulama Indonesia sebagai satu satunya lembaga otoritas fatwa di bidang syariah.
Berbeda halnya ketika pasal Undang-Undang a quo hanya menyebutkan frasa
yang tidak spesifik dan bersifat generik (umum) yaitu “lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” tanpa adanya
penyebutan lembaga mana secara eksplisit karena pada akhirnya hanya
menimbulkan ketidakpastian hukum.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan No.65/PUU-
XIX/2021 terkait Pengujian Materiil atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, dalam Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.2
menyatakan:
“Bahwa apabila fatwa berkenaan dengan prinsip syariah tidak diatur untuk
dikeluarkan oleh satu otoritas agama Islam yang mewakili mayoritas umat
Islam Indonesia, in casu MUI (Majelis Ulama Indonesia), maka sangat mungkin
akan menimbulkan kekacauan. Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 60
organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki lembaga fatwa dengan
metode pembentukan fatwa yang khas dan berbeda antara satu organisasi
dengan organisasi lainnya. (Keterangan Tertulis Presiden tertanggal 14 Maret
2022 dan Keterangan Tertulis MUI tertanggal 21 Maret 2022). Masing masing
memiliki basis keilmuan agama sendiri sendiri yang sangat mungkin memiliki
perbedaan satu sama lain. Apabila fatwa berkenaan dengan Prinsip Syariah
dalam kegiatan usaha Perbankan Syariah tidak diatur secara eksplisit dalam
Undang Undang, in casu UU/21/2008, untuk ditentukan oleh otoritas agama
yang mewakili umat Islam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan
perbedaan fatwa terhadap permasalahan yang sama, termasuk di bidang
ekonomi dan perbankan syariah. Pada akhirnya, hal demikian justru akan
membingungkan masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah dan
hal demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
15
Bahwa secara historis, pembentukan bank syariah merupakan perwujudan dari
hasil Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990.
Berkenaan dengan hal tersebut, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah aktif
mengeluarkan fatwa terkait dengan kegiatan perbankan syariah jauh sebelum
diperintahkan oleh UU/21/2008. Pada perkembangan perbankan syariah
selanjutnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) berperan aktif dan ikut serta
melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan
perbankan syariah.
Adapun terkait kapasitas dan kompetensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai
lembaga fatwa di bidang syariah, Mahlamah Konstitusi dalam Pertimbangan
Hukum pada bagian 3.14.1. menyatakan:
“Bahwa MUI yang merupakan wadah para ulama, zu,ama dan cendekiawan
muslim adalah lembaga yang berkompeten menjawab dan merespon
permintaan fatwa, pertanyaan dari pemerintah, lembaga atau organisasi sosial
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Pemberian atau
penetapan fatwa MUI dilakukan atas permintaan (istifta) dari peminta fatwa
(mustafti) baik secara pribadi, organisasi masyarakat atau pemerintah.
Dalam menetapkan fatwa di bidang keuangan syariah, hal ini dilakukan secara
kolektif oleh suatu lembaga yang dinamakan Dewan Syariah Nasional (DSN
MUI). Tugas DSN MUI adalah untuk menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan,
produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah
serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha di
bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah. Selain dilakukan secara kolektif
oleh DSN MUI, penetapan fatwa dalam hal tertentu melibatkan tenaga ahli
yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Adapun DSN MUI ini
diisi oleh para ulama, praktisi dan para pakar yang memenuhi kualifikasi
tertentu di bidang fiqh, Ushul Fiqh, Fiqh Muqorin, keuangan, bisnis,
perekonomian syariah, dan berkemampuan dalam penetapan hukum (istinbath
hukum). Produk hukum yang dihasilkan oleh DSN MUI kemudian ditetapkan
sebagai fatwa MUI yang didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah (Al-Hadits), Ijma
dan Qiyas serta dalil lain yang kokoh (mu’tabar). Tegasnya penetapan fatwa
MUI dilakukan oleh para ahli yang memenuhi kualifikasi mujtahid dan dilakukan
secara kolektif. Fatwa DSN MUI bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.
Persyaratan, sifat, metode serta prosedur penetapan fatwa yang sedemikian
ketat adalah agar diperoleh hasil yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan
umum (maslahatul ammah) dan sesuai dengan intisari ajaran agama Islam
(maqashid al-syariah) yang selanjutnya dituangkan dalam jenis peraturan
perundang-undangan yaitu PBI/POJK.” (Vide Bukti P-10 Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 65/PUU-XIX/2021.
16
9. Bahwa Penjelasan Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(P2SK) yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah
Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Rumusan Penjelasan Pasal a quo merupakan rumusan yang telah menyalahi
ketentuan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan pada
Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.13 Tahun
2022).
Pada Lampiran II Bagian E Penjelasan angka 186 disebutkan bahwa
“Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b. Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang
ada dalam batang tubuh;
c. Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. Tidak memuat rumusan pendelegasian.
(Vide P-14 Salinan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan).
Jika disandingkan antara Norma Pasal 337 huruf h dengan Penjelasannya, maka
akan kita temukan bahwa Norma Pasal yang pengertian maknanya luas menjadi
dipersempit oleh Penjelasan Pasal. Dalam norma pasal a quo, frasa yang bersifat
spesifik yaitu ‘Majelis Ulama Indonesia” diubah menjadi frasa yang bersifat
generik (umum) yaitu “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah. Namun dalam Penjelasan Pasal, frasa yang bersifat
generik (umum) tersebut dimaknai dengan pengertian makna yang dipersempit
yaitu “Majelis Ulama Indonesia” Ini bertentangan dengan kaidah hierarki dan
17
materi muatan karena Penjelasan tidak boleh memberikan batasan yang bersifat
membatasi (restrictive) dibandingkan norma pasalnya. Penjelasan Pasal seperti
itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
10. Bahwa Penjelasan Pasal hanya berfungsi sebagai tafsir resmi Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma dan tidak
boleh membuat rumusan yang isinya membuat perubahan terselubung terhadap
ketentuan peraturan perundang undangan. Penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma pasal
yang dapat disertai dengan contoh.
Jika kita cermati Penjelasan Pasal a quo maka akan kita temukan fakta bahwa
Penjelasan Pasal a quo bermaksud untuk menjelaskan frasa yang maknanya
inklusif yaitu ‘lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah” namun Penjelasannya dengan cara menunjuk satu lembaga
fatwa secara eksklusif yaitu “Majelis Ulama Indonesia”.
Dalam Penjelasan pasal tersebut, istilah “ Majelis Ulama Indonesia” (MUI) tidak
sekedar diposisikan sebagai “Contoh” tapi langsung diposisikan sebagai satu
satunya “lembaga fatwa yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah”. Telah terjadi kesalahan secara struktur dalam rumusan
penjelasan Pasal a quo yang bertolak belakang dengan rumusan Norma
Pasalnya. Rumusan Penjelasan Pasal yang demikian telah menyalahi ketentuan
dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya
menimbukan ketidakpastian hukum.
11. Bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa di
bidang syariah seharusnya tidaklah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal
melainkan dicantumkan langsung dalam Norma Pasal. Hal tersebut sangat
penting karena terkait kejelasan atribusi kewenangan. Atribusi kewenangan dari
Pembentuk Undang-Undang kepada MUI yang pada hakikatnya bukan
merupakan bagian dari lembaga negara namun merupakan lembaga
keagamaan, wadah para ulama yang memiliki keahlian dalam bidang hukum
Islam sehingga mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat muslim
18
Indonesia. Atribusi kewenangan tersebut harus dicantumkan secara eksplisit
dalam Norma Pasal (bukan dalam Penjelasan Pasal) karena terkait legitimasi
yuridis bagi MUI demi mewujudkan kepastian hukum yang adil, tegas dan jelas.
Jika kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah diberikan kepada MUI
dalam Penjelasan Pasal maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian
hukum. Penjelasan Pasal tidaklah memadai untuk dijadikan sebagai dasar
legitimasi yuridis bagi Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
12. Bahwa dalam Pasal 337 yang merupakan Ketentuan Penutup UU No. 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdapat tiga
bentuk Klausul Adaptasi Nomenklatur yaitu menggunakan frasa “harus dimaknai
sebagai”, frasa “diganti menjadi” dan frasa “dibaca sebagai” dengan rincian
sebagai berikut:
A. Pasal 337 huruf a, b, f, dan g menggunakan frasa “harus dimaknai sebagai”.
B. Pasal 337 huruf c, d dan e menggunakan frasa “diganti menjadi”.
C. Pasal 337 huruf h menggunakan frasa “dibaca sebagai”.
Frasa “harus dimaknai sebagai” digunakan untuk penafsiran atau pelurusan tafsir.
Aturan atau frasa lama tidak diubah secara redaksional. Namun diberikan arti
atau tafsir hukum baru yang mengikat agar sesuai dengan tujuan undang undang
yang berlaku. Dampaknya adalah norma lama tetap ada dalam teks, tetapi
pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan makna baru tersebut, biasanya untuk
mengisi kekosongan hukum atau mencegah adanya multi tafsir.
Adapun frasa “diganti menjadi” digunakan untuk mengubah atau merevisi secara
eksplisit. Teks atau rumusan yang lama dicabut dan dihapus lalu secara mutlak
digantikan dengan rumusan teks yang baru. Dampaknya adalah teks lama tidak
berlaku. Penerapan hukum selanjutnya tunduk sepenuhnya pada teks baru yang
telah disisipkan.
Sedangkan frasa “dibaca sebagai” digunakan sebagai teknik koreksi redaksional
yang bertujuan memperbaiki kesalahan tulis (typo), salah ketik, atau kekeliruan
rujukan dalam naskah undang undang tanpa harus mengubah substansi dasar
norma yang diaturnya. Dampaknya adalah teks lama secara fisik mungkin tetap
tertulis demikian di dalam lembaran negara, namun secara hukum, penegak
19
hukum dan subjek hukum harus membacanya sesuai dengan perbaikan frasa
yang ditentukan.
Jika mencermati perbandingan klausul adaptasi nomenklatur dengan tiga frasa
tersebut dan mengaitkannya dengan materi dalam Pasal 337 huruf h maka frasa
yang lebih tepat digunakan adalah frasa “harus dimaknai sebagai” dengan tujuan
penafsiran atau pelurusan tafsir. Frasa lama tidak diubah secara redaksional.
Namun diberikan arti atau tafsir hukum baru yang mengikat agar sesuai dengan
tujuan undang undang yang berlaku, sehingga norma lama tetap ada dalam teks,
tetapi pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan makna baru tersebut, agar tidak
ada kekosongan hukum dan mencegah adanya multi tafsir
13. Bahwa pemaknaan yang diperlukan dalam pasal 337 huruf h Undang Undang a
quo bukanlah terhadap istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang harus dimaknai
sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah”, melainkan sebaliknya yaitu istilah dan frasa “lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” yang harus dimaknai
sebagai “Majelis Ulama Indonesia”. Hal itu dikarenakan istilah dan frasa “lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” merupakan
istilah dan frasa yang bersifat generik (umum) sehingga masih membutuhkan
kejelasan mengenai lembaga mana yang sesungguhnya dimaksud dalam istilah
dan frasa tersebut. Adapun istilah “Majelis Ulama Indonesia” merupakan istilah
yang bersifat spesifik. Jika istilah yang bersifat spesifik dimaknai dengan istilah
yang bersifat generik (umum) maka hal tersebut akan memunculkan
ketidakpastian hukum. Jika istilah yang bersifat generik dimaknai dengan istilah
yang bersifat spesifik maka hal tersebut akan mewujudkan kepastian hukum.
14. Bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut, Pemohon berpandangan bahwa
rumusan norma pasal dalam perkara a quo yang telah mengubah sesuatu yang
sudah jelas dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia” dengan
sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) yaitu frasa “lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” adalah tidak
tepat dan harus dimaknai kembali dengan pemaknaan yang lebih tepat dan lebih
proporsional karena frasa tersebut telah mengakibatkan ketidakjelasan serta
tidak adanya kepastian hukum yang adil mengenai lembaga mana sesungguhnya
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
20
Adapun rumusan Penjelasan Pasal a quo merupakan rumusan yang telah
menyalahi ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang undangan
sehingga rumusan Penjelasan Pasal a quo harus dibatalkan karena telah
menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang adil. Pembatalan atas
Penjelasan Pasal a quo sama sekali tidaklah menimbulkan kekosongan hukum
karena substansi Penjelasan Pasal a quo telah dialihkan menjadi bagian dari
rumusan Norma Pasal sebagaimana mestinya.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan dengan disertai bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang
Mulia, berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 337 huruf h. UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang
tidak dimaknai:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
“Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus
dimaknai sebagai Majelis Ulama Indonesia”
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 337 huruf h. UU No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil
adilnya (ex aequo et bono).
21
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, yaitu
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Endang Samsul Arifin, M.Ag.;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Buku Tabungan Bank Syariah Indonesia atas
nama Endang Samsul Arifin;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
5. Bukti P-5
:
Tangkapan layar berita online “BSI dan Baznas Hadirkan
Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem
Keuangan Syariah Nasional” bertanggal 12 Mei 2026,
sumber berita dari website BSI dan website BAZNAS;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun
2011 tentang Penyembelihan Hewan DAM Atas Haji
Tamattu’ di Luar Tanah Haram;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Setoran BPIH atas nama Endang Samsul Arifin,
M.Ag.;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan DAM
ke Tanah Air;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2008
tentang Perbankan Syariah;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
65/PUU-XIX/2021;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Peradilan Agama: Buku II, Mahkamah Agung RI Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama 2013;
22
13. Bukti P-13
:
Fotokopi
Ketentuan
dan
Tahapan
Permohonan
Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu norma Pasal 337 huruf h dan
Penjelasan Pasal 337 huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
23
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 337 huruf h dan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU
4/2023 yang menyatakan:
Pasal 337 huruf h UU 4/2023
“semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang-
Undang ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor keuangan dibaca
sebagai "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah".
Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023
“Yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan nasabah Bank Syariah Indonesia [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2],
yang berprofesi sebagai dosen menjelaskan memiliki hak atas jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon tidak hanya sebagai nasabah biasa tetapi juga nasabah
khusus untuk calon jemaah haji yang menyetorkan dananya pada Bank Syariah
Indonesia yang merasa tidak ada kejelasan atas berlakunya norma Pasal 337
huruf UU 4/2023 jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023
karena Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah mengubah sesuatu yang sudah jelas
25
dan bersifat spesifik yaitu frasa “Majelis Ulama Indonesia (MUI)” menjadi hal
yang tidak jelas dan tidak spesifik namun bersifat generik (umum), yaitu frasa
“Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah”. Sementara Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah memberikan
penjelasan namun tidak sebagaimana rumusan penjelasan suatu undang-
undang pada umumnya. Adanya ketidakjelasan ini menyebabkan ketidakpastian
hukum mengenai lembaga fatwa mana yang sesungguhnya dimaksud.
4. Bahwa sebagai akibat dari ketidakjelasan norma Pasal 337 huruf h dan
Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah menimbulkan kebingungan
Pemohon ketika Bank Syariah Indonesia meluncurkan sebuah produk baru
dalam bentuk Fitur Digital untuk Pembayaran Dam Haji bagi Jemaah Haji
Indonesia [vide Bukti P-5]. Produk baru fitur digital tersebut merupakan kerja
sama antara Bank Syariah Indonesia dengan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) yang tidak sesuai dengan fatwa MUI serta tuntutan syariah. Oleh
karena itu, menurut Pemohon, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian
hak konstitusional Pemohon atas ketidakpastian hukum yang adil tersebut tidak
lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma
Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya yang tidak memberikan
kepastian hukum yang adil. Dalam kaitan ini, frasa “lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” tidak jelas menentukan
mengenai lembaga fatwa mana yang dimaksud apakah MUI atau lembaga fatwa
lainnya. Dengan adanya Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 seolah-olah
membuka kemungkinan adanya lembaga lain di luar MUI yang dapat menetapkan
fatwa. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon
tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi,
yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian
26
hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 337 huruf h UU
4/2023 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah mengubah
sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik mengenai frasa “Majelis Ulama
Indonesia” menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat generik (umum) dengan
berlakunya frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah” sehingga menyebabkan tidak adanya kejelasan dan kepastian
hukum yang adil mengenai lembaga mana yang sesungguhnya menetapkan
fatwa di bidang syariah dimaksud, karena membuka peluang munculnya
penggantian lembaga fatwa di luar MUI, sehingga hal ini bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, di Indonesia selama ini terdapat sejumlah lembaga
fatwa yang diakui keberadaannya di kalangan masyarakat muslim Indonesia,
misalnya MUI, Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), Majelis
Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah, serta lembaga fatwa pada sejumlah
ormas Islam lainnya. Bahkan, dalam organisasi MUI sendiri terdapat dua organ
lembaga fatwa, yaitu Komisi Fatwa dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Komisi
Fatwa adalah organ lembaga fatwa MUI yang khusus menangani persoalan
27
keagamaan secara umum, baik menyangkut akidah, ibadah dan sosial
kemasyarakatan lainnya. Adapun Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah organ
lembaga fatwa MUI yang khusus menangani persoalan terkait bidang ekonomi
dan keuangan syariah. Masing-masing lembaga fatwa tersebut biasanya
memiliki metode penetapan fatwa yang berbeda-beda sehingga fatwa syariah
yang dihasilkan pun sering kali tidak sama.
3. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 377 huruf h UU 4/2023 tidak
dirumuskan sebagaimana kelaziman rumusan penjelasan suatu undang-undang
karena berlakunya Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 justru
mempersempit maksud lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah, yang diatur dalam norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Penjelasan tersebut dibatalkan
karena menyebabkan ketidakpastian hukum yang adil.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 337 huruf h UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: “Semua istilah lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai
Majelis Ulama Indonesia”;
2. Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
28
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas
norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah norma
Pasal 337 huruf h UU 4/2023 beserta Penjelasannya tidak memberikan kepastian
hukum yang adil karena terdapat ketidakjelasan lembaga mana yang sesungguhnya
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah yang akan menjadi
pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan bidang syariah,
sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 karena norma a quo dianggap
telah mengubah sesuatu yang jelas dan bersifat spesifik, yaitu lembaga Majelis
Ulama Indonesia menjadi sesuatu yang tidak jelas dan bersifat umum, yaitu
“lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”.
Dalam kaitan ini, norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 pada pokoknya mengatur
mengenai penggunaan semua istilah “Majelis Ulama Indonesia” yang digunakan
dalam peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sebelum pemberlakuan
UU 4/2023 di mana dalam rumusan norma a quo ditulis dengan frasa “sebagai
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”.
Dengan adanya ketentuan dimaksud, menurut Pemohon, Pasal 337 huruf h UU
4/2023 telah menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum yang adil
mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah
sehingga Pemohon menghendaki agar norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023
dimaknai lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah dimaksud
harus Majelis Ulama Indonesia.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati norma Pasal
337 huruf h UU 4/2023 yang dimohonkan pengujian, telah ternyata norma a quo
merupakan bagian dari “Ketentuan Penutup” pada UU 4/2023. Dalam kaitan dengan
ketentuan penutup lazimnya ditempatkan pada bab terakhir dari suatu undang-
undang dan pada umumnya memuat ketentuan mengenai: a) penunjukan organ
atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan; b)
29
nama singkat Peraturan Perundang-undangan; c) status Peraturan Perundang-
undangan yang sudah ada; dan d) saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
undangan [vide Lampiran II angka 136 dan angka 137 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011)]. Dalam hal ini, norma
Pasal 337 UU 4/2023 yang terdiri dari huruf a sampai dengan huruf h, di mana pada
huruf h menyatakan bahwa semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku dalam perundang-undangan di sektor
keuangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah”. Penggunaan frasa “semua istilah "Majelis Ulama
Indonesia" yang sudah ada sebelum UU 4/2023 berlaku” dimaksud karena frasa
tersebut memiliki korelasi dengan eksistensi kelembagaan MUI karena dengan
dibentuk UU 4/2023 mengubah beberapa undang-undang di sektor keuangan.
Sebab, UU 4/2023 dibentuk dengan menggunakan metode omnibus yang
mengubah berbagai undang-undang sektor keuangan sehingga berimplikasi pula
pada peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu contoh undang-undang yang
diubah oleh UU 4/2023 adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (UU 21/2008). Dalam ketentuan sebelumnya, UU 21/2008
mengatur mengenai adanya mekanisme kegiatan usaha dan/atau jasa syariah yang
wajib tunduk pada prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia
[vide Pasal 26 ayat (2) UU 21/2008]. Namun, dengan berlakunya UU 4/2023 terjadi
perubahan tidak lagi menggunakan nomenklatur Majelis Ulama Indonesia, akan
tetapi menggunakan penyebutan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah”, sebagaimana selengkapnya dinyatakan dalam
Pasal 26 ayat (2) dalam Pasal 15 angka 18 UU 4/2023 bahwa, “Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Selain tercantum dalam UU
21/2008, pengaturan mengenai keberadaan Majelis Ulama Indonesia sebagai
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
termaktub pula, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
30
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro.
Berkenaan dengan adanya perbedaan penyebutan kelembagaan yang terkait
dengan kewenangan Majelis Ulama Indonesia yang selama ini telah menetapkan
fatwa syariah maka untuk tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya
karena yang disebutkan dalam UU 4/2023 adalah fungsi lembaga maka digunakan
rumusan frasa “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang
syariah”.
Oleh
karenanya
sebagai
bentuk
penyelarasan
atau
pengharmonisasian berbagai pengaturan di sektor keuangan ke dalam satu undang-
undang guna mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan
sektor keuangan di Indonesia [vide Konsiderans Menimbang huruf b dan huruf c UU
4/2023], ditentukan Pasal 337 huruf h UU 4/2023. Dengan demikian, pada saat UU
4/2023 berlaku, yaitu tanggal 12 Januari 2023 semua istilah “Majelis Ulama
Indonesia” sebelum UU 4/2023 berlaku dalam berbagai peraturan perundang-
undangan dibaca sebagai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah”. Dalam hal ini, istilah yang digunakan dalam norma Pasal
337 huruf h UU 4/2023 adalah “dibaca”. Penggunaan istilah tersebut disesuaikan
dengan konteks UU yang terdampak dengan berlakunya UU 4/2023. Oleh
karenanya dalam Pasal 337 UU 4/2023 terdapat variasi penggunaan istilah,
misalnya “harus dimaknai”, “diganti”. Variasi rumusan tersebut digunakan semata-
mata untuk menyelaraskan atau mengharmonisasikan berlakunya UU 4/2023
dengan UU lama yang materinya tidak diubah agar tetap menjamin kepastian hukum
dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 tidak memberikan jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.10.2]
Bahwa selanjutnya Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 yang menurut Pemohon menimbulkan
ketidakjelasan mengenai lembaga yang diberi kewenangan menetapkan fatwa di
bidang syariah. Berkenaan dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah
31
mengutip kembali bunyi Penjelasan a quo bahwa “Yang dimaksud dengan "lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia”. Dengan
merujuk pada UU 12/2011 dinyatakan pada pokoknya bahwa penjelasan lazimnya
digunakan sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang untuk memaknai suatu
norma yang terkandung atas norma tertentu dalam batang tubuh [vide Lampiran II
angka 176 UU 12/2011]. Dalam kaitan ini, rumusan Penjelasan Pasal 337 huruf h
UU 4/2023 adalah tafsir yang digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk
memaknai “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah” pada Pasal 337 huruf h UU 4/2023 sebagai Majelis Ulama Indonesia.
Penjelasan tersebut sekaligus sebagai bentuk dari penegasan atas penyelarasan
atau pengharmonisasian berbagai undang-undang yang diubah dengan UU 4/2023
dan yang tidak diubah yang selama ini telah menggunakan nomenklatur “Majelis
Ulama Indonesia”, agar dalam penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum sebagaimana yang dikhawatirkan Pemohon.
Lebih lanjut, apabila dicermati secara saksama permohonan Pemohon
pada pokoknya memohon agar norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 dimaknai
“Semua istilah lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023 harus dimaknai sebagai
Majelis Ulama Indonesia”. Namun, Pemohon memohon pula untuk menyatakan
Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, Penjelasan Pasal
337 huruf h UU 4/2023 telah memberikan penjelasan ihwal yang sesungguhnya
diinginkan oleh Pemohon dalam memaknai norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023.
Dalam batas penalaran yang wajar, di satu sisi Pemohon memohon agar Mahkamah
memaknai istilah “lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah” sebagai Majelis Ulama Indonesia, namun di sisi lain Pemohon
memohon pula kepada Mahkamah agar ketentuan yang memuat ihwal yang telah
diinginkan Pemohon sebelumnya untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara petitum Pemohon
yang satu dengan yang lain, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan dalil Pemohon yang mempersoalkan Penjelasan Pasal 337 huruf
h UU 4/2023 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
32
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon sepanjang pengujian
norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil
Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon sepanjang
pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf h UU 4/2023 adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 337 huruf h UU
4/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337 huruf
h UU 4/2023 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
33
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 337
huruf h Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.39 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
34
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.2 menyatakan: “Bahwa apabila fatwa berkenaan dengan prinsip syariah tidak diatur untuk dikeluarkan oleh satu otoritas agama Islam yang mewakili mayoritas umat Islam Indonesia, in casu MUI (Majelis Ulama Indonesia), maka sangat mungkin akan menimbulkan kekacauan. Saat ini, di Indonesia terdapat sekitar 60 organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki lembaga fatwa dengan metode pembentukan fatwa yang khas dan berbeda antara satu organisasi dengan organisasi lainnya. (Keterangan Tertulis Presiden tertanggal 14 Maret 2022 dan Keterangan Tertulis MUI tertanggal 21 Maret 2022). Masing masing memiliki basis keilmuan agama sendiri sendiri yang sangat mungkin memiliki perbedaan satu sama lain. Apabila fatwa berkenaan dengan Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha Perbankan Syariah tidak diatur secara eksplisit dalam Undang Undang, in casu UU/21/2008, untuk ditentukan oleh otoritas agama yang mewakili umat Islam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan fatwa terhadap permasalahan yang sama, termasuk di bidang ekonomi dan perbankan syariah. Pada akhirnya, hal demikian justru akan membingungkan masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah dan hal demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 15 Bahwa secara historis, pembentukan bank syariah merupakan perwujudan dari hasil Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990. Berkenaan dengan hal tersebut, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah aktif mengeluarkan fatwa terkait dengan kegiatan perbankan syariah jauh sebelum diperintahkan oleh UU/21/2008. Pada perkembangan perbankan syariah selanjutnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) berperan aktif dan ikut serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan syariah. Adapun terkait kapasitas dan kompetensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa di bidang syariah, Mahlamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada bagian 3.14.1. menyatakan: “Bahwa MUI yang merupakan wadah para ulama, zu,ama dan cendekiawan muslim adalah lembaga yang berkompeten menjawab dan merespon permintaan fatwa, pertanyaan dari pemerintah, lembaga atau organisasi sosial mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Pemberian atau penetapan fatwa MUI dilakukan atas permintaan (istifta) dari peminta fatwa (mustafti) baik secara pribadi, organisasi masyarakat atau pemerintah. Dalam menetapkan fatwa di bidang keuangan syariah, hal ini dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga yang dinamakan Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). Tugas DSN MUI adalah untuk menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha di bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah. Selain dilakukan secara kolektif oleh DSN MUI, penetapan fatwa dalam hal tertentu melibatkan tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Adapun DSN MUI ini diisi oleh para ulama, praktisi dan para pakar yang memenuhi kualifikasi tertentu di bidang fiqh, Ushul Fiqh, Fiqh Muqorin, keuangan, bisnis, perekonomian syariah, dan berkemampuan dalam penetapan hukum (istinbath hukum). Produk hukum yang dihasilkan oleh DSN MUI kemudian ditetapkan sebagai fatwa MUI yang didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah (Al-Hadits), Ijma dan Qiyas serta dalil lain yang kokoh (mu’tabar). Tegasnya penetapan fatwa MUI dilakukan oleh para ahli yang memenuhi kualifikasi mujtahid dan dilakukan secara kolektif. Fatwa DSN MUI bersifat responsif, proaktif dan antisipatif. Persyaratan, sifat, metode serta prosedur penetapan fatwa yang sedemikian ketat adalah agar diperoleh hasil yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan umum (maslahatul ammah) dan sesuai dengan intisari ajaran agama Islam (maqashid al-syariah) yang selanjutnya dituangkan dalam jenis peraturan perundang-undangan yaitu PBI/POJK.” (Vide Bukti P-10 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XIX/2021. 16 9. Bahwa Penjelasan Pasal 337 huruf h dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bunyi lengkapnya sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini adalah Majelis Ulama Indonesia.” (Vide Bukti P-4 Salinan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Rumusan Penjelasan Pasal a quo merupakan rumusan yang telah menyalahi ketentuan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan pada Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.13 Tahun 2022). Pada Lampiran II Bagian E Penjelasan angka 186 disebutkan bahwa “Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: a. Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. Tidak memuat rumusan pendelegasian. (Vide P-14 Salinan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Jika disandingkan antara Norma Pasal 337 huruf h dengan Penjelasannya, maka akan kita temukan bahwa Norma Pasal yang pengertian maknanya luas menjadi dipersempit oleh Penjelasan Pasal. Dalam norma pasal a quo, frasa yang bersifat spesifik yaitu ‘Majelis Ulama Indonesia” diubah menjadi frasa yang bersifat generik (umum) yaitu “Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Namun dalam Penjelasan Pasal, frasa yang bersifat generik (umum) tersebut dimaknai dengan pengertian makna yang dipersempit yaitu “Majelis Ulama Indonesia” Ini bertentangan dengan kaidah hierarki dan 17 materi muatan karena Penjelasan tidak boleh memberikan batasan yang bersifat membatasi (restrictive) dibandingkan norma pasalnya. Penjelasan Pasal seperti itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. 10. Bahwa Penjelasan Pasal hanya berfungsi sebagai tafsir resmi Pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma dan tidak boleh membuat rumusan yang isinya membuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang undangan. Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma pasal yang dapat disertai dengan contoh. Jika kita cermati Penjelasan Pasal a quo maka akan kita temukan fakta bahwa Penjelasan Pasal a quo bermaksud untuk menjelaskan frasa yang maknanya inklusif yaitu ‘lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah” namun Penjelasannya dengan cara menunjuk satu lembaga fatwa secara eksklusif yaitu “Majelis Ulama Indonesia”. Dalam Penjelasan pasal tersebut, istilah “ Majelis Ulama Indonesia” (MUI) tidak sekedar diposisikan sebagai “Contoh” tapi langsung diposisikan sebagai satu satunya “lembaga fatwa yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah”. Telah terjadi kesalahan secara struktur dalam rumusan penjelasan Pasal a quo yang bertolak belakang dengan rumusan Norma Pasalnya. Rumusan Penjelasan Pasal yang demikian telah menyalahi ketentuan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menimbukan ketidakpastian hukum. 11. Bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa di bidang syariah seharusnya tidaklah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal melainkan dicantumkan langsung dalam Norma Pasal. Hal tersebut sangat penting karena terkait kejelasan atribusi kewenangan. Atribusi kewenangan dari Pembentuk Undang-Undang kepada MUI yang pada hakikatnya bukan
