PUU
Tahun 2025
179/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Pemohon: Zainun Ahmadi dan Abu Bakar
Tanggal Putusan: 2025-10-27
UU Diuji: UU 30/2004, UU 48/2009, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 2/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 179/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Zainun Ahmadi, S.H., M.Kn.
Pekerjaan
: Notaris
Alamat
: Jalan Ja’abah Nomor 29 RT/RW 010/001 Kelurahan Tengah,
Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Abu Bakar, S.H.
Pekerjaan
: Notaris
Alamat
: Jalan Kauman II Nomor 5A RT/RW 005/005 Kelurahan
Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo,
Provinsi Jawa Tengah;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon II;
selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 1 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
2
Permohonan Pemohon Nomor 182/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1
Oktober 2025 dengan Nomor 179/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 23 Oktober 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah
Mahkamah Konstitusi menurut para Pemohon berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan ini berdasarkan dasar-dasar hukum
sebagai berikut:
1.
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang antara Iain mengatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
3.
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang diubah UU Nomor 3/2009 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK mengatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU MK ini telah diubah oleh UU Nomor 8/2011 tentang Perubahan atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bis UU Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 3013 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
3
Konstitusi Menjadi UU dan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
5.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan bahwa
dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. UU ini telah diubah oleh UU Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
diubah lagi dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan.
6.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian UU adalah Undang-
Undang dan Perppu dan ayat (4) secara singkat mengatakan bahwa
pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
7.
Bahwa norma Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 jo UU Nomor 2
Tahun 2014 telah diberi makna baru oleh Mahkamah berdasarkan
Putusan Nomor 84/PAA- XXII/2024 yang amar poin 2: “Menyatakan Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4432)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai
berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan
yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan
secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat,
4
rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri
yang menangani urusan di bidang hukum”;
8.
Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan
hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum (vide pasal 47 UU MK) maka makna baru yang diberikan
Mahkamah lewat putusan tersebut di atas menurut Pemohon sudah
merupakan UU meski sejatinya pembentuk UU belum merumuskan
perubahan norma tersebut dalam perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004
jo UU Nomor 2 Tahun 2014.
9.
Bahwa oleh karena norma baru tersebut di atas merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari norma Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30/2004 jo UU
Nomor 2/2014 maka obyek pengujian ini sudah memenuhi syarat yang
ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/2025, bahwa obyek pengujian materiil adalah pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
UU atau Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945.
10. Bahwa obyek yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah putusan
Mahkamah yang memberi makna baru norma Pasal 8 ayat (2) UU Nomor
30/2004 jo UU Nomor 2/2014 memakan waktu yang lama dalam
prosesnya dan baru selesai dibaca pada tanggal 3 Januari 2025. Menurut
para Pemohon, membaca putusan tersebut lebih lama dari kebiasaan
pada umumnya dalam perkara uji materiil di Mahkamah bertentangan
dengan UUD NRI 1945, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus Permohonan ini dengan batu uji UUD NRI 1945.
II. Kedudukan Hukum Pemohon dan Kerugian Konstitusional
Bahwa kedudukan hukum atau legal standing adalah syarat yang perlu
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian
norma hukum muatan suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MKRI
yang mengatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara lndonesia;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang
mengatur kembali syarat-syarat yang sudah diatur pasal 51 ayat (1) UU MK
tersebut di atas.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 bis Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 menerangkan bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021 dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau
Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
Bahwa legal standing para Pemohon adalah perorangan warga negara
lndonesia sesuai KTP dan KK dengan profesi notaris dan legal standing
tersebut menurut para Pemohon secara hukum masih melekat pada diri para
Pemohon berdasarkan alasan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024 telah memberi dasar hukum umur pensiun notaris setelah
genap 67 (enam puluh tujuh) tahun dapat diperpanjang kembali setiap tahun
sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun sepanjang masih sehat jasmani dan
rohani, namun tidak dapat diperpanjang kembali karena putusan tersebut
6
dibaca lebih lama oleh Mahkamah apabila dibandingkan dengan permohonan-
permohonan lain. Akibatnya, para Pemohon yang tanggal umur pensiun 67
(enam puluh tujuh) tahun berlangsung antara tanggal pendaftaran permohonan
hingga sidang putusan tanggal 3 Januari 2025 tidak dapat menggunakan hak
untuk perpanjang kembali masa jabatan sebagai notaris. Seandainya putusan
tersebut dibaca sesuai dengan jangka waktu seperti permohonan lain-lainnya
maka para Pemohon dapat perpanjang kembali masa jabatan sebagai notaris
hingga berumur 70 (tujuh puluh) tahun.
Bahwa kerugian para Pemohon adalah kehilangan hak-hak konstitusional
untuk bekerja, mendapat hasil dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahun
hukum perdata khususnya lewat pelaksanaan profesi sebagai notaris bersama-
sama dengan puluhan notaris lain yang tanggal genap umur 67 (enam puluh
tujuh) tahun berlangsung antara tanggal pendaftaran permohonan sampai
sidang putusan uji materiil Nomor 84/PUU-XXII/2024 selesai dibaca.
Seandainya putusan tersebut selesai dibaca dalam rentang waktu seperti
permohonan-permohonan lain seperti bukti-bukti terlampir maka para Pemohon
masih dapat perpanjang kembali masa jabatan sampai genap berumur 70
(tujuh puluh) tahun. Namun apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah
maka hak-hak konstitusional para Pemohon dapat dipulihkan kembali,
sehingga ada persamaan kedudukan di dalam hukum dengan para Pemohon
lain, ada kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum dengan para Pemohon lain seperti dalam bukti-bukti terlampir.
Sekaranglah waktu yang tepat bagi para Pemohon mengajukan permohonan
uji materiil ini guna memulihkan kembali kerugian hak-hak konstitusional
tersebut.
III. Alasan Permohonan
Permohonan uji materiil ini diajukan atas dasar alasan-alasan berikut:
1. Maksud dan Tujuan
Bahwa maksud (intent) dan tujuan setiap pemohon mengajukan suatu
permohonan uji materiil suatu UU ke Mahkamah menurut para Pemohon
sudah terkandung dalam pikiran yang merupakan idea atau cita-cita
sebelum, pada saat surat permohonan disusun, didaftar ke Mahkamah dan
terus melekat dalam pikiran saat sidang pemeriksaan hingga berakhir pada
saat sidang putusan diselesai dibaca Mahkamah, terlepas permohonan
7
tersebut dikabulkan atau sebaliknya. Maksud dan tujuan yang merupakan
cita-cita tersebut adalah agar dapat terejawantahkan lewat putusan
Mahkamah atas surat permohonannya.
Maksud dan tujuan pemohon uji materiil yang masih merupakan cita-cita
dalam pikiran tersebut menurut para Pemohon sudah menjadi suatu norma
hukum yang mengikat umum sejak surat permohon uji materiil didaftar di
Mahkamah yang dibuktikan dengan diterbitkannya nomor register
permohonan oleh petugas yang berwenang di Mahkamah. Permohonan uji
materiil yang diputus Mahkamah Nomor 84/PUU-XXII/2024 didaftar pada
tanggal 19 Maret 2024 maka berdasarkan alasan tersebut di atas, para
Pemohon berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Nomor 84/PUU-
XXII/2024 sudah mulai berlaku mengikat umum sejak tanggal 19 Maret
2025 berdasarkan alasan bahwa permohonan tersebut didaftar pada
tanggal 19 Maret 2025.
Memperkuat alasan para Pemohon mengajukan contoh putusan
Mahkamah. Contoh pertama bahwa putusan Mahkamah mulai berlaku
mengikat umum sejak surat permohonan uji materiil didaftar di Mahkamah
adalah Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang maksud dan tujuannya agar
anak luar kawin yang sudah dilahirkan Pemohon dapat mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-
laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya (
halaman 37 putusan). Putusan ini menganulir norma Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan Nomor 1/1974 yang mengatur bahwa anak yang dilahirkan di
luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya. Pada waktu surat permohonan didaftar di MK pada
tanggal 14 Juli 2010, Pemohon sudah punya anak luar kawin, sehingga
maksud dan tujuan Pemohon agar hukum dapat mengatur: “anak yang
dilahirkan di luar perkawinannya mempunyai hubungan perdata dengan
laki-laki sebagai ayahnya dan keluarga ayahnya”. Dikabulkannya
permohonan tersebut oleh Mahkamah maka anak luar kawin yang sudah
dilahirkan prinsipal sebelum surat permohonan didaftar sudah berlaku
mengikat umum sejak surat permohonan didaftar karena Mahkamah tidak
8
menyatakan bahwa putusan tersebut hanya berlaku untuk anak luar kawin
yang belum lahir atau hanya berlaku untuk anak luar kawin yang lahir
setelah putusan selesai diucapkan.
Contoh kedua adalah Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang didaftar di
MK pada tanggal 11 Mei 2015. Prinsipal pada waktu surat Permohonan
didaftar sudah berstatus istri dari seorang warga negara asing dan karena
pernikahan tersebut mengakibatkan tidak dapat membeli tanah di
Indonesia. Maksud dan tujuan Pemohon agar norma perjanjian kawin
muatan UU Perkawinan Nomor 1/1974 yang mengatakan bahwa perjanjian
kawin yang dibuat sebelum perkawinan dilangsung, mulai berlaku sejak
perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat diubah setelah perkawinan
dilangsungkan menjadi dapat dibuat, diubah atau dicabut setiap waktu
sesuai kesepakatan pasangan suami istri (pasutri) sepanjang tidak
merugikan pihak ketiga. Dikabulkannya permohonan tersebut oleh
Mahkamah (petitum poin 1.6) maka maksud dan tujuan prinsipal yang
sudah menikah dengan warga negara asing tersebut dapat mengubah atau
mencabut atau membuat perjanjian kawin pisah harta kekayaan agar
secara hukum memiliki hak atas tanah di Indonesia tanpa ada celah hukum
beralihnya hak atas tanah kepada suami atau istri yang berwarga negara
asing yang dilarang oleh hukum tanah di Indonesia. Putusan a quo berlaku
mengikat pemohon dan pasutri lain-lain karena Majelis Hakim Mahkamah
tidak menyatakan bahwa putusan tersebut hanya berlaku untuk pasutri
yang menikah setelah putusan selesai dibacakan.
Contoh ketiga adalah Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang didaftar di
MK pada tanggal 10 November 2022. Pemohon waktu surat Permohonan
didaftar di MK masih berstatus Komisioner KPK dengan masa jabatan 4
(empat) tahun. Maksud dan tujuan Pemohon agar Mahkamah dapat
memutus masa jabatan KPK dari 4 (empat) tahun diubah menjadi 5 (lima)
tahun dan Mahkamah mengabulkan permohonan a quo dan masa jabatan
Pemohon menjadi 5 tahun. Ini artinya bahwa putusan tersebut mulai
berlaku mengikat Pemohon dan Komisioner KPK yang akan datang sejak
surat Permohonan didaftar di Mahkamah sebab Mahkamah tidak
menyatakan bahwa putusan tersebut hanya berlaku untuk Komisioner KPK
pilihan setelah putusan a quo selesai dibaca.
9
2. Asas retroactive (Berlaku Surut)
Putusan MK menurut Pasal 47 UU MK Nomor 24/2023 memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum. Makna dari norma pasal ini adalah putusan MK tidak berlaku
retroactive melainkan berlaku ke depan sejak putusan selesai diucapkan
Majelis Hakim MK. Namun jika mengamati rumusan ketiga contoh putusan
MK tersebut di atas dapat para Pemohon simpulkan bahwa putusan MK
dapat juga berlaku retroactive sejak putusan didaftar di MK.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dimohon oleh Pemohon yang sudah
punya anak luar kawin sebelum surat permohonan didaftar di MK. Amar
putusan yang mengatakan anak luar kawin mempunyai hubungan perdata
dengan laki-laki sebagai ayahnya dan keluarga ayahnya menurut para
Pemohon berlaku untuk anak luar kawin Pemohon dan anak-anak luar
kawin lain sejak surat Permohonan didaftar di MK oleh karena Mahkamah
tidak menyatakan putusan tersebut tidak berlaku untuk anak-anak luar
kawin lain yang lahir sebelum putusan didaftar atau setelah putusan selesai
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
UU Perkawinan 1974 yang mengatakan bahwa perjanjian kawin yang
dibuat sebelum perkawinan, berlaku sejak perkawinan dan tidak dapat
dicabut atau diubah setelah perkawinan diubah Mahkamah via amar
Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjadi dapat dicabut atau diubah
setiap saat oleh pasutri sesuai kesepakatan dengan syarat tidak merugikan
pihak ketiga menurut para Pemohon berlaku untuk Pemohon yang sudah
berstatus istri dan para pasutri lain-lainnya yang sudah menikah sebelum
permohonan didaftar di MK.
Amar Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan
Pemohon yang masih berstatus Komisioner KPK agar masa jabatannya
diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku terhadap Pemohon
mengandung makna bahwa Putusan MK tersebut mulai berlaku sejak
Permohonan didaftar di MK.
3. Perlakuan Diskriminatif
Permohonan uji materiil yang diputus Mahkamah Nomor 84/PUU-XXII/2024
didaftar pada tanggal 19 Maret 2024 dan pada tanggal 6 Agustus 2024
diserahkan revisinya oleh Pemohon dalam ruangan Sidang terbuka untuk
10
umum di MK. Setelah sidang perbaikan tersebut, Mahkamah tidak
menyelenggarakan sidang lagi untuk permohonan a quo tetapi langsung
sidang putusan final tanggal 3 Januari 2025. Rentang waktu antara tanggal
pendaftaran permohonan dan tanggal putusan selesai dibaca Mahkamah
berlangsung kurang lebih 9 bulan. Akibatnya, Pemohon I yang tanggal umur
67 tahunnya ditanggal 17 September 2025 dan Pemohon II ditanggal 10
Oktober 2025 tidak dapat menggunakan hak untuk perpanjang kembali
masa jabatan sebagai notaris hingga genap berumur 70 tahun.
Menurut para Pemohon, lamanya waktu antara tanggal pendaftaran dan
tanggal selesai diucapkannya Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 oleh
Majelis Hakim MK merupakan bukti perlakuan diskriminatif atau perlakuan
tidak sama dan/atau perlakuan tidak adil terhadap para Pemohon jika
dibandingkan dengan putusan Mahkamah terhadap permohonan-
permohonan lain seperti berikut.
Pertama, Putusan Nomor 98/PUU-XXII/2025 didaftar pada tanggal 3 Juni
2025 dan diputus pada tanggal 9 Juli 2025 (hanya 36 hari). Kedua, Putusan
Nomor 103/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 25 Juli 2024 dan diputus
pada tanggal 18 September 2024 (hanya 23 hari). Ketiga, Putusan Nomor
119/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 4 September 2024 dan diputus
pada tanggal 16 Oktober 2024 (hanya 38 hari). Keempat, Putusan Nomor
170/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 6 Desember 2024 dan diputus
pada tanggal 3 Januari 2025 (hanya 28 hari). Kelima, Putusan Nomor
76/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 9 Juli 2024 dan diputus pada
tanggal 20 Agustus 2024 (hanya 42 hari). Keenam, Putusan Nomor
74/PUU-XXII/2024 didaftar pada tanggal 9 Juli 2024 dan diputus pada
tanggal 20 Agustur 2024 (hanya 36 hari). Ketujuh, Putusan Nomor 2/PHPU.
PRES-XXII/2024 didaftar pada tanggal 25 Maret 2024 dan diputus pada
tanggal 22 April 2024 (hanya 27 hari). Dan kedelapan, Putusan Nomor 286-
01-14-16/PHPU. DPR- DPRD-XXII/2024 didaftar pada tanggal 5 Agustus
2024 dan diputus pada tanggal 19 Agustus 2024 (hanya 14 hari).
Bahwa kedelapan contoh Putusan Mahkamah yang diucapkan lebih cepat
dibandingkan dengan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut menurut
para Pemohon merupakan bukti perlakuan diskriminatif atau perlakuan
tidak sama di hadapan hukum dan tidak adil sehingga merugikan hak-hak
11
konstitusional para Pemohon untuk bekerja agar mendapat hasil dan hak
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan yang bertentangan dengan
UUD NRI 1945. Kedelapan contoh tersebut, mempunyai rentang waktu 14
hingga 42 hari saja dibandingkan dengan Putusan 84/PUU-XXIII/2024 yang
memakan waktu hingga lebih 9 bulan, atau kurang lebih 286 hari. Akan
tetapi apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah dengan menyatakan
dalam amar putusan bahwa Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 mulai
berlaku sejak tanggal didaftar pada tanggal 19 Maret 2024, maka hak-hak
konstitusional para Pemohon tersebut dapat dipulihkan kembali.
4. Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas-asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan diatur dalam
Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas peradilan cepat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara
PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah diatur Pasal 5
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2008, yaitu
diputus paling lambat 14 hari sejak permohonan terdaftar dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Materi asas peradilan cepat kandungan UU 48/2009 jo. PMK 5/2008
tersebut di atas tidak disertai dengan aturan untuk mengesampingkan
dan/atau mengabaikan perkara-perkara jenis tertentu seperti putusan
perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 dikesampingkan Mahkamah demi
putusan perkara-perkara lain tersebut di atas. Para Pemohon berpendapat
bahwa didahulukannya putusan perkara-perkara lain tersebut di atas dari
membaca Putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang sudah didaftar
sejak tanggal 19 Maret 2024 merupakan kebijakan inconstitutional MK yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun apabila Permohonan ini
dikabulkan Mahkamah maka kebijakan tersebut menjadi constitutional.
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dibentangrincikan tersebut di atas
maka para Pemohon dengan ini mohon perkenan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memeriksa,
mengadili dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
12
2. Menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Rapublik lndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap
tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang
dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah
pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh
Menteri yang menangani urusan di bidang hukum mempunyai kekuatan
hukum
berlaku
mengikat
umum
secara
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa makna baru norma Pasal 8
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4432) mulai berlaku mengikat
umum sejak tanggal 19 Maret 2024.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia, mohon putusan lain yang dipandang adil (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi KTP atas nama Abu Bakar;
2.
Bukti P-2
Fotokopi KTP atas nama Zainun Ahmadi;
3.
Bukti P-3
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XXII/2024;
4.
Bukti P-4
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
VIII/2010;
5.
Bukti P-5
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XIII/2015;
13
6.
Bukti P-6
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022;
7.
Bukti P-7
Daftar nama notaris yang mengajukan perpanjangan usia
pensiun;
8.
Bukti P-8
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-
XXIII/2025;
9.
Bukti P-9
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-
XXII/2024;
10. Bukti P-10
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-
XXII/2024;
11. Bukti P-11
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 170/PUU-
XXII/2024;
12. Bukti P-12
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-
XXII/2024;
13. Bukti P-13
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
XXII/2024;
14. Bukti P-14
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-
XXII/2024;
15. Bukti P-15
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 286-01-14-
16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
16. Bukti P-16
Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai
perpanjangan usia pensiun para Pemohon dari usia 65 tahun
ke 67 tahun;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
14
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU
Notaris) sebagaimana norma a quo telah diubah oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
15
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
16
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris yang menyatakan
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”.
di mana Pasal 8 ayat (2) UU Notaris telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, sehingga makna Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris menjadi sebagai berikut:
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan,
dan
dapat
diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan
hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun
pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah,
atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di
bidang hukum”;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
hingga saat ini masih berprofesi sebagai notaris karena walaupun sudah
mencapai usia pensiun [67 (enam puluh tujuh) tahun] namun belum
memperoleh surat keputusan pensiun.
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 karena jangka waktu pemeriksaan perkara
dan/pengucapan putusan a quo lebih lama dibandingkan pemeriksaan perkara
dan/atau pengucapan putusan lainnya, sehingga sebelum putusan a quo
diucapkan oleh Mahkamah, para Pemohon telah mencapai usia pensiun.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai notaris atau setidaknya menjabat sebagai
notaris hingga mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun [vide Bukti P-1, Bukti P-
2, dan Bukti P-16]. Para Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
17
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta telah menjelaskan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang disebabkan berlakunya norma Pasal 8
ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Di samping itu, para Pemohon juga telah
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan aktual, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan
berlakunya norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, karena dengan adanya
pemaknaan terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris oleh Mahkamah
seharusnya para Pemohon mendapatkan kesempatan untuk diperpanjang masa
jabatannya hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun. Namun, oleh karena putusan atas
perkara tersebut diucapkan telah melewati usia pensiun para Pemohon yaitu 67
(enam puluh tujuh) tahun maka para Pemohon tidak dapat menggunakan putusan
Mahkamah tersebut, sehingga para Pemohon menghendaki putusan terhadap
permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024 dapat diberlakukan sejak para Pemohon
belum berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun atau sejak permohonan tersebut
didaftarkan, karena para Pemohon pada tanggal tersebut belum berusia 67 (enam
puluh tujuh) tahun. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalam batas penalaran
yang wajar apabila permohonan pengujian materiil para Pemohon dikabulkan maka
kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidak dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 8 ayat
(2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XXII/2024, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
18
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024,
karena membentuk norma baru yang memperpanjang usia pensiun notaris,
namun berlakunya ketentuan tersebut dimulai sejak diucapkannya Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno terbuka untuk umum, yaitu tanggal 3
Januari 2025, maka para Pemohon tidak dapat memperpanjang usia
jabatannya sebagai notaris.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah telah memutus permohonan
pengujian undang-undang (Permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024) dengan
waktu yang lebih lama dibandingkan permohonan lainnya sehingga Mahkamah
menyelesaikan permohonan dimaksud dengan diskriminatif atau tidak sama di
hadapan hukum dan tidak adil.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma
Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XII/2024, bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang
kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan
19
dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum
pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh
Menteri yang menangani urusan di bidang hukum” mempunyai kekuatan hukum
berlaku mengikat umum secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
tidak dimaknai bahwa makna baru norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris mulai berlaku
mengikat umum sejak tanggal 19 Maret 2024;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena persoalan yang diajukan oleh para
Pemohon telah jelas maka tidak terdapat urgensi dan relevansi bagi Mahkamah
untuk mendengar pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa meskipun terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris
pernah diajukan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dengan pemaknaan
baru sebagaimana dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XXII/2024, dan terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sudah menjadi norma
baru, serta setelah itu belum pernah diajukan permohonan pengujian lagi maka
tidak terdapat relevansinya untuk mengaitkan dengan ketentuan norma Pasal 60
UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 berkenaan dengan permohonan tidak dapat
diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan dan alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah permasalahan yang didalilkan para Pemohon pada dasarnya adalah
persoalan konstitusionalitas berkenaan dengan keberlakuan norma Pasal 8 ayat (2)
UU Notaris, yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024, yang berlaku mulai tanggal 3 Januari 2025 yaitu sejak Putusan
a quo diucapkan Mahkamah dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berkenaan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa ketentuan usia pensiun jabatan notaris sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Notaris dapat diperpanjang sampai
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
20
bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70
(tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan
berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun
pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah
sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut para Pemohon, seandainya
pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut
dilakukan lebih cepat, yaitu diucapkan tanggal 19 Maret 2024, maka para Pemohon
akan dapat memperpanjang usia pensiunnya sebagai notaris dari 67 (enam puluh
tujuh) tahun menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Namun, karena Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo diucapkan pada tanggal 3 Januari 2025 maka para Pemohon tidak
dapat mengajukan perpanjangan usia masa jabatannya sebagai notaris, sebab usia
para Pemohon telah melewati 67 (enam puluh tujuh) tahun.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, jika dicermati lebih lanjut berkaitan dengan permohonan para
Pemohon, khususnya pada bagian uraian dalam permohonan dan penjelasan
secara lisan dalam persidangan, permasalahan yang diajukan oleh para Pemohon
sebenarnya bukanlah mengenai isi atau substansi norma Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XXII/2024. Di mana para Pemohon secara prinsip tidak menolak makna baru yang
dirumuskan Mahkamah sebagai pengganti makna Pasal 8 ayat (2) UU Notaris, dan
para Pemohon justru mendukung norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah
dimaknai Mahkamah dimaksud. Hal tersebut dapat dibuktikan dari keinginan para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo berkaitan dengan perpanjangan
usia pensiun para Pemohon sebagai notaris dari 67 (enam puluh tujuh) tahun
menjadi 70 (tujuh puluh) tahun dengan mendasarkan pada norma Pasal 8 ayat (2)
UU Notaris yang telah dimaknai tersebut.
Lebih lanjut, apabila dicermati oleh Mahkamah permasalahan
sebenarnya yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh para
Pemohon adalah mengenai waktu atau saat mulai berlakunya putusan Mahkamah
yang telah memaknai norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris dimaksud, yaitu waktu
atau saat mulai berlakunya putusan Mahkamah terkait Pasal 8 ayat (2) a quo
menurut para Pemohon terlambat dikarenakan adanya keterlambatan pengucapan
21
putusan
atas
permohonan
dimaksud,
yang
disebabkan
tidak
adanya
persamaan/standar waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi, serta sifat putusan Mahkamah yang berlaku ke depan
(prospektif atau non-retroaktif) terhitung sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Oleh karena itu, berkaitan dengan permasalahan yang diajukan oleh para Pemohon
a quo, menurut Mahkamah para Pemohon memohon agar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 dinyatakan berlaku mengikat sejak tanggal 19
Maret 2024, yaitu sejak tanggal pengajuan Permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Menurut para Pemohon, apabila Putusan Mahkamah a quo berlaku sejak tanggal
19 Maret 2024, walaupun Putusan Mahkamah a quo diucapkan pada tanggal 3
Januari 2025, maka para Pemohon masih mendapatkan kesempatan untuk
mengajukan perpanjangan masa pensiun dari 67 (enam puluh tujuh) tahun menjadi
70 (tujuh puluh) tahun karena para Pemohon pada tanggal 19 Maret 2024 belum
berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan terdahulu telah
menegaskan hukum harus berpijak pada asas legalitas yang mengarah pada upaya
pemenuhan kepastian hukum. Asas legalitas pada pokoknya mengatur bahwa
suatu peraturan perundang-undangan akan berlaku, mempunyai kekuatan hukum
mengikat, dan berdampak, setelah peraturan perundang-undangan tersebut
disahkan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan dan dipublikasikan
kepada masyarakat. Prinsip keberlakuan yang demikian, yaitu berlaku ke depan
setelah suatu peraturan perundang-undangan disahkan dan dipublikasikan, disebut
sebagai keberlakuan secara prospektif (berlaku ke depan) atau non-retroaktif (tidak
berlaku surut). Prinsip/asas non-retroaktif ataupun prospektif ditujukan agar subjek
yang diatur oleh hukum (in casu rakyat) dapat mengetahui akibat hukum dari suatu
tindakan hukum yang dilakukan, sehingga subjek hukum dapat memprediksi akibat
hukum dari tindakan yang sedang atau akan dilakukannya. Hal demikian terkait erat
dengan prinsip fairness, yaitu negara sebagai pembentuk hukum menunjukkan
dengan terang kepada rakyat sebagai subjek hukum, hal/tindakan apa saja yang
boleh atau tidak boleh dilakukan; hal/tindakan yang wajib dilakukan atau yang
dilarang untuk dilakukan; serta akibat hukum dari masing-masing hal/tindakan jika
dilakukan atau tidak dilakukan. Oleh karena itu, penerapan prinsip/asas prospektif
atau non-retroaktif merupakan asas fundamental dalam pemberlakuan sistem
hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dan berkepastian hukum. Dengan
22
demikian, pengingkaran atas prinsip/asas tersebut berpotensi merusak bangunan
sistem hukum secara keseluruhan karena semua subjek hukum menjadi tidak lagi
dapat memprediksi akibat hukum dari tindakannya. Padahal dari perspektif
konstitusionalitas, kepastian hukum yang adil merupakan salah satu hak asasi
manusia yang dijamin oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut, Mahkamah memang pernah
menyimpangi prinsip/asas prospektif tersebut, dengan kata lain menerapkan
prinsip/asas retroaktif, di mana dalam perkara pengujian konstitusionalitas undang-
undang Mahkamah menyatakan titik pijak keberlakuan suatu norma adalah mundur
ke masa sebelum pengucapan putusan, atau berlaku surut. Putusan dimaksud
adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Agustus
2009. Namun, Mahkamah perlu menegaskan ulang melalui permohonan a quo
bahwa pemberlakuan surut suatu norma oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
110-111-112-113/PUU-VII/2009 didasarkan pada kondisi spesifik yaitu kepada
suatu norma yang sudah ada (eksis) namun terjadi kesalahan penafsiran dan
penerapan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon
permohonan bersangkutan. Dengan kata lain, konteks pemberlakuan norma
undang-undang secara surut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-
111-112-113/PUU-VII/2009 adalah untuk memulihkan kerugian yang terjadi akibat
pelaksanaan yang tidak tepat dari suatu norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, bukan karena Mahkamah dengan sengaja ingin mengingkari prinsip
universal berkaitan dengan keberlakuan sebuah undang-undang berlaku prospektif.
Dari pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permasalahan yang
dihadapi para Pemohon tidak termasuk dalam kategori yang telah diuraikan
Mahkamah di atas, sehingga norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tetap
harus diberlakukan berdasarkan prinsip/asas prospektif dan non-retroaktif.
Dengan demikian, prinsip/asas prospektif dalam perkara a quo menurut
Mahkamah harus diwujudkan dalam dua bentuk sekaligus. Pertama, dari sisi
substansi atau isi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pasal 8 ayat
(2) UU Notaris yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XXII/2024 tidak boleh diberi makna tambahan yang isinya memberlakukan
23
surut norma tersebut. Kedua, dari sisi putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi
semacam wadah bagi pengujian norma undang-undang, Putusan Mahkamah tidak
boleh diberlakukan surut atau mundur (retroaktif) dalam arti berlaku sebelum atau
di belakang tanggal pengucapan putusan Mahkamah, karena memberlakukan
mundur Putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat norma undang-undang yang
dimaknai dalam putusan tersebut menjadi ikut berlaku mundur pula.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan Mahkamah di
atas, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan para Pemohon mengenai
keberlakuan putusan Mahkamah secara surut (retroaktif) adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa adanya
perbedaan jangka waktu penyelesaian perkara di Mahkamah telah menimbulkan
perlakuan diskriminatif bagi para Pemohon. Menurut para Pemohon seandainya
Permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024 diputus oleh Mahkamah dalam waktu
cepat, yaitu kurang dari 42 (empat puluh dua) hari sebagaimana beberapa putusan
lainnya, maka para Pemohon dapat memperpanjang masa jabatannya sebagai
notaris berdasarkan norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah
perbedaan jangka waktu penyelesaian suatu permohonan oleh Mahkamah bukan
merupakan bentuk diskriminasi antara permohonan yang satu dengan yang
lainnya. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah tidak pernah membedakan
perlakuan terhadap permohonan-permohonan yang diajukan kepada Mahkamah,
sehingga tidak dapat dikatakan telah menyelesaikan permohonan secara
diskriminatif. Dalam menyelesaikan permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang
menguji norma tentang usia pensiun notaris, Mahkamah tidak mengetahui dan tidak
mungkin mencermati nama-nama semua notaris di seluruh Indonesia yang akan
terkena dampak atas putusan Mahkamah tersebut. Di samping itu, jika Mahkamah
mengikuti penalaran dan logika yang dibangun para Pemohon, yaitu mengundurkan
tanggal berlakunya norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai oleh
Mahkamah menjadi berlaku pada tanggal 19 Maret 2024, quod non, hal tersebut
mungkin akan dapat memberikan “keuntungan” bagi para Pemohon, namun sangat
mungkin berpotensi tetap “merugikan” notaris lain yang mencapai usia 67 (enam
24
puluh tujuh) tahun dan pensiun sebelum tanggal 19 Maret 2024. Jika kemudian
semua notaris yang telah mencapai batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun harus
diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi agar dapat memperpanjang
jabatannya hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun maka keberlakuan norma a quo
harus ditarik mundur ke belakang tanpa batas, yang pada akhirnya justru
memunculkan ketidakpastian hukum. Terlebih, secara normatif tidak terdapat
pengaturan batas waktu untuk penyelesaian permohonan pengujian materiil
undang-undang di Mahkamah. Dalam hal ini, adanya perbedaan waktu
penyelesaian permohonan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, sangat
tergantung kepada kebutuhan Mahkamah dalam menilai masing-masing
permohonan
berkenaan
dengan
dibutuhkan
atau
tidaknya
pemeriksaan
persidangan dengan mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai dalil-
dalil permohonan para Pemohon mengenai diskriminasi akibat perbedaan waktu
penyelesaian permohonan oleh Mahkamah adalah dalil yang tidak beralasan
menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, ketentuan norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, telah ternyata
tidak menimbulkan terlanggarnya hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum,
hak atas pekerjaan, hak atas manfaat dari ilmu pengetahuan, dan terutama hak
atas kepastian hukum yang adil seperti dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
25
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua
puluh tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 11.52 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta
26
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
14
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU
Notaris) sebagaimana norma a quo telah diubah oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
15
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
16
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris yang menyatakan
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”.
di mana Pasal 8 ayat (2) UU Notaris telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, sehingga makna Pasal 8 ayat (2) UU
Notaris menjadi sebagai berikut:
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan
kesehatan
yang
bersangkutan,
dan
dapat
diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun
dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan
hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun
pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah,
atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di
bidang hukum”;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
hingga saat ini masih berprofesi sebagai notaris karena walaupun sudah
mencapai usia pensiun [67 (enam puluh tujuh) tahun] namun belum
memperoleh surat keputusan pensiun.
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 8 ayat (2) UU Notaris yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 karena jangka waktu pemeriksaan perkara
dan/pengucapan putusan a quo lebih lama dibandingkan pemeriksaan perkara
dan/atau pengucapan putusan lainnya, sehingga sebelum putusan a quo
diucapkan oleh Mahkamah, para Pemohon telah mencapai usia pensiun.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai notaris atau setidaknya menjabat sebagai
notaris hingga mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun [vide Bukti P-1, Bukti P-
2, dan Bukti P-16]. Para Pemohon juga telah menjelaskan mempunyai hak
konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
17
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta telah menjelaskan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang disebabkan berlakunya norma Pasal 8
ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Di samping itu, para Pemohon juga telah
dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami bersifat
spesifik dan aktual, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan
berlakunya norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, karena dengan adanya
pemaknaan terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris oleh Mahkamah
seharusnya para Pemohon mendapatkan kesempatan untuk diperpanjang masa
jabatannya hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun. Namun, oleh karena putusan atas
perkara tersebut diucapkan telah melewati usia pensiun para Pemohon yaitu 67
(enam puluh tujuh) tahun maka para Pemohon tidak dapat menggunakan putusan
Mahkamah tersebut, sehingga para Pemohon menghendaki putusan terhadap
permohonan Nomor 84/PUU-XXII/2024 dapat diberlakukan sejak para Pemohon
belum berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun atau sejak permohonan tersebut
didaftarkan, karena para Pemohon pada tanggal tersebut belum berusia 67 (enam
puluh tujuh) tahun. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalam batas penalaran
yang wajar apa
