PUU
Tahun 2024
179/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Astro Alfa Liecharlie, S.S. / Astro Li
Tanggal Putusan: 2025-03-07
UU Diuji: UU 17/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 35/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 179/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Astro Alfa Liecharlie, S.S.
Alamat
: Jalan Purnama Agung 7 GG. Dinasti Dalam I
RT.002, RW 008 Parittokaya, Pontianak Selatan,
Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Desember 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 177/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 179/PUU-XXII/2024 pada tanggal 18
Desember 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 3 Januari
2025 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 3 Januari 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lengkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menegaskan hal yang sama, yaitu:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang undang terhadap terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801) menyatakan “Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dengan demikian permohonan ini sudah sepatutnya diperiksa
oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4316)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a)
Perorangan warga negara Indonesia;
4
b)
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c)
Badan hukum publik atau privat, atau;
d)
Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di antaranya meliputi hak untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
2. Lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.”
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
5
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(kualifikasi kedudukan hukum) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak
sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). Syarat
kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang
tersebut.
5. Kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3).
Kedua: Kerugian konstitusional Pemohon
1) Hak konstitusional Pemohon diberikan oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6
2) Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang diuji, karena Undang-undang Nomor
17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) tidak melarang peredaran dan pemakaian zat adiktif berupa rokok
elektronik dan/atau produk tembakau yang menghasilkan asap rokok
dan/atau uap rokok dengan sanksi yang tegas.
3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual karena Pemohon selama ini terpapar racun asap
rokok dan/atau uap rokok setiap hari.
4) Kerugian tidak mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat,
disebabkan dan diakibatkan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 17
Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
yang masih membiarkan asap rokok dan/atau uap rokok mencemari dan
meracuni udara, ini jelas menunjukkan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji.
5) Dengan dikabulkannya permohonan 179/PUU-XXII/2024 ini, maka
kerugian konstitusional tidak mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
6. Dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554).
7
III. Alasan-Alasan Permohonan
1. Pasal 149 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) menyatakan produk tembakau
meliputi:
a. rokok;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris;
e. tembakau padat dan cair;
f. hasil pengolahan tembakau lainnya;
2. Penggunaan rokok (huruf a), cerutu (huruf b), rokok daun (huruf c), dan
tembakau iris (huruf d) menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok,
sedangkan penggunaan tembakau padat dan cair (huruf e) seperti permen
tembakau tidak menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok. Hasil
pengolahan tembakau lainnya (huruf f) dapat menghasilkan atau tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok, bergantung dari cara
penggunaannya.
3. Pemohon memaklumi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tidak sepenuhnya melarang
produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik karena
adanya pertimbangan terkait ekonomi dan keuangan negara. Tetapi
kepentingan ekonomi dan keuangan seharusnya tidak mengorbankan
kesehatan masyarakat. Jika pertimbangannya memang demi ekonomi dan
keuangan, seharusnya yang diperbolehkan hanya produksi untuk ekspor
serta peredaran dan penggunaan produk termbakau yang tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok. Sedangkan peredaran dan
penggunaan rokok elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan
asap rokok dan/atau uap rokok seharusnya dilarang. Impor rokok elektronik
dan seluruh produk tembakau juga harus dilarang dalam rangka menjaga
neraca perdagangan tembakau tetap surplus serta dalam rangka melindungi
petani tembakau dan pelaku industri tembakau dalam negeri.
8
4. Tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) seharusnya bebas bukan hanya dari rokok saja, tetapi juga
harus bebas dari rokok elektronik dan semua produk tembakau lain. Karena
itu frasa “rokok” dalam Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
seharusnya dimaknai sebagai “produk tembakau dan rokok elektronik”.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 yang mewajibkan
adanya tempat khusus merokok dengan alasan merokok adalah tindakan
legal, sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan kebutuhan saat ini.
Sejak putusan tersebut diucapkan pada tanggal 17 April 2012, pengaturan
kawasan tanpa rokok yang dilengkapi dengan tempat khusus merokok
sudah berjalan selama 13 tahun, tapi jumlah perokok aktif di Indonesia tetap
saja terus bertambah dan kandungan racun asap rokok dalam udara
Indonesia tetap saja terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini ada lebih
dari 70 juta perokok aktif di Indonesia, bahkan data Survei Kesehatan
Indonesia 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan
kelompok perokok terbanyak (56,5% dari total perokok), diikuti usia 10-14
tahun (18,4% dari total perokok). Angka-angka tersebut jelas menunjukkan
bahwa Indonesia sedang mengalami darurat asap rokok. Sudah saatnya
Mahkamah begeser dari pendirian sebelumnya demi menghentikan bahaya
asap rokok sekaligus menghentikan pertumbuhan perokok aktif, apalagi
Pasal 149 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) jelas menyebutkan adanya
alternatif produk tembakau yang tidak mencemari dan meracuni udara,
sehingga Mahkamah dapat lebih leluasa untuk membuat pemaknaan
berbeda, antara produk tembakau yang mencemari dan meracuni udara,
dengan produk tembakau yang aman untuk udara. Jika sebelumnya
Mahkamah melindungi perokok, sekarang Mahkamah harus bergeser
melindungi udara semua daerah di Indonesia dari racun asap rokok dan/atau
uap rokok. Mahkamah pernah berubah pendirian karena dinamika dan
9
kebutuhan, misalnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XXII/2024 bagian [3.25] (halaman 274), Mahkamah menyatakan “setelah
mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan
negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk
bergeser dari pendirian sebelumnya”.
6. Pasal 152 ayat (2) tidak efektif karena bunyinya mirip dengan Pasal 152 ayat
(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887). Tetapi karena ayat tersebut secara spesifik
menyebut rokok elektronik, maka ayat tersebut dapat dimanfaatkan untuk
mempertegas larangan terhadap peredaran dan penggunaan rokok
elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau
uap rokok.
7. Cukai rokok menyumbang pendapatan negara sekitar Rp 139,5 triliun setiap
tahunnya, tetapi kerugian makro ekonomi negara akibat rokok jauh lebih
besar yaitu lebih dari 4 kali lipat atau sekitar Rp 596,61 triliun setiap tahunnya
(Bukti P-1). Defisit yang sangat besar tersebut utamanya disebabkan oleh
asap rokok dan/atau uap rokok yang mencemari lingkungan dan merusak
kesehatan masyarakat. Pembiaran asap rokok dan/atau uap rokok
mencemari dan meracuni udara jelas bertentangan dengan Pasal 28H Ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”. Supaya defisit yang sangat besar
tersebut tidak terjadi lagi, serta asap rokok dan/atau uap rokok tidak lagi
mencemari udara, peredaran dan penggunaan rokok elektronik dan produk
tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok bukan saja
harus dilarang, tetapi juga harus dikenakan sanksi yang lebih tegas.
8. Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan
dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan
disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana
10
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
9. Sanksi yang dijatuhkan oleh Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tersebut
jauh lebih ringan dari sanksi yang dijatuhkan untuk peredaran dan
penggunaan zat adiktif lainnya seperti narkotika (Bukti P-2). Padahal rokok
elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau
uap rokok tidak hanya merugikan pemakainya saja tetapi juga orang lain di
sekitarnya yang menjadi perokok pasif. Artinya rokok elektronik dan produk
tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok lebih
berbahaya dari narkotika golongan I, sehingga sanksi yang dijatuhkan
seharusnya lebih berat atau setidaknya sama dengan sanksi terhadap
peredaran dan penggunaan narkotika golongan I.
10. Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) Undang-
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062) menjatuhkan sanksi pidana denda Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang merupakan sanksi pidana
denda paling sedikit untuk peredaran narkotika golongan I.
11. Pasal 133 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) menjatuhkan sanksi
pidana denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang
merupakan sanksi pidana denda paling banyak untuk peredaran narkotika
golongan I.
12. Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) Undang-
undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062) menjatuhkan sanksi pidana penjara 4
(empat) tahun yang merupakan sanksi pidana penjara paling singkat untuk
peredaran narkotika golongan I.
11
13. Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 133
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) menjatuhkan sanksi
pidana mati yang merupakan sanksi pidana paling berat untuk peredaran
narkotika golongan I.
14. Pasal 116 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I
untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon secara hormat oleh Pemohon agar secara
bijaksana mengabulkan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang dilarang:
a. memasukkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk
tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. mengedarkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk
tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf f.”.
12
3. Menyatakan Pasal 150 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang memproduksi zat adiktif berupa rokok elektronik
dan/atau produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(3), dan/atau mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau yang tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf e dan huruf f, wajib mencantumkan
peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.”.
4. Menyatakan Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “rokok” tidak dimaknai
“produk tembakau dan rokok elektronik.”.
5. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa produk tembakau dan/atau rokok elektronik di wilayahnya, serta wajib
menetapkan dan mengimplementasikan wilayahnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
6. Menyatakan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan tanpa produk
tembakau dan rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
13
menetapkan dan mengimplementasikan tempatnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
7. Menyatakan Pasal 152 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan peredaran dan penggunaan zat
adiktif, berupa rokok elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan
asap rokok dan/atau uap rokok, diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
8. Menyatakan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan
berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150,
memproduksi dan/atau mengedarkan produk tembakau yang tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf e dan huruf f, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ”.
9. Menyatakan Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dilakukan perubahan yang menjatuhkan hukuman
pidana penjara dan pidana denda untuk
“Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa produk tembakau dan rokok
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), menggunakan
rokok
elektronik,
dan/atau
menggunakan
produk
tembakau
yang
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f”
14
dengan ketentuan pidana penjara paling singkat tidak boleh kurang dari 5
(lima) tahun, pidana penjara paling lama tidak boleh kurang dari 15 (lima
belas) tahun, pidana denda paling sedikit yang menyertai pidana penjara
paling singkat tidak boleh kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), dan pidana denda paling banyak yang menyertai pidana penjara
paling lama tidak boleh kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
10. Menyatakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dilakukan penambahan ayat yang menjatuhkan hukuman
pidana mati atau pidana penjara paling lama seumur hidup untuk:
a. Setiap Orang yang dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan
berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
150 memproduksi zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk
tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf f;
b. Setiap Orang yang memasukkan zat adiktif berupa rokok elektronik
dan/atau produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
ayat (3) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. Setiap Orang yang mengedarkan zat adiktif berupa rokok elektronik
dan/atau produk tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap
rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
dengan ketentuan pidana penjara paling singkat tidak boleh kurang dari 4
(empat tahun), pidana denda paling sedikit yang menyertai pidana penjara
paling singkat tidak boleh kurang dari Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah), dan pidana denda paling banyak yang menyertai pidana mati tidak
boleh kurang dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
11. Memerintahkan perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 437
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
15
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887) tersebut harus diundangkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
12. Memerintahkan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan undang-
undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 456 Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) harus diubah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 437 Undang-undang Nomor
17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
tersebut diundangkan.
13. Menyatakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) masih memiliki kekuatan hukum
mengikat selama perubahan dan penambahan ayat belum dilakukan.
14. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan
kebijaksanaan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Artikel berjudul Riset terbaru: Kerugian ekonomi di
balik konsumsi rokok di Indonesia hamper Rp.600 triliun
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062)
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas Nama Astro Alfa
Liecharlie, S.S.
16
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 150, Pasal 151,
Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
17
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
penyempurnaan alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal 24
Desember 2024, hlm. 10 dan 17] serta berkenaan dengan petitum permohonan [vide
risalah sidang tanggal 24 Desember 2024, hlm. 10, 11, 12, dan 20]. Terhadap saran
dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon
telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada
hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo, telah ternyata Pemohon merumuskan petitumnya di antaranya sebagai
berikut.
2. Menyatakan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang dilarang:
c.
memasukkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
18
d.
mengedarkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f.”.
3. Menyatakan Pasal 150 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang memproduksi zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau
produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3), dan/atau
mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau yang tidak menghasilkan asap
rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3)
huruf e dan huruf f, wajib mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk
tulisan disertai gambar.”.
4. Menyatakan Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “rokok” tidak dimaknai
“produk tembakau dan rokok elektronik.”.
5. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa produk tembakau dan/atau rokok elektronik di wilayahnya, serta wajib
menetapkan dan mengimplementasikan wilayahnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
6. Menyatakan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan tanpa produk
tembakau dan rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menetapkan dan mengimplementasikan tempatnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
7. Menyatakan Pasal 152 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan peredaran dan penggunaan zat
adiktif, berupa rokok elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan asap
rokok dan/atau uap rokok, diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
8. Menyatakan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
19
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan
berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150,
memproduksi
dan/atau
mengedarkan
produk
tembakau
yang
tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (3) huruf e dan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). ”.
9. Menyatakan Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dilakukan perubahan yang menjatuhkan hukuman
pidana penjara dan pidana denda untuk
“Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa produk tembakau dan rokok
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), menggunakan
rokok elektronik, dan/atau menggunakan produk tembakau yang menghasilkan
asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f”
dengan ketentuan pidana penjara paling singkat tidak boleh kurang dari 5 (lima)
tahun, pidana penjara paling lama tidak boleh kurang dari 15 (lima belas) tahun,
pidana denda paling sedikit yang menyertai pidana penjara paling singkat tidak
boleh kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan pidana denda
paling banyak yang menyertai pidana penjara paling lama tidak boleh kurang dari
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
10. Menyatakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dilakukan penambahan ayat yang menjatuhkan hukuman pidana mati atau
pidana penjara paling lama seumur hidup untuk:
a. Setiap Orang yang dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan
berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150
memproduksi zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. Setiap Orang yang memasukkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau
produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. Setiap Orang yang mengedarkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau
produk tembakau yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf f;
dengan ketentuan pidana penjara paling singkat tidak boleh kurang dari 4 (empat
tahun), pidana denda paling sedikit yang menyertai pidana penjara paling singkat
tidak boleh kurang dari Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dan
20
pidana denda paling banyak yang menyertai pidana mati tidak boleh kurang dari
Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
11. Memerintahkan perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 437 Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) tersebut harus diundangkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
putusan diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
12. Memerintahkan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan undang-
undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 456 Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) harus diubah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan dan
penambahan ayat dalam Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) tersebut diundangkan.
13. Menyatakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) masih memiliki kekuatan hukum
mengikat selama perubahan dan penambahan ayat belum dilakukan.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada prinsipnya telah disusun sesuai dengan format
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-
mata pada sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan
ketepatan substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa
setelah
Mahkamah
mencermati
secara
saksama
ihwal
permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta
bahwa Pemohon tidak menguraikan alasan-alasan permohonan (posita) dengan
jelas atau dalil-dalil Pemohon tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum.
Selain itu, Pemohon tidak menyebut secara spesifik dasar pengujian permohonan
a quo, posita permohonan Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma a quo
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pemohon belum menunjukkan di mana
letak pertentangan atau inkonstitusionalitas norma a quo. Dalam mendalilkan
inkonstitusionalitas norma Pasal 150 dan Pasal 151 UU 17/2023, meskipun
Pemohon telah mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 April 2012
21
yang pada pokoknya mewajibkan adanya tempat khusus merokok, namun posita
permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang memadai
mengapa Mahkamah harus menggeser pendiriannya dalam putusan terdahulu
(overruled). Begitu pula dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 152
ayat (2) UU 17/2023 yang dianggap tidak efektif, Pemohon tidak memberikan
argumentasi hukum yang didukung oleh uraian fakta, teori, doktrin atau
yurisprudensi yang relevan untuk membantah keberadaan rokok elektronik.
Selanjutnya, dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 437 UU 17/2023,
Pemohon justru mengaitkannya dengan pengaturan sanksi pidana mengenai
penggunaan narkotika golongan I, bukan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga
tidak relevan untuk mempertimbangkan pengaturan sanksi pidana untuk 2 (dua)
jenis tindak pidana yang berbeda yang diatur dalam undang-undang yang berbeda
pula. Terlebih, dalam merumuskan petitum, Pemohon membuat rumusan terhadap
pemaknaan norma pasal yang dimohonkan tanpa basis argumentasi hukum yang
jelas dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
a dan huruf b PMK 2/2021. Dengan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah
terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara yang diuraikan pada alasan-
alasan permohonan dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dengan adanya
ketidaksesuaian antara dalil Pemohon dalam posita dan petitum dan dalil-dalil tidak
terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum, Mahkamah berpendapat
permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
22
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
Pemohon
serta
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 09.42 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
23
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 150, Pasal 151,
Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
17
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian konstitusional Pemohon dan
penyempurnaan alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal 24
Desember 2024, hlm. 10 dan 17] serta berkenaan dengan petitum permohonan [vide
risalah sidang tanggal 24 Desember 2024, hlm. 10, 11, 12, dan 20]. Terhadap saran
dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon
telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada
hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo, telah ternyata Pemohon merumuskan petitumnya di antaranya sebagai
berikut.
2. Menyatakan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang dilarang:
c.
memasukkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
18
d.
mengedarkan zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau produk tembakau
yang menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f.”.
3. Menyatakan Pasal 150 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang memproduksi zat adiktif berupa rokok elektronik dan/atau
produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3), dan/atau
mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau yang tidak menghasilkan asap
rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3)
huruf e dan huruf f, wajib mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk
tulisan disertai gambar.”.
4. Menyatakan Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “rokok” tidak dimaknai
“produk tembakau dan rokok elektronik.”.
5. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa produk tembakau dan/atau rokok elektronik di wilayahnya, serta wajib
menetapkan dan mengimplementasikan wilayahnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
6. Menyatakan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan tanpa produk
tembakau dan rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menetapkan dan mengimplementasikan tempatnya sebagai kawasan tanpa
asap rokok dan/atau uap rokok.”.
7. Menyatakan Pasal 152 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan peredaran dan penggunaan zat
adiktif, berupa rokok elektronik dan produk tembakau yang menghasilkan asap
rokok dan/atau uap rokok, diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
8. Menyatakan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
19
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan
berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150,
memproduksi
dan/atau
mengedarkan
produk
tembakau
yang
tidak
menghasilkan asap rokok dan/atau uap rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (3) huruf e dan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). ”.
9. Menyatakan Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023
(Lem
