PUU
Tahun 2025
178/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Pemohon: Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P.,
Syafiqurrohman S.H.,
Hamka Arsad Refra S.H.,
M. Isbullah Djalil S.H.
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 40/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 178/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi DKI Jakarta, yang
beralamat di Gedung Pemuda Jalan Velodrome Nomor 3, RT.2/RW.6,
Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1.
Nama
:
Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P.
Jabatan
:
Ketua DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta
Alamat
:
Jalan Tebet Barat Dalam VI I, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta
2.
Nama
:
Syafiqurrohman, S.H.
Jabatan
:
Sekretaris DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta
Alamat
:
Jalan HR Rasuna Said No. 89, Gang RAPI, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
3.
Nama
:
Hamka Arsad Refra, S.H.
Jabatan
:
Direktur LBH DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta
Alamat
:
Jalan Apron, Kel. Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
4.
Nama
: M. Isbullah Djalil, S.H.
Jabatan
: Sekretaris LBH DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta
Alamat
: Jalan Galur Sari Timur, Utan Kayu Selatan,
Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
30 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
181/PUU/ PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan Nomor
178/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23
Oktober 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2025, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang
telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa,
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-
Undang Dasar.
4. Bahwa selain itu terdapat pula ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa, “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
juga berwenang untuk memberikan tafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar relevan dengan nilai-nilai dalam ketentuan
pada UUD 1945. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the
4
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna bercabang, ambigu, dan/atau tidak jelas,
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang- undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK.
7. Bahwa karena permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
permohonan pengujian pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28 C ayat (2) , 28 D ayat
(1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945), maka menurut Pemohon, Mahkamah memiliki kewenangan
untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Kualifikasi dan Legalitas Pemohon
Bahwa Pemohon adalah Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional
Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi DKI Jakarta, organisasi kepemudaan
tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari struktur Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) secara nasional, yang berkedudukan di Jakarta.
KNPI merupakan wadah berhimpunnya Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
(OKP) yang berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengembangan potensi,
dan perjuangan kolektif pemuda Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Bahwa KNPI sebagai perkumpulan organisasi kepemudaan berbadan
hukum telah diakui secara nasional dan terdaftar di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemohon memiliki dasar hukum dan
legalitas kepengurusan yang sah berdasarkan:
a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
0000021.AH.01.08. Tahun 2019, Tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia, tertanggal 11 Januari 2019;
b. Surat Pencatatan Ciptaan Nomor: 000407005 Seni Gambar Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), tertanggal 28 Oktober 2015;
5
c. NPWP Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia
Disingkat DPP, Nomor: 60.172.715.9-011.000, tertanggal terdaftar 11 Juli
2022;
d. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda
Indonesia (DPP KNPI) Nomor: KEP.227/DPP KNPI/IX/2025 tentang Hasil
Revisi Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda
Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tertanggal 11 September
2025; dan
e. Surat Mandat DPP KNPI Nomor: 272/DPP KNPI/X/2025 tertanggal 22
Oktober 2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada DPD KNPI
Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang dinyatakan bahwa: Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang- undang atau Perpu yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020,
serta Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
yang menegaskan
bahwa badan hukum privat yang dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya undang-undang dapat menjadi Pemohon
dalam perkara pengujian undang-undang.
6
2. Hak Konstitusional Pemohon dan Kerugian yang Timbul Secara Aktual,
Potensial, serta Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
Bahwa Pemohon adalah organisasi kepemudaan yang menjadi
bagian dari struktur nasional Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Secara historis dan konstitusional, KNPI merupakan wadah berhimpunnya
pemuda di Indonesia yang menjalankan fungsi pembinaan, pemberdayaan,
dan pengembangan kapasitas generasi muda sebagai bagian dari upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa serta memperkuat ketahanan nasional.
Pemohon sebagai DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, dengan legitimasi
struktural dan hukum dari DPP KNPI, memiliki peran strategis dalam
menyalurkan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan pemuda di tingkat
daerah maupun nasional. Bahwa keberadaan Pemohon sebagai organisasi
kepemudaan dijamin oleh prinsip-prinsip konstitusional dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang
tercantum dalam:
-
Pasal 28C ayat (2), yang memberikan hak kepada setiap warga negara
untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara;
-
Pasal 28D ayat (1), yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum; dan
-
Pasal 28D ayat (3), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Bahwa hak-hak konstitusional tersebut bersifat kolektif dan representatif,
artinya dapat dijalankan oleh organisasi sosial yang menjadi wadah
perjuangan warga negara, seperti halnya KNPI, yang menjadi sarana kolektif
bagi pemuda untuk mengartikulasikan kepentingan publik dalam kerangka
pembangunan nasional. Oleh karena itu, Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses kebijakan
publik yang menyangkut kepemudaan, serta dalam pelaksanaan program-
program pembinaan dan pemberdayaan pemuda oleh negara.
a. Kerugian Aktual (Actual Loss)
Bahwa secara faktual, keberlakuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang berbunyi:
7
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun,”
telah menimbulkan kerugian nyata dan langsung terhadap Pemohon.
Norma ini membatasi definisi “pemuda” hanya pada rentang usia 16
hingga 30 tahun, sehingga secara hukum mengeluarkan kelompok usia
31–40 tahun dari kategori pemuda. Padahal, secara sosiologis dan
empiris, kelompok usia 31–40 tahun masih termasuk dalam fase produktif,
memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif berperan dalam kegiatan
kepemudaan serta pembangunan sosial.
Akibat pembatasan tersebut, Pemohon menghadapi situasi di mana:
-
Pemerintah dan lembaga negara menolak keterlibatan pengurus dan
anggota KNPI berusia di atas 30 tahun dalam program-program
kepemudaan nasional, baik yang bersumber dari APBN dan APBD.
-
Sejumlah program resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) menetapkan batas usia 30 tahun sebagai syarat
administratif, antara lain: Komunitas Fest 2025, YES Bootcamp,
Pelatihan
Kewirausahaan
Digital,
Jurnal
Pemuda
Indonesia,
Pertukuran pelajar dalam dan luar negeri dan Lomba Pemuda Pelopor
Desa.
-
Akses organisasi Pemohon terhadap kemitraan, bantuan, dan
pemberdayaan kepemudaan menjadi terbatas, karena keanggotaan
KNPI mencakup banyak kader yang berusia 31–40 tahun.
-
Kementerian terkait terutama Kementerian Pemuda dan Olahraga
menolak partisipasi Pemohon dalam sejumlah forum kebijakan
kepemudaan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan batas usia
yang diatur dalam UU Kepemudaan.
Kondisi tersebut telah mengakibatkan pengurangan hak konstitusional
Pemohon dalam berpartisipasi secara aktif dalam kebijakan publik, serta
hilangnya kesempatan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3)
UUD NRI Tahun 1945. Norma tersebut secara nyata telah mereduksi
peran Pemohon sebagai representasi kepemudaan dan menempatkan
organisasi ini dalam posisi yang tidak lagi diakui secara penuh oleh
8
pemerintah, meskipun secara faktual tetap menjalankan fungsi sosial dan
pembangunan kepemudaan.
b. Kerugian Potensial (Potential Loss)
Bahwa di luar kerugian aktual yang telah terjadi, keberlakuan norma a quo
juga menimbulkan kerugian potensial (potential constitutional loss) yang
bersifat berkelanjutan dan sistematis. Hal ini karena setiap kebijakan dan
peraturan turunan dari UU Kepemudaan, baik di tingkat nasional maupun
daerah, akan menjadikan batas usia 16–30 tahun sebagai parameter legal
dan administratif dalam seluruh kegiatan kepemudaan.
Dengan berlakunya norma ini, maka Pemohon akan terus mengalami
hambatan-hambatan potensial sebagai berikut:
-
Terjadinya pemutusan regenerasi kaderisasi alami dalam tubuh KNPI,
karena sebagian besar pengurus potensial yang telah memasuki usia
di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda,
sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan organisasi yang
memperoleh dukungan negara.
-
Terancamnya keberlanjutan organisasi kepemudaan karena dasar
hukum keberadaan dan legitimasi sosial KNPI menjadi sempit dan
terbatas pada kelompok usia tertentu, padahal secara faktual kegiatan
organisasi bersifat lintas generasi dan membutuhkan kesinambungan
pengalaman.
-
Menurunnya kapasitas organisasi dalam bermitra dengan pemerintah
dan lembaga internasional karena pengurus yang dianggap “non-
pemuda” secara hukum tidak lagi memenuhi kualifikasi administratif
dalam program kerja sama.
-
Terpinggirkannya kelompok usia produktif 31–40 tahun dari proses
pembinaan, pendidikan politik, dan pemberdayaan ekonomi, yang
seharusnya menjadi bagian dari strategi pembangunan sumber daya
manusia nasional.
Dengan demikian, secara potensial norma a quo akan menimbulkan
kerugian yang terus berulang (continuous potential loss), yang dapat
dipastikan terjadi sepanjang norma ini masih diberlakukan. Kerugian ini
tidak bersifat hipotetis, tetapi logis, empiris, dan dapat dipastikan secara
9
wajar (reasonably foreseeable), karena sudah terbukti dalam praktik
birokrasi dan pelaksanaan program kepemudaan oleh pemerintah.
c. Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
Bahwa untuk menentukan adanya kerugian konstitusional yang sah
secara hukum, harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara berlakunya norma undang-undang dengan
kerugian yang dialami Pemohon. Dalam hal ini, hubungan sebab akibat
tersebut dapat dijelaskan secara sistematis sebagai berikut:
-
Sebab hukum (legal cause): Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan
menentukan bahwa yang dimaksud dengan “pemuda” adalah warga
negara berusia 16 sampai 30 tahun. Norma ini menjadi dasar legalitas
bagi seluruh kebijakan, program, dan alokasi anggaran kepemudaan di
tingkat nasional maupun daerah.
-
Akibat langsung (direct effect): Akibat dari batas usia tersebut,
Pemohon
kehilangan
hak
administratif
dan
substantif
untuk
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, kemitraan, dan kebijakan
publik yang berkaitan dengan pembangunan kepemudaan, karena
sebagian besar kader dan pengurusnya telah berusia di atas 30 tahun.
Dengan demikian, hak atas perlakuan yang sama dan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terlanggar.
-
Akibat tidak langsung (indirect effect): Dalam jangka panjang, norma a
quo mengakibatkan melemahnya peran sosial-politik organisasi
kepemudaan. KNPI, yang seharusnya menjadi jembatan antara
pemerintah dan generasi muda, justru kehilangan peran strategisnya.
Norma tersebut menciptakan kondisi diskriminatif yang menghalangi
fungsi konstitusional organisasi dalam memperjuangkan hak kolektif
warga negara untuk membangun masyarakat dan bangsa (Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Bahwa seluruh syarat tersebut terpenuhi dalam perkara a quo. Pemohon
memiliki hak konstitusional (poin a pertama), mengalami kerugian aktual
dan potensial akibat norma batas usia pemuda (poin b dan c), terdapat
hubungan sebab akibat langsung antara norma tersebut dengan kerugian
Pemohon. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa keberlakuan Pasal 1
10
angka 1 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
telah menimbulkan:
-
Kerugian aktual, berupa hilangnya hak partisipasi organisasi dan
pembatasan keikutsertaan pengurus/anggota KNPI dalam kegiatan
kepemudaan nasional;
-
Kerugian
potensial,
berupa
ancaman
berkelanjutan
terhadap
kesinambungan kaderisasi, kemitraan, dan peran strategis organisasi
dalam pembangunan kepemudaan; serta
-
Hubungan sebab akibat langsung, di mana norma a quo merupakan
penyebab utama dari hilangnya hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama, kepastian hukum yang adil, dan
perlakuan yang nondiskriminatif.
Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang
sah untuk mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,
karena terdapat kerugian konstitusional nyata, potensial, dan kausal yang
dialami Pemohon, serta adanya kepentingan langsung, spesifik, dan
rasional antara Pemohon dengan norma hukum yang diuji.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, yang berbunyi secara utuh sebagai berikut: Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan: “Pemuda adalah
warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh)
tahun.”
Bahwa norma tersebut memberikan batasan definisi usia “pemuda” hanya
kepada warga negara berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun,
dan menjadikan batas usia ini sebagai dasar administratif serta normatif bagi
seluruh kebijakan dan program pemerintah di bidang kepemudaan, baik di
tingkat nasional maupun daerah. Bahwa secara sistematik, Pasal 1 angka 1 ini
menjadi ketentuan dasar (basic clause) dari keseluruhan Undang-Undang
Kepemudaan, karena seluruh pasal berikutnya, termasuk yang mengatur tentang
pemberdayaan,
partisipasi,
dan
pengakuan
organisasi
kepemudaan,
11
menjadikan batas usia 30 tahun tersebut sebagai batu uji legalitas (legal
benchmark) untuk menentukan apakah seseorang atau organisasi berhak
mengakses fasilitas dan hak kepemudaan. Bahwa pembatasan ini telah
menimbulkan dampak konstitusional yang serius bagi Pemohon sebagai
organisasi kepemudaan, karena mengakibatkan hilangnya hak partisipasi,
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Bahwa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan organisasi
kepemudaan yang didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta sebagai wadah
pemersatu berbagai organisasi kepemudaan di Indonesia. Pembentukan KNPI
diprakarsai oleh pemerintah bersama sejumlah organisasi pemuda guna
menyatukan potensi dan peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional
pasca-Orde Baru. Dalam konteks historis, KNPI hadir untuk mereduksi
fragmentasi organisasi kepemudaan, serta mendorong integrasi sosial-politik di
kalangan generasi muda. KNPI memiliki karakter sebagai organisasi federatif,
yakni menghimpun organisasi kepemudaan lintas sektor, ideologi, dan latar
belakang sosial budaya. Dengan orientasi tersebut, KNPI tidak hanya berperan
sebagai wadah komunikasi antarorganisasi pemuda, tetapi juga sebagai sarana
kaderisasi, partisipasi, dan artikulasi kepentingan pemuda dalam dinamika
pembangunan nasional.
Secara normatif, batas usia pemuda di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menyatakan bahwa:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai
dengan 30 (tiga puluh) tahun”. Namun, dalam konteks kelembagaan KNPI,
terdapat penyesuaian batas usia yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Dalam dokumen AD/ART KNPI sejak
awal pendiriannya (dan diperbarui dalam beberapa kongres), disebutkan dalam
pasal 1 huruf D: “Organisasi kepemudaan yang berorientasi pada
kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur
dalam AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas
usia keanggotaannya maksimal 40 tahun”.
12
Penetapan batas usia hingga 40 tahun dalam internal KNPI memiliki justifikasi
historis dan sosiologis. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi
yang lebih luas bagi generasi muda, terutama dalam proses kaderisasi
organisasi, penguatan kapasitas kepemimpinan, serta keterlibatan dalam proses
politik dan pembangunan yang memerlukan kematangan berpikir dan
pengalaman organisasi.
Perbedaan batas usia ini merefleksikan adanya dualisme pendekatan:
satu sisi berdasarkan norma hukum negara (UU No. 40/2009), dan sisi lain
berdasarkan kebutuhan fungsional serta dinamika internal organisasi. Dalam
praktiknya, KNPI tetap menyesuaikan peran dan program- programnya dengan
segmentasi usia pemuda sebagaimana tertuang dalam kedua acuan tersebut.
KNPI sebagai organisasi kepemudaan nasional memiliki peran strategis dalam
menghimpun, membina, dan mengembangkan potensi pemuda Indonesia.
Meskipun secara yuridis formal batas usia pemuda dibatasi hingga 30 tahun
(berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009), KNPI secara internal menetapkan usia
pemuda maksimal 40 tahun dalam AD/ART-nya, sebagai bentuk adaptasi
terhadap
realitas
sosial
dan
kebutuhan
organisasi
dalam
menjaga
kesinambungan kaderisasi dan kepemimpinan.
1. Pelanggaran terhadap Prinsip Konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945
Bahwa norma hukum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya
terhadap pasal-pasal berikut ini:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
Pasal ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk berperan
aktif secara kolektif dalam pembangunan nasional, tanpa pembatasan
yang tidak proporsional. Norma UU Kepemudaan yang membatasi usia
pemuda hanya sampai 30 tahun telah menghalangi jutaan warga negara
berusia 31–40 tahun untuk ikut serta dalam perjuangan dan
pembangunan yang menjadi hak konstitusional mereka.
13
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa dengan adanya norma a quo, negara tidak memberikan
perlakuan yang sama dan adil terhadap kelompok warga negara yang
berusia di atas 30 tahun. Padahal, dalam banyak aspek hukum nasional,
usia 31–40 tahun justru diakui sebagai fase produktif dan matang secara
sosial, ekonomi, dan politik.
c. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Bahwa pembatasan usia pemuda hingga 30 tahun juga mengakibatkan
hilangnya kesempatan yang sama bagi organisasi kepemudaan dan
anggotanya untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik dan program
pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD. Norma tersebut secara
langsung menutup ruang partisipasi dan representasi politik warga negara
yang berusia di atas 30 tahun dalam ranah kepemudaan nasional.
Dengan demikian, Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak sejalan dengan
semangat konstitusi yang menjamin hak partisipatif, kesetaraan, dan keadilan
hukum. Norma ini bersifat diskriminatif dan irasional, karena tidak memiliki
dasar ilmiah, empiris, maupun konstitusional yang memadai untuk
menjustifikasi pembatasan usia 30 tahun.
2. Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa Pemohon, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda
Indonesia (DPD KNPI) Provinsi DKI Jakarta, adalah organisasi kepemudaan
berbadan hukum privat yang sah dan diakui secara nasional, yang memiliki
kedudukan hukum untuk memperjuangkan hak-hak kolektif pemuda
Indonesia. Pemohon memperoleh mandat sah berdasarkan Surat Mandat
Nomor 272/DPP KNPI/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, untuk bertindak
mewakili kepentingan kepemudaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam hal
kebijakan, advokasi, dan pelaksanaan program nasional kepemudaan.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan, Pemohon
14
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual, potensial, dan
memiliki hubungan sebab akibat langsung (causal verband).
a. Kerugian Aktual (Actual Loss)
Bahwa secara faktual, keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan
telah menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan, eksistensi, dan
hak partisipasi Pemohon dalam berbagai program pemerintah, antara lain:
-
Pemerintah dan lembaga negara menolak keterlibatan pengurus
Pemohon yang berusia di atas 30 tahun dalam berbagai forum dan
program kepemudaan nasional.
-
Sejumlah program resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) membatasi peserta dan penerima manfaat hanya untuk
kelompok usia 16–30 tahun, antara lain:
-
Komunitas Fest 2025, program dukungan dana hingga Rp50 juta untuk
kegiatan komunitas
pemuda, yang mensyaratkan usia peserta
maksimal 30 tahun.
-
YES Bootcamp dan Youth Edu-Life Skill Certification, yang
bertujuan meningkatkan keterampilan digital, namun hanya menerima
peserta berusia 18–30 tahun.
-
Program Kewirausahaan Digital Pemuda, yang menolak peserta di atas
30 tahun dengan alasan tidak termasuk kategori “pemuda”.
-
Jurnal Pemuda Indonesia (JPI), wadah publikasi karya ilmiah
kepemudaan yang secara eksplisit mencantumkan batas usia
maksimal 30 tahun bagi kontributor.
-
Lomba Pemuda Pelopor Desa 2025, yang mengharuskan peserta
berusia 16–30 tahun, padahal banyak penggerak desa dan
aktivis muda berusia 31–35 tahun. (Bukti P-6 dan P-7)
Bahwa akibat ketentuan tersebut, KNPI DPD DKI Jakarta kehilangan hak
partisipatifnya dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah
dan nasional, yang seharusnya merupakan ruang ekspresi dan
pengabdian bagi kader-kader pemuda. Bahwa pembatasan ini juga
menyebabkan diskriminasi administratif, di mana organisasi kepemudaan
yang beranggotakan warga usia 31–40 tahun tidak dapat lagi diakui atau
menerima dana hibah dari APBD yang dialokasikan untuk kegiatan
kepemudaan.
Dengan demikian, norma Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan telah
menimbulkan kerugian aktual dan nyata berupa hilangnya hak untuk
berpartisipasi dalam program dan kebijakan publik yang secara
konstitusional dijamin bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
b. Kerugian Potensial (Potential Loss)
Bahwa selain kerugian aktual, Pemohon juga mengalami kerugian
potensial yang bersifat sistemik dan berkelanjutan (continuous potential
loss). Norma batas usia pemuda 30 tahun telah menimbulkan efek eksklusi
terhadap kelompok usia produktif 31–40 tahun, yang secara sosial dan
ekonomi masih berada dalam fase pengabdian dan pembentukan karakter
bangsa.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, dalam
publikasi Statistik Sosial Kepemudaan Indonesia 2024, disebutkan bahwa:
-
Kelompok usia 31–40 tahun menyumbang 27,4% dari total tenaga kerja
produktif nasional;
-
Tingkat partisipasi sosial kelompok usia 31–40 tahun mencapai 36%,
lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 16–25 tahun (29%);
-
Tingkat pendidikan menengah dan tinggi tertinggi juga berada pada
kelompok usia 25–40 tahun, yang menunjukkan bahwa fase ini
merupakan puncak kemampuan intelektual dan sosial warga negara.
(Sumber: BPS, Statistik Sosial Kepemudaan Indonesia 2024, hlm. 27–
30)
Dengan demikian, norma yang membatasi usia pemuda hingga 30 tahun
tidak memiliki dasar empiris dan ilmiah, bahkan bertentangan dengan
fakta demografis nasional. Akibat keberlakuan norma ini, potensi sumber
daya manusia usia produktif 31–40 tahun terabaikan dalam kebijakan
kepemudaan, sehingga terjadi policy gap antara kenyataan sosial dan
regulasi hukum.
Bahwa norma ini juga berpotensi menimbulkan kerugian kelembagaan
(institutional loss) bagi Pemohon, karena:
-
Proses regenerasi dan kaderisasi internal KNPI menjadi terhambat;
-
Potensi kepemimpinan dan pengalaman kader usia 31–40 tahun tidak
dapat lagi difungsikan dalam kegiatan resmi kepemudaan;
16
-
Legitimasi Pemohon sebagai wadah berhimpun OKP menjadi lemah,
karena sebagian besar anggotanya tidak lagi diakui secara hukum
sebagai “pemuda”.
Kerugian-kerugian potensial ini tidak bersifat hipotetis, melainkan dapat
dipastikan secara logis dan empiris akan terus terjadi selama norma a quo
masih diberlakukan. Oleh karena itu, kerugian Pemohon bersifat aktual,
nyata, dan berkelanjutan (direct and continuous constitutional loss).
3. Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband)
Bahwa terdapat hubungan sebab akibat langsung (direct causal link) antara
keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan dengan kerugian
konstitusional Pemohon, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sebab hukum (legal cause): Norma Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan
menetapkan batas usia pemuda 16–30 tahun.
b. Akibat
langsung
(direct
effect):
Pemohon
kehilangan
legalitas
administratif untuk berpartisipasi dalam forum kebijakan publik
kepemudaan, dan anggotanya yang berusia di atas 30 tahun tidak lagi
diakui oleh pemerintah sebagai bagian dari pemuda.
c. Akibat tidak langsung (indirect effect): Terjadi penurunan kapasitas
organisasi kepemudaan, berkurangnya akses terhadap program
pemerintah, serta menurunnya representasi pemuda dalam kebijakan
nasional.
d. Keterkaitan sistemik (systemic link): Karena seluruh peraturan turunan
Kemenpora menjadikan Pasal 1 angka 1 sebagai dasar hukum, maka
setiap pelaksanaan program kepemudaan otomatis memperkuat eksklusi
terhadap kelompok usia di atas 30 tahun. Dengan demikian, hubungan
antara norma yang diuji dan kerugian Pemohon bersifat langsung, logis,
dan terukur.
Fakta Normatif dan Sosiologis KNPI
KNPI sebagai organisasi pemuda telah lama menggunakan batasan usia 40
tahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) KNPI. Dalam Anggaran Rumah Tangga Knpi/Pemuda Bab I
Keanggotaan Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan angka 2 huruf D disebutkan
bahwa:
17
“Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan
untuk
tujuan
pemberdayaan
pemuda
sebagaimana
diatur
dalamAD/ARTOKPbersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas
usia keanggotaannya maksimal 40 tahun”.
Definisi ini tidak muncul secara sembarangan, melainkan berdasarkan
pertimbangan sosiologis dan empiris, bahwa usia 31–40 tahun masih
merupakan masa produktif dan kepemimpinan muda dalam berbagai bidang
(politik, ekonomi, sosial, budaya). Berdasarkan konteks historis, karena sejak
berdirinya KNPI tahun 1973, batas usia pemuda selalu sampai 40 tahun sebagai
hasil konsensus organisasi kepemudaan tingkat nasional.
Hubungan Kausalitas dengan Jaminan Hak dalam UUD NRI Tahun 1945
Berikut penjelasan hubungan sebab-akibat antara keberlakuan Pasal 1 angka 1
UU Kepemudaan dengan kerugian konstitusional KNPI DPD DKI JAKARTA,
dihubungkan dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 :
1. Pertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. Bahwa original intent dari Pasal 28C ayat (2) adalah memberikan
ruang partisipasi seluas- luasnya bagi setiap warga negara untuk berjuang
secara kolektif dalam pembangunan bangsa.
a) KNPI DKI JAKARTA adalah organisasi pemuda yang menjadi wadah
perjuangan kolektif anak bangsa untuk memajukan diri dan masyarakat.
b) Norma batas usia 30 tahun membatasi ruang perjuangan kolektif
tersebut, karena anggota berusia 31–40 tahun yang masih aktif dan
produktif tidak lagi diakui sebagai bagian dari pemuda.
-
Norma batas usia 30 tahun membatasi hak warga negara usia 31–
40 tahun untuk memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara
kolektif dalam bidang kepemudaan, karena mereka secara hukum
tidak diakui lagi sebagai “pemuda”.
-
Akibatnya,
mereka
kehilangan
akses
terhadap
program
pemberdayaan,
pendidikan
kepemimpinan,
organisasi
kepemudaan, forum kebijakan, dan beasiswa kepemudaan, yang
merupakan bentuk nyata dari hak konstitusional untuk berpartisipasi
dan berkembang bersama bangsa.
18
-
Padahal, berdasarkan data dari BPS, rentang usia 31–40 tahun
masih dalam tahap produktif dan perkembangan kapasitas sosial-
politik yang tinggi. Mereka masih berperan aktif dalam inovasi,
wirausaha, hingga gerakan sosial.
-
Artinya, norma batas usia tersebut mencabut hak konstitusional
mereka untuk berpartisipasi dalam perjuangan kolektif, yang dijamin
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c) Hal ini menyebabkan KNPI DPD DKI JAKARTA kehilangan sebagian
kekuatan kolektifnya dalam memperjuangkan aspirasi pemuda secara
utuh, karena definisi negara mengecilkan basis sosial yang sudah
terbentuk puluhan tahun.
d) Dengan demikian, keberlakuan norma Pasal 1 angka 1 UU
Kepemudaan secara langsung menghalangi hak konstitusional KNPI
DPD DKI JAKARTA dan anggotanya untuk memperjuangkan hak
kolektif membangun bangsa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2025 menunjukkan bahwa terdapat
43,912 juta penduduk Indonesia berusia 30 - 40 tahun, atau sekitar 15% dari
total jumlah populasi penduduk di Indonesia sebanyak 286 juta jiwa
kehilangan harapan dalam kegiatan di Kemenpora. Dan Survei Lembaga
Demografi Universitas Indonesia (2023) menemukan bahwa 68% pimpinan
organisasi masyarakat sipil dan kepemudaan aktif berada pada rentang usia
31– 40 tahun.
Jumlah angkatan kerja di Indonesia menurut data BPS pada Februari tahun
2025 153 juta jiwa dan Jumlah Pengangguran pada usia 15-24 sebanyak 3,5
juta jiwa atau 49% dari total jumlah populasi pengangguran di Indonesia
sebanyak 7,2 juta jiwa Sedangkan usia 35-44 pengangguran sebanyak 684
ribu atau 9,4% dari total jumlah pengangguran.
19
Menurut teori Charles Strong dalam Modern Political Constitution, bahwa konstitusi
tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara, tetapi juga
sebagai jaminan bagi hak-hak dasar warga negara agar mereka dapat berpartisipasi
secara penuh dalam kehidupan politik dan kenegaraan.
Bahwa hal ini menimbulkan kontradiksi antara Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena membatasi hak
konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.
2. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa Pasal 28D ayat (1) mengandung prinsip equality before the law, yakni
setiap orang memiliki akses yang sama di hadapan hukum.
a) KNPI secara hukum adalah badan hukum (organisasi kemasyarakatan
pemuda) yang sah dan memiliki AD/ART yang diakui pemerintah.
b) Namun, norma Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan menimbulkan
ketidakpastian hukum karena terjadi pertentangan antara definisi hukum
negara dan definisi organisasi.
c) Pemerintah kemudian menjadikan definisi UU sebagai dasar administratif
untuk menolak atau menilai tidak sah kegiatan KNPI DPD DKI JAKARTA
yang melibatkan pemuda usia 31–40 tahun.
20
d) Akibatnya, KNPI tidak memperoleh perlakuan hukum yang sama dan adil
dengan organisasi lain yang definisinya diakui.
e) Ini jelas merupakan bentuk kerugian konstitusional terhadap hak atas
kepastian hukum yang adil.
Bahwa Dalam praktiknya, banyak organisasi kepemudaan, lembaga negara,
dan pemerintah menggunakan batasan ini untuk menolak partisipasi warga usia
di atas 30 tahun, misalnya dalam kepengurusan organisasi, forum konsultasi
kepemudaan, atau penerimaan beasiswa khusus pemuda.
Bahwa dari sisi kemampuan, produktivitas, dan kontribusi sosial, kelompok usia
31–40 tahun tidak kalah dan bahkan sering lebih matang secara kepemimpinan.
Bahwa dengan demikian, norma ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan
perlakuan yang tidak adil, melanggar prinsip equality before the law dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menciptakan
perlakuan hukum yang berbeda antara warga negara berusia 30 tahun ke bawah
dan mereka yang berusia 31 tahun ke atas, meskipun secara substansial
keduanya masih berada dalam fase perkembangan pemuda menurut standar
global (UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di
beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun). Bahwa pembedaan tersebut tidak
memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan
menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil. Bahwa beberapa organisasi kepemudaan Sayap Partai Politik
usia nya 30 tahun ke atas, seperti BMI, AMPG, TIDAR, BM PAN, GARDA
Bangsa, Gema Keadilan, Garda Pemuda Nasdem, Bintang Muda Indonesia.
Bahwa Organisasi Keagamaan yang mempunyai sayap kepemudaan seperti
Pemuda Muhammadiyah, Gerakan Pemuda Anshor, Pemuda Muslimin ketua
umum nya juga 30 tahun ke atas Organisasi kepemudaan seperti KNPI, Karang
Taruna, Pemuda Pancasila. Secara De Facto diakui oleh pemerintah, elit &
masyarkat, namun secara regulasi tidak diakui karena batas usia pemuda 16-
30 tahun.
3. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Bahwa norma a quo menutup ruang partisipasi warga negara usia 31–40 tahun
dalam program-program kepemudaan yang diselenggarakan oleh negara, baik
21
dalam bentuk pelatihan kepemimpinan, partisipasi dalam forum nasional
maupun internasional, serta kesempatan mengakses dukungan anggaran
kepemudaan.
Bahwa secara nyata, hal tersebut menghilangkan kesempatan yang sama bagi
warga negara dalam pemerintahan, khususnya dalam bidang pembangunan
sumber daya pemuda, padahal tujuan UUD 1945 adalah menjamin kesempatan
setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
a) KNPI adalah organisasi yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam
bidang kepemudaan dan sering menjadi bagian dari forum-formal seperti
Dewan Pemuda ASEAN, DPPKN, dan musyawarah pemuda nasional.
b) Ketika definisi “pemuda” dibatasi sampai 30 tahun, maka:
-
Pengurus KNPI DKI JAKARTA berusia di atas 30 tahun kehilangan
kesempatan untuk mewakili pemuda Indonesia dalam forum kebijakan
nasional maupun internasional.
-
Pemerintah cenderung memilih lembaga atau individu lain yang sesuai
definisi sempit UU.
c) Artinya, kesempatan KNPI DPD DKI JAKARTA sebagai organisasi
representatif pemuda dalam pemerintahan ikut tereduksi.
4. Arbitraritas Norma Batas Usia 30 Tahun
Bahwa penetapan batas usia 30 tahun bersifat arbitrer, karena:
a. Tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat mengenai fase
perkembangan manusia.
b. Tidak sejalan dengan standar internasional yang menetapkan youth hingga
35–40 tahun.
c. Tidak mempertimbangkan realitas sosial Indonesia, di mana banyak warga
negara baru menyelesaikan pendidikan tinggi, memulai karier, dan aktif
dalam organisasi Masyarakat pada usia 30 tahun ke atas.
Bahwa karena sifatnya yang arbitrer dan diskriminatif, norma Pasal 1 angka 1
UU Kepemudaan bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas, keadilan, dan
non- diskriminasi. Pemuda bukan sekadar soal angka usia, melainkan tentang
semangat, daya juang, dan keberanian untuk membawa bangsa menuju
perubahan. Membatasi makna pemuda hanya sampai 30 tahun berarti
menafikan jutaan anak bangsa yang masih berjuang, berfikir kritis, dan bekerja
keras membangun negeri ini. Harkat dan martabat pemuda terletak pada
22
kemampuannya menolak diam di tengah ketidakadilan, bukan pada tahun
kelahirannya. Karena itu, hukum harus berpihak pada semangat zaman
memberi ruang bagi generasi 30 hingga 40 tahun untuk tetap diakui sebagai
bagian dari kekuatan moral, sosial, dan politik bangsa. Mengembalikan makna
pemuda adalah mengembalikan martabat perjuangan itu sendiri.
Bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, hampir
seluruh
organisasi
kepemudaan
seperti KNPI,
GP
Ansor,
Pemuda
Muhammadiyah,
Pemuda
Pancasila,
AMPI,
serta
organisasi
sayap
kepemudaan partai politik, diisi oleh kader-kader yang telah berusia di atas 30
tahun. Dengan demikian, selama lebih dari enam belas tahun, negara secara
tidak langsung membiarkan keberadaan organisasi kepemudaan yang secara
de facto sah dan diakui, tetapi secara de jure bertentangan dengan batas usia
dalam undang-undang.
5. Bahwa berkenaan dengan open legal policy terhadap Pasal 1 angka 1 UU
nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan
Mahkamah pernah berpendapat bahwa, pada dasarnya Mahkamah dapat
berubah pendiriannya dalam menilai isu konstitusionalitas suatu perkara yang
diperiksa dan diadili selama terdapat alasan yang mendasar termasuk dalam
perkara a quo, berkaitan dengan kebijakan hukum (legal policy atau open legal
policy) terkait batas usia, Mahkamah dalam beberapa putusan yang berkaitan
dengan legal policy acapkali berpendirian bahwa legal policy dapat saja
dikesampingkan apabila melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable. Demikian juga sepanjang pilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak
merupakan penyalahgunaan wewenang, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian dapat dinyatakan
inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Selain itu,
norma yang berkaitan dengan legal policy adalah sesuatu yang tidak diatur
secara tegas dalam Konstitusi karena jika diatur secara tegas dalam konstitusi,
maka undang-undang tidak boleh mengatur norma yang berbeda dengan
norma konstitusi.
Bahwa alam beberapa putusan terakhir, Mahkamah memberikan tafsir ulang
dan mengesampingkan open legal policy seperti dalam perkara yang terkait
batas usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden, batas usia pensiun dan
23
batas usia minimum bagi penyelenggara negara karena dipandang oleh
Mahkamah norma yang dimohonkan pengujiannya dinilai melanggar salah satu
prinsip untuk dapat mengesampingkan atau mengabaikan open legal policy
seperti pelanggaran terhadap prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang
intolerable,
tidak
melampaui
kewenangan,
tidak
merupakan
penyalahgunaan wewenang, dan/atau bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Minimal Calon
Presiden dan Wakil Presiden, perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam
pengujian usia minimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan juga pada
pokoknya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022
tentang pengujian batas usia pensiun bagi jaksa, dan juga Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022 tentang pengujian batas usia pensiun
Panitera di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa pada dasarnya tidak salah anggapan beberapa sarjana hukum yang
menilai bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negative legislator,
bukanlah lembaga pembentuk undang- undang. Pandangan tersebut tidak
sepenuhnya keliru jika Mahkamah Konstitusi disebut negative legislator.
Namun, Mahkamah dapat saja beranjak dari posisi negative legislator dan
memberi pesan (judicial order), pemaknaan baru, bahkan mengubah norma
sekalipun yang dimintakan pengujian oleh warga negara yang hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam undang-undang.
Mahkamah Konstitusi akan beranjak dan mengambil langkah judisial apabila
Mahkamah menilai norma dalam undang-undang melanggar konstitusi
dan/atau keadilan. Mahkamah akan bereaksi dan memutus suatu isu
konstitusional jika terdapat norma, frasa, pasal, ayat, atau bagian undang-
undang yang mencederai Pancasila, konstitusi, prinsip keadilan, dan/atau HAM
guna meneguhkan Mahkamah sebagai penafsir akhir konstitusi (the final
interpreter of the constitution).
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon dengan segala
kerendahan hati memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
berkenan memeriksa, mengadili, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
24
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan (3);
3. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam
belas) sampai 40 (empat puluh) tahun.”
Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang
Kepemudaan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Identitas Pengurus Komite Nasional Pemuda
Indonesia Daerah Pimpinan Daerah DKI Jakarta Periode
2024 – 2027
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Anggaran Dasar Knpi/Pemuda Periode 2024 Kongres
XVII Pemuda/Knpi Nomor : Tap.06/Kongres- XVII/DPP
KNPI/X/2024
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Notaris KNPI
6.
Bukti P-6
: Bentuk Kegiatan Yang Telah Dilakukan KNPI DKI JAKARTA;
7.
Bukti P-7
: Program-Program Dari Kementerian Pemuda Olahraga Yang
Mengsyaratkan Batas Usia 16 – 30 Tahun;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Mandat DPP KNPI.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
25
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067, selanjutnya disebut UU 40/2009) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
26
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
27
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009
yang selengkapnya menyatakan:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) serta 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai Badan Hukum Privat
yakni Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI)
Provinsi DKI Jakarta, yakni organisasi kepemudaan tingkat provinsi yang
merupakan bagian integral dari struktur Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) secara nasional, yang berkedudukan di Jakarta, yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009.
4. Bahwa menurut Pemohon, KNPI merupakan wadah berhimpunnya Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berfungsi sebagai sarana pembinaan,
pengembangan potensi, dan perjuangan kolektif pemuda Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, KNPI sebagai perkumpulan
organisasi kepemudaan berbadan hukum telah diakui secara nasional dan
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
untuk membuktikan dasar legalitas kepengurusannya, Pemohon telah pula
melampirkan, 1). Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-0000021.AH.01.08. Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan
Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia, tertanggal 11 Januari 2019; 2). Surat Pencatatan
Ciptaan Nomor: 000407005 Seni Gambar Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI), tertanggal 28 Oktober 2015; 3). NPWP Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia Disingkat DPP, Nomor: 60.172.715.9-011.000,
tertanggal terdaftar 11 Juli 2022; 4). Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Nomor: KEP.227/DPP
KNPI/IX/2025 tentang Hasil Revisi Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah
Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tertanggal
11 September 2025 [vide Bukti P-3], 5). Surat Mandat DPP KNPI Nomor:
28
272/DPP KNPI/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang memberikan
kewenangan penuh kepada DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia [Bukti P-8].
5. Bahwa DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, dengan legitimasi struktural dan hukum
dari DPP KNPI, memiliki peran strategis menyalurkan aspirasi serta
memperjuangkan kepentingan pemuda di tingkat daerah maupun nasional. Selain
itu, keberadaan Pemohon sebagai organisasi kepemudaan dijamin oleh prinsip-
prinsip konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 telah menimbulkan kerugian nyata
dan langsung terhadap Pemohon di mana norma tersebut telah membatasi
definisi “pemuda” hanya pada rentang usia 16 hingga 30 tahun, sehingga secara
hukum mengeluarkan kelompok usia 31- 40 tahun dari kategori pemuda.
Padahal, secara sosiologis dan empiris, kelompok usia 31-40 tahun masih
termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif
berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial. Akibat
pembatasan tersebut, Pemohon menghadapi situasi di mana Pemerintah dan
lembaga negara menolak keterlibatan pengurus dan anggota KNPI berusia di
atas 30 tahun dalam program-program kepemudaan nasional, baik yang dananya
bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, sejumlah program resmi
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menetapkan batas usia 30
tahun sebagai syarat administratif, antara lain: Komunitas Fest 2025, YES
Bootcamp, Pelatihan Kewirausahaan Digital, Jurnal Pemuda Indonesia,
Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri dan Lomba Pemuda Pelopor Desa.
Hal tersebut mengakibatkan akses organisasi Pemohon terhadap kemitraan,
bantuan,
dan
pemberdayaan
kepemudaan
menjadi
terbatas,
karena
keanggotaan KNPI mencakup banyak kader yang berusia 31-40 tahun serta
Kementerian terkait terutama Kemenpora, menolak partisipasi Pemohon dalam
sejumlah forum kebijakan kepemudaan dengan alasan tidak memenuhi
ketentuan batas usia yang diatur dalam UU Kepemudaan.
7. Bahwa adanya kondisi tersebut telah mengakibatkan pengurangan hak
konstitusional Pemohon dalam berpartisipasi secara aktif dalam kebijakan publik,
serta hilangnya kesempatan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
29
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 secara
nyata telah mereduksi peran Pemohon sebagai representasi kepemudaan dan
menempatkan organisasi ini dalam posisi yang tidak lagi diakui secara penuh oleh
Pemerintah, meskipun secara faktual tetap menjalankan fungsi sosial dan
pembangunan kepemudaan.
8. Bahwa selain adanya kerugian aktual, menurut Pemohon, keberlakuan norma a
quo juga menimbulkan kerugian potensial (potential constitutional loss) yang
bersifat berkelanjutan dan sistematis. Hal ini karena setiap kebijakan dan
peraturan pelaksana UU 40/2009, baik di tingkat nasional maupun daerah,
membatasi usia 16-30 tahun sebagai parameter legal dan administratif dalam
seluruh kegiatan kepemudaan sehingga dengan berlakunya norma a quo,
Pemohon akan terus mengalami hambatan-hambatan potensial di antaranya
terjadinya pemutusan regenerasi kaderisasi alami dalam tubuh KNPI, karena
sebagian besar pengurus potensial yang telah memasuki usia di atas 30 tahun
tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda, sehingga tidak dapat
berpartisipasi dalam kegiatan organisasi yang memperoleh dukungan negara.
Dengan demikian, secara potensial norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 akan
menimbulkan kerugian yang terus berulang (continuous potential loss), yang
dapat dipastikan terjadi sepanjang norma ini masih diberlakukan. Oleh karena itu,
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan kerugian yang dialami
Pemohon yang berdampak langsung dan tidak langsung terhadap Pemohon di
mana Pemohon akan kehilangan hak administratif dan substantif untuk
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, kemitraan, dan kebijakan publik yang
berkaitan dengan pembangunan kepemudaan, dikarenakan sebagian besar
kader dan pengurusnya telah berusia di atas 30 tahun sehingga norma Pasal 1
angka 1 UU 40/2009 melanggar hak atas perlakuan yang sama dan kepastian
hukum dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 serta
memperjuangkan hak kolektif warga negara untuk membangun masyarakat dan
bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, meskipun
Pemohon dalam menguraikan argumentasi terkait dengan kedudukan hukum
30
Pemohon telah secara spesifik menguraikan ihwal hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang menurut anggapan Pemohon dirugikan secara aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial karena berlakunya norma Pasal 1 angka 1 UU
40/2009 yang dimohonkan pengujian. Namun demikian, Pemohon tidak dapat
membuktikan dalam akta pendiriannya dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ
yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di pengadilan. Setelah Mahkamah
mencermati dengan seksama uraian argumentasi terkait dengan kedudukan hukum
Pemohon, in casu DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta dan AD/ART KNPI [vide Bukti P-
4] serta Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat DPP KNPI [vide Bukti P-5],
Mahkamah tidak menemukan adanya uraian pasal dalam AD/ART KNPI yang
mengatur perihal organ yang seharusnya berhak mewakili organisasi KNPI apabila
akan berperkara di pengadilan, apakah Ketua DPD, Sekretaris DPD, Direktur LBH
DPD KNPI, dan/atau Sekretaris LBH DPD KNPI. Begitu pula, perihal penjelasan
yang menyatakan Pemohon mewakili DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, Mahkamah
juga tidak menemukan dalam AD/ART dasar kewenangan DPD KNPI Provinsi DKI
Jakarta untuk mewakili KNPI di dalam maupun di luar pengadilan.
Selanjutnya, ihwal adanya surat mandat organisasi dari Dewan Pengurus
Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekjen DPP KNPI bertanggal 22 Oktober 2025 [vide Bukti P-8],
menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar, surat tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai rujukan bahwa Pemohon, in casu pengurus DPD KNPI Provinsi
DKI Jakarta dapat serta merta mewakili organisasi KNPI untuk dapat mengajukan
permohonan ke Mahkamah. Oleh karena faktanya, dalam AD/ART KNPI juga tidak
mengatur hal terkait dengan siapa yang berhak mewakili organisasi KNPI untuk
berperkara di pengadilan. Berkenaan dengan ketidakjelasan pihak yang berhak
mewakili organisasi
tersebut semakin diperkuat pula oleh
pihak
yang
menandatangani permohonan, dalam hal ini adalah Hamka Arsad Refra yang
menjabat sebagai Direktur LBH DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian,
tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
31
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
32
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh
tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, dan diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga
puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
11.21 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
33
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067, selanjutnya disebut UU 40/2009) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
26
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
27
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009
yang selengkapnya menyatakan:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) serta 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai Badan Hukum Privat
yakni Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI)
Provinsi DKI Jakarta, yakni organisasi kepemudaan tingkat provinsi yang
merupakan bagian integral dari struktur Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) secara nasional, yang berkedudukan di Jakarta, yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009.
4. Bahwa menurut Pemohon, KNPI merupakan wadah berhimpunnya Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berfungsi sebagai sarana pembinaan,
pengembangan potensi, dan perjuangan kolektif pemuda Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, KNPI sebagai perkumpulan
organisasi kepemudaan berbadan hukum telah diakui secara nasional dan
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
untuk membuktikan dasar legalitas kepengurusannya, Pemohon telah pula
melampirkan, 1). Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-0000021.AH.01.08. Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan
Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia, tertanggal 11 Januari 2019; 2). Surat Pencatatan
Ciptaan Nomor: 000407005 Seni Gambar Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI), tertanggal 28 Oktober 2015; 3). NPWP Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia Disingkat DPP, Nomor: 60.172.715.9-011.000,
tertanggal terdaftar 11 Juli 2022; 4). Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Nomor: KEP.227/DPP
KNPI/IX/2025 tentang Hasil Revisi Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah
Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tertanggal
11 September 2025 [vide Bukti P-3], 5). Surat Mandat DPP KNPI Nomor:
28
272/DPP KNPI/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang memberikan
kewenangan penuh kepada DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia [Bukti P-8].
5. Bahwa DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta, dengan legitimasi struktural dan hukum
dari DPP KNPI, memiliki peran strategis menyalurkan aspirasi serta
memperjuangkan kepentingan pemuda di tingkat daerah maupun nasional. Selain
itu, keberadaan Pemohon sebagai organisasi kepemudaan dijamin oleh prinsip-
prinsip konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 telah menimbulkan kerugian nyata
dan langsung terhadap Pemohon di mana norma tersebut telah membatasi
definisi “pemuda” hanya pada rentang usia 16 hingga 30 tahun, sehingga secara
hukum mengeluarkan kelompok usia 31- 40 tahun dari kategori pemuda.
Padahal, secara sosiologis dan empiris, kelompok usia 31-40 tahun masih
termasuk dalam fase produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan aktif
berperan dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial. Akibat
pembatasan tersebut, Pemohon menghadapi situasi di mana Pemerintah dan
lembaga negara menolak keterlibatan pengurus dan anggota KNPI berusia di
atas 30 tahun dalam program-program kepemudaan nasional, baik yang dananya
bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, sejumlah program resmi
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menetapkan batas usia 30
tahun sebagai syarat administratif, antara lain: Komunitas Fest 2025, YES
Bootcamp, Pelatihan Kewirausahaan Digital, Jurnal Pemuda Indonesia,
Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri dan Lomba Pemuda Pelopor Desa.
Hal tersebut mengakibatkan akses organisasi Pemohon terhadap kemitraan,
bantuan,
dan
pemberdayaan
kepemudaan
menjadi
terbatas,
karena
keanggotaan KNPI mencakup
