PUU
Tahun 2024
178/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Silvi Nudia Nazla (Pemohon I) dan Mohammad Fajar Ismail (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-03-07
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/1985, UU 3/2009, UU 2/1986
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 178/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Silvi Nudia Nazla
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: DK. Sidamulya 001/001, Buniwah, Sirampog,
Brebes.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Mohammad Fajar Ismail
Pekerjaan
: Pekerja Magang Hukum
Alamat
: Jalan Taruna Baru I, 001/010, Pulogadung,
Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (perbaikan) Nomor 002/SKK-PK-
LII.V-03/XII/2024, bertanggal 30 Desember 2024 memberi kuasa kepada A. Fahrur
Rozi, Muhammad Syarif Kusumojati, Zulfikar Putra Utama, Dzakwan Fadhil
Putra Kusuma dan Muhammad Jundi Fathi Rizky kesemuanya merupakan aktivis
hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan
Hukum (Komfaksyahum) UIN Jakarta, yang beralamat di Jalan Al-Ikhlas, Nomor 48,
RT 003/RW 004, Kp. Utan, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
15445, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
2
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 9 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada 9 Desember 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
176/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 178/PUU-XXII/2024 pada 12 Desember 2024, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 31 Desember 2024, pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
3
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh
ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
4
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
“(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. a.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat
(3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang dirasa
oleh Para Pemohon bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Secara spesifik, Para Pemohon akan
menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Patuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
d. berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk
Kejaksaan;
e. …”
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
5
10. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PARA PEMOHON.
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
“a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.”
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
“Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
3. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, perlu dijelaskan kualifikasi Pemohon
sebagai berikut:
3.1. Kualifikasi Pemohon I.
• Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3329054109010002
[vide bukti P-3].
• Bahwa Pemohon I saat ini berstatus sebagai sarjana hukum bidang
Hukum Tata Negara di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah
Jakarta.
Dalam
mengembangkan
kompetensi
akademik yang dimilikinya, Pemohon I aktif terlibat dalam
6
Komunitas Diskusi Isu Terkini dan Riset Ketatanegaraan (Distrik)
yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan serta aktif melakukan
diskusi dan advokasi kebijakan terhadap keputusan lembaga
negara dan kebijakan pemerintahan.
• Bahwa Pemohon I juga aktif menulis dan mempublikasikan tulisan
di sejumlah media online. Hal itu juga tampak pada keikutsertaan
Pemohon I juga dalam kepenulisan buku berjudul “Reinventing
Demokrasi: Pemilu 2024” yang diterbitkan Puskapkum pada tahun
2023 dengan ISBN 978-623-90425-2-3.
• Bahwa di samping peminatan yang digelutinya selama ini tersebut,
sejak awal Pemohon I memiliki minat dan fokus yang kuat untuk
mengabdikan
diri
menjadi
seorang
jaksa
dengan
tujuan
mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam
kapasitasnya tersebut, Pemohon I memiliki kepentingan hukum
yang langsung terhadap pelaksanaan norma-norma hukum yang
konstitusional dan relevan dengan fungsi jaksa sebagai penegak
hukum yang profesional dan berintegritas sesuai dengan prinsip
negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
3.2. Kualifikasi Pemohon II.
• Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3175022302020004
[vide bukti P-3].
• Bahwa Pemohon II merupakan sarjana hukum yang telah
menyelesaikan program sarjana hukum di bidang Hukum Tata
Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2024. Sejak
menjadi mahasiswa, Pemohon II aktif tergabung dalam organsiasi
kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
serta sejumlah organisasi yang berfokus pada pengembangan
kompetensi dan pengetahuan di bidang hukum.
• Bahwa dalam kualifikasi tersebut Pemohon II memiliki minat yang
tinggi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Tidak berhenti pada
kepunyaan minat dan pengetahuan tersebut, Pemohon II juga
7
memiliki keinginan yang kuat untuk terlibat langsung dalam sistem
dan proses penegakan hukum di Indonesia, in casu adanya
kemauan yang kuat untuk menjadi seorang Jaksa. Fakta hukum ini
menunjukkan bahwa Pemohon II secara aktif ingin berkontribusi
dalam penegakan hukum dengan berprofesi sebagai seorang Jaksa
yang menjadi bagian dari sistem dan struktur peradilan pidana di
Indonesia.
4. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan bahwa hak konstitusional
dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Para Pemohon adalah:
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3), menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
Oleh karenanya itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki
hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
5. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap
hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada
Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
8
6. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
6.1. Hak Konstitusional Para Pemohon Dirugikan Akibat Berlakunya Pasal
yang Diujikan.
• Bahwa dalam mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku, Para Pemohon berhak atas jaminan
pengakuan hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945. Pengakuan hukum yang adil menjadi bagian hak
konstitusional untuk menjamin adanya suatu norma undang-undang
tidak memuat ketentuan eksklusif yang berbeda terhadap suatu objek
penormaan yang sejatinya sama. Dalam konteks ini, suatu norma dalam
undang-undang
senantiasa
harus
adil
dalam
mengakui
hak
konstitusional secara sama dan setara agar tidak memberikan ruang
berlakunya norma yang dapat mengakibatkan cederanya hak warga
negara, termasuk Para Pemohon.
• Bahwa selain dari pada itu, sebagai perorangan warga negara
Indonesia, Para Pemohon juga berhak atas jaminan kesempatan yang
sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI 1945. Dalam konteks ini, keberlakuan suatu norma
undang-undang seyogyanya menjamin adanya persamaan hak untuk
terlibat dalam pemerintahan. Hak tersebut menjamin dan memastikan
suatu norma tidak memuat kualifikasi-kualifikasi yang berbeda untuk
mengakomodasi satu pihak di satu sisi serta secara bersamaan
mengeksklusikan pihak yang lainnya pada sisi yang lain. Padahal objek
kualifikasi yang demikian itu sudah berada dalam posisi yang setara dan
seharusnya pula diperlakukan secara sama.
• Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 menyatakan bahwa salah
satu persyaratan menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling
rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Menurut Para
Pemohon, ketentuan frasa “sarjana hukum” tersebut memuat
9
interpretasi yang sempit. Frasa dimaksud pada pasal a quo memuat
cakupan yang terbatas hanya terpaku pada lulusan program studi Ilmu
Hukum semata. Konteks penyempitan makna frasa “sarjana hukum”
dimaksud mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan program studi yang
serumpun di bidang hukum, seperti program studi Hukum Islam, Hukum
Tata Negara, atau Hukum Pidana Islam yang sudah jamak ditemukan
pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Padahal program studi
yang serumpun di bidang hukum tersebut juga memiliki keahlian hukum
dan kompentensi pengetahuan yang relevan dan memadai di bidang
penegakan hukum pidana, di mana sistem kurikulum dan distribusi mata
kuliah yang diterapkan relatif sama dengan program studi Ilmu Hukum.
• Bahwa berlakunya pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya
menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon. Pasalnya,
ketentuan yang termuat pada norma sepanjang frasa “sarjana hukum”
tersebut mengeksklusi dan mendiskualifikasi Para Pemohon untuk
menjadi seorang jaksa. Dengan penyempitan frasa tersebut, para
Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi
seorang jaksa. Akibat dari ketidakpastian hukum yang ditimbulkan, pada
gilirannya pasal a quo menyebakan hak Para Pemohon untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi
terciderai. Dengan demikian, makna frasa “sarjana hukum” pada pasal
a quo secara nyata telah mengabaikan prinsip pengakuan hukum dan
keadilan bagi Para Pemohon serta menciderai hak konstitusional untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, in casu
persamaan untuk menjadi seorang Jaksa.
6.2. Kerugian Konstitusional Para Pemohon Bersifat Spesifik (Khusus)
dan Aktual.
• Bahwa Para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, in casu untuk menjadi
seorang Jaksa. Maka menjadi keniscayaan bahwa norma yang
mengatur ihwal penerimaan warga negara untuk menjadi seorang Jaksa
menerapkan pengakuan hukum yang adil sehingga tidak menciderai hak
konstitusional yang dijamin oleh konstitusi.
10
• Bahwa sebagai sarjana Hukum pada program studi Hukum Tata Negara
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Para Pemohon telah melakukan
pendaftaran sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada
instansi Kejaksaan Agung pada bagian formasi Jaksa Ahli Pertama.
Pemohon I mendaftarkan diri pada tanggal 10 September 2024,
sedangkan Pemohon II mendaftar pada tanggal 6 September 2024 [vide
Bukti P-4].
• Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Para Pemohon dinyatakan
tidak lolos syarat administratif oleh Panitia Penerimaan Calon Aperatur
Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung. Dalam konfirmasi yang diberikan
oleh verifikator, Para Pemohon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
karena kualifikasi pendidikan Para Pemohon tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan pada formasi kejaksaan yang dituju. Alasan verifikator
menyebutkan bahwa Prodi S-1 Hukum Tata Negara tidak tercantum
dalam
Pengumuman
Nomor:
PENG-11/C/Cp.2/08/2024
tentang
Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kejakasaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 [vide Bukti P-5].
• Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Pemohon pun
mengajukan sanggah terhadap keputusan yang dimaksud di atas
berdasarkan mekanisme yang tersedia. Dalam sanggah seperti
disebutkan di atas, Para Pemohon mendalilkan bahwa kualifikasi
pendidikan yang sudah ditempuhnya adalah setara dengan kualifikasi
pendidikan
sebagaimana
dipersyaratkan
oleh
instansi
yang
bersangkutan. Bahkan, sanggahan tersebut juga dibarengi dengan
lampiran Surat Keterangan Nomor 09/FDSH/IX/2024 Forum Dekan
Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN) yang salah satunya menyatakan
bahwa gelar Sarjana Hukum (S.H.) bagi alumni Fakultas Syariah dan
Hukum
Perguruan
Tinggi
Keagamaan
Islam
adalah
sama
kedudukannya dan sederajat dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) bagi
alumni
Perguruan
Tinggi
di
bawah
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi [vide Bukti P-6].
• Bahwa pada tanggal 27 September 2024, sanggahan sebagaimana
diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak diterima atau kembali
11
ditolak. Berdasarkan konfirmasi yang diberikan, verifkator menyebutkan
bahwa alasan tolak sanggah instansi menyangkut kesesuaian kualifikasi
pendidikan adalah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Dalam konfirmasi yang diberikan disebutkan bahwa Bab I Point A
Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2024 telah terang dan jelas, nomenklatur
program studi yang diterima (S-1 Ilmu Hukum/S-1 Hukum), sehingga
apabila ada nomenklatur program studi yang tidak termuat atau tidak
sama persis sebagaimana tertera dalam Bab I point A tersebut, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat [vide Bukti P-7].
• Bahwa fakta tersebut jelas merugikan Para Pemohon secara faktual
untuk ikut serta mengabdikan diri dalam pemerintahan. Padahal, Para
Pemohon memiliki keahlian dan kompetensi pengetahuan yang
mumpuni di bidang penegakan hukum pidana, terlebih juga memiliki
perhatian khusus pada isu dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kompetensi Para Pemohon sebagaimana dimaksud tersebut dibuktikan
melalui penyelesaian pendidikan di program studi Hukum Tata Negara
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang alokasi kurikulum dan distribusi
mata kuliah yang diberikan adalah sama dan setara dengan program
studi yang dipersyaratkan. Para Pemohon juga telah memperoleh gelar
sarjana hukum yang secara akademik diakui, sehingga legitimasi dan
kualifikasinya dalam bidang hukum tidak dapat diragukan [vide Bukti P-
8].
• Bahwa dengan demikian, harapan Para Pemohon untuk mengabdikan
diri dalam pemerintahan, in casu dalam proses penegakan hukum di
Indonesia menjadi terhambat karena syarat kualifikasi pendidikan pada
pasal a quo sebagai ketentuan seleksi penerimaan calon ASN pada
instansi Kejaksaan Agung telah mengeksklusi dan mendiskualifikasi
Para Pemohon sebagai sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara.
Ketentuan sebagaimana dipersyaratkan tersebut jelas tidak menjamin
pengakuan hukum yang adil bagi Para Pemohon sehingga berdampak
terhadap cideranya hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
12
6.3. Kerugian yang Diderita Para Pemohon Memiliki Hubungan Kausalitas
dengan Pasal yang Diujikan.
• Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon memiliki hubungan sebab-
akibat langsung dengan keberadaan frasa "sarjana hukum" pada Pasal
9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang secara mempunyai makna sempit
hanya mencakup lulusan prodi Ilmu Hukum. Ketentuan norma a quo
menciptakan ruang mekanisme persyaratan calon Jaksa yang terbatas
pada lulusan prodi Ilmu Hukum, seraya secara bersamaan mengeksklusi
lulusan sarjana hukum yang serumpun seperti program studi Hukum
Tata Negara, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, atau
Hukum Pidana Islam yang memiliki kompetensi substantif secara setara.
Pembatasan
ini
tidak
hanya
mengabaikan
perkembangan
multidimensional dalam pendidikan hukum, tetapi juga menimbulkan
eksklusivitas yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan
pengakuan hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
• Bahwa secara aktual, ketentuan norma a quo menghambat lulusan
sarjana hukum Islam dan/atau sarjana serupa yang serumpun di bidang
hukum untuk mendaftarkan diri dalam profesi Jaksa. Padahal profesi
tersebut juga memerlukan kemampuan analitis dan interpretatif atas
norma-norma hukum, termasuk penggunaan kaidah dan nilai-nilai yang
relevan dan berbasiskan hukum Islam. Dengan demikian, frasa tersebut
bersifat eksklusif dan tidak sejalan dengan asas persamaan serta prinsip
pengakuan atas pluralitas keilmuan hukum yang menjadi karakter
hukum di Indonesia.
• Bahwa frasa “sarjana hukum” yang mencakup secara terbatas pada
lulusan program studi Ilmu Hukum mengabaikan fakta bahwa pendidikan
hukum di Indonesia bersifat multidimensional. Padahal, program studi
seperti Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga
Islam, atau Hukum Pidana Islam juga memiliki kurikulum yang relevan
secara aspek hukum substantif, prosedural, dan filosofis terhadap
penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan pembatasan ini, lulusan
dari program studi yang serumpun di bidang hukum kendati telah
mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum pidana,
bahkan secara khusus juga dibekali keahlian khusus dengan nilai dan
13
kaidah berbasiskan hukum Islam, telah secara faktual dieksklusikan dari
ketentuan syarat kualifikasi menjadi seorang Jaksa.
• Bahwa secara konkret dalam hubungannya dengan kepentingan Para
Pemohon (causal verband), keberlakuan norma sepanjang frasa
"sarjana hukum" mengakibatkan hambatan langsung bagi Para
Pemohon untuk memenuhi syarat seleksi calon ASN pada Kejaksaan
Agung tahun 2024. Keberlakuan norma a quo menyebabkan Para
Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dalam seleksi
penerimaan calon Jaksa pada tahun 2024, kendati Para Pemohon
memiliki kualifikasi akademik yang sah dan mumpuni. Para Pemohon
merasa kualifikasi kompetensi yang diatur pada Pasal a quo bersifat
eksklusif dan diskualifikatif bagi Para Pemohon. Dengan demikian, fakta
hukum tersebut jelas merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
• Bahwa sebagai individu yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan
memiliki komitmen kuat untuk berkontribusi dalam dunia hukum, in casu
penegakan hukum pidana di Indonesia, Para Pemohon seharusnya
diakui secara sah dan tidak boleh dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi
seorang Jaksa hanya karena adanya interpretasi sempit pada frasa
“sarjana hukum”. Dengan demikian, berlakunya pasal a quo bersifat
eksklusif dan diskualifikatif, serta mengakibatkan kerugian nyata bagi
Para Pemohon dalam mewujudkan cita-cita profesionalnya sebagai
jaksa yang berintegritas.
• Bahwa keberadaan norma a quo jelas secara aktual melanggar prinsip
pengakuan hukum yang adil. Dengan makna sempit pada frasa “sarjana
hukum”, norma a quo memuat ruang interpretasi yang merugikan
kelompok sarjana yang serumpun di bidang hukum. Ketidakjelasan ini
tidak hanya merugikan Para Pemohon secara individu, tetapi juga
menciptakan
eksklusivitas
sistem
rekrutmen
yang
seharusnya
berlandaskan pada prinsip persamaan hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma a quo secara
sistematis telah gagal memberikan landasan hukum yang pasti dan adil
14
bagi sarjana hukum pada program studi yang serumpun di bidang
hukum dengan ketentuan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
• Bahwa pada faktanya, norma ini menciptakan eksklusi sistemik terhadap
kelompok tertentu, in casu para lulusan program studi hukum Islam atau
sarjana yang serumpun di bidang hukum, yang notabene memiliki
kontribusi signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Sebagai negara hukum yang pluralistik, sistem kualifikasi calon ASN
kejaksaan seharusnya lebih inklusif untuk mengakui keberagaman studi
hukum yang ada, termasuk hukum Islam, yang juga merupakan bagian
integral dari sistem hukum nasional. Pembatasan tersebut menciptakan
situasi yang bertentangan dengan semangat inklusivitas dan keadilan
sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
• Bahwa dengan tersisihnya Para Pemohon dari seleksi calon Jaksa
akibat pembatasan yang termuat pada pasal a quo, hak konstitusional
untuk mendapatkan perlakuan yang setara dan akses yang adil untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi
terciderai. Dengan demikian, Para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Hal ini disebabkan oleh
hambatan nyata yang dialami Para Pemohon dalam mewujudkan cita-
cita profesionalnya menjadi seorang Jaksa akibat berlakunya norma
hukum yang dipersoalkan. Dengan demikian, hak-hak konstitusional
Para Pemohon untuk mendapat pengakuan hukum yang adil dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan telah dilanggar akibat
keberlakuan norma a quo.
6.4. Kemungkinan
dengan
Dikabulkannya
Permohonan,
Kerugian
Konstitusional Seperti yang Didalilkan Tidak Akan Terjadi Lagi.
• Bahwa jika Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon
dengan menyatakan pasal a quo inkonstitusional karena tidak menjamin
pengakuan hukum yang adil dan menghambat adanya kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, maka dapat dipastikan bahwa kerugian
konstitusional yang bersifat aktual sebagaimana yang didalilkan oleh
Para Pemohon tidak akan terjadi lagi karena norma hukum yang
dipersoalkan sudah dimaknai dalam koridor yang konstitusional oleh
Mahkamah. Dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka para
15
sarjana hukum di bidang hukum Islam atau sarjana yang serumpun di
bidang hukum akan mendapatkan kesempatan yang sama dan setara
untuk berprofesi sebagai seorang Jaksa. Pengakuan tersebut menjadi
penting untuk memastikan bahwa kerugian konstitusional serupa yang
dialami oleh Para Pemohon tidak akan terjadi lagi di masa mendatang,
sehingga prinsip kesetaraan dan pengakuan hukum yang adil
sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dapat diwujudkan secara
konkret dalam sistem rekrutmen calon ASN Kejaksaan Agung ke depan.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA).
1. Bahwa permohonan a quo adalah permohonan yang menguji konstitusionalitas
norma sepanjang frasa “sarjana hukum” pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU
11/2021 yang dianggap tidak memberikan pengakuan hukum yang adil karena
bersifat eksklusif dan diskualifikatif terhadap kualifikasi pendidikan Para
Pemohon untuk menjadi seorang Jaksa. Akibat dari ketentuan frasa
sebagaimana
dimaksud,
Para
Pemohon
mengalami
kerugian
hak
konstitusional
untuk
mendapatkan
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.
2. Bahwa perlu dijelaskan Kejaksaan termasuk salah satu badan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam UUD 1945 yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945, kita tidak menemukan satu katapun yang
menyebut institusi kejaksaan, baik dalam batang tubuh maupun penjelasannya.
Demikian pula setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan di Era
Reformasi. Di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD
Sementara 1950 yang menganut sistem pemerintahan Parlementer, kata
kejaksaan juga tidak kita temukan.
3. Bahwa kejaksaan secara yuridis merupakan lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman terutama di bidang penuntutan dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kedudukannya dihubungkan
dengan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 sebagai bagian dari badan-badan lain
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Meski demikian, kedudukan
dan kewenangan kejaksaan dalam UUD NRI 1945 pun tidak disebutkan secara
implisit sebagai bagian integral dari kekusaan kehakiman. Terhadap hal
tersebut,
Mahkamah
dalam
Putusan
Nomor
6/PUU-XXII/2024
telah
16
mengaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat
dilepaskan dari tugas dan wewenang kejaksaan, selengkapnya sebagai
berikut:
“Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 diakui juga adanya badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang pengaturannya
akan dilakukan oleh undang-undang. Badan-badan lain tersebut antara
lain
adalah
Kepolisian,
Kejaksaan,
Advokat,
dan
Lembaga
Pemasyarakatan [vide Penjelasan Pasal 38 UU 48/2009]. Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari
kemandirian
kekuasaan
Penuntutan
dalam
rangka
menjamin
terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dalam proses peradilan pidana,” [vide Putusan MK Nomor 6/PUU-
XXII/2024 hlm. 52-53]
4. Bahwa sejatinya, di samping lembaga-lembaga negara yang secara eksplisit
disebut dalam UUD 1945, terdapat pula lembaga-lembaga negara yang
memiliki constitutional importance yang sama dengan lembaga negara yang
disebutkan dalam UUD 1945, kendati keberadaannya hanya diatur dengan
undang-undang. Baik yang diatur dalam UUD maupun yang hanya diatur
dengan
undang-undang,
asalkan
sama-sama
memiliki constitutional importance,
lembaga
dimaksud
sejatinya
dapat
dikategorikan sebagai lembaga negara yang memiliki derajat konstitusional
yang serupa. Dalam konteks ini kejaksaan merupakan salah satu lembaga
constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan
hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan manapun.
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, secara pokok kedudukan
kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang [vide Pasal 2 UU 16/2004].
5. Bahwa terhadap wewenang tersebut, terdapat pejabat fungsional Jaksa yang
ditugaskan oleh undang-undang dalam menjalankan wewenang kejaksaan.
Pasal 1 Angka 1 UU 16/2004 menyebutkan bahwa Jaksa merupakan pejabat
fungsional yang menjalankan kewenangan penuntutan serta pelaksana
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selengkapnya sebagi
17
berikut:
“Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-
undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
6. Bahwa pengertian Jaksa juga dijelaskan pada Pasal 1 ayat (6) a dan b jo Pasal
13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pejabat yang
secara khusus diberikan wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum,
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (6):
“a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim.”
Pasal 13:
“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim.”
7. Bahwa secara pokok, sejatinya kewenangan seorang Jaksa adalah melakukan
penuntutan. Sedangkan tindakan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan dimaksud mendapat penjelasan pada Pasal 15 KUHAP sebagai
suatu tindakan dalam perkara pidana, selengkapnya sebagai berikut: “Penuntut
umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya
menurut ketentuan undang-undang”. Kendati demikian, selain berperan
sebagai penuntut dalam perkara pidana, seorang Jaksa juga memiliki
wewenang lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat
mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai
Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut
diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan
pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
8. Bahwa oleh karena kewenangan pokok kejaksaan adalah melakukan
penuntutan terhadap perkara pidana, maka pengetahuan terhadap dasar-dasar
hukum pidana menjadi suatu ketentuan mutlak yang harus dimiliki calon Jaksa
atau warga negara yang ingin mendedikasikan diri menjadi seorang Jaksa.
Dengan memaknai kewenangan pokok tersebut, maka seharusnya syarat
18
ketentuan kualifikasi dalam mekanisme rekrutmen calon Jaksa berfokus pada
konteks kompetensi pengetahuan dasar-dasar hukum pidana tanpa memuat
ketentuan yang berisikan kualifikasi-kualifikasi tambahan atau khusus yang
sifatnya eksklusif dan diskualifikatif, in casu latar (background) program studi
hukum calon seorang Jaksa.
9. Bahwa alih-alih berfokus pada hal yang demikian itu, justru syarat ketentuan
mekanisme rekrutmen yang berjalan selama ini memuat kualifikasi-kualifikasi,
in casu ketentuan “sarjana hukum” pada pasal a quo, yang terjebak pada
ketentuan administratif yang eksklusif dan diskualifikatif bagi sarjana hukum
pada lulusan program studi hukum Islam di lingkungan perguruan tinggi
keagamaan. Akibat dari ketentuan norma a quo, Para Pemohon secara aktual
merasakan dampak kerugian konstitusional untuk mendapatkan pengakuan
hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, in
casu kesempatan untuk menjadi seorang Jaksa.
• Hermeneutika Yuridis Eksklusivitas Frasa “Sarjana Hukum” terhadap
Lulusan Sarjana Hukum Bidang Islam.
10. Bahwa sebelum menjelaskan konteks pertentangan norma yang diujikan
konstitusionalitasnya,
penting
terlebih
dahulu
menjelaskan
konteks
penggunaan frasa “sarjana hukum” dalam sistem ketentuan perundang-
undangan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui pendekatan interpretasi
yang sistematis bagaimana frasa dimaksud digunakan dalam praktik berhukum
selama ini.
11. Bahwa jika dibaca secara seksama, penggunaan frasa “sarjana hukum” banyak
dijumpai dalam sejumlah undang-undang, utamanya norma pengaturan yang
menyangkut ihwal persyaratan rekrutmen calon hakim di lingkungan lembaga
peradilan, sebagai berikut:
1) Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warganegara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar
19
negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945,
Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan
bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi
G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai
keahlian di bidang hukum;
f. berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun;
g. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua
Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
Tingkat Banding; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.”
Ketentuan norma sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf e UU
14/1985 di atas memuat dua ketentuan berbeda yang bersifat alternatif, yaitu
frasa “sarjana hukum” atau “sarjana lain”. Sedangkan ketentuan pada frasa
“sarjana lain” mendapat keterangan lebih lanjut pada bagian penjelasan
pasal, sebagai berikut:
Pasal 7
“Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem
karier dan tertutup. Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula
dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak
didasarkan atas sistem karier.
Yang dimaksud dengan sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf e adalah
mereka yang mempunyai keahlian seperti di bidang hukum
pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum militer, dan
hukum tata usaha negara.
Persyaratan seperti dimaksudkan ayat (1) kecuali huruf g berlaku pula
bagi pengangkatan Hakim Agung berdasarkan ayat (2).”
Sedangkan pada ketentuan perubahan sebagaimana termuat pada Pasal 7
huruf a Angka 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung disebutkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi Hakim Agung salah
satunya harus memenuhi ketentuan “berijazah magister di bidang hukum”,
selengkapnya berbunyi: “berijazah magister di bidang hukum dengan dasar
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum”. Kemudian frasa sebagaimana dimaksud tersebut juga mendapat
keterangan lebih lanjut pada bagian penjelasan pasal yang menyebut bahwa
yang dimaksud dengan ketentuan “berijazah magister di bidang hukum”
adalah gelar akademis strata 2 di bidang hukum, termasuk pula magister
20
syariah atau magister kepolisian, selengkapnya berbunyi: “Yang dimaksud
dengan “magister di bidang hukum” adalah gelar akademis pada tingkat
strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu syari’ah atau
magister ilmu kepolisian”.
2) Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
lanpung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi
G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. pegawai negeri;
f. sarjana hukum;
g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
Pada ketentuan norma sebagaimana disebutkan di atas, frasa “sarjana
hukum” tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut. Pada bagian
Penjelasan, frasa dimaksud hanya bertuliskan “cukup jelas”.
3) Pasal 13 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
“(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi
G.30.S/PKI", atau organisasi terlarang yang lain;
f. pegawai negeri;
g. sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
h. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
i. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
21
Pada ketentuan norma sebagaimana disebutkan di atas, juga dijumpai dua
frasa antara frasa “sarjana syariah” dan frasa “sarjana hukum”. Ketentuan
norma dimaksud juga tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut. Pada bagian
Penjelasan, frasa dimaksud hanya bertuliskan “cukup jelas”.
12. Bahwa dengan pendekatan sistematis terhadap sejumlah ketentuan norma
dalam undang-undang sebagaimana diuraikan tersebut, telah ternyata frasa
“sarjana hukum” merupakan satu nomenklatur norma untuk menyebut lulusan
studi starata 1 (S-1) ilmu hukum umum. Lulusan tersebut menunjuk pada
mereka yang menuntaskan jenjang pendidikan pada program studi Ilmu
Hukum. Sejak awal, frasa “sarjana hukum” memang tidak tidak digunakan atau
tidak menunjuk pada sarjana lulusan studi strata 1 (S-1) di bidang hukum Islam.
Mereka yang menuntaskan jenjang pendidikan pada program studi hukum
Islam atau prodi syariah dibuatkan nomenklatur norma tersendiri dengan frasa
“sarjana syariah (S.Sy.)” atau “sarjana Hukum Islam (S.HI)”.
13. Bahwa dengan mengacu pada pendekatan interpretasi hermeneutika yuridis
tersebut, ketentuan sepanjang frasa “sarjana hukum” jelas memuat
eksklusivitas terhadap sarjana hukum bidang Islam. Bahwa konklusi akhir dari
pendekatan sistematis yang dilakukan, setiap pengangkatan suatu jabatan
yang mensyaratkan ketentuan “sarjana hukum” di dalamnya, maka sarjana
hukum bidang Islam dengan sendirinya terdiskualifikasi dari ketentuan
dimaksud, sebagaimana uraian: a) jika mengacu pada UU Mahkamah Agung,
baik sarjana hukum umum maupun sarjana hukum bidang Islam (khusus kamar
agama) sama-sama memiliki kesempatan untuk menjadi hakim agung. Sarjana
hukum umum diakomodir dengan frasa “sarjana hukum”, sedangkan sarjana
hukum bidang Islam diakomodir dengan frasa “sarjana lain” atau frasa
“magister di bidang hukum” (hasil perubahan); b) jika mengacu pada UU
Peradilan Umum, kesempatan untuk menjadi hakim pengadilan negeri hanya
terbuka bagi sarjana hukum umum karena ketentuan normanya hanya memuat
frasa “sarjana hukum”. Artinya, sarjana hukum bidang Islam tidak mempunyai
kesempatan untuk menjadi hakim pengadilan negeri; c) jika mengacu pada UU
Pengadilan Agama, baik sarjana hukum bidang Islam maupun sarjana hukum
umum sama-sama memiliki kesempatan untuk menjadi hakim pengadilan
agama. Sarjana hukum bidang Islam diakomodir dengan ketentuan frasa
“sarjana syari'ah” sedangkan sarjana hukum umum diakomodir dengan
22
ketentuan frasa “sarjana hukum”; d) Jika mengacu pada UU Kejaksaan,
kesempatan untuk menjadi seorang Jaksa hanya terbuka bagi sarjana hukum
umum karena ketentuan normanya hanya mengakomodir frasa “sarjana
hukum”. Mengacu pada ketentuan tersebut, sarjana hukum bidang Islam tidak
mempunyai kesempatan untuk menjadi seorang jaksa,
14. Bahwa adapun ringkasan dari penjelasan di atas dapat dilihat dalam tabel
sebagai berikut:
Tabel I: Perbandingan frasa kualifikasi pendidikan sejumlah UU
Undang-
Undang
Materi
Ketentuan
Frasa
Sarjana
Hukum
Umum
Sarjana
Hukum
Bidang Islam
UU Mahkamah
Agung
Syarat
kualifikasi
pendidikan
untuk menjadi
Hakim Agung
Sarjana hukum
atau sarjana
lain/ Magister
di bidang
hukum
(perubahan)
Termasuk
Termasuk
(khusus
Kamar
Agama)
UU Peradilan
Umum
Syarat
kualifikasi
pendidikan
untuk menjadi
Hakim
Pengadilan
Negeri
Sarjana hukum
Termasuk
Tidak
termasuk
UU Pengadilan
Agama
Syarat
kualifikasi
pendidikan
untuk menjadi
Hakim
Pengadilan
Agama
Sarjana
syariah atau
sarjana hukum
Termasuk
Termasuk
UU Kejaksaan
Syarat
kualifikasi
pendidikan
untuk menjadi
Jaksa
Sarjana hukum
Termasuk
Tidak
termasuk
15. Bahwa sebelum adanya telaah pendekatan hermeneutika yuridis seperti yang
diuraikan, jauh sebelumnya sudah terdapat penelitian yang mengkaji
keberadaan pasal yang memuat eksklusivitas norma bagi lulusan sarjana
hukum
Islam.
Penelitian-penelitian
tersebut
mengemukakan
adanya
23
eksklusivitas norma yang keberlakuannya menghambat lulusan sarjana hukum
bidang Islam untuk berkarir sebagai seorang jaksa dan hakim pada peradilan
umum. Pertama, Penelitian yang dilakukan oleh Abdul Azis dalam skripsinya di
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul “Potensi Lulusan Fakultas
Syariah dan Hukum Menduduki Jabatan Hakim di Peradilan Umum: Studi Kritis
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum” (2006) [vide
Bukti P-9]. Skripsi ini membahas isu pengakuan terhadap kompetensi lulusan
Fakultas Syariah dan Hukum sebagai hakim di peradilan umum. Konteks ini
sangat relevan mengingat peran penting hakim dalam menjaga keadilan dan
integritas hukum. Skripsi ini berhasil menemukan adanya kesenjangan antara
kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum dengan persyaratan jabatan
hakim di peradilan umum. Analisis kritik yang diberikan menyangkut
keberadaan UU 8/2004 yang tidak mengakomodir lulusan Fakultas Syariah dan
Hukum serta persyaratan jabatan hakim yang kurang jelas karena tidak
menitikberatkan pada basis kompetensi dan keilmuan. Penelitian menekankan
pada pentingnya pengakuan terhadap potensi lulusan Fakultas Syariah dan
Hukum sebagai hakim di peradilan umum. Mereka dianggap memiliki potensi
untuk menduduki jabatan hakim, namun UU 8/2004 belum secara memadai
mengatur persyaratan yang benar-benar didasarkan pada kompetensi hakim.
Dengan demikian, diperlukan adanya perubahan kebijakan, peningkatan
kompetensi, dan revisi peraturan perundang-undangan untuk memperkuat
sistem peradilan Indonesia yang berbasis pada kompetensi dan integritas
dengan memberikan pengakuan dan kesempatan yang sama kepada sarjana
hukum Islam.
16. Bahwa kedua, penelitian yang dilakukan oleh Abd. Muni & Abd. Munib dalam
Jurnal Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 05 Nomor 02, September
2023 dengan judul “Hermeneutika Yuridis: Diskriminasi Terhadap Prospek
Kerja Sarjana Hukum Syariah” (2023) [vide Bukti P-10]. Melalui pendekatan
hermeneutik, penelitian ini melakukan interpretasi yuridis terhadap frasa
“sarjana hukum” yang terdapat pada Pasal 14 ayat 1 huruf d UU 49/2009
tentang Peradilan Umum dan Pasal 13 ayat 1 huruf e UU 50/2009 tentang
Peradilan Agama yang keberlakuannya dianggap mendiskriminasi peluang
kerja sarjana hukum bidang Islam. Pendekatan hermeneutika yuridis dilakukan
dengan memaknai frasa “sarjana hukum” berdasarkan pada ketentuan teks
24
norma, konteks sosial, dan ruang historis. Penelitian tersebut menunjukkan
bahwa UU 49/2009 dan UU 50/2009 memuat keambiguan makna yang
mengakibatkan praktik eksklusivitas terhadap lulusan sarjana hukum Islam. Di
mana, sarjana hukum bidang Islam tidak bisa bekerja di Pengadilan Umum dan
Kejaksaan karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi syarat pendidikan.
Sementara secara bersamaan, sarjana hukum umum dianggap memenuhi
persyaratan untuk bekerja di Kementerian Agama.
17. Bahwa dengan demikian, sarjana hukum umum bisa berkarir sebagai seorang
Jaksa dan seorang Hakim di Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, hingga
Pengadilan Agama sekalipun. Sementara pada saat yang sama, sarjana
hukum bidang Islam hanya bisa berkarir di Pengadilan Agama dan Mahkamah
Agung pada bagian Kamar Agama. Padahal, baik sarjana hukum umum atau
sarjana hukum bidang Islam sama-sama bergelar Sarjana Hukum (S.H.).
Sarjana hukum bidang Islam adalah lulusan S-1 pada program studi yang
memfokuskan pada studi hukum bidang Islam meliputi: Prodi Hukum Keluarga
Islam (Ahwal Syakhshiyyah) bertitel sarjana hukum (S.H.), Prodi Hukum Pidana
Islam (Jinayah) bertitel Sarjana Hukum (S.H.), Prodi Hukum Tata Negara
(Siyasah) bertitel Sarjana Hukum (S.H.), dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah
(Muamalat) juga bertitel Sarjana Hukum (S.H.). Program studi ini memberikan
pengetahuan yang mengintegrasikan antara pengetahuan dan metodologi
hukum Islam dengan hukum positif. Di sisi lain, Sarjana hukum umum adalah
lulusan program studi yang menitikberatkan pada pemahaman hukum positif
atau hukum yang berlaku secara umum di Indonesia, termasuk hukum nasional
dan
internasional.
Kedudukan
program
menyediakan
pemahaman-
pemahaman tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan juga dalam
konteks global. Kurikulumnya mencakup studi tentang hukum-hukum positif
meliputi konstitusi, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara,
dan berbagai aspek hukum lainnya.
18. Bahwa kedua program studi ini sejatinya mengungkapkan perbedaan fokus
utama, di mana Sarjana Hukum bidang Islam menekankan pada prinsip-prinsip
hukum Islam, sementara sarjana hukum umum lebih menekankan pada
pemahaman tentang hukum positif yang berlaku secara umum. Namun
demikian, keduanya memiliki kesamaan dalam memberikan landasan yang
kuat dalam pemahaman hukum serta persiapan untuk berkarir di berbagai
25
bidang hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.
19. Bahwa dalam hal ini, konteks pemberlakuan norma frasa “sarjana hukum”
menimbulkan
pemberlakuan
eksklusivitas
terhadap
suatu
kualifikasi
pengetahuan yang sejatinya sama, justru diberlakukan suatu ketentuan yang
diskualifikatif kepada salah satunya. Hal ini jelas tidak mencerminkan
pengakuan hukum yang adil bagi lulusan sarjana hukum bidang Islam. Di saat
sarjana bidang hukum Islam dibatasi untuk menjadi seorang Jaksa (vide Pasal
9 ayat (1) UU 11/2021) dan hakim pada Pengadilan Umum (vide Pasal 14 ayat
(1) huruf f UU 49/2009), justru secara bersamaan sarjana studi ilmu hukum
diperbolehkan dan memiliki kesempatan yang sama pula untuk menduduki
jabatan hakim pada Pengadilan Agama (vide Pasal 13 ayat (1) huruf g UU
50/2009).
20. Bahwa memang tidak dijumpai suatu naskah yang menjelaskan original intent
dari ketentuan sejumlah frasa yang disebutkan. Akan tetapi, hal tersebut dapat
dilacak melalui pendekatan historis (historical approach) dengan mengacu
pada konteks politik hukum pembentukan norma kala itu. Berdasarkan pada
pendekatan historis, tidak dapat dipungkiri bahwa konteks politik hukum
pembentukan undang-undang yang mengeksklusi sarjana hukum bidang Islam
didasari pada konteks keberlakuan norma kala itu. Pertama, disesuaikan
dengan ketentuan nomenklatur gelar akademik pada program studi masing-
masing perguruan tinggi. Gelar akademik sarjana hukum diberikan kepada
mereka yang berhasil menyelasaikan jenjang pendidikan strata 1 (S-1) di
bidang hukum positif (ilmu hukum umum). Gelar ini lumrah diperoleh dari pada
program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum (di bawah Kementerian
Pendidikan) di mana kurikulum dan distribusi mata kuliah yang diberikan
berfokus pada hukum-hukum positif (umum). Berbeda dengan sarjana hukum
bidang Islam, gelar akademik ini dikhususkan bagi mereka yang berhasil
menyelesaikan jenjang pendidikan S1 di bidang hukum Islam. Gelar akademik
ini diperoleh dari perguruan tinggi keagamaan (di bawah Kementerian Agama)
yang menyelenggarakan program studi hukum di bidang Islam. Konteks
pembedaan penggunaan gelar akademik pada waktu itu mempengaruhi politik
hukum pembentukan undang-undang sehingga norma a quo memuat
penyebutan frasa yang berbeda antara sarjana hukum dengan sarjana syariah.
Kedua, eksklusivitas terhadap sarjana hukum bidang Islam juga didasari pada
26
kurikulum, distribusi mata kuliah, pengembangan kompetensi yang berbeda
pula. Sarjana hukum secara fokus dan khusus mempelajari ilmu hukum positif
seperti hukum bisnis, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, atau
hukum administrasi negara. Sedangkan sarjana Syariah kala itu berfokus pada
pembelajaran hukum di bidang hukum Islam, baik hukum keluarga Islam
(akhwalus syahsiyyah), hukum ekonomi syariah (muamalat), hukum pidana
Islam (jinayah), atau hukum tata negara Islam (siyasah).
21. Bahwa berdasarkan pada pendekatan sistematis sebagaimana diuraikan
tersebut telah ternyata yang dimaksud dengan frasa “sarjana hukum”, in casu
dalam norma yang diujikan konstitusionalitasnya, adalah lulusan pendidikan
program S-1 pada program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum yang
secara khusus mempelajari studi hukum di bidang hukum-hukum positif.
Sehingga dalam ketentuan norma yang dipraktekkan selama ini, frasa
dimaksud tidak pernah menunjuk pada lulusan program studi selain dari pada
yang dimaksudkan, in casu program studi hukum bidang Islam. Dengan
demikian, ketentuan yang demikian itu sejatinya masih berlaku sebagaimana
frasa “sarjana hukum” pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang diujikan
konstitusionalitasnya pada permohonan a quo.
22. Bahwa jika demikian halnya menjadi jelas ketentuan norma a quo bersifat
eksklusif dan diskualifikatif terhadap lulusan pada program studi yang
serumpun di bidang hukum, in casu program studi hukum di lingkungan
perguruan tinggi keagamaan. Hal ini semakin diperkuat dengan terbentuknya
mekanisme rekrutmen ASN pada formasi Jaksa yang eksklusif sebagaimana
yang terjadi kepada Para Pemohon. Instansi Kejaksaan RI merumuskan syarat
kelulusan pada formasi Jaksa hanya mencakup dan diperuntukkan bagi dua
nomenklatur lulusan program studi, yaitu S-1 Program Studi Hukum/S-1
Program Studi Ilmu Hukum. Ketentuan sebagaimana termuat dalam
Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejakasaan Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2024 tersebut yang pada akhirnya dinyatakan sebagai dasar hukum
untuk menyatakan Para Pemohon tidak lolos syarat administratif karena tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan dengan program studi seperti yang
dipersyaratkan [vide Bukti P-11], sebagai berikut:
27
Tabel II: Kualifikasi pendidikan calon Jaksa
23. Bahwa dalam prakteknya, program studi hukum bidang Islam terus mengalami
perkembangan yang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan tersebut tentu
menjadi tantangan tersendiri bagi program studi hukum bidang Islam untuk
melakukan
pembaharuan-pembaharuan.
Dengan
memotret
kebutuhan
pengetahuan yang ada, program studi hukum bidang Islam akhirnya
melakukan pembaharuan dan penyesuaian dengan dinamika hukum yang
berkembang dan penggunaan konsep-konsep hukum Islam dalam realitas
sistem hukum nasional. Setidaknya terdapat tiga bentuk restrukturisasi sistemik
terhadap pola pembelajaran hukum-hukum Islam: 1) restorasi bentuk visi-misi
capaian program studi; 2) restrukturisasi kurikulum pembelajaran, dan; 3)
pembaharuan pola distribusi mata kuliah.
24. Bahwa restorasi visi-misi program studi dilakukan dengan mengakomodir
capaian-capaian yang bersifat integratif bagaimana peserta didik (mahasiswa)
dapat menguasai dan mengolaborasikan antara hukum Islam dan hukum positif
dalam realitas kehidupan berhukum masyarakat—di samping juga hukum adat
atau living law yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Pada gilirannya restrukturisasi visi-misi dimaksud mempengaruhi pola
kurikulum yang mengarah pada pengembangan kompetensi keilmuan yang
integratif antara hukum Islam dan hukum positif. Kemudian fakta tersebut juga
mengubah pola distribusi mata kuliah yang juga mengakomodir mata kuliah
hukum-hukum positif secara khusus, baik hukum formil maupun hukum materiil
seperti mata kuliah pengantar hukum Indonesia (PHI), hukum acara pidana,
hukum pidana, hukum pembuktian, hingga mata kuliah pendidikan dan latihan
kemahiran hukum (PLKH) peradilan umum.
28
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Prodi Hukum Tata Negara
Prodi Hukum Pidana Islam
Visi:
Tata Negara (Siyasah) yang unggul dalam
pengkajian,
pengembangan
dan
pengintegrasian
syariah
dan
hukum
berdasarkan
nilai-nilai
keislaman,
kemanusiaan, keindonesiaan di kawasan
Asia Tenggara
Visi:
Terwujudnya Program Studi Hukum Pidana
Islam Unggul, Handal, dan Terdepan dalam
Pengkajian,
Pengembangan,
dan
Pengintegrasian Ilmu Syariah, dan Ilmu
Hukum yang berorientasi pada Nilai-nilai
Keislaman,
Kemanusiaan,
dan
KeIndonesiaan
Misi:
1. Menyelenggarakan
pendidikan
Hukum pada umumnya, khususnya
Hukum Tata Negara (Siyasah) yang
mengintegrasikan
keilmuan,
keislaman,
keindonesiaan
dan
kemanusiaan;
2. Melaksanakan kajian dan penelitian
Hukum Tata Negara (Siyasah) secara
komprehensif sesuai dengan dinamika
masyarakat dan kemanusiaan;
3. Melakukan
pengabdian
kepada
masyarakat melalui peran lembaga-
lembaga
khusus
fakultas
dan
kelompok serta perorangan civitas
akademik yang berinteraksi dengan
masyarakat;
4. Memberikan landasan moral terhadap
pengembangan dan praktik Hukum
umum dan Hukum Tata Negara
(Siyasah) di masyarakat;
5. Menguatkan
sistem
manajemen
program studi yang berorientasi pada
prinsip transparansi, meritokrasi dan
profesionalisme; dan
6. Melaksanakan kerjasama yang saling
menguntungkan, baik dalam skala
lokal, nasional maupun internasional
dalam pengembangan Hukum Tata
Negara (Siyasah):
(Sumber: https://fsh.uinjkt.ac.id/id/s1-
hukum-tata-negara-siyasah)
Misi:
1. Melaksanakan
pengajaran
dan
pendidikan yang integratif dalam ilmu-
ilmu syariah dan ilmu hukum baik yang
bersifat
teroritis
maupun
praktis
khusunya dalam Hukum Pidana Islam;
2. Mengembangkan
dan
menerapkan
ilmu-ilmu syariah dan ilmu hukum yang
berbasis
penelitian
dalam
bidang
Hukum Pidana Islam;
3. Memberikan landasan ahklak dan
moral terhadap pengembangan dan
praktek ilmu-ilmu syariah dan ilmu
hukum di masyarakat;
4. Mengembangkan
dan
membina
kehidupan civitas akademika yang
menjunjung
tinggi
kebenaran
akademis, keterbukaan, kritis, kreatif,
dan inovatif serta tanggap terhadap
perubahan-perubahan
sosial,
baik
dalam skala nasional, regional maupun
global;
5. Menyelenggarakan
manajemen
modern
perguruan
tinggi
yang
berorientasi
pada
mutu,
profesionalisme,
dan
keterbukaan
serta memiliki daya saing yang tinggi
dan kuat;
6. Memupuk dan menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan dengan
lembaga-lembaga pemerintah maupun
non-pemerintah,
perguruan
tinggi,
industri dan lain-lain, baik dalam
maupun luar negeri;
7. Memberikan perhatian yang sungguh-
sungguh terhadap upaya implementasi
hukum
Islam
dalam
konteks
keindonesiaan sekaligus kemodernan.
(Sumber: https://fsh.uinjkt.ac.id/id/s1-
hukum-pidana-islam-jinayah)
29
Hukum Ekonomi Syariah
Hukum Keluarga Islam
Visi:
Terwujudnya
Program
Studi
Hukum
Ekonomi Syariah (Muamalat) yang unggul
dalam pengkajian, pengembangan dan
pengintegrasian
syariah
dan
hukum
berdasarkan
nilai-nilai
keislaman,
kemanusiaan, keindonesiaan di kawasan
Asia Tenggara
Misi:
1. Menyelenggarakan
pendidikan
Hukum pada umumnya, khususnya
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat)
yang
mengintegrasikan
keilmuan,
keislaman,
keindonesiaan
dan
kemanusiaan;
2. Melaksanakan kajian dan penelitian
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat)
secara komprehensif sesuai dengan
dinamika
masyarakat
dan
kemanusiaan;
3. Melakukan
pengabdian
kepada
masyarakat melalui peran lembaga-
lembaga
khusus
fakultas
dan
kelompok serta perorangan civitas
akademik yang berinteraksi dengan
masyarakat;
4. Memberikan landasan moral terhadap
pengembangan dan praktik Hukum
umum dan Hukum Ekonomi Syariah
(Muamalat) di masyarakat;
5. Menguatkan
sistem
manajemen
program studi yang berorientasi pada
prinsip transparansi, meritokrasi dan
profesionalisme; dan
6. Melaksanakan kerjasama yang saling
menguntungkan, baik dalam skala
lokal, nasional maupun internasional
dalam
pengembangan
Hukum
Ekonomi Syariah (Muamalat)
(Sumber: https://fsh.uinjkt.ac.id/id/s1-
hukum-ekonomi-syariah-muamalat)
Visi:
Terwujudnya
Program
Studi
Hukum
Keluarga sebagai program studi yang
unggul dalam pengkajian, pengembangan
dan pengintegrasian ilmu Hukum Keluarga
berdasarkan
nilai-nilai
keislaman,
kemanusiaan
dan
keindonesiaan
di
kawasan Asia Tenggara pada 2024.
Misi:
1. Menyelenggarakan pendidikan hukum
keluarga
yang
berkualitas
dengan
mengintegrasikan ilmu hukum keluarga
berdasarkan
nilai-nilai
keislaman,
kemanusiaan, dan keindonesiaan;
2. Menyelenggarakan pendidikan hukum
keluarga dalam kerangka struktur dan
kultur
organisasi
yang
kokoh,
berintegritas, dan akuntabel;
3. Mengembangkan
program
kajian,
penelitian, dan publikasi ilmiah di
bidang
hukum
keluarga
secara
komprehensif
dengan
merespon
dinamika masyarakat, kemanusiaan
dan dunia global;
4. Melaksanakan pengabdian masyarakat
melalui peran lembaga-lembaga yang
berinteraksi dengan masyarakat untuk
kemajuan dan pelayanan dalam bidang
hukum keluarga;
5. Menyelenggarakan
kerjasama
dan
membentuk networking dengan
perguruan tinggi dan dunia kerja serta
lembaga
pemerintah
dan
non
pemerintah di tingkat nasional maupun
internasional.
(Sumber:
https://fsh.uinjkt.ac.id/id/s1-
hukum-keluarga-ahwal-syakhshiyyah)
25. Bahwa hal tersebut menunjukkan adanya fakta pembelajara hukum bidang
Islam yang terus mengalami pembaharuan sistemik dalam proses
pembelajaran
yang
berlangsung
di
perguruan
tinggi
keagamaan.
Pembaharuan-pembaharuan tersebut perlu diakui sebagai bentuk integrasi
keilmuan yang berusaha menghilangkan jarak distingtif keilmuan antara hukum
Islam dan hukum positif. Di tengah berkembangnya tuntutan undang-undang
dalam memberikan kemaslahatan bagi warga Indonesia, studi hukum Islam
30
berusaha membekali kemampuan SDM dengan kepekaan dan kepedulian
masa depan bangsa dalam merumuskan perundangan-undangan yang
berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, distingsi yang
selama ini dilembagakan dalam ketentuan norma perundang-undangan yang
berlaku sudah menjadi tidak relevan lagi untuk diberlakukan. Ketentuan norma
sepanjang frasa “sarjana hukum” yang hanya menunjuk pada lulusan S1 Ilmu
Hukum pada pasal a quo sudah menjadi tidak relevan untuk diberlakukan
kembali mengingat distingsi konsep dan praktek pembelajaran antara program
studi hukum bidang Islam (syariah) dan program studi ilmu hukum (umum)
sudah mengalami perubahan yang mengarah pada integrasi keilmuan.
26. Bahwa fakta tersebut kemudian diperkuat dengan adanya perubahan
nomenklatur gelar akademik pada program studi hukum bidang Islam di
perguruan tinggi keagamaan. Fakultas Syariah pertama sekali didirikan di UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 14 Agustus tahun 1950, berdasarkan
PP nomor 34/1950, yang menyatakan bahwa Fakultas Syari'ah semula adalah
sebagai salah satu dari dua jurusan yang ada di Perguruan Tinggi Agama Islam
Negeri (PTAIN), yaitu jurusan Bahasa Arab dan jurusan Ilmu Syari'ah. Ketika
PTAIN berubah nama menjadi IAIN di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu
Agama (ADIA) di Jakarta juga berubah nama menjadi IAIN Jakarta berdasarkan
PP 11/1960, maka jurusan Ilmu Syari'ah berubah menjadi Fakultas Syari'ah.
Adapun mahasiswa yang telah lulus bakaloreat Fakultas Syariah dalam jenjang
waktu pendidikan selama tiga tahun mendapatkan gelar sarjana Bachelor of Art
(BA). Namun, gelar kesarjaan tersebut mengalami perubahan. Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
036/U/1993 tentang Perubahan Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan
Tinggi—dengan menyesuaikan pada kompetensi masing-masing—jenis gelar
akademik lulusan Fakultas Syari'ah adalah Sarjana Agama (S.Ag.).
27. Bahwa pada tahun 2002, adanya tujuan menfokuskan pada bidang-bidang
keilmuan tertentu, gelar kesarjanaan diubah kembali dalam rangka
menyongsong masa transisi perbaikan kurikulum dan pembaharuan yang
berbasis pada kompetensi (KBK). Gelar kesarjanaan lulusan Fakultas Syari'ah
selanjutnya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia yang dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama (Ditjend Kabais Depag) RI dengan
31
Keputusan Nomor E/10 Tahun 2002 yang mengembalikan sebutan gelar
akademik bagi lulusannya ke masing-masing perguruan tinggi. Selanjutnya
ketentuan tersebut ditindaklanjuti oleh masing-masing Rektor Perguruan
Tinggi, sebagaimana Keputusan Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta nomor
016 tertanggal 27 Pebruari tahun 2002 tentang Gelar dan Sebutas Lulusan IAIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, maka gelar akademik yang diberikan terhadap
lulusan Fakultas Syari'ah adalah Sarjana Hukum Islam (S.HI.) dan Sarjana
Ekonomi Islam (S.EI.).
28. Bahwa pada tahun 2009, berdasarkan perkembangan kelembagaan untuk
keperluan penegasan fokus pengetahuan dan bidang keilmuan, Menteri
Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pembidangan Gelar Akademik Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Agama mengubah penyebutan gelar akademik program studi bidang hukum
Islam menjadi Sarjana Syariah (S.Sy.). Tidak berhenti di sana, perubahan
penyebutan gelar studi hukum bidang Islam terus berlanjut tatkala ada usaha
integrasi keilmuan hukum Islam dengan hukum positif. Di samping itu, terdapat
sejumlah tuntutan masyarakat luas dan para alumni yang mendorong adanya
penyamaan gelar pada studi hukum Islam dengan studi ilmu hukum umum. Hal
tersebut salah satunya disebabkan karena gelar S.Sy tidak banyak
menemukan ruang berkarir bagi penyandangnya. Puncaknya, pada Tahun
2016, Menteri Agama melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016
Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Kembali mengubah
penyebutan gelar akademik program studi hukum Islam dari mulanya Sarjana
Syariah (S.Sy) menjadi Sarjana Hukum (S.H.) [vide Bukti P-12], sebagai
berikut:
Tabel III: Gelar akademik program studi hukum bidang Islam
Bahkan, penyamaan penyebutan gelar tersebut juga diperkuat dengan
deklarasi pernyataan Forum Dekan Fakultas Syariah Dan Hukum Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (FDSH) bertanggal 20
32
September 2024 sehubungan dengan kebutuhan penyanggahan para alumni
Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia
dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang dinyatakan
tidak memunhi syarat administratif kualifikasi pendidikan seperti yang
dipersyaratkan [vide Bukti P-6] yang memuat tiga poin pokok sebagai berikut:
Menerangkan:
1. Bahwa gelar Sarjana Hukum (S.H.) bagi alumni Fakultas Syariah
dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam merupakan gelar
yang sah dan meyakinkan sesuai dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik
Perguruan Tinggi Keagamaan.
2. Bahwa gelar Sarjana Hukum (S.H.) bagi alumni Fakultas Syariah
dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam adalah sama
kedudukannya dan sederajat dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.)
bagi alumni Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Bahwa kurikulum yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas
Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah
memuat kurikulum standar yang diberikan kepada mahasiswa
Fakultas Hukum di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
Dengan demikian, maka alumni S-1 Fakultas Syariah dan Hukum
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berhak secara penuh untuk
mengisi formasi S-1 Hukum dan Ilmu Hukum dalam seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
29. Bahwa kendati demikian, penyamaan gelar studi hukum bidang Islam dengan
studi ilmu hukum umum tidak menghilangkan eksklusivitas sejumlah ketentuan
norma yang sudah berlaku, in casu pasal a quo yang diujikan
konstitusionalitasnya. Pasalnya, seiring terdapat perubahan penyebutan gelar
studi hukum bidang Islam, hermeneutika yuridis frasa “sarjana hukum” dan
frasa “sarjana lain” (termasuk Sarjana Syariah) tidak serta merta mengalami
perubahan
interpretasi
penyesuian
norma.
Ketentuan
frasa
dengan
hermeneutika yuridis yang eksklusif tetaplah berlaku. Artinya, kendatipun
sarjana hukum bidang Islam sudah menyandang gelar S.H., ketentuan
sejumlah norma yang berlaku tetaplah mengualifikasinya sebagai sarjana lain,
yaitu Sarjana Syariah. Fakta tersebut menunjukkan bahwa problematika
eksklusivitas sarjana hukum bidang Islam bukanlah persoalan yang bersifat
teknis dan implementatif semata yang bisa diatasi dengan agenda penyamaan
33
penyebutan
gelar.
Akan
tetapi,
hal
tersebut
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma yang secara sistemik bersifat eksklusif dan
diskualifikatif bagi sarjana hukum bidang Islam.
30. Bahwa hal tersebut terbukti dengan belum terakomodirnya lulusan program
studi hukum bidang Islam untuk menjadi Jaksa. Mereka yang mendaftarkan
sebagai peserta calon Jaksa harus gugur dalam seleksi administratif karena
dinilai tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan.
Berulangkali Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia melalukan
audiensi dengan instansi kejaksaan dalam usaha untuk meyakinkan bahwa
lulusan sarjana hukum bidang Islam cukup mumpuni dan memiliki kompetensi
untuk mengisi jabatan Jaksa. Bahkan, dalam pertemuan dimaksud, Kepala Biro
Kepegawaian Kejaksaan Agung RI (Karopeg), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.
mengakui bahwa hingga saat ini alumni syariah belum diakomodir dalam
formasi Jaksa. Ia pun menyampaikan akan melakukan analisis lebih lanjut
mengenai formasi profesi jaksa dari alumni Fakultas Syariah, sebagaimana
kutipan berikut:
“Apalagi alumni syariah sudah bergelar Sarjana hukum yang sudah tidak
ada perbedaan dengan sarjana hukum lainnya, kedepannya sangat
penting untuk diakomodir dalam formasi agar alumni syariah juga dapat
memiliki kesempatan yang sama dalam rekruitmen pegawai khususnya
formasi profesi jaksa,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung
RI, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. [Sumber: IAIN Pare,
https://www.iainpare.ac.id/en/blog/news-1/dekan-fakshi-audiensi-
kejaksaan-agung-ri-bersama-forum-dekan-syariah-ptkin-se-indonesia-
2450]
31. Bahwa Kementerian Agama telah berupaya untuk membedakan antara
pendidikan tinggi yang berfokus pada tafaqquh fi al din (pendalaman agama)
dengan memisahkan pendidikan tinggi berbasis agama murni melalui pendirian
Ma’had Aly (Perguruan Tinggi) khusus agama seperti kekhususan dalam
bidang fikih, tafsir, ushul fikih, hadis, dan sebagainya. Para sarjana yang lulus
dari Ma’had Aly ini diberi gelar Sarjana Agama (S.Ag.). Pembedaan ini untuk
memberikan ruang yang lebih besar pada Fakultas Syariah dan Hukum yang
berada dalam PTKIN dan perguruan tinggi swasta lainnya dengan pemberian
Sarjana Hukum (S.H.) agar benar-benar sama atau setidaknya setara dengan
Sarjana Hukum dari perguruan tinggi umum. Pemisahan dengan tegas
pemberian gelar S.Ag. dengan S.H. pada perguruan tinggi agama di bawah
Kementerian Agama sejak awal dimaksudkan untuk mempertegas posisi
34
kesejajaran para sarjana hukum dari kampus keagamaan dengan sarjana
hukum dari kampus umum. Kelebihannya adalah adanya penanaman nilai
keislaman yang lebih kuat di kampus PTKIN atau swasta daripada sarjana
hukum dari kampus umum lainnya.
32. Bahwa terhadap ketentuan norma a quo yang sudah terus dipraktekkan hingga
saat ini, Mahkamah sebagai lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) berkewajiban
melakukan reinterpretasi terhadap ketentuan frasa “sarjana hukum” pada pasal
a quo dalam kerangka yang konstitusional untuk melindungi hak-hak
konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara. Koreksi dan reinterpretasi
terhadap ketentuan norma dimaksud menjadi bentuk perwujudan hukum
responsif mengingat setiap ketentuan norma positivistik dalam undang-undang
senantiasa bergerak dalam optik sosiologis kondisi masyarakatnya. Perilaku
masyarakat senantiasa terus berkembang dari waktu ke waktu. Di satu sisi,
sistem berhukum kita bersifat positivistik di mana peraturan tertulis menjadi
syarat mutlak dari keberlakuan suatu perundang-undangan. Alhasil, untuk
menghindari cara berhukum yang banal dan cenderung hitam putih, sejumlah
peraturan memberikan mekanisme berhukum alternatif yang memungkinkan
seorang warga negara dapat memperjuangkan hak yang dirugikan dari
keberlakuan suatu norma. Faktanya, hukum positif yang senantiasa beririsan
dengan kehidupan masyarakat (ubi societas ibi ius) harus mengimbangi
perilaku yang terus berubah dengan pesat. Akibatnya, dalam kondisi tertentu
mungkin suatu norma bisa selaras dengan kehendak kondisi sosial
masyarakatnya, tapi mungkin dalam kondisi tertentu yang lainnya justru
merugikan hak konstitusional masyarakatnya berdasarkan penemuan baru
yang aktual. Hal demikian merupakan sebuah wujud terobosan hukum
responsif, yang pernah didengungkan oleh Nonet dan Selznick dalam "Law and
Society in Transition: Towards Responsive Law" mengenai ciri khas hukum
yang mencari nilai tersirat yang terkandung dalam peraturan atau kebijakan:
"...the souvereignity of purpose thus a distinctive feature of responsive Imo
is the search for implicit values in rules and policies...the fixed due
process...a more flexible interpretation that sees rules as bound to specific
problems and contexts, and undertakes to identify the values at stake in
procedural protection..." (Nonet & Selznick, 1978).
35
• Perbandingan Distribusi Mata Kuliah Program Studi Ilmu Hukum dan
Program Studi Hukum Bidang Islam.
33. Bahwa salah satu ciri mendasar studi hukum di lingukungan perguruan tinggi
umum dengan perguruan tinggi keagamaan dapat dijumpai dari pelaksanaan
program studi dengan sejumlah peminatan yang disediakan. Peminatan studi
hukum di lingkungan perguruan tinggi umum dikonsentrasikan dalam satu
program studi “Ilmu Hukum”. Sedangkan peminatan studi hukum di lingkungan
perguruan tinggi keagamaan membentuk program studi tersendiri dengan
nomenklatur yang disesuikan dengan peminatan hukum itu sendiri, seperti
program studi Hukum Tata Negara (siyasah), Hukum Pidana Islam (jinayah),
Hukum Keluarga (akhwalus syakhsiyah), atau Hukum Ekonomi Syariah
(muamalat).
34. Bahwa model penyelenggaraan program studi yang demikian itu juga
berpengaruh terhadap struktur distribusi mata kuliah yang ditawarkan kepada
mahasiswa. Secara umum, distribusi mata kuliah program studi terbagi meliputi
mata kuliah wajib (universitas, fakultas, prodi) dan mata kuliah pilihan. Pada
program studi hukum bidang Islam, struktur mata kuliah wajib dan pilihan sedari
awal membentuk integrasi keilmuan antara pembelajaran hukum Islam dengan
hukum nasional. Berbeda dengan hal tersebut, program studi ilmu hukum
umum belum memuat konsentrasi keilmuan hukum tertentu. Akibatnya, struktur
mata kuliah yang ditawarkan meliputi matkul wajib, pilihan, serta matkul
peminatan (wajib + pilihan) yang disesuaikan dengan peminatan atau
konsentrasi mahasiswa masing-masing, seperti konsentrasi hukum tata
negara, hukum Islam, Hukum ekonomi, hukum pajak, hukum internasional,
praktisi hukum, hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum
lingkungan, hukum adat, dan lain-lain.
36
Gambar 1: Perbandingan pembelajaran hukum
35. Bahwa mengacu pada hal yang demikian itu, telah ternyata prodi ilmu hukum
umum sekalipun tidak serta merta berfokus pada spesialisasi hukum pidana
sebagai pembelajaran yang relevan dengan tugas dan fungsi seorang Jaksa.
Pasalnya, hukum pidana hanya menjadi salah satu pilihan konsentrasi bagi
mahasiswa prodi ilmu hukum umum. Jika demikian halnya, lulusan sarjana
prodi
ilmu
hukum
yang
mengambil
spesialisasi
di
luar
pada
peminatan/konsentrasi hukum pidana seharusnya juga dieksklusi dari syarat
kualifikasi pendidikan calon Jaksa. Karena tidak semua sarjana hukum umum
mengambil spesialisasi hukum pidana, bisa saja yang bersangkutan
mengambil spesialisasi yang bahkan sama sekali tidak berhubungan secara
langsung dengan tugas dan fungsi seorang Jaksa, seperti peminatan hukum
perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, bahkan bisa pula spesialisasi
hukum Islam. Dalam konteks itulah, ketentuan frasa “sarjana hukum” pada
pasal a quo menjadi tidak konsisten dengan alur logika sistematika yang
dibangun. Pasalnya, ketentuan frasa dimaksud mengeksklusi lulusan sarjana
prodi hukum bidang Islam karena memuat spesialisasi khusus pembelajaran
hukum di bidang Islam, padahal seraya bersamaan pembelajaran prodi hukum
37
umum juga memuat banyak spesialisasi di dalamnya, tidak terkecuali pula
spesialisasi di bidang hukum Islam.
36. Bahwa melihat fakta hukum yang demikian, perlu terlebih dahulu dibuat suatu
perbandingan distribusi mata kuliah, baik wajib maupun pilihan pada sejumlah
program studi hukum sebagaimana disebutkan di atas. Hal ini menjadi penting
dalam rangka menunjukkan suatu fakta di mana program studi hukum di
lingkungan perguruan tinggi keagamaan telah melakukan transformasi
pembaharuan dengan mengadopsi pembelajaran hukum-hukum positif, in casu
sistem dan penegakan hukum pidana di Indonesia. Program studi hukum
sebagaimana disebutkan telah menjalankan pembelajaran hukum integratif
yang menyelaraskan pembelajaran sistem hukum nasional seraya secara
bersamaan diperkaya dengan kompetensi keilmuan, nilai, dan prinsip hukum-
hukum Islam, sebagai berikut:
Tabel IV: Perbandingan distribusi mata kuliah
Program Studi /
Mata Kuliah
MK. Wajib
Universitas (SKS)
MK. Wajib
Fakultas/Prodi (SKS)
MK
Peminatan/Pilihan
(SKS)
Program
Studi
Ilmu
Hukum
Universitas
Indonesia
(Sumber:
Diolah
dari Buku Pedoman
Program
Sarjana
Fakultas
Hukum
Universtas
Indonesia
Edisi
2023)
• MPK
Bahasa
Inggris (2)
• MPK Agama (2)
• MPK
Terintegrasi
Development skills
(6)
• Ilmu Negara (3)
• Pengantar
Ilmu
Hukum (3)
• Pengantar
Hukum
Indonesia (3)
• Hukum
dan
Masyarakat (3)
• Asas-Asas
Hukum
Tata Negara (3)
• Asas-Asas
Hukum
Perdata (3)
• Asas-Asas
Hukum
Adat (3)
• Asas-Asas
Hukum
Islam (3)
• Asas-Asas
Hukum
Pidana (3)
• Asas-Asas
Hukum
Administrasi Negara
(3)
• Hukum
Acara
Mahkamah
Konstitusi (2)
• Hukum Perikatan (3)
• Hak
Kekayaan
Intelektual (2)
• Hukum Internasional
Publik (3)
MK.
Pilihan
disesuaikan dengan
bidang
peminatan
yang
diambil,
meliputi:
• Praktisi Hukum (2
matkul wajib dan
5 matkul pilihan)
• Hukum
Perdata
(3 matkul wajib
dan
4
matkul
pilihan)
• Hukum Pidana (3
matkul wajib dan
9 matkul pilihan)
• Hukum Islam ( 3
matkul wajib dan
3 matkul pilihan)
• Hukum Adat (3
matkul wajib dan
1 matkul pilihan)
• Hukum Ekonomi
(3 matkul wajib
dan
15 matkul
pilihan)
• Hukum Teknologi
(3 matkul wajib
dan
6
matkul
pilihan)
38
• Hukum
Acara
Pidana (3)
• Hukum
Acara
Perdata (3)
• Asas-Asas
Hukum
Dagang (3)
• Hukum Agraria (3)
• Hukum Perburuhan
(2)
• Ilmu
Perundang-
Undangan (2)
• Hukum
Telematika
(2)
• Hukum Lingkungan
(2)
• Hukum Antar Tata
Hukum (3)
• Hukum
Acara
Peradilan
Tata
Usaha Negara (2)
• Metode
Penelitian
dan
Penulisan
Hukum (3)
• Hukum
Acara
Peradilan Agama (2)
• Etika dan Tanggung
Jawab
Profesi
Hukum (2)
• Hukum dan HAM (2)
• Filsafat Hukum (2)
• Tugas Akhir (4)
Matkul
Pendidikan
dan
Latihan
Kemahiran
Hukum
(PLKH), meliputi:
• Praktek
Hukum
Pidana (3)
• Praktek diplomasi
(2)
• Praktek
Hukum
Perdata (3)
• Praktek
Pradilan
Konstitusi (2)
• Perancangan
Peraturan Negara
(2)
• Praktek
Hukum
PTUN (2)
• Penyusunan
Kontrak
Dagang
(2)
• Penyelesaian
Sengketa (2)
• Hukum
Tata
Negara (3 matkul
wajib
dan
7
matkul pilihan)
• Hukum
Administrasi
Negara (3 matkul
wajib
dan
4
matkul pilihan)
• Keuangan Publik
dan
Perpajakan
(3 matkul wajib
dan
5
matkul
pilihan)
• Hukum Agraria (3
matkul wajib dan
4 matkul pilihan)
• Hukum
Perburuhan
(3
matkul wajib dan
2 matkul pilihan)
• Hukum
Lingkungan dan
Sumber
Daya
Alam (3 matkul
wajib
dan
5
matkul pilihan)
• Hukum
Perdata
Internasional
(3
matkul wajib dan
3 matkul pilihan)
• Hukum
Internasional
Publik (3 matkul
wajib
dan
5
matkul pilihan)
• Hukum,
Masyarakat, dan
Pembangunan (3
matkul wajib dan
6 matkul pilihan)
*MK.
Peminatan
adalah 6-7 SKS
yang bisa diambil
MK. Pilihan Umum:
• Penulisan Ilmiah
(2)
• Manusia
dan
Masyarakat
Indonesia (2)
• Bahasa
Inggris
Hukum (2)
39
• Klinik Hukum (2)
• Praktek
Pradilan
Agama (2)
*Matkul
PLKH
wajib
diambil
minimal 4 SKS dari
22
SKS
yang
tersedia
Jumlah SKS
(matkul wajib +
pilihan)
10
84
6 s/d 7 + 44 s/d 45
Program
Studi
Hukum Tata
Negara (Siyasah)
UIN
Syarif
Hidayatullah
Jakarta
(Sumber:
Diolah
dari
Buku
Kurikulum Merdeka
Belajar – Kampus
Merdeka (MB-KM)
Program
Studi
Hukum
Tata
Negara
(Siyasah)
2021) [vide Bukti
P-13]
• Pendidikan
Pancasila
dan
Kewarganegaraan
(3)
• Bahasa Indonesia
(3)
• Studi Islam (4)
• Islam
dan
Ilmu
Pengetahuan (3)
• Praktikum Qiraah
dan Ibadah (2)
• Kuliah Kerja Nyata
(4)
• Tugas Akhir (6)
Matkul Wajib Fakultas
(Hukum
Positif),
meliputi:
• Pengantar
Ilmu
Hukum (3)
• Pengantar Hukum
Indonesia (3)
• Ilmu Negara (2)
• Hukum Perdata (3)
• Hukum Pidana (3)
• Hukum
Tata
Negara (3)
• Hukum
Administrasi
Negara (3)
• Hukum
Acara
Perdata (3)
• Hukum
Acara
Peradilan
Agama
(2)
• Hukum
Acara
Pidana (3)
• Logika
dan
Penalaran Hukum
(2)
• Antropologi
dan
Sosiologi
Hukum
(2)
• Etika
Profesi
Hukum (2)
• Filsafat Hukum (2)
Matkul Wajib Fakultas
(Hukum
Islam),
meliputi:
• Fikih Ibadah (2)
• Ushul Fikih (2)
• Ushul
Fikih
Lanjutan (3)
• Qawaid Fiqhiyyah
(2)
• Kewirausahaan (2)
• Hukum Perbankan
Syariah (2)
• Hukum Kekayaan
Intelektual (2)
• Hukum
Pemerintahan
Daerah (2)
• Hukum Diplomatik
dan Konsuler (2)
• Hukum Pemilihan
Umum dan Partai
Politik (2)
• Hukum Islam dan
HAM (2)
• Hukum
Perusahaan (2)
• Hukum
Bisnis
Syariah (2)
• Hukum
Administrasi
Pemerintahan (2)
• Hukum
Ketenagakerjaan
(2)
*Matkul
pilihan
diambil maksimal 8
SKS
40
• Fikih
Munakahat
(Hukum
Perkawinan Islam)
(2)
• Fikih
Jinayah
(Hukum
Pidana
Islam) (2)
• Fikih
Muamalat
(Hukum
Ekonomi
Islam) (2)
• Fikih
Mawaris
(Hukum Kewarisan
Islam) (2)
Matkul
Wajib
Keprodian
(Hukum
Positif), meliputi:
• Arbitrase
Dan
Penyelesaian
Sengketa
(APS)
(2)
• Hukum Adat (2)
• Hukum Antar Tata
Hukum (2)
• Sistem Politik di
Indonesia (2)
• Hukum
Internasional
• Ilmu
Perundang-
Undangan (2)
• PLKH
Legal
Drafting (3)
• Hukum
Acara
PTUN (2)
• Hukum
Acara
Mahkamah
Konstitusi (2)
• PLKH
Peradilan
PTUN (2)
• PLKH
Peradilan
Mahkamah
Konstitusi (2)
Matkul
Wajib
Keprodian
(Hukum
Islam), meliputi:
• Fikih
Siyasah
(Hukum
Ketatanegaraan
Islam) (2)
• Fikih
SIyasah
Lanjutan (2)
41
• Ulumul Quran dan
Tafsir
Ayat-ayat
Siyasah (3)
• Ulumul Hadis dan
Hadis-hadis
Siyasah (3)
• Pemikiran
Politik
Islam (3)
• Praktek
Kenegaraan Islam
(3)
• Politik
Hukum
Islam Indonesia (2)
• Masail Fiqhiyyah fi
al-Siyasah (3)
• Studi Naskah Fikih
Siyasah (2)
• Filsafat
Hukum
Islam (2)
Matkul PLKH Wajib,
meliputi:
• PLKH
Peradilan
Perdata (2)
• PLKH
Peradilan
Pidana (2)
• PLKH
Peradilan
Agama (2)
Matkul
Penunjang,
meliputi:
• Bahasa
Arab
Hukum (2)
• Bahasa
Inggris
Hukum (2)
• Metode Penelitian
Hukum (3)
Jumlah SKS
(matkul wajib +
pilihan)
25
115
8
Program
Studi
Ilmu
Hukum
Universitas
Gadjah Mada
(Sumber:
Diolah
dari Buku Panduan
Akademik Program
Sarjana
Fakultas
Hukum Universitas
Gadjah
Mada
Tahun 2020)
• Pendidikan
Pancasila (2)
• Kewarganegaraan
(2)
• Pendidikan Agama
(Islam,
Katolik,
Kristen-Protestan,
Hindu,
Budha,
Kong Hu Cu) (2)
• Sikap Mental dan
Etika
Profesi
Hukum (2)
• Pengantar
Ilmu
Hukum (4)
• Pengantar
Hukum
Indonesia (3)
• Ilmu Negara (2)
• Hukum Tata Negara
(4)
• Hukum Administrasi
Negara (4)
• Hukum Lingkungan
(3)
• Hukum Perdata (4)
MK.
Pilihan
disesuaikan dengan
bidang
peminatan
yang
diambil
(masing-masing
2
SKS), meliputi:
• Hukum
Internasional
(7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
42
• Kuliah Kerja Nyata
(3)
• Hukum Pidana (4)
• Hukum Internasional
(4)
• Hukum Agraria (3)
• Hukum Adat (2)
• Hukum Bisnis (4)
• Hukum Islam (2)
• Hukum
Acara
Pidana (3)
• Hukum
Konstitusi
dan
Peraturan
Perundang-
undangan (3)
• Hukum Pengawasan
Aperatur Negara (2)
• Hukum
Organisasi
Internasional (3)
• Hukum
dan
Masyarakat (2)
• Hukum
Pidana
Khusus (3)
• Hukum Kekerabatan
dan Perjanjian Adat
(3)
• Hukum
Bisnis
Internasional (3)
• Hukum
Keluarga
dan Perjanjian Islam
(3)
• Hukum
Acara
Perdata (4)
• Hukum Pajak (4)
• Hukum
Ketenagakerjaan (3)
• Hukum Pertanahan
(3)
• Hukum
Keluarga
dan Harta Kekayaan
(3)
• Hukum Konservasi
Lingkungan (2)
• Hukum
dan
Teknologi (2)
• Hukum Antar Tata
Hukum (2)
• Hukum
Pidana
Internasional (2)
• Hukum dan HAM (2)
• Filsafat Hukum (2)
MK. Keterampilan dan
Keahlian
Berkarya,
meliputi:
• Hukum
Tata
Negara (5 matkul
wajib
dan
2
matkul pilihan)
• Hukum
Administrasi
Negara (5 matkul
wajib
dan
2
matkul pilihan)
• Hukum Islam (7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
• Hukum Pidana (7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
• Hukum
Lingkungan
(7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
• Hukum Agraria (7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
• Hukum
Perdata
(7 matkul wajib
dan/atau pilihan)
• Hukum Bisnis (7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
• Hukum Pajak (5
matkul wajib)
• Hukum Adat (7
matkul
wajib
dan/atau pilihan)
*MK
pilihan
peminatan
diambil maksimal
14 SKS
MK. PLKH Pilhan:
• PLKH Peradilan
Agama (2)
• PLKH Pengujian
Peraturan
Perundang-
undangan (2)
• PLKH
Hukum
Humaniter
Internasional (2)
• PLKH
penyusunan
Dokumen
Perizinan (2)
43
• Metodologi
Penelitian Hukum
(2)
• Perancangan
Peraturan
Perundang-
undangan (2)
• Teknik
Penyusunan
Kontrak (2)
• Penulisan Hukum
(4)
MK. PLKH Wajib,
meliputi:
• PLKH
Peradilan
Pidana (4)
• PLKH
Peradilan
Perdata (4)
• PLKH
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa (2)
• PLKH
Pembuatan
Kontrak-kontrak
Dagang (2)
• PLKH
Hak
Kekayaan
Intelektual (2)
• PLKH
Hukum
Acara Mahkamah
Konstitusi (2)
• PLKH Peradilan
Tata
Usaha
Negara (2)
• Klinik Hukum (2)
• PLKH Reformasi
Hukum (2)
• PLKH Magang (2)
*MK.
PLKH
Pilihan
diambil
maksimal 6 SKS
Jumlah SKS
(matkul wajib +
pilihan)
11
115
20
Program
Studi
Hukum
Pidana
Islam UIN Syarif
Hidayatullah
Jakara
(Sumber:
Diolah
dari
Buku
Kurikulum Merdeka
Belajar – Kampus
Merdeka (MB-KM)
Program
Studi
Hukum
Pidana
Islam 2021) [vide
Bukti P-14]
• Pendidikan
Pancasila
dan
Kewarganegaraan
(3)
• Bahasa Indonesia
(3)
• Studi Islam (4)
• Islam
dan
Ilmu
Pengetahuan (3)
• Praktikum Qiraah
dan Ibadah (2)
• Kuliah Kerja Nyata
(4)
• Tugas Akhir (6)
Matkul Wajib Fakultas
(Umum), meliputi:
• Pengantar
Ilmu
Hukum (3)
• Pengantar Hukum
Indonesia (3)
• Ilmu Negara (2)
• Hukum Perdata (3)
• Hukum Pidana (3)
• Hukum
Tata
Negara (3)
• Hukum
Administrasi
Negara (3)
• Hukum
Acara
Perdata (3)
• Hukum
Acara
Peradilan
Agama
(2)
• Hukum
Acara
Pidana (3)
• Logika
dan
penalaran Hukum
(2)
• Hukum Adat (2)
• Hukum Pajak (2)
• Hukum Dagang (2)
• Penologi (2)
• PLKH Mahkamah
Konstitusi (2)
• PLKH
Perancangan
Undang-Undang
(2)
• PLKH
Peradilan
Tata
Usaha
Negara (2)
• PLKH
Arbitarse
dan Mediasi (2)
• Tarikh Tasyri (2)
• Ilmu
Kedokteran
Forensik
da
Medikolegal (2)
*MK. Pilihan bisa
diambil maksimal 4
SKS
44
• Antropologi
dan
Sosiologi
Hukum
(2)
• Etika
Profesi
Hukum (2)
• Filsafat Hukum (2)
• Metodologi
Penelitian Hukum
(3)
• Kewirausahaan (2)
• Bahasa
Inggris
Hukum (2)
• PLKH
Peradilan
Agama (2)
• PLKH
Peradilan
Perdata (2)
• PLKH
Peradilan
Pidana (2)
Mata
Kuliah
Wajib
Fakultas
(Islam),
meliputi:
• Fikih Ibadah (2)
• Fikih
Munakahat
(Hukum
Perkawinan Islam)
(2)
• Fikih
Muamalat
(Hukun
Ekonomi
Islam) (2)
• Fikih
Mawaris
(Hukum Kewarisan
Islam) (2)
• Fikih
Jinayah
(Hukum
Pidana
Islam) (2)
• Bahasa
Arab
Hukum (2)
• Ushul Fikih (2)
• Ushul
Fikih
Lanjutan (3)
• Qawaid Fiqhiyyah
(2)
Mata Kuliah Wajib
Prodi (Umum),
meliputi:
• Kekuasaan
Kehakiman (2)
• Sistem
Peradilan
Pidana (2)
• Ilmu
Perundang-
Undangan (2)
45
• Perancangan
Peraturan
perundang-
Undangan (2)
• Hukum
Internasional (3)
• Arbitrase
dan
Alternatif
Penyelesaian
Sengketa (2)
• Hukum
Acara
Peradilan TUN (2)
• PLKH Tipikor (2)
• TIndak
Pidana
Korupsi
dan
Pencucian
Uang
(2)
• Tindak Pidana ITE
(2)
• Tindak
Pidana
Korporasi (2)
• Hukum
Perlindungan
Saksi dan Korban
(2)
• Hukum
Perlindungan Anak
dan Perempuan (2)
• Kriminologi
dan
Viktimologi (2)
• Perbandingan
Hukum Pidana (2)
Mata
Kuliah
Wajib
Program Studi (Islam),
meliputi:
• Ulumul Quran dan
Tafsir Ayat Hukum
Pidana (3)
• Ulumul Hadis dan
Hadis
Humum
Pidana (3)
• Fiqih
Jinayah
Kontemporer (2)
• Studi Naskah Fiqh
Jinayah (2)
• Hukum Pidana di
Dunia Islam (2)
• Hukum
Acara
Pidana Islam (2)
• Kapita
Selekta
Hukum
Pidana
Islam (2)
46
• Studi
Qanun
Jinayah Aceh (2)
• Hukum Islam dan
HAM (2)
Jumlah SKS
(matkul wajib +
pilihan)
25
119
4
37. Bahwa berdasarkan pendekatan komparasi terhadap distribusi mata kuliah di
atas, terdapat kesamaan distribusi dasar kompetensi keilmuan hukum yang
meliputi dasar-dasar ilmu hukum itu sendiri, seperti pengantar ilmu hukum
(PIH), pengantar hukum Indonesia (PHI), kewarnegaraan, hukum perdata,
hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, atau ilmu
negara yang masih. Artinya, terdapat kesetaraan distribusi akademik yang
disediakan oleh universitas dalam mengakses pengetahuan hukum yang ada
di masyarakat. Hal itu terwujud dalam kuruikulum mata kuliah wajib yang harus
ditempuh oleh segenap mahasiswa dalam pendidikan akademiknya.
Sedangkan terhadap konsentrasi pengetahuan hukum khusus/tertentu,
mahasiswa ditawarkan dengan mata kuliah pilihan sesuai dengan peminatan
masing-masing. Meski demikian, program studi hukum di lingkungan perguruan
tinggi keagamaan tetap tidak menghilangkan nuansa akademik kesyariahan
yang menjadi ikon tersendiri dalam pembelajaran di bidang hukum. Dengan
demikian, tidak terdapat perbedaan mendasar antara program studi hukum di
lingkungan perguruan tinggi umum dengan program studi hukum di perguruan
tinggi keagamaan, baik dari kurikulum maupun distribusi mata kuliah
pokok/dasar. Perbedaan tersebut hanya dijumpai secara minor pada
nomenklatur mata kuliah, porsi SKS, dan struktur mata kuliah pilihan yang
ditawarkan.
38. Bahwa kalau merujuk pada distribusi mata kuliah program studi Hukum Tata
Negara (Siyasah), pada perguruan tinggi keagamaan, tampak dari jumlah 68
mata kuliah yang ditawarkan (baik mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan)
sebanyak 61,7% merupakan mata kuliah hukum positif yang memperlajari
sistem, konsep, metode hukum, teori, dan struktur hukum nasional beserta
perbandingannya. Sedangkan selebihnya sebanyak 38,3% merupakan mata
kuliah hukum Islam yang mempelajari tentang fikih-fikih klasik di bidang
muamalat, jinayah, atau siyasah. Begitu pula pada distribusi mata kuliah
program studi Hukum Pidana Islam, dari total 72 mata kuliah yang ditawarkan
47
sebanyak 68% terdiri dari mata kuliah hukum positif, sedangkan sisanya
sebanyak 32% adalah mata kuliah hukum bidang Islam. Hal ini menegaskan
suatu fakta di mana program studi hukum Islam telah mengalami transformasi
besar-besaran yang menempatkan pengetahuan hukum Islam sebagai bagian
dari sistem pembelajaran integratif dengan pembelajaran hukum positif.
39. Bahwa dibandingkan dengan prodi ilmu hukum umum, perbedaan hanya
tampak pada jumlah mata kuliah yang ditawarkan, porsi SKS, dan sifat
pembelajaran (sekuler/integratif). Kalo kita lihat distribusi mata kuliah pada
program studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, tampak dari total 177 mata
kuliah yang ditawarkan (bahkan akumulasi matkul wajib, peminatan, dan
pilihan), di antaranya 5,7% merupakan mata kuliah hukum bidang Islam,
sedangkan selebihnya sebanyak 94,3% merupakan mata kuliah hukum positif.
Adapun distribusi mata kuliah pada program studi Ilmu Hukum Universitas
Gadjah Mada, dari total 145 mata kuliah yang ditawarkan, 7,6% merupakan
mata kuliah hukum bidang Islam, sedangkan selebihnya sebanyak 92,4%
merupakan mata kuliah hukum positif, sebagai berikut:
Tabel V: Persentase perbandingan mata kuliah hukum posistif dan
hukum Islam
Perguruan Tinggi
Jumlah
Matkul yang
Ditawarkan
Hukum
Positif (%)
Hukum
Islam (%)
Keterangan
Prodi Ilmu Hukum
Universitas
Indonesia
177
94,3%
5,7%
Akumulasi
matkul wajib,
peminatan,
dan pilihan
Prodi Hukum Tata
Negara UIN Jakarta
68
61,7%
38,3%
Matkul wajib
+ pilihan
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Gadjah
Mada
145
92,4%
7,6%
Akumulasi
matkul wajib,
peminatan,
dan pilihan
Prodi Hukum Pidana
Islam UIN Jakarta
72
68%
32%
Matkul wajib
+ pilihan
40. Bahwa merujuk pada perbandingan distribusi mata kuliah yang ditawarkan,
dijumpai bentuk kurikulum dan karakter pembelajaran yang relatif sama dan
setara, di mana prodi hukum Islam tidak sepenuhnya mempelajari hukum-
hukum Islam semata. Bahkan, persentase materi pembelajaran hukum positif
48
terbilang sangat tinggi dibandingkan dengan materi hukum Islam itu sendiri.
Untuk itu, perlu diuraikan indikator untuk mengukur kesetaraan kompetensi
lulusan sarjana hukum bidang Islam dengan sarjana hukum umum. Dalam
mengukur kesamaan kompetensi dimaksud perlu dijelaskan adanya standar
nasional pendidikan tinggi sebagai kriteria minimal tentang pembelajaran pada
jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
mengatur ketentuan ruang lingkup standar nasional pendidikan yang
mencakup beberapa hal, di antaranya:
“(1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi Pembelajaran;
c. standar proses Pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
g. standar pengelolaan Pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan Pembelajaran.”
41. Bahwa merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 3/2020 dan Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (3) Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi, terdapat ketentuan yang mengatur ihwal standar
kompetensi lulusan sebagai kriteria minimal mengenai kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program studi. Standar kompetensi lulusan
sebagaimana sebagaimana dimaksud tersebut dirumuskan dalam Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL) masing-masing program studi. Ketentuan
tersebut kemudian diatur pada Pasal 7 Permendikbudristek 53/2023 yang
menjelaskan rumusan CPL pada setiap program studi mencakup kompetensi
yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:
“a) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan
spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang
keilmuan tertentu;
b) kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c) pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja
dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun
untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
d) kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai
pembelajar sepanjang hayat.”
49
42. Bahwa Pasal 9 Permendikbudristek 53/2023 mengatur secara khusus
kompetensi utama lulusan program studi sebagai standar kompetensi lulusan
program studi di perguruan tinggi. Kompetensi utama lulusan ini disesuaikan
dengan penyelenggaraan masing-masing jenjang program studi, sebagai
berikut:
“Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. program diploma satu, minimal:
1. menguasai
konsep
umum
pengetahuan
dan
keterampilan
operasional lengkap; dan
2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik;
b. program diploma dua, minimal:
1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan pada
bidang keahlian tertentu; dan
2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus spesifik
dengan memilih metode baku yang tepat;
c. program diploma tiga, minimal:
1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan
tertentu secara umum;
2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan
3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang
sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data;
d. program program sarjana terapan, minimal:
1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan
keterampilan
tertentu
secara
umum
dan
khusus
untuk
menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup
pekerjaannya;
2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
e. program sarjana, minimal:
1. menguasai
konsep
teoretis
bidang
pengetahuan
dan
keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk
menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan
lingkup pekerjaannya; dan
2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
f. program profesi, minimal:
1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan
tertentu dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada bidang profesi tertentu; dan
2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar profesi,
mengevaluasi, dan mengembangkan strategi organisasi;
g. …”
43. Bahwa terhadap ketentuan tersebut, program studi bidang hukum Islam telah
menetapkan CPL-nya tersendiri sebagai standar kompetensi lulusan. Rumusan
CPL prodi hukum bidang Islam mengacu pada SN-DIKTI dan deskriptor KKNI,
kemudian ditambahkan kemampuan lainnya yang mencerminkan visi dan misi
50
perguruan tinggi. Rumusan CPL ini memuat tiga aspek, yaitu aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan tantangan kebutuhan saat ini.
Mengacu Permen Ristek-Dikti No. 44 Tahun 2015, pengertian sikap,
keterampilan, dan pengetahuan adalah sebagai berikut.
“b. Sikap adalah perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari
internalisasi dan aktualisasi yang tercermin dalam kehidupan spritual
dan
sosial
melalui
proses
pembelajaran,
pengalaman
kerja
mahasiswa, penelitian dan /atau pengabdian kepada masyarakat
terkait pembelajaran.
c. Keterampilan adalah kemampuan melakukan unjuk kerja dengan
menggunakan konsep, teori, dan metode, bahan dan/atau bahan
dan instrumen melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja
mahasiswa, penelitian dan /atau pengabdian kepada masyarakat
terkait pembelajaran, mencakup: (1) Keterampilan umum, merupakan
kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki setiap lulusan dalam
rangka menjamin keseteraan kemampuan lulusan sesuai tingkat
program dan jenis pendidikan tinggi; dan (2) Keterampilan khusus,
merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki setiap lulusan
sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
d. Pengetahuan adalah penguasaan konsep, teori, dan metode
dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis melalui
penalaran dalam proses pembalajaran, Kurikulum Program Studi
Hukum Pidana Islam 19 pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan
/atau pengabdian kepada masyarakat terkait pembelajaran.
44. Bahwa untuk mengukur adanya kompetensi dan keterampilan yang sama dan
setara antara sarjana hukum umum dengan sarjana hukum bidang Islam, perlu
diuraikan capaian prodi hukum bidang Islam pada bagian aspek pengetahuan
dan keterampilan sebagai tolak ukurnya. Dalam konteks ini, tampak CPL yang
dirumuskan mengedepankan capaian penguasaan dan kontribusi terhadap
penegakan hukum positif di Indonesia, misalnya, sebagai contoh sebagaimana
tampak pada rumusan CPL Hukum Pidana Islam pada UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, sebagai berikut:
Tabel VI: Rumusan CPL Prodi HPI UIN Jakarta (pengetahuan +
keterampilan)
ASPEK
CAPAIAN
PEMBELAJARAN
LULUSAN (CPL)
BAHAN KAJIAN
Pengetahuan
Menguasai
secara
mendalam teori-teori hukum
positif terkait ilmu perundang-
undangan
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Bahasa
Indonesia,
Hukum
Perdata,
Hukum
Acara
Perdata, Legal Drafting.
Menguasai
secara
mendalam
tentang
legal
Hukum
Acara
Pidana,
Bahasa Indonesia, Hukum
51
drating
Acara
Perdata,
Legal
Drafting.
Menguasai teori dan praktik
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Bahasa
Indonesia,
Hukum
Perdata,
Hukum
Acara
Perdata.
Menguasai teknik dan teori
hukum acara peradilan
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Bahasa
Indonesia, Hukum
Menguasai teori-teori terkait
dengan
wewenang
jaksa
sebagai penuntut umum dan
pelaksana
putusan
pengadilan
yang
telah
berkekuatan hukum tetap
Hukum
Acara
Pidana,
Hukum
Acara
Perdata,
Hukum Acara Peradilan
Agama,
Bahasa
Indonesia, Etika Profesi
Hukum.
Menguasai teori teori tentang
hukum materiil
Hukum Pidana, Hukum
Perdata,
Ushul
Fiqih,
Masail Fiqhiyah, Bahasa
Indonesia.
Menguasai tentang proses
beracara
di
lingkungan
Peradilan
Umum,
Lingkungan
Peradilan
Khusus
dan
Mahkamah
Konstitusi
Hukum
Acara
Perdata,
Hukum
Acara
Pidana,
Hukum Acara Peradilan
Agama,
Etika
Profesi
Hukum
Mampu menguasai teori-teori
tentang
jasa
hukum:
konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa,
mendampingi, membela dan
melakukan
tindakan
lain
untuk kepentingan hukum
klien
Hukum
Acara
Pidana,
Hukum
Acara
Perdata,
Hukum Acara Peradilan
Agama, Ushul Fiqih, Etika
Profesi Hukum
Mampu menguasai teknik
dan
teori
administasi
peradilan,
selain
penguasaan terhadap hukum
acara pidana dan perdata
Hukum
Acara
Pidana,
Hukum
Acara
Perdata,
Hukum Acara Peradilan
Agama, Ushul Fiqih, Etika
Profesi Hukum.
Mampu menguasai teori-teori
pembuatan
peraturan
perundang-undangan, selain
menguasai
teknik
pembuatan pendapat hukum
Etika
Profesi
Hukum,
Legal Drafting, Praktikum
Perancangan
Peraturan
Perundang-undangan.
Keterampilan (CPL
bidang Pidana)
Mampu
Merancang
RUU
Peraturan
Perundang-
Undangan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat
daerah.
Etika
Profesi
Hukum,
Legal
Drafting,
Ushul
Fiqih.
Mampu membuat Naskah
Akademik
Peraturan
Perundang-Undangan
di
Bidang Hukum Pidana
Metodologi
Penelitian,
Filsafat
Hukum,
Legal
Drafting, PLKH
Mampu
merumuskan
Peraturan
Perundangan
undangan
baik
ditingkat
Legal
Drafting,
PLKH,
Hukum PIdana, Hukum
Perdata,
Hukum
Acara
52
pusat maupun di ditingat
daerah di bidang Hukum
Pidana.
Pidana,
Hukum
Acara
Perdata.
Mampu mengajukan tuntutan
kepada terdakwa
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Hukum
Pidana Khusus, Sistem
Peradilan Pidana, PLKH,
Hukum Perdata, Hukum
Administrasi
Negara,
Hukum Tata Negara
Mampu
melakukan
identifikasi dan verifikasi atas
kasus hukum pidana.
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Hukum
Pidana Khusus, Sistem
Peradilan Pidana, PLKH,
Hukum Perdata, Hukum
Administrasi
Negara,
Hukum Tata Negara
Mampu
menindaklanjuti
Berita Acara Perkara (BAP)
yang diajukan oleh pihak
kepolisian.
(Kode:
PLO51/D.06)
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Hukum
Pidana Khusus, Sistem
Peradilan Pidana, PLKH,
Hukum Perdata, Hukum
Administrasi
Negara,
Hukum Tata Negara
Mampu
melakukan
penemuan
hukum
(judge
made
law)
di
dalam
persidangan.
Hukum Pidana, Hukum
Acara
Pidana,
Ilmu
Perundang-undangan,
Hukum Pidana, Hukum
Perdata,
Hukum
Tata
Negara,
Hukum
Administrasi
Negara,
Sistem Peradilan Pidana,
PLKH
Mampu
memberikan
keadilan yang substantif dan
prosedural
kepada
pihak-
pihak yang berperkara.
Ushul Fiqih, Fikih, Etika
Profesi Hukum, Hukum
Pidana, Hukum Perdata
*(Sumber: Diolah dari Buku Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
(MB-KM) Program Studi Hukum Pidana Islam 2021)
45. Bahwa dapat dilihat bagaimana CPL prodi hukum bidang Islam merumuskan
adanya capaian pengetahuan dan akademik yang relevan dengan tugas dan
kewenangan seorang Jaksa. Maka, menjadi jelas ketentuan norma sepanjang
frasa “sarjana hukum” pada pasal a quo yang secara sistematis menunjuk pada
sarjana ilmu hukum (program studi hukum perguruan tinggi umum) sudah tidak
relevan lagi untuk diberlakukan karena bersifat eksklusif dan diskualifikatif
terhadap lulusan program studi hukum bidang Islam (program studi hukum di
perguruan tinggi keagamaan) yang secara kompetensi pengetahuan setara
dan sama. Maka dapat dipastikan ribuan bahkan jutaan lulusan program studi
hukum bidang Islam dari ratusan perguruan tinggi keagamaan pada tiap
53
tahunnya—dan bahkan terus bertambah—tidak mendapat kesempatan yang
sama untuk menjadi seorang Jaksa karena keberlakuan norma a quo yang
sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan. Pembatasan-pembatasan
semacam ini telah dijumpai juga dalam sejumlah ketentuan undang-undang
yang mengeksklusi kelompok sarjana pada lulusan studi hukum Islam. Contoh
pembatasan tersebut misalnya terlihat dari mekanisme rekrutmen calon hakim
pada pengadilan negeri di mana lulusan studi hukum Islam tidak diberikan
kesempatan yang sama dengan lulusan sarjana hukum umum (vide Pasal 14
ayat (1) huruf f UU 49/2009). Berbeda dengan sarjana hukum umum yang
diperbolehkan dan diberikan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan
hakim pada Pengadilan Agama (vide Pasal 13 ayat (1) huruf g UU 50/2009).
46. Bahwa seandainya eksklusivitas norma “sarjana hukum” itu diberlakukan
secara konsisten dengan didasarkan pada fokus bidang pembelajaran hukum,
porsi distribusi mata kuliah, dan nomenklatur program studi, seharusnya
lulusan sarjana hukum umum juga dieksklusi dari ketentuan kualifikasi
pendidikan
calon
hakim
Pengadilan
Agama.
Pasalnya,
jika
hanya
menggunakan pertimbangan kurikulum dengan penawaran mata kuliah hukum
Islam
yang
berkisar di angka 5%-8%
(akumulasi
jika
mengambil
peminatan/konsentrasi hukum Islam), sangat tidak relevan jika disandingkan
dengan kualifikasi pendidikan yang membutuhkan penguasaan akademik
bidang hukum Islam pada lingkungan peradilan agama. Disebut demikian,
karena peradilan agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan
kehakiman di bawah lingkungan Mahkamah Agung yang memberikan layanan
hukum perdata bagi warga negara yang beragama Islam, sehingga konsep,
doktrin, dan asas yang berlaku didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam.
Maka sangat jelas dan tampak kebenaran dari suatu ungkapan yang
menyatakan suatu fakta; “menganak-emaskan sarjana hukum umum dan
menganak-tirikan sarjana hukum bidang Islam” jika ditempatkan pada konteks
penormaan norma a quo ditinjau dari pendekatan komparatif dan interpetasi
hermeneutika yuridis.
47. Bahwa selain itu, kesetaraan kompetensi sarjana hukum bidang Islam juga
dapat dilihat dari capaian-capaian prestasi kejuaraan lomba debat hukum,
kepenulisan ilmiah hukum, ataupun peradilan semu tingkat nasional yang
melibatkan seluruh Fakultas Hukum Perguruan Tinggi (baik umum maupun
54
keagamaan) se-Indonesia. Misalnya, tampak dari mahasiswa Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang beberapa kali memenangkan
kejuaraan lomba pengetahuan hukum yang diadakan sejumlah perguruan
tinggi, lembaga negara, maupun perkumpulan/asosiasi [vide Bukti P-15],
selengkapnya sebagai berikut:
1) Juara II Kompetisi Debat Hukum Agraria Piala Prof. Boedi Harsono di
Univ. Trisakti (2012);
2) Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah Muslim Law Fair di Univ. Gadjah
Mada (2013);
3) Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Piala Prof.Sri Soemantri Univ.
Padjadjaran (2014);
4) Juara II Battle of Brain Piala Hafni Sjahuddin, Univ. Indonesia (2014);
5) Juara I Kompetisi Debat Keterbukaan Informasi Publik di Komisi
Informasi Pusat (2015);
6) Juara II Kompetisi Debat Hukum Mahasiswa di Univ. Airlangga (2016);
7) Juara II Kompetisi Debat Konstitusi Piala Prof.Sri Soemantri Univ.
Padjadjaran (2016);
8) Juara I Kompetisi Debat Hukum Mahasiswa Piala Mochtar Riady di
Univ. Pelita Harapan (2016);
9) Juara II Kompetisi Debat Hukum Mahasiswa Piala Prof. Satjipto
Rahardjo di Univ. Diponegoro (2016);
10) Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Piala Prof.Sri Soemantri Univ.
Padjadjaran (2017);
11) Juara III Kompetisi Debat Keterbukaan Informasi Publik (2017);
12) Juara I LKTI GPHS Law UIN Malang (2018);
13) Juara I Kompetisi Debat Majelis Permusyawaratan Rakyat Tk.
Regional (2019);
14) Finalis LKTI Pekan FH UAJY (2019);
15) Juara I LKTI Sharia Event UIN Sumatra Utara, Medan (2019);
16) Finalis LKTI Atmajaya Law Fair (2019);
17) Juara II Lomba Debat Penegakan Hukum Pemilu diselenggarakan oleh
BAWASLU RI (2019);
18) Juara II Debat Hukum Nasional Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Jakarta (2020);
19) Juara I Kompetisi Debat Hukum Nasional Samratulangi 2020 di
Universitas Samratulangi, Manado (2020);
20) Juara I Infografis Hukum Sriwijaya Law Fair di Universitas Sriwijaya,
Palembang (2021);
21) Juara I Lomba Legal Opinion di Universitas Lambung Mangkurat,
Banjarmasin (2021);
22) Juara I Debat Hukum Islam Nasional IAIN BatuSangkar, Padang
(2021);
23) Juara I Kompetisi Essay Hukum Mahasiswa Tingkat Nasional Piala
Ketua MPR RI GPHS UIN MALANG, Malang (2021);
24) Juara I Mediasi Tingkat Nasional di Untar Law Fair Universitas
Tarumanegara, Jakarta (2021);
25) Juara III Kompetisi Essay Hukum Andalas Law Competition (2021);
26) Juara Harapan Tim Hayam Wuruk LKTI VLC (2021);
27) Juara Harapan I Legal Opinion Competition 2022 oleh Badan Eksekutif
55
Mahasiswa FH Universitas Esa Unggul (2022);
28) Juara I Infografis Hukum Sriwijaya Law Fair di Universitas Sriwijaya,
Palembang (2022);
29) Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah di UII Law Fair Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta (2022);
30) Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah di Parahyangan Legal Competition
5.0 Universitas Katolik Parahyangan, Bandung (2022);
31) Juara Harapan I Lokali Mahkamah Agung (2023);
32) Juara III ILF Piala Prof. Abdullah Kelib, S.H. (2024);
33) Juara I International Munir Competition (2024);
34) Juara I Lomba Debat Hukum Polda Metro Jaya (2024);
35) Finalis The 11th Sciencesational Universitas Indonesia (2024);
36) National Moot Court Competition Rudyono Darsono Universitas 17
Agustus 1945 Jakarta (2024) [Juara Umum, Juara 1, Terdakwa
Terbaik, Saksi Ahli Terbaik, Panitera Pengganti Terbaik, Jaksa
Penuntut Umum Terbaik, Hakim Terbaik, Berkas Terbaik].
48. Bahkan, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta juga memenangkan kejuaraan pada ajang perlombaan yang diadakan
secara khusus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [vide Bukti P-
16], di antaranya sebagai berikut:
1) Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Piala Ketua Mahkamah
Konstitusi Tk. Regional (2015);
2) Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Piala Ketua Mahkamah
Konstitusi Tk. Nasional (2015);
3) Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Piala Ketua Mahkamah
Konstitusi Tk. Regional (2016);
4) Juara I Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Piala Ketua Mahkamah
Konstitusi Tk. Nasional (2016);
5) Juara I Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Piala Bergilir Ketua
Mahkamah Konstitusi (2017);
6) Juara III Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Piala Ketua
Mahkamah Konstitusi Tk. Regional (2019);
7) Juara II Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Piala Ketua Mahkamah
Konstitusi Tk. Nasional (2019).
Selain mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, mahasiswa
Fakultas Syariah di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan juga seringkali
menjuarai perlombaan serupa di bidang hukum, di antaranya Kejuaraan
Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kejuaraan
Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Kejuaraan Mahasiswa
Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kejuaraan
Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Syaikh Abdurrahman Siddiq Bangka
Belitung, dan Kejuaraan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri [vide Bukti
P-17]. Fakta tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa program studi hukum
bidang Islam di perguruan tinggi keagamaan juga memiliki kompetensi yang
56
sama dan setara untuk bersaing secara pengetahuan akademik di bidang
hukum dengan mahasiswa program studi ilmu hukum di sejumlah perguruan
tinggi umum yang di seluruh Indonesia. Kejuaraan dalam sejumlah ajang
pelombaan debat hukum, karya tulis ilmiah hukum, legal drafting, hingga
peradilan semu membuktikan bahwa mahasiswa hukum bidang Islam juga
memiliki kapasitas pengetahuan hukum umum yang mumpuni dan diakui.
49. Bahwa dengan demikian, frasa “sarjana hukum” pada Pasal 9 ayat (1) huruf d
UU 11/2021 jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak
memberikan pengakuan hukum yang adil bagi lulusan program studi hukum
Islam untuk menjadi soerang Jaksa dan oleh karenanya pula melanggar
konstitusionalitas jaminan memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Untuk menghilangkan inkonstitusionalitas norma tersebut serta
menjamin pengakuan hukum yang adil bagi segenap sarjana hukum di
Indonesia, frasa “sarjana hukum” pada pasal a quo harus pula dimaknai
“sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum”.
• Berlakunya Pasal A Quo Mengakibatkan Seleksi Calon Jaksa Bersifat
Administratif tanpa Mengedepankan Pertimbangan Nilai, Kompetensi,
dan Prinsip Meritokrasi.
50. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang
Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejakasaan
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, terdapat tiga tahap seleksi bagi
calon Jaksa, di antaranya:
“a) Seleksi adminsitrasi, dilakukan dengan memvalidasi dokumen yang
diunggah dengan persyaratan yang ditentukan. Validasi dokumen
meliputi kesesuaian kualifikasi pendidikan yang ditentukan kriteria
formasi jabatan yang dituju;
b) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD dengan bobot 40%, dilakukan dengan
metode Computer Assisted Test (CAT) Badang Kepegawaian Negeri
(BKN) dengan materi meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
c) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, dilakukan
dengan metodologi tes substansi jabatan (bagian 50%), tes
keterampilan/skill praktek kerja (bagian 40%), tes wawancara (bagian
10%), dan tes kesehatan meliputi psikotes, fisik, dan kejiwaan (sistem
gugur).”
51. Bahwa merujuk pada tahapan seleksi calon Jaksa di atas, kualifikasi
pendidikan menjadi persyaratan baku pada tahap seleksi administrasi.
Keterpenuhan terhadap syarat dimaksud menjadi tolak ukur formil seorang
57
peserta calon Jaksa bisa melanjutkan pada tahap seleksi substansi.
Sedangkan kalo dirujuk ketentuan syarat kualifikasi pendidikan pada
pengumuman a quo, formasi Jaksa hanya diperuntukkan bagi kualifikasi
pendidikan sarjana S-1 Ilmu Hukum/S-1 Hukum. Di luar dari pada ketentuan
yang dumaksud, seorang peserta dapat dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan administrasi.
52. Bahwa syarat kualifikasi pendidikan di atas menjadi ketentuan turunan dari
norma sepanjang frasa “sarjana hukum” pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU
11/2021. Setelah dilakukan penyelidikan dalam pendekatan sistematis
terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach), posisi norma a
quo secara expressif verbis sejatinya menunjuk pada lulusan pada program
sarjana studi Ilmu Hukum (perguruan tinggi umum). Artinya, memang terdapat
kesesuian antara syarat kualifikasi pendidikan pada UU Kejaksaan dengan
Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 sebagai peraturan turunan dalam seleksi
calon Jaksa.
53. Bahwa disandingkan dengan pendekatan kasus yang terjadi selama ini,
ketentuan sebagaimana disebutkan di atas dijadikan dasar landasan bagi
instansi Kejaksaan untuk mengeksklusi lulusan sarjana hukum bidang Islam.
Ketentuan tersebut dijadikan tolak ukur kelulusan tahap seleksi administrasi,
sehingga peserta calon Jaksa yang kualifikasi pendidikannya berupa sarjana
hukum bidang Islam dinilai tidak memenuhi syarat administratif. Maka dengan
demikian, akibat dari keberlakuan norma a quo, syarat kualifikasi pendidikan
calon Jaksa menjadi eksklusif dan diskualifikatif terhadap lulusan sarjana
serumpun di bidang hukum. Padahal di samping itu, selain program studi Ilmu
Hukum pada perguruan tinggi umum, terdapat pula perguruan tinggi
keagamaan (Islam) yang menyelenggarakan program studi serumpun dengan
konsentrasi hukum bidang tertentu. Padahal, program studi yang disebutkan
juga mempelajari hukum-hukum yang relevan dengan sistem pengakan hukum
di Indonesia.
54. Bahwa terhadap ketentuan yang eksklusif dan diskualifikatif tersebut, seleksi
calon Jaksa menjadi seleksi yang bersifat administratif belaka. Bersifat
administratif karena tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap
lulusan sarjana hukum yang sejatinya memiliki kompetensi hukum yang setara.
Ironisnya, ketentuan dimaksud hanya didasarkan pada kesesuaian dengan
58
syarat nomenklatur program studi dan rumpun perguruan tinggi. Akhirnya,
seleksi calon Jaksa menjadi tidak substansial karena tidak berbasis pada nilai
dan kompetensi. Padahal, tidak sepatutnya terhadap suatu kualifikasi
pengetahuan yang sama, diberlakukan suatu ketentuan yang berbeda
terhadap salah satunya.
55. Bahwa hal tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam
manajemen ASN. Padahal, sebagaimana diketahui bahwa meritokrasi
merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik,
termasuk dalam penegakan hukum pidana nasional. Meritokrasi menjamin
bahwa jabatan atau fungsi tertentu, termasuk sebagai Jaksa, diberikan
berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan integritas, tanpa eksklusivitas
terhadap kualifikasi pendidikan yang relevan karena sejatinya serumpun di
bidang hukum. Apabila disandingkan, jelas prinsip ini tidak dapat dijumpai pada
ketentuan norma a quo sepanjang frasa “sarjana hukum” yang menciptakan
eksklusivitas terhadap lulusan sarjana hukum bidang Islam yang memiliki
kompetensi hukum yang sama dan setara, sehingga prinsip meritokrasi dalam
kerja-kerja sistem penegakan hukum nasional tidak akan pernah terwujud ke
depan.
56. Meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Young (1959) sebagai
konsep merit yang mengutamakan IQ dan effort untuk mencapai suatu posisi.
Beberapa studi memaknai meritokrasi sebagai kondisi yang menghadirkan
kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk
menduduki suatu posisi atau jabatan di publik (Lipsey, 2014; Martin et al, 2014;
Au, 2016). Kesempatan yang sama ini dilatari oleh kompetensi yang dimiliki
oleh individu sehingga yang nanti menduduki posisi jabatan publik adalah
orang-orang yang dianggap terbaik. Penerapan meritokrasi ini tidak terbatas
hanya posisi tertentu, tetapi bisa diterapkan dalam konteks seluruh posisi pada
suatu pekerjaan atau pelayanan publik.
57. Bahwa dalam konteks Indonesia, pemaknaan meritokrasi secara khusus hadir
dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut: “Sistem Merit adalah
penyelenggaraan sistem Manejemen ASN sesuai dengan pronsip meritokrasi”.
Aturan ini secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam
proses pengisian posisi ASN. Meritokrasi dalam aturan ini dimaknai sebagai
59
kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang yang tidak
mempengaruhi kualitas dan substansi kerja-kerja ASN dalam menjalankan
tugasnya. Artinya, meritokrasi didasarkan pada kesempatan yang sama untuk
setiap individu sesuai dengan pemaknaan yang disampaikan pada studi-studi
sebelumnya. Dalam kaitannya di Indonesia, prinsip meritokrasi dalam
penegakan hukum pidana nasional merupakan pilar utama dalam memastikan
profesionalitas dan kualitas sumber daya manusia dalam institusi penegak
hukum, termasuk Kejaksaan.
58. Bahwa persoalannya, penerapan meritokrasi dalam seleksi calon Jaksa sering
kali abai dengan kondisi perkembangan pendidikan, in casu perkembangan
pendidikan dan pembelajaran hukum pada program studi hukum bidang Islam
di perguruan tinggi keagamaan. Kita dapat melihat, bahwa sejak dibentuknya
UU Kejaksaan pada tahun 2004, eksklusivitas norma sepanjang frasa “sarjana
hukum” masih berlaku hingga saat ini. Selama kurang lebih 10 tahun norma
dimaksud terus berlaku secara eksklusif dan secara faktual digunakan untuk
mengeksklusi secara administratif para peserta calon Jaksa dengan kualifikasi
pendidikan hukuk bidang Islam. Nyatanya selama ini, pasal a quo tetap berlaku
kendati sudah tidak relevan lagi karena menyebabkan seleksi calon Jaksa tidak
menyesuiakan kebutuhan dan perkembangan pembelajaran hukum pada
program studi hukum bidang Islam yang sudah melakukan adopsi
pembelajaran secara integratif dengan hukum-hukum positif. Padahal,
pengakuan terhadap pendidikan hukum serumpun akan memperluas basis
sumber daya manusia yang berkompeten, sehingga meningkatkan efektivitas
penegakan hukum pidana nasional.
59. Bahwa untuk menjamin keadilan, pengakuan hukum yang adil, dan meritokrasi,
frasa “sarjana hukum” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021
harus dimaknai secara luas juga mencakup lulusan sarjana serumpun di bidang
hukum yang sama-sama memiliki kompetensi/pengetahuan hukum, in casu
penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan hal demikian, norma hukum
tersebut akan sejalan dengan fakta multidimensionalitas pembelajaran hukum
di Indonesia serta sesuai dengan prinsip meritokrasi yang diamanatkan
peraturan perundang-undang dalam konteks pengelolaan manajemen ASN.
60. Bahwa dengan demikian, eksklusivitas norma sepanjang frasa "sarjana hukum"
60
hanya mengabaikan fakta bahwa sarjana lulusan program studi hukum bidang
Islam memiliki kemampuan akademik yang sama dan relevan untuk ikut
berkontribusi dalam sistem penegakan hukum pidana nasional. Selain itu, hal
tersebut juga mengabaikan peran hukum Islam dalam sistem hukum nasional
yang telah terbukti terus beradaptasi dan berkembang dalam kerangka hukum
negara modern. Jika norma a quo tetap dipertahankan, ia akan menciptakan
eksklusivitas yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin
pengakuan hukum yang adil serta jaminan akan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Di samping itu, norma a quo juga gagal mencerminkan
perkembangan hukum yang multidimensional dan bertentangan dengan asas
kesetaraan dan inklusivitas.
• Landasan Filosofis Keberadaan Hukum Islam dalam Sistem Penegakan
Hukum Nasional.
61. Bahwa Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan
Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang dimaknai secara sempit hanya mencakup lulusan program studi
Ilmu Hukum. Sebagai gantinya, istilah "sarjana hukum" harus dimaknai secara
luas untuk mencakup semua lulusan program studi hukum serumpun, termasuk
Hukum Islam, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana Islam, demi
mencerminkan pengakuan terhadap hukum Islam sebagai bagian integral dari
hukum nasional dan penghormatan terhadap dimensi multidimensional hukum
di Indonesia.
62. Bahwa perkembangan hukum di Indonesia telah menunjukkan karakter
multidimensional, di mana hukum tidak hanya mencakup aspek normatif tetapi
juga melibatkan berbagai dimensi keilmuan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Dimensi multidimensi ini tercermin dalam cara hukum berkembang untuk
menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
63. Bahwa multidimensionalitas hukum di Indonesia dapat dilihat dari pengakuan
terhadap pluralitas keilmuan hukum. Tidak hanya Ilmu Hukum umum, tetapi
juga cabang keilmuan seperti Hukum Islam, Hukum Tata Negara, Hukum
Pidana Islam, dan lain-lain, yang kesemuanya memberikan kontribusi penting
dalam
pembentukan
sistem
hukum
nasional.
Pengakuan
terhadap
keberagaman ini merupakan wujud konkret dari respons hukum terhadap
dinamika masyarakat modern.
61
64. Bahwa hukum tidak hanya bersifat statis tetapi berkembang secara dinamis
sesuai dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Mahkamah
Konstitusi sebagai penjaga konstitusi telah beberapa kali menegaskan
pentingnya interpretasi hukum yang kontekstual dan progresif guna menjamin
perlindungan
hak-hak
konstitusional
warga
negara
dalam
berbagai
putusannya. Hal ini mencerminkan bahwa hukum harus adaptif terhadap
perubahan zaman.
65. Bahwa dalam hal ini hukum Islam memiliki posisi penting dalam sistem hukum
nasional yang bersifat multidimensional. Keberadaan hukum Islam tidak hanya
diakui sebagai bagian integral dari hukum nasional, tetapi juga memiliki fungsi
yang signifikan dalam membentuk substansi dan struktur hukum di Indonesia.
Hal ini tercermin dari pembentukan pengadilan agama secara khusus
menangani perkara di bidang hukum Islam, hingga dalam tataran yang lebih
ekstrem adalah pembentukan Mahkamah Syariah di Aceh sebagai pengadilan
yang setara dengan pengadilan negeri dengan kewenangan untuk
menyelesaikan perkara-perkara yang terkait dengan hukum Islam.
66. Bahwa keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional dapat
dijelaskan melalui Teori Eksistensi, yang menegaskan tiga bentuk kehadiran
hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia (Suparman Usman, “Hukum
Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata Hukum
Indonesia”, 2001), sebagai berikut:
“a. ada sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia, yang
artinya hukum Islam menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem hukum
nasional. Misalnya, regulasi zakat, pernikahan, dan ekonomi syariah
telah diintegrasikan ke dalam kerangka hukum nasional.
b. ada dengan kemandirian yang diakui, yang artinya hukum Islam diakui
memiliki kekuatan dan wibawa tersendiri serta diberi status formal
dalam kerangka hukum nasional. Contoh konkretnya adalah
penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh yang diberi landasan hukum
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
c. ada sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional, di mana hukum
Islam berfungsi sebagai sumber nilai untuk menyaring norma-norma
dalam pembentukan hukum nasional. Hal ini mencerminkan peran
hukum Islam dalam memastikan kesesuaian norma hukum nasional
dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan.”
67. Bahwa teori ini menegaskan keberadaan hukum Islam secara eksistensial
memiliki kedudukan sebagai sub-sistem dari hukum nasional. Artinya, hukum
Islam tidak hanya diakui sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia,
62
tetapi juga memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam pembentukan dan
pembaruan hukum nasional. Kendati demikian, perjuangan ini tidak terlepas
dari tantangan dan kendala yang belum sepenuhnya teratasi hingga saat ini.
68. Bahwa teori eksistensi juga menjelaskan pentingnya hukum Islam dalam
memberikan kontribusi substantif bagi hukum nasional. Sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia, hukum Islam dapat memainkan
peran strategis dalam menyaring nilai-nilai dan norma-norma untuk
pembentukan hukum nasional yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan nilai
moralitas masyarakat Indonesia yang pluralistik.
69. Bahwa dalam konteks Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021, pembatasan makna
"sarjana hukum" yang hanya mengakomodasi lulusan Ilmu Hukum
mengabaikan kontribusi signifikan hukum Islam sebagai bagian dari sistem
hukum nasional. Hal ini mencederai prinsip multidimensionalitas hukum, yang
menjadi karakteristik khas hukum nasional Indonesia, sekaligus menghambat
peluang hukum Islam untuk terus memberikan sumbangsihnya dalam
penegakan hukum nasional.
70. Bahwa dengan posisi hukum Islam yang sudah diakui sebagai sub-sistem dari
hukum nasional, maka lulusan program studi Hukum Islam, Hukum Tata
Negara, Hukum Pidana Islam, dan program hukum serumpun lainnya
seharusnya diakui memiliki legitimasi yang setara untuk berkontribusi dalam
bidang penegakan hukum, termasuk dalam profesi Jaksa. Dan seharusnya
mencerminkan pengakuan terhadap pluralitas dan inklusivitas dalam sistem
hukum nasional.
71. Bahwa keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional bukan dalam
konteks melaksanakan hukum Islam secara formal, tetapi posisinya dalam
berkontribusi menciptakan keadilan berbasis nilai-nilai agama dan prinsip
kesyariahan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini mencerminkan bagaimana
hukum Islam memberikan kontribusi unik terhadap penegakan hukum pidana,
perdata, dan administrasi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.
72. Bahwa teori eksistensi tersebut menjadi dasar argumentasi bahwa hukum
Islam memiliki relevansi substansial dalam sistem hukum nasional. Dalam
konteks penegakan hukum pidana nasional, hukum Islam dapat memberikan
kontribusi nilai dan norma yang berfungsi menyaring norma hukum pidana agar
sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang religius dan pluralistik.
63
Dengan demikian, membatasi peran lulusan Hukum Islam melalui norma
sepanjang frasa "sarjana hukum" yang sempit dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
UU 11/2021 bertentangan dengan prinsip pengakuan hukum Islam dalam
kerangka hukum nasional.
73. Bahwa hukum bidang Islam, khususnya dalam bidang fiqh jinayah, memiliki ciri
pendekatan tersendiri yang bersifat holistik terhadap penegakan hukum,
termasuk relevansinya dengan penegakan hukum pidana Nasional. Hukum
bidang Islam tidak hanya menekankan pada pemberian sanksi, tetapi juga
pada prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan, salah satunya
dikemukakan oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani (2022) dalam bukunya “Asas-
Asas Hukum Islam: Teori dan Implementasinya dalam Perkembangan Hukum
di Indonesia”. Prinsip-prinsip ini memiliki relevansi kuat untuk mendukung
pelaksanaan hukum positif di Indonesia.
c. Keadilan (Al-Adl)
Keadilan merupakan nilai fundamental dalam hukum Islam. Al-Qur’an Surah
An-Nisa Ayat 58 menyatakan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan
dengan adil". Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menjamin hak setiap orang atas perlakuan hukum yang adil. Dalam
konteks tugas jaksa, keadilan tidak hanya bersifat prosedural tetapi juga
substantif. Jaksa diharapkan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat untuk
mencapai keadilan yang nyata, bukan hanya berdasarkan formalitas hukum.
d. Kemaslahatan (Maslahah)
Hukum Islam menekankan penciptaan kemaslahatan yang berorientasi
pada perlindungan lima unsur pokok kehidupan (maqasid syariah), meliputi
hifz ad-din (menjaga agama), hifz an-nafs (menjaga jiwa), hifz al-aql
(menjaga akal), hifz an-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-mal (menjaga
harta). Kemaslahatan ini dalam rangka mencegah adanya kerusakan yang
lebih besar diakibatkan oleh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh
warga negara. Prinsip ini lumrah dijumpai dalam kaidah fikih “dar ul mafasid
muqaddamun 'ala jalbil mashalih” (upaya menolak kerusakan harus
didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan).
64
e. Pencegahan (zawajir):
Dalam hukum Islam, pencegahan kejahatan menjadi salah satu tujuan
utama penegakan hukum. QS. Al-Maidah Ayat 38 menyebutkan sanksi yang
tegas untuk pelaku kejahatan tertentu dengan tujuan memberikan efek jera.
Dalam hukum positif, konsep ini relevan untuk mengembangkan strategi
penuntutan yang bersifat preventif dan mendidik, bukan hanya represif.
74. Bahwa selain itu, terdapat prinsip dasar dalam prosedur hukum formil dalam
perspektif hukum Islam yang disebut dengan fiqh al-murafa’at (hukum acara
pidana Islam). Fiqh al-murafa’at menekankan perlunya keadilan prosedural
dan perlindungan hak terdakwa. Hal ini sejalan dengan asas praduga tak
bersalah dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP dan prinsip fair trial. Sedangkan dalam
konteks hukum pembuktian, dikenal fiqh al-bayyinat (hukum pembuktian Islam)
yang memberikan perhatian khusus pada kejujuran dalam pembuktian perkara.
Kesaksian palsu, yang dianggap sebagai dosa besar dalam QS. Al-Baqarah (2:
283), memiliki paralel dengan Pasal 242 KUHP tentang larangan memberikan
keterangan palsu.
75. Bahwa dengan demikian, keberadaan hukum Islam sebenarnya menjadi
bagian integral dari sisitem hukum nasional. Dalam konteks pembelajaran
hukum di perguruan tinggi, sistem pendidikan hukum yang integratif merupakan
solusi strategis yang sangat diperlukan untuk membentuk kompetensi dan
integritas moral diri seorang Jaksa. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya
kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan, in casu jabatan
Jaksa. Misalnya dalam kasus suap Jaksa Farizal pada tahun 2021. Jaksa
Farizal (seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat) terbukti menerima
suap sebesar Rp 440 juta dari seorang pengusaha bernama Xaveriandy
Sutanto, terkait penanganan kasus distribusi gula ilegal. Dalam persidangan,
Jaksa Farizal dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman 5
tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta (Detik.com, "Terima Suap Rp
440 Juta, Jaksa Farizal Dibui 5 Tahun", https://news.detik.com/berita/d-
5611211/terima-suap-rp-440-juta-jaksa-farizal-dibui-5-tahun).
76. Bahwa kasus tersebut mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem
pendidikan hukum yang saat ini lebih banyak berfokus pada aspek teknis
hukum positif tanpa memperhatikan aspek pembentukan karakter moral dan
etika aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, pendidikan hukum bidang
65
Islam yang mengintegrasikan pembelajaran hukum dengan nilai-nilai moral,
etika, dan spiritualitas menjadi elemen penting yang harus diintegrasikan
dengan hukum positif untuk membentuk aparat penegak hukum yang tidak
hanya ahli secara teknis tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh
• Perbandingan Sistem dan Mekanisme Rekrutmen Calon Jaksa di
Sejumlah Negara.
77. Bahwa di Indonesia terdapat pembedaan kualifikasi terhadap lulusan sarjana
hukum (S.H.) dari fakultas hukum universitas umum dengan lulusan sarjana
hukum (S.H.) dari fakultas syariah dan hukum universitas keagamaan ihwal
persyaratan untuk mengikuti seleksi jabatan Jaksa, di mana lulusan program
studi hukum bidang Islam tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi
seorang
Jaksa.
Pembedaan
kualifikasi
tersebut
jelas
menimbulkan
ketidakadilan mengingat kurikulum studi hukum Islam (syariah) juga mencakup
mata kuliah hukum positif dan ilmu-ilmu dasar hukum yang serupa dengan
fakultas hukum universitas umum, seperti hukum pidana, hukum perdata,
hukum acara, serta metode dan teori hukum.
78. Bahwa di berbagai negara seperti Belanda, China, Jepang, Spanyol, dan
Inggris, kualifikasi untuk menjadi jaksa lebih berfokus pada kompetensi dan
penguasaan ilmu-ilmu dasar hukum dibandingkan asal fakultas/program studi.
Di negara-negara tersebut, selama seseorang telah menyelesaikan pendidikan
hukum yang mencakup mata kuliah inti bidang hukum, mereka memiliki
kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi jaksa. Di berbagai negara, baik
yang menganut sistem hukum civil law maupun common law, tidak memuat
pembedaan kualifikasi berdasarkan asal program studi maupun universitas
dalam rekrutmen jaksa, sepanjang calon memiliki pemahaman yang memadai
tentang bidang dasar inti ilmu hukum.
79. Bahwa ketentuan untuk menjadi jaksa di Republik Rakyat China telah
menetapkan ketentuan yang progresif dan inklusif dalam sistem rekrutmen
jaksa, sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang memungkinkan berbagai
jalur kualifikasi untuk mencapai posisi jaksa, dimana sistem ini tidak hanya
terbatas pada lulusan sarjana hukum, melainkan juga memberikan kesempatan
kepada individu dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk berkarir
sebagai jaksa sepanjang memiliki kompetensi dan pemahaman yang
mendalam di bidang hukum, hal mana mencerminkan pendekatan berbasis
66
kompetensi yang lebih substantif dalam memastikan profesionalisme sistem
peradilan, sekaligus membuka akses yang lebih luas untuk bergabung dalam
sistem kejaksaan sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Hukum
Kejaksaan Republik Rakyat China, Pada Butir ke 5 Pasal 12 Bab 3 tentang
Syarat Pemilihan dan Pemilihan Jaksa, selengkapnya sebagai berikut:
五)具备普通高等学校法学类本科学历并获得学士及以上学位;或者普通
高等学校非法学类本科及以上学历并获得法律硕士、法学硕士及以上
学位;或者普通高等学校非法学类本科及以上学历,获得其他相应学
位,并具有法律专业知识;
Terjemahan:
Memiliki gelar sarjana di bidang hukum dari lembaga pendidikan tinggi
umum dan memperoleh gelar sarjana atau lebih tinggi; atau gelar sarjana
di bidang non-hukum dari lembaga pendidikan tinggi umum dan
memperoleh gelar master di bidang hukum atau gelar master di bidang
hukum atau lebih tinggi; atau gelar sarjana di bidang non-hukum dari
lembaga pendidikan tinggi umum dan memperoleh gelar lain yang sesuai,
dan memiliki pengetahuan profesional tentang hukum.
80. Bahwa merujuk pada ketentuan l Kerajaan Spanyol tentang kualifikasi jaksa
sebagaimana diatur dalam sistem peradilan Spanyol, telah ditetapkan
serangkaian
persyaratan
kompetensi
yang
bersifat
substantif
dan
komprehensif, dimana ketentuan tersebut secara eksplisit menekankan
pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek fundamental sistem
hukum, yang meliputi kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan
unsur-unsur, struktur, sumber daya, serta penerapan sistem hukum dari
berbagai yurisdiksi, termasuk di dalamnya kemampuan untuk menganalisis
mekanisme penyelesaian sengketa hukum, kedudukan hukum individu dalam
konteks administratif dan hubungannya dengan badan-badan publik, serta
kemampuan untuk menerapkan kriteria prioritas sumber hukum dalam
menentukan norma yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-
prinsip dan nilai-nilai konstitusional, yang mana seluruh persyaratan
kompetensi tersebut ditetapkan tanpa membatasi secara rigid latar belakang
program studi calon jaksa. Ketentuan ini diatur pada Pasal 2 Ayat (1) UU
34/2006, tanggal 30 Oktober, tentang Akses terhadap Profesi Pengacara
dan Jaksa (REGLAMENTO DE LA LEY 34/2006, DE 30 DE OCTUBRE,
SOBRE EL ACCESO A LAS PROFESIONES DE LA ABOGACÍA Y LA
PROCURA), selengkapnya sebagai berikut:
67
Artículo 2. Requisitos generales.
1. La obtención del título profesional para el ejercicio de la abogacía y de
la procura requiere el cumplimiento de los siguientes requisitos:
a) Estar en posesión del título universitario oficial de Licenciatura o de
Grado en Derecho.
b) Acreditar la superación del curso de formación especializada
comprensivo del conjunto de competencias necesarias para el
ejercicio de la abogacía y la procura. Dicho curso incluirá la
realización de prácticas en despachos, instituciones u otras
entidades relacionados con el ejercicio de dichas profesiones en los
términos previstos en este reglamento.
c) Superar la prueba de evaluación final acreditativa de la capacitación
profesional para el ejercicio de la abogacía y la procura.
Terjemahan:
Pasal 2. Persyaratan umum.
1. Untuk memperoleh gelar profesi di bidang praktik hukum dan
penuntutan, diperlukan pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki gelar sarjana resmi atau gelar Sarjana Hukum dari
universitas.
b) Akreditasi penyelesaian kursus pelatihan khusus yang mencakup
serangkaian keterampilan yang diperlukan untuk praktik hukum dan
penuntutan. Kursus tersebut mencakup magang di perkantoran,
lembaga, atau badan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
profesi tersebut sesuai ketentuan yang ditentukan dalam peraturan
ini.
c) Lulus ujian evaluasi akhir yang mengakreditasi pelatihan profesional
untuk praktik hukum dan penuntutan.
81. Bahwa kompetensi sarjana hukum yang dimaksud tertera pada Pasal 3 Ayat
(1) UU 34/2006, tanggal 30 Oktober, tentang Akses terhadap Profesi
Pengacara dan Jaksa (REGLAMENTO DE LA LEY 34/2006, DE 30 DE
OCTUBRE, SOBRE EL ACCESO A LAS PROFESIONES DE LA ABOGACÍA
Y LA PROCURA), selengkapnya sebagai berikut:
Artículo 3. Requisitos de titulación.
1. Los títulos universitarios oficiales de Licenciatura o de Grado en
Derecho a que se refiere el artículo 2.1.a) deberán acreditar la
adquisición de las siguientes competencias jurídicas:
a) Conocer y comprender los elementos, estructura, recursos,
interpretació y aplicación del ordenamiento jurídico e interpretar las
fuentes y los conceptos jurídicos fundamentales de cada uno de los
distintos órdenes jurídicos
b) Conocer y comprender los mecanismos y procedimientos de
resolución de los conflictos jurídicos, así como la posición jurídica
de las personas en sus relaciones con la Administración y en general
con los poderes públicos.
c) Conocer y saber aplicar los criterios de prelación de las fuentes para
determinar las normas aplicables en cada caso, y en especial el de
la conformidad con las reglas, los principios y los valores
constitucionales.
68
d) Interpretar textos jurídicos desde una perspectiva interdisciplinar
utilizando los principios jurídicos y los valores y principios sociales,
éticos y deontológicos como herramientas de análisis.
e) Pronunciarse con una argumentación jurídica convincente sobre
una cuestión teórica relativa a las diversas materias jurídicas.
Terjemahan:
Pasal 3. Persyaratan kualifikasi.
1. Gelar resmi Sarjana atau Gelar Sarjana Hukum dari universitas
tersebut
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
2.1.a)
harus
membuktikan perolehan sebagai berikut kompetensi hukum:
a) Mengetahui dan memahami unsur, struktur, sumber daya,
interpretasi dan penerapan sistem hukum dan menafsirkan sumber
dan konsep hukum dasar-dasar dari masing-masing tatanan hukum
yang berbeda.
b) Mengetahui dan memahami mekanisme dan prosedur penyelesaian
perselisihan, konflik hukum, serta kedudukan hukum masyarakat
dalam hubungannya dengan Administrasi dan pada umumnya
dengan kekuasaan publik.
c) Mengetahui dan mengetahui bagaimana menerapkan kriteria
prioritas sumber untuk menentukan aturan yang berlaku dalam
setiap kasus, dan khususnya kepatuhan terhadap aturan, prinsip
dan nilai konstitusi.
d) Menafsirkan teks hukum dari perspektif interdisipliner dengan
menggunakan prinsip hukum dan nilai serta prinsip sosial, etika dan
deontologis seperti alat analisis.
e) Mengucapkan dengan argumentasi hukum yang meyakinkan
terhadap suatu permasalahan teori yang berkaitan dengan berbagai
mata pelajaran hukum.
82. Bahwa sistem seleksi Jaksa (Officier van Justitie) di Belanda menerapkan
standar dengan mengutamakan kompetensi pengetahuan hukum yang
memiliki efek sipil (civiel effect), dimana untuk mendapatkan kualifikasi
tersebut, seorang calon Jaksa wajib menyelesaikan pendidikan hukum yang
memenuhi persyaratan khusus untuk profesi hukum (togaberoepen) yang
mencakup penguasaan komprehensif terhadap sistem hukum Belanda.
83. Bahwa kurikulum pendidikan hukum dengan efek sipil tersebut mensyaratkan
pemahaman mendalam terhadap berbagai aspek hukum, khususnya hukum
pidana materiil dan formil, penanganan kasus-kasus penipuan kompleks,
kejahatan lingkungan, kejahatan siber, serta hukum yang berkaitan dengan
perawatan kesehatan mental, dimana sistem ini terbukti menghasilkan Jaksa-
Jaksa yang memiliki kompetensi unggul dalam penanganan perkara karena
telah dibekali pemahaman menyeluruh tentang sistem hukum Belanda melalui
pendidikan yang terstruktur dan komprehensif, selengkapnya sebagai berikut:
69
Functie-Eisen
• Je hebt de Nederlandse nationaliteit;
• Je
bent
afgestudeerd
in
het
(Nederlands) recht met een verklaring
van civiel effect;
• Je
hebt
kennis
van
straf-
en
strafprocesrecht en/of belangstelling
voor, kennis van of ervaring met fraude-
of milieuzaken, cybercrime of de
WvGGZ;
• Je hebt minimaal zes jaar relevante
juridische werkervaring, waarvan twee
jaar buiten de rechterlijke organisatie
(buiten het OM of de Rechtspraak);
• Je bent van onbesproken gedrag;
Persyaratan Pekerjaan
• Anda berkewarganegaraan Belanda;
• Anda telah lulus dalam bidang
hukum
(Belanda)
dengan
pernyataan efek perdata;
• Anda memiliki pengetahuan tentang
hukum pidana dan hukum acara
pidana dan/atau memiliki minat,
pengetahuan,
atau
pengalaman
dalam
kasus
penipuan
atau
lingkungan hidup, kejahatan siber,
atau Hukum perawatan kesehatan
mental;
• Anda memiliki setidaknya enam
tahun pengalaman kerja hukum yang
rele van, termasuk dua tahun di luar
organisasi yudisial (di kar Kejaksaan
atau Kehakiman);
• Anda
memiliki
karakter
yang
sempurna;
*Diolah dari brosur resmi prosedur kejaksaan Belanda (Zo word je officier van
justitie: Alle informatie over de selectie procedure en de opleiding)
84. Bahwa setelah calon Jaksa memenuhi persyaratan administratif dalam proses
seleksi Kejaksaan di Belanda, mereka diwajibkan mengikuti program pelatihan
Officer in Opleiding (OIO) yang telah menggantikan sistem pelatihan RAIO
(Rechterlijke Ambtenaren in Opleiding), dengan durasi pelatihan yang fleksibel
berkisar antara minimal 1,5 tahun hingga maksimal 4 tahun, dimana program
ini dirancang secara modular untuk memenuhi kebutuhan spesifik pelatihan
calon Jaksa dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan
sebagai pejabat Kejaksaan di masa mendatang.
85. Bahwa program Pelatihan OIO menerapkan metode pembelajaran
komprehensif yang mengintegrasikan pelatihan di tempat kerja (on-the-job
training) di bawah bimbingan langsung seorang koordinator pelatih, didukung
dengan sistem pembelajaran digital dan pertemuan kursus regular, sehingga
selama masa pelatihan, calon Jaksa dapat secara bertahap menjalankan
tugas-tugas Jaksa Penuntut Umum atau Asisten Jaksa Penuntut Umum secara
70
mandiri namun tetap dalam pengawasan yang terstruktur (Sumber:
https://magazines.openbaarministerie.nl/opportuun/2017/01/togafuncties#).
86. Bahwa sistem seleksi Jaksa di Jepang menerapkan standar profesionalitas
dengan mewajibkan setiap calon Jaksa untuk menyelesaikan program
Pelatihan Peradilan (Shiho-Shushu/司法修習) sebagai syarat mutlak untuk
dapat menjalankan profesi hukum, dimana program pelatihan ini merupakan
bagian integral dari sistem pendidikan hukum Jepang yang bertujuan
menghasilkan praktisi hukum berkomptensi tinggi, termasuk di dalamnya
profesi Jaksa. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor
61 Tahun 1945 tentang Hukum Kejaksaan, selengkapnya sebagai berikut:
第十八条 二級の検察官の任命及び叙級は、左の資格の一を有する者に
就いてこれを行う。
一 司法修習生の修習を終えた者
二 裁判官の職に在つた者
三 三年以上政令で定める大学において法律学の教授又は准教授の職に
在つた者
Terjemahan:
Pengangkatan dan penahbisan jaksa penuntut umum kelas dua
dilakukan kepada orang-orang yang mempunyai salah satu kualifikasi
yang tercantum di sebelah kiri.
a) mereka yang telah menyelesaikan pelatihan sebagai legal trainee
b) seseorang yang pernah menjabat sebagai hakim
c) seseorang yang pernah menduduki jabatan profesor atau profesor
hukum di universitas yang ditentukan oleh Perintah Kabinet selama
tiga tahun atau lebih
87. Bahwa program Shiho-Shushu merupakan pelatihan komprehensif yang
dirancang untuk memastikan setiap calon Jaksa memiliki pemahaman
mendalam tentang sistem hukum Jepang serta keterampilan praktis yang
diperlukan dalam penanganan perkara, sehingga melalui sistem ini, Jepang
dapat mempertahankan standar profesionalitas yang tinggi dalam sistem
peradilan mereka dengan menghasilkan Jaksa-Jaksa yang memiliki
kompetensi unggul dan pemahaman menyeluruh tentang aspek-aspek
penegakan hukum, selengkapnya sebagai berikut:
Kutipan:
Terjemahan:
我が国で法曹となるためには、原則と
して、専門職大学院である法科大学院
を修了した後、司法試験に合格し、1年
Untuk menjadi seorang profesional hukum
di Jepang, sebagai aturan umum, Anda
harus menyelesaikan sekolah hukum,
sekolah pascasarjana profesional, lulus
71
間の司法修習を終えることが必要で
す。司法修習は、法科大学院で学んだ
法理論教育及び実務の基礎的素養を前
提として、法律実務に関する汎用的な
知識や技法と、高い職業意識や倫理観
を備えた法曹を養成することを目的と
しており、法曹養成に必須の課程とし
て置かれています。司法修習の最終試
験(司法修習生考試)に合格して司法
修習を終えることにより、判事補、検
事又は弁護士となる資格が与えられま
す。
ujian
pengacara,
dan
menyelesaikan
pelatihan hukum selama satu tahun.
Pelatihan
peradilan
didasarkan
pada
pengetahuan dasar teori dan praktik
hukum yang dipelajari di sekolah hukum,
dan
bertujuan
untuk
melatih
para
profesional hukum dengan pengetahuan
umum dan teknik yang berkaitan dengan
praktik hukum, serta rasa profesionalisme
dan etika yang tinggi untuk pelatihan
profesional hukum. Dengan lulus ujian
akhir pelatihan hukum (ujian mahasiswa
pelatihan hukum) dan menyelesaikan
pelatihan hukum, Anda akan memenuhi
syarat untuk menjadi asisten hakim, jaksa
penuntut umum, atau pengacara.
*(Sumber:
https://www.courts.go.jp/saikosai/sihokensyujo/sihosyusyu/index.html)
88. Bahwa di Inggris, sistem rekrutmen Jaksa (crown prosecutor) menyaratkan
kandidat telah menyelesaikan pendidikan hukum yang diakui oleh Bar
Standards Board (BSB), dengan fokus pada kompetensi dan pemahaman
terhadap sistem hukum Inggris, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang
pendidikan spesifik. Bahkan, kendati berlatar belakang dari pendidikan selain
hukum, hal tersebut tetap dimungkinkan setelah ia mengambil Program
Graduete Diploma Law, selengkapnya sebagai berikut:
• got at least a lower second class (2:2) degree
• trained as a solicitor or barrister
• completed your Legal Practice Course or Bar Professional Training
Course
• finished a 2year training contract or a 12month pupillage
(Sumber:
https://nationalcareers.service.gov.uk/job-profiles/crown-
prosecutor )
89. Bahwa yang dimaksud Bar Standards Board adalah kualifikasi pelatihan
standar untuk menjadi profesional hukum di Negara Inggris, termasuk pula
untuk menjadi Jaksa. Maka untuk mengikuti pelatihan tersebut diperlukan
Kualifikasi Sarjana Hukum atau Pascasarjana Diploma hukum bagi yang
memiliki latar belakang non-Hukum, selengkapnya sebagai berikut:
“Satisfied by completion of a Qualifying Law Degree (QLD) or a non-law
degree plus the Common Professional Examination (CPE)/Graduate
Diploma in Law (GDL)”.
(Sumber
link:
https://www.barstandardsboard.org.uk/training-
qualification/bar-qualification-manual-new.html)
90. Bahwa berdasarkan perbandingan dengan praktek di berbagai negara
72
sebagaimana diuraikan di atas, pembedaan kualifikasi terhadap lulusan
program studi hukum bidang Islam dalam rekrutmen calon Jaksa di Indonesia
perlu ditinjau ulang untuk menciptakan sistem seleksi yang adil dan berbasis
kompetensi.
• Titik Pertentangan Norma Pasal 9 ayat (1) Huruf d UU 11/2021 terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, serta Konstruksi Petitum
yang Dimohonkan.
91. Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil sebagaimana disebutkan di atas, telah
ternyata Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 bersifat eksklusif dan diskualifikatif
terhadap lulusan sarjana hukum bidang Islam. Keberlakuan norma a quo
secara faktual telah mengakibatkan sarjana hukum bidang Islam tidak memiliki
kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Jaksa.
92. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat secara nyata adanya pengakuan
(recognition) secara de facto kepada para mahasiswa dan lulusan sarjana
lulusan Fakultas Syariah dan Hukum dari kampus di bawah Kementerian
Agama di mana mereka semua berhasil masuk dalam kompetisi dengan
mahasiswa dan lulusan fakultas hukum umum di bawah Kemeterian
Pendidikan Tinggi dan bahkan menjuarai atau mengalahkan rekan-rekannya
dari kampus umum. Pengakuan de facto berbasis kompetensi ini sayangnya
tidak linier dengan pengakuan secara de jure pada proses rekrutmen jabatan
di pemerintahan sebagaimana, in casu pada rekrutmen kejaksaan. Fakta ini
mencerminkan ketiadaan pengakuan hukum yang adil (fair and lawful
recognition) yang dijamin konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) yang berakibat
pada hilangnya hak untuk mendapatkan persamaan kesempatan dalam
pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) konstitusi.
93. Bahwa pengakuan terhadap sarjana lulusan Fakultas Syariah untuk menjadi
penegak hukum di negeri ini telah terlebih dahulu diberikan melalui UU Advokat
(18/2003) di mana untuk menjadi Advokat tidak hanya harus lulusan sarjana
hukum, tapi dapat juga dari lulusan sarjana atau Fakultas Syariah (vide
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003). Bahkan dalam ketentuan Pasal 32
UU 18/2003 disebutkan secara verbatim adanya Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia (APSI) sebagai salah organisasi advokat yang menjalankan amanat
UU Advokat untuk membentuk satu organisasi tersendiri (yang dikenal dengan
nama PERADI belakangan) bersamaan dengan organisasi advokat lainnya.
73
Pengakuan secara hukum yang diberikan UU Advokat kepada lulusan sarjana
lulusan Fakultas Syariah anehnya tidak berlaku pada pada posisi aparat
penegak hukum lainnya in casu sebagai Jaksa, padahal Jaksa juga diberikan
kewenangan sebagai Pengacara Negara. Pada posisi yang sama sebagai
Pengacara, para sarjana lulusan Fakultas Syariah dan Hukum tidak diberikan
kesempatan yang sama. Hal ini semakin mengaskan adanya perlakuan yang
tidak sama karena ketiadaan pengakuan yang berakibat pada hilangnya
kesempatan yang sama untuk masuk dalam pemerintahan yang dijamin oleh
konstitusi.
94. Bahwa dalam fakta hukum tersebut, pasal a quo bertentangan dengan asas
pengakuan hukum yang adil sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Titik pertentangan tersebut akibat keberadaan pasal a quo memuat
objek penormaan yang sejatinya sama dan setara, tetapi berlaku suatu
ketentuan yang berbeda atau eksklusif terhadap salah satunya, in casu lulusan
sarjana hukum bidang Islam. Dengan demikian, pasal a quo jelas tidak
mengandung pengakuan hukum yang adil bagi sarjana hukum bidang Islam
yang juga memiliki kompetensi/pengetahunan dan latar pendidikan yang sama
di bidang hukum.
95. Bahwa konteks pengakuan hukum yang adil tersebut juga diperkuat oleh Yang
Mulia Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S dalam Putusan Nomor.
1/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam memaknai kata adil. Menurutnya, salah satu
bentuk ketidakadilan adalah memperlakukan secara berbeda terhadap sesuatu
yang sepatutnya sama, selengkapnya sebagai berikut:
“Kata “adil” bukanlah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang pada
dasarnya berbeda dan memperlakukan secara berbeda terhadap
sesuatu yang sepatutnya dianggap sama. Dengan perkataan lain, adil
artinya meletakan posisi sesuai dengan proporsinya,” [vide Putusan
Nomor. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 1080]
96. Bahwa akibat posisi norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah memuat
syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa, maka sifat eksklusivitas norma a quo
yang tidak menjamin pengakuan hukum yang adil, pada gilirannya menutup
adanya kesempatan yang sama dalam pemerintahan bagi sarjana hukum
bidang Islam. Dalam konteks inilah, keberlakuan pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 karena tidak menjamin adanya
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan uraian titik
74
pertentangan norma itulah, Pasal 9 ayat (1) huruf d sepanjang frasa “sarjana
hukum” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945
dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
97. Bahwa kendati demikian, sebagai syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa,
posisi pasal a quo tidak seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepenuhnya dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara mutlak. keberadaan pasal a quo harus mendapat alternatif norma agar
keberlakuannya sebagai bagian dari syarat seleksi calon Jaksa menjamin asas
pengakuan hukum yang adil dan tidak membatalkan kesempatan yang sama
warga negara dalam pemerintahan.
98. Bahwa dalam konteks norma alternatif, frasa “sarjana hukum” pada pasal a quo
harus dimaknai pula mencakup sarjana yang serumpun di bidang hukum agar
keberlakuannya menjamin pengakuan hukum yang adil bagi lulusan sarjana
hukum bidang Islam. Konstruksi pemaknaan norma tersebut didasarkan pada
makna yuridis dari ketentuan frasa yang berlaku selama ini. Frasa “sarjana
hukum” mencakup sarjana hukum umum lulusan prodi Ilmu Hukum di
lingkungan perguruan tinggi umum semata, sedangkan frasa “sarjana yang
serumpun di bidang hukum” dalam kedudukannya sebagai norma alternatif
mencakup pula para lulusan sarjana dengan latar belakang pendidikan hukum,
termasuk sarjana hukum Islam di lingkungan perguruan tinggi keagamaan
Islam dari banyak program studi, seperti Hukum Tata Negara (Siyasah), Hukum
Pidana Islam (Jinayah), Hukum Keluarga Islam (Akhwalus Syakhsiyyah), atau
Hukum Ekonomi Islam (Muamalat).
99. Bahwa frasa “sarjana yang serumpun di bidang hukum” dikonstruksi dari
ketentuan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam
sejumlah peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU
12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mengualifikasi sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi menjadi beberapa bagian, di antaranya rumpun
ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam,
rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan, sebagai berikut:
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan
sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun
secara sistematis.
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun ilmu agama;
75
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.
100. Bahwa dari kualifikasi rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
diuraikan di atas, studi hukum masuk dalam rumpun ilmu terapan. Hal ini
dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf f yang menyebut
rumpun ilmu terapan sebagai rumpun ilmu yang mengkaji dan mendalami
aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia, selengkapnya sebagai berikut:
Huruf f
Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi
kehidupan
manusia
antara
lain
pertanian,
arsitektur
dan
perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan,
keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media
massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman,
militer, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.
101. Bahwa konsekuensi dari pengelompokan rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi di atas, penamaan program studi perguruan tinggi yang
menyelenggarakan studi di bidang hukum disesuaikan dengan rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang
relevan. Ketentuan tersebut jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32
Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi,
selengkapnya sebagai berikut:
(1) Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama
Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau
organisasi profesi yang kredibel.
102. Bahwa sebagai salah satu rumpun pengetahuan ilmu terapan, studi hukum
memiliki rumpun cabang ilmu tersendiri yang mempelajari bagian-bagian
khusus/tertentu di dalam hukum. Di beberapa perguruan tinggi, sejumlah
cabang rumpun ini membentuk studi hukum secara mandiri dalam mempelajari
bagian-bagian tertentu dari ilmu hukum. Cabang rumpun studi hukum sendiri
dikelompokkan secara letterlijk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan
76
Teknologi Republik Indonesia Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program
Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi, meliputi
hukum (law), hukum agraria dan pertanahan (agrarian and land law), hukum
bisnis (business law), hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property
rights law), hukum internasional (international law), hukum kesehatan (health
law), hukum litigasi (litigation law), hukum publik (public law), hukum syariah
(syariah law), hukum dan pembangunan (law and development), dan
kenotariatan (notary law) [vide Bukti P-18], selengkapnya sebagai berikut:
103. Bahwa berdasarkan klasifikasi rumpun kelimuan hukum sebagaimana
disebutkan, telah ternyata program studi hukum bidang Islam menjadi salah
satu bagian dari rumpun ilmu hukum. Begitu pula dengan program studi hukum
umum/ilmu hukum yang menjadi salah satu bagian dari rumpun hukum.
Dengan demikian, ketentuan frasa “sarjana hukum” pada pasal a quo yang
hanya menunjuk pada sarjana hukum umum (ilmu hukum) harus dimaknai pula
mencakup “sarjana yang serumpun di bidang hukum”, in casu program studi
hukum bidang Islam agar norma a quo mengandung pengakuan hukum yang
adil bagi lulusan sarjana serumpun di bidang hukum dan tidak membatalkan
adanya kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa.
104. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, rumpun ilmu hukum syariah
sebagai bagian dari ilmu terapan telah dibedakan dengan umpun ilmu agama
di mana gelarnya pun telah dibedakan dengan jelas. Untuk lulusan perguruan
tinggi dengan spesialisasi (hukum) agama melalui Ma’had Aly telah diberikan
gelar Sarjana Agama (S.Ag.), sedangkan lulusan ilmu Syariah dari Fakultas
Syariah dan Hukum dengan berbagai macam prodi yang berbasis pada
kualifikasi ilmu terapan diberikan gelar Sarjana Hukum (S.H.). Penamaan gelar
ini telah konsisten dengan perumpunan cabang ilmu yang ditentukan baik
secara filosofis maupun secara yuridis yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan Tinggi di atas. Penolakan pengakuan kesamaan atau kesetaraaan
77
Sarjana Hukum dari perguruan tinggi di bawah Kemeterian Agama dengan
Sarjana Hukum dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
tidak saja berarti penolakan pengakuan terhadap rumpun ilmu secara filosofis,
tapi juga berarti penolakan pengakuan secara hukum terhadap rumpun ilmu
yang dibuat oleh Pemerintah sendiri.
105. Bahwa selain didasarkan pada konstruksi makna yuridis ketentuan frasa yang
berlaku selama ini, adanya pengakuan hukum yang adil terhadap syarat
kualifikasi pendidikan juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas syarat kualifikasi
pendidikan calon Hakim Konstitusi. Dalam Putusan a quo, Mahkamah
berpendapat bahwa syarat kualifikasi pendidikan calon Hakim Konstitusi harus
memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang
berpendidikan tinggi hukum untuk menjadi Hakim Konstitusi, selengkapnya
sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, untuk
mengatasi adanya permasalahan jenjang pendidikan sebagai syarat
menjadi hakim konstitusi dan untuk memberikan kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara Indonesia yang berpendidikan tinggi
hukum yang ingin menjadi hakim konstitusi, menurut Mahkamah frasa
“dan magister” sebagai syarat hakim konstitusi harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;” [vide Putusan MK Nomor 68/PUU-
IX/2011 hlm. 31]
106. Bahwa dengan meminjam perspektif ilmu hukum internasional, pengakuan
terhadap kesamaan atau kesetaraan rumpun ilmu terapan hukum pada sarjana
hukum lulusan Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum umum di negeri ini,
berarti Mahkamah memberikan pengakuan deklaratif terhadap para lulusan
sarjana hukum dari Fakultas Syariah, karena konstitutif pengakuan itu
sebenarnya telah diberikan Pemerintah melalui pengakuan keserumpunan ilmu
pengetahuan seperti diuraikan di atas. Pengakuan deklaratif Mahkamah ini
penting sebagai pengakuan de jure melalui penafsiran hukum sebagaimana
yang dimintakan dalam petitum permohonan, sebab pengakuan de facto
sebenarnya telah muncul dari pengakuan komunitas ilmiah dan professional
lainnya. Dengan demikian, Mahkamah menegakkan prinsip dan asas, serta
norma konstitusi yang telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Secara berkelanjutan, sebagai konsekuensi yuridisnya, pengakuan
78
deklaratif ini berdampak pada penjagaan norma konstitusi yang terkandung
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Jika permohonan ini dikabulkan,
maka secara erga omnes, semestinya putusan ini—melalui ratio decidendi-
nya—dapat diberlakukan terhadap seluruh norma perundang-undangan yang
serupa yang menolak pengakuan yang sama dan adil (fair and lawful
recognition) terhadap seluruh lulusan sarjana hukum dari Fakultas Syariah
untuk secara bersama-sama berkesempatan dalam pemerintahan seperti,
antara lain, dalam UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Pengadilan
Agama, UU Kenotariatan, dan sebagainya.
107. Bahwa dengan demikian, Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sarjana hukum atau sarjana yang
serumpun di bidang hukum”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “sarjana hukum” pada Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 6755)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang
hukum”, sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selengkapnya berbunyi,
“berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di
bidang hukum pada saat masuk Kejaksaan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
79
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 6 Maret 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Silvi Nudia
Nazla dan Mohammad Fajar Ismail;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN para
Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi bukti tidak lulus administratif pada Seleksi Calon
ASN para Pemohon;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Keterangan Forum Dekan Fakultas Syariah
Dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Seluruh Indonesia Nomor: 09/FDSHIX/2024;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi bukti tidak lulus banding pada Seleksi Administrasi
Calon ASN Para Pemohon;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Ijazah, Transkip Nilai, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah (SKPI) atas nama Silvi Nudia Nazla dan
Mohammad Fajar Ismail;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Skripsi Abdul Azis (2006) berjudul “Potensi Lulusan
Fakultas Syariah dan Hukum Menduduki Jabatan Hakim di
Peradilan Umum: Studi Kritis Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004 tentang Peradilan Umum”;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Jurnal Abd. Muni & Abd. Munib (2023) berjudul
“Hermeneutika Yuridis: Diskriminasi Terhadap Prospek
Kerja Sarjana Hukum Syariah”, Jurnal Teraju: Jurnal Syariah
dan Hukum Volume 05 Nomor 02, September 2023;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024
tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri
Sipil
Kejakasaan
Republik
Indonesia
Tahun
80
Anggaran 2024;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016
Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi
Buku
Kurikulum
Merdeka
Belajar–Kampus
Merdeka (MB-KM) Program Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Siyasah) 2021;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi
Buku
Kurikulum
Merdeka
Belajar–Kampus
Merdeka (MB-KM) Program Studi Hukum Pidana Islam
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Siyasah) 2021;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Rilis Pemberitaan dan Sertifikat Kejuaraan
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta dalam lomba debat hukum, kepenulisan
ilmiah hukum, dan peradilan semu tingkat nasional;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Rilis Pemberitaan Kejuaraan Mahasiswa Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam
lomba debat hukum dan peradilan semu Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Daftar Kejuaraan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang, Kejuaraan Mahasiswa
Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Kejuaraan
Mahasiswa
Fakultas
Syariah
UIN
Sultan
Maulana
Hasanuddin Banten, Kejuaraan Mahasiswa Fakultas Syariah
IAIN SAS Bangka Belitung, dan Kejuaraan Mahasiswa
Fakultas Syariah IAIN Kediri;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset
Dan
Teknologi
Republik
Indonesia
Nomor
163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi Pada Jenis
Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
81
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
82
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
83
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
d. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk
Kejaksaan
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai akibat frasa “sarjana hukum” dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf d UU 11/2021 yang diberlakukan secara eksklusif dan telah
mendiskualifikasi para Pemohon untuk menjadi seorang Jaksa;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide Bukti P-3]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II merupakan lulusan
sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta;
4. Bahwa Pemohon I memiliki minat dan fokus yang kuat untuk mengabdikan diri
menjadi seorang jaksa dengan tujuan mewujudkan tegaknya hukum dan
keadilan di Indonesia. Sejalan dengan itu, Pemohon II juga memiliki minat yang
sama in casu, adanya kemauan yang kuat untuk menjadi seorang Jaksa.
Selanjutnya, dalam menjalankan minatnya tersebut, baik Pemohon I maupun
Pemohon II, turut serta pada pendaftaran sebagai peserta Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) pada instansi Kejaksaan Agung dengan formasi sebagai Jaksa
Ahli Pertama [vide Bukti P-4];
5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, baik Pemohon I maupun Pemohon II
dinyatakan tidak lolos syarat administratif oleh Panitia Penerimaan Calon
84
Aperatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung. Dalam konfirmasi yang
diberikan oleh verifikator, para Pemohon dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan karena kualifikasi pendidikan para Pemohon tidak sesuai dengan
yang dipersyaratkan pada formasi yang ditentukan oleh Kejaksaan. Adapun,
verifikator menyebutkan alasan tidak lolosnya Pemohon I dan Pemohon II
karena Prodi S-1 Hukum Tata Negara tidak tercantum dalam Pengumuman
Nomor PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran
2024 [vide Bukti P-5];
6. Bahwa selanjutnya atas adanya keputusan tidak lolos tersebut, Pemohon I dan
Pemohon II mengajukan hak sanggah melalui mekanisme yang tersedia. Lebih
lanjut, sanggahan dimaksud, dinyatakan tidak diterima atau kembali ditolak,
dengan alasan keputusan tersebut didasarkan pada kualifikasi pendidikan yang
merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Dalam konfirmasi
yang diberikan disebutkan bahwa Bab I huruf A Pengumuman Nomor PENG-
11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 telah terang
dan jelas, nomenklatur program studi yang diterima (S-1 Ilmu Hukum/S-1
Hukum), sehingga apabila ada nomenklatur program studi yang tidak termuat
atau tidak sama persis sebagaimana tertera dalam Bab I huruf A tersebut, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat [vide Bukti P-7];
7. Bahwa keberadaan frasa "sarjana hukum" pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU
11/2021 telah memuat interpretasi yang sempit, karena hanya mencakup
lulusan Program studi (prodi) Ilmu Hukum. Penyempitan makna frasa dimaksud,
mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan prodi serumpun di bidang hukum
seperti prodi Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga
Islam, atau Hukum Pidana Islam yang memiliki kompetensi substantif secara
setara;
8. Bahwa jika Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan pasal a quo inkonstitusional karena tidak menjamin pengakuan
hukum yang adil dan menghambat adanya kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, maka dapat dipastikan bahwa kerugian konstitusional yang
bersifat aktual sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan
terjadi lagi.
85
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, para Pemohon
harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil yang berkaitan dengan kualifikasi para
Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, para Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan
dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan lulusan
sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara pada Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta. Untuk membuktikannya, para Pemohon telah
menyampaikan bukti surat/tulisan berupa fotokopi e-KTP para Pemohon [vide Bukti
P-3]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi syarat
formil terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkaitan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan (constitutional
injury), para Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana disebutkan
dalam Paragraf [3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, para Pemohon
dalam
pengujian
undang-undang
memiliki
kewajiban
untuk
menjelaskan
persyaratan yang telah ditentukan tersebut yang secara umum dapat dibagi menjadi
2 (dua) unsur yaitu uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan
konstitusional serta (ii) anggapan kerugian hak konstitusional yang diderita atau
dialami oleh para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan unsur pertama, para Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut para Pemohon dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap
hak konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon a quo, Mahkamah menilai,
86
alas hak konstitusional tersebut telah tepat dan sejalan dengan keinginan dan tujuan
permohonan para Pemohon terkait dengan jaminan kepastian hukum yang adil,
serta terkait kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan demikian
menurut Mahkamah, unsur pertama dari salah satu syarat materiil mengenai
kedudukan hukum para Pemohon telah terpenuhi;
[3.6.4]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian
hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil serta
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, uraian para Pemohon justru
mengenai tidak lolosnya para Pemohon dalam syarat administrasi sebagai CASN
dalam pengisian formasi sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung. Terhadap uraian
kedudukan hukum para Pemohon demikian, Mahkamah menilai, uraian berkenaan
dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon tersebut
tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 9 ayat (1)
huruf d UU 11/2021 karena para Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa
anggapan kerugian hak konstitusional itu memang benar-benar dapat ditelusuri
(traceable)
hubungannya
dengan
pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya. Mahkamah memahami dan mengapresiasi tujuan serta
maksud baik para Pemohon untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan di
Indonesia melalui pengabdian diri sebagai seorang Jaksa, akan tetapi para
Pemohon juga harus memahami asas yang berlaku universal dalam gugatan di
pengadilan, yaitu point d’interet point d’action, yang artinya tanpa kepentingan tidak
ada suatu tindakan. Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak
menemukan adanya keterkaitan antara uraian atau penjelasan para Pemohon
berkaitan dengan tidak lolosnya para Pemohon dalam syarat administrasi sebagai
CASN dalam pengisian formasi sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung dengan
berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon. Terlebih lagi, apabila dikaitkan dengan keberadaan frasa "sarjana
hukum" pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021, yang dianggap telah memuat
interpretasi yang sempit, karena hanya mencakup lulusan prodi Ilmu Hukum.
Walaupun para Pemohon telah pernah mendaftar dalam seleksi CASN pada
Kejaksaan Agung, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak serta-merta memiliki
kedudukan hukum kaitannya dengan perihal isu konstitusional berijazah paling
rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan, karena pada saat melakukan
87
pendaftaran dalam seleksi CASN pada Kejaksaan Agung, para Pemohon telah
berijazah sarjana hukum [vide Bukti P-8]. Artinya, setiap CASN yang telah berijazah
sarjana hukum, dari segala jenis prodinya, dapat turut serta dalam seleksi CASN
pada Kejaksaan Agung in casu sebagai calon Jaksa. Sehingga, berkenaan
persyaratan berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan,
sudah tidak lagi terdapat keterkaitan logis dan causal verband bahwa ketentuan
tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon.
Sedangkan, ihwal tidak lolosnya para Pemohon pada tahap seleksi administrasi
CASN Kejaksaan Agung karena tidak sesuai kualifikasi prodi yang dipersyaratkan
[vide Bukti P-5 dan Bukti P-7], hal tersebut adalah sepenuhnya menjadi kewenangan
Kejaksaan Agung sebagai instansi yang berwenang dalam menentukan kualifikasi
dan kompetensi terkait kebutuhan CASN pada organisasinya. Dalam konteks ini,
kerugian yang diuraikan pada permohonan a quo, tidak cukup meyakinkan sebagai
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
sehingga tidak cukup terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Terlebih, instansi
yang membutuhkan CASN dapat menentukan secara spesifik kualifikasi program
studi yang dibutuhkan. Misalnya, sangat mungkin suatu instansi membutuhkan
sarjana hukum tanpa perlu menentukan program studi secara spesifik atau dapat
juga menentukan sarjana hukum dengan spesifikasi atau kualifikasi tertentu.
Dengan demikian, tidak diperoleh adanya hubungan kausal antara uraian anggapan
kerugian yang dijelaskan oleh para Pemohon dengan seluruh materi muatan pasal
a quo.
[3.6.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, walaupun para
Pemohon telah menentukan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
yang bergelar sarjana hukum dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi menurut Mahkamah para
Pemohon tidak cukup memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya karena tidak memenuhi syarat-syarat kerugian konstitusional
antara lain sebagaimana yang dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
serta putusan-putusan selanjutnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, para
88
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
89
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 09.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
90
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 6755,
selanjutnya disebut UU 11/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
82
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
83
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
d. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk
Kejaksaan
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa tidak
adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 sebagai akibat frasa “sarjana hukum” dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf d UU 11/2021 yang diberlakukan secara eksklusif dan telah
mendiskualifikasi para Pemohon untuk menjadi seorang Jaksa;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
[vide Bukti P-3]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II merupakan lulusan
sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta;
4. Bahwa Pemohon I memiliki minat dan fokus yang kuat untuk mengabdikan diri
menjadi seorang jaksa dengan tujuan mewujudkan tegaknya hukum dan
keadilan di Indonesia. Sejalan dengan itu, Pemohon II juga memiliki minat yang
sama in casu, adanya kemauan yang kuat untuk menjadi seorang Jaksa.
Selanjutnya, dalam menjalankan minatnya tersebut, baik Pemohon I maupun
Pemohon II, turut serta pada pendaftaran sebagai peserta Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) pada instansi Kejaksaan Agung dengan formasi sebagai Jaksa
Ahli Pertama [vide Bukti P-4];
5. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, baik Pemohon I maupun Pemohon II
dinyatakan tidak lolos syarat administratif oleh Panitia Penerimaan Calon
84
Aperatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Agung. Dalam konfirmasi yang
diberikan oleh verifikator, para Pemohon dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan karena kualifikasi pendidikan para Pemohon tidak sesuai dengan
yang dipersyaratkan pada formasi yang ditentukan oleh Kejaksaan. Adapun,
verifikator menyebutkan alasan tidak lolosnya Pemohon I dan Pemohon II
karena Prodi S-1 Hukum Tata Negara tidak tercantum dalam Pengumuman
Nomor PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran
2024 [vide Bukti P-5];
6. Bahwa selanjutnya atas adanya keputusan tidak lolos tersebut, Pemohon I dan
Pemohon II mengajukan hak sanggah melalui mekanisme yang tersedia. Lebih
lanjut, sanggahan dimaksud, dinyatakan tidak diterima atau kembali ditolak,
dengan alasan keputusan tersebut didasarkan pada kualifikasi pendidikan yang
merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Dalam konfirmasi
yang diberikan disebutkan bahwa Bab I huruf A Pengumuman Nomor PENG-
11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 telah terang
dan jelas, nomenklatur program studi yang diterima (S-1 Ilmu Hukum/S-1
Hukum), sehingga apabila ada nomenklatur program studi yang tidak termuat
atau tidak sama persis sebagaimana tertera dalam Bab I huruf A tersebut, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat [vide Bukti P-7];
7. Bahwa keberadaan frasa "sarjana hukum" pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU
11/2021 telah memuat interpretasi yang sempit, karena hanya mencakup
lulusan Program studi (prodi) Ilmu Hukum. Penyempitan makna frasa dimaksud,
mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan prodi serumpun di bidang hukum
seperti prodi Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga
Islam, atau Hukum Pidana Islam yang memiliki kompeten
