PUU
Tahun 2026
177/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon: Kusdiana
Tanggal Putusan: 2026-06-29T15:28:00+07:00
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 177/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Drs. Kusdiana
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Tower Kasablanka Lantai 9 Unit A, Jalan
Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Drs. Hari Budirto
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan
Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Khaerul Anwar Bratawijaya, S.E.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan
Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Hari Tjahyono, S.H., LL.M.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
2
Alamat
:
Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan
Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
:
Sarwono, S.H., LL.M
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat
:
Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan
Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 13 Mei 2026 dan 16
Juni 2026, memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dan Isam
Saifudin, yang merupakan Advokat, Konsultan Hukum dan Staff pada Kantor VST
and Partnerts Law Firm, Advocates & Legal Consultan, yang berkedudukan hukum
di Tower Kasablanka Lantai 9 Unit A, Jalan Casablanca Raya Kavling 88, Jakarta
Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 18 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 18 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
175/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
18 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 22
Juni 2026 dan diterima Mahkamah melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal 21
Juni 2026, pada pokoknya memguraikan hal-hal sebagai berikut.
3
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tetang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pegujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 9
UndangUndang Nomor 12 Tahun 20-11 tentang Pembentukan Peraturan
4
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 T
ahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya di/akukan Oleh Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK 7/2025),
yang menyatakan:
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi."
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU
1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
18/PUU-XV/2017.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
5
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025 , yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yan diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberkan oleh UUD 1945
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusÍonal dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa sebelum menguraikan Hak Konstitusional Para Pemohon serta
adanya kerugian konstitusonal yang dialami Para Pemohon, perlu kami
jelaskan bahwa Permohonan ini merupakan rangkaian upaya dari
panjangnya perjuangan yang dilakukan oleh Para Pensiunan Kemlu sejak
tahun 2019 hingga saat ini belum mendapatkan hak atas Gaji Pokok/Pokok
Gaji selama melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PNS Kemlu saat
6
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri. Sehingga dalam beberapa
uraian dalam permohonan ini terdapat beberapa uraian yang mengacu
pada Permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan
No.
184/PUU-XXII/2024,
agar
Mahkamah
Konstitusi
mendapatkan rangkaian upaya yang selaras dan tidak terputus.
5. Bahwa terhadap perkara a quo, Para Pemohon memiliki hak konstitusional
dalam mengajukan Permohonan Pengujian dengan dasar/landasan hak
konstitusional, sebagai berikut:
Dasar/Landasan Hak Konstitusional PARA PEMOHON yang
Dijamin dalam UUD NRI TAHUN 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindüngan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. "
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak untuK memajukan dirinya memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya”.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-
wenang oleh siapapun
6. Bahwa berdasarkan Dasar/landasan hak konstitusional dalam UUD NRI
Tahun 1945 pada tabel di atas, maka Para Pemohon perlu menguraikan
Kedudukan Hukum Para Pemohon dalam menguji ketentuan norma a quo,
sebagai berikut:
6.1. Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. Saat ini Pemohon I telah
memasuki masa Pensiuman berdasarkan keputusan Pemberhentian
dengan Hormat yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
dengan Keputusan Nomor 48/K Tahun 2013.
6.2. Pemohon I diangkat menjadi Pegawai Negeri Slpil pada tanggal 30
Mei 1981 berdasarkan Keputusan Nomor No. SP/1242/DN/1/1981.
6.3. Selama menjadi PNS di Kementerian Luar Negeri, Pemohon I belum
mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama ditugaskan ke
Perwakilan RI di Luar Negeri. Terhitung sejak menjadi Pegawai
Negeri Kemlu hingga diberhentikan dengan hormat (Pensiun)
7
sebagai Pegawai Negeri Kernlu, Pemohon I telah melaksanakan
tugas dari Kementerian dengan total Lama Tugas 125 Bulan dengan
rincian penempatan sebagai berikut:
Tokyo, 13 Mei 1992 s.d 29 Januari 1996 berdasarkan Surat
Penugasan Nomor SP/481/PL/I/1992.
Dhaka, 05 November 1997 s.d 01 Mei 2002, berdasarkan Surat
Penugasan Nomor SP/1242/PL/1/97.
Islamabad, 20 Mei 2010 s.d 16 Agustus 2012, berdasarkan Surat
Penugasan Nomor 481/B/KP/V/200/19.
6.4. Pemohon Il adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
pada Kernenterian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Nomor No SP/639/DN/I/1978
tanggal 29 Maret 1978 dan diberhentikan dengan hormat
berdasarkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Keputusan
Nomor 000025/KEPKA/KPP/12009/15 Tahun 2013.
Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri, Pemohon
Il telah melaksanakan tugas dari Kementerian dengan total Lama
Tugas 209 Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
San Fransisco, 27 Oktober 1986 s.d. 23 April 1991 berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
Surat
Penugasan
Nomor
SP/1121/PL/1/86.
Seoul, 19 September 1994 s.d 17 Maret 1999 berdasarkan Surat
Penugasan Nomor SP/969/PL/1/1994.
Jenewa, 07 Januari 2002 s.d 08 Februari 2006, berdasarkan Surat
Penugasan Nomor SP/008/PL/1/2002.
Hongkong, 23 Februari 2009 s.d 10 Oktober 2013. berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SK/171/B/KP/II/2009/19.
6.5. Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Pensiunan pegawai Negeri Sipil
pada Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri Slpil berdasarkan Keputusan Nomor No SP/354/DN/I/1976
tanggal 24 Maret 1976 dan diberhentikan dengan hormat
8
berdasarKan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Nomor 35/K
Tahun 2014.
Selama mengabdi di Kernenterian Luar Negeri, Pemohon Ill telah
melaksanakan tugas dari Kementerian dengan total Lama Tugas 279
Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
Stockholm, 18 September 1979 s.d 27 Januari 1984 berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/370/P.L/I/79
Dar Es Salaam Crossposting ke Brazil 03 September 1986 s.d 08
Oktober
1992
berdasarkan
Surat
Penugasan
Nomor
SP/985/PL/I/86.
Riyadh, 22 Februari 1995 s.d 15 Januari 2002 berdasarkan Surat
Penugasan Nomor SP/1441PL/I/1995.
Bangkok, 15 Januari 2004 s.d 22 Mei 2008 berdasarkan Surat
Penugasan Nomor SP/028/PL/I/2004.
Manama, 10 Februari 2011 s.d 06 Juli 2014 berdasarkan Surat
Penugasan Nomor 125/B/KP/11/2011.
6.6. Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil Pada Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi
Pegawai
Negeri
Spil
berdasarkan
Keputusan
Nomor
No.
SP/1067/DN/I/1987 tanggal 4 Mei 1987 dan diberhentikan dengan
hormat berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Pemberhentian
Dengan Hormat Nomor: 18110/KP/10/2018/03/24 tanggal 9 Oktober
2018.
Selama bekerja Selama mengabdi di Kementerian Luar Negeri
Pemohon IV telah melaksanakan tugas dari Kementerian dengan total
Lama Tugas 155 Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
Washington DC, USA, Juli 1992 s.d September 1996 berdasarkan
Surat Penarikan tugas dari Washington ke Jakarta dengan Nomor
SP/605/PL/ll/1996.
Brasilia DF, Brazil, 18 Oktober 1999 s.d 01 September 2001,
berdasarkan Surat Penugasan Nomor SP/911/PL/I/1999.
Lagos, Nigeria, Juni 2004 S.d Maret 2007, berdasarkan Surat
Penugasan Nomor 411/PL/l/04
9
Moscow, Republic Federasi Rusia, 30 Juli 2010 s.d 30 Juni 2014,
berdasarkan Surat Penugasan Nomor 586/B/KP/VII/2010/19.
Singapore, (Pengumandahan), 09 Februari - 01 Mei 2018,
berdasarkan Surat Persetujuan Setmen B.00002120/Kemen/
Setneg/Set/KTN/LN01.04/02/2018.
6.7. Pemohon V adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Pensjunan Pegawai Negeri Sipil
pada Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Nornor No. SP/1090/DN/l/1987
tanggal 4 Mei 1 987 dan diberhentikan dengan hormat berdasarkan
Keputusan
Badan
Kepegawaian
Negara
No.000002/KEP/AV/
13002/13.
Selama bekerja dan mengabdi di Kementerian Luar Negeri, Pemohon
V telah melaksanakan tugas dari Kemlu ke Perwakilan RI di Luar
Negeri dengan total Lama Tugas 102 bulan dengan rincian sebagai
berikut.
Perth, Australia Barat, September 1994 s/d Desember 1996
berdasarkan Surat Penugasan Nomor SP/965/PL/III/1994.
Doha, Qatar, 18 Juni 1999 s/d 17 September 2003, berdasarkan
Surat Penugasan Nomor SP/564/PL/1/999.
Antannarivo, Madagascar, 21 Märet 2011 s/d 11 Juni 2012,
berdasarkan Keputusan Nornor: SK/B/III/2011/19 Tahun 2011.
6.8. Dasar atas kebijakan tidak diberikannya Gaji Pokok/Pokok Gaji yang
seharusnya diterima oleh Para Pemohon seperti Pegawai Negeri Sipil
lainnya
yang
bekerja
pada
instansi
pemerintahan,
adalah
berdasarkan Surat Edaran Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950
(Selanjutnya disebut SE 015690/1950) oleh kemlu, tang ditanda
tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemlu atas nama Menteri Luar
Negeri RI.
6.9. Dalam SE 015690/1950, pada Romawi (iii) poin c SE 015690/1950,
tersebut dinyatakan: “Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji
di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termaksud dalam
tunjangan tersebut.”. Artinya dalam SE 015690/1950 ini, Komponen
Gaji Pokok/Pokok Gaji di Indonesia dianggap telah disatukan dalam
10
Tunjangan Kediaman selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri.
6.10. Alasan Kebijakan Penghentian Gaji Pokok (Gaji Dalam negeri) bagi
pegawai negeri yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri
yang tertuang dalam SE 015690/1950 tersebut, ditetapkan dengan
petimbangan berhubungan dengan terbatasnya persediaan devizen.
Selain itu dinyatakan pula dalam pertimbangannya, bahwa kebijakan
tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif
dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L.
6.11. Hal ini tentunya menjadi anomali dalam sistem administrasi
pemerintahan, karena saat Para Pemohon mendaftar sebagai CPNS
dan kemudian diangkat sebagai PNS dan bekerja di Kementerian
Luar Negeri in casu pada Tahun 1981, telah terdapat Dasar Hukum
in casu Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil Republk Indonesia (PP 200/1961) dan UU No.
18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
(UU 18/1961). Kemudian secara berkesinambungan ketentuan UU
No. 18 Tahun 1961 tersebut mengalami Perubahan hingga saat ini
menjadi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
6.12. Dalam Ketentuan PP 200/1961 telah mengatur pemisahan antara gaji
pokok dan tunjangan. Bahkan pada bagian memutuskan, dalam PP
200/1961, dinyatakan bahwa PP 200/1961 membatalkan segala
ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini. Artinya dalam
batas penalaran yang wajar secara hukum ketentuan dalam SE
015690/1950 telah menjadi batal demi hukum, sejak terbitnya PP
200/1961 dan UU 18/1961.
6.13. Terlebih lagi telah terdapat pemisahan komponen antara Gaji
Pokok/Pokok Gaji dengan Tunjangan-tunjangan yang telah diatur
dalam PP 200/1961 dan UU 18/1961.
6.14. Namun Kemlu ternyata tidak mengindahkan ketentuan dalam PP
200/1961 dan UU 18/1961, dan tetap memberlakukan Penggabungan
Gaji Pokok/Pokok Gaji ke dalam Tunjangan Kediaman selama Para
Pemohon ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri. Hal ini
menimbulkan kerugian atas hak konstitusional Para Pemohon karena
11
menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan tidak
mendapatkan jaminan untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
6.15. Adanya pelanggaran atas hak konstitusional Para Pemohon antara
lain:
a. Para Pemohon tidak mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri berbeda dengan PNS
pada instansi lain yang tetap mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji
selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
b. Dengan Pangkat dan Golongan yang Para Pemohon miliki, saat
Para Pemohon ditempatkan di Negara yang memiliki angka dasar
rendah maka Tunjangan Kediaman yang Para Pemohon dapatkan
lebih kecil dibanding dengan PNS dengan Pangkat Golongan yang
lebih rendah dari Pangkat dan Golongan Para Pemohon namun
ditempatkan di negara yang angka dasar Tunjangan Kediamannya
lebih besar.
6.16. Saat Para Pemohon memasuki masa Pensiun pada tahun 2013, baru
kemudian kebijakan penghentian Pemberian Gaji Pokok/Pokok Gaji
karena telah digabungkan ke dalam Tunjangan Kediaman selama
Para Pemohon bekerja di Kemlu dan ditugaskan ke Perwakilan RI di
Luar Negeri yang diatur dalam SE 015690/1950 tersebut dihentikan
oleh Kemlu pada akhir tahun 2012. Sehingga terhadap PNS Kemlu
yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri terhitung
keberangkatan per-tanggal 1 Januari 2013, maka terhadap PNS
Kemlu tersebut selain mendapatkan tunjangan kediaman, juga
mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji. Terhadap pencabutan SE
015690/1950 tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas, hanya
didasarkan pada kesepakatan para pimpinan di Kemenlu.
6.17. Padahal secara jelas dan tegas Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: Hak dan kebebasan yang
diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan
undang-undang,
semata-mata
untuk
menjamin
12
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta
kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa. Artinya terhadap hak untuk mendapatkan Gaji
Pokok/Pokok Gaji ataupun untuk dapat membatasi/menghentikan
Gaji Pokok/Pokok Gaji maka pengaturannya harus diatur pada
peraturan pada tingkat Undang-Undang.
6.18. Artinya tindakan Kemlu dalam melakukan penghentian Gaji
Pokok/Pokok Gaji hanya berdasarkan SE 015690/1950, dan
mengabaikan PP 200/1961 dan UU 18/1961 hingga akhir tahun 2012
adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata.
6.19. Dengan adanya tekad dan semangat dalam memperjuangkan hak
konstitusionalnya Para Pemohon bersama dengan Pensiunan Kemlu
lainnya melakukan berbagai maacam upaya pendekatan dan
penyelesaian secara kekeluargaan kepada Menteri Luar Negeri RI
untuk dapat menagih atas hak Gaji Pokok/Pokok Gaji yang belum
diterimanya selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
6.20. Selama Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melakukan
Upaya-upaya komunikasi secara kekeluargaan kepada Kemlu
baebagai harapan dijanjikan akan dibayarkan Gaji Dalam Negeri (Gaji
Pokok) hanya saja pemerintah sedang mencari formulasinya. Hal
tersebut juga disampaikan pada kegiatan pada hari kamis, 5 Januari
2023 di Ruang Rapat Gatot Kaca Lt. 3, Gedung B Kemenko
Polhukan, pada acara Audiensi Forum Lintas Angkatan Pensiunan
Kemlu (FLAPK) yang diketuai oleh Pemohon I dengan Kemenko
Polhukan.
6.21. Dalam pertemuan Audiensi tersebut dipimpin oleh Staf Deputi VII,
Eselon II yaitu Syaful Gayadi didampingi oleh seorang staf eselon III
yaitu Novan Ivanhoe. Menurut perwakilan kemenko polhukan,
pengaturan pembayaran Gaji Dalam Negeri tidak ada regulasi dan
Peraturan Menteri Keuangan. Tetapi diatur dengan kebijakan internal
Kemlu. Karena ini adalah Mal Administrasi yang terjadi bertahun-
tahun, maka untuk agenda rapat selajutnya akan dibentuk tim dari
beberapa kementerian, seperti kementerian keuangan, BKPP,
Kejaksaan dan Kemlu. Rencana akan diusahakan melalui usaha
13
internal pemerintah dengan pembuatan Keputusan Presiden, untuk
meminta anggaran dari Kementerian Keuangan, namun memerlukan
fatwa/pertimbangan hukum. Disinilah yang menjadi kendala, tidak
ada yang bisa/mau membuat dasar hukum pada Tingkat
Kementerian, dan juga belum bisa sepakat untuk pembuatan
Keputusan Presiden. namun setelah pertamuan tersebut tidak ada
lagi tindak lanjut dan penyelesaiannya (diabaikan).
6.22. Karena tidak ada realisasinya kemudian pemohon bersama dengan
Para Pensiunan Kemlu mengajukan sura teguran (somasi) kepada
Kemlu, yang pada pokoknya meminta agara pembayaran gaji pokok
dapat segera dibayarkan, surat dilayangkan 2 kali (surat pertama
tanggal 21 Januari 2021 dan surat kedua tanggal 25 Maret 2021).
Berdasarkan kedua surat tersebut Kelu memberikan surat tanggapan
atas surat teguran/Somasi I dan II, dengan nomor surat
00623/LM/04/2021/03 tanggal 08 April 2021 pada huruf d,
menegaskan:
d. mengenai permintaan pembayaran gaji pokok Para pensiunan
PNS Kementerian Luar Negeri dalam rentang 1950-2013, hal
tersebut tidak dapat dlakukan dengan pertimbangan hak tagih
yang sudah kadaluarsa (vide Pasal 76A ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubhan atas
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksaan APBN.
6.23. Apabila melihat konsideran menimbang pada PP 50/2018, pada
angka 2, penerbitan PP 50/2018 mendasarkan pada UU 1/2004,
Dimana terhadap pengaturan kadaluarsa beban negara diatur dalam
Pasal 40 UU 1/2004.
6.24. Alasan Kemlu yang menyatakan bahwa hak tagih atas Gaji
Pokok/Pokok Gaji Para Pensiunan PNS Kemlu telah kedaluarsa
adalah bentuk penyimpangan atas penerapan hukum yang dilakukan
oleh Kemlu bahkan sejak kemlu mempertahankan kebijakan SE
015690/1950 pasca berlakunya PP 200/1961 dan UU 18/1961.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Para Pemohon dan Para
Pensiunan PNS Kemlu menempuh upaya Adminstrasi namun oleh
14
Kemlu tidak mendapatkan balasan apapun sehingga Para Pemohon
dan Para Pensiunan PNS Kemlu mengajukan Gugatan Omision ke
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
6.25. Namun, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diputus, melalui
Putusan No. 384/G/TF/2024/PTUN.JKT, tanggal 30 April 2025:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat
Waktu (Daluarsa)
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara
sejumlah Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
6.26. Dalam Fakta Persidangan di PTUN telah terungkap pengakuan dari
Saksi Kemlu bahwa tidak ada dasar hukum yang mendasari
diterbitkannya SE 015690/1950 dan tidak ada pula dasar hukum yang
mendasari dicabutnya SE 015690/1950. Hal ini tentunya sangat
mencoreng Penegakan Hukum dan Nilai-Nilai Konstitusi dimana
terdapat
Praktik
Penghentian
Gaji
Pokok/Pokok
Gaji
yang
seharusnya menjadi milik Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu
yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan keluarganya saat
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri, tanpa adanya dasar
hukum atas kebijakan tersebut dan hanya diatur dengan
menggunakan Surat Edaran.
6.27. Artinya telah tertutup saluran hukum admnistratif bagi Pemohon dan
Para Pensiunan Kemlu untuk dapat memperjuangkan hak atas Gaji
Pokok/Pokok Gaji yang belum dibayarkan oleh Kemlu karena adanya
tenggang waktu 90 hari waktu untuk mengajukan Gugatan sejak
adanya tindakan yang merugikan Para Penggugat.
6.28. Tidak hanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Para
Pemohon dan Para Pensiunan Kemlu juga menempuh Upaya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM RI)
dengan mengajukan Surat nomor 10/FLAPK/IX/2024, pada tanggal 2
September 2024. Kemudian oleh Komnashak melalui surat No.
15
522/PL.00.01/IX/2024, tanggal 21 Oktober 2024 ditindaklanjuti oleh
KOMNASHAM RI dengan meminta kelengkapan berkas Pengaduan.
Namun proses ini terhenti dan kemudian baru dilanjutkan kembali
setelah Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu memberikan
Kuasa kepada VST and Partners Law Firm.
6.29. Pada tanggal 13 Agustus 2025, Para Pemohon dan Para Pensiunan
PNS Kemlu melalui kuasa Hukum VST and Partners Law Firm
mengajukan Surat permohonan Audiensi ke KOMNASHAM RI, dan
kemudian diterima oleh Ketua KOMNASHAM RI Ibu Anis Hidayah,
yang pada pokoknya meminta kepada Para Pemohon dan Para
Pensiunan PNS Kemlu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan
oleh KOMNASHAM. Kemudian pada tanggal 30 September 2025,
Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melengkapi
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh KOMNASHAM RI.
6.30. Perkembangan terakhir dari KOMNASHAM RI, mengatakan bahwa
Kementerian Luar Negeri tidak mau memenuhi undangan dari
KOMNASHAM RI untuk melakukan mediasi dengan Para Pemohon
dan Para Pensiunan PNS Kemlu. Hingga saat ini upaya di
KOMNASHAM RI masih pada tahap penelaahan untuk sampai pada
diterbitkannya REKOMENDASI dari KOMNASHAM RI.
6.31. Upaya lainnya, Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu
melakukan pengujian konstitusionalitas atas Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2004 dengan Nomor Registrasi Perkara 184/PUU-
XXII/2024 untuk menguji apakah persoalan Gaji Pokok/Pokok Gaji
yang dihentikan oleh Kemlu selama Para Pemohon dan Para
Pensiunan PNS Kemlu ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri
hingga diberhentikan dengan hormat (Pensiun), ketika Para
Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melakukan upaya
penagihan
kepada
Kemlu
untuk
melakukan
kewajibannya
membayarkan hak-hak Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS
Kemlu adalah masuk dalam kategori utang negara Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2004 tersebut.
16
6.32. Pada akhirnya, melalui Putusan No. 184/PUU-XXII/2024, Mahkamah
Konstitusi dalam Pertimbangan hukumnya, pada Paragraf [3.13.3],
menyatakan:
“..., menurut Mahkamah secara formal dasar hukum yang
terungkap di persidangan telah menegasikan bahwa hal yang
dipersoalkan oleh Para Pemohon adalah benar bukan lagi
termasuk dalam kategori utang terhadap negara, ...”
Artinya apabila mengacu pada pertimbangan hukum mahkamah pada
bagian ini, maka menjadi clear bahwa permasalahan Gaji
Pokok/Pokok Gaji yang diperjuangkan oleh Para Pemohon dan Para
Pensiunan PNS Kemlu adalah bukan masuk dalam kategori utang
negara sehingga tidak mengenal “KEDALUARSA”.
Artinya pula, dalam batas penalaran yang wajar maka Negara in casu
Kemlu haruslah membayarkan Gaji Pokok/Pokok Gaji Para Pemohon
dan Para Pensiunan PNS Kemlu yang belum diberikan selama
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
6.33. Hal tersebut juga sejalan dengan Pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 184/PUU-XXII/2024, pada Paragraf
[3.14], dimana yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi juga
menekankan pada penyelesaian persoalan yang dialami oleh
PEMOHON dan Para Penisunan PNS Kemlu, Kemlu perlu
mempertimbangkan penyelesaian ini sebagai bentuk penghargaan
pengabdian sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan
yang dihadapi oleh Para Pemohon dan sekitar 5.200 (lima ribu dua
ratus) pegawai lainnya.
6.34. Namun sayangnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
tersebut tidak memberikan sikap yang tegas dalam memberikan
perlindungan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia bagi Para
Pemohon dan Pensiunan PNS Kemlu yang jelas-jelas telah dilanggar
oleh Negara in casu Kemlu. Hal tersebut dapat terlihat dari rangkaian
kalimat demi kalimat dalam pertimbangan hukum pada paragraf
[3.14] sebagai berikut:
Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah menyerahkan kepada
Pemerintah jika menurut Pemerintah persoalan mengenai “gaji
pokok” atau “pokok gaji” terhadap pegawai yang terdampak ini akan
diselesaikan sebagai bentuk penyelesaian tidak semata-mata
didasarkan pada dasar hukum normatif saja, namun juga
17
dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai
wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh
Para Pemohon dan sekitar 5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai
lainnya, maka hal tersebut dapat diatur dalam peraturan
pelaksanaan sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
6.35. Terdapatnya Frasa “Mahkamah menyerahkan kepada Pemerintah”
dilanjutkan dengan frasa jika menurut Pemerintah persoalan
mengenai “gaji pokok” atau “pokok gaji” terhadap pegawai yang
terdampak ini akan diselesaikan. Frasa tersebut yang kemudian
dimaknai oleh Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri bukan
sebagai bentuk Mandat Konstitusional untuk menyelesaikan
persoalan. Namun hanya sebagai saran, dan melempar kembali
persoalan tersebut kepada Pemerintah.
6.36. Padahal Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu datang ke
Mahkamah Konstitusi yang merupakan PENJAGA KONSTITUSI (The
Guardian of Constitution), PELINDUNG HAK KONSTITUSIONAL
(The Protector of the Citizens Constitutional Rights) dan PELINDUNG
HAK ASASI MANUSIA (The Protector of Human Rights), adalah
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan mendapatkan
perlindungan atas hak konstitusional dan hak asasi manusianya yang
secara nyata dan tegas dilanggar oleh sistem administrasi yang
melanggar peraturan perundang-undangan in casu PP 200/1961 dan
UU 18/1961 beserta perubahan-perubahannya.
6.37. Perlu Para Pemohon jelaskan bahwa Gaji Pokok/Pokok Gaji adalah
hak dari para pekerja in casu PNS. Mengutip keterangan tertulis Ahli
Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian
Puji N Simatupang, yang digunakan dalam Persidangan di
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
dalam
Perkara
384/G/TF/2024/PTUN.JKT, menerangkan sebagai berikut:
1) Gaji bagi pegawai negeri sipil khususnya dan aparatur sipil negara
tidak hanya merupakan hak yang diterima, tetapi juga merupakan
kewajiban negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan
18
dan penghormatan negara sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan
wewenang yang melekat terhadapnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2) Dengan demikian, gaji pegawai negeri sipil tidak dapat disamakan
begitu saja dengan upah pada umumnya karena keterkaitannya
dengan
tugas
pokok,
fungsi
dan
wewenang
dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak
dapat dihapuskan atau ditiadakan dengan alasan apapun karena
karakter hukumnya sebagai penghargaan dan penghormatan
negara, dan bersifat publik.
3) Dengan karakter hukum (rechtkarakter) gaji pegawai negeri sipil
yang berbeda tersebut, alasan dan pilihan kebijakan yang
meniadakan, menghapuskan, mengurangi atau menghilangkan
gaji pegawai negeri sipil tidak dapat diterima karena tugas pokok,
fungsi dan wewenang yang telah dilaksanakan pegawai negeri
sipil,
sehingga
penyelenggaraan
pelayanan
umum
dan
pemerintahan telah dilaksanakan semestinya.
4) Oleh sebab itu, gaji sebagai hak pegawai negeri sipil dan
kewajiban bagi negara sebagai bentuk penghargaan dan
penghormatan tidak dapat memiliki sifat kedaluarsa sebagai hak
tagih kepada negara karena penghargaan dan penghormatan
negara tidak dapat hilang atau dihilangkan karena pegawai negeri
sipil telah melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga sampai
diberhentikan secara hormat.
5) Dengan demikian, tegas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XVI/2016 dan 18/PUU-XV/2017 yang telah memaknai
tidak adanya sifat daluarsa dalam hak tagih kepada negara yang
menjadi kewajiban negara, hal ini berarti gaji sebagai kewajiban
negara kepada pegawai negeri sipil sebagaimana hak pensiun dan
hak lainnya tetap ada sepanjang pegawai negeri sipil tersebut
menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya sampai
diberhentikan dengan hormat pada usia pensiun atau alasan lain
yang sah.
19
6) Oleh karena itu harus dipahami sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bidang keuangan negara maupun aparatur
sipil negara, tidak ada alasan apapun yang dapat menghilangkan
hak menerima gaji kepada pegawai negeri sipil dan kewajiban dari
neagra untuk membayarkan gaji kecuali adanya keputusan
pemberhentian tidak hormat dan/atau putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap terhadap pemberhentian tidak
hormat pegawai negeri sipil.
7) Dengan demikian, tidak ada ruang aturan hukum publik maupun
yang dapat menjadi alasan bagi negara, khususnya Pemerintah
untuk menyatakan tidak membayarkan gaji pegawai negeri sipil
dalam bentuk apapun, kecuali diatur dalam undang-undang, yaitu
dengan keputusan memberhentikan pegawai negeri sipil secara
tidak hormat dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang enyatakan pegawai negeri sipil diberhentikan
secara tidak hormat.
8) Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 dan
Pasal 76A PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan
PP No. 50 Tahun 2018 lebih berkaitan dengan hak tagih negara
dalam alokasi belanja barang dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah dibandingkan dalam alokasi belanja pegawai. Dengan
demikian, keliru menyamakan konsep hak tagih negara dalam
alokasi belanja barang dan belanja pegawai.
6.38. Lebih Lanjut, dalam keterangan tertulis Ahli Keuangan Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji N Simatupang,
menjelaskan tentang Penggunaan Surat Edaran. Sebagai berikut:
1) Surat Edaran menurut A.D Belifante dan Soetan Boerhanoeddin
dalam buku Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara hanyalah
pedoman yang berlaku pada intern pemerintah dan tidak dapat
digunakan
sebagai
dasar
untuk
melakukan
pengaturan
pembayaran
gaji
atau
bahkan
melakukan
penundaan,
penghapusan, pengilangan dan pembatalan gaji.
2) Dalam PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP
No. 50 Tahun 2018 pengaturan pembayaran kompensasi berupa
20
gaji hanya dapat dilakukan dengan keputusan kepegawaian
dan/atau
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepegawaian, sedangkan surat edaran bukanlah bentuk
keputusan administrasi pemerintahan dan juga bukan bentuk
peraturan perundang-undangan.
3) Keliru menyatakan Pasal 80 ayat (4) PP No. 45 Tahun 2013
sebagaimana diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 sebagai
dasar hukum pembentukan surat edaran atau surat lainnya yang
menyatakan dalam keadaan tertentu pembayaran gaji dapat
dikecualikan pengaturannya, padahal ketentuan Pasal 80 ayat (4)
tersebut hanya mengatur pengecualian waktu pembayaran bukan
pengecualian tidak membayar gaji.
4) Surat Edaran yang ditetapkan pada 1950 tidak dapat menjadi
dasar hukum penghapus, penghilang, pengurang atau peniadaan
hak pegawai negeri sipil untuk memperoleh gaji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan karena seluruh peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian dan di bidang
keuangan negara tidak ada yang mengatur gaji aparatur sipil
negara tidak dibayarkan, kecuali apabila pegawai negeri sipil
ditetapkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat
dan/atau putusan pengadulan yang memberhentikan secara tidak
hormat telah berkekuatan hukum tetap.
5) Kebijakan melalui Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar
penghapus, penghilang, pengurang, atau peniadaan hak
pegawai negeri sipil karena gaji sebagai hak pegawai negeri sipil
telah diatur dalam undang-undang, sehingga upaya untuk
menghapus, menghilangkan, mengurangi dan meniadakan harus
dengan undang-undang juga, dan tidak dapat dilakukan dengan
suatu surat edaran.
6) Dalam hal surat edaran telah ditetapkan terdahulu dengan alasan
ketiadaan anggaran pemerintahan pada saat itu, tidak menjadi
alasan penghapus kewajiban tersebut dibayarkan pada saat
kondisi keuangan negara telah memungkinkan dan tetap menjadi
21
kewajiban negara yang tidak dapat hapus kecuali diatur dalam
undang-undang tersendiri.
7) Surat edaran tersebut juga sudah tidak relevan lagi karena
dengan berlakunya PP No. 200 Tahun 1961 dan UU No. 18
Tahun 1961 yang memisahkan gaji dan tunjangan, jika alasan
tidak diberikan karena sudah digabungkan dalam tunjangan.
8) Adanya kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri dan pihak
lain dalam menetapkan memberikan gaji pada pegawai negeri
sipil yang diberangkatkan pada 1 Januari 2013 merupakan
pelanggaran atas kepastian hukum dan asas penghidupan yang
layak, dan asas keadilan karena semua pegawai negeri sipil
seluruhnya sejak 1950 sampai dengan sekarang melaksanakan
tugas pokok, fungsi, dan wewenang yang tidak berbeda dalam
ketentuan
aturan
perundang-undangan
yang
tidak
ada
perubahan mengenai alasan penghapusan gaji.
9) Adanya pemberlakuan forward looking yang ditetapkan untk
pembayaran gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil yang
diberangkatkan mulai per 1 Januari 2013 dan yang sebelumnya
tidak dibayarkan merupakan bentuk kebijakan atau pengaturan
yang tidak cermat, tidak memiliki alas hukum dan alas fakta yang
memadai, serta jelas tidak adil dalam mewujudkan suatu sistem
manajemen aparatur sipil negara yang tertib.
10) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) tidak
dapat difungsikan sebagai cara untuk tidak membayar gaji karena
dengan alasan ditugaskan keluarnegeri, karena menurut
peraturan perundang-undangan SKPP hanya diterbitkan dalam
hal (1) dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik
mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada
KPPN yang sama dan/atau (2) PNS sudah memasuki masa
pensiun (3) berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak
hormat.
11) Dengan demikian terjadi maladministrasi yang nyata dengan
menggunakan SKPP untuk sesuatu yang tidak ada alasannya
22
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dikategorikan
sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
6.39. Perlu kami sampaikan, secara faktual, pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024, hingga saat ini Kemlu dan
Pemerintah in casu Presiden tetap tidak bergeming untuk berupaya
menyelesaikan
persoalan
ini
sebagaimana
ditekankan
oleh
Mahkamah Konstitusi bahwa penyelesaian persoalan ini tidak
semata-mata didasarkan pada dasar hukum normatif saja, namun
juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian
sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang
dihadapi oleh Para Pemohon. Hal tersebut dikarenankan:
- Dalam Amar Putusan No. 184/PUU-XXII/2024 Mahkamah
Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya.
- Terdapat pertimbangan hukum yang menyatakan: “sehingga tidak
terdapat relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 40
ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana
yang didalilkan oleh Para Pemohon”
- Tidak adanya Mandat Konstitusional terkait apa yang seharusnya
dilakukan oleh Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri untuk
menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Para Pemohon dan
Para Pensiunan PNS Kemlu.
Sehingga terciptalah "Justice delayed is justice denied". Dimana
Hingga saat ini pemerintah cq Kemlu tetap berpegangan pada
pendapat
hukumnya
yakni
terhadap
persoalan
ini
sudah
KEDALUARSA untuk dilakukan penyelesaian.
6.40. Sementara terhadap upaya hukum administrasi sudah tertutup
dengan adanya tenggang waktu 90 hari. Sementara Mahkamah
Konstitusi
sebagai
Penjaga
konstitusi
dan
Pelindung
hak
konstitusional/hak asasi, namun dalam Putusan No. 184/PUU-
XXII/2024 tidak memberikan Mandat Konstitusional. Hal ini sejatinya
tidak senafas dengan prinsip negara hukum yang berasaskan
Pancasila yaitu sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
23
6.41. Oleh karenanya Para Pemohon sangat berharap Mahkamah
Konstitusi dalam perkara a quo dapat mengabulkan Permohonan
Para
Pemohon,
atau
setidak-tidaknya
memberikan
mandat
konstitusional (Judicial Order) dengan penggunaan kalimat yang
tegas kepada Pemerintah untuk dapat melaksanakan kewajibannya
dalam menyelesaikan persoalan ini dengan membayarkan gaji
pokok/pokok gaji kepada Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS
Kemlu selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri termasuk
para PNS yang masih bekerja di Kemlu yang ditugaskan ke
Perwakilan Ri di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013, dengan
menawarkan skema pembayaran dilakukan secara multiyears
(secara bertahap) atau dicicil selama lebih dari satu mata anggaran
hingga seluruhnya dapat dibayarkan secara keseluruhan. Hal ini
tentunya dapat menyelesaikan kekhawatiran terhadap anggaran
negara yang ada.
6.42. Mengabulkan Permohonan a quo sebagai bentuk pemberian
perlindungan hak konstitusional para abdi negara adalah suatu hal
yang relevan jika mengacu pada Disenting Opinion Yang Mulia Hakim
Konstitusi Arsul Sani pada paragraf [6.3] s.d paragraf [6.6], yang
mengatakan:
[6.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan gaji pokok aparatur
negara atau pegawai negeri sipil atau yang sekarang disebut
sebagai aparatur sipil negara (ASN), Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023)
menetapkan gaji pokok tersebut sebagai bagian dari komponen
penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh negara kepada
ASN (vide Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023). Dalam Pasal 21 ayat (2)
UU 20/2023 dinyatakan, “Komponen penghargaan dan pengakuan
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan
dan fasilitas; d. jaminan sosial.” Selanjutnya, Pasal 21 ayat (3) UU
20/2023 menyatakan “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. Upah”. Substansi
pengaturan yang termuat dalam Pasal 21 UU 20/2023 tersebut
merupakan pengaturan yang berkesinambungan terkait dengan
penghargaan dan pengakuan yang bersifat materiel kepada ASN.
Sebelum diberlakukannya UU 20/2023, substansi tersebut telah
ada sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun
1948 (PP 21/1948) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sampai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
24
Sipil Negara (UU 5/2014), yang kemudian digantikan dengan UU
20/2023.
[6.4] Menimbang bahwa memperhatikan pengaturan dalam
peraturan perundang-undangan sejak PP 21/1948 sampai dengan
UU 20/2023, maka penghasilan (dalam hal ini gaji pokok)
ditempatkan sebagai komponen penghargaan dan pengakuan
yang bersifat materiel bagi ASN bersama dengan tunjangan dan
fasilitas serta jaminan sosial (dalam hal ini jaminan pensiun dan
jaminan hari tua). Oleh karena itu, dalam kerangka hak
konstitusional yang sama terkait perlindungan hukum yang adil,
pengakuan atas hak yang layak dalam hubungan kerja, serta
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, seharusnya
Mahkamah memberikan perlakuan yang sama (equal treatment)
antara perlakuan terhadap penghasilan gaji pokok yang dalam
perkara a quo didalilkan oleh Para Pemohon belum dibayarkan oleh
negara dengan perlakuan terhadap jaminan pensiun dan jaminan
hari tua sebagaimana termuat dalam kedua Putusan Mahkamah
Konstitusi di atas. Dengan demikian, menurut saya, pengecualian
terhadap berlakunya ketentuan kedaluwarsa vide Pasal 40 ayat (1)
UU 1/2004 sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017
sepanjang terkait hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua
sepatutnya diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap hak
penghasilan berupa gaji pokok dalam kaitannya dengan
kedaluwarsa untuk menagih kepada negara. Artinya, hak untuk
mengajukan tuntutan (secara hukum) atas penghasilan berupa gaji
pokok tidak dibatasi dengan ketentuan kedaluwarsa sebagaimana
diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004.
[6.5] Menimbang bahwa terlebih diberlakukannya secara mutatis
mutandis pengecualian kedaluwarsa termaktub dalam Pasal 40
ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017
tidak secara otomatis menjadikan Para Pemohon langsung berhak
mendapatkan pemenuhan atas klaim terkait gaji pokok yang belum
dibayarkan, kecuali klaim tersebut kemudian disetujui oleh negara
secara sukarela. Pengecualian demikian hanya memberikan
kesempatan Para Pemohon untuk menggunakan jalur hukum
keperdataan yang tersedia tanpa terhalang ketentuan kedauwarsa
berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004. Artinya, pemaknaan
yang mengecualikan berlakunya kedaluwarsa tersebut hanya
menyebabkan Para Pemohon tidak kehilangan atau menjadi hapus
hak hukumnya untuk menggunakan atau menempuh jalur hukum
dalam memperjuangkan apa yang didalilkannya sebagai gaji pokok
yang belum dibayarkan selama ditugaskan di luar negeri.
[6.6] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana
dikemukakan di atas, permohonan Para Pemohon seharusnya
dapat dikabulkan untuk sebagian oleh Mahkamah, namun dengan
amar tidak sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon, yakni
dengan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana
25
telah
dimaknai
dalam
Putusan
Nomor
15/PUU-XIV/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “diberlakukan
terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak penghasilan
aparatur sipil negara berupa gaji pokok yang belum dibayarkan”.
Begitu pula, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 40 ayat (2)
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diberlakukan
terhadap jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak penghasilan
aparatur sipil negara berupa gaji pokok yang belum dibayarkan.”
6.43. Para Pemohon merupakan Pemohon dalam Putusan No. 184/PUU-
XXII/2024 yang menguji Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-
XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 18/PUU-
XV/2017, dan Mahkamah Konstitusi memberikan Kedudukan Hukum
terhadap Para Pemohon.
6.44. berdasrkan uraian-uraian Para Pemohon tersebut di atas, telah nyata
bahwa
Para
Pemohon
mengalami
kerugian
yang
bersifat
aktual/langsung karena adanya kadaluarsa terhadap Hak tagih
mengenai utang atas beban negara dlam ketentuan Norma A quo.
Artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a
quo maka dapat dipastikan Para Pemohon memiliki dasar untuk
meminta pembayaran atas Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) yang
belum pernah dibayarkan sejak Para Pemohon diangkat hormat
sebagai PNS kemlu.
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
diatas, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
mengajukan permohonan untuk menguji Konstitusionalitas Norma Pasal
40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945, karena
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025
26
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya adalah
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No.
18/PUU-XV/2017
bertentangan
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Hukum”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengkuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2), yang menyatakan:
“Setiap oarang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
“Perlingdungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggunga jawab negara, terutama pemerintah.”
Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma Pasal
40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
18/PUU-XV/2017 secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD NRI Tahun 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap ketentua
Norma Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 pernah dilakukan
pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan No.
15/PUU-XVI/2016 yang diucapkan pada tanggal 28 September 2017 dan
Putusan No. 18/PUU-XV/2017 yang diucapkan pada tanggal 28 September
2017.
2. Bahwa namun meskipun ketentuan Norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
UU 12004 sudah pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
27
Namun terhadap permohonan a quo masih dapat diajukan untuk
dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (Tidak “Nebis in
idem”)dengan uraian sebagai berikut:
2.1 Berdasarkan Pasal 60 UU MK, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal,dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
2.2 Selanjutnya berdasarka Pasal 72, PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.
2.3 Maka untuk memenuhi syarat suatu materi muatan, ayat, pasal
dan/atau bagian dalam Undang-undang dapat diuji, berdasarkan Pasal
60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025, adalah:
(1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
(2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2.4 Dalam putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016, Pemohon menguji
ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 menggunakan dasar pengujian
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
2.5 Dalam putusan perkara No.18/PUU-XV/2017. Pemohon menguji
ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 menggunakan dasar pengujian
Pasal 23, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal
31, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945;
2.6 Berikutnya Putusan No. 184/PUU-XXII/2024, menguji Ketentuan Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 dengan menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), 28I
ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
2.7 Sementara terhadap perkara a quo, PEMOHON menguji ketentuan
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 dengan menggunakan dasar Pengujian
28
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
2.8 Artinya terdapat dasar Pengujian yang berbeda antara Dasar
Pengujian yang digunakan dalam Putusan No. 15/PUU-XIV/2016 dan
Putusan No. 184/PUU-XXII/2024 dengan Permohonan a quo, yaitu
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2.9 Untuk mempermudah memperbandingkan adanya pembedaan Dasar
Pengujian, selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Perkara
Pasal yang diuji
UU 1/2004
Dasar Pengujian
UUD NRI 1945
Putusan No.
15/PUU-XIV/2016
Pasal 40 ayat (1)
Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2),
Pasal 28A ayat (2)
Putusan No.
18/PUU-XV/2017
Pasal 40 ayat (2)
Pasal 23,
Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A,
Pasal 28D,
Pasal 28H,
Pasal 31,
Pasal 33,
Pasal 34
Putusan No.
184/PUU-XXII/2024
Pasal 40 ayat (1)
Pasal 40 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2),
Pasal 28I ayat (4)
Pasal 28I ayat (5)
Permohonan a quo
Perkara
Nomor
177/PUU-XXIV/2026
Pasal 40 ayat (1)
Pasal 40 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (2)
Pasal 28D ayat (3)
Pasal 28I ayat (4)
2.10 Berdasarkan uraian pada angka 2.1 sampai 2.8 tersebut di atas, telah
jelas terdapat adanya perbedaan batu uji serta alasan permohonan
yang berbeda. Oleh karenanya Permohonan a quo tidak dapat
29
diterapkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 72 ayat (1)
PMK 7/2025, sehingga permohonan PEMOHON memenuhi unsur
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025. Maka
permohonan PARA PEMOHON masih dapat dimohonkan untuk diuji
kembali ke Mahkamah Konstitusi atau lazim disebut tidak “Nebis in
idem”
A. ALASAN PROVISI
1. Bahwa sebelum masuk dalam alasan dan dasar hukum adanya
pertentangan norma Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-
XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 18/PUU-
XV/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 perlu kami jelaskan terhadap
alasan Provisi
2. Bahwa tanpa bermaksud menarik Mahkamah Konstitusi untuk menilai
persoalan konkrit dalam perkara a quo, namun terdapat fakta bahwa
dalam perjalanan penanganan permasalahan pembayaran gaji
pokok/pokok gaji para PNS selama ditempatkan ke Perwakilan RI di
Luar Negeri, baik terhadap PNS yang yang telah diberhentikan in casu
Para Pemohon, dan juga PNS yang hingga saat ini masih aktif bekerja
di Kementerian Luar Negeri. Telah terdapat upaya untuk melakukan
proses mediasi antara Para Pemohon dan Kementerian Luar Negeri
diantaranya:
- Pertemuan yang dilakukan oleh Kemenkopolhukan, dan
- Undangan mediasi yang dilakukan Komisi Hak Asasi Manusia
3. Bahwa namun terhadap proses di kemenkopolhukan, tidak berjalan
secara optimal, sementara terhadap undangan mediasi yang dilakuakn
oleh Komnas Hak Asasi Manusia mendapatkan penolakan dari
Kementerian Luar Negeri.
4. Bahwa artinya Para Pemohon telah melakukan berbagaimacam upaya
sebagimana telah diuraikan pada bagian kedudukan hukum, namun
pemohon mengalami jalan buntu, karena Kementerian Luar Negeri
tetap berpegangan pada ketentuan Kadaluarsa dalam norma a quo
terhadap penagihan kewajiban pembayaran Gaji Pokok/Pokok Gaji
30
Para Pemohon dan Para Pensiunan serta PNS aktif yang belum
mendapatkan pembayaran Gaji Pokok/Pokok Gaji atas Pekerjaan
yang telah dilaksankaan.
5. Bahwa padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 184/PUU-
XXII/2024, pada bagian pertimbangan hukum, Paragraf [3.13.3], telah
menyatakan:
“..., menurut Mahkamah secara formal dasar hukum yang
terungkap di persidangan telah menegaskan bahwa hal yang
dipersoalkan oleh Para Pemohon adalah benar bukan lagi
termasuk dalam kategori utang terhadap negara, ...”
6. Bahwa namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 184/PUU-
XXII/2024, yang diputus dan diucapkan pada tanggal 14 Agustus 2025,
Kementerian Luar Negeri dan juga Presiden tidak berupaya
menyelesaikan persoalan ini termasuk tidak berupaya untuk
menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana disarankan oleh
Mahkamah Konstitusi. Sikap Kementerian Luar Negeri dan Presiden
tersebut dikarenankan:
- Dalam Amar Putusan No. 184/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi
menyatakan
Menolak
Permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya.
- Terdapat pertimbangan hukum yang menyatakan: “sehingga tidak
terdapat relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 40
ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana
yang didalilkan oleh Para Pemohon”
- Tidak adanya Mandat Konstitusional terkait apa yang seharusnya
dilakukan oleh Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri untuk
menyelesaikan persoalan yang dialami oleh Para Pemohon dan
Para Pensiunan PNS Kemlu.
Sehingga terciptalah "Justice delayed is justice denied". Dimana Hingga
saat ini pemerintah cq Kemlu tetap berpegangan pada pendapat
hukumnya yakni terhadap persoalan ini sudah KEDALUARSA untuk
dilakukan penyelesaian.
7. Bahwa perlu ditegaskan bahwa sikap Kemlu tersebut pada hakikatnya
merupakan bentuk selective compliance, yaitu Adresat memilih untuk
mematuhi norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
31
(kedaluwarsa) yang dinyatakan Mahkamah tidak relevan untuk
diterapkan terhadap persoalan a quo, dan mengabaikan bagian
pertimbangan hukum yang sama yang menegaskan bahwa hal
tersebut bukan utang negara. Sikap memilah-milah bagian mana dari
satu kesatuan pertimbangan hukum yang hendak dipatuhi dan mana
yang hendak diabaikan, merupakan bentuk konkret constitutional
disobedience yang seharusnya tidak dibiarkan berlanjut tanpa kontrol
dari Mahkamah selaku pemilik otoritas tafsir final atas putusannya
sendiri.
8. Bahwa oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi Mahkamah
Konstitusi yang diamanatkan oleh Konstitusi sebagai The Protector of
Citizen Constitutuonal Rights dan The Protector of Human Rights,
memberikan putusan sela dalam perkara a quo dan Memerintahkan
kepada Menteri Luar Negeri untuk melakukan penyelesaian dengan
cara mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok
Gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri 1 Januari 2013
paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan sela ini diucapkan.
9. Bahwa kemudian Memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk
melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dengan
Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang
belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selama ditugaskan ke
Perwakilan RI di Luar Negeri 1 Januari 2013 dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
10. Bahwa mekanisme mediasi dalam penanganan perkara di Mahkamah
Konstitusi bukanlah suatu mekanisme yang melanggar kewenangan
Mahkamah, karena dalam praktik pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi, telah beberapa kali Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan Putusan Sela berdasarkan permohonan provisi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon, Hal tersebut dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan alternatif penyelesaian dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, dan yang terpenting terhadap
mekansime ini tidak ada pihak yang mempersoalkan, artinya telah
menjadi praktik ketatanegaraan yang diakui dan diperbolehkan.
32
11. Bahwa adapun mekanisme mediasi yang pernah dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara pengujian undang-
undang dalam perkara No. 10/PUU-XXII/2024, dimana Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan Putusan Sela No. 10-PS/PUU-XXII/2024,
dimana
Mahkamah
Konstitusi
telah
mengeluarkan
alasan
dilakukannya Mediasi, pada paragraf [3.15] halaman 112, Mahkamah
menyatakan:
Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan,
beserta alat bukti masing-masing, Mahkamah menemukan fakta
hukum
bahwa
telah
dilakukan
upaya
mediasi
untuk
menyelesaikan permasalahan dimaksud, namun Mahkamah
menilai upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pihak Terkait I
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama ini belum optimal.
Berkenaan dengan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah
memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik
dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara
keinginan Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara. Mediasi demikian menurut Mahkamah tetap harus
difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan supervisi
Kementerian Dalam Negeri.
12. Bahwa artinya, terhadap perkara a quo, telah ada fakta hukum telah
dilakukan
upaya
pertemuan
untuk
membahas
penyelesaian
pembayaran yang dilakukan antara Kementerian Luar Negeri dengan
Para Pensiunan PNS Kemlu, namun tidak berlangsung secara optimal
bahkan terdapat penolakan dari Menteri Luar Negeri. Maka kiranya
Mahkamah Konstitusi dapat memberikan Putusan sela, dan
memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk memfasilitasi forum
Mediasi antara Menteri Luar Negeri dengan Para Pensiunan PNS
Kementerian Luar Negeri untuk membahas penyelesaian pembayaran
gaji pokok/pokok gaji para pensiunan pns kemlu dengan membahas
skema yang dapat menjadi solusi atas persoalan pembayaran Gaji
Pokok/Pokok Gaji yang berkeadilan.
13. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian Provisi tersebut di atas, maka
sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara dan Hak Asasi
Manusia (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights & The
Protector of Human Rights) menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan Provisi a quo.
33
B. ALASAN POKOK PERMOHONAN
Berikutnya, terhadap alasan-alasan dan dasar hukum adanya pertentangan
norma Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40
ayat (2) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945,
adalah sebagai berikut:
Ketentuan Norma A quo bertentangan secara bersyarat dengan Prinsip
Negara Hukum dan Kepastian Hukum yang Adil (Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan secara tegas
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu pilar
utama dari prinsip negara hukum (rule of law) adalah adanya jaminan
kepastian hukum yang adil (legal certainty) serta perlindungan terhadap
hak-hak konstitusional warga negara. Dalam kedudukannya sebagai
negara hukum, setiap tindakan, kebijakan, maupun regulasi yang
dilahirkan
oleh
organ
negara
tidak
boleh
meniadakan
atau
memberangus hak normatif warga negara yang
timbul dari
pengabdiannya kepada negara, in casu hak atas gaji pokok bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
2. Bahwa berlakunya Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 yang
mengatur
mengenai
kedaluwarsa
tersebut,
telah
menciptakan
ketidakpastian hukum yang adil dan berujung pada kesewenang-
wenangan administratif (detournement de pouvoir).
3. Bahwa tanpa bermaksud membawa Mahkamah Konstitusi menilai
implementasi norma, namun terdapat Fakta Hukum dimana Institusi
negara in casu Kementerian Luar Negeri, menggunakan dalih
kedaluwarsa 5 (lima) tahun ini sebagai "tameng administratif" untuk
menolak membayarkan hak pokok penghasilan para Pensiunan PNS
yang selama masa aktifnya tidak menerima gaji pokok saat ditugaskan
ke luar negeri akibat pemberlakuan Surat Edaran internal sejak tahun
1950.
4. Bahwa tindakan negara yang memotong atau tidak membayarkan gaji
34
pokok PNS Kemlu yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri
sebelum Tgl. 1 Januari 2013 merupakan sebuah penyimpangan atau
kesalahan kebijakan di masa lalu (historical policy error) yang kemudian
baru dipulihkan dan dicabut per Tgl. 1 Januari 2013. Berdasarkan asas
hukum yang berlaku universal, yaitu Nemo auditur propriam
turpitudinem allegans (tidak ada seorang pun yang boleh diuntungkan
oleh kesalahan atau kelalaiannya sendiri), maka negara lewat instansi
Kementerian Luar Negeri tidak boleh mengambil keuntungan
administratif kemudian memutihkan kewajibannya dari kesalahan
kebijakan yang dibuatnya sendiri dengan cara mengorbankan hak dasar
pegawainya (Gaji Pokok/Pokok Gaji) melalui dalih kedaluwarsa 5 tahun.
5. Bahwa apabila mengacu pada Putusan No. 15/PUU-XIV/2016 dan
Putusan No. 18/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi telah meletakkan
batas-batas konstitusional yang tegas terhadap penerapan lembaga
kedaluwarsa hak tagih kepada negara. Mahkamah menyatakan bahwa
hak yang berkaitan dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak
boleh digugurkan oleh daluwarasa karena hak tersebut merupakan hak
hakiki yang melekat pada kedinasan dan masa depan kemanusiaan
warga negara. Secara doktriner, gaji pokok/pokok gaji adalah hulu atau
akar dari jaminan pensiun dan hari tua itu sendiri. Artinya jika jaminan
pensiun bersumber dari akumulasi penghasilan masa aktif, maka
menolak membayar gaji pokok yang belum terbayar dengan alasan
kedaluwarsa secara langsung mereduksi nilai kemanusiaan dan
jaminan hari tua para Pensiunan PNS tersebut.
6. Bahwa pertentangan norma ini semakin nyata ketika negara
membedakan perlakuan antara PNS Kemlu yang ditugaskan pasca Tgl.
1 Januari 2013 (yang mendapatkan gaji pokok secara penuh) dengan
PNS Kemlu sebelum Tgl. 1 Januari 2013 (yang kehilangan gaji
pokoknya dan hak tagihnya ditolak karena kedaluwarsa). Artinya
Pemberlakuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 secara kaku
dan mutlak tanpa mengecualikan hak atas penghasilan pokok ASN/PNS
telah mencederai prinsip keadilan yang menjadi mahkota dari Negara
Hukum.
7. Bahwa pembatasan jangka waktu hak tagih selama 5 (lima) tahun dalam
35
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 pada mulanya ditujukan untuk
mewujudkan tertib administrasi keuangan negara. Namun, tertib
administrasi tersebut tidak boleh dicapai dengan cara menegasikan hak
normatif fundamental warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Sifat
pembatasan jangka waktu tersebut haruslah dinyatakan inkonstitusional
sepanjang diberlakukan terhadap hak penghasilan PNS yang timbul dari
adanya cacat kebijakan instansi pemerintah di masa lalu.
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, demi tegaknya prinsip negara hukum
dengan memberikan kepastian hukum yang adil, serta mencegah
kesewenang-wenangan negara terhadap hak pegawainya, maka Pasal
40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 haruslah dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional), sepanjang dimaknai : “diberlakukan juga
terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
Ketentuan Norma A quo bertentangan secara bersyarat dengan
Jaminan Hak mendapat Imbalan dan Perlakuan yang Adil dan Layak
dalam Hubungan Kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)
1. Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan
hak asasi yang bersifat fundamental dalam kluster ketenagakerjaan dan
kedinasan dengan menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.” Hak atas imbalan yang adil dan layak ini merupakan
hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights
dalam
konteks
hubungan
keperdataan/kedinasan
yang
telah
ditunaikan), di mana negara berkewajiban untuk memastikan bahwa
setiap warga negara yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan
pikirannya untuk mengabdi kepada negara in casu Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada Kementerian Luar Negeri mendapatkan pemenuhan hak
finansialnya secara utuh, mutlak, dan tanpa diskriminasi.
2. Bahwa esensi tertinggi dari "imbalan yang layak" bagi seorang Aparatur
Sipil Negara adalah Gaji Pokok. Gaji pokok bukan sekadar komponen
36
nominal dalam slip pendapatan, melainkan merupakan hak hidup
minimum, pengakuan atas status kedinasan, serta jangkar utama bagi
kesejahteraan keluarga ASN, baik selama masa aktif maupun di hari tua
melalui skema pensiun. Ketika Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara memberlakukan lembaga daluwarsa 5 (lima)
tahun secara kaku terhadap hak atas gaji pokok yang belum dibayarkan
akibat kesalahan regulasi internal instansi (Surat Edaran Kemlu tahun
1950), maka undang-undang a quo secara nyata telah mereduksi dan
mengebiri jaminan hak atas imbalan yang layak yang seharusnya
dilindungi oleh konstitusi.
3. Bahwa fakta hukum menunjukkan para Pensiunan PNS Kementerian
Luar Negeri telah menunaikan seluruh kewajiban konstitusional dan
tugas negara di Perwakilan RI di luar negeri dengan penuh dedikasi dan
risiko tinggi. Namun, kewajiban yang telah ditunaikan secara paripurna
tersebut tidak diimbangi dengan pemenuhan hak imbalan yang layak
oleh negara karena hak atas gaji pokok mereka ditahan selama
berpuluh-puluh tahun berdasarkan aturan internal yang cacat hukum.
Ketika Para Pemohon menagih hak pokok tersebut, negara justru
menggunakan dalih kedaluwarsa hak tagih berdasarkan Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2) UU 1/2004. Penerapan norma a quo sebagai alasan
pemutihan utang negara atas gaji pokok pegawainya adalah bentuk
nyata dari perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan
kerja kedinasan.
4. Bahwa kelayakan suatu imbalan juga diukur dari konsistensi negara
dalam memperlakukan hak pegawainya. Kebijakan pemulihan yang
dilakukan pemerintah sejak 1 Januari 2013, yang memberikan gaji
pokok bagi PNS Kemlu yang ditugaskan di luar negeri, merupakan
pengakuan implisit (Admitansi) dari negara bahwa tindakan menahan
gaji pokok pada masa pra-1 Januari 2013 adalah tindakan yang tidak
adil dan melanggar hak atas imbalan yang layak. Oleh karena itu,
membiarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 mengunci dan
menghanguskan hak tagih para Pensiunan PNS pra-2013 atas gaji
pokok mereka akan melanggengkan ketidaklayakan imbalan tersebut
dan mencederai asas keadilan distributif yang diamanatkan Pasal 28D
37
ayat (2) UUD NRI 1945.
5. Bahwa penalaran hukum (legal reasoning) Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan No. 18/PUU-XV/2017 yang
mengecualikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari kedaluwarsa
utang negara, harus ditarik secara linier dan konsisten terhadap hak gaji
pokok. Pensiun dan jaminan hari tua adalah turunan langsung
(derivative right) yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok masa
aktif. Jika Mahkamah menilai hak atas jaminan hari tua tidak boleh
hapus oleh daluwarsa demi kemanusiaan dan kelayakan hidup, maka
demi hukum, gaji pokok yang menjadi akar dan hulu dari jaminan
tersebut juga tidak boleh dihanguskan oleh daluwarsa. Menolak
pembayaran gaji pokok dengan alasan daluwarsa secara langsung
merusak struktur kelayakan imbalan jangka panjang para Pensiunan
PNS a quo.
6. Bahwa berdasarkan argumen-argumen tersebut di atas, pembatasan
hak tagih selama 5 (lima) tahun dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40
ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 telah nyata-nyata membatasi, merugikan,
dan
menghilangkan
hak
konstitusional
Para
Pemohon
untuk
mendapatkan imbalan yang adil dan layak. Agar norma tersebut tidak
lagi dijadikan alat pembenaran untuk mengabaikan hak normatif
pegawai, maka Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai :
“diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum
dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
Ketentuan Norma A quo bertentangan secara bersyarat dengan
Jaminan
Hak
Memperoleh
Kesempatan
yang
sama
dalam
Pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
1. Bahwa Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
konstitusional warga negara memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (equal opportunity in public service) tidak boleh dimaknai
secara sempit sebatas pada proses rekrutmen atau pengisian jabatan
38
publik belaka. Lebih dari itu, hak tersebut mencakup jaminan bahwa
setiap warga negara yang berada di dalam sistem pemerintahan wajib
diperlakukan secara setara, adil, tanpa diskriminasi, serta berhak
menikmati seluruh fasilitas, pelindungan hukum, dan hak-hak
kedinasan yang melekat pada jabatannya secara utuh selama dan
setelah masa pengabdiannya berakhir.
2. Bahwa perwujudan dari kesempatan yang sama dalam pemerintahan
mensyaratkan adanya standardisasi hak kepegawaian yang berlaku
adil bagi seluruh PNS. Artinya ketika Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2004 memberlakukan kedaluwarsa 5 (lima) tahun secara mutlak atas
hak tagih gaji pokok PNS yang belum dibayarkan, maka negara secara
nyata telah membiarkan terjadinya perlakuan yang timpang di antara
sesama pegawai pemerintahan in casu PNS.
3. Bahwa pemberlakuan norma kedaluwarsa tersebut terhadap hak
penghasilan pokok PNS yang ditahan akibat kesalahan kebijakan
instansi di masa lalu (SE Kemlu 1950–2012) telah menutup
kesempatan bagi para Pensiunan PNS yang ditugaskan ke Perwakilan
RI di Luar Negeri sebelum Tgl. 1 Januari 2013 untuk menikmati hak
kepegawaian yang setara dengan pegawai pemerintahan lainnya.
4. Bahwa
diskriminasi
kedinasan
ini
semakin
nyata
apabila
menyandingkan nasib PNS yang ditugaskan ke luar negeri sebelum
Tgl. 1 Januari 2013 dengan mereka yang ditugaskan setelah Tgl. 1
Januari 2013. Dimana kelompok PNS pemberangkatan pasca 1
Januari 2013 mendapatkan kesempatan untuk menerima gaji pokok
secara penuh dan tunjangan kediaman selama mengemban tugas
negara ke perwakilan RI di Luar Negeri. Sebaliknya, kelompok PNS
Pemberangkatan pra Tgl. 1 Januari 2013 tidak mendapatkan hak gaji
pokok tersebut, dan ketika mereka menuntut keadilan di hari tua, hak
tagihnya digugurkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004
dengan dalih kedaluwarsa.
5. Bahwa penerapan norma a quo jelas meruntuhkan jaminan
kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pemerintahan, karena
negara membedakan hak-hak normatif pegawainya semata-mata
berdasarkan dimensi waktu yang lahir dari kelalaian regulasi negara itu
39
sendiri.
6. Bahwa hak atas gaji pokok adalah hak paling mendasar yang melekat
pada status seseorang sebagai bagian dari korps pemerintahan.
Menolak membayarkan gaji pokok yang menjadi hak kedinasan
dengan menggunakan instrumen kedaluwarsa keuangan negara
berarti menempatkan posisi para Pensiunan PNS Kementerian Luar
Negeri RI Pemberangkatan pra 1 Januari 2013 sebagai "warga negara
kelas dua" dalam sistem birokrasi.
7. Bahwa tindakan menteri atau instansi pemerintah yang memutihkan
utang negara atas gaji pegawainya lewat tameng Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2004, di satu sisi, sementara disisi lain tetap memberikan
hak penuh bagi pegawai pada kluster baru, di sisi lain, merupakan
pengabaian terhadap prinsip keadilan distributif yang seharusnya
dianut oleh negara hukum.
8. Bahwa Putusan No. 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan No. 18/PUU-
XV/2017 telah menegaskan komitmen Mahkamah dalam melindungi
hak-hak fundamental aparatur negara dari jerat kedaluwarsa.
Mahkamah secara bijaksana memandang jaminan hari tua dan
pensiun harus diselamatkan dari hangusnya batas waktu 5 tahun demi
kemanusiaan. Logika konstitusional yang sama harus diterapkan
dalam menilai hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
kesetaraan di dalam pemerintahan tidak akan pernah tercapai jika akar
dari seluruh jaminan kesejahteraan ASN yaitu gaji pokok selama masa
dinas aktif dibiarkan hangus dan tidak terbayarkan secara permanen
hanya karena benteng formalistik bernama kedaluwarsa.
9. Bahwa berdasarkan seluruh dalil di atas, guna memulihkan hak atas
kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pemerintahan serta
menghapus dualisme perlakuan yang tidak adil di antara sesama abdi
negara, maka Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang
dimaknai : “diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai
Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok
yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
40
Negeri.”
Ketentuan Norma A quo bertentangan dengan Kewajiban Negara
dalam
melakukan
Perlindungan,
Pemajuan,
Penegakan
dan
Pemenuhan Hak Asasi (Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945)
1. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 meletakkan mandat
konstitusional yang bersifat absolut dan imperatif kepada negara.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap
pasif, abai, atau bahkan menggunakan instrumen undang-undang
untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pemenuhan hak asasi
warga negaranya. Dalam konteks hubungan kedinasan, hak untuk
menerima gaji pokok/pokok gaji atas tugas pokok, fungsi dan
wewenang yang telah ditunaikan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari hak asasi manusia untuk mempertahankan hidup dan kehidupan
yang layak, yang pemenuhannya wajib dijamin secara penuh oleh
negara
selaku
jaminan
penghormatan
terhadap
martabat
kemanusiaan.
2. Bahwa penerapan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) UU 1/2004
secara kaku dan mutlak tanpa mengecualikan hak atas penghasilan
pokok PNS telah membalikkan filosofi tanggung jawab negara (state
responsibility) tersebut menjadi pemutihan kesalahan negara (state
impunity). Ketika Kementerian Luar Negeri menggunakan dalih
kedaluwarsa 5 (lima) tahun untuk menolak membayar Gaji
Pokok/Pokok Gaji para Pensiunan PNS yang selama masa aktifnya
ditugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri sebelum Tgl. 1 Januari
2013, negara sesungguhnya sedang melarikan diri dari kewajiban
konstitusionalnya.
Negara
menggunakan
aturan
teknis
perbendaharaan untuk melegitimasi pengabaian hak materiil warganya
yang timbul akibat kesalahan atau kecacatan regulasi internal instansi
pemerintah itu sendiri di masa lalu (SE1950–2012).
3. Bahwa kewajiban melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM
dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menuntut adanya
langkah pemulihan (remedial action) ketika terjadi pelanggaran atau
pengabaian hak oleh organ kekuasaan. Kebijakan pemulihan yang
diterbitkan pemerintah per 1 Januari 2013 yang akhirnya memberikan
41
gaji pokok bagi PNS Kemlu yang ditugaskan ke Perwakilan di luar
negeri secara de facto merupakan pengakuan bahwa penahanan gaji
pokok pada periode sebelumnya adalah tindakan yang melanggar hak.
Oleh karena itu, membiarkan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2)
UU 1/2004 menghanguskan hak tagih para Pensiunan PNS yang
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum Tgl. 1 Januari
2013, sama saja dengan membiarkan negara melanggar kewajiban
penegakan HAM nya, karena negara justru mengunci rapat-rapat pintu
pemulihan hak bagi para abdi negara yang telah mengorbankan masa
mudanya demi kepentingan dinas luar negeri.
4. Bahwa hak atas gaji pokok adalah hulu utama yang menopang
kesejahteraan lahir dan batin seorang pegawai serta keluarganya.
Menolak membayarkan hak yang telah mengendap berpuluh-puluh
tahun dengan tameng kedaluwarsa perbendaharaan bukan sekadar
persoalan tertib administrasi keuangan, melainkan bentuk pengabaian
terhadap hak hidup layak yang berdimensi kemanusiaan. Ketika
negara bertindak sebagai pemberi kerja (employer), negara harus
menjadi teladan utama dalam menegakkan HAM dengan memberikan
hak pegawainya secara adil. Pemberlakuan jangka waktu kedaluwarsa
terhadap Gaji Pokok/Pokok Gaji PNS menempatkan posisi negara
seolah-olah boleh diuntungkan di atas penderitaan normatif
pegawainya, suatu tindakan yang bertolak belakang dengan marwah
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa penalaran hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
15/PUU-XIV/2016
dan
Putusan
No.
18/PUU-XV/2017
yang
menyelamatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari jerat
kedaluwarsa memiliki landasan moralitas konstitusional yang kuat
pada aspek perlindungan HAM. Mahkamah Konstitusi menilai hak-hak
yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup manusia di hari
tua tidak boleh dihanguskan oleh dalih efisiensi birokrasi. Mengingat
jaminan pensiun dihitung dan bersumber dari akumulasi gaji pokok
masa aktif, maka penolakan pembayaran gaji pokok yang terutang
dengan dalih kedaluwarsa secara langsung mereduksi kualitas
perlindungan hari tua Para Pemohon. Demi konsistensi penegakan
42
HAM, perlindungan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
terhadap uang pensiun wajib diperluas secara linier terhadap gaji
pokok yang menjadi akar hakiki dari hak kepegawaian tersebut.
6. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil hukum di atas, demi
menegakkan
tanggung
jawab
konstitusional
negara
dalam
menghormati dan memenuhi hak asasi warga negaranya, maka Pasal
40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2)
UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 18/PUU-XV/2017 harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai : “diberlakukan juga
terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan selama
ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
Fenomena Ketidakpatuhan Adresat dalam Melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan Amar Putusan “Ditolak”/“tidak diterima”
atau Tidak Terdapatnya Judicial Order secara Tegas Pada Bagian
Pertimbangan Hukum Putusan
1. Bahwa Fenomena Constitutional disobedience kerap dilakukan oleh
Adresat biasanya disebabkan karena adanya perbedaan pandangan
antara lain:
a. Pemahaman Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
tidak mengikat apabila Amar Putusannya “ditolak” atau “tidak
diterima”
b. Apabila dalam Pertimbangan Hukum Putusan tidak memuat “Judicial
Order” secara tegas.
2. Bahwa
tidak
dilaksanakannya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
yang
dimaksud
Mahkakamah
Konstitusi
dalam
Putusannya, tentunya menimbulkan Kondisi yang biasa disebut justice
delayed is justice denied".
3. Bahwa kondisi inilah yang saat ini sedang dialami oleh Para Pensiunan
Kementerian Luar Negeri RI, dimana dalam Putusan No. 184/PUU-
XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa persoalan
43
Gaji Pokok/Pokok Gaji yang belum diberikan oleh Kementerian Luar
Negeri RI terhadap Para Pensiunan Kementerian Luar Negeri RI
bukanlah masuk dalam kategori Utang Negara.
4. Bahwa artinya, dasar hukum yang selama ini digunakan oleh
Kementerian Luar Negeri RI in casu sifat Kedaluarsa bagi Para
Pensuinan Kementerian Luar Negeri RI dalam menagih haknya in casu
Gaji Pokok/Pokok Gajinya, seharusnya sudah tidak relevan lagi
digunakan oleh karenanya Kementerian Luar Negeri RI wajib
membayarkan Gaji Pokok/Pokok Gaji kepada Para Pensiunan
Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok
Gaji saat masih menjadi PNS in casu selama ditugaskan ke Perwakilan
RI di Luar Negeri.
5. Bahwa namun, ternyata Kemlu melakukan selective compliance, yaitu
Adresat memilih untuk mematuhi norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2004 (kedaluwarsa) yang dinyatakan Mahkamah tidak relevan
untuk diterapkan terhadap persoalan a quo, dan mengabaikan bagian
pertimbangan hukum yang sama yang menegaskan bahwa hal tersebut
bukan utang negara. Sikap memilah-milah bagian mana dari satu
kesatuan pertimbangan hukum yang hendak dipatuhi dan mana yang
hendak
diabaikan,
merupakan
bentuk
konkret
constitutional
disobedience yang seharusnya tidak dibiarkan berlanjut tanpa kontrol
dari Mahkamah selaku pemilik otoritas tafsir final atas putusannya
sendiri.
6. Bahwa tanpa bermaksud mendesak Mahkamah Konstitusi, namun
menjadi sangat penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjamin
tegaknya nilai-nilai konstitusi, maka perlu adanya jaminan kepastian
hukum yang adil serta perlindungan atas hak konstitusional yang
seharusnya didapatkan oleh para pensiunan Kementerian Luar Negeri,
maka beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan
Pokok Perkara dalam Permohonan A quo dengan memberikan Judicial
Order pada bagian Pertimbangan Hukum Putusan.
7. Bahwa sesungguhnya dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah
Konstitusi sendiri telah berulang kali menunjukkan kebiasaan
(konsistensi praktik) memberikan arahan/judicial order yang tegas
44
kepada Adresat meskipun konstruksi Amar Putusannya tidak
"mengabulkan seluruhnya".
8. Bahwa tanpa bermaksud mengajak Mahkamah Menilai Implementasi,
namun fakta empiris yang tidak dibisa diabaikan, dimana pascaputusan
justru menjadi bukti hidup (living proof) atas tesis constitutional
disobedience yang menjadi dasar Permohonan a quo. Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia tercatat telah memanggil Menteri Luar Negeri guna
memberikan klarifikasi atas permasalahan gaji pokok dalam negeri para
pensiunan Kemlu yang tidak dibayarkan sebagai tindak lanjut atas
aduan masyarakat sebuah langkah yang semestinya tidak diperlukan
apabila Pertimbangan Hukum Putusan No. 184/PUU-XXII/2024 telah
dilaksanakan secara bona fide oleh Pemerintah.
9. Bahwa unsur urgensi dan ireparabilitas tersebut justru sangat nyata
terpenuhi dalam perkara a quo. Dimana para Pensiunan Kementerian
Luar Negeri yang terdampak Surat Edaran Nomor 015690/1950, yang
menurut keterangan Mahkamah sendiri dalam Putusan No. 184/PUU-
XXII/2024, berjumlah sekitar 5.200 pegawai dan terhitung sejak
penugasan tahun 1950, kini telah lanjut usia dan sebagian besar
berstatus pensiunan, sehingga setiap penundaan pemenuhan hak
(justice delayed) berpotensi nyata berubah menjadi peniadaan hak
secara permanen (justice denied) akibat faktor usia dan keterbatasan
harapan hidup.
10. Bahwa frasa "menyerahkan kepada Pemerintah ... sepanjang keuangan
negara memungkinkan" sebagaimana terdapat dalam Pertimbangan
Hukum Putusan No. 184/PUU-XXII/2024, sekalipun dimaksudkan
sebagai bentuk penghormatan terhadap open legal policy pemerintah,
dalam praktiknya justru berfungsi sebagai escape clause tanpa batas
waktu maupun mekanisme akuntabilitas. Frasa kondisional semacam
ini, tanpa disertai parameter waktu yang pasti (reasonable timeframe)
maupun kewajiban pelaporan kepada Mahkamah, secara faktual
memberikan keleluasaan tanpa batas kepada Adresat untuk menunda
pelaksanaannya
secara
terus-menerus
(indefinite
deferral)
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
45
Berdasarkan seluruh uraian termasuk di atas, maka menjadi sangat beralasan
menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No 15/PUU-XlV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU
1/2004 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No. 18/PUU-XV/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk melakukan penyelesaian
dengan cara mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji
selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013
paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan sela ini diucapkan.
3. Memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaporkan kepada
Mahkamah mengenai hasil mediasi dengan Pensiunan dan Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok
Gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari
2013 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang
waktu mediasi berakhir.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 15/PUU-XIV/2016, bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai :
46
“diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan
selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
3. Menyatakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 18/PUU-XV/2017, bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai :
“diberlakukan juga terhadap hak penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok yang belum dibayarkan
selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi sebagian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi sebagian Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Identitas Pemohon I;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pemohon II
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat
Pemohon I sebagai Pegawai Negeri Sipil;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kumpulan Surat Keterangan Penempatan dan
Penarikan Pemohon I di Kedutaan Besar (Perwakilan RI) di
beberapa Negara;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Identitas Pemohon II;
8. Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Tentang
Pengangakatan
Pemohon II sebagai Pegawai Negeri Sipil;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pemohon II sebagai Pegawai Negeri Sipil;
47
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kumpulan Surat Keterangan Penempatan dan
Penarikan Pemohon II di Kedutaan Besar (Perwakilan RI) di
beberapa negara;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Identitas Pemohon III;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pemohon
III sebagai Pegawai Negeri Sipil;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pemohon III sebagai Pegawai Negeri Sipil;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kumpulan Surat Keterangan Penempatan dan
Penarikan Pemohon III di Kedutaan Besar (Perwakilan RI) di
beberapa negara;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Identitas Pemohon IV;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pemohon
IV sebagai Pegawai Negeri Sipil;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pemohon IV sebagai Pegawai Negeri Sipil;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kumpulan Surat Keterangan Penempatan dan
Penarikan Pemohon IV di Kedutaan Besar (Perwakilan RI) di
beberapa negara;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Identitas Pemohon V;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pemohon
V sebagai Pegawai Negeri Sipil;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Pemohon V sebagai Pegawai Negeri Sipil;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Tanggapan Permohonan Audiensi dari
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2023;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Keterangan Ahli Dr. Dian Puji Simatupang, S.H.,
M.H., yang disampaikan dalam persidangan Perkara
384/G/TF/2024/PTUN.JKT, tanggal 24 Maret 2025;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Tanda Terima Berkas Aduan, perihal Permohonan
Audiensi dan Mediasi dengan Nomor Agenda 158273,
tanggal 13 Agustus 2025;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Surat Tanda Terima Penyerahan Dokumen, tanggal
30 September 2025;
26. Bukti P-26
: Fotokopi
Surat
Tanda
Terima
Permohonan
Nomor
19/P.A/VST-LF/XI/2025 tentang Permohonan Tindakan
Pemerintah Berupa Penerbitan Peraturan Pemerintah
tentang Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) PNS Kemlu selama
ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri terhitung sejak
pemberangkatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1961 sampai dengan Pemberangkatan PNS Kemlu
tanggal 31 Desember 2012, pasca Putusan Mahkamah
48
Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Agustus
2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 40 ayat (1) sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016
dan Pasal 40 ayat (2) sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355,
selanjutnya disebut UU Perbendaharaan Negara) terhadap UUD NRI Tahun 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
49
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
50
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon V dalam
permohonan a quo menyatakan:
Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016:
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5
(lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh
undang-undang sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun
dan jaminan hari tua;
Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017:
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak
yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa sepanjang dimaknai berlaku terhadap
jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang merupakan pensiunan pegawai Kementerian Luar
Negeri.
4. Bahwa selama Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjadi pegawai negeri
Kementerian Luar Negeri dan mendapatkan Tugas Penempatan ke Perwakilan
RI di Luar Negeri sampai diberhentikan dengan hormat (Pensiun) sebagai
51
Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), para Pemohon tidak
diberikan gaji pokok (gaji dalam negeri) sebagaimana yang diatur dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian yang pada saat itu berlaku in casu Peraturan pemerintah Nomor
200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PP
200/1961)
dan
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
1961
tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961), aturan tersebut
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023).
5. Bahwa dasar atas kebijakan tidak diberikannya gaji pokok tersebut adalah Surat
Edaran Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Luar Negeri Nomor 015690
Tahun 1950 (SE 015690), yang pada pokoknya menyatakan komponen gaji
pokok di Indonesia tidak dibayarkan karena telah termasuk dalam tunjangan
kediaman selama yang bersangkutan ditugaskan ke Perwakilan RI di luar
negeri. Kebijakan dimasukannya tunjangan kedalam gaji pokok tersebut
merugikan para Pemohon, sebab berdasarkan PP 200/1961 dan UU 18/1961
telah diatur pemisahan antara gaji pokok dengan tunjangan, sehingga
seharusnya SE 015690 tersebut menjadi batal demi hukum namun pada
kenyataannya tetap diberlakukan kepada para Pemohon hingga pensiun.
6. Bahwa SE 015690 baru dinyatakan batal pada tahun 2013, sehingga
penghentian pemberian gaji pokok kepada PNS Kementerian Luar Negeri yang
ditugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri pertanggal 1 Januari 2013 menjadi
tidak berlaku lagi. Sementara itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon V
diberhentikan dengan hormat atau pensiun sebelum 1 Januari 2013, sehingga
tetap tidak mendapatkan gaji pokok yang merupakan hak yang melekat pada
pegawai negeri pada umumnya.
7. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah melakukan berbagai upaya
untuk mendapatkan haknya berupa pembayaran gaji pokok yang tidak
dibayarkan selama ditugaskan di Perwakilan RI di luar negeri. Upaya tersebut
dilakukan secara kekeluargaan dengan Kementerian Luar Negeri, audiensi
dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko
Polhukam), pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,
pengajuan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
52
Indonesia. Namun, upaya-upaya tersebut mengalami kendala sehingga sampai
saat ini belum dapat menerima gaji pokok yang tidak dibayarkan tersebut.
8. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V pun telah mengajukan
permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024. Namun, melalui
putusan tersebut Mahkamah menolak permohonan para Pemohon dan tidak
memberikan mandat kepada pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya
membayarkan gaji pokok yang merupakan hak para Pemohon selama
ditugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri. Melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 tersebut yang menyebabkan pada
akhirnya hingga saat ini Kementerian Luar Negeri tidak berupaya
menyelesaikan persoalan tersebut dan tetap berpedoman pada ketentuan
kadaluarsa dalam norma a quo.
9. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, jika permohonan
dikabulkan maka kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas tidak
akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon V dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah
dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-21]. Di samping itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon V
juga telah dapat menjelaskan bahwa hak konstitusional yang dimiliki tersebut
dianggap dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal
40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017. Anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksudkan oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon V
memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian serta bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial, karena dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon
V menjadi terhalang haknya untuk mendapatkan gaji sebagai PNS selama
53
mendapatkan penugasan ke luar negeri yang menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon V belum dibayarkan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan
Pemohon V tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo para Pemohon memohon
agar Mahkamah menjatuhkan putusan provisi dengan alasan pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri
untuk melakukan penyelesaian dengan cara mediasi dengan pensiunan dan
pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan gaji
pokok/pokok gaji selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1
Januari 2013 paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan sela ini diucapkan. Di samping
itu, Kementerian Luar Negeri diperintahkan pula untuk melaporkan kepada
Mahkamah mengenai hasil mediasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir. Berkenaan dengan
permohonan provisi para Pemohon tersebut, setelah Mahkamah mencermati
permohonan para Pemohon telah ternyata Mahkamah akan menjatuhkan putusan
terhadap permohonan a quo tanpa persidangan dengan mendengar pihak-pihak
sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 54 UU MK, sehingga
permohonan a quo segera mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu,
berkaitan dengan permohonan provisi ini Mahkamah berpendapat tidak relevan
untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan dengan demikian haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
54
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 40 ayat (1)
UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2026 yang mengatur mengenai kadaluarsa Hak tagih mengenai utang atas
beban negara/daerah, telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan
menimbulkan tindakan sewenang-wenang secara administratif dari pemerintah;
2. Bahwa menurut para Pemohon, gaji pokok merupakan hak hidup minumum,
pengakuan atas status kedinasan dan jangkar utama bagi kesejahteraan
keluarga PNS/ASN. Terlebih lagi para pensiunan PNS Kemlu yang telah
menunaikan seluruh kewajiban tugas negara di Perwakilan RI di luar negeri
justru tidak diimbangi dengan pemenuhan hak imbalan yang layak dari negara
karena hak atas gaji pokok mereka tidak dibayarkan selama berpuluh-puluh
tahun berdasarkan aturan internal. Bahkan ketika para Pemohon menagih hak
tersebut justru negara menolak membayarkan dengan dasar kadaluarsa dalam
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Praktik tersebut
justru akan melanggengkan ketidaklayakan imbalan dan mencederai asas
keadilan distributif yang diamanatkan oleh konstitusi;
3. Bahwa menurut para Pemohon, berkaitan dengan kadaluarsa hak tagih
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XV/2017 telah menyatakan bahwa hak yang berkaitan dengan jaminan
pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh digugurkan oleh daluwarasa karena
hak tersebut merupakan hak hakiki yang melekat pada kedinasan dan masa
depan kemanusiaan warga negara. Sehingga jika tidak membayar atau menolak
55
membayarkan gaji pokok yang merupakan bagian dari jaminan pensiun dan hari
tua, maka justru melanggar nilai kemanusiaan dan jaminan hari tua para
pensiunan PNS itu sendiri. Terlebih lagi, Kemlu dalam hal ini membedakan
perlakuan antara PNS yang ditugaskan pasca 1 Januari 2013 dan sebelum 1
Januari 2013 dalam pembayaran gaji pokok tersebut;
4. Bahwa menurut para Pemohon, negara dalam hal ini Kemlu tidak melaksanakan
Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017,
bahkan Kemlu justru memilih untuk mematuhi Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara dengan menggunakan pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tidak
relevan untuk diterapkan terhadap persoalan para Pemohon. Padahal dalam
bagian pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga menegaskan persoalan
para Pemohon bukan termasuk dalam utang negara. Sikap negara, dalam hal
ini Kemlu, yang memilah-milah bagian putusan yang hendak dipatuhi dan
diabaikan tersebut merupakan bentuk dari constitutional disobedience yang
seharusnya tidak dibiarkan berlanjut tanpa kontrol dari Mahkamah selaku
pemilik otoritas tafsir final atas putusannya sendiri;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dampak dari tidak dibayarkannya gaji pokok
tersebut sangat nyata, sebab para pensiunan Kemlu yang terdampak SE
015690 yang terhitung sejak penugasan tahun 1950 berjumlah kurang lebih
5.200 pegawai dan saat ini telah berusia lanjut. Sehingga penundaan hak
(justice delayaed) tersebut berpotensi nyata menjadi peniadaan hak secara
permanen akibat faktor usia para Pemohon dan para pensiunan Kemlu yang
terdampak;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
1. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016,
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai “diberlakukan juga terhadap hak
penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa
gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri.”
56
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017,
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai “diberlakukan juga terhadap hak
penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berupa
gaji pokok yang belum dibayarkan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar
Negeri”.
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, terhadap permohonan pengujian norma Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 September 2017 dengan amar mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30
Mei 2017 dengan amar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017 dengan
amar menyatakan permohonan Pemohon gugur. Selanjutnya berkenaan dengan
norma Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, Mahkamah telah pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 28 September 2017 dengan amar mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian. Selain itu, terhadap Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 18/PUU-XV/2017, Mahkamah pun telah pernah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas norma a quo, yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
184/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 Agustus 2025 dengan amar menolak permohonan para Pemohon. Oleh
karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan para
Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan
57
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkaitan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama permohonan para Pemohon a quo, ternyata terdapat
dasar pengujian yang digunakan, yaitu Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yang tidak digunakan pada permohonan-permohonan sebelumnya khususnya. Oleh
karena itu, berdasarkan fakta hukum tersebut, karena ketentuan dalam Pasal 60 UU
MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 bersifat alternatif, Mahkamah berpendapat tidak
terdapat relevansinya lagi untuk mempertimbangkan syarat adanya alasan yang
berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian, terlepas
secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dapat
diajukan kembali. Sehingga, berkaitan dengan permohonan para Pemohon a quo
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon,
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), isu utama yang dipersoalkan
oleh para Pemohon adalah norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-
XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah
58
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017,
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana petitum para
Pemohon. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
jika membaca secara saksama norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017,
sudah sangat tegas dan jelas berkaitan dengan pendirian Mahkamah bahwa norma
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara pada pokoknya telah
dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Artinya, Hak
tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun
sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang
sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami para
Pemohon, dan sekalipun Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
184/PUU-XXII/2024 pada Sub-paragraf [3.13.3] menyatakan, “….bahwa hal yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah benar bukan lagi termasuk dalam kategori
utang
terhadap
negara,
sehingga
tidak
terdapat
relevansinya
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.”, namun berkenaan dengan hal
tersebut bukan berarti kesempatan para Pemohon untuk mendapatkan haknya
menjadi tertutup. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam
Putusan tersebut, yang antara lain mempertimbangkan pula, sebagai berikut:
[3.14] ……Oleh karena itu, berkenaan dengan permasalahan faktual yang
dialami oleh para Pemohon dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas peraturan dimaksud serta kasus konkret yang dipersoalkan oleh
para Pemohon, di mana berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri
dalam persidangan yang menyatakan jumlah pegawai Kementerian Luar
Negeri yang terkena keberlakuan SE 015690/1950 sejak Tahun 1950
sampai dengan Tahun 2012 adalah sejumlah 5.200 (lima ribu dua ratus)
pegawai [vide Risalah Persidangan, tanggal 23 Juni 2025]. Berkaitan
dengan hal tersebut, Mahkamah menyerahkan kepada Pemerintah jika
menurut Pemerintah persoalan mengenai “gaji pokok” atau “pokok gaji”
terhadap pegawai yang terdampak ini akan diselesaikan sebagai bentuk
penyelesaian tidak semata-mata didasarkan pada dasar hukum normatif
saja, namun juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan
pengabdian sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang
dihadapi oleh para Pemohon dan sekitar 5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai
59
lainnya, maka hal tersebut dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan
sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bahwa berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap
persoalan
para
Pemohon,
Mahkamah
telah
mengamanatkan
penyelesaiannya kepada Pemerintah berkaitan dengan penyelesaian persoalan
para Pemohon mengenai pembayaran gaji pokok yang terdampak dari berlakunya
SE 015690. Selain itu, berkaitan dengan bentuk penyelesaiannya, Mahkamah pun
telah menyatakan dapat dilakukan tidak hanya didasarkan pada hukum normatif saja
namun juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai
wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon
dan pegawai lain yang mengalami hal yang sama. Dengan demikian, telah semakin
tampak jelas bahwa persoalan yang dialami oleh para Pemohon sejatinya bukan
pada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017,
karena jika hal-hal yang telah didorong oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 tersebut telah dijalankan dan ada hasilnya
atau telah ada kesepakatan, maka dengan sendirinya hak tagih yang timbul dapat
diakomodasi oleh norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon (dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024, Hakim
Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda). Dengan kata lain, bahwa
persoalan yang dialami oleh para Pemohon bukan terletak pada konstitusionalitas
norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat
(2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017, namun terletak pada belum adanya
kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang
diperjuangkan oleh para Pemohon, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan
para Pemohon dimaksud dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih. Berkenaan
dengan hal tersebut, jika memang hak keuangan para Pemohon memiliki legalitas,
60
maka hak tagih berkaitan dengan keberlakukan norma Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XV/2017, baru memiliki relevansinya.
Bahwa lebih lanjut, sekalipun berkenaan dengan persoalan yang dihadapi
oleh para Pemohon belum memiliki relevansi dengan konstitusionalitas norma Pasal
40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017, namun melalui putusan Mahkamah a quo
penting untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah untuk lebih aktif membantu
penyelesaian persoalan yang dihadapi para Pemohon a quo. Sebab, sebagaimana
telah dinyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016, pada Sub-paragraf [3.8.2] yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.8.2]
…Dalam
pelaksanaan
pembayaran
pensiun,
sebagaimana
disampaikan kuasa Presiden dalam keterangannya di hadapan Mahkamah,
oleh karena dikategorikan sebagai utang negara, sehingga berlaku
kedaluwarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara. Persoalannya adalah apabila ada keterlambatan
penerbitan SKPP sehingga waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara terlewati yang
menjadikan uang pensiun yang merupakan utang kerja menjadi
kedaluwarsa, sehingga penerima pensiun hanya dibayar uang pensiun
maksimum 5 (lima) tahun. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah hal
demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS
semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau
instansi dimana ASN/PNS itu mengabdi…
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut, meskipun berkenaan
dengan substansi yang dipesankan oleh Mahkamah berkaitan dengan pelaksanaan
hak yang tidak hanya dibebankan kepada ASN/PNS dan diperlukan pula peran aktif
dari lembaga atau instansi dimana ASN/PNS itu mengabdi, namun dalam konteks
yang dialami para Pemohon dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah juga
memiliki esensi yang sama yaitu dibutuhkan peran pemerintah untuk secara aktif
membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) UU
Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
61
Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XV/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XIV/2016 dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV/2017 telah
ternyata tidak bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja,
hak atas perlindungan dan pemenuhan hak asasi sebagai bentuk tanggung jawab
pemerintah, dan prinsip perlindungan kepada hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Provisi para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
62
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.28 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta
63
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum. Disinilah yang menjadi kendala, tidak ada yang bisa/mau membuat dasar hukum pada Tingkat Kementerian, dan juga belum bisa sepakat untuk pembuatan Keputusan Presiden. namun setelah pertamuan tersebut tidak ada lagi tindak lanjut dan penyelesaiannya (diabaikan). 6.22. Karena tidak ada realisasinya kemudian pemohon bersama dengan Para Pensiunan Kemlu mengajukan sura teguran (somasi) kepada Kemlu, yang pada pokoknya meminta agara pembayaran gaji pokok dapat segera dibayarkan, surat dilayangkan 2 kali (surat pertama tanggal 21 Januari 2021 dan surat kedua tanggal 25 Maret 2021). Berdasarkan kedua surat tersebut Kelu memberikan surat tanggapan atas surat teguran/Somasi I dan II, dengan nomor surat 00623/LM/04/2021/03 tanggal 08 April 2021 pada huruf d, menegaskan: d. mengenai permintaan pembayaran gaji pokok Para pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri dalam rentang 1950-2013, hal tersebut tidak dapat dlakukan dengan pertimbangan hak tagih yang sudah kadaluarsa (vide Pasal 76A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubhan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksaan APBN. 6.23. Apabila melihat konsideran menimbang pada PP 50/2018, pada angka 2, penerbitan PP 50/2018 mendasarkan pada UU 1/2004, Dimana terhadap pengaturan kadaluarsa beban negara diatur dalam Pasal 40 UU 1/2004. 6.24. Alasan Kemlu yang menyatakan bahwa hak tagih atas Gaji Pokok/Pokok Gaji Para Pensiunan PNS Kemlu telah kedaluarsa adalah bentuk penyimpangan atas penerapan hukum yang dilakukan oleh Kemlu bahkan sejak kemlu mempertahankan kebijakan SE 015690/1950 pasca berlakunya PP 200/1961 dan UU 18/1961. Berdasarkan pertimbangan tersebut Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu menempuh upaya Adminstrasi namun oleh 14 Kemlu tidak mendapatkan balasan apapun sehingga Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu mengajukan Gugatan Omision ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 6.25. Namun, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diputus, melalui Putusan No. 384/G/TF/2024/PTUN.JKT, tanggal 30 April 2025: M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat Waktu (Daluarsa) DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) 6.26. Dalam Fakta Persidangan di PTUN telah terungkap pengakuan dari Saksi Kemlu bahwa tidak ada dasar hukum yang mendasari diterbitkannya SE 015690/1950 dan tidak ada pula dasar hukum yang mendasari dicabutnya SE 015690/1950. Hal ini tentunya sangat mencoreng Penegakan Hukum dan Nilai-Nilai Konstitusi dimana terdapat Praktik Penghentian Gaji Pokok/Pokok Gaji yang seharusnya menjadi milik Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan keluarganya saat ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri, tanpa adanya dasar hukum atas kebijakan tersebut dan hanya diatur dengan menggunakan Surat Edaran. 6.27. Artinya telah tertutup saluran hukum admnistratif bagi Pemohon dan Para Pensiunan Kemlu untuk dapat memperjuangkan hak atas Gaji Pokok/Pokok Gaji yang belum dibayarkan oleh Kemlu karena adanya tenggang waktu 90 hari waktu untuk mengajukan Gugatan sejak adanya tindakan yang merugikan Para Penggugat. 6.28. Tidak hanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Para Pemohon dan Para Pensiunan Kemlu juga menempuh Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM RI) dengan mengajukan Surat nomor 10/FLAPK/IX/2024, pada tanggal 2 September 2024. Kemudian oleh Komnashak melalui surat No. 15 522/PL.00.01/IX/2024, tanggal 21 Oktober 2024 ditindaklanjuti oleh KOMNASHAM RI dengan meminta kelengkapan berkas Pengaduan. Namun proses ini terhenti dan kemudian baru dilanjutkan kembali setelah Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu memberikan Kuasa kepada VST and Partners Law Firm. 6.29. Pada tanggal 13 Agustus 2025, Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melalui kuasa Hukum VST and Partners Law Firm mengajukan Surat permohonan Audiensi ke KOMNASHAM RI, dan kemudian diterima oleh Ketua KOMNASHAM RI Ibu Anis Hidayah, yang pada pokoknya meminta kepada Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan oleh KOMNASHAM. Kemudian pada tanggal 30 September 2025, Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melengkapi Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh KOMNASHAM RI. 6.30. Perkembangan terakhir dari KOMNASHAM RI, mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri tidak mau memenuhi undangan dari KOMNASHAM RI untuk melakukan mediasi dengan Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu. Hingga saat ini upaya di KOMNASHAM RI masih pada tahap penelaahan untuk sampai pada diterbitkannya REKOMENDASI dari KOMNASHAM RI. 6.31. Upaya lainnya, Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melakukan pengujian konstitusionalitas atas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 dengan Nomor Registrasi Perkara 184/PUU- XXII/2024 untuk menguji apakah persoalan Gaji Pokok/Pokok Gaji yang dihentikan oleh Kemlu selama Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri hingga diberhentikan dengan hormat (Pensiun), ketika Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu melakukan upaya penagihan kepada Kemlu untuk melakukan kewajibannya membayarkan hak-hak Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu adalah masuk dalam kategori utang negara Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 tersebut. 16 6.32. Pada akhirnya, melalui Putusan No. 184/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan hukumnya, pada Paragraf [3.13.3], menyatakan: “..., menurut Mahkamah secara formal dasar hukum yang terungkap di persidangan telah menegasikan bahwa hal yang dipersoalkan oleh Para Pemohon adalah benar bukan lagi termasuk dalam kategori utang terhadap negara, ...” Artinya apabila mengacu pada pertimbangan hukum mahkamah pada bagian ini, maka menjadi clear bahwa permasalahan Gaji Pokok/Pokok Gaji yang diperjuangkan oleh Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu adalah bukan masuk dalam kategori utang negara sehingga tidak mengenal “KEDALUARSA”. Artinya pula, dalam batas penalaran yang wajar maka Negara in casu Kemlu haruslah membayarkan Gaji Pokok/Pokok Gaji Para Pemohon dan Para Pensiunan PNS Kemlu yang belum diberikan selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri. 6.33. Hal tersebut juga sejalan dengan Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 184/PUU-XXII/2024, pada Paragraf [3.14], dimana yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi juga menekankan pada penyelesaian persoalan yang dialami oleh PEMOHON dan Para Penisunan PNS Kemlu, Kemlu perlu mempertimbangkan penyelesaian ini sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh Para Pemohon dan sekitar 5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai lainnya. 6.34. Namun sayangnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan sikap yang tegas dalam memberikan perlindungan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia bagi Para Pemohon dan Pensiunan PNS Kemlu yang jelas-jelas telah dilanggar oleh Negara in casu Kemlu. Hal tersebut dapat terlihat dari rangkaian kalimat demi kalimat dalam pertimbangan hukum pada paragraf [3.14] sebagai berikut: Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah menyerahkan kepada Pemerintah jika menurut Pemerintah persoalan mengenai “gaji pokok” atau “pokok gaji” terhadap pegawai yang terdampak ini akan diselesaikan sebagai bentuk penyelesaian tidak semata-mata didasarkan pada dasar hukum normatif saja, namun juga 17 dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh Para Pemohon dan sekitar 5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai lainnya, maka hal tersebut dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana tel
