PUU
Tahun 2025
177/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pemohon: Ir. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 4/1996, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 177/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda
yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ir. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM
Pekerjaan : Wiraswasta dan/atau Pengacara
Alamat
: Nirwana Estate Blok K Nomor 15-16, Desa Pakansari,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SK/MK/HKLF/IX/2025
bertanggal 15 September 2025 memberi kuasa kepada Dr. KMS. Herman, S.H.,
M.H., M.Si., Dr. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th., dan Christine Margaretha Sirait,
S.H., dan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK/MK/HKLF/X/2025 bertanggal 15
Oktober 2025 memberi kuasa kepada Dr. Yessica Desiana, S.H., M.H., M.Th., dan
Christine Margaretha Sirait, S.H., yang kesemuanya adalah Advokat/konsultan
hukum, yang tergabung dalam Kantor Hukum Hans Karyose Law Firm yang
beralamat di Nirwana Estate Blok K Nomor 15-16, Desa Pakansari, Kecamatan
Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bertindak baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17
September
2025
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
pada
tanggal 30 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 180/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 177/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 30 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Oktober 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), dinyatakan:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dinyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
4
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dinyatakan:
1) Objek permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil.
3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materiil dalam satu Permohonan, Permohonan pengujian
formil harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materiil dan
diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.
4) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksudd dalam UUD NRI 1945.
5) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
7. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 1
: Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan
adalah :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
Pasal 11 ayat 1 : Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib
dicantumkan:
( e ) : uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
5
Penjelasan pasal 11 ayat 1 hutuf ( e ) sebagai berikut :
Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah
yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-
kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan
luas tanahnya.
8. Bahwa norma penjelasan suatu pasal dalam Undang-Undang merupakan
satu kesatuan dengan batang tubuh daripada Undang-Undang terbebut.
9. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil
undang-undang in casu Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1
huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
(selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
1. perorangan WNI;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
3. badan hukum publik dan privat; atau;
4. lembaga negara”.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
”Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945”.
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
6
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimanana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf (a) UU MK, yang
memiliki hak konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana
dijamin dalam :
a. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum." ;
Makna Pasal ini:
-
Kepastian Hukum yang Adil: Ini berarti setiap orang berhak untuk
mendapatkan hukum yang jelas, pasti, dan dapat diprediksi. Negara
harus menjamin bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan tidak
sewenang-wenang.
-
Perlakuan yang sama di hadapan hukum: Ini adalah unsur lain dari
kepastian hukum, yaitu menjamin bahwa hukum tidak diskriminatif
dan diterapkan secara sama kepada semua warga negara.
b. Pasal 28G Ayat (1): "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi."
7
Makna Pasal ini:
-
Hak untuk merasa aman dan dilindungi dari ancaman adalah
konsekuensi logis dari adanya kepastian hukum. Masyarakat merasa
aman karena yakin bahwa hak-hak mereka dijamin oleh hukum yang
pasti.
4. Bahwa Pemohon merupakan seorang pengusaha dibidang industri obat.
5. Bahwa Pemohon adalah pemilik sembilan bidang tanah dalam satu
hamparan seluas 19.252 m2 (sembilan belas ribu dua ratus lima puluh dua
meter persegi), yang terdiri dari 9 buah sertifikat Hak Milik sebagai berikut;
1) Sertifikat No 100 Luas 2.510 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
20/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00020. atas
nama Hans Karyose.
2) Sertifikat No 101 Luas 1.610 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
23/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00023. atas
nama Hans Karyose.
3) Sertifikat No 102 Luas 3.810 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
19/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00019. atas
nama Hans Karyose.
4) Sertifikat No 103 Luas 2.190 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
22/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00022. atas
nama Hans Karyose.
5) Sertifikat No 104 Luas 2.715 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-2000, Nomor
21/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00021. atas
nama Hans Karyose..
6) Sertifikat No 106 Luas 2.240 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
28/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00031. atas
nama Hans Karyose..
7) Sertifikat No 109 Luas 2.250 M2 Surat Ukur Tanggal 22-04-2000, Nomor
27/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00030. atas
nama Hans Karyose..
8) Sertifikat No 115 Luas 1.865 M2 Surat Ukur Tanggal 19-03-2001, Nomor
33/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00036. atas
nama Hans Karyose.
8
9) Sertifikat No 118 Luas 1.062 M2 Surat Ukur Tanggal 19-03-2001, Nomor
35/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00038. atas
nama Hans Karyose.
6. Bahwa pada tanggal 30 April tahun 2004, bupati kabupaten Bogor melalui
kepala Dinas Cipta Karya kabupaten Bogor telah menerbitkan sebuah Ijin
Mendirikan Bangunan nomor 647.2/112/TB-DKC/2024 kepada Ir. Hans
Karyose SE.
10. Bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berisi keterangan mengenai
bangunan berupa Gudang Pengepakan Obat Tradisional dengan luas
bangunan Gudang seluas 1.380 m2
11. Bahwa pada tanggal 29 bulan Juni tahun 2006 telah dilakukan suatu
penilaian atas asset Ir. Hans Karyose SE. berupa tanah dan bangunan
pabrik di desa Tarikolot, kecamatan Citeureup, kabupaten Bogor oleh PT.
Sierlando International Appraisal, Appraisal independen yang ditunjuk oleh
PT Bank BRI Syariah cabang Serang.
12. Bahwa PT. Sierlando International Appraisal telah mengeluarkan laporan
penilaian atas asset Ir. Hans Karyose SE. berupa tanah dan bangunan
pabrik di desa Tarikolot, kecamatan Citeureup dengan laporan nomor 141-
2006/LP/SIA pada tanggal 10 Juli tahun 2006..
13. Bahwa dalam laporan penilaian telah diuraikan dengan jelas tentang tanah
maupun bangunan yaitu : tanah seluas 19.252 m2 beserta rincian tentang
bangunan yang ada diatasnya.
14. Bahwa rincian tentang bangunan Pabrik adalah sebagai berikut :
Rangka
: konstruksi baja.
Dinding
: Batako diplester
Atap
: Aluminium gelombang
Plafon
: Gypsum
Lantai
: pelat beton bertulang dilapisi ubun keramik
Pintu
: Pelat baja model sorong
Jendela
: Kaca rangka aluminium
Finishing
: Dicat
Jumlah lantai : 1 lantai
Luas lantai : 1.890 m2
9
Terdapat 2 ruang kantor di lantai 2 seluas 276 m2, dengan lantai
keramik, pintu panel, kaca rangka aluminium, dll
15. Bahwa pada tanggal 09 Agustus tahun 2006 telah dilakukan suatu perikatan
dihadapan notaris PPAT Arjamalis Roswar S.H antara Ir. Hans karyose SE
dengan Bank BRI Syariah cabang Serang yang dituangkan dalam Akta Akad
Pembiayaan Murabahah nomor 35.
16. Bahwa pada tanggal 27 November tahun 2006 telah dilakukan suatu
perikatan dihadapan notaris PPAT Arjamalis Roswar S.H antara Ir. Hans
karyose SE dengan Bank BRI Syariah cabang Serang yang dituangkan
dalam Akta Akad Pembiayaan Musyarakah nomor 123.
17. Bahwa atas dasar Akta Akad Pembiayaan Murabahah nomor 35 dan Akta
Akad Pembiayaan Musyarakah nomor 123, notaris PPAT Arjamalis Roswar
S.H telah menerbitkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) nomor 1 pada tanggal 1 bulan Desember tahun 2006.
18. Bahwa didalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
nomor 1 tersebut memuat nomor ke 9 sertifikat dan luasnya dengan kalimat:
“obyek hak tanggungan meliputi bangunan-bangunan dan tanaman-
tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau akan ada yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah tersebut”.
19. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) nomor 1 yang diterbitkan oleh notaris PPAT Arjamalis Roswar S.H,
maka notaris PPAT Wahyu Ismadi telah menerbitkan Akta Pembebanan Hak
Tanggungan (APHT) nomor 1090 / 2006 pada tanggal 20 bulan Desember
tahun 2006.
20. Bahwa didalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) nomor
1090/2006 tersebut, memuat nomor ke 9 sertifikat dan luasnya dengan
kalimat : “obyek hak tanggungan meliputi bangunan-bangunan dan
tanaman-tanaman serta hasil karya yang telah ada dan/atau akan ada
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah tersebut”.
21. Bahwa berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) nomor
1090 / 2006 yang telah menerbitkan oleh notaris PPAT Wahyu Ismadi pada
tanggal 20 bulan Desember tahun 2006, maka Kepala Kantor ATR/BPN
10
kabupaten Bogor di Cibinong telah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan
( SHT ) nomor 126 / 2007 pada tanggal 23–01–2007.
22. Bahwa didalam Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) nomor 126 / 2007 pada
tanggal 23–01–2007, Berisi uraian tentang tanah / 9 sertifikat tanah sebagai
berikut :
1) Sertifikat No 100 Luas 2.510 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
20/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00020. atas
nama Hans Karyose.
2) Sertifikat No 101 Luas 1.610 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
23/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00023. atas
nama Hans Karyose.
3) Sertifikat No 102 Luas 3.810 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
19/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00019. atas
nama Hans Karyose.
4) Sertifikat No 103 Luas 2.190 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
22/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00022. atas
nama Hans Karyose.
5) Sertifikat No 104 Luas 2.715 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-2000, Nomor
21/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00021. atas
nama Hans Karyose..
6) Sertifikat No 106 Luas 2.240 M2 Surat Ukur Tanggal 03-11-1999, Nomor
28/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00031. atas
nama Hans Karyose..
7) Sertifikat No 109 Luas 2.250 M2 Surat Ukur Tanggal 22-04-2000, Nomor
27/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00030. atas
nama Hans Karyose..
8) Sertifikat No 115 Luas 1.865 M2 Surat Ukur Tanggal 19-03-2001, Nomor
33/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00036. atas
nama Hans Karyose.
9) Sertifikat No 118 Luas 1.062 M2 Surat Ukur Tanggal 19-03-2001, Nomor
35/Tarikolot/1999 No Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00038. atas
nama Hans Karyose.
11
23. Bahwa didalam Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) nomor 126 / 2007
tertanggal 23 – 01 – 2007 tersebut selain memuat nomor ke 9 sertifikat dan
luasnya, disertai kalimat: “obyek hak tanggungan meliputi bangunan-
bangunan dan tanaman-tanaman serta hasil karya yang telah ada
dan/atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah
tersebut”.
24. Bahwa Pemohon tidak pernah diberikan fotocopy ataupun ditunjukkan Surat
Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak
Tanggungan (APHT), sehingga Pemohon tidak mengetahui isi daripada
SKMHT maupun APHT dimaksud.
25. Bahwa Pemohon tidak pernah diberikan fotocopy ataupun ditunjukkan
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang telah diterbitkan oleh Badan
Pertanahan Nasional kabupaten Bogor tersebut, sehingga Pemohon tidak
mengetahui isi daripada Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dimaksud.
26. Bahwa pada kenyataannya didalam Surat Kuasa Pembebanan Hak
Tanggungan (SKMHT), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
maupun sertifikat Hak Tanggungan tidak dicantumkan uraian yang jelas
mengenai bangunan apa yang ada diatas tanah tersebut.
27. Bahwa didalam sertifikat Hak Tanggungan tidak dicantumkan uraian yang
jelas mengenai bangunan tersebut berdiri diatas sertifikat nomor berapa.
28. Di karenakan : Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf e, Undang-Undang Hak
Tanggungan, bahwa Objek Hak Tanggungan Wajib Di Rinci. Dan Objek Hak
Tanggungan Tersebut adalah Tanah, Bangunan dan benda-benda lain yang
melekat diatasnya seperti pohon maupun suatu hasil karya sebagai satu
kesatuan.
29. Dimana dalam sertifikat Tanggungan (SHT) nomor 126 / 2007 tertanggal 23
– 01 – 2007, tidak dirinci secara jelas bagunan apa yang ada diatasnya
beserta rincian lainnya.
30. Bahwa setelah dikalukan akad kredit sesuai dengan Akta Akad Pembiayaan
Murabahah nomor.35 tanggal 9 Agustus tahun 2006 dan Akta Akad
Pembiayaan Musyarakah nomor 123 tanggal 27 Nopember 2026, notaris
Arjamalis S.H., M.Kn, maupun Bank BRI Syariah cabang Serang tidak
pernah memperlihatkan maupun memberikan salinan ataupun foto copynya
12
kepada Pemohon. Sehingga Pemohon tidak pernah mengetahui isi dari
pada kedua Akad tersebut.
31. Bahwa salinan Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan (SKMHT)
nomor 1 tertanggal 1 bulan Desember tahun 2006 maupun Akta
Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) nomor 1090 / 2006 tertanggal 20
bulan Desember tahun 2006 tidak pernah diperlihatkan ataupun diberikan
copynya kepada Pemohon. Sehingga Pemohon tidak pernah mengetahui isi
daripada kedua dokumen tersebut.
32. Bahwa pada tanggal 16 April tahun 2012 telah dilakukan lelang dengan
nomor 296/2012 atas tanah berikut bangunan yang ada diatasnya sebagai
satu paket. Dimana tanah disebutkan nomor sertifikatnya beserta luasnya,
sedangkan bangunan tidak disebutkan bangunan apa yang telah dilelang
tersebut.
33. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 telah dilakukan eksekusi
terhadap ke 9 bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya berikut
semua mesin-mesin pengolahan obat dan barang-barang lainnya beserta
mesin-mesin press briket batu bara yang masih dalam ikatan Fiducia dengan
akta fiducia nomor 124 tertanggal 27 November 2006 .
34. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e)
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
(selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan) yang menentukan: “Uraian yang
jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf
ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan
atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian
mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”. Telah
merugikan hak konstitusional Pemohon untuk bangunan, mesin-mesin
Pemohon yang telah ikut dilelang dan dieksekusi secara bersamaan dengan
tanah aquo.
35. Bahwa bangunan yang berdiri diatas tanah aquo merupakan bangunan
pabrik yang tidak termasuk kedalam jaminan karena bangunan tersebut
adalah milik orang lain, namun ikut dieksekusi.
36. Bahwa perlu Pemohon jelaskan dimana persoalan lelang tanah Pemohon
oleh Bank BRI Syariah Serang, sudah selesai sejak tahun 2007 saat
13
Pemohon memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong dan telah
dilakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan Pemohon sehingga
sampai dengan permohonan ini diajukan, tanah beserta bangunan dimaksud
dalam penguasaan Pemohon.
37. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, tidak
berdampak pada kepentingan para debitur atau Pemohon sebagai debitur,
karena kesalahan yang dilakukan oleh notaris dalam penerapan Pasal 11
ayat 1 huruf e sudah terjadi sejak dahulu kala.
38. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan ini dikabulkan Mahkamah,
maka hal ini berdampak positif bagi perlindungan terhadap kreditur seperti
bank maupun lembaga yang menyalurkan kredit.
39. Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka kedepan notaris tidak akan melakukan kesalahan serupa dan harus
merincik bangunan apa yang ada diatas tanah tersebut, apakah bangunan
pabrik, bangunan rumah tinggal, bangunan bertingkat banyak, bangunan
konstruksi besi, bangunan konstruksi kayu, bangunan kamar mandi,
bangunan tempat ibadah, bangunan ruko, bangunan rumah sakit, beserta
luasnya. Terdapat pohon apa diatasnya dan berapa banyak, terdapat hasil
karya berupa patung apa, dengan ukuran berapa dan terbuat dari bahan apa
dan lain sebagainya.
40. Bahwa setiap jenis bangunan dengan rinciannya mempunyai nilai ekonomis
yang berbeda-beda.
41. Bahwa dalam praktek, apabila bangunan yang ada diatas tanah tersebut
tidak dirincik, maka setelah dilakukan pembebanan dalam Hak Tanggungan,
debitur bisa saja mengganti bangunan yang semula 10.000 m2 diganti
dengan bangunan seluas 100 m2 dan ini sah secara hukum dan hal ini
tentunya membawa kerugian bagi kreditur.
42. Bahwa dengan tidak dirinciknya objek Hak Tanggungan, maka hal ini secara
nyata telah menimbulkan multi tafsir dan tidak adanya kepastian hukum
dalam APHT yang dibuat oleh notaris PPAT, maupun Sertifikat Hak
Tanggungan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
43. Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai kekuatan
14
eksetorial sama dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, hal
ini justru menimbulkan ketidak adilan itu sendiri, karena tidak jelasnya Objek
yang menjadi objek hak tanggungan.
44. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan
Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan (selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan)
Pasal 4 ayat 1
: Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan
adalah :
A. Hak Milik
B. Hak Guna Usaha
C. Hak Guna Bangunan
Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996
tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan), yang
menyatakan :
“Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah
yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-
kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan
luas tanahnya”.
2. Bahwa tidak jelasnya uraian Pasal 4 ayat 1 dan penjelasan pasal 11 ayat
1 huruf (e ) menimbulkan salah penafsiran yang selama ini dilakukan oleh
Notaris/PPAT dalam pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan
BPN dalam menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan : Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah
A. Hak Milik
B. Hak Guna Usaha
C. Hak Guna Bangunan
15
Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996
tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan), yang
menyatakan :
“Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai sertifikat hak atas tanah
yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-
kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan
luas tanahnya”.. Dimana ketidak-jelasan atau cacat tentang objek yang
menjadi pokok dalam suatu perikatan atau perjanjian, berakibatkan batalnya
suatu perjanjian atau batal demi hukum perjanjian yang telah dibuat oleh
para pihak.
3. Bahwa terjadinya suatu perjanjian yang sah berdasarkan pasal 1320
KUHPerdata adalah sebagai berikut :
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri (syarat subyektif)
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (syarat subyektif)
c. Suatu pokok persoalan tertentu (syarat objektif)
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (syarat objektif)
4. Bahwa apabila tidak dipenuhinya syarat subyektif (a) dan (b), maka
perjanjian tersebut dapat dibatalkan (verniebaar)
5. Bahwa apabila tidak dipenuhinya syarat obyektif (c) dan (d), maka perjanjian
tersebut batal demi hukum, atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah
lahir (nool anvoid / niiteh)
6. Bahwa Pasal 23 ayat 1 UU no 4 tahun 1996 mengatur tentang sanksi
administratif sebagai berikut:
Pejabat
yang
melanggar
atau
lalai
dalam
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan
Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya
dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
16
7. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025 Pemohon telah mewawancarai 2
orang notaris yaitu notaris berinisial SF S.H., M.Kn. dan Dr.MR, S.H., M.H.,
M.Kn., keduanya mengaku baru mengetahui adanya kesalahan tersebut
setelah disampaikan oleh Pemohon.
8. Bahwa kedua narasumber, yaitu notaris berinisial SF S.H., M.Kn. dan
Dr.MR, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa dasar pembuatan
perikatan maupun APHT yang memuat frasa “tanah beserta bangunan dan
segala sesuatu yang ada diatasnya” adalah hanya berdasarkan UU nonor 4
tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pasal 4 ayat 4
9. Bahwa kedua narasumber, yaitu notaris berinisial SF S.H., M.Kn. dan
Dr.MR, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan tidak ada aturan dibawahnya yang
mengatur tentang bolehnya dicantumkan tentang frasa “tanah beserta
bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya” tanpa merinci tentang
objek Hak Tanggungan lain selain tanah.
10. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan :
a. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum." ;
Makna Pasal ini:
-
Kepastian Hukum yang Adil: Ini berarti setiap orang berhak
untuk mendapatkan hukum yang jelas, pasti, dan dapat
diprediksi. Negara harus menjamin bahwa hukum diterapkan
secara konsisten dan tidak sewenang-wenang.
-
Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum: Ini adalah unsur lain
dari kepastian hukum, yaitu menjamin bahwa hukum tidak
diskriminatif dan diterapkan secara sama kepada semua warga
negara.
b. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
17
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi."
Makna Pasal ini:
-
Hak untuk merasa aman dan dilindungi dari ancaman adalah
konsekuensi logis dari adanya kepastian hukum. Masyarakat
merasa aman karena yakin bahwa hak-hak mereka dijamin oleh
hukum yang pasti.
11. Bahwa dengan tidak dijelaskannya apa saja yang menjadi objek Hak
Tanggungan pada Pasal 4 ayat 1 dan pada penjelasan pasal 11 ayat 1
huruf (e) UU nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan telah
menimbulkan ketidak pastian hukum / multi tafsir didalam penerapan pasal
tersebut oleh notaris/ PPAT didalam produknya berupa perjanjian atau
perikatan maupun didalam APHT
12. Bahwa dengan tidak dijelaskannya apa saja yang menjadi objek Hak
Tanggungan pada Pasal 4 ayat 1 dan pada penjelasan pasal 11 ayat 1
huruf (e) nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, menyebabka
notaris tidak merinci tentang objek Hak Tanggunan lainnya selain objek
tanah.
13. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor
4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan :
Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah
A. Hak Milik
B. Hak Guna Usaha
C. Hak Guna Bangunan
Dan pada penjelasan pasal 11 ayat 1 huruf (e) UU nomor 4 tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang mengatur : “Uraian yang jelas mengenai
obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada huruf ini meliputi
rincian mengenai sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi
tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai
kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya”. bertentangan dengan:
1) Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 : "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum."
18
2) Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 : "Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi."
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan :
Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah
A. Hak Milik
B. Hak Guna Usaha
C. Hak Guna Bangunan
Tanpa menegaskan apa saja yang menjadi objek Hak Tanggungan
menyebabkan tidak dirincinya objek Hak Tanggunan lain selain objek
tanah. Sehingga menimbulkan multi tasfir atau ketidak pastian
hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
maupun Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
b. Bahwa tidak jelasnya penjelasan pasal 11 ayat 1 huruf (e)
menimbulkan salah penafsiran yang selama ini dilakukan oleh
Notaris/PPAT
dalam
pembuatan
Akta
Pembebanan
Hak
Tanggungan
dan
BPN
dalam
menerbitkan
sertifikat
Hak
Tanggungan.
c.
Bahwa Pasal 4 ayat 1 dan penjelasan pasal 11 ayat 1 huruf e
merupakan hal yang sangat krusial dalam UU no 4 tahun 1996
tentang Hak Tanggungan karena Objek Hak Tanggungan
merupakan inti dari UU Hak Tanggungan itu sendiri yaitu UU Nomor
4 tahun 1996. Dimana ketidak-jelasan atau cacat tentang objek yang
menjadi pokok dalam suatu perikatan, berakibatkan batalnya suatu
perjanjian atau batal demi hukum perjanjian yang telah dibuat oleh
para pihak.
d. Bahwa apabila tidak dipenuhinya syarat obyektif suatu perjanjian,
maka perjanjian tersebut batal demi hukum, atau perjanjian tersebut
dianggap tidak pernah lahir (nool anvoid / niiteh
19
e. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas,
menurut Pemohon Pasal 4 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1
huruf (e) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan
(selanjutnya
disebut
UU
Hak
Tanggungan)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan dan Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e) Undang-
Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya
disebut UU Hak Tanggungan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3632) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai :
-
Pasal 4 ayat 1:
1. Yang dimaksud dengan Objek Hak Tanggungan adalah tanah,
bangunan, benda-benda yang ada diatasnya, dan benda hasil karya
lainnya yang merupakan benda tidak bergerak.
2. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
-
Penjelasan Pasal 11 ayat 1 huruf (e)
“Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud pada huruf ini meliputi rincian mengenai tanah, bangunan,
benda-benda yang ada diatasnya, dan benda hasil karya lainnya.
Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau bagi tanah yang belum
20
terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai kepemilikan,
letak, batas-batas, dan luas tanahnya”,
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Sertifikat No 100 Luas 2.510 M2 Surat Ukur
Tanggal
03-11-1999,
Nomor
20/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00020 atas nama
Hans Karyose;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Sertifikat No 101 Luas 1.610 M2 Surat Ukur
Tanggal
03-11-1999,
Nomor
23/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00023 atas nama
Hans Karyose;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Sertifikat No 102 Luas 3.810 M2 Surat Ukur
Tanggal
03-11-1999,
Nomor
19/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00019 atas nama
Hans Karyose;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Sertifikat No 103 Luas 2.190 M2 Surat Ukur
Tanggal
03-11-1999,
Nomor
22/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00022 atas nama
Hans Karyose;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Sertifikat No 104 Luas 2.715 M2 Surat Ukur
Tanggal
03-11-2000,
Nomor
21/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00021 atas nama
Hans Karyose;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Sertifikat No 106 Luas 2.240 M2 Surat Ukur
Tanggal
03-11-1999,
Nomor
28/Tarikolot/1999
No
21
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00031 atas nama
Hans Karyose;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Sertifikat No 109 Luas 2.250 M2 Surat Ukur
Tanggal
22-04-2000,
Nomor
27/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00030 atas nama
Hans Karyose;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Sertifikat No 115 Luas 1.865 M2 Surat Ukur
Tanggal
19-03-2001,
Nomor
33/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00036 atas nama
Hans Karyose
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Sertifikat No 118 Luas 1.062 M2 Surat Ukur
Tanggal
19-03-2001,
Nomor
35/Tarikolot/1999
No
Identifikasi Bidang Tanah 10.09.15.12.00038 atas nama
Hans Karyose;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi
Ijin
Mendirikan
Bangunan
nomor
647.2/112/TBDKC/2024 kepada Ir. Hans Karyose SE;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi laporan penilaian PT. Sierlando International
Appraisal nomor 141-2006/LP/SIA pada tanggal 10 Juli
tahun 2006;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Akta Akad Pembiayaan Murabahah nomor 35;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Akta Akad Pembiayaan Musyarakah nomor 123;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) nomor 1 tanggal 1 bulan Desember tahun 2006;
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
nomor 1090 / 2006 pada tanggal 20 bulan Desember tahun
2006;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) nomor 126 /
2007 pada tanggal 23-01-2007;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi bukti lelang nomor 296/2012 tanggal 16 April tahun
2012;
18. Bukti P-18
: Fotokopi akta Fiducia fiducia nomor 124 tertanggal 27
November 2006, mesin-mesin yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
22
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 4 ayat (1) dan
19. Bukti P- 19
: Fotokopi bangunan pabrik yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi mesin-mesin pabrik yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Undang-undang Hak Tanggungan nomor 4 tahun
1996;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi UUD 1945 amandemen ke 4;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
nomor 155 / 2004 pada tanggal 15 bulan Mei tahun 2004.
23
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 10 Oktober 2025 hlm. 38 sampai
dengan hlm. 65]. Selanjutnya, pada tanggal 20 Oktober 2025, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan
permohonan, penerimaan perbaikan permohonan, dan pengesahan alat bukti pada
tanggal 23 Oktober 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, secara formal telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal
24
kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 5-13), dan
alasan permohonan (hlm. 13-17). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 17-18). Namun demikian, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan
dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, telah ternyata dalam permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
secara jelas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita) dalam kaitan
pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, sekalipun Pemohon
mengemukakan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma
pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11
ayat (1) huruf e UU 4/1996 dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar
25
pengujian UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal yang esensial dan fundamental yang
harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan sehingga Mahkamah dapat
menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian. Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat
mengetahui ada atau tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian
dengan UUD NRI Tahun 1945.
Kemudian setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, Pemohon
tidak lengkap dalam menuliskan judul undang-undang yang dimohonkan pengujian
khususnya pada bagian nama undang-undang, mulai dari perihal sampai dengan
petitum Pemohon menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, seharusnya nama
undang-undang yang dimohonkan pengujian ditulis secara benar, yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-
Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Terhadap hal tersebut Mahkamah dapat saja
memahami Pemohon bermaksud untuk mempersingkat penyebutan nama undang-
undang dimaksud. Namun, Mahkamah tidak menemukan penulisan nama undang-
undang tersebut secara lengkap terlebih dahulu sebelum nama undang-undang
dimaksud ditulis secara singkat sesuai dengan versi Pemohon.
Selain hal-hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 terutama pemaknaan untuk Pasal 4
ayat (1) UU 4/1996, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 4 ayat (1)
UU 4/1996 dinyatakan bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
1. Yang dimaksud dengan Objek Hak Tanggungan adalah tanah,
bangunan, benda-benda yang ada diatasnya, dan benda hasil karya
lainnya yang merupakan benda tidak bergerak.
2. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
Terhadap petitum di atas, rumusan yang demikian dapat dinilai sebagai
rumusan petitum yang tidak lazim karena di satu sisi pemaknaan yang dimohonkan
26
merupakan norma baru, sementara di sisi lain norma yang dimaknai tersebut tetap
dipertahankan secara utuh. Seharusnya, apabila norma Pasal 4 ayat (1) UU 4/1996
hendak dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,
maka perumusan norma baru hasil pemaknaan yang dimohonkan tersebut harus
digabungkan dengan norma lama, bukan dipisah sebagaimana petitum Pemohon.
Terlebih, norma pemaknaan yang dimohonkan tersebut (angka 1) dapat dikatakan
sebagai bentuk pengertian baru objek hak tanggungan. Dengan perumusan petitum
demikian, Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan
oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian fakta dan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
27
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh
tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 11.21 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
28
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 4 ayat (1) dan
19. Bukti P- 19
: Fotokopi bangunan pabrik yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
20. Bukti P- 20
: Fotokopi mesin-mesin pabrik yang tidak termasuk kedalam
jaminan namun ikut dieksekusi;
21. Bukti P- 21
: Fotokopi Undang-undang Hak Tanggungan nomor 4 tahun
1996;
22. Bukti P- 22
: Fotokopi UUD 1945 amandemen ke 4;
23. Bukti P- 23
: Fotokopi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
nomor 155 / 2004 pada tanggal 15 bulan Mei tahun 2004.
23
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 10 Oktober 2025 hlm. 38 sampai
dengan hlm. 65]. Selanjutnya, pada tanggal 20 Oktober 2025, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan
permohonan, penerimaan perbaikan permohonan, dan pengesahan alat bukti pada
tanggal 23 Oktober 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, secara formal telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal
24
kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 5-13), dan
alasan permohonan (hlm. 13-17). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 17-18). Namun demikian, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan
dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, telah ternyata dalam permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan
secara jelas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita) dalam kaitan
pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, sekalipun Pemohon
mengemukakan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma
pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 11
ayat (1) huruf e UU 4/1996 dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar
25
pengujian UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal yang esensial dan fundamental yang
harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan sehingga Mahkamah dapat
menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian. Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat
mengetahui ada atau tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian
dengan UUD NRI Tahun 1945.
Kemudian setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, Pemohon
tidak lengkap dalam menuliskan judul undang-undang yang dimohonkan pengujian
khususnya pada bagian nama undang-undang, mulai dari perihal sampai dengan
petitum Pemohon menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, seharusnya nama
undang-undang yang dimohonkan pengujian ditulis secara benar, yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-
Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Terhadap hal tersebut Mahkamah dapat saja
memahami Pemohon bermaksud untuk mempersingkat penyebutan nama undang-
undang dimaksud. Namun, Mahkamah tidak menemukan penulisan nama undang-
undang tersebut secara lengkap terlebih dahulu sebelum nama undang-undang
dimaksud ditulis secara singkat sesuai dengan versi Pemohon.
Selain hal-hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 terutama pemaknaan untuk Pasal 4
ayat (1) UU 4/1996, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 4 ayat (1)
UU 4/1996 dinyatakan bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
keku
