PUU
Tahun 2024
177/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: ARIVAN UTAMA, S.H (Pemohon I)., MUHAMMAD IRFAN, S.H (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-03-07
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 24/2024, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 33/2004, UU 1/2024, UU 25/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 177/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Ir. Bambang Sucahyo, M.M.
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan
Tebet
Barat
Dalam
IV
C/10,
RT016/RW006, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Arivan Utama, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan Pagar Alam Nomor 156A, Lk. I, RT/RW
005/000,
Kelurahan
Segala
Mider,
Kecamatan
Tanjungkarang
Barat,
Kota
Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Muhammad Irfan, S.H.
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat
: Jalan Aster Nomor 22 RT003/RW008,
Kelurahan
Jatiwaringin,
Kecamatan
Pondokgede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 November 2024 dan
23 Desember 2024, memberi kuasa kepada Lakso Anindito, S.H., LL.M., Rakhmat
Mulyana, S.H., Prasetio Salasa, S.H., M.H., Dewi Pertiwi, S.H., M.Kn., Thomas
Theodore Muda Ginting, S.H., Ichsan Febian Syah, S.H., Arrafi Bima Guswara, S.H.,
Rahma Nurliana Setiawan, S.H., Muhamad Rafly, S.H., Evi Fadillah, S.H., Dian Eka
Pertiwi, S.H., dan Adriel, S.H., kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum pada “Tim
Reformasi Hukum dan Anti Korupsi” yang beralamat di Treasury Tower Lantai 17,
District 8 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 6 Desember 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 6 Desember 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
174/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 177/PUU-XXII/2024 pada tanggal 12
Desember 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
Umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK
24/2003) sebagaimana telah mengalami perubahan yaitu pada Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK 8/2011),
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2024 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK 1/2013), Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi Undang-Undang (UU MK 4/2014), Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK 7/2020) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009) yang
berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
4
Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan 13/2022), berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3) Memutus pembubaran partai politik;
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
5) Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
6. Bahwa dalam hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas materi muatan baik pasal maupun ayat di dalam
UU Pemda yang dirasa oleh para Pemohon bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sebagai berikut:
1) Pasal 216 ayat (2) UU Pemda menyatakan bahwa:
“Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah
membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat
Daerah.”
2) Pasal 216 ayat (3) UU Pemda menyatakan bahwa:
“Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.”
3) Pasal 379 ayat (2) UU Pemda menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi.”
4) Pasal 380 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa:
“Bupati/Walikota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah
kabupaten/kota.”
5) Pasal 380 ayat (2) UU Pemda menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat
kabupaten/kota.”
Secara spesifik, para Pemohon akan menguji konstitusionalitas materi
muatan UU Pilkada tersebut dengan batu uji UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
5
1) Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”;
2) Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
7. Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menguji Peraturan Perundang-Undangan yang
diajukan Para Pemohon yakni, Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal
379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) UU Pemda terhadap
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
B. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
8. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK 24/2003 sebagaimana telah
mengalami perubahan yaitu pada UU MK 8/2011, Perppu MK 1/2013, UU MK
4/2014, dan UU MK 7/2020 yang berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
9. Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang
mempunyai hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terutama dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah melalui pengawasan secara efektif dan efisien terhadap
perangkat daerah.
10. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak Konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-
6
undang tersebut di atas, menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) vide Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 yang berbunyi:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
11. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK 24/2003, yakni Para Pemohon adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi karena adanya kerugian konstitusional.
12. Kedua, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional sehingga memiliki
legal standing sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) vide Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 yaitu berupa kerugian yang diuraikan sebagai
berikut:
Pemohon I
Kualifikasi Pemohon I
13. Adapun Pemohon I adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus
Inspektur yang mengabdi dari tahun 1989 hingga tahun 2018. Kemudian,
pada tahun 2018 hingga 2023, Pemohon I juga pernah mengabdi sebagai
Tenaga Ahli KPK. Selama mengabdi sebagai ASN, Pemohon I ditempatkan
di berbagai institusi pemerintahan, khususnya di lingkungan inspektorat, baik
di inspektorat daerah yakni Inspektorat Daerah Provinsi Banten sebagai
7
Sekretaris Badan Pengawas Daerah dan di Inspektorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri (vide Bukti P-71A dan vide Bukti P-
71B). Pemohon I memiliki Nomor Induk Pegawai 19600817 1992031004 dan
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3174011708600010 (vide Bukti
P-72). Selama mengabdi sebagai ASN, Pemohon I telah menerima beberapa
tanda jasa di antaranya adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya
X pada tahun 2006 dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX
pada Tahun 2012 (vide Bukti P-73 dan vide Bukti P-74);
14. Bahwa Pemohon I di penghujung pengabdiannya sebagai aparatur sipil
negara pada tahun 2023, Pemohon I pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan fungsi PPK
Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Monitoring Implementasi
Stranas PK, dengan fokus kajian Pemohon I adalah terkait Penguatan Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP) baik pada Kementerian Dalam Negeri,
Inspektorat Daerah maupun penguatan pada lembaga seperti BUMN dan
BUMD (vide Bukti P-75);
15. Berikutnya, setelah Pemohon I purna tugas atau pensiun sebagai Inspektorat
Daerah Banten dan pegawai negeri sipil, Pemohon I pula masih aktif sebagai
pengurus pada organisasi Persatuan Purna Bakti Pegawai Kemendagri
(P2BP KDN) (vide Bukti P-76) sebagai wadah para pensiunan untuk tetap
dapat menyuarakan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia;
16. Bahwa kedudukan Pemohon I sebagai Pensiunan Pegawai Inspektorat
Daerah yang saat ini masih aktif dalam asosiasi P2BP KDN, secara hukum
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, sebagaimana
yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk.
Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
8
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon I merupakan Warga Negara
Indonesia (WNI) yang memiliki pengetahuan serta pengalaman terkait
dengan faktor yang menyebabkan tidak bekerjanya fungsi pengawasan oleh
Inspektorat Daerah karena merupakan mantan Inspektur yang secara
langsung menjalankan fungsi Inspektorat. Berdasarkan hal tersebut,
Pemohon I memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai Pemohon
karena secara hukum dapat dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian UU Pemda
dan juga memiliki hubungan hukum (causal verban) untuk mengajukan
permohonan a quo, sebagaimana yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) huruf a UU MK dengan uraian yang akan dijabarkan sebagai
berikut:
Pemohon I memiliki Hak Konstitusional yang Diberikan oleh Pasal 18
ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
18. Bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo karena memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional
untuk memperjuangkan haknya dalam permohonan a quo yang hak tersebut
diberikan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
19. Pemohon I dalam Permohonan a quo memperjuangkan haknya sebagai
warga negara yang secara pengalaman mengetahui secara langsung
persoalan yang dihadapi terkait efektivitas pelaksanaan fungsi Inspektorat
Daerah, untuk mendapatkan pelayanan pemerintah daerah sebagai pelayan
publik atau public servant untuk warganya sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”;
20. Bahwa di dalam asas otonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, pada dasarnya adalah yang menjadi
dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah, secara implisit menegaskan
9
adanya kewajiban bagi Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di dalam rangka menjalankan pelayanan publik yang
diotonomikan secara baik. Hal ini kemudian memberikan hak bagi Pemohon
I untuk mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik secara baik dari
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom.
21. Bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara asas otonomi dengan
pelayanan publik yang baik, dimana di dalam berbagai literature, keterkaitan
antara otonomi daerah yang ditujukan salah satunya untuk memotong
rentang kendali pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat umum,
sehingga menjadi optimal.
22. Bahwa hak konstitusional dari Pemohon I untuk mengembangkan diri dengan
cara mengabdi selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
merupakan bentuk dari pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam hal ini diatur
di Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
23. Bahwa dalam konteks pemerintahan kebutuhan dasar ini diselenggarakan
melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik oleh pemerintah di
berbagai sektor. Hal ini ditegaskan di dalam konsideran pembuka Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan:
“bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan
penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka
pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
24. Oleh sebab itu, berdasarkan uraian tersebut diatas, kedudukan hukum
Pemohon I secara Konstitusional dapat dikatakan dirugikan disebabkan
Pemohon I dalam hal ini adalah merupakan seorang ASN di lingkungan
Inspektorat Daerah yang tidak dapat memberikan pelayanan publik yang
optimal sebagai bentuk pengembangan dirinya sebagai warga negara yang
dijamin secara konstitusional sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab secara hukum dapat disimpulkan
bahwa kerugian Pemohon I tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kerugian
10
konstitusional menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) vide Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 yang berbunyi:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
Kerugian Konstitusional Pemohon I dan Hubungan Sebab-Akibat
Antara
Pelanggaran
Hak
Atas
Pelayanan
Publik
dan
Ketidakindependenan
Pengawasan
Inspektorat
Akibat
Dari
Pemberlakuan Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2),
Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) UU Pemda;
25. Bahwa Pemohon I melalui penalaran yang wajar dan berdasarkan pada
pengalaman pemohon selama menjadi Pegawai Inspektorat daerah
berkesimpulan bahwa pemberlakuan Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3),
Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) UU Pemda sebagai
pasal yang diuji, yang pada intinya menaruh kedudukan inspektorat di bawah
kepala daerah, telah menghalangi fungsi pengawasan yang efektif terhadap
penyelenggaraan pemerintah. Fungsi pengawasan yang tidak efektif ini
menyebabkan tidak berfungsinya pelayanan publik dengan baik, dan
menyebabkan terlanggarnya hak-hak pemohon untuk mendapatkan
pelayanan publik yang baik yang seharusnya didapatkan dengan adanya
otonomi daerah.
26. Bahwa
ketidakindependenan
pengawas
inspektorat
daerah
telah
menyebabkan ketidakefektifan pengawasan, dan berulangnya pelanggaran-
11
pelanggaran
yang
menurunkan
kualitas
pelayanan
publik
yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sebagaimana pemohon lihat dan
rasakan sendiri saat bekerja sebagai Pengawas Inspektorat pada Provinsi
Daerah Banten.
27. Bahwa Pemohon I adalah Pensiunan Inspektorat Daerah. Selain itu,
Pemohon I pernah menjadi Tenaga Ahli KPK yang menjabat sebagai PPK
Kegiatan Koordinasi & Supervisi Pencegahan Monitoring Implementasi
Stranas PK memiliki kepedulian terhadap penguatan APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah).
28. Bahwa Pemohon I pada saat bekerja di lingkungan Inspektorat Daerah
dengan menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas Daerah di Provinsi
Banten (saat ini dikenal sebagai Inspektorat Daerah Banten) mengalami
kerugian secara konstitusional pada saat menjadi bagian tim yang membuat
Rekomendasi Hasil Pengawasan yang telah dilakukan berdasarkan
mekanisme pengawasan yang berlaku. Pada saat Inspektorat Daerah
melakukan pembahasan hasil pemeriksaan (expose) dari hasil pemeriksaan
aparat pengawas, dimana Rekomendasi Hasil Pengawasan tersebut dapat
diubah begitu saja atas arahan dan petunjuk baik dari Gubernur selaku
Kepala Daerah maupun Sekretaris Daerah tanpa mempertimbangkan aspek-
aspek dan norma-norma pengawasan yang berlaku sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
29. Selain daripada itu, Pemohon I pada saat melaksanakan tugasnya sebagai
Sekretaris Badan Pengawas Daerah (Inspektorat Daerah Provinsi Banten)
seringkali melihat dan merasakan bahwa Gubernur menunjuk seorang yang
akan menduduki jabatan sebagai Inspektorat Daerah sesuai kehendak dari
Kepala
Daerah
tanpa
mengindahkan
kapasitas
serta
kapabilitas
kepegawaian sebagai aparat pengawas;
30. Kemudian Pemohon I merasakan secara langsung bahwa Gubernur selaku
Kepala Daerah dapat mengintervensi baik pada saat proses pemeriksaan
pengawasan maupun pada laporan hasil akhir pemeriksaan pengawasan,
sehingga status hasil pemeriksaan dapat dinyatakan selesai atau belum
selesai begitu saja oleh Gubernur selaku Kepala Daerah.
12
31. Selanjutnya, yang dimaksud dengan intervensi oleh Pemohon I di atas
merujuk pada pengalaman Pemohon I ketika mengabdi sebagai bagian dari
Inspektorat Daerah, dimana Kepala Daerah meminta kepada Inspektorat
Daerah supaya menghentikan proses pemeriksaan terhadap Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang dalam hasil pemeriksaan menunjukkan
adanya kerugian keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut, SKPD
yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan anggaran ke Pemerintah
Daerah. Akan tetapi, Kepala Daerah justru melakukan intervensi untuk
menyatakan bahwa temuan tersebut selesai tanpa dilakukan tindakan
pengembalian anggaran/keuangan kepada Pemerintah Daerah;
32. Bahwa dari selain itu Pemohon I melihat dan merasakan sendiri pada saat
bekerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kepala Daerah dapat
menentukan anggaran Pembangunan atau proyek-proyek strategis pada
daerah tertentu sesuai kepentingan pribadi Kepala Daerah, bahkan
menentukan dari proses perencanaan anggaran, lokasi proyek, pelaksanaan
hingga sampai dengan hasil pengawasan yang dihasilkan oleh aparat
pengawas daerah dalam hal ini adalah Inspektorat Daerah Provinsi Banten,
dengan kata lain, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sangat besar,
bahkan dapat mengintervensi dan/atau mengubah hasil dari pengawasan
Inspektorat Daerah yang mana seharusnya Inspektorat Daerah dapat
melakukan pencegahan kerugian keuangan negara dan menjadikan tujuan
dari pembangunan/pelayanan publik berjalan secara efektif dan efisien;
33. Bahwa nyatanya Pemohon I merasakan bahwa peran Inspektorat Daerah
tidak
memiliki
independensi
di
daerah
apabila
mekanisme
pertanggungjawaban dari Inspektorat Darah masih di bawah kendali Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal
216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal
380 ayat (2) UU Pemda;
34. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I rasakan dengan adanya sistem
yang dibuat oleh ketentuan tersebut memperburuk dan melemahkan
pengawasan Inspektorat Daerah dengan menciptakan ketergantungan
struktural birokrasi yang berpotensi melemahkan independensi Inspektorat
Daerah, sehingga dalam hal ini Pemohon I sebagai pensiunan pegawai
negeri sipil yang memiliki perhatian terkait independensi Inspektorat Daerah
13
berniat untuk mengajukan uji materil yang dimohonkan oleh Para Pemohon
dalam permohonan a quo.
Pemohon II
Kualifikasi Pemohon II
35. Bahwa Pemohon II, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang lahir di
Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) 3671132509860007 (vide Bukti P-1);
36. Adapun Pemohon II adalah perorangan warga negara yang memiliki profesi
sebagai advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) dengan Nomor Induk Advokat 20.03251 (vide bukti P-77). Dalam
menjalankan profesinya, seringkali Pemohon II beracara ke berbagai
pengadilan-pengadilan di daerah-daerah baik di kota maupun kabupaten di
lingkungan Provinsi Lampung, dimana faktanya jalan jalan di daerah kota
maupun kabupaten di lingkungan Provinsi Lampung banyak yang rusak dan
tidak layak untuk dilewati sehingga mengganggu kenyamanan mobilitas dari
Pemohon II. Oleh sebab itu Pemohon II sebagai pembayar pajak sekaligus
penegak hukum dalam hal ini memiliki keresahan dan kepedulian terhadap
implementasi pembangunan dan/atau pelayanan publik di lingkungan
Provinsi Lampung. Pemohon II, merasa bahwa pembangunan di lingkungan
Provinsi Lampung tidak berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya
dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan daerah yaitu
dalam hal ini oleh Inspektorat Daerah di lingkungan Provinsi Lampung untuk
mengawasi bagaimana Pemerintah di lingkungan Provinsi Lampung
mengimplementasikan proyek-proyek infrastruktur jalan. Dengan demikian
uraian tersebut telah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah terpenuhi;
37. Adapun Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia, merupakan wajib
pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 54.990.484.5-322.000 (vide
Bukti P-78) yang telah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana bukti (vide Bukti P-79) sebagai
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
14
kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi daerah yang dalam hal ini
adalah Daerah Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Gubernur
Lampung
Nomor:
G/489.a/III.18/HK/2014
tentang
Pembagian
dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
38. Bahwa selain dari pada itu Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk.
Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
Dapat disimpulkan bahwa Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia dan
Pembayar
Pajak
memiliki
kedudukan
hukum
yang
kuat
untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang.
Pemohon II memiliki Hak Konstitusional yang Diberikan oleh Pasal 18
ayat (2) dan 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
39. Bahwa, sama dengan halnya dengan Pemohon I, Pemohon II, selain memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo juga memiliki hak
konstitusional untuk memperjuangkan haknya dalam permohonan a quo
yang hak tersebut diberikan oleh Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
40. Bahwa Pemohon II dalam Permohonan a quo, memperjuangkan haknya
sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari
pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dan
good governance yang dilindungi di dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan:
15
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
41. Bahwa di dalam asas otonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, pada dasarnya adalah yang menjadi
dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah, secara implisit menegaskan
adanya kewajiban bagi Pemerintah Daerah, untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di dalam rangka menjalankan pelayanan publik yang
diotonomikan secara baik. Hal ini kemudian memberikan hak bagi Pemohon
I untuk mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik secara baik dari
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom.
42. Bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara asas otonomi dengan
pelayanan publik yang baik, dimana di dalam berbagai literatur, keterkaitan
antara otonomi daerah yang ditujukan salah satunya untuk memotong
rentang kendali pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat umum
sehingga menjadi optimal.
43. Bahwa hak konstitusional dari pemohon untuk mendapatkan pelayanan
publik yang baik dari pemerintah/pemerintah daerah juga diatur di dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
44. Bahwa dalam konteks pemerintahan kebutuhan dasar ini diselenggarakan
melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik oleh pemerintah di
berbagai sektor. Hal ini ditegaskan di dalam konsideran pembuka Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan:
“Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan
penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka
pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
45. Bahwa permohonan a quo diajukan oleh Pemohon II disebabkan oleh
pemberlakuan Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2),
Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) UU Pemda sebagai pasal-pasal yang
dimohonkan oleh Pemohon II untuk dilakukan uji materi. Adapun pasal –
16
pasal tersebut menimbulkan persoalan yang mendasar, mengingat
penempatan serta mekanisme pertanggungjawaban Inspektorat Daerah
yang bertanggung jawab kepada kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah (sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (3) dan Pasal 380 ayat (1)
dan (2) UU Pemda). Dalam hal untuk membantu, membina dan mengawasi
kepala daerah sendiri dalam pelaksanaan urusan daerah (sebagaimana
diatur dalam Pasal 216 ayat (2) dan Pasal 379 ayat (2) dan 380 ayat (1) dan
(2) UU Pemda), sehingga membuat pelayanan publik pada aspek khususnya
pada sektor pengawasan terhambat yang menyebabkan proyek-proyek
pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung tidak
maksimal, sebagaimana hal tersebut akan diuraikan lebih lanjut secara jelas
dan rinci oleh para Pemohon pada bagian Alasan-Alasan Permohonan poin
berikutnya pada permohonan a quo;
Kerugian Konstitusional Pemohon II dan Hubungan Sebab-Akibat
Antara Buruknya Hak Atas Pelayanan Publik dan Pengawasan
Inspektorat yang tidak independen Akibat Dari Pemberlakuan Pasal 216
ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal
380 ayat (2) UU Pemda.
46. Bahwa Pemohon II yang memiliki profesi sebagai advokat yang dalam
kegiatan profesinya memberikan jasa advokasi hukum terhadap masyarakat,
seringkali bepergian ke daerah-daerah di provinsi Lampung untuk beracara
pada pengadilan maupun menyambangi masyarakat yang membutuhkan
advokasi hukum. Namun hal ini mendapati rintangan yang sangat besar
dengan kondisi infrastruktur jalan di lampung provinsi Lampung yang masih
banyak mengalami kerusakan dan jauh dari kata nyaman;
47. Bahwa Pemohon II berdasarkan penalaran yang wajar dan pengalaman yang
diuraikan oleh Pemohon I tersebut di atas, melihat adanya hubungan sebab
akibat yang erat antara ketidakindependenan dari pengawas akibat dari
pengaturan dari pasal-pasal yang diuji pada perkara a quo;
48. Bahwa khusus dalam Provinsi Lampung, fungsi Inspektorat Daerah telah
dinyatakan dengan tegas di dalam Peraturan Gubernur Lampung Pasal 93
ayat (2) Nomor 59 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Inspektorat Provinsi Lampung, yaitu:
17
“Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas
pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. Pelaksanaan pengawas untuk tujuan tertentu atas penugasan dari
Gubernur dan/atau Menteri;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan Koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Provinsi; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan
tugas dan fungsinya.”
49. Inspektorat Daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59
Tahun 2021 salah satu fungsinya adalah mengawasi jalannya pemerintahan,
termasuk kegiatan proyek-proyek yang didanai oleh anggaran daerah.
Namun, lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan anggaran
daerah serta proyek-proyek tersebut membuat implementasi program
pembangunan tidak mencapai tujuannya. Menurut data kondisi jalan dari
Kementerian PUPR per 2021, Provinsi Lampung memiliki jalan nasional
sepanjang 1.292,21 km Adapun yang kondisinya baik sebanyak 32,28%
persen (430,06 km), kondisi sedang sebesar 60,61 persen (783,20 km),
kondisi rusak ringan sebesar kondisi rusak ringan sebesar 4,38 persen (56,58
km), dan kemudian dengan rusak berat sebesar 1,73 persen (22,37 km). Di
sisi lain jika dibandingkan dengan jalan provinsi tercatat sepanjang 1.693,27
km dengan kondisi baik 64,45% (1.091,24 km), dalam kondisi sedang 11,60%
(196,40 km), dalam kondisi rusak ringan 14,14% (239,44 km), dan dalam
kondisi rusak berat 9,81% (166,20 km)2. Sedangkan kondisi jalan Kabupaten
memiliki jalan sepanjang 14.669 km dengan kondisi baik 33,80% (4.958 km),
kondisi sedang 21,36% (3.133,54 km), kondisi rusak ringan 27,06% (3.969,96
km), dan kondisi rusak berat 17,77% (2.607,07 km). (vide Bukti P-80)
50. Kerugian Konstitusional yang dirasakan secara langsung oleh Pemohon II
tersebut disebabkan layanan fasilitas dan infrastruktur jalan, yang merupakan
bagian dari Hak Konstitusional Pemohon terhadap Pelayanan Publik yang
baik sebagaimana diterangkan di atas, banyak mengalami kerusakan dan
18
sangat erat kaitannya dengan masih lemahnya pengawasan dari Inspektorat
Daerah dilingkungan Provinsi Lampung terhadap pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan
terhadap kegiatan pemerintah daerah terkait proyek-proyek jalan serta
infrastruktur di Provinsi Lampung. Hal tersebut disebabkan oleh kedudukan
Inspektorat Daerah yang masih memberikan pertanggungjawabannya selaku
pengawas pemerintah daerah kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah sebagaimana yang diatur didalam Pasal 216 ayat (3) UU Pemda;
Artinya dengan logika hukum sederhana sistem tersebut secara
langsung menciptakan suatu ketergantungan birokrasi struktural yang
sangat berpotensi melemahkan independensi dan kinerja dari
Inspektorat Daerah di lingkungan Provinsi Lampung, apabila masih
diberlakukannya Pasal 216 ayat (3) UU Pemda “Inspektorat Daerah dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui sekretaris Daerah.” yang menjadi salah satu objek uji materiil
Pemohon I dalam permohonan a quo;
51. Adapun bukti konkret masih lemahnya Independensi Inspektorat Daerah
Provinsi Lampung tercermin dengan jelas dan nyata pada Laporan Kinerja
Inspektorat Provinsi Lampung Tahun 2023 halaman 31 (vide Bukti P-81),
yang menyatakan bahwa:
“Inspektorat Daerah Provinsi Lampung masih membutuhkan peningkatan
independensi APIP untuk salah satu syarat terlaksananya pengawasan
yang efektif, terutama untuk mendukung pemberantasan korupsi di
daerah”
52. Bahwa hal yang senada juga disampaikan oleh hasil Analisa Fungsi
Konsultasi Inspektorat Kota Bandar Lampung Sebagai Aparat Pengawas
Intern Pemerintah yang diteliti oleh Surya Prasetya Trihatmaja, Universitas
Gadjah Mada pada jurnalnya halaman 5 poin 4.5 (vide Bukti P-82) yang
menyatakan bahwa:
“Idealnya
auditor
dapat
bersikap
independen
apabila
aktivitas
pengawasan atau pemeriksaan yang mereka lakukan tidak diganggu
dengan berbagai kepentingan baik itu kepentingan auditor itu sendiri
maupun kepentingan sebagian golongan. Independensi yang dimiliki oleh
APIP dalam hal ini auditor inspektorat daerah telah terganggu secara
kelembagaan. Dikatakan terganggu karena auditor inspektorat sebagai
unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah secara struktural
19
organisasi diharuskan untuk mempertanggung-jawabkan tugasnya
langsung kepada pimpinan daerah (Pasal 12 ayat (1)-(5) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah).
Adanya hubungan langsung tersebut dapat menimbulkan gangguan
independensi. Gangguan tersebut muncul apabila pimpinan daerah
dengan wewenangnya mengendalikan aktivitas pelaporan inspektorat
sesuai
dengan
kepentingan
pribadi
(personal
abuse)
ataupun
kepentingan
politik
(politic
abuse).
Ahmad
dan
Taylor
(2009)
menyebutkan gangguan tersebut sebagai konflik inter-role (interrole
conflict). Di satu sisi auditor harus mematuhi dan menjaga standar
profesinya sedangkan di sisi lain mereka juga diharuskan untuk mematuhi
peraturan-peraturan pemerintah.”
53. Adapun pendapat tersebut diperkuat dengan hasil tesis program
pascasarjana Magister Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Lampung yang melakukan riset terkait Kinerja Aparatur
Inspektorat Provinsi Lampung Dalam Pengawasan Intern Pemerintah (Studi
Kasus Kompetensi Auditor dan Kualitas Audit) (vide Bukti P-83) yang
menyatakan bahwa:
“Pentingnya suatu peraturan untuk penguatan keberadaan Inspektorat
dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal, sehingga
kedudukan inspektorat tidak lagi berada dalam posisi subordinat dari
pimpinan tertinggi di instansi pemerintah daerah seperti gubernur bupati
maupun walikota. Inspektorat seharusnya unit yang berdiri sendiri yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan cara yang seperti
itu, inspektorat diyakini bisa menjadi independen dan profesional”
54. Berdasarkan uraian tersebut di atas, secara hukum dapat ditarik kesimpulan
bahwa Pemohon II telah dirugikan secara konstitusional sehingga memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian UU Pemda
dan juga memiliki hubungan hukum (causal verban) terhadap penerapan
Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1),
Pasal 380 ayat (2) UU Pemda yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2)
dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Pemohon III
Kualifikasi Pemohon III
55. Bahwa Pemohon III, merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di
Kota Bekasi, Jawa Barat yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
20
Penduduk
(KTP)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
3275082005010025 (vide Bukti P-9) Adapun Pemohon III memiliki profesi
sebagai karyawan swasta yang dalam kegiatan profesinya seringkali
terganggu karena adanya banjir dan jalan rusak yang dilalui di wilayah Kota
Bekasi. Permasalahan ini mendorong Pemohon III untuk mempertanyakan
realisasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Namun, fakta yang
terungkap menunjukkan bahwa Wali Kota Bekasi selama dua periode
kepemimpinan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Ironisnya, tindak
pidana korupsi tersebut turut melibatkan Inspektorat Daerah, yang
seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan
penganggaran daerah, tetapi justru terlibat dalam praktik korupsi.
Berdasarkan hal ini, Pemohon III berkesimpulan bahwa pihak-pihak,
termasuk Inspektorat Daerah, yang seharusnya menjadi institusi utama
dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi, tidak menjalankan
fungsinya sebagaimana mestinya.
56. Bahwa ditemukan fakta dimana Inspektorat Daerah melakukan suap
terhadap Pegawai BPK Jabar dalam kasus Herry Lukmantohari, Inspektorat
Daerah Kota Bekasi, untuk menutupi audit yang dilakukan oleh BPK (vide
Bukti P-14) dimana seharusnya Inspektorat Daerah melakukan pengawasan
terhadap pembangunan daerah, terkait hal ini, diketahui belakangan bahwa
Herry Lukmantohari melakukan suap untuk menutupi kasus yang dilakukan
oleh Kepala Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Bekasi (vide Bukti P-84).
57. Pemohon III sebagai perorangan warga negara indonesia dan pembayar
pajak (vide Bukti P-85) dapat dianggap memiliki legal standing sebagaimana
yang dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang
Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
21
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk.
Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
58. Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Pemohon III selain menjadi
warga negara yang membayar pajak, Pemohon III juga memiliki keresahan
terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah
terutama dalam hal independensi Inspektorat Daerah serta ketidakefektifan
fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Oleh sebab itu,
Pemohon III memiliki kepentingan konstitusional atas keberadaan Pasal 216
ayat (2) dan (3), Pasal 379 ayat (1), dan Pasal 380 ayat (1) dan (2) UU Pemda
yang menurut Pemohon III tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon III memiliki Hak yang Diberikan oleh Pasal 18 ayat (2) dan
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
59. Bahwa sama dengan halnya dengan Pemohon I dan II, Pemohon III selain
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo juga
memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan haknya dalam
permohonan a quo yang hak tersebut diberikan oleh Pasal 18 ayat (2) Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
60. Bahwa Pemohon III dalam permohonan a quo, memperjuangkan haknya
sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari
pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip - prinsip otonomi daerah yang
dilindungi di dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”.
61. Bahwa di dalam asas otonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, adalah dasar bagi penyelenggaraan
otonomi daerah, secara implisit menegaskan adanya kewajiban bagi
Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam
rangka menjalankan pelayanan publik yang diotonomikan secara baik.
62. Bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara asas otonomi dengan
pelayanan publik yang baik, dimana di dalam berbagai literature, keterkaitan
antara otonomi daerah yang ditujukan salah satunya untuk memotong
22
rentang kendali pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat umum,
sehingga menjadi optimal. Untuk selanjutnya kerangka berpikir ini akan
diuraikan pada bagian alasan permohonan.
63. Bahwa berdasarkan argumentasi pada angka 20 dan 21 tersebut dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah telah memberikan hak bagi warga negara
masyarakat untuk mendapatkan hak atas pelayanan publik yang baik,
sebagai turunan dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
pada permohonan a quo digunakan sebagai dasar oleh Pemohon I untuk
mengajukan permohonan pengujian ini. Ulasan lebih lanjut terkait bangunan
argumen ini akan dijabarkan secara detail pada bagian alasan-alasan
permohonan (posita).
64. Bahwa hak konstitusional dari pemohon untuk mendapatkan pelayanan
publik yang baik dari pemerintah/pemerintah daerah juga diatur di dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
65. Bahwa dalam konteks pemerintahan kebutuhan dasar ini diselenggarakan
melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik oleh pemerintah di
berbagai sektor. Hal ini ditegaskan di dalam konsideran pembuka Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan:
“Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan
penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka
pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
66. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kedudukan hukum Pemohon III
secara Konstitusional, sepanjang terkait dengan adanya hak konstitusional
berdasarkan UUD telah berhasil diuraikan dan dijelaskan, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 4 ayat (2) angka 1 dan 2 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) vide Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 yakni:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
23
2. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
Kerugian Konstitusional Pemohon II dan Hubungan Sebab-Akibat
Antara Buruknya Hak Atas Pelayanan Publik dan Ketidakindependenan
Pengawasan Inspektorat Akibat Dari Pemberlakuan Pasal 216 ayat (2),
Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat
(2) UU Pemda;
67. Pemohon III sebagai warga Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok
Gede, Kota Bekasi terdampak banjir selama bertahun-tahun di lingkungan
Pemohon III yang kerap kali mengganggu mobilitas kehidupan sehari-hari
Pemohon III. Selain itu, banjir yang terjadi di lingkungan Pemohon III
mengakibatkan beberapa ruas jalan rusak yang juga menghambat mobilitas
dan merugikan ekonomi Pemohon III yang bekerja sebagai Karyawan Swasta
yang setiap harinya melalui jalan tersebut.
68. Bahwa di samping faktor alam, Pemohon III menduga Banjir yang terjadi
selama
bertahun-tahun
di
lingkungan
Pemohon
karena
buruknya
pengelolaan dan perencanaan Infrastruktur seperti drainase dan pengaturan
tata ruang di Kelurahan Pemohon III yang seharusnya menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kota Bekasi. Di sisi lain, peningkatan APBD dari tahun
anggaran 2022 ke tahun anggaran 2023 Kota Bekasi memfokuskan kepada
pembangunan dan infrastruktur berkaitan dengan peningkatan jalan, sanitasi
dan mengatasi permasalahan banjir. (vide Bukti P-86) Secara aktual,
permasalahan jalan-jalan yang rusak dan banjir yang melanda di beberapa
kecamatan di Kota Bekasi termasuk kecamatan Pemohon III yang masih
menjadi masalah tahunan yang serius di Kota Bekasi sehingga mengganggu
aktivitas Pemohon III.
69. Pemohon III sebagai pembayar pajak daerah (PKB) mempertanyakan
realisasi APBD yang digunakan dalam mengatasi permasalahan banjir,
peningkatan jalan, dan sanitasi belum digunakan secara optimal yang
seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota. Padahal, pada ketentuan
mengenai Retribusi dan Pajak Daerah Kota Bekasi yaitu Undang-Undang No.
1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Opset Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi dialokasikan sebesar 10 (sepuluh)
24
persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum.
70. Bahwa Pemohon III menilai bahwasanya kerugian yang dialami Pemohon
selama bertahun-tahun berkaitan erat dengan lemahnya fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh Lembaga Inspektorat Daerah dalam melakukan
evaluasi, audit, dan pemantauan pembangunan maupun anggaran
Infrastruktur penanggulangan masalah banjir dan pemeliharaan jalan. Fungsi
pengawasan yang masih lemah oleh lembaga Inspektorat Daerah terutama
dalam melakukan audit, evaluasi maupun deteksi dini adanya tindak pidana
korupsi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah terlihat dari adanya
kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi pada tahun 2011 dan 2022.
71. Bahwa salah satu penyebab tidak optimal maupun lemahnya pengawasan
oleh Inspektorat Daerah karena adanya bentuk pembantuan kepada Kepala
Daerah dan pertanggungjawaban Inspektorat Daerah yang diberikan kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal
216 ayat (2) dan (3) UU Pemda. Hubungan pertanggungjawaban Inspektorat
Daerah
kepada
Perangkat
daerah
lain
memungkinkan
adanya
ketidakefektifan Inspektorat dalam melakukan pengawasan, pembinaan
maupun pencegahan dalam bentuk audit, evaluasi dan pemantauan terhadap
kinerja penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana fungsi Inspektorat.
72. Bahwa dengan lemahnya pengawasan oleh Inspektorat Daerah karena
berlakunya Pasal a quo telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, yang berbunyi: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
73. Bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena
mengalami kerugian konstitusional maka Pemohon mendalilkan kerugian
tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e PMK
2/2021, yakni:
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
25
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
74. Bahwa menurut pendapat para Pemohon ketentuan pasal 216 ayat (3) UU
Pemda tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah, dimana Pasal 216 ayat
(3) UU Pemda tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Pemda bahwa
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Sehubungan dengan
hal tersebut Ketidakpastian Hukum dan Ketidakseimbangan dalam
Pengawasan pada Ketentuan Pasal 216 ayat (3) UU Pemda yang
menempatkan Inspektorat Daerah berada di bawah kewenangan langsung
Kepala Daerah berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan tidak
memberikan jaminan perlakuan yang adil serta setara di hadapan hukum,
terutama dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal.
75. Bahwa
sehubungan
dengan
adanya
kemungkinan
dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi dan
tidak akan terjadi, para Pemohon berpandangan hal tersebut sangat mungkin
terjadi, terutama terkait dengan meningkatnya kualitas Pelayanan Publik
sebagaimana ditunjukan di dalam praktek pelayanan publik pada administrasi
kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), yang akan diuraikan dan
dibuktikan pada bagian alasan-alasan permohonan selanjutnya.
76. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah para Pemohon
uraikan di atas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK 24/2003 dan
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat
26
terpenuhinya kerugian hak konstitusional sebagaimana Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Pada bagian ini izinkan para Pemohon menguraikan alasan-alasan
permohonan. Alasan-alasan permohonan ini terdiri dari dua bagian yakni:
1. alasan permohonan yang mengurakan pertentangan antara Pasal 216
ayat (2) dan (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan (2) UU
Pemda dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945; dan
2. menjelaskan konsepsi pengawasan berjenjang dalam pengawasan
internal oleh inspektorat tanpa menghilangkan esensi dari konsep
otonomi daerah, yang menurut para Pemohon dapat menghilangkan
kerugian konstitusional dari pemohon, jika diterapkan di dalam desain
pengawasan internal pemerintahan daerah.
Adapun alasan-alasan para Pemohon tersebut diuraikan sebagai berikut:
Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat
(1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
77. Bahwa alasan Permohonan a quo disebabkan oleh pemberlakuan Pasal 216
ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380
ayat (2) UU Pemda sebagai pasal-pasal yang dimohonkan oleh para
Pemohon dikarenakan para Pemohon berpandangan keberadaan pasal-
pasal tersebut telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan hak konstitusional.
78. Dalam konsideran UU Pemda menimbang bahwa penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
diarahkan
untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Hal ini sejalan
dengan tujuan otonomi daerah yaitu untuk menyerahkan sebagian besar
kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah agar daerah akan lebih
cepat dan efektif dalam merespon tuntutan-tuntutan masyarakat. Tetapi saat
ini tidak demikian, posisi Inspektorat Daerah berada dalam struktur organisasi
pemerintah daerah yang terlalu rendah membuat fungsi pengawasan menjadi
27
tidak efektif. Peran Inspektorat daerah sangat penting untuk kemajuan dan
keberhasilan
pemerintah
daerah
dan
perangkat
daerah
dalam
menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Prinsipnya, inspektorat daerah
berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah,
termasuk dalam hal pengawasan terhadap terselenggaranya pelayanan
publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(vide Bukti P-87)
79. Bahwa pelayanan publik yang baik sangat bergantung pada proses
pengawasan yang efektif, dimana dengan desain pengawasan yang diatur di
dalam pasal-pasal yang diuji pada perkara a quo, telah mendudukan posisi
inspektorat berada dalam struktur organisasi pemerintahan daerah, di bawah
kepala daerah telah menyebabkan pengawasan tidak menjadi efektif dan
cenderung merusak kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk
meningkatkan pelayanan publik yang baik.
80. Bahwa salah satu persoalan yang otonomi daerah saat ini adalah persoalan
kapasitas kepala daerah yang seringkali tidak menjalankan fungsi dan
jabatannya secara amanah, dengan tidak memperhatikan kebutuhan
masyarakat luas (hanya memperhatikan kepentingan kelompoknya,
melakukan
tindakan-tindakan
koruptif
dan
seringkali
melakukan
penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini memerlukan pengawasan
internal yang kuat untuk mencagah praktek-praktek koruptif tersebut.
81. Bahwa dengan desain pengawasan yang ada saat ini pengawasan internal
yang efektif tersebut tidak akan dapat terwujud, dimana desain pengawasan
berdasarkan pada Pasal 216 ayat (3) dan Pasal 380 ayat (1) dan (2) UU
Pemda, menaruh pertanggungjawaban Inspektorat Daerah di bawah kepala
daerah melalui sekretaris daerah, sehingga kondisi tersebut sangat
berpotensi menghambat inspektorat daerah untuk mendeteksi pelanggaran
secara objektif serta terganggunya pemerintah daerah untuk memberikan
pelayanan publik secara baik, yang merupakan hak konstitusional para
Pemohon yang diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
28
Analisa Pertentangan Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379
ayat (2), Pasal 380 ayat (1), dan Pasal 380 ayat (2) dengan Pasal 18 ayat
(2) ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah dan Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 ditinjau dari Perspektif Pelayanan Publik
82. Bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Esensi dari negara
kesatuan (unitary state) terletak dari kedaulatan dan susunan negara. Pada
kedaulatan dalam negara kesatuan, hakikat kedaulatannya tidak terbagi atau
dapat dikatakan tidak dapat dibatasi oleh konstitusi negara kesatuan (unitary
state constitution) tidak mengakui badan legislatif lain selain badan legislatif
pusat. Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk membentuk
peraturan daerahnya sendiri (Perda) bukan berarti pemerintah daerah itu
berdaulat sebab pengawasan tertinggi dalam negara kesatuan tetap terletak
di tangan pemerintah pusat (vide Bukti P-51).
83. Bahwa dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sudah
digariskan dan disepakati bahwa Indonesia mengadopsi desentralisasi
pemerintahan, yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini
merupakan bentuk perwujudan hubungan pemerintahan pusat-daerah di
Indonesia yang dilatarbelakangi oleh 2 (dua) alasan. Pertama, wilayah
negara yang terlalu luas sehingga sangat tidak memungkinkan adanya
kontrol yang baik, pelayanan publik, dan lain-lain secara merata ke seluruh
wilayah negara. Kedua, cita-cita kesejahteraan terhadap seluruh rakyat
secara demokratis sangat susah untuk dicapai (vide Bukti P-54). Sehingga,
terbagi-baginya pemerintahan daerah merupakan salah satu sarana untuk
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa (staatside) yaitu mensejahterakan
seluruh rakyat secara adil.
84. Bahwa salah satu alasan utama dari pembagian daerah-daerah menjadi
daerah otonom adalah untuk memotong rentang kendali pelayanan publik,
sebagaimana disampaikan oleh para ahli. Sebagai contoh, Kasim (1996)
(vide Bukti P-88) menjelaskan tiga parameter keberhasilan dari otonomi
daerah, dengan indikator sebagai berikut:
29
a. Keberhasilan dari sudut pandang organisasi, dan mekanisme kerja dalam
menyelenggarakan penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah
b. Keberhasilan pada implementasi proses pemerintahan yang adaptif
terhadap kebutuhan riil masyarakat (market based public service), kalau
mungkin melakukan kegiatan swadana (be entrepreneurial) dan
memberdayakan agar dapat dicapai kualitas pelayanan yang tinggi.
c. Keberhasilan deregulasi kehidupan perekonomian dan desentralisasi
pemerintah sehingga lebih banyak pelayanan masyarakat dapat
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
85. Bahwa semakin dekat antara pelaksana penyelenggaraan publik dengan
publik pengguna layanan publik tersebut, semakin baik pula kualitas
pelayanan publik yang akan diselenggarakan tersebut, sebagaimana telah
ditegaskan dalam rumusan konsideran Menimbang huruf b UU Pemda, yang
berbunyi:
“bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”
86. Bahwa Otonomi Daerah telah memotong rentang kendali pemerintahan di
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang berarti adanya pengurangan
jumlah lapisan atau pihak yang terlibat dalam proses pengambilan
keputusan, hal ini akan mempercepat pengambilan keputusan dan
meningkatkan
responsivitas
penyelenggara
pelayanan
terhadap
permasalahan yang muncul di lapangan.
87. Bahwa dalam konstruksi berpikir di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
secara tersirat (implied) otonomi daerah memberikan kewajiban terhadap
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan publik secara
baik. Oleh karenanya berdasarkan konsepsi ubi jus ibi remedium, yang pada
prinsipnya menegaskan bahwa, jika terdapat satu kewajiban pada satu pihak,
akan menimbulkan hak bagi pihak lainnya. (vide Bukti P-89) Dalam konteks
ini kewajiban bagi Pemda otonom untuk menyelenggarakan pelayanan publik
30
sebaik-baiknya kepada publik, memiliki makna adanya hak bagi publik untuk
mendapatkan pelayanan publik tersebut.
88. Bahwa dalam diskursus ketatanegaraan, melakukan penafsiran dengan
menyiratkan suatu hak konstitusional (implied rights) dapat diturunkan dalam
sebuah hak konstitusional, yang dilakukan dalam konteks untuk menjamin
terimplementasinya suatu sistem, berikut dengan tujuan dari suatu
pengaturan konstitusional, maka hak-hak spesifik perlu dilindungi sebagai
turunan dari teks dan struktur pengaturan konstitusi tersebut.
89. Bahwa salah satu contoh pendekatan penafsiran yang demikian dapat
ditemukan di Australia, dalam kasus Australian Capital Television Nationwide
News Pty Ltd v Wills (1992). Dimana Pengadilan Tinggi Australia (High
Court), sebagai pengadilan federal tingkat akhir di Australia, menyimpulkan
adanya hak untuk melakukan komunikasi politik (freedom of political
communication) dari teks dan struktur demokrasi yang diadopsi oleh
konstitusi Australia, walaupun secara eksplisit hak atas kebebasan
komunikasi politik tidak dibunyikan secara eksplisit di dalam konstitusi
Australia. (vide Bukti P-90)
90. Bahwa selain dengan adanya hak tersirat yang muncul dari Pasal 18 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, hak atas pelayanan publik yang baik oleh pemerintah
daerah juga merupakan hak konstitusional yang eksplisit dibunyikan di dalam
ketentuan Pasal 28 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
91. Bahwa berdasarkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat (1) menjelaskan mengenai
Pelayanan Publik, yakni:
“Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.”
92. Bahwa sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon pada bagian
sebelumnya, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa situasi infrastruktur
sebagai bagian dari pelayanan publik utama tidak diselenggarakan secara
baik oleh Pemerintah Daerah, padahal pengelolaan infrastruktur tersebut
31
merupakan urusan pemerintah yang merupakan bagian dari tanggung jawab
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota.
93. Bahwa infrastruktur seperti jalan atau penanganan banjir merupakan bagian
dari bentuk penyelenggaraan pelayanan publik, yakni berupa Barang Publik.
Barang publik berupa infrastruktur jalan atau penanggulangan banjir berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pendapatan dan
belanja daerah, sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat
(3) UU Pelayanan Publik.
94. Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh para Pemohon, khususnya
Pemohon II dan Pemohon III, menguraikan bahwa buruknya kualitas
penyelenggaraan
pelayanan
publik
berupa
Barang
Publik,
telah
menyebabkan pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon.
95. Bahwa situasi buruk kualitas pelayanan publik ini tidak terlepas dari buruknya
mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan penyelenggaraan
publik, dikarenakan lemahnya pengawasan yang diakibatkan oleh
ketidakindependenan aparat pengawas internal yang berada di bawah kepala
daerah, sebagaimana dinyatakan dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk
diuji pada Perkara a quo.
96. Bahwa argumentasi di atas dapat dibuktikan dengan tidak hanya kajian
bahkan laporan inspektorat sendiri, khususnya terkait dengan daerah
Provinsi Lampung dimana tempat Pemohon II berdomisili, yakni “Laporan
Kinerja Provinsi Lampung Tahun 2023”, (vide Bukti P-81) yang menyatakan
bahwa:
“Inspektorat Daerah Provinsi Lampung masih membutuhkan peningkatan
independensi APIP untuk salah satu syarat terlaksananya pengawasan
yang efektif, terutama untuk mendukung pemberantasan korupsi di
daerah”
97. Kajian yang dilakukan oleh Surya Prasetya Trihatmaja, dari Universitas Gajah
Mada, Tesis dari Magister Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Lampung (vide Bukti P-82), yang pada pokoknya melihat
kelemahan pengawasan dengan desain yang ada saat ini berdasarkan pasal-
pasal yang diujikan pada perkara a quo, dengan kualitas pelayanan publik.
98. Bahwa kajian oleh Surya Prasetya Trihatmaja dari Universitas Gadjah Mada
Analisa Fungsi Konsultasi Inspektorat Kota Bandar Lampung Sebagai Aparat
32
Pengawas Intern Pemerintah pada jurnalnya halaman 5 poin 4.5 yang
menyatakan bahwa:
“Idealnya
auditor
dapat
bersikap
independen
apabila
aktivitas
pengawasan atau pemeriksaan yang mereka lakukan tidak diganggu
dengan berbagai kepentingan baik itu kepentingan auditor itu sendiri
maupun kepentingan sebagian golongan. Independensi yang dimiliki oleh
APIP dalam hal ini auditor inspektorat daerah telah terganggu secara
kelembagaan. Dikatakan terganggu karena auditor inspektorat sebagai
unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah secara struktural
organisasi diharuskan untuk mempertanggung- jawabkan tugasnya
langsung kepada pimpinan daerah (Pasal 12 ayat (1) – (5) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah).
Adanya hubungan langsung tersebut dapat menimbulkan gangguan
independensi. Gangguan tersebut muncul apabila pimpinan daerah
dengan wewenangnya mengendalikan aktivitas pelaporan inspektorat
sesuai
dengan
kepentingan
pribadi
(personal
abuse)
ataupun
kepentingan
politik
(politic
abuse).
Ahmad
dan
Taylor
(2009)
menyebutkan gangguan tersebut sebagai konflik inter-role (interrole
conflict). Di satu sisi auditor harus mematuhi dan menjaga standar
profesinya sedangkan di sisi lain mereka juga diharuskan untuk mematuhi
peraturan-peraturan pemerintah.”
99. Bahwa hasil tesis program pascasarjana Magister Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung yang melakukan
riset terkait Kinerja Aparatur Inspektorat Provinsi Lampung Dalam
Pengawasan Intern Pemerintah (Studi Kasus Kompetensi Auditor dan
Kualitas Audit) (vide Bukti P-83) yang menyatakan bahwa:
“Pentingnya suatu peraturan untuk penguatan keberadaan Inspektorat
dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal, sehingga
kedudukan inspektorat tidak lagi berada dalam posisi subordinat dari
pimpinan tertinggi di instansi pemerintah daerah seperti gubernur bupati
maupun walikota. Inspektorat seharusnya unit yang berdiri sendiri yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan cara yang seperti
itu, inspektorat diyakini bisa menjadi independen dan profesional”
100. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah nyata bahwa terdapat
pelanggaran konstitusional yang serius dari hak konstitusional para Pemohon
untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, dikarenakan lemahnya
pengawasan akibat tidak independennya pengawasan internal akibat dari
keberadaan pasal-pasal dalam pengujian perkara a quo.
33
Urusan Pengawasan Bukan Merupakan Urusan Pemerintahan Yang
Didesentralisasi
101. Bahwa dalam permohonan ini penting juga untuk disampaikan bahwa dengan
dikabulkannya petitum pada permohonan ini tidak akan mengganggu
kebijakan desentralisasi baik berdasarkan sistem otonomi daerah ataupun
tugas pembantuan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 18 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, justru sebaliknya bahwa permohonan ini
dimaksudkan untuk memperkuat sistem otonomi daerah yang efektif dan
efisien di dalam menyelenggarakan pelayanan publik oleh pemerintah di
dalam kerangka otonomi daerah.
102. Bahwa pengubahan sistem pengawasan yang tidak konstitusional
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji dalam permohonan a quo
tidak akan mengganggu sistem desentralisasi daerah, apalagi sampai
mengorbankan otonomi daerah. Hal ini disebabkan karena urusan
pengawasan bukan merupakan urusan yang masuk di dalam kategori urusan
pemerintahan yang didesentralisasi berdasarkan asas otonomi Pasal 18 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, namun urusan pengawasan hanya merupakan
aspek terkait dengan tata kelola pemerintahan (business process) yang tidak
terkait dengan aspek desentralisasi, baik yang sifatnya berdasarkan asas
otonomi atau tugas pembantuan.
103. Bahwa pengawasan dan pembinaan merupakan bagian dari aspek tata
kelola pemerintahan, yang secara normatif sebenarnya berada dalam
kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berjenjang. Hal ini
dapat
dilihat
dalam
ketentuan
Pasal
373
UU
Pemda,
yang
mengkonstruksikan kewenangan pembinaan dan pengawasan di bawah
kewenangan Pemerintah Pusat secara berjenjang melalui Menteri Dalam
Negeri. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan sebagai berikut:
“Pasal 373
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.”
34
104. Bahwa kedudukan Inspektorat Daerah berdasarkan pasal-pasal yang diuji
pada perkara a quo, yang menaruh pertanggungjawaban berada di bawah
Kepala Daerah, menciptakan dependensi yang berpotensi menimbulkan
masalah yang berimplikasi secara negatif terhadap pelayanan publik
dikarenakan adanya praktek korupsi di daerah.
105. Bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dengan design, yang timbul akibat
dari keberadaan pasal-pasal yang diuji pada perkara a quo, telah gagal
mencegah tindakan korupsi akibat disparitas kekuatan (power disparity)
antara Inspektorat Daerah dan Kepala Daerah, di mana Kepala Daerah
memiliki otoritas yang jauh lebih besar. Padahal secara faktual, Kepala
Daerah memiliki tendensi untuk melakukan tindakan koruptif.
106. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, data menunjukan dari tahun 2004
hingga 2023 mayoritas tindak pidana korupsi ditemukan di tingkat daerah,
yang umumnya melibatkan Kepala Daerah, dengan jumlah 601 kasus pada
instansi pemerintah kabupaten/kota dan jumlah 196 kasus pada instansi
pemerintah provinsi. Sedangkan, temuan di instansi kementerian/lembaga
berada di angka 474 kasus. (vide bukti P-29). Hal ini didukung dengan data
pemetaan aktor korupsi yang ditunjukan oleh Indonesia Corruption Watch
sepanjang tahun 2022-2023 (vide Bukti P-28A dan 28B), menunjukan
tingginya aktor korupsi di Pemerintahan daerah sebagai berikut:
Pemetaan Aktor Korupsi
Lembaga
Kejaksaan
Kepolisian RI
KPK
2022
2023
2022
2023
2022
2023
Pemerintah
Daerah
253
300
84
90
28
29
Swasta
228
315
64
82
27
44
Kepala Desa
99
113
73
91
18
10
Perangkat Desa
57
-
20
42
-
-
Pegawai K/L/PD
45
-
-
19
20
34
Tenaga Pendidik
-
-
19
-
-
-
35
107. Bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dengan design yang merupakan
akibat dari pengaturan dari pasal-pasal yang diuji pada perkara a quo, gagal
mencegah tindakan korupsi karena memicu konflik kepentingan (conflict of
interest), yang berpotensi tidak hanya menghambat fungsi Inspektorat
Daerah tetapi juga membuatnya terlibat dalam praktik korupsi oleh Kepala
Daerah. Akibatnya, terjadi gangguan signifikan terhadap implementasi
pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
108. Bahwa di dalam kajian literatur anti korupsi, menghindari konflik kepentingan
adalah hal prinsipil yang perlu dilakukan dalam konteks pencegahan dan
pemberantasan korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (4)
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah
diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Pasal tersebut menyatakan:
"Each State Party shall, in accordance with the fundamental principles of
its domestic law, endeavour to adopt, maintain and strengthen systems
that promote transparency and prevent conflicts of interest.”
Konvensi ini menekankan pentingnya penerapan sistem yang mendukung
transparansi dan mencegah konflik kepentingan. Hal ini sangat relevan
dengan upaya menjaga independensi lembaga pengawas seperti Inspektorat
Daerah.
109. Bahwa konflik kepentingan yang membawa dampak pada perilaku korup,
yang pada akhirnya menurunkan kualitas pelayanan publik, tercermin pada
kasus yang melibatkan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor 2022. Alih-alih
melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran kasus
korupsi, inspektorat Kabupaten Bogor atas perintah Bupati Ade Yasin,
menjadi
operator
operasi
suap
kepada
Auditor
BPK
atas
pertanggungjawaban laporan keuangan Kabupaten Bogor.
Legislatif
-
-
-
-
26
-
Aparat Penegak
Hukum
-
-
-
-
-
7
36
Sistem dan Struktur Pengawasan Vertikal Berjenjang sebagai Sistem
Pengawasan Internal Inspektorat Daerah yang Ideal dan Konstitusional
Inspektorat Daerah sebagai Pengawas Internal tetapi Independen dalam
Menjalankan Fungsinya
110. Bahwa Inspektorat Daerah memiliki posisi yang berbeda dengan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan pengawas eksternal dari
institusi daerah. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai berikut:
Pasal 2
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pasal 3
(1) BPK berkedudukan di Ibukota negara.
(2) BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi.”
Dan Inspektorat yang termasuk pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) sebagaimana terdapat pada Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
sebagai berikut:
“Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) terdiri atas:
a. BPKP;
b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern;
c. Inspektorat Provinsi; dan
d. Inspektorat Kabupaten/Kota.”
Berkaitan dengan kedudukan Inspektorat sebagai pengawas internal,
Inspektorat juga berperan untuk melakukan pembinaan memberi masukan
melalui pelaksanaan fungsi pembinaan terkait pembangunan di daerah
berdasarkan temuan-temuan yang didapat sebagaimana diatur dalam Pasal
38 ayat (30) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagai berikut:
“APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
37
c. memeriksa kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang diduga
melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau
mengadukan; dan
e. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.”
Meskipun demikian, fungsi pengawas internal tersebut bukan berarti
mewajibkan hilangnya independensi yang menjadi kunci dalam mewujudkan
efektivitas pengawasan internal. Mengingat, fungsi tersebut menjadi esensi
dalam mendukung pengawasan yang efektif. Berdasarkan hal tersebut, maka
diperlukan tetap beradanya Inspektorat Daerah secara kelembagaan di
dalam Perangkat Daerah sehingga tetap menjaga posisinya sebagai
pengawas internal.
Lebih lanjut, untuk mendukung fungsi efektivitas pengawasan maka
diperlukan pemisahan antara hal yang bersifat administratif dengan hal yang
bersifat substansial atau materiil. Pertanggungjawaban secara berjenjang
oleh Inspektorat Daerah adalah upaya untuk memastikan bahwa
independensi dapat dilakukan dengan adanya pemisahan secara alur
pertanggungjawaban antara subjek yang melakukan pengawasan dengan
objek yang diawasi. Melalui hal tersebut, maka pertanggungjawaban
Inspektorat Daerah tidak boleh langsung kepada objek yang diawasi, dalam
hal ini Sekretaris Daerah yang merupakan pelaksana administrasi
pemerintahan maupun Kepala Daerah. Untuk itu, pertanggungjawaban
secara berjenjang adalah model alur pertanggungjawaban secara
substansial atau materiil tanpa menghilangkan esensi dan nilai inti dari
otonomi daerah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dengan
menempatkan posisi kelembagaan tetap secara administratif di bawah
Perangkat Daerah.
Reposisi Alur Pengawasan Vertikal Berjenjang oleh Inspektorat Daerah
yang Ideal dan Konstitusional
111. Bahwa dalam permohonan ini, para Pemohon mengajukan permohonan
konstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal yang diujikan pada perkara a
quo, yang menurut pandangan para Pemohon merupakan alternatif yang
mampu menjamin hak atas pelayanan publik yang baik dalam kerangka
penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah.
38
112. Bahwa pada dasarnya permohonan konstitusional bersyarat ini dimaksudkan
untuk mendudukkan pengawasan internal agar menjadi distrukturkan secara
berjenjang mulai dari inspektorat daerah kabupaten/kota kepada inspektorat
daerah provinsi dan inspektorat daerah provinsi kepada Menteri melalui
inspektur jenderal kementerian yang pada prinsipnya adalah jiwa dan
semangat dari ketentuan terkait dengan pembinaan dan pengawasaan
sebagaimana diuraikan pada poin 102 tersebut di atas.
113. Bahwa untuk membentuk lembaga inspektorat independen yang berjenjang
dan independen ini didasarkan pada perspektif penegakan hukum
administrasi dengan menggunakan theories of compliance behavior sebagai
berikut:
“Effective enforcement programs deter illegal conduct by creating
negative consequences for those who violate the law. A single
enforcement action can have a cascading effect on potential wrongdoers,
encouraging them to change their behavior to comply with the law. For
deterrence to be effective there must be:
1) a high likelihood that the violation will be detected;
2) swift and predictable responses to violations;
3) responses that include appropriate sanctions; and
4) a perception among violators that all of these elements are present.”
(vide Bukti P-35)
Dengan kata lain, keempat elemen tersebut dapat diringkas menjadi formula
3A+1, yang meliputi ability to detect, ability to respond, ability to punish; dan
ability to build perception. Keempat elemen tersebut dapat digunakan
sebagai landasan utama dalam menilai efektivitas pengawasan dan
penegakan hukum yang dilakukan oleh inspektorat, terutama dalam
kaitannya dengan tantangan struktural dan kelembagaan yang membatasi
pelaksanaan fungsi utamanya.
1. Merujuk pada elemen ability to detect, berdasarkan Pasal 216 ayat (2) UU
Pemda bertugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, yang mana dalam hal ini
kepala daerah tersebut berwenang untuk mengangkat, memindahkan,
dan memberhentikan inspektorat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pejabat
39
Pengawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Sebagai subjek utama pengawasan, inspektorat menghadapi tantangan
serius dalam menjalankan tugasnya secara independen dimana terdapat
ketergantungan struktural karena objek yang diawasinya merupakan
pihak tempat inspektorat bertanggungjawab. Hal ini menghambat
kemampuan inspektorat untuk mendeteksi pelanggaran secara objektif,
terutama jika pelanggaran tersebut melibatkan kepemimpinan kepala
daerah.
2. Merujuk pada elemen ability to respond, inspektorat tidak memiliki
kebebasan untuk merespons pelanggaran dengan cepat dan tegas
dikarenakan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan, yakni terkait
pengawasan justru diarahkan ke objek pengawasan itu sendiri dan
dipertanggungjawabkan ke Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 216 Ayat
(2) UU Pemda. Hal ini memperlambat proses respons dan berpotensi
kehilangan momentum penegakan hukum. Hal tersebut bertentangan
dengan asas freies ermessen yang bermakna (vide Bukti P-36)
“kebebasan atau keleluasaan bertindak administrasi negara yang
dimungkinkan oleh hukum untuk bertindak atas inisiatifnya sendiri
guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak
yang aturannya belum ada, dan tindakan tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan.”
Asas tersebut menuntut tindakan yang cepat, fleksibel, dan bertanggung
jawab guna menjawab kebutuhan mendesak, namun dalam struktur
inspektorat saat ini, kebebasan tersebut tidak dapat terwujud akibat
pengaruh hierarki yang membatasi otonomi dalam pengambilan
keputusan.
3. Mengacu pada elemen ability to punish, kurangnya independensi
Inspektorat
Daerah
menyebabkan
terputusnya
rantai
pertanggungjawaban, sehingga tidak ada pihak yang dapat secara tegas
menindak temuan inspektorat. Kondisi ini terjadi karena Inspektorat
Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah, yang mana hasil temuan harus melalui proses pelaporan ke
Kepala Daerah yang juga menjadi objek pengawasan.
40
4. Merujuk pada ability to build perception yang memiliki makna kemampuan
untuk membangun persepsi bahwa ketiga elemen di atas nyata adanya,
dalam konteks ketidakmandirian inspektorat tercermin pada persepsi
publik yang melihat inspektorat sebagai alat administratif tanpa kekuatan
nyata untuk melakukan pengawasan yang kredibel, mengurangi
kepercayaan terhadap efektivitas, dan transparansi pengawasan.
Inability to build perception tersebut bahkan datang dari instansi
pemerintah sendiri melalui Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo,
menyatakan bahwa inspektorat daerah sejauh ini tidak pernah secara
langsung melaporkan kasus korupsi kepada lembaga tersebut. KPK
mencatat bahwa temuan kasus korupsi di daerah lebih sering berasal dari
pengaduan masyarakat daripada hasil laporan inspektorat. Hal tersebut
lantaran inspektorat daerah cenderung enggan melaporkan tindak
korupsi, terutama karena struktur kelembagaan mereka berada di bawah
kepala daerah, yang sering kali menjadi objek pengawasan (vide Bukti P-
37).
114. Bahwa Selanjutnya, dalam artikel berjudul "Kinerja Inspektorat Lampung
Dikritisi," Jupri Karim, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum
(MPDH) Lampung, mengkritisi keras kinerja Inspektorat Lampung. Ia menilai
bahwa Inspektorat gagal menjalankan perannya dalam melakukan
pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan, terutama karena kurangnya
efektivitas dalam menanggapi temuan-temuan yang dilaporkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Kritikan ini muncul setelah temuan-temuan BPK
yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan
daerah.
Karim
menegaskan
bahwa
kegagalan
Inspektorat
dalam
melaksanakan tugas pengawasan ini berkontribusi pada terus berlanjutnya
praktik korupsi di Lampung (vide Bukti P-38).
Sehingga, ketidakmandirian inspektorat daerah yang terstruktur di bawah
kepala daerah mengarah pada ketidakmampuan dalam membangun
persepsi positif publik terhadap efektivitas dan transparansi pengawasan,
yang memperburuk kepercayaan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di
daerah dan integritas pengawasan yang juga berujung pada tingginya praktik
korupsi di daerah.
41
115. Untuk mewujudkan lembaga inspektorat yang independen dan efektif,
kebijakan yang dirancang harus mengintegrasikan empat elemen kunci,
yakni ability to detect, ability to respond, ability to punish; dan ability to build
perception. Namun, ketergantungan struktural pada kepala daerah
menghambat efektivitas fungsi pengawasan. Selain itu, ketidakmandirian ini
menciptakan persepsi publik yang negatif terhadap kredibilitas inspektorat,
yang akhirnya menurunkan kepercayaan terhadap transparansi dan
efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, reformasi pertanggungjawaban
diperlukan untuk mengembalikan integritas lembaga ini dan memitigasi
praktik korupsi yang terus berlangsung. Salah satunya ialah dengan reposisi
alur pertanggungjawaban kelembagaan Inspektorat Daerah secara vertikal
berjenjang.
116. Bahwa reposisi kelembagaan pengawas internal yang berjenjang juga
selaras dengan berbagai kajian, sebagaimana Analisis Hukum Independensi
Inspektorat Daerah dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan
Daerah Yang Ditulis Oleh Muhamad Ikbal Safwan, PNS Inspektorat Daerah,
dkk. (vide Bukti P-48) Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan
kondisi yang ada dengan seharusnya terjadi. Sejalan dengan bergulirnya
reformasi terutama dibidang pemerintahan yang kita laksanakan sekarang
ini, ternyata banyak fenomena yang terjadi dan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pada tataran kebijakan atau
peraturan perundang-undangan, implementasinya maupun dinamika sosial
kemasyarakatan.
117. Bahwa Inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas pengawasannya
bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah dalam hal ini
Bupati/Walikota. Kewenangan kepala daerah dalam mengatur dan
mengarahkan daerahnya harus sesuai dengan aturan-aturan dan mekanisme
yang berlaku. Salah satu alternatif yang perlu didorong adalah perlunya
reposisi kelembagaan inspektorat daerah menuju ke arah yang lebih
independen
dari
kepala
daerah,
dengan
menggantungkan
pertanggungjawabannya ke instansi vertikal di atasnya.
118. Bahwa reposisi yang demikian tersebut di atas, juga telah direkomendasikan
oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terutama terkait
dengan penguatan peran APIP dalam pengawasan program pembangunan.
42
Aksi-aksi yang dilaksanakan dari tahun 2023 hingga 2024 mencakup
berbagai aspek, seperti penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang,
penguatan tata kelola keuangan negara, dan pengawasan pada badan usaha
pemerintah (BUMN dan BUMD). Khususnya, penguatan APIP dalam
pengawasan program pembangunan diharapkan bisa lebih fokus pada
pengawasan berbasis risiko dan kinerja, serta memiliki dampak yang lebih
nyata terhadap pembangunan daerah, seperti dalam pengentasan
kemiskinan dan peningkatan kesehatan masyarakat.
119. Bahwa dalam Stranas PK, dalam pelaksanaan penguatan APIP menghadapi
beberapa tantangan, antara lain dari segi kelembagaan, anggaran, dan
sumber daya manusia (SDM). Banyaknya instansi yang belum memiliki
Auditor atau Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
(PPUPD), serta terbatasnya anggaran Inspektorat Daerah, menjadi
hambatan besar dalam melaksanakan pengawasan yang efektif. Selain itu,
ketersediaan APIP yang terbatas dan tingkat kapabilitas yang masih rendah
menjadi faktor yang mengurangi efektivitas pengawasan. Oleh karena itu,
diperlukan analisis kebutuhan APIP yang lebih mendalam serta usulan
kebutuhan kepada instansi pembina untuk memastikan bahwa jumlah dan
kualitas APIP mencukupi untuk mengawasi seluruh program pembangunan
di tingkat daerah secara efektif. (vide Bukti P-47)
120. Selain itu, KPK juga sepakat bahwa upaya terhadap mewujudkan reposisi
lembaga Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) menjadi lembaga yang independen dan mampu menindak Perangkat
Daerah merupakan isu yang telah diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), KPK menilai pola pengawasan yang dilakukan oleh
inspektorat saat ini jauh dari kata efektif (vide Bukti P-68A). Wacana tersebut
dikembangkan oleh KPK dalam Surat Penguatan APIP yang dikirimkan
kepada Presiden tahun 2017 yang ditandatangani oleh Ketua KPK pada saat
itu, Agus Rahardjo. Terdapat rekomendasi terhadap penguatan APIP agar
dilakukan dengan mencakup 3 (tiga) aspek penting, yaitu: (vide Bukti P-68B)
Secara aspek kelembagaan, Upaya terhadap reposisi dari kelembagaan
Inspektorat sebagai lembaga kuasi vertikal sejatinya dapat mereduksi
hambatan terhadap Inspektorat yang saat ini cenderung pasif bahkan
menutup-nutupi kasus korupsi yang dilakukan oleh perangkat daerah.
43
Inspektorat tidak lagi dipandang sebagai orang dalam, namun juga sebagai
mata dan telinga pemerintah pusat. Wacana yang diberikan oleh KPK terkait
kelembagaan Inspektorat sebagai lembaga kuasi vertikal, akan lebih efektif
dalam melaksanakan fungsi yang dimandatkan ketika independensinya
terjaga terutama dalam fungsi audit (pemeriksaan), pengawasan serta
penegakan hukum. Bahwa apabila kedudukan inspektorat daerah tidak lagi
di bawah kepala daerah sebagai objek pengawasan, maka pekerjaan yang
dilakukan oleh inspektorat kepala daerah lebih independen dan leluasa
dalam upaya mencegah segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan kepala daerah. (vide Bukti P-69)
Usulan bentuk kelembagaan untuk reposisi APIP oleh KPK melalui surat
resmi kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 (vide Bukti P-70),
digambarkan sebagai berikut:
Penjelasan: Gambar Usulan Struktur Reposisi Kelembagaan APIP yang diambil dari
Surat KPK kepada Presiden RI tentang Penguatan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) tanggal 27 Juli 2017.
44
a. Pengangkatan/Pemberhentian;
Dalam hal pengangkatan atau pemberhentian pejabat struktural APIP,
usulan ini menggunakan metode kuasi vertikal secara berjenjang.
b. Pelaporan Hasil Pengawasan.
1. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, APIP menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Kepala Daerah/Menteri/Kepala
Lembaga.
2. Khusus untuk Laporan Hasil Pengawasan atas pengaduan yang
berindikasi korupsi, Pemeriksaan Investigasi, Rekomendasi hasil
audit, disampaikan secara berjenjang.
Secara Aspek Anggaran, Rumusan KPK ini merujuk kepada PP Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis/kepala
lembaga wajib mencantumkan program pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran kementerian/lembaga. Lebih lanjut di dalam ayat (2),
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah. Hal tersebut juga tetap selaras dengan
posisi Inspektorat Daerah sebagai Perangkat Daerah, tetapi secara
substansial memiliki pertanggungjawaban yang bertingkat sebagaimana
dijelaskan di atas.
Secara Aspek Sumber Daya Manusia, Dalam kluster Sumber Daya
Manusia (SDM), berdasarkan kajian Kementerian Dalam Negeri, jumlah APIP
baik Auditor maupun P2UPD Indonesia kurang lebih 16.000 orang dengan
kebutuhan ideal 26.000. Kebijakan moratorium PNS menjadi salah satu
tantangan dalam mencukupi SDM APIP. Untuk mengatasi kekurangan APIP,
KPK merekomendasikan untuk dibuat kebijakan afirmatif, yaitu:
a. Inpassing jabatan fungsional P2UPD sesuai SE Mendagri Nomor
900/712/SJ dan dengan pembinaan yang ketat untuk memastikan
penguatan kompetensi.
b. penempatan lulusan Praja IPDN ke Inspektorat Daerah dengan
memberikan pelatihan pengawasan yang memadai untuk memastikan
syarat kompetensi terpenuhi.
45
c. Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk
memenuhi kebutuhan SDM APIP dengan persyaratan yang memadai dan
pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pengawasan.
Selain itu, KPK merekomendasikan kompetensi SDM APIP ditingkatkan
dengan koordinasi antara BPKP, Asosiasi Auditor Internal Pemerintah
Indonesia-AAIPI untuk penyusunan pedoman pendidikan berkelanjutan bagi
APIP.
121. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui status quo Sumber
Daya Manusia Inspektorat Daerah memiliki kekurangan baik secara kualitas
maupun kuantitas. Oleh karena itu, diharapkan dalam proses perekrutan dan
pengangkatan kepegawaian Inspektorat Daerah diperlukan prinsip merit
sistem yang tidak bergantung pada kondisi sosial-politik daerah yang penuh
dengan konflik kepentingan.
Pembagian Peran Urusan Pemerintah secara Vertikal Berjenjang dalam
Urusan Administrasi Kependudukan
122. Bahwa konsep Pembagian peran secara berjenjang untuk satu urusan yang
sama, antara pemerintah pusat dan daerah, telah secara berhasil diterapkan
di dalam urusan administrasi kependudukan, dan telah secara sukses
mengefektifkan pelaksanaan urusan administrasi kependudukan yang
hasilnya dirasakan oleh masyarakat.
123. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 85 Tahun 2019 mengatur bahwa pada
model pengelolaan urusan pemerintah berjenjang dalam urusan administrasi
kependudukan dan catatan sipil ini. Menunjukan peran pemerintah pusat,
melalui Kementerian Dalam Negeri berperan dalam penentuan jabatan terkait
Urusan administrasi kependudukan. Pada model ini keputusan tetap dipimpin
oleh Kepala Dinas. Sementara penentuan jabatan terkait dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri melalui Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 60 Tahun
2021 berdasarkan usulan dari Gubernur. Tugas utama Dinas ini meliputi
pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kependudukan. Selain itu,
Dinas juga bertanggung jawab atas pengawasan mobilitas penduduk,
pengembangan sistem administrasi kependudukan, pembinaan masyarakat
dalam administrasi kependudukan, hingga penyelesaian masalah terkait
46
administrasi kependudukan. Dalam kaitannya dengan pemilihan umum,
Dinas berperan penting dalam pemutakhiran data penduduk.
Dinas ini juga mengelola pengadaan dan pemeliharaan sarana kerja,
penegakan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
administrasi
kependudukan, serta pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan data
kearsipan. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas dilaporkan kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dalam
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Pegawai Negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
124. Bahwa selanjutnya, senada dengan norma tersebut, Pasal 62 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara
berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil diawali dengan usulan dari Gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri, yang kemudian melakukan seleksi administrasi dan penilaian
terhadap kualifikasi calon berdasarkan pengalaman, kompetensi, dan rekam
jejak kinerja. Penetapan Kepala Dinas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
melalui Surat Keputusan setelah calon dianggap memenuhi syarat. Evaluasi
berkala terhadap kinerja Kepala Dinas juga dilakukan untuk memastikan
pencapaian target yang telah ditetapkan.
Bahwa sistem seleksi dan penilaian berbasis meritokrasi ini dapat menjadi
bahan
pertimbangan
bagi
Inspektorat
Daerah
dalam
mekanisme
pengangkatan dan pemberhentiannya. Pendekatan ini menawarkan solusi
atas permasalahan yang selama ini terjadi, di mana sistem yang ada
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara Perangkat Daerah dan
Inspektorat Daerah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dengan
mengadopsi
skema
serupa
seperti
yang
diterapkan
pada
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan independensi Inspektorat
Daerah sekaligus integritas lembaga dapat meningkat sehingga akan
berimplikasi pada meningkatnya efektivitas fungsi pengawasan dan
pembinaan di lingkungan pemerintah daerah.
47
Best Practice Inspektorat Daerah berdasarkan Komparasi Praktek di
Negara lain
Mekanisme Fungsi Pengawasan Inspektorat di Victoria, Australia
125. Local Government Inspectorate adalah lembaga independen khusus yang
bertugas mengawasi kepatuhan penyelenggara negara di Negara Bagian
Victoria, Australia terhadap Local Government Act 2020, termasuk
menyelidiki pelanggaran etik dan konflik kepentingan yang melibatkan
anggota dewan atau pejabat senior. Local Government Inspectorate dipimpin
oleh Chief Municipal Inspector, yang melapor kepada Jaksa Agung dan
memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran atau kegiatan yang
berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat
negara bagian (vide Bukti P-91).
126. Berdasarkan
undang-undang,
Chief
Municipal
Inspector
memiliki
kewenangan untuk meminta bantuan yang diperlukan yang dikenal sebagai
kewenangan pemaksaan, yang dapat mencakup permintaan agar seseorang
memberikan dokumen atau bukti, atau menghadiri wawancara di bawah
sumpah.
127. Local Government Inspectorate berbeda dengan Ombudsman dan
Independent Broad-based Anti-corruption Commission. Ombudsman fokus
pada tindakan, keputusan, dan perilaku organisasi sektor publik, serta
memeriksa apakah tindakan tersebut sesuai dengan Piagam Hak Asasi
Manusia dan Undang-Undang Tanggung Jawab 2006. Sementara itu,
Independent Broad-based Anti-corruption Commission bertugas menangani
korupsi dan pelanggaran serius di sektor publik, termasuk di lembaga negara
bagian, kepolisian, parlemen, dan pengadilan. Dengan demikian, Local
Government Inspectorate lebih spesifik dalam mengawasi tata kelola dewan
lokal, sementara Ombudsman dan Independent Broad-based Anti-corruption
Commission memiliki cakupan yang lebih luas di sektor publik (vide Bukti P-
92).
128. Local Government Inspectorate menunjukkan salah satu contoh pengawasan
yang bersifat internal tetapi tidak memiliki alur pertanggungjawaban kepada
kepala
pemerintahan
pada
tingkat
lokal,
melainkan
memiliki
pertanggungjawaban kepada Jaksa Agung pada tingkat negara bagian untuk
memastikan independensi.
48
Mekanisme Fungsi Pengawasan Inspektorat di Swedia
129. Swedia membagi Inspektorat dengan didasarkan pada sektor yang menjadi
fokus
pelayanan
publik
dasar
untuk
memastikan
Penyelenggara
Pemerintahan menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik, khususnya
melalui pengawasan dan evaluasi. Sebagai contoh, salah satu lembaga
penting dalam sektor kesehatan dan sosial adalah Inspektionen för vård och
omsorg (selanjutnya disebut IVO), yang memiliki tugas untuk memastikan
semua warga negara menerima perawatan yang baik dan setara, tanpa
memandang lokasi mereka tinggal di negara tersebut. Mereka melakukan
pengawasan independen untuk memastikan bahwa hukum dan peraturan
lainnya dipatuhi, dengan fokus pada kualitas dan keamanan layanan yang
diberikan kepada individu.
IVO merupakan lembaga dibawah Socialdepartementet (Kementerian Sosial)
dipimpin oleh Inspektur Jenderal atau yang disebut dengan Generaldirektör,
yang memiliki empat departemen utama yakni Departemen Pengawasan,
Departemen peninjauan izin, Departemen analisis, dan Departemen antar
lembaga.
130. Bahwa Departemen Pengawasan IVO terletak di berbagai wilayah di Swedia,
yaitu Umeå (utara), Stockholm (timur), Örebro (tengah), Jönköping
(tenggara), Gothenburg (barat daya), dan Malmö (selatan). Semua
departemen pengawasan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi
kegiatan dalam pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial, serta melakukan
pengawasan terhadap personel yang memiliki kredensial. Ini termasuk
pemberitahuan kepada Dewan Akuntabilitas Pelayanan Kesehatan (HSAN)
mengenai pencabutan kredensial dan otorisasi lainnya, serta menangani
keluhan individu berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Pasien.
Bahwa setiap departemen pengawasan juga memiliki bidang tanggung jawab
khusus dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Departemen Utara bertanggung jawab untuk menangani peringatan dari
IMI (Sistem Informasi Pasar Internal UE) mengenai pembatasan
profesional layanan kesehatan dari negara-negara Eropa lainnya, serta
mengendalikan tenaga kesehatan berlisensi (KALP).
49
2. Departemen Timur menangani kasus penghancuran catatan pasien,
mengawasi operasi yang menangani darah dan jaringan, serta
mengoordinasikan kegiatan terkait alat kesehatan dan pengawasan
kefarmasian. Selain itu, departemen ini juga melakukan pemeriksaan
kepemilikan dan pengelolaan sesuai dengan SoL (Socialtjänstlagen) dan
LSS (Lagen om stöd och service till vissa funktionshindrade).
3. Departemen Tengah bertugas untuk mengelola pengalihan kasus antar
kota sesuai dengan SoL. Departemen Tenggara fokus pada keputusan
yang tidak ditegakkan dan penilaian yang menguntungkan.
4. Departemen Barat Daya mengoordinasikan lini anak dan remaja,
sementara Departemen Selatan menangani notifikasi sesuai dengan
Undang-Undang tentang keamanan informasi untuk layanan penting
secara sosial dan digital (peraturan NIS).
Dengan struktur ini, IVO dapat menjalankan pengawasan yang efektif dan
responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan dan sosial di seluruh
Swedia.
131. Bahwa IVO melakukan pelaporan paling lambat tanggal 1 Maret setiap tahun
dengan ringkasan analisis hasil pekerjaan kepada Pemerintah Pusat. Terkait
penugasan-penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, maka
laporan analisis hasil pekerjaan diberikan kepada Pemerintah Pusat dan
salinan dari laporan analisis hasil pekerjaan diberikan kepada Badan atau
Lembaga yang bersangkutan (vide Bukti P-93).
Konklusi
132. Bahwa berdasarkan uraian di atas keberadaan pelaksanaan fungsi
pengawasan Inspektorat Daerah yang bertanggungjawab kepada kepala
daerah melalui Sekretaris Daerah di Pemerintah Daerah telah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya ketentuan:
Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”;
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
50
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
133. Selain demi memulihkan hak konstitusional para Pemohon, menjalankan
fungsi pengawasan Inspektorat Daerah dengan tampu tanggung jawab
secara vertikal dan berjenjang memiliki dampak positif sebagai berikut:
1. Menguatkan Independensi Inspektorat Daerah dalam melaksanakan
fungsi pengawasan di Pemerintah Daerah;
2. Mencegah terjadinya korupsi dan kolusi di Pemerintah Daerah sedini
mungkin;
3. Meningkatkan efektifitas dan kualitas dari pelayanan dan fasilitas publik
kepada Masyarakat.
134. Bahwa Penguatan Independensi Inspektorat Daerah dalam menjalankan
fungsi pengawasan di Pemerintah Daerah, dengan diimplementasikan
secara vertikal dan berjenjang. Sehingga, norma pertanggungjawaban
Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsinya menjadi sebagai berikut:
1. Pasal 216 ayat (2) UU Pemda, menyatakan bahwa:
“Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Menteri dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat
Daerah.”
2. Pasal 216 ayat (3) UU Pemda, menyatakan bahwa:
“Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian
pada tingkat provinsi dan melalui inspektur provinsi pada tingkat
kabupaten/kota.”
3. Pasal 379 ayat (2) UU Pemda, menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
gubernur
berkoordinasi
dengan
inspektorat provinsi.”
4. Pasal 380 ayat (1) UU Pemda, menyatakan bahwa:
“Menteri melalui Gubernur berkewajiban melaksanakan pembinaan
dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.”
5. Pasal 380 ayat (2) UU Pemda, menyatakan bahwa:
51
“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkoordinasi dengan
Inspektorat Provinsi dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.”
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang diuraikan di atas serta bukti-bukti yang
telah disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. Pasal 216 ayat (2) UU Pemda, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Menteri dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat
Daerah.”
b. Pasal 216 ayat (3) UU Pemda, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian pada tingkat
provinsi dan melalui inspektur provinsi pada tingkat kabupaten/kota.”
c. Pasal 379 ayat (2) UU Pemda, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkoordinasi dengan Inspektorat
Provinsi.”
d. Pasal 380 ayat (1) UU Pemda, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
52
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Menteri melalui Gubernur berkewajiban melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.”
e. Pasal 380 ayat (2) UU Pemda, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“Gubernur berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dibantu oleh
Inspektorat Kabupaten/Kota.”
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-93 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Arivan Utama, S.H
(Pemohon II);
2. Bukti P-2
:
Berita resmi terkait jalan rusak yang dikritik oleh salah satu
pelajar Indonesia di Australia yang diberitakan oleh
Kompas.com, dengan tautan:
https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/112100678/
dikritik-bima-pelajar-indonesia-di-australia-separah-apa-
jalan-rusak-di?page=all
Berita diakses pada tanggal 4 Desember 2024, pukul 17:26
WIB;
3. Bukti P-3A
:
Berita Laporan Perekonomian Provinsi Lampung Mei
2023, yang diambil pada website resmi Bank Indonesia,
dengan tautan:
53
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Pages/Lapora
n-Perekonomian-Provinsi-Lampung-Mei-2023.aspx.
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 15:26
WIB;
4. Bukti P-3B
:
Berita resmi dari Biro Pers, Media dan Informasi
Sekertariat Presiden terkait Momen Presiden Jokowi
Berhenti Mendadak Cek Jalan Rusak di Provinsi Lampung
Selatan, dengan tautan berita:
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/momen-presiden-
jokowi-berhenti-mendadak-cek-jalan-rusak-di-lampung-
selatan/
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 12:26
WIB;
5. Bukti P-4
:
Jurnal Examining the efforts of government Internal
Supervisory Apparatus (APIP) in enhancing bureaucratic
reform, organizational integrity, and risk management: An
efficiency analysis, halaman 108-109;
6. Bukti P-5
:
Salinan Putusan Atas Nama Terdakwa Mustafa:
1/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk, tanggal 11 Januari 2021.
yang dibacakan Oleh Majelis Hakim pada tanggal 1 Juli
2021;
7. Bukti P-6
:
Berita resmi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) terkait berita dugaan Korupsi Kepala
Inspektorat Lampung Tengah dan Bupati Lampung
Tengah, dengan tautan:
https://lampung.bpk.go.id/kepala-inspektorat-setor-rp21-
m/
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 18:39
WIB;
8. Bukti P-7
:
Berita tahun 2024 terkait Korupsi SPAM Bandar Lampung
sebesar Rp19.800.000.000,00 oleh 5 Tersangka atas
Proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi
54
Sistem Pompa Penyediaan Air Minum, dengan tautan
berita:
https://www.liputan6.com/regional/read/5681093/korupsi-
proyek-spam-bandar-lampung-rp198-miliar-5-jadi-
tersangka
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 18:53
WIB;
9. Bukti P-8A
:
Berita Majalah Tempo Tahun 2023, terkait mangkraknya
Pembangunan Proyek Kota Baru Lampung dari tahun 2011
sampai saat ini, dengan tautan:
https://www.tempo.co/ekonomi/terkini-gubernur-lampung-
dikritik-tentang-kota-baru-mangkrak-saran-menhub-pada-
puncak-arus-mudik-hari-ini-196202
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 18:53
WIB;
10. Bukti P-8B
:
Berita Majalah Tempo terkait mangkraknya Jalan Akses
Menuju Proyek Kota Baru Provinsi Lampung, dengan
tautan:
https://www.tempo.co/politik/melihat-rusaknya-akses-
jalan-proyek-mangkrak-kota-baru-lampung-193868
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 19:24
WIB;
11. Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Muhammad Irfan
(Pemohon III);
12. Bukti P-10
:
Berita online Wartakota.tribunnews terkait Banyaknya
Jalan Rusak di Kota Bekasi menurut Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air, dengan tautan:
“120 Titik Jalan Rusak di Kota Bekasi, Perbaikan 3 Jalan
ini
Diutamakan
Lebih
Dulu”
https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/22/120-titik-
jalan-rusak-di-kota-bekasi-perbaikan-3-jalan-ini-
diutamakan-lebih-dulu;
55
13. Bukti P-11
:
Berita online Indowork.id terkait Jalan Rusak di Daerah
Bekasi, Perlu Perbaikan dan Penerangan, dengan tautan:
https://indowork.id/2024/11/10/jalan-rusak-di-bekasi-perlu-
perbaikan-dan-penerangan/
Berita diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 19:24
WIB;
14. Bukti P-12
:
Berita online cnnindonesia.com terkait Banjir di 6 (enam)
Kecamatan di Kota Bekasi, hingga menyebabkan 1 (satu)
orang meninggal dunia, dengan tautan:
“6 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir, 1 Orang
Meninggal”
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240104211527
-20-1045433/6-kecamatan-di-kota-bekasi-terendam-
banjir-1-orang-meninggal;
15. Bukti P-13
:
Jurnal Ilmiah Multi Disiplin yang ditulis oleh Rafli Raihan
Kamil, Arya Rahmadiani Putera Nugroho, dan Samuel
Joseph Jeremia, Terkait
"Peran
Inspektorat
Kabupaten
Bekasi
dalam
Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Pemerintahan,"
16. Bukti P-14
:
Berita online news.detik terkait Kepala Inspektorat Kota
Bekasi (Herry Lukmantohari) Divonis 2,5 Tahun Penjara
karena menyuap Pegawai BPK agar laporan keuangan
Kota Bekasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan
tautan:
“Dua Pejabat Pemkot Bekasi Divonis 2,5 & 2 Tahun
Penjara”
https://news.detik.com/berita/d-1494510/dua-pejabat-
pemkot-bekasi-divonis-2-5-2-tahun-penjara;
17. Bukti P-15
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
1013PK/Pid.Sus/2024 tentang Kasus Suap Rahmat
Effendi - Wali Kota Bekasi;
56
18. Bukti P-16
:
Berita online nasional.kompas terkait Vonis Penjara 6
Tahun Wali Kota Bekasi karena diduga menyuap Anggota
DPRD,
menyalahgunakan
anggaran
makan-minum,
memberikan suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010,
dan menyuap Pegawai BPK dengan tautan:
“Terbukti Salah, Mochtar Muhammad Dihukum 6 Tahun”
https://nasional.kompas.com/read/2012/03/07/23490031/
~Nasional;
19. Bukti P-17
:
Buku Literatur IPDN Tahun 2020 tentang “Pengawasan
Pemerintahan”, yang ditulis oleh Dr. Rahmawati Sururama,
S,STP, S.AP, M.Si dan Riski Amelia, S.STP, MAP,
halaman 3;
20. Bukti P-18
:
Buku Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang
Generasi, yang dikarang oleh Satjipto Rahardjo, halaman
140;
21. Bukti P-19
:
Buku Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang
Generasi, yang dikarang oleh Satjipto Rahardjo, halaman
84;
22. Bukti P-20
:
Journal Of International Islamic Law, Human Right and
Public Policy EQUALITY BEFORE THE LAW: A CRITICAL
REVIEW OF LEGAL IMPLEMENTATION IN INDONESIA
23. Bukti P-21
:
Jurnal Ilmiah Tentang Demokrasi, Otonomi Daerah dan
Pemerintahan Indonesia yang ditulis oleh R. Siti Zuhro,
MA, PhD, Prof (Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, LIPI; TI Reformasi Birokrasi Nasional;
24. Bukti P-22
:
Jurnal Internasional yang ditulis oleh French, John RP.
"The
bases
of
social
power."
Studies
in
social
power/University of Michigan Press (1959);
25. Bukti P-23
:
Alkostar, Artidjo. "Korupsi Sebagai Extraordinary Crime."
Training
Pengarusutamaan
Pendekatan
Hak
Asasi
Manusia Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi
Hakim Seluruh Indonesia 1 (2013);
57
26. Bukti P-24
:
Penelitian yang dilakukan oleh Transparency International,
Press Release on Corruption Perceptions Index 2004,
London, 20 Oktober 2004;
27. Bukti P-25
:
Jurnal Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia
Suatu Kajian Awal, yang ditulis oleh Bambang Widjajanto,
halaman 41 dan 42;
28. Bukti P-26
:
Jurnal Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia
Suatu Kajian Awal, yang ditulis oleh Bambang Widjajanto,
halaman. 40;
29. Bukti P-27
:
Tulisan dari Julio Bacio-Terracino, berjudul Corruption and
Human Rights, 2010, hal. 243;
30. Bukti P-28A
:
"Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi
Tahun 2022" (2023), ICW Monitoring;
31. Bukti P-28B
:
"Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023."
Indonesia Corruption Watch: Jakarta Selatan (2024);
32. Bukti P-29
:
Laporan Komisi Pemberantasan dari Tahun 2024 s.d. 2023
yang diambil dari tautan:
https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/5e6f4f7ee0
95749/kpk-tangani-1500-kasus-korupsi-dalam-dua-
dekade
Dokumen diakses pada tanggal 5 Desember 2024, pukul
22:13;
33. Bukti P-30
:
Jurnal Hukum "Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di
Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan
Hukum." Jurnal Hukum Respublica 18, no. 1 (2018): 1-13.
yang ditulis oleh Syarief, Ridwan Arifin Oemara, and
Devanda Prastiyo;
34. Bukti P-31
:
Djayeng Tirto, S.H, S.PI, “Implementasi Kewaspadaan
Nasional Terhadap Bahaya Korupsi Di Lingkungan
Aparatur Pemerintahan Guna Menumbuhkan Kesadaran
Hukum Dalam Rangka Ketahanan Nasional. hal.20-21;
58
35. Bukti P-32
:
Fazar
Ramadana,
Ramadhan
Rafsanjani.
“Faktor
Pendorong Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. “Jurnal
Hasil Penelitian Januari 2021” diakses 5 Desember 2024.
hal 31;
36. Bukti P-33
:
Friedman, Lawrence M. "Pengantar Hukum Amerika
(American Law An Introduction)." Penerjemah Whisnu
Basuki, Tata Nusa, Jakarta (2001);
37. Bukti P-34
:
Pahlevi, Farida. "Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen." El-
Dusturie 1, no. 1 (2022);
38. Bukti P-35
:
International Network for Environmental Compliance and
Enforcement
(INECE).
Principles
of
Environmental
Compliance and Enforcement Handbook. Washington,
D.C.: INECE, 2009;
39. Bukti P-36
:
Panjaitan, Saut P. "Makna dan peranan Freies Ermessen
dalam hukum administrasi negara." Unisia 10 (1991): 53-
60;
40. Bukti P-37
:
Dimas Jarot Bayu. "KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak
Pernah Lapor Kasus Korupsi." Katadata, August 21, 2017.
Accessed December 3, 2024;
41. Bukti P-38
:
Liputan Global News. "Kinerja Inspektorat Lampung
Dikritisi." Liputan Global News, 4 September 2023. Diakses
3
Desember
2024.
https://liputanglobal-
news.com/2023/09/04/kinerja-inspektorat-lampung-
dikritisi/;
42. Bukti P-39
:
Singh, Rakhbir, and Taufiqurrohman Syahur. "Teori
Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Konstitusi." Triwikrama:
Jurnal Ilmu Sosial 2, no. 8 (2023): 11-20;
43. Bukti P-40
:
"Kerugian Negara/Daerah Paling Banyak Terdapat di
Pemda," wartapemeriksa.bpk.go.id, 27 Febuari 2024,
https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=47833.;
59
44. Bukti P-41
:
"Banyak Kepala Daerah Korupsi, KPK Ingin Ada
Penguatan
Inspektorat,"
Kompas.com,
10
Januari
2017,https://nasional.kompas.com/read/2017/01/10/08182
391/banyak.kepala.daerah.korupsi.kpk.ingin.ada.penguat
an.inspektorat;
45. Bukti P-42
:
Satjipto Rahardjo, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia
Lintas Ruang Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing,
2013), 140;
46. Bukti P-43
:
Umar, Haryono. "Pengawasan untuk pemberantasan
korupsi." Jurnal Akuntansi dan auditing 8, no. 2 (2012):
109-122;
47. Bukti P-44
:
Transparency
International
Defence
&
Security,
"Defending Transparency: An Advocate's Guide to
Counteracting Defence Corruption," accessed December
6, 2024,
https://ti-defence.org/publications/defence-security-sector-
advocacy-toolkit-guide
48. Bukti P-45
:
Alfianto, Dwi. "Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) untuk Mewujudkan Good Governance dalam
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Penyediaan
Barang dan Jasa." Hukum Pidana dan Pembangunan
Hukum1, no. 2 (2019);
49. Bukti P-46
:
Kajian
Sekretariat
Nasional
Pencegahan
Korupsi
(SETNAS PK) Tahun 2023-2024 Terkait Penguatan Peran
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam
Pengawasan Program Pembangunan Daerah;
50. Bukti P-47
:
Kajian
Sekretariat
Nasional
Pencegahan
Korupsi
(SETNAS
PK)
terkait
Penguatan
Peran
Aparat
Pengawasan
Internal
Pemerintah
(APIP)
dalam
Pengawasan Program Pembangunan;
51. Bukti P-48
:
Muhamad Ikbal Safwan, Guasman Tatawu, and La Sensu,
"Analisis Hukum Independensi Inspektorat Daerah dalam
60
Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Daerah",
accessed December 6, 2024;
52. Bukti P-49
:
Yuliawati, Putri, Ana Sopanah, and Endah Puspitosarie.
"Analisis Peran Inspektorat Daerah sebagai APIP (Aparat
Pengawas Intern Pemerintah) dalam Mewujudkan Good
Governance di Kabupaten Blitar." Jurnal Hukum Bisnis 12,
no. 05 (2023): 1-9.;
53. Bukti P-50
:
Mahmuzar. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
di Era Reformasi. Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 50:
No. 2 FH UI. 2023. Hlm. 303;
54. Bukti P-51
:
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta,
Gramedia, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, 2009), hal. 270-
271;
55. Bukti P-52
:
Adnan Buyung Nasution dalam Rauf, Abdul, Pembagian
Kewenangan
Pemerintah
Pusat-Pemerintah
Daerah
Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945, Fiat
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4. hlm 577 – 578;
56. Bukti P-53
:
Sondang P. Siagian dalam Rauf, Abdul, Pembagian
Kewenangan
Pemerintah
Pusat-Pemerintah
Daerah
Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945, Fiat
Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4. hlm. 578;
57. Bukti P-54
:
Disampaikan oleh Enny Nurbaningsih dalam perkuliahan
Hubungan Pusat dan Daerah Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 2015 dalam
Rauf, Abdul, Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-
Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya
Menurut UUD 1945, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum
Volume 9 No. 4. hlm. 579;
58. Bukti P-55
:
Sadu Wasistiono dalam Dedek, Ayu dkk, Dinamika
Perekonomian Indonesia: Sebuah Tinjauan Historis dari
Sentralisasi ke Desentralisasi. Polyscopia. Vol. 1 No. 2,
2024, hlm. 39;
61
59. Bukti P-56
:
OECD. "Making Decentralization Works: A Handbook for
Policy-Makers” (2019);
60. Bukti P-57
:
Karim, Lit Abdul, Sugeng Rusmiwari, and Dody Setyawan.
"Pengaruh Pengaturan terhadap Pembinaan Pedagang
Kaki Lima di Kota Malang." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (JISIP) 3, no. 2 (2015);
61. Bukti P-58
:
Mulkan, Hasanal, and Serlika Aprita. "Hukum Otonomi
Daerah." Jakarta: Mitra Wacana Media (2023). hal. 4;
62. Bukti P-59
:
Luturmas, Jusuf, Kalijunjung Hasibuan, Lodwyk Wessy,
Muchamad
Taufiq,
and
Edy
Sony.
"Asas-Asas
Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kajian Hukum
Administrasi Negara." Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 7
(2024): 2303-2309;
63. Bukti P-60
:
Husin Ilyas, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah
Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah
(Jambi: Universitas Muara Bungo, 10 Desember 2012),
277;
64. Bukti P-61
:
Rauf, Abdul. Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-
Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya
Menurut UUD 1945. FIat Justisia Jurnal Ilmu Hukum
Volume 9 No. 4. 2015. Hlm. 597;
65. Bukti P-62
:
Dr. H. Rahyunir Rauf, M.Si, "Perkembangan Asas Tugas
Pembantuan di Indonesia," Jurnal Wedana Volume IV No
1 (April 2018), Dosen Ilmu Pemerintahan FISIPOL UIR.
hlm. 464;
66. Bukti P-63
:
Rahmawati Sururama dan Rizki Amalia, Pengawasan
Pemerintah (Bandung: Cendekia Press, 2020), 3;
67. Bukti P-64
:
Azahra, A., & Lubis, F. A. “Peran DPRD dalam
Pengawasan dan Kendala-Kendala terhadap Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di
62
Provinsi Sumatera Utara Kota Medan”. Jurnal Pendidikan
Tambusai 5 No. 3, (2021): 8234-8245. h. 8239;
68. Bukti P-65
:
Sitanggang,
J.
M.
“Pengaturan
Hukum
Tentang
Kewenangan Inspektorat Daerah Sebagai Pengawas
Internal Aparatur Sipil Negara”. JURNAL TECTUM 1 No. 2.
(2020). h. 158;
69. Bukti P-66
:
I Kadek Suwawa dan Cokorda Dalem. Pengaturan
Independensi
Inspektorat
Daerah
sebagai
Upaya
Meminimalisir Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kertha
Semaya, Vol. 10 No. 5 Tahun 2022. hlm. 1023;
70. Bukti P-67
:
A Poco Anggoro, "Inspektorat Belum Paripurna Cegah
Korupsi”,
Kompas,
26
Maret
2015,
https://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/15000041/I
nspektorat.Belum.Paripurna.Cegah.Korupsi;
71. Bukti P-68A
:
Dero Iqbal Mahendra, “KPK: Pola Pengawasan Inspektorat
Tidak Efektif”, Media Indonesia, 21 Agustus 2017,
http://mediaindonesia.com/read/detail/118583-kpk-pola-
pengawasan-inspektorat-tidak-efektif;
72. Bukti P-68B
:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Surat KPK kepada
Presiden RI: Penguatan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), 27 Juli 2017.
73. Bukti P-69
:
Sommaliagustina, Desi. "Implementasi otonomi daerah
dan korupsi kepala daerah." Journal of Governance
Innovation 1, no. 1 (2019): 44-58.
74. Bukti P-70
:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Surat KPK kepada
Presiden RI: Penguatan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), 27 Juli 2017;
75. Bukti P-71A
:
Fotokopi Keputusan Gubernur Banten (Pemohon I);
76. Bukti P-71B
:
Fotokopi Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 00067/01/KEP/PIN/90/2003. (Pemohon I);
63
77. Bukti P-72
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ir. Bambang Sucahyo,
MM. (Pemohon I);
78. Bukti P-73
:
Fotokopi Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik
Indonesia. (Pemohon I);
79. Bukti P-74
:
Fotokopi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya XX
pada Tahun 2012. (Pemohon I);
80. Bukti P-75
:
Fotokopi Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
(Pemohon I);
81. Bukti P-76
:
Fotokopi pengesahan susunan pengurus purnabhakti.
(Pemohon I);
82. Bukti P-77
:
Fotokopi kartu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
dengan Nomor Induk Advokat 20.03251. (Pemohon II);
83. Bukti P-78
:
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Pemohon II);
84. Bukti P-79
:
Scanned Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
(Pemohon II);
85. Bukti P-80
:
Berita Liputan6 Tahun 2023 terkait kondisi jalan rusak di
Lampung, dengan tautan:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5278258/miris-dari-
1292-km-jalan-nasional-di-lampung-cuma-32-persen-
dalam-kondisi-baik?page=2
Berita diakses pada tanggal 30 Desember 2024, pukul
13.00 WIB;
86. Bukti P-81
:
Fotokopi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ)
Inspektorat Provinsi Lampung Tahun 2023;
87. Bukti P-82
:
Surya Prasetya Trihatmaja, “Analisa Fungsi Konsultasi
Inspektorat Kota Bandar Lampung Sebagai Aparat
Pengawas Intern Pemerintah”;
88. Bukti P-83
:
Tesis program pascasarjana Magister Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung
64
yang melakukan riset terkait Kinerja Aparatur Inspektorat
Provinsi Lampung Dalam Pengawasan Intern Pemerintah
(Studi Kasus Kompetensi Auditor dan Kualitas Audit),
halaman 108-109;
89. Bukti P-84
:
Berita Liputan6 Tahun 2010 terkait Inspektorat Daerah
melakukan suap terhadap Pegawai BPK Jabar dalam
kasus Herry Lukmantohari, Inspektorat Daerah Kota
Bekasi, untuk menutupi audit yang dilakukan oleh BPK
dimana
seharusnya
Inspektorat
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap pembangunan daerah, terkait hal
ini, diketahui belakangan bahwa Herry Lukmantohari
melakukan suap untuk menutupi kasus yang dilakukan
oleh Kepala Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Bekasi, dengan tautan:
https://www.liputan6.com/news/read/306686/kepala-
inspektorat-bekasi-divonis-bersalah
Berita diakses pada tanggal 30 Desember 2024, pukul
13.30 WIB
90. Bukti P-85
:
Scanned Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor milik (Pemohon III);
91. Bukti P-86
:
Berita Kompas.com Tahun 2022 terkait APBD Kota Bekasi
2023 yang difokuskan oleh Pemkot Bekasi berkaitan
dengan banjir, dengan tautan:
ttps://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/04/0800237
1/apbd-kota-bekasi-2023-ditetapkan-rp-593-triliun-
pemkot-fokuskan-3-hal-ada
Berita diakses pada tanggal 30 Desember 2024, pukul
15.00 WIB;
92. Bukti P-87
:
Jurnal Universitas Indonesia “Wacana pemerintah untuk
mereposisi
kelembagaan
inspektorat:
tindak
lanjut,
tanggapan, serta inisiasi kedepan.”;
65
93. Bukti P-88
:
Abdul Hamid, "Otonomi Daerah dan Kualitas Pelayanan
Publik," Jurnal Academica FISIP Untad 3, no. 1 (Februari
2011): 538;
94. Bukti P-89
:
Nurlely Darwis, "Penegakan Hukum untuk Memperoleh
Hak atas Keadilan," Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 3, no.
2 (March 2013): 1;
95. Bukti P-90
:
Australian Capital Television Pty Ltd v. Commonwealth,"
Melbourne University Law Review 18 (December 1992):
939;
96. Bukti P-91
:
Local Government Inspectorate, Annual Report 2021–22
(Victorian Government, 2023), www.lgi.vic.gov.au;
97. Bukti P-92
:
Local Government Inspectorate, Annual Report 2021–22
(Victorian Government, 2023), www.lgi.vic.gov.au;
98. Bukti P-93
:
Article 3 Förordning (2013:176) med instruktion för
Inspektionen
för
vård
och
omsorg;
https://www.riksdagen.se/sv/dokument-och-
lagar/dokument/svensk-forfattningssamling/forordning-
2013176-med-instruktion-for_sfs-2013-176/.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
66
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
67
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380
ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 216 ayat (2) UU 23/2014:
68
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina
dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 216 ayat (3) UU 23/2014:
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Pasal 379 ayat (2) UU 23/2014:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi.
Pasal 380 ayat (1) UU 23/2014:
Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 380 ayat (2) UU 23/2014:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat
kabupaten/kota.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Dalam kaitan ini, Pemohon I menerangkan sebagai pensiunan ASN yang pernah
bekerja di inspektorat daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan namun
fungsi tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal karena selalu diintervensi
oleh kepala daerah sebagaimana pengalaman Pemohon I sebagai mantan
Inspektur sehingga menyebabkan tidak bekerjanya fungsi pengawasan oleh
inspektorat daerah. Oleh karena kondisi pengawasan yang demikian maka sulit
untuk mewujudkan kebutuhan dasar melalui penyelenggaraan pelayanan publik
yang baik oleh pemerintah daerah di berbagai sektor. Selain itu, Pemohon I
pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli KPK, dan juga masih aktif sebagai
pengurus asosiasi P2BP KDN (Persatuan Purna Bakti Pegawai Kemendagri)
sebagai wadah para pensiunan untuk tetap dapat menyuarakan hak-haknya
sebagai warga negara Indonesia.
69
Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, seringkali beracara ke berbagai pengadilan di daerah baik di
kota maupun kabupaten di lingkungan Provinsi Lampung, namun terkendala
karena banyaknya jalan di daerah yang rusak dan tidak layak untuk dilewati
sehingga mengganggu kenyamanan mobilitas Pemohon II untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu sebagai pembayar pajak sekaligus penegak
hukum, Pemohon II memiliki keresahan dan kepedulian terhadap implementasi
pembangunan dan/atau pelayanan publik di lingkungan Provinsi Lampung.
Pemohon II merasa bahwa pembangunan di lingkungan Provinsi Lampung tidak
berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya dikarenakan lemahnya sistem
pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Lampung
terhadap proyek-proyek infrastruktur jalan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang tinggal di
Kota Bekasi, Jawa Barat, berprofesi sebagai karyawan swasta yang dalam
menjalankan profesinya seringkali terganggu akibat banjir dan banyaknya jalan
yang rusak. Permasalahan ini menyebabkan Pemohon III mempertanyakan
realisasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Namun, fakta yang
terungkap menunjukkan bahwa Walikota Bekasi justru selama dua periode
kepemimpinan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Ironisnya, tindak
pidana korupsi tersebut turut melibatkan Inspektorat Daerah, yang seharusnya
menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan penganggaran
daerah agar kesejahteraan masyarakat di daerah meningkat.
4. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III terjadinya
permasalahan di atas telah merugikan hak konstitusionalnya yang disebabkan
karena berlakunya norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2),
serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 yang menempatkan kedudukan
inspektorat daerah berada di bawah kepala daerah sehingga tidak dapat
melakukan fungsi pengawasan secara efektif terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Akibatnya pelayanan publik tidak dapat terlaksana
dengan baik sehingga melanggar hak-hak konstitusional Pemohon I, Pemohon
II dan Pemohon III untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, yang
seharusnya didapatkan dengan adanya otonomi daerah. Oleh karena itu,
dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang dialami Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III tidak lagi terjadi.
70
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah
dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabkan karena berlakunya norma Pasal 216
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU
23/2014 yang menentukan kedudukan inspektorat daerah di bawah kepala daerah
sehingga tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif karena adanya
intervensi kepala daerah. Oleh karena lemahnya pengawasan internal pemerintah,
masyarakat tidak mendapatkan fasilitas infrastruktur publik dan pelayanan publik
yang memadai dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga berdampak langsung
pada kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam kaitan ini, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
III memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 216 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
71
Duduk Perkara, yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, desain pengaturan pengawasan yang ada saat
ini menyebabkan pengawasan internal yang efektif di lingkungan pemerintah
daerah tidak akan dapat terwujud karena inspektorat daerah yang berfungsi
melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (3) dan Pasal
380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 ditentukan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kondisi ini
sangat berpotensi menghambat inspektorat daerah untuk mendeteksi
pelanggaran secara objektif. Akibat tidak maksimalnya pengawasan inspektorat
daerah sehingga berdampak pada tidak dapat terselenggaranya pelayanan
publik secara baik sehingga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat
(2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) telah disepakati Indonesia mengadopsi sistem desentralisasi
pemerintahan yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini
merupakan bentuk perwujudan hubungan pemerintahan pusat-daerah di
Indonesia yang dilatarbelakangi oleh 2 (dua) alasan. Pertama, wilayah negara
yang terlalu luas sehingga sangat tidak memungkinkan adanya kontrol yang baik
dan pelayanan publik secara merata ke seluruh wilayah negara. Kedua, cita-cita
kesejahteraan seluruh rakyat secara demokratis sangat sulit untuk dicapai. Oleh
karena itu, dengan terbagi-baginya pemerintahan daerah merupakan salah satu
sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa yaitu mensejahterakan
seluruh rakyat secara adil.
3. Bahwa menurut para Pemohon, kedudukan Inspektorat Daerah berdasarkan
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah meletakkan pertanggungjawaban
berada di bawah kepala daerah, sehingga menciptakan dependensi yang
berpotensi menimbulkan masalah yang berimplikasi secara negatif terhadap
pelayanan publik dikarenakan maraknya praktik korupsi di daerah. Pelaksanaan
tugas pengawasan dengan design pengaturan sebagaimana ditentukan dalam
norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, telah gagal mencegah tindakan
korupsi akibat disparitas “kekuatan” antara inspektorat daerah dan kepala
daerah, di mana kepala daerah memiliki otoritas yang jauh lebih besar. Padahal
72
secara faktual, kepala daerah memiliki tendensi untuk melakukan tindakan
koruptif.
4. Bahwa menurut para Pemohon, secara tersirat otonomi daerah memberikan
kewajiban terhadap Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan
publik secara baik. Oleh karenanya berdasarkan konsep ubi jus ibi remedium,
yang pada prinsipnya menegaskan jika terdapat satu kewajiban pada satu pihak,
akan menimbulkan hak bagi pihak lainnya. Dalam konteks ini, kewajiban bagi
pemerintah daerah otonom adalah menyelenggarakan pelayanan publik sebaik-
baiknya kepada publik, karena hal tersebut mengandung makna adanya hak
bagi publik untuk mendapatkan pelayanan publik tersebut.
5. Bahwa menurut para Pemohon, diajukannya permohonan pengujian norma
Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan
ayat (2) UU 23/2014, merupakan alternatif yang mampu menjamin hak atas
pelayanan publik yang baik oleh pemerintah daerah dalam kerangka
penyelenggaraan otonomi daerah. Pada dasarnya permohonan pengujian
konstitusional bersyarat ini dimaksudkan untuk mendudukkan pengawasan
internal agar distrukturkan secara berjenjang mulai dari inspektorat daerah
kabupaten/kota kepada inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah
provinsi kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian sehingga sejalan
dengan semangat dari ketentuan terkait dengan pembinaan dan pengawasaan.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan:
a. Pasal 216 ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu
Menteri dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat
Daerah.”
b. Pasal 216 ayat (3) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian pada
tingkat provinsi dan melalui inspektur provinsi pada tingkat kabupaten/kota.”
73
c. Pasal 379 ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkoordinasi dengan
Inspektorat Provinsi.”
d. Pasal 380 ayat (1) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Menteri melalui Gubernur berkewajiban melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.”
e. Pasal 380 ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai dengan “Gubernur berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi
dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-93 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 6 Maret 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon a quo, oleh karena persoalan konstitusional yang dipermasalahkan
telah jelas, maka menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah norma Pasal
216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2)
UU 23/2014 bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila inspektorat daerah tidak ditempatkan
sebagai aparatur kementerian dalam negeri secara berjenjang dan bertanggung
jawab kepada menteri sehingga untuk pembinaan dan pengawasannya gubernur
74
hanya berkoordinasi dengan inspektorat daerah sebagaimana pemaknaan yang
dimohonkan para Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa UU 23/2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah menjabarkan prinsip yang terkandung
dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya
menghendaki pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Asas otonomi dimaksud
merupakan
prinsip dasar bahwa
penyelenggaraan
pemerintahan daerah
berdasarkan otonomi daerah yang memberikan kebebasan atau kemandirian
kepada daerah. Sementara itu, tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah
daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi [vide Penjelasan
Umum UU 23/2014]. Adapun maksud diberikannya otonomi yang seluas-luasnya
kepada daerah adalah untuk mengarahkan daerah agar dapat mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan
pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas,
dalam lingkungan strategis global, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya
saing
dengan
memperhatikan
prinsip
demokrasi,
pemerataan,
keadilan,
keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, dalam negara
kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada kedaulatan
pada daerah. Dalam kaitan ini, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan
daerah menjadi faktor utama agar kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah tetap
berada dalam kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sejalan
dengan hal tersebut, prinsip pembagian kewenangan pusat dan daerah harus tetap
memberikan ruang bagi daerah untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Hal tersebut telah ditegaskan pula dalam Pasal 1 angka 6 UU
75
23/2014 yang menyatakan, “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.” Artinya, otonomi daerah bukanlah bentuk kedaulatan
daerah yang berdiri sendiri, melainkan suatu mekanisme yang memungkinkan
daerah menjalankan fungsi pemerintahan dengan lebih efektif dan efisien sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah,
tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap berada di
tangan pemerintah pusat. Sebab, pemerintahan daerah pada negara kesatuan
merupakan satu kesatuan dengan pemerintah pusat. Sejalan dengan hal ini maka
kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah tidak lain merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional. Pembedanya hanya terletak pada seberapa mampu
daerah memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah
untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat daerah yang pada gilirannya
dapat mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Bahwa dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah
untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam
membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya daerah
ketika membentuk kebijakan daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan
lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian,
akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergi dengan tetap
memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan
pemerintahan secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan tujuan otonomi sebagai
salah satu instrumen yang memungkinkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, tuntutan kesejahteraan menghadapkan pemerintah pada
kenyataan konkret yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah
lainnya yang berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
[3.11.2] Bahwa untuk dapat mewujudkan tujuan otonomi daerah maka dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat
daerah yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan daerah [vide Pasal
57 UU 23/2014]. Urusan pemerintahan dimaksud pada prinsipnya bersumber dari
kekuasaan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan
presiden
yang
pelaksanaannya
dilakukan
oleh
kementerian
negara
dan
penyelenggara
76
pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat [vide Pasal 1 angka 5 UU 23/2014]. Hal ini merupakan
wujud dari desain pembagian kekuasaan dalam negara kesatuan yang
menghendaki upaya mensejahterakan masyarakat dilakukan dengan cara
mendekatkan berbagai fungsi pemerintahan pada satuan-satuan pemerintahan
yang lebih dekat dengan pusat-pusat kehidupan masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, pembentukan perangkat daerah dimaksudkan untuk
membantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk juga melaksanakan
tugas pembantuan. Adapun, unsur perangkat daerah tersebut terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan. Khusus untuk perangkat
daerah kabupaten/kota ditambah dengan unsur kecamatan [vide Pasal 209 UU
23/2014]. Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang kemudian dijabarkan dalam Rencana
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), setiap daerah sesuai karakter daerahnya
mempunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya
dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Adanya pembedaan ini merupakan
wujud pendekatan yang bersifat asimetris. Artinya, walaupun daerah sama-sama
diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas urusan pemerintahan yang
dikerjakan akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya tergantung
pada kondisi dan kemampuan masing-masing daerah. Konsekuensi logis dari
pendekatan asimetris tersebut maka daerah akan mempunyai prioritas urusan
pemerintahan dan kelembagaan atau perangkat yang berbeda pula antara satu
daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan karakter daerah dan kebutuhan
masyarakatnya. Dalam kaitan ini, parameter yang digunakan untuk menentukan
besaran organisasi perangkat daerah baik untuk mengakomodasikan urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan telah ditentukan paling sedikit
mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan
kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, besaran struktur organisasi
perangkat daerah juga tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya,
dengan maksud agar perangkat daerah yang dibentuk dapat menjalankan tugas dan
fungsinya secara efektif dan efisien [vide Penjelasan Umum UU 23/2014].
Sementara itu, berkaitan dengan hubungan kerja antara perangkat daerah provinsi
77
dengan perangkat daerah kabupaten/kota ditentukan bersifat koordinatif atau
fungsional [vide Pasal 210 UU 23/2014].
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380 ayat (1)
dan ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18
ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2014 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon mengatur berkenaan dengan
tugas inspektorat daerah dalam membantu kepala daerah membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan oleh perangkat daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, inspektorat
daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Desain
pertanggungjawaban ini sejalan dengan makna perangkat daerah yang merupakan
unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah [vide Pasal 1 angka 23 UU
23/2014]. Dalam kaitan ini, inspektorat daerah bukanlah lembaga yang berdiri
sendiri namun merupakan bagian dari perangkat daerah yang diberi kewenangan
melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dalam
menjalankan urusan pemerintahan daerah. Pelaksanaan tugas pengawasan yang
bersifat internal oleh inspektorat daerah dilakukan dalam rangka membantu kepala
daerah agar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat
terlaksana sebagaimana mestinya. Artinya, inspektorat daerah yang dipimpin oleh
inspektur merupakan unsur pengawas daerah yang bersifat internal yang secara
organisatoris berada di bawah koordinasi sekretaris daerah oleh karena itu
pertanggungjawabannya pun dilakukan kepada kepala daerah dilakukan melalui
sekretaris daerah, yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan
kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat
daerah serta pelayanan administratif [vide Pasal 213 UU 23/2014].
Berkenaan dengan hal ini, apabila mengikuti petitum para Pemohon yang
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan, “Inspektorat Daerah mempunyai
78
tugas membantu Menteri dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh
Perangkat Daerah” dan “…dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian pada tingkat provinsi dan
melalui inspektur provinsi pada tingkat kabupaten/kota”, maka hal tersebut akan
mengubah secara mendasar konstruksi pengaturan perangkat daerah dalam sistem
pemerintahan daerah yang menempatkan perangkat daerah adalah organ daerah
dalam menjalankan kewenangan daerah. Sebab, penyelenggaraan urusan
pemerintahan
di
daerah
dilaksanakan
berdasarkan
asas
desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini, keberadaan perangkat
daerah, in casu inspektorat daerah adalah dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi berdasarkan asas otonomi sebagaimana maksud Pasal 18 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, sekalipun di Kementerian Dalam Negeri
terdapat perangkat atau organ yaitu inspektorat Jenderal, namun bukan berarti
inspektorat daerah menjadi organ yang berada di bawah Kementerian Dalam
Negeri, melainkan tetap sebagai perangkat daerah otonom yang mempunyai tugas
pokok membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Oleh karena
itu, dalam melaksanakan tugasnya inspektorat daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah [vide Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3) UU
23/2014]. Pola pengaturan birokrasi kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2014 ini juga berlaku sama untuk semua
unsur pembantu kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam rumpun pengaturan
perangkat daerah untuk sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas dan badan
[vide Bab VIII UU 23/2014 tentang Perangkat Daerah]. Oleh karena itu, adanya
ketergantungan birokrasi kelembagaan dan tidak independennya inspektorat daerah
dengan adanya pengaturan tersebut sebagaimana didalilkan para Pemohon
sesungguhnya merupakan persoalan implementasi norma bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma. Terlebih, jika dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, norma yang dimohonkan pengujian tersebut merupakan
salah satu bentuk pengejawantahan asas otonomi dan tugas pembantuan.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan di
daerah sebagaimana sebagian materinya ditentukan dalam Pasal 379 ayat (2) dan
Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 yang didalilkan para Pemohon tidak
79
efektif karena tidak ditentukan secara berjenjang sehingga menghambat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Dalam
kaitan ini, norma Pasal 379 ayat (2) dan Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014
mengatur ihwal pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah
terhadap perangkat daerah, yang pada pokoknya menyatakan dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan daerah provinsi, gubernur dibantu oleh inspektorat
provinsi.
Sementara
itu,
untuk
bupati/walikota
sebagai
kepala
daerah
kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
perangkat daerah kabupaten/kota yang dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
Untuk memahami secara komprehensif, efektif atau tidaknya pembinaan dan
pengawasan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, in casu
terhadap perangkat daerah tidak dapat hanya disandarkan pada norma Pasal 379
ayat (2) dan Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 yang dimohonkan
pengujiannya. Sebab, norma Pasal a quo berkelindan dengan berbagai norma lain
dalam UU 23/2014 yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Dalam konteks ini, UU 23/2014 telah merumuskan desain pembinaan dan
pengawasan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan, bahwa pemerintah
pusat memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dasar yang akan menjadi acuan
daerah, termasuk di dalamnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah karena Presiden yang
memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pusat dan daerah [vide Pasal 6 dan Pasal 7 UU 23/2014]. Oleh
karena itu, berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan tersebut, telah
ditentukan pula mekanismenya bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat
yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan,
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagai representasi asas
dekonsentrasi memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota [vide Pasal 373 UU 23/2014]. Lebih
lanjut, pengaturan mekanisme dan cakupan pembinaan yang dilakukan secara
berjenjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota juga telah diakomodasi dalam Pasal 374 dan Pasal 375 UU
23/2014. Pembinaan yang bersifat umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri yang
meliputi, antara lain pembagian urusan daerah, kelembagaan daerah, keuangan
80
daerah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Sementara itu, untuk aspek
teknisnya dilakukan pembinaan oleh menteri yang menangani bidang teknis urusan
pemerintahan [vide Pasal 374 UU 23/2014]. Untuk daerah kabupaten/kota
ditentukan mekanisme pembinaannya yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat yang dibantu oleh perangkat gubernur. Pembinaan tersebut
mencakup sekaligus hal yang bersifat umum dan teknis [vide Pasal 375 UU
23/2014].
Dalam kaitan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
daerah telah ditentukan pula pembinaan dan pengendalian penataan perangkat
daerah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk daerah provinsi dan oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat untuk daerah kabupaten/kota [vide Pasal 211 ayat
(1) UU 23/2014]. Artinya, UU 23/2014 sesungguhnya telah mengkonstruksikan
kewenangan pembinaan dan pengawasan di bawah kewenangan pemerintah pusat
secara berjenjang melalui Menteri Dalam Negeri dan gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Terlebih,
berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan tersebut, telah ditetapkan pula
peraturan pelaksana sesuai amanat Pasal 232 UU 23/2014 yang substansinya juga
diamanatkan untuk menjabarkan ihwal pembinaan dan pengawasan. Peraturan
pelaksana dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (PP 72/2019). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 72/2019,
telah ternyata PP a quo dibentuk salah satunya dengan maksud untuk memperkuat
peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme [vide Konsiderans Menimbang huruf b PP 72/2019].
Dalam kaitan dengan penguatan inspektorat daerah tersebut, telah ditentukan lebih
detail fungsi inspektorat daerah berbeda dibandingkan dengan fungsi dalam
pengaturan sebelumnya, yaitu terkait dengan fungsi pelaksanaan pengawasan
untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur dan/atau Menteri; pelaksanaan
koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; dan pengawasan pelaksanaan
program reformasi birokrasi. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu tidak
hanya penugasannya diberikan oleh gubernur namun oleh Menteri Dalam Negeri
yang juga dapat memberikan penugasan kepada inspektorat daerah sebagai
pengejawantahan tugas pembantuan. Apabila dalam melakukan pengawasan
81
pelaksanaan urusan pemerintahan, inspektorat daerah provinsi menemukan adanya
potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah
yang terjadi di daerah provinsi, tanpa menunggu penugasan gubernur dan/atau
Menteri Dalam Negeri, inspektorat daerah melaksanakan fungsi pengawasan untuk
tujuan tertentu. Sementara itu, apabila inspektorat daerah provinsi dalam
melaksanakan fungsi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu menemukan adanya
indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah,
inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri
melakukan supervisi kepada inspektorat daerah provinsi dalam menangani laporan
indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah
dengan melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan
intern pemerintah [vide Pasal 11B dan Pasal 11C PP 72/2019]. Artinya, pengawasan
oleh inspektorat daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
didalilkan para Pemohon tidak efektif, sesungguhnya telah terjawab dengan adanya
tata laksana pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam perubahan
peraturan pelaksana UU 23/2014.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon yang menginginkan agar inspektorat daerah bertanggung jawab
langsung kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian adalah dalil yang
tidak berdasar, karena hal tersebut justru mengakibatkan pergeseran mendasar
dalam relasi antara pusat dan daerah yang berpotensi mengurangi ruang lingkup
otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, serta menimbulkan kembali rentang kendali yang birokratis sehingga
berpotensi menghambat pelayanan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Namun demikian, dalam rangka penguatan fungsi inspektorat daerah penting
pula bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sekalipun perangkat daerah
merupakan unsur pembantu kepala daerah yang diisi oleh pegawai aparatur sipil
negara [vide Pasal 208 UU 23/2014], akan tetapi dalam menjalankan tugasnya
melakukan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
Dalam kaitan ini, pembinaan penataan perangkat daerah dimaksud meliputi:
82
a. struktur organisasi; b. budaya organisasi; dan c. inovasi organisasi [vide Pasal
110 dan Pasal 111 PP 18/2016]. Dengan menerapkan penataan demikian
diharapkan agar perangkat daerah dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat
melalui
peningkatan
pelayanan
publik
sebagaimana
tujuan
diberikannya otonomi daerah. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta
Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 bertentangan dengan prinsip otonomi
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta
Pasal 380 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014 ternyata telah memberikan jaminan
terhadap pelaksanaan prinsip otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
83
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
84
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
66
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
67
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 216 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 379 ayat (2), serta Pasal 380
ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 216 ayat (2) UU 23/2014:
68
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina
dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Pasal 216 ayat (3) UU 23/2014:
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Pasal 379 ayat (2) UU 23/2014:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi.
Pasal 380 ayat (1) UU 23/2014:
Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 380 ayat (2) UU 23/2014:
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat
kabupaten/kota.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Dalam kaitan ini, Pemohon I menerangkan sebagai pensiunan ASN yang pernah
bekerja di inspektorat daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan namun
fungsi tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal karena selalu diintervensi
oleh kepala daerah sebagaimana pengalaman Pemohon I sebagai mantan
Inspektur sehingga menyebabkan tidak bekerjanya fungsi pengawasan oleh
inspektorat daerah. Oleh karena kondisi pengawasan yang demikian maka sulit
untuk mewujudkan kebutuhan dasar melalui penyelenggaraan pelayanan publik
yang baik oleh pemerintah daerah di berbagai sektor. Selain itu, Pemohon I
pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli KPK, dan juga masih aktif sebagai
pengurus asosiasi P2BP KDN (Persatuan Purna Bakti Pegawai Kemendagri)
sebagai wadah para pensiunan untuk tetap dapat menyuarakan hak-haknya
sebagai warga negara Indonesia.
69
Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, seringkali beracara ke berbagai pengadilan di daerah baik di
kota maupun kabupaten di lingkungan Provinsi Lampung, namun terkendala
karena banyaknya jalan di daerah yang rusak dan tidak layak untuk dilewati
sehingga mengganggu kenyamanan mobilitas Pemohon II untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu sebagai pembayar pajak sekaligus penegak
hukum, Pemohon II memiliki keresahan dan kepedulian terhadap implementasi
pembangunan dan/atau pelayanan publik di lingkungan Provinsi Lampung.
Pemohon II merasa bahwa pembangunan di lingkungan Provinsi Lampung tidak
berjalan sebagaimana mestinya, salah satunya dikarenakan lemahnya sistem
pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Lampung
terhadap proyek-proyek infrastruktur jalan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang tinggal di
Kota Bekasi, Jawa Barat, berprofesi sebagai karyawan swasta yang dalam
menjalankan profesinya seringkali terganggu akibat banjir dan banyaknya jalan
yang rusak. Permasalahan ini menyebabkan Pemohon III mempertanyakan
realisasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Namun, fakta yang
terungkap menunjukkan bahwa Walikota Bekasi justru selama dua periode
kepemimpinan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Ironisnya, tindak
pidana korupsi tersebut turut melibatkan Inspektorat Daerah, yang seharusnya
menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan penganggaran
daerah agar kesejahteraan masyarakat di daerah meningkat.
4. Bahwa menurut Pemohon I, P
