PUU
Tahun 2024
176/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Adam Imam Hamdana (Pemohon I), Wianda Julita Maharani (Pemohon II), dan Adinia Ulva Maharani (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-03-07
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 10/2016
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 176/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Adam Imam Hamdana.
Alamat
: Dusun
Ringinrejo,
RT.
03,
RW.
01,
Desa
Jambepawon, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Pekerjaan
: Mahasiswa.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Wianda Julita Maharani.
Alamat
: Dusun Blaring, RT.06, RW.02, Desa Panggungsari,
Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Pekerjaan
: Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
: Adinia Ulva Maharani.
Alamat
: Dusun Dawuhan, RT.02, RW. 03, Desa Dawuhan,
Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Pekerjaan
: Mahasiswa.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ----------
-------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 4 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 4 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 172/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Desember 2024
dengan Nomor 176/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 4 Desember 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 30 Desember
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
2. Bahwa, UUD NRI Tahun 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada
Mahkamah Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
Pasal 24C ayat (1), yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa, berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan 3 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
4
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan
undang-undang
yang
menjadi
ruang
lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU
Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para
Pemohon adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu)
9. Secara spesifik, para Pemohon akan menguji Pasal;
a. Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang berbunyi “Penggantian calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a......; b.
mengundurkan diri; c......; d......”
b. Pengujian Pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat,
dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar”, Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”, dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
5
1945 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN
PARA PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a)
Perorangan warga negara Indonesia; b) Kesatuan masyarakat hukum
adat sepanjang masih hidup dan sesuaidengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa: “Yang
dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”.
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
4. Bahwa, Pemohon I adalah
•
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor
kependudukan 3505110312030004; (Bukti P-2)
•
Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah yang
berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) 1860103221090; (Bukti P-3)
6
•
Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id, serta telah menggunakan
hak pilihnya sebagai Pemilih Pemula; (Bukti P-4)
•
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
5. Bahwa, Pemohon II adalah
•
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor
kependudukan 3503134207030003; (Bukti P-5)
•
Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah yang
berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) 1860103235304; (Bukti P-6)
•
Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id serta telah menggunakan
hak pilihnya sebagai Pemilih Pemula; (Bukti P-7)
•
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
6. Bahwa, Pemohon III adalah
•
Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor
kependudukan 3505046609030004; (Bukti P-8)
•
Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah dan
Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah yang
berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara dengan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) 1860103221006; (Bukti P-9)
•
Bahwa Pemohon III memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id serta telah menggunakan
hak pilihnya sebagai Pemilih Pemula (Bukti P-10);
7
•
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang
telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
II.2 Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat
agar dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
2. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya,
maka perlu diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai
berikut:
1) Bahwa, terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, namun dilanggar dengan ketentuan yang ada
dalam Pasal a quo. Adapun hak konstitusional para Pemohon yang
8
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa
pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo,
yakni:
•
Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan
rakyat, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar.
•
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
•
Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi: Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian.
•
Bahwa, Pemilu 2024 telah diselenggarakan secara serentak dan
telah menghasilkan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD
Kabupaten/Kota
yang
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sah sebagai
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
periode 2024-2029. Pengesahan tersebut sesuai dengan;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024
tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 27 September
2024. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1389
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
berlaku mulai tanggal 25 September 2024 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing mengenai
9
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
•
Bahwa, setelah dilakukannya pengesahan, masing-masing
anggota terpilih dilantik sesuai tanggal yang telah ditetapkan
KPU di tingkat pusat maupun KPU Daerah yakni tanggal 1
Oktober 2024 bagi anggota terpilih DPR dan DPD serta bagi
anggota terpilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
•
Bahwa, meskipun tenggat waktu antara penetapan calon terpilih
dan pelantikan hanyalah sebentar, namun secara nalar logis
calon anggota legislatif sudah dapat mengetahui bahwa dirinya
memenangkan kontestasi Pemilu dan akan dilantik maupun
sebaliknya sejak jauh hari. Hal tersebut mengingat proses
rekapitulasi suara Pemilu sudah diselesaikan dalam tempo
waktu dan masing-masing calon anggota legislatif sudah
mendapatkan data mengenai jumlah suara yang didapatkan dan
probabilitas terpilih.
•
Bahwa dalam tenggat waktu tersebut calon anggota legislatif
terpilih dapat mengundurkan diri. Hal ini disebabkan oleh adanya
ketentuan dalam Pasal a quo yang memperbolehkan anggota
terpilih untuk mengundurkan diri.
•
Bahwa dalam hal tersebut, ketika calon anggota legislatif terpilih
ingin mengundurkan diri maka tidak perlu disertai alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilih mengingat Pasal
a quo tidak mengatur secara limitatif mengenai hal tersebut.
Alhasil, calon anggota legislatif terpilih dapat sesuka hati untuk
mengundurkan diri dan nantinya sesuai peraturan perundang-
undangan in casu Pasal 426 ayat (3) dan ayat (4) UU Pemilu
akan digantikan dengan calon anggota legislatif yang memiliki
suara terbanyak setelahnya. (vide bukti P-11)
•
Bahwa jika hal tersebut dibiarkan tentu akan sangat mencoreng
nilai kedaulatan rakyat sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
10
Tahun 1945 serta prinsip-prinsip negara demokrasi. Sebab,
kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui sistem perwakilan,
di mana rakyat secara langsung memilih wakil mereka dalam
lembaga legislatif seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Hal tersebut menuntut para wakil terpilih untuk
menyampaikan mandat yang diberikan oleh pemilih serta
bertanggung
jawab
untuk
memperjuangkan
kepentingan
konstituen mereka dan menjadi jembatan antara rakyat dan
pemerintah. Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 yang menjelaskan bahwa “...tujuan utama peletakan
kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar konstitusi adalah
menempatkannya sedemikian rupa sehingga penghargaan dan
penilaian hak suara pemilih yang membentuk wujud
kedaulatan rakyat..” (vide bukti P-12)
•
Bahwa kondisi tersebut telah merugikan para Pemohon untuk
mendapatkan pengakuan dan penghormatan terhadap prinsip
negara demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana yang
dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, antara lain;
•
Para Pemohon telah mengalami kerugian secara aktual dan
potensial dengan adanya Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu
sebagai salah satu landasan Penggantian Calon Anggota
Legislatif Terpilih dalam kontestasi Pemilu.
•
Bahwa terdapat 2 (dua) calon anggota DPR RI terpilih dari
Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang merupakan Dapil
Pemohon I dan Pemohon III yakni atas nama Sri Rahayu dan
Arteria Dahlan. Namun kemudian Sri Rahayu mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak diketahui publik dan disusul
pengunduran diri Arteria Dahlan sebab dinyatakan sebagai
anggota DPR RI terpilih pengganti Sri Rahayu. Pemohon I dan
11
Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebab
selain mengetahui tidak adanya alasan yang pasti pengunduran
diri Sri Rahayu, juga karena alasan pengunduran diri Arteria
Dahlan yang hanya sebatas untuk memberikan peluang Romi
Soekarno yang diketahui sebagai cucu Presiden Soekarno
sekaligus ponakan dari Ketua Umum Partai PDIP Megawati
Soekarno Putri untuk menduduki jabatan DPR RI Periode 2024-
2029. (lihat: https://news.detik.com/berita/d-7566011/pilihan-
mundur-arteria-sri-rahayu-demi-cucu-soekarno-melaju-ke-
senayan). Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan bahwa
pengunduran diri oleh Sri Rahayu dan Arteria Dahlan tersebut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
•
Bahwa meskipun Pemohon I dan Pemohon III tidak dapat
menyampaikan apakah Pemohon I Pemohon III memilih kedua
calon anggota legislatif tersebut ataukah tidak dikarenakan asas
Rahasia sebagai prinsip Pemilu, namun sebagai konstituen di
dapil Jawa Timur VI, Pemohon I dan Pemohon III merasa telah
dirugikan dengan perbuatan a quo.
•
Adapun secara potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan merugikan hak konstitusional
Pemohon II ketika kasus serupa terjadi di Dapil Pemohon II pada
Pemilu mendatang apabila Pasal a quo tidak segera diberikan
pemaknaan secara limitatif. Sebab perbuatan serupa tidak
hanya terjadi di Dapil Pemohon I dan Pemohon III saja,
melainkan di berbagai daerah yang tersebar di seluruh
Indonesia yang secara rinci akan dibahas selanjutnya.
•
Terdapat pula kerugian secara potensial yang dialami
bersamaan oleh para Pemohon seminimalnya dalam tiga
kondisi.
•
Pertama, tidak terdapat kepastian hukum para Pemohon
sebagai pemilih untuk menyalurkan mandatnya kepada wakil
rakyat yang dipilih. Miriam Budiarjo dalam tulisan Hendra
12
Nurtjahjo menyatakan bahwa orang-orang yang diberi mandat
melalui Pemilu haruslah mempertanggungjawabkan mandat
yang diberikan padanya (Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi,
Jakarta: Bumi Aksara, 2006, hlm. 73). Dalam konteks ini, apabila
calon anggota legislatif terpilih mengundurkan diri tanpa alasan
yang jelas dan tidak berdasar pada penghormatan kedaulatan
rakyat maka mandat berupa suara yang diberikan oleh para
Pemohon pada Pemilu akan terbuang sia-sia sehingga calon
anggota legislatif terpilih terkesan mempermainkan mandat
Pemilu sebagai prosesi sakral dari demokrasi. Hal tersebut telah
bertentangan dengan esensi dasar Pemilu untuk melaksanakan
amanah rakyat.
•
Bahwa kondisi tersebut tidak menciptakan kepastian hukum bagi
para Pemohon untuk memperoleh jaminan akuntabilitas calon
anggota legislatif terpilih atas hak pilih para Pemohon yang telah
disalurkan kepada mereka. Para Pemohon akan merasa ragu
dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu selanjutnya
karena potensi terbuangnya suara para Pemohon kepada calon
anggota legislatif terpilih. Padahal salah satu esensi dari hak
para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu adalah untuk
memastikan amanah yang disampaikan dapat dijalankan oleh
orang yang tepat berdasarkan keyakinan para Pemohon.
•
Kedua, bahwa status para Pemohon merupakan pemilih pemula
yang baru menggunakan hak pilihnya (first time voters) pada
Pemilu serentak 2024. Momen Pemilu Serentak 2024
merupakan momen Pemilu pertama para Pemohon yang
seharusnya meninggalkan kesan positif dan memberikan
kepercayaan terhadap jalannya proses demokrasi di Indonesia.
Sebagai pemilih pemula, para Pemohon merasa dirugikan
sebab
hadirnya
Pasal
a
quo
yang
berpotensi
besar
mendegradasi kepercayaan politik para Pemohon yakni berupa
skeptis atau kurang percaya terhadap kinerja calon anggota
legislatif pengganti in casu Pasal 426 ayat (3) dan (4) UU Pemilu.
13
Hal ini dapat merusak esensi demokrasi sebagaimana Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebab dengan keraguan
masyarakat terhadap calon pengganti akibat Pasal a quo dapat
diartikan sebagai keraguan terhadap kinerja calon pengganti
sebagai wakil rakyat di pemerintahan. Sejalan dengan
pandangan Eric M Uslaner, bahwa kepercayaan politik adalah
keyakinan masyarakat terhadap institusi politik seperti eksekutif
maupun legislatif untuk bertindak sesuai dengan kewajiban dan
tugasnya. Apabila pengunduran diri calon terpilih sebagaimana
Pasal a quo tidak didasarkan pada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan
berdasarkan
pada
penghormatan
terhadap kedaulatan rakyat seperti yang secara aktual dialami
Pemohon I dan Pemohon III, maka kepercayaan politik pemilih
pemula yang diwakili oleh para Pemohon terhadap calon
pengganti juga akan menurun. Tidak dapat dipungkiri kerugian
aktual yang dialami Pemohon I dan Pemohon III juga potensial
terjadi pada Pemohon II di Pemilu mendatang sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya yang kemudian menjadikan
alasan para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
materiil Pasal a quo.
•
Untuk membuktikan adanya potensi tersebut, para Pemohon
akan menyampaikan beberapa fakta terkait adanya bentuk
pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih tanpa alasan
yang tidak masuk dalam batas nalar wajar para Pemohon
sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada
penghormatan terhadap kedaulatan rakyat;
a) Ratu Ngadu Bonu Wulla
Mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPR RI
Pemilu 2024 dari Partai NasDem nomor urut 5 di Dapil Nusa
Tenggara Timur II. Namun setelah mendapatkan suara
tertinggi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
suara,
Ratu
mengundurkan diri tanpa menjelaskan alasan pengunduran
14
diri kepada konstituennya dan cenderung menutup diri dan
tidak transparan.
(lihat:https://nasional.tempo.co/read/1844887/ratu-ngadu-
bonu-wulla-caleg-dpr-fraksi-nasdem-dapil-ntt-ii-
mengundurkan-diri-meski-raih-suara-terbanyak-siapa-dia).
b) Sri Rahayu dan Arteria Dahlan
Keduanya merupakan calon anggota legislatif DPR RI partai
PDIP dari Dapil Jawa Timur VI. Sesuai hasil rekapitulasi
suara, keduanya secara berurutan dinyatakan sebagai calon
anggota DPR RI terpilih Periode 2024-2029. Namun,
keduanya mundur secara berurutan menjelang pelantikan
dengan alasan ingin agar Romy Soekarno, selaku cucu
Presiden ke-1 RI Sukarno sekaligus ponakan dari Ketua
Umum Partai PDIP Megawati Soekarno Putri mendapatkan
kursi di DPR RI.
(lihat:
https://news.detik.com/berita/d-7566011/pilihan-
mundur-arteria-sri-rahayu-demi-cucu-soekarno-melaju-ke-
senayan).
c) Akhmad Ridwan
Akhmad Ridwan beserta 5 anggota terpilih DPR RI Periode
2024-2025
dari PDIP dipaksa
mundur
oleh
partai
pengusungnya sebab sistem komandante yang dijalankan
dalam partai tersebut.
(lihat:
https://regional.espos.id/ini-dia-caleg-dprd-jateng-
terpilih-yang-dipaksa-mundur-karena-sistem-komandante-
1932208).
•
Ketiga, apabila status anggota legislatif terpilih dapat dilepaskan
dengan begitu mudahnya tentu akan menimbulkan potensi
politik transaksional yang dilakukan oleh calon anggota legislatif
terpilih dengan calon anggota legislatif yang tidak terpilih dalam
Pemilu dengan adanya proses kongkalikong. Dengan tidak
adanya aturan yang rigid calon anggota legislatif yang tidak
terpilih dapat membeli suara calon anggota legislatif yang
15
memiliki suara terbanyak kemudian menyuruhnya untuk
mengundurkan diri. Hal tersebut jelas bertentangan dengan
asas-asas pemilu yang diamanatkan dalam pasal 22E UUD NRI
Tahun 1945 yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan
Adil (LUBER JURDIL) serta merupakan perbuatan penghinaan
kepada kedaulatan rakyat sebab suara mereka dapat
diperjualbelikan. Padahal implikasi dari politik transaksional
adalah pengabaian keputusan politik yang berdasarkan pada
kepentingan umum, dan lebih banyak didasarkan pada
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
4. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian.
•
Bahwa Pasal a quo adalah pasal yang sebenarnya berfungsi
untuk mengakomodir bagaimana mekanisme penggantian calon
anggota legislatif terpilih. Namun, dengan tidak diaturnya limitasi
Pasal a quo dapat digunakan anggota legislatif terpilih untuk
mengundurkan diri dari jabatan yang telah diamanatkan rakyat
tanpa alasan yang didasarkan pada alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan
berdasarkan
pada
penghormatan
terhadap kedaulatan rakyat merupakan bentuk penghianatan
terhadap suara konstituen yang telah memilihnya sebagaimana
yang dialami secara aktual oleh Pemohon I dan Pemohon III
serta secara potensial oleh Pemohon II.
•
Bahwa dengan tidak adanya limitasi tersebut, Pasal a quo
secara nalar wajar hanya akan menjadi sarana yang tidak
menghormati suara sebagai bentuk kedaulatan rakyat sebab
pasca kontestasi pemenangnya dapat diubah dengan adanya
proses kongkalikong antara calon anggota legislatif terpilih
dengan pihak lainnya.
•
Secara kausalitas, manakala frasa “mengundurkan diri” diberi
limitasi yang jelas maka Pertama, anggota legislatif terpilih tidak
akan mudah untuk mengundurkan diri pasca dinyatakan terpilih
16
dan dapat berfokus untuk mewakili dan merepresentasikan
suara mayoritas konstituen yang diwakilinya. Kondisi tersebut
akan
melahirkan
anggota
legislatif
yang
berkomitmen
menjalankan mandat dan amanah rakyat.
•
Kedua, kepercayaan politik para Pemohon sebagai pemilih
pemula tidak akan terdegradasi karena penggantian anggota
legislatif terpilih yang disebabkan pengunduran diri yang tidak
beralasan berdasarkan penghormatan terhadap kedaulatan
rakyat. Sehingga kalaupun terdapat penggantian calon anggota
legislatif, maka penggantian tersebut tetap didasarkan untuk
menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat. Dengan harapan
siapa yang nantinya wakili di Pemerintahan memang betul-betul
merepresentasikan aspirasi rakyat di Dapil yang bersangkutan
bukan karena kepentingan politik semata.
•
Ketiga, praktik politik transaksional akan dapat dihilangkan oleh
karena proses pengunduran diri yang rigid sehingga pihak-pihak
yang memiliki kuasa lebih tidak dapat menukar suara rakyat
dengan sesuatu yang bersifat materi.
5. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
•
Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian para Pemohon karena potensi hilangnya suara yang
diberikan dan terpilihnya calon dengan proses unfair tidak akan
terjadi. Dalam hal ini, Mahkamah juga menunjukkan konsistensi
untuk menjadikan Pemilu yang menempatkan rakyat sebagai
subjek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat, dan tidak
hanya ditempatkan sebagai objek oleh peserta Pemilu
dalam mencapai kemenangan semata. (Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Vide bukti P-12)
17
III. ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. Jadwal Tahapan Pemilu Serta Problematika Pasal a quo
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan timeline Pemilu
Serentak 2024 sejak tanggal 3 Juli 2022 yang diundangkan melalui
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 (Vide Bukti P-13). Adapun rangkaian
tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
a. 4 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran.
b. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU.
c. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan
penyusunan daftar pemilih.
d. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi
peserta Pemilu.
e. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu.
f.
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan
penetapan daerah pemilihan.
g. 6 Desember 2022 - 5 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
h. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
i.
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden.
j.
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
k. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
l.
14 Februari 2024: Pemungutan suara.
m. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
n. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan
suara.
o. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
DPRD
kabupaten/kota:
Pengucapan
sumpah/janji
DPRD
kabupaten/kota.
p. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
DPRD Provinsi: Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi.
18
q. 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
r.
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil
Presiden.
2. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut, masa rekapitulasi perhitungan
suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 15-20 Maret 2024. Akan
tetapi secara logika, pada dasarnya setiap calon anggota legislatif telah
memiliki perhitungan masing-masing mengenai keterpilihannya sejak
2-3 hari pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Oleh karena
itu, pada masa rekapitulasi hasil perhitungan suara, setiap calon
anggota legislatif telah mengetahui kedudukannya akan menjadi calon
anggota legislatif terpilih atau tidak. Apabila yang bersangkutan menjadi
calon anggota legislatif terpilih, maka tinggal menunggu jadwal
pelantikan yang telah dijadwalkan. Jadwal pelantikan calon anggota
DPR dan DPD terpilih adalah pada tanggal 1 Oktober 2024, sedangkan
pelantikan calon anggota DPRD terpilih disesuaikan dengan masa akhir
jabatan masing-masing daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
3. Bahwa terdapat jarak waktu yang relatif lama antara penetapan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dengan
prosesi pelantikan calon terpilih. Dalam rentang waktu yang cukup lama
tersebut, terjadi fenomena pengunduran diri yang dilakukan oleh
beberapa calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Namun,
pengunduran diri beberapa calon terpilih tersebut tidak didasari oleh
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung tidak
menghormati kedaulatan rakyat.
4. Bahwa dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terkhusus ketentuan yang ada pada huruf b,
memperbolehkan penggantian calon anggota terpilih sebab calon
anggota terpilih mengundurkan diri. Namun, pasal tersebut tidak
mengakomodir
ketentuan
dalam
batas
apa
seseorang
dapat
mengundurkan diri setelah terpilih menjadi anggota legislatif.
5. Bahwa kondisi tersebut menyebabkan banyaknya pengunduran diri
yang dilakukan oleh calon anggota terpilih dengan tanpa disertai alasan-
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkesan tidak
19
transparan. Alhasil banyak terjadi pergantian calon anggota terpilih yang
dilakukan justru mengandung unsur-unsur penghinaan terhadap
kedaulatan rakyat serta pengabaian tanggung jawab atas mandat yang
telah diberikan oleh rakyat.
6. Bahwa konflik tersebut terjadi manakala Pasal a quo tetap dinormakan
dan tidak diberikan limitasi. Muncul sebuah kondisi di mana calon terpilih
diganti dengan calon lainnya namun dikemas sedemikian rupa sehingga
seakan-akan calon terpilih tersebut mundur memang atas dasar
keinginannya sendiri untuk mengundurkan diri. Padahal seharusnya
sebab calon terpilih telah mendapatkan legitimasi dari rakyat berupa
kuantitas suara yang didapatkannya, sudah seharusnya calon terpilih
tersebut menjalankan amanat dan mandat tersebut sebagai bentuk
penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Pun manakala calon terpilih
ingin mengundurkan diri sudah seharusnya didasari oleh alasan-alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara terbuka
sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap kedaulatan
rakyat yang telah dipercayakan kepadanya.
7. Bahwa konflik tersebut semakin nyata apabila melihat jadwal
pelaksanaan Pilkada serentak 2024:
a. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
5 Mei 2024 -19 Agustus 2024;
b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024-26
Agustus 2024;
c. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 -29 Agustus 2024;
d. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 -21 September 2024;
e. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024;
f. Kampanye pasangan calon: 25 September 2024-23 November 2024;
g. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024;
h. Penghitungan suara dan rekapitulasi: 27 November 2024-16
Desember 2024;
Sebab proses tahapan Pilkada dijadwalkan pasca diketahuinya status
keterpilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal tersebut menyebabkan
banyak pula calon terpilih yang berpindah haluan untuk meninggalkan
20
amanat dan mandat rakyat yang telah diembannya kemudian maju
untuk menjadi calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah.
8. Bahwa ternyata berbagai fenomena tersebut terjadi dan terfasilitasi
secara legal sebab tidak adanya limitasi dalam Pasal a quo. Pada
intinya, Pasal a quo tidak berfungsi sesuai harapan sebagai mekanisme
penggantian calon terpilih namun cenderung dijadikan dasar legitimasi
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menghilangkan kedaulatan
rakyat.
B. Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Menimbulkan
Potensi
Inkoherensi
dengan
Semangat
Sistem
Proporsional Terbuka dan Asas Bebas dan Adil Sebagaimana Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
9. Bahwa Mahkamah telah berulang kali memutuskan bahwa sistem yang
dianut dalam Pemilu di Indonesia yang konstitusional ialah sistem
proporsional terbuka antara lain yakni:
a. Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22-24/PUU-VI/2008,
Halaman 104:
"...Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan
sistem proporsional terbuka, dengan demikian adanya
keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan
oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak
dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang
terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan
partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.
Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara
bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif
yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah
ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang
memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.”
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung
untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dengan suara terbanyak, di samping memberikan kemudahan
kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil
tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk
masyarakat
dalam
menggunakan
hak
pilihnya,
baik
masyarakat yang bergabung sebagai anggota partai politik
maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota
partai
politik
peserta
Pemilu,
karena
kemenangan
21
seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh
mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan
kepada calon tersebut. Dengan demikian, konflik internal
partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas kepada
masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan
prinsip-prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab
…"
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022, Halaman
713:
“Menimbang bahwa sebelum Mahkamah sampai pada
kesimpulan, meskipun dengan menggunakan original intent
dan penafsiran sistematis terhadap Pasal 22E ayat (3) dan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sistem pemilihan umum
proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada
sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 1945,
namun karena secara konseptual dan praktik, sistem
pemilihan umum apapun yang dipilih pembentuk undang-
undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka
maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik
sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing….”
10. Bahwa melalui berbagai putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi
memberi sinyal bahwa kedaulatan rakyat mesti diwujudkan melalui
sarana pemilihan umum yang membebaskan rakyat untuk memilih para
wakilnya sesuai kehendaknya yang kemudian dalam penentuan siapa
yang berhak menjadi wakil rakyat dilakukan melalui sistem penetapan
calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak (majority
principle). Maka, adalah bertentangan dengan kedaulatan rakyat jika
calon anggota legislatif terpilih ditentukan secara sepihak serta bukan
dengan suara terbanyak. Selain itu, hal tersebut juga sudah tidak
sejalan dengan prinsip bebas sebagai salah satu prinsip dasar dalam
Pemilu.
11. Bahwa Pasal a quo yang tidak dilimitasi berpotensi kontradiktif dengan
semangat kebebasan dan kedaulatan tersebut. Frasa yang tidak
dibatasi tersebut berimplikasi pada penafsiran yang luas sehingga
semua perilaku dan perbuatan dapat dikategorikan sebagai alasan
untuk mengundurkan diri, meski sesuatu tersebut sejatinya tidaklah
pantas dalam batas wajar. Semisal, calon A karena tidak terpilih maka
22
dirinya membeli suara calon B yang telah terpilih, maka calon B dapat
memberikan jatah kursinya kepada calon A dan tinggal menggunakan
Pasal a quo untuk melegitimasi pengunduran diri dan pergantian
anggota terpilih tersebut. Sebab, meski perbuatan Calon A dan Calon B
tersebut sangat cacat di mata hukum namun perbuatan tersebut tetap
dapat dianggap sah karena tidak ada batasan dalam Pasal a quo
mengenai alasan yang diperbolehkan dalam pengunduran diri. Tentu
perilaku-perilaku tersebut akan sangat bertolak belakang dengan
keinginan konstitusi untuk membebaskan rakyat memilih dan
menentukan calon mandatarisnya, sebab dalam nalar wajar kebebasan
tersebut terenggut oleh karena calon terpilih ternyata dapat dirubah
melalui lobi-lobi yang sistematis dan dirancang sedemikian rupa
sehingga tetap terlihat sah di mata hukum. Hal tersebut tentu bertolak
belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-
VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi
adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur
adil). (vide bukti P-14)
12. Bahwa inkoherensi antara tidak adanya limitasi dalam Pasal a quo
dengan sistem proporsional terbuka juga terjadi dalam kaitan hubungan
antara calon terpilih dengan partai pengusung. Dalam kondisi tertentu,
partai pengusung calon terpilih memiliki otoritas yang lebih besar
daripada calon terpilih. Adanya persepsi bahwa calon terpilih adalah
bagian tidak terpisahkan dari partai pengusung terkadang berimplikasi
pada status “atasan bawahan” di mana partai pengusung berposisi
sebagai majikan dan calon-calonnya berposisi sebagai pelayan. Kondisi
tersebut diamini oleh Robert Michels, yang menyebutkan bahwa “Partai
politik sejatinya sama seperti organisasi pada umumnya, selalu
melahirkan dominasi yang bersifat oligarkis. Diijalankan oleh ‘kelas
kepemimpinan’, yang seakan-akan berfungsi sebagai administrator,
eksekutif, juru bicara, atau ahli strategi politik berbayar untuk organisasi.
Semuanya jauh dari fungsi sebagai pelayan massa atau pelayan publik.
Kelas kepemimpinan ini, pasti pada waktunya akan tumbuh lebih
mendominasi struktur kekuasaan organisasi daripada para anggota
23
organisasi yang biasanya diklaim sebagai pemegang kedaulatan.
(Pengantar Seymour Martin Lipset dalam Robert Michels, Political
Parties: A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern
Democracy, McMillan, New York. Edisi bahasa Indonesia dengan
pengantar oleh Arbi Sanit, Partai Politik: Kecenderungan Oligarkis
dalam Birokrasi, Rajawali, Jakarta, 1984, Hlm. xii-xiv.). Adanya pasal a
quo juga dapat dijadikan legitimasi ketika partai pengusung
berkehendak untuk memenangkan salah satu calon namun ternyata
calon tersebut kalah oleh calon yang lain, maka partai pengusung akan
menggunakan dominasinya untuk menyuruh calon yang menang
menyerahkan jatah kursinya kepada calon yang dikehendaki oleh partai
pengusung. Sekali lagi, hal tersebut dapat dilegitimasi secara sah
dengan tinggal menyuruh calon yang memperoleh suara terbanyak
mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal a quo sehingga dapat
digantikan kepada calon pilihan partai pengusung. Para Pemohon telah
menghighlight bagaimana sistem komandante partai membuat 5 calon
anggota DPR terpilih mundur meski memperoleh suara terbanyak dari
rakyat. (lihat kerugian konstitusional para Pemohon halaman 15).
Artinya, telah terjadi perubahan penentuan mandataris rakyat tidak lagi
secara mutlak dimiliki oleh rakyat menjadi dapat berubah sesuai
keputusan Partai. Padahal, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah memberikan ketentuan
bahwa;
“....Karena itu, keterpilihan calon anggota legislatif tidak
boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada
keputusan pengurus partai politik,..”
13. Oleh karenanya menurut para Pemohon, sudah mulai tampak bagi
Mahkamah mengapa Pasal a quo perlu dilakukan limitasi dan
pemaknaan yang konkret agar jangan sampai kebebasan dan
kedaulatan rakyat sebagai prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi dalam
negara demokrasi dapat dipermainkan dengan begitu mudahnya.
Coretta Scott King pernah menulis bahwa kebebasan dan keadilan tidak
bisa dipecah-pecah hanya untuk kenyamanan politik.
24
14. Bahwa, menurut Ramlan Subekti dalam tulisannya mengemukakan 7
(tujuh) kriteria yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil
dan berintegritas yakni: (1) kesetaraan antar warga negara, baik dalam
pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR
dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan; (2) kepastian hukum
yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis; (3) persaingan
bebas dan adil antar kontestan pemilu; (4) partisipasi seluruh
pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan
tahap pemilu; (5) badan penyelenggara pemilu yang profesional,
independen, dan imparsial; (6) integritas pemungutan, penghitungan,
tabulasi, dan pelaporan suara pemilu; (7) penyelesaian sengketa pemilu
yang adil dan tepat waktu. Persaingan yang bebas dan adil diartikan
sebagai suatu kontestasi di mana para kontestan berangkat dan
bersaing dari titik tolak atau titik awal yang sama dan setara, serta
tidak ada praktik transaksional/kongkalikong. Pendapat Ramlan
menghasilkan suatu kesimpulan bahwa aspek penting keadilan pemilu
adalah terwujudnya kesetaraan antar warga negara (pemilih dan setiap
calon anggota legislatif) dan terlaksananya kontestasi yang bebas dan
adil di segala tahapan. Pun juga selaras dengan pendapat Marwani
bahwa pemilu yang demokratis haruslah bersifat kompetitif. ( Marwani.
2012. Menjelang Pemilu 2009: Qou Vadis Suara Perempuan.
Yogyakarta: Genta Publishing.)
C. Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu Membuka Peluang Caleg Terpilih
Tidak Berkomitmen terhadap Mandat Rakyat yang Memilihnya
sehingga
Bertentangan
dengan
Prinsip
Kedaulatan
Rakyat
Sebagaimana Dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
Hak atas Kepastian Hukum sebagaimana Dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945
15. Bahwa Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.” Ketentuan dalam konstitusi tersebut menegaskan bahwa
Indonesia merupakan negara yang dijalankan berdasarkan kedaulatan
25
rakyat. Ketentuan tersebut ditunjang dengan keberadaan dari instrumen
yang digunakan untuk mengoptimalisasi keterlibatan rakyat sebagai
pengambil kebijakan tertinggi di negara ini.
16. Bahwa, Kedaulatan rakyat berarti menempatkan rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara, rakyatlah yang
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga segala sesuatu harus berdasar
pada kehendak rakyat. Dalam teori mengenai kedaulatan rakyat, rakyat
tidak menyerahkan kekuasaan kepada raja, tetapi rakyat sendiri sebagai
satu
kesatuan
memberikan
mandat
kepada
penguasa
untuk
menjalankan kekuasaan rakyat tersebut. Oleh karena kekuasaan
hanyalah sebatas mandat yang diberikan oleh rakyat maka rakyat dapat
menagih, merubah bahkan menarik kembali mandat yang telah
diberikan tersebut.
17. Bahwa dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, proses pemberian
mandat
dilaksanakan
melalui
Pemilu
dan
Pilkada
sehingga
menghasilkan penguasa-penguasa negara yang secara lebih konkret di
Indonesia adalah Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pemilu menjadi
fasilitas bagi rakyat untuk memilih secara bebas sesuai kehendaknya
untuk menentukan siapa yang menjadi mandataris rakyat dalam
menjalankan kekuasaan negara. Suara rakyat yang diberikan kepada
salah satu calon yang bertarung dalam Pemilu merupakan sebuah
“tanda tangan” kontrak bahwa rakyat telah sepakat untuk menyerahkan
mandat untuk diwakili terhadap calon tersebut. Mereka telah menjalin
sebuah kontrak sosial yang menurut Rousseau berfungsi sebagai
sarana dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam hidup.
Kontrak tersebut nampak dengan bukti bagaimana rakyat mau
memilihnya sebagai mandataris dengan jaminan penyampaian aspirasi
dan representasi mereka, sedangkan penguasa dipilih rakyat dengan
kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah dimandatkan kepada
mereka.
18. Bahwa dengan adanya Pasal a quo menimbulkan sebuah potensi bagi
calon terpilih untuk dapat lari dari kontrak mandat yang telah dijalankan
26
sebelumnya.
Setelah
terpilih
seharusnya
calon
terpilih
bertanggungjawab untuk tetap menjaga eksistensi mandat yang
diberikan kepadanya namun justru malah mengundurkan diri. Para
Pemohon menyadari bahwa mengundurkan diri juga merupakan hak
bagi calon terpilih, namun seharusnya proses dan tahapan yang
dilakukan oleh calon terpilih supaya tetap mengedepankan kedaulatan
rakyat sebagai pihak yang telah memberikan mandat kepada mereka.
Pasal a quo belum mengakomodir secara jelas bagaimana batasan
mengundurkan diri yang tetap inheren dengan kedaulatan yang dimiliki
oleh rakyat. Sudah seharusnya Mahkamah melakukan limitasi
sedemikian rupa pada Pasal a quo untuk menghindari potensi terjadinya
pengabaian terhadap mandat, amanah dan suara rakyat. Tidak adanya
limitasi menyebabkan calon anggota legislatif terpilih dapat sesuka hati
untuk mundur tanpa disertai alasan yang jelas. Padahal suara rakyat
yang telah diberikan kepada mereka adalah bentuk “tanda tangan”
kontrak, namun dengan mudahnya suara tersebut diabaikan dan
dipermainkan. Sering didengung-dengungkan bahwa ”Vox Populi Vox
Dei” suara rakyat adalah suara tuhan. Ketika suara rakyat dipermainkan
sejatinya mereka telah mempermainkan suara tuhan.
19. Bahwa dengan adanya Pasal a quo berpotensi mereduksi bahkan
mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Dalam prinsip kedaulatan rakyat,
suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada
harus dijaga agar tidak banyak yang terbuang (wasted votes) dengan
sia-sia. Implementasinya dalam desain sistem kepemiluan Indonesia
salah satunya ditunjukkan dengan diadopsinya sistem Pemilu
Proporsional dalam rangka mereduksi banyaknya suara yang terbuang.
Sejalan dengan hal itu, seharusnya politik hukum kepemiluan
khususnya berkaitan dengan mekanisme pengunduran diri juga harus
sejajar
dengan
semangat
mengoptimalkan
suara
rakyat
dan
mengurangi suara terbuang (wasted votes). Dengan adanya limitasi
terhadap Pasal a quo, proses pengunduran diri calon terpilih dapat
dilakukan apabila memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
dan inheren dengan kedaulatan rakyat. Hal tersebut pada akhirnya akan
27
menjaga agar proses pengunduran diri tidak gampang dilakukan tanpa
alasan yang jelas sehingga suara rakyat yang telah diberikan akan tetap
dihargai dan tidak dianggap hal yang remeh.
20. Penghargaan juga penting ditujukan bukan hanya kepada suara rakyat
saja melainkan kepada mandat rakyat yang telah diberikan. Esensi dari
mandat rakyat itu adalah kewajiban konstitusional. Maka, kepada calon
terpilih hendaknya tidak sekadar menerima mandat itu, melainkan wajib
memahami, memenuhi dan melaksanakannya dengan penuh tanggung
jawab. Dengan memenuhi dan melaksanakan mandat itu, calon terpilih
memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dengan begitu, pemahaman
akan hasil Pemilu tidak sebatas kalah-menang, melainkan kesadaran
dari mereka yang terpilih untuk menyerap, memahami dan berupaya
memenuhi aspirasi rakyat selaku pemberi mandat. Pelaksanaan mandat
oleh calon terpilih akan berkorelasi kepada hasil Pemilu yang
“legitimate”.
21. Pengunduran diri seorang legislatif yang terpilih tanpa adanya limitasi
juga dapat menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat, di mana
para pemilih akan memiliki stigma bahwa suara mereka tidak dihargai
serta hasil pemilu bisa berubah begitu saja tanpa mempertimbangkan
amanah yang telah diberikan. Hal ini tentu saja dapat mengurangi
tingkat partisipasi politik masyarakat, mengingat mereka mungkin
merasa tidak ada manfaatnya lagi memberikan suara jika calon yang
terpilih tidak menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen. Selain itu,
calon anggota legislatif terpilih memiliki tanggung jawab besar terhadap
konstituen yang telah memilihnya. Setiap pengunduran diri yang tidak
berdasar berpotensi merusak hubungan antara wakil rakyat dan rakyat
yang diwakilinya. Dalam sistem demokrasi, rakyat memberi suara untuk
diwakili dalam pengambilan keputusan penting yang mempengaruhi
kehidupan mereka. Jika calon anggota legislatif terpilih mengundurkan
diri, maka tidak hanya posisi kosong yang harus diisi, tetapi juga
kekecewaan yang muncul di kalangan masyarakat yang merasa
terabaikan.
28
22. Bahwa, tentu bagaimana rakyat akan mempercayai bahwa mandat,
amanat, dan suara mereka dihargai di setiap pelaksanaan Pemilu bila
ternyata calon yang telah terpilih mengundurkan diri dan digantikan
dengan proses yang tidak transparan dan akuntabel, terlebih lagi
mencalonkan kemudian mengundurkan diri hanya karena ingin cek
ombak untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah (lihat halaman
37). Maka menurut para Pemohon sangat perlu bagi Mahkamah untuk
melimitasi Pasal a quo agar terdapat kepastian hukum bagi para
Pemohon dan rakyat yang merasa dirugikan adanya Pasal a quo dalam
hal memastikan suara yang diberikan kepada calon anggota legislatif
yang dipilih dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana jaminan kepastian hukum yang
tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
D. Kewajiban Tanggung Jawab Oleh Calon Terpilih terhadap Mandat
Rakyat yang Memilihnya
23. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah
kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam kamus hukum,
tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang untuk
melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya.(Andi Hamzah,
Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2005. Hal.28). Tanggung
jawab adalah kewajiban yang harus dipikul sebagai akibat dari
perbuatan
pihak
yang
berbuat.
Menurut
Soegeng
Istanto
pertanggungjawaban berarti kewajiban untuk memberikan jawaban
yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban
untuk
memberikan
pemulihan
atas
kerugian
yang
mungkin
ditimbulkannya.
24. Bahwa tanggung jawab calon terpilih merupakan implikasi setelah
terjadinya kontrak sosial antara rakyat dengan calon terpilih
sebagaimana telah para Pemohon sampaikan di posita sebelumnya
(lihat halaman 27). Setelah terjadinya kontrak sosial, maka yang paling
penting selanjutnya adalah kesepakatan antara pihak yang diwakili dan
29
pihak yang mewakili untuk melaksanakan apa yang telah menjadi
bagian dalam kontrak tersebut. Kesepakatan merupakan salah satu
yang esensial dalam sebuah kontrak. Terkait hal ini Anson menyatakan
bahwa “a promise more than a mere statement of intention for it imports
a willingness on the part of the promise to be bound to the person to
whom”. (dalam Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2001, Kompilasi
Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 8). Kata
sepakat mengandung makna kesediaan atau kemauan para pihak untuk
saling mengikatkan dirinya atas janji yang telah dibuatnya.
25. Kesediaan atau kemauan tersebut dapat membangkitkan kepercayaan
bahwa suara yang diberikan akan dilaksanakan. Sehingga dapat disebut
juga “bahwa kesepakatan merupakan tuntutan kepercayaan, yang jika
orang sudah dipercaya maka ia diangkat martabatnya”. Jika seseorang
ingin dihargai martabatnya sebagai manusia, maka kata-katanya harus
mudah dipercaya. Kewajiban ketaatan terhadap janji yang diberikan
kepada rakyat menjadi sebuah kewajiban calon anggota legislatif ketika
memperoleh suara terbanyak. Pound membagi ketaatan terhadap janji
ke dalam 3 (tiga) fase perkembangan yaitu janji itu mengikat menurut
kesusilaan, janji itu mengikat menurut agama, dan janji itu melekat pada
satu kekuatan moril. Menurut Pound “pelaksanaan janji baik itu pra
kontraktual, masa kontraktual dan pasca kontraktual mesti dilaksanakan
berdasarkan itikad baik (good faith)”. Itikad baik di dalamnya ialah
menepati janji, sehingga apa yang dijanjikan itu akan dilaksanakan.
(Pound, Roscoe, 1974, an Introduction to the Philosophy of Law,
London: Yale University Press.) Menepati janji diposisikan sebagai nilai
moral dalam melaksanakan suara rakyat yang telah dipercayakan
kepada calon anggota legislatif. Apabila calon anggota legislatif terpilih
mundur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
penghormatan atas kedaulatan rakyat, maka dapat diartikan calon
anggota legislatif terpilih tersebut tidak bertanggungjawab secara moral
terhadap suara rakyat yang memilihnya.
26. Bahwa Pasal a quo berpotensi menjadi alat legitimasi bagi calon terpilih
untuk melepaskan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya.
30
Sehingga, penting menurut para Pemohon bahwasanya Mahkamah
perlu memaknai dan melimitasi Pasal a quo dengan tujuan calon
anggota legislatif terpilih dapat mempertanggungjawabkan ataupun
setidaknya mempertimbangkan secara moral alasan pengunduran
dirinya kepada konstituennya.
27. Bahwa kondisi adanya Pasal a quo yang tidak terdapat limitasi juga akan
bertindihan dengan kewajiban yang diemban anggota legislatif sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (in casu Pasal 81,
Pasal 258, dan Pasal 373 UU MD3) yang salah satu kewajibannya
secara eksplisit disebutkan bahwa kewajiban anggota DPR, DPD, dan
DPRD adalah memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
28. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-
XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVIII/2020
pernah menegaskan bahwa Pemilih yang telah memilih para anggota
legislatif untuk menjadi wakilnya telah menerima tanggung jawab dan
amanah sebagai anggota DPR dan DPRD sehingga ketika melepaskan
diri maka berarti telah melepaskan pula tanggung jawab dan amanah
dari rakyat. Putusan tersebut apabila dikorelasikan dengan perkara
a quo akan menghasilkan suatu konklusi bahwa pengunduran diri calon
anggota legislatif adalah proses dini “pengunduran diri” dari tanggung
jawab dan amanah yang telah diberikan kepada rakyat. Oleh karena
calon yang telah diberi tanggung jawab dan amanah mengundurkan diri,
seharusnya rakyat juga mendapatkan pertanggungjawaban atas
perbuatan tersebut serta akuntabilitas dalam proses pengunduran diri
yang berlangsung. Namun dalam Pasal a quo, rakyat tidak dilibatkan
sama sekali. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Penjelasan Pasal
a quo yang berisi ketentuan bahwa “Pengunduran diri calon terpilih
dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih
oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri
calon terpilih yang bersangkutan”.
29. Bahwa para Pemohon melihat ada sebuah perbedaan apabila
membandingkan proses pengunduran diri calon anggota legislatif
31
terpilih dengan mekanisme yang mengatur mengenai pengunduran diri
calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan Calon Kepala Daerah dan
Calon Wakil Kepala Daerah
Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden
Calon Kepala Daerah dan Calon
Wakil Kepala Daerah
Pasal 552 ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
(1) “Setiap calon presiden atau wakil
presiden yang dengan sengaja
mengundurkan
diri
setelah
penetapan calon presiden dan
wakil presiden sampai dengan
pelaksanaan pemungutan suara
putaran
pertama,
dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda
paling
banyak
Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah)”
(2) “Pimpinan partai politik atau
gabungan pimpinan partai politik
yang dengan sengaja menarik
calonnya
dan/atau pasangan
calon yang telah ditetapkan oleh
KPU
sampai
dengan
pelaksanaan pemungutan suara
putaran
pertama,
dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh miliar rupiah).
Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015
Tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang
(1) "Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota,
dan Calon Wakil Walikota yang
dengan
sengaja
mengundurkan
diri
setelah
penetapan
pasangan
calon
sampai dengan pelaksanaan
pemungutan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling
singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda
paling
sedikit
Rp25.000.000.000,00
(dua
puluh lima miliar rupiah) dan
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh miliar rupiah)."
(2) “Pimpinan Partai Politik atau
gabungan
pimpinan
Partai
Politik yang dengan sengaja
menarik pasangan calonnya
dan/atau
pasangan
calon
perseorangan
yang
dengan
sengaja
mengundurkan
diri
32
setelah ditetapkan oleh KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
sampai
dengan
pelaksanaan
pemungutan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling
singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda
paling
sedikit
Rp25.000.000.000,00
(dua
puluh lima miliar rupiah) dan
paling
banyak
Rp50.000.000.000,00
(lima
puluh miliar rupiah)”
Pasal 553 ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
(1) “Setiap calon presiden atau wakil
presiden yang dengan sengaja
mengundurkan
diri
setelah
pemungutan
suara
putaran
pertama
sampai
dengan
pelaksanaan pemungutan suara
putaran kedua, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling
banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah),”
(2) “Pimpinan
partai
politik
atau
gabungan pimpinan partai politik
yang dengan sengaja menarik
calonnya
dan/atau
pasangan
calon yang telah ditetapkan oleh
KPU sampai dengan pelaksanaan
pemungutan
suara
putaran
kedua, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak
Rp
100.000.000.000
(seratus
miliar rupiah)
Calon Anggota Legislatif
Tidak ada norma sanksi yang dapat dijadikan dasar terhadap calon
anggota legislatif terpilih yang mengundurkan diri tanpa didasarkan alasan
33
yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan penghormatan atas
kedaulatan rakyat.
Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala
Daerah yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon namun belum
terpilih saja akan mendapatkan sanksi bila mengundurkan diri. Hal
ini mengindikasikan bahwa begitu pentingnya untuk “serius” dan tidak
mempermainkan suara rakyat. Sehingga rakyat dengan yakin dapat
mempertimbangkan siapa yang dapat dipercayai dan dipilih menjadi
wakilnya.
30. Para Pemohon menyadari bahwa komparasi yang dihadirkan para
Pemohon mengenai norma sanksi di atas tidak dapat dimohonkan
dalam pengujian ini sebab hal tersebut akan berseberangan dengan
kewenangan Mahkamah dalam menguji undang-undang yang berlatar
belakang criminal policy serta berpotensi menjadikan Mahkamah
sebagai Positive Legislature. Namun, yang dititikberatkan oleh para
Pemohon adalah begitu pentingnya Mahkamah untuk memaknai Pasal
a quo dengan tujuan calon anggota legislatif terpilih memiliki sebuah
pertanggungjawaban hukum terhadap konstituennya sehingga esensi
dari kedaulatan rakyat tetap terjaga dan dapat dijadikan rujukan
pembuat undang-undang dalam penyempurnaan Pasal a quo.
E. Penyalahgunaan Pasal A Quo Oleh Calon Anggota Legislatif Terpilih
31. Bahwa, dengan adanya Pasal a quo tanpa diikuti dengan limitasi
membuat setiap anggota legislatif terpilih dapat sesuka hati untuk
berhenti dari jabatan yang diampunya tanpa adanya alasan yang jelas
dan transparan.
32. Bahwa dengan tidak adanya limitasi yang jelas, Pasal a quo dijadikan
sarana legitimasi terhadap praktik pencalonan anggota legislatif. Di
mana Pemilihan anggota legislatif hanya dijadikan sebagai sarana cek
ombak. Manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan
menunjukkan tren yang positif maka calon anggota tersebut akan
mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.
34
33. Bahwa untuk membuktikan hal tersebut, para Pemohon telah
menghimpun beberapa bukti majunya para calon anggota legislatif
dalam kontestasi PILKADA 2024 meski telah ditetapkan sebagai
anggota legislatif terpilih:
a. Berikut nama anggota DPR terpilih yang mengundurkan diri untuk
maju dalam kontestasi PILKADA 2024;
1)
Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau;
2)
Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau;
3)
Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon
Gubernur Banten;
4)
Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur
Jawa Barat;
5)
Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur
Jawa Barat;
6)
Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil
Gubernur DKI Jakarta;
7)
Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon
Gubernur NTT;
8)
Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II,
Calon Gubernur NTT;
9)
Rudy Mas'ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur
Kaltim;
10) Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil
Gubernur Kalimantan Selatan;
11) Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur
Kalimantan Tengah;
12) Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur
Kalimantan Tengah;
13) Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur
Sulawesi Barat;
14) Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur
Sulawesi Tengah;
35
15) Tina Nur Alam: Caleg NasDem Dapil Sultra, Calon Gubernur
Sulawesi Tenggara;
16) Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil
Gubernur Sulawesi Selatan;
17) Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon
Gubernur Maluku;
18) Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur
Papua;
19) Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon
Gubernur Papua Tengah.
(lihat:
https://www.tempo.co/politik/19-caleg-terpilih-mundur-
karena-maju-pilkada-2024-ini-daftarnya-10918)
b. Berikut anggota DPD terpilih yang mengundurkan diri untuk
berkontestasi di Pilkada;
1) Mirati Dewaningsih: Calon Anggota DPD terpilih Dapil Maluku,
Calon Bupati Maluku Tengah.
(lihat:
https://news.detik.com/pemilu/d-7399546/caleg-dpd-
terpilih-mirati-buka-bukaan-alasan-mundur)
2) DLL
c. Berikut beberapa anggota DPRD Terpilih yang mengundurkan diri
untuk berkontestasi di PILKADA;
1) Citra Pitriyami: Caleg DPRD Provinsi Banten fraksi PDIP, Calon
Bupati Pangandaran.
(lihat:
https://priangan.tribunnews.com/2024/09/09/citra-
pitriyami-mengundurkan-diri-dari-anggota-dprd-demi-pilkada-
2024-pdip-usulkan-nama-ini)
2) Nurochman: Caleg DPRD Kota Batu fraksi PKB, Calon Wali Kota
Batu.
(lihat:
https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-
pilkada/2824127/ramaikan-pilkada-kota-batu-2024-nurochman-
daftar-ke-pkb-jadi-calon-wali-kota )
3) Baharudin: Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung fraksi
Gerindra, Calon Wakil Bupati Tulungagung.
36
(lihat:
https://mataraman.tribunnews.com/2024/11/27/mundur-
dari-fraksi-gerindra-dprd-tulungagung-posisi-ahmad-baharudin-
digantikan-eko-wijayanto)
4) DLL
34. Bahwa hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak
dihargai. Padahal Penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting
untuk memosisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama
karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa
kekuasaan itu berasal dari rakyat, sehingga dalam melaksanakan
segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasaan
harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan
demokrasi. Perilaku-perilaku tersebut mencerminkan sebuah kondisi
yang menempatkan suara rakyat sebagai sesuatu yang berharga
murah. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilih
selaku pemberi mandat karena kesan yang dibangun oleh calon terpilih
seakan tidak berkomitmen dengan jabatan dan amanah yang ia telah
peroleh pada Pemilu 2024. Jika memang yang bersangkutan hendak
memilih berkontestasi pada Pilkada 2024, maka seharusnya sedari awal
dia berfokus untuk berkontestasi dalam Pilkada. Hal tersebut
menunjukkan komitmennya untuk menjalankan satu mandat yang jelas
yang telah diperjuangkan dan diberikannya oleh masyarakat. Sangat
tidak logis dan tidak komitmen bila yang bersangkutan mengundurkan
diri pasca memperoleh bukti bahwa elektabilitasnya cukup mumpuni
untuk maju sebagai dalam Pilkada. Hal tersebut tentu mencederai
esensi demokrasi dan sakralitas Pemilu sebagai sarana penyerahan
kedaulatan rakyat kepada penguasa.
35. Meskipun pengunduran diri juga merupakan hak yang dimiliki oleh calon
anggota legislatif terpilih, tidak lantas calon anggota legislatif terpilih
tersebut dapat menggunakan haknya tanpa menghormati hak yang lebih
besar yakni hak rakyat sebagai pemilihnya sebagai ruh dari Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan hubungan
37
sebab-akibat, calon anggota legislatif terpilih dapat menggunakan hak
tersebut sebab dirinya telah terpilih menjadi anggota legislatif karena
dipercayai oleh mayoritas rakyat, jika dirinya tidak dipercayai dan terpilih
tentu calon anggota legislatif tidak akan bisa menggunakan pasal
tersebut. Artinya, oleh karena calon anggota legislatif terpilih berada
pada posisi tersebut sebab rakyat, maka dalam penggunaan pasal a quo
rakyat sebagai “pemberi hak” tentu wajib untuk dilibatkan. Sehingga
benar suatu adagium terkenal dalam hukum bahwa Ubi jus ibi
remedium , di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut,
memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
36. Bahwa meskipun sesuai peraturan perundang-undangan, calon
anggota legislatif pengganti yang dilantik adalah calon anggota legislatif
yang memiliki urutan suara terbanyak selanjutnya, namun sudah
seharusnya pengunduran diri tersebut dilandasi oleh alasan dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan pada penghormatan terhadap
kedaulatan rakyat yang dilakukan secara terbuka. Sehingga rakyat yang
menjadi konstituen tidak merasa dikhianati oleh calon anggota legislatif
yang dirasa mampu mewakili aspirasinya yang ditunjukkan dengan
memberian suara.
37. Bahwa sebenarnya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XXII/2024 Mahkamah telah menyebutkan:
“….Namun, terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun
“jabatan yang dipilih” (elected official) sesungguhnya menjadi
keleluasaan atau kebebasan para pemilih untuk menentukan
pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penilaian
kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan para
pemilih lah yang lebih mengetahui dan merasakan, karena
pemilih pada hakikatnya adalah sebagai “pengguna (user)” dari
calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD serta
calon kepala daerah yang bersangkutan….”
Putusan tersebut menurut para Pemohon ingin memberi tahu bahwa jika
memang calon anggota legislatif tersebut dianggap tidak layak lagi bagi
rakyat untuk dipilih di Pemilu yang akan datang atau dalam Pilkada yang
diikutinya sebab telah pernah mencederai mandat mereka maka
merupakan hak bagi rakyat untuk tidak memilih mereka lagi dalam
38
kontestasi tersebut. Namun menurut para Pemohon, tetaplah penting
bagi Mahkamah untuk dapat mempertimbangkan desain politik hukum
kepemiluan yang benar-benar menjaga mandat, amanat, dan suara
rakyat yang telah tersalurkan agar tidak terbuang dan terganti dengan
begitu mudahnya tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas.
38. Sebagaimana dikemukakan Soehino (2010: 139-140) bahwa secara
hakiki
dan
mendasar,
sistem
demokrasi
merupakan
sistem
pengikutsertaan rakyat dalam hal pengambilan keputusan. Sedangkan
implementasi sistem demokrasi itu sendiri adalah pemilihan umum.
Dengan demikian, maka pelaksanaan demokrasi, khususnya demokrasi
langsung harus benar-benar memberi ruang secara penuh bagi
keterlibatan rakyat dalam rangka menentukan siapa yang layak menjadi
wakilnya. Hal ini perlu dipertegas demi masa depan dan
peningkatan kualitas demokrasi itu sendiri. Oleh sebab itu, upaya
penguatan proses demokrasi perlu dilakukan dengan merestrukturisasi
berbagai prosedur dan mekanisme yang terkesan justru menjadi
penghalang (berupa pencederaan hak konstitusional) bagi masyarakat
luas untuk berpartisipasi secara utuh dalam setiap proses demokrasi,
baik dalam tahapan pra-pemilu, pemilu, maupun pasca pemilu termasuk
pada Pasal a quo seperti yang didalilkan para Pemohon di atas.
39. Bahwa dengan demikian para Pemohon memohonkan kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan terhadap Pasal a quo yakni
dengan memberikan batasan berupa pengunduran diri calon anggota
legislatif terpilih yang dilakukan secara terbuka kepada konstituen
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Adapun maksud dari
“secara terbuka kepada konstituen” yakni alasan pengunduran diri wajib
dipublikasikan seminimalnya kepada konstituen dengan memuat alasan
yang
dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan penghormatan
terhadap kedaulatan rakyat. Para Pemohon menyadari, tidak semua
rakyat bisa dimintai pendapatnya satu persatu dalam rangka
pertanggungjawaban yang diberikan oleh calon anggota legislatif terpilih
kepada pemilih atau konstituennya, namun bukan berarti hal tersebut
39
dapat dijadikan legitimasi untuk tidak melibatkan rakyat sama sekali.
Rousseau dalam tulisannya menyatakan bahwa "walaupun telah
menyerahkan sebagian kekuasaannya, sekutu bersangkutan masih
terus mempunyai hak untuk menuntut berlakunya hukum ini” pendapat
Rosseau tersebut relevan dengan fenomena pengunduran calon
terpilih, sebab calon terpilih mendapatkan suara terbanyak karena
rakyat dan konstituen maka ketika calon terpilih mengundurkan diri
seharusnya rakyat dan konstituen dilibatkan.
40. Bahwa dengan demikian para Pemohon memohonkan kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan terhadap Pasal a quo yakni
dengan memberikan batasan berupa pengunduran diri calon anggota
legislatif terpilih yang dilakukan secara terbuka kepada konstituen
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Adapun maksud dari
“secara terbuka kepada konstituen” yakni alasan pengunduran diri
wajib
dipublikasikan
dalam
bentuk
pernyataan
publik
seminimalnya ditujukan kepada konstituen dengan memuat alasan
yang
dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan penghormatan
terhadap kedaulatan rakyat serta dapat pula disertai sarana umpan balik
(feedback) terhadap alasan pengunduran diri.
41. Bahwa, setidaknya apabila sistem pengunduran diri calon anggota
legislatif terpilih dimaknai sebagaimana yang didalilkan sebelumnya
(lihat poin 40) maka Pemohon I dan Pemohon III ketika mengetahui
calon anggota legislatif terpilih mengundurkan diri dapat mengetahui
alasan pengunduran diri sebab dinyatakan secara terbuka. Serta
apabila Pasal a quo dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon setidaknya Pemohon I dan Pemohon III tidak akan mengalami
kerugian atas suara yang diberikan sebab alasan pengunduran diri yang
tidak jelas. Begitu pula terhadap Pemohon II, apabila Pasal a quo
dimaknai sebagaimana yang didalilkan para Pemohon (lihat poin 40)
maka tidak akan ada kekhawatiran ataupun keraguan ketika hendak
memilih calon anggota legislatif sebagaimana yang dialami secara
aktual oleh Pemohon I dan Pemohon III.
40
42. Bahwa agar hak konstitusional para Pemohon dan juga warga negara
Indonesia lainnya yang juga merasa dirugikan karena alasan-alasan di
atas maka beralasan menurut hukum bagi para Pemohon dengan
segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi
agar berkenan untuk mengabulkan permohonan demi mewujudkan
kedaulatan rakyat yang hakiki dan menghilangkan potensi-potensi
kerugian akibat diundangkannya pasal a quo.
IV. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian,
para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia Berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan
oleh para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “mengundurkan diri” dalam Pasal 426 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen
berdasarkan
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
pada
penghormatan terhadap kedaulatan rakyat’’;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 31
Desember 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
41
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3505110312030004, atas nama Adam Imam Hamdana;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid
Ali Rahmatullah Tulungagung, Fakultas Syari’ah dan Ilmu
Hukum, atas nama Adam Imam Hamdana;
4.
Bukti P-4
: Cetak Daftar Pemilih Tetap di TPS 003 Kelurahan
Jambepawon, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, atas
nama
Adam
Imam
Hamdana
dari
laman
cekdptonline.kpu.go.id;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3503134207030003, atas nama Wianda Julita Maharani;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid
Ali Rahmatullah Tulungagung, Fakultas Syari’ah dan Ilmu
Hukum, atas nama Wianda Julita Maharani;
7.
Bukti P-7
: Cetak Daftar Pemilih Tetap di TPS 003 Kelurahan
Panggungsari,
Kecamatan
Durenan,
Kabupaten
Trenggalek, atas nama Wianda Julita Maharani, dari laman
cekdptonline.kpu.go.id;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
3505046609030004, atas nama Adinia Ulva Maharani;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid
Ali Rahmatullah Tulungagung, Fakultas Syari’ah dan Ilmu
Hukum, atas nama Adinia Ulva Maharani;
10. Bukti P-10
: Cetak Daftar Pemilih Tetap di TPS 003 Kelurahan
Dawuhan, Kecamatan Kademangan. Kabupaten Blitar,
atas
nama
Adinia
Ulva
Maharani
dari
laman
cekdptonline.kpu.go.id;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Pasal 426 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kutipan Paragraf [3.21.1] Pertimbangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
42
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
43
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 426 ayat
(1) huruf b UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. ...;
b. mengundurkan diri;
c. …;
d. ….
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas
Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah [vide
Bukti P-3, Bukti P-5, dan Bukti P-9] yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4, Bukti P-7, Bukti P-10].
4. Bahwa Pemohon menganggap norma Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017
yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian konstitusional secara
aktual bagi Pemohon I dan Pemohon III dan potensial menyebabkan kerugian
konstitusional pada Pemohon II karena tidak adanya batasan makna
“mengundurkan diri” bagi calon legislatif terpilih yang diatur dalam norma a quo,
sehingga calon anggota legislatif terpilih dapat sesuka hati untuk mengundurkan
diri.
45
5. Para Pemohon menganggap Pemohon I dan Pemohon III telah mengalami
kerugian konstitusional yang aktual akibat pengunduran diri 2 (dua) orang calon
anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) tempat domisili Pemohon
I dan Pemohon III yaitu Dapil Jawa Timur VI atas nama Sri Rahayu dan Arteria
Dahlan. Sri Rahayu mengundurkan diri tanpa diketahui oleh publik alasan
pengunduran dirinya, disusul pengunduran diri Arteria Dahlan yang sebelumnya
dinyatakan sebagai anggota DPR RI terpilih pengganti Sri Rahayu. Pemohon I
dan Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya
alasan yang jelas mengenai pengunduran diri Sri Rahayu, juga karena alasan
pengunduran diri Arteria Dahlan yang oleh Pemohon dianggap sengaja memberi
peluang kepada Romi Soekarno yang merupakan keponakan dari Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarno Putri untuk menduduki jabatan sebagai Anggota DPR
RI Periode 2024-2029.
6. Para Pemohon menganggap bahwa menurut penalaran yang wajar potensial
akan terjadi kerugian konstituional kepada Pemohon II ketika kasus serupa
terjadi di Dapil Pemohon II pada Pemilu mendatang apabila pasal a quo tidak
segera diberikan pemaknaan secara limitatif.
7. Para Pemohon juga menganggap pihaknya potensial mengalami kerugian
konstitusional yaitu: tidak adanya kepastian hukum bagi para Pemohon sebagai
pemilih untuk menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat yang dipilih; sebagai
pemilih pemula, pasal a quo berpotensi mendegradasi kepercayaan politik para
Pemohon yakni berupa skeptis atau kurang percaya terhadap kinerja calon
anggota legislatif pengganti; apabila status anggota legislatif terpilih dapat
dilepaskan dengan begitu mudahnya tentu akan menimbulkan potensi politik
transaksional yang dilakukan oleh calon anggota legislatif terpilih dengan calon
anggota legislatif yang tidak terpilih dalam Pemilu dengan adanya proses
kongkalikong.
8. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian karena dengan
berlakunya norma a quo maka hasil kontestasi pemilihan umum dapat diubah
dengan proses kongkalikong antara calon anggota legislatif terpilih dengan
pihak lainnya.
46
9. Para Pemohon menganggap jika Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
maka kerugian para Pemohon karena potensi hilangnya suara yang diberikan
dan terpilihnya calon dengan proses unfair tidak akan terjadi. Dalam hal ini,
Mahkamah juga menunjukkan konsistensi untuk menjadikan Pemilu yang
menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat,
dan tidak hanya ditempatkan sebagai objek oleh peserta Pemilu dalam
mencapai kemenangan semata.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia
[vide Bukti P-2, Bukti P-5, dan Bukti P-8] yang merupakan mahasiswa [vide Bukti
P-3, Bukti P-5, dan Bukti P-9] yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana dibuktikan
dengan DPT atas nama para Pemohon dari laman cekdptonline.kpu.go.id [vide Bukti
P-4, Bukti P-7, dan Bukti P-10]. Dalam kualifikasinya sebagai pemilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, Pemohon I dan Pemohon III yang berdomisili di
Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang melingkupi Dapil Jawa Timur VI, menganggap
telah mengalami kerugian konstitusional secara aktual karena ada 2 (dua) orang
Caleg Terpilih dari Dapil Jawa Timur VI yang mengundurkan diri karena alasan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Pemohon II yang berdomisili di
Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang melingkupi Dapil Jawa Timur VII
menganggap pada pemilu-pemilu berikutnya dirinya potensial mengalami kerugian
konstitusional yang sama dengan Pemohon I dan Pemohon III yaitu potensi
mundurnya calon terpilih tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan jika
aturan yang tidak membatasi pengunduran diri calon terpilih tidak dimaknai oleh
Mahkamah. Dengan demikian, para Pemohon telah dapat menerangkan secara
spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya secara aktual (Pemohon
I dan Pemohon III) atau setidak-tidaknya potensial (Pemohon II) dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 sebagaimana dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak
47
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 426 ayat (1)
huruf b UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum (selanjutnya disebut
para Pemohon) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 426 ayat (1) huruf b
UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, seharusnya calon terpilih menjalankan amanat
dan mandat rakyat yang telah memilihnya sebagai bentuk penghormatan
terhadap kedaulatan rakyat. Jikapun calon terpilih ingin mengundurkan diri
seharusnya didasari oleh alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
dan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan
terhadap kedaulatan rakyat yang telah dipercayakan kepadanya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 426 ayat (1) huruf b UU
7/2017 menimbulkan potensi inkoherensi dengan semangat sistem proporsional
terbuka serta asas bebas dan adil sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 yang tidak dilimitasi
berpotensi kontradiktif dengan semangat kebebasan dan kedaulatan rakyat
berdasarkan perolehan suara terbanyak (majority principle). Dalam kondisi
tertentu, partai pengusung memiliki otoritas yang lebih besar daripada calon
terpilih. Adanya persepsi bahwa calon terpilih adalah bagian tidak terpisahkan
48
dari partai pengusung akan berimplikasi pada status “atasan bawahan” di mana
partai pengusung berposisi sebagai majikan dan calon-calonnya berposisi
sebagai pelayan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 membuka
peluang calon terpilih tidak berkomitmen terhadap mandat rakyat yang telah
memilihnya, sehingga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Setelah
terpilih seharusnya calon terpilih bertanggungjawab untuk tetap menjaga
eksistensi mandat yang diberikan kepadanya. Meskipun mengundurkan diri juga
merupakan hak bagi calon terpilih, namun seharusnya proses dan tahapan yang
dilakukan oleh calon terpilih tetap harus mengedepankan kedaulatan rakyat
sebagai pihak yang telah memberikan mandat;
4. Bahwa menurut para Pemohon, jika membandingkan proses pengunduran diri
calon anggota legislatif terpilih dengan mekanisme pengunduran diri calon
presiden dan calon wakil presiden, dan calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah, maka terlihat adanya perbedaan. calon presiden dan calon wakil
presiden serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah
ditetapkan sebagai pasangan calon namun belum terpilih akan mendapatkan
sanksi bila mengundurkan diri. Hal ini mengindikasikan pentingnya tidak
mempermainkan suara rakyat, sehingga rakyat dengan yakin dapat
mempertimbangkan siapa yang dapat dipercayai dan dipilih menjadi wakilnya;
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan tidak adanya limitasi yang jelas, Pasal
426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 hanya dijadikan sarana legitimasi terhadap
praktik percaloan anggota legislatif. Di mana pemilihan anggota legislatif hanya
dijadikan sebagai sarana “cek ombak”, jika suara yang didapatkan calon setelah
dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif maka calon anggota tersebut akan
mengundurkan diri dan berpindah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan
kepala daerah.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU
7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan
49
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap
kedaulatan rakyat’’.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-14 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 31 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon, isu utama yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 yang tidak memberikan batasan bagi
calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk
mengundurkan diri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar
prinsip kedaulatan rakyat serta bertentangan dengan asas pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang telah dijamin dalam Pasal 1 ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dimaksud, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.10.1] Bahwa UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang artinya
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal
1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Secara konstitusional, dalam perkembangannya
pemaknaan kedaulatan rakyat dalam Konstitusi bergeser setelah Perubahan Ketiga
UUD NRI Tahun 1945. Sebelum dilakukan perubahan konstitusi, kedaulatan rakyat
50
sepenuhnya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian setelah
perubahan ditegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI
Tahun 1945 sekaligus juga diikuti dengan perubahan cara rakyat memberikan
mandat terhadap pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan
legislatif, yaitu dengan cara melalui pemilihan presiden dan wakil presiden serta
pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD secara langsung oleh rakyat [vide Pasal
6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Dengan demikian, setelah
perubahan konstitusi, prinsip kedaulatan rakyat semakin diperkuat dengan
pemilihan umum secara langsung, karena pemilihan umum merupakan wujud nyata
dan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat yang memberikan peran bagi warga
negara untuk ikut serta memilih secara langsung pemegang kekuasaan eksekutif
dan pemegang kekuasaan legislatif.
[3.10.2] Bahwa berkenaan dengan pemilihan umum, khusus pemilihan umum
anggota DPR dan DPRD provinis/kabupaten/kota, secara konstitusional UUD NRI
Tahun 1945 tidak mengatur secara eksplisit sistem pemilihan umum. Meskipun
demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23
Desember 2008, sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 sistem yang
digunakan adalah sistem pemilihan umum proporsional daftar terbuka dengan suara
terbanyak. Sehingga, sejak saat itu penentuan calon terpilih tidak berdasarkan
nomor urut dalam daftar calon tetap anggota legislatif namun berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota legislatif. Mahkamah
kemudian menegaskan kembali konstitusionalitas sistem pemilihan umum pemilu
calon anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka dalam Putusan
Mahkamah Konstiusi Nomor 114/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2023. Dalam Putusan tersebut,
Mahkamah menilai sistem proporsional terbuka yang dijalankan dalam Pemilihan
Umum Anggota Legislatif Tahun 2009, 2014, dan 2019 sebagai sistem yang
konstitusional, yang lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang dikehendaki
oleh UUD NRI Tahun 1945, karena dinilai Mahkamah memenuhi prinsip kedaulatan
rakyat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga,
51
pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024 tetap digunakan sistem
pemilihan umum proporsional terbuka dengan suara terbanyak.
[3.11]
Menimbang bahwa dalam konteks permohonan para Pemohon, maka
persoalan yang harus dijawab oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum a quo
adalah apakah ketentuan mengenai penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD,
dan DPRD karena calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri yang diatur
dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 memenuhi prinsip kedaulatan rakyat,
memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai asas pemilu langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali apabila tidak dimaknai
sebagaimana termaktub dalam petitum para Pemohon. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa norma Pasal 426 ayat (1) UU 7/2017 mengatur beberapa kondisi
yang menyebabkan harus dilakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yaitu jika calon terpilih meninggal dunia,
mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi atau DPRD kabupaten/kota, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu
berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan kondisi-kondisi yang
dapat menjadi alasan penggantian calon terpilih tersebut, dalam batas penalaran
yang wajar, kondisi mengundurkan diri menjadi satu-satunya alasan yang terjadi
atas kehendak calon sendiri (atas permintaan sendiri). Sedangkan alasan lainnya,
selain sebab meninggal dunia, merupakan alasan penggantian calon terpilih karena
alasan di luar kehendak calon terpilih dimaksud yang disebabkan tidak memenuhi
syarat administrasi atau terlibat dalam kasus pidana pemilu. Oleh karenanya,
penggantian calon terpilih tersebut dapat diartikan sebagai diberhentikan di luar
kehendak pribadi dari calon terpilih.
Jika terjadi salah satu kondisi/alasan yang ditentukan Pasal 426 ayat (1)
UU 7/2017 tersebut maka calon terpilih tidak dapat memangku jabatannya dan
menjalankan tugasnya, sehingga harus ada penggantian calon terpilih anggota
legislatif, yang berdasarkan norma Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 ditentukan akan
digantikan oleh calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama
52
di daerah pemilihan tersebut berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan ihwal kondisi
mengundurkan diri sebagai alasan penggantian calon terpilih. Berkenaan dengan
hal tersebut, dalam ketentuan yang berlaku pengunduran diri calon terpilih tidak
dilarang dan dalam praktiknya sering terjadi. Pengunduran diri calon terpilih
dilakukan dengan berbagai alasan baik yang bersifat pribadi ataupun berkaitan
dengan kebijakan partai politik pengaju atau pengusul calon. Alasan yang kerap
digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih adalah karena yang bersangkutan
hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau mendapat penugasan lain
dari negara seperti ditunjuk sebagai menteri atau duta besar yang mengharuskan
yang bersangkutan memilih salah satu jabatan, sehingga harus mengundurkan diri
sebagai calon anggota legislatif terpilih. Di samping alasan pribadi, mengundurkan
diri kerap juga terjadi berkaitan dengan hubungan calon terpilih dengan partai politik
pengaju. Setidaknya, kondisi demikian sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
terjadi di Dapil para Pemohon, dalam hal ini calon terpilih mengundurkan diri dan
digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
[3.11.3] Bahwa terhadap pengunduran diri yang menjadi salah satu alasan
penggantian calon terpilih, Mahkamah berpendapat meskipun mengundurkan diri
adalah hak seorang calon terpilih, namun mandat rakyat yang telah diberikan melalui
suara saat pemungutan suara seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi
seorang wakil rakyat sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri
dengan alasan apapun. Karena sebelum akhirnya terpilih, calon legislatif telah
melakukan kampanye, menggulirkan berbagai janji politik, visi, misi, dan program
serta figur pribadi calon yang menjadi daya tarik para pemilih untuk memilihnya.
Ketika upaya dan usahanya berhasil mendulang banyak suara dan menjadi calon
terpilih berdasarkan suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat
yang diberikan oleh rakyat dan harus dihormati. Dalam konteks pemilihan umum,
suara rakyat yang diberikan saat pemungutan suara adalah perwujudan demokrasi,
bahkan satu suara saja menjadi sangat penting dan tidak boleh diabaikan.
Dengan pengunduran diri seorang calon anggota legislatif terpilih maka
suara pemilih yang memilihnya menjadi dinegasikan. Padahal dalam pemilu legislatif
53
dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih bisa jadi memilih karena figur
calon yang bersangkutan, yang jika calon yang ditawarkan bukan figur dimaksud
maka pilihan pemilih kemungkinan akan berubah kepada calon lain. Begitu
pentingnya figur calon legislatif dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional
terbuka karena pemilih akan melihat siapa calon legislatif yang akan dipilih,
sehingga calon-calon legislatif akan memperjuangkan keterpilihan dengan
menggambarkan citra diri yang baik, serta mengkampanyekan visi, misi dan
program, selain visi, misi dan program partai politik yang mengajukan sebagai calon.
Sejauh ini, terdapat sejumlah fakta pengunduran diri calon terpilih dengan alasan
akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau karena alasan lain yang sulit
untuk dipertanggungjawabkan atau dijelaskan pada pemilih, sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon.
[3.11.4] Bahwa meskipun persoalan yang didalilkan oleh para Pemohon adalah
persoalan praktik dalam penerapan norma, namun menurut Mahkamah akar dari
persoalan dimaksud adalah ketidakjelasan norma Pasal 426 ayat (1) huruf b UU
7/2017 yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri calon
terpilih. Batasan yang dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri,
namun juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri calon terpilih.
Dengan tidak adanya batasan demikian menyebabkan penyelenggara pemilu akan
begitu saja memproses pengunduran diri yang diajukan oleh calon terpilih terlepas
alasan yang melatarbelakangi. Hal ini menurut Mahkamah akan menimbulkan
ketidakpastian hukum terutama bagi para pemilih, yang telah memilih calon yang
bersangkutan, yang kemudian akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip dalam pemilihan umum. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui
pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, maka pengunduran diri calon
terpilih harus memiliki batasan yang jelas.
[3.12]
Menimbang bahwa dengan adanya fakta hukum perihal Pasal 426 ayat
(1) huruf b UU 7/2017 tidak memberikan batasan yang dapat dijadikan alasan dalam
pengunduran diri calon terpilih, maka Mahkamah akan mempertimbangkan batasan-
batasan yang konstitusional sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demi
54
memberikan kepastian hukum bagi pemilih yang telah memilih calon terpilih yang
bersangkutan.
[3.12.1] Bahwa untuk memberikan batasan-batasan yang konstitusional dalam
pengunduran diri calon terpilih, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
mengenai dua isu pokok terkait pengunduran diri calon terpilih yang dipersoalkan
dalam perkara a quo, yaitu pengunduran diri karena calon terpilih anggota legislatif
akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan pengunduran diri karena
alasan yang berkaitan dengan kepentingan tugas negara. Kedua isu pokok tersebut,
menurut Mahkamah tidak dapat dipisahkan dari peran partai politik dalam
menentukan kepemimpinan nasional. Dalam hal ini, partai politik memiliki posisi
penting dan strategis dalam pelaksanaan pemilihan umum menjadi jembatan
pencalonan kandidat pemimpin tingkat nasional maupun tingkat daerah ataupun
kandidat wakil rakyat. Partai politik ikut membentuk dan mengatur tatanan sistem
bernegara dan pemerintahan sebagai penghubung aspirasi antara negara/
pemerintah dengan rakyat. Dalam sistem ketatanegaraan kita, partai politik memiliki
kedudukan dan peran penting dalam kehidupan demokrasi karena dapat diposisikan
sebagai penghubung antara negara/pemerintah dengan warga negara. Berkaitan
dengan pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka sebagai
pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, peran serta partai politik diwujudkan dengan mengajukan
daftar calon anggota legislatif. Dalam konteks demikian, Mahkamah berpendapat
bahwa relasi antara partai politik dan calon anggota legislatif yang diajukan atau
diusulkan merupakan relasi yang bersifat simbiosis mutualistis. Namun relasi
tersebut tidak seharusnya berjalan dengan mengorbankan suara rakyat yang telah
memilih semata-mata untuk kepentingan calon anggota legislatif terpilih dan/atau
kepentingan partai politik.
Untuk itulah maka sejak awal penjaringan calon anggota legislatif yang
diikuti dengan penyusunan daftar calon sementara dan kemudian dilakukan
penyusunan daftar calon tetap, partai politik seyogianya memiliki strategi politik yang
menghitung dan mempertimbangkan penghargaan terhadap suara rakyat yang
menjadi pemilih. Dalam hal ini, partai politik tidak hanya memperhitungkan sosok
kader partai yang dianggap sebagai figur yang memiliki elektabilitas tinggi, tetapi
55
juga memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi sebagai calon anggota legislatif
yang akan diajukan sesuai dengan platform partai politik. Sejak awal partai politik
seyogianya mencari figur calon yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang
baik untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah.
Partai politik perlu memilah dan memilih kader-kader terbaiknya ataupun figur/tokoh
yang dianggap cocok menduduki jabatan di lembaga legislatif maupun menduduki
jabatan eksekutif di tingkat daerah. Sehingga, kader atau figur yang dipersiapkan
sebagai calon anggota legislatif dengan kader atau figur yang dipersiapkan menjadi
calon kepala daerah seharusnya calon atau sosok yang berbeda. Artinya, kader atau
figur yang sebetulnya berkeinginan menjadi calon kepala daerah namun tetap
diajukan sebagai calon anggota legislatif hanya akan menggunakan partai politik
atau gabungan partai politik sebagai kendaraan politik untuk mewujudkan cita-cita
menjadi calon kepala daerah tanpa mempedulikan suara pemilih yang telah
memberikan kepercayaan kepada calon terpilih menjadi wakilnya pada lembaga
legislatif.
Lebih lanjut, Mahkamah memandang bahwa peran partai politik sangatlah
besar dan sentral dalam menentukan kepemimpinan di tingkat nasional dan tingkat
daerah, baik pada ranah legislatif maupun ranah eksekutif. Untuk itu Mahkamah
mendorong setiap partai politik untuk sejak awal memiliki perencanaan kaderisasi
yang baik dengan membuat blueprint dalam menghadapi kontestasi pemilihan
umum anggota legislatif dan pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah
yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun yang kemungkinan dilaksanakan dalam
waktu yang berdekatan antara pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan
umum kepala daerah/wakil kepala daerah. Dalam perencanaan dimaksud idealnya
telah tergambar untuk pemilihan umum selanjutnya kader atau figur yang akan
diusulkan partai politik untuk menjadi calon anggota legislatif dan menyuarakan
kebijakan partai di lembaga perwakilan dan kader atau figur yang akan diusulkan
menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Sehingga, tidak ada lagi
penggantian calon terpilih dengan mengorbankan suara dan kepercayaan rakyat
yang menjadi pemilih, karena masing-masing kader atau figur sudah ditugaskan
oleh partai politik akan berkontestasi dalam pemilihan umum anggota legislatif atau
56
pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah dirancang secara
matang.
[3.12.2] Bahwa namun betapapun pentingnya peran partai politik dalam
mengusulkan calon-calon pejabat publik untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan
umum legislatif ataupun pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah, hal ini
tetap tidak boleh menegasikan suara rakyat yang telah memilih sebelumnya sebagai
pemegang kedaulatan rakyat. Oleh karenanya menurut Mahkamah, setelah calon
legislatif terpilih maka calon terpilih akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa
dengan semena-mena dilakukan penggantian baik oleh partai politik maupun
dengan pengunduran diri atas kehendak calon terpilih sendiri. Penggantian yang
dilakukan dengan ketidakjelasan alasan apalagi alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan akan mengkhianati suara rakyat yang telah diberikan saat
pemungutan suara dalam pemilihan umum calon anggota legislatif.
[3.12.3] Bahwa berkaitan dengan hal yang dikemukakan dalam pertimbangan
hukum di atas, Mahkamah memberi perhatian khusus pada fenomena yang terjadi
terhadap sejumlah calon anggota legislatif terpilih yang mengundurkan diri karena
yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Fakta demikian bukan
hanya berdasarkan data yang disampaikan dalam permohonan dan bukti-bukti yang
diajukan para Pemohon, namun juga terkonfirmasi dalam beberapa pemeriksaan
perkara perselisihan hasil pemilu gubernur, bupati dan walikota yang baru saja
selesai ditangani oleh Mahkamah.
Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota in casu Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
memang tidak melarang pengunduran diri calon anggota legislatif terpilih yang akan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketentuan ini hanya mensyaratkan
adanya surat pengunduran diri anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Di mana ketentuan ini
pernah ditegaskan konstitusionalitasnya dalam pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang diucapkan
57
dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum tanggal 29 Februari 2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
“[3.13.1] Bahwa terkait dengan status calon anggota DPR, anggota DPD
dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan
kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh
calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang
bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran
para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan
jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada
pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka
kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati
berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat
selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah
yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal
27 November 2024 [vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024], sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD
akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024 [vide Lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024]. Sementara itu,
untuk anggota DPRD akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan
masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun
anggota DPRD kabupaten/kota [vide Lampiran Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024], maka dengan
pertimbangan bahwa terhadap calon anggota DPR, anggota DPD dan
anggota DPRD belum melekat hak-hak konstitusional pada dirinya yang
berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta
gangguan kinerja jabatan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon sebagai syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR,
anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala
daerah, sehingga hal tersebut belum relevan diberlakukan. Namun
demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon
anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi
menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap
mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon belum
diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon
anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD yang akan menjadi
calon kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, hal
tersebut bukanlah menjadi penyebab calon anggota DPR, anggota DPD,
atau anggota DPRD dan calon kepala daerah mengingkari amanat yang
58
diberikan oleh pemilih atau konstituennya, termasuk dalam hal ini menjadi
“second option” dalam memilih jabatan bagi calon yang bersangkutan.
Namun, terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan yang
dipilih” (elected official) sesungguhnya menjadi keleluasaan atau
kebebasan para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak
tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang
bersangkutan para pemilih lah yang lebih mengetahui dan merasakan,
karena pemilih pada hakikatnya adalah sebagai “pengguna (user)” dari
calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD serta calon
kepala daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
belum diakomodirnya persoalan tersebut di atas tidak harus memperluas
pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas hal tersebut cukup
diakomodir dengan penambahan syarat sebagaimana ditegaskan dalam
Sub-paragraf [3.13.1] di atas. Terlebih, pengunduran diri calon anggota
DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD sebelum ditetapkan sebagai
anggota
justru
hal
tersebut
berpotensi
mengabaikan
prinsip
kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945, bukan serta merta melanggar hak warga negara, termasuk
hak para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
di atas, Mahkamah berpendirian bahwa untuk calon anggota legislatif terpilih yang
akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidaklah menyalahi prinsip kedaulatan
rakyat, karena sebagai calon terpilih yang belum dilantik maka belum ada hak dan
kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPD dan anggota DPRD. Namun demikian, setelah melihat
fenomena yang terjadi pasca putusan Mahkamah dimaksud, di mana setelah
terpilihnya calon anggota legislatif, dan calon dimaksud mengetahui dirinya berhasil
menjaring banyak suara dalam pemilihan umum anggota legislatif, yang
bersangkutan terlepas dari apakah atas kehendaknya sendiri ataukah mendapatkan
penugasan/arahan dari partai politiknya kemudian mengundurkan diri untuk
mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. Dalam hal ini,
mengundurkan diri dari posisi jabatan yang akan disandang setelah diperoleh
melalui proses pemilihan yang melibatkan suara pemilih yang memberi mandat
untuk menjadi wakil rakyat di lembaga perwakilan.
59
Menurut Mahkamah dengan fenomena yang terjadi saat ini, suara pemilih
terhadap figur tertentu untuk menjadi anggota DPR, anggota DPD, atau anggota
DPRD tidak terlindungi. Suara pemilih yang sudah memilih calon tertentu dalam
pemilihan anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD dinegasikan dengan
adanya pengunduran diri calon dimaksud. Dengan fakta tersebut, penghargaan
terhadap suara para pemilih menjadi hilang tatkala pemilih sudah memilih calon
tertentu sebagai calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD, namun
pilihannya tidak dapat diwujudkan karena adanya pengunduran diri, sehingga
pemilih dipaksa harus menerima calon pengganti yang bukan pilihannya.
[3.12.4] Bahwa fenomena pengunduran diri dalam kontestasi Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2024 menurut Mahkamah menggambarkan tidak sehatnya praktik
berdemokrasi di sejumlah daerah, yang tidak menutup kemungkinan menjadi
bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat
yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri
dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang
melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
[3.12.5] Bahwa namun demikian, meskipun Mahkamah berpendirian tidak
seharusnya terjadi pengunduran diri calon terpilih dan kemudian digantikan karena
akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, namun
bukan berarti Mahkamah berpendapat bahwa tidak boleh sama sekali adanya
pengunduran diri calon terpilih dan kemudian dilakukan penggantian calon terpilih.
Pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri
dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau
ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat
publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang
berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials). Dengan
demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk
calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU
7/2017 adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap
Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
60
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari
negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”,
sebagaimana selengkapnya termuat dalam amar Putusan a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata ketentuan norma Pasal 426 ayat (1)
huruf b UU 7/2017 melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menimbulkan ketidakadilan yang tidak sesuai
dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah a quo bukan sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
61
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan
dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan
umum”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman,
M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita
62
Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
43
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 426 ayat
(1) huruf b UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. ...;
b. mengundurkan diri;
c. …;
d. ….
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas
Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah [vide
Bukti P-3, Bukti P-5, dan Bukti P-9] yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 [vide Bukti P-4, Bukti P-7, Bukti P-10].
4. Bahwa Pemohon menganggap norma Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017
yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian konstitusional secara
aktual bagi Pemohon I dan Pemohon III dan potensial menyebabkan kerugian
konstitusional pada Pemohon II karena tidak adanya batasan makna
“mengundurkan diri” bagi calon legislatif terpilih yang diatur dalam norma a quo,
sehingga calon anggota legislatif terpilih dapat sesuka hati untuk mengundurkan
diri.
45
5. Para Pemohon menganggap Pemohon I dan Pemohon III telah mengalami
kerugian konstitusional yang aktual akibat pengunduran diri 2 (dua) orang calon
anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) tempat domisili Pemohon
I dan Pemohon III yaitu Dapil Jawa Timur VI atas nama Sri Rahayu dan Arteria
Dahlan. Sri Rahayu mengundurkan diri tanpa diketahui oleh publik alasan
pengunduran dirinya, disusul pengunduran diri Arteria Dahlan yang sebelumnya
dinyatakan sebagai anggota DPR RI terpilih pengganti Sri Rahayu. Pemohon I
dan Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak adanya
alasan yang jelas mengenai pengunduran diri Sri Rahayu, juga karena alasan
pengunduran diri Arteria Dahlan yang oleh Pemohon dianggap sengaja memberi
peluang kepada Romi Soekarno yang merupakan keponakan dari Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarno Putri untuk menduduki jabatan sebagai Anggota DPR
RI Periode 2024-2029.
6. Para Pemohon menganggap bahwa menurut penalaran yang wajar potensial
akan terjadi kerugian konstituional kepada Pemohon II ketika kasus serupa
terjadi di Dapil Pemohon II pada Pemilu mendatang apabila pasal a quo tidak
segera diberikan pemaknaan secara limitatif.
7. Para Pemohon juga menganggap pihaknya potensial mengalami kerugian
konstitusional yaitu: tidak adanya kepastian hukum bagi para Pemohon sebagai
pemilih untuk menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat yang dipilih; sebagai
pemilih pemula, pasal a quo berpotensi mendegradasi kepercayaan politik para
Pemohon yakni berupa skeptis atau kurang percaya terhadap kinerja calon
anggota legislatif pengganti; apabila status anggota legislatif terpilih dapat
dilepaskan dengan begitu mudahnya tentu akan menimbulkan potensi politik
transaksional yang dilakukan oleh calon anggota legislatif terpilih dengan calon
anggota legislatif yang tidak terpilih dalam Pemilu dengan adanya proses
kongkalikong.
8. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian karena dengan
berlakunya norma a quo maka hasil kontestasi pemilihan umum dapat diubah
dengan proses kongkalikong antara calon anggota legislatif terpilih dengan
pihak lainnya.
46
9. Para Pemohon menganggap jika Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
maka kerugian para Pemohon karena potensi hilangnya suara yang diberikan
dan terpilihnya calon dengan proses unfair tidak akan terjadi. Dalam hal ini,
Mahkamah juga menunjukkan konsistensi untuk menjadikan Pemilu yang
menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam prinsip
