PUU
Tahun 2025
175/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes
Tanggal Putusan: 2025-10-27
UU Diuji: UU 17/2023, UU 48/2009, UU 24/2023, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 12/2021, UU 24/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 175/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
dr. Ratna Setia Asih Ais Ratna, Sp.A., M.Kes.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat
:
Jalan Lion Boen Nomor 85, RT. 006, RW. 002,
Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/HOF/MK bertanggal 18
September 2025 , memberi kuasa kepada Hangga Oktafandany, S.H., Dr. Yandi,
S.H., M.H., Andi Surya Teja, S.H., M.H., dan Purnomo, S.H., kesemuanya adalah
Advokat pada Firma Hukum Hangga OF, yang berkedudukan hukum di Jalan
Fatmawati, Jalan Damai Nomor 20, Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkal
Pinang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
2
29 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
178/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 175/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 30
September 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
26 September 2025 dan diterima Mahkamah melalui surat elektronik (e-mail) pada
tanggal 21 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
Bahwa, permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut dalam ketentuan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tala usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi:
Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
3
Mahkamah
Konstitusi)
berbunyi:
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertaman dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945”.
Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“putusan Mahkamah Konstitusi bersifal final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasan hukum
mengikat (final and binding)”.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (selanjutnya disebut UU PP) mengatur tentang:
Pasal 7 UU PP menyatakan: “secara hierarki kedudukan Undang-Undang
Dasar 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang, oleh karenanya setiap
ketentuan Undang-Undang tidak baleh bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat
ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945, maka ketentuan Undang-Undang tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 9 ayat (1) UU PP menyatakan: “dalam hal suatu Undang-Undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025, menyatakan: “Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
4
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 7 Tahun 2025, menyatakan: “Permohonan
pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karenanya Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Permohonan uji materiil yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Bahwa, Permohonan a quo adalah PUU berkenaan materi muatan Pasal 307
sepanjang frasa “Putusan dari majelis” UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berbunyi:
Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan
peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal:
a. ditemukan bukti baru
b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan terhadap Pasal 307 disebutkan; “Cukup Jelas” sehingga tidak
perlu ditafsirkan lain, bahwa hanya Putusan majelis yang dapat diajukan
Peninjauan Kembali. Oleh karena berlakunya frasa tunggal dimaksud, sehingga
‘Rekomendasi dari majelis’ tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali.
Bahwa, isi Pasal dan Ayat sebagaimana Paragraf 1 Penegakan Disiplin Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
5
telah secara langsung memberikan tiga (3) kewenangan Majelis Dislplin Profesi
Konsil Kesehatan lndonesia (MDP KKI), yaitu:
1)
Kewenangan Putusan / kewenangan Sanksi dikeluarkan terhadap adanya
‘PELANGGARAN DlSlPLlN’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat
(1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:
Pasal 306
(1) Pelanggaran
disiplin
Tenaga
Medis
atau
Tenaga
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (3) diberikan sanksi
disiplin berupa:
2)
Kewenangan Rekomendasi dikeluarkan terhadap adanya ‘PELAYANAN
KESEHATAN’ yang melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, yang berbunyi:
Pasal 308
(1)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
perbuatan yang meîanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus
dimintakan rekomendasi dari mejelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
3)
Kewenangan Pasif dari majelis dilaksanakan terhadap adanya dugaan
tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan ’PELAYANAN
KESEHATAN' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (9) UU Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:
Pasal 308
(9) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan
ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan
tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan.
Bahwa berdasarkan tiga (3) kewenangan MDP KKI dimaksud, dapat diambil
pengertian terhadap PELANGGARAN DISIPLIN dikeluarkan Putusan/Sanksi,
dan Putusannya dapat diupayakan Peninjauan Kembali sebagaimana Pasal 307,
sedangkan terhadap pelanggaran 'PELAYANAN KESEHATAN' dikeluarkan
Rekomendasi dan tidak dapat dilakukan upaya hukum sebagaimana Pasal 307.
Dan terhadap pelanggaran tindak pidana yang tidak berkaitan dengan
‘PELAYANAN KESEHATAN’, MDP KKI memiliki Kewenangan Pasif tanpa
Putusan, Rekomendasi, dan Peninjaun Kembali.
6
Dapat disimpulkan MDP KKI memiliki dua (2) kewenangan untuk berbuat (aktif)
berupa; Putusan dan Rekomendasi, dan satu (1) kewenangan lainnya untuk tidak
berbuat (pasif).
Bahwa adanya fakta MDP KKI telah mempergunakan kewenangan aktif
mengeluarkan Rekomendasi kepada Tenaga Medis/Pemohon, yang secara sifat
Rekomendasi finalnya tidak dapat dibantah walau ditemukan adanya
kemungkinan praktik sewenang-wenang sebagaimana Pasal 307 huruf a, huruf
b, dan huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pembatasan norma ini telah berlaku tidak adil sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perJindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengakuan: untuk diakui hak-haknya secara hukum;
b. Jaminan: jaminan negara haknya tidak dilanggar;
c. Perlindungan: Kewajiban negara melindungi setiap individu dari ancaman
yang dapat melanggar hak-haknya;
d. Kepastian hukum yang adil: hukum yang berlaku harus jelas dan dapat
diterapkan secara adil.
e. Perlakuan yang sama: semua orang diperlakukan sama diihadapan hukum
tanpa diskriminasi.
Bahwa sebagaimana norma dimaksud, berlakunya Paragraf 1 Penegakan
Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, terkhusus Pasal a quo dengan frasa tunggal Putusan dari
majelis, telah merugikan hak konstitusional Penerima Rekomendasi untuk
mengajukan Peninjauan Kembali.
Seharusnya berlaku suatu peraturan dapat menjamin keadilan. MDP KKI
diberikan kewenangan mengeluarkan Rekomendasi dan sepatutnya Penerima
Rekomendasi
diberikan
hak
menguji
kebenaran
sebab-sebab
terbit
Rekomendasi. Proteksi berlebihan UU Nomor 17 Tahun 2023 untuk MDP KKI
justru melemahkan harkat dan martabat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dengan mudah dikriminalisasi oleh MDP KKI tanpa pertanggungjawaban hukum.
7
Bahwa
sebagaimana
uraian-uraian
yang
telah
disebutkan,
Pemohon
berpandangan berlakunya frasa tunggal Pasal 307 UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena adanya pertentangan antara UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana perkara a quo, maka
mahkamah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
a quo adalah Mahkamah Konstitusi.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, menyebutkan tentang
kedudukan Pemohon yang berbunyi ; Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara lndonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum public atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa sebagaimana Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
mensyaratkan permohonan PUU adalah perorangan warga negara lndonesia.
Dalam hal ini Pemohan perkara a quo masuk dalam kualifikasi perorangan
warga negara lndonesia yang dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda
Penduduk
Republik
lndonesia
(KTP)
a.n
Pemohon
bernomor
NIK:
1971045610800002.
Bahwa Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
menyatakan: “Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampiIan melalui Pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan”.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, Pemohon adalah Tenaga Medis pada Unit Kerja di RSUD
Depati Hamzah Kota Pangkalpinang yang dapat dibuktikan dengan adanya surat
8
Petikan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 188.45/018/BKDD/III/2005,
ditetapkan di Pangkalpinang, Pada Tanggal 28 Februari 2009.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi lima syarat, dan kepentingan Pemohon berdasarkan kelima syarat
dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945:
Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, secara tegas
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Oleh karenanya siapapun dan termasuk Pemohon berhak atas
adanya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Bahwa, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehalan hanya memberikan
jaminan kewenangan absolut kepada MDP KKI untuk mengeluarkan
rekomendasi tanpa dapat dikoreksi mengenai kebenaran sebab-sebab
rekomendasi dikeluarkan. Di lain sisi Penerima rekomendasi/Pihak
Terdampak tidak diberikan hak Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembal
atas adanya kemungkinan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 307
huruf a, b, dan c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa adanya ketimpangan system hak dan/atau kewenangan antara
Pemberi rekomendasi dan Penerima rekomendasi telah menjadikan MDP
KKI kebal hukum, berbanding terbalik dengan anggota Kolegium Kedokteran.
System hukum ini tidak menjamin keadilan, kepastian, dan persamaan
hukum antara MDP KKI dan Anggota Kolegium Kedokteran.
Berlakunya Pasal a quo telah bertentangan dengan princip konstitusional,
terutama Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, oleh karenanya untuk
menegakkan prinsip keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon berhak
9
mendapatkan kesetaraan hukum yang diperjuangkan melalui PUU atas
berlakunya Pasal a quo. Ke depan agar tercipta kesetaraan hak di hadapan
hukum.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa dengan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
khusus Pasal a quo yang dimohonkan uji materiil, secara nyata
menggambarkan kewenangan konstitusional Pemohon sebagai subjek
rekomendasi dibatasi untuk melakukan upaya hukum terhadap sebab
timbulnya rekomendasi. Lebih kurang anggota Kolegium Kedokteran
dianggap sapi perahan MDP KKI,
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
terjadi.
Bahwa, kerugian konstitusional dimaksud berdasarkan fakta hukum sudah
terjadi. Rekomendasi MDP KKI menjadi alasan Penyidik Ditreskrimsus Polda
Kep.
Bangka
Belitung
menstatuskan
Tersangka,
dan
merampas
kemerdekaan berupa absensi Wajib Lapor rutin kepada Pemohon.
Bahwa, Pemohon telah mengajukan berbagai macam surat keberatan ke
Lembaga Pemerintahan yang berwenang, mengajukan Banding Administratif
ke KKI, dan mengajukan Evaluasi ke Menteri Kesehatan R.I., semua upaya
kandas tanpa ada jawaban diterima atau ditolak, bahkan upaya Peninjauan
Kembali turut kandas, disebabkan Rekomendasi tidak diatur dapat
Peninjauan Kembali.
d. adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya Undang-Undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian:
Bahwa
berlakunya
kewenangan
absolut
rekomendasi
MDP
KKI,
menyebabkan kriminalisasi berjalan tegak ditubuh Kolegium Kedokteran, dan
Pemohon adalah pihak yang mengalami langsung kekejaman ini, dan
merasakan sikap masa bodoh MDP KKI setelah selesai menjerumuskan
Pemohon.
10
Pemberlakuan Pasal a quo sebagai penyebab MDP KKI kebal hukum
menjalani kekuasaan secara membabi buta. Tanpa syarat membunuh
karakter Pemohon, tanpa bukti menuduh Pemohon sebagai penyebab
kematian Pasien. Pemohan khawatir kesewenang-wenangan ini akan diikuti
pengganti/penerus MDP KKI.
Ketimpangan hak dalam Pasal a quo jelas menunjukkan adanya perbedaan
kasta hukum antara MDP KKI sebagai Pemeriksa dengan anggota Kolegium
Kedokteran sebagai Terperiksa. Ini bukan kondisi normal sebuah negara
hukum.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi:
Bahwa, jika saja Pasal 307 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
terdapat frasa “dan/atau Rekomendasi dari majelis”, Pemohon berkeyakinan
kesempatan kriminalisasi minim terjadi dikarenakan adanya ruang
Peninjauan Kembali.
Pemohon pun berkeyakinan, atas dikabulnya Permohonan a quo maka, tidak
ada lagi praktik pemerasan sebagaimana yang Pemohon alami dimintakan
uang damai sebesar Rp2.800.000.000,- (dua miliar delapan ratus juta
rupiah). Pemohon berharap kedepannya, rekomendasi tidak menjadi alat
kejahatan MDP KKI untuk menekan anggota Kolegium Kedokteran yang ingin
melanjutkan Pendidikan spesialis atau sub spesialis lanjutan. Semua ini akan
terwujud apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkeyakinan perlu
adanya kesetaraan hak dihadapan hukum antara MDP KKI dengan para
Kolegium Kedokteran.
III. Alasan Permohonan (Posita)
Bahwa, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah Pasal 307
sepanjang frasa “PUTUSAN DARI MAJELIS” Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Bahwa, Pasal 307 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berbunyi:
11
Pasal 307
Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat
diajukan peninjauan kembali kepada Menteń dalam hal:
a. Ditemukan bukti baru;
b. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang
diperiksa.
Bahwa, norma yang hanya mensyaratkan Putusan tanpa menyertakan
Rekomendasi
untuk
dapat
dilakukan
Peninjauan
Kembali,
telah
menghilangkan prinsip perlakuan yang sama dihadapan hukum antara
Penerima Putusan dan Penerima Rekomendasi, antara MDP KKI dan
anggota Kolegium Kedokteran.
2. Bahwa, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perłakuan yang sama di hadapan
hukum.
Sebagaimana ketentuan dimaksud, semestinya Pemohon :
a. adalah subjek yang berhak atas Pengakuan Hukum untuk dapat
melakukan Peninjauan Kembali terhadap suatu Putusan dan/atau
Rekomendasi yang belum berlaku inkracht dan belum tentu juga benar.
b. mendapatkan Jaminan Dari Negara bahwa hak-hak Pemohon tersebut
akan dipenuhi oleh negara bukan hanya jaminan hak kepada MDP KK|
untuk mengkriminalisasi, tetapi juga hak kepada Pemohon untuk
terlindungi dari kriminalisasi.
c. diberikan Perlindungan Hukum oleh Negara melalui otoritas berwenang
agar terhindar dari ancaman kriminalisasi dan diskriminasi. Setidaknya
diberikan kesempatan bersuara melalui Peninjauan Kembali.
d. diberikan Kepastian Hukum atas berlakunya suatu peraturan dapat
menjamin keadilan antara Penerima Putusan dari majelis dan/atau
Penerima Rekomendasi dari majelis dapat melakukan Peninjauan
Kembali.
e. antara MDP KKI sebagai Pemeriksa dan Anggota Kolegium Kedokteran
sebagai Terperiksa tidak ada yang kebal hukum. Rekomendasi
dan/atau Putusan yang dikeluarkan sama-sama dimungkinkan terdapat
kekeliruan maka, Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari
majelis semestinya berlaku sama dapat diuji melalui Peninjauan
Kembali.
12
3. Bahwa sebagaimana uraian Pasal 307 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah
terjadi pertentangan hukum. Dalam aktual kasus, Pemohon dikeluarkan
rekomendasi Melanggar Standar Profesi untuk diteruskan ke penyidikan.
Akan tetapi Pemohon terlarang untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas
rekomendasi MDP KKI.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, mestinya
Pemohon memiliki jaminan kepastian hukum untuk Peninjauan Kembali
atas keluarnya rekomendasi kepada Pemohon sebagaimana keluarnya
putusan.
5. Bahwa, Pasal 307 huruf a, b, dan c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, mensyaratkan adanya kemungkinan suatu Putusan yang
dikeluarkan MDP KKI terdapat kekeliruan sehingga diperkenankan
Peninjauan
Kembali.
Dalam
praktiknya
kekeliruan
sebagaimana
dipersyaratkan mungkin pula terjadi pada Rekomendasi maka, sangat
beralasan hukum Pasal a quo yang dimohonkan sekiranya ditambahkan
frasa dan/atau Rekomendasi dari majelis, sehingga tidak ada pertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Frasa Pasal a quo yang dimohonkan perubahan sehingga diharapkan
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 307
Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada
Menteri dalam hal:
a. Ditemukan bukti baru;
b. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang
diperiksa.
Petitum:
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon kemukakan tersebut diatas,
mohon kiranya Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republık lndonesia melalui
Majelis Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan Pemohonan,
sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
2. Memutuskan ketentuan norma Pasal 307 sepanjang frasa “Putusan dari majelis”
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
13
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6887) dimasukkan frasa “dan/atau
Rekomendasi dari majelis” ke dalam norma Pasal 307 Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sehingga
berbunyi:
Pasal 307
Putusan dari majelis dan/atau Rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri
dalam hal:
a. Ditemukan bukti baru;
b. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik lndonesia
sebagaimana mestinya;
Apabila Yang Mulia Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpandangan lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-16, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Surat ke Kepala Pimpinan Rumah Sakit Depati
Hamzah
Pangkalpinang
Nomor:
943/SOM/AK-
LAW/XII/2024/BANGKA tanggal 4 Desember 2024, perihal
Somasi Pertama dan Terakhir;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Nomor: 017/Permohonan/II/2025 tanggal 17
Februari
2025,
perihal:
Permohonan
Penundaan
Pemeriksaan;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Surat Nomor: 05/dr.PMH-8.25 tanggal 31 Juli 2025,
perihal: Upaya Administratif/Keberatan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Ketua Majelis Disiplin Profesi, Nomor:
MD.02.02/MDP/202/2025 tanggal 19 Februari 2025, perihal:
Penugasan Tim Pemeriksa;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Nomor: MD.02.03/MDP/0255/II/2025 tanggal
26 Februari 2025, perihal: Pemberitahuan Pemeriksaan;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Nomor: B/35.a/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus
tanggal 18 Juni 2025, perihal: Pemberitahuan Penetapan
Tersangka;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Surat Nomor: 01/dr.PMH-25 tanggal 21 Juli 2025,
perihal: mohon salinan rekomendasi dan pemeriksaan ulang;
14
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Nomor: 02/dr.PMH-25 tanggal 21 Juli 2025,
perihal: mohon pemeriksaan ulang dan otopsi;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Nomor: 07/dr.PMH.25 tanggal 8 Agustus
2025, perihal: Mohon Audiensi, Kepada Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Melalui Pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Nomor: 8/dr.PMH.EV.25 tanggal 12 Agustus
2025,
perihal
Mohon
dilaksanakan
Pembinaan
dan
Pengawasan,
Kepada
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
dan
Kepada
Pimpinan
Konsil
Kesehatan
Indonesia;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Nomor: 10/dr.PMH.EV.25 tanggal 25 Agustus
2025, perihal: Mohon Telaah Hukum dan Rekomendasi,
Kepada Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Kepulauan Bangka Belitung Direktorat Reserse
Kriminal
Khusus,
perihal
Berita
Acara
Pemeriksaan
Tersangka, tanggal 25 Juni 2025 atas nama dr Ratna Setia
Asih Sp.A., M.Kes Als Ratna Binti Khairul Anwar (Alm);
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Pengkajian Awal Medis Gawat Darurat, No.
RM: 180101 OLOP, tanggal 30 November 2024;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Laporan Kronologis Kasus, tanggal 04
Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter DPJP: dr. Ratna
Setia Asih. Sp.A., dan dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, M.Kes,
FIHA. Dokter Jaga : dr. Muhammad Basri, dr. Aditya Fresno
Dwi Wardhana, dan dr Indria Savitri;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Laporan Audit Medis Dinas Kesehatan Kota
Pangkalpinang UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Depati
Hamzah, tanggal 06 Desember 2024;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Nomor: 293/PP IDAI/IV/2025 tanggal 22 April
2025, perihal: Notulen BP2A IDAI.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
15
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “putusan dari
majelis” dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan
16
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang harus sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 10 Oktober 2025, hlm. 8 sampai dengan hlm. 20].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2025, pukul 10.37 WIB,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah melalui
surat elektronik (email) dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda menerima perbaikan permohonan dan pengesahan
alat bukti pada tanggal 23 Oktober 2025.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu
secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, dan alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan
ketiga bagian tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas
sebagaimana permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah.
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025, permohonan Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan
kepada Mahkamah dalam permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun
permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat sistematika
permohonan berdasarkan PMK 7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
17
[3.3.5] Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah frasa
“putusan dari majelis” dalam Pasal 307 UU 17/2023 yang menurut Pemohon tidak
memberikan ruang untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Profesi Kedokteran.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, pada uraian
kewenangan
Mahkamah,
Pemohon
tidak
hanya
menguraikan
mengenai
kewenangan Mahkamah tetapi juga uraian yang menjelaskan mengenai alur
penegakan disiplin tenaga medis serta kewenangan Majelis Disiplin Profesi
Kedokteran. Uraian yang demikian tidak lazim dalam permohonan pengujian
undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Pada bagian kewenangan
Mahkamah, Pemohon seharusnya hanya menguraikan perihal kewenangan
Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus norma a quo yang diajukan
Pemohon, yaitu dasar hukum terkait dengan kewenangan Mahkamah menguji UU
terhadap UUD NRI Tahun 1945, tanpa menguraikan hal lain yang tidak memiliki
korelasi dengan substansi pada bagian kewenangan Mahkamah. Dalam hal ini,
yang banyak diuraikan oleh Pemohon adalah ketentuan terkait dengan kasus
konkretnya.
Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon, perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Setelah Mahkamah mencermati uraian tersebut,
Pemohon hanya menjelaskan kasus konkret dan kerugian yang dialami tanpa
adanya penjelasan hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian terhadap hak konstitusional yang menurut anggapan
Pemohon dirugikan, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih,
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya tidak sistematis dan
bercampur dengan uraian mengenai norma syarat sebagai Pemohon. Uraian
mengenai hubungan sebab-akibat dari berlakunya norma a quo terhadap hak
konstitusional yang dimaksud Pemohon sangat penting bagi Mahkamah untuk
menentukan secara jelas apakah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang. Dalam kaitan ini, kasus konkret yang
dialami Pemohon menjadi bagian pintu masuk dalam menguraikan lebih lanjut
18
anggapan kerugian hak konstitusional. Oleh karena tidak jelasnya uraian tersebut
maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai keterpenuhan syarat sebagai Pemohon.
Dalam hal ini, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon seharusnya menjelaskan
secara sistematis dasar hukum serta syarat sebagai Pemohon terlebih dulu,
dilanjutkan dengan uraian yang menjelaskan bahwa Pemohon memenuhi syarat
untuk mengajukan permohonan khususnya adanya hubungan sebab-akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan hak konstitusional
Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila dicermati lebih lanjut, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian
argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, yaitu
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon dalam hal ini hanya
menguraikan norma a quo dan dasar pengujian, namun tanpa menjelaskan secara
komprehensif pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian. Ketiadaan uraian yang komprehensif tersebut mengakibatkan
Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang dimohonkan
pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan, uraian
mengenai adanya pertentangan antara norma dalam undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian
undang-undang.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon pada
pokoknya memohon sebagai berikut:
1. ...;
2. Memutuskan ketentuan norma Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari
majelis” UU 17/2023 dimasukan frasa “dan/atau rekomendasi dari majelis”
kedalam norma Pasal 307 UU 17/2023 sehingga berbunyi:
Pasal 307
Putusan dari majelis dan/atau rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembali kepada
Menteri dalam hal:
a. Ditemukan bukti baru;
b. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
3. ...
19
Setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan Pemohon tersebut,
petitum angka 2 merupakan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian
undang-undang. Selain itu, rumusan petitum angka 2 tidak jelas karena hanya
memohon kepada Mahkamah untuk memasukkan frasa sebagaimana dimohonkan
oleh Pemohon tanpa menyatakan norma a quo harus bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945. Jika Mahkamah mengikuti permohonan Pemohon dengan
memasukan frasa “dan/atau rekomendasi dari majelis” dalam Pasal 307 UU 17/2023
tanpa menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap norma a quo.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian kedudukan hukum, alasan permohonan tidak
jelas, dan rumusan petitum yang tidak lazim, Mahkamah berpendapat permohonan
Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
serta
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
20
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal dua puluh
tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 11.21 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur,dan masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
21
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
15
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “putusan dari
majelis” dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan
16
permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang harus sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 10 Oktober 2025, hlm. 8 sampai dengan hlm. 20].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2025, pukul 10.37 WIB,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah melalui
surat elektronik (email) dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda menerima perbaikan permohonan dan pengesahan
alat bukti pada tanggal 23 Oktober 2025.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu
secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, dan alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan
ketiga bagian tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas
sebagaimana permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah.
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025, permohonan Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan
kepada Mahkamah dalam permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun
permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat sistematika
permohonan berdasarkan PMK 7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
17
[3.3.5] Bahwa norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah frasa
“putusan dari majelis” dalam Pasal 307 UU 17/2023 yang menurut Pemohon tidak
memberikan ruang untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Majelis Disiplin Profesi Kedokteran.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, pada uraian
kewenangan
Mahkamah,
Pemohon
tidak
hanya
menguraikan
mengenai
kewenangan Mahkamah tetapi juga uraian yang menjelaskan mengenai alur
penegakan disiplin tenaga medis serta kewenangan Majelis Disiplin Profesi
Kedokteran. Uraian yang demikian tidak lazim dalam permohonan pengujian
undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Pada bagian kewenangan
Mahkamah, Pemohon seharusnya hanya menguraikan perihal kewenangan
Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus norma a quo yang diajukan
Pemohon, yaitu dasar hukum terkait dengan kewenangan Mahkamah menguji UU
terhadap UUD NRI Tahun 1945, tanpa menguraikan hal lain yang tidak memiliki
korelasi dengan substansi pada bagian kewenangan Mahkamah. Dalam hal ini,
yang banyak diuraikan oleh Pemohon adalah ketentuan terkait dengan kasus
konkretnya.
Selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon, perseorangan warga negara Indonesia,
sebagaimana syarat yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Setelah Mahkamah mencermati uraian tersebut,
Pemohon hanya menjelaskan kasus konkret dan kerugian yang dialami tanpa
adanya penjelasan hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian terhadap hak konstitusional yang menurut anggapan
Pemohon dirugikan, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terlebih,
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya tidak sistematis dan
bercampur dengan uraian mengenai norma syarat sebagai Pemohon. Uraian
mengenai hubungan sebab-akibat dari berlakunya norma a quo terhadap hak
konstitusional yang dimaksud Pemohon sangat penting bagi Mahkamah untuk
menentukan secara jelas apakah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang. Dalam kaitan ini, kasus konkret yang
dialami Pemohon menjadi bagian pintu masuk dalam menguraikan lebih lanjut
18
anggapan kerugian hak konstitusional. Oleh karena tidak jelasnya uraian tersebut
maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai keterpenuhan syarat sebagai Pemohon.
Dalam hal ini, pada bagian kedudukan hukum, Pemohon seharusnya menjelaskan
secara sistematis dasar hukum serta syarat sebagai Pemohon terlebih dulu,
dilanjutkan dengan uraian yang menjelaskan bahwa Pemohon memenuhi syarat
untuk mengajukan permohonan khususnya adanya hubungan sebab-akibat
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan hak konstitusional
Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau tidak, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita),
apabila dicermati lebih lanjut, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian
argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujia
