PUU
Tahun 2024
175/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Meida Nur Fadila Syuhada (Pemohon I) dan Priyoga Andikarno (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-03-21
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan Pengujian Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 175/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
yang diajukan secara online bertanggal 2 Desember 2024,
oleh Meida Nur Fadhila Syuhada dan Priyoga Andikarno,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 4 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
171/PUU/PAN.MK/
AP3/12/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10 Desember
2024 dengan Nomor 175/PUU-XXII/2024 mengenai
Pengujian Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
175/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
175.175/PUU/TAP.MK/Panel/12/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 175/PUU-XXII/2024, bertanggal 10 Desember
2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 175.175/PUU/TAP.MK/HS/10/2024 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 175/PUU-XXII/2024, bertanggal 10
Desember 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Kamis, tanggal
19 Desember 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang serta memberikan kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024,
Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari
Pemohon melalui e-mail atau yang diajukan secara online
perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Pasal 85 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
e. bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan dan
konfirmasi perihal pencabutan permohonan perkara a quo
yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya para Pemohon memohon untuk
mencabut Perkara Nomor 175/PUU-XXII/2024 dengan
alasan para Pemohon menyadari belum memenuhi syarat
3
untuk memiliki kedudukan hukum sebagai para Pemohon
sehingga para Pemohon yang saat ini masih berstatus
sebagai mahasiswa belum memiliki keterkaitan dengan
norma yang diuji. Hal tersebut menyulitkan para Pemohon
untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat
berlakunya norma a quo. Terlebih, menurut para Pemohon
norma a quo telah dirumuskan secara jelas dan konsisten
dengan demikian permohonan a quo tidak relevan lagi
untuk diajukan [vide risalah sidang tanggal 6 Maret 2025,
hlm. 3 dan hlm. 4];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan
kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan
Permohonan
tidak
dapat
diajukan
kembali”;
g. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e dan huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7
Maret 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 175/PUU-
XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
4
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan
Pengujian Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny
5
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
6
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan Pengujian Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 175/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny 5 Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Dian Chusnul Chatimah
