PUU
Tahun 2026
174/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Forum Solidaritas Mobilitas Karier yang diwakili oleh Ismail Sinaga selaku Ketua dan Ummi Kalsum selaku Sekretaris (Pemohon I), Capt. Dhira Dharma Wirawan, S.Tr.Pel, M.Mar. (Pemohon II), dr. Rani Lestari Banjarnahor (Pemohon III), dan Candra Dewi Cahyaningrum, S.Pd. (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T15:19:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 174/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK), dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Ismail Sinaga
Jabatan
:
Ketua
Alamat
:
Jalan Sakura 3, Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan
Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
Barat
Nama
:
Ummi Kalsum
Jabatan
:
Sekretaris
Alamat
:
Jalan Sakura 3, Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan
Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Capt. Dhira Dharma Wirawan, S.Tr.Pel, M.Mar.
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat
:
Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
:
dr. Rani Lestari Banjarnahor
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat
:
Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon III;
2
4. Nama
:
Candra Dewi Cahyaningrum, S.Pd.
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat
:
Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 27 April 2026 dan 30
April 2026, memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Isam
Saifudin, masing-masing adalah Advokat dan Konsultan Hukum serta staf pada
kantor VST and Partners Law Firm, Advocates & Legal Consultant, yang beralamat
di Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta
Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
172/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
18 Mei 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”,
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan Oleh Mahkamah Konstitusi”
4
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK 7/2025), yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa terhadap objek pengujian perkara a quo adalah Pasal 21 ayat (8)
huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang tidak memuat parameter mobilitas
bagi PNS secara proporsional dan berkeadilan sehingga membuka ruang
diskresi tanpa batas dan secara nyata telah menimbulkan pelanggaran
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang bersifat intolerabel seperti
mengatur kewajiban kepada instansi penerima untuk membuat pernyataan
kesediaan bagi calon pelamar menandatangani surat kesediaan mengabdi
sekurang-kurangnya selama 10 Tahun.
8. Bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon menguji ketentuan norma
Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN, dengan maksud
meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan (conditionally
unconstitutional) terhadap norma a quo agar memuat parameter batas waktu
yang konstitusional agar seluruh regulasi turunannya terikat pada batas
konstitusional tersebut, sehingga tidak menimbulkan aturan-aturan teknis
yang saling bertentangan baik dengan aturan di atasnya, dengan aturan yang
sejajar, dan dengan aturan yang berada di bawahnya, sebagaimana pada
tabel di bawah ini:
5
9. Bahwa munculnya konflik norma baik dengan peraturan yang ada di atasnya
(Permen PAN-RB dengan Peraturan Pemerintah), dengan peraturan yang
sejajar (Permen PAN-RB dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri) bahkan
dengan peraturan yang ada di bawahnya (Permen PAN-RB dengan
PerkaBKN), sebagaimana pada gambar di atas, maka hal tersebut bukan
sekedar persoalan pertentangan hierarki peraturan perundang-undangan
yang dapat diselesaikan di Mahkamah Agung, melainkan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma yang fundamental karena:
1) Persoalan Konstitusionalitas ini bersumber dari adanya kekosongan
norma 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN itu sendiri yang
karena tidak menetapkan parameter batas waktu terkait penahanan hak
mobilitas/mutasi;
2) Konflik ini melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi, karena
PNS tidak dapat mengetahui dengan pasti kapan hak mobilitas mereka
dapat digunakan in casu bisa 10 Tahun, 15 Tahun dan seterusnya;
3) Konflik ini berlangsung secara sistemik dan tidak dapat diselesaikan tanpa
pemaknaan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma
induknya in casu ketentuan norma a quo.
Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-
XI/2013, yang pada pokoknya telah menegaskan bahwa norma undang-
undang yang menimbulkan ketidakpastian hukum secara nyata adalah
inkonstitusional, meskipun ketidakpastian tersebut lahir dari kekosongan
pengaturan (omission) dalam norma yang bersangkutan.
10. Bahwa oleh karenanya pengujian terhadap ketentuan norma a quo menjadi
sangat penting untuk dinilai konstitusionalitasnya serta diberikan pemaknaan
secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, guna memberikan jaminan
perlindungan hak konstitusional bagi PNS sebagaimana diatur dalam UUD
NRI Tahun 1945.
11. Bahwa dalam pengujian perkara a quo, para Pemohon tidak meminta
Mahkamah Konstitusi untuk membuat Norma Baru, karena rumusan norma
yang diminta oleh para Pemohon merujuk pada norma yang eksisting yakni
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mana
seharusnya ketentuan norma tersebut diletakan pada tingkat undang-undang
6
karena
berkaitan
dengan
norma
yang
mengatur
tentang
pembatasan/menahan Hak Asasi Manusia PNS
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji
konstitusionalitasnya adalah Ketentuan norma pasal dalam Undang-Undang,
oleh karenanya Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 21 ayat (8)
huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN terhadap UUD NRI Tahun 1945.
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
7
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa perlu para Pemohon jelaskan, berkaitan dengan Kedudukan Hukum
(Legal Standing) para Pemohon dalam menguji ketentuan Norma Pasal 21
ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN terhadap UUD NRI Tahun
1945, adalah sebagai berikut:
4.1.
Bahwa sebelum menguraikan Kedudukan hukum, perlu para
Pemohon jelaskan, bahwa diajukannya permohonan ini karena
adanya kebijakan yang bersifat sewenang-wenang yang dilakukan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) in casu Penguncian 10 Tahun Pengabdian
bagi PNS di Instansi yang bersangkutan. Akibat tidak adanya
ketentuan dalam ketentuan norma a quo yang secara eksplisit
memberikan penentuan waktu paling singkat dan/atau paling lama
untuk dapat dilakukan Pengembangan Karier dan talenta melalui
mobilitas talenta. Hal ini menjadi penting karena tidak diaturnya
penentuan waktu tersebut berdampak pada timbulkan pelanggaran
hak konstitusional bagi para PNS yang secara nyata melanggar
moralitas, rasionalitas serta menimbulkan ketidakadilan yang bersifat
intolerable. Oleh karenanya para Pemohon menguji permasalahan
konstitusionalitas ini ke Mahkamah Konstitusi.
4.2.
Bahwa berikutnya, perlu juga para Pemohon tegaskan bahwa
Persoalan yang dialami oleh para Pemohon yang merupakan Pegawai
ASN in casu PNS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU
ASN menyatakan:
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK
Karena terhadap sistem Penguncian sekurang-kurangnya 10 Tahun
Pengabdian di Instansi yang bersangkutan tidak terdampak kepada
Pegawai ASN in casu PPPK.
8
4.3.
Bahwa terhitung pengadaan CPNS 2018 hingga saat ini, Kemenpan-
RB menerbitkan aturan yang mengatur Para pelamar Pengadaan PNS
mewajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada
Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak
mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling
singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (vide.
Pasal 59 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara).
4.4.
Bahwa setiap calon PNS diwajibkan menandatangani surat
pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintahan yang
bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun. Oleh karenanya
terhadap PNS yang belum mengabdi pada Instansi Pemerintah
sekurang-kurangnya selama 10 Tahun maka PNS tersebut tidak dapat
mengajukan pindah dengan alasan pribadi ke instansi lain. Ada pula
instansi Pemerintah yang menerapkan kewajiban mengabdi lebih dari
10 Tahun in casu 15 – 20 Tahun, bahkan terkunci masa pengabdian
hingga pensiun.
4.5.
Bahwa pelaksanaan dari aturan tersebut, mengakibatkan NIP PNS
menjadi
terkunci
dalam
portal
SIASN
(https://siasn-
instansi.bkn.go.id/tampilanData)
dan
asnkarier
(https://asnkarir.bkn.go.id)
saat
akan
melakukan
pengajuan
mutasi/pindah dengan alasan apapun, bahkan ketika instansi yang
bersangkutan bekerja sudah memperbolehkan untuk dilakukan
mutasi/mobilitas.
4.6.
Bahwa perlu kami jelaskan tentang Fakta-Fakta Penguncian NIP,
sebagai berikut:
1) Dasar Hukum Penguncian NIP
Kebijakan penguncian NIP memiliki dasar hukum yang diatur
dalam PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, poin J angka 2 huruf
i, dan diperkuat dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal
59 ayat (2).
9
2) Dasar Penerapan Penguncian NIP
Penguncian NIP berawal dari proses seleksi CPNS. Pada saat
mengikuti seleksi, peserta diwajibkan menandatangani surat
pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan untuk
mengabdi pada instansi asal dan tidak mengajukan pindah selama
sekurang-kurangnya 10 tahun. Apabila surat pernyataan tersebut
tidak ditandatangani, peserta dianggap mengundurkan diri atau
gugur dari proses seleksi.
3) Masa Berlaku Penguncian NIP
Penguncian NIP mulai berlaku setelah seseorang diangkat sebagai
PNS. Karena masa CPNS umumnya berlangsung 1–2 tahun
sebelum diangkat menjadi PNS, maka total masa pembatasan
perpindahan dapat berlangsung sekitar 11–12 tahun sejak pertama
kali diterima sebagai CPNS.
4) Akses Sistem Mutasi PNS
Sistem aplikasi yang digunakan untuk proses perpindahan atau
mutasi PNS hanya dapat diakses oleh instansi yang menangani
kepegawaian, seperti BKD, BKPSDM, atau biro kepegawaian.
5) Contoh Implementasi Penguncian NIP
Penerapan penguncian NIP dapat dilihat pada video berikut:
https://vt.tiktok.com/ZSQM1tgXW/
6) Persetujuan PPK bukan berarti berhasil Mutasi
Meskipun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal dan
instansi penerima sama-sama memberikan persetujuan, proses
perpindahan tetap tidak dapat dilaksanakan apabila status NIP
PNS yang bersangkutan masih terkunci dalam sistem akibat
kebijakan dari Kementerian PAN-RB.
7) Sejak Tahun 2019 Mutasi harus melalui rekomendasi Kementerian
PAN-RB. Padahal melalui PerkaBKN No. 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Mutasi, bahwa kewenangan terhadap Mutasi ada pada
PPK Asal, PPK Penerima dan BKN
4.7.
Bahwa kebijakan KemenPAN-RB tersebut, telah menimbulkan
ketidakadilan yang bersifat intolerable, melanggar moralitas serta
10
melanggar rasionalitas, karena hampir semua PNS yang belum
mengabdi
kurang
dari
10 Tahun,
tidak
dapat mengajukan
Mutasi/mobilitas
dengan
alasan
apapun.
Bahkan
sampai
mengenyampingkan nilai kemanusiaan in casu melanggar secara
nyata atas hak-hak yang sejatinya telah dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945.
4.8.
Bahwa kebijakan pengabdian sekurang-kurangnya 10 Tahun yang
diterapkan oleh Kementerian PAN-RB yang telah berlangsung selama
8 Tahun terakhir melalui Permen PAN-RB in casu pengaturan terbaru
melalui Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
4.9.
Bahwa sementara Presiden melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil mengatur “Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun.”
(vide. Pasal 190 ayat (3)).
4.10. Bahwa demikian pula dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 132 ayat (2)
huruf b, mengatakan: Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat: b. Telah menduduki Jabatan paling singkat 2
(dua) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun.
4.11. Bahwa berbeda dengan Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri
melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/Kota
antarpropinsi dan antarpropinsi, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3)
menyatakan: Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun.
4.12. Bahwa pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pada Pasal 2 ayat (4),
menyatakan: “Mutasi dilakukan Paling singkat 2 (dua) tahun, dan
paling lama 5 (lima) Tahun”.
11
4.13. Bahwa konflik peraturan perundang-undangan baik secara vertikal ke
atas, secara horizontal dan vertikal ke bawah telah menimbulkan
ketidakpastian hukum tentang Pengaturan Mutasi dan telah
menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerabel, melanggar
moralitas dan rasionalitas, diakibatkan karena pengaturan berkaitan
dengan Mutasi in casu Mobilitas karier dan talenta diatur pada aturan
di bawah undang-undang, bahkan dalam praktiknya masing-masing
instansi pemerintahan daerah mengatur kewajiban pengabdian yang
berbeda-beda (ada yang 10 Tahun, 15 Tahun, 20 Tahun, bahkan ada
yang lebih dari 20 Tahun) hal ini tentunya secara nyata telah
melanggar jaminan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia para
PNS in casu para Pemohon.
4.14. Bahwa padahal prinsip pembatasan hak, berdasarkan pada Pasal 73
UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: Hak dan
kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi
oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta
kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa.
4.15. Bahwa pemberlakuan aturan yang mengatur keharusan setiap instansi
pemerintah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada
Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak
mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling
singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS,
menjadi alat paksa dan menimbulkan pelanggaran hak yang sangat
serius bagi PNS seindonesia. Karena langsung mengunci kesempatan
bagi PNS untuk mengajukan mutasi dengan alasan apapun (tidak lagi
hanya karena alasan pribadi semata termasuk juga dalam
pengembangan karier dan talenta). Sehingga banyak PNS yang
menjadi tidak dapat melakukan pengembangan diri/karier melalui
sebelum melewati masa pengabdian paling singkat 10 Tahun.
4.16. Bahwa artinya apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri dalam Negeri dan Peraturan Badan Kepegawaian
Nasional yang menerapkan masa waktu 2-5 tahun untuk dapat
12
dilakukan mutasi, maka para PNS yang menjalankan masa
pengabdian selama sekurang-kurangnya 10 Tahun, telah kehilangan
waktu 5 Tahun untuk dapat mengembangkan talenta/kariernya. Hal ini
tentunya melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas. Sementara ada
pula PNS yang dapat melakukan Mobilitas/mutasi sebelum masa
waktu 10 Tahun. Hal ini tentunya telah menimbulkan perlakuan yang
berbeda di dalam Profesi PNS.
4.17. Bahwa tidak hanya terjadinya pelanggaran secara pribadi kepada
setiap
PNS,
namun
juga
kebijakan
Kemenpan-RB
tersebut
menyebabkan terganggu dan/atau terlanggar roda pemerintahan,
antara lain:
1) Terganggunya kebutuhan Organisasi dan PNS yang Dinamis
2) Terlanggarnya Peluang Pengembangan Kompetensi dan Karier
PNS
3) Terganggunya Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Publik
4) Terlanggarnya Keseimbangan antara Kehidupan Kerja dan
Pribadi
5) Terganggunya
Pengakuan
Kompetensi
PNS
Daerah
3T
(Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
6) Dinamika Sosial dan Ekonomi Modern
7) Pencapaian Generasi Emas 2045 melalui Pengelolaan PNS yang
lebih Fleksibel.
4.18. Bahwa padahal pasca reformasi birokrasi, terjadi pergeseran
paradigma mutasi/mobilitas bagi PNS yang harus dipandang bukan
lagi hanya sebagai aset instansi, melainkan aset nasional.
4.19. Bahwa melalui konsep Meritokrasi dan Manajemen Talenta Nasional
seorang PNS yang memiliki kompetensi tinggi dapat dipindahkan
lintas instansi (pusat ke daerah atau sebaliknya) untuk mereplikasi
keberhasilan atau mempercepat pembangunan di sektor strategis.
Tujuannya adalah memastikan “the rights man on the rights place”
secara nasional guna mengurangi kesenjangan kualitas pelayanan
publik antarwilayah
13
4.20. Bahwa mutasi/mobilitas dalam Paradigma baru telah menempatkan
mutasi/mobilitas sebagai bagian integral dari pola karier. PNS tidak
lagi hanya menunggu “nasib” untuk dipindahkan, tetapi dapat
merencanakan lintasan kariernya sendiri termasuk untuk Pengayaan
Pengalaman. Mutasi/mobilitas juga telah mengalami pergeseran
Paradigma
sebagai Pemenuhan Hak Konstitusional
Individu.
Pergeseran ini telah menyentuh aspek Hak Asasi dan kesejahteraan
psikologis pegawai.
4.21. Bahwa
Negara
mulai
mengakomodasi
mutasi/mobilitas
atas
permintaan sendiri dengan alasan keluarga, misalnya penyatuan
keluarga/domisili. Hal ini didasari pemikiran bahwa PNS yang bahagia
secara personal akan lebih produktif secara profesional.
4.22. Bahwa hak mutasi/hak mobilitas dalam UU ASN terlihat bahwa
fleksibilitas mutasi/mobilitas diperluas, di mana mutasi/mobilitas bukan
lagi ancaman, melainkan peluang bagi individu untuk mengeksplorasi
potensi di lingkungan baru yang secara tidak langsung memenuhi hak
individu untuk berkembang dan berinovasi.
4.23. Bahwa artinya hak mutasi/mobilitas bagi PNS adalah merupakan isu
konstitusional yang seharusnya diatur dan ditegaskan pada tingkat
Undang-Undang karena sudah masuk pada domain/wilayah jaminan
Hak Asasi Manusia bagi para PNS
4.24. Bahwa
selanjutnya
para
Pemohon
akan
menguraikan
Hak
Konstitusional dan Kerugian Hak Konstitusional yang dialami oleh para
Pemohon.
4.25. Bahwa untuk mengukur adanya Hak Konstitusional para Pemohon
yang dirugikan sehingga menjadi dasar mengajukan Pengujian
Konstitusionalitas Norma, maka para Pemohon menguraikan
Landasan Hak konstitusional yang dijamin dalam ketentuan norma
UUD NRI Tahun 1945, pada tabel di bawah ini:
PEMOHON
HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON I
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang orang berhak untuk memajukan
14
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap Warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
PEMOHON II
PEMOHON III
PEMOHON IV
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28B ayat (1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
4.26. Bahwa berdasarkan Landasan Hak Konstitusional pada tabel tersebut
di atas, maka para Pemohon memiliki Hak Konstitusional untuk
mengajukan Permohonan untuk menguji ketentuan norma a quo.
4.27. Bahwa terhadap uraian adanya hak konstitusional yang menjadi
landasan Kedudukan Hukum para Pemohon dalam menguji Ketentuan
Norma a quo, perlu kami uraikan sebagai berikut:
PEMOHON I – FORUM SOLIDARITAS MOBILITAS KARIER
4.27.1. Pemohon I adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 1, Tanggal 17 Juli 2025 (Bukti P.3) dan
disahkan oleh Kementerian Hukum berdasarkan Keputusan
Menteri
Hukum
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0006088.AH.01.07.Tahun
2025
tentang
Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Forum Solidaritas Mobilitas Karier
(Bukti P.4) dalam Hal ini diwakili oleh dua warga negara yang
15
menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris (Bukti P.5 dan Bukti
P.6).
4.27.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah
Tangga
FOSMIK
(Bukti
P.21)
,
menyatakan:
(1) Organisasi diwakili secara sah di dalam dan di luar
pengadilan oleh Ketua Umum bersama-sama dengan
Sekretaris Jenderal selaku pemilik sah kedudukan
hukum (legal standing) organisasi.
(2) Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir atau
berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum selaku
hierarki pimpinan tertinggi berikutnya berhak dan sah
bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk
mewakili
organisasi,
termasuk
menandatangani
dokumen hukum bersama-sama dengan Sekretaris
Jenderal.
Artinya, dalam Perkara a quo, Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal adalah pihak yang secara sah dapat mewakili
Badan Hukum FOSMIK di Mahkamah Konstitusi.
4.27.3. Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon I
dibentuk dengan Tujuan antara lain:
a. Meningkatkan Profesionalisme Pekerja.
b. Memperjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja.
c. Memfasilitasi Kolaborasi dan Saling Mendukung Antar-
Pekerja.
d. Mendorong Reformasi Birokrasi yang Berkeadilan.
e. Memfasilitasi Pengembangan
Karier dan Potensi
Pekerja.
f. Membangun Citra Positif Pekerja di Mata Masyarakat.
g. Mendukung Inovasi dan Kreativitas di Lingkungan
Pekerja.
h. Mengembangkan Kesadaran Hukum dan Etika di
Kalangan Pekerja.
i. Meningkatkan Solidaritas dan Persatuan Pekerja di
Seluruh Indonesia.
16
j. Memberikan Kontribusi Nyata dalam Pembangunan
Nasional.
4.27.4. Pemohon I merupakan organisasi yang beranggotakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berjumlah sekitar 1115,
yang terdampak kebijakan pembatasan mutasi antarinstansi
(penguncian NIP). Anggota Pemohon I pada umumnya
menghadapi berbagai permasalahan dan kondisi yang
beragam, baik yang bersifat kedinasan maupun pribadi,
namun mengalami kendala dalam mobilitas karier dan
pengembangan talenta karena belum dapat melakukan
mutasi antarinstansi sebelum memenuhi masa pengabdian
paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai
PNS.
4.27.5. Pengabdian paling singkat 10 Tahun tersebut dituangkan
dalam Aturan Menteri PAN-RB di mana instansi yang
membuka penerimaan Calon PNS diwajibkan membuat
surat pernyataan yang harus di tanda-tangani oleh calon
PNS yang pada pokoknya berisi kesediaan calon PNS untuk
tidak mengajukan mutasi ke instansi lain dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 10 Tahun.
4.27.6. Perlu
Pemohon
I
jelaskan
bahwa
PNS
yang
menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi
selama 10 (sepuluh) tahun pada dasarnya melakukannya
sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi
dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Namun dalam praktiknya, surat pernyataan tersebut
merupakan persyaratan yang bersifat wajib sehingga tidak
terdapat ruang bagi calon pegawai untuk menolak
menandatanganinya tanpa berimplikasi pada gugurnya
proses pengangkatan sebagai CPNS. Selain itu, pada saat
surat pernyataan tersebut ditandatangani, calon pegawai
umumnya belum menghadapi berbagai kondisi dan
permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
4.27.7. Objek Pengujian Ketentuan Norma a quo sangat berkaitan
17
erat dengan upaya-serta kelangsungan kegiatan dari
Pemohon I dikarenakan dalam pemberlakuan normanya
apabila tidak dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi, secara
nyata menghambat hak dan kesejahteraan serta melanggar
hak-hak konstitusional anggota-anggota yang bernaung di
dalam Pemohon I.
4.27.8. Dalam memperjuangkan hak konstitusional anggotanya,
Pemohon I telah melakukan upaya antara lain:
1) Tanggal 21 Januari 2025, Pemohon I melakukan Audiensi
ke Komite I DPD RI ditemui oleh Ibu Hj. Leni Haryati John
Latief, S.E., M.Si. dan Komisi II DPR RI yang ditemui oleh
Bapak Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS. (Dokumentasi,
vide Bukti P.7)
2) Tanggal 22 Januari 2025, Pemohon I melakukan audiensi
dengan Prof. Zudan selaku Kepala BKN dan Ketua
Korpri. (Dokumentasi, vide Bukti P.7)
3) Membuka Komunikasi dengan Anggota DPR RI Bp.
Ahmad Irawan Fraksi Partai Golkar, dan pada tanggal 6
Maret 2025, disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat
dengan Menpan RB RI terkait isu penguncian NIP yang
mengakibatkan tidak dapat dilakukannya Mutasi sebelum
10 Tahun
(https://www.instagram.com/reel/DG2UZWrTLPO/?igsh=
MXRyMjV3ZmN5OTBtYg== )
4) Pertemuan Pemohon I dengan Anggota DPD RI Komite I
Dapil Sumatera Utara (Pdt. Pendrad Siagian) dan telah
disuarakan dalam Rapat DPD RI.
(https://www.instagram.com/p/DKGgdMAphMF)
(https://www.instagram.com/reel/DLbbUDzzbM2/?igsh=
eXRleDF5dGlzeXI= )
5) Tanggal 27 Oktober 2025, Audiensi dengan anggota DPR
RI Komisi II Bp. Fauzan Khalid dari Fraksi Partai Nasdem
di Mataram pada saat Reses. (Dokumentasi Vide Bukti
P.7).
18
(https://www.instagram.com/reel/DReuFtjk23C/igsh=cHJ
uNG54bDIzM2Vp).
6) Tanggal 30 Oktober 2025, PEMOHON I beraudiensi
dengan KemenPAN-RB (Dokumentasi Vide Bukti P.7).
7) Tanggal 18 November 2025, Audiensi dengan Bp. Jazuli
Juwaini, Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi PKS.
(Dokumentasi Vide Bukti P.7).
8) Penyuaraan soal Penguncian 10 Tahun Pengabdian ASN
oleh Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKS Bp. Jazuli
Juwaini, M.A dalam Raker dan RDP dengan mendagri,
Menpan RB, Kepala BKN dan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara
(https://vt.tiktok.com/ZS9tQoG7K/).
4.27.9. Bahwa terhadap seluruh rangkaian usaha dan upaya yang
telah dilakukan oleh Pemohon I, hingga saat ini tidak
membuat Kementerian PAN-RB untuk menghapus aturan
terkait dengan syarat sekurang-kurangnya 10 Tahun
pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi.
4.27.10. Bahwa bahkan dalam agenda Pertemuan Pemohon I
dengan Kementerian PAN-RB tanggal 30 Oktober 2025 (vide
Bukti P.7), terungkap bahwa semangat diterbitkannya aturan
syarat sekurang-kurangnya 10 Tahun pengabdian untuk
dapat dilakukan mutasi, adalah untuk menyelesaikan
masalah pemerataan kepegawaian PNS di daerah.
4.27.11. Bahwa terhadap alasan/dasar dibuatnya kebijakan aturan
syarat sekurang-kurangnya 10 Tahun pengabdian untuk
dapat dilakukan mutasi berdasarkan keterangan yang
disampaikan oleh Kementerian PAN-RB, antara lain:
1) Pertama, menurut Kementerian PAN RB alasan
kebijakan minimal Pengabdian sekurang-kurangnya 10
Tahun adalah untuk menyelesaikan pemerataan kondisi
kepegawaian di daerah, termasuk untuk mengatasi
kekhawatiran
yang
selama
ini
sering
muncul
berhubungan dengan pemanfaatan rekrutmen PNS di
19
daerah tertentu sebagai batu loncatan ke tempat yang
dirasa lebih nyaman (homebase).
Terhadap alasan pertama tersebut, perlu Pemohon I
jelaskan bahwa sejatinya kondisi kepegawaian yang ada
di instansi daerah, merupakan tanggung jawab PPK
setempat. Artinya
PPK
setempat-lah
yang
lebih
memahami kebutuhan PNS untuk melayani masyarakat
di masing-masing instansi daerah. Pada setiap PPK di
daerah juga telah memiliki aturan mutasi pegawai antar
instansi yang dapat dipedomani. Salah satu syarat
mutasi antar instansi yang telah dirumuskan oleh PPK di
masing-masing daerah adalah mendapatkan persetujuan
dari PPK, dan wajib menyertakan analisis jabatan. Fungsi
penyertaan analisis jabatan tersebut merupakan bentuk
pencegahan
kemungkinan
terjadinya
kekosongan
jabatan atau posisi yang ditinggalkan oleh PNS saat
melakukan mutasi antar instansi. Jika analisis jabatan
yang diajukan sebagai salah satu syarat permohonan
mutasi dapat dipenuhi, dan proses mutasi yang akan
dilakukan tidak menyebabkan terjadinya kekosongan
posisi, maka PPK dapat memberikan persetujuan
permohonan mutasi yang diajukan oleh PNS. Namun,
jika berdasarkan analisis jabatan terlihat bahwa posisi
yang akan ditinggalkan menyebabkan kekosongan,
maka PPK berhak untuk tidak menyetujui permohonan
mutasi PNS.
Artinya, terlihat jelas bahwa pihak yang seharusnya lebih
berperan untuk menentukan disetujui atau tidaknya
permohonan mutasi PNS antar instansi adalah PPK
setempat, bukan Kementerian PAN-RB. Hal tersebut
dapat dibuktikan pada kondisi di mana meskipun
terhadap PNS telah dinyatakan memenuhi syarat
minimal 10 tahun masa pengabdian sebagaimana diatur
dalam Pasal 59 Ayat (2), Peraturan Menteri PAN-RB No.
20
6 Tahun 2024. Namun tidak serta merta PNS tersebut
secara otomatis dapat melakukan mutasi antar instansi,
karena jika persyaratan analisis jabatan tidak terpenuhi,
maka PPK berhak menolak permohonan mutasi PNS
tersebut, meskipun telah melewati masa pengabdian
minimal 10 tahun.
Artinya, solusi terkait pemerataan kondisi kepegawaian
didaerah, termasuk beberapa kekhawatiran yang selama
ini sering muncul berhubungan dengan pemanfaatan
rekrutmen PNS di daerah tertentu sebagai batu loncatan
ke tempat yang dirasa lebih nyaman (homebase), lebih
tepat diserahkan kepada kebijakan PPK setempat.
2) Kedua,
menurut
Kementerian
PAN-RB
Kebijakan
Minimal Pengabdian Sekurang-kurangnya 10 tahun ini
muncul pada awalnya hanya diperuntukkan bagi tenaga
kesehatan, khususnya di daerah terpencil. Dalam
penjelasan tersebut, Kementerian PAN-RB memberikan
contoh fenomena dokter yang kabur dari penugasannya
di salah satu daerah terpencil setelah resmi menjadi
PNS.
Terhadap alasan tersebut, menurut Pemohon I sangat
tidak tepat dan keliru jika alasan fenomena dokter yang
kabur dari penugasannya setelah resmi menjadi PNS
dijadikan
alasan
untuk
mengeneralisir
kondisi
kepegawaian di seluruh daerah.
4.27.12. Bahwa selain itu, sikap Kementerian PAN-RB yang
menerbitkan kebijakan Penguncian NIP selama 10 Tahun
masa pengabdian, akibat mengeneralisir pemahaman
bahwa permohonan mutasi antar instansi oleh PNS hanya
untuk kembali ke homebase (daerah asal PNS) atau keluar
dari penempatan di daerah terpencil adalah pemahaman
yang keliru.
Karena terdapat fakta yang dapat Pemohon I buktikan, kalau
permohonan mutasi PNS tidak seluruhnya karena ingin
21
kembali ke homebase. Ada pula permohonan Mutasi dari
PNS yang telah ditempatkan di Kota, justru ingin mutasi ke
daerah tertinggal, meskipun daerah tersebut bukan
merupakan homebase yang bersangkutan. Selain itu,
Terdapat pula alasan PNS yang mengajukan Permohonan
Mutasi untuk dapat meng-upgrade karier in casu berpindah
dari instansi daerah ke instansi Pusat.
Namun, apapun motif permohonan mutasi yang diajukan
oleh PNS, hal terpenting yang seharusnya menjadi acuan
tetaplah analisis jabatan in casu untuk dapat memastikan
bahwa kondisi instansi yang akan ditinggalkan tidak
terdampak atau menyebabkan kekosongan.
4.27.13. Bahwa selain itu sebagaimana telah dijelaskan pada angka
4.27.3, bahwa Pemohon I dibentuk sebagai Wadah untuk
memperjuangkan Anggotanya yang semuanya merupakan
PNS yang mengalami permasalahan atas Pelanggaran Hak
Asasi Manusia/Hak Konstitusional yang terlanggar karena
kebijakan administrasi terhadap hak Mobilitas/Mutasi yang
secara luas diberikan kepada pelaksana Undang-Undang
sehingga terjadi pembatasan hak asasi/hak konstitusional
yang secara nyata melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang bersifat intolerabel.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa keterangan dari
beberapa Anggota-anggota Pemohon I, yang telah kami
lampirkan dalam dokumen bukti-bukti in casu Kumpulan
Kronologis/Keterangan
disertai
dengan
Dokumen
Pendukungnya (Bukti P.22 s.d Bukti P.30) anggota-anggota
Pemohon I yang mengalami permasalahan terhambatnya
hak untuk bisa dilakukan mobilitas atau mutasi untuk
kepentingan
pengembangan
karier
ataupun
untuk
kepentingan alasan kemanusiaan.
Di mana kesemuanya memiliki alasan mutasi tidak seperti
apa yang dijadikan alasan oleh Kementerian PAN-RB di
22
mana adanya banyak PNS yang memanfaatkan kebijakan
mobilitas/mutasi ke homebase mendapatkan NIP dari
instansi tempat pendaftaran jumlah pendaftarnya sedikit,
sehingga mudah lolos seleksi menjadi PNS.
Artinya terhadap kekhawatiran pemanfaatan mutasi untuk
menguntungkan sebagian pihak PNS adalah persoalan yang
seharusnya tidak diselesaikan dengan membuat banyak
PNS lainnya menjadi dikorbankan hak konstitusional-hak
asasinya sebagaimana yang secara nyata terjadi dan
dialami oleh anggota-anggota Pemohon I, yang merupakan
fenomena Gunung Es terjadinya pelanggaran-pelanggaran
HAM yang nyata, yang ternyata banyak terjadi namun tidak
terungkap.
Bahwa betul, kami para PNS pada saat mendaftar sebagai
CPNS telah menandatangani kesediaan mengabdi di
instansi asal selama sekurang-kurangnya 10 Tahun. Kami
tidak pernah menolak untuk mengabdi dan kami bangga
menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Namun yang
perlu diluruskan adalah, surat pernyataan kesediaan
mengabdi bukanlah penyerahan Hak Asasi Manusia secara
mutlak. Surat pernyataan tersebut dibuat atas dasar
kewajiban
memenuhi
syarat
normatif
administrasi
rekruitment. Ketika dalam perjalanannya kebijakan tersebut
menjelma menjadi “Gembok permanen” di sistem SIASN
yang menutup mata dari hak atas pengembangan karier,
alasan kemanusiaan, kondisi kesehatan darurat, hak tumbuh
kembang anak, hingga penyatuan keluarga. Maka aturan itu
telah melampaui hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945.
4.27.14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena
ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat
(2) UU ASN yang tidak memuat parameter mobilitas bagi
PNS yang proporsional dan berkeadilan in casu tidak
memuat batasan minimal dan maksimal PNS untuk
23
mendapatkan
hak
mobilitas/mutasi,
sehingga
mengakibatkan munculnya aturan “Penguncian NIP” selama
10 tahun, telah menimbulkan kerugian nyata bagi anggota-
anggota yang bernaung dalam Wadah Pemohon I, antara
lain:
1) Hambatan Pengembangan Diri (Pasal 28C ayat 1 UUD
NRI Tahun 1945)
Ketentuan
ini
menghalangi
PNS
untuk
mencari
lingkungan kerja yang lebih mendukung peningkatan
kompetensi dan karier sebelum masa 10 tahun berakhir.
2) Ketidakpastian Hukum dan Ketidakadilan (Pasal 28D
ayat 1 UUD NRI Tahun 1945)
Penerapan
syarat
mutasi
yang
kaku
tanpa
mempertimbangkan
alasan
mendesak
(seperti
penyatuan
keluarga
atau
kondisi
kesehatan)
menciptakan perlakuan yang tidak adil bagi PNS
dibanding warga negara lainnya.
3) Pelanggaran Hak Atas Kesempatan yang Sama (Pasal
28D ayat 3 UUD NRI Tahun 1945)
Penguncian mobilitas membatasi hak PNS untuk
menduduki jabatan tertentu di instansi lain yang
seharusnya terbuka berdasarkan kompetensi, bukan
semata-mata masa pengabdian administratif.
4) Hak Membentuk Keluarga dan Kesejahteraan Lahir Batin
(Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945)
Secara faktual, anggota Pemohon I mengalami kerugian
psikologis dan fisik akibat terpisah dari keluarga,
termasuk kasus keguguran yang dialami istri anggota
karena ketiadaan pendampingan suami yang terhambat
mutasi.
4.27.15. Bahwa artinya apabila ketentuan norma Pasal 21 ayat (8)
huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang tidak memuat
parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan
24
berkeadilan (tidak memuat batasan minimal dan maksimal
PNS untuk mendapatkan hak mobilitas/mutasi), sehingga
mengakibatkan munculnya aturan “Penguncian NIP” selama
10 tahun, telah menimbulkan kerugian nyata bagi anggota-
anggora yang bernaung dalam Wadah Pemohon I, telah
menimbulkan hubungan kausalitas (Causal Verband) sebab-
akibat yang sangat jelas antara berlakunya ketentuan norma
a quo secara bersyarat dengan kerugian yang diderita.
4.27.16. Bahwa artinya jika Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46
ayat (2) UU 20/2023 tidak dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (sehingga membuka ruang
diskresi yang sangat luas dalam menentukan pembatasan
waktu dapat dilakukannya mutasi atas alasan kemanusiaan
atau pengembangan karier), maka kerugian konstitusional
yang dialami anggota Pemohon I akan terus berlangsung.
4.27.17. Bahwa artinya dengan status sebagai badan hukum privat
yang mandiri, memiliki AD/ART yang berkepentingan
dengan ketentuan norma yang diuji dalam memperjuangkan
hak anggota yang secara nyata menderita kerugian akibat
“penguncian mutasi 10 tahun”. Maka Pemohon I memiliki
Kedudukan Hukum untuk bertindak sebagai Pemohon untuk
membela hak-hak konstitusional PNS sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (3), UUD NRI Tahun 1945.
PEMOHON II – TENAGA TEKNIS
4.27.18. Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.8). yang
berprofesi sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Pengangkatan (Bukti P.9). Pemohon II menjadi
CPNS pada tahun 2022 dan diangkat menjadi PNS 100%
pada tahun 2023. Saat ini Pemohon II menjabat sebagai
“Penata Layanan Operasional” dengan Pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang IIl/b (Bukti P.10).
25
4.27.19. Bahwa Tahun 2021 Dinas Perhubungan kota Banjarmasin
membuka formasi CPNS dengan formasi “Pemeriksa
Keselamatan Pelayaran” dengan dasar UU No. 23 Tahun
2014 dan pada saat itu Pemohon II diterima sebagai
“Pemeriksa Keselamatan Pelayaran”.
4.27.20. Bahwa namun mulai bulan Juni 2024 Kementerian
Perhubungan mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan
Nomor 9 Tahun 2024 tentang pengalihan tugas dan fungsi di
bidang penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan (IM 9/2024). Hingga pada Februari 2025
untuk menindaklanjuti IM 9/2024 tersebut Kemenhub
mengeluarkan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan
diperkuat dengan Instruksi Menteri No. 3 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran pada transportasi sungai, danau dan
penyeberangan. Di dalamnya memuat tentang segala
bentuk kewenangan dan fungsi terkait pelayaran dialihkan
dari Kemenhubdat ke Kemenhubla.
4.27.21. Bahwa terhadap hal tersebut, di kementerian perhubungan,
semua
SDM
yang
memiliki
background
Marine/Maritim/Pelayaran sudah dipindah tugaskan dari
Kemenhubdat ke Kemenhubla, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan teknis pelayaran tidak didelegasikan
ke Pemerintah Daerah.
4.27.22. Bahwa sementara Pemerintah Daerah sendiri dalam hal
dinas perhubungan dalam pencantuman atau pengajuan
nomenklatur jabatan harus sesuai dengan SOTK-nya.
Dengan terbitnya aturan terbaru (Peraturan Menteri No. 4
Tahun 2025), maka pemda atau dishub tidak lagi bisa
mencantumkan nomenklatur formasi untuk jabatan teknis
pelayaran karena segala sesuatu yang berhubungan dengan
teknis pelayaran tidak didelegasikan ke pemerintah daerah
sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU 23/2014, PP
26
18/2016 jo. PP 72/2019, Permendagri 12/2020 dan
Permenhub 4/2025. Berdasarkan aturan-aturan tersebut,
seluruh kewenangan terkait pelayaran berada di pusat yaitu
kemenhubla,
sementara
Pemerintah
Daerah
harus
menyesuaikan.
4.27.23. Bahwa berdasarkan perkembangan kebijakan dan aturan-
aturan tersebut, Pemohon II mengalami kondisi tidak ada
tempat yang tepat untuk dapat mengembangkan kompetensi
maupun keterampilan tentang pelayaran. Sedangkan
instansi in casu dishub kota Banjarmasin tidak lagi bisa
memberikan ruang karir sesuai dengan kompetensi yang
Pemohon II miliki.
4.27.24. Bahwa oleh karena itu, demi tegaknya keadilan dan hak atas
pengembangan diri, maka:
1) Ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN, sebagai
jaminan hak mobilitas PNS yang adil dan setara tidak
boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui
batas rasional. Apalagi sampai berakibat pada terjadinya
perampasan atas hak Pemohon II untuk memindahkan
talenta dan kompetensi spesifik pelayarannya ke instansi
yang memiliki kewenangan (Kemenhubla). Artinya
Hambatan administratif yang dialami telah menjelma
menjadi sanksi terselubung bagi Pemohon II yang
memiliki dedikasi namun terperangkap dalam struktur
organisasi yang tidak lagi sinkron dengan regulasi pusat.
2) Ketiadaan pemaknaan yang mengakomodasi alasan
kemanusiaan dan kondisi spesifik melalui “penguncian
sistem” telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Bagi
Pemohon II, mobilitas bukan sekadar perpindahan tugas,
melainkan upaya penyelamatan karir agar kompetensi
pelayaran yang dimiliki tidak mati sia-sia. Oleh
karenanya, apabila pasal ini tidak dimaknai sebagai
kewajiban negara untuk mengakomodasi mobilitas
27
talenta tanpa adanya hambatan administrasi yang
mutlak/kaku sebelum batas waktu yang ditentukan (masa
pengabdian sekurang-kurangnya 10 Tahun), maka
Pemohon II akan terus mengalami diskriminasi struktural,
di
mana
ia
dituntut
profesional
namun
ruang
profesionalismenya telah dihapuskan oleh negara sendiri
melalui regulasi sektoral.
4.27.25. Bahwa
Kerugian
yang
dialami
oleh
Pemohon
II
sebagaimana telah diuraikan di atas, terjadi dan terus
berlangsung karena ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf
a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang tidak memuat
parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan
berkeadilan (tidak memuat batasan minimal dan maksimal
PNS untuk mendapatkan hak mobilitas/mutasi), sehingga
mengakibatkan munculnya diskresi “Penguncian NIP”
sekurang-kurangnya
10
tahun
pengabdian,
telah
menimbulkan kerugian nyata bagi Pemohon II, Hal ini
tersebut merupakan hubungan kausalitas (Causal Verband)
sebab-akibat yang sangat jelas antara berlakunya ketentuan
norma a quo secara bersyarat dengan kerugian yang
diderita.
4.27.26. Bahwa artinya jika Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46
ayat (2) UU 20/2023 tidak dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (sehingga membuka ruang
diskresi yang sangat luas dalam menentukan pembatasan
waktu dapat dilakukannya mutasi atas alasan kemanusiaan
atau pengembangan karier), maka kerugian konstitusional
yang dialami anggota PEMOHON II akan terus berlangsung.
PEMOHON III – TENAGA MEDIS
4.27.27. Bahwa Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.11) yang
berprofesi sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai PNS (Bukti P.12).
28
4.27.28. Bahwa Pemohon III diangkat sebagai PNS pada angkatan
2019, oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemohon III
berkeinginan dimutasi/mobilitas ke Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat yang berada di Pontianak dan telah
mengurus Mutasi/mobilitas sejak Desember tahun 2022
hingga tahun 2026, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Pemohon III ingin bisa lebih dekat dengan suami karena
Suami dari Pemohon III juga adalah PNS di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kedari). Walaupun tidak dapat
tinggal serumah, namun setidaknya dapat memotong
biaya akomodasi (transport) dan masa cuti apabila
Pemohon III dapat di mutasi/mobilitas ke Instansi
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, yang berada di
Pontianak.
2. Pemohon
III
ingin
mutasi/mobilitas
ke
Instansi
Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten Pontianak
agar bisa pindah tinggal di Pontianak. Karena posisi
Pontianak membuat jarak untuk melakukan pertemuan
dengan Suami Pemohon III yang bekerja di Kendari
(Sulawesi Tenggara) semakin dekat.
3. Selama ini, Pemohon III apabila bertemu dengan Suami,
memilih tempat pertemuan di Pontianak. Sementara
untuk ke Pontianak, dari tempat kerja Pemohon III ke
Sintang membutuhkan waktu perjalanan darat sekitar 3
Jam, dan dari Sintang ke Pontianak membutuhkan waktu
perjalanan darat sekitar 7-8 jam.
4. Pemohon III menikah sejak bulan Januari 2022, namun
hingga saat ini belum mempunyai anak, ternyata
berdasarkan pemeriksaan untuk program kehamilan di
Februari 2024, ternyata Pemohon III memiliki masalah
infertilitas (PCOS dan Mioma), jadi disarankan untuk
mengikuti promil dengan dokter dan klinik fertilitas (Bukti
P.13) , yang belum tersedia di Kabupaten Sintang (hanya
ada di Pontianak). Sehingga hal ini yang juga menjadi
29
alasan Pemohon III untuk mengajukan mutasi ke
Pemprov Kalimantan Barat yang berada di Pontianak.
Karena tentunya menjadi kendala bagi Pemohon III
apabila harus bolak-balik dari Sintang ke Pontianak untuk
menjalani Promil.
5. Perlu Pemohon III jelaskan, untuk menjalankan Promil
dari Klinik IVF Pontianak, sehingga harus melalui
perjalanan yang sangat jauh dengan memakan waktu
perjalanan darat sekitar 3 jam dari tempat kerja Pemohon
III ke Sintang, lalu memakan waktu sekitar 7-8 jam dari
sintang ke Pontianak. Sehingga untuk dapat melakukan
Promil tersebut Pemohon III harus menghabiskan waktu
11 jam ke Pontianak dan 11 jam kembali ke sintang. Hal
tersebut tentunya membuat Pemohon III menjadi
kesulitan untuk menjalani Promil sesuai jadwal yang
seharusnya disarankan oleh dokter. Hal ini yang menjadi
alasan Pemohon III untuk bisa mendapatkan mobilitas ke
Instansi pemerintah Provinsi di Pontianak. Sehingga
Pemohon III dapat melaksanakan Promil secara teratur
sebagaimana yang disarankan dokter agar Pemohon III
bisa mendapatkan anak.
6. Pemohon III, juga memiliki adik yang mengidap cancer
kelenjar getah bening yang sedang kuliah/pendidikan di
Provinsi/Pontianak. Jadi apabila Pemohon III dapat
melakukan
mutasi
ke
Provinsi/Pontianak,
Maka
Pemohon III dapat merawat adiknya, namun karena tidak
dapat dilakukan mobilitas ke Pontianak, Pemohon III
menjadi tidak dapat mengurus adiknya, sampai selesai
kuliah dan keluar dari Pontianak.
7. Sejak bulan Juli 2022 Pemohon III dan Suami, telah
mengupayakan untuk mutasi, dengan mengikuti test lolos
butuh untuk mutasi di Pemerintah Provinsi, dan Pemohon
III telah lulus pada bulan Januari 2023, bahkan Pemohon
III telah mendapatkan 3 surat Rekomendasi untuk pindah
30
tempat tugas (mutasi) dari:
-
Surat Permintaan Persetujuan Mutasi atas nama
Pemohon III, dari Gubernur Kalimantan Barat kepada
Bupati Sintang (Bukti P.14)
-
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan,
Kabupaten Sintang, kepada Pemohon III, untuk
pindah tempat tugas asal ke Provinsi Kalimantan
Barat. (Bukti P.15).
-
Surat Persetujuan Pindah Pemohon III dari Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang kepada Bupati
Sintang (Bukti P.16).
4.27.29. Bahwa namun Pemohon III tetap tidak dapat karena
penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan
tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat
dilakukan mutasi/mobilitas. Sehingga berkas Pemohon III
menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara
otomatis terblokir di aplikasi SIASN.
4.27.30. Bahwa Kerugian Pemohon III sebagaimana telah diuraikan
di atas, terjadi dan terus berlangsung karena ketentuan
norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU
ASN tidak memuat parameter mobilitas bagi PNS yang
proporsional dan berkeadilan (tidak memuat batasan
minimal dan maksimal PNS untuk mendapatkan hak
mobilitas/mutasi), sehingga mengakibatkan munculnya
diskresi “Penguncian NIP” sekurang-kurangnya 10 tahun
pengabdian, telah menimbulkan kerugian nyata bagi
Pemohon III, Hal ini tersebut merupakan hubungan
kausalitas (Causal Verband) sebab-akibat yang sangat jelas
antara berlakunya ketentuan norma a quo secara bersyarat
dengan kerugian yang diderita.
4.27.31. Bahwa artinya jika Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46
ayat (2) UU 20/2023 tidak dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat (sehingga membuka ruang
diskresi yang sangat luas dalam menentukan pembatasan
31
waktu dapat dilakukannya mutasi atas alasan kemanusiaan
atau pengembangan karier), maka kerugian konstitusional
yang dialami anggota Pemohon III akan terus berlangsung
dalam jangka waktu yang tidak sesuai dengan jaminan hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945.
4.27.32. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon III
adalah kerugian yang bersifat aktual, spesifik, karena apa
yang dialami oleh Pemohon III adalah bentuk pelanggaran
Hak Konstitusional Pemohon III sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 di mana setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan Keturunan melalui perkawinan yang sah, serta
berhak hidup sejahtera lahir dan batin” sepanjang Pasal 21
ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN tidak
dinyatakan bertentangan secara bersyarat sebagaimana
dengan pemaknaan dalam Petitum permohonan a quo.
4.27.33. Bahwa negara tidak boleh mengorbankan hak hidup dan hak
kesehatan warga negaranya demi sebuah rigiditas sistem
administrasi. Maka, pemulihan hak Pemohon III hanya dapat
dicapai apabila sistem administrasi kepegawaian dibuka
untuk mengakomodasi mutasi/mobilitas atas dasar alasan
kemanusiaan dan kesehatan setelah melampaui masa
pengabdian yang wajar.
PEMOHON IV – TENAGA PENDIDIK
4.27.34. Bahwa Pemohon IV adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.17) yang
berprofesi sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai PNS oleh Gubernur
Sumatera Selatan (Bukti P.18). Saat ini Pemohon IV
menjabat sebagai Guru Ahli Pertama dengan Pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan III/b berdasarkan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024 (Bukti
32
P.19).
4.27.35. Bahwa Pemohon IV sudah mengabdi di Kabupaten Pali,
Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Maret 2019. Pada saat itu
Pemohon IV sedang mengandung anak pertama dan harus
mengabdi di Kab. Pali. Pada awalnya suami dari Pemohon
IV mengizinkan dan mendukung agar Pemohon IV mengabdi
di kabupaten Pali. Namun dalam perjalanannya, Pemohon
IV merasa bagai tersambar petir, di mana Pemohon IV
mengalami suatu persoalan keluarga yang tidak dapat
disampaikan secara fulgar dalam Permohonan ini, namun
yang pada pokoknya hampir membuat Rumah Tangga
Pemohon IV mengalami Perceraian.
4.27.36. Bahwa Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya, untuk
dapat mutasi, namun Dinas Pendidikan tempat Pemohon IV
bertugas, mengatakan tidak bisa dilakukan mobilitas/mutasi
karena terkunci dengan aturan kewajiban menjalani 10 tahun
pengabdian
baru
dapat
dilakukan
mutasi/mobilitas
karier/talenta.
4.27.37. Bahwa Kerugian Pemohon IV sebagaimana telah diuraikan
di atas, terjadi dan terus berlangsung karena ketentuan
norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU
ASN tidak memuat parameter mobilitas bagi PNS yang
proporsional dan berkeadilan (tidak memuat batasan
minimal dan maksimal PNS untuk mendapatkan hak
mobilitas/mutasi), sehingga mengakibatkan munculnya
diskresi “Penguncian NIP” sekurang-kurangnya 10 tahun
pengabdian, telah menimbulkan kerugian nyata bagi
Pemohon IV, Hal ini tersebut merupakan hubungan
kausalitas (Causal Verband) sebab-akibat antara berlakunya
ketentuan norma a quo secara bersyarat, dengan kerugian
hak konstitusional yang diderita.
Bahwa artinya jika Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46
ayat (2) UU 20/2023 tidak dinyatakan bertentangan dengan
33
UUD 1945 secara bersyarat (sehingga membuka ruang
diskresi yang sangat luas dalam menentukan pembatasan
waktu dapat dilakukannya mutasi atas alasan kemanusiaan
atau pengembangan karier), maka kerugian konstitusional
yang dialami anggota Pemohon IV akan terus berlangsung
secara permanen
4.27.38. Bahwa oleh karenanya, kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon IV adalah kerugian yang bersifat aktual, spesifik,
karena apa yang dialami oleh Pemohon IV adalah bentuk
pelanggaran Hak Konstitusional Pemohon IV sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 di mana setiap orang berhak
membentuk keluarga, dan berhak hidup sejahtera lahir dan
batin” sepanjang Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat
(2) UU ASN tidak dinyatakan bertentangan secara bersyarat
sebagaimana
dengan
pemaknaan
dalam
Petitum
permohonan a quo.
Bahwa Berdasarkan seluruh dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di
atas, maka para Pemohon merasa memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan Pengujian atas Pasal 21 ayat (8) huruf a dan
Pasal 46 ayat (2) UU ASN terhadap UUD NRI Tahun 1945 karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan
syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) PMK 7/2025.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya oleh para
Pemohon adalah Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN
Pasal 21 ayat (8) huruf a, yang menyatakan:
“Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat
berupa:
a. Pengembangan talenta dan karier; dan/atau”
Pasal 46 ayat (2), yang menyatakan:
“Pengembangan talenta dan karier dilaksankan melalui mobilitas talenta.”
34
Ketentuan Norma tersebut di atas, bertentangan secara bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28C ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan Kesehatan.”
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
“Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah”
Bahwa sebelum masuk dalam dalil argumentasi pertentangan norma dengan
UUD NRI Tahun 1945, perlu para Pemohon jelaskan secara historis pengaturan
Mutasi di Indonesia, sebagai berikut:
Pergeseran Paradigma Mutasi menjadi Mobilitas Talenta dalam
Pengembangan Karier dan Talenta
1. Bahwa apabila kita melihat secara historis, mulai dari fase awal
kemerdekaan, Mutasi dipahami sebagai distribusi personel untuk mengisi
struktur birokrasi yang baru terbentuk. Evolusi pengaturan mutasi PNS di
Indonesia mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem yang bersifat
sentralistik
menuju
sistem
meritokrasi
yang
lebih
dinamis
dan
mengedepankan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia PNS.
2. Bahwa pada era Orde Lama, pengaturan kepegawaian pertama kali diatur
dalam UU No. 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU
18/1961), Pengaturan tersebut masih sangat awal pasca kemerdekaan.
35
Mutasi dipandang sebagai bagian dari penempatan tenaga kerja untuk
mengisi kekosongan jabatan di instansi pemerintah yang baru terbentuk.
Penekanan dalam UU 18/1961 lebih kepada distribusi pegawai ke daerah-
daerah untuk memperkuat birokrasi nasional yang baru. Belum ada
pemisahan yang rigid antara mutasi jabatan dan mutasi wilayah.
3. Bahwa pada era Orde Baru dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (UU 8/1974) merupakan tonggak awal kodifikasi hukum
kepegawaian yang komprehensif. Pada rezim UU 8/1974, Mutasi diatur
sebagai bagian dari Pembinaan PNS untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna. Sistem Mutasi bersifat “top-down” dan sangat bergantung pada
kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengaturan mutasi antar
instansi atau antar daerah cenderung kaku dan birokratis. Pada rezim UU
8/1974 lebih ditekankan pada aspek pemerataan personel di seluruh wilayah
NKRI dalam bingkai unifikasi birokrasi.
4. Bahwa pada era Reformasi awal, negara menerbitkan UU No. 43 Tahun 1999
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 43/1999), di mana undang-undang
ini merespon semangat otonomi daerah yang mulai tumbuh. Terdapat
perubahan signifikan dalam rezim UU 43/1999 terdapat pembedaan antara
PNS Pusat dan PNS Daerah. Hal ini berimpikasi pada kerumitan administratif
saat seorang pegawai ingin melakukan mutasi lintas daerah atau dari pusat
ke daerah (dan sebaliknya). Terhadap hal tersebut, sering terjadi fenomena
“raja-raja kecil” di daerah di mana mutasi sering kali dipengaruhi oleh
pertimbangan politik lokal (seperti pasca Pilkada) daripada kebutuhan
organisasi atau pengembangan karier pegawai.
5. Bahwa pada era Transformasi PNS dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014). Dalam undang-undang ini mengubah
nomenklatur Pegawai Negeri Sipil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
di dalamnya terdiri dari PNS dan PPPK dan memperkenalkan sistem Merit.
dalam UU 5/2014, masih menggunakan terminologi Mutasi, dan secara
eksplisit mengatur tentang Mutasi pada Pasal 73 UU 5/2014. Paradigma
mutasi dalam UU 5/2014 didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja,
bukan pertimbangan subjektif. Mutasi ditegaskan sebagai instrumen
pengembangan karier dan perekat bangsa. Di mana PNS dituntut memiliki
komitmen untuk ditempatkan di mana saja di Wilayah NKRI, namun dengan
36
prosedur
yang lebih terukur melalui pertimbangan Teknis Badan
Kepegawaian Nasional (BKN).
6. Bahwa terakhir dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(UU 20/2023), di mana undang-undang terbaru ini melakukan simplifikasi
secara menyeluruh untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah (agile).
Dalam UU 20/2023 mengganti konsep mutasi yang kaku dengan “Mobilitas
karier dan Talenta”. Hal ini menghapus sekat-sekat administratif yang selama
ini menghambat perpindahan Pegawai. PNS kini dipandang sebagai aset
nasional yang dapat bergerak fleksibel antar instansi (pusat-daerah) bahkan
ke luar instansi pemerintahan untuk mendukung prioritas pembangunan
nasional, dengan tujuan memastikan distribusi kompetensi tidak tertumpuk di
satu wilayah, melainkan tersebar sesuai kebutuhan strategis negara.
7. Bahwa dari uraian paradigma Mutasi dari masa ke masa tersebut di atas, di
mana sebelumnya mutasi sering kali dipandang sebagai “titah” negara yang
bersifat searah dan wajib dipatuhi tanpa ruang negosiasi. Saat ini, melalui UU
20/2023 konsep Mobilitas Talenta menggeser sudut pandang tersebut,
sebagaimana tabel di bawah ini:
Dulu
Sekarang
Mutasi adalah beban administratif
atau penugasan negara
Mutasi melalui kebijakan Mobilitas
adalah
bagian
dari
Hak
atas
Pengembangan
Diri.
Pegawai
dipandang sebagai subjek hukum
yang berhak mengejar karier dan
kompetensi secara fleksibel lintas
instansi.
8. Bahwa
pergeseran
dari
terminologi
“Mutasi”
menjadi
“Mobilitas”
mencerminkan pengakuan bahwa PNS bukan sekedar “faktor produksi”
birokrasi, melainkan manusia yang memiliki hak dasar yang harus dilindungi.
Artinya kebijakan mobilitas kini mulai menyentuh perlindungan terhadap hak
atas kehidupan berkeluarga dan integritas pribadi. Hal tersebut tentunya
menunjukkan negara berupaya mencari titik temu antara kepentingan dinas
(public interest) dengan kebutuhan personal pegawai, sehingga perpindahan
tidak lagi menjadi hambatan bagi pemenuhan kewajiban kemanusiaan
lainnya.
37
9. Bahwa UU 20/2023 secara yuridis berupaya meruntuhkan “tembok” yang
selama ini membelenggu karier PNS sebagai ASN terutama sekat antara
Pusat dan Daerah. Artinya Hak Mobilitas dengan sistem yang lebih integratif,
negara mulai mengakomodasi hak warga negara (dalam hal ini PNS) untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan atau
mengembangkan talenta tanpa terhalang prosedur birokrasi yang bersifat
menghambat (restrictive).
Ruang Diskresi yang Terlalu Luas Menimbulkan Pelanggaran Hak
Konstitusional
1. Bahwa Hak untuk mendapatkan pengembangan talenta dan karier melalui
mobilitas/Mutasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Norma Pasal 21 ayat
(8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN tidak memuat parameter mobilitas
yang proporsional dan berkeadilan (tidak memuat batasan minimal dan
maksimal PNS untuk mendapatkan hak mobilitas/mutasi), sehingga
membuka ruang diskresi yang terlalu luas seperti mewajibkan pengabdian
bagi PNS pada instansi asal sekurang-kurangnya selama 10 Tahun yang
dikunci melalui SIASN online sehingga menyebabkan PNS tertunda haknya
selama sekurang-kurangnya 10 Tahun, bahkan sampai mengenyampingkan
alasan kemanusiaan (intolerabel).
2. Bahwa Kondisi tersebut berimplikasi pada tertahannya kesempatan bagi
PNS untuk mengembangkan karier, kompetensi, mengoptimalkan potensi,
serta menyesuaikan penugasan dengan kebutuhan organisasi dan kondisi
individu yang terus berubah, serta kebutuhan hidup yang meningkat tanpa
diimbangi dengan penghasilan yang setara.
3. Bahwa penggunaan ruang diskresi yang luas tersebut, diselimuti dengan
kewajiban surat pernyataan kesediaan untuk tidak mengajukan mutasi
antarinstansi dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
yang ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seakan-akan surat
tersebut adalah bentuk kesukarelaan dari CPNS saat akan mendaftar
sebagai PNS untuk menyerahkan hak hidupnya secara penuh/absolut
kepada Instansi tempatnya bekerja.
4. Bahwa diskresi pengabdian sekurang-kurangnya 10 Tahun pada instansi
tempat PNS bekerja, dalam praktiknya tidak merata dengan waktu 10 Tahun,
38
namun banyak PNS yang mengalami pembatasan mutasi melebihi jangka
waktu tersebut, bahkan sampai 15 (lima belas) hingga tahun 20 tahun, ada
pula yang sampai memasuki masa purna tugas/pensiun. Kondisi tersebut
telah menimbulkan kerugian bagi PNS karena membatasi kebebasan
mereka dalam mengembangkan karier dan menentukan pilihan pengabdian
sesuai kebutuhan serta kondisi pribadi yang dihadapi.
5. Bahwa perlu dipahami bahwa kesediaan ditempatkan di manapun, dan
kesediaan untuk tidak mengajukan mutasi/mobilitas saat diterima menjadi
PNS tentunya dengan batas penalaran yang wajar dan tidak sampai tanpa
mencabut hak-hak yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa setiap PNS tentunya memiliki berbagai permasalahan yang beragam
selama menjalani masa pengabdian, namun pembatasan mutasi/mobilitas
yang berkepanjangan juga berpotensi menghambat mobilitas karier,
pengembangan kompetensi, dan optimalisasi potensi sumber daya manusia
aparatur. Pada hakikatnya, setiap PNS memiliki motivasi dan aspirasi untuk
terus
berkembang,
meningkatkan
kompetensi,
serta
memperoleh
kesempatan karier yang lebih baik. Oleh karenanya, diperlukan adanya
parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan berkeadilan dengan
memuat batasan minimal dan maksimal PNS untuk mendapatkan hak
mobilitas/mutasi pada tingkat Undang-Undang. Sehingga menutup ruang
diskresi yang terlalu luas sebagaimana yang terjadi seperti mewajibkan
pengabdian bagi PNS pada instansi asal sekurang-kurangnya selama 10
Tahun yang dikunci melalui SIASN online sehingga menyebabkan PNS
tertunda haknya selama sekurang-kurangnya 10 Tahun, bahkan hingga
pensiun tidak dapat melakukan mutasi/mobilitas.
7. Bahwa yang perlu dipahami dalam berjalannya masa pengabdian, dinamika
kehidupan serta perubahan kondisi organisasi dapat menimbulkan berbagai
keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, baik yang berkaitan
dengan kepentingan organisasi maupun kebutuhan pribadi pegawai. Dari
sisi organisasi, perubahan struktur organisasi dan tata kerja dapat
mengakibatkan tidak tersedianya lagi jabatan yang sesuai dengan
kompetensi atau jenjang karier pegawai pada instansi tertentu. Sementara
itu, dari sisi pribadi, berbagai kondisi dapat muncul dan menuntut adanya
mobilitas pegawai, seperti kebutuhan penanganan penyakit yang
39
memerlukan layanan kesehatan khusus, kewajiban mendampingi anggota
keluarga yang membutuhkan perhatian intensif, permasalahan psikologis,
hingga persoalan rumah tangga yang berdampak signifikan terhadap
kehidupan dan kinerja pegawai.
8. Bahwa kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan manusia
bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diprediksi pada saat seseorang
menandatangani suatu pernyataan di awal masa pengabdiannya. Oleh
karena itu, kebijakan pembatasan mutasi perlu mempertimbangkan ruang
diskresi
dan
mekanisme
pengecualian
yang
proporsional
guna
mengakomodasi keadaan-keadaan tertentu yang bersifat mendesak dan
beralasan. Pada prinsipnya, mutasi antarinstansi tidak dapat dimaknai
sebagai berakhirnya komitmen pengabdian seorang PNS kepada negara.
Sebaliknya, mutasi merupakan salah satu bentuk mobilitas dalam sistem
manajemen aparatur sipil negara yang tetap bertujuan untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal
dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, pengembangan karier
serta kondisi individu pegawai.
9. Bahwa
apabila
kondisi-kondisi
tersebut
tidak
memperoleh
ruang
penyelesaian yang memadai, maka berpotensi menimbulkan penurunan
motivasi kerja, produktivitas, serta kinerja pegawai yang pada akhirnya
dapat berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Oleh karenanya,
pengaturan mengenai pembatasan mutasi hendaknya tidak hanya
berorientasi
pada
pemenuhan
administratif
semata,
tetapi
juga
memperhatikan prinsip kemanusiaan, pengembangan karier, serta dinamika
kehidupan yang senantiasa berkembang, sehingga kebijakan yang
diterapkan tetap adaptif dan selaras dengan tujuan pembangunan sumber
daya manusia aparatur yang profesional dan berintegritas.
Berikutnya para Pemohon akan menguraikan Dasar dan Alasan adanya
pertentangan norma yang nyata terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a
dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
ALASAN PERTENTANGAN NORMA PASAL 21 AYAT (8) HURUF A UU ASN
TERHADAP PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT (1), PASAL 28C AYAT
40
(1), PASAL 28D AYAT (3), PASAL 28H AYAT (1) SERTA PASAL 28I AYAT (4)
UUD NRI TAHUN 1945
A. Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Prinsip Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3)] dan Jaminan Kepastian Hukum
yang Adil [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Norma konstitusi tersebut
tentunya mengandung konsekuensi bahwa setiap norma dalam
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia wajib memenuhi standar-
standar negara hukum, antara lain: kepastian hukum (legal certainty),
perlindungan hak asasi manusia, dan larangan atas kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2. Bahwa demikian pula Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
memberikan jaminan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Jaminan norma konstitusi ini menjamin
bahwa setiap norma perundang-undangan di Indonesia wajib secara
nyata memenuhi standar kepastian hukum yang adil dan memberikan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan
konstitusi.
3. Bahwa kedua ketentuan norma konstitusional tersebut membentuk satu
kesatuan jaminan yang tidak dapat dipisahkan in casu Pasal 1 ayat (3)
meletakkan fondasi negara hukum sebagai prinsip penyelenggaraan
kekuasaan, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin dimensi individual.
Sehingga dari kedua dari prinsip tersebut terbentuk jaminan hak atas
kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara termasuk Abdi
Negara in casu PNS.
4. Bahwa dalam doktrin negara hukum yang telah berkembang baik dalam
tradisi rechtsstaat maupun rule of law, kepastian hukum (legal certainty)
merupakan pilar utama yang menuntut agar setiap norma hukum
memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Norma harus dirumuskan dengan jelas dan tidak multitafsir;
41
2) warga negara harus dapat mengetahui dengan pasti hak, kewajiban,
dan konsekuensi hukum dari tindakan mereka;
3) pembatasan hak tidak boleh diserahkan pada diskresi mutlak
penguasa tanpa parameter yang terukur.
Artinya norma hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh subjek
hukumnya, mensyaratkan norma yang prospektif, jelas, dan konsisten
agar warga negara dapat merencanakan tindakannya berdasarkan
hukum.
5. Bahwa Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN yang
mengatur syarat mobilitas talenta bagi PNS dirumuskan secara terlampau
luas tanpa memuat parameter waktu yang eksplisit dan terukur. Ketiadaan
frasa “paling singkat” maupun “paling lama” dalam rumusan norma
tersebut mengakibatkan:
1) Tidak ada standar minimal masa pengabdian yang menjadi hak PNS
untuk diketahui.
2) Tidak ada batas maksimal yang mencegah pengekangan mobilitas
karier secara berkepanjangan
3) Tafsir atas syarat mobilitas sepenuhnya diserahkan kepada peraturan
pelaksana atau bahkan kepada diskresi pejabat yang berwenang.
Sehingga berdampak pada terbukanya diskresi yang terlampau luas
untuk mengatur hak bagi PNS untuk dapat mendapatkan hak
Mobilitas/Mutasi yang berbeda-beda in casu sekurang-kurangnya 10
Tahun, 15 Tahun, 20 Tahun dan seterusnya bahkan hingga ada yang
memasuki masa Pensiun tidak bisa mendapatkan hak mobilitas/mutasi.
6. Bahwa kondisi demikian secara yuridis menciptakan apa yang dalam
doktrin hukum disebut sebagai vague norm atau norma samar yakni
norma yang secara struktural gagal memberikan petunjuk yang memadai
kepada subjek hukumnya. Suatu norma dikategorikan sebagai vague
norm apabila penafsiran atasnya tidak dapat dilakukan secara objektif dan
seragam, melainkan bergantung pada subjektivitas pihak yang diberi
kewenangan untuk menerapkannya.
7. Bahwa dalam doktrin Negara Hukum, kepastian hukum merupakan pilar
utama yang menuntut agar setiap aturan memiliki sifat predictability.
42
Artinya, Apabila Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN diterapkan tanpa
batasan waktu yang wajar, sebagai contoh misalnya dalam rentang 2
(dua) hingga 5 (lima) tahun. Maka norma tersebut secara otomatis
bertransformasi menjadi pasal karet (vague norm).
8. Bahwa bukti kekaburan normatif ini tampak nyata dalam praktik birokrasi,
di mana terdapat ketidakseragaman penerapan syarat mobilitas antar
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Satu instansi dapat
menetapkan syarat masa pengabdian yang berbeda secara signifikan
dengan instansi lainnya, tanpa ada standar undang-undang yang menjadi
acuan bersama menciptakan suatu kondisi yang secara langsung
mencederai Prinsip Negara Hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3)
dan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
9. Bahwa artinya, apabila Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN diterapkan tanpa
parameter waktu yang pasti dan pada batas yang rasional berdasarkan
hasil kajian yang matang. Maka norma tersebut secara otomatis
bertransformasi dari norma hukum menjadi instrumen diskresi absolut
bagi pejabat yang berwenang. Transformasi ini terjadi karena:
1) Hak mobilitas PNS tidak lagi ditentukan oleh regulasi yang objektif dan
dapat diprediksi;
2) Ruang gerak karier PNS sepenuhnya bergantung pada kehendak
subjektif pejabat yang berwenang;
3) Tidak ada norma pada tingkat Undang-Undang yang membatasi
lamanya seorang PNS dapat “dikunci” dalam satu jabatan atau
instansi tertentu. Padahal secara prinsip norma pembatasan hak
seharusnya diatur dalam undang-undang.
10. Bahwa kondisi demikian secara fundamental bertentangan dengan prinsip
Rule of Law yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan absolut
dan sewenang-wenang (no man is above the law). Artinya, apabila
ketentuan norma a quo membiarkan syarat mobilitas (yang materi
muatannya mengandung pembatasan hak asasi/hak konstitusional)
ditentukan secara sepihak oleh regulasi di bawah undang-undang tanpa
adanya batasan yang wajar, maka dalam ketentuan norma a quo tersebut
43
telah
membuka
ruang
bagi
terjadinya
kesewenang-wenangan
administratif yang secara langsung merugikan hak konstitusional PNS.
11. Bahwa berikutnya, dalam Prinsip Negara Hukum, kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut
setidaknya terdapat dua parameter normatif yang harus secara eksplisit
termuat dalam undang-undang, yakni:
1) Batas Bawah Minimum, yakni batas waktu paling singkat yang
menjamin stabilitas organisasi dan masa adaptasi jabatan yang wajar,
sehingga kepentingan kelembagaan negara terlindungi;
2) Batas Atas Maksimum, yakni batas waktu paling lama yang menjamin
bahwa
hak
mobilitas
PNS
tidak
dapat
dikekang
secara
berkepanjangan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga hak
konstitusional individu terlindungi.
12. Bahwa ketiadaan kedua parameter tersebut dalam Pasal 21 ayat (8) huruf
a UU ASN menyebabkan norma tersebut gagal menyeimbangkan dua
kepentingan konstitusional yang sama-sama legitimate, in casu
kepentingan negara dalam stabilitas birokrasi, dan kepentingan atas hak
PNS atas kepastian hukum yang adil. Ketidakmampuan norma untuk
menyeimbangkan dua kepentingan ini merupakan cacat konstitusional
yang bersifat substantif.
13. Bahwa oleh karenanya tidak ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a
UU ASN bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum dan Prinsip
Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Pengembangan talenta
dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang
dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan
administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling
singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
B. Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Hak Mengembangkan Diri [Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]
1. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap
orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
44
Namun Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN, secara nyata telah
bertentangan Pasal 28C ayat (1) UU NRI Tahun 1945 karena tidak
memiliki parameter waktu pada batas yang rasional bagi PNS untuk
mendapatkan hak melakukan pengembangan karier dan talenta melalui
hak mobilitas/mutasi.
2. Bahwa hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri demi
meningkatkan kualitas hidup merupakan hak asasi yang melekat, namun
mekanisme
mobilitas
talenta
PNS
justru
dijadikan
mekanisme
administratif untuk melakukan penguncian PNS dalam batas waktu yang
tidak jelas dan tidak terukur, tergantung dari keinginan instansi masing-
masing mengaturnya.
3. Bahwa tidak terdapatnya parameter waktu dalam ketentuan Pasal 21 ayat
(8) huruf a UU ASN, yang menimbulkan pengaturan pembatasan masa
pengabdian sekurang-kurangnya 10 tahun pada level peraturan di bawah
undang-undang, bukan sekadar hambatan karier, melainkan bentuk
pelanggaran hak asasi karena telah mengenyampingkan alasan-alasan
mutasi demi kemanusiaan, seperti hak atas penyatuan keluarga,
perawatan darurat kesehatan/penyakit kronis, menahan hak disabilitas,
keinginan melaksanakan kewajiban dalam merawat orang tua yang sakit,
hingga mengenyampingkan hak tumbuh kembang anak.
4. Bahwa tidak diaturnya parameter waktu untuk mendapatkan hak mobilitas
dalam ketentuan Norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN sehingga
menimbulkan kebijakan penguncian sistem administratif sekurang-
kurangnya 10 Tahun bagi PNS untuk bisa mendapatkan hak
mobilitas/mutasi telah secara nyata melanggar prinsip moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerabel.
Secara moral, negara tidak boleh dengan sengaja memperlakukan PNS
secara paksa untuk mengorbankan kesejahteraan dan kesehatan
psikologis serta martabatnya.
5. Bahwa secara rasional, penguncian talenta dalam satu posisi selama
waktu yang di luar batas yang rasional, justru menghambat distribusi
kompetensi dan mematikan gairah profesionalisme. Ketidakadilan ini
menjadi
tidak
tertahankan
(intolerabel)
ketika
birokrasi
lebih
45
mengutamakan prosedur administrasi di atas nilai-nilai kemanusiaan yang
mendasar, sehingga menciptakan situasi di mana pengabdian negara
seolah menjadi hukuman yang membelenggu hak dasar PNS sebagai
warga negara yang memiliki jaminan hak konstitusional yang telah diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa oleh karenanya tidak ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a
UU ASN bertentangan dengan jaminan Hak Mengembangkan diri,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) secara bersyarat,
sepanjang
tidak
dimaknai:
“Pengembangan
talenta
dan
karier
dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara
adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang
melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua)
Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
7. Bahwa batasan ini merupakan titik keseimbangan yang adil (fair balance)
untuk
menjamin
stabilitas
organisasi
pemerintah
tanpa
harus
menumbalkan hak asasi PNS. Artinya dengan pemaknaan ini, hak
mobilitas tidak lagi dianggap sebagai hak prerogatif instansi yang dapat
ditentukan masing-masing instansi sesuka hati pejabat yang berwenang,
melainkan perwujudan nyata dari perlindungan negara terhadap hak
setiap warga negara in casu PNS dapat untuk berkembang dan hidup
secara manusiawi.
C. Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Hak Untuk Memperoleh Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan
[Pasal 28D ayat (3)] UUD NRI Tahun 1945.
1. Bahwa Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN meletakkan fondasi bagi
pengembangan karier PNS melalui “mobilitas talenta”. Secara teoretis,
norma ini bertujuan untuk memastikan distribusi kompetensi PNS yang
merata di seluruh wilayah Indonesia.
2. Bahwa namun, masalah konstitusionalitas muncul ketika norma yang
membatasi hak pengembangan karier melalui mobilitas talenta diatur
melalui regulasi turunan (di bawah undang-undang) yang memuat aturan
administratif berupa syarat masa pengabdian minimum yang juga tidak
memiliki ukuran yang jelas/kabur. Tanpa bermaksud membawa
46
Mahkamah Konstitusi untuk menilai permasalahan konkrit, namun
faktanya akibat tidak adanya parameter yang jelas dalam ketentuan
norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN menyebabkan munculnya aturan
kewajiban pengabdian dengan menggunakan frasa (Sekurang-kurangnya
10 Tahun) sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda antara PNS
yang diwajibkan pengabdian selama 10 Tahun, 15 Tahun bahkan ada
yang sampai 20 Tahun. Bahan kebijakan tersebut dibuat tanpa
pertimbangan objektif melalui regulasi di bawah undang-undang, dan
secara aktual telah menimbulkan pelanggaran terhadap rasionalitas,
moralitas dan menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerabel bagi
PNS.
3. Bahwa artinya bagi PNS yang bekerja di Instansi yang menerapkan aturan
penguncian sistem administrasi berupa pengabdian sekurang-kurangnya
10 Tahun, jadi tidak bisa memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan untuk melakukan pengembangan karier dan talenta, seperti
PNS yang bekerja di instansi yang tidak menerapkan aturan penguncian
sistem administrasi tersebut.
4. Bahwa jaminan hak konstitusional untuk mendapatkan Kesempatan yang
sama dalam Pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 tidak selesai saat seseorang diterima menjadi
PNS, melainkan terus melekat selama menjalankan fungsi pemerintahan
hingga PNS tersebut menyelesaikan masa tugasnya in casu Pensiun.
Artinya ketika negara in casu pejabat berwenang memberlakukan aturan
sistem penguncian administratif yang melanggar rasionalitas, moralitas
dan menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerabel, maka negara
secara langsung telah membatasi hak warga negara tersebut untuk
memberikan perlakuan yang sama dalam berkompetisi secara adil dalam
jabatan-jabatan pada lingkup pemerintahan.
5. Bahwa perlu dipahami, Inti dari sistem merit adalah menempatkan orang
yang tepat pada posisi yang tepat (the right man on the right place) pada
waktu yang tepat. Jika Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN tidak dimaknai
sebagaimana termuat dalam Petitum, maka terjadi kontradiksi hukum: di
satu sisi negara menuntut profesionalitas, namun di sisi lain negara
47
membelenggu mobilitas talenta dengan penguncian hak mobilitas melalui
mekanisme administratif.
6. Bahwa artinya, tidak adanya parameter waktu dalam melakukan
penguncian hak mobilitas melalui sistem administrasi yang melampaui
batas kewajaran, telah menciptakan kasta-kasta dalam birokrasi di mana
kelompok PNS tertentu kehilangan hak mobilitasnya, sementara
kelompok PNS lainnya menikmatinya. Hal ini jelas mencederai prinsip
keadilan dan kesetaraan (equality before the law) dalam lingkungan kerja
pemerintahan.
7. Bahwa rasio legis Pembatasan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama tahun 5 (Lima) Tahun, adalah batas rasional yang dibutuhkan
sebuah batasan yang jelas pada tingkat Undang-Undang sehingga norma
tersebut tidak membuka ruang Diskresi yang dapat mengekang hak PNS
secara sewenang-wenang dari pejabat yang berwenang.
8. Bahwa pembatasan paling singkat 2 (dua) tahun dan Paling lama 5 (lima)
tahun, dianggap sebagai batas yang rasional secara hukum karena
merupakan jangka waktu yang cukup bagi seorang PNS untuk
memberikan kontribusi nyata serta mengembalikan investasi pelatihan
yang diberikan oleh instansi asal. Melampaui batas tersebut, pembatasan
mobilitas tidak lagi berfungsi sebagai alat manajemen SDM, melainkan
berubah menjadi bentuk pelanggaran hak asasi yang menghambat
aktualisasi diri dan pengembangan karier seseorang dalam struktur
pemerintahan, apalagi sampai mengenyampingkan alasan kemanusiaan.
9. Bahwa artinya ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN hanya
dapat dianggap konstitusional sepanjang tidak menghalangi hak mobilitas
PNS pada batas waktu dengan batas penalaran yang wajar dan tidak
mengenyampingkan alasan kemanusiaan termasuk tidak melanggar
moralitas, rasionalitas serta sampai menimbulkan ketidakadilan yang
bersifat intolerable
10. Bahwa maka pemaknaan yang konstitusional adalah pengembangan
talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas yang adil
dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif dengan
masa pengabdian yang melampaui batas 5 tahun. Tanpa batasan ini,
48
Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN secara nyata telah bertentangan secara
bersyarat dengan jaminan warga negara untuk mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai: “Pengembangan talenta
dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang
dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan
administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling
singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
D. Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Hak Untuk Memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin [Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945]
1. Bahwa ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN yang mengatur
mengenai Pengembangan Karier dan talenta melalui mobilitas talenta,
jika dibiarkan tanpa pemaknaan batas waktu yang jelas, akan menjelma
menjadi instrumen “perampasan” hak atas kesejahteraan yang dijamin
oleh Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa konstitusi secara eksplisit memberikan hak kepada setiap orang
untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup
yang baik. Namun, ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN telah
membuka ruang diskresi yang terlampau luas karena tidak memuat
parameter waktu pada batas yang rasional dan telah menimbulkan
pemberlakuan penguncian sistem bagi PNS sekurang-kurangnya selama
10 tahun tanpa ruang gerak mobilitas. Hal ini merupakan bentuk serangan
langsung terhadap stabilitas psikologis dan kesejahteraan batiniah PNS.
3. Bahwa “penguncian sistem” bagi PNS yang belum menjalani pengabdian
pada instansi asal selama sekurang-kurangnya 10 Tahun, yang telah
berjalan selama 8 Tahun ini telah melampaui batas rasionalitas hukum
dan moralitas publik. Secara rasional, sebuah negara tidak mungkin
mencapai efisiensi birokrasi jika penggerak utamanya in casu PNS berada
dalam kondisi batin yang tertekan akibat pemisahan paksa dari ekosistem
sosial dan keluarganya.
4. Bahwa secara moral, adalah sebuah paradoks ketika negara yang
berasaskan nilai Pancasila in casu “kemanusiaan yang adil dan beradab”
49
justru melegalkan kebijakan yang mengabaikan penderitaan pegawainya
yang kesulitan merawat orang tua, mendidik dan membesarkan anak
serta membentuk keluarga yang sehat baik secara jasmani ataupun
rohani, dll, hanya karena sistem administratif. Hal ini tentunya secara
nyata telah menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerabel, di mana
loyalitas disalahartikan sebagai pengekangan tanpa celah, dan
pengabdian dipaksa berjalan di atas pengorbanan hak asasi yang paling
mendasar.
5. Bahwa oleh karena itu, Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan
secara bersyarat dengan jaminan Hak Untuk Memperoleh hidup sejahtera
lahir dan batin sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pengembangan talenta dan karier
dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara
adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang
melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua)
Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
E. Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia. [Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945]
1. Bahwa adanya kekosongan parameter waktu untuk mendapatkan hak
mobilitas pada Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN menimbulkan persoalan
konstitusionalitas yang nyata dan aktual, karena bertentangan dengan
kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak
Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3. Bahwa tidak adanya parameter waktu dalam ketentuan Pasal 21 ayat (8)
huruf a UU ASN bagi PNS untuk mendapatkan hak mobilitas, telah
membuka ruang diskresi bagi pejabat berwenang untuk melakukan
kebijakan penguncian sistem administrasi kepada PNS yang belum
menyelesaikan masa pengabdian sekurang-kurangnya 10 Tahun yang
50
bersifat eksesif dan kaku secara nyata telah melanggar prinsip moralitas
dan rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan yang bersifat
intolerabel.
4. Bahwa artinya secara moral, negara gagal melaksanakan kewajibannya
dalam memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia,
ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasar bagi PNS untuk
mendapatkan hak-hak yang jelah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945
dengan menggunakan dalih tertib administrasi.
5. Bahwa secara rasional, tidak terdapat urgensi yang memaksa bagi negara
in casu Pemerintah untuk menahan hak mobilitas seorang PNS selama
sekurang-kurangnya
10
Tahun,
memberikan
kesempatan
untuk
melakukan pengembangan diri menggunakan hak mobilitas. Hal ini
tentunya telah menciptakan situasi yang tidak adil dan telah melampaui
batas toleransi hukum, di mana individu dipaksa menyerahkan hak asasi
batiniah-nya demi status kepegawaian yang seharusnya menjadi sarana
aktualisasi diri, bukan alat pengekangan.
6. Bahwa artinya negara, melalui kebijakan mobilitas talenta, untuk
melakukan pengembangan diri, seharusnya berperan sebagai fasilitator
pemenuhan
hak,
bukan
pemberi
beban
yang
menghalangi
Pengembangan
karier
dan
talenta
melalui
hak
mobilitas.
Ketidakmampuan sistem untuk mengakomodasi mutasi atas dasar
kemanusiaan
merupakan
bukti
kegagalan
negara
dalam
mengintegrasikan nilai HAM ke dalam manajemen birokrasi. Jika
pembatasan ini dibiarkan tanpa parameter waktu yang wajar, maka
negara dianggap telah melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik
yang mereduksi martabat manusia, yang mana hal ini sangat bertolak
belakang dengan kewajiban fundamental pemerintah untuk menghormati
dan melindungi hak setiap individu yang bekerja di lingkungan
pemerintahan.
7. Bahwa oleh karenanya, Ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN
bertentangan dengan kewajiban negara terhadap HAM secara terus
menerus sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
sepanjang
tidak
dimaknai
“Pengembangan
talenta
dan
karier
51
dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara
adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang
melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua)
Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
ALASAN PERTENTANGAN NORMA PASAL 46 AYAT (2) UU ASN
TERHADAP PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT (1), PASAL 28C AYAT
(1), PASAL 28D AYAT (3), PASAL 28H AYAT (1) SERTA PASAL 28I AYAT (4)
UUD NRI TAHUN 1945
A. Pasal 46 ayat (2) UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Prinsip Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3)] dan Jaminan Kepastian Hukum
yang Adil [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]
1. Bahwa Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Norma konstitusi
tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap norma dalam
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia wajib memenuhi standar-
standar negara hukum, antara lain: kepastian hukum (legal certainty),
perlindungan hak asasi manusia, dan larangan atas kekuasaan yang
sewenang-wenang (prohibition of arbitrary power).
2. Bahwa demikian pula Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
memberikan jaminan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Jaminan norma konstitusi ini mewajibkan
setiap norma perundang-undangan di Indonesia untuk secara nyata
memenuhi standar kepastian hukum yang adil dan memberikan perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
3. Bahwa kedua ketentuan norma konstitusional tersebut membentuk satu
kesatuan jaminan yang tidak dapat dipisahkan in casu Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 meletakkan fondasi negara hukum sebagai prinsip
penyelenggaraan kekuasaan, sementara Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 menjaminkan dimensi individual dari prinsip tersebut. Dari
keduanya terbentuk jaminan hak atas kepastian hukum yang adil bagi
setiap warga negara, termasuk Abdi Negara in casu PNS selaku ASN.
52
4. Bahwa dalam doktrin negara hukum yang telah berkembang baik dalam
tradisi rechtsstaat maupun rule of law, kepastian hukum merupakan pilar
utama yang menuntut agar setiap norma hukum memenuhi syarat-syarat
berikut:
1) Norma harus dirumuskan dengan jelas dan tidak multitafsir;
2) Warga negara harus dapat mengetahui dengan pasti hak, kewajiban,
dan konsekuensi hukum dari tindakan mereka; dan
3) Pembatasan hak tidak boleh diserahkan pada diskresi mutlak
penguasa tanpa parameter yang terukur di tingkat undang-undang.
Artinya, norma hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh subjek
hukumnya, bersifat prospektif, konsisten, dan terukur agar warga negara
dapat
merencanakan
tindakannya
berdasarkan
hukum
bukan
berdasarkan kira-kira atas kebijaksanaan pejabat yang berwenang.
5. Bahwa Pasal 46 ayat (2) UU ASN mengatur bahwa “pengembangan
talenta dan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui mobilitas talenta.” Rumusan norma tersebut hanya menetapkan
instrumen pengembangan karier PNS, yaitu mobilitas talenta, namun
sama sekali tidak memuat parameter pelaksanaan instrumen dimaksud.
Ketiadaan frasa “paling singkat” maupun “paling lama” dalam rumusan
norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN mengakibatkan:
1) Tidak ada standar minimal durasi mobilitas talenta yang menjadi hak
PNS untuk diketahui sejak awal penugasan;
2) Tidak ada batas maksimal yang secara normatif mencegah
pengekangan mobilitas karier PNS secara berkepanjangan tanpa
dasar hukum yang terukur; dan
3) Tafsir atas durasi dan syarat mobilitas talenta sepenuhnya diserahkan
kepada peraturan pelaksana atau bahkan kepada diskresi pejabat
yang berwenang, tanpa batas yang ditetapkan di tingkat undang-
undang.
Ketiga kondisi normatif tersebut membuka diskresi yang terlampau luas
bagi otoritas administratif untuk menetapkan batas waktu pelaksanaan
mobilitas yang berbeda-beda bagi PNS yang secara yuridis berada dalam
kondisi yang setara suatu kondisi yang secara in abstracto telah
53
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan persamaan di
hadapan hukum.
6. Bahwa kondisi normatif demikian secara yuridis menciptakan apa yang
dalam doktrin hukum disebut sebagai vague norm atau norma samar,
yakni norma yang secara struktural gagal memberikan petunjuk yang
memadai kepada subjek hukumnya. Suatu norma dikategorikan sebagai
vague norm apabila penafsiran atasnya tidak dapat dilakukan secara
objektif dan seragam, melainkan bergantung pada subjektivitas pihak
yang diberi kewenangan untuk menerapkannya. Pasal 46 ayat (2) UU
ASN memenuhi kualifikasi vague norm dimaksud karena norma tersebut
tidak memuat satu pun parameter normatif yang memungkinkan PNS
maupun otoritas pelaksana menentukan secara objektif berapa lama
mobilitas talenta dapat atau harus berlangsung.
7. Bahwa dalam doktrin Negara Hukum, kepastian hukum merupakan pilar
utama yang menuntut agar setiap aturan memiliki sifat predictability.
Apabila Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang tidak memuat batasan waktu
apapun dibaca bersama-sama dengan mekanisme mobilitas talenta yang
diatur dalam peraturan pelaksananya, maka norma tersebut secara
struktural memungkinkan berlangsungnya mobilitas tanpa batas waktu
yang terukur. Suatu norma yang secara struktural memungkinkan
pembatasan hak tanpa batas waktu adalah norma yang secara in
abstracto telah bertransformasi menjadi pasal karet (vague norm) yang
tidak memenuhi syarat predictability yang dituntut oleh prinsip kepastian
hukum. Inkonstitusionalitas ini melekat pada arsitektur norma itu sendiri,
bukan pada penerapannya.
8. Bahwa cacat normatif ini semakin tampak nyata apabila ditelisik dari
perspektif hirarki norma. Pembatasan hak konstitusional warga negara
termasuk hak PNS atas mobilitas karier sebagai bagian dari hak
pengembangan diri secara konstitusional hanya dapat dilakukan melalui
undang-undang (vide Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal
73 UU No. 39/1999). Dengan demikian, seluruh parameter yang
menentukan kapan, berapa lama, dan dalam kondisi apa hak mobilitas
talenta PNS dapat dibatasi, wajib termuat secara eksplisit di dalam
undang-undang bukan didelegasikan kepada peraturan pelaksana atau
54
diskresi pejabat. Ketiadaan parameter dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
UU ASN bukan sekadar kekosongan teknis, melainkan pelanggaran
terhadap syarat konstitusional pembatasan hak yang langsung
mencederai Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
9. Bahwa lebih lanjut, apabila Pasal 46 ayat (2) UU ASN diterapkan tanpa
parameter durasi yang terukur, norma tersebut secara otomatis
bertransformasi dari norma hukum menjadi instrumen diskresi absolut
bagi pejabat yang berwenang. Transformasi ini terjadi bukan karena faktor
di luar norma, melainkan karena cacat yang melekat dalam konstruksi
norma itu sendiri, yaitu:
1) Hak mobilitas PNS tidak lagi ditentukan oleh regulasi yang objektif dan
dapat
diprediksi,
karena
undang-undang
tidak
menyediakan
standarnya.
2) Ruang gerak karier PNS sepenuhnya bergantung pada kehendak
subjektif pejabat yang berwenang, karena undang-undang tidak
membatasinya; dan
3) Tidak ada mekanisme hukum setingkat undang-undang yang
membatasi lamanya seorang PNS dapat “dikunci” dalam satu jabatan
atau instansi tertentu dalam rangka mobilitas talenta.
10. Bahwa kondisi demikian secara fundamental bertentangan dengan
prinsip Rule of Law yang menegaskan bahwa tidak boleh ada
kekuasaan absolut dan sewenang-wenang (no man is above the law).
Apabila ketentuan norma a quo membiarkan parameter mobilitas talenta
yang materi muatannya mengandung pembatasan hak konstitusional
PNS ditentukan secara sepihak oleh regulasi di bawah undang-undang
atau oleh diskresi pejabat, tanpa batasan yang ditetapkan di tingkat
undang-undang, maka norma a quo telah secara struktural membuka
ruang bagi terjadinya kesewenang-wenangan administratif yang secara
langsung merugikan hak konstitusional PNS. Kondisi struktural
demikian merupakan pertentangan norma yang bersifat in abstracto dan
tidak bergantung pada apakah kesewenang-wenangan tersebut benar-
benar telah terjadi dalam praktik.
11. Bahwa selanjutnya, dalam prinsip negara hukum, kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
55
menuntut setidaknya terdapat dua parameter normatif yang harus
secara eksplisit termuat dalam undang-undang yang mengatur mobilitas
talenta PNS, yakni:
1) Batas Bawah Minimum, yakni batas waktu paling singkat yang
menjamin stabilitas organisasi dan masa adaptasi jabatan yang
wajar, sehingga kepentingan kelembagaan negara terlindungi
secara normatif; dan
2) Batas Atas Maksimum, yakni batas waktu paling lama yang
menjamin bahwa hak mobilitas PNS tidak dapat dikekang secara
berkepanjangan tanpa dasar hukum yang jelas di tingkat undang-
undang, sehingga hak konstitusional individu PNS terlindungi.
12. Bahwa ketiadaan kedua parameter tersebut dalam Pasal 46 ayat (2) UU
ASN menyebabkan norma tersebut gagal menyeimbangkan dua
kepentingan konstitusional yang sama-sama legitimate, in casu
kepentingan negara dalam stabilitas birokrasi dan kepentingan PNS
atas kepastian hukum yang adil. Ketidakmampuan norma untuk
menyeimbangkan dua kepentingan konstitusional ini merupakan cacat
konstitusional yang bersifat substantif, yang tidak dapat diperbaiki
melalui peraturan pelaksana, melainkan hanya dapat dikoreksi melalui
pemaknaan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa oleh karena itu, ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai: “Mobilitas talenta dapat
dilaksanakan tanpa melampaui batas kewajaran masa pengabdian
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai
dengan prinsip manajemen ASN, serta wajib mengakomodasi alasan
kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa
adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat
permanen”.
14. Bahwa pemaknaan konstitusional tersebut merupakan tafsir minimum
yang diperlukan untuk memenuhi standar konstitusional yang
dikehendaki oleh kedua norma penguji, dengan alasan sebagai berikut:
1) Penetapan batas minimum 2 (dua) tahun mencerminkan prinsip
proporsionalitas dan memberikan ruang yang memadai bagi
56
tercapainya tujuan mobilitas talenta yakni distribusi kompetensi dan
pengembangan
kapasitas
birokrasi,
sekaligus
memenuhi
kepentingan stabilitas organisasi yang dijamin oleh prinsip negara
hukum;
2) Penetapan batas maksimum 5 (lima) tahun memenuhi syarat
predictability dan lex certa yang menjadi substansi hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, karena memberikan kepastian kepada PNS
bahwa hak mobilitas mereka tidak akan dikunci tanpa batas waktu
yang terukur;
3) Kewajiban mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan
keluarga, dan kondisi kesehatan merupakan bentuk pemenuhan
dimensi keadilan substantif dari kepastian hukum yang adil, yakni
kewajiban norma untuk merespons perbedaan kondisi objektif
subjek hukumnya secara proporsional; dan
4) Larangan mekanisme pembatasan yang bersifat permanen dan
tidak terukur merupakan implementasi dari prinsip prohibition of
arbitrary power yang menjadi konsekuensi langsung dari prinsip
negara hukum sebagaimana dikandung Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
15. Bahwa dengan demikian, pemaknaan konstitusional yang dimohonkan
merupakan koreksi konstitusional yang diperlukan agar norma a quo
memenuhi standar prinsip negara hukum dan jaminan perlindungan
atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
B. Pasal 46 ayat (2) UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan Hak
Mengembangkan Diri [Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
1. Bahwa Ketentuan Norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara
bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 didasarkan
pada prinsip bahwa hak mengembangkan diri adalah hak asasi yang
bersifat fundamental.
2. Bahwa ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) UU ASN mengatur tentang
pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta
57
tanpa memberikan parameter waktu pada batas yang rasional bagi PNS
untuk
dapat
melaksanakan
mobilitas/mutasi
dalam
rangka
pengembangan karier ataupun alasan kemanusiaan.
3. Bahwa ketiadaan parameter waktu dalam Pasal 46 ayat (2) UU ASN
mengakibatkan lahirnya ruang diskresi yang tak terbatas bagi pejabat
yang berwenang khususnya di tingkat peraturan kebijakan instansi untuk
menetapkan syarat masa pengabdian minimum di instansi asal sebelum
seorang PNS dapat mengajukan atau memperoleh mobilitas talenta.
Tanpa bermaksud menarik Mahkamah Konstitusi menilai permasalahan
konkrit, terdapat fakta di mana dalam praktik, ruang diskresi ini telah diisi
dengan ketentuan yang mewajibkan PNS menyelesaikan masa
pengabdian sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di instansi asal
sebelum dapat mengakses mobilitas talenta/mutasi dalam rangka
pengembangan karier ataupun karena alasan kemanusiaan.
4. Bahwa
Pasal
28C
ayat
(1)
UUD
NRI
1945
menjamin
hak
mengembangkan diri sebagai hak yang dapat diakses oleh setiap orang
in casu PNS. Sifat aksesibel ini mensyaratkan bahwa negara tidak boleh
menciptakan hambatan struktural yang menjadikan hak tersebut tidak
dapat dinikmati dalam rentang waktu yang rasional. Namun, dengan
membiarkan lahirnya penguncian karier selama 10 tahun akibat ketiadaan
parameter waktu dalam Pasal 46 ayat (2) UU ASN, norma tersebut secara
tidak langsung meniadakan aksesibilitas hak pengembangan diri yang
dijamin konstitusi.
5. Bahwa hak mengembangkan diri sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI 1945 memiliki dimensi waktu yang inheren. Pengembangan diri
adalah proses berkesinambungan yang berkaitan erat dengan usia,
jenjang karier, dan fase kehidupan seseorang. Peluang pengembangan
diri yang tertunda 10 tahun bukanlah penundaan semata, melainkan
perampasan substansial atas hak tersebut, karena masa paling produktif
dalam pengembangan karier seorang PNS berpotensi habis dalam
penguncian di instansi asal. Norma dalam Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang
tidak mengatur batas waktu minimum ataupun maksimum untuk dapat
dilaksanakannya mobilitas, secara normatif mengabaikan dimensi waktu
58
yang esensial ini, dan karenanya bertentangan dengan jaminan
konstitusional yang seharusnya efektif dan bermakna.
6. Bahwa UUD NRI 1945 telah menetapkan bahwa pembatasan terhadap
hak dan kebebasan hanya dapat dilakukan dengan undang-undang (vide
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). Ini berarti, jika pun
pengembangan diri seorang PNS hendak dibatasi demi kepentingan
publik, pembatasan itu harus dirumuskan secara tegas dalam undang-
undang. bukan diserahkan kepada diskresi pejabat melalui kekosongan
normatif.
7. Bahwa oleh karena, ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sepanjang tidak dimaknai: “Mobilitas talenta dapat dilaksanakan tanpa
melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen
ASN, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan
keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem
administrasi kepegawaian yang bersifat permanen”.
C. Pasal 46 ayat (2) UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan Hak
Untuk Memperoleh Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan [Pasal
28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]
1. Bahwa Pertentangan Pasal 46 ayat (2) UU ASN terhadap Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 berfokus pada jaminan hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam
konteks PNS, hak ini bukan sekadar hak untuk menjadi pegawai negeri,
melainkan hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara dalam
pengembangan karier, promosi, dan hak mobilitas/mutasi tanpa adanya
hambatan administratif yang diskriminatif atau tidak proporsional. Pasal
46 ayat (2) UU ASN yang mengatur mobilitas talenta tanpa batasan waktu
dan mekanisme pengecualian yang jelas berpotensi menciptakan eksklusi
terhadap kelompok PNS tertentu.
2. Bahwa secara normatif, mobilitas talenta seharusnya menjadi instrumen
untuk mendistribusikan kompetensi secara merata demi kepentingan
nasional. Namun, apabila mobilitas tersebut dilakukan melalui penguncian
59
sistem administrasi kepegawaian yang sewenang-wenang dan di luar
kewajaran, maka hak PNS untuk mengakses kesempatan karier di unit
kerja lain atau untuk kembali ke daerah asal karena alasan kemanusiaan
menjadi terhambat.
3. Bahwa tanpa bermaksud membawa Mahkamah Konstitusi untuk menilai
permasalahan konkrit, namun faktanya akibat tidak adanya parameter
yang jelas dalam ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN
menyebabkan munculnya aturan kewajiban pengabdian dengan
menggunakan
frasa
(Sekurang-kurangnya
10
Tahun)
sehingga
menimbulkan perlakuan yang berbeda antara PNS yang diwajibkan
pengabdian selama 10 Tahun, 15 Tahun bahkan ada yang sampai 20
Tahun. Hal tersebut dalam batas penalaran yang wajar mengakibatkan
seorang PNS kehilangan “kesempatan yang sama” untuk berkompetisi
dalam jabatan yang lebih tinggi atau lebih sesuai dengan pengembangan
kariernya di instansi lain karena tertahan oleh sistem mengunci gerak PNS
dengan waktu yang berbeda-beda di setiap daerah.
4. Bahwa lebih jauh lagi, hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan akan tercederai apabila sistem manajemen ASN bagi PNS
yang gagal mengakomodasi aspek kemanusiaan seperti kesehatan dan
penyatuan keluarga.
5. Bahwa seorang PNS yang dipaksa tetap berada dalam skema mobilitas
(terkunci oleh sistem) meskipun sedang mengalami kondisi kesehatan
kronis atau perpisahan keluarga yang berkepanjangan kehilangan
kesempatan yang sama untuk bekerja secara optimal dibandingkan
dengan rekan sejawatnya yang tidak memiliki beban serupa. Maka tanpa
adanya pemaknaan yang mewajibkan akomodasi terhadap alasan
kemanusiaan, kebijakan mobilitas talenta bertransformasi menjadi
kebijakan yang diskriminatif terhadap mereka yang berada dalam kondisi
rentan.
6. Bahwa adanya prinsip fairness dalam pemerintahan menuntut agar setiap
kebijakan administratif bersifat inklusif. Penguncian sistem administrasi
yang bersifat permanen sebelum masa tertentu (10 Tahun) merupakan
bentuk “pembatasan akses” yang menghalangi hak konstitusional PNS
60
untuk mengembangkan diri melalui perpindahan tugas yang strategis.
Agar selaras dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, maka Pasal 46 ayat
(2) UU ASN harus dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat”.
7. Bahwa pemaknaan ini memastikan bahwa setiap PNS memiliki kepastian
waktu dan perlindungan kondisi pribadi, sehingga kesempatan yang sama
dalam pemerintahan tetap terjaga tanpa adanya hambatan birokrasi yang
membelenggu hak-hak dasar pegawai.
D. Pasal 46 ayat (2) UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan Hak
Untuk Memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945)
1. Bahwa Norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN tidak memuat parameter waktu
— baik batas minimum maupun maksimum — atas pelaksanaan
mobilitas talenta PNS. Ketiadaan parameter inilah yang menjadi sumber
inkonstitusionalitas, karena telah membuka ruang diskresi tanpa batas
yang berujung pada lahirnya kebijakan penguncian NIP selama
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, bahkan dalam praktiknya
mencapai 15 hingga 20 tahun, atau terkunci hingga masa pensiun.
2. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas
kesejahteraan batin (welzijn) yang secara substantif tidak dapat
dipisahkan dari hak untuk hidup bersama keluarga inti. Kesejahteraan
batin dalam pengertian konstitusional bukan semata-mata kondisi
psikologis individual, melainkan merupakan kondisi yang bersumber
dari terpenuhinya hubungan dasar kemanusiaan di antaranya
kebersamaan suami-istri, kedekatan orang tua dengan anak, serta
stabilitas ikatan keluarga.
3. Bahwa ketika Pasal 46 ayat (2) UU ASN membiarkan pelaksanaan
mobilitas talenta tanpa batas waktu yang terukur, negara melalui
regulasi turunannya secara tidak langsung membolehkan pemisahan
seorang PNS dari keluarganya dalam jangka waktu yang tidak dapat
diprediksi atau dalam jangka waktu di luar dari batas kewajaran.
Seorang PNS yang ditempatkan di instansi lain, sementara pasangan
dan anak-anaknya berada di kota asal, tidak memiliki kepastian kapan
61
ia dapat mengajukan perpindahan kembali. Kondisi ini secara langsung
merampas kesejahteraan batinnya.
4. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, kewajiban pengabdian
selama 2 (dua) hingga 5 (lima) tahun bagi PNS masih dapat dibenarkan
sebagai kepentingan dinas yang proporsional. Namun kewajiban
pengabdian selama sekurang-kurangnya 10 tahun (dalam faktanya
terdapat PNS yang wajib mengabdi hingga 15 Tahun hingga 20 tahun)
telah melampaui ambang kewajaran karena:
1) Rentang waktu tersebut melampaui fase tumbuh kembang anak-
anak PNS yang bersangkutan;
2) Pemisahan suami-istri selama 10 tahun dalam kondisi tempat tugas
yang berjauhan menimbulkan gangguan psikologis yang bersifat
akumulatif dan permanen;
3) Ketidakpastian waktu kepulangan meniadakan kemampuan PNS
untuk merencanakan kehidupan keluarga secara bermartabat.
5. Bahwa Keadaan ini tidak hanya merugikan PNS secara individual, tetapi
juga berdampak sistemik pada stabilitas institusi keluarga yang oleh
konstitusi seharusnya mendapat jaminan melalui Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa oleh karena itu, Ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU ASN
bertentangan secara bersyarat terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai: “Mobilitas talenta dapat
dilaksanakan tanpa melampaui batas kewajaran masa pengabdian
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai
dengan prinsip manajemen ASN, serta wajib mengakomodasi alasan
kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa
adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat
permanen”
E. Pasal 46 ayat (2) UU ASN Bertentangan Secara Bersyarat dengan
Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia. (Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945)
1. Bahwa ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) UU ASN sama sekali tidak
memuat parameter waktu, baik batas minimum maupun batas maksimum
62
atas pelaksanaan mobilitas talenta PNS. Kekosongan normatif inilah yang
menjadi akar persoalan konstitusional, karena telah membuka ruang
diskresi tanpa batas bagi pejabat berwenang sehingga melahirkan
kebijakan penguncian NIP melalui sistem SIASN selama sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun, bahkan dalam praktiknya mencapai 15
hingga 20 tahun, atau terkunci hingga memasuki masa purna
tugas/pensiun.
2. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan negara in
casu pemerintah sebagai duty bearer (pemegang kewajiban) dalam
sistem hak asasi manusia. Framing konstitusional ini memiliki
konsekuensi hukum yang fundamental: setiap norma perundang-
undangan
yang
dibentuk
oleh
negara
harus
dapat
dipertanggungjawabkan dari sudut pandang HAM, bukan hanya dari
sudut pandang efisiensi administratif atau kepentingan dinas semata.
3. Bahwa dalam doktrin hukum hak asasi manusia, kewajiban negara
sebagai duty bearer mencakup tiga lapisan yang bersifat kumulatif:
1) Kewajiban untuk Menghormati (obligation to respect): negara dilarang
secara aktif melanggar atau mengintervensi pelaksanaan hak
seseorang;
2) Kewajiban untuk Melindungi (obligation to protect): negara wajib
mencegah pihak ketiga termasuk pejabat yang bertindak atas nama
negara melanggar hak seseorang;
3) Kewajiban untuk Memenuhi (obligation to fulfil): negara wajib
mengambil langkah-langkah positif untuk memastikan hak-hak
tersebut dapat rasakan secara nyata.
4. Bahwa pergeseran paradigma dari nomenklatur “mutasi” dalam UU ASN
terdahulu menjadi “mobilitas talenta” dalam UU No. 20 Tahun 2023 bukan
hanya soal perubahan terminologi, melainkan merupakan pengakuan
konstitusional yang tegas bahwa PNS adalah subjek hukum yang memiliki
hak dasar, bukan sekadar objek penempatan birokrasi atau “faktor
produksi” negara. Pergeseran ini sejatinya merupakan perwujudan
konkret dari mandat Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 untuk terus
memajukan dan memenuhi hak asasi manusia dalam konteks
kepegawaian pada sektor publik.
63
5. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit
menegaskan
bahwa
“Perlindungan,
pemajuan,
penegakan,
dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.” Dalam konteks ini, setiap kebijakan yang diambil
pemerintah, termasuk manajemen mobilitas talenta PNS, tidak boleh
hanya berorientasi pada efisiensi birokrasi, tetapi harus selaras dengan
tanggung jawab melindungi hak-hak dasar warga negaranya yang
berstatus sebagai pegawai.
6. Bahwa Secara yuridis, tanggung jawab negara dalam memberikan
perlindungan hak asasi manusia tercederai apabila norma Pasal 46 ayat
(2) UU ASN dijalankan tanpa mempertimbangkan martabat manusia. Jika
mobilitas talenta dilakukan tanpa batasan waktu yang pasti (contoh:
minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun), maka negara dianggap gagal
memberikan kepastian perlindungan terhadap hak asasi pegawai.
Ketidakjelasan durasi penugasan ini telah menciptakan pelanggaran hak
asasi, di mana individu kehilangan kontrol atas hak-hak dasarnya karena
terbelenggu oleh regulasi yang tidak memiliki parameter / cantolan hukum
yang jelas.
7. Bahwa lebih lanjut, tanggung jawab pemenuhan HAM oleh negara
menuntut adanya afirmasi terhadap kondisi-kondisi kemanusiaan yang
mendesak. Apabila negara, melalui sistem administrasi kepegawaiannya,
melakukan “penguncian” yang menutup peluang bagi PNS untuk
mendapatkan solusi atas masalah kesehatan serius atau kebutuhan
penyatuan keluarga, maka negara telah mengabaikan tanggung jawab
perlindungannya. Kewajiban negara menurut Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 tidaklah pasif, melainkan aktif memastikan bahwa tidak ada
satu pun warga negara (termasuk ASN) yang hak asasinya dikorbankan
demi kepentingan administratif yang bersifat kaku dan permanen.
8. Bahwa Pasal 46 ayat (2) UU ASN harus dinyatakan Inkonstitusional
Bersyarat terhadap Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai “Mobilitas talenta dapat dilaksanakan tanpa melampaui
batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen ASN, serta wajib
mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi
64
kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian
yang bersifat permanen”.
Berdasarkan seluruh uraian termasuk di atas, maka menjadi sangat beralasan
menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma
Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat/inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional).
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas maka para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenan untuk memutus, sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak
mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh
dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa
pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
3. Menyatakan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“Mobilitas talenta dapat dilaksanakan tanpa melampaui batas kewajaran
masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
sesuai dengan prinsip manajemen ASN, serta wajib mengakomodasi alasan
65
kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya
penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-30,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Akta
Notaris
Pendirian
Perkumpulan
Forum
Solidaritas Mobilitas Karier Nomor 1 Tanggal 17 Juli 2025 –
Pemohon I;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum RI Nomor. AHU-
0006088.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian
Perkumpulan Forum Solidaritas Mobilitas Karier – Pemohon I;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Ketua Fosmik;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Sekretaris Fosmik;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Timeline dan Kumpulan Dokumentasi Perjalanan
Fosmik – Pemohon I;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II;
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Keputusan
Walikota
Banjarmasin
No.
821.13/001/BKD.Diklat/II/2023 tentang Pengangkatan PNS
oleh Walikota Banjarmasin terhadap Pemohon II;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Petikan Keputusan Walikota Banjarmasin, Nomor
800.1.3.2/3-MPPEKA/BKD.Diklat/2026 tentang Pengangkatan
Pangkat PNS oleh Walikota Banjarmasin terhadap Pemohon II;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon III;
66
12. Bukti P-12 : Fotokopi
Petikan
Keputusan
Bupati
Sintang,
Nomor
821.13/294/Kep-BKPSDM/2020
tentang
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati Sintang terhadap Pemohon
III;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keterangan Program Nomor: 024/SKP/TRB-
MIPT/VI/2024 dari Klinik Morula IVF Pontianak;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Nomor 824.3/1248/BKD, perihal Permintaan
Persetujuan Mutasi atas nama Pemohon III, dari Gubernur
Kalimantan Barat, tanggal 10 Maret 2026;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 800.1.3.1/622/2023 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang,
tanggal 5 Juli 2023 untuk Pemohon III;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Nomor 800.1.3.1/623/2023 tentang Persetujuan
Pindah atas nama Pemohon III, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tanggal 5 Juli 2023;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor
0202/KPTS/BKD.I/2021
tentang
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil oleh Gubernur Sumatera Selatan
terhadap Pemohon IV;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
800/10333/KPTS/BKD.III/2024 tentang Kenaikan Pangkat PNS
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
20. Bukti P-20 : Tangkapan layer Asnkarier.bkn.go.id tentang tampilan layar
penguncian 10 Tahun pengabdian;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum
Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK) – PEMOHON I;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
67
25. Bukti P-25 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Keterangan (Kronologi) anggota PEMOHON I beserta
Kumpulan Dokumen-dokumen Bukti Pendukungnya.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
68
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU
20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
69
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mengajukan
pengujian materiil norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU
20/2023 yang menyatakan:
Pasal 21 ayat (8)
“Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat
berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau”
Pasal 46 ayat (2)
“Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas
talenta.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, mendalilkan
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28B ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum perkumpulan dalam hal ini diwakili oleh
Ismail Sinaga selaku Ketua Umum dan Ummi Kulsum selaku Sekretaris
70
Jenderal, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 17 Juli 2025
[vide Bukti P-3] yang telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006088.AH.01.07.TAHUN 2025 [vide
Bukti P-4]. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
menyebutkan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili
perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan [vide Bukti P-21]. Pemohon I
dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan anggota-anggotanya yang
mengalami
permasalahan
atas
pelanggaran
hak
asasi
manusia/hak
konstitusional karena kebijakan administrasi terhadap hak mobilitas/mutasi.
Ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023
yang tidak memuat parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan
berkeadilan, mengakibatkan munculnya aturan “penguncian NIP” selama 10
tahun. Penguncian mobilitas tersebut menimbulkan hambatan pengembangan
diri, ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, pelanggaran hak atas kesempatan
yang sama, serta kerugian psikologis dan fisik akibat terpisah dari keluarga.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-8], yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima melalui seleksi CPNS Tahun
2021 dan diangkat sebagai PNS definitif pada Tahun 2023 sebagai “Pemeriksa
Keselamatan Pelayaran” pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Dengan
dikeluarkannya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024, Peraturan
Menteri Nomor 4 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2025, segala
bentuk kewenangan dan fungsi terkait pelayaran dialihkan dari Kemenhubdat ke
Kemenhubla. Seluruh kewenangan terkait pelayaran berada di pusat yaitu
Kemenhubla, sementara Pemerintah Daerah harus menyesuaikan. Berdasarkan
perkembangan kebijakan dan aturan-aturan tersebut, Pemohon II mengalami
kondisi tidak ada tempat yang tepat untuk dapat mengembangkan kompetensi
maupun keterampilan tentang pelayaran dan tidak lagi bisa mendapatkan ruang
karier sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Hambatan administratif dan
“penguncian sistem” menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta
diskriminasi struktural. Kerugian yang dialami Pemohon II tersebut dikarenakan
ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/23 yang
tidak memuat parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan berkeadilan,
71
sehingga mengakibatkan munculnya diskresi “Penguncian NIP” sekurang-
kurangnya 10 tahun pengabdian.
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-11], yang berstatus PNS
sebagai tenaga medis dan diangkat pada tahun 2019 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sintang dan berkeinginan dimutasi/mobilitas ke Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat di Pontianak. Dikarenakan kondisi kesehatan dan keluarga,
sejak tahun 2022 Pemohon III telah mengajukan permohonan mutasi ke
pemerintah provinsi dan telah lulus pada bulan Januari 2023, serta mendapatkan
surat permintaan persetujuan mutasi, surat rekomendasi, dan surat persetujuan
pindah. Namun Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi
SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 tahun pengabdian untuk
dapat dilakukan mutasi/mobilitas, sehingga berkas Pemohon III tidak dapat
diunggah ke dalam sistem karena secara otomatis terblokir.
6. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-17] yang berstatus PNS
sebagai Guru di Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan. Pemohon IV
mengalami persoalan keluarga yang hampir membuat rumah tangganya
mengalami perceraian. Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya untuk
dapat mutasi, namun Dinas Pendidikan setempat menyatakan tidak dapat
dilakukan mobilitas/mutasi karena terkunci dengan aturan kewajiban menjalani
10 tahun pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi/mobilitas karier/talenta.
7. Bahwa apabila ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2)
UU 20/2023 tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat karena membuka ruang diskresi yang sangat luas dalam menentukan
pembatasan waktu dapat dilakukannya mutasi atas alasan kemanusiaan atau
pengembangan karier, maka kerugian konstitusional yang dialami anggota
Pemohon I akan terus berlangsung. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang dialami tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di
atas, menurut Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat (Pemohon I)
72
dan sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV), yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual maupun potensial
disebabkan karena berlakunya ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal
46 ayat (2) UU 20/2023 yang pada pokoknya tidak memuat parameter yang jelas
berkenaan dengan mobilitas bagi PNS yang proporsional dan berkeadilan (tidak
memuat batasan minimal dan maksimal PNS untuk mendapatkan hak
mobilitas/mutasi) sehingga membuka ruang diskresi yang sangat luas dalam
menentukan pembatasan waktu dapat dilakukannya mutasi. Oleh karena itu, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan tersebut
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, serta apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III
dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal
21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1),
serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
73
1. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan mutasi PNS di Indonesia telah
mengalami perubahan dari sistem yang bersifat sentralistik dan administratif
menuju sistem yang lebih modern berbasis meritokrasi dan perlindungan hak
ASN. Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
mutasi dipahami sebagai instrumen penempatan dan pemerataan pegawai yang
bersifat top-down. Selanjutnya pada masa reformasi melalui Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, muncul dinamika
otonomi daerah yang justru menimbulkan kompleksitas administrasi dan
pengaruh politik lokal dalam mutasi, sehingga terjadi pergeseran paradigma dari
kontrol birokratis menuju sistem yang lebih terbuka.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), nomenklatur PNS
diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya terdiri dari PNS
dan PPPK serta memperkenalkan adanya sistem merit. UU 5/2014 mengatur
sistem merit yang menempatkan mutasi sebagai bagian dari pengembangan
karier berbasis kompetensi, kinerja, dan kualifikasi dengan pengawasan dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, UU 5/2014 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dengan lahirnya UU 20/2023. Ketentuan dalam UU
20/2023 di antaranya yang mengubah konsep “mutasi” menjadi “mobilitas karier
dan talenta” yang lebih fleksibel dan integratif, dengan tujuan menghapus sekat-
sekat administratif yang selama ini menghambat perpindahan Pegawai. PNS kini
dipandang sebagai aset nasional yang dapat bergerak fleksibel antar instansi
(pusat-daerah) bahkan ke luar instansi pemerintahan untuk mendukung prioritas
pembangunan nasional, dengan tujuan memastikan distribusi kompetensi tidak
tertumpuk di satu wilayah, melainkan tersebar sesuai kebutuhan strategis
negara.
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU 20/2023
karena tidak memuat parameter waktu yang jelas dan terukur mengenai masa
pengabdian sebagai syarat mobilitas atau mutasi PNS, membuka ruang diskresi
yang
berlebihan
bagi
pejabat
atau
instansi,
serta
menyebabkan
ketidakseragaman kebijakan antarinstansi yang berpotensi mengunci hak
mobilitas PNS hingga 10, 15, bahkan 20 tahun atau bahkan sampai masa
pensiun. Menurut para Pemohon, hal demikian melanggar prinsip negara hukum,
74
kepastian
hukum
yang
adil,
persamaan
di
hadapan
hukum,
hak
mengembangkan diri, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, hak atas kesejahteraan lahir dan batin, serta kewajiban negara
untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H
ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023
yang menyatakan pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui
mobilitas talenta yang tidak memuat parameter waktu yang jelas mengenai
pelaksanaan mobilitas talenta, telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
membuka ruang diskresi yang berlebihan, dan memungkinkan terjadinya
penguncian karier ASN dalam jangka waktu yang tidak terukur melalui kebijakan
administratif di bawah undang-undang. Ketiadaan batas waktu minimum dan
maksimum tersebut menjadikan norma a quo bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan kepastian hukum yang adil, serta berpotensi menghambat
hak ASN untuk mengembangkan diri, memperoleh kesempatan yang sama
dalam
pemerintahan,
menikmati
kesejahteraan
lahir
dan
batin,
dan
mendapatkan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H
ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon,
kekosongan norma tersebut telah memungkinkan lahirnya kebijakan penguncian
mobilitas ASN selama 10 hingga 20 tahun atau lebih, yang berdampak pada
terhambatnya
pengembangan
karier,
penyatuan
keluarga,
pemenuhan
kebutuhan kesehatan, dan hak-hak kemanusiaan lainnya.
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan
Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat
sepanjang dimaknai dengan batas waktu yang wajar, yakni antara 2 hingga 5
tahun sebagai titik keseimbangan antara kebutuhan organisasi negara dan
perlindungan hak ASN atas pengembangan karier.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
75
1. Pasal 21 ayat (8) huruf a UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas
ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh
aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling
singkat 2 (dua) tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
2. Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mobilitas
talenta dapat dilaksanakan tanpa melampaui batas kewajaran masa pengabdian
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip
manajemen ASN, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan
keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi
kepegawaian yang bersifat permanen”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-30 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 17 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas maka tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah ketiadaan
parameter waktu yang jelas dan terukur dalam pengaturan mobilitas talenta ASN
dalam ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023.
Oleh karena itu, hal tersebut membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi
pemerintah atau instansi untuk menentukan syarat dan durasi mobilitas/mutasi
melalui peraturan di bawah undang-undang atau kebijakan administratif, sehingga
bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, hak
mengembangkan
diri,
hak
memperoleh kesempatan
yang
sama dalam
pemerintahan, hak atas kesejahteraan, dan kewajiban negara dalam perlindungan
hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1),
76
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa untuk memahami dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah terlebih
dahulu menguraikan perihal nilai dasar ASN, yaitu ASN wajib memegang teguh
ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta pemerintahan yang
sah [vide Pasal 3 ayat (1) UU 20/2023]. Tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk melaksanakan amanah
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia tersebut, diperlukan adanya
birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik dengan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Oleh karenanya diperlukan ASN sebagai
mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan
pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai
perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 [vide Penjelasan Umum UU 20/2023].
Bahwa sebagai unsur dari aparatur negara, ASN bertugas melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, ASN
berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan baik yang bersifat material
maupun nonmaterial serta mendapatkan jaminan sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 21 dan Pasal 22 UU 20/2023. Di samping memperoleh hak-hak tersebut, ASN
juga memiliki kewajiban untuk dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
UU 20/2023. Kewajiban dimaksud meliputi: setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI
Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah; menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan; melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode
perilaku ASN; menjaga netralitas; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Kewajiban
tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan ASN sebagai unsur aparatur
negara yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
77
pelayanan publik, sekaligus menjadi landasan bagi ASN dalam menjalankan tugas
dan fungsinya secara profesional, berintegritas, netral dan bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan
peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan
tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 [vide Konsiderans
Menimbang huruf a UU 20/2023].
Bahwa dalam rangka mencapai optimalisasi dalam melaksanakan
ketentuan mengenai hak dan kewajiban ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU
20/2023, perlu diatur pengembangan talenta dan karier ASN, termasuk mobilitas
talenta, sebagai bagian dari penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan sistem
merit. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU 20/2023, sistem merit adalah
penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Sementara itu, prinsip meritokrasi merupakan prinsip pengelolaan sumber daya
manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta
integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak
membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus [vide Penjelasan Pasal 26 ayat
(2) huruf d UU 20/2023]. Oleh karena itu, pengembangan talenta dan mobilitas
talenta ASN perlu diselenggarakan secara objektif dan terukur untuk memastikan
penempatan ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas ASN yang
bersangkutan.
[3.11]
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan ketiadaan parameter waktu yang jelas dan terukur dalam
pengaturan mobilitas talenta ASN dalam ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a
dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023, sehingga menurut para Pemohon membuka
ruang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah atau instansi untuk menentukan
syarat dan durasi mobilitas/mutasi melalui peraturan di bawah undang-undang atau
kebijakan administratif, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai berikut.
Bahwa norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU 20/2023 mendefinisikan salah
satu bentuk pengembangan diri ASN, yaitu pengembangan talenta dan karier, yang
bersifat konseptual dan memberikan kerangka umum mengenai ruang lingkup
pengembangan kompetensi aparatur. Sementara itu, pengaturan yang bersifat
78
teknis dan operasional mengenai mobilitas talenta sebagai instrumen pelaksanaan
pengembangan talenta dan karier tersebut diatur secara khusus dalam norma Pasal
46 ayat (2) UU 20/2023. Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut memiliki fungsi
normatif yang berbeda namun saling melengkapi, di mana norma Pasal 21 ayat (8)
huruf a UU 20/2023 mengatur aspek pengertian dan tujuan, sedangkan norma Pasal
46 ayat (2) UU 20/2023 mengatur mekanisme implementasinya. Oleh karena itu,
pengaturan mobilitas talenta tidak dapat dipandang terlepas dari kerangka
pengembangan talenta dan karier yang telah ditetapkan dalam norma Pasal 21 ayat
(8) huruf a UU 20/2023, melainkan merupakan bentuk konkret pelaksanaan dari
norma tersebut.
Bahwa kekhawatiran para Pemohon terhadap ketentuan norma Pasal 21
ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 yang tidak memuat parameter
batas waktu yang konstitusional sehingga menimbulkan norma aturan-aturan teknis
yang saling bertentangan baik dengan aturan di atasnya, dengan aturan yang
sejajar, maupun dengan aturan yang berada di bawahnya, menurut Mahkamah
perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari
manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan
karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi, selama masih
berbasis kebutuhan organisasi dan mengikuti prinsip sistem merit. Oleh karena itu,
sistem merit harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi, yakni prinsip
pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil
dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama,
asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus [vide
Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023], sebagaimana juga telah
dipertimbangkan sebelumnya. Di samping itu, pembatasan masa pengabdian
sebelum mutasi dapat didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas
organisasi, pemerataan distribusi ASN, dan efektivitas pelayanan publik. Dengan
demikian, keberadaan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU 20/2023 memiliki arti
penting dalam sistem manajemen ASN karena memberikan dasar normatif bagi
penyelenggaraan mobilitas talenta ASN sebagai bagian dari upaya membangun
aparatur yang profesional, adaptif, dan berbasis sistem merit. Terlebih, berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk berkaitan dengan kerangka
pelaksanaan penempatan ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan
79
kepentingan pelayanan publik lebih lanjut diatur dalam norma Pasal 46 ayat (2)
20/2023. Oleh karena, ketentuan norma Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 merupakan
satu kesatuan ketentuan yang saling berkaitan dengan norma Pasal 21 ayat (8)
huruf a UU 20/2023, di mana norma Pasal 21 ayat (8) huruf a UU 20/2023 berfungsi
sebagai dasar hukum pengaturan mobilitas talenta ASN, sedangkan norma Pasal
46 ayat (2) UU 20/2023 menjadi instrumen pelaksanaan dalam penyelenggaraan
manajemen ASN. Dengan demikian, kedua ketentuan dimaksud diperlukan untuk
menjamin optimalisasi pemanfaatan kompetensi aparatur, pemerataan sumber daya
manusia ASN, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah
NKRI.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, telah jelas bahwa ketentuan-
ketentuan sebagaimana diuraikan di atas telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang
amanatkan dalam norma Pasal 1 angka 15 UU 20/2023 yang menegaskan bahwa
penerapan sistem merit sebagai prinsip dasar dalam pengelolaan ASN, yaitu
pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar. Selain itu, tujuan penyelenggaraan manajemen ASN juga berkaitan
dengan penguatan profesionalitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU
20/2023, termasuk kewajiban calon ASN untuk bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI [vide Pasal 24 ayat (1) huruf e UU 20/2023]. Oleh karena itu, apabila
dasar hukum mengenai mobilitas talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (8) huruf a UU 20/2023 dibuat pembatasan sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon, maka hal tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan
manajemen ASN yang seharusnya bersifat fleksibel dan responsif terhadap
kebutuhan organisasi pemerintahan. Di samping itu, pembatasan demikian
berpotensi tidak optimalnya pemerintah dalam melakukan distribusi sumber daya
aparatur sesuai kebutuhan pelayanan publik di berbagai wilayah. Selain itu,
sejatinya sejak awal pengangkatan sebagai ASN, setiap calon ASN telah
menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan dan melaksanakan tugas di seluruh
wilayah NKRI sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, mobilitas ASN melalui
mekanisme mutasi merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari kedudukan ASN
sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu
bangsa sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 10 UU 20/2023. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
pengaturan mutasi ASN dalam norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat
80
(2) UU 20/2023 merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara
kepentingan
pengembangan
karier
ASN
dengan
kebutuhan
organisasi
pemerintahan. Terlebih, pengaturan berkenaan dengan pengembangan karier ASN
tidak hanya bertujuan memberikan ruang pengembangan talenta ASN, tetapi juga
memastikan tersedianya aparatur yang memiliki kompetensi pada setiap wilayah
dan unit pemerintahan yang membutuhkan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan dalil para Pemohon diperlukan adanya
parameter mobilitas ASN yang proporsional dan berkeadilan, terhadap dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan argumentasi konstitusional, bahwa
ketiadaan pembatasan sebagaimana yang dipersoalkan oleh para Pemohon
dengan alasan agar ada optimalisasi yang bisa menjadi pilihan pemerintah dalam
pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan jangka waktu
atau mekanisme mutasi adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, pengaturan demikian merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional dalam membentuk
kebijakan administrasi pemerintahan. Sementara itu, berkenaan dengan adanya
ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017), Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB), maupun ketentuan lain
yang memiliki kedudukan setara atau berada di bawahnya, yang kemudian
menimbulkan ruang diskresi dalam menentukan batas waktu pelaksanaan mutasi
atau pengembangan karier ASN, menurut Mahkamah hal tersebut pada hakikatnya
bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Sebab, sekali lagi, dalam memahami ketentuan norma
Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023, persoalan yang
dipermasalahkan lebih berkaitan dengan aspek implementasi dan harmonisasi
peraturan perundang-undangan, bukan mengenai persoalan konstitusionalitas
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, apabila
dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pengaturan antara PP 11/2017,
PermenPANRB, maupun peraturan pelaksana lainnya, keadaan tersebut tidak
serta-merta menunjukkan bahwa norma dalam UU 20/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, namun terlepas ada atau tidaknya persoalan legalitas
peraturan pelaksana dimaksud, hal tersebut justru menegaskan bahwa persoalan
yang terjadi bukan pada persoalan konstitusionalitas norma dari undang-undang
81
yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dan juga bukan karena ketiadaan
pembatasan dalam pengembangan talenta dan karier serta mobilitas talenta ASN.
Demikian pula berkenaan dengan pengaturan mengenai mobilitas ASN,
termasuk batas waktu tertentu dalam pelaksanaan mutasi, menurut Mahkamah
merupakan
bagian
dari
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dalam
merumuskan kebijakan hukum (legal policy), sepanjang pilihan kebijakan tersebut
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pembentuk undang-undang
memiliki ruang untuk menentukan desain manajemen ASN yang dianggap paling
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu,
argumentasi para Pemohon yang mendalilkan adanya ketidakjelasan norma atau
multitafsir akibat permasalahan implementasi tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan norma Pasal 46
ayat (2) UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu,
sepanjang pilihan kebijakan pembentuk undang-undang mengenai mobilitas ASN
tidak terbukti melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, keadilan, maupun prinsip
non-diskriminasi,
serta
tidak
menimbulkan
persoalan
kelembagaan yang
menyebabkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon maka hal tersebut
bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilai kebijakan pembentuk
undang-undang dimaksud. Sementara itu, berkaitan dengan adanya pembatasan
yang terlalu rigid terhadap kewenangan mutasi ASN justru berpotensi menghambat
pelaksanaan sistem merit, pengembangan talenta ASN, serta pemenuhan
kebutuhan organisasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang
efektif di seluruh wilayah NKRI, sebagaimana telah dipertimbangkan pada
pertimbangan hukum sebelumnya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan norma Pasal 46
ayat (2) UU 20/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena tidak
adanya pembatasan dalam pengembangan talenta dan karier serta mobilitas talenta
ASN adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
telah ternyata ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU
20/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian
82
hukum yang adil, mengembangkan diri, kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, memperoleh kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, serta
kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi
manusia yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
83
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu
dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.19 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
84
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. 68 [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa 69 kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mengajukan pengujian materiil norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 yang menyatakan: Pasal 21 ayat (8) “Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau” Pasal 46 ayat (2) “Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta.” 2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum perkumpulan dalam hal ini diwakili oleh Ismail Sinaga selaku Ketua Umum dan Ummi Kulsum selaku Sekretaris 70 Jenderal, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 17 Juli 2025 [vide Bukti P-3] yang telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006088.AH.01.07.TAHUN 2025 [vide Bukti P-4]. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menyebutkan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhak mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan [vide Bukti P-21]. Pemohon I dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan anggota-anggotanya yang mengalami permasalahan atas pelanggaran hak asasi manusia/hak konstitusional karena kebijakan administrasi terhadap hak mobilitas/mutasi. Ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/2023 yang tidak memuat parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan berkeadilan, mengakibatkan munculnya aturan “penguncian NIP” selama 10 tahun. Penguncian mobilitas tersebut menimbulkan hambatan pengembangan diri, ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, pelanggaran hak atas kesempatan yang sama, serta kerugian psikologis dan fisik akibat terpisah dari keluarga. 4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-8], yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima melalui seleksi CPNS Tahun 2021 dan diangkat sebagai PNS definitif pada Tahun 2023 sebagai “Pemeriksa Keselamatan Pelayaran” pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024, Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2025, segala bentuk kewenangan dan fungsi terkait pelayaran dialihkan dari Kemenhubdat ke Kemenhubla. Seluruh kewenangan terkait pelayaran berada di pusat yaitu Kemenhubla, sementara Pemerintah Daerah harus menyesuaikan. Berdasarkan perkembangan kebijakan dan aturan-aturan tersebut, Pemohon II mengalami kondisi tidak ada tempat yang tepat untuk dapat mengembangkan kompetensi maupun keterampilan tentang pelayaran dan tidak lagi bisa mendapatkan ruang karier sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Hambatan administratif dan “penguncian sistem” menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta diskriminasi struktural. Kerugian yang dialami Pemohon II tersebut dikarenakan ketentuan norma Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU 20/23 yang tidak memuat parameter mobilitas bagi PNS yang proporsional dan berkeadilan, 71 sehingga mengakibatkan munculnya diskresi “Penguncian NIP” sekurang- kurangnya 10 tahun pengabdian. 5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-11], yang berstatus PNS sebagai tenaga medis dan diangkat pada tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan berkeinginan dimutasi/mobilitas ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Dikarenakan kondisi kesehatan dan keluarga, sejak tahun 2022 Pemohon III telah mengajukan permohonan mutasi ke pemerintah provinsi dan telah lulus pada bulan Januari 2023, serta mendapatkan surat permintaan persetujuan mutasi, surat rekomendasi, dan surat persetujuan pindah. Namun Pemohon III
