PUU
Tahun 2025
174/PUU-XXIII/2025
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon: Ir. Komardin, S.H., M.M.
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 14/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 18/2003, UU 8/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 174/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ir. H. Komardin, S.H., M.M.
Pekerjaan
:
Advokat dan Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Toddopuli V Nomor 27, RT 003, RW 003 Borong,
Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
29 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
177/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 174/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 30
September 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 Oktober
2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 perubahan ketiga menyatakan
bahwa: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 perubahan keempat
menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut “UU MK”), menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk; (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk; (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
3
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut “UU PPP”), mengatur bahwa hierarki atau
kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi daripada Undang-Undang. Oleh
karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) beserta penjelasan Pasal
7 ayat (2) UU PPP, setiap ketentuan di dalam Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
Pasal 2 ayat (1) Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu”.
4
9. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a
dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon
adalah permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap:
10.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 yang berbunyi
“Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang”;
10.2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 huruf h angka 5 yang berbunyi “catatan yang
menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
10.3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 18 ayat 2 huruf a yang berbunyi pihak yang rahasianya
diungkap memberikan persetujuan tertulis;
11. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian di atas, dalam hal Pemohon
memohon untuk dilakukan Pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD
Negara RI 1945, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 51 ayat (1) UU MK
mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”
5
2. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
bahwa: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai
kualifikasi dan kerugian konstitusional dari Pemohon.
3.1. Kualifikasi Pemohon sebagai perorangan.
3.1.1. Bahwa Pemohon adalah perorangan, Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 317522607670008; (Bukti P-30)
3.1.2. Bahwa Pemohon seorang Advokat yang dibuktikan dengan
memiliki Nomor Induk Anggota 24.01937 dan Berita Acara
Sumpah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
pasal (1) yang berbunyi “Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan; (Bukti P-32);
3.1.3. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 huruf g, huruf h angka 5 dan pasal 18 ayat 2 huruf
a.
3.1.4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon merupakan subjek hukum (legal standing) perorangan
yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
3.2. Kualifikasi Kerugian Kostitusional Pemohon
3.2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025
yang
mengatakan
bahwa
Hak
dan
atau
kewenangan
konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perpu apabila:
1. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
6
3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
4. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian; dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
4. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945, yang ditentukan
di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan
bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium/peribahasa “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan
Mahkamah Konstitusi “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
5. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mmengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
Negara RI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan dijamin
oleh UUD Negara RI 1945 Pasal 28F yaitu untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia;
2) Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan dijamin
oleh UUD Negara RI 1945 Pasal 28G yaitu setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
7
perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
3) Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan dijamin
oleh UUD Negara RI 1945 yaitu Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (5):
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan fikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang
undangan;
4) Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan dijamin
oleh UUD Negara RI 1945 yaitu Pasal 31 ayat (3) yaitu Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang.
6. Hak atau Kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya pasal
sebagai berikut:
1) Pasal 17 huruf g UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan “Informasi
Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang
bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang”;
2) Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan “catatan yang menyangkut
pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal
dan satuan pendidikan nonformal;
3) Pasal 18 ayat 2 huruf a yang berbunyi pihak yang rahasianya diungkap
memberikan persetujuan tertulis;
Ketiga pasal tersebut diatas digunakan semua instansi pemerintah untuk
tidak memperlihatkan atau memberikan dokumen yang telah dimohonkan
oleh Pemohon yang berprofesi sebagai advokat yang merupakan bagian dari
penegak hukum di negara Republik indonesia berdasarkan UU Nomor 18
Tahun 2003 yang tujuannya digunakan untuk mengakhiri kegaduhan yang
semakin hari semakin gaduh, saling mencaci maki antara satu dengan yang
lainnya, anak-anak sampai orang tua, dari tukang ojek hingga jenderal
8
bahkan para professor hukum saling menyanggah bahkan ada suami istri
yang pisah ranjang akibat UU a quo, sungguh kejam pasal-pasal ini;
Bahwa pasal a quo mengakibatkan multi tafsir sehingga semua dokumen
Informasi Publik dijadikan Informasi yang dikecualikan dan bertentangan
dengan Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf (a, c)
yang menyatakan:
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
(2) Setiap orang berhak: (a) Melihat dan mengetahui Informasi Publik, (c)
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai
dengan Undang-Undang ini;
7. Kerugian konstitusional yang terjadi dan yang akan pasti terjadi:
1) Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena setiap hari ada yang
bertanya apakah Joko Widodo memiliki Ijazah atau tidak, asli atau palsu,
karena Pemohon juga belum mengetahui ada atau tidak, asli atau palsu,
berdasarkan pasal 18 ayat (2) b UU No. 14 Tahun 2008 yang berbunyi
“pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan,
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf g dan huruf h, atas dasar pasal 18 ayat (2) UU KIP, maka
Pemohon meminta dokumen kepada UGM, KPU Solo, KPU DKI Jakarta, KPU
RI, semuanya menolak kecuali KPU Pusat memberikan Fotokopi Ijazah namun
tidak ada nama pada ijazah tersebut, tanda tangan Rektor dan Dekan dihapus
dengan alasan tanda tangan merupakaan tanda-tanda yang dilindungi, sampai
saat ini saya belum mengetahui secara pasti itu Ijazah siapa karna tanpa
identitas, sekali lagi Pemohon katakan pasal a quo yang dimohonkan
Pemohon sangat lucu dan kejam karena begitu jauh saya datang dari makasar
untuk menghadiri undangan KPU RI untuk menerima ijazah yang tidak
diketahui siapa pemiliknya, siapa yang mengeluarkan karena tanpa identitas,
apakah banyak ijazah yang tanpa identitas?
2) Pernyataan KPU RI yang mengatakan bahwa tanda tangan merupakan
catatan/dokumen dikecualikan, pernyataan tersebut menurut Pemohon
merupakan pernyataan yang bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 yaitu
Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan
9
menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
3) Pemohon sebagai wiraswasta sulit menjalankan usahanya karena polemik
adanya dugaan ijazah palsu dikalangan pejabat yang tidak bisa diungkap yang
menyebabkan stabilitas keamanan dan perekonomian terganggu, dan hal
tersebut bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 Pasal 28 G.
4) Kerugian konstitusional karena Pemohon merasa takut setelah adanya
penjarahan rumah pejabat, rumah politikus dengan slogan “bubarkan DPR,
maksulkan Gibran dan adili Jokowi, Pemohon merasa ketakutan akan terjadi
kegaduhan akibat adanya undang-undang yang diartikan dengan pengertian
yang berbeda-beda atau multitafsih, menurut filosofi hukum suatu aturan harus
dijelaskan seterang-terangnya yang lebih terang dari cahaya dan kebenaran
harus ditegakkan sekalipun langit runtuh agar kita bisa hidup aman dan
sejahtra sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G;
C. POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
1. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia dan taat membayar pajak
dengan nomor NPWP 145486718805000 yang memiliki hak konstitusional
untuk mendapatkan dukumen Informasi Publik yang menjadi sumber
kegaduhan yang dimohonkan oleh Pemohon, berdasakan Undanng-Undang
Nomor 14 Tahung 2008 (UU KIP) pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf (a, c).
Pemohon
memohon
kepada
beberapa
instansi
pemerintah
untuk
mendapatkan dokumen Informasi Publik untuk dibuka ke Publik dengan
maksud kegaduhan cepat berlalu sehinga konstitusional Pemohon dan orang
lain tidak terganggu, nama-nama kantor pelayanan publik yang Pemohon
mohonkan dokumen a quo sebagai berikut:
1) Pengadilan Negeri Sleman, Pemohon melihat di media sosial youtube ada
sekelompok masyarakat yang ingin mendapatkan Informasi Dokumen
pendidikan Ir. Joko Widodo namun ditolak oleh UGM dan Pemohon
sebagai Pimpinan kantor bantuan hukum Ir. Komardin, S.H., M.M. dan
Partners dengan Nomor Akta Pendirian 36 tanggal 17 April 2025 (Bukti P-
20) merasa terganggu konstitusionalnya terhadap berita a quo,
berdasarkan UU KIP No.14 Tahun 2008 pasal 4 ayat 4 yang menyatakan
“setiap permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
10
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat
hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,
(Bukti P-18) maka pada tanggal tanggal 5 Mei 2025 Pemohon
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap UGM dengan
Perkara Nomor 106/Pdt-G/2025/PN Smn, Putusan Pengadilan Negeri
Sleman Tidak berhak mengadili perkara a quo;
2) Universitas Gadjah Mada, Surat Nomor: 011/S.PD/DKPF/2025 yang
ditujukan kepada Rektor UGM (Bukti P-32) dokumen yang Pemohon
mohonkan sebagai berikut:
a. Daftar nama-nama Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar
pada tahun 1980 sampai 1985;
b. Daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan
yang mendaftar pada tahun ajaran 1979/1980;
c. Daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas
Kehutanan tahun ajaran 1979/1980;
d. Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir
atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah
Mada;
e. Daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang
melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang
bernama Joko Widodo;
f. Menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan
UGM mantan Persiden RI;
g. Menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang
lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo;
h. Menyerahkan Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah atas nama Joko
Widodo mantan Persiden RI;
i. Menyerahkan 10 Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah mahasiswa
Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding
ijazah Joko Widodo mantan Persiden RI;
j. Menyerahkan Nama ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan
jurusan yang dipilih Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan
dan Nama Rektor UGM pada tahun 1985;
11
k. Menyerahkan duplikat Ijazah S1, S2 dan S3 Rektor UGM, Wakil Rektor
1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultar
Kehutan, Kepala Perpustakaan UGM fakultas Kehutanan yang
menjabat saat ini dan Ijazah S1, S2 dan S3 Bapak Kasmodjo. Surat a
quo tidak ditanggapi baik secara tulisan maupun lisan (Bukti P-34)
3) Pengadilan Negeri Seleman, surat permohonan tanggal 24 Juni 2025
(Bukti P-1), karena surat Pemohon nomor 011/S.PD/DKPF/2025 ditujukan
ke Rektor UGM tidak ditanggapi, maka Pemohon meminta melalui Ketua
Pengadilan Negeri Sleman dengan harapan UGM dapat membawa
dokumen Informasi Pulik yang Pemohon mohonkan agar sidang tidak
perlu dilanjutkan, adapun dokumen dan permintaan Pemohon antara lain:
a. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama-
sama untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM
yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985;
b. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama-
sama untuk menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa UGM
pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980;
c. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6, dan 7 bersama-sama
untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus
pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980;
d. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama-sama
untuk menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dan atau
semacamnya dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko
Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada;
e. Daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang
melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang
bernama Joko Widodo;
f. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama-sama
untuk menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas
Kehutanan UGM mantan Persiden RI yang ke 7;
g. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama-sama
untuk menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM
yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko Widodo;
12
h. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama-sama
untuk menyerahkan Duplikat Ijazah atas nama Joko Widodo mantan
Persiden RI;
i. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 dan 7 bersama-sama
untuk menyerahkan Duplikat semua Ijazah fakultas Kuhutanan yang
lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding Ijazah Joko Widodo
mantan Persiden RI yang ke 7;
j. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 untuk menyerahkan Nama
ketua Jurusan Teknologi Kayu yang merupakan jurusan yang dipilih
Joko Widodo, nama Dekan Fakultas Kehutanan dan Nama Rektor
UGM pada tahun 1985;
k. Memerintahkan Ir. H. Joko Widodo mantan presiden ke RI yang ke 7
untuk menyerahkan Ijazahnya kepeda Hakim yang memeriksa
Perkara a quo untuk dibuktikan keasliannya;
l. Memerintahkan Kapolri cq. Kabareskrim Polri untuk menyerahkan
dokumen yang telah diperiksa yang hasilnya yang diumumkan pada
tanggal 22 Mei 2025 untuk diperiksa keasliannya dihadapan
persidangan;
m. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk
menyerahka Ijazah S1, S2 dan S3 kepengadilan untuk ikut diperiksa
sebagai pembanding;
n. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 untuk hadir
dan tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembuktin
oleh tim forenzik di hadapan Majelis Hakim;
o. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, DKI
Jakarta dan KPU Pusat untuk menyerahkan fotokopi Ijazah yang telah
dilegalisir yang digunakan Ir. H. Joko Widodo untuk mencalonkan
sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan pencalonan
Persiden 2014 dan 2019 untuk dibuktikan keasliannya di hadapan
persidangan;
p. Memerintahkan perpustakaan provinsi Yogyakarta untuk menyerahkan
arsip koran Kedaulatan Rakyat yang diterbitkan pada bulan April, Mei,
Juli, Juli 1980 untuk diperiksa sebagai pembanding dengan koran
13
Kedaulatan Rakyat yang memuat daftar mahasiswa yang lulus pada
Universitas Gadjah Mada tahun 1980;
q. Mengizinkan PENGGUGAT menghadirkan tim forenzik dengan
peralatan untuk Menguji dokumen di pengadilan secara terbuka untuk
umum agar seluruh rakyat indonesia dapat menyaksikannya secara
langsung;
r. Memerintahkan dan atau mengizinkan untuk pemeriksaan forenzik
terhadap dukumen yang berhubungan dugaan Ijazah palsu melibatkan
digital forenzik dari puslabfor Puspom Angkatan Darat Republik
Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia dan
atau yang dianggap berkompeten;
Namun Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara yang diajuakan oleh
Pemohon perkara nomor 106/Pdt-G/2025/PN.Smn mengatakan secara
lisan dalam persidangan bahwa permintaan Pemohon tidak bisa
dipenuhi, (Bukti P-1), Pemohon merasa hak konstitusinya diabaikan.
4) Surat yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi UGM dengan Surat nomor: 021/S.PD/KPLF/VI/2025 tanggal
30 juni 2025 (Bukti P-2) Adapun dokumen yang Pemohon minta sebagai
beriku:
4.1. Daftar nama-nama Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar
pada tahun 1980 sampai 1985;
4.2. Daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas
Kehutanan yang mendaftar pada tahun ajaran 1979/1980;Daftar
nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan
tahun ajaran 1979/1980;
4.3. Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir
atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada;
4.4. Daftar nama-nama mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan yang
melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang
bernama Joko Widodo;
4.5. Menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan
UGM mantan Persiden RI;
14
4.6. Menyerahkan 10 Skripsi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM
yang lulus pada tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Joko
Widodo;
4.7. Menyerahkan Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah atas nama Joko
Widodo mantan Persiden RI;
4.8. Menyerahkan 10 Duplikat Ijazah yang dinyatakan sah mahasiswa
Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985 sebagai
pembanding ijazah Joko Widodo mantan Persiden RI;
4.9. Menyerahkan Nama ketua Jurusan Teknologi Kayu yang
merupakan jurusan yang dipilih Joko Widodo, nama Dekan Fakultas
Kehutanan dan Nama Rektor UGM pada tahun 1985;
4.10. Menyerahkan duplikat Ijazah S1, S2 dan S3 Rektor UGM, Wakil
Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan
Fakultar Kehutan, Kepala Perpustakaan UGM fakultas Kehutanan
yang menjabat saat ini dan Ijazah S1, S2 dan S3 Bapak Kasmodjo.
Permohonan a quo dijawab olek Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) UGM bahwa perrmohonan Pemohon tidah
dapat dikabulkan karena data dokumen yang diminta termasuk
dikecualialikan. Hak konstitusional Pemohon merasa dirugikan
karna nama-nama dosen yang digaji dari uang negara turut di
masukkan sebagai dokumen yang dikecualikan (Bukti P-4)
5) Rektor UGM surat nomor 019/S.KP/KPLF/VIII/2025 (Bukti P-5), Bahwa
karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM
menolak memberikan dokumen publik, sesuai Undang-Undan Informasi
Publik Nomor: 14 Tahun 2008 pasal 35 dan pasal 36, Pemohon mengirim
surat keberatan yang ditujukan kepada atasan PPDI UGM yaitu Rektor
UGM dengan surat nomor: 029/S.KP/KPLF/VIII/2025, tanggal 29 Juli
2025 dengan permintaan yang sama yang ditujukan ke PPDI UGM namun
surat yang ditujukan ke Rektor UGM tidak dijawab baik tulisan maupun
lisan, sebagai lembaga pendidikan terkemuka semestinya memberikan
jawaban sebagai bentuk pengajaran bahwa jika ada surat harus dijawab.
Hak konstitusi Pemohon karena Rektor UGM mengabaikan permohonan
Pemohon yang bertentangan degan amanat UU NRI 1945 Pasal 28F.
15
6) Bahwa Pemohon telah meminta dokumen dari Kementerian Pendidikan
Tinggi Sains dan Teknologi RI (Bukti P-6) dengan surat nomor 021/S.KH/
KPLF/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, namun surat Pemohon tidak dibalas,
sebagai Kementerian pendidikan seharusnya memberikan jawaban
sebagai bentuk pengajaran bahwa jika ada surat harus dijawab. Hak
konstitusi Pemohon karena Kementerian pendidikan tinggi sains
mengabaikan permohonan Pemohon, yang merupakan perbuatan yang
bertentangan degan amanat UU NRI Pasal 28F.
7) Bahwa Pemohon telah meminta duplikat ijazah Jokowidodo pada KPU
kota Solo dengan surat Nomo: 017/S.KH/KPLF/VII/2025, tanggal 30 Juli
(Bukti P-7), namun surat Pemohon ditolak dengan alasan bahwa
dokumen yang diminta termasuk dikecualikan. Hak konstitusional
Pemohon dirugikan karena Ketua KPU Solo mengabaikan permohonan
Pemohon, perbuatan KPU Solo bertentangan degan amanat UU NRI
pasal 28F.
8) Bahwa Pemohon telah meminta duplikat ijazah Jokowidodo yang
digunakan mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pejabat
Pengelola
Informasi
dan
Dokumentasi
KPU
DKI
Jakarta
026/S.KH/KPLF/VIII/2025, pada tanggal 6 Agustus 2025, namun ditolak
dengan alasan bahwa dokumen yang diminta termasuk dikecualikan. Hak
konstitusi Pemohon dirugikan karena PPID KPU DKI Jakarta
mengabaikan permohonan Pemohon, maka perbuatan KPU bertentangan
degan amanat UU NRI pasal 28F (Bukti P-9).
9) Bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU DKI Jakarta
menolak surat Pemohon Nomor: 026/S.KH/KPLF/VIII/2025 dengan
alasan dokumen yang diminta adalah dokumen yang dikecualikan,
sehingga Pemohon mengajukan surat keberatan ke atasan PPID KPU
DKI Jakarta yaitu Ketua KPU DKI Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2025
(Bukti P-10), namun sampai permohonan Uji Materil ini ditulis belum ada
tanggapan dari KPU DKI Jakarta. Hak konstitusi Pemohon dirugikan
karena Ketua KPU DKI Jakarta mengabaikan permohonan Pemohon,
perbuatan KPU DKI Jakarta bertentangan degan amanat UU NRI pasal
28F.
16
10) Bahwa Pemohon telah meminta duplikat ijazah Jokowidodo yang
digunakan mendaftar menjadi calon Presiden RI pada tahun 2014 dan
tahun 2019 pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU RI
dengan surat Nomor: 027/S.KH/KPLF/VIII/2025, (Bukti P-11), namun
surat ini tidak ditanggapi. Hak konstitusi Pemohon dirugikan karena Ketua
KPU RI mengabaikan permohonan Pemohon yang merupakan perbuatan
bertentangan degan amanat UU NRI pasal 28F.
11) Bahwa karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumensi (PPID) KPU
RI tidak menaggapi, maka sesuai Undang-Undan Informasi Publik Nomor:
14 Tahun 2008 pasal 35 dan pasal 36, Pemohon mengirim surat
keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID yaitu Ketua KPU RI denga
surat Nomor: 030/S.KP/KPLF/VIII/2025 tanggal 23 Agustus 2025 (Bukti
P-12) namun ditolak dengan alasan dokumen yang Pemohonkan minta
bukan dibawa kewenangan KPU RI dan KPU telah menerbitkan Surat
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025
Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil
Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan
Umum, namun keputusan a quo dibatalkan lagi oleh ketua KPU RI.
12) Pada tanggal 2 Oktober Pemohon diundang untuk menerima fotokopi
yang difotopy dan menurut humas KPU RI bahwa itu adalah Ijazah Ir. Joko
Widodo tetapi tidak ada nama seseorang yang tertulis pada fotokopi ijazah
tersebut, tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM telah
dihapus dengan alasan tanda tangan termasuk dokumen dikecualikan.
Hak konstitusi Pemohon dirugikan dan perbuatan KPU RI merupakan
perbuatan bertentangan degan amanat UUD NRI Pasal 28F. (Bukti P-14)
2. Bahwa Pemohon telah meminta dokumen Informasi Publih di enam kantor
pelayanan Publik, semuanya menolak memberikan informasi Publik
walaupaun hanya nama dosen fakultas Kehutanan UGM termasuk dokumen
dikecualikan menurut mereka. Menurut KPU RI tanda tangan Dekan, tanda
tangan Rektor UGM termasuk dokumen yang dikecualikan, jika tanda tangan
dekan dan rektor seluruh Indonesia merupakan dokumen yang dikecualikan
Pemohon merasa hak konstitusi Pemohon dirugikan, perbuatan yang dilakukan
para pejabat a quo bertentangan degan amanat UU NRI 1945, Pemohon
merasa takut sebab Indonesia sepertinya semakin gelap, hal inilah yang
17
menyebabkan Pemohon merasa ketakutan terhadap perlindungan hak
konstitusional Pemohon, sehingga menurut Pemohon Pasal 17 huruf g, h
angka 5 dan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
bertentangan UUD Negara RI 1945.
3. Karena UU a quo ketua KPU periode sekarang 2025 Muhammad Afifuddin
dengan mantan ketua KPU periode 2017-2022 yaitu bapak Arif Budiman
berbeda pendapat. Bapak Arif Budiman mengatakan bahwa Ijaza tidak
termasuk dokumen yang dikecualikan dan menurut dia bahwa yang
dikecualikan adalah nilainya. Sebaliknya bapak Muhammad Afifudding sebagai
ketua KPU sampai saat ini mengatakan bahwa Ijazah termasuk nilainya
merupakan dokumen yang dikecualikan (Bukti P-18).
4. Bahwa keterbukaan dokumen pendidikan pejabat publik justru menjamin
akuntabiltas, integritas, dan transparansi dalam penyelenggaraan negara.
5. Bahwa Pemohon tidak ada maksud tertentu untuk untuk menjatuhkan
seseorang, namun Pemohon mengajukan permohonan Uji Materil di
Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal
17 huruf g dan h angka 5 serta pasal 18 ayat (2) huruf a, hanyalah tujuan
semata agar konstitusional Pemohon terlindungi dan masyarakat Indonesia
umumnya sesuai yang diamanatkan UUD 1945.
D. PETITUM.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon meminta/memohon agar Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 17 Huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “ Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau pun wasiat seseorang”;
3. Menyatakan Pasal 17 Huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
18
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal”;
4. Menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis dan/atau”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
6. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-34 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat tanggal 24 Juni 2025 Permohonan
permintaan dokumen oleh Pemohon kepada Universitas
Gadjah Mada oleh Pemohon melalui Pengadilan Negeri
Sleman;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Nomor 021/S.PD/KPLF/VI/2025 tanggal 30
Juni 2025, Permintaan dokumen oleh Pemohon kepada
Pejabat Pengelola Dokumen dan Informasi UGM;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Tanda Terima Nomor 33/VII/PPIDUGM/2025
bahwa UGM telah menerima surat permohonan Permintaan
Informasi Publik dari Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Nomor 2219/UN1/Set-SU/HM.01.03/2025,
Pejabat
Pengelola
Informasi
dan
Dokomen
(PPID)
menanggapi surat dari Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Nomor 029/S.KP/KPLF/VIII/2025 Surat
keberatan yang dikirim oleh Pemohon kepada Rektor UGM
sebagai atasan PPID UGM;
19
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Surat
Nomor
021/S.KH/KPLF/VII/2025
Permohohan Informasi Publik oleh Pemohon kepada
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Surat
Nomor
017/S.KH/KPLF/VII/2025
Permohonan Informasi Publik kepada KPU Kota Solo;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Nomor
109/PP.07.2-SD/3372/4/2025
Tanggapan KPU Solo terhadap Permohonan permintaan
dokumen oleh Pemohon;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Nomor
026/S.KH/KPLF/VIII/2025
Permohonan Informasi Publik kepada PPID KPU DKI
Jakarta;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Nomor 1163/HM.03-SD/31/2025 Jawaban
permohonan Dokumen oleh PPDI KPU DKI Jakarta;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Surat
Nomor
029/S.KP/KPLF/VIII/2025
Permohonan Informasi Publik kepada Ketua KPU DKI
Jakarta sebagai atasan PPDI KPU DKI Jakarta;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Surat
Nomor
027/S.KH/KPLF/VIII/2025
Permohonan Informasi Publik kepada PPDI KPU RI;
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Surat
Nomor
030/S.KP/KPLF/VIII/2025
Permohonan Informasi Publik kepada KPU RI sebagai
atasan PPDI KPU Jakarta;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Nomor 10/PPID/FORM/VIII/2025 Tanggapan
Ketua KPU Republik Indonesia.
15. Bukti P-15
: Fotokopi
link
Youtube
https://youtu.be/7-
vYddxrThg?si=dpSM5Wz_sJrN6eMj
Apa urgensi KPU RI menerbitkan aturan 16 dokumen;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
link
Youtube
https://youtu.be/mGbySyrr0Sk?si=jlogQRtNwLgbUcmG
KPU RI membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 731;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Ijazah tanpa nama;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang 48 Tahun 2009;
20
22. Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang 7 Tahun 2020;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Putusan Nomor 22/PUU-XII/2024;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Akta Pendirian Firma Nomor 36 tanggal 17 April
2025;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi;
29. Bukti P-29
: Flashdisk Kesaksian dari channel Youtube dan dari
Pemohon;
30. Bukti P-30
: Fotokopi KTP Ir. H. Komardin, S.H., M.H.;
31. Bukti P-31
: Fotokopi NPWP atas Nama Komardin;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Kartu Tanda Peradi;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Berita Acara Sumpah a.n Komardin, S.H., M.M.;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Surat Nomor 011/S.PD/KPLF/V/2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 17 Huruf g, Pasal 17
huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846, selanjutnya disebut UU 14/2008) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 10 Oktober 2025, hlm. 38-65].
Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan,
penerimaan perbaikan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 23 Oktober 2025.
22
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5), kedudukan hukum
Pemohon (hlm. 5-11), dan alasan permohonan (hlm. 11-19). Bahkan, sebelum
menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal
identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus
dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-
hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 19-20). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai
keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan
dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, telah ternyata dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan
(posita). Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 28F, Pasal
28G, Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
namun Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal
23
yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan
Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008 dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar
pengujian UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan
terhadap fakta-fakta yang bersifat penerapan atau implementasi masing-masing
pasal yang menjadi materi pengujian serta kasus-kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon. Bahkan, dalam beberapa uraian alasan-alasan permohonan, Pemohon
seperti mengulang kembali uraian ihwal kedudukan hukum. Padahal uraian
mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal
yang esensial dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan
permohonan sehingga Mahkamah dapat menilai pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian. Terlebih, dalam menuliskan dasar
pengujian dalam posita tidak dilakukan secara lengkap antara lain hanya
menyebutkan UU NRI [vide Permohonan hlm. 16, 17, dan 18] yang seharusnya
dituliskan secara benar adalah UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula, dalam bagian
petitum permohonan pemaknaan yang diminta Pemohon sama dengan bunyi norma
yang dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak dapat
menilai pertentangan norma Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal
18 ayat (2) UU 14/2008 dengan Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(5), serta Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Selain itu, terdapat fakta bahwa petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 dirumuskan
secara tidak lazim. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
24
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh
tujuh bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 11.21 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
25
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 17 Huruf g, Pasal 17
huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846, selanjutnya disebut UU 14/2008) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 10 Oktober 2025, hlm. 38-65].
Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan,
penerimaan perbaikan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 23 Oktober 2025.
22
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-5), kedudukan hukum
Pemohon (hlm. 5-11), dan alasan permohonan (hlm. 11-19). Bahkan, sebelum
menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal
identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus
dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-
hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 19-20). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai
keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang dikemukakan
dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu, permohonan
Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan
Pemohon, telah ternyata dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat
menguraikan secara jelas dan tegas berkenaan dengan alasan-alasan permohonan
(posita). Dalam hal ini, sekalipun Pemohon mengemukakan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 28F, Pasal
28G, Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,
namun Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma pasal
23
yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan
Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008 dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar
pengujian UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan
terhadap fakta-fakta yang bersifat penerapan atau implementasi masing-masing
pasal yang menjadi materi pengujian serta kasus-kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon. Bahkan, dalam beberapa uraian alasan-alasan permohonan, Pemohon
seperti mengulang kembali uraian ihwal kedudukan hukum. Padahal uraian
mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal
yang esensial dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan
permohonan sehingga Mahkamah dapat menilai pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian. Terlebih, dalam menuliskan dasar
pengujian dalam posita tidak dilakukan secara lengkap antara lain hanya
menyebutkan UU NRI [vide Permohonan hlm. 16, 17, dan 18] yang seharusnya
dituliskan secara benar adalah UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula, dalam bagian
petitum permohonan pemaknaan yang diminta Pemohon sama dengan bunyi norma
yang dimohonkan untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak dapat
menilai pertentangan norma Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal
18 ayat (2) UU 14/2008 dengan Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28I ayat (1) dan ayat
(5), serta Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Selain itu, terdapat fakta bahwa petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 dirumuskan
secara tidak lazim. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
24
4.
