PUU
Tahun 2024
174/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Achmad Syiva Salsabila
Tanggal Putusan: 2025-03-07
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 20/2003, UU 1/2024, UU 11/2008, UU 19/2016
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 174/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Achmad Syiva Salsabila;
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa;
Alamat
: Jalan Simo RT/RW 01/04 Dusun Siraman, Desa Siraman,
Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 1 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 4 Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 170/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 10
Desember 2024 dengan Nomor 174/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 27 Desember 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal
30 Desember 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan
Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi";
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain mengatakan bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tersebut, menerangkan bahwa Mahkamah
Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan: “Dalam hal
suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) menjelaskan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Undang-Undang Mahkamah Konstitusi), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. PMK 2/2021, semakin menegaskan
peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of
the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
4
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Bahwa selain itu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang mengatakan bahwa objek permohonan Pengujian Undang-
Undang adalah Undang-Undang dan Perppu ayat (4) secara singkat
mengatakan bahwa pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, Pasal, dan atau bagian dari Undang-
Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian materiil Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5025] terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya menyatakan Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2.
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3.
Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP),
dengan
nomor
kependudukan
3505190311040001 (Bukti P-2)
4.
Bahwa Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dan merupakan hak konstitusionalitas
Pemohon yakni: Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama terhadap hukum”.
5.
Bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersama ini Pemohon
sampaikan sebagaimana di bawah ini.
6.
Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Pemohon telah mendapatkan
Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya SIM C yang diterbitkan oleh Polres
Kabupaten Blitar. Pemohon juga telah menerima bukti fisik dari SIM yang
6
diterbitkan, yang menjadi dokumen legal utama sebagai persyaratan yang
diwajibkan oleh peraturan-undangan untuk pengguna kendaraan
bermotor di jalan raya. (Bukti P-3)
7.
Bahwa Pemohon telah mengikuti seluruh tahapan dalam proses
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan ketelitian dan
kesungguhan, meskipun sempat mengalami kegagalan dalam tes praktik
yang mengharuskan diulangnya proses tersebut.
8.
Bahwa dengan maksud tersebut, Pemohon menegaskan bahwa dalam
seluruh proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pemohon
melaksanakannya secara mandiri dan bersih, tanpa memanfaatkan jalur
pintas atau pihak ketiga yang tidak resmi, yang berpotensi merugikan
prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
9.
Bahwa rangkaian prosedur lain yang dilalui Pemohon tersebut meliputi:
a. Pendaftaran dan Verifikasi Identitas, di mana Pemohon telah
melampirkan dokumen yang disyaratkan, seperti kartu identitas (KTP).
b. Pemeriksaan Kesehatan, yang membuktikan bahwa Pemohon
memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk mengemudikan
kendaraan bermotor.
c. Ujian Teori dan Praktik, yang merupakan tahapan wajib dalam proses
memperoleh SIM. Pemohon telah dinyatakan lulus setelah melalui
tahapan tersebut dengan penilaian yang dilakukan oleh petugas
berwenang.
10. Bahwa sejak penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh
Polres Kabupaten Blitar tersebut, Pemohon menyadari bahwa produk
hasil penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya dalam bentuk
fisik, tetapi juga tersedia dalam bentuk digital.
11. Bahwa Pemohon memiliki bentuk digital dari Surat Izin Mengemudi (SIM)
yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas yang diterbitkan oleh
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dimana dalam penggunaan aplikasi
tersebut Pemohon diharuskan memasukkan data valid dan melakukan
verifikasi sehingga data yang ditampilkan sesuai dengan SIM asli. (Bukti
P-4)
7
12. Bahwa dalam frasa "Menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)"
sebagaimana tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemohon
beranggapan bahwa frasa tersebut seharusnya dapat diinterpretasikan
secara luas sehingga mencakup kebolehan untuk menunjukkan Surat Izin
Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital.
13. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU V/2007 tanggal
20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
wajar dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusionalitas Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bahwa hak dan kewenangan tersebut terdapat pada
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28H Ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai kesetaraan dan keadilan.”
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Bahwa hak dan kewenangan konstitusional Pemohon telah
dirugikan atas berlakunya Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana dalam
frasa "menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)" dimana dalam pasal
tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk atau format SIM
8
yang dapat diterima, apakah harus dalam bentuk fisik (kartu) atau juga
termasuk dalam bentuk digital (SIM elektronik). (Bukti P-5)
Kewenangan konstitusional inilah yang berpotensi untuk dirugikan
dengan diberlakukannya Pasal a quo, karena dalam pasal tersebut
tidak terdapat persyaratan yang memuat bentuk atau format SIM
elektronik (Ketiadaan Syarat SIM Dalam Bentuk Elektronik)
sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H Ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, Pasal 288 ayat (2) tersebut perlu dinyatakan secara
konstitusional bersyarat, sepanjang frasa “menunjukkan Surat Izin
Mengemudi (SIM)” dimaknai tidak hanya merujuk pada SIM dalam
bentuk fisik, tetapi juga mencakup SIM dalam bentuk digital yang sah
dan diterbitkan melalui aplikasi resmi oleh pihak yang berwenang.
Penafsiran ini sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan
pengakuan atas kemajuan teknologi untuk kemudahan, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta prinsip negara
kesejahteraan.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa Pemohon
meyakini potensi kerugian yang dialami dapat terjadi apabila terdapat
kesalahan manusia (human error), seperti lupa membawa Surat Izin
Mengemudi (SIM) fisik, meskipun Pemohon secara sah telah memiliki
dan memegang SIM yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Dalam
situasi seperti ini, ketentuan hukum yang mengharuskan pengemudi
untuk menunjukkan SIM fisik berpotensi menimbulkan kerugian
administratif dan bahkan sanksi hukum, meskipun tidak ada unsur
pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengemudi. Pemohon
memahami bahwa keberadaan SIM digital, yang telah diterbitkan oleh
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui aplikasi resmi, seharusnya
dapat menggantikan kedudukan SIM fisik dalam konteks pembuktian
kepemilikan SIM yang sah. SIM digital memuat data yang sama
9
dengan SIM fisik, dilengkapi dengan fitur keamanan seperti QR code
untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen, serta terhubung
langsung dengan sistem resmi Korlantas Polri. Oleh karena itu, SIM
digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik dan
seyogyanya diakui sebagai dokumen yang sah dalam berbagai
situasi, termasuk saat pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kemudian Pemohon menilai bahwa pengakuan terhadap SIM digital
sebagai pengganti SIM fisik merupakan langkah penting dalam
mengurangi kerugian yang disebabkan oleh kesalahan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari, sangat mungkin seseorang lupa
membawa dokumen fisik seperti SIM, meskipun dokumen tersebut
telah dimiliki secara sah. Situasi seperti ini tidak hanya dapat
merugikan pengemudi secara pribadi, tetapi juga menciptakan potensi
beban administratif yang tidak perlu bagi aparat penegak hukum.
Dengan adanya SIM digital, masalah ini dapat diatasi secara efisien,
karena dokumen digital dapat diakses kapan saja melalui perangkat
elektronik seperti ponsel pintar, tanpa risiko hilang, rusak, atau
tertinggal.
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusionalitas dengan Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian. Bahwa Pemohon melihat adanya
potensi kerugian yang nyata dengan diberlakukannya Pasal 288 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang mensyaratkan pengemudi untuk menunjukkan
Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik dalam kegiatan razia atau
pemeriksaan lalu lintas. Ketentuan ini mengakibatkan Pemohon,
meskipun telah memiliki SIM yang sah, dapat dikenai sanksi
administratif jika tidak dapat menunjukkan SIM dalam bentuk fisik saat
pemeriksaan berlangsung. Pasal 288 ayat (2) menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan
10
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pemohon menyadari bahwa ketentuan ini memiliki tujuan untuk
memastikan setiap pengemudi memiliki SIM sebagai bukti telah
memenuhi syarat administratif dan kompetensi dalam mengemudi.
Namun, ketentuan tersebut menjadi tidak adil ketika hanya mengakui
keabsahan SIM dalam bentuk fisik tanpa memberikan ruang bagi
pengakuan atas SIM digital. Hal ini berpotensi merugikan Pemohon,
terutama dalam situasi di mana SIM fisik tidak dapat ditunjukkan,
misalnya akibat kelalaian, lupa, atau faktor human error lainnya yang
menyebabkan Pemohon tidak membawa SIM fisik meskipun
Pemohon secara sah telah memiliki dan dapat membuktikan
kepemilikan SIM melalui aplikasi SIM digital yang diterbitkan oleh
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. SIM digital yang memuat data
identik dengan SIM fisik dan dilengkapi dengan fitur keamanan seperti
QR code untuk verifikasi keaslian, seharusnya diakui sebagai
dokumen yang sah. SIM digital telah dirancang untuk terintegrasi
dengan sistem resmi Korlantas Polri, sehingga validitasnya dapat
dipastikan secara real-time melalui perangkat elektronik. Dengan
kehadiran SIM digital, tidak ada alasan logis untuk tetap
mengharuskan pengemudi membawa SIM fisik sebagai satu-satunya
bentuk dokumen yang sah. Lebih jauh, Pemohon menilai bahwa
pengakuan terhadap SIM digital juga merupakan langkah penting
dalam menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi dan
kebutuhan masyarakat modern. Di era digital seperti saat ini,
pengakuan atas dokumen elektronik yang sah, termasuk SIM digital,
sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam
penerapan aturan. Ketergantungan semata pada SIM fisik,
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: "Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
11
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Pemohon memandang bahwa pengakuan terhadap SIM digital adalah
bentuk nyata dari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum di bidang lalu
lintas. Dengan diakuinya SIM digital, potensi kerugian akibat tidak
dapat menunjukkan SIM fisik dapat diminimalisasi, dan proses
penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan adaptif
terhadap kebutuhan zaman.
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
1) Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, maka tidak akan
terjadi potensi kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,
baik dalam bentuk materi seperti uang maupun kerugian
immaterial yang berkaitan dengan hak konstitusional Pemohon.
Kerugian berupa uang dapat terjadi akibat pemberlakuan sanksi
administratif atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 288
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila
Pemohon tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)
fisik saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian, meskipun
Pemohon
telah memilikinya
SIM
yang
sah
dan dapat
membuktikannya melalui SIM digital. Sanksi ini secara langsung
berdampak pada beban finansial Pemohon yang sebenarnya
dapat dihindari jika SIM digital diakui keabsahannya sebagai
dokumen yang sah.
2) Bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka
masyarakat juga diuntungkan yaitu:
a) Tidak lagi terbebani dengan kewajiban membawa dokumen
fisik berupa SIM dalam segala situasi, yang sering kali berisiko
hilang, tertinggal, atau rusak dengan memanfaatkan teknologi
modern untuk mengakses dan menampilkan dokumen
12
tersebut melalui perangkat elektronik, seperti ponsel pintar,
yang lebih praktis dan mudah digunakan.
b) Memberikan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
c) Potensi kerugian akibat denda administratif yang timbul dari
kelalaian membawa SIM fisik dapat diminimalkan.
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon berpandangan memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian Undang-
Undang karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah yang
selama ini menjadi yurisprudensi dan kemudian sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021. Oleh
karena itu Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum untuk
mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Pasal 288
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
III. Alasan Permohonan/Pokok-Pokok Permohonan
A. Ketiadaan Syarat Bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Elektronik
1. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini Pasal 288 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan khususnya dalam frasa “menunjukkan Surat Izin
Mengemudi”. Adapun bunyi pasal secara lengkap sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai “Menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
sah dalam bentuk kartu fisik maupun bentuk elektronik”.
13
2. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Negara wajib
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan
berlakunya Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Bahwa dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesetaraan dan
keadilan.” Artinya negara harus memberikan kemudahan dan perlakuan
khusus agar dapat memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama,
demi mencapai kesetaraan dan keadilan.
4. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.” Artinya pemerintah wajib berperan dalam memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia.
Adapun alasan permohonan terkait adanya pertentangan norma Pasal 288
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan secara bersyarat (conditionally constitusional) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
sebagai berikut:
B. Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak Mencerminkan Kepastian Hukum
5. Bahwa ketentuan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berpotensi menimbulkan
keambiguan tafsir mengenai bentuk atau format Surat Izin Mengemudi
14
(SIM) yang dapat diterima. Ketentuan ini tidak secara tegas mengatur
apakah SIM yang wajib dibawa oleh pengemudi harus dalam bentuk
fisik (kartu) atau juga mencakup bentuk digital (SIM elektronik) yang
telah diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia
melalui aplikasi Digital Korlantas.
6. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menegaskan
bahwa hukum harus memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada
seluruh
masyarakat
tanpa
diskriminasi,
termasuk
kewajiban
menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), harus dirumuskan secara
jelas, tidak menimbulkan ambiguitas, dan dapat diterapkan secara adil
oleh penegak hukum.
7. Frans Magnis Suseno memberikan arti kepastian sebagai kejelasan
norma, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang
dikenakan peraturan itu. Pengertian kepastian tersebut dapat dimaknai
bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di
dalam masyarakat. Hal ini ditujukan supaya tidak menimbulkan banyak
salah tafsir.
8. Bahwa pada masa sebelum adanya SIM digital, keharusan untuk
menunjukkan SIM fisik adalah hal yang relevan dan sesuai dengan
perkembangan teknologi pada waktu itu. Namun, seiring dengan
kemajuan
teknologi
dan
keberadaan
SIM
digital,
Pemohon
berpendapat bahwa sudah seharusnya SIM digital diakui sebagai
bentuk yang sah dan setara dengan SIM fisik dalam konteks penegakan
hukum.
9. Bahwa Pemohon berpendapat bahwa hingga saat ini tidak ada Undang-
Undang yang secara eksplisit melarang ataupun membatasi keabsahan
SIM digital sebagai bentuk identitas atau bukti yang sah untuk
pengemudi di Indonesia.
15
C. Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kemudahan
10. Bahwa frasa “Menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)” dalam Pasal
a quo, dalam pandangan Pemohon, membatasi Pemohon untuk
memperoleh kemudahan, terutama ketika tidak membawa SIM fisik.
Pemohon berpendapat bahwa dengan adanya SIM digital, yang dapat
diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik, masyarakat
seharusnya diberi kemudahan dalam menunjukkannya khususnya saat
dilakukan pemeriksaan atau razia lalu lintas.
11. Bahwa Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesetaraan dan
keadilan. Ketentuan ini menyatakan bahwa negara berkewajiban
menyediakan sarana dan mekanisme yang mempermudah masyarakat
dalam menjalankan hak-haknya serta memperoleh keadilan secara
setara.
12. Bahwa prinsip kemudahan seharusnya dapat diwujudkan melalui
melalui inovasi seperti digitalisasi administrasi hukum, di mana
masyarakat tidak harus menghadapi prosedur yang rumit atau kaku
dalam memenuhi kewajibannya atau menegakkan hak-haknya. Inovasi
seperti penerapan SIM elektronik yang diterbitkan secara resmi oleh
Polri melalui aplikasi Digital Korlantas seharusnya menjadi langkah
nyata dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
13. Sebagai tolok ukur atas pertimbangan diatas yaitu negara Indonesia
sendiri yang telah mengembangkan sistem pengadilan digital, seperti
E-Court, yang memungkinkan pengguna untuk mengajukan dan
menyidangkan perkara secara online. Ini merupakan upaya untuk
menegakkan prosedur hukum dan meningkatkan aksesibilitas bagi
masyarakat, dimana sistem tersebut mencakup aplikasi untuk
pelaporan pelanggaran hukum secara elektronik, yang memudahkan
integrasi data antara lembaga penegak hukum.
16
D. Pentingnya Transformasi Digital dalam Pengakuan SIM
14. Bahwa Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah bermaksud
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia. Pemanfaatan teknologi, apabila
dilakukan dengan menjunjung nilai-nilai moral dan sosial yang tinggi,
dapat menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transisi, dan
aksesibilitas hukum bagi masyarakat.
15. Bahwa frasa “Menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)” dalam Pasal
a quo, tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk atau format SIM yang
dapat diterima, apakah harus dalam bentuk fisik (kartu) atau juga
termasuk dalam bentuk digital (SIM elektronik), Tidak bertentangan
dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun perlu
dinyatakan secara konstitusional bersyarat, bahwa frasa “menunjukkan
Surat Izin Mengemudi (SIM)” dimaknai tidak hanya merujuk pada SIM
dalam bentuk fisik, tetapi juga mencakup SIM dalam bentuk digital yang
sah dan diterbitkan melalui aplikasi resmi oleh pihak yang berwenang.
16. Padahal, SIM digital seharusnya dapat menjadi jalur yang lebih efektif,
efisien, dan relevan dengan kebutuhan era digital dalam administrasi
hukum, termasuk dalam kegiatan razia lalu lintas. Penggunaan SIM
digital menawarkan berbagai keunggulan, seperti kemudahan akses,
pengurangan risiko kehilangan dokumen fisik, dan integrasi data yang
lebih baik dengan sistem kepolisian.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) dinyatakan bahwa, Pasal 5 Ayat (1) “Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti
hukum yang sah.” , dan Pasal 5 Ayat (2) “Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud
17
pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.” Maka bentuk SIM
digital seharusnya dinyatakan sah secara hukum karena memenuhi
kriteria dokumen elektronik yang diakui sebagai alat bukti hukum yang
sah. (Bukti P-6)
18. Bahwa maksud Korlantas Polri dalam mengembangkan Aplikasi Digital
Korlantas guna menerbitkan dan mengelola SIM elektronik (digital)
seharusnya menjadi langkah progresif yang sejalan dengan upaya
modernisasi
pelayanan
publik
berbasis
teknologi
informasi.
Implementasi SIM elektronik dapat menjadi dokumen hukum yang sah
dan setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, khususnya dengan ketentuan Pasal
5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
19. Bahwa secara fungsional, aplikasi Digital Korlantas tidak hanya
menyediakan
akses
untuk
memiliki
SIM
digital,
tetapi
juga
memungkinkan pemohon dan masyarakat pada umumnya untuk
melakukan perpanjangan SIM secara online.
20. Bahwa keberadaan aplikasi Digital Korlantas yang memungkinkan
perpanjangan SIM secara online menunjukkan bahwa sistem ini sudah
siap dan aman untuk digunakan dalam berbagai aspek yang terkait
dengan administrasi lalu lintas, termasuk sebagai pengganti SIM fisik.
Oleh karena itu, tidak ada alasan sah dan logis untuk menolak
pengakuan SIM digital sebagai bentuk sah yang diakui oleh hukum,
mengingat aplikasi tersebut tidak hanya memenuhi syarat administratif
yang ada, tetapi juga telah diterima sebagai sistem yang dapat
digunakan secara luas oleh masyarakat.
21. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
2016)
berbunyi:
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem
18
Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap
pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya." Ketentuan
ini tidak hanya menetapkan standar teknis dan operasional bagi
penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga menggarisbawahi
kewajiban negara untuk mengadaptasi kemajuan teknologi dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugasnya,
termasuk dalam penegakan hukum. (Bukti P-7)
22. Bahwa sebagai contoh negara yang telah berhasil menerapkan SIM
digital, Mohon mengacu pada Korea Selatan (Korsel), yang telah
mengimplementasikan sistem SIM digital secara resmi dan diakui
keabsahannya. Sumber berita Detikoto. (2020, 30 Juni)
23. Sebagai contoh yang lain Pemohon melihat keberhasilan negara-
negara seperti China dalam mengimplementasikan SIM digital,
Indonesia seharusnya dapat mengikuti langkah-langkah serupa,
mengingat pentingnya kemudahan akses dan kenyamanan bagi
masyarakat. Terlebih lagi, penerapan SIM digital akan mendukung
upaya pemerintah dalam mengurangi penggunaan material fisik, seperti
plastik dan kertas, yang semakin banyak digunakan dalam pembuatan
SIM fisik, dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Sumber berita
detikOto. (2022).
24. Bahwa apabila pemerintah masih ragu terhadap potensi pemalsuan
data terkait publikasi SIM digital, maka langkah yang dapat diambil
adalah dengan menghubungkan nomor seri SIM digital dengan nomor
seri KTP atau NIK pemohon, mengingat bahwa dasar penerbitan SIM
adalah KTP atau NIK. Sehingga apabila dilakukan pencocokan antara
SIM digital dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan ditemukan
ketidaksesuaian data, maka hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa
SIM digital tersebut tidak sah atau tidak diterbitkan atas nama
pengguna.
25. Bahwa untuk potensi masalah yang timbul akibat kelalaian atau human
error, seperti tidak membawa STNK dan SIM fisik namun pengguna
jalan dapat menunjukkan SIM digital, maka KTP (Kartu Tanda
19
Penduduk) dapat digunakan sebagai jaminan alternatif dalam perihal
indikator bahwa pengemudi yang bersangkutan telah melanggar aturan
berkendara.
26. Bahwa frasa “Menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)” dalam Pasal
288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan seharusnya dapat diinterpretasikan secara lebih
luas untuk mencakup penggunaan SIM digital, yang sejalan dengan
prinsip pemerintah dalam memajukan kemajuan teknologi, peradaban,
serta kesejahteraan umat manusia sebagaimana yang diamanatkan
dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state).
27. Bahwa dengan mengakui dan menerima SIM digital sebagai bentuk sah
dari Surat Izin Mengemudi, negara dapat menciptakan sistem yang
lebih efisien, modern, dan inklusif dalam hal administrasi lalu lintas dan
pelayanan publik.
28. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, maka tidak akan terjadi
potensi kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, baik dalam
bentuk materi seperti uang maupun kerugian immaterial yang berkaitan
dengan hak konstitusional Pemohon. Kerugian berupa uang dapat
terjadi
akibat
pemberlakuan
sanksi
administratif
atau
denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009, apabila Pemohon tidak dapat menunjukkan Surat Izin
Mengemudi (SIM) fisik saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian,
meskipun Pemohon telah memilikinya SIM yang sah dan dapat
membuktikannya melalui SIM digital. Sanksi ini secara langsung
berdampak pada beban finansial Pemohon yang sebenarnya dapat
dihindari jika SIM digital diakui keabsahannya sebagai dokumen yang
sah.
29. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka masyarakat
juga diuntungkan yaitu:
a) Tidak lagi terbebani dengan kewajiban membawa dokumen fisik
berupa SIM dalam segala situasi, yang sering kali berisiko hilang,
tertinggal, atau rusak dengan memanfaatkan teknologi modern
20
untuk mengakses dan menampilkan dokumen tersebut melalui
perangkat elektronik, seperti ponsel pintar, yang lebih praktis dan
mudah digunakan.
b) Memberikan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
c) Potensi kerugian akibat denda administratif yang timbul dari
kelalaian membawa SIM fisik dapat diminimalkan.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
demikian, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Menunjukkan Surat Izin Mengemudi” dalam Pasal 288 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025] tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dimaknai dengan “Menunjukkan
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dalam bentuk kartu fisik maupun bentuk
elektronik”;
3. Memerintahkan untuk memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 6 Maret 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Bukti P-2
: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
3.
Bukti P-3
: Surat Izin Mengemudi (SIM) Pemohon.
21
4.
Bukti P-4
: Print-out SIM digital dalam aplikasi Digital Korlantas.
5.
Bukti P-5
: Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6.
Bukti P-6
: Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
7.
Bukti P-7
: Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
23
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 288 ayat (2)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan sebagai berikut:
24
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia berstatus
sebagai mahasiswa yang secara aktif menggunakan kendaraan bermotor di
jalan raya.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ karena istilah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
disebutkan dalam ketentuan tersebut tidak meliputi makna SIM digital, sehingga
Pemohon ketika berkendara tetap harus membawa SIM fisik walaupun sudah
mempunyai SIM digital. Hal demikian lebih lanjut menurut Pemohon berpotensi
menimbulkan kerugian administratif bahkan sanksi hukum meskipun tidak ada
unsur pelanggaran lain yang dilakukan Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon
memohon agar Mahkamah memaknai ketentuan Pasal 288 ayat (2) a quo
meliputi juga SIM digital agar potensi kerugian Pemohon dapat dihindari.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan alat bukti berupa fotokopi KTP (vide Bukti P-2)
dan benar merupakan pengguna kendaraan di jalan raya yang dibuktikan dengan
alat bukti berupa print out SIM baik SIM kartu fisik maupun SIM digital (vide Bukti P-
3 dan Bukti P-4).
Pemohon juga telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menganggap dirugikan hak konstitusional
dimaksud karena berlakunya norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang dimohonkan pengujian, di mana
25
norma a quo yang berkaitan dengan kewajiban menunjukkan SIM saat berkendara
menurut Pemohon tidak mengakomodasi keberadaan SIM digital sehingga
berpotensi merugikan Pemohon sebagai pemilik SIM fisik sekaligus SIM digital.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 288
ayat (2) UU LLAJ, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ mengatur
mengenai
sanksi
pidana
dan/atau
denda
bagi
setiap
orang
yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Penyebutan/pengaturan SIM demikian
menurut Pemohon hanya bermakna SIM format kartu fisik tanpa menyebutkan
adanya SIM format digital.
2. Bahwa
menurut
Pemohon,
tidak
diatur/diakomodasinya
SIM
digital
menyebabkan Pemohon berpotensi dirugikan karena akan dikenai sanksi
pidana dan/atau denda apabila berkendara di jalan raya namun tidak dapat
menunjukkan SIM format kartu fisik walaupun dapat menunjukkan SIM format
digital dari aplikasi handphone.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “menunjukkan Surat
Izin Mengemudi” dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ tidak bertentangan dengan
26
UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai dengan “menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dalam
bentuk kartu fisik maupun bentuk elektronik”.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 6 Maret
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “menunjukkan Surat Izin
Mengemudi” dalam norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang tidak
mengatur/menyebutkan adanya SIM digital telah atau setidaknya berpotensi
melanggar hak konstitusional Pemohon sehingga tidak memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil juga perlakuan yang sama di hadapan
hukum, serta menghalangi Pemohon mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas frasa
“menunjukkan Surat Izin Mengemudi” dalam norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
yang didalilkan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa setelah mencermati secara saksama UU LLAJ, Mahkamah
menemukan beberapa pasal dan/atau ayat yang berkaitan erat dengan SIM
dan/atau SIM berbentuk digital sebagaimana didalilkan Pemohon. Secara ringkas
pasal dan/atau ayat mengenai SIM dimaksud tersusun dalam sistematika sebagai
berikut:
27
1. Mengenai kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan
membawa SIM diatur antara lain dalam Pasal 77 terutama Pasal 77 ayat (1) UU
LLAJ;
2. Mengenai bentuk dan penggolongan SIM diatur dalam Pasal 80 UU LLAJ;
3. Mengenai syarat dan tata cara memperoleh SIM diatur dalam Pasal 81 UU
LLAJ;
4. Mengenai bentuk, masa berlaku, dan wilayah berlakunya SIM diatur dalam
Pasal 85 UU LLAJ;
5. Mengenai penerbitan SIM, lembaga yang berwenang menerbitkan SIM, serta
penandaan SIM dalam hal terjadi pelanggaran tindak pidana lalu lintas, diatur
dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 UU LLAJ;
6. Mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, termasuk pemeriksaan
SIM, diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 265 UU LLAJ; dan
7. Mengenai sanksi pidana dan/atau denda terkait dengan SIM diatur antara lain
dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (2), dan Pasal 314 UU LLAJ.
Dari sistematika pengaturan terkait SIM yang terdapat dalam UU LLAJ,
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa frasa “menunjukkan Surat Izin
Mengemudi” merupakan bagian dari norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon yang berada pada kategori sanksi pidana
dan/atau denda. Hal ini terlihat jelas dari isi/materi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang
secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana dan/atau denda, yaitu ”Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
[3.11.2]
Bahwa rumusan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ merupakan rumusan
kebijakan pemidanaan (criminal policy). Kebijakan pemidanaan yang dirumuskan
dalam Pasal 288 ayat (2) UU a quo bukan hanya mengenai lamanya ancaman
pidana kurungan dan/atau besarnya denda, melainkan meliputi pula siapa subjek
hukumnya, apa objek hukumnya, serta apa jenis peristiwa/aktivitas yang diancam
dengan sanksi pidana dan/atau denda. Dalam hal ini, frasa ”menunjukkan Surat Izin
Mengemudi” yang disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ merupakan unsur
28
peristiwa hukum berupa menunjukkan suatu objek hukum yang mana hal tersebut
tidak dapat dipisahkan dengan keberlakuan norma Pasal 106 ayat (5) huruf b UU
LLAJ. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ
menyatakan, ”Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: ... ; b.
Surat
Izin
Mengemudi;
...”.
Sebagai
sebuah
rangkaian
pengaturan,
ketidakterpenuhan norma Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ diancam pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Sehingga menurut
Mahkamah, pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon dengan
memunculkan atau menghilangkan frasa dimaksud, maupun menambah atau
mengurangi makna frasanya dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, merupakan bagian
dari kebijakan pemidanaan (criminal policy). Terlebih, dengan menambahkan
pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon hanya pada Pasal 288 ayat
(2) UU LLAJ tanpa mengaitkan dengan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terkait dengan kebijakan pemidanaan, dengan cara menambahkan
rumusan berupa kata/kalimat yang baru maupun dengan cara memberikan
makna/tafsir baru, Mahkamah berpendapat hal-hal yang berkaitan dengan
kebijakan pemidanaan (criminal policy) merupakan wilayah atau domain pembentuk
undang-undang karena berkaitan erat dengan tindakan pembatasan hak dan
kebebasan seseorang. Hal demikian ditegaskan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan,
”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan
moral,
nilai-nilai
agama,
keamanan,
dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Beranjak dari amanat Pasal 28J ayat (2) demikian, menurut Mahkamah rumusan
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah sebagai pengadilan konstitusionalitas harus
menahan diri agar tidak menambah rumusan ataupun makna pasal mengenai
29
pemidanaan yang telah dirumuskan oleh pembentuk undang-undang dalam posisi
atau perannya sebagai representasi kehendak rakyat.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas Mahkamah berpendapat Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum, serta ketentuan a quo tidak terbukti menghalangi Pemohon
dalam mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas bersyarat frasa ”menunjukkan Surat Izin Mengemudi” dalam
norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
30
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 08.33 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyurdan
Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo
dan Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
31
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
23
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 288 ayat (2)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
menyatakan sebagai berikut:
24
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia berstatus
sebagai mahasiswa yang secara aktif menggunakan kendaraan bermotor di
jalan raya.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ karena istilah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
disebutkan dalam ketentuan tersebut tidak meliputi makna SIM digital, sehingga
Pemohon ketika berkendara tetap harus membawa SIM fisik walaupun sudah
mempunyai SIM digital. Hal demikian lebih lanjut menurut Pemohon berpotensi
menimbulkan kerugian administratif bahkan sanksi hukum meskipun tidak ada
unsur pelanggaran lain yang dilakukan Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon
memohon agar Mahkamah memaknai ketentuan Pasal 288 ayat (2) a quo
meliputi juga SIM digital agar potensi kerugian Pemohon dapat dihindari.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan alat bukti berupa fotokopi KTP (vide Bukti P-2)
dan benar merupakan pengguna kendaraan di jalan raya yang dibuktikan dengan
alat bukti berupa print out SIM baik SIM kartu fisik maupun SIM digital (vide Bukti P-
3 dan Bukti P-4).
Pemohon juga telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menganggap dirugikan hak konstitusional
dimaksud karena berlakunya norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang dimohonkan pengujian, di mana
25
norma a quo yang berkaitan dengan kewajiban menunjukkan SIM saat berkendara
menurut Pemohon tidak mengakomodasi keberadaan SIM digital sehingga
berpotensi merugikan Pemohon sebagai pemilik SIM fisik sekaligus SIM digital.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 288
ayat (2) UU LLAJ, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ mengatur
mengenai
sanksi
pidana
dan/atau
denda
bagi
setiap
orang
yang
me
