PUU
Tahun 2026
173/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: PT. SEJIN SILICONE yang diwakili oleh Jang Gun Sang selaku Direktur
Tanggal Putusan: 2026-06-29T15:09:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 173/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK NDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaram Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Sejin Silicone, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Jang Gun Sang
Jabatan
:
Direktur
Alamat
:
Jalan Jababeka II, Blok CC, Nomor 19, Kawasan
Industri
Jababeka
I
Desa
Pasirgombong,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Mei 2026 memberi kuasa kepada
Muhammad Hafidz, S.I., Kom., S.H., M.M., M.H., Ali Sumali Nugroho, S.H., S.Sos,
Ronald Albet Napitupulu, S.H., M.H., Eep Ependi, S.H., dan Dikri Arahman, S.H.,
advokat pada Kantor Hukum Mufidz Lawfirm yang beralamat di Perumnas Samesta
Dramaga, Cluster Galunggung, Blok D14, Nomor 8, Desa Cimanggu 1, Kecamatan
Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Mei
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 171/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 Mei 2026,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Bukti P-1], yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6801), yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), yang
selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 1 angka 3 PMK 7/2025:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025:
Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
4
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil
Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 [Bukti P-2], yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya Pemohon
kutip berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, oleh karena permohonan
Pemohon adalah menguji konstitusionalitas muatan materi undang-undang,
in casu norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka Pemohon berpendapat Mahkamah Konstitusi
berwenang menguji permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025, yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
6
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) PMK 7/2025, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya, maka untuk memenuhi kualifikasi agar Pemohon dapat bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,
maka terlebih dahulu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon sebagai badan hukum privat
a. Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756, selanjutnya disebut UU 40/2007), yang selengkapnya Pemohon
kutip berbunyi:
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
b. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2013, dihadapan Petrus Suandi Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, didirikan suatu Perseroan Terbatas yang bernama PT.
SEJIN SILICONE sebagaimana Akta Pendirian Nomor 26 bertanggal 17
Mei 2013 (selanjutnya disebut Akta 26/2013), yang telah disahkan
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
No.
AHU-
30149.AH.01.01.Tahun 2013 bertanggal 4 Juni 2013 [Bukti P-3].
c. Bahwa Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007, yang selengkapnya
Pemohon kutip berbunyi:
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang
berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi,
kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
d. Bahwa Pasal 12 ayat (1), serta ayat (2) huruf a dan huruf b Akta 26/2013,
yang Pemohon kutip berbunyi:
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
7
menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk …
2. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan;
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan;
e. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, dihadapan NR Kania Nursanti,
S.H., diangkat Ham Byongwoo sebagai Presiden Direktur dan Jang Gun
Sang sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 13 bertanggal 15 Agustus 2025
(selanjutnya disebut Akta 13/2025), yang telah dicatat Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0191311.AH.01.11.Tahun 2025
bertanggal 19 Agustus 2025 [Bukti P-4].
f. Bahwa PT SEJIN SILICONE merupakan bagian SEJIN SILICONE Co.,
Ltd., berpusat di Republik Korea [vide huruf A angka 2 Akta 13/2025] yang
memiliki aktifitas perdagangan di Indonesia, Vietnam, Amerika Serikat, Sri
Lanka, dan Turki. Selain itu, Ham Byongwoo sebagai Presiden Direktur
dalam menjalankan tugasnya berada di Republik Korea, karenanya
berhalangan untuk dapat mewakili PT SEJIN SILICONE di Indonesia.
Guna menjalankan aktifitas usahanya, dengan berpedoman pada Akta
13/2025, telah diangkat organ perseroan lainnya yaitu Jang Gun Sang
sebagai Direktur, yang berada di Indonesia sesuai dengan Ijin Tinggal
Terbatas [Bukti P-5]. Dengan demikian, Jang Gun Sang sebagai Direktur
memiliki kewenangan untuk mewakili PT SEJIN SILICONE baik di dalam
maupun di luar pengadilan termasuk di Mahkamah Konstitusi, sesuai
dengan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007, jo. Pasal 12 ayat (1),
serta ayat (2) huruf a dan huruf b Akta 26/2013, jo. Akta 13/2025.
g. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa
Pemohon sebagai badan hukum privat dapat menjadi pihak dalam
mengajukan
pengujian
undang-undang
di
Mahkamah
Konstitusi
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK, dan Pasal 4 ayat
(1) huruf c PMK 7/2025.
8
Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945
h. Bahwa sebagai badan hukum privat yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, Pemohon memiliki harta benda dalam
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Sehingga sebagai negara
hukum (rechtsstaat), maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin
perlindungan terhadap hak milik dan kepastian hukum kepada seluruh
subjek hukum tanpa diskriminasi. Sebab, dengan dimilikinya hak atas
kepastian hukum dan perlindungan harta benda, maka akan menciptakan
stabilitas serta keberlangsungan aktifitas Pemohon sebagai badan hukum
privat.
Pemberian hak konstitusional kepada badan hukum privat, setidak-
tidaknya juga telah pernah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XI/2013 bertanggal 9 Oktober 2014, Nomor
19/PUU-XXII/2024 bertanggal 3 Januari 2025, dan Nomor 172/PUU-
XXIII/2025 bertanggal 16 Maret 2026.
i. Bahwa Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
j. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil dan mendapatkan perlindungan terhadap harta benda
yang dimiliki, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian
k.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara No.
9
392/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst,
yang
menyatakan
PT.
Universe Design Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya [Bukti
P-6].
l.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025, Tim Kurator PT. Universe Design
Indonesia menetapkan tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Tetap
sebagai
kreditor
PT.
Universe
Design
Indonesia
sebesar
Rp7.533.777.996,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) [Bukti
P-7]. Dan selain kepada Pemohon, PT. Universe Design Indonesia juga
memiliki utang kepada PT. Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor
pemegang
hak
tanggungan
dengan
tagihan
piutang
sebesar
Rp13.981.118.305,11 (tiga belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu
juta seratus delapan belas ribu tiga ratus lima rupiah sebelas sen).
m. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Tim Kurator PT. Universe Design
Indonesia melalui Surat Nomor 02/PAILIT-UDI/VII/2025 yang menetapkan
harta pailit PT. Universe Design Indonesia adalah hanya sebidang tanah
dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2 atas nama PT. Universe
Design Indonesia [Bukti P-8], yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) sebesar Rp21.834.000.000,00 (dua puluh satu miliar delapan
ratus tiga puluh empat juta rupiah) [Buktiderf P-9].
n. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025, Tim Kurator PT. Universe Design
Indonesia mengumumkan masa insolvensi (keadaan tidak mampu
membayar) terhitung sejak tanggal 8 Juli 2025 [Bukti P-10]. Kemudian
pada tanggal 4 September 2025 yang masih dalam masa insolvensi,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta,
menyelenggarakan dan mengumumkan pemenang lelang terhadap
agunan PT. Universe Design Indonesia berupa sebidang tanah dan
bangunan diatasnya seluas 12.049 m2, adalah PT. Bank KEB Hana
Indonesia melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan
nilai sebesar Rp14.260.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus enam
puluh juta rupiah) dimana di sisi lain PT. Bank KEB Hana Indonesia
sekaligus juga sebagai pemohon lelang (penjual) yang menentukan harga
limit lelang (harga jual).
10
o. Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan
mekanisme AYDA atas harta pailit yang dilakukan oleh PT Bank KEB
Hana Indonesia sebagai kreditor separatis, telah menempatkan PT Bank
KEB Hana Indonesia bertindak sebagai pemohon lelang sekaligus
pemenang lelang. Penerapan mekanisme AYDA dalam pelaksanaan
lelang eksekusi Hak Tanggungan, telah menghasilkan nilai jual objek
jaminan harta debitor pailit menjadi tidak kompetitif, bahkan berada jauh
dibawah NJOP sebesar Rp21.834.000.000,00 (dua puluh satu miliar
delapan ratus tiga puluh empat juta rupiah). Meskipun tidak ada kewajiban
mutlak untuk menyamai nilai lelang dengan NJOP, namun setidaknya
harga limit yang ditetapkan harus mencerminkan nilai wajar agar tidak
merugikan harta pailit serta kreditor lainnya, termasuk tagihan tagihan
piutang Pemohon sebesar Rp7.533.777.996,00 (tujuh miliar lima ratus
tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus
sembilan puluh enam rupiah).
p. Bahwa penetapan nilai limit lelang oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia
selaku pemohon lelang (Penjual) sebesar Rp14.260.000.000,00 (empat
belas miliar dua ratus enam puluh juta rupiah), yang selanjutnya dengan
harga tersebut dibeli kembali oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia
(Pembeli), secara rasional menandakan ada perputaran setoran uang
lelang dari PT. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Pembeli ke KPKNL
Purwakarta, dan kemudian KPKNL Purwakarta menyetorkan kembali
hasil bersih lelang (setelah dikurangi bea lelang) ke PT. Bank KEB Hana
Indonesia selaku Pembeli sekaligus sebagai Pemohon lelang dan
Penjual.
Namun
kondisi
yang
demikian
bagi
Pemohon,
telah
membuktikan bahwa tindakan PT. Bank KEB Hana Indonesia yang
menerapkan mekanisme AYDA, hanya diperuntukkan menyelamatkan
piutangnya yang berpotensi akan hilang atau tergerus oleh proses
kepailitan yang tujuannya adalah membereskan seluruh tagihan kreditor
dan bukan hanya kreditor separatis semata.
Setelah PT. Bank KEB Hana Indonesia menerima hasil bersih lelang dari
KPKNL Purwakarta, PT. Bank KEB Hana Indonesia kembali melakukan
pendaftaran atas kekurangan sisa tagihan piutang dengan sifat tagihan
11
konkuren kepada Tim Kurator senilai Rp. 362.848.305,11 (tiga ratus enam
puluh dua juta delapan ratus empat duluh delapan ribu tiga ratus lima
rupiah koma sebelas sen). Dengan masuknya sisa tagihan piutang
tersebut, maka PT. Bank KEB Hana Indonesia kembali memiliki
kemungkinan perolehan pembayaran atas sisa tagihan piutang, yang
akan mengurangi porsi pembagian bagi Pemohon sebagai kreditor
konkuren. Perbuatan PT. Bank KEB Hana Indonesia dengan mekanisme
AYDA dalam proses kepailitan, berakibat merugikan hak Pemohon dan
hanya memberikan keuntungan sepihak, yang bertentangan dengan asas
pari passu pro rata parte.
Selain itu, kendati penetapan limit harga lelang harus sesuai dengan hasil
laporan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka
dengan tindakan PT. Bank KEB Hana Indonesia maupun KPKNL
Purwakarta yang tidak memberikan salinan appraisal dan risalah lelang
kepada Tim Kurator, menimbulkan permasalahan hukum, yakni apakah
KJPP yang ditunjuk oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia untuk menilai
objek lelang harta debitor pailit yang menjadi agunan adalah KJPP yang
sudah disumpah oleh Pengadilan Niaga? Atau KJPP yang biasa
digunakan oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia untuk menilai aset
jaminannya? Hal ini menjadi persoalan bagi Pemohon, karena telah
ternyata penetapan nilai limit objek jaminan yang ditetapkan PT. Bank
KEB Hana Indonesia memiliki sarat kepentingan, karena nilai yang
ditetapkan berada jauh dari NJOP sebagai salah satu parameter dalam
menetapkan kewajaran nilai ekonomis. Dan patut diduga bahwa
penetapan harga limit lelang oleh PT. Bank KEB Hana Indonesia, bukan
hanya untuk melindungi tagihan piutangnya semata, tetapi juga untuk
memenuhi syarat permohonan lelang, serta untuk meminimalisir bea
lelang sebesar 2% dan pajak penghasilan (Pph) sebesar 2,5 % dari harga
lelang terbentuk.
q. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa
tidak dikecualikannya pengaturan mekanisme AYDA dalam Pasal 55 ayat
(1) UU 37/2004, telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak
atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan
12
terhadap harta benda yang dimiliki, sebagaimana yang telah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual
r. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
bersifat spesifik karena dialami secara langsung oleh Pemohon sebagai
kreditor dari debitor yang secara hukum telah dinyatakan pailit, akibat
tidak tidak adanya pengecualian pengaturan mekanisme AYDA dalam
Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
s. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
bersifat aktual karena menimbulkan beralihnya hak atas aset, hilangnya
penguasaan terhadap harta benda, serta berkurangnya nilai ekonomis
kekayaan Pemohon, akibat tidak adanya pengecualian pengaturan
mekanisme AYDA dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
t. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa
kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bersifat
spesifik dan aktual.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian
u. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian
hukum yang adil dan mendapatkan perlindungan terhadap harta benda
yang dimiliki, merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
v. Bahwa Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, telah memberikan hak kepada
kreditor pemegang hak tanggungan untuk dapat mengeksekusi haknya
dalam masa insolvensi seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
w. Bahwa tidak dikecualikannya pengaturan mekanisme AYDA (dimana
pemegang hak tanggungan berada dalam posisi sebagai kreditor
sekaligus
sebagai
peserta
lelang)
dalam
mengeksekusi
hak
13
tanggungannya pada masa insolvensi, telah tidak memberikan
perlindungan yang memadai terhadap kewajaran harga dan mekanisme
keberatan, sehingga berdampak pada berkurang bahkan hilangnya nilai
harta benda yang dimiliki Pemohon karena tidak terpenuhinya
pembayaran piutang.
x. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa
kerugian konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang
adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki,
memiliki hubungan sebab akibat dengan keberlakuan norma dalam Pasal
55 ayat (1) UU 37/2004, yang tidak mengecualikan mekanisme AYDA.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
y. Bahwa apabila kreditor pemegang hak tanggungan saat mengeksekusi
haknya (dalam masa insolvensi) adalah tidak melalui mekanisme AYDA,
maka dapat terbentuk nilai lelang yang wajar (fair value) dan kompetitif,
serta berkeadilan. Sehingga Pemohon memperoleh kepastian hukum
yang adil, serta perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki.
z. Bahwa atas uraian tersebut, setidaknya telah dapat dijelaskan bahwa
apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian konstitusional
Pemohon tersebut di atas, tidak akan terjadi lagi.
5. Bahwa Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah pernah dimohonkan pengujiannya
ke Mahkamah Konstitusi, dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 yang telah
diputus pada tanggal 6 Mei 2008, dan Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008 yang
telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2008. Oleh karena itu, maka terlebih
dahulu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 60 UU MK, yang selengkapnya Pemohon kutip berbunyi:
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
b. Bahwa Pasal 72 PMK 7/2025, yang selengkapnya Pemohon kutip
berbunyi:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
14
c. Bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004
dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 adalah terhadap Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan permohonan yang pada pokoknya
mempersoalkan terabaikannya hak-hak pekerja atas upah yang harus
dibayarkan oleh perusahaan yang mengalami pailit, karena tidak
menempatkan upah pekerja sebagai kreditor yang diistimewakan.
d. Bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004
dalam Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008 adalah terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan
permohonan yang pada pokoknya mempersoalkan perbedaan kedudukan
hukum dan ekonomi yang terkait dengan pembayaran dalam kepailitan
antara kreditor separatis dan buruh. Bagi kreditor separatis, pembayaran
dalam kepailitan dijamin pelunasannya dengan hipotek, agunan, fidusia,
gadai, dan hak tanggungan. Bagi buruh, selaku kreditor preferen khusus,
kedudukannya berada di bawah kreditor separatis, sehingga jikalau
seluruh harta debitor telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para
kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh
apapun.
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VI/2008
bertanggal 6 Mei 2008, amarnya menyatakan permohonan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Oktober 2008, amarnya
menyatakan permohonan ditolak.
f. Bahwa apabila disandingkan antara permohonan dalam perkara a quo,
dengan permohonan dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008 yang telah
diputus tanggal 6 Mei 2008, yang sama-sama menguji konstitusionalitas
norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, namun terdapat dasar pengujian
yang berbeda. Permohonan dalam Perkara Nomor 2/PUU-VI/2008
menggunakan dasar pengujian yaitu Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Sedangkan permohonan dalam perkara a quo,
menggunakan dasar pengujian yang berbeda yaitu Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
g. Bahwa demikian pula apabila hendak disandingkan antara permohonan
dalam perkara a quo, dengan permohonan dalam Perkara Nomor
15
18/PUU-VI/2008, yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2008,
yang sama-sama menguji konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004, namun terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Permohonan dalam perkara a quo, mendasarkan permohonannya
sepanjang tidak adanya pengecualian mekanisme AYDA dalam
eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditor pemegang hak
tangungan pada masa insolvensi. Sedangkan permohonan dalam
Perkara
Nomor
18/PUU-VI/2008,
mempersoalkan
perbedaan
kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait dengan pembayaran
dalam kepailitan antara kreditor separatis dan buruh. Bagi kreditor
separatis, pembayaran dalam kepailitan dijamin pelunasannya dengan
hipotek, agunan, fidusia, gadai, dan hak tanggungan. Bagi buruh, selaku
kreditor preferen khusus, kedudukannya berada di bawah kreditor
separatis, sehingga jikalau seluruh harta debitor telah dijadikan agunan
dan dikuasai oleh para kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat
buruh tidak memperoleh apapun.
h. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan Pemohon dalam
perkara a quo, memiliki dasar pengujian berbeda dengan Perkara
Nomor 2/PUU-VI/2008 yang telah diputus pada tanggal 6 Mei 2008, dan
terdapat alasan permohonan yang berbeda dengan Perkara Nomor
18/PUU-VI/2008 yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2008.
6. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Pemohon telah dapat
menjelaskan kualifikasi sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi, serta permohonan Pemohon tidak termasuk
sebagai permohonan yang tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh
karena itu, Pemohon berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh harta kekayaan debitor
yang pengurusan dan pemberesannya dilaksanakan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas. Sejak putusan pernyataan pailit, debitor
kehilangan hak penguasaan dan pengelolaan harta debitor pailit. Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan kolektif kreditor, serta
16
mencegah tindakan debitor yang merugikan. Penjelasan UU 37/2004,
mengkalisifikasikan kreditor ke dalam tiga jenis menurut hak tagihnya, yaitu
kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Kreditor separatis
adalah pemegang hak jaminan kebendaan yang tetap berwenang
mengeksekusi objek jaminannya; kreditor preferen adalah pihak yang
memiliki hak istimewa untuk didahulukan pelunasannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan kreditor konkuren
adalah pihak tanpa hak jaminan atau hak istimewa, yang pelunasannya
dilakukan setelah kreditor separatis dan preferen terpenuhi.
2. Bahwa kreditor separatis diberikan kedudukan istimewa (privileged position),
untuk dapat mengeksekusi objek debitor yang dijaminkan dalam bentuk
gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau agunan atas kebendaan
lainnya, tanpa harus tunduk sepenuhnya pada mekanisme pembagian harta
pailit. Pengaturan tersebut, ditegaskan oleh Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004,
yang menyatakan, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan”. Namun, meskipun kreditor separatis diberi hak mengeksekusi
objek yang dijaminkan, pelaksanaannya dibatasi, diatur, dan diawasi oleh
Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004. Berkenaan dengan
pengaturan hak kreditor separatis dimaksud, Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025
bertanggal 25 Mei 2026, menyatakan:
[3.13] .... Berkenaan dengan fakta hukum tersebut di atas, persoalan yang
timbul kemudian adalah berkaitan dengan akibat hukum dari adanya
insolvensi tersebut, yaitu sejak kapan hitungan waktu bagi para pihak yang
berkepentingan, misalnya para kreditor untuk dapat memperoleh hak-
haknya, khususnya bagi kreditor separatis yang memiliki waktu terbatas
untuk menjual barang jaminan yang hanya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah
dimulainya keadaan insolvensi dan barang jaminan harus diserahkan kepada
kurator untuk dijual di muka umum jika tidak terjual dalam tenggang waktu
tersebut [vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004]. Sementara itu, secara faktual
pernyataan keadaan insolvensi yang dipersyaratkan adanya kewajiban
pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi yang
harus dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor,
hal a quo berkaitan dengan Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 291 UU 37/2004.
17
Berkenaan dengan hal tersebut, jika fakta hukum dimaksud dikaitkan dengan
Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan putusan pernyataan
pailit mengakibatkan harta pailit debitor secara langsung berada dalam
keadaan insolvensi, menurut Mahkamah hal ini menimbulkan persoalan
konstitusionalitas berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004.
Sebab, di satu sisi Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menegaskan putusan
pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung dalam keadaan
insolvensi, sementara itu, pernyataan keadaan insolvensi harus dinyatakan
demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan harus dituangkan
dalam bentuk berita acara yang merupakan syarat fundamental adanya
keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit, di mana hal tersebut secara
yuridis sebagai bukti adanya kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak
yang berkepentingan serta untuk memenuhi fungsi publisitas. Artinya,
putusan pernyataan debitor pailit tidak serta merta harta pailit debitor dalam
keadaan insolvensi, namun masih harus ada tindakan hukum oleh hakim
pengawas dalam forum rapat kreditor, sebagaimana dipertimbangkan
tersebut di atas. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian akan
berakibat dapat dirugikannya hak-hak para pihak yang terdampak oleh
adanya putusan pernyataan pailit terhadap debitor pailit dalam keadaan
insolvensi,
khususnya
pihak
yang
dibatasi
oleh
tenggang
waktu
tertentu/terbatas dalam menggunakan haknya, yaitu kreditor separatis
sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas.
Dengan demikian, kedudukan istimewa (privileged position) yang diberikan
kepada kreditor separatis untuk dapat mengeksekusi (menjual) objek yang
dijaminkan, hanya dapat dilaksanakan oleh kreditor separatis setelah hakim
pengawas pada rapat kreditor menyatakan harta pailit debitor berada dalam
keadaan insolvensi yang dituangkan ke dalam sebuah berita acara.
3. Bahwa salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi harta pailit
debitor adalah bahwa objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair
value) dan kompetitif. Karena hasil penjualan harta pailit debitor tidak hanya
berkaitan dengan kepentingan kreditor separatis, tetapi juga menyangkut hak
kreditor lainnya. Apabila harta pailit debitor dijual dengan harga rendah, maka
terdapat risiko bahwa nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal,
sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. Oleh
sebab itu, mekanisme lelang tidak hanya sekedar dilaksanakan secara
terbuka, tetapi juga kompetitif agar harga yang terbentuk benar-benar
mencerminkan nilai pasar yang layak (fair market value), objektif dan
berkeadilan. Semakin banyak peserta lelang yang memperoleh akses
informasi dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelelangan, maka
semakin besar kemungkinan harga dari harta pailit debitor mencapai nilai
18
ekonomi tertinggi (maximum economic value). Konsep yang demikian,
berakar pada tujuan hukum yang sesungguhnya yaitu untuk mewujudkan
kemanfaatan (utility), agar para kreditor dari debitor pailit memperoleh hak-
haknya. Selain itu, pelaksanaan lelang harta debitor pailit dengan nilai wajar
juga penting untuk menghindari tuduhan perbuatan melawan hukum (abuse
of rights). Dalam batas penalaran yang wajar, pelaksanaan lelang harta
debitor pailit dengan nilai pasar yang layak dan kompetitif, mencerminkan
penerapan asas keadilan sosial dalam hubungan antara kreditor dan debitor.
Walaupun debitor mengalami insolvensi, debitor tetap memiliki hak atas
perlindungan terhadap nilai ekonomis kekayaannya. Oleh sebab itu, dapat
dimaknai bahwa hukum kepailitan tidak memberikan legitimasi kepada
siapapun guna memperoleh keuntungan berlebih melalui penjualan aset di
bawah harga pasar. Sebaliknya, keberadaan hukum kepailitan berupaya
menciptakan keseimbangan antara kreditor hak pemegang jaminan
kebendaan untuk memperoleh pelunasan, dan hak kreditor lainnya untuk
memperoleh perlakuan yang adil. Bahkan meskipun kreditor konkuren
bukanlah pihak yang diberi hak jaminan atau hak istimewa, hakim pengawas
diwajibkan untuk menetapkan bagiannya [vide Pasal 189 ayat (3) UU
37/2004].
4. Bahwa pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor yang telah menjadi jaminan
bagi kreditor separatis, secara praktik dilakukan dengan mekanisme melalui
Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan lelang umum. Kedua cara tersebut
sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh nilai ekonomis
tertinggi dari objek jaminan untuk pelunasan piutang kreditor. Mekanisme
AYDA setidaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 12A ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya
disebut UU 10/2008), yang menyatakan, “Bank Umum dapat membeli
sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan
dalam hal Nasabah Debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”.
19
Dimana ketentuan tersebut, juga ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (15) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (selanjutnya disebut POJK
40/2019), yang menyatakan, “Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya
disingkat AYDA adalah Aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau
seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan,
dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank”.
5. Bahwa apabila disandingkan antara norma dalam ketentuan Pasal 12A ayat
(1) UU 10/2008 dengan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, maka secara
gramatikal dapat diartikan bahwa debitor yang tidak memenuhi kewajibannya
kepada bank, maka persyaratan bagi bank untuk dapat membeli sebagian
atau seluruh agunannya, adalah melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan;
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan.
6. Bahwa apabila mekanisme AYDA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
12A ayat (1) UU 10/2008 dan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, diterapkan
oleh bank kepada debitor yang telah dinyatakan pailit, maka kedudukan bank
berada dalam posisi ganda yang sangat dominan, ia sebagai kreditor
sekaligus sebagai peserta lelang, yang berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan (conflict of interest). Sebab di satu sisi, bank merupakan kreditor
yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap
agunan yang merupakan harta pailit. Dan di sisi lain, bank juga berperan
sebagai pihak yang menguasai objek agunan dan menentukan berbagai
aspek dalam proses pelepasan aset, termasuk penilaian harga, waktu
penjualan, pemilihan mekanisme lelang, serta koordinasi dengan pihak
penilai dan balai lelang. Kedua posisi dominan yang saling berkelindan ini
dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank dengan
debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan.
Benturan kepentingan terjadi ketika suatu pihak memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi
kepentingannya sendiri, sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan
20
independensi dalam proses pengambilan keputusan. Dalam mekanisme
AYDA, bank memiliki kepentingan langsung untuk segera menutup kredit
bermasalah dan memperbaiki rasio non-performing loan (NPL). Kepentingan
tersebut dapat mendorong bank untuk lebih mengutamakan percepatan
penjualan agunan dibandingkan mempertimbangkan perlindungan terhadap
nilai ekonomi agunan milik debitor, yang berdampak pada hak ekonomi pihak
lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Selain menimbulkan
persoalan conflict of interest, mekanisme AYDA dalam masa kepailitan juga
amat berpotensi mengurangi harta pailit yang digunakan untuk memenuhi
hak para kreditor secara tertib sesuai dengan peringkatnya berdasarkan
prinsip fairness among creditors. Jika kreditor separatis menjual harta debitor
pailit yang menjadi agunan dengan harga yang terlalu rendah atau melalui
mekanisme yang tidak kompetitif, maka nilai kekayaan yang dapat digunakan
untuk membayar para kreditor menjadi berkurang. Oleh sebab itu, penerapan
mekanisme AYDA setelah debitor dinyatakan pailit bertentangan dengan
prinsip asset value maximization, akibat tidak dilakukan melalui pasar
terbuka, tidak menghasilkan harga tertinggi, dan tidak melibatkan kompetisi
antar pembeli.
7. Bahwa dengan merujuk pada persyaratan mekanisme AYDA yang ditetapkan
oleh Pasal 12A ayat (1) UU 10/2008 dan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009,
pembelian oleh bank terhadap sebagian atau seluruh agunan adalah melalui
pelelangan maupun di luar pelelangan yang didasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan; atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar
lelang dari pemilik agunan. Persyaratan dimaksud bermakna mekanisme
AYDA haruslah didasarkan penyerahan secara sukarela (rechtstitel), atau
didasarkan pada kuasa jual dari pemilik agunan (levering). Dalam hal
mekanisme AYDA dilakukan sebelum debitor dinyatakan pailit, maka debitor
memiliki hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, sehingga debitor
dapat melakukan perbuatan hukum atas penguasaan dan pengurusan
kekayaannya tersebut. Namun kondisi demikian menjadi sebaliknya, apabila
debitor telah dinyatakan pailit maka debitor telah kehilangan haknya untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit mencakup
hak untuk melakukan perbuatan hukum atas penguasaan dan pengurusan
21
kekayaannya sesuai Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan,
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan”. Dengan demikian, mekanisme AYDA setelah
putusan pernyataan pailit diucapkan, menjadi tidak tepat jika diterapkan
setelah debitor dinyatakan pailit dan kehilangan haknya untuk melakukan
perbuatan hukum atas penguasaan serta pengurusan harta kekayaannya.
8. Bahwa mekanisme AYDA bukanlah sebagai peralihan hak, karenanya bank
tidak diperbolehkan memiliki agunan dari harta debitor yang dibelinya dan
secepat-cepatnya harus dijual kembali [vide Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU
10/2008]. Dengan tidak dikecualikannya mekanisme AYDA setelah debitor
dinyatakan pailit, dalam praktiknya telah menimbulkan permasalahan hukum.
Sepanjang apakah objek jaminan yang telah ditetapkan sebagai harta debitor
pailit masih termasuk boedel pailit, dan/atau apakah telah terjadi peralihan
hak objek jaminan yang telah ditetapkan sebagai harta debitor pailit secara
sempurna menjadi milik pemenang lelang yang sekaligus sebagai kreditor
separatis. Lalu siapa yang berwenang menguasai harta debitor pailit yang
menjadi objek jaminan, dan apakah objek jaminan yang telah ditetapkan
sebagai boedel pailit masih tetap menjadi harta debitor pailit jika tidak berhasil
dijual kepada pihak ketiga oleh kreditor separatis. Ihwal demikian telah terjadi
diantaranya dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN
Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11
September 2024 [Bukti P-11], dan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor
187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025 [Bukti P-12].
9. Bahwa AYDA bukanlah sebagai alas hak (title transfer instrument) yang
berdiri sendiri, melainkan status hukum aset yang diperoleh bank
berdasarkan penyerahan sukarela atau pelaksanaan kuasa menjual yang
berasal dari pemilik agunan (debitor). Namun sejak putusan pernyataan pailit
diucapkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, debitor demi hukum
kehilangan kewenangan untuk menguasai dan mengurus harta pailit.
Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 memberikan hak kepada
kreditor separatis untuk mengeksekusi jaminan seolah-olah tidak terjadi
22
kepailitan, tanpa menjelaskan apakah hak tersebut mencakup penggunaan
mekanisme AYDA yang secara faktual memerlukan tindakan hukum dari
debitor sebagai pemilik agunan. Keadaan hubungan kedua norma yang
demikian, menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan AYDA
setelah putusan pailit diucapkan. Ketidakjelasan persoalan di atas, juga
mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi kreditor, kurator, debitor, dan
pihak ketiga. Sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, telah
mengandung ketidakjelasan norma (vagueness) dan konflik norma internal
yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa kreditor separatis, sesungguhnya tetap dapat mengeksekusi haknya
sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, meski tanpa harus melalui
mekanisme AYDA. Yaitu dengan melakukan lelang parate ekseksusi yang
terbuka, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang bukan untuk dirinya
sendiri melainkan kepada pihak lain sebagai peserta lelang. Dengan
mekanisme lelang yang demikian, maka nilai jual agunan yang termasuk
bukan hanya akan mendapatkan nilai lelang yang wajar (fair value), tetapi
juga berkeadilan. Walaupun kreditor separatis dalam mengeksekusi haknya
tanpa harus melalui mekanisme AYDA, namun kedudukannya tetap sebagai
kreditor yang mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan
agunan yang termasuk sebagai harta debitor pailit.
Dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada
Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 bertanggal 25 Mei 2026, sepanjang
pelaksanaan bagi kreditor separatis untuk mengeksekusi objek jaminannya
setelah hakim pengawas pada rapat kreditor menyatakan harta pailit debitor
berada dalam keadaan insolvensi, maka dapat dipahami bahwa kreditor
separatis tidak hanya memiliki waktu 2 (dua) bulan untuk menjual objek
jaminannya, melainkan terdapat rentang waktu yang lebih dari 2 (dua) bulan
untuk melakukan persiapan eksekusi atas objek jaminannya yang telah
ditetapkan sebagai harta debitor pailit, terhitung sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan hingga hakim pengawas menyatakan harta pailit debitor
berada dalam keadaan insolvensi.
23
11. Bahwa berdasarkan dalil uraian-uraian di atas, norma dalam ketentuan Pasal
55 ayat (1) UU 37/2004 haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan
Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan”, adalah permohonan yang berdasar, dan beralasan
menurut hukum untuk dikabulkan.
IV. PETITUM
Berdasarkan segala uraian-uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat menjatuhkan Putusan
dengan amar:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan
Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan pada permohonan a quo ke dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
24
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaram Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Notaris Nomor 26 yang dibuat pada tanggal
17 Mei 2013 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT. Sejin Silicone, yang telah mendapatkan Pengesahan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Nomor
AHU-30149.AH.01.01.Tahun
2013
tanggal 4 Juni 2013;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Notaris Nomor 13 yang dibuat pada tanggal
15 Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Sejin Silicone
Berkedudukan
di
Kabupaten
Bekasi,
dan
Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseoran
PT. Sejin Silicone Nomor AHU-AH.01.09-0326656 tanggal
19 Agustus 2025;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pasport dan Izin Tinggal Terbatas a.n. Jang Gun
Sang;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
392/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 Juni 2025;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Daftar Piutang Tetap PT. Universe Design
Indonesia (dalam pailit) yang diterbitkan bersama antara
Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia dan Hakim
Pengawas bertanggal 20 Agustus 2025;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Daftar Harta Pailit PT. Universe Design Indonesia
(dalam pailit) yang diterbitkan Tim Kurator PT. Universe
Design Indonesia melalui Surat Nomor 02/PAILIT-
UDI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebidang
tanah beserta bangunan di atasnya milik PT. Universe
Design Indonesia (dalam pailit) Tahun 2025 yang
diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Karawang bertanggal 15 Januari 2025;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Penetapan Insolvensi PT. Universe Design
Indonesia (dalam pailit) yang diterbitkan oleh Hakim
Pengawas bertanggal 28 Juli 2025;
25
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-
Lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus-
Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11 September 2024;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
187
K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU
37/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
26
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan:
Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat
mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat yakni
PT. Sejin Silicone yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 26
bertanggal 17 Mei 2013, dibuat dihadapan Notaris Petrus Suandi Halim, S.H.,
yang berkedudukan di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan melalui
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-30149.AH.01.01. Tahun 2013
bertanggal 4 Juni 2013 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a dan huruf b Akta Pendirian Nomor 26 tanggal 17 Mei 2013 tersebut,
dinyatakan bahwa direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar
pengadilan, serta Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Presiden Direktur tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota direksi lainnya berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan.
Berdasarkan Akta Nomor 13 bertanggal 15 Agustus 2025, yang dibuat
dihadapan Notaris Kania Nursanti, S.H., dan telah dicatat pada Kementerian
28
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Sejin Silicone Nomor AHU-
AH.01.09-0326656 bertanggal 19 Agustus 2025, telah diangkat Ham Byongwoo
sebagai Presiden Direktur dan Jang Gun Sang sebagai Direktur PT. Sejin
Silicone [vide Bukti P-4]. Mengingat PT. Sejin Silicone merupakan bagian dari
Sejin Silicone Co., Ltd., yang berpusat di Republik Korea, maka Presiden
Direktur Ham Byongwoo yang sedianya mewakili PT. Sejin Silicone Indonesia
berhalangan karena menjalankan tugas di Republik Korea. Oleh sebab itu, dalam
menjalankan aktifitas perdagangan di Indonesia, termasuk mengajukan
permohonan pengujian materiil undang-undang ke Mahkamah, Pemohon tidak
diwakili oleh Presiden Direktur Ham Byongwoo, melainkan diwakili oleh Jang
Gun Sang selaku direktur PT. Sejin Silicone.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, dan hak konstitusional atas perlindungan harta benda
dibawah kekuasannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan salah satu kreditor PT. Universe Design
Indonesia yang telah dinyatakan pailit pada tanggal 25 Juni 2025 melalui
putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
Perkara Nomor 392/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst [vide Bukti P-6];
b. Bahwa tim kurator PT. Universe Design Indonesia telah menetapkan tagihan
Pemohon sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap sebesar
Rp7.533.777.996,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), serta
menetapkan tagihan piutang PT. KEB Hana Indonesia sebagai kreditor
pemegang hak tanggungan sebesar Rp13.981.118.305,11 (tiga belas miliar
sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus delapan belas ribu tiga ratus
lima rupiah sebelas sen) [vide Bukti P-7];
29
c. Bahwa melalui surat nomor 02/PAILIT-UDI/VII/2025 bertanggal 1 Juli 2025,
tim kurator menetapkan harta pailit PT. Universe Design Indonesia yakni
sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 12.049m2, yang
berdasarkan
Nilai
Jual
Objek
Pajak
(NJOP)
bernilai
sebesar
Rp21.834.000.000,00 (dua puluh satu milliar delapan ratus tiga puluh empat
juta rupiah) [vide Bukti P-9].
d. Bahwa pada tanggal 4 September 2025 yang masih dalam masa insolvensi,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
menyelenggarakan dan mengumumkan pemenang lelang atas agunan
tersebut adalah PT. Bank KEB Hana Indonesia melalui mekanisme Agunan
Yang Diambil Alih (AYDA) dengan nilai sebesar Rp14.260.000.000,00 (empat
belas miliar dua ratus enam puluh juta rupiah).
e. Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dengan mekanisme
AYDA atas harta pailit yang dilakukan oleh PT. KEB Bank Hana Indonesia
sebagai kreditor separatis, telah menempatkan PT. KEB Bank Hana
Indonesia sebagai pemohon lelang (penjual) yang menentukan harga limit
lelang (harga jual) sekaligus pemenang lelang. Hal demikian menyebabkan
hasil nilai jual objek jaminan harta debitor pailit menjadi tidak kompetitif dan
tidak mencerminkan nilai wajar karena jauh di bawah NJOP, sehingga
merugikan kreditor lainnya, in casu Pemohon. Terlebih, PT. KEB Bank Hana
Indonesia maupun KPKNL Purwakarta tidak menyerahkan salinan appraisal
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan risalah lelang kepada tim kurator
f. Bahwa penerapan mekanisme AYDA diduga sarat kepentingan karena hanya
ditujukan untuk menyelamatkan piutang PT. KEB Bank Hana Indonesia dan
memberikan keuntungan secara sepihak yang bertentangan dengan asas
pari passu pro rata parte dalam kepailitan. Di mana tujuan dalam proses
kepailitan adalah membereskan seluruh tagihan kreditor dan bukan hanya
tagihan kreditor separatis semata. Terlebih, pasca menerima hasil bersih
lelang dari KPKNL Purwakarta, PT. KEB Bank Hana Indonesia kembali
melakukan pendaftaran atas kekurangan sisa tagihan pituang dengan sifat
tagihan konkuren kepada tim kurator sebesar Rp362.848.305,11 (tiga ratus
enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima
rupiah sebelas sen), yang berpotensi akan mengurangi porsi pembagian
piutang bagi Pemohon sebagai kreditor konkuren.
30
g. Bahwa keberlakuan norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang tidak
mengecualikan mekanisme AYDA dalam hak eksekusi kreditor telah
menimbulkan beralihnya hak atas aset, hilangnya penguasaan terhadap
harta benda, serta berkurangnya nilai ekonomis kekayaan Pemohon, dan
secara nyata dan aktual telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlindungan atas harta benda
yang dimiliki sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor menurut Pemohon
harusnya mengecualikan mekanisme AYDA agar dapat terbentuk nilai lelang
yang wajar (fair value), kompetitif dan berkeadilan yang tidak lagi merugikan
hak konstitusional Pemohon apabila permohonan Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai badan hukum privat, yakni PT. Sejin Silicone, yang memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
sebagai badan hukum bersifat spesifik dan aktual karena berlakunya norma Pasal
55 ayat (1) UU 37/2004, yang tidak mengecualikan mekanisme AYDA dalam
pelaksanaan hak eksekusi kreditor. Di samping itu, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai
pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
31
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan
dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon, kedudukan istimewa yang diberikan kepada
kreditor separatis untuk dapat mengeksekusi objek debitor yang dijaminkan
dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau agunan atas
kebendaan lainnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, dalam pelaksanaannya dibatasi
oleh ketentuan dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004. Di
samping itu, pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor juga harus
mengedepankan salah satu prinsip di mana objek jaminan harus dijual dengan
nilai yang wajar (fair value), kompetitif dan berkeadilan. Mengingat hasil
penjualan harta pailit debitor tidak hanya berkaitan dengan kepentingan
kreditor separatis, melainkan berkaitan pula dengan kepentingan dan hak
kreditor lainnya.
2.
Bahwa menurut Pemohon, pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor yang telah
dijaminkan kepada kreditor separatis dalam praktiknya dapat dilakukan melalui
mekanisme AYDA dan lelang umum, yang sesungguhnya memiliki tujuan yang
sama, yakni untuk memperoleh nilai ekonomis tertinggi dari objek jaminan
untuk pelunasan piutang kreditor. Akan tetapi, apabila mekanisme AYDA
sebagaimana diatur dalam Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 10/1998) dan Pasal 1 angka 15
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum (POJK Nomor 40/POJK.03/2019) diterapkan oleh
bank kepada debitor yang telah dinyatakan pailit, maka kedudukan bank akan
berada pada posisi yang sangat dominan, yakni sebagai kreditor, sekaligus
sebagai peserta lelang sehingga berpotensi terjadinya benturan kepentingan
(conflict of interest) dan dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan
antara bank dengan debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap
32
objek agunan, juga bertentangan dengan prinsip asset value maximation.
Sebab, mekanisme AYDA juga berpotensi mengurangi harta pailit yang
digunakan untuk memenuhi hak para kreditor secara tertib sesuai dengan
peringkatnya karena tidak dilakukan melalui mekanisme yang kompetitif dalam
pasar terbuka untuk menghasilkan harga yang tertinggi.
3.
Bahwa menurut Pemohon, pemberian hak kepada kreditor separatis untuk
mengeksekusi jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dalam Pasal 55 ayat
(1) UU 37/2004 tanpa menjelaskan apakah hak tersebut mencakup
penggunaan mekanisme AYDA yang secara faktual memerlukan tindakan
hukum dari debitor sebagai pemilik agunan, telah mengandung ketidakjelasan
norma (vagueness) dan konflik norma internal, yang selain menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai keabsahan AYDA setelah putusan pailit
diucapkan, juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor, kurator,
debitor, dan pihak ketiga, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
4.
Bahwa menurut Pemohon, sekalipun tidak menggunakan mekanisme AYDA,
kreditor separatis tetap dapat melakukan eksekusi hak berdasarkan Pasal 55
ayat (1) UU 37/2004, yakni dengan melakukan lelang parate eksekusi yang
terbuka, kompetitif, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain dan bukan
dirinya sendiri untuk menjadi peserta lelang, guna mendapatkan nilai lelang
yang wajar (fair value) dan berkeadilan. Terlebih, kedudukan kreditor separatis
juga akan tetap memperoleh pelunasan piutang terlebih dahulu dari hasil
penjualan agunan yang merupakan harta debitor pailit.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma Pasal 55
ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
selain melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi
haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”.
33
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yang
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau
tidaknya norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 diajukan permohonan kembali, karena
norma pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Mei 2008
dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2008
dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang
termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
34
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitas
dan telah diputus Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal
tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan Pemohon
a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya, telah ternyata
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan
Permohonan Nomor 2/PUU-VI/2008. Dalam Permohonan Nomor 2/PUU-VI/2008,
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara dalam permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan adalah
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sekalipun dasar pengujian dalam
permohonan a quo juga digunakan dalam Permohonan Nomor 18/PUU-VI/2008,
yang menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, akan tetapi terdapat alasan permohonan yang secara esensial
berbeda. Di mana dalam Permohonan Nomor 18/PUU-VI/2008 alasan permohonan
adalah terkait dengan peletakan hak buruh setelah hak kreditor separatis dalam
kasus kepailitan. Sementara dalam permohonan Pemohon a quo, alasan
permohonan adalah terkait pengecualian mekanisme AYDA dalam proses hak
eksekusi kreditor. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari substansi
permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, karena terdapat perbedaan
alasan permohonan yang belum pernah digunakan dalam permohonan
sebelumnya, menurut Mahkamah secara formal permohonan Pemohon tidak
terhalang oleh ketentuan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025,
sehingga terhadap norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dapat dimohonkan
pengujian kembali dan selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah ketiadaan pengecualian penggunaan mekanisme AYDA dalam hak
eksekusi kreditor separatis sebagaimana diatur dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 menyebabkan norma pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
35
UUD NRI Tahun 1945. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon adalah norma
Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak eksekusi kreditor
separatis, dalam hal ini kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Dalam kepailitan, kreditor
sebagaimana dimaksud dalam norma pasal a quo disebut sebagai kreditor
separatis. UU 37/2004 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
menetapkan perbedaan kedudukan hukum kreditor dalam kepailitan, di mana dalam
kaitannya dengan hak tagih terhadap debitor terdapat 3 (tiga) klasifikasi kreditor,
yakni kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Dalam konteks
kepailitan, kreditor separatis merupakan kreditor yang memegang hak jaminan
kebendaan atas harta tertentu debitor yang dalam hal debitor tersebut pailit, kreditor
separatis tersebut tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi sendiri atas objek
jaminan yang melekat pada piutangnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU 37/2004. Kreditor demikian disebut "separatis" karena kedudukannya memang
"terpisah" dari kreditor lainnya dan memiliki hak untuk mengeksekusi sendiri atas
jaminan yang dipegangnya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam hukum
jaminan kreditor separatis memiliki kedudukan yang terpisah dari kreditor lainnya.
Selain kreditor separatis, dalam suatu kepailitan juga terdapat kreditor preferen yang
tidak memegang jaminan kebendaan, namun diberikan hak istimewa (privilege) oleh
undang-undang untuk didahulukan pelunasan piutangnya dibandingkan kreditor
lainnya. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, UU 37/2004
pada pokoknya mengatur bahwa keduanya juga dapat mengajukan permohonan
pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan dan hak untuk
didahulukan dalam mendapatkan pelunasan [vide Penjelasan Pasal 2 UU 37/2004].
Berbeda dengan kedua jenis kreditor lainnya, kreditor konkuren merupakan kreditor
yang tidak memiliki baik hak jaminan kebendaan maupun hak untuk didahulukan
pelunasan piutangnya berdasarkan undang-undang. Oleh karenanya pemenuhan
hak kreditor konkuren dilakukan setelah pemenuhan hak kreditor separatis dan
kreditor preferen dengan menggunakan asas pari passu pro rata parte. Artinya,
kreditor konkuren akan mendapatkan pelunasan secara seimbang (proporsional)
berdasarkan persentase jumlah piutang masing-masing, diambil dari sisa harta pailit
36
setelah seluruh kewajiban kepada kreditor separatis dan kreditor preferen selesai
dibayarkan. Mengingat pengklasifikasian kreditor yang demikian berpengaruh pada
urutan dan mekanisme pembayaran utang dalam proses pemberesan harta pailit,
oleh karenanya pengaturan demikian dirumuskan dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan keteraturan dalam proses pemenuhan hak-hak kreditor
terhadap harta debitor pailit. Sekalipun prinsip utama dalam hukum kepailitan,
kreditor terikat oleh asas paritas creditorium, yang berarti semua kreditor memiliki
hak yang sama terhadap harta debitor, namun pemenuhannya wajib tunduk pada
klasifikasi kreditor tersebut di atas.
Dalam kaitannya dengan urutan hak tagih kreditor, salah satu prinsip
umum dalam hukum kepailitan adalah adanya pengecualian terhadap kreditor
pemegang hak jaminan kebendaan, yang dalam UU 37/2004 tercermin dalam norma
pasal yang dimohonkan pengujian. Norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, yang
disebut dalam norma yang dimohonkan pengujian, memberikan kewenangan
kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan (gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lainnya) untuk dapat mengksekusi
haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Artinya, kreditor pemegang hak jaminan
kebendaan sejak awal hubungan hukum para pihak telah saling mengikatkan diri
untuk memperoleh pelunasan piutang secara didahulukan dan dilakukan secara
terpisah (separatis), selama piutang belum dilunasi tetap melekat hak untuk
mengeksekusi secara langsung objek jaminan kebendaan yang dibebankan guna
pemenuhan piutangnya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-
XXIII/2025, hlm. 108]. Jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor separatis
adalah hal yang lazim dalam perjanjian utang piutang antara bank atau lembaga
keuangan lainnya sebagai kreditor dengan debitor. Dalam hal ini, bank sebagai
salah satu lembaga keuangan yang menjadi kreditor pemegang hak tanggungan
(untuk tanah/bangunan), atau pemegang jaminan gadai dan/atau fidusia untuk
benda-benda yang bukan merupakan benda tetap. Sebagai kreditor separatis, bank
juga memiliki hak istimewa untuk dapat langsung mengeksekusi objek jaminan
melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang, dan apabila hasil penjualan
jaminan masih belum mencukupi untuk melunasi hutang debitor yang bersangkutan,
maka sisa piutang dapat dimasukkan ke dalam tagihan golongan kreditor konkuren.
37
Bahwa
untuk
kreditor
separatis,
undang-undang
menyediakan
mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan kebendaan yang dijadikan jaminan
bagi kreditor separatis, antara lain dengan melakukan parate eksekusi, titel
eksekutorial, ataupun penjualan di bawah tangan [vide Pasal 6 dan Pasal 20 ayat
(2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah selanjutnya disebut UU Hak
Tanggungan, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusia]. Namun demikian, untuk
lembaga perbankan, dalam penyelesaian kredit bermasalah (non performing
loan/non performing financing), eksekusi jaminan kebendaan dapat dilakukan
dengan mengambil alih agunan debitor macet melalui lelang atau secara sukarela
yang dilakukan di bawah tangan, yakni melalui mekanisme AYDA yang telah
disepakati oleh kreditor dan debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 12A ayat (1)
UU 10/1998, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 21/2008), dan lebih lanjut diatur dalam
Pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (PMK Nomor 122/PMK.06/2023). Dalam kaitan ini, Pasal 12A
ayat (1) UU 10/1998 menentukan bahwa bank umum dapat membeli sebagian atau
seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela yang dilakukan di bawah tangan oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal
nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Pada pokoknya pembelian
agunan oleh bank baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan dimaksudkan
agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debitornya, dan oleh
karenanya bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-
cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera
dimanfaatkan oleh bank [vide Penjelasan Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998]. Demikian
halnya dalam konteks perbankan syariah, Pasal 40 ayat (1) UU 21/2008 mengatur
bahwa dalam hal nasabah penerima fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, bank
syariah dan unit usaha syariah dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik
melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik
38
agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sejalan dengan pengaturan dalam kedua undang-undang tersebut, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas PMK Nomor 122/PMK.06/2023, Pasal 87
ayat (1) PMK a quo menentukan bahwa lembaga jasa keuangan sebagai kreditor
dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pengertian
AYDA sendiri menurut Pasal 1 angka 15 POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah
aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian
melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang
dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
Selain itu, pengelolaan dan penyelesaian aset AYDA pada perbankan juga telah
diatur melalui POJK Nomor 40/POJK.03/2019 bagi bank umum dan POJK Nomor
2/POJK.03/2022 bagi bank syariah dan unit usaha syariah.
[3.11.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan penggunaan mekanisme AYDA berpotensi
menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan menimbulkan
ketidakseimbangan kepentingan antara bank sebagai kreditor separatis dengan
debitor maupun dengan pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan, in
casu Pemohon, serta bertentangan dengan prinsip asset value maximation [vide
Permohonan hlm. 21]. Terlepas dari kasus konkret Pemohon, potensi benturan
kepentingan sebagaimana didalilkan Pemohon, timbul akibat pelaksanaan lelang
eksekusi hak tanggungan dengan mekanisme AYDA telah menempatkan bank
berada pada posisi yang dominan, yakni sebagai kreditor separatis yang menjadi
pemohon lelang sekaligus sebagai peserta dan pemenang lelang. Di mana sebagai
pemohon lelang, bank berwenang untuk menentukan harga limit lelang (harga jual).
Oleh karena pihak bank berkepentingan menjadi pemenang lelang, hal inilah yang
menurut Pemohon menyebabkan hasil nilai jual objek jaminan harta debitor pailit
menjadi tidak kompetitif dan tidak mencerminkan nilai wajar. Kondisi demikian,
menurut Pemohon, selain berpotensi mengurangi nilai harta pailit yang digunakan
untuk memenuhi porsi pembagian piutang dan merugikan kreditor lain, in casu
Pemohon sebagai kreditor konkuren, juga menimbulkan ketidakseimbangan
39
kepentingan antara bank sebagai kreditor separatis dengan debitor maupun dengan
kreditor lain yang berkepentingan terhadap objek agunan.
Berkenaan dengan persoalan tersebut, menurut Mahkamah, pada
praktiknya potensi benturan kepentingan atas posisi kreditor separatis yang menjadi
pemohon lelang sekaligus juga menjadi peserta lelang dalam pelaksanaan
mekanisme AYDA berkemungkinan terjadi, karena keputusan yang diambil dalam
penentuan nilai/harga jual objek jaminan harta debitor dapat berasal dari bank
sebagai kreditor separatis sekaligus sebagai pemohon lelang. Dalam keadaan
demikian, dikhawatirkan penentuan nilai/harga tidak sepenuhnya didasarkan pada
pertimbangan yang netral dan adil serta mempertimbangkan kepentingan kreditor
lainnya. Kondisi demikian dapat menimbulkan anggapan bahwa proses lelang tidak
sepenuhnya objektif, mengingat bank sebagai kreditor separatis sekaligus sebagai
pemohon lelang bisa saja memengaruhi proses agar harga lelang terbentuk pada
tingkat yang lebih rendah, sehingga aset dapat diperoleh dengan lebih mudah dalam
rangka mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Meskipun demikian, penting
bagi Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme dan desain sistem lelang yang
dilakukan oleh kantor lelang, in casu KPKNL telah dirancang dengan berbagai
pengaturan dan prosedur yang bertujuan untuk mewujudkan lelang yang lebih
efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian
hukum [vide Konsiderans Menimbang Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang], serta
untuk meminimalkan potensi adanya benturan kepentingan itu sendiri. Terlebih,
sebagai penyelenggara lelang, KPKNL bertindak sebagai institusi penyedia jasa
lelang yang independen yang bertugas untuk memastikan bahwa prosedur
administratif dan hukum dalam penyelenggaraan lelang terpenuhi, serta tidak
memiliki kepentingan baik atas pemenang lelang, maupun atas besaran harga yang
terbentuk, sepanjang proses lelang berjalan sesuai ketentuan. Dengan kata lain,
KPKNL bukanlah sebagai pihak yang berkepentingan dalam hubungan utang
piutang melainkan sebagai institusi netral yang bertindak secara administratif
prosedural dalam penyelenggaraan lelang sekaligus sebagai penghubung antara
pihak-pihak yang berkepentingan.
Di samping itu, pelaksanaan praktik AYDA melalui lelang eksekusi hak
tanggungan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pengaturan
40
yang jelas, yakni dalam UU 10/1998, UU 21/2008, dan berbagai peraturan
pelaksana sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.11.1] di atas. Pengaturan
sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa secara legal, bank selaku
kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan dapat membeli agunan debitor
sekalipun aset yang dibeli melalui mekanisme AYDA tidak boleh dimiliki selamanya
karena terikat pada kewajiban untuk mencairkan/melepaskan kembali dalam kurun
waktu tertentu. Dengan kata lain, mekanisme AYDA merupakan bentuk
penyelesaian sementara (temporary settlement) dalam penyelesaian kredit
bermasalah pada perbankan. Bagi lembaga perbankan, AYDA adalah salah satu
pintu keluar yang dihasilkan dari hak kreditor separatis untuk mengeksekusi
jaminannya. Dalam hal ini, AYDA timbul karena bank (dalam kapasitas sebagai
kreditor separatis) memilih untuk membeli atau mengambil alih sendiri objek jaminan
demi mempercepat penyelesaian utang. Sekalipun, pembelian agunan oleh bank
melalui mekanisme AYDA sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah
dapat dibenarkan, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara
sewenang-wenang. Bahkan, jika perlu AYDA adalah pilihan terakhir setelah
penjualan lelang yang terbuka untuk umum tidak menghasilkan pembeli lelang yang
menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan mekanisme
AYDA melalui lelang, menurut Mahkamah selain sebagai upaya penyelamatan
kredit bermasalah, juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa penjualan agunan
yang dijaminkan oleh debitor dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui mekanisme yang legal dan
prosedural. Terlebih, pelaksanaan mekanisme AYDA melalui lelang tidak menutup
kemungkinan pihak lain untuk juga mengikuti lelang meskipun bank berkeinginan
mengambil aset yang dilelang dengan memanfaatkan mekanisme AYDA. Persoalan
bahwa pada praktiknya, pengambilalihan aset jaminan debitor melalui mekanisme
AYDA dilakukan dengan nilai yang tidak wajar, sehingga menimbulkan
ketidakseimbangan kepentingan antar kreditor yang berkepentingan terhadap objek
agunan dan debitor, serta berpotensi mengurangi harta pailit yang digunakan untuk
memenuhi hak para kreditor lainnya secara tertib sesuai dengan peringkatnya,
menurut Mahkamah, apabila benar dalam praktik terdapat upaya pengkondisian
nilai jual objek jaminan harta debitor yang merugikan pihak-pihak lainnya, hal
tersebut sesungguhnya merupakan persoalan implementasi norma dan bukan
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.
41
[3.11.3]
Bahwa lebih lanjut, Pemohon dalam petitumnya menghendaki agar
ketentuan dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang mengatur perihal hak
eksekusi kreditor separatis dimaknai dengan memberi pengecualian mekanisme
AYDA dalam hak eksekusi kreditor separatis. Berkenaan dengan pemaknaan yang
dimohonkan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, jika rumusan dalam petitum
permohonan Pemohon dikabulkan atau diterapkan secara eksplisit sehingga dalam
melakukan hak eksekusinya kreditor separatis pemegang hak jaminan tidak lagi
dapat menggunakan mekanisme AYDA, maka rumusan tersebut justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai pelaksanaan mekanisme AYDA yang
secara normatif tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini,
mekanisme AYDA seharusnya dilakukan sebelum ada putusan pailit. Namun, jika
telah ada putusan pailit maka AYDA masih dapat dilakukan setelah hak kreditor
separatis timbul dengan adanya pernyataan insolvensi oleh hakim pengawas yang
dituangkan dalam berita acara rapat kreditor [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 181/PUU-XXIII/2025, hlm. 115]. Walakin, jika dalam waktu 2 (dua) bulan
kreditor separatis tidak dapat menjual atau mengeksekusi sendiri barang jaminan,
maka benda jaminan dimaksud tetap menjadi budel pailit.
Oleh karena itu, jika mekanisme AYDA bukan merupakan salah satu
pilihan dalam pelaksanaan eksekusi yang sah menurut UU 37/2004, maka aset
debitor yang menjadi objek jaminan tidak dapat keluar dari harta pailit (budel pailit)
dan tetap berada di bawah penguasaan dan pengurusan kurator. Hal ini menurut
Mahkamah justru merupakan suatu bentuk pembatasan hak eksekusi bagi kreditor
yang tidak sejalan dengan esensi norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang
memberikan hak kepada kreditor separatis pemegang gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, atau hak agunan atas kebendaan lainnya untuk dapat mengeksekusi
haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan dengan tetap memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004. Dalam
perspektif kreditor separatis sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk
mengeksekusi haknya dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, mekanisme
AYDA adalah salah satu bentuk eksekusi yang sah menurut hukum perbankan
sebagai cara untuk melunasi utang debitor seefisien mungkin. Oleh sebab itu,
ketiadaan pengaturan pengecualian mekanisme AYDA dalam norma Pasal 55 ayat
(1) UU 37/2004, tidaklah dapat dikatakan mengandung ketidakjelasan norma
42
(vagueness) dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
selain melalui AYDA, kreditor tetap dapat mengeksekusi haknya melalui lelang
parate eksekusi, menurut Mahkamah penentuan baik penggunaan mekanisme
AYDA maupun melalui lelang parate eksekusi adalah berkaitan dengan pilihan
dalam melaksanakan hak eksekusi oleh kreditor separatis yang diatur dalam Pasal
55 ayat (1) UU 37/2004. Di mana terkait pilihan mekanisme yang akan digunakan
oleh kreditor separatis dalam melakukan eksekusi jaminan, hal tersebut juga
sepenuhnya merupakan pilihan masing-masing kreditor di antara berbagai pilihan
mekanisme yang tersedia, yang tentunya dengan didasarkan pada kebutuhan dan
urgensi masing-masing. Dengan demikian, apapun pilihan eksekusi yang dilakukan
oleh kreditor, hal penting yang harus diperhitungkan adalah menjamin agar
pelaksanaan hak eksekusi kreditor separatis tidak merugikan kepentingan kreditor
lain.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga
harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah
ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
43
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
44
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 bertanggal 25 Mei 2026, menyatakan: [3.13] .... Berkenaan dengan fakta hukum tersebut di atas, persoalan yang timbul kemudian adalah berkaitan dengan akibat hukum dari adanya insolvensi tersebut, yaitu sejak kapan hitungan waktu bagi para pihak yang berkepentingan, misalnya para kreditor untuk dapat memperoleh hak- haknya, khususnya bagi kreditor separatis yang memiliki waktu terbatas untuk menjual barang jaminan yang hanya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi dan barang jaminan harus diserahkan kepada kurator untuk dijual di muka umum jika tidak terjual dalam tenggang waktu tersebut [vide Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004]. Sementara itu, secara faktual pernyataan keadaan insolvensi yang dipersyaratkan adanya kewajiban pernyataan demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi yang harus dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor, hal a quo berkaitan dengan Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 291 UU 37/2004. 17 Berkenaan dengan hal tersebut, jika fakta hukum dimaksud dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 yang menyatakan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor secara langsung berada dalam keadaan insolvensi, menurut Mahkamah hal ini menimbulkan persoalan konstitusionalitas berkaitan dengan Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004. Sebab, di satu sisi Penjelasan Pasal 292 UU 37/2004 menegaskan putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung dalam keadaan insolvensi, sementara itu, pernyataan keadaan insolvensi harus dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan harus dituangkan dalam bentuk berita acara yang merupakan syarat fundamental adanya keadaan insolvensi terhadap harta debitor pailit, di mana hal tersebut secara yuridis sebagai bukti adanya kepastian hukum yang mengikat bagi para pihak yang berkepentingan serta untuk memenuhi fungsi publisitas. Artinya, putusan pernyataan debitor pailit tidak serta merta harta pailit debitor dalam keadaan insolvensi, namun masih harus ada tindakan hukum oleh hakim pengawas dalam forum rapat kreditor, sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian akan berakibat dapat dirugikannya hak-hak para pihak yang terdampak oleh adanya putusan pernyataan pailit terhadap debitor pailit dalam keadaan insolvensi, khususnya pihak yang dibatasi oleh tenggang waktu tertentu/terbatas dalam menggunakan haknya, yaitu kreditor separatis sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Dengan demikian, kedudukan istimewa (privileged position) yang diberikan kepada kreditor separatis untuk dapat mengeksekusi (menjual) objek yang dijaminkan, hanya dapat dilaksanakan oleh kreditor separatis setelah hakim pengawas pada rapat kreditor menyatakan harta pailit debitor berada dalam keadaan insolvensi yang dituangkan ke dalam sebuah berita acara. 3. Bahwa salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor adalah bahwa objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value) dan kompetitif. Karena hasil penjualan harta pailit debitor tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor separatis, tetapi juga menyangkut hak kreditor lainnya. Apabila harta pailit debitor dijual dengan harga rendah, maka terdapat risiko bahwa nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. Oleh sebab itu, mekanisme lelang tidak hanya sekedar dilaksanakan secara terbuka, tetapi juga kompetitif agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan nilai pasar yang layak (fair market value), objektif dan berkeadilan. Semakin banyak peserta lelang yang memperoleh akses informasi dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelelangan, maka semakin besar kemungkinan harga dari harta pailit debitor mencapai nilai 18 ekonomi tertinggi (maximum economic value). Konsep yang demikian, berakar pada tujuan hukum yang sesungguhnya yaitu untuk mewujudkan kemanfaatan (utility), agar para kreditor dari debitor pailit memperoleh hak- haknya. Selain itu, pelaksanaan lelang harta debitor pailit dengan nilai wajar juga penting untuk menghindari tuduhan perbuatan melawan hukum (abuse of rights). Dalam batas penalaran yang wajar, pelaksanaan lelang harta debitor pailit dengan nilai pasar yang layak dan kompetitif, mencerminkan penerapan asas keadilan sosial dalam hubungan antara kreditor dan debitor. Walaupun debitor mengalami insolvensi, debitor tetap memiliki hak atas perlindungan terhadap nilai ekonomis kekayaannya. Oleh sebab itu, dapat dimaknai bahwa hukum kepailitan tidak memberikan legitimasi kepada siapapun guna memperoleh keuntungan berlebih melalui penjualan aset di bawah harga pasar. Sebaliknya, keberadaan hukum kepailitan berupaya menciptakan keseimbangan antara kreditor hak pemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan, dan hak kreditor lainnya untuk memperoleh perlakuan yang adil. Bahkan meskipun kreditor konkuren bukanlah pihak yang diberi hak jaminan atau hak istimewa, hakim pengawas diwajibkan untuk menetapkan bagiannya [vide Pasal 189 ayat (3) UU 37/2004]. 4. Bahwa pelaksanaan eksekusi harta pailit debitor yang telah menjadi jaminan bagi kreditor separatis, secara praktik dilakukan dengan mekanisme melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan lelang umum. Kedua cara tersebut sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh nilai ekonomis tertinggi dari objek jaminan untuk pelunasan piutang kreditor. Mekanisme AYDA setidaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 12A ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU 10/2008), yang menyatakan, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”. 19 Dimana ketentuan tersebut, juga ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (selanjutnya disebut POJK 40/2019), yang menyatakan, “Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah Aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank”. 5. Bahwa apabila disandingkan antara norma dalam ketentuan Pasal 12A ayat (1) UU 10/2008 dengan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, maka secara gramatikal dapat diartikan bahwa debitor yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, maka persyaratan bagi bank untuk dapat membeli sebagian atau seluruh agunannya, adalah melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan; atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan. 6. Bahwa apabila mekanisme AYDA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/2008 dan Pasal 1 ayat (15) POJK 40/2009, diterapkan oleh bank kepada debitor yang telah dinyatakan pailit, maka kedudukan bank berada dalam posisi ganda yang sangat dominan, ia sebagai kreditor sekaligus sebagai peserta lelang, yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab di satu sisi, bank merupakan kreditor yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap agunan yang merupakan harta pailit. Dan di sisi lain, bank juga berperan sebagai pihak yang menguasai objek agunan dan menentukan berbagai aspek dalam proses pelepasan aset, termasuk penilaian harga, waktu penjualan, pemilihan mekanisme l
