PUU
Tahun 2025
173/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-02-05
UU Diuji: UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2009, UU 39/2008, UU 7/2017, UU 2/2002, UU 6/2011
Majelis Hakim: Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.H., M. Si., Pr.M.
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 173/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Feri Kurniawan, S.H.
Pekerjaan
: Calon Advokat
Alamat
: Jalan Badak Raya, RT/RW 005/009, Bukit Tunggal,
Jekan raya, Kota Palangkaraya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Fatchurozak
Pekerjaan
: Penerjemah Tersumpah
Alamat
: Kalibata
Timur
I,
RT/RW
001/001,
Kalibata,
Pancoran, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 25 September 2025 memberi kuasa
kepada Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, S.H., M.H., Yapiter Marpi, S.Kom., S.H., dan
Feri Kurniawan, S.H., kesemuanya merupakan Kuasa Hukum yang memilih domisili
hukum di Perumahan Hokiko Babelan Residence, Blok D2, Nomor 18, Kedung
Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
2
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 September 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 29 September 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 176/PUU/PAN.MK/AP3/09/2025 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 173/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 29 September 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman di Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut "UUD NRI 1945"), yang berbunyi:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi";
2. Bahwa selanjutnya, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan
konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 turut ditegaskan di dalam
3
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut "UU Kekuasaan
Kehakiman") yang selengkapnya menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
4. Bahwa demikian pula dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut "UU MK"), ditegaskan mengenai
kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-
undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
5. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 juga termaktub di dalam ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut "UU PPP"), yang
selengkapnya menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam menguji
4
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 secara spesifik diatur dalam
ketentuan Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut "PMK 7/2025"), yang
menyatakan:
Pasal 1 angka 3 PMK 7/2025
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.";
Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2025
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.”;
7. Bahwa selanjutnya, kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi
dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 salah satunya
yakni mencakup pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
2 ayat (5) PMK 7/2025 yang selengkapnya berbunyi:
“Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”;
8. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya
disebut “UU 24/2009”), yang menyatakan:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia”;
9. Bahwa objek pengujian materiil dalam permohonan ini adalah norma Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009 yang masih merupakan lingkup kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,
Pasal 9 ayat (1) UU PPP, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) UU MK, dan Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2025;
10. Bahwa terkait dengan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi
5
dalam pengujian materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945, terdapat
ketentuan yang mengatur agar muatan norma yang sama dalam pengujian
tidak dilakukan berulangkali (ne bis in idem) sebagaimana diatur di dalam
ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK juncto Pasal 72 ayat (1) PMK 7/2025.
Namun ketentuan nebis in idem tersebut dapat dikecualikan menurut
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025
sepanjang materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan yang berbeda;
11. Bahwa pengujian materiil permohonan ini menggunakan norma konstitusi
yang berbeda sebagai dasar pengujian dibandingkan dengan perkara
pengujian Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang telah ada sebelumnya,
sebagaimana diuraikan secara detail dalam bagian Alasan-Alasan Para
Pemohon. Oleh karenanya permohonan ini tidak bertentangan dengan
ketentuan nebis in idem dan dapat dipertimbangkan substansinya oleh
Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa oleh karena permohonan a quo merupakan pengujian materiil
terhadap Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang didasarkan pada ketentuan
UUD NRI 1945 yang berbeda sebagai dasar pengujian, Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa berkenaan dengan kedudukan para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo telah ditentukan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK
yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan para Pemohon turut pula diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
6
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”;
3. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK
7/2025 yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
V/2007, yakni apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
4. Bahwa sebelum lebih jauh menguraikan kedudukan hukum para Pemohon
secara spesifik, para Pemohon terlebih dahulu perlu menjelaskan perihal
perkembangan penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan
hukum (legal standing) pemohon dalam pengujian materiil undang-
undang sehubungan dengan kerugian konstitusional sebagai berikut:
4.1. Pertama, bahwa penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan
hukum (legal standing) pemohon secara normatif merujuk pada
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK
7/2025. Dalam menilai eksistensi kerugian konstitusional yang
7
dimaksud, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan kerugian tersebut
bersifat spesifik dan aktual atau sekurang-kurangnya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta
terdapat hubungan kausalitas (causal verband) antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan
pengujian.
Namun,
dalam
perkembangannya,
Mahkamah Konstitusi tidak selalu menerapkan secara kaku (rigid)
penilaian tersebut, melainkan bergantung pada pertimbangan Majelis
Hakim Konstitusi yang bersifat dinamis dan kontekstual;
4.2. Kedua, sebagai contoh dalam penanganan sejumlah perkara
pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi tidak jarang
memberikan kelonggaran dalam melakukan penilaian terhadap
kedudukan hukum pemohon, antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
terhadap Pengujian Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur mengenai
larangan rangkap jabatan bagi menteri negara. Dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
128/PUU-XXIII/2025,
secara
substantif Pemohon I menyampaikan kedudukan hukumnya
sebagai advokat sekaligus warga negara yang memiliki perhatian
dan
kepedulian
terhadap
penegakan
nilai-nilai
konstitusi
(constitutional morality), khususnya prinsip good governance dan
conflict of interest prevention dalam penyelenggaraan negara.
Dalam permohonannya, Pemohon I sebetulnya tidak menguraikan
kerugian aktual dan potensial secara eksplisit dan spesifik, namun
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum bagian [3.5]
paragraf 5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 mempertimbangkan sebagai berikut:
“Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon I adalah benar
merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3]
dan berprofesi sebagai advokat yang menjalankan profesinya
dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon I
memiliki perhatian dan kepedulian terhadap penegakan nilai-nilai
konstitusi, khususnya prinsip good governance dan conflict
of interest prevention dalam penyelenggaraan negara.
Pemohon I beranggapan hak konstitusionalnya sebagai warga
negara dalam memperoleh kepastian hukum yang adil dan
8
pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme sebagai jaminan atas penerapan prinsip rule of law,
fairness, dan good governance pada umumnya, khususnya pada
tata kelola kementerian negara, sehingga hak konstitusional
Pemohon I berpotensi dirugikan dengan tidak dilaksanakannya
ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008 sebagaimana mestinya
karena telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019”;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
terhadap Pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang syarat minimal
usia menjadi calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
Pemohon
menyampaikan
kedudukan
hukumnya
sebagai
mahasiswa fakultas hukum dan bercita-cita menjadi presiden dan
wakil presiden. Secara substantif, Pemohon dalam uraian
kedudukan hukumnya tersebut tidak juga mendeskripsikan secara
eksplisit terkait kerugian konstitusional yang bersifat aktual
maupun potensial yang berkorelasi kausal dengan Pasal 169 huruf
q UU Nomor 7 Tahun 2017 berdasarkan penalaran yang wajar.
Meskipun demikian, dalam bagian Pertimbangan Hukum bagian
[3.6] paragraf 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan sebagai
berikut:
“Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
Pemohon
telah
menjelaskan
perihal
hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya sebagai
pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi”;
c. Selain itu, berdasarkan perkembangan terbaru, para Pemohon
mencermati
adanya
perkembangan
lain
misalnya
dalam
penanganan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-
XXIII/2025. Dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, objek
norma yang diuji adalah Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28
ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
9
Negara Republik Indonesia yang pada pokoknya mengatur
mengenai anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pemohon
dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 berstatus sebagai
advokat/mahasiswa serta menguraikan kedudukan hukumnya
berdasarkan kepentingannya sebagai pembayar pajak “no
participation without tax”. Adapun pada perkara nomor 15/PUU-
XXIII/2025, objek yang diuji adalah Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang pada pokoknya mengatur jaksa dapat ditugaskan
menduduki atau mengisi jabatan pada posisi institusi tertentu,
kewenangan
menyelenggarakan
fungsi
penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan hukum, dan
beberapa kewenangan lain. Dalam perkara nomor 15/PUU-
XXIII/2025 Pemohon I merupakan aktivis/mahasiswa (calon
pengacara), Pemohon II merupakan advokat, dan Pemohon III
merupakan lembaga swadaya masyarakat, yang mana ketiganya
tidak menguraikan kerugian konstitusional yang aktual dan
potensial yang spesifik. Namun Mahkamah Konstitusi menilai
terhadap perkara tersebut perlu diperiksa pokok perkaranya dan
masuk dalam agenda sidang Pemeriksaan Pokok Perkara dengan
memanggil Para Pihak;
4.3. Ketiga,
dengan
demikian,
artinya
untuk
menilai
kerugian
konstitusional yang memenuhi kriteria spesifik dan aktual—atau
minimal bersifat potensial yang secara wajar dapat diprediksi akan
terjadi—serta terdapat hubungan sebab-akibat dengan berlakunya
norma yang diuji, Mahkamah Konstitusi tidak menggunakan
parameter yang kaku. Penilaian kerugian konstitusional tersebut
bergantung pada penilaian Majelis Hakim Konstitusi dan bersifat
dinamis agar dapat memberikan penilaian kedudukan hukum secara
proporsional;
4.4. Keempat, oleh karenanya, demi menegakkan prinsip negara hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD NRI1945 yang
10
salah satu pilarnya yakni kepastian hukum, serta mewujudkan
kejelasan akibat hukum (baca: sanksi hukum) dari kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia yang tertera pada Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009, yang mana selama ini telah menimbulkan ketidakpastian
tafsir terhadapnya. Maka sudah tentu dalam perkara a quo, para
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dalam menilai kedudukan
hukum para Pemohon tidak semata didasarkan pada kerangka hukum
normatif yang kaku, melainkan juga mempertimbangkan urgensi untuk
memberikan penafsiran konstitusional yang dapat menjamin kejelasan
atas akibat hukum (baca: sanksi) terhadap norma kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia bagi seluruh pihak yang terlibat dalam
nota kesepahaman atau perjanjian sebagai bentuk penguatan nilai-
nilai konstitusi (constitutional morality) yang menjamin kejelasan atas
setiap hukum yang berlaku;
5. Bahwa selanjutnya, pembahasan perihal kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini;
-
PEMOHON I DAN II ADALAH PERORANGAN WARGA NEGARA
INDONESIA
6. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feri
Kurniawan;
7. Bahwa Pemohon II merupakan perseorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama
Fatchurozak;
8. Bahwa dengan demikian, Pemohon I dan Pemohon II dapat dianggap telah
memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon perorangan warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025;
-
KEPENTINGAN DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I DAN
PEMOHON II
9. Bahwa pertama-tama, tanpa bermaksud mendahului uraian pada bagian
Alasan-Alasan Para Pemohon, para Pemohon perlu menjelaskan bahwa
norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009,
telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga keberlakuannya
11
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Norma a quo
berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia."
10. Bahwa norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara tegas merumuskan
suatu "kewajiban" hukum, namun tanpa disertai norma sanksi (norma
sekunder) yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap status keabsahan nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat
dalam bahasa asing oleh para pihak yang tunduk pada kewajiban tersebut;
11. Bahwa selanjutnya, berangkat dari anggapan adanya isu konstitusional
pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 maka kemudian perlu mengukur adanya
hak-hak yang diberikan oleh konstitusi (vide Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK
7/2025). Sebelum menguraikan hak-hak konstitusionalnya, Pemohon I
merasa perlu terlebih dahulu mengemukakan kepentingan hukumnya dalam
permohonan ini;
12. Bahwa, Pemohon I merupakan seorang sarjana hukum yang tengah
menempuh karier hendak menjadi advokat dan saat ini telah mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atas nama
Feri Kurniawan, S.H., tertanggal 23 Februari 2025 (Bukti P-3). Dengan
demikian, Pemohon I mempunyai kepentingan hukum sebagai calon
advokat dalam permohonan ini;
13. Bahwa kepentingan hukum Pemohon I sebagai calon advokat dapat
diuraikan sebagai berikut:
13.1. Bahwa sebagai seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan
untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional. Fungsi-
fungsi advokat tersebut mencakup pekerjaan untuk menyusun
dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian
dan nota kesepahaman. Dalam proses menyusun dan/atau
menelaah dokumen-dokumen hukum khususnya seperti perjanjian
dan nota kesepahaman sudah tentu wajib berpedoman pada undang-
undang yang berlaku;
13.2. Bahwa mengingat setiap penyusunan dan/atau penelaahan
12
dokumen-dokumen perjanjian dan nota kesepahaman wajib
berpedoman pada undang-undang yang berlaku, maka sudah
seharusnya setiap muatan norma undang-undang yang menjadi
pedoman bagi advokat dalam menyusun perjanjian dan nota
kesepahaman haruslah jelas, tidak ambigu, dan logis;
13.3. Bahwa muatan norma undang-undang yang jelas, tidak ambigu, dan
logis adalah muatan norma undang-undang yang akibat hukumnya—
termasuk sanksinya—dapat diprediksi dengan pasti (predictibility);
13.4. Bahwa dengan demikian, Pemohon I sekalipun masih berstatus
sebagai calon advokat mempunyai kepentingan konstitusional akan
adanya kepastian hukum terhadap undang-undang yang menjadi
dasar hukum dalam menjalankan pekerjaannya;
14. Bahwa kepentingan hukum Pemohon I di atas pada dasarnya dijamin dan
dilindungi oleh UUD NRI 1945 sebagai hak konstitusional atas kepastian
hukum yang adil, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) UUD
NRI 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.";
15. Bahwa selanjutnya, untuk mengukur adanya hak konstitusional Pemohon I
yang dirugikan, serta bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (vide Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PMK 7/2025), maka
Pemohon I akan menguraikannya di bawah ini;
16. Bahwa Pemohon I, selaku calon advokat yang di masa mendatang akan
menjalankan profesinya, memiliki kepentingan hukum yang nyata dan
merasa dirugikan oleh ketidakpastian norma dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009. Hal ini karena Pemohon I sejatinya berhak atas jaminan
konstitusional untuk memperoleh ekosistem dan lingkungan kerja yang
berkepastian hukum di masa depan (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945). Kepastian tersebut mutlak diperlukan, mengingat profesi
advokat bertumpu sepenuhnya pada kejelasan dan ketegasan norma
hukum sebagai dasar pijakan dalam menjalankan tugas profesinya;
17. Bahwa selain itu, Pemohon I selaku calon advokat yang memiliki
kepentingan hukum juga menilai bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
13
berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional lain di kemudian hari ketika
menjadi advokat berupa:
17.1. Dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien
yang merupakan subjek hukum Indonesia, Pemohon I akan
dibayangi oleh risiko hukum berupa absah tidaknya suatu perjanjian
apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian tersebut hanya
menggunakan bahasa asing;
17.2. Dalam melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap perjanjian
berbahasa asing bagi klien yang merupakan subjek hukum
Indonesia, Pemohon I tidak akan dapat memberikan kesimpulan
yang definitif terhadap keabsahannya;
17.3. Dalam memberikan nasihat hukum, Pemohon I tidak akan dapat
memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang definitif dan pasti
kepada klien yang merupakan subjek hukum Indonesia mengenai
akibat hukum dari perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing.
Hal ini kemudian dapat mencederai integritas profesional Pemohon I;
17.4. Dalam proses litigasi, Pemohon I dan kliennya akan dihadapkan
pada risiko interpretasi hakim yang berbeda-beda di berbagai
tingkatan pengadilan, yang dapat berujung pada putusan yang tidak
prediktabel dan inkonsisten;
18. Bahwa menurut Pemohon I, terlepas dari kepentingan hukumnya sebagai
calon advokat yang memiliki korelasi erat dengan norma a quo, jaminan
kepastian hukum atas muatan setiap norma undang-undang merupakan
perwujudan paling asasi dari hak konstitusional setiap warga negara, tanpa
memandang status maupun profesinya, serta tanpa bergantung pada ada
atau tidaknya kepentingan langsung terhadap suatu undang-undang,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
19. Bahwa selanjutnya, untuk mengukur adanya hak-hak yang diberikan oleh
konstitusi kepada Pemohon II (vide Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025),
maka perlu kiranya terlebih dahulu mengemukakan kepentingan hukum
Pemohon II;
20. Bahwa Pemohon II adalah seorang warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
14
Nomor AHU-34.AH.03.07 Tahun 2024 atas nama Fatchurozak tertanggal 3
Juni 2024 (Bukti P-4);
21. Bahwa Pemohon II mempunyai kepentingan hukum sebagai penerjemah
tersumpah yang mana salah satu tugas utamanya adalah memberikan
jaminan formal dan sertifikasi bahwa sebuah dokumen termasuk perjanjian
dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna
dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya;
22. Bahwa kepentingan hukum Pemohon II sebagai seseorang yang berprofesi
sebagai penerjemah tersumpah pada dasarnya dijamin dan dilindungi oleh
UUD NRI 1945 sebagai hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan."
23. Bahwa selanjutnya, untuk mengukur adanya hak konstitusional Pemohon II
yang dirugikan, serta bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi (vide Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PMK 7/2025), maka
Pemohon II akan menguraikannya di bawah ini;
24. Bahwa Pemohon II merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas
berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang telah menciptakan
ketidakpastian
hukum
mengenai
sah
atau
tidaknya
suatu
nota
kesepahaman dan perjanjian yang hanya dibuat dalam bahasa asing (tanpa
versi Bahasa Indonesia) oleh subjek hukum Indonesia. Ketidakpastian ini
pada akhirnya menimbulkan serangkaian kerugian konstitusional yang
bersifat aktual dan potensial bagi Pemohon II sebagai seorang penerjemah
yang salah satu lingkup pekerjaannya adalah menerjemahkan nota
kesepahaman dan perjanjian;
25. Bahwa tidak jelasnya sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian
yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, telah mengakibatkan munculnya penafsiran
bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi
Bahasa Indonesia tetap sah sehingga secara aktual berakibat pada
15
menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman
maupun perjanjian, yang merupakan salah satu sumber utama penghasilan
Pemohon II;
26. Bahwa dengan menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota
kesepahaman dan perjanjian asing ke dalam Bahasa Indonesia secara
aktual dan nyata telah menggerus sumber pendapatan utama Pemohon II;
27. Berdasarkan uraian di atas, dalam batas penalaran yang wajar dapat
dipastikan bahwa kerugian tersebut akan berkembang menjadi kerugian
potensial berkelanjutan di masa mendatang, yang pada akhirnya
mengancam sustainabilitas dan relevansi profesi Pemohon II sebagai
penerjemah tersumpah dalam setiap tahapan penyusunan perjanjian dan
nota kesepahaman yang secara normatif seharusnya diterjemahkan ke
dalam Bahasa Indonesia;
28. Bahwa berdasarkan keseluruhan paparan mengenai berbagai bentuk
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial yang
diderita oleh para Pemohon—yakni Pemohon I dalam kepentingan
hukumnya selaku calon advokat dan Pemohon II dalam kepentingan
hukumnya sebagai penerjemah tersumpah—sebagaimana telah diuraikan
secara terperinci pada butir-butir sebelumnya, maka menurut penalaran
yang wajar dapat ditarik simpulan mengenai adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband);
29. Bahwa atas dasar seluruh dalil-dalil dan dasar hukum yang telah dipaparkan
di atas, para Pemohon mendalilkan bahwa dirinya memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan permohonan
pengujian materiil Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 terhadap UUD NRI Tahun
1945, karena telah memenuhi ketentuan kualifikasi pemohon dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK dan kriteria kerugian hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025;
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
1. Bahwa
para
Pemohon
mengajukan
permohonan
tentang
konstitusionalitas materi Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, yang menurut
para Pemohon bermasalah dikarenakan ketiadaan sanksi yang jelas
16
apabila terdapat pelanggaran atas pada kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia dalam membuat nota kesepahaman dan perjanjian;
2. Bahwa untuk jelasnya para Pemohon kutip isi ketentuan dari Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia”;
B. DASAR PENGUJIAN UUD NRI 1945
1. Bahwa para Pemohon menilai ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.";
3. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”;
C. DALIL-DALIL PARA PEMOHON
-
PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI ( TIDAK NEBIS IN IDEM)
SESUAI KETENTUAN PASAL 60 AYAT (2) UU MK JUNCTO PASAL 72
AYAT (2) PMK 7/2025
1. Bahwa para Pemohon menyadari sepenuhnya bahwa norma yang
dimohonkan untuk diuji dalam permohonan a quo, yakni Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 pernah diuji sebanyak 1 (satu) kali dan diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXIII/2025 tertanggal
28 Agustus 2025;
2. Bahwa meskipun ketentuan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 sudah
pernah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, terhadap
permohonan a quo menurut para Pemohon masih dapat diajukan untuk
dimohonkan pengujiannya kembali ke Mahkamah Konstitusi (tidak
“nebis in idem”) sebagaimana diuraikan di bawah ini:
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal
72 ayat (2) PMK 7/2025, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, dapat dikecualikan untuk
17
dimohonkan pengujian kembali dengan syarat:
1. Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
2. terdapat alasan permohonan yang berbeda;
4. Bahwa oleh karenanya perlu para Pemohon jelaskan terkait Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
127/PUU-XXIII/2025
yang
objek
pengujiannya sama dengan objek pengujian permohonan a quo sebagai
berikut:
Tabel 1 Putusan MK 127/PUU-XXIII/2025
No.
Nomor
Perkara
Pasal yang Diuji
Batu Uji
Amar
Putusan
1.
127/PUU-
XXIII/2025
1. Pasal 31 ayat
(1) UU
24/2009
2. Pasal 31 ayat
(2) UU
24/2009
1. Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI
1945
2. Pasal 36 UUD
NRI 1945
Permohonan
tidak
dapat
diterima (NO)
5. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-
XXIII/2025 yang menguji Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 telah diputus
dengan Amar Putusan: Permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima, dan bagian konklusinya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pokok Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
6. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi sejatinya belum pernah
menilai secara substantif pokok perkara Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 127/PUU-XXIII/2025, sehingga belum ada pertimbangan hukum
yang menilai pertentangan norma antara Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar
pengujian. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi belum menilai
konstitusionalitas Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009;
7. Bahwa selain itu, terdapat perbedaan dasar pengujian antara
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXIII/2025 dan
permohonan para Pemohon. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 127/PUU-XXIII/2025 dasar pengujiannya meliputi Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 36 UUD NRI 1945. Adapun dalam
permohonan para Pemohon dasar pengujiannya mencakup Pasal 1
ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,
sebagaimana disajikan dalam tabel berikut:
18
Tabel 2 Komparasi Dasar Pengujian
Permohonan
No. 127/PUU-XXIII/2025
Permohonan para Pemohon
1. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
2. Pasal 36 UUD NRI 1945
1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
2. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan para Pemohon
menurut ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 72 ayat (2)
PMK 7/2025 masih dapat dimohonkan untuk diuji kembali ke Mahkamah
Konstitusi in casu tidak nebis in idem;
-
NORMA PRIMER KEWAJIBAN PADA PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009
TIDAK MEMILIKI ATAU MEMUAT NORMA SEKUNDER BERUPA
SANKSI HUKUM YANG JELAS SEHINGGA MENIMBULKAN MASALAH
MULTITAFSIR DALAM IMPLEMENTASINYA
9. Bahwa sebelum menguraikan pertentangan antara Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, terlebih dahulu perlu dipaparkan permasalahan yang
melekat pada norma a quo;
10. Bahwa permasalahan pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 terletak pada
perumusan norma primer berupa kewajiban (gebod) penggunaan
Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada subjek hukum, yakni lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta
Indonesia, serta perseorangan warga negara Indonesia, dalam
melakukan perbuatan hukum berupa pembuatan perjanjian dan nota
kesepahaman, namun norma tersebut tidak disertai norma
sekunder yang menegaskan konsekuensi atau sanksi hukum
apabila kewajiban dimaksud dilanggar. Adapun bunyi lengkap norma
adalah sebagai berikut.
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia.”;
11. Bahwa ketiadaan pengaturan mengenai konsekuensi pelanggaran
tersebut tidak hanya inheren pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009,
melainkan juga tercermin pada keseluruhan struktur UU 24/2009,
19
dengan kata lain, norma sekunder yang seharusnya mengatur sanksi
atas pelanggaran kewajiban itu tidak dijumpai baik dalam Pasal 31 ayat
(1) sendiri maupun pada pasal dan/atau bab lain dalam UU 24/2009,
sehingga menimbulkan kekosongan pengaturan sanksi yang
berdampak langsung pada kepastian dan prediktabilitas hukum;
12. Bahwa dengan demikian, norma primer kewajiban yang dirumuskan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 pada hakikatnya bersifat kurang
lengkap (lex imperfecta), karena tidak disertai norma sekunder berupa
sanksi hukum yang tegas dan jelas;
13. Bahwa tidak lengkapnya Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang tidak
memuat norma sekunder berupa sanksi hukum yang jelas telah secara
nyata melahirkan dua cara pandang penafsiran yang saling bertolak
belakang di kalangan praktisi hukum, akademisi, dan bahkan dalam
putusan pengadilan, yakni:
13.1. Pertama, pelanggaran atas kewajiban pada Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 berakibat batal demi hukum. Pendapat ini
menghubungkan kewajiban dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya
syarat keempat, yaitu "suatu sebab yang halal" (geoorloofde
oorzaak). Argumentasinya adalah, karena UU 24/2009 adalah
undang-undang yang bersifat memaksa (dwingend recht), maka
pelanggaran terhadap kewajiban di dalamnya menjadikan
"sebab" atau "causa" dari perjanjian tersebut menjadi tidak halal
atau terlarang. Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, suatu
sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-
undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Konsekuensi dari
perjanjian dengan sebab yang tidak halal adalah batal demi
hukum. Artinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada
sejak semula. Misalnya saja dalam Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung Nomor 106/PDT/2025/PT BDG yang memperkuat
Putusan
Pengadilan
Negeri
Bandung
Nomor
203/Pdt.G/2024/PN.Bdg.
Sebelumnya
dalam
Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 203/Pdt.G/2024/PN.Bdg.,
20
dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menggunakan
dasar bahwa pelanggaran atas Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
berakibat pada sanksi hukum berupa batal demi hukum;
13.2. Kedua, pelanggaran atas kewajiban pada Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 tidak berakibat batal demi hukum sepanjang
adanya iktikad baik. Pendapat ini berangkat dari asas-asas
fundamental dalam hukum perjanjian, seperti asas kebebasan
berkontrak, konsensualisme, dan iktikad baik (good faith)
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
1338
KUHPerdata.
Argumentasinya adalah bahwa tujuan dari Pasal 31 ayat (1)
adalah untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia, dan bukan
untuk membatalkan hubungan bisnis yang substansinya telah
disepakati oleh para pihak. Selama para pihak memahami isi dan
maksud dari perjanjian (meskipun dibuat dalam bahasa asing)
dan melaksanakannya dengan iktikad baik. Menurut pandangan
ini, ketiadaan Bahasa Indonesia seharusnya tidak membatalkan
perjanjian yang telah disepakati. Pandangan demikian dapat
dijumpai dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2023, bagian “B. Rumusan Hukum Kamar Perdata”, sub-bagian
“1. Perdata Umum” yang menyatakan bahwa lembaga swasta
Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang mengadakan
perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang tidak
disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat
dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan
bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya
iktikad tidak baik oleh salah satu pihak;
-
PERMASALAHAN NORMA PADA PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009
(KETIADAAN
NORMA
SANKSI
DAN
IMPLEMENTASI
YANG
MULTITAFSIR) TELAH BERTENTANGAN DENGAN KONSEP DAN
PILAR NEGARA HUKUM PASAL 1 AYAT (3) UUD NRI 1945
14. Bahwa pertama-tama, perlu diuraikan bahwasanya menurut ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, negara Indonesia adalah negara
hukum;
15. Bahwa prinsip negara hukum mengharuskan bahwa segala aktivitas
21
negara, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan
aktivitas warga negara harus didasarkan pada hukum. Dalam negara
hukum terdapat persatuan maupun kesatuan, dimana hukum memiliki
kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara (Rouhi, dkk, “Rule
of Law and Its Guidelines and Indicators for Judiciary in Human Rights
Issues”, 2016);
16. Bahwa negara hukum secara umum memiliki beberapa syarat
fundamental, yaitu: asas legalitas sebagai prinsip bahwa setiap tindakan
harus berdasarkan hukum yang telah ditetapkan; perlindungan hak
asasi manusia sebagai bagian integral dari hukum; supremasi hukum
dimana tidak ada individu atau lembaga yang berada di atas hukum;
dan kepastian hukum yang mengharuskan hukum jelas, tegas, dan
dapat diakses oleh publik;
17. Bahwa dalam prinsip negara hukum, salah satu persyaratan mendasar
adalah adanya hukum yang jelas dan dapat diprediksi akibat
hukumnya. Asas legalitas yang merupakan asas pokok dalam negara
hukum mengharuskan setiap peraturan memiliki kejelasan norma dan
sanksi;
18. Bahwa konsep “hukum yang jelas” secara teoretik harus memenuhi
prinsip foreseeability (dapat diprediksi) dan memberikan kepastian
hukum bagi para adressat norma. Dalam negara hukum, setiap hukum
harus dapat diprediksi dan diketahui secara jelas akibat hukumnya
untuk mencegah ketidakpastian dan kebingungan. Dengan kata lain,
dalam perspektif negara hukum setiap norma hukum haruslah
memenuhi syarat kejelasan (clarity), aksesibilitas (accessibility),
dan prediktabilitas (predictability), sehingga setiap warga negara
dapat memahami hak dan kewajibannya serta akibat hukum dari
perbuatannya;
19. Bahwa kejelasan suatu norma hukum (lex certa) tidak hanya terletak
pada rumusan norma primer yang berisi perintah atau larangan, tetapi
juga, dan yang tidak kalah pentingnya, terletak pada kejelasan norma
sekunder yang mengatur sanksi atau akibat hukum dari pelanggaran
norma primer tersebut. Sebuah norma yang memuat kewajiban
(imperative norm) namun tidak disertai dengan sanksi atau akibat
22
hukum yang jelas apabila kewajiban tersebut dilanggar, secara
yuridis merupakan suatu norma yang tidak lengkap (lex
imperfecta);
20. Bahwa ketiadaan sanksi hukum yang jelas dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 jelas bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan pilar
negara hukum. Asas legalitas mengharuskan adanya kepastian hukum
dan kejelasan konsekuensi hukum agar setiap norma adressat dan
penegak hukum dapat memahami konsekuensi hukum;
21. Bahwa selain itu, ketiadaan sanksi hukum yang jelas pada Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 tidak sesuai dengan ketentuan UU PPP yang
notabenenya merupakan aturan main perumusan norma peraturan
perundang-undangan. UU PPP sendiri dapat dikatakan sebagai
undang-undang delegasi yang diamanatkan secara langsung oleh
Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga kedudukannya teramat penting
sebagai paramater penilaian terhadap perumusan norma undang-
undang. Berdasarkan UU PPP suatu norma kewajiban berakibat pada
timbulnya sanksi hukum apabila tidak dipenuhi. Yang mana hal tersebut
juga pernah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum bagian [3.10.4] paragraf 2 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023 yang menyatakan:
“... Kata wajib akan memiliki konsekuensi adanya sanksi jika tidak
dilaksanakan. Ihwal demikian telah dengan tegas ditentukan dalam
UU12/2011 bahwa “Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang
telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak
dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi” [vide Lampiran II
angka 268 UU 12/2011].”
22. Bahwa dengan demikian, dapat dikonfirmasi secara normatif bahwa
suatu norma kewajiban haruslah dibarengi dengan adanya suatu
norma yang mengatur mengenai akibat hukum atau sanksi yang
jelas apabila norma kewajiban dilanggar;
23. Bahwa lebih lanjut, perlunya norma sanksi yang mengikuti norma
kewajiban dapat dijelaskan secara teoretis sebagai berikut:
23.1. Bahwa meminjam pandangan Kelsen, norma primer dan
norma sekunder saling berpasangan sebagai satu kesatuan
struktur
norma
hukum
yang
utuh.
Sebagai
catatan
kontekstual, Kelsen menggunakan terminologi norma hukum
23
primer (primary legal norm) untuk mendeskripsikan norma berisi
sanksi atau konsekuensi hukum (sanction/legal consequence)
dan
norma
sekunder
(secondary
legal
norm)
untuk
mendeskripsikan norma yang berisi perintah atau larangan
(ought statement) yang ditujukan kepada subjek hukum untuk
melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu;
23.2. Dalam pandangan Kelsen, norma primer—yang menetapkan
tindakan koersif (coercive act) atau sanksi—adalah norma
hukum yang paling mendasar. Norma ini menunjukkan peran
sentral
sanksi
dalam
tatanan
hukum.
Hukum
positif
memerintahkan perilaku tertentu (menjadikannya kewajiban
hukum) justru karena ia melekatkan tindakan koersif sebagai
sanksi pada perilaku yang berlawanan (Hans Kelsen, General
Theory of Norms, Oxford, 1991, hlm. 142);
23.3. Bahwa untuk menjelaskan relasi antara kedua norma hukum di
atas, Kelsen mengenalkan suatu konsep yang ia sebut sebagai
“hypothetical norm”, yaitu norma hukum yang selalu
berbentuk proposisi hipotetis: "Jika kondisi X terpenuhi,
maka akibat hukum Y harus diterapkan" (If X, then Y ought
to be) (Lihat dalam J.J. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Citra
Aditya Bakti, 2015, hlm. 110). Dalam konteks ini:
Kondisi X adalah perbuatan yang diwajibkan atau dilarang
(norma sekunder);
Akibat hukum Y adalah sanksi yang akan dijatuhkan apabila
kewajiban dilanggar (norma primer).
23.4. Bahwa oleh karena itu, Kelsen melakukan demarkasi yang tajam
antara norma hipotetik (hypothetical norm) dan norma kategoris
(categorical norm) sebagaimana yang ia katakan: "The difference
between categorical and hypothetical norms is the difference between
norms which decree that a certain behaviour is obligatory
unconditionally and those which decree that a certain behaviour is
obligatory only under certain conditions." (Terjemahan bebas:
Perbedaan antara norma kategoris dan hipotetis adalah perbedaan
antara norma yang menetapkan suatu perilaku wajib tanpa syarat dan
24
norma yang menetapkan suatu perilaku wajib hanya di bawah kondisi
tertentu). Bagi Kelsen, norma umum (baik moral maupun hukum)
pada dasarnya adalah hipotetis: "The General Norms of Positive
Morality and Positive Law are always Hypothetical". (Terjemahan
bebas: Norma-norma Umum Moralitas Positif dan Hukum Positif selalu
bersifat hipotetis (Lihat Hans Kelsen, General Theory of Norms,
Oxford, 1991, hlm. 19-21);
24. Bahwa maka berdasarkan seluruh uraian di atas, norma Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009, karena ketiadaan kejelasan sanksi dan akibat
hukumnya, telah secara langsung bertentangan dengan prinsip negara
hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945);
-
PERMASALAHAN NORMA PADA PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009
(KETIADAAN
NORMA
SANKSI
DAN
IMPLEMENTASI
YANG
MULTITAFSIR) MENGAKIBATKAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UNTUK MENJUNJUNG HUKUM MENJADI TIDAK EFEKTIF SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (1) UUD NRI 1945
25. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
26. Bahwa frasa "wajib menjunjung hukum" dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI 1945 memiliki makna yang lebih dalam dan aktif daripada sekadar
"menaati/mematuhi hukum" atau "tidak melanggar hukum". Secara
filosofis dan yuridis, "menjunjung hukum" mengandung beberapa
makna fundamental:
26.1. Penghormatan dan penempatan hukum pada posisi
tertinggi. Kata "menjunjung" (berasal dari kata 'junjung') secara
harfiah berarti mengangkat dan menempatkan sesuatu di atas
kepala. Secara metaforis, ini berarti menempatkan hukum pada
posisi yang terhormat dan tertinggi sebagai pedoman dalam
bersikap dan bertindak bagi setiap warga negara;
26.2. Kepatuhan hukum yang dilandasi kesadaran (conscious
obedience). Kewajiban menjunjung hukum mensyaratkan
adanya kepatuhan hukum yang lahir dari kesadaran rasional dan
moral akan pentingnya tatanan hukum;
25
26.3. Pelaksanaan aktif. Amanat dalam kata "menjunjung hukum" juga
menyiratkan
adanya
upaya
aktif
untuk
melaksanakan,
menegakkan, dan memastikan nilai-nilai serta norma hukum
terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
27. Bahwa agar seorang warga negara dapat memenuhi kewajiban
konstitusionalnya untuk "menjunjung hukum" secara rasional dan sadar,
maka negara (melalui pembentuk undang-undang) memiliki kewajiban
untuk menyediakan produk hukum yang layak untuk dijunjung
(baca: norma hukum jelas dan pasti). Hukum yang layak dijunjung
adalah hukum yang jelas, dapat diprediksi, dan memberikan panduan
perilaku yang lengkap;
28. Bahwa ketiadaan sanksi hukum yang jelas terhadap pelanggaran atas
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009
secara
langsung
menghambat
dan
mendelegitimasi
kemampuan warga negara untuk menjunjung hukum tersebut (baca:
kewajiban hukum menggunakan Bahasa Indonesia dalam membuat
nota kesepahaman dan perjanjian) secara optimal. Hal ini terjadi melalui
beberapa mekanisme logis berikut:
28.1. Menghilangkan dimensi rasionalitas terhadap kepatuhan
hukum. Kepatuhan hukum dalam sebuah negara hukum modern
tidak hanya didasarkan pada moral, tetapi juga pada kalkulasi
rasional. Warga negara dan badan hukum perlu memahami
secara utuh sebuah norma, yang mencakup perintah/larangan
dan konsekuensi dari pelanggarannya, untuk dapat membuat
keputusan yang bertanggung jawab. Tanpa mengetahui sanksi
dari pelanggaran atas Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, maka
artinya setiap adressat norma yakni lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, dan
perseorangan warga negara Indonesia tidak dapat melakukan
kalkulasi risiko akibat hukum. Kondisi ketidakpastian risiko akibat
hukum ini tentu saja bukan merupakan bentuk "menjunjung
hukum" yang ideal dalam kerangka kepatuhan hukum;
28.2. Mendorong sikap menganggap remeh hukum (disregard for
the law). Ketika sebuah kewajiban yang dinyatakan "wajib"
26
ternyata dapat dilanggar tanpa adanya konsekuensi yang jelas
dan terukur, maka secara psikologis norma adressat akan
menumbuhkan sikap meremehkan norma tersebut. Alih-alih
"menjunjung" norma hukum, maka lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, dan
perseorangan warga negara Indonesia justru akan terdorong
untuk "melanggar" norma hukum tersebut demi kepraktisan
ekonomis ataupun kepraktisan hal-hal lain yang bermotif
individual. Dengan demikian, ketidakjelasan sanksi hukum pada
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 justru kontra-produktif terhadap
tujuan dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
29. Bahwa dengan kata lain, timbul pertanyaan hukum bagaimana mungkin
seorang warga negara dapat secara sadar dan rasional "menjunjung"
sebuah kewajiban hukum, jika pembentuk undang-undang sendiri
tidak menguraikan seberapa penting kewajiban tersebut melalui
perumusan sanksi atau akibat hukum yang jelas? Kegagalan
pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma secara lengkap
dan jelas telah mengakibatkan kewajiban konstitusional warga negara
pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi sulit, bahkan mustahil,
untuk dilaksanakan secara optimal dan efektif dalam konteks penerapan
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009;
30. Bahwa untuk itu, para Pemohon akan menguraikan lebih dalam di
bawah ini menyangkut esensi dari makna kewajiban dan sanksi hukum.
Terutama, untuk menanggapi argumentasi lain yang menyatakan
bahwa tidak semua norma kewajiban harus diikuti sanksi. Para
Pemohon menyadari bahwa dalam teori hukum, terdapat pandangan
yang menyatakan bahwa tidak semua norma kewajiban harus diikuti
oleh sanksi hukum, hal diametral dengan teori yang para Pemohon
bangun dalam Poin 23. Hans Kelsen sendiri membedakan antara norma
hukum (legal norm) dan norma moral positif (positive morality), di mana
norma moral positif adalah norma yang berisi kewajiban tetapi tidak
disertai dengan sanksi yang dapat dipaksakan oleh otoritas hukum;
31. Bahwa menurut Kelsen, norma moral positif adalah norma yang
bersumber dari kesadaran sosial atau moral masyarakat, bukan dari
27
kehendak negara (state will). Oleh karena itu, pelanggaran terhadap
norma moral positif tidak mengakibatkan sanksi hukum yang dapat
dipaksakan oleh hakim atau aparat negara, melainkan hanya
mengakibatkan sanksi sosial (social sanction) berupa celaan moral,
kehilangan reputasi, atau pengucilan sosial.
-
PERBANDINGAN
HUKUM
DENGAN
NEGARA
LAIN,
NORMA
KEWAJIBAN PADA ASPEK KEBAHASAAN PERJANJIAN MEMPUNYAI
AKIBAT HUKUM YANG JELAS
32. Bahwa prinsip kewajiban harus disertai sanksi yang jelas ini bukan
hanya merupakan prinsip teoretis, tetapi juga telah menjadi praktik
universal dalam sistem hukum di berbagai negara. Hal ini terlihat jelas
dalam pengaturan kewajiban penggunaan bahasa dalam kontrak atau
perjanjian di berbagai yurisdiksi yang memiliki kebijakan bahasa
(language policy) yang kuat;
33. Bahwa untuk menunjukkan pentingnya kejelasan sanksi dalam norma
kewajiban penggunaan bahasa, para Pemohon akan menguraikan
perbandingan hukum (comparative law) terhadap beberapa negara
yang memiliki regulasi serupa dengan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009,
namun dengan sanksi yang jelas;
34. Bahwa di Belgia, terdapat dekrit bahasa (language laws) yang sangat
ketat, khususnya dalam konteks perjanjian hubungan kerja. Belgia
memiliki tiga wilayah bahasa resmi: wilayah berbahasa Belanda
(Flanders), wilayah berbahasa Prancis (Wallonia), dan wilayah
dwibahasa Brussels;
35. Bahwa berdasarkan Decree of the Flemish Community of 19 July 1973
on the Use of Languages in Relations between Employers and
Employees, as well as for Company Documents and Papers Required
by Law and by Regulation (Staatsblad 6 September 1973, hal. 10089),
sebagaimana telah diubah dengan Decree of 14 March 2014
(Staatsblad 22 April 2014, hal. 34369) (selanjutnya disebut “Decree of
the Flemish Community”), semua dokumen yang berkaitan dengan
hubungan kerja di wilayah berbahasa Belanda wajib menggunakan
bahasa Belanda. Ketentuan tersebut secara spesifik diatur di dalam
ketentuan Pasal 5 § 1 Decree of the Flemish Community, yang berbunyi:
28
“De te gebruiken taal voor de sociale betrekkingen tussen de
werkgevers
en
de
werknemers,
alsmede
voor
de
wettelijk
voorgeschreven akten en bescheiden van de ondernemingen en voor
alle documenten die bestemd zijn voor het personeel, is het
Nederlands”.
(Terjemahan Bahasa Inggris versi Court of Justice of the European
Union (CJEU) dalam perkara C-202/11: “The language to be used for
relations between employers and employees, as well as for company
acts and documents required by law, and for all documents intended for
staff, shall be Dutch”)
Yang dimaksud dengan dokumen-dokumen tersebut termasuk dalam
hal ini dokumen perjanjian kerja (Arbeidsovereenkoms). Walaupun,
ketentuan Pasal 5 § 2 Decree of the Flemish Community memungkinkan
digunakannya bahasa lain pada dokumen perjanjian kerja, yakni
bahasa-bahasa resmi Uni Eropa (een officiële taal van de Europese
Unie) dan bahasa salah satu Negara Anggota Wilayah Ekonomi Eropa
yang bukan anggota Uni Eropa), tetap bahwa versi Bahasa Belanda
haruslah ada;
36. Bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Belanda pada dokumen-
dokumen hukum (termasuk perjanjian kerja) yang diatur dalam Pasal 5
§ 1 Decree of the Flemish mempunyai akibat hukum negatif atau
sanksi hukum keperdataan berupa batal demi hukum (zijn nietig/
null and void) setalah diputus pengadilan sebagaimana termaktub
dalam bunyi Pasal 10 Decree of the Flemish:
“De stukken of handelingen, die in strijd zijn met de bepalingen van dit
decreet, zijn nietig. De nietigheid wordt ambtshalve door de rechter
vastgesteld”
(Terjemahan Bahasa Inggris versi Court of Justice of the European
Union (CJEU) dalam perkara C-202/11: “Documents or acts that are
contrary to the provisions of this Decree are null and void. The nullity
shall be determined ex officio by the court”;
37. Bahwa selanjutnya, di bawah ini disajikan tabel mengenai adanya
norma kewajiban dan norma sanksi dalam beberapa hukum terkait
penggunaan bahasa pada perjanjian tertentu di negara lain.
Negara/Yurisdiksi
Norma Kewajiban
Norma Sanksi
Quebec (Kanada)
Article 55 Charte de la
langue
française
(Charter
of
French
Language):
Article 208.3 Charte de
la
langue
française
(Charter
of
French
Language):
29
"Adhesion
contracts
and related documents
must be drawn up in
French. They may be
drawn up only in another
language if that is the
express
wish
of
the
parties,
after
the
adhering party has been
given a French version of
those
contracts
and
documents."
“An adhering party may
apply for the rescission
or
annulment
of
an
adhesion contract that
was not drawn up in
French in accordance with
section 55 or that was not
accompanied by a French
version at the time it was
entered into.”
Lithuania
Article
9
Lietuvos
Respublikos
valstybinės
kalbos
įstatymas (Law on the
State
Language):
"All the transactions of
legal and natural persons
of
the
Republic
of
Lithuania
shall
be
conducted in the state
language. Translations
into
one
or
more
languages
may
be
attached to them.
Transactions with natural
and legal persons of
foreign states shall be
conducted in the state
language and another
language acceptable to
both parties."
Article
24
Lietuvos
Respublikos
valstybinės
kalbos
įstatymas (Law on the
State Language):
"Any actions against the
state
language
status
which is established by
the Constitution of the
Republic of Lithuania shall
be prohibited.
Heads
of
institutions,
offices,
enterprises,
services
and
organizations
shall
be
responsible for the direct
execution
of
the
provisions of this Law.
Persons
who
violate
this Law shall be liable
in
the
procedure
established by laws."
Prancis
Article
L.1221-3
(1)
Code
du
Travail:
“The
employment
contract drawn up in
writing shall be drafted
in French”
Article L.1221-3 (4) Code
du Travail:
“The employer cannot
rely on, against the
employee who would be
aggrieved
thereby,
clauses of an employment
contract
concluded
in
violation of this article”
30
38. Bahwa berdasarkan komparasi dari berbagai yurisdiksi yang telah
diuraikan di atas terdapat benang merah, yakni:
38.1. Negara-negara yang memiliki norma kewajiban (terutama dalam
konteks penggunaan bahasa dalam perjanjian tertentu) selalu
mencantumkan ancaman sanksi atau akibat hukum negatif;
38.2. Tidak ada satu pun negara yang membiarkan norma kewajiban
(dalam konteks penggunaan bahasa dalam perjanjian tertentu)
tanpa sanksi, karena hal tersebut akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan inkonsistensi penafsiran;
39. Bahwa oleh karena itu, ketiadaan sanksi yang jelas dalam Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 adalah anomali dalam sistem hukum modern yang
berbasis pada rule of law dan kepastian hukum;
-
PERLUNYA PENEGASAN SANKSI BATAL DEMI HUKUM TERHADAP
PELANGGARAN KEWAJIBAN PASAL 31 AYAT (1) UU 24/2009
40. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebelumnya, diketahui bahwa penting
adanya norma sanksi yang jelas atas norma kewajiban yang ditetapkan
(in casu Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009). Untuk menunjukkan pentingnya
kejelasan sanksi dalam norma kewajiban, para Pemohon di bawah ini
akan menguraikan secara runtut berkenaan dengan esensi kewajiban
hukum dan esensi sanksi hukum dari segi teroretik dan filosofis;
41. Bahwa esensi kewajiban hukum mempunyai multifaset pengertian.
Secara garis besar. kewajiban merupakan perintah dan mempunyai
implikasi negatif apabila tidak dipatuhi. Pendapat ini disampaikan oleh
beberapa ahli hukum berikut:
41.1. John Austin memahami hukum sebagai “perintah” dari otoritas
yang berdaulat kepada yang berada di bawahnya, yang
memunculkan “kewajiban” pada pihak yang harus mematuhi, dan
ketidakpatuhan diancam “sanksi.” Di titik ini, perintah, kewajiban,
dan sanksi adalah konsep yang saling terkait dan korelatif dalam
konstruksi Austin. Ia menegaskan bahwa “command and duty are
correlative,” sehingga di mana ada kewajiban, di sana ada
perintah yang ditujukan, dan ancaman sanksi menjelaskan sisi
“duty” dari kewajiban tersebut (Leslie Green dan Brian Leiters,
Oxford Studies in Philosophy of Law Volume 2, Oxford, 2013);
31
41.2. Kelsen memberikan pengertian tentang kewajiban hukum
sebagai suatu penghindaran dari “delict”. Secara hukum
diwajibkan untuk perilaku tertentu berarti bahwa perilaku yang
berlawanan adalah “delict” dan dengan demikian adalah kondisi
bagi sanksi yang ditentukan oleh norma hukum (H.L.A. Hart,
Essays in Jurisprudence and Philosophy, Oxford, 1983);
42. Bahwa oleh karena itu, suatu kewajiban pada dasarnya harus dibarengi
oleh sanksi sebagaimana diuraikan secara teoretik berikut:
42.1. Bahwa meminjam pandangan Kelsen, norma primer dan
norma sekunder saling berpasangan sebagai satu kesatuan
struktur
norma
hukum
yang
utuh.
Sebagai
catatan
kontekstual, Kelsen menggunakan terminologi norma hukum
primer (primary legal norm) untuk mendeskripsikan norma berisi
sanksi atau konsekuensi hukum (sanction/legal consequence)
dan
norma
sekunder
(secondary
legal
norm)
untuk
mendeskripsikan norma yang berisi perintah atau larangan
(ought statement) yang ditujukan kepada subjek hukum untuk
melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu;
42.2. Dalam pandangan Kelsen, norma primer—yang menetapkan
tindakan koersif (coercive act) atau sanksi—adalah norma
hukum yang paling mendasar. Norma ini menunjukkan peran
sentral
sanksi
dalam
tatanan
hukum.
Hukum
positif
memerintahkan perilaku tertentu (menjadikannya kewajiban
hukum) justru karena ia melekatkan tindakan koersif sebagai
sanksi pada perilaku yang berlawanan (Hans Kelsen, General
Theory of Norms, Oxford, 1991, hlm. 142);
42.3. Bahwa untuk menjelaskan relasi antara kedua norma hukum di
atas, Kelsen mengenalkan suatu konsep yang ia sebut sebagai
“hypothetical norm”, yaitu norma hukum yang selalu
berbentuk proposisi hipotetis: “Jika kondisi X terpenuhi,
maka akibat hukum Y harus diterapkan” (If X, then Y ought
to be) (Lihat dalam J.J. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Citra
Aditya Bakti, 2015, hlm. 110). Dalam konteks ini:
Kondisi X adalah perbuatan yang diwajibkan atau dilarang
32
(norma sekunder);
Akibat hukum Y adalah sanksi yang akan dijatuhkan apabila
kewajiban dilanggar (norma primer).
42.4. Bahwa oleh karena itu, Kelsen melakukan demarkasi yang tajam
antara norma hipotetik (hypothetical norm) dan norma kategoris
(categorical norm) sebagaimana yang ia katakan: “The difference
between categorical and hypothetical norms is the difference
between norms which decree that a certain behaviour is
obligatory unconditionally and those which decree that a certain
behaviour
is
obligatory
only
under
certain
conditions.”
(Terjemahan bebas: Perbedaan antara norma kategoris dan
hipotetis adalah perbedaan antara norma yang menetapkan
suatu perilaku wajib tanpa syarat dan norma yang menetapkan
suatu perilaku wajib hanya di bawah kondisi tertentu). Bagi
Kelsen, norma umum (baik moral maupun hukum) pada
dasarnya adalah hipotetis: “The General Norms of Positive
Morality and Positive Law are always Hypothetical”.
(Terjemahan bebas: Norma-norma Umum Moralitas Positif dan
Hukum Positif selalu bersifat hipotetis (Lihat Hans Kelsen,
General Theory of Norms, Oxford, 1991, hlm. 19-21);
43. Bahwa setelah memahami hal di atas secara teoretik, maka
berdasarkan serangkaian dalil yang telah diuraikan—mulai dari
pertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945) hingga penghambatan kewajiban menjunjung hukum (Pasal 27
ayat (1) UUD NRI 1945)— para Pemohon sampai pada kesimpulan dan
penegasan bahwa akar dari isu konstitusional permohonan a quo
memang terletak pada ketiadaan sanksi hukum atau akibat hukum
yang jelas terhadap pelanggaran atas norma kewajiban Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009;
44. Bahwa untuk menyelesaikan isu konstitusional a quo, menurut para
Pemohon Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir yang tegas
mengenai akibat hukum dari pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009.
para Pemohon dalam hal ini mendalilkan bahwa sanksi yang paling
tepat secara teoretik, filosofis, dan sistematis adalah batal demi
33
hukum sebagaimana diuraikan di bawah ini;
45. Bahwa pertama, norma kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
dalam membuat nota kesepahaman dan perjanjian pada Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 merupakan norma hukum yang bersifat imperatif
(memaksa), bukan norma hukum yang bersifat opsional. Sehingga,
sangat logis secara hukum apabila sanksi hukum terhadap
pelanggarannya berakibat pada batal demi hukum;
46. Bahwa kedua, pelanggaran atas norma kewajiban pada Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 yang berakibat batal demi hukum didasarkan pada
argumentasi bahwa perjanjian haruslah tunduk pada Pasal 1320
KUHPerdata, utamanya terpenuhinya syarat objektif kausa yang halal.
Sebagaimana diperjelas dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata—
secara a contrario—kausa yang halal adalah kausa yang tidak
dilarang oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum;
47. Bahwa, dengan mendasarkan pada bangunan argumentasi di atas,
menurut para Pemohon ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
hendaknya dimaknai: "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia,
atau perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak
dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian tersebut
batal demi hukum.",
48. Bahwa menurut para Pemohon, pemaknaan konstitusional yang
menegaskan sanksi batal demi hukum terhadap pelanggaran norma
kewajiban pada Pasal 31 ayat (1) 24/2009 akan mengakhiri
ketidakpastian hukum yang selama ini timbul. Dengan adanya
penafsiran yang tegas dari Mahkamah Konstitusi, sanksi hukum atas
pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia menjadi terang
benderang dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di kalangan
advokat, hakim, akademisi maupun masyarakat;
49. Bahwa selain itu, pemaknaan konstitusional yang demikian akan
memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan sistem hukum
nasional yang koheren dan konsisten. Hal ini akan menjadi preseden
konstitusional yang dapat dijadikan rujukan dalam penanganan isu-isu
34
hukum serupa di masa depan, sehingga memperkuat budaya hukum
Indonesia yang mengedepankan kepastian dan konsistensi. Terang
benderangnya sanksi hukum melalui penafsiran konstitusional ini
juga akan meningkatkan kesadaran hukum bagi subjek hukum
Indonesia untuk mematuhi ketentuan penggunaan Bahasa
Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian,
karena konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut dapat dipastikan
secara jelas serta prediktif;
50. Bahwa sekalipun demikian para Pemohon menyadari sepenuhnya
bahwa pemaknaan konstitusional yang mempertegas adanya sanksi
batal demi hukum terhadap nota kesepahaman dan perjanjian yang
tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia oleh subjek hukum Indonesia di
dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dapat menimbulkan kekhawatiran
mengenai dampaknya terhadap perjanjian-perjanjian yang telah ada
dan masih berlaku;
51. Bahwa untuk mengatasi kekhawatiran sebagaimana disebut di atas,
menurut para Pemohon terhadap nota kesepahaman dan perjanjian
yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia oleh subjek hukum Indonesia
dan saat ini masih berlaku, para Pemohon menilai terhadap nota
kesepahaman dan perjanjian tersebut akan baru menjadi batal
demi hukum apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
putusan Mahkamah Konstitusi dijatuhkan tidak dibuat versi
Bahasa Indonesia-nya. Jangka waktu ini menurut para Pemohon
cukup rasional agar para pihak dalam nota kesepahaman dan
perjanjian-perjanjian tersebut mempunyai waktu yang cukup untuk
membuat versi Bahasa Indonesianya;
52. Bahwa oleh karena itu, dapat dipastikan dengan ditegaskannya norma
sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menurut
para Pemohon justru tidak akan menciptakan ketidakpastian hukum
baru. Sebaliknya, putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan
kepastian hukum dan mengakhiri ketidakjelasan multitafsir atas
sanksi hukum bagi keabsahan nota kesepahaman dan perjanjian yang
dibuat bukan dalam Bahasa Indonesia oleh subjek hukum Indonesia;
35
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) adalah inkonstitusional
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara
Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman
atau perjanjian tersebut batal demi hukum.",
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA) atas nama Feri Kurniawan, S.H., tertanggal 23
Februari 2025;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-34.AH.03.07
Tahun 2024, atas nama Fatchurozak, tertanggal 3 Juni
2024;
36
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon mengajukan
seorang ahli yaitu Prof. Dr. Rahayu Surtiati yang keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2025 dan seorang saksi yaitu Azali
Pangiringan Samosir. Keduanya telah didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 3 Desember 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Ahli Prof. Dr. Rahayu Surtiati
1. Pendahuluan
Dalam UU 24/2009, Pasal 31 mengatur penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa
asing dalam perjanjian atau nota kesepahaman.
Pasal 31 UU 24/2009
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.
(2) Nata kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
asing tersebut dan/atau bahasa lnggris.
Pada ayat (1) tertulis bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam teks yang
mempunyai kekuatan hukum, yaitu nota kesepahaman atau perjanjian. Sementara
itu, pada ayat (2) bahasa asing digunakan sebagai pendamping bahasa Indonesia
dalam nota kesepadanan atau perjanjian. Jadi, dalam nota kesepahaman dan
perjanjian, bahasa Indonesia wajib digunakan, sedangkan bahasa nasional pihak
asing, atau bahasa asing bagi penutur bahasa Indonesia, dan/atau bahasa lnggris
hanya digunakan ketika nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan orang asing.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dalam nota kesepahaman dan
perjanjian ketika orang Indonesia dan orang asing bekerja sama, banyak yang
mengabaikan Pasal 31 undang-undang tersebut. Menjadi "kelaziman" bahwa nota
kesepahaman dan perjanjian hanya ditulis dalam bahasa lnggris. Akibatnya, sering
terjadi kesalahpahaman, bahkan sengketa.
Oleh karena itu, di sini kata wajib dalam Pasal 31, UU 24/2009 akan dijelaskan dari
sudut pandang kebahasaan dan penggunaannya di samping kata-kata lain yang
mirip maknanya. Selain itu, akan dibandingkan penggunaan kata wajib dalam UU
24/2009 ini dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
yang telah direvisi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
37
2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut "UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan").
2. Arti Kata Wajib
Menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia
edisi
VI
daring
(https://kbbi.kemdikbud.go.id/), pemutakhiran terakhir April 2025, Kata wajib yang
termasuk kelas kata verba berasal dari bahasa Arab wtijib yang artinya 'harus'.
Dalam bahasa Indonesia kata wajib memiliki dua makna.
1. v harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan): seorang
muslim -- salat lima kali dalam sehari semalam
2. v sudah semestinya; harus: kalau kita ingin berhasil dalam usaha, kita --
berikhtiar
Tampak bahwa dalam KBBI kata wajib, yang termasuk kelas kata verba, mempunyai
dua makna. Makna pertama 'harus dilakukan' dan 'tidak boleh tidak dilaksanakan
(ditinggalkan)'. Sementara itu, makna kedua adalah 'harus' di samping 'sudah
semestinya'.
Keberadaan 'harus' pada makna pertama dan makna kedua menimbulkan
ketidakjelasan. Pada makna pertama, jelas bahwa harus sama artinya dengan kata
wajib, yaitu tidak boleh tidak dilaksanakan. Namun, pada makna kedua 'harus' sama
artinya dengan 'sudah semestinya' sehingga makna kata wajib menjadi tidak jelas.
Agar lebih jelas, berikut ini definisi kata harus sebagai adverbia dalam KBBI yang
mempunyai dua makna,
1. adv patut
2. adv wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -
menggantikannya
Pada makna harus yang kedua, kata wajib termasuk kelas kata adverbia. Adverbia
adalah kata yang memberikan keterangan pada verba, adjektiva, nomina predikatif,
atau kalimat. Pada makna kedua disebutkan juga kata mesti (tidak boleh tidak). Jadi,
kata mesti mempunyai makna yang sama kuat dengan kata wajib.
Sebagai catatan, dalam bahasa, verba adalah unsur paling penting karena memberi
makna. Sementara itu, adverbia, adjektiva, nomina, dan pronomina adalah unsur
lain yang harus disandingkan dengan verba untuk memperoleh makna yang pasti
dan jelas. Contoh,
38
Kita wajib berusaha kalau mau berhasil.
Contoh kalimat itu menunjukkan bahwa terdapat dua verba: wajib dan berusaha.
Kata berusaha mendapat makna baru ketika disandingkan dengan kata wajib.
Artinya, berusaha merupakan syarat, keharusan jika kita mau berhasil.
Sementara itu, kata mesti (adv) mempunyai dua arti:
(1) pasti; tentu. Contoh: Kalau kauturuti nasihat itu, mesti tercapai maksudmu
(2) tidak boleh tidak; harus.
Berikut ini contoh penggunaan kata mesti yang bermakna 'tentu'.
Kalau kauturuti nasihat itu, mesti tercapai maksudmu.
Contoh penggunaan kata mesti yang bermakna 'wajib'.
Kalau mengambil barang di toko, kau mesti membayar.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa harus dan mesti bersinonim dengan kata
wajib, artinya ada tiga kata dalam bahasa Indonesia yang bersinonim, atau
mempunyai makna hampir sama. Hanya penggunaannya dalam kalimat yang dapat
memastikan maknanya.
Dalam teks hukum, ketika kata wajib digunakan dalam UU 24/2009, terasa
maknanya ada dua sehingga kurang jelas dan juga kurang kuat, juga berpotensi
membingungkan. Kata wajib memerlukan konteks, sedikitnya sebuah kalimat, agar
jelas maknanya. Bandingkan kedua kalimat di bawah ini.
(1) Mahasiswa wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam penulisan
tugas akhir.
(2) Sebelum makan kita wajib mencuci tangan.
Pada kalimat (1), kata wajib bermakna 'tidak boleh tidak dilaksanakan'. Kepada
pelanggarnya akan dikenakan sanksi akademis, misalnya tugas akhirnya ditolak dan
mahasiswa tidak lulus.
Pada kalimat (2), kata wajib bermakna 'sudah semestinya'. Kepada pelanggarnya
tidak dikenakan sanksi, tetapi ia akan mendapat kesulitan. Kuman di tangannya
masuk ke prutnya sehingga ia sakit perut.
Jika arti kata wajib adalah 'tidak boleh tidak dilaksanakan', ikutannya adalah sanksi.
Menurut saya, sebaiknya dalam definisi kata wajib ditambahkan penjelasan
mengenai sanksi.
39
DALAM
UU
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
TERDAPAT "LAMPIRAN II" YANG MENYEBUTKAN SECARA TEGAS SANKSI
ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN.
268. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan,
gunakan kata wajib.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
(tambahan ahli).
Sementara itu, kata harus juga ditegaskan penggunaannya.
269. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu,
gunakan kata harus.
Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak
memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia
memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut. (tambahan ahli)
Untuk menjelaskan lebih lanjut aturan tersebut, diberikan contoh dari Pasal 19
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut
"UU 6/2011").
Pasal 19 UU 6/2011
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa Dokumen Perjalanan
dan/atau Visa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk
Wilayah Indonesia.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum
penumpang naik ke alat angkutnya yang akan menuju Wilayah Indonesia.
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen
Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih
berlaku.
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat lmigrasi ditemukan ada
penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat
Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali
penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia.
MENGINGAT KETERSEDIAAN TENTANG PENJELASAN KATA WAJIB, PERLU
KIRANYA DITAMBAHKAN DALAM UU 24/2009, PASAL 31 PENJELASAN
MENGENAI SANKSI PELANGGARANNYA.
3. Penutup
Mendefinisikan suatu kata dalam kamus bahasa memang tidak pernah memuaskan
karena bahasa berubah seiring dengan zaman dan keperluan. Namun, menyajikan
40
definisi beberapa kata yang bersinonim perlu tegas sehingga jelas bagi pengguna
kamus. Kasus penggunaan kata wajib dalam teks hukum menyadarkan kita akan
ketidaksempurnaan itu sehingga diperlukan revisi yang menyempurnakan
penjelasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia sudah sampai Edisi keenam. ltu
menandakan bahwa kamus tidak menyajikan penjelasan tetap sampai akhir zaman,
tetapi berubah sesuai dengan keperluan zaman. Apalagi bahasa Indonesia masih
muda dibandingkan bahasa lain, seperti bahasa lnggris, Prancis, Mandarin sehingga
kamus harus dinamis. Dengan demikian, penggunaan bahasa Indonesia dalam
berbagai ranah semakin jelas, apalagi bahasa Indonesia dalam ranah hukum.
Keterangan Saksi Azali Pangiringan Samosir
Saksi adalah seorang penerjemah tersumpah dan Juru Bahasa professional sejak
tahun 2003.
1. Saksi juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa
Tersumpah di Indonesia (IPPTI) periode 2025 – 2027.
2. Bahwa sebelum tahun 2023, permintaan penerjemahan dokumen perjanjian dan
nota kesepahaman cukup tinggi, baik dari pihak domestic dan pihak asing, serta
dari berbagai sektor diantaranya perusahan swasta, lembaga negara dan
instansi pemerintahan, kantor/firma hukum, kantor notaris, dan perseorangan.
3. Bahwa kesadaran klien untuk menerjemahkan dokumen perjanjian dan nota
kesepahaman ke dalam Bahasa Indonesia cukup tinggi karena adanya
kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, dan
juga karena adanya sejumlah putusan pengadilan yang memutuskan bahwa
perjanjian dengan pihak Indonesia yang hanya dibuat dalam bahasa asing
adalah batal demi hukum (tidak sah).
4. Bahwa Saksi mendengar sekitar 2 tahun yang lalu telah terbit Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang pada intinya
memberikan panduan kepada hakim bahwa perjanjian yang tidak dibuat atau
dibarengi dengan versi Bahasa Indonesia tidak otomatis batal. Sejak adanya
SEMA tersebut, klien-klien saksi beranggapan bahwa tidak ada risiko hukum
yang serius apabila perjanjian atau nota kesepahaman hanya dibuat dalam
bahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia.
5. Bahwa Saksi dan anggota IPPTI dalam kurun 2 tahun terakhir mengalami
penurunan permintaan jasa penerjemah tersumpah perjanjian dan nota
kesepahaman yang signifikan. Padahal jenis jasa penerjemah tersumpah
41
dokumen merupakan sumber penghasilan yang dominan dibandingkan jenis
jasa lain dalam profesi ini.
6. Bahwa menurut Saksi, kondisi tidak adanya kepastian hukum atas penggunaan
Bahasa Indonesia dalam perjanjian atau nota kesepahaman tanpa sanksi yang
jelas akan mengancam keberlanjutan profesi penerjemah tersumpah
kedepannya.
[2.3]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Desember 2025, dan
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Januari
2026 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
3. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
42
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. DPR RI berpandangan bahwa
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional warga negara melainkan mengatur
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 tidak relevan untuk dijadikan dasar pengujian Pasal
a quo.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma yang
mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum
dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya. Dalam konteks ini, hak-hak konstitusional tersebut
telah diperoleh oleh para Pemohon dan tidak dikurangi atas berlakunya
norma dalam UU a quo. Justru, ketentuan a quo hadir sebagai instrumen
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para
pihak yang terikat dalam suatu hubungan hukum melalui nota
kesepahaman dan/atau perjanjian. Kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia dalam setiap nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang
melibatkan pihak Indonesia dimaksudkan agar para pihak memiliki
pemahaman yang setara terhadap isi, maksud, dan akibat hukum dari
perjanjian tersebut, sekaligus memastikan bahwa perjanjian tersebut dapat
dilaksanakan dan ditegakkan sesuai dengan hukum nasional. Oleh karena
itu, keberlakuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan
hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Sebaliknya, norma tersebut justru memperkuat prinsip
kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan perlindungan terhadap
kepentingan hukum warga negara Indonesia dalam transaksi keperdataan,
termasuk yang melibatkan pihak asing.
3. Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 pernah dijadikan batu
uji pengujian materiil norma Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU 24/2009,
sehingga telah memenuhi kualifikasi ne bis in idem. Pengajuan kembali
permohonan pengujian dengan objek dan batu uji yang sama akan
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, efisiensi peradilan
konstitusi, dan finalitas putusan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10
43
ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
4. Sedangkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya, yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk menjamin tidak
adanya perlakuan berbeda dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap
warga negara. Hak konstitusional para Pemohon atas kedudukan sama
dalam hukum dan pemerintahan dalam ketentuan ini sama sekali tidak
terkurangi maupun terhalangi dengan berlakunya Pasal a quo. Pasal a quo
justru merupakan perwujudan dari fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi negara yang tidak sama sekali mengatur perlakuan di dalam hukum
dan pemerintahan. Norma tersebut justru dimaksudkan untuk menegakkan
kedaulatan bahasa nasional dalam hubungan hukum, baik di tingkat publik
maupun privat. Oleh karenanya, tidak terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara keberlakuan Pasal a quo dengan terlanggarnya hak
atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Lebih lanjut, para Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan
antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji pengujian UU a quo. Padahal uraian
pertentangan norma yang diujikan dengan dasar pengujian atau batu uji
dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah syarat mutlak dan fundamental yang
menjadi dasar pengujian undang-undang di MK.
6. Bahwa kemudian para Pemohon mendalilkan adanya potensi kerugian
yang akan dialami oleh profesi penerjemah dikarenakan keberlakuan Pasal
a quo yang mewajibkan pembuatan nota kesepahaman hanya dalam
Bahasa Indonesia. Adapun, norma a quo tidak meniadakan ataupun
membatasi ruang lingkup pekerjaan profesi penerjemah, karena kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian
tidak berarti meniadakan kebutuhan terhadap penerjemahan dokumen
hukum, terutama dalam hal perjanjian yang melibatkan pihak asing. Justru
dengan adanya ketentuan a quo, kebutuhan terhadap jasa penerjemah
yang kompeten semakin meningkat, mengingat setiap nota kesepahaman
44
dan perjanjian yang dibuat dalam bahasa selain Bahasa Indonesia tetap
harus memiliki padanan resmi dalam Bahasa Indonesia agar dapat
memenuhi ketentuan hukum nasional dan menjamin kesetaraan
pemahaman antar pihak. Hal tersebut sejalan pula dengan Pasal 31 ayat
(2) UU a quo yang menegaskan bahwa nota kesepahaman atau perjanjian
juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris.
Dengan demikian, keberlakuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak
menimbulkan kerugian ekonomi bagi profesi penerjemah, melainkan
mempertegas peran strategis penerjemah tersumpah dalam menjamin
akurasi dan keabsahan perjanjian bilingual.
7. Bahwa oleh karena tidak ada kerugian konstitusional yang dengan
keberlakuan pasal a quo, maka tidak ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
8. Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon atas berlakunya Pasal a quo dan tidak adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon secara spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka sudah dapat
dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan Pasal a quo UU
24/2009 yang diajukan permohonan oleh para Pemohon.
9. Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo maka
sudah dapat dipastikan bahwa bila permohonan para Pemohon dikabulkan
justru akan menimbulkan tidak adanya jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
45
Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut
Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum “(no
action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK),
serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu secara kumulatif.
Meskipun demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional
sebagaimana telah diakomodasi dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa Bendera Negara, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, dan
Lagu Kebangsaan merupakan simbol kedaulatan sekaligus identitas
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 sampai dengan Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945. Keempat
simbol tersebut mencerminkan jati diri, kemandirian, dan eksistensi
bangsa
Indonesia
dalam
pergaulan
antarnegara,
sehingga
46
penggunaannya wajib dijunjung tinggi sebagai perwujudan rasa
hormat terhadap negara dan kebanggaan nasional. Dalam konteks
tersebut, Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan
juga sarana pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan hukum
nasional.
2. Bahwa konsepsi "Bahasa Negara" Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945
secara inheren mengandung makna kedaulatan bahasa (linguistic
sovereignty). Kedaulatan bahasa bermakna bahwa dalam seluruh
ranah kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat resmi,
termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
hukum di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia, Bahasa Indonesia
wajib diutamakan dan menjadi bahasa utama yang digunakan.
3. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, mensyaratkan
penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam
penyusunan
nota
kesepahaman maupun perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia
baik yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia ataupun perseorangan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan posisi hukum,
menghindari terjadinya ketimpangan pemahaman, serta memastikan
perlindungan kepentingan hukum pihak Indonesia dalam setiap
hubungan perdata yang bersifat lintas subjek hukum.
4. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian
internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang
diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan
negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain.
Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa
negara lain, dan/atau Bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian
dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-
bahasa organisasi internasional.
5. Kemudian, Pasal a quo kembali ditegaskan dalam Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
(Perpres 63/2019), khususnya dalam Bagian Ketujuh terkait Nota
Kesepahaman atau Perjanjian dalam Pasal 26 menyatakan bahwa
47
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia.”
6. Bahwa dalam praktik hubungan keperdataan, suatu kontrak atau
perjanjian pada dasarnya lahir dari perbedaan kepentingan antara
para pihak yang kemudian diselaraskan melalui proses negosiasi
hingga tercapai kesepahaman bersama. Kesepahaman tersebut
umumnya
dituangkan
terlebih
dahulu
dalam
bentuk
nota
kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai
tahap prakontraktual sebelum perjanjian utama disusun.
7. Bahwa Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang perikatan dan
perjanjian menganut sistem terbuka (open system), yang berarti
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian
dengan siapa pun, mengenai hal apa pun, dalam bentuk dan cara apa
pun, baik secara tertulis maupun lisan, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
maupun kesusilaan. Dengan demikian, hukum perjanjian di Indonesia
bersifat dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta
perkembangan dunia usaha.
8. Bahwa sistem terbuka tersebut dilandasi oleh asas-asas fundamental
hukum kontrak, antara lain: (a) asas kebebasan berkontrak
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang
memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk menentukan isi dan
bentuk perjanjian; (b) asas konsensualisme yang menegaskan para
pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dan setuju
mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan; (c)
asas itikad baik yang menghendaki agar perjanjian dibuat dan
dilaksanakan dengan jujur, adil, serta menjunjung kepercayaan dan
kepatutan; dan (d) asas pacta sunt servanda yang bermakna bahwa
setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi para pihak yang membuatnya.
48
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
fundamental dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, baik
sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara. Sehubungan
dengan itu, maka penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hubungan
hukum dan perjanjian keperdataan, merupakan bentuk nyata
penghormatan terhadap kedaulatan bahasa nasional dan perwujudan
nilai-nilai konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa bahasa dalam perjanjian bukan hanya sebagai alat
komunikasi,
tetapi
juga
sebagai
sarana
untuk
memastikan
kesepahaman kehendak para pihak (meeting of minds), menjelaskan
hak dan kewajiban secara seimbang, serta menghindari potensi salah
tafsir terhadap isi perjanjian. Peranan bahasa menjadi semakin krusial
apabila salah satu pihak dalam perjanjian adalah pihak asing yang
memiliki perbedaan bahasa dan sistem hukumnya sehingga dapat
menimbulkan
risiko
salah
pengertian
(misinterpretation)
atau
ketidakseimbangan posisi hukum. Oleh karena itu, pengaturan Pasal
31 UU 24/2009 yang mengatur kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia dalam setiap nota kesepahaman maupun perjanjian justru
merupakan instrumen yuridis yang bertujuan untuk untuk melindungi
kepentingan hukum pihak Indonesia, menjamin kesetaraan posisi para
pihak, serta memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan
esensi dari kebebasan berkontrak para pihak.
3. Bahwa menurut Para Pemohon norma Pasal a quo merumuskan suatu
“kewajiban” hukum, namun tanpa disertai norma sanksi (norma
sekunder) yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
terhadap status keabsahan nota kesepahaman dan/atau perjanjian
yang dibuat dalam bahasa asing oleh para pihak yang tunduk pada
kewajiban tersebut. Terhadap hal tersebut, DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 pada dasarnya mengatur
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap nota
49
kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) maupun
perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, baik itu lembaga
negara, instansi pemerintah, badan hukum swasta Indonesia,
maupun perseorangan warga negara Indonesia. Lebih lanjut,
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) mempertegas bahwa yang dimaksud
dengan “perjanjian” juga mencakup perjanjian internasional, yakni
setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum
internasional dan dibuat oleh pemerintah dengan negara lain,
organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya.
b. Norma kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 sejatinya memiliki
fungsi strategis dalam menegakkan kedaulatan bahasa negara
serta menjamin kepastian hukum dan kesetaraan para pihak
dalam setiap hubungan hukum, baik perdata maupun publik.
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan
pihak Indonesia tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga
merupakan instrumen substantif yang memastikan seluruh pihak,
khususnya subjek hukum Indonesia, memahami dengan jelas hak
dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Dengan
demikian,
norma
ini
berperan
mencegah
terjadinya
kesalahpahaman, manipulasi klausul, atau ketimpangan posisi
tawar akibat penggunaan bahasa asing yang berpotensi tidak
dipahami secara utuh oleh pihak Indonesia. Hal tersebut juga
mendukung Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) sebagai syarat sah perjanjian yang mensyaratkan
adanya kesepakatan para pihak sebagai syarat sah perjanjian.
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan
pihak Indonesia merupakan perwujudan dari prinsip kesepakatan
yang didasarkan pada pemahaman yang jelas dan tanpa
kekhilafan terhadap isi dan akibat hukum dari perjanjian tersebut.
c. Hal tersebut juga telah sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) sampai
dengan ayat (3) Perpres 63/2019 yang pada hakikatnya
menegaskan nota kesepahaman dan/atau perjanjian yang
melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
50
asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai
padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan
pemahaman atau perjanjian dengan pihak asing. Dapat dipahami
bahwa dalam hal nota kesepahaman dan/atau perjanjian
melibatkan pihak asing maka selain versi Bahasa Indonesia, dapat
disertakan versi bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa
Inggris, yang mana berfungsi bukan untuk menggantikan
melainkan sebagai padanan atau terjemahan dari versi Bahasa
Indonesia dengan fungsi menyamakan pemahaman antar kedua
belah pihak. Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres a quo
dinyatakan bahwa dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran atau
terjemahan, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa yang
disepakati dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian. Dengan
demikian, peraturan ini memberikan fleksibilitas kontraktual bagi
para pihak, dengan tetap menjaga posisi hukum Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi yang wajib dicantumkan.
d. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU a quo tidak dapat ditafsirkan
sebagai larangan atau penghalang terhadap penggunaan bahasa
asing dalam perjanjian. Dalam pasal tersebut keharusan
mencantumkan
versi
Bahasa
Indonesia
sebagai
wujud
penghormatan
terhadap
kedaulatan
hukum
nasional
dan
perlindungan terhadap pihak Indonesia, bukan sebagai syarat
yang mengakibatkan ketidakabsahan suatu perjanjian apabila
versi bahasa asing juga digunakan. Norma tersebut sama sekali
tidak menghapus atau membatalkan keberlakuan perjanjian yang
dibuat dalam bahasa asing, sepanjang terdapat versi Bahasa
Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sejajar atau sebagai
acuan resmi apabila terjadi perbedaan penafsiran. Justru,
ketentuan ini memberikan jaminan kepastian hukum dan
perlindungan hukum yang lebih kuat bagi subjek hukum Indonesia
agar memahami secara utuh hak dan kewajibannya dalam setiap
hubungan kontraktual, baik domestik maupun internasional. Hal
tersebut sebagaimana juga diterangkan dalam Pasal 31 ayat (2)
UU 24/2009 yang bermakna bahwa nota kesepahaman dan/atau
51
perjanjian juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
dan/atau bahasa Inggris, yang juga kembali diuraikan dalam
Perpres 63/2019.
e. Perjanjian yang melibatkan pihak asing umumnya berkaitan
dengan kegiatan strategis seperti alih teknologi, penanaman
modal, pemanfaatan sumber daya alam, maupun kerja sama
komersial berskala besar yang memiliki implikasi luas terhadap
kepentingan nasional. Oleh karena itu, pembiaran atas pembuatan
perjanjian semacam itu tanpa menggunakan Bahasa Indonesia
merupakan bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan negara
dalam relasinya dengan subjek hukum asing. Secara simbolik,
tindakan demikian menunjukkan penurunan martabat bahasa
negara, dan secara substantif menimbulkan risiko subordinasi
terhadap sistem dan kepentingan hukum nasional dibandingkan
dengan bahasa serta hukum yang digunakan oleh pihak asing.
f.
Lebih lanjut, Pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya oleh Para
Pemohon telah sejalan dengan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945
yang tidak semata-mata memiliki makna deklaratif, melainkan juga
mengandung implikasi yuridis yang bersifat mengikat terhadap
seluruh aspek penyelenggaraan hukum di Indonesia. Konsekuensi
normatif dari ketentuan tersebut ialah bahwa setiap tahapan dalam
proses pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum wajib
dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi negara. Keterkaitan yang bersifat prinsipil antara
kedaulatan bahasa dan sistem hukum nasional menunjukkan
bahwa bahasa bukan hanya instrumen komunikasi, tetapi juga
instrumen normatif yang menentukan legitimasi dan efektivitas
hukum.
4. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak
memiliki atau memuat norma sekunder berupa sanksi hukum yang
jelas
sehingga
menimbulkan
masalah
multitafsir
dalam
implementasinya sehingga perlunya penegasan sanksi “batal demi
hukum” dalam Pasal a quo. Terhadap hal tersebut, DPR RI
berpandangan sebagai berikut:
52
a. Bahwa berdasarkan pandangan Prof. Maria Farida Indrati (Ilmu
Perundang-undangan hlm. 32-36) terdapat 2 (dua) macam norma
hukum yaitu norma tunggal dan norma hukum berpasangan.
Adapun, norma hukum tunggal adalah norma yang berisi suatu
suruhan atau tindakan tertentu yang dikehendaki atau tidak
dikehendaki. Artinya, suruhan dapat berupa perintah, larangan
atau kebolehan yang berdiri sendiri tidak diikuti norma hukum
lainnya. Sedangkan norma hukum berpasangan adalah norma
hukum yang didampingi atau diikuti norma hukum lain. Norma
hukum berpasangan kemudian dibagi lagi menjadi norma hukum
primer dan norma hukum sekunder. Norma hukum sekunder
merupakan norma hukum yang mengikuti norma hukum primer.
Oleh karenanya, norma hukum sekunder tidak akan ada apabila
norma hukum primernya juga tidak ada. Norma hukum sekunder
berfungsi memberikan pedoman bagi penegak hukumnya berupa
tindakan yang diambil ketika norma hukum primer tidak dipatuhi.
Pada norma hukum berpasangan inilah, dikenal adanya
kebutuhan pencantuman sanksi.
b. Ketentuan Pasal a quo masuk dalam kategori norma tunggal
sehingga tidak diperlukan pengaturan mengenai sanksi (lex
imperfecta). Lebih lanjut, dalam ketentuan pembuatan peraturan
perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011) tidak ada kewajiban pencantuman sanksi tertentu dalam
suatu norma.
c. Pencantuman sanksi pada peraturan perundang-undangan
bersifat opsional dan bukanlah suatu keharusan. Oleh karena itu,
ketiadaan sanksi dalam suatu norma tidak serta merta
meniadakan kekuatan mengikat atau keberlakuan norma tersebut
secara hukum. Norma tanpa sanksi tetap memiliki fungsi
pengaturan (regulatif) dan fungsi deklaratif atau normatif, terutama
untuk mengarahkan perilaku hukum, memberikan pedoman, atau
menegaskan asas-asas fundamental dalam sistem hukum.
Dengan demikian, suatu norma tetap sah dan mengikat secara
53
hukum meskipun tidak mencantumkan sanksi, sepanjang norma
tersebut memenuhi unsur kejelasan rumusan, tujuan pengaturan,
dan dapat dilaksanakan dalam kerangka sistem hukum yang
berlaku.
d. Bahwa DPR RI berpandangan adanya perbedaan penafsiran dan
disparitas praktik peradilan dalam menilai keabsahan perjanjian
yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia merupakan persoalan
implementasi, bukan masalah konstitusionalitas norma. Dalam hal
ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (SEMA 3/2023)
yang pada Rumusan Hukum Kamar Perdata Umum ditegaskan
bahwa “lembaga swasta Indonesia dan/atau perseorangan
Indonesia yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam
bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan bahasa
Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian
kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa
Indonesia karena adanya itikad tidak baik oleh salah satu pihak.”
e. Bahwa meskipun SEMA tidak termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU 12/2011, namun dalam hal ini SEMA tetap memiliki kekuatan
mengikat bagi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan
berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menyeragamkan
penerapan hukum oleh para hakim di seluruh Indonesia dalam
memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dengan demikian,
keberadaan SEMA 3/2023 telah memberikan kepastian hukum
dan keseragaman praktik peradilan dalam menafsirkan dan
menerapkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009.
f.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka ketiadaan penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam
perjanjian
tidak
serta-merta
menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, melainkan
perlu dinilai berdasarkan kesepakatan para pihak, maksud
perjanjian, serta asas itikad baik.
54
5. DPR RI menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berfungsi
untuk menjamin agar para pihak, khususnya pihak Indonesia,
memahami isi dan akibat hukum dari perjanjian yang dibuat, sehingga
tidak terjadi kesalahpahaman atau ketimpangan dalam kesepakatan.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Pasal 26 Perpres 63/2019,
yang memperbolehkan penggunaan bahasa asing sebagai padanan
atau terjemahan dari Bahasa Indonesia untuk menyamakan
pemahaman para pihak, serta menegaskan bahwa dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran, bahasa yang digunakan adalah yang
disepakati dalam perjanjian. Hal tersebut guna mencegah tidak
pahamnya salah satu pihak terkait dalam nota kesepahaman dan/atau
perjanjian yang dapat menjadi salah satu alasan suatu perjanjian dapat
dibatalkan.
6. Dengan demikian, penambahan makna bahwa perjanjian yang dibuat
dalam bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia menjadi
batal demi hukum akan bertentangan dengan hukum perdata nasional
dan ketentuan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta
memperluas tafsir Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara bertentangan
dengan undang-undang (contra legem), karena unsur bahasa tidak
termasuk dalam syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320
KUHPerdata, dan tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang
sebagai unsur yang membatalkan perjanjian secara otomatis.
PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
55
4. Menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) dan
Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 November 2025 dan menyampaikan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 November 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pokok-pokok permohonan para Pemohon adalah sebagai berikut.
Berikut adalah alasan para Pemohon.
1. Menurut para Pemohon, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 telah
menetapkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman dan perjanjian untuk memastikan kedaulatan bahasa
negara dalam hubungannya dengan hukum. Namun, norma tersebut tidak
diikuti dengan konsekuensi hukum. Apabila kewajiban tersebut tidak
dipatuhi, ketiadaan konsekuensi hukum membuat norma tersebut
berkarakter lex imperfecta, yaitu norma yang memuat perintah tanpa
sanksi sehingga kehilangan daya paksa dan efektivitas sebagai norma
hukum.
2. Menurut para Pemohon, suatu ketentuan yang mewajibkan tanpa
menjelaskan sanksi atau akibat pelanggaran tidak memberikan kepastian
hukum, yakni jaminan bahwa norma dapat dipahami secara jelas dan tidak
membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda. Ketiadaan sanksi
tersebut menghilangkan prinsip foreseeability, yaitu kemampuan subjek
56
hukum untuk memprediksi konsekuensi hukum dari suatu tindakan,
sehingga norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
3. Menurut para Pemohon, norma yang tidak memuat akibat pelanggaran
tidak memberikan tolok ukur bagi masyarakat tentang bagaimana
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia harus dipatuhi sehingga
menghambat pemenuhan kewajiban konstitusional tersebut. Kondisi ini
berpotensi menumbuhkan sikap abai terhadap norma. Ketiadaan sanksi
membuat masyarakat tidak melihat urgensi kepatuhan terhadap kewajiban
penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian.
4. Menurut para Pemohon, teori norma hukum menegaskan perlunya
keterpaduan antara norma primer dan norma sekunder. Norma primer
menetapkan perintah atau larangan, sedangkan norma sekunder
menetapkan sanksi atau akibat jika norma primer dilanggar. Tanpa norma
sekunder, kewajiban itu mengalami kehilangan sifat mengikat sebagai
norma hukum.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut.
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PerMK No. 2 Tahun 2021), disebutkan bahwa Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
57
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan
demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945,
terlebih dahulu harus dijelaskan dan dibuktikan hal-hal sebagai berikut:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Selanjutnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK Nomor 2 Tahun 2021,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan lima
syarat, yaitu
a. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
58
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. hubungan
sebab-akibat
antara
kerugian
konstitusional
dan
berlakunya undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3.
Menurut Pemerintah, perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon,
yaitu apakah sudah tepat menjadi pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujiannya dan apakah terdapat kerugian konstitusional
para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi serta apakah ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji.
4.
Berkaitan dengan kedudukan hukum, dengan segala hormat kepada
Yang
Mulia
Hakim
Mahkamah
Konstitusi,
Pemerintah
perlu
menyampaikan hal-hal berikut.
a. Para Pemohon Perkara 173/PUU-XXIII/2025
1) Kedudukan Hukum sebagai Calon Advokat dan Penerjemah
Tersumpah
Pemohon I merupakan calon advokat yang mendalilkan bahwa
dirinya melakukan pekerjaan advokat pada masa depan (setelah
menjadi advokat, baik untuk melakukan penyusunan nota
kesepahaman/perjanjian dan uji tuntas maupun memberikan
pendapat hukum) dengan dibayangi risiko, tanpa memberikan
kesimpulan dan pendapat hukum yang definitif, dan bahwa
dirinya
menghadapi
litigasi
yang
berpotensi
perbedaan
interpretasi hukum. Dalil Pemohon I merupakan alasan yang
59
mengada-ada dan hipotetis yang tidak berdasar. Dalil Pemohon
I yang demikian itu menunjukkan bahwa tidak ada hubungan
antara pekerjaan sebagai advokat pada masa mendatang
(Pemohon pada saat ini adalah calon advokat) dan ketentuan
Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Pemohon I akan
tetap
dapat
melaksanakan
pekerjaan
sebagai
advokat,
sebagaimana gambaran pekerjaan yang didalilkannya, meskipun
Pasal 31 ayat (1) a quo tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi.
Ketiadaan ketentuan sanksi tidak mengakibatkan pekerjaan
sebagai advokat terhalang atau terkurangi atau bahkan hilang.
Imajinasi hipotetis mengenai kekhawatiran dalam hal pekerjaan
advokat oleh karena masalah tidak adanya sanksi dalam Pasal
31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut tidak berkaitan
dengan status Pemohon sebagai calon advokat atau advokat
pada masa mendatang.
Pemohon II merupakan penerjemah tersumpah yang mempunyai
kepentingan yang berkaitan dengan adanya penerjemahan
dokumen ke dalam suatu bahasa sesuai dengan permintaan dari
klien. Dalil Pemohon yang menyatakan adanya kerugian yang
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945
yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak mempunyai
hubungan sebab-akibat. Dalam hal ini ketiadaan ketentuan
sanksi pada Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak
mengakibatkan Pemohon sebagai penerjemah tersumpah
kehilangan,
terkurangi,
dan
terlanggar
haknya
dalam
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Hal ini adalah karena ketentuan Pasal 31 ayat (2)
yang menyatakan,
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
dan/atau bahasa Inggris.”
60
Hal tersebut mengatur ketentuan penulisan nota kesepahaman
atau perjanjian yang dilakukan pula dalam bahasa nasional pihak
asing dan/atau dalam bahasa Inggris. Dengan demikian,
ketiadaan ketentuan sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) tidak
berakibat hilang, berkurang, atau terlanggar dan bahkan
terhalang profesinya dalam pekerjaan sebagai penerjemah
tersumpah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak terdapat kerugian yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi dari berlakunya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2009.
2) Permohonan Kabur
Pemohon jelas menyatakan dalam Permohonan untuk menguji
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Meskipun
demikian, dalam uraian kedudukan hukum dan anggapan
kerugian konstitusional, para Pemohon mendalilkan ketentuan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Dengan demikian, tampak bahwa alasan-alasan
permohonan (posita) tidak dijelaskan secara konsisten ihwal
pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian,
termasuk tidak diuraikannya pula dasar argumentasi berkenaan
dengan pemaknaan yang diminta dalam petitum permohonan a
quo. Dengan demikian, permohonan a quo adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur).
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 serta Pasal 4 ayat (2) PerMK
Nomor 2 Tahun 2021.
61
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
Sebelum Pemerintah menyampaikan hal-hal guna memberikan keterangan
sebagai respons terhadap empat dalil pokok Pemohon, perlu kami sampaikan
pengantar dan konteks pengaturan bahasa.
UUD NRI 1945 mengatur aspek identitas negara dalam Bab XV yang berisi
tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa
Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, Pasal 36B
menyebutkan bahwa lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal
tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh
negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa
dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, ketentuan
Pasal 36C UUD NRI 1945 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dengan
undang-undang. Pelaksanaan ketentuan Pasal 36C a quo diwujudkan dalam
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan.
Dalam konsiderans Menimbang undang-undang a quo ditegaskan bahwa
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi
simbol kedaulatan dan kehormatan negara dan merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal
36 UUD NRI 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan
sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi
sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai
suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Dengan fungsi demikian, bahasa Indonesia mempunyai konteks fundamental
62
dalam negara kesatuan dengan fakta keragaman suku, bahasa, dan wilayah,
serta budaya yang berbeda-beda. Dengan demikian, sebagai bahasa resmi
negara, bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi kenegaraan, pengantar
pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan
nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa
(vide Pasal 26 ayat (3)).
Dalam konteks sebagai bahasa resmi negara, pengaturan mengenai bahasa
dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal
45, dengan karakter operator norma kewajiban. Karakter yang demikian itu
menunjukkan adanya komitmen yang kuat yang didasari oleh landasan historis
upaya persatuan Indonesia sebagai salah satu aspek penting dalam
perjuangan kemerdekaan. Hal itu berarti bahwa norma wajib dalam
pengaturan bahasa dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan
komitmen yang kuat untuk mengembangkan, membina, dan melindungi
bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan
perkembangan zaman. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, norma wajib ini
dapat ditemukan mulai Pasal 26 sampai dengan Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal
42. Bahkan, di luar konteks kewajiban tersebut, pemerintah berupaya
meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 44
ayat (1).
Dalam semua konteks wajib yang melingkupi ketentuan dalam pengaturan
ihwal bahasa Indonesia, salah satu yang tidak dilupakan adalah bahwa
pemerintah berupaya mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa
dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan
perkembangan zaman (vide Pasal 41 ayat (1)). Dengan demikian, bahasa dan
sastra Indonesia berkembang sesuai dengan zamannya sehingga sejalan
dengan dinamika peradaban bangsa Indonesia. Pengertian frasa sesuai
dengan perkembangan zaman adalah bahwa bahasa Indonesia memiliki sifat
yang dinamis, fleksibel, dan mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati diri atau
esensinya. Dengan kata lain, bahasa Indonesia berkembang mengikuti
63
perubahan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan aspirasi masyarakat sehingga
tetap relevan dan tidak kaku. Dalam konteks ini kita berhadapan pada fakta
bahwa pergaulan individu, masyarakat, swasta, organisasi, dan negara—baik
dalam kerangka nasional maupun global — memastikan bahwa penggunaan
bahasa tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sarana verbal untuk
mengembangkan akal budi guna memelihara kerja sama demi terwujudnya
tujuan bersama. Dalam konteks ini pula, penggunaan bahasa untuk berbagai
keperluan secara faktual adalah beragam seperti halnya penggunaan bahasa
daerah dalam hubungan antar-individu pada suatu daerah yang spesifik dan
penggunaan bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-
Bangsa serta pengunaan pilihan bahasa yang disepakati dalam hubungan
bisnis global. Keberagaman seperti itu merupakan hal yang perlu menjadi
perhatian dan disikapi secara cermat dan kontekstual.
Pengaturan norma wajib dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39, Pasal 41,
dan Pasal 42 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang tidak dilengkapi dengan
ketentuan sanksi—dalam pandangan Pemerintah—bukan merupakan hal
pengaturan yang tidak mempunyai konsekuensi. Dari sisi penormaan pun, hal
demikian itu tidak serta merta dikategorikan sebagai norma atau ketentuan
yang tidak sempurna (lex imperfecta). Hal tersebut merupakan argumen pokok
yang menjadi dalil dari Pemohon sehingga pemerintah menegaskan bahwa
komitmen untuk melaksanakan kewajiban dalam ketentuan UU Nomor 24
Tahun 2009 khususnya dalam hal bahasa merupakan hal yang sudah
seharusnya.
Selanjutnya, terhadap dalil-dalil Pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut.
A.
Menurut para Pemohon, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
telah menetapkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam nota
kesepahaman dan perjanjian untuk memastikan kedaulatan bahasa
negara dalam hubungan hukum. Namun, norma tersebut tidak diikuti
dengan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi.
Ketiadaan konsekuensi hukum itu membuat norma tersebut berkarakter
lex imperfecta (norma yang memuat perintah, tetapi tanpa sanksi)
sehingga kehilangan daya paksa dan efektivitas sebagai norma hukum.
64
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut.
1.
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 memang
tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Dalil pokok Pemohon
yang menyatakan bahwa ketiadaan konsekuensi hukum membuat
norma tersebut berkarakter lex imperfecta (norma yang memuat
perintah, tetapi tanpa sanksi) sehingga kehilangan daya paksa dan
efektivitas
sebagai
norma
hukum
merupakan
dalil
yang
memandang dan menilai susunan/ sistematika pada satu konteks
saja. Pemerintah menerima pemahaman demikian, tetapi tidak
menjadikan dalil tersebut satu-satunya ukuran untuk menentukan
bagaimana daya paksa dan efektivitasnya.
2.
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sesuatu yang
tidak diatur dengan ketentuan sanksi atas norma kewajiban bukan
merupakan hal yang tidak dapat ditegakkan (justiciable) sehingga
bukan merupakan lex imperfecta. Beranjak dari dalil Pemohon
bahwa seturut ketiadaan sanksi dalam peraturan perundang-
undangan yang berisi ketentuan norma kewajiban, Pemerintah
perlu memberikan berbagai contoh dalam perundang-undangan
sebagai berikut.
a. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.” Ketentuan ini tidak diikuti dengan pendelegasian
pengaturan dan juga tidak pula dilengkapi dengan sanksi.
b. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan, “Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain.”
c. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa menyatakan, “Masyarakat Desa berkewajiban menjaga
lingkungan hidup Desa.”
d. Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan
berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai:
(a) permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
65
(b) pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.”
Semua contoh tersebut tidak diatur dengan ketentuan sanksi, baik
dirumuskan secara langsung setelah ketentuan pasal atau ayat
yang memuat kewajiban maupun yang diatur pada bagian lain
dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
3.
Dengan konteks demikian, hal penting dalam ketiadaan ketentuan
sanksi yang mengikuti pengaturan norma kewajiban bukan
merupakan ketentuan tanpa adanya konsekuensi. Misalnya,
terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
sebagaimana disebutkan dalam contoh di atas, konstruksi
konsekuensi tidak ditemukan dalam UU MK. Namun, hal demikian
tidak berarti bahwa tidak ada konsekuensi. Hal demikian itu dapat
pula menganut pola deferral clause (klausul rujukan lain/masa
depan) secara tidak langsung. Dalam konteks ini, apabila MK tidak
melakukan
keterbukaan
sebagaimana
perintah
Pasal
13,
konsekuensi yuridisnya adalah rujukan pada ketentuan perundang-
undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
4.
Pada sisi lain, makna konsekuensi atau akibat atas pengaturan
norma kewajiban tidak selalu berupa sanksi yang dirumuskan
secara spesifik dalam satu undang-undang. Makna konsekuensi
dapat berupa tindakan pengawasan atau tindakan yang dilakukan
oleh badan lain yang mempunyai kewenangan dalam hal memutus
apabila ada sengketa. Dalam konteks pengaturan bahasa yang di
dalamnya tidak ada ketentuan sanksi atas semua norma kewajiban
dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, konsekuensi dimaksud adalah
pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia mengatur ketentuan:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
terhadap
penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.”
Konteks tindakan yang dilakukan oleh badan lain yang mempunyai
kewenangan dalam hal memutus sesuatu apabila ada sengketa itu
merupakan suatu konsep akibat yang timbul oleh adanya suatu
66
putusan dari lembaga penyelesaian sengketa atau penegakan
hukum, termasuk pengadilan.
5.
Dimensi lain dari konsekuensi atas pengaturan kewajiban adalah
konsekuensi yang lebih berkarakteristik etis dan sosial serta
relasional daripada berkarakter koersif. Misalnya, dalam contoh di
atas, dengan UU Desa yang mengatur bahwa “Masyarakat Desa
berkewajiban menjaga lingkungan hidup Desa,” seseorang yang
abai
atau
bahkan
merusak
lingkungan
akan
mempunyai
konsekuensi etis dan sosial serta moral dalam konteks masyarakat
desa. Lebih jauh lagi, terdapat pula dimensi akibat hukum atau
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup.
6.
Dalam hal dalil Pemohon mengenai penggunaan bahasa Indonesia
dalam nota kesepahaman dan perjanjian untuk memastikan
kedaulatan bahasa negara dalam hubungan hukum, Pemerintah
menyatakan bahwa dalil demikian itu perlu dicermati secara luas
dan komprehensif. Pemerintah menyatakan bahwa bangsa dan
negara Indonesia adalah berdaulat sepenuhnya sehingga ketiadaan
ketentuan sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009
tidak relevan untuk menyatakan berakibat tidak adanya kedaulatan
bahasa. Dalam perspektif ini, patut dicermati bahwa dalam
pergaulan internasional yang melibatkan negara sebagai pihak,
negara terikat pula dalam ketentuan internasional yang telah
disepakati, seperti penggunaan bahasa dalam negosiasi, nota
kesepahaman dan perjanjian baik multilateral maupun bilateral. Hal
demikian itu tidak akan mengakibatkan Indonesia tidak bisa menjadi
para pihak atau menjadi dirugikan serta tidak berdaulat akibat dari
bahasa Indonesia yang tidak digunakan.
B.
Menurut para Pemohon, suatu ketentuan yang mewajibkan tanpa
menjelaskan sanksi atau akibat pelanggaran tidak memberi kepastian
hukum (jaminan bahwa norma dapat dipahami secara jelas dan tidak
membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda) sehingga ketiadaan
sanksi tersebut menghilangkan prinsip foreseeability (kemampuan subjek
67
hukum untuk memprediksi konsekuensi hukum dari suatu tindakan). Hal
itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut.
1.
Anggapan bahwa tidak ada kepastian hukum (jaminan bahwa
norma dapat dipahami secara jelas dan tidak membuka ruang
penafsiran yang berbeda-beda) sehingga ketiadaan sanksi tersebut
menghilangkan prinsip foreseeability (kemampuan subjek hukum
untuk memprediksi konsekuensi hukum dari suatu tindakan) dan
bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum
merupakan dalil yang dapat dipahami. Namun, hal tersebut tidaklah
serta merta berakibat runtuhnya negara hukum yang dianut.
2.
Dengan merujuk pendapat Prof. Saldi Isra, secara konseptual
dinyatakan bahwa negara hukum (rule of law) merupakan pemikiran
yang dihadapkan (contrast) dengan konsep rule of man, yang
dalam modern constitutional state, salah satu ciri dari konsep
negara hukum (the rule of law atau rechtsstaat) ditandai dengan
pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan
negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian
menjadi
ide
dasar
paham
konstitusionalisme
modern
(https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/301-
negara-hukum-). Serupa dengan pandangan Prof. Saldi Isra, adalah
pandangan Neil MacCormick dalam karya “Legal Reasoning and
Legal Theory” yang berisi gagasan dasar dari konsep ini:
“the very idea of the rule of law or rechtsstaat is that of a
state in which determinate and pre-determined rules
govern and restrict the exercise of power and regulate the
affairs of citizens”.
Dengan merujuk konsep yang mendasar itu, Pemerintah
menegaskan bahwa ketiadaan sanksi dalam pengaturan Pasal 31
ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak berakibat hilangnya
pembatasan kekuasaan dan juga tidak berakibat bahasa Indonesia
tidak lagi berdaulat.
3.
Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan fundamental dalam
negara kesatuan dengan fakta adanya keberagaman suku, bahasa,
68
wilayah, serta budaya yang berbeda-beda. Dengan demikian,
sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia merupakan
bahasa resmi kenegaraan; pengantar pendidikan; komunikasi
tingkat nasional; pengembangan kebudayaan nasional; transaksi
dan dokumentasi niaga; serta sarana pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; serta bahasa
media massa. Namun, bahasa itu eksis pada pergaulan dan
dinamika antar-individu, antar-negara, antar-entitas swasta, dan
sebagainya
sehingga
UU
Nomor
24
Tahun
2009
telah
menggarisbawahi keberadaannya sesuai dengan perkembangan
zaman.
4.
Dengan konteks demikian, penggunaan bahasa Indonesia dalam
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia—sebagai kewajiban yang tidak disertai
ketentuan sanksi—harus dikaitkan dengan aspek lain dan
ketentuan perundang-undangan lain, termasuk dalam kerangka
hubungan internasional.
5.
Dalam hal ini, misalnya, pada konteks perjanjian internasional,
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 tidak mewajibkan
penggunaan bahasa Inggris. Akan tetapi, dalam melakukan
autentifikasi suatu perjanjian, sudah merupakan kebiasaan
internasional (international customary law) bahwa bahasa yang
digunakan dalam teks perjanjian adalah bahasa negosiasi, yaitu
bahasa Inggris. Dengan konteks demikian, Indonesia terikat pula
terhadap international customary law sehingga kemudian—apabila
pengikatan
diri
Indonesia
dalam
perjanjian
internasional
(multilateral) yang tidak dalam bahasa Indonesia—akan ada akibat
sanksi atau batal demi hukum menurut hukum Indonesia. Adapun
penggunaan bahasa Indonesia dalam konteks sebagai peserta
(party) dari suatu perjanjian internasional seperti treaty atau
convention dilakukan setelah ratifikasi sebagai pemberlakuan
dalam hukum nasional berbentuk undang-undang atau peraturan
presiden.
69
6.
Pada sisi lain, untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia
sebagai salah satu teks perjanjian internasional, secara khusus
dalam setiap perjanjian internasional yang sifatnya bilateral,
Pemerintah Indonesia selalu memasukkan bahasa Indonesia
sebagai salah satu bahasa yang digunakan dalam teks perjanjian
dengan beberapa contoh sebagai berikut.
a.
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–
Australia (Article 21.7-Authentic Text): “This Agreement is
done in duplicate in the Indonesian and English languages.
Both texts of this Agreement shall be equally authentic.”
b.
Memorandum of Understanding between the National
Narcotics Board of the Republic of Indonesia and the National
Commission for Development and Life without Drugs of the
Republic of Peru Concerning Technical Cooperation in the
Fight Against The Illicit Production, Preparation, and
Trafficking of Narcotic Drugs and Psychotropic Substances
and Their Precursors. Dalam penutupnya diatur bahwa dibuat
dalam tiga bahasa (Inggris, Indonesia, dan Spanyol) dan
apabila ada perbedaan interpretasi, teks bahasa Inggris yang
berlaku: “...in Indonesian, Spanish, and English, all texts being
equally valid. In case of any divergence of interpretation, the
English text will prevail.”
c.
Dalam hal perjanjian internasional yang sifatnya regional
(ASEAN), atau multilateral (PBB), teks perjanjian dibuat
dengan bahasa Inggris. Adapun penerjemahan ke bahasa
Indonesia tetap dilakukan oleh Pemerintah dalam proses
pengesahan/ratifikasi, dengan contoh, antara lain, sebagai
berikut:
1) Regional
Comprehensive
Economic
Partnership
Agreement (RCEP); dan
2) Agreement on Marine Biological Diversity of Areas beyond
National Jurisdiction (Perjanjian BBNJ).
7.
Adapun dalam konteks lembaga swasta dan individu, pengaturan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak dapat
70
berdiri sendiri, tetapi akan berkaitan dengan ketentuan dalam
bidang keperdataan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata). Berkaitan dengan hal ini,
Pemerintah menyampaikan bahwa Surat Edaran MA RI Nomor 3
Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar
sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan (SEMA Nomor 3
Tahun 2023) menyatakan,
“Lembaga
swasta
Indonesia
dan
atau
perseorangan
Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing
dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan
bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan
perjanjian,
kecuali
dapat
dibuktikan
bahwa
ketiadaan
terjemahan bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik
oleh salah satu pihak.”
Hal demikian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1)
berhubungan dengan ketentuan pada undang-undang sederajat
sehingga perlu menimbang berbagai aspek lain.
C.
Menurut para Pemohon, norma yang tidak memuat akibat pelanggaran
tidak memberikan tolok ukur bagi masyarakat tentang bagaimana
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia harus dipatuhi sehingga
menghambat pemenuhan kewajiban konstitusional tersebut. Kondisi ini
berpotensi menumbuhkan sikap abai terhadap norma karena ketiadaan
sanksi membuat masyarakat tidak melihat urgensi kepatuhan terhadap
kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut.
1.
Pemerintah menegaskan kembali dalam berbagai peraturan
perundang-undangan bahwa sesuatu yang tidak diatur sanksi atas
norma kewajiban tidak berarti tidak dapat ditegakkan (justiciable)
sehingga bukan merupakan lex imperfecta yang kemudian
menciptakan sikap abai terhadap norma karena ketiadaan sanksi.
Pemerintah mengulang kembali bahwa makna konsekuensi atau
akibat atas pengaturan norma kewajiban tidak selalu berupa sanksi
yang dirumuskan secara spesifik dalam satu undang-undang.
Makna konsekuensi dapat berupa tindakan pengawasan atau
tindakan yang dilakukan oleh badan lain yang mempunyai
71
kewenangan dalam hal memutus apabila ada sengketa. Oleh
karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya sikap abai
merupakan hal yang tidak demikian.
2.
Tiadanya sikap abai ini dapat dicontohkan dalam konteks perjanjian
internasional, baik dalam bentuk nota kesepahaman maupun
perjanjian yang melibatkan lembaga negara. Instansi pemerintah
Republik Indonesia telah secara konsisten melaksanakan ketentuan
Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan,
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
dan/atau bahasa Inggris.”
Dalam hal ini dapat diberikan beberapa contoh, selain yang telah
disebutkan sebelumnya, sebagai berikut.
a.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Polandia
tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Dalam Penutup terdapat ketentuan:
“Done in …. In two original texts, each in the Indonesian,
Polish and English languages, all three texts being
equally authentic. In the event of interpretational
differences, the English text shall prevail.”
b.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia dan Departemen Pertahanan Nasional Kanada
tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan
(Memorandum of Understanding between the Ministry of
Defence of the Republic of Indonesia and the Department of
National Defence of Canada on Cooperative Activmes in the
Field of Defence). Dalam penutupnya diatur, “…. in the
Indonesian, English, and French languages, each text being
equally valid.”
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar
Negeri sebagai penyimpan naskah perjanjian internasional
(depository) berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, telah menyimpan seluruh naskah teks
Perjanjian Internasional, termasuk teks dalam bahasa Indonesia.
72
Adapun seluruh teks Perjanjian Internasional tersebut dapat diakses
oleh publik melalui https://treaty-room.kemlu.go.id/ .
3.
Dalil bahwa ketiadaan sanksi akan menghambat pemenuhan
kewajiban konstitusional dan berpotensi menumbuhkan sikap abai
terhadap norma karena ketiadaan sanksi membuat masyarakat
tidak melihat urgensi kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan
bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan dalil yang perlu
mempertimbangkan aspek dan kondisi yang lebih luas dengan tidak
menggunakan pendekatan koersif. Secara sederhana, perjanjian
yang dilakukan oleh para pihak, khususnya antar-individu dapat
berupa berbagai hal dan secara sosiologis masih terdapat
kemungkinan perjanjian ditulis dalam bahasa daerah atau bahkan
dalam bahasa adat dalam negara kesatuan. Hal demikian tidak bisa
serta merta disimpulkan sebagai ketidakpatuhan dalam perjanjian
karena dapat disebabkan berbagai faktor, seperti ruang lingkup
perjanjian, kebiasaan komunitas, penguasaan bahasa dan literasi,
serta sebab-sebab lain yang bukan dimaksudkan sebagai abai atau
ketidakpatuhan.
D.
Menurut para Pemohon, teori norma hukum menegaskan perlunya
keterpaduan antara norma primer dan norma sekunder. Norma primer
menetapkan perintah atau larangan, sedangkan norma sekunder
menetapkan sanksi atau akibat jika norma primer dilanggar. Tanpa norma
sekunder, kewajiban kehilangan sifat mengikat sebagai norma hukum.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut.
1.
Dalil Pemohon yang menyatakan norma primer harus diikuti dengan
norma sekunder sehingga adanya keterpaduan merupakan dalil
yang perlu dilengkapi dengan perspektif lain sebagaimana telah
dijelaskan
Pemerintah
pada
bagian
sebelumnya
dengan
menyertakan berbagai contoh dalam undang-undang.
2.
Berkaitan dengan norma, Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu
Perundang-undangan
menjelaskan
bahwa
norma
hukum
berpasangan merupakan satu norma hukum yang kemudian
didampingi atau diikuti oleh norma hukum lainnya. Norma hukum
73
berpasangan dibagi menjadi norma hukum primer dan norma
hukum sekunder. Norma hukum sekunder merupakan norma
hukum yang mengikuti norma hukum primer. Oleh karena itu, norma
hukum sekunder tidak akan ada apabila norma hukum primernya
juga tidak ada. Penjelasan Maria Farida Indrati ini menegaskan
bahwa hal utama adalah norma hukum sekunder tidak akan ada
apabila norma hukum primernya juga tidak ada sehingga telah jelas
bahwa norma sekunder tidak boleh diciptakan jika norma primer
tidak ada. Sebaliknya, norma sekunder bukan keharusan meskipun
ada norma primer. Pandangan ini dianut dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dalam Lampiran pada angka 66a
“Norma yang memberikan sanksi administratif, sanksi
keperdataan, atau sanksi pidana harus ditempatkan
setelah norma yang memuat kewajiban atau larangan.”
Dengan konteks demikian, suatu norma yang tidak diatur sanksinya
setelah adanya norma obligatoir merupakan norma tunggal.
3.
Namun, meskipun norma kewajiban diatur tanpa diikuti ketentuan
sanksi, hal demikian tidak berarti kehilangan sifat mengikat. Sifat
mengikat dalam konteks ini adalah konsekuensi. Konsekuensi ini
dapat menganut pola deferral clause (klausul rujukan lain/masa
depan) secara tidak langsung. Dalam konteks ini, apabila
Mahkamah Konstitusi tidak melakukan keterbukaan sebagaimana
perintah Pasal 13, konsekuensi yuridisnya adalah merujuk pada
ketentuan perudang-undangan di bidang keterbukaan informasi
publik. Pada sisi lain, makna konsekuensi atau akibat atas
pengaturan norma kewajiban tidaklah selalu berupa sanksi yang
dirumuskan
spesifik
dalam
satu
undang-undang.
Makna
konsekuensi dapat berupa tindakan pengawasan atau tindakan
yang dilakukan oleh badan lain yang mempunyai kewenangan
dalam hal memutus apabila ada sengketa (putusan pengadilan).
4.
Tidak diaturnya konsekuensi atau saksi dalam ketentuan Pasal 31
ayat (1) membuat hal ini tidak berarti bahwa terjadi ketidakpastian
hukum. Dalam konteks, khususnya bagi swasta dan perseorangan
74
warga negara Indonesia, hal demikian pada dasarnya merupakan
suatu kebebasan berkontrak yang keabsahanya sesuai dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang
Perdata.
Tujuan
utama
penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian, selain untuk
mendudukan fungsi bahasa Indonesia, adalah untuk melakukan
pelindungan hukum bagi warga negara. Pelindungan hukum
dimaksud tentunya berkaitan dengan kecakapan dan kesepakatan
para pihak, termasuk dalam hal bersepakat mengenai penggunaan
bahasa. Oleh karena itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Pengadilan (SEMA Nomor 3 Tahun 2023),
dinyatakan Rumusan Hukum Kamar Perdata pada Sub 1 Perdata
Umum sebagai berikut:
“Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan
Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak
asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan
terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan
alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan
bahwa ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia karena
adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak.”
5.
Dalam konteks perjanjian internasional, setelah pemberlakukan UU
Nomor 24 Tahun 2009, seluruh penyusunan perjanjian internasional
telah memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai salah
satu teks aslinya. Adapun untuk perjanjian internasional yang
sifatnya regional dan multilateral hanya digunakan bahasa Inggris.
Terjemahan bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses
pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud.
Dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) UU Nomor
24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yaitu “A party may
not invoke the provisions of its internal law as justification for its
failure to perform a treaty.”
Oleh karena itu, pada konteks perjanjian internasional yang sifatnya
regional dan multilateral, hanya digunakan bahasa Inggris.
Perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak atau
75
dinyatakan batal demi hukum hanya karena tidak menggunakan
bahasa Indonesia. Ketentuan perjanjian tersebut telah diatur dalam
konvensi internasional dan Indonesia menjadi pihak yang terikat.
E.
Menurut Para Pemohon, makna frasa “suatu sebab” (oorzaak) pada
Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata adalah multitafsir dan tidak relevan
dengan perkembangan zaman dan pemaknaan konsep frasa "suatu
sebab" tersebut dalam implementasinya hanya mengandalkan doktrin-
doktrin yang berkembang, mengingat bahwa KUHPerdata tidak
menyediakan definisi pasti atau penjelasan eksplisit terhadap makna
konsep tersebut.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut.
1.
Dalil Pemohon mengenai suatu norma dianggap tidak lagi sesuai
dengan perkembangan zaman merupakan dalil yang menunjukkan
bahwa posita dalam pengujian undang-undang ini adalah mengenai
cita-cita hukum, bukan mengenai pertentangan norma dalam Pasal
1320 butir 4 KUHPerdata dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945.
Selain itu, pandangan bahwa suatu hal yang tidak didefinisikan
dalam hukum dianggap merupakan hal yang tidak berkepastian
hukum dan merupakan dalil yang menutup cara berhukum yang
memang tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber hukum yang
berupa peraturan perundang-undangan. Dalam hal berhukum
tersebut, terdapat sumber hukum berupa doktrin dari para ahli
hukum dan putusan pengadilan.
2.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, perlu
terlebih dahulu untuk juga melihat ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata yang menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.” Rumusan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tersebut
menunjukkan bahwa subjek hukum boleh membuat perjanjian apa
saja selama dibuat secara sah. Istilah “semua perjanjian”
mengandung asas kebebasan membuat perjanjian atau asas
kebebasan berkontrak sehingga hanya perjanjian yang dibuat
76
secara sah saja yang mengikat para pihak pembuatnya seperti
undang-undang.
3.
Perjanjian yang mengikat ini dikaitkan dengan frasa “suatu sebab"
atau "oorzaak”. Menurut Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam
bukunya Azas-Azas Hukum Perjanjian, dinyatakan bahwa oorzaak
adalah mengenai isi dan tujuan suatu persetujuan yang
menyebabkan adanya persetujuan itu. Menurut Prof. Subekti, S.H.
dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata dinyatakan,
“Selanjutnya
undang-undang
menghendaki
untuk
sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak
(causa) yang diperbolehkan. Secara letterlijk kata
‘oorzaak’ atau ‘causa’ berarti ‘sebab’, tetapi menurut
riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah
‘tujuan’, yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak
dengan mengadakan perjanjian itu. Dengan kata lain,
causa berarti: isi perjanjian itu sendiri.”
4.
Jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009,
hal ini merupakan ketentuan yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi
akan berkaitan dengan ketentuan dalam bidang keperdataan yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menyampaikan
bahwa Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Pengadilan (SEMA Nomor 3 Tahun 2023)
merupakan salah satu konstruksi dalam pemaknaan mengenai
frasa “suatu sebab”. Dalam SE a quo dinyatakan,
“Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan
Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak
asing dalam Bahasa asing yang tidak disertai dengan
terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan
alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan
bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena
adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak.”
Berdasarkan uraian keterangan tersebut, tidak diaturnya ketentuan sanksi atas
kewajiban yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak
berarti bahwa hal demikian menyebabkan runtuhnya negara hukum dan
dilanggarnya kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak
ada kecualinya.
77
Pemerintah mempunyai kewajiban dan komitmen dalam penguatan bahasa
negara yang ditempuh melalui kebijakan kebahasaan yang membangun
kepatuhan dari tingkat hulu, yakni melalui norma, standar, prosedur, dan
kriteria (NSPK), layanan pembinaan dan pendampingan, serta pengukuran
yang terpublikasi. Pendekatan ini menutup kebutuhan yang bergantung pada
ancaman sanksi. Fokusnya ialah pada kemampuan lembaga dan warga
negara untuk berbahasa secara baik dan benar serta fungsional dalam praktik
sehari-hari. Untuk itu, upaya yang dilakukan telah diatur dalam implementasi
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan,
Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi
Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan
Bahasa
Indonesia;
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
400.4/7446/SJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa
Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah; dan
Peraturan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor
1722/I/BS.01.01/2025 tentang Ketentuan Teknis Operasional Pengawasan
Penggunaan Bahasa Indonesia. Hasil upaya yang telah dilakukan tersebut
terukur melalui Indeks Pembangunan Kebahasaan yang ditetapkan sebagai
indikator resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 79/P/2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan
Kebahasaan. Secara khusus, untuk memotret capaian pusat dan daerah, hasil
pembangunan kebahasaan pada tahun 2024 telah ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 90/P/2025
tentang Indeks Pembangunan Kebahasaan Tahun 2024. Potret capaian pusat
dan daerah itu menjadi rujukan perbaikan program serta mewujudkan
transparansi capaian kinerja pemerintah dalam pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi dan perjanjian
terlaksana melalui standar kontrak dwibahasa, penerjemahan resmi, serta
pemeriksaan administrasi di berbagai titik layanan (seperti kenotariatan,
pengadaan, dan/atau perizinan), termasuk penggunaan klausul prevalensi
antara dua bahasa dan opsi addendum/novasi untuk memastikan kesetaraan
78
naskah sebagai “rem” dan “penuntun” perilaku hukum walaupun tidak ada
pasal tentang sanksi. Hal itu berarti bahwa efek normatif tetap berlaku.
Pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, antara lain untuk meningkatkan kompetensi penulis naskah, editor
bahasa, dan pejabat penanda tangan dokumen resmi dan/atau perjanjian.
Perbaikan mutu atau peningkatan kapasitas pengguna bahasa Indonesia akan
memperkecil kebutuhan penindakan. Selain itu, adanya Indeks Pembangunan
Kebahasaan menampilkan capaian secara terbuka sehingga publik dapat
membandingkan kinerja antardaerah dan/atau antarlembaga pengguna
bahasa Indonesia. Mekanisme ini memperkuat dorongan kepatuhan melalui
transparansi dan reputasi sehingga akuntabilitas pembinaan bahasa Indonesia
pun dapat diukur. Penghargaan dan pengakuan publik mendorong perubahan
yang berkesinambungan. Pendekatan ini menumbuhkan kepatuhan, bukan
karena ketakutan atau ancaman sanksi, melainkan karena kesadaran akan
sikap positif berbahasa Indonesia. Penghargaan apresiatif lebih efektif untuk
perubahan perilaku ketika diberikan kepada instansi pemerintah daerah,
lembaga swasta, satuan pendidikan, dan perseorangan yang telah
menunjukkan komitmen mengutamakan bahasa Indonesia dan pelestarian
bahasa daerah. Pendekatan ini pun dapat terlaksana tanpa mengurangi
kewenangan sektor terkait untuk meningkatkan kepatuhan berbahasa
Indonesia.
Pemerintah menegaskan kewajiban negara untuk memartabatkan bahasa
Indonesia melalui kebijakan kebahasaan yang lengkap: regulasi turunan,
norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pembinaan dengan
menerapkan pengawasan dan pengukuran kinerja. Oleh karena itu, penguatan
penggunaan bahasa Indonesia tidak semata-mata bergantung pada
pengaturan sanksi. Kepatuhan dibangun melalui standar yang jelas, kontrak
dwibahasa/terjemahan resmi, layanan pembinaan, indikator publik, serta
mekanisme apresiasi. Efek hukum tetap hadir melalui sistem administrasi
dalam konteks wewenang pemerintah dan praktik perdata yang berlaku umum,
termasuk melalui putusan pengadilan.
Dalam hal ketentuan Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur nota
kesepahaman atau perjanjian yang dibuat dengan melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia dengan pihak asing, baik
79
dalam kerangka perjanjian regional maupun internasional atau baik perjanjian
bilateral maupun multilateral, segala aspek yang berkaitan dengan hukum
internasional perlu memperoleh perhatian. Oleh karena itu, penggunaan
bahasa Indonesia sebagai padanan bahasa asing dalam nota kesepahaman
atau perjanjian tersebut berperan memberikan informasi, transparansi, dan
akuntabilitas pemerintah/negara dalam konteks produknya sebagai hukum
publik yang harus diketahui oleh publik.
Dalam hal dalil Pemohon yang mengutip perbandingan pada hukum nasional
negara lain, dalil yang mempunyai konteks, histori, kondisi, dan pertimbangan
nasional masing-masing tidak dapat menjadi benchmark yang diadopsi. Pada
aspek perbandingan hukum yang diuraikan oleh pemohon tersebut,
pengaturan yang ada di negara Belgia yang disebutkan dalam Decree of the
Flemish Community merupakan pengaturan yang ditujukan untuk perjanjian
khusus, yaitu perjanjian kerja yang mengatur hubungan antara pekerja dan
yang mempekerjakan. Hal ini tentunya menjadi karakter yang berbeda
sebagaimana pengaturan yang ada dalam Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009
yang diperuntukkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian dalam arti yang
luas. Pada konteks ini, pengaturan dalam Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009
tersebut merupakan pengaturan yang menjadi payung hukum bagi
keseluruhan jenis nota kesepahaman dan perjanjian yang diakui baik tidak
hanya dalam area hukum privat maupun dalam area hukum publik yang
melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Pemohon juga
merujuk pada negara Perancis, yang dalam hal ini disebutkan pengaturan di
Negara Perancis tersebut, sebenarnya mengatur perjanjian kerja yang secara
khusus ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada pekerja.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah dengan ini memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 1320 Butir
4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
80
1. menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
1. apakah sudah confirm semua lembaga negara atau instansi
pemerintah dalam membuat Perjanjian/Mou pasti ada terjemahannya?
sebagai bentuk ketaatan lembaga negara maupun instansi pemerintah
terhadap norma Pasal 31 ayat (1) ini. Atau mungkin ada yang mungkin
ketelingsut sampai tidak diterjemahkan?
2. Mahkamah meminta notulensi atau risalah yang kaitannya dengan
norma Pasal 31 ayat (1) ini.
3. Kapan suatu norma wajib atau frasa wajib, harus ditindaklanjuti
dengan sanksi dan kapan itu suatu norma wajib tidak harus
ditindaklanjuti dengan sanksi? Sehingga masyarakat tahu bahwa
kalau itu ada kata wajib, ini tidak ada sanksinya karena ada kriterianya.
81
4. Kalau diletakkan sanksi batal demi hukum, sebagaimana yang
dikehendaki oleh Pemohon, apa risikonya? Kalau memang itu
diletakkan sanksi batal demi hukum itu?
5. Kalau menurut Pemerintah, jika diberikan sanksi, ya, sebagaimana
yang dikehendaki oleh Pemohon, ini kan inginnya Pemohon ini
sanksinya adalah batal demi hukum yang mana yang lebih tepatnya,
maksud saya. Apakah dapat dibatalkan, ataukah batal demi hukum?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr.
M.
Guntur
Hamzah,
S.H.,
M.H.,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa seluruh Kementerian/Lembaga menerapkan pola dwibahasa atau
menyediakan versi Bahasa Indonesia (ekuivalen) pada MoU/kontrak.
Namun demikian, sebagai upaya memastikan penerapan dwibahasa ini
tidak terlewat, telah dilakukan remediasi melalui addendumlnovasi dan
penguatan standar operasional prosedur dalam pemeriksaan administrasi
(pra-paraf, notariat, pengadaan). Selanjutnya untuk menegakkan kepatuhan
terhadap norma wajib dalam penggunaan bahasa Indonesia (termasuk
dalam nota kesepahaman dan perjanjian) telah dilakukan upaya
memastikan penggunaan bahasa Indonesia, melalui beberapa produk
hukum atau pemerintahan sebagai berikut.
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun
2025 dan penerbitan Ketentuan Teknis Operasional dengan Peraturan
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor
1722/I/BS.01.01/2025.
b. Pada Pemerintah Daerah, pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 400.4/7446/SJ tanggal 17 Oktober 2025 tentang
Pelaksanaan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan
Bahasa dan Daerah di Daerah.
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini, telah
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana Provinsi Jawa
Timur dengan membentuk tim pelaksana pengawasan penggunaan
82
bahasa Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 100.3.3.1/808/013/2025 tanggal 10 November 2025.
c. Dalam konteks memastikan perjanjian internasional juga menggunakan
Bahasa Indonesia dan sebagai keterbukaan informasi kepada publik,
telah terdapat 3.698 perjanjian yang telah menggunakan bahasa
Indonesia.
Penggunaan
bahasa
Indonesia
secara
konsisten
didahulukan sebelum bahasa asing. Dokumen ini secara terbuka
tersedia pada laman resmi Kementerian Luar Negeri https://treaty-
room.kemlu.go.id/daftar-perjanjian
2. Berkaitan dengan risalah pembahasan ketentuan Pasal 31 ayat (1), kami
akan sampaikan seluruh risalah yang relevan (vide bukti PK-1 s.d PK-7).
Terhadap risalah tersebut, Pemerintah telah melakukan identifikasi
terhadap aspek pembahasan sanksi dalam tabulasi berikut berdasarkan
risalah sidang. Tabulasi ini menggambarkan bahwa pembentuk undang-
undang memang pada akhirnya tidak menyepakati untuk mengatur adanya
sanksi. Artinya hal ini bukan merupakan kelalaian dalam pembentukan
materi muatan perundang-undangan, tetapi mengandung maksud dan
penekanan tertentu sehingga sampai pada suatu kesepakatan tidak
diperlukannya sanksi.
Tabel 1: Ringkasan Pembahasan Aspek Sanksi Undang-Undang Nornor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
No.
Alasan DPR
Penjelasan Rinci
Rujukan
Keterangan DPR
1.
Tujuan norma bahasa
bukan
untuk
menghukum,
tetapi
memberikan
kepastian
hukum dan kesetaraan
para pihak
Norma
bahasa
(misal
Pasal
31
ayat (1) bertujuan
memastikan
WNI
memahami
isi
perjanjian,
mencegah
manipulasi klausul,
dan
menjaga
posisi tawar.
Fokus
utamanya
adalah
Bagian 1(a)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
83
perlindungan,
bukan penalti.
2.
Fleksibilitas penggunaan
bahasa
telah
diatur
dalam Perpres 63/2019,
sehingga tidak diperlukan
sanksi
tambahan
di
tingkat undang-undang
Perpres
63/2019
mengatur
bahwa
kontrak
dengan
pihak asing dapat
ditulis dalam Bl &
bahasa
asing.
Bahasa
yang
digunakan
mengacu
pada
kesepakatan para
pihak. Norma ini
fleksibel, sehingga
pemberian sanksi
akan bertentangan
dengan kebijakan
yang sudah ada.
Bagian 1 (b)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
3.
Kewajiban bahasa tidak
menghapus
atau
membatalkan
keberlakuan
kontrak
berbahasa asing
DPR menegaskan
Pasal 31 ayat (1)
bukan
norma
pembatalan
dan
tidak dimaksudkan
untuk
membuat
kontrak batal demi
hukum. Karena itu,
tidak
mungkin
diberi sanksi batal
otomatis.
Bagian 1(c)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
4.
Norma kewajiban bahasa
adalah norma Tunggal
DPR
mengacu
pada
pandangan
Prof. Maria Farida
bahwa
norma
dalam Pasal 31
ayat
(1)
UU
24/2009
adalah
norma
tunggal
(perintah
yang
berdiri
sendiri).
Norma
tunggal
tidak harus diikuti
sanksi,
sehingga
Bagian 2(a)
Keterangan DPR
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
84
ketiadaan
sanksi
bukan
cacat
normatif.
5.
Sanksi dalam peraturan
perundang-undangan
bersifat opsional
DPR menegaskan
bahwa
pencantuman
sanksi
bukan
keharusan,
dan
norma
tanpa
sanksi tetap sah,
mengikat,
dan
fungsional. Norma
seperti
ini
berfungsi sebagai
pengaturan,
pedoman,
dan
deklaratif
untuk
mengarahkan
perilaku hukum.
Bagian 2(b)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
6.
Ketiadaan sanksi tidak
mengurangi
kekuatan
hukum norma
DPR menegaskan
bahwa
meskipun
tanpa
sanksi,
norma
bahasa
tetap
memiliki
kekuatan
mengikat, berlaku
penuh,
dan
mengarahkan
perilaku hukum.
Bagian 2(b)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
7.
Problem multitafsir di
pengadilan
adalah
persoalan implementasi,
bukan kekurangan norma
DPR menyatakan
bahwa disparitas
putusan
terkait
kontrak berbahasa
asing
terjadi
karena
isu
penegakan
dan
penafsiran, bukan
karena norma tidak
memiliki
sanksi.
Maka,
jalan
keluarnya
bukan
menambah sanksi,
Bagian 2(c)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
85
melainkan
pedoman
penafsiran.
8.
Sudah ada pedoman
pengadilan
melalui
SEMA 3/2023 sehingga
tidak diperlukan sanksi
baru
SEMA
3/2023
menegaskan
kontrak berbahasa
asing
tanpa
terjemahan Bl tidak
otomatis
batal,
kecuali
terbukti
adanya itikad tidak
baik.
SEMA
ini
menjadi pedoman
resmi,
sehingga
sanksi
kebahasaan tidak
dibutuhkan.
Bagian 2(c)
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
9.
Penambahan
sanksi
batal demi hukum akan
bertentangan
dengan
KUHPerdata (Pasal 1320
dan 1337)
DPR
menolak
usulan
pemohon
agar kontrak tanpa
Bl dibatalkan demi
hukum
karena:
bahasa
bukan
syarat
sah
perjanjian,
sehingga
menjadikannya
alasan
batal
otomatis
bertentangan
dengan
hukum
perdata nasional.
Bagian E
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
10.
Menambahkan
sanksi
akan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
baru
Jika
bahasa
dijadikan
syarat
sah perjanjian atau
dasar pembatalan,
DPR menilai akan
muncul
ketidakpastian
hukum,
termasuk
risiko
kontrak
internasional
Bagian E
Risalah Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan
Sudirta)
86
mudah
dipersoalkan.
11.
Pemberian sanksi justru
kontra-legem
terhadap
maksud pembentuk UU
DPR menyatakan
Pemohon
ingin
memperluas tafsir
(menjadi
batal
demi
hukum),
namun hal itu akan
bertentangan
dengan tujuan asli
UU 24/2009 yang
memang
tidak
dimaksudkan
sebagai
norma
sanksi.
Bagian E
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
12.
Esensi
pengaturan
bahasa
adalah
penguatan identitas dan
kedaulatan,
bukan
penegakan
pidana/administrative
Norma dalam BAB
III
lebih
menekankan
fungsi
simbolik,
konstitusional, dan
kedaulatan
bahasa, sehingga
sifatnya
tidak
memerlukan
sanksi represif.
Inti
Keterangan
DPR
Risalah
Sidang
Rabu,
3
Desember
2025
(DPR:
I
Wayan
Sudirta)
13.
Tidak
adanya
sanksi
adalah pilihan kebijakan
legislatif
(open
legal
policy)
DPR menegaskan
bahwa
isi
dan
model pengaturan,
termasuk
keberadaan
sanksi, merupakan
ranah pembentuk
undang-undang,
dan
tidak
merupakan
pelanggaran
konstitusi.
Kesimpulan
DPR
Risalah
Sidang
Rabu, 3 Desember
2025
(DPR:
I
Wayan Sudirta)
3. Bahwa mengenai kapan suatu norma wajib atau frasa wajib, harus
ditindaklanjuti dengan sanksi dan kapan itu suatu norma wajib tidak harus
ditindaklanjuti dengan sanksi, Pemerintah perlu menyampaikan beberapa
87
aspek yang dapat menjadi indikator sebagai tolok ukur agar suatu norma
atau frasa wajib diikuti dengan ketentuan sanksi dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ini antara lain:
a. tingkat atau derajat resiko atau akibat terhadap kepentingan publik,
kebaikan publik dan ketertiban umum;
b. tingkat atau derajat resiko atau akibat terhadap kepentingan negara
atau pemerintah. Dalam hal ini konteks kedaulatan dan kepentingan
negara yang sejalan dengan konstitusi merupakan hal yang diutamakan
sebagaimana dicerminkan dari konsidera UU yang diuji ini; dan
c. proporsionalitas biaya-manfaat untuk menuntut kepatuhan dwi bahasa
dipenuhi melalui compliance pathway (dwibahasa, penerjemah
tersumpah, adendum).
4. Berkaitan dengan pertanyaan No. 4 dan No. 5 yang pada pokoknya
berkaitan dengan akibat hukum, Pemerintah perlu menyampaikan bahwa
menurut KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum
dengan satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih
(Pasal 1313 KUH Perdata). Selanjutnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata
ditentukan 4 (empat) syarat untuk sahnya perjanjian, yaitu:
a. sepakat pihak yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat perikatan;
c. suatu hal tertentu; dan
d. sebab yang halal (sebab yang diperbolehkan).
Pada hukum perikatan pada umumnya dipahami terdapat 3 (tiga)
kemungkinan kekuatan hukum suatu perjanjian, yaitu:
a. sah (wettig);
b. dapat dibatalkan (vernietigbaar); atau
c. batal demi hukum (nietig van rechtwege).
Sah mengandung arti bahwa perjanjian yang ditutup memenuhi seluruh
syarat yang ditentukan, sedangkan dibatalkan mengandung arti bahwa
perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif. Adapun dalam hal batal demi
hukum, terjadi karena tidak dipenuhinya syarat objektif, yaitu syarat tentang
hal tertentu atau syarat sebab.
Akibat hukum perjanjian yang sah berlaku mengikat bagi para pihak (pacta
sunt servanda}, perjanjian yang dapat dibatalkan (vernietigbaar) mempunyai
88
kekuatan hukum sampai saat adanya putusan pembatalan, sedangkan
perjanjian yang batal demi hukum (nietig van rechtwege) dianggap tidak
mempunyai kekuatan hukum sejak perjanjian ditutup.
Terhadap
tuntutan
seharusnya
batal
demi
hukum,
pemerintah
mengidentifikasi bahwa hal demikian akan berakibat: ketidakpastian dan
resiko usaha khususnya dalam konteks kontrak bisnis, yang berpotensi
mengakibatkan hal-hal seperti, fluktuasi, atau "kegoyahan" harga suatu aset
atau indeks pasar dalam periode waktu tertentu.
Dalam hal ini pembubaran perikatan Ex Tune, maka semua kontrak yang
dinyatakan batal demi hukum dianggap tidak pernah ada. Hal ini memicu
kewajiban
untuk
pemulihan
hak
(restitutio
in
integrum),
yaitu
mengembalikan
para
pihak
ke
posisi
semula
sebelum
kontrak
ditandatangani. Hal yang demikian berimplikasi pada kontrak bernilai besar
dan jangka panjang (seperti proyek infrastruktur, investasi asing, pinjaman
bank/obligasi, atau merger&acquisition). Akibat batal demi hukum akan
menyebabkan kekosongan dasar hukum bagi kegiatan ekonomi yang telah
berlangsung. Selain itu hal ini dapat berakibat kerugian dan biaya transaksi
seperti klaim restitusi dan ganti rugi.
Proses mengembalikan situasi seperti semula (restitutio in integrum) akan
memicu tuntutan pengembalian prestasi (barang, uang, jasa) yang telah
diterima. Proses ini rumit dan berpotensi menimbulkan sengketa
berkepanjangan di pengadilan. Hal lain adalah yang juga patut
dipertimbangkan adalah penurunan investasi dari luar negeri dimana akibat
batal demi hukum akan berdampak negatif pada daya tarik investasi
Indonesia karena mengurangi kepastian hukum dan melanggar prinsip
pacta sunt servanda (kecuali jika pelanggaran tersebut adalah inti dari
kontrak). Secara spesifik, jika kontrak-kontrak yang terkena dampak adalah
kontrak dengan lembaga keuangan (seperti perjanjian kredit atau
penerbitan obligasi), pembatalan secara massal dapat menciptakan risiko
sistemik bagi stabilitas sektor keuangan.
Bahwa dengan mengingat terjadinya kesepakatan itu pada umumnya
didahului dengan suatu perundingan atau tawar menawar (negosiasi). Jika
kemudian terjadi kesepakatan maka hal itu mengandung makna para pihak
mengerti atau mengetahui hal apa yang dirundingkan atau dinegosiasikan
89
tersebut. Sepanjang tidak terdapat cacat kehendak dalam proses
perundingan atau tawar menawar (negosiasi) baik berupa kesesatan
(dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog) atau penyalahgunaan
keadaan (misbruik van omstandigheden) maka kesepakatan yang terbentuk
harus dinilai sah dan karenanya mengikat. Oleh karena itu sanksi lebih
tepat, proporsional, dan adaptif terhadap perjanjian, khususnya pada
konteks swasta atau para pihak privat dan mempertimbangkan realitas
komersial adalah "Dapat Dibatalkan".
8. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Asrul Sani, S.H., M.H., M. Si., Pr.M.
a. tentu kami memerlukan risalah pembahasan. Karena di satu sisi pasal
yang dimohonkan pengujian ini, yaitu Pasal 31 ayat (1) itu meletakkan
satu kewajiban, tapi di sisi lain tidak memberikan satu sanksi yang
spesifik, yang khusus.
b. saya kira ini memang saya sepakat dengan yang disampaikan Yang Mulia
Prof. Guntur bahwa ini harus dilihat. Karena kalau seperti yang dimohonkan,
saya belum bisa membayangkan juga ketika sebuah perjanjian oleh 2 pihak
swasta, sudah dilaksanakan, ada hak dan kewajiban yang sudah dijalankan,
dan kemudian karena persoalan bahasa yang belum diterjemahkan,
kemudian salah satu pihaknya mulai ada yang beriktikad tidak baik dan
menggunakan Jubang ini, kemudian untuk menyatakan batal demi hukum.
Konsekuensi batal demi hukum itu, maka perjanjian itu dianggap tidak
pernah ada. Kembali pada posisi 0-0 lah dalam permainan.
c. berbeda kalau itu dapat dibatalkan, tadi yang disebut oleh Yang Mulia Prof.
Guntur. Keadaannya itu kan kemudian konsekuensi batalnya itu kan berlaku
untuk ke depan, bukan sejak kemudian perjanjian itu dibuat, tapi sejak
putusan yang berkekuatan tetap itu, itu diucapkan kan seperti itu. Nah, untuk
melihat ini, menurut hemat saya, kami juga memerlukan juga ... Mahkamah
ini, kira-kira risalah pembahasan yang 21 terkait dengan konsekuensi,
terlepas kemudian pilihan katanya di undang-undang itu. pilihan politik
hukumnya tidak ada konsekuensi, ini seperti apa? Ada enggak dulu
perdebatan soal ini harus ada konsekuensinya antara batal atau batal demi
hukum, voidable dengan null and void, gitu. Nah, ini saya kira mohon
ditambahkan oleh Kuasa Presiden.
90
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Asrul
Sani,
S.H.,
M.H.,
M.
Si.,
Pr.M.,
Pemerintah
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Mengingat pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Asrul Sani, S.H.,
M.H., M. Si., Pr.M., memiliki substansi sama dengan pertanyaan dari Yang Mulia
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., maka penjelasan/tanggapan
Pemerintah idem ditto dengan penjelasan/tanggapan untuk pertanyaan dari
Yang Mulia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H., M.H.
1. Bisa dijelaskan juga apa bedanya Undang-Undang 24/2009 dengan KUH
Perdata ini, soal pengaturan pemakaian Bahasa Indonesia dalam perjanjian
itu. Kalau KUH Perdata kan jelas kesepakatan para pihak. Jadi, mau
menggunakan bahasa apapun kan tidak bisa negara itu melarang karena
kebebasan berkontrak dan wilayahnya ada wilayah privat itu. Nah, ini
apakah undang-undang 24/2009 ini memang adressat-nya areanya
publik atau bagaimana, Pak? Nanti bisa dijelaskan supaya ... sehingga
negara bisa kemudian ikut mengatur, orang mau buat perjanjian pun
harus pakai Bahasa Indonesia. lni penting filosofi ini.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan/tanggapan
sebagai berikut:
Bahwa secara umum ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009, mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia. Dengan mempertimbangkan risalah pembentuk UU
a quo, pemerintah menyatakan bahwa pada dasarnya kewajiban ini
memberikan penekanan dan pengutamaan dalam konteks kedaulatan dan
kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka sesuai dengan konsideran
menimbang UU a quo, bahasa merupakan manifestasi kebudayaan yang
berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman
91
budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Maka ratio legis aturan ini memberikan penekanan pada melindungi
kedaulatan dan kehormatan negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu aturan
ini sifatnya memaksa (dwingend recht atau compulsory rule) sepanjang yang
mengikatkan diri dalam nota kesepahaman atau perjanjian itu adalah lembaga
kenegaraan. Untuk itu jika Lembaga swasta atau perseorangan melakukan
nota kesephaman atau perjanjian dengan pihak asing maka harus dimaknai
bahwa pihak lembaga swasta atau perseorangan tersebut telah memahami
dan bertanggung jawab atas hal-hal yang dituangkan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian tersebut.
Keterangan pemerintah ini sejalan dengan risalah sidang dimana pada Tabel
1 Keterangan Tambahan ini, tidak adanya sanksi memang mengindikasikan
bahwa upaya penguatan dan pembudayaan bahasa Indonesia adalah
berkarakter pembinaan, perlindungan dan tidak represif.
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7,
sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan
Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislator DPR-RI
tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu
Kebangsaan;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan tanggal 7 Juni 2008;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan tanggal 9 Juni 2008;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan tanggal 11 Juni 2008;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan tanggal 1 Juli 2008;
92
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Risalah Rapat Rancangan Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan tanggal 2 Juni 2009.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli atas nama . Prof.
Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., dan Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D
serta seorang saksi atas nama Shanti Utami Retnaningsih yang keterangannya
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Januari 2026 dan didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 22 Januari 2026, yang masing-masing pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Keterangan Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
1. KEABSAHAN PERJANJIAN (KONTRAK)
Hukum Perjanjian merupakan bagian dari Hukum Perikatan.
Sumber hukum Hukum Perikatan terdapat pada Buku Ill Kitab Undang-
undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berlaku sejak tahun 1838 di negeri
Belanda, lalu tahun 1848 berlaku di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi. Dengan demikian, saat ini usia KUHPerdata dalah 188 tahun.
Dalam KUHPerdata diatur bahwa perjanjian merupakan suatu
perbuatan hukum dengan satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada
satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Selanjutnya dalam Pasal
1320 KUHPerdata ditentukan 4 (empat) syarat untuk sahnya perjaniian,
yaitu: sepakat pihak yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat
perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal (sebab yang
diperbolehkan). Dalam teori Hukum Perikatan pada umumnya dipahami
terdapat 3 (tiga) kemungkinan kuatan hukum suatu perjanjian, yaitu: sah
(wettig) , dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau batal demi hukum (nietig van
rechtwege). Sah mengandung arti bahwa perjanjian yang ditutup memenuhi
seluruh syarat yang ditentukan. Dapat dibatalkan mengandung arti bahwa
perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif; dalam hal ini syarat kesepakatan
atau syarat kecakapan. Sedangkan kemungkinan yang ketiga adalah batal
demi hukum; terjadi karena tidak dipenuhinya syarat objektif, yaitu syarat
tentang hal tertentu atau syarat sebab. Akibat hukum perjanjian yang sah
berlaku mengikat bagi para pihak (pacta sunt servanda), perjanjian yang
dapat dibatalkan (vernietigbaar) mempunyai kekuatan hukum sampai saat
adanya putusan pembatalan, sedangkan perjanjian yang batal demi hukum
93
(nietig van rechtwege) dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum sejak
perjanian ditutup.
Terkait dengan kekuatan hukum suatu perjanjian, kiranya perlu
diperhatikan jenis kontrak yang dikategorikan sebagai unenforceable
contracts seperti yang dikenal dalamm system common law ini terdapat
dalam kontrak yang tidak memenuhi syarat formal dalam pembuatannya,
misalnya: jika menurut aturan hukum, kontrak wajib memenuhi aturan
tentang stamp (meterai) maka kontrak belum dapat dilaksanakan sepanjang
ketentuan tentang meterai tersebut belum terpenuhi.
2. MAKNA KESEPAKATAN (TOESTEMMING)
Syarat utama dalam penutupan perjanjian adalah kesepakatan di
antara para pihak. Syarat ini bersifat universal. Berlaku pada semua system
hukum. Terdapat 2 (dua) elemen dalam kesepakatan, yaitu: penawaran
(offer) dan akseptasi (acceptance). Penawaran pada intinya adalah
pernyataan kehendak berupa usulan untuk mengadakan perjanjian,
sedangkan akseptasi adalah pernyataan kehendak yang menerima suatu
penawaran. Dalam teori dikatakan jika terjadi suatu kesepakatan maka di
situ terdapat persesuaian kehendak dari para pihak (meeting of minds atau
toestemming). Persesuaian kehendak mengandung makna ada kecocokan
kehendak, bukan berarti sama. Misalnya dalam jual beli, pihak pertama
akan menjual pihak yang lain berniat membeli. Atau dalam sewa menyewa,
pihak pertama hendak menyewakan sedangkan pihak yang lain akan
menyewa.
Terjadinya kesepakatan itu pada umumnya didahului dengan suatu
perundingan atau tawar menawar (negosiasi). Jika kemudian terjadi
kesepakatan maka hal itu mengandung makna para pihak mengerti atau
mengetahui hal apa yang dirundingkan atau dinegoisiasikan tersebut.
Sepanjang tidak terdapat cacat kehendak dalam proses perundingan atau
tawar menawar (negosiasi) baik berupa kesesatan (dwaling), paksaan
(dwang), penipuan (bedrog) atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden) maka kesepakatan yang terbentuk harus dinilai sah dan
karenanya mengikat
94
3. LIMITASI KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACTS)
Dalam Hukum Perjanjian terdapat prinsip hukum yang disebut
prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract). Maksudnya, dalam
membuat perjanjian (kontrak) para pihak mempunyai kebebasan.
Kebebasan ini pada intinya dalam 2 (dua) hal, yaitu kebebasan dalam
menentukan isinya (freedom to decide the content of the contract) dan
kebebasan dalam menentukan bentuknya (freedom to decide the form the
contract).
Kebebasan berkontrak mengandung limitasi. Dalam system kita,
limitasi itu kita jumpai dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yang pada intinya
menentukan bahwa suatu sebab adalah terlarang bila bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
Frasa "bertentangan dengan undang-undang" dalam Pasal 1337
KUHPerdata memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pertama, kata "undang-
undang" dalam pasal ini telah dipahami secara luas sebagai peraturan
perundang-undangan, bukan undang-undang an sich. Kedua, kata
"bertentangan" seyogyanya dimaknai ada aturan hukum yang bersifat
memaksa (dwingend recht atau compulsory rules) yang dilanggar.
Untuk memahami karakter suatu aturan hukum dalam KUHPerdata
apakah bersifat memaksa (dwingend rechts atau compulsory rule) atau
melengkapi (aanvullend rechts atau voluntary rules) pada umumnya
digunakan 2 (dua) cara. Pertama, dengan memperhatikan formulasi
perumusan normanya. Kata-kata misalnya, "kecuali" atau "sepanjang para
pihak tidak menentukan lain" atau "jika tidak diperjanjikan sebaliknya"
menunjukkan bahwa norma yang bersangkutan bersifat melengkapi
(aanvullend rechts atau voluntary rules). Sedangkan kata-kata, misalnya
"harus", “wajib" atau “tidak boleh" menunjukkan bahwa norma hukum
tersebut bersifat memaksa (dwingendrechts atau compulsory rules). Kedua,
dengan cara melihat daya kerja suatu aturan. Cara ini dilakukan dengan
menghubungkan suatu aturan (pasal) dengan aturan (pasal) lain. Misalnya,
Pasal 1504 KUHPerdata. Pasal ini mengatur, "... penjual diwajibkan
menanggung cacat tersembunyi ...". Kata diwajibkan dalam pasal ini berarti
memaksa. Tetapi, jika dihubungkan dengan pasal lain, yaitu Pasal 1506
KUHPerdata, ternyata kewajiban menanggung cacat tersembunyi dapat
95
disimpangi. Artinya, sekalipun terdapat kata "diwajibkan" dalam Pasal 1504
KUHPerdata, ternyata aturan ini bersifat melengkapi (aanvullend recht atau
voluntary rule).
4. RATIO LEGIS PASAL 31 AYAT (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu
Kebangsaan.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU No. 24/2009)
mengatur bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah
Republik
Indonesia,
lembaga
swasta
Indonesia
atau
perseorangan warga negara Indonesia. Ratio legis aturan ini menurut hemat
saya adalah untuk melindungi kedaulatan dan kehormatan negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan konsiderans undang-undang a quo. Oleh
sebab itu aturan ini sifatnya memaksa (dwingend recht atau compulsory
rule) sepanjang yang mengikatkan diri dalam nota kesepahaman atau
perjanjian itu adalah lembaga kenegaraan. Adalah tidak patut jika lembaga
kenegaraan dalam membuat nota kesepahaman atau perjanjian dengan
negara lain atau badan internasional tidak menggunakan versi Bahasa
Indonesia, di samping bahasa asing atau Bahasa lnggris dari negara
dengan siapa kita membuat nota kesepahaman atau perjanjian.
Dalam
kaitanꞏdengan
nota
kesepahaman
atau
perjanjian
melibatkan lembaga swasta atau perseorangan warga negara Indonesia
maka ketentuan Pasal 31 UU No.24/2009 juga berlaku. Namun demikian,
perlu dipahami bahwa ratio legis undang-undang a quo bukan untuk
melindungi kepentingan pihak lembaga swasta atau perseorangan warga
negara Indonesia dari timbulnya suatu kerugian. Jika lembaga swasta atau
perseorangan melakukan nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak
asing maka harus dimaknai bahwa pihak lembaga swasta atau
perseorangan tersebut telah memahami dan bertanggung jawab atas hal-
hal yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian tersbut.
Jika suatu nota kesepahaman atau perjanjian, terlebih perjanjian
komersial yang melibatkan pihak swasta atau perseorangan swasta dinilai
batal demi hukum (nietig van rechtwege) karena dokumen nota
kesepahaman atau perjanjian tersebut tidak disertai terjemahan dalam
96
Bahasa Indonesia maka terdapat 2 (dua) implikasi hukum yang memerlukan
perhatian kita, yaitu: pertama, terdapat potensi penyalahgunaan aturan
tentang kewajiban menterjemahkan. Sangat janggal jika lembaga swasta
Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia menjalin hubungan
hukum (dengan nota kesepahaman atau perjanjian) dengan pihak asing lalu
meminta agar hubungan hukum tersebut dinyatakan batal karena
bertentangan
undang-undang
Republik
Indonesia.
Kedua,
akan
mengurangi kepercayaan asing dalam menjalin hubungan dagang dengan
pihak lembaga swasta atau peserseorangan warga negara Indonesia
bahkan dengan pemerintah Republik Indonesia.
5. PERKEMBANGAN HUKUM TENTANG AJARAN CAUSA (SEBAB)
DALAM NBW
Perlu pula saya sampaikan dalam keterangan ini bahwa ajaran
tentang causa (sebab) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320-4, Pasal
1335, Pasal 1336 dan Pasal 1337 KUHPerdata sudah ditinggalkan. NBW
sudah tidak lagi mengatur hal causa (sebab) sebagai syarat dalam
pembuatan perjanjian karena dianggap menimbulkan ketidakpastian
hukum. Arthur S. Hartkamp mengemukakan sebagai berikut, “The
requirement of a cause has created great uncexainy...therefore the provision
was not maintained in the new Code”.
2. Keterangan Ahli Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D.
PENGANTAR KASUS
Mengapa tidak ada norma sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun
2009?
Ketidakadaan Sanksi
Pada tahun 2009 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan. Khusus mengenai bahasa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No.
24 Tahun 2009 itu menyatakan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga Negara Indonesia". Pasal 31 ayat (1) itu merupakan kewajiban dalam
97
bentuk norma tunggal, tanpa norma berpasangan seperti dalam undang-undang
yang menyatakan kewajiban dengan disertai sanksi.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 itu tidak memberikan sanksi
terhadap individu atau institusi yang melanggar Pasal 31 ayat 1 itu.
Ketidakadaan sanksi terhadap tindakan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (I)
didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama adalah pertimbangan linguistik;
kedua, pertimbangan tugas lembaga kebahasaan, yaitu Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) sebagaimana tertuang pada Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 45; dan ketiga adalah pertimbangan terkait prinsip
pedagogis. Dengan ketiga pertimbangan itu, ketidakadaan sanksi tersebut
merupakan konsekuensi logis.
BEDAH KASUS
1. Pertimbangan Linguistik
Dengan digunakannya kata wajib dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang No. 24 Tahun 2009 (selanjutnya dintjuk sebagai Pasal itu), teks Pasal
itu merupakan kewajiban. Kosakata wajib dalam Bahasa Indonesia berasal atau
diserap dari bahasa Arab yang secara konseptual berarti: (1) "harus dilakukan'';
"tidak boleh tidak dilaksanakan" dan (2) "sudah semestinya"; "harus" (KBBI).
Secara konseptual sebagai kosakata yang berdiri sendiri, kata wajib tidak
banyak memberikan makna atau implikasi. Kata wajib akan jelas maknanya jika
dikaji dalam perspektif tata bahasa. Kata sebagai unsur pembangun teks akan
lebih baik dipahami dalam konteks tata bahasa.
Dalam tata bahasa, kata wajib merupakan modalitas. Modalitas adalah
arti atau makna sikap penutur atau pembicara yang diberikan kepada suatu
fungsi ujar. Modalitas terbagi ke dalam empat kategori dan satu di antara
keempat kategori itu terkait dengan wajib. Modalitas wajib menjadi fokus dalam
bahasan ini. Karena modalitas merupakan sistem, bahasan tentang wajib itu
dibicarakan dalam kaitannya dengan unsur fungsi ujar, nilai, dan konteks
pemakaian bahasa. Berikut ini diuraikan makna dan pemakaian modalitas wajib
serta keterkaitannya dengan tata bahasa berdasarkan teori linguistik fungsional
sistemik (Halliday & Matthiessen, 2014: Bab 4 dan Bab 10; Halliday: 2016).
Fungsi Ujar
Modalitas wajib terkait dengan fungsi ujar (FU). FU adalah peran atau
fungsi yang dilakukan pemakai bahasa dalam satu interaksi dan komoditas
98
yang terkait dengan peran atau fungsi itu. Ketika berinteraksi, seorang pemakai
bahasa melakukan dua pilihan peran, yakni memberi atau meminta. Sesuatu
yang diberi atau diminta dalam interaksi bahasa itu diistilahkan sebagai
komoditas, yang terjadi dari dua pilihan pula, yakni informasi atau barang &
jasa (barang dan/atau jasa). Jika unsur peran dan komoditas diklasikasi silang
atau intersect, terbentuk empat fungsi ujar, yaitu (1) pernyataan, (2) pertanyaan,
(3) penawaran, dan (4) perintah, seperti digambarkan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Fungsi Ujar
Peran
Komoditas
Informasi
Barang & Jasa
Memberi
Pernyataan
penawaran
Meminta
pertanyaan
Perintah
Keempat FU itu adalah
(1) pernyataan (memberi informasi), seperti dia pergi ke Jakarta.
(2) pertanyaan (meminta informasi), seperti pergikah dia ke Jakarta?
(3) penawaran (memberi barang dan jasa), seperti biar saya pergi ke Jakarta.
(4) perintah (meminta barang dan jasa), seperti pergilah ke Jakarta.
Masing-masing FU itu membentuk kontinum dengan titik negatif (0%-
tidak) di satu sisi dan titik positif (100%-ya) di sisi lain, seperti digambarkan pada
Figura I. Misalnya, FU pernyataan dia tidak pergi ke Jakarta di satu titik kontinum
bermakna kegiatan atau aktivitas pergi itu tidak terjadi atau 0% terjadi. FU
pernyataan dia pergi ke Jakarta bermakna kegiatan atau aktivitas pergi itu terjadi
atau tidak berlangsung I 00%. Di antara kedua titik kontinum 0%-tidak dan I00%-
ya, terdapat sejumlah titik (makna sikap penutur atau pembicara), seperti ingin,
mau, akan, rencana, siap, pasti yang masing-masing dengan nilai bergerak dari
0,1 % sampai 99%). Dengan demikian terdapat titik tidak (0%), ingin (5%), mau
(25%), akan (40%), rencana (50%), siap (85%), pasti (99%), ya (100%). Semua
titik (makna sikap penutur atau pembicara) itu disebut modalitas yang nilainya
bergantung pada tiap-tiap individu. Sebagai contoh, dalam teks dia ingin pergi
ke Jakata pelaksanaan atau eksekusi kegiatan itu berlangsung dianggap 5%.
Dalam teks dia mau pergi ke Jakarta berlangsung 25%... sampai ke dia pasti
pergi ke Jakarta dengan nilai 99%. Semua titik modalitas itu menunjukkan
bahwa kegiatan atau aktivitas belum berlangsung atau belum terjadi. Dengan
99
kata Iain, dalam teks kalimat dia pasti pergi ke Jakarta atau insya Allah dia pergi
ke Jakarta aktivitas belum/tidak berlangsung. Pada titik kontinum 100% ya,
barulah kegiatan itu berlangsung.
Titik modalitas sangat banyak bergantung pada konteks sosial dan
nilainya bervariasi bagi tiap-tiap individu. Untuk tujuan praktis, nilai modalitas
dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni modalitaas dengan nilai yang dekat
ke 0% diistilahkan sebagai modalitas nilai rendah (R), yang dekat ke 100%
sebagai modalitas nilai tinggi (T), dan di antara R dan T sebagai modalitas
dengan nilai menengah (M). Dengan kata lain, setiap titik R, M, dan T
sebenarnya terjadi dari atau mewakili sejumlah titik (makna sikap penutur atau
pembicara).
FU pernyataan dan pertanyaan dengan komoditas informasi diistilahkan
sebagai proposisi dan FU penawaran dan perintah dengan komoditas barang
& jasa sebagai proposal. Modalitas terhadap proposisi diistilahkan sebagai
modalisasi dan terhadap proposal sebagai modulasi. Selanjutnya, modalisasi
terbagi ke dalam dua kategori yakni probabilitas dan kekerapan. Modulasi juga
terbagi ke dalam dua kategori, yakni keharusan atau obligasi dan tekad atau
inklinasi. Masing-masing kategori modalitas FU itu memiliki nilai R, M dan T
seperti ditampilkan dalam Tabel 2. Misalnya, probabilitas memiliki nilai R
(mungkin), M (siap) dan T (pasti). Modalitas mungkin (R), akan (M) clan harus
(T) merampat atau generate kedua kategori modalitas, yakni modalisasi dan
modulasi. Karena fokus dalam bahasan ini adalah modalitas wajib, bahasan
terpusat kepada hal yang terkait dengan modalitas wajib itu.
dia tidak pergi ke Jakarta
tidak pergikah dia ke Jakarta?
biar saya tidak pergi ke Jakarta
jangan pergi ke Jakarta
0% - tidak
100% - ya
dia pergi ke Jakarta
pergikah dia ke Jakarta?
biar saya pergi ke Jakarta
pergi ke Jakarta
0%
tidak
100%
ya
85%
siap
50%
rencana
40%
akan
25%
mau
5%
ingin
99%
pasti
100
Tabel 2: Kategori Modal dan Nilai
MODALISASI
MODULASI
pernyataan/
pertanyaan
100%
pernyataan/
pertanyaan
perintah
100%
penawaran
PROBALITAS
YA
KEKERAPAN
KEHARUSAN
YA
TEKAT
T(inggi)
pasti
harus
selalu
wajib
harus
terpanggil
M(enengah)
siap
akan
sering
harap
akan
(ber)tekat
R(endah)
mungkin
mungkin
kadang-
kadang
izin
mungkin
ingin
0% - Tidak
0%-Tidak
Modalitas wajib terkait dengan FU perintah, yakni perintah yang ditujukan
kepada orang kedua: engkau, kamu, Anda, Saudara... dll. Secara berurut
berdasarkan nilainya dari tertinggi kc terendah dan kaitannya dengan kategori
modalitas keharusan, modalitas wqjib ditampilkan pada contoh berikut (1).
(1)
(Engkau) pergi ke Jakarta (100%).
(Engkau) wajib pergi ke Jakarta (T).
(Engkau) diharapkan pergi ke Jakarta (M).
(Engkau) diizinkan pergi ke Jakarta (R).
(Engkau) dilarang pergi ke Jakarta (0%).
Sekaitan dengan itu teks berikut (2) menampilkan modalitas wajib dalam
konteks.
(2)
(Anda) menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (100%).
(Anda) wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (T).
(Anda) diharapkan menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman
dan perjanjian (M).
(Anda) diizinkan menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman
dan perjanjian (R).
(Anda) dilarang menggunakan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan
perjanjian (0%).
Untuk memahami perbedaan modalitas wajib dengan yang lain dan
sebagai perbandingan modalitas terpanggil terkait dengan FU penawaran dalam
101
ketegori modalitas tekad. Modalitas terpanggil terkait dengan orang pertama:
saya, aku, kami, kita. Secara berurut berdasarkan nilainya dari tertinggi ke
terendah, modalitas terpanggil ditampilkan pada (2).
(2)
Saya pergi ke Jakarta (100%).
Saya terpanggil pergi ke Jakarta (T).
Saya bertekad pergi ke Jakarta (M).
Saya ingin pergi ke Jakarta (R).
Saya tidak pergi ke Jakarta (0%).
Jika modalitas T negatif dan aktivitas positif, makna teks adalah sama dengan
modalitas R positif dan aktivitas negatif. Sebaliknya, jika modalitas T positif dan
aktivitas negatif, makna teks adalah sama dengan modalitas R negatif dan
aktivitas positif, seperti ditampilkan pada (3) berikut ini.
(3)
-
Engkau tidak wajib pergi ke Jakarta=Engkau diizinkan tidak pergi ke Jakarta
-
Engkau wajib tidak pergi ke Jakarta=Engkau tidak diizinkan pergi ke Jakarta
Jadi, tidak wajib... = diizinkan tidak... dan wajib tidak... = tidak diizinkan ...
Berbeda dengan itu, modalitas M negatif adalah sama dengan aktivitas negatif,
seperti pada (4).
(4)
(Engkau) tidak diharapkan pergi ke Jakarta= (Engkau) diharapkan tidak pergi ke
Jakarta
Saya tidak bertekad pergi ke Jakarta= Saya bertekad tidak pergi ke Jakarta.
Uraian tentang modalitas menunjukkan bahwa modalitas wajib terkait
dengan perintah dengan nilai tingkat tinggi. Artinya, modalitas wajib itu meminta
atau memerintah agar seseorang melakukan tindakan terkait dengan komoditas
barang dan/atau jasa dengan intensitas keharusan pada level tertinggi. Sekaitan
dengan Pasal itu, ada perintah agar Bahasa Indonesia digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga Negara Indonesia.
Untuk sampai ke tingkat tertinggi, dilalui intensitas perintah R diizinkan
dan M diharapkan. Dengan kata lain, secara pedagogis agar seseorang
melakukan suatu perintah, terjadi proses bertingkat atau bertahap: mulai dari
102
belum/tidak atau 0% melakukan ... , diizinkan melakukan... , diharapkan
melakukan ... , diwajibkan melakukan... dan benar-benar 100% melakukan
aktivitas. Tugas pedagogis itulah yang diemban atau dilakukan oleh Badan
Bahasa dalam tugas bidang kebahasaan di bawah Menteri Pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
mengenai lembaga kebahasaan yang tugasnya disebutkan dalam Pasal 41
(pengembangan, pembinaan, dan pelindungan). Tugas pedagogis tersebut
dilakukan melalui sistem yang edukatif, yaitu norma hukum dalam ketentuan
Pasal 31 sebagai sebuah norma hukum tunggal yang bertujuan untuk
membentuk kesadaran hukum, tidak untuk memberi sauksi. Pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia tidak dapat diwujudkan melalui
sistem yang represif, tetapi diwujudkan melalui sistem yang edukatif. Oleh
karena itu. Jika pada tahap wajib diherikan sauksi tahapan untuk sampai pada
tingkat 100% akan terhalang atau terganggu.
2. Pertimbangan Tugas lembaga Kebahasaan (Badan Bahasa)
2.1 Perencanaan Bahasa
Perencanaan Bahasa (PB) merupakan kajian linguistik terapan yang
bersifat interdisiplin yang mengkaji perencanaan bahasa berdasarkan kebijakan
bahasa di suatu negara. PB mengkaji upaya pemerintah yang berwewenang,
berjangka panjang, berkesinambungan untuk mengubah fungsi bahasa di
dalam masyarakat dengan tujuan menyelesaikan masalah komunikasi agar
pelaksanaan pembangunan efektif. Satu bagian dari PB adalah memperkasa
bahasa sehingga bahasa nasional berwibawa. Dalam kaitan tugas itu
pemerintah telah menetapkan tugas lembaga kebahasaan (Badan Bahasa)
sebagaimana tertuang pada Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 45.
2.2 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bertugas
melakukan perencanaan bahasa (PB) di Indonesia. Secara rinci tugas Badan
Bahasa adalah melakukan pengembangan, pembinaan dan pelindungan
bahasa yang mencakupi tiga kategori bahasa, yakni bahasa Indonesia, bahasa
daerah dan bahasa asing. Di Indonesia Badan Bahasa memberikan panduan
dan penggunaan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah dan kebijakan
dalam
pembelajaran
bahasa
asing.
Sebagai
upaya
mcndaulatkan
(memperkasa) Bahasa Indonesia dan menguatkan jati diri bangsa Indonesia,
103
pemerintah telah menguatkuasakan undang-undang mengenai bahasa yang
terealisasi dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam Pasal 31 ayat (1) tertulis "Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga Negara Indonesia". Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
tidak mencanturnkan sanksi. Ada beberapa alasan mengapa Pasal 31 ayat (I)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tidak disertai sanksi.
(1) Tugas utama Badan Bahasa adalah mendidik dan membelajarkan
masyarakat untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar, mengapresiasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
identitas atau jatidiri bangsa Indonesia dan bangga memperkasa
Bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia. Dalam proses pendidikan
dan pembelajaran itu, aktivitas bertindak mencoba (jadi) benar dan
salah (trial and error) tidak dapat dihindari. Dengan kata lain,
membangun kebiasaan yang baik dan benar hanya terjadi melalui
tubian atau ulangan yang bisa benar bisa salah. Jika berbuat kesilapan
atau kesalahan dalam proses pendidikan pembelajar mendapat
hukuman, proses pendidikan dan pembelajaran tidak akan berlangsung
secara baik dan alamiah. ltulah sebabnya Badan Bahasa dalam misi-
undang-undang
tersebut
lebih
mengutamakan
pemberian
penghargaan (reward) daripada sanksi atau hukuman (punishment).
Misalnya, Badan Bahasa telah memberikan penghargaan kepada surat
kabar pengguna Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengarang
atau
penulis
dengan
karya
dalam
Bahasa
Indonesia
yang
menginspirasi dan temuan-temuan baru dalam perkembangan Bahasa
Indonesia. Dengan kata lain, pemberian sanksi dalam kesalahan
berbahasa atau penggunaan bahasa bertentangan dengan prinsip
pembelajaran/pedagogi. Tindakan preventif melalui sistem yang
edukatif untuk mencegah terjadinya kesalahan berbahasa Indonesia
merupakan hal yang utama dan terpenting, alih-alih penindakan
dengan sanksi.
104
(2) Badan Bahasa tidak memiliki misi atau mekanisme kerja untuk
memberikan sanksi kepada institusi/lembaga atau perseorangan
pengguna bahasa yang dalam tingkah lakunya membuat kesalahan
berbahasa. Hampir di semua negara demokrasi yang memiliki badan
atau institusi yang mengurusi bahasa dan yang beranalogi tugasnya
dengan Badan Bahasa di Indonesia, seperti Dewan Bahasa dan
Pustaka (Malaysia), British Council (lnggris), Academie Francaise
(Prancis), Rat fur deutsche Rechtschreibung (RdR) (Jerman),
Nederlandse Taalune (NTU) (Belanda), Accademia della Crusca
(Italia), Sprakradet (Swedia), Foras na Gaeilge (Irlandia), Bunka-cho
(Jepang), Te Taura Whiri i te Reo Maori (Selandia Baru), Sirindhom
Thai Language Institute (Thailand), Official Languages Commission
(India), Farhangestan-e-Zaban-o-Adab e Farsi-Akademi Bahasa dan
Sastra Farsi (Iran), Majma al Logha al-Aarabiya bi al-Qahirah-Akademi
Bahasa Arab di Kairo (Mesir) dll tugas dari badan atau institusi bahasa
itu adalah memberikan panduan penggunaan bahasa nasional yang
mencakupi ejaan, kosakata, tata bahasa, dan stilistika, serta kebijakan
bahasa nasional. Semua institusi bahasa itu memberikan motivasi dan
pemodelan yang diacu. Mereka tidak bertugas memberi sanksi
terhadap kesalahan menggunakan bahasa.
2.3 Pertimbangan Pedagogis
Para pakar psikologi seperti Skinner, B.F, Thorndike, E, Homans, G.C.
berpendapat bahwa pemberian penghargaan (reward) jauh lebih baik dan
memberikan hasil positif dan efektif daripada pemberian sanksi karena
pemberian penghargaan potensial (a) membangun motivasi intrinsik dalam
bertindak, (b) memperkuat periJaku positif, (c) menciptakan lingkungan belajar
yang positif, (d) memberikan contoh panduan yang diacu, dan (e) menghindari
efek samping negatif dari hukuman yang dapat berupa (1) kecemasan, (2)
kebencian, (3) penurunan harga diri, dan (4) peningkatan perilaku agresif. Di
samping itu, pemberian penghargaan dapat memberi efek jangka panjang yang
menggembirakan karena penuh dengan harapan. Sementara itu, pemberian
hukuman hanya memberi efek jangka pendek yang menyakitkan.
105
PENUTUP
Teks Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 itu merupakan
kewajiban dalam bentuk norma tunggal dengan tidak disertai sanksi.
Ketidakadaan sanksi ini didasarkan pada pandangan linguistik, tugas atau
fungsi Badan Bahasa sebagai institusi, dan prinsip pedagogis yang ketiganya
mengutamakan pemberian penghargaan untuk membangun kebiasaan
menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Pembangunan
kesadaran
berbahasa
Indonesia
tersebut
dilandasi
dengan
prinsip
penghormatan terhadap hak individu dalam menggunakan setiap bahasa yang
dimiliki atau dituturkannya. Teks Pasal 31 ayat (1) merupakan kewajiban dalam
sistem yang edukatif, bukan represif.
3. Keterangan Saksi Shanti Utami Retnaningsih
I. KETERANGAN
SAKSI
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN PEMOHON
Perjanjian Internasional berdasarkan Hukum Internasional dan Nasional
Perjanjian Internasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.
24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”) mengadopsi
definisi Perjanjian Internasional dari Vienna Convention on the Law of Treaties
1969 (“VCLT”) sebagai “perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”.
Pengertian tersebut tidak mensyaratkan penggunaan bahasa tertentu
sebagai syarat sahnya suatu perjanjian internasional ataupun nota
kesepahaman. Penggunaan Bahasa dalam suatu nota kesepahaman
bergantung pada kesepakatan para pihak yang diperkuat dengan ketentuan
pada Pasal 33 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 yang
menyerahkan interpretasi perjanjian dengan dua atau lebih Bahasa kepada
kesepakatan para pihak. Penggunaan Bahasa Inggris dalam perjanjian
internasional
dan
nota
kesepahaman
merupakan
praktik
universal
dikarenakan Bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa resmi yang paling
utama di Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lazim digunakan dalam proses
negosiasi.
106
Pasal 12 ayat 1 UU 24/2000 merupakan satu-satunya pasal yang
menyinggung aspek Bahasa Indonesia, dalam hal itu mengatur mengenai
“terjemahan”
dalam
proses
pengesahan
atau
ratifikasi
Perjanjian
Internasional, yaitu:
“Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, Lembaga pemrakarsa
yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan,
rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain
yang diperlukan.”
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia.
Meskipun penggunaan Bahasa tidak menentukan sahnya suatu
perjanjian internasional, Pemerintah, khususnya sejak berlakunya UU No. 24
Tahun 2009, telah secara konsisten menggunakan Bahasa Indonesia untuk
menterjemahkan nota kesepahaman dan perjanjian internasional dengan
negara mitra. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perjanjian bilateral terbaru
Indonesia, diantaranya:
1. Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership tahun 2025, pada
Pasal 13.8 mengenai naskah asli, menyatakan bahwa "Persetujuan ini
dibuat dalam duplikat dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Spanyol.
Semua teks Persetujuan ini memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal
terjadi perbedaan interpretasi, teks Bahasa Inggris yang wajib berlaku.”
2. Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement
tahun 2025, pada Pasal 26.7 mengenai Naskah yang Autentik,
menyatakan bahwa “Naskah Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan
Bahasa Perancis dari persetujuan ini adalah secara setara autentik”
(equally authentic).
3. Memorandum Saling Pengertian antara Arsip Nasional Republik Indonesia
dan Divisi Kabinet yang diwakili oleh Arsip Nasional Republik Islam
Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan tahun 2025, dimana dalam
paragraph penutupnya dinyatakan “dibuat … masing-masing dalam
Bahasa lnggris dan Indonesia, kedua naskah memiliki keabsahan yang
sama. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap MSP ini, maka naskah
Bahasa lnggris yang akan berlaku.”
107
Pada perjanjian bilateral, naskah perjanjian dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa nasional dari suatu negara juga turut ditandatangani bersamaan
dengan naskah perjanjian dalam Bahasa Inggris.
Adapun pada perjanjian internasional, regional dan multilateral,
penggunaan Bahasa pada naskah resmi perjanjian terbatas hanya pada
Bahasa Inggris sebagai Bahasa negosiasi, atau dalam kerangka Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan bahasa resmi PBB, yaitu Arab, Inggris,
Mandarin, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Pada konteks ini, terjemahan naskah perjanjian ke dalam Bahasa
Indonesia dilakukan dalam proses pengesahan/ratifikasi, diantaranya adalah:
1. Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan
Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).
2. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2025 tentang Pengesahan Agreement
on
Biodiversity
Beyond
National
Jurisdiction
(BBNJ).
Proses
penerjemahan teks baik bilateral dan multilateral melibatkan Jabatan
Penerjemah pada Kementerian Sekretariat Negara atau penerjemah
tersumpah.
Dalam melakukan proses penerjemahan, khususnya terkait penerjemahan
Perjanjian Internasional yang memiliki kompleksitas baik dari sisi substansi
(kualitatis) dan jumlah halaman (kuantitatif), Pemerintah selalu melibatkan jasa
profesional penerjemah, termasuk pejabat fungsional penerjemah yang
berada di Kementerian. Hal ini merefleksikan bahwa dalam menjalankan
amanat Pasal 31 UU No. 24 tahun 2009, Pemerintah tidak hanya
memperhatikan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dari segi keilmuan
Tata Bahasa Indonesia, tetapi juga dari segi Bahasa sesuai konteks hukum.
UU 24/2000 juga mengamanahkan Kementerian Luar Negeri sebagai
Lembaga yang bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara naskah
asli dan terjemahan Bahasa Indonesia dari perjanjian internasional yang
ditandatangani Pemerintah. Dalam hal ini, Kemlu telah konsisten melakukan
administrasi perjanjian internasional dan menyimpan naskah terjemahan
Bahasa Indonesia di treaty room yang dapat diakses publik melalui
www.treaty-room.kemlu.go.id.
108
Kementerian Luar Negeri, dalam melaksanakan mandat Pasal 2 UU 24/2000:
“Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional,
dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang
menyangkut kepentingan publik.”
Dalam memberikan pertimbangan hukum dan politis, baik secara tertulis
ataupun dalam rapat koodinasi, Kemlu selalu menekankan kepada
Kementerian dan Lembaga agar mempersiapkan naskah terjemahan Bahasa
Indonesia dari setiap nota kesepahaman sebagaimana diatur dalam Pasal 31
UU No. 24 tahun 2009.
Dapat disimpulkan bahwa pada praktiknya, ketiadaan sanksi kewajiban
penggunaan Bahasa Indonesia tidak mengurangi intensi Pemerintah untuk
menjadikan Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dalam mewujudkan
eksistensi bangsa sebagaimana konsiderans UU No. 24 tahun 2009, yang
terefleksikan dari berbagai perjanjian internasional atau nota kesepahaman
yang dibuat Pemerintah atau Kementerian/Lembaga.
Sanksi
Usulan penambahan elemen sanksi pada Pasal 31 UU no. 24 tahun 2009
sehingga nota kesepahaman atau perjanjian internasional yang tidak
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi batal demi hukum atau
tidak sah, justru akan menimbulkan komplikasi dalam hukum internasional dan
hubungan internasional, diantaranya sebagai berikut:
1. Pencantuman naskah bahasa nasional suatu negara sudah merupakan
suatu kelaziman dalam praktik internasional, yang sudah berjalan dengan
konsisten tanpa adanya sanksi dalam kerangka hukum domestik.
2. Pemberian sanksi terhadap penerapan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009
tidak tepat karena akan menambah dan mempengaruhi substansi atau
syarat sahnya suatu perjanjian internasional yang bukan ranah dari UU
No. 24 tahun 2009, melainkan ranah dari UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional.
3. Pembatalan nota kesepahaman atau perjanjian internasional yang telah
disepakati melanggar kewajiban dalam hukum internasional, dan
karenanya dapat memunculkan potensi gugatan terhadap Pemerintah.
109
Ketentuan Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969
mengatur bahwa suatu negara pihak tidak dapat menerapkan ketentuan
hukum dalam negerinya sebagai justifikasi atas kegagalan dalam
melaksanakan kewajiban hukum internasional (“a party may not invoke
the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a
treaty”).
4. Pembatalan perjanjian internasional yang telah disepakati akan
menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap kredibilitas
Pemri dalam melaksanakan komitmen di tingkat global.
-
Bahwa terdapat kurang lebih sekitar 500-an perjanjian internasional yang
hingga saat ini tidak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu
perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun 1990-an dan setelahnya.
-
Bahwa secara umum, Perjanjian yang dibuat setelah berlakunya UU 24/2009
dan dibuat hanya dalam Bahasa Inggris adalah Perjanjian dengan
nomenklatur Agreed Minutes, Record of Discussion, Joint Statement, dan
Joint Declaration. Jenis perjanjian tersebut, sesuai kebiasaan yang berlaku di
antara negara-negara hanya menggunakan satu bahasa, yaitu Bahasa
Inggris.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2026, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon
I.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa objek permohonan pengujian materiil dalam permohonan a quo
adalah Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”).
Objek pengujian materiil a quo masih termasuk dalam lingkup kewenangan
konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(“UUD NRI 1945”), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (“UU
110
P3”), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (“UU MK”), dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 (“PMK No. 7 Tahun 2025”);
2. Bahwa oleh karena permohonan a quo menggunakan norma konstitusi yang
berbeda sebagai dasar pengujian (batu uji) dibandingkan dengan perkara
pengujian Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang telah diputus sebelumnya,
maka permohonan ini tidak terhalang oleh ketentuan ne bis in idem
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK juncto Pasal 72 ayat
(1) PMK No. 7 Tahun 2025, serta Mahkamah Konstitusi dengan demikian
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
materiil a quo. Bahwa baik Pemohon I maupun Pemohon II adalah
perorangan Warga Negara Indonesia yang sah, yang mana telah memenuhi
persyaratan formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 7 Tahun 2025 yang
menyatakan
bahwa
perorangan
warga
negara
Indonesia
berhak
mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Dengan demikian,
Para Pemohon secara yuridis memiliki kapasitas hukum untuk tampil
sebagai pihak Pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas norma
undang-undang di hadapan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa Para Pemohon telah memenuhi kriteria kerugian konstitusional
berdasarkan yurisprudensi Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 011/PUU-V/2007, yakni: Pertama, Para Pemohon memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, khususnya hak atas
kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945), dan hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945). Kedua, hak konstitusional Para Pemohon tersebut telah dirugikan
secara nyata oleh berlakunya norma a quo yang tidak mengatur sanksi
tegas atas pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia,
111
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian ekonomi,
sebagaimana kondisi yang serupa dapat dibaca dan ditangkap dalam
keterangan Saksi Azali Pangiringan Samosir (Ketua Ikatan Penerjemah dan
Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia) pada tanggal 03 Desember
2025. Ketiga, kerugian konstitusional Para Pemohon bersifat aktual
maupun potensial. Keempat, terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) yang jelas antara kerugian konstitusional Para Pemohon dengan
berlakunya norma a quo (ketidakpastian hukum);
3. Bahwa adanya pemeriksaan permohonan a quo hingga tahapan Mendengar
Keterangan Presiden (18 November 2025), DPR, Ahli dan Saksi Para
Pemohon (03 Desember 2025) serta Ahli dan Saksi Presiden (22 Januari
2026) merupakan indikator kuat bahwa Mahkamah Konstitusi telah
menerima secara implisit kedudukan hukum Para Pemohon;
III. ANALISIS HUKUM DAN FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
-
FAKTA
PERSIDANGAN
MENGUNGKAP
BAHWA
PEMBENTUK
UNDANG-UNDANG TIDAK MEMPUNYAI PARAMETER OBYEKTIF DAN
PASTI KAPAN KATA “WAJIB” DISERTAI SANKSI DAN KAPAN TIDAK,
SERTA ADANYA PERTENTANGAN DENGAN STANDAR PERUMUSAN
NORMA UU P3
1.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Keterangan Presiden maupun
Keterangan DPR sama-sama mengakui secara eksplisit bahwa Pasal
31 ayat (1) UU Bahasa memang tidak dilengkapi dengan ketentuan
sanksi. Baik Keterangan Presiden maupun DPR, menormalisasikan
bahwa kata “wajib” tidak selalu harus berdampingan atau mempunyai
sanksi. Sekalipun tidak adanya sanksi, menurut Keterangan Presiden
dan DPR, norma a quo bukan berarti tidak dapat ditegakkan. Ada
beberapa mekanisme selain sanksi yang sifatnya administratif maupun
sosial ataupun moral yang dapat digunakan sebagai daya penggerak
atau pengikat. Sehingga, tidak adanya sanksi Pasal 31 ayat (1) UU
Bahasa bukanlah identik sebagai lex imperfecta (vide Risalah Sidang
tanggal 18 November 2025, hlm. 17, Risalah Sidang tanggal 3
Desember 2025, hlm. 6);
2.
Bahwa terkait dengan Keterangan Presiden dan DPR tersebut, menurut
Para Pemohon dapat diambil beberapa kesimpulan berikut. Pertama,
112
Keterangan Presiden maupun DPR, bahwa kata “wajib” dalam undang-
undang tidak harus berarti disertai sanksi telah bertentangan dengan
UU P3. Hal ini dapat dicermati berdasarkan fakta persidangan, di mana
menurut Ahli Prof. Dr. Rahayu Surtiati (Guru Besar FIB Universitas
Indonesia), dalam UU P3 Lampiran II No. 268, telah mengatur dengan
jelas, untuk menyatakan adanya kewajiban yang telah ditetapkan,
gunakan kata “wajib”. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang
bersangkutan dijatuhi sanksi. Sementara itu, kata “harus juga
ditegaskan penggunaannya. Lampiran II No. 269, untuk menyatakan
pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata
“harus”. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan
tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya
ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut (Risalah Sidang tanggal
3 Desember 2025, hlm. 12). Ini artinya, baik Presiden maupun DPR
sebagai pembentuk undang-undang tidak mencermati dengan seksama
bagaimana standar perumusan norma yang telah ditetapkan;
3.
Bahwa kedua, sekalipun Keterangan Presiden dan DPR mengakui
adanya penyimpangan standar perumusan norma tersebut, di mana
kata “wajib” tidak selalu diikuti sanksi, tetapi keduanya gagal
memberikan parameter obyektif kapan pengesampingan bahwa kata
“wajib” haruslah diikuti sanksi dan kapan tidak. Berdasarkan fakta
persidangan dalam agenda Mendengar Keterangan DPR, Presiden,
sampai dengan Ahli Presiden, parameter penggunaan kata “wajib”
kapan disertai sanksi dan kapan tidak, tidaklah pernah dijelaskan secara
memadai. Bahkan, berdasarkan fakta persidangan, tercatat ada
pertanyaan serupa dari Yang Mulia M. Guntur Hamzah (Risalah Sidang
tanggal 18 November 2025, hlm. 18, Risalah Sidang tanggal 3
Desember 2025, hlm. 26, Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm.
26), yang mana menurut Para Pemohon semua jawaban yang tersedia
kurang memadai dan tidak menjawab;
4.
Bahwa ketiga, Keterangan Pemerintah yang menyatakan "konsekuensi
dapat berupa pengawasan atau putusan badan lain" (Risalah Sidang
tanggal 18 November 2025, hlm. 6) justru membuktikan kegagalan
norma Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa sebagai norma yang lengkap.
113
Sebab, pembentuk undang-undang sendiri dalam memaknai kata
“wajib” memerlukan "pencarian" konsekuensi hukum di tempat lain,
yang berarti norma tersebut secara desain memanglah inkomplit. Ini
sekaligus mengafirmasi dalil-dalil Para Pemohon serta membuktikan
adanya ketidakpastian yang struktural pada persoalan norma kata
“wajib” Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang tidak disertai sanksi—
sebagaimana ditentukan UU P3;
5.
Bahwa pengesampingan standar perumusan norma “wajib” dalam
Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa oleh pembentuk undang-undang, serta
tidak memadainya justifikasi parameter yang obyektif atas hal tersebut
oleh pembentuk undang-undang, kembali mengafirmasi dalil-dalil Para
Pemohon bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa memerlukan
adanya penegasan sanksi;
-
FAKTA PERSIDANGAN MENGUNGKAP BAHWA KEWAJIBAN PASAL
31 AYAT (1) UU BAHASA SESUNGGUHNYA LEBIH TEPAT DIMAKNAI
IMPERATIF, SERTA PENTINGNYA PENEGASAN SANKSI YANG JELAS
TERHADAP PASAL A QUO
6.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Presiden telah menghadirkan
Ahli Prof. Amrin Saragih, MA, Ph.D., untuk menerangkan makna dan
tingkat imperatif dari kata “wajib” pada Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa.
Dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi, Prof.
Amrin Saragih, MA, Ph.D., menggunakan pendekatan linguistik
fungsional sistemik dengan konsep modalitas untuk menjelaskan
makna kata "wajib" dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Terhadap
keterangan-keterangan Ahli Prof. Amrin Saragih, MA, Ph.D., tersebut,
Para Pemohon mengambil beberapa kesimpulan berikut;
7.
Bahwa pertama, Ahli Prof. Amrin Saragih, MA, Ph.D., menerangkan
modalitas "wajib" berada pada tingkat modalitas tinggi dalam rentang
0% hingga 100%, di mana 100% berarti tindakan telah dieksekusi,
sedangkan "wajib" berada di bawah 100% sebagai modalitas nilai tinggi
(Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm. 6). Pendekatan
persentase ini menurut Para Pemohon tidak memadai dan tidak relevan
untuk menjelaskan sejauh mana imperatifnya kata "wajib" dalam Pasal
31 ayat (1) UU Bahasa tanpa mengaitkannya dengan UU P3. Bahwa
114
secara tegas dan tidak terbantahkan sebagaimana telah disampaikan
oleh Ahli Prof. Dr. Rahayu Surtiati, Lampiran II No. 268 UU P3 secara
eksplisit mengatur penggunaan kata “wajib” dalam peraturan
perundang-undangan yang mana diasumsikan adanya sanksi di
baliknya. Parameter UU P3 dalam mengelaborasi kata “wajib” jauh
bersifat objektif, tertulis, dan mengikat bagi seluruh pembentuk
peraturan perundang-undangan dan penafsir hukum di Indonesia;
8.
Bahwa kedua, Ahli Prof. Amrin Saragih, MA, Ph.D., dalam menjawab
pertanyaan menyatakan bahwa kewajiban dalam Pasal 31 ayat (1) UU
Bahasa bersifat "edukatif" bukan "represif", dengan argumentasi bahwa
tugas Badan Bahasa adalah pembelajaran dan pemberian panduan,
sehingga lebih mengutamakan reward (penghargaan) daripada sanksi
(Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm. 30-31). Bahwa
argumentasi tersebut menurut Para Pemohon tidak koheren dengan
bunyi Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang secara ekspresif
menggunakan kata "wajib", bukan kata “harus” (baca: "diharapkan",
"sebaiknya", atau "dianjurkan"). Jika memang pembentuk undang-
undang
menghendaki
sifat
edukatif,
maka
seharusnya
tidak
menggunakan kata "wajib" yang menurut UU P3 secara objektif
dikonstruksi sebagai kewajiban yang disertai sanksi. Lagipula, klaim
bahwa aspek edukatif yang dinilai dapat meningkatkan kepatuhan
terhadap kewajiban Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dapat dibantah
berdasarkan fakta persidangan. Secara jelas, Saksi Azali Pangiringan
Samosir telah menyaksikan dan mengalami bagaimana ketiadaan
sanksi yang jelas (baca: “upaya edukatif”) telah merugikan dirinya dan
rekan-rekan seprofesinya sebagai penerjemah tersumpah. Sebab,
ketiadaan sanksi mendorong munculnya persepsi yang justru salah di
kalangan klien penerjemah tersumpah, bahwa perjanjian atau nota
kesepahaman tidak wajib dan tidak perlu dibuat dalam Bahasa
Indonesia (Risalah Sidang tanggal 3 Desember 2025, hlm. 16);
9.
Bahwa ketiga, dalam menilai seberapa imperatifnya kata “wajib” dalam
Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa, perlu melihat kondiserans-nya. Bahwa
UU Bahasa secara tegas menyatakan bahasa adalah simbol kedaulatan
dan kehormatan negara. Ini selaras pula dengan keterangan Ahli Prof.
115
Amrin Saragih, MA, Ph.D., bahasa merupakan kedaulatan dari suatu
bangsa itu sendiri (Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm. 30).
Menurut Para Pemohon, sudah tentu kedaulatan tidak dapat ditegakkan
hanya dengan pendekatan edukatif dan penghargaan. Kedaulatan
memerlukan penegakan hukum yang tegas serta melalui sanksi yang
jelas agar lebih efektif;
10. Bahwa kemudian, Presiden juga telah menghadirkan Ahli Prof. Dr.
Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., guna menerangkan aspek
hukum dari makna kata “wajib” Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa, serta
sejauh mana sifat imperatifnya. Terhadap keterangan-keterangan Ahli
Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Para Pemohon
mengambil beberapa kesimpulan berikut:
11. Bahwa, pertama, Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H.,
M.Hum., menggunakan metode strekking (daya kerja norma) dengan
menganalogikan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa pada Pasal 1504-1506
KUH Perdata tentang cacat tersembunyi. Di mana, sekalipun pasal a
quo menggunakan kata “wajib” tetapi ternyata dapat disimpangi
(Risalah Sidang tanggal 22 Januari 2026, hlm. 10). Namun demikian,
menurut Para Pemohon, analogi yang digunakan Prof. Dr. Yohanes
Sogar Simamora, S.H., M.Hum., kurang tepat. Sebab, Pasal 1504 KUH
Perdata dapat disimpangi karena eksplisit dinyatakan dalam Pasal 1506
KUH Perdata bahwa "...kecuali jika ia dalam hal yang demikian, telah
meminta diperjanjikan bahwa ia tidak diwajibkan menanggung sesuatu
apa pun". Sebaliknya, tidak ada satu pun pasal yang eksplisit di dalam
UU Bahasa yang memberikan ruang penyimpangan terhadap Pasal 31
ayat (1) UU Bahasa;
12. Bahwa, kedua, Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum,
dalam keterangannya telah mengabaikan UU P3 yang tegas
membedakan: (i) kata "wajib", artinya kewajiban yang harus disertai
sanksi jika tidak dipenuhi; dan (ii) kata "harus", artinya keharusan tanpa
sanksi. Dengan demikian, pemilihan kata "wajib" oleh pembentuk
undang-undang dalam Pasal 31 ayat (1) bukan suatu ketidaksengajaan,
melainkan kesengajaan normatif untuk menciptakan norma yang
bersifat dwingendrecht (memaksa);
116
13. Bahwa dengan demikian, Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa—dengan
mempertimbangkan makna yang dikonstruksi dari bahasa hukum UU
P3, secara tegas dan meyakinkan seyogyanya dimaknai bersifat
imperatif sehingga tidak dapat disimpangi. Dengan dimaknainya
imperatif pasal a quo, maka penting adanya penegasan sanksi yang
jelas. Penegasan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran kewajiban
Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa juga penting berdasarkan alasan-alasan
berikut:
a. Agar sesuai dengan standar rumusan norma dalam UU P3 (Ahli
Prof. Dr. Rahayu Surtiati, Risalah Sidang tanggal 3 Desember 2025,
hlm. 13) ;
b. Mengakhiri ketidakpastian hukum sehingga merugikan baik materiil
maupun imateriil bagi pihak-pihak yang berkepentingan maupun
profesi terkait (Saksi Azali Pangiringan Samosir, Risalah Sidang
tanggal 3 Desember 2025, hlm. 16);
c. Penegakan bahasa negara sebagai simbol kedaulatan negara
menjadi lebih efektif;
-
MENURUT
PARA
PEMOHON
SANKSI
YANG
TEPAT
ATAS
PELANGGARAN PASAL 31 AYAT (1) UU BAHASA ADALAH BATAL
DEMI HUKUM SESUAI DENGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH
AGUNG
14. Bahwa,
berdasarkan
konstruksi
hukum
yang
telah
diuraikan
sebelumnya, di mana kata "wajib" dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa
memiliki sifat imperatif (perintah mutlak yang tidak dapat ditawar), maka
konsekuensi yuridis yang logis atas pelanggarannya adalah sanksi batal
demi hukum. Sanksi ini bukan hanya sesuai dengan yurisprudensi
pengadilan yang telah ada, tetapi juga merupakan keharusan sistemik
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
a. Bahwa, sanksi batal demi hukum merupakan konsekuensi logis dari
sifat imperatif norma. Norma yang bersifat imperatif (dwingend
recht) menimbulkan akibat hukum berupa batal demi hukum apabila
dilanggar, berbeda dengan norma pelengkap (aanvullend recht)
yang hanya menimbulkan akibat dapat dibatalkan (voidable). Oleh
karena kata "wajib" dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa bersifat
117
imperatif, maka pelanggaran terhadapnya secara logis harus
mengakibatkan perjanjian batal demi hukum;
b. Bahwa dengan asumsi Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa merupakan
suatu norma imperatif atau dwingend recht, maka konsekuensi batal
demi hukum atas pelanggarannya akan selaras dengan Pasal 1320,
1335, dan 1337 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian
dengan sebab yang terlarang oleh undang-undang adalah tidak
mempunyai kekuatan;
c. Bahwa, penerapan sanksi batal demi hukum telah mendapat
legitimasi melalui yurisprudensi pengadilan, di mana sejumlah
putusan Mahkamah Agung secara tegas memutuskan bahwa
perjanjian yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia adalah batal
demi hukum. Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa hakim-hakim
telah menafsirkan sifat imperatif Pasal 31 ayat (1) UU UU Bahasa
sebagai mengharuskan sanksi yang bersifat absolut, bukan relatif.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Para
Pemohon menyimpulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan
memutuskan:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035} adalah inkonstitusional
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara
Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman
atau perjanjian tersebut batal demi hukum.ꞏ,
118
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Serita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan Presiden
I.
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Nomor
173/PUU-XXlll/2025 dan 188/PUU-XXlll/2025, Pemerintah tetap pada pendirian
sebagaimana dalam Keterangan Presiden bahwa Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam pengujian perkara a quo karena tidak
terdapat kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, maupun kerugian
oleh karena tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) berlakunya
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang diuji. Sehingga tidak memenuhi
syarat dan kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvarkelijk verklaard).
II. PERMOHONAN PEMOHON KABUR
Sehubungan dengan permohonan pemohon Pemohon jelas menyatakan dalam
Permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Meskipun demikian,
dalam uraian kedudukan hukum dan anggapan kerugian konstitusional, para
Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian, tampak bahwa alasan-alasan
permohonan (posita) tidak dijelaskan secara konsisten ihwal pertentangan
119
norma yang diuji dengan dasar pengujian, termasuk tidak diuraikannya pula
dasar argumentasi berkenaan dengan pemaknaan yang diminta dalam petitum
permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan a quo adalah tidak jelas
atau kabur (obscuur).
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
24/2009, terdapat keterangan Saksi dan keterangan Ahli Pemohon, serta
keterangan Ahli Pemerintah dan keterangan Saksi Pemerintah yang
disampaikan secara tertulis. Terhadap hal-hal tersebut, Pemerintah pada intinya
memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon I perkara 173/PUU-
XXlll/2025 atas nama Prof. Rahayu Surtiati (dalam persidangan tanggal 3
Desember 2025). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli
Pemohon, Prof. Rahayu Surtiati pada pokoknya menyampaikan sebagai
berikut:
a. Makna kebahasaan frasa "wajib" dalam norma hukum Ahli
menerangkan bahwa secara kebahasaan, kata "wajib" memiliki makna
perintah yang kuat, setara dengan "harus" dan "tidak boleh tidak
dilaksanakan", sehingga dalam teks hukum menunjukkan adanya
larangan untuk tidak mematuhi ketentuan tersebut.
b. Keterkaitan bahasa hukum dengan kepastian makna Ahli menjelaskan
bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan harus ditafsirkan
secara cermat karena bahasa hukum menuntut kepastian makna, dan
penggunaan kata tertentu-termasuk kata "wajib"-tidak dapat dilepaskan
dari konsekuensi normatif yang ditimbulkannya.
c. Kebutuhan penjelasan lebih lanjut atas norma Ahli menyampaikan
adanya kekhawatiran bahwa ketiadaan penjelasan lebih lanjut terhadap
norma kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia, termasuk mengenai
konsekuensi pelanggaran, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan
dalam praktik penerapan norma.
d. Bahasa Indonesia dalam ranah hukum, Ahli menekankan pentingnya
kejelasan penggunaan Bahasa Indonesia dalam ranah hukum agar
norma dapat dipahami dan dipatuhi secara konsisten oleh para subjek
hukum, khususnya dalam konteks perjanjian atau nota kesepahaman.
120
Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Prof. Rahayu Surtiati:
a. Mengenai makna kebahasaan frasa "wajib" Pemerintah mencatat
penjelasan Ahli mengenai makna kebahasaan kata "wajib" sebagai
perintah
yang
bersifat
kuat.
Namun
demikian,
Pemerintah
berpandangan bahwa pemaknaan kebahasaan semata tidak dapat
berdiri sendiri, melainkan harus ditempatkan dalam konteks sistem
hukum dan teknik perumusan peraturan perundang-undangan yang
secara sadar membedakan antara norma kewajiban dan norma yang
disertai sanksi.
b. Mengenai kepastian makna dalam bahasa hukum Pemerintah
sependapat bahwa bahasa hukum harus menjamin kejelasan dan
kepastian makna. Akan tetapi, kepastian makna norma tidak selalu
identik dengan keharusan adanya konsekuensi hukum tertentu, karena
pembentuk undang-undang dapat memilih untuk menetapkan norma
kewajiban sebagai pedoman perilaku tanpa menetapkan sanksi secara
eksplisit.
c. Mengenai kebutuhan penjelasan lebih lanjut atas norma Pemerintah
memahami kekhawatiran Ahli terkait ketiadaan penjelasan lebih lanjut
mengenai konsekuensi pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia. Namun, Pemerintah menegaskan bahwa ketiadaan
pengaturan sanksi merupakan pilihan pembentuk undang-undang, dan
penambahan atau perumusan konsekuensi hukum lebih lanjut berada
dalam ranah kebijakan legislasi.
d. Mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam ranah hukum
Pemerintah sependapat bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam
ranah hukum penting untuk menjamin pemahaman para pihak. Namun
demikian, pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia tidak serta-merta
menuntut konsekuensi pembatalan atau akibat hukum tertentu,
sepanjang norma yang berlaku tidak mengaturnya secara tegas.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa
keterangan Ahli Prof. Rahayu Surtiati memberikan perspektif kebahasaan
yang relevan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menambahkan
konsekuensi hukum yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam norma
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 2009 dan tidak
121
pula hal demikian mengakibatkan ketentuan a quo bertentangan dengan
UUD NRI 1945.
2. Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Pemohon I perkara
173/PUU-XXlll/2025 Azali Pangiringan Samosir. (dalam sidang tanggal
3 Desmber 2025) Setelah memperhatikan secara cermat keterangan
Saksi Pemohon Azali Pangiringan Samosir yang pada pokoknya
menyampaikan:
a. Pemahaman terhadap kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
Saksi menerangkan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 dipahami sebagai kewajiban hukum
penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian atau nota
kesepahaman. Kata "wajib" dipahami sebagai perintah yang tidak
boleh tidak dilaksanakan, sehingga menurut saksi memiliki makna
yang kuat secara normatif.
b. Pengalaman praktik penerjemahan perjanjian Saksi menyampaikan
bahwa dalam praktiknya, ia menerima permintaan penerjemahan baik
terhadap dokumen perjanjian yang telah ditandatangani (executed
documents) maupun dokumen yang belum ditandatangani (non-
executed documents), tanpa dapat memastikan secara pasti mana
yang lebih dominan karena tidak dilakukan pendataan khusus.
c. Kondisi praktik sebelum terjadinya perubahan persepsi Berdasarkan
pengalaman
saksi,
sebelum
terjadinya
perubahan
persepsi,
kesadaran para klien untuk menerjemahkan perjanjian atau nota
kesepahaman ke dalam Bahasa Indonesia relatif tinggi, baik karena
kewajiban hukum maupun karena adanya pemahaman praktik yang
berkembang di kalangan pengguna jasa hukum.
d. Perubahan kondisi dan kekhawatiran yang dirasakan saksi. Saksi
menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap kondisi terkini yang
dipersepsikan sebagai lemahnya penegakan kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam perjanjian, yang menurut saksi berdampak
pada menurunnya kepastian hukum serta berpengaruh terhadap
praktik penerjemahan perjanjian.
e. Dampak faktual terhadap profesi penerjemah tersumpah. Saksi
menerangkan
bahwa
ketidakpastian
hukum
atas
kewajiban
122
penggunaan Bahasa Indonesia, apabila dibiarkan tanpa kejelasan
konsekuensi, dipandang berpotensi mengancam keberlangsungan
profesi penerjemah tersumpah, khususnya bagi penerjemah yang
masih merintis karier.
Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Saksi Azali Pangiringan
Samosir:
a. Mengenai pemahaman kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
Pemerintah mencatat bahwa saksi memahami ketentuan Pasal 31 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sebagai kewajiban
penggunaan
Bahasa
Indonesia
dalam
perjanjian
atau
nota
kesepahaman. Pemerintah memandang bahwa pemahaman tersebut
merupakan bagian dari persepsi dan pengalaman saksi dalam praktik
profesinya, yang dapat berbeda dengan praktik para pihak lain dalam
hubungan kontraktual.
b. Mengenai
praktik penerjemahan
dokumen
perjanjian
Pemerintah
mencatat
keterangan
saksi
bahwa
permintaan
penerjemahan mencakup dokumen yang telah ditandatangani maupun
yang belum ditandatangani, serta bahwa saksi tidak memiliki data
kuantitatif mengenai proporsi masing-masing jenis dokumen. Dengan
demikian, keterangan tersebut bersifat pengalaman individual dan tidak
disertai dukungan data empiris yang terukur.
c. Mengenai kondisi praktik sebelum terjadinya perubahan persepsi
Pemerintah memahami bahwa sebelum terjadinya perubahan persepsi
sebagaimana disampaikan saksi, terdapat praktik penerjemahan yang
relatif intensif. Namun, praktik tersebut merupakan bagian dari dinamika
penerapan norma di lapangan, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor, termasuk kebutuhan bisnis, kebijakan internal para pihak, dan
perkembangan teknologi. Dengan konteks demikian, hal ini tidak
relevan dan tidak berhubungan dengan ketiadaaan ketentuan sanksi
berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1).
d. Mengenai perubahan kondisi dan persepsi yang dirasakan saksi
Pemerintah mencatat adanya persepsi perubahan kondisi yang
dirasakan saksi terkait dengan praktik penggunaan Bahasa Indonesia
dalam perjanjian. Pemerintah berpandangan bahwa perubahan
123
persepsi tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika penegakan
hukum, perkembangan praktik kontraktual, serta faktor-faktor eksternal
lain yang memengaruhi perilaku para pelaku usaha dan profesi
pendukung.
e. Mengenai dampak terhadap profesi penerjemah tersumpah Pemerintah
memahami adanya kekhawatiran yang disampaikan saksi terkait
dampak
perubahan
praktik
terhadap
keberlangsungan
profesi
penerjemah tersumpah. Namun demikian, dampak tersebut merupakan
konsekuensi faktual dari dinamika praktik dan kebijakan, yang
memerlukan
penanganan
melalui
pendekatan
kebijakan
dan
pembinaan profesi, bukan semata-mata melalui penafsiran norma
dalam forum persidangan. Hal yang paling fundamental adalah bahwa
ketentuan Pasal 31 ayat (1) yang tidak dilengkapi ketentuan sanksi,
tidaklah berakibat hilang, terhalang, terhambat dan terganggu profesi
penerjemah tersumpah.
3. Keterangan Ahli dan Saksi Pemerintah
a. Keterangan Ahli Prof. Amrin Saragih, M.A., Ph.D., yang pada
pokoknya menyatakan:
1) Pertimbangan Linguistik
Dengan digunakannya kata wajib dalam pasal 31 ayat (1) UU
24/2009, teks pasal itu merupakan kewajiban. Kosakata wajib
dalam Bahasa Indonesia berasal atau diserap dari bahasa Arab
yang secara konseptual berarti: (1) "harus dilakukan", "tidak boleh
tidak dilaksanakan" dan (2) "sudah semestinya", "harus" (KBBI)
secara konseptual sebagai kosakata yang berdiri sendiri, kata wajib
tidak banyak memberikan makna atau implikasi. Kata wajib akan
jelas maknanya jika dikaji dalam perspektif tata bahasa. Kata
sebagai unsur pembangun teks akan lebih baik dipahami dalam
konteks tata bahasa.
Modalitas wajib terkait dengan fungsi ajar (FU), FU adalah peran
atau fungsi yang dilakukan pemakai bahasa dalam satu interaksi
dan komoditas yang terkait dengan peran atau fungsi itu. Ketika
berinteraksi, seorang pemakai bahasa melakukan dua pilihan
peran, yakni memberi atau meminta. Sesuatu yang diberi atau
124
diminta dalam interaksi bahasa itu diistilahkan sebagai komoditas,
yang terjadi dari dua pilihan, yakni informasi atau barang dan jasa.
Jika unsur peran dan komoditas diklasifikasi silang terbentuk empat
fungsi ajar yaitu: (1) pernyataan, (2) pertanyaan, (3) penawaran,
dan (4) perintah.
Titik modalitas sangat banyak bergantung pada konteks sosial dan
nilainya bervariasi bagi tiap-tiap individu. Untuk tujuan praktis, nilai
modalitas dikelompokkan kedalam 3 (tiga) kategori, yakni modalitas
dengan nilai yang deket 0% diistilahkan sebagai modalitas nilai
rendah (R), yang dekat ke 100% tinggi (T), yang nilai menengah
(M). dengan kata lain, setiap titik R, M, dan T sebenarnya terjadi dari
atau mewakili sejumlah titik (makna sikap penutur atau pembicara).
FU pernyataan dan pertanyaan dengan komoditas informasi
diistilahkan sebagai proposisi dan FU penawaran dan perintah
dengan komoditas barang dan jasa sebagai proposal. Modalitas
terhadap proposisi diistilahkan sebagai modalisasi dan terhadap
proposal sebagai modulasi. Modalisasi terbagi kedalam 2 (dua)
kategori yakni probabilitas dan kekerapan. Modulasi terbagi
kedalam 2 (dua) kategori yakni keharusan atau obligasi dan tekad
atau inklinasi.
Uraian tentang modalitas menunjukan modalitas kata wajib terkait
dengan perintah dengan nilai tingkat tinggi. Artinya, modalitas wajib
itu meminta atau memerintah agar seseorang melakukan tindakan
terkait dengan komoditas barang dan/atau jasa dengan intensitas
keharusan pada level tertinggi. Sekaitan dengan pasal 31 ada
perintah
agar
Bahasa
Indonesia
digunakan
dalam
nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara,
lnstansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia
atau perseorang warga Negara Indonesia.
Tugas pedagogis itulah yang diemban atau dilakukan oleh Badan
bahasa dalam tugas bidang kebahasaan di bawah Menteri
Pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 45 UU 24/2009.
Tugas pedagogis tersebut dilakukan melalui sistem yang edukatif,
yaitu norma hukum dalam ketentuan Pasal 1 sebagai sebuah norma
125
hukum tunggal yang bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum,
tidak untuk memberi sanksi. Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan Bahasa Indonesia tidak dapat diwujudkan melalui
sistem yang represif, tetapi diwujudkan melalui sistem yang
edukatif.
2) Pertimbangan Tugas Lembaga Kebahasaan (Badan Bahasa)
a. Perencanaan Bahasa
Perencanaan Bahasa (PB) merupakan kajian linguistik terapan
yang bersifat interdisiplin yang mengkaji perencanaan bahasa
berdasarkan kebijakan bahasa di suatu negara. PB mengkaji
upaya pemerintah yang berwenang, berjangka panjang,
berkesinambungan untuk mengubah fungsi bahasa dalam
masyarakat dengan tujuan menyelesaikan masalah komunikasi
agar pelaksanaan pembangunan efektif. Satu bagian dari PB
adalah memperkasa bahasa sehingga bahasa nasional
berwibawa. Tertuang dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan
Pasal 45 UU 24/2009.
b. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Didalam pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak mencantumkan
sanksi. Ada beberapa alasan mengapa pasal 31 ayat UU
24/2009 tidak disertai sanksi.
i. Tugas utama Badan Bahasa adalah mendidik dan
membelajarkan masyarakat untuk menggunakan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar, mengapresiasi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan identitas atau jatidiri
bangsa bangsa Indonesia dan bangsa memperkasa Bahasa
Indonesia sebagai bahasa dunia. Dalam proses pendidikan
dan pembelajaran itu terjadi benar dan salah (trial and error)
tidak dapat dipungkir. Membangun kebiasaan baik dan benar
hanya terjadi melalui tubin atau ulangan yang bisa benar dan
bisa salah. Jika berbuat kesalahan dalam proses pendidikan
pembelajar mendapat hukuman, proses pendidikan dan
pembelajaran tidak akan berlangsung secara baik dan
alamiah. ltulah sebabnya Badan Bahasa dalam misi UU
126
24/2009 lebih mengutamakan pemberian penghargaan
(reward) daripada sanksi atau hukuman (punishment).
ii. Badan Bahasa tidak memiliki misi atau mekanisme kerja
untuk memberikan sanksi kepada institusi/lembaga atau
perseorangan pengguna bahasa yang dalam tingkah lakunya
membuat kesalahan berbahasa.
c. Pertimbangan Pedagogis
Menurut B.F, Thorndike, E, Homans, G.C., berpendapat bahwa
pemberian penghargaan (reward) jauh lebih baik dan
memberikan hasil positif dan efektif daripada pemberian sanksi
karena pemberian penghargaan potensial: (a) membangun
motivasi intrinsik dalam bertindak, (b) memperkuat perilaku
positif, (c) menciptakan lingkungan belajar yang positif, (d)
memberikan contoh panduan yang diacu, dan (e) menghindari
efek samping negatif dari hukuman yang berupa: (1)
kecemasan, (2) kebencian, (3) penurunan harga diri, dan (4)
peningkatan perilaku agresif. Pemberian penghargaan dapat
memberikan efek jangka panjang yang menggembirakan
karena penuh dengan harapan.
Teks pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 itu merupakan kewajiban dalam
bentuk norma tunggal dengan tidak disertai sanksi. Ketiadaan sanksi
ini didasarkan pada pandangan linguistik, tugas dan fungsi Badan
Bahasa sebagai institusi, dan prinsip pedagogis yang ketiganya
mengutamakan
pemberian
penghargaan
untuk
membangun
kebiasaan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Pembangunan kesadaran berbahasa Indonesia tersebut dilandasi
dengan
prinsip
penghormatan
terhadap
hak
individu dalam
menggunakan setiap bahasa yang dimiliki atau dituturkan. Teks pasal
31 ayat (1) merupakan kewajiban dalam sistem yang edukatif, bukan
represif.
b. Keterangan Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
yang pada pokoknya memberikan keterangan terkait:
1) Keabsahan Perjanjian (Kontrak)
127
Hukum Perjanjian Merupakan bagian dari Hukum Perikatan.
Sumber hukum, hukum perikatan terdapat pada buku Ill Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
(KUHPerdata).
Dalam
KUHPerdata diatur bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan
hukum dengan satu atau orang atau lebih mengikatkan diri kepada
orang atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Selanjutnya dalam
Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan 4 (empat) syarat untuk sahnya
perjanjian, yaitu: sepakat pihak yang mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu dan sebab
yang halal (sebab yang diperbolehkan). Dalam teori hukum
perikatan pada umumnya dipahami terdapat 3 (tiga) kemungkinan
kekuatan hukum suatu perjanjian, yaitu: sah (wettig), dapat
dibatalkan (vernietigbaar) atau batal demi hukum (nietig van
rechtswege). Akibat hukum perjanjian yang sah berlaku mengikat
bagi para pihak (pacta sunt servanda), perjanjian yang dapat
dibatalkan (vernietigbaar) mempunyai kekuatan hukum sampai saat
adanya putusan pembatalan, sedangkan perjanjian yang batal demi
hukum (nietig van rechtswege) dianggap tidak mempunyai kekuatan
hukum sejak perjanjian ditutup. Terkait dengan kekuatan hukum
suatu perjanjian, kitanya perlu diperhatikan jenis kontrak yang
dikategorikan sebagai unenforceable contracts seperti yang dikenal
dalam sistem common law. lni terdapat dalam kontrak yang tidak
memenuhi syarat formal dalam pembuatannya, misalnya: jika
menurut aturan hukum, kontrak wajib memenuhi aturan tentang
stamp (meterai) maka kontrak belum dapat dilaksanakan sepanjang
ketentuan tentang meterai tersebut belum terpenuhi.
2) Makna Kesepakatan (Toestemming)
Syarat utama dalam penutupan perjanjian adalah kesepakatan di
antara para pihak. Syarat ini bersifat universal. Berlaku pada semua
sistem hukum. terdapat 2 (dua) elemen dalam kesepakatan, yaitu:
penawaran (offer) dan akseptasi (acceptance). Penawaran pada
intinya Adalah pernyataan kehendak berupa usulan untuk
mengadakan perjanjian, sedangkan akseptasi Adalah pernyataan
kehendak yang menerima suatu penawaran. Dalam teori dikatakan
128
jika terjadi suatu kesepakatan maka di situ terdapat persesuaian
kehendak dari para pihak (meeting of minds atau toestemming).
Persesuaian kehendak mengandung makna ada kecocokan
kehendak, bukan berarti sama. Terjadinya kesepakatan itu pada
umumnya didahului dengan suatu perundingan atau tawar menawar
(negosiasi).
Jika
kemudian
terjadi
kesepakatan
maka
dinegosiasikan tersebut. Sepanjang tidak terdapat cacat kehendak
dalam proses tawar menawar (negosiasi) baik berupa kesesatan
(dwaling),
paksaan
(dwang),
penipuan
(bedrog)
atau
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) maka
kesepakatan yang terbentuk harus dinilai sah dan karenanya
mengikat.
3) Limitasi Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contracts)
Dalam hukum perjanjian terdapat prinsip hukum yang disebut
prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract). Maksudnya,
dalam membuat perjanjian (kontrak) para pihak mempunyai
kebebasan. Kebebasan ini intinya dalam 2 (dua) hal, yaitu
kebebasan dalam menentukan isinya (freedom to decide the
content of the contract) dan kebebasan dalam menentukan
bentuknya (freedom to decide the form the contract). Untuk
memahami karakter suatu aturan hukum dalam KUHPerdata
apakah bersifat memaksa (dwingend recht atau compulsory rule)
atau melengkapi (aanvullend recht atau voluntary rules) pada
umumnya digunakan 2 (dua) cara. Pertama dengan memperhatikan
formulasi perumusan normanya. Kedua dengan cara melihat daya
kerja suatu aturan.
4) Ratio Legis pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu
Kebangsaan
Pasal 31 UU 24/2009 mengatur bahwa Bahasa Indonesia Wajib
digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan Lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, Lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga
negara Indonesia. Ratio Legis aturan ini menurut Prof. Sagar
129
Adalah untuk melindungi kedaulatan dan kehormatan negara
Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan konsiderans undang-
undang a quo. Oleh sebab itu aturan ini sifatnya memaksa
(dwingend recht atau compulsory rule) sepanjang mengikatkan diri
dalam nota kesepahaman atau perjanjian itu Adalah Lembaga
kenegaraan. Perlu dipahami bahwa Ratio Legis undang-undang a
quo bukan untuk melindungi kepentingan pihak Lembaga swasta
atau perseorangan warga negara Indonesia dari timbulnya suatu
kerugian. jika suatu nota kesepahaman atau perjanjian, terlebih
perjanjian
komersil
yang
melibatkan
pihak
swasta
atau
perseorangan swasta dinilai batal demi hukum tidak disertai
terjemahan dalam Bahasa Indonesia maka terdapat 2 (dua)
implikasi hukum yang memerlukan perhatian kita, yaitu: pertama,
terdapat potensi Lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia menjalin hubungan hukum (dengan nota
kesepahaman atau perjanjian) dengan pihak asing lalu meminta
agar
hubungan
hukum
tersebut
dinyatakan
batal
karena
bertentangan undang-undang Republik Indonesia. Kedua, akan
mengurangi kepercayaan asing dalam menjalin hubungan dagang
dengan pihak Lembaga swasta atau perseorangan warga negara
Indonesia bahkan dengan pemerintah Republik Indonesia.
5) Perkembangan Hukum Tentang Ajaran Causa (Sebab) Dalam
NBW perlu disampaikan dalam keterangan ini bahwa ajaran tentang
causa (sebab) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320-4, Pasal
1335, Pasal 1336, dan Pasal 1337 KUHPerdata sudah ditinggalkan.
NBW sudah tidak lagi mengatur hal causa (sebab) sebagai syarat
dalam pembuatan perjanjian karena dianggap menimbulkan
ketidakpastian hukum.
c. Keterangan Saksi Shanti Utami Retnaningsih, yang pada pokoknya
memberikan keterangan terkait:
1) Perjanjian Internasional berdasarkan Hukum Internasional dan
Nasional
Perjanjian lnternasional sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (UU
130
24/2000) mengadopsi definisi perjanjian internasional dari Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT) sebagai "perjanjian,
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik". Penggunaan Bahasa dalam
suatu nota kesepahaman bergantung pada kesepakatan para pihak
yang diperkuat dengan ketentuan pada Pasal 33 Vienna Convention
on the Law of Treaties 1969 yang menyerahkan interpretasi
perjanjian dengan dua atau lebih Bahasa kepada kesepakatan para
pihak.
Pasal 12 ayat 1 UU/2000 merupakan satu-satunya pasal yang
menyinggung aspek bahasa Indonesia, dalam hal itu mengatur
mengenai "terjemahan" dalam proses pengesahan atau ratifikasi
perjanjian internasional, yaitu: "Dalam mengesahkan suatu
perjanjian internasional, Lembaga pemrakarsa yang terdiri atas
lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian,
terjemahan,
rancangan
undang-undang,
atau
rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan."
Meskipun penggunaan Bahasa Indonesia tidak menentukan sahnya
suatu perjanjian lnternasional, pemerintah, khususnya sejak
berlakunya UU 24/2000, telah secara konsisten menggunakan
Bahasa Indonesia untuk menerjemahkan nota kesepahaman dan
perjanjian internasional dengan negara mitra. Dapat dilihat dari
beberapa perjanjian bilateral terbaru Indonesia, diantaranya:
a) Indonesia-Peru Comprehensive Economic partnership tahun
2025, pada Pasal 13.8 mengenai naskah asli, menyatakan
bahwa "persetujuan ini dibuat dalam duplikat dalam bahasa
lnggris, Indonesia, dan Spanyol. Semua teks persetujuan ini
memiliki keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan
interpretasi, teks Bahasa lnggris yang wajib berlaku."
b) Indonesia-Canada
Comprehensive
Economic
Partnership
Agreement tahun 2025, pada Pasal 26.7 mengenai naskah
131
yang autentik, menyatakan bahwa "Naskah Bahasa lnggris,
Bahasa Indonesia, dan Bahasa Prancis dari persetujuan ini
adalah secara autentik" (equally authentic).
c) Memorandum Saling Pengertian antara Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Divisi Kabinet yang diwakili oleh Arsip Nasional
Republik Islam Pakistan tentang Kerjasama Kearsipan tahun
2025, dimana dalam paragraf penutupnya dinyatakan "dibuat...
masing-masing dalam Bahasa
lnggris dan Indonesia, kedua
naskah memiliki keabsahan yang sama. Jika terjadi perbedaan
penafsiran terhadap MSP ini, maka naskah Bahasa lnggris yang
akan berlaku."
Adapun
perjanjian
lnternasional,
regional
dan
multilateral,
penggunaan Bahasa pada naskah resmi perjanjian terbatas hanya
pada Bahasa lnggris sebagai Bahasa negosiasi, atau dalam
kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan
bahasa resmi PBB yaitu Arab, lnggris, Mandarin, Perancis, Rusia,
dan Spanyol. Terjemahan naskah perjanjian ke dalam Bahasa
Indonesia dilakukan dalam
proses
pengesahan/
ratifikasi,
diantaranya adalah:
a) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership
Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Regional).
b) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 tentang pengesahan
Agreement On Biodiversity Beyond National Jurisdiction
(BBNJ). Proses penerjemahan teks baik bilateral dan
multilateral melibatkan jabatan penerjemah pada Kementerian
Sekretariat Negara atau penerjemah tersumpah.
Dalam melakukan proses penerjemahan, khususnya penerjemahan
internasional pemerintah selalu melibatkan jasa profesional
penerjemah, termasuk pejabat fungsional penerjemah. Hal ini
merefleksikan bahwa dalam menjalankan amanat pasal 31 UU
24/2009, pemerintah tidak hanya memperhatikan kewajiban
Bahasa Indonesia dari segi keilmuan Tata Bahasa Indonesia, tetapi
132
juga dari segi Bahasa sesuai konteks hukum. Dapat disimpulkan
bahwa pada praktiknya, ketiadaan sanksi kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia tidak mengurangi intensi Pemerintah untuk
menjadikan Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dalam
mewujudkan eksistensi bangsa sebagaimana konsiderans UU
24/2009, yang terefleksikan dari berbagai perjanjian internasional
atau
nota
kesepahaman
yang
dibuat
Pemerintah
atau
Kementerian/Lembaga.
Usulan penambahan elemen sanksi pada pasal 31 UU 24/2009
justru akan menimbulkan komplikasi dalam hukum internasional
dan hubungan internasional, diantaranya sebagai berikut:
a) Pencantuman naskah bahasa nasional suatu negara sudah
merupakan suatu kelaziman dalam praktik internasional, yang
sudah berjalan dengan konsisten tanpa adanya sanksi dalam
kerangka hukum domestik.
b) Pemberian sanksi terhadap penerapan Pasal 31 UU 24/2009
tidak tepat karena akan menambah dan mempengaruhi
substansi atau syarat sahnya suatu perjanjian internasional
yang bukan ranah dari UU 24/2009, melainkan ranah dari UU
24/2000 tentang perjanjian Internasional.
c) Pembatalan nota kesepahaman atau perjanjian internasional
yang telah disepakati melanggar kewajiban dalam hukum
internasional, dan karenanya dapat memunculkan potensi
gugatan terhadap pemerintah. Ketentuan Pasal 27 Vienna
Convention on the Law of Treaties 1969 mengatur bahwa suatu
negara pihak tidak dapat menerapkan ketentuan hukum dalam
negerinya
sebagai
justifikasi
atas
kegagalan
dalam
melaksanakan kewajiban hukum internasional ("a party may not
invoke the provisions of its internal law as Justification for its
failure to perform a treaty").
d) Pembatalan perjanjian internasional yang telah disepakati akan
menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap
133
kredibilitas Pemerintah melaksanakan komitmen di tingkat
global.
Demikian tanggapan dalam Kesimpulan Presiden atas Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis
Hakim Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
134
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut UU 24/2009) terhadap Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
135
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
136
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia.
2.
Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan calon advokat. Sedangkan Pemohon II adalah perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah
(sworn translator);
4.
Bahwa Pemohon I merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 karena norma a quo yang tidak disertai dengan
norma sanksi telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menghambat
dan mempengaruhi profesionalitas Pemohon I dalam menjalankan profesinya
sebagai advokat dimasa yang akan datang untuk memberikan nasihat maupun
pendapat hukum kepada klien. Sedangkan Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan nota
kesepahaman dan perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing tanpa versi
bahasa Indonesia sehingga berpengaruh pada menurunnya permintaan atas
jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian yang merupakan
sumber utama penghasilan Pemohon II. Kerugian Pemohon I dan Pemohon II
tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknyanya potensial.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I dan Pemohon II, dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang
137
dijamin UUD NRI Tahun 1945, di mana Pemohon I adalah calon advokat yang telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) [vide Bukti P-3], dan
Pemohon II merupakan penerjemah tersumpah berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34.AH.03.07 Tahun 2024
tertanggal 3 Juni 2024 [vide Bukti P-4]. Di samping itu, Pemohon I dan Pemohon II
juga telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 terkait ketidakjelasan
sanksi atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Indonesia.
Anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksudkan di atas
mempunyai hubungan sebab-akibat (causal-verband) serta bersifat khusus
(spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial bagi Pemohon I dan Pemohon
II dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal ini karena Pemohon
I beranggapan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dapat menghambat dan
memengaruhi profesionalitas Pemohon I sebagai calon advokat, sedangkan
Pemohon II beranggapan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 mengakibatkan
menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun
perjanjian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan,
maka anggapan kerugian yang dimaksudkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat, Pemohon I, dan
Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya
138
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak memiliki atau
memuat norma sekunder berupa sanksi hukum yang jelas sehingga
menimbulkan masalah multitafsir dalam implementasinya;
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan norma sanksi pada Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan norma sanksi pada Pasal 31 ayat (1)
UU 24/2009 mengakibatkan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum
menjadi tidak efektif sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, akar dari isu konstitusionalitas permohonan
a quo terletak pada ketiadaan sanksi hukum atau akibat hukum yang jelas
terhadap pelanggaran atas norma kewajiban Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009.
Dengan demikian untuk menyelesaikan isu konstitusionalitas tersebut, norma
a quo perlu diberikan tafsir yang tegas mengenai akibat hukum dari pelanggaran
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009.
5. Bahwa menurut para Pemohon, sanksi yang paling tepat secara teoretik,
filosofis, dan sistematis atas pelanggaran atas norma kewajiban Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 adalah batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau
perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan
nota kesepahaman atau perjanjian tersebut batal demi hukum”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-4, seorang ahli yaitu Prof. Dr. Rahayu Surtiati serta seorang saksi
139
yaitu Azali Pangiringan Samosir, yang masing-masing keterangannya didengarkan
di bawah sumpah dalam persidangan pada tanggal 3 Desember 2025. Selain itu,
para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 30 Januari 2026 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 3 Desember 2025
dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Januari 2026
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 18 November 2025, yang keterangan
tertulisnya diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 17 November 2025, disertai
tambahan keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2026 dan
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. Yohanes
Sogar Simamora, S.H., M.Hum., dan Prof. Amrin Saragih, M.A, Ph.D., serta seorang
saksi yaitu Shanti Utami Retnaningsih yang keterangannya didengarkan di bawah
sumpah dalam persidangan pada tanggal 22 Januari 2026. Presiden juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2026
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat
atau tidaknya norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 diajukan kembali, karena
sebelumnya norma pasal a quo pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Agustus 2025, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang telah diucapkan
sebelumnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai
keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing
menyatakan:
140
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa
secara saksama materi permohonan para Pemohon sebelumnya dalam
Permohonan Nomor 127/PUU-XXIII/2025, sekalipun terdapat pasal yang
dimohonkan untuk diuji dalam Permohonan Nomor 127/PUU-XXIII/2025 sama
dengan pasal dalam permohonan a quo, namun telah ternyata para Pemohon dalam
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan
Permohonan Nomor 127/PUU-XXIII/2025. Dalam Permohonan Nomor 127/PUU-
XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD
NRI Tahun 1945, sedangkan dalam permohonan a quo, para Pemohon
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Sementara itu, berkenaan dengan pengujian dalam permohonan
Nomor 188/PUU-XXIII/2025, menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena terdapat dasar pengujian yang
berbeda dengan kedua permohonan tersebut, sehingga tanpa perlu menguraikan
ihwal apakah terdapat perbedaan alasan pengujian permohonan a quo dengan
permohonan sebelumnya, maka berkaitan dengan pengujian norma Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72
PMK 7/2025. Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan a quo
dapat dibuktikan atau tidak, menurut Mahkamah secara formal permohonan
pengujian norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 a quo dapat diajukan kembali.
141
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan ahli dan saksi Presiden, alat
bukti yang diajukan oleh para Pemohon, alat bukti yang diajukan oleh Presiden,
kesimpulan tertulis para Pemohon, dan kesimpulan tertulis Presiden, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang tidak memuat ketentuan sanksi
batal demi hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum dan melanggar
prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
188/PUU-XXIII/2025
yang
telah
diucapkan
sebelumnya. Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 188/PUU-XXIII/2025 telah mempertimbangkan antara lain sebagai
berikut:
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permasalahan konstitusional para Pemohon, yaitu apakah ketiadaan sanksi
batal demi hukum mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 adalah inkonstitusional. Dalam konteks ini para Pemohon juga
mendasarkan pada norma Angka 268 Lampiran II UU 12/2011 yang
menentukan adanya pengaturan mengenai sanksi dalam suatu norma yang
menggunakan kata “wajib” sebagai konsekuensi atas ketidakterpenuhan
kewajiban yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, dalam menjawab
permasalahan konstitusional a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan
dengan menggunakan 3 (tiga) perspektif, yaitu (i) penafsiran gramatikal; (ii)
bentuk norma hukum; dan (iii) politik hukum pembentukan UU 24/2009, sebagai
berikut.
[3.14.1] Bahwa dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan,
pemilihan suatu kata atau diksi tertentu, memiliki konsekuensi normatif yang
tidak dapat dipandang sebagai persoalan redaksional semata, termasuk juga
penggunaan kata “wajib” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang
menjadi permasalahan utama yang dimohonkan para Pemohon. Oleh karena
itu, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu memahami kata “wajib” ini
dengan menggunakan interpretasi gramatikal atau tekstual. Secara leksikal,
berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “wajib” yang merupakan
kata serapan dari bahasa Arab, menunjuk pada arti harus dilakukan; tidak boleh
tidak dilaksanakan (ditinggalkan); sudah semestinya; dan harus. Dalam tata
bahasa normatif, makna demikian berbeda dengan penggunaan kata “dapat”
142
yang menunjukkan diskresi, atau kata “berhak” yang memberikan otoritas atau
kewenangan kepada subjek hukum yang dituju. Oleh karena itu, wajib adalah
bentuk suatu perintah yang bersifat imperatif sebagai bentuk ekspresi atas
kehendak dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu keharusan.
Dalam konteks demikian, kata “wajib” dapat berdiri sendiri secara independen
dan tidak dipengaruhi oleh konsekuensi atau akibat hukum yang mengikutinya.
Artinya, apabila suatu norma menyatakan bahwa subjek hukum “wajib”
melakukan tindakan tertentu, maka secara gramatikal norma tersebut telah
lengkap sebagai norma perilaku yang mengikat. Sanksi merupakan persoalan
akibat hukum, sedangkan kata “wajib” merupakan pernyataan tentang sifat
keharusan itu sendiri. Secara a contrario, penilaian tanpa adanya sanksi maka
suatu kewajiban menjadi kehilangan kekuatan mengikatnya justru akan
mereduksi fungsi normatif teks hukum itu sendiri dan berpotensi memunculkan
pengertian yang bertentangan dengan makna bahasa yang digunakan oleh
pembentuk undang-undang.
[3.14.2] Bahwa secara konseptual, apabila dilihat dari segi wujudnya, suatu
norma hukum dikategorikan menjadi norma hukum tunggal dan norma hukum
berpasangan. Norma hukum tunggal adalah suatu norma hukum yang berdiri
sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya
merupakan suatu suruhan tentang bagaimana kita harus bertindak atau
bertingkah laku. Sedangkan, norma hukum berpasangan terdiri dari norma
hukum primer dan sekunder. Norma hukum primer adalah suatu norma hukum
yang berisi aturan/patokan bagaimana cara kita harus berperilaku di dalam
masyarakat. Selanjutnya, norma hukum sekunder adalah suatu norma hukum
yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu norma hukum primer itu
tidak dipenuhi dan mengandung sanksi. Kedua wujud norma hukum ini (tunggal
dan berpasangan) merupakan hasil sedimentasi dari dinamika perkembangan
pemikiran teori hukum mengenai dasar-dasar ilmu hukum normatif. Norma
hukum berpasangan menekankan validitas suatu norma hukum pada sanksi
dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap
dikehendaki oleh pembuat undang-undang dan menjamin pelaksanaan dari
perbuatan yang dikehendaki tersebut. Sanksi dalam konteks ini tidak hanya
dalam lingkup pidana, melainkan juga termasuk dalam lingkup perdata dan
administratif. Secara normatif, UU 12/2011 tidak mengatur secara spesifik
mengenai pengertian serta ruang lingkup norma hukum tunggal dan
berpasangan. Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas
panduan normatif pada Angka 268 Lampiran II UU 12/2011, menurut
Mahkamah, berdasarkan kerangka konseptual sebagaimana telah diuraikan di
atas, panduan normatif pada Angka 268 Lampiran II UU 12/2011 merupakan
tata cara atau pedoman untuk menyusun materi norma yang termasuk dalam
ruang lingkup norma hukum yang berpasangan. Sedangkan, norma Pasal 31
ayat (1) UU 24/2009 berdasarkan wujudnya termasuk dalam rumpun norma
hukum tunggal yang berdiri sendiri dan materinya lebih ditujukan untuk
mengatur perilaku sosial yang sifatnya lebih pada penekanan, in casu
penekanan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu nota kesepahaman
atau perjanjian.
[3.14.3] Bahwa pengunaan kata “wajib” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 juga tidak dapat dilepaskan dari politik hukum pembentukan UU
24/2009 yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika pasca dilakukannya
perubahan konstitusi. Disepakatinya rumusan sebagaimana diatur dalam Bab
143
XV UUD NRI 1945 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan merupakan upaya negara untuk menegaskan kembali simbol-
simbol kedaulatannya. Sebelum tahun 2009, pengaturan mengenai simbol
negara masih tersebar dalam berbagai regulasi (yang bersifat parsial) menurut
kebutuhan isinya dan tidak diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan
perundang-undangan. Pada saat UU 24/2009 dibentuk, bendera, lambang
negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah
yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 [vide Alinea 3 Penjelasan Umum
UU 24/2009]. Dalam konteks demikian, pembentukan UU 24/2009 menunjukkan
kehendak dari pembentuk undang-undang untuk melakukan kodifikasi dan
harmonisasi norma-norma yang berkaitan dengan identitas dan simbol negara
dalam satu undang-undang secara komprehensif. Selain secara tegas
diamanatkan oleh norma Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945, materi muatan
norma dalam UU 24/2009 merupakan bentuk konkret yang lebih teknis dari
keinginan negara untuk melakukan perlindungan terhadap simbol negara
sebagai identitas dan alat pemersatu, sekaligus sebagai penguatan kedaulatan
hukum nasional dalam arus globalisasi tanpa harus menutup diri dari
perkembangan internasional. Hal demikian menunjukkan adanya politik hukum
yang bersifat protektif sekaligus afirmatif secara seimbang dan proporsional.
Terkait dengan pengaturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia,
pembentuk undang-undang harus dapat meramu tatanan norma hukum positif
yang tetap memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap bahasa daerah
sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional, sekaligus memberikan ruang
pada penggunaan bahasa asing dalam kondisi tertentu sesuai dengan
kelaziman dalam pergaulan lintas negara. Kebutuhan politik hukum yang
demikian tentu mempengaruhi bentuk atau pilihan rumusan norma dalam UU
24/2009, in casu penggunaan kata “wajib” tanpa disertai adanya sanksi yang
mengikuti. Apabila dicermati secara komprehensif, selain norma Pasal 31 ayat
(1) UU 24/2009, terdapat juga beberapa norma pasal yang menggunakan kata
“wajib” menggunakan Bahasa Indonesia dalam UU 24/2009, yaitu norma Pasal
26 sampai dengan Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1),
Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat
(1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) UU 24/2009.
Kesemua norma yang disebutkan tersebut juga tidak memiliki atau diikuti
dengan adanya pengaturan sanksi namun tidak juga serta-merta menghapus
sifat imperatif dari norma tersebut. Hal demikian menunjukkan adanya karakter
khusus pengaturan norma dalam UU 24/2009 yang menyesuaikan dengan
politik hukum yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang yang kemudian
membentuk makna serta ruang lingkup kata “wajib” yang memiliki kekhususan
dan berbeda dengan pengaturan dalam undang-undang lainnya, sehingga tidak
dapat dimasukkan dalam pengertian kata “wajib” sebagaimana panduan
normatif pada Angka 268 Lampiran II UU 12/2011. Akan tetapi, berkenaan
dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah, hendaknya pembentuk undang-
undang dalam menentukan kata “wajib” dilakukan secara lebih selektif dan bijak
guna memastikan penggunaan kata “wajib” dimaksud tepat sesuai dengan
konteksnya. Jika mengharuskan penggunaan kata wajib namun tanpa disertai
sanksi, maka untuk kepentingan edukasi kepada perancang undang-undang
dan masyarakat, seharusnya penuangan kata “wajib” dalam norma undang-
undang yang tanpa dikenakan sanksi, agar diberikan penjelasan yaitu dalam
144
bagian penjelasan umum atau penjelasan pasal dalam undang-undang
tersebut.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan ketiadaan sanksi
batal demi hukum mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam
nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 telah menyebabkan norma pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
tersebut di atas dan dikaitkan dengan dalil permohonan para Pemohon, dikarenakan
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan dalam Permohonan a quo sama
dengan persoalan konstitusionalitas yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 188/PUU-XXIII/2025, yakni mengenai ketiadaan sanksi batal demi
hukum atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman
atau perjanjian dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, maka pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXIII/2025 sepanjang berkenaan
dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara
mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan para
Pemohon a quo. Dengan demikian, oleh karena hingga saat ini Mahkamah belum
memiliki alasan yang kuat untuk berubah pendirian berkenaan dengan hal tersebut,
maka berkaitan dengan dalil para Pemohon dalam permohonan a quo haruslah
dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak melanggar
prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
145
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-
XXIII/2025 sepanjang berkenaan dengan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
146
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut UU 24/2009) terhadap Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
135
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
136
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah
Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia.
2.
Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan calon advokat. Sedangkan Pemohon II adalah perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah
(sworn translator);
4.
Bahwa Pemohon I merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 karena norma a quo yang tidak disertai dengan
norma sanksi telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menghambat
dan mempengaruhi profesionalitas Pemohon I dalam menjalankan profesinya
sebagai advokat dimasa yang akan datang untuk memberikan nasihat maupun
pendapat hukum kepada klien. Sedangkan Pemohon II merasa hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan nota
kesepahaman dan perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing tanpa versi
bahasa Indonesia sehingga berpengaruh pada menurunnya permintaan atas
jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian yang merupakan
sumber utama penghasilan Pemohon II. Kerugian Pemohon I dan Pemohon II
tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknyanya potensial.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I dan Pemohon II, dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang
137
dijamin UUD NRI Tahun 1945, di mana Pemohon I adalah calon advokat yang telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) [vide Bukti P-3], dan
Pemohon II merupakan penerjemah tersumpah berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-34.AH.03.07 Tahun 2024
tertanggal 3 Juni 2024 [vide Bukti P-4]. Di samping itu, Pemohon I dan Pemohon II
juga telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 terkait ketidakjelasan
sanksi atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Indonesia.
Anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksudkan di atas
mempunyai hubungan sebab-akibat (causal-verband) serta bersifat khusus
(spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial bagi Pemohon I dan Pemohon
II dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Hal ini karena Pemohon
I beranggapan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dapat menghambat dan
memengaruhi profesionalitas Pemohon I sebagai calon advokat, sedangkan
Pemohon II beranggapan norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 mengakibatkan
menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun
perjanjian. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan,
maka anggapan kerugian yang dimaksudkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat, Pemohon I, dan
Pemohon II (selanjutnya dise
