PUU
Tahun 2024
173/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Binti Lailatul Masruroh
Tanggal Putusan: 2025-01-02
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2011, UU 30/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 173/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Binti Lailatul Masruroh
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: RT 03 RW 01 Dsn. Setinggil Desa
Gandekan, Kecamatan Wonodadi ,Kabupaten
Blitar, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 Desember 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 169/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024, dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 173/PUU-XXII/2024 pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, yang telah
2
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 25
Desember 2024 melalui surat elektronik (e-mail), pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan,
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) ketiga UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan 3 Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya
3
bersifat final untuk: a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of
the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU
Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan
Pemohon adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut
UU Pilkada);
9. Bahwa Pengujian Materril Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) diujikan dengan
dasar konstitusional yaitu terhadap Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun
1945, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28H ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 merupakan suatu indikator perkembangan
ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya kemajuan
bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana undang-
undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial,
sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai
pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap
warga negara. MK merupakan badan yudisial yang bertugas
menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak
5
hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon
kemudian memutuskan untuk mengajukan Permohonan Pengujian
Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
No.
06/PMK/2005
tentang
Pedoman Beracara Delam Perkara Pengujian Undang-Undang
dinyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa, ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir
berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat
mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
6
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perseorangan Warga
Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atas nama Binti Lailatul Masruroh (Bukti P-3);
7. Bahwa hak konstitusional Pemohon dijamin oleh Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah secara
demokratis sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar
pencarian data pemilih atas nama Binti Lailatul Masruroh dari situs
cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-4);
8. Bahwa Pemohon sebagai masyarakat yang memiliki peran untuk
berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilihan demokratis
sebagai bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk
mengawal hak pilihnya, partisipasi ini berkesinambungan dengan
Pemohon yang disisi lain sebagai Mahasiswa yang berperan
sebagai agen of change dalam masyarakat, dalam hal ini
pemerintah memberikan kebijakan mengenai peran mahasiswa
dalam pemilu dan pilkada sebagai berikut;
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 69/PUU-
XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 69 huruf i UU Pilkada
diubah sehingga memungkinkan kampanye di perguruan tinggi
selama telah mendapatkan izin dari penanggung jawab
perguruan
tinggi dan
tanpa atribut
kampanye
pemilu.
Sebelumnya, UU Pilkada melarang kampanye di tempat
pendidikan, termasuk perguruan tinggi;
b. Bahwa pada pelaksanaannya di kampus pemohon masih
dijembatani KPU Jawa Timur pada agaenda KPU Jawa Timur
Goes To Campus jelang pilkada pada tanggal/hari Selasa, 05
November 2024 dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih
pemula dan memberikan edukasi tentang pentingnya pemilihan
7
kepala daerah [lihat: Jelang Pilkada 2024, KPU Jatim dan UIN
SATU Gelar KPU Jawa Timur Goes to Campus - UIN Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung]
c. Bahwa sebagaimana dalam kegiatan yang diikuti pemohon di
Universitas menggaris besarkan organisasi mahasiswa yang
mewakili pihak perguruan tinggi sebagai penyambung lidah
rakyat harus memiliki tekad untuk menyalurkan aspirasi
masyarakat kepada pasangan calon kepala daerah;
d. Bahwa dalam agenda tersebut juga menekankan diskusi
kompetensi calon kepala daerah, pembahasan money politic,
hak pilih, dan konsultan politik sosialisasi ini menjadi strategi dan
sarana untuk menjadikan mahasiswa sebagai pemilih yang
cerdas dan bijak dalam menentukan pemimpin baru yang tepat;
e. Bahwa dalam masa pemilihan perlunya pemikiran dan informasi
terbuka publik oleh pemerintah juga menjadi faktor utama
karena mahasiswa atau yang saat ini kerap disapa sebagai
generasi Z memiliki ruang dalam hal akses informasi melalui
media sosial sehingga dalam momentum pilkada kali ini media
sosial juga memiliki peran yang sangat penting untuk
menyebarkan informasi tentang pilkada;
f. Bahwa informasi kejelasan alur perkembangan kinerja daerah
juga menjadi faktor pemilih untuk memnentukan potensi yang
bisa dikembangkan pada daerah masing-masing dengan
menyerahkan mandat melalui calon pasangan yang maju dalam
kontestasi pilkada, dengan adanya keterbatasan informasi yang
jelas dari pihak pemerintah maka tidak terpenuhinya asas-asas
pemerintahan yang baik;
g. Menurut Asep Ridwan (2004) “Dalam pendekatan rasional
terdapat dua orientasi yang menjadi daya tarik pemilih, yaitu
orientasi isu dan orientasi kandidat. Orientasi isu berpusat pada
pertanyaan:
apa
yang
seharusnya
dilakukan
dalam
memecahkan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi
masyarakat, bangsa, dan negara, dalam hal ini keberadaan
informasi publik terutama berkaitan dengan calon pasangan
8
sangat mempengaruhi daya partisipasi pemilih yang jika di
logiskan ketika banyak masyarakat yang memiliki pola pemilihan
berdasarkan trackrecord pasangan maka meminimalkan adanya
money politic;
h. Bahwa menurut Ramlan Surbekti, perilaku pemilih adalah
aktivitas pemberian suara oleh seseorang yang berkaitan erat
dengan kegiatan pengambilan keputusan untuk memilih atau
tidak memilih pada suatu pemilihan umum. Perilaku memilih
(voting behavior) dalam suatu pemilihan umum bukan hanya
sekedar perilaku yang bersifat individual, tetapi juga dipengaruhi
unsur refleksi struktur sosial budaya, eknomi, dan politik yang
mempengaruhinya;
i. Bahwa berhubungan dengan adanya kebijakan yang melibatkan
mahasiswa
sebagai
penyambung
lidah
rakyat
maka
keterbukaan data informasi mengenai isu seharusnya lebih
transparan,karena keterkaitan dengan dana APBD yang
bersinggungan langsung dengan petahana yang memiliki
kewenangan dalam proses sosialisasi Pilkada ataupun
pemilihan
sangat
berorientasi
dalam
keterbukaan
dan
Independensi KPU sebagai penyelenggara.
9. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo dapat dibuktikan
dengan posisi pemohon sebagai mahasiswa yang memiliki
keterkaitan dengan proses kampayne pilkada ataupun pemilu yang
menjadikan Perguruan Tinggi sebagai tempat berkampanye dan
Sosialisasi
Program
Lembaga
Negara
yaitu
KPU,
maka
sebagimana kedudukan konstitusional pemohon yaitu dilandaskan
pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”, sebagai warga negara yang dianggap mengetahui
hukum maka partisipasi Pemohon sebagai bentuk kepatuhan pada
hukum;
9
10. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 166 ayat
(1) dan ayat (3) UU Pilkada sebagai salah satu landasan
pembebanan dana penyelenggaraan pilkada pada APBD serta
mengancam Independensi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota karena
bersifat permohonan dana tidak dalam alokasi satu pintu. Pemohon
melihat adanya potensi adanya kerugian inkonstitusional akibat
tidak jelasnya pasal a quo yang secara rinci akan dibahas
selanjutnya;
11. Bahwa dengan kondisi itu, Pemohon menjadi memiliki kedudukan
hukum untuk memohon kepada Mahkamah agar mengawal
kepastian demokrasi dan hak konsitusional Pemohon untuk
memberikan tafsir baru kepada ketentuan di dalam UU a quo,
sehingga format mekanisme penganggaran dana Pilkada Serentak
berpusat satu pintu melalui KPU untuk menjaga indepensi KPU dan
program-program yang berkaitan dengan kedudukan Pemohon;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon merupakan subjek yang telah sesuai dengan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK.
II.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat
beberapa
syarat
agar
dapat
dianggap
sebagai
kerugian
konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
10
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
2. Bahwa ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Adapun hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 telah diatur dalam
beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam
perkara a quo, yakni:
1) Bahwa terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, namun dilanggar dengan
ketentuan yang ada dalam pasal a quo. Adapun hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yakni:
a. Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, “Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
b. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
c. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”.
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian.
a. Bahwa pilkada serentak telah dilaksanakan yang telah
mengasilkan calon gubernur, walikota dan bupati yang terpilih
11
meskipun di wilayah Pemohon paslon incumbent tidak
memenangkan jabatan dalam perhelatan pilkada tetapi isu
demokrasi dan keterbukaan pemerintah menyelimuti proses
perhelatan pilkada khususnya di wilayah Blitar dan Jawa
Timur;
b. Bahwa kedudukan Pemohon sebagai mahasiswa yang
diberikan peran untuk menyalurkan suara rakyat terbatas
krena tidak adanya informasi terbaru mengenai Pilkada
terutama dalam hal transparansi agenda pencapaian kinerja
calon incumbent Kabupaten Blitar yang maju dalam
perhelatan Pilkada dan transparansi dana pelaksanaan
pilkada yang merupakan informasi publik sebagimana yang
dilakukan oleh pemerintah dan KPU wilayah Blitar Kota dan
pemerintah pusat (RI);
c. Bahwa proses pendanaan pilkada merupakan proses yang
diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan” yang dalam
hal ini hak Pemohon tidak terpenuhi karena keterbatasan
informasi yang diberikan oleh pemerintah daerah dan
lembaga yang berwenang lainnya;
d. Bahwa
sebagaimana
kedudukan
Pemohon
debagai
mahasiswa yang diberikan fasilitasi untuk berdiskusi terbuka
dan
mendapat
informasi
kredibel
sebagimana
yang
disampaikan oleh KPU Jawa Timur 2024 tidak terpenuhi oleh
Pemerintah Daerah dan KPU Kabupaten;
e. Bahwa Pemohon sebagai mahasiswa yang memiliki hak pilih
di wilayah Kabupaten Blitar terkahir mendaptakan informasi
terbuka mengenai pendanaan pilkada oleh NPHD adalah
mengenai revisi alokasi dana pilkada 2024 sebelum adanya
teken
atau
penandatanganan
[lihat:
https://radartulungagung.jawapos.com/blitar/763043252/ang
12
garan-pilihan-bupati-blitar-dipangkas-rp-34-m-begini-
penjelasannya];
f. Bahwa kedudukan Pemohon sebagai mahasiswa dan warga
Blitar yang ditetapkan memiliki hak pilih dibingungkan
dengan pilihan dikarenakan keterbatasan akses trackrecord
paslon incumbent dana kejelasan mekanisme pencairan
dana 405 dan 60% apakah digunakan oleh incumbent untuk
berkampanye?
g. Bahwa jika hal tersebut dibiarkan muncul ketidakadilan yang
mencoreng ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”,
dimana petahana tidak menjunjung asas-asas pemerintahan
yang baik dan menimbulkan asumsi tentang penyelewengan
anggaran
pendapatan
belanja
daerah
yang
malah
menyokong
isu-isu
kepentingan
jabatan
subur
di
masyarakat;
h. Bahwa kondisi tersebut telah merugikan Pemohon untuk
mendapatkan kedudukan hukum yang sama terhadap
prinsip
negara
demokrasi
dan
kedaulatan
rakyat
sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
i. Bahwa kondisi tersebut telah merugikan Pemohon untuk
mendapatkan kepastian hukum dan amanat kedaulatan
rakyat yang dipercayakan pada lemabaga independen
berklurang sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal
22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dengan adanya ketentuan didalam UU a quo telah secara
nyata membuat hak konstitusional dalam pemilihan yaitu
mndapatkan kualitas pemilihan daerah tanpa adanya manipulasi
terlanggar. Hal ini disebabkan oleh Pencairan dana hibah Pilkada
bergantung pada kondisi politik lokal daerah setempat karena ada
tiga pihak yang terlibat, yakni pemda, DPRD, dan penyelenggara
13
(KPU/Bawaslu Daerah). Menelisik keterlibatan yang terjadi dalam
proses alokasi dana pilkada yang efektif secara langsung telah
melanggar ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Karena adanya
persyaratan tertentu untuk KPU dan Bawaslu Daerah mendapatkan
alokasi
pendanaan
pilkada
yaitu
dengan
mekanisme
penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dimana dalam
implementasi prakteknya pemerintah kurang tanggap dalam
memastikan proses penganggaran ini bisa berjalan sesuai waktu
dengan ketentuan dalam Pasal UU a quo yaitu pada frasa
“membebankan pada APBD” Pasal 166 ayat (1) memunculkan
ketidakpastian hukum sebagaimana kelanjutan pada Pasal 166 ayat
(3) Permendagri 41 Tahun 2020 Pasal 14 ayat (4) menyatakan
bahwa pendanaan Pilkada berasal dari NPHD (Naskah Perjanjian
Hibah Daerah) yang disetujui dan ditandatangani oleh Kepala
Daerah; (Bukti P-5)
4. Bahwa ketiadaan perbaikan sistem pengalokasian dana Pilkada
yang mandiri dan transparan yang semestinya mengikuti
pertimbangan Mahkamah yaitu dengan memperhatikan kemudahan
pelaksanaan pemilihan umum dan pemiihan di wilayah daerah serta
menghitung betul beban penyelenggaraan sekalian dengan
mekanisme sistem hukumnya. Menilisik rezim pilkada yang sedari
awal berubah-ubah hingga adanya ketentuan dari Mahkamah
Konstitusi untuk menyerentakkan sistem pemilihan menimbulkan
masalah hukum lain selain masalah pendanaan pilkada yang pada
hal ini kerugian konstitusional Pemohon dikemudian hari dapat
terjadi lagi, bahwasanya secara aktual kerugian Pemohon sebagai
mahasiswa yang terdata sebagai warga blitar terkait pendanaan
pilkada yaitu adanya perbaikan signifgikan infrastuktur jalan wilayah
Pemohon yang terletak pada wilayah perbatasan dua kabupaten
yang merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten;
5. Bahwa jika hal tersebut dibiarkan tentu akan sangat mencoreng nilai
keadilan hukum sesuai amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
14
1945 serta prinsip-prinsip negara demokrasi. Sebab, kemudahan
dan perlakuan khusus sebagai warga negara seharusnya
terealisasikan
dengan
adanya
otonomi
daerah
guna
memprioritaskan dan memaksimalkan manfaat kebijakan otonomi
daerah digunakan untuk kepentingan dan menyamaratakan
keadilan secara menyeluruh hingga ke pelosok, akan tetapi dalam
hal ini hak konstitusiuonal untuk mendapatkan pelayanan publik
yang baik berupa sarana dan prasana jalan tidak terpenuhi;
6. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, antara lain:
• Kerugian secara potensial dialami oleh Pemohon dalam dua
kondisi:
1) Pertama, tidak terdapat kepastian hukum bahwa tidak ada
kepentingan kader incumbent ataupun incumbent yang
menjadi paslon diiringi dengan adanya mekanisme Pemda,
DPRD,
dan
KPU
/Bawaslu
yang
dapat
menjamin
ketransparansian alokasi dana kepada publik mengingat
pendanaan tersebut merupakan APBD yang digunakan
pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi daerah
mulai dari SDM dan SDA di Daerah. Maka, dalam hal ini hak
konstituisional Pemohon pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dikemudian hari akan terulang dicederai dengan
alasan kepentingan bersama;
a. Bahwa dengan kedudukan pemohon sebagai mahasiswa
berhubungan dengan kondisi tersebut tidak menutup pula
mempengaruhi penurunan indeks kualitas demokrasi
berdasarkan kepercayaan kualotas suara di tingkat
daerah bahkan nasional menurun yang disebabkan oleh
adanya kualitas mekanisme sistem penyelenggaraan
yang telah terkontaminasi kepentingan politik incumbent;
b. Bahwa kerugian potensial Pemohon dikemudian hari
terkait hak politik dan hak yang diatur pada Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berpotensi tidak menerima
15
hak pembayaran honorarium secara tepat waktu ketika
pemophon dikemudian hari menghendaki menjadi
petugas atau panitia pemilihan hal ini menjadi kerugian
yang secara umum telah ditemukan Pemohon pada
wilayah Pemohon, mengingat Pemohon sebagai warga
negara memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi
dalam pelaksanaan pilkada, termasuk menjadi bagian
dari kepanitiaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau
badan penyelenggara pemilu lainnya;
c. Bahwa kerugian potensial Pemohon dikemudian hari
dengan adanya mekanisme pendanaan yang merupakan
kewenangan petahana atau kepala daerah yang dapat
merevisi
bahkan
melakukan
pengurangan
dan
penambahan alokasi dana kebutuhan, maka dalam hal ini
secara potensial hak Pemohon sebagai warga negara
Indonesia sebagaimana yang di atur dalam Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, “Segala warga negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya berpotensi
dilanggar dikemudian hari ketika dihadapkan oleh
pasangan
calon
incumbent
yang
terbatas
akan
trackrecord yang dibersamai dengan ketidak transparan
mekanisme tahap pencairan yang berdekatan dengan
kampanye;
2) Kedua, apabila mekanisme pendanaan Pilkada tetap
dibebankan pada APBD berpotensi menimbulkan politik
kepentingan petahana melihat masih ada peran DPRD dan
pemerintah daerah dalam proses politik anggaran yang
dimana KPU sebagai lembaga independen memohonkan
dana kepada pihak pemerintah daerah yang kemudian di
setujui oleh kepala daerah dalam hal ini kasus yang terjadi di
Kabupaten Blitar sebelum adanya penandatanganan NPHD
pada Oktober 2023 adanya pengurangan dana hibah dengan
16
alasan untuk pemaksimalan Infrastruktur. Maka, dalam hal
ini frasa mandiri lembaga KPU di daerah harus dijamin
independensinya
dalam
menyelenggarakan
Pilkada
langsung, dan apabila independensi KPU Daerah tidak
dijamin, hal ini akan mengganggu pelaksanaan hak rakyat
sebagai pemegang kedaulatan yang ditentukan dalam Pasal
1 ayat (2) UUD 1945, bertentangan dengan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum yang dimuat dalam Pasal 27
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
7. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian;
1) Bahwa pasal a quo adalah pasal yang sebenarnya berfungsi
untuk mengakomodir bagaimana mekanisme pendanaan
penyelenggaraan pilkada untuk KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Namun, dengan tidak diaturnya limitasi pada pasal tersebut
dapat menciptakan kesewenangan pengurangan, penambahan
bahkan pemerasan dana oleh petahana guna memenuhi
ketentuan yang di amanatkan dari pasal a quo tersebut;
2) Bahwa dengan tidak adanya limitasi tersebut, pelaksanaan
tahapan pilkada mengalami hambatan karena anggaran pilkada
digunakan sebagai “alat” politik oleh petahana yang berpotensi
mengganggu
kemandirian
penyelenggara
pilkada
yang
demokratis;
3) Secara kausalitas, manakala frasa “dibebankan pada APBD
dan dibantu dengan APBN” diberi limitasi yang jelas dalam
undang-undang
maka
Pertama,
terciptanya
standar
penyelenggaraan Pilkada dan pendanaan yang efisien. Hal ini
diperlukan untuk mengantisipasi bahwa penyelenggaraan
pilkada yang tidak efisien dapat dipandang sebagai sebuah
bentuk perilaku korupsi, sehingga dapat menyebabkan
tantangan terhadap kredibilitas penyelenggara;
17
4) Kedua, praktik politik gembong kader akan dapat dihilangkan
oleh karena proses pendanaan pilkada bertumpu pada satu
pintu yaitu APBN, pihak-pihak yang memiliki kuasa lebih atau
incumbent tidak dapat melakukan kampanye yang terindikasi
menggunakan APBD ataupun mencederai hak honoranium
profesi di ranah instansi pemerintahan.
8. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
1) Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian Pemohon sebagai Mahasiswa yang dilibatkan dalam
kebijakan kampanye sebagaimana pada ketentuan Pasal 69
huruf i UU Pilkada karena berpotensi hilangnya mandat, kualitas
suara yang jurdil dan potensi hilangnya kesejahteraan
pelayanan publk tidak akan terjadi dikemudian hari. Dalam hal
ini, Mahkamah juga menunjukkan konsistensi untuk menjadikan
Pilkada yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam
prinsip dan kerangka hukum pemilihan kepala daerah yang jujur
dan adil.
III.
ALASAN PERMOHONAN/POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum Pemohon menguraikan argumentasi terkait dengan
pengujian UU a quo, Pemohon menyadari bahwa pengujian terhadap
ketentuan pelaksanaan Pilkada, bukanlah pengujian yang pertama kali
diajukan kepada Mahkamah;
2. Bahwa sepanjang penelusuran Pemohon, pengujian terhadap ketentuan di
dalam UU a quo, sudah dua kali diajukan kepada Mahkamah, yakni melalui
Perkara Nomor 85/PUU-XX/2022, dan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024;
3. Bahwa di dalam UU Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang
memberikan prasyarat untuk dapat melakukan pengujian kembali terhadap
materi muatan pasal ataupun ayat dari sebuah undang-undang yang sudah
pernah diuji sebelumya di Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa
ketentuan yang mesti dijelaskan dan mampu untuk dibuktikan oleh
Pemohon kepada Mahkamah, khususnya terkait dengan perbedaan dasar
konstitusional, dan argumentasi permohonan yang berbeda;
18
4. Bahwa terkait dengan pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal
dan/atau bagian dalam undang-undang, terdapat ketentuan di dalam Pasal
60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebagai
berikut:
a. Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011: "Terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali”;
b. Pasal 60 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011: "Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda”.
5. Bahwa terkait dengan permohonaan yang diajukan oleh Pemohon ini,
ketentuan pasal dan ayat yang diuji memag pernah diajukan kepada
Mahkamah sebelumnya. Tetapi, ketentuan yang pasal dan ayat yang sama
persis dengan apa yang diajukan oleh Pemohon, sepanjang yang
pemohon telusuri belum ada, yakni permohonan yang mengajukan
ketentuan Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3);
6. Bahwa di dalam permohoan a quo, Pemohon mengajukan permohonan
terkait ketentuan pendanaan pilkada, berbarengan pula dengan ketetuan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak yang ada di
dalam UU Pilkada. Artinya, dengan ketentuan tersebut, sepanjang
penelusuran Pemohon, belum ada permohonan sebelumnya, yang
mengajukan ketentuan pasal a quo, seperti yang diajukan oleh Pemohon
di dalam UU a quo;
Tabel.1
Permohonan Terkait Ketentuan Pilkada Yang Pernah Dimohonkan di
Mahkamah Konstitusi
No.
Nomor Perkara
Dasar Konstitusional Yang digunakan
1. Nomor 85/PUU-XX/2022
Pasal 22E ayat (1), Pasal 24C ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
2. Nomor 12/PUU-XXII/2024
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
19
7. Bahwa selain ruang lingkup pasal dan ayat di dalam UU a quo yang
berbeda, Pemohon di dalam permohonan ini juga mengajukan dasar
konstitusional
yang
berbeda
dengan
permohonan-permohonan
sebelumnya yang diajukan kepada Mahkamah. Permohon menggunakan
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan tabel yang sudah ditunjukkan oleh
Pemohon diatas, secara terang terlihat belum ada permohonan terdahulu
yang menggunakan pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
diajukan sebagai dasar konstitusional yang sama dengan permohonan
pemohon;
8. Bahwa selain ruang lingkup pasal yang berbeda, serta dasar
konstitusional yang digunakan juga berbeda, alasan-alasan permohonan
yang disampaikan di dalam permohoa a quo juga berbeda. Pemohon di
dalam permohonan ini akan menyampaikan argumentasi empirik
berdasarkan dua kali penyelenggaraan pilkada, yakni pada tahun 2020
dan tahun 2024, yang telah terbukti melemahkan derajat dan kualitas
kedaulatan rakyat, melemahkan transparansi publik, melemahkan
kualitas kemandirian KPU serta merugikan pemilih untuk mendapatkan
suatu penyelenggaraan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
9. Bahwa adanya mekanisme pendanaan melalui NPHD yang tidak terbuka
pada
publik
selain
menyinggung
kemandirian
KPU
sebagai
penyelenggara juga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik
sebagaimana
Undang-Undang
Nomor 30
Tahun
2014
tentang
Adaministrasi Pemerintahan disebutkan pada Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik Pasal 10 (1) AUPB yang dimaksud dalam
undang-undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
20
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 58 UU MK menyebutkan “Undang-Undang
yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan
yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
UUD 1945”, maka untuk perbaikan sistem pilkada serentak dan menjaga
kredibelitas serta kualitas suara yang jurdil di penyelenggaraan
mendatang perlu adanya perbaikan mekanisme pendanaan pilkada untuk
KPU Daerah cukup satu pintu untuk menjamin penyelenggaraan pilkada
tidak ada politik-politik anggaran yang melibatkan kepentingan petahana
dengan melakukan perbaikan mekanisme yang secara jelas dimuat dalam
regulasi;
11. Bahwa seluruh simpul argumentasi yang akan Pemohon jelaskan pada
bagian berikutnya, belum perah diajukan oleh permohonan-permohonan
sebelumnya kepada Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa oleh sebab itu, permohonan yang diajukan oleh Pemohon di dalam
perkara ini, telah memenuhi kualifikasi Pasal 60 ayat (2) UU MK, yang
memberikan prasyarat permohonan dengan pasal dan ayat yang sama,
dapat diajukan kembali kepada Mahkamah dengan dasar konstitusional
yang berbeda. Di dalam permohonan ini, Pemohon tidak hanya
menggunakan dasar konstitusonal yang berbeda, tetapi juga ruang
lingkup pasal dan ayat di dalam UU a quo yang berbeda, serta alasan-
alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya;
13. Bahwa sesuai dengan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon, in
casu untuk ketentuan di dalam UU a quo dapat diperiksa kembali oleh
Mahkamah, beralasan menurut hukum.
I.
TENTANG
SEJARAH
TANTANGAN
REZIM
PEMILHAN
KEPALA
DAERAH DARI PEMILUKADA HINGGA PILKADA SERENTAK
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran serta koreksi
terhadap ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 yang terkait dengan eksistensi
KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional dan hierarkis yang
mempunyai wewenang menyusun regulasi serta melakukan pengawasan
21
internal sebagai bahan supervisi kepada KPU provinsi, kabupaten/kota
sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan pilkada;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi pun berulang kali telah menekankan tentang
pelaksanaan Pilkada secara adil untuk mencapai fairness antar peserta
Pilkada. Salah satunya adalah syarat pengunduran diri bagi kepala
daerah petahana (incumbent) yang menurut Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 17/PUU-VII/2008 adalah suatu cara untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan (abuse of power) dan untuk
mewujudkan iklim persaingan yang sehat dan setara (fairness) di antara
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lain;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004: pada
awalnya yang berwenang dalam memutus perselisihan hasil sengketa
Pilkada itu adalah Mahkamah Agung yang kemudian dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi. Secara historis Mahkamah Konstitusi meletakkan
Pilkada pada satu kesatuan dengan Pemilu sebagaimana tertuang dalam
Putusan No. 72-73/PUU-II/2004. Dalam pertimbangan putusan tersebut
Mahkamah Konstitusi mengatakan, “Mahkamah berpendapat bahwa
secara konstitusional, pembuat undang-undang dapat saja memastikan
bahwa pilkada langsung itu merupakan perluasan pengertian pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga karena itu,
perselisihan mengenai hasilnya menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945….”. Atas dasar
demikian, pilkada masuk ke dalam rezim pemilu sehingga segala
permohonan perselisihan tentang hasil pilkada menjadi wewenang
Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus; (Bukti P-6)
4. Pasang surut desain kelembagaan penyelenggara pemilu terjadi karena
pergulatan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun
1945 bahwa pilkada sebagai rezim pemerintah daerah, sementara
pelaksanaan pilkada menggunakan asas pemilu yaitu langsung umum
bebas, rahasia, jujur dan adil; (Bukti P-7)
5. Putusan No. 97/PUU-XI/2013, MK memandang bahwasannya Pilkada
bukanlah termasuk ke dalam rezim Pemilu sehingga penambahan
kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pilkada
22
dengan memperluas makna Pasal 22E UUD 1945 adalah inkonstitusional;
(Bukti P-8)
6. Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019: Putusan ini memberikan sejumlah
model
keserentakan
pemilihan
umum
(Pemilu)
yang
dinilai
konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Putusan ini menegaskan bahwa Pemilu serentak
dapat dilakukan dengan berbagai model, seperti pemilu serentak
nasional, pemilu serentak daerah, atau kombinasi keduanya; (Bukti P-
9)
7. Putusan
MK
terbaru
Nomor
85/PUU-XX/2022,
MK
merubah
pandangannya dan tidak lagi membedakan antara rezim Pemilu dan
rezim Pilkada, sehingga dalam putusannya MK berwenang untuk
memutus perselisihan hasil tentang Pilkada secara permanen. (Bukti P-
10)
8. Bahwa perdebatan politik pendanaan pilkada masih menjadi msalah yang
berulang, selain faktor rezim pemilu dan pilkada yang sering kali di
kategorikan sebagai opened legal policy oleh pembuat undang-undang
sehingga mengancam lembaga KPU tersendiri dan menciptakan
tantangan baru yaitu dengan adanya Politik anggaran yang berulang di
ranah DPRD dan Pemda sehingga KPU sebagai lembaga yang
dindependen tidak ada kontrol penuh akan pendanaan yang berpotensi
ditunggangi kelompok berkepentingan dalam mkasa Politik Anggaran
Tersebut
[lihat:
https://perludem.org/2019/10/10/perludem-sumber-
anggaran-pilkada-dari-apbd-jadi-masalah-yang-terus-berulang/],
Dalam
paparan tersebut selain masalah sengketa Pilkada yang dirubah rezim
oleh Putusan MK juga berdampak pada sifat Pilkada dan Pemilu sehingga
menimbulkan kondisi baru yaitu penyerentakan Pemilu dan Pilkada
dimana permasalahan perhelatan yang serentak tidak efisien karena
banyak daerah yang gagal memenuhi syarat waktu pencairan dana dan
tidak adanya limitasi sanksi dalam pengaturan yang jelas;
9. Bahwa secara histori, KPU memperoleh posisi dan kedudukan yang kuat
pasca pengesahan hasil amandemen ketiga, itu artinya UU No. 3 Tahun
1999 mengenai penyelenggara pemilu belum secara spesifik berada
dalam kedudukan yang tetap dan mandiri. Keanggotaan KPU pada
23
Pemilu 1999 sudah mengalami kemajuan bila dibandingkan dengan
penyelenggara pemilu era orde baru, namun komposisi keanggotaannya
berasal dari wakil partai politik dan wakil pemerintah, karena itu
kelembagaan penyelenggara pemilu merupakan arena kontestasi antar
kekuatan-kekuatan politik;
10. Bahwa dalam sejarahnya berbagai upaya untuk mendegradasi tingkat
kemandirian lembaga penyelenggara pemilu selalu muncul silih berganti.
Hal ini utamanya terjadi setiap kali berlangsung proses penyusunan
peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Studi
mengenai kelembagaan KPU sudah dilakukan oleh sejumlah sarjana, baik
secara utuh membahas terkait dengan KPU maupun pada bagian-bagian
tertentu, termasuk artikel pada jurnal ilmiah menyinggung kemandirian
KPU, lebih jauh lagi, studi mengenai pemilu sendiri dalam konteks
Indonesia masih terbatas. Meskipun demikian, tulisan Pramono Tanthowi
mempertahankan Kemandirian KPU merupakan tulisan yang cukup
komprehensif dengan menggunakan studi komparasi antara produk
legislative dengan Mahkamah Konstitusi. KPU tidak seluruhnya
melakukan transformasi yang normal, ada fase pelemahan KPU dan
gerakan untuk tetap memperkuat kemandirian dan independensi KPU;
11. Bahwa dalam konstitusi disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh
Penyelenggara Pemilu, hal dikenal dalam tiga serangkai berdasarkan UU
No. 7 Tahun 2017 terdiri dari Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-RI) dan DKPP.
Ketiga lembaga yang secara yuridis-konstitusional adalah lembaga
bentukan asli konstitusi, sehingga keterbentukannya bersifat atributif
tersebut, merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan
Pemilu. Meminjam analisis Bourdieu bahwa penyelenggara Pemilu yang
terproliferasi (KPU, Bawaslu, DKPP) merupakan habitus yang selalu
mengalami proses yang terstruktur dan menstrukturkan dirinya
dalam arena dan doxa yang merupakan hasil konsensus politik.
Konstruksi KPU yang bersifat tetap dan mandiri menjadi agenda strategis
bersama, oleh karena itu dilakukan beberapa langkah untuk memperkuat
kelembagaan KPU;
24
12. Bahwa mengenai terstruktur dan menstrukturkan dengan tujuan
menghindari conflict of interest dalam KPU dan memastikan bahwa KPU
benar-benar independen seharusnya diberikan artgian yang jelas
sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum pada KPU
Daerah yang merupakan lembaga struktural yang berhubungan terpusat
dengan KPU RI bukan lagi mengenai independen sebagai lembaga
namun juga harus indpenden dalam hal administrasi dan pendanaan
sehingga ketika ada sengketa proses yang mempertanyakan KPU bisa
lebih jelas dalam menegaskan struktur yang tidak terombang-ambing
dengan keputusan rezim pemilu maupun pilkada;
13. Bahwa MK juga berpendapat bahwa dana yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan Pilkada tidak hanya bersumber/berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat. Dengan demikian, pertanggungjawaban penggunaan anggaran
oleh KPUD harus dilakukan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku,20 tidak hanya semata kepada DPRD. Selain itu,
pembatalan pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti
melakukan pelanggaran politik uang (money politics) bukan merupakan
kewenangan DPRD;
14. Bahwa dengan merujuk prinsip a contrario actus yang berlaku universal
dalam ilmu hukum, MK menyatakan bahwa karena KPUD berwenang
menetapkan siapa pasangan calon yang akan ikut dalam kontestasi,
maka KPUD pula yang seharusnya diberikan kewenangan untuk
membatalkannya;
15. Bahwa adanya putusan ini membawa dampak positif bagi kelembagaan
KPUD dari aspek kelembagaan maupun kewenangannya. Meskipun ada
perdebatan bahwa pilkada masuk dalam rezim pemerintahan daerah atau
rezim pemilu, namun MK menguatkan keberadaan KPU dan KPUD
sebagai satu kesatuan hierarki yang oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945
dinyatakan memiliki sifat yang mandiri. KPUD merupakan perpanjangan
tangan KPU di daerah dalam melaksanakan pemilihan yang berdasarkan
asas-asas pemilu;
25
16. Bahwa adanya ketidaksesuaian dengan pertangungjwaban dimana
proses politik anggaran untuk Penyelenggaraan Pilkada yang malah
menggunakan mekanisme permohonan KPU kepada Pemerintah Daerah
yang kemudian masih meminta persetujuan DPRD menimbulkan
penegertian baru kalau KPU Daerah bertanggungjawab kepada DPRD
sehingga menimbulkan ketidakjelasan posisi lembaga KPU.
II.
KONDISI PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 SETELAH BERLAKUNYA
PENYERENTAKAN PEMILU DAN PILKADA
1. Bahwa
mengamati
jadwal
pelaksanaan
pilkada
serentak
yang
dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu dimana pada Pasal 166 ayat
(3) pendanaan pilkada diatur oleh Permendagri di mana didalamnya
dimuat limitasi pencairan atau pengalokasian dana dengan rentang
terkahir 5 bulan sebelum pemungutan suara dimulai, ketidaklogisan
pencairan dana pilkada terkait limitasi batas waktu yang diatur
sebagaimana dalam norma lanjutan yaitu Permendagri sebagai berikut:
a. Pendelegasian norma dari Pasal 166 ayat (3) memuat aturan lanjutan
pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dilanjutkan dengan
pengaturan pada Permendagri 41 tahun 2020 tentang dana hibah
APBD pada Pasal 14 sebagaimana berikut;
i. KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau
Bawaslu
Kabupaten/Kota
terlebih
dahulu
menyampaikan
permohonan kepada kepala daerah untuk melakukan perubahan
rincian penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD;
ii. Kepala Daerah berdasarkan permohonan perubahan rincian
penggunaan hibah kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan
permohonan dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah usulan permohonan diterima;
b. Persoalan ketidakpastian hukum terletak pada Pasal 166 ayat (3) UU
No.10 Tahun 2016 yang seharusnya pendanaan lembaga independen
terpusat sehingga dengan adanya pasal ini mencederai sifat KPU
sebagai lembaga nasional, tetap dan mandiri;
c. Kerugian yang dialami pemohon dan sebagai warga negara yang
mempunyai hak pilih tercederai dengan ketentuan Pasal 166
26
dikarenakan adanya tunggangan politik kepentingan dan jabatan
sehingga
menimbulkan
potensi
terselenggarakannya
pilkada
kabupaten tidak jujur dan adil;
d. Bahwa kelanjutan norma dan frasa dari Pasal 166 ayat (3) UU 10
Tahun 2016 di implikasikan pada Pasal 14 ayat (4) huruf a dengan
menyatakan:
“KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyampaikan permohonan
kepada
kepala daerah
untuk
melakukan
perubahan
rincian
penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD”;
e. Bahwa pemohon mengalami kerugian Konstitusional terhadap akan
dilaksanakannya pilkada serentak 27 November 2024 khususnya
pada pilkada Kabupaten Blitar, pasalnya Bupati Blitar periode tahun
2020 tahun ini ikut serta kembali menjadi Bupati, titik permasalahan
yaitu Bupati Blitar secara langsung tahu menahu tentang APBD yang
di gelontorkan untuk pilkada;
f. Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah APBD Kabupaten Blitar yang
digelontorkan dalam rangka penyelenggaraan pilkada ditandatangani
H-1 tahun yakni pada bulan November 2023 yang mana pemilihan
dilaksanakan pada 27 November mendatang. Permasalahan
penggelontoran dana yang tidak dilaksanakan secara utuh setelah
penandatanganan nota perjanjian melainkan dapat diangsur dua kali.
Proses pengangsuran ini memantik banyak persoalan yang
mempertanyakan kenetralan pemberi dana hibah APBD dalam artian
pemerintah daerah itu sendiri. Sebab proses pengangsuran kedua
dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 5 bulan sebelum hari h
pemungutan suara. Sistem penganggaran di demikianlah tidak logis,
di samping penetapan anggaran penyelenggaraan pemilu yang harus
sudah pasti dan tersedia sejak awal proses penyelenggaraan pilkada.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Ranperda Perubahan
APBD 2024 | Blitar | Nusantara Terkini (Bukti P-11);
g. Bahwa tahapan pencairan dana hibah tersebut juga terimplementasi
pada proses pilkada serentak 2024 yang mana terdapat kekhawatiran
keterlambatan pencairan anggaran pilkada. Pasalnya melalui
27
pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan Presiden
beberapa saat lalu per tanggal 31 Juli diungkap sebanyak 97 pemda
yang belum mencairkan anggaran pilkada berupa dana hibah secara
utuh 100 persen padahal kondisi a quo menunjukkan menjelang h-4
bulan pemungutan suara. Segini Besaran Anggaran Pilkada 2024 di
Kabupaten Blitar yang Diterima KPU dan Bawaslu-Tribunjatim.com
(Bukti P-12)
4. Bahwa tentang Pasal 166 ayat (1) dan (3) yang menghasilkan ketentuan
Pendanaan Pilkada bersumber dari Hibah (NPHD) Daerah yang diberikan
kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten dengan mekanisme permohonan
yang diatur dalam Permendagri 41 Tahun 2020 pada Pasal 16 ayat (4)
(Bukti P-13);
1) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan
bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan
dengan ketentuan;
2) Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD
dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah
penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3); dan
3) Tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD
dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan
suara.
5. Bahwa, ketidakpastian hukum akibat peraturan pelaksanaan dari Pasal
166 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 menimbulkan potensi
terselenggaranya pilkada yang tidak mandiri serta dipengaruhi oleh
kepentingan politik lokal. Sebagai pemilih, Pemohon merasa hak pilihnya
tercederai karena terdapat ketergantungan pada pihak kepala daerah
yang dapat memberikan dampak negatif terhadap netralitas dan
kemandirian pilkada;
6. Bahwa, kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya
bertindak sebagai lembaga independen dalam penyelenggaraan Pilkada
dapat dipengaruhi secara langsung oleh ketentuan Pasal 166 ayat (1)
dan (3) UU No. 10 Tahun 2016. Ketergantungan pendanaan Pilkada
pada APBD, yang mensyaratkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah
28
Daerah) disetujui oleh kepala daerah, dapat menciptakan situasi di mana
kepala daerah yang memiliki kepentingan dalam pemilihan ini memiliki
kendali atas alokasi anggaran Pilkada;
7. Bahwa pemohon berpotensi akan mendapatkan imbas seperti dalam
kasus Gubernur Bengkulu, dana sebesar Rp 7 miliar yang diperoleh
melalui pemerasan digunakan untuk mendukung petahana, merugikan
dan
mengancam
hak
individu
dan
profesi
yang
lain.
https://medan.kompas.com/read/2024/11/24/180000078/5-fakta-
gubernur-bengkulu-kena-ott-kpk-barang-bukti-uang-tunai-dan-respons
(Bukti P-14);
8. Bahwa alokasi anggaran untuk kepentingan politik mengurangi
pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Contohnya adalah kasus jalan rusak di Kecamatan Wonodadi,
Kabupaten Blitar, di mana masyarakat harus menanam pohon pisang di
jalan sebagai bentuk protes akibat minimnya perbaikan. Soal Jalan
Rusak di Wonodadi Blitar yang Jadi Waterpark, Ini Kata Dinas PUPR -
Klik Times (Bukti P-15);
9. Bahwa dengan bukti empirik berupa kasus hukum yang terjadi dalam
masa menjelang pelaksanaan pilkada perlu adanya rekonstruksi politik
hukum mengenai sistem dan mekanisme pendanaan pilkada di tahun
penyelenggaran selanjutnya. Penekanan pengaturan limitasi dan waktu
penyelenggaraan pilkada yang dinilai terlalu mepet dengan NPHD
menimbulkan reaksi politik jabatan dimana hal yang berdekatyan ini dapt
dimanfaatkan oleh calon incumbent menggunakan program-program
daerah yang belum terealisasikan untuk digunakan sebagai bahan
kampanye;
10. Bahwa dengan kondisi objektif dimana banyaknya potensi kesalahan,
potensi konflik, atau bahkan tindakan yang memang disengaja dilakukan
bertentangan dengan prinsip, nilai, dan kerangka hukum kepemiluan
untuk mendapatkan kemenangan di dalam pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota, dibutuhkan sistem hukum pemilu yang salah satunya
adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
29
11. Bahwa akibat hukum dalam konteks hari ini, dalam kondisi mutakhir,
untuk menjawab kebutuhan memastikan adanya lembaga yang kredibel,
untuk
memastikan
terselenggaranya
dan
mengawal
tahapan
penyelesaian pencairan dana untuk pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota secara professional, transparan, akuntabel, dan kredibel, tidak
terletak pada KPU sehingga KPU di daerah dianggap ada potensi politik
transaksional ataupun politik etis terhadap kelancaran proses pencairan
dan pengalokasian APBD untuk NPHD Pilkada;
12. Bahwa berdasarkan studi komparansi mengenai mekanisme pendanaan
pemilu dan pilkada sebagaimana COMELEC Filiphina dimana
mekanisme penurunan artau alokasi pendanaan KPU secara struktural
dan hierarkies berpusat pada KPU Pusat sehingga ketika proses
pendanaan yang terlibat dalam mekanisme hanya antara KPU Pusat
dengan KPU Daerah atau dibawahnya Provinsi, Kabupaten/Kota
sehingga
pertanggungjawaban
dan
kepastian
hukum
dapat
dipertanggungjawabkan secara jelas dan tidak bercabang luas;
13. Bahwa menelisik model pendanaan Australia sebagai pemerintahan
federal mereka malah sanggup untuk pendanaan pemilu penggantian
biaya elektoral yang dikeluarkan dalam pemilihan federal atau karena
pemilihan partai politik, kandidat, dan kelompok Senat yang memenuhi
syarat yang di limpahakan sebagai bentuk keweangan AEC (Australian
Electoral Commision);
14. Bahwa, menelaah mekanisme dari negara lain mengingat penuturan
Mantan Ketua KPU Hafiz Anshari pun turut mengangkat isu kerusakan
yang ditimbulkan oleh pilkada langsung. "Hampir semua pilkada itu
curang dan rusak kehidupan masyarakat. Apa kerusakan ini? Data resmi
yang dikemukakan ketika itu, 62 persen kepala daerah hasil pilkada itu
terlibat korupsi," kenangnya. Mahfud juga menyebutkan bahwa hingga
tahun 2020, saat ia menjabat sebagai Menko Polhukam, data dari KPK
menunjukkan bahwa 84 persen pilkada dibiayai oleh cukong. "Ketika dia
menang atas dukungan cukong, maka konsesi-konsesi akses terhadap
APBD, akses terhadap APBN untuk proyek di daerah itu harus dibuka
untuk para cukong, termasuk lisensi-lisensi untuk perizinan SDA,"
lanjutnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah
30
Dukung Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Mahfud: Waktu Itu Masyarakat
Rusak,
Korupsi
Luar
Biasa"
[lihat;
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/23/22061931/pernah-
dukung-pilkada-dikembalikan-ke-dprd-mahfud-waktu-itu-masyarakat]
dengan melihat Pilkada pada tahun 2020 maka seyogyanya Pendanaan
Pilkada bersumber pada APBN dengan mekanisme satu pintu dari KPU
Pusat turun secara herarkies terhadap KPU Daerah.
III.
TENTANG KETERKAITAN DASAR KONSTITUSIONALITAS TERHADAP
AKTUALISASI ISU HUKUM PILKADA SERENTAK 2024
15. Bahwa memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan
Pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan
Pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya di
bebankan pada APBN. Bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada yang
berasal
dari
APBD
berpotensi
mempengaruhi
independensi
penyelenggara Pemilu. Memperhatikan skema pembahasan anggaran
yang terdiri dari; kepala daerah selaku pemegang kekuasaan anggaran,
Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Penglola Keuangan Daerah (PPKD),
DPRD yang memiliki fungsi anggaran, dan lembaga penyelenggara
Pemilu dalam hal ini sebagai kuasa pengguna anggaran. Penyelenggara
pemilu seringkali terkendala dengan penentuan anggaran pilkada karena
bergantung pada persetujuan kepala daerah yang juga merupakan calon
incumbent, serta partai politik pendukungnya di DPRD;
16. Bahwa pemenuhan hak konstitusional sebagai hak pilih Pemohon
tergantung pada mekanisme pendanaan pilkada serentak, maka dengan
adanya pemenuhan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.”; dengan maksud untuk mencegah kerugian
potensial berupa kehilangan hak honorium seperti pada kasus Bengkulu
dimana ketidak terlaksanaanya atau tidak mampu adanya pemenuhan
penyisihan APBD oleh pemerintah daerah yang ditujukkan untuk KPU
daerah maka dikemudian hari akan terulang hal yang sama karena sifat
pendanaanya tidak satu pintu seperti KPU RI. Kepala daerah, terutama
yang incumbent, memiliki pengaruh besar dalam menentukan anggaran
pilkada,
yang
dapat
menimbulkan
ketidakadilan
atau
bahkan
31
menghambat penyelenggaraan pilkada jika anggaran tidak memadai atau
terlambat
disetujui.
Hal
ini
berisiko
mengganggu
integritas
penyelenggaraan pilkada dan mengurangi kepercayaan masyarakat
terhadap proses demokrasi;
17. Bahwa pemenuhan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Bahwa Pemohon, melihat pengalaman 4 kali gelombang
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia
pada tahun 2015, 2017, dan tahun 2018, 2024 serta memperhatikan pula
kebaharuan hukum dan paradigma penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota di Indonesia, terutama untuk aspek keserentakkan
penyelenggaraan, Mahkamah mengonfirmasi adanya keadaan hukum baru
tersebut, yang tertuang di dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan
Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022;
18. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Bahwa
apabila anggaran Pilkada dibebankan pada APBD, maka ada kemungkinan
pemerintah daerah akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar lain
seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang justru seharusnya
menjadi prioritas utama. Dengan demikian, jika anggaran pilkada tidak
bersumber dari APBN, maka kesejahteraan masyarakat dan pelayanan
dasar lainnya bisa terganggu sebagaimana kasus di Kabupaten Blitar
sebelum adanya taken perjanjian Hibah daerah adanya perevisian alokasi
dana maka dalam hal ini KPU Daerah hanya bisa mengajukan permohonan
dana tyanpa bisa memiliki kendali lebih dan tidak ada kepastian yang
menjamin dana alokasi tersebut cukup dan tidak ada katerlambatan;
19. Bahwa secara fakta sejarah pada 4 kali gelombang penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia pada tahun 2015,
2017, dan tahun 2018, pendanaan pilkada ada yang bersifat terpusat atau
menggunakan APBN sebagimana pada lampiran [lihat: Disertasi
Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum Di
Indonesia oleh Idha Budhiati, hal.365] yaitu sebagai berikut;
32
Tabel.2
Desin Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia
Elemen
Pilkada 2014
Pilkada 2015
UU
No.
22/2014
Perppu
No.
1/2014
UU No. 1/2015
UU No. 8/2015
Kelembagaan
Ad Hoc
Permanen
Permanen
Permanen
Struktur
Daerah
Pusat dan
Daerah
Pusat dan
Daerah
Pusat dan
Daerah
Tugas
dan
Wewenang
Pelaksana UU
dan Peraturan
Presiden
Pelaksana
Per UU
Pilkada,
fungsi
regulasi oleh
KPU
Pelaksana Per
UU Pilkada,
fungsi regulasi
oleh KPU
Pelaksana Per
UU Pilkada,
fungsi regulasi
oleh KPU
Keanggotaan
Fraksi
Independen
Independen
Independen
Akuntabilitas
Bertanggungja
wab kepada
DPRD
Bertanggungj
awab kepada
KPU secara
herarkhis
Bertanggungjaw
ab kepada KPU
secara herarkhis
Bertanggungjaw
ab kepada KPU
secara herarkhis
Pendanaan
APBD
APBN
APBN
APBD
20. Bahwa alokasi pelaksanaan PILKADA harusnya bertumpu pada APBN
mengingat KPU wilayah daerah merupakan perpanjangan tangan dan
memiliki hubungan vertikal dengan KPU RI atau pusat, hal ini bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat
untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan pelayanan publik yang baik,
karena menurut data kasus dikabupaten Blitar seperti kasus yang terjadi di
wilyah pemohon adanya ketidakmanfaatan pembebanan APBD untuk
Pilkada yang berimbas pada keterlambatan penanganan Infrastuktur
Daerah;
21. Bahwa terjadinya kerugian potensial Pemohon dan ketidakmurnian
persaingan calon kepala daerah juga difaktori oleh penataan jadwal
keserentakkan pemilu dengan model serentak nasional dan serentak
daerah, diperlukan masa transisi dan pengalokasian dana yang terstruktur.
Ketidaktransparanan dalam pengelolaan APBD selama pilkada, seperti
dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pejabat daerah, mencederai hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari lembaga terkait serta
pemerintah daerah yang jelas dan akurat;
33
22. Bahwa adanya permohonan pengujian materiil Pasal 166 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, melihat kondisi aktual dan mencegah kerugian potensial
pemohon dikemudian hari tidak berulang menjadi alasan pokok pemohon
agar pendanaan penyelenggaraan Pilkada secara tegas dan jelas diatur
dalam Undang-undang yang awalnya dibebankan pada APBD untuk
kemudian dirubah menjadi bersumber dari APBN sebagai anggaran yang
terpusat dan independen.
IV. PETITUM
Berdasar seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian,
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia Berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang
Penetapan
Pemilihan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak
dimaknai dengan “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh
APBD dengan ketentuan Peraturan Menteri”;
3.
Menyatakan frasa pada Pasal 166 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak
dimaknai sebagai frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.”;
4.
Memerintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
34
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-15 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Binti
Lailatul Masruroh;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
DPT
Binti
Lailatul
Masruroh
dari
situs
cekdptonline.kpu.go.id;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pasal 14 ayat (4) Permendagri 41 Tahun 2020;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-
073/PUU-II/2004;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 97/PUU-XI/2013;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 55/PUU-XVII/2019;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Nomor 85/PUU-XX/2022;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Berita “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar,
Bahas Ranperda Perubahan APBD 2024”, Blitar, Nusantara
Terkini;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Berita “Segini Besar Anggaran Pilkada 2024 di
Kabupaten Blitar yang Diterima KPU dan Bawaslu”,
Tribunjatim.com;
35
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Berita “5 Fakta Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK,
Barang Bukti Uang Tunai dan Respons Simpatisan”;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Berita “Soal Jalan Rusak di Wonodadi Blitar yang
Jadi Waterpark, Ini Kata Dinas PUPR”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
36
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 166 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan uraian adanya pertentangan antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah
Sidang, tanggal 13 Desember 2024, hlm. 10, 14] serta berkenaan dengan petitum
permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 13 Desember 2024, hlm. 10, 13, dan 15].
Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah pada Rabu, tanggal 25 Desember 2024, pukul 10.16 WIB melalui
surat elektronik (e-mail).
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
37
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo telah ternyata, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya, sebagai
berikut:
2. “Menyatakan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai dengan
“Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan
Peraturan Menteri”;
3. Menyatakan frasa pada Pasal 166 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai
frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan.”;
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, mencermati secara saksama ihwal
permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta pada
bagian posita Pemohon menempatkan pendanaan untuk pemilihan kepala daerah
bertumpu pada APBN. Sementara itu, dalam bagian petitum, Pemohon tetap
menempatkan APBD sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pemilihan kepala
daerah. Selain itu, dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon tidak menguraikan
perihal bentuk hukum yang akan mengatur pendanaan dimaksud, namun tiba-tiba
pada bagian petitum memohonkan agar dimaknai berdasarkan ketentuan peraturan
menteri dan peraturan perundang-undangan. Dengan fakta hukum tersebut,
menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara yang
diuraikan pada alasan-alasan permohonan dengan yang dimohonkan dalam
petitum. Terlebih, dalam rumusan petitum angka 3 permohonan a quo, dengan tegas
38
memohon pendanaan kegiatan pemilihan seolah-olah hanya bersumber dari APBN
saja.
[3.3.4] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, terdapat ketidaksesuaian antara
posita dan petitum sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
Pemohon
serta
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
39
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal dua puluh tujuh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 17.28 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
40
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
36
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 166 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan uraian adanya pertentangan antara
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide Risalah
Sidang, tanggal 13 Desember 2024, hlm. 10, 14] serta berkenaan dengan petitum
permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 13 Desember 2024, hlm. 10, 13, dan 15].
Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah pada Rabu, tanggal 25 Desember 2024, pukul 10.16 WIB melalui
surat elektronik (e-mail).
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
37
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo telah ternyata, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya, sebagai
berikut:
2. “Menyatakan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai dengan
“Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan
Peraturan Menteri”;
3. Menyatakan frasa pada Pasal 166 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penetapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai
frasa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Perundang-undangan.”;
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, mencermati secara saksama ihwal
permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan
hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum), Mahkamah mendapatkan fakta pada
bagian posita Pemohon menempatkan pendanaan untuk pemilihan kepala daerah
bertumpu pada APBN. Sementara itu, dalam bagian petitum, Pemohon tetap
menempatkan APBD sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pemilihan kepala
daerah. Selain itu, dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon tidak menguraikan
perihal bentuk hukum yang akan mengatur pendanaan dimaksud, namun tiba-tiba
pada bagian petitum memohonkan agar dimaknai berdasarkan ketentuan peraturan
menteri dan peraturan perundang-undangan. Dengan fakta hukum tersebut,
menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara yang
diuraikan pada alasan-alasan permohonan dengan yang dimohonkan dalam
petitum. Terlebih, dalam rumusan petitum angka 3 permohonan a quo, dengan tegas
38
memohon pendanaan kegiatan pemilihan seolah-olah hanya bersumber dari APBN
saja.
[3.3.4] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, terdapat ketidaksesuaian antara
posita dan petitum sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
