PUU
Tahun 2026
172/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.
Tanggal Putusan: 2026-06-29T14:57:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 172/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.
Pekerjaan
:
Purnawirawan Polri
Alamat
: Jalan Pertanian II Nomor 2, RT 005/RW 004,
Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/Tim Kuasa Hukum-Dharma Pongrekun/
V/2026 bertanggal 6 Mei 2026 memberi kuasa kepada Ishemat Soeria Alam, S.H.,
Faisal Miza, S.H., M.H., Dr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H., Bill Joseph Lintang, S.H., Arfi
Azhari, S.H., Stevallen Arminius, S.H., Fitri Darnilah, S.H., Rigel Abner Rumlawang,
S.H., dan Junus Fanni Nababan, S.H., kesemuanya adalah advokat dan/atau
konsultan hukum yang tergabung menjadi Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun
yang beralamat di Menara Rajawali, Lantai 11, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,
Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Mei
2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 170/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 Mei 2026,
yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Bukti P-3] yang
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3) Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Bukti P-4] sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4) Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan
norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
3
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Bukti P-5] sebagaimana
diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan yaitu bahwa: “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5) Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [Bukti P-6]
(selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) menyatakan: “Objek Permohonan PUU
adalah undang-undang dan Perppu”.
6) Bahwa dapat kami sampaikan, Pemohon mengajukan Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal 394 UU
Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan
Pasal 446 UU Kesehatan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan:
“Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (g) kriteria
lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
Pasal 394 UU Kesehatan:
“Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”.
Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:
“Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat
penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau
akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera
melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat”.
Pasal 400 UU Kesehatan:
“Setiap
Orang
dilarang
menghalang-halangi
pelaksanaan
upaya
penanggulangan KLB dan Wabah”.
Pasal 446 UU Kesehatan:
“Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan
KLB dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan
upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)”.
7) Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-
undang, in casu norma Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal 394
4
UU Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan,
dan Pasal 446 UU Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka menurut
Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
A. Dasar Hukum Kedudukan Pemohon
8) Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”.
9) Bahwa selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
10) Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan
oleh karenanya memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
11) Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 [Bukti P-7] dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 [Bukti P-8], serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus
memenuhi lima syarat sebagai berikut:
a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
5
c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
12) Bahwa ketentuan mengenai Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut: “Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) Lembaga negara.”
B. Kualifikasi Pemohon
13) Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) [Bukti
P-9] sehingga oleh karena itu, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Dalam Permohonan a quo, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
merupakan salah satu hak konstitusional yang menjadi dasar kerugian
konstitusional Pemohon.
14) Bahwa adapun hak untuk menyatakan pendapat, hak memperoleh dan
menyampaikan informasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam
diskursus publik mengenai kebijakan kesehatan merupakan hak-hak
6
konstitusional yang secara nyata telah dijalankan oleh Pemohon dalam
aktivitas publiknya, yang pelaksanaannya berpotensi terdampak oleh
ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh norma-norma a quo.
C. Aktivitas Konstitusional Pemohon
15) Bahwa selain sebagai warga negara Indonesia, Pemohon merupakan
Purnawirawan Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi dan pernah menjabat
sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik
Indonesia (BSSN), serta memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak
yang teruji dalam bidang kebijakan publik, tata kelola pemerintahan,
keamanan nasional, serta pengambilan keputusan strategis yang
berdampak luas bagi masyarakat, dengan pendekatan yang terukur,
dan berorientasi pada kepentingan publik secara berkelanjutan.
16) Bahwa setelah menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai pejabat
negara, Pemohon tetap aktif melakukan kajian, analisis, penelitian,
serta penyampaian pandangan mengenai berbagai isu kebijakan publik
yang berkaitan dengan ketahanan nasional, tata kelola pemerintahan,
keamanan siber, kesehatan masyarakat, perlindungan hak asasi
manusia, dan kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap hak-
hak konstitusional warga negara.
17) Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, aktivitas tersebut secara rutin
dilakukan Pemohon melalui berbagai forum diskusi publik, seminar,
wawancara media, podcast, media sosial, kanal digital, dan berbagai
sarana komunikasi publik lainnya sebagai bentuk pelaksanaan hak
konstitusional Pemohon untuk menyatakan pendapat, memperoleh
informasi, mengolah informasi, serta menyampaikan informasi kepada
masyarakat.
18) Bahwa dalam berbagai aktivitas tersebut, Pemohon secara aktif
menyampaikan pandangan, kritik, analisis, dan evaluasi terhadap
kebijakan publik yang berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar
Biasa (selanjutnya disebut “KLB”), Wabah, kesehatan masyarakat,
penggunaan teknologi dalam tata kelola kesehatan, serta berbagai
kebijakan pemerintah yang memiliki implikasi terhadap hak-hak
konstitusional warga negara.
7
19) Bahwa aktivitas Pemohon tersebut bukan dilakukan secara insidental,
melainkan merupakan aktivitas yang bersifat berkelanjutan, konsisten,
dan menjadi bagian dari peran sosial Pemohon dalam ruang diskursus
publik. Oleh karena itu, keberlakuan norma-norma a quo yang mengatur
penetapan KLB, kewajiban kepatuhan terhadap penanggulangan KLB
atau Wabah, kewajiban pelaporan, larangan menghalang-halangi
penanggulangan KLB atau Wabah, serta ancaman sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan,
Pasal 394 UU Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400
UU Kesehatan, dan Pasal 446 UU Kesehatan memiliki keterkaitan
langsung dengan aktivitas konstitusional Pemohon.
20) Bahwa karena aktivitas Pemohon secara langsung bersinggungan
dengan ruang diskursus mengenai kebijakan penanggulangan KLB dan
Wabah, maka Pemohon berada dalam posisi yang secara nyata lebih
berpotensi
terdampak
oleh
keberlakuan
norma-norma
a
quo
dibandingkan warga negara pada umumnya, khususnya dalam
penggunaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kritik,
analisis, dan informasi kepada publik.
D. Hak Konstitusional Pemohon
21) Bahwa dapat kami sampaikan, hak konstitusional utama Pemohon yang
dirugikan oleh berlakunya norma a quo adalah hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
22) Bahwa selain hak konstitusional sebagaimana dimaksud pada angka
(21) di atas, dalam menjalankan aktivitas konstitusionalnya Pemohon
juga menggunakan hak untuk menyatakan pikiran dan pendapat,
memperoleh dan menyampaikan informasi, serta berpartisipasi dalam
diskursus publik mengenai kebijakan publik, termasuk kebijakan
kesehatan dan penanggulangan KLB, yang seluruhnya dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945.
23) Bahwa hak-hak konstitusional tersebut secara nyata digunakan oleh
Pemohon dalam aktivitas penyampaian pendapat, analisis, kajian, serta
partisipasi-partisipasi aktif dalam diskursus kebijakan publik, termasuk
kebijakan kesehatan dan penanggulangan KLB.
8
24) Bahwa Pemohon memiliki pengalaman empiris terkait penerapan
berbagai kebijakan penanggulangan kedaruratan kesehatan pada masa
pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pelaksanaan hak-hak
sipil dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Pengalaman tersebut
menjadi dasar yang rasional bagi Pemohon untuk meyakini bahwa
ketidakjelasan
norma-norma
yang
diuji
berpotensi
kembali
mempengaruhi
pelaksanaan
hak-hak
konstitusional
Pemohon,
sehingga kerugian konstitusional yang didalilkan bukan bersifat hipotetis
semata, melainkan setidak-tidaknya merupakan kerugian potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
E. Kerugian Konstitusional Pemohon
25) Bahwa berlakunya Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal 394
UU Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400 UU
Kesehatan, dan Pasal 446 UU Kesehatan berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Pemohon dalam menjalankan hak
konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat, pandangan, kritik,
serta analisis mengenai kebijakan publik di bidang kesehatan,
khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan penanggulangan
KLB dan Wabah. Ketidakpastian tersebut timbul karena norma-norma a
quo mengandung frasa-frasa yang bersifat luas, tidak terukur, dan
membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam penerapannya,
sehingga Pemohon tidak dapat mengetahui secara pasti batas antara
ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dengan perbuatan yang
berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan a quo.
26) Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan efek pembatasan diri
(self-censorship) dan efek pembekuan kebebasan berekspresi (chilling
effect). Akibatnya, Pemohon sebagai warga negara yang secara aktif
menyampaikan analisis, pandangan, dan kritik terhadap kebijakan
publik menjadi terdorong untuk membatasi, menunda, atau bahkan tidak
menyampaikan pendapat tertentu dalam ruang publik karena adanya
kekhawatiran yang rasional bahwa ekspresi tersebut dapat ditafsirkan
sebagai tindakan yang menghambat atau tidak sejalan dengan
penyelenggaraan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana
diatur dalam norma-norma yang diuji. Keadaan demikian secara
9
langsung berdampak pada pelaksanaan hak konstitusional Pemohon
untuk berpendapat, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, serta
berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan publik sebagaimana
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
F. Sifat Spesifik Kerugian Konstitusional Pemohon
27) Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon bersifat
spesifik dan memiliki karakteristik yang dapat dibedakan dari kerugian
yang mungkin dialami oleh warga negara pada umumnya. Hal tersebut
disebabkan karena Pemohon secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan
menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat,
analisis, kritik, serta pandangan terhadap berbagai kebijakan publik,
termasuk kebijakan di bidang kesehatan yang berkaitan dengan
penanggulangan KLB dan Wabah. Dalam kapasitas tersebut, Pemohon
memiliki intensitas keterlibatan yang lebih tinggi dalam ruang diskursus
publik dibandingkan warga negara pada umumnya, sehingga
keberlakuan norma-norma yang diuji memiliki dampak yang lebih
langsung, nyata, dan relevan terhadap pelaksanaan hak-hak
konstitusional Pemohon.
28) Bahwa karakteristik aktivitas Pemohon tersebut menyebabkan risiko
pembatasan kebebasan berekspresi, ketidakpastian hukum, serta
potensi penerapan sanksi hukum yang bersumber dari norma-norma a
quo tidak bersifat abstrak atau hipotetis semata, melainkan merupakan
risiko hukum yang secara rasional dapat diperkirakan dan secara
langsung berkaitan dengan aktivitas konstitusional yang dijalankan
Pemohon. Oleh karena itu, kerugian yang didalilkan Pemohon memiliki
hubungan yang nyata dan langsung dengan keberlakuan norma yang
diuji.
29) Bahwa Pemohon tidak mengajukan permohonan demi kepentingan
umum yang bersifat abstrak, melainkan mengajukan permohonan atas
dasar adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat personal,
spesifik, aktual dan/atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yang timbul sebagai
akibat langsung dari berlakunya Pasal 353 ayat (2) huruf g UU
10
Kesehatan, Pasal 394 UU Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan Pasal 446 UU Kesehatan.
G. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband)
30) Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas,
logis, dan dapat dijelaskan secara normatif antara berlakunya Pasal 353
ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal 394 UU Kesehatan, Pasal 395
ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan Pasal 446 UU
Kesehatan dengan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon.
Hubungan tersebut tidak bersifat hipotetis semata, melainkan lahir dari
konstruksi norma yang saling berkaitan dan membentuk satu rezim
pengaturan yang utuh mengenai penetapan dan penanggulangan
Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
31) Bahwa rangkaian norma tersebut dimulai dari Pasal 353 ayat (2) huruf
g UU Kesehatan yang memberikan dasar hukum bagi penetapan KLB
melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri”, yang menurut
Pemohon tidak memberikan batasan normatif yang jelas dan terukur.
Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) tersebut kemudian menjadi dasar
berlakunya berbagai kewajiban hukum bagi warga negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan dan Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan.
32) Bahwa setelah KLB ditetapkan, Pasal 394 UU Kesehatan mewajibkan
setiap
orang
untuk
mematuhi
penyelenggaraan
kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah, sedangkan Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan mengatur kewajiban pelaporan terhadap kondisi tertentu
yang berkaitan dengan KLB dan Wabah. Kedua ketentuan tersebut
secara langsung menciptakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi
oleh warga negara sebagai konsekuensi dari penetapan KLB, yang
pada gilirannya menuntut adanya kepatuhan aktif serta partisipasi aktif
dari masyarakat dalam mendukung upaya penanggulangan yang
ditetapkan oleh pemerintah demi kepentingan umum.
33) Bahwa terhadap setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan
kewajiban tersebut, Pasal 400 UU Kesehatan mengatur larangan untuk
menghalang-halangi penyelenggaraan penanggulangan KLB dan
Wabah. Namun demikian, menurut Pemohon, frasa “menghalang-
11
halangi” tidak diberikan batasan maupun definisi yang jelas oleh
pembentuk undang-undang, sehingga membuka ruang penafsiran yang
luas dalam penerapannya.
34) Bahwa selanjutnya Pasal 446 UU Kesehatan memberikan konsekuensi
berupa sanksi pidana terhadap pelanggaran norma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 400 UU Kesehatan. Dengan demikian, norma
pidana dalam Pasal 446 UU Kesehatan memperoleh daya berlakunya
melalui
keberadaan
norma-norma
sebelumnya,
sehingga
ketidakjelasan yang terdapat dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g UU
Kesehatan, Pasal 394 UU Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan, dan Pasal 400 UU Kesehatan pada akhirnya berpotensi
bermuara pada ancaman sanksi pidana terhadap warga negara.
Rangkaian norma tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan masing-
masing pasal yang diuji tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
melainkan membentuk satu kesatuan rezim hukum dalam penetapan
dan penanggulangan KLB dan Wabah.
35) Bahwa bagi Pemohon yang secara aktif menggunakan hak
konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat, analisis, kritik, dan
informasi mengenai kebijakan publik, keberadaan rangkaian norma-
norma a quo tersebut menimbulkan risiko hukum yang nyata berupa
ketidakpastian mengenai batas-batas perilaku yang diperbolehkan oleh
hukum. Akibatnya, Pemohon terdorong untuk membatasi atau
mengurangi aktivitas penyampaian pendapatnya dalam ruang publik
karena adanya kekhawatiran yang rasional bahwa pendapat yang
disampaikan dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang menghambat
penyelenggaraan penanggulangan KLB dan Wabah.
36) Bahwa oleh karena itu, kerugian konstitusional yang didalilkan
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat yang langsung dengan
berlakunya norma-norma yang diuji. Apabila norma-norma tersebut
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau dimaknai secara
konstitusional sesuai dengan permohonan Pemohon, maka kerugian
konstitusional yang dialami maupun yang berpotensi dialami Pemohon
akan hilang atau setidak-tidaknya dapat dicegah secara efektif.
12
H. Potensi Pemulihan Kerugian Konstitusional Pemohon
37) Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo,
baik dengan menyatakan norma-norma yang diuji bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
maupun dengan memberikan pemaknaan konstitusional sebagaimana
dimohonkan Pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami
dan/atau berpotensi dialami Pemohon akan hilang atau setidak-tidaknya
dapat dicegah secara efektif. Pengabulan permohonan tersebut akan
memberikan kepastian hukum mengenai batas-batas kewenangan
negara, ruang lingkup kewajiban warga negara, serta batasan
penerapan norma pidana dalam penanggulangan KLB dan Wabah.
38) Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan yang nyata, langsung, dan
rasional antara pengabulan permohonan a quo dengan pemulihan hak-
hak konstitusional Pemohon, sehingga syarat adanya kemungkinan
pemulihan
kerugian
konstitusional
(redressability)
sebagaimana
dikembangkan dalam praktik dan berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi
telah
terpenuhi,
mengingat
bahwa
dikabulkannya
permohonan ini akan secara efektif menghilangkan atau setidak-
tidaknya mengurangi dampak kerugian konstitusional yang selama ini
dialami oleh Pemohon.
I.
Potensi Pemulihan Kerugian Konstitusional Pemohon
39) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon telah
memenuhi seluruh persyaratan kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
sebagaimana dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yaitu:
a) memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
norma yang diuji;
c) kerugian yang didalilkan bersifat spesifik dan dapat dibedakan dari
warga negara pada umumnya;
d) terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma
yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan; dan
13
e) terdapat kemungkinan bahwa kerugian konstitusional tersebut akan
hilang atau setidak-tidaknya tidak lagi terjadi apabila permohonan a
quo dikabulkan.
40) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon telah memenuhi
persyaratan kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta sebagaimana dirumuskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, sehingga Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
III. POKOK PERMOHONAN
A. LATAR BELAKANG PENGATURAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)
DALAM UU KESEHATAN
41) Bahwa pembentukan UU Kesehatan pada dasarnya dimaksudkan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat sistem
kesehatan nasional, serta memberikan landasan hukum bagi negara
dalam
menyelenggarakan
pembangunan
kesehatan
secara
menyeluruh.
42) Bahwa tujuan tersebut sejalan dengan kewajiban negara untuk
melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan dan
penanggulangan penyakit, serta menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan bagi seluruh warga negara.
43) Bahwa pembentukan UU Kesehatan juga tidak dapat dipisahkan dari
tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, termasuk melalui penyelenggaraan
sistem kesehatan yang mampu menghadapi berbagai ancaman
kesehatan masyarakat.
44) Bahwa pembentukan UU Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari
pengalaman penyelenggaraan penanggulangan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang menempatkan negara pada kebutuhan
untuk mengambil berbagai tindakan luar biasa guna melindungi
kesehatan masyarakat dan mencegah meluasnya penyebaran penyakit.
45) Bahwa dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan
instrumen hukum, antara lain penetapan Kedaruratan Kesehatan
14
Masyarakat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta berbagai
bentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi
ancaman kesehatan masyarakat, negara diberikan kewenangan yang
lebih luas untuk melakukan tindakan penanggulangan demi melindungi
kesehatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
46) Bahwa di sisi lain, pengalaman penyelenggaraan penanggulangan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga menunjukkan
bahwa penggunaan kewenangan negara dalam keadaan luar biasa
dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat,
termasuk pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara yang dalam
keadaan normal dijamin oleh konstitusi.
47) Bahwa pengalaman tersebut menjadi salah satu latar belakang penting
bagi pembentuk undang-undang dalam melakukan reformasi sistem
kesehatan nasional melalui pembentukan UU Kesehatan, termasuk
melakukan pengaturan mengenai KLB, Wabah, surveilans kesehatan,
penanggulangan penyakit menular, serta kewenangan pemerintah
dalam melakukan tindakan kesehatan masyarakat.
48) Bahwa dalam UU Kesehatan, pengaturan mengenai KLB menempati
posisi penting karena menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam
melakukan berbagai tindakan penanggulangan terhadap ancaman
kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan risiko luas bagi
masyarakat.
49) Bahwa pengaturan mengenai KLB tersebut antara lain tercermin dalam
Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal 394 UU Kesehatan,
Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan Pasal
446 UU Kesehatan yang secara sistematis mengatur mengenai
penetapan KLB, kewajiban masyarakat dalam penanggulangan KLB,
kewajiban pelaporan, larangan terhadap perbuatan tertentu yang
dianggap menghambat penanggulangan KLB, serta ancaman sanksi
pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
50) Bahwa norma-norma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan
membentuk satu rangkaian pengaturan yang saling berkaitan, dimulai
dari penetapan keadaan KLB, lahirnya berbagai kewajiban hukum bagi
15
masyarakat,
pengaturan
mengenai
larangan
tertentu,
hingga
pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dianggap terjadi
dalam konteks penanggulangan KLB.
51) Bahwa oleh karena norma-norma tersebut berpotensi mempengaruhi
pelaksanaan
hak-hak
konstitusional
warga
negara,
maka
pengaturannya tetap harus dilaksanakan dan diterapkan sesuai dengan
prinsip-prinsip konstitusional yang berlaku dalam negara hukum,
khususnya prinsip kepastian hukum, pembatasan kekuasaan negara,
perlindungan hak asasi manusia, dan proporsionalitas. Atas dasar
tersebut, Pemohon mengajukan pengujian konstitusional terhadap
Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal 394 UU Kesehatan,
Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan Pasal
446 UU Kesehatan, sebagai satu kesatuan norma-norma yang saling
berkaitan satu sama lain dan memiliki implikasi langsung terhadap hak-
hak konstitusional Pemohon, sehingga pengujiannya menjadi relevan
dan beralasan menurut hukum.
B. BATAS KONSTITUSIONAL PENGGUNAAN KEWENANGAN NEGARA
DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN
52) Bahwa Pemohon pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewajiban
negara untuk melindungi kesehatan masyarakat maupun kewenangan
negara untuk melakukan tindakan penanggulangan terhadap KLB,
Wabah, ataupun ancaman kesehatan masyarakat lainnya.
53) Bahwa yang menjadi persoalan konstitusional dalam permohonan a quo
bukanlah tujuan yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-undang,
melainkan batas, mekanisme, dan cara penggunaan kewenangan
negara yang diatur dalam norma-norma yang diuji.
54) Bahwa dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik dan sah
menurut konstitusi tidak dengan sendirinya menjadikan setiap norma
yang dibentuk bersifat konstitusional. Konstitusionalitas suatu norma
juga ditentukan oleh kejelasan rumusan norma, kepastian hukum yang
diberikan kepada warga negara, serta kesesuaiannya dengan prinsip-
prinsip konstitusional yang menjadi dasar penyelenggaraan kekuasaan
negara.
16
55) Bahwa kewenangan negara untuk melakukan penetapan dan
penanggulangan KLB harus dilaksanakan berdasarkan norma yang
jelas, terukur, dan dapat diprediksi, sehingga memberikan batas yang
tegas mengenai ruang lingkup kewenangan negara, hak-hak warga
negara, serta kewajiban yang harus dipatuhi dalam penetapan dan
penyelenggaraan penanggulangan KLB.
56) Bahwa kewenangan yang dirumuskan secara terlalu luas, tidak terukur,
atau tidak disertai parameter yang memadai berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum serta membuka ruang penggunaan kewenangan
yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum dan
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
57) Bahwa oleh karena itu, pengujian terhadap Pasal 353 ayat (2) huruf g
UU Kesehatan, Pasal 394 UU Kesehatan, Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan Pasal 446 UU Kesehatan
harus ditempatkan dalam kerangka pengujian terhadap batas-batas
penggunaan kewenangan negara, kepastian hukum, perlindungan hak-
hak konstitusional warga negara, serta kesesuaian norma-norma
tersebut dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
C. PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSIONAL PEMBATASAN HAK DALAM
KEADAAN KEDARURATAN KESEHATAN
1. Negara Hukum dan Kepastian Hukum yang Adil
58) Bahwa sebelum menilai konstitusionalitas mengenai norma-norma
yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo, terlebih
dahulu perlu dijelaskan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi
parameter dalam pengujian norma-norma yang dimohonkan
tersebut.
59) Bahwa prinsip-prinsip konstitusional tersebut diperlukan untuk
memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada negara,
pembatasan terhadap pelaksanaan hak, maupun pembebanan
kewajiban kepada warga negara tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
60) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum.
17
61) Bahwa dalam negara hukum, setiap penggunaan kewenangan oleh
negara harus didasarkan pada hukum dan dilaksanakan dalam
batas-batas yang ditentukan oleh hukum.
62) Bahwa dapat disampaikan, prinsip negara hukum menghendaki
agar kewenangan yang diberikan kepada organ atau pejabat
negara dirumuskan secara jelas sehingga tidak membuka ruang
penggunaan kewenangan yang bersifat tidak terbatas maupun
sewenang-wenang.
63) Bahwa selain menjamin prinsip negara hukum, UUD NRI Tahun
1945 juga secara tegas menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
64) Bahwa kepastian hukum yang adil menghendaki agar norma hukum
dirumuskan secara jelas, dapat dipahami, dan dapat diprediksi
penerapannya oleh warga negara maupun oleh aparat yang
menerapkannya.
65) Bahwa oleh karena itu, setiap norma yang memberikan
kewenangan kepada negara maupun yang membebankan
kewajiban kepada warga negara harus dirumuskan secara jelas,
terukur, dan memberikan kepastian mengenai ruang lingkup hak,
kewajiban, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.
2. Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan
66) Bahwa UUD NRI Tahun 1945 tidak menutup kemungkinan bagi
negara untuk melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-
hak tertentu dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas,
termasuk perlindungan kesehatan setiap masyarakat.
67) Bahwa akan tetapi, pembatasan hak maupun pembebanan
kewajiban kepada warga negara hanya dapat dibenarkan apabila
benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah menurut
konstitusi.
68) Bahwa selain harus diperlukan, pembatasan hak maupun
pembebanan kewajiban tersebut juga harus ditempatkan secara
18
proporsional sehingga tidak melampaui tujuan yang hendak dicapai
oleh pembentuk undang-undang.
69) Bahwa tidak setiap pembatasan hak atau pembebanan kewajiban
dapat dibenarkan semata-mata karena ditujukan untuk mencapai
kepentingan umum, melainkan harus tetap memenuhi prinsip
kebutuhan dan proporsionalitas.
70) Bahwa terkait dengan hal-hal tersebut di atas, prinsip kebutuhan
dan proporsionalitas tersebut merupakan mekanisme konstitusional
untuk memastikan bahwa perlindungan kepentingan umum tetap
berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak warga
negara.
3. Larangan
Kesewenang-wenangan
dalam
Penggunaan
Kewenangan Negara
71) Bahwa prinsip negara hukum juga menghendaki agar penggunaan
kewenangan negara tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
72) Bahwa suatu kewenangan yang diberikan tanpa batasan dan
parameter yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum serta membuka ruang penggunaan kewenangan yang tidak
dapat diprediksi oleh warga negara.
73) Bahwa oleh karena itu, undang-undang harus menyediakan
batasan
dan
parameter
yang
cukup
untuk
mengarahkan
penggunaan
kewenangan
negara
sekaligus
memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan tindakan yang bersifat
sewenang-wenang.
4. Perlindungan Diri Pribadi, Martabat Manusia, dan Kebebasan Hati
Nurani
74) Bahwa UUD NRI Tahun 1945 juga menjamin hak setiap orang atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
75) Bahwa selain itu, Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
19
76) Bahwa perlindungan terhadap diri pribadi, martabat manusia, dan
kebebasan hati nurani merupakan bagian dari hak konstitusional
yang tetap harus dihormati dalam setiap pelaksanaan kewenangan
negara, termasuk dalam penyelenggaraan penanggulangan KLB
dan Wabah.
5. Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai Parameter
Pembatasan Hak
77) Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar
konstitusional bagi pembatasan hak dan kebebasan setiap orang.
78) Bahwa
ketentuan
tersebut
sekaligus
menegaskan
bahwa
pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang
dan harus ditujukan untuk mencapai tujuan yang dibenarkan oleh
konstitusi.
79) Bahwa oleh karena itu, Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
tidak hanya memberikan legitimasi bagi pembatasan hak, tetapi
juga menetapkan batas-batas konstitusional yang wajib dipatuhi
dalam melakukan pembatasan tersebut.
6. Parameter Pengujian dalam Permohonan a quo
80) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 digunakan oleh Pemohon sebagai batu uji
dalam pengujian Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan, Pasal
394 UU Kesehatan, Pasal 400 UU Kesehatan, dan Pasal 446 UU
Kesehatan, sedangkan terhadap Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan,
Pemohon menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagai batu uji.
81) Bahwa terhadap Pasal 394 UU Kesehatan, Pemohon juga
menggunakan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28E
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai batu uji karena norma tersebut berkaitan
dengan pembebanan kewajiban kepada warga negara dalam
penyelenggaraan
penanggulangan
KLB
dan
Wabah
yang
berpotensi bersinggungan dengan perlindungan diri pribadi,
martabat manusia, kebebasan hati nurani, serta pelaksanaan hak-
hak konstitusional lainnya.
20
82) Bahwa oleh karena itu, prinsip negara hukum, kepastian hukum
yang adil, perlindungan diri pribadi, penghormatan terhadap
martabat manusia, kebebasan hati nurani, prinsip kebutuhan,
prinsip
proporsionalitas,
serta
larangan
terhadap
tindakan
sewenang-wenang, termasuk ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, merupakan parameter konstitusional yang relevan
dan digunakan oleh Pemohon dalam menilai konstitusionalitas
norma-norma yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a
quo, dengan tetap memperhatikan karakteristik serta permasalahan
konstitusional yang melekat pada masing-masing norma yang diuji.
D. PENGUJIAN PASAL 353 AYAT (2) HURUF g UU KESEHATAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
1. Karakter Kriteria KLB dalam Pasal 353 Ayat (2) Undang-Undang
Kesehatan
83) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Salah satu konsekuensi mendasar
dari prinsip negara hukum adalah bahwa setiap penggunaan
kewenangan negara harus didasarkan pada norma hukum yang
jelas, dapat diprediksi, serta memberikan batas yang tegas terhadap
ruang lingkup penggunaan kewenangan tersebut.
84) Bahwa dalam negara hukum, pemberian kewenangan kepada
organ negara tidak dapat dilakukan secara tidak terbatas. Setiap
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang harus disertai
parameter
yang
memadai
agar
penggunaannya
dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, diawasi secara publik, serta
diuji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusional.
85) Bahwa Pasal 353 UU Kesehatan mengatur mengenai kriteria yang
menjadi dasar bagi penetapan KLB, sehingga ketentuan tersebut
memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, karena
menentukan batasan serta keadaan-keadaan yang dapat dijadikan
landasan bagi negara untuk menggunakan berbagai kewenangan
dalam rezim penanggulangan KLB, yang pada gilirannya
berimplikasi langsung terhadap pembatasan hak-hak warga negara.
21
86) Bahwa Pasal 353 ayat (2) UU Kesehatan memuat sejumlah kriteria
yang digunakan untuk menentukan adanya KLB sebagaimana
diatur dalam huruf a sampai dengan huruf g, yang berbunyi sebagai
berikut: “Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a) Timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan, yang
sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal’
b) Peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga)
kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
c) Peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga)
kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
d) Peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih jika
dibandingkan dengan periode sebelumnya;
e) Angka kematian akibat penyakit atau masalah Kesehatan
dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50%
(lima puluh persen) atau lebih;
f)
Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode
menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan
dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang
sama; dan/ atau
g) kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
87) Bahwa Pemohon tidak mendalilkan bahwa kriteria sebagaimana
diatur dalam huruf a sampai dengan huruf f merupakan rumusan
yang sempurna atau sepenuhnya bebas dari kemungkinan
perdebatan konstitusional mengenai tingkat kejelasan, ketepatan
ukuran, maupun penerapannya dalam praktik. Namun demikian,
terlepas dari kemungkinan adanya perdebatan tersebut, huruf a
sampai dengan huruf f setidak-tidaknya masih memuat indikator dan
ukuran tertentu yang dapat dijadikan dasar penilaian.
88) Bahwa kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf f pada pokoknya masih memberikan parameter
tertentu yang dapat dikenali, dipahami, dan diuji, baik melalui
pendekatan epidemiologis, statistik kesehatan, maupun indikator
kesehatan masyarakat lainnya.
22
89) Bahwa dengan adanya parameter tersebut, masyarakat, tenaga
kesehatan, akademisi, maupun aparat pemerintah setidak-tidaknya
masih memiliki dasar tertentu untuk memahami alasan dan ukuran
yang digunakan dalam menentukan apakah suatu keadaan
memenuhi syarat sebagai KLB.
90) Bahwa karena seluruh ketentuan dalam Pasal 353 ayat (2) UU
Kesehatan berada dalam satu rezim pengaturan yang sama, maka
secara sistematis setiap kriteria yang digunakan untuk menentukan
adanya KLB seharusnya memiliki karakteristik yang sejenis, yaitu
memiliki parameter yang dapat dikenali, dipahami, dan diuji secara
rasional.
91) Bahwa kebutuhan akan kejelasan parameter tersebut menjadi
semakin penting mengingat penetapan KLB bukan merupakan
tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang
berpotensi menjadi dasar lahirnya berbagai kewajiban hukum,
pembatasan tertentu, maupun penggunaan kewenangan negara
yang lebih luas dalam rangka penanggulangan keadaan luar biasa
di bidang kesehatan.
2. Inkonstitusionalitas Frasa "Kriteria Lain yang Ditetapkan oleh
Menteri”
92) Bahwa dapat kami sampaikan, berbeda dengan huruf a sampai
dengan huruf f, Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan hanya
menyatakan “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
93) Bahwa norma tersebut sama sekali tidak memberikan penjelasan
mengenai jenis kriteria yang dimaksud, batasan ruang lingkupnya,
metode penentuannya, parameter yang harus digunakan, maupun
standar-standar yang wajib dipenuhi dalam penetapannya.
94) Bahwa dengan demikian, Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan
menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri untuk menentukan
sendiri kriteria tambahan yang dapat digunakan sebagai dasar
penetapan KLB tanpa disertai batasan normatif yang memadai.
95) Bahwa ketentuan demikian pada hakikatnya merupakan bentuk
delegasi kewenangan yang sangat luas karena pembentuk undang-
undang
tidak
memberikan
parameter
yang
cukup
untuk
23
mengarahkan maupun membatasi penggunaan kewenangan
tersebut.
96) Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan kewenangan
Menteri untuk menetapkan kriteria tambahan di luar huruf a sampai
dengan huruf f. Pemohon memahami bahwa perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi kesehatan, maupun munculnya ancaman
kesehatan baru dapat menimbulkan kebutuhan akan adanya kriteria
tambahan yang tidak seluruhnya dapat diprediksi sebelumnya oleh
pembentuk undang-undang;
97) Bahwa yang menjadi persoalan konstitusional dalam permohonan a
quo adalah tidak adanya batasan yang memadai mengenai
bagaimana kewenangan tersebut digunakan, standar apa yang
harus dipenuhi, dan parameter apa yang menjadi dasar penetapan
kriteria tambahan tersebut.
98) Bahwa akibat tidak adanya parameter tersebut, masyarakat tidak
dapat mengetahui secara pasti ukuran apa yang akan digunakan
oleh Menteri dalam menetapkan kriteria tambahan KLB di masa
yang akan datang.
99) Bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan ruang lingkup norma
menjadi sangat bergantung pada penilaian subjektif pejabat yang
sedang menjabat, sehingga mengurangi tingkat prediktabilitas
hukum yang seharusnya dijamin dalam negara hukum.
100) Bahwa suatu norma yang memberikan kewenangan luas tanpa
parameter yang memadai berpotensi menimbulkan penggunaan
diskresi yang tidak terukur dan pada akhirnya bertentangan dengan
prinsip pembatasan kekuasaan yang merupakan salah satu unsur
utama negara hukum.
3. Pertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
101) Bahwa prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mensyaratkan agar setiap
penggunaan kewenangan negara memiliki dasar hukum yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
24
102) Bahwa prinsip tersebut memperoleh bentuk perlindungan yang lebih
konkret melalui Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil.
103) Bahwa kepastian hukum yang adil tidak hanya menghendaki
adanya suatu norma hukum, tetapi juga menghendaki agar norma
tersebut dirumuskan secara cukup jelas sehingga memungkinkan
warga negara memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum
yang dapat timbul dari berlakunya norma tersebut.
104) Bahwa dalam konteks Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan,
warga negara tidak dapat mengetahui secara pasti kriteria
tambahan apa yang sewaktu-waktu dapat ditetapkan oleh Menteri
sebagai dasar penetapan KLB.
105) Bahwa ketidakmampuan warga negara untuk mengetahui dan
memprediksi ruang lingkup norma tersebut menunjukkan adanya
defisit kepastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
106) Bahwa terkait dengan hal tersebut, keadaan demikian juga tidak
sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana yang dijamin
didalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena penggunaan
kewenangan negara menjadi tidak dibatasi oleh parameter yang
memadai.
4. Pentingnya Kejelasan Kriteria KLB sebagai Dasar Lahirnya
Kewajiban dan Sanksi Hukum
107) Bahwa selanjutnya, persoalan konstitusional Pasal 353 ayat (2)
huruf g UU Kesehatan tidak dapat dilihat secara terpisah dari
keseluruhan rezim pengaturan KLB dalam UU Kesehatan.
108) Bahwa penetapan KLB berdasarkan Pasal 353 UU Kesehatan
merupakan pintu masuk bagi berlakunya berbagai norma lain yang
mengatur kewajiban hukum masyarakat dalam penanggulangan
KLB.
109) Bahwa setelah suatu keadaan ditetapkan sebagai KLB, berbagai
kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU
25
Kesehatan dan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan mulai berlaku dan
mengikat masyarakat.
110) Bahwa lebih lanjut, rezim tersebut juga memuat larangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan serta ancaman
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 446 UU Kesehatan.
111) Bahwa dengan demikian, penetapan KLB berdasarkan Pasal 353
UU Kesehatan tidak hanya menimbulkan konsekuensi administratif,
tetapi juga dapat menjadi dasar lahirnya kewajiban hukum dan
konsekuensi pidana bagi warga negara.
112) Bahwa semakin besar konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan
oleh suatu norma, maka semakin tinggi pula standar kejelasan dan
kepastian hukum yang harus dipenuhi oleh norma tersebut.
113) Bahwa oleh karena Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan
berpotensi menjadi dasar lahirnya berbagai kewajiban hukum dan
konsekuensi pidana, maka pembentuk undang-undang seharusnya
memberikan parameter yang lebih jelas dan terukur mengenai
penggunaan kewenangan Menteri dalam menetapkan kriteria
tambahan KLB.
5. Perlunya Parameter Konstitusional dalam Penetapan Kriteria
Tambahan KLB
114) Bahwa keberadaan kriteria tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan pada dasarnya
dapat
dipahami
sebagai
kebutuhan
untuk
mengantisipasi
perkembangan ancaman kesehatan masyarakat yang tidak
seluruhnya dapat diprediksi sebelumnya oleh pembentuk undang-
undang.
115) Bahwa meskipun demikian, kebutuhan akan fleksibilitas tidak dapat
dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan yang tidak dibatasi
oleh parameter yang memadai karena hal demikian justru
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum
yang adil.
116) Bahwa mengingat kriteria KLB merupakan indikator kesehatan
masyarakat yang bersifat ilmiah, maka penetapan kriteria tambahan
seharusnya tidak didasarkan semata-mata pada penilaian subjektif
26
pejabat yang sedang menjabat, melainkan harus didasarkan pada
kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
117) Bahwa selain itu, karena kriteria tambahan tersebut akan berlaku
secara umum sebagai dasar penetapan KLB, maka secara hakikat
pengaturannya memiliki karakter norma yang bersifat umum dan
abstrak sebagaimana kriteria-kriteria lain dalam Pasal 353 ayat (2)
UU Kesehatan.
118) Bahwa oleh karena itu, kriteria tambahan yang ditetapkan Menteri
tidak seharusnya dituangkan dalam keputusan yang bersifat
individual dan konkret, melainkan dalam instrumen pengaturan
yang bersifat umum sehingga dapat diketahui, dipahami, dan
menjadi pedoman bagi masyarakat maupun aparatur negara.
119) Bahwa
penggunaan
Peraturan
Menteri
sebagai
instrumen
pengaturan memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih
memadai karena memungkinkan masyarakat mengetahui terlebih
dahulu kriteria yang digunakan, sekaligus memberikan ruang
pengawasan serta pengujian yudisial terhadap legalitas pengaturan
dimaksud apabila dipandang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
120) Bahwa dengan demikian, dapat disampaikan, parameter berupa
kajian dan bukti ilmiah yang kuat, karakter kriteria yang objektif,
terukur, dan dapat diverifikasi, serta penetapan melalui Peraturan
Menteri merupakan batasan yang diperlukan agar kewenangan
Menteri tetap dapat digunakan tanpa mengabaikan prinsip negara
hukum dan kepastian hukum yang adil.
6. Pemaknaan Konstitusional yang Dimohonkan Pemohon
121) Bahwa Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk menghapus
kewenangan Menteri dalam menetapkan kriteria tambahan KLB
maupun meniadakan kemungkinan adanya kriteria lain di luar huruf
a sampai dengan huruf f.
122) Bahwa Pemohon juga tidak mempersoalkan kebutuhan negara
untuk memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perkembangan
ancaman kesehatan masyarakat yang mungkin tidak seluruhnya
dapat diprediksi oleh pembentuk undang-undang.
27
123) Bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah ketiadaan
parameter konstitusional yang memadai dalam penggunaan
kewenangan tersebut.
124) Bahwa oleh karena itu, agar kewenangan Menteri tetap dapat
digunakan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan kepastian
hukum yang adil, maka frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh
Menteri” perlu dimaknai secara konstitusional sebagai:
“kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan
Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat, serta
bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi.”
125) Bahwa pemaknaan tersebut tidak menghilangkan kewenangan
Menteri
yang
diberikan
oleh
undang-undang,
melainkan
memberikan batasan dan parameter yang diperlukan agar
penggunaan kewenangan tersebut tetap selaras dengan prinsip
negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 dan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
E. PENGUJIAN PASAL 394, PASAL 400, DAN PASAL 446 UU KESEHATAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
1. Negara Berwenang Menyelenggarakan Penanggulangan KLB dan
Wabah, Namun Tetap Terikat oleh Konstitusi
a. Kewenangan Negara dalam Penanggulangan KLB dan Wabah
126) Bahwa UU Kesehatan telah memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan
menyelenggarakan upaya penanggulangan KLB dan/atau Wabah
sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat serta
mencegah meluasnya penyakit dan masalah kesehatan yang
berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
127) Bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan
kewenangan tersebut, UU Kesehatan juga memberikan dasar
hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menetapkan berbagai tindakan, kebijakan, maupun kewajiban
28
tertentu yang dipandang perlu guna mencegah, mengendalikan,
dan menanggulangi KLB dan Wabah.
128) Bahwa dengan demikian, keberadaan kewenangan negara untuk
menyelenggarakan penanggulangan KLB dan Wabah pada
prinsipnya bukan merupakan persoalan konstitusional yang
dipersoalkan
oleh
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo.
Permasalahan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon terletak
pada bagaimana
kewajiban,
larangan, dan
sanksi dalam
penyelenggaraan penanggulangan KLB dan Wabah dirumuskan
dan diterapkan dalam UU Kesehatan.
b. Kewenangan Negara Harus Dilaksanakan dalam Kerangka Negara
Hukum
129) Bahwa
sekalipun
negara
diberikan
kewenangan
untuk
menyelenggarakan penanggulangan KLB dan Wabah, dapat
disampaikan, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara
tanpa batas. Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap tindakan dan
kebijakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang
jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
130) Bahwa prinsip negara hukum tidak hanya memberikan dasar bagi
negara untuk bertindak, tetapi sekaligus membatasi cara negara
menggunakan kewenangannya. Oleh karena itu, pelaksanaan
penanggulangan KLB dan Wabah harus tetap ditempatkan dalam
koridor konstitusi dan tidak boleh mengabaikan hak-hak setiap
orang yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
131) Bahwa kewenangan negara dalam bidang kesehatan masyarakat
tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat absolut,
melainkan kewenangan yang tetap tunduk pada prinsip negara
hukum, kepastian hukum yang adil, serta penghormatan terhadap
hak-hak setiap orang.
c. Pembatasan Hak dalam Penanggulangan KLB dan Wabah Harus
Dilaksanakan Secara Jelas, Proporsional, dan Konstitusional
132) Bahwa UU Kesehatan sendiri telah mengatur sejumlah pembatasan
terhadap pelaksanaan hak tertentu dalam keadaan KLB dan
29
Wabah. Sebagai contoh, Pasal 4 ayat (2) UU Kesehatan
menentukan bahwa hak setiap orang untuk menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU Kesehatan dikecualikan
dalam keadaan KLB atau Wabah. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) huruf
b UU Kesehatan juga menentukan bahwa hak untuk menerima atau
menolak sebagian atau seluruh tindakan setelah menerima
informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf h UU Kesehatan tidak berlaku dalam penanggulangan
KLB atau Wabah. Demikian pula Pasal 276 huruf d UU Kesehatan
menentukan bahwa hak pasien untuk menyetujui atau menolak
tindakan medis tidak berlaku dalam rangka penanggulangan
penyakit menular, KLB, maupun Wabah.
133) Bahwa berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam
keadaan KLB dan Wabah, pelaksanaan sejumlah hak yang dimiliki
setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang. Namun demikian,
keberadaan pembatasan tersebut tidak serta merta menutup
kemungkinan timbulnya persoalan konstitusional, baik terhadap
norma-norma yang membatasi hak maupun terhadap norma-norma
lain yang berkaitan dengan kewajiban, larangan, dan sanksi dalam
penyelenggaraan penanggulangan KLB dan Wabah.
134) Bahwa justru karena rezim penanggulangan KLB dan Wabah
berpotensi bersinggungan secara langsung dengan berbagai hak
yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU Kesehatan, maka
norma yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi dalam
penanggulangan KLB dan Wabah harus dirumuskan secara jelas,
tidak saling tumpang tindih, proporsional, serta memberikan
kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
135) Bahwa
dalam
konteks
inilah
Pemohon
mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 394 UU Kesehatan, Pasal 400 UU
Kesehatan, dan Pasal 446 UU Kesehatan, karena ketiga norma
tersebut membentuk satu rezim pengaturan mengenai kewajiban,
larangan, dan sanksi dalam penanggulangan KLB dan Wabah yang
menurut Pemohon masih menyisakan persoalan konstitusional
30
terkait prinsip negara hukum, jaminan kepastian hukum yang adil,
perlindungan terhadap diri pribadi dan martabat manusia, serta
penghormatan terhadap hak setiap orang untuk menentukan sikap
sesuai hati nuraninya sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945.
2. Konstitusionalitas Pasal 394 UU Kesehatan
a. Batu Uji Pasal 394 UU Kesehatan
136) Bahwa
terhadap
Pasal
394
UU
Kesehatan,
Pemohon
menggunakan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji konstitusionalitas norma
a quo.
137) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, setiap
kewenangan yang dimiliki negara harus dilaksanakan berdasarkan
hukum yang jelas, rasional, dan tidak menimbulkan kesewenang-
wenangan. Prinsip negara hukum juga menghendaki adanya
keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan
terhadap hak-hak warga negara.
138) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap norma yang
membebankan kewajiban kepada warga negara harus dirumuskan
secara
jelas
dan
seimbang
sehingga
tidak
menimbulkan
ketidakpastian mengenai hubungan antara kewajiban warga negara
dan kewajiban negara dalam pelaksanaannya.
139) Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang
memperkenankan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak
dan kebebasan seseorang melalui undang-undang. Akan tetapi,
dapat disampaikan, pembatasan tersebut tidak dapat dimaknai
sebagai penghapusan hak-hak warga negara, melainkan harus
tetap dilaksanakan secara proporsional serta tetap menjamin
penghormatan terhadap hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.
31
140) Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat,
serta rasa aman. Jaminan konstitusional tersebut menghendaki
agar setiap tindakan atau kebijakan negara yang berpotensi
mempengaruhi diri pribadi seseorang tetap dilaksanakan dalam
kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
dasar warga negara.
141) Bahwa Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang untuk menentukan sikap sesuai dengan hati
nuraninya. Oleh karena itu, sekalipun negara dapat menetapkan
berbagai kewajiban dalam rangka melindungi kepentingan umum,
pelaksanaan kewajiban tersebut tetap harus dilakukan dengan
menghormati martabat manusia, kebebasan hati nurani, serta hak-
hak konstitusional lainnya sebagaimana dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945.
142) Bahwa oleh karena itu, sekalipun negara dapat menetapkan
kewajiban bagi warga negara dalam rangka penanggulangan KLB
dan Wabah, norma yang mengatur kewajiban tersebut tetap harus
dirumuskan
secara
seimbang,
proporsional,
serta
tetap
memberikan
perlindungan
terhadap
hak-hak
setiap
orang
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
b. Pasal 394 Tidak Memberikan Keseimbangan antara Kewajiban
Warga Negara dan Kewajiban Negara
143) Bahwa Pasal 394 UU Kesehatan menentukan: “Setiap Orang wajib
mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”.
144) Bahwa norma a quo secara tegas membentuk kewajiban hukum
bagi setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB
dan Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
145) Bahwa kewajiban untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB
dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 UU
Kesehatan merupakan kewajiban yang bersifat imperatif, karena
tidak memberikan ruang bagi setiap orang untuk menentukan
32
sendiri apakah akan mematuhi atau tidak kegiatan penanggulangan
KLB yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
146) Bahwa akan tetapi, pada saat yang sama Pasal 394 UU Kesehatan
hanya mengatur kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang,
tanpa secara bersamaan menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
melaksanakan
kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah tersebut.
147) Bahwa akibatnya, norma a quo menciptakan konstruksi hukum
yang tidak seimbang, di mana warga negara secara tegas dibebani
kewajiban untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah, sedangkan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak
setiap orang dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan KLB
dan Wabah tidak memperoleh penegasan yang setara dalam norma
a quo.
148) Bahwa dalam negara hukum, hubungan antara negara dan warga
negara tidak dapat diletakkan semata-mata dalam kerangka
perintah dan kepatuhan. Ketika undang-undang membentuk
kewajiban yang wajib dipatuhi oleh warga negara, undang-undang
juga harus memberikan jaminan bahwa pelaksanaan kewajiban
tersebut dilakukan dalam kerangka penghormatan terhadap hak-
hak setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
dan peraturan perundang-undangan.
149) Bahwa tidak adanya penegasan mengenai kewajiban Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut menjadi semakin penting
mengingat kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah yang wajib
dipatuhi
berdasarkan
Pasal
394
UU
Kesehatan
dalam
pelaksanaannya dapat bersinggungan dengan berbagai hak yang
dimiliki setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dan UU Kesehatan.
150) Bahwa hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi relevan
dalam konteks Pasal 394 UU Kesehatan karena kegiatan
33
penanggulangan KLB dan Wabah yang wajib dipatuhi oleh setiap
orang dapat mencakup tindakan-tindakan yang secara langsung
berkaitan dengan diri pribadi seseorang. Oleh karena itu, ketika
undang-undang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi kegiatan
penanggulangan
KLB
dan
Wabah,
undang-undang
juga
seharusnya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah tetap wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
atas perlindungan diri pribadi tersebut dalam pelaksanaannya.
151) Bahwa demikian pula hak untuk menentukan sikap sesuai hati
nurani sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 tetap merupakan hak konstitusional yang harus
dihormati dalam penyelenggaraan penanggulangan KLB dan
Wabah. Sekalipun dalam keadaan tertentu negara dapat
melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak tersebut
berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pembatasan
dimaksud tidak menghapus kewajiban negara untuk tetap
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional
setiap orang dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan KLB
dan Wabah.
152) Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, persoalan konstitusional
Pasal 394 UU Kesehatan tidak terletak pada adanya kewajiban
setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah, melainkan pada tidak adanya penegasan bahwa dalam
melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah,
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
tetap
wajib
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang.
153) Bahwa dengan demikian, Pasal 394 UU Kesehatan memerlukan
pemaknaan konstitusional agar tercipta keseimbangan antara
kewajiban setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan
KLB dan Wabah serta, kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
untuk
menghormati,
melindungi,
dan
memenuhi hak-hak setiap orang dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut.
34
c. Potensi Dampak Konstitusional Pasal 394 UU Kesehatan
154) Bahwa pentingnya keseimbangan antara kewajiban setiap orang
dan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
Pasal 394 UU Kesehatan semakin nyata apabila dikaitkan dengan
hak-hak yang dimiliki setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945 dan UU Kesehatan.
155) Bahwa UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk
menentukan sikap sesuai hati nuraninya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, hak atas
perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hak untuk memperoleh informasi,
serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, UU
Kesehatan juga mengatur berbagai hak dalam bidang kesehatan,
antara lain hak memperoleh informasi dan edukasi kesehatan, hak
memperoleh pelayanan kesehatan, hak menentukan pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, hak menerima atau
menolak tindakan tertentu dalam kondisi yang diperkenankan oleh
hukum, serta berbagai hak pasien sebagaimana diatur dalam UU
Kesehatan.
156) Bahwa keberadaan hak-hak tersebut menunjukkan bahwa
pembentuk undang-undang menyadari bahwa penyelenggaraan
urusan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan
negara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak yang
dimiliki setiap orang.
157) Bahwa sekalipun hak-hak tertentu dapat dibatasi dalam keadaan
KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan,
pembatasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban negara untuk
tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap
orang dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah.
158) Bahwa dalam konteks Pasal 394 UU Kesehatan, persoalan yang
dipersoalkan Pemohon bukanlah bentuk atau jenis kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah yang sewaktu-waktu dapat
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
35
melainkan kewajiban setiap orang untuk mematuhi kegiatan-
kegiatan tersebut tanpa adanya penegasan bahwa dalam
pelaksanaannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tetap
terikat pada kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak setiap orang.
159) Bahwa oleh karena itu, kewajiban untuk mematuhi kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal
394 UU Kesehatan berpotensi berdampak terhadap pelaksanaan
hak-hak setiap orang apabila kewajiban dimaksud tidak diimbangi
dengan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang
dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.
160) Bahwa
dengan
demikian,
menurut
Pemohon,
pemaknaan
konstitusional terhadap Pasal 394 UU Kesehatan diperlukan untuk
memastikan bahwa kewajiban setiap orang untuk mematuhi
kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah tetap dilaksanakan
dalam kerangka perlindungan hak-hak setiap orang sebagaimana
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU Kesehatan.
d. Perlunya Pemaknaan Konstitusional terhadap Pasal 394 UU
Kesehatan
161) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon berpendapat
bahwa persoalan konstitusional Pasal 394 UU Kesehatan tidak
terletak pada keberadaan kewajiban setiap orang untuk mematuhi
kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah, melainkan pada tidak
adanya
penegasan
bahwa
dalam
pelaksanaan
kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah tersebut Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah tetap wajib menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak setiap orang.
162) Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, permasalahan
konstitusional dimaksud tidak memerlukan penghapusan norma
Pasal 394 UU Kesehatan secara keseluruhan, melainkan cukup
dilakukan melalui pemberian pemaknaan konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi agar tercipta keseimbangan antara kewajiban
setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan
36
Wabah serta, kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam melindungi hak-hak setiap orang.
163) Bahwa pemaknaan konstitusional demikian tetap mempertahankan
fungsi Pasal 394 UU Kesehatan sebagai dasar hukum bagi
penyelenggaraan penanggulangan KLB dan Wabah, sekaligus
memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban untuk mematuhi
kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah tidak dilepaskan dari
kewajiban negara untuk bertindak sesuai dengan prinsip negara
hukum, kepastian hukum yang adil, serta penghormatan terhadap
hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dan UU Kesehatan.
164) Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon, Pasal 394 UU
Kesehatan hanya dapat dinyatakan tetap konstitusional sepanjang
dimaknai:
“Setiap Orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, yang dalam pelaksanaannya Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menghormati,
melindungi,
dan
memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945 dan UU Kesehatan.”
3. Konstitusionalitas Pasal 400 UU Kesehatan
a. Batu Uji Pasal 400 UU Kesehatan
165) Bahwa
terhadap
Pasal
400
UU
Kesehatan,
Pemohon
menggunakan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji
konstitusionalitas norma a quo.
166) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip fundamental
negara hukum adalah adanya kejelasan, konsistensi, dan
rasionalitas dalam pembentukan norma hukum sehingga setiap
norma memiliki fungsi pengaturan yang jelas dan tidak
menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum.
167) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
37
hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap norma hukum harus
dirumuskan secara jelas dan memiliki makna normatif yang dapat
dibedakan dari norma lainnya sehingga tidak menimbulkan
ketidakpastian dalam penerapannya.
b. Pasal
400
Mengatur
Larangan
Menghalang-Halangi
Penanggulangan KLB dan Wabah
168) Bahwa Pasal 400 UU Kesehatan mengatur mengenai larangan bagi
setiap
orang
untuk
menghalang-halangi
penyelenggaraan
penanggulangan KLB dan Wabah.
169) Bahwa secara gramatikal maupun konseptual, larangan untuk
menghalang-halangi penyelenggaraan penanggulangan KLB dan
Wabah pada dasarnya merupakan norma yang berbeda dengan
kewajiban untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
170) Bahwa tindakan menghalang-halangi pada dasarnya mengandung
makna adanya perbuatan yang menghambat, mengganggu,
mencegah, atau merintangi terlaksananya suatu kegiatan yang
dilakukan oleh pihak lain. Oleh karena itu, apabila dipahami secara
mandiri, Pasal 400 UU Kesehatan sesungguhnya dimaksudkan
untuk
mengatur
jenis
perbuatan
yang
berbeda
dengan
ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 UU
Kesehatan.
c. Penjelasan Pasal 400 Memaknai Menghalang-Halangi Sebagai
Bentuk Ketidakpatuhan
171) Bahwa dapat disampaikan, persoalan konstitusional terkait Pasal
400 UU Kesehatan muncul ketika norma tersebut dibaca bersama
dengan Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan.
172) Bahwa Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan menentukan bahwa
yang dimaksud dengan frasa "menghalang-halangi" antara lain
berupa tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.
173) Bahwa dengan dimasukkannya tindakan "tidak mematuhi kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah" sebagai bentuk perbuatan
menghalang-halangi, maka Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan
pada hakikatnya telah menyamakan tindakan menghalang-halangi
38
dengan tindakan tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB
dan Wabah.
174) Bahwa padahal tindakan tidak mematuhi kegiatan penanggulangan
KLB dan Wabah telah terlebih dahulu diatur dalam Pasal 394 UU
Kesehatan yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi kegiatan
penanggulangan KLB yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
175) Bahwa akibatnya, ruang lingkup pengaturan Pasal 400 UU
Kesehatan tidak lagi dapat dibedakan secara jelas dari ruang
lingkup pengaturan Pasal 394 UU Kesehatan karena tindakan yang
dikualifikasikan sebagai "menghalang-halangi" justru dipahami
sebagai bentuk ketidakpatuhan yang telah terlebih dahulu diatur
dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
176) Bahwa Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan menggunakan frasa
"antara lain" untuk menjelaskan bentuk perbuatan yang dimaksud
sebagai
tindakan
"menghalang-halangi
pelaksanaan
upaya
penanggulangan KLB dan Wabah”.
177) Bahwa penggunaan frasa "antara lain" tersebut secara wajar
menimbulkan pemahaman bahwa terdapat lebih dari satu bentuk
perbuatan
yang
dapat
dikualifikasikan
sebagai
tindakan
menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan
Wabah.
178) Bahwa akan tetapi, setelah Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan
dibaca secara utuh, tidak ditemukan bentuk lain dari tindakan
menghalang-halangi selain "tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan
Wabah".
179) Bahwa contoh-contoh perbuatan yang selanjutnya disebutkan
dalam Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan, yaitu tidak bersedia
dilakukan karantina atau isolasi, atau tidak mengizinkan dilakukan
penanggulangan dan/atau pemusnahan faktor risiko terhadap alat
angkut, barang, dan lingkungan yang terpapar, termasuk hewan
ternak atau hewan peliharaan, pada hakikatnya bukan merupakan
contoh bentuk tindakan menghalang-halangi yang berdiri sendiri.
39
180) Bahwa contoh-contoh tersebut justru merupakan contoh dari
perbuatan "tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
rangka
pelaksanaan
penanggulangan
KLB
dan
Wabah"
sebagaimana terlebih dahulu disebutkan dalam Penjelasan Pasal
400 UU Kesehatan.
181) Bahwa dengan demikian, satu-satunya bentuk perbuatan yang
secara nyata dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 400 UU
Kesehatan
sebagai
tindakan
"menghalang-halangi"
adalah
perbuatan "tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah".
182) Bahwa keadaan tersebut menunjukkan bahwa Penjelasan Pasal
400 UU Kesehatan tidak memberikan parameter yang jelas
mengenai bentuk perbuatan "menghalang-halangi" yang dapat
dibedakan dari perbuatan "tidak mematuhi" sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
183) Bahwa penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 400
UU Kesehatan menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang
menghendaki adanya lebih dari satu bentuk perbuatan yang dapat
dikualifikasikan sebagai tindakan menghalang-halangi pelaksanaan
upaya penanggulangan KLB dan Wabah.
184) Bahwa akan tetapi, baik Pasal 400 UU Kesehatan maupun
Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan tidak memberikan bentuk,
parameter, ataupun kriteria lain yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi
perbuatan
menghalang-halangi
selain
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah.
185) Bahwa keadaan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai
ruang lingkup larangan yang sesungguhnya hendak diatur oleh
Pasal 400 UU Kesehatan, karena warga negara maupun aparat
penegak hukum tidak memperoleh pedoman yang memadai untuk
membedakan antara tindakan ketidakpatuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 394 UU Kesehatan dan tindakan
menghalang-halangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 UU
Kesehatan.
40
d. Pasal 400 Tidak Memiliki Fungsi Normatif yang Berdiri Sendiri
186) Bahwa apabila ketidakpatuhan terhadap kegiatan penanggulangan
KLB dan Wabah telah diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan,
sementara Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan juga memaknai
ketidakpatuhan tersebut sebagai bentuk tindakan menghalang-
halangi, maka tidak terdapat lagi perbedaan normatif yang jelas
antara kedua ketentuan tersebut.
187) Bahwa keadaan demikian menyebabkan Pasal 400 UU Kesehatan
kehilangan fungsi normatifnya sebagai norma yang berdiri sendiri
karena substansi yang diatur oleh Pasal 400 UU Kesehatan pada
akhirnya hanya mengulang substansi yang telah terlebih dahulu
diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
188) Bahwa suatu norma hukum seharusnya memiliki objek pengaturan
dan fungsi normatif yang jelas. Ketika dua norma mengatur
substansi yang sama tanpa adanya perbedaan yang tegas, maka
timbul ketidakjelasan mengenai batas penerapan masing-masing
norma yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
189) Bahwa dengan demikian, dapat disampaikan, keberadaan Pasal
400 UU Kesehatan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 1
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
e. Perlunya Penghapusan Pasal 400 UU Kesehatan
190) Bahwa menurut Pemohon, persoalan konstitusional Pasal 400 UU
Kesehatan tidak terletak pada kekurangan redaksional yang masih
dapat diperbaiki melalui pemaknaan konstitusional, melainkan
terletak pada hilangnya fungsi normatif pada Pasal 400 UU
Kesehatan sebagai akibat dari tumpang tindih pengaturan dengan
yang terdapat pada Pasal 394 UU Kesehatan sebagaimana
ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan.
191) Bahwa tidak terdapat pemaknaan konstitusional yang dapat
mengembalikan fungsi normatif Pasal 400 UU Kesehatan tanpa
menimbulkan kontradiksi dengan konstruksi norma yang telah
41
dibentuk
oleh
pembentuk
undang-undang
sendiri
melalui
Penjelasan Pasal 400 UU Kesehatan.
192) Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon, Pasal 400 UU
Kesehatan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Konstitusionalitas Pasal 446 UU Kesehatan
a. Batu Uji Pasal 446 UU Kesehatan
193) Bahwa
terhadap
Pasal
446
UU
Kesehatan,
Pemohon
menggunakan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji
konstitusionalitas norma a quo.
194) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa
Indonesia
adalah
negara
hukum.
Dalam
negara
hukum,
penggunaan hukum pidana harus dilaksanakan secara hati-hati,
proporsional, dan didasarkan pada perumusan norma yang jelas
sehingga tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam
penerapannya.
195) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap norma pidana harus
dirumuskan secara jelas dan memberikan batas yang tegas
mengenai perbuatan apa yang dapat dipidana serta dalam keadaan
apa pemidanaan dapat dijatuhkan.
b. Pasal 446 Merupakan Norma Pidana dalam Rezim Penanggulangan
KLB dan Wabah
196) Bahwa Pasal 446 UU Kesehatan merupakan norma pidana yang
ditempatkan oleh pembentuk undang-undang sebagai instrumen
penegakan hukum dalam rezim penanggulangan KLB dan Wabah.
197) Bahwa melalui norma a quo, negara diberikan kewenangan untuk
menjatuhkan sanksi pidana terhadap perbuatan yang dianggap
bertentangan dengan penyelenggaraan penanggulangan KLB dan
Wabah. Oleh karena itu, Pasal 446 UU Kesehatan memiliki
kedudukan yang sangat penting karena merupakan titik peralihan
42
dari kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang menjadi
konsekuensi pidana yang dapat dijatuhkan kepada warga negara.
198) Bahwa sebagai norma pidana, Pasal 446 UU Kesehatan tidak
hanya berfungsi sebagai sarana penegakan hukum, tetapi juga
berfungsi memberikan batas yang jelas mengenai perbuatan apa
yang benar-benar layak dikenai sanksi pidana. Dengan demikian,
semakin besar konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan oleh
suatu norma, semakin tinggi pula tuntutan kepastian hukum yang
harus dipenuhi oleh norma tersebut.
199) Bahwa Pasal 446 UU Kesehatan seharusnya dirumuskan secara
jelas, terukur, dan proporsional sehingga dapat memberikan
pedoman yang memadai baik bagi warga negara maupun bagi
aparat penegak hukum dalam penerapannya.
c. Pasal 446 Berpotensi Menimbulkan Kriminalisasi yang Berlebihan
200) Bahwa sebagai norma pidana, Pasal 446 UU Kesehatan
seharusnya memberikan batas yang jelas mengenai perbuatan apa
yang benar-benar layak dikenai sanksi pidana.
201) Bahwa perumusan demikian penting mengingat hukum pidana
merupakan instrumen hukum yang paling represif yang dimiliki
negara karena dapat digunakan untuk menyatakan seseorang
bersalah dan menjatuhkan sanksi atas perbuatannya. Oleh karena
itu, penggunaan hukum pidana harus dibatasi hanya terhadap
perbuatan yang secara nyata memiliki tingkat kesalahan tertentu
dan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan hukum yang
hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang.
202) Bahwa dalam konteks penanggulangan KLB dan Wabah,
kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk
undang-undang pada dasarnya adalah terselenggaranya kegiatan
penanggulangan KLB dan Wabah secara efektif demi melindungi
kesehatan masyarakat.
203) Bahwa akan tetapi, Pasal 446 UU Kesehatan tidak memberikan
batasan yang memadai mengenai bentuk ketidakpatuhan seperti
apa yang layak dikenai sanksi pidana. Norma a quo tidak
membedakan antara ketidakpatuhan yang dilakukan secara
43
sengaja dan ketidakpatuhan yang terjadi karena kekeliruan,
kesalahpahaman, keadaan tertentu, maupun alasan lain yang patut
dipertimbangkan.
204) Bahwa norma a quo juga tidak membedakan antara ketidakpatuhan
yang benar-benar mengganggu pelaksanaan penanggulangan KLB
dan Wabah dengan ketidakpatuhan yang sama sekali tidak
menimbulkan dampak terhadap penyelenggaraan penanggulangan
KLB dan Wabah.
205) Bahwa akibat tidak adanya pembedaan tersebut, seluruh bentuk
ketidakpatuhan pada dasarnya berpotensi ditempatkan dalam
kategori yang sama dan diperlakukan sebagai perbuatan yang
layak dipidana, padahal dalam praktiknya dapat terdapat berbagai
bentuk ketidakpatuhan yang memiliki tingkat kesalahan, latar
belakang, serta akibat yang sangat berbeda satu sama lain.
206) Bahwa
keadaan
demikian
menyebabkan
ruang
lingkup
pemidanaan dalam Pasal 446 UU Kesehatan menjadi sangat luas
dan tidak memberikan batas yang memadai mengenai perbuatan
mana yang benar-benar layak dikenai sanksi pidana. Akibatnya,
norma a quo berpotensi membuka ruang kriminalisasi yang
berlebihan (overcriminalization) karena hukum pidana dapat
diterapkan
terhadap
perbuatan
yang
sesungguhnya
tidak
menunjukkan tingkat kesalahan yang memadai maupun tidak
mengganggu pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah.
d. Tujuan Pemidanaan dalam Penanggulangan KLB dan Wabah Bukan
Mengkriminalisasi Ketidakpatuhan Formal
207) Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan kebutuhan negara untuk
menyediakan sanksi pidana dalam penanggulangan KLB dan
Wabah. Dalam keadaan tertentu, sanksi pidana dapat diperlukan
untuk memastikan terselenggaranya penanggulangan KLB dan
Wabah secara efektif.
208) Bahwa akan tetapi, tujuan pembentukan sanksi pidana tersebut
bukan untuk mengkriminalisasi setiap bentuk ketidakpatuhan
secara formal. Tujuan yang hendak dicapai oleh pembentuk
undang-undang adalah melindungi efektivitas penyelenggaraan
44
penanggulangan KLB dan Wabah dari perbuatan-perbuatan yang
secara nyata mengganggu atau menghambat pelaksanaannya.
209) Bahwa oleh karena itu, tidak setiap ketidakpatuhan dengan
sendirinya layak dipidana. Ketidakpatuhan yang tidak dilakukan
secara sengaja, memiliki alasan yang dapat dibenarkan, atau tidak
menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan penanggulangan
KLB dan Wabah tidak semestinya diperlakukan sama dengan
perbuatan yang secara nyata menghambat penyelenggaraan
penanggulangan KLB dan Wabah.
210) Bahwa selain itu, tidak semua bentuk ketidakpatuhan dapat
dipandang sebagai perbuatan yang layak dipidana karena dalam
praktik dapat terdapat keadaan-keadaan tertentu yang secara
objektif memberikan alasan yang sah bagi seseorang untuk tidak
melaksanakan kewajiban dimaksud. Oleh karena itu, perumusan
norma pidana yang tidak memberikan ruang bagi adanya alasan
yang sah berpotensi menempatkan seluruh bentuk ketidakpatuhan
dalam kategori yang sama tanpa memperhatikan keadaan konkret
yang melatarbelakanginya.
211) Bahwa dalam negara hukum, pemidanaan harus diarahkan
terhadap perbuatan yang benar-benar menunjukkan adanya
kesalahan yang layak dicela serta menimbulkan akibat yang relevan
terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh undang-
undang.
e. Perlunya Pemaknaan Konstitusional terhadap Pasal 446 UU
Kesehatan
212) Bahwa menurut Pemohon, persoalan konstitusional Pasal 446 UU
Kesehatan tidak terletak pada keberadaan sanksi pidana itu sendiri,
melainkan pada tidak adanya unsur-unsur pembatas yang
memadai untuk memastikan bahwa pemidanaan hanya dijatuhkan
terhadap perbuatan yang benar-benar layak dipidana.
213) Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, Pasal 446 UU
Kesehatan tidak perlu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara keseluruhan, melainkan perlu diberikan
45
pemaknaan konstitusional agar penerapannya tetap sejalan
dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil.
214) Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon, Pasal 446 UU
Kesehatan hanya dapat dinyatakan tetap konstitusional sepanjang
dimaknai:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak
mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
394
sehingga
mengakibatkan
terganggunya
pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
F. PENGUJIAN PASAL 395 AYAT (1) UU KESEHATAN TERHADAP PASAL
28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
1. Karakter Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan KLB dan
Wabah
215) Bahwa
UU
Kesehatan
memberikan
kewenangan
kepada
Pemerintah untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan
penanggulangan KLB serta Wabah sebagai bagian dari tanggung
jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.
216) Bahwa dalam pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan
penanggulangan KLB serta Wabah tersebut, masyarakat memiliki
peran penting dalam memberikan informasi yang diperlukan guna
mendukung deteksi dini dan penanganan yang cepat terhadap
potensi KLB maupun Wabah.
217) Bahwa salah satu bentuk partisipasi masyarakat tersebut adalah
penyampaian informasi mengenai adanya orang sakit atau diduga
sakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah.
218) Bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi
sebagaimana dimaksud merupakan salah satu bentuk keterlibatan
warga negara dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan.
219) Bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan
pada prinsipnya merupakan bentuk keterlibatan warga negara yang
dapat didorong dan difasilitasi oleh negara untuk mendukung
perlindungan kesehatan masyarakat.
46
220) Bahwa Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan: "Setiap
Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat
penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan
KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah
harus
segera
melaporkan
kepada
aparatur
pemerintahan
desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat”.
221) Bahwa norma a quo menggunakan frasa "Setiap Orang" sebagai
subjek yang dibebani kewajiban pelaporan.
222) Bahwa selanjutnya, norma a quo juga menggunakan frasa "harus
segera melaporkan" yang menunjukkan adanya kewajiban hukum
yang dibebankan kepada subjek tersebut.
223) Bahwa
dengan
demikian,
partisipasi
masyarakat
dalam
menyampaikan informasi mengenai adanya orang sakit atau diduga
sakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah oleh norma a
quo ditempatkan sebagai kewajiban yang dibebankan kepada
setiap orang.
224) Bahwa kewajiban tersebut berlaku secara umum terhadap seluruh
warga negara tanpa membedakan kapasitas, kompetensi,
pengetahuan, maupun kondisi masing-masing orang.
2. Inkonstitusionalitas Kewajiban Pelaporan dalam Pasal 395 Ayat (1)
UU Kesehatan
225) Bahwa Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan membebankan kewajiban
pelaporan
kepada
"Setiap
Orang"
tanpa
terlebih
dahulu
memberikan batasan mengenai pihak yang memiliki kapasitas,
kompetensi, atau dasar pengetahuan yang memadai untuk
melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam norma a quo.
226) Bahwa sebagai warga negara biasa, Pemohon bukan merupakan
tenaga kesehatan, epidemiolog, aparatur pemerintahan, maupun
pihak yang secara kelembagaan diberikan tugas dan kewenangan
dalam sistem surveilans kesehatan.
227) Bahwa menjadi relevan untuk dipertanyakan atas dasar apa setiap
orang dibebani kewajiban hukum untuk menilai, mengetahui, atau
menentukan adanya orang sakit maupun diduga sakit yang
berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah.
47
228) Bahwa frasa "Setiap Orang" dalam Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai siapa
yang sesungguhnya dibebani kewajiban pelaporan tersebut.
229) Bahwa penggunaan frasa "Setiap Orang" menyebabkan norma a
quo mencakup seluruh warga negara, termasuk orang yang sedang
mengalami atau menderita penyakit yang berpotensi menimbulkan
KLB atau Wabah, orang lanjut usia, penyandang disabilitas,
maupun orang yang karena keadaan tertentu tidak memiliki
kemampuan yang memadai untuk melakukan penilaian ataupun
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan.
230) Bahwa norma a quo juga menggunakan frasa "mengetahui"
sebagai dasar timbulnya kewajiban pelaporan.
231) Bahwa namun demikian, Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak
memberikan ukuran yang jelas mengenai kapan seseorang
dianggap mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit yang
berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah.
232) Bahwa norma a quo selanjutnya menggunakan frasa "diduga sakit"
yang juga tidak dijelaskan ukuran maupun kriterianya.
233) Bahwa tidak terdapat kejelasan apakah dugaan tersebut harus
didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, informasi dari tenaga
kesehatan, atau cukup berdasarkan penilaian subjektif seseorang.
234) Bahwa selain itu, norma a quo juga menggunakan frasa "berpotensi
menimbulkan KLB" dan "berpotensi menimbulkan Wabah".
235) Bahwa frasa-frasa tersebut tidak memberikan ukuran yang jelas
mengenai kondisi atau keadaan yang menimbulkan kewajiban
pelaporan bagi setiap orang.
236) Bahwa akibatnya, warga negara tidak memperoleh kejelasan
mengenai kapan kewajiban pelaporan tersebut timbul dan dalam
keadaan seperti apa kewajiban tersebut harus dilaksanakan.
3. Pertentangan Pasal 395 Ayat (1) dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
48
237) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak
setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil.
238) Bahwa kepastian hukum yang adil menghendaki agar setiap norma
yang membebankan kewajiban hukum kepada warga negara
dirumuskan secara jelas mengenai subjek yang dibebani
kewajiban, ukuran timbulnya kewajiban, serta ruang lingkup
kewajiban yang harus dilaksanakan.
239) Bahwa ketidakjelasan mengenai subjek yang dibebani kewajiban
pelaporan dan ukuran timbulnya kewajiban tersebut berpotensi
menimbulkan berbagai penafsiran dalam penerapan Pasal 395 ayat
(1) UU Kesehatan.
240) Bahwa keadaan tersebut menyebabkan warga negara tidak
memperoleh kepastian mengenai ruang lingkup kewajiban hukum
yang dibebankan kepadanya.
241) Bahwa suatu norma yang mengubah partisipasi masyarakat
menjadi kewajiban hukum yang dibebankan kepada setiap orang
tanpa memberikan kejelasan mengenai subjek dan ukuran
kewajiban tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Dampak Sistemik dari Ketidakjelasan Pasal 395 Ayat (1) UU
Kesehatan
242) Bahwa ketidakjelasan mengenai subjek dan ukuran kewajiban
dalam Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan menyebabkan warga
negara tidak dapat mengetahui secara pasti kapan kewajiban
pelaporan tersebut lahir dan dalam kondisi seperti apa kewajiban
tersebut harus dilaksanakan.
243) Bahwa keadaan tersebut berpotensi menimbulkan penerapan yang
berbeda-beda karena penentuan mengenai adanya orang yang
"diduga sakit" atau kondisi yang "berpotensi menimbulkan KLB atau
Wabah" dapat bergantung pada penilaian subjektif masing-masing
orang.
49
244) Bahwa ketidakjelasan tersebut juga berpotensi mengubah
partisipasi masyarakat yang seharusnya bersifat sukarela dan
partisipatif menjadi beban hukum yang tidak memiliki batasan yang
jelas.
245) Bahwa pada akhirnya, ketidakjelasan norma a quo tidak hanya
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara, tetapi juga
berpotensi menghambat tujuan penyelenggaraan sistem pelaporan
kesehatan yang hendak dibangun oleh pembentuk undang-undang.
5. Perlunya Pemaknaan Konstitusional terhadap Pasal 395 Ayat (1) UU
Kesehatan
246) Bahwa pelaporan mengenai adanya orang sakit atau diduga sakit
yang berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah tetap diperlukan
dalam rangka mendukung deteksi dini dan penanggulangan KLB
maupun Wabah.
247) Bahwa oleh karena itu, Pemohon tidak mempersoalkan tujuan
pembentukan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan yang dimaksudkan
untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan KLB
maupun Wabah.
248) Bahwa yang dipersoalkan Pemohon adalah penempatan partisipasi
masyarakat tersebut sebagai kewajiban hukum yang dibebankan
kepada setiap orang tanpa batasan dan ukuran yang jelas.
249) Bahwa Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan menimbulkan berbagai
persoalan kepastian hukum, antara lain mengenai ukuran kapan
seseorang dianggap "mengetahui", apa yang dimaksud dengan
"diduga sakit", bagaimana menentukan kondisi yang "berpotensi
menimbulkan KLB atau Wabah", maupun mengenai batasan waktu
yang dimaksud dengan frasa "segera melaporkan”.
250) Bahwa akan tetapi, menurut Pemohon, persoalan utama norma a
quo bukan terletak pada frasa-frasa tersebut semata, melainkan
karena frasa-frasa tersebut dijadikan dasar untuk membebankan
kewajiban hukum kepada setiap orang.
251) Bahwa dengan diubahnya kewajiban melaporkan menjadi hak
untuk
melaporkan,
maka
persoalan
mengenai
ukuran
"mengetahui", "diduga sakit", "berpotensi menimbulkan KLB atau
50
Wabah", maupun "segera melaporkan" tidak lagi menjadi dasar
pembebanan kewajiban hukum kepada warga negara, sementara
tujuan pelaporan dalam rangka deteksi dini dan penanggulangan
KLB maupun Wabah tetap dapat tercapai.
252) Bahwa menurut Pemohon, persoalan konstitusional utama norma a
quo bukan terletak pada frasa-frasa tersebut secara tersendiri,
melainkan pada penggunaan frasa-frasa tersebut sebagai dasar
pembebanan kewajiban hukum kepada setiap orang. Ketika
partisipasi masyarakat dalam pelaporan ditempatkan sebagai
kewajiban hukum, maka ketidakjelasan berbagai ukuran dan
parameter tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum yang
adil bagi warga negara.
253) Bahwa dengan diubahnya kewajiban melaporkan menjadi hak
untuk
melaporkan,
maka
persoalan
mengenai
ukuran
"mengetahui", "diduga sakit", "berpotensi menimbulkan KLB atau
Wabah", maupun "segera melaporkan" tidak lagi menjadi dasar
pembebanan kewajiban hukum kepada warga negara, sehingga
tujuan pelaporan dalam rangka deteksi dini dan penanggulangan
KLB maupun Wabah tetap dapat dipertahankan tanpa menimbulkan
persoalan konstitusional sebagaimana dipersoalkan Pemohon
dalam Permohonan a quo.
254) Bahwa oleh karena itu, tujuan pembentukan norma a quo tetap
dapat dipertahankan tanpa harus membebankan kewajiban hukum
yang tidak jelas kepada seluruh warga negara.
6. Pemaknaan Konstitusional terhadap Pasal 395 Ayat (1) UU
Kesehatan
255) Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, Pasal 395 ayat (1) UU
Kesehatan harus dimaknai:
"Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga
sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi
menimbulkan
KLB
atau
akibat
penyakit
yang
berpotensi
menimbulkan Wabah dan/atau yang mengalami atau menderita
penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan
KLB dan/atau Wabah berhak melaporkan kepada aparatur
51
pemerintahan
desa/kelurahan
dan/atau
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan terdekat”.
256) Bahwa dengan demikian, Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon
dalam petitum Permohonan a quo.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil, argumentasi konstitusional,
serta bukti-bukti yang telah Pemohon kemukakan dalam Permohonan a quo,
dengan ini Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan
Pengujian Undang-Undang ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6887) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa: "kriteria lain
yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan Menteri
berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat, serta bersifat objektif,
terukur, dan dapat diverifikasi”.
3) Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887) bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Setiap Orang wajib
mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam
pelaksanaannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak setiap orang
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”.
52
4) Menyatakan Pasal 395 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Setiap
Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat
penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB
atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan/atau
yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah Kesehatan yang
berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Wabah berhak melaporkan
kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan terdekat”.
5) Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887) bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
6) Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887) bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan
penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394
sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan
KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)”.
7) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12,
sebagai berikut:
53
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
6887);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tertanggal 31 Mei 2005;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tertanggal 20 September 2007;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi
pemberitaan
RMOL.ID
berjudul
“Komjen
Dharma: Omnibus Law Kesehatan sebagai Kejahatan
Kesehatan” tertanggal 27 September 2023;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi berita berjudul “Dharma berharap Pram
perjuangkan hak rakyat, khususnya soal kesehatan”;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi berita berjudul “Dharma Pongrekun Sebut
Pandemi Virus X muncul di waktu dekat, begini respons
epidemiolog.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
54
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal
394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
55
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya
56
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal
400, dan Pasal 446 UU 17/2023, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023:
Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (g) kriteria lain
yang ditetapkan oleh Menteri;
Pasal 394 UU 17/2023:
Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan
Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023:
Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat
penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau
akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera
melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat;
Pasal 400 UU 17/2023:
Setiap
Orang
dilarang
menghalang-halangi
pelaksanaan
upaya
penanggulangan KLB dan Wabah;
Pasal 446 UU 17/2023:
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB
dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan
upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-9]
dan merupakan purnawirawan perwira tinggi kepolisian negara republik
Indonesia dengan pangkat terakhir komisaris jenderal polisi serta pernah
menjabat sebagai wakil kepala badan siber dan sandi negara republik Indonesia
(BSSN), memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak dalam bidang kebijakan
publik, tata kelola pemerintahan, keamanan nasional, dan pengambilan
keputusan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, dengan pendekatan
yang terukur dan juga berorientasi pada kepentingan publik secara
berkelanjutan;
57
3. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional, yaitu hak untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai pejabat negara,
Pemohon tetap aktif melakukan kajian, penelitian, dan analisis berbagai isu
kebijakan publik, khusus yang berkaitan dengan ketahanan nasional, tata kelola
pemerintahan, keamanan siber, kesehatan masyarakat, perlindungan hak asasi
manusia, dan aspek lain yang berdampak pada pemenuhan hak konstitusional
warga negara. Aktivitas Pemohon tersebut dilaksanakan melalui berbagai forum
dan sarana komunikasi publik, termasuk diskusi, seminar, media massa,
podcast, media sosial, dan kanal digital lain sebagai perwujudan hak
konstitusional Pemohon memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Dalam pelaksanaannya, Pemohon secara aktif memberikan pandangan, kritik,
analisis, dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan, termasuk yang berkaitan
dengan penanggulangan KLB wabah, kesehatan masyarakat, pemanfaatan
teknologi bidang kesehatan, dan kebijakan pemerintah lainnya yang
berimplikasi atas hak-hak konstitusional warga negara [vide Bukti P-10 s.d Bukti
P-12];
5. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal
395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 yang mengatur penetapan
KLB, kewajiban kepatuhan terhadap penanggulangan KLB dan wabah,
kewajiban pelaporan, dan larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB
dan wabah, serta ancaman sanksi pidana dalam norma-norma a quo berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dalam menjalankan hak
konstitusional menyampaikan pendapat, kritik, dan analisis terhadap kebijakan
publik di bidang kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan
penanggulangan KLB dan wabah. Ketidakpastian tersebut disebabkan oleh
penggunaan frasa dalam ketentuan norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal
394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 bersifat luas dan
tidak terukur yang membuka ruang penafsiran beragam dalam implementasi,
pada akhirnya membuat Pemohon tidak dapat mengetahui secara jelas batasan
antara kebebasan berekspresi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi dan
perbuatan yang dapat dianggap bertentangan dengan ketentuan yang diatur
dalam norma pasal-pasal a quo;
58
6. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
adalah bersifat personal, spesifik, dan aktual serta potensial bukan merupakan
hipotetis semata, akan tetapi lahir dari konstruksi norma yang saling berkaitan
dan membentuk satu rezim pengaturan yang utuh mengenai penetapan dan
penanggulangan KLB dan wabah. Oleh karena itu, kerugian hak konstitusional
yang dialami Pemohon merupakan dampak langsung dari berlakunya norma
Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal
446 UU 17/2023, sehingga jika Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
kerugian dan berbagai kekhawatiran yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya beserta bukti-bukti yang diajukan, Pemohon adalah
perseorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide Bukti P-9], yang menjalani masa
purnatugasnya sebagai purnawirawan polri dan secara aktif memberikan
pandangan, kritik, analisis, dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan, termasuk
yang berkaitan dengan penanggulangan KLB dan wabah, kesehatan masyarakat,
dan pemanfaatan teknologi bidang kesehatan melalui berbagai forum dan sarana
komunikasi publik, termasuk diskusi, seminar, media massa, podcast, media sosial,
dan kanal digital lain, yang salah satunya terkait pandemi Covid-19 [vide Bukti P-10
s.d Bukti P-12]. Dalam kualifikasi tersebut, Pemohon menguraikan perihal hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak
konstitusional Pemohon berpotensi dirugikan dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446
UU 17/2023. Anggapan potensi kerugian hak konstitusional dimaksud disebabkan
berlakunya norma-norma a quo yang mengatur mengenai penetapan KLB dan
wabah, kewajiban kepatuhan terhadap penanggulangan KLB dan wabah, kewajiban
pelaporan, dan larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah,
serta ancaman sanksi pidana yang masih bersifat luas dan tidak terukur, sehingga
menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Pemohon merasa khawatir
dalam menjalankan aktivitasnya dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang
menghambat atau tidak sejalan dengan kebijakan negara/pemerintah dalam
penanggulangan KLB dan wabah sebagaimana diatur dalam norma-norma a quo.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon telah dapat menguraikan ihwal anggapan
kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan potensial yang menurut penalaran yang
59
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Sehingga, telah pula dapat dibuktikan perihal
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang akan terjadi dengan berlakunya norma Pasal 353 ayat (2)
huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023. Dalam
kaitan ini, jika permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan potensi kerugian
hak konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan ihwal norma Pasal 353 ayat (2)
huruf g, Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, norma Pasal 394 UU 17/2023
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan norma Pasal
395 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan UU 17/2023 tidak dapat dilepaskan dari
pengalaman KLB dan wabah COVID-19, yang mendesak pemerintah atau negara
mengambil berbagai langkah luar biasa dalam rangka melindungi kesehatan
masyarakat dan mengendalikan penyebaran wabah/penyakit. Dalam konteks itu,
pemerintah menetapkan berbagai kebijakan, antara lain kedaruratan kesehatan
masyarakat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menunjukkan adanya kewenangan
negara yang luas dalam menghadapi ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
Akan tetapi, kebijakan tersebut juga menunjukkan kekuasaan atau kewenangan
60
negara yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan hak dan kebebasan warga
negara yang dijamin oleh konstitusi;
2. Bahwa menurut Pemohon, pada dasarnya Pemohon tidak mempersoalkan
kewajiban negara untuk melindungi kesehatan masyarakat maupun kewenangan
negara dalam menetapkan dan menanggulangi KLB dan wabah. Persoalan
konstitusional yang diajukan dalam permohonan a quo adalah mengenai batasan,
mekanisme, dan tata cara penggunaan kewenangan negara yang diatur dalam
norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan
Pasal 446 UU 17/2023;
3. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan negara/pemerintah dalam hal terjadinya
KLB dan wabah yang dirumuskan secara luas, tidak terukur, dan tanpa parameter
yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka
ruang penggunaan kewenangan negara yang tidak sejalan dengan prinsip negara
hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu,
pengujian terhadap norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat
(1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 harus ditempatkan dalam kerangka
penilaian mengenai batas penggunaan kewenangan negara, jaminan kepastian
hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara, serta berkesesuaian
dengan prinsip yang dijamin oleh konstitusi yaitu: negara hukum yang adil,
proporsionalitas, dan larangan kesewenangan dalam penggunaan kewenangan
oleh negara atau pemerintah, serta perlindungan diri pribadi, martabat manusia
dan kebebasan hati nurani;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam
norma Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tidak memberikan penjelasan
mengenai jenis kriteria yang dimaksud, batasan ruang lingkupnya, metode atau
parameter yang harus digunakan, maupun standar yang wajib dipenuhi, sehingga
menyebabkan masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti penetapan oleh
menteri terkait kriteria/standar KLB dan wabah pada masa yang akan datang;
5. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 394 UU 17/2023 yang secara tegas
mengatur ihwal kewajiban hukum yang bersifat imperatif bagi setiap orang untuk
mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak memberikan ruang
61
keleluasaan bagi setiap orang untuk menentukan sendiri tingkat kepatuhan
masyarakat terhadap kebijakan negara/pemerintah dimaksud;
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara, Pemohon bukan merupakan
tenaga kesehatan, epidemiolog, aparatur pemerintahan, maupun pihak yang
secara kelembagaan diberikan tugas dan kewenangan di bidang kesehatan. Akan
tetapi, norma Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 tidak memberikan batasan yang
jelas mengenai subjek maupun kondisi yang menimbulkan kewajiban pelaporan,
karena penggunaan frasa “setiap orang” mencakup seluruh warga negara tanpa
mempertimbangkan kompetensi masing-masing individu untuk dapat melakukan
penilaian dan pelaporan. Sementara itu, kata “mengetahui”, frasa “diduga sakit”,
serta frasa “berpotensi menimbulkan KLB” dan frasa “berpotensi menimbulkan
wabah” juga tidak disertai ukuran, kriteria, dan parameter yang jelas;
7. Bahwa menurut Pemohon, frasa “menghalang-halangi” dalam norma Pasal 400
UU 17/2023 tidak memberikan parameter yang jelas mengenai bentuk perbuatan
yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan menghalang-halangi pelaksanaan
penanggulangan KLB dan wabah. Selain itu, norma Pasal a quo mengulang
substansi yang sama yang diatur terlebih dahulu dalam norma Pasal 394 UU
17/2023;
8. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 446 UU 17/2023 tidak memberikan
batasan yang memadai mengenai bentuk ketidakpatuhan atau perbuatan yang
dapat dikenai sanksi pidana dalam penanggulangan KLB dan wabah. Oleh
karena itu, norma a quo berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan
(overcriminalization).
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon dalam petitum pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
bahwa: “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan
Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat, serta bersifat objektif,
terukur, dan dapat diverifikasi”;
2. Pasal 394 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang
wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan
62
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannya
pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945 dan UU 17/2023”;
3. Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa,
“Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat
penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat
penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau
menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB
dan/atau
wabah
berhak
melaporkan
kepada
aparatur
pemerintahan
desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat”;
4. Pasal 400 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Pasal 446 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan
penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan a quo,
Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan telah jelas, tidak terdapat
urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara komprehensif permohonan
Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma Pasal
353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU
17/2023 yang pada dasarnya mengatur berkenaan dengan kewajiban setiap orang
mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah, juga kewajiban melaporkan
63
adanya potensi terjadinya KLB dan wabah, dan larangan menghalangi pelaksanaan
upaya penanggulangan dimaksud yang disertai dengan ancaman sanksi pidana
sebagai instrumen penegakan hukum guna menjamin perlindungan kesehatan bagi
masyarakat. Ihwal ini, Pemohon mendalilkan ketidakjelasan batasan dan parameter
dalam pengaturan penanggulangan KLB dan wabah dikarenakan norma Pasal 353
ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU
17/2023 tidak dirumuskan secara jelas dan terukur. Dalam kaitan ini, sebagaimana
didalilkan Pemohon, norma Pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas frasa-
frasa dari norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal
400, dan Pasal 446 UU 17/2023 a quo yang didalilkan Pemohon, penting bagi
Mahkamah menempatkan norma Pasal-pasal a quo dalam kerangka pengaturan UU
17/2023 secara utuh dan menyeluruh. Dalam kaitan tersebut, Mahkamah perlu
mengutip ketentuan norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU 17/2023 yang mengatur asas
dan tujuan penyelenggaraan kesehatan. Menurut Mahkamah, norma Pasal 2 dan
Pasal 3 UU 17/2023 merupakan landasan normatif yang menjiwai dan menjadi
acuan dalam implementasi UU 17/2023. Adapun kutipan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
17/2023 adalah sebagai berikut:
Pasal 2 UU 17/2023:
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. pemerataan;
f. etika dan profesionalitas;
g. pelindungan dan keselamatan;
h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
i. keadilan;
j. nondiskriminatif;
k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
l. partisipatif;
m. kepentingan umum;
n. keterpaduan;
o. kesadaran hukum;
64
p. kedaulatan negara;
q. kelestarian lingkungan hidup;
r. kearifan budaya; dan
s. ketertiban dan kepastian hukum.
Pasal 3 UU 17/2023
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
a. meningkatkan perilaku hidup sehat;
b. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya
kesehatan;
c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau wabah;
f. menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan
dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang
berkelanjutan; dan
h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya
manusia kesehatan, dan masyarakat.
Bahwa norma Pasal 2 UU 17/2023 pada hakikatnya memuat serangkaian
asas yang berfungsi sebagai pedoman esensial dalam penyelenggaraan kesehatan
masyarakat. Asas-asas tersebut merupakan rambu-rambu normatif yang membatasi
sekaligus memandu penggunaan kewenangan negara/pemerintah yang berkaitan
dengan arah kebijakan dalam bidang kesehatan. Sementara itu, norma Pasal 3 UU
17/2023 menjadi pemandu arah penyelenggaraan kesehatan, yaitu menjaga dan
memelihara derajat kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan
peningkatan kesehatan sebagai tujuan yang harus dicapai melalui penyelenggaraan
sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena
itu, penilaian terhadap konstitusionalitas norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal
394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 a quo tidak dapat
dilakukan secara parsial, melainkan harus dipahami dalam hubungan sistematis dan
fungsional dengan keseluruhan norma yang membentuk rezim penyelenggaraan
kesehatan sebagaimana diatur dalam UU 17/2023.
[3.10.2] Bahwa terhadap dalil Pemohon ihwal “kriteria lain yang ditetapkan oleh
Menteri” dalam norma Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak disertai batasan, parameter, maupun standar
yang jelas mengenai penetapan kriteria KLB dan wabah, sehingga membuka ruang
penafsiran yang luas serta menyebabkan masyarakat tidak dapat mengetahui
secara pasti dasar penetapan kriteria dimaksud. Berkenaan dengan dalil tersebut,
ketentuan norma Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tidak dapat dibaca secara
65
terpisah dari keseluruhan pengaturan dalam UU 17/2023. Artinya, “kriteria lain yang
ditetapkan oleh Menteri” merupakan bentuk
pendelegasian kewenangan
administratif kepada menteri untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis dan dinamis
sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan. Pendelegasian merupakan sesuatu yang lazim sepanjang
kewenangan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, asas, tujuan, dan batasan
yang telah ditetapkan oleh UU 17/2023 [vide Pasal 2 dan Pasal 3 UU 17/2023].
Bahwa jika norma Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 dikaitkan
dengan Petitum Angka 2 permohonan a quo yang memohon kepada Mahkamah
menyatakan inkonstitusional bersyarat, yaitu dengan pemaknaan “kriteria lain yang
ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan menteri berdasarkan kajian dan
bukti ilmiah yang kuat, serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi”
merupakan sesuatu yang tidak boleh tidak (suatu keniscayaan) yang harus
dilakukan/dipenuhi sebelum pemberlakuan ketetapan menteri sebagaimana
dimaksudkan norma Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 a quo. Terlebih, norma
Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 yang menyatakan “kriteria lain yang
ditetapkan oleh Menteri” hanya dapat dilakukan jika terdapat kemungkinan adanya
kriteria lain di luar semua kriteria sebagaimana diatur dalam norma Pasal 353 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf f UU 17/2023. Artinya, jikalau suatu kondisi KLB
dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan
dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan
dalam UU 17/2023, in casu asas dan prinsip seperti termaktub dalam norma Pasal
2 dan Pasal 3 UU 17/2023 yang dalam batas-batas tertentu telah memuat esensi
yang dimohonkan dalam Petitum Angka 2 permohonan a quo.
[3.10.3] Bahwa terhadap dalil Pemohon norma Pasal 394 UU 17/2023 yang
secara tegas mengatur kewajiban hukum bersifat imperatif bagi setiap orang
mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak memberikan ruang bagi
setiap orang menentukan sendiri tingkat kepatuhannya terhadap kebijakan
negara/pemerintah dimaksud. Secara normatif, pengaturan kewajiban dalam
ketentuan norma Pasal 394 UU 17/2023 merupakan konsekuensi logis dari
tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama apabila
terdapat kondisi yang potensial menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan
kesehatan masyarakat yang berdampak luas dan sistemik. Dalam konteks
66
penanggulangan KLB dan wabah, efektivitas tindakan pemerintah bergantung pada
kepatuhan masyarakat terhadap langkah-langkah yang ditetapkan pemerintah
berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, sehingga perumusan kewajiban
dimaksud memiliki tujuan yang sah dan rasional. Secara konstitusional, kewajiban
tersebut dapat dinilai dan diposisikan sejalan dengan salah satu tujuan bernegara,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, termasuk pula tujuan memajukan kesejahteraan umum [vide Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945].
[3.10.4] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan
norma Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 yang menimbulkan kewajiban pelaporan bagi
setiap warga negara dengan adanya frasa “setiap orang” tanpa mempertimbangkan
kompetensi setiap warga negara untuk dapat melakukan penilaian atas masalah
kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan wabah. Berkenaan dengan dalil
a quo, pada hakikatnya norma Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 merupakan instrumen
hukum yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan sistem kewaspadaan
dini (early warning system) dalam penanggulangan KLB dan wabah. Norma
Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 menempatkan masyarakat sebagai salah satu
sumber informasi awal yang dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara
cepat kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan
masyarakat yang berdampak sistemik. Dalam hal ini, keharusan untuk melaporkan
dengan segera tidak dimaksudkan memberikan beban kepada masyarakat untuk
melakukan diagnosis medis dan analisis epidemiologis, namun laporan dimaksud
dapat dimaknai sebagai wujud peran serta warga negara dalam mengantisipasi
kemungkinan adanya ancaman kesehatan yang dapat berkembang menjadi KLB
dan wabah. Sementara itu, penilaian terhadap ada atau tidaknya suatu penyakit,
tingkat risiko penyebaran, serta penetapan status KLB dan wabah tetap merupakan
kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, frasa “mengetahui adanya
orang sakit atau diduga sakit” dalam norma Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 harus
dipahami sebagai pengetahuan faktual seseorang atau warga negara berdasarkan
keadaan yang dilihat, didengar, atau diketahuinya secara wajar dalam kehidupan
sehari-hari, dan bukan pengetahuan yang mensyaratkan kompetensi profesional di
bidang kesehatan. Demikian pula dengan frasa “berpotensi menimbulkan KLB” atau
“berpotensi menimbulkan wabah” tidak dimaksudkan sebagai kewajiban masyarakat
67
memastikan adanya KLB dan wabah, melainkan hanya menyampaikan informasi
kepada aparatur pemerintah terdekat. Artinya, norma Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023
sesungguhnya mengatur mekanisme pelaporan sebagai bentuk partisipasi warga
negara atau masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan KLB dan wabah.
Oleh karena itu, kata “harus” dalam frasa “harus segera melaporkan” dalam norma
Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023 tidak dapat dimaknai sebagai “sanksi” yang apabila
tidak dipenuhi akan berakibat pada penjatuhan sanksi. Dengan demikian, menjadi
tidak tepat memaknai kata “harus” dalam norma Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023
menjadi “berhak”. Apabila dimaknai menjadi “berhak”, partisipasi warga negara atau
masyarakat dalam pencegahan dan/atau penanggulangan KLB dan wabah menjadi
kehilangan esensi.
[3.10.5] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai frasa “menghalang-halangi”
dalam norma Pasal 400 UU 17/2023 yang didalilkan Pemohon tidak memberikan
parameter yang jelas ihwal bentuk perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai
tindakan menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB dan wabah.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, oleh karena karakteristik KLB dan wabah berbeda
dengan keadaan/kondisi normal kesehatan masyarakat, dikarenakan dampak KLB
dan wabah yang tidak hanya menyangkut kesehatan individu semata, melainkan
berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas. Ihwal
ini, norma Pasal 400 UU 17/2023 harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga
efektivitas kebijakan kesehatan masyarakat. Terlebih, norma Pasal 394 UU 17/2023
yang berkelindan dengan norma Pasal 400 UU 17/2023 telah dinilai oleh Mahkamah
merupakan konsekuensi logis tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan
masyarakat, terutama jika terdapat kondisi yang potensial menimbulkan ancaman
bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat yang berdampak luas dan sistemik.
Dalam konteks demikian, negara memerlukan dasar hukum yang memungkinkan
setiap tindakan penanggulangan yang telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan
kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan. Jika diberikan kebebasan mengabaikan
tindakan penanggulangan KLB dan wabah yang telah ditetapkan secara sah, tujuan
pencegahan penyebaran penyakit dan perlindungan kesehatan masyarakat tidak
akan tercapai.
[3.10.6] Bahwa selain itu, Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 446 UU
17/2023 berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization)
dalam penanganan KLB dan wabah. Terhadap dalil Pemohon a quo, norma Pasal
68
446 UU 17/2023 harus dipahami berkelindan dengan norma Pasal 394 UU 17/2023
yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan
wabah, begitu pula dengan norma Pasal 400 UU 17/2023 yang melarang setiap
orang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
Dalam konstruksi demikian, norma Pasal 446 UU 17/2023 hakikatnya merupakan
norma dalam ruang lingkup criminal policy yang merupakan wilayah pembentuk
undang-undang karena UU 17/2023 terlebih dahulu telah menetapkan kewajiban
hukum dan larangan yang harus dipatuhi dalam rangka penanggulangan KLB dan
wabah. Dalam konteks itu, norma Pasal 446 UU 17/2023 bukanlah semata-mata
untuk menghukum pelaku yang melanggar kewajiban, melainkan untuk melindungi
kepentingan hukum yang lebih luas yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan
publik (protection of public health and safety). Dalam konteks KLB dan wabah,
tindakan seseorang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah
atau menghambat implementasinya tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri,
tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit kepada masyarakat
yang lebih luas.
Dengan demikian dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan
Pasal 446 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang
tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400,
dan Pasal 446 UU 17/2023 a quo telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip
negara hukum, memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2)
69
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan
demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
70
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies
Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia 55 yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya 56 Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut. 1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023, yang selengkapnya menyatakan: Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023: Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (g) kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri; Pasal 394 UU 17/2023: Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Pasal 395 ayat (1) UU 17/2023: Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat; Pasal 400 UU 17/2023: Setiap Orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah; Pasal 446 UU 17/2023: Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-9] dan merupakan purnawirawan perwira tinggi kepolisian negara republik Indonesia dengan pangkat terakhir komisaris jenderal polisi serta pernah menjabat sebagai wakil kepala badan siber dan sandi negara republik Indonesia (BSSN), memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak dalam bidang kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, keamanan nasional, dan pengambilan keputusan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, dengan pendekatan yang terukur dan juga berorientasi pada kepentingan publik secara berkelanjutan; 57 3. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional, yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 4. Bahwa setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai pejabat negara, Pemohon tetap aktif melakukan kajian, penelitian, dan analisis berbagai isu kebijakan publik, khusus yang berkaitan dengan ketahanan nasional, tata kelola pemerintahan, keamanan siber, kesehatan masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, dan aspek lain yang berdampak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Aktivitas Pemohon tersebut dilaksanakan melalui berbagai forum dan sarana komunikasi publik, termasuk diskusi, seminar, media massa, podcast, media sosial, dan kanal digital lain sebagai perwujudan hak konstitusional Pemohon memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam pelaksanaannya, Pemohon secara aktif memberikan pandangan, kritik, analisis, dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan penanggulangan KLB wabah, kesehatan masyarakat, pemanfaatan teknologi bidang kesehatan, dan kebijakan pemerintah lainnya yang berimplikasi atas hak-hak konstitusional warga negara [vide Bukti P-10 s.d Bukti P-12]; 5. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 yang mengatur penetapan KLB, kewajiban kepatuhan terhadap penanggulangan KLB dan wabah, kewajiban pelaporan, dan larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah, serta ancaman sanksi pidana dalam norma-norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dalam menjalankan hak konstitusional menyampaikan pendapat, kritik, dan analisis terhadap kebijakan publik di bidang kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan penanggulangan KLB dan wabah. Ketidakpastian tersebut disebabkan oleh penggunaan frasa dalam ketentuan norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 bersifat luas da
