PUU
Tahun 2024
172/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lintang Mendung Kembang Jagad
Tanggal Putusan: 2025-01-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 172/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 30 Oktober 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia atas nama Lintang Mendung
Kembang Jagad, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi secara daring pada tanggal 4 Desember 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
168/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024. Selanjutnya, permohonan
tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Desember 2024
dengan Nomor 172/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan
pengujian norma Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU 17/2017) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
2
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
172/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
172.172/PUU/TAP.MK/Panel/12/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 172/PUU-XXII/2024, bertanggal 6 Desember
2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
172.172/PUU/TAP.MK/HS/12/2024
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
172/PUU-XXII/2024,
bertanggal
6
Desember 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Senin, tanggal 16
Desember 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan,
yang
pada
pokoknya
Pemohon
memohon
kepada
Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 281 ayat (1) dan
Pasal 299 ayat (1) UU 17/2017 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagai wewenang
Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk
dirinya sendiri atau periode kedua baginya”. Dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) serta memberikan kesempatan
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024,
Kepaniteraan
Mahkamah
telah
menerima
surat
dari
Pemohon melalui email perihal Pencabutan Perkara Nomor
172/PUU-XXII/2024, bertanggal 27 Desember 2024;
3
e. bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan
sekaligus
meminta
konfirmasi
perihal
pencabutan/penarikan permohonan perkara a quo yang
dihadiri oleh Pemohon secara daring. Dalam persidangan
tersebut, pada pokoknya Pemohon membenarkan perihal
pencabutan/penarikan permohonan dalam Perkara Nomor
172/PUU-XXII/2024 [vide Risalah Sidang, tanggal 30
Desember 2024, hlm. 1-2];
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan
menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.07 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
5
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel 5 Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahadian Prima Nugraha
