Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

172/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Lintang Mendung Kembang Jagad
Tanggal Putusan: 2025-01-03
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)