Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

171/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon: Fendi Darmawan
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)