PUU
Tahun 2024
171/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Dr. dr. M.Nasser , Sp.K.K., Doctor of Law (Pemohon I); Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, Sp.A. (K) (Pemohon II); Prof. Dr. dr. Hardiyanto Subono, Sp.K.K. (K) (Pemohon III); Prof. Dr. dr. Endang Sutedja, Sp.D.V.E. (K) (Pemohon IV); Prof. Dr. dr. Syakib Bakri, Sp.P.D. KGEH (K) (Pemohon V); Prof. Dr. dr. Zainnal Muttaqin, Sp.B.S. Ph.D.(K) (Pemohon VI), Dr. Muhammad Munawar, Sp.J.P. (K) (Pemohon VII); Dr. Husniah Rubiana, Sp.Ak, Sp.FK (Pemohon VIII); dr. Pudjo Hartono, Sp. OG (K) (Pemohon IX); Dr. Baharuddin , Sp.OG (Pemohon X); Dr. Rezky Ami Cahyaharnita, M.H. (Pemohon XI); Drg. Lenie Dahliana, M.H. (Pemohon XII); Dr. Wildan Firmansyah, M.H. (Pemohon XIII); Drg. Maulidina Kurniwati (Pemohon XIV); Dr. Riki Tsan Sp.M., M.H. (Pemohon XV); Dr. Arif Wibowo, Sp.O.T, M.H. (Pemohon XVI); Dr. Faishal Lathifi, M.H. (Pemohon XVII); Dr. Hibsah Ridwan MSc. (Pemohon XVIII); dr. Hamzah (Pemohon XIX); dan dr. Iriyanto Dunda , Sp.N. (Pemohon XX)
Tanggal Putusan: 2025-03-07
UU Diuji: UU 17/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 31/1999, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 15/2019
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 171/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Dr. dr. Mohammad Naser, Sp.K.K., Doctor of
Law
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Kulit & Kelamin, Dosen, serta
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
Alamat
: Jalan Tebet Timur Nomor 6, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PEMOHON I;
2. Nama
: Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro, Sp.A. (K)
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Anak, serta Guru Besar Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia
Alamat
: Jalan Kebon Bawang VII Nomor 31, Tanjung Priok,
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ PEMOHON II;
3. Nama
: Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp.K.K. (K)
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Kulit & Kelamin, serta Guru Besar
Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada
Alamat
: Jalan Affandi CT X Nomor 16, Santren, Catur
Tunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ PEMOHON III;
4. Nama
: Prof. Dr. dr. Endang Sutedja, Sp.D.V.E. (K)
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Kulit & Kelamin, serta Guru Besar
Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
Alamat
: Jalan Sarijadi Nomor 79, Sukasari, Bandung
2
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ PEMOHON IV;
5. Nama
: Prof. Dr. dr. Syakib Bakri, Sp.P.D. KGEH (K)
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Subspesialis
Ginjal Hipertensi, Guru Besar Fakultas Kedokteran
Universitas Hasanuddin, serta Ketua Departemen
Ilmu Penyakit Dalam
Alamat
: Jalan Roma Nomor 6-7 Golden Park, Paropo,
Makassar
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- PEMOHON V;
6. Nama
: Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Sp.B.S. Ph.D.(K)
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Bedah Syaraf, Subspesialis Bedah
Syaraf
Fungsional,
Guru
Besar
Fakultas
Kedokteran Universitas Diponegoro
Alamat
: Jalan Permata Semeru B-27, Semarang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ PEMOHON VI;
7. Nama
: dr. Muhammad Munawar, Sp.J.P.(K)
Pekerjaan
: Dokter dan Dosen Senior Departemen Kardiologi
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Alamat
: Jalan Sekolah Kencana I Nomor 25, Pondok
Pinang, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- PEMOHON VII;
8. Nama
: dr. Husniah Rubiana, Sp.Ak, Sp.FK
Pekerjaan
: Dokter dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia
Alamat
: Billy & Moon, Blok K1, Nomor 6, Pondok Kelapa,
Duren Sawit, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- PEMOHON VIII;
9. Nama
: dr. Poedjo Hartono, Sp. OG (K)
Pekerjaan
: Dokter serta tokoh dan aktifis Subspesialis Obgyn-
Ongkologi
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Airlangga
Alamat
: Dharma Husada Indah A/28, Gubeng, Surabaya
3
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ PEMOHON IX;
10. Nama
: dr. Moh. Baharuddin, Sp.OG
Pekerjaan
: Dokter dan tokoh Forum Dokter Peduli Ketahanan
Kesehatan Bangsa
Alamat
: Jalan Cibanten Nomor 1 B, Cideng, Gambir, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- PEMOHON X;
11. Nama
: dr. Rezky Ami Cahyaharnita, M.H.
Pekerjaan
: Dokter dan aktifis organisasi sosial kesehatan
Alamat
: Dusun Rejosari, RT/RW 019/005, Sumberejo,
Sukodono, Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ PEMOHON XI;
12. Nama
: drg. Lenie Dahliana, M.H.
Pekerjaan
: Dokter Gigi dan aktifis organisasi profesi
Alamat
: Jalan Pondok Bambu Asri Timur II Terusan Nomor
D2/19, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- PEMOHON XII;
13. Nama
: dr. Wildan Firmansyah, M.H.
Pekerjaan
: Dokter serta aktifis organisasi sosial dan pendidikan
Alamat
: Jalan
Paus
Nomor
3,
Nambangan
Kidul,
Manguharjo, Madiun
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- PEMOHON XIII;
14. Nama
: drg. Maulidina Kurniawati
Pekerjaan
: Dokter Gigi
Alamat
: Jalan Dato Tonggara Nomor 26A, Kramat Jati,
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- PEMOHON XIV;
15. Nama
: dr. Riki Tsan Sp.M., M.H.
Pekerjaan
: Dokter Spesialis Mata serta Wakil Ketua Pengurus
Pusat
Perhimpunan
Dokter
Spesialis
Mata
Indonesia
Alamat
: Bumi Anggrek Blok H Nomor 115, Karangsatria,
Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
4
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- PEMOHON XV;
16. Nama
: dr. Arif Wibowo, Sp.O.T, M.H.
Pekerjaan
: Dokter
serta
pemerhati
masalah
pendidikan
kedokteran dan hukum kesehatan
Alamat
: Perumahan Ciarace Manda Estate Blok B Nomor
14, Cilimus, Kuningan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- PEMOHON XVI;
17. Nama
: dr. Faishal Lathifi, M.H.
Pekerjaan
: Dokter serta pemerhati hukum kesehatan
Alamat
: Kompleks
PU
Kejaksaan,
RT/RW
001/009,
Tembong, Cipocok Jaya, Serang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- PEMOHON XVII;
18. Nama
: dr. H. Hibsah Ridwan, M.Sc.
Pekerjaan
: Dokter serta aktifis gerakan kejujuran profesi
Alamat
: Jalan Ariodilla Nomor 28-A, Ilir Timur I, Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- PEMOHON XVIII;
19. Nama
: dr. Hamzah
Pekerjaan
: Dokter serta aktifis organisasi pemuda dan dakwah
Provinsi Bengkulu
Alamat
: Jalan Basuki Rahmat Nomor 79, Sukamerindu,
Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- PEMOHON XIX;
20. Nama
: dr. Irianto Dunda, Sp.N.
Pekerjaan
: Dokter dan aktifis profesi, serta Ketua Perhimpunan
Dokter Spesialis Syaraf Cabang Gorontalo
Alamat
: Jalan HOS Cokroaminoto, RT/RW 004/006, Limba
Ui, Kota Selatan, Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- PEMOHON XX;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 20 November 2024
memberi kuasa kepada Dr. M. Djunaidi, S.H., M.H., Dr. drg. Vera Dumonda
Silitonga, MARS, M.H., Dr. Berti Panjaitan, S.H., M.H., Moh. Soleh, S.H., yang
kesemuanya adalah Advokat/Penasehat pada Kantor Hukum Moh. Soleh &
5
Partners, beralamat di Komplek Ditjen Pajak - Cipadu, Jalan Pajak Atas Nomor 128,
Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan (tanpa
tanggal) yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2
Desember 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
167/PUU/PAN.MK/AP3/12/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Desember 2024 dengan Nomor
171/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 23
Desember 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi RI adalah Lembaga Judikatif Negara yang tugas, fungsi dan
kewenangannya spesifik, mengawal Konstitusi Negara, sangat jelas ditulis dalam
UUD 1945 maupun Undang-undang lainnya. Berikut uraian yang dapat memastikan
hal tersebut.
1. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar”. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal
29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
6
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi”) pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) kembali menegaskan pada
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan untuk menguji peraturan
perundang-undangan berbentuk undang-undang, dalam hal ini ketentuan-
ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (LNRI Tahun 2002 Nomor) terhadap Undang-Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka jelaslah Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo.
7
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
1. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”)
menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang a
quo” salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia”.
Sejalan dengan itu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) juga menegaskan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo, yang
salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama”.
2. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
masing-masing diuraikan sebagai berikut dengan kejelasan identitas,
kedudukan hukum dan kepentingan hukum yang akan diuraikan sebagai
berikut:
a. Pemohon I: Dr.dr. Muhammad Naser, SpKK, Doctor of Law. Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 3174012606540003, beralamat di Jalan
Tebet Timur No. 6, Jakarta Selatan, pekerjaan dosen Hukum Kesehatan
yang saat ini sebagai Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan
Indonesia. Pemohon selalu mendapat pertanyaan baik dari sesama
dosen maupun dari mahasiswa tentang beberapa pasal dalam UU Nomor
17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang organisasi
profesi dalam Pasal 311, karena berpotensi ancaman terhadap
keselamatan pasien (patient safety) yang pada gilirannya akan
merugikan hak-hak warga negara khususnya menyangkut kepastian
hukum dan keadilan sebagai warga negara sehingga secara mendasar
menganggu hak konstitusional pemohon apalagi bila disandingkan
dengan hak-hak warga Negara seperti yang dijamin Pasal 28 C, Pasal 28
D dan 28 H UUD 1945.
8
b. Pemohon II, adalah Prof. Dr. Sudigdo Sastroasmoro, Sp.A. (K), NIK
3172020605470002, beralamat di Jln Kebon Bawang VII, No 31, Tanjung
Priuk Jakarta telah berdedikasi selama 44 tahun sebagai Dosen
Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia, selama ini juga merasa hak konstitusionalnya terganggu baik
sebagai warga negara maupun sebagai dokter Indonesia dengan adanya
beberapa pasal dari Undang-Undang a quo yang bertentangan
khususnya terhadap pasal 28 H UUD 1945, yang berbunyi: (1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
c. Pemohon III, bernama: Prof. Dr. Hardyanto Subono, Sp.K.K. (K), NIK
3404072810510001, beralamat di Jln Affandi CT X No 10, Santren –
Catur Tunggal DI Yogyakarta, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, mantan
Dekan Fak Kedokteran Universitas Gajah Mada - Mantan Ketua Senat
Universitas Gajah Mada, merasa memiliki hak konstitusional yang
dilanggar oleh beberapa pasal dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan, khususnya menyangkut pertentangan dengan Pasal 28 D
UUD 1945,yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
d. Pemohon IV adalah Prof. Dr. Endang Sutedja, Sp.D.V.E. (K), NIK
3273010104470001, beralamat di Jalan Sarijadi No 79 Bandung, Dokter
Spesialis Kulit dan Kelamin, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas
Pajajaran, mantan Wakil Dekan 1 bidang Akademik FK Universitas
Padjajaran. Ketika berhadapan dengan banyak mahasiswa dan rekan
sejawat lain, merasa risih atas banyaknya pertanyaan sehingga peduli
dan sangat keberatan dengan Pasal 311 UU No. 17/2023 dan merasa
hak konstitusionalnya terganggu, sesuai Pasal 28 H UUD 1945 yang
berbunyi: (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
9
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
e. Pemohon V adalah Prof. Dr. Syakib Bakri, Sp.P.D. KGEH (K), NIK
7371091803510001, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Sub-Spesialis
Ginjal Hipertensi, mantan Kepala Departemen Ilmu Penyakit Dalam dan
mantan Ketua Senat Fak Kedokteran Universitas Hasanuddin merasa
terganggu hak konstitusionalnya atas pasal pasal tentang Kedudukan
Konsil Kedokteran Indonesia yang dianggap bertentangan dengan pasal
Pasal 28 D UUD 1945, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
f. Pemohon VI adalah Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.B.S. Ph.D.(K), NIK
3374072411570001, beralamat di Jalan Permata Semeru B-27
Semarang, Dokter Spesialis Bedah Syaraf, Sub-Spesialis Bedah Syaraf
Fungsional Fak. Kedokteran Universitas Diponegoro. Sebagai Dosen dan
Tokoh Bedah Syaraf Fungsional Indonesia sangat menyayangkan
beberapa pasal dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang
memberikan peluang terjadinya penyimpangan dalam kewenangan
pejabat pemerintah yang mengurus bidang kesehatan seperti yang
digambarkan dengan beberapa pasal yang diduga bertentangan dengan
hak konstitusional warga negara seperti yang diatur dalam UUD 1945.
Pasal2 a quo UU Kesehatan telah nyata disalahtafsirkan dalam beberapa
peraturan-perundangan di bawah undang-undang dan telah nyata secara
faktual merampas hak konstitusional warga negara.
g. Pemohon VII adalah dr. Muhammad Munawar, Sp.J.P. (K), NIK
3175092806500001, beralamat di Jln Sekolah Kencana 1 No 25, Pondok
Pinang Jakarta, mantan Dosen senior Departemen Kardiologi Fak
Kedokteran Universitas Indonesia, tokoh utama Kardiologi Intervensi
FKUI dan di Indonesia, saat ini sebagai warga negara yang mencermati
hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur dalam UU No
17 tahun 2023 merupakan norma yang sudah beberapa kali diputus oleh
Mahkamah Konstitusi tetapi diangkat kembali secara diam-diam oleh
pembuat Undang Undang sehingga selain bertentangan dengan nilai nilai
10
kepatutan bernegara juga dikhawatirkan mengandung iktikad dengan
tujuan lain sehingga perlu diminta untuk diuji dengan pasal 28 D ayat (1)
UUD 1945 oleh Lembaga Negara - Mahkamah Konstitusi sesuai
ketentuan UUD 1945 dan Undang-undang lainnya.
h. Pemohon VIII adalah dr. Husniah Rubiana, Sp.Ak, Sp.FK, NIK
3175074108470001, beralamat di Billy & Moon, Blok K1No 6, Jakarta,
Mantan Kepala BPOM, mantan Dosen Fak Kedokteran UI terganggu
dengan pasal-pasal yang menggambarkan perbuatan se-wenang2
penguasa atau pejabat pemerintahan dalam urusan Kesehatan yang
merupakan pasal yang dapat merampas hak konstitusional warga negara
karena bertentangan dengan Pasal 28 C, 28 D dan 28 H UUD 1945.
i. Pemohon IX adalah dr. Pudjo Hartono, Sp. OG (K), NIK
3578082803550001, beralamat di Surabaya tokoh senior Obsteri
Gynecologi (Obsgyn), Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, tokoh
utama Sub- Spesialis Obgyn-Ongkologi Surabaya, memiliki kecemasan
atas pasal pasal yang menyangkut pelampauan kewenangan yang tidak
patut dan bertentangan dengan Pasal 28 C dan 28 D UUD 1945.
j. Pemohon
X
adalah
dr.
Moh
Baharuddin,
Sp.
OG,
NIK
3171011702560002 beralamat di Jln Cibanten No 1 B-Cideng Tanah
Abang Jakarta, dikenal sebagai Sekretaris Forum Dokter Peduli
Ketahanan Kesehatan Bangsa merasa hak kontitusional sebagai
warganegara dan sebagai dokter tergerus oleh pasal Pasal 220 ayat (2),
Pasal 291 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), karena bertentangan dengan
pasal2 28 H dan 28 D UUD 1945.
k. Pemohon XI adalah dr. Rezky Ami Harjaharnita, M.H, NIK
3573035401920008 beralamat di Rejosari - Sumber rejo - Sukodono-
Lumajang, sehari-hari sebagai aktifis organisasi sosial kesehatan yang
merasa adanya Pasal 269, Pasal 270 serta Pasal 203 (1), dan Pasal 307
UU No. 17 tahun 2023 sangat janggal dan secara terang-terangan
melanggar hak-hak sebagai dokter dan sebagai warganegara sehingga
merasa perlu untuk mengujikan materil pada UUD 1945.
11
l. Pemohon XII adalah drg. Lenie Dahliana, M.H., NIK 3175076612780010
beralamat di Jalan Pondok Bambu Asri Timur II Terusan No. 19 Jakarta,
adalah dokter gigi yang berpraktek mandiri dan merasa Pasal 311 ayat
(1) pada suatu waktu akan membawa bencana bagi profesi dokter gigi
karena akan banyak lahir standar kompetensi, standar pelayanan dan
kode etik yang berbeda beda dan disusun dengan latar belakang
kepentingan finansial dan bukan kepentingan keselamatan pasien. Hal
ini sangat berbahaya dan pasti bertentangan dengan UUD 1945.
m. Pemohon
XIII
adalah
dr.
Wildan
Firmansyah,
M.H,
NIK
3504022502910003 beralamat di Jalan Paus No. 3 Kota Madiun,
pekerjaan sebagai aktivis Organisasi Sosial dan Pendidikan. Merasa
sangat terganggu karena Pasal 268 dan Pasal 307 UU 17/2023 sangat
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan seperti yang
dibuktikan pada beberapa aturan turunan yang telah diterbitkan misalnya
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 tahun 2024 yang secara terang-
terangan melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28 C, 28 D dan 28 H.
n. Pemohon
XIV
adalah
drg.
Maulidina
Kurniwati,
NIK
3175044806680011 beralamat di Jalan Dato Tonggara No 26 A Kramat
Jati Jakarta, sebagai dokter gigi yang berpraktik di Jakarta khawatir akan
bermunculan berbagai standar pelayanan profesi/kompetensi dan
standard pelayanan yang dibuat untuk memenuhi nafsu mencari
keuntungan finansial dan memanfaatkan ketidaktahuan pasien, dimana
hal-hal seperti ini terjadi akibat implikasi hukum dari pasal 311 (1) UU No
17/2023.
o. Pemohon XV adalah dr. Riki Tsan Sp.M., M.H, NIK 3216051212620004
beralamat di Perumahan Bumi Anggrek Blok H/115, Karangsatria,
Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, berpraktek sebagai Dokter Spesialis
Mata di Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi, Jawa Barat dan berkedudukan
sebagai Wakil Ketua I Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis
Mata Indonesia (PP Perdami), mengajukan permohonan uji materil UU
No. 17/2023 karena Pasal 311 ayat (1) sangat berpotensi mengacaukan
standar pelayanan kesehatan mata sehingga memberikan risiko besar
bagi keselamatan pasien yang pada gilirannya akan merusak kualitas
12
hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna jasa pelayanan
kesehatan mata. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 C yang berbunyi:
(2)
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”
p. Pemohon
XVI
adalah
Dr.
Arif
Wibowo,
Sp.O.T,
M.H,
NIK
331002290975001, pemerhati masalah Pendidikan Kedokteran dan
Hukum Kesehatan yang tinggal di Perumahan Ciarace Manda Estate
Blok B No. 14, Cilimus Kuningan, merasa bahwa Pasal 28 D ayat (1) yang
berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum telah dilanggar dengan adanya pasal-pasal dalam UU No.
17/2023 khususnya Pasal 311 ayat (1).
q. Pemohon XVII adalah Dr. Faishal Lathifi, M.H., NIK 3604021002910093
seorang dokter dan Pemerhati Hukum Kesehatan yang bertempat tinggal
di Kompleks PU Kejaksaan, Tembong Cipocok Jaya Kota Serang
memandang bahwa ada pelanggaran nyata dari pasal-pasal dalam UU
No. 17 tahun 2023 terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
r. Pemohon
XVIII
adalah
dr.
H.
Hibsah
Ridwan,
M.Sc,
NIK
1671052301520004 seorang dokter dan dan aktivis Gerakan Kejujuran
Profesi, yang bertempat tinggal Ilir Timur 1 No 20 Palembang, merasa
sangat keberatan dengan pasal 311, (ayat) 1 yang dapat menjadi sumber
perpecahan dokter dan dokter gigi Indonesia, sehinggga merasa pelu
mengajukan permohonan uji materi pasal a quo, yang bertentangan
dengan Pasal 28 C, 28 D dan 28 H UUD 1945.
s. Pemohon XIX adalah dr. Hamzah, NIK 1771081003620001, seorang
dokter dan Aktivis Organisasi Pemuda dan Dakwah Prov. Bengkulu yang
berdomisili di Jalan Basuki Rahmat No. 79,Bengkulu, selama ini
terganggu karena menurut pandangan Pemohon Pasal 268, 269 dan 270
13
UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sangat berpotensi di maknai
dengan makna yang dapat mengurangi manfaat ilmu pengetahuan dan
tehnologi kedokteran seperti yang ditunjukkan pada beberapa peraturan-
perundangan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan seperti PP No.
28 tahun 2024 dan Permenkes No. 12 tahun 2024 yang secara
keseluruhan melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
t. Pemohon
XX
adalah
Dr.
Iriyanto
Dunda,
Sp.N.,
NIK
7571050812590001, Aktifis Profesi, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis
Syaraf Cabang berdomisili di Jalan HOS Cokroaminoto, Limba Ui-Kota
Gorontalo, sebagai warga Negara yang baik ingin berperan serta dalam
kehidupan ketatanegaraan dengan menjalankan hak untuk menguji
undang-undang, khususnya Pasal 311 UU Kesehatan No. 17/2023 yang
sangat mengganjal hati dan isi fikiran karena nyata nyata tidak berusaha
menempatkan profesi kedokteran sebagai profesi yang harus dihiasi
dengan semangat keikhlasan dan kemanusiaan.
3. Bahwa kerugian Pemohon atas berlakunya Ketentuan Pasal-Pasal yang
dimohonkan diuji itu semakin nyata karena dalam beberapa bulan terakhir ini
telah mulai dibuat peraturan perundangan turunan seperti Peraturan
Pemerintah No. 28 tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 tahun
2024 yang masing2 kami sertakan sebagai P 28 dan P 29 yang secara
keseluruhan telah mempertontonkan pelampauan kewenangan atau bahkan
telah bertindak sewenang-wenang atau malah telah melakukan tindakan
tanpa kewenangan - campur tangan Kementerian Kesehatan pada ruang
lingkup kewenangan Kementerian lain). (barang Bukti P 32), telah
menggambarkan pada kita bagaimana Negara diatur dengan membuat
produk hukum yang tidak berdasar hukum atau dengan penafsiran hukum
yang tidak lurus. Ini adalah contoh dari begitu banyak pelampauan
kewenangan yang dilakukan atau kesewenang-wenangan yang dilakukan
secara sistematis dan terencana sejak pembentukan UU No. 17 tahun 2023.
14
4. Bahwa selain sebagai dokter Indonesia yang berdedikasi dalam bidang
pelayanan kesehatan, para pemohon juga berhak atas manfaat-manfaat
pembangunan bidang kesehatan, selaku perorangan warga negara
Indonesia, para pemohon juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil
peran serta dalam upaya pencegahan penyalah gunaan kewenangan atau
penyalahgunaan arah pembangunan bidang kesehatan bahkan juga
berkewajiban untuk ikut mencegah dan turut serta dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditegaskan oleh Ketentuan Pasal
41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dalam Ketentuan ayat (1) undang-undang ini dikatakan
bahwa “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam Ketentuan Ayat
(2) huruf c dikatakan pula bahwa peran serta masyarakat membantu
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi itu salah satunya
dilakukan dengan “hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi”. Dalam Ketentuan Ayat (2) huruf e lebih dipertegas kembali
bahwa “masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi”. Hal ini dilakukan juga melalui pemberian saran dan pendapat
secara bertanggung jawab yang dalam hal ini para Pemohon lakukan dengan
mengajukan pengujian a quo kepada Mahkamah semata agar kewenangan
yang berlebihan atau kesewenang-wenangan yang membabi buta akan
mudah jatuh atau bergeser dan menjadi tindakan yang berpotensi menjadi
kekuasaan yang koruptif dan menguntungkan kepentingan oligarki sehingga
harus dicegah dan diwaspadai secara sistimatis juga.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-
undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh Undang
b. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
15
c. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh adanya rumusan pasal2 dalam Norma Undang-Undang
No. 17 tahun 2023.
d. Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
e. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
f. Bahwa sebagai peorangan warga negara, Pemohon berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945. Hak konstitusional
Pemohon itu telah dilanggar oleh ketentuan-ketentuan Pasal yang
Pemohon ajukan untuk diuji karena Pasal-pasal tersebut mengakibatkan
ketidakpastian hukum dalam pelayanan kesehatan yang mengedepankan
keselamatan pasien dan berdasarkan azaz2 kepatutan dan kewajaran.
g. Ketidakpastian itu memunculkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
karena berpotensi mengganggu kepentingan Para pemohon untuk
menerima manfaat-manfaat pembangunan pelyanan kesehatan akibat
pelampauan kewenangan yang berpotensi menjadi tindakan yang
sewenang-wenang.
h. Atas dasar itu jelaslah terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang Pemohon alami dengan berlakunya Pasal-Pasal
yang
Pemohon
mohonkan
untuk
diuji.
Sekiranya
Mahkamah
mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan Ketentuan-
Ketentuan Pasal yang dimohonkan diuji itu sesuai dengan petitum yang
disampaikan maka kepastian hukum tentang hal ini akan terwujud
sehingga kerugian konstitusional Pemohon itu tidak akan terjadi lagi di
kemudian hari.
16
i. Sebagai warga negara ada kewajiban moral untuk berpartisipasi secara
sosial-politik
dalam
penguatan
demokrasi
sesuai
dengan
hak
konstitusional yang disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945 termasuk
partisipasi untuk mengoreksi pembentuk Undang-undang melalui putusan
Mahkamah Konstitusi. Artinya peran serta masyarakat luas termasuk
didalamnya para pemohon adalah bagian dari partisipasi publik utk
meningkatkan kualitas demokrasi dan meneguhkan prinsip negara
hukum.
j. Sebagai warga negara para Pemohon memiliki kepentingan utama dalam
Permohonan Pengujian Undang-undang ini karena Para Pemohon ingin
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum (equity before the law) sesuai dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
k. Bahwa menurut penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi bahwa para pemohon yang secara
keseluruhan berprofesi sebagai dokter dan dokter gigi memliki hak
konstitusional yang dirugikan oleh karena adanya beberapa pasal dalam
UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang dimohonkan diUji
konstitusionalitasnya terhadap beberapa pasal UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 sehingga dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang cukup untuk bertindak sebagai pemohon Uji
Konstitusional Undang-undang terhadap UUD 1945.
l. Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang
disebutkan bahwa:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau materiil.
(3) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
17
m. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa
para Pemohon jelas memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III.
ALASAN-ALASAN
KONSTITUSIONAL
DALAM
PERMOHONAN
UJI
MATERIL.
Para pemohon memiliki beberapa pertimbangan dan pemikiran untuk mengajukan
alasan-alasan konstitusional dalam pengajuan permohonan uji materil UU No. 17
tahun 2023 dengan batu uji UUD tahun 1945. Alasan-alasan ini akan diuraikan
dalam beberapa kelompok pemikiran sbb:
A. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ditemukan adanya norma hukum yang dikemas dalam kalimat dan
terminolog baru di Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
yang sebetulnya normanya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan sebelumnya;
2. Bahwa pembentuk UU yang melakukan pemberkasan baru atas norma yg
sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tanpa alasan yang
konstitusional bahkan tidak mempertimbangkan kepentingan konstitusional
warga masyarakat lain yang hak-hak konstitusionalnya sudah diakomodir
pada putusan Mahkamah sebelumnya, telah menyebakan kekhawatirkan
yang akan sangat berpotensi menganggu marwah dan martabat Mahkamah
Konstitusi RI sebagai guardian of the contitution dan the sole interpreter of
the conctitution. Hal ini secara terang dan jelas dapat merugikan hak
Konstitusional Para Pemohon karena telah melanggar Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa sebagai warga Negara yang taat konstitusi, para pemohon dengan
itikad baik dan dengan ketulusan hati ingin berperan serta dalam perbaikan
serta tindakan korektif yang konstitusional dan kemudian berkelompok untuk
mengorganisir diri guna bersuara bersama meluruskan atau mengoreksi arah
susbtansi dalam undang-undang yang diuji atau koreksi pada pandangan
sekelompok orang atau sebagian orang pada kemurnian Putusan Mahkamah
Konstitusi atau yang kelompok orang yang beranggapan Putusan Mahkamah
18
sebagai sebuah mainan anak2 yang dapat ditukar-tukar semau anak
bermain;
4. Bahwa para pemohon berpandangan, kadar kesadaran konstitusionalitas
seseorang, justru diukur dari seberapa besar penghargaan, penghormatan
dan ketaatan kita pada putusan Pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi.
Pengabaian atas Putusan Mahkamah merupakan pukulan terhadap hak
konstitusional para pemohon. Pasal 24C ayat (1) telah mempertegas
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat Putusan yang mengikat
semua unsur dan elemen bangsa sehingga putusan Mahkamah Konstitusi
tidak patut dipermainkan dengan cara dan dalih apapun juga. Bila ada yang
melakukan penentangan terhadap Putusan Mahkamah baik secara terang-
terangan maupun secara tersamar, adalah kewajiban bersama untuk
diluruskan karena hal tersebut dapat diinterperetasi sebagai gangguan
terhadap hak konstitusional warga Negara.
B. DASAR PERMOHONAN UJI MATERIL UNDANG-UNDANG No 17 TAHUN
2023
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 yang
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam tingkat pertama
dan terakhir yang keputusannya bersifat final, untuk menguji Undang Undang Dasar
1945, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu”
Bahwa berdasarkan penegasan Pasal 24 C, UUD 1945 itu maka sebagaimana
dinyatakan dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah
dirubah berturut-turut dengan UU No. 8 tahun 2011 dan UU No. 1 tahun 2013,
terakhir UU No. 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 10 ayat (1) butir a sebagai salah
satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap
Warga Negara.
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
yang bersifat final dan mengikat, juga telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU
No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang
19
kemudian dirubah berturut-turut dengan UU No. 15 tahun 2019 dan kemudian
dirubah lagi dengan UU No. 13 tahun 2022 yang telah secara sangat jelas
dan tegas menyatakan bahwa kewenangan spesifik ini adalah kewenangan
yang hanya dimiliki Mahkamah Konstitusi dan harus menjadi pegangan
semua pihak dalam rangka taat azas dalam berbangsa dan bernegara;
2. Bahwa dalam konteks penguatan ketaatan terhadap konstitusi perlu dicegah
adanya pandangan lain yang dapat menganggu ketaatan warga Negara
terhadap Konstusi, dengan ditemukannya beberapa norma hukum yang
sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi secara final dan mengikat namun
kemudian dipoles, di rapikan dan “dikemas” oleh pembuat undang-undang
untuk kemudian entah oleh sebab yang tidak jelas, membuat norma yang
seolah-olah merupakan norma baru padahal pada hakekatnya merupakan
pengulangan atas norma lama yang sebetulnya sudah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi sehingga secara tegas dan jelas untuk alasan
kepastian hukum tidak dapat di angkat kembali sebagai norma baru dalam
rangka Undang-undang baru atau Undang-undang perubahan;
3. Bahwa kenyataan ini telah menyebabkan gangguan terhadap kepastian
hukum, keadilan, dan bahkan manfaat hukum itu sendiri yang pada gilirannya
akan menggangu perencanaan hukum, pembaharuan hukum dan tentu saja
menyangkut juga penegakan hukum yang secara keseluruhan akan
menggangu kedudukan dan status Negara sebagai Negara Hukum yang
seharusnya menghargai hukum, dan menempatkan hukum sebagai
pertimbangan utama dalam semua gerak langkah pembangunan Bangsa dan
Negara;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi walaupun Hakim-hakimnya bisa silih-saling
berganti, namun pada hakekatnya hak, kewenangan, serta tanggung jawab
konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat seperti
yang dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi adalah tetap sama yakni putusan-putusannya
tetap mengikat, bahkan final dan tidak berubah oleh karena perubahan
anggota Majelis Hakim nya;
20
5. Bahwa kewajiban semua warga negara untuk menghargai dan ikut menjaga
marwah Mahkamah Konstitusi, dengan cara menghindarkan penafsiran-
penafsiran ganda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Penafsiran ganda
dilakukan dengan mengangkat kembali norma yang sudah diputus sebagai
norma baru yang dikemas seolah-olah sesuatu yang baru.
6. Bahwa sebagai Warga Negara yang hak konstitusionalnya diakui dalam
Konstitusi Negara dalam pertimbangan hukumnya dirugikan akibat materi
muatan dalam sekurang-kurangnya 11 (sebelas) pasal yang ada dalam
Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong
para pemohon untuk memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa materi muatan Pasal 311 ayat (1), Pasal
220 ayat (2), Pasal 291 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270
serta Pasal 203 (1), Pasal 263 ayat (5), Pasal 307, Pasal 403, dan Pasal 407,
terhadap batu uji yakni Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD Negara
RI 1945 yang juga disebut dalam bagian atas permohonan ini;
7. Bahwa dalam rangka permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945,
kiranya Yang Mulia Hakim Konstitusi berkenan untuk mencermati beberapa
hal yang berpotensi menganggu marwah dan kehormatan norma Putusan
Mahkamah yakni adanya pengulangan terhadap Norma lama yang sudah
pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dikemas kembali
dalam bahasa yang lain oleh pembentuk Undang-Undang dan oleh karena
itu pemohon memandang sebagai prinsip yang bertentangan dengan UUD
NRI-1945 seperti yang sudah ditetapkan semula sebagai Putusan Mahkamah
Konstitusi, yang materinya akan kami uraikan dibawah pokok-pokok
permohonan ini.
8. Pada hakekatnya norma yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan sebelumnya, dapat saja di hidupkan kembali dalam sebuah
undang-undang baru atau dalam sebuah undang-undang perubahan namun
tentu saja dibutuhkan alasan yang kuat dan rasional serta tidak melanggar
hak konstitusionalitas dari warga Negara yang sebelumnya hak tersebut
diakui dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam sebuah Putusan
yang final dan mengikat.
21
9. Alasan yang kuat dan rasional sebagaimana dimaksud diatas antara lain
harus dicantumkan dalam Naskah Akademik RUU tersebut, bahkan secara
jujur dan terbuka dinyatakan dalam Naskah Akademik tersebut bahwa norma
yang di usulkan dalam RUU ini sudah pernah menjadi norma Putusan oleh
Mahkamah Konstitusi sebelumnya namun karena memiliki alasan2 yang kuat
dan memberikan manfaat konstitusinal pada warga Negara lain maka norma
ini dituangkan kembali dalam sebuah Undang-undang baru. Bila tidak ada
alasan dan pertimbangan konstitusional yang kuat, rasional dan detail yang
dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU maka hal ini dapat dianggap
sebagai usaha mengabaikan atau setidak-tidaknya bertindak tidak jujur atau
tidak terbuka atau bermaksud mengecilkan putusan Mahkamah Konstitusi
sebelumnya. Hal ini harus dicegah dan di hindari oleh setiap pihak baik
pembuat Undang-undang maupun setiap warga negara yang terkait
pembentukan perundangan baru.
10. Pengulangan sebuah norma dalam sebuah Undang-undang baru atau
Undang-undang perubahan yang norma itu sebelumnya telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terdahulu tanpa disertai alasan dan
pertimbangan matang dari sudut kepentingan konstitusional warga Negara,
pada hakikatnya merupakan sebuah pelanggaran terhadap kepatuhan dalam
bernegara yang seharusnya dicontohkan oleh pihak-pihak yang terkait
dengan pembentukan Undang-Undang baru. Selain itu, pengulangan norma
yang sudah diputus ini juga merupakan salah satu model atau bahkan siasat
yang
berpotensi
selain
melanggar
kepatutan
dan
mencederai
kenegarawanan pembentuk Undang-Undang juga merupakan perlawanan
terhadap Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 serta menjadi bukti
ketidakterbukaan bernegara serta mengganggu penyelenggaraan Negara
yang berkepastian hukum.
11. Berkenaan dengan hal diatas maka pemohon yang namanya tersebut
dibagian atas surat permohonan ini memohon kepada Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi RI untuk berkenan menggunakan Hak dan Wewenang
yang diberikan oleh Undang-undang Dasar dan Undang-undang lain untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo semata mata
didasarkan pertimbangan selain menyangkut hak konstitusional para
22
Pemohon juga menyangkut pemeliharaan dan penghargaan terhadap
marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal
Konstitusi Negara, dengan Pokok Permohonan sebagai berikut:
C. POKOK-POKOK PERMOHONAN
C.1 Pokok Permohonan pertama yakni pasal-pasal yang diduga: memberikan
ruang untuk “bertindak melampaui kewenangan” atau “bertindak sewenang-
wenang“ atau “ bertindak tanpa kewenangan” sehingga menganggu hak
konstitusional warga Negara dalam hal ini para pemohon (bukti P-29 dan P-32)
Pasal yang diuji:
a. Pasal 203 (1) yang berbunyi:
“ Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan secara nasional.”
Kepentingan konstitusionalitas para pemohon:
1. Menteri yang disebut dalam UU No. 17/2023 adalah sesuai Pasal 1 butir 39:
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan”.
2. Ketika bicara tentang standard profesi, standar kompetensi dan Kolegium
maka kita sedang berbicara ruang lingkup kewenangan Kementerian lain.
Pasal ini jelas mengintervensi kewenangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sain
dan Teknologi.
3. Perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan bukanlah sebuah
perencanaan sekedar penggunaan ketenagaan saja tetapi juga merupakan
sebuah perencanaan komprehensif yang membutuhkan kajian dan
pertimbangan pihak yang terkait dengan tugas-tugas dan urusan pendidikan
sebagai pihak yang menyiapkan ketenagaan tersebut.
4. Menentukan bahwa perencanaan ketenagaan yang menyangkut tenaga
medis dan tenaga kesehatan dilakukan dengan kepastian hukum yang adil
sehingga harus diputuskan bersama oleh Menteri yang mengatur urusan
pemerintahan dibidang kesehatan dan menteri yang mengatur urusan
23
pemerintahan dibidang pedidikan dan apabila ini tidak dilakaukan dengan
benar serius dan secara nyata dan tererncana meninggalkan menteri yang
sebenarnya bertanggung jawab dibidang pendidikan adalah bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
b. Pasal 220 (ayat 2) UU No. 17/2023 yang berbunyi:
“Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri”
Kepentingan konstitusionalitas para pemohon:
1. Bahwa Standard Kompetensi oleh pihak-pihak yang langsung terkait dan
berhubungan dengan pertanggungjawaban komptensi itu sendiri. Dan
mereka itu adalah pelaku dilapangan yang sebelumnya telah memiliki standar
profesi yang kemudian bahan tersebut didiskusikan secara mendalam aspek
profesi keilmuan dan aspek skill-profesi-nya dengan Kolegium terkait sampai
membuahkan Keputusan Konsil yang kemudian pada gilirannya dimintakan
persetujuan administratif dari Menteri yang membawahi ranah profesi
keilmuan ini. Itu adalah Menteri yang mengatur urusan pemerintahan
dibidang pendidikan dan bukan menteri lainnya.
2. Standar komptensi harus diawasi oleh proses keilmuan yang jelas, terukur,
teruji dan terarah karena hasilnya akan menentukan keselamatan pasien dan
menyangkut kualitas keilmuan.
3. Dalam uraian di atas telah disimpulkan bahwa sertifikat kompetensi hanya
dberikan oleh pihak yang menguasai seluruh proses pendidikan, yang terkait
secara langsung dengan seluk-beluk proses pendidikan, bahkan merekalah
yang memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pendidikan dan kualitas
kelimuan serta skill-profesi. Jadi dipundak merekalah tanggung jawab untuk
menguji dan selanjutnya akan memberikan kompetensi ini, dengan kata lain
mereka telah teruji melalui proses akademik yang panjang dan melalui ujuan
yang diakui oleh kolegium, oleh para pejabat program studi yang mengelola
keilmuan ini yang semuanya terkoordinasi dibawah organisasi kolegium yang
induknya berada pada perguruan tinggi.
4. Seperti juga menyangkut permohonan pasal lain, Mahkamah Konstitusi telah
memutus secara konstitusional yang sangat jelas tentang Sertifikat
24
Kompetensi ini yakni Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU/2017, dalam
halaman 309 pengujian terhadap Pasal 1 angka 13 UU No 29/2004 tentang
Praktek kedokteran yang ditulis sebagai berikut :
“……terhadap dalil tersebut Mahkamah berpendapat bahwa Undang-undang
memungkinkan masing-masing tenaga kesehatan membentuk kolegium
berdasarkan disiplin ilmu masing-masing. Oleh karena itu, IDI dalam hal ini
berfungsi sebagai rumh besar profesi kedoteran yang di dalamnya dapat
membentuk kolegium-kolegium untuk melaksanakan kewenangna tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AD/ART IDI. Penghapusan
frasa “organisasi profesi” dalam ketntuan a quo menghilangkan unsur
pembentuk kolegium yang adalah para dokter sendiri berdasarkan disiplin
masing-masing yang pada akhirnya juga berhimpun dalam MKKI sebagai
salah satu unsur pimpina pusat IDI. Atas dasar pertimbangan tersebut,
menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidk beralasan menurut hukum.”
5. Bahwa hampir diseluruh dunia, ada pemahaman yang sama terhadap ijazah
seorang Dokter. Ijazah Dokter atau Dokter Gigi lazim dikeluarkan oleh
Fakultas Kedokteran atau School of Medicine atau Faculty of Medicine,
setelah melalui serangkaian kegiatan pembelajaran, telah melakukan
serangkaian ujian, dinyatakan lulus ujian profesi dan memperoleh idjazah
dokter yang juga dapat berlaku sebagai sebagai Sertifikat profesi.
6. Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi seorang Dokter,
Dokter Gigi atau dokter/Dokter Gigi spesialis dan sub spesialis diwajibkan
untuk mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh PENYELENGGARA
PENDIDIKAN bekerja sama dengan Kolegium terkait untuk memperoleh
Sertifikat
Komptensi.
Sertifiktat
komepetensi
merupakan
sebuah
pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang Dokter/Dokter Gigi
untuk melakukan tindakan medis dalam praktek mandiri yag akan dijalaninya
dan hanya diberikan kepada mereka yang telah berhasil menjalani berbagai
tahapan, tergantung pada standard yang ditetapkan Kolegium.
Dengan demikian, untuk menjaga standar keilmuan tetap up to date maka
sertifikat kompetensi harus diperbaharui setiap 5 tahun agar mendorong para
Dokter/Dokter Gigi Indonesia untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu
kedokteran mutakhir.
25
7. Bahwa untuk kepentingan kemurnian ilmu, harus dihindari sertifikat
kompetensi dokter ini diperoleh dari pendekatan kekuasaan, pendekatan
birokratis, maupun pendekatan lain yang tidak ilmiah yang berpotensi
membahayakan keselamatan pasien. Sertifikat Profesi atau Idjazah Dokter
dan Sertifikat Kompetensi merupakan instrument hasil penilaian atas
rangkaian pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan (dalam
hal ini Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.
8. Bahwa pendirian Fakultas Kedokteran/Fak Kedokteran Gigi dimulai dari izin
pembentukan, penilaian syarat pembentukan, keberadaan dosen, ratio
dosen, kualitas dosen, pengawasan dosen, penilaian dosen, kepangkatan
dosen, perangkat kurikulum, alat proses belajar-mengajar, instrument mutu,
instrument pengawasan, penelitian, standard penerimaan mahasiswa,
pengawasan seluruh proses pada mahasiswa bahkan sistim tenaga
pendidikan pun semuanya diatur oleh Kementerian Pendidikan atau
Pendidikan Tinggi. Itulah Sebabnya seluruh proses menjadi tanggung jawab
Kementerian yang terkait Pendidikan Tinggi dan sama sekali tidak
berhubungan dengan Kementerian yang lain. Bila toh dibutuhkan
Kementerian yang lain itu hanyalah sebagai penyempurna, pelengkap,
pengguna yang dapat bersama-sama ikut mempertajam kualitas lulusan.
9. Bahwa selanjutnya Standar Kompetensi adalah Standard yang diperoleh dari
dunia pendidikan yang disemprnakan oleh Kolegium sebagai wadah yang
menjaga marwah keilmuan dan mengawal keluhuran profesi. Ranah ini
adalah ranah bersama antara lembaga pendidikan tinggi dan Kolegium.
10. Bahwa dalam rangka pembagian tugas birokrasi yang terkait dngan
kewenangan administrasi pemerintahan perlu diperjelas bahwa tidak
ditemukan adanya hubungan dengan menteri yang urusannya dibidang
pelayanan kesehatan. (Lihat bukti P 31 (Perpres No. 161 tanggal 8 November
2024 dan Perpres No 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.
11. "Sertifikat kompetensi tersebut menunjukkan pengakuan akan kemampuan
dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik
mandiri yang akan dijalaninya dan hanya diberikan kepada mereka yang telah
menjalani berbagai tahapan untuk menjadi seorang dokter yang profesional,"
26
putusan MK Nomor10/PUU-XV/2017 yang merupakan keputusan MK yang
konsisten dengan putusan MK sebelumnya tentang KADIN, Notaris, dan
Dokter/Dokter Gigi.
Dengan begitu, menurut Mahkamah, memberikan sertifikat kompetensi
kepada dokter yang tidak kompeten dapat membahayakan keselamatan
pasien dan sekaligus mengancam kepercayaan masyarakat terhadap profesi
dokter. Pada akhirnya dapat mengancam jaminan hak konstitusional warga
negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sehingga
negara
dapat
dianggap
gagal
menjalankan
kewajiban
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UUD1945
seperti dikutip: ………."Oleh karena itu telah terang bagi Mahkamah bahwa
sertifikat profesi (ijazah dokter) tidak dapat disamakan dengan sertifikat
kompetensi sebagaimana yang didalilkan para pemohon," tulis putusan MK
Nomor 10/PUU-XV/2017.
12. Bahwa pengaturan standard kompetensi tenaga medis yang tidak sesuai
dengan proporsi kepatutan dalam pengaturan bernegara dan berpotensi
melahirkan risiko pada warga negara yang mendapat pelayanan kesehatan
sehingga dapat melanggar Pasal 28D dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945
C . Pokok Permohonan Ketiga tentang KONSIL KESEHATAN
Pasal yang diuji:
a. Pasal 268 (2) : Tentang kedudukan Hukum Konsil melalui Menteri
b. Pasal 269 & Pasal 270: Tentang Penyatuan Tenaga Medis &Tenaga
Kesehatan
Pasal 268 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
“(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan
perannya bersifat independen.”
Pasal 269 berbunyi sebagai berikut :
Konsil memiliki peran:
27
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas
Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
Pasal 270 berbunyi sebagai berikut :
“ Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat; b. profesi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan; c. Kolegium; dan d. masyarakat.”
Pertimbangan Pokok Permohonan Para Pemohon
Atas pengujian Pasal 268 (1), 269 dan 270 UU No. 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
1. Dalam kenyataan dan kebutuhan lapangan Konsil harus mengatur berbagai
hal tidak saja registrasi Dokter/Dokter Gigi dan tenaga Kesehatan lainnya
tetapi juga yang penting adalah mengatur tentang perkembangan dan
tehnologi tentang ilmu kedokteran yang begitu maju dan dinamis. Loncatan
tehnologi ini membutuhkan kemampuan filter dan ethica yang kuat yang
wilayahnya akan lebih banyak terkait dengan kapasitas dunia pendidikan dan
pengajaran serta tersebntuh banyak pada Instansi lain seperti TNI dan Polri.
Dalam pertimbangan seperti ini Konsil tepatnya harus dibawah Presiden
bukan dibawah atau melalui sebuah Kementerian;
2. Dalam kenyataan dilapangan dalam beberapa bulan sejak September-
Oktober, Menteri telah melakukan berbagai kegiatan kontroversial yang telah
menempatkan Konsil pada kedudukan sebagai alat untuk mencapai tujuan-
tujuan yang tidak proporsional sehingga berbagai kemungkinan yang dapat
merugikan kepentingan perlindungan kesehatan publik (baca pasien);
3. Mempertimbangkan bahwa bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
Putusan No. 82/PUU-XIII/2015 telah mengabulkan permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU
Tenaga Kesehatan) mengenai keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI),
KKI, dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia. Putusan dengan Nomor 82/PUU-
28
XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang
digelar Rabu 14 Desember 2015 di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam
putusannya Mahkamah membatalkan penghapusan Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI) yang menurut Undang-undang yang diuji akan
menggabungkan dengan Konsil Kesehatan Indonesia. Sehubungan putusan
No 82/PP-XIII/2015 diatas, dalam pertimbangan hukum nya Mahkamah
berpendapat :
a. Keberadaan KKI merupakan salah satu upaya dalam rangka menjaga
sifat kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi untuk
memastikan profesi dokter dan dokter gigi bermanfaat dan bermutu bagi
masyarakat. KKI sebagai wadah profesi dokter dan dokter gigi telah
diamanatkan negara untuk menjaga mutu praktik kedokteran, membina
disiplin profesi kedokteran, dan memberikan perlindungan pada
masyarakat. Perlindungan pada masyarakat merupakan suatu hal yang
menjadi titik yang sangat mendasar bagi proses kerja dari KKI.
b. Terkait proses pembinaan dan penegakan disiplin, termasuk mengadili
pelanggaran disiplin oleh anggota profesi, tugas tersebut menjadi
kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Anggota MKDKI terdiri tidak hanya dari dokter dan dokter gigi, tetapi juga
sarjana hukum sebagai perwakilan dari masyarakat untuk menjamin
keadilan dari keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Oleh karenanya Konsil
Kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri dan independen, yang
berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
c. Mahkamah pun menilai tenaga medis (dokter dan dokter gigi) merupakan
tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi (tenaga
kesehatan) yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang
dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga
medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya, maka
pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak
dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain. Kepastian
hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin
pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya,
Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi
29
masyarakat
sebagai
penerima
jasa
pelayanan
kesehatan
dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, KKI
justru perlu dioptimalkan. Mahkamah mempertegas agar KKI dapat
bekerja secara optimal selaku pengawas eksternal independen dalam
praktik kedokteran di Indonesia.
d. Bahwa
Mahkamah
berpandangan:
Selaku
pengawas
eksternal
independen maka Konsil Kedokteran Indonesia harus bebas dan merdeka
dari pengaruh pihak manapun termasuk kekuasaan negara, kecuali dalam
hal terjadi pelanggaran. Hal ini jelas sebagai konsekuensi logis dari
sebuah institusi yang mengawasi tindakan dan perbuatan medik yang
juga
independen.
Menurut
para
pemohon
terdapat
kesalahan
konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang harus dibedakan dimana juga jelas berbeda antara
tenaga profesi di bidang kesehatan dengan tenaga vokasi atau tenaga
kesehatan lainnya.
4. Bahwa penyatuan Lembaga Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga
Kesehatan seperti yang digambarkan dalam pasal 269 dan 270 UU yang diuji
ini, pada hakekatnya adalah pemikiran yang selain tidak realistik juga
mmbuka kesempatan untuk mempersukar ruang lingkup, ketajaman dan
keseriusan dalam pengawasan praktek profesi. Tidak realistik menghadapi
kenyataan lapangan karena sesuangguhnya ada disparitas perbedaan
kewenangan antara kedua kelompok profesi ini selain juga adanya
perbedaan nyata tentang kompetensi, tentang independensi dan bahkan
perbedaan hakiki dalam inovasi yang terkait dengan loncatan atau terobosan
akademik yang mungkin dilakukan kedua kelompok karena perbedaan
lapangan dan sisitim kerja. Menyatukan dua hal yang sangat berbeda ini
merupakan keterpaksaan yang perlu dihindari.
5. Bahwa mengingat kerja besar dengan ruang lingkup yang lebar dan
mengurus perkembangan ilmu dan inovasi skill yang dalam, yang seharusnya
dikembangkan oleh Perguruan Tinggi serta dalam upaya mendorong
terobosan keilmuan yang tinggi maka akan banyak manuver Ilmu Kedokteran
dan advanced technology mngharuskan Konsil Kedokteran menjadi sesuatu
yang bekerja lintas ilmu, lintas budaya bahkan lintas birokrasi Kementerian.
30
Oleh sebab itu Konsil Kedokteran seharusnya berada dibawah Koordinasi
Presiden dan bukan dibawah koordinasi satu Kementerian saja. Apalagi
kedepan penelitian2 bersama dengan lintas Negara akan memungkinkan
intervensi banyak aspek dan multi kepentingan. Itulah sebabnya untuk
menhadapi kemajuan ilmu didunia maka Konsil Kedokteran yang memilki
kewenangan luas soal keilmuan dan tehnologi yang sangat dinamis
seharusnya dikontrol dan dibawah pengawasan dan arahan Presiden RI.
Dari uraian atas persinggungan dengan kepentingan konstitusional diatas, Para
pemohon meminta Kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi dengan
dasar, kewenangan dan kapasitas yang diberikan oleh UUD dan Undang-
undang lain bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutuskan
seadil-adilnya permohonan petitum sebagaimana disampaikan dibawah ini.
D. Pasal 291 ayat (2) UU No. 17 /2023
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri “
Kepentingan konstitusionalitas Para Pemohon:
1. Standard profesi adalah sesuatu yang semestinya dan sepatutnya menjadi
wilayah profesi karena terkait dengan pertanggungjawaban profesi.
Pertanggungjawaban profesi adalah pertanggungjawaban yang dilakukan
kepada profesi itu sendiri, kepada dewan etik profesi, kepada Majelis disiplin
profesi dan juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
2. Bahwa pasal yang diuji ini akan menunjukkan hal yang tidak sepatutnya,
karena Standar Profesi adalah sesuatu yang sepantasnya baik sebagian atau
secara keseluruhan merupakan rangkaian rencana dan tindakan yang
dilakukan secara profesional, dipertimbangkan, diuji, didiskusikan dan
dievaluasi secara akademik sehingga standar ini benar-benar ditentukan oleh
pihak-pihak yang memahami dengan benar seluk-beluk profesi. Mereka itu
adalah anggota profesi itu sendiri yang jelas menguasai segala sesuatu yang
menyangkut hal yang sangat tehnis keprofesian sehingga tidak pantas dan
tidak patut dicampuri apalagi ditentukan oleh menteri yang mengurus bidang
31
kesehatan atau setidak-tidaknya profesi tidak dikut sertakan bahkan telah
dijauhkan atau menjadikan bukan menjadi ranah utama organisasi profesi.
3. Turunan Sertifikat Profesi adalah Standard Profesi. Standard ptofesi pada
lazimnya dibuat oleh para pengajar di Fakultas Kedokteran bekerjasama
dengan Kolegium. Dengan demikian ini adalah cara akademik dan
memperhatikan budaya keilmuan untuk hanya membrikan hak-hak pengujian
kometensi dan pelaksanaannya dengan standard yang tertinggi dimana
mereka memang berada pada lajur pendidikan kedokteran sehingga dapat
memastikan hasil yang terbaik untuk kepentingan keselamatan pasien.
4. Jadi jelaslah pada kita bahwa sertifikat kompetensi dan standar profesi hanya
diberikan oleh sebuah tim yang telah dipilih dan terpilih melalui proses
akademik yang benar dan tidak main-main atau yang didasarkan pada
penggunaan kekuasan atau penggunaan kewenangan yang tidak pada
tempatnya.
5. Alasan lain bahwa subtansi materilnya adalah pekerjaan keilmuan dan skill
profesi maka pelibatan kolegium dan Konsil disiplin profesi merupakan jalan
tengah terbaik agar birokrasi pemerintahan juga tidak mencampuri terlalu
jauh urusan profesionalisme profesi.
6. Bahwa fakta lapangan menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap butir 3, 4
dan 5 ini telah terjadi dilapangan dimana Pemerintah menerbtkan turunan
Undang-undang berupa PP dan Peraturan Menteri Kesehatan yang
operasionalnya dilapangan telah berlawanan dengan maksud tujuan pasal a
quo (Bukti P-28: PP No. 28/2024 dan Bukti P-29: PMK No.12/2024).
7. Campur tangan terlalu jauh dari menteri pada urusan yang menyangkut core
profesi bertentangan dengan Pasal 28 C UUD 1945.
8. Dari uraian diatas, memberikan fakta bahwa urusan pendidikan kedokteran
yang menyangkut pendidikan profesi, apalagi terkait dengan ilmu dan skill
adalah menjadi ranah obyektif dan juga subyektif dibawah ruang lingkup
Kementerian yang bertanggung jawab dibidang Pendidikan Tinggi. Bila ada
Kementerian lain yang ikut mengintervensi atau meng-invasi ranah ini maka
perlu dicegah terjadinya tindakan atau perbuatan yang melampaui
kewenangan, atau bahkan menghindari bertindak diluar kewenangan atau
32
berpotensi melampaui kewenangan. (lihat Bukti P 32) Pasal 17 UU No. 30
tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan juga dapat dapat melanggar
Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi “ ………setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
E. Pasal 307 UU No. 17 / 2023
Pasal 307: Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat
diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal:
a. ditemukan bukti baru;
b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
Menteri dapat melakukan sebuah keputusan yang meninjau kembali putusan Majelis
Disiplin Profesi, padahal disatu pihak menteri tidak memiliki kemampuan dan
kompetensi yang cukup untuk menilai sebuah pekerjaan Tim yang diharapkan
bekerja secara professional, terstruktur dan terencana. Dalam hal lain Menteri
Kesehatan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa apalagi sengketa atau
pengaduan yang bersifat disiplin profesi yakni menyangkut penggunaan standard
keilmuan, standard profesi dan standard operasional prosedur medik. Hal ini akan
menimbulkan ketidak pastian hukum, memudahkan intervensi pihak-pihak yang
memiliki kepentingan serta tidak menjaga conflict of interest pejabat birokrasi.
F. TENTANG ORGANISASI PROFESI TUNGGAL DAN OTONOMI PROFESI.
Para pemohon yang kedudukan hukum maupun kepentingan konstitusionalnya
sudah diterangkan dibagian atas permohonan ini dengan ini menyampaikan
permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-undang No 17 tahun 2023
terhadap UUD NRI 1945 tentang Organisasi profesi tunggal yang didalam Putusan
Mahkamah sebelumnya dinyatakan dengan jelas kepentingan konstitusional yang
mengharuskan adanya organisasi profesi kedokteran yang tunggal. Selain itu
sebagai profesi yang berpotensi mengalami tarikan perkembangan ilmu yang pesat
maka organisasi profesi harus memiliki independensi mengurus dirinya sendiri agar
mampu menghindarkan diri dari tsunami dekadensi moral profesi.
33
Pasal yang diuji:
Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang
berbunyi sebagai berikut :
…….”Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi..”
Alasan khusus pengujian materi pasal UU a quo:
a. Bahwa salah satu prinsip Negara Hukum yang terkandung dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yakni tentang adanya jaminan hukum, adanya kepastian
hukum, dan adanya perlindungan hukum kepada setiap warga negara yang
didasarkan pada nilai moral dan nilai kebenaran dan keadilan. Undang-
Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara, dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) pada hakekatnya pasal-pasal ini
mempertegas bahwa dalam kehudupan bernegara perlu mengedepankan
penghargaan dan pengakuan serta penghormatan atas kebebasan
berserikat, kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan untuk
menjamin dan mengakui hak orang lain semuanya untuk memenuhi
pertimbangan moral, pertimbangan keagamaan, pertimbangan ketertiban
umum, keamanan Negara serta kehidupan masyarakat yang demokratis.
Dari pertimbangan hal diatas, maka permohonan para pemohon tidaklah
bermaksud untuk membuat pembatasan terhadap kebebasan orang lain
untuk membuat perserikatan, juga tidaklah bermaksud untuk tidak mengakui
keberadaan hak orang lain atau tidak menghormati kebebasan orang lain
untuk berserikat, namun semata-mata untuk menyamakan horizon berfikir
bahwa adanya wadah profesi yang jamak akan memberikan kesempatan
banyak dokter dan dokter gigi yang tidak disiplin dalam menjalankan praktek
profesi atau sering mengabaikan keselamatan pasien (patient safety) atau
mudah tergelincir memanfaatkan ketidaktahuan (ignorance) pasien, mudah
untuk berkelit bahkan mudah untuk mencari tempat persembunyian yang
aman dari pengawasan dan pembinaan organisasi profesi. Akan terjadi
praktek kutu loncat yang dengan mudah kita dapatkan contohnya pada
organisasi profesi lainnya baik didalam maupun luar negeri. Jadi keinginan
untuk mempersatukan organisasi profesi dalam satu wadah justru untuk
pencegahan munculnya anggota-anggota yang kurang disiplin dalam
34
pemenuhan kewajiban menjaga etik dan disiplin profesi sehingga berpotensi
memunculkan gangguan tidak saja pada kehidupan interaksi organisasi
tetapi juga berpotensi dapat menganggu kualitas pelayanan kesehatan yang
pada gilirannya akan mempengaruhi ketertiban umum dan kerukunan sosial
masyarakat.
b. Kekhawatiran ini menjadi-jadi apalagi melihat begitu banyaknya dokter dan
dokter gigi saat ini yang telah dilaporkan masyarakat ke Majelis Kehormatan
dan Etika Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonsia (MKDKI) maupun pada penegak hukum. Disatu pihak walaupun
jumlah laporan yang cenderung meningkat dari tahun ketahun ini tidak
menggambarkan adanya penurunan solidaritas sosial dokter Indonesia
namun cukup menjadi indikasi bahwa ada yang salah dan perlu segera
dikoreksi tentang kinerja dan integritas Dokter Indonesia.
Dari lapangan kita mengetahui mulai ditemukan adanya dokter dan dokter
gigi yang memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat dengan melakukan
pelayanan kesehatan yang belum disertai kebenaran ilmiah atau malah yang
belum diakui berbasis bukti (evidence base medicine). Dari pemberitaan
media kita banyak mendengar bahwa dimana-mana praktek dokter yang
tidak terpuji ini telah merenggut nyawa banyak pasien bahkan juga merugikan
finansial publik tanpa pengawasan yang berarti dari pihak yang berwajib.
Salah satu cara untuk mengoreksi integritas dan kinerja ini adalah
pengawasan praktik kedokteran dimana pilar utama untuk pengawasan
adalah Organisasi profesi yang kuat dan berakar.
c. Bahwa kita juga tahu bahwa pengawasan terhadap praktek dokter saat ini
sangat lemah sehingga berpotensi menganggu pelayanan kesehatan dan
sekaligus perlindungan kesejahteraan umum masyarakat. Dalam keadaan
dinamika tinggi ini kita membutuhkan Organisasi profesi Dokter dan Dokter
Gigi yang kuat dan berwibawa untuk mengawasi praktek kedokteran
Sayangnya penguatan fungsi2 Organisasi Profesi Kedokteran, menjadi
sesuatu yang telah diluluh-lantakkan oleh UU No. 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan. Dari uraian singkat diatas nyatalah pada kita bahwa seharusnya
Negara hadir untuk memberikan kekuatan pada organisasi profesi
kedokteran agar mampu mengawasi anggotanya dalam praktek profesinya.
35
Kehadiran Negara untuk memberikan kekuatan ini tentu saja harus dibarengi
dengan pengaturan regulasi pemerintah yang saling melengkapi, saling
memperkuat dan saling menyempurnakan supaya tujuan Negara untuk
memajukan kesejahteraan umum dapat sama-sama dicapai. Hal-hal
demikian akan membuat jarak semakin jauh dengan adanya pengaturan
organisasi profesi jamak dalam dalam UU No. 17/2023.
d. Bahwa memberikan kesempatan kepada seorang dokter atau dokter gigi
untuk meloncat dari sebuah Organisasi profesi kedokteran ke Organisasi
profesi kedokteran yang lain karena menghindarkan diri dari jeratan sanksi
etik justeru merupakan tindakan kontraproduktif dalam pengawasan praktek
profesi seorang dokter. Sayangnya UU No. 17 tahun 2023 telah secara
leluasa memberikan kesempatan untuk hadirnya organisasi profesi
kedokteran yang jamak yang kita tahu bersama memberikan potensi risiko
terjadinya pelanggaran demi pelanggaran praktek dokter dan dokter gigi
tanpa memberikan peran pengawasan pada organisasi profesi.
e. Bahwa pembatasan jumlah organisasi profesi kedokteran melalui instrument
Undang-Undang bukanlah dimaksudkan untuk mengurangi hak warga
negara namun justru untuk memuliakan dan melindungi hak warga Negara
lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak untuk mendapatkan perlindungan
dari praktik kedokteran yang membahayakan keselamatan pasien (patient
safety) Dengan demikian pembatasan hanya satu wadah organisasi profesi
bagi Dokter dan Dokter Gigi sebenarnya sangat diperlukan dalam konteks
menjaga terpeliharanya satu kode etik profesi, satu independensi dalam
kerangka ketertiban umum serta penguatan terhadap pentingnya
kebersamaan dan kesatuan profesi. Selain itu jaminan kepastian hukum yang
adil serta juga perlakuan yang sama untuk semua warga negara di depan
hukum sesuai azaz equity before the law yang menjamin terselenggaranya
pembinaan dan pengawasan yang diberikan Organisasi profesi pada
anggotanya, akan mampu dan bisa mencegah terjadinya pelanggaran
kepatutan, pelanggaran etik, pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum
Dokter dan Dokter Gigi.
f. Bahwa menghadapi kenyataan pahit ketika pengalaman lapangan
menunjukkan adanya hal yang kurang baik, dimana ada Organisasi Profesi
36
yang diberikan kesempatan untuk berkumpul dalam berbagai wadah Profesi
telah menggambarkan sesuatu kondisi yang justru tidak mendorong ke
sebuah persaingan sehat untuk maju, namun justru menciptakan celah-celah
dimana anggota profesi dengan mudah meloncat dari satu wadah profesi ke
wadah yang lain ketika penerapan etik dilakukan secara benar. Sementara
itu kekuatan wadah tunggal profesi seperti ditunjukkan oleh organisasi
Notaris dan organisasi Hakim telah menjadikan contoh yang baik bagi kita
untuk ditiru dan dikembangkan pada Organisasi Profesi Kedokteran.
g. Bahwa apabila Dokter memiliki wadah organisasi profesi berbeda-beda lebih
dari satu wadah, maka sesungguhnya kita telah menciptakan celah yang
menimbulkan perbedaan dalam standar pelayanan medis, sehingga para
Dokter dan Dokter Gigi tidak lagi memiliki standar pelayanan yang sama
untuk kasus kedokteran yang sama pada pasien yang berbeda. Begitu juga
profesi Dokter dan Dokter Gigi akan memiliki lebih dari satu kumpulan kode
etik, lebih dari satu institusi pengawasan kedokteran dan bahkan yang paling
ditakutkan adalah para Dokter dan Dokter Gigi memiliki perbedaan standard
dan perbedaan kompetensi dalam menangani pasien yang mungkin datang
dengan keadaan klinis atau penyakit yang sama. Hal ini sungguh berbahaya
dan berkemungkinan untuk mendatangkan bencana bagi para pasien dan
masyarakat luas karena memberi kesempatan para Dokter dan Dokter Gigi
untuk mencari celah menghindari sanksi etik, sanksi disiplin atau sanksi
hukum pada mereka yang melakukan kelalaian medik, pembiaran medik atau
kesengajaan medik.
h. Selain pertimbangan diatas, para pemohon juga ingin mendukung dan
mendorong konsistensi dalam berkonstitusi dengan taat pada putusan
Mahkamah Kostitusi mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi adalah
pengawal Konstitusi seperti yang termaktub dalam Pasal 24 C Undang-
Undang Dasar NRI 1945. Hal ini dapat menjadi dasar pertimbangan kuat
ketika TIGA putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya sampai
kapanpun harus kita pedomani dalam kehidupan bernegara:
1. Putusan MK No 66/PUU-II/2004 dalam pengujian UU No. 1 tahun 1987
tentang Kamar Dagang Indonesia berbunyi : “Menolak permohonan
pemohon sepanjang menyangkut Pasal 4 Undang-Undang No 1 thn
37
1987” Perlu ditegaskan bahwa Pasal 4 UU No. 1 tahun 1987 berbunyi:
“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan adanya satu kamar dagang dan
industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia baik yang
tidak bergabung maupun bergabung dalam organisasi Pengusaha
dan/atau Organisasi Perusahaan”.
2. Putusan MK No 9/14/PUU-III-2015 dalam pengujian UU No 30 tahun
2004 yang telah dirubah dengan UU No 2 tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris yakni Putusan yang mendukung Pasal 82 ayat(1) Undang-
Undang Jabatan Notaris : ……… Undang-Undang Jabatan Notaris tidak
melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Notaris untuk
berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, namun dalam hal
melaksanaan hak berserikat, mereka harus berhimpun dalam satu wadah
orgnisasi Notaris.
Pasal 82, UU yang diuji ditulis sbb :
(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Ikatan Notaris Indonesia.
(3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan
mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Notaris.
3. Putusan MK No 10/PUU- tahun 2017 menyatakan IDI sebagai wadah
tunggal dokter dan PDGI sebagai wadah tunggal untuk dokter gigi.
(hal 308 Putusan No 10/PUU-XV/2017.) .
-
Putusan satu IDI ini sangat fenomenal karena meruntuhkan
pandangan tentang Organisasi profesi kedokteran yang jamak.
-
Satu IDI paska putusan Mahkamah ini memberikan konfirmasi
dinegara hukum ini bahwa memelihara satu organisasi profesi itu
sangat penting karena bukan saja menghindarkan bencana dalam
konsep pengawasan kerja profesi yang rumit tetapi juga rawan
disalahgunakan karena potensial sebagai ilmu tertutup bagi awam.
38
-
Di Negara-negara yang menganut sistim hukum terutama bukan
sistim hukum Civil Law, ada pandangan yang berkembang tentang
kekuatan putusan jurisprudensi yang harus ditaati segenap unsur
judikatif dinegara tersebut. Dalam hukum modern, Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya seharusnya dikembangkan
sebagai sebuah putusan yang mengikat hak konstitusional warga
negaranya dan tidak dapat diajukan kembali sebagai norma baru
tanpa alas an yang sangat kuat dengan memperhatikan keterbukaan
dan tranparansi publik.
-
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi tentu sangat faham dan
mengerti bila ada lebih dari satu pedoman kerja, lebih dari sati
standard kerja dan lebih dari satu etika profesi maka itu akan
memberi
kesempatan
dokter
nakal
untuk
beraksi
dalam
memanfaatkan situasi bukan saja untuk berperilakuku kutu loncat
tetapi juga akan berlaku jahat memanfaatkan ketidaktahuan pasien
(ignorance) untuk mngambil keuntungan material bahkan akan terjadi
banyak dilakukan tindakan kedokteran yang tidak berbasis bukti
(evidence base medicine). Bila ini terjadi siapa yang akan mengawasi
praktek profesi dokter ? sudah pasti pemerintah atau Dinkes dipusat
dan daerah tidak akan mampu mengerjakannya.
-
“ Menurut Mahkamah, keterlibatan organisasi profesi sebagai bukti
bahwa seorang dokter bukan hanya telah teruji secara akademik
tetapi juga teruji dalam menerapkan ilmu yang diperoleh guna
melakukan pelayanan kesehatan setelah melalui uji kompetensi
dokter atau dokter gigi yang dilakukan Fakultas Kedokteran atau
Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi
dengan organisasi profesi.” (Putusan MK No 10/PUU- tahun 2017)
-
Dari putusan diatas telah terbukti bahwa satu IDI itu konstitusional,
artinya pasal aquo yang dimohonkan yakni pasal 311, ayat (2)
menjadi inkonstitusional
i. Bahwa bila organisasi profesi jamak maka wadah pelayanan publik ini
jumlahnya banyak, tentu saja akan menempatkan Pemerintah dalam posisis
39
sulit dan tidak ideal Argumentasi lain yang dapat disampaikan tentang
adanya fakta yang menunjukkan jumlah Dokter dan Dokter Gigi telah
mencapai 300.000 orang di Indonesia yang dalam kesehariannya
memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bangsa dan dalam
sehari-harinya perlu diberikan perhatian, dilindungi, diberi ruangan aman
bagi mereka untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan
profesinya agar tetap dapat memperkuat dedikasi mereka untuk melayani
masyaratkat. Dalam pasal yang dimohonkan diuji ini harapan seperti ini
justeru jauh panggang dari api. Pasal ini dalam UU No 17 tahun 2023 justru
menjadi momok dan telah menimbulkan keresahan luas yang luar biasa
apalagi diikuti oleh peraturan-pelaksana yang memiliki materi muatan yang
bias dan dapat disalah-tafsirkan sebagai pemicu adu domba di antara Dokter
dan Dokter Gigi Indonesia.
j. Bahwa sangat penting bagi Negara untuk menjaga agar profesi ini tetap
dipercaya masyarakat, tetap dihargai dan mereka diberi kesempatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia, bahkan kepada mereka
kita berharap dapat menjadi alat pemersatu bangsa, perekat dan kohesi
dalam persatuan sehingga dengan demikian kita tidak berharap dokter dan
Dokter Gigi di Indonesia itu terkotak-kotak, terpecah belah bahkan juga
terpisah-pisah mengikuti aliran politik, aliran sosial ekonomi bahkan juga
aliran-aliran yang dapat mengganggu kerukunan berbangsa serta secara
tekhnis dapat mengganggu kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di
kota dan di desa. Jadi, harapan Para Pemohon agar Negara berperan
supaya Dokter dan Dokter Gigi tidak terkotak-kotak, dokter dan Dokter Gigi
tidak dipecah belah dan Dokter dan Dokter Gigi tidak dijadikan objek untuk
bisnis namun dijadikan sebagai alat kohesi dan potensi utama untuk
membentuk politik Negara yang strategis dalam terbentuknya solidaritas,
kekompakakan dan kesatuan Nasional.
k. Perbandingan Organisasi Profesi kedokteran di negara maju
Bila kita ingin membandingkan kedudukan, peran dan fungsi Organisasi
profesi kedokteran diluar negeri maka ada beberapa kenyataan di Negara-
negara maju seperti Inggeris, Germany dan Canada yang sangat baik untuk
dikaji bersama bagi kepentingan nasional kita semua.
40
1. The British Medical Association (BMA) is an independent trade union and
voluntary professional association which represents doctors and medical
students from all branche of medicine all over the UK.
The British Medical Association (BMA) is not under the British
government:
Independent trade union:
The BMA is an independent trade union that represents doctors and
medical students in the UK.
Government recognition
The BMA is officially recognized by the government and the DDRB as
an association representing the views of doctors in the NHS.
Works with government
The BMA works with the UK government, the Scottish Parliament, the
Welsh Parliament, and the Northern Ireland Assembly to influence
legislation and political debates.
Advises the government
The BMA advises the government and the public on medical matters.
The BMA's mission is to promote the medical and allied sciences, and
to maintain the honor and interests of the medical profession. (sumber:
https://assets .publising.service.gov.uk)
2. Germany:
The Germany Medical Association (Bundesärztekammer) is not under the
Germany government, but is rather a central organization for medical self-
administration in Germany:
Structure`
The Germany Medical Association is a joint association of 17 State
Chambers of Physicians, which are corporations under public law.
Responsibilities
41
The German Medical Association represents the interests of the medical
profession in Germany, including professional policy, health and social
policy, and legislative procedures.
Membership
To practice in Germany, physicians must become a member of one of the
17 State Chambers of Physicians.
Public tasks
The German Medical Association's public tasks include supervising the
profession, certification of training, and postgraduate medical education.
Annual Medical Assembly
The German Medical Assembly, also known as the "parliament of the
medical profession", holds an annual general meeting to provide a
platform for medical professionals to express their positions on current
health and socio-political issues.
Sumber
s:(https://www.bundesaerztekammer.de/en/german-medical-
association)
3. The Canadian Medical Association (CMA) is not under the Canadian
government:
Independence
The CMA is a voluntary association of physicians and medical learners
that advocates for health issues facing doctors and their patients.
Governance
The CMA has democratic and transparent governance processes.
Advocacy
The CMA advocates for a better health system, including a more
sustainable and accessible system, and a culture of medicine that
champions equity, diversity, and inclusion.
History
42
The CMA has been involved in many health care initiatives, including the
creation of the Federal Department of Health (now Health Canada), the
Public Health Agency of Canada, and the Canadian Cancer Society.
(sumber: https://www.cma.ca/about-us/how-were-governed)
l. Bahwa memang benar Negara bertanggung jawab untuk membina organisasi
profesi, Negara harus mengarahkan Organisas Profesi, Negara harus
mengawasi Organisasi Profesi, Negara harus berkolaborasi dengan
Organisasi Profesi, bahkan Negara harus juga memelihara independensi
organisasi Profesi dengan menyerahkan sepenuhnya kewenangan memilih
pada anggota Organisasi Profesi bukan pada pemerintah seperti yang
termaktub dalam UU No. 17/2023. Semua komponen menjadi satu kekuatan
yang memberikan keseimbangan penting dalam rangka membangun
kesadaran semua orang untuk hanya berdedikasi pada derajat kesehatan
masyaratkat Indonesia dan tidak pada tujuan-tujuan lain. Oleh karena itu,
kehadiran Negara untuk memastikan dan menjadikan IDI dan PDGI sebagai
satu organisasi yang kuat termasuk untuk mengawasi anggotanya agar tidak
berorientasi finansial, tetapi tetap berorientasi pada fungsi sosial yang juga
menjadi sangat penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa.
Pengarahan dan pengawasan Negara yang berkolaborasi kuat dengan IDI
dan PDGI akan membuat anggota organisasi profesi tidak mudah keluar dari
penegasan kompetensi, kesepakatan etika, standard dan disiplin profesi
serta dedikasi fungsi sosial profesi. Sesuatu yang sukar dicapai bila Negara
membiarkan organisasi profesi bertumbuh jamak.
IV. PETITUM
Dari uraian kami di atas dengan rendah hati menyampaikan permohonan kepada
Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Hakim Konstitusi RI, kiranya berkenan
untuk:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengikutsertakan Kementerian
yang mengatur urusan pemerintahan dibidang pendidikan tinggi dan organisasi
profesi.
43
3. Menyatakan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Menteri yang mengatur urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai melalui Menteri tetapi langsung
Presiden.
5. Menyatakan Pasal 269 dan 270 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai keberadaan tenaga medis dan tenaga
kesehatan berada dalam Konsil yang sama.
6. Menyatakan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai Menteri yang mengatur urusan
pemerintahan dibidang pendidikan tinggi.
7. Menyatakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan
mengikat.
8. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai organisasi profesi tunggal.
9. Memerintahkan diundangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan
a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia atau dalam hal yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-33
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama dr.
Mohammad Naser
2. Bukti P-2
: Fotokopi KTP atas nama Zainal Muttaqin
44
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP atas nama Sudigdo Sastroasmoro
4. Bukti P-4
: Fotokopi KTP atas nama dr. Hardyanto Soebono
5. Bukti P-5
: Fotokopi KTP atas nama Endang Sutedja
6. Bukti P-6
: Fotokopi KTP atas nama Syakib Bakri
7. Bukti P-7
: Fotokopi KTP atas nama dr. Muhammad Munawar
8. Bukti P-8
: Fotokopi KTP atas nama dr. Husniah Rubiana
9. Bukti P-9
: Fotokopi KTP atas nama dr. Poedjo Hartono
10. Bukti P-10
: Fotokopi KTP atas nama dr. Baharuddin
11. Bukti P-11
: Fotokopi KTP atas nama dr. Rezky Ami Cahyaharnita
12. Bukti P-12
: Fotokopi KTP atas nama drg. Lenie Dahliana
13. Bukti P-13
: Fotokopi KTP atas nama dr. Wildan Firmansyah
14. Bukti P-14
: Fotokopi KTP atas nama Maulidina Kurniawati
15. Bukti P-15
: Fotokopi KTP atas nama dr. Riki Tsan
16. Bukti P-16
: Fotokopi KTP atas nama dr. Arif Wibowo
17. Bukti P-17
: Fotokopi KTP atas nama dr. Faishal Lathifi
18. Bukti P-18
: Fotokopi KTP atas nama Hibsah Ridwan
19. Bukti P-19
: Fotokopi KTP atas nama Hamzah
20. Bukti P-20
: Fotokopi KTP atas nama dr. Irianto Dunda, Sp.N.
21. Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
22. Bukti P-22
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
23. Bukti P-23
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Kamar Dagang Industri
24. Bukti P-24
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-
II/2004
25. Bukti P-25
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XIII/2015
45
26. Bukti P-26
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
XV/2017
27. Bukti P-27
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
28. Bukti P-28
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
29. Bukti P-29
: Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024
tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
30. Bukti P-30
: Fotokopi Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter Spesialis
Dermatologi, Venereologi, dan Estetika Indonesia pada
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia
(PERDOSKI) Tahun 2024
31. Bukti P-31
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan
32. Bukti P-32
: Fotokopi Surat Kemenkes perihal Pemberhentian Program
Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi
33. Bukti P-33
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
[2.3]
Menimbang bahwa terdapat permohonan sebagai Pihak Terkait yang
diajukan oleh Dr.dr. Judilherry Justam, M.M., M.E., PKK., Dr. Sugito Wonodirekso,
M.Sc., Dr. Suryono S.I. Santoso, Sp.OG., Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, Ph.D., Dr.
Eduardus Nugroho, dan Dr. Berlian T.P. Siagian, melalui surat bertanggal 30 Januari
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2025, serta permohonan
sebagai Pihak Terkait yang diajukan oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno
Sp.B., MARS, dan Dr.dr. Dollar, Sp.KKLP., S.H., M.H., melalui surat bertanggal 17
Februari 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Februari 2025.
[2.4]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk pada Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
46
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 203 ayat (1),
Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2),
Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
47
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
48
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268
ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311
ayat (1) UU 17/2023 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 203 ayat (1):
“(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional”.
Pasal 220 ayat (2):
“(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”.
Pasal 268 ayat (2):
“Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan
perannya bersifat independen”.
Pasal 269:
“Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas
Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”.
Pasal 270:
“Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pasal 291 ayat (2):
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri”.
49
Pasal 307:
“Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat
diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal:
a. ditemukan bukti baru;
b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa”.
Pasal 311 ayat (1):
“(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi”.
2.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945.
3.
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing berprofesi
sebagai dokter ataupun dokter gigi;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu kepentingan
para Pemohon untuk menerima manfaat-manfaat pembangunan pelayanan
kesehatan;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal dalam UU 17/2003 yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Kerugian konstitusional yang dimaksud oleh para Pemohon bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, karena norma pasal yang dimohonkan
pengujian yaitu Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal
269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023
adalah berkaitan erat dengan profesi/pekerjaan para Pemohon sebagai dokter dan
dokter gigi, sehingga para Pemohon secara aktual atau setidak-tidaknya potensial
dapat mengalami kerugian hak konstitusional apabila norma pasal-pasal dimaksud
terbukti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diuraikan para Pemohon. Oleh karena itu,
terdapat hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian yang dimaksud para
50
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat
(2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan
Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pokok permohonan para
Pemohon, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut berkaitan dengan
isu konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon,
terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal berkenaan dengan
keterpenuhan syarat formil permohonan, khususnya yang berkaitan dengan
substansi/pokok permohonan. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama permohonan para Pemohon, dapat dikemukakan hal-
hal sebagai berikut.
[3.7.1]
Bahwa berkenaan dengan bagian identitas dalam perbaikan permohonan
para Pemohon telah ternyata tidak memuat identitas para Pemohon (prinsipal) pada
bagian awal perbaikan permohonan, melainkan hanya mencantumkan nama kuasa
hukum, sedangkan identitas para Pemohon justru ditempatkan pada bagian
kedudukan hukum. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistematika permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) bahwa permohonan yang
diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya sekurang-kurangnya memuat
51
nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat
rumah/kantor, dan alamat surat elektronik, pada setiap bagian awal permohonan.
[3.7.2]
Bahwa selanjutnya pada bagian posita permohonan para Pemohon tidak
secara jelas menguraikan alasan konstitusionalitas pasal yang dimohonkan
pengujian apakah dikarenakan adanya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
khususnya norma pasal dalam konstitusi yang dijadikan dasar pengujian, ataukah
adanya persoalan konkret dalam penerapan undang-undang, ataukah juga
dikarenakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,
sehingga Mahkamah tidak dapat mengidentifikasi permohonan para Pemohon
sesungguhnya, apakah berkenaan dengan adanya inkonstitusionalitas norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, ataukah persoalan implementasi
norma undang-undang yang dipersoalkan oleh para Pemohon.
[3.7.3]
Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan petitum para Pemohon dalam
permohonannya telah ternyata juga hanya menyebutkan pasal namun tidak
menyebutkan undang-undang yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meskipun hal tersebut telah dilakukan perbaikan (renvoi) dalam persidangan
dengan agenda mendengar perbaikan permohonan, akan tetapi para Pemohon
tetaplah tidak secara jelas merumuskan petitum permohonannya apakah yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah keseluruhan substansi norma ataukah
bagian norma pasal dari undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
dapat dicermati dari keseluruhan petitum permohonan para Pemohon, hanya
petitum angka 7 yaitu Pasal 307 saja yang dimohonkan untuk dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sedangkan petitum selebihnya para Pemohon memohon agar norma
Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270,
Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Oleh karena itu, petitum yang demikian sulit untuk dipahami karena Mahkamah tidak
mengetahui yang diinginkan oleh para Pemohon, yaitu apakah secara keseluruhan
norma tersebut dimohonkan pemaknaan secara bersyarat ataukah hanya pada
kata/frasa tertentu pada masing-masing norma pasal dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Sebab, jika dicermati dalam petitum-petitum tersebut para
52
Pemohon hanya menginginkan pada kata/frasa tertentu yang dimohonkan untuk
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, namun dalam petitum yang dirumuskan oleh para
Pemohon seolah-olah keseluruhan norma-norma tersebut bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat. Terlebih, dalam petitum permohonan tidak dilengkapi dengan
pencantuman lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
permohonan para Pemohon terdapat ketidakjelasan pada bagian identitas, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum). Dengan
demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun
oleh karena permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur),
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok
permohonan para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa hal-hal lain dan juga permohonan menjadi pihak
terkait tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
53
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 08.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasa hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
54
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 203 ayat (1),
Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2),
Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
47
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
48
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268
ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311
ayat (1) UU 17/2023 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 203 ayat (1):
“(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional”.
Pasal 220 ayat (2):
“(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri”.
Pasal 268 ayat (2):
“Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan
perannya bersifat independen”.
Pasal 269:
“Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas
Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan”.
Pasal 270:
“Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pasal 291 ayat (2):
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium
dan ditetapkan oleh Menteri”.
49
Pasal 307:
“Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat
diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal:
a. ditemukan bukti baru;
b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa”.
Pasal 311 ayat (1):
“(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi
profesi”.
2.
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945.
3.
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing berprofesi
sebagai dokter ataupun dokter gigi;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu kepentingan
para Pemohon untuk menerima manfaat-manfaat pembangunan pelayanan
kesehatan;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal dalam UU 17/2003 yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Kerugian konstitusional yang dimaksud oleh para Pemohon bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, karena norma pasal yang dimohonkan
pengujian yaitu Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 268 ayat (2), Pasal
269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), Pasal 307, dan Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023
adalah berkaitan erat dengan profesi/pekerjaan para Pemohon sebagai dokter dan
dokter gigi, sehingga para Pemohon secara aktual atau setidak-tidaknya potensial
dapat mengalami kerugian hak konstitusional apabila norma pasal-pasal dimaksud
terbukti bertentangan dengan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diuraikan para Pemohon. Oleh karena itu,
terdapat hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian yang dimaksud para
50
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lag
