PUU
Tahun 2026
170/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pemohon: DR. Muhajir, S.H., M.H. (Pemohon I), Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Andhika Yudha Perwira, S.H. (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T14:43:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 170/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Muhajir, S.H., M.H.
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Alamat
: Pedurenan, RT 001/RW 004, Cilandak Timur, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 Mei 2026 dan 2 Juni 2026 memberi kuasa
kepada Yandri Sudarso, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., Novianto
Rahmantyo, S.H., M.H., Jimmy Himawan, S.H., H.M. Rusdi, S.H., M.H., Dr. Nadya
Prita D. Gemala, S.H., M.Hum., Rizky Dienda Putri, S.E., S.H., M.H., Nurhidayat
Umacina, S.E., S.H., Teuku Irmansyah Akbar, S.H., M.H., Ifan Maulana, S.H., dan
Anisa Nurul Hizati, S.H., kesemuanya Advokat, Penasihat Hukum, dan Konsultan
Hukum pada Kesatuan Aksi Pengacara Anti Kerusuhan (KAPAK), yang beralamat
di Gedung Yarnati Lantai 3 R Nomor 309 A, Jalan Proklamasi Nomor 44, RT 10/RW
2, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DK Jakarta, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 Mei
2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 168/PUU/
PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Mei 2026 dengan Nomor 170/PUU-XXIV/2026,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2026, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen Undang-undang Dasar 1945 melahirkan kekuasaan
kehakiman baru, yaitu Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK)
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 45) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
‘’Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD)’’;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang dikutip
sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
3
Negara Republik Indonesia Tahun 1945’’.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
“Dalam hal suatu Undang-undang diduga bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
‘’Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ...’’
5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu”;
6. Bahwa selain Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025, selanjutnya adalah Pasal 2 ayat (2) dan (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang [PMK No. 7 Tahun 2025] menjelaskan
permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi meliputi pengujian materiil,
yang berarti pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian Undang-undang yang dianggap bertentangan
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945), yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 7 Tahun 2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan formil atau pengujian materiil”.
Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 7 Tahun
2025
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).”
7. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana dimaksud
4
dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki
fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang
berarti Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi menjaga agar undang-undang
yang secara hierarkis berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau memuat ayat,
pasal, dan bagian yang bertentangan dengan konstitusi (unconstitutional),
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
cara
membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun pasal per pasalnya;
8. Bahwa selain memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of
the constitution), Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights) yang berarti Mahkamah Konstitusi
memiliki fungsi dan kewajiban untuk menjaga prinsip serta nilai-nilai hak
asasi manusia dan demokrasi;
9. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution),
pelindung demokrasi (the protector of democracy) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), Mahkamah Konstitusi berhak
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam
suatu undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter
of the constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya,
terhadap pasal-pasal yang rumusannya bertentangan dengan konstitusi
serta memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah
perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah beberapa
kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional
bersyarat sepanjang ditafsirkan sesuai penafsiran yang diberikan
Mahkamah Konstitusi (conditionally constitutional) atau sebaliknya tidak
konstitusional, jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah
Konstitusi (unconditionally constitutional);
5
10. Bahwa selain memberikan penafsiran, dalam melaksanakan tugasnya
bahkan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan ketentuan norma atau
pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi
manusia yang termuat dalam konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
11. Bahwa dalam hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian konstitusional Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (vide Bukti
P-1); perlu dicermati bahwa:
a. Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, berbunyi:
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan
padahal
diketahuinya
bahwa
berita
atau
pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan
dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
b. Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, berbunyi:
“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-
lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa
berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.”
Bahwa frasa yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dalam Pasal
263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana menimbulkan keresahan dan hilangnya perlindungan
hukum serta kepastian hukum terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda akibat dari adanya berita bohong dan juga
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat. Frasa tersebut jelas bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 1945), yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. (amandemen ke 2 UUD 1945);
Pasal 28G ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
6
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (amandemen ke 2 UUD 1945) (vide
Bukti P-2);
12. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian
Undang-undang, menyatakan:
“Objek Permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) adalah
Undang-undang dan Perppu”.
13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materi undang-undang terhadap Undang-Undang
1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
II.1. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 kepada
MK
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
mengatakan:
‘’Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.’’
2. Bahwa selain menguraikan pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon
dalam perkara pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
7
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
11/PUU-V/2007
bertanggal
20
September 2007, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal dan/atau kewenangan
konstitusional dimohonkan pengujian; dan verband) antara
kerugian hak dengan undang- undang yang
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
terhadap Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), sebagai
berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon.
Bahwa kualifikasi Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, Kerugian Konstitusional Pemohon.
Mengenai ukuran kerugian konstitusional, MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi lima (5)
syarat sebagaimana putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
8
011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
a. Adanya hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji;
c. Bahwa kerugian hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
II.2. Dampak Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau
berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 263 dan Pasal
264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hak untuk perlindungan serta kepastian hukum yang adil
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
berbunyi:
(1) Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum (amandemen ke
2 UUD 1945).
b. Hak untuk mendapat perlindungan terhadap pribadi, keluarga,
martabat, harta benda, dan rasa aman sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
9
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(amandemen ke 2 UUD 1945).
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya
untuk
mendapatkan
perlindungan serta kepastian hukum yang adil akibat berlakunya Pasal
263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana karena adanya frasa mengakibatkan kerusuhan dalam/di
masyarakat.
Hal
ini
dikarenakan
masyarakat
menjadi
tidak
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dengan jaman
sekarang yang semakin banyak dan mudahnya tersebar/menyebarkan
berita bohong namun menjadi sulit untuk ditindak secara hukum
disebabkan karena salah satu syarat/delik dalam pasal di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
mengharuskan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat terlebih
dahulu baru dapat ditindak secara hukum tanpa memperdulikan
kerugian konstitusional dalam hal perlindungan hukum dan kepastian
hukum yang adil, yang sudah dialami oleh perorangan Warga Negara
Indonesia.
3. Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
selain merasa dirugikan terkait dengan perlindungan serta kepastian
hukum yang adil, juga merasa dirugikan hak konsitusionalnya untuk
mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, harta benda, dan rasa aman dalam berkegiatan sehari-hari
dengan berlakunya Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana karena adanya frasa kerusuhan di
dalam masyarakat.
Hal ini dikarenakan pasal tersebut seperti yang secara tidak langsung
menganjuran untuk terjadi kerusuhan dalam masyarakat terlebih
dahulu
baru
suatu
pemberitahuan,
berita
bohong
dapat
ditindak/diproses
secara
hukum.
Tanpa
memperdulikan
apa
dampaknya yang dapat ditimbulkan dengan telah terjadi kerusuhan
dalam masyarakat.
4. Bahwa Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
sebagaimana telah diubah kedua pasal tersebut pada Undang-
10
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terletak
dalam bab gangguan ketertiban umum dan termasuk ke dalam
Paragraf 7 tentang penyiaran, penyebaran berita, atau pemberitahuan
bohong, sehingga menurut pendapat Pemohon tentunya tujuan
utamanya adalah mencegah terjadinya kerusuhan yang diakibatkan
dari penyebaran berita atau pemberitahuan bohong. Namun jika dalam
penerapan norma hukum Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadinya
akibat berupa kerusuhan terlebih dahulu, maka secara tidak langsung
negara melalui pasal ini menginginkan terjadinya gangguan ketertiban
umum berupa kerusuhan yang disebabkan penyebaran berita bohong,
bukan yang mengutamakan untuk pencegahan agar tidak terjadinya
penyebaran berita bohong sehingga mencegah terjadinya kerusuhan.
5. Bahwa Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana merubah isi dari pasal yang sama di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dimana dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 263 terdapat 2 (dua)
ayat, yang di ayat (2) nya masih ada terdapat kata “dapat”
mengakibatkan kerusuhan, sedangkan pada Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 menjadi hanya 1 ayat dan menghilangkan kata “dapat”
sebelum kalimat mengakibatkan kerusuhan. Sedangkan untuk Pasal
264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
terdapat kata “dapat” sebelum frasa “mengakibatkan kerusuhan” dan
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana menghilangkan kata “dapat” sebelum kalimat mengakibatkan
kerusuhan.
6. Bahwa dengan hilangnya kata “dapat” pada Pasal 263 – 264 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 berdampak bagi Pemohon menjadi
mengalami kerugian hak konstitusional berupa hak perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, serta kerugian hak konstitusional berupa
perlindungan diri pribadi, keluarga, dan harta benda, serta hak atas
rasa aman akibat perubahan dan berlakunya Pasal 263 – 264 yang
terbaru.
11
7. Bahwa dengan berlakunya Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pemohon telah mengalami
kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik maupun yang
potensial, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon merasa dengan berlakunya Pasal 263-264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana khususnya dalam frasa “mengakibatkan kerusuhan
dalam/di masyarakat” membuat Pemohon sebagai masyarakat
menjadi tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil, serta menjadi hilangnya rasa aman dan tidak ada
perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan harta benda jika
telah terjadi kerusuhan di masyarakat;
b) Bahwa “frasa mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat”
sesungguhnya justru mengakibatkan kerugian lebih besar lagi dan
menyebabkan timbulnya tindak pidana baru lagi, yaitu tindak
pidana menyebarkan berita bohong dan kemudian tindak pidana
pengrusakan akibat adanya kerusuhan dalam/di masyarakat;
c) Bahwa apabila penerapan pasal 263-264 Undang-undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadi
akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat baru dapat ditindak,
maka dapat dibayangkan ke depan akan semakin masif
penyebaran berita bohong yang terjadi di Indonesia.
8. Bahwa Pemohon adalah seorang advokat/pengacara yang tergabung
dalam Kantor Pengacara Bob & Partners berkedudukan di Jakarta
(vide Bukti P-3 s.d. P-5). Kerugian konstitusional yang dialami
langsung Pemohon bermula dari Pemohon mendapatkan kabar dari
rekan sesama advokat/pengacara yang bernama Muhammad
Mu’alimin, S.H., M.H. dan Andhika Yudha Perwira, S.H. terkait dengan
adanya penyebaran berita bohong yang ditemukan pada tayangan di
Youtube dan Tiktok. Isi dari content di youtube dan tiktok tersebut
terkait tentang salah satu mantan Presiden RI. Muhammad Mu’alimin,
S.H., M.H. menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong
melalui tiktok yang salah satu isi tayangan intinya menerangkan jika
mantan Presiden RI tersebut adalah dalang dibalik adanya isu dugaan
12
ijazah palsu, sedangkan Andhika Yudha Perwira, S.H. menemukan
adanya dugaan berita bohong melalui Youtube yang juga mengaitkan
mantan Presiden RI dengan isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden
RI. Setelah Pemohon melihat secara langsung apa isi dari video di
Youtube dan Tiktok dan merasa jika isi dari video tersebut adalah tidak
benar dan penuh dengan kebohongan maka pada akhirnya Pemohon
mengambil langkah hukum ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak
pidana menyebarluaskan berita bohong sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 263 dan 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
(Penyesuaian Pidana) di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor:
LP/B/97/I/ 2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Januari 2026
bertindak sebagai Pelapor (vide Bukti P-6). Alasan Pemohon
mengambil langkah hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah
karena merasa resah dan terganggu dengan masifnya berita bohong
di media sosial Youtube dan Tiktok yang dilakukan oleh beberapa
orang. Ketika diawal membuat laporan, Pemohon sempat terkendala
karena dari pihak Polda Metro Jaya memberikan alasan jika laporan
yang diinginkan oleh Pemohon itu salah satu deliknya belum
terpenuhi, yaitu belum terjadi kerusuhan di dalam masyarakat akibat
adanya penyebaran berita bohong, namun setelah melalui proses
argumentasi pada akhirnya laporan diterima dan dicatat. Namun
seiring berjalannya waktu saat ini proses laporan polisi yang telah
dibuat oleh Pemohon seperti yang berjalan ditempat (tidak mengalami
kemajuan). Dari pihak Polda Metro Jaya masih beranggapan jika
belum terjadi kerusuhan dalam masyarakat untuk memenuhi pasal
yang 263-264 KUHPidana.
9. Bahwa dengan lambatnya proses hukum atas laporan polisi yang telah
dibuat oleh Pemohon di atas dengan alasan terkendala karena belum
terjadinya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat”,
membuat Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional berupa
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan jika menunggu harus
terjadi kerusuhan terlebih dahulu maka Pemohon menjadi bertambah
mengalami kerugian hak konstitusionalnya berupa hak perlindungan
13
diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman diakibatkan
karena adanya kerusuhan.
10. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, telah
nyata dialami oleh Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang MK beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana pendamat Mahkamah Konstitusi selama
ini yang telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 dan 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN
PASAL 263 – 264 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG
PENYESUAIAN PIDANA
1. Bahwa jika mengacu pada 5 (lima) syarat untuk ukuran kerugian
konstitusional dalam permohonan ini, dapat Pemohon jelaskan alasan
permohonan sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusional
yang diberikan dari UUD 45 sejak lahir berupa hak jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil, serta hak konstitusional berupa hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman.
b. Pemohon merasa hak konstitusionalnya menjadi dirugikan dengan
berlakunya Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana khususnya adanya frasa “mengakibatkan
kerusuhan dalam/di masyarakat” maka secara otomatis Pemohon
menjadi hilang hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman.
c. Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial, yaitu Pemohon
menjadi kehilangan hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil
karena laporan polisi Pemohon di Polda Metrojaya disebabkan karena
keresahan adanya penyebaran berita bohong dianggap belum
memenuhi unsur delik khususnya frasa “mengakibatkan kerusuhan
dalam/di masyarakat” yang ada di Pasal 263 – 264 Undang-Undang
14
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan di sisi
lain jika menunggu terjadinya kerusuhan, maka Pemohon berpotensi hak
konstitusional berupa hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta
benda, dan hak atas rasa aman menjadi terlanggar.
d. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon memiliki sebab akibat
dengan berlakunya Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana khususnya akibat dari frasa
“mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat. Pemohon mengalami
kerugian konstitusional berupa hak jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta hak konstitusional berupa hak perlindungan diri
pribadi, keluarga, harta benda, dan hak atas rasa aman karena laporan
polisi yang telah dibuat di Polda Metrojaya menjadi tidak berjalan, sesuai
dengan yang diminta oleh pihak aparat penegak hukum dari Polda
Metrojaya.
e. Pemohon beranggapan jika permohonan Pemohon dikabulkan akan
berdampak secara langsung terhadap proses laporan polisi yang telah
dibuat Pemohon di Polda Metrojaya menjadi berjalan lagi, disebabkan
karena frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” tidak lagi
mengikat dan dinyatakan inkonstitusional di Pasal 263 – 264 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
2. Bahwa selain 5 syarat tersebut di atas (point 1), terdapat alasan lain di
dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) yang dilakukan Pemohon, yaitu:
pertama, di era/zaman sekarang seringkali ditemukan upaya-upaya oknum
tertentu yang kurang bertanggungjawab ingin mengganggu stabilitas dan
kondusifitas jalannya pemerintahan dan negara, atau upaya-upaya oknum
tertentu dengan cara yang kasar dalam rangka persaingan politik
menyebarkan berita bohong, berita tidak pasti, atau tidak lengkap. Karena
alasan tersebut, maka Pemohon merasa perlu adanya tindakan hukum
yang dapat mencegah semakin masifnya penyebaran berita bohong, berita
tidak pasti atau tidak lengkap tanpa harus menunggu kerugian lebih besar
berupa terjadinya kerusuhan dalam/di masyarakat terlebih dahulu, tindak
pidana baru pun akan bertambah jika terjadi kerusuhan. Alasan kedua, jika
suatu berita bohong baru dapat ditindak secara hukum diperlukan terjadinya
kerusuhan di dalam masyarakat terlebih dahulu, maka dampaknya seperti
15
yang secara tidak langsung negara meminta terjadinya perpecahan antar
sesama warga negara, menunggu terjadinya pengrusakan terlebih dahulu
terhadap fasilitas umum sebagaimana contoh yang pernah terjadi adalah
pada bulan Agustus 2025, dimana salah satu penyebabnya juga adalah
beredar dengan masif berita bohong sehingga menyebabkan kerusuhan
yang mengarah ke terjadinya tindakan anarkis berupa merusak fasilitas
umum, penjarahan terhadap rumah dan/atau toko.
3. Bahwa dengan berdasarkan 2 (dua) point tersebut di atas, maka Pemohon
merasa frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat” yang diatur
pada Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana jelas menjadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga harus
diberikan tafsir oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
4. Bahwa dengan adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di
masyarakat” dalam delik yang diatur pada Pasal 263-264 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) akan menyebabkan menjadi
tidak adanya kepastian hukum yang adil dalam penindakan terhadap tindak
pidana penyebaran berita bohong sekaligus membuat potensi timbulnya
kerugian yang lebih besar jika dalam penindakan tindak pidana penyebaran
berita bohong harus disertai dengan terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat terlebih dahulu.
5. Bahwa dengan adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di
masyarakat” dalam delik yang diatur pada Pasal 263-264 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) akan menyebabkan
masyarakat menjadi kehilangan rasa aman akibat terjadinya kerusuhan.
Frasa “kerusuhan” sendiri di dalam Penjelasan Pasal 190 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah kondisi yang menimbulkan kekerasan
terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling
sedikit 3 (tiga) orang. Dari Penjelasan Pasal 190 ayat (2) tersebut semakin
jelas jika Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan Pasal 263-264
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana) harus
menunggu terjadi kerusuhan dulu, maka membuat masyarakat mengalami
kerugian konstitusional berupa kehilangan hak rasa aman sebagaimana
16
yang telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 (UUD 1945).
6. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
(amandemen ke 2 UUD 1945) menjamin perlindungan serta kepastian
hukum, sedangkan dalam Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana justru membuat menjadi berkurangnya
kepastian hukum dengan adanya frasa “mengakibatkan kerusuhan dalam/di
masyarakat”, sehingga masyarakat yang dirugikan akibat dari mendapatkan
(sebagai subjek) penyebaran berita bohong baru bisa memperoleh
perlindungan hukum, kepastian hukum ketika sudah terjadi kerusuhan
dalam masyarakat terlebih dahulu.
7. Bahwa Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
(amandemen ke 2 UUD 1945) menjamin perlindungan terhadap pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman, sedangkan
dalam Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana justru membuat masyarakat menjadi kehilangan itu
semua dengan adanya frasa “kerusuhan dalam masyarakat”, sehingga
masyarakat sudah merasa dirugikan hak konstitusional kehormatan dan
martabat akibat adanya berita bohong menjadi ditambah lagi kehilangan
hak konstitusionalnya berupa hilangnya rasa aman terhadap pribadi dan
harta benda karena terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
8. Bahwa Pemohon berpendapat perihal perlunya menambahkan kata “dapat”
sebelum kalimat mengakibatkan kerusuhan baik itu pada Pasal 263 maupun
Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana sehingga isi pasal setidaknya kembali seperti Pasal 263 dan Pasal
264 sebelum ada perubahan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHPidana.
9. Bahwa Pemohon berpendapat jika penerapan Pasal 263 – 264 pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
mengharuskan terjadi kerusuhan terlebih dahulu, maka Pemohon khawatir
justru kerugian yang timbul akan lebih besar dan hak konstitusional
Pemohon berupa hak atas rasa aman menjadi terlanggar.
17
10. Bahwa dengan dihapusnya ketentuan perihal berita atau pemberitahuan
bohong pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 78/PUU-
XXI/2023 ditambah lagi dengan dihilangkan kata “dapat” yang sebelumnya
masih ada pada Pasal 263 – 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHPidana dengan tujuan memperketat agar pihak aparat penegak
hukum tidak menjadi menyalahgunakan kewenangannya justru menurut
pendapat Pemohon membuat era sekarang menjadi semakin masif dan
mudahnya tersebar berita bohong tidak hanya berkaitan dengan individu
seseorang melainkan juga tentang pemberitahuan atau berita bohong
terkait dengan kondisi negara. Menurut Pemohon demokrasi yang terjadi
akhir-akhir ini justru menjadi demokrasi yang sudah kebablasan dan
cenderung jadi menghalalkan segala cara.
11. Bahwa jika kembali melihat posisi pengaturan Pasal 263 – 264 di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah kedua pasal
tersebut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana terletak dalam bab gangguan ketertiban umum dan termasuk ke
dalam
Paragraf
7
tentang
Penyiaran,
Penyebaran
Berita,
atau
Pemberitahuan Bohong, sehingga menurut pendapat Pemohon tentunya
tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya kerusuhan yang diakibatkan
dari penyebaran berita atau pemberitahuan bohong. Namun jika dalam
penerapan norma hukum Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan terjadinya akibat berupa
kerusuhan terlebih dahulu, maka secara tidak langsung negara melalui
pasal ini menginginkan terjadinya gangguan ketertiban umum berupa
kerusuhan yang disebabkan penyebaran berita bohong, bukan yang
mengutamakan untuk pencegahan agar tidak terjadinya penyebaran berita
bohong sehingga mencegah terjadinya kerusuhan.
12. Bahwa berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2026 yang dilakukan
oleh Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia berjumlah
287.198.400 jiwa (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh
delapan ribu empat ratus jiwa). Oleh karena kemajemukan dan pluralisme
Republik Indonesia rentan dengan perpecahan yang salah satu
penyebabnya, yaitu penyebaran berita bohong (hoax) di tengah
18
modernisasi dan digitalisasi yang terus tumbuh dan berkembang di Negara
Kesatuan Republik Indonesia sehingga dibutuhkan hukum (recht) agar tidak
terjadinya kerusuhan. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem
norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya”
atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang
harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang
deliberatif. Undang-undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum
menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik
dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya
dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat
dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya
aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan
diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas
dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan logis. Jelas
memiliki makna ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga
tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Menurut Utrecht,
kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, adanya
aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa
yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum
bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan
yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh
dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu. Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009;
tentang konvergensi antara hukum dan teknologi informasi: a) Bahwa
revolusi dalam bidang teknologi informasi telah memberikan sumbangan
besar bagi seluruh lini kehidupan manusia. Realitasnya, tidak dapat
dipungkiri kemajuan yang begitu mencengangkan tersebut di satu sisi
membawa rahmat bagi kemanusiaan tetapi di sisi yang lain membawa
laknat bagi kemanusiaan. Kemajuan di bidang informasi dan transaksi
elektronik telah menempatkan manusia dalam posisi yang makin paripurna
dalam mengemban misi kekhalifahan di muka bumi tetapi juga dapat
berpotensi menggelincirkan posisi kemanusiaan pada titik terendah ketika
pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara tidak bertanggung jawab;
19
b) Pelaksanaan hak-hak di dunia nyata (real/physical world), maupun dalam
dunia maya (cyberspace) beresiko dapat mengganggu ketertiban dan
keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat konvergensi atau titik
temu (aanknopingspunten) maupun harmoni keterpaduan antara hukum
dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan
oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
13. Bahwa permasalahan hukum mengenai penyebaran berita bohong (Fake
News) menggunakan dunia maya dan/atau ruang virtual yang hakikatnya
tidak ada batasnya (borderless) menjadi landasan utama untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi merupakan
jihad konstitusional mengenai betapa bahayanya dan mengerikannya
penyebaran berita bohong (Fake News) yang dapat mengakibat
pembunuhan karakter (Character Assasination) dan dapat mengakibatkan
kerugian seperti yang terjadi kerugian materiil. Pemohon mengkritisi
mengenai perlu adanya Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
(The Guardian of Constituition) dan sebagai penafsir tertinggi konstitusi
(The Sole Interpreter of Constitution) agar terhadap penyebaran berita
bohong yang menggunakan dunia maya atau ruang virtual kiranya Yang
Mulia Mahkamah Konstitusi berkenan untuk dilakukan pengkajian lebih
dalam mengingat penyebaran berita bohong (Fake News) yang dapat
dilakukan, diakses, dan disebarkan kepada seluruh dunia. Permasalahan
penyebaran berita bohong (Fake News) menggunakan media sosial di
dunia maya atau ruang virtual haruslah dipandang sebagai permasalahan
yang tidak hanya bersifat nasional bahkan berdampak internasional. Bahwa
berdasarkan pendapat ahli AV DICEY sebagaimana dikutip oleh Zaid Afif
dalam konsep Indonesia sebagai negara hukum (rule of law) memiliki 3
(tiga) unsur penting, yaitu Supremasi Hukum (Supremacy of law),
Persamaan di mata hukum (Equility Before The Law), dan Proses hukum
adil dan tidak memihak (Due Process of law). Hal tersebut senada dengan
pendapat Hans Kelsen yang berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan
dari anasir-anasir yang non yuridis seperti sosiologis, historis, politis, dan
etis. Hukum adalah Sollenkategorie atau kategori keharusan/ideal bukan
Seinskategorie atau kategori faktual kemudian dipaparkan lebih dalam oleh
20
Hans Kelsen menguraikan bahwa hukum adalah suatu keharusan yang
mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional, dalam hal ini
menitikberatkan bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya, melainkan
apa hukumnya. Meskipun hukum itu Sollenkategorie, namun yang
digunakan adalah hukum positif (Ius Constitutum), bukan hukum yang
dicita-citakan (Ius Constituentum). Hans Kelsen menggarisbawahi bahwa
hukum berurusan dengan bentuk (forma), bukan isi (Materia). Jadi jelaslah
landasan Pemohon adalah memohon Yang Mulia Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai norma, sehingga
penerapan norma bukanlah landasan utama Pemohon mengajukan
permohonan a quo.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, yang akan Pemohon
kuatkan dengan bukti-bukti, saksi dan ahli, maka mohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan a quo untuk memberikan
putusan yang amarnya putusannya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan
atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya
bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan
kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan atau
menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang dapat mengakibatkan
kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”;
3. Menyatakan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di
21
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.” Bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak
pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya
bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III”;
4. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pemeriksa perkara a quo
berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, (et aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, Pasal 263 dan Pasal 264;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I, Atas
Nama: Dr. Muhajir, S.H., M.H., Tempat/Tanggal Lahir: Tuban,
4 Maret 1981, NIK: 3524220403810001, Jenis Kelamin: Laki-
laki,
Pekerjaan:
Pengacara/Advokat,
Kewarganegaraan:
Indonesia, Alamat: Pedurenan, RT. 001/RW. 004, Cilandak
Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat Peradi
Pemohon I, Atas Nama: Dr. Muhajir, S.H., M.H., NIA:
11.10185;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon I, Atas
Nama Muhajir, Nomor: 3524220403810001;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor:
STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 05
Januari 2026;
22
7.
Bukti P-7
: . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II, Atas
Nama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H., Tempat/Tanggal
Lahir: Tuban, 8 November 1992, NIK: 3523140811920003,
Jenis Kelamin: Laki-laki, Pekerjaan: Pengacara/Advokat,
Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Kampung Cipeusar,
RT. 004, RW. 002, Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe,
Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi
Pemohon II, Atas Nama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H.,
Nomor KTPA: 21.10.11.2635;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III, Atas
Nama: Andhika Yudha Perwira, S.H., Tempat/Tanggal Lahir:
Jakarta, 27 Maret 1990, NIK: 3276032703900004, Jenis
Kelamin:
Laki-laki,
Pekerjaan:
Pengacara/Advokat,
Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jalan Kramat, RT. 001,
RW. 005, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari,
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Peradi
Pemohon III, Atas Nama: Andhika Yudha Perwira, S.H., nomor
KTPA: 18.01557.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
23
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7153, selanjutnya disebut UU 1/2026) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 51 ayat (1) UU
MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun
1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/
PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
24
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian Pemohon adalah Pasal 263 dan
Pasal 264 UU 1/2026, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 263 UU 1/2026
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.”
Pasal 264 UU 1/2026
“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan,
atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3] berprofesi sebagai advokat/pengacara yang
25
tergabung dalam Kantor Pengacara Bob & Partners berkedudukan di Jakarta
[vide Bukti P-3 s.d. P-5] yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa persoalan kerugian hak konstitusional Pemohon bermula dari kabar
rekan sesama advokat bernama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. dan Andhika
Yudha Perwira, S.H., menyampaikan penyebaran berita bohong pada tayangan
di Youtube dan Tiktok mengenai salah satu mantan Presiden RI, sebagai dalang
dibalik adanya isu dugaan ijazah palsu. Setelah Pemohon melihat secara
langsung isi video di Youtube dan Tiktok merasa hal tersebut adalah tidak benar
dan penuh dengan kebohongan sehingga melaporkan ke polisi (Polda Metro
Jaya) atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan berita bohong sebagaimana
ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 dengan LP Nomor:
LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 5 Januari 2026 dan
bertindak sebagai Pelapor [vide Bukti P-6]. Alasan Pemohon melaporkan agar
ke depan tidak terjadi keresahan dan menganggu di masyarakat. Namun polisi
menjelaskan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur delik karena
belum mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat akibat adanya
penyebaran berita bohong. Dalam hal ini, jika menunggu sampai terjadi
kerusuhan
menyebabkan
Pemohon
semakin
tidak
terlindungi
hak
konstitusionalnya atas hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan
hak rasa aman karena adanya kerusuhan;
4. Bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 secara tidak langsung
menganjurkan untuk terjadi kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu, baru
suatu pemberitahuan atau berita bohong atau berita yang tidak pasti, berlebih-
lebihan, dapat ditindak/diproses secara hukum tanpa mempedulikan dampak
yang ditimbulkan dengan telah terjadi kerusuhan dalam masyarakat. Hal
tersebut sesungguhnya justru mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan
menyebabkan terjadinya tindak pidana baru, yaitu tindak pidana menyebarkan
berita bohong dan tindak pidana perusakan akibat adanya kerusuhan dalam/di
masyarakat yang dapat menyebabkan semakin masifnya penyebaran berita
bohong;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas,
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] yang
berprofesi sebagai advokat/pengacara pada Kantor Pengacara Bob & Partners yang
26
berkedudukan di Jakarta [vide Bukti P-5] yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya
norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 yang tidak memberikan jaminan hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya
penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya
bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong, atau berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, namun tidak segera dapat ditindak atau diproses secara hukum
disebabkan belum terjadi akibat berupa kerusuhan di masyarakat. Dalam hal ini,
Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026. Oleh karena itu, apabila
permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 263 dan Pasal
264 UU 1/2026 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 tidak
memberikan jaminan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan
hak rasa aman karena adanya penyiaran atau penyebarluasan berita atau
pemberitahuan yang tidak segera dapat ditindak atau diproses secara hukum
apabila belum mengakibatkan terjadinya kerusuhan. Jika suatu berita bohong,
27
berita tidak pasti, atau tidak lengkap baru dapat ditindak secara hukum dan perlu
terjadi kerusuhan terlebih dahulu dalam/di masyarakat, maka dampaknya
secara tidak langsung negara meminta terjadi perpecahan antar sesama warga
negara, menunggu terjadinya perusakan terlebih dahulu terhadap fasilitas
umum, sebagaimana contoh yang pernah terjadi pada bulan Agustus 2025, di
mana salah satu penyebabnya adalah beredar dengan masif berita bohong
sehingga menyebabkan kerusuhan yang mengarah pada terjadinya tindakan
anarkis berupa perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah dan/atau
toko;
2. Bahwa menurut Pemohon, perlu menambahkan kata “dapat” sebelum kalimat
mengakibatkan kerusuhan dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026
sehingga norma pasal tersebut setidaknya kembali seperti sebelum dilakukan
perubahan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). Dengan penambahan kata
“dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 tidak mengharuskan
terjadi kerusuhan terlebih dahulu karena untuk perbuatan menyiarkan atau
menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong (Pasal 263) atau perbuatan
menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan (Pasal 264), dapat segera
ditindak atau diproses hukum. Sehingga, perbuatan tersebut tidak sampai
menimbulkan atau mengakibatkan kerugian yang lebih besar di masyarakat;
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 263 UU 1/2026, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan atau
menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan
dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V”, bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut
bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V”;
28
2. Pasal 264 UU 1/2026, yang menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan berita
yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III”, bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang
yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak
lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat mengakibatkan
kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-10, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17
Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi serta relevansi untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah dengan tidak
adanya kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026
menyebabkan norma pasal-pasal a quo tidak memberi jaminan perlindungan diri
pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagat berikut.
[3.10.1]
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026
yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon, penting bagi Mahkamah
menegaskan terlebih dahulu kaitan norma pasal-pasal a quo, sebelum dilakukan
perubahan terhadap norma yang sama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) dengan UU 1/2023
29
yang kemudian diubah dengan UU 1/2026. Dalam hal ini, substansi terkait dengan
norma Pasal 263 UU 1/2026 semula telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946
yang menyatakan, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan
pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia
patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,
dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”. Namun demikian, apabila
dicermati secara saksama di antara kedua norma tersebut terdapat perbedaan
mendasar antara Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 dengan norma Pasal 263 UU 1/2026.
Norma Pasal 263 UU 1/2026 mempersyaratkan orang yang menyebarkan berita
bohong tersebut telah mengetahui berita yang disiarkan atau disebarluaskan
merupakan berita bohong. Artinya, tujuan dari perbuatan pidana yang diatur dalam
norma Pasal 263 UU 1/2026, yaitu menyebarkan berita atau pemberitahuan sudah
diketahui bahwa hal tersebut adalah bohong atau tidak benar. Sementara itu, jika
disandingkan dengan norma Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tidak mempersyaratkan
orang yang menyebarkan berita bohong mengetahui bahwa berita itu bohong. Oleh
karena itu, dalam penegakan hukumnya tidak terdapat parameter yang jelas
sehingga menyulitkan proses pembuktiannya. Terkait dengan ketidakjelasan proses
penegakan hukum norma Pasal 14 UU 1/1946 dimaksud telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024, Sub-paragraf
[3.18.2] dan Sub-paragraf [3.18.4], yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
[3.18.2] … Lebih lanjut, berkaitan dengan unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” a quo, jika
dicermati oleh Mahkamah telah mengandung adanya sifat “ambiguitas” yang
dikarenakan sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran“
sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat yang disebabkan adanya
perbedaan ukuran yang dipergunakan untuk menjadi dasar pembenaran akan
sesuatu hal yang disampaikan tersebut. Adanya ketidakjelasan ukuran atau
parameter demikian dapat menjadi benih atau embrio bahwa seseorang yang
menyampaikan sesuatu hal tersebut telah melakukan perbuatan yang
berkaitan dengan penyampaian berita atau pemberitahuan bohong. Terlebih,
jika seseorang akan menyampaikan pendapat atau pikiran, penilaian akan
“kebenaran” dan “kabar yang berkelebihan” atas hal yang disampaikan sangat
tergantung penilaian oleh subjek hukum yang mempunyai latar belakang yang
berbeda-beda, misalnya dari sudut pandang nilai-nilai agama, budaya dan
sosial. Oleh karena itu, apabila ukuran atau parameter dalam mengeluarkan
pendapat ataupun pikiran yang hanya memperbolehkan menyampaikan
sesuatu yang dianggap “benar” saja (tidak bohong) dan tidak berkelebihan
yang tidak jelas ukuran atau parameternya baik hal tersebut dilakukan di
tempat umum maupun di ranah pribadi, maka hal demikian justru dapat
30
menimbulkan pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berkreativitas
dalam berpikir guna menemukan kebenaran itu sendiri. Dengan demikian,
masyarakat tidak lagi memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk
partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi, karena pada hakikatnya
keputusan demokratis yang diambil oleh negara membutuhkan pendapat dan
informasi dari warga negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi
kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut
bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak
bohong. Artinya, negara memberikan ruang kepada warga negara untuk
mengaktualisasikan dirinya secara bebas dalam memberikan pendapatnya
atau menyumbangkan pikirannya kepada negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
…
[3.18.4] Bahwa dengan demikian unsur “berita atau pemberitahuan bohong”
dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 14
dan Pasal 15 UU 1/1946 menurut Mahkamah merupakan norma yang
mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di
ruang publik yang berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
memidana pelaku yang melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong
tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku merupakan bentuk
kesengajaan dalam perspektif memberikan masukan atau kritik yang bersifat
konstruktif yang seharusnya menjadi tugas negara untuk mempertimbangkan
hal tersebut sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat atau
kebebasan berekspresi, bukan justru yang ditekankan adalah penilaian
terhadap adanya “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak
pasti, atau kabar yang berkelebihan” dan menindak pelakunya untuk
dikriminalisasi. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat unsur “berita atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang
berkelebihan” yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dapat
menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi “pasal karet”
(mulur mungkret) yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud “pasal karet”
adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya. Terlebih,
dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini yang memudahkan
masyarakat dalam mengakses jaringan teknologi informasi, di mana
masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang
acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong
atau berita benar dan berita yang berkelebihan, sehingga berita dimaksud
tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat
berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan
pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh
karena unsur “berita atau pemberitahuan bohong”, dalam norma Pasal 14 UU
1/1946 merupakan norma “pasal karet” yang dapat menciptakan ketidakpastian
hukum karena tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, tanpa memastikan apakah berita bohong
yang menimbulkan keonaran tersebut terjadi di masyarakat, maka Mahkamah
31
dalam amar putusan tersebut menyatakan norma Pasal 14 UU 1/1946 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, masih berkenaan dengan unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan unsur “menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” dalam norma Pasal
14 UU 1/1946, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-
XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
29 April 2025, yang merupakan putusan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, menegaskan kembali mengenai unsur-unsur dimaksud,
dengan mempertimbangkan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan
bohong, sebagaimana pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.5], hlm. 300-301,
yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
Selain hal yang dijelaskan di atas, UU 1/1946 menitikberatkan tindakan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat tanpa memastikan apakah berita bohong yang
menimbulkan keonaran tersebut terjadi di masyarakat dalam ruang fisik atau
bukan ruang fisik, sehingga keonaran yang terjadi tidak di ruang fisik juga
dapat dikenakan UU 1/1946. Hal ini berbeda dengan apa yang diatur dalam
UU 1/2024 yang hanya meliputi akibat pemberitahuan bohong berupa
kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Namun
demikian, jika dicermati berkenaan dengan pengaturan tindakan menyebarkan
berita/pemberitahuan bohong dengan menggunakan sarana teknologi
informasi
yang
menyebabkan
terjadinya
kerusuhan
di
masyarakat,
sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang
menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” Telah
ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
"kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,
bukan kondisi di ruang digital/siber. Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi
di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang
digital/siber. Pembatasan dimaksud sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 sehingga aparat penegak hukum hanya
dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang
menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat. Hal
demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang
merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau
kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi
prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Sementara itu, berkaitan dengan
konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang juga dimohonkan
32
pengujian oleh Pemohon, dengan telah dimaknainya norma Pasal 28 ayat (3)
UU 1/2024 sebagai norma primer maka konsekuensi yuridisnya, Pasal 45A
ayat (3) UU 1/2024 harus menyesuaikan dengan pemaknaan norma Pasal 28
ayat (3) UU 1/2024 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan pemaknaan
mengenai “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang
fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Dengan adanya pembatasan ini
memberikan kejelasan dalam penerapan norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang
merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan
yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex
certa, dan lex stricta. Dengan demikian, aparat penegak hukum hanya dapat
melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan
keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat, tidak termasuk
keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan
norma Pasal 263 UU 1/2026 tidak memberikan jaminan hak perlindungan diri
pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman, karena norma a quo menurut
Pemohon seolah-olah membiarkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat baru
dapat dilakukan penindakan atau proses hukum kepada orang yang menyiarkan
atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong. Dalam kaitan dengan
dalil a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 263 UU
1/2026 merupakan norma yang harus memenuhi seluruh unsur yang menjadi
kondisi yang bersifat kumulatif untuk dapat dipidana. Artinya, untuk dapat dijatuhi
pidana dengan menggunakan norma Pasal 263 UU 1/2026, seseorang harus: (1)
menyiarkan atau menyebarluaskan berita; (2) mengetahui berita tersebut bohong;
dan (3) atas tersebarnya berita bohong tersebut, timbul kerusuhan di masyarakat.
Artinya, jika seseorang telah menyebarkan berita yang diketahuinya bohong, namun
tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat yang disebabkan karena berita bohong
tersebut, seseorang tersebut tidak dapat dipidana. Dalam hal ini, perlu dibuktikan
adanya hubungan kausalitas antara penyebaran berita atau pemberitahuan yang
diketahuinya bohong dengan kerusuhan yang terjadi;
[3.10.2]
Bahwa selanjutnya Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 264 UU 1/2026 yang menyatakan, “Setiap Orang yang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
33
diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III”. Menurut Pemohon, norma a quo tidak memberikan jaminan
perlindungan atas hak diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena
adanya kerusuhan. Dalam hal ini, substansi yang terkait dengan norma Pasal 264
UU 1/2026 sebelumnya pernah diatur dalam Pasal 15 UU 1/1946 yang menyatakan
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau
yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga,
bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”. Namun
demikian, terdapat perbedaan rumusan delik antara norma Pasal 264 UU 1/2026
dengan Pasal 15 UU 1/1946 karena unsur “setidak-tidaknya patut dapat menduga”
dalam Pasal 15 UU 1/1946 tidak lagi digunakan untuk rumusan delik dalam Pasal
264 UU 1/2026 karena unsur tersebut tidak memberikan kepastian hukum apakah
perbuatan pidana yang diatur dilakukan secara sengaja atau lalai. Unsur tersebut
dalam Pasal 264 UU 1/2026 diganti menjadi “diketahuinya bahwa berita demikian
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.” Rumusan delik dalam Pasal 264 UU
1/2026, telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXI/2023 yang mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.18.6] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur “kabar yang tidak pasti”,
atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang tidak lengkap” yang terdapat
dalam Pasal 15 UU 1/1946, menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 15 UU
1/1946 pada pokoknya menjelaskan berkenaan dengan Pasal ini mengenai
"kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengan
tambahan atau dikurangi. Dengan memerhatikan dan mencermati kandungan
yang terdapat dalam Pasal 15 UU 1/1946 beserta Penjelasannya, menurut
Mahkamah unsur “kabar tidak lengkap atau berkelebihan” adalah sulit
ditentukan batasan atau parameternya, karena unsur “kabar tidak lengkap
atau berkelebihan” dapat dikatakan sebagai data/informasi yang tidak valid
dan tidak reliable atau data yang validitas dan reliabilitasnya rendah, sehingga
Pasal 15 UU 1/1946 hampir dapat dipastikan sama dengan pemaknaan unsur
“pemberitahuan bohong” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU 1/1946. Di
samping itu, berkaitan dengan unsur “kabar yang berkelebihan” sebagaimana
telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, oleh karena
dengan adanya pengulangan penerapan unsur “pemberitahuan bohong” yang
esensinya sebenarnya sama antara unsur “kabar yang berkelebihan” dengan
unsur “pemberitahuan bohong” hal tersebut mengakibatkan adanya tumpang
tindih (overlapping) dalam pengaturan norma Pasal 15 UU 1/1946 yang dapat
menjadikan norma dimaksud mengandung sifat ambigu. Terlebih, Penjelasan
pasal a quo tidak menguraikan secara jelas gradasi atau tingkat keakuratan
yang dimaksud sehingga hal ini bertentangan dengan asas yang berlaku
34
dalam perumusan norma hukum pidana, yaitu harus dibuat secara tertulis (lex
scripta), jelas (lex certa), dan tegas tanpa ada analogi (lex stricta). Dengan
demikian, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Mahkamah terkait
dengan unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 UU 1/1946
mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum Mahkamah terkait dengan
pertimbangan unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan”
dalam Pasal 15 UU 1/1946.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena
norma Pasal 15 UU 1/1946 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penegakannya maka Mahkamah menyatakan norma Pasal 15 UU 1/1946
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Dengan berlakunya UU 1/2023 yang diubah dengan UU 1/2026, Pasal
264 UU 1/2026 tidak lagi mengakomodasi unsur “patut diduga” karena unsur
tersebut tidak memberikan kepastian hukum apakah perbuatan pidana yang diatur
dilakukan secara sengaja atau lalai. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil norma Pasal 264 UU 1/2026 menggunakan unsur
“diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.
Artinya, syarat utama dalam norma Pasal 264 UU 1/2026 adalah orang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap tersebut harus
mengetahui
terlebih
dahulu
bahwa
berita
demikian
telah
menimbulkan
keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat, tidak termasuk
keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber;
[3.10.3]
Bahwa selain itu Pemohon juga mendalilkan delik materiil yang
dirumuskan dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dirumuskan sebagai delik formil dengan
menambahkan kata “dapat” sehingga menurut Pemohon norma Pasal 263 UU
1/2026 menjadi “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut
bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V”. Sementara itu, Pemohon memohon norma Pasal 264 UU 1/2026
menjadi “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan,
atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian dapat
mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Dalam kaitan
dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, di satu sisi dengan
35
menambahkan kata “dapat” hal tersebut merupakan suatu langkah mundur
(setback), sementara di sisi lain menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma
penerapan unsur delik, baik dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026.
Artinya, dengan ditambahkan kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264
UU 1/2026 menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan
saja karena perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, akan
tetapi dengan menambahkan kata “dapat” penegak hukum tidak perlu menjadikan
unsur adanya akibat berupa kerusuhan dalam masyarakat untuk dapat diproses
hukum sebagai pelanggaran norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026. Dengan
demikian, dalam konteks Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 penambahan kata
“dapat” dimaksud justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan
dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, menurut Mahkamah kata “dapat” dalam konteks Pasal 263
dan Pasal 264 UU 1/2026 juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak
pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus
ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh
karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, mengubah delik
materiil dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 menjadi delik formil akan
memudahkan terjadinya kriminalisasi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata
“dapat” dalam praktik penegakan hukum. Terlebih, apabila dalil Pemohon
dikabulkan dengan menambah kata “dapat” dalam norma Pasal 263 dan Pasal 264
UU 1/2026 menjadikan norma dimaksud menjadi delik formil, sehingga norma-
norma a quo akan menjadi “pasal karet” (mulur mungkret) sehingga mengancam
kepastian hukum yang adil berkaitan dengan penggunaan hak atas kebebasan
menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 telah ternyata
36
tidak bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian
hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum
untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
37
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua
ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.43 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
38
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik 23 Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 263 dan Pasal 264 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153, selanjutnya disebut UU 1/2026) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut. 1. Bahwa norma yang dimohonkan pengujian Pemohon adalah Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut. Pasal 263 UU 1/2026 “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Pasal 264 UU 1/2026 “Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” 2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] berprofesi sebagai advokat/pengacara yang 25 tergabung dalam Kantor Pengacara Bob & Partners berkedudukan di Jakarta [vide Bukti P-3 s.d. P-5] yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 3. Bahwa persoalan kerugian hak konstitusional Pemohon bermula dari kabar rekan sesama advokat bernama Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. dan Andhika Yudha Perwira, S.H., menyampaikan penyebaran berita bohong pada tayangan di Youtube dan Tiktok mengenai salah satu mantan Presiden RI, sebagai dalang dibalik adanya isu dugaan ijazah palsu. Setelah Pemohon melihat secara langsung isi video di Youtube dan Tiktok merasa hal tersebut adalah tidak benar dan penuh dengan kebohongan sehingga melaporkan ke polisi (Polda Metro Jaya) atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan berita bohong sebagaimana ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 dengan LP Nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 5 Januari 2026 dan bertindak sebagai Pelapor [vide Bukti P-6]. Alasan Pemohon melaporkan agar ke depan tidak terjadi keresahan dan menganggu di masyarakat. Namun polisi menjelaskan bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur delik karena belum mengakibatkan kerusuhan dalam/di masyarakat akibat adanya penyebaran berita bohong. Dalam hal ini, jika menunggu sampai terjadi kerusuhan menyebabkan Pemohon semakin tidak terlindungi hak konstitusionalnya atas hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya kerusuhan; 4. Bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 secara tidak langsung menganjurkan untuk terjadi kerusuhan dalam masyarakat terlebih dahulu, baru suatu pemberitahuan atau berita bohong atau berita yang tidak pasti, berlebih- lebihan, dapat ditindak/diproses secara hukum tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkan dengan telah terjadi kerusuhan dalam masyarakat. Hal tersebut sesungguhnya justru mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan menyebabkan terjadinya tindak pidana baru, yaitu tindak pidana menyebarkan berita bohong dan tindak pidana perusakan akibat adanya kerusuhan dalam/di masyarakat yang dapat menyebabkan semakin masifnya penyebaran berita bohong; Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] yang berprofesi sebagai advokat/pengacara pada Kantor Pengacara Bob & Partners yang 26 berkedudukan di Jakarta [vide Bukti P-5] yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2026 yang tidak memberikan jaminan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, harta benda, dan hak rasa aman karena adanya penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong, atau berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, namun tidak segera dapat ditindak atau diproses secara hukum disebabkan belum terjadi akibat berupa kerusuhan di masyarakat. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual hubungan sebab- akibat (causal verband) antara ang
