Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

170/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pemohon: DR. Muhajir, S.H., M.H. (Pemohon I), Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Andhika Yudha Perwira, S.H. (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-06-29T14:43:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)