PUU
Tahun 2025
170/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Maksum Harahap dan Rosul Siregar
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 7/1983, UU 7/2021, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 170/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Rosul Siregar
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Villa Bekasi Indah 1 Blok D4/12 RT 002 RW
012, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya di sebut sebagai --------------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
: Maksum Harahap
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Papan Mas Blok G43 Nomor 5-6 RT 009 RW
007, Desa Setia, Mekar, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 September 2025 dan 15 Oktober
2025 memberi kuasa kepada Ali Mukmin, S.H., S.Pd., Frans Tumengkol, S.H., Ir.
Muhammad Aripin, M.M., S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., kesemuanya adalah
para advokat dan penasihat hukum pada kantor Hukum Ali Mukmin dan Rekan yang
beralamat di Jalan Pendidikan RT 001/RW 018, Desa Mangunjaya, Kecamatan
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai --------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 September 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 173/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 25 September 2025 dengan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada perubahan ketiga, sebagaimana di atur dalam Pasal 24 ayat 2
menyatakan bahwa: kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konsitusi.
2. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada perubahan ketiga, sebagaimana di atur dalam Pasal 24C ayat 1
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 157,
tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (selanjutnya disebut
undang-undang kehakiman, yang termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a,
menyatakan bahwa: Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konsitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perbubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konsutusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
bahwa Undang-Undang di atas disebut Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf menyatakan bahwa: Mahkamah
Konsitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) bhawa Undang-udang
kedua di atas di sebut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan) dengan tegas menyatakan Bahwah Kedudukan/hirarki Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 tidak boleh lebih tinggi
dari pada undang-undang , dan kemudian juga disebutkan dalam Pasal 7
ayat (2) berserta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, bahwa setiap ketentuan di dalam Undang-
Undang tidak boleh bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 .
6. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
juga
mempertegas
keewengan Mahkamah Konsitusi, bunyi Pasal 9 ayat (1) tersebut adalah:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pengujiannya
dilakukan Oleh Mahkamah Konsitusi.
4
7. Mahkamah Konstitusi adalah penjaga hati nurani konstitusi, tempat terakhir
rakyat mencari keadilan ketika hukum tertulis berhadapan dengan hati nurani
bangsa. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk memastikan bahwa
setiap undang-undang tidak melangkahi batas nilai keadilan yang digariskan
oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat
(1) dan ayat (2):
(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya:
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
8. Merujuk Pada Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat (1); objek Permohonan Pengujian Undang-Undang
adalah Undang-undang dan Perppu. sehingga Para Pemohon menilai objek
pengujian atas Undang-Undang a quo yang dimohonkan para Pemohon
Merupakan Undang-undang yang menjadi ranah kewenangan Mahkamah
Konsitusi sebagaimana di atur oleh ketentuan dan kekuatan oleh Pasal 24 C
ayat (1) UUD 1945, jo Pasal 29 UU kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (1)
huruf a, jo Pasal 51 A ayat (3) Undang-Undang No 24 Tahun 2003, jo Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
9. Bahwa pengujian a quo diajukan oleh Para Pemohon terhadap ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana, (Lembaran Negara Repubik Indonesisia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983, Nomor 3263), telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 246) ( Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6736), dihubungkan dengan ketentuan
5
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
i. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
ii. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
iii. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945: “Negara mengembangkan system jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
10. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut tidak
sejalan dan bertentangan dengan ketiga pasal konstitusi di atas, karena
penerapan norma a quo:
Menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil bagi
wajib pajak tertentu, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
Menghambat hak atas kesejahteraan dan kehidupan yang layak,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena
pengenaan pajak atas penghasilan tertentu (seperti pesangon, uang
pensiun, atau manfaat sosial) dianggap membebani warga negara yang
seharusnya dilindungi oleh negara;
Bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan
sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, karena
kebijakan pajak tersebut justru mengurangi kemampuan negara dalam
melindungi dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, disebutkan bahwa:
6
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Berdasarkan penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konsitusi, menyatakan:
Yang di maksud hak konsitusi adalah hak -hak yang di atur dalam undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebaimana maksud pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi , kuasa hukum porlu
menjelaskan kualifiksi dan kerugian Konsitusional dari masing-masing
pemohon.
1. KUALIFIKASI
4. Kualifikasi Pemohon I
ROSUL SIGEGAR, dengan NIK KTP 3216061010680028 adalah warga
negara Indonesia, berprofesi sebagai karyawan Swasta, Pensiun pada
tanggal 9 Oktober 2025 , beralamat Perumahan Villa Bekasi Indah 1 Blok
D4. No 12 RT 002, RW 0012 , Desa Mangunaya , Kec. Tambun Selatan,
Kab. Bekasi, merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil serta hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak atas
kesejahteraan sosial, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dirugikan secara
langsung dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rosul siregar mulai berkerja pada tanggal 27 Juli 2001 sebagai
Production Suvervisior
Rosul Sitregar di angkat Menjadi Junior of Manager – Hiusehold
Production pada tahun 2005
7
Pada Tanggal 9 Oktober Rosul Siregar, mendapatkan pemutusan
Bunganan kerja dalam rangka Pensiun
5. Kualifikasi pemohon II
MAKSUM HARAHAP, warga negara Indonesia, berprofesi sebagai
Karyawan Swasta, dengan NIK KTP 3216060101720042 beralamat di
Papan Mas Blok G43 No. 5-6 RT 009 RW 007, Desa Setia, Mekar,
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, merupakan perorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang sama
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, dan secara langsung dirugikan
hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
B. Kerugian Konsitusional
6. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU
11/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI2007, dan
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
menetapkan 5 (lima) syarat agar dapat dianggap bahwa adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
antara lain:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945:
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi:
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian:
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
8
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka periu
diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
a)
Kerugian para Pemohon
Rosul Siregar dan Maksum Harahap Selaku Para Pemohon memiliki
hak konstitusional yang diberikan dan dijamin oleh UUD NRI 1945, yaitu
hak atas:
i.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
ii.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.”
iii.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945: “Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.”
b)
Hak Kewenangan Konsitusional para Pemohon dirugikan oleh
berlakunya pasal 4 ayat (1) Undang-undang No 7 Tahun 20221 juncto
Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasi Perpajakan yang
berbunyi:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu. setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekaayaan jib pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura
dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini,
9
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan,
c. laba usaha,
d. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lannya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal,
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang
saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya:
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan,
atau
permodalan
dalam
perusahaan
pertambangan,
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian
pajak,
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang:
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak,
10
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta,
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
k.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah,
l.
keuntungan selisih kurs mata uang asing,
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva,
n. premi asuransi,
o. juran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas,
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak,
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah,
r.
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakan, dan
s.
surplus Bank Indonesia.
c. Penjabaran Kerugian langsung para pemohon
1. Pemohon pertama, Rosul Siregar, akibat diberlakukan pasal 4
sebagaimana mana di maksud uraina di atas dalam Permohonan
Pengujian Undang-Undang ini, Rosul Siregar Kehilangan Uang
Sebesas Rp 311.070.041 yang bersumber pertama dari Pajak
Pesangon setelah di potong pajak Rp 284.037.060, di berlakukan
pajak Progresfi sebesar 25 Persen dari Jumlah Pesangon.
Kemudian sumber pajak atas Uang Jaminan Hari Tua setelah di
potong pajak Sebesar RP 27.032.981
2. Bahwa Pemohon pertama dari tahun 2019 sapai 2024 Telah
Membayar Pajak Penhasilan lebih Rp 700.000 ke Negara belum
lagi di hitug mundur sampai ke tahun 2001, penohon meras tidak
adil pesangon hanya 1,4 Milyar sebagaimana didalam Bukti
Pemutusan hubungan kerja masih di potong inti untuk terahir
kalinya. Sampai pada kematian.
11
3. Pemohon kedua, Maksum Harahap. akibat di berlakukan akibat
diberlakukan pasal 4 sebagaimana mana di maksud uraina di atas
dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang ini. Pemohon
Kedua Hanya Berpotensi dirugikan, Adapun perkiraan pomtensi
kerugian
adalah hanya
Pokus
Kepada
Pesangson
dan
Pengahargaan Yaitu Rp 6.100.0000 dikalikan 19 Bukan Gaji
dengan Jumlah Rp 115.900.000 di ptong pajak 5 % potensi
kerugian Sebasar Rp 5.795.000. Masa Keja Pemohon dua 24
Tahun. dan tidak ada bukti baru diperkiraan potensi. dan Pemohon
dua tidak bersedia memberikan Nama Perusaan tem;at Berkerja.
Dengan alassan demi kenyamanan berkerja.
IV. Alasan-Alasan Permohonan
1. Objek Permohonan
Bahwa objek permohonan Pengujian konsitusionalitas dalam perkara a quo
adalah ketentuan pasal 4 ayat (1) Udang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang pajak Penghasislan telah dirubah terkahir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi perpajakan (UU HPP), serta
pasal 17 Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang harminasi Perpajakan,
yang menetapkan bahwa uang pesangon, dan pension termasuk dalam
Objek pajak penghasilan dan di kenakan tarif prosesif.
Bahwa secara normatif, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa
pesangon, pension Tunjangan hari tua (THT), dan Jaminan Hari Tua
Bahwa secara normative, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi bahwa
pesangon , pension , Tunjagang hari tua, dan Jaminan hari tua yang sejatinya
merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun berkerja,
dipersamakan dengan pengahsilan baru hasil aktifitas ekonomi produktif,
padalah secara filosofis dan sosiologis pesangon, pension , Tunjagang hari
tua, dan Jaminan hari tuabukanlah laba atau keuntungan usaha melainkan
hasil tabungan dan penghargaan terakhir atas jasa dan pengabdian selama
masa kerja para pekerja
Bahwa Pemerintah dan DPR telah menempatkan pesangon dan pensiun
sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal dan sosiologis, pesangon
tersebut merupakan hasil potongan gaji serta penghargaan atas jasa dan
pengabdian karyawan. Kebijakan tersebut menjadikan negara mengambil
12
bagian dari hak hidup rakyat untuk bertahan hingga masa tua, padahal para
pekerja dan pensiunan telah membayar pajak selama bertahun-tahun dan
tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi produktif.
2. Ketentuan a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
a. Bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Prinsip Kepastian
Hukum yang Adil)
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Namun pengenaan pajak atas pesangon dan pensiun menempatkan
pensiunan yang sudah tidak produktif dalam posisi yang sama dengan
kelompok masyarakat produktif tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-
ekonomi yang berbeda. Norma tersebut karenanya tidak memenuhi
prinsip kepastian hukum yang adil karena membebani kelompok rentan
secara fiskal tanpa perlindungan proporsional.
b. Bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 (Prinsip Negara
Kesejahteraan dan Jaminan Sosial)
Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan
masyarakat
yang
lemah
dan
tidak
mampu.”
Ketika pesangon dan pensiun—yang justru merupakan bentuk nyata
jaminan sosial—masih dipotong pajak penghasilan, maka negara telah
mengurangi manfaat dari jaminan sosial itu sendiri dan gagal melindungi
kelompok lemah.
c. Bertentangan dengan Alinea Ke empat Pembukaan UUD 1945 (Prinsip
Keadilan Sosial)
Bahwa kebijakan perpajakan atas pesangon dan pensiun bertentangan
dengan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana termuat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
Pesangon dan pensiun bukanlah tambahan kemampuan ekonomis baru,
melainkan hasil jerih payah seumur hidup. Dengan demikian, pemungutan
pajak atasnya berarti mengambil kembali hak rakyat yang telah bekerja
dan berkorban bagi negara.
13
d. Pelanggaran terhadap Prinsip Self Assessment dan Beban (Fiskal Tidak
Proporsional)
Bahwa sistem perpajakan nasional menganut asas self assessment, di
mana wajib pajak menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Namun
bagi pensiunan yang tidak lagi produktif, asas ini berubah menjadi beban
administratif dan psikologis yang tidak proporsional, bertentangan dengan
tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 untuk
melindungi dan menyejahterakan rakyat.
e. Pelanggaran terhadap Prinsip Self Assessment dan Beban Fiskal (Tidak
Proporsional)
Bahwa sistem perpajakan nasional menganut asas self assessment, di
mana wajib pajak menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Namun
bagi pensiunan yang tidak lagi produktif, asas ini berubah menjadi beban
administratif dan psikologis yang tidak proporsional, bertentangan dengan
tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 untuk
melindungi dan menyejahterakan rakyat.
f. Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 (Hak atas Kehidupan
Sejahtera)
Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, serta
tempat tinggal yang layak.
Pemotongan pajak atas pesangon dan pensiun mengurangi kemampuan
finansial pensiunan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan kesehatan di
masa tua, sehingga melanggar hak konstitusional untuk hidup sejahtera.
g. Bertentangan dengan Prinsip Welfare State (Negara Kesejahteraan)
Bahwa Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah welfare state yang
berkewajiban menjamin kesejahteraan rakyat. Namun kebijakan
perpajakan atas pesangon dan pensiun justru menunjukkan sikap negara
sebagai pemungut, bukan pelindung, dan mengurangi hak konstitusional
rakyat yang telah bekerja dan berkontribusi.
h. Pengakuan Legislator melalui Status UU HPP dalam Prolegnas
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2025–2030 untuk direvisi. Hal ini merupakan
14
pengakuan adanya persoalan substantif dalam norma perpajakan,
termasuk ketidakadilan fiskal terhadap pensiunan. Dengan demikian,
Mahkamah Konstitusi patut mempertimbangkan bahwa norma yang diuji
memang bermasalah secara konstitusional.
i. Bahwa pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan
hari tua (JHT) bukanlah penghasilan baru, melainkan hasil kerja dan
tabungan seumur hidup. Pemajakan atas dana tersebut berarti
mengurangi jatah hidup dan martabat manusia, menimbulkan kesulitan
ekonomi nyata, serta menurunkan kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar di masa tua. Hal ini bertentangan dengan cita hukum (rechtsidee)
keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap rakyat lemah.
j. Beban Psikologis Pensiunan
Bahwa pemotongan pajak atas dana pensiun menimbulkan rasa
ketidakadilan dan tekanan mental yang mendalam. Dana pensiun yang
seharusnya memberikan ketenangan di masa tua justru menimbulkan
kecemasan dan ketakutan akan masa depan.
k. Bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945
(Bertentangan dengan prinsip keadilan sosial)
pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
dan harus diatur dengan undang-undang yang berkeadilan. Namun
pemungutan pajak atas pesangon dan pensiun telah menyimpang dari
asas keadilan dan proporsionalitas karena membebani kelompok paling
rentan secara ekonomi.
l. Hilangnya Rasa Aman dan Kesejahteraan
Bahwa pajak atas pensiun telah mengikis rasa aman dan kepastian hidup
di hari tua. Hal ini menimbulkan gangguan psikologis seperti stres dan
depresi, bertentangan dengan prinsip perlindungan kesejahteraan rakyat.
m. Dampak bagi Keluarga dan Masyarakat
Bahwa kebijakan ini juga berdampak pada keluarga pensiunan yang
masih bergantung secara ekonomi. Ketidakpastian dan kesulitan ekonomi
memperluas rasa ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan
masyarakat terhadap negara.
15
n. Alasan Pendukung
i.
bahwa Pemohon Pertama, telah mengalami Operasi Pasang 2 ring
Jantung di buktikan dengan kode
ii.
bahwa Pemohon Kedua tanggal 9 Oktoober Pensiun2025 , tanggal
11 Oktober 2025 Operasi tumor Jinak di butikan dengan Kode Bukti
iii.
bahwa Pemohon Kedua masih Mempunyai anak di Insitut teknologi
10 Nobember. Biaya perbulan Sebesa Rp 6.283.000 Perbulan , dan
saat ini masih semester 3 , masih ada 30 Bulan kedepan yang harus
di biayai Oleh Pemohon kedua
iv.
Anak-anak Pemohon Kedua belum ada yang menikah otomatis uang
yang di dapat dari pesangaon akan di alokasikan untuk pernikahan
anak
v.
bahwa Pemohon dua, Maksum Haraahap, istrinya tekah Mengalami
kanker payudara dara
IV.Petitum (Permohonan)
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa:
a. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan;
b. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang
dimaknai bahwa pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan
jaminan hari tua (JHT) merupakan objek pajak penghasilan;
16
3. Menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
bahwa pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari
tua (JHT) merupakan objek pajak penghasilan;
4. Memerintahkan Pemerintah Cq Menteri Keuangan, direktorat jenderal Pajak
tidak Melakukan Pemotongan atas Pajak Pesangon dan jaminan Hari
terhadap Para Pemohon dalam a quo
5. Menetapkan bahwa pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan
jaminan hari tua (JHT) dikecualikan dari objek pajak penghasilan;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
7. Apabila, Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya
Ae quo At Bono
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-15 sebagai berikut:
1.
Bukti P -1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I dan
Pemohon II;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2025 dan Rancangan Undang-
Undang Tahun 2025-2029;
6.
Bukti P-6
: Surat Kuasa Khusus;
17
7.
Bukti P-7
: Fotokopi SK pengangkatan Rosul Siregar sebagai Production
Supervisor Tahun 2001;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi SK pengangkatan Rosul Siregara sebagai Junior Of
Manager, Household Production Tahun 2005;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi SK pemutusan hubungan kerja dan keterangan atas
pemotongan pajak;
10. Bukti P-10 : Fotokopi potensi kerugian pemotongan pajak atas pesangon;
11. Bukti P-11
: Fotokopi bukti potong pajak dari tahun 2023 sampai tahun
2024 dan bukti gaji sebagai bahan perhitungan bahwa
Pemohon I telah membayar pajak;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Rosul
Siregar;
13. Bukti P-13
: Fotokopi resume medis rawat jalan atas nama Rosul Siregar;
14. Bukti P-14
: Fotokopi resume medis rawat jalan atas nama Rosul Siregar;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Hasil Pemeriksaan Histopatologi atas nama Siti
Rohani;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
18
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3263,
selanjutnya disebut UU 7/1983), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan
permohonan para Pemohon yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan para Pemohon (posita) dan
petitum permohonan para Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025,
hlm. 4-25]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025,
pukul 10.31 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan
menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang
jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
19
Pasal 30 huruf a UU MK :
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan para Pemohon
pada bagian uraian kewenangan Mahkamah, para Pemohon menyebutkan bahwa
para Pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm. 6].
Demikian halnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon mendalilkan telah
dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983
20
sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan
para Pemohon, hlm. 8-10]. Namun pada bagian alasan permohonan (posita), para
Pemohon tidak hanya menguji Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah
terakhir kali dengan UU 7/2021, para Pemohon juga menguji Pasal 17 UU 7/2021,
padahal Pasal 17 UU 7/2021 tersebut tidak terdapat pada bagian kewenangan
Mahkamah yang menjadi objek permohonan para Pemohon dan juga tidak terdapat
pada bagian kedudukan hukum para Pemohon [vide perbaikan permohonan para
Pemohon, hlm. 13-14]. Terlebih lagi, para Pemohon dalam permohonannya juga
keliru mencantumkan PMK yang terbaru, yakni PMK 7/2025, namun para Pemohon
masih merujuk pada PMK 2/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm.
9]. Bahkan, dalam beberapa bagian permohonan, para Pemohon hanya menyebut
Pasal 4 tanpa menyebutkan ayat secara spesifik, padahal yang seharusnya diuji
oleh para Pemohon adalah Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm. 13].
Bahwa dari uraian pada bagian kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum,
serta alasan permohonan tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
cermat menyusun permohonan a quo. Hal tersebut terlihat dari adanya
ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Sehingga, dengan adanya ketidakkonsistenan serta
kekeliruan tersebut membuat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai
pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk
diuji.
Bahwa begitupula pada bagian petitum permohonan para Pemohon
angka 2 dan angka 3, di mana para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional), namun dalam petitum angka 4 dan angka
5, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Pemerintah
Cq. Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemotongan atas
pajak pesangon dan jaminan hari tua terhadap para Pemohon dan meminta
Mahkamah untuk menetapkan pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT),
dan jaminan hari tua (JHT) dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Petitum yang
demikian, menurut Mahkamah adalah petitum yang tidak lazim karena tidak
memberikan pilihan alternatif antara permohonan dalam petitum angka 2 dan angka
21
3 dengan petitum angka 4 dan angka 5, karena petitum angka 4 dan angka 5 adalah
petitum yang bersifat berdiri sendiri dan final, tanpa merujuk atau memberikan
pengandaian terhadap petitum sebelumnya. Hal tersebut dalam batas penalaran
yang wajar menimbulkan kesan seolah-olah para Pemohon meminta Mahkamah
untuk secara langsung memberikan putusan normatif administratif terhadap
lembaga eksekutif, tanpa terlebih dahulu menilai keabsahan konstitusional norma
undang-undang yang menjadi objek pengujian. Seharusnya jika petitum angka 2
dan angka 3 dimaksudkan sebagai permohonan bersyarat, maka petitum angka 4
dan angka 5 disusun sebagai konsekuensi logis apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan konstitusional tersebut. Oleh karena itu, dengan ketiadaan pilihan
(alternatif) dalam petitum permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah petitum
tersebut tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK jo. Pasal 10 ayat (3) huruf d
PMK 7/2025. Dengan demikian, menurut Mahkamah petitum para Pemohon adalah
tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dengan tidak adanya
kesesuaian antara bagian yang menjelaskan kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum para Pemohon, alasan permohonan, dan petitum sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal
36 ayat (1) PMK 7/2025, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur) karena tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
22
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan hukum para Pemohon serta pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.21 WIB oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-
23
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
18
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3263,
selanjutnya disebut UU 7/1983), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan
permohonan para Pemohon yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan para Pemohon (posita) dan
petitum permohonan para Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025,
hlm. 4-25]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025,
pukul 10.31 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan
menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang
jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
19
Pasal 30 huruf a UU MK :
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan para Pemohon
pada bagian uraian kewenangan Mahkamah, para Pemohon menyebutkan bahwa
para Pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm. 6].
Demikian halnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon mendalilkan telah
dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983
20
sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan
para Pemohon, hlm. 8-10]. Namun pada bagian alasan permohonan (posita), para
Pemohon tidak hanya menguji Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah
terakhir kali dengan UU 7/2021, para Pemohon juga menguji Pasal 17 UU 7/2021,
padahal Pasal 17 UU 7/2021 tersebut tidak terdapat pada bagian kewenangan
Mahkamah yang menjadi objek permohonan para Pemohon dan juga tidak terdapat
pada bagian kedudukan hukum para Pemohon [vide perbaikan permohonan para
Pemohon, hlm. 13-14]. Terlebih lagi, para Pemohon dalam permohonannya juga
keliru mencantumkan PMK yang terbaru, yakni PMK 7/2025, namun para Pemohon
masih merujuk pada PMK 2/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm.
9]. Bahkan, dalam beberapa bagian permohonan, para Pemohon hanya menyebut
Pasal 4 tanpa menyebutkan ayat secara spesifik, padahal yang seharusnya diuji
oleh para Pemohon adalah Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 [vide perbaikan permohonan para Pemohon, hlm. 13].
Bahwa dari uraian pada bagian kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum,
serta alasan permohonan tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak
cermat menyusun permohonan a quo. Hal tersebut terlihat dari adanya
ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji. Sehingga, dengan adanya ketidakkonsistenan serta
kekeliruan tersebut membuat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai
pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk
diuji.
Bahwa begitupula pada bagian petitum permohonan para Pemohon
angka 2 dan angka 3, di mana para Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan UU 7/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional), namun dalam petitum angka 4 dan angka
5, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Pemerintah
Cq. Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemotongan atas
pajak pesangon dan jaminan hari tua terhadap para Pemohon dan meminta
Mahkamah untuk menetapkan pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT),
dan jaminan hari tua (JHT) dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Petitum yang
demikian, menurut Mahkamah adalah petitum yang tidak lazim karena tidak
memberikan pilihan alternatif antara permohonan dalam petitum angka 2 dan angka
21
3 dengan petitum angka 4
