PUU
Tahun 2024
170/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
Tanggal Putusan: 2024-12-27
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 14/1985
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 170/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Alamat
: Jalan Nusa Indah XXIII, RT 10 RW 0, Baler Bale Agung,
Negara, Jembrana, Bali.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Desember 2024, memberikan
kuasa kepada kepada Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Faisal Wahyudi Wahid
Putra, S.H., M.H., M.Kn., Ferry Juli Irawan, S.E., S.H., M.H., Rudhy Wedhasmara,
S.H., M.H., Rr. Adinda Dwi Inggardiah, S.H., M.H., Nining Kurniati, S.H., M.H., dan
Fitri Ida Laela, S.H., M.H., kesemuanya adalah para advokat pada Sitomgun Law
Firm, yang berdomisili di Jalan Patal Senayan 38 Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 24 November 2024, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
25 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
165/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 6 Desember 2024 dengan Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Desember 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Bahwa, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076] menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316] sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226] selanjutnya disebut: UU MK},
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
4. Bahwa, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234] yang diubah
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
3
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398], menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa, Bab I Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menyebutkan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi [UU MK], termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang [Perppu] sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa benar, PEMOHON mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani’;
7. Bahwa, permohonan PEMOHON adalah pengujian materiil Undang-Undang
in casu PEMOHON mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal
143 ayat (2) beserta Penjelasannya KUHAP sepanjang frasa: ‘surat dakwaan
yang diberi tanggal dan ditandatangani’ terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang
mengadili permohonan PEMOHON a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM [LEGAL STANDING] PEMOHON
1. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan PEMOHON adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang dimaksud
dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
006/PUU-III/2005, bertanggal tiga puluh satu bulan Mei tahun dua ribu lima
[31~5~2005] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
011/PUU-V/2007, bertanggal dua puluh bulan September tahun dua ribu
tujuh [20~9~2007], telah menentukan lima [5] syarat kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik [khusus] dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat [causal verband] antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi.
4. Bahwa benar, PEMOHON adalah perorangan Warga Negara Indonesia
dengan Kartu Tanda Penduduk [N.I.K.]: 5101012602940005, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a UU MK, pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal
143 ayat (2) KUHAP sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani’ beserta Penjelasannya;
5
5. Bahwa benar, PEMOHON sampai hari ini masih berstatus sebagai Terdakwa
[dahulu Tersangka] yang mencari keadilan pada Pengadilan Negeri Negara,
Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1, Pendem, Negara, Jembrana, Bali ~ 82218,
Negara Republik Indonesia, karena secara aktif menggunakan narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, dengan nomor
perkara: 102/Pid.Sus/2024/PN Nga;
6. Bahwa benar, persidangan PEMOHON telah mendengarkan Putusan Sela
[BUKTI P8] oleh Majelis Hakim perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Nga a quo,
pada hari Kamis Pahing, tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua
ribu dua puluh empat [21~10~2024], yang pada pokoknya berbunyi sebagai
berikut:
MENGADILI : Menyatakan keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum
Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra tersebut
tidak diterima;
Memerintahkan
Penuntut
Umum
untuk
melanjutkan
pemeriksaan perkara Nomor: 102/Pid.Sus/2024/PN Nga
atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan
akhir.
7. Bahwa benar, dalam dokumen yang berjudul Tanggapan Terhadap Eksepsi
Penasihat Hukum Terdakwa [dahulu Tersangka] Dalam Perkara Atas Nama
Terdakwa [dahulu Tersangka] I Gusti Ngurah Agung Adi Putra Perkara
Pidana Nomor REG: PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024, bertanggal 14
November 2024 yang ditandatangani oleh Jaksa/Penuntut Umum atas nama
MUHAMMAD FAISAL ARIFUDDIN, S.H. {AJUN JAKSA MADYA [NIP.
19950505 202203 1 001]} [BUKTI P7] hanya menanggapi bahwa Surat
Dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa [dahulu
Tersangka], tanpa membahas Frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani’, oleh karenanya, Jaksa/Penuntut Umum memohon kepada
majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, yang memeriksa dan
memeriksa perkara ini menetapkan hal-hal sebagai berikut:
6
1. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun sebagaimana
mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh
karenanya Surat Dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara
ini;
2. Menyatakan Eksepsi Penasihat Hukum tidak dapat diterima/ditolak;
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
8. Bahwa benar, pada dokumen nota keberatan [BUKTI P5] yang telah disusun,
dibacakan, dan diserahkan kepada Majelis Hakim serta Jaksa/Penuntut
Umum perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Nga, yaitu Jaksa/Penuntut Umum
kesatu atas nama Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H. {Ajun Jaksa Madya
[NIP. 19971215 202012 2 014]} melalui Jaksa/Penuntut Umum kedua atas
nama Muhammad Faisal Arifuddin, S.H. oleh tim penasihat hukum
PEMOHON, pada pokoknya berisi petitum sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Menerima Nota Keberatan [eksepsi] dari Tim Penasihat Hukum
Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI PUTRA;
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No.Reg.Perk:
PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024 sebagai dakwaan yang dinyatakan
tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI
PUTRA “menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanama
bagi diri sendiri”;
4. Memerintahkan Terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA ADI
PUTRA ditempatkan di tempat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Jalan Kusumayudha Nomor 29,
Kawan, Bangli, Bangli, Bali ~ 80661, Negara Republik Indonesia.
9. Bahwa benar, pada posita nota keberatan 102/Pid.Sus/2024/PN Nga a quo,
tim penasihat hukum PEMOHON menguraikan alasan-alasan dan
argumentasi-argumentasi hukum yang pada pokoknya mengerucut pada:
a. Kesatu, karena Jaksa/Penuntut Umum telah dianggap oleh tim
penasihat hukum tidak cermat, dalam mencantumkan Pasal Dakwaan,
karena Jaksa/Penuntut Umum telah mengurai kronologis peristiwa
hukum yang sebenarnya, yaitu berdasarkan Surat Rekomendasi Tim
Asesmen Terpadu Provinsi Bali bernomor R/114/VIII/KA/PB/2024
7
yang ditandatangani secara digital oleh Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,
M.H. [BUKTI P6] namun tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya. Maka, sudah sepatutnya surat dakwaan Jaksa/Penuntut
Umum dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur
[Obscuur Libel].
VIDE:
Halaman 20 dari 22 halaman | Nota Keberatan: 102/Pid.Sus/2024/PN
Nga;
b. Kedua, karena Jaksa/Penuntut Umum kesatu atasnama Putu Wulan
Sagita Pradnyani, S.H. {Ajun Jaksa Madya [NIP. 19971215 202012 2
014]} yang TIDAK memberi tanggal dan TIDAK menandatangani
kedua
versi
surat
dakwaan
No.
REG.
PERKARA:
PDM-
630/N.1.16/Enz.2/09/2024 yang diberikan kepada PEMOHON sebagai
Terdakwa [dahulu Tersangka] dan/atau tim penasihat hukumnya pada
hari Selasa Pahing tanggal dua puluh dua bulan Oktober tahun dua
ribu dua puluh empat [22~10~2024] [BUKTI P3] dan pada hari Selasa
Wage tanggal dua puluh sembilan bulan Oktober tahun dua ribu dua
puluh empat [29~10~2024] [BUKTI P4].
VIDE:
https://www.instagram.com/reel/DCDrn2aSXAh/?igsh=MWticjdmMXJ
3MWVobw==
10. Bahwa benar, berdasarkan putusan sela nomor yang dibacakan oleh majelis
hakim pemeriksa perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Nga pada hari Kamis Pahing,
tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu dua puluh empat
[21~10~2024], semakin membuat terang benderang adanya hubungan
sebab~akibat [causal verband] antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
11. Bahwa benar, PEMOHON dan keluarganya bertaya-tanya, apakah Surat
Dakwaan yang diberikan kepada Terdakwa [dahulu Tersangka]/Penasihat
Hukumnya yang tanpa diberi tanggal dan ditandatangani adalah sah menurut
hukum di Indonesia, walaupun faktanya hanyalah turunan dari Surat
Dakwaan yang dilimpahkan Jaksa/Penuntut Umum beserta berkas perkara
ke Pengadilan Negeri???
8
12. Bahwa benar, hak PEMOHON uji materiil sebagai Terdakwa [dahulu
Tersangka] untuk mendapatkan putusan sela dengan amar yang menyatakan
bahwa dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,
demi terpenuhinya proses peradilan yang cepat, adil, berbiaya ringan menjadi
terganggu, hanya karena pendapat pribadi majelis hakim 102/Pid.Sus/
2024/PN Nga yang menilai kekurangan administratif berupa TIDAK diberi
tanggal dan TIDAK ditandatanganinya dua [2] versi surat dakwaan yang
diterima oleh Terdakwa [dahulu Tersangka]/penasihat hukumnya tidak
menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan, dengan argumentasi bahwa yang diterima oleh Majelis Hakim
102/Pid.Sus/2024/PN Nga adalah ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani’ oleh Jaksa/Penuntut Umum kesatu atas nama Putu Wulan
Sagita Pradnyani, S.H. {Ajun Jaksa Madya [NIP. 19971215 202012 2 014]}
sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP, sedangkan, dua [2] bundle berkas
turunan surat dakwaan yang diterima oleh Pemohon uji materiil sebagai
Terdakwa [dahulu Tersangka], kedua-duanya adalah turunan ‘surat dakwaan
yang TIDAK diberi tanggal dan ditandatangani’ oleh Jaksa/Penuntut Umum
kesatu atas nama Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H. {Ajun Jaksa Madya
[NIP. 19971215 202012 2 014]}, lagipula, Terdakwa [dahulu Tersangka]/tim
penasihat hukumnya tidak bisa menyaksikan kejujuran fakta kapankah ‘surat
dakwaan No. REG. PERKARA: PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024 yang diberi
tanggal dan ditandatangani’ oleh Jaksa/Penuntut Umum kesatu atas nama
Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H. {Ajun Jaksa Madya [NIP. 19971215
202012 2 014]}? Apakah benar, pada saat pelimpahan berkas perkara oleh
jaksa/penuntut umum kejaksaan negeri negara kepada Pengadilan Negeri
Negara, sesuai amanat Pasal 143 ayat (1) KUHAP ataukah justru ‘surat
dakwaan No. REG. PERKARA: PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024 yang diberi
tanggal dan ditandatangani’ oleh Jaksa/Penuntut Umum kesatu atas nama
Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H. {Ajun Jaksa Madya [NIP. 19971215
202012 2 014]} setelah dibacakannya materi nota keberatan Terdakwa
[dahulu Tersangka]/tim penasihat hukumnya?; sehingga mengakibatkan
penahanan yang lebih lama dan/atau kerugian psikologis dan/atau kerugian
sosial lainnya.
9
13. Bahwa benar, karena Surat Dakwaan adalah bekal awal Terdakwa [dahulu
Tersangka] dalam memperjuangkan nasib dalam hukum pidana, seyogyanya
semua Jaksa/Penuntut Umum tidaklah melalaikan kewajibannya untuk
melakukan double check turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani untuk diberikan kepada Terdakwa [dahulu Tersangka] atau
Penasihat Hukumnya;
14. Bahwa benar, Pasal 143 ayat (2) KUHAP mensyaratkan bahwa ‘surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ oleh jaksa/penuntut umum.
Frasa ini sering digunakan sebagai syarat formil keabsahan surat dakwaan.
Bilamana penerapannya mengakibatkan tidak diterimanya nota keberatan
Terdakwa [dahulu Tersangka] atau penasihat hukumnya, dan dakwaan
dinyatakan memenuhi ketentuan administratif ini, dengan alasan bahwa yang
diterima oleh Majelis Hakim 102/Pid.Sus/2024/PN Nga adalah ‘surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ sebagaimana Pasal 143
ayat (1) KUHAP, sedangkan, dua [2] bundle berkas turunan surat dakwaan
yang diterima oleh PEMOHON uji materiil sebagai Terdakwa [dahulu
Tersangka], kedua-duanya adalah turunan ‘surat dakwaan yang TIDAK diberi
tanggal dan ditandatangani’ oleh Jaksa/Penuntut Umum, maka hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
15. Bahwa benar, dalam kerugian a quo, seyogyanya Pasal 143 ayat (2) KUHAP
harusnya mengatur ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’
oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah surat dakwaan yang menyertai
pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri serta turunan surat
dakwaan yang diterima oleh Terdakwa [dahulu Tersangka]/penasihat
hukumnya sebagai syarat formil agar perkara dapat diajukan ke pengadilan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai
keabsahan dokumen dakwaan.
16. Bahwa
benar,
saat
ketentuan
ini
menjadi
multitafsir,
tanpa
mempertimbangkan esensi keadilan dan tujuan peradilan, hal ini tentu
merugikan hak Terdakwa [dahulu Tersangka] yang dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil;
10
17. Bahwa benar, dengan dikabulkannya permohonan pengujian Pasal 143 ayat
(2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani’ beserta Penjelasannya, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional bersifat spesifik [khusus] yang didalilkan
PEMOHON tidak lagi terjadi;
18. Bahwa benar, dari berbagai argumentasi di atas, PEMOHON berpendapat
bahwa PEMOHON memiliki kedudukan hukum [legal standing] sebagai
PEMOHON dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III.
POKOK-POKOK PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal
yang dimohonkan Pengujian:
Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani’ beserta Penjelasannya.
[BUKTI P2]
Dasar Konstitusionalitas
yang digunakan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
[BUKTI P1]
1.
Penjelasan Detail Mengenai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Pasal ini merupakan bagian dari Bab XA UUD NRI 1945 tentang Hak Asasi
Manusia yang ditambahkan melalui Amandemen Kedua pada tahun 2000.
Pasal ini menjadi landasan konstitusional dalam menjamin hak asasi manusia
di bidang hukum, khususnya kepastian dan keadilan dalam proses hukum.
2.
Elemen Utama Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
2.1.
Pengakuan Hak
2.1.1.
Negara wajib mengakui keberadaan hak-hak warga negara
dalam sistem hukum nasional.
2.1.2.
Hak ini meliputi pengakuan atas hak asasi manusia, hak milik,
hak identitas, serta hak untuk mendapatkan perlakuan adil
dalam setiap proses hukum.
2.2.
Jaminan dan Perlindungan Hukum
2.2.1.
Negara bertanggung jawab memberikan jaminan hukum
melalui peraturan yang jelas dan sistem peradilan yang
berfungsi secara efektif.
11
2.2.2.
Perlindungan
hukum
mencakup
pencegahan
terhadap
pelanggaran hak dan pemulihan ketika hak seseorang
dilanggar.
2.3.
Kepastian Hukum yang Adil
2.3.1.
Kepastian hukum berarti hukum harus jelas, konsisten, dan
dapat diprediksi sehingga orang mengetahui hak dan
kewajibannya.
2.3.2.
Kepastian ini juga harus adil, yaitu tidak diskriminatif, tidak
memberatkan pihak tertentu, dan memberikan hasil yang
sesuai dengan prinsip keadilan.
2.4.
Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
2.4.1.
Prinsip equality before the law ini menegaskan bahwa semua
orang, tanpa terkecuali, harus diperlakukan setara oleh hukum.
2.4.2.
Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
gender, status sosial, atau alasan lainnya dalam penerapan
hukum.
3.Implikasi Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
3.1.Kewajiban Negara:
3.1.1. Membentuk dan menegakkan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan
kepastian hukum.
3.1.2. Memberikan perlindungan hukum kepada semua warga negara, terutama kelompok
rentan seperti minoritas, anak-anak, atau perempuan.
3.2.
Hak Warga Negara:
3.2.1.
Hak atas proses hukum yang adil, baik di peradilan pidana,
perdata, maupun administrasi.
3.2.2.
Hak untuk mengajukan keberatan atau pembelaan ketika
haknya dirugikan dalam proses hukum.
4.
Prinsip dalam Sistem Peradilan
4.1.
Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan sepihak atau
represif.
4.2.
Proses peradilan harus transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan substansial.
12
5.Implementasi dalam Praktik
5.1.Kepastian Hukum:
Kasus hukum harus diproses berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Contoh:
5.1.1. Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]:
Memastikan keputusan pemerintah yang merugikan hak warga
negara dapat diuji legalitasnya.
5.1.2. Hukum Pidana:
Dakwaan yang cacat formil dapat dianggap melanggar prinsip
kepastian hukum.
6.
Perlakuan Sama di Hadapan Hukum
Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap individu tertentu dalam
persidangan.
Contoh: Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan diskriminasi berbasis
gender dalam kasus hukum adat.
7.
Perlindungan Hukum
Negara wajib menyediakan mekanisme untuk melindungi warga negara dari
tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Contoh: Ombudsman atau Komisi Yudisial.
8.
Bahwa, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 adalah pilar penting dalam
memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga berfungsi
sebagai sarana keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Elemen
kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan sama adalah prinsip fundamental
yang harus dijaga dalam setiap aspek kehidupan bernegara. Pelanggaran
terhadap pasal ini dapat mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap
sistem hukum dan menciptakan ketidakadilan struktural.
9.
Bahwa, pokok permohonan adalah ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,
sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’
beserta Penjelasannya;
10.
Bahwa, Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani’ beserta Penjelasannya bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
13
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**), dengan
alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusional sebagai berikut:
10.1.
Bahwa benar, kejadian 102/Pid.Sus/2024/PN Nga yang mana Surat
Dakwaan yang diterima oleh Terdakwa [dahulu Tersangka] atau
Penasihat Hukumnya tidak diberi tanggal dan ditandatangani
menimbulkan multitafsir oleh beberapa ahli hukum. Di antaranya Dr.
Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. yang sebelum dibacakannya
Putusan Sela 102/Pid.Sus/2024/PN Nga sempat menyatakan sebagai
berikut, “Dalam hal surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani, nanti bisa jadi eksepsi tim penasihat hukum diterima
oleh majelis hakim yang mengadili perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Nga,
bisa juga ditolak, peluangnya 50:50”;
10.2.
Bahwa benar, kejadian 102/Pid.Sus/2024/PN Nga yang mana Surat
Dakwaan yang diterima oleh Terdakwa [dahulu Tersangka] atau
Penasihat Hukumnya tidak diberi tanggal dan ditandatangani
menimbulkan multitafsir oleh beberapa ahli hukum. Di antaranya Dr.
Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H. yang sebelum dibacakannya
Putusan Sela 102/Pid.Sus/2024/PN Nga sempat menyatakan sebagai
berikut, “Dikarenakan Surat Dakwaan yang diterima oleh Terdakwa
[dahulu Tersangka] atau Penasihat Hukumnya 102/Pid.Sus/2024/PN
Nga tidak diberi tanggal dan ditandatangani, mustinya dalam Putusan
Sela nanti, yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara
penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis
ganja bagi diri sendiri dalam 102/Pid.Sus/2024/PN Nga a quo dapat
menerima eksepsi Tim Penasihat Hukum, karena hal itu juga
menyangkut soal formalitas Surat Dakwaan”;
10.3.
Bahwa benar, kejadian 102/Pid.Sus/2024/PN Nga yang mana Surat
Dakwaan yang diterima oleh Terdakwa [dahulu Tersangka] atau
Penasihat Hukumnya tidak diberi tanggal dan ditandatangani
menimbulkan multitafsir oleh beberapa ahli hukum. Di antaranya Dr.
Alfitrah, S.H., M.H. yang sebelum dibacakannya Putusan Sela
102/Pid.Sus/2024/PN Nga sempat menyatakan sebagai berikut,
“Kalau surat dakwaan tidak tidak diberi tanggal dan ditandatangani
tidak serta merta menjadikan landasan hakim mengabulkan eksepsi
14
tim penasihat hukum, karena dalam KUHAP adalah mengatur Surat
Dakwaan saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri”.
11.
Dasar Permasalahan
Alasan Mengapa Turunan Surat Dakwaan yang diterima Terdakwa [dahulu
Tersangka] atau Tim Penasihat Hukumnya Tidak Diberi Tanggal dan Tidak
Ditandatangani Merugikan Hak Konstitusional
11.1.
Hak atas Kepastian Hukum yang Adil [Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945]
Surat dakwaan merupakan dokumen hukum yang mendasari proses
peradilan pidana. Bilamana turunan surat dakwaan tidak diberi tanggal
dan tidak ditandatangani:
11.1.1.
Kepastian hukum terabaikan:
Tidak adanya tanda tangan dan tanggal membuat dokumen
tersebut kehilangan legitimasi formal sebagai dokumen hukum
yang sah.
11.1.2.
Ketidakjelasan waktu penerbitan:
Tanpa tanggal, sulit untuk menentukan kapan surat tersebut
mulai berlaku, yang dapat memengaruhi jalannya proses
hukum, seperti masa penahanan dan keberatan terhadap
dakwaan.
11.2.Pelanggaran terhadap Prinsip Legalitas
11.2.1. Surat dakwaan atau turunan surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan
materiil untuk dianggap sah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
11.2.2. Surat dakwaan atau turunan surat dakwaan yang tidak ditandatangani dan tidak
bertanggal dapat dianggap cacat formil, sehingga tidak memenuhi prinsip legalitas
yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi Terdakwa [dahulu Tersangka].
11.3.Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakadilan
11.3.1. Surat dakwaan atau turunan surat dakwaan yang tidak ditandatangani dapat
menimbulkan keraguan tentang keaslian dokumen.
11.3.2. Hal ini membuka peluang bagi penyalahgunaan proses hukum, seperti manipulasi
dokumen atau penyangkalan atas otentikasi surat tersebut, yang jelas-jelas
merugikan hak Terdakwa [dahulu Tersangka] dalam pembelaan hukum.
15
11.4.Hak untuk Mendapatkan Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel
11.4.1. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat dalam penyelenggaraan
sistem peradilan pidana.
11.4.2. Ketidaklengkapan surat dakwaan atau turunan surat dakwaan merugikan hak
Terdakwa [dahulu Tersangka] untuk mengetahui secara jelas dasar hukum dakwaan
terhadapnya.
11.5.Bertentangan dengan Keadilan Prosedural
11.5.1. Keadilan prosedural [procedural fairness] menuntut agar semua dokumen hukum
yang digunakan dalam proses peradilan memenuhi standar administratif.
11.5.2. Surat dakwaan atau turunan surat dakwaan yang cacat formil menciptakan
ketidaksetaraan posisi antara Terdakwa [dahulu Tersangka] dan jaksa/penuntut
umum, yang bertentangan dengan prinsip equality before the law.
11.6.Pelanggaran terhadap Kepastian Hukum
Surat dakwaan atau turunan surat dakwaan tanpa tanggal dan tanda
tangan kehilangan keabsahan sebagai dokumen resmi. Hal ini
melanggar prinsip due process of law dan menciptakan ketidakpastian
hukum, yang merugikan Terdakwa [dahulu Tersangka] karena:
11.6.1. Tidak jelas kapan surat dakwaan disusun;
11.6.2. Tidak dapat dipastikan apakah surat dakwaan tersebut asli atau telah dimanipulasi.
11.7.Cacat Formil yang Mengarah pada Pembatalan
Berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan yang juga
dapat diartikan turunan surat dakwaan, bilamana tidak memenuhi
syarat formil dapat dinyatakan batal demi hukum. Surat dakwaan
tanpa tanda tangan dan tanggal tidak hanya merugikan Terdakwa
[dahulu
Tersangka],
tetapi
juga
mencerminkan
kelalaian
jaksa/penuntut umum dalam menjalankan tugasnya.
11.8.Pentingnya Tanda Tangan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
11.8.1. Tanda tangan jaksa/penuntut umum pada surat dakwaan atau turunan surat
dakwaan merupakan simbol pertanggungjawaban atas isi dan keabsahan dokumen
tersebut.
11.8.2. Tanpa tanda tangan, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum atas isi surat dakwaan tersebut.
11.8.3. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan atau manipulasi dokumen
yang sangat merugikan posisi Terdakwa [dahulu Tersangka].
16
11.9.Hak atas Pembelaan Diri yang Efektif
Terdakwa [dahulu Tersangka] memiliki hak untuk mempersiapkan
pembelaan diri secara maksimal, sebagaimana dijamin dalam Pasal
54 KUHAP. Surat dakwaan atau turunan surat dakwaan yang cacat
formil menghambat hak ini karena Terdakwa [dahulu Tersangka] tidak
memiliki dokumen yang sah untuk digunakan sebagai dasar dalam
menyusun pembelaan.
11.10.Relevansi dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Ketika Terdakwa [dahulu Tersangka] dihadapkan pada turunan surat
dakwaan yang tidak sah secara formil, hak konstitusionalnya atas
kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan pengakuan di hadapan
hukum terlanggar. Hal ini meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem
peradilan dan melanggar kewajiban negara untuk melindungi hak-hak
warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi
12.Teori-Teori
12.1.Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan [Gustav Radbruch]
Doktrin hukum Radbruch, bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai
dasar: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketentuan
administratif seperti turunan ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani’ adalah aspek kepastian hukum, penerapannya
mengakomodir keadilan dan kemanfaatan, sehingga hukum dapat
mempertahankan legitimasi moralnya.
Dalam sistem hukum pidana di Negara Republik Indonesia, surat
dakwaan adalah elemen yang sangat penting untuk memberikan
kejelasan kepada Terdakwa [dahulu Tersangka] tentang tuduhan yang
diajukan terhadapnya. Fokus utama surat dakwaan selain substansi
unsur pidana yang didakwakan, adalah aspek formal seperti diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa/Penuntut Umum. Ketentuan
administratif ini, harus diterapkan secara teliti, karena bila tidak,
berpotensi mengabaikan hakikat hukum sebagai instrumen untuk
mencapai keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
12.2.Hans Kelsen: Teori Hukum Murni [Reine Rechtslehre]
Kelsen menegaskan bahwa norm hukum harus dilihat dalam hierarki.
17
Dalam konteks ini, ketentuan administratif pada Pasal 143 ayat (2)
KUHAP tidak boleh melampaui atau mengabaikan norma yang lebih
tinggi, yaitu hak konstitusional PEMOHON, sebagaimana telah diatur
sebelumnya dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
12.3.
Lon L. Fuller: Moralitas Internal Hukum
Fuller menyatakan bahwa hukum harus memiliki moralitas, termasuk
konsistensi dan penerapan yang tidak merugikan pihak yang diproses.
Fuller juga mengemukakan, bahwa untuk membuat hukum yang baik,
harus ada 8 prinsip, yaitu:
12.3.1.
Ada peraturan terlebih dahulu;
12.3.2.
Peraturan diumumkan secara layak;
12.3.3.
Peraturan tidak berlaku surut;
12.3.4.
Perumusan peraturan jelas dan rinci
12.3.5.
Peraturan harus dimengerti rakyat;
12.3.6.
Hukum tidak meminta hal-hal yang tidak mungkin;
12.3.7.
Tidak ada pertentangan antara peraturan satu sama lain;
12.3.8.
Peraturan harus tetap, tidak sering diubah-ubah.
Ketentuan administratif seperti turunan ‘surat dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani’ yang begitu sederhana,
senafas dengan prinsip ini, bilamana menyebabkan Terdakwa
[dahulu Tersangka] diuntungkan karena alasan yang sangat
substansial.
13.Riwayat Pengujian KUHAP
13.1.122/PUU-XXI/2023
Sepanjang Frasa “... Jika dipandang perlu” dan Frasa “Dapat”... pada
Pasal 253 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 3209];
13.2.
123/PUU-XXI/2023
Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 3209];
18
13.3.
81/PUU-XVII/2019
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209]
13.4.
84/PUU-XVI/2018
Pasal 272 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209]
13.5.
94/PUU-XIV/2016
Pasal 20 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209]
13.6.
7/PUU-V/2007
Penjelasan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209]
13.7.
Dengan demikian, maka permohonan Pengujian Undang-Undang
Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa: ‘surat dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani’ beserta Penjelasannya a quo
tidaklah bertentangan dengan asas Ne Bis In Idem.
14.Argumentasi Konstitusional
Pasal 28D ayat (1) UU 1945
Pasal ini menegaskan, hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang
adil.
Ketika ketentuan administratif ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani’ seperti termaktub pada Pasal 143 ayat (2) dan
Penjelasannya KUHAP diterapkan secara teliti, kepastian hukum yang adil
bagi Terdakwa [dahulu Tersangka] tercapai, karena keadilan juga mencakup
prosedur formal dan esensi perlindungan hukum atas hak-hak Terdakwa
[dahulu Tersangka].
19
Pasal ini juga mensyaratkan keabsahan dakwaan berdasarkan kelengkapan
formalnya, termasuk ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’.
Frasa ini bersifat administratif, tetapi dapat menghilangkan esensi dakwaan
walaupun substansi hukum sudah terpenuhi.
14.1.Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan UUD 1945
lebih tinggi dibandingkan KUHAP. Ketika ketentuan dalam KUHAP
melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka ketentuan tersebut harus
dinyatakan tidak berlaku dan/atau disesuaikan.
14.2.Frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ tidak menjamin
kepastian hukum
Frasa tersebut secara eksplisit hanya mensyaratkan bahwa tanggal dan tanda
tangan pada surat dakwaan harus merujuk pada pengesahan jaksa/penuntut umum
saat pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri, lalu
bagaimanakah dengan turunan surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa/penuntut
umum kepada Terdakwa [dahulu Tersangka] atau penasihat hukumnya? apakah
sah bilamana tidak diberi tanggal dan ditandatangani? Hal ini telah menciptakan
multitafsir, sehingga melanggar asas lex certa.
14.3.Tidak konsistennya penerapan oleh Jaksa/Penuntut Umum
Dalam praktiknya, seringkali turunan ‘surat dakwaan yang TIDAK
diberi tanggal dan ditandatangani’, sehingga mengindikasikan waktu
penyerahan kepada Terdakwa [dahulu Tersangka], sehingga
Terdakwa [dahulu Tersangka] tidak mendapatkan informasi yang jelas
mengenai legalitas formil dakwaan yang diberikan.
14.4.Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam
Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Penjelasanya mengandung sifat
formalitas administratif yang dapat berimplikasi pada penegakan
hukum substantif. Dalam praktiknya, ketidaksesuaian administratif
pada surat dakwaan seperti ketiadaan tanda tangan berpotensi
menjadi alasan bagi yang mulia majelis hakim untuk menyatakan
dakwaan batal demi hukum. Ketidakjelasan norma tersebut
20
mengakibatkan hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil tidak
terpenuhi, khususnya dalam konteks due process of law.
15.Solusi Konstitusional Bersyarat
Frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ harus dimaknai
bahwa surat dakwaan tersebut diberikan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada
saat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri serta turunan surat dakwaan
yang diberi tanggal dan ditandatangani diberikan kepada Terdakwa [dahulu
Tersangka] atau Penasihat Hukumnya.
IV.
PETITUM
Bedasarkan dasar hukum dan argumentasi-argumentasi di atas, PEMOHON
memohon kepada yang terhormat ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’
dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya
[Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat
dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada saat pelimpahan
perkara ke Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya.
Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209] selengkapnya berbunyi “Penuntut umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yang
diserahkan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada saat pelimpahan perkara ke
Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan
21
ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya serta
berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Bukti P-3
Fotokopi Surat Dakwaan yang tidak ditandatangani oleh PUTU
WULAN SAGITA PRADNYANI, S.H. versi I, diberika kepada
Pemohon pada hari Selasa, 22 Oktober;
4.
Bukti P-4
Fotokopi Surat Dakwaan yang tidak ditandatangani oleh PUTU
WULAN SAGITA PRADNYANI, S.H. versi II, diberikan kepada
Pemohon pada hari Selasa, 29 Oktober;
5.
Bukti P-5
Fotokopi Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum 102/Pid.Sus/
2024/PN Nga, yang disusun oleh SITOMGUM Law Firm,
ditandatangani oleh Singgih Tomi Gumilang dan Faisal Wahyudi
Wahid Putra;
6.
Bukti P-6
Fotokopi Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Provinsi
Bali bernomor R/114/VIII/KA/PB/2024 yang ditandatangani
secara digital oleh Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H.;
7.
Bukti P-7
Fotokopi Surat Tanggapan Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum
Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Umum Atas Nama
Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Adi Putra Perkara Pidana Nomor
REG: PDM-630/N.1.16/Enz.2/09/2024;
22
8.
Bukti P-8
Screen capture Putusan Sela dari laman: https://sipp.pn-
negara.go.id/detil_perkara .
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
23
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 143 ayat (2)
UU 8/1981 yang menyatakan sebagai berikut.
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
masih berstatus sebagai terdakwa dikarenakan secara aktif menggunakan
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4], yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani”.
3. Bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan nota keberatan atas
surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Negara [vide Bukti P-5] dan telah ada
putusan sela dari Pengadilan Negeri Negara terkait dengan surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa yang tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan dari Jaksa
yang menangani perkara Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan keberatan
Terdakwa (Pemohon) tidak diterima dan memerintahkan kepada Jaksa untuk
tetap melanjutkan perkara tersebut [vide Bukti P-8].
4. Bahwa dalam dokumen Pemohon yang berjudul Tanggapan Terhadap Eksepsi
Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Perkara Atas Nama Terdakwa (I Gusti
25
Ngurah Agung Adi Putra) Perkara Pidana yang ditandatangani oleh Jaksa
secara garis besar hanya menanggapi bahwa Surat Dakwaan telah diuraikan
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
Penuntut Umum terhadap Terdakwa, namun tanpa membahas frasa “surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” yang dipersoalkan Pemohon
[vide Bukti P-7].
5. Bahwa Jaksa dalam membuat dakwaan tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya karena tidak memberi tanggal dan tidak menandatangani surat
dakwaan yang diberikan kepada Terdakwa (Pemohon) sehingga dakwaan
tersebut tidak sah, walaupun faktanya hal tersebut adalah turunan dari surat
dakwaan yang dilimpahkan Jaksa beserta berkas perkara ke pengadilan negeri,
oleh karenanya tidak sah sehingga merugikan Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3]. Pemohon juga dapat menjelaskan secara spesifik
dan aktual anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal
143 ayat (2) UU 8/1981 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, uraian
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian karena surat dakwaan yang dibuat jaksa/penuntut umum tidak sah sebab
tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan sekalipun yang diterima berupa
turunan surat dakwaan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tersebut
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan Permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
26
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani”, dalam norma Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan administratif dalam surat dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani seperti yang termaktub dalam Pasal 143
ayat (2) UU 8/1981 dan penjelasannya harus diterapkan secara teliti demi
kepastian hukum yang adil bagi Terdakwa karena keadilan juga mencakup
prosedur formal dan esensi perlindungan hukum atas hak-hak Terdakwa.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981 telah mensyaratkan
keabsahan dakwaan berdasarkan kelengkapan formalnya yaitu termasuk
surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani. Meskipun frasa yang
diuji bersifat administratif, namun dapat menghilangkan esensi dakwaan
walaupun substansi hukum sudah terpenuhi. Selain itu, dalam hierarki
peraturan perundang-undangan, ketentuan UUD NRI Tahun 1945 lebih tinggi
kedudukannya dibandingkan UU 8/1981 sehingga ketika ketentuan dalam UU
8/1981 melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka ketentuan tersebut
harus dinyatakan tidak berlaku.
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani” tidak menjamin adanya kepastian hukum yang adil karena
frasa tersebut secara eksplisit hanya mensyaratkan tanggal dan tanda
tangan pada surat dakwaan harus merujuk pada pengesahan Jaksa
Penuntut Umum saat pelimpahan berkas perkara tersebut kepada
Pengadilan Negeri. Selain itu, dalam praktiknya, seringkali turunan surat
dakwaan tidak diberi tanggal dan ditandatangani sehingga mengindikasikan
tidak jelas waktu penyerahan surat dakwaan kepada Terdakwa serta tidak ada
informasi yang jelas mengenai legalitas formil dakwaan yang diberikan.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena frasa “surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal a quo dan
Penjelasannya mengandung sifat formalitas administratif yang dalam
27
praktiknya dapat berimplikasi pada penegakan hukum substantif, oleh karena
adanya ketidaksesuaian administratif pada surat dakwaan seperti ketiadaan
tanda tangan yang berpotensi menjadi alasan bagi hakim untuk menyatakan
dakwaan batal demi hukum. Selain itu, adanya ketidakjelasan norma tersebut
mengakibatkan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil tidak terpenuhi, khususnya dalam konteks due process
of law, oleh karenanya frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani” harus dimaknai bahwa surat dakwaan tersebut diberikan
oleh Jaksa / Penuntut Umum pada saat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Negeri serta turunan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan, frasa “surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangani” dalam norma Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981
beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat
dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada saat pelimpahan
perkara ke Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya.
Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981 selengkapnya berbunyi
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani yang diserahkan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada saat
pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan turunan surat dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani diberikan kepada Tersangka atau Penasihat
Hukumnya serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Pemohon mengajukan
alat bukti surat atau tulisan bertanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 27 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian duduk perkara);
28
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah mempelajari dan membaca dengan saksama
permohonan Pemohon, pokok persoalan yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani”
dalam norma Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981 yang turunannya diterima terdakwa atau
penasihat hukum yang tidak diberi tanggal dan tidak ditandatangani oleh
Jaksa/Penuntut Umum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri telah
menyebabkan surat dakwaan menjadi tidak sah sehingga bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana termaktub dalam petitum
permohonan Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menjawab pokok persoalan
tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa norma Pasal
143 ayat (2) UU 8/1981 belum pernah dilakukan pengujian oleh Mahkamah
sehingga pengujian norma a quo tidak terhalang oleh berlakunya Pasal 60 UU MK
dan Pasal 70 PMK 2/2021. Namun, secara substansial, berlakunya norma pasal
yang dimohonkan pengujian berkelindan dengan ayat-ayat lainnya dalam Pasal 143
ayat (1), ayat (3), dan juga ayat (4) UU 8/1981. Sehingga, dalam mempertimbangkan
konstitusionalitas norma atau bagian dari norma (frasa) Pasal 143 ayat (2) UU
8/1981 perlu memperhatikan keseluruhan ayat yang ada dalam Pasal 143 UU
8/1981. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip secara lengkap
bunyi Pasal 143 UU 8/1981 sebagai berikut.
Pasal 143
(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan
permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat
dakwaan.
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
a. nama
lengkap,
tempat
lahir,
umur
atau
tanggal
lahir,
jenis
kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
29
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik,
pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara
tersebut ke pengadilan negeri.
[3.12] Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 143 UU 8/1981,
Mahkamah telah pernah memutus sejumlah pengujian materiil atas Pasal a quo.
Dalam hal ini, terkait konstitusionalitas norma Pasal 143 ayat (1) UU 8/1981,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang
pleno
terbuka
untuk
umum
pada
tanggal
9
November
2016
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut.
[3.12.4]
Bahwa mengenai dalil Pemohon terhadap Pasal 143 ayat (1)
UU 8/1981 yang menyatakan, “Penuntut umum melimpahkan perkara ke
pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara
tersebut disertai dengan surat dakwaan”, menurut Mahkamah, norma ini
hanyalah merupakan syarat formal bagi kelengkapan berkas yang akan
dilimpahkan ke pengadilan, di mana harus disertakan permintaan untuk
mensegerakan mengadili perkara tersebut. Sebagaimana sifatnya yang
berbentuk permintaan, maka merupakan kewenangan pengadilan yang
menerima
pelimpahan
tersebut
untuk
mensegerakan
atau
tidak
mensegerakan perkara tersebut, dengan demikian implikasi hukum
terhadap pelaksanaan norma ini tidak berkaitan dengan alasan permohonan
Pemohon.
Selain
itu,
norma
mengenai
kewajiban
aparat
untuk
mensegerakan suatu perkara telah dipertimbangkan Mahkamah pada
paragraf di atas. Dengan demikan dalil Pemohon tersebut tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, norma Pasal 143
ayat (1) UU 8/1981 pada dasarnya menitikberatkan pada syarat formal dalam proses
pelimpahan perkara ke pengadilan, khususnya terkait dengan permintaan agar
pengadilan segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Selanjutnya, kewenangan untuk menyegerakan atau tidak menyegerakan dalam
memproses suatu perkara tetap berada pada pengadilan yang menerima
pelimpahan perkara dimaksud.
[3.12.1] Bahwa selanjutnya terkait dengan konstitusionalitas norma Pasal 143 ayat
(3) UU 8/1981 juga telah pernah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Oktober 2022 yang mempertimbangkan dan memberikan guideline
tentang syarat formil surat dakwaan antara lain sebagai berikut.
“[3.13.1] Bahwa secara doktriner surat dakwaan adalah suatu akta yang
dibuat oleh jaksa penuntut umum yang berisi susunan/konstruksi yuridis
atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil
30
penyidikan dengan cara merangkai yang menjadi perpaduan antara fakta-
fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan pidana dalam undang-undang yang bersangkutan. Oleh karena
surat dakwaan merupakan sebuah akta yang dibuat oleh jaksa penuntut
umum yang berisikan perumusan atau alur kejadian suatu tindak pidana
yang didakwakan kepada seseorang atau beberapa orang terdakwa
berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan, maka surat dakwaan
tersebut adalah merupakan instrumen yang hanya secara eksklusif
memberikan hak dan kewenangan kepada jaksa penuntut umum
berdasarkan atas asas oportunitas, sebagai wakil dari negara untuk
melakukan suatu penuntutan kepada seseorang yang diduga telah
melakukan tindak pidana.
Jaksa penuntut umum berwenang melakukan suatu penuntutan terhadap
siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah
hukumnya dengan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Sementara itu, dasar hukum pembuatan suatu surat dakwaan adalah Pasal
14 huruf d KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut
umum untuk membuat surat dakwaan jika dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan [vide Pasal 140 ayat (1) KUHAP].
Selanjutnya, surat dakwaan dimaksud dilimpahkan kepada pengadilan
negeri pada wilayah hukum yang berwenang untuk mengadili atas perkara
yang bersangkutan [vide Pasal 137 KUHAP]. Lebih lanjut, apabila ditinjau
dari sudut kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara
tindak pidana, maka fungsi suatu surat dakwaan dapat di bagi menjadi 3
(tiga) kategori kepentingan, yakni:
1) Bagi jaksa penuntut umum:
Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar pembuktian yuridis dari suatu
tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
2) Bagi terdakwa/penasihat hukum:
Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dalam mempersiapkan suatu
pembelaan atas suatu dakwaan terhadap suatu tindak pidana yang
didakwakan kepadanya.
3) Bagi hakim: Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas ruang
lingkup pemeriksaan di persidangan, serta sebagai dasar pertimbangan
hukum dalam menjatuhkan putusan pidana.
[3.13.2] Bahwa berkaitan dengan syarat-syarat surat dakwaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi
syarat-syarat dalam pembuatan surat dakwaan, baik secara formil maupun
materiil. Adapun syarat formil surat dakwaan yang dimaksudkan adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, meliputi:
1) Surat dakwaan harus diberi tanggal dan tanda tangan penuntut umum.
2) Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
Sedangkan syarat materiil surat dakwaan adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, meliputi:
1) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan;
2) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.”
31
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, norma Pasal
143 ayat (2) UU 8/1981 telah mengatur syarat formil dan materiil yang harus
dipenuhi oleh surat dakwaan. Secara formil, surat dakwaan harus memuat identitas
terdakwa secara lengkap dan harus diberi tanggal dan tanda tangan penuntut
umum. Sedangkan secara materiil, surat dakwaan wajib memuat uraian secara
cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta waktu
dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Selanjutnya, terkait dengan surat dakwaan
batal demi hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022
juga telah dipertimbangkan antara lain, sebagai berikut.
“Adapun berkenaan dengan surat dakwaan batal demi hukum (van
rechtswege nietig/null end void) yang artinya dakwaan tersebut tidak
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP.
Terhadap surat dakwaan batal demi hukum tersebut, bukan berarti bahwa
perkara tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada (never existed)
sebagaimana pengertian “batal demi hukum” pada umumnya.
Lebih lanjut, berkenaan dengan jenis-jenis surat dakwaan, secara normative
surat dakwaan dapat dibagi menjadi:
1. Dakwaan Tunggal.
Arti surat dakwaan tunggal adalah surat dakwaan yang hanya memuat
satu tindak pidana saja yang didakwakan. Surat dakwaan tunggal
diterapkan karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan secara
alternatif atau dakwaan pengganti lainnya.
2. Dakwaan Alternatif.
Arti surat dakwaan alternatif adalah surat dakwaan yang memuat satu
jenis tindak pidana yang didakwakan, namun antara dakwaan yang satu
dengan yang lainnya tidak terdapat kualifikasi tindak pidana yang
berbeda. Terhadap dakwaan jenis ini meskipun diajukan secara berlapis,
tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Bahkan, tata cara
pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurutan sesuai
lapisan dakwaannya, tetapi langsung dapat pada dakwaan yang
dipandang terbukti. Sebab, apabila salah satu dakwaan telah terbukti
maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
3. Dakwaan Subsidair/Subsidiaritas
Arti surat dakwaan subsidair/subsidiaritas adalah surat dakwaan yang
pembuktiannya dilakukan secara berurutan, dimulai dari lapisan dakwaan
teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Dalam tuntutan
pidana jaksa penuntut umum, terhadap bagian dakwaan yang tidak
terbukti harus dinyatakan secara tegas dan terdakwa agar dibebaskan
dari lapisan dakwaan yang bersangkutan, oleh karenanya terhadap
terdakwa hanya dapat dikenakan dakwaan yang terbukti di antara lapisan
dakwaan yang didakwakan.
4. Dakwaan Kumulatif
Arti surat dakwaan kumulatif adalah surat dakwaan yang berisi beberapa
jenis tindak pidana sekaligus, di mana kesemua jenis tindak pidana yang
didakwakan tersebut harus dibuktikan satu per satu. Dalam tuntutan
pidana jaksa penuntut umum, terhadap bagian dakwaan yang tidak
32
terbukti harus dinyatakan secara tegas dan terdakwa agar dibebaskan
dari lapisan dakwaan yang bersangkutan. Dakwaan jenis ini diterapkan
dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-
masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan mempunyai
jenis kualifikasi yang berbeda.
5. Dakwaan Kombinasi
Arti surat dakwaan kombinasi adalah surat dakwaan yang disusun dalam
bentuk kombinasi/gabungan antara dakwaan alternatif dengan dakwaan
kumulatif dan/atau subsidair. Terhadap dakwaan jenis ini dibutuhkan
seiring dengan perkembangan/kompleksitas varian tindak pidana, baik
dalam
bentuk/jenisnya
maupun
dalam
modus
operandi
yang
dipergunakan.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, Mahkamah
menegaskan bahwa surat dakwaan batal demi hukum tidak serta-merta meniadakan
keberadaan perkara yang telah diajukan, melainkan menekankan pentingnya
pemenuhan syarat formil dan materiil dalam pembuatan surat dakwaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981. Selanjutnya,
penggolongan jenis-jenis surat dakwaan, baik tunggal, alternatif (subsidiaritas),
kumulatif, maupun kombinasi/gabungan, memiliki fungsi dan tata cara pembuktian
yang berbeda, sehingga harus disesuaikan dengan asas-asas peradilan pidana,
termasuk asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks
pengadilan, surat dakwaan yang batal demi hukum tidak menghalangi penuntut
umum untuk menyusun kembali dakwaan yang memenuhi persyaratan, sehingga
proses peradilan dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
[3.12.2] Bahwa untuk menegaskan ihwal surat dakwaan batal demi hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) UU 8/1981 sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XX/2022 juga Mahkamah menyatakan antara lain sebagai berikut:
“… Bahwa berkenaan dengan hal tersebut apabila dicermati secara
saksama salah satu syarat utama dalam penyusunan surat dakwaan adalah
adanya uraian secara cermat yang mengandung arti adanya sifat imperatif
berupa ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat
dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Sebab, surat dakwaan
merupakan dasar untuk melakukan pemeriksaan bagi seorang terdakwa
dalam persidangan yang kebenarannya akan dibuktikan berdasarkan alat-
alat bukti yang diajukan untuk selanjutnya hasil pembuktian dalam
persidangan tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan bagi
hakim apakah akan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Oleh karena
itu, surat dakwaan menjadi syarat yang fundamental untuk dapat atau
tidaknya seseorang dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana
dan selanjutnya dijatuhi pidana yang salah satunya berupa perampasan
kemerdekaan seseorang.
33
Dengan menempatkan kata "cermat" pada awal rumusan norma Pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP, secara filosofis dapat dipahami bahwa pembuat
undang-undang menghendaki agar jaksa penuntut umum dalam membuat
surat dakwaan harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Bahkan lebih dari
itu, oleh karena surat dakwaan merupakan syarat yang fundamental yang
dapat berakibat hukum atas perampasan kemerdekaan seseorang apabila
kesalahannya dapat dibuktikan, sedangkan kemerdekaan seseorang
merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.
Maka, dalam perspektif perlindungan hukum, undang- undang, dalam hal ini
KUHAP, telah memberikan batasan terhadap surat dakwaan yang tidak
memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil, berakibat dapat
dibatalkan bahkan batal demi hukum [vide Pasal 143 ayat (2) KUHAP].
Bahwa berkaitan putusan yang menyatakan surat dakwaan batal atau batal
demi hukum sama sekali belum mempertimbangkan materi pokok perkara
sehingga terhadap putusan tersebut belum melekat unsur nebis in idem
[vide Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)]. Oleh karena
itu, selain jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum
perlawanan kepada pengadilan tinggi atas putusan pengadilan negeri yang
menyatakan batal atau batal demi hukum surat dakwaan, jaksa penuntut
umum masih berwenang juga untuk mengajukan lagi atas perkara yang
bersangkutan dalam pemeriksaan sidang pengadilan dengan jalan
mengganti surat dakwaan yang lama dan mengajukan surat dakwaan baru
yang telah diperbaiki dan disempurnakan sedemikian rupa sehingga benar-
benar memenuhi syarat surat dakwaan yang ditentukan Pasal 143 ayat (2)
KUHAP. Selanjutnya, atas surat dakwaan baru yang diajukan tersebut,
pengadilan memeriksa dan memutus perkara pidana yang didakwakan
kepada diri terdakwa. Dengan demikian, sesungguhnya putusan pengadilan
yang menyatakan dakwaan batal atau batal demi hukum, secara yuridis
tidak menghilangkan kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan
terdakwa kembali ke pemeriksaan sidang pengadilan.
[3.15] Menimbang bahwa KUHAP sebenarnya juga mengatur mengenai
pengubahan surat dakwaan dan bukan perbaikan surat dakwaan setelah
surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Pengubahan surat
dakwaan dimaksud diatur dalam Pasal 144 KUHAP yang berbunyi: (1)
Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan
maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. (2) Pengubahan surat
dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum
mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka
atau penasihat hukum dan penyidik.
Berdasarkan ketentuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa pengubahan
surat dakwaan dilakukan oleh jaksa penuntut umum, waktu pengubahan
tersebut adalah 7 (tujuh) hari sebelum sidang, pengubahan surat dakwaan
hanya satu kali saja, dan turunan perubahan surat dakwaan haruslah
diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik. Ketentuan
ini hanya mengatur mengenai prosedur perubahan surat dakwaan,
sedangkan materi surat dakwaan tidak diatur apa yang diperbolehkan atau
apa yang tidak boleh diubah, sehingga dapat diambil kesimpulan
pengubahan dan/atau penyempurnaan terhadap surat dakwaan boleh
34
dilakukan tanpa suatu pembatasan, bahkan sampai untuk tidak melanjutkan
penuntutan asalkan tidak melewati tenggang waktu sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 144 KUHAP. Hal demikian menunjukkan bahwa
surat dakwaan adalah hal yang sangat mendasar sehingga jaksa penuntut
umum diberi kesempatan untuk melakukan pengubahan sebelum perkara
dilakukan pemeriksaan di persidangan dan perbaikan setelah dinyatakan
batal atau batal demi hukum oleh hakim dalam pemeriksaan di persidangan.
Bahwa dengan mendasarkan pada kutipan pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah norma Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) UU 8/1981 mensyaratkan
pentingnya ketelitian dan kehati-hatian jaksa penuntut umum dalam menyusun surat
dakwaan, sebagai bentuk pemenuhan prinsip due process of law. Dalam kaitan ini,
Mahkamah telah menegaskan bahwa surat dakwaan yang dinyatakan batal demi
hukum tidak serta-merta menghilangkan kewenangan jaksa penuntut umum untuk
melanjutkan perkara. Artinya, jaksa penuntut umum tetap diberi ruang untuk
memperbaiki dan menyempurnakan surat dakwaan sesuai ketentuan Pasal 144 UU
8/1981, sepanjang dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dan dengan
memperhatikan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan salinan perubahan surat
dakwaan tersebut. Lebih lanjut, putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi
hukum tidak menyentuh materi pokok perkara dan tidak menimbulkan prinsip ne bis
in idem, sehingga membuka peluang bagi jaksa untuk mengajukan kembali perkara
yang bersangkutan dengan surat dakwaan baru yang telah memenuhi persyaratan
formil dan materiil.
[3.12.3]
Bahwa lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XX/2022, Mahkamah juga memberikan pertimbangan khusus terkait
dengan jangka waktu kapan surat dakwaan dapat diperbaiki dan berapa kali surat
dakwaan tersebut dapat diperbaiki serta berapa kali hakim dapat menyatakan surat
dakwaan batal atau batal demi hukum, sebagai berikut:
[3.16]
Menimbang
bahwa
persoalan
selanjutnya
yang
harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah terhadap surat dakwaan
dinyatakan batal atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat
formil atau materiil dan surat dakwaan kabur (obscuur libel) berapa kali
dapat diajukan terhadap terdakwa di persidangan. Sebab, terhadap surat
dakwaan yang dinyatakan batal atau batal demi hukum, jaksa penuntut
umum jika keberatan dapat mengajukan upaya hukum perlawanan kepada
pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan [vide Pasal
156 ayat (3) KUHAP].
Bahwa sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya, terhadap surat
dakwaan yang dinyatakan batal atau batal demi hukum, di samping jaksa
penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum perlawanan juga
berwenang mengajukan kembali perkara yang bersangkutan dalam
35
pemeriksaan sidang pengadilan jika Upaya hukum perlawanan ditolak oleh
pengadilan tinggi, dengan jalan mengganti surat dakwaan yang lama dan
mengajukan surat dakwaan baru yang telah diperbaiki dan disempurnakan
sedemikian rupa sehingga benar-benar memenuhi syarat surat dakwaan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Namun, yang
menjadi persoalan krusial selanjutnya adalah tidak terdapatnya jangka
waktu kapan surat dakwaan tersebut diperbaiki dan berapa kali surat
dakwaan tersebut dapat diperbaiki serta berapa kali pula hakim dapat
menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal atau batal demi
hukum. Dengan demikian, tanpa kejelasan status dan batasan waktu kapan
perkaranya akan selesai hal tersebut menjadikan terdakwa dan/atau korban
tindak pidana dapat kehilangan hak konstitusionalnya karena dalam
ketidakpastian dan ketidakadilan hukum.
Bahwa secara normatif permasalahan yang menjadi penyebab dari
persoalan tersebut di atas, bukan semata-mata masalah penerapan atau
implementasi norma, sebab praktik hukum yang dilakukan oleh jaksa
penuntut umum yang dapat mengajukan surat dakwaan berkali-kali atas
suatu perkara yang sama dengan surat dakwaan yang sudah diperbaiki,
setelah sebelumnya pernah dinyatakan batal atau batal demi hukum, dapat
terjadi akibat KUHAP tidak memberikan kejelasan pemaknaan Pasal 143
ayat (3) yang diputus berdasarkan putusan sela. Demikian pula untuk hakim
atau pengadilan negeri, juga dapat disebabkan karena tidak diaturnya atau
ditegaskannya berapa kali surat dakwaan dapat dinyatakan batal/batal demi
hukum oleh hakim melalui putusan sela. Selain dialami oleh Pemohon telah
ternyata terhadap hal serupa juga dialami oleh saksi Pemohon dan
beberapa terdakwa lainnya sebagaimana yang didalilkan dalam pokok
permohonan.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon dan saksi-saksi yang diajukan, menurut Mahkamah terdapat
celah dalam pengaturan mengenai perbaikan surat dakwaan a quo yang
berdampak pada timbulnya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, baik
bagi terdakwa dan/atau korban tindak pidana. Terlebih, secara universal hal
tersebut tidak sejalan denganasas litis finiri oportet yang menegaskan
bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.
[3.17] Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai berapa kali perbaikan
surat dakwaan dapat dilakukan untuk mengajukan kembali terdakwa di
persidangan dan batasan berapa kali hakim dapat menjatuhkan putusan
sela, menjadikan status terdakwa dan perlindungan hak korban tindak
pidana menjadi persoalan yang harus dijawab dan diantisipasi oleh
Mahkamah agar diperoleh adanya kepastian dan keadilan hukum bagi
terdakwa dan korban tindak pidana serta kepentingan umum.
Dengan demikian, cukup beralasan apabila Mahkamah memberikan
Batasan mengenai berapa kali jaksa penuntut umum dapat mengajukan
perbaikan surat dakwaan sehingga terdakwa dapat diajukan kembali pada
sidang pengadilan dan berapa kali pula hakim dapat menjatuhkan putusan
sela atas surat dakwaan yang diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat
hukum.
Bahwa sejalan dengan pentingnya pembatasan-pembatasan dimaksud, hal
tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewenangan hakim yang memeriksa
36
dan mengadili perkara pidana, di mana sesungguhnya juga melekat
kewenangan untuk dapat mempertimbangkan keterpenuhan syarat suatu
surat dakwaan, baik secara formil maupun materiil serta dakwaan yang
dinilai kabur secara ex-officio dapat dipertimbangkan bersama-sama
dengan materi pokok perkara. Namun demikian hal tersebut dapat
dikecualikan apabila terhadap perkara pidana yang bersangkutan diajukan
keberatan (eksepsi) berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, baik
adanya keberatan dari terdakwa/penasihat hukum karena pengadilan tidak
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka hakim dapat menerima
ataupun menjatuhkan putusan bersama-sama dengan putusan akhir
setelah pemeriksaan materi pokok perkara selesai [vide Pasal 156 ayat (2)
KUHAP]. Adapun bunyi selengkapnya Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP sebagai berikut:
Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
1. Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan
Bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah
diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan
pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk
selanjutnya mengambil keputusan.
2. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu
tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim
berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai
pemeriksaan, maka sidang dilakukan.
3. Bahwa berpijak dari ketentuan norma Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP tersebut
di
atas, apabila dicermati secara saksama,
sesungguhnya tidak ada keharusan bagi hakim untuk menjatuhkan
putusan
sela
pada
setiap
adanya
keberatan
(eksepsi)
dari
terdakwa/penasihat
hukum
berkaitan
dengan
pengadilan
tidak
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, surat dakwaan tidak
dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, oleh karena ketentuan norma Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP a quo tidak bersifat imperatif atau opsional, maka demi
terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi terdakwa dan korban
pelaku tindak pidana dan juga kepentingan umum, eksistensi Pasal a quo
menjadi alasan fundamental untuk dilakukannya pembatasan atas surat
dakwaan yang dapat diperbaiki dan dapat diajukannya kembali terdakwa
di persidangan secara berulang-ulang. Di samping itu, juga bagi hakim di
dalam menjatuhkan putusan sela atas adanya keberatan dari
terdakwa/penasihat
hukum
berkaitan
dengan
pengadilan
tidak
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, dakwaan tidak dapat
diterima atau dakwaan harus dibatalkan.
[3.18] Menimbang bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan tersebut di atas, oleh karena sesungguhnya kesempatan untuk
mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum hanyalah
hak dan bukan kewajiban, maka sejatinya adanya pembatasan atas
perbaikan surat dakwaan yang disebabkan batal atau batal demi hukum dan
37
pembatasan hakim dalam menjatuhkan putusan sela atas adanya
keberatan dari terdakwa/penasihat hukum, tidak mengurangi hak-hak
terdakwa maupun penuntut umum, bahkan hakim, di dalam keleluasaan
memeriksa suatu perkara pidana. Sebab, hakim pengadilan pidana yang
memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan dapat melakukan
pemeriksaan atas materi perkara besama-sama dengan syarat formil
lainnya, yang kemudian atas perkara tersebut dapat dijatuhkan putusan
pada putusan akhir secara bersamaan. Hal demikian sejalan dengan asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal 2 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Lebih lanjut, pembatasan perbaikan surat dakwaan jaksa penuntut umum
akibat surat dakwaan yang batal atau batal demi hukum dan putusan sela
yang dapat dijatuhkan oleh hakim, di samping memberikan kepastian dan
keadilan hukum bagi terdakwa dan korban tindak pidana serta kepentingan
umum, juga untuk menghindari adanya perkara yang berpotensi melewati
batas daluwarsa penuntutansebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78
dan Pasal 79 KUHP. Terlebih, dalam praktik peradilan, hakim secara ex
officio dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana tanpa ada keberatan
(eksepsi) dari terdakwa/penasihat hukum berkaitan dengan kewenangan
mengadili perkara yang bersangkutan, surat dakwaan tidak dapat diterima
atau surat dakwaan batal demi hukum secara ex officio dapat menjatuhkan
putusan sela ataupun tetap memeriksa materi pokok perkara dan kemudian
menjatuhkan putusan akhir secara bersama-sama. Oleh karena, meskipun
ditemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil terhadap surat
dakwaan akan menjadi pertimbangan hukum tersendiri bagi hakim yang
mengadili
perkara
dimaksud
dengan
mempertimbangkan
secara
komprehensif. Dalam kaitan inilah apakah hakim akan menitikberatkan
putusannya pada aspek keadilan formil, keadilan materiil, atau memadukan
antara keduanya di dalam menilai dan memutus perkara yang
bersangkutan. Dengan demikian, dengan telah diputusnya pada putusan
akhir yang mencakup juga materi pokok perkara, maka upaya hukum yang
tersedia atas perkara dimaksud dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang
berkeberatan. Terlebih, terhadap perkara yang demikian apabila diajukan
kembali dengan perbaikan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum maka
akan terkendala dengan ketentuan tentang ne bis in idem, yang artinya
perkara dengan terdakwa dan materi perbuatan tindak pidana yang sama
telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik yang
terbukti maupun yang tidak terbukti, maka perkara tersebut tidak dapat
diperiksa kembali untuk kedua kalinya [vide Pasal 76 KUHP].
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, berkenaan dengan frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang
terdapat dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, menurut
Mahkamah dapat menciptakan kepastian dan keadilan hukum, apabila
dimaknai pengajuan perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali setelah surat dakwaan dinyatakan batal atau batal demi hukum
oleh hakim. Artinya, pada dakwaan kedua yang diajukan jaksa penuntut
umum, apabila masih diajukan keberatan mengenai keterpenuhan syarat
formil dan materiil surat dakwaan, maka hakim harus memeriksa surat
dakwaan tersebut secara bersama-sama dengan materi pokok perkara
yang kemudian diputus secara bersama-sama dalam putusan akhir.
38
Dengan demikian, pemaknaan atas frasa “batal demi hukum” sebagaimana
yang terdapat dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP dimaknai
menjadi sesuai dengan yang dinyatakan dalam amar putusan a quo.
[3.20] Menimbang bahwa dengan telah diberikan pemaknaan baru oleh
Mahkamah terhadap frasa “batal demi hukum” sebagaimana yang terdapat
dalam ketentuan norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka terhadap perkara-
perkara yang saat ini sudah pernah dinyatakan surat dakwaan jaksa
penuntut umum batal atau batal demi hukum, baik sekali maupun lebih oleh
hakim, maka dapat diajukan untuk 1 (satu) kali lagi dan kemudian hakim
memeriksanya bersama-sama dengan materi pokok perkara. Sementara
itu, terhadap perkara-perkara yang belum pernah sama sekali diajukan surat
dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo.
Namun demikian, melalui putusan a quo penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan, bahwa untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam
penyusunan surat dakwaan agar jaksa penuntut umum melakukan
pemeriksaan secara saksama dan berjenjang terhadap surat dakwaan
sebelum diajukan dalam persidangan di pengadilan negeri. Sebab, jaksa
penuntut umum adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan
penuntutan, yang pada satu sisi berhubungan dengan perlindungan hak
asasi manusia, dan di sisi lain dakwaan dapat berakibat perampasan
kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, dengan adanya kecermatan
dalam penyusunan surat dakwaan maka dapat dihindari adanya surat
dakwaan yang batal atau batal demi hukum. Di samping itu, penting pula
bagi Mahkamah untuk mengingatkan hakim dalam menangani perkara agar
selalu menjaga integritas, dengan tetap mengedepankan kepastian dan
keadilan hukum. Sehingga, kemungkinan adanya putusan sela yang
menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal atau batal demi
hukum secara berulang-ulang tidak lagi terjadi. Karena, sebagaimana
dipertimbangkan di atas, sejatinya hakim dapat memberikan penilaian atas
suatu perkara dari aspek keadilan formil, materiil ataupun memadukan
keduanya dengan tetap berorientasi pada peradilan yang sederhana, cepat
dan biaya ringan.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, Mahkamah telah
menegaskan pentingnya batasan terhadap perbaikan surat dakwaan yang
dinyatakan batal atau batal demi hukum. Selain itu, Mahkamah juga mengingatkan
pentingnya kecermatan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan,
termasuk melakukan pemeriksaan berjenjang sebelum diajukan ke pengadilan. Hal
tersebut untuk memastikan bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan
materiil sejak awal, sehingga dapat mengurangi risiko pembatalan dakwaan yang
berdampak pada proses peradilan secara keseluruhan.
[3.13]
Menimbang bahwa tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret
yang dialami oleh Pemohon yang mendalilkan tentang tidak adanya tanggal dan
39
tanda tangan dalam turunan surat dakwaan yang diterima dari jaksa berdasarkan
Pasal 143 ayat (4) UU 8/1981 maka dengan merujuk pada pertimbangan hukum
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa surat dakwaan menjadi syarat yang fundamental untuk dapat
atau tidaknya seseorang dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana dan
kemudian dijatuhi pidana yang antara lain dapat berupa pidana penjara atau
perampasan kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, jaksa harus cermat dalam
menyusun surat dakwaan agar tidak merugikan baik terdakwa maupun kepentingan
negara/umum yang diwakilinya.
[3.14]
Menimbang bahwa terlepas dari kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon, hal utama yang menjadi penilaian Mahkamah dalam perkara a quo
adalah apakah terdapat upaya hukum bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan
dan/atau upaya hukum dalam hal seorang terdakwa menghadapi keadaan nyata
dalam proses persidangan perkaranya karena adanya ketidakcermatan dari jaksa
penuntut umum dalam menyusun dan menyampaikan surat dakwaan yang
berpotensi melanggar hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, kepastian, dan perlindungan hukum serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 di atas, bahwa norma Pasal 156 ayat (1) dan
ayat (2) UU 8/1981 telah mengatur langkah atau upaya hukum yang dapat
dipergunakan oleh terdakwa ketika menurut pendapat terdakwa atau penasihat
hukumnya surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan
dinyatakan dibatalkan, in casu ketika terdakwa atau penasihat hukumnya
menganggap surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU
8/1981. Langkah atau upaya hukum yang tersedia bagi terdakwa adalah
mengajukan keberatan (eksepsi) ihwal surat dakwaan jaksa penuntut umum yang
tidak memenuhi ketentuan Pasal a quo. Terhadap keberatan terdakwa atau
penasihat hukumnya dimaksud, menurut Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/1981,
hakim yang mengadili perkara dimaksud setelah mendengar pendapat/tanggapan
dari jaksa penuntut umum wajib memutus melalui sebuah putusan sela. Selanjutnya,
jika terdakwa tidak menerima putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim yang
mengadilinya, Pasal 156 ayat (4) UU 8/1981 membuka kesempatan dipergunakan
40
upaya hukum perlawanan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya ke pengadilan
tinggi yang berwenang.
Selain upaya hukum perlawanan terhadap putusan sela, seorang terdakwa
atau penasihat hukum juga masih dapat terus membawa hal-hal yang menjadi
keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam pembelaan (pleidoi)
terdakwa setelah adanya tuntutan pidana (requisitoir) dari jaksa penuntut umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b UU 8/1981. Jika langkah atau
upaya hukum terdakwa atau penasihat hukum tidak berhasil selama proses
peradilan tingkat pertama, maka materi keberatan a quo dapat diajukan kembali
pada pemeriksaan tingkat banding melalui memori banding sepanjang pengadilan
tinggi belum mulai memeriksa perkaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 237 UU
8/1981. Demikian pula, dalam hal kemudian terdakwa menggunakan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung maka berdasarkan Pasal 244 UU 8/1981, terdakwa
atau penasihat hukum juga terbuka untuk tetap mengangkat materi yang menjadi
keberatan terhadap surat dakwaan sebagai materi memori kasasi atas dasar judex
factie dianggap “telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum” yang
merupakan salah satu alasan kasasi menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Artinya, UU 8/1981 telah mengatur langkah-
langkah dan upaya hukum yang dapat dipergunakan oleh terdakwa atau penasihat
hukum dalam proses peradilan pidana dari sejak pengadilan tingkat pertama sampai
dengan tingkat kasasi. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon
berkenaan dengan Pasal 143 ayat (2) sepanjang frasa “surat dakwaan yang diberi
tanggal dan ditandatangi” telah menyebabkan tidak adanya pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan ketidakpastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di
hadapan hukum adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 143 ayat (2) UU 8/1981 tidak
menimbulkan persoalan pengakuan, jaminan, perlindungan dan ketidakpastian
hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
41
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat tanggal dua
puluh tujuh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, dan diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat,
tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
Pukul 15.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
42
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang in casu Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
23
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
24
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 143 ayat (2)
UU 8/1981 yang menyatakan sebagai berikut.
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
masih berstatus sebagai terdakwa dikarenakan secara aktif menggunakan
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4], yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
143 ayat (2) KUHAP, sepanjang frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani”.
3. Bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan nota keberatan atas
surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Negara [vide Bukti P-5] dan telah ada
putusan sela dari Pengadilan Negeri Negara terkait dengan surat dakwaan yang
dibuat oleh Jaksa yang tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan dari Jaksa
yang menangani perkara Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan keberatan
Terdakwa (Pemohon) tidak diterima dan memerintahkan kepada Jaksa untuk
tetap melanjutkan perkara tersebut [vide Bukti P-8].
4. Bahwa dalam dokumen Pemohon yang berjudul Tanggapan Terhadap Eksepsi
Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Perkara Atas Nama Terdakwa (I Gusti
25
Ngurah Agung Adi Putra) Perkara Pidana yang ditandatangani oleh Jaksa
secara garis besar hanya menanggapi bahwa Surat Dakwaan telah diuraikan
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
Penuntut Umum terhadap Terdakwa, namun tanpa membahas frasa “surat
dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” yang dipersoalkan Pemohon
[vide Bukti P-7].
5. Bahwa Jaksa dalam membuat dakwaan tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya karena tidak memberi tanggal dan tidak menandatangani surat
dakwaan yang diberikan kepada Terdakwa (Pemohon) sehingga dakwaan
tersebut tidak sah, walaupun faktanya hal tersebut adalah turunan dari surat
dakwaan yang dilimpahkan Jaksa beserta berkas perkara ke pengadilan negeri,
oleh karenanya tidak sah sehingga merugikan Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3]. Pemohon juga dapat menjelaskan secara spesifik
dan aktual anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal
143 ayat (2) UU 8/1981 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, uraian
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian karena surat dakwaan yang dibuat jaksa/penuntut umum tidak sah sebab
tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan sekalipun yang diterima berupa
turunan surat dakwaan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tersebut
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan Permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
26
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan fra
