PUU
Tahun 2026
17/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 6/1983, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2021, UU 14/2020, UU 14/2002
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 17/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT. Simac Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
:
Domastor Ginting
Pekerjaan
:
Pemberes
Alamat
:
Jalan Pinang Blok F 20, Kav. 5-6, Delta Silicon LC,
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 6 Januari dan 31 Januari 2026, memberi kuasa
kepada Cuaca, S.H., M.H., Bangun Paulus Tudungta, S.H., Stendly Tandisau, S.H.,
Ari Krisdianto Malega, S.H., dan Timbul P. Siahaan, S.H., MBA., yang kesemuanya
adalah advokat yang tergabung dalam kantor Law Firm - Tax Lawyer Advocates –
Legal Auditor Cuaca, Marhaen, Nina & Partners, yang beralamat di Jalan Jamin
Ginting, Perum Je Khesain Blok C1 Nomor 12-14, Desa Raya, Kecamatan
Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
15/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 17/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 8
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Februari
2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
3
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945…”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan:
1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu;
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil;
5) Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon untuk Pengujian Materiil
frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam ketentuan Pasal 36
ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
8. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c
badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d
Lembaga negara;
9. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
10. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang
apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya
suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
11. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi dasar Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, juga ditentukan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 disebutkan
bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan Mahkamah Konstitusi “Setiap Warga Negara Pembayar Pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang”;
12. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum Privat sebagai pembayar pajak
(tax payer) atau wajib pajak yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) No. 31.721.870.9-413.000;
13. Bahwa berdasarkan Akte Nomor 8 tanggal 17 November 2023, Notaris
Dr. Aili Papang Hartono, S.H., mengangkat Domastor Ginting sebagai
Pemberes sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) yang diberi kuasa sepenuhnya untuk melakukan
segala sesuatu tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang
bersangkutan dengan pembubaran tersebut terhitung sejak tanggal 17
November 2023. Sehingga berdasar akte ini Domastor Ginting berhak
mewakili PT Simac Indonesia (dalam Pemberesan) dan memenuhi
sebagai Badan Hukum Privat sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025;
14. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU KUP menyatakan:
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
berakibat Domastor Ginting dalam Jabatannya sebagai Pemberes Wajib
Pajak PT Simac Indonesia berkedudukan sebagai Penanggung Pajak dan
6
berhak mewakili Wajib Pajak PT Simac Indonesia untuk menguji UU KUP
ke Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan PT Simac Indonesia.
Bahwa Domastor Ginting sebagai Pemberes sudah mewakili Pemohon
dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana dicantum
dalam
Putusan
Nomor:
PUT-001142.99/2024/PP/M.XVIIIB,
PUT-
001143.99/2024/PP/M.XVIIIB, PUT-001144.99/2024/PP/M.XVIIIB, PUT-
001145.99/2024/PP/M.XVIIIB,
PUT-001147.99/2024/PP/M.XVIIIB
dan
Putusan
Peninjauan
Kembali
ke
Mahkamah
Agung
Nomor:
4933/B/PK/Pjk/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
15. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum Privat merupakan Wajib Pajak
Badan (tax payer) memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak untuk memperoleh Perlindungan Hukum
dan Kepastian Hukum yang adil atau dikenal dengan asas Kepastian
Hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu prinsip
penting dalam negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum;
16. Bahwa Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) menyatakan
kepentingan konstitusionalnya dalam perundang-undangan perpajakan
telah dilanggar oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2)
UU KUP yang dapat digambarkan dalam kasus konkrit, yaitu:
a. Pemohon menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh/PPN.
b. Pemohon kemudian mengajukan permohonan pengurangan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) a UU
KUP dan telah diterbitkan Keputusan.
c. Bahwa Pemohon kemudian mengajukan Permohonan pembatalan
SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU
KUP dengan rincian permohonan sebagai berikut:
No.
Nomor Surat
Ketetapan Pajak
Permohonan I
Surat Permohonan
Pembatalan
Tanggal
Jawaban Dirjen
Pajak
(Permohonan
Dikembalikan)
Tanggal
Gugatan ke
Pengadilan
Pajak
Tanggal
Putusan Pengadilan Pajak
(Pengembalian
dipertahankan)
Tanggal
001
00001/206/17/413/21
001/KPP/P/SI/XI/2023
21-11-
2023
S-
31/WPJ.22/2024
09-1-
2024
009/G-
PP/SI/II/2024
02-2-
2024
PUT-
001142.99/2024/PP/M.XVIIIB
24-10-
2024
002
00002/203/17/413/21
002/KPP/P/SI/XI/2023
21-11-
2023
S-
34/WPJ.22/2024
09-1-
2024
010/G-
PP/SI/II/2024
02-2-
2024
PUT-
001143.99/2024/PP/M.XVIIIB
24-10-
2024
003
00002/201/17/413/21
003/KPP/P/SI/XI/2023
21-11-
2023
S-
33/WPJ.22/2024
09-1-
2024
011/G-
PP/SI/II/2024
02-2-
2024
PUT-
001144.99/2024/PP/M.XVIIIB
24-10-
2024
004
00036/207/17/413/21
006/KPP/P/SI/XI/2023
21-11-
2023
S-
23/WPJ.22/2024
09-1-
2024
012/G-
PP/SI/II/2024
02-2-
2024
PUT-
001145.99/2024/PP/M.XVIIIB
24-10-
2024
005
00037/207/17/413/21
007/KPP/P/SI/XI/2023
21-11-
2023
S-
28/WPJ.22/2024
09-1-
2024
013/G-
PP/SI/II/2024
02-2-
2024
PUT-
001147.99/2024/PP/M.XVIIIB
24-10-
2024
7
d. Bahwa alasan permohonan pembatalan terhadap SKPKB tersebut
adalah bersifat alasan formil yaitu SKP diterbitkan oleh Kepala KPP
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a dan
pemeriksaan pun dilakukan bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP
(Alasan Formil), bukan alasan meteriil.
e. Bahwa alasan formil dalam Permohonan Pembatalan tersebut tidak
pernah diajukan sebagai alasan untuk permohonan pengurangan
Sanksi Administrasi pada SKPKB-SKPKB tersebut.
f.
Bahwa alasan permohonan pembatalan terhadap SKPKB tersebut
pada pokoknya adalah “SKPKB diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal
29 dan atau Pasal 13 ayat (1) a UU KUP” (Alasan Formil), bukan
alasan Materiil.
g. Ternyata
Direktur
Jenderal
Pajak
mengembalikan
seluruh
Permohonan-permohonan tersebut tanpa diberikan Keputusan
terhadap alasan Formil tersebut.
17. Bahwa adapun alasan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan seluruh
Permohonan Pembatalan dengan cara menerbitkan Surat Nomor:
S-31/WPJ.22/2024,
S-34/WPJ.22/2024,
S-33/WPJ.22/2024,
S-23/
WPJ.22/2024 dan S-28/WPJ.22/2024 perihal Pengembalian Permohonan
Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
tanggal
09
Januari
2024
tersebut
karena
Surat
Nomor:
001/KPP/P/SI/XI/2023,
002/KPP/P/SI/XI/2023,
003/KPP/P/SI/XI/2023,
006/KPP/P/SI/XI/2023, dan 007/KPP/P/SI/XI/2023 tanggal 21 November
2023
Perihal
Permohonan
Pembatalan
SKPKB
Nomor:
00001/206/17/413/21,
00002/203/17/413/21,
00002/201/17/413/21,
00036/207/17/413/21, dan 00037/207/17/413/21 bertentangan dengan
Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) c
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut
PMK 8/13), yang berbunyi:
Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang
tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan
dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
8
c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi
dicabut oleh Wajib Pajak;
e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak
hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d;
f.
diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf
tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d,
tetapi permohonan tersebut ditolak.
Dengan demikian, Pemohon tidak mendapatkan Keputusan atas alasan
permohonan pembatalan SKPKB tidak benar yaitu SKPKB diterbitkan tidak
sesuai dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 13 ayat (1) a UU KUP (alasan
Formil) tersebut, bukan alasan Materiil.
18. Bahwa oleh karena Surat Permohonan Nomor: 001/KPP/P/SI/XI/2023,
002/KPP/P/SI/XI/2023, 003/KPP/P/SI/XI/2023, 006/KPP/P/SI/XI/2023 dan
007/KPP/P/SI/XI/2023 tanggal 21 November 2023 Perihal Permohonan
Pembatalan SKP yang tidak benar dengan alasan Formil dianggap Dirjen
Pajak bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU
KUP jo Pasal 14 ayat (2) c PMK 8/13, maka Surat Permohonan tersebut
dikembalikan berdasar ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/13 yang
berbunyi:
Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau
b.
Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang
kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
9
Dengan demikian, Pemohon Tidak Memperoleh Keputusan terhadap
alasan permohonan pembatalan SKPKB tidak benar yaitu SKPKB
diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 13 ayat (1) a UU
KUP (alasan Formil), bukan alasan Materiil.
19. Bahwa Pemohon kemudian menggugat Surat-surat Direktur Jenderal
Pajak tersebut ke Pengadilan Pajak dengan alasan gugatan adalah
Direktur Jenderal Pajak seharusnya menerbitkan Keputusan-keputusan
atas seluruh Permohonan Pembatalan SKPKB, bukan menerbitkan Surat
Pengembalian Permohonan sehingga Surat Pengembalian tersebut
seharusnya dibatalkan demi hukum.
20. Bahwa oleh Pengadilan Pajak menolak Gugatan tersebut dengan Nomor:
PUT-001142.99/2024/PP/M.XVIIIB, PUT 001143.99/2024/PP/M.XVIIIB,
PUT-001144.99/2024/PP/M.XVIIIB,
PUT-001145.99/2024/PP/M.XVIIIB,
dan PUT-001147.99/2024/PP/M.XVIIIB dengan pertimbangan terhadap
SKPKB-SKPKB sudah pernah diajukan Permohonan Pengurangan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal
36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/13 sehingga
terhadap SKPKB-SKPKB tersebut tidak dapat lagi diajukan permohonan
pembatalan walaupun dimohonkan dengan alasan formal berbeda dengan
alasan permohonan pengurangan sanksi administrasi.
Dengan demikian, Pemohon tetap tidak mendapatkan Keputusan atas
alasan permohonan pembatalan SKPKB tidak benar yaitu SKPKB
diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 13 ayat (1) a UU
KUP (alasan Formil), bukan alasan Materiil.
21. Bahwa terhadap Putusan-putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-
001142.99/2024/PP/M.XVIIIB, PUT-001143.99/2024/PP/M.XVIIIB, PUT-
001144.99/2024/PP/M.XVIIIB, PUT-001145.99/2024/PP/M.XVIIIB, dan
PUT-001147.99/2024/PP/M.XVIIIB diajukan Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak seluruh Peninjauan
Kembali tersebut. Pertimbangan Mahkamah Agung menolak seluruh
Peninjauan Kembali tersebut adalah merujuk kepada Pasal 36 ayat (1) b
dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13 yaitu: “Surat
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang
Tidak
Benar
(Permohonan
Kedua)
tidak
memenuhi
ketentuan
10
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, di mana atas permohonan kedua a quo
telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan yang pertama dikirim, sehingga
Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dikembalikan
sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013”
sehingga terhadap SKPKB-SKPKB tersebut tidak dapat lagi diajukan
permohonan pembatalan walaupun dimohonkan dengan alasan formal
yang belum pernah diputuskan oleh Pejabat atau Lembaga yang
berwenang.
Dengan demikian, Permohonan-permohonan Pembatalan yang diajukan
berdasar alasan formal dianggap oleh Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak
sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b
dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13, sehingga
ditindaklanjuti dan dianggap sebagai permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat
(2) c, dan ayat (6) PMK 8/13, bukan dianggap sebagai Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2)
UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) PMK 8/13.
22. Bahwa dengan demikian, Pemohon tidak mendapatkan Keputusan atas
permohonan pembatalan SKPKB tidak benar yang diajukan berdasar
Pasal 36 ayat (1) b UU KUP berdasar alasan yaitu SKPKB diterbitkan tidak
sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP (alasan formal)
karena sudah pernah mengajukan permohonan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) a UU KUP.
23. Bahwa Pemohon tidak bermaksud memohon kepada Mahkamah
Konstitusi
untuk
menguji
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor:
8/PMK.03/2013, namun Pemohon merasa perlu menyebutkan ketentuan
Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan Pasal
15 ayat (5) PMK 8/13 tersebut karena bersumber dari ketentuan Pasal 36
ayat (2) jo Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Dengan demikian, berdasarkan
Keputusan Dirjen Pajak yang mengembalikan Permohonan Pembatalan
yang diajukan Pemohon, Putusan Pengadilan Pajak, dan Putusan
11
Mahkamah Agung diketahui dengan jelas dan tegas bahwa substansi
ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur
bahwa Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak benar berdasarkan
alasan Formal hanya dapat diajukan apabila terhadap Surat Ketetapan
Pajak tersebut tidak diajukan keberatan atas meteriilnya (Pasal 36 ayat
(1) b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) PMK 8/13), tidak
diajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1)
b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. dan Pasal 14 ayat (2) c PMK 8/13),
dan/atau diajukan tidak melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan atas Permohonan yang pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b jo.
Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13) tanpa
merujuk/memperhatikan/mempertimbangkan kepada alasan formal yang
dijadikan
alasan
permohonan
pembatalan
SKP
yang
faktanya/
sesungguhnya belum pernah diajukan sebagai Alasan Keberatan atau
Alasan Pengurangan Sanski Administrasi, dan belum pernah diputuskan
oleh Pejabat/Lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, Pemohon yang mengajukan alasan Permohonan
pembatalan SKP Tidak benar yaitu SKPKB diterbitkan tidak sesuai dengan
Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP ternyata tidak dapat diajukan
apabila terhadap SKPKB tersebut sudah pernah diajukan keberatan,
sudah pernah diajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi,
dan/atau diajukan sudah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak
Keputusan atas Permohonan Pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal
36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13).
Artinya, apabila dibelakang hari ditemukan dan diketahui bahwa telah
terjadi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKPKB-SKPKB
atau ditemukan atau diketahui telah terjadi kesalahan prosedur dalam
menerbitkan SKPKB, maka terhadap SKPKB-SKPKB tersebut tidak dapat
lagi diajukan permohonan pembatalannya berdasar Pasal 36 ayat (1) b
dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP dengan alasan penyalahgunaan wewenang
atau kesalahan prosedur karena sudah pernah diajukan keberatan atas
materiil (Pasal 25 UU KUP), atau sudah pernah diajukan permohonan
pengurangan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) a UU KUP), dan/atau
diajukan sudah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas
12
Permohonan Pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU
KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13).
Tidak dapat diajukan lagi permohonan pembatalan terhadap SKPKB-
SKPKB dengan alasan yang berbeda dan batu uji yang berbeda tersebut,
ternyata berbeda halnya dengan pengujian materiil UU selalu dapat diuji
ke Mahkamah Konstitusi sepanjang batu ujinya berbeda (Pasal 60 UU
MK). Padahal SKPKB-SKPKB tersebut merupakah hasil pelaksanaan UU
yang selalu dapat diuji dengan batu uji berbeda-beda. SKPKB-SKPKBnya
tidak dapat diuji dengan batu uji berbeda-beda, sedangkan undang-
undangnya selalu dapat diuji dengan batu uji berbeda-beda.
24. Bahwa dengan demikian, Hak Pemohon untuk memperoleh perlindungan
hukum dan kepastian hukum terhadap SKPKB-SKPKB yang ditujukan
kepada Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat
(1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang mengandung makna bahwa
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP tidak benar tidak dapat
dimohonkan berdasar alasan formal apabila sudah diajukan Keberatan
sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP, sudah diajukan permohonan
pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat
(1) a UU KUP, dan/atau diajukan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan atas Permohonan pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal
36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13) walaupun alasan
permohonan tersebut berbeda-beda.
25. Bahwa Pemohon berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian
hukum atas permohonan pembatalan SKP tidak benar sebagaimana
dimaksud Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP berdasar
Alasan Formal dan/atau Alasan Materiil.
26. Bahwa
pada
faktanya/konkritnya
terhadap
alasan
permohonan
pembatalan atas seluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
yang diajukan Pemohon ke Dirjen Pajak, Pengadilan Pajak, dan
Mahakamah Agung belum diputus oleh Pejabat/Lembaga yang berwenang
sampai Uji Materi ini diajukan. Padahal alasan permohonan yang diajukan
tersebut yaitu alasan formil tidak termasuk sebagai alasan yang Nebis in
idem.
13
27. Bahwa berdasar kejadian aktual tersebut, Hak Pemohon untuk
mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap
permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB-SKPKB yang
ditujukan kepada Pemohon berdasar alasan permohonan formal telah
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat
(2) UU KUP yang mengandung makna bahwa Permohonan Pengurangan
atau Pembatalan SKP tidak benar tidak dapat dimohonkan berdasar
alasan Formal apabila sudah diajukan Keberatan sebagaimana dimaksud
Pasal 25 UU KUP, sudah diajukan permohonan pengurangan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, dan/atau
diajukan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas
Permohonan pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU
KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13) walaupun alasanya berbeda-beda.
28. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tersebut adalah bersifat khusus
yaitu
Pemohon
yang
memperoleh
SKPKB-SKPKB
tidak
dapat
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas permohonan
pembatalan SKPKB-SKPKB dengan alasan formal apabila terhadap
SKPKB-SKPKB sudah diajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal
25 UU KUP, sudah diajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, dan/atau diajukan
melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas Permohonan
pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal
14 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13) walaupun alasanya berbeda-
beda.
29. Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara Pemohon yang tidak memperoleh perlindungan hukum
dan kepastian hukum atas SKPKB-SKPKB yang diajukan permohonan
pembatalannya berdasar Alasan Formal akibat berlakunya ketentuan
Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2)
PMK 8/13 karena terhadap SKP tersebut sudah diajukan Keberatan
sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP, sudah diajukan permohonan
pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat
(1) a UU KUP, dan/atau diajukan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan atas Permohonan pertama kali (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal
14
36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13)
walaupun alasanya berbeda-beda.
30. Bahwa
berkaitan
dengan
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi terjadi. Bahwa sesuai dengan penjelasan dan uraian di
atas, maka apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, maka kerugian yang telah dialami oleh Pemohon tidak akan
terjadi lagi di kemudian hari. Apabila frasa “SKP yang tidak benar” dalam
ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP dimaknai
sebagaimana Petitum Pemohon, maka tidak terjadi lagi pertentangan
antara ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak diberikannya
Perlindungan Hukum dan ketidakpastian hukum tidak akan terjadi lagi.
31. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Uji Materi a quo ke Mahkamah Konstitusi.
32. Bahwa berbeda dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan
Pemohon, terdapat juga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-
011480.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang mengabulkan gugatan
terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1642/WPJ.26/2024
tanggal 04 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
Bahwa Surat Pengembalian tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasar alasan Surat Permohonan Pembatalan yang diajukan
Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2)
UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf a dan c PMK 8/13. Oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak pada Putusan Nomor PUT-011480.99/2024/PP/M.VIB
Tahun 2025 halaman 41-43 dalam pertimbangannya menyatakan:
“Menimbang bahwa asas hukum ne bis in idem menyatakan bahwa
suatu perkara yang sama tidak boleh diadili untuk kedua kali;
bahwa menurut asas ne bis in idem jika suatu perkara telah diputus
oleh Pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,
maka perkara a quo tidak dapat diajukan lagi untuk diadili untuk kedua
kalinya;
bahwa menurut Pengadilan Pajak, upaya hukum yang diajukan
Penggugat berupa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar terhadap SKPKB nomor
00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023 kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Surat Nomor 001/KPP/BJ/P.P/X/2024 tanggal 22
15
Oktober 2024 adalah terkait keabsahan Surat Ketetapan Pajak yang
diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala KPP adalah merupakan
hak Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap beschikking a
quo sesuai ketentuan Pasal 40 jis. Pasal 41 UU Pengadilan Pajak Jis.
Pasal 1 Angka 9 UU PTUN;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap permohonan
yang diajukan oleh Penggugat dalam sengketa ini, asas ne bis in idem
tidak dapat diberlakukan;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa
permohonan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor
001/KPP/BJ/P.P/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 terhadap SKPKB
nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023 belum pernah
diproses dan belum diberikan jawaban oleh Tergugat dan permohonan
a quo telah dikembalikan kepada Penggugat;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan a quo
seharusnya diproses serta diterbitkan jawaban oleh Tergugat dengan
menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
bahwa
Pengadilan
Pajak
berpendapat
bahwa
pengembalian
permohonan Penggugat melalui Surat Nomor S-1642/WPJ.26/2024
tanggal 4 Desember 2024 terkait upaya administrasi pembatalan
terhadap SKPKB nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023
melalui Surat Nomor 001/KPP/BJ/P.P/X/2024 tanggal 22 Oktober
2024 adalah tidak sesuai dengan sengketa dan petitum yang diajukan
oleh Penggugat;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jawaban Tergugat
terhadap pengajuan upaya administrasi pembatalan SKPKB nomor
00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023 melalui Surat Nomor
001/KPP/BJ/P.P/X/2024
tanggal
22
Oktober
2024
dengan
mendasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
8 Tahun 2013 adalah merupakan dalil yang tidak tepat;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan PMK Nomor
8 Tahun 2013 tidak dapat diberlakukan terhadap upaya administrasi
pembatalan SKPKB nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023
melalui Surat Nomor 001/KPP/BJ/P.P/X/2024 tanggal 22 Oktober
2024 yang memasalahkan keabsahan beschikking yang diterbitkan
Penggugat terkait penandatangan beschikking;
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa penerbitan surat Direktur Jenderal Pajak nomor
S-1642/WPJ.26/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;”
33. Bahwa
terdapat
juga
Putusan
Pengadilan
Nomor:
PUT-
001164.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025 yang menyatakan Tidak Dapat
Diterima atas gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-
19/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar. Bahwa Surat Pengembalian tersebut diterbitkan oleh
16
Direktur Jenderal Pajak berdasar alasan Surat Permohonan Pembatalan
yang diajukan Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) b dan
Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/13. Oleh
Majelis
Hakim
Pengadilan
Pajak
pada
Putusan
Nomor
PUT-
001164.99/2025/PP/M.IIA
Tahun
2025
halaman
71
dalam
pertimbangannya menyatakan:
“Pengadilan
Pajak
berpendapat
Surat
Tergugat
Nomor
S-
19/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana
dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan obyek sengketa a quo bukan
merupakan sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk
memeriksa dan memutus gugatan Penggugat”
34. Bahwa
terdapat
juga
Putusan
Pengadilan
Nomor:
PUT-
004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 yang menyatakan membatalkan
Surat Nomor S-304/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 26 April 2023 perihal
Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan
Pajak yang Tidak Benar. Bahwa Surat Pengembalian tersebut diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak berdasar alasan Surat Permohonan
Pembatalan yang diajukan Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat
(1) c dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13. Oleh
Majelis
Hakim
Pengadilan
Pajak
pada
Putusan
Nomor
PUT-
004529.99/2023/PP/M.VIB
Tahun
2024
halaman
21-22
dalam
pertimbangannya menyatakan:
“Bahwa menurut Pengadilan Pajak, upaya hukum yang diajukan
Penggugat kepada Direktur Jenderal Pajak melalui urat Nomor
014/KPP/P/WA/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 terhadap STP nomor
00008/107/18/055/19 tanggal 04 Januari 2019 terkait kebasahan Surat
Tagihan Pajak yang diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala KPP
adalah merupakan hak Penggugat untuk mengajukan gugatan
terhadap beschikking a quo dan karenanya Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa Permohonan a quo serta diterbitkan jawaban oleh
Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Diretur Jenderal
Pajak;
Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa
permohonan Penggugat yang diajukan melalui surat nomor
014/KPP/P/WA/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 terhadap STP nomor:
17
00008/107/18/055/19 tanggal 04 Januari 2019 belum pernah diproses
dan belum diberikan jawaban oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil
Tergugat yang menyatakan bahwa upaya administrasi Pembatalan
STP nomor 00008/107/18/055/19 tanggal 04 Januari 2019 melalui
surat nomor 014/KPP/P/WA/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 adalah
merupakan permohonan kedua yang diajukan terhadap keputusan
Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00763/NKEB/WPJ.07/2019
tanggal 22 Maret 2019 adalah merupakan pendapat dan dalil yang
tidak sesuai dengan sengketa dan petitum yang diajukan oleh
Penggugat;
Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jawaban Tergugat
terhadap pengajuan upaya administrasi pembatalan STP nomor STP
nomor 00008/107/18/055/19 tanggal 04 Januari 2019 melalui surat
nomor 014/KPP/P/WA/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 dengan
mendasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Angka 8
PMK Nomor 8 Tahun 2013 adalah merupakan dalil yang tidak tepat”
35. Bahwa berdasarkan putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut, untuk
Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar/STP Tidak Benar yang
diajukan dengan ALASAN FORMAL, kemudian Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau
Pembatalan SKP/STP Tidak Benar, selanjutnya digugat ke Pengadilan
Pajak, ternyata Pengadilan Pajak memberikan 4 (tiga) macam putusan
Pengadilan Pajak yang berbeda-beda, yaitu: ditolak, dikabulkan, tidak
diterima, dan membatalkan surat dirjen pajak.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Konsep Taxing Power Dan Prinsip Legalitas Pungutan Pajak
36. Bahwa Taxing Power menunjukkan kewenangan suatu negara untuk
mengenakan pajak di negaranya. Taxing Power dikenal juga
sebagai yurisdiksi pemajakan yang menunjukkan dasar kewenangan
suatu negara memungut pajak kepada seseorang atau suatu badan,
terutama mengenai kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
yang dituangkan dalam undang-undang (UU). Kriteria-kriteria tersebut
diantaranya berkenaan dengan orang, barang, atau objek yang berada
di wilayah kekuasaannya;
37. Bahwa konsep taxing power membahas yurisdiksi pemajakan sebagai
sebuah kewenangan suatu negara untuk merumuskan dan
memberlakukan
ketentuan
perpajakan.
Lazimnya,
ketentuan
perpajakan tersebut ditempatkan dan diatur dalam konstitusi sebuah
18
negara. Misalnya negara Amerika Serikat yang menggunakan konsep
taxing power sebagai “the Power to lay and collect Taxes, Duties,
Imposts and Excises, to pay the Debts and provide for the common
Defence and general Welfare of the United States” (Erik M. Jensen,
The Taxing Power, the Sixteenth Amendment, and the Meaning of
‘Incomes, 2006);
38. Bahwa prinsip legalitas pungutan pajak (perpajakan) merupakan
kaidah yang menyatakan bahwa suatu pajak tidak dapat dipungut atas
seseorang tanpa pajak itu diatur oleh undang-undang (UU), yaitu
dengan suatu undang-undang yang diambil oleh kekuasaan legislative
(the principle of the legality of taxation is defined as the rule according
to which no tax can be levied on a person without that tax having been
provided for by statute, that is to say by an act adopted by the
legislative power);
39. Bahwa pada tataran internasional, the principle of the legality of
taxation dapat dilihat dari Pasal 1 Protokol the Convention for the
Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 20 Maret
1952. Ketentuan tersebut menyatakan perihal perlindungan atas
properti, bahwa: “Every natural or legal person is entitled to the
peaceful enjoyment of his possessions. No one shall be deprived of
his possessions except in the public interest and subject to the
conditions provided for by law and by the general principles of
international law”. Ketentuan ini menjunjung tinggi hak seseorang atau
badan hukum untuk menikmati kepemilikannya (properti) tanpa beban
dari negara kecuali atas dasar undang-undang dan prinsip hukum
internasional;
40. Bahwa dalam konsep perpajakan, begitu ketatnya prinsip yang harus
dijunjung tinggi, sebab dalam taxing power terdapat batasan-batasan.
Batasan tersebut bersifat spesifik, misalnya untuk menerapkan pajak
haruslah dengan undang-undang yang melibatkan kekuasaan
parlemen dan bahkan dalam kacamata internasional, penerapan pajak
harus sesuai dengan prinsip hukum internasional (konvensi
perlindungan HAM);
19
41. Bahwa sebagai perbandingan, banyak negara-negara di Eropa yang
mengatur mengenai prinsip legalitas perpajakan dalam konstitusinya.
Belgia misalnya, dalam Pasal 170 ayat (1) konstitusinya menyatakan
bahwa “taxes for the benefit of the State can only be introduced by a
law”. Negara Denmark dalam Pasal 43 konstitusinya mengatur bahwa
“no taxes shall be imposed, altered or repealed except by statute”.
Konstitusi negara Spanyol bahkan lebih rinci dan tegas mengatur
bahwa pajak harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Dalam
Pasal 31 konstitusi negara Spanyol diatur: “Personal or property
contributions for public purposes may only be imposed in accordance
with the law”. Kemudian dalam Pasal 133 ayat (1) and (3), dalam BAB
Ekonomi dan Keuangan, diatur: (1) The primary power to raise taxes
is vested exclusively in the State by law, (3) Any fiscal benefit affecting
State taxes must be established by virtue of law. Negara Finlandia
dalam konstitusinya (Pasal 81 ayat 1) juga menyatakan: “The State tax
is governed by an Act, which shall contain provisions on the grounds
for tax liability and the amount of the tax, as well as on the legal
remedies available to the persons or entities liable to taxation”.
Perancis dalam konstitusi 4 Oktober 1958 Pasal 34 menyatakan
bahwa: “reserves for the legislature ʻthe, base, rates and methods of
collection of all types of taxes”. Selanjutnya Itali, dalam Pasal 23
konstitusinya menyebutkan “no obligation of a personal or financial
nature may be imposed on any person except by law”. Belanda dalam
konstitusinya Pasal 104 menyatakan “taxes imposed by the State shall
be levied pursuant to Act of Parliament. Other levies imposed by the
State shall be regulated by Act of Parliament”;
42. Bahwa terlihat dari negara-negara di Eropa, prinsip legalitas pungutan
pajak ditegaskan dalam konstitusi negara masing-masing. Pengaturan
dalam konstitusi masing-masing negara di atas terlihat kesamaan,
bahwa legalitas pungutan pajak haruslah dilakukan berdasarkan
undang-undang yang disetujui oleh parlemen (act of parliament).
Artinya, tanpa melalui undang-undang yang disetujui parlemen, maka
tindakan pungutan pajak tersebut menjadi tindakan yang illegal
(melanggar konstitusi);
20
43. Bahwa untuk memenuhi prinsip legalitas perpajakan, biasanya muatan
undang-undang perpajakan juga ditentukan, minimal terdapat unsur-
unsur pokok yang harus diatur seperti menentukan subjek pajak
(perorangan dan badan), objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan
tarif pajak serta Upaya Hukum bagi Wajib Pajak. Hal ini terlihat dalam
pengaturan pajak di Jerman, Perancis, dan Belanda. Kemudian, perlu
diatur mengenai penerima pajak, serta tata cara pembayaran dan
tanggal terutangnya pajak, harus ditetapkan dengan undang-undang
(Estonia). Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan aspek Prinsip
Legalitas perpajakan harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
44. Bahwa dalam perspektif taxing power dan prinsip legalitas perpajakan
(the principle of the legality of taxation), pengaturan perpajakan harus
dilandasi
dengan
undang-undang
termasuk
semua
tindakan
administratif dalam rangka pelaksanaan pajak harus ada landasan
hukumnya pada tataran undang-undang serta putusan penyelesaian
konflik (sengketa) perpajakan haruslah dilandasi dengan undang-
undang.
B.
Kronologi, Alasan, dan Maksud Upaya Administrasi, Upaya Gugat, Upaya
Peninjauan Kembali Yang Telah Dilakukan Pemohon Yang Membuktikan
Terjadi Ketidakpastian Hukum Pada Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat
(2) UU KUP
45. UPAYA ADMINISTRASI
Pada tanggal 21 November 2023 Pemohon mengajukan surat-surat
Nomor: 001/KPP/P/SI/XI/2023, 002/KPP/P/SI/XI/2023, 003/KPP/P/SI/XI/
2023,
006/KPP/P/SI/XI/2023
dan
007/KPP/P/SI/XI/2023
untuk
permohonan pembatalan terhadap SKPKB-SKPKB berdasar Pasal 36
ayat (1) b UU KUP dengan alasan pada pokoknya adalah: SKPKB-
SKPKB diterbitkan bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP dan/atau
Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.
Maksud Pemohon mengajukan Pembatalan adalah untuk menyatakan
Batal Demi Hukum SKPKB-SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP Jo. Pasal 13 ayat (3) dan
ayat (4) PMK 8/13 yang berbunyi:
21
Ayat (3)
“Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak
diterbitkan.”
Ayat (4)
Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang
dibatalkan tersebut:
a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan
b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan
pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan
jenis pajak tersebut.
46. JAWABAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Direktur
Jenderal
Pajak
menerbitkan
Surat-surat
Nomor:
S-31/WPJ.22/2024,
S-34/WPJ.22/2024,
S-33/WPJ.22/2024,
S-
23/WPJ.22/2024
dan
S-28/WPJ.22/2024
perihal
Pengembalian
Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
Yang Tidak Benar tanggal 09 Januari 2024 yang pada pokoknya
mengembalikan seluruh permohonan pembatalan tersebut.
Alasan Direktur Jenderal Pajak:
Adapun alasan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan
tersebut adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2)
UU KUP Jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2)
jo. Pasal 15 ayat (5) PMK 8/13.
47. GUGAT KE PENGADILAN PAJAK
Pada tanggal 02 Februari 2024 Pemohon mengajukan Gugatan terhadap
Surat-Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-31/WPJ.22/2024, S-
34/WPJ.22/2024,
S-33/WPJ.22/2024,
S-23/WPJ.22/2024
dan
S-
28/WPJ.22/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 09 Januari
2024 ke Pengadilan Pajak dengan alasan:
“Bahwa keputusan yang seharusnya diterbitkan Tergugat adalah
keputusan atas substansi Surat Nomor: 001/KPP/P/SI/XI/2023,
002/KPP/P/SI/XI/2023,
003/KPP/P/SI/XI/2023,
006/KPP/P/SI/XI/2023 dan 007/KPP/P/SI/XI/2023 tanggal 21
November 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar atas SKPKB Nomor: 00001/206/17/413/21,
00002/203/17/413/21, 00002/201/17/413/21, 00036/207/17/413/21
22
dan 00037/207/17/413/21 yaitu keputusan yang memutuskan
apakah
kepala
KPP
berwenang
ataukah
tidak
berwenang
menerbitkan
SKPKB
Nomor:
00001/206/17/413/21,
00002/203/17/413/21, 00002/201/17/413/21, 00036/207/17/413/21
dan
00037/207/17/413/21.
Tetapi
ternyata
Tergugat
tidak
memberikan keputusan terhadap substansi alasan Pembatalan, dan
malah Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-31/WPJ.22/2024, S-
34/WPJ.22/2024, S-33/WPJ.22/2024, S-23/WPJ.22/2024 dan S-
28/WPJ.22/2024 tanggal 9 Januari 2024 untuk mengembalikan Surat
Nomor:
001/KPP/P/SI/XI/2023,
002/KPP/P/SI/XI/2023,
003/KPP/P/SI/XI/2023,
006/KPP/P/SI/XI/2023
dan
007/KPP/P/SI/XI/2023 tanggal 21 November 2023 mengenai
permohonan pembatalan ketetapan pajak tidak benar atas SKPKB
Nomor:
00001/206/17/413/21,
00002/203/17/413/21,
00002/201/17/413/21,
00036/207/17/413/21
dan
00037/207/17/413/21 yang telah diterima KPP Pratama Cikarang
Selatan pada tanggal 21 November 2023.”
48. PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Pengadilan Pajak menolak seluruh gugatan tersebut dengan
pertimbangan yang sama terhadap seluruh Gugatan, yaitu:
“Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari kronologis tersebut
diatas terbukti Penggugat sebelumnya telah pernah mengajukan
Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yaitu Permohonan
untuk mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan, yang telah diterbitkan Surat
Keputusan oleh Tergugat;
Bahwa dengan demikian Permohonan Penggugat kemudian yang
mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, tidak sesuai dengan
persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Dengan
demikian Pengadilan Pajak berpendapat langkah Tergugat yang
mengembalikan Surrat Permohonan Penggugat sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013.
49. PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG
Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas
seluruh putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan alasan yang
sama, yaitu:
“seharusnya diterbitkan keputusan atas Permohonan Pembatalan,
bukan dikembalikan karena terhadap Alasan Pembatalan adalah
bersifat Alasan Formil yang belum pernah dinilai dan diputuskan oleh
Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak
harus dibatalkan dan memohon dibatalkan Surat Pengembalian
Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar.”
23
50. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4933/B/PK/Pjk/2025 tanggal 30
Oktober 2025
Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali
tersebut dengan pertimbangan yang sama (contoh Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 4933/B/PK/Pjk/2025 tanggal 30 Oktober 2025), yaitu:
“Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak
yang
Tidak
Benar
(Permohonan
Kedua)
Nomor:
001/KPP/P/SI/XI/2023 tanggal 21 November 2023 a quo tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dimana atas
permohonan kedua a quo telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan
yang pertama dikirim, sehingga Permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali sudah tepat dikembalikan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.”
C.
PENDAPAT PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN SKP
YANG TELAH DIAJUKAN TERSEBUT
51. Bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UU KUP menyebutkan:
“Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar.”
52. Bahwa menurut Pasal 1 angka 16 UU KUP menyebutkan:
“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”
53. Bahwa menurut Pasal 1 angka 17 UU KUP menyebutkan:
“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang
telah ditetapkan.”
54. Bahwa menurut Pasal 1 angka 18 UU KUP menyebutkan:
“Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.”
55. Bahwa menurut Pasal 1 angka 19 UU KUP menyebutkan:
“Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.”
56. Bahwa menurut Pasal 1 angka 25 UU KUP menyebutkan:
24
“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.”
57. Bahwa menurut Pasal 29 UU KUP menyebutkan:
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki
tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah
Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang
diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang
yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha
atau
pekerjaan
bebas
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung
besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut
dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau
dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh
suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
58. Bahwa menurut Pasal 13 ayat (1) a UU KUP menyebutkan:
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
25
59. Bahwa dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan di atas diketahui
bahwa SKP diterbitkan berdasarkan pelaksanaan UU KUP (formal) dan
UU PPh/PPN (materiil).
60. Bahwa oleh karenanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dibentuk oleh 2
(dua) macam Undang-Undang, yaitu Pelaksanaan UU KUP dan
Pelaksanaan UU PPh/PPN.
SKP = Pelaksanaan UU KUP + Pelaksanaan UU PPh/PPN
61. Bahwa untuk SKP PPh dibentuk oleh pelaksanaan UU KUP dan
pelaksanaan UU PPh
62. Bahwa untuk SKP PPN dibentuk oleh pelaksanaan UU KUP dan
pelaksanaan UU PPN.
63. Bahwa di dalam UU PPh diatur Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak,
serta diatur juga Biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan dan
Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan. Sehingga
berdasarkan UU PPh dapat berpotensi memunculkan 4 (empat) macam
sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus yaitu Sengketa perhitungan
Obyek Pajak, Sengketa Bukan Obyek Pajak, Sengketa Biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan, dan Sengketa biaya yang tidak dapat
dikurangkan dari Penghasilan.
64. Bahwa di dalam UU PPN diatur Obyek PPN dan Bukan obyek PPN, dan
faktur pajak yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Sehingga di dalam UU PPN dapat memunculkan 4 (empat) macam
sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus, yaitu Sengketa mengenai
Obyek PPN, sengketa Bukan Obyek PPN, sengketa Pajak Pertambahan
Nilai yang dapat dikreditkan, dan sengketa PPN yang tidak dapat
dikreditkan.
65. Bahwa di dalam pelaksanaan pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP
berpotensi juga terjadi sengketa.
66. Bahwa di dalam pelaksanaan penerbitan SKP menurut Pasal 13 ayat (1)
a UU KUP berpotensi terjadi sengketa.
67. Bahwa maksud substansi frasa “Mengurangkan atau Membatalkan SKP
yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP adalah disebabkan
oleh Pelaksanaan UU KUP tidak benar dan/atau Pelaksanaan UU
PPh/PPNnya tidak benar. Ditinjau dari teori kausalitas, maka Penyebab
26
Mengurangkan SKP yang tidak benar berbeda dengan penyebab
Membatalkan SKP yang tidak benar.
68. Bahwa dengan demikian, ditinjau dari teori kausalitas tersebut terdapat 5
(lima) macam penyebab dan akibat SKP PPh yang tidak benar, yaitu:
1) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya Obyek PPh. Berarti Dirjen
Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung Obyek pajak TETAPI
dalam melaksanakan kewenangannya terjadi salah perhitungan atas
Obyek Pajak tersebut. Dalam hal ini, apabila dilakukan upaya
administrasi, maka disebut PENGURANGAN (vernietigbaar).
2) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya Bukan Obyek PPh. Berarti
Direktur
Jenderal
Pajak
tidak
memiliki
kewenangan
untuk
menghitungnya sebagai Obyek PPh. Seharusnya bukan Obyek PPh,
tetapi dihitung sebagai Obyek PPh. Dalam hal ini dilakukan upaya
adminsitrasi, maka disebut PEMBATALAN (vernietigbaar).
3) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya Biaya Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto. Berarti Dirjen Pajak memiliki kewenangan
terhadap
biaya
yang
dapat
dikurangkan
TETAPI
dalam
melaksanakan kewenangannya terjadi salah perhitungan atas Biaya
Fiskal. Dalam hal ini dilakukan upaya administrasi, maka disebut
pengurangan (venietigbaar).
4) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya Biaya Yang Tidak Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Berarti sengketa bahwa Dirjen
Pajak tidak memiliki kewenangan untuk memperhitungkan Biaya
tersebut ke Penghasilan Bruto. Dalam hal ini dilakukan upaya
administrasi, maka disebut pembatalan (vernietigbaar). Misalkan,
Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sehingga
berakibat bukan obyek pemotongan PPh.
5) Sengketa dalam SKP yang diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 29
dan atau Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, misalkan terjadi
penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini Upaya Administrasinya
adalah pembatalan (nietig).
69. Bahwa dengan demikian, ditinjau dari teori kausalitas terdapat 3 (tiga)
macam penyebab dan akibat SKP PPN yang tidak benar, yaitu:
27
1) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya Obyek PPN. Berarti Dirjen
Pajak
memiliki
kewenangan
tetapi
dalam
melaksanakan
kewenangannya terjadi salah perhitungan atas Obyek PPN. Dalam
hal ini, apabila dilakukan upaya administrasi maka disebut
pengurangan (vernietigbaar).
2) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya bukan Obyek PPN. Berarti
Direktur
Jenderal
Pajak
tidak
memiliki
kewenangan
untuk
menghitungnya sebagai Obyek PPN. Seharusnya bukan obyek PPN,
tetapi dihitung sebagai obyek PPN. Dalam hal ini dilakukan upaya
administrasi, maka disebut pembatalan (vernietigbaar).
3) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya adalah Pengkreditan Pajak
Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan.
4) Sengketa dalam SKP yang penyebabnya adalah Pengkreditan Pajak
Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.
5) Sengketa dalam SKP yang diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 29
dan atau Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, misalkan terjadi
penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini Upaya Administrasinya
adalah pembatalan (nietig).
70. Dengan demikian, maksud pembatalan pada Pasal 36 ayat (1) b UU KUP
terkait dengan Penyalahgunaan wewenang dalam ranah UU KUP (Formil)
dan/atau UU PPh/PPN (Materiil). Terdapat kemungkinan 2 (dua) macam
penyalahgunaan wewenang yaitu pada UU KUP dan UU PPh/PPN.
71. Bahwa oleh karena terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dalam
Pasal 29 dan atau Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, sepatutnya Wajib Pajak
berhak mengajukan permohonan pembatalan dengan alasan SKP
diterbitkan tidak sesuai dengan UU KUP.
72. Bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan Keberatan sebagaimana
dimaksud Pasal 25 UU KUP atas SKPKB dengan alasan SKPKB
diterbitkan tidak sesuai dengan UU PPh atau UU PPN.
73. Bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan Permohonan Pengurangan
Sanksi Administrasi dalam SKPKB sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat
(1) a UU KUP atas SKPKB dengan alasan terdapat kekhilafan perhitungan
sanksi administrasi.
28
74. Bahwa hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pembatalan
sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP berdasar alasan SKP
diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 29 dan atau Pasal 13 ayat (1) a UU
KUP tidak dapat dihilangkan oleh telah dilakukan upaya administrasi
terhadap UU PPh/PPN atau telah dilakukan upaya permohonan
pengurangan sanksi administrasi.
75. Bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP.
76. Bahwa terdapat asas hukum “Ubi Jus ibi remedium” untuk pembatalan
SKP. Dengan demikian, setiap Pemohon menemukan dan mengetahui
kesalahan pada SKP, timbul hak Pemohon untuk mengajukan upaya
Administrasi terhadap kesalahan tersebut.
77. Bahwa akibat hukum atas upaya administrasi atau upaya hukum dengan
batu uji UU PPh/PPN adalah bersifat vernietigbaar.
78. Bahwa akibat hukum atas upaya administrasi atau upaya hukum dengan
batu uji UU KUP adalah bersifat nietig.
79. Bahwa maksud alasan Pemohon mengajukan Upaya Administrasi
Pembatalan terhadap SKPKB-SKPKB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo Pasal 13 ayat (3)
PMK 8/13 yang syarat permohonannya adalah Alasan Formil dengan
tujuan agar diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat
(1c) UU KUP jo Pasal 13 ayat (4) PMK 8/13, bukan Pasal 36 ayat (1c) jo
Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 yang syarat permohonannya adalah Alasan
Meteriil. Tetapi terhadap Permohonan-permohonan tersebut baik dengan
alasan formil dan alasan materiil diproses oleh Direktur Jenderal Pajak
melalui ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo.
Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 PMK 8/13.
80. Bahwa secara umum unsur-unsur permohonan terdiri atas: Identitas,
Alasan, dan Permintaan/tuntutan. Rumus hukum matematikanya dapat
dilihat sebagai berikut:
Permohonan = Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan
1. Dengan demikian, diksi/kata “Permohonan” pada Pasal 36 ayat (1) b
dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) PMK 8/13 haruslah
dimaknai sebagai “alasan”. Dengan demikian, maksud Pasal 36 ayat
29
(1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) PMK 8/13
adalah alasan yang dimohonkan hanya dapat diajukan dalam hal
terhadap SKP tersebut tidak diajukan sebagai Alasan Keberatan (Pasal
36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf
a PMK 8/13), tidak diajukan sebagai alasan Pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36
ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/13), atau tidak
diajukan sebagai alasan untuk permohonan yang diajukan kedua kali
melewati 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas permohonan pertama kali.
Dengan demikian, tidak ada penilaian dan keputusan lagi dari
Pejabat/Lembaga yang berwenang terhadap alasan yang telah pernah
diajukan sebagai Alasan Keberatan (Pasal 25 UU KUP), Alasan
Pengurangan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) a UU KUP), atau
Alasan yang diajukan sebagai alasan untuk permohonan yang diajukan
kedua kali melewati 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas permohonan
pertama kali.
2. Dengan demikian, diksi/kata “Permohonan” pada Pasal 36 ayat (1) b
dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13 haruslah
dimaknai sebagai “Alasan”. Dengan demikian, maksud Pasal 36 ayat
(1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6) PMK 8/13
adalah alasan yang dimohonkan adalah sama dengan Alasan yang
diajukan pertama kali. Sehingga untuk Alasan yang sama dalam
Permohonan yang kedua hanya dapat diajukan dalam hal belum
melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan atas Alasan yang
pertama kali diajukan. Pada pokoknya Alasan yang dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (6)
PMK 8/13 adalah sama dan tidak berbeda. Dengan demikian, hanya
ada 2 (dua) kali permohonan terhadap SKP dengan Alasan yang sama.
81. Dengan demikian, sebenarnya Direktur Jenderal Pajak telah keliru
mengelompokkan permohonan Pembatalan SKPKB-SKPKB tersebut
sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b dan
Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13, sehingga
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan pembatalan
30
SKPKB-SKPKB tersebut dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal
36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (5) PMK 8/13.
82. Membandingkan kekeliruan tindakan Direktur Jenderal Pajak terhadap
Permohonan Pembatalan SKP-SKP tersebut dengan Uji Materiil yang
diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun
2011 Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
Bunyi Pasal 60 ayat (1):
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bunyi Pasal 60 ayat (2):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
UU KUP saja selalu dapat diuji ke MK sepanjang batu ujinya berbeda,
mengapa SKP yang produk UU KUP tidak dapat diuji dengan batu uji
berbeda.
83. Membandingkan kekeliruan tindakan Direktur Jenderal Pajak terhadap
Permohonan Pembatalan SKP-SKP tersebut dengan Pemidanaan yaitu:
apabila dalam diri Seseorang terdapat 2 (dua) macam kesalahan, yaitu
Mencuri dan Menggelapkan, maka Tindakan Mencuri yang dilakukannya
harus selalu dapat dipidana walaupun tindak Pidana Penggelapan telah
diperiksa oleh Pengadilan. Tidak dapat dikatakan, oleh karena Orang
tersebut telah dipidana karena Penggelapan, maka tindak pidana karena
Mencuri tidak dapat lagi diadili di persidangan.
D.
Frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam ketentuan Pasal
36 ayat (1) b UU KUP Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Dan Oleh
Karenanya Bertentangan Dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
84. Bahwa menurut pandangan Lon Fuller, terdapat 8 (delapan) syarat agar
suatu kaidah dapat dikatakan sebagai kaidah hukum, yang disebutkan
sebagai persyaratan moral hukum internal atau inner morality of law.
Kedelapan syarat tersebut adalah: (1) Harus ada aturan (rules); (2) Harus
berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang (retrospektif); (3) Aturan
tersebut harus diumumkan; (4) Aturan tersebut harus sesuai akal sehat
(intelligible); (5) Aturan tidak boleh saling kontradiktif; (6) Aturan tersebut
harus mungkin diikuti; (7) Aturan tidak boleh berubah secara konstan; (8)
31
Harus ada kesesuaian (congruence) antara aturan yang tertulis dengan
yang diterapkan oleh penegak hukum (N.E. Simmonds, 1986);
85. Bahwa secara teoritik, frasa “Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar” dalam
ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang dimohonkan pengujian
menimbulkan permasalahan konstitusionalitas karena tidak dapat
memberikan Jaminan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum atas
SKP yang belakangan diketahui ternyata diterbitkan menyalahi ketentuan
formal
karena
sebelumnya
sudah
diajukan
keberatan
meteriil
sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP atau sudah diajukan
permohonan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
Pasal 36 ayat (1) a UU KUP yang pada akhirnya tidak memberi rasa
keadilan. Frasa “Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar” dalam ketentuan
Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi
syarat kaidah hukum sebagaimana dikemukakan Fuller, terutama syarat
“aturan tersebut harus sesuai akal sehat (intelligible)” dan “harus ada
kesesuaian (congruence)”;
86. Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu
prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan
demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional
tentang
HAM
tersebut
dalam
perspektif
historis-filosofis
dalam
pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab [vide
Pembukaan UUD 1945]. Oleh karena itu, sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”
87. Prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu ciri utama
negara hukum Indonesia. Menurut Gustav Radburch (E. Utrecht,
Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar,
Jakarta) menyatakan ada kepastian oleh hukum dan kepastian dalam
atau dari hukum. Kepastian oleh hukum adalah hukum yang berhasil
menjamin
banyak
kepastian
dalam
hubungan-hubungan
kemasyarakatan. Sementara kepastian hukum tercapai apabila dalam
32
hukum tersebut tidak ada ketentuan yang saling bertentangan dan dalam
hukum tersebut tidak ada istilah-istilah hukum yang dapat ditafsirkan
secara berlain-lainan. Senada dengan pendapat Gustav Radburch,
Indroharto menekankan bahwa kepastian hukum menyangkut kepastian
norma hukum (Indroharto, Rangkuman Asas-Asas Umum Tata Usaha
Negara, Jakarta, 1984);
88. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan makna
terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam putusannya (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2003 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XVI/2018), bahwa kepastian hukum
apabila dikaitkan dalam konteks norma hukum adalah harus dihindarkan
perumusan norma hukum yang tidak dapat diukur secara objektif yang
dalam implementasinya membuka peluang bagi Aparatur Negara maupun
pihak lainnya untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain.
Kemudian, bahwa adil atau tidaknya sebuah aturan harus dinilai dari
semua aspek, khususnya bagaimana aturan tersebut melindungi dan
menjaga keseimbangan kepentingan pihak-pihak yang diatur;
89. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP berbunyi:
“mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;”
Bahwa frasa “Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar” dalam ketentuan
Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dirinci dan atau diuraikan melalui ketentuan
Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 15
ayat (3) PMK 8/13 yang melarang Wajib Pajak/Pemohon mengajukan
Permohonan Pembatalan SKP tidak benar berdasarkan alasan formal
apabila terhadap SKP tersebut sudah diajukan Keberatan materiil
sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP, Pengurangan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, atau
sudah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan permohonan
yang diajukan pertama kali walaupun alasan formal berbeda dengan
alasan keberatan, berbeda dengan permohonan pengurangan sanksi
administrasi, berbeda dengan alasan atas permohonan yang diajukan
telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan permohonan
yang diajukan pertama kali.
33
90. Bahwa Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya frasa “Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar”
dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan dalil terhadap frasa
tersebut mengandung makna yang terbatas, yaitu: meliputi SKP yang
tidak benar hanya tidak benar menurut UU PPh/PPN, meliputi SKP yang
tidak benar menurut UU KUP, dan tidak dapat meliputi tidak benar
menurut UU KUP sepanjang terhadap SKP sudah diajukan keberatan
(Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2)
a PMK 8/13, permohonan sanksi administrasi menurut Pasal 36 ayat (1)
a UU KUP (Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal
14 ayat (2) c PMK 8/13, atau diajukan permohonan kedua kali melewati 3
(tiga) bulan sejak keputusan permohonan pertama kali diterbitkan (Pasal
36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (6) PMK
813 walaupun alasan tidak benar tersebut belum pernah dimohonkan
dan diputuskan oleh Pejabat/Lembaga yang berwenang sehingga
terhadap penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKP yang
ditemukan dan diketahui setelah mengajukan keberatan, setelah
mengajukan pengurangan sanksi administrasi, dan setelah mengajukan
permohonan melewati 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas permohonan
pertama kali diterbitkan walaupun alasannya berbeda-beda tidak dapat
lagi diajukan upaya administrasi menurut Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal
36 ayat (2) UU KUP.
91. Bahwa dalil kami tersebut juga didukung oleh tindakan Direktur Jenderal
Pajak yang mengembalikan Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak
Benar karena sudah mengajukan keberatan, setelah mengajukan
pengurangan sanksi administrasi, dan setelah mengajukan permohonan
melewati 3 (tiga) bulan sejak keputusan atas permohonan pertama kali
diterbitkan walaupun alasan Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak
Benar tersebut berbeda-beda dengan alasan mengajukan keberatan,
mengajukan permohonan sanksi administrasi, mengajukan permohonan
pembatalan yang diajukan pertama kali.
92. Dengan
demikian,
terhadap
penyalahgunaan
wewenang
dalam
menerbitkan SKP yang ditemukan dan diketahui setelah mengajukan
keberatan, setelah mengajukan pengurangan sanksi administrasi, dan
34
setelah mengajukan permohonan melewati 3 (tiga) bulan sejak keputusan
atas permohonan pertama kali diterbitkan walaupun alasannya berbeda-
beda tidak dapat lagi diajukan upaya administrasi menurut Pasal 36 ayat
(1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP.
93. Bahwa terdapat ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum
perpajakan disebabkan oleh dasar hukum yang sangat terbatas.
Seharusnya SKP yang dibentuk oleh UU KUP dan UU PPh/PPN dapat
diajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak benar
dengan berdasar alasan SKP tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan UU
KUP (alasan formal) dan/atau tidak sesuai dengan UU PPh/PPN (alasan
meteriil) sepanjang terhadap alasan Permohonan tersebut belum pernah
diajukan melalui proses keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU
KUP (tidak nebis in idem), belum pernah diajukan sebagai alasan
permohonan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
Pasal 36 ayat (1) a UU KUP, atau walau diajukan sudah melewati batas
waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan atas permohonan yang diajukan
pertama kali.
94. Bahwa sistem perpajakan membutuhkan jaminan kepastian hukum. Hal
ini sesuai dengan 5 (lima) prinsip dalam pengaturan pajak. Pertama,
prinsip kepastian hukum, prinsip ini berkaitan dengan sistem perpajakan
yang menentukan objek dan subjek pajak serta basis perhitungan
perpajakan, tarif, dan administrasi perpajakan. Kedua, prinsip kejelasan
dasar
kewenangan
pemungutan
pajak
oleh
pemerintah
yang
mencakup bestuur. Dalam menjalankan UU ada pembagian kewenangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketiga, ada hubungan
hukum antara wajib pajak dan pemungutnya sehingga memberi hak dan
kewajiban antara negara dan masyarakat. Keempat, penegakan hukum
dengan penerapan sanksi administrasi dan pidana. Kelima, perlindungan
hukum yang diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;
95. Bahwa pertentangan antara frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak
benar” dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Sebab, terjadi ketidakpastian hukum terhadap alasan Permohonan
35
Pembatalan untuk SKP tidak benar berdasar alasan SKP diterbitkan tidak
sesuai dengan UU KUP hanya karena terhadap SKP sudah pernah
diajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP (alasan
tidak benarnya berbeda), pengurangan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP (alasan tidak benarnya berbeda,
diajukan telah melewati 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Pertama kali
diajukan (alasan tidak benarnya berbeda);
96. Bahwa dampaknya, berdasar frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak
benar” dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP ternyata Pemohon
dipaksa untuk menerima SKP walaupun diterbitkan menyalahi atau tidak
sesuai dengan UU KUP hanya karena terhadap SKP tersebut
sebelumnya sudah pernah diajukan keberatan meteriil sebagaimana
dimaksud Pasal 25 UU KUP (alasan berbeda), pengurangan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP (alasan
berbeda), diajukan telah melewati 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Pertama
kali diajukan (alasan tidak benarnya berbeda);
E.
Ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
97. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa “Tata
cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan
Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan
Kepala Daerah”;
98. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP ini,
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya ditulis PMK 8/13) dan sejak
tanggal 27 Desember 2024 telah digantikan dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 118/PMK.03/2024 tentang Tata Cara Pembetulan,
Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang
Perpajakan (selanjutnya ditulis PMK 118/24);
99. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan peraturan delegasi
dari Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang merinci tata cara pelaksanaan
36
Pengurangan
atau
Pembatalan
Ketetapan
Pajak
tidak
benar
sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;
100. Bahwa sekali lagi perlu disampaikan bahwa pengutipan PMK 8/13 dan
PMK 118/24 dalam permohonan ini tidak bermaksud untuk menarik
pengujian ini pada objek Peraturan Menteri, akan tetapi pengutipan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak bisa dihindari sebab
untuk mengetahui konsistensi pendelegasian tata cara Pengurangan atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak benar ke Peraturan Menteri;
101. Bahwa materi muatan PMK 8/13 dan PMK 118/24 mengatur tata cara
pembatalan SKP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1)
b UU KUP;
102. Bahwa Peraturan Menteri memang dikenal sebagai bagian dari peraturan
perundang-undangan. Namun, Peraturan Menteri tidak termasuk dalam
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang hanya terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU
12/2011). Terlihat jelas bahwa Peraturan Menteri bukan merupakan
bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam
hierarki peraturan perundang-undangan;
103. Bahwa merujuk pada Pasal 8 UU 12/2011, Peraturan Menteri disebutkan
sebagai
peraturan
perundang-undangan
lainnya
yang
diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan;
37
104. Meskipun demikian, pendelegasian peraturan seperti ini melanggar
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
sesuai UU 12/2011, sebab seharusnya pengaturan pelaksanaan Undang-
undang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Apalagi jika muatan materi
yang akan diatur berkaitan dengan pembatasan-pembatasan hak dan
atau penambahan kewajiban kewajiban Wajib Pajak;
105. Bahwa terdapat perbedaan atau inkonsistensi pengaturan Pasal 36 ayat
(1) b UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) di dalam PMK 8/13 dengan PMK
118/24. PMK 8/13 mengatur maksud permohonan Pembatalan SKP Tidak
benar dengan alasan Materiil diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13
dan alasan Formil diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Tata cara
Penyampaian permohonan untuk alasan Materiil diatur di Pasal 14 ayat
(1). Sedangkan tata cara penyampaian permohonan untuk alasan Formil
tidak diatur. Perbedaan alasan permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat
(3) PMK 8/13 dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 ditunjukkan oleh adanya
diksi/kata “meliputi” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Adanya diksi/kata
pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 membedakannya dengan ruang lingkup
MAKSUD permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13.
Sedangkan pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 tidak ada kata “meliputi”.
Pengaturan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 kemudian diatur pada Pasal 22
ayat (2) PMK 118/24 dengan terdapat kata “merupakan”. Makna
“merupakan” adalah menunjuk kepada defenisi hukum. Mengapa diksi
“meliputi” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 BERUBAH menjadi diksi/kata
“merupakan” pada Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24? Berdasarkan diksi
“merupakan” tersebut, menunjukkan di Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24
seakan-akan sama pengaturan sebab-akibat antara Permohonan
dengan Alasan Materiil dan dengan Alasan Formil. Sedangkan di Pasal
13 ayat (1) dan ayat (3) PMK 8/13 sangat jelas perbedaannya secara
grammatikal/diksi/kata. Dengan demikian, di dalam ketentuan Pasal 36
ayat (2) UU KUP berpotensi terjadi manipulasi interpretasi hukum yang
menyesatkan kepentingan Wajib Pajak dan menjauhkan rasa keadilan
dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;
106. Bahwa PMK 8/13 dan PMK 118/24 memuat ketentuan-ketentuan yang
melebihi delegasi dari Pasal 36 ayat (1) b dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU
38
KUP. PMK 8/13 atau PMK 118/24 juga memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat pembatasan-pembatasan atas hak dan memperluas kewajiban
Wajib Pajak. Bahwa seharusnya PMK 8/13 atau PMK 118/24 hanya
memuat materi pengaturan yang bersifat teknis “tata cara upaya
administrasi atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak”;
107. Contoh pembatasan hak yang dilakukan oleh PMK 8/13 dapat dilihat pada
ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2) yang
menyatakan:
Pasal 13 ayat (1)
Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar,
kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.
Pasal 14 ayat (1)
Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 14 ayat (2)
Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
h. tidak diajukan keberatan;
i. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
j. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a;
k. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
l. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan
pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d;
m. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2
huruf tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
n. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2
huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Bahwa hak Pemohon yang mengajukan permohonan pembatalan SKP
tidak benar dengan alasan SKP diterbitkan tidak sesuai dengan UU KUP
39
(alasan formil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) jo. Ayat
(4) PMK 8/13 ternyata dikembalikan dan tidak diterbitkan Keputusan.
Dengan demikian, akibatnya adalah hanya alasan materiil yang dapat
dimohonkan untuk mendapatkan Keputusan. Padahal PEMOHON
berhak mempersoalkan setiap Surat Ketetapan Pajak yang dianggap
tidak benar baik dengan alasan formil maupun materiil.
Bahwa ketetentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1) dan.
Pasal 14 ayat (2) PMK 8/13 tidak melaksanakan permohonan
pembatalan SKP tidak benar dengan alasan SKP tidak sesuai dengan
UU KUP, misalkannya terjadi penyalahgunaan wewenang dalam
menerbitkan SKP, dan telah membatasi Alasan Permohonan yaitu tidak
dapat beralasan formil karena sebelumnya telah diajukan keberatan
(Pasal 25 UU KUP) atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud Pasal 36 ayat (1) a UU KUP.
Disini terlihat PMK 8/13 telah melampaui delegasi dari Pasal 36 ayat (2)
UU KUP;
Walaupun dalam hal ini, Pemohon tetap berpendapat bahwa yang terjadi
adalah kesalahan penerapan UU yang dilakukan oleh Dirjen Pajak,
Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung, bukan kesalahan UU terhadap
UUD 1945.
108. Kemudian contoh lainnya, PMK 118/2024 memuat ketentuan-ketentuan
yang melebihi delegasi dari Pasal 36 ayat (2) UU KUP, yaitu:
Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24:
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24:
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam
hal memenuhi persyaratan:
a. Surat Ketetapan Pajak, …
1. tidak diajukan keberatan; atau
2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
40
b. Surat Ketetapan Pajak atau …..
1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrative ….. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a.
……dst
109. Bahwa apabila diksi/kata “Permohonan” pada Pasal 32 ayat (2) PMK
118/24 tidak dibaca sebagai substansinya Permohonan, yaitu tentang
alasan, maka terhadap SKP yang sudah diajukan keberatan (Pasal 25 UU
KUP) atau permohonan pengurangan sanksi (Pasal 36 ayat (1) a UU
KUP) tidak dapat dibatalkan lagi dengan Alasan Formil.
110. Dengan demikian, berakibat apabil Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) diterbitkan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
pajak terhutang (batas daluarsa menerbitkan SKPKB menurut Pasal 13
ayat (1) a UU KUP), hanya karena Wajib Pajak tersebut terlanjur telah
mengajukan keberatan, maka Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan
permohonan pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Artinya,
terlanjur menganjukan keberatan terhadap SKPKB yang diterbitkan telah
melewai batas waktu 5 (lima) tahun mengakibatkan terhapusnya batas
waktu kedaluarsa penerbitan SKPKB. Pemahaman Hukum yang demikian
menjadi kacau balau.
111. Kemudian contoh lainnya, Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 52 PMK
118/2024 telah menambah Kewajiban Wajib Pajak yang tidak mungkin
dapat dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak yang memenangkan
gugatan atas surat pengembalian di Pengadilan Pajak, diminta kembali
untuk mengembalikan surat pengembalian yang digugat di Pengadilan
Pajak tersebut ke Direktur Jenderal Pajak. Padahal surat pengembalian
tersebut sudah dilampirkan sebagai syarat gugatan ke Pengadilan Pajak.
Tanpa Surat Pengembalian dilampirkan dalam gugatan, maka Gugatan
tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2002 Tentang Pengadilan Pajak. Wajib Pajak tidak memiliki dasar hukum
dan kewenangan untuk meminta kembali SURAT PENGEMBALIAN yang
digugat tersebut kepada Pengadilan Pajak untuk selanjutnya diserahkan
ke Direktur Jenderal Pajak. Serta Pengadilan Pajak tidak memiliki sarana
hukum untuk mengembalikan Obyek Gugatan tersebut kepada
Penggugat.
41
Berikut ketentuan Pasal 52 PMK 118/24 tersebut:
Bagian Kempat belas PMK 118/24:
Tindak Lanjut Putusan Gugatan yang Mengabulkan Gugatan Wajib
Pajak atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan,
Penghapusan, atau Pembatalan yang Tidak Dipertimbangkan
Pasal 52 PMK 118/24:
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima putusan gugatan
terhadap
surat
pengembalian
kepada
Wajib
Pajak
atas
permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), dan
Pasal 45 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan kembali permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1),
Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1).
PMK 118/24 tidak mengatur bagaimana tata cara lebih lanjut atas
Pengembalian Permohonan setelah Kabul di Pengadilan Pajak. Dengan
demikian, terhadap Pemohon berpendapat, terhadap Pasal 36 ayat (2)
UU KUP jo. Pasal 52 PMK 118/24 tidak memiliki akibat hukum apapun.
112. Bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013
tidak ada pengaturan sebagaimana norma yang diatur dalam Pasal 52
PMK 118/24.
113. Bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. PMK 8/13 dan PMK 118/2024 telah
mengatur tidak hanya hal-hal teknis administratif, namun juga
pembatasan hak dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara
sehingga tidak sejalan dengan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD
1945;
114. Bahwa model pengaturan Pasal 36 ayat (2) UU KUP jo. PMK 8/13 dan
PMK 118/2024 setidaknya bertentangan dengan 2 (dua) putusan
/mahkamah Konstitusi, yaitu pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XV/2017 dan kedua, Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023;
115. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 berkaitan
dengan pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi “Persyaratan
serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan”. Bahwa Putusan MK ini pada pokoknya menyatakan bahwa
frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” bertentangan dengan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
42
tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-
administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan
kewajiban warga negara. Artinya, Peraturan Menteri Keuangan tidak
boleh mengatur hal-hal yang bersifat pembatasan, perluasan hak dan
kewajiban warga negara. Peraturan Menteri Keuangan seharusnya
mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif saja;
116. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 berkaitan
dengan pengujian ketentuan tata cara pemeriksaan bukti permulaan yang
diatur dalam Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang
berbunyi: “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Pasal ini
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma
Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU HPP tersebut menjadi
“Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak
mengatur hal- hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar
hak asasi wajib pajak”;
117. Bahwa berdasarkan 2 (dua) putusan MK di atas, maka terdapat batasan
materi muatan peraturan menteri yang didelegasikan undang-undang
untuk mengatur perihal “tata cara”, yaitu pertama, peraturan menteri
keuangan seharusnya mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif
saja dan tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat pembatasan,
perluasan hak dan kewajiban warga negara. Kedua, peraturan menteri
tidak boleh mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan
melanggar hak asasi wajib pajak;
118. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan
Pasal 36 ayat (1) b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang dijabarkan dalam
PMK 8/13 dan PMK 118/2024 telah menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
43
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana di atas, Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk memutuskan:
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam
ketentuan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sepanjang materi muatan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan
dasar pengujian belum pernah dijadikan dasar pengujian keberatan,
permohonan pengurangan sanksi administrasi, dan/atau berbeda
dengan permohonan sebelumnya”;
3.
Menyatakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indoneisa Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengkita sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan pelaksanaan ayat (1),
44
ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang meliputi pengurangan
atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sepanjang
materi muatan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang dijadikan dasar pengujian belum pernah dijadikan dasar
pengujian
keberatan,
permohonan
pengurangan
sanksi
administrasi, dan/atau berbeda dengan permohonan sebelumnya”;
4.
Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12,
sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983
Tentang
Ketentuan
Umum
Dan
Tata
Cara
Perpajakan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-001142.99/2024/
PP/M.XVIIIB;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-001143.99/2024/
PP/M.XVIIIB;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-001144.99/2024/
PP/M.XVIIIB;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-001145.99/2024/
PP/M.XVIIIB;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-001147.99/2024/
PP/M.XVIIIB;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4933/
B.PK.Pjk/2025;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
8/PMK.03/2013;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PM
K.03/2024;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-011480.99/2024/
PP/M.VIB Tahun 2025;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-001164.99/2025/
PP/M.IIA Tahun 2025;
45
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262, selanjutnya disebut UU 6/1983) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-004529.99/2023/PP/
M.VIB Tahun 2024.
46
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan
sistematika permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026 hlm. 14-32]. Terhadap
nasihat yang diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 3
Februari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
47
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur ketentuan
dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal, Mahkamah tidak
hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai perihal
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing bagian
dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dimulai bagian
perihal, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan mengajukan
permohonan (posita), dan petitum. Mahkamah menemukan fakta, objek pengujian
permohonan Pemohon, yaitu norma Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2)
UU 6/1983. Namun demikian, norma yang secara tegas dikutip oleh Pemohon yang
dimohonkan pengujian materiil ke Mahkamah merupakan norma Pasal 36 ayat (1)
huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) [vide perbaikan permohonan
Pemohon hlm.3], yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat
48
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
Pasal 36 ayat (2) UU 28/2007:
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d),
dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bahwa berdasarkan kutipan pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas,
Mahkamah menilai berkenaan dengan rumusan kutipan pasal-pasal a quo telah
ternyata merupakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah melalui UU 28/2007. Oleh karena
itu, norma pasal-pasal yang dipersoalkan dan dikutip oleh Pemohon sebagai objek
permohonan pengujian materiil di Mahkamah, bukan lagi kutipan pasal-pasal yang
tercantum dalam UU 6/1983 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Bahwa secara sistematis dan teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan, undang-undang yang telah mengalami perubahan tidak berdiri tersendiri,
melainkan melekat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
undang-undang sebelumnya. Dalam hal ini, sejak diundangkannya UU 28/2007
yang mengubah rumusan antara lain Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2)
dari UU 6/1983 sebelumnya, maka norma yang berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang hasil
perubahan tersebut. Terlebih, secara substansial norma Pasal 36 ayat (1) huruf b
UU 6/1983 tidak terdapat kata “surat” sebagaimana yang diatur dalam perubahan
norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007. Meskipun kata “surat” dimaksud
terdapat dalam norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007 yang merupakan bagian
dari frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sebagaimana yang dimaksud
oleh Pemohon, walakin hal tersebut bukanlah hal sesungguhnya yang menjadi objek
yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang ada dalam petitum angka 2 karena
ternyata dalam norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 6/1983 tidak terdapat kata
“surat”. Lebih lanjut, mengacu pada asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan
yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur hal
yang sama. Dengan demikian, rumusan norma Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal
36 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam UU 6/1983 tidak lagi dapat dijadikan
rujukan normatif, karena telah diubah melalui UU 28/2007. Oleh karena itu, secara
substansial norma yang dimohonkan pengujian ke Mahkamah seharusnya adalah
ketentuan norma dalam UU 28/2007. Apabila Pemohon hanya menyebut norma
Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU 6/1983 akan tetapi mengutip
49
rumusan norma pasal-pasal yang terdapat dalam UU 28/2007, maka hal tersebut
menimbulkan ketidakjelasan mengenai norma yang sesungguhnya dimohonkan
Pemohon untuk diuji dan diputus oleh Mahkamah.
Dalam konteks hukum acara Mahkamah, ketepatan identifikasi norma
yang dimohonkan pengujian merupakan aspek fundamental yang bertujuan untuk
memastikan Mahkamah menilai norma yang benar-benar berlaku (ius constitutum).
Dalam konteks permohonan a quo, apabila norma yang dikutip Pemohon bukan lagi
norma dalam ketentuan UU 6/1983, maka secara formil Mahkamah menilai objek
permohonan Pemohon tidak dirumuskan secara cermat, karena yang dimohonkan
pengujian bukanlah norma sebagaimana tercantum dalam UU 6/1983, melainkan
norma hasil perubahan yang telah menggantikan pasal-pasal a quo sebelumnya
melalui UU 28/2007.
[3.4.2] Bahwa selain adanya fakta hukum ketidakjelasan dan ketidaksesuaian
penyebutan atau kutipan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan undang-
undang yang dijadikan objek permohonan tersebut di atas, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama dan komprehensif berkenaan dengan alasan-alasan
permohonan (posita) dalam menjelaskan inkonstitusionalitas norma Pasal 36 ayat
(2) UU 6/1983 dikaitkan dengan petitum permohonan Pemohon yaitu angka 3, yang
uraiannya sebagai berikut:
III. ALASAN PERMOHONAN
E. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP Menimbulkan
Ketidakpastian Hukum Sehingga Bertentangan Dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945
119. Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyatakan
bahwa “Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan
sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan
Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah”;
[vide perbaikan permohonan hlm.38]
Sementara itu, petitum angka 3 permohonan Pemohon menyatakan:
5.
Menyatakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841) bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 dan tidak mempunyai
50
kekuatan hukum yang mengkita sepanjang tidak dimaknai
“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c),
ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri
Keuangan
yang
meliputi
pengurangan
atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
sepanjang materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan yang dijadikan dasar pengujian belum
pernah dijadikan dasar pengujian keberatan, permohonan
pengurangan sanksi administrasi, dan/atau berbeda dengan
permohonan sebelumnya”; [vide perbaikan permohonan hlm.47]
Berkenaan dengan kutipan uraian posita permohonan Pemohon dalam
menjelaskan inkonstitusionalitas norma Pasal 36 ayat (2) dikaitkan dengan petitum
Pemohon angka 3 di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
keseluruhan permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi
mendasar antara uraian posita dan petitum. Dalam posita permohonannya,
Pemohon mendasarkan argumentasi pada norma yang didalilkan sebagai Pasal 36
ayat (2) UU KUP, padahal kutipan norma tersebut secara substansial merupakan
rumusan norma Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (UU 19/2000) [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm. 38],
sedangkan dalam Petitum angka 3, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap norma Pasal 36 ayat (2) UU
28/2007 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm. 47]. Dengan demikian,
terdapat perbedaan rujukan norma yang keliru, yang secara yuridis tidak dapat
dipersamakan.
Bahwa perbedaan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis atau redaksional
semata, melainkan menyangkut substansi norma yang menjadi objek pengujian.
Dalam hal ini, penentuan objek pengujian merupakan syarat esensial sehingga
norma yang dimohonkan untuk diuji harus disebut secara jelas, tepat, dan konsisten,
baik dalam posita maupun dalam petitum. Apabila posita Pemohon menyebut Pasal
36 ayat (2) UU KUP sebagai objek pengujian, namun substansi norma yang dikutip
dan dijadikan dasar argumentasi justru merupakan rumusan Pasal 10A (UU
19/2000), maka telah terjadi kekeliruan objek (error in objecto). Hal demikian,
menyebabkan Mahkamah tidak dapat memahami dan memastikan norma mana
yang sebenarnya dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon,
in casu norma Pasal 36 ayat (2) UU KUP ataukah norma Pasal 10A UU 19/2000.
51
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena secara
faktual permohonan a quo tidak menyebutkan dengan lengkap dan jelas
nomenklatur atau judul undang-undang yang dijadikan objek permohonan, baik
pada bagian perihal, kewenangan Mahkamah, alasan permohonan (posita), maupun
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), serta terdapat inkonsistensi
uraian posita ihwal norma pasal yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya
dengan norma pasal yang dimohohonkan oleh Pemohon untuk diputus dalam
petitum permohonan Pemohon. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
52
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 09.40 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
53
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262, selanjutnya disebut UU 6/1983) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Putusan PP Nomor: PUT-004529.99/2023/PP/
M.VIB Tahun 2024.
46
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan
sistematika permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Januari 2026 hlm. 14-32]. Terhadap
nasihat yang diberikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 3
Februari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
47
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur ketentuan
dimaksud, dalam menilai perihal keterpenuhan persyaratan formal, Mahkamah tidak
hanya semata-mata menilai sistematika saja, tetapi juga menilai perihal
keterpenuhan dan ketepatan materi atau substansi dari masing-masing bagian
dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dimulai bagian
perihal, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan mengajukan
permohonan (posita), dan petitum. Mahkamah menemukan fakta, objek pengujian
permohonan Pemohon, yaitu norma Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2)
UU 6/1983. Namun demikian, norma yang secara tegas dikutip oleh Pemohon yang
dimohonkan pengujian materiil ke Mahkamah merupakan norma Pasal 36 ayat (1)
huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) [vide perbaikan permohonan
Pemohon hlm.3], yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat
48
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
Pasal 36 ayat (2) UU 28/2007:
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d),
dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bahwa berdasarkan kutipan pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas,
Mahkamah menilai berkenaan dengan rumusan kutipan pasal-pasal a quo telah
ternyata merupakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah melalui UU 28/2007. Oleh karena
itu, norma pasal-pasal yang dipersoalkan dan dikutip oleh Pemohon sebagai objek
permohonan pengujian materiil di Mahkamah, bukan lagi kutipan pasal-pasal yang
tercantum dalam UU 6/1983 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Bahwa secara sistematis dan teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan, undang-undang yang telah mengalami perubahan tidak berdiri tersendiri,
melainkan melekat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
undang-undang sebelumnya. Dalam hal ini, sejak diundangkannya UU 28/2007
yang mengubah rumusan antara lain Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2)
dari UU 6/1983 sebelumnya, maka norma yang berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang hasil
perubahan tersebut. Terlebih, secara substansial norma Pasal 36 ayat (1) huruf b
UU 6/1983 tidak terdapat kata “surat” sebagaimana yang diatur dalam perubahan
norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007. Meskipun kata “surat” dimaksud
terdapat dalam norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU 28/2007 yang merupakan
