PUU
Tahun 2025
17/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon: Kiki Supardji dan Andy Savero
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 33/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 5/1999, UU 30/2000, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 17/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Kiki Supardji
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Bibis Bunder RT.008 RW.002, Kelurahan
Tambak
Kemerakan,
Kecamatan
Krian,
Provinsi Jawa Timur
2. Nama
: Andy Savero
Pekerjaan
: Tabib
Alamat
: Rusunawi Bandar Kemayoran Tower A4 Lt. 17
Nomor
10,
RT.018
RW.010
Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan
Pademangan, Jakarta Utara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/PSNR/11/2024, bertanggal 23
November 2024 memberi kuasa kepada Yonathan Ambat Eka P. S.H., M.M.,
Fransiska Jeane, S.H. dan Ni Ketut Marginingsih, S.H., kesemuanya adalah advokat
pada kantor LBH Pelita Satya Nusantara Raya, yang beralamat di Jalan Gunung
Sahari IX Nomor 9A, RT.007, RW.04, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Januari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Februari 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
11/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 17/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 4
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret
2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah
menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu
Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan yang
terakhir keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 nomor 157, tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman” menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan yang
terakhir keputusannya bersifat final untuk :
A. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945”
Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan yang
terakhir keputusannya bersifat final untuk :
B. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945”
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karena itu,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini.
3
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan langsung
terhadap berlakunya UU JPH, karena:
1. Para Pemohon merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang
terdampak secara langsung oleh ketentuan dalam UU JPH;
2. Para Pemohon merasa hak-haknya yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, 28D, 28E, 28H, 28I, 28J , Pasal 29 ayat
(1) dan (2), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), (5), terlanggar dengan
pemberlakuan UU JPH;
3. Para Pemohon keberatan dalam memenuhi kewajiban administratif dan biaya
yang diatur dalam UU tersebut.
3. DASAR HUKUM GUGATAN
Keseluruhan pasal-pasal dalam UU JPH bertentangan dengan Pembukaan UUD
1945, Ideologi Pancasila, Pasal-pasal dalam UUD 1945, dan Undang-Undang yang
lain seperti yang tertera dibawah ini:
1. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
4
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28A berbunyi : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28D berbunyi : Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28E berbunyi : (1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
Pasal 28H ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan, Pasal 28I berbunyi : (2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,
pasal 28J berbunyi : (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
4. Pasal 29 UUD 1945 berbunyi : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
5
5. Pasal 33 UUD 1945 berbunyi : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan beberapa Pasal yang menjadi
point sebagai penjelasan berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (1). Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 2. Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. 3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah
penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih
pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. 4. Posisi
dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan
atau permintaan barang atau jasa tertentu. 5. Pelaku usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi. 6. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
6
menghambat persaingan usaha. 7. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau
lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis. 8.
Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan
oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai
pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. 9.
Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan
barang dan atau jasa. 10. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan
dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas
barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan
atau jasa tersebut. 11. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan
petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap
perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli,
hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan
penguasaan pangsa pasar. 12. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan
oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang
dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba,
pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
13. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu
yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun
kalender tertentu. 14. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi
barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar
bersangkutan. 15. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang
dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan
pihak lain. 16. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha. 18. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang
dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. 19. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud
7
dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, di tempat kedudukan
hukum usaha pelaku usaha.
Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3 point a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d.
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dengan beberapa Pasal yang menjadi
point sebagai penjelasan tentang Rahasia Dagang, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-undang ini.
3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
Pasal 2 : Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
8
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Pasal 3 ayat (1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi
tersebut
bersifat
rahasia,
mempunyai
nilai
ekonomi,
dan
dijaga
kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Pasal 4 Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 5
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
4. PERMASALAHAN
Dengan berlakunya UU JPH terdapat beberapa ketentuan yang dapat menimbulkan
dampak negatif dan konflik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
1. Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia
wajib bersertifikat halal. Kata wajib ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia
karena membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai
keyakinannya dan bersifat diskriminasi. Hal ini bertentangan dengan sila kedua
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan sila kelima
Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), Pembukaan UUD
1945, Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, 28D, 28E, 28H, 28I, 28J , Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan memberatkan pelaku usaha terutama UMKM
karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi
kewajiban sertifikasi halal.. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
9
2. Pasal 10 ayat (1) berbunyi : Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: a. sertifikasi Auditor
Halal; b. penetapan kehalalan Produk; dan c. akreditasi LPH. (2) Penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI
dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk Monopoli Sertifikasi:
Penyelenggaraan sertifikasi halal yang dikendalikan oleh BPJPH yang bekerja
sama dengan MUI berpotensi menimbulkan praktik monopoli, sehingga
menghambat persaingan usaha yang sehat, yang bertentangan dengan UU No.
5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli.
3. Pasal 14 ayat (1) dan (2) berbunyi : (1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH. (2) Pengangkatan
Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. berpendidikan
paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, atau farmasi; d. memahami dan memiliki wawasan luas
mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; e. mendahulukan
kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan f.
memperoleh sertifikat dari MUI. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 5 UU No.
30
Tahun
2000
tentang
Rahasia
Dagang.
Risiko
kebocoran
atau
penyalahgunaan informasi oleh pihak yang memiliki akses dapat menimbulkan
persoalan hukum bagi pelaku usaha.
4. Pasal 17 berbunyi : (1) Bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas bahan
baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. (2) Bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. hewan; b. tumbuhan; c.
mikroba; atau d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi,
atau proses rekayasa genetik. (3) Bahan yang berasal dari hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan
menurut syariat. Ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan
informasi terkait bahan baku dan proses produksi kepada lembaga pemeriksa
halal melanggar UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, karena
informasi tersebut bisa jadi merupakan rahasia bisnis yang tidak seharusnya
dibuka kepada publik.
5. Pasal 26 berbunyi : (1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan
yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10
18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan
keterangan tidak halal pada Produk. Kewajiban mencantumkan label "tidak
halal" dapat berdampak negatif pada penjualan produk tertentu dan dapat
dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha yang produknya
tidak memenuhi kriteria halal, yang berpotensi melanggar prinsip persaingan
usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli.
6. Pasal 48 berbunyi : (1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif
berupa penarikan barang dari peredaran. (2) Ketentuan mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. Beban biaya
sertifikasi halal dinilai memberatkan para pelaku UMKM dibandingkan
perusahaan besar. Hal ini berpotensi membatasi hak ekonomi warga negara
untuk mencari penghidupan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
1945. Selain itu, prinsip keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila dapat
terganggu karena regulasi ini memberatkan kelompok usaha kecil, sementara
perusahaan besar lebih mampu memenuhi persyaratan administratif dan
finansial.
5. POSITA
Berdasarkan permasalahan yang dijabarkan di atas, kami, Para Pemohon, dengan
ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan
pertimbangan:
1. Bahwa UU JPH bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan pasal-Pasal
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, 28D, 28E, 28H, 28I, 28J,
Pasal 29 ayat (1) dan (2), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), (5), bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 30 tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang
2. Bahwa UU JPH berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial yang terkandung
dalam Pancasila.
3. Bahwa UU JPH dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha,
terutama UMKM, serta menciptakan ketidakadilan dalam perekonomian.
11
4. Bahwa UU JPH secara keseluruhan telah memberlakukan standar agama
tertentu secara universal tanpa mempertimbangkan keragaman keyakinan
masyarakat Indonesia, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan
non-diskriminasi.
6. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk:
1. Mengabulkan permohonan uji materiil ini secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal bertentangan dengan Pancasila, Pembukaan dan UUD 1945, UU
Anti Monopoli, dan UU Rahasia Dagang.
3. Mencabut atau membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal.
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat
upaya hukum lain (Uitvoerbarr bij voorrad).
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi UUD 1945;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi UU 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal;
5. Bukti P-5
:
Tangkapan layar berita kasus-kasus terkait penerapan UU
Jaminan Produk Halal;
6. Bukti P-5A
:
Tangkapan layar berita kasus pemerasan Almaz Fried
Chicken diminta bayar milyaran;
7. Bukti P-5B
:
Tangkapan layar berita kasus warteg diminta 10 juta;
8. Bukti P-5C
:
Tangkapan layar berita kasus warga Jerman ungkap aksi
jahat anggota MUI soal pungli Sertifikat Halal sebesar 50
ribu euro atau setara 780 juta rupiah;
12
9. Bukti P-6
:
Tangkapan layar berita kasus kedai non halal di
LubukLinggau yang sudah memasang tulisan non halal di
spanduk tapi masih digerebek oleh Pemkot setempat.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604,
selanjutnya disebut UU 33/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
13
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 13 Maret 2025. Dalam persidangan
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu,
Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon dapat
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, bertanggal 13 Maret 2025, hlm 4 s.d 16].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025, pukul 13.22 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah, di mana
perbaikan dimaksud terlambat disampaikan sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Persidangan Pendahuluan bahwa perbaikan permohonan disampaikan
kepada Mahkamah, yaitu paling lambat pada tanggal 26 Maret 2025 [vide Risalah
Sidang, bertanggal 13 Maret 2025, hlm.18]. Kemudian Mahkamah memeriksa dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada
tanggal 21 April 2025. Dalam sidang perbaikan permohonan dimaksud, meskipun
para Pemohon terlambat menyampaikan perbaikan permohonannya namun para
Pemohon tetap menyampaikan pokok perbaikan permohonan yang merupakan
tambahan penjelasan yang mendukung permohonannya berupa fakta-fakta bahwa
adanya penerapan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya telah
merugikan para Pemohon karena adanya kewajiban sertifikasi halal atas setiap
produk usahanya dan adanya kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal
yang justru bertentangan dengan keyakinan agama para Pemohon dalam
menjalankan usahanya.
14
[3.3.3] Bahwa oleh karena keterlambatan penyampaian perbaikan permohonan
para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
maka Mahkamah akan menggunakan permohonan awal untuk diperiksa. Setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita) para
Pemohon terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, ketiadaan uraian argumentasi hukum
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma pasal dalam UU
33/2014 yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Meskipun para Pemohon menyebutkan
norma yang menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945, namun para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut di mana letak
pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terlebih dalam permohonannya, para Pemohon justru mempertentangkan UU
33/2014 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang. Sedangkan, yang menjadi kewenangan Mahkamah
adalah mengadili dan memutus pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga, Mahkamah tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Padahal, syarat utama agar suatu norma
dalam undang-undang dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pertentangan
dimaksud sama sekali tidak dijelaskan dalam permohonan a quo.
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, apabila dicermati lebih lanjut
rumusan pada bagian hal-hal yang dimohonkan (petitum), para Pemohon pada
petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 memohon kepada Mahkamah untuk:
2. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal bertentangan dengan Pancasila, Pembukaan dan UUD 1945,
UU Anti Monopoli, dan UU Rahasia Dagang.
3. Mencabut atau membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal.
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun
terdapat upaya hukum lain (Uitvoerbarr bij voorrad).
15
Menurut Mahkamah rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian, selain
bukan merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah, juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena uraian
alasan-alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di
atas dan adanya hal-hal yang dimohonkan (petitum) para Pemohon yang tidak lazim
serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka
menurut Mahkamah posita dan petitum para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
sehingga mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur). Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
16
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.46 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
17
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604,
selanjutnya disebut UU 33/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
13
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 13 Maret 2025. Dalam persidangan
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu,
Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon dapat
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, bertanggal 13 Maret 2025, hlm 4 s.d 16].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025, pukul 13.22 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah, di mana
perbaikan dimaksud terlambat disampaikan sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Persidangan Pendahuluan bahwa perbaikan permohonan disampaikan
kepada Mahkamah, yaitu paling lambat pada tanggal 26 Maret 2025 [vide Risalah
Sidang, bertanggal 13 Maret 2025, hlm.18]. Kemudian Mahkamah memeriksa dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada
tanggal 21 April 2025. Dalam sidang perbaikan permohonan dimaksud, meskipun
para Pemohon terlambat menyampaikan perbaikan permohonannya namun para
Pemohon tetap menyampaikan pokok perbaikan permohonan yang merupakan
tambahan penjelasan yang mendukung permohonannya berupa fakta-fakta bahwa
adanya penerapan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya telah
merugikan para Pemohon karena adanya kewajiban sertifikasi halal atas setiap
produk usahanya dan adanya kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal
yang justru bertentangan dengan keyakinan agama para Pemohon dalam
menjalankan usahanya.
14
[3.3.3] Bahwa oleh karena keterlambatan penyampaian perbaikan permohonan
para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang
maka Mahkamah akan menggunakan permohonan awal untuk diperiksa. Setelah
Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan (posita) para
Pemohon terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, ketiadaan uraian argumentasi hukum
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma pasal dalam UU
33/2014 yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Meskipun para Pemohon menyebutkan
norma yang menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28A, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945, namun para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut di mana letak
pertentangan antara norma dalam pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terlebih dalam permohonannya, para Pemohon justru mempertentangkan UU
33/2014 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang. Sedangkan, yang menjadi kewenangan Mahkamah
adalah mengadili dan memutus pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga, Mahkamah tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Padahal, syarat utama agar suatu norma
dalam undang-undang dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pertentangan
dimaksud sama sekali tidak dijelaskan dalam permohonan a quo.
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, apabila dicermati lebih lanjut
rumusan pada bagian hal-hal yang dimohonkan (petitum), para Pemohon pada
petitum angka 2, angka 3, dan angka 4 memohon kepada Mahkamah untuk:
2. Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal bertentangan dengan Pancasila, Pembukaan dan UUD 1945,
UU Anti Monopoli, dan UU Rahasia Dagang.
3. Mencabut atau membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal.
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun
terdapat upaya hukum lain (Uitvoerbarr bij voorrad).
15
Menurut Mahkamah rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian, selain
bukan merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah, juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena uraian
alasan-alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan di
atas dan adanya hal-hal yang dimohonkan (petitum) para Pemohon yang tidak lazim
serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka
menurut Mahkamah posita dan petitum para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
sehingga mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur). Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak perlu
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
