PUU
Tahun 2024
17/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Risky Kurniawan
Tanggal Putusan: 2024-03-04
UU Diuji: UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 31/1999, UU 32/2004, UU 3/2002, UU 2/2008, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 17/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Risky Kurniawan
Pekerjaan/Jabatan : Mahasiswa
Alamat
: Villa Mas Blok D6 No. 3, RT 001/RW 009,
Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Kota
Batam, Kepulauan Riau;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 31 Desember 2023, memberi kuasa
kepada Albert Ola Masan Setiawan Muda, beralamat di Jl. Nusantara Timur KM.20,
RT 004/RW 003, Kelurahan Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau,
Otniel Raja Maruli Situmorang, beralamat di Perum Masyeba Permai Blok J No.10,
RT 001/RW 006, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kepulauan Riau.
dan Teja Maulana Hakim, beralamat di KP. Bangun Sari, RT 003/RW 007,
Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kepulauan Riau,
kesemuanya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam,
bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 3/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 17/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15 Januari 2024, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 21 Februari 2024, pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UUD 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu
ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945
sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
3
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; …”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; …”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU PPP”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
d. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 68 ayat (1) UU MK
terhadap Pasal 27 ayat (3) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga permohonan
a quo sejalan dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) UU MK jo. Pasal 2 ayat
(2) dan ayat (4) PMK PUU, yang menyatakan:
a. Pasal 51 ayat (5) UU MK
“Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian
materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan
4
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
meliputi:
a. mengabulkan Permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undangundang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undangundang
dimaksud
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.”
b. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
…
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh Pemohon.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa :
“a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan :
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 berpendirian
5
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
“a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi;”
4. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi
tercederai
dengan
keberlakuan
pasal
yang
pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji, pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Terhadap Pasal 68 ayat (1) UU MK:
“Pemohon adalah Pemerintah.”
5. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
identitas [Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Bukti P-3] yang hak-hak
konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial atau aktual) akan
terlanggar dengan keberadaan Pasal in casu.
6. Bahwa Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia dan juga
Mahasiswa Hukum dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU
MK, Bahwa Pemohon memiliki tujuan dan kepentingan untuk membangun
negara Indonesia serta melindungi bangsa Indonesia sebagaimana juga
6
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 “…melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial...”. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena keterbatasan dalam terlibat untuk
membela negara dari ancaman-ancaman dari Partai Politik yang mungkin akan
terjadi suatu saat nanti sebagaimana dilindungi oleh Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”. Selanjutnya, Pemohon dirugikan akibat pasal a quo
yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah, sehingga jaminan
dan perlindungan sebagaimana dilindungi oleh pasal 28D ayat (1) UUD 1945
terlanggar, sebab Pemerintah itu sendirinya merupakan bagian dari anggota
Partai Politik.
6. Bahwa Pemohon tentu mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung,
dirugikan secara aktual, karena pemberlakukan Pasal 68 ayat (1) UU MK yang
nyata-nyata telah merugikan Pemohon akan membahayakan kehidupan
berdemokrasi di tanah air terutama dalam hal penyelenggara negara berasal
dari Partai Politik.
7. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan.
8. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan
Permohonan Pemohon, Maka Pemohon tidak akan dirugikan oleh Pasal a quo.
III.
ALASAN-ALASAN PEMOHON
A. Permohonan Pemohon Tidak Nebis In Idem.
1. Bahwa Permohonan a quo adalah berkenaan dengan pengujian Pasal 68 ayat
(1) UU MK, kemudian berkaitan dengan Pasal yang dimohonkan Pemohon
pernah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan nomor Putusan
Mahkamah Konstitusi 53/PUU-IX/2011 dengan batu uji Pasal 1 ayat (2), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28C ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Permohonan Pemohon tidak nebis in idem karena
dasar pengujian berbeda, Pemohon menggunakan Pasal Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian, sebagaimana
7
ditegaskan pada Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang Undang, yang menyebutkan: “(1) Terhadap materi muatan, ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.”
B. Analisis Umum Partai Politik Dibubarkan Dalam Konteks Permohonan
Pemohon.
2. Bahwa alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya
terdapat dalam Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (5) UU Parpol.
3. Bahwa menurut hemat Pemohon, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak
menyatakan secara eksplisit siapa yang berhak untuk mengajukan
Permohonan Pembubaran Partai Politik sehingga Pemohon berhak untuk
menguji Pasal 68 ayat (1) UU MK.
4. Bahwa, Pasal 40 ayat (2) UU Parpol menyatakan, “melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya, Pasal 40
ayat (2) UU Parpol tidak menyatakan secara eksplisit mengenai Partai Politik
dibubarkan dengan alasan anggota parpol yang memiliki jabatan publik
melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara keuangan
ataupun martabat bangsa. Berkenaan dengan frasa yang dimaksud Pemohon
pada “Partai Politik dibubarkan dengan alasan anggota parpol yang memiliki
jabatan publik melakukan tindak pidana korupsi” Bahwa Partai Politik adalah
badan hukum. Partai Politik adalah barang mati, sehingga yang
menjalankan partainya yakni pimpinan, ketua umum, anggota parpol
yang memiliki jabatan publik atau sebutan lainnya melakukan korupsi,
Partai Politiknya harus dibubarkan.
Selanjutnya, frasa dalam Pasal 40 ayat (2) “peraturan perundang-undangan”
dapat menjadi entry point sebagai pertimbangan hukum apabila Partai Politik
melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu diketahui bahwa
tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
yang mengancam kehidupan masyarakat secara nasional (crime against
8
humanity), terutama yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik. Lebih lanjut,
bahkan Mahfud MD mengatakan, jika ketidakadilan dan korupsi pada suatu
negara sudah merajalela, itu berarti sudah terjadi disorientasi terhadap
tujuan bernegara. Jika ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang maka akan
terjadi ketidakpercayaan di kalangan publik. “Jika sekarang ada kebijakan baru
tertentu pada suatu negara, rakyat akan menilai itu bohong. Rakyat menilai itu
hanya main-main. Jika terus dibiarkan akan terjadi pembangkangan,” kata
Mahfud, Senin (20/8/2018) di Jakarta. Jika pembangkangan terjadi di kalangan
rakyat, lanjut Mahfud, maka akan terjadi disintegrasi pada suatu negara.
“Orang Indonesia itu miskin, tidak apa-apa asal tidak dibohongi oleh
pemimpinnya,” tambah Mahfud.
“Kita terlibat dalam pemilu bukan untuk memilih calon yang paling bagus.
Tapi untuk menghindari orang jahat memimpin negara - Mahfud”
5. Bahwa mengenai frasa “melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam
konsideran menimbang huruf a dan b Undang-Undang No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa:
a. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional,
sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
b. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini, selain
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara,
juga
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional
yang menuntut efisiensi tinggi
C. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dapat Mengeluarkan Putusan
Positive Legislature.
6. Bahwa Pemohon berpendapat, Mahkamah Konstitusi RI dapat mengeluarkan
Putusan Positive Legislature dalam permohonan in casu, mengingat
Mahkamah Konstitusi RI sebagai tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution), Martitah dalam bukunya “Mahkamah Konstitusi Dari Negative
Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta, 2013)” menyatakan terdapat
9
beberapa pertimbangan bagi Hakim MK dalam mengeluarkan putusan yang
bersifat positive legislator antara lain:
1. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
2. Situasi yang mendesak;
3. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat.
Tambahan, berdasarkan pengalaman dan pengetahuan Pemohon dan Para
Kuasa, ada beberapa kualifikasi positive legislature, sebagai berikut:
1. Tidak berbentuk kriminalisasi, penjelasannya pada Pasal 15 ayat (1) UU
PPP, menyatakan: “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya
dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi;
atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” maksud dari pasal tersebut,
apabila Permohonan bersifat kriminalisasi, maka itu sepenuhnya
merupakan
kewenangan
Pembentuk
Undang-undang.
Mahkamah
Konstitusi
hanya
berwenang
pada
Permohonan
yang
sifatnya
dekriminalisasi;
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu bertentangan dengan seluruh
atau sebagian substansi UUD 1945, maupun untuk melindungi hak
konstitusional warga negara namun disatu sisi juga merugikan hak
konstitusional warga negara lain;
3. Harus jelas dan tepat sehingga tidak obscuur, yaitu perumusan pasal yang
diuji harus jelas pemaknaannya serta tepat penempatan suatu norma.
Bahwa untuk memenuhi syarat diatas, Pemohon akan menguraikan alasan
sebagai berikut:
1. Memaknai Faktor Keadilan dan kemanfaatan Rakyat, bahwa terhadap
“keadilan” dalam maksud Pemohon menambah norma “Pemohon adalah
Pemerintah atau Perorangan warga negara indonesia” menjadikan
jaminan perlindungan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Bahwa
terhadap “kemanfaatan Rakyat” dalam maksud Pemohon menambah
norma “Pemohon adalah Pemerintah atau Perorangan warga negara
indonesia” sebagai upaya bela negara dengan cara membubarkan Partai
korup yang menyelenggarakan negara.
2. Memaknai situasi mendesak, bahwa dalam memaknai situasi mendesak
atau darurat, dapat diartikan sebagai ancaman secara nasional. Dalam
10
menjawab parameter “keadaan mendesak atau darurat”, Pemohon adalah
warga negara indonesia, sudah semestinya parameter keadaan mendesak
sudah
terpenuhi.
Bahwa
dengan
cara-cara
Partai
korup
menyelenggarakan negara untuk mengatur seluruh Warga Negara
Indonesia, Partai korup itu harus dibubarkan.
3. Memaknai mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum
dalam masyarakat, bahwa apabila Permohonan Pemohon dikabulkan,
maka dapat mengisi kekosongan hukum serta mencegah sentralisasi
kewenangan pemerintah dalam membubarkan Partai Politik, yang akibat
dari “sentralisasi kewenangan pemerintah” dapat timbul abuse of power,
untuk tidak membubarkan Partai korup.
7. Bahwa ternyata Mahkamah Konstitusi pernah memberi Putusan bersifat -
positive legislature, antara lain:
a. Putusan MK Nomor 005/PUU-V/2007 Putusan MK Nomor 005/PUU-
V/2007 menyatakan pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD
NRI 1945. Putusan tersebut membuka kesempatan bagi bakal calon
perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk maju dalam
Pilkada.
b. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 “Pilpres boleh memakai KTP atau
Paspor”, itulah kiranya rumusan kalimat singkat yang tepat untuk
menggambarkan amanat dari Putusan 102/PUU-VII/2009.42 Putusan
tersebut merupakan pengujian atas Pasal 28 dan Pasal 111
UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Diputus konstitusional bersyarat,
Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa warga negara yang tidak
terdaftar DPT dapat menggunakan KTP atau Paspor.
c. Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 bertanggal 18 Maret 2010,
Mahkamah Konstitusi membuat norma baru terkait dengan proses
pemilihan anggota Panwaslu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti putusan MK tersebut,
KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 162/KPU/III/2010 kepada
KPU/KIP Provinsi maupun KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia.
11
d. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Pengujian Pasal 77 huruf a Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap
UUD NRI 1945, diputus bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang
tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan
penyitaan. Implikasinya, Mahkamah Konstitusi menambah norma baru
yakni ‘penetapan tersangka’ sebagai objek baru dalam praperadilan.
e. Putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 “Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah’”.
D.
Penjelasan Hubungan Diantara Pasal 68 ayat (1) UU MK Terhadap Pasal
27 ayat (3) UUD 1945.
8. Bahwa Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, menyatakan: “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
9. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 hak dan kewajiban
konstitusional terkait pembelaan negara adalah bersifat inheren. Hal ini sesuai
prinsip ought implies can, di mana adalah kewajiban berimplikasi adalah hak.
Perlu diketahui makna kewajiban membela negara melekat pada setiap warga
negara tanpa harus menunggu keadaan tertentu. Tidak harus seseorang
menjadi PEMERINTAH ATAU PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) UU MK untuk membela negara, kewajiban tersebut melekat
bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
10. Bahwa berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK telah menghambat, merugikan,
atau paling tidak potensial merugikan hak konstitusional Pemohon yang ingin
membubarkan Partai korup untuk mewujudkan upaya bela negara. Bahwa
Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan:
“bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
12
Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.”
11. Bahwa benar, Pasal 68 ayat (1) UU MK, menyatakan: “Pemohon adalah
Pemerintah” juga berkaitan erat dengan bunyi alinea keempat pembukaan
UUD 1945,"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
12. Bahwa Pemohon lahir pada tahun 2004, dari kecil-sampai dengan saat ini
sering mendengar kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat
publik terutama dari pihak anggota Partai Politik. Bahwa, seharusnya tidak
hanya Pemohon yang dari kecil sering mendengar kasus-kasus korupsi ini.
Muncul beberapa pertanyaan bahwa bagaimana seandainya anak-anak kecil
lainnya yang mendengar berita korupsi, lalu ia beranjak dewasa atau setidak-
tidaknya sudah umur 17 tahun memiliki perspektif yang buruk terhadap
Partai-partai korup yang sedang menyelenggarakan negara ini? Tentu, ini
suatu masalah besar yang harus diselesaikan secara cepat.
13. Bahwa, sampai dengan saat ini, terdapat banyak sekali kasus-kasus korupsi
yang pelakunya berasal dari anggota Partai. Pertanyaannya adalah dimana
muka pemerintah dalam hal penanganan partai korup? yang bahkan sudah
diberikan amanat pada alinea keempat.
14. Bahwa Pemohon berkesimpulan dalam hal upaya bela negara, kewenangan
pemerintah tidak cukup (bukan berarti kewenangan pemerintah dihapuskan)
untuk membubarkan Partai korup. Sehingga perorangan warga negara
indonesia harus diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai
korup.
13
15. Selanjutnya, bahwa disamping itu ternyata Partai korup memberikan efek
positif bagi Pemohon maupun warga negara untuk memiliki jiwa nasionalisme
dan patriotisme serta memiliki ketahanan nasional yang tangguh guna
menjamin tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dan terpeliharanya pelaksanaan pembangunan nasional dalam mencapai
tujuan nasional. Sehingga permohonan ini merupakan wujud dari hal
tersebut.
16. Bahwa terhadap upaya bela negara, kini ancaman terhadap bangsa justru
semakin berat dan kompleks sifatnya. Kalau dahulu musuh berwujud fisik
berupa penjajahan asing, kini sumber ancaman tidak hanya dari luar tetapi
dari dalam negeri. Bentuk dan ciri musuh bisa seperti korupsi yang dilakukan
oleh pihak dalam tubuh bangsa sendiri.
"Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun
perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri" -
Soekarno
E.
Penjelasan Hubungan Diantara Pasal 68 ayat (1) UU MK Terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
17. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
18. Bahwa menurut hemat Pemohon, Pasal 68 ayat (1) UU MK telah melanggar
frasa “jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” dalam hal tidak
memberikan kewenangan perorangan warga negara untuk membubarkan
Partai korup. Bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK saat ini, yang berhak
untuk membubarkan adalah Pemerintah. Hal ini menyebabkan legitimasi
kekuasaan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan pembubaran
terhadap Partai korup. Dengan demikian, tentu Pemohon dirugikan oleh
pasal a quo yang tidak memberikan jaminan, perlindungan serta kepastian
hukum yang adil.
19. Bahwa pada hakikatnya Partai korup yang menyelenggara negara dengan
amat banyak melakukan korupsi, merupakan kejahatan terhadap warga
negara (crime against humanity).
14
20. Bahwa dikutip dari buku (Dinamika Praktik Perencanaan Legislasi Nasional)
yang ditulis Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, menjelaskan beberapa asas-asas
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu salah satunya
“dapat dilaksanakan” dengan penjelasan bahwa setiap pembentukan suatu
peraturan
perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektifitas
pelaksanaan daru peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis,
maupun
yuridis.
Selanjutnya,
asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan dengan penjelasan bahwa setiap peraturan perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa menurut hemat Pemohon, apabila perorangan warga negara
indonesia diberikan haknya untuk membubarkan Partai korup, maka 2 (dua)
asas yang disebutkan akan dipenuhi.
F.
Partai Korup Sebagai Penjajahan Di Era Reformasi.
21. Bahwa mengingat alinea kedua pembukaan UUD 1945, menyatakan:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
a. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan
penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya.
c. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan.
Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur:
-
Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
-
Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas
menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur
tangan dari negara lain
15
-
Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua
warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan
keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
-
Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan
menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material,
spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan
sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga
bagi seluruh lapisan masyarakat.
22. Dalam hubungan antara partai politik dengan sifat oligarkis ini, Robert Michels
menyatakan bahwa:
“Organization implies the tendency to oligarchy. In every organization,
whether it be a political party, a professional union, or any other
association of the kind, the aristocratic tendency manifests itself very
clearly. The mechanism of the organization, while conferring a solidity
of structure, induces serious changes in the organized mass,
completely inverting the respective position of the leaders and the led.
As a result of organization, every party or professional union becomes
divided into a minority of directors and a majority of directed.”
23. Bahwa partai politik telah mengalami kemunduran atau deklinasi peranannya.
Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan konsep ideal partai politik di
Indonesia yang terdapat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa dinamika dan
perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran,
fungsi, dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara
konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya
mewujudkan citacita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi
berdasarkan
Pancasila
sebagaimana
termaktub
dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Deklinasi pada umumnya diartikan sebagai a change over time
from previously efficient to inefficient organizational functioning, from
previously rational to non-rational organizational and individual decision-
making, from previously law-abiding to law violating organizational and
individual behavior, from previously virtuous to iniquitous individual moral
16
behavior. Praktik korupsi yang dilakukan oleh partai politik tidak saja merusak
partai politik yang bersangkutan tetapi juga sekaligus merusak proses-proses
demokrasi. Partai politik yang sejatinya merupakan penghubung antara
masyarakat dan pemerintah justru terjebak dan berasyik-masyuk dengan
kepentingan-kepentingan dangkal tanpa makna bagi rakyat banyak. Partai
politik yang dalam suatu perhelatan pemilihan umum melakukan mobilisasi
massa atas nama pencapaian atas tujuan-tujuan tertentu dengan bentuk
merumuskan kebijakan-kebijakan publik, setelah pemilihan umum justru
menjelma menjadi predator bagi publik itu sendiri.
24. Bahwa perilaku korup tidak dilakukan oleh pelakunya sendiri, namun ada
gerakan struktural dan sistematis. Bahkan gerakan tersebut mampu merusak
lembaga-lembaga, contoh: lembaga yang disebut independen dan paling
kritis dalam hal pemeriksaan keuangan negara, BPK. auditor BPK RI Gilang
Gumilar divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Majelis
hakim menyatakan terdakwa Gilang terbukti secara sah bersalah melakukan
tindak pidana korupsi.
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6701381/auditor-bpk-
gilang-gumilar-divonis-5-tahun-penjara-di-kasus-suap-rp-29-m
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemohon adalah
Pemerintah atau Perorangan warga negara indonesia”;
17
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki
pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Risky
Kurniawan
(Pemohon);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
68 (1) UU MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
19
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
68 ayat (1) UU MK yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai
mahasiswa
fakultas
hukum
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena membatasi
hak Pemohon untuk dapat mengajukan pembubaran partai politik yang
anggotanya melakukan tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara;
20
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan akibat ketentuan a quo yang menyebabkan
adanya keterbatasan untuk terlibat membela negara dari ancaman partai politik
yang korup yang mungkin akan terjadi. Pemohon dalam hal ini meragukan
independensi pemerintah, karena pemerintah juga merupakan anggota partai
politik. Pemohon mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung,
dirugikan secara aktual, karena pemberlakukan Pasal 68 ayat (1) UU MK yang
nyata-nyata telah merugikan Pemohon akan membahayakan kehidupan
berdemokrasi di tanah air terutama dalam hal penyelenggara negara berasal dari
Partai Politik;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki yaitu berkaitan dengan adanya pembatasan bagi
perorangan warga negara untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang anggota partai politiknya
melakukan tindak pidana korupsi. Anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 68 ayat (1) UU MK. Oleh karena
itu, dengan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami Pemohon tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 68 ayat (1) UU MK
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
21
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak menyatakan
secara eksplisit siapa yang berhak untuk mengajukan Permohonan
Pembubaran Partai Politik sehingga Pemohon berhak untuk menguji Pasal 68
ayat (1) UU MK.
2. Bahwa menurut Pemohon, partai politik yang melanggar undang-undang
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi dasar bagi
perseorangan warga negara untuk mengajukan pembubaran partai politik.
3. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan Putusan
yang bersifat positive legislature dalam permohonan in casu, mengingat
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi pernah memberi Putusan yang bersifat positive legislature dalam
putusan-putusan sebelumnya.
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK telah
menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon yang ingin membubarkan Partai yang melakukan
korupsi untuk mewujudkan upaya bela negara. Menurut Pemohon, dalam hal
upaya bela negara, kewenangan pemerintah tidak cukup (bukan berarti
kewenangan pemerintah dihapuskan) untuk membubarkan Partai yang
melakukan korupsi. Sehingga menurut Pemohon, perorangan warga negara
Indonesia harus diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik
tersebut.
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 68 ayat (1) UU MK telah melanggar frasa
“jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” dalam hal tidak
memberikan kewenangan perorangan warga negara untuk membubarkan Partai
Politik yang korup. Bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK saat ini, yang berhak
untuk membubarkan adalah Pemerintah. Hal ini menyebabkan legitimasi
kekuasaan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan pembubaran
terhadap Partai yang melakukan korupsi. Dengan demikian, tentu Pemohon
dirugikan oleh Pasal a quo yang tidak memberikan jaminan, perlindungan serta
kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan norma Pasal 68 ayat (1) UU MK bertentangan
22
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemohon adalah Pemerintah atau Perorangan Warga Negara Indonesia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 27 Februari 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan di atas, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
setelah disandingkan dengan permohonan sebelumnya berkaitan dengan pengujian
inkonstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU MK, yaitu Perkara Nomor 53/PUU-
23
IX/2011 dan Perkara Nomor 16/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan sebelumnya,
yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU MK dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat
(3), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Perkara
53/PUU-IX/2011) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Perkara 16/PUU-XXII/2024).
Sedangkan, dalam permohonan a quo, salah satu norma UUD 1945 yang digunakan
sebagai dasar pengujian adalah Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang belum pernah
digunakan dalam permohonan pengujian norma Pasal 68 ayat (1) UU MK, in casu
Perkara Nomor 53/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 16/PUU-XXII/2024. Dengan
demikian, karena adanya dasar pengujian yang berbeda, Mahkamah berpendapat
permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 68
ayat (1) UU MK yang dilakukan pengujian oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil Pemohon
beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon
adalah berkenaan dengan tidak dimungkinkannya perseorangan atau warga negara
untuk dapat mengajukan diri sebagai pemohon dalam pembubaran Partai Politik
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK. Terhadap dalil Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa
berkaitan
dengan
permohonan
Pemohon
mengenai
konstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU MK, telah ternyata penafsiran
konstitusional yang diajukan oleh Pemohon adalah sama dengan apa yang telah
dimohonkan pengujian pada perkara yang telah diputus oleh Mahkamah, yaitu pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXII/2024. Pemohon dalam perkara
a quo dan dalam Perkara Nomor 16/PUU-XXII/2024 memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 68 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemohon adalah
Pemerintah atau Perorangan Warga Negara Indonesia”. Berkenaan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 68 ayat (1) UU MK, Mahkamah telah
24
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IX/2011
yang juga dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-
XXII/2024, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.12.2] Menurut Mahkamah, Pasal 24C UUD 1945 tidak mengatur
mengenai yang berhak mengajukan perkara pembubaran partai politik ke
Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sebagai pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik merupakan pilihan pembentuk Undang-Undang
dalam menyusun dan membentuk ketentuan hukum acara Mahkamah
Konstitusi dalam UU MK, sehingga Pasal 68 ayat (1) UU MK tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan MK dalam
Pasal 24C UUD 1945. Selain itu, pada petitum permohonannya, para
Pemohon memohon Mahkamah untuk memutuskan frasa “Pemerintah”
pada Pasal 68 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945, kecuali
sepanjang dimaknai: “tidak hanya pemerintah yang dapat mengajukan
permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah Konstitusi, tetapi
dapat pula perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum”.
Rumusan yang diinginkan oleh para Pemohon tersebut merupakan
rumusan konstitusional bersyarat yang menambah norma baru pada
Undang-Undang. Menurut Mahkamah, kata-kata “Pemerintah” pada
Pasal a quo telah diartikan secara tegas dalam penjelasannya sebagai
“Pemerintah Pusat” dan tidak dapat diartikan atau ditafsirkan dengan
menambah “perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum”
sebagai pemohon pembubaran partai politik, karena hal tersebut menjadi
penambahan norma baru. Apabila Mahkamah menghapus atau
menyatakan tidak memilki kekuatan hukum terhadap frasa “Pemerintah”
pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang a quo, maka norma pada UU MK
mengenai yang dapat menjadi pemohon pada perkara pembubaran
partai politik menjadi tidak jelas sehingga akan menimbulkan kekosongan
dan ketidakpastian hukum;
[3.12.3] Bahwa keinginan para Pemohon agar pihak yang dapat
mengajukan permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah
Konstitusi ditambah dengan perorangan warga negara dan badan hukum
merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang untuk
mengubahnya (legislative review). Mahkamah tidak berwenang untuk
menambah pemohon dalam pembubaran partai politik sesuai dengan
keinginan para Pemohon, Mahkamah hanya berwenang menyatakan
materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang
bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [vide Pasal 56 ayat (3) UU MK];
Selanjutnya, Mahkamah dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pendirian Mahkamah
terhadap pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
IX/2011 a quo. Pada pertimbangannya, Mahkamah telah mempertimbangkan antara
lain sebagai berikut:
25
…Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, telah jelas dan
tegas bahwa Mahkamah telah berpendirian kata “Pemerintah” pada
Pasal 68 ayat (1) UU MK secara expressis verbis memberikan batasan
subjek hukum yang dapat mengajukan pembubaran Partai Politik di MK
adalah Pemerintah. Terlebih, baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK
maupun dalam Penjelasannya, yang dimaksud Pemerintah adalah
“Pemerintah Pusat”. Oleh karena itu, hal tersebut menegaskan subjek
hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam
pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, tidak dapat dimaknai atau ditafsirkan dengan
menambah “perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum”,
maka jika subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai pemohon
dalam perkara pembubaran partai politik dapat diajukan oleh peorangan
atau badan hukum, hal tersebut merupakan kewenangan dari pembentuk
Undang-Undang untuk mengubahnya (legislative review).
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
Mahkamah hingga saat ini belum mendapatkan alasan yang fundamental
untuk bergeser pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
53/PUU-IX/2011,
maka
pertimbangan hukum Putusan tersebut secara mutatis mutandis menjadi
pertimbangan hukum dalam menjawab isu konstitusionalitas norma yang
dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo.
[3.12.2] Bahwa pembubaran partai politik pada dasarnya diyakini
sebagai sebuah mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap
partai politik. Biasanya tindakan pembubaran partai politik merupakan
tindak lanjut bagi partai politik yang melanggar suatu larangan yang telah
ditentukan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan. Jika
suatu partai politik dinilai telah melanggar UUD 1945 dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku, menjadi tanggung jawab pemerintah
untuk mengambil inisiatif guna mengajukan pembubaran partai politik
yang bersangkutan menurut prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penerapan di berbagai negara, pembubaran partai politik dapat
diklasifikasikan ke dalam beberapa cara, antara lain dinyatakan diatur
dengan aturan hukum, diputuskan oleh pengadilan atau prosedur
yustisial, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, sebagai
konsekuensi yuridisnya pihak yang dapat mengajukan permohonan
pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dalam hal ini dapat
memberikan pendelegasian kepada antara lain Menteri Dalam Negeri,
Menteri Kehakiman, atau Jaksa Agung. Meskipun terdapat pula praktik
negara lain di mana permohonan pembubaran partai politiknya diajukan
oleh Pemerintah dan parlemen (atau jumlah tertentu anggota parlemen),
Pemerintah dan partai politik, atau dapat pula diajukan oleh Komisi
Pemilihan Umum. Praktik tersebut antara lain terdapat di negara
Rumania, Armenia, Georgia, Jerman, dan Slovakia. Artinya, secara
umum pada negara-negara tersebut tidak memberikan hak kepada
perseorangan.
Berdasarkan kutipan pertimbangan tersebut, sekalipun Pemohon
menggunakan dasar pengujian yang berbeda, in casu adanya penambahan Pasal
26
27 ayat (3) UUD 1945 dengan permohonan sebelumnya, namun menurut
Mahkamah, esensi dari permohonan a quo adalah sama, yaitu isu konstitusional
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 68 ayat (1) UU MK. Isu
a quo telah dijawab dan ditegaskan Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
16/PUU-XXII/2024 sebagaimana telah diuraikan di atas. Oleh karena itu,
pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk perkara a quo,
sehingga norma Pasal 68 ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan hak atas
kepastian hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan hak untuk turut serta
dalam melakukan upaya pembelaan negara. Dengan demikian, dalil Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 68 ayat (1) UU MK terhadap
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 68 ayat (1) UU MK tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak menghalangi hak untuk turut serta dalam upaya
pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
27
[4.3] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXII/2024
mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum perkara a quo;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 11.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
28
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
68 (1) UU MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
19
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
68 ayat (1) UU MK yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai
mahasiswa
fakultas
hukum
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena membatasi
hak Pemohon untuk dapat mengajukan pembubaran partai politik yang
anggotanya melakukan tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara;
20
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan akibat ketentuan a quo yang menyebabkan
adanya keterbatasan untuk terlibat membela negara dari ancaman partai politik
yang korup yang mungkin akan terjadi. Pemohon dalam hal ini meragukan
independensi pemerintah, karena pemerintah juga merupakan anggota partai
politik. Pemohon mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung,
dirugikan secara aktual, karena pemberlakukan Pasal 68 ayat (1) UU MK yang
nyata-nyata telah merugikan Pemohon akan membahayakan kehidupan
berdemokrasi di tanah air terutama dalam hal penyelenggara negara berasal dari
Partai Politik;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki yaitu berkaitan dengan adanya pembatasan bagi
perorangan warga negara untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang anggota partai politiknya
melakukan tindak pidana korupsi. Anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 68 ayat (1) UU MK. Oleh karena
itu, dengan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami Pemohon tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 68 ayat (1) UU MK
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
21
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak menyatakan
secara eksplisit siapa yang berhak untuk mengajukan Permohonan
Pembubaran Partai Politik sehingga Pemohon berhak untuk menguji Pasal 68
ayat (1) UU MK.
2. Bahwa menurut Pemohon, partai politik yang melanggar undang-undang
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi dasar bagi
perseorangan warga negara untuk mengajukan pembubaran partai politik.
3. Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan Putusan
yang bersifat positive legislature dalam permohonan in casu, mengingat
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi pernah memberi Putusan yang bersifat positive legislature dalam
putusan-putusan sebelumnya.
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK telah
menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon yang ingin membubarkan Partai yang melakukan
korupsi untuk mewujudkan upaya bela negara. Menurut Pemohon, dalam hal
upaya bela negara, kewenangan pemerintah tidak cukup (bukan berarti
kewenangan pemerintah dihapuskan) untuk membubarkan Partai yang
melakukan korupsi. Sehingga menurut Pemohon, perorangan warga negara
Indonesia harus diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik
tersebut.
5. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 68 ayat (1) UU MK telah melanggar frasa
“jaminan, perl
