PUU
Tahun 2023
17/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-03-21
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 17/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Alamat
: Jalan Aries Asri VIE 16/3, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta.
selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 26 Januari
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 12/PUU/
PAN.MK/AP3/01/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 1 Februari 2023 dengan Nomor 17/PUU-XXI/2023, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 27 Februari 2023 dan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
2
I.
Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
5. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
3
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 juga menyebutkan tentang kapasitas
Pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (Bukti P-3) yang
berprofesi sebagai Advokat (Bukti P-4) dengan spesialisasi memegang
perkara di bidang tata negara, yang telah, sedang dan berencana akan tetap
memegang berbagai perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, baik sebagai Pemohon maupun kuasanya, di mana
perkara di Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah perkara pengujian
Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga
Undang-Undang Advokat;
4. Dalam kedudukan tersebut, sudah pasti adalah suatu keniscayaan bagi
Pemohon akan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka (in
casu Mahkamah Konstitusi) sebab hakikat perkara uji materiil adalah
memperkarakan produk hukum ciptaan penguasa, sehingga apabila
4
kekuasaan kehakiman tidaklah independen dari penguasa maka akan
percuma saja mengajukan uji materiil;
5. Sangat kaget dan khawatir Pemohon ketika mendengar kabar bahwa DPR
mencopot Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK
Guntur Hamzah. Sebab, secara frontal Ketua Komisi III DPR Bambang
Wuryanto menyampaikan alasan penggantian Aswanto adalah murni politik
karena tidak memiliki komitmen dengan DPR dan menganulir produk DPR,
padahal Aswanto adalah hakim konstitusi perwakilan dari DPR. Peristiwa ini
tentu secara langsung memiliki dampak terhadap Pemohon;
6. Terlepas dari siapapun hakim yang diganti, Pemohon sebagai pihak yang
akan terus berperkara di Mahkamah Konstitusi, sangat membutuhkan
independensi hakim (in casu Hakim Konstitusi) dalam memutus. Oleh
karenanya, ketika penguasa (in casu DPR) secara frontal terang benderang
menyampaikan mereka mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan
mengganti hakim yang menjadi “wakil” mereka, ini tentu sudah melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan melalui
kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sebab, untuk apa mengajukan
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi jika nanti
hasilnya pasti ditolak oleh karena hakim adalah “wakil” pembentuk undang-
undang?;
7. Oleh karenanya, independensi Mahkamah Konstitusi yang sedang digerus
oleh DPR melalui upaya mengganti hakim konstitusi agar sejalan dengan
mereka, adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, yakni salah
satunya melalui Mahkamah Konstitusi yang independen dan merdeka. Ini
akan menimbulkan preseden buruk karena di kemudian hari, lembaga yang
mengajukan hakim konstitusi (MA, Presiden, dan DPR) akan bisa mengganti
siapapun hakim konstitusi kapan saja dengan mengganggap hakim
konstitusi adalah “wakil” mereka;
8. Juga, tindakan DPR tersebut yang tidak didasarkan kepada dasar hukum
apapun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional. Padahal sesuai ketentuan
konstitusi, DPR hanya berhak mengajukan hakim konstitusi, bukan
menjadikan mereka “wakil-wakilnya dan mengontrol mereka dengan cara
5
mengganti ketika tidak sejalan. Hal ini menunjukkan DPR tidak tunduk pada
ketentuan konstitusi maupun ketentuan prosedural yang terdapat dalam
Pasal 23 dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Padahal, siapapun, termasuk DPR, harus tunduk kepada pembatasan yang
ditentukan oleh Undang-Undang sebagaimana amanat Konstitusi;
9. Legal standing tersebut telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam
perkara 103/PUU-XX/2022, sehingga Pemohon memiliki legal standing
untuk memperkarakan “pemberhentian secara hormat Hakim Konstitusi
karena di-recall oleh lembaga pengusungnya yang tidak suka dengan
kapasitasnya
menjalankan
tugas
mematikan
produk
lembaga
pengusungnya”;
10. Sangat kaget pemohon ketika menonton ulang rekaman sidang putusan
Perkara 103/PUU-XX/2022, dan membaca file putusan beserta risalah
sidangnya. Sebab, bisa-bisanya terdapat perbedaan yang sangat signifikan
antara substansi putusan yang dibacakan dengan substansi di dalam file
putusan dan juga risalah sidang, dimana:
Dalam pembacaan putusan Perkara 103/PUU-XX/2022 pada sidang yang
terbuka untuk umum pada timestamp 15:48 (Bukti P-5):
“... Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa
jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga
tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana
termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK ...”
Namun, pada file putusan perkara 103/PUU-XX/2022 halaman 51 (Bukti
P-6):
“... Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa
jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga
tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana
termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK ...”
6
Lalu, pada risalah sidang putusan perkara 103/PUU-XX/2022 halaman 25
(Bukti P-7):
“... Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa
jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas
permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga
tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana
termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK ...”
11. Pemohon yakin ini adalah suatu kesengajaan yang sangat terang
benderang dan bukan sekedar typo belaka, dikarenakan makna kata-kata
yang diubah sangatlah signifikan bedanya. Inilah pertama kali dalam sejarah
hukum Indonesia, Putusan yang diucapkan berbeda dari putusan yang
diterima. Tidak pernah terjadi di pengadilan manapun di Indonesia, hanya di
Mahkamah Konstitusi;
12. Bahwa Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak
berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengajaan
yang ditujukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Permasalahan
yang sekarang harus Pemohon cari jawabannya adalah, siapakah
pelakunya? Dalam kapasitas Pemohon, Pemohon hanya bisa menduga
untuk menyempitkan lingkup pelakunya, yaitu mereka yang meng-handle
putusan dan sidang, sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi ataupun individu hakim Konstitusi. Selebihnya,
pemohon harus lemparkan kepada aparat yang berwenang melalui upaya
hukum yang menjadi hak Pemohon untuk ditempuh;
13. Pemohon berencana untuk memperkarakan ini bahkan hingga ke ujung bumi
sekalipun, dan berencana menempuh semua upaya hukum yang ada. Dalam
lingkup pidana, pelaku yang memerintahkan pengubahan substansi putusan
ini secara terang-terangan memenuhi unsur dalam 211 dan 421 KUHP.
Dalam lingkup tata usaha negara, pengubahan ini secara jelas terang-
terangan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam lingkup tata negara dan institusi Mahkamah Konstitusi, maka harus
dilakukan penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan
siapakah yang melakukan perbuatan tersebut untuk diberikan sanksi;
7
14. Selain itu, karena perkara 103/PUU-XX/2022 perihal “pemberhentian secara
hormat Hakim Konstitusi karena di-recall oleh lembaga pengusungnya yang
tidak suka dengan kapasitasnya menjalankan tugas mematikan produk
lembaga pengusungnya” telah dimanipulasi sebagaimana Pemohon
sampaikan di atas, dan bahkan hakim konstitusi Aswanto telah diberhentikan
secara hormat oleh lembaga pengusungnya, lalu digantikan oleh Guntur
Hamzah beberapa jam saja sebelum Putusan perkara 103/PUU-XX/2022
dibacakan, maka Pemohon memiliki legal standing untuk memperkarakan
ulang permasalahan ini, namun dengan masuk melalui pasal lain yakni pasal
23;
15. Dalam pandangan Pemohon, apa yang terjadi pada Mahkamah Konstitusi
adalah suatu kehinaan terbesar. Pemohon tidak pada peduli pada politik
internal Mahkamah Konstitusi, namun sayangnya politik tersebut telah
memberikan
kerugian
secara
nyata
bagi
Pemohon
yang
hanya
menginginkan suatu Mahkamah Konstitusi yang independen. Apabila hakim
konstitusi masih mencintai Mahkamah Konstitusi, maka harusnya hakim
Konstitusi juga merasa terhina dengan perbuatan individu yang secara
sistematis telah mengubah putusan perkara 103/PUU-XX/2022, karena yang
dinodai sebenarnya bukan hanya Pemohon, tapi juga hakim Konstitusi yang
telah menjatuhkan putusan sesuai RPH. Sebab, bahkan dewan etik maupun
Majelis Kehormatan saja tidak bisa mengubah putusan MK, namun ini
hebatnya ada individu yang bisa mengubah putusan MK. Bukankah dalam
penalaran yang wajar, hakim konstitusi yang memutus dan mencapai
kesepakatan dalam RPH untuk perkara 103/PUU-XX/2022 seharusnya
merasa terhina?
16. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
8
III. Perkara Tidak Nebis In Idem
1. Bahwa berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, telah terdapat Putusan Nomor
100/PUU-XVIII/2020. Namun, Pemohon tidak mengujikan hanya huruf c
saja, tetapi Pasal 23 ayat (1) secara keseluruhan, sehingga terdapat
perbedaan objek. Selain itu juga putusan perkara tersebut adalah tidak
dapat diterima sehingga tidak terpengaruh nebis in idem;
IV. Alasan Mengajukan Permohonan Provisi
1. Terhadap permohonan a quo, Pemohon mengajukan permohonan provisi
agar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
dikecualikan untuk tidak memeriksa dan memutus pada perkara a quo;
2. Selain itu juga Pemohon meminta agar Panitera Muhidin tidak ikut serta
dalam mengurus Administrasi Perkara a quo;
3. Sebagaimana sudah Pemohon sampaikan, terduga pelaku penggantian
substansi putusan hanya bisa dilakukan oleh kepaniteraan maupun Hakim
Konstitusi. Terkait kepaniteraan, sebagai sebuah organisasi, merupakan
tanggung jawab sepenuhnya dari Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin.
Oleh karenanya, berdasarkan vicarious liability maka terlepas dari siapapun
yang melakukan, Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin harus ikut
bertanggung jawab dengan tidak ikut mengurus administrasi perkara a quo;
4. Terkait Hakim Konstitusi, Pemohon meminta agar Hakim Konstitusi Guntur
Hamzah untuk dikecualikan karena perkara perubahan putusan perkara
103/PUU-XX/2022 sangat berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur
Hamzah. Sebagaimana dapat dilihat pada SIPP PTUN Jakarta, saat ini ada
gugatan dengan nomor perkara 2/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh
Priyanto Hadisaputro terkait Keputusan Presiden tentang pengangkatan
Guntur Hamzah. Seharusnya dengan bermodal putusan perkara 103/PUU-
XX/2022 yang tidak diubah, maka gugatan tersebut akan memiliki standing
kuat untuk dikabulkan. Namun, putusan perkara 103/PUU-XX/2022 dirubah.
Oleh karena perkara ini berkaitan erat dengan hakim konstitusi Guntur
Hamzah, maka sepatutnya lah hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak
mengadili perkara a quo;
9
5. Pemohon juga meminta Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak ikut mengadili
perkara a quo, sebab Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengabulkan uji formiil
Undang-Undang a quo dan di dalam Putusan 103/PUU-XX/2022 tidak ikut
mengadili. Maka sepatutnya lah hakim konstitusi Arief Hidayat tidak
mengadili perkara a quo.
V. Alasan Permohonan
A. Mahkamah Konstitusi adalah final interpreter of the constitution, di dalam
negara hukum sebagai mekanisme check and balances terhadap eksekutif
dan legislatif, serta bertanggung jawab melindungi dan menegakkan hak
konstitusional warga negara, sehingga penggantian hakim konstitusi karena
mematikan produm DPR telah menggerus kemerdekaan dan independensi
Mahkamah Konstitusi dan tidak memberikan perlindungan hukum yang adil
bagi Pemohon
It is emphatically the province and duty of the Judicial Department to say
what the law is. — Marbury v. Madison, 5 U.S.137.177(1803).
“Chief Justice John Marshall reasoned that the Constitution places limits on
the government's powers, and that those limits would be meaningless unless
they were subject to judicial review and enforcement. He reasoned that the
Constitution's provisions limiting Congress's power—such as the export tax
clause or the prohibitions on bills of attainder and ex post facto laws—meant
that in some cases judges would be forced to choose between enforcing the
Constitution or following Congress. Marshall held "virtually as a matter of
iron logic" that in the event of conflict between the Constitution and statutory
laws passed by Congress, the constitutional law must be supreme.”
1. Pada hakikatnya, Mekanisme Judicial Review lahir sebagai suatu legal
remedy terhadap kekuasaan penguasa (eksekutif dan legislatif) agar
tercipta check and balances dalam berjalannya pemerintahan. Perkara
Marbury v Madison secara tegas meletakkan posisi kekuasaan
kehakiman sebagai pemilik final akan apa itu hukum. Adalah
keniscayaan bagi hakim, ketika mereka memutus, mereka harus tunduk
pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Hakim tidaklah tunduk kepada
entitas eksekutif sebagai eksekutor peraturan, maupun legislatif sebagai
pembentuk peraturan. Namun, tunduk kepada produk hukum yang
10
sudah dibuat sesuai hierarkinya dengan konstitusi sebagai hukum
tertinggi;
2. Di Indonesia, dalam sejarahnya, independensi dan kemerdekaan
kekuasaan kehakiman baru didapatkan pada masa reformasi. Pada
zaman Soekarno, ketua Mahkamah Agung diberikan status sebagai
Menteri yang berarti Ketua Mahkamah Agung sebagai unsur kekuasaan
pemerintah yang membantu Presiden sehingga sangat bertentangan
dengan mekanisme check and balances. Intervensi kekuasaan
Eksekutif terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman tetap berlanjut
era pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Pengaturan
administrasi, organisasi dan finansial lembaga peradilan, diletakkan di
bawah Departemen kehakiman sehingga menimbulkan dualisme dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yaitu satu sisi teknis peradilan
berada di bawah Mahkamah Agung dan sisi Administrasi, Organisasi
dan Keuangan berada di bawah kendali Departemen Kehakiman;
3. Pada masa reformasi, keinginan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) yang
terus mendorong agar adanya Pengujian Undang-Undang di Indonesia
terwujud. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Ad Hoc I
dengan ISEI, YLBHI, PBHI dan IKADIN pada 17 Februari 2000 akhirnya
digagaslah sebuah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pengujian
Undang-Undang sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
independen. Setelah 56 tahun negara ini berdiri, barulah ada
kesepakatan bersama pada tahun 2001 untuk menciptakan sebuah
lembaga tersendiri dalam kekuasaan kehakiman yang berfungsi untuk
melakukan Pengujian Undang-Undang;
4. Pemohon menjelaskan kembali fakta sejarah tersebut untuk mengingat
bahwa independensi kekuasaan kehakiman dan pengujian undang-
undang bukanlah sesuatu yang didapatkan dengan cuma-cuma (taken
for granted). Semuanya adalah produk sejarah dan memakan waktu
yang sangat lama dengan pengorbanan dan perjuangan banyak sekali
pihak. Kemajuan ini didapat bukan sebagai sesuatu yang instan, namun
perjuangan yang memiliki nilai tersendiri. Oleh karenanya, apabila
sekarang kemerdekaan dan independensi Mahkamah Konstitusi itu
hendak digerus oleh kekuasaan yang bernama DPR dengan cara
11
mengganti hakim konstitusi yang tidak sepaham dengan DPR dan
menganulir produk DPR, maka itu bukanlah kemajuan tapi justru suatu
kemunduran (It is evolving... just backwards -Felix Arvid Kjellberg);
5. DPR secara tenderang benderang menyatakan mengganti Hakim
Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah oleh karena murni
pertimbangan politik, sebab Aswanto tidak memiliki komitmen dengan
DPR. Ini menunjukkan bagaimana intervensi politik ke dalam ranah
hukum kekuasaan kehakiman;
“It is called a “pure” theory of law, because it only describes the law and
attempts to eliminate from the object of this description everything that
is not strictly law: Its aim is to free the science of law from alien elements.
This is the methodological basis of the theory.” — Hans Kelsen, book
Pure Theory of Law
6. Pada hakikatnya, kemerdekaan hakim adalah sebagai basis untuk
menjatuhkan putusan yang murni didasarkan pada pertimbangan
hukum. Apabila ada alien elements maka pertimbangan hukum tersebut
akan tergeser karena tergerus, sehingga akibatnya tidak lagi
pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan hukum, tapi didominansi
oleh pertimbangan lain seperti misalnya pertimbangan politik yang
mengutamakan kepentingan hakim itu sendiri, dan bukannya murni
pertimbangan hukum yang rasional (rasio legis). Sesungguhnya, salah
satu progresivitas hukum untuk menjamin kemerdekaan Mahkamah
Konstitusi adalah dengan tidak adanya lagi periodisasi sehingga Hakim
Konstitusi
tidak
lagi
bertanggung
jawab
kepada
lembaga
pengusungnya. Namun sayangnya, penafsiran pasal terhadap pasal 87
huruf b Undang-Undang a quo di dalam Putusan 96/PUU-XVIII/2020
terkait surat konfirmasi, telah ditafsirkan kembali oleh DPR sebagai
lembaga pembentuk Undang-Undang sebagai surat konfirmasi
mengganti Hakim Konstitusi Aswanto yang tidak sejalan dengan DPR.
Pada dasarnya, siapapun dan lembaga negara manapun boleh saja
menafsirkan konstitusi. DPR pun ketika membentuk Undang-Undang,
menafsirkan konstitusi dimana mereka menafsirkannya pada bagian
“Mengingat” dalam Undang-Undang;
12
7. Tindakan DPR yang kemudian menafsirkan surat konfirmasi inilah yang
kemudian dijadikan celah mengintervensi Hakim Konstitusi sehingga
menggerus Mahkamah Konstitusi yang merdeka dan independen. Bagi
DPR, mereka sebagai lembaga negara tidak terikat kepada
pertimbangan hukum dalam Putusan MK sehingga kemudian
menafsirkan sendiri surat konfirmasi tersebut sebagai surat untuk
mengganti hakim sesuai keinginan mereka. Ini akan menimbulkan
preseden buruk karena di kemudian hari, lembaga yang mengajukan
hakim konstitusi (MA, Presiden, dan DPR) akan bisa mengganti
siapapun hakim konstitusi kapan saja karena mengganggap hakim
konstitusi adalah “wakil” mereka;
8. Bahwa “... Mahkamah sebagai penafsir konstitusi. Pernyataan demikian
adalah benar adanya. Sesuai dengan prinsip supremasi konstitusi
(supremacy of the constitution), yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari syarat negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional
democratic state), secara umum berlaku postulat bahwa praktik
penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Dengan kata lain, konstitusi harus benar-benar terjelma dalam praktik
penyelenggaraan negara, bukan sekedar sebagai “dokumen suci” yang
tertulis indah di atas kertas. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang
akan menjaga bahwa konstitusi benar-benar ditaati dalam praktik
penyelenggaraan negara?... Dari dasar pemikiran inilah peran
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the
constitution) berasal. Dari dasar pemikiran ini pula lahir ajaran atau
doktrin supremasi pengadilan (judicial supremacy), ajaran yang saat ini
telah umum diterima sebagai prinsip atau asas di negara demokrasi
yang berdasar atas hukum yang menganut atau memberlakukan prinsip
supremasi
konstitusi,
termasuk
Indonesia.
Prinsip
supremasi
pengadilan ini diterima dalam penafsiran konstitusi sebab jika semua
lembaga negara sama-sama diberi kewenangan untuk menafsirkan
masalah-masalah yang berkait dengan konstitusi maka yang akan
terjadi adalah pertengkaran atau pertikaian politik (political bickering)
tanpa akhir. Hal itu bukan berarti lembaga-lembaga atau organ-organ
negara lainnya tidak boleh memberi penafsiran terhadap konstitusi
13
dalam pelaksanaan kewenangannya. Hak demikian tetap ada pada
setiap lembaga atau organ negara namun penafsiran terakhir yang
mengikat adalah penafsiran yang dibuat oleh pengadilan, in casu
Mahkamah Konstitusi...” (vide. Paragraf [3.12.1], halaman 55 Putusan
MK No. 28/PUU-XVII/2019);
9. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah final interpreter of the
constitution, sebagai mekanisme check and balances terhadap
eksekutif dan legislatif, serta bertanggung jawab melindungi dan
menegakkan hak konstitusional warga negara, sehingga penggantian
hakim konstitusi karena mematikan produk DPR telah menggerus
kemerdekaan dan independensi Mahkamah Konstitusi sehingga tidak
memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon;
B. Perubahan diam-diam substansi Putusan setelah dibacakan dalam sidang
yang terbuka, adalah penghinaan terhadap Mahkamah dan tidak
memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan “... jika suatu undang-
undang, baik materi muatan maupun pembentukannya, terbukti
bertentangan dengan UUD 1945 maka guna menegakkan prinsip
supremasi konstitusi yang dilaksanakan melalui pengadilan yang bebas
dan merdeka, kepada Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk
menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat ... Oleh karenanya,
jika dalam pertimbangan hukum telah ditemukan adanya persoalan
konstitusionalitas norma maka akan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat...” (vide Paragraf
[3.13.2] halaman 47 Putusan MK Nomor perkara 103/PUU-XX/2022)
sehingga telah jelas dalam Pandangan Mahkamah Konstitusi, bahwa
Pembentuk Undang-Undang terikat untuk mematuhi pertimbangan
dalam suatu putusan MK yang menyatakan suatu undang-undang
inkonstitusional;
2. Mahkamah Konstitusi juga telah berulang kali dengan berdasarkan
pertimbangannya saja, menegaskan untuk dilakukan atau tidak
dilakukannya
suatu
perbuatan
sebagai
sesuatu
hal
yang
inkonstitusional atau tidak. Lalu, Mahkamah Konstitusi mengirimkan
14
surat kepada lembaga terkait untuk menindaklanjuti pertimbangannya
tersebut. Seperti misalnya, surat Mahkamah Konstitusi kepada Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor
1613/AP.02/04/2022 yang ditandangani oleh Sekretaris Jenderal MK
kala itu Guntur Hamzah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut putusan
20/PUU-XIX/2021 yang amar putusannya menolak untuk seluruhnya,
namun menegaskan bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut
harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh lembaga terkait;
3. Pertimbangan dalam putusan perkara 103/PUU-XX/2022 pun memiliki
implikasi yang sangat kuat terhadap penggantian hakim konstitusi
dengan semena-mena oleh DPR. Frasa “Dengan demikian” yang
dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, bermakna
menyatakan
penggantian
Hakim
Konstitusi
Aswanto
adalah
inkonstitusional. Sementara, frasa “Ke depan” yang ada di dalam file
putusan dan risalah, bermakna bahwa tidak ada masalah terhadap
penggantian hakim konstitusi Aswanto;
4. Implikasinya sangat signifikan, terutama karena adanya gugatan
dengan nomor perkara 2/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh
Priyanto Hadisaputro terkait Keputusan Presiden tentang pengangkatan
Guntur Hamzah. Seharusnya dengan bermodal putusan perkara
103/PUU-XX/2022 yang tidak diubah, maka gugatan tersebut akan
memiliki standing kuat untuk dikabulkan. Namun, Putusan perkara
103/PUU-XX/2022/PUU-XX/2022 dirubah;
5. Oleh karena adanya manipulasi yang demikian, Mahkamah harus
mengadili ulang “pemberhentian secara hormat Hakim Konstitusi
karena di-recall oleh lembaga pengusungnya yang tidak suka dengan
kapasitasnya
menjalankan
tugas
mematikan
produk
lembaga
pengusungnya” melalui perkara a quo di dalam pengujian Pasal 23,
karena jelas Pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum yang
adil oleh karena manipulasi tersebut;
C. Mahkamah Konstitusi harus menyatakan penggantian Hakim Konstitusi
diluar
ketentuan
Hukum
yang
Berlaku
merupakan
penggerusan
Independensi
Mahkamah
Konstitusi
sehingga
tidak
memberikan
perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon
15
1. Bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Hakim
Konstitusi Aswanto (Bukti P-8);
2. Bahwa, Pemohon perlu sampaikan dengan tegas Pemberhentian
Aswanto adalah murni politik tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan
sama
sekali.
Bahkan
saat
ini
DPR
berusaha
melegitimasi
pemberhentian Aswanto tersebut dengan cara merevisi UU MK dimana
dimasukkan ketentuan mengenai evaluasi Hakim Konstitusi;
3. Terhadap permasalahan a quo juga mendapatkan perhatian dari
sembilan Hakim Konstitusi. Selain tiga Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva juga terdapat
mantan Hakim Konstitusi Maruarar, Laica Marzuki (dari Makassar,
Sulawesi Selatan), Harjono (dari Surabaya, Jawa Timur), Achmad
Sodiki (dari Malang, Jatim), Maria Farida Indrati (dari Depok, Jawa
Barat), dan I Dewa Gede Palguna (dari Denpasar, Bali). Kesemuanya
bersepakat bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan
Hakim Konstitusi Aswanto di tengah-tengah masa jabatannya adalah
perbuatan melanggar Konstitusi dan Undang-Undang MK. Adapun
diantara mereka menyatakan hal sebagai berikut:
a. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Pemberhentian Aswanto
tidak bisa (dilakukan) karena menurut Undang – Undang harus ada
surat dari Ketua MK tentang pemberhentian yang bersangkutan.
Apabila surat Pemberhentian tidak ada, maka tidak ada kekosongan
hakim sehingga tidak bisa mengangkat penggantinya,”
b. Hamdan Zoelva juga memperjelas bahwa DPR melanggar secara
prosedur dan secara materiil. Pelanggaran prosedur yang dilanggar
adalah berhenti atau berakhirnya jabatan seorang Hakim Konstitusi
yang harus diberitahukan kepada lembaga pengusul enam bulan
sebelumnya. Pemberitahuan jadi dasar lembaga negara terkait
melakukan proses pergantian hakim baru. Selanjutnya pelanggaran
dari aspek materiil adalah masa jabatan Hakim Konstitusi saat ini
hingga berumur 70 tahun jika mengacu pada UU MK. Apabila
terdapat pemberhentian sebelum mencapai batas usia atau batas
16
masa jabatan adalah pemberhentian yang biasanya karena
meninggal, mengundurkan diri, ataupun diberhentikan dengan
banyak alasan antara lain karena pelanggaran etik (Hukum), namun
dalam hal ini tidak ada satupun yang terpenuhi.
(Susana Rita Kumalasanti, Nina Susilo, "9 Mantan Hakim Konstitusi:
DPR
Langgar
Konstitusi",
Kompas,
2
Oktober
2022,
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/10/01/berhentikan-
aswanto-dpr-langgar-konstitusi)
4. Bahwa bagi Pemohon, baik Pemberhentian Aswanto maupun evaluasi
Hakim Konstitusi, keduanya adalah bentuk pembangkangan terhadap
Konstitusi
dengan
cara
menggerus
kemerdekaan
Kekuasaan
Kehakiman in casu Mahkamah Konstitusi. Perbuatan ini tidak dapat
dibenarkan sama sekali karena menjerumuskan Lembaga Kehakiman
ke dalam manipulasi politik sehingga Hukum (Konstitusi) tidak lagi
menjadi panglima dan kalah oleh kepentingan politik yang tidak dapat
dibenarkan.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan kejadian-kejadian ini
inkonstitusional, maka DPR akan semena-mena kembali melakukan
hal-hal ini di masa depan bahkan akan menjadi biasa bagi mereka untuk
membangkang Konstitusi.
6. Kita dapat melihat bahwa Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan
dengan hormat sebagaimana Keppres Pemberhentian tersebut.
Padahal tidak ada satupun syarat-syarat di Pasal 23 UU MK yang
tertulis secara harafiah yang dipenuhi dalam Pemberhentian Aswanto.
Karena itu, berarti DPR telah menafsirkan lain terhadap Pasal 23 UU
MK yang mana harus dinyatakan tafsir DPR tersebut inkonstitusional.
7. Bahwa tujuan “… Pengujian Undang-Undang seringkali dimaksudkan
untuk mengoreksi apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan
Konstitusi, oleh karenanya tidak jarang Mahkamah memutuskan
dengan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) untuk
mengoreksi praktik yang tidak benar tersebut dan tidak sebaliknya …”
(vide Putusan Nomor 114/PUU-X/2012, hlm. 35).
8. Maka dari itu adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan pemberhentian Aswanto dengan hormat yang
17
ditafsirkan DPR sebagaimana di Pasal 23, adalah bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
secara
bersyarat
apabila
ditafsirkan
sebagaimana tafsir DPR. Lebih jauh, evaluasi hakim Konstitusi yang
direncanakan dalam UU MK nyata-nyata melanggar indepedensi
Mahkamah Konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
9. Dengan demikian, adalah suatu mandat Konstitusional bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan pemberhentian Aswanto inkonstitusional,
begitu juga dengan sistem evaluasi hakim konstitusi. Apabila
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keberanian untuk menegakkan
Konstitusi terkait hal ini, maka berikutnya Keppres (Bukti P-8) tersebut
akan sampai di meja Hakim Konstitusi yang sedang menjabat, hanya
saja Namanya bukan lagi Aswanto melainkan Yang Mulia – Yang Mulia
sekalian yang masih menjabat saat ini, sebab dengan melegalkan
penggantian Aswanto maka yang mulia sedang menjabat dapat diganti
kapan saja juga.
VI. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
Dalam Provisi
1.
Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan untuk mengecualikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Guntur Hamzah dalam mengadili dan memutus perkara a quo;
3.
Menyatakan untuk mengecualikan Panitera Muhidin dalam mengurus
administrasi Perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai termasuk juga
“diberhentikan oleh Lembaga Pengusung karena menganulir atau membatalkan
Produk Hukum yang dibuat oleh Lembaga Pengusung”.
18
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3 : Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4 : Fotokopi BAS Pemohon;
5.
Bukti P-5 : Printout
kanal
youtube
Mahkamah
Konstitusi:
Sidang
Pengucapan Putusan. Rabu, 23 November 2022 “Pembacaan
Putusan 103”;
6.
Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Putusan 103/PUU-XX/2022;
7.
Bukti P-7 : Fotokopi Risalah Sidang Putusan 103/PUU-XX/2022;
8.
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
20
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dengan spesialisasi bidang hukum tata negara, dan
telah mengajukan berbagai perkara pengujian peraturan perundang-undangan
baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Hal demikian bagi
Pemohon memunculkan kebutuhan akan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
21
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 23 ayat (1) UU MK yang secara redaksional selengkapnya
menyatakan:
Pasal 23 ayat (1)
“(1) Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.”
3. Bahwa Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut menurut Pemohon berpotensi
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU MK karena terjadi
penggantian (recall) dan pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi oleh
DPR dengan mendasarkan pada alasan selain alasan yang diatur dalam Pasal
23 ayat (1) UU MK dimaksud. Alasan DPR memberhentikan hakim konstitusi (in
casu Hakim Konstitusi Aswanto) adalah karena hakim bersangkutan dianggap
“wakil” DPR namun tidak menjaga produk DPR dalam perkara pengujian
undang-undang di MK.
5. Bahwa pemberhentian yang demikian menurut Pemohon akan mengganggu
bahkan menghilangkan independensi MK, sehingga merugikan Pemohon
sebagai pihak pencari keadilan di MK.
6. Bahwa menurut Pemohon Pasal 23 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar
perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (vide Bukti P-3), serta berprofesi sebagai advokat yang
dibuktikan dengan fotokopi Berita Acara Sumpah sebagai Advokat (vide Bukti
22
P-4). Dalil Pemohon bahwa yang bersangkutan merupakan advokat dengan
spesialisasi bidang hukum tata negara secara de facto diakui oleh Mahkamah
berdasarkan adanya beberapa perkara pengujian undang-undang yang
diajukan oleh Pemohon baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pemohon
prinsipal, termasuk perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah menilai pada permohonan Pemohon terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
bersifat potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dalam kaitannya dengan anggapan kerugian tersebut, apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian demikian tidak akan
terjadi. Berdasarkan hal demikian Mahkamah berpendapat Pemohon mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon lebih lanjut;
Dalam Provisi dan Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut provisi dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat
(1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang
dimaknai meliputi juga “diberhentikan oleh Lembaga Pengusung karena
menganulir atau membatalkan Produk Hukum yang dibuat oleh Lembaga
Pengusung”. Dengan kata lain Pemohon menginginkan agar Pasal 23 ayat (1)
UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan bahwa
pemberhentian hakim konstitusi dengan hormat meliputi juga “diberhentikan
oleh Lembaga Pengusung karena menganulir atau membatalkan Produk
Hukum yang dibuat oleh Lembaga Pengusung”.
2. Bahwa setelah mencermati syarat inkonstitusionalitas yang dirumuskan dalam
petitum Pemohon demikian, menurut Mahkamah pada dasarnya Pemohon
23
hendak mengatakan bahwa pemberhentian “… oleh Lembaga Pengusung
karena menganulir atau membatalkan Produk Hukum yang dibuat oleh
Lembaga
Pengusung”
seharusnya
tidak
termasuk
sebagai
alasan
pemberhentian dengan hormat yang diatur Pasal 23 ayat (1) UU MK.
3. Bahwa dilihat dari sistematika UU MK, Pasal 23 secara khusus mengatur
mengenai alasan pemberhentian hakim konstitusi, di mana Pasal 23 ayat (1)
mengatur alasan pemberhentian dengan hormat, sementara Pasal 23 ayat (2)
mengatur alasan pemberhentian tidak dengan hormat.
4. Bahwa jika alur penalaran permohonan Pemohon diikuti maka rumusan Pasal
23 ayat (1) UU MK akan memuat lima alasan pemberhentian dengan hormat
hakim konstitusi (yang dirumuskan dalam huruf a, b, c, d, dan e) sekaligus satu
alasan (yang dimohonkan Pemohon) yang tidak termasuk dalam kategori
pemberhentian dengan hormat. Artinya dalam satu nafas, ayat (1) dari Pasal 23
UU MK akan sekaligus memuat dua kategori yang bertolak belakang, yaitu
kategori pemberhentian dengan hormat yang dianggap Pemohon konstitusional
dan kategori pemberhentian yang dianggap Pemohon inkonstitusional. Lebih
lanjut,
penyatuan
dua
kategori
konstitusionalitas
demikian
potensial
memunculkan kontradiksi yang pada akhirnya Pasal 23 ayat (1) UU MK justru
tidak lagi dapat dipahami apalagi dilaksanakan, yang tentunya justru merugikan
Pemohon dan masyarakat karena pengaturan mengenai alasan pemberhentian
dengan hormat hakim konstitusi tidak lagi dapat diterapkan.
5. Bahwa penambahan makna baru, secara teknis logika hukum, hanya
dimungkinkan untuk dilakukan kepada rumusan norma yang mempunyai
kedekatan konteks dengan makna baru yang hendak ditambahkan, serta hasil
penambahan makna tersebut tidak justru membuat makna keseluruhan menjadi
kabur. Dalam permohonan a quo Mahkamah menilai makna baru yang
dimohonkan
oleh
Pemohon
sebagai
syarat
untuk
menyatakan
inkonstitusionalitas Pasal 23 ayat (1) UU MK berjarak secara konteks bahkan
dapat dikatakan justru mengakibatkan kekaburan makna Pasal 23 ayat (1) UU
MK secara keseluruhan. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU MK
mengatur tentang alasan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai hakim
konstitusi. Sebaliknya, petitum yang dimohonkan Pemohon justru mengandung
norma berupa larangan sehingga terjadi pertentangan (contradictio in terminis).
24
6. Bahwa petitum yang diajukan Pemohon dalam pemahaman Mahkamah terlihat
sebagai pemaknaan dalam dua tingkat/langkah, yaitu: langkah pertama,
memberikan tambahan makna bagi Pasal 23 ayat (1) UU MK berupa alasan
pemberhentian. Langkah kedua, Pasal 23 ayat (1) UU MK yang sudah dilekati
tambahan makna tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pola
pemaknaan inkonstitusionalitas bersyarat yang demikian menurut Mahkamah
jika diikuti dan diterapkan akan menyulitkan masyarakat dalam memahami
Pasal 23 ayat (1) UU MK.
7. Bagi Mahkamah rumusan makna baru demikian akan lebih mudah dipahami
secara logika hukum apabila dirumuskan terpisah dari Pasal 23 ayat (1) UU MK,
misalnya di ayat yang lain atau bahkan dirumuskan sebagai pasal terpisah.
Meskipun di sisi lain perumusan norma baru secara terpisah demikian mengarah
pada praktik positive legislator yang tidak dapat dilakukan Mahkamah karena
bertabrakan dengan kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan dalam paragraf di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
kabur dan karenanya permohonan Pemohon tidak dapat diperiksa dan/atau
dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memilik kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[4.4] Provisi dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
25
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan M Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan M Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
26
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
20
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dengan spesialisasi bidang hukum tata negara, dan
telah mengajukan berbagai perkara pengujian peraturan perundang-undangan
baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Hal demikian bagi
Pemohon memunculkan kebutuhan akan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
21
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 23 ayat (1) UU MK yang secara redaksional selengkapnya
menyatakan:
Pasal 23 ayat (1)
“(1) Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.”
3. Bahwa Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut menurut Pemohon berpotensi
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU MK karena terjadi
penggantian (recall) dan pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi oleh
DPR dengan mendasarkan pada alasan selain alasan yang diatur dalam Pasal
23 ayat (1) UU MK dimaksud. Alasan DPR memberhentikan hakim konstitusi (in
casu Hakim Konstitusi Aswanto) adalah karena hakim bersangkutan dianggap
“wakil” DPR namun tidak menjaga produk DPR dalam perkara pengujian
undang-undang di MK.
5. Bahwa pemberhentian yang demikian menurut Pemohon akan mengganggu
bahkan menghilangkan independensi MK, sehingga merugikan Pemohon
sebagai pihak pencari keadilan di MK.
6. Bahwa menurut Pemohon Pasal 23 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar
perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (vide Bukti P-3), serta berprofesi sebagai advokat yang
dibuktikan dengan fotokopi Berita Acara Sumpah sebagai Advokat (vide Bukti
22
P-4). Dalil Pemohon bahwa yang bersangkutan merupakan advokat dengan
spesialisasi bidang hukum tata negara secara de facto diakui oleh Mahkamah
berdasarkan adanya beberapa perkara pengujian undang-undang yang
diajukan oleh Pemohon baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pemohon
prinsipal, termasuk perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah menilai pada permohonan Pemohon terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
bersifat potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dalam kaitannya dengan anggapan kerugian tersebut, apabila
permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian demikian tidak akan
terjadi. Berdasarkan hal demikian Mahkamah berpendapat Pemohon mempunyai
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon lebih lanjut;
Dalam Provisi dan Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut provisi dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat
(1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang
dimaknai meliputi juga “diberhentikan oleh Lembaga Pengusung karena
menganulir atau membatalkan Produk Hukum yang dibuat oleh Lembaga
Pengusung”. Dengan kata lain Pemohon menginginkan agar Pasal 23 ayat (1)
UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika ditafsirkan bahwa
pem
