PUU
Tahun 2022
17/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon: Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang., S.H., LL.M.
Tanggal Registrasi: 2022-02-08
Tanggal Putusan: 2022-03-29T10:06:00+07:00
UU Diuji: UU 13/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 17/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 25 Januari 2022, yang diajukan oleh Muhammad
Reynaldi Ariananda Arkiang, S.H., LL.M., yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
9/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022, bertanggal 24 Januari 2022
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada 8 Februari 2022 dengan Nomor
17/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
17/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
17.17/PUU/TAP.MK/Panel/02/2022 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 17/PUU-
XX/2022, bertanggal 9 Februari 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 17.1.17/PUU/TAP.MK/HS/2/2022 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
17/PUU-XX/2022,
bertanggal
22
Februari 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan
Pemeriksaan
Pendahuluan
terhadap
permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 7 Maret 2022
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada 21 Maret 2022 Mahkamah melakukan Sidang
Pemeriksaan
dengan
agenda
menerima
Perbaikan
Permohonan Pemohon. Dalam persidangan yang terbuka
untuk
umum
tersebut,
Pemohon
menyatakan
tidak
menyerahkan perbaikan permohonan dan menyatakan
menarik kembali permohonannya, yaitu permohonan yang
diajukan dan telah diterima Kepaniteraan berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 9/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2022 bertanggal 24 Januari 2022, yang telah
diregistrasi sebagai Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022
berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
17/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 bertanggal 8 Februari 2022
[vide Risalah Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022
tanggal 21 Maret 2022];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
3
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 22
Maret 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 17/PUU-
XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di
atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal dua puluh dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 10.06 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili dan Presiden atau yang mewakili. Tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
5
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.06 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili. Tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra 5 ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Dian Chusnul Chatimah
