PUU
Tahun 2020
17/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Mr. Gi Man Song;
2. Mrs. So Youn Kim
Tanggal Registrasi: 2020-02-19
Tanggal Putusan: 2020-06-23T11:28:00+07:00
UU Diuji: UU 37/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 14/1985
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Suhartoyo (A)", "Arief Hidayat (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 17/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan
oleh:
PT. Korea World Center Indonesia, yang diwakili oleh:
Nama
: Mr. Gi Man Song
Pekerjaan
: Direktur Utama PT. Korea World Center
Warga Negara
: Korea Selatan
Alamat
: Jalan Kayu Putih Raya Nomor 01, Jakarta
Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Februari 2020,
memberi kuasa kepada Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Yulius Effendi, S.H.,
dan Rene Putra Tantrajaya, S.H., LLM., para Kuasa Hukum pada kantor hukum
ALEXIUS TANTRAJAYA & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Raya
Perjuangan Nomor 9/i, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada tanggal 17 Februari 2020 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 26/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Februari 2020 dengan Nomor
17/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 18 Maret 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (UU Nomor 48 Tahun 2009), bahwa salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945), yakni:
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, …”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi, antara lain menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final”:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, …”
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan
Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstisusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
2.
Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Permohonan adalah
permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
4.
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
5.
Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas terhadap Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan
demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang,
menyatakan bahwa: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
4
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang Wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5
4.
Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
yakni:
4.1 Kualifikasi Pemohon.
Pemohon dikualifikasikan sebagai Badan Hukum Privat sebagaimana
yang tertuang dalam bukti P-3, bukti P-4 dan bukti P-5, Mr. GI MAN
SONG (Warga Negara Korea Selatan) selaku Direktur Utama
Perseoran, berdasarkan Akta Risalah Rapat “PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA”, Nomor 14 tanggal 27 Mei 2008, yang
dikeluarkan oleh Notaris & PPAT Siti Endaryanti, S.H., adalah sah
bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan PT. KOREA
WORLD CENTER INDONESIA (PT.KWCI), dan dalam perkembangan
ilmu hukum, pemahaman sebagai subyek hukum telah mengalami
perkembangan yang signifikan, dari yang sebelumnya terbatas pada
pengertian subyek hukum orang (persoon), telah berkembang menjadi
subyek hukum orang (persoon) dan subyek hukum Badan Hukum
(rechtpersoon). Bahwa subjek hukum Badan Hukum itu sendiri terbagi
menjadi 2 (dua), yakni Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat.
Dalam hal ini, Pemohon merupakan Badan Hukum Privat, dan
karenanya terkualifikasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan
kewajiban, diantaranya adalah hak berupa kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengujian suatu undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
4.2 Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian.
Dapat dibuktikan dengan tidak terbukanya suatu upaya hukum apapun
terhadap
Putusan
Perkara
Kepailitan
yang
dimulai
dengan
dimasukannya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, yakni:
Pasal 235 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, yang menetapkan:
“Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak
dapat diajukan upaya hukum apa pun.”
Pasal 293 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, yakni:
6
“Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III
ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini.”
yang dapat menyebabkan kerugian secara masif sebagaimana
didapati dari ketidak-adilan dalam pertimbangan-pertimbangan Hakim
yang memutus dan mengadili perkara Pemohon dalam perkara PKPU
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
sebagaimana dalam perkara PKPU Reg. Nomor 113/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28 Nopember 2018, dalam
Perkara antara PT. FRUIT LAND, Selaku Pemohon PKPU melawan
PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA Selaku TERMOHON
PKPU/kini Pemohon UJI MATERIIL, yang sebagaimana dapat
dikualifikasikan tidak sesuai dengan prosedur Hukum yang baik dan
benar,
yang
menyebabkan
PT.
KOREA
WORLD
CENTER
INDONESIA kini berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat
hukumnya, dan hal tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD
1945 yakni:
a. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara secara adil dan
beradab, dari dan dengan menggunakan alat-alat Pemerintahan
Negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yang berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia”.
b. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan rasa keadilan
dihadapan hukum Negara telah dihilangkan. sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
4.3 Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang Wajar dapat dipastikan akan terjadi.
7
Bahwa dengan ditutupnya upaya hukum apapun terhadap Putusan
Kepailitan
yang
didahului
oleh
Putusan
PKPU,
maka
telah
menimbulkan kerugian secara konstitusional baik bagi Pemohon
maupun bagi debitur-debitur lain yang perkaranya tidak sederhana,
diambil “jalan pintas” melalui upaya Permohonan PKPU sebagaimana
yang terjadi dan dialami Pemohon, maka dengan adanya pembatasan
upaya hukum tersebut, tidak tertutup kemungkinan celah-celah
tersebut akan dimanfaatkan untuk merekayasa suatu persaingan bisnis
yang tidak sehat dengan tujuan menjatuhkan dan menghentikan bisnis
kompetiternya melalui suatu Peradilan Niaga;
4.4 Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Bahwa terbukti terhadap pertimbangan Hakim dalam Putusan PKPU
yang menyatakan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA berada
dalam keadaan Pailit dan segala akibat hukumnya, sebagaimana
dalam
perkara
PKPU
Reg.
Nomor
113/Pdt.Sus-PKPU/2018/
PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28 Nopember 2018, dalam Perkara
antara PT. FRUIT LAND, Selaku Pemohon PKPU melawan PT.
KOREA WORLD CENTER INDONESIA Selaku TERMOHON PKPU/
kini Pemohon UJI MATERIIL, secara jelas tidak sesuai dengan
prosedural-prosedural hukum yang dapat diuraikan oleh Pemohon
dalam positanya, jika dapat diajukan Upaya Hukum terhadap Putusan
tersebut, yang kiranya dapat memperbaiki pertimbangan-pertimbangan
Hukum dalam Putusan tersebut, yang secara jelas telah merugikan
Hak
Pemohon
sebagai
suatu
Badan
Hukum
yang
didirikan
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dikarenakan
terhadap suatu syarat untuk mengajukan Upaya Hukum/Upaya Hukum
Luar Biasa (Peninjauan Kembali) dalam UU Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
dinyatakan:
Pasal 295 UU Nomor 37 Tahun 2004, yakni:
“(1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada
8
Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini.
(2) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan
sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
b.dalam
putusan
hakim
yang
bersangkutan
terdapat
kekeliruan yang nyata.”;
4.5 Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa dapat dipahami berdasarkan uraian singkat tersebut di atas,
untuk suatu jaminan kepastian hukum, atas segala perkara terutama
dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang haruslah
dapat dilakukan Upaya Hukum/Upaya Hukum luar biasa, guna
menghindari kekeliruan-kekeliruan yang nyata sebagaimana dimuat
dalam pasal 295 ayat (2) huruf b UU Nomor 37 Tahun 2004 tersebut,
serta syarat untuk dilakukannya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah
Agung sebagai tingkat Peradilan Tertinggi di Negara Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, guna tercapainya kepastian dan
keadilan hukum;
5.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon terdapat
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 235 ayat
(1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan
apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dikabulkan,
maka hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon maupun seluruh
Warga Negara/Badan Hukum yang berada di bawah Hukum Republik
Indonesia tidak lagi akan dirugikan. Dengan demikian, Pemohon telah
sesuai dan memenuhi ketentuan syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo.
9
C. Alasan Permohonan
Bahwa oleh karena Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan Uji Materiil a quo,
maka perkenankan Pemohon dengan ini menyampaikan alasan-alasan
kerugian Pemohon atas diberlakukannya Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293
ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA/kini Pemohon
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28
Nopember 2018, telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
2.
Bahwa Kepailitan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA/kini
Pemohon tersebut adalah didasarkan atas penolakan Homologasi
Perdamaian dari Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh PT. FRUIT LAND selaku Pemohon PKPU;
3.
Bahwa adapun pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/
PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28 Nopember 2018, yang telah menyatakan
PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA, berada dalam keadaan
PAILIT dengan segala akibat hukumnya tersebut, adalah didasarkan atas
pertimbangan, yakni:
“ Menimbang,
bahwa
oleh
karena
pembayaran
imbalan
jasa
pengurus belum dibayar dan tidak terjamin pembayarannya maka
pengesahan perdamaian tidak dapat dikabulkan dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pengesahan perdamaian ditolak, maka
PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA harus dinyatakan pailit
dengan segala akibat hukumnya;”
4.
Bahwa dari pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/
PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28 Nopember 2018 tersebut, Pemohon / PT.
KOREA WORLD CENTER INDONESIA merasa sangat dirugikan secara
hukum, karena hak hukumnya telah dirampas oleh ketentuan Pasal 235
ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
10
tersebut, dikarenakan tidak ada upaya hukum bagi Pemohon untuk
memperoleh Perlindungan Keadilan atas Dana Investasinya yang dibawa
dari Negara Korea Selatan untuk diinvestasikan turut membangun
Indonesia, dengan begitu mudahnya sirna oleh suatu putusan Hakim yang
tidak berkeadilan, dan ini dapat dibuktikan oleh Pemohon, yakni:
a) Bahwa dari fakta persidangan, didalam rapat kreditor ketika proses
pengambilan suara terhadap rencana perdamaian yang telah diajukan
oleh Termohon PKPU/PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA/kini
Pemohon tersebut, telah disepakati dan dapat diterima seluruhnya
rencana perdamaian oleh seluruh para Kreditor PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA;
b) Bahwa Termohon PKPU/PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA/
kini Pemohon juga telah menyerahkan 7 (tujuh) lembar Bilyet Giro
kepada Tim Pengurus PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA
(Dalam PKPU Sementara), sebagai pembayaran pelunasan atas uang
jasa Tim Pengurus sebagaimana yang telah disepakati dalam rencana
perdamaian tersebut, namun dikarenakan Tim Pengurus meminta agar
pembayaran fee tersebut dibayarkan terlebih dahulu di muka, dan
karena Termohon PKPU tidak sanggup melunasinya didepan, karena
sudah menyerahkan 7 (tujuh) lembar Bilyet Giro miliknya, maka Tim
Pengurus tersebut telah membuat Surat Pernyataan bahwa tidak ada
jaminan pembayaran terhadap fee Tim Pengurus tersebut;
c) Bahwa dasar pengajuan PKPU oleh PT. FRUIT LAND selaku Pemohon
PKPU terhadap PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA selaku
Termohon PKPU dalam perkara Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/
PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28 Nopember 2018 tersebut adalah
didasarkan atas Amar Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 3580
K/PDT/2016, tanggal 30 Maret 2017. juncto Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta No: 134/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 31 Maret 2016. juncto
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Timur
No:
96/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM. yang dijadikan sebagai dalil “UTANG” yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
11
Padahal terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 3580
K/PDT/2016, tanggal 30 Maret 2017 tersebut, terhadap PT. KOREA
WORLD CENTER INDONESIA selaku Pemohon Kasasi/semula
Pembanding/Tergugat/kini Pemohon, belum pernah secara resmi
menerima Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut dari
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan begitu pula belum pernah secara
resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur diberikan tegoran/
Aanmaning kepada PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA untuk
melaksanakan
isi
Putusan
Mahkamah
Agung
R.I.
No:
3580
K/PDT/2016, tanggal 30 Maret 2017 tersebut;
Begitu pula senyatanya Relaas Pemberitahuan Resmi atas Putusan
Mahkamah Agung R.I. No: 3580 K/PDT/2016, tanggal 30 Maret 2017.
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 134/PDT/2016/PT.DKI.
tanggal 31 Maret 2016. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
No: 96/Pdt.G/2015/PN. JKT.TIM. tersebut, oleh Juru Sita Pengganti
Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA, selaku Pemohon Kasasi/semula Pembanding /
Tergugat tersebut, baru diberitahukan pada hari Rabu, tanggal 19
Desember 2018;
Dengan demikian, maka Amar Putusan Mahkamah Agung R.I. No:
3580 K/PDT/2016, tanggal 30 Maret 2017. yang dijadikan dasar alasan
sebagai “UTANG” Termohon PKPU / PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA/kini
Pemohon
tersebut,
yang
secara
resmi
baru
diberitahukan adalah tanggal 19 Desember 2018, yakni setelah:
1) Permohonan
PKPU
No:
113/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. tersebut didaftarkan pada tanggal
06 Agustus 2018;
2) Putusan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA dalam PKPU
Sementara, dinyatakan pada tanggal 05 September 2018;
3) Putusan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA dalam PAILIT
dengan segala akibat hukumnya, dinyatakan pada tanggal 28
Nopember 2018;
Berdasarkan dari uraian tersebut di atas, terdapat fakta hukum yang tidak
terbantahkan
bahwa
Kepailitan
PT.
KOREA
WORLD
CENTER
12
INDONESIA tersebut, telah dipaksakan dengan dilakukan melanggar
hukum dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,
tentang Kepailitan dan PKPU, karena belum timbul adanya kewajiban
“UTANG” bagi Termohon PKPU, dan dikesampingkannya kehendak Para
Kreditor yang telah menyetujui rencana Perdamaian yang diajukan oleh
Termohon PKPU, dengan cara menolak Homologasi Perdamaian, yang
alasannya “karena pembayaran imbalan jasa pengurus belum dibayar dan
tidak terjamin pembayarannya” padahal Tim Pengurus telah menerima 7
(tujuh) lembar Bilyet Giro untuk pelunasannya dari Termohon PKPU;
5.
Bahwa karena senyatanya secara hukum Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
No:
113/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT. PST. tanggal 28 Nopember 2018 tersebut,
terbukti telah melanggar hukum yang merugikan PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA / kini Pemohon Uji Materiil, untuk itu atas bantuan
Kedutaan Korea Selatan, maka didasarkan pada ketentuan Pasal 295.
juncto Pasal 296. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, pada tanggal 26 Desember 2018, TERMOHON
PKPU/PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA selaku Pemohon
PENINJAUAN KEMBALI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.113/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN.NIAGA. JKT.PST., tanggal 28 Nopember 2018 tersebut;
6.
Bahwa terhadap Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan
Niaga
pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat,
No:
113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.NIAGA. JKT.PST., tanggal 28 Nopember
2018 tersebut, di Mahkamah Agung R.I. terdaftar dalam Register No:
83/PK/Pdt.Sus-pailit/2019, dan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Agung R.I. No: 83/PK/Pdt.Sus-pailit/2019. Tanggal 10
September 2019 dalam tingkat Peninjauan Kembali tersebut, pada
halaman 6 alinea ke.4 dan ke. 5, dinyatakan:
“Bahwa karena perkara aquo berawal dari adanya PKPU maka berlaku
ketentuan pada Bab III Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu
Debitor dinyatakan pailit, dan atas putusan pailit tersebut berlaku
13
ketentuan Pasal 290 junto Pasal 293 Undang – Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dimana tidak terbuka upaya hukum termasuk permohonan pemeriksaan
peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal 14 junto pasal 290
Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung
berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA harus dinyatakan tidak dapat diterima;”
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan
permohonan
peninjauan
kembali
dari
Pemohon
Peninjauan Kembali PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA
tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
7.
Bahwa dari uraian pada butir 4 dan butir 6 diatas, terbukti Kepailitan PT
KOREA WORLD CENTER INDONESIA berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 113/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT. PST. tanggal 28 Nopember 2018 tersebut,
terbukti telah dilakukan dengan melanggar hukum, namun karena
ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan pasal 293 ayat (1) Undang-Undang
Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, telah ditutup dan tidak terbuka upaya hukum
termasuk permohonan pemeriksaan peninjauan kembali, hal ini telah
berakibat PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA/kini Pemohon Uji
Materiil Hak Hukumnya telah dirugikan, dikarenakan ketentuan bunyi
pasal tersebut, padahal upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan
suatu Upaya Hukum Luar Biasa agar Putusan Pengadilan baik dalam
tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dapat
14
dimintakan pemeriksaan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai
Lembaga
Peradilan
Tertinggi
Negara,
yang
dimaksudkan
untuk
memperbaiki kesalahan atau kekeliruan bila terjadi atas putusan
Pengadilan di tingkat yang lebih rendah oleh Pengadilan yang lebih tinggi,
di mana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia,
termasuk Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun
Permohonan
Peninjauan
Kembali
tidak
menangguhkan
atau
menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi);
D. Petitum.
Bahwa oleh karena Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang tersebut, terbukti tidak mencerminkan asas "Keadilan" dan
bertentangan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka telah menimbulkan kerugian
secara konstitusional baik bagi Pemohon Uji Meteriil maupun bagi debitor-
debitor lain yang perkaranya tidak Sederhana, diambil “jalan pintas” melalui
upaya Permohonan PKPU sebagaimana yang terjadi dan dialami Pemohon Uji
Materiil sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka dengan adanya
pembatasan Upaya Hukum tersebut, tidak tertutup kemungkinan celah-celah
tersebut akan dimanfaatkan untuk merekayasa suatu persaingan bisnis yang
tidak
sehat
dengan
tujuan
menjatuhkan
dan
menghentikan
bisnis
kompetiternya melalui Peradilan Niaga, dan ini harus dicegah tidak boleh
terjadi, karena Indonesia sangat membutuhkan kepercayaan Investor untuk
bisa berani menanamkan modalnya guna turut membangun Indonesia, yang
hasilnya tentu diharapkan dapat dinikmati dan mensejahterakan seluruh rakyat
Indonesia. Maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi haruslah melakukan
Uji Materiil (Judicial Review) terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal
293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, agar dapat diajukan Upaya Hukum
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia demi
Kepastian Hukum Yang Berkeadilan.
Berdasarkan atas hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon
dengan ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi R.I., agar berkenan memeriksa
Permohonan a quo dan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Uji Materiil dari Pemohon untuk seluruhnya;
15
2. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, untuk itu dapat diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau;
Apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-30 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Penanaman
Modal Asing “PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA”,
nomor 104 tanggal 27 Agustus 2001 yang dikeluarkan oleh
Daniel, P.M. SH., Notaris di Jakarta, beralamat di Jl.
Jatinegara Barat No. 181D, Jakarta Timur ;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Akta Risalah Rapat “PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA”, nomor 14 tanggal 27 Mei 2008,
yang dikeluarkan oleh Notaris & PPAT Siti Endaryanti, S.H.,
SK.Menkeh dan HAM RI No. C-508 HT.03.01 – Th.2002,
SK. Ka. BPN RI. No. 14-X.A - Th.2005, beralamat di
Jl.Kemang Raya No.4- Jati Watingin, Pondok Gede, Bekasi;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Nomor AHU-64765.AH.01.02.Tahun
2008, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan “PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA”;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing
tanggal 27 Juli 2001 Nomor: 614/I/PMA/2001, dengan
Nomor Kode Proyek : 9242 – 31-13.163, yang dikeluarkan
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Mr. Gi
16
Man Song (Korea Selatan) dan Mr. Byung Hoon Min (korea
Selatan) d/a. PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 1206/T/PU/2009, tentang Izin Usaha Tetap
“PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA” oleh Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Passport Republic of Korea atas nama Gi Man
Song dengan nomor Passport: M75762943;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Passport Republic of Korea atas nama So Youn
Kim dengan nomor Passport: M39234108;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dengan
Pemerintah
Republik Korea Mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Atas Penanaman Modal, yang ditetapkan dan diundangkan
pada tanggal 17 Pebruari 1994;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan
Pengelolaan The High End City Korea Town Pulo Mas
Jakarta Timur, antara PT. PULO MAS JAYA dengan
PT.KOREA WORLD CENTER INDONESIA, yang dibuat
dihadapan Notaris dan PPAT IDA MULYATIE,S.H., dengan
Nomor Akta 03, tanggal 04 April 2012;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 3580
K/Pdt/2016., tanggal 30 Maret 2017;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah
Agung
RI
Nomor 3580
K/PDT/2016. juncto
Nomor
96/Pdt.G/2015/PN.JKT.Tim., pada hari RABU tanggal 19
Desember 2018;
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Niaga
Jakarta
Nomor
113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal
5 September 2018;
15. Bukti P-15
: Fotokopi PENETAPAN Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/
PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 12 September 2018;
16. Bukti P-16
: Fotokopi TANDA TERIMA Tim Pengurus PT. KOREA
WORLD CENTER INDONESIA (Dalam PKPU) tertanggal 13
November 2018, dari PT. KOREA WOLRD CENTER
INDONESIA kepada Tim Pengurus PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA (Dalam PKPU) berupa 7 lembar
Bilyet Giro, untuk sebagian atau seluruh pembayaran dari
para Kreditor dalam proses PKPU PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA dan juga merupakan bagian dari
17
pembayaran Fee Tim Pengurus PT. KOREA WORLD
CENTER INDONESIA berdasarkan Perjanjian Perdamaian
(Homologasi).;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.
Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 November 2018;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori
Peninjauan Kembali Kepailitan, Nomor 14 PK/Pdt.Sus-
Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 113/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst., yang diajukan oleh PT.
KOREA WORLD CENTER INDONESIA pada tanggal 26
Desember 2018;
19. Bukti P-19
: Fotokopi TANDA TERIMA Surat oleh MA-RI tanggal 02
Januari 2019, atas Surat Perihal: Perlindungan Hukum,
dengan Nomor : 067/OL/K-MA/XII-2018/Lgl.020, tanggal 31
Desember 2018 yang ditujukan kepada Bapak Ketua
Mahkamah Agung RI dari The High End City Korea Town/
PT. Korea World Center Indonesia;
20. Bukti P-20
: Fotokopi TANDA TERIMA Surat oleh KEMENSETNEG
tanggal 02 Januari 2019, atas Surat Perihal: Perlindungan
Hukum, dengan Nomor 066/OL/K-PRI/XII-2018/Lgl.019,
tanggal 31 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bapak
Presiden Republik Indonesia, U.P. Napak Ir. H. Joko
Widodo, dari The High End City Korea Town/ PT. Korea
World Center Indonesia;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Nomor
W10.U.1.
1408.
Ht.03.I.2019.03.TMS., tertanggal 21 Januari 2019 oleh
Bapak Mustafa Djafar,S.H.,M.H. Selaku Panitera Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang
menyatakan bahwa berkas perkara PK yang diajukan oleh
PT. Korea World Center Indonesia tidak dapat diteruskan ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Penetapan
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan berkas perkaranya
tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
22. Bukti P-22
: Fotokopi PENETAPAN Ketua Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/TMS/Pen.Niaga/
/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 28 Januari 2019;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Perihal Laporan Permohonan Peninjauan
Kembali dan Memori Peninjauan Kembali Akta Nomor 14
PK/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jo.
Nomor:
113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst., dari Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor surat:
18
W10.U1. 1848.Ht.03.I.2019.03.Kas., tanggal 31 Januari
2019, yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI,
Cq. Panitera Muda Perdata Khusus, Cq. Direktur Pranata
dan Tata Laksana Perkara Perdata;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Pandeirot, Irwansyah & Partners dan Law
Office ING & Partners, selaku Kuasa Hukum dari PT. KWCI,
Nomor 004/PI.II/2019, tanggal 11 Februari 2019, yang
ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung R.I., dengan
perihal: Permohonan Agar Mahkamah Agung meminta
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Menindaklanjuti Upaya
Hukum Peninjauan Kembali Kepailitan PT. KWCI;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Surat PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI, Nomor
008/PAN/Hk.03/3/2019. tanggal 25 Maret 2019, yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dengan Perihal: Permohonan agar
Mahkamah Agung meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Menindaklanjuti
Upaya
Hukum
Peninjauan
Kembali
Kepailitan PT. KWCI;
26. Bukti P-26
: Fotokopi TANDA TERIMA MA –RI tanggal 20 Juni 2019,
atas Surat Permohonan Penggantian Majelis Hakim Perkara
Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019, dengan Nomor surat :
018/OL/K-MA/VI-2019/Lgl.018, tanggal 19 Juni 2019, dari
The High End City Korea Town/Song Gi Man, kepada Bapak
Ketua Mahkamah Agung RI;
27. Bukti P-27
: Fotokopi TANDA TERIMA MA –RI tanggal 12 Agustus 2019,
atas Surat perihal Informasi dan Mohon Keadilan, dengan
nomor Surat 020/OL/K-MA/VIII-2019/Lgl.020., tanggal 09
Agustus 2019, dari The High End City Korea Town / Song Gi
Man, kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia Dalam Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Register Nomor 83 PK/ Pdt.Sus-Pailit/2019;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019,
tanggal 10 September 2019;
29. Bukti P-29
: Fotokopi TANDA TERIMA MA-RI tanggal 5 Februari 2020
atas Surat perihal Perlindungan Hukum Investor Asing,
dengan Ref. No. : 001/OL/K-MA/II-2020/Lgl.001, tanggal 04
Februari 2020, dari Song Gi Man kepada Bapak Ketua
Mahkamah Agung RI;
30. Bukti P-30
: Fotokopi TANDA TERIMA SURAT MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWASAN tertanggal
05 Februari 2020, atas Surat Perihal: Perlindungan Hukum
19
Investor Asing, dengan Nomor Surat: 002/OL/K-MA/II-
2020/Lgl.002, tanggal 04 Februari 2020, dari Song Gi
Man/Pemilik PT Korea World Center Indonesia kepada
Bapak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal
235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (1)
“Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat
diajukan upaya hukum apapun”
Pasal 293 ayat (1)
“Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini
tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini”.
2. Bahwa Pemohon, menerangkan kualifikasinya sebagai Badan Hukum Privat
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Nomor C-14441 HT.01.01.TH.2001 tanggal 28 September 2001 mengenai
pengesahan Anggaran Dasar pendirian PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA yang dibuat di hadapan Notaris Daniel Parganda Marpaung
dalam Akta Nomor 104 tanggal 27 Agustus 2001 (Bukti P-3 dan Bukti P-5).
Anggaran Dasar PT a quo telah mengalami beberapa kali perubahan.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Risalah Rapat PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA Nomor 14 tanggal 27 Mei 2008, yang diterbitkan oleh Notaris &
PPAT Siti Endaryanti, SH (Bukti P- 4) dan mendapatkan persetujuan Menteri
yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-64765.AH.01.02 Tahun 2008 tentang
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyatakan dalam
Pasal 12 angka 1 bahwa Direksi berhak bertindak mewakili perseroan di dalam
dan di luar pengadilan dan dan Pasal 12 angka 2 huruf a menyatakan bahwa
22
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili perseroan (Bukti P-5);
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat diwakili oleh Direktur Utama
yang bernama Mr. Gi Man Song berkewarganegaraan Korea Selatan,
menurut Mahkamah apabila merujuk ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
yang menyatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan”, sebagaimana ketentuan tersebut telah dituangkan dalam
Anggaran Dasar PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA maka meskipun
Pemohon sebagai badan hukum privat yang diwakili oleh perseorangan yang
berkewarganegaraan asing akan tetapi kualifikasinya sebagai Direktur Utama
PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA (vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-5) di mana jabatan Direktur Utama tersebut secara keperdataan
terpisah dengan hak perorangannya sebagai warga negara asing. Dengan
demikian, Pemohon dapat dikualifikasikan sebagaimana yang ditentukan
dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan permohonan
a quo;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 telah secara nyata merugikan hak
konstitusional Pemohon karena tidak membuka suatu upaya hukum apapun
terhadap putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dalam kepailitan, sehingga dapat menyebabkan kerugian secara massif
berupa ketidakadilan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim yang
mengadili dan memutus perkara Pemohon dalam perkara PKPU di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dalam perkara
PKPU Reg. Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28
Nopember 2018, dalam Perkara antara PT. FRUIT LAND, selaku PEMOHON
PKPU melawan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA selaku
TERMOHON PKPU, yang dapat dikualifikasikan putusan tersebut tidak sesuai
dengan prosedur hukum yang baik dan benar, yang menyebabkan PT.
KOREA WORLD CENTER INDONESIA (Pemohon permohonan a quo) kini
berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
5. Bahwa dengan ditutupnya upaya hukum apapun terhadap Putusan Kepailitan
yang didahului oleh Putusan PKPU, maka telah menimbulkan kerugian
23
konstitusional baik bagi Pemohon maupun debitor-debitor lain, karena tidak
tertutup kemungkinan celah-celah tersebut akan dimanfaatkan untuk
merekayasa suatu persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan
menjatuhkan dan menghentikan bisnis kompetiternya melalui suatu Peradilan
Niaga;
6. Bahwa terhadap pertimbangan hakim dalam putusan PKPU yang menyatakan
Pemohon berada dalam keadaan pailit yang tidak sesuai dengan prosedur
hukum, dan seandainya dapat diajukan upaya hukum terhadap putusan
tersebut, Pemohon berharap Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan
yang tidak sesuai dengan prosedur hukum tersebut dapat diperbaiki.
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal-pasal a quo terhadap UUD
1945, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya norma Pasal 235 ayat (1)
dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 dianggap merugikan Pemohon sebagai Badan
Hukum Privat. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang diajukan pengujian.
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 235
ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004, Pemohon mengemukakan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, PT KOREA WORLD CENTER INDONESIA telah
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya atas ditolaknya Homologasi
Perdamaian dari permohonan PKPU yang menyebabkan terampasnya hak
24
hukumnya Pemohon akibat berlakunya Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat
(1) UU 37/2004 dikarenakan tidak ada upaya hukum bagi Pemohon untuk
memperoleh perlindungan keadilan atas dana investasinya disebabkan
putusan hakim yang tidak berkeadilan;
2. Bahwa menurut Pemohon, terdapat fakta hukum yang tidak terbantahkan
bahwa kepailitan Pemohon telah dipaksakan serta melanggar peraturan
perundang-undangan karena faktanya belum timbul adanya kewajiban utang
serta dikesampingkannya kehendak para kreditor yang telah menyetujui
rencana perdamaian dengan cara menolak Homologasi Perdamaian dengan
menggunakan alasan karena pembayaran imbalan jasa pengurus belum
dibayar dan tidak terjamin pembayarannya;
3. Bahwa Pemohon telah mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah
Agung yang tedaftar dengan register Nomor 83/PK/Pdt.Sus-pailit/2019 dan
telah diputus dengan Putusan Nomor 83/PK/Pdt.Sus-pailit/2019, tanggal 10
September 2019, dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya telah
dinyatakan, “Bahwa karena perkara a quo berawal dari adanya PKPU maka
berlaku ketentuan pada Bab III Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu
Debitor dinyatakan pailit, dan atas putusan pailit tersebut berlaku ketentuan
Pasal 290 juncto Pasal 293 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di mana tidak
terbuka upaya hukum termasuk permohonan pemeriksaan peninjauan
kembali…”
4. Dengan demikian sebagaimana argumentasi Pemohon di atas, menurut
Pemohon telah tertutup upaya hukum termasuk permohonan pemeriksaan
peninjauan kembali bagi Pemohon yang mengakibatkan hak hukum Pemohon
telah dirugikan. Padahal upaya hukum peninjauan kembali merupakan suatu
upaya hukum luar biasa agar putusan pengadilan baik dalam tingkat
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dapat dimintakan
pemeriksaan kembali kepada Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan
Tertinggi Negara, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau
kekeliruan bila terjadi atas putusan Pengadilan di tingkat yang lebih rendah
oleh Pengadilan yang lebih tinggi.
25
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
agar Mahkamah menjatuhkan putusan yang menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-30;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu konstitusional
yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah apakah
ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 telah
menimbulkan ketidakadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dikarenakan tidak adanya upaya hukum terhadap putusan PKPU;
[3.11] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil-dalil permohonan Pemohon, oleh karena norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal
293 ayat (1) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon saling
berkaitan erat dan esensinya tidak berbeda yakni mengenai tidak adanya upaya
hukum terhadap putusan PKPU mengenai kepailitan, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan substansi kedua norma tersebut secara bersamaan.
[3.12] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan
Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 inkonstitusional karena
tidak berkeadilan, menurut Mahkamah untuk memahami ketentuan norma a quo
tidaklah berdiri sendiri karena berkaitan erat dengan esensi keseluruhan Bab III
UU 37/2004 yang mengatur mengenai “Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang”. Apakah benar dengan tidak adanya ketentuan upaya hukum dalam norma
a quo adalah inkonstitusional karena tidak berkeadilan sebagaimana dalil
26
Pemohon, maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan prinsip-prinsip PKPU sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Lembaga PKPU pada dasarnya adalah bagian dari upaya hukum
yang mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha
khususnya debitor yang terganggu akibat macetnya usaha yang dijalaninya
sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor
dalam menyelesaikan utang-piutangnya. Dengan melihat keadaan seperti itu maka
sangatlah tepat jika permasalahan antara debitor dan kreditor dapat diselesaikan
dengan jalan damai sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU
37/2004 yang antara lain menyatakan bahwa “Untuk kepentingan dunia usaha
dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan
efektif, sangat diperlukan perangkat hukum yang mendukungnya”. Dengan
demikian, prinsip dari PKPU adalah upaya hukum yang dapat dijadikan pilihan oleh
para kreditor ataupun debitor yang diberikan oleh UU 37/2004 melalui putusan
hakim pengadilan niaga di mana pihak kreditor dan debitor memperoleh
kesempatan untuk bermusyawarah mengenai cara-cara pembayaran seluruh atau
sebagian utangnya, termasuk apabila perlu dapat melakukan restrukturisasi
utangnya tersebut;
[3.12.2] Bahwa PKPU dapat diajukan atas inisiatif salah satu pihak, debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditor atas dasar adanya
kekhawatiran baik dari pihak debitor atau kreditor yang menilai bahwa debitor tidak
dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai
rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh
utang kepada para kreditor agar debitor tidak perlu dipailitkan [vide Pasal 222 UU
37/2004]. Permohonan PKPU tersebut harus diajukan sebelum permohonan pailit
atau pada waktu permohonan pailit diperiksa. Apabila yang mengajukan
permohonan PKPU adalah debitor, maka permohonan harus disertai dengan
daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti
secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian, sedangkan jika
permohonan tersebut diajukan oleh kreditor maka pengadilan wajib memanggil
debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum sidang, dan selanjutnya debitor mengajukan daftar yang memuat sifat,
27
jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya dan sekiranya
ada rencana untuk melakukan perdamaian [vide Pasal 224 UU 37/2004].
[3.12.3] Bahwa dalam kaitan inilah, pengadilan niaga dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan yang diajukan oleh
debitor harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim
Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus
untuk bersama debitor mengurus harta debitor. Demikian pula halnya jika
permohonan PKPU diajukan oleh kreditor maka pengadilan niaga dalam waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan,
harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim
Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus
yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor [vide Pasal 225 UU
37/2004]. Jangka waktu untuk putusan PKPU Sementara tersebut ditentukan
singkat karena menyangkut kepentingan semua pihak dengan maksud agar
kesepakatan yang dicapai antara debitor dan para kreditornya mengenai rencana
perdamaian dapat segera dilaksanakan secara efektif.
[3.12.4] Bahwa dengan ditetapkannya putusan
PKPU Sementara oleh
pengadilan adalah fase sebelum pengadilan menjatuhkan putusan PKPU Tetap
sesuai dengan proses pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 225,
Pasal 226, Pasal 227, dan Pasal 228 UU 37/2004 yang pada intinya menentukan
mekanisme dan tahapannya sesuai dengan batas waktunya, sebagai berikut:
1. Bahwa hanya dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, pengadilan niaga melalui
pengurus wajib memanggil debitor dan para kreditor yang dikenal dengan
surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang. Apabila
debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU Sementara berakhir dan pengadilan
wajib menyatakan debitor pailit dalam sidang yang sama [vide Pasal 225 ayat
(4) dan ayat (5) UU 37/2004];
2. Bahwa Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU Sementara
dalam Berita Negara Republik Indonesia serta paling sedikit dalam 2 (dua)
surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Pengumuman
tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang
merupakan rapat permusyawaratan hakim dengan mencantumkan tanggal,
tempat, waktu sidang, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat
28
Pengurus [vide Pasal 226 ayat (1) UU 37/2004]. PKPU Sementara tersebut
berlaku sejak tanggal putusan PKPU diucapkan dan berlangsung sampai
dengan tanggal sidang diselenggarakan [vide Pasal 227 UU 37/2004];
3. Bahwa apabila ada rencana perdamaian maka harus dilampirkan pada
permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh debitor sebelum
sidang sehingga pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat
dilakukan [vide Pasal 228 ayat (3) UU 37/2004]. Pelaksanaan ketentuan inipun
harus memperhatikan terpenuhinya persyaratan dalam Pasal 267 UU 37/2004
bahwa “Dalam hal sebelum putusan pengesahan perdamaian memperoleh
kekuatan hukum tetap, ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa
penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir, gugurlah rencana
perdamaian tersebut”
4. Bahwa apabila para kreditor belum dapat memberikan suara mereka
mengenai rencana perdamaian maka atas permintaan debitor, para kreditor
harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap dengan maksud
untuk
memungkinkan
debitor,
pengurus,
dan
kreditor
untuk
mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau
sidang yang diadakan selanjutnya [vide Pasal 228 ayat (4) UU 37/2004]. Jika
pada akhirnya PKPU Tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga
maka dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari, debitor dinyatakan pailit.
5. Bahwa sesuai dengan esensi pengaturan jangka waktu yang menghendaki
adanya kepastian terhadap berlakunya PKPU Sementara termasuk juga
jangka waktu berlakunya PKPU Tetap, maka apabila PKPU Tetap disetujui,
penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melampaui jangka
waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU Sementara
diucapkan.
[3.13] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan prinsip-prinsip PKPU
yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan PKPU tersebut di atas, menurut
Mahkamah telah jelas bahwa dalam hal sebuah perusahaan yang mengalami
kesulitan mengenai kewajiban pembayaran utang kepada kreditor tidaklah serta
merta dapat dinyatakan pailit. UU 37/2004 telah memberikan mekanisme hukum
yang jelas yaitu dapat melalui PKPU dengan tujuan untuk mengadakan rencana
perdamaian antara para kreditor dan debitor mengenai restrukturisasi hutang
debitor kepada para kreditor yang diharapkan debitor dapat melakukan
29
pembayaran utang dengan jalan perdamaian. Dengan adanya pengaturan jangka
waktu untuk melakukan tahapan-tahapan PKPU termasuk di dalamnya adalah
perdamaian antara debitor dan kreditor sebagaimana diatur dalam UU 37/2004,
hal demikian memberikan kesempatan atau waktu yang cukup bagi debitor untuk
melunasi utang-piutangnya kepada para kreditor secara keseluruhan atau
sebagian berdasarkan rencana perdamaian yang disepakati dalam PKPU. Dengan
demikian norma pasal a quo tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi para pihak
tetapi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi debitor dan para kreditor
karena batas waktunya telah ditentukan oleh undang-undang.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,
adalah dapat dipahami mengapa dalam putusan PKPU tidak diperkenankan
adanya upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004, karena mengingat proses dari PKPU itu sendiri
yang telah memberikan waktu yang cukup kepada kedua belah pihak yakni debitor
dan para kreditor untuk melakukan musyawarah guna mencapai perdamaian
dalam hal penyelesaian hutang piutang mereka yang dimediasi oleh badan
peradilan. Dengan demikian, jika hasil dari putusan PKPU tersebut dipersoalkan
kembali oleh salah satu pihak dengan jalan melakukan upaya hukum, maka hal
tersebut akan membuat musyawarah antara kedua belah pihak yang telah
ditempuh melalui jalur pengadilan yakni PKPU dan sudah memakan waktu yang
cukup lama justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi permohonan
PKPU itu sendiri, karena persoalan hutang piutang antara kreditor dan debitor
tidak juga kunjung selesai sehingga tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya. Hal
demikian menegaskan bahwa di samping perkara PKPU tidak dapat diajukan
untuk kedua kalinya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap
upaya perdamaian yang telah dicapai, hal tersebut juga jelas bertentangan dengan
sifat dari perkara PKPU itu sendiri maupun asas peradilan yaitu cepat, sederhana,
dan biaya ringan.
Adapun dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa dengan
adanya upaya hukum PKPU Pemohon berharap Putusan PKPU yang
pertimbangannya keliru dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh badan peradilan yang
tingkatannya lebih tinggi. Menurut Mahkamah, terhadap dalil Pemohon tersebut
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di atas bahwa pada
30
hakikatnya substansi PKPU esensinya adalah merupakan hasil musyawarah
perdamaian antara debitor dengan para kreditor sebagai representasi kehendak
dari kedua belah pihak, oleh karena itu tidak ada relevansinya mengkhawatirkan
adanya putusan PKPU oleh peradilan yang perlu dikoreksi atau diperbaiki karena
adanya kekeliruan. Terlebih lagi pernyataan pailit dari badan peradilan yang
sesungguhnya berkaitan dengan kepailitan yang tidak didahului dengan PKPU
telah disediakan upaya hukumnya. Semetara itu, terhadap dalil-dalil Pemohon
yang berhubungan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah
tidak berwenang untuk menilainya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal
235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 sehingga dalil-dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 235 ayat
(1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
31
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP. Sitompul, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh, dan hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP. Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams,
dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
32
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal
235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 235 ayat (1)
“Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat
diajukan upaya hukum apapun”
Pasal 293 ayat (1)
“Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini
tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini”.
2. Bahwa Pemohon, menerangkan kualifikasinya sebagai Badan Hukum Privat
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Nomor C-14441 HT.01.01.TH.2001 tanggal 28 September 2001 mengenai
pengesahan Anggaran Dasar pendirian PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA yang dibuat di hadapan Notaris Daniel Parganda Marpaung
dalam Akta Nomor 104 tanggal 27 Agustus 2001 (Bukti P-3 dan Bukti P-5).
Anggaran Dasar PT a quo telah mengalami beberapa kali perubahan.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Risalah Rapat PT. KOREA WORLD CENTER
INDONESIA Nomor 14 tanggal 27 Mei 2008, yang diterbitkan oleh Notaris &
PPAT Siti Endaryanti, SH (Bukti P- 4) dan mendapatkan persetujuan Menteri
yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-64765.AH.01.02 Tahun 2008 tentang
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyatakan dalam
Pasal 12 angka 1 bahwa Direksi berhak bertindak mewakili perseroan di dalam
dan di luar pengadilan dan dan Pasal 12 angka 2 huruf a menyatakan bahwa
22
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili perseroan (Bukti P-5);
3. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat diwakili oleh Direktur Utama
yang bernama Mr. Gi Man Song berkewarganegaraan Korea Selatan,
menurut Mahkamah apabila merujuk ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
yang menyatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan”, sebagaimana ketentuan tersebut telah dituangkan dalam
Anggaran Dasar PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA maka meskipun
Pemohon sebagai badan hukum privat yang diwakili oleh perseorangan yang
berkewarganegaraan asing akan tetapi kualifikasinya sebagai Direktur Utama
PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA (vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-5) di mana jabatan Direktur Utama tersebut secara keperdataan
terpisah dengan hak perorangannya sebagai warga negara asing. Dengan
demikian, Pemohon dapat dikualifikasikan sebagaimana yang ditentukan
dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan permohonan
a quo;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 235 ayat (1) dan
Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 telah secara nyata merugikan hak
konstitusional Pemohon karena tidak membuka suatu upaya hukum apapun
terhadap putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dalam kepailitan, sehingga dapat menyebabkan kerugian secara massif
berupa ketidakadilan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim yang
mengadili dan memutus perkara Pemohon dalam perkara PKPU di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dalam perkara
PKPU Reg. Nomor 113/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 28
Nopember 2018, dalam Perkara antara PT. FRUIT LAND, selaku PEMOHON
PKPU melawan PT. KOREA WORLD CENTER INDONESIA selaku
TERMOHON PKPU, yang dapat dikualifikasikan putusan tersebut tidak sesuai
dengan prosedur hukum yang baik dan benar, yang menyebabkan PT.
KOREA WORLD CENTER INDONESIA (Pemohon permohonan a quo) kini
berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
5. Bahwa dengan ditutupnya upaya hukum apapun terhadap Putusan Kepailitan
yang didahului oleh Putusan PKPU, maka telah menimbulkan kerugian
23
konstitusional baik bagi Pemohon maupun debitor-debitor lain, karena tidak
tertutup kemungkinan celah-celah tersebut akan dimanfaatkan untuk
merekayasa suatu persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan
menjatuhkan dan menghentikan bisnis kompetiternya melalui suatu Peradilan
Niaga;
6. Bahwa terhadap pertimbangan hakim dalam putusan PKPU yang menyatakan
Pemohon berada dalam keadaan pailit yang tida
