PUU
Tahun 2017
17/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pemohon: Suprayitno
Tanggal Registrasi: 2017-04-20
Tanggal Putusan: 2017-05-23
UU Diuji: UU 34/1964
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saldi Isra (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[17/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[17 PUU 2017-UU_Dana-pertanggungjwbn-Lalin-_Ketetapan-Penarikan-Kembali-telahucap-23Mei2017-ok. Doc]].
### Kronologi
1. **2017**: Permohonan diajukan ke [[Mahkamah Konstitusi]].
### Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]]
- [[34/PUU-XI/2013]] (Wakil Ketua)
- [[Patrialis Akbar]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2017, yang diajukan oleh Suprayitno, beralamat di Jalan Tlogomukti Timur I Nomor 878, RT 003 RW 26, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Maret 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 April 2017 dengan Nomor 17/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 17/PUU-XV/2017, bertanggal 20 April 2017; b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 20 April 2017;
- 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 2 Mei 2017 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap [[UUD 1945]].
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[17/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**.
## Timeline
- **2017-03-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-04-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 39]]
- [[Pasal 35 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2017, yang diajukan oleh Suprayitno, beralamat di Jalan Tlogomukti Timur I Nomor 878, RT 003 RW 26, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Maret 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 April 2017 dengan Nomor 17/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 17/PUU-XV/2017, bertanggal 20 April 2017; b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 20 April 2017; - 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 2 Mei 2017 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[17/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2017-03-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-04-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
