PUU
Tahun 2021
17/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Rosiana Simon;
2. Kok An.
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Tanggal Putusan: 2021-09-29T12:19:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2008, UU 19/2016, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 17/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Rosiana Simon
Alamat
: Kampung
Bali
26/16,
RT/RW
004/008,
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Kok An
Alamat
: Kampung
Bali
26/16,
RT/RW
004/008,
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/SK-MYH&R/VI/2021, bertanggal
5 April 2021 memberi kuasa kepada Mohammad Yusuf Hasibuan, S.H., Irfandi,
S.H., dan Afandi Arief Harahap, S.H., yaitu advokat pada Kantor Advokat
Mohammad Yusuf Hasibuan & Rekan, yang beralamat di Jalan Penganten Ali
Nomor 80, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 27 April 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 April
2021 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 9/PUU/
PAN.MK/AP3/4/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 28 Mei 2021 dengan Nomor 17/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 21 Juni 2021 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 21 Juni 2021, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU
MK”), dan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945, dan Pasal 29 ayat (1) Huruf A Undang-Undang No 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar...”.
2. Bahwa selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan Perubahan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD
1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap Ketentuan
3
Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945,
maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme
pengujian undang-undang.
3. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas, maka para
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
4. Bahwa oleh karena objek permohonan Para Pemohon Pasal 32 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Mahkamah berwenang untuk
memeriksa dan memutus permohonan para Pemohon dimaksud.
Adapun isi Pasal 32 dan Pasal 48 adalah sebagai berikut:
Pasal 32:
Ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi
elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Ayat (2): “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak
berhak”.
Ayat (3) “terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”.
Pasal 48:
Ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)’.
4
Ayat (2): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)’.
Ayat (3): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)’.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon dan Kerugian
Konstitusional Para Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus menjelaskan dan
membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, tertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai
kedudukan yang sama di dalam hukum, beserta dengan jaminan dan
kepastian hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 28 D ayat (1) : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28 G ayat (1) : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi
keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
4. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dikarenakan akibat pasal
yang
akan
diuji
tersebut
berpotensi
dijadikan
alat
untuk
mengkriminalisasikan para Pemohon yang antara lain para Pemohon yang
memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut hukum.
6
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 Juncto Pasal 48
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik karena para Pemohon seolah-olah sedang didiskriminalisasikan
di mana Pemohon I, Rosiana Simon hanya memindahkan data pribadi dan
hasil kinerja beliau selama bekerja di perusahaan dengan maksud untuk
membuktikan kepada perusahaan bahwa Surat Peringatan ketiga (SP3)
yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak pada tanggal
3 Desember 2019 berkenaan dengan hasil kinerja Pemohon I Rosiana
Simon telah jelas keliru, di mana status Pemohon I pada saat menyimpan
data hasil kinerja adalah masih sebagai Karyawan permanen PT Kadence
International (awalnya Pemohon I Rosiana Simon sudah meminta bukti
kepada Perusahaan PT Kadence International berkenaan dengan Surat
Peringatan ketiga (SP3) yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2019
terkait dengan hasil kinerja, namun tidak sedikit pun digubris, malah
Pemohon I diintimidasi, diasingkan, ditekan untuk resign setiap harinya,
sehingga pada akhirnya Pemohon I berinisiatif untuk pembelaan diri yaitu
dengan menyimpan data hasil kinerja di drive google pribadi miliknya hanya
untuk diperlihatkan kepada perusahaan. Namun, perusahaan tetap tidak
menggubris upaya itikad baik dan penunjukan bukti kinerja tersebut dan
malah melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 32 Juncto Pasal 48
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik di Polda Metro Jaya DKI Jakarta Laporan Nomor LP/6232/X/
YAN/2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 21 Oktober 2020. Adapun yang dijadikan
Terlapor adalah Pemohon I dan Pemohon II.
6. Bahwa tindakan PT Kadence International melaporkan Para Pemohon ke
Polda Metro Jaya dimaksud adalah sangat janggal atau kurang tepat
dengan menggunakan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena Pemohon I
hanya beritikad baik untuk pembelaan diri dengan menyimpan data hasil
kinerja di drive google pribadi miliknya hanya untuk diperlihatkan kepada
7
perusahaan, sedangkan Pemohon II hanya mengetahui password email
Pemohon I (hanya untuk keperluan jika sewaktu Pemohon I lupa password
email pribadi) yang merupakan istri dari Pemohon II, terlebih lagi Pemohon
II juga tidak pernah membuka ataupun ikut campur dalam tugas maupun
pekerjaan Pemohon I pada saat bekerja di perusahaan dimaksud.
7. Bahwa rumusan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di antaranya hanya
mengatur pelanggaran memindahkan data milik orang lain atau milik publik,
sedangkan Pemohon I memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya
sendiri selama bekerja di PT Kadence International ke drive google milik
pribadi dan Pemohon II hanya menyebutkan password dari email pribadi istri
(Pemohon I) yang diingatnya kepada Pemohon I. Pun password yang
diingat Pemohon II ternyata tidak bisa digunakan untuk membuka email
pribadi Pemohon I.
Oleh karena itu, tindakan tersebut bukan merupakan hal yang melanggar
hukum. Jadi, apakah tindakan Para Pemohon tersebut melanggar Pasal 32
Juncto Pasal 48 dimaksud, atau ada kesalahan dalam penafsiran terhadap
undang-undang
tersebut,
yang
berpotensi
dijadikan
alat
untuk
mengkriminalisasikan
para
Pemohon
yang
berakibat
terjadinya
ketidakpastian hukum, baik bagi para Pemohon maupun masyarakat pada
umumnya. Yang dengan mudahnya pasal tersebut dijadikan alat untuk
mempidanakan seseorang atau masyarakat luas yang mana hanya
memindahkan data pribadi dan hasil kinerja sendiri, namun dianggap
sebagai penggandaan dokumen rahasia perusahaan tanpa sepengetahuan
perusahaan, tanpa melihat tujuan, niat dan maksud serta kerugian yang
timbul dalam perbuatan dimaksud. Terlebih lagi pada permasalahan ini,
Pemohon I masih berstatus sebagai karyawan permanen dan data tersebut
merupakan data pribadi dan hasil kinerja Pemohon I di mana Pemohon I
hanya bertujuan untuk membuktikan atau memperlihatkan data tersebut
kepada perusahaan secara langsung tanpa ada keterlibatan pihak luar.
Apakah muatan pasal tersebut mengatur secara tegas terhadap hal-hal
demikian sehingga pasal terkait dapat dikenakan kepada para Pemohon?
dan muatan pasal tersebut tidak jelas dan memiliki multitafsir yang dapat
8
mencederai rasa kebenaran dan keadilan bagi para Pemohon yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu,
Pasal tersebut sudah tidak cocok untuk dipertahankan dalam kondisi dan
situasi saat ini di Negara Republik Indonesia.
8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan
hak Konstitusional kepada para Pemohon sebagai subjek Hukum untuk
mendapatkan kepastian dan jaminan hukum sedangkan Pasal 28G ayat (1)
memberikan hak konstitusional kepada para Pemohon untuk melindungi
kepentingan pribadi dari ancaman apapun yang erat perlindungannya
dengan hak asasi manusia.
9. Bahwa berdasarkan poin 8 di atas tersebut, hak-hak konstitusional yang
dimiliki para Pemohon dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah dilanggar dan berpotensi
terhalangi oleh adanya norma-norma yang terdapat dalam Pasal 32 Juncto
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah
diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang hanya menjelaskan secara multitafsir terhadap
norma-norma yang dilarang tanpa menjelaskan siapa yang berhak dan
apakah norma tersebut berhubungan dengan adanya sebab akibat yang
menitikberatkan pada suatu kerugian atau tidak.
Sedangkan untuk Pasal 48 yang memberikan sanksi hukum atas perbuatan
yang dilanggar dalam Pasal 32 UU ITE, patut dikaji apakah sanksi hukum
tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi para Pemohon maupun
masyarakat luas, terlebih sanksi hukuman yang tertera dalam Pasal 48
sebenarnya hanya dipergunakan untuk memberikan rasa keadilan yang
tinggi bagi kepentingan masyarakat pada umumnya. Bukan untuk
memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi masyarakat yang
melanggarnya. Terlebih dalam penerapan dan eksistensinya, suatu
perbuatan pidana harus terbukti jelas sudah menimbulkan suatu kerugian.
Dengan begitu Pasal 32 dan Pasal 48 seharusnya dinyatakan tidak
mengikat demi menjaga penegakkan hukum yang adil dan beradab
di Negara Kesatuan RI.
10. Bahwa sesuai dengan uraian dimaksud, menurut para Pemohon terdapat
kerugian hak-hak konstitusional tersebut, sehingga para Pemohon yang
9
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan ini.
III. Alasan-Alasan Permohonan Para Pemohon
1. Bahwa Pemohon I adalah karyawan yang pernah berkerja di PT Kadence
International
sebagaimana
dimaksud
dalam
Surat
Keterangan
Pengangkatan Karyawan Tetap Nomor 103/SK-WA/HR/KI/2017, tertanggal
31 Oktober 2017, di mana jabatan Pemohon I di perusahaan PT Kadence
International adalah Quantitative Research Manager dengan tanggal mulai
bekerja 31 Juli 2017.
2. Bahwa Pemohon II adalah suami dari Pemohon I, yang mana selama
berumah tangga, Pemohon II hanya sebatas terkadang diberitahukan
password email pribadi milik Pemohon I, dengan tujuan hanya untuk
membantu mengingat dikala sewaktu-waktu Pemohon I lupa akan password
email pribadinya;
3. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2019 PT Kadence International
memberikan Surat Peringatan Ketiga Third Warning Letter (yang pertama)
kepada Pemohon I sebagaimana dimaksud Surat Nomor 12/WL-
KADENCE/LEG/XII/2019 terkait dengan performa kinerja berdasarkan
penilaian kinerja yang dilakukan sepihak oleh PT Kadence International.
Namun Pemohon I menolak Surat Peringatan Ketiga Third Warning Letter
(yang pertama) tersebut karena Pemohon I selama bekerja telah memenuhi
target, bahkan lebih dari target dasar yang ditentukan oleh PT Kadence
International, yang mana seharusnya dari hasil kinerja tersebut PT Kadence
International memberikan insentif akan kinerja Pemohon I. Oleh karenanya,
Surat Peringatan Ketiga Third Warning Letter (yang pertama) tersebut, tidak
ditandatangani oleh Pemohon I, sebagai bentuk penolakan terhadap
tindakan sepihak dan semena-mena dari PT Kadence International.
Terlebih lagi berdasarkan hasil diskusi antara Pemohon I dan PT Kadence
International terkait permasalahan Surat Peringatan Ketiga (yang pertama)
dimaksud, PT Kadence International tidak dapat membuktikan pelanggaran
ataupun kesalahan Pemohon I sebagaimana yang didalilkan.
Sehingga Pemohon I berinisiatif untuk membuktikan hasil kinerja dengan
menyimpan hasil kinerja di drive google pribadinya tanpa diketahui oleh
pihak luar untuk kepentingan pembelaan hukum Pemohon I serta untuk
10
diperlihatkan kepada perusahaan dan nyatanya perusahaan memang
melakukan tuduhan Surat Peringatan Ketiga (SP3) tanpa adanya bukti
konkret dan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
4. Selanjutnya singkat cerita, Pemohon I beritikad baik untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada sesuai dengan prosedur, melalui Departemen
Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di mana sesuai
dengan Putusan Nomor 271/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 11
Januari 2021 memutuskan yang pada intinya PT Kadence International
diwajibkan untuk, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat
terhitung sejak tanggal 10 Desember 2019
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang pesangon dan
uang Penggantian hak sebesar Rp48.059.407,00 (Empat puluh delapan
juta lima puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
sejumlah Rp312.000,- (Tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Namun, lagi-lagi PT Kadence International sebagai perusahaan penanaman
modal asing, menunjukan sikap tidak menghormati dan tidak mempedulikan
putusan dari Departemen Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) di negara tempat perusahaan tersebut melakukan bidang
usahanya dan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia terkait dengan hubungan
Ketenagakerjaan.
11
5. Bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas, para Pemohon mengalami
kerugian hak-hak konstitusional karena Pemohon I tidak mendapatkan
kepastian hukum terkait kinerjanya sendiri selama bekerja di perusahaan
dan hubungan suami istri terkait Pemohon II sebatas membantu mengingat
password email pribadi milik Pemohon I, sehingga hal-hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dan, apakah pasal dimaksud masih dapat dikenakan kepada Pemohon I,
terlebih lagi dikenakan kepada Pemohon II yang secara hukum perbuatan
dan deliknya tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 32 dan
Pasal 48.
Sehingga pasal dimaksud memiliki tafsiran yang sangat luas dan sulit
dimengerti baik bagi masyarakat luas maupun penegak hukum lainnya, dan
berpotensi tinggi untuk disalahgunakan, terlebih didalam gugatan
Rekonvensi PT Kadence International berkenaan dengan masalah
dimaksud untuk permohonan kerugiannya jelas ditolak oleh Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(para Pemohon harusnya mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945
bukan sebaliknya diserang oleh ketentuan hukum dengan norma-norma
dalam Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dengan demikian, Pasal 32 Juncto Pasal 48 berpotensi tinggi untuk
dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan para Pemohon maupun kepada
masyarakat luas. Hal ini seharusnya tidak dapat dibiarkan. Terlebih hukum
Negara Indonesia bersifat Hirarkis, dimana peraturan di bawahnya harus
disesuaikan dan tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang
kedudukannya lebih tinggi.
6. Bahwa Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merugikan para Pemohon
dikarenakan:
12
a. Bahwa Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya mengatur
norma-norma yang dilarang tanpa menjelaskan setiap unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya seperti:
▪ Siapa yang mempunyai hak dan yang tidak berhak;
▪ Apakah perbuatan melawan hukum di dalam pasal tersebut
berhubungan dengan kerugian atau tidak;
▪ Apakah perbuatan melawan hukum di dalam pasal tersebut memiliki
suatu keistimewaan atau pembeda dengan pasal lainnya, yang
unsurnya tidak ada frase demikian.
b. Bahwa Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016
tentang
Informasi dan
Transaksi
Elektronik,
berpotensi
disalahgunakan sebagai alat mengkriminalisasi seseorang, yang mana
jika kita mengilustrasikan dengan kejadian atau peristiwa para Pemohon
berkenaan dengan pasal tersebut.
Apakah kasus Pemohon I menyimpan data hasil kinerja ke dalam
google drive pribadi untuk kepentingan pembelaan diri dan hanya untuk
ditunjukkan kepada pihak perusahaan di mana Pemohon I masih
bekerja, dapat dikategorikan melanggar pasal dimaksud dengan
berpedoman hanya dengan tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan.
Sedangkan perusahaan dengan semena-mena memberikan Surat
Peringatan Ketiga (SP3) tanpa pernah memberikan bukti terkait kinerja
karyawan yang dianggap kurang baik.
Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar UU ITE,
sedangkan motif dan tujuannya sudah jelas hanya untuk membuktikan
kepada internal perusahaan bahwa tuduhan Surat Peringatan Ketiga
(SP3) tersebut tidak benar adanya.
Suatu perbuatan pidana harus memiliki tafsiran yang sejatinya
disepakati oleh seluruh penegak hukum dan masyarakat pada
umumnya. Dan perbuatan pidana harus memenuhi unsur-unsur nya,
yaitu:
13
▪ Adanya subjek;
▪ Adanya unsur kesalahan;
▪ Adanya perbuatan bersifat melawan hukum (adanya kerugian yang
ditimbulkan);
▪ Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/
perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana;
▪ Dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu.
yang kesemuanya itu harus digali lebih dalam dan dimasukkan juga
ke dalam penggunaan Pasal 32 UU ITE tersebut.
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang
telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terdapat banyak pasal karet yang mana setiap
Pasal tersebut harus segera direvisi agar tidak berpotensi dapat
merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam konstitusi.
d. Bahwa para Pemohon tidak mendapatkan jaminan dan kepastian
hukum akibat berlakunya Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
di mana para Pemohon merasa didiskriminasikan dan tidak
mendapatkan perlindungan hukum terhadap pribadinya yang dijamin
oleh negara.
Dan norma-norma dalam Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus
segera dinyatakan tidak mengikat agar tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum dapat ditegakkan dengan
seadil-adilnya.
7. Bahwa permohonan para Pemohon berbeda dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 yang diputus pada tanggal 29
September 2020, sebagai berikut:
No.
Putusan No. 78/PUU-XVII/2019
Permohonan Para Pemohon
1.
Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU
ITE dan Pasal 25 ayat (2) Undang-
Undang No. 28 Tahun 2019
Pengujian Pasal 32 ayat (1), (2), dan
ayat (3) dan Pasal 48 ayat (1), (2) dan
14
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
28F Undang-Undang Dasar 1945.
ayat (3) UU ITE terhadap Pasal 28D
ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945.
2.
Pokok permohonan berkenaan
dengan penyiaran dan hak cipta
Pokok Permohonan bersifat pribadi,
berkenaan dengan data milik pribadi
dan hasil kinerja Pemohon I yang
disimpan di google drive pribadi
tanpa dipublikasikan ke pihak luar,
dengan motif dan tujuan semata
untuk kepentingan pembelaan diri
dan pembuktian kepada internal
perusahaan tempat Pemohon I masih
bekerja,
dan
pada
saat
kejadian
pun
Pemohon I masih berstatus sebagai
karyawan tetap yang sah.
(Pasal 42 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
“menyatakan perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dapat
dimohonkan kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang berbeda”)
8. Bahwa dikatakan oleh Frans Magnis Suseno terdapat 4 (empat) alasan
utama untuk menuntut agar negara diselenggarakannya dan menjalankan
tugasnya berdasarkan pada hukum yaitu kepastian hukum, untuk perlakuan
yang sama, legitimasi demokratis dan untuk akal budi.
9. Bahwa adapun isi Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai
berikut:
Pasal 32:
Ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau
milik publik”.
Ayat (2): “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik
15
dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak
berhak”.
Ayat (3) “terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”.
Pasal 48:
Ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)’.
Ayat (2): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)’.
Ayat (3): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)’.
10. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pasal dimaksud sangat
menciderai rasa keadilan, mengingat pasal tersebut bersifat multitafsir dan
terlebih lagi berkenaan dengan sanksi pidananya yang terlalu tinggi dan
tidak mencerminkan rasa keadilan terutama bagi Para Pemohon yang
dikaitkan dengan pasal tersebut.
Oleh
karenanya,
para
Pemohon
menganggap
bahwa
hak-hak
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut diatas telah
dirugikan secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi
dilanggar dengan berlakunya Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang
mana bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi
keluarga
kehormatan
martabat
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
16
11. Bahwa pasal yang diuji oleh para Pemohon, telah melanggar asas keadilan
hukum (gerectigheit), di mana asas ini meninjau dari sudut filosofis, di mana
keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan hukum dan
asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang
menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara dan pasal yang diuji
memiliki multitafsir berbagai unsur-unsurnya dan tidak dapat berdiri sendiri
meskipun undang-undang tersebut bersifat khusus namun harus
memperhatikan, menilai dan mempertimbangkan aturan/undang-undang
yang bersifat umum, sebagai contoh:
“Bagaimana jika seorang karyawan menyimpan data pribadi dan hasil
kinerjanya
sendiri
selama
bekerja
di
perusahaan,
yang
mana
sepengetahuan karyawan adalah data tersebut bukanlah merupakan data
rahasia (karena tidak adanya sosialisasi dari perusahaan), pun beliau
menggunakan
komputer
perusahaan
dan
tanpa
sepengetahuan
perusahaan
dikarenakan
ketidaktahuan
karyawan
bahwa
untuk
memindahkan data pribadi dan hasil kinerja sendiri yang bersifat tidak
rahasia pun apakah perlu izin dari perusahaan. Terlebih lagi, data tersebut
hanya disimpan ke drive google milik pribadi, tanpa mendatangkan kerugian
apapun bagi perusahaan sebagaimana putusan PHI yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap dan tanpa disebarluaskan atau disalahgunakan
ke pihak luar.
12. Apakah hal tersebut memiliki rasa kepatutan dan berkeadilan jika norma
tersebut dijadikan dasar hukuman, terlebih lagi sanksi pidananya maksimal
8 tahun atau lebih (Teori Leo Polak (Aliran Retributif), hukuman harus
memenuhi syarat tertentu salah satunya beratnya hukuman seimbang
dengan beratnya delik yang tentukan pembuat undang-undang memiliki
batasan atau ukuran yang dijadikan tolak ukur dalam mempidanakan
seseorang dengan pasal yang diuji oleh para Pemohon namun tidak serta
merta pasal tersebut suatu ketika tidak menjamin akan membawa nilai
kebenaran dan keadilan bahkan pasal tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar) yaitu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
17
dan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga
kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
13. Bahwa pasal yang diuji oleh para Pemohon berpotensi merusak nilai-nilai
kebenaran dan keadilan, terlebih lagi negara Republik Indonesia adalah
negara hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945 dan karena keberadaan pasal tersebut merugikan hak-
hak konstitusional para Pemohon yang perbuatannya hanya dikategorikan
sebagai perbuatan yang bersifat pelanggaran akibat dari ketidaktahuan
(dikarenakan tidak adanya sosialisasi mengenai hal-hal apa yang dianggap
rahasia oleh perusahaan) dan bukanlah kejahatan. Terlebih lagi Pemohon I
sudah mendapatkan sanksi akibat dari pelanggarannya, yaitu Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan secara sepihak. Dan mana bisa
seseorang dihukum 2 kali atas kesalahan sama?
14. Bahwa Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Di mana akibat berlakunya pasal tersebut, para Pemohon saat ini dilaporkan
dengan dugaan Pasal dimaksud yang memiliki unsur dan multitafsir yang
seharusnya diperjelas dalam undang-undang atau ketentuan hukum lainnya
seperti peraturan pelaksana undang-undang. Dan dampak dari berlakunya
pasal tersebut bukan hanya bagi para Pemohon, namun juga pada
masyarakat pada umumnya, terlebih lagi Undang-Undang ITE saat ini
menjadi sorotan utama bagi Presiden RI dan Jajaran Pemerintahan lainnya
termasuk Kapolri di mana Undang-Undang ITE memiliki pasal karet yang
dapat merugikan orang banyak khususnya Warga Negara Indonesia. Ada
pula petunjuk dari Presiden RI terhadap UU ITE, sehingga oleh karenanya
Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 tentang
18
kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat dan produktif.
15. Bahwa menurut pengamat hukum Ahmad Supardji mengatakan ada 3 (tiga)
syarat agar sebuah undang-undang dikatakan baik dan ideal, yaitu apabila
(1) Undang-Undang yang dihasilkan harus predictability atau bisa
memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang,
(2) Undang-Undang harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan
(3) Undang-Undang harus mengandung unsur fairness atau keadilan,
Bahwa dari ketiga syarat undang-undang tersebut, pasal yang diuji oleh
para Pemohon terindikasi tidak memenuhi syarat dimaksud dan berpotensi
tinggi digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasikan orang, khususnya
dalam hal ini yaitu para Pemohon yang saat ini dilaporkan dengan pasal
terkait. Terlebih lagi negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang
bertujuan untuk memberikan kebenaran dan keadilan bagi semua warga
negaranya, sehingga dengan adanya pasal yang dimohonkan tersebut
dikuatirkan berpotensi merusak nilai kebenaran dan keadilan itu sendiri bagi
para Pemohon sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.
IV. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk kiranya berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
19
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-15 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP atas nama Rosiana Simon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTP atas nama Kok An;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 Dalam Satu Naskah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor
210/Kadence/ PKWTT/HR/VI/2017;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keterangan Pengangkatan Karyawan Tetap
Nomor 103/SK-WA/HR/KI/2017;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Peringatan Ketiga Tanggal 3 Desember 2019
Nomor 12/WL-KADENCE/LEG/XII/2019;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Peringatan Ketiga Nomor 13/WL-KADENCE/
LEGEL/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Peraturan Perusahaan Tahun 2019 – PT Kandence
Internasional;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3987/-
1835.3 perihal Anjuran, tertanggal 14 Agustus 2020;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Putusan Nomor 271/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst,
18 Januari 2021;
20
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Nomor B/670/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus,
Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 26 Januari 2021
untuk Rosiana Simon;
14. Bukti P-14
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/2958/III/RES.2.5./2021/
Ditreskrimsus, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 30
Maret 2021 untuk Kok An;
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Surat
Nomor
B/3128/IV/RES.2.5./2021/
Ditreskrimsus, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 5 April
2021 untuk Rosiana Simon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
21
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama
Rosiana Simon (vide Bukti P-1) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama
Kok An (vide Bukti P-2);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon adalah Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Pasal 32
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan,
menyembunyikan
suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
23
Pasal 48
“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE karena ketentuan a quo berpotensi
memidanakan Pemohon I yang menyimpan file hasil pekerjaan Pemohon I
di suatu perusahaan tertentu, serta berpotensi memidanakan pula Pemohon II
yang membantu mengingat password media simpan online milik Pemohon I
(in casu Pemohon I merupakan istri dari Pemohon II). Dalam hal ini Pemohon I
menganggap tindakannya menyimpan file hasil pekerjaan merupakan hak
Pemohon I untuk membuktikan kinerjanya selama bekerja pada suatu
perusahaan;
5. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bilamana ketentuan dalam
Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU ITE dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
potensi kerugian para Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo tidak akan
terjadi lagi;
24
6. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum
dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para Pemohon memang benar
Warga Negara Indonesia (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), dan para Pemohon
sedang menjalani proses hukum sebagai saksi tindak pidana pencurian data
elektronik yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE
(vide Bukti P-13, Bukti P-14, dan Bukti P-15, dalam kaitannya dengan Bukti
P-8). Pemanggilan dari Kepolisian kepada para Pemohon demikian menurut
Mahkamah telah membuktikan adanya potensi kerugian hak konstitusionalitas
para Pemohon yang diakibatkan keberlakuan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE,
Mahkamah menilai para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan kerugian konstitusionalitas para
Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon mempunyai kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 32 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE para
Pemohon mengemukakan argumentasi yang selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara, sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE dijadikan dasar hukum
bagi pihak Kepolisian untuk memeriksa para Pemohon terutama Pemohon I
dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian data elektronik milik PT Kadence
International. Padahal menurut Pemohon I, tindakannya menyimpan data
elektronik tersebut untuk membuktikan kinerja Pemohon I selaku pekerja
25
kepada PT Kadence International sebagai pemberi kerja. Upaya pembuktian
kinerja demikian dilakukan Pemohon I untuk menjawab Surat Peringatan Ketiga
dari PT Kadence International (vide Bukti P-8 dan Bukti P-9);
2. Bahwa menurut Pemohon II ketentuan a quo berpotensi merugikan hak
konstitusionalnya karena Pemohon II telah membantu mengingat password
akun elektronik Pemohon I dalam kapasitas Pemohon II sebagai suami
Pemohon I, namun Pemohon II ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
tindak pidana pencurian data elektronik;
3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan di atas, para Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), mengingat pengujian terhadap salah satu ketentuan yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo, yaitu Pasal 32 ayat (1) UU ITE pernah
dilakukan di Mahkamah dalam Perkara Nomor 78/PUU-XVII/2019;
Pasal 60 UU MK menyatakan:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.”
Bahwa perkara a quo adalah mengenai pengujian Pasal 32 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE. Salah satu
26
ayat dimaksud, yaitu Pasal 32 ayat (1) UU ITE, pernah diuji dan diputus sebelumnya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019, bertanggal 29
September 2020, dengan dasar pengujian Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945,
yang amar putusan Mahkamah menyatakan “Menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya”;
Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang sedang diuji konstitusionalitasnya
oleh Mahkamah dalam Perkara ini, selain pasal dan/atau ayat lainnya, dihadapkan
para Pemohon dengan parameter uji/dasar pengujian berupa Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pasal 28G ayat (1) itu sendiri tidak
dipergunakan/diajukan sebagai dasar pengujian oleh Pemohon dalam Perkara
Nomor 78/PUU-XVII/2019, sehingga permohonan yang sedang diadili ini memenuhi
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 mengenai
perbedaan dasar pengujian;
Apalagi para Pemohon dalam perkara a quo mendalilkan bahwa
pengujian Pasal 32 ayat (1) UU ITE dilatarbelakangi kebutuhan Pemohon I untuk
dapat menyimpan hasil pekerjaannya pada perusahaan tertentu sebagai alat
pembuktian kinerja manakala Pemohon I mendapat Surat Peringatan karena
kinerjanya dianggap buruk. Alasan demikian jelas berbeda dengan alasan Pemohon
dalam Perkara Nomor 78/PUU-XVII/2019 yang telah diputus sebelumnya, yaitu
terkait hak siar;
Dengan demikian Pasal 32 ayat (1) UU ITE dapat diajukan pengujian
konstitusionalitas kembali, dan selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-15;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
27
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati permohonan para Pemohon,
Mahkamah berpendapat pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon adalah
Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE dianggap:
1) menghalangi bahkan berpotensi memidanakan Pemohon I yang mengambil
(memindah dan menyimpan secara pribadi) data elektronik hasil pekerjaan
Pemohon I pada perusahaan tertentu; dan
2) berpotensi memidanakan Pemohon II (in casu suami Pemohon I) yang
membantu mengingat password akun elektronik milik Pemohon I, di mana akun
elektronik tersebut dipergunakan Pemohon I sebagai wahana menyimpan data
elektronik hasil kerja Pemohon I pada suatu perusahaan;
[3.12]
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 32 UU ITE yang berada dalam Bab
VII “Perbuatan Yang Dilarang”, pada intinya berisi hal-hal yang dilarang dilakukan
oleh orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
serta badan hukum, terhadap suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik milik orang lain atau milik publik. Sementara Pasal 48 UU ITE yang berada
dalam Bab XI “Ketentuan Pidana” berisi ancaman pidana bagi jenis pelanggaran
yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE;
Bahwa dalam perkara a quo Mahkamah akan berfokus pada makna
Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE yang berkaitan langsung dengan perkara konkret
yang dihadapi para Pemohon, namun hal demikian bukan berarti Mahkamah
menguji perkara konkret yang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah merujuk pada kasus konkret yang dihadapi para Pemohon semata agar
dapat menemukan permasalahan spesifik mengenai konstitusionalitas norma yang
dihadapi para Pemohon, mengingat ketentuan yang dimohonkan pengujiannya oleh
para Pemohon terutama Pasal 32 UU ITE mempunyai wilayah pengaturan yang
sangat kompleks;
[3.12.1]
Bahwa menurut Mahkamah, setelah mencermati permohonan para
Pemohon, permasalahan yang dihadapi para Pemohon sehubungan keberadaan
Pasal 32 UU a quo adalah larangan untuk “melakukan transmisi”, “memindahkan”,
“menyembunyikan”, dan/atau “mentransfer” informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik milik orang lain, yang kemudian mengakibatkan terbukanya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia. Informasi dan/atau
dokumen elektronik demikian, menurut Pemohon I dalam kasus a quo, merupakan
28
hasil kerja Pemohon I sebagai pekerja pada suatu perusahaan. Sedangkan
permohonan pengujian atas Pasal 48 UU ITE menurut Mahkamah merupakan
konsekuensi dari Pasal 32 UU ITE di mana Pasal 48 UU ITE berisi pengaturan
sanksi pidana bagi pelanggaran atas larangan yang ditentukan dalam Pasal 32
UU ITE;
Bahwa Mahkamah dapat memahami semangat UU ITE yang melindungi
hak setiap orang, baik orang maupun badan hukum, atas kerahasiaan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik miliknya. Dalam era teknologi di mana
hampir semua data pribadi warga negara ditulis dalam bentuk dokumen elektronik,
atau setidaknya disimpan dalam suatu sistem elektronik, maka memang diperlukan
bentuk perlindungan hukum yang lebih spesifik dibandingkan perlindungan atas
data-data konvensional terutama dalam hal cara pengambilan, pemindahan,
dan/atau penyimpanan data dimaksud;
[3.12.2]
Bahwa hal demikian telah pula ditegaskan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 pada Paragraf [3.16], hlm. 182-
183, yang menyatakan “… norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 secara jelas
ditujukan untuk melarang suatu perbuatan tertentu yang berdampak pelanggaran
terhadap hak orang lain. Norma a quo tidak lain dimaksudkan agar negara
memberikan perlindungan terhadap hak seseorang atas informasi atau dokumen
elektronik yang dimilikinya”;
Bahwa perlindungan atas data pribadi merupakan hak konstitusional
yang diatur Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terutama secara eksplisit terdapat pada
norma “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi”. Dari perspektif
perlindungan data pribadi, secara umum Mahkamah tidak menemukan adanya
permasalahan konstitusionalitas norma dalam larangan yang dirumuskan oleh Pasal
32 UU ITE, baik di ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Artinya larangan mengubah,
menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan, mentransfer, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik baik milik orang atau milik publik, menurut Mahkamah
memang diperlukan demi melindungi hak atau kepentingan warga negara pada
umumnya;
[3.13]
Menimbang bahwa dalam permohonan para Pemohon, Mahkamah
menemukan isu hukum yang sedikit berbeda konteks dengan isu perlindungan
29
informasi atau data elektronik pribadi. Isu hukum demikian adalah mengenai data
elektronik atau informasi elektronik yang dihasilkan dari suatu hubungan kerja;
Mahkamah menemukan adanya kekhawatiran pada diri Pemohon I
bahwa hak Pemohon I untuk memeroleh pengakuan secara proporsional dari
perusahaan tempatnya bekerja atas hasil kerjanya akan hilang manakala Pasal 32
dan Pasal 48 UU ITE diterapkan. Hal demikian karena Pasal 32 UU ITE, menurut
para Pemohon, dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi Pemohon I untuk
memindahkan/menyimpan salinan data digital milik perusahaan yang mana
setidaknya sebagian dari data digital tersebut turut dihasilkan atau dibuat oleh
Pemohon I;
Kekhawatiran juga muncul pada diri Pemohon II terkait potensi
dipergunakannya Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE sebagai dasar hukum untuk
menjatuhkan pidana kepada Pemohon II dengan alasan Pemohon II telah
membantu Pemohon I (yaitu istri Pemohon II) menyimpan/mengingat password
akun sistem elektronik yang dipergunakan Pemohon I sebagai sarana menyimpan
data perusahaan yang disalinnya;
Dari permasalahan para Pemohon demikian, persoalan utama yang akan
dijawab Mahkamah adalah apakah ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE
menjadi inkonstitusional manakala ditafsirkan sebagai pelarangan bagi Pemohon I
yang menyalin data perusahaan dalam rangka membuktikan kinerjanya. Serta,
apakah kondisi inkonstitusionalitas juga terjadi manakala Pasal 32 juncto Pasal 48
UU ITE ditafsirkan sebagai larangan bagi Pemohon II untuk membantu mengingat-
ingat password akun sistem elektronik Pemohon I yang sistem elektronik tersebut
dipergunakan untuk menyimpan data milik pihak lain;
[3.13.1]
Bahwa permasalahan para Pemohon dalam kaitannya dengan Pasal 32
UU ITE tersebut erat bertalian dengan status Pemohon I sebagai (mantan) pekerja
suatu perusahaan yang seluruh atau setidaknya sebagian hasil pekerjaannya
dituangkan dalam bentuk data dan/atau dokumen digital. Sebagai pekerja yang
terikat hubungan kerja secara kontraktual dengan perusahaan (sebagai pemberi
kerja), tentu saja hasil pekerjaan Pemohon I baik berupa data dan/atau dokumen
maupun hasil pekerjaan lainnya adalah milik perusahaan;
Pemberi kerja (baik perorangan maupun badan hukum) berhak untuk
meminta bahkan mewajibkan pegawai/karyawan merahasiakan segala sesuatu
30
hasil pekerjaan yang berkaitan dengan bisnis perusahaan, kecuali secara khusus
diatur berbeda oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap hak
pemberi kerja yang dilakukan pekerja merupakan perbuatan wanprestasi yang
dapat berakibat hukum secara keperdataan, bahkan dimungkinkan pelanggaran
demikian menjadi dasar bagi pelaporan dan pengenaan pidana tertentu bagi pekerja
yang membocorkan rahasia pemberi kerja. Namun demikian, batas antara informasi
yang bersifat rahasia dan yang bukan rahasia tentunya harus djelaskan oleh
pemberi kerja kepada pekerja sebelum pekerja memulai pekerjaannya. Hal demikian
dari perspektif pekerja akan memberikan kejelasan akan hak dan tanggung
jawabnya, serta dari perspektif pemberi kerja akan memudahkan untuk melakukan
pengawasan;
[3.13.2]
Kewajiban pekerja untuk merahasiakan informasi vital perusahaan, yang
di sisi lain merupakan hak bagi pemberi kerja, menurut Mahkamah tetap ada batas-
batasnya. Batas yang utama adalah sepanjang kerahasiaan tersebut tidak
melanggar hukum, dan batas lainnya adalah sepanjang kerahasiaan demikian tidak
memutus sama sekali hubungan antara pekerja dengan hasil kerjanya;
Hubungan demikian menurut Mahkamah adalah hubungan atau ikatan
batin antara pekerja dengan hasil kerjanya; kemudian berlanjut menjadi pengakuan
pemberi kerja akan kontribusi pekerja bagi suatu hasil kerja; dan atas dasar
pengakuan hasil kerja itulah pekerja akan memperoleh upah, gaji, atau penghasilan
lain secara proporsional sesuai dengan perjanjian kerja. Hubungan antara pekerja
dengan hasil kerja yang demikian menurut Mahkamah tidak boleh diputus atau
dihilangkan dengan alasan apapun, termasuk alasan terkait rahasia perusahaan;
[3.13.3]
Dalam dunia kerja terutama industri, terputus atau terasingnya pekerja
dari hasil kerjanya merupakan hal yang lazim terjadi terutama karena diterapkannya
sistem atau mekanisme kerja ban berjalan yang menuntut spesialisasi pekerja,
di mana pada akhirnya karya seorang pekerja hanya menyumbangkan sebagian
saja dari bentuk utuh suatu produk. Keterputusan hubungan demikian merupakan
kondisi psikologis yang terjadinya “tidak disengaja” dan dengan demikian hukum
tidak perlu mencampurinya. Negara perlu ikut campur dalam rangka mencegah
keterputusan hubungan yang disengaja, apalagi jika kesengajaan tersebut
menimbulkan kerugian bagi pekerja yang memang secara riil berkontribusi atas hasil
kerja tersebut;
31
Dalam kaitannya dengan hal demikian, menurut Mahkamah pekerja
berhak untuk mengetahui dan memeroleh akses yang layak atas hasil kerjanya,
meskipun hasil kerjanya merupakan bagian dari rahasia perusahaan. Hak pekerja
demikian bukan berarti membebaskan yang bersangkutan untuk membuka serta
menyebarkan rahasia perusahaan, apalagi dengan motivasi memeroleh keuntungan
dari perbuatan tersebut, melainkan hak demikian menurut Mahkamah muncul
semata-mata untuk kepentingan pembuktian kinerja bagi pekerja bersangkutan;
[3.13.4]
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
demikian,
bagi
Mahkamah,
mengetahui dan mengakses hasil kerja semata-mata demi pembuktian kinerja
merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh UUD 1945. Konteks perlindungan
demikian diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”;
Lebih lanjut, frasa “perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
dalam Pasal 28D ayat (2) a quo menurut Mahkamah adalah perlindungan bagi dua
pihak sekaligus yaitu pemberi kerja dan pekerja. Hak pemberi kerja dalam hal ini
adalah untuk meminta pekerja menjaga rahasia perusahaan demi kepentingan
bisnis perusahaan, serta di sisi lain menjamin hak pekerja untuk mengakses
setidaknya mengetahui hasil kerjanya sepanjang untuk kepentingan pembuktian
kinerja;
[3.14]
Menimbang bahwa Pasal 32 UU ITE merupakan ketentuan pidana yang
terdiri dari tiga ayat mengatur larangan sebagai berikut:
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap
perbuatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
Larangan dalam Pasal a quo kemudian dikuatkan dengan ancaman
pidana yang dirumuskan dalam Pasal 48 UU ITE. Selengkapnya Pasal 48 UU ITE
mengatur bahwa:
32
“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
[3.15]
Menimbang bahwa anggapan hak konstitusional para Pemohon
berpotensi dilanggar oleh ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE akan dijawab
oleh Mahkamah dengan menguraikan unsur-unsur delik terutama Pasal 32 UU ITE;
Secara doktrinal terdapat unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif
(mens rea) untuk menjatuhkan pidana. Terhadap unsur objektif, salah satu unsur
yang esensial adalah unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dalam
menjatuhkan pidana harus didasarkan pada unsur tersebut. Tidak terbuktinya salah
satu unsur tersebut membawa konsekuensi seseorang (terdakwa) tidak dapat
dijatuhi pidana. Hal demikian berlaku umum bagi semua ketentuan pidana dan
pemidanaan, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun
yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk
di antaranya UU ITE;
Ayat-ayat dalam Pasal 32 UU ITE itu sendiri terdiri dari delik formil dan
delik materiil. Ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik formil yang melarang
dilakukannya suatu perbuatan/tindakan, sementara ayat (3) merupakan delik
materiil yang mengatur bahwa suatu perbuatan atau tindakan menjadi terlarang jika
menimbulkan akibat tertentu;
Setelah Mahkamah mencermati Pasal 32 ayat (1) UU ITE, unsur delik
dalam pasal a quo adalah:
1. setiap orang;
2. dengan sengaja;
3. tanpa hak atau melawan hukum;
4. dengan cara apa pun;
5. mengubah,
menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan;
6. suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; dan
7. milik orang lain atau milik publik.
33
Dari unsur-unsur tersebut Mahkamah berpendapat unsur delik yang
berkenaan dengan akses atas hasil kinerja dalam suatu hubungan kerja adalah
unsur delik “tanpa hak atau melawan hukum”. Unsur delik “tanpa hak atau melawan
hukum” inilah yang menurut Mahkamah berpotensi merugikan hak konstitusional
para Pemohon, di mana para Pemohon dihadapkan pada kasus konkret yaitu
diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pencurian data perusahaan (vide
pertimbangan Mahkamah atas kedudukan hukum para Pemohon);
Unsur delik “tanpa hak atau melawan hukum” dalam Pasal 32 ayat (1) UU
ITE yang juga terdapat dalam ayat (2), dalam kaitannya dengan isu hubungan kerja
perlu dipertimbangkan lebih khusus. Hal demikian karena karakteristik suatu
hubungan kerja berbeda dengan karakteristik hubungan biasa, sehingga ketentuan
pemidanaan antara kedua bidang tersebut sangat dimungkinkan akan berbeda;
[3.15.1] Bahwa hukum Indonesia mengenal adanya asas hukum mengenai
kebebasan berkontrak yang menempatkan perjanjian keperdataan antara dua
orang, atau lebih, sebagai hal yang berkekuatan hukum atau mengikat bagi para
pihak agar memenuhi kewajiban masing-masing dengan itikad baik (pacta sunt
servanda). Asas tersebut kemudian dituangkan sebagai norma hukum pada Pasal
1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan,
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-
undang”;
Bahwa muatan atau isi dari kesepakatan, kontrak, atau perjanjian yang
bersifat privat demikian tidak dicampuri negara selama memenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu; dan
4. suatu sebab yang halal.
Bahwa 4 (empat) syarat tersebut menjadi pembatas agar suatu perjanjian
keperdataan tidak bersifat eksploitatif dan semena-mena yang dapat menindas
bahkan mencelakakan salah satu pihak dalam perjanjian. Syarat demikian pula yang
menjadi pembatas wilayah hukum privat dengan wilayah hukum publik, yang artinya
ketika terjadi manipulasi atas syarat sahnya suatu perjanjian, maka negara
34
mempunyai hak untuk melakukan intervensi terhadap wilayah hukum privat
khususnya kontrak/perjanjian;
Bahwa konteks perkara a quo menunjukkan adanya pertentangan antara
hak pemberi kerja untuk merahasiakan suatu hasil kerja dengan hak pekerja untuk
mengakses hasil kerja, yang bertalian erat dengan asas kebebasan berkontrak. Hal
demikian memunculkan pertanyaan bagaimana cara pekerja membuktikan kinerja
mereka ketika suatu hasil kerja dilarang untuk diakses pemberi kerja. Atau, bolehkah
pekerja mengakses suatu hasil kerja yang menurut kontrak/perjanjian kerja adalah
hal yang rahasia;
[3.15.2] Bahwa dalam suatu skema hubungan kerja terlihat Pasal 32 UU ITE
berada di tengah tarik-menarik antara kebutuhan pemberi kerja untuk merahasiakan
hasil kerja, di sisi lain kebutuhan pekerja untuk membuktikan kontribusinya atas
suatu hasil kerja. Kehendak pemberi kerja agar hasil kerja dirahasiakan, bahkan
oleh pekerja yang ikut mengerjakan hal tersebut, dapat dimengerti dalam konteks
kebutuhan pemberi kerja untuk, antara lain, merumuskan strategi maupun inovasi
dalam menghadapi dan bertahan dalam persaingan bisnis. Di sisi pekerja, ketatnya
kerahasiaan hasil kerja demikian dapat mengakibatkan kesulitan manakala pekerja
dituntut secara ketat membuktikan kinerjanya sebagai pekerja;
Sebaliknya, tidak adanya kerahasiaan atas suatu hasil kerja akan
memudahkan bagi pekerja untuk membuktikan kinerjanya. Namun dari sisi pemberi
kerja, terutama jika pemberi kerja adalah badan usaha yang profit oriented,
ketiadaan rahasia atas hasil kerja dapat mengakibatkan kegagalan strategi dan
inovasi sehingga pemberi kerja kehilangan daya kompetisinya;
Kondisi tarik-menarik antara kebutuhan pemberi kerja dengan pekerja
semakin kompleks karena acapkali hasil kerja tersebut berada dalam penguasaan
sepenuhnya pemberi kerja, dan kemudian sifat kerahasiaannya diperjanjikan secara
hukum antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam sebuah kontrak kerja
atau perjanjian yang sejenis. Sehingga, jamak muncul pemahaman bahwa ketika
pekerja mengakses hasil kerjanya, sementara di saat yang sama hasil kerja
demikian merupakan rahasia perusahaan/pemberi kerja, lantas pekerja yang
bersangkutan dianggap melanggar hak pemberi kerja dan karenanya pekerja
bersangkutan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum;
35
[3.16]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam petitumnya meminta agar
Mahkamah menyatakan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat. Seandainya petitum demikian dikabulkan oleh
Mahkamah, maka Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE akan tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum mengikat, atau dengan kata lain tidak lagi berlaku sebagai hukum.
Konsekuensi hukum yang kemudian mengikuti adalah perbuatan atau tindakan yang
sebelumnya dilarang oleh Pasal 32 UU ITE, dan pelanggaran terhadapnya diancam
dengan pidana, akan menjadi perbuatan atau tindakan yang tidak lagi terlarang;
Bahwa apabila petitum para Pemohon dikabulkan, akan berakibat setiap
orang dapat melakukan, tanpa harus khawatir dipidana, berbagai perbuatan atau
tindakan antara lain mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, serta dapat
pula memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Meskipun masih ada berbagai peraturan perundang-undangan lain selain
UU ITE yang melarang perbuatan atau tindakan tersebut, namun menurut
Mahkamah dihapuskannya larangan dan pemidanaan dalam Pasal 32 dan Pasal 48
UU ITE akan menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi warga negara pada
umumnya. Kerugian demikian terutama berkaitan erat dengan kepastian hukum
akan kepemilikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta
jaminan akan keaslian isinya;
Bahwa di satu sisi potensi kerugian para Pemohon memang dapat hilang
seiring hapusnya kekuatan mengikat norma Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Akan
tetapi di sisi lain, pada kasus berbeda, informasi dan/atau dokumen elektronik yang
dimiliki atau dibuat oleh para Pemohon justru berpotensi tidak terlindungi manakala
Pasal 32 dan Pasal 48 tidak ada. Hal demikian karena, sekali lagi, konstruksi Pasal
32 juncto Pasal 48 UU ITE adalah perlindungan atas hak seseorang atas informasi
atau dokumen elektronik yang dimilikinya;
Bahwa Mahkamah menilai ketentuan Pasal 32 UU ITE merupakan
ketentuan yang dirumuskan sebagai respon atas perkembangan teknologi
informasi/komunikasi, terutama ketika teknologi menciptakan kebutuhan akan
36
berbagai dokumen elektronik sekaligus mempermudah akses setiap orang pada
berbagai informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang/pihak lain. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah keberadaan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE sangat penting
untuk menjamin keamanan data pribadi, sekaligus menjamin agar transaksi atau
pertukaran informasi elektronik berjalan dengan baik tanpa merugikan siapapun
penggunanya. Jaminan keamanan data pribadi serta jaminan terselenggaranya
pertukaran informasi secara valid dan jujur merupakan prakondisi bagi terpenuhinya
hak-hak konstitusional para Pemohon dan seluruh warga masyarakat;
[3.17]
Menimbang bahwa setelah memberikan pertimbangan hukum atas
permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, Mahkamah
perlu mengemukakan pendapat bahwa penentuan/penilaian apakah suatu
perbuatan termasuk kategori yang dalam perkara a quo dinyatakan sebagai
perbuatan pidana menurut Pasal 32 UU ITE, hal demikian sudah merupakan wilayah
penerapan norma;
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan pada paragraf-paragraf di atas, Mahkamah menilai menyatakan
inkonstitusional ketentuan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum kepada setiap
orang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal
32 dan Pasal 48 UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
37
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.19 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
38
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
21
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama
Rosiana Simon (vide Bukti P-1) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama
Kok An (vide Bukti P-2);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon adalah Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Pasal 32
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan,
menyembunyikan
suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
23
Pasal 48
“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE karena ketentuan a quo berpotensi
memidanakan Pemohon I yang menyimpan file hasil pekerjaan Pemohon I
di suatu perusahaan tertentu, serta berpotensi memidanakan pula Pemohon II
yang membantu mengingat password media simpan online milik Pemohon I
(in casu Pemohon I merupakan istri dari Pemohon II). Dalam hal ini Pemohon I
menganggap tindakannya menyimpan file hasil pekerjaan merupakan hak
Pemohon I untuk membuktikan kinerjanya selama bekerja pada suatu
perusahaan;
5. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bilamana ketentuan dalam
Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) UU ITE dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
potensi kerugian para Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo tidak akan
terjadi lagi;
24
6. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon mengenai kedudukan hukum
dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para Pemohon memang benar
Warga Negara Indonesia (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), dan para Pemohon
sedang menjalani proses hukum sebagai saksi tindak pidana pencurian data
elektronik yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 32 juncto
