Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

17/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Pemohon I, 2. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Pemohon II; Kuasa Pemohon: Sigit N Sudibyanto, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2015-01-22
Tanggal Putusan: 2015-04-20T15:20:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 10/2004, UU 32/2002, UU 21/2001, UU 31/1999, UU 20/2001, UU 35/2009, UU 28/1999
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)