Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

17/PUU-XII/2014

1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Terhadap UUD 1945

Pemohon: Sumiarto, kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait., S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-02-18
Tanggal Putusan: 2014-05-22
UU Diuji: UU 42/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 15/2011, UU 8/2012
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati Muhammad Alim Anwar Usman", "Mardian Wibowo"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)