PUU
Tahun 2026
169/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Yunita Utami Panuntun (Pemohon I) dan Mahadi Rahman Harahap (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-06-17T17:09:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 169/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Yunita Utami Panuntun
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga
Alamat
:
Jalan Bina Raga Nomor 7B Blok D,
Perumahan Binamarga, RT/RW 010/008,
Kelurahan
Pengasinan,
Kecamatan
Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Mahadi Rahman Harahap
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Pesona Khayangan, Blok CM Nomor 11,
RT/RW 004/027, Kelurahan Mekarjaya,
Kecamatan
Sukmajaya,
Kota
Depok,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/SK KY/IV/2026, bertanggal 1 April 2026
memberikan kuasa kepada H. Kurniadi Nur, S.H., M.H., Tri Yudy Supriyatno, S.H.,
Ahmad Zulfikar, S.H., Ari Safari Mau, S.H., Khaerul Bahran, S.H., Wiranto Embong
Bulan, S.H., dan Salim Wehfany, S.H., yaitu advokat pada Kantor Hukum KY Law
Office & Partners beralamat di Jalan K.H Guru Amiin Nomor 7 A, Kalibata,
2
Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Mei 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 12 Mei 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
167/PUU/PAN.MK/AP3/05/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 169/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
13 Mei 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 2 Juni
2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan,
“kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi“;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasiil pemilihan umum“. Selanjutnya ayat (2)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar“;
3
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945“.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,
untuk a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan menyatakan
bahwa “dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi“.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 7/2025”) menyatakan objek permohonan
pengujian Undang-Undang adalah Undang-Undang dan/atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
7. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
perkara pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun
2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
8. Bahwa objek para Pemohon a quo merupakan Undang-Undang sehingga
pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
4
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
9. Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang mengangap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu: a. Perorangan warga negara Indonesia; b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. Badan hukum publik atau
privat; atau d. Lembaga negara”. penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Yang dimaksud dengan hak konstitusi adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945“;
11. Bahwa kedudukan Pemohon dinyatakan juga dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang
menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau
d. Lembaga negara.
12. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PU-V/2007 yang telah menentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. Ada hak dan /atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
5
c. Kerugian Konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada
hubungan
sebab-akibat
(causal-verband)
antara
kerugian
Konstitusional dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
13. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945, dan
karenanya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo. Adapun latar belakang para Pemohon sebagai berikut:
I.
Pemohon I:
Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Mengurus
Rumah Tangga, tempat tanggal lahir Kebumen, 09 Juni 1988 yang
saat ini telah berusia 37 tahun 11 bulan. Pemohon berniat
mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027-2032 berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, Pemohon memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law) sehingga berhak memperoleh kesempatan
yang setara untuk mengikuti proses seleksi yang dimaksud tanpa ada
“Pembatasan usia yang tidak proporsional terhadap hak pemohon I
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Pemohon I merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 berdasarkan Petikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1312/PP-06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 tertanggal 5 Oktober 2018.
Pemohon I juga pernah menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan
6
Umum Kota Bekasi Nomor: 57/PP.05.1-Kpt/3275/KPU-Kot/III/2018
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi untuk Pemilihan Umum tahun
2019.
Sebelumnya Pemohon I mulai aktif sebagai Penyelenggara Pemilu
pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan
Walikota-Wakil Walikota Bekasi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Rawalumbu berdasarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Bekasi Nomor : 34/PP.05.3-Kpt/3275/KPU-Kot/X/2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Terpilih Tiap Kecamatan Se-Kota Bekasi Pada Penyelanggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Walikota
dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2018 tertanggal 28 Oktober 2017
telah mengemban divisi sosialisi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat. Pada saat itu, partisipasi publik di Kota Bekasi mencapai
73% dari total daftar pemilih tetap (DPT), yaitu 1.434.717 jiwa
meningkat dari Pilkada sebelumnya 2013 sebesar 48, 81%,
berdasarkan sumber:
https://kotabekasi.kpu.go.id/public/kotabekasi/dmdocuments/1631848
053DB_DB1_PLENO_PILWAKOT_2018.pdf
https://kotabekasi.kpu.go.id/public/kotabekasi/dmdocuments/1631847
987DB1-PPWP.pdf
Pada Tahun 2018, kembali terpilih menjadi Panitia Pemilihan
Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 wilayah Kecamatan
Rawalumbu, Kota Bekasi. Pemohon I aktif mengedukasi masyarakat
membuatnya mengemban kembali divisi sosialisasi, Pendidikan
pemilih dan partisipasi Masyarakat.
II.
Pemohon II
Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Karyawan
Swasta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 28 Maret 1988 yang saat ini
telah berusia 38 tahun 2 bulan yang berniat mendaftarkan diri sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)
untuk masa jabatan 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar
7
Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama dihadapan
hukum (equality before the law).
Pemohon II merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 berdasarkan Petikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1310/PP-06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 tertanggal 5 Oktober 2018.
Pada masa kerja Pemohon II, mampu meningkatkan partisipasi
masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, dengan
capaian tertinggi sebesar 62,8 %.
Sumber:https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/18174011/
di-tengah-pandemi-partisipasi-pemilih-di-pilkada-depok-malah-capai-
rekor
Pemohon II juga aktif sebagai Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 berdasarkan Petikan
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1859
tahun 2022 tentang Penetapan Tenaga Ahli Pada Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum tahun 2023 tertanggal 31 Desember 2022.
Pemohon II di tempatkan sebagai Tenaga Ahli Komisioner Divisi
Teknis Penyelenggaraan.
14. Bahwa para Pemohon masing-masing memiliki kesamaan kepentingan
yaitu sama-sama dirugikan berlakunya norma a quo dan oleh karena itu
mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b
dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8
15. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 224) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan kualifikasi
khusus tentang Pemohon berupa kerugian dengan berlakunya norma
a quo. Oleh karena itu berikut para Pemohon uraikan kerugian yang di
maksud:
a. Bahwa para pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki
kemampuan, serta pengalaman dibidang kepemiluan, serta memenuhi
seluruh persyaratan calon anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perUndang-Undangan, kecuali persyaratan
batas usia minimum sebagaimana diatur dalam norma a quo.
b. Berlakunya ketentuan mengenai pembatasan usia minimum tanpa
adanya syarat alternatif berdasarkan pengalaman pernah menjabat
sebagai anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota
KPU dan Bawaslu telah secara langsung dan nyata merugikan hak
konstitusional Para Pemohon, karena Para Pemohon kehilangan
kesempatan untuk mendaftarkan diri, mengikuti tahapan seleksi, dan
bersaing secara adil sebagai calon anggota KPU dan / atau Bawaslu
Periode 2027-2032, bukan karena tidak cakap atau tidak memenuhi
kualifikasi melainkan semata-mata karena faktor usia.
c. Kerugian yang dialami para Pemohon bersifat aktual, dan berkelanjutan,
karena selama norma a quo tetap berlaku, para Pemohon secara terus
menerus berada dalam kondisi tidak dapat menggunakan hak
konstitusionalnya
untuk
berpartisipasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan melalaui pencalonan sebagai anggota KPU dan/atau
Bawaslu Periode 2027-2032.
9
d. Pembatasan usia calon anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan
perlakuan yang tidak adil dan bersifat tidak proporsional terhadap Para
Pemohon, serta bertentangan dengan hak Para Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
17. Para Pemohon memenuhi semua persyaratan lain untuk menjadi anggota
KPU ataupun Bawaslu dari Pendidikan, pengalaman dan integritas, kecuali
batasan usia. Para Pemohon berniat atau sedang mempersiapkan diri untuk
mengikuti seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk Periode 2027-2032.
Karena terdapat batasan usia minimal tanpa adanya syarat alternatif
berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi
atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota KPU dan Bawaslu para Pemohon
secara otomatis gugur, sehingga kerugian nyata, spesifik dan langsung.
Para Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan hak politik yaitu
menjadi penyelenggara negara urusan pemilu.
18. Bahwa selain itu, berlakunya norma a quo menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi para Pemohon, baik secara bersama-sama maupun
masing-masing, yang meliputi:
1) Hak Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
2) Hak para Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun serta hak untuk memperoleh
perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, termasuk
diskriminatif berdasarkan usia, yang mengakibatkan terhalangnya para
Pemohon dan kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan.
19. Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional
yang dijamin oleh UUD NRI 1945, yang dalam permohonan a quo terdiri
dari 5 (lima) hak konstitusional sebagai berikut: Hak atas kesamaan
kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI 1945). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945). Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
10
dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945) Hak untuk bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945). Hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu sebagai anggota komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang lahir dari Pasal 22E ayat (5) UUD
NRI 1945.
20. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional
untuk
diperlakukan
sama
dihadapan
hukum
dan
pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat
(1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap
hak partisipasi para Pemohon dalam pemerintahan, termasuk pembatasan
usia tanpa syarat alternatif yang lain berdasarkan pada alasan
konstitusional yang sah, merupakan pembatasan yang bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan merugikan hak konstitusional para Pemohon.
21. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon bersifat aktual
karena masa pendaftaran anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI untuk
periode 2027-2032 telah dimulai pada tahun 2026, sebagaiman yang diatur
dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (8) yang menyatakan,
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Para Pemohon
secara faktual tidak akan memenuhi syarat usia 40 (empat puluh) tahun
pada saat pendaftaran berlangsung.
22. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang langsung
dan eksklusif antara berlakunya norma a quo dengan kerugian
konstitusional para Pemohon. Tanpa berlakunya penambahan syarat
alternatif terhadap kedua norma a quo, para Pemohon akan memenuhi
seluruh persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI
dan/atau Bawaslu RI. Satu-satunya hambatan yang dihadapi para
Pemohon adalah angka usia, yang tidak terkait sama sekali dengan
kompetensi maupun integritas para Pemohon.
23. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional
para Pemohon tidak akan terjadi atau tidak lagi berlanjut, karena norma
11
yang menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan akan ditafsirkan secara
konstitusional. Dengan demikian, para Pemohon tidak lagi secara otomatis
terhalang untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU dan/atau Bawaslu
semata-mata karena belum memenuhi batas usia minimum, sepanjang
para Pemohon terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas,
kapasitas, dan pengalaman yang relevan.
24. Bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan dengan memberikan syarat
alternatif terhadap norma yang dimaksud yaitu dengan sedang atau pernah
menjabat anggota KPU, Bawaslu Provinsi dan Anggota KPU, Bawaslu
Kabupaten/Kota. Syarat alternatif ini linier dengan sistem merit.
C. POKOK-POKOK PERMOHONAN
25. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diuraikan
diatas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok
permohonan ini.
26. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) yang
menyatakan:
Pasal 21 ayat (1) huruf b
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota“.
Pasal 117 ayat (1) huruf b
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling
12
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS“
27. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28D
ayat (3) yang menjadi batu uji dalam permohonan a quo sebagaimana di
uraikan isinya sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum"
c. Dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan"
28. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya."
Norma konstitusi tersebut mengandung prinsip fundamental persamaan
kedudukan warga negara (equality before the law and equal protection of
the law), yang menghendaki agar setiap warga negara memperoleh
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, termasuk dalam mengisi jabatan publik, sepanjang
memenuhi kualifikasi yang relevan dengan jabatan yang dimaksud.
Pengaturan batas usia minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b a quo pada hakikatnya telah
menciptakan pembedaan perlakuan (different treatment) terhadap warga
negara semata-mata berdasarkan faktor usia, tanpa didasarkan pada
13
ukuran yang objektif, rasional, dan proporsional yang secara langsung
berkorelasi dengan kapasitas, kompetensi, integritas, profesionalitas,
maupun kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, kemampuan seseorang untuk
menjalankan suatu jabatan publik tidak semata-mata ditentukan oleh usia
biologis, melainkan ditentukan oleh integritas, kompetensi, pengalaman,
rekam jejak, kapasitas intelektual, serta komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan konstitusi. Oleh karena itu, menjadikan usia sebagai syarat
pembatas
yang
bersifat
mutlak
(absolute
requirement)
tanpa
mempertimbangkan faktor-faktor tersebut merupakan bentuk pembatasan
yang tidak sejalan dengan prinsip persamaan kesempatan yang dijamin
oleh konstitusi.
Ketentuan a quo juga telah mengakibatkan hilangnya kesempatan
konstitusional bagi warga negara yang memiliki kemampuan, integritas,
pengalaman, dan kualifikasi yang memadai untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu hanya karena belum
mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang. Padahal,
warga negara tersebut pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan
substantif untuk menjalankan jabatan dimaksud.
Pembatasan hak konstitusional warga negara memang dimungkinkan
berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Akan tetapi, pembatasan
tersebut harus dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dengan demikian,
setiap pembatasan harus memenuhi prinsip kebutuhan (necessity),
kewajaran (reasonableness), dan proporsionalitas (proportionality).
Para Pemohon berpendapat tidak terdapat hubungan yang rasional dan
proporsional antara tujuan pembentukan penyelenggara pemilu yang
profesional, independen, dan berintegritas dengan penetapan batas usia
minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal
117 ayat (1) huruf b a quo. Sebab, profesionalitas, independensi, dan
integritas penyelenggara pemilu lebih tepat diukur melalui mekanisme
14
seleksi, rekam jejak, kompetensi, pengalaman, serta uji kelayakan dan
kepatutan, bukan semata-mata berdasarkan faktor usia.
Pengalaman sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota atau tenaga ahli
kepemiluan seharusnya tidak diperlakukan sama dengan calon yang sama
sekali belum pernah menjalankan fungsi kepemiluan. Negara harus
membedakan antara “calon baru tanpa pengalaman” dan “calon
berpengalaman yang belum berusia 40 tahun”.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
telah bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di
dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) UUD NRI 1945, serta mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional
warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Oleh karenanya, norma a quo patut dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
29. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan
hukum"
Unsur "kepastian hukum yang adil" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 menuntut bahwa norma hukum harus tidak hanya pasti, melainkan
juga adil. Kepastian hukum yang tidak adil bukanlah kepastian hukum yang
dijamin konstitusi, melainkan kepastian belaka yang kosong dari nilai
keadilan.
Norma a quo memang memiliki kepastian formal dalam hal angka usia (40,
35, dan 30 tahun), tetapi kepastian tersebut bersifat tidak adil karena
diterapkan secara kaku tanpa pertimbangan terhadap kualifikasi substantif
warga negara. Sistem yang memperlakukan sama warga negara yang
15
secara substantif berbeda menghasilkan ketidakadilan formal yang justru
bertentangan dengan unsur "kepastian hukum yang adil".
Para Pemohon yang telah berinvestasi pengalaman selama 1 (satu) periode
penuh sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota berada dalam situasi
substantif yang berbeda dari warga negara yang sama sekali belum
memiliki pengalaman kepemiluan. Memperlakukan keduanya dengan
standar yang sama persis (yaitu sama-sama harus menunggu hingga usia
40 tahun) merupakan ketidakadilan substantif yang dibungkus dengan
kepastian formal.
Unsur "perlakuan yang sama di hadapan hukum" dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 mengandung dua dimensi, yaitu (i) perlakuan sama
terhadap subjek hukum yang berada dalam situasi yang sama (equal
treatment of equals), dan (ii) perlakuan berbeda terhadap subjek hukum
yang berada dalam situasi yang berbeda (different treatment of different).
Norma a quo melanggar dimensi kedua dari unsur ini. Para Pemohon
sebagai mantan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan rekam jejak konkret
berada dalam situasi yang berbeda dari warga negara umum yang tidak
memiliki pengalaman kepemiluan. Namun norma a quo menerapkan
standar tunggal (batas usia 40 tahun) yang tidak membedakan keduanya,
sehingga melanggar asas equality before the law dalam dimensi substantif.
Unsur "perlindungan" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut
bahwa negara harus melindungi warga negara dari pembedaan perlakuan
yang sewenang-wenang. Pembedaan perlakuan yang berbasis kriteria
rasional dan adil bukanlah pelanggaran konstitusional, tetapi pembedaan
yang
sewenang-wenang
(arbitrary)
bertentangan
dengan
unsur
perlindungan ini.
Norma a quo menciptakan pembedaan yang sewenang-wenang antara
warga negara berusia 40 tahun tanpa pengalaman dan warga negara
berusia 38 tahun dengan 5 (lima) tahun pengalaman sebagai anggota KPU
Kabupaten/Kota. Tidak ada dasar rasional yang dapat menjustifikasi
mengapa pengalaman kepemiluan tidak dihitung sebagai kualifikasi yang
setara dengan tambahan usia kurang dari 2 (dua) tahun. Ketiadaan dasar
rasional inilah yang menjadikan pembedaan tersebut bersifat sewenang-
wenang.
16
30. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menyatakan:
“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan"
Ketentuan tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kesempatan berarti tidak
adanya hambatan struktural yang menutup jalan warga negara untuk
memasuki sistem rekrutmen jabatan publik. Hambatan struktural yang sah
secara konstitusional hanya hambatan yang berbasis kriteria rasional dan
proporsional dengan tujuan rekrutmen.
Norma a quo menciptakan hambatan struktural yang tidak proporsional
dengan tujuan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Tujuan rekrutmen
adalah
memperoleh
anggota
yang
kompeten,
berintegritas,
dan
berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. Hambatan berbasis angka
usia kaku tidak proporsional dengan tujuan ini karena justru menutup
kesempatan bagi warga negara yang memiliki kompetensi, integritas, dan
pengalaman.
Kesetaraan berarti standar penilaian yang sama bagi setiap warga negara
yang masuk ke sistem rekrutmen. Standar yang sama tidak berarti standar
tunggal yang kaku, melainkan standar yang berlaku adil bagi semua
peserta.
Norma a quo menerapkan standar usia kaku yang secara materil tidak
setara bagi warga negara dengan latar belakang pengalaman yang
berbeda. Bagi warga negara yang belum pernah berkecimpung di dunia
kepemiluan, standar usia 40 tahun memberikan waktu untuk berakumulasi
pengalaman di bidang lain. Tetapi bagi warga negara yang telah
berkecimpung di KPU/Bawaslu sejak usia muda, standar usia yang sama
justru menghapus nilai dari pengalaman kepemiluan mereka dan memaksa
mereka menunggu di luar sistem.
Kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidak berarti meniadakan
persyaratan, melainkan menuntut bahwa persyaratan yang ditetapkan
harus berbasis kualifikasi substantif yang relevan dengan jabatan yang
akan diisi.
Norma a quo justru menempatkan kriteria non-substantif (usia) di atas
kriteria substantif (kompetensi). Hal ini bertentangan dengan filosofi Pasal
17
28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang mendasarkan kesempatan sama pada
kualifikasi substantif, bukan pada angka usia yang netral secara substantif.
31. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b dan pasal 117 ayat (1) huruf b
melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum equality before the law
sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Yang mana
seharusnya usia tidak menjadi parameter satu-satunya untuk menilai
kecakapan seseorang untuk menjalankan tugas anggota KPU dan anggota
Bawaslu, melainkan harus di buka ruang pengecualian secara bersyarat
berdasarkan sistem merit. Oleh karena itu, dibutuhkan syarat alternatif yakni
pernah/sedang menjabat sebagai Anggota KPU/Bawaslu Provinsi,
Kabupaten/Kota.
32. Bahwa sistem meritokrasi, adalah sistem pengisian jabatan publik yang
didasarkan kemampuan (merit) yakni integritas, kompetensi dan rekam
jejak, bukan ukuran bersifat artifisial seperti usia. Selain itu asas meritokrasi
merupakan bagian fundamental dari asas-asas umum pemerintahan yang
baik, prinsip demokrasi konstitusioinal, dan prinsip kesetaraan kesempatan
(equal opportunity) dalam akses jabatan publik. Karena itu setiap
pembatasan atas hak warga negara untuk mengakses jabatan publik harus
logis, proporsional dan rasional.
33. Bahwa prinsip meritokrasi menuntut agar akses jabatan publik ditentukan
melalui proses seleksi objektif, berdasarkan:
- Kualifikasi, dalam hal ini mencakup (pendidikan, latar belakang keilmuan,
sertifikasi, piagam penghargaan)
- Kompetensi, dalam hal ini mencakup (teknis kepemiluan, manajerial,
memahami kondisi sosial, budaya)
- Kinerja dan pengalaman dalam hal ini mencakup (rekam jejak,integritas,
prestasi dan kontribusi nyata).
34. Bahwa selanjutnya, para Pemohon memandang penting merujuk pada teori
keadilan John Rawls, khususnya konsep justice as fairness atau keadilan
sebagai fairness. Secara harfiah teori tersebut menolak model keadilan
yang hanya bertumpu pada manfaat umum secara abstrak apabila manfaat
tersebut dicapai dengan mengorbankan hak dan kesempatan sebagian
warga negara. Keadilan yang dimaksud adalah harus dibangun di atas
prinsip bahwa setiap orang memiliki kebebasan dasar yang setara serta
18
memperoleh kesempatan yang sungguh-sungguh adil untuk mengakses
posisi sosial dan jabatan publik.
35. KPU dan Bawaslu bukan semata-mata jabatan administratif biasa,
melainkan jabatan publik yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan
prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
mekanisme pengisian jabatan anggota KPU dan Bawaslu harus tunduk
pada prinsip keadilan konstitusional, yaitu bahwa setiap warga negara yang
memiliki kapasitas, integritas, pengalaman, dan kompetensi kepemiluan
harus memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti proses seleksi.
36. Bahwa prinsip kesetaraan kesempatan yang adil tidak cukup dimaknai
sebagai kesempatan formal yang sekadar dibuka oleh Undang-Undang.
Kesempatan yang adil mensyaratkan agar setiap orang yang memiliki
kualifikasi substantif diberi peluang yang nyata untuk bersaing berdasarkan
kemampuan dan rekam jejaknya. Dengan demikian, suatu norma hukum
tidak dapat disebut adil apabila secara formal tampak berlaku umum, tetapi
secara substantif menutup kesempatan bagi warga negara yang
sebenarnya telah memiliki pengalaman, kompetensi, dan integritas yang
relevan untuk menduduki jabatan publik tertentu.
37. Bahwa norma a quo yang mensyaratkan batas usia minimum bagi calon
anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan persoalan keadilan
konstitusional karena menjadikan usia sebagai pintu masuk utama sebelum
seseorang dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan
rekam jejaknya. Padahal, dalam perspektif keadilan Rawlsian, jabatan
publik harus terbuka dalam kondisi persaingan yang adil, bukan ditutup
terlebih dahulu oleh kriteria formal yang tidak selalu berkorelasi langsung
dengan kemampuan menjalankan fungsi jabatan.
38. Bahwa para Pemohon tidak mempersoalkan kewenangan pembentuk
Undang-Undang untuk menetapkan syarat tertentu bagi jabatan anggota
KPU dan Bawaslu. Para Pemohon juga tidak menolak pentingnya standar
kualitas, kedewasaan, integritas, dan profesionalitas bagi penyelenggara
pemilu. Namun, persoalan konstitusional dalam perkara a quo terletak pada
pemberlakuan syarat usia secara kaku dan absolut, sehingga seseorang
yang telah memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan tetap
19
dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum diberi kesempatan untuk diuji
secara objektif melalui mekanisme seleksi.
39. Bahwa dalam prinsip keadilan tidak boleh hanya dilihat dari apakah suatu
aturan berlaku sama bagi semua orang secara tekstual. Keadilan harus diuji
dari apakah aturan tersebut benar-benar memberikan kesempatan yang fair
kepada semua warga negara yang berada dalam posisi relevan. Suatu
aturan dapat terlihat netral, tetapi tetap tidak adil apabila akibatnya menutup
kesempatan bagi kelompok tertentu tanpa alasan rasional dan proporsional.
Dalam perkara a quo, batas usia minimum yang diberlakukan secara kaku
mengakibatkan para Pemohon kehilangan kesempatan untuk mengikuti
seleksi sebagai anggota KPU dan/atau Bawaslu, meskipun para Pemohon
memiliki pengalaman, pengetahuan, serta rekam jejak kepemiluan yang
secara substantif relevan dengan jabatan tersebut.
40. Bahwa para Pemohon merupakan warga negara yang memiliki kepentingan
langsung terhadap norma a quo karena para Pemohon telah memiliki
pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu dan berniat mengikuti seleksi
anggota KPU dan/atau Bawaslu untuk masa jabatan 2027–2032. Dengan
demikian, kerugian yang dialami Para Pemohon bukanlah kerugian yang
bersifat abstrak, melainkan kerugian konstitusional yang lahir dari
tertutupnya kesempatan Para Pemohon untuk dinilai secara adil
berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya. Norma a quo
tidak hanya membatasi Para Pemohon untuk menduduki jabatan publik,
tetapi bahkan membatasi Para Pemohon sejak tahap paling awal, yaitu
tahap pendaftaran dan seleksi administratif.
41. Bahwa dalam kerangka keadilan sebagai kewajaran, maka pembatasan
terhadap akses jabatan publik harus diuji apakah pembatasan tersebut
dapat diterima oleh warga negara yang rasional apabila mereka berada
dalam posisi awal yang setara dan tidak mengetahui kedudukan sosial,
usia, pengalaman, atau posisi dirinya dalam masyarakat. Dalam posisi
demikian, tidak seorang pun secara rasional akan memilih aturan yang
menutup akses seseorang hanya karena belum mencapai usia tertentu,
sementara orang tersebut telah memiliki pengalaman dan kemampuan
yang relevan untuk menjalankan jabatan. Aturan yang akan dipilih secara
20
adil justru adalah aturan yang memungkinkan setiap orang dinilai
berdasarkan kapasitas, integritas, pengalaman, dan rekam jejaknya.
42. Bahwa berdasarkan cara berpikir tersebut, batas usia minimum sebagai
syarat formal dapat saja diterima sepanjang berfungsi sebagai standar
umum. Namun, batas usia tersebut menjadi tidak adil apabila diberlakukan
secara absolut tanpa membuka ruang penilaian terhadap calon yang telah
memiliki pengalaman kepemiluan yang relevan. Dalam konteks para
Pemohon, pengalaman sebagai penyelenggara pemilu merupakan bentuk
konstitusional merit, yaitu merit yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan mandat konstitusional penyelenggaraan pemilu. Oleh karena
itu, pengalaman tersebut seharusnya diberi bobot konstitusional, bukan
diabaikan oleh syarat usia formal.
43. Bahwa dengan prinsip difference principle relevan untuk menilai norma
a quo. Menurut prinsip ini, ketidaksamaan perlakuan hanya dapat
dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang
berada dalam posisi kurang menguntungkan. Dalam perkara a quo,
pembedaan berdasarkan usia tidak menunjukkan adanya manfaat
konstitusional yang lebih besar bagi kelompok yang dirugikan. Sebaliknya,
norma a quo justru merugikan warga negara yang telah memiliki
pengalaman kepemiluan, tetapi belum mencapai usia minimum tertentu.
Norma tersebut juga mengurangi kesempatan negara untuk memperoleh
calon penyelenggara pemilu yang berpengalaman, berintegritas, dan
memahami teknis kepemiluan.
44. Bahwa jika pembatasan usia dimaksudkan untuk menjamin kematangan,
integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu, maka tujuan tersebut
sebenarnya dapat dicapai melalui instrumen yang lebih adil dan lebih
substantif, seperti verifikasi rekam jejak, uji kompetensi, penilaian integritas,
wawancara terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, serta penilaian
pengalaman kepemiluan. Instrumen-instrumen tersebut lebih sejalan
dengan prinsip kesetaraan yang menilai seseorang berdasarkan kualitas
substantif, bukan semata-mata berdasarkan kategori usia.
45. Bahwa dengan demikian, norma a quo menciptakan ketidakadilan dalam
dua lapis. Pertama, ketidakadilan individual karena para Pemohon
kehilangan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi meskipun memiliki
21
pengalaman dan kompetensi yang relevan. Kedua, ketidakadilan
kelembagaan karena negara kehilangan kemungkinan untuk mendapatkan
calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki pengalaman langsung
dalam penyelenggaraan pemilu. Keadilan konstitusional tidak hanya
menuntut agar para Pemohon diberi kesempatan, tetapi juga menuntut agar
sistem seleksi penyelenggara pemilu dibangun berdasarkan ukuran yang
rasional, objektif, dan substantif.
46. Bahwa dalam mengisi posisi dan jabatan publik harus menjadi bagian dari
struktur dasar masyarakat yang dikelola secara adil. Struktur dasar yang
adil tidak boleh menciptakan hambatan formal yang menutup akses warga
negara sebelum kualitas dirinya dinilai. Oleh karena itu, syarat usia
minimum yang diberlakukan secara kaku terhadap calon anggota KPU dan
Bawaslu perlu dikoreksi agar tidak bertentangan dengan prinsip persamaan
kesempatan yang adil sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
47. Bahwa para Pemohon memandang usia memang dapat menjadi salah satu
indikator administratif dalam proses seleksi jabatan publik. Akan tetapi, usia
tidak boleh dijadikan indikator tunggal dan absolut yang menutup
kemungkinan penilaian terhadap kemampuan nyata seseorang. Dalam
konteks jabatan anggota KPU dan Bawaslu, ukuran yang lebih sesuai
dengan keadilan konstitusional adalah pengalaman kepemiluan, integritas,
independensi, kemampuan manajerial, pemahaman regulasi pemilu,
kemampuan menjaga netralitas, serta rekam jejak dalam menjalankan
prinsip pemilu yang jujur dan adil.
48. Bahwa pemberlakuan batas usia minimum secara absolut juga tidak sejalan
dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam negara hukum
demokratis, hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus
bergerak menuju keadilan substantif. Kepastian hukum yang hanya
mengunci angka usia tanpa membuka ruang alternatif penilaian terhadap
pengalaman dan kompetensi justru dapat berubah menjadi ketidakadilan.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi memiliki
peran untuk memastikan bahwa norma hukum yang mengatur akses
jabatan publik tidak menciptakan penghalang yang tidak rasional dan tidak
proporsional.
22
49. Bahwa dengan bersandarkan pada prinsip keadilan, norma a quo patut
dinilai tidak memenuhi prinsip fair equality of opportunity karena tidak
memberikan kesempatan yang sungguh-sungguh adil kepada Para
Pemohon untuk bersaing berdasarkan kompetensi dan pengalaman
kepemiluan. Norma a quo juga tidak memenuhi difference principle karena
pembedaan berdasarkan usia tidak terbukti memberikan manfaat
konstitusional yang lebih besar bagi kelompok yang dirugikan, melainkan
justru menutup akses bagi warga negara yang memiliki pengalaman
relevan.
50. Bahwa oleh karena itu, keadilan konstitusional dalam perkara a quo tidak
cukup diwujudkan dengan mempertahankan syarat usia sebagai ukuran
formal. Keadilan konstitusional harus diwujudkan dengan membuka ruang
alternatif agar warga negara yang telah memiliki pengalaman kepemiluan
yang relevan dapat dinilai secara objektif melalui sistem seleksi yang
berbasis merit. Dengan cara demikian, norma a quo tetap dapat menjaga
standar kualitas penyelenggara pemilu, tetapi tidak berubah menjadi
instrumen pengecualian yang tidak adil bagi para Pemohon dan warga
negara lain yang berada dalam keadaan serupa.
51. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, para Pemohon berpendapat
bahwa norma a quo bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional
karena menutup kesempatan para Pemohon untuk mengikuti seleksi
jabatan publik secara fair. Pembatasan usia yang diberlakukan secara
absolut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kesempatan yang adil,
tidak mencerminkan meritokrasi kepemiluan, serta tidak memberikan
perlindungan yang proporsional terhadap hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu,
norma a quo harus dimaknai secara konstitusional agar tidak menghalangi
calon yang memiliki pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak
kepemiluan untuk mengikuti seleksi anggota KPU dan/atau Bawaslu.
52. Bahwa dengan demikian, norma a quo perlu dimaknai secara konstitusional
agar tidak menimbulkan keadaan yang paradoksal, yaitu ketika Undang-
Undang pada satu sisi mengakui pentingnya integritas, keahlian,
pengalaman, dan rekam jejak, tetapi pada sisi lain menutup kesempatan
bagi calon yang memiliki kualitas substantif tersebut untuk memasuki
23
proses seleksi hanya karena batas usia formal. Pemaknaan konstitusional
terhadap norma a quo diperlukan agar syarat usia tidak berubah menjadi
hambatan yang meniadakan prinsip persamaan kesempatan yang adil,
meritokrasi kepemiluan, dan perlindungan proporsional terhadap hak warga
negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
53. Bahwa objek permohonan juga mengakibatkan ketidakadilan yang
intolerable karena objek permohonan menggugurkan hak warga negara
berdasarkan kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk Undang-
Undang yang besifat kaku dan merugikan Para Pemohon.
54. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
berbagai
putusannya
telah
menegaskan bahwa setiap pembatasan hak konstitusional warga negara
harus diuji melalui parameter rasionalitas, proporsionalitas, sehingga suatu
pembatasan tidak boleh diberlakukan apabila “hanya bersifat administratif
formal” yang tidak memiliki korelasi langsung dengan tujuan penyelenggara
pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI 1945.
55. Bahwa batasan kategori usia tidak dapat dijadikan indikator tunggal dalam
menilai moral karakter, kematangan integritas, ataupun kapasitas
intelektual yang diperlukan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Kualifikasi-kualifikasi tersebut justru harusnya diuji melalui mekanisme
seleksi diantaranya verifikasi rekam jejak, uji kepatutan dan kelayakan,
serta penilaian integritas, artinya kecakapan calon anggota KPU dan
Bawaslu dapat dan memang seharusnya dinilai melalui instrument
substantif, bukan melalui batas usia formal yang bersifat kaku. Maka
dengan demikian norma tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai
kebijakan konstitusional yang sah dan harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945, dan /atau diperlukan suatu penafsiran yang bersifat
korektif dan konstruktif, yakni dengan tidak memberlakukan batas usia
secara kaku, melainkan menambahkan syarat alternatif berdasarkan sistem
merit.
56. Bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan
kesinambungan pengetahuan teknis, pengalaman elektoral, pemahaman
daerah, integritas, dan kemampuan manajerial. Karena itu, menutup akses
24
bagi mantan penyelenggara pemilu yang berpengalaman hanya karena
belum berusia 40 tahun justru dapat merugikan kualitas kelembagaan.
57. Bahwa selanjutnya pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 90/PUU-XXI/2023 telah memutus dalam amar putusan pada poin 2
(dua) sebagai berikut :
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”;
58. Bahwa ketentuan batas usia minimal 40 (empat puluh) tahun merupakan
pembatasan yang tidak proporsional, tidak relevan dengan tujuan
konstitusional, serta mendisfungsikan prinsip kesetaraan warga negara di
hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Paragraf 3 (tiga) hal-49
tersebut memberikan pertimbangan:
“Bahwa mengingat batas usia ini tidak diatur secara tegas dalam UUD
NRI 1945, namun dengan melihat praktik di berbagai negara
memungkinkan
presiden
dan
wakil
presiden
atau
kepala
negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok/figur yang berusia
di bawah 40 tahun, serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di
masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu
UU 48/2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil
presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Sehingga, guna
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu
untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden”.
59. Bahwa guna menelaah urgensi dan rasionalitas pembatasan usia minimum
bagi anggota lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional, sudah
sepatutnya melihat kembali rekam jejak sejarah (historical track record)
serta bukti empiris yang pernah terjadi dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.
25
60. Bahwa pada seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Bawaslu RI) tingkat nasional untuk periode 2017–2022, sejarah
mencatat adanya preseden nyata di mana figur yang berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun mampu lolos seleksi, terpilih, dan menjalankan
tugasnya dengan sangat baik. Figur dimaksud adalah saudara Rahmat
Bagja (lahir di Medan, 10 Februari 1980) dan saudara Mochammad
Afifuddin (lahir di Sidoarjo, 1 Februari 1980). Keduanya secara resmi dilantik
pada tanggal 11 April 2017 dalam usia yang masih tergolong muda, yakni
37 (tiga puluh tujuh) tahun.
61. Bahwa kapasitas, kapabilitas, serta integritas kepemimpinan di bawah usia
40 tahun tersebut bukanlah sebuah spekulasi, melainkan sebuah
keberhasilan yang teruji oleh waktu. Terbukti, pada periode berikutnya
(periode kedua, 2022–2027), kedua figur tersebut kembali mendapatkan
kepercayaan besar untuk memimpin lembaga penyelenggara pemilu di
tingkat tertinggi. Saat ini, saudara Rahmat Bagja menjabat sebagai Ketua
merangkap Anggota Bawaslu RI, sedangkan saudara Mochammad
Afifuddin menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI. Rekam
jejak ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa usia di bawah 40 tahun
memiliki kematangan yang utuh untuk memimpin lembaga negara yang
vital.
62. Bahwa keberhasilan pelantikan saudara Rahmat Bagja dan Mochammad
Afifuddin pada periode pertama (2017) tersebut dimungkinkan karena
legalitas hukum yang berlaku saat itu, yakni Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dijadikan dasar
legal formal bagi persyaratan dan seleksi calon Anggota KPU maupun
Bawaslu.
63. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pembatasan usia bagi calon anggota
pimpinan pusat tidak dipatok pada angka 40 (empat puluh) tahun,
melainkan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda-pemudi terbaik
bangsa. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 85
huruf b UU No. 15/2011 yang berbunyi sebagai berikut:
64. Pasal 11 huruf b:
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
26
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;“
Pasal 85 huruf b:
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas
Pemilu Lapangan adalah:
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan;”
65. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, batas usia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun bagi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI telah terbukti
secara sosiologis dan yuridis berhasil melahirkan kepemimpinan yang solid,
berintegritas, dan berkelanjutan. Oleh karenanya, pengabaian terhadap
fakta historis ini atau adanya upaya menaikkan batas usia minimum tanpa
urgensi filosofis yang jelas, justru mencederai hak konstitusional warga
negara yang memiliki kompetensi setara di usia muda.
66. Bahwa selain itu Undang -Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
tidak mengatur pembatasan usia untuk menjadi anggota KPU dan anggota
Bawaslu, oleh karenanya ketentuan pasal pembatasan usia tersebut
merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara khususnya Para
Pemohon yang usianya masih dibawah 40 tahun yang memiliki niat untuk
berpartisipasi mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu hanya karena
berlakunya syarat usia 40 (empat puluh) tahun tanpa memberikan syarat
alternatif pernah/sedang menjabat Anggota KPU tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota dan Bawaslu tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
67. Bahwa pembedaan kualifikasi berbasis kompetensi dan integritas tersebut
lebih sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan persamaan
kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dibandingkan dengan
pembedaan berbasis usia semata yang tidak selalu berkorelasi langsung
dengan kapasitas, integritas, maupun kompetensi seseorang.
68. Bahwa secara faktual, jabatan lembaga pemerintahan setingkat menteri
bahkan tidak diatur batas usia minimum dan maksimum, sebagaimana
27
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) huruf a,b,c,d dan f Undang-
Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Fakta ini
membuktikan bahwa kepemimpinan dapat dan biasa dijalankan oleh
mereka yang memiliki kualifikasi dan hasil dari seleksi yang ketat
berdasarkan merit sistem.
69. Bahwa anggapan yang mendasari pembatasan usia dalam norma a quo,
seolah-olah kematangan dan kemampuan pemimpin hanya dapat diukur
dari faktor usia, sebenarnya tidak memiliki dasar empiris maupun historis
yang kuat. Dalam sejarah Indonesia maupun praktek ketatanegaraan di
berbagai negara, terdapat banyak contoh pemimpin lembaga pemerintahan
dan kepala negara yang menjalankan fungsi dan tanggungjawab publik
secara efektif yang relatif mudah di antanya :
- Sutan Sjahrir menjadi Perdana Menteri RI pada usia 36 Tahun.
- Jendral Sudirman dilantik menjadi Panglima Besar (Tentara Keamanan
Rakyat) pada usia 29 tahun.
- Mohammad Hatta mulai memimpin pergerakan sejak usia 20-an
- Presiden Prancis Emanuel Macron terpilih pada usia 39 tahun
- Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin menjabat pada usia 34 tahun
- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjabat pada usia 38
Tahun
70. Bahwa dengan adanya batasan usia untuk menjadi anggota KPU maupun
Bawaslu pada Tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota Para
Pemohon jelas dirugikan hak konstitusionalnya secara aktual dan potensial
nyata berupa :
- Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Para Pemohon memenuhi semua persyaratan lain untuk menjadi
anggota KPU ataupun Bawaslu dari Pendidikan, pengalaman dan
integritas, kecuali batasan usia.
- Para Pemohon berniat atau sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti
seleksi anggota KPU atau Bawaslu untuk masa jabatan 2027-2032.
- Karena terdapat batasan usia minimal para Pemohon secara otomatis
gugur, sehingga kerugian nyata, spesifik dan langsung.
28
- Para Pemohon kehilangan kesempatan menjalankan hak politik yaitu
menjadi penyelenggara negara urusan pemilu.
- Kerugian ini tidak bersifat abstrak, namun berkaitan langsung dengan
peran konstitusional KPU maupun Bawaslu.
71. Bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Perkara Nomor: 112/PUU-
XX/2022 melihat kecenderungan dari pembentuk Undang-Undang yang
seringkali mengubah persyaratan usia minimum ataupun maksimum bagi
pejabat publik yang telah diatur di dalam Undang-Undang tanpa memiliki
landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas. Hal ini
mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat
publik yang terkait, baik yang berkenaan dengan masa jabatannya ataupun
yang berkenaan dengan kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali
pada periode berikutnya. Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga
berdampak pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan,
bahkan juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang
dipimpinnya. Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa untuk melindungi
dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi pejabat publik yang
terdampak akibat terjadinya perubahan persyaratan usia minimum ataupun
maksimum,
menambahkan
alternatif
syarat
pengganti
berupa
“pengalaman” pada jabatan yang sedang diduduki dapat menjadi solusi
konstitusional guna mencegah terjadinya ketidakpastian hukum yang adil
sesuai dengan Semangat UUD NRI 1945 bagi pejabat incumbent.
72. Bahwa Mahkmah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menyatakan
bahwa penentuan usia untuk menduduki jabatan pemerintahan merupakan
bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk
Undang-Undang. Namun demikian kebijakan hukum tersebut tidak bersifat
absolut dan tidak kebal dari pengujian konstitusional, sepanjang terbukti
melanggar prinsip-prinsip konstitusional, khususnya jaminan persamaan
kedudukan dihadapan hukum, keadilan, rasionalitas dan proporsionalitas
sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945.
73. Bahwa sifat kebijakan hukum terbuka tersebut justru dibuktikan dengan
perubahan pengaturan batas usia dalam beberapa Undang-Undang, antara
lain perubahan dari ketentuan usia minimum dalam Pasal 11 huruf b dan
Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang
29
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang kemudian diubah dalam Pasal 21
ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum.
74. Bahwa adanya perubahan tersebut menunjukan bahwa penentuan batas
usia bukanlah norma yang bersifat tetap, final, dan mutlak melainkan
bersifat dinamis dan dapat dikoreksi seiring perkembangan prinsip
demokrasi, kebutuhan kelembagaan,serta tuntutan perlindungan hak
konstitusional warga negara.
75. Bahwa meskipun termasuk dalam ranah kebijakan hukum pembentuk
Undang-Undang, ketentuan batas usia tetap wajib diuji dari aspek
konstitusionalnya, khususnya untuk memastikan bahwa norma tersebut
tidak menimbulkan pembatasan usia yang tidak rasional, tidak proporsional
dan tidak subtansial terhadap warga yang memiliki kapasitas, integritas dan
kompetensi yang memadai.
76. Bahwa para Pemohon memohon Mahkamah memberikan penafsiran
konstitusional bersyarat terhadap norma yang di maksud. Bahwa norma
a quo yang mensyaratkan batas usia minimum telah ditetapkan secara kaku
tanpa memberikan syarat alternatif berdasarkan penilaian terhadap
kualitas dan kapasitas individu, yakni berpengalaman menjabat sebagai
Anggota KPU, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, sehingga berpotensi
menimbulkan
ketidakadilan
dan
menghambat
terpenuhinya
hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
77. Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembentuk
Undang-Undang dalam menetapkan standar minimum dan perlindungan
terhadap hak konstitusional warga negara, diperlukan suatu penafsiran
yang bersifat korektif dan konstruktif, yaitu dengan tidak memberlakukan
batas usia secara kaku, melainkan penambahan syarat alternatif yakni
pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Anggota KPU/Bawaslu
Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan sistem merit. Sistem merit yang
dimaksud adalah suatu mekanisme penilaian yang didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas dan pengalaman yang relevan,
yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif,
dengan demikian individu yang secara substansi memenuhi kriteria tersebut
30
tetap dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi,
meskipun belum memenuhi batas usia minimum sebagaimana dalam
norma a quo.
78. Bahwa demikian, para Pemohon tidak berupaya untuk menghilangkan
keberlakuan norma a quo, melainkan justru memperkuatnya agar selaras
dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya asas persamaan di hadapan
hukum dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, sehingga permohonan para Pemohon adalah upaya korektif
terhadap norma yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan, dan bukan
upaya destruktif untuk meniadakan norma.
D. Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, para Pemohon dengan ini
memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan
memeriksa permohonan ini dengan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) sepanjang
frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun “ bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “ berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon
anggota KPU atau pernah / sedang menjabat sebagai anggota KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
3. Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182) telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
31
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) frasa
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,“bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon
anggota Bawaslu atau pernah / sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota“.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Identitas Pemohon I an. Yunita Utami
Panuntun;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Identitas Pemohon II an. Mahadi Rahman
Harahap;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi
Nomor:
34/PP.05.3-Kpt/3275/KPU-Kot/III/2018.
Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Terpilih
Tiap
Kecamatan
se-Kota
Bekasi
Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bekasi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1312/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Bekasi Provonsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi
Nomor:
57/PP.05.1-Kpt/3275/KPU-Kot/III/2018.
Tentang
Penetapan
Dan
Pengangkatan
Anggota
Pemilihan
Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2019;
32
6. Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1310/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. Tentang
Pengakatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Sekertaris Jendral Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1859 Tahun 2022. Tentang Penetapan
Tenaga Ahli Pada Sekretarian Jendral Komisi Pemilihan
Umum;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemirintah
Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-
XXI/2023;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
[2. 3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
33
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan
Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6863), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
34
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
35
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing adalah warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II
yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut dirugikan dengan berlakunya
Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU UU 7/2017, yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017
“(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. …
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota
KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017
“(1)
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah:
a. …
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon
anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
3. Bahwa Pemohon I saat ini berusia 37 tahun 11 bulan, berniat untuk
mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)
untuk masa jabatan 2027-2032. Pemohon I sebelumnya merupakan anggota
KPU Kota Bekasi, Jawa Barat Periode 2018-2023 [vide Bukti P-3]. Selain itu,
Pemohon I mulai aktif sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota
36
Bekasi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawalumbu
Tahun 2018 [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5].
4. Bahwa Pemohon II, saat ini berusia 38 tahun 2 bulan dan berniat untuk
mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI untuk masa
jabatan 2027-2032. Pemohon II pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Depok periode 2018-2023 [vide Bukti P-6] dan Tenaga Ahli
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 [vide Bukti P-7].
5. Bahwa berlakunya ketentuan mengenai pembatasan usia minimum tanpa
adanya syarat alternatif berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai
anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota KPU dan
Bawaslu telah secara langsung dan nyata merugikan hak konstitusional
Pemohon dan Pemohon II, dikarenakan hilangnya kesempatan untuk
mendaftarkan diri, mengikuti tahapan seleksi, dan bersaing secara adil sebagai
calon anggota KPU dan/atau Bawaslu Periode 2027-2032, bukan karena tidak
cakap atau tidak memenuhi kualifikasi melainkan semata-mata karena faktor
usia. Secara faktual, Pemohon I dan Pemohon II tidak akan memenuhi syarat
usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran berlangsung.
6. Bahwa satu-satunya yang menjadi penghalang bagi Pemohon I dan Pemohon
II untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI
adalah syarat batasan usia minimal, tidak terkait sama sekali dengan
kompetensi maupun intergritas.
7. Bahwa dengan demikian, jika permohonan dikabulkan maka kerugian
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi atau tidak lagi
berlanjut, dan secara otomatis Pemohon I dan Pemohon II tidak terhalang untuk
mengikuti seleksi calon anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI semata-mata
karena belum memenuhi batas usia minimum, sepanjang terbukti memiliki
kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas, dan pengalaman yang relevan.
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, Pemohon I dan Pemohon II adalah perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2]. Dalam hal ini, Pemohon I pernah
menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat
Periode 2018-2023 [vide Bukti P-3] dan juga pernah menjadi penyelenggara
pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil
37
Walikota Bekasi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawalumbu
Tahun 2018 [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Begitu pula dengan Pemohon II pernah
menjadi anggota KPU Kota Depok Periode 2018-2023 [vide Bukti P-6] dan Tenaga
Ahli Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 [vide Bukti P-7]. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pemohon I dan Pemohon II berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon
anggota KPU RI atau anggota Bawaslu RI Periode 2027-2032, namun belum
memenuhi persyaratan usia minimal sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal
21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017, yaitu berusia paling
rendah 40 tahun pada saat pendaftaran. Oleh karena itu, keinginan Pemohon I dan
Pemohon II untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU RI atau anggota Bawaslu
RI Periode 2027-2032 terhalang dengan berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Padahal,
Pemohon I dan Pemohon II memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu
dan pengalaman lain yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan
uraian tersebut, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan ihwal
anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Sehingga, telah
pula dapat dibuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang akan terjadi dengan berlakunya
norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017. Oleh
karena itu, jika permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, maka anggapan
potensi kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti-tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok Permohonan.
38
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 21 ayat (1)
huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pengaturan batas usia minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU
7/2017 pada hakikatnya telah menciptakan adanya pembedaan perlakuan
(different treatment) terhadap warga negara karena didasarkan pada faktor usia,
dan bukan didasarkan pada ukuran yang objektif, rasional, dan proporsional
yang secara langsung berkorelasi dengan kapasitas, kompetensi, integritas,
profesionalitas, maupun kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan
fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam praktik ketatanegaraan modern,
menjadikan usia sebagai syarat pembatas yang bersifat mutlak (absolute
requirement) merupakan bentuk pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip
kesamaan kesempatan yang dijamin oleh konstitusi. Seharusnya, faktor-faktor
yang dipertimbangkan untuk menilai kemampuan seseorang untuk menjalankan
suatu jabatan publik, antara lain integritas, kompetensi, pengalaman, rekam
jejak, kapasitas intelektual, serta komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan
konstitusi.
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan hak konstitusional warga negara
memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Akan
tetapi, pembatasan tersebut harus dilakukan semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dengan
demikian, setiap pembatasan harus memenuhi prinsip kebutuhan (necessity),
kewajaran (reasonableness), dan proporsionalitas (proportionality).
4. Bahwa menurut para Pemohon, tidak terdapat hubungan yang rasional dan
proporsional antara tujuan pembentukan penyelenggara pemilu yang
profesional, independen, dan berintegritas dengan penetapan batas usia
minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117
39
ayat (1) huruf b UU a quo. Sebab, profesionalitas, independensi, dan integritas
penyelenggara pemilu lebih tepat diukur melalui mekanisme seleksi, rekam
jejak, kompetensi, pengalaman, serta uji kelayakan dan kepatutan, bukan
semata-mata berdasarkan faktor usia.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo yang mensyaratkan batas usia
minimum bagi calon anggota KPU dan Bawaslu telah menimbulkan persoalan
keadilan konstitusional karena menjadikan usia sebagai pintu masuk utama
sebelum seseorang dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman,
dan rekam jejaknya. Padahal, dalam perspektif keadilan Rawlsian, jabatan
publik harus terbuka dalam kondisi persaingan yang adil, bukan ditutup terlebih
dahulu oleh kriteria formal yang tidak selalu berkorelasi langsung dengan
kemampuan menjalankan fungsi jabatan.
6. Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon tidak mempersoalkan
kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menetapkan syarat tertentu
bagi jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Para Pemohon juga tidak
menolak
pentingnya
standar
kualitas,
kedewasaan,
integritas,
dan
profesionalitas bagi penyelenggara pemilu. Namun, persoalan konstitusional
dalam permohonan a quo terletak pada pemberlakuan syarat usia secara kaku
dan absolut, sehingga seseorang yang telah memiliki pengalaman nyata di
bidang kepemiluan tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelum diberi
kesempatan untuk diuji secara objektif melalui mekanisme seleksi.
7. Bahwa menurut para Pemohon, dalam mengisi posisi dan jabatan publik harus
menjadi bagian dari struktur dasar masyarakat yang dikelola secara adil.
Struktur dasar yang adil tidak boleh menciptakan hambatan formal yang
menutup akses warga negara sebelum kualitas dirinya dinilai. Oleh karena itu,
syarat usia minimum yang diberlakukan secara kaku terhadap calon anggota
KPU RI dan Bawaslu RI perlu dikoreksi agar tidak bertentangan dengan prinsip
persamaan kesempatan yang adil sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa menurut para Pemohon, untuk menjamin kematangan, integritas, dan
profesionalitas penyelenggaran pemilu dapat dicapai melalui instrumen yang
lebih adil dan lebih substantif, seperti verifikasi rekam jejak, uji kompetensi,
penilaian integritas, wawancara terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, serta
40
penilaian pengalaman kepemiluan, dan bukan semata-mata berdasarkan
kategori usia.
9. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai
putusannya telah menegaskan bahwa setiap pembatasan hak konstitusional
warga negara harus diuji melalui parameter rasionalitas, proporsionalitas,
sehingga suatu pembatasan tidak boleh diberlakukan apabila “hanya bersifat
administratif formal” yang tidak memiliki korelasi langsung dengan tujuan
penyelenggara pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana dijamin oleh Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945.
10. Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon tidak berupaya untuk
menghilangkan keberlakuan norma a quo, melainkan justru memperkuatnya
agar selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya asas persamaan di
hadapan hukum dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Oleh karenanya, agar kesimbangan antara kepentingan
pembentuk undang-undang dalam menetapkan standar minimum dan
perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dapat terjaga,
diperlukan suatu penafsiran yang bersifat korektif dan konstruktif, yaitu dengan
tidak memberlakukan batas usia secara kaku, melainkan penambahan syarat
alternatif yakni pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai anggota
KPU/Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan sistem merit. Sistem merit
yang dimaksud adalah suatu mekanisme penilaian yang didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas dan pengalaman yang relevan,
yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif,
dengan demikian individu yang secara substansi memenuhi kriteria tersebut
tetap dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, meskipun
belum memenuhi batas usia minimum sebagaimana dalam norma a quo.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, petitum permohonan
a quo pada pokoknya memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 sepanjang frasa “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk
calon anggota KPU atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”.
41
2. Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 frasa “berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota
Bawaslu atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-15, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juni
2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma pasal yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan a quo
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025), untuk menilai dapat atau tidaknya norma Pasal 21
ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dimohonkan pengujian
kembali. Dalam hal ini, Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
42
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah diuji konstitusionalitasnya dan
telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali bilamana
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Ihwal
tersebut, ternyata norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b
UU 7/2017 telah pernah diajukan pengujian dan telah diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 2 Maret 2026. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama permohonan a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya
tersebut, meskipun norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian adalah
sama, yakni mengenai norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf
b UU 7/2017 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi terdapat alasan yang berbeda antara
permohonan a quo jika dibandingkan dengan permohonan sebelumnya. Dalam
Permohonan Nomor 1/PUU-XX/2022, alasan permohonan pada pokoknya bahwa
norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 bersifat
diskriminatif. Selanjutnya, dalam Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 alasan
permohonan pada pokoknya bahwa norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117
ayat (1) huruf b UU 7/2017 membatasi hak konstitusional warga negara secara tidak
proporsional, karena menetapkan batas usia/umur minimum yang tidak disertai
dengan dasar rasional, objektif dan terukur terkait kebutuhan jabatan, kompetensi,
maupun beban tugas yang harus diemban oleh anggota KPU dan Bawaslu.
Sementara
itu,
alasan
permohonan
a
quo
pada
pokoknya
berupaya
menyepadankan atau mengalternatifkan batas usia/umur 40 (empat puluh) tahun
calon anggota KPU RI atau anggota Bawaslu RI dengan pengalaman menjabat
sebagai anggota KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi/Bawaslu
kabupaten/kota. Artinya, permohonan a quo tidak menghilangkan keberlakuan
syarat batas usia/umur 40 (empat puluh) tahun dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tetapi memperluas dengan
menyepadankan atau mengalternatifkan dengan pengalaman sebagai anggota KPU
provinsi/KPU kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi/Bawaslu kabupaten/kota.
Dengan pemaknaan yang tidak menghilangkan keberlakuan syarat batas usia/umur
43
40 (empat puluh) tahun dimaksud, cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan
terdapat perbedaan alasan permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya
yang telah diputus Mahkamah. Dengan demikian, terlepas secara substansial
permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal permohonan
a quo tidak terhalang untuk dapat dimohonkan pengujian kembali oleh ketentuan
Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian norma Pasal 21
ayat (1) huruf b dan norma Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dapat dimohonkan
pengujian
kembali,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, apakah norma
Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 melanggar
persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta
kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai
sesuai dengan rumusan petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan dalil permohonan tersebut
di atas, Mahkamah perlu mengutip kembali secara utuh perumusan norma Pasal 21
ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017:
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. …
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017:
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah:
a. …
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
44
Bahwa secara normatif, Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1)
huruf b UU 7/2017 merupakan bagian dari keseluruhan syarat untuk menjadi calon
anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan syarat menjadi calon
anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota. Apabila dibaca
secara keseluruhan, untuk dapat menjadi calon penyelenggara pemilu, in casu calon
anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota, telah ditentukan paling tidak calon
memenuhi 15 (lima belas) persyaratan. Bahkan, bagi calon yang terkategori sedang
menjabat (petahana), sesuai dengan norma Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 117 ayat
(2) UU 7/2017, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi
anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota. Khusus untuk syarat umur, sesuai
dengan pokok permohonan a quo, norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117
ayat (1) huruf b UU 7/2017 mengatur perbedaan usia minimum untuk dapat menjadi
calon, yaitu untuk calon anggota KPU atau Bawaslu berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun; calon anggota KPU provinsi atau Bawaslu provinsi berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan calon anggota KPU kabupaten/kota atau
Bawaslu kabupaten/kota berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
Bahwa berkenaan dengan syarat usia minimum untuk dapat menjadi
calon anggota KPU dan anggota Bawaslu di semua tingkatan, sejak pembentukan
kedua lembaga tersebut berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”, perihal syarat usia untuk menjadi calon
anggota dimaksud selalu diatur dengan undang-undang. Bahkan, ketika lembaga
dimaksud masih diatur dalam suatu undang-undang yang terpisah dengan undang-
undang pemilihan umum, syarat dimaksud pernah diajukan pengujian ke Mahmakah
untuk dinilai konstitusionalitasnya. Ihwal ini, misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 102/PUU-XIV/2016 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 5 April 2017, pada intinya telah berpendirian ihwal syarat
batas usia pencalonan merupakan suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk
undang-undang.
45
[3.13]
Menimbang bahwa apabila dibandingkan dengan persyaratan pengisian
jabatan lain yang diatur juga dalam UU 7/2017, misalnya jabatan anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, UU 7/2017 tidak mengatur perbedaan
batas usia/umur paling rendah antara calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dengan batas usia paling rendah bagi calon anggota
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota atau calon anggota Bawaslu, Bawaslu
provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota. Padahal, dengan mengikuti lokus susunan
hierarki pemerintahan, masing-masing jabatan dimaksud, DPR dan KPU berada di
tingkat pusat, DPRD provinsi dan KPU provinsi berada tingkat provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota berada di tingkat kabupaten/kota. Dalam
hal ini, untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur
syarat usia minimal secara tunggal, yaitu berusia atau telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun [vide Pasal 240 ayat (1) huruf a UU 7/2017]. Tidak hanya bagi calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD pun
diatur telah berusia atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun [vide Pasal 182 huruf a
UU 7/2017].
[3.14]
Menimbang bahwa dengan membandingkan syarat batas usia minimal
pengisian calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota atau calon
anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota dengan calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana termaktub
dalam Paragraf [3.13] di atas, pertanyaan mendasar yang dapat diajukan, mengapa
pengisian calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota atau calon
anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota diatur batasan
syarat usia paling rendah yang berbeda untuk setiap tingkatan KPU atau Bawaslu.
Bahkan, pengaturan batasan syarat usia paling rendah untuk menjadi calon anggota
KPU kabupaten/kota atau Bawaslu kabupaten/kota, in casu minimal 30 (tiga puluh)
tahun, batas usia/umur dimaksud lebih tinggi jika dibandingkan dengan syarat usia
paling rendah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang
hanya mempersyaratkan usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Bahwa berkenaan dengan pertanyaan dimaksud, penyelenggara pemilu
merupakan jabatan yang dihasilkan dari suatu proses seleksi (selected official) yang
secara karakteristik dipilih karena memiliki/memenuhi keahlian dengan persyaratan
eksplisit yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya, bagi calon anggota KPU,
46
dipersyaratkan untuk memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian [vide Pasal 21 ayat (1)
huruf e UU 7/2017]. Begitu juga bagi calon anggota Bawaslu dipersyaratkan untuk
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
katatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu [vide Pasal 117 ayat (1) huruf
e UU 7/2017]. Selain itu, undang-undang juga memuat syarat yang dinilai memiliki
korelasi dengan prinsip/asas pelaksanaan pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil [vide Pasal 117 ayat (1) huruf d UU 7/2017]. Secara tekstual, bagi calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, persyaratan untuk memiliki
pengetahuan dan keahlian, serta syarat mempunyai integritas, berkepribadian yang
kuat, jujur, dan adil dimaksud tidak diatur dalam undang-undang pemilihan umum,
termasuk tidak diatur dalam UU 7/2017. Pengaturan demikian sama sekali tidaklah
dimaksudkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
tidak memerlukan pengetahuan dan keahlian, integritas, kepribadian yang kuat, jujur,
dan adil. Oleh karena secara karakteristik anggota DPR, DPD, DPRD baik provinsi
maupun DPRD kabupaten/kota merupakan jabatan yang berasal dari hasil
pemilihan oleh rakyat (elected official), pilihan/dukungan dari pemilih menjadi faktor
penting perihal keterpilihan menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Bahwa apabila syarat memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian bagi calon
anggota KPU dan syarat memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu bagi
anggota Bawaslu, syarat usia/umur minimal tertentu yang ditentukan dalam undang-
undang memiliki basis rasional dan korelasi dengan syarat-syarat dimaksud,
khususnya berkaitan dengan segi maturitas. Dalam konteks ini, norma Pasal 21 ayat
(1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tidak tepat dinilai telah
menciptakan ketidakadilan individual karena seseorang yang belum memenuhi
syarat usia/umur minimal dimaksud tidak dapat mendaftar sebagai calon. Secara
konstitusional, dalam konteks penyelenggara pemilu, in casu KPU dan Bawaslu,
negara telah memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam
hal ini, ketentuan mengenai batasan usia/umur minimal untuk menjadi anggota KPU
47
atau Bawaslu, secara substansial tidak meniadakan atau menghilangkan hak warga
negara untuk mencalonkan diri, melainkan untuk menetapkan kualifikasi yang harus
dipenuhi warga negara yang ingin mendaftarkan sebagai calon anggota KPU atau
Bawaslu. Artinya, bagi yang belum memenuhi usia/umur dimaksud, norma yang
mengatur batas usia/umur minimal dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal
117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tidak menutup kesempatan warga negara, melainkan
hanya menunda pelaksanaan hak konstitusional warga negara sampai terpenuhinya
syarat usia/umur minimal dimaksud. Dalam hal ini, pembatasan usia/umur dimaksud
bukan bersifat diskriminatiif, karena kesempatan yang sama sebagaimana termuat
dalam UUD NRI Tahun 1945 bukan berarti agar semua orang dapat mendaftarkan
diri pada saat yang sama, namun diberikan kesempatan yang sama bagi setiap
warga negara untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu dengan
memperhatikan kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam pandangan
ini, jaminan yang diberikan konstitusi tidak serta-merta seluruh warga negara harus
dapat mengakses jabatan anggota KPU atau Bawaslu secara serentak pada waktu
yang sama, melainkan jaminan tersebut harus dipahami kesempatan yang sama
bagi warga yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Bahwa oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, persyaratan
usia/umur yang diatur dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1)
huruf b UU 7/2017 diperlukan, karena secara normatif, hukum tidak dapat menilai
secara tepat kedewasaan/kematangan psikologis seseorang sehingga usia/umur
dijadikan indikator untuk memenuhi standar kolektif yang dianggap rasional. Sejalan
dengan hal tersebut, syarat batas usia minimal dimaksud juga menjadi salah satu
parameter yang dapat dikorelasikan dengan pengalaman dan pengetahuan untuk
jabatan dengan karakter tertentu. Artinya, dalam konteks norma yang dimohonkan
pengujian dan dikaitkan dengan jabatan anggota KPU atau anggota Bawaslu, syarat
usia/umur minimum dapat dipandang sebagai salah satu syarat yang rasional dalam
menilai kelayakan calon anggota KPU atau Bawaslu menjalankan tugas dan fungsi
sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas sesuai
dengan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15]
Menimbang bahwa ihwal dalil para Pemohon yang menyepadankan
batasan usia/umur minimal mendaftar sebagai anggota KPU atau Bawaslu dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
48
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, yakni
penambahan syarat alternatif berupa “pengalaman” pada jabatan yang sedang
diduduki, yang menurut anggapan para Pemohon dapat menjadi solusi
konstitusional
mencegah
ketidakpastian
hukum.
Terhadap
hal
tersebut,
sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan
kembali bahwa tidak tepat mempersamakan antara jabatan yang diisi berdasarkan
hasil proses seleksi (selected official) dengan jabatan yang diisi berdasarkan hasil
pemilihan oleh pemilih (elected officials). Bahkan terkait dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, sikap Mahkamah telah ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023, yang pada
pokoknya antara lain menyatakan bahwa penyepadanan/pengalternatifan jabatan
yang berasal dari hasil pemilu (elected official) dengan jabatan lain, termasuk yang
berasal dari hasil proses seleksi (selected official) merupakan wewenang
pembentuk undang-undang.
Bahwa selain itu, petitum para Pemohon yang menghendaki agar frasa
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota KPU atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota; atau berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota Bawaslu pernah/sedang menjabat sebagai anggota Bawaslu
provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota”, dalam batas penalaran yang wajar, secara
terang benderang menciptakan sesuatu yang tidak adil untuk jabatan KPU provinsi/
kabupaten/kota dan jabatan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota. Dalam hal ini, secara
tekstual, para Pemohon hanya menghendaki penyepadanan atau pengalternatifan
dengan menambahkan frasa “atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota; atau pernah/sedang menjabat sebagai anggota
Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota” hanya mementingkan makna dimaksud
dalam pemenuhan syarat usia/umur bagi calon anggota KPU atau anggota Bawaslu.
Padahal, dalam norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 juga terdapat syarat
usia/umur untuk calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Begitu pula
dengan norma Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 terdapat pula syarat usia/umur
untuk calon anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Permasalahan
49
mendasarnya, misalnya, mengapa penyepadanan/pengalternatifan jabatan tersebut
hanya untuk jabatan KPU dan Bawaslu semata yang apabila dikabulkan justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, dalil para Pemohon yang menghedaki penyepadanan/pengalternatifan batas
usia/umur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan “pernah/sedang menjabat
sebagai anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota; atau pernah/sedang menjabat
sebagai anggota Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota” adalah dalil yang tidak
berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat
(1) huruf b UU 7/2017 telah menjamin persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan menjamin hak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
50
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 17.09 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
51
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 33 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia 34 yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a. [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya 35 Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU UU 7/2017, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut. Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. … b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: a. … b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; 3. Bahwa Pemohon I saat ini berusia 37 tahun 11 bulan, berniat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan/atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk masa jabatan 2027-2032. Pemohon I sebelumnya merupakan anggota KPU Kota Bekasi, Jawa Barat Periode 2018-2023 [vide Bukti P-3]. Selain itu, Pemohon I mulai aktif sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota 36 Bekasi sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rawalumbu Tahun 2018 [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. 4. Bahwa Pemohon II, saat ini berusia 38 tahun 2 bulan dan berniat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI untuk masa jabatan 2027-2032. Pemohon II pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok periode 2018-2023 [vide Bukti P-6] dan Tenaga Ahli Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022-2024 [vide Bukti P-7]. 5. Bahwa berlakunya ketentuan mengenai pembatasan usia minimum tanpa adanya syarat alternatif berdasarkan pengalaman pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi calon anggota KPU dan Bawaslu telah secara langsung dan nyata merugikan hak konstitusional Pemohon dan Pemohon II, dikarenakan hilangnya kesempatan untuk mendaftarkan diri, mengikuti tahapan seleksi, dan bersaing secara adil sebagai calon anggota KPU dan/atau Bawaslu Periode 2027-2032, bukan karena tidak cakap atau tidak memenuhi kualifikasi melainkan semata-mata karena faktor usia. Secara faktual, Pemohon I dan Pemohon II tidak akan memenuhi syarat usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran berlangsung. 6. Bahwa satu-satunya yang menjadi penghalang bagi Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU RI dan/atau Bawaslu RI adalah syarat batasan usia minimal, tidak terkait sama sekali dengan kompetensi maupun intergritas. 7. Bahwa dengan demikian, jika permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi at
