Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

169/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Yunita Utami Panuntun (Pemohon I) dan Mahadi Rahman Harahap (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-06-17T17:09:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)