PUU
Tahun 2025
169/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Iqro` Katsir (Pemohon I) dan Alif Alvian Mawaddi Hamid (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-10-16
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 169/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 19
September 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia bernama Iqro’ Katsir, S.Pd. dan Alif
Alvian Mawaddi Hamid, S.Pd., yang berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 15 September 2025 memberi
kuasa kepada A. Fahrur Rozi, S.H., dan Zulfikar Putra
Utama, S.H., kesemuanya merupakan aktivis dan pegiat
hukum, yang diterima Mahkamah pada tanggal 19
September
2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 172/PUU/PAN.MK/AP3/
09/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 19 September
2025
dengan
Nomor
169/PUU-XXIII/2025
perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
2
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
169/PUU-XXIII/2025
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 169.169/PUU/TAP.MK/Panel/09/2025 tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 169/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19 September
2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
169.169/PUU/TAP.MK/HS/09/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 169/PUU-XXIII/2025, bertanggal 19
September 2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 29 September 2025 dan telah
memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU
MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada para
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa
sesuai
dengan
ketentuan
hukum
acara
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PMK 7/2025, antara
lain menyatakan bahwa Pemohon dapat melengkapi
dan/atau memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang
Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu pada tanggal 13 Oktober
3
2025, pukul 12.00 WIB [vide Risalah Sidang, tanggal 29
September 2025, hlm.12];
e. bahwa pada tanggal 6 Oktober 2025, Mahkamah telah
menerima surat dari para Pemohon melalui kuasa
hukumnya
perihal
Permohonan
Penarikan
Perkara
169/PUU-XXIII/2025 bertanggal 6 Oktober 2025;
f.
bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025, Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
sekaligus meminta konfirmasi perihal pencabutan atau
penarikan permohonan a quo yang dihadiri oleh kuasa
hukum para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada
pokoknya kuasa hukum para Pemohon membenarkan
perihal pencabutan atau penarikan permohonan Nomor
169/PUU-XXIII/2025 dengan alasan objek permohonan
para Pemohon yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU
1/2025) telah mengalami revisi melalui Perubahan
Keempat oleh pembentuk undang-undang [vide Risalah
Sidang, tanggal 13 Oktober 2025, hlm. 1-2];
g. Terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali”;
h. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
13 Oktober 2025, telah berkesimpulan perihal pencabutan
atau penarikan kembali Permohonan Nomor 169/PUU-
4
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena
itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3.
Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
5
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri
Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
6
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 dalam Buku 5 Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih 6 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Fenny Tri Purnamasari
