PUU
Tahun 2024
169/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon: Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (Koalisi Perempuan Indonesia), dalam hal ini diwakili Mikewati Vera Tangka sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Direktur Eksekutif dan Irmalidarti sebagai Bendahara (Pemohon II); Kalyanamitra, dalam hal ini diwakili Listyowati sebagai Ketua Pengurus Yayasan (Pemohon III); dan Titi Anggraini (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-10-06
UU Diuji: UU 17/2014, UU 2/2018, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 27/2009, UU 48/2014, UU 42/2014
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna”. 3. Menyatakan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang”. 4. Menyatakan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”. 5. Menyatakan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”. 6. Menyatakan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”. 7. Menyatakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang”. 8. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”. 9. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”. 10. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. 11. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 12. Menyatakan permohonan Pemohon III tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 169/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan
Demokrasi (Koalisi Perempuan Indonesia), dalam hal ini diwakili
oleh :
Nama
:
Mikewati Vera Tangka
Jabatan
:
Sekretaris Jenderal
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam
hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Khoirunnisa Nur Agustyati
Jabatan
:
Direktur Eksekutif
Nama
:
Irmalidarti
Jabatan
:
Bendahara
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
2
3. Kalyanamitra, dalam hal ini diwakili oleh :
Nama
:
Listyowati
Jabatan
:
Ketua Pengurus Yayasan
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Titi Anggraini
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Villa Dago Blok G.1/25, RT.1, RW.24, Benda Baru,
Pamulang, Kota Tangerang Selatan
sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/ANS/2024 bertanggal 21
November 2024 memberi kuasa kepada Ahmad Alfarizy, S.H., Nur Fauzi
Ramadhan, S.H., dan Sandy Yudha Pratama Hulu, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai------------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 November 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 25 November 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 164/PUU/PAN.MK/AP3/11/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 November 2024
3
dengan Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah
pada tanggal 23 Desember 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
4
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan bahwa
5
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Permohonan Para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2),
Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat
(1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 427E
ayat (1) huruf b UU 2/2018 terhadap Pasal 1 ayat (3), 28C ayat (2), dan
Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014 yang berbunyi:
“Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per
sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.”
Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014 yang berbunyi:
“Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada
setiap masa sidang.”
Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014 yang berbunyi:
“Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah
anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.”
Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014 yang berbunyi:
6
“Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh
komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan
usulan fraksi.”
Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014 yang berbunyi:
“Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.”
Pasal 120 ayat (1) UU 17/2014 yang berbunyi:
“DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.”
Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014 yang berbunyi:
“Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas
usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR.”
Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 yang berbunyi:
“DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.”
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 yang berbunyi:
“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP,
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan
dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran,
BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.”
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
7
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 UU MK telah memberikan pengertian
mengenai hak konstitusional yakni:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”
2. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
A.
Kualifikasi
3. Kualifikasi Pemohon I sebagai Badan Hukum
● Bahwa Pemohon I tergolong sebagai badan hukum berupa yayasan
yang dibuktikan dengan akta pendirian dan telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terakhir kali berdasarkan
8
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0000277.AH.01.08.Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan dan Demokrasi tertanggal 23 Maret 2020 [vide Bukti P-1].
● Pemohon I adalah organisasi independen dan nirlaba yang memiliki
prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, keadilan gender, non-
diskriminasi, dan feminisme, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 8
AD/ART Pemohon I.
● Bahwa visi atau tujuan dari Pemohon I adalah terwujudnya kesetaraan
gender dan keadilan menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera,
dan beradab, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 10 AD/ART
Pemohon I.
● Bahwa untuk mewujudkan visi tersebut, Pemohon I dalam Pasal 11
AD/ART nya memiliki misi, yakni:
1) Agen perubahan yang membela hak-hak perempuan dan kelompok
yang dipinggirkan;
2) Kelompok pendukung sesama perempuan;
3) Kelompok pengkaji, pengusul, penegakan untuk perubahan
kebijakan;
4) Pemberdaya hak politik perempuan;
5) Motivator dan fasilitator jaringan kerja antar organisasi, kelompok,
dan individu perempuan;
6) Unsur kepentingan dalam gerakan masyarakat sipil dan demokrasi;
dan
7) Promotor Keberagaman dan Kebhinekaan.
● Bahwa keberadaan organisasi Pemohon I sudah banyak sekali
melakukan upaya mulai dari pelatihan, pendampingan, pendidikan dan
pengkajian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta
melindungi hak-hak perempuan untuk mencapai visi kelembagaannya.
● Bahwa berdasarkan Pasal 20 angka 2 huruf c AD/ART Pemohon I:
“Secara khusus Sekretariat Jenderal berwenang untuk berindak
untuk dan atas nama Koalisi Perempuan Indonesia di depan hukum”.
● Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon I dalam hal ini diwakili oleh
Sekretariat Jenderal, yakni sdr. Mikewati Vera Tangka berdasarkan
9
Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0000277.AH.01.08.TAHUN.2020
Tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan
Perkumpulan
Koalisi
Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi tertanggal 23
Maret 2020 [vide Bukti P-1].
● Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa Pemohon I
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
4. Kualifikasi Pemohon II sebagai Badan Hukum
● Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum berupa yayasan yang
tergolong sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
kepedulian terhadap upaya untuk mewujudkan pemilu yang demokratis
dan demokratisasi di Indonesia.
● Tugas dan peranan Pemohon II dalam hal ini telah menjadikan
lembaganya dalam rangka mengikutsertakan masyarakat dalam
mewujudkan pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia
sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar Pemohon II.
● Dasar dan kepentingan hukum Pemohon II telah dibuktikan dengan
Anggaran Dasar/Akta pendirian Pemohon II, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Perkumpulan Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) No. 279 bertanggal 15 November 2011,
“Perludem menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai
pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan
demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu
dan demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi”
[vide Bukti P-2].
● Adapun dalam mencapai maksud dan tujuan sebagaimana yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Pemohon II, Pemohon II telah
melakukan usaha/kegiatan secara konsisten, yang mana hal demikian
sudah menjadi sebuah pengetahuan umum seperti:
a. Menerbitkan jurnal pemilu dan demokrasi dan buku yang berkaitan
dengan penegakan hukum pemilu, keterpilihan dalam pemilu, dan
lain lain;
10
b. Mendorong aturan hukum mengenai pemilu, penyelenggara pemilu
serta institusi penyelenggara pemilu yang profesional, mempunyai
kapabilitas, integritas, dan akuntabilitas;
c. Mengawal proses penyelenggaraan pemilu yang transparan dan
akuntabilitas, termasuk pula mendorong proses pemilu yang
aksesibel, berkeadilan, non-diskriminatif, serta demokratis dalam
penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
d. Turut serta memantau serta memberikan masukan terhadap proses
penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
● Terkhusus berkenaan dengan keterwakilan perempuan di dalam
susunan alat kelengkapan dewan (AKD), Pemohon II juga menunjukan
sikap yang konsisten guna melakukan pengawalan terhadap isu
tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan partisipasi Pemohon II tatkala
menjadi salah satu pemohon dalam perkara 82/PUU-XII/2014. Dalam
putusannya, Mahkamah memberikan kedudukan hukum terhadap
Pemohon II serta mengakomodasi permohonan para pemohon dengan
memberikan putusan yang pada intinya mengutamakan keterwakilan
perempuan dalam pengisian alat kelengkapan dewan.
● Bahwa berdasarkan Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem tahun
2011 menyatakan, “Ketua umum bersama dengan salah seorang
anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili yayasan” [vide Bukti P-2];
● Berdasarkan Akta pernyataan keputusan Pembina Yayasan Perludem
2020, pengurus terdiri atas: Sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai
ketua, Sdr. Fadli Ramadhanil sebagai sekretaris, dan Sdri. Irmalidarti
selaku bendahara;
● Berdasarkan hal tersebut, dalam hal permohonan a quo Yayasan
Perludem diwakili oleh Sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai ketua
dan sdri. Irmalidarti sebagai bendahara yayasan;
● Bahwa berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya, dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Pemohon II dapat memiliki kedudukan hukum
di dalam perkara a quo.
11
5. Kualifikasi Pemohon III sebagai Badan Hukum
● Bahwa Pemohon III tergolong sebagai badan hukum berupa yayasan
yang dibuktikan dengan akta pendirian yang diubah terakhir kali melalui
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Nomor AHU-0004456.AH.01.12 Tahun 2024 dengan nama
Yayasan Kalyanamitra [vide Bukti P-3] dan Akta Notaris Aswendi
Kamuli, S.H. Nomor 16 Tanggal 20 Februari 2024 tentang perubahan
Pengawas, Pengangkatan Kembali Pengurus Yayasan Kalyanamitra
[vide Bukti P-4].
● Bahwa Pemohon III merupakan organisasi independen dan nirlaba yang
berdiri sejak tanggal 28 Maret 1985. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar Yayasan Kalyanamitra, Pemohon III bergerak di bidang di bidang
sosial, kemanusiaan, dan keperempuanan [vide Bukti P-5].
● Bahwa visi jangka panjang dari Pemohon III adalah terwujudnya sistem
masyarakat dan negara yang berkeadilan gender melalui penguatan
kapabilitas perempuan dengan prinsip kepedulian dan solidaritas [lihat:
https://kalyanamitra.or.id/tentang/#spVisimisi].
● Bahwa untuk mewujudkan visi tersebut, Pemohon III dalam xxx-nya
memiliki misi, antara lain:
1) Menguatkan komunitas dampingan untuk menjadi aktor sosial di
wilayahnya melalui penyediaan dan penyebaran informasi serta
pengetahuan dan pendidikan kritis.
2) Melakukan kajian-kajian berdasarkan pendampingan komunitas
untuk menjadi rekomendasi perubahan kebijakan.
3) Meningkatkan kesadaran publik tentang persoalan ketidakadilan
gender.
4) Membangun jaringan kerja dengan aktor-aktor sosial di berbagai
level dalam rangka mendukung kerja-kerja Kalyanamitra.
5) Melakukan advokasi kebijakan publik yang berperspektif gender.
[lihat: https://kalyanamitra.or.id/tentang/#spVisimisi]
● Bahwa Pemohon III berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Yayasan
Kalyanamitra, Pemohon III menjalankan kegiatan-kegiatan sosial
sebagai berikut.
1) Bidang Sosial
12
a. Penelitian sosial
b. Studi banding
c. Mengadakan perpustakaan
2) Bidang Kemanusiaan
a. Memberi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi
akibat perang, tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan
b. Melestarikan lingkungan hidup
3) Bidang Keperempuanan
a. Fasilitasi komunitas perempuan marjinal
b. Pendidikan dan pelatihan perempuan
c. Pengembangan HAM perempuan
d. Advokasi kebijakan
e. Perpustakaan perempuan
f. Pengembangan gerakan perempuan
g. Pengembangan informasi dan dokumentasi
h. Publikasi wacana kritis
● Bahwa Pemohon III juga memiliki komitmen terhadap beberapa isu
strategis yang konsisten dikawal oleh Pemohon III, yang meliputi:
1) Kontrol perempuan terhadap sumber penghidupan (kepemimpinan
perempuan, pengakuan kapabilitas perempuan);
2) Kekerasan berbasis gender;
3) Ancaman fundamentalisme agama terhadap otonomi perempuan;
4) Komodifikasi perempuan (politik, ekonomi, sosial budaya);
5) Tidak terkelolanya pengetahuan perempuan.
[lihat: https://kalyanamitra.or.id/tentang/#]
● Bahwa dalam melaksanakan visi, misi, dan pengawalan terhadap isu
strategis sebagaimana yang telah diuraikan, Pemohon III juga
tergabung dalam beberapa persekutuan organisasi lingkup nasional
sampai internasional, seperti Girls Not Brides, CWGI (CEDAW Working
Groups of Indonesia), WEAVE, KICKS (Koalisi Indonesia Cegah Kanker
Serviks), Terres de Femmes (Jerman), Equality Now (New York), Stop
FGM in Middle East, Amnesty International, GPPI (Gerakan Perempuan
Peduli Indonesia), JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan),
13
serta
Jaringan
AKSI
Remaja
[lihat:
https://kalyanamitra.or.id/program/#spPJaringan].
● Bahwa Pemohon III juga aktif melakukan kajian dan advokasi dalam
rangka mendorong tercapainya kebijakan yang responsif dan
berperspektif gender baik di tingkat lokal, nasional, maupun regional.
● Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon III
diterangkan bahwa:
“Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan
pembatasan
terhadap
hal-hal
sebagai
berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak
termasuk
mengambil
uang
Yayasan
di
Bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam
berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta
tetap
atas
nama
Yayasan;
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan
serta
mengagunkan/membebani
kekayaan
Yayasan;
f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi terafiliasi dengan
Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau
seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.”
● Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Pemohon III
diterangkan bahwa:
“Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili Yayasan.”
● Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon III dalam hal ini diwakili oleh
Ketua Yayasan, yakni sdri. Listyowati berdasarkan Akta Notaris
Aswendi Kamuli, S.H. Nomor 16 Tanggal 20 Februari 2024 tentang
perubahan Pengawas, Pengangkatan Kembali Pengurus Yayasan
Kalyanamitra.
14
● Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa Pemohon I
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
6. Kualifikasi Pemohon IV sebagai perseorangan
● Bahwa Pemohon IV adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3674065210790008 [vide
Bukti P-6]
● Bahwa Pemohon IV merupakan Warga Negara Indonesia yang aktif dan
konsen dalam bidang kepemiluan, ketatanegaraan, dan keterwakilan
perempuan. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai aktivitas panjang
yang sudah dilakukan serta dilalui oleh Pemohon IV dalam mengawal
pemilu dan demokrasi di Indonesia. Pemohon IV merupakan salah
seorang pendiri Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), yang setelahnya menjadi Direktur Eksekutif Perludem
selama 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2010 hingga 2020. Setelah tidak
lagi menjabat Direktur Eksekutif Perludem, Pemohon II pun tidak sama
sekali meninggalkan aktivitasnya dalam mengawal isu-isu kepemiluan
dan ketatanegaraan. Pemohon IV saat ini aktif sebagai Dosen pada
Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, khususnya sebagai pengampu mata kuliah Hukum
Kelembagaan Negara, Pemilihan Umum, Partai Politik dalam Perspektif
HTN, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, serta berbagai aktivitas
riset dan advokasi di bidang kepemiluan, ketatanegaraan, dan termasuk
pula gerakan perempuan. Pemohon IV saat ini aktif sebagai Wakil
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) sebuah wadah
berkumpulnya para perempuan yang bergiat di isu penguatan
keterwakilan perempuan pada jabatan politik dan publik di Indonesia.
Selain itu, Pemohon IV juga menjadi Anggota Dewan Pakar pada
Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
dan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI).
● Terkhusus dalam materi pengujian a quo Pemohon IV yang pada saat
itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan
15
Demokrasi ikut terlibat dalam permohonan 82/PUU-XI/2014 dengan
putusan yang pada intinya mengakomodasi untuk mengutamakan
keterwakilan perempuan di dalam pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
● Bahwa dengan keberlakuan beberapa Pasal a quo, telah nyata
menghambat upaya dan keinginan dari Pemohon IV untuk terus
mendorong terciptanya sistem perwakilan yang non -diskriminatif,
khususnya sistem perwakilan yang mengutamakan prinsip keterwakilan
yang substantif yang proporsional dan berkeadilan, terutama bagi
keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.
● Berdasarkan beberapa fakta di atas, dapat disimpulkan Pemohon IV
berhak untuk mendapatkan kedudukan hukum sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi.
B. Kerugian Konstitusional
7. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 jo
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat
dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
16
8. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon dan argumentasi
Para Pemohon sebagai berikut.
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I dan Pemohon III
● Bahwa pengujian konstitusionalitas a quo berkaitan dengan
partisipasi, peran, dan keterwakilan perempuan dalam politik.
Selama ini, Pemohon I dan Pemohon III telah aktif melakukan
kampanye hak-hak perempuan, advokasi kebijakan berkaitan
dengan keterwakilan perempuan di parlemen, melakukan penelitian
berkaitan dengan perempuan, serta melaksanakan pelatihan-
pelatihan berkaitan dengan kemandirian perempuan;
● Bahwa secara konstitusional, lahirnya Koalisi Perempuan Indonesia
salah satunya didasarkan untuk memperjuangkan hak-hak
perempuan sebagai salah satu bagian dari kelompok rentan.
Perjuangan ini lahir dari hak konstitusional yang diberikan dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”. Perjuangan advokasi Pemohon I dan
Pemohon III juga didasarkan oleh hak konstitusionalnya yang
dijamin pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan
“setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
● Secara langsung, perjuangan Pemohon I di Mahkamah Konstitusi
untuk menggaungkan hak-hak perempuan telah dilakukan berulang
kali. Hal tersebut dapat tercermin pada Putusan Nomor 20/PUU-
XI/2013 dan Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014. Pada dua putusan
tersebut, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I diterima
oleh
Mahkamah
sebagai
badan
hukum
privat
yang
memperjuangkan
hak-hak
perempuan,
utamanya
mengenai
kebijakan afirmasi bagi perempuan;
17
● Bahwa objek permohonan a quo berkaitan dengan keterwakilan
perempuan di pimpinan AKD dan penempatan anggota perempuan
di AKD merupakan isu yang didalami dan diperjuangkan selama ini
oleh Pemohon I dan Pemohon III. Kondisi a quo secara aktual telah
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan
Pemohon III karena merugikan berbagai macam usaha-usaha yang
telah
dilakukan
secara
terus-menerus
dalam
rangka
memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam dunia politik
(women political participation);
● Bahwa pengujian a quo merupakan bentuk pengarusutamaan
gender
dalam
lembaga
legislatif
yang
selama
ini
telah
diperjuangkan banyak pihak secara kolektif, termasuk didalamnya
oleh Pemohon I dan Pemohon III. Namun, pasal-pasal yang diujikan
saat ini telah secara faktual menimbulkan domestifikasi, distorsi,
dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan gender bagi
perempuan di parlemen. Ketentuan ini jelas telah merugikan
Pemohon I dan Pemohon III atas segala upayanya selama ini untuk
menjadikan kehadiran perempuan di parlemen menjadi berdaya
dan mampu terlibat secara inklusif pada seluruh aspek kebijakan.
● Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon I dan Pemohon III
sebagai
badan
hukum
yang
memiliki
perhatian
terhadap
keterwakilan
perempuan
di
parlemen
mengalami
kerugian
konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diujikan saat
ini. Dengan penjelasan tersebut telah membuktikan adanya
kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon III sehingga
sepatutnya memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara a quo.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon II
● Bahwa
ketentuan
sejumlah
Pasal
telah
mengakibatkan
ketidakadilan gender dalam pengisian alat kelengkapan dewan
serta penyebaran anggota DPR;
● Ketentuan tersebut telah merugikan Pemohon II yang memiliki
kepedulian terhadap isu demokrasi dan demokratisasi di Indonesia,
18
partisipasi politik, pengarusutamaan isu keterwakilan yang inklusif
sebagaimana kerja-kerja Pemohon II selama ini;
● Bahwa menurut Pemohon II sejumlah ketentuan tersebut telah
merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya” dan Pasal 28H Ayat (2) UUD
NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
● Bahwa objek permohonan a quo berkaitan dengan keterwakilan
perempuan di pimpinan AKD dan penempatan anggota perempuan
di AKD merupakan isu yang didalami dan diperjuangkan selama ini
oleh Pemohon II. Kondisi a quo secara aktual telah mengakibatkan
kerugian hak konstitusional Pemohon II karena merugikan berbagai
macam usaha-usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus
dalam rangka memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam
dunia politik (women political participation);
● Dalam melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon
a quo juga ikut terlibat dalam perkara 82/PUU-XII/2014 yang pada
saat itu Mahkamah mengakomodasi permohonan Pemohon II
dengan memutuskan perlu adanya pengutamaan perempuan dalam
pimpinan alat kelengkapan dewan;
● Bahwa pengujian a quo merupakan bentuk pengarusutamaan
gender
dalam
lembaga
legislatif
yang
selama
ini
telah
diperjuangkan banyak pihak secara kolektif, termasuk didalamnya
oleh Pemohon II. Namun, pasal-pasal yang diujikan saat ini telah
secara nyata menimbulkan domestifikasi, distorsi, dan pengabaian
terhadap prinsip-prinsip keadilan gender bagi perempuan di
parlemen. Ketentuan ini jelas telah merugikan Pemohon I dan
Pemohon III atas segala upayanya selama ini untuk menjadikan
kehadiran perempuan di parlemen menjadi berdaya dan mampu
terlibat secara inklusif pada seluruh aspek kebijakan;
19
● Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon II sebagai badan
hukum
yang
memiliki
perhatian
terhadap
demokrasi
dan
demokratisasi di Indonesia yang salah satunya keterwakilan
perempuan di parlemen mengalami kerugian konstitusional atas
berlakunya norma pasal-pasal yang diujikan saat ini. Dengan
penjelasan
tersebut
telah
membuktikan
adanya
kerugian
konstitusional Pemohon II sehingga sepatutnya memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo.
c. Kerugian Konstitusional Pemohon IV
● Bahwa pengujian konstitusionalitas a quo berkaitan dengan
partisipasi, peran, dan keterwakilan perempuan dalam politik.
Selama ini, Pemohon IV telah aktif mengadvokasi kebijakan
berkaitan
dengan
keterwakilan
perempuan
di
parlemen,
menerbitkan tulisan berkaitan dengan keterwakilan perempuan,
serta menjadi fasilitator pelatihan-pelatihan berkaitan dengan
penguatan terhadap politik perempuan;
● Bahwa yang menjadi objek dari permohonan a quo adalah sejumlah
pasal dalam ketentuan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
(UU
MD3)
beserta
perubahannya yang memberikan hambatan bagi partisipasi politik
perempuan terkhusus di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan
dan persebaran di setiap komisi;
● Bahwa hal demikian merugikan secara faktual bagi Pemohon IV
yang mana memiliki rekam jejak sebagai tokoh perempuan dalam
rangka mewujudkan kepemimpinan perempuan di parlemen lewat
upaya pendidikan, advokasi, dan kegiatan lainnya;
● Adapun dengan keberlakuan sejumlah pasal a quo merugikan hak
konstitusional dari Pemohon IV sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 28C Ayat (2) UUD yang berbunyi, Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
● Secara langsung, perjuangan Pemohon IV di Mahkamah Konstitusi
untuk menyuarakan partisipasi perempuan telah dilakukan berulang
20
kali baik berperan sebagai pemohon ataupun ahli yang dihadirkan.
Hal tersebut dapat tercermin pada Putusan Nomor 20/PUU-XI/2013.
Pada putusan tersebut, kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon IV diterima oleh Mahkamah sebagai perseorangan yang
memperjuangkan
hak-hak
perempuan,
utamanya
mengenai
kebijakan afirmasi bagi perempuan. Di samping itu, Pemohon IV
juga menjadi ahli ketika membahas keterwakilan perempuan salah
satunya adalah Perkara 60/PUU-XV/2017;
● Bahwa objek permohonan a quo berkaitan dengan keterwakilan
perempuan di pimpinan AKD dan penempatan anggota perempuan
di AKD menjadi salah satu isu yang didalami dan diperjuangkan
selama ini oleh Pemohon IV. Kondisi a quo secara aktual telah
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon IV karena
merugikan berbagai macam usaha-usaha yang telah dilakukan
secara terus-menerus dalam rangka memperjuangkan keterlibatan
perempuan dalam dunia politik (women political participation);
● Bahwa pengujian a quo merupakan bentuk pengarusutamaan
gender
dalam
lembaga
legislatif
yang
selama
ini
telah
diperjuangkan banyak pihak secara kolektif, termasuk didalamnya
oleh Pemohon IV. Namun, pasal-pasal yang diujikan saat ini telah
secara nyata menimbulkan domestifikasi, distorsi, dan pengabaian
terhadap prinsip-prinsip keadilan gender bagi perempuan di
parlemen. Ketentuan ini jelas telah merugikan Pemohon IV atas
segala upayanya selama ini untuk menjadikan kehadiran
perempuan di parlemen menjadi berdaya dan mampu terlibat
secara inklusif pada seluruh aspek kebijakan.
● Selain itu, aktivitas Pemohon IV saat ini yang berperan di beberapa
gerakan seperti: koordinator Maju Perempuan Indonesia, dewan
pakar di Kaukus Perempuan Politik Indonesia, dewan pakar Kaukus
Perempuan Parlemen Republik Indonesia serta masih banyak
aktivitas lainnya di bidang pergerakan perempuan termasuk pula
menjadi pengajar di Departemen Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum
Universitas
Indonesia
yang
menjadi
ruang
gerak
beraktualisasi Pemohon IV dalam hal menyuarakan, mengadvokasi,
21
dan mendidik banyak pihak tanpa terkecuali politisi perempuan.
Dengan dikabulkannya perkara a quo, Pemohon IV sangat optimis
dapat menyebabkan multiplier effect terhadap aktivisme gerakan
yang diadvokasikan oleh Pemohon IV terutama guna mendorong
politik yang inklusif, aksesibel, dan tetap memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada kelompok rentan salah satunya adalah
perempuan;
● Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon IV perseorangan yang
memiliki perhatian terhadap keterwakilan perempuan di parlemen
mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya norma pasal-
pasal yang diujikan saat ini. Dengan penjelasan tersebut telah
membuktikan adanya kerugian konstitusional Pemohon IV sehingga
sepatutnya memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara a quo.
III. POSITA
A. Perbedaan Permohonan a quo Dengan Permohonan Sebelumnya dan
Permohonan a quo Tidak Ne Bis In Idem
1. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (“PMK 2/2021”), dinyatakan
bahwa:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
22
Berdasarkan ketentuan tersebut, pasal yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau
alasan permohonan yang berbeda.
Perlu dicermati bahwa norma dalam Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan bahwa pengujian kembali dapat dilakukan jika terdapat materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda “atau”
terdapat alasan permohonan yang berbeda. Atas pasal tersebut, maka
permohonan dapat diajukan kembali atas pasal yang telah diputus jika salah
satu syarat (bersifat alternatif) terpenuhi, yakni; (1) dasar pengujian yang
berbeda; atau (2) alasan permohonan yang berbeda.
2. Permohonan a quo memuat 2 garis besar, yakni: (i) permohonan untuk
pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD; dan (ii) permohonan
untuk ketentuan penempatan anggota perempuan di keanggotaan AKD
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan menurut jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi. Oleh karena itu, akan diuraikan satu per
satu mengenai perbedaan permohonan tersebut dengan permohonan-
permohonan sebelumnya.
Permohonan Pengujian Ketentuan Pengisian Pimpinan Alat
Kelengkapan Dewan berbeda dengan Putusan Nomor 82/PUU-
XII/2014 dan Putusan Nomor 89/PUU-XII/2014
3. Bahwa terkait permohonan untuk pengaturan keterwakilan perempuan di
pimpinan AKD, sebelumnya telah diujikan di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dalam Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014 yang menguji
konstitusionalitas beberapa pasal di UU 17/2014. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon yang
mengakibatkan
pengisian
kepemimpinan
AKD
“mengutamakan”
keterwakilan perempuan. Akan tetapi, putusan tersebut justru diabaikan
melalui agenda revisi UU 17/2024 dengan UU 42/2014 yang menghapus
frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam pengisian pimpinan
AKD.
4. Oleh karena itu, permohonan a quo meminta menguji kembali ketentuan
tentang pemberian kuota perempuan bagi pengisian jabatan pimpinan AKD.
Pasca lahirnya UU 2/2018, ketentuan pengisian jabatan pimpinan AKD DPR
23
setelah pemilihan umum tahun 2019 telah diunifikasi dalam Pasal 427E ayat
(1) huruf b yang menyatakan:
a. pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP,
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang
ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan ProPorsional
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi;
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa susunan pimpinan AKD DPR masa
periode pasca 2019 harus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 4 (empat) orang wakil ketua. Sehingga, untuk menguji ketentuan
mengenai susunan pimpinan AKD saat ini, Para Pemohon tidak lagi
mendasaarkan pengujiannya pada pasal-pasal yang diujikan sesuai
sebagaimana dalam Pasal 82/PUU-XII/2014 dan Putusan 89/PUU-XII/2014.
b. Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 sama sekali tidak mengatur
tentang ketentuan pengutamaan perempuan dalam pengisian
pimpinan AKD. Sehingga, objek pengujian Para pemohon jelas
berbeda dengan pengujian Putusan 82/PUU-XII/2014.
c. Bahwa terkait permohonan untuk ketentuan penempatan anggota
perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional menurut
jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi, merupakan suatu
isu baru yang selama ini belum pernah diajukan di Mahkamah
Konstitusi. Isu ini berangkat dari keresahan Para Pemohon karena
distribusi keanggotaan anggota perempuan di AKD terkesan
terpusat pada komisi-komisi tertentu. Bahkan, ada beberapa
komisi yang sama sekali tidak diisi oleh anggota perempuan.
d. Terhadap Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014, permohonan ini
memiliki perbedaan. Permohonan ini menguji Pasal 427E ayat (1)
angka 2 huruf b UU 2/2018, sedangkan Putusan Nomor 82/PUU-
XII/2014 menguji beberapa pasal di UU 17/2014. Secara
kondisional, Putusan 82/PUU-XII/2014 berimplikasi pada UU MD3
yang
menghendaki
pengisian
pimpinan
AKD
dengan
mengutamakan keterwakilan perempuan. Namun pasca revisi
24
melalui UU 42/2014 dan UU 2/2018, pengutamaan tersebut hilang.
Dengan permohonan a quo meminta kembali adanya penempatan
kuota keterwakilan perempuan pada pimpinan AKD.
e. Selain perbedaan kondisional, permohonan a quo juga terkait
penempatan kuota perempuan pada pimpinan AKD berbeda
secara petitum. Putusan 82/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa
pengisian pimpinan AKD menggunakan prinsip “mengutamakan
keterwakilan perempuan”. Sedangkan, permohonan a quo
meminta agar pengisian pimpinan AKD secara spesifik memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
f. Petitum ini pernah diajukan dan dipertimbangkan pada Putusan
Nomor 89/PUU-XII/2014. Para Pemohon meminta agar pengisian
pimpinan AKD memuat 30% keterwakilan perempuan. Terhadap
petitum tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
dengan 3 alasan utama:
a. Substansi permohonan sama dengan Putusan 82/PUU-
XII/2014, sehingga pertimbangan dalam putusan tersebut
secara mutatis mutandis juga berlaku (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XII/2014 paragraf
[3.14]).
b. Permintaan kuota 30% pada pimpinan AKD bagi perempuan
sulit untuk direalisasikan kaarena bergantung pada kondisi lain
yakni pencapaian persentase keterpilihan anggota DPR
perempuan yang tidak bisa dipastikan (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XII/2014 paragraf
[3.16]).
c. Sebagian besar pasal yang diujikan pada UU 17/2014 telah
diubah berdasarkan UU 42/2014 (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 89/PUU-XII/2014 paragraf [3.17].
Dari permohonan tersebut, Para Pemohon hendak menegaskan
bahwa substansi Putusan 89/PUU-XII/2014 yang diputuskan pada 5
Februari 2015 pada kondisi saat ini telah mengalami berbagai
perbedaan mendasar.
25
10. Perbedaan mendasar pada kondisi Putusan 89/PUU-XII/2014 dimaksud
dapat ditunjukkan pada hal-hal berikut ini.
a. Pada waktu kurang lebih 10 tahun yang lalu, kondisi hukum Putusan
89/PUU-XII/2014 mengikuti pertimbangan Putusan 82/PUU-
XII/2014 yang waktu putusnya saling berimpitan. Sayangnya hingga
saat ini, Putusan 82/PUU-XII/2014 belum pernah berlaku secara
efektif digunakan pada momen pembentukan susunan AKD di DPR.
Sedangkan dalam masa waktu 10 tahun pasca dua putusan
tersebut, permohonan a quo tidak terpaut atau berimpitan dengan
putusan manapun. Bahkan, jumlah pimpinan AKD pada momen
Putusan 82/PUU-XII/2014 adalah 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua. Sedangkan pada rezim UU MD3
saat ini, jumlah pimpinan AKD adalah 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua. Perbedaan ini akan
berpengaruh pada pertimbangan yang nanti akan disampaikan oleh
Para Pemohon.
b. Para Pemohon dengan hormat menyampaikan bahwa baik dalam
Putusan 82/PUU-XII/2014 maupun Putusan 89/PUU-XII/2014,
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan bagaimana bentuk
konkrit dari implementasi prinsip “mengutamakan keterwakilan
perempuan” dalam pengisian pimpinan AKD. Menurut Para
Pemohon, frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” tidak
bisa diterapkan secara konkrit, dievaluasi secara terukur, bahkan
ditinjau secara praktikal. Pada rezim berlakunya UU 17/2014 dan
UU 42/2014, pengisian pimpinan AKD diusulkan secara paket oleh
fraksi. Sedangkan pada rezim UU MD3 yang berlaku saat ini,
pengusulan secara paket telah ditiadakan dan menggunakan
prinsip musyawarah dan mufakat. Dalam ilustrasi Para Pemohon,
kondisi ini menjadi tidak aplikatif terhadap prinsip “mengutamakan
keterwakilan perempuan” dalam pengisian pimpinan AKD. Hal ini
berbeda konteks jika menggunakan ketentuan paling sedikit 30%
perempuan secara spesifik. Pengisiannya akan lebih terukur,
dievaluasi secara jelas, dan implementasinya konrkit. Pertimbangan
ini yang akan Para Pemohon sampaikan pada Permohonan a quo
26
dan sebelumnya belum terlihat baik dalam Putusan 82/PUU-
XII/2014 dan Putusan 89/PUU-XII/2014.
c. Terkait alasan Mahkamah mengenai persentase anggota DPR
perempuan yang terbatas, Para Pemohon menegaskan bahwa hal
ini perlu ditinjau dalam konteks sekarang. Pada 2014, angka
keterwakilan perempuan di DPR berada pada persentase 17,3%
atau sebanyak 97 orang. Sedangkan pada 2024 ini, persentase
perempuan di DPR mencapai 21,9% atau 127 orang. Perbedaan ini
secara kalkulasi menunjukkan bahwa tren peningkatan perempuan
di DPR diharapkan terus bertambah seiring agenda penegakan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Selain itu, persentase 21,9%
menurut
Para
Pemohon sudah bisa dikalkulasikan untuk
menempatkan perempuan pada porsi 30% di pimpinan AKD. Detail
pertimbangan ini akan dijelaskan pada bagian posita.
11. Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, Para Pemohon
menilai dan meyakini bahwa permohonan a quo sangatlah berbeda
dasar pengujian dan alasan pengujiannya dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 89/PUU-XII/2014. Dengan demikian, terhadap permohonan
Para Pemohon mengenai penempatan kuota perempuan dalam
pimpinan AKD jelas berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya dan tidak ne bis in idem.
Permohonan Ketentuan Distribusi Anggota DPR Perempuan
Berdasarkan Keberimbangan dan Pemerataan Anggota DPR
Perempuan di Tiap-Tiap Fraksi Adalah Hal Baru dan Belum
Pernah Diujikan Sebelumnya
12. Permohonan a quo juga meminta kepada Mahkamah agar memaknai
ketentuan pengisian keanggotaan AKD, yakni terkait distribusi anggota
DPR Perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan
Anggota DPR perempuan di tiap-tiap fraksi. Bagian ini hendak
mendorong agar berbagai domestifikasi perempuan pada isu-isu
tertentu di DPR dapat dihindari dengan instrumen pemaksa melalui
hukum. Permohonan ini berangkat dari fenomena nyata terkait
domestifikasi perempuan pada bidang-bidang tertentu (Aspinall &
27
White, “Women’s Political Representation in Indonesia: Who Wins
and How?”, Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1)
(2021)). Berdasarkan analisis penempatan perempuan berdasarkan
komisi di DPR, terlihat bahwa pada berbagai bidang, kehadiran
perempuan sangtlah minim. Oleh karena itu, Para Pemohon menilai
bahwa terdapat perlakuan yang tidak adil dan pembatasan ruang bagi
perepuan dalam distribusi keanggotaan AKD.
13. Berdasarkan penelusuran Para Pemohon, permohonan a quo hingga
saat ini belum pernah diajukan, dimunculkan, dan disinggung pada
putusan manapun di Mahkamah Konstitusi. Ketiadaan pembahasan
tersebut hingga saat ini meunjukkan bahwa permohonan a quo adalah
suatu kebaruan dalam lingkup pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi.
14. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Permohonan menilai bahwa
permohonan a quo tidak ne bis in idem.
B.
Hilangnya Pengarusutamaan Gender Dalam UU MD3 Karena Pengabaian
Putusan 82/PUU-XII/2014 Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum
Sebagaimana Dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa satu hal yang paling krusial terkait permohonan ini adalah
agenda
pengarusutamaan
gender
dalam
UU
MD3
dengan
perjalanannya yang sangat dinamis. Perjalanan ketentuan keterwakilan
perempuan dalam pimpinan AKD menunjukkan fluktuasi. Dari sisi
pembentuk undang-undang, terlihat bahwa agenda untuk memberikan
tempat bagi perempuan di AKD kerap dijegal dan tidak dihiraukan. Hal
ini dapat dilihat dari perjalanan UU MD3 mengenai pengaturan
penempatan perempuan di pimpinan AKD.
2. Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang tentang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU
27/2009”) tepatnya di Pasal 101 ayat (2), Pasal 106 ayat (2), Pasal 119
ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), Pasal 138 ayat (2)
terdapat klausula “dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Secara verbatim,
misalkan dalam Pasal 101 ayat (2) UU 27/2009 berbunyi:
28
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa UU 27/2009 masih memiliki
perspektif perempuan dalam pengisian AKD nya.
3. Bahwa pada tahun 2017, UU 27/2009 dicabut dan digantikan dengan
UU 17/2014. Dalam UU 17/2014 prinsip “memperhatikan keterwakilan
perempuan” dalam pengisian pimpinan AKD dihapus dan dihilangkan.
Dalam pasal-pasal yang memuat mengatur mengenai susunan
pimpinan AKD, sama
sekali
tidak memuat ketentuan
untuk
memperhatikan keterwakilan perempuan. Misalkan terkait pengisian
pimpinan Badan Legislasi yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) UU
17/2014 berbunyi:
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Ketentuan tersebut jelas-jelas menghilangkan frasa “memperhatikan
keterwakilan perempuan” dalam pengisian jabatan Pimpinan Badan
Legislasi. Sejauh penelusuran Para Pemohon, tidak ditemukan naskah
akademik atau dokumen risalah pembentukan UU 17/2014 yang
mampu menjelaskan mengapa pertimbangan keterwakilan perempuan
dihilangkan dalam pengisian Pimpinan AKD. Ketiadaan penjelasan ini
menunjukkan bahwa terjadi kemunduran dalam paradigma keterwakilan
perempuan pada pengisian jabatan Pimpinan AKD.
4. Dalam dokumentasi risalah persidangan Perkara Nomor 82/PUU-
XII/2014 pada tanggal 23 September 2014, perwakilan DPR RI
menjelaskan bahwa hilangnya frasa “memperhatikan keterwakilan
perempuan” dalam UU 17/2014 tidak berarti pengisian AKD
mengabaikan prinsip ruang bagi perempuan. DPR menjelaskan bahwa
ketentuan ini direduksi ke dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun
2014 tentang Tata Tertib (“Tatib DPR 2014”).
29
5. Berdasarkan penelusuran Para Pemohon dalam Tatib DPR 2014
menunjukkan bahwa tatib DPR mengatur mengenai keterwakilan
perempuan dalam pengisian AKD sangat berbeda dengan semangat
UU 27/2009. Dalam Pasal 57 ayat (5) Tatib DPR 2014 menyatakan:
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat
…..
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
Ketentuan tersebut menggambarkan hal penting bahwa Tatib DPR 2014
menjadikan norma memperhatikan keterwakilan perempuan dalam
pengisian Pimpinan Komisi hanyalah suatu yang bersifat “fakultatif” dan
tidak
mengikat.
Hal
itu
ditunjukkan
dengan
frasa
“dapat
memperhatikan keterwakilan perempuan”. Hal serupa juga dijumpai
pada ketentuan pengusulan Pimpinan Badan Anggaran pada Pasal 69
ayat (5), Pimpinan BKSAP pada Pasal 74 ayat (5), Pimpinan MKD pada
Pasal 80 ayat (5), Pimpinan BURT pada Pasal 89 ayat (5), Pimpinan
Pansus pada Pasal 95 ayat (5), hingga Pimpinan Baleg pada Pasal 64
ayat (5) Tatib DPR 2014.
6. Pengaturan dalam Tatib DPR 2014 jelas-jelas telah bertentangan
dengan agenda Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 bahwa pemberlakuan kuota keterwakilan perempuan
30% merupakan sebuah keharusan. Pembangkangan DPR dengan
cara mengatur ketentuan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD
sebagai suatu pilihan sangat berimbas nyata pada figur-figur
perempuan yang hilang pada susunan pimpinan AKD DPR pada
periode 2014-2019. Berdasarkan data yang dihimpun Para Pemohon,
beberapa susunan Pimpinan AKD yang berhasil dihimpun Para
Pemohon pada periode awal DPR 2014-2019 adalah sebagai berikut:
30
Tabel 1. Jumlah Perempuan Pada Beberapa AKD DPR Periode 2014-2019
Alat Kelengkapan Dewan
Jumlah Perempuan
Badan Legislasi
0/4
Badan Anggaran
0/5
Komisi I
0/4
Komisi II
0/4
Komisi III
0/4
Komisi IV
1/4
Komisi V
0/4
Komisi VI
0/4
Komisi VII
0/4
Komisi VIII
1/4
Komisi X
0/4
7. Data
tersebut
menunjukkan
bahwa
ketatnya
norma
untuk
memperhatikan keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD sangat
berpengaruh dalam penempatan perempuan di posisi pimpinan. Data di
atas menunjukkan jumlah perempuan di Pimpinan AKD sangatlah
minim ketika UU 17/2014 menghapuskan agenda keterwakilan
perempuan di Pimpinan AKD.
8. Oleh karena itu dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada
Putusan 82/PUU-XII/2014 pada paragraf [3.12.4] menyatakan:
Menurut Mahkamah, penghapusan politik hukum pengarusutamaan
jender dalam UU 17/2014 telah menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil bagi kaum perempuan karena perubahan ketentuan yang
demikian dapat membuyarkan seluruh kebijakan afirmatif yang telah
dilakukan pada kelembagaan politik lainnya. Apalagi dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, politik afirmatif perempuan telah
diakomodasi sebagai norma hukum, sedangkan dalam UU 17/2024
hal itu dihapus, sehingga menurut Mahkamah kebijakan yang
demikian adalah kebijakan melanggar prinsip kepastian hukum yang
31
adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
Pertimbangan
tersebut
menunjukkan
tindakan
menghilangkan
ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam UU MD3
tentang pengisian jabatan Pimpinan AKD adalah suatu yang
bertentangan dengan UUD NRI 1945, tepatnya terkait kepastian hukum
yang adil bagi perempuan pada Pasal 28D ayat (1). Maka, menjadi
suatu kewajiban dalam UU MD3 terkait struktur pimpinan AKD untuk
memuat ketentuan keterwakilan perempuan. Jika tidak, maka hal
tersebut menjadikan pasal-pasal yang mengatur Pimpinan AKD adalah
inkonstitusional. Oleh karena itu, amar putusan Mahkamah Konstitusi
mengembalikan kedudukan keterwakilan perempuan melalui frasa
“mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam pengisian Pimpinan
AKD.
Constitutional Disobedience Dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan
Pada Pimpinan AKD
9. Anehnya, lahirnya UU 42/2017 sebagai perubahan UU 17/2014 justru
menghapus
kembali
ketentuan
mengutamakan
keterwakilan
perempuan dalam pengisian Pimpinan AKD. Tanpapun melakukan
pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UU 42/2017,
seharusnya dapat disimpulkan berdasarkan pertimbangan paragraf
[3.12.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 bahwa
pasal-pasal pengisian pimpinan AKD di UU 42/2017 adalah
inkonstitusional.
10. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah
membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya
erga omnes, final, dan mengikat. Dalam doktrin hukum, tindakan
pembangkangan ini merupakan wujud constitutional disobedience.
Constitutional disobedience merujuk pada tindakan yang menunjukkan
ketidakterikatan, ketidaktaatan, dan ketidakpatuhan terhadap konstitusi.
Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, pembangkangan
terhadap putusan adalah bentuk constitutional disobedience (Novendri
M. Nggilu, “Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitutional
Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal
32
Konstitusi, 16(1) (2019). Constitutional disobedience berujung pada
terjadinya constitutionalism justice delay atau penundaan keadilan yang
basisnya adalah nilai-nilai konstitusi Indonesia. Louis Michael Seidmann
penulis buku On Constitutional Disobedience sebenarnya mengamini
pada kondisi-kondisi tertentu, tindakan constitutional disobedience
dimungkinkan. Utamanya dalam konteks terdapat pertentangan rasa
keadilan, utamanya untuk melindungi pihak-pihak yang menjadi korban
atas situasi yang tidak adil (Laurel Anne Peace, “Disobeying the
Constitution: Interpretation in Modernization of New and Old Ideals
Without Obligation and Obedience”, Marshall University, 2013).
11. Berdasarkan
doktrin
tersebut,
justru
tindakan
constitutional
disobedience pembentuk undang-undang atas Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 82/PUU-XII/2014 malah menjadikan perempuan
sebagai korban ketidakadilan. Sebagaimana diamini bahwa Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin perlakuan khusus kepada
perempuan sebagai kelompok yang mendapatkan ketimpangan sosial
dalam dunia politik. Semangat hadirnya norma memperhatikan
keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan AKD adalah bentuk
perlindungan terhadap perempuan, pemberian kekuatan yang mumpuni
untuk mengadvokasi kebijakan yang ramah secara gender, dan bentuk
dorongan posisi sosial bagi perempuan.
Pasal Yang Diujikan Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
12. Para Pemohon dalam hal ini menguji Pasal 427E ayat (1) huruf b UU
2/2018. Pasal tersebut berisi tentang struktur pimpinan AKD pada DPR
yang terpilih setelah pemilu 2019. Dengan demikian, Pasal 427E ayat
(1) huruf b UU 2/2018 menggantikan keberlakuan seluruh pasal-pasal
yang berisi tentang struktur pimpinan AKD yang diatur pada UU
42/2017, yakni Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2),
Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 152 ayat (2) UU
42/2014.
13. Perlu digaris bawahi bahwa oleh karena Pasal 427E ayat (1) huruf b UU
2/2018 menggantikan pasal-pasal tentang pimpinan AKD pada UU
42/2014, maka seluruh hal-hal yang melekat pada pasal-pasal Pimpinan
AKD di UU 42/2014 juga berlaku pada Pasal 427E ayat (1) huruf b UU
33
2/2018. Hal ini mencakup tindakan constitutional disobedience
pembentuk undang-undang atas pembangkangan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014.
14. Secara mutatis mutandis, pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada
Putusan 82/PUU-XII/2014 paragraf [3.12.4] terhadap pasal-pasal
Pimpinan AKD pada UU 17/2014 juga berlaku pada Pasal 427E ayat (1)
huruf b UU 2/2018. Berdasarkan Putusan 82/PUU-XII/2014, susunan
Pimpinan AKD wajib memuat norma “mengutamakan keterwakilan
perempuan”. Apabila dihapus, maka pasal tersebut akan bertentangan
dengan konstitusi. Demikian halnya dengan Pasal 427E ayat (1) huruf b
UU 2/2018 yang tidak memuat prinsip “mengutamakan keterwakilan
perempuan” seharusnya secara materiil telah inkonstitusional. Pasal
427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 yang tidak memuat prinsip
“mengutamakan keterwakilan perempuan” telah menentang Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya
bersifat final dan mengikat.
15. Dalam tataran teoritis, pendekatan validitas norma oleh H.L.A. Hart bisa
menjawab hal ini. Hart berpandangan bahwa syarat sah atau validnya
suatu
norma
hukum
mencakup
keberlakuan
secara
yuridis.
Keberlakuan secara yuridis mempersyaratkan bahwa norma hukum
harus dibentuk oleh lembaga berwenang melalui cara dan prosedur
yang telah ditentukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi atau
norma hukum yang lebih tinggi. Apabila suatu norma tidak memenuhi
syarat tersebut, maka norma yang dimaksud akan kehilangan
legitimasinya
dan
tidak
akan
mendapat
kepercayaan
dalam
keberlakuannya. Sekalipun dipaksakan berlaku, kandungan norma
hukum yang tidak memenuhi syarat validitas suatu norma sejatinya
telah mencederai prinsip pembentukan hukum (H.L.A. Hart, Konsep
Hukum, trans. M. Khozim, Nusa Media: Bandung, 2010).
16. Relevansinya bahwa Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidaklah
memenuhi syarat validitas norma karena menentang Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 sebagai suatu putusan
yang mengikat pembentuk undang-undang sesuai UUD NRI 1945.
Karena tidak memenuhi syarat validitas norma, maka Pasal 427E ayat
34
(1) huruf b UU 2/2018 telah kehilangan legitimasinya sebagai suatu
norma hukum yang sah secara materiil.
17. Oleh karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XII/2014 dan tidak terpenuhinya syarat validitas norma,
maka Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 tentang prinsip negara hukum. Pasal 1
ayat (3) UUD NRI 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum
haruslah dimaknai sebagai peletakan supremasi hukum di atas
segalanya, termasuk pembentukan undang-undang. Jimly Asshiddiqie
menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 membawa pesan
konsep rule of law di Indonesia yang diwujudkan dalam 4 hal, yakni
(Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika, 2005):
a. Adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan
konstitusi;
b. Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan;
c. Adanya jaminan hak asasi manusia; dan
d. Adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin
persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin
keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan
wewenang oleh pihak yang berkuasa.
18. Pembentukan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidak
menunjukkan adanya supremasi hukum dan konstitusi karena
ketidakpatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of
the constitution. Pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi juga
menunjukkan bahwa Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidak
menjamin hak asasi manusia perempuan sebab Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 berisi materi penegakan terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai
jaminan bagi perempuan. Oleh karena pembangkangan tersebut, Maka
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 telah mereduksi jaminan hak
asasi manusia sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
35
19. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, telah jelas dan terang
bahwa Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 telah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
C.
Pemberian Jaminan Terhadap Keterwakilan Perempuan dalam Politik
adalah Konstitusional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28H Ayat (2)
UUD NRI 1945
1. Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan” merupakan upaya guna memberikan akses kepada sebagian
orang karena keadaannya sehingga membutuhkan tindakan afirmatif.
Adapun tujuan dari tindakan afirmatif tersebut tidak lain yakni untuk
mencapai persamaan dan keadilan.
2. Dalam konteks mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana yang
telah diamanatkan oleh Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 dalam hal
keterwakilan perempuan dalam permohonan ini, memang benar sudah
terdapat upaya afirmasi dalam menjamin hak untuk dipilih bagi calon
perempuan dengan memberikan kuota 30 persen dalam daftar calon
tetap. Kendati upaya tersebut seyogyanya tidak berhenti ketika dalam
proses pemilihan saja, melainkan upaya tersebut juga perlu disuarakan
tatkala calon tersebut sudah terpilih dan mengemban status sebagai
wakil rakyat.
3. Dalam putusan 10/17/23/PUU-VI/2009 yang berkenaan tentang
penafsiran Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 MK pernah berpendapat
bahwa,
“... Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 adalah jaminan konstitusional
terhadap mereka yang mengalami peminggiran, ketertinggalan,
pengucilan, pembatasan, pembedaan, kesenjangan partisipasi
dalam politik dan kehidupan publik yang bersumber dari ketimpangan
struktural dan sosial kultural masyarakat secara terus menerus.
Diskriminasi baik formal maupun informal dalam lingkup publik
maupun privat atau yang dikenal dengan affirmative action diperlukan
bagi mereka agar dapat berpartisipasi secara adil dan seimbang”
36
4. Berkenaan dengan pengisian sebuah jabatan publik, Mahkamah
Konstitusi pernah memberikan tafsiran mengenai perlakuan berbeda
(affirmative action) yakni dalam putusan 74/PUU-XI/2013:
“... affirmative action adalah hukum dan/atau kebijakan yang
mensyaratkan
kepada
kelompok
tertentu
yang
mengalami
ketidaksetaraan
atau
ketidakadilan
dengan
memperlakukan
perlakuan khusus yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan atau
representasi yang lebih proporsional.”
Selain itu, dalam Putusan 82/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa politik hukum
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan merupakan sebuah
hal yang perlu ditekankan. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi
memutus bahwa pengisian jabatan Alat Kelengkapan Dewan haruslah
dilakukan dengan mengutamakan keterwakilan dari perempuan.
5. Di samping berbagai jenis perkara pengujian undang-undang,
Mahkamah Konstitusi juga pernah mengakomodasi keterwakilan
perempuan dalam hal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Hal
tersebut dapat ditemukan dalam Putusan 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-DPD-XXII/2024 yang mana Mahkamah Konstitusi menguatkan
kembali keterwakilan perempuan sejumlah 30 persen calon anggota
DPR/DPRD/DPD. Selain dari fakta persidangan yang dibuktikan di
dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam argumentasinya
mengamini bahwa dalam hal menguatkan partisipasi perempuan
merupakan bentuk dari diskriminasi positif. Dasar dari pemberlakuan
diskriminasi positif tersebut adalah ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD
NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
6. Diskriminasi positif tersebut tidak tergolong ke dalam bentuk
ketidakpastian dan ketidaksetaraan hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945. Meskipun
pemberian kesempatan 30 persen tersebut berpotensi untuk membatasi
peluang laki-laki, menurut Mahkamah hal demikian merupakan salah
satu bentuk pembatasan hak yang diamanatkan dalam Pasal 28J Ayat
37
(2) UUD yang berbunyi, “dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
7. Jaminan terhadap keterwakilan perempuan dalam bentuk keadilan dan
kesetaraan gender merupakan agenda yang dapat memiliki dasar yang
ilmiah dan rasional. Kewajiban untuk membuat aturan yang mewajibkan
keterwakilan perempuan dapat dikaji baik secara historis, sosiologis,
dan
ekonomis.
Hal
tersebut
berpangkal
dari
ketidaksamaan
kesempatan
sehingga
acap
kali
bermuara
pada
pengabaian
kesempatan ataupun kekerasan terhadap hak-hak perempuan,
termasuk pula dalam hal politik (Violence against Women in Politic).
Kekerasan tersebut salah satunya bertolak dari ketidakpercayaan
sistem
politik
terhadap
keterwakilan
perempuan
sehingga
mengakibatkan rendahnya representasi dan aspirasi perempuan dalam
hal penyusunan kebijakan politik.
8. Secara historis, penguatan keterwakilan perempuan perlu dilakukan
karena pemberian kesempatan terhadap perempuan sebagaimana saat
ini pada nyatanya memerlukan perjuangan yang sangat panjang dan
berliku. Dalam sejarahnya, pernah ada masa di mana perempuan tidak
mendapatkan posisi yang setara dalam pemberian hak memilih dan
dipilih. Dalam konteks Indonesia, untuk mendapatkan jumlah perwakilan
di dalam konteks politik seperti saat ini pun mengalami jalan panjang
lewat salah satunya upaya untuk memberikan aturan pemuatan
terhadap keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam Daftar
Calon Tetap. Pun ketika sudah terpilih sekalipun, saat ini keterwakilan
perempuan dalam hal keterwakilan secara substantif masihlah rendah.
9. Secara sosiologis, dalam konteks politik terdapat posisi yang tidak
seimbang antara laki-laki dan perempuan. Perempuan acapkali
diposisikan sebagai pihak yang memiliki posisi yang rentan dalam hal
politik. Hal demikian berpangkal dari posisi perempuan terhadap
38
penguasaan pada akses sumber daya ekonomi dan permodalan serta
anggapan multi peran yang dihadapi oleh perempuan. Sebagai contoh,
perempuan akan lebih sulit untuk bertarung di bidang politik karena
adanya anggapan multi peran yang harus dilakukan oleh perempuan
seperti perempuan harus menjadi istri, ibu, dan sekaligus politisi. Belum
lagi, terdapat pula praktik kekerasan perempuan di dalam politik seperti
pelecehan, kekerasan seksual dan fisik baik secara langsung maupun
di media sosial, dan intimidasi. (https://rumahpemilu.org/pemilu-2024-
perempuan-masih-alami-kekerasan-dalam-politik/)
10. Secara ekonomis, posisi perempuan terhadap akses ekonomi dan
permodalan yang tidak sedominan laki-laki menyebabkan posisi
perempuan dalam hal keterpilihan cenderung rentan. Hal demikian
memang tidak terlepas dari adanya proses politik uang yang mengakar
dalam perpolitikan nasional. Kerja-kerja perempuan yang telah
dibangun sebagai contoh pemberdayaan terhadap perempuan kalah
dengan adanya proses politik uang yang dilakukan secara masif.
(https://wri.or.id/id/mengangkat-suara-perempuan-dalam-politik/).
11. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Westminster Foundation for
Democracy (WFD), terdapat beragam bentuk kekerasan terhadap
perempuan di bidang politik yang ditemui, salah satunya adalah
menekan agar politisi perempuan memiliki perilaku yang sama dengan
politisi laki-laki. Dampaknya adalah perempuan yang kepemimpinannya
berbeda dengan laki-laki acapkali tidak mendapatkan kepercayaan
untuk menduduki tempat yang strategis. Hal ini menimbulkan stereotip
yang bermuara pada domestifikasi terhadap perempuan yang dianggap
hanya cocok mengurusi urusan-urusan tertentu seperti sosial,
kesehatan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup. Hal demikian
berkonsekuensi pada tidak semua lini keterwakilan perempuan di
parlemen dapat terwakili.
12. Sebagai contoh, apabila melihat dari penyebaran perempuan dalam
keanggotaan di DPR periode berjalan, sekitar 40 persen perempuan
ditempatkan di komisi-komisi yang membawahi urusan kesehatan,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Padahal, keterwakilan dan
keterlibatan perempuan juga penting dalam rangka melakukan
39
pengawalan di dalam isu-isu spesifik lain di tiap komisi di DPR. Hal
demikian akan berpengaruh terhadap produk undang-undang yang
dihasilkan yang diharapkan akan banyak produk undang-undang yang
berperspektif terhadap kesetaraan gender (Edward Aspinall, Sally
White, Amalinda Savirani. “Women’s Political Representation in
Indonesia: Who Wins and How?”, Journal of Current Southeast
Asia Affairs, 2021).
13. Kondisi ini yang mengakibatkan tindakan afirmatif diperlukan untuk
menjamin keterwakilan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Hal
ini guna menjamin keterwakilan yang tidak hanya berdasarkan kepada
angka, melainkan juga keterwakilan terhadap substansi yang diemban
(Hanna F. Pitkin, 23).
14. Menjadi relevan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PUU-XII/2014 yang
memberikan syarat untuk mengutamakan keterwakilan terhadap
perempuan dalam unsur kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan
(AKD). Nyatanya, saat ini tidak semua unsur pimpinan di dalam AKD
terisi oleh keterwakilan perempuan.
15. Keterwakilan di dalam posisi unsur pimpinan AKD menjadi penting
karena peran pimpinan menjadi strategis oleh sebab akan menentukan
prioritas pengawalan isu yang akan digaungkan di dalam setiap unit
ataupun komisi di parlemen. Hal ini juga termasuk terhadap undang-
undang yang akan dibahas melalui proses legislasi dan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan dalam isu tertentu sesuai dengan
fungsi DPR dalam hal legislasi, pengawasan, penganggaran, dan tugas,
fungsi serta wewenang lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Dengan kata lain, dibukanya kesempatan yang sama antara perempuan
dan laki-laki juga dimaksudkan untuk mencapai kesetaraan secara
substantif, memiliki kesamaan akses informasi, penyampaian aspirasi,
dan pada gilirannya menjadikan kesamaan manfaat antara laki-laki dan
perempuan.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi yang memberikan putusan untuk
“Mengutamakan keterwakilan perempuan” pada Putusan 82/PUU-
XXI/2014 dalam Alat Kelengkapan Dewan seperti Pimpinan, Badan
Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar Parlemen,
40
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga
yang pada akhirnya disimpangi dan diabaikan oleh Undang-Undang 48
Tahun 2014. Dalam perubahannya, frasa “Mengutamakan keterwakilan
perempuan”
tidak
lagi
dijadikan
sebagai
prasyarat
pengisian
kepemimpinan AKD.
17. Padahal, dalam rangka upaya afirmasi terhadap keterwakilan
perempuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 telah mengatur
mengenai pengisian jabatan pimpinan AKD dengan memberikan frasa,
“Berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan
jumlah anggota tiap fraksi”. Di sini membuktikan bahwa keberlakuan
Undang-Undang 17 Tahun 2014 yang kemudian diikuti melalui Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2014 alih-alih berperspektif lebih maju dalam
pelaksanaan affirmative action, justru mengalami kemunduran.
Tindakan Afirmatif Sebagai Salah Satu Sarana Penguatan Kapasitas
Perwakilan Perempuan
18. Sebagai sebuah tindakan khusus yang bersifat sementara (special
temporary measures), kebijakan afirmatif bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi kelompok yang selama ini kurang terwakili atau kelompok
minoritas, rentan, dan marjinal melalui serangkaian tindakan yang
mengoreksi ketimpangan yang telah menyebabkan tertinggalnya
kelompok dalam sebuah masyarakat. Pada gilirannya, hasil yang
diharapkan dari sebuah tindakan afirmatif adalah terciptanya sebuah
kesetaraan yang efektif.
19. Satu hal yang perlu menjadi catatan ialah kebijakan afirmatif bukanlah
produk yang menghasilkan pertentangan budaya, melainkan sebuah
upaya untuk merekognisi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya
partisipasi sebuah kelompok. Dalam hal ini, kebijakan afirmatif bukan
berbicara mengenai pentingnya faktor kapasitas dan kemampuan,
melainkan sebuah upaya untuk mencegah di masa depan faktor
kapasitas dan kemampuan dijadikan alasan untuk meniadakan
rendahnya bahkan tidak terdapat keterwakilan perempuan.
20. Bahwa sebagai sebuah tindakan khusus yang bersifat sementara,
kebijakan afirmatif dalam hal ini memiliki batasan-batasan yang dapat
41
diukur
secara
ilmiah,
yakni
dengan
tercapainya
keterwakilan
perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan maupun
penyebarannya secara merata di tiap komisinya. Artinya, kondisi
tersebut bisa diukur baik secara kuantitatif dan kualitatif, yakni secara
kuantitatif terpenuhinya keterwakilan perempuan dengan sejumlah 30
persen dalam pimpinan alat kelengkapan dewan serta persebaran yang
merata anggota alat kelengkapan dewan di tiap keanggotaan alat
kelengkapan dewan. Sementara itu, secara kualitatif tindakan afirmatif
bertujuan untuk menghilangkan stigma terhadap kapasitas dan
kemampuan perempuan untuk menjadi pimpinan alat kelengkapan
dewan dan domestifikasi perempuan terhadap beberapa isu tertentu.
21. Bahwa alasan rendahnya keterwakilan perempuan seyogyanya tidak
menjadi penghalang dalam keterisian keterwakilan perempuan. Dengan
keterpilihan sebanyak 118 perempuan di dalam periode 2024/2029 di
DPR sangat dimungkinkannya melakukan formulasi yang membuat
penyebaran terhadap keterwakilan perempuan baik di tingkat pimpinan
maupun keanggotaan.
22. Justru dalam konteks tindakan afirmatif hal demikian diperlukan untuk
memberikan
penguatan
terhadap
kapasitas
dan
keterwakilan
perempuan. Muara dari tindakan ini adalah agar di masa depan tidak
lagi terjadi bias gender oleh karena rendahnya partisipasi perempuan
dalam isu yang dikawal. Jadi meskipun secara upaya meningkatkan
keterwakilan perempuan dalam hal ini juga dilakukan secara kualitatif
dengan cara meningkatkan kapasitas perempuan yang duduk sebagai
anggota dewan, di samping dalam upaya lainnya meningkatkan
keterwakilan secara kuantitatif keterpilihan keterwakilan perempuan
melalui tindakan afirmatif di dalam aturan pemilu.
23. Secara historis, upaya untuk mengarusutamakan keterwakilan
perempuan di dalam alat kelengkapan dewan pun bukan merupakan hal
baru. Justru para Pemohon dalam hal ini ingin kembali mengingatkan
bahwa tindakan demikian sejatinya pernah diusulkan semenjak 2009
melalui instrumen hukum yang tersedia. Artinya, tindakan demikian
bukanlah diadvokasikan melalui serangkaian advokasi melainkan sudah
pernah diformalisasikan ke dalam instrumen hukum yang tersedia.
42
Justru dengan adanya kondisi a quo saat ini mengindikasikan terdapat
kemunduran dalam pengarusutamaan keterwakilan perempuan.
24. Jika dilakukan pembabakan, maka dalam pengisian pimpinan AKD yang
berperspektif dengan keadilan gender dapat dibagi menjadi empat
yakni:
a. Dengan penguatan keterwakilan gender, frasa yang digunakan
adalah “Berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap fraksi, (UU 27 Tahun
2009);
b. Dengan tanpa adanya keterwakilan gender, ditandai dengan tidak
sama sekali disinggung mengenai keterwakilan gender (UU 17 Tahun
2014);
c. Dengan mengutamakan keterwakilan gender, ditandai dengan
penambahan frasa, “Mengutamakan keterwakilan gender”, (Putusan
Mahkamah Konstitusi 82/PUU-XII/2014);
d. Dengan tanpa adanya keterwakilan gender, ditandai dengan
hilangnya frasa ketentuan “Mengutamakan keterwakilan gender”,
(UU 42 Tahun 2014).
25. Pun apabila berdasarkan pembabakan tersebut, sejatinya tidak terdapat
pemenuhan affirmative action yang benar-benar menjadi suatu
kewajiban. Pasalnya dalam hal pengisian jabatan pimpinan tidak
terlepas dari pengajuan fraksi-fraksi yang berhak mengusulkan. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbagan hukum putusan
82/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa hal demikian sulit dilaksanakan
secara praktik.
26. Kendati begitu, sebagai norma yang bersifat acuan, UU MD3
seyogyanya dapat memberikan panduan yang jelas, terukur, dan ilmiah
terhadap perlindungan hak konstitusional, tanpa terkecuali hak
konstitusional yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945.
Terlebih, hal tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi
yang bersifat final yang memang berwenang untuk memberikan tafsir
terhadap UUD NRI 1945.
43
27. Oleh sebabnya, tindakan afirmatif pada saat ini perlu digalakan guna
menjamin aturan formal yang mengikat dalam rangka pengisian
pimpinan alat kelengkapan dewan dan penyebaran proporsi perempuan
di dalam keanggotaan alat kelengkapan dewan. Hal demikian bertujuan
untuk mencegah domestifikasi peran perempuan di dalam lembaga
politik khususnya lembaga perwakilan. Muara dari hal ini adalah
memberikan jaminan terhadap pembuatan produk undang-undang,
kebijakan, ataupun output dari fungsi DPR yang memperhatikan
kesetaraan gender dan penguatan kesetaraan bagi perempuan dalam
bidang politik.
28. Maka berdasarkan hal tersebut, sudah seyogyanya pengisian AKD
dengan berdasarkan keterwakilan gender adalah konstitusional
berdasarkan Pasal 28H Ayat (2) dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945.
D.
Faktor Yang Menyebabkan Penempatan Anggota DPR-RI Perempuan di
Alat Kelengkapan Dewan Tidak Merata
1. Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa penempatan keanggotaan
anggota DPR dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan
kewenangan dari partai politik yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR.
Akan tetapi, dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa representasi
perempuan secara nyata juga dibutuhkan dalam setiap AKD yang ada.
2. Bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Para Pemohon, dalam
periode
2024-2029
proporsi
keterwakilan
perempuan
dalam
keanggotaan dan pimpinan AKD masih tergolong rendah, bahkan tidak
mencapai angka 30 (tiga puluh) persen dari jumlah pimpinan AKD. Hal
ini dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut.
Tabel 2. Statistik Perempuan dalam Kepemimpinan Alat Kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029
No.
Alat Kelengkapan
Jumlah
Pimpinan
Jumlah
Perempuan
dalam
Pimpinan
Persentase
1.
Badan Musyawarah
5
1
20%
2.
Komisi I
5
0
0%
3.
Komisi II
5
0
0%
44
4.
Komisi III
5
1
20%
5.
Komisi IV
5
1
20%
6.
Komisi V
5
0
0%
7.
Komisi VI
5
1
20%
8.
Komisi VII
5
3
60%
9.
Komisi VIII
5
0
0%
10.
Komisi IX
5
3
60%
11.
Komisi X
5
3
60%
12.
Komisi XI
5
0
0%
13.
Komisi XII
5
1
20%
14.
Komisi XIII
5
1
20%
15.
Badan Legislasi
5
0
0%
16.
Badan Anggaran
5
0
0%
17.
Badan
Kerja
Sama
Antar
Parlemen
5
1
20%
18.
Badan Urusan Rumah Tangga
5
3
60%
19.
Badan Akuntabilitas Keuangan
Negara
5
0
0%
20.
Mahkamah Kehormatan Dewan
5
0
0%
21.
Badan Aspirasi Masyarakat
5
2
40%
TOTAL
105
21
20%
3. Bahwa
berdasarkan
data
sebagaimana
dimaksud
pada
dalil
sebelumnya, dapat dilihat bahwa keterlibatan perempuan sebagai
pimpinan dalam AKD di DPR-RI sangat minim. Bahkan, ironisnya dalam
AKD yang khusus mengurus isu pemberdayaan dan perlindungan
terhadap perempuan (yakni Komisi VIII DPR-RI yang mengurusi bidang
Agama, Sosial, Perempuan, dan Anak) pun tidak ada keterlibatan
perempuan sama sekali sebagai Pimpinan Komisi VIII DPR-RI. Hal ini
secara nyata telah menunjukkan ketidakpedulian DPR-RI dan partai
politik dalam mendukung pengarusutamaan gender, terlebih dalam hal
keterlibatan perempuan sebagai pimpinan dalam AKD.
45
4. Bahwa bila melihat konfigurasi pembagian kursi pimpinan AKD
berdasarkan fraksi, dapat dilihat bahwa hanya ada 1 (satu) dari 8
(delapan) fraksi yang memenuhi ambang batas 30 (tiga puluh) persen
keterwakilan perempuan dalam kursi pimpinan AKD yang diberikan
kepada fraksi. Hal ini dapat ditunjukkan melalui tabel sebagai berikut.
Tabel 3. Statistik Distribusi Kursi Pimpinan AKD dari Masing-Masing
Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode
2024-2029
No.
Fraksi
Jumlah
Pimpinan
Jumlah
Perempuan
dalam
Pimpinan
Persentase
1.
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (F-PDIP)
21
5
23,80%
2.
Partai Golongan Karya (F-PG)
21
3
14,26%
3.
Partai Gerakan Indonesia Raya
(F-Gerindra)
20
5
25%
4.
Partai Kebangkitan Bangsa (F-
PKB)
12
3
25%
5.
Partai NasDem (F-NasDem)
10
1
10%
6.
Partai Keadilan Sejahtera (F-
PKS)
8
1
12,50%
7.
Partai Demokrat (F-PD)
7
1
14,28%
8.
Partai Amanat Nasional (F-PAN)
6
2
33,33%
TOTAL
105
21
20%
5. Bahwa selain mengenai minimnya kepemimpinan perempuan dalam
AKD, Para Pemohon juga mendapati bahwa penempatan anggota
legislatif perempuan dalam AKD dilakukan secara tidak proporsional
oleh partai politik pemegang kursi di parlemen. Hal ini dapat dijabarkan
dalam tabel sebagai berikut.
46
Tabel 4. Statistik Jumlah Anggota Perempuan Masing-Masing Fraksi dalam
AKD
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (F-PDIP)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
10
3
30%
Komisi II
8
1
12,5%
Komisi III
9
1
11,1%
Komisi IV
9
0
0%
Komisi V
9
2
22,2%
Komisi VI
9
3
33,3%
Komisi VII
8
4
50%
Komisi VIII
7
2
28,6%
Komisi IX
8
2
25%
Komisi X
8
3
37,5%
Komisi XI
9
1
11,1%
Komisi XII
8
1
12,5%
Komisi XIII
8
2
25%
Badan Musyawarah
11
1
9,1%
Badan Legislasi
17
4
23,5%
Badan Anggaran
20
3
15%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
9
2
22,2%
Badan Urusan
Rumah Tangga
5
3
60%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
3
1
33,3%
Badan Aspirasi
Masyarakat
3
0
0%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
3
0
0%
47
FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA (F-PG)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
7
1
14,3%
Komisi II
7
1
14,3%
Komisi III
8
1
12,5%
Komisi IV
8
1
12,5%
Komisi V
8
0
0%
Komisi VI
8
1
12,5%
Komisi VII
8
0
0%
Komisi VIII
7
2
28,6%
Komisi IX
8
4
50%
Komisi X
8
4
50%
Komisi XI
8
1
12,5%
Komisi XII
8
2
25%
Komisi XIII
8
1
12,5%
Badan Musyawarah
9
3
33,3%
Badan Legislasi
16
2
12,5%
Badan Anggaran
18
7
38,9%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
8
1
12,5%
Badan Urusan
Rumah Tangga
4
2
50%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
3
0
0%
Badan Aspirasi
Masyarakat
3
0
0%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
3
0
0%
48
FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (F-GERINDRA)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
6
1
16,6%
Komisi II
6
0
0%
Komisi III
7
0
0%
Komisi IV
7
4
57,1%
Komisi V
7
2
28,6%
Komisi VI
6
1
16,6%
Komisi VII
6
2
33,3%
Komisi VIII
6
2
33,3%
Komisi IX
6
3
50%
Komisi X
6
3
50%
Komisi XI
6
1
16,6%
Komisi XII
7
0
0%
Komisi XIII
6
1
16,6%
Badan Musyawarah
6
5
83,3%
Badan Legislasi
13
1
7,7%
Badan Anggaran
16
2
12,5%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
7
5
71,4%
Badan Urusan
Rumah Tangga
4
3
74%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
3
1
33,3%
Badan Aspirasi
Masyarakat
3
0
0%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
3
0
0%
49
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (F-PKB)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
5
0
0%
Komisi II
3
0
0%
Komisi III
6
0
0%
Komisi IV
5
2
40%
Komisi V
6
0
0%
Komisi VI
5
3
60%
Komisi VII
4
3
75%
Komisi VIII
5
1
20%
Komisi IX
5
2
40%
Komisi X
5
0
0%
Komisi XI
6
2
33,3%
Komisi XII
5
2
40%
Komisi XIII
4
0
0%
Badan Musyawarah
7
2
28,6%
Badan Legislasi
11
3
27,3%
Badan Anggaran
12
3
25%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
5
2
20%
Badan Urusan
Rumah Tangga
3
0
0%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
2
0
0%
Badan Aspirasi
Masyarakat
2
1
50%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
2
0
0%
50
FRAKSI PARTAI NASDEM (F-NASDEM)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
5
2
40%
Komisi II
5
0
0%
Komisi III
5
1
20%
Komisi IV
4
1
25%
Komisi V
5
0
0%
Komisi VI
6
0
0%
Komisi VII
5
1
20%
Komisi VIII
5
3
60%
Komisi IX
5
4
80%
Komisi X
6
5
83,3%
Komisi XI
6
1
16,7%
Komisi XII
5
1
20%
Komisi XIII
5
0
0%
Badan Musyawarah
7
2
28,6%
Badan Legislasi
11
2
18,2%
Badan Anggaran
12
2
16,7%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
5
2
40%
Badan Urusan
Rumah Tangga
3
1
33,3%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
2
0
0%
Badan Aspirasi
Masyarakat
2
0
0%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
2
0
0%
51
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
4
0
0%
Komisi II
4
0
0%
Komisi III
4
0
0%
Komisi IV
5
1
20%
Komisi V
4
1
25%
Komisi VI
4
0
0%
Komisi VII
4
0
0%
Komisi VIII
4
0
0%
Komisi IX
4
2
50%
Komisi X
4
1
25%
Komisi XI
4
1
25%
Komisi XII
4
2
50%
Komisi XIII
4
1
25%
Badan Musyawarah
5
3
60%
Badan Legislasi
8
3
37,5%
Badan Anggaran
10
2
20%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
4
0
0%
Badan Urusan
Rumah Tangga
2
0
0%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
2
0
0%
Badan Aspirasi
Masyarakat
2
1
50%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
2
0
0%
52
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT (F-PD)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
2
0
0%
Komisi II
3
0
0%
Komisi III
3
0
0%
Komisi IV
4
1
25%
Komisi V
4
1
25%
Komisi VI
4
2
50%
Komisi VII
3
1
33,3%
Komisi VIII
3
0
0%
Komisi IX
3
2
66,7%
Komisi X
3
1
33,3%
Komisi XI
4
1
25%
Komisi XII
4
1
25%
Komisi XIII
3
0
0%
Badan Musyawarah
7
0
0%
Badan Legislasi
7
1
14,3%
Badan Anggaran
8
3
37,5%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
3
1
33,3%
Badan Urusan
Rumah Tangga
2
0
0%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
2
0
0%
Badan Aspirasi
Masyarakat
2
2
100%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
1
0
0%
53
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL (F-PAN)
AKD
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota
Perempuan
Persentase
Komisi I
4
3
75%
Komisi II
3
0
0%
Komisi III
4
1
20%
Komisi IV
4
0
0%
Komisi V
4
1
20%
Komisi VI
4
0
0%
Komisi VII
3
0
0%
Komisi VIII
3
0
0%
Komisi IX
4
0
0%
Komisi X
4
1
20%
Komisi XI
4
1
20%
Komisi XII
4
1
20%
Komisi XIII
3
0
0%
Badan Musyawarah
5
1
20%
Badan Legislasi
7
0
0%
Badan Anggaran
9
3
33,3%
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
4
1
25%
Badan Urusan
Rumah Tangga
2
1
50%
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara
2
0
0%
Badan Aspirasi
Masyarakat
2
0
0%
Mahkamah
Kehormatan Dewan
1
0
0%
6. Bahwa bila melihat konfigurasi penempatan perempuan dalam
keanggotaan AKD, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa AKD
yang minim bahkan tidak ada keterwakilan perempuan sama sekali. Hal
ini tentu akan berimplikasi pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
54
AKD tersebut minim partisipasi perempuan dan bahkan dapat
mengarah ke potensi bias gender. Sebagaimana yang terjadi pada
bulan November 2024 ini, dimana salah satu AKD, yakni Komisi III DPR-
RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon
Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Komisi III DPR-RI (yang hanya
memiliki 1 pimpinan dan 4 anggota perempuan dari 46 pimpinan dan
anggota Komisi) memilih 5 (lima) Pimpinan KPK yang disaring dari 10
(sepuluh) calon pimpinan. Dalam komposisi calon pimpinan KPK,
terdapat dua calon perempuan, yakni Ida Budhiati dan Poengky Indarti.
Namun, dalam proses pemilihan keduanya tidak terpilih menjadi
Pimpinan KPK. Bahkan, Ida Budhiati hanya mendapat 8 suara
sedangkan
Poengky
Indarti
dengan
2
suara
(lihat:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241121145802-12-
1169169/daftar-lengkap-perolehan-suara-pimpinan-dewas-kpk-
2024-2029). Hal ini membuktikan bahwa Komisi III DPR-RI tidak
memiliki komitmen mengutamakan keterwakilan perempuan dalam
Pimpinan KPK. Hal ini tentu diakibatkan salah satunya karena sedari
awal keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Komisi III DPR-RI
sangat minim dan tidak proporsional.
7. Bahwa menurut Para Pemohon, terdapat beberapa alasan yang
mengakibatkan
hadirnya
inproporsionalitas
dalam
penempatan
perempuan dalam AKD. Alasan mendasar yang dapat diidentifikasi
adalah sebagian partai politik masih belum memberikan perhatian
khusus
pada
kebijakan
afirmatif
kepada
perempuan.
Bahwa
berdasarkan penelusuran Para Pemohon, bahkan keseluruhan partai
politik pemilik kursi di DPR-RI belum memiliki aturan internal mengenai
penempatan perempuan di setiap AKD sama sekali. Hal ini memberikan
ruang interpretasi yang tidak terkendali bagi Partai Politik dalam
menentukan posisi perempuan di DPR.
8. Bahwa Para Pemohon menyadari, selain alasan yang telah diuraikan
pada poin sebelumnya, terdapat pula alasan terdapat fraksi yang jumlah
anggota legislatif perempuannya lebih sedikit dari jumlah AKD. Oleh
karena itu, Para Pemohon, selain secara tegas mengharapkan kepada
55
partai politik agar menominasikan perempuan lebih banyak dalam
kontestasi Pemilu, juga memohon agar setidak-tidaknya anggota
legislatif perempuan ditempatkan secara proporsional dan tidak
menumpuk di AKD tertentu saja dan tidak menghadirkan representasi
perempuan di AKD lainnya.
9. Bahwa selain kurangnya kesadaran partai politik terkait kebijakan
afirmasi terhadap perempuan, terdapat pula stigmatisasi yang dibentuk
bahwa perempuan belum mampu mendalami beberapa isu-isu strategis
nasional yang mengakibatkan ketidakcakapannya masuk dalam
beberapa AKD. Hal ini ditunjukkan dengan data yang dihimpun oleh
Para Pemohon, bahwa perempuan seringkali didomestifikasi di
beberapa AKD yang dianggap “sejalan” dengan visi perempuan dalam
parlemen. Hal ini misalnya ditunjukkan dari 9 partai politik pemilik kursi
di DPR-RI yang cenderung lebih mengalokasikan perempuan hanya ke
komisi-komisi yang berkaitan dengan isu perempuan, keluarga, anak,
pendidikan, industri kecil, dan rumah tangga. Padahal menurut Para
Pemohon, jaminan atas hak-hak perempuan, perlindungan hukum,
aturan terkait birokrasi, representasi perempuan dalam pemilihan
umum, hingga penegakan kode etik dan perilaku anggota DPR-RI juga
harus menghadirkan perspektif perempuan di dalamnya.
10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dijabarkan pada poin-poin
sebelumnya,
maka
penempatan
anggota
DPR-RI
perempuan
dipandang oleh Para Pemohon masih sangat diskriminatif. Padahal,
dalam rangka memperjuangkan isu-isu strategis yang berdampak pada
perempuan, dibutuhkan suatu pendekatan holistik yang dikenal dengan
konsep Intersectional Approach. Pendekatan yang dikembangkan oleh
Kimberle Crenshaw ini merupakan pendekatan yang dilakukan dalam
rangka mengidentifikasi, memahami, dan mengatasi ketidaksetaraan
struktural dalam konteks tertentu yang memperhitungkan pengalaman
hidup orang-orang dengan identitas yang saling bersinggungan (lihat:
Kimberle Crenshaw, “Mapping the Margins: Intersectionality,
Identity Politics, and Violence against Women of Color,” Stanford
Law Review, Vol. 43, No. 6 (Juli 1991), hlm. 1241-1299). Dalam
konteks ini, intersectional approach dibutuhkan dalam rangka
56
mengidentifikasi, memahami, dan mengatasi ketidaksetaraan struktural
dalam kebijakan-kebijakan publik yang seringkali tidak melibatkan
partisipasi bahkan menghadirkan diskriminasi terhadap perempuan.
11. Bahwa Para Pemohon menyadari terdapat anggapan mengenai
penempatan perempuan dalam AKD harus didasarkan pada kualitas
dari personal perempuan tersebut. Akan tetapi, Para Pemohon
berpendapat bahwa kedudukan anggota DPR-RI sebagai representasi
rakyat tidak boleh disegmentasi hanya atas dasar ‘kualitas’ yang bahkan
tidak ada indikator spesifiknya. Pun apabila mendasari penempatan
anggota DPR-RI ke dalam masing-masing AKD berdasarkan indikator
‘kualitas’ dengan merujuk pada pendidikan terakhir anggota DPR-RI,
sebenarnya penempatan anggota DPR-RI yang berjenis kelamin laki-
laki juga tidak selalu mempertimbangkan indikator ‘kualitas’ dalam
penempatannya. Bila memberikan contoh dalam satu AKD, yakni
Komisi III yang menaungi bidang Penegakan Hukum, Para Pemohon
setidaknya menemukan bahwa terdapat 17 (tujuh belas) dari 43 (empat
puluh tiga) anggota Komisi III DPR-RI berjenis kelamin laki-laki yang
tidak memiliki ‘kualitas’ dan kompetensi pendidikan linear dengan sektor
komisi tersebut. Hal ini dapat ditunjukkan melalui tabel sebagai berikut.
Tabel 5. Daftar Anggota Komisi III DPR-RI Berjenis Kelamin Laki-Laki
Berdasarkan Kompetensi Pendidikan (Dihimpun oleh Para Pemohon)
No.
Nama
Fraksi
Ada/Tidak Pendidikan
Formal di Bidang
Penegakan Hukum
1.
DEDE INDRA PERMANA SOEDIRO, S.H.
PDIP
ADA
2.
H. NASYIRUL FALAH AMRU, S.E.
PDIP
TIDAK ADA
3.
GILANG DHIELAFARAREZ, S.H., LL.M.
PDIP
ADA
4.
SUDIN, S.E.
PDIP
TIDAK ADA
5.
STEVANO RIZKI ADRANACUS
PDIP
TIDAK ADA
57
6.
PULUNG AGUSTANTO
PDIP
TIDAK ADA
7.
JUNICO B.P. SIAHAAN, S.E.
PDIP
TIDAK ADA
8.
Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. SAFARUDDIN,
M.I.Kom.
PDIP
ADA
9.
RIZKI FAISAL
Golkar
TIDAK ADA
10. Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H., M.Hum.
Golkar
ADA
11. Dr. SOEDESON TANDRA, S.H.,
Golkar
ADA
12. Dr. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum.
Golkar
ADA
13. MANGIHUT SINAGA, S.H., M.H.
Golkar
ADA
14. H. BENNY UTAMA, S.H., M.M.
Golkar
ADA
15. Dr. BAMBANG SOESATYO, S.E.
Golkar
ADA
16.
Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.
Gerindra
ADA
17.
DR. BOB HASAN, S.H., M.H.
Gerindra
ADA
18.
Prof. Dr. Ir. H. SUFMI DASCO AHMAD,
S.H., M.H.
Gerindra
ADA
19.
MUHAMMAD ROFIQI, S.H.
Gerindra
ADA
20.
MARTIN D. TUMBELAKA
Gerindra
TIDAK ADA
21.
ANDI AMAR MA'RUF SULAIMAN,
S.E.,B.Busman.,M.H.
Gerindra
ADA
22.
MUHAMMAD RAHUL
Gerindra
ADA
23.
Dr. H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom.
NasDem
ADA
24.
NABIL HUSIEN SAID AMIN ALRASYDI
NasDem
TIDAK ADA
25.
H. RUSDI MASSE MAPPASESSU
NasDem
TIDAK ADA
26.
RUDIANTO LALLO, S.H., M.H.
NasDem
ADA
27.
MOH. RANO ALFATH, S.H., M.H.
PKB
ADA
28.
Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.
PKB
TIDAK ADA
29.
Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL,
M.A.P.
PKB
ADA
30.
H. HASBIALLAH ILYAS, S.Ag.
PKB
TIDAK ADA
31.
RUSDI KIRANA, S.E.
PKB
TIDAK ADA
58
32.
TOMMY KURNIAWAN, S.Kom.
PKB
TIDAK ADA
33.
ABDULLAH
PKB
TIDAK ADA
34.
Drs. H. ADANG DARADJATUN
PKS
ADA
35.
HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.
PKS
TIDAK ADA
36.
Dr. K.H. SURAHMAN HIDAYAT, Lc., M.A.
PKS
ADA
37.
Dr. H.M. NASIR DJAMIL, M.Si.
PKS
TIDAK ADA
38.
H. NAZARUDDIN DEK GAM, S.IP.
PAN
TIDAK ADA
39.
ENDANG AGUSTINA, S.Sos., M.H.
PAN
ADA
40.
Dr. SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.
PAN
ADA
41.
Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.
Demokrat
ADA
42.
ANDI MUZAKKIR AQIL, S.H., M.H.
Demokrat
ADA
43.
Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H.,
M.H., ACCS.
Demokrat
ADA
12. Bahwa berdasarkan uraian tabel sebagaimana dimaksud pada poin
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya isu ‘kualitas’ juga
dapat dikenakan pada laki-laki yang tidak jarang juga tidak memiliki
‘kualitas’ dan kompetensi pada AKD tertentu bila dirujuk pada
kepemilikan kompetensi secara pendidikan formal terkait dengan
bidang yang dinaungi oleh AKD tersebut. Oleh karenanya, menurut Para
Pemohon, menggunakan isu ‘kualitas’ dan istilah “the right person in the
right place” bagi penempatan perempuan dalam AKD merupakan
bentuk dari pemahaman yang masih terbelenggu dengan kesan
domestifikasi perempuan yang tidak berdasar.
13. Bahwa sebagaimana diketahui umum, DPR-RI dilengkapi oleh
instrumen-instrumen teknis yang dibentuk guna mendukung kerja-kerja
anggotanya. Pertama, terdapat suatu bagian dalam Sekretariat
Jenderal DPR-RI, yakni Badan Keahlian DPR-RI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Badan Keahlian sejatinya menjalankan fungsi:
59
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan
Keahlian;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c. koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
pemantauan
pelaksanaan
undang-undang
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis
anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis
akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan analisis
keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
i. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Bahwa selain Badan Keahlian, Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki
tenaga ahli pada masing-masing Fraksi, AKD, dan masing-masing
anggota DPR-RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Tenaga Ahli DPR adalah bagian dari sistem
pendukung DPR dengan keahlian tertentu yang direkrut secara khusus
oleh Anggota, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi
untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada Anggota,
Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang secara administrasi
ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
60
Bahwa dalam Pasal 7 Peraturan DPR a quo juga mengamanatkan
bahwa setiap Tenaga Ahli harus memenuhi persyaratan umum dan
khusus. Lebih lanjut dalam persyaratan khusus, Tenaga Ahli Anggota
DPR haruslah seorang yang berpendidikan strata dua (S2) dengan
Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00 (tiga koma nol nol) dari
perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi
luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi
perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah strata satu (S1)
dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun.
Bahwa untuk Tenaga Ahli AKD, pada pokoknya harus berpendidikan
paling rendah strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma
nol nol) dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau
perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang
melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional dengan
ketentuan bahwa jurusan yang diambil oleh Tenaga Ahli AKD harus
linear dengan kebutuhan dan tupoksi AKD. Contohnya, Tenaga Ahli
Komisi I DPR-RI haruslah seseorang yang berpendidikan minimal strata
dua (S2) ilmu politik, ilmu komunikasi dan hubungan internasional, ilmu
pertahanan, ilmu intelijen, ilmu teknologi informasi, ilmu teknologi nano,
ilmu komunikasi, Ilmu telekomunikasi, dan disiplin ilmu lain yang
dibutuhkan. Bahkan, Tenaga Ahli AKD disyaratkan harus menguasai
bahasa Inggris, baik secara lisan maupun tulisan dengan menunjukkan
hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 500
(lima ratus) yang dikeluarkan oleh institusi resmi, dan khusus untuk
dukungan keahlian di Badan Kerja Sama Antar-Parlemen dengan
menunjukkan hasil Test of English as a Foreign Language (TOEFL)
paling rendah 550 (lima ratus lima puluh).
Bahwa untuk Tenaga Ahli Fraksi, diberikan persyaratan khusus
berpendidikan paling rendah strata dua (S2) dengan IPK paling rendah
3,00 (tiga koma nol nol) dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta, perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang
melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau strata satu
(S1) dengan pengalaman khusus di bidang tertentu paling singkat 5
(lima) tahun dan menguasai bahasa Inggris, baik secara lisan maupun
61
tulisan dengan menunjukkan hasil Test of English as a Foreign
Language (TOEFL) dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima
puluh) yang dikeluarkan dari institusi resmi.
Bahwa dengan kehadiran instrumen-instrumen tersebut, menurut Para
Pemohon, mempertentangkan penempatan perempuan dengan isu
‘kualitas’ sudah tidak relevan sama sekali. Sebab, dengan kehadiran tim
teknis yang tentu memiliki keahlian ini, maka kerja-kerja anggota DPR-
RI di masing-masing AKD tidak akan terganggu.
14. Bahwa selain isu ketimpangan pemberian beban ‘kualitas’ dalam
penempatan perempuan dalam AKD dan juga kehadiran dukungan
teknis pada masing-masing AKD bahkan setiap anggota DPR-RI,
terdapat pula alasan mengapa penempatan perempuan secara
proporsional dalam AKD tidak boleh didasari pada isu ‘kualitas’ dan
kompetensi. Alasan yang dimaksud adalah konsep dari representasi
dalam keanggotaan DPR-RI itu sendiri. Perlu Para Pemohon
sampaikan, bahwa secara etimologis Parlemen berasal dari kata le
Parle yang berarti to speak atau berbicara. Artinya, wakil rakyat itu
adalah juru bicara rakyat, yaitu untuk menyuarakan aspirasi,
kepentingan, dan pendapat rakyat. Parlemen sebagai lembaga
perwakilan rakyat merupakan wadah dimana kepentingan itu
dilaksanakan dengan tepat untuk kepentingan seluruh rakyat yang
aspirasinya diwakili. Oleh karena itu, anggota-anggota DPR bukanlah
orang-orang yang berfokus pada hal teknis, melainkan fokus dalam
memperbincangkan isu-isu rakyat. Hal ini pun terlihat nyata bahkan
sejak persyaratan menjadi calon anggota DPR yang tidak mensyaratkan
latar belakang pendidikan atau pengalaman apapun untuk masuk ke
dalamnya. Maka dari itu, Para Pemohon berpendapat bahwa
mendomestifikasi perempuan ke AKD tertentu saja tidak dapat
dibenarkan
karena
pada
dasarnya
perempuan
juga
harus
memperbincangkan setiap isu dan sektor yang dibahas di AKD DPR-RI.
15. Bahwa
berdasarkan
uraian-uraian
tersebut,
Para
Pemohon
berkesimpulan bahwa tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai
penempatan perempuan dalam AKD bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945. Sebab, sebagai komunitas yang seringkali tidak
62
dilibatkan dalam perumusan kebijakan, perempuan perlu mendapat
perlakuan khusus untuk mengakses ruang-ruang yang selama ini
tertutup dalam penyusunan kebijakan publik di DPR-RI.
E.
Pentingnya Pemerataan Distribusi Perempuan Pada Keanggotaan AKD
dan Pertentangan Norma a Quo Terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945
1. Sebagaimana telah dijabarkan pada bagian F sebelumnya, terlihat
bahwa
distribusi
anggota
DPR
perempuan
tidaklah
merata.
Keanggotaan perempuan cenderung ditumpuk pada komisi-komisi yang
tertentu yang membidangi isu kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan
sosial (Komisi IX), dan isu pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi
(Komisi X). Sedangkan pada komisi yang membidangi pemerintahan
dalam negeri, pertahanan, dan pemberdayaan aparatur (Komisi II),
penegakan hukum (Komisi III), infrastruktur dan perhubungan (Komisi
V), reformasi regulasi dan hak asasi manusia (Komisi XIII), dan
Mahkamah Kehormatan Dewan, jumlah perempuan seluruhnya berada
di bawah angka 15%.
2. Fakta di atas memang didukung secara riset bahwa domestifikasi
perempuan atau terbatasnya kompetensi perempuan di bidang-bidang
tertentu adalah nyata. Sebagaimana temuan dari Edward Aspinall, Sally
White, dan Amalinda Savirani (2021) menyatakan bahwa persepsi
masyarakat
terhadap
kompetensi
perempuan
hanya
unggul
dibandingkan laki-laki di tiga bidang, yakni isu perempuan itu sendiri,
kesehatan, dan keuangan. Sedangkan pada bidang-bidang yang lain,
persepsi masyarakat menunjukkan bahwa laki-laki lebih memiliki
kapabilitas untuk ditempatkan di bidang tersebut, seperti lingkungan,
hak asasi manusia dan demokrasi, penegakan hukum, serta pertahanan
dan keamanan negara (Edward Aspinall, Sally White, & Amalinda
Savirani, “Women’s Political Representation in Indonesia: Who
Wins and How?”, Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1)
(2021)).
3. Kondisi tersebut menguatkan bahwa pandangan patriarkis sangatlah
merugikan perempuan, salah satunya mempengaruhi distribusi
penempatan perempuan sesuai bidangnya di AKD. Padahal berbagai
63
riset telah membuktikan bahwa kehadiran perempuan pada suatu
bidang/isu dapat memberikan perbedaan pandangan dan pengalaman
dari laki-laki. Perempuan tidak hanya bisa mengadvokasi isu bagi
perempuan dan anak itu sendiri, melainkan pada bidang-bidang yang
sebenarnya tidak bias pada satu gender semata, perempuan dalam
memberikan perspektif yang berbeda dibandingkan laki-laki.
Keistimewaan Kehadiran Perempuan Untuk Memberikan Perspektif Yang
Berbeda Terhadap Suatu Bidang
Keterwakilan Perempuan Untuk Mendorong Agenda Antikorupsi
4. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) melakukan riset
tentang keterwakilan perempuan untuk mendorong agenda
antikorupsi di lembaga legislatif pada 2024. Riset dilakukan dengan
melakukan survei kepada 205 anggota KPU dan Bawaslu provinsi
secara purposive. Puskapol UI juga melakukan wawancara mnendalam
kepada enam kategori informan, yaitu anggota DPR RI, DPRD Provinsi
dan Kab/Kota, anggota partai politik, aktivis CSO, dan akademisi.
5. Riset tersebut menemukan bahwa perempuan lebih cenderung berhati-
hati dalam menerima korupsi karena pertimbangan moral, norma, dan
beban domestik yang melekat pada perempuan. Faktor menyebabkan
perempuan lebih cenderung menghindari praktik korupsi bidandingkan
laki-laki. Hal ini mempengaruhi keberpihakan perempuan yang lebih
baik dibandingkan laki-laki untuk tindakan antikorupsi. Dalam
menyuarakan tindakan kejahatan korupsi, perempuan dan laki-laki
memiliki perbedaan gaya komunikasi yang dipengaruhi oleh faktor
sosial, budaya, dan psikologis (Tannen, D, You Just Don’t
Understand: Women and Men in Conversation, London: Virago,
1990). Pada konteks whistleblower, teori Genderlact memberikan
pemahaman tentang bagaimana perempuan merasa tidak nyaman
dengan konfrontasi atau konflik yang mungkin timbul akibat melaporkan
kejahatan, dan lebih cenderung untuk mencari solusi yang konsensua
untuk menghindari konflik tersebut (Simbolon, N.Y, “Kajian Hukum
Terhadap Partisipasi Perempuan Sebagai Whistleblower Tindak
Pidana Korupsi”, Jurnal Rectum, 1(1) (2019)).
64
6. Riset ini membuktikan bahwa perempuan lebih bersedia untuk
mendorong agenda antikorupsi, utamanya yang berskala kecil.
Kekhasan perempuan terletak pada orientasinya pada politik feminim,
yakni proses politik yang berorientasi pada pelayanan terhadap
masyarakat (how to serve the community). Hal ini berbeda dengan
orientasi politisi laki-laki yang lebih maskulin untuk mendapatkan
kekuasaan (how to get the power).
7. Selain itu, Bauhr, dkk (2019) menjelaskan bahwa hubungan
keterwakilan perempuan dengan penurunan tingkat korupsi didasarkan
pada dua argumentasi. Pertama, perempuan lebih memperhatikan
pelayanan publik karena memiliki persepsi kewajiban untuk caretaking.
Kedua, karier politik perempuan dipengaruhi oleh jaringan yang
didominasi laki-laki yang mengucilkannya. Itulah yang membuat
kehadiran perempuan dapat berkontribusi dalam melawan korupsi skala
kecil maupun besar.
8. Penjelasan-penjelasan tersebut menunjukkan bahwa agenda untuk
memastikan tidak ada domestifikasi perempuan pada bidang-bidang
tertentu adalah hal yang sangat penting. Antikorupsi adalah agenda
menyeluruh di lembaga legislatif, tidak hanya pada bidang-bidang
tertentu, melainkan di seluruh bidang. Jika dikaitkan pada AKD, Komisi
III yang membidangi penegakan hukum tentu bertanggung jawab paling
besar terhadap agenda antikorupsi ini di DPR. Namun pada faktanya,
jumlah perempuan di Komisi III yang membidangi penegakan
hukum hanya 4 dari 46 orang anggota (8,69%). Bahkan keberpihakan
anggota DPR terhadap perempuan pada agenda antikorupsi juga tidak
terlihat. Buktinya, pada pemilihan pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI,
2 calon perempuan yakni Ida Budhiati dan Poengky Indarti tidak terpilih.
Padahal, agenda antikorupsi yang dibawakan oleh Komisi III tentu harus
memperhatikan faktor-faktor kehadiran deskriptif perempuan (politics of
presence) untuk menunjukkan kekuatannya melalui politik gagasan
(politics of ideas).
65
Penempatan Perempuan yang Tidak Merata di AKD Justru Semakin
Melemahkan Anggota Perempuan Yang Memiliki Ketimpangan Sangat Jauh
Secara Jumlah Dengan Anggota Laki-Laki
9. Sebuah riset yang sangat menarik dilakukan oleh Zohal Hessami
(Professor of Economics, University of Mannheim) dan Thushyanthan
Baskaran (Professor of Economics, University of Siegen) pada tahun
2020 (Zohal Hessami & Thushyanthan Baskaran, “Women As
Policymakers do Make a Difference” Women as policymakers do
make a difference | CEPR). Penelitian ini dilakukan dengan
menganalisis lebih dari 7.700 risalah rapat dewan di negara-negara
bagian Jerman. Riset ini mencoba mengukur bagaimana pengaruh
kehadiran fisik perempuan yang saling mempengaruhi sikap pro aktif
satu sama lain antar anggota dewan perempuan.
10. Hasil riset ini menunjukkan bahwa jika jumlah anggota dewan
perempuan rata-rata lebih banyak dibandingkan anggota dewan laki-
laki, maka anggota dewan perempuan akan lebih banyak berbicara dan
bersikap pro-aktif. Sedangkan jika jumlah anggota dewan perempuan
jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki, maka kecenderungan anggota
dewan perempuan tersebut berbicara akan sangat minim. Temuan ini
menyimpulkan bahwa tambahan satu saja anggota dewan perempuan
secara tidak langsung mempengaruhi keaktifan dan peran signifikan
seluruh anggota dewan perempuan pada suatu rapat dewan.
11. Sebaliknya, Hessami dan Baskaran menemukan bahwa ketimpangan
yang sangat jauh antara jumlah laki-laki dan perempuan pada suatu
rapat dewan membuat perempuan kehilangan kepercayaan dirinya dan
motivasinya untuk terlibat dalam debat yang terjadi. Oleh karena itu,
dengan mengurangi sedikit ketimpangan yang ekstrim dengan
menambahkan jumlah anggota dewan perempuan pada suatu rapat
dewan, hal itu akan sangat mempengaruhi kualitas deliberasi yang
ditunjukkan oleh mereka.
12. Riset ini menunjukkan betapa pentingnya menempatkan perempuan
pada suatu AKD secara terukur dan proporsional secara berimbang.
Dengan menempatkan anggota DPR perempuan secara berimbang
66
pada setiap AKD, akan menguatkan para anggota DPR Perempuan
satu sama lain. Misalnya, pada Komisi II yang membidangi
pemerintahan dalam negeri, pertahanan, dan pemberdayaan aparatur,
jumlah anggota DPR Perempuan hanya 2 dari 39 anggota (5,13%).
Berdasarkan temuan dari Hessami dan Baskaran, maka dua anggota
DPR perempuan ini tentu sangat didominasi dan tidak produktif
kehadirannya.
Dengan
pola
distribusi
secara
berimbang
dan
proporsional, setidaknya jumlah tersebut dapat meningkat pada angka
8-9 anggota perempuan. Peningkatan ini akan memberikan pengaruh
tidak langsung pada kualitas deliberasi yang diwakilkan oleh para
anggota DPR perempuan di Komisi II saat ini.
Indikator Good Parliament Adalah Tidak Adanya Komisi Yang Domestik dan
Dikuasai Oleh Satu Gender
13. Sarah Childs, professor bidang politik dan gender dari University of
Edinburgh pernah melakukan riset pada 2016 dengan memberikan
indikator
dan
rekomendasi
mengenai
The
Good
Parliament.
Menurutnya, terdapat 3 dimensi yang harus diperhatikan untuk
mewujudkan the good parliament, pertama, kesetaraan partisipasi di
parlemen. Dimensi ini mencakup jaminan diversifikasi komposisi untuk
mewujudkan kesetaraan partisipasi di parlemen. Kedua, infrastruktur
parlemen. Hal ini mencakup indikator tentang bagaimana tata
organisasi dan infrastruktur parlemen bisa memberikan dukungan
dalam
melaksanakan
pekerjaan
anggotanya.
Ketiga,
budaya
bersama. Berkaitan dengan perwujudan budaya parlemen yang lebih
inklusif.
14. Salah satu rekomendasi Sarah Childs berkaitan dengan kesetaraan
partisipasi
adalah
mengenai
larangan
domestifikasi
dan
kekhususan pandangan pada satu gender untuk melihat kualifikasi
anggota yang mengisi suatu komisi. Hal ini juga berkaitan dengan
dorongan kepada partai politik untuk menyadari pentingnya pola
keterwakilan
perempuan
pada
setiap
keanggotaan
komisi.
Rekomendasi ini didasarkan pada fenomena komposisi anggota komite
di Parlemen Inggris pada 2016. Pada komite yang membidangi budaya,
67
media, dan olahraga, didominasi oleh laki-laki dan hanya menempatkan
1 (satu) orang perempuan. Begitupun di bidang Women and Equalities
Committee (WEC) hanya menempatkan 2 orang laki-laki. Sejak 1979 di
berbagai parlemen dunia, jumlah anggota perempuan pada bidang
hubungan luar negeri dan pertahanan negara selalu jauh di bawah
jumlah anggota laki-laki secara signifikan. Penguasaan gender tertentu
pada suatu bidang ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dan
ketidakadilan pada gender bidang tertentu yang berakibat pada bias
kebijakan. Misalnya, sejak dulu komite pertahanan negara selalu
memusaatkan pembicaraan pada pertanyaan “seberapa besar
serangan bom di suatu daerah terjadi”, namun semenjak bertambahnya
anggota dewan perempuan di komite tersebut, pembahasan cenderung
lebih humanis pada pertanyaan “bagaimana perlindungan terhadap
orang-orang yang terkena dampak”.
15. Riset ini merekomendasikan agar penempatan anggota dewan pada
suatu komite harus dilakukan secara berimbang. Sebisa mungkin setiap
partai politik menempatkan anggota pada suatu komite secara
proporsional, yakni mengusahakan prinsip satu laki-laki dan satu
perempuan pada setiap komite.
16. Rekomendasi Sarah Childs menguatkan agenda Para Pemohon untuk
mengatur kebijakan penempatan anggota DPR Perempuan menurut
keberimbangan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi. Para
Pemohon sependapat dengan Sarah Childs bahwa tidak dapat
dipungkiri, paradigma bahwa suatu bidang hanya kompatibel atau cocok
untuk satu gender, baik laki-laki atau perempuan. Kondisi ini di
Indonesia melemahkan posisi perempuan yang jumlah keterpilihannya
di DPR masih sangat minim. Akibatnya, perempuan mendapatkan
domestifikasi hanya pada bidang-bidang tertentu, dan bidang-bidang
lain cenderung terpinggirkan.
Pertentangan Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108
ayat (2), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157
ayat (1) UU 17/2014 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945.
68
17. Berbagai riset di atas menunjukkan pentingya pengaturan distribusi
anggota DPR perempuan berdasarkan pemerataan dan keberimbangan
jumlah anggota DPR Perempuan pada tiap-tiap fraksi. Kehadiran fisik
perempuan (politics of presence) pada setiap AKD dengan fokus pada
bidang-bidang tertentu jelas akan menginsentif perempuan dalam
memberikan sumbangsi pemikiran dengan perspektif perempuan yang
khas (politics of ideas). Sayangnya pada kondisi status quo,
penempatan perempuan pada AKD masih menunjukkan pola
domestifikasi pada bidang-bidang tertentu. Hal ini dikarenakan memang
dalam konteks sosial, pandangan bahwa perempuan hanya memiliki
kapasitas pada bidang-bidang tertentu masih sangat kental. Oleh
karena itu, dorongan secara institusional merupakan hal yang wajib
dilakukan untuk menghindari domestifikasi perempuan tersebut.
18. Dorongan institusional tersebut adalah bentuk dari kebijakan khusus
yang
bersifat
sementara
(special
temporary
measures)
yang
diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014 pada paragraf
[3.12.4] memberikan tafsir bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
adalah ketentuan yang menjamin kelompok masyarakat yang
terpinggirkan secara sosial agar bisa berada pada tingkat yang setara.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 menjadi jaminan bagi kebijakan
politik affirmatice action terhadap perempuan untuk memberi
kesempatan yang setara dengan laki-laki.
19. Dari pandangan tersebut, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 sama
sekali tidak membatasi diri dan resisten pada hal-hal apa yang boleh
diterapkan dan tidak bisa diintervensi olehnya. Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945 menjadi pintu masuk atas kebijakan afirmasi terhadap setiap
kondisi sosial yang meminggirkan suatu kelompok masyarakat tertentu.
Riset-riset sebelumnya telah menunjukkan bagaimana pandangan
sosial bahwa kapasitas dan kapabilitas perempuan hanya terbatas pada
bidang-bidang tertentu memang benar adanya, bahkan mempengaruhi
penempatan perempuan di AKD. Hal ini telah menjadi suatu indikator
bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 perlu ditegakkan secara
institusional dalam penempatan perempuan di AKD. Dengan demikian,
69
tidak adanya pengarusutamaan gender dan tidak adanya ketentuan
yang mengatur secara institusional metode penempatan anggota DPR
perempuan
dengan
prinsip
keberimbangan
dan
pemerataan
mengakibatkan pasal-pasal tentang penempatan anggota DPR di AKD
menjadi bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
20. Selain itu, penempatan anggota DPR Perempuan dengan prinsip
keberimbangan dan pemerataan harus dipandang sebagai bagian dari
agenda penguatan keterwakilan perempuan dalam politik yang selama
ini telah menjadi politik hukum nasional. Sejatinya, angka partisipasi
perempuan 30% di parlemen akan tereduksi jika tindakan domestifikasi
bagi perempuan pada bidang-bidang tertentu masih terjadi. Hal ini akan
membuyarkan agenda nasional yang dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945. Oleh karena itu, Para Pemohon memandang Pasal 90 ayat
(2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (2), Pasal 114
ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1)
UU 17/2014 harus memasukkan frasa “Dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah
anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi” agar sesuai dengan
semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
21. Lebih lanjut, kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada
setiap AKD akan membantu/memfasilitasi Anggota DPR Perempuan
untuk memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang
bangsa ini. Pemerataan perempuan pada setiap AKD akan memberikan
tempat bagi Anggota DPR Perempuan untuk memberikan perspektif
dan memaksimalkan pandangan khas perempuan pada setiap bidang.
Pasalnya, persoalan partisipasi perempuan tidak dapat dikecualikan
dan dikhususkan pada bidang-bidang tertentu. Di semua bidang,
partisipasi perempuan harus dikuatkan dan diberdayakan. Tujuan ini
adalah disampaikan pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
22. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 tergolong sebagai hak ekonomi,
sosal, dan budaya berdasarkan literatur HAM internasional. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XIV/2016 menyatakan:
70
“… Bahwa negara tidak boleh menghalangi atau melarang
sekelompok masyarakat yang dengan sah dan berdasar hukum
melakukan upaya-upaya kolektif untuk memajukan dirinya dan
memperjuangkan haknya jika upaya-upaya itu dilakukan untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Sebaliknya, jika
upaya-upaya tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, lebih-
lebih melanggar hak konstitusional atau orang, ataupun kelompok
masyarakat lainnya maka justru menjadi kewajiban negara untuk
mencegah dan memberantasnya.”
Penjelasan Mahkamah tersebut dalam konteks permohonan ini
menunjukkan bahwa segala tindakan yang menghambat perempuan
untuk memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara harus dicegah dan diberantas oleh
negara. Oleh karena Anggota DPR Perempuan mengalami kesulitan
untuk terlibat pada setiap bidang melalui partisipasi di AKD, maka
negara harus terlibat secara institusional untuk mengatur hal tersebut
agar memfasilitasi perempuan untuk terlibat di seluruh bidang.
23. Oleh karena itu, tidak adanya perspektif penempatan Anggota DPR
Perempuan dengan prinsip keberimbangan dan pemerataan pada
Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat
(2), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal
157 ayat (1) UU 17/2014, mengakibatkan pasal-pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
F.
Justifikasi Pengaturan Distribusi Perempuan Secara Proporsional dalam
AKD Merupakan Wujud Pelaksanaan Nilai-Nilai Konstitusi
1. Para Pemohon memahami bahwa pengaturan distribusi anggota fraksi
dalam AKD merupakan suatu kewenangan internal dari masing-masing
fraksi. Bagi Para Pemohon sendiri, diskresi ini melahirkan dua sisi. Di
satu sisi Para Pemohon pada mulanya menaruh kepercayaan bahwa
setiap fraksi akan memahami urgensi penempatan perempuan dalam
AKD untuk menyuarakan perspektif gender dalam setiap perumusan
kebijakan. Sehingga, alokasi perempuan dalam AKD yang proporsional
adalah sesuatu yang natural. Namun di satu sisi, Para Pemohon juga
dalam realitanya menyaksikan bahwa fraksi belum mampu mewujudkan
71
semangat kebijakan yang mengikutkan perspektif perempuan karena
distribusi perempuan pada akhirnya masih sangat timpang di AKD.
2. Dalam realita tersebutlah, Para Pemohon memiliki justifikasi untuk
memilih mekanisme hukum sebagai suatu sarana dalam mendesain
keterwakilan perempuan yang proporsional secara mengikat. Sekalipun
distribusi anggota fraksi pada setiap AKD adalah suatu kewenangan
diskreksional masing-masing fraksi, namun UUD NRI 1945 telah
meletakkan ruang untuk mengakselerasi keterlibatan perempuan dalam
politik. Bahwa UUD NRI 1945 menolak adanya kondisi yang
melemahkan kedudukan perempuan dalam politik. Sehingga, UUD NRI
1945 juga menghendaki kebijakan-kebijakan yang afirmatif, hingga
kebolehan untuk mengatur mekanisme distribusi perempuan dalam
AKD.
3. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, UU MD3 utamanya pada
pasal-pasal yang diujikan a quo, mengatur mekanisme pemilihan,
distribusi, dan komposisi dari setiap AKD. Konsekuensinya, bahwa tata
cara dan pedoman pengisian AKD adalah suatu yang terbuka untuk
didiskusikan oleh semua pihak. Oleh karena itu, dalam Putusan Nomor
82/PUU-XII/2014,
Mahkamah
Konstitusi
meletakkan
perintah
mengutamakan keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan
pimpinan AKD.
4. Jika belajar dari Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014, pada akhirnya tidak
diimplementasikan bahkan diabaikan pasca lahirnya UU 42/2014.
Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (untuk
selanjutnya disebut “Tata Tertib DPR”) perintah Mahkamah untuk
mengutamakan keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan
pimpinan AKD direduksi menjadi “dapat memperhatikan” yang memiliki
makna fakultatif, tidak imperatif.
5. Dalam hal tersebut, maka perlunya kembali penegasan Mahkamah
Konstitusi dalam menafsirkan suatu norma dalam UU MD3 harus
dilakukan kembali. Dengan adanya justifikasi pengaturan distribusi
perempuan pada AKD di dalam undang-undang, maka sudah
72
semestinya Peraturan DPR/DPD/DPRD harus mengikuti dan tidak
menyimpang.
6. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, sekali lagi ditegaskan
bahwa pengaturan distribusi perempuan secara proporsional dalam
setiap AKD adalah wujud pelaksanaan nilai-nilai konstitusi, utamanya
menempatkan perempuan dalam posisi yang strategis dalam
penentuan kebijakan. Upaya ini bukan berarti mengintervensi
kebebasan fraksi untuk mengusulkan anggota setiap AKD, melainkan
sebuah pedoman untuk mengusulkan anggota yang sesuai dengan
nilai-nilai konstitusi.
G.
Urgensi Kuota Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% Pada
Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
Sentralitas Pimpinan AKD Untuk Menghadirkan Kebijakan Yang Berpihak
Terhadap Perempuan
1. Perlu dipertegas kembali, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
82/PUU-XII/2014 pada paragraf [3.12.4] menyatakan:
Menurut Mahkamah, penghapusan politik hukum pengarusutamaan
jender dalam UU 17/2014 telah menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil bagi kaum perempuan karena perubahan ketentuan yang
demikian dapat membuyarkan seluruh kebijakan afirmatif yang telah
dilakukan pada kelembagaan politik lainnya. Apalagi dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, politik afirmatif perempuan telah
diakomodasi sebagai norma hukum, sedangkan dalam UU 17/2024 hal
itu dihapus, sehingga menurut Mahkamah kebijakan yang demikian
adalah kebijakan melanggar prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa dalam pengisian AKD,
menjadi suatu keharusan untuk menetapkan secara tertulis suatu
ketentuan pengisian yang melibatkan pengarusutamaan gender.
73
Ditegaskan bahwa penghapusan ketentuan pengarusutamaan gender
adalah suatu tindakan yang inkonstitusional.
2. Sayangnya, rambu-rambu tersebut diabaikan oleh pembentuk undang-
undang melalui UU 42/2014. Pada undang-undang tersebut, seluruh
pasal yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
82/PUU-XII/2014 diubah dan kembali lagi menghilangkan ketentuan
atau agenda pengarusutamaan gender. Hal tersebut menunjukkan
bahwa secara politik hukum, pembentuk undang-undang menyimpangi
agenda pengarusutamaan gender yang telah dibangun selama ini
melalui konstruksi hukum berdasarkan pintu masuk Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI 1945.
3. Oleh karena itu, pentingnya pengembalian norma tersebut tergambar
dari urgensi di atas, bahwa agenda Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
tidak bisa dibuyarkan melalui perubahan undang-undang semata.
Ketentuan untuk menempatkan perempuan dalam posisi pimpinan AKD
menjadi suatu keniscayaan untuk mencapai kondisi penguatan
perempuan di bidang politik.
4. Rilis dari World Economic Forum (WEF) tentang Global Gender Gap
Report 2024 masih menunjukkan bahwa partisipasi perempuan
Indonesia dalam pemberdayaan politik (political empowerment) masih
sangat rendah. WEF mengkaji dalam 4 bidang, yakni pemberdayaan
politik, partisipasi dan peluang ekonomi, pencapaian pendidikan, serta
kesehatan dan kelangsungan hidup. diantara 4 bidang tersebut, WEF
mencatat bahwa partisipasi perempuan paling rendah berada di bidang
pemberdayaan politik (political empowerment) dengan angka 0.138
dengan posisi ke-107 (lihat: World Economic Forum, “Global Gender
Gap 2024 Insight Report June 2024”). Berdasarkan uraian tersebut,
menjadi urgensi nyata untuk mengembalikan pengarusutamaan gender
dalam pengisian pimpinan AKD melalui norma UU MD3.
5. Selain urgensi filosofis berdasarkan agenda Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI 1945 sebagaimana tersebut di atas, pentingnya keterwakilan
perempuan dalam posisi pimpinan AKD juga dapat dibaca secara
pragmatis dari kewenangan pimpinan AKD. Berdasarkan berbagai
74
ketentuan dalam tata tertib DPR, nampak jelas bahwa pimpinan AKD
menjadi pintu pertama untuk menentukan rencana dan tata kerja DPR.
6. Misalkan, dalam Pasal 31 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tentang Tata Tertib (“Tata Tertib DPR”)
menyatakan bahwa diantara tugas Pimpinan DPR, adalah:
a. Memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
c. Menyusun rencana kerja dan anggaran DPR bersama Badan
Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam
rapat paripurna DPR; dan
d. mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh
Sekretaris Jenderal DPR dengan dibantu oleh Badan Urusan
Rumah Tangga;
7. Kemudian dalam Pasal 25 Tata Tertib DPR mengisyaratkan bahwa
dalam menyusun rencana kerja dan tata kerja AKD, pimpinan AKD
mengadakan konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi.
Kemudian hasil konsultasi tersebut diputuskan dalam rapat paripurna
DPR dan ditetapkan dengan keputusan DPR.
8. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa agenda dan tata
kerja DPR dimulai dari inisiatif pimpinan AKD terlebih dahulu sebelum
mendapatkan pengesahan dari keputusan anggota. Hal tersebut
mengisyaratkan bahwa pimpinan AKD memegang peran sentral dan
utama dalam mengarahkan visi, rencana, tata kerja, dan target-target
dari setiap unsur dalam kelembagaan DPR. Pimpinan AKD memiliki
kewenangan yang signifikan untuk mengarahkan kelembagaan DPR
dalam mencapai suatu target tertentu.
9. Jika dikontekskan misalnya dalam kewenangan Badan Legislasi, Pasal
105 UU 17/2014 memberikan kewenangan kepada Badan Legislasi
untuk:
75
a. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat
daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5
(lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
b. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang
memuat
daftar
urutan
rancangan
undang-undang
beserta
alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR,
Pemerintah, dan DPD;
c. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsep rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi,
atau gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut
disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
d. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang
perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk
dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan
berikutnya.
Berbagai kewenangan tersebut di atas menunjukkan bahwa kedudukan
Badan Legislasi menempati posisi yang strategis untuk menentukan
dan memutuskan prioritas legislasi nasional dalam kepengurusan DPR.
10. Dalam kaitannya dengan Pasal 25 Tata di atas sebelumnya, bahwa
rancangan program legislasi nasional, tata kerja dan rencana Badan
Legislasi 5 tahun diinisiasi oleh Pimpinan Badan Legislasi.
11. Dengan penempatan perempuan pada Pimpinan Badan Legislasi,
kebijakan-kebijakan yang mendorong penguatan peran perempuan,
perlindungan bagi perempuan, hingga pembukaan kesempatan
partisipasi perempuan dapat dikonsolidasikan sejak awal. Representasi
fisik perempuan dalam Pimpinan Badan Legislasi akan mendorong
keberpihakan pada pengerahan isu kebijakan yang mendukung
perempuan sejak awal rencana kerjanya.
12. Sebagai studi komparasi, temuan dari United Nations menunjukkan
bahwa
kepemimpinan
perempuan
dalam
proses
pengambilan
keputusan di parlemen sangat signifikan pada lahirnya kebijakan yang
mendukung perempuan. Misalnya sebuah studi di Panchayats (sebuah
pemerintahan lokal di India), menunjukkan bahwa angka proyek
76
pembangunan air minum bagi daerah tertinggal lebih tinggi 62% di area
dengan pemimpin lokal perempuan dibandingkan laki-laki. Di Norwegia,
terdapat hubungan secara langsung antara kehadiran pimpinan
perempuan
dengan
kebijakan
perlindungan
anak
(lihat:
R.
Chattopadhyay and E. Duflo, “Women as Policy Makers: Evidence
From a Randomized Policy Experiment in India,” Econometrica
72(5), 2002).
13. Hal ini menggambarkan bahwa posisi pimpinan AKD akan sangat
berpengaruh pada konsolidasi kebijakan penguatan partisipasi
perempuan jika memenuhi keterwakilan fisik perempuan. Dengan
demikian,
menjadi
sangat
penting
secara
pragmatis
untuk
memaksimalkan agenda politik Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
dengan
menempatkan
kebijakan
khusus
terkait
keterwakilan
perempuan pada posisi pimpinan AKD.
Bukti Kehadiran Anggota DPR Perempuan Pada Pimpinan AKD
Terhadap Kebijakan Yang Berpihak Pada Perempuan
14. Untuk
menguatkan
dalil
yang
dimohonkan,
Para
Pemohon
menampilkan bukti bahwa kehadiran Anggota DPR Perempuan pada
Pimpinan AKD berkorelasi terhadap kebijakan yang berpihak pada
perempuan.
15. Berdasarkan penelusuran dari Cakra Wikara Indonesia (CWI), berbagai
ketentuan yang mengafirmasi perempuan pada undang-undang
penyelenggara pemilu dan partai politik dipengaruhi oleh sikap aktif
Wakil Ketua Komisi 2, yakni Ida Fauziyah. Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (“UU 22/2007”)
menjadi salah satu pemicu awal keterlibatan perempuan dalam pemilu.
UU 22/2007 memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikti
30% di KPU dan Pengawas Pemilu pada seluruh tingkatan. Selain itu,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (“UU
10/2008”) juga memuat ketentuan pencalonan minimal 30% perempuan
dalam daftar calon oleh partai politik dan penggunaann prinsip zipper
system. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
77
Politik (“UU 2/2008”) juga meletakkan dasar pengaturan penyertaan
30% perempuan dalam pembentukan partai politik.
16. Berbagai
ketentuan-ketentuan
progresif
yang
berpihak
pada
perempuan tersebut tidak terlepas dari inisiasi Ida Fauziyah dari Fraksi
PKB yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 2. Hal ini
menjadi contoh bagaimana insiatif yang besar dari anggota DPR
Perempuan
yang
menduduki
jabatan
Pimpinan
AKD
dapat
diaktualisasikan dengan baik untuk mengadvokasi kebijakan untuk
perempuan.
17. Hal serupa juga terjadi pada persetujuan Rancangan Undang-Undang
Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“RUU TPPO”)
menjadi undang-undang. DPR setuju untuk mengesahkan RUU TPPO
pada 20 Maret 2007 sebagai hasil kerjaan dari Panitia Khusus RUU
TPPO. Sebagai catatan, RUU TPPO saat itu menjadi salah satu hal
yang sangat didorong oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pemberdayaan Perempuan Meuthia Farida Hatta karena semakin
maraknya korban TPPO, utamnya para perempuan. Dorongan yang
kuat dari Meuthia Farida Hatta juga sangat terbantu oleh Pansus RUU
TPPO yang diketuai oleh Lathifah Iskandar dari Fraksi PAN. Ini
menunjukkan bahwa peran perempuan, utamanya yang berada pada
posisi pimpinan Pansus sangatlah berpengaruh terhadap politik hukum
kebijakan yang berwatak perlindungan bagi kaum perempuan.
18. Para Pemohon juga dapat menunjukkan sebaliknya, bahwa absennya
Anggota DPR Perempuan pada posisi Pimpinan AKD juga sangat
mempengaruhi lambatnya proses pengesahan kebijakan yang
melindungi perempuan. Contohnya terkait perjalanan pengesahan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebagaimana diketahui bahwa RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual adalah program legislasi nasional
yang diusulkan oleh Komisi VIII. Namun pada akhirnya, Komisi VIII
gagal merampungkan RUU ini. Pada Juni 2020, RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional
Prioritas (Prolegnas Prioritas) yang memicu tanda tanya besar dari
berbagai pihak. Perlu diingat bahwa pada saat dikeluarkan dari
prolegnas prioritas oleh Komisi VIII, komposisi pimpinan Komisi VIII
78
sama sekali tidak memuat perempuan. Hal ini menjadi anomali karena
Komisi VIII yang membidangi perlindungan anak dan perempuan justri
tidak menempatkan perempuan pada posisi pimpinannya.
19. Hal-hal ini menunjukkan bahwa pengisian pimpinan AKD oleh Anggota
DPR
Perempuan
harus
dipandang
memiliki
korelasi
dengan
pembentukan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuuan.
Dengan menempatkan perempuan pada jabatan pimpinan AKD, hal ini
secara langsung akan berpengaruh pada posisi tawar perempuan yang
baik di parlemen. Posisi ini tentu akan sangat berpengaruh baik pada
agenda penguatan peran perempuan di parlemen.
Petitum Para Pemohon Untuk Menetapkan Paling Sedikit 30%
Perempuan Pada Pimpinan AKD
20. Terhadap komposisi pimpinan AKD, Mahkamah Konstitusi telah
menetapkan dalam Putusan 82/PUU-XII/2014 bahwa pimpinan AKD
harus
mengutamakan
keterwakilan
perempuan.
Pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
pada
paragraf
[3.12],
bahwa
frasa
“mengutamakan” memiliki makna yang lebih kuat dibandingkan frasa
“memperhatikan”. Rujukan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan
Nomor 20/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan penentuan calon
terpilih apabila perolehan suara sama dan salah satu calegnya adalah
perempuan. Pada intinya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
frasa “memperhatikan” kurang tepat dan kurang kuat untuk digunakan
dalam konteks mendahulukan caleg perempuan dalam hal perolehan
suara sama. Sehingga, frasa yang lebih tepat dan lebih kuat menurut
Mahkamah adalah frasa “mengutamakan” keterwakilan perempuan.
Artinya, dalam hal perolehan suara sama antar dua caleg atau lebih,
caleg perempuan akan diutamakan untuk terpilih. Rumusan tersebut
kemudian dijadikan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan pada
Putusan 82/PUU-XII/2014 dengan turut memilih frasa “mengutamakan
keterwakilan perempuan”.
21. Menurut
Para
Pemohon,
frasa
“mengutamakan
keterwakilan
perempuan” dalam konteks pengisian pimpinan AKD pada saat ini
tidaklah relevan untuk digunakan. Bahkan, frasa ini tidak aplikatif dan
79
berbeda kondisi penggunaannya pada Putusan 20/PUU-XI/2013. Para
Pemohon memiliki basis argumentasi bahwa frasa “mengutamakan
keterwakilan perempuan” tidak relevan untuk pengisian pimpinan AKD
saat ini sebagai berikut:
a. Mekanisme penetapan pimpinan AKD berdasarkan Pasal 427E
ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidak lagi diusulkan secara paket.
Sejak perubahan UU 2/2018, mekanisme pengusulan pimpinan
AKD sudah berbeda dengan UU 17/2014. Dalam UU 17/2014,
pengisian pimpinan AKD dilakukan dengan pemilihan dari anggota
AKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat. Sementar dalam Pasal 427E ayat (1)
huruf b UU 2/2018, frasa “dalam satu paket berdasarkan usulan
fraksi” dihapuskan, akibatnya pengusulan pimpinan AKD tidak lagi
menggunakan sistem paket. Oleh karena tidak lagi menggunakan
sistem paket, maka implementasi “mengutamakan keterwakilan
perempuan” menjadi tidak jelas praktiknya. Apabila pimpinan AKD
diusulkan dalam satu paket, maka mengutamakan keterwakilan
perempuan dapat diimplementasikan dengan mengutamakan untuk
memilih paket pimpinan AKD yang keterwakilan perempuannya
lebih banyak. Walaupun pada akhirnya, prinsip tersebut tetap
memiliki permasalahan karena penentuan AKD menggunakan
sistem pemilihan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat yang
mengakibatkan jika disepakati secara mufakat, maka tanpa prinsip
mengutamakan keterwakilan perempuan dapat dikesampingkan.
Dalam hal pengisian pimpinan AKD tidak diusulkan dalam satu
paket,
maka
implementasi
“mengutamakan
keterwakilan
perempuan” menjadi semakin tidak jelas. Dengan konstruksi saat
ini, artinya siapapun dari anggota AKD dapat mengajukan diri
sebagai pimpinan AKD yang nantinya dipilih dengan prinsip
musyawarah dan mufakat. Pada kondisi ini, tetap bahwa apabila
secara musyawarah dan mufakat anggota AKD bersepakat untuk
tidak memilih perempuan, hal itu tidaklah menjadi masalah. Kondisi
tersebut mengakibatkan sangat sulit mengukur implementasi dari
80
prinsip “mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam konteks
pengisian Pimpinan AKD.
b. Konteks Penggunaan Frasa “Mengutamakan” pada Putusan
20/PUU-XI/2013 Tidak Bisa Disamakan Dengan Pengisian
Pimpinan
AKD.
Pada
Putusan
20/PUU-XI/2013,
konteks
penggunaan frasa “mengutamakan keterwakilan perempun” adalah
pada kondisi jika terdapat dua atau lebih caleg yang mempunyai
suara sama, maka diutamakan caleg perempuan untuk ditetapkan
sebagai calon terpilih. Kondisi ini jelas bahwa secara hitung-
hitungan, KPU tinggal memilih kandidat dari caleg dengan suara
sama berjenis kelamin perempuan. Untuk mengevaluasi penerapan
prinsip “mengutamakan” disini sangatlah jelas, bahwa apabila KPU
tidak menetapkan caleg perempuan sebagai calon terpilih, maka
secara terukur artinya KPU tidak mengutamakan perempuan.
Dicermati secara kritis, kondisi ini berbeda dalam konteks pengisian
pimpinan AKD. Pada pengisian pimpinan AKD, prinsip pemilihan
yang digunakan adalah musyawarah dan mufakat, dengan kandidat
secara terbuka berasal dari anggota suatu AKD. Di titik ini, sulit
untuk menentukan apa indikator dari pelaksanaan “mengutamakan
keterwakilan perempuan”. Pada suatu pemilihan dengan prinsip
musyawarah dan mufakat, bisa saja para anggota bersepakat untuk
tidak memilih atau menempatkan perempuan pada pimpinan AKD.
Hal ini membuka peluang adanya kondisi perempuan didominasi
oleh laki-laki sebagaimana budaya sosial yang terjadi selama ini.
Apabila Pimpinan AKD tidak memuat perempuan, tidak berarti
secara terukur dapat disimpulkan bahwa penetapan pimpinan AKD
tersebut
melanggar
prinsip
“mengutamakan
keterwakilan
perempuan”.
Lebih
ekstrim
lagi,
bagaimana
jika
yang
menominasikan diri pada jabatan Pimpinan AKD tidak ada anggota
DPR Perempuan atau ruangnya ditutup karena dominasi anggota
laki-laki, maka hal ini semakin membuat frasa “mengutamakan
keterwakilan perempuan” menjadi tidak jelas.
81
22. Dua argumentasi tersebut menunjukkan bahwa pada praktiknya pun,
frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” adalah suatu ukuran
yang tabu dan tidak terukur. Oleh karena itu, Para Pemohon pada
permohonan a quo meminta secara lebih tegas untuk menetapkan kuota
paling sedikit 30% perempuan pada pimpinan AKD. Formula ini
menjadikan agenda pengarusutamaan gender dalam pimpinan AKD
menjadi lebih terukur dan dapat dievaluasi. Secara sederhana, selama
jumlah Pimpinan AKD perempuan kurang dari 30%, maka artinya
komposisi pimpinan tersebut bertentangan dengan hukum. Hal ini lebih
memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran dan penerapan
dari formula ini lebih jelas dan evaluatif dibandingkan frasa
“mengutamakan keterwakilan perempuan”.
23. Para Pemohon menyadari bahwa dalam Putusan 82/PUU-XII/2014 dan
89/PUU-XII/2014 telah menyatakan bahwa kewajiban memenuhi
keterwakilan perempuan pada pimpinan AKD adalah hal yang sulit
diterapkan. Sayangnya, Mahkamah tidak menjelaskan lebih lanjut
tentang kesulitan apa yang dimaksud dalam perhitungan matematis
penempatan perempuan secara khusus pada pimpinan AKD. Oleh
karena itu, Para Pemohon menyatakan bahwa dengan simulasi yang
jelas bagaimana penerapan kuota 30% perempuan di Pimpinan AKD
akan menunjukkan bahwa formula ini jelas dan dapat dilaksanakan
secara jelas.
24. Secara simulasi, penerapan kuota 30% perempuan di Pimpinan AKD
dapat ditunjukkan sebagai berikut:
● Jumlah Anggota DPR Perempuan Periode 2024-2019 = 127 orang
● Jumlah AKD berdasarkan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018:
-
Jumlah Komisi = 13
-
Jumlah AKD Non-Komisi = 5
Total AKD = 18
● Jika jumlah pimpinan AKD adalah 5 orang (1 ketua dan 4 wakil
ketua), maka minimal 2 orang haruslah perempuan (30% dari 5
orang).
● Total Anggota Perempuan sebagai pimpinan AKD adalah 36
orang, (masing-masing dari 18 AKD terdapat 2 perempuan).
● Maka total anggota DPR Perempuan non-pimpinan adalah:
127 - 36 = 91 orang
82
Jika 91 orang dibagi secara proporsional pada keanggotaan setiap AKD
(13 AKD komisi, untuk AKD non-komisi dapat merangkap sebagai
bagian AKD Komisi), maka jumlah perempuan pada keanggotaan setiap
AKD adalah 7 orang. Ditambahkan dengan 2 orang pimpinan, maka
partisipasi perempuan pada setiap AKD berjumlah 9 orang.
25. Distribusi 9 orang perempuan pada setiap AKD adalah angka ideal
secara proporsional dengan jumlah anggota DPR Perempuan saat
ini. Sekalipun jumlah tersebut belum mencapai 30%, hal itu
dikarenakan
faktor
rendahnya
keterpilihan
anggota
DPR
Perempuan. Akan tetapi perlu diingat, bahwa selain secara
kuantitatif, peran-peran dan posisi anggota DPR Perempuan yang
strategis akan turut mempengaruhi pertimbangan-pertimbanga
kualitatifnya.
26. Dengan alokasi 2 orang perempuan pada setiap Pimpinan AKD,
secara kualitatif menempatkan posisi yang strategis bagi
perempuan untuk memperjuangkan isu-isu mereka secara
langsung. Hal ini adalah bentuk fasilitas institusional kepada Anggota
DPR Perempuan untuk memberdayakan mereka yang telah terpilih di
DPR. Kebijakan kuota 30% perempuan pada pimpinan AKD dan
pemerataan distribusi Anggota DPR Perempuan pada keanggotaan
AKD menjadi dua kebijakan yang saling mendukung dan melengkapi.
Sekalipun jumlah keterwakilan perempuan di DPR saat ini masih di
angka 21,9%, memaksimalkan perempuan pada posisi-posisi strategis
juga akan mendukung pengarusutamaan gender di parlemen secara
kualitatif.
H.
Rekonstruksi Ketentuan Pasal AKD
1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pokok permohonan yang telah
dijelaskan oleh Para Pemohon, maka dengan ini Para Pemohon
memohonkan kepada Mahkamah untuk memberikan pengaturan yang
lebih jelas dan terang untuk memberikan ruang bagi perempuan dalam
menempati kursi sebagai pimpinan maupun anggota dalam AKD secara
proporsional.
83
2. Bahwa Para Pemohon telah merumuskan usulan rekonstruksi norma
dalam UU MD3 yang menurut Para Pemohon dapat memberi
penegasan terkait penempatan proporsional bagi perempuan dalam
AKD yang dijabarkan dalam tabel sebagai berikut.
Tabel 6. Usulan Rekonstruksi Pasal dalam UU MD3 oleh Para Pemohon
NO.
CAKUPAN
PASAL YANG
DIUJI
PERIHAL
MUATAN PASAL
PERMOHONAN
(PETITUM)
1
KEANGGOTAA
N
Pasal 90 ayat
(2) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Badan
Musyawarah
Anggota Badan Musyawarah
berjumlah paling banyak 1/10
(satu per sepuluh) dari jumlah
anggota DPR berdasarkan
perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap
fraksi
yang
ditetapkan
oleh
rapat
paripurna.
Anggota Badan Musyawarah
berjumlah paling banyak 1/10
(satu per sepuluh) dari jumlah
anggota DPR berdasarkan
perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi yang ditetapkan oleh
rapat paripurna.
2
Pasal 96 ayat
(2) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Komisi
Jumlah
anggota
komisi
ditetapkan
dalam
rapat
paripurna
menurut
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap
fraksi
pada
permulaan
masa
keanggotaan
DPR,
permulaan tahun sidang, dan
pada setiap masa sidang.
Jumlah
anggota
komisi
ditetapkan
dalam
rapat
paripurna
menurut
perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa
keanggotaan
DPR,
permulaan tahun sidang, dan
pada setiap masa sidang.
3
Pasal 103 ayat
(2) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Badan
Legislasi
Jumlah
anggota
Badan
Legislasi paling banyak 2
(dua) kali jumlah anggota
komisi, yang mencerminkan
fraksi dan komisi.
Jumlah
anggota
Badan
Legislasi paling banyak 2
(dua) kali jumlah anggota
komisi, yang mencerminkan
fraksi dan komisi dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi.
4
Pasal 108 ayat
(3) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Badan
Anggaran
Susunan dan keanggotaan
Badan
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas anggota
dari setiap komisi yang dipilih
oleh
komisi
dengan
memperhatikan perimbangan
jumlah anggota dan usulan
fraksi.
Susunan dan keanggotaan
Badan
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas anggota
dari setiap komisi yang dipilih
oleh
komisi
dengan
memperhatikan perimbangan
jumlah anggota dan usulan
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
84
perempuan pada tiap-tiap
fraksi.
5
Pasal 114 ayat
(3) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Badan Kerja
Sama Antar-
Parlemen
Jumlah
anggota
BKSAP
ditetapkan
dalam
rapat
paripurna
DPR
menurut
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
setiap fraksi.
Jumlah
anggota
BKSAP
ditetapkan
dalam
rapat
paripurna
DPR
menurut
perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi.
6
Pasal 120 ayat
(1) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
DPR menetapkan susunan
dan keanggotaan Mahkamah
Kehormatan
Dewan
yang
terdiri
atas
semua
fraksi
dengan
memperhatikan
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
setiap fraksi pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
DPR menetapkan susunan
dan keanggotaan Mahkamah
Kehormatan
Dewan
yang
terdiri
atas
semua
fraksi
dengan
memperhatikan
perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa
keanggotaan
DPR
dan
permulaan tahun sidang.
7
Pasal 151 ayat
(2) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Badan
Urusan
Rumah
Tangga
Jumlah anggota BURT paling
banyak 25 (dua puluh lima)
orang atas usul komisi dan
fraksi
berdasarkan
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
setiap fraksi di komisi yang
ditetapkan
dalam
rapat
paripurna DPR.
Jumlah anggota BURT paling
banyak 25 (dua puluh lima)
orang atas usul komisi dan
fraksi
berdasarkan
perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi
di komisi dengan memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi yang ditetapkan dalam
rapat paripurna DPR.
8
Pasal 157 ayat
(1) UU Nomor
17 Tahun 2014
Keanggotaan
Panitia
Khusus
DPR menetapkan susunan
dan
keanggotaan
panitia
khusus
berdasarkan
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi.
DPR menetapkan susunan
dan
keanggotaan
panitia
khusus
berdasarkan
perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap
fraksi.
85
9
PIMPINAN
Pasal
427E
ayat (1) huruf b
UU Nomor 2
Tahun 2018
Pimpinan
Komisi,
Badan
Legislasi,
Badan
Anggaran,
BKSAP,
MKD,
dan
BURT
Pimpinan
komisi,
Badan
Legislasi, Badan Anggaran,
BKSAP,
Mahkamah
Kehormatan
Dewan,
dan
BURT terdiri atas 1 (satu)
orang
ketua
dan
paling
banyak 4 (empat) orang wakil
ketua, yang ditetapkan dari
dan oleh anggota komisi,
Badan
Legislasi,
Badan
Anggaran,
BKSAP,
Mahkamah
Kehormatan
Dewan,
dan
BURT
berdasarkan
prinsip
musyawarah untuk mufakat
dan
proporsional
menurut
perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi.
Pimpinan
komisi,
Badan
Legislasi, Badan Anggaran,
BKSAP,
Mahkamah
Kehormatan
Dewan,
dan
BURT terdiri atas 1 (satu)
orang
ketua
dan
paling
banyak 4 (empat) orang wakil
ketua, yang ditetapkan dari
dan oleh anggota komisi,
Badan
Legislasi,
Badan
Anggaran,
BKSAP,
Mahkamah
Kehormatan
Dewan,
dan
BURT
berdasarkan
prinsip
musyawarah untuk mufakat
dan
proporsional
menurut
perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen).
3. Bahwa bila disimulasikan dengan struktur keanggotaan DPR-RI Periode
2024-2029, maka representasi perempuan dalam pimpinan dan
keanggotaan AKD apabila Mahkamah dapat digambarkan sebagai
berikut.
Simulasi Kepemimpinan Perempuan AKD DPR-RI Apabila Mahkamah
Konstitusi Mengabulkan Permohonan a quo
86
Simulasi Keanggotaan Perempuan dalam AKD DPR-RI Apabila
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan a quo
87
88
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para Pemohon
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling
banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah
anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat
paripurna”;
3. Menyatakan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-
tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun
sidang, dan pada setiap masa sidang”;
4. Menyatakan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
89
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2
(dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi
dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan
dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
5. Menyatakan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi
yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota
dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-
tiap fraksi”;
6. Menyatakan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-
tiap fraksi”;
7. Menyatakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
90
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan
memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi
dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan
dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang”;
8. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua
puluh lima) orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat
keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan
jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam
rapat paripurna DPR”;
9. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-
tiap fraksi”;
10. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
91
(Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang
ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran,
BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen)”;
11. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-000027.AH.01.08 Tahun 2020 tanggal 23 Maret
2020
tentang
Persetujuan
Perubahan
Badan
Hukum
Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan
dan Demokrasi;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Notaris Gunawan Budilaksono, S.H.,M.Kn.
Nomor 279 tanggal 15 November 2011 mengenai Pendirian
Yayasan Perludem;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.06-
0011192 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan
Kalyanamitra;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Notaris Aswendi Kamuli, S.H., Nomor 16
Tanggal 20 Februari 2024 tentang Keputusan Pembinaan
Yayasan Kalyanamitra;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Anggaran Dasar Yayasan Kalyanamitra;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon IV atas nama
Titi Anggaraini;
92
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8
Juli 2025 mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP.,
M.A. dan Anna Margret Lumban Gaol, yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2025 serta 1 (satu) orang saksi yakni Eva Kusuma
Sundari yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Juli
2025, pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A.
Ahli menyampaikan keterangan terkait dengan Permohonan Pengujian
Konstitusionalitas atas pasal yang diuji. Keterangan ini dibagi menjadi dua bagian,
meliputi. Pertama, pentingnya “Critical Mass” untuk mendorong keterwakilan
perempuan secara substantif di Parlemen. Kedua, pemenuhan 30% perempuan di
Alat Kelangkapan Dewan sebagai upaya mewujudkan representasi substantif dan
parlemen sensitif gender.
1. Pentingnya “Critical Mass” untuk mendorong keterwakilan perempuan
secara substantif di Parlemen.
Salah satu isu utama yang selalu menjadi perhatian publik selama
Pemilu termasuk pada Pemilu 2024 yang lalu adalah soal keterwakilan
perempuan di parlemen. Persentase perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) mencapai 21,9% atau 127 orang pada Pemilu
2024. Mengapa penting adanya affirmative action bagi perempuan di
parlemen?.
Lebih kurang 79 tahun yang lalu (1946-2025), perhatian dunia
khususnya
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(PBB)
terhadap
pentingnya
partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan ditunjukkan dengan
pendirian Komisi PBB tentang Status Perempuan (Commission on the Status
of Women) pada tahun 1946. Komisi PBB tentang Status Perempuan
kemudian mendeklarasikan Dekade PBB untuk Perempuan (1975-1985) untuk
secara sistematis menarik perhatian terhadap kemajuan perempuan di seluruh
dunia (Ratna Saptari & Brigitte Holzner, Perempuan Kerja Dan Perubahan
Sosial: Sebuah Pengantar Studi Perempuan. Jakarta: Pustaka Utama
Grafiti & Yayasan Kalyanamitra, 1997). Disusul kemudian dengan Dekade
93
untuk Perempuan dimulai dengan Konferensi PBB sedunia tentang
Perempuan I di Mexico City 1975, dilanjutkan dengan diadopsinya Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, CEDAW)
CEDAW) oleh Komisi PBB tentang Status Perempuan pada tanggal 18
Desember
1979.
CEDAW
merupakan
konvensi
internasional
yang
mengkhususkan diri pada isu hak asasi perempuan khususnya penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan baik dalam hal ekonomi,
sosial, kulturalal, hak sipil dan politik (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination against Women New York, United Nations
General Assembly resolution 34/180, 18 December 1979). Hak perempuan
untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik yang adil dengan laki-laki,
ditetapkan dalam Pasal 7 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan bunyi:
“Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat
untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam
kehidupan politik dan publik negara dan, khususnya, harus menjamin
bagi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak:
(a) Untuk memberikan suara dalam semua pemilihan umum dan
referendum publik dan untuk memenuhi syarat untuk dipilih dalam
semua badan yang dipilih publik; (b) Untuk berpartisipasi dalam
perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya dan untuk
memegang jabatan publik dan melaksanakan semua fungsi publik
di semua tingkat pemerintahan; (c) Untuk berpartisipasi dalam
organisasi dan asosiasi non-pemerintah yang peduli dengan
kehidupan publik dan politik negara”.
Pasal ini didasari atas pengakuan eksplisit bahwa "diskriminasi yang
luas terhadap perempuan masih ada" dan menekankan bahwa diskriminasi
tersebut "melanggar prinsip-prinsip persamaan hak dan penghormatan
terhadap martabat manusia". Sehingga masih rendahnya keterwakilan
perempuan di parlemen merupakan konsekuensi dari diskriminasi langsung
atau tidak langsung yang masih terus terjadi terhadap perempuan, termasuk
dalam soal keterwakilan perempuan di parlemen.
Konferensi PBB sedunia tentang perempuan IV di Beijing, Tiongkok,
pada tahun 1995 yang dihadiri oleh 189 Negara, menghasilkan Deklarasi dan
Platform Aksi Beijing (Beijing Platform for Action). Konferensi Beijing
mengharuskan semua badan pemerintah dan non- pemerintah untuk
94
mengambil tindakan strategis dalam 12 bidang penting yang masih releval
hingga saat ini (kemiskinan; pendidikan dan pelatihan; kesehatan; kekerasan;
konflik bersenjata; ekonomi; kekuasaan dan pengambilan keputusan;
mekanisme kelembagaan; hak asasi manusia; media; lingkungan; dan anak
perempuan) (Platform For Action, The United Nations Fourth World
Conference on Women, Beijing, China - September 1995). Dalam hal ini,
kunci untuk memastikan akses yang setara bagi perempuan dalam
pengambilan keputusan adalah melalui peningkatan representasi perempuan
di parlemen karena parlemen merupakan lembaga penting dalam pengambilan
keputusan. Meskipun diskusi dan praktik tentang affirmative action sudah
muncul sebelum momentum ini, Beijing Platform for Action menandai peristiwa
penting karena munculnya dorongan penerapan affirmative action atau kuota
bagi peningkatan keterwkailan perempuan di parlemen di seluruh dunia (Mona
Lena Krook, Quotas For Women In Politics: Gender and Candidate
Selection Reform Worldwide. New York: Oxford University Press, 2009.
hal.3).
Affirmative action atau tindakah khusus sementara, merupakan afirmasi
positif unuk mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Mengapa demikian? Demokrasi tidak seharusnya sekedar menerapkan prinsip
“one person, one vote” tetapi mensyaratkan adanya kontrol masyarakat
(popular control) dan kesetaraan politik (political equality) (Anne Phillips, The
Politics of Presence. Oxford: Clarendon Press, 1995. hal. 27). Jika prinsip
pertama menegaskan peran yang harus juga diberikan dan dimainkan oeh
warga negara untuk mempengaruhi dan mengontrol lembaga perwakilan yang
diklaim sebagai lembaga yang memenuhi kepentingan masyarakat, maka
prinsip kedua (political quality) terkait dengan konsep keterwakilan yang adil.
Prinsip political equality secara klasik berarti bentuk kesetaraan politik untuk
siapa saja yang memiliki status yang setara (equal status) (David Held,
Models of Democracy. Oxford, Great Britain: Polity Press, 1987).
Namun demikian, yang harus menjadi catatan penting, status yang
setara antara perempuan dan laki-laki tidak serta merta berarti keduanya
memiliki akses setara untuk berpartisipasi dalam politik. Pada umumnya modal
sosial kaum perempuan relatif tertinggal dibandingkan dengan laki- laki seperti
pandangan budaya yang lebih menitikberatkan peran perempuan di arena
95
domestik, perbedaan prioritas pendidikan dalam keluarga yang lebih
menguntungkan laki-laki, beban kerja ganda yang membuat gerak perempuan
di dunia publik terhambat, dan persepsi bahwa perempuan tidak layak
berkiprah di ruang publik atau politik (Kurniawati Hastuti Dewi, Ade Latifa,
Nur Iman Subono, Ari Purwanto Sarwo Prasojo, Wahyu Prasetyawan,
Masyarakat Sipil Setara Gender: Meneropong Ornop Perempuan
Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2024. hal.
111), bahkan maraknya kekerasan terhadap perempuan dalam politik
(Kurniawati Hastuti Dewi, Pilkada dan Ancaman Kekerasan Terhadap
Perempuan Dalam Politik, kumparan.com, 30 Oktober 2024; Kurniawati
Hastuti Dewi, Survei Tim Gender dan Politik BRIN: Aktivis Perempuan
Rentan Mengalami Kekerasan, kumparan.com, 26 November 2024).
Berbagai hambatan yang tidak terlihat namun dirasakan itu, dikenal
dengan fenomen “glass ceiling” (langit-langit kaca) yang merupakan metafora
yang digunakan untuk menggambarkan hambatan sistemik tak kasatmata
yang menghalangi perempuan untuk baik ke jenjang teratas dalam
kelembagaan/politik, maju ke posisi kepemimpinan puncak/pengambilan
keputusan, meskipun memiliki kualifikasi atau pengalaman. Istilah "glass
ceiling" pertama kali dikenalkan oleh Marilyn Loden pada tahun 1978 dalam
sebuah panel diskusi tentang perempuan dalam dunia kerja di Amerika Serikat
(100
Women:
'Why
I
invented
the
glass
ceiling
phrase',
https://www.bbc.com/news/world-42026266, 13 December 2017). Maka,
meskipun promosi tampaknya berdasarkan prestasi (atau meritokrasi), namun
perempuan sering kali dikecualikan atau tidak dipertimbangkan dalam
kompetisi untuk posisi strategi, karena diskriminasi struktural, norma budaya,
dan bias gender sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal ini, kita penting
menyadari adanya "glass ceiling" berupa hambatan struktural dan kultural yang
tidak terlihat secara formal, namun tetap nyata menghalangi perempuan untuk
mencapai posisi puncak dalam organisasi (Kirsten Haack, “Breaking the
Glass Ceiling? Women’s Representation in the UN System”, dalam
.Women's Access, Representation and Leadership in the United Nations.
Palgrave Macmillan, Cham, 2022). Maka dari itu, menyadari adanya
ketimpangan gender di tempat kerja dan politik yang tidak terlihat, diperlukan
96
tindakan khusus sementara atau affirmative action untuk perempuan agar
dapat berkiprah dalam politik secara optimal.
Menariknya, dalam kondisi yang dikelilingi oleh “glass ceiling” tersebut,
narasi meritokrasi—bahwa setiap individu dipromosikan berdasarkan
kompetensi—justru kerap digunakan untuk membenarkan ketidakhadiran
perempuan dalam posisi strategis. Pada konteks ini, menerapkan narasi
meritokarasi untuk mengcounter tindakah affirmative action tidak tepat karena
sistem meritokrasi itu tidak netral, karena dimulai dari asumsi bahwa semua
memiliki peluang sama, padahal struktur sosial dan budaya (jaringan,
dukungan) tidak imbang antara perempuan dan laki-laki dalam politik.
Umumya perempuan politisi di Indonesia menghadapi lebih banyak
tantangan dalam menembus kandisasi mengingat kecenderungan dominasi
laki-laki dalam struktur kepengurusan partai politik (parpol) dan dalam
pengambilan keputusan parpol (Kurniawati Hastuti Dewi & Atika Nur
Kusumaningtyas, “Refleksi Modal, Strategi, dan Jaringan Perempuan
Politisi dalam Kandidasi Pilkada Langsung 2015: Sebuah Komparasi”
dalam Modal, Strategi dan Jaringan Perempuan Politisi Dalam Kandidasi
Pilkada Langsung, Kurniawati Hastuti Dewi (Ed), hal. 167. Jakarta: Pusat
Penelitian Politik LIPI dan Yayasan Pustaka OBOR Indonesia, 2018).
Sangat tidak mudah bagi perempuan politisi untuk dapat dicalonkan dalam
kompetisi politik elektoral baik sebagai calon kepala daerah maupun calon
legislatif, bahkan untuk mendapatkan nomor urut kecil dalam pencalegan.
Karena sehebat apapun modal sosial (popularitas, jejaring sosial) yang dimiliki
perempuan, keputusan pencalonan tetap bergantung pada elit parpol yang
melakukan seleksi (gatekeeper) yang sebagian besar laki-laki, dan harus
mendapatkan keputusan atau rekomendasi dari pimpinan pusat partai politik,
yang tidak selalu didasarkan pada meritokrasi.
Sebuah studi di Kanada, oleh Christine Cheng dan Margit Tavits
mengenai seleksi terhadap caleg perempuan, menggarisbawahi bahwa
komposisi gender dari gatekeeper partai—mereka yang bertanggung jawab
atas perekrutan kandidat—memainkan peran penting dalam mendorong atau
mencegah
kandidat
perempuan
untuk
mencalonkan
diri.
Dengan
menggunakan kumpulan data asli yang mencakup informasi tingkat daerah
pemilihan untuk semua partai dan kandidat dalam pemilihan nasional Kanada
97
tahun 2004 dan 2006, para penulis menemukan bahwa kandidat perempuan
lebih mungkin dicalonkan ketika gatekeeper—ketua partai lokal—adalah
seorang perempuan daripada laki-laki (Christine Cheng dan Margit Tavits,
“Informal Influences in Selecting Female Political Candidates”, Political
Research Quarterly, vol. 64, no. 2 (2011): 460-471).
Akibat struktur patriarki yang mengakar dalam masyarakat Indonesia,
calon legislatif (caleg) perempuan sering kali menghadapi kendala dalam
memobilisasi sumber daya material dan jaringan yang dibutuhkan untuk
memenangkan Pemilu; caleg perempuan sering kali memiliki lebih sedikit
sumber daya material dibandingkan laki-laki (Edward Aspinall, Sally White,
Amalinda Savirani, “Women’s Political Representation in Indonesia: Who
Wins and How?,” Journal of Current Southeast Asian Affairs, Vol. 40. No.
1 (2021): 6). Caleg perempuan seringkali tidak memiliki sumber daya material
yang memadai dan tidak memiliki jejaraing ke dalam struktur partai politik yang
cenderung didominasi elit laki-laki. Sehingga dalam kampanye politik mereka
cenderung tidak dapat mengandalkan mesin politik karena biaya yag sangat
mahal dan sehingga mereka hanya bisa mengandalkan jaringan informal
termasuk jaringan perempuan selama kampanye (Kurniawati Hastuti Dewi,
Ade Latifa, Nur Iman Subono, Wahyu Prasetyawan, Ari Purwanto Sarwo
Prasojo, “Dia Dikader”: Women’s NGOs roles, networks, and the agency
of women’s legislative candidates in West Sumatra,”Asian Journal of
Women's Studies Vol. 29, No. 4 (2023): 506-530).
Mengingat, posisi laki-laki dan perempuan tidak setara secara
kepemilihan sumber daya dan akses dalam struktur kunci partai politik. Maka,
mengedepankan pertimbangan meritokrasi untuk mengisi posisi strategis
terlihat tidak adil bagi perempuan. Sebagai negara yang telah meratifikasi
CEDAW
melalui
UU
No.
7/1984,
Indonesia
berkewajiban
untuk
mengimplementasikan upaya pemenuhan hak asasi perempuan seperti yang
tercantum dalam konvensi ini dengan menerapkan affirmative action untuk
mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlamen Indonesia sejak
Pemilu 2004 sampai dengan Pemilu 2024. Namun demikian, setelah 5 kali
Pemilu (Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, 2024) persentase perempuan di DPR
mencapai baru mencapay 21,9% atau 127 orang. Meskipun masih jauh dari 30
persen, angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu 2019
98
dengan persentase perempuan di DPR sebesar 20,52%. Lalu mengapa angka
30 persen menjadi krusial dalam diskusi dan praktik keterwakilan perempuan
di parlemen?.
Argumen penting dalam penelitian tentang representasi politik
perempuan adalah gagasan tentang ‘massa kritis’ (“critical mass”). Drude
Dahlerup, dalam artikelnya “From a Small to a Large Minority: Women in
Scandinavian Politics” yang diterbitkdan dalam Scandinavian Political
Studies 11 (4) (1988): 275–97, mengelaboradi konsep “critical mass” atau
‘massa kritis’ dalam konteks representasi politik perempuan. Konsep ‘massa
kritis’ dipinjam dari fisika nuklir, yang merujuk pada kuantitas yang dibutuhkan
untuk memulai reaksi berantai; secara analogi, dikatakan bahwa pergeseran
kualitatif akan terjadi ketika perempuan melebihi proporsi sekitar 30 persen
dalam suatu organisasi. Jadi, minoritas yang besar dapat membuat perbedaan,
meskipun masih minoritas. Drude Dahrelup memang memberikan catatan
keterbatasan konsep ‘massa kritis’ yang dalam ilmu fisika diterapkan pada
proses yang terjadi di entitas atau ruangan yang terisolasi. Maka, jika ini
ditempatkan dalam ilmu sosial dan politik, setiap entitas di dalamnya
mengalami interaksi dengan lingkungan, organisasi, partai politik, aturan,
norma, dan budaya.
Gagasan ‘massa kritis’ digunakan untuk menjelaskan mengapa
perempuan tidak selalu tampak mewakili perempuan setelah menduduki
jabatan politik. Para sarjana dan aktivis gender dan politik berpendapat bahwa
perempuan tidak mungkin memiliki dampak besar pada hasil legislatif sampai
mereka tumbuh dari beberapa individu ‘simbolis’ menjadi kelompok minoritas
yang cukup besar legislator. Jadi, hanya ketika jumlah mereka meningkat,
perempuan akan dapat bekerja sama secara lebih efektif untuk mendorong
perubahan kebijakan yang berpihak pada perempuan dan memengaruhi rekan
laki-laki mereka untuk menerima dan menyetujui undang- undang yang
mendukung kepentingan perempuan (Sarah Childs & Mona Lena Krook,
“Critical Mass Theory and Women’s Political Representation”, Political
Studies, Vol 56 (2008): 725– 736).
Yang tetap penting untuk digarisbawahi dari konsep ‘massa kritis’ ini
adalah ketika perempuan hanya menjadi minoritas kecil, mereka cenderung
tidak berpengaruh, dipinggirkan, dan terjebak dalam peran simbolik. Studi
99
Drude Dahlerup berbasis pada kasus negara-negara Skandinavia yang
berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan dan menunjukkan dampak
transformatif dari kehadiran perempuan dalam jumlah yang signifikan di
parlemen, memperlihatkan ketika jumlah mereka meningkat menjadi minoritas
besar (≥30%), perempuan mulai mampu membentuk koalisi, memengaruhi
agenda legislatif, dan mengubah budaya institusi politik. (Drude Dahlerup,
“From a Small to a Large Minority: Women in Scandinavian Politics” ,
Scandinavian Political Studies 11 (4) (1988): 275–97).
Atas dasar berbagai kajian ilmiah tersebut, Komisi PBB tentang Status
Perempuan, pada sesi ke-39 (15 Maret-4 April 1995) memberikan penekanan
pentingnya minimal 30% persen perempuan sebagaimana dalam Laporan
Sekretaris Jenderal PBB tentang tinjauan dan penilaiankedua atas
implementasi Nairobi Forward-looking Strategies for the Advancement of
Women mencatatat sebagaimana dikutip seperti ini:
“20.
Penelitian
yang
ada
menunjukkan
tren
yang
lebih
menggembirakan. Jika perempuan terwakili dalam jumlah yang cukup
besar di arena pengambilan keputusan (merupakan apa yang disebut
sebagai "massa kritis", diperkirakan pada tingkat setidaknya 30-35%
dalam badan-badan pengambilan keputusan), mereka memiliki dampak
yang terlihat pada gaya dan isi keputusan politik. Misalnya, di negara-
negara Nordik, satu-satunya wilayah di mana perempuan telah
mencapai massa kritis di tingkat pengambilan kebijakan, karena
tekanan yang diberikan oleh perempuan, isu-isu yang telah lama
diabaikan, seperti hak yang sama (equal rights), kendali perempuan
atas tubuh mereka sendiri, perawatan anak dan perlindungan terhadap
kekerasan seksual, secara bertahap telah dimasukkan ke dalam
agenda publik dan tercermin dalam anggaran nasional. Bukti untuk ini
telah didokumentasikan dalam sejumlah studi dan laporan PBB dari
Sekretaris Jenderal mengenai tema-tema prioritas.” (INFORMATION
PAPER, LC Paper No. CB(2)1636/02-03(01), United Nations Targets
for Proportion of Women in Leadership and Decision-Making
Positions)
100
Sehingga angka 30 persen menjadi target yang terus diupayakan dalam
setiap Pemilu termasuk Pemilu 2024 di Indonesia melalui mekanisme
affirmative action dalam pencalonan perempuam sesuai amanat Pasal 245
Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum. 30 persen adalah
angka target minimal yang terus diupayakan agar keterwakilan perempuan di
parlemen tidak sekedar keterwakilan secara deskriptif (angka), tetapi berupa
keterwakilan perempuan substantif (Hanna Fenichel Pitkin, Representation,
New York: Atherton Pressm 1969; A. Plillips Griffiths, “How Can One
Person Represent Another,” dalam Representation, ed. Hanna Fenichel
Pitkin, hal. 135-137. New York: Atherton Press, 1969). Sehingga,
diharapkan perempuan politisi dengan jumlah yang memadai tersebut dapat
mendorong terwudunya berbagai kebijakan yang pro gender dan pro
perempuan.
2. Pemenuhan 30% Perempuan di Alat Kelangkapan Dewan sebagai
Upaya Mewujudkan Representasi Substantif dan Parlemen Sensitif Gender
Krook dalam buku "Quotas for Women in Politics: Gender and
Candidate Selection Reform Worldwide" (2009), membahas mengapa dan
bagaimana kuota perempuan diadopsi di berbagai negara serta dampaknya
terhadap representasi politik perempuan. Inti argumen Krook adalah bahwa
keberhasilan kuota sangat tergantung pada konteks institusional dan politik
lokal, termasuk sistem pemilu, struktur partai politik, serta komitmen elite
politik. Dengan menganalisis berbagai studi kasus dari Amerika Latin, Eropa,
Timur Tengah, hingga Afrika, Krook menyimpulkan bahwa keberhasilan kuota
tidak hanya ditentukan oleh angkanya, tapi juga oleh komitmen struktural untuk
mengubah cara politik bekerja, termasuk akses terhadap posisi kekuasaan di
dalam partai dan parlemen (Mona Lena Krook, Quotas For Women In
Politics: Gender and Candidate Selection Reform Worldwide. New York:
Oxford University Press, 2009). Artinya, efek kebijakan dari kuota, harus
dilengkapkan oleh strategi gender mainstreaming di dalam parlemen.
Sejalan dengan studi di atas, dalam konteks Indonesia, sebagai bagian
tidak terpisahkan dari affirmative action pada tahap pencalonan, maka itu
harus dibarengi dengan menetapkan kuota paling sedikit 30% perempuan
pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Formula ini menjadikan
agenda pengarusutamaan gender dalam pimpinan AKD menjadi lebih terukur
101
dari hulu sejak tahap pencalonan, sampai ke hilir untuk mendukung kinerja
parlemen dengan AKD 30% perempuan. Upaya komprehensif ini dilakukan
agar kehadiran perempuan di parlemen tidak sekedar representasti deskriptif,
tetapi substantif dan efektif bertindak dan membuat kebijakan yang pro gender.
Dalam hal ini, proporsi AKD dengan minimal 30% persen perempuan
juga sejalan dengan perkembangan terkini di level global mengenai Parlemen
Sensitif Gender (“Gender Sensitive Parliaments”) sebagaimana digagas oleh
INTER-PARLIAMENTARY UNION (IPU). INTER- PARLIAMENTARY UNION
sejak tahun 2017 meluncurkan "Plan of Action for Gender-Sensitive
Parliaments" sebuah dokumen rencana aksi global untuk mewujudkan
parlemen yang sensitif gender, yang telah diadopsi oleh IPU pada Sidang
Umum IPU ke-127 (Quebec City, 2012).
IPU memperkenalkan konsep parlemen yang sensitif gender setelah
melakukan penelitian inovatif pada tahun 2010 (Sonia Palmieri, REPORTS
AND DOCUMENT No. 65 – 2011, Gender-Sensitive Parliaments: A Global
Review of Good Practice). Mengingat peran utama parlemen dalam membuat
undang-undang dan mengawasi eksekutif, maka parlemen juga diharapkan
menerapkan praktik pengarusutamaan gender. Menurut IPU (2017), Parlemen
yang sensitif gender (Gender Sensitive parliaments) didefinisikan sebagai
“parlemen yang tidak memiliki hambatan – substantif, struktural, atau
kultural – terhadap partisipasi penuh perempuan dan terhadap
kesetaraan antara anggota dan staf laki-laki dan perempuan. Parlemen
bukan hanya tempat di mana perempuan dapat bekerja, tetapi juga
tempat di mana perempuan ingin bekerja dan berkontribusi. Parlemen
yang peka gender memberikan contoh positif dengan mempromosikan
kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di tengah
masyarakat baik secara nasional maupun internasional.” (INTER-
PARLIAMENTARY UNION, Plan of action for gender- sensitive
parliaments, 2017, hal. 5)
INTER-PARLIAMENTARY UNION (Plan of action for gender-
sensitive parliaments, 2017, hal 8-21), menggariskan 7 area aksi utama
untuk mewujudkan ‘parlemen sensitif gender’ meliputi:
(1) meningkatkan jumlah perempuan di parlemen serta memastikan
kesetaraan dalam kepemimpinan;
(2) menguatkan legislasi dan kebijakan kesetaraan gender, termasuk
reformasi hukum dan anggaran responsif gender;
102
(3) mainstreaming gender dalam seluruh kerja parlemen, termasuk
pembentukan alat kelengkapan dan pelatihan staf;
(4) memperbaiki infrastruktur dan budaya kerja agar ramah keluarga dan
bebas diskriminasi;
(5) memastikan peran aktif laki-laki dan perempuan dalam tanggung
jawab kesetaraan gender;
(6) mendorong partai politik sebagai agen perubahan gender; dan
(7) meningkatkan kapasitas staf parlemen terkait kesetaraan gender.
Implementasi rencana ini mencakup evaluasi mandiri, perumusan
roadmap nasional, monitoring, serta promosi hasilnya secara
nasional dan internasional.
‘Parlemen sensistif gender’ mengedepankan prinsip bahwa parlemen
modern adalah parlemen yang setara, inklusif, dan mencerminkan nilai-nilai
demokrasi kontemporer dengan mendorong partisipasi aktif dan bermakna
perempuan dalam pengambilan keputusan politik. IPU juga memberikan
perangkat “self assesment toolkit” yang berisi detail pertanyaan dan penilaian
dari 7 area aksi utama yang perlu dilakukan untuk membenahi menuju
parleman modern. Terkait dengan upaya 30% perempuan dalam AKD di DPR
RI merupakan bagian penting dari mewujudkan ‘parleman sensitif gender’
terutama di area aksi ke-7, meningkatkan kapasitas staf parlemen terkait
kesetaraan gender. Adapun beberapa bagian dari “self assement toolkit” area
ke-7 disajikan berikut ini:
103
Sumber: (Inter-Parliamentary Union, Evaluating the gender sensitivity of parliaments. A
selfassessment Toolkit, 2016, hal. 33).
Studi yang diulas oleh Kompas pada 15 November 2024, mengungkap
bahwa meskipun kuota 30% telah diterapkan pada tahap pencalonan dan
jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024 meningkat,
kehadiran mereka dinilai lebih banyak diminta untuk menangani isu-isu
tradisional atau domestik dan belum dipercaya untuk menjabat posisi strategis.
Dari kebijakan internal dan strategi politik, misalnya, sering kali keterwakilan
perempuan masih dimaknai secara simbolis dan lebih diarahkan pada
pemenuhan kuota formal dan untuk memenangi Pemilu. Belum ada upaya
maksimal untuk memastikan keterlibatan perempuan yang lebih dalam,
termasuk dalam proses pengambilan keputusan di internal partai yang nyata
104
dan strategis. Setidaknya partai-partai yang dijadikan studi kasus dalam
penelitian
tersebut,
masih
belum
sepenuhnya
memahami
dan
mengimplementasikan representasi perempuan secara substantif (Denty
Piawai Nastitie, “Perempuan dalam Politik Masih Sebatas Kuota,
Penempatan di Posisi Strategis Sangat Terbatas,” Kompas, 15 November
2024).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen
PPPA)
melalui
Siaran
Pers
Nomor:
B-
322/SETMEN/HM.02.04/10/2024, juga mendorong peningkatan jumlah
perempuan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Dewan
Perwakilan Rakyat RI. Kepemimpinan perempuan dalam AKD sangat penting
karena posisi tersebut memegang fungsi strategis untuk mendorong proses
legislasi yang mewujudkan keadilan gender (Kemen PPPA Dorong
Peningkatan Jumlah Legislator Perempuan pada Alat Kelengkapan
Dewan DPR, Siaran Pers Nomor: B-322/SETMEN/HM.02.04/10/2024).
Maka, penting ditegaskan bahwa kuota afirmasi 30% perempuan pada
tahap pencalonan adalah bagian insentif di hulu untuk menguatkan kehadiran
perempuan di parlemen. Sedangkan kuota 30% pada pimpinan AKD adalah
upaya substantif di hilir untuk memberikan posisi strategis kepada perempuan
dalam perumusan kebijakan. Di sisi lain, posisi yang strategis ini akan menjadi
afirmasi terhadap jumlah perempuan yang masih belum mencapai angka 30%
di parlemen. Melalui posisi yang strategis tersebut, sekalipun angka 30%
belum tercapai, namun kehadiran substantif perempuan dapat diperkuat.
Deangan adanya persentase perempuan 30% dalam AKD ini akan
berkontribusi membentuk budaya kelembagaan parlemen yang inklusif dan
meningkatkan situasi dukungan terhadap isu gender mainstreaming dalam
berbagai kebijakan yang dihasilkan di DPR RI.
Ahli Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP.,M.A. juga menambahkan
keterangannya sebagai berikut.
Pertanyaan Pemohon AHMAD ALFARIZY:
Ya, Yang Mulia, baik. Saya ingin mengajukan pertanyaan kepada
Ahli pertama, Ahli Ibu Dr. Kurniawati. Terima kasih, Ibu, untuk
keterangannya, semoga mencerahkan kita semua. Ada dua hal yang
saya ingin potret dari keterangan Ibu. Pertama, saya ingin berangkat dari
105
pertanyaan begini. Saat ini kita tahu bersama bahwa kondisi jumlah
perempuan kita di parlemen belum mencapai angka 30%. Dan syarat
untuk melakukan atau teori dari critical mass itu adalah angka dari 30%.
Pertanyaan saya sederhana, di tengah angka yang belum mencapai 30%
itu, apakah ada tindakan- tindakan yang kita bisa tempuh sebagai insentif
sementara untuk membuat walaupun angka 30% ini belum tercapai, tapi
bisa berdaya, istilahnya tujuan dari critical mass tetap bisa tercapai
begitu? Itu yang pertama, Ibu.
Yang kedua begini, saya ingin meminta justifikasi bahwa saat ini
kalau kita semua potret, banyak sekali kejadian-kejadian yang kesannya
mengesampingkan calon atau calon anggota parlemen dari perempuan.
Misalkan ketika PAW, biasanya posisi PAW justru memberikan posisi
kepada perempuan untuk melakukan penggantian, tapi banyak sekali
fenomena yang terjadi justru posisi perempuan itu digeser. Misalkan tiba-
tiba dikeluarkan dari partai politik atau alasan-alasan yang lain. Atau
misalkan seperti tadi bahwa kurang partai politik memberikan
kesempatan kepada perempuan untuk unjuk gigi atas kemampuan yang
dimiliki. Saya ingin bertanya, apakah dengan semua fenomena itu, di
penelitian yang Ibu concern saat ini, dalam kondisi mutakhir saat ini,
apakah memang ada penelitian yang menyatakan secara ilmiah bahwa
lembaga-lembaga politik seperti partai politik atau misalkan parlemen, itu
memang terkesan memiliki budaya patriarki atau tidak? Menurut saya, ini
juga penting untuk diberikan pencerahan kepada kita semua di
persidangan ini.
Jawaban Ahli:
Yang pertama, apabila critical mass saat ini kan belum mencapai
30%, maka apa yang mesti dilakukan supaya tetap optimal, meskipun
belum 30% karena secara teori titik kritisnya adalah 30%. Saya kira untuk
menjawab pertanyaan ini adalah persis seperti yang saat ini kita
upayakan di dalam JR kali ini di Mahkamah Konstitusi, yaitu dengan
mengupayakan agar adanya semacam norma hukum positif yang
mengatur bahwa setidaknya ada 30% perempuan di alat kelengkapan
dewan (AKD). Dengan demikian, mudah-mudahan meskipun belum ada
30% perempuan di Parlemen Indonesia, namun dengan adanya banyak
106
perempuan di alat kelengkapan dewan, itu akan memudahkan sinergitas,
memudahkan diskusi, dan juga konsolidasi di antara fraksi/komisi yang
ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terutama untuk
mengadvokasi hal-hal yang terkait dengan persoalan gender.
Kalau dalam kacamata kepentingan gender (gender interests),
maka upaya adanya 30% perempuan di AKD termasuk dalam “strategic
gender interest”. Menurut Maxine Molyneux , salah satu ilmuwan yang
sangat kita kagumi dalam ilmu politik dan gender itu, beliau
mengategorikan kepentingan itu menjadi dua yaitu ‘kepentingan praktis
gender’ dan ‘kepentingan strategis gender’. Menurut Maxine Molyneux
(Maxine Molyneux, "Mobilization Without Emancipation?: Women’s
Interests, the State, and Revolution in Nicaragua", Feminist Studies,
11(2) (1985): 232-233), kepentingan gender (gender interest) dapat
dibagi menjadi dua: i) kepentingan praktis gender itu adalah upaya atau
program yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan perempuan dalam
jangka pendek, misalnya perlu pemenuhan alat kontrasepsi yang cukup
aman bagi perempuan, kemudian hal-hal yang memang penting untuk
kebutuhan perempuan secara ad hoc, gitu ya. Nah, ii) kepentingan
strategis gender berupaya mengatasi ketertinggalan perempuan di dalam
masyarakat dengan menciptakan tatanan dan struktur yang lebih
berkeadilan gender antara laki-laki dengan perempuan.
Maka, apa yang tadi saya sampaikan, misalnya perlunya
keterwakilan perempuan 30% di AKD, meskipun belum ada perempuan
sebanyak 30% di parlemen, itu juga merupakan salah satu upaya
pemenuhan kepentingan strategis gender. Jadi, agar struktur yang lebih
nyaman dan lebih membuat gerak para perempuan di parlemen itu
menjadi lebih mudah, sehingga memudahkan decision making yang pro-
gender, gitu, sehingga strategic gender interest itu bisa diadvokasi
melalui upaya setidaknya 30% perempuan di AKD.
Kemudian, pertanyaan yang kedua kalau tidak salah mencatat ini,
apakah ada semacam penelitian, gitu ya, apakah partai politik di
Indonesia cenderung patriarkal dan seterusnya, gitu ya, dan apakah ada
semacam penelitian- penelitian yang bisa dikemukakan patriarki di parpol
atau di parlemen gitu, ya? Nah, sependek pengetahuan saya, teman-
107
teman Perludem tahun 2024 itu melakukan penelitian bersama salah satu
profesor dari universitas di USA, Prof. Johanna Kristin Birnir, tentang
bagaimana representasi perempuan dan penerapan kuota pada Pemilu
2024. Penelitian berjudul "The Patriarchy in the Parties: Voters, parties
and women’s electoral fortunes in the 2024 legislative election in
Indonesia"
yang
diterbitkan
di
Journal
of
Electoral
Studies
mengeksplorasi hambatan sistemik yang dihadapi perempuan dalam
pemilihan legislatif Indonesia tahun 2024 termasuk implementasi kuota
30% untuk caleg perempuan. Temuan utama penelitian mereka
menunjukkan bahwa meskipun pemilih Indonesia cenderung tidak
memiliki preferensi kuat terhadap kandidat berdasarkan gender, struktur
internal partai tetap menjadi penghalang utama bagi perempuan. Partai
politik memainkan peran sentral dalam menentukan posisi calon dalam
daftar dan tingkat dukungan kampanye, dan mereka seringkali gagal
memberikan dukungan yang adil kepada kandidat perempuan. Melalui
analisis data survei pasca-pemilu dan data administratif dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU), studi ini menemukan bahwa kandidat
perempuan yang mendapatkan dukungan lebih besar dari partai memiliki
peluang menang lebih tinggi, namun dukungan semacam ini masih
langka. Selain itu, caleg perempuan lebih sering ditempatkan di posisi
yang kurang menguntungkan dalam daftar calon (menurut riset ini rata-
rata caleg perempuan ditempatkan di nomor urut 3 dan 6, sementara
menurut riset kecenderungan untuk menang adalah caleg pada nomor
urut 1 atau 2). Studi ini juga menunjukkan bahwa persepsi pemilih
terhadap kemampuan perempuan dan laki-laki sebagai pemimpin relatif
setara, menantang asumsi bahwa pemilih adalah sumber utama bias
gender. Dengan demikian, akar persoalan lebih berada di tingkat
institusional partai daripada pada preferensi pemilih. Paper ini
merekomendasikan
reformasi
internal
partai
untuk
memastikan
perempuan mendapatkan posisi strategis dan sumber daya yang
memadai agar afirmasi gender dapat berdampak nyata dalam
meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di parlemen
(Joanna Birnir, Jóhanna Kristín Birnir, Noory Okthariza, Khoirunnisa
Nur Agustyati, Heroik M Pratama, “The Patriarchy in the Parties:
108
Voters, parties and women’s electoral fortunes in the 2024
legislative election in Indonesia", Electoral Studies Vol. 95, (2025):
102938).
Jadi,
menurut
hasil
penelitian
tersebut,
teradapat
kecenderungan partai politik di Indonesia masih belum substansial
memiliki komitmen untuk mendorong caleg perempuan menang dalam
kompetisi politik elektoral.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi ARIEF HIDAYAT:
Baik, begini, Ibu Ahli yang pertama dan yang kedua, saya mohon
komentarnya. Mulai dari Undang-Undang Partai Politik, itu sebetulnya
sudah ada afirmatif kan, 30% perempuan. Kemudian, dalam pencalonan
juga sudah mulai ada afirmasi 30%. Tapi yang jadi masalah kan begini,
sistem pemilihannya, sistem pemilunya itu proporsional terbuka. Jadi,
percuma saja, menurut saya bisa percuma saja, sudah ada afirmasi di
tingkat partai politik, pengurusan partai politik, pencalonan pakai cyber,
cyber 30%, tapi pemilihannya terjun bebas, sistem proporsional yang
terbuka. Nah, itu dipengaruhi, apa betul pemilih Indonesia lebih banyak
perempuan daripada laki-laki, ya kan? Lebih banyak pemilih perempuan
daripada laki-laki. Kenapa kok, enggak milih perempuannya? Karena
masyarakat kita masih patriarki sebetulnya. Jadi kalau mau direkayasa,
afirmatif, pake afirmasi ini, mestinya juga sistem pemilunya direkayasa
juga. Jangan one man, one vote, one value, bebas sistem proporsional
terbuka. Ya kan, tapi caranya gimana kalau itu bisa mulai dari sistem
pemilihan umumnya? Supaya masyarakat yang masih patriarki tadi
memilih perempuan, gitu. Jadi, ada ... kenapa kok anggota DPR banyak
yang tidak 30% anu ... tidak … apa … masuk? Itu karena dimulai dari
sistem pemilihan umumnya yang masih proporsional terbuka. Kalau
misalnya itu proporsional tertutup, jadi sudah pencalonan kan sudah tiga,
setiap tiga ada satu perempuan, tapi yang dipilih laki-laki oleh
masyarakat, padahal pemilihnya mayoritas perempuan. Jadi, mungkin
apakah upaya-upaya dari situ yang bisa kita anu … tidak setelah masuk
di DPR jumlahnya kurang, tidak banyak, kurang dari 30% dipaksakan
untuk kemudian menduduki jabatan- jabatan itu. Harus dimulai sejak di
sistem pemilihan umumnya harus dianukan itu.
109
Saya kira itu juga bisa dipikirkan bersama itu. Kebetulan saya
termasuk pendiri dosen-dosen fakultas hukum di Indonesia yang
membahas hukum yang berperspektif gender. Saya pendiri bersama
teman-teman banyak aktivis, saya ketua yang pertama waktu itu, saya
ikut pendiri, tapi sekarang sudah enggak aktif karena sudah di Mahkamah
Konstitusi. Tapi kemarin terakhir, Bu siapa yang pengukuhan, Prof
Daniel? Bu Aartje, ya? Bu Aartje yang di UKI ya, itu anu teman saya pada
waktu berkiprah di dosen-dosen pengkaji, peminat hukum yang
berperspektif gender. Jadi, kita mulai di situ waktu itu.
Jadi, kalau dari pemilunya, kelihatannya perlu kita rekayasa mulai
dari sistem pemilihan umumnya, jangan model proporsional terbuka. Tapi
bisa direkayasa bagaimana, sehingga masyarakat perempuan ini juga
bisa di ... apa namanya … di … semacam diadvokasi untuk memilih
perempuan. Tapi ternyata enggak. Apakah masyarakat ini masih patriarki
atau apa. Maksudnya kalau di Padang itu, bisa memilih perempuan
semua itu. Dari sana ya, misalnya gitu.
Saya kira itu yang perlu kita pikirkan bersama, saya sangat setuju.
Karena ada sementara hasil penelitian dulu yang pernah saya baca,
politik itu dianggap kotor, sehingga wanita enggak banyak yang terjun ke
situ. Itu masih ada dulu, tapi sekarang enggak tahu, apakah masih ada ...
apa … anggapan begitu atau tidak. Enggak tahu saya itu. Tapi politik itu
kotor, sehingga yang kotor-kotor laki- laki. Perempuan enggak mau yang
kotor-kotor, bersih-bersih. Ya, mohon komentarnya. Terima kasih, Yang
Mulia Ketua, saya kembalikan.
Jawaban Ahli:
Kemudian, mengenai sistem Pemilu, Prof. Arief Hidayat Yang
Mulia, menurut penelitian yang kami lakukan bersama dengan kawan-
kawan Tim Gender dan Politik BRIN, kebetulan tahun 2023 menjelang
Pemilu dan juga kami update pada Pemilu 2024 kemarin. Memang
Pemilu 2024 kemarin sangat kompleks dan sangat lebih menantang bagi
caleg perempuan karena ada beberapa temuan di lapangan, ya, itu
kompleksitasnya karena sistem proporsional terbuka itu tadi yang
membuat para perempuan harus luar biasa berjuang. Pertama kalau
mohon maaf sekali, money politics itu yang saya temukan di lapangan
110
gila-gilaan, lebih ugal-ugalan dari Pemilu 2024, jumlah uang yang
digelontorkan oleh caleg perempuan yang saya wawancarai, baik di
tingkat lokal, khususnya di Indonesia Timur, maupun di nasional itu juga
lebih banyak dibanding tahun 2019, meskipun tidak semuanya menang
gitu, ya. Dan itu pun tidak semua perempuan memiliki sumber daya
material untuk “isi tas”, isi tas yang cukup untuk memenuhi ekspektasi
dari pemilih atau voters. Namun karena saat ini hasil penelitian kami
tersebut sedang dalam proses review di Jurnal internasional, maka kami
tidak dapat membeberkan secara detail tentang soal money politics ini.
Akan tetapi, saya dapat memberikan data penguat tambahan
bagaimana dampak sistem proporsional terbuka dan praktik politik uang
lebih sangat massif terjadi pada Pemilu 2024. Liputan dan ulasan
KOMPAS pada 7 Maret 2024 mengangkat topik tentang “Kisah Sedih Tak
Main ”Politik Uang”, Banyak Caleg Tumbang?”. Dalam ulasan itu,
KOMPAS mencatat kesaksian para caleg termasuk yang berada di
Komisi II DPR, yang berhasil lolos kembali ke senayan yang rata rata
mengakui bahwa demokrasi yang dijalankan di Indonesia memang
berantakan dan mahal ongkosnya. Pasalnya, banyak petahana atau para
calon anggota legislatif dari Komisi II DPR yang tumbang dan tidak lolos
ke Senayan karena mereka tidak melakukan politik uang kepada para
pemilihnya dan hanya memberikan alat peraga kampanye kepada para
calon pemilihnya berupa jilbab, jam tangan, kain sarung, dan sebagainya;
ini memandakan betapa mahalnya demokrasi Indonesia saat ini (DIAN
DEWI PURNAMASARI, Kisah Sedih Tak Main ”Politik Uang”, Banyak
Caleg Tumbang?, Kompas, 07 Mar 2024).
Dalam hal ini barangkali penting dicatat mengenai salah satu
dampak dari sistem proporsional terbuka adalah para caleg (termasuk
caleg perempuan) secara langsung berhadapan dengan pemilih dan
memungkinkan terjadinya transaksi politik. Sistem Pemilu Proporsional
Daftar Terbuka (dimana setiap partai dalam surat suara memiliki daftar
kandidat, dan pemilih memilih kandidat secara langsung), berpusat pada
kandidat karena pemilih harus memilih di antara kandidat. Sehingga
dalam konteks elektoral politik, politik transaksional itu lama-lama
menjadi semacam hal yang wajar, gitu ya, ketika caleg kemudian diminta
111
sejumlah uang oleh pemilih “kamu wani piro, gitu, ada isi tas, enggak?”
Jadi, karena sudah berulang beberapa kali Pemilu, sehingga ekspektasi
voters terhadap politik uang itu setiap Pemilu makin bertambah. Nah,
dalam konteks Pemilu di Jepang misalnya, ada yang disebut “hyohara”
atau harassment by the voters (Emma Dalton, Sexual Harassment in
Japanese Politics. Singapore: Palgrave Macmillan, 2021). Maka,
dalam konteks Indonesia, ini analoginya bagaimana di Pemilu 2024
kemarin itu, voters itu juga punya ekspektasi yang lebih kepada caleg dan
juga tidak terkecuali caleg perempuan untuk bisa menyediakan sumber
daya materiil yang luar biasa besar seperti itu.
Dan dari studi saya, caleg perempuan sangat tertinggal, tidak
memiliki sumber daya materiil uang yang cukup dibandingkan caleg laki-
laki pada umumnya, karena sumber daya materiilnya juga sangat
terbatas. Sehingga yang dilakukan adalah lebih banyak menggunakan
jejaring perempuan di bawah atau basis sosial di bawah sebagaimana
dari hasil penelitian kami di Pemilu 2019 yang lalu yang tidak jauh
berbeda dengan Pemilu 2024 (Kurniawati Hastuti Dewi, Ade Latifa,
Nur Iman Subono, Wahyu Prasetyawan, Ari Purwanto Sarwo
Prasojo, “Dia Dikader”: Women’s NGOs roles, networks, and the
agency of women’s legislative candidates in West Sumatra,”Asian
Journal of Women's Studies Vol. 29, No. 4 (2023): 506-530). Tapi, itu
pun tidak semuanya bisa me-counter politik uang, ini menjadi salah satu
concern kami juga, sehingga akibatnya apa? Akibatnya caleg perempuan
yang kemudian cenderung terpilih dalam pemilu adalah yang bermodal
besar, yang biasanya berasal dari jaringan- jaringan politik tertentu gitu,
atau politik dinasti yang memang sudah secara oligarkis dia menguasai
sumber daya beberapa tahun.
Nah, oleh karena itu, barangkali pemikiran untuk mengkaji ulang
sistem pemilu menjadi sistem proposional tertutup pada pemilu ke depan,
bisa dipertimbangkan sebagaimana yang tadi disampaikan Prof. Arief, ya.
Sitem Pemilu proporsional daftar tertutup (pemilih memilih dari daftar
partai dalam surat suara, partai menentukan daftar kandidat sebelum hari
pemilihan), berpusat pada partai karena fokus kontes elektoral adalah
perbedaan antarpartai dan bukan karakteristik pribadi kandidat. Jika
112
sistem ini akan diterapkan, maka yang memilih siapa yang menang itu
kemudian partai politik. Maka harus ada norma tambahan ya, supaya
partai politiknya itu memang komitmen betul-betul untuk menempatkan
perempuan yang qualified, gitu. Karena saya ada kekhawatiran
cenderung nanti yang ditempatkan adalah juga perempuan-perempuan
elite, gitu ya, yang tidak berasal dari grassroot.
Kalau menurut penelitian lintas negara dan catatan dari para
akademisi, cenderung menunjukkan bahwa Sietem Pemilu daftar tertutup
lebih mendukung terpilihnya perempuan (Jacqueline Hicks, “Effect of
Closed List Proportional Representation on The Election of Women
And Youth”, Helpdesk Report K4D, hal. 4; G. Schmidt, “Do open or
closed lists favor women candidates? Comparisons between Lima
and the provinces in Peru”, Journal of Social Sciences 47, no. 86
(2019): 149. DOI:10.21678/notes.86.930). Dokumen Inter Parliamentery
Unions (IPU) juga menegaskan bahwa sistem perwakilan proporsional,
dikombinasikan dengan sistem daftar tertutup, jauh lebih kondusif bagi
pemilihan perempuan (Sonia Palmieri, REPORTS AND DOCUMENT
No. 65 – 2011, Gender-Sensitive Parliaments: A Global Review of
Good Practice, hal. 10).
Beberapa penulis mencatat bahwa efektivitas daftar tertutup
bergantung pada apakah para pemilih atau elit partai yang paling tidak
progresif dalam sikap mereka terhadap pemimpin politik perempuan.
Valdini mencatat, bahwa dalam masyarakat yang lebih egaliter, tidak
banyak perbedaan antara daftar terbuka atau tertutup karena pemilih
tidak terganggu oleh kemunculan kandidat perempuan dalam surat suara
daftar terbuka; namun, daftar tertutup paling baik untuk representasi
perempuan dalam masyarakat tradisional di mana para pemilih
cenderung tidak memilih kandidat perempuan (M. Valdini, “Electoral
institutions and the manifestation of bias: The effect of the personal
vote on the representation of women”, Politics and Gender 9 (2013):
76-92. DOI:10.1017/s1743923x12000700; Jacqueline Hicks, “Effect of
Closed List Proportional Representation on The Election of Women
And Youth”, Helpdesk Report K4D, hal. 4).
113
Dengan mempertimbangkan hasil riset di berbagai negara tentang
sistem Pemilu proposional terbuka yang lebih ramah keterwakilan
perempuan di parlemen, kondisi masih rendahnya komitmen partai politik
terhadap keterwakilan perempuan di Indonesia, dominasi laki-laki dalam
struktur elit parpol, serta persepsi pemilih terhadap kemampuan
perempuan dan laki-laki sebagai pemimpin relatif setara, menantang
asumsi bahwa pemilih adalah sumber utama bias gender (lihat kutipan
terdahulu di paper Birnir dkk). Maka, pilihan terhadap sistem Pemilu
proporsional tertutup, untuk peningkatan keterwakilan perempuan di
parlemen dapat dipertimbangkan untuk Pemilu 2029.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi ARSUL SANI:
Terima kasih atas keterangan dari para Ahli, Ibu Anna Margret
Lumban Gaol dan Ibu Dr. Kurniawati Hastuti Dewi dan Saksi, Mbak Eva
Kusuma Sundari. Di ruangan ini yang pernah merasakan ganasnya
Senayan itu, saya kira Mbak Eva dan saya. Jadi, ini. Nah, tapi ini jokes,
ya, ini kalau nanti teman-teman di Senayan yang laki-laki itu mengamati
perkara ini bisa juga kemudian karena Kuasa Hukumnya laki-laki semua
yang diperjuangkan adalah soal kesetaraan perempuan, nanti teman-
teman di sana juga bisa mengatakan bahwa kami juga para laki-laki
anggota dewan juga … apa … bisa memperjuangkan kesetaraan gender,
gitu ya, tapi ini just jokes saja.
Nah, ini ke Ahli, ya. Pertama, dari sisi ruang untuk melakukan
katakanlah perubahan, ya, ini kan yang banyak kemudian disorot adalah
terkait dengan regulasi, dengan undang-undang. Padahal kalau kita
misalnya menggunakan teori sistemnya Loren Friedman itu kan ada tiga
hal yang mestinya juga harus sama-sama dikerjakan. Yang pertama juga
tentu terkait struktur kelembagaan. Yang kedua terkait dengan substance
atau regulasinya. Dan yang ketiga terkait dengan culture atau kultur. Nah,
saya mohon pencerahan dari Ahli, memang kalau kita lihat, ya, dulu
paling tidak di periode 2005-2010 kalau saya bicara tentang atau kita
bicara tentang kuantifikasi keterwakilan perempuan, maka paling tidak
dua negara Skandinavia (Finlandia dan Swedia) itu ada pada angka yang
sangat tinggi, ya. Nah, saya pertama ingin mohon pencerahan, ini apakah
karena faktor regulasinya atau karena faktor lebih banyak kulturnya yang
114
dibangun? Karena ini sudah sangat lama sekali. Nah, tetapi kalau saya
lihat data Inter-Parliamentary Union tahun 2020, maka tiga besarnya
bukan negara Skandinavia. Yang pertama saya lihat Rwanda dengan
61,3, yang kedua Kuba dengan 53,2, dan yang ketiga adalah Bolivia 53,1.
Nah, saya ingin dapat pencerahan Ahli, di tiga negara ini ketika
kuantifikasi keterwakilan perempuannya di parlemen demikian tinggi,
apakah ini berbanding lurus? Katakanlah dengan kesetaraan dan
kesejahteraan gender dalam hal ini perempuan. Ini harus clear karena
kalau saya tadi mudah-mudahan saya tidak salah, ya, dari apa yang
disampaikan Saksi kan standingnya adalah kalau ruang keterwakilan
perempuan itu tinggi, maka kemudian itu akan mendatangkan kesetaraan
dan kesejahteraan perempuan yang lebih baik. Itu kan kalau tidak salah
standing-nya begitu, ya, dikuatkan tadi dengan keterangan Ibu Eva, ya?
Meskipun kalau di Senayan kita bisa berdebat panjang ini soal ini, apakah
karena itu tadi ada wakil ketua perempuan atau juga karena memang laki-
lakinya juga punya sebetulnya perspektif yang sama, gitu lho. Saya
kebetulan waktu jadi anggota dewan itu, anggota dewan laki-laki, bukan
perempuan, ya gitu. Jadi itu … apa … apa karena faktor itu, tapi tentu kita
tidak sedang berdebat dengan itu. Tapi saya ingin Saksi bisa
menerangkan bahwa di tiga negara itu tadi, Rwanda, Kuba, Bolivia, tidak
harus dijawab sekarang ini, kalau nanti misalnya belum ada datanya bisa
juga disusulkanlah. Itu apakah tingginya keterwakilan perempuan itu
kemudian berbanding lurus, ya, dengan itu tadi, tujuan untuk
meningkatkan keterwakilan perempuan? Jadi, itu yang ingin saya
sampaikan. ...
Yang berikutnya yang terakhir, apakah memang betul ada
penelitanya?
Tadi memang Mbak Eva menerangkan pengalaman empirik beliau
yang dengan katakanlah kehadiran paling tidak misalnya yang tadi
diterangkan itu pimpinan komis yang perempuan, maka atensi terhadap
hal yang terkait dengan kesejahteraan, perlindungan terhadap
perempuan itu akan lebih baik. Ada enggak sih, penelitiannya yang
katakanlah representatif untuk itu? Karena ada juga kadang-kadang,
termasuk saya nih, Mbak Eva, yang dirasakan, anggota DPR laki-laki
115
malah lebih memperjuangkan, gitu, lebih memperhatikan daripada
anggota DPR perempuan, itu juga ada juga. Saya tidak mengatakan si A,
si B, si C lah, gitu lho. Atau anggota DPR perempuan, saya tidak
mengatakan, tidak sama sekali, tapi kurang gitu, ya. Kurang, barangkali
itu tadi, vokalnya dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Nah, itu
ada, enggak? Supaya Mahkamah teryakinkan, karena ini pendekatannya
kan semua pendekatan lebih kepada kuantitatif, 30% minta kalau kami
bersembilan itu Hakim MK, maka harusnya 3 perempuan, gitu lho.
Pendekatannya itu kan pendekatan kuantitatif semua. Nah, kita ingin
sebetulnya, ada enggak, hasil penelitiannya itu tadi? Makanya saya tadi
bertanya di negara … tiga negara tadi, Rwanda, Kuba, dan Bolivia itu,
yang mungkin tidak bisa dijawab hari ini. Saya kira dari saya itu, Yang
Mulia Pak Ketua, kami kembalikan. Terima kasih.
Jawaban Ahli:
Nah, kemudian kenapa ini juga penting untuk diadvokasi di
parlemen, gitu ya? Kalau dalam bacaan saya, seperti saya sudah
sampaikan dalam Keterangan Ahli, IPU (Inter Parliamentary Union) itu
sejak tahun 2010 melakukan riset mengenai gender sensitive parliament.
Jadi, kalau saya baca dokumennya, IPU itu concern karena selama ini
sebagian besar riset mengenai perempuan dan politik itu selalu ditujukan
ke aspek perempuannya. Karena memang dalam banyak data yang
dikumpulkan oleh IPU, perempuan itu kayak semacam menjadi the
backbone of the changes in the parliament, khususnya untuk
menciptakan kebijakan yang pro-gender. Nah, kemudian IPU berpikir
bahwa ini juga harus digeser paradigmanya, tidak hanya di fokus pada
perempuan, tetapi juga parlemen sebagai lembaga atau sebagai sistem.
Sehingga sejak tahun 2010, Inter Parliamentary Union melakukan riset
yang sangat komprehensif dan dokumennya saya baca dengan
mengumpulkan
best
practice
di
beberapa
negara
dan
untuk
menyandingkan upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan
30% di parlemen itu tidak boleh lepas dari struktur sistem yang ada di
parlemen itu sendiri, sehingga sejak tahun 2017 itu tadi di launching
semacam gender parliamentary sensitive parliament sebagai upaya
global agar parlemen secara kelembagaan itu memiliki pranata, memiliki
116
norma-norma positif yang di- adopt supaya gender mainstreaming di
parlemen itu terjadi. Sehingga perspektif kita yang selalu fokus pada
perempuan as the backbone itu harus digeser, gitu. Jadi, ada tanggung
jawab sistemik di dalam parlemen yang juga harus diperhatikan. Jadi, inti
dari Inter-Parliamentary Union concern mengenai hal itu seperti itu. Dan
terakhir itu mereka me-launching tahun 2017 berdasarkan riset 2010.
Kemudian, kenapa harus perempuan, ya? Dalam diskusi
mengenai keterwakilan perempuan itu ada argumen yang mengatakan
bahwa dari feminist perspective mengatakan bahwa hanya perempuan
yang memang bisa merepresentasikan dan merasakan apa yang
dirasakan oleh perempuan. Karena kita memiliki tubuh yang berbeda
dengan laki- laki, sehingga kepentingan dan kebutuhan tubuh kita akan
tentu berbeda dengan laki-laki. Mohon maaf, misalnya perempuan
menstruasi, melahirkan, kemudian secara biologis juga harus menyusui,
gitu. Dan konsekuensinya ketika di parlemen secara teoretis dan para
aktivis juga percaya bahwa karena perempuan memahami kebutuhan
secara biologisnya, kemudian itu diterjemahkan dalam kemampuan untuk
secara sensitif melihat kepentingan perempuan, pentingnya di parlemen,
sehingga perempuan yang memiliki jumlah yang cukup di parlemen
diharapkan akan me- deliver kebijakan yang lebih sensitif terhadap
kepentingan perempuan. Contohnya, sudah disampaikan oleh Mbak
Anna dan Ibu Eva, ada beberapa kebijakan di Parlemen Indonesia yang
sudah goal yang terkait dengan kebijakan perempuan, misalnya Undang-
Undang TPKS, kemudian … apa … RUU KIA, kemudian sudah di-goal-
kan, gitu. Jadi, hal-hal yang terkait dengan kepentingan perempuan dan
closely biasanya related to kepentingan anak itu … apa namanya
… bisa lebih banyak dirasakan dan kemudian dihadirkan kepenting
an perempuan di situ.
Kemudian untuk contoh bagaimana di Rwanda ya, tadi ... saya
agak melompat-lompat karena di Rwanda itu sebetulnya kenapa Rwanda
saat ini nomor satu dalam ranking IPU dengan sekitar 61 sekian persen?
Karena memang dari bacaan kami itu cukup berbeda dengan negara
yang lainnya. Setelah lepas dari konflik sosial, kemudian tahun 2003,
konstitusi di Rwanda itu mengharuskan kuota 30% bagi perempuan di
117
seluruh jajaran parlemen yang terpilih maupun lembaga-lembaga politik.
Jadi, lebih kuat dari kasus Indonesia, gitu, affirmative action-nya karena
mereka mewajibkan 30% perempuan yang terpilih, gitu.
Nah dalam hal AKD, di beberapa negara, langkah-langkah khusus
atau "kebijakan" informal telah ditetapkan untuk memastikan bahwa
perempuan menduduki posisi strategis di jajaran komite di parlamen.
Sebagai contoh, di Rwanda, terdapat mandat konstitusional yang
mewajibkan perempuan memegang minimal 30 persen jabatan
kepemimpinan di seluruh parlemen. Hal ini sebagian disebabkan oleh
tingginya jumlah perempuan di parlemen negara tersebut, tetapi juga
terdapat kebijakan tidak resmi tentang keseimbangan gender dalam
alokasi tanggung jawab kepemimpinan dan komite: misalnya, jika
terdapat ketua komite laki-laki, biasanya terdapat wakil ketua perempuan,
dan sebaliknya. Pola ini terlihat jelas pada dua dari empat komite tetap
Senat dan 10 dari 12 komite tetap Dewan Perwakilan Rakyat di Rwanda
(Sonia Palmieri, REPORTS AND DOCUMENT No. 65 – 2011, Gender-
Sensitive Parliaments: A Global Review of Good Practice, hal. 21).
Nah, kemudian dampaknya dari bacaan yang sejauh ini kami
sampaikan, memang itu kemudian berdampak pada bagaimana
aksesibilitas para perempuan untuk membuat kebijakan-kebijakan di
parlemen yang pro- perempuan. Misalnya di Rwanda, hak waris yang
kemudian diberikan kepada perempuan, juga undang-undang mengenai
penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan seterusnya.
Jadi, itu salah satu contoh yang di Inter- Parlimenter Union Report Tahun
2011 itu juga di-highlight, Yang Mulia, mengenai Rwanda.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi M. GUNTUR HAMZAH:
Terima kasih, Ibu Dr. Kurniawati Hastusi Dewi, dan juga Ahli Ibu
Anna Margret Lumban Gaol, serta juga Ibu Eva Kusuma Sundari, terima
kasih atas keterangan yang telah diberikan. Kepada Ibu Kurniawati, saya
tadi agak ini ya, terkejut juga mendengar kalau Ibu mengatakan bahwa
sistem meritokrasi itu tidak netral. Saya kayaknya mau cari referensinya
ini. Di mana nih, referensinya Ibu mengatakan meritokrasi itu tidak netral?
Karena dalam bayangan saya, justru meritokrasi itu netral. Tapi, kalau
perlu yang namanya afirmatif, itu soal lain. Jadi, jangan sampai ini bisa.
118
Nah, makanya saya mau pengin tahu referensinya Ibu mengatakan ini
tidak netral ini dari mana, nih? Jadi, saya agak ini, nih. Tapi, bahwa itu
perlu ada namanya afirmatif ya, itu saya kira sesuatu yang memang
penting. Bukan karena meritokrasinya tidak netral, tapi dalam konteks
meritokrasi itu masih diperlukan juga afirmatif. Mungkin begitu
maksudnya, ya. Jadi, itu satu.
Jawaban Ahli:
Kemudian, mengenai apakah sistem meritokrasi itu netral, gitu.
Terima kasih banyak, Yang Mulia Muhammad Guntur Hamzah. Dasar
pemikiran narasi saya tersebut adalah selain dari pemahaman bahwa
memang selama ini ada semacam starting point yang berbeda antara
perempuan dan laki-laki untuk berkiprah di ruang politik atau ruang publik
karena misalnya perempuan sebagaimana saya sampaikan tadi, lebih
banyak “dipersepsikan” untuk bertanggung jawab di ruang publik,
kemudian ketika misalnya umur-umur produktif perempuan, seperti saya
sendiri memiliki tiga anak waktu itu, pada usia-usia produktif, gitu, banyak
waktu saya yang saya habiskan untuk taking care of my children,
sementara pada waktu-waktu produktif itu ada promosi- promosi jabatan
misalnya, dan itu jelas tidak akan bisa diambil oleh perempuan yang
berada pada masa masa produktif namun pada saat yang sama misalnya
memiliki anak anak kecil sehingga harus cuti hamil dan melahirkan.
Sehingga ketika kembali ke dunia kerja, yang bersangkutan sudah tidak
dapat berkompetisi atau promosi sudah lewat.
Sedikit menambahkan, Yang Mulia. Termasuk misalnya yang saya
pikirkan itu ketika proses seleksi, misalnya meskipun ada dua kandidat
yang sama (equal) kualitasnya, itu biasanya ada bias juga. Nah, bias bias
itu yang saya … dalam pikiran saya itu menyampaikan bahwa meritokrasi
itu tidak netral. Karena kemudian kita bicara soal perempuan, sehingga
kadang bias gender itu bermain di situ. Jadi, termasuk itu yang ingin saya
sampaikan.
Secar teori, memang ada penelitian yang menunjukkan dan
mengatakan meritokrasi itu tidak netral. Buku berjudul The Myth of
Bureaucratic
Neutrality:
An
Examination
of
Merit
and
Representation, mengritik gagasan bahwa meritokrasi—terutama dalam
119
administrasi publik—bersifat netral. Para penulis menunjukkan bahwa
konsep netralitas birokrasi secara historis mengabaikan dampak
diskriminasi
terhadap
kelompok
marjinal.
Berdasarkan
praktik
administrasi publik di Amerika, para penulis mencatat bahwa gagasan
perekrutan dan promosi berdasarkan prestasi (meritokrasi) berkaitan
dengan keyakinan bahwa organisasi harus mempekerjakan orang terbaik
untuk pekerjaan tersebut. Mereka yang menganut pandangan puritan
tentang prestasi percaya bahwa organisasi harus membuat keputusan
atau perekrutan berdasarkan potensi sebagaimana ditentukan oleh
metode berbasis ujian, atau praktik lain yang tampaknya objektif. Namun,
para penulis meyakini bahwa pendekatan puritan tidak pernah benar-
benar objektif, karena pemberi kerja dan manajer perekrutan selalu agak
subjektif dalam praktik perekrutan dan promosi; hal ini karena definisi
prestasi dalam administrasi publik Amerika bergantung pada gagasan
tentang siapa yang dianggap layak di mata mereka yang memiliki
kekuatan pengambilan keputusan. Sehingga, perekrutan berdasarkan
merit adalah mitos yang telah yakini sepanjang sejarah kita, yang
seringkali menyembunyikan atau mengabaikan diskriminasi eksplisit dan
implisit termasuk terhadap perempuan (Shannon K. Portillo, Nicole
Humphrey and Domonic A. Bearfield, The Myth of Bureaucratic
Neutrality An Examination of Merit and Representation, New York
and London: Routledge, 2023, hal. 47).
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi ENNY NURBANINGSIH:
Sejauh mana ini, Bu Anna maupun Bu Kuniawati, kajian-kajian ini,
apakah ada di BRIN untuk kita bisa melihat capaian kita dalam goals
kelima terkait dengan kesetaraan gender tersebut? Apa yang sudah
dilakukan? Karena di dalam goals kelima itu juga ada poin, bagaimana
kemudian terkait dengan upaya memastikan perempuan berpartisipasi
penuh dalam bidang politik di situ? Itu juga kemudian apa yang sudah
dilakukan di situ? Dan poin-poin apa yang kemudian dihasilkan yang
misalnya rekomendasinya bisa mengarah kepada hal tersebut? Itu yang
… apa namanya … yang ingin saya dapatkan masukan nanti.
120
Jawaban Ahli:
Tujuan SDGs ke-5 adalah mencapai kesetaraan gender dan
memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Tujuan ini
mencakup memastikan bahwa perempuan dan anak perempuan memiliki
hak dan kesempatan yang sama dengan laki-laki di berbagai bidang,
seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik. Oleh karena saya
berasal dari Pusat Riset Politik BRIN, maka kontribusi saya adalah hal
yang terkait dengana aspek politik.
Nah, sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, jadi empat tahun,
kami tim gender dan politik BRIN membangun semacam framework,
analisis yang menggunakan perspektif gender yang disebut dengan
“Masyarakat Sipil Setara Gender (MSSG)” adalah kerangka analisis
untuk memahami peran dan peta masalah yang dihadapi ornop
perempuan sebagai bagian masyarakat sipil dalam mendorong
kesetaraan gender yang meliputi dimensi "pengarusutamaan
gender" dan "pemberdayaan perempuan" yang dibangun dengan
memperhatikan lima elemen (representasi, otonomi, konsolidasi,
konteks lokal dan interseksionalitas, serta basis sosial) bagi
penguatan
partisipasi
politik
perempuan
untuk
penguatan
demokrasi Indonesia (Kurniawati Hastuti Dewi, Ade Latifa, Nur Iman
Subono, Ari Purwanto Sarwo Prasojo, Wahyu Prasetyawan,
Masyarakat Sipil Setara Gender: Meneropong Ornop Perempuan
Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2024).
Setelah membangun MSSG sesuai dengan konteks Indonesia
agar kerangka analisisnya mencerminkan kekhasan Indonesia, maka
langkah berikutnya adalah melanjutkan kajian dengan survei nasional
MSSG terhadap ornop perempuan di seluruh Indonesia pada tahun 2022.
Survei daring (dalam jaringan) MSSG dilakukan selama dua minggu pada
20–31 Mei 2022. Meskipun pada awalnya kuesioner dikirimkan kepada
91 ornop perempuan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, setelah
melalui data clearing sebanyak 64 ornop perempuan yang mengisi survei
dapat dianalisis, tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Buku kami ini
memuat hasil analisis terhadap 64 ornop perempuan tersebut, yang
kemudian didalami dengan kajian lapangan, wawancara mendalam, dan
121
diskusi terfokus dengan ornop perempuan (Kurniawati Hastuti Dewi,
Ade Latifa, Nur Iman Subono, Ari Purwanto Sarwo Prasojo, Wahyu
Prasetyawan, Masyarakat Sipil Setara Gender: Meneropong Ornop
Perempuan Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta: Penerbit Buku
Kompas, 2024). Adapun beberapa hasil penelitian MSSG antara lain:
Penelitian
kami
memperlihatkan
bahwa
kontribusi
ornop
perempuan Indonesia pasca-Reformasi untuk demokrasi Indonesia dapat
dikatakan kuat. Ini tecermin pada representasi substantif dimensi
pemberdayaan perempuan. Meskipun masih kurang dari sisi otonomi
terkait pemberdayaan perempuan dan kiprahnya dalam penyiapan
perempuan sebagai bakal caleg atau caleg dalam kompetisi politik
elektoral. Berkaitan dengan aspek partisipasi politik perempuan di
parlemen, jika dijaki dengan teori supply and demand (P. Norris dan J.
Lovenduski. 1995. Political Recruitment: Gender, Race, and Class in
the British Parliament. Great Britain: Cambridge University Press)
maka aspek “supply” yang dimainkan ornop perempuan dalam bingkai
keterwakikan
perempuan
di
parlemen.
Meskipun
hasil
survei
menunjukkan bahwa lebih dari setengah dari keseluruhan responden
ornop perempuan (di Jawa dan luar Jawa) mengaku menggunakan basis
sosial berupa kelompok, seperti kelompok petani, perempuan nelayan,
dan lainnya untuk mendukung partisipasi politik perempuan, tetapi
potensi basis sosial itu tidak diterjemahkan ke dalam persiapan nyata
para perempuan untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024.
Kajian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, mayoritas
ornop perempuan (lebih dari 50 persen) mengaku tidak mempersiapkan
perempuan pengurus atau anggota organisasi untuk ikut menjadi bakal
caleg. Penelitian kami menunjukkan bahwa secara keseluruhan,
mayoritas ornop perempuan atau sekitar 64 persen menyatakan bahwa
tidak membuat program khusus bersama mitra untuk berkolaborasi
dengan partai politik dalam menjaring perempuan bakal calon anggota
legislatif pada Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan pekerjaan rumah yang
cukup besar untuk terus mendorong ornop perempuan Indonesia agar
semakin percaya diri dan juga mengerahkan kerjanya dalam menyiapkan
anggotanya untuk kompetisi politik elektoral.
122
Jadi, salah satu pesan penting dari penelitian kami ini adalah
mendorong bagaimana kolaborasi antara masyarakat sipil, organisasi
masyarakat sipil khususnya perempuan, dengan partai politik. Karena
dalam framework teori keterwakilan perempuan itu ada yang disebut
supply and demand menurut Nah, di situ partai politik itu biasanya adalah
the demand atau dia gatekeeper ya, selector. Sementara supply-nya
adalah di sisi caleg perempuannya. Dalam hal ini, kami percaya bahwa
kawan-kawan organisasi masyarakat sipil ini memiliki sumber daya
perempuan yang luar biasa untuk bisa masuk di parlemen. Sehingga
ketika perempuan yang memiliki sumber daya manusia dan perspektif
gender yang mengakar kuat di grassroots itu masuk ke parlemen, dia
akan bisa me-deliver kebijakan yang vokal dan perspektif gender. Seperti
Ibu Eva, Saya yakin Ibu Eva ini beliau berasal dari grassroots, bukan
perempuan dari kalangan ”dinasti”, gitu, ya, Bu, ya.
Sehingga, ketika tadi Prof. Enny Nurbaningsih menyampaikan,
”Ada faktor apa yang harus dipertimbangkan agar keterwakilan
perempuan
itu
substantif
di
parlemen?”
Itu
juga
harus
mempertimbangkan profilnya, Prof, kalau dalam riset kami. Sehingga,
ketika perempuan itu hanya 30% saja secara kuantitas, tetapi profiling-
nya atau kualitasnya tidak diperhatikan, itu juga tidak sepenuhnya benar,
gitu. Sehingga, dalam framework MSSG yang kami bangun itu, kita ada
riset, ada kuesioner yang kami sebarkan dan ternyata perlu ada koneksi
yang lebih kuat antara organisasi masyarakat sipil sebagai penyedia
suplai dengan partai politik sebagai the gatekeeper-nya. Dengan
harapan, akan banyak masuk politisi perempuan yang berkualitas,
sehingga me-deliver kebijakan yang lebih pro-gender di parlemen.
Demikian. Dan buku tersebut, sudah diterbitkan oleh Kompas tahun 2024
dan sudah sold out. Dan saat ini, sedang diterbitkan ulang agar bisa
tersebar di seluruh Indonesia.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi DANIEL YUSMIC P FOEKH:
Baik, terima kasih, Yang Mulia Ketua. Saya sengaja yang terakhir
supaya tidak dikesankan diskriminasi perempuan yang terakhir. Baik,
terima kasih juga untuk Ahli dan Saksi, Ibu Dr. Kurniawati, Ibu Anna, dan
juga Ibu Eva. Saya tertarik untuk menanyakan terkait dengan fenomena
123
glass ceiling ya, dari Ibu Kurniawati tadi, atau istilahnya langit-langit kaca
yang merupakan metafora yang digunakan untuk menggambarkan
hambatan sistemik tak kasat mata yang menghalangi perempuan untuk,
baik ke jenjang teratas dalam kelembagaan atau politik, maju ke posisi
kepemimpinan puncak atau pengambilan keputusan, meskipun memiliki
kualifikasi atau pengalaman. Tadi Yang Mulia Prof. Arief sudah sempat
menyitir karena Indonesia ini selain patrilineal juga matrilineal. Yang disitir
Yang Mulia Prof. Arief tadi kalau seperti ini, maka dari Sumatera Barat
pasti didominasi oleh perempuan. Nah, apakah para Ahli pernah
melakukan penelitian khusus? Misalnya di NTT itu ada dua kabupaten
yang setahu saya itu juga menganut matrilineal. Kabupaten Malaka dan
juga Kabupaten Ngada, ya. Itu kalau di Ngada khususnya Kecamatan
Mangulewa. Nah, apakah kalau ada kajian misalnya, apakah dari daerah-
daerah yang menganut sistem matrilineal ini, jumlah anggota DPRD-nya
itu apakah signifikan misalnya duduk di DPRD, misalnya? Terima kasih,
Yang Mulia Pak Ketua.
Jawaban Ahli:
Kemudian, mengenai matrilineal. Kami pernah melakukan riset di
Sumatera Barat, caleg perempuan di Sumatera Barat kebetulan untuk
Pemilu 2019. Dan menariknya, meskipun Sumatera Barat ini matrilineal,
dia tidak berarti matriarkhal, sebetulnya patrialkhal juga, gitu. Karena
dalam sistem masyarakat secara sosiologis Sumatera Barat, itu dikenal
ada wali nagari, seperti itu, yang laki-laki, gitu, ya. Kemudian, ada ninik
mamak juga yang laki-laki, gitu. Sehingga dalam riset kami, kami juga
menemukan bahwa aspek matrilineality ini lebih banyak kemudian
memberikan nilai plus pada aspek jejaring perempuannya. Karena
memang kemudian ada bundo kanduang, ya, figur bundo kanduang itu
yang kemudian istilahnya bermain secara positif dan berkontribusi secara
positif, ya, terhadap dua caleg perempuan yang kami teliti dalam riset
kami. Dan dua- duanya memang tidak menggunakan banyak uang, ya,
untuk istilahnya dalam kampanye. (Kurniawati Hastuti Dewi, Ade
Latifa, Nur Iman Subono, Wahyu Prasetyawan, Ari Purwanto Sarwo
Prasojo, “Dia Dikader”: Women’s NGOs roles, networks, and the
124
agency of women’s legislative candidates in West Sumatra,”Asian
Journal of Women's Studies Vol. 29, No. 4 (2023): 506-530).
Karena sebagaimana tadi yang saya sampaikan, untuk
menggunakan mesin partai politik itu berbiaya tinggi karena harus ketika
ada meeting itu harus keluar uang segini dan seterusnya, sehingga tidak
memiliki sumber daya yang cukup, sehingga menggunakan banyak
jejaring perempuan, termasuk bundo kanduang dan juga klan-klan
suaminya (misalnya klan Sikumbang, klan Chaniago).
Jadi tidak serta merta kalau daerah matrilineal, maka pemilih
perempuan akan banyak memilih caleg perempuan. Buktinya di DPRD
Provinsi Sumbar pada Pemilu 2019 hanya 4 perempuan dari total 65
anggota DPRD terpilih. Jadi, matrilineal tidak selalu menjadi jaminan juga
bahwa perempuan terepresentasikan secara baik dan otomatis bagus,
gitu, ya, di sistem tersebut. Untuk matrilineal di East Nusa Tenggara,
mohon maaf, saya belum memiliki cukup penelitian mengenai itu. Saya
kira, dari saya cukup Yang Mulia.
2. Anna Margret Lumban Gaol
Berkenaan dengan permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-
undang yang tercatat pada Perkara No. 169/PUU-XXII/2024, Ahli diminta
memberikan keterangan perihal Politik dan Representasi perempuan, yang
merupakan bidang kajian dan disiplin ilmu yang ditekuni. Keterangan ini akan
disampaikan dalam tiga bagian, pertama, upaya peningkatan dan penguatan
keterwakilan/representasi perempuan di Indonesia berhadap-hadapan dengan
partai politik. Kedua, signifikansi representasi kepemimpinan perempuan dalam
proses penyusunan kebijakan dan ketiga, hakekat kebijakan afirmasi dalam politik.
I. Upaya peningkatan dan penguatan keterwakilan/representasi perempuan di
Indonesia berhadap-hadapan dengan partai politik.
Melihat fakta sejarah bahwa perempuan terpinggirkan dalam urusan
pemerintahan dan kebijakan publik di Indonesia, Pemerintah telah berupaya
mendorong keterlibatan perempuan dalam ranah publik dengan dikeluarkannya
Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) oleh
Presiden Abdurrahman Wahid. Semenjak itu, rangkaian kebijakan afirmasi pun
125
dirumuskan dan diberlakukan terutama untuk peningkatan dan penguatan
keterwakilan perempuan dalam ranah politik.
Meski terdengar serupa, peningkatan dan penguatan, dalam keterangan ini
sengaja disebutkan terpisah namun berdampingan, karena peningkatan untuk
dimaknai sebagai penambahan jumlah, sementara penguatan merujuk pada
penambahan daya serta kemampuan. Meningkatnya jumlah perempuan dalam
lembaga pembuat kebijakan adalah penting dan relevan, namun lebih dari itu,
mendorong peluang perempuan menduduki posisi strategis kepemimpinan menjadi
kelanjutan upaya yang perlu dilakukan untuk peningkatan keterwakilan yang
sungguh-sungguh berlandaskan pada tujuan untuk tata kelola politik yang lebih
partisipatif, adil dan setara. Penguatan keterwakilan perempuan untuk mengisi
posisi strategis kepemimpinan menjadi keniscayaan dalam upaya peningkatan
keterwakilan perempuan.
Dalam rangka peningkatan keterwakilan perempuan, terdapat sejumlah
langkah maju dalam ranah politik yang patut dicatat. Capaian paling lugas terlihat
dalam peningkatan keterwakilan perempuan anggota DPR RI sejak Pemilu 1955
hingga 2024. Terjadinya kenaikan persentase keterwakilan perempuan dengan
lompatan paling signifikan tercatat pada Pemilu 2009 yakni 17,86% dari sebelumnya
pada Pemilu 2004 di 11,09% . Berikut lengkapnya:
Sumber data : Komisi Pemilihan Umum diolah Cakra Wikara Indonesia (CWI)
126
Data persentase keterwakilan perempuan di DPR RI merupakan data
perolehan kursi perempuan anggota DPR RI lintas partai. Data penyanding yang
juga relevan untuk dilihat adalah data pencalonan perempuan dalam Daftar Calon
Tetap (DCT) Pemilu. Berikut data persentase kursi perempuan bersanding dengan
data persentase pencalonan perempuan di DPR RI dalam empat pemilu terkini:
Sumber data : Komisi Pemilihan Umum diolah Cakra Wikara Indonesia (CWI)
Dari data persentase kursi dan persentase pencalonan perempuan terlihat
bahwa jumlah pencalonan tidak selalu berkorelasi positif dengan tingkat perolehan
kursi, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil Pemilu 2014. Persentase pencalonan
perempuan sebagai anggota DPR trendnya naik sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu
2019, namun turun pada Pemilu 2024. Rata-rata persentase pencalonan
perempuan untuk DPR RI sejak 2009 sudah mencapai 30%, namun ketika angka
pencalonan per partai politik dicermati akan terlihat bahwa masih ada partai yang
tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan di DCT pada 2009, dan barulah pada
Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 seluruh partai peserta pemilu memenuhi 30% angka
pencalonan perempuan pada DCT. Rincian datanya sebagai berikut:
Partai Politik
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
Pemilu 2024
Jumlah
Caleg
Perem-
puan
% Caleg P
erem-
puan
Jumlah C
aleg Per
em-puan
% Caleg P
erem-
puan
Jumlah C
aleg Per
em-puan
% Caleg P
erem-
puan
Jumlah C
aleg Per
em-puan
% Caleg P
erem-
puan
PPP
127
26,91*
214
39,05
233
42
214
36,9
127
PKS
212
36,61
191
38,82
212
40
213
36,72
Nasdem
-
-
226
40,43
222
38,6
200
34,48
PKB
134
33,67
210
37,63
220
38,3
204
35,17
PDI-P
222
35,41
200
35,71
215
37,52
192
33,1
Demokrat
221
32,94
205
36,61
226
39,4
202
34,83
Golkar
194
30,27
202
36,07
216
38
197
33,97
PAN
177
29,7 *
207
36,96
223
39
216
37,24
Gerindra
116
29,29 *
203
36,45
212
36,87
210
36,21
Sumber data : Komisi Pemilihan Umum diolah Cakra Wikara Indonesia (CWI)
Mengingat pencalonan anggota legislatif seutuhnya merupakan wewenang
partai politik, data persentase pencalonan perempuan merefleksikan kesungguhan
partai
dalam
komitmen
peningkatan
keterwakilan
perempuan
dan
data
menunjukkan fluktuasi dari waktu ke waktu. Kebijakan afirmasi dalam upaya
peningkatan keterwakilan perempuan di Indonesia telah tertuang dalam berbagai
peraturan perundangan setidaknya selama lima siklus pemilu terakhir (2004-2024).
Kebijakan tersebut tercakup dalam Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai
Politik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pemenuhan pasal afirmasi
dalam kebijakan tersebut disandarkan pada partai politik sebagai pelaksana utama
upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif dan dalam
institusi partai politik.
Dalam rentang Pemilu 2004 hingga 2019, terdapat pasal afirmasi pencalonan
perempuan pada UU Pemilu (No.12 Tahun 2003, No.10 Tahun 2008, No.8 Tahun
2012, dan No.7 Tahun 2017) yang rumusan pasalnya terus diperbaiki untuk
mendorong pencalonan perempuan yang lebih strategis dan berpeluang terpilih.
Meski demikian, pasal afirmasi pada Undang-undang Pemilu dari tahun ke tahun
bersifat himbauan. Penguatan implementasi pasal afirmasi yang memuat sanksi
hanya ada dalam peraturan teknis PKPU No. 7 Tahun 2013 (Pasal 11, 24) dan
PKPU No. 20 Tahun 2018 (Pasal 6 dan 23). Peraturan teknis KPU tentang
pencalonan di Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 tersebut merinci tentang wewenang
KPU memverifikasi persyaratan 30% dan penempatan semi zipper pada DCT.
128
Bilamana partai politik gagal memenuhi syarat pencalonan tersebut, maka partai
tidak dapat berkontestasi pada dapil yang bersangkutan.
Dinamika Kebijakan Afirmasi dalam UU Pemilu
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
Pemilu 2024
UU Pemilu
No.12/2003
calon anggota
DPR RI, DPRD
Provinsi dan
DPRD
Kab/Kota
dengan
memperhati-
kan
keterwakilan
perempuan
30%
UU Pemilu
No.10/2008 daftar
calon yang
diajukan parpol
memuat 30%
perempuan dan
penempatannya
minimal satu
perempuan dalam
setiap tiga nama
calon.
UU Pemilu
No.8/2012
(ketentuan
yang sama
dengan UU
10/2008),
diperkuat
dengan PKPU
No.7 Tahun
2013 yang
mewajibkan
pencalonan
perempuan
sebagaimana
diatur dalam
UU harus
dilakukan di
setiap dapil.
Undang-
undang No.8
Tahun 2012
tentang
Pemilihan
Umum mulai
mengatur
mengenai
persyaratan
menjadi peserta
Pemilu 2014
yang
menyertakan
sekurang-
kurangnya 30%
keterwakilan
perempuan
pada
kepengurusan
partai politik di
tingkat pusat.
UU Pemilu
No.7/ 2017
Sama dengan
ketentuan
dalam UU
No.8/2012,
diperkuat
dengan PKPU
No.20 Tahun
2018 yang
mewajibkan
pencalonan
perempuan oleh
partai politik
pada setiap
dapil harus
memenuhi 30%.
UU Pemilu No.
7/2017
Ketentuan
yang sama
dilemahkan
dengan
terbitnya
PKPU No. 10
Tahun 2023
karena muncul
aturan
pembulatan
ke bawah,
yang
memungkin-
kan di dapil
tertentu partai
mengajukan
calon
perempuan
kurang dari
30%.
129
Sumber data : UU No.12/2003, UU No.10/2008, UU No.8/2012 dan UU No.7/2017, diolah
kembali oleh CWI.
Dinamika kebijakan afirmasi dalam UU Pemilu lintas waktu memperlihatkan
KPU pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 berhasil merancang peraturan teknis yang
mampu memaksa partai politik untuk taat pada syarat pencalonan 30% perempuan
karena dijadikan bagian dari syarat administratif kepesertaan dalam pemilu. Dengan
kata lain, ketaatan partai politik dalam memenuhi syarat 30% pencalonan
perempuan terjadi sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administratif alih-alih
komitmen yang bersumber dari kesadaran otonom di dalam partai.
Pasal afirmasi untuk peningkatan keterwakilan perempuan juga dapat
ditemukan dalam UU Partai Politik yang mengatur pembentukan kepengurusan
partai politik. Ketentuan afirmasi dalam Undang-Undang tentang partai politik
pertama kali diatur dalam UU No. 31 Tahun 2002, yang kemudian diperkuat dalam
UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 2 Tahun 2011. Ketentuan afirmasi keterwakilan
perempuan meliputi tiga hal : (1) Syarat Pendirian dan Pembentukan Partai Politik ;
(2) Kepengurusan Partai Politik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota; dan (3)
Rekrutmen anggota.
Dinamika Kebijakan Afirmasi dalam UU Partai Politik
Undang-Undang No. 31
Tahun 2002
Undang-Undang No. 2
Tahun 2008
Undang-Undang No. 2
Tahun 2011
Berlaku untuk Pemilu
2004.
Ketentuan afirmasi
kepengurusan partai politik
pada Pasal 13 ayat 3 :
“Kepengurusan partai
politik di setiap tingkatan
dipilih secara demokratis
melalui forum musyawarah
partai politik sesuai dengan
anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
dengan memperhatikan
Berlaku untuk Pemilu
2009.
Ketentuan afirmasi pada
kepengurusan partai politik
di tingkat Pusat pada Pasal
2 ayat 5 yang berbunyi:
“Kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun
dengan menyertakan
paling rendah 30% (tiga
puluh perseratus)
keterwakilan perempuan”.
Berlaku untuk Pemilu 2014
hingga Pemilu 2024.
Ketentuan keterwakilan
perempuan pada
kepengurusan di tingkat
Pusat, Provinsi, dan
Kab/Kota tetap sama dan
tidak ada perubahan. Pada
UU ini terdapat
penambahan aturan
afirmasi pada soal
rekrutmen anggota : Pasal
29 ayat 1a berbunyi:
130
Undang-Undang No. 31
Tahun 2002
Undang-Undang No. 2
Tahun 2008
Undang-Undang No. 2
Tahun 2011
kesetaraan dan keadilan
gender”
Sementara pengaturan
kepengurusan di tingkat
Provinsi dan Kab/Kota
diatur pada Pasal 20:
“Kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi dan
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2)
dan ayat (3) disusun
dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan
paling rendah 30% (tiga
puluh perseratus) yang
diatur dalam AD dan ART
Partai Politik masing-
masing”.
“Rekrutmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan
melalui seleksi kaderisasi
secara demokratis sesuai
dengan AD dan ART
dengan
mempertimbangkan paling
sedikit 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan
perempuan”.
Ketentuan
afirmasi
keterwakilan
perempuan
minimum
30%
pada
kepengurusan partai politik bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh partai politik.
Baik partai yang baru berdiri dan membentuk kepengurusan DPP-nya, maupun
partai politik yang telah berdiri dan akan mengesahkan kepengurusan DPP yang
baru pasca kongres. Pengesahan kepengurusan dilakukan secara periodik melalui
Kementerian Hukum. Ketentuan afirmasi perempuan pada kepengurusan partai
politik di setiap tingkatan diperkuat juga dalam UU Pemilu yang memaksa partai
politik untuk memenuhinya sebagai syarat untuk menjadi peserta pemilu. Data
temuan riset Cakra Wikara Indonesia menunjukkan pemenuhan kepengurusan
partai politik di tingkat DPP diabaikan oleh partai politik meski telah diatur dan
diwajibkan dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu.
Data pada tabel di bawah menunjukkan bahwa partai politik tidak patuh dan
mengabaikan aturan afirmasi perempuan minimum 30% pada kepengurusan partai
politik di tingkat pusat (DPP). Terdapat dua dari sembilan partai jelang pemilu 2019,
yang keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya di bawah 30%. Sementara
pasca kongres 2019 dan 2020 data menunjukkan enam dari sembilan partai,
keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya di bawah 30% dan hanya tiga
131
partai yang memenuhi keterwakilan minimum 30%. Temuan riset dari Cakra Wikara
Indonesia (2022) menunjukkan partai politik menyiasati pemenuhan aturan afirmatif
ini dengan menempatkan perempuan lebih banyak pada bidang-bidang yang secara
tradisional dianggap menjadi urusan perempuan seperti bidang pemberdayaan
perempuan dan keluarga, sementara posisi-posisi strategis seperti ketua umum,
sekjen, bendahara termasuk ketua, wakil ketua, dan wakil sekjen masih sangat
sedikit perempuan.
Data Keterwakilan Perempuan di DPP Partai Politik
Partai Politik
Jelang Pemilu
2019
Pasca Kongres 2019
dan 2020
PDIP
38.5%
31.8% (turun)
Nasdem
36%
30.8% (turun)
PKS
32.9%
28% (turun ; < 30%)
Demokrat
30.9%
30 % (turun)
PKB
30.7%
27.1% (turun ; < 30%)
Golkar
30.3%
28.8% (turun ; < 30%)
PAN
29.7%
26.5% (turun ; < 30%)
PPP
28.8%
22.1% (turun ; < 30%)
Gerindra
28.5%
25.9% (turun ; < 30%)
Sumber Data : Komisi Pemilihan Umum (KPU), diolah kembali oleh CWI
Pola data juga menunjukkan terjadi penurunan angka keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik jelang pemilu dan pasca pelaksanaan
kongres. Semua partai menunjukkan penurunan angka keterwakilan perempuan
pada kepengurusannya. Hal ini kembali menunjukkan partai politik memiliki
komitmen yang rendah untuk kesetaraan gender. Ketika masih kerap diperlukan
aturan dari luar dirinya untuk memaksa partai politik melakukan upaya peningkatan
keterwakilan perempuan, artinya memang masih sangat sulit untuk mengharapkan
komitmen partai politik terhadap pemenuhan prinsip kesetaraan gender. Hal ini
sejalan dengan temuan peneliti politik dan representasi perempuan di Indonesia,
yang menyatakan upaya penguatan keterwakilan politik perempuan ironisnya
menghadapi tantangan serius yang berasal dari partai politik. Tanpa kebijakan
132
yang mendesak partai politik, akan sangat sulit mengharapkan terlaksananya
upaya penguatan keterwakilan perempuan dilakukan secara mandiri oleh
partai.
II.
Signifikansi representasi dan kepemimpinan perempuan dalam proses
penyusunan kebijakan
Representasi dapat dipahami sebagai upaya “menghadirkan yang secara
harfiah atau dalam kenyataan tidak dapat benar-benar hadir” (the making present in
some sense of something which is nevertheless not present literally or in fact...)
(Pitkin 1967). Sementara kepemimpinan, dalam konteks ini, perlu dipahami sebagai
tahap lebih lanjut dari representasi, yang sarat dengan daya, kuasa, dan
kemampuan lebih tinggi akibat legitimasi peran serta otoritas yang melekat pada
posisi pimpinan. Kehadiran perempuan pada posisi kepemimpinan dalam proses
pembuatan kebijakan di DPR RI dapat membawa perspektif kesetaraan dan
keadilan gender, serta kepentingan masyarakat luas dalam proses pembuatan
kebijakan. Sejarah legislasi mencatat sejumlah undang-undang yang telah
dihasilkan oleh DPR RI pada saat perempuan berada pada posisi kepemimpinan di
Alat Kelengkapan Dewan dan ikut aktif membahas rancangan undang-undang
tersebut. Posisi kepemimpinan AKD sangat strategis karena berwenang
menetapkan agenda, rencana kerja, serta target pencapaian AKD.
Kehadiran perempuan dalam posisi kepemimpinan dalam proses pembuatan
kebijakan di DPR RI dapat membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender,
serta kepentingan masyarakat luas dalam pembuatan kebijakan. Dalam sejarah
legislasi, sejumlah undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPR RI pada saat
perempuan berada pada posisi kepemimpinan di Alat Kelengkapan Dewan yang
membahas rancangan undang-undang yang bersangkutan. Posisi kepemimpinan
AKD sangat strategis karena berwenang menetapkan agenda, rencana kerja, serta
target pencapaian AKD.
Cakra Wikara Indonesia mengidentifikasi sejumlah undang-undang yang
melindungi hak perempuan serta masyarakat secara umum, yang berhasil disahkan
oleh DPR RI pada saat terdapat perempuan dalam posisi kepemimpinan AKD yang
membahas rancangan undang-undang yang bersangkutan:
A. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dibahas dan disahkan saat salah satu posisi Wakil Ketua Badan Legislasi
133
diisi oleh Ibu Tumbu Saraswati (Fraksi PDIP). Pembahasan RUU sempat
tersendat karena belum keluarnya Amanat Presiden yang menunjuk salah
satu
kementerian
sebagai
perwakilan
pemerintah
dalam
proses
pembahasan dengan DPR RI. Penanggung jawab Pembahasan RUU
PKDRT saat itu adalah Baleg DPR RI. Ibu Tumbu Saraswati berperan
besar
dalam
mendesak
Pemerintah
untuk
menggulirkan
proses
pembahasan RUU hingga akhirnya disahkan.
B. UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur
mengenai keterwakilan perempuan minimal 30% di komisi pemilihan umum
dan pengawas pemilu di semua tingkatan; disahkan saat Ibu Ida Fauziyah
(Fraksi PKB) menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 2. (Referensi:
https://en.dpr.go.id/anggota/detail/id/76; https://tirto.id/tokoh/ida-fauziyah-
RT;
dan
https://www.hukumonline.com/berita/a/ida-fauziyah-penyabar-
yang-gemar-berlegislasi-lt4d217192a0ae8/?page=1)
C. UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang dibahas oleh Pansus RUU PTPPO yang dipimpin oleh Ibu Latifah
Iskandar
(Fraksi
(PAN)
sebagai
Ketua
Pansus.
(Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-756134/dpr-sahkan-uu-perdagangan-
orang)
D. UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang berisi penguatan pasal
afirmasi dengan mengatur bahwa pencalonan minimal 30% perempuan
dalam daftar calon oleh partai politik harus disertai penempatan minimal 1
perempuan dalam 3 nama calon di tiap daerah pemilihan. Undang-undang
ini disahkan saat Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB) menjabat sebagai Wakil
Ketua Komisi 2, AKD yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU
Pemilu. Selain itu, dalam Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU
Pemilu tersebut, Ibu Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN) merupakan salah satu
wakil ketua. (Referensi: “Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di
Indonesia”,
oleh
Indra
Pahlevi.
Link:
https://vs-
dprexternal3.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/339)
E. UU No. 2/2008 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai penyertaan
30% perempuan dalam pendirian partai politik dan penyusunan
kepengurusannya; dihasilkan saat Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB) menjabat
sebagai Wakil Ketua Komisi 2.
134
F. UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan saat Ibu Ledia
Hanifa (Fraksi PKS) menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 8. (Referensi:
https://femina.co.id/trending-topic/kemenangan-penyandang-
disabilitas?t=preview)
G. UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dibahas oleh Komisi 1
dan berhasil disahkan saat Komisi 1 dipimpin oleh Ibu Meutya Hafidz
sebagai Ketua Komisi.
H. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memuat aturan
mengenai pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak dalam
perkawinan campuran sebelum berusia 18 tahun atau kawin. RUU
Kewarganegaraan dibahas oleh Pansus yang salah satu pimpinannya
adalah Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB). Ibu Ida Fauziyah juga merupakan
salah satu Wakil Ketua Komisi 2, komisi penanggung jawab pembahasan
RUU Kewarganegaraan (Referensi: Risalah Rapat Pansus RUU
Kewarganegaraan
tanggal
28
Juni
2006.
Link:
https://123dok.com/document/zkw4306p-perwakilan-republik-indonesia-
risalah-kewarganegaraan-republik-indonesia-perundang.html)
Cakra Wikara Indonesia mencatat kondisi sebaliknya, yaitu terhambatnya
proses pembahasan RUU yang melindungi perempuan saat tidak ada anggota
legislatif perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan AKD. Hal ini terjadi saat
pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU
PKS) yang diusulkan oleh Komisi 8 untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2020. Dalam prosesnya, Komisi 8 gagal menuntaskan pembahasan RUU PKS.
Pada bulan Juni 2020, Komisi 8 mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas.
Catatan penting dari peristiwa ini, saat itu tidak terdapat satupun anggota legislatif
perempuan
yang
menduduki
posisi
kepemimpinan
di
Komisi
8.
(https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/15161681/komisi-viii-usulkan-ruu-
pks-dikeluarkan-dari-prolegnas-prioritas-2020)
Alat Kelengkapan Dewan dalam DPR RI Periode 2024-2029 terdiri dari 13
Komisi, 7 Badan, serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), masing-masing
dipimpin oleh 1 Ketua serta 4 Wakil Ketua. Dari 105 jumlah total posisi pimpinan
AKD, hanya 23 yang diisi oleh perempuan. Sebagai pembanding, DPR RI Periode
2019-2024 terdiri dari 11 Komisi, 6 Badan, serta Mahkamah Kehormatan Dewan.
Masing-masing juga dipimpin 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua, kecuali Badan
135
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang dipimpin 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua.
Data yang berhasil dikumpulkan per Agustus 2024, dari 87 total posisi pimpinan
AKD, 11 di antaranya adalah perempuan (13%), yang terdiri dari 3 Ketua dan 8 Wakil
Ketua. Ini berarti terjadi peningkatan jumlah kursi pimpinan AKD yang diisi oleh
perempuan, dari 13% di periode 2019-2024 menjadi 22% di periode 2024-2029.
Peluang penguatan keterwakilan perempuan pada unsur pimpinan AKD tersedia
untuk ditingkatkan.
Berikut daftar nama perempuan anggota DPR RI yang menempati posisi
kepemimpinan AKD:
No.
Nama
Partai
Politik
AKD
Jabatan
di AKD
Pengalaman
di DPR RI
Jabatan
Politik
Sebelumnya
1
Sari Yuliati
Golkar
Komisi 3
Wakil
Ketua
Inkumben
-
2
Siti Hediati
Soeharto
Gerindra
Komisi 4
Ketua
-
-
3
Anggia Erma Rini
PKB
Komisi 6
Ketua
Inkumben
-
4.
Evita Nursanty
PDIP
Komisi 7
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019,
dan 2009-
2014
-
5
Rahayu Saraswati
Djojohadikusumo
Gerindra
Komisi 7
Wakil
Ketua
Anggota DPR
RI periode
2014-2019
-
6
Chusnunia Chalim
PKB
Komisi 7
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2009-2014
Wakil
Gubernur
Lampung
2019-2023.
Bupati
Lampung
Timur 2014-
2019.
136
No.
Nama
Partai
Politik
AKD
Jabatan
di AKD
Pengalaman
di DPR RI
Jabatan
Politik
Sebelumnya
7
Felly Estelita
Runtuwene
Nasdem
Komisi 9
Ketua
Inkumben
Anggota
DPRD
Provinsi
Sulawesi
Utara 2009-
2014.
8
Putih Sari
Gerindra
Komisi 9
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019,
dan 2009-
2014
-
9
Nihayatul Wafiroh
PKB
Komisi 9
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019
-
10
Hetifah
Golkar
Komisi 10
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019
dan 2009-
2014
-
11
M.Y. Esti Wijayati
PDIP
Komisi 10
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019
-
12
Himmatul Aliyah
Gerindra
Komisi 10
Wakil
Ketua
Inkumben
-
13
Kurniasih
Mufidayati
PKS
Komisi 10
Wakil
Ketua
Inkumben
-
14
Putri Zulkifli Hasan
PAN
Komisi 12
Wakil
Ketua
-
-
15
Dewi Asmara
Golkar
Komisi 13
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019,
2009-2014
dan 2004-
2009
-
137
No.
Nama
Partai
Politik
AKD
Jabatan
di AKD
Pengalaman
di DPR RI
Jabatan
Politik
Sebelumnya
16
Puan Maharani
PDIP
Bamus
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2009-2014
Menteri
Koordinator
Pembangun
an Manusia
dan
Kebudayaan
2014-2019
17
Netty Prasetiyani
PKS
Bamus
Wakil
Ketua
Inkumben
-
18
Irine Yusiana Roba
Putri
PDIP
BKSAP
Wakil
Ketua
Inkumben
-
19
Desy Ratnasari
PAN
BURT
Wakil
Ketua
Inkumben
-
20
Indah Kurniawati
PDIP
BURT
Wakil
Ketua
Inkumben.
Anggota DPR
RI periode
2014-2019
dan 2009-
2014
-
21
Novita Wijayanti
Gerindra
BURT
Wakil
Ketua
Inkumben
Anggota
DPRD Jawa
Tengah
2004-2009,
2009-2012
22
Alien Mus
Golkar
BURT
Wakil
Ketua
Inkumben
Anggota
DPRD
Maluku
Utara 2014-
2019
23
Cellica
Nurrachadiana
Demokrat
BAM
Wakil
Ketua
Bupati
Karawang
periode
2015-2020
dan 2021-
2023.
Wakil Bupati
Karawang
2010-2015.
Terpilih
menjadi
Anggota
DPRD Jawa
Barat tahun
2009
138
Tabel di atas menunjukkan dari 23 posisi kepemimpinan AKD, perempuan
mengisi 4 posisi Ketua dan 19 posisi Wakil Ketua. Mayoritas perempuan yang
menduduki posisi pimpinan AKD (21 dari 23) telah memiliki pengalaman menduduki
jabatan politik di legislatif dan/atau di eksekutif, dan hanya 2 yang tidak memiliki
pengalaman serupa. Selain itu, perempuan perlu ditempatkan di posisi
kepemimpinan AKD yang bertugas pada bidang-bidang yang juga memiliki irisan
langsung dengan kepentingan perempuan seperti Komisi 1 (mencakup informatika),
Komisi 2 (mencakup pemerintahan dalam negeri) dan lainnya, agar perempuan tidak
hanya ditempatkan pada Komisi dengan yang bertugas pada isu-isu yang secara
tradisional dilekatkan pada perempuan. Dengan demikian, menjadi penting untuk
mendorong 30% keterwakilan perempuan dalam unsur kepemimpinan AKD dan
distribusi anggota DPR perempuan berdasarkan prinsip keberimbangan dan
pemerataan menjadi bagian penting dalam upaya penguatan keterwakilan
perempuan dalam proses pembuatan kebijakan.
Penting dicatat, sejumlah AKD DPR RI Periode 2024-2029 yang sama sekali
tidak ada perempuan pada unsur pimpinan yaitu di Komisi 1, Komisi 2, Komisi 5,
Komisi 8, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), serta Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD). Penumpukkan keterwakilan perempuan pada AKD
tertentu yang membidangi isu perempuan dalam kerangka pikir tradisional
ditemukan pada AKD Komisi yang membidangi isu kesehatan, ketenagakerjaan dan
jaminan sosial, serta isu pendidikan. Sementara itu, kelangkaan keterwakilan
perempuan ada pada AKD yang membidangi isu strategis politik dalam negeri,
pertahanan, pemerintahan, penegakkan hukum, dan reformasi regulasi,
diantaranya. Bias pemahaman tentang apa saja yang mencakup isu perempuan
serta stigma tentang keterbatasan kapasitas perempuan masih menjadi penghalang
upaya penguatan keterwakilan perempuan dalam unsur pimpinan AKD. Hal ini perlu
dikoreksi karena sejumlah cerita baik tentang proses pembuatan kebijakan yang
melibatkan perempuan pada unsur pimpinan AKD menegaskan signifikansi
kehadiran perempuan pada posisi pimpinan AKD.
III.
Hakekat kebijakan afirmasi dalam politik
Hakekat kebijakan afirmasi dalam politik sebenarya bukan pada soal angka
maupun jumlah, melainkan pada upaya mengoreksi ketimpangan yang terjadi dan
berakibat pada ketertinggalan suatu kelompok dalam masyarakat secara historis.
139
Kebijakan afirmasi merupakan penegasan yang secara deliberatif dilakukan oleh
negara untuk merekognisi diperlukannya kebijakan khusus bersifat sementara
(temporary measures) yang diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dan
mewujudkan kesetaraan peluang di antara semua kelompok dalam masyarakat.
Menurut Profesor Ilmu Politik di Universitas Rutgers, Mona Lena Krook,
kebijakan afirmasi berupa kuota gender dapat dibedakan dalam tiga kategori; diatur
dalam kebijakan internal partai, dimuat dalam undang-undang yang relevan, dan
diwajibkan secara lebih meluas yang biasanya dicantumkan dalam konstitusi
negara. Dalam ketiga kategori tersebut, konteks sistem politik, sejarah, serta struktur
sosial yang meliputi juga kultur dan norma perlu menjadi pertimbangan dalam
menentukan kategori mana yang dinilai paling efektif untuk diadopsi. Kategori
manapun yang dipilih, kebijakan afirmasi menjadi penanda adanya keputusan serta
pilihan untuk menjamin kesetaraan peluang bagi seluruh kelompok dalam
masyarakat agar dapat memenuhi haknya untuk berpartisipasi secara bermakna.
Kebijakan afirmasi untuk peningkatan keterwakilan perempuan di Indonesia
sudah lebih dari dua dekade dirancang dan diterapkan namun hingga sekarang
hasilnya masih di bawah harapan pencapaian persentase kritis 30%. Itulah
sebabnya upaya peningkatan keterwakilan perempuan secara kuantitas harus
disandingkan dengan upaya penguatan keterwakilan perempuan untuk mengisi
posisi-posisi strategis kepemimpinan, agar memberikan daya untuk bekerja secara
substantif, bukan hanya sekedar hadir secara simbolik ataupun sebagai akibat dari
pemenuhan peraturan administratif. Kebijakan afirmasi bukan merupakan tiket gratis
yang diberikan untuk memudahkan jalan mengisi jabatan melainkan bentuk koreksi
sistemik atas peluang yang tidak setara untuk perempuan dapat melaksanakan
praktik keterwakilan politik secara substantif.
Demikian seluruh keterangan yang dapat Ahli sampaikan. Semoga dapat
menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam
menetapkan keputusan atas perkara ini. Semoga semua data dan penjelasan dalam
keterangan ini dapat menjadi pertimbangan guna memenuhi permohonan ketentuan
distribusi anggota DPR perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan
anggota DPR perempuan di tiap-tiap fraksi, serta pengaturan keterwakilan
perempuan pada pimpinan AKD, sebagai upaya mewujudkan peningkatan
representasi perempuan di lembaga legislatif serta penguatan representasi politik
140
perempuan untuk tata kelola politik yang lebih partisipatif, adil dan setara di
Indonesia.
Saksi Pemohon
Eva Kusuma Sundari
Saksi menyampaikan kesaksian ini atas dasar kapasitasnya sebagai:
1. Aktivis perempuan dan ahli di bidang gender dan politik,
2. Mantan Anggota DPR RI 2004–2019 (Komisi III dan XI),
3. Pendiri Institut Sarinah dan pelatih Feminisme Pancasila,
4. Alumni Westminster Democracy & Gender School, serta
5. Bagian dari gerakan sosial yang memperjuangkan demokrasi berkeadilan sosial
di Indonesia.
I. Konstitusi Menjamin Kesetaraan, Maka Negara Wajib Afirmasi
UUD 1945 dengan tegas menjamin kesetaraan dan keadilan:
• Pasal 27(1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan…”
• Pasal 28H(2): “Setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama…”
• Pasal 28D(1): “Setiap orang berhak atas pengakuan dan perlakuan yang
sama di depan hukum…”
Lebih lanjut, Indonesia telah meratifikasi CEDAW (UU No. 7/1984), yang
memperbolehkan langkah khusus sementara (affirmative action) demi mencapai
kesetaraan de facto.
II. Ketimpangan Faktual: Perempuan Belum Memimpin, Meski Sudah
Terpilih
Meskipun telah ada keterwakilan perempuan sekitar 21% di DPR RI periode
2024–2029, pimpinan alat kelengkapan DPR tetap didominasi oleh laki-laki. Dalam
banyak komisi dan badan, perempuan bahkan tidak diikutsertakan dalam pimpinan,
atau hanya ditempatkan simbolik.
Ini menunjukkan adanya:
•
Hambatan struktural dan kultural dalam distribusi kekuasaan,
•
Ketidakadilan sistemik yang hanya bisa dikoreksi melalui mekanisme hukum.
141
III. Pentingnya
Keberadaan
Perempuan:
Dari
Representasi
ke
Pengendapan Ide
Ketiadaan perempuan di kepemimpinan menyebabkan:
• Kebijakan dan agenda sering tidak mencerminkan pengalaman serta kebutuhan
perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
• Terbatasnya ruang bagi suara alternatif dalam pengambilan keputusan strategis
di DPR.
Sebaliknya, kehadiran perempuan di posisi pimpinan:
• Meningkatkan kualitas demokrasi deliberatif dan legislasi responsif gender.
• Mendorong agenda keadilan sosial, seperti RUU TPKS, UU Perlindungan Anak,
UU Kesehatan Ibu dan Anak.
• Memberikan teladan politik transformatif.
Sebagaimana pengalaman saya ketika menjadi anggota DPR RI selama
periode 2004-2019, adanya keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat
kelengkapan DPR sangatlah signifikan guna mendorong pengambilan keputusan
yang tidak hanya peka terhadap keadilan sosial, tetapi lebih jauh dari itu juga
berupaya untuk mengakomodasikan suara-suara yang sulit terdengar . Sebagai
contoh:
1. Saat saya menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-
Undang tentang Pengendalian Konflik Sosial yang disahkan melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
• Saya berupaya mengakomodasi keterwakilan perempuan dengan cara
memasukan klausa “Minimal 30 persen keterwakilan perempuan” dari unsur
masyarakat pada keanggotaan satuan tugas penyelesaian konflik sosial di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
• Saya sebagai pimpinan sekaligus anggota pansus pada saat itu mendorong
terus keterlibatan masyarakat sipil, utamanya yang memiliki keterkaitan isu
perempuan dengan memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna.
• Selain itu, saya juga berupaya untuk melakukan proses lobby baik dari fraksi
partai saya sendiri maupun lintas fraksi.
• Semua itu tidak terlepas dari latar belakang dan pengalaman saya sehingga
saya berpandangan perempuan sebagai kelompok rentan dalam kejadian
142
konflik sosial sehingga suaranya perlu didengar dan dipertimbangkan, salah
satunya ketika proses pemulihan konflik itu sendiri.
2. Menjadi wakil ketua tim reformasi DPR RI pada tahun 2007.
• Dalam hal ini, saya melakukan kajian menyeluruh tentang apa yang menjadi
permasalahan dan apa yang dapat diperbaiki dari DPR.
• Salah satu usul rekomendasi sebagai bentuk output dari tim tersebut adalah
menyediakan ‘Penitipan anak’ bagi pegawai di lingkungan DPR RI yang
masih ada hingga saat ini.
• Hal ini menjadi penting oleh karena agar menyediakan tempat yang nyaman
bagi pekerja di lingkungan DPR RI, utamanya agar tidak terganggu dengan
urusan-urusan keluarga saat bekerja.
Selain itu, saya sepakat bahwa perlu ada mekanisme untuk mengatur
keanggotaan perempuan secara proporsional. Hal demikian karena ada banyak isu
sebenarnya yang membutuhkan perspektif keadilan gender. Perempuan jangan
hanya dianggap memiliki kapabilitas apabila mengurusi urusan-urusan seperti
pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan urussan-urusan perempuan saja.
Hukum harus mendorong bagaimana perempuan juga dapat berpartisipasi untuk
mengurusi urusan-urusan di bidang lainnya seperti hukum, energi, dan sebagainya.
Mengapa harus
dikendalikan menggunakan hukum? Karena agar
membentuk
budaya
yang
berperspektifkan
gender.
Sebab,
berdasarkan
pengalaman saya, sulit mendorong keterwakilan perempuan apabila menyerahkan
ke partai tanpa adanya aturan (hukum) yang mengikat hal itu terlebih dahulu.
Maka dari itu, permohonan ini adalah momentum yang tepat untuk
mendorong itu.
IV. Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
Dengan ini, saya mendukung permohonan para pemohon agar Mahkamah
Konstitusi:
1. Menyatakan ketentuan dalam UU MD3 yang tidak menjamin keterwakilan
perempuan di pimpinan alat kelengkapan DPR bertentangan dengan UUD
1945.
143
2. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur kewajiban minimal
30 persen keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan di DPR
RI.
3. Mendorong keanggotaan komisi DPR yang melibatkan keterwakilan perempuan
dalam penyebarannya secara proporsional.
Langkah afirmatif ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi mekanisme koreksi
demokratis terhadap struktur kekuasaan yang tidak adil sejak awal.
V. Penutup
Feminisme Pancasila mengajarkan bahwa kekuasaan adalah alat
perjuangan untuk keadilan sosial dan kemanusiaan. Tanpa kehadiran perempuan
dalam kepemimpinan DPR, maka suara rakyat belum utuh. Demokrasi tanpa
perempuan sebagai pemimpin adalah demokrasi yang timpang.
Demikian paparan saya, semoga dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia
Majelis Hakim dalam menegakkan keadilan konstitusional.
Selain itu, saksi Pemohon Eva Kusuma Sundari juga memberikan keterangan
tambahan sebagai berikut:
1. Apakah perlu melakukan rekayasa hukum tertentu supaya keterpilihan dan
kepemimpinan perempuan dapat ditingkatkan? (Hakim Arief Hidayat).
Jawab:
Ya, karena afirmasi kesetaraan gender sudah menjadi norma di sistem hukum
kita. Hal demikian dapat kita telusuri mulai dari Pancasila, konstitusi hingga di
perundang-undangan. Kesetaraan kesempatan perempuan di kepemimpinan
(posisi strategis) merupakan bentuk afirmasi pemberdayaan tertinggi karena
terkait pemberian kesempatan untuk partisipasi dan kontrol terhadap sumber
daya. Contoh yang dilakukan para politisi perempuan (Presiden Michele
Bachelet) di Chile Latin Amerika – Pareto Policy bisa menjadi referensi.
(https://mediaindonesia.com/opini/613588/feminisme- pancasila).
2. Apakah ada pengalaman Anda yang dapat diuraikan tentang pernyataan “Tidak
semua perempuan berbicara fokal tentang isu perempuan dan kesetaraan
gender”? Bagaimana pendapat Anda soal “Ada laki-laki juga yang ikut
menyuarakan isu perempuan”? Apakah benar keterpilihan dan kepemimpinan
perempuan benar-benar berbanding lurus dengan produk kebijakan/uu yang
144
berperspektifkan pada kesetaraan gender? Mungkin jika perlu ada tambahan
data (Hakim Arsul Sani).
Jawab:
Perspektif pro nilai-nilai progresif seperti: hak asasi manusia, lingkungan dan
termasuk kesetaraan gender di dalamnya sudah seharusnya disuarakan oleh
setiap politisi laki-laki maupun perempuan. Sayang, faktanya tidak demikian.
Walau Nusantara sebelum kolonial sudah banyak perempuan pemimpin politik
dan militer seperti: Ratu Tribhuwana Tunggadewi, Kalinyamat, Sima, Sultanah
di Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga NTT sayang penjajah Belanda
kemudian melembagakan domestikasi perempuan hingga Indonesia merdeka.
Akibatnya, mental model maupun system thinking dan beliefs masyarakat
menolak kepemimpinan perempuan sehingga perlu tindakan- tindakan afirmasi
dalam rangka kepemimpinan perempuan untuk mempercepat pengurangan
ketimpangan
gender.
(https://mediaindonesia.com/kolom-
pakar/778550/feminisme-pancasila- paham-lokal-nusantara).
3. Apakah tindakan afirmasi pada gilirannya dapat mendegradasi kemampuan
perempuan itu sendiri? Lalu sampai di titik mana afirmative action tersebut dapat
diperlakukan? (Hakim Guntur Hamzah).
Jawab:
Tindakan Affirmasi akan terus diperlukan sepanjang ketimpangan gender yang
merupakan ketidakadilan masih ada. Dari analisis Iceberg bisa dilihat bahwa
subordinasi/diskriminasi terhadap perempuan demikian terstruktur- sitemik-
masif (TSM) sehingga perlu afirmasi di setiap level mulai dari paradigma,
pattern, hingga struktur sehingga mengubah keadaan menjadi ideal yaitu
kesetaraan gender sehingga keadilan sosial bisa diwujudkan. Afirmasi dilakukan
Skandinavia secara sukarela oleh partai-partai politik tanpa membuat norma
hukum kuota di UU Pemilu. Seluruh parpol menyusun list caleg menggunakan
zipper system 50:50. Ini terjadi karena kesadaran HAM mereka sudah tinggi. Di
banyak negara memilih menormakan afirmasi dalam sistem peraturan
perundangan mereka (Amerika Latin dan Afrika dan beberapa negara Asia
misalnya Philipines danTimor Leste). Lihat Lampiran 1 untuk analisa Iceberg.
4. Apakah tindakan afirmasi tersebut hanya dapat dilakukan di lembaga parlemen
saja? Apakah perlu untuk mendorong ini di cabang kekuasaan lainnya? (Hakim
Guntur Hamzah).
145
Jawab:
Tidak, terutama di sistem politik parlementer – eksekutif mengikuti agenda politik
parlemen. Di Skandinavia, afirmasi pro kesetaraan perempuan oleh pemenang
pemilu di parlemen sehingga menjadi agenda di eksekutif. Tetapi di Latin
Amerika yang menggunakan sistem presidensiil seperti: Chile, Argentina,
Ekuador, Kuba, Presiden terpilih mengimplementasikan agenda kesetaraan
gender di pemerintahan. Dalam konteks Indonesia hemat saya perlu dimulai di
parlemen dan semoga kelak setelah RUU Kesetaraan Gender bisa disahkan
bisa
pula
di
Pemerintahan.
(https://www.kompas.id/baca/opini/2021/03/12/perlu-komitmen-
anggaran-
untuk-kesetaraan-jender?utm_source=link&utm_campaign=tpd_
_ios_traffic&utm_medium=shared).
5. Berdasarkan pengalaman Anda, apa yang menyebabkan perempuan itu sulit
untuk dipilih menjadi pimpinan AKD? Apakah murni karena kompetensi? Lalu
bagaimana cara untuk meningkatkan keterpilihan dan penguatan perempuan di
DPR? (Hakim Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih).
Jawab:
Bukan soal kompetensi. Sama saja baik laki-laki maupun perempuan karena
tidak ada lulusan sekolah jurusan parlemen dan semua tergantung penyiapan
oleh partai politik masing-masing. Sistem patriarchal di parlemen menyebabkan
ada hambatan sistematis bagi perempuan.
Hal ini dapat kita telusuri dimulai dari penentuan penugasan oleh DPP Partai.
Ketika partai tidak mempunyai komitmen politik untuk pro terhadap perempuan
di kepemimpinan, maka partai juga tidak akan melakukan endorse perempuan
untuk duduk di kepemimpinan di AKD. Kecuali ada amanat UU seperti di UU
Pemilu maka parpol akan mengupayakan hal tersebut walaupun tidak secara
penuh sebagaimana di pencalegan (UU Pemilu) dan struktur partai (UU Partai
Politik).
6. Seberapa besar peran partai politik untuk menjadikan Anda sebagai pimpinan
AKD seperti pansus, panja, ataupun pimpinan dari kerjasama lainnya? Dan
seberapa besar peran pimpinan partai politik untuk mengintervensi titipan
kepentingan terutama saat Anda menjabat pimpinan dari Pansus, panja, dan
lain sebagainya? (Prof. Daniel Yusmic).
146
Jawab:
Besar, bahkan semua keputusan strategis di parlemen lainnya juga ditentukan
oleh DPP Parpol termasuk oleh ketua umum. Hal ini terutama terkait hal-hal
yang menjadi prioritas Parpol. Pendeknya, agenda parlemen merupakan proxy
kepentingan parpol. Ini wajar karena anggota parlemen adalah “petugas” parpol
yang pencalonannya atas dukungan parpol. Apalagi ada sistem recall oleh
parpol dalam UU Pemilu.
7. Bagaimana cara pengisian pimpinan AKD dan penempatan anggota komisi?
Apakah itu murni karena keputusan partai dan koalisi? Apakah benar-benar
mengutamakan kesetaraan gender? (Pemohon).
Jawab:
Pembagian jatah pimpinan di AKD mengikuti hukum proporsional (kecuali
Pemilu 2024). Biasanya partai pemenang mendapat jatah terbanyak menyusul
partai pemenang ranking berikutnya. Jika minimal 30% maka, masing-masing
partai mengalokasikan 30% dari jatah untuk kader perempuannya. Hemat saya,
Agar membuat mainstreaming gender maka diharapkan partai-partai
mendistribusikan perempuan di semua Komisi. Oleh karenanya, sangat amat
penting adanya aturan norma yang mengatur formulasi untuk memastikan agar
strategi
gender
mainstreaming
menjadi
amanat
idi
UU
MD3
dan
pelaksanaannya diserahkan musyawarah di antara mereka.
8. Apakah penting menurut Anda adanya norma untuk menempatkan perempuan
juga secara merata ke dalam beberapa komisi di DPR? (Pemohon).
Jawab:
Ya, karena tindakan afirmasi ini bagian dari strategi gender mainstreaming,
sehingga idealnya pimpinan perempuan merata lintas AKD.
Sebagai tambahan, kita pernah mengalami adanya sejarah di mana
kepemimpinan perempuan yang direndahkan melalui dinamika politik. Kita
pernah mengalami tatkala poros tengah di parlemen pada tahun 1999 berusaha
untuk mencegah Megawati sebagai Presiden. Padahal, saat itu PDIP
merupakan partai politik pemenang pemilu tahun 1999. Saat itu, mereka
menggambarkan Megawati sebagai perempuan yang tidak cakap untuk
memimpin. Kondisi demikian kembali terulang ketika koalisi yang memiliki suara
paling banyak di Pemilu 2014 mengubah UU MD3 untuk mencegah Puan
147
Maharani saat itu untuk menjadi ketua DPR. Jadi, amat sangat penting
mendorong perubahan melalui rekayasa konstitusional melalui jalan MK ini.
Lampiran 1 (ilustrasi untuk jawaban no 3)
Analisis Iceberg Ketimpangan Gender
1. Gejala di Permukaan (Visible Events)
Contoh:
a. Minimnya perempuan di posisi pimpinan politik dan publik.
b. Perempuan dibayar lebih rendah untuk pekerjaan yang sama.
c. Angka kekerasan terhadap perempuan tinggi.
d. Perempuan terbatas akses terhadap pendidikan, teknologi, modal.
Respons:
a. Program afirmasi → kuota gender di politik & jabatan publik.
b. Perlindungan hukum terhadap kekerasan gender.
c. Bantuan langsung: pelatihan, modal usaha, akses teknologi.
2. Pola dan Tren (Trends & Patterns)
Contoh:
a. Laki-laki mendominasi pengambilan keputusan.
b. Perempuan dianggap pelengkap atau pekerja domestik.
c. Representasi perempuan di media dan pendidikan bias gender.
Respons:
a. Edukasi publik untuk kesetaraan gender.
b. Reformasi kurikulum & media agar inklusif gender.
c. Program mentoring dan kepemimpinan untuk perempuan.
d. Tindakan afirmatif dalam partai, organisasi, institusi.
3. Struktur Sistemik (Systemic Structures)
Contoh:
a. Undang-undang netral gender yang tidak adil akibat konteks patriarkal.
b. Struktur sosial-ekonomi tidak memfasilitasi peran ganda perempuan.
c. Sistem kerja tidak ramah terhadap kebutuhan perempuan.
Respons:
a. Reformasi hukum dan kebijakan: cuti hamil-paternal, pengasuhan bersama,
perlindungan kerja fleksibel.
b. Afirmasi struktural: kuota 30% perempuan di parlemen & lembaga.
c. Insentif bagi institusi yang menjalankan kesetaraan gender.
148
4. Paradigma, Nilai, dan Keyakinan (Mental Models/Deep Culture)
Contoh
a. Perempuan dianggap lemah, emosional, kurang rasional.
b. Laki-laki sebagai pemimpin alami dan pencari nafkah utama.
c. Gender dikonstruksikan secara hierarkis sejak kecil.
Respons:
a. Transformasi budaya melalui pendidikan kesetaraan sejak dini.
b. Pendekatan spiritual & narasi budaya baru tentang maskulinitas dan
femininitas.
c. Feminisme kontekstual seperti Feminisme Pancasila yang
menyatukan
nilai lokal & universal.
Mengapa Tindakan Afirmasi Penting?
a. Menembus bias sistemik yang telah mengakar.
b. Membuka jalan bagi keterwakilan setara.
c. Memberi kesempatan adil untuk kompetisi.
d. Mengubah pola dan membentuk panutan baru.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli
2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU MD3 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Bahwa dalam permohonannya, Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal
90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114
ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1), dan
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 90 ayat (2) UU MD3
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari
jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
149
Pasal 96 ayat (2) UU MD3
Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan
dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
Pasal 103 ayat (2) UU MD3
Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota
komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.
Pasal 108 ayat (3) UU MD3
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan
memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pasal 114 ayat (3) UU MD3
Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
Pasal 120 ayat (1) UU MD3
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan
yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan
DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 151 ayat (2) UU MD3
Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi
dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap
fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
Pasal 157 ayat (1) UU MD3
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3
Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT masa
150
keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
b. pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh
anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan ProPorsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi;
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Bahwa
Para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan pasal a quo yang
pada intinya, menurut Para Pemohon, objek permohonan a quo berkaitan dengan
keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan penempatan anggota perempuan
di AKD merupakan isu yang didalami dan diperjuangkan selama ini oleh Para
Pemohon. Sehubungan pengujian perkara a quo ini merupakan bentuk
pengarusutamaan gender dalam lembaga legislatif yang selama ini telah
diperjuangkan banyak pihak secara kolektif, termasuk oleh Para Pemohon.
Ketentuan pasal a quo telah secara nyata menimbulkan domestifikasi, distorsi,
dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan gender bagi perempuan di
parlemen. Sehingga secara aktual telah mengakibatkan kerugian hak
konstitusional Para Pemohon karena merugikan berbagai macam usaha-usaha
yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperjuangkan
151
keterlibatan perempuan dalam dunia politik (women political participation). (vide
perbaikan Permohonan hlm. 15-18)
Para Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu
per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan
jumlah
anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna”;
3. Menyatakan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan
memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan
pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada
setiap masa sidang”;
4. Menyatakan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah
152
anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat
keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan
jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
5. Menyatakan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh
komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi
dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan
dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
6. Menyatakan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan
memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan
pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
7. Menyatakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah
Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat
keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan
153
jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang”;
8. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang
atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan
keberimbangan
dan
pemerataan
jumlah
anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna
DPR”;
9. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan
dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
10. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6187)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP,
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh
154
anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen)”;
11. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo, DPR RI berpendapat Para Pemohon terlebih dahulu
harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan
memperhatikan 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
155
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR RI
memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai
berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan
ketentuan konstitusional yang memberikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional pada setiap orang, melainkan ketentuan norma tersebut
menerangkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum di mana
hukum menjadi dasar dan pedoman bagi segala tindakan pemerintah dan
warga negara.
2. Bahwa ketentuan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 pada intinya menyatakan hak dan/atau kewenangan setiap
orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara
kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Serta hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan. Pada konteks kedudukan Para
Pemohon dalam perkara ini ketentuan pasal-pasal yang dijadikan batu uji
oleh Para Pemohon tersebut telah terpenuhi dan Para Pemohon sama
sekali tidak dibatasi maupun terhalangi dalam melakukan segala aktivitas
maupun upaya untuk mencapai tujuan Para Pemohon.
3. Bahwa secara umum ketentuan pasal-pasal a quo sama sekali tidak
membuat Para Pemohon mengalami kerugian maupun terhalangi hak
dan/atau kewenangan konstitusinya. Hal demikian karena dalam
menjalankan segala agenda untuk mencapai tujuan Para Pemohon,
senyatanya tetap dapat dilakukan.
4. Selanjutnya berkaitan dengan kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi kepada Para
Pemohon, maka DPR RI menyampaikan letak kerugian yang dianggap
bersifat spesifik dan aktual tidak dapat secara dini dinilai sebagaimana
telah diuraikan pada poin sebelumnya.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
156
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai kedudukan hukum Para
Pemohon.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan,
perlu
mewujudkan
lembaga
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga
perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi
serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai
dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwa pembentukan UU MD3 dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja
masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances,
yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan
masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang
memperjuangkan aspirasi masyarakat.
3. Bahwa untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang demokratis,
efektif, dan akuntabel, UU MD3 memperkuat dan memperjelas
mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD,
157
dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan
penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung
tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan
Pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik
sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.
4. Bahwa untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat
yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat guna
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara optimal. Hal ini sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Repubtik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945) menyatakan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
5. Bahwa dalam undang-undang tersebut telah secara eksplisit diatur
mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai
demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan
daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon pada intinya
terdiri dari dua permasalahan, yaitu:
1. Ketentuan penempatan anggota perempuan di keanggotaan Alat
Kelengkapan DPR RI (AKD) dilakukan secara proporsional menurut
jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.
2. Pengisian pimpinan AKD secara spesifik memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Terhadap dua permasalahan tersebut, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa landasan konstitusional keanggotaan di DPR RI diatur dalam Pasal
19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Anggota
158
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya
Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Berdasarkan hal tersebut, maka keanggotaan di DPR RI berkorelasi erat
dengan partai politik dan partai politik memiliki peran yang sangat
signifikan.
2. Pasal 29 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 (selanjutnya disebut dengan UU 2/2008) menyebutkan bahwa
rekrutmen bakal calon anggota DPR RI dilaksanakan melalui seleksi
kaderisasi secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dengan mempertimbangkan paling sedikit 30%
(tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan.
3. Selanjutnya di dalam UU 7/2017 diatur berbagai ketentuan terkait
keterwakilan perempuan, sebagai berikut:
a. Komposisi tim seleksi yang dibentuk presiden dan komposisi
penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai dengan daerah
dirumuskan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen);
b. Dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu harus menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat;
c. Bakal calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
d. Di dalam daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat
paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Di dalam
penjelasan pasal disebutkan bahwa dalam setiap 3 (tiga) bakal calon,
bakal calon perempuan ditempatkan pada urutan 1 (satu), dan/atau 2
(dua), dan/atau 3 (tiga), dan demikian seterusnya, tidak hanya pada
nomor urut 3, 6, dan seterusnya;
e. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan
159
verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen);
f.
Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki
daftar bakal calon tersebut; dan
g. Selanjutnya KPU mengumumkan persentase keterwakilan perempuan
dalam daftar calon sementara hingga pada daftar calon tetap partai
politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional. (vide Pasal 245, Pasal 246 ayat (2),
Pasal 248 ayat (1), Pasal 249 ayat (2), Pasal 252 ayat (6), dan Pasal
257 ayat (2) UU 7/2017).
4. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang terdapat di dalam UU 7/2017
tersebut, telah jelas UU 7/2017 telah memberikan afirmasi untuk
keterwakilan perempuan di DPR RI sebesar 30%. Namun demikian, yang
menentukan jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI adalah rakyat
pemilih sebagai pemegang kedaulatan.
5. Bahwa berdasarkan hasil pemilu, angka keterwakilan perempuan dari
pemilu ke pemilu cenderung meningkat. Pemilu pada tahun 2014
menempatkan 97 (sembilan puluh tujuh) orang Anggota DPR RI
perempuan (17,19%). Hasil Pemilu 2019 memperlihatkan bahwa
perolehan suara yang mewakili perempuan sebanyak 118 (seratus
delapan belas) kursi (20,25%) dari 575 (lima ratus tujuh puluh lima) kursi
DPR RI. Anggota DPR RI perempuan hasil Pemilu 2024 menjadi yang
tertinggi dalam sejarah, yakni sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh)
orang dari total keseluruhan 580 (lima ratus delapan puluh) anggota.
Namun demikian jumlah tersebut tetap belum mencapai presentase
minimum 30% melainkan hanya 21,9%. Artinya, penentuan proporsi
keterwakilan perempuan secara merata dan berimbang di setiap AKD juga
dapat dipastikan tidak akan mencapai 30%.
6. Bahwa jika diuraikan perbandingan anggota DPR RI laki-laki dan
perempuan yang terpilih berdasarkan partai politik adalah sebagai berikut:
PKB
Perempuan: 14 (20,6%)
Laki-laki: 54 (79,4%)
160
GERINDRA
Perempuan: 19 (22,1%)
Laki-laki: 67 (77,9%)
PDIP
Perempuan: 27 (24,5%)
Laki-laki: 83 (75,5%)
GOLKAR
Perempuan: 20 (19,6%)
Laki-laki: 82 (80,4%)
NASDEM
Perempuan: 21 (30,4%)
Laki-laki: 48 (69,6%)
PKS
Perempuan: 9 (17%)
Laki-laki: 44 (83%)
PAN
Perempuan: 8 (16,7%)
Laki-laki: 40 (83,3%)
DEMOKRAT
Perempuan: 9 (20,5%)
Laki-laki: 35 (79,5%)
Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/05450021/csis--
caleg-perempuan-terpilih-di-pemilu-2024-terbanyak-sepanjang-sejarah.
Dari data tersebut diketahui bahwa presentase keterwakilan perempuan
dari tiap-tiap fraksi cukup beragam. Sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya maka keterwakilan perempuan secara merata dan berimbang
di setiap AKD juga dapat dipastikan tidak akan mencapai 30% (tiga puluh
persen).
7. Bahwa selanjutnya partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI
membentuk
fraksi.
Fraksi
merupakan
pengelompokan
anggota
berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi. Dengan kata lain, fraksi
di DPR RI merupakan kepanjangan tangan dari partai politik.
8. Bahwa DPR RI pada awal periode masa keanggotaan membentuk alat
kelengkapan DPR RI (AKD). Adapun AKD yang dibentuk oleh DPR RI
pada periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
1) Pimpinan;
2) Badan Musyawarah;
3) Komisi (berjumlah 13 komisi)
4) Badan Legislasi;
5) Badan Anggaran;
161
6) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
8) Mahkamah Kehormatan Dewan;
9) Badan Urusan Rumah Tangga; dan
10) Badan Aspirasi Masyarakat.
9. Seluruh anggota DPR RI terbagi di dalam komisi, sementara untuk
keanggotaan Badan dan Mahkamah merupakan perangkapan anggota
dari keanggotaan komisi. Komisi merupakan AKD yang utama karena
menjalankan tiga fungsi DPR RI, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. Bahwa setelah ditetapkan jumlah komisi dan jumlah anggota
masing-masing fraksi di setiap komisi, maka kewenangan untuk
menempatkan anggota di setiap komisi merupakan kewenangan fraksi.
10. Bahwa fraksi-fraksi dalam menentukan anggotanya di setiap komisi
tentunya memiliki dasar pertimbangan tersendiri yang pada dasarnya
untuk kepentingan fraksi masing-masing sebagai kepanjangan tangan dari
partai politik. Pertimbangan tersebut kemungkinan antara lain kesesuaian
dengan latar belakang, keahlian, dan penugasan dari fraksi yang
disesuaikan dengan ruang lingkup komisi. Dengan demikian, untuk
mengharuskan semua fraksi membagi anggota perempuannya di komisi
secara merata dan berimbang akan sulit untuk dilaksanakan.
11. Bahwa faktor lain yang kemungkinan akan mengubah komposisi
keanggotaan di komisi juga dapat disebabkan karena adanya penggantian
antar waktu dan penggantian anggota AKD oleh fraksi yang bersangkutan
pada setiap masa sidang. Penggantian tersebut tidak dapat dibatasi bahwa
untuk perempuan digantikan oleh perempuan dan untuk laki-laki digantikan
oleh laki-laki. Artinya secara realistis kondisi proporsi keterwakilan
perempuan sangat dinamis dilatarbelakangi oleh berbagai faktor sejak
pencalonan, pelaksanaan pemilihan umum, penetapan anggota DPR RI,
dan setelah menjadi anggota DPR RI.
12. Bahwa data keanggotaan komisi dan perwakilan perempuan saat ini
adalah sebagai berikut:
Komisi
Total
Keterwakilan
Perempuan
Presentase
I
44
11
25%
162
Komisi
Total
Keterwakilan
Perempuan
Presentase
II
39
2
5,1%
III
46
4
8,7%
IV
47
9
19,1%
V
48
5
10,4%
VI
46
10
21,7%
VII
41
11
26,8%
VIII
40
11
27,5%
IX
43
18
41,8%
X
44
17
38,6%
XI
47
9
19,1%
XII
45
10
22,2%
XIII
41
9
21,9%
TOTAL
571
126
22,1%
Tabel diolah dari Keputusan DPR RI Nomor 49/DPR RI/I/2024-2025
tentang Pembentukan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Komisi I
sampai dengan Komisi XIII DPR RI Masa Keanggotaan 2024-2029 Tahun
Sidang 2024-2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2024.
Data tersebut di atas sangat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah
karena ada kemungkinan terjadi PAW atau rotasi, sehingga untuk
memastikan bahwa fraksi harus mendistribusikan keterwakilan perempuan
secara merata dan seimbang sulit untuk dilaksanakan.
13. Bahwa terkait dengan keterwakilan perempuan di DPR RI, telah terdapat
putusan-putusan MK terkait yang telah diputuskan sebagai berikut:
a. Putusan Nomor 82/PUU-XII/2014 mengabulkan permohonan para
Pemohon untuk sebagian dengan amar yang pada pokoknya
menyatakan Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2),
Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal
158 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
masing-masing ayat dalam pasal tersebut tidak dimaknai dengan
menambahkan ketentuan “dengan mengutamakan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi”
pada akhir kalimat masing-masing ayat dimaksud. Menurut mahkamah
163
putusan dimaksud telah mengakomodasi permohonan Para Pemohon
mengenai keterwakilan perempuan pada pimpinan alat kelengkapan
DPR.
b. Dalam Perkara MK Nomor 89/PUU-XII/2014, Para Pemohon meminta
agar keterwakilan perempuan dinyatakan dengan tegas sebesar 30%
(tiga puluh persen). Terhadap permohonan Para Pemohon tersebut
MK berpendapat pembatasan yang demikian sulit direalisasikan
karena pemenuhan/pencapaian persentase demikian harus
digantungkan pada kondisi lain yang pemenuhannya tidak dapat
dipastikan, yaitu persentase terpilihnya perempuan anggota DPR
RI dan/atau persentase perempuan anggota DPR RI yang masuk
dalam alat kelengkapan tertentu. (vide Putusan MK Nomor 89/PUU-
XII/2014 Paragraf [3.14])
14. Bahwa melalui Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014 dan 89/PUU-
XII/2014, hal ini berimplikasi bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan
declaratoir constitutief artinya putusan tersebut seketika menjadi hukum
dan putusan tersebut jelas dalam amarnya khususnya pada bagian
undang-undang, ayat dan/atau pasal yang dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ini juga sekaligus
merupakan putusan yang bersifat constitutief. Putusan constitutief yaitu
putusan yang menyatakan suatu keadaan hukum atau menciptakan satu
keadaan hukum baru. Ditandai dengan suatu undang-undang tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945, artinya meniadakan keadaan hukum yang timbul karena
undang-undang yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dengan demikian dalam hal frasa “dengan mengutamakan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi” tanpa perlu pembentuk undang-undang menindaklanjutinya dalam
bentuk perubahan UU MD3 sudah menjadi norma hukum yang berlaku.
15. Bahwa kemudian Para Pemohon menginginkan pengisian pimpinan AKD
secara spesifik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen), maka atas uraian sebagaimana telah dijelaskan yaitu
pembatasan
yang
demikian
akan
sulit
direalisasikan
karena
164
pemenuhan/pencapaian persentase harus digantungkan pada kondisi lain
yang pemenuhannya tidak dapat dipastikan, kemudian norma yang sudah
berlaku berdasarkan Putusan 82/PUU-XII/2014 sehingga pertimbangan
dalam putusan tersebut bersifat mutatis mutandis (vide Putusan 89/PUU-
XII/2014, dan sifat putusan MK yang final serta declaratoir constitutief).
Terhadap keinginan Para Pemohon tersebut, meskipun nantinya tidak
dinyatakan ne bis in idem, namun MK berpendapat:
Dari sisi substansi permohonan, meskipun para Pemohon mengajukan
dasar pengujian (norma UUD 1945) yang berbeda dari dasar pengujian
permohonan Nomor 82/PUU-XII/2014, namun Mahkamah berpendapat
kedua permohonan tersebut memiliki kesamaan substansi, yaitu
mengenai keterwakilan perempuan untuk mengisi jabatan pimpinan alat
kelengkapan DPR, dan karenanya dalam putusan ini berlaku
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 82/PUU-
XII/2014 paragraf [3.12.2] sampai dengan paragraf [3.12.5].
16. Bahwa untuk kondisi saat ini komposisi jumlah anggota dan porsi kursi
pimpinan AKD keanggotaan didasarkan pada hasil putusan rapat
konsultasi DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tertanggal 14
Oktober 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 15 Oktober
2024 bahwa jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD sebagai
berikut:
Partai
Politik
Jumlah
Anggota
Jumlah Ketua
Jumlah Wakil
Ketua
PDIP
110
4
16
GOLKAR
102
3
17
GERINDRA
86
3
16
NASDEM
69
3
6
PKB
68
2
9
PKS
53
2
6
PAN
48
2
4
DEMOKRAT
44
1
6
Dari total sebanyak 20 (dua puluh) orang Ketua, serta 80 (delapan puluh)
orang wakil ketua tersebut, dapat dijelaskan bahwa jumlah kursi ketua
pimpinan dan wakil ketua pimpinan AKD sepenuhnya menjadi
kewenangan fraksi. Perolehan jumlah kursi pimpinan kemudian
dimusyawarahkan dalam internal fraksi, untuk menentukan siapa-siapa
165
dari anggota fraksi untuk duduk di kursi pimpinan. Dalam penentuan
tersebut tentu akan dipengaruhi oleh visi misi dan pandangan politik hukum
dari tiap-tiap fraksi. Sehubungan lembaga DPR RI memiliki hubungan erat
dengan politik sehingga ketersinggungannya dengan arah serta kebijakan
hukum tidak dapat terlepaskan dengan arah politik tiap-tiap fraksi termasuk
tindakan strategis, yaitu penempatan anggota fraksi di tiap-tiap AKD.
Dengan demikian penentuan kursi pimpinan AKD sudah seharusnya
merupakan kebijakan masing-masing fraksi.
17. Bahwa tanpa adanya pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan Para
Pemohon pada kenyataannya sudah terdapat alat kelengkapan DPR yang
keterwakilan perempuannya pada jabatan pimpinan bahkan lebih dari
30%, yaitu Komisi X dengan komposisi pimpinannya terdiri dari 1 (satu)
orang Ketua (perempuan) dan 4 (empat) orang Wakil Ketua (2 perempuan
dan 2 laki-laki) serta Badan Urusan Rumah Tangga yang komposisi
pimpinannya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua (laki-laki) dan 4 (empat) orang
Wakil Ketua (perempuan). Artinya, pertimbangan keterwakilan perempuan
ternyata dapat dilaksanakan secara alamiah selama terpenuhinya kondisi
empiris yang mendukung untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
18. Bahwa tidaklah benar apabila keberlakuan norma a quo yang tidak seperti
yang diinginkan Para Pemohon mengakibatkan terjadinya bias gender
dalam aspirasi dan pembuatan kebijakan. Hasil penelitian dari Yayasan
Internasional untuk Sistem Pemilu menunjukkan bahwa di seluruh dunia
tidak ada hubungan antara faktor-faktor pembangunan sosial-ekonomi,
seperti di tingkat pendidikan dan partisipasi tingkat tenaga kerja
perempuan, dengan tingkat keterwakilan perempuan. Sebagai contoh
perempuan memperoleh proporsi anggota parlemen nasional yang jauh
lebih tinggi di Afrika Selatan, Namibia, Mozambik, Kosta Rika, Kuba, dan
Tanzania, dibandingkan dengan negara-negara seperti AS, Perancis,
Italia, Singapura, dan Jepang (Yayasan Internasional Untuk Sistem
Pemilu, 1997).
19. Bahwa
apabila
ketentuan
penempatan
anggota
perempuan
di
keanggotaan AKD dilakukan secara proporsional menurut jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi dan pengisian pimpinan AKD secara
spesifik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
166
persen) maka hal ini justru berpotensi tidak memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu implementasi ketentua a quo haruslah benar diperhatikan,
sebab norma hukum yang tidak dapat dilaksanakan akan berakibat pada
ketidaksesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yaitu asas “dapat dilaksanakan”.
II. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2),
Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat
(2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 5568) dan
Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6187)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
167
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 22 Mei 2025 dan kemudian didengar keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 24 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon menilai dan meyakini permohonan a quo sangat berbeda
dasar pengujian dan alasan pengujiannya dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XXI/2014. Dengan demikian, permohonan Para Pemohon mengenai
penempatan kuota perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan jelas
berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya dan tidak ne bis in
idem.
Permohonan a quo juga meminta kepada Mahkamah agar memaknai ketentuan
pengisian keanggotaan alat kelengkapan dewan, yakni terkait distribusi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) perempuan berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan Anggota DPR perempuan di tiap-tiap fraksi.
Permohonan int mendorong agar berbagai domestifikasi perempuan pada isu-
isu tertentu di DPR dapat dihindari dengan instrument pemaksa melalui hukum.
Berdasarkan analisa penempatan perempuan di komisi DPR, terlihat bahwa
pada berbagai bidang, kehadiran perempuan sangat sedikit. Oleh karena itu,
para Pemohon menilai bahwa terdapat perlakuan yang tidak adil dan
pembatasan ruang bagi perempuan dalam distribusi keanggotaan AKD.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
168
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, memberikan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada warga negara adalah ciri
yang harus melekat di dalamnya. Upaya meningkatkan peran politik
perempuan di parlemen dengan kebijakan afirmatlf kuota 30% (tiga puluh
persen), merupakan bagian dari perlakuan khusus yang diberikan kepada
perempuan dan bersifat konstitusional. Meskipun kebjakan afirmatif tersebut
konstitusional, namun prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi pondasi
dalam sistem negara demokratis tidak boleh dilanggar. Kebijakan afirmatif
yang ditempuh dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan di
parlemen, merupakan konsekuensi hukum logis dari upaya pemenuhan
HAM warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945, serta pemenuhan kewajiban negara untuk
melaksanakan berbagai ketentuan hukum HAM Internasional (Konvensi
HAM) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon bukan untuk mengecualikan atau menghalangi peran dan
keterwakilan perempuan dalam menduduki jabatan di alat kelengkapan
DPR maupun pimpinan DPR, pasal a quo mengatur mekanisme
keanggotaan berdasarkan proporsionalitas fraksi. Dalam praktiknya, banyak
fraksi telah mengusulkan anggota perempuan untuk menduduki posisi
strategus di alat kelengkapan DPR, termasuk ketua DPR. Pasal a quo tidak
melanggar hak konstitusional perempuan untuk mendapatkan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. Dengan demikian, pasal a quo tidak
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
3. Bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum berbunyi “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen)”, berdasarkan ketentuan tersebut, hak konstitusional perempuan
169
terkait keterwakilannya di DPR sudah terjamin. Sehingga tidak perlu
pengaturan serupa dalam UU 17/2014, karena sudah ada dasar hukum
yang mengatumya. Pengaturan kuota perempuan lebih tepat diatur dalam
Undang-Undang yang bersifat umum, seperti Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum atau Undang-Undang tentang Partai Politik, bukan dalam
Undang- Undang yang bersifat khusus seperti UU 17/2014.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 245 UU 7/2017, maka keterwakilan perempuan
dalam daftar pencalonan legislatif dari masing-masing partai telah
mendapatkan jaminan dan perlakuan khusus oleh Undang-Undang dengan
diskriminatif positif/affirmative action. Namun, berbeda dengan pengisian
pimpinan dari
alat kelengkapan dewan, dimana keterwakilan perempuan
tidak bisa direpresentasikan ke dalam jabatan sebagai pemimpin dari
masing- masing alat kelengkapan dewan, karena sebagai pimpinan dari
masing-masing alat kelengkapan dewan tidak mempunyai kapasitas dalam
menyuarakan keterwakilannya di setiap badan kelengkapan dewan, atau
dalam arti kata lain jabatan sebagai pimpinan dari masing-masing alat
kelengkapan dewan terpisah jabatannya sebagai anggota dewan.
Sehingga, wajar apabila pembentuk undang-undang diberikan kewenangan
untuk mengatur sendiri kebijakan internalnya sebagai kebijakan hukum
terbuka (open legat policy).
5. Bahwa dengan open legal poIicy justru memberikan peluang yang sama
bagi siapapun yang berkualitas dan berintegritas untuk menduduki posisi
sebagai pimpinan dari masing-masing alat kelengkapan dewan tanpa
dibatasi secara gender. Meskipun dalam ketentuan a quo tidak
menyebutkan klausul keterwakilan perempuan, namun bukan berarti
membatasi peran serta perempuan untuk duduk sebagai unsur pimpinan di
DPR. Kebijakan tersebut justru memberikan keleluasaan seluas-luasnya
agar perempuan dapat berkiprah lebih jauh dan lebih menentukan di DPR.
Oleh karena itu, permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum.
6. Bahwa UU 14/2017 diterbitkan untuk memastikan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-
prinsip demokrasi, seperti kedaulatan rakyat dan pemilihan umum. Serta
mengatur mekanisme kerja yang efisien untuk memastikan lembaga-
lembaga perwakilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam
170
menyerap
dan
memperjuangkan
aspirasi
rakyat,
termasuk
alat
kelengkapannya. Apabila pengaturan kuota perempuan diatur terlalu rigid
dalam UU 14/2017 justru dapat menghambat fleksibilitas DPR dalam
menyusun alat kelengkapannya. DPR membutuhkan fleksibilitas dalam
menentukan komposisi alat kelengkapannya sesuai dengan kebutuhan dan
dinamika politik dalam rangka mendorong efektivitas kerja DPR.
7. Bahwa alat kelengkapan DPR sebaiknya juga dibentuk berdasarkan prinsip
meritokrasi, yaitu kemampuan dan kompetensi, bukan berdasarkan gender.
Pengaturan kuota perempuan dapat mengurangi esensi meritokrasi dalam
penentuan alat kelengkapan DPR. Meritokrasi adalah sistem atau prinsip di
mana pengisian jabatan didasarkan pada kemampuan (kompetensi),
kualifikasi, dan kinerja seseorang, bukan berdasarkan faktor-faktor seperti
latar belakang sosial, hubungan politik, atau diskriminasi lainnya. Prinsip ini
bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang efisien, adil, dan profesional,
serta memastikan bahwa orang yang paling kompeten dan berkualitas yang
menduduki posisi-posisi strategis.
8. Bahwa pengaturan kuota perempuan dalam alat kelengkapan DPR seperti
pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dapat
sulit diimplementasikan, terutama jika jumlah perempuan di DPR tidak
mencapai 30% (tiga puluh persen). Jika kuota 30% (tiga puluh persen)
perempuan diberlakukan, sementara jumlah perempuan di DPR tidak
mencapai 30% (tiga puluh pereen}, maka akan terjadi ketidakseimbangan
dan kesulitan dalam memenuhi kuota tersebut.
9. Bahwa upaya peningkatan peran dan keterwakilan perempuan di alat
kelengkapan DPR lebih tepat melalui pembinaan dan pemberdayaan
perempuan di Partai Politik. Partai Politik memiliki peran strategis dalam
menyiapkan kader perempuan yang kompeten. Hanya menempatkan
perempuan dalam posisi politik melalui kuota tidak cukup untuk menciptakan
perubahan yang bermakna. Oleh karena itu yang lebih penting adalah
memastikan bahwa perempuan yang masuk ke dalam sistem politik memiliki
kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mempengaruhi kebijakan
secara substantif.
171
10. Bahwa tidak adanya pengaturan keterwakilan perempuan dalam pimpinan
alat kelengkapan dewan adalah untuk penataan kelembagaan yang
berbasis kepada kedaulatan anggota dalam rekruitmen pimpinan secara
proporsional, sehingga mendapatkan pimpinan yang kompeten bukan
hanya untuk pemenuhan kuota. Meskipun dalam ketentuan a quo tidak
menyebutkan adanya klausul keterwakilan perempuan, namun bukan
berarti membatasi peran serta perempuan untuk duduk sebagai unsur
pimpinan di DPR. Justru dengan tidak adanya ketentuan keterwakilan
perempuan telah memberikan keleluasaan seluas-luasnya agar perempuan
dapat berkiprah lebih jauh dan lebih menentukan.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik lndonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2),
Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan
Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
dan
3. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
172
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden menyerahkan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, masing-masing pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan para Pemohon
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa objek permohonan a quo berkaitan dengan keterwakilan perempuan
di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (untuk selanjutnya disebut AKD) dan
penempatan anggota perempuan di AKD merupakan isu yang didalami dan
diperjuangkan selama ini oleh Pemohon I dan Pemohon III. Kondisi a quo
secara aktual telah mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon I
dan Pemohon III karena merugikan berbagai macam usaha-usaha yang telah
dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperjuangkan keterlibatan
perempuan dalam dunia politik (women political participation).
2. Bahwa pengujian a quo merupakan bentuk pengarusutamaan gender dalam
lembaga legislatif yang selama ini telah diperjuangkan banyak pihak secara
kolektif, termasuk didalamnya oleh Pemohon I dan Pemohon III. Namun,
pasal-pasal yang diujikan saat ini telah secara faktual menimbulkan
domestifikasi, distorsi, dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan
gender bagi perempuan di parlemen. Ketentuan ini jelas telah merugikan
Pemohon I dan Pemohon III atas segala upayanya selama ini untuk
menjadikan kehadiran perempuan di parlemen menjadi berdaya dan mampu
terlibat secara inklusif pada seluruh aspek kebijakan.
3. Pemohon I dan Pemohon III sebagai badan hukum yang memiliki perhatian
terhadap keterwakilan perempuan di parlemen mengalami kerugian
konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diujikan saat ini.
Dengan
penjelasan
tersebut
telah
membuktikan
adanya
kerugian
konstitusional Pemohon I dan Pemohon III sehingga sepatutnya memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo
173
4. Dalam melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon II juga ikut
terlibat dalam perkara 82/PUU-XII/2014 yang pada saat itu Mahkamah
mengakomodasi permohonan Pemohon II dengan memutuskan perlu adanya
pengutamaan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan. Bahwa
pengujian a quo merupakan bentuk pengarusutamaan gender dalam
lembaga legislatif yang selama ini telah diperjuangkan banyak pihak secara
kolektif, termasuk didalamnya oleh Pemohon II. Namun, pasal-pasal yang
diujikan saat ini telah secara nyata menimbulkan domestifikasi, distorsi, dan
pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan gender bagi perempuan di
parlemen. Ketentuan ini jelas telah merugikan Pemohon II atas segala
upayanya selama ini untuk menjadikan kehadiran perempuan di parlemen
menjadi berdaya dan mampu terlibat secara inklusif pada seluruh aspek
kebijakan.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon II sebagai badan hukum yang
memiliki perhatian terhadap demokrasi dan demokratisasi di Indonesia yang
salah satunya keterwakilan perempuan di parlemen mengalami kerugian
konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diujikan saat ini.
Dengan
penjelasan
tersebut
telah
membuktikan
adanya
kerugian
konstitusional Pemohon II sehingga sepatutnya memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara a quo.
6. Secara langsung, perjuangan Pemohon IV di Mahkamah Konstitusi untuk
menyuarakan partisipasi perempuan telah dilakukan berulang kali baik
berperan sebagai pemohon ataupun ahli yang dihadirkan. Hal tersebut dapat
tercermin pada Putusan Nomor 20/PUU-XI/2013. Pada putusan tersebut,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon IV diterima oleh Mahkamah
sebagai perseorangan
yang
memperjuangkan
hak-hak
perempuan,
utamanya mengenai kebijakan afirmasi bagi perempuan. Di samping itu,
Pemohon IV juga menjadi ahli ketika membahas keterwakilan perempuan
salah satunya adalah Perkara 60/PUU-XV/2017.
7. Bahwa objek permohonan a quo berkaitan dengan keterwakilan perempuan
di pimpinan AKD dan penempatan anggota perempuan di AKD menjadi salah
satu isu yang didalami dan diperjuangkan selama ini oleh Pemohon IV.
Kondisi a quo secara aktual telah mengakibatkan kerugian hak konstitusional
174
Pemohon IV karena merugikan berbagai macam usaha-usaha yang telah
dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperjuangkan keterlibatan
perempuan dalam dunia politik (women political participation).
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon IV perseorangan yang memiliki
perhatian terhadap keterwakilan perempuan di parlemen mengalami kerugian
konstitusional atas berlakunya norma pasal-pasal yang diujikan saat ini.
Dengan
penjelasan
tersebut
telah
membuktikan
adanya
kerugian
konstitusional Pemohon IV sehingga sepatutnya memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara a quo.
II.
KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PERMOHONAN
A.
Constitutional Disobedience Dalam Pengaturan Keterwakilan Perempuan
Pada Pimpinan AKD
1. Pada
Undang-Undang
Nomor
27
Tahun
2009
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”) tepatnya di
Pasal 101 ayat (2), Pasal 106 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 125 ayat (2),
Pasal 132 ayat (2), Pasal 138 ayat (2) terdapat klausula “dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi. Secara verbatim, misalkan dalam Pasal 101 ayat (2)
UU 27/2009 berbunyi:
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa UU 27/2009 masih memiliki perspektif
perempuan dalam pengisian AKD nya.
2. Bahwa pada tahun 2017, UU 27/2009 dicabut dan digantikan dengan UU
17/2014. Dalam UU 17/2014 prinsip “memperhatikan keterwakilan
perempuan” dalam pengisian pimpinan AKD dihapus dan dihilangkan. Dalam
pasal-pasal yang memuat mengatur mengenai susunan pimpinan AKD, sama
sekali tidak memuat ketentuan untuk memperhatikan keterwakilan
175
perempuan. Misalkan terkait pengisian pimpinan Badan Legislasi yang diatur
pada Pasal 104 ayat (2) UU 17/2014 berbunyi:
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan
fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Ketentuan tersebut jelas-jelas menghilangkan frasa “memperhatikan
keterwakilan perempuan” dalam pengisian jabatan Pimpinan Badan
Legislasi. Sejauh penelusuran Para Pemohon, tidak ditemukan naskah
akademik atau dokumen risalah pembentukan UU 17/2014 yang mampu
menjelaskan mengapa pertimbangan keterwakilan perempuan dihilangkan
dalam pengisian Pimpinan AKD. Ketiadaan penjelasan ini menunjukkan
bahwa terjadi kemunduran dalam paradigma keterwakilan perempuan pada
pengisian jabatan Pimpinan AKD.
3. Atas hilangnya ketentuan tentang perlunya perhatian terhadap keterwakilan
perempuan pada pimpinan AKD di UU 17/2014, kemudian terbit Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014. Dalam putusan tersebut,
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon yang
mengakibatkan
pengisian
kepemimpinan
AKD
“mengutamakan”
keterwakilan perempuan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada
Putusan 82/PUU-XII/2014 pada paragraf [3.12.4] menyatakan:
Menurut Mahkamah, penghapusan politik hukum pengarusutamaan
jender dalam UU 17/2014 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil bagi kaum perempuan karena perubahan ketentuan yang demikian
dapat membuyarkan seluruh kebijakan afirmatif yang telah dilakukan
pada kelembagaan politik lainnya. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, politik afirmatif perempuan telah diakomodasi sebagai
norma hukum, sedangkan dalam UU 17/2024 hal itu dihapus, sehingga
menurut Mahkamah kebijakan yang demikian adalah kebijakan
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon beralasan menurut hukum.
Pertimbangan tersebut menunjukkan tindakan menghilangkan ketentuan
memperhatikan keterwakilan perempuan dalam UU MD3 tentang pengisian
jabatan Pimpinan AKD adalah suatu yang bertentangan dengan UUD NRI
1945, tepatnya terkait kepastian hukum yang adil bagi perempuan pada Pasal
176
28D ayat (1). Maka, menjadi suatu kewajiban dalam UU MD3 terkait struktur
pimpinan AKD untuk memuat ketentuan keterwakilan perempuan. Jika tidak,
maka hal tersebut menjadikan pasal-pasal yang mengatur Pimpinan AKD
adalah inkonstitusional. Oleh karena itu, amar putusan Mahkamah Konstitusi
mengembalikan
kedudukan
keterwakilan
perempuan
melalui
frasa
“mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam pengisian Pimpinan AKD.
4. Anehnya, lahirnya UU 42/2017 sebagai perubahan UU 17/2014 justru
menghapus kembali ketentuan mengutamakan keterwakilan perempuan
dalam pengisian Pimpinan AKD. Tanpa pun melakukan pengujian undang-
undang (judicial review) terhadap UU 42/2017, seharusnya dapat disimpulkan
berdasarkan pertimbangan paragraf [3.12.4] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XII/2014 bahwa pasal-pasal pengisian pimpinan AKD di UU
42/2017 adalah inkonstitusional.
5. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah membangkang
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya erga omnes, final, dan
mengikat. Dalam doktrin hukum, tindakan pembangkangan ini merupakan
wujud constitutional disobedience. Constitutional disobedience merujuk pada
tindakan
yang
menunjukkan
ketidakterikatan,
ketidaktaatan,
dan
ketidakpatuhan terhadap konstitusi. Dalam konteks putusan Mahkamah
Konstitusi, pembangkangan terhadap putusan adalah bentuk constitutional
disobedience (Novendri M. Nggilu, “Menggagas Sanksi Atas Tindakan
Constitutional Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,”
Jurnal Konstitusi, 16(1) (2019). Constitutional disobedience berujung pada
terjadinya constitutionalism justice delay atau penundaan keadilan yang
basisnya adalah nilai-nilai konstitusi Indonesia.
6. Berdasarkan doktrin tersebut, justru tindakan constitutional disobedience
pembentuk undang-undang atas Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
82/PUU-XII/2014
malah
menjadikan
perempuan
sebagai
korban
ketidakadilan. Sebagaimana diamini bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 telah menjamin perlakuan khusus kepada perempuan sebagai
kelompok yang mendapatkan ketimpangan sosial dalam dunia politik.
Semangat hadirnya norma memperhatikan keterwakilan perempuan dalam
pengisian jabatan AKD adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan,
177
pemberian kekuatan yang mumpuni untuk mengadvokasi kebijakan yang
ramah secara gender, dan bentuk dorongan posisi sosial bagi perempuan.
7. Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 tersebut
mengakibatkan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidaklah memenuhi
syarat validitas norma karena menentang Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-XII/2014 sebagai suatu putusan yang mengikat pembentuk
undang-undang sesuai UUD NRI 1945. Karena tidak memenuhi syarat
validitas norma, maka Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 telah
kehilangan legitimasinya sebagai suatu norma hukum yang sah secara
materiil. Pembentukan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidak
menunjukkan
adanya
supremasi
hukum
dan
konstitusi
karena
ketidakpatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the
constitution.
Pembangkangan
terhadap
Mahkamah
Konstitusi
juga
menunjukkan bahwa Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidak menjamin
hak asasi manusia perempuan sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XII/2014 berisi materi penegakan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai jaminan bagi perempuan. Oleh
karena pembangkangan tersebut, Maka Pasal 427E ayat (1) huruf b UU
2/2018 telah mereduksi jaminan hak asasi manusia sebagai bagian dari
prinsip negara hukum.
8. Sebagai catatan bersama, bahwa dalam persidangan ini DPR sebagai
pembentuk undang-undang dan sekaligus aktor utama dalam perubahan UU
27/2009 hingga hilangnya ketentuan pengarusutamaan gender dalam
pimpinan AKD tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. DPR sama
sekali tidak memberikan klarifikasi alasan atas hilangnya ketentuan
pengarusutamaan gender dalam pimpinan AKD. Oleh karena itu, hal ini
semakin meneguhkan bahwa DPR sama sekali tidak peduli atas pentingnya
penegakan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014.
9. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, telah jelas dan terang bahwa
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 telah bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) UUD NRI 1945.
178
B.
Tentang Kedaulatan Anggota dan Lemahnya Komitmen Partai Politik
Dalam Penunjukan Pimpinan AKD dan Distribusi Perempuan Pada
Keanggotaan AKD
1. Bahwa partai politik memainkan peranan yang sangat penting dan krusial
untuk menunjuk dan menentukan pimpinan AKD. Adapun mengenai pilihan
cara pemilihan baik menggunakan model proporsional ataupun cara paket
sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2014 berdasarkan pada
keterangan saksi Eva Kusuma Sundari tidak berpengaruh pada persentase
penempatan perempuan dalam pimpinan AKD. Jadi, hal ini sangat
dipengaruhi oleh komitmen dari partai politik, utamanya apakah benar-benar
mengakomodasi perspektif dari keadilan gender atau sebaliknya.
2. Bahwa dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan
Presiden, pihak Presiden menekankan keterwakilan perempuan di dalam
memperjuangkan isu keadilan gender sebagaimana menjadi permohonan
dari para Pemohon sudah seyogyanya diselesaikan di dalam internal dari
partai politik. Oleh karenanya, hal demikian tidak perlu diatur melalui norma
undang-undang, terlebih dengan mengajukan permohonan ke hadapan
Mahkamah Konstitusi.
3. Maka terhadap pernyataan demikian, kami selaku para Pemohon sudah
memaparkan data faktual yang menjelaskan ternyata pun dalam
kenyataannya komitmen partai politik untuk mendorong keterwakilan
perempuan dapat dikatakan masih rendah. Hal ini dapat terefleksikan dari
hal-hal berikut:
a. Terdapat pembangkangan konstitusional yang mana pembentuk uu tidak
mematuhi Putusan MK 82/PUU-XII/2014 yang mendorong perlunya
adanya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD. Sebagaimana kita
ketahui dan telah pula diperkuat oleh pernyataan saksi Eva Kusuma
Sundari dalam keterangan di muka persidangan, bahwa posisi anggota
akan sulit sekali bertentangan dengan sikap fraksi. Konsekuensi yang
timbul kemudian apabila anggota tidak tegak lurus dengan sikap fraksi
maka akan dilakukan mutasi, recall, bahkan dilakukan proses pergantian
antar waktu. Maka dari itu, peran partai politik baik dalam bentuk aktif
179
maupun dalam bentuk pasif (pembiaran) terhadap pembangkangan
konstitusional dalam putusan 82/PUU-XII/2014 menunjukan rendahnya
komitmen dari partai politik untuk memperjuangkan keterwakilan gender.
b. Bahwa pun faktanya saat ini, dengan ketiadaan norma yang mengatur
secara mengikat dan memaksa, nyatanya perempuan pun ketika sudah
terpilih bukan berarti memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin.
Bahwa data yang kami sampaikan dalam permohonan menunjukan
terdapat empat komisi tidak terdapat keterwakilan perempuan dalam unsur
AKD menjadi buktinya. Selain itu, adanya domestikasi perempuan dengan
menempatkan mereka di komisi-komisi tertentu atau dalam kata lain tidak
memperhatikan pemerataan secara proporsional sesuai dengan jumlah
anggota yang ada memperkuat dugaan kami selama ini tentang masih
kurangnya komitmen partai politik untuk mendorong adanya kesetaraan
gender.
c. Dalam fakta persidangan, saksi Eva Kusuma Sundari telah menjelaskan
beberapa fakta ternyata partai politik menjadi aktor sulitnya mewujudkan
kesetaraan gender. Kondisi ini dapat kita tarik mulai dari ketika perempuan
itu terpilih. Elit partai cenderung mengabaikan pentingnya keterwakilan
perempuan meskipun hanya dalam bentuk keterwakilan kehadiran/fisik,
apalagi keterwakilan substantif/ide.
4. Bahwa seluruh fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan baik yang
berupa data-data yang tercantum pada dokumen permohonan maupun
keterangan tertulis/lisan dari saksi dan ahli, nyatanya tidak pernah
mendapatkan respon berupa jawaban dari perwakilan Presiden dan DPR.
Bahkan, perwakilan DPR sama sekali tidak pernah hadir meskipun
Mahkamah telah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali masa
persidangan. Hal demikian ini yang membuat keyakinan kami bahwasannya
pihak pemberi keterangan baik Presiden maupun DPR tidak memiliki dasar
yang kuat untuk membantah argumentasi dan data yang telah kami jabarkan.
5. Oleh karenanya, kami berkeyakinan bahwa menjadi amat sangat penting
untuk mengatur keterwakilan perempuan di pimpinan AKD serta melakukan
penyebaran perempuan secara proporsional dalam keanggotaan AKD. Hal
180
ini berpangkal dari rendahnya komitmen politik sehingga terjadinya
pengabaian keterwakilan perempuan dalam bentuk fisik/kehadiran apalagi
ide/substantif ketika mengawal segala isu yang ada.
C. Tentang Alasan Bahwa Penunjukan Pimpinan AKD dan Distribusi Anggota
AKD Didasarkan Pada Sistem Meritokrasi
1. Keterangan Presiden yang disampaikan pada persidangan tanggal 24 Juni
2025 salah satunya menyatakan bahwa alat kelengkapan DPR sebaiknya
dibentuk berdasarkan prinsip meritokrasi, yaitu kemampuan dan kompetensi,
bukan berdasarkan gender pengaturan kuota perempuan yang dapat
mengurangi esensi meritokrasi dalam penentuan alat kelengkapan DPR.
2. Bahwa narasi berkaitan dengan meritokrasi tersebut merupakan salah satu
pijakan yang paling sering disampaikan sebagai antitesis dari konsep
affirmative action. Pada dasarnya, Para Pemohon tidak menggugat bahwa
prinsip meritokrasi adalah salah satu paham yang patut dipertimbangkan
untuk memilih pimpinan AKD dan distribusi keanggotaan yang berdasarkan
kemampuan dan kompetensi. Akan tetapi dalam konteks pembahasan
perwakilan perempuan di parlemen, isu ini harus didudukkan secara
konseptual, sosiologis, serta adil dan berimbang secara faktual.
3. Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A.,
pada persidangan tanggal 8 Juli 2025, bahwa dalam pemahaman prestasi
dan
meritokrasi,
perempuan
seringkali
dikecualikan
atau
tidak
dipertimbangkan dalam kompetisi untuk posisi strategis dikarenakan
diskriminasi struktural, norma budaya, dan bias gender. Fenomena tersebut
disebut sebagai glass ceiling atau langit-langit kaca yang merupakan
metafora untuk menggambarkan hambatan sistemik tak kasat mata yang
menghalangi perempuan untuk naik ke jenjang teratas dalam kelembagaan
atau politik, maju ke posisi kepemimpinan puncak atau pengambilan
keputusan meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman (Kristen Haack,
“Breaking the Glass Ceiling? Women’s Representation in the UN
System”, dalam Women’s Access, Representation and Leadership in
the United Nations. Palgrave Macmillan, Chann, 2022).
181
4. Penjabaran ahli tersebut di atas ingin menunjukkan bahwa dalam membahas
dan menerapkan sistem meritokrasi, ketimpangan atas akses kepada sumber
daya, diskriminasi struktural, norma budaya, serta bias gender tidak bisa
dikesampingkan. Sebagai contoh nyata, penelitian dari Pusat Riset Politik
BRIN menemukan bahwa pada umumnya, modal sosial kaum perempuan
relatif tertinggal dibandingkan dengan laki-laki seperti pandangan budaya
yang lebih menitikberatkan peran perempuan di arena domestik, perbedaan
prioritas pendidikan dalam keluarga yang lebih menguntungkan laki-laki,
beban kerja ganda yang membuat gerak perempuan di dunia publik
terhambat, dan persepsi bahwa perempuan tidak layak berkiprah di ruang
publik atau politik (Kurniawati Hastuti Dewi, Ade Latifa, Nur Iman Subono,
Ari Purwanto Sarwo Prasojo, Wahyu Prasetyawan, Masyarakat Sipil
Setara Gender: Meneropong Ornop Perempuan Indonesia Pasca-
Reformasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2024. hal. 111). Kondisi
tersebut jelas memberikan pijakan awal (starting point) yang berbeda antara
laki-laki dan perempuan dalam konteks penilaian meritokrasi. Oleh karena itu,
penyesuaian (adjustment) melalui konsep affirmative action adalah jalan
keluar atas ketimpangan tersebut.
5. Ditambahkan oleh keterangan Saksi Eva Kusuma Sundari pada persidangan
8 Juli 2025, bahwa melihat peran perempuan dalam politik di Indonesia tidak
bisa
dilepaskan
dari
adanya
ketimpangan
secara
nyata
yang
melatarbelakanginya. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti
Rwanda, Kopenhagen, serta Nicaragua yang partisipasi perempuannya pada
parlemen sangat tinggi, terdapat perbedaan signifikan di Indonesia. Negara-
negara tersebut tergolong sebagai welfare state, dimana ketimbangan nyaris
tidak sejomplang di Indonesia. Sedangkan Indonesia merupakan negara
dengan ketimpangan nomor empat di dunia dengan diikuti ketimpangan
gender, ketimpangan wilayah, dan sebagainya.
6. Sebagaimana disampaikan oleh Ahli Anna Margaret Lumban Gaol pada
persidangan tanggal 8 Juli 2025, sebuah artikel dari Michael Sandel (2021)
menuliskan dengan sangat lugas bahwa meritokrasi mempunyai potensi
menjadi tiran ketika dia diterapkan pada suatu lingkungan yang tidak setara.
Ketimbangan yang ada sebagai suatu realitas sosial akan dibungkus dan
182
diselubung dalam balutan meritokrasi. Dalam kondisi demikian menurut
Sandel, justru mengedepankan meritokrasi di atas segalanya berpotensi
terus melanggengkan ketidaksetaraan. Jika kesempatannya tidak setara,
maka meritokrasi tidak mungkin menghasilkan keadilan ataupun netralitas.
7. Bahkan, dalam tambahan keterangan yang disampaikan oleh Ahli Dr.
Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A., bahwa terdapat penelitian yang
menunjukkan dan mengatakan bahwa meritokrasi itu tidak netral. Buku
berjudul The Myth of Bureucratic Neutrality: An Examination of Merit and
Representation, mengkritik gagasan meritokrasi. Dalam praktik administrasi
publik di Amerika, perekrutan dan promosi dalam birokrasi yang
menitikberatkan pada prestasi (meritokrasi) nyatanya tidak benar-benar
objektif. Hal itu dikarenakan pemberi kerja dan manajer perekrutan selalu
agak subjektif dalam praktik perekrutan dan promosi, hal ini karena definisi
prestasi dalam administrasi publik di Amerika bergantung pada gagasan
tentang siapa yang dianggap layak di mata mereka yang memiliki kekuatan
pengambilan keputusan. Penulis menilai bahwa merit adalah mitos yang telah
diyakini dan kerap menyembunyikan atau mengabaikan diskriminasi eksplisit
dan implisit, termasuk terhadap kaum perempuan (Shannon K. Portillo,
Nicole Humphrey and Domonic A. Bearfield, The Myth of Bureaucratic
Neutrality An Examination of Merit and Representation, New York and
London: Routledge, 2023, hal. 47).
8. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa narasi meritokrasi tidak dapat
diterapkan dan dilepaskan begitu saja sebagai suatu paham yang netral
dalam konteks pengisian pimpinan AKD dan distribusi keanggotaan
perempuan pada AKD. Paham affirmative action tetap perlu dipertimbangkan
sebagai bagian dari tindakan penyetaraan sementara agar peran anggota
DPR perempuan dapat terasa pada posisi yang signifikan.
D.
Tentang Hambatan Anggota Dewan Perempuan Untuk Menduduki
Jabatan Pimpinan AKD dan Ditempatkan Pada Keanggotaan AKD Yang
Terkesan Tidak Sesuai Dengan Isu Perempuan
1. Bahwa sebenarnya hulu hambatan perempuan dalam politik tidak hanya dari
hambatan budaya/culture. Lebih jauh, ada kondisi yang tidak setara
183
sebelumnya yang melatarbelakangi hal demikian. Kondisi tidak setara ini
yang memerlukan intervensi tindakan afirmasi.
2. Sama seperti perwakilan Presiden yang hadir, gelagat partai politik pun sama.
Ujung dari masalah yang dipersoalkan ketika memperjuangkan isu
keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan penyebaran anggota secara
merata adalah masalah meritokrasi. Hal demikian sebagaimana yang telah
dijelaskan pada bagian sebelumnya menimbulkan dua masalah kronik, yakni
adanya selected meritokrasi dan meritokrasi semu.
3. Selected meritokrasi di sini berarti meritokrasi yang pilih-pilih. Meritokrasi ini
hanya diberlakukan pada satu bagian, golongan, ataupun tahapan.
Sementara itu, faktor lain yang melatarbelakangi suatu bagian, golongan, dan
tahapan tersebut tidak pernah dipertimbangkan asal mulanya. Konkretnya,
pembentuk
uu,
DPR,
dan
perwakilan
Presiden
juga
perlu
mempertimbangkan: apakah dalam tahapan pencalonan sudah benar-benar
setara antara laki-laki dan perempuan? Apakah kemudahan dan hambatan
modal, budaya, dan hambatan politik lainnya antara laki-laki dan perempuan
sudah setara? Jika pada akhirnya meritokrasi hanya diberlakukan ketika
proses hulu (penempatan kepemimpinan AKD dan persebaran anggota AKD)
bukankah itu merupakan bentuk kondisi yang tidak adil?
4. Situasi ini membawa pada keadaan meritokrasi yang semu, atau lebih
gamblangnya dapat dikatakan sebagai meritokrasi yang basa-basi.
Meritokrasi ini dapat dijadikan seolah-olah hal yang logis. Padahal, hal ini
digunakan untuk menutupi kurangnya pemahaman ataupun perspektif
gender dari pembentuk uu dan lebih jauhnya lagi elit dari partai politik itu
sendiri.
5. Saksi Eva Kusuma Sundari yang kami hadirkan bercerita pengalamannya
tatkala pernah menjadi pimpinan AKD dan badan kerjasama antar-parlemen.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari desakan lintas partai untuk
menempatkan dirinya menjadi pimpinan AKD dan badan kerjasama, inisiatif
tersebut bukan berasal dari upaya lobby yang dilakukan oleh partai asalnya.
Padahal, secara kapasitas dan kapabilitas dirinya merupakan seorang yang
memiliki pengalaman dan latar belakang pendidikan/pelatihan dalam bidang
184
ekonomi, pembangunan, dan hubungan internasional. Lalu pertanyaan
muncul, “Itu kan Eva Sundari yang terkenal fokal? Bagaimana dengan teman-
teman perempuan yang lain”? Justru itu jawabannya, jika begitu kami pun
berhak untuk bertanya “Apakah apabila laki-laki yang ditunjuk menduduki
posisi yang sama benar-benar fokal dan kritis untuk memperjuangkan
isunya?”
6. Lebih lanjut, dalam dokumen permohonan kami juga telah menjabarkan
perihal nyatanya dalam penempatan pimpinan AKD pun tidak ada barometer
yang berbasiskan pada meritokrasi. Sebagai contoh, di komisi III yang
membidangi urusan hukum, nyatanya tidak semua anggota AKD yang
memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang hukum. Pun di Komisi VIII
yang membidangi urusan yang salah satunya adalah perempuan, tidak ada
satupun perempuan sebagai pimpinan AKD. Apakah hal ini merupakan
meritokrasi? Mengapa ketika kita bicara keterwakilan perempuan baru bicara
butuhnya meritokrasi?
7. Penting kami tegaskan kembali hal ini bukan soal budaya. Ini adalah soal
sistem hukum dan substansi hukum yang belum berperspektifkan pada
keadilan gender.
8. Maka dari itu, lewat permohonan ini kami meminta Mahkamah membuat
sebuah rekayasa supaya ada norma yang memaksa partai politik untuk
mendorong kesetaraan gender dengan memperhatikan kuota 30 persen di
dalam pimpinan AKD dan penempatan anggota AKD yang merata dan
proporsional.
E.
Tentang Pengaruh Sistem Pemilu, Kultur Sosial, dan Jumlah Perempuan
Yang Belum Mencapai 30% di Parlemen
1. Bahwa selama persidangan pada perkara ini dilangsungkan, dalil yang sering
muncul untuk membantah permohonan Para Pemohon adalah bahwa
persoalan yang diajukan oleh Para Pemohon bukan permasalahan dari sisi
norma hukum positif, melainkan sisi kultural masyarakat yang masih
patriarkis dan belum berperspektif gender. Dalam menanggapi hal ini, Para
Pemohon mengajukan pokok kesimpulan sebagai berikut.
185
2. Bahwa bila melihat realitas yang ada di tengah masyarakat saat ini, bahwa
memang benar persoalan kultur masyarakat yang patriarkis masih belum
sepenuhnya terkikis. Akan tetapi, bila melihat data yang dihimpun oleh Cakra
Wikara Indonesia (CWI), sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ahli
Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc. dalam persidangan tertanggal 8 Juli 2025,
kendati pun sempat mengalami penurunan persentase pencalonan dalam
Pemilu Anggota DPR-RI, akan tetapi jumlah kursi perempuan di DPR-RI terus
naik. Hal ini menunjukkan bahwa suara masyarakat kepada perempuan terus
naik seiring perkembangan zaman.
3. Bahwa kendati pun kultur masyarakat sudah mulai terbuka dan meninggalkan
budaya patriarkis dalam konteks elektoral, akan tetapi perempuan tetap saja
mengalami banyak kesulitan untuk maju dan menang dalam pemilu.
Sebagaimana dalam keterangan Ahli Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP. M.A.
dalam persidangan tertanggal 8 Juli 2025, secara tegas dinyatakan bahwa
umumnya perempuan politisi di Indonesia menghadapi lebih banyak
tantangan dalam menembus kandidasi mengingat kecenderungan dominasi
laki-laki dalam struktur kepengurusan partai politik (parpol) dan dalam
pengambilan keputusan parpol. Akibat struktur patriarki yang mengakar
dalam masyarakat Indonesia, calon legislatif (caleg) perempuan seringkali
menghadapi kendala dalam memobilisasi sumber daya material dan jaringan
yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu; caleg perempuan seringkali
memiliki lebih sedikit sumber daya material dibandingkan laki-laki (Edward
Aspinall,
Sally
White,
Amalinda
Savirani,
“Women’s
Political
Representation in Indonesia: Who Wins and How?,” Journal of Current
Southeast Asian Affairs, Vol. 40. No. 1 (2021): 6). Caleg perempuan
seringkali tidak memiliki sumber daya material yang memadai dan tidak
memiliki jejaring ke dalam struktur partai politik yang cenderung didominasi
186
elit laki-laki. Sehingga dalam kampanye politik mereka cenderung tidak dapat
mengandalkan mesin politik karena biaya yang sangat mahal dan sehingga
mereka hanya bisa mengandalkan jaringan informal termasuk jaringan
perempuan selama kampanye (Kurniawati Hastuti Dewi, Ade Latifa, Nur
Iman Subono, Wahyu Prasetyawan, Ari Purwanto Sarwo Prasojo, “Dia
Dikader”: Women’s NGOs roles, networks, and the agency of women’s
legislative candidates in West Sumatra,” Asian Journal of Women's
Studies Vol. 29, No. 4 (2023): 506-530).
4. Bahwa hingga saat ini, Partai Politik pun tidak pernah secara serius
mendukung keterwakilan perempuan yang proporsional dan berkeadilan. Hal
tersebut terbukti melalui data yang ditunjukkan oleh Ahli Anna Margret
Lumban Gaol, M.Sc. dalam persidangan tertanggal 8 Juli 2025, bahwa partai
politik tidak patuh dan mengabaikan aturan afirmasi perempuan minimum
30% pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat (DPP). Terdapat dua
dari sembilan partai jelang pemilu 2019, yang keterwakilan perempuan dalam
kepengurusannya di bawah 30%. Sementara pasca kongres 2019 dan 2020
data menunjukkan enam dari sembilan partai, keterwakilan perempuan dalam
kepengurusannya di bawah 30% dan hanya tiga partai yang memenuhi
keterwakilan minimum 30%. Temuan riset dari Cakra Wikara Indonesia
(2022) menunjukkan partai politik menyiasati pemenuhan aturan afirmatif ini
dengan menempatkan perempuan lebih banyak pada bidang-bidang yang
secara tradisional dianggap menjadi urusan perempuan seperti bidang
pemberdayaan perempuan dan keluarga, sementara posisi-posisi strategis
seperti ketua umum, sekjen, bendahara termasuk ketua, wakil ketua, dan
wakil sekjen masih sangat sedikit perempuan.
5. Bahwa kendati pun kuota 30% (tiga puluh persen) jumlah perempuan di
parlemen belum terpenuhi hingga saat ini, namun hal tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai justifikasi tidak adanya norma kewajiban penempatan
perempuan dalam posisi pimpinan AKD sebesar 30% serta penempatan
perempuan dalam setiap AKD secara proporsional. Upaya adanya 30%
perempuan di AKD termasuk dalam “strategic gender interest”. Bahwa
menurut Maxine Molyneux, kepentingan gender dapat dibagi menjadi dua,
yakni ‘kepentingan praktis gender’ dan ‘kepentingan strategis gender’
187
(Maxine Molyneux, "Mobilization Without Emancipation?: Women’s
Interests, the State, and Revolution in Nicaragua", Feminist Studies,
11(2) (1985): 232-233). Pertama, kepentingan praktis gender adalah upaya
atau program yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan perempuan
dalam jangka pendek. Misalnya, perlu pemenuhan alat kontrasepsi yang
cukup aman bagi perempuan, kemudian hal-hal yang memang penting untuk
kebutuhan perempuan secara ad hoc. Sedangkan yang kedua, kepentingan
strategis gender berupaya mengatasi ketertinggalan perempuan di dalam
masyarakat dengan menciptakan tatanan dan struktur yang lebih berkeadilan
gender antara laki-laki dengan perempuan.
6. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli Dr. Kurniawati Hastuti
Dewi, S.IP. M.A. dalam persidangan tertanggal 8 Juli 2025, perlunya
keterwakilan perempuan 30% di pimpinan AKD dan representasi proporsional
perempuan di setiap AKD, meskipun belum ada perempuan sebanyak 30%
di parlemen merupakan salah satu upaya pemenuhan kepentingan strategis
gender. Hal ini ditujukan agar struktur yang lebih nyaman dan lebih membuat
gerak para perempuan di parlemen itu menjadi lebih mudah, sehingga
memudahkan decision making yang pro-gender. Sehingga, strategic gender
interest dapat diadvokasi dengan baik.
7. Bahwa dengan seluruh fakta dan keterangan yang muncul sepanjang
persidangan perkara a quo berlangsung, Para Pemohon berkesimpulan
bahwa pengaruh sistem dan kultur adalah hal yang paralel untuk memerlukan
perbaikan secara ketat melalui norma hukum. Keadaan bias gender dan tidak
mendukung pengarusutamaan gender sebagaimana yang terjadi hari-hari ini
tidak boleh dianggap hanya sekadar isu kultural, melakinkan juga harus
dimaknai sebagai tidak adanya norma hukum yang mengikat Partai Politik
untuk mendukung representasi perempuan yang nyata dan tidak bias gender.
Dengan demikian, menurut Para Pemohon, permohonan a quo beralasan
menurut hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang mulia.
188
F.
Tentang Pentingnya Posisi AKD dan Keterwakilan Perempuan Dalam
Memperjuangkan Isu Yang Berperspektif Pada Keadilan Gender
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan serta keterangan ahli dan saksi
yang dihadirkan oleh Para Pemohon, secara nyata telah ditunjukkan
signifikansi kehadiran Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan.
Kehadiran perempuan dalam posisi kepemimpinan dalam proses pembuatan
kebijakan di DPR RI dapat membawa perspektif kesetaraan dan keadilan
gender, serta kepentingan masyarakat luas dalam pembuatan kebijakan.
Dalam sejarah legislasi, sejumlah undang-undang yang telah dihasilkan oleh
DPR RI pada saat perempuan berada pada posisi kepemimpinan di Alat
Kelengkapan Dewan yang membahas rancangan undang-undang yang
bersangkutan. Posisi kepemimpinan AKD sangat strategis karena berwenang
menetapkan agenda, rencana kerja, serta target pencapaian AKD.
2. Bahwa hasil kajian dari Cakra Wikara Indonesia sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Ahli Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc. dalam persidangan
tertanggal 8 Juli 2025 mengidentifikasi sejumlah undang-undang yang
melindungi hak perempuan serta masyarakat secara umum berhasil disahkan
oleh DPR RI pada saat terdapat perempuan dalam posisi kepemimpinan
AKD. Beberapa diantaranya adalah:
a. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dibahas dan disahkan saat salah satu posisi Wakil Ketua Badan Legislasi
diisi oleh Ibu Tumbu Saraswati (Fraksi PDIP). Pembahasan RUU sempat
tersendat karena belum keluarnya Amanat Presiden yang menunjuk salah
satu kementerian sebagai perwakilan pemerintah dalam proses
pembahasan dengan DPR RI. Penanggung jawab Pembahasan RUU
PKDRT saat itu adalah Baleg DPR RI. Ibu Tumbu Saraswati berperan
besar dalam mendesak Pemerintah untuk menggulirkan proses
pembahasan RUU hingga akhirnya disahkan.
b. UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur
mengenai keterwakilan perempuan minimal 30% di komisi pemilihan
umum dan pengawas pemilu di semua tingkatan; disahkan saat Ibu Ida
Fauziyah (Fraksi PKB) menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 2.
189
(Referensi: https://en.dpr.go.id/anggota/detail/id/76; https://tirto.id/tokoh/
ida-fauziyah-RT; dan https://www.hukumonline.com/berita/a/ida-fauziyah-
penyabar-yang-gemar-berlegislasi-lt4d217192a0ae8/?page=1 )
c. UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang dibahas oleh Pansus RUU PTPPO yang dipimpin oleh Ibu Latifah
Iskandar (Fraksi (PAN) sebagai Ketua Pansus. (Referensi: https://news.
detik.com/berita/d-756134/dpr-sahkan-uu-perdagangan-orang)
d. UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang berisi penguatan pasal
afirmasi dengan mengatur bahwa pencalonan minimal 30% perempuan
dalam daftar calon oleh partai politik harus disertai penempatan minimal 1
perempuan dalam 3 nama calon di tiap daerah pemilihan. Undang-undang
ini disahkan saat Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB) menjabat sebagai Wakil
Ketua Komisi 2, AKD yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU
Pemilu. Selain itu, dalam Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU
Pemilu tersebut, Ibu Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN) merupakan salah satu
wakil ketua. (Referensi: “Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di
Indonesia”, oleh Indra Pahlevi. Link: https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/
index.php/politica/article/view/339)
e. UU No. 2/2008 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai penyertaan
30% perempuan dalam pendirian partai politik dan penyusunan
kepengurusannya; dihasilkan saat Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB) menjabat
sebagai Wakil Ketua Komisi 2.
f.
UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan saat Ibu Ledia
Hanifa (Fraksi PKS) menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 8. (Referensi:
https://femina.co.id/trending-topic/kemenangan-penyandang-disabilitas?
t=preview)
g. UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dibahas oleh Komisi 1
dan berhasil disahkan saat Komisi 1 dipimpin oleh Ibu Meutya Hafidz
sebagai Ketua Komisi.
h. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memuat aturan
mengenai pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak dalam
perkawinan campuran sebelum berusia 18 tahun atau kawin. RUU
Kewarganegaraan dibahas oleh Pansus yang salah satu pimpinannya
adalah Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB). Ibu Ida Fauziyah juga merupakan
190
salah satu Wakil Ketua Komisi 2, komisi penanggung jawab pembahasan
RUU Kewarganegaraan (Referensi: Risalah Rapat Pansus RUU
Kewarganegaraan
tanggal
28
Juni
2006.
Link:
https://123dok.com/document/zkw4306p-perwakilan-republik-indonesia-
risalah-kewarganegaraan-republik-indonesia-perundang.html)
3. Bahwa Cakra Wikara Indonesia juga mencatat kondisi sebaliknya, yaitu
terhambatnya proses pembahasan RUU yang melindungi perempuan saat
tidak ada anggota legislatif perempuan yang menduduki posisi
kepemimpinan AKD. Hal ini terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-
Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan oleh
Komisi 8 untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Dalam
prosesnya, Komisi 8 gagal menuntaskan pembahasan RUU PKS. Pada bulan
Juni 2020, Komisi 8 mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas.
Catatan penting dari peristiwa ini, saat itu tidak terdapat satupun anggota
legislatif perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan di Komisi 8.
(https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/15161681/komisi-viii-
usulkan-ruu-pks-dikeluarkan-dari-prolegnas-prioritas-2020)
4. Bahwa terhadap komposisi pimpinan AKD, Mahkamah Konstitusi telah
menetapkan dalam Putusan 82/PUU-XII/2014 bahwa pimpinan AKD harus
mengutamakan
keterwakilan
perempuan.
Pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi pada paragraf [3.12], bahwa frasa “mengutamakan” memiliki
makna yang lebih kuat dibandingkan frasa “memperhatikan”. Rujukan
Mahkamah Konstitusi adalah Putusan Nomor 20/PUU-XI/2013 yang menguji
ketentuan penentuan calon terpilih apabila perolehan suara sama dan salah
satu calegnya adalah perempuan. Pada intinya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa frasa “memperhatikan” kurang tepat dan kurang kuat
untuk digunakan dalam konteks mendahulukan caleg perempuan dalam hal
perolehan suara sama. Sehingga, frasa yang lebih tepat dan lebih kuat
menurut Mahkamah adalah frasa “mengutamakan” keterwakilan perempuan.
Artinya, dalam hal perolehan suara sama antar dua caleg atau lebih, caleg
perempuan akan diutamakan untuk terpilih. Rumusan tersebut kemudian
dijadikan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan pada Putusan 82/PUU-
191
XII/2014 dengan turut memilih frasa “mengutamakan keterwakilan
perempuan”.
5. Bahwa menurut Para Pemohon, frasa “mengutamakan keterwakilan
perempuan” dalam konteks pengisian pimpinan AKD pada saat ini tidaklah
relevan untuk digunakan. Bahkan, frasa ini tidak aplikatif dan berbeda kondisi
penggunaannya pada Putusan 20/PUU-XI/2013. Para Pemohon memiliki
basis argumentasi bahwa frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan”
tidak relevan untuk pengisian pimpinan AKD saat ini sebagai berikut:
a. Mekanisme penetapan pimpinan AKD berdasarkan Pasal 427E ayat
(1) huruf b UU 2/2018 tidak lagi diusulkan secara paket. Sejak
perubahan UU 2/2018, mekanisme pengusulan pimpinan AKD sudah
berbeda dengan UU 17/2014. Dalam UU 17/2014, pengisian pimpinan
AKD dilakukan dengan pemilihan dari anggota AKD dalam satu paket
berdasarkan usulan fraksi dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Sementar dalam Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018, frasa “dalam satu
paket berdasarkan usulan fraksi” dihapuskan, akibatnya pengusulan
pimpinan AKD tidak lagi menggunakan sistem paket. Oleh karena tidak lagi
menggunakan sistem paket, maka implementasi “mengutamakan
keterwakilan perempuan” menjadi tidak jelas praktiknya. Apabila pimpinan
AKD diusulkan dalam satu paket, maka mengutamakan keterwakilan
perempuan dapat diimplementasikan dengan mengutamakan untuk
memilih paket pimpinan AKD yang keterwakilan perempuannya lebih
banyak. Walaupun pada akhirnya, prinsip tersebut tetap memiliki
permasalahan karena penentuan AKD menggunakan sistem pemilihan
dengan prinsip musyawarah untuk mufakat yang mengakibatkan jika
disepakati
secara
mufakat,
maka
tanpa
prinsip
mengutamakan
keterwakilan perempuan dapat dikesampingkan.
Dalam hal pengisian pimpinan AKD tidak diusulkan dalam satu paket,
maka implementasi “mengutamakan keterwakilan perempuan” menjadi
semakin tidak jelas. Dengan konstruksi saat ini, artinya siapapun dari
anggota AKD dapat mengajukan diri sebagai pimpinan AKD yang nantinya
dipilih dengan prinsip musyawarah dan mufakat. Pada kondisi ini, tetap
bahwa apabila secara musyawarah dan mufakat anggota AKD bersepakat
192
untuk tidak memilih perempuan, hal itu tidaklah menjadi masalah. Kondisi
tersebut mengakibatkan sangat sulit mengukur implementasi dari prinsip
“mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam konteks pengisian
Pimpinan AKD.
b. Konteks Penggunaan Frasa “Mengutamakan” pada Putusan 20/PUU-
XI/2013 Tidak Bisa Disamakan Dengan Pengisian Pimpinan AKD.
Pada
Putusan
20/PUU-XI/2013,
konteks
penggunaan
frasa
“mengutamakan keterwakilan perempun” adalah pada kondisi jika terdapat
dua atau lebih caleg yang mempunyai suara sama, maka diutamakan
caleg perempuan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih. Kondisi ini jelas
bahwa secara hitung-hitungan, KPU tinggal memilih kandidat dari caleg
dengan suara sama berjenis kelamin perempuan. Untuk mengevaluasi
penerapan prinsip “mengutamakan” disini sangatlah jelas, bahwa apabila
KPU tidak menetapkan caleg perempuan sebagai calon terpilih, maka
secara terukur artinya KPU tidak mengutamakan perempuan.
Dicermati secara kritis, kondisi ini berbeda dalam konteks pengisian
pimpinan AKD. Pada pengisian pimpinan AKD, prinsip pemilihan yang
digunakan adalah musyawarah dan mufakat, dengan kandidat secara
terbuka berasal dari anggota suatu AKD. Di titik ini, sulit untuk menentukan
apa indikator dari pelaksanaan “mengutamakan keterwakilan perempuan”.
Pada suatu pemilihan dengan prinsip musyawarah dan mufakat, bisa saja
para anggota bersepakat untuk tidak memilih atau menempatkan
perempuan pada pimpinan AKD. Hal ini membuka peluang adanya kondisi
perempuan didominasi oleh laki-laki sebagaimana budaya sosial yang
terjadi selama ini. Apabila Pimpinan AKD tidak memuat perempuan, tidak
berarti secara terukur dapat disimpulkan bahwa penetapan pimpinan AKD
tersebut melanggar prinsip “mengutamakan keterwakilan perempuan”.
Lebih ekstrim lagi, bagaimana jika yang menominasikan diri pada jabatan
Pimpinan AKD tidak ada anggota DPR Perempuan atau ruangnya ditutup
karena dominasi anggota laki-laki, maka hal ini semakin membuat frasa
“mengutamakan keterwakilan perempuan” menjadi tidak jelas.
6. Bahwa dua argumentasi tersebut menunjukkan bahwa pada praktiknya pun,
frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” adalah suatu ukuran yang
193
tabu dan tidak terukur. Oleh karena itu, Para Pemohon pada permohonan a
quo meminta secara lebih tegas untuk menetapkan kuota paling sedikit 30%
perempuan pada pimpinan AKD. Formula ini menjadikan agenda
pengarusutamaan gender dalam pimpinan AKD menjadi lebih terukur dan
dapat dievaluasi. Secara sederhana, selama jumlah Pimpinan AKD
perempuan kurang dari 30%, maka artinya komposisi pimpinan tersebut
bertentangan dengan hukum. Hal ini lebih memberikan kepastian hukum
yang adil karena ukuran dan penerapan dari formula ini lebih jelas dan
evaluatif dibandingkan frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan”.
7. Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa dalam Putusan 82/PUU-XII/2014
dan 89/PUU-XII/2014 telah menyatakan bahwa kewajiban memenuhi
keterwakilan perempuan pada pimpinan AKD adalah hal yang sulit
diterapkan. Sayangnya, Mahkamah tidak menjelaskan lebih lanjut tentang
kesulitan apa yang dimaksud dalam perhitungan matematis penempatan
perempuan secara khusus pada pimpinan AKD. Oleh karena itu, Para
Pemohon menyatakan bahwa dengan simulasi yang jelas bagaimana
penerapan kuota 30% perempuan di Pimpinan AKD akan menunjukkan
bahwa formula ini jelas dan dapat dilaksanakan secara jelas.
8. Secara simulasi, penerapan kuota 30% perempuan di Pimpinan AKD dapat
ditunjukkan sebagai berikut:
● Jumlah Anggota DPR Perempuan Periode 2024-2019 = 127 orang
● Jumlah AKD berdasarkan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018:
-
Jumlah Komisi = 13
-
Jumlah AKD Non-Komisi = 5
Total AKD = 18
● Jika jumlah pimpinan AKD adalah 5 orang (1 ketua dan 4 wakil ketua),
maka minimal 2 orang haruslah perempuan (30% dari 5 orang).
● Total Anggota Perempuan sebagai pimpinan AKD adalah 36 orang,
(masing-masing dari 18 AKD terdapat 2 perempuan).
● Maka total anggota DPR Perempuan non-pimpinan adalah:
127 - 36 = 91 orang
194
Jika 91 orang dibagi secara proporsional pada keanggotaan setiap AKD (13
AKD komisi, untuk AKD non-komisi dapat merangkap sebagai bagian AKD
Komisi), maka jumlah perempuan pada keanggotaan setiap AKD adalah 7
orang. Ditambahkan dengan 2 orang pimpinan, maka partisipasi perempuan
pada setiap AKD berjumlah 9 orang.
9. Bahwa distribusi 9 orang perempuan pada setiap AKD adalah angka ideal
secara proporsional dengan jumlah anggota DPR Perempuan saat ini.
Sekalipun jumlah tersebut belum mencapai 30%, hal itu dikarenakan faktor
rendahnya keterpilihan anggota DPR Perempuan. Akan tetapi perlu diingat,
bahwa selain secara kuantitatif, peran-peran dan posisi anggota DPR
Perempuan yang strategis akan turut mempengaruhi pertimbangan-
pertimbanga kualitatifnya.
10. Bahwa dengan alokasi 2 orang perempuan pada setiap Pimpinan AKD,
secara kualitatif menempatkan posisi yang strategis bagi perempuan untuk
memperjuangkan isu-isu mereka secara langsung. Hal ini adalah bentuk
fasilitas
institusional
kepada
Anggota
DPR
Perempuan
untuk
memberdayakan mereka yang telah terpilih di DPR. Kebijakan kuota 30%
perempuan pada pimpinan AKD dan pemerataan distribusi Anggota DPR
Perempuan pada keanggotaan AKD menjadi dua kebijakan yang saling
mendukung dan melengkapi. Sekalipun jumlah keterwakilan perempuan di
DPR saat ini masih di angka 21,9%, memaksimalkan perempuan pada posisi-
posisi strategis juga akan mendukung pengarusutamaan gender di parlemen
secara kualitatif.
11. Bahwa bila disimulasikan dengan struktur keanggotaan DPR-RI Periode
2024-2029, maka representasi perempuan dalam pimpinan dan keanggotaan
AKD apabila Mahkamah dapat digambarkan sebagai berikut.
Simulasi Kepemimpinan Perempuan AKD DPR-RI Apabila Mahkamah
Konstitusi Mengabulkan Permohonan a quo
195
Simulasi Keanggotaan Perempuan dalam AKD DPR-RI Apabila Mahkamah
Konstitusi Mengabulkan Permohonan a quo
196
197
III.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam Permohonan, dan juga setelah mendengarkan seluruh keterangan
dari Presiden, Para Ahli, dan Saksi, serta setelah mengikuti proses tahapan
persidangan yang ada, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggota Badan Musyawarah
berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan
memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan
pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang
ditetapkan oleh rapat paripurna”;
3. Menyatakan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota komisi ditetapkan
dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan
DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang”;
198
4. Menyatakan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota Badan Legislasi
paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan
fraksi
dan
komisi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
5. Menyatakan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari
setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan
jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah
anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
6. Menyatakan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota BKSAP ditetapkan
dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
199
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
7. Menyatakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua
fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan
DPR dan permulaan tahun sidang”;
8. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah anggota BURT paling banyak
25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada
tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”;
9. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
200
mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan
jumlah
anggota
tiap-tiap
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah
anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
10. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan komisi, Badan Legislasi,
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT
terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil
ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi,
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut
perimbangan
jumlah
anggota
tiap-tiap
fraksi
dengan
memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”;
11. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan Presiden:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon menilai dan meyakini permohonan a quo sangat
berbeda dasar pengujian dan alasan pengujiannya dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
89/PUU-XXI/2014. Dengan demikian, permohonan Para Pemohon mengenai
penempatan kuota perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan jelas
berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya dan tidak ne bis in idem.
201
Permohonan a quo juga meminta kepada Mahkamah agar memaknai
ketentuan pengisian keanggotaan alat kelengkapan dewan, yakni terkait distribusi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) perempuan
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan Anggota DPR perempuan di tiap-
tiap fraksi. Permohonan ini mendorong agar berbagai domestifikasi perempuan
pada isu-isu tertentu di DPR dapat dihindari dengan instrument pemaksa melalui
hukum. Berdasarkan analisa penempatan perempuan di komisi DPR, terlihat
bahwa pada berbagai bidang, kehadiran perempuan sangat sedikit. Oleh karena
itu, Para Pemohon menilai bahwa terdapat perlakuan yang tidak adil dan
pembatasan ruang bagi perempuan dalam distribusi keanggotaan AKD.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Bahwa sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, memberikan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada warga negara adalah ciri
yang harus melekat di dalamnya. Upaya meningkatkan peran politik
perempuan di parlemen dengan kebijakan afirmatif kuota 30% (tiga puluh
persen), merupakan bagian dari perlakuan khusus yang diberikan kepada
perempuan dan bersifat konstitusional. Meskipun kebijakan afirmatif tersebut
konstitusional, namun prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi pondasi dalam
sistem negara demokratis tidak boleh dilanggar. Kebijakan afirmatif yang
ditempuh dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen,
merupakan konsekuensi hukum logis dari upaya pemenuhan HAM warga
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945, serta pemenuhan kewajiban negara untuk melaksanakan
berbagai ketentuan hukum HAM Internasional (Konvensi HAM) yang telah
202
diratifikasi oleh Indonesia dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh Para
Pemohon bukan untuk mengecualikan atau menghalangi peran dan
keterwakilan perempuan dalam menduduki jabatan di alat kelengkapan DPR
maupun pimpinan DPR, pasal a quo mengatur mekanisme keanggotaan
berdasarkan proporsionalitas fraksi. Dalam praktiknya, banyak fraksi telah
mengusulkan anggota perempuan untuk menduduki posisi strategis di alat
kelengkapan DPR, termasuk Ketua DPR. Pasal a quo tidak melanggar hak
konstitusional perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Dengan demikian pasal a quo tidak bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
3. Bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum berbunyi “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”,
berdasarkan ketentuan tersebut, hak konstitusional perempuan terkait
keterwakilannya di DPR sudah terjamin. Sehingga tidak perlu pengaturan
serupa dalam UU 17/2014, karena sudah ada dasar hukum yang
mengaturnya. Pengaturan kuota perempuan lebih tepat diatur dalam Undang-
Undang yang bersifat umum, seperti Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum atau Undang-Undang tentang Partai Politik, bukan dalam Undang-
Undang yang bersifat khusus seperti UU 17/2014.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 245 UU 7/2017, maka keterwakilan perempuan
dalam daftar pencalonan legislatif dari masing-masing partai telah
mendapatkan jaminan dan perlakuan khusus oleh Undang-Undang dengan
diskriminatif positif/affirmative action. Namun, berbeda dengan pengisian
pimpinan dari alat kelengkapan dewan, dimana keterwakilan perempuan tidak
bisa direpresentasikan ke dalam jabatan sebagai pemimpin dari masing-
masing alat kelengkapan dewan, karena sebagai pimpinan dari masing-
masing alat kelengkapan dewan tidak mempunyai kapasitas dalam
menyuarakan keterwakilannya di setiap badan kelengkapan dewan, atau
dalam arti kata lain jabatan sebagai pimpinan dari masing-masing alat
kelengkapan dewan terpisah jabatannya sebagai anggota dewan. Sehingga,
203
wajar apabila pembentuk undang-undang diberikan kewenangan untuk
mengatur sendiri kebijakan internalnya sebagai kebijakan hukum terbuka
(open legal policy).
5. Bahwa dengan open legal policy justru memberikan peluang yang sama bagi
siapapun yang berkualitas dan berintegritas untuk menduduki posisi sebagai
pimpinan dari masing-masing alat kelengkapan dewan tanpa dibatasi secara
gender. Meskipun dalam ketentuan a quo tidak menyebutkan klausul
keterwakilan perempuan, namun bukan berarti membatasi peran serta
perempuan untuk duduk sebagai unsur pimpinan di DPR. Kebijakan tersebut
justru memberikan keleluasaan seluas-luasnya agar perempuan dapat
berkiprah lebih jauh dan lebih menentukan di DPR. Oleh karena itu,
permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum.
6. Bahwa UU 14/2017 diterbitkan untuk memastikan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-
prinsip demokrasi, seperti kedaulatan rakyat dan pemilihan umum. Serta
mengatur mekanisme kerja yang efisien untuk memastikan lembaga- lembaga
perwakilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam menyerap dan
memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk alat kelengkapannya. Apabila
pengaturan kuota perempuan diatur terlalu rigid dalam UU 14/2017 justru
dapat menghambat fleksibilitas DPR dalam menyusun alat kelengkapannya.
DPR
membutuhkan
fleksibilitas
dalam
menentukan
komposisi
alat
kelengkapannya sesuai dengan kebutuhan dan dinamika politik dalam rangka
mendorong efektivitas kerja DPR.
7. Bahwa alat kelengkapan DPR sebaiknya juga dibentuk berdasarkan prinsip
meritokrasi, yaitu kemampuan dan kompetensi, bukan berdasarkan gender.
Pengaturan kuota perempuan dapat mengurangi esensi meritokrasi dalam
penentuan
alat
kelengkapan
DPR.
Meritokrasi
adalah
sistem atau prinsip di mana pengisian jabatan didasarkan pada
kemampuan (kompetensi), kualifikasi, dan kinerja seseorang, bukan
berdasarkan faktor-faktor seperti latar belakang sosial, hubungan politik, atau
diskriminasi lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang
efisien, adil, dan profesional, serta memastikan bahwa orang yang paling
kompeten dan berkualitas yang menduduki posisi-posisi strategis.
8. Bahwa pengaturan kuota perempuan dalam alat kelengkapan DPR seperti
204
pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dapat
sulit diimplementasikan, terutama jika jumlah perempuan di DPR tidak
mencapai 30% (tiga puluh persen). Jika kuota 30% (tiga puluh persen)
perempuan diberlakukan, sementara jumlah perempuan di DPR tidak
mencapai 30% (tiga puluh persen), maka akan terjadi ketidakseimbangan dan
kesulitan dalam memenuhi kuota tersebut.
9. Bahwa upaya peningkatan peran dan keterwakilan perempuan di alat
kelengkapan DPR lebih tepat melalui pembinaan dan pemberdayaan
perempuan di Partai Politik. Partai Politik memiliki peran strategis dalam
menyiapkan kader perempuan yang kompeten. Hanya menempatkan
perempuan dalam posisi politik melalui kuota tidak cukup untuk menciptakan
perubahan yang bermakna. Oleh karena itu yang lebih penting adalah
memastikan bahwa perempuan yang masuk ke dalam sistem politik memiliki
kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mempengaruhi kebijakan
secara substantif.
10. Bahwa tidak adanya pengaturan keterwakilan perempuan dalam pimpinan
alat kelengkapan dewan adalah untuk penataan kelembagaan yang berbasis
kepada kedaulatan anggota dalam rekruitmen pimpinan secara proporsional,
sehingga mendapatkan pimpinan yang kompeten bukan hanya untuk
pemenuhan kuota. Meskipun dalam ketentuan a quo tidak menyebutkan
adanya klausul keterwakilan perempuan, namun bukan berarti membatasi
peran serta perempuan untuk duduk sebagai unsur pimpinan di DPR. Justru
dengan tidak adanya ketentuan keterwakilan perempuan telah memberikan
keleluasaan seluas-luasnya agar perempuan dapat berkiprah lebih jauh dan
lebih menentukan.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG
DIMINTAKAN OLEH MAJELIS
Menindaklanjuti hasil persidangan pada tanggal 24 Juni 2025 di Mahkamah
Konstitusi dengan acara Pembacaan Keterangan Presiden, dimana beberapa
Hakim mengkonfirmasi beberapa substansi yang telah dibacakan dalam
persidangan, bersama ini dengan hormat kami sampaikan keterangan
tambahan sebagaimana dimintakan oleh Majelis hakim, untuk selanjutnya
kami akan menanggapi beberapa pertanyaan Majelis Hakim sebagai berikut:
205
1. Data Keterwakilan Perempuan di Parlemen.
Bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) telah melakukan analisa data konkrit terkait keterwakilan
perempuan dalam parlemen berdasarkan pengumuman dan penetapan hasil
perolehan suara Partai Politik peserta Pemilu 2024 pada Keputusan KPU Nomor
360 Tahun 2024, yang dituangkan di dalam buku yang berjudul “Profil Tematik:
Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024”, yang
intinya sebagai berikut:
a. Terdapat beberapa hal penting dari Keputusan KPU yang secara umum
menerangkan bahwa jumlah keterpilihan perempuan sebagai anggota
legislatif hasil Pemilu 2024 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu
2019, khususnya pada DPR RI dan DPD RI. Berikut perolehan kursi
anggota legislatif periode 2024-2029:
1) DPR RI: Dari total anggota legislatif sebanyak 580 orang, terdapat 127
orang perempuan (22%) dan 453 orang laki-laki (78%).
2) DPD RI: Dari total anggota legislatif sebanyak 152 orang, terdapat 56
orang perempuan (37%) dan 96 orang laki-laki (63%).
3) DPRD Provinsi: Dari total anggota legislatif sebanyak 2.372 orang,
terdapat 446 orang perempuan (19%) dan 1.926 orang laki-laki (81%).
b. Bahwa berdasarkan data di atas, jumlah keterpilihan anggota legislatif
perempuan di tingkat nasional dan daerah masih di bawah 30%.
Sedangkan untuk tingkat nasional ada peningkatan dari 120 orang di
Pemilu 2019 (20,8%) menjadi 127 orang di Pemilu 2024 (22%). Namun
untuk tingkat provinsi jumlahnya masih sangat minim, bahkan di bawah
20%.
c. Bahwa keterpilihan anggota legislatif perempuan di DPD RI sudah melewati
angka kritis (critical mass) keterwakilan perempuan, yakni sebanyak 56
orang atau setara dengan 37%. Jumlah ini juga meningkat cukup signifikan
dari Pemilu 2019 yang berjumlah 42 orang atau setara dengan 31%.
d. Bahwa dari total anggota perempuan DPR RI hasil Pemilu 2024 yang
berjumlah 127 orang, hanya terdapat satu partai politik, yaitu Partai
Nasdem yang memenuhi keterpilihan perempuan 30% dengan komposisi
21 perempuan dari 69 orang anggota legislatif yang terpilih dari Partai
Nasdem. Adapun PDIP memiliki jumlah perempuan terbanyak, yaitu 27
206
orang atau setara dengan 25%, namun jumlah tersebut belum mencapai
critical mass 30% keterwakilan perempuan.
e. Bahwa partai lainnya seperti PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS,
Partai Demokrat, dan PAN memiliki keterpilihan perempuan di bawah 30%.
Untuk tingkat DPR RI, masih terdapat 16 dapil (19%) yang tidak memiliki
keterwakilan perempuan. Dapil tersebut adalah Aceh I, Aceh II, Gorontalo,
Jambi, Jawa Tengah I, Jawa Tengah X, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, Jawa
Timur V, Kalimantan Barat II, Kalimantan Selatan I, Kepulauan Riau,
Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah.
f. Mayoritas dapil DPR RI memiliki keterwakilan perempuan di bawah 30%,
yakni sebanyak 43 dapil atau setara dengan 51%. Sementara itu, terdapat
25 dapil (30%) yang telah memiliki keterwakilan perempuan lebih dari atau
sama dengan 30%. Diantara dapil tersebut, terdapat 6 dapil yang memiliki
keterwakilan perempuan lebih dari 50%, seperti Bengkulu, Jawa Barat I,
Jawa Timur I, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara.
g. Bahwa penggunaan sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak
yang diberlakukan sejak tahun 2009 telah mengubah perilaku pemilih.
Dampak dari sistem proporsional terbuka membuat faktor personal calon
legislatif (caleg) menjadi faktor penting yang diperhatikan pemilih saat
memilih dalam Pemilu dibandingkan faktor partai (CSIS, 2024; Wildianti
dan Wardani, 2022). Dampak dari sistem tersebut adalah sebagian besar
pemilih lebih memilih nama caleg secara langsung dibandingkan partainya.
h. Bahwa untuk keterpilihan perempuan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
dari 38 provinsi, ada 8 provinsi (21%) yang sama sekali tidak memiliki
anggota perempuan terpilih. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Papua
Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Bila dibandingkan
dengan pemilu sebelumnya, Sulawesi Barat dan Papua Barat adalah dua
provinsi yang sejak Pemilu 2019 tidak memiliki keterpilihan perempuan
sama sekali di DPD. Adapun Provinsi Aceh dan Bali yang sejak pemilu
2009 tidak memiliki keterwakilan perempuan, namun di pemilu 2024 telah
memiliki keterwakilan perempuan meskipun jumlahnya masih di bawah
30%. Sementara itu, ada 5 provinsi yang memiliki keterwakilan perempuan
lebih dari 50% di DPD seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat,
207
Sulawesi Utara, dan Maluku.
i. Sementara untuk konteks DPRD Provinsi, dari 38 provinsi tidak ada
satupun provinsi yang memiliki keterpilihan perempuan mencapai 30%
atau lebih. Paling tinggi hanya Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku
Utara dengan jumlah perempuan sebanyak 12 orang atau setara dengan
26,7%. Perbaikan keterpilihan perempuan juga terjadi di Provinsi NTB.
Pada Pemilu 2019 lalu, NTB merupakan provinsi dengan keterpilihan
perempuan paling rendah yaitu 1 orang atau setara 1,59% (Kusnandar,
2022). Sedangkan pada Pemilu 2024 jumlahnya cukup meningkat menjadi
7 orang perempuan atau setara dengan 10,7%.
j. Bahwa provinsi dengan keterpilihan paling rendah di Pemilu 2024
merupakan Papua Barat dengan 3 orang perempuan atau setara dengan
8,6%. Selain keterpilihan perempuan, posisi kepemimpinan perempuan
dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di periode 2024-2029 juga menjadi
penting. Terdapat 21 orang perempuan dari 105 pimpinan AKD di tingkat
DPR RI atau setara dengan 20%. Komposisi kepemimpinan tersebut
adalah 6 orang diantaranya menjabat sebagai ketua dan 15 orang lainnya
menjabat sebagai wakil ketua. Adapun 6 orang ketua tersebut adalah 1)
Puan Maharani dari PDIP selaku Ketua Badan Musyawarah (Bamus); 2)
Netty Prasetiyani dari PKS selaku Ketua Badan Aspirasi Masyarakat
(BAM); 3) Siti Hediati Soeharto dari Partai Gerindra selaku Ketua Komisi IV
(bidang pertanian, kehutanan, dan kelautan); 4) Anggia Erma Rini selaku
ketua Komisi VI (bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan
pengawasan persaingan usaha, BUMN); 5) Felly Estelita Runtuwene
dari Partai Nasdem selaku ketua Komisi IX (bidang kesehatan,
ketenagakerjaan, dan jaminan sosial); dan 6) Hetifah Sjaifudian dari Partai
Golkar selaku ketua Komisi X (bidang pendidikan, olahraga, sains, dan
teknologi).
k. Bahwa 15 orang lainnya menempati posisi wakil ketua di AKD DPR RI, yaitu
1) Cellica Nurrachadiana dari Partai Demokrat selaku wakil ketua Badan
Aspirasi Masyarakat (BAM); 2) Indah Kurniawati dari PDIP, 3) Novita
Wijayanti dari Partai Gerindra, dan 4) Desi Ratnasari dari PAN selaku wakil
ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT); 5) Irine Yusiana Roba Putri
dari PDIP selaku wakil ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP);
208
6) Sari Yuliati dari Partai Golkar selaku wakil ketua Komisi III (Bidang
penegakan hukum); 7) Evita Nursanty dari PDIP, 8) Rahayu Saraswati dari
Partai Gerindra, dan 9) Chusnunia Chalim dari PKB selaku wakil ketua
Komisi VII (Bidang perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan
sarana publikasi); 10) Putih Sari dari Partai Gerindra dan 11) Nihayatul
Wafiroh dari PKB selaku wakil ketua Komisi IX (Bidang kesehatan,
ketenagakerjaan, dan jaminan sosial); 12) My Esti Wijayati dari PDIP dan
13) Himmatul Aliyah dari Partai Gerindra selaku wakil ketua Komisi X
(Bidang pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi); 14) Putri Zulkifli Hasan
dari PAN selaku wakil ketua Komisi XII (Bidang ESDM, lingkungan hidup,
dan investasi); dan 15) Dewi Asmara dari Partai Golkar selaku wakil ketua
Komisi XIII (Bidang reformasi regulasi dan HAM). (Sumber: Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia;
Potret Keterwakilan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu Tahun
2024 Hal: 13-19).
2. Kajian
Berdasarkan
Kultur
Indonesia
yang
Patriarki
dan
Implementasinya terhadap Affirmative Action untuk Perempuan pada
Politik.
a. Isu terkait keterwakilan perempuan dalam politik sudah banyak menjadi
pembahasan di berbagai jurnal atau penelitian, seperti pada jurnal
penelitian “Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik” Tahun 2020
oleh Ade Muslimat pada Jurnal Studi Gender dan Anak yang membahas
tentang rendahnya partisipasi wanita di bidang politik, yang dapat
disimpulkan, penyebab rendahnya derajat keterpilihan perempuan
dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya dan psikologi masyarakat
(perempuan sebatas ibu rumah tangga), birokrasi partai yang didominasi
oleh laki-laki, tafsir agama tentang perempuan, kualitas sumber daya
manusia, serta kurangnya promosi.
Jurnal “Quo Vadis: Kebijakan Afirmasi Kuota 30% Bagi Perempuan Di
Legislatif” Tahun 2019 oleh Indra Kertati pada Mimbar Administrasi, yang
menyimpulkan
rendahnya
keterwakilan
perempuan
di
legislatif
disebabkan; pertama, penetapan kuota 30% dalam Undang-Undang
belum diterjemahkan sebagai kebijakan internal partai politik; kedua,
perempuan tidak kuasa mencalonkan diri karena hambatan finansial;
209
ketiga, kurangnya kepedulian publik.
Jurnal “Keterwakilan perempuan di parlemen: Komparasi Indonesia dan
Korea Selatan" Tahun 2014 oleh Ella Syafputri pada Global South Review,
dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan di
parlemen Indonesia sama halnya dengan di Korea Selatan, yakni
dihambat oleh pandangan patriarki yang memprioritaskan laki-laki
ketimbang perempuan untuk urusan berpolitik, sistem rekrutmen calon
anggota parlemen yang dilakukan oleh partai politik dan masalah
ketidaksiapan biaya kampanye.
b. Pandangan mengenai hambatan dan tantangan keterwakilan perempuan
menurut
Kementerian
PPPA
mengenai
rendahnya
keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif disebabkan oleh tantangan regulasi,
tantangan institusional, tantangan struktural hingga kultural. Namun,
dalam
keterangan
tambahan
ini
kami
akan
fokus kepada tantangan kultural dan struktural dimana kedua
tantangan mengenai ini bersumber dari internal dirinya sendiri maupun
dari masyarakat.
Secara internal perempuan memiliki tantangan berkaitan dengan beban
ganda perempuan dalam menjalankan peran reproduktif dan produktif.
Selain itu, norma sosial atau budaya yang melanggengkan diskriminasi
berupa budaya patriarki dan memberikan perlakuan tidak setara terhadap
perempuan di ruang politik juga kerap menghambat partisipasi politik
perempuan.
c. Bahwa tidak memungkiri juga perempuan dihadapkan dengan tantangan
yang berkaitan dengan mahalnya biaya politik dan terbatasnya akses
perempuan terhadap berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk
memenangkan pemilu, baik modal politik, ekonomi, maupun modal sosial.
d. Studi Puskapol UI (2020) terkait evaluasi partisipasi politik dan
kepemimpinan perempuan menemukan bahwa salah satu hambatan
kultural yang dihadapi perempuan adalah faktor konstruksi sosial yang
terbentuk bahwa perempuan tidak layak untuk memimpin, serta pengaruh
narasi politisasi identitas gender yang menghambat kepemimpinan
perempuan.
210
3. Budaya patriarki yang masih sangat kental pada beberapa kelompok
masyarakat di Indonesia yang dimulai dari lingkungan keluarga yang
menganut sistem kepemimpinan kepada pihak laki-laki yang paling berkuasa,
dari sisi agama yang mendefinisikan kekuasaan laki-laki sebagai yang
tertinggi, sistem ekonomi yang menganggap perempuan tidak berhak
mengelola keuangan atau mendapat hak lebih atas kerja produktifnya sebagai
ibu rumah tangga maupun istri, dan sistem dan lembaga politik yang masih
mengutamakan keterwakilan laki-laki di partai-partai maupun organisasi-
organisasi politik, menjadi pondasi yang masih sangat lemah bagi perempuan
yang ingin menjadi mandiri secara finansial maupun berkarir sebagai politisi
apalagi anggota legislatif.
4. Dengan kondisi kultural baik secara internal maupun secara eksternal yang
belum sepenuhnya mendukung affirmative action perempuan dalam politik
juga dihadapkan dengan tantangan struktural. Dari beberapa studi yang
mengkaji maupun menganalisa keterwakilan perempuan dalam dunia politik
dengan melihat bahwa tantangan paling berat yang dihadapi oleh perempuan
adalah tantangan struktural. Hal ini utamanya terkait ketidakseriusan partai
politik dalam mendorong keterwakilan politik perempuan.
5. Partai politik memegang peranan kunci sebagai agensi utama dalam
mempromosikan partisipasi, representasi, dan kepemimpinan perempuan
dalam politik. Namun di Indonesia, partai politik justru masih menjadi institusi
yang belum ramah gender. Proses seleksi anggota partai politik misalnya,
seringkali bias gender dan lebih mementingkan kedekatan dengan pimpinan
atau elit partai politik. Platform partai politik juga belum memihak kepada
perempuan, baik dalam hal pemberian akses terhadap dukungan dana dan
jaringan politik, proses kaderisasi dan lingkungan kerja, serta pengisian posisi-
posisi strategis dalam pengambilan keputusan dalam partai politik.
6. Bahwa dibandingkan dengan merubah pengaturan mengenai kuota
keterwakilan perempuan di dalam Undang-Undang a quo, terdapat hal utama
atau pondasi yang harus dibenahi terlebih dahulu yaitu memungkinkah
budaya patriarki di Indonesia dapat dipudarkan bahkan dihilangkan dari
budaya masyarakat. Budaya patriarki ibarat sebuah pasung bagi perempuan
yang mau berdiri bahkan berjalan dalam dunia politik, yang apabila masih
mengikat dipastikan tujuan pengarusutamaan gender masih belum dapat
211
optimal tercapai sebagaimana dalam rekam Pemilu, Pilkada dan Legislatif
yang sudah dilaksanakan. Meskipun dilakukan perubahan peraturan
mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam politik atau Legislatif, namun
selama patriarki masih mengakar dalam Partai Politik itu sendiri, maka
pemenuhan kuota perempuan dalam partisipasi politik juga akan sulit tercapai.
V. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
DARI PEMOHON
1. Bahwa Pemohon menghadirkan 2 (dua) orang Ahli dan 1 (satu) orang Saksi.
Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Keterangan Ahli Pemohon Kurniawati Hastuti Dewi, pada pokoknya Ahli
Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa status setara antara perempuan dan laki-laki tidak serta
merta berarti keduanya memiliki akses setara untuk berpartisipasi
dalam politik. Hasil penelitian Tim Gender dan Politik BRIN
menunjukkan pada umumnya modal sosial kamu perempuan relatif
tertinggal dibandingkan dengan laki-laki, seperti pandangan budaya
yang lebih menitikberatkan perempuan di arena domestik,
perbedaan prioritas pendidikan dalam keluarga yang lebih
menguntungkan laki-laki, beban kerja ganda yang membuat gerak
perempuan di dunia publik terhambat, dan persepsi bahwa
perempuan tidak layak berkiprah di ruang politik, bahkan maraknya
kekerasan terhadap perempuan dalam politik. Berbagai hambatan
yang tidak terlihat, namun dirasakan itu dikenal dengan fenomena
glass ceiling atau langit-langit kaca yang merupakan metafora yang
digunakan untuk menggambarkan hambatan sistemik tak kasat
mata yang menghalangi perempuan untuk naik ke jenjang teratas
dalam kelembagaan atau politik, maju ke posisi kepemimpinan
puncak atau pengambilan keputusan meskipun memiliki kualifikasi
dan pengalaman.
2) Bahwa dalam kondisi yang dikelilingi oleh glass ceiling tersebut,
narasi meritokrasi bahwa setiap individu dipromosikan berdasarkan
kompetensi
justru
kerap
digunakan
untuk
membenarkan
ketidakhadiran perempuan dalam posisi strategis. Pada konteks ini,
menerapkan narasi meritokrasi untuk mengcounter tindakan
212
affirmative action tidak tepat karena sistem meritokrasi itu tidak
netral, karena dimulai dari asumsi bahwa semua memiliki peluang
sama, padahal struktur sosial atau budaya termasuk jejaring dan
dukungan tidak imbang antara perempuan dan laki-laki dalam politik.
3) Bahwa affirmative action pada tahap pencalonan, maka itu harus
dibarengi dengan menetapkan kuota paling sedikit 30% perempuan
pada pimpinan AKD. Upaya komprehensif ini dilakukan agar
kehadiran perempuan di parlemen tidak sekadar representasi
deskriptif, tetapi substantif dan efektif bertindak dan membuat
kebijakan yang pro-gender. Dalam hal ini, proporsi AKD dengan
minimal 30% perempuan juga sejalan dengan perkembangan terkini
di level global mengenai parlemen sensitif gender atau gender
sensitive parliament, sebagaimana digagas oleh Inter-Parliamentary
Union yang sejak tahun 2017 meluncurkan Plan of Action for Gender
Sensitive Parliament sebagai rencana aksi global untuk mewujudkan
parlemen yang sensitif gender pada sidang umum IPU ke-127.
b. Keterangan Ahli Pemohon Anna Margret Lumban Gaol, pada pokoknya
Ahli Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Peningkatan dan penguatan keterwakilan perempuan di
Indonesia berhadapan dengan lemahnya komitmen partai politik.
Peningkatan kita maknai sebagai penambahan jumlah, sementara
penguatan merujuk pada penambahan daya, posisi tawar, dan
kemampuan. Upaya menempatkan lebih banyak anggota DPR
perempuan secara berimbang dan merata di semua komisi, bahkan
seluruh AKD adalah upaya meningkatkan keterwakilan perempuan.
Kebutuhan mendorong minimum 30% perempuan di unsur pimpinan
AKD merupakan bagian penguatan keterwakilan perempuan,
supaya bukan sekadar hadir dan ada dalam AKD, tapi perempuan
juga punya daya lebih kuat dalam ikut mempengaruhi proses
pembuatan kebijakan.
2) Bahwa hakikat kebijakan afirmasi dalam politik. Upaya peningkatan
keterwakilan perempuan secara kuantitas harus disandingkan
dengan upaya penguatan keterwakilan perempuan mengisi posisi-
posisi strategis kepemimpinan. Tujuannya untuk menambahkan
213
daya bekerja secara optimal dan bukan sekadar hadir secara
simbolik ataupun demi pemenuhan peraturan administratif semata.
Kebijakan afirmasi pada hakikatnya merupakan bentuk koreksi
sistemik atas peluang yang tidak setara dan bentuk pemenuhan hak
perempuan dalam politik. Ini berarti ada komitmen mengoreksi
ketertinggalan
historis
perempuan
mengisi
posisi
strategis
kepemimpinan di AKD DPR RI dan distribusi perempuan Anggota
DPR RI pada seluruh AKD secara berimbang dan merata.
c. Bahwa Keterangan Saksi Pemohon Eva Kusuma Sundari, pada
pokoknya Ahli Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa harus ada norma agar fraksi maupun partai memberikan
kesempatan yang sama kepada perempuan duduk di Pimpinan AKD.
Mekanismenya proporsional, misalkan Fraksi A dapat jatah 7 orang
untuk di posisi pimpinan, Ketua maupun Wakil Ketua, 30% untuk
perempuan.
Jika
semua
Fraksi
mengikuti
logika
mekanisme
proporsional, pasti perempuan akan mendapat kesempatan yang sama
untuk masuk dalam AKD.
Terhadap keterangan dari Ahli Pemohon Kurniawati Hastuti Dewi dan
Anna Margret Lumban Gaol, serta Saksi Pemohon Eva Kusuma Sundari
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tidak adanya pengaturan keterwakilan perempuan dalam
pimpinan alat kelengkapan dewan adalah untuk penataan kelembagaan
yang berbasis kepada kedaulatan anggota dalam rekruitmen pimpinan
secara
proporsional, sehingga mendapatkan pimpinan yang kompeten buk
an hanya untuk pemenuhan kuota. Meskipun dalam ketentuan a quo
tidak menyebutkan adanya klausul keterwakilan perempuan, namun
bukan berarti membatasi peran serta perempuan untuk duduk sebagai
unsur pimpinan di DPR. Justru dengan tidak adanya ketentuan
keterwakilan perempuan telah memberikan keleluasaan seluas-luasnya
agar perempuan dapat berkiprah lebih jauh dan lebih menentukan.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 90
214
ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114
ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
tidak dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan UUD
1945.
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil Pasal 90
ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114
ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
untuk memutus perkara a quo sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal
108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 157 ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2014
Tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
dan tetap sah, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
3. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
215
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal
90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat
(3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
216
Nomor 6187 selanjutnya disebut UU 2/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
217
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 90 ayat (2), Pasal
96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal
120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 serta Pasal
427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut.
Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per
sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014
Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada
setiap masa sidang.
Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014
Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah
anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.
218
Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh
komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
fraksi.
Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014
Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
Pasal 120 ayat (1) UU 17/2014
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014
Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul
komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota setiap fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna
DPR.
Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018
pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh
anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas:
a. Pemohon I merupakan badan hukum berbentuk yayasan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0000277.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan-perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk
Keadilan Dan Demokrasi, bertanggal 23 Maret 2020 [vide Bukti P-1].
219
Sebagai organisasi independen dan nirlaba, Pemohon I antara lain
berpegang pada prinsip feminisme dalam mewujudkan visi dan tujuan
terwujudnya kesetaraan gender dengan menjalankan misi antara lain
mendukung
perempuan,
membela
hak-hak
perempuan,
dan
memberdayakan hak politik perempuan [vide Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal
11 AD/ART Pemohon I]. Sejalan dengan visi, tujuan, dan misinya tersebut,
Pemohon I telah melakukan pelatihan, pendampingan, pendidikan, dan
pengkajian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta
melindungi hak-hak perempuan. Selanjutnya, Pasal 46 angka 2 huruf c
AD/ART Pemohon I menyatakan, Sekretaris Jenderal berwenang bertindak
untuk dan atas nama Pemohon I di depan hukum. Terkait dengan hal
tersebut, dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon I diwakili oleh
Mikewati Vera Tangka sebagai Sekretaris Jenderal.
b. Pemohon II merupakan badan hukum berbentuk yayasan berdasarkan Akta
Pendirian Yayasan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) No. 279
bertanggal 15 November 2011. Pasal 3 Akta Pendirian menyatakan,
Pemohon I menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai
pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan
demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan
demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi [vide Bukti
P-2]. Untuk itu, Pemohon II telah melakukan kegiatan di antaranya
mendorong aturan hukum dan turut serta memantau serta memberikan
masukan berkenaan dengan pemilu, termasuk ihwal keterwakilan
perempuan di dalam susunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang
dipersoalkan dalam Permohonon Nomor 82/PUU-XII/2014, di mana
Pemohon II menjadi Pemohon dalam permohonan tersebut. Selanjutnya,
Pasal 16 angka 5 jo. Pasal 18 angka 1 Akta Pendirian Pemohon II
menyatakan, Ketua Umum bersama dengan salah seorang anggota
pengurus Iainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili yayasan. Terkait hal tersebut, berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pembina Yayasan Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan
terdiri dari Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua, Fadli Ramadhanil
sebagai Sekretaris, dan Irmalidarti sebagai Bendahara. Dalam pengajuan
220
permohonan a quo Pemohon II diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati
sebagai Ketua dan Irmalidarti sebagai Bendahara;
c. Pemohon III merupakan badan hukum berbentuk yayasan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Nomor AHU-0004456.AH.01.12 Tahun 2024 [vide Bukti P-3]. Pasal
3 Anggaran Dasar menyatakan Pemohon III bergerak di bidang sosial,
kemanusiaan, dan keperempuanan. Untuk itu, berdasarkan Pasal 4
Anggaran Dasar Pemohon III menjalankan kegiatan antara lain advokasi
kebijakan di bidang keperempuanan dan pengembangan gerakan
perempuan. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar, Pemohon III
menyatakan, “Ketua Umum bersama-sama dengan salah satu anggota
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan” [vide Bukti P-5]. Terkait dengan hal tersebut,
berdasarkan Keputusan Pembina Yayasan, Pengurus Yayasan terdiri dari
Listyowati sebagai Ketua, Heygel The Rome Harianja sebagai Sekretaris,
dan Rena Herdiyani sebagai Bendahara [vide Bukti P-4]. Dalam
permohonan a quo, Pemohon III diwakili oleh Listyowati sebagai Ketua [vide
Bukti P-4].
d. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-6] yang melakukan aktivitas di bidang kepemiluan, ketatanegaraan, dan
keterwakilan perempuan. Pemohon IV berupaya mendorong sistem
perwakilan yang mengutamakan prinsip keterwakilan yang proporsional dan
adil, terutama dalam konteks keterwakilan perempuan dalam lembaga
legislatif.
4. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV norma
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian secara faktual telah menimbulkan
domestifikasi, distorsi, dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan gender
bagi perempuan di parlemen, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV terkait dengan berbagai macam
kegiatan dan usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka
memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam dunia politik.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah, Pemohon I
221
adalah benar badan hukum privat, yang berdasarkan visi, tujuan, dan misi Pemohon
I telah melakukan pelatihan, pendampingan, pendidikan, dan pengkajian untuk
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta melindungi hak-hak
perempuan. Dalam hal ini, Mikewati Vera Tangka sebagai Sekretaris Jenderal [vide
Bukti P-1] berdasarkan AD/ART Pemohon I berhak mewakili Pemohon I untuk
mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya, terhadap Pemohon II menurut
Mahkamah adalah benar badan hukum privat yang berdasarkan Akta Pendirian
telah melakukan kegiatan di antaranya mendorong aturan hukum dan turut serta
memantau serta memberikan masukan berkenaan dengan pemilu [vide Bukti P-2].
Dalam hal ini, Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua dan Irmalidarti sebagai
Bendahara berdasarkan Akta Pendirian Pemohon II berhak mewakili Pemohon II
untuk mengajukan permohonan a quo. Kemudian, terhadap Pemohon III menurut
Mahkamah adalah benar badan hukum privat [vide Bukti P-3] yang berdasarkan
Anggaran Dasar Pemohon III menjalankan kegiatan di antaranya advokasi
kebijakan di bidang keperempuanan dan pengembangan gerakan perempuan.
Namun demikian, Pemohon III dalam mengajukan permohonan a quo telah ternyata
hanya diwakili oleh Listyowati sebagai Ketua, tidak bersama-sama dengan salah
satu pengurus lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 angka 1
Anggaran Dasar Pemohon III [vide Bukti P-5]. Dengan ketidakterpenuhan syarat
formil dimaksud, Mahkamah menilai Pemohon III tidak memenuhi syarat formil
terkait dengan kualifikasi sebagai badan hukum yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah, sehingga Pemohon III tidak
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo. Sementara itu, Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-6] yang melakukan aktivitas
berkenaan dengan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.
Dalam kualifikasi tersebut di atas, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV
telah menguraikan hak konstitusionalnya untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif serta mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 yang dianggap secara aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3),
Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1)
222
UU 17/2014 serta Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018. Anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud karena dengan berlakunya norma pasal-pasal a quo telah
menimbulkan domestifikasi, distorsi, dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip
keadilan gender bagi perempuan di parlemen, sehingga berbagai macam kegiatan
dan usaha
yang
telah dilakukan
secara
terus-menerus
dalam rangka
memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam dunia politik oleh Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon IV menjadi sia-sia dan tidak berarti. Sehingga, telah pula
dibuktikan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV dengan
berlakunya norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal
108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal
157 ayat (1) UU 17/2014 serta Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi
atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 90 ayat (2), Pasal
96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120
ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 serta Pasal 427E
ayat (1) huruf b UU 2/2018 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
223
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam
UU 17/2014 dan UU 2/2018 menghilangkan pengarusutamaan gender dan
mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September
2014. Secara substansial, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XII/2014 telah menyatakan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi untuk pimpinan komisi, pimpinan
badan legislasi, pimpinan badan anggaran, pimpinan Badan Kerja Sama Antar-
Parlemen (BKSAP), pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, pimpinan Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT), dan pimpinan panitia khusus sebagai alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD). Dengan demikian, norma pasal-
pasal yang memuat pengaturan mengenai susunan pimpinan AKD yang sama
sekali tidak memuat ketentuan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan
menunjukkan constitutional disobedience pembentuk undang-undang dalam
pengaturan keterwakilan perempuan pada pimpinan AKD.
2. Bahwa menurut para Pemohon, inproporsionalitas penempatan perempuan
dalam AKD terjadi karena sebagian partai politik masih belum memberikan
perhatian khusus pada kebijakan afirmatif kepada perempuan. Keseluruhan
partai politik yang memperoleh kursi di DPR belum memiliki aturan internal
mengenai penempatan perempuan di setiap AKD, sehingga mengakibatkan
ruang interpretasi yang tidak terkendali bagi partai politik untuk menentukan
posisi perempuan di DPR.
3. Bahwa menurut para Pemohon, faktor yang menyebabkan penempatan
anggota DPR perempuan di AKD tidak merata karena selain kurangnya
kesadaran partai politik terkait kebijakan afirmasi terhadap perempuan, terdapat
pula stigmatisasi yang dibentuk bahwa perempuan belum mampu mendalami
beberapa isu-isu strategis nasional yang mengakibatkan ketidakcakapannya
masuk dalam beberapa AKD. Perempuan seringkali didomestifikasi di beberapa
AKD yang dianggap “sejalan” dengan visi perempuan dalam parlemen. Hal
demikian disebabkan tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai
penempatan perempuan dalam AKD, oleh karenanya bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, distribusi anggota perempuan di AKD terkesan
terpusat pada komisi-komisi tertentu, bahkan ada beberapa komisi yang sama
224
sekali tidak diisi oleh anggota perempuan. Oleh karena itu, ketentuan distribusi
anggota DPR perempuan perlu ditentukan berdasarkan keberimbangan dan
pemerataan anggota DPR perempuan di tiap-tiap fraksi agar berbagai
domestifikasi perempuan pada isu-isu tertentu di DPR dapat dihindari dengan
instrumen pemaksa melalui hukum.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XII/2014 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5 Februari
2015 tidak mempertimbangkan bentuk konkret dari implementasi prinsip
“mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam pengisian pimpinan AKD,
sehingga tidak dapat diterapkan secara konkret, dievaluasi secara terukur, dan
ditinjau secara praktikal.
6. Bahwa menurut para Pemohon, penggunaan prinsip musyawarah dan mufakat
dalam pengisian pimpinan AKD tidak aplikatif terhadap prinsip “mengutamakan
keterwakilan perempuan”. Hal berbeda apabila keterwakilan perempuan
ditentukan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan secara spesifik,
sehingga akan lebih terukur, terevaluasi secara jelas, dan terimplementasi
secara konkret. Formula tersebut menjadikan agenda pengarusutamaan gender
dalam pimpinan AKD menjadi lebih terukur dan dapat dievaluasi. Secara
sederhana, selama jumlah pimpinan AKD perempuan kurang dari 30% maka
artinya komposisi pimpinan tersebut bertentangan dengan hukum. Hal demikian
lebih memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran dan penerapan dari
formula tersebut lebih jelas dan evaluatif dibandingkan frasa “mengutamakan
keterwakilan perempuan”.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggota
Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari
jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan
pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan
oleh rapat paripurna”;
225
2. Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah
anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR,
permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang”;
3. Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah
anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang
mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada
tiap-tiap fraksi”;
4. Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan
memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat
keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah
anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
5. Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah
anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan
dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
6. Pasal 120 ayat (1) UU 17/2014 bertentangan UUD NRI tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang
terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang”;
226
7. Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah
anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan
fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi
di
komisi
dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap
fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”;
8. Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPR
menetapkan
susunan
dan
keanggotaan
panitia
khusus
berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat
keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah
anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”;
9. Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 bertentangan dengan UUD NRI tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota
komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6 dan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Kurniawati Hastuti Dewi, S.IP., M.A. dan Anna
Margret Lumban Gaol serta 1 (satu) orang saksi yaitu Eva Kusuma Sundari, yang
masing-masing keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 4 Juli 2025 dan
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2025. Selain itu,
para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
227
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025 dan keterangan lisan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2025. Presiden juga menyampaikan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil dalam permohonan a quo,
apabila dicermati secara saksama, menurut Mahkamah, substansi permohonan
pada hakikatnya berkenaan dengan 1 (satu) isu pokok, yakni keberatan para
Pemohon atas keterwakilan perempuan dan kepemimpinan perempuan dalam alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD). Dalam hal ini, menurut para
Pemohon, norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108
ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157
ayat (1) UU 17/2014, serta norma Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 tidak
memuat keterwakilan perempuan pada pimpinan AKD dan penempatan anggota
perempuan di keanggotaan AKD berdasarkan perimbangan dan pemerataan
menurut jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi. Oleh karena itu, norma-
norma tersebut didalilkan para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil para
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2),
Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal
151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014, serta norma Pasal 427E ayat (1)
huruf b UU 2/2018 sebagaimana dimaktubkan dalam Paragraf [3.11] tersebut di
atas, Mahkamah perlu menegaskan, persoalan konstitusionalitas keterwakilan
perempuan telah pernah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 September 2014. Sekalipun esensi permohonan a quo adalah sama
dengan Permohonan Nomor 82/PUU-XII/2014, namun oleh karena Permohonan
Nomor 82/PUU-XII/2014 menguji persoalan konstitusionalitas norma yang berbeda,
in casu norma dalam Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal
115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU
17/2014, sehingga permohonan a quo tidak memiliki relevansi dihadapkan pada
228
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
[3.13]
Menimbang bahwa masalah konstitusionalitas dalam permohonan a quo
secara esensi tidak berbeda dengan Permohonan Nomor 82/PUU-XII/2014, yaitu
berkenaan dengan perimbangan atau pemerataan keterwakilan perempuan di
lembaga perwakilan rakyat, khususnya keterwakilan di AKD. Oleh karena itu,
Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, antara lain sebagai berikut:
[3.12.2] Menimbang bahwa Mahkamah perlu memperhatikan putusan-
putusan Mahkamah yang berkaitan dengan hak-hak politik perempuan,
yaitu
dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, bertanggal 23
Desember 2008, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terhadap UUD 1945, Mahkamah menyatakan, “...kebijakan mengenai
cita-cita 30% (tiga puluh per seratus) kuota perempuan dan keharusan
satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif merupakan satu
kebijakan affirmative action yang sifatnya sementara untuk mendorong
keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan nasional melalui
partisipasi dalam pembentukan undang-undang” [hlm. 99].
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan di atas,
kebijakan afirmatif (affirmative action) telah menjadi “kesepakatan nasional”
guna memberikan jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia yang lebih luas
dan komprehensif sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Seperti
termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 23 Desember 2008, sekalipun kebijakan tersebut diadopsi dari
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
(CEDAW), secara konstitusional, materi tersebut telah diterima sebagai norma
dasar dalam konstitusi, in casu Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya, jikalau terdapat ketidakseimbangan antar-berbagai kelompok,
terbuka kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan khusus agar tercapai
titik kesetimbangan antara berbagai kelompok dalam suatu negara. Dalam hal
ini, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Bentangan
229
fakta empirik dan kondisi faktual dalam penyelenggaraan negara, salah satu
kelompok yang terus diupayakan mendapat perlakuan khusus memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai keadilan adalah
kelompok perempuan. Salah satu alasannya, meskipun perbandingan jumlah
penduduk antara perempuan dan laki-laki relatif berimbang, namun perempuan
jauh
tertinggal
dibandingkan
dengan
laki-laki
pada
hampir
semua
penyelenggaraan negara [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-
08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 90-91]. Dengan adanya fakta jumlah
yang relatif berimbang tersebut, guna memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama dimaksud, “perlakuan khusus” bagi kelompok perempuan
merupakan politik hukum sehingga sebagai suatu keniscayaan untuk
mewujudkan amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebelum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, untuk memenuhi
amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, upaya
memperkuat dan meneguhkan perlakuan khusus bagi kelompok perempuan
telah dinyatakan antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12
Maret 2014 berkenaan dengan pengujian undang-undang pemilihan umum
anggota legislatif.
Lebih lanjut, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XII/2014 antara lain menegaskan sebagai berikut:
[3.12.4] Menimbang bahwa berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
tersebut di atas dan berbagai ketentuan undang-undang sebagaimana
telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik
affirmative action terhadap perempuan telah menjadi kebijakan politik
hukum negara yang sejatinya merupakan upaya dalam rangka memberi
kesempatan yang setara kepada kelompok masyarakat tertentu.
Affirmative action tidak selalu diidentikkan dengan perempuan dan
kesetaraan jender. Kebijakan ini dapat diterapkan kepada para
penyandang cacat, masyarakat hukum adat maupun kelompok minoritas
lainnya. Para pembentuk kebijakan dalam setiap tingkatan harus
mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan kepada kelompok
masyarakat yang terpinggirkan secara sosial agar bisa berada pada
tingkat yang setara. Semangat ini merupakan cerminan dari ketentuan
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa “Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.”
230
[3.12.5] Menimbang bahwa keterwakilan perempuan dalam menduduki
posisi pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan
bentuk perlakukan khusus terhadap perempuan yang dijamin oleh
konstitusi yang harus diwujudkan secara konkret dalam kebijakan
hukum yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Penegasan atas
perlakuan khusus ini tidak bisa hanya menjadi gagasan hukum semata.
Dalam konteks negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi
yang berdasarkan hukum gagasan ini harus menjadi kebijakan hukum
yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum
positif untuk memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana yang
telah diatur dalam UUD 1945.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas,
penegasan Mahkamah atas perlakuan khusus dimaksud didasarkan pada kondisi
faktual penghapusan politik hukum pengarusutamaan gender dalam UU 17/2014
termasuk UU 2/2018 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi kaum
perempuan karena perubahan beberapa ketentuan dalam UU 17/2014 dapat
membuyarkan seluruh kebijakan afirmatif yang telah dilakukan pada kelembagaan
politik lainnya. Apalagi, sebelum berlakunya UU 17/2014, Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, politik
afirmatif
perempuan
telah
diakomodasi
sebagai
norma
hukum.
Artinya,
penghapusan tersebut tidak hanya meluruhkan amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, tetapi sekaligus menurut Mahkamah, merupakan bentuk pelanggaran
atas prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-
XII/2014, hlm. 71].
[3.14]
Menimbang bahwa apabila norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2),
Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal
151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014, serta norma Pasal 427E ayat (1)
huruf b UU 2/2018 yang dimohonkan para Pemohon diletakkan dalam “semangat”
putusan-putusan
Mahkamah
sebelumnya,
penting
bagi
Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal berikut:
Pertama, norma-norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
tersebut merupakan kelanjutan dari upaya mewujudkan keterwakilan perempuan
yang telah dimulai dari pemenuhan kuota perempuan minimal 30% (tiga puluh
persen) dalam kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam undang-
undang partai politik. Dalam hal ini, misalnya pembentukan partai politik, Pasal 2
231
ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(selanjutnya disebut UU Parpol) pada pokoknya menyatakan bahwa pendirian dan
pembentukan partai politik menyertakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan. Khusus kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan
menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, Pasal 20 UU Parpol mengatur kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi dan kabupaten/kota juga disusun dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) yang diatur dalam AD/ART Partai
Politik masing-masing.
Lebih konkret dari kepengurusan partai politik, pemenuhan kuota perempuan
diwujudkan dalam penyusunan calon anggota legislatif pada semua tingkatan
pemilihan. Sebagai wujud nyata pemenuhan komitmen atas Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, in casu pemenuhan kuota perempuan dalam penyusunan calon
anggota legislatif, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 6 Juni 2024, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024
telah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang
menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Daerah Pemilihan Gorontalo 6. Mahkamah sampai pada sikap tersebut, disebabkan
calon anggota legislatif pada Daerah Pemilihan Gorontalo 6 tidak memenuhi kuota
perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Dengan mengikuti perkembangan
dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024, sekalipun sangat mungkin
masih terdapat daerah pemilihan lain yang tidak memenuhi kuota perempuan
minimal 30% (tiga puluh persen), namun oleh karena pihak yang mengajukan
perkara perselisihan hasil pemilihan umum hanya Daerah Pemilihan Gorontalo 6,
maka Mahkamah hanya memutus sepanjang yang diajukan ke persidangan.
Kedua, norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal
108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal
232
157 ayat (1) UU 17/2014, serta norma Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 yang
dimohonkan oleh para Pemohon, secara esensial adalah sama dengan esensi
Permohonan Nomor 82/PUU-XII/2014. Sebagaimana termaktub dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
82/PUU-XII/2014,
Mahkamah
mengabulkan
permohonan dengan menyatakan norma dalam Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat
(2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 152 ayat
(2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan manambah frasa
“dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi”. Dengan penambahan frasa baru tersebut, politik hukum di
balik penentuan kuota perempuan seharusnya berubah menjadi aksi politik nyata
bagi semua partai politik di DPR.
Ketiga, sebagai kelanjutan dari upaya pemenuhan kuota perempuan dalam
pengisian pengurus partai politik dan pemenuhan jumlah calon dalam pemilihan
umum, jumlah perempuan yang berimbang juga harus tercermin pada semua alat
kelengkapan anggota lembaga perwakilan, terutama AKD. Oleh karena itu,
pentingnya
pengaturan
distribusi
anggota
DPR
perempuan
berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota DPR perempuan pada tiap-tiap fraksi.
Dalam hal ini, Mahkamah sepakat dengan dasar argumentasi para Pemohon, bahwa
kehadiran perempuan (politics of presence) pada setiap AKD dengan fokus pada
bidang-bidang tertentu jelas akan menginsentif perempuan dalam memberikan
sumbangsih pemikiran dengan perspektif perempuan yang khas (politics of ideas).
Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menyepakati sasaran
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan [Sustainable Development Goals (SDGs)], di
mana ditegaskan dalam sasaran tersebut bahwa kesetaraan dan pemberdayaan
gender menjadi target krusial dalam SDGs global dengan salah satu sasarannya
memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat
kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan
keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik [vide Sasaran 5.5 Tujuan
Kelima SDGs]. Hal demikian menjadi relevan dengan adanya penempatan anggota
DPR perempuan dengan prinsip perimbangan dan pemerataan harus dipandang
sebagai bagian dari agenda penguatan keterwakilan perempuan dalam politik yang
selama ini telah menjadi politik hukum nasional. Lebih lanjut, kehadiran perempuan
secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus
233
memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara
kolektif di semua bidang kehidupan bernegara. Berkenaan dengan hal ini, menjadi
penting untuk dilakukan penataan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses rekrutmen
calon anggota legislatif yang diupayakan memiliki keterkaitan dengan kapasitas yang
dibutuhkan dalam AKD.
[3.15]
Menimbang bahwa untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam
AKD, maka perlu adanya praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di AKD
tertentu. Bahkan, fakta menunjukkan adanya komisi yang minim perempuan, karena
anggota perempuan justru lebih banyak di tempatkan di komisi bidang sosial,
perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Oleh karena itu, agar posisi
AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah,
perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun
politik. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat 2 (dua) hal yang dapat dipraktikkan.
Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas (seperti Tata Tertib
DPR), agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai
dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan
di suatu AKD maka minimal 30% (tiga puluh persen) di antaranya adalah
perempuan. Selain itu, fraksi di DPR memegang peranan penting karena anggota
AKD ditentukan oleh masing-masing fraksi. Langkah ini dapat diambil dengan cara
fraksi menetapkan kebijakan internal afirmatif gender. Dalam konteks ini, untuk
menempatkan anggota di AKD, fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan
pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap komisi. Kedua, fraksi juga mengatur
rotasi dan distribusi yang adil, sehingga anggota perempuan tidak hanya
ditempatkan di komisi sosial [vide perbaikan permohonan hlm. 60], perlindungan
anak, dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi,
pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga
memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap
komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat
ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, pengaturan mengenai AKD yang meliputi anggota Badan
Musyawarah, anggota Komisi, anggota Badan Legislasi, anggota Badan Anggaran,
anggota BKSAP, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, anggota BURT, dan
234
anggota panitia khusus harus “memuat keterwakilan perempuan berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”.
Oleh
karena
itu,
menurut
Mahkamah,
dalil
para
Pemohon
mengenai
inkonstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2),
Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 151 ayat (2)
UU 17/2014 adalah beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, eksistensi keterwakilan
perempuan secara proporsional dalam pimpinan AKD justru membawa perspektif
kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh
pembentuk undang-undang. Namun demikian, pengisian pimpinan AKD yang
dilakukan dengan cara pemilihan dari anggota AKD dalam satu paket berdasarkan
usulan fraksi dengan musyawarah mufakat, tanpa mengindahkan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) maka implementasi keterwakilan
perempuan justru semakin terabaikan. Dengan konstruksi sebagaimana rezim UU
MD3 yang berlaku saat ini, maka siapapun dari anggota AKD dapat mengajukan diri
sebagai pimpinan AKD yang terpilih dengan prinsip musyawarah mufakat. Apabila
hasil musyawarah mufakat justru tidak memilih perempuan, dapat menimbulkan
peluang adanya kondisi perempuan yang didominasi oleh laki-laki. Hal ini
mengakibatkan implementasi keterwakilan perempuan untuk mengisi pimpinan AKD
sulit diwujudkan. Oleh karena itu, ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD, adalah
inkonstitusional. Sebaliknya, adanya pengaturan dimaksud memberikan kepastian
hukum yang adil karena ukuran penetapan formula 30% (tiga puluh persen)
perempuan dapat diukur dan lebih jelas implementasinya. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal
427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 adalah beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal
103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151
ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014, serta Pasal 427E ayat (1) huruf b UU
2/2018 menimbulkan ketidakpastian hukum seperti dijamin dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
235
yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk
seluruhnya.
236
2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Anggota Badan
Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah
anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang
ditetapkan oleh rapat paripurna”.
3. Menyatakan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota komisi
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan
pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan
tahun sidang, dan pada setiap masa sidang”.
4. Menyatakan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota Badan
Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan
fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan
237
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap
fraksi”.
5. Menyatakan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi”.
6. Menyatakan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota BKSAP
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan
pada tiap-tiap fraksi”.
7. Menyatakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas
semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah
238
anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang”.
8. Menyatakan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Jumlah anggota BURT
paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan
memuat
keterwakilan
perempuan
berdasarkan
perimbangan
dan
pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.
9. Menyatakan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan
perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
perempuan pada tiap-tiap fraksi”.
10. Menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pimpinan komisi, Badan
239
Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan
BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil
ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
11. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
12. Menyatakan permohonan Pemohon III tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 11.05 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
240
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian norma Pasal
90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat
(3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
216
Nomor 6187 selanjutnya disebut UU 2/2018) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
217
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 90 ayat (2), Pasal
96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal
120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 serta Pasal
427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut.
Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per
sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014
Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada
setiap masa sidang.
Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014
Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah
anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.
218
Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh
komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan
fraksi.
Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014
Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
Pasal 120 ayat (1) UU 17/2014
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014
Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul
komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota setiap fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna
DPR.
Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018
pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh
anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas:
a. Pemohon I merupakan badan hukum berbentuk yayasan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0000277.AH.01.08 Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan
Hukum Perkumpulan-perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk
Keadilan Dan Demokrasi, bertanggal 23 Maret 2020 [vide Bukti P-1].
219
Sebagai organisasi independen dan nirlaba, Pemohon I antara lain
berpegang pada prinsip feminisme dalam mewujudkan visi dan tujuan
terwujudnya kesetaraan gender dengan menjalankan misi antara lain
mendukung
perempuan,
m
